Skip to content
Back to announcement

20261005_MGLV_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32163444_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
 TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR
              TBK (“PERSEROAN”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                          PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK

                                       Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi, hosting, dan aktivitas terkait,
      aktivitas perusahaan induk serta aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya

                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
             Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.
              52-53, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
                              Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                    Telepon: (021) 50872010
                          Email: corporatesecretary@nexai-group.com
                             Website:https://www.nexai-group.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2026




                                                 1
Page 2
                                              DEFINISI

Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                        :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          a. suami atau istri;
                                          b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                              anak;
                                          c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                              istri dari cucu;
                                          d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                              istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                          e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                                       2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          a. orang tua dan anak;
                                          b. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          c. saudara dari orang yang bersangkutan;

                                       3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                          komisaris dari pihak tersebut;

                                       4. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                          1 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                          atau pengawas yang sama;

                                       5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                          maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                          mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                          pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

                                       6. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
                                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                          dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                          dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                          atau

                                       7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                          utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                          langsung memiliki paling kurang 20% saham yang
                                          mempunya hak suara dari perusahaan tersebut,

                                       sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

 “DPS”                             :   Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT Kustodian
                                       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang memuat keterangan
                                       tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam penitipan
                                       kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                                       pemegang rekening di KSEI.

 “KBLI”                            :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

 “Kemenkum”                        :   Kementerian Hukum Republik Indonesia.



                                                   2
Page 3
“Laporan               Keuangan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan
Perseroan”                            Entitas Anak Tanggal 30 April 2026.

“Menkum”                          :   Menteri Hukum Republik Indonesia.

“NAC”                             :   PT Nextier Askara Center, suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                      berkedudukan di Jakarta Utara, yang merupakan perusahaan
                                      yang dimiliki sebesar 99,9% oleh Perseroan.

“NGC”                             :   PT Nextier GenAi Center, suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                      berkedudukan di Jawa Tengah, yang merupakan perusahaan
                                      yang dimiliki sebesar 99,9% oleh Perseroan.

“OJK”                             :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Perjanjian     Pinjaman          :   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 2 Oktober
Pemegang Saham NAC”                   2026, antara NAC sebagai debitur dan Perseroan sebagai
                                      kreditur.

“Perjanjian     Pinjaman          :   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 2 Oktober
Pemegang Saham NGC”                   2026, antara NGC sebagai debitur dan Perseroan sebagai
                                      kreditur.

“Perseroan”                       :   PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk, suatu perseroan terbatas
                                      terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
                                      dan berkedudukan di Jakarta.

“Perusahaan Terkendali”           :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                                      maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka,
                                      sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dan POJK
                                      42/2020.

“POJK 17/2020”                    :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”                    :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                      dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rp” atau “Rupiah”                :   Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
                                      Indonesia.

“RUPS”                            :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“Transaksi Afiliasi”              :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                      perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
                                      Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                      direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                      atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                      yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
                                      Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                      atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                      pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                                      didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi             Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan”                          Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                      Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung



                                                 3
Page 4
                                         benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
                                         42/2020.

 “Transaksi Material”               :    Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                         Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                         sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

 UU P2SK                            :    Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                         dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana terakhir
                                         diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
                                         Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan telah dilakukannya penandatanganan
perjanjian sehubungan dengan:

1. fasilitas pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada NAC berdasarkan Perjanjian Pinjaman
   Pemegang Saham NAC, dengan total fasilitas sebesar Rp1.500.000.000.000 (“Fasilitas Pinjaman
   NAC”); dan

2. fasilitas pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada NGC berdasarkan Perjanjian Pinjaman
   Pemegang Saham NGC, dengan total fasilitas sebesar Rp2.500.000.000.000 (“Fasilitas Pinjaman
   NGC”),

(secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi”).

Transaksi sebagaimana disebutkan di atas memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena masing-masing nilai Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas
Pinjaman NGC mencapai lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan. Selanjutnya, masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33
huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan
hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Berdasarkan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib (i) menggunakan penilai
independen untuk menentukan kewajaran atas Transaksi serta (ii) memperoleh persetujuan pemegang
saham dalam RUPS independen karena Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan
Terkendali (dalam hal ini NAC dan NGC) yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% dari modal disetor
Perusahaan Terkendali (dalam hal ini NAC dan NGC). Masing-masing NAC dan NGC merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada masing-masing NAC
dan NGC sebesar 99,9%. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, maka Perseroan
menyediakan informasi dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham.

                             INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1. Objek dan Nilai Transaksi

   Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham NAC dan Perjanjian Pinjaman
   Pemegang Saham NGC untuk masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman
   NGC.

