Skip to content
Back to announcement

20261006_BUVA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32163468_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 146

Page 1
                                                                                        JADWAL
RUPS Persetujuan PMHMETD II                                     :          26 Februari 2026     Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia               :                 19 Oktober 2026
Efektif Pernyataan Pendaftaran                                  :           5 Oktober 2026      Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD              :            19 – 30 Oktober 2026
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD              :          15 Oktober 2026      Periode Distribusi Saham Hasil HMETD                   :   21 Oktober – 3 November 2026
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                  :          13 Oktober 2026      Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan              :                3 November 2026
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                   :          14 Oktober 2026      Penjatahan Saham Tambahan                              :                4 November 2026
Cum-HMETD di Pasar Tunai                                        :          15 Oktober 2026      Pembayaran dari Pembeli Siaga                          :                4 November 2026
Ex-HMETD di Pasar Tunai                                         :          16 Oktober 2026      Distribusi Saham Hasil Penjatahan                      :                5 November 2026
Distribusi HMETD                                                :          16 Oktober 2026      Pengembalian Uang Pemesanan                            :                5 November 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                    PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                 Aktivitas Hotel Bintang Lima dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa

                                                                          Berkedudukan di Badung, Bali
                                     Kantor Pusat:                                                                              Cabang Perwakilan:
                          Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak                                                                Graha Iskandarsyah, Lantai 10
                            Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan                                                             Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
                            Kab. Badung, Bali – Indonesia                                                                Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
                              Telepon: (0361) 8482166                                                                         Telepon: (021) 720 9957
                           Website: www.buvagroup.com
                             Email: info@buvagroup.com

                                 PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
                                                           (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham biasa atau sekitar 20,00% (dua puluh
koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang
4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD II
ini adalah sebesar Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah).

Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak
atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.

PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 15.034.031.772 (lima belas miliar tiga puluh empat
juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham Perseroan atau setara dengan 61,07% (enam puluh satu koma nol tujuh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sebelum PMHMETD II, akan mendapatkan 3.758.507.943 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dalam PMHMETD II ini.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD II dan akan
melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dan
memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut dan (ii) akan mengalihkan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 284.000.000 (dua ratus delapan puluh empat juta) HMETD
kepada PT Tata Tirta Datun (“TTD”). Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran
Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, TTD menyatakan bahwa TTD
berkomitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut dan TTD memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut. Sehingga,
seluruh HMETD yang dimiliki NUI dalam PMHMETD II ini akan terserap sepenuhnya oleh NUI sebagai Pemegang HMETD dan TTD sebagai penerima pengalihan sebagian dari HMETD NUI.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD II.

Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian
Siaga tanggal 27 Juli 2026 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan: (i) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 21 Agustus 2026, dan (ii) Perubahan
Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 1 Oktober 2026 antara Perseroan, Bapak Hapsoro, Bapak Ferry Sudjono (“FS”), TTD dan PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”)
(“Perjanjian Pembelian Siaga”), Bapak Hapsoro, FS, TTD dan HPS, sebagai Pembeli Siaga wajib untuk membeli seluruh Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD II dan pada kondisi yang sama
berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga sesuai dengan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga, yaitu (i) Bapak Hapsoro, maksimum sebanyak 389.038.738 (tiga ratus
delapan puluh sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta
enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah), (ii) FS, maksimum sebanyak 1.311.216.321 (satu miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh satu)
Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus empat juta delapan puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah), (iii) TTD, maksimum sebanyak 1.606.350
(satu juta enam ratus enam ribu tiga ratus lima puluh) Saham Baru atau sebesar Rp401.587.500 (empat ratus satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan (iv) HPS,
maksimum sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) Saham Baru atau sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Dalam hal jumlah Sisa Saham yang tersedia kurang dari jumlah Sisa
Saham yang dapat diambil berdasarkan seluruh komitmen maksimum, Sisa Saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan komitmen maksimum masing-masing Pembeli
Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 yang ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2026 oleh masing-masing Pembeli Siaga, masing-masing Pembeli Siaga menyatakan: (i) memiliki
dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.

Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen).

HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 19 OKTOBER 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL 30 OKTOBER 2026. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD
DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DALAM RANGKA PMHMETD II. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM TIDAK
DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN DAN RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN PADA PMHMETD
II INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD II INI SESUAI DENGAN HMETDNYA,
MAKA KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 20,00% (DUA PULUH
KOMA NOL NOL PERSEN).
                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2026
Page 2
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat
No. 134.03.04/BUVA/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian
oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 33/2015”) yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 (“UUPM”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan: (i)
Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan (ii) Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”),
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Perseroan juga telah mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan PMHMETD II bersamaan dengan
penyampaian Pernyataan Pendaftaran pada situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 3 Agustus 2026.

Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas semua informasi atau fakta material, keterangan, data atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD II ini, semua pihak, termasuk pihak yang terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Perseroan.

Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini, dengan tegas menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XIII dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal”.

Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai PMHMETD II sebagaimana hal tersebut di atas, akan diumumkan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD II ini dan menyatakan telah
memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut
persetujuan tersebut.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT
LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.

PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH
PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH
INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT,
DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD
YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU
DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN
HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD,
MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK
TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................ VIII
RINGKASAN ................................................................................................................................IX
I.    PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
      ........................................................................................................................................... 1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II ........................................ 8
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................... 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................ 35
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 40
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................. 54
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................. 57
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................................................... 58
      1) PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM ...................................................................................... 63
      2) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................. 64
      3) KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK..................................................................................... 72
      4) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
              DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................. 78
      5) PERJANJIAN PENTING .............................................................................................................. 79
      6) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................. 95
IX. EKUITAS.......................................................................................................................... 108
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................ 110
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................. 111
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA .......................................................... 114
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 120
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .................................................................................... 122
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ..................................................................................... 128




                                                                         i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:

Afiliasi                         Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang berarti:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                    seseorang dengan:
                                    1. suami atau istri;
                                    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                 b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                    pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
                                    1. orang tua dan anak;
                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                    pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                    (satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
                                    pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                    perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                    dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                    baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                    yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                    yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                    20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                    perusahaan tersebut.

Anggota Bursa                    Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
                                 keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
                                 dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan
                                 peraturan BEI.

Bank Kustodian                   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                                 persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
                                 dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
                                 pasar modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Bapepam-LK                       Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
                                 Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                                 Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                 Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                                 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
                                 Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan



                                                    ii
Page 5
                             wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                             Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
                             Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                             sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
                             2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Biro Administrasi Efek       Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
atau BAE                     administrasi saham dalam PMHMETD II, yaitu PT EDI Indonesia, yang
                             berkedudukan di Jakarta Utara.

Bursa Efek atau Bursa Efek   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa
Indonesia atau BEI           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, dalam hal ini PT Bursa Efek
                             Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

DPS atau                     Berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia
Daftar Pemegang Saham        selaku BAE Perseroan, yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                             saham dalam Perseroan.

Efek                         Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                             konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                             teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                             maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                             atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
                             Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

Entitas Anak atau            Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak              Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia,
                             yaitu MA, BLV, CGU, DMS, SMA, BBP dan BKPP.

FPPS                         Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
                             rangka PMHMETD II.

FPPS Tambahan                Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
                             PMHMETD II, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
                             porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
                             1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
                             PMHMETD II.

Harga Pelaksanaan            Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD II ini untuk setiap
                             pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp250,-
                             (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.

Hari Bursa                   Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
                             BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
                             BEI.

Hari Kalender                Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
                             (Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
                             libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                             Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                             biasa.




                                               iii
Page 6
Hari Kerja                        Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
                                  serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                                  hari libur nasional.

HMETD                             Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
                                  melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
                                  Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
                                  ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.

Kemenkum                          Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                  dikenal dengan nama Kementerian Kehakiman Republik Indonesia,
                                  Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan
                                  Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                  Republik Indonesia, dan/atau nama lainnya).

KSEI                              Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha Lembaga Penyimpanan dan
                                  Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Kustodian                         Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                  berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                  kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                                  menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang
                                  menjadi nasabahnya sebagaimana di maksud dalam UUP2SK.

Lembaga Penyimpanan dan           Berarti pihak yang :
Penyelesaian                      a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
                                     Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                                  b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan
                                     antar pasar.
                                  Sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Masyarakat                        Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
                                  Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing baik
                                  yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                                  tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkum                            Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                                  dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                                  dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan,
                                  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan/atau
                                  nama lainnya).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang dalam
                                  melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                                  kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Undang-
                                  Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                  terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Rekening                 Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                                  yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
                                  KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                  berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.




                                                    iv
Page 7
Pemegang Saham             Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
                           Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.

Pemegang HMETD             Berarti Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD.

Pemerintah                 Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penitipan Kolektif         Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                           lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Efek        Berarti pihak membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin
                           Penawaran Umum Efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
                           membeli sisa Efek yang tidak terjual, sebagaimana dimaksud dalam
                           UUP2SK.

Perantara Pedagang Efek    Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
                           kepentingan sendiri atau pihak lain.

Periode Perdagangan        Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                           dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                           melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

Perjanjian Pembeli Siaga   Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 27 Juli 2026 sebagaimana diubah dan
                           dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                           Pembelian Siaga tanggal 1 Oktober 2026 antara Perseroan, Bapak
                           Hapsoro, Bapak Ferry Sudjono, PT Tata Tirta Datun dan PT Henan Putihrai
                           Sekuritas.

Perjanjian Pengelolaan     Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Administrasi Saham         Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                           Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 67 tanggal
                           29 Juli 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
                           Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
                           Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                           Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 16 tanggal 19 Agustus 2026,
                           keduanya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                           Jakarta Timur, yang ditandatangani antara Perseroan dan BAE.

Pernyataan Pendaftaran     Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                           oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Perseroan                  Berarti pihak yang melakukan PMHMETD II, yang dalam hal ini adalah
                           PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, berkedudukan di Badung, Bali.

Perusahaan Efek            Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
                           dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK.

POJK 33/2014               Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 34/2014               Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.



                                              v
Page 8
POJK 35/2014   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
               tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 32/2015   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
               tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
               Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan
               Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
               Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
               Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
               Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun
               2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
               Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK 33/2015   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
               tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
               Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
               Dahulu.

POJK 55/2015   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK 56/2015   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
               Internal.

POJK 15/2020   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
               Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
               Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
               Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK 45/2024   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
               tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK 40/2025   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
               tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Prospektus     Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
               sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
               membeli Efek sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

PSAK           Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

PMHMETD II     Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebanyak
               6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam
               puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) Saham Baru dengan nilai nominal
               Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham
               Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026
               pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1
               (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
               sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan, yang harus
               dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.


                                 vi
Page 9
Rekening Efek             Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                          pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
                          berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                          pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Rp atau Rupiah            Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
                          Republik Indonesia.

RUPS                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                          saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                          ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT serta peraturan-peraturan
                          pelaksanaannya.

Saham Hasil Pelaksanaan   Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru     Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
                          PMHMETD II yaitu sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima
                          puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh)
                          saham baru.

Saham Lama                Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
                          Saham Perseroan pada tanggal DPS.

SBHMETD                   Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                          yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
                          kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
                          diperdagangkan selama Periode Perdagangan.

USD                       Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
                          Amerika Serikat.

UU                        Berarti Undang-Undang.

UUPM atau Undang-Undang   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal               Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan: (i) Undang-Undang Republik
                          Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                          Keuangan, (ii) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026
                          tentang Penyesuaian Pidana, dan (iii) Undang-Undang Republik Indonesia
                          No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4
                          Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT                      Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
                          Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
                          6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                          Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                          Undang.




                                            vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

BAS     :   PT Bukit Awani Sejahtera
BBP     :   PT Bukit Bali Permai
BKPP    :   PT Bukit Permai Properti
BLV     :   PT Bukit Lagoi Villa
BSR     :   PT Bukit Savanna Raya
CGU     :   PT Culina Global Utama
DMS     :   PT Dialog Mitra Sukses
KAJA    :   PT Kharisma Anugerah Jawara Abadi
KJA     :   PT Kharisma Jawara Abadi
MA      :   PT Mandra Alila
MBS     :   PT Mitra Banyuwangi Selaras
SMA     :   PT Sitaro Mitra Abadi




                                          viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit
Uluwatu Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000,
yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan BNRI No. 7433 (“Akta
Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No.
182/2010”). Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i)
penawaran umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi
Perusahaan Terbuka, sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status
Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh saham
Perseoran telah dicatatkan pada Bursa Efek.

Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam akta-akta sebagai berikut:

a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di
   hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
   Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
   AHU-AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkum di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta No.
   14/2025”). Berdasarkan Akta No. 14/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain
   perubahan Pasal 4 ayat (5), (10) dan (11), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17,
   Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan
   anggaran dasar Perseroan.

b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64
   tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
   Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkum di bawah No. AHU-0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”).
   Berdasarkan Akta No. 64/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan
   Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.

c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 8 tanggal 8 Desember 2025, yang dibuat di
   hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada



                                                        ix
Page 12
     Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0252355 tanggal 8 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Kemenkum di bawah No. AHU-0276838.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025 (“Akta No. 8/2025”).
     Berdasarkan Akta No. 8/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan
     Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor
     hasil pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD
     I).

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa
akomodasi dan real estate.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:

(i) Hotel Bintang, (ii) Penyediaan Akomodasi Lainnya, dan (iii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa. Selain
kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu Penyewaan Venue
Penyelenggaraan Aktivitas MICE Dan Event Khusus.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Aktivitas Hotel Bintang Lima
(KBLI No. 55101) dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa (KBLI No. 68112).

Keterangan lebih lanjut mengenai keterangan tentang Perseroan dan kegiatan usaha dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.

2.   Keterangan Mengenai PMHMETD II

 Jumlah Saham Baru                         :   6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua
                                               ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham baru.

 Nilai nominal                             :   Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.

 Rasio HMETD atas saham                    :   Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat
                                               dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak
                                               atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
                                               memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                                               1 (satu) Saham Baru.

 Harga pelaksanaan                         :   Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.

 Nilai emisi                               :   Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan
                                               miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas
                                               ribu Rupiah).

 Dilusi kepemilikan                        :   Maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen)
                                               setelah PMHMETD II.

 Pencatatan                                :   Bursa Efek

 Tanggal daftar pemegang saham yang        :   15 Oktober 2026
 berhak atas HMETD

 Tanggal pencatatan di BEI                 :   19 Oktober 2026




                                                         x
Page 13
 Periode      perdagangan                      dan      :    19 – 30 Oktober 2026
 pelaksanaan HMETD


Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 26 Februari 2026
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 23
tanggal 26 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur,
dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD II dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II.

Keterangan selengkapnya mengenai keterangan mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3.    Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Proforma Sesudah PMHMETD II

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 8/2025 dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 September 2026 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                                                    Nilai Nominal Rp50,- per saham
                         Keterangan
                                                                        Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)                                    %
 Modal Dasar                                                               75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   NUI                                                                       15.034.031.772                    751.701.588.600                        61,07
   Satrio                                                                        13.833.334                        691.666.700                         0,06
   Cindy Budijono                                                                 5.000.000                        250.000.000                         0,02
   Timothy Eugene Alamsyah                                                        3.375.800                        168.790.000                         0,01
   Astini Bernawati Oudang                                                        5.000.000                        250.000.000                         0,02
   Masyarakat*                                                                9.555.813.736                    477.790.686.800                        38,82
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  24.617.054.642                  1.230.852.732.100                       100,00
 Portepel                                                                    50.382.945.358                  2.519.147.267.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak
   langsung.

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI yang
akan melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh
empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, dan sebanyak 284.000.000 (dua ratus
delapan puluh empat juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD:

                                                             Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II                      Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %      Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                          75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    NUI                                              15.034.031.772         751.701.588.600     61,07   18.508.539.715            925.426.985.750      60,15
    Satrio                                               13.833.334             691.666.700      0,06       17.291.667                864.583.350       0,06
    Cindy Budijono                                        5.000.000             250.000.000      0,02        6.250.000                312.500.000       0,02
    Timothy Eugene Alamsyah                               3.375.800             168.790.000      0,01        4.219.750                210.987.500       0,01
    Astini Bernawati Oudang                               5.000.000             250.000.000      0,02        6.250.000                312.500.000       0,02
    PT Tata Tirta Datun                                 969.574.600          48.478.730.000      3,94    1.495.968.250             74.798.412.500       4,86
    Masyarakat*                                       8.586.239.136         429.311.956.800     34,88   10.732.798.920            536.639.946.000      34,88
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          24.617.054.642       1.230.852.732.100    100,00   30.771.318.302          1.538.565.915.100     100,00
 Portepel                                            50.382.945.358       2.519.147.267.900             44.228.681.698          2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali
Hapsoro, FS dan TTD yang akan melaksanakan seluruh dari HMETD-nya masing-masing, NUI yang akan
melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh
empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, sebanyak 284.000.000 (dua ratus




                                                                           xi
Page 14
delapan puluh empat juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD, dan sisanya akan
dibeli oleh Hapsoro, FS, TTD, dan HPS selaku Pembeli Siaga:

                                                            Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II                      Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
                    Keterangan
                                                    Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %      Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                         75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    NUI                                              15.034.031.772        751.701.588.600     61,07   18.508.539.715            925.426.985.750     60,15
    Satrio                                               13.833.334            691.666.700      0,06       13.833.334                691.666.700      0,04
    Cindy Budijono                                        5.000.000            250.000.000      0,02        5.000.000                250.000.000      0,02
    Timothy Eugene Alamsyah                               3.375.800            168.790.000      0,01        3.375.800                168.790.000      0,01
    Astini Bernawati Oudang                               5.000.000            250.000.000      0,02        5.000.000                250.000.000      0,02
    Masyarakat*                                       8.380.236.501        419.011.825.050     34,04    8.380.236.501            419.011.825.050     27,23
    Pembeli Siaga:
       Hapsoro                                           43.845.049          2.192.252.450      0,18      443.845.049             22.192.252.450      1,44
       Ferry Sudjono                                    162.157.586          8.107.879.300      0,66    1.513.913.303             75.695.665.150      4,92
       PT Tata Tirta Datun                              969.574.600         48.478.730.000      3,94    1.497.574.600             74.878.730.000      4,87
       PT Henan Putihrai Sekuritas                                -                      -      0,00      400.000.000             20.000.000.000      1,30
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          24.617.054.642      1.230.852.732.100    100,00   30.771.318.302          1.538.565.915.100    100,00
 Portepel                                            50.382.945.358      2.519.147.267.900             44.228.681.698          2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.


Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

4.    Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana hasil PMHMETD II ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1.    Sebesar Rp426.339.000.000,- (empat ratus dua puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah)
      akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal di PT Bukit Bali Permai (“BBP”) yang akan dilakukan
      selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2026. Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh
      BBP sebagai berikut:
      - Sebesar Rp199.259.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh sembilan
           juta Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pengambilalihan saham atas PT Royal Uluwatu Residence
           (“RUR”) yang dilakukan dalam rangka pengembangan portfolio grup Perseroan di area Uluwatu, Bali
           yang rencananya akan dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2026.
      - Sebesar Rp227.080.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan puluh juta Rupiah) akan
           digunakan untuk penyertaan modal di RUR yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada triwulan IV
           tahun 2027. Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh RUR untuk pengembangan lahan
           serta belanja modal konstruksi proyek, termasuk Pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana,
           sehubungan dengan pengembangan kawasan dan aset pada tanah yang nantinya dimiliki RUR berupa
           tanah seluas kurang lebih 3,9 hektar di kawasan Uluwatu, Bali (“Pengembangan West Resort”). Rencana
           pelaksanaan Pengembangan West Resort adalah secara bertahap sejak penyertaan modal tambahan
           tersebut diterima oleh RUR dan diperkirakan selesai selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2029.
2.    Sebesar Rp417.800.000.000,- (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus juta Rupiah) akan digunakan
      oleh Perseroan untuk pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
      perjanjian pembiayaan Perseroan dengan Bank Mandiri.
3.    Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) untuk renovasi menyeluruh (full renovation)
      terhadap Alila Ubud, yang mencakup antara lain pembaruan interior, eksterior, serta peningkatan fasilitas
      penunjang lainnya (“Renovasi Alila Ubud”). Rencana pelaksanaan Renovasi Alila Ubud adalah secara
      bertahap sejak dana hasil Penawaran Umum Terbatas ini diterima oleh Perseroan dan diperkirakan selesai
      selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.
4.    Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
      penyertaan modal tambahan di PT Bukit Lagoi Villa (“BLV”) yang akan dilakukan paling lambat pada triwulan
      IV tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan oleh BLV untuk transaksi sehubungan dengan belanja modal
      untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur di kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan
      (“Pembangunan Bintan Land”). Rencana pelaksanaan Pembangunan Bintan Land adalah secara bertahap
      sejak dana hasil penyertaan modal tambahan diterima oleh BLV dan diperkirakan selesai selambat-
      lambatnya pada triwulan IV tahun 2029.
5.    Sebesar Rp390.339.565.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus
      enam puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal tambahan di PT Bukit
      Permai Properti (“BKPP”) yang akan dilakukan paling lambat triwulan IV tahun 2026. Dana tersebut



                                                                          xii
Page 15
     kemudian akan digunakan BKPP untuk pembangunan infrastruktur proyek Uluwatu Estate di kawasan
     Uluwatu, Bali, berupa antara lain namun tidak terbatas pada jalan, art gallery, natural park, fasilitas
     olahraga, dan fasilitas penunjang terkait (“Pembangunan Uluwatu Estate”). Rencana pelaksanaan
     Pembangunan Uluwatu Estate adalah secara bertahap sejak dana hasil Penawaran Umum Terbatas ini
     diterima oleh BKPP dan diperkirakan selesai selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.

