Back to announcement
20261005_DEWI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32163397_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 5 Oktober 2026
No. 593/DSF/X/2026
Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-52
Jakarta Selatan 12190
Perihal : Tanggapan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 24 September 2026
Pkl.17.36 mengenai fluktuasi harga dan aktivitas transaksi saham PT Dewi Shri Farmindo
Tbk. (DEWI) pada tanggal 23 September 2026, dengan ini Perseroan sampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga efek perusahaan tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomer I-E Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025
Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI//12-2025.
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjamin Saham Perusahaan Terbuka
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjamin Saham Perusahaan Terbuka.
Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
Kab. Cianjur, Jawa Barat
Page 2
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa Efek
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik
Hingga saat ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana untuk menjual, mengalihkan, atau
menambah kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat. Dengan demikian,
pemegang saham utama berkomitmen untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya guna
mendukung stabilitas dan pertumbuhan Perseroan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Dewi Shri Farmindo Tbk
Aditiya Fajar Junus
Direktur Utama
Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
Kab. Cianjur, Jawa Barat
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.