Skip to content
Back to announcement

20261002_EPAC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162942_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review EPAC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                         PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                         Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                         Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099


                                                                                                     Tangerang, 2 Oktober 2026
Nomor: 002/MERS/IX/CORSEC/26


Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4
Jakarta 10710
Perihal: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi


Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), PT Megalestari Epack Sentosaraya
Tbk (“EPAC” atau “Perseroan”) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perjanjian pinjaman dari PT
Triple Berkah Bersama (“Triple B”) untuk mendukung pelunasan kewajiban Perseroan kepada bank, dengan
uraian sebagai berikut.


Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 September Perseroan dan PT Triple Berkah Bersama (“Pemberi Pinjaman”) telah
menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”), yang berdasarkan Perjanjian tersebut Pemberi Pinjaman
memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp 3.700.000.000 (tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah)
(“Pinjaman”).
Pinjaman digunakan untuk pelunasan utang bank Perseroan yang perlu segera diselesaikan guna memenuhi
kewajiban pembayaran kepada bank dan menjaga kelancaran kegiatan usaha Perseroan.
Ketentuan utama Pinjaman adalah sebagai berikut:
                 Ketentuan                                                     Keterangan
Pemberi Pinjaman                                        PT Triple Berkah Bersama
Penerima Pinjaman                                       PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Nilai Pinjaman                                          Rp3.700.000.000.
Bunga                                                   10% p.a
Jangka waktu                                            Tidak ditetapkan tanggal jatuh tempo.
Tujuan penggunaan                                       Pelunasan utang Perseroan yang perlu segera diselesaikan.
Mekanisme pencairan dan pengembalian pokok              Sesuai kemampuan Perseroan.
Jaminan dan biaya lainnya                               Tidak ada jaminan atau biaya lainnya



Hubungan antara Para Pihak
Perseroan bertindak sebagai Penerima Pinjaman, sedangkan PT Triple Berkah Bersama bertindak sebagai
Pemberi Pinjaman. PT Triple Berkah Bersama merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan karena
berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.



                                                              1
Page 2
                          PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                          Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                          Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099


Pertimbangan Alasan dan Manfaat Transaksi
Pinjaman ini membantu Perseroan menyediakan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank yang
membutuhkan penanganan segera. Ketersediaan dana tersebut mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran
dan mengurangi tekanan likuiditas terkait pembayaran utang.
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10% per tahun (p.a.) sesuai ketentuan Perjanjian. Tidak ditetapkannya
tanggal jatuh tempo memberikan fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan, dengan tetap memperhatikan
kewajiban pembayaran bunga dan pengembalian pokok serta mekanisme yang diatur dalam Perjanjian.
Manfaat Pinjaman bagi Perseroan terutama terletak pada ketersediaan dana dan fleksibilitas pembayaran untuk
mendukung penyelesaian utang sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan operasional. Dalam
memanfaatkan pendanaan tersebut, Perseroan tetap memperhitungkan beban bunga dan kemampuan
memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian.
Penggunaan Pinjaman untuk pembayaran utang mengubah komposisi kewajiban Perseroan dari utang menjadi
kewajiban kepada Pemberi Pinjaman. Perseroan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar bunga dan
mengembalikan pokok Pinjaman sesuai Perjanjian.


Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang
sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat
dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah
memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.


5 Informasi Tambahan
   a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No. 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan
      ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
      Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Triple B tidak turut serta dalam proses pertimbangan,
      evaluasi, maupun pengambilan keputusan Perseroan atas Transaksi ini.

   b. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Pinjaman ini tidak memenuhi threshold
      yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk




                                                               2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published2 Oct 2026
Pages2
Characters5,843
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 104 ms 3 Oct 2026 15:10

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result