5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 (“Laporan Keuangan Perseroan
per 30 April 2026”), serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan
Keuangan Perseroan per 30 April 2026, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana      tercantum      dalam     laporan   auditor    independen     yang     diterbitkan    kembali
No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang
Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga
tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian.

Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                             30 April                                 31 Desember
               Keterangan
                                              2026                          2025*                      2024
 Aset lancar                                 236.710.380.466               305.206.674.554            275.346.990.041
 Aset tidak lancar                         2.475.012.465.656             2.401.110.273.727          1.843.285.508.654
 Jumlah Aset                               2.711.722.846.122             2.706.316.948.281          2.118.632.498.695
 Liabilitas jangka pendek                    129.573.252.368               102.824.806.043            228.846.277.364
 Liabilitas jangka panjang                   439.735.466.679               453.298.356.791            537.744.082.393
 Jumlah Liabilitas                           569.308.719.047               556.123.162.834            766.590.359.757
 Jumlah Ekuitas                            2.142.414.127.075             2.150.193.785.447          1.352.042.138.938
*) disajikan kembali

Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                  30 April                                   31 Desember
              Keterangan
                                         2026                  2025*                 2025**               2024
 Pendapatan                           96.322.358.788        98.248.200.984        375.584.185.441     355.259.333.593
 Beban pokok pendapatan             (32.238.195.063)      (32.265.220.095)      (112.555.493.460)   (104.471.177.185)
 Laba bruto                           64.084.163.725        65.982.980.889        263.028.691.981     250.788.156.408
 Laba (rugi) periode / tahun
   berjalan                           (5.660.186.138)          73.168.880.258    195.147.088.152        9.737.346.979
 Total penghasilan (kerugian)
   komprehensif periode / tahun
   berjalan                           (5.473.767.105)          73.168.880.258    198.658.349.187     395.917.777.478
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar Yang
   Dapat Diatribusikan Kepada
   Pemilik Entitas Induk                       (0,24)                    3,07                8,13                0,36
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali




                                                        xiii
Page 16
Ringkasan Laporan Arus Kas

                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                           30 April                                    31 Desember
              Keterangan
                                                 2026                   2025*                 2025**                   2024
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
 Operasi                                     36.381.308.713           22.389.782.950        63.237.521.547         56.703.374.617
 Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan Untuk) Aktivitas
 Investasi                                 (86.365.687.443)      (125.145.698.790)       (547.751.159.604)        148.137.742.970
 Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan Untuk) Aktivitas
 Pendanaan                                 (12.119.719.185)        (50.385.724.222)       521.533.993.220         (71.804.976.768)
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
 dan Setara Kas                            (62.104.097.915)      (153.141.640.062)          37.020.355.163        133.036.140.819
 Kas Dan Setara Kas Awal Tahun /
 Periode                                   285.254.548.229         248.908.443.473        248.908.443.473         117.338.147.297
 Pengaruh Perubahan Kurs Mata
 Uang Asing                                 (1.388.029.297)            (813.056.285)          (674.250.407)        (1.465.844.643)
 Kas dan setara Kas Akhir Tahun /
 Periode                                   221.762.421.017            94.953.747.126      285.254.548.229         248.908.443.473
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali

Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                         30 April                                    31 Desember
              Keterangan
                                                2026                 2025*                   2025**              2024
 EBITDA (dalam Rupiah)                       20.251.603.005       24.782.591.341          105.001.151.325    104.860.297.150
 Rasio pertumbuhan aset                               0,20%                1,35%                   27,74%             24,02%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                         2,37%              (5,68)%                 (27,45)%              1,94%
 Rasio pertumbuhan ekuitas                          (0,36)%                5,34%                   59,03%             41,39%
 Rasio pertumbuhan pendapatan                       (1,96)%                7,27%                    5,72%            (4,32)%
 Rasio pertumbuhan laba bersih
 periode/tahun berjalan                           (107,74)%                 788,31%              1,904,12%                 (43,13)%
 Rasio laba (rugi) terhadap aset                    (0,21)%                   3,41%                  7,21%                    0,46%
 Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas                 (0,26)%                   5,14%                  9,08%                    0,72%
 Rasio laba (rugi) terhadap
 pendapatan                                          (5,88)%                 74,47%                  51,96%                  2,74%
 Rasio lancar                                          1,83x                   0,50x                   2,97x                  1,20x
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas                   26,57%                  50,77%                  25,86%                 56,70%
 Rasio liabilitas terhadap aset                      20,99%                  33,67%                  20,55%                 36,18%
 Rasio cakupan bunga (interest
 coverage ratio)                                        0,42x                   0,78x                  1,51x                  1,44x
 Rasio cakupan utang (debt to
 service coverage ratio)                                0,84x                   1,08x                  1,49x                  1,56x
*) tidak diaudit/ tidak direviu
**) disajikan kembali

RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT

Pembatasan dan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian kredit adalah rasio yang
dihitung oleh entitas induk sebagai berikut:

                                                                                                        Rasio Keuangan Perseroan
                              Keterangan                                        Persyaratan
                                                                                                        pada tanggal 30 April 2026
 Debt to service coverage ratio*)                                               DSCR>100%                        83,46%
 Operating cash flow                                                              Positif                        Positif
 Debt to equity ratio                                                           DER<150%                         26,57%
*) Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, persyaratan financial covenant DSCR adalah >100%, dengan perhitungan EBITDA tahun berjalan
dibandingkan dengan kewajiban bunga dan pokok tahun berjalan.



                                                                 xiv
Page 17
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.

6.     Faktor Risiko

Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya:

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

      Risiko Persaingan Usaha

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

      1. Risiko Keamanan Negara
      2. Risiko Geopolitik
      3. Risiko Teknologi
      4. Risiko investasi atau aksi korporasi
      5. Risiko Sumber Daya Manusia
      6. Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Industri
      7. Risiko Bencana Alam

C. Risiko Umum

      1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
      2. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
      3. Risiko Kebijakan Pemerintah
      4. Risiko perubahan kurs valuta asing
      5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perusahaan
         Terbuka
      6. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan internasional

D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan

      1. Tidak Likuidnya Saham yang ditawarkan
      2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
      3. Pembagian Dividen

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

7.     Keterangan Mengenai Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung atas
Entitas Anak dan entitas asosiasi Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                                                             Kontribusi
                                                                                                                  Kontribusi   Kontribusi    Terhadap
           Nama                               Persentase    Tahun        Tahun      Tahun dimulai     Status
 No.                       Kegiatan Usaha                                                                         Terhadap     Terhadap         Laba
         Perusahaan                          Kepemilikan   Pendirian   Beroperasi     Investasi     Operasional
                                                                                                                    Aset        Liabilitas    Sebelum
                                                                                                                                               Pajak
 Kepemilikan Entitas Anak secara langsung
 1.      BBP              Hotel bintang        99,99%        2014          -            2014          Tidak         2,90%        0,00%         4,13%
                                                                                                    Beroperasi
 2.      BLV             Hotel bintang         99,94%        2010          -            2010          Tidak         5,26%        0,78%        (2,69)%
                                                                                                    Beroperasi
 3.      CGU             Restoran dan bar      99,99%        2012        2013           2012        Beroperasi      0,21%        0,28%        0,79%
 4.      DMS             Penyediaan            99,53%        2013          -            2014          Tidak         1,29%        0,70%       13,99%*
                         akomodasi lainnya                                                          Beroperasi
 5.      MA              Hotel bintang         99,00%        1992        1995           2015        Beroperasi      1,74%        1,40%        (9,72)%




                                                                          xv
Page 18
                                                                                                                                               Kontribusi
                                                                                                                   Kontribusi    Kontribusi    Terhadap
            Nama                              Persentase    Tahun         Tahun      Tahun dimulai     Status
  No.                     Kegiatan Usaha                                                                           Terhadap      Terhadap          Laba
          Perusahaan                         Kepemilikan   Pendirian    Beroperasi     Investasi     Operasional
                                                                                                                     Aset         Liabilitas    Sebelum
                                                                                                                                                  Pajak
 6.       SMA            Hotel bintang         82,71%        2010           -            2010          Tidak         0,35%            -          (0,02)%
                                                                                                     Beroperasi
 7.       BKPP           Real Estate           99,99%        2012           -            2025          Tidak        17,55%         0,12%         0,01%
                                                                                                     Beroperasi
 Kepemilikan Entitas Anak melalui BBP
 8.      BAS              Bidang jasa          99,00%        2014           -            2014          Tidak           -              -             -
                                                                                                     Beroperasi
 Kepemilikan Entitas Anak melalui DMS
 9.       MBS             Hotel bintang        32,02%        2013          2018          2013        Beroperasi        -              -             -
 Entitas Asosiasi
 10.      BSR             Pengangkutan,        50,00%        2019           -            2024          Tidak           -              -             -
                          perdagangan,                                                               Beroperasi
                          penyedia
                          akomodasi dan
                          makan dan minum
 11.      KJA             Perdagangan,         16,27%        2013          2018          2015        Beroperasi        -              -             -
                          penyedia makanan
                          dan minuman
 Kepemilikan Entitas Asosiasi melalui KJA
 12.      KAJA            Jasa rumah makan     58,36%        2016          2018          2016        Beroperasi        -              -             -
* Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DMS berstatus tidak beroperasi / tidak menjalankan kegiatan operasional. Laba yang dihasilkan oleh DMS merupakan
  laba yang diperoleh dari Perusahaan Anak DMS, yakni MBS dengan kepemilikan sebesar 32,02%.


8.      Kebijakan Dividen

Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu
pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan perolehan laba bersih (jika terjadi kerugian
bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen) , kebutuhan untuk
modal kerja dan belanja modal di masa mendatang dan kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa
mendatang.

Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                                           xvi
Page 19
I.          PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
            II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham biasa
atau sekitar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh
Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD II
ini adalah sebesar Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah).

Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari
portepel Perseroan yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara
lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak
atas pecahan saham dalam PMHMETD II tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 15.034.031.772 (lima
belas miliar tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham Perseroan atau setara dengan 61,07% (enam puluh satu koma nol tujuh
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD II, akan mendapatkan 3.758.507.943 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan
juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dalam PMHMETD II ini. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD II dan akan melaksanakan
sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga)
HMETD dan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut dan (ii) akan mengalihkan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 284.000.000 (dua
ratus delapan puluh empat juta) HMETD kepada PT Tata Tirta Datun (“TTD”). Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, TTD menyatakan bahwa TTD berkomitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI
yang dialihkan tersebut dan TTD memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut. Sehingga, seluruh HMETD yang
dimiliki NUI dalam PMHMETD II ini akan terserap sepenuhnya oleh NUI sebagai Pemegang HMETD dan TTD sebagai penerima pengalihan sebagian dari HMETD
NUI.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD II.

Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai
dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 27 Juli 2026 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan: (i) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 21 Agustus 2026, dan (ii) Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 1 Oktober 2026 antara Perseroan,
Bapak Hapsoro, Bapak Ferry Sudjono (“FS”), TTD dan PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”) (“Perjanjian Pembelian Siaga”), Bapak Hapsoro, FS, TTD dan HPS, sebagai
Pembeli Siaga wajib untuk membeli seluruh Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD II dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian
Siaga sesuai dengan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga, yaitu (i) Bapak Hapsoro, maksimum sebanyak 389.038.738 (tiga ratus delapan puluh
sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh
sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah), (ii) FS, maksimum sebanyak 1.311.216.321 (satu miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus
enam belas ribu tiga ratus dua puluh satu) Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus empat juta delapan puluh
ribu dua ratus lima puluh Rupiah), (iii) TTD, maksimum sebanyak 1.606.350 (satu juta enam ratus enam ribu tiga ratus lima puluh) Saham Baru atau sebesar
Rp401.587.500 (empat ratus satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan (iv) HPS, maksimum sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta)
Saham Baru atau sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Dalam hal jumlah Sisa Saham yang tersedia kurang dari jumlah Sisa Saham yang dapat diambil
berdasarkan seluruh komitmen maksimum, Sisa Saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan komitmen maksimum masing-masing Pembeli
Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 yang ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2026 oleh masing-masing Pembeli Siaga,
masing-masing Pembeli Siaga menyatakan: (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.

Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya, maka
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen).




                                                           PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                           Aktivitas Hotel Bintang Lima dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa
                                                                  Berkedudukan di Badung, Bali
                                  Kantor Pusat:                                                                Cabang Perwakilan:
                       Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak                                                  Graha Iskandarsyah, Lantai 10
                         Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan                                               Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
                         Kab. Badung, Bali – Indonesia                                                  Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
                           Telepon: (0361) 8482166                                                           Telepon: (021) 720 9957
                        Website: www.buvagroup.com
                          Email: info@buvagroup.com
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
  FAKTOR RISIKO.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD II INI YANG
  DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.




                                                                                1
Page 20
a. Keterangan Mengenai PMHMETD II

 Jumlah Saham Baru                       :    6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua
                                              ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham baru.

 Nilai nominal                           :    Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.

 Rasio HMETD atas saham                  :    Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat
                                              dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak
                                              atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
                                              memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
                                              (satu) Saham Baru.

 Harga pelaksanaan                       :    Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.

 Nilai emisi                             :    Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan
                                              miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas
                                              ribu Rupiah).

 Dilusi kepemilikan                      :    Maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen)
                                              setelah PMHMETD II.

 Pencatatan                              :    PT Bursa Efek Indonesia

 Tanggal daftar pemegang saham yang      :    15 Oktober 2026
 berhak atas HMETD

 Tanggal pencatatan di BEI               :    19 Oktober 2026

 Periode      perdagangan          dan   :    19 – 30 Oktober 2026
 pelaksanaan HMETD


Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 26 Februari 2026
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 23
tanggal 26 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur
(“Akta No. 23/2026”), dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD II
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II.

b. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD II

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 8/2025 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 30 September 2026 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp50,- per saham
                  Keterangan
                                                    Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)             %
 Modal Dasar                                           75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   NUI                                                 15.034.031.772            751.701.588.600           61,07
   Satrio                                                  13.833.334                691.666.700            0,06
   Cindy Budijono                                           5.000.000                250.000.000            0,02
   Timothy Eugene Alamsyah                                  3.375.800                168.790.000            0,01
   Astini Bernawati Oudang                                  5.000.000                250.000.000            0,02
   Masyarakat*                                          9.555.813.736            477.790.686.800           38,82
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            24.617.054.642          1.230.852.732.100          100,00


                                                        2
Page 21
                                                                                    Nilai Nominal Rp50,- per saham
                         Keterangan
                                                                        Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)                                 %
 Portepel                                                                  50.382.945.358          2.519.147.267.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak
   langsung.

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI yang akan
melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat
juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, dan sebanyak 284.000.000 (dua ratus delapan
puluh empat juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD:

                                                              Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II                      Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
                     Keterangan
                                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)    %       Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                           75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    NUI                                                15.034.031.772        751.701.588.600     61,07   18.508.539.715            925.426.985.750     60,15
    Satrio                                                 13.833.334            691.666.700      0,06       17.291.667                864.583.350      0,06
    Cindy Budijono                                          5.000.000            250.000.000      0,02        6.250.000                312.500.000      0,02
    Timothy Eugene Alamsyah                                 3.375.800            168.790.000      0,01        4.219.750                210.987.500      0,01
    Astini Bernawati Oudang                                 5.000.000            250.000.000      0,02        6.250.000                312.500.000      0,02
    PT Tata Tirta Datun                                   969.574.600         48.478.730.000      3,94    1.495.968.250             74.798.412.500      4,86
    Masyarakat*                                         8.586.239.136        429.311.956.800     34,88   10.732.798.920            536.639.946.000     34,88
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            24.617.054.642      1.230.852.732.100    100,00   30.771.318.302          1.538.565.915.100    100,00
 Portepel                                              50.382.945.358      2.519.147.267.900             44.228.681.698          2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Hapsoro,
FS dan TTD yang akan melaksanakan seluruh dari HMETD-nya masing-masing, NUI yang akan melaksanakan
sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima
ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, sebanyak 284.000.000 (dua ratus delapan puluh empat
juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD, dan sisanya akan dibeli oleh Hapsoro, FS,
TTD, dan HPS selaku Pembeli Siaga:

                                                              Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II                      Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
                     Keterangan
                                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)    %       Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                           75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    NUI                                                15.034.031.772        751.701.588.600     61,07    18.508.539.715           925.426.985.750     60,15
    Satrio                                                 13.833.334            691.666.700      0,06        13.833.334               691.666.700      0,04
    Cindy Budijono                                          5.000.000            250.000.000      0,02         5.000.000               250.000.000      0,02
    Timothy Eugene Alamsyah                                 3.375.800            168.790.000      0,01         3.375.800               168.790.000      0,01
    Astini Bernawati Oudang                                 5.000.000            250.000.000      0,02         5.000.000               250.000.000      0,02
    Masyarakat*                                         8.380.236.501        419.011.825.050     34,04     8.380.236.501           419.011.825.050     27,23
    Pembeli Siaga:
       Hapsoro                                             43.845.049          2.192.252.450      0,18      443.845.049             22.192.252.450      1,44
       Ferry Sudjono                                      162.157.586          8.107.879.300      0,66    1.513.913.303             75.695.665.150      4,92
       PT Tata Tirta Datun                                969.574.600         48.478.730.000      3,94    1.497.574.600             74.878.730.000      4,87
       PT Henan Putihrai Sekuritas                                  -                      -      0,00      400.000.000             20.000.000.000      1,30
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            24.617.054.642      1.230.852.732.100    100,00   30.771.318.302          1.538.565.915.100    100,00
 Portepel                                              50.382.945.358      2.519.147.267.900             44.228.681.698          2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.


c. Keterangan Tentang HMETD

Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD.

Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang




                                                                             3
Page 22
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 19 Oktober 2026 hingga tanggal
30 Oktober 2026 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
   (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
   tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
   pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
15 Oktober 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa
pemegang 4 (empat) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap
saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.

Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
   i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
   ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
   iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
        perdagangan HMETD.

Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 30 Oktober 2026.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui
perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

Bentuk HMETD

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.



                                                      4
Page 23
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

Pemecahan SBHMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal
19 Oktober 2026 sampai dengan 30 Oktober 2026.

Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

Nilai Teoretis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

      Diasumsikan harga pasar satu saham                      =   Rp a
      Harga pelaksanaan saham dari dalam PMHMETD I            =   Rp b
      Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I             =   A
      Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I            =   B
      Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I             =   A+B
      Harga teoretis saham baru                               =     (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                            (A + B)
                                                              =   Rp c
      Harga teoretis HMETD                                    =   Rp c – Rp b

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.

Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Penggunaan SBHMETD

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD II, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI


                                                       5
Page 24
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 16 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 16 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:

                                                 PT EDI Indonesia
                                               Wisma SMR 1st Floor
                                            Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                                            Jakarta 14360, Indonesia
                                             Telepon: (021) 6505829
                                          Email: bae@edi-indonesia.co.id

Hak Pemegang Saham

Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu
untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah
terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional).
HMETD tersebut dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia.

Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

d. Informasi Mengenai Saham Perseroan

Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:

                Bulan         Harga Tertinggi (Rp)     Harga Terendah (Rp)       Total Volume Perdagangan (lot)
              Juli 2025               260                      73                          6.306.406.200
           Agustus 2025               404                      278                         3.144.670.600
          September 2025              595                      308                         5.262.965.200
           Oktober 2025               935                      480                         3.832.859.700
          November 2025              1.410                     715                         4.301.083.300
          Desember 2025              1.850                    1.185                        2.646.143.400
            Januari 2026             2.320                    1.200                        5.675.188.800
           Februari 2026             1.695                     895                         7.584.504.000
             Maret 2026              1.370                     890                         3.508.812.100
             April 2026              1.390                     955                         5.388.994.800
              Mei 2026               1.175                     595                         3.716.175.600
              Juni 2026               970                      535                         4.465.843.800
Sumber: www.idx.co.id




                                                        6
Page 25
Pada tanggal 14 April 2023, BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/04-2023 memberlakukan
suspensi atas perdagangan saham BUVA dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan dan tidak ada
kepastian mengenai kelangsungan usaha Perseroan, namun pada tanggal 17 Juli 2023, BEI membuka suspensi atas
perdagangan saham BUVA menyusul telah dipenuhinya kewajiban dan adanya kepastian kelangsungan usaha
Perseroan yang ditandai oleh perbaikan kondisi keuangan Perseroan paska pelaksanaan penambahan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement oleh NUI.

Melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00138/BEI.WAS/07-2025 tanggal 29 Juli 2025, BEI melakukan
penghentian sementara perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada tanggal 30 Juli 2025. Hal ini
terjadi karena terdapat peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan dan sebagai bentuk
perlindungan bagi investor.

Supensi tersebut berlanjut pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00141/BEI.WAS/07-
2025 dimana BEI kembali memberlakukan suspensi atas perdagangan BUVA dan suspensi tersebut dibuka pada
sesi I perdagangan tanggal 12 Agustus 2025.

e. Pencatatan Saham di BEI

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak 6.154.263.660 (enam
miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) Saham Baru atau
maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD II. Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sejumlah
30.771.318.302 (tiga puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu tiga ratus dua)
saham.

Perseroan tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan efek bersifat ekuitas dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II, selain saham yang akan diterbitkan
sehubungan dengan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.

f. Persetujuan dari pihak ketiga atas rencana penerbitan HMETD

Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga (termasuk dari pihak-pihak
yang berwenang) atas rencana penerbitan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II.




                                                       7
Page 26
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
sebagai berikut:

1. Sebesar Rp426.339.000.000,- (empat ratus dua puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah)
   akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal di PT Bukit Bali Permai (“BBP”) yang akan dilakukan
   selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2026.

      Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBP sehubungan
      dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:

                                          Sebelum Penambahan Setoran Modal            Setelah Penambahan Setoran Modal
                                           Nilai Nominal Rp1.000,- per saham           Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                Keterangan
                                         Jumlah       Nilai Nominal                 Jumlah           Nilai Nominal
                                                                            %                                            %
                                         Saham             (Rp)                      Saham                (Rp)
       Modal Dasar                     100.000.000 100.000.000.000                 600.000.000     600.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor
       Penuh:
          Perseroan                     78.571.425    78.571.425.000       99,99   504.910.425     504.910.425.000     99,99
          PT Nusantara Bali Realti
          (“NBR”)                             575            575.000        0,01           575             575.000      0,01
       Jumlah Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh                    78.572.000    78.572.000.000      100,00   504.911.000     504.911.000.000    100,00
       Portepel                         21.828.000    21.828.000.000                95.089.000      95.089.000.000


      Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BBP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial. BBP
      merupakan perusahaan anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,999% (sembilan puluh sembilan koma
      sembilan sembilan sembilan persen). BBP telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 1003250013021 yang
      diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan perubahan ke-1 tanggal 10 Agustus 2026 oleh Lembaga
      Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“OSS”) dengan kegiatan usaha yakni, Aktivitas Hotel
      Bintang Lima (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau “KBLI” No. 55101).

      Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh BBP sebagai berikut:

      a. Sebesar Rp199.259.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta
         Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pengambilalihan saham atas PT Royal Uluwatu Residence
         (“RUR”) yang dilakukan dalam rangka pengembangan portfolio grup Perseroan di area Uluwatu, Bali yang
         rencananya akan dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2026. Berikut merupakan rincian
         keterangan sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham RUR (“Pengambilalihan RUR”) tersebut:

         Alasan dan pertimbangan       :    Pengambilalihan RUR yang dilakukan melalui entitas anak Perseroan, yaitu
                                            BBP, merupakan bagian dari strategi pengelolaan dan pengelompokan
                                            aset dalam grup Perseroan. Dalam hal ini, tanah milik BBP berlokasi saling
                                            bersebelahan dengan aset tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan
                                            ("SHGB") No. 01423 yang akan diperoleh RUR melalui transaksi
                                            penyetoran aset tanah (inbreng) oleh salah satu pemegang saham RUR,
                                            yaitu PT Royal Resort ("RR"), maka Pengambilalihan RUR oleh BBP sejalan
                                            dengan strategi pengelolaan dan pengelompokan aset dalam grup
                                            Perseroan tersebut.

                                            Lintas sinergi ini diproyeksikan tidak hanya menekan efisiensi operasional,
                                            tetapi juga memperkuat posisi pasar Perusahaan guna mengoptimalkan
                                            pendapatan berulang untuk jangka panjang.

         Perusahaan target             :    RUR merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                            Negara Republik Indonesia dan beralamat kantor di Jalan Royal Residence
                                            BS10 No. 1-3, Desa/Kelurahan Sumurwelut, Keсamatan Lakarsantri, Kota
                                            Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60215.


                                                              8
Page 27
Nama pihak pembeli         :   BBP (atau “Pembeli”).

Nama pihak penjual         :   Pada tanggal Perjanjian Jual Beli Bersyarat tanggal 10 September 2026
                               antara BBP, RR dan Freddysun (“PPJB”):

                               (1) RR merupakan pemilik 249 lembar saham setara 99,6% kepemilikan
                                   saham pada RUR (“Saham RR”); dan
                               (2) Freddysun merupakan pemilik 1 lembar saham setara 0,4%
                                   kepemilikan saham pada RUR (“Saham Freddysun”) (Freddysun dan
                                   RR secara bersama-sama disebut sebagai “Para Penjual”).

Kegiatan usaha RUR         :   Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar RUR yang berlaku, maksud dan
                               tujuan dari RUR ialah melakukan kegiatan usaha dalam bidang real estat.
                               Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RUR dapat melaksanakan
                               kegaiatan usaha sebagai berikut:
                               (1) Aktivitas Hotel Bintang Lima;
                               (2) Aktivitas Hotel Bintang Empat;
                               (3) Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL;
                               (4) Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap;
                               (5) Aktivitas Bar;
                               (6) Aktivitas Penyewaan Bangunan Dan Lahan Hunian Milik Sendiri
                                    Atau Sewa;
                               (7) Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat;
                               (8) Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan,
                                    Perjalanan Insentif, Konvensi, Dan Pameran, Serta Acara Khusus;
                               (9) Aktivitas Sante Par Aqua (Spa) Harian, Sauna, Dan Pemandian Uap.

Uraian PPJB dan status     :   (1)   RR merupakan pemilik dan pemegang hak yang sah atas sebidang
dari              proses             tanah yang tercatat dalam SHGB Nomor 01423, sebagaimana
Pengambilalihan RUR                  diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18 Agustus 1997 Nomor
                                     4952/1997, luas 30.700m2 (tiga puluh ribu tujuh ratus meter
                                     persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 01252,
                                     Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
                                     Badung, terdaftar atas nama RR, berlokasi di Pecatu, Kuta Selatan,
                                     Badung, Bali, keberlakuan hak hingga 30 April 2045 (“Aset Tanah”).

                               (2)   RR akan melakukan (i) peningkatan modal pertama pada RUR
                                     (“Peningkatan Modal I”), dan (ii) peningkatan modal kedua melalui
                                     penyetoran Aset Tanah ke dalam RUR dengan cara penyetoran
                                     saham dalam bentuk lain selain uang (inbreng) (“Peningkatan
                                     Modal II”), yang dilakukan melalui peningkatan modal dasar serta
                                     modal ditempatkan dan disetor RUR (Peningkatan Modal I dan
                                     Peningkatan Modal II selanjutnya secara bersama-sama disebut
                                     “Peningkatan Modal”). Sebagai imbalan atas peningkatan modal
                                     dan penyetoran Aset Tanah tersebut, RUR akan mengeluarkan
                                     sejumlah saham baru kepada RR (“Saham Baru”).

                                     Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Peningkatan Modal I
                                     telah dilakukan dengan setoran tunai oleh RR dan telah disetujui
                                     oleh para pemegang saham RUR berdasarkan Akta Pernyataan
                                     Keputusan Pemegang Saham No. 63 tanggal 24 September 2026,
                                     dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya,
                                     sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
                                     Surat Keputusan No. AHU-0100928.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal
                                     29 September 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum
                                     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan


                                               9
Page 28
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0265145 tanggal 29 September
      2026, serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
      Kemenkum di bawah No. AHU-0252392.AH.01.11.TAHUN 2026
      tanggal 29 September 2026 (“Akta RUR No. 63/2026”). Jumlah
      modal yang disetorkan oleh RR adalah sebesar Rp14.809.000.000
      atau setara dengan 14.809 saham RUR.

      Sehubungan dengan Peningkatan Modal II, RR telah memperoleh
      penilaian atas aset tanah sesuai dengan SHGB Nomor 01423 dari
      kantor jasa penilai publik independen yaitu KJPP Kusno Raharjo dan
      Rekan berdasarkan Laporan Penilaian No. 00443/2.0167-
      08/PI/10/0682/1/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026, dengan nilai
      pasar pada tanggal penilaian yakni sebesar Rp183.586.000.000
      (seratus delapan puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh enam
      juta Rupiah). Berdasarkan penilaian tersebut, jumlah nilai saham
      yang akan diterima RR setelah dilakukannya Peningkatan Modal II
      adalah sejumlah Rp183.586.000.000 (seratus delapan puluh tiga
      miliar lima ratus delapan puluh enam juta Rupiah) atau setara
      dengan 183.586 saham RUR. Lebih lanjut, Peningkatan Modal II
      akan diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2026.

(3)   Setelah Peningkatan Modal menjadi efektif, Para Penjual secara
      bersama-sama akan memiliki seluruh saham yang telah dikeluarkan
      dan ditempatkan dalam RUR, yang merepresentasikan 100%
      (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor RUR, dengan
      rincian: (i) RR memiliki Saham RR dan Saham Baru, dan (ii)
      Freddysun memiliki Saham Freddysun (“Saham Yang Dijual”).

(4)   Para Penjual bermaksud untuk menjual dan mengalihkan Saham
      Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli telah setuju untuk
      membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Para
      Penjual, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
      PPJB.

(5)   Tanggal penandatanganan akta pemindahan hak atas saham yang
      dibuat di hadapan notaris yang ditandatangani oleh RR, Freddysun
      dan BBP untuk mengalihkan seluruh saham yang dimiliki masing-
      masing RR dan Freddysun pada RUR setelah Peningkatan Modal I
      dan Peningkatan Modal II akan dilakukan selambat-lambatnya pada
      tanggal 31 Desember 2026 (“Tanggal Pelaksanaan Transaksi”).
      Apabila hingga Tanggal Pelaksanaan Transaksi masih terdapat satu
      atau lebih persyaratan pendahuluan yang belum dipenuhi dan tidak
      dikesampingkan oleh pihak yang berhak mengesampingkannya,
      maka Tanggal Pelaksanaan Transaksi dapat diperpanjang 1 kali
      maksimal selama 3 bulan atas permohonan salah satu pihak,
      dengan alasan yang wajar dan dapat diterima oleh para pihak.
      Perpanjangan tersebut hanya berlaku apabila disepakati dan
      dituangkan secara tertulis oleh para pihak.

(6)   Para Pihak sepakat bahwa harga jual beli atas Saham Yang Dijual
      yang wajib dibayar oleh Pembeli kepada Para Penjual adalah
      estimasi sebesar Rp199.259.000.000 (seratus sembilan puluh
      sembilan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) (“Harga
      Pembelian”) dengan rincian sebagai berikut:

      (i)   sejumlah 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
            sembilan persen) dari Harga Pembelian, yang pada tanggal


                10
Page 29
             penandatanganan PPJB setara dengan Rp199.258.000.000
             (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh
             delapan juta Rupiah) wajib dibayarkan oleh Pembeli kepada
             RR, atau setara dengan 198.644 (seratus sembilan puluh
             delapan ribu enam ratus empat puluh empat) saham milik RR;
             dan;

      (ii)   sejumlah 0,01% (nol koma nol satu persen) dari Harga
             Pembelian, yang pada tanggal penandatanganan PPJB setara
             dengan Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) wajib dibayarkan oleh
             Pembeli kepada Freddysun, atau setara dengan 1 (satu)
             saham Freddysun.

      Harga Pembelian belum termasuk pajak-pajak yang menjadi
      tanggungan masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

      Harga Pembelian tersebut telah memperhitungkan Peningkatan
      Modal yang menjadi dasar nilai pengambilalihan 100% (seratus
      persen) saham RUR oleh Pembeli dan tidak terdapat komponen lain
      yang menjadi dasar perhitungan.

(7)   Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri
      sehubungan dengan pelaksanaan akuisisi saham dan penyertaan
      modal ke RUR melalui BBP berdasarkan Surat Bank Mandiri No.
      CMH.CM6/CPH.5555/2026 tanggal 14 Agustus 2026 perihal
      Persetujuan atas Rencana Investasi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.

(8)   Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

(9)   Hukum Yang Berlaku: Hukum Republik Indonesia.

(10) Persyaratan Pendahuluan:
     Berikut merupakan uraian persyaratan pendahuluan PPJB sesuai
     dengan urutan pelaksanaannya:

        No.      Persyaratan Pendahuluan            Status/Tindak Lanjut
        1.      RR telah memperoleh laporan       RR     telah    memperoleh
                penilaian dari KJPP atas          penilaian atas aset tanah
                penyetoran aset tanah, dan        sesuai dengan SHGB Nomor
                salinannya telah disampaikan      01423 dari kantor jasa
                kepada BBP.                       penilai publik independen
                                                  yaitu KJPP Kusno Raharjo
                                                  dan Rekan berdasarkan
                                                  Laporan      Penilaian    No.
                                                  00443/2.0167-
                                                  08/PI/10/0682/1/VIII/2026
                                                  tanggal 13 Agustus 2026.
        2.      Para        Penjual       telah   Berdasarkan         dokumen
                memperoleh hasil pengecekan       Pengecekan Sertipikat No.
                tanah atas aset tanah dari        Berkas 58029/2026 yang
                kantor pertanahan setempat        diterbitkan            Kantor
                yang menunjukkan aset tanah       Pertanahan        Kabupaten
                telah terdaftar atas nama RUR,    Badung,         Kementerian
                dalam kondisi bebas dari          Agraria       dan        Tata
                catatan        klaim       atau   Ruang/Badan Pertanahan
                pembebanan apa pun.               Nasional pada tanggal 14
                                                  September 2026, Aset Tanah
                                                  tidak      terdapat      sita,


                 11
Page 30
                                          sengketa/konflik/perkara
                                          atau tumpang tindih.
3.   Peningkatan Modal I masing-          Peningkatan Modal I telah
     masing telah dilaksanakan dan        dilakukan dengan setoran
     berlaku efektif, yang dibuktikan     tunai oleh RR dan telah
     dengan:                              disetujui    oleh      para
     a.    keputusan        pemegang      pemegang saham RUR
           saham        RUR      yang     berdasarkan Akta RUR No.
           menyetujui Peningkatan         63/2026.
           Modal        I     beserta
           perubahan         anggaran
           dasar          sehubungan
           dengan         Peningkatan
           Modal I dan pelepasan
           hak memesan saham
           terlebih dahulu oleh
           Freddysun;
     b.    akta      notaris      atas
           Peningkatan Modal I; dan
     c.    persetujuan       Menkum
           atas perubahan anggaran
           dasar       RUR      untuk
           Peningkatan Modal I.
4.   Para Penjual telah melunasi          Para       Penjual    telah
     semua kewajiban pembayaran           melakukan pelunasan PBB
     pajak, termasuk PBB atas aset        atas Aset Tanah berdasarkan
     tanah,       hingga        tahun     Surat Pemberitahuan Pajak
     pelaksanaan transaksi.               Terutang PBB Tahun 2026
                                          yang    dikeluarkan    oleh
                                          Kepala Badan Pendapatan
                                          Daerah Badung tanggal 10
                                          Agustus 2026.

5.   Peningkatan Modal II telah           Peningkatan Modal II akan
     dilaksanakan dan berlaku             diselesaikan    selambat-
     efektif,    yang       dibuktikan    lambatnya    pada   bulan
     dengan:                              Desember 2026.
     a.    keputusan        pemegang
           saham       RUR       yang
           menyetujui Peningkatan
           Modal       II      beserta
           perubahan         anggaran
           dasar          sehubungan
           dengan         Peningkatan
           Modal II dan pelepasan
           hak memesan saham
           terlebih dahulu oleh
           Freddysun;
     b.    akta      notaris      atas
           Peningkatan Modal II;
           dan
     c.    persetujuan        Menkum
           atas perubahan anggaran
           dasar      RUR       untuk
           Peningkatan Modal II.
6.   RUR       telah       melakukan      Persyaratan pendahuluan
     pengumuman                   hasil   tersebut akan dilakukan
     Peningkatan Modal II (inbreng)       setelah       diperolehnya
     dalam 1 (satu) surat kabar           persyaratan pendahuluan
                                          angka 5 di atas (keputusan



      12
Page 31
      sesuai  dengan      ketentuan     pemegang saham RUR yang
      hukum yang berlaku.               menyetujui        Peningkatan
                                        Modal II).
7.    Para      Penjual       telah     Persyaratan pendahuluan
      menyerahkan kepada BBP bukti      tersebut akan diselesaikan
      penyetoran penuh atas seluruh     setelah          diperolehnya
      saham yang dijual.                persyaratan pendahuluan
                                        angka 5 di atas (keputusan
                                        pemegang saham RUR yang
                                        menyetujui        Peningkatan
                                        Modal II).
8.    RUR       telah      melakukan    Persyaratan pendahuluan
      pengumuman         koran   atas   tersebut akan dilakukan
      rencana pengambilalihan pada      paling lambat 30 hari
      1 (satu) surat kabar harian       sebelum          diperolehnya
      berperedaran nasional, dan        persyaratan pendahuluan
      telah menyelesaikan keberatan     angka      15     di    bawah
      kreditor (apabila ada).           (persetujuan         pemegang
                                        saham RUR sehubungan
                                        dengan       penjualan     dan
                                        pengalihan saham milik RR
                                        dan Freddysun dalam RUR
                                        kepada BBP).
9.    RUR       telah   melakukan       Persyaratan pendahuluan
      pengumuman atas rencana           tersebut akan dilakukan
      pengambilalihan      kepada       paling lambat 30 hari
      karyawan RUR, dan telah           sebelum          diperolehnya
      menyelesaikan segala klaim        persyaratan pendahuluan
      dari karyawan terhadap RUR        angka      15     di    bawah
      (apabila ada).                    (persetujuan         pemegang
                                        saham RUR sehubungan
                                        dengan       penjualan     dan
                                        pengalihan saham milik RR
                                        dan Freddysun dalam RUR
                                        kepada BBP).
10.   Masing-masing Penjual dan         Masing-masing Penjual dan
      RUR             menyampaikan      RUR        tidak       memiliki
      pemberitahuan, memperoleh         kewajiban                untuk
      persetujuan            dan/atau   menyampaikan
      pengecualian (waiver) dari        pemberitahuan,
      pihak        ketiga        yang   memperoleh persetujuan,
      berkepentingan,        termasuk   dan/atau         pengecualian
      namun tidak terbatas pada         (waiver) dari pihak ketiga
      kreditor, untuk melaksanakan      mana pun dalam rangka
      rencana        pengambilalihan    pelaksanaan
      (apabila ada/relevan).            Pengambilalihan RUR.
11.   Pembeli telah memperoleh          BBP telah memperoleh
      persetujuan korporasi yang        persetujuan             dewan
      diperlukan untuk menyetujui       komisaris         berdasarkan
      dan melaksanakan rencana          Keputusan Sirkuler Dewan
      Pengambilalihan RUR dari          Komisaris PT Bukit Bali
      pemegang saham perseroan          Permai tanggal 21 Agustus
      Pembeli.                          2026     dan      persetujuan
                                        pemegang                saham
                                        berdasarkan Keputusan Para
                                        Pemegang Saham Sebagai
                                        Pengganti Rapat Umum
                                        Pemegang Saham Luar Biasa
                                        PT Bukit Bali Permai tanggal
                                        9 September 2026.
12.   Masing-masing Penjual telah       Freddysun tidak memiliki
      memperoleh persetujuan yang       kewajiban                untuk
      diperlukan untuk menyetujui       memperoleh persetujuan


       13
Page 32
      dan melaksanakan rencana            dalam rangka pelaksanaan
      transaksi dari pemegang saham       Pengambilalihan RUR. Lebih
      perseroan RR dan Freddysun.         lanjut, persetujuan dari RR
                                          dalam rangka pelaksanaan
                                          Pengambilalihan RUR akan
                                          dilakukan          selambat-
                                          lambatnya     pada     bulan
                                          Desember 2026.
13.   Pembeli telah menyampaikan          Perseroan              telah
      pemberitahuan, memperoleh           memperoleh persetujuan
      persetujuan          dan/atau       dari PT Bank Mandiri
      pengecualian (waiver) dari          (Persero) Tbk sehubungan
      pihak        ketiga       yang      dengan pelaksanaan akuisisi
      berkepentingan,     termasuk        saham dan penyertaan
      namun tidak terbatas pada           modal ke RUR melalui BBP
      kreditor, untuk melaksanakan        berdasarkan Surat Bank
      rencana Pengambilalihan RUR         Mandiri                  No.
      (sebagaimana diperlukan).           CMH.CM6/CPH.5555/2026
                                          tanggal 14 Agustus 2026
                                          perihal Persetujuan atas
                                          Rencana Investasi PT Bukit
                                          Uluwatu Villa Tbk.

