Skip to content
Back to announcement

20261005_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32163023_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                 PANGGILAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang
Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :

       Hari, Tanggal                   : Rabu, 21 Oktober 2026
       Waktu                           : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
       Tempat                          : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                         Jakarta Timur

Agenda RUPSU :
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
   a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 (keempat belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2022 Seri A,
   b. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-15 (kelima belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
       atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 (keempat belas) Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-15
       (kelima belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
   terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
   dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 (keempat belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
   Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-15 (kelima belas) Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C.

Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
   sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
   a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
       jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
       paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
   b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
       kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
   a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
   b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
   c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
   d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus
       Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
       Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
       kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
   e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari
       pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
       - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
       - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
       - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
           memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan
   mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.

                                                 Jakarta, 5 Oktober 2026
                                      EMITEN                                   WALI AMANAT




                          PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                     PT BANK MEGA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published6 Oct 2026
Pages1
Characters5,186
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result