Skip to content
Back to announcement

20261005_DJPU_Pengumuman Bursa_32162999_lamp2.pdf

Other Text extracted DJPU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                  KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO

                                 GEDUNG FRANS SEDA LANTAI 2, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1, JAKARTA 10710
                           TELEPON 021 – 3505052 PSW 2203/2235; FAKSIMILE 021 – 34834635; SITUS www.djppr.kemenkeu.go.id



                                                    KETERANGAN PERS

                                  Rencana Lelang Surat Berharga Syariah Negara
                                        Pada Hari Selasa, 6 Oktober 2026

   Jakarta, 29 September 2026 - Pemerintah akan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara
   (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaksanaan lelang
   berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga
   Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
   Nomor 65 Tahun 2026 (PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik). Adapun instrumen SBSN yang
   ditawarkan meliputi seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Berikut
   pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

                                                        Seri Surat Berharga Syariah Negara
Terms &
Conditions         SPNS23112026 SPNS12042027 SPNS07062027 PBS030        PBS040     PBSG002      PBS034      PBS038
                    (reopening)  (reopening)  (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening)
                                                                                         15          15                       15
Tanggal Jatuh      23 November                                           15 Juli                                15 Juni
                                   12 April 2027    7 Juni 2027                       November     Oktober                 Desember
Tempo                  2026                                               2028                                   2039
                                                                                        2030        2033                     2049
Imbalan              Diskonto          Diskonto       Diskonto         5,87500%       5,00000%     5,62500%    6,50000%    6,87500%
Underlying
Asset                                      Proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2026 dan Barang Milik Negara

Tanggal Lelang                                                       6 Oktober 2026
Tanggal                                                              8 Oktober 2026
Setelmen
Alokasi
Pembelian Non-      Maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan                      Maksimal 30% dari jumlah yang dimenangkan
kompetitif
Target Indikatif                                              Rp10.000.000.000.000,00
Target
                                                                 200% dari target indikatif
Maksimal
Peserta Lelang 1. Dealer Utama:
               PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero),
               Tbk., PT. Bank Permata, Tbk., PT. Bank Panin, Tbk., PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Standard
               Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., Citibank N.A, PT. Bank Central Asia,
               Tbk., Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.,
               PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.


                   2. Lembaga Penjamin Simpanan;

                   3. Bank Indonesia
Page 2
       Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank
       Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga
       beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat
       menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian
       penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
       Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN
       dengan mengacu pada ketentuan PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik. Pemenang lelang yang
       mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang
       lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata
       tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah
       memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
       Lelang dibuka hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang
       akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau 2 hari
       kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan
       nilai setelmen diatur dalam PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal
       Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian
       Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang
       Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.
       SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada
       fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan
       SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor
       76/DSN-MUI/VI/2010.
       Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan
       persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri
       Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
       205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah
       Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN
       tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun
       Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
       Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum
       yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan
       didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.



       Informasi lebih lanjut:
       Direktorat Pembiayaan Syariah
       Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
       Kementerian Keuangan Republik Indonesia
       Telp: Call Center Kemenkeu PRIME 134                                                          Ditandatangani secara elektronik
       Fax: (021) 3510728




Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda
tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published6 Oct 2026
Pages2
Characters7,655
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result