                                          Disamping       persetujuan
                                          kreditur tersebut, BBP tidak
                                          tunduk pada penyampaian
                                          pemberitahuan         kepada
                                          maupun            perolehan
                                          persetujuan dari pihak
                                          ketiga lainnya.
14.   Membuat surat pernyataan            Persyaratan pendahuluan
      bahwa Pengambilalihan RUR           tersebut dilakukan dilakukan
      dilakukan dengan itikad baik,       selambat-lambatnya pada
      pembayarannya berasal dari          bulan Desember 2026.
      sumber dana yang benar dan
      bukan berasal dari tindak
      kejahatan / tindak pidana
      pencucian        uang      serta
      membebaskan Para Penjual
      dari segala gugatan dan
      tuntutan hukum.
15.   RUR      telah     memperoleh       Persyaratan pendahuluan
      persetujuan pemegang saham          tersebut dilakukan dilakukan
      sehubungan dengan:                  selambat-lambatnya pada
      a.    penjualan dan pengalihan      bulan Desember 2026.
            saham milik RR dan
            Freddysun dalam RUR
            kepada BBP;
      b.    pengunduran diri seluruh
            anggota Direksi dan
            Dewan Komisaris yang
            berlaku efektif pada
            tanggal       pelaksanaan
            transaksi; dan
      c.    pembatalan       sertifikat
            saham atas nama Para
            Penjual (apabila ada).
16.   Para Penjual menyelesaikan          Berdasarkan Kesepakatan
      proses pertanahan, dimana           Bersama     tanggal  18
      aset tanah telah beralih dan        September 2026 antara
      terdaftar atas nama RUR             Pembeli dan Para Penjual
      sebagai             pelaksanaan     (“Kesepakatan Bersama”)


       14
Page 33
                                            Peningkatan Modal II (inbreng),   telah menyepakati, antara
                                            yang dibuktikan dengan telah      lain, sebagai berikut:
                                            diterbitkannya SHGB atas nama     a. Akta       notaris    atas
                                            RUR, dan seluruh pajak serta           Peningkatan Modal II
                                            biaya yang timbul dari                 akan memberikan kuasa
                                            peralihan tersebut, termasuk           kepada RUR untuk
                                            pajak penghasilan final atas           memproses peralihan
                                            pengalihan hak atas tanah dan          (balik    nama)     atas
                                            Bea Perolehan Hak atas Tanah
                                                                                   sertipikat Aset Tanah
                                            dan Bangunan (BPHTB), telah
                                                                                   menjadi atas nama RUR
                                            dilunasi dan telah memperoleh
                                            verifikasi/pengesahan      dari        sebagai     pelaksanaan
                                            instansi    pemerintah yang            Peningkatan Modal II;
                                            berwenang.                        b. RUR akan memproses
                                                                                   balik     nama      atas
                                                                                   sertipikat Aset Tanah,
                                                                                   yang dibuktikan dengan
                                                                                   diterbitkannya
                                                                                   sertipikat Aset Tanah
                                                                                   atas nama RUR, dengan
                                                                                   total estimasi proses
                                                                                   selama 6 bulan, dengan
                                                                                   tetap bergantung pada
                                                                                   proses pertanahan pada
                                                                                   Kantor       Pertanahan
                                                                                   Kabupaten Badung; dan
                                                                              c. Kesepakatan Bersama
                                                                                   merupakan           satu
                                                                                   kesatuan yang tidak
                                                                                   terpisahkan dari PPJB,
                                                                                   serta
                                                                                   mengesampingkan
                                                                                   persyaratan
                                                                                   pendahuluan tersebut.

                                   Sesuai dengan ketentuan PPJB, dengan tunduk pada hukum yang
                                   berlaku,    BBP    dapat     atas   kebijaksanaan     mutlaknya
                                   mengesampingkan (seluruh atau sebagian, atau mengesampingkan
                                   secara kondisional) persyaratan pendahuluan Para Penjual
                                   sebagaimana tersebut di atas, dengan pemberitahuan tertulis
                                   kepada Para Penjual. Lebih lanjut, masing-masing pihak wajib
                                   segera memberitahukan pihak lainnya dalam hal pihak tersebut
                                   mengetahui terjadinya suatu kondisi yang dapat mencegah
                                   terpenuhinya suatu persyaratan pendahuluan, dan pihak tersebut
                                   wajib untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk
                                   memulihkan kondisi tersebut sehingga persyaratan pendahuluan
                                   tersebut dapat dipenuhi selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum
                                   Tanggal Pelaksanaan Transaksi.

Sifat hubungan afiliasi   :   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pembeli dan Para Penjual.

Akta pendirian RUR        :   Akta Pendirian No. 76 tanggal 20 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Rexi
                              Sura Mahardika, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, yang telah
                              memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
                              No. AHU- 0043623.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 2 Juni 2026 dan telah
                              didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                              0118974.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 2 Juni 2026 (”Akta Pendirian
                              RUR”).



                                             15
Page 34
Anggaran dasar RUR yang          :   Anggaran dasar RUR yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam
berlaku                              Akta Pendirian RUR juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
                                     Pemegang Saham PT Royal Uluwatu Residence No. 24 tanggal 9
                                     September 2026, yang dibuat di hadapan Rexi Sura Mahardika, S.H.,
                                     M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah memperoleh persetujuan
                                     dari    Menkum     berdasarkan     Surat   Keputusan    No.   AHU-
                                     0090024.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 9 September 2026 dan telah
                                     terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                                     0231098.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 9 September 2026 juncto Akta
                                     RUR No. 63/2026.

Pengurusan dan                   :   Direksi
pengawasan RUR                       Direktur Utama : Lodewyk Wattimena
                                     Direktur       : Hamonangan Sidabutar

                                     Dewan Komisaris
                                     Komisaris Utama : Ang Hoey Tiong
                                     Komisaris       : Freddysun


Berikut di bawah ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham RUR pada tanggal
diterbitkannya Prospektus ini, dimana Peningkatan Modal I telah dilakukan serta proforma struktur
permodalan dan susunan pemegang saham RUR setelah Peningkatan Modal II:

                                         Sebelum Peningkatan Modal II               Setelah Peningkatan Modal II
                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
          Keterangan
                                     Jumlah         Nilai Nominal             Jumlah          Nilai Nominal
                                                                         %                                        %
                                     Saham               (Rp)                 Saham                (Rp)
 Modal Dasar                            50.000      50.000.000.000              500.000      500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
    RR                                  15.058     15.058.000.000     99,99    198.644     198.644.000.000     99,99
    Freddysun                                1          1.000.000      0,01          1           1.000.000      0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh                          15.059     15.059.000.000    100,00    198.645     198.645.000.000    100,00
 Portepel                               34.941     34.941.000.000              301.355     301.355.000.000


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham RUR setelah
Pengambilalihan RUR:

                                         Sebelum Pengambilalihan RUR               Setelah Pengambilalihan RUR
                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
          Keterangan
                                     Jumlah         Nilai Nominal             Jumlah         Nilai Nominal
                                                                         %                                        %
                                     Saham               (Rp)                 Saham               (Rp)
 Modal Dasar                           500.000     500.000.000.000              500.000     500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
    RR                                198.644     198.644.000.000     99,99          -                   -         -
    Freddysun                               1           1.000.000      0,01          -                   -         -
    BBP                                     -                   -         -    198.645     198.645.000.000    100,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh                        198.645     198.645.000.000    100,00    198.645     198.645.000.000    100,00
 Portepel                             301.355     301.355.000.000              301.355     301.355.000.000


Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (5) juncto ayat (6) UUPT, BBP akan mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Pengambilalihan RUR. Dalam hal
jangka waktu tersebut telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian RUR dan atas permohonan
pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan RUR.




                                                       16
Page 35
b. Sebesar Rp227.080.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan puluh juta Rupiah) akan digunakan
   untuk penyertaan modal di RUR yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2027.
   Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh RUR untuk pengembangan lahan serta belanja
   modal konstruksi proyek, termasuk pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana, sehubungan
   dengan pengembangan kawasan dan aset pada tanah yang nantinya dimiliki RUR di kawasan Uluwatu, Bali
   (“Pengembangan West Resort”). Rencana pelaksanaan Pengembangan West Resort adalah secara
   bertahap sejak penyertaan modal tambahan tersebut diterima oleh RUR dan diperkirakan selesai selambat-
   lambatnya pada triwulan IV tahun 2029.

   Rincian pengembangan lahan dimaksud meliputi pekerjaan pematangan lahan (land clearing and grading,
   cut and fill). Pekerjaan infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada jalan, saluran drainase, fasilitas
   umum, area parkir, dan sarana penunjang lainnya. Pembangunan hotel dan resor, serta pekerjaan lanskap
   berupa penanaman dan penghijauan area.

   Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Pengembangan West
   Resort, Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham RUR sehubungan
   dengan rencana penyertaan modal oleh BBP:

                                          Sebelum Penyertaan Modal                  Setelah Penyertaan Modal
                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
             Keterangan
                                    Jumlah         Nilai Nominal             Jumlah          Nilai Nominal
                                                                        %                                        %
                                    Saham               (Rp)                 Saham                (Rp)
    Modal Dasar                       500.000     500.000.000.000              500.000      500.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh:
       BBP                            198.645    198.645.000.000    100,00     425.725    425.725.000.000    100,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh                     198.645    198.645.000.000    100,00    425.725     425.725.000.000    100,00
    Portepel                          301.355    301.355.000.000               74.275      74.275.000.000


   Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, RUR belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
   Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar RUR yang berlaku, maksud dan tujuan dari RUR ialah melakukan
   kegiatan usaha dalam bidang real estat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RUR dapat
   melaksanakan kegaiatan usaha sebagai berikut: (i) Aktivitas Hotel Bintang Lima; (ii) Aktivitas Hotel Bintang
   Empat; (iii) Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL; (iv) Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap;
   Aktivitas Bar; (v) Aktivitas Penyewaan Bangunan Dan Lahan Hunian Milik Sendiri Atau Sewa; (vi) Aktivitas
   Jasa Intermediasi Real Estat; (vii) Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan, Perjalanan
   Insentif, Konvensi, Dan Pameran, Serta Acara Khusus; (viii) Aktivitas Sante Par Aqua (Spa) Harian, Sauna,
   Dan Pemandian Uap. Adapun kegiatan usaha yang akan dijalankan terlebih dahulu setelah Pengambilalihan
   RUR adalah Aktivitas Hotel Bintang Lima (KBLI 55101).

   Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Pengembangan West Resort:
   - Kuartal IV 2026, Penyelesaian Akuisisi oleh BBP dan Penyelesaian Konsep Desain serta Estimasi Awal
      Biaya Pembangunan.
   - Kuartal I 2027 – Kuartal II 2028, Proses Pra-Konstruksi, termasuk desain, perhitungan biaya-biaya serta
      penunjukan kontraktor.
   - Kuartal II 2028 – Kuartal II 2031, Pembangunan West Resort (Pematangan Tanah, Infrastruktur,
      Bangunan, Lanskap/Area Hijau).

   Perseroan akan menunjuk beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan West Resort.
   Pada tahap perencanaan, Perseroan telah menunjuk WOHA Architects Singapore berdasarkan Proposal
   Biaya Jasa Konsep Masterplan Uluwatu dan Desain Pra-Konsep (Fee Proposal for Uluwatu Concept
   Masterplanning/Pre-Concept Design Services) – Linear Art Nature Park di Nusa Dua, Bali dari WOHA
   Architects Singapore tertanggal 10 Juni 2025 (yang telah ditandatangani oleh Perseroan) sebagai konsultan
   arsitektur. Pihak tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Sementara itu, penunjukan
   kontraktor dan/atau pihak-pihak yang menjadi lawan transaksi lainnya akan dilakukan sesuai dengan
   rencana timeline.


                                                      17
Page 36
      Masing-masing Pengambilalihan RUR dan Pengembangan West Resort bukan merupakan transaksi material
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, mengingat nilai transaksi dari masing-masing
      Pengambilalihan RUR dan Pengembangan West Resort tidak memenuhi transaksi material sebagaimana
      didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
      tanggal 30 April 2026 (“Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026”).

2. Sebesar Rp417.800.000.000,- (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus juta Rupiah) akan digunakan oleh
   Perseroan untuk pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan perjanjian
   pembiayaan Perseroan dengan Bank Mandiri dengan rincian sebagai berikut:

    Perjanjian Pembiayaan     :   a. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/1862/KI/2023 No. 91 tanggal
                                     27 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS.,
                                     M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota
                                     Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir
                                     dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Investasi No.
                                     WCO.KP.1862/KI/2023 tanggal 7 Oktober 2025 juncto Akta Perjanjian
                                     Cross Default dan Cross Collateral No. 70 tanggal 21 Desember 2023, yang
                                     dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
                                     Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur,
                                     antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
                                     (“Perjanjian Kredit No. 1862”); dan

                                  b. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal
                                     21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS.,
                                     M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota
                                     Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir
                                     dengan (Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Investasi No.
                                     WCO.KP.2376/KI/2023 tanggal 7 Oktober 2025 antara Perseroan dan
                                     Bank Mandiri (“Perjanjian Kredit No. 2376”, dan Perjanjian Kredit No.
                                     1862 bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Pembiayaan Bank
                                     Mandiri”).

    Riwayat Utang             :   - Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/1862/KI/2023 dan
                                    Akta Notaris No. 21 pada tanggal 27 Oktober 2023, Perseroan memperoleh
                                    fasilitas investasi kredit dari BMRI dengan jangka waktu sepuluh tahun
                                    sebesar Rp260.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,00% per tahun
                                    dan jatuh tempo pada tanggal 26 Oktober 2033.
                                  - Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/2376/KI/2023 dan
                                    Akta Notaris No. 69 pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan
                                    memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI untuk jangka waktu sepuluh
                                    tahun sebesar Rp240.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,00% per
                                    tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2033.

    Kreditur                  :   Bank Mandiri.

    Hubungan Afiliasi         :   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Bank Mandiri.

    Nilai Pinjaman dan        :   Bank Mandiri menyediakan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan limit
    Penggunaan Pinjaman           maksimum sebesar:

                                  a. Rp260.000.000.000,- dengan tujuan untuk pembiayaan aset eksisting
                                     Perseroan, yakni resor Perseroan yang beralamat di Jalan Belimbing Sari,
                                     Br. Tambyak Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (“Alila Villas
                                     Uluwatu” atau “Alila Uluwatu”) untuk Perjanjian Kredit No. 1862; dan




                                                      18
Page 37
                          b. Rp240.000.000.000,- dengan tujuan untuk pembiayaan aset eksisting
                             Perseroan, yakni hotel yang berlokasi di Melinggih Kelod, Kecamatan
                             Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (“Alila Ubud”) untuk
                             Perjanjian Kredit No. 2376.

Jumlah Utang          :   Rp417.800.000.000,- perhitungan estimasi per 20 November 2026, yang terdiri
                          dari:

                          a. Rp215.800.000.000,- perhitungan estimasi per 20 November 2026 untuk
                             Perjanjian Kredit No. 1862; dan

                          b. Rp202.000.000.000,- perhitungan estimasi per 20 November 2026 untuk
                             Perjanjian Kredit No. 2376.

Tingkat Bunga         :   8% per tahun.

Jatuh Tempo           :   a. 26 Oktober 2033 untuk Perjanjian Kredit No. 1862; dan

                          b. 20 Desember 2033 untuk Perjanjian Kredit No. 2376.

Prosedur dan          :   Perseroan dapat melakukan pembayaran yang dipercepat atas sebagian atau
Persyaratan               seluruh jumlah utang pokok sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
Pembayaran                Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri, dengan ketentuan pemberitahuan atas
                          rencana pelunasan dipercepat dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari
                          kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat.

                          Pelunasan voluntary dikenakan biaya sebesar 2% (dua persen), kecuali
                          apabila sumber dana berasal dari:

                          a.   Penerbitan instrument utang dan/atau IPO/right issue, dengan Mandiri
                               Group bertindak sebagai arranger/underwriter/joint-arranger/joint
                               underwriter.

                          b.   Setoran modal dari pemegang saham untuk peningkatan modal disetor
                               Perseroan yang dibuktikan dengan akta perubahan modal.

                          Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri
                          sehubungan dengan rencana pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok
                          utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri segera
                          setelah dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II telah diterima Perseroan.

                          Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran bunga atas pinjaman
                          dengan Bank Mandiri tersebut adalah kas internal Perseroan. Pembayaran
                          bunga tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran
                          dipercepat, yakni estimasi pada tanggal 20 November 2026 dengan nilai bunga
                          pada tanggal 20 November 2026 diestimasikan sebesar Rp2.599.594.667.

Saldo Utang Setelah   :   Nihil.
Pembayaran

Alasan Pembayaran     :   Efisiensi beban keuangan, menurunkan rasio utang (leverage), serta
Dipercepat                memperkuat struktur permodalan dan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam
                          mendukung pengembangan usaha ke depan.

Rencana Pelaksanaan   :   20 November 2026.
Pembayaran
Dipercepat


                                              19
Page 38
3. Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk renovasi
   menyeluruh (full renovation) terhadap Alila Ubud, yang mencakup antara lain pembaruan interior, eksterior,
   serta peningkatan fasilitas penunjang lainnya (“Renovasi Alila Ubud”). Rencana pelaksanaan Renovasi Alila
   Ubud adalah secara bertahap sejak dana hasil PMHMETD II ini diterima oleh Perseroan dan diperkirakan selesai
   selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.

   Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Renovasi Alila Ubud:
   - Kuartal IV 2026 – Kuartal II 2028, Proses Pra-Konstruksi, penyelesaian desain renovasi dan pengerjaan unit
      contoh untuk renovasi, perhitungan biaya-biaya serta penunjukan kontraktor.
   - Kuartal II 2028 – Kuartal II 2031, Pelaksanaan Renovasi bertahap.

   Perseroan akan menunjuk beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan Renovasi Alila Ubud. Pada tahap
   perencanaan, Perseroan telah menunjuk AR+D Internasional berdasarkan Proposal Biaya Jasa Konsultansi
   Desain Arsitektur Profesional untuk Renovasi dan Peningkatan Properti yang Sudah Ada (Professional
   Architectural Design Consultancy Services for the Renovation and Upgrading of the Existing Property) – Alila
   Ubud, Bali dari AR+D Internasional tertanggal 15 Juli 2026 (yang telah ditandatangani oleh Perseroan) sebagai
   konsultan arsitektur. Pihak tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Sementara itu,
   penunjukan kontraktor dan/atau pihak-pihak yang menjadi lawan transaksi lainnya akan dilakukan sesuai
   dengan rencana timeline.

   Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Renovasi Alila Ubud,
   Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Renovasi Alila Ubud bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
   mengingat nilai transaksi dari Renovasi Alila Ubud tidak memenuhi transaksi material sebagaimana
   didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026.

4. Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
   penyertaan modal tambahan di PT Bukit Lagoi Villa (“BLV”) yang akan dilakukan paling lambat pada triwulan
   IV tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan oleh BLV untuk transaksi sehubungan dengan belanja modal
   untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur di kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan
   (“Pembangunan Bintan Land”). Rencana pelaksanaan Pembangunan Bintan Land adalah secara bertahap sejak
   dana hasil penyertaan modal tambahan diterima oleh BLV dan diperkirakan selesai selambat-lambatnya pada
   triwulan IV tahun 2029.

   Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLV sehubungan
   dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:

                                     Sebelum Penambahan Setoran Modal           Setelah Penambahan Setoran Modal
                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
             Keterangan
                                    Jumlah         Nilai Nominal              Jumlah         Nilai Nominal
                                                                        %                                         %
                                    Saham               (Rp)                  Saham               (Rp)
    Modal Dasar                      1.000.000 1.000.000.000.000               1.000.000 1.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh:
       Perseroan                      451.011     451.011.000.000     99,94     601.011     601.011.000.000     99,96
       BBP                                250         250.000.000      0,06         250         250.000.000      0,04
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh                     451.261     451.261.000.000    100,00     601.261     601.261.000.000    100,00
    Portepel                          548.739     548.739.000.000               398.739     398.739.000.000


   Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BLV belum melakukan kegiatan operasional secara komersial. BLV
   merupakan perusahaan anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
   sembilan empat persen). BLV telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 8120117290361 yang diterbitkan pada
   tanggal 6 Desember 2018 oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan kegiatan usaha yakni, Hotel
   Bintang (KBLI No. 55510).




                                                         20
Page 39
   Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Pembangunan Bintan Land:
   - Kuartal II 2027 – Kuartal II 2029, Proses Pra-Konstruksi, termasuk design, perhitungan biaya-biaya serta
      penunjukan kontraktor.
   - Kuartal II 2029 – Kuartal II 2033, Pembangunan dengan target selesainya konstruksi.
   - Kuartal III 2033, Estimasi Bintan Land beroperasi.

   BLV saat ini masih dalam tahap diskusi untuk melakukan penunjukan konsultan sehubungan dengan
   Pembangunan Bintan Land.

   Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Pembangunan Bintan Land
   tersebut, Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Pembangunan Bintan Land bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
   mengingat nilai transaksi dari Transaksi Bintan Land tidak memenuhi transaksi material sebagaimana
   didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026.

5. Sebesar Rp390.339.565.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus
   enam puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal tambahan di PT Bukit
   Permai Properti (“BKPP”) yang akan dilakukan paling lambat triwulan IV tahun 2026. Dana tersebut kemudian
   akan digunakan BKPP untuk pembangunan infrastruktur proyek Uluwatu Estate di kawasan Uluwatu, Bali,
   berupa antara lain namun tidak terbatas pada jalan, art gallery, natural park, fasilitas olahraga, dan fasilitas
   penunjang terkait (“Pembangunan Uluwatu Estate”). Rencana pelaksanaan Pembangunan Uluwatu Estate
   adalah secara bertahap sejak dana hasil PMHMETD II ini diterima oleh BKPP dan diperkirakan selesai selambat-
   lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.

   Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKPP sehubungan
   dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:

                                        Sebelum Penambahan Setoran Modal               Setelah Penambahan Setoran Modal
                                          Nilai Nominal Rp1.000,- per saham             Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
             Keterangan
                                       Jumlah          Nilai Nominal                 Jumlah          Nilai Nominal
                                                                            %                                             %
                                        Saham               (Rp)                      Saham               (Rp)
    Modal Dasar                     1.000.000.000 1.000.000.000.000               1.000.000.000 1.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh:
       Perseroan                     478.838.110     478.838.110.000      99,99    869.177.675     869.177.675.000      99,99
       NBR                                50.000          50.000.000       0,01         50.000          50.000.000       0,01
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh                    478.888.110     478.888.110.000     100,00    869.227.675     869.227.675.000     100,00
    Portepel                         521.111.890     521.111.890.000               130.772.325     130.772.325.000


   Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BKPP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
   BKPP merupakan perusahaan anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
   koma sembilan puluh sembilan persen). BKPP telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 9120300601177 yang
   diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2019 dengan perubahan ke-3 pada tanggal 13 Agustus 2026 oleh Lembaga
   Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan kegiatan usaha yakni, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
   (KBLI No. 68111), Restoran (KBLI 56101), dan Aktivitas Hotel Bintang Lima (KBLI 55101).

   Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Pembangunan Uluwatu Estate:
   - Kuartal IV 2026 – Kuartal II 2028, Proses Pra-Konstruksi, termasuk desain, perhitungan biaya-biaya serta
      penunjukan kontraktor.
   - Kuartal II 2028 – Kuartal II 2031, Pembangunan Infrastruktur (Pematangan Tanah, Jalan, Saluran, Fasilitas
      Pendukung, Sports Area, Lanskap/Area Hijau).

   Perseroan akan menunjuk beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Uluwatu Estate. Pada
   tahap perencanaan, Perseroan telah menunjuk WOHA Architects Singapore berdasarkan Proposal Biaya Jasa
   Konsep Masterplan Uluwatu dan Desain Pra-Konsep (Fee Proposal for Uluwatu Concept Masterplanning/Pre-
   Concept Design Services) – Linear Art Nature Park di Nusa Dua, Bali dari WOHA Architects Singapore tertanggal
   10 Juni 2025 (yang telah ditandatangani oleh Perseroan) sebagai konsultan arsitektur. Pihak tersebut tidak


                                                            21
Page 40
   memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Sementara itu, penunjukan kontraktor dan/atau pihak-pihak
   yang menjadi lawan transaksi lainnya akan dilakukan sesuai dengan rencana timeline.

   Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Pembangunan Uluwatu
   Estate, Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Pembangunan Uluwatu Estate bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   17/2020, mengingat nilai transaksi dari Pembangunan Uluwatu Estate tidak memenuhi transaksi material
   sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026.

Apabila dana hasil dari PMHMETD II ini tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan dana untuk angka
keperluan angka 3, 4 dan 5 di atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

1. Penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada
   masing-masing BBP, BLV dan BKPP, merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020,
   mengingat BBP, BLV dan BKPP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Penyertaan modal tersebut
   dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti melakukan prosedur tertentu dan memperoleh pendapat
   kewajaran dari penilai independen, karena akan dilakukan oleh Perseroan kepada perusahaan anak yang
   dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen).
   Sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan wajib menyampaikan laporan transaksi afiliasi kepada OJK
   paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif transaksi penyertaan modal tersebut.

   Lebih lanjut, penyertaan modal oleh Perseroan kepada masing-masing BBP, BLV dan BKPP bukan merupakan
   transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020, mengingat nilai transaksi dari penyertaan-
   penyertaan modal tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
   Perseroan per 30 April 2026.

2. Penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II untuk pembayaran dipercepat untuk seluruh
   pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri tidak memenuhi definisi transaksi
   afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK 17/2020
   karena pembayaran dipercepat bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban
   berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD II, maka Perseroan
wajib:

1. memperoleh persetujuan dari RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
   menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
   dana paling sedikit sebesar 20% atau lebih dari total PMHMETD II; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan
   perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
   penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
   atau hasil RUPS dengan nilai diatas 10% dari total PMHMETD II; atau

2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
   OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari total
   PMHMETD II; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
   berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
   rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total
   PMHMETD II,

sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK 40/2025”).

Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II kepada
OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode
perolehan dana dari PMHMETD II sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam setiap RUPS tahunan sampai


                                                     22
Page 41
dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan
telah menggunakan dana hasil PMHMETD II sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025
perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan
Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum
tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum
seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana
atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga
dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus
penampungan dana hasil PMHMETD II sesuai dengan POJK 40/2025.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II secara berkala setiap 6
(enam) bulan kepada OJK serta mempertanggungjawabkannya dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan sesuai dengan POJK 40/2025. Perseroan juga akan
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam laporan tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil PMHMETD II direalisasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) POJK 40/2025.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I. Setelah dikurangi dengan
seluruh biaya terkait, seluruh dana tersebut telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana yang telah
ditetapkan. Sesuai ketentuan POJK No. 40/2025, laporan realisasi penggunaan dana telah disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 116.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.

Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD II diperkirakan berjumlah sekitar 0,27% (nol koma dua tujuh persen) dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD II ini. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
•    Biaya jasa Konsultan Keuangan oleh PT BCA Sekuritas sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen);
•    Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen);
•    Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,09% (nol koma nol sembilan persen);
•    Biaya Notaris sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen); dan
•    Biaya lain-lain (antara lain biaya Biro Administrasi Efek, pencatatan saham di BEI, pernyataan pendaftaran ke
     OJK, biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen).




                                                       23
Page 42
III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026, yang angka-angkanya
diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 4 (empat) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 April 2026, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent
yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang
ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.0643). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian.

Pada tanggal 30 April 2026, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp569.308.719.047, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                              30 April
                                            Keterangan
                                                                                               2026
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang
    Utang usaha                                                                                12.677.825.427
 Utang lain-lain                                                                                3.770.502.401
 Beban yang masih harus dibayar                                                                18.671.140.934
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                         6.629.713.257
 Utang pajak                                                                                    7.173.633.997
 Uang muka pelanggan                                                                           42.647.925.067
    Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Pinjaman bank                                                                              37.100.000.000
    Liabilitas sewa                                                                               902.511.285
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                               129.573.252.368

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang pinjaman
      Pihak ketiga                                                                             24.500.000.000
    Pinjaman bank                                                                             398.194.000.000
    Liabilitas sewa                                                                               509.299.156
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                       16.532.167.523
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                              439.735.466.679
 TOTAL LIABILITAS                                                                             569.308.719.047

1. Utang

   Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki utang usaha kepada pihak ketiga sebesar Rp12.677.825.427 dan
   utang lain-lain sebesar Rp3.770.502.401 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                               30 April
                                              Keterangan
                                                                                                2026

       Utang usaha
         Pihak ketiga
           PT Erlangga Prakarsa Mulia Sejahtera                                                 1.059.191.533
           PT Karya Widya Ulangun                                                                 354.537.733
           PT Solusi Periferal                                                                    351.334.092
           Masterdata                                                                             213.500.000
           Bali Kulin                                                                             171.593.820
           Onyx Center                                                                            161.333.353
           Ferry Tjahyadikarta                                                                    149.975.908
           Perintis Usaha                                                                         137.100.680


                                                           24
Page 43
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                            30 April
                                           Keterangan
                                                                                             2026
        Dwi Jaya                                                                               116.594.327
        PT Indobev Mentari Sejahtera                                                           116.235.000
        Sukanda Djaya                                                                          109.695.888
        Belimbing                                                                              102.240.000
        Lainnya (kurang dari Rp100 juta)                                                     9.634.493.093
    Sub total                                                                               12.677.825.427

    Utang lain-lain
      Pihak ketiga
        PT Dialog Grage Cirebon                                                              2.409.293.204
        HYATT                                                                                  935.963.131
        Sald Pte, Ltd                                                                          203.476.275
        Korra Antarbuana                                                                       148.050.000
        Lainnya (kurang dari Rp100 juta)                                                        73.719.791
    Sub total                                                                                3.770.502.401

    Total                                                                                   16.448.327.828

   Rincian utang menurut jenis mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                            30 April
                                           Keterangan
                                                                                             2026

    Rupiah                                                                                  16.244.851.553
    Dolar Singapura (SGD 14.650 pada 2026, SGD 32.855 pada 2025 dan SGD 92.855 pada 2024)      203.476.275
    Total                                                                                   16.448.327.828

   Analisa umur utang adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                            30 April
                                           Keterangan
                                                                                             2026

    Kurang dari 30 hari                                                                      8.732.666.643
    31 sampai 60 hari                                                                          219.271.525
    61 sampai 90 hari                                                                           30.127.947
    Lebih dari 90 hari                                                                       7.446.261.713
    Total                                                                                   16.448.327.828

   Utang usaha merupakan utang kepada pemasok sehubungan dengan operasional hotel. Sedangkan “Utang
   Lain-lain” terutama merupakan utang kepada pemasok dan kontraktor Entitas Anak Perseroan atas jasa
   konsultan sehubungan dengan pembangunan Alila Bintan.

2. Beban yang masih harus dibayar

   Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki beban yang masih harus dibayar sebesar Rp18.671.140.934 dengan
   rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                            30 April
                                           Keterangan
                                                                                             2026

    Biaya layanan                                                                            3.640.140.033
    Jasa professional                                                                        4.023.121.079
    Komisi agen perjalanan                                                                   1.130.400.104
    Jasa manajemen                                                                           1.001.583.854
    Listrik dan air                                                                            934.174.342


                                                        25
Page 44
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                                    30 April
                                        Keterangan
                                                                                                     2026
    Insentif                                                                                           764.852.632
    Lainnya (di bawah Rp300 juta)                                                                    7.176.868.890
    Total                                                                                           18.671.140.934

3. Liabilitas imbalan kerja

   Liabilitas imbalan kerja jangka pendek

   Pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, Grup mengakui liabilitas atas imbalan kerja jangka
   pendek masing-masing sebesar Rp6.629.713.257, Rp5.116.191.368 dan Rp5.547.416.109 yang disajikan pada
   akun “Liabilitas jangka pendek” di laporan posisi keuangan konsolidasian.

   Liabilitas imbalan kerja jangka panjang

   Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Grup diwajibkan untuk memberikan imbalan
   kerja bagi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada saat karyawan pensiun. Imbalan tersebut
   terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau
   pensiun.

   Tanggal penilaian aktuaria terakhir Grup adalah 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh aktuaris ahli pada tanggal
   17 Juli 2026. Valuasi dilakukan secara berkala. Pada tanggal 30 April 2026, asumsi aktuaria utama yang
   digunakan oleh kantor konsultan aktuaria independen, Riana dan Rekan (2025/2024: Budi Ramdani),
   menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:

                                                                           30 April
                   Keterangan
                                                                            2026

    Tingkat diskonto                                           2026 : 7%; 2025: 6,11% - 6,62%; 2024: 6,25% - 7,14%
    Tabel mortalita                                                       Tabel Mortaliti Indonesia IV 2019 (TMI IV)
    Kenaikan gaji dan upah                                                            2026 dan 2025: 5%; 2024: 8%
    Tingkat sakit atau cacat                                                              10% dari mortalita TMI- IV
    Tingkat pengunduran diri                           6% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
                                                          sampai 0% pada usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal
    Usia pensiun                                                                                       55 – 59 tahun

   Program Iuran Pasti

   Perseroan (hanya Alila Ubud dan Alila Villas Uluwatu) dan Entitas Anaknya, PT Mandra Alila (hanya Alila
   Manggis) menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya yang dipekerjakan
   setelah 3 tahun, yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AIA Financial sebagai fund trustee.
   Kontribusi dilakukan oleh Hotel Alila Ubud setiap bulan sebesar 4% dan 5% dari gaji bulanan karyawan yang
   bersangkutan masing-masing untuk karyawan yang telah bekerja selama 3 tahun tapi kurang dari 5 tahun dan
   untuk karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan kontribusi dilakukan oleh Alila Villas
   Uluwatu dan Alila Manggis setiap bulan sebesar 5% dari gaji bulanan karyawan.

   Jumlah kontribusi yang dibayarkan kepada program iuran pasti pada 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan
   2024 masing-masing sebesar Rp1.280.091.141, Rp2.526.205.809 dan Rp2.816.878.476.

   Aset program Grup dalam bentuk titipan yang dikelola oleh fund trustee. Aset-aset tersebut diinvestasikan
   pada reksa dana pasar uang, pendapatan tetap dan saham pada 2026, 2025 dan 2024.

   Kontribusi tahunan Grup untuk program pensiun terdiri dari pembayaran yang mencakup biaya jasa kini
   ditambah amortisasi liabilitas jasa lalu yang tidak didanai.




                                                       26
Page 45
Pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, transaksi Grup terkait dengan program pensiun
adalah terkait dengan iuran untuk tahun tersebut. Grup tidak memiliki utang atas aset program pada tanggal
30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.

Program Manfaat Pasti

Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup mendekati nilai wajar masing-masing pada 2026, 2025 dan 2024.

Mutasi saldo atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                    Nilai wajar aktiva      Liabilitas imbalan
                                            Nilai kini kewajiban
               Keterangan                                                program               pasca kerja
                                                                      30 April 2026

 Saldo Awal                                      25.361.457.512         (8.416.296.480)         16.945.161.032
 Dibebankan (dikreditkan) pada laba-rugi:
   Biaya jasa kini                                   523.822.874                       -           523.822.874
   Biaya jasa lalu                                   246.227.009                       -           246.227.009
 Biaya bunga                                         351.829.535                       -           351.829.535
 Kurtailmen                                                    -                       -                      -
 Harapan hasil investasi                                       -            (87.906.698)           (87.906.698)
 Lain-lain                                       (2.982.154.772)          3.001.698.717              19.543.945

 Sub total                                       (1.860.275.354)          2.913.792.019          1.053.516.665

 Dibebankan (dikreditkan) pada
   penghasilan komprehensif lain:
   Keuntungan (kerugian) aktuaria selama
     tahun berjalan                                (329.975.695)           143.556.662            (186.419.033)
 Lain-lain:
   Pembayaran manfaat                              (525.625.334)            525.625.334                       -
   Iuran yang dibayarkan                                       -        (1.280.091.141)         (1.280.091.141)
   Penyesuaian                                                 -                      -                       -

 Sub total                                         (525.625.334)          (754.465.807)         (1.280.091.141)

 Saldo akhir                                     22.645.581.129         (6.113.413.606)         16.532.167.523

Keuntungan (kerugian) aktuarial diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan dilaporkan dalam laporan
perubahan ekuitas adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                         30 April
               Keterangan
                                                                          2026

 Saldo awal                                                                                      1.056.469.473
 Keuntungan (kerugian) yang diakui tahun
  berjalan
  Perubahan pengalaman                                                                              292.240.157
  Imbalan hasil aset program                                                                        143.556.662
  Perubahan asumsi keuangan                                                                       (622.247.644)
  Lain-lain                                                                                              31.792
 Sub total                                                                                        (186.419.033)
 Saldo akhir                                                                                        870.050.440

Risiko aktuarial
Program pensiun Grup terekspos pada risiko aktuarial seperti risiko investasi, risiko tingkat suku bunga, risiko
umur panjang dan risiko gaji sebagai berikut:




                                                      27
Page 46
   -     Risiko investasi dan tingkat suku bunga
         Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto yang ditentukan
         berdasarkan referensi imbal hasil pasar atas dana pemerintah. Secara umum, penurunan tingkat suku
         bunga obligasi pemerintah yang menjadi acuan akan meningkatkan kewajiban imbalan pasti. Namun
         demikian, hal ini akan diimbangi dengan peningkatan hasil investasi program pensiun dan jika hasil investasi
         program pensiun turun di bawah tingkat ini, maka akan menimbulkan defisit pada program pensiun.
         Karena sifat jangka panjang dari kewajiban imbalan pasti, tingkat investasi yang berkelanjutan merupakan
         elemen yang tepat dari strategi jangka panjang Grup untuk mengelola program pensiun secara efisien.
   -     Risiko umur panjang dan risiko gaji
         Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari (1) tingkat mortalitas
         peserta program pensiun, dan (2) gaji peserta program pensiun di masa depan.
         Sebagai akibatnya, kenaikan tingkat harapan hidup dan gaji peserta program akan mengakibatkan kenaikan
         kewajiban imbalan pasti.
         Tingkat pengembalian yang diharapkan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan kinerja historis
         investasi.
   Analisis sensitivitas
   Pada tanggal 30 April 2026, jika tingkat diskonto tahunan dan tingkat kenaikan gaji dinaikkan/diturunkan
   dengan asumsi semua variable lain dianggap konstan, nilai kini kewajiban imbalan kerja dan agregat biaya jasa
   kini sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                           30 April 2026
                      Keterangan
                                                            Kenaikan                          Penurunan

       Tingkat diskonto
        Nilai kini kewajiban imbalan kerja                        16.024.546.355                     18.024.296.239

       Tingkat Kenaikan Gaji
        Nilai kini kewajiban imbalan kerja                        18.004.348.886                     16.026.321.611

   Profil jatuh tempo
   Pada tanggal 30 April 2026, analisis profil jatuh tempo pembayaran imbalan pasca kerja yang didiskontokan
   adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                              30 April
                      Keterangan
                                                                               2026

       Dalam 1 tahun                                                                                  5.226.257.255
       2 – 5 tahun                                                                                    8.420.669.009
       6 – 10 tahun                                                                                  17.010.110.101
       Lebih dari 10 tahun                                                                           35.388.860.260

       Total                                                                                         66.045.896.625

4. Utang pajak

   Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki utang pajak sebesar Rp7.173.633.997, dengan rincian sebagai
   berikut:

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                                     30 April
                                             Keterangan
                                                                                                      2026

       Pajak penghasilan
       Pasal 4 (2)                                                                                        21.945.242



                                                          28
Page 47
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                            30 April
                                         Keterangan
                                                                                             2026
    Pasal 21                                                                                   569.654.529
    Pasal 23                                                                                    29.189.620
    Pasal 29                                                                                 2.470.558.439
    Pajak hotel dan restoran (PB1)                                                           3.752.834.871
    Pajak Pertambahan Nilai                                                                    329.451.296

    Total                                                                                    7.173.633.997

5. Uang muka pelanggan

  Pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, uang muka pelanggan yang diklasifikasikan sebagai
  liabilitas jangka pendek merupakan uang muka tamu atau agen travel.

  Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki uang muka pelanggan sebesar Rp42.647.925.067, rincian uang muka
  pelanggan menurut jenis mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                            30 April
                                         Keterangan
                                                                                             2026

    Dolar Amerika Serikat                                                                   39.936.879.105
    Rupiah                                                                                   2.711.045.962

    Total                                                                                   42.647.925.067

6. Utang pinjaman

  Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan memiliki utang pinjaman sebesar Rp24.500.000.000 dengan rincian
  sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                            30 April
                                         Keterangan
                                                                                             2026

     Pihak ketiga
     PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera                                                      24.500.000.000

    Total                                                                                   24.500.000.000

  Utang pinjaman dengan PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera

  Pinjaman ini merupakan hasil dari pengalihan pinjaman oleh PT Bank Artha Graha International Tbk pada
  tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Tanggungan No. 49 dari Christina
  Susanto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

  Pada tanggal 30 April 2026, saldo pinjaman Grup dengan PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera adalah sebesar
  Rp24.500.000.000.

  Berdasarkan perubahan perjanjian pinjaman pada tanggal 22 Desember 2023, pinjaman ini akan dilunasi dalam
  jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Perseroan melunasi salah satu dari dua fasilitas pinjaman dengan
  BMRI. Pinjaman ini dikenakan bunga sesuai kesepakatan kedua belah pihak.




                                                      29
Page 48
7. Pinjaman bank

   Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan memiliki pinjaman ke Bank sebesar Rp435.294.000.000 dengan rincian
   sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                               30 April
                                        Keterangan
                                                                                                2026

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Bagian jangka pendek                                                                        37.100.000.000
    Bagian jangka panjang                                                                      398.194.000.000

    Total                                                                                      435.294.000.000

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”)

   Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/1862/KI/2023 dan Akta Notaris No. 21 pada tanggal 27
   Oktober 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI dengan jangka waktu sepuluh tahun
   sebesar Rp260.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 26
   Oktober 2033. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Villas Uluwatu.

   Jaminan atas pinjaman ini adalah bidang-bidang tanah milik Perusahaan dimana Alila Villas Uluwatu berada
   yang diikat dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp325.000.000.000.

   Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/2376/KI/2023 dan Akta Notaris No. 69 pada tanggal 21
   Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI untuk jangka waktu sepuluh tahun
   sebesar Rp240.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
   20 Desember 2033.

   Jaminan atas pinjaman ini adalah tanah milik Perseroan yang terletak di lokasi Alila Ubud yang diikat dengan
   nilai hak tanggungan sebesar Rp300.000.000.000.

   Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Ubud.

   Pada bulan November 2024, Perseroan memperoleh tambahan pinjaman bank dari Fasilitas Kredit Investasi-2
   sebesar Rp20.000.000.000.

   Pada tanggal 23 Februari 2026, suku bunga pinjaman bank diturunkan menjadi 8% per tahun berdasarkan Surat
   BMRI Nomor CMB.CM6/CPH.1216.2026 tertanggal 18 Februari 2026.

   Atas transaksi pinjaman di atas tidak terdapat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham
   publik.

8. Liabilitas sewa

   Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan memiliki liabilitas sewa sebesar Rp1.411.810.441, dengan rincian
   sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                               30 April
                                        Keterangan
                                                                                                2026

    Liabilitas Sewa
    Pembiayaan mobil                                                                             1.122.563.611
    Aset hak-guna                                                                                  289.246.830
    Total                                                                                        1.411.810.441

    Bagian jangka pendek                                                                          902.511.285


                                                      30
Page 49
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                              30 April
                                      Keterangan
                                                                                               2026
 Bagian jangka panjang                                                                           509.299.156
 Total                                                                                         1.411.810.441

Utang Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp458.685.994 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
5,19% per tahun.

Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp45.212.923.

Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
Astra Financial Services dengan jumlah sebesar Rp457.440.301 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga
sebesar 4,50% per tahun.

Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp33.252.217.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp340.337.381 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
5% per tahun.

Pada tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini masing-masing adalah sebesar Rp49.649.724.

Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp417.960.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,22% per tahun.

Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp226.053.273.

Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp 495.000.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,22% per tahun.

Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp266.661.709.

Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp453.763.116 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,75% per tahun.

Pada tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp417.362.012.

Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Orix
Indonesia Finance dengan jumlah sebesar Rp286.500.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
5,57% per tahun.

Pada tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp84.371.753.

Biaya keuangan yang diakui sehubungan dengan utang jangka panjang Grup ini sebesar Rp12.510.465.025
untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026.




                                                     31
Page 50
9. PERJANJIAN YANG SIGNIFIKAN

  a. Management Agreement sehubungan dengan Alila Villas Uluwatu

     Perjanjian dengan Alila Hotels and Resorts Ltd (AHR) menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa
     sehubungan dengan operasional hotel Perseroan.

     Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri dari biaya
     manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5% dari laba
     kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.

     Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
     penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
     diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak. Efektif tanggal
     1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel Management
     (“BHM”).

     Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp3.358.767.595 dan
     Rp3.262.760.628 untuk periode empat bulan pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 2025; sedangkan,
     Rp13.124.121.888 dan Rp10.044.945.983 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
     2025 dan 2024, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
     penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

  b. Management Agreement sehubungan dengan Alila Ubud

     Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
     hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
     dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
     dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.

     Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
     penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
     diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.

     Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp927.012.571 dan
     Rp1.077.139.069 untuk periode empat bulan pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 2025; sedangkan,
     Rp4.535.262.649 dan Rp3.614.417.565 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
     dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
     penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

  c. Management Agreement sehubungan dengan Alila Manggis

     Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
     hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
     dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
     dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.

     Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
     penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
     diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.

     Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
     Management (“BHM”).

     Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp302.191.289 dan
     Rp315.147.193 untuk periode empat bulan pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 2025; sedangkan,
     Rp1.538.243.991 dan Rp1.271.212.756 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025


                                                       32
Page 51
   dan 2024, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
   penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

d. 5 Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor C1, C2, C3, C5 dan C6

   Pada tahun 2023, dengan dialihkannya kepemilikan atas unit villa, Perseroan menandatangani perjanjian
   kerjasama operasi (Three Bedroom Villa) nomor C1, C2, C3, C5, C6 dengan PT Erlangga Prakarsa Mulia
   Sentosa dimana PT tersebut selaku pemilik baru setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
   pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian atas 5 unit villa tersebut yaitu melakukan pemasaran,
   pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan. Porsi
   keuntungan finansial akan dibagi 50%:50%.

e. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H8

   Berdasarkan perjanjian kerjasama operasi Three Bedroom Villa No. H8 pada tanggal 17 Maret 2021, Tuan
   Hapsoro setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian
   atas unit villa No. H8, yaitu melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan
   administrasi dan pengorganisasian karyawan.

   Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
   reward sebagai berikut:
   1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
   2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
   3. Biaya asuransi per tahun,
   4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
   5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
   6. Biaya pendapatan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara Bpk. Hapsoro
      dan Perseroan.
   7. Financial reward yang akan dibagikan sebesar 50% dari total pendapatan kotor dan dikurangi biaya –
      biaya diatas berserta dengan pajak atas transaksi ini.

f. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H9

   Berdasarkan perjanjian pada tanggal 11 November 2020, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit
   Villa No. H9 dari PT Nusapacific Island Investment kepada Nyonya Lis Junitati R P Mangkuningrat dan setuju
   untuk menunjuk Perusahaan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa
   No. H9, yaitu melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan
   pengorganisasian karyawan.

   Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
   reward sebagai berikut:
   1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
   2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
   3. Biaya asuransi per tahun,
   4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
   5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
   6. Biaya pendapatan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara pemilik dan
      Perseroan.

g. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H15

   Berdasarkan perjanjian pada tanggal 9 April 2021, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit villa No.
   H15 dari PT Sinar Bintang Sejahtera kepada Tuan Subagia Handaja, dan setuju untuk menunjuk Perseroan
   untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H15, yaitu melakukan
   pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.




                                                   33
Page 52
      Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya pemeliharaan villa sebesar USD2.000
      setiap bulannya, dan ketentuan sebagai berikut:
      1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
      2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
      3. Biaya asuransi per tahun,
      4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
      5. Biaya pendapatan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara Lis Junitati R
          P dan Perseroan.
   h. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H24
      Pada tanggal 28 November 2012, Ferry Tjahyadikarta setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
      pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H24, yaitu melakukan pemasaran,
      pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.
      Untuk kesepakatan tersebut, keuntungan finansial dari unit villa No. H24 akan dibagi diantara Perseroan
      dan Ferry Tjahyadikarta dengan porsi masing-masing 50% (lima puluh persen) dan pembayaran dilakukan
      dengan mata uang Dolar AS.
      Perjanjian ini akan efektif berlaku dimulai sejak penyerahan unit villa oleh Ferry Tjahyadikarta kepada
      Perseroan.
   i. Management Agreement dengan PT Tirta Orisa Yasa (TOY) (dahulu PT Basis Utama Prima)
     Pada tanggal 7 December 2023, Perusahaan menandatangani Management Agreement dengan Entitas
     Induk Utama Perusahaan, TOY, dimana Perusahaan menunjuk TOY untuk membantu kegiatan pengelolaan
     Perusahaan. Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025. Pada tanggal 2 Januari
     2025, perjanjian tersebut diperpanjang untuk dua tahun lagi atau hingga tanggal 1 Januari 2027.
     Selanjutnya, pada tanggal 20 Juli 2026, perjanjian ini diakhiri secara bersama-sama oleh Perseroan dan TOY.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

ATAS TRANSAKSI PINJAMAN DI ATAS TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK.

SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 APRIL 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.



                                                       34
Page 53
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026
tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                      30 April                      31 Desember
                     Keterangan
                                                       2026                 2025*                   2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                 221.762.421.017       285.254.548.229      248.908.443.473
 Piutang
   Piutang usaha
     Pihak ketiga, neto                               6.306.270.796         6.722.373.350         11.204.842.029
   Piutang lain-lain
     Pihak ketiga, neto                                 582.964.829           511.009.645        3.002.790.377
     Pihak berelasi, neto                                 1.242.936         3.281.069.450        3.521.195.152
 Persediaan                                           2.937.282.753         2.988.076.157        3.962.596.442
 Biaya dibayar dimuka                                 5.039.060.232         6.430.121.830        4.741.157.044
                                                         81.137.903            19.475.893            5.965.524
 Total Aset Lancar                                  236.710.380.466       305.206.674.554      275.346.990.041

 ASET TIDAK LANCAR
 Investasi pada entitas asosiasi, neto               65.675.005.976        64.553.507.199       134.590.937.820
 Aset dalam pembangunan, neto                       874.455.994.552       801.792.571.052       151.155.209.902
 Aset tetap, neto                                 1.478.330.303.706     1.488.636.994.215     1.513.184.729.469
 Aset hak guna, neto                                 17.195.222.940        17.920.558.688        18.015.582.598
 Aset tidak lancar lainnya, neto                     39.355.938.482        28.206.642.573        26.339.048.865
 Total Aset Tidak Lancar                          2.475.012.465.656     2.401.110.273.727     1.843.285.508.654
 TOTAL ASET                                       2.711.722.846.122     2.706.316.948.281     2.118.632.498.695

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang
    Utang pihak berelasi                                          -                     -      120.466.738.563
    Utang usaha                                      12.677.825.427        11.958.207.025       14.540.976.868
    Utang lain-lain                                   3.770.502.401         4.698.524.085        9.004.896.891
 Beban yang masih harus dibayar                      18.671.140.934        14.361.332.123       11.367.722.308
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek               6.629.713.257         5.116.191.368        5.547.416.109
 Utang pajak                                          7.173.633.997         6.484.557.280        4.255.746.961
 Uang muka pelanggan                                 42.647.925.067        23.673.013.411       32.273.717.824
 Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam
    waktu satu tahun:
    Pinjaman bank                                    37.100.000.000        35.436.000.000       30.434.000.000
    Liabilitas sewa                                     902.511.285         1.096.980.751          955.061.840
 Total Liabilitas Jangka Pendek                     129.573.252.368       102.824.806.043      228.846.277.364



                                                      35
Page 54
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                               30 April                            31 Desember
                          Keterangan
                                                                2026                       2025*                    2024
    LIABILITAS JANGKA PANJANG
    Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi
       bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
       tahun:
       Utang pinjaman
         Pihak berelasi                                                  -                            -           46.812.864.368
         Pihak ketiga                                       24.500.000.000               24.500.000.000           24.500.000.000
       Pinjaman bank                                       398.194.000.000              411.526.000.000          446.962.000.000
       Liabilitas sewa                                         509.299.156                  327.195.759              695.096.176
    Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                 16.532.167.523               16.945.161.032           18.774.121.849
    Total Liabilitas Jangka Panjang                        439.735.466.679              453.298.356.791          537.744.082.393
    TOTAL LIABILITAS                                       569.308.719.047              556.123.162.834          766.590.359.757

    EKUITAS
    Modal saham
      Modal dasar:
         75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
           per saham
      Modal ditempatkan dan disetor penuh:
         24.617.054.642 saham pada tahun 2026 dan
           2025
         dan 20.590.473.213 saham pada tahun 2024        1.230.852.732.100             1.230.852.732.100       1.029.523.660.650
    Tambahan modal disetor, neto                           877.510.233.205               877.510.233.205         478.419.330.066
    Saldo laba (defisit):
      Ditentukan penggunaannya                               10.000.000.000            10.000.000.000              10.000.000.000
      Tidak ditentukan penggunaannya                    (1.152.588.461.269)       (1.146.644.257.852)         (1.341.214.532.965)
    Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali          (513.814.808)             (171.481.168)               (171.481.168)
    Penghasilan komprehensif lain:
      Keuntungan pengukuran kembali liabilitas
         imbalan pasca kerja                                 1.326.296.468                 1.139.877.435          (2.371.383.600)
      Surplus revaluasi atas aset tetap                  1.174.170.897.144             1.174.170.897.144       1.174.170.897.144

    Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
      induk                                              2.140.757.882.840             2.146.858.000.864       1.348.356.490.127
    Kepentingan nonpengendali                                1.656.244.235                 3.335.784.583           3.685.648.811

    TOTAL EKUITAS                                        2.142.414.127.075             2.150.193.785.447       1.352.042.138.938
    TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                         2.711.722.846.122             2.706.316.948.281       2.118.632.498.695
*     disajikan kembali

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                         30 April                                    31 Desember
                Keterangan
                                                  2026                2025*                   2025**                  2024
    PENDAPATAN                                96.322.358.788       98.248.200.984          375.584.185.441       355.259.333.593
    BEBAN POKOK PENDAPATAN                  (32.238.195.063)     (32.265.220.095)        (112.555.493.460)     (104.471.177.185)
    LABA BRUTO                                64.084.163.725       65.982.980.889          263.028.691.981       250.788.156.408

    BEBAN USAHA
    Beban penjualan                          (7.430.872.166)         (6.462.029.003)      (23.874.309.995)      (22.084.215.617)
    Beban umum dan administrasi             (38.330.557.091)        (35.909.295.880)     (128.386.814.423)     (113.059.053.930)
    Beban operasional, pembangunan,
      pemeliharaan dan energi                (8.030.159.581)         (8.408.358.290)      (25.935.864.896)      (25.822.165.282)
    Beban manajemen dan lisensi              (4.638.393.455)         (4.703.826.890)      (19.246.408.528)      (18.296.716.718)
    Penurunan nilai dari asset dalam
      pembangunan                                          -                      -         (4.124.600.000)     (17.746.493.208)
    Pendapatan operasional lain                  169.442.624            654.699.327           2.524.026.249       15.260.830.841
    Beban operasional lain                     (572.101.741)          (960.865.367)         (3.327.755.340)      (1.995.782.229)



                                                               36
Page 55
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                    30 April                                 31 Desember
            Keterangan
                                            2026                   2025*             2025**               2024
LABA USAHA                               5.251.522.315          10.193.304.786     60.656.965.048     67.044.560.265

Bagian laba (rugi) neto pada entitas
  asosiasi                                1.121.498.777          76.106.726.095     55.198.069.379    (9.917.317.743)
Pendapatan keuangan                       2.344.196.065             897.001.287      2.755.615.311      1.234.410.580
Rugi selisih kurs, neto                 (1.388.029.297)           (813.056.285)      (674.250.407)    (1.465.844.643)
Beban keuangan                         (12.510.765.025)        (13.035.695.368)   (40.057.521.705)   (46.447.990.639)
Keuntungan pembelian diskon                           -                       -   120.575.619.113                   -

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
  FINAL DAN BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                           (5.181.577.165)         73.348.280.515    198.454.496.739     10.447.817.820

PAJAK FINAL                              (468.839.213)           (179.400.257)      (551.123.062)      (246.882.116)

LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN
  PAJAK PENGHASILAN                     (5.650.416.378)         73.168.880.258    197.903.373.677     10.200.935.704

BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     (9.769.760)                       -    (2.756.285.525)     (463.588.725)

LABA (RUGI) PERIODE / TAHUN
  BERJALAN                              (5.660.186.138)         73.168.880.258    195.147.088.152      9.737.346.979

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  LAIN
Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasikan ke laba rugi
  Surplus revaluasi atas aset tetap                   -                       -                  -   386.368.757.659
  Pengukuran kembali liabilitas
    imbalan kerja jangka panjang           186.419.033                        -     3.511.261.035      (188.327.160)

TOTAL PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF LAIN PERIODE /
  TAHUN BERJALAN                           186.419.033                        -     3.511.261.035    386.180.430.499

TOTAL PENGHASILAN (KERUGIAN)
  KOMPREHENSIF PERIODE /
  TAHUN BERJALAN                        (5.473.767.105)         73.168.880.258    198.658.349.187    395.917.777.478

LABA (RUGI) PERIODE / TAHUN
  BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                 (5.944.203.417)         73.038.318.277    194.570.275.113      8.455.404.381
  Kepentingan non pengendali                284.017.279            130.561.981        576.813.039      1.281.942.598

LABA (RUGI) PERIODE / TAHUN
  BERJALAN                              (5.660.186.138)         73.168.880.258    195.147.088.152      9.737.346.979

TOTAL PENGHASILAN (KERUGIAN)
  KOMPREHENSIF TAHUN
  BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                 (5.757.784.384)         73.038.318.277    198.081.536.148    394.635.834.880
  Kepentingan non-pengendali                284.017.279            130.561.981        576.813.039      1.281.942.598

TOTAL PENGHASILAN (KERUGIAN)
  KOMPREHENSIF TAHUN
  BERJALAN                              (5.473.767.105)         73.168.880.258    198.658.349.187    395.917.777.478




                                                          37
Page 56
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                    30 April                                   31 Desember
               Keterangan
                                          2026                     2025*              2025**                 2024
 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                  (0,24)                    3,07                8,13                 0,36
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                    30 April                                   31 Desember
               Keterangan
                                          2026                     2025*              2025**                 2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan            115.713.372.998          104.597.527.497     371.465.949.707     360.598.274.551
 Pembayaran kepada:
   Kontraktor, pemasok dan lainnya    (31.467.783.257)         (33.068.354.021)   (107.893.761.380)   (104.671.592.823)
   Karyawan                           (11.938.420.930)         (16.006.420.299)    (34.650.048.444)    (32.521.378.553)
 Pembayaran untuk aktivitas operasi
   lainnya                            (14.669.992.066)         (10.802.643.725)    (69.919.521.857)    (65.723.629.233)
 Penerimaan bunga                        2.344.196.065              897.001.287       2.755.615.311       1.234.410.581
 Pembayaran bunga                     (12.510.765.025)         (13.035.695.368)    (41.895.526.995)    (45.511.733.350)
 Pembayaran pajak                     (15.439.503.139)         (15.145.300.321)    (56.385.059.094)    (56.513.179.477)
 Penurunan piutang lain-lain pihak
   berelasi                             4.350.204.067            4.953.667.900        (240.125.701)       (187.797.079)
 Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas
 Operasi                               36.381.308.713           22.389.782.950      63.237.521.547      56.703.374.617

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 INVESTASI

 Hasil penjualan aset tetap                78.500.000               30.000.000         888.700.000           44.250.000
 Penambahan aset dalam
   pembangunan                        (72.777.094.500)                        -                   -                   -
 Uang muka pembelian aset tetap        (8.111.578.020)                        -                   -                   -
 Penambahan aset tetap                 (3.301.735.728)          (4.432.282.790)    (15.316.728.268)    (19.914.297.030)
 Penambahan investasi pada entitas
   anak                                (2.253.779.195)                        -                   -                    -

 Penerimaan dari entitas asosiasi                     -                       -      5.000.000.000     120.235.500.000