2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi

                                Perjanjian Pinjaman Pemegang          Perjanjian Pinjaman Pemegang
                                          Saham NAC                             Saham NGC
    Para Pihak                 1. Perseroan sebagai kreditur; dan    1. Perseroan sebagai kreditur; dan

                               2.       NAC sebagai debitur.         2.   NGC sebagai debitur.


                                                      4
Page 5
                                   Perjanjian Pinjaman Pemegang      Perjanjian Pinjaman Pemegang
                                             Saham NAC                         Saham NGC

    Jumlah            Fasilitas   sebanyak-banyaknya                sebanyak-banyaknya
    Pinjaman                      Rp1.500.000.000.000               Rp2.500.000.000.000

    Jangka Waktu Fasilitas        Sejak tanggal pencairan masing-masing jumlah pinjaman sampai dengan
    Pinjaman                      tanggal 31 Desember 2028.

    Bunga                         7% per tahun

    Jaminan                       Tidak diatur

    Hal    yang     Dilarang      Tidak diatur
    Dilakukan oleh Debitur


3. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

   a. Perseroan

       Perseroan, dahulu bernama PT Mitra Anugrah Investama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
       Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 6 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Chilmiyati Rufaida,
       S.H., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No.
       AHU-31594.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Juni 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052640.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Juni
       2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013,
       Tambahan No. 38616 (“Akta Pendirian Perseroan”).

       Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk No. 58 tanggal 7 September 2026, yang
       dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
       memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       0089420.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 9 September 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0229846.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 9
       September 2026 (“Akta Perseroan No. 58/2026”).

       Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah
       dengan Akta Perseroan No. 58/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk
       selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

       Kegiatan Usaha

       Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
       melakukan dan menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis
       Lainnya, Aktivitas Perusahaan Induk, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting,
       dan Aktivitas Terkait.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
       usaha sebagai berikut:

       i.    Kegiatan usaha utama, yaitu (i) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI
             70209) dan (ii) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210); dan

       ii.   Kegiatan usaha penunjang, yaitu Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting,
             dan Aktivitas Terkait (KBLI 63102).




                                                   5
Page 6
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 60 tanggal
15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0205719 tanggal
5 Agustus 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0178436.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025, dan berdasarkan DPS
Perseroan per tanggal 30 September 2026 yang diadministrasikan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp20 per saham
                 Keterangan                                       Jumlah Nominal
                                               Jumlah Saham                             (%)
                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                     6.000.000.000     120.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 NDC                                             1.194.500.000      23.890.000.000    62,71%
 Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                710.383.411      14.207.668.220    37,29%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                           1.904.883.411      38.097.668.220    100,00%
 Saham dalam Portepel                            4.095.116.589      81.902.331.780

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca
Anugrah Wisesa Tbk No. 11 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0115471 tanggal 27 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0046893.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026,
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk No.
79 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050682.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026, dan telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.09-0373110 tanggal 10 Juli 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0157068.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Juli
2026, dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk No. 61
tanggal 7 September 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0402189
tanggal 11 September 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0232930.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 September 2026, susunan direksi
dan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                :   Ahmad Zulfikar
Direktur                      :   Putra Harianto Bate’e
Direktur                      :   Afin
Direktur                      :   Ma Da

Dewan Komisaris

Komisaris Utama               :   Suriyanto
Komisaris Independen          :   Ridwan Hassan
Komisaris Independen          :   Widjono Hardjanto
Komisaris                     :   Glenn T Sugita



                                           6
Page 7
b. NAC

  NAC, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
  berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Nextier Askara Center No. 14
  tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Eva Gantina, S.H., M.Kn., Notaris di
  Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0015965.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
  0039950.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 (“Akta Pendirian NAC”).

  Perubahan terakhir atas Akta Pendirian NAC dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat PT Nextier Askara Center No. 155 tanggal 17 September 2026, yang dibuat di hadapan
  Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh
  persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0094964.AH.01.02.Tahun
  2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
  berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
  AH.01.03-0262938 tanggal 17 September 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0240752.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17
  September 2026 (selanjutnya disebut sebagai “Akta NAC No. 155/2026”).

  Akta Pendirian NAC, beserta anggaran dasar NAC sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
  NAC No. 155/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
  “Anggaran Dasar NAC”.

