Back to announcement
20261002_EPAC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162942_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EPACSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Tangerang, 2 Oktober 2026
Nomor: 002/MERS/IX/CORSEC/26
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4
Jakarta 10710
Perihal: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), PT Megalestari Epack Sentosaraya
Tbk (“EPAC” atau “Perseroan”) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perjanjian pinjaman dari PT
Triple Berkah Bersama (“Triple B”) untuk mendukung pelunasan kewajiban Perseroan kepada bank, dengan
uraian sebagai berikut.
Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 September Perseroan dan PT Triple Berkah Bersama (“Pemberi Pinjaman”) telah
menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”), yang berdasarkan Perjanjian tersebut Pemberi Pinjaman
memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp 3.700.000.000 (tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah)
(“Pinjaman”).
Pinjaman digunakan untuk pelunasan utang bank Perseroan yang perlu segera diselesaikan guna memenuhi
kewajiban pembayaran kepada bank dan menjaga kelancaran kegiatan usaha Perseroan.
Ketentuan utama Pinjaman adalah sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Pemberi Pinjaman PT Triple Berkah Bersama
Penerima Pinjaman PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Nilai Pinjaman Rp3.700.000.000.
Bunga 10% p.a
Jangka waktu Tidak ditetapkan tanggal jatuh tempo.
Tujuan penggunaan Pelunasan utang Perseroan yang perlu segera diselesaikan.
Mekanisme pencairan dan pengembalian pokok Sesuai kemampuan Perseroan.
Jaminan dan biaya lainnya Tidak ada jaminan atau biaya lainnya
Hubungan antara Para Pihak
Perseroan bertindak sebagai Penerima Pinjaman, sedangkan PT Triple Berkah Bersama bertindak sebagai
Pemberi Pinjaman. PT Triple Berkah Bersama merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan karena
berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
1
Page 2
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Pertimbangan Alasan dan Manfaat Transaksi
Pinjaman ini membantu Perseroan menyediakan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank yang
membutuhkan penanganan segera. Ketersediaan dana tersebut mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran
dan mengurangi tekanan likuiditas terkait pembayaran utang.
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10% per tahun (p.a.) sesuai ketentuan Perjanjian. Tidak ditetapkannya
tanggal jatuh tempo memberikan fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan, dengan tetap memperhatikan
kewajiban pembayaran bunga dan pengembalian pokok serta mekanisme yang diatur dalam Perjanjian.
Manfaat Pinjaman bagi Perseroan terutama terletak pada ketersediaan dana dan fleksibilitas pembayaran untuk
mendukung penyelesaian utang sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan operasional. Dalam
memanfaatkan pendanaan tersebut, Perseroan tetap memperhitungkan beban bunga dan kemampuan
memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian.
Penggunaan Pinjaman untuk pembayaran utang mengubah komposisi kewajiban Perseroan dari utang menjadi
kewajiban kepada Pemberi Pinjaman. Perseroan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar bunga dan
mengembalikan pokok Pinjaman sesuai Perjanjian.
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang
sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat
dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah
memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
5 Informasi Tambahan
a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Triple B tidak turut serta dalam proses pertimbangan,
evaluasi, maupun pengambilan keputusan Perseroan atas Transaksi ini.
b. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Pinjaman ini tidak memenuhi threshold
yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
104 ms
3 Oct 2026 15:10
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}