Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
GEDUNG FRANS SEDA LANTAI 2, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1, JAKARTA 10710
TELEPON 021 – 3505052 PSW 2203/2235; FAKSIMILE 021 – 34834635; SITUS www.djppr.kemenkeu.go.id
KETERANGAN PERS
Rencana Lelang Surat Berharga Syariah Negara
Pada Hari Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta, 29 September 2026 - Pemerintah akan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaksanaan lelang
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga
Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 65 Tahun 2026 (PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik). Adapun instrumen SBSN yang
ditawarkan meliputi seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Berikut
pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:
Seri Surat Berharga Syariah Negara
Terms &
Conditions SPNS23112026 SPNS12042027 SPNS07062027 PBS030 PBS040 PBSG002 PBS034 PBS038
(reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening)
15 15 15
Tanggal Jatuh 23 November 15 Juli 15 Juni
12 April 2027 7 Juni 2027 November Oktober Desember
Tempo 2026 2028 2039
2030 2033 2049
Imbalan Diskonto Diskonto Diskonto 5,87500% 5,00000% 5,62500% 6,50000% 6,87500%
Underlying
Asset Proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2026 dan Barang Milik Negara
Tanggal Lelang 6 Oktober 2026
Tanggal 8 Oktober 2026
Setelmen
Alokasi
Pembelian Non- Maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan Maksimal 30% dari jumlah yang dimenangkan
kompetitif
Target Indikatif Rp10.000.000.000.000,00
Target
200% dari target indikatif
Maksimal
Peserta Lelang 1. Dealer Utama:
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero),
Tbk., PT. Bank Permata, Tbk., PT. Bank Panin, Tbk., PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Standard
Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., Citibank N.A, PT. Bank Central Asia,
Tbk., Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.,
PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Lembaga Penjamin Simpanan;
3. Bank Indonesia
Page 2
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank
Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga
beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat
menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian
penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN
dengan mengacu pada ketentuan PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik. Pemenang lelang yang
mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang
lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata
tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah
memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang
akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau 2 hari
kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan
nilai setelmen diatur dalam PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian
Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang
Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada
fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan
SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor
76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan
persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri
Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN
tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun
Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan
didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Informasi lebih lanjut:
Direktorat Pembiayaan Syariah
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Telp: Call Center Kemenkeu PRIME 134 Ditandatangani secara elektronik
Fax: (021) 3510728
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda
tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.