  Kegiatan Usaha

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NAC, maksud dan tujuan NAC adalah melakukan dan
  menjalankan usaha di bidang Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data,
  Hosting, dan Informasi Lainnya.
  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NAC dapat melaksanakan kegiatan usaha
  sebagai berikut:

  i.    Aktivitas Pengolahan Data; dan
  ii.   Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Akta NAC No. 155/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
  NAC adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham
                                                                                        Persentase
                   Keterangan                      Jumlah                               Kepemilikan
                                                                   Jumlah Nilai
                                                   Saham                                    (%)
                                                                 Nominal (Rupiah)
                                                  (Lembar)
    Modal Dasar                                       100.000      100.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    Perseroan                                          49.999        49.999.000.000           99,99
    Glenn T Sugita                                          1             1.000.000            0,01
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                50.000        50.000.000.000          100,00
    Saham Dalam Portepel                               50.000        50.000.000.000

  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

  Susunan direksi dan dewan komisaris NAC tidak mengalami perubahan sejak pendiriannya.
  Berdasarkan Akta Pendirian NAC, susunan direksi dan dewan komisaris NAC adalah sebagai
  berikut:

  Direksi

  Direktur                  : Suriyanto


                                              7
Page 8
  Dewan Komisaris

  Komisaris                 : Glenn T Sugita

c. NGC

  NGC, berkedudukan di Kabupaten Batang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
  berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Nextier GenAi Center No. 13
  tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Eva Gantina, S.H., M.Kn., Notaris di
  Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0015962.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
  0039946.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 (“Akta Pendirian NGC”).

  Perubahan anggaran dasar NGC terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat Pemegang Saham PT Nextier GenAi Center No. 156 tanggal 17 September 2026, yang
  dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i)
  memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0094975.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada
  dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262951 tanggal 17 September 2026, dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
  0240780.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 (“Akta NGC No. 156/2026”).

  Akta Pendirian NGC beserta anggaran dasar NGC sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
  NGC No. 156/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
  “Anggaran Dasar NGC”.

  Kegiatan Usaha

  Berdasarkan Anggaran Dasar NGC, maksud dan tujuan NGC adalah melakukan dan
  menjalankan usaha di bidang Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi,
  Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya, Penyediaan Listrik, Gas, Uap / Air Panas,
  dan Udara Dingin, serta Konstruksi Khusus.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NGC dapat melaksanakan kegiatan
  usaha sebagai berikut:

  i.    Aktivitas Pengolahan Data;

  ii.   Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas Terkait;

  iii. Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik;

  iv. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;

  v.    Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;

  vi. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya; dan

  vii. Pemasangan Jaringan Listrik.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Akta NGC No. 156/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
  NGC adalah sebagai berikut:




                                               8
Page 9
                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- /
                                                                  saham                  Persentase
                       Keterangan                      Jumlah                            Kepemilikan
                                                                       Jumlah Nilai
                                                       Saham                                 (%)
                                                                     Nominal (Rupiah)
                                                      (Lembar)
        Modal Dasar                                       100.000      100.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        1. Perseroan                                      49.999       49.999.000.000          99,99
        2. Suriyanto                                           1            1.000.000           0,01
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               50.000       50.000.000.000         100,00
        Saham Dalam Portepel                              50.000       50.000.000.000

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

       Susunan direksi dan dewan komisaris NGC tidak mengalami perubahan sejak pendiriannya.
       Berdasarkan Akta Pendirian NGC, susunan direksi dan dewan komisaris NGC adalah sebagai
       berikut:

       Direksi

       Direktur                : Suriyanto

       Dewan Komisaris

       Komisaris               : Glenn T Sugita

4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

   Masing-masing NAC dan NGC adalah perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh
   Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada masing-masing NAC dan NGC sebesar
   99,9%.

    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA
     PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
  DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI

Pemberian Fasilitas Pinjaman NAC oleh Perseroan kepada NAC dimaksudkan untuk kepentingan
pengembangan bisnis fasilitas pusat data di Kawasan Jababeka Cikarang, baik oleh NAC maupun
entitas yang ditunjuk oleh NAC. Selanjutnya, pemberian Fasilitas Pinjaman NGC oleh Perseroan
kepada NGC dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan bisnis fasilitas pusat
data di KEK Industropolis KITB Batang, baik oleh NGC maupun entitas yang ditunjuk oleh NGC.

Selain merupakan Transaksi Material, masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman
NGC merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan dalam rangka pengembangan fasilitas pusat data
oleh masing-masing NAC dan NGC, dimana hal ini ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional
anak perusahaan Perseroan.

            DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC. Selain itu, tidak ada
dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material atas pemberian Fasilitas Pinjaman NAC
dan Fasilitas Pinjaman NGC terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.

                  PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:

1. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan


                                                  9
Page 10
2. seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
   informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Transaksi.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan informasi yang
disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan
dengan alamat sebagai berikut:

                                PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
              Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.
               52-53, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
                               Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                     Telepon: (021) 50872010
                           Email: corporatesecretary@nexai-group.com
                              Website:https://www.nexai-group.com




                                               10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published5 Oct 2026
Pages10
Characters32,027
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 529 ms 6 Oct 2026 14:11

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result