 Penambahan aset hak-guna                             -                       -     (2.003.750.000)                    -
 Pembelian entitas anak, setelah
   dikurangi kas milik entitas anak
   yang diperoleh                                     -                       -   (535.573.381.336)                    -

 Pencairan deposito berjangka yang
   dibatasi penggunaannya                             -                   -                       -     70.000.000.000
 Pembayaran uang muka investasi                       -   (119.997.416.000)                       -                  -
 Penambahan investasi pada entitas
   asosiasi                                           -                       -                   -    (22.227.710.000)

 Pembayaran atas penurunan modal
   saham dari kepentingan
   nonpengendali                                      -          (746.000.000)        (746.000.000)                    -
 Kas Neto Diperoleh Dari
 (Digunakan Untuk) Aktivitas
 Investasi                            (86.365.687.443)    (125.145.698.790)       (547.751.159.604)    148.137.742.970




                                                          38
Page 57
                                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                            30 April                                        31 Desember
               Keterangan
                                                  2026                        2025*                2025**                 2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 PENDANAAN
 Pembayaran pinjaman bank                    (11.668.000.000)             (10.000.000.000)      (30.434.000.000)    (90.870.000.000)
 Pembayaran liabilitas sewa                     (451.719.185)                (385.724.222)       (1.639.117.001)       (934.976.768)
 Pembayaran kepada pihak berelasi                           -             (40.000.000.000)      (46.812.864.368)                   -
 Tambahan modal disetor                                          -                        -     603.987.214.350                       -
 Pembayaran biaya emisi                                          -                        -      (3.567.239.761)                      -
 Hasil pinjaman bank                                             -                        -                    -     20.000.000.000
 Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan Untuk) Aktivitas
 Pendanaan                                  (12.119.719.185)          (50.385.724.222)          521.533.993.220    (71.804.976.768)
 KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
 KAS DAN SETARA KAS                         (62.104.097.915)         (153.141.640.062)           37.020.355.163     133.036.140.819
 KAS DAN SETARA KAS AWAL
 TAHUN                                       285.254.548.229              248.908.443.473       248.908.443.473     117.338.147.297
 PENGARUH PERUBAHAN KURS
 MATA UANG ASING                              (1.388.029.297)               (813.056.285)         (674.250.407)      (1.465.844.643)
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR
 PERIODE / TAHUN                             221.762.421.017               94.953.747.126       285.254.548.229     248.908.443.473
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                         30 April                                        31 Desember
              Keterangan
                                                2026                 2025*                       2025**              2024
 EBITDA (dalam Rupiah)                       20.251.603.005       24.782.591.341              105.001.151.325    104.860.297.150
 Rasio pertumbuhan aset                               0,20%                1,35%                       27,74%             24,02%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                         2,37%              (5,68)%                     (27,45)%              1,94%
 Rasio pertumbuhan ekuitas                          (0,36)%                5,34%                       59,03%             41,39%
 Rasio pertumbuhan pendapatan                       (1,96)%                7,27%                        5,72%            (4,32)%
 Rasio pertumbuhan laba bersih
 periode/tahun berjalan                            (107,74)%                     788,31%             1,904,12%              (43,13)%
 Rasio laba (rugi) terhadap aset                     (0,21)%                       3,41%                 7,21%                 0,46%
 Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas                  (0,26)%                       5,14%                 9,08%                 0,72%
 Rasio laba (rugi) terhadap
 pendapatan                                          (5,88)%                      74,47%                51,96%                2,74%
 Rasio lancar                                          1,83x                        0,50x                 2,97x                1,20x
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas                   26,57%                       50,77%                25,86%               56,70%
 Rasio liabilitas terhadap aset                      20,99%                       33,67%                20,55%               36,18%
 Rasio cakupan bunga (interest
 coverage ratio)                                         0,42x                        0,78x               1,51x                  1,44x
 Rasio cakupan utang (debt to
 service coverage ratio)                                 0,84x                        1,08x               1,49x                  1,56x
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT
Pembatasan dan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian kredit adalah rasio yang dihitung
oleh entitas induk sebagai berikut:
                                                                                                         Rasio Keuangan Perseroan
                              Keterangan                                          Persyaratan
                                                                                                         pada tanggal 30 April 2026
 Debt to service coverage ratio*)                                                 DSCR>100%                       83,46%
 Operating cash flow                                                                Positif                       Positif
 Debt to equity ratio                                                             DER<150%                        26,57%
*) Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, persyaratan financial covenant DSCR adalah >100%, dengan perhitungan EBITDA tahun berjalan
dibandingkan dengan kewajiban bunga dan pokok tahun berjalan.




                                                                     39
Page 58
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independent yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026
tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
tanpa modifikasian.

A. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL

Hasil operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:

1. Situasi keamanan

Keamanan merupakan faktor fundamental dalam industri hotel berbintang karena wisatawan menuntut standar
kenyamanan dan keselamatan yang tinggi. Stabilitas kesehatan masyarakat sangat menentukan kepercayaan
wisatawan, sebagaimana tercermin pada pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penghentian operasional hotel
serta penurunan signifikan pada kinerja keuangan akibat pembatasan perjalanan domestik maupun internasional.
Selain itu, kondisi keamanan nasional, stabilitas politik, serta keamanan lingkungan yang dipengaruhi oleh faktor
alam maupun perilaku manusia menjadi pertimbangan utama wisatawan mancanegara maupun domestik,
sehingga ketidakpastian pada aspek tersebut dapat menurunkan minat kunjungan dan berdampak langsung pada
tingkat okupansi hotel berbintang Perseroan.

2. Situasi Geopolitik

Perseroan menerima reservasi kamar hotel yang berbanding lurus dengan pendapatan dari wisatawan manca
negara yang datang dari berbagai kawasan, termasuk Asia Pasifik dan Australia, Amerika Utara, Eropa, dan Timur
Tengah. Terjadinya konflik yang berlarut di kawasan Timur Tengah dapat mengganggu rute penerbangan
wisatawan mancanegara dari Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Hal ini dapat mengakibatkan pembatalan
reservasi wisatawan pada hotel Perseroan.

3. Bencana Alam

Bencana alam berpotensi menimbulkan risiko signifikan terhadap operasional hotel bintang, mulai dari kerusakan
fisik pada bangunan dan fasilitas premium hingga kerugian finansial yang substansial. Dampak yang ditimbulkan
mencakup penurunan drastis tingkat hunian akibat pembatalan reservasi secara massal, ancaman terhadap
keselamatan tamu maupun karyawan, serta periode pemulihan pasca bencana yang memperpanjang gangguan
operasional. Perseroan telah menerapkan standar konstruksi dan sistem keamanan sesuai klasifikasi hotel
berbintang untuk memitigasi risiko tersebut, namun potensi kerugian finansial akibat berkurangnya jumlah tamu
tetap tidak dapat sepenuhnya dihindari.

4. Persaingan usaha Hotel

Kemampuan Perseroan bersaing dalam Industri Perhotelan dan resort dengan memperhatikan peningkatan
jumlah properti penginapan di Bali menyebabkan Perseroan harus memiliki strategi penentuan harga serta
berdampak pada penurunan tingkat okupansi hotel Perseroan. Persaingan ini menuntut Perseroan untuk terus



                                                       40
Page 59
berinovasi dalam layanan, strategi pemasaran, dan diferensiasi atas pelayanan yang personalize dengan tujuan
menciptakan kunjungan ulang dari para wisatawan.

5. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah terkait perizinan, keimigrasian, fiskal, insentif pajak, pengembangan infrastruktur maupun
kebijakan Pemerintah lainnya berdampak bagi operasional Perseroan.

6. Internal Perseroan

Manajemen senantiasa berfokus pada pertumbuhan Revenue per Available Room (“RevPAR”) sebagai strategi
utama dalam menjaga profitabilitas aset sekaligus mendukung keberlanjutan Perseroan secara menyeluruh.
Dalam rangka menopang pertumbuhan RevPAR, Manajemen juga menargetkan peningkatan Average Daily Rate
(“ADR”). Perseroan memiliki portofolio hotel premium yang ADR nya cukup tinggi dan mengutamakan guest
experience full privacy dan luxury.

RevPAR Alila Villas Uluwatu pada periode yang berakhir 30 April 2026 menurun sebesar 1,26% dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, RevPAR Alila Ubud pada periode yang berakhir
30 April 2026 menurun sebesar 9,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk Alila
Manggis, RevPAR pada periode yang berakhir 30 April 2026 , menurun sebesar 0.6% dibandingkan dengan periode
yang sama tahun sebelumnya. Secara year-to-date (YTD), Alila Villas Uluwatu menempati peringkat ke2 dari 6
properti dalam hal tingkat okupansi, dan peringkat ke-2 dalam ADR dan RevPAR dan Alila Ubud menempati
peringkat ke-5 dalam hal tingkat okupansi, naik dari peringkat ke4 tahun sebelumnya., dalam ADR dan RevPAR
menempati masing -masing peringkat ke-3 dan ke-4 dari 6 properti.

ADR dan RevPAR masing-masing properti hotel adalah sebagai berikut:

 Properti                            RevPAR                                                  ADR
  Hotel     30-Apr-26   30-Apr-25       31-Dec-25     31-Dec-24    30-Apr-26    30-Apr-25      31-Dec-25   31-Dec-24
 AVU        8.327.304    8.433.184       10.431.604    9.479.177   10.798.738   10.679.707    11.149.783    10.174.474
 ALU        2.251.487    2.474.668        3.168.185    3.121.719    2.691.794    2.728.749     2.985.616     2.833.940
 ALM        1.178.143    1.185.822        1.616.810    1.708.287    1.776.476    1.705.379     1.838.112     1.704.495


Secara keseluruhan, Perseroan memiliki 23.280 jumlah kamar yang tersedia pada periode 30 April 2026 meningkat
sebesar 0,52% dibanding tahun sebelumnya yaitu 23.150 jumlah kamar.

B. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

   -   Standar Baru, Amandemen, Penyesuaian dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari
       2026

       Berikut ini adalah standar revisi yang telah diterbitkan dan berlaku efektif pada tahun 2026 namun tidak
       menimbulkan dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup:
       • PSAK 107 dan PSAK 109 (Amandemen 2024) – Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran
          Instrumen Keuangan;
       • PSAK 107 dan PSAK 109 (Amandemen 2024) – Kontrak yang Mengacu pada Listrik Bergantung Alam;
       • PSAK 338 (2025 Revisi), Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali;
       • Penyesuaian Tahunan 2024 SAK Indonesia, yang merujuk pada IFRS Accounting Standards Annual
          Improvements – Volume II. Penyesuaian ini terhadap beberapa PSAK berisi perubahan kata atau
          pembetulan minor atas konsekuensi yang tidak diintensikan, kekeliruan, atau persyaratan yang
          bertentangan dalam SAK Indonesia.

   -   Standar Baru, Amandemen dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang belum efektif

       Di bawah ini amandemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang telah diterbitkan yang belum
       efektif:

                                                           41
Page 60
      Berlaku mulai 1 Januari 2027
      • PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
         PSAK 118 menggantikan PSAK 201, mempertahankan banyak prinsip yang ada tetapi secara signifikan
         mengubah cara entitas melaporkan “laba atau rugi operasional”.

      Berlaku mulai 1 Januari 2027
      • PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
         PSAK ini menentukan struktur yang jelas untuk laporan laba rugi dengan mengelompokkan pos-pos ke
         dalam kategori operasi, investasi, pembiayaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan. Standar
         ini mewajibkan pengungkapan tertentu termasuk ukuran kinerja tetapan manajemen (“UKTM”), yang
         memungkinkan investor memahami bagaimana pandangan manajemen atas kinerja keuangan Grup
         dan bagaimana ukuran tersebut dibandingkan dengan ukuran yang didefinisikan dalam PSAK 118.

         Meskipun PSAK 118 tidak memengaruhi pengakuan atau pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan
         konsolidasian, dampaknya terhadap penyajian dan pengungkapan diperkirakan akan sangat luas,
         terutama yang berkaitan dengan laporan kinerja keuangan dan penyediaan UKTM dalam laporan
         keuangan konsolidasian.

         Manajemen Grup saat ini sedang menilai secara rinci implikasi penerapan standar baru ini pada laporan
         keuangan konsolidasiannya. Dari penilaian awal, secara garis besar, dampak potensial berikut telah
         diidentifikasi:
         • Meskipun adopsi PSAK 118 tidak akan berpengaruh pada laba neto Perseroan, Perseroan
             mengharapkan pengelompokan pos pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi ke dalam
             kategori baru akan memengaruhi cara perhitungan dan pelaporan laba operasi.
         • Pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan utama mungkin akan berubah akibat penerapan
             konsep “ringkasan terstruktur yang berguna” dan prinsip yang ditingkatkan mengenai agregasi dan
             disaggregasi.
         • Grup tidak mengharapkan adanya perubahan signifikan dalam informasi yang saat ini diungkapkan
             dalam catatan, karena persyaratan untuk mengungkapkan informasi material tetap tidak berubah;
             namun, cara pengelompokan informasi tersebut mungkin berubah sebagai akibat dari prinsip
             agregasi/disaggregasi. Selain itu, akan ada pengungkapan baru yang signifikan yang diwajibkan
             untuk:
             a. UKTM;
             b. rincian jenis beban untuk pos-pos yang disajikan berdasarkan fungsi dalam kategori operasi
                 laporan laba rugi – rincian ini hanya diperlukan untuk beberapa jenis beban tertentu; dan,
             c. untuk periode tahunan pertama penerapan PSAK 118, rekonsiliasi untuk setiap pos dalam
                 laporan laba rugi antara angka yang telah disajikan ulang berdasarkan penerapan PSAK 118 dan
                 angka yang sebelumnya disajikan berdasarkan PSAK 201.
         • Dari perspektif laporan arus kas, akan ada perubahan cara penyajian bunga diterima dan bunga
             dibayar. Bunga dibayar akan disajikan sebagai arus kas pendanaan dan bunga diterima akan disajikan
             sebagai arus kas investasi, yang merupakan perubahan dari penyajian saat ini sebagai bagian dari
             arus kas operasi.

      • PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan

      Grup sedang mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerbitan standar akuntansi keuangan
      tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup.

  -   Perseroan tidak melakukan perubahan kebijakan yang material di tahun 2024 sampai dengan 2026.

C. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                30 April                              31 Desember
          Keterangan
                                       2026                   2025*            2025**             2024
Pendapatan                          96.322.358.788         98.248.200.984   375.584.185.441   355.259.333.593


                                                      42
Page 61
                                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                            30 April                                    31 Desember
              Keterangan
                                                   2026                   2025*                  2025**                  2024
 Beban pokok pendapatan                       (32.238.195.063)       (32.265.220.095)       (112.555.493.460)      (104.471.177.185)
 Laba bruto                                     64.084.163.725         65.982.980.889         263.028.691.981        250.788.156.408
 Laba (rugi) periode / tahun
 berjalan                                      (5.660.186.138)           73.168.880.258       195.147.088.152          9.737.346.979
 Total penghasilan (kerugian)
   komprehensif periode / tahun
   berjalan                                    (5.473.767.105)           73.168.880.258       198.658.349.187       395.917.777.478
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali

Pendapatan

Pendapatan Usaha Perseroan dan Entitas Anak terdiri atas Pendapatan Kamar, Makanan & minuman, SPA dan
Lainnya, Tabel berikut ini menyajikan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak sebagai persentase dari total
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 April 2026, 30 April
2025, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 :

                                                                                                                            (dalam Rupiah)
       Keterangan              30-Apr-26        %         30-Apr-25         %          31-Dec-25      %          31-Dec-24          %
 Kamar                       59.867.060.306     62,15   60.869.011.425      61,96   229.181.974.488   61,02   216.732.357.484      61,01
 Makanan & Minuman           28.397.059.272     29,48   29.595.199.498      30,12   117.734.376.717   31,35   108.517.495.785      30,55
 SPA                          3.522.847.648      3,66    4.020.538.577       4,09    12.983.535.067    3,46    13.124.566.652       3,69
 Lainnya                      4.535.391.562      4,71    3.763.451.484       3,83    15.684.299.169    4,17    16.884.913.672       4,75
 Total                       96.322.358.788             98.248.200.984              375.584.185.441           355.259.333.593


Perbandingan Pendapatan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025

Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp96.322.358.788,
menurun sebesar 1,96% atau Rp1.925.842.196 bila dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 April 2025. Hal ini disebabkan oleh jumlah tamu hotel yang menurun sedikit dibandingkan periode
yang sama tahun lalu. Penurunan tamu hotel juga diakibatkan faktor musiman dan konflik geopolitik yang terjadi
di Kawasan Timur Tengah.

Secara garis besar, tidak ada perubahan signifikan di Room Night Available di ketiga hotel Perseroan, namun
jumlah Room Night Sold Perseroan turun sebesar sekitar 7,57% dibandingkan periode yang sama di tahun 2025,
sehingga Occupancy hotel Perseroan turun dari 51,18% menjadi 47,31% dari tahun 2025 ke tahun 2026 untuk
periode yang sama.

Namun rata-rata Average Daily Rate (“ADR”) Perseroan naik sebesar 5,86% di tahun 2026 dibandingkan pada
tahun 2025. Rata-rata Average Daily Rate aset perhotelan Perseroan naik dari Rp 5,13 juta di tahun 2025 menjadi
Rp 5,44 juta di tahun 2026.

Oleh karena itu penurunan Pendapatan pada periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
dapat di mitigasi dengan kenaikan Average Daily Rate yang membantu menurunkan efek negatif dari turunnya
Occupancy hotel.

Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp375.584.185.441, meningkat sebesar 5,72% atau Rp20.324.851.848 bila dibandingkan dengan pendapatan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Secara garis besar, tidak ada perubahan siginifikan pada Room Nights Available Perseroan, namun Room Nights
Sold Perseroan turun sekitar 4,66% di tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun 2024. Hal ini berimbas pada



                                                                    43
Page 62
penurunan Occupancy untuk aset perhotelan Perseroan menjadi 60,50% di tahun 2025 dari sebelumnya 63,29%
di tahun 2024.

Namun Perseroan dengan sukses telah meningkatkan Average Daily Rate aset perhotelan Perseroan secara
keseluruhan dimana ADR meningkat 10,91% dari Rp4,84 juta secara rata-rata menjadi Rp 5,36 juta. Sehingga
Perseroan tetap dapat mencatatkan pertumbuhan Pendapatan di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 akibat
kenaikan Average Daily Rate yang lebih besar daripada penurunan Occupancy.

Beban Pokok Pendapatan

Tabel berikut ini menyajikan beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan bidang usaha
sebagai persentase dari total beban pokok pendapatan untuk periode yang disajikan:

                                                                                                                (dalam Rupiah)
      Keterangan        30-Apr-26      %         30-Apr-25      %          31-Dec-25      %          31-Dec-24          %
 Kamar                13.770.880.877   42,71   13.209.387.646   40,94    46.491.182.812   41,31    41.725.495.210      39,94
 Makanan & Minuman    15.522.573.332   48,15   16.618.917.761   51,51    57.540.976.773   51,12    54.702.638.064      52,36
 SPA                     914.610.044    2,84      975.131.017    3,02     3.139.008.154    2,79     3.046.855.218       2,92
 Lainnya               2.030.130.810    6,30    1.461.783.671    4,53     5.384.325.721    4,78     4.996.188.693       4,78
 Total                32.238.195.063           32.265.220.095           112.555.493.460           104.471.177.185


Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April
2026 dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar
Rp32.238.195.063, menurun sebesar 0,08% atau Rp27.025.032 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025. Hal ini sejalan oleh menurunnya pendapatan.

Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp112.555.493.460, meningkat sebesar 7,74% atau Rp8.084.316.275 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan.

Laba Bruto

Perbandingan Laba Bruto untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025

Laba Bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp64.084.163.725,
menurun sebesar 2,88% atau Rp1.898.817.164 bila dibandingkan dengan laba bruto pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 April 2025. Hal ini sejalan dengan penurunan pendapatan.

Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp263.028.691.981, meningkat sebesar 4,88% atau Rp12.240.535.573 bila dibandingkan dengan laba bruto pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini sejalan dengan kenaikan pendapatan.

Laba (Rugi) Bersih Periode / Tahun Berjalan

Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2026 dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025

Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
adalah sebesar Rp(5.660.186.138), menurun sebesar 107,74% atau Rp78.829.066.396 bila dibandingkan dengan


                                                           44
Page 63
laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025. Hal ini
disebabkan oleh adanya pengakuan laba dari entitas asosiasi sebesar Rp76.106.726.095 pada 2025 yang utamanya
adalah hasil dari penjualan aset yang dilakukan oleh BSR, sehingga pada periode 2026 terlihat seolah terjadi
penurunan yang sangat signifikan.

Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp195.147.088.152, meningkat sebesar 1.904,12% atau Rp185.409.741.173 bila dibandingkan
dengan laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Hal ini disebabkan oleh keuntungan pembelian diskon sebesar Rp120,575,619,113 atas akuisisi PT Bukit Permai
Properti dan laba dari entitas asosiasi.

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan

Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk periode 4 (empat) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2025

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
April 2026 adalah sebesar Rp(5.473.767.105), menurun sebesar 107,48% atau Rp78.642.647.363 bila dibandingkan
dengan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April
2025. Hal ini disebabkan oleh adanya pengakuan laba dari entitas asosiasi sebesar Rp76.106.726.095 pada 2025
yang utamanya adalah hasil dari penjualan aset, sehingga pada periode 2026 terlihat seolah terjadi penurunan
yang sangat signifikan.

Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp198.658.349.187, menurun sebesar 49,82% atau Rp197.259.428.291 bila
dibandingkan dengan total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya pengakuan keuntungan atau surplus atas revaluasi
aset tetap sebesar Rp386.368.757.659.

D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                              30 April                           31 Desember
               Keterangan
                                               2026                     2025*                      2024
 Aset lancar                                 236.710.380.466           305.206.674.554           275.346.990.041
 Aset tidak lancar                         2.475.012.465.656         2.401.110.273.727         1.843.285.508.654
 Jumlah Aset                               2.711.722.846.122         2.706.316.948.281         2.118.632.498.695
 Liabilitas jangka pendek                    129.573.252.368           102.824.806.043           228.846.277.364
 Liabilitas jangka panjang                   439.735.466.679           453.298.356.791           537.744.082.393
 Jumlah Liabilitas                           569.308.719.047           556.123.162.834           766.590.359.757
 Jumlah Ekuitas                            2.142.414.127.075         2.150.193.785.447         1.352.042.138.938
*) disajikan kembali

a.   Aset

Perbandingan Aset tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025

Total aset Perseroan pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp2.711.722.846.122 yang terdiri dari aset lancar
sebesar Rp236.710.380.466 dan aset tidak lancar sebesar Rp2.475.012.465.656.



                                                       45
Page 64
Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami penurunan sebesar 22,44% bila dibandingkan dengan
31 Desember 2025. Hal ini disebabkan oleh pembelian aset dalam pengembangan berupa tanah pada anak
perusahaan.

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,08% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan oleh pembelian aset dalam pengembangan berupa tanah pada anak
perusahaan.

Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.706.316.948.281 yang terdiri dari aset
lancar sebesar Rp305.206.674.554 dan aset tidak lancar sebesar Rp2.401.110.273.727.

Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar 10,84% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut merupakan dampak dari peningkatan modal Perseroan.

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar 30,26% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Peningkatan aset tidak lancar pada tahun 2025 terutama dipengaruhi
oleh akuisisi PT Bukit Permai Properti, sehingga aset lancar dari entitas yang diakuisisi dikonsolidasikan dan diakui
sebagai bagian dari aset.

b. Liabilitas

Perbandingan Liabilitas pada tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp569.308.719.047 yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp129.573.252.368 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp439.735.466.679.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami kenaikan sebesar 26,01% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2025. Hal tersebut disebabkan oleh kenaikan pada uang muka pelanggan.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami penurunan sebesar 2,99% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut disebabkan oleh Hal tersebut disebabkan oleh pembayaran
pinjaman ke bank.

Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp556.123.162.834 yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar Rp102.824.806.043 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp453.298.356.791.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar 55,07% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terutama disebabkan oleh reklasifikasi utang lain-lain pihak
berelasi sebesar Rp 120.235.500.000 ke akun investasi asosiasi Perusahaan.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar 15,70% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi
dan pembayaran pinjaman bank.

c.   Ekuitas

Perbandingan Ekuitas pada tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp2.142.414.127.075, mengalami penurunan sebesar
0,36% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2025. Hal tersebut sehubungan dengan pencatatan kerugian di
periode 4 bulan yang berakhir pada 30 April 2026.




                                                         46
Page 65
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.150.193.785.447, mengalami kenaikan
sebesar 59,03% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut merupakan dampak dari peningkatan
modal yang dilakukan oleh Perusahaan melalui HMETD.

E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

Arus Kas

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                   30 April                                  31 Desember
               Keterangan
                                          2026                   2025*              2025**                 2024
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
 Operasi                               36.381.308.713          22.389.782.950     63.237.521.547      56.703.374.617
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Investasi           (86.365.687.443)   (125.145.698.790)      (547.751.159.604)    148.137.742.970
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Pendanaan           (12.119.719.185)    (50.385.724.222)       521.533.993.220     (71.804.976.768)
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
 dan Setara Kas                       (62.104.097.915)   (153.141.640.062)        37.020.355.163     133.036.140.819
 Kas Dan Setara Kas Awal Tahun /
 Periode                              285.254.548.229         248.908.443.473    248.908.443.473     117.338.147.297
 Pengaruh Perubahan Kurs Mata
 Uang Asing                            (1.388.029.297)          (813.056.285)       (674.250.407)     (1.465.844.643)
 Kas dan setara Kas Akhir Tahun /
 Periode                              221.762.421.017          94.953.747.126    285.254.548.229     248.908.443.473
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Arus kas neto dari aktivitas operasi merupakan aliran kas yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama
Perseroan, seperti penerimaan dari penjualan baik kamar hotel, makanan & minuman, maupun sejenisnya,
pembayaran kepada pemasok barang dan jasa sehubungan dengan penjualan maupun aktivitas operasi lainnya,
selain itu pada aktivitas operasi terdapat informasi penerimaan pendapatan bunga, pembayaran bunga terkait
pinjaman bank, pembayaran pajak, dan juga penerimaan dari piutang lainnya. Pada 30 April 2026 arus kas neto
yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp36.381.308.713 mengalami kenaikan 62,49% dibandingkan
periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan kenaikan penerimaan dari uang muka
pelanggan.

Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2025 sebesar Rp63.237.521.547 mengalami
kenaikan 11,52% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan kenaikan pendapatan,
penerimaan dari uang muka pelanggan.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Pada periode tanggal 30 April 2026, arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi merupakan aliran kas terkait
dengan pembelian aset tetap baik untuk kebutuhan operasional hotel maupun kantor, selain itu pada bagian ini
juga menyajikan pergerakan kas sehubungan dengan pembayaran dalam rangka memperoleh kepemilikan saham.
Pada 30 April 2026 arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp86.365.687.443 menurun 30,99%
dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh pada periode 30 April 2025
terdapat pengeluaran besar untuk pembayaran uang muka pembelian saham PT Bukit Permai Properti.

Pada periode tanggal 31 Desember 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp547.751.159.604, mengalami kenaikan sebesar 469,76% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh akuisisi entitas anak baru yaitu PT Bukit Permai properti.




                                                         47
Page 66
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas neto dari aktivitas pendanaan merupakan aliran kas untuk pembayaran pinjaman bank, pembayaran
liabilitas sewa, maupun pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi. Pada periode 30 April 2026, arus kas neto
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp12.119.719.185 menurun 75,95% dari periode yang sama di
tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena pada periode 2025 terdapat pembayaran kepada pihak berelasi
sebesar Rp 40 miliar rupiah, sementara pada periode 2026 tidak ada.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
utamanya sebesar Rp521.533.993.220 meningkat 826,32% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini
merupakan dampak dari tambahan modal melalui HMETD.

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 April 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
masing-masing adalah sebesar 182,68%, 296,82% dan 120,32%.

Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas operasional Perseroan dan likuiditas eksternal berasal dari
pinjaman bank.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah
mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja. Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Dalam hal modal kerja Perseroan mengalami
kekurangan, Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank untuk mencukupi kebutuhan modal kerja,
sampai dengan saat ini tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.

Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan
jumlah aset (solvabilitas aset).

Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 26,57%,
25,86% dan 56,70%.

Solvabilitas aset Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 20,99%,
20,55% dan 36,18%.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan untuk periode
4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar (0,26)%, 9,08% dan 0,72%.

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan untuk periode


                                                        48
Page 67
4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar (0,21)%, 7,21% dan 0,46%.

Profitabilitas

Marjin laba bersih (net profit margin) Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30
April 2026 adalah sebesar (5,88)%, menurun dari periode sebelumnya di 74,47% pada tanggal 30 April 2025. Hal
ini terutama disebabkan karena pada periode sebelumnya Perusahaan mencatat laba atas penjualan aset pada
entitas asosiasi sebesar Rp 76.106.726.095 yang merupakan dampak dari penjualan aset PT Bukit Savanna Raya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, marjin laba bersih Perseroan adalah sebesar 51,96%,
sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,74%. Kenaikan marjin
laba bersih pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 terutama disebabkan oleh keuntungan pembelian diskon
sebesar Rp120.575.619.113 atas akuisisi PT Bukit Permai Properti dan pencatatan keuntungan dari entitas asosiasi.

F. INFORMASI SEGMEN

Untuk tujuan pelaporan manajemen, Grup dikelola dan dikelompokkan dalam divisi usaha perhotelan dan riil
estat. Divisi ini digunakan sebagai dasar pelaporan informasi segmen usaha.

30 April 2026                                              Hotel               Real Estat               Restoran                     Eliminasi                    Konsolidasian

Pendapatan                                             92.721.919.807                     -            3.600.438.981                            -                 96.322.358.788
Beban pokok pendapatan                            (    31.502.494.368)                    - (            735.700.695)                           -            (    32.238.195.063)
Laba (rugi) usaha                                       6.359.830.369 (         341.605.427 )             28.491.368            (     795.193.995)                 5.251.522.315

Bagian laba (rugi) neto pada entitas asosiasi     (      3.319.420.712)                    -                        -                 4.440.919.489                 1.121.498.777
Pendapatan keuangan                                      1.774.152.709           546.993.690               23.049.666                             -                 2.344.196.065
Beban keuangan                                    (     12.506.224.134) (          2.505.375 ) (            2.035.516)                            -          (     12.510.765.025)
Rugi selisih kurs, neto                           (      1.375.021.203) (         13.008.094 )                        -                           -          (      1.388.029.297)

Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
   penghasilan                                    (     9.066.682.971)          189.874.794               49.505.518                3.645.725.494            (     5.181.577.168)

Pajak final                                       (        354.830.542) (        109.398.738)      (        4.609.933)                               -       (        468.839.213)
Beban pajak penghasilan                                              -                     -       (        9.769.760)                               -       (          9.769.760)

Laba (rugi) periode berjalan segmen               (     9.421.513.513)            80.476.056              35.125.825                3.645.725.494            (     5.660.186.138)

Penghasilan komprehensif lain periode berjalan             186.419.033                       -                          -                            -                186.419.033

Total penghasilan (kerugian) komprehensif
   periode berjalan                               (     9.235.094.480)            80.476.056               35.125.825               3.645.725.494            (     5.473.767.105)

Penyusutan dan amortisasi                               14.174.595.522                941.668              23.458.236                  801.085.264                 15.000.080.690

Pengurangan aset tetap                                      36.000.000                       -                          -                            -                 36.000.000

Penambahan aset tetap                                    3.952.857.309                       -             15.573.535                                -              3.968.430.844

Aset segmen                                           2.693.385.791.183       706.720.121.369           5.604.585.971           (   693.987.652.401)             2.711.722.846.122

Liabilitas segmen                                      568.074.572.467          5.133.671.833           1.582.512.591           (     4.482.037.844)              569.308.719.047


30 April 2025*                                             Hotel               Real Estat               Restoran                    Eliminasi                    Konsolidasian

Pendapatan                                             94.566.868.893                      -           3.681.332.091                                              98.248.200.984
Beban pokok pendapatan                            (    31.459.253.408 )                    - (           805.966.687 )                                   (        32.265.220.095)
Laba (rugi) usaha                                      10.966.073.228 (          211.953.909 )           240.270.731 (                801.085.264 )               10.193.304.786

Bagian laba neto pada entitas asosiasi                   76.306.608.923                      -                     -        (          199.882.828)                76.106.726.095
Pendapatan keuangan                                         864.454.503                126.864            32.419.920                             -                    897.001.287
Beban keuangan                                    (      13.038.914.239 ) (          3.510.276 )           6.729.147                             - (               13.035.695.368 )
Rugi selisih kurs, neto                           (         737.271.606 ) (         75.784.679 )                   -                             - (                  813.056.285 )

Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
 penghasilan                                           74.360.950.809     (      291.122.000 )          279.419.798         (       1.000.968.092 )               73.348.280.515

Pajak final                                       (         172.890.901 ) (             25.373 ) (         6.483.983)                            -       (            179.400.257 )
Beban pajak penghasilan                                               -                      -                     -                             -                              -

Laba (rugi) periode berjalan segmen                    74.188.059.908     (      291.147.373 )          272.935.815         (       1.000.968.092 )               73.168.880.258

Penghasilan komprehensif lain periode berjalan                        -                      -                      -                            -                                -

Total penghasilan (kerugian) komprehensif
  periode berjalan                                     74.188.059.908     (      291.147.373 )          272.935.815         (       1.000.968.092 )               73.168.880.258

Penyusutan dan amortisasi                                13.064.158.036                      -            20.043.255                   801.085.264                 13.885.286.555

Pengurangan aset tetap                                      487.141.378                      -            26.758.517                             -                    513.899.895




                                                                               49
Page 68
30 April 2025*                                              Hotel                     Real Estat                Restoran               Eliminasi               Konsolidasian
Penambahan aset tetap                                      6.589.872.265                            -             19.046.870                        -            6.608.919.135

Aset segmen                                            2.241.487.757.792             157.709.685.309            4.426.915.991    (    256.286.678.259 )       2.147.337.680.833

Liabilitas segmen                                        719.346.265.375               2.384.252.310            1.305.652.440              41.912.057          723.078.082.182
*Tidak diaudit


31 Desember 2025*                                           Hotel                     Real Estat                Restoran               Eliminasi               Konsolidasian


Pendapatan                                             363.694.413.903                              -         11.889.771.538                        -         375.584.185.441

Beban pokok pendapatan                             ( 110.087.083.269 )                              -     (    2.468.410.191)                       -     ( 112.555.493.460)

Laba usaha                                               68.744.339.472          (   7.045.856.763 )           1.361.738.215     (     2.403.255.876)          60.656.965.048
Bagian laba neto pada entitas asosiasi                    55.894.469.532                            -                      -     (        696.400.153)          55.198.069.379
Keuntungan pembelian diskon                                            -                            -                      -          120.575.619.113          120.575.619.113
Pendapatan keuangan                                        2.618.601.550                   51.932.817             85.080.944                        -            2.755.615.311
Beban keuangan                                     (      40.052.009.947 ) (                9.855.210 )            4.343.452                        -     (     40.057.521.705)
Rugi selisih kurs, neto                            (         590.771.315 ) (               83.479.092 )                    -                        -     (        674.250.407)

Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
   penghasilan                                           86.614.629.292          (   7.087.258.248 )           1.451.162.611         117.475.963.084          198.454.496.739
Pajak final                                        (         523.720.310) (                10.386.564)    (       17.016.189)                       -     (         551.123.062)
Beban pajak penghasilan                            (       2.470.558.439)                           -     (      285.727.086)                             (       2.756.285.525)

Laba tahun berjalan segmen                               83.620.350.543          (   7.097.644.811 )           1.148.419.337         117.475.963.084          195.147.088.152
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan               3.419.209.518                   82.252.000              9.799.517                        -             3,511,261,035

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan            87.039.560.061          (   7.015.392.811)            1.158.218.854         117.475.963.084          198.658.349.187

Penyusutan dan amortisasi                                 41.878.285.387                    1.412.502             61.232.597            2.403.255.791           44.344.186.277

Pengurangan aset tetap                                    35.070.057.523                198.209.830               60.592.151                        -           35.328.859.504

Penambahan aset tetap                                     17.630.237.741                   11.300.000             52.376.871                        -           17.693.914.612

Aset segmen                                            2.688.514.204.938             706.472.601.498            5.551.067.186    (    694.220.925.341)        2.706.316.948.281

Liabilitas segmen                                        552.967.891.809               4.966.627.948            1.564.119.631    (      3.375.476.554)         556.123.162.834
*Disajikan kembali


31 Desember 2024                                            Hotel                     Real Estat                Restoran               Eliminasi               Konsolidasian


Pendapatan                                             343.488.412.845                              -         11.770.920.748                                  355.259.333.593

Beban pokok pendapatan                             ( 101.725.414.359 )                              -     (    2.745.762.826 )                            (   104.471.177.185 )

Laba (rugi) usaha                                      71.985.610.250            (   5.086.286.317 )           2.538.883.949     (     2.393.647.617 )         67.044.560.265

Bagian rugi neto pada entitas asosiasi             (       8.949.932.153 )                          -                      -   (          967.385.590) (         9.917.317.743 )
Pendapatan keuangan                                        1.163.627.779                            -             70.782.802                        -            1.234.410.581
Beban keuangan                                     (      46.436.750.132 ) (                6.987.552 ) (          4.252.955 )                         (        46.447.990.639 )
Rugi selisih kurs, neto                            (       1.473.360.424 )                          -                      -                7.515.781 (          1.465.844.643 )

Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
 penghasilan                                             16.289.195.320          (   5.093.273.869 )           2.605.413.796     (     3.353.517.426 )         10.447.817.820


Pajak final                                        (     232.725.556         )                      -     (       14.156.560 )                      -     (        246.882.116 )
Beban pajak penghasilan                                                  -                          -     (      463.588.725 )                      -     (        463.588.725 )

Laba (rugi) tahun berjalan segmen                        16.056.469.764          (   5.093.273.869 )           2.127.668.511     (     3.353.517.426 )          9.737.346.979

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan           386.180.430.499                              -                       -                       -         386.180.430.499

Total penghasilan (kerugian) komprehensif tahun
  berjalan                                             402.236.900.263           (   5.093.273.869 )           2.127.668.511     (     3.353.517.426 )        395.917.777.479

Penyusutan dan amortisasi                                 35.397.214.009                            -             32.391.031            2.386.131.845           37.815.736.885

Pengurangan aset tetap                                       340.627.038                            -                       -                       -              340.627.038

Penambahan aset tetap                                     34.179.910.861                            -            169.362.937                        -           34.349.273.798

Aset segmen                                            2.210.512.517.603             157.531.557.375            6.040.282.181    (    255.451.858.464 )       2.118.632.498.695

Liabilitas segmen                                        762.559.085.094               1.914.977.003            1.691.954.444             424.343.216          766.590.359.757



Jumlah kamar tersedia dapat dihitung dari jumlah kamar yang ada di hotel-hotel Perseroan dikalikan dengan
jumlah hari yang ada pada periode tersebut. Tingkat keterisian kamar atau occupancy rate adalah jumlah kamar
yang dijual dibagi dengan Jumlah Kamar Tersedia.

  Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang
         Segmen Perhotelan                     Satuan                  30 April 2026                          31 Desember 2025                  31 Desember 2024
  Jumlah Kamar Tersedia                           Unit                                     23.280                                70.635                              70.823


                                                                                      50
Page 69
 Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang
         Segmen Perhotelan            Satuan          30 April 2026              31 Desember 2025         31 Desember 2024
 Tingkat Keterisian Kamar               %                          47,31                      60,50                    63,29
 Rata-rata Harga Kamar                 Rp                     5.148.541                   5.363.115                4.835.401

 Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Divisi Usaha
            Keterangan                30 April 2026           30 April 2025          31 Desember 2025      31 Desember 2024
 Hotel                                  92.721.919.807         94.566.868.893          363.694.413.903        343.488.412.845
 Restoran                                3.600.438.981          6.831.332.091            11.889.771.538        13.770.920.748
 Total Pendapatan                       96.322.358.788         98.248.200.984          375.584.185.441        355.259.333.593


 Rincian Pendapatan Segmen Hotel Bintang
            Keterangan                30 April 2026           30 April 2025          31 Desember 2025      31 Desember 2024
 Kamar                                 59.867.060.306          60.869.011.425          229.181.974.488       216.732.357.484
 Makanan dan Minuman                   28.397.059.272          29.595.199.498          117.734.376.717       108.517.495.785
 Spa                                     3.522.847.648          4.020.538.577           12.983.535.067        13.124.566.652
 Lainnya                                 4.535.391.562          3.763.451.484           15.684.299.169        16.884.913.672
 Total Pendapatan                      96.322.358.788          98.248.200.984          375.584.185.441       355.259.333.593


 Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Wilayah
            Keterangan                30 April 2026           30 April 2025          31 Desember 2025      31 Desember 2024
 Bali                                   92.721.919.807         94.566.868.893          363.694.413.903        343.488.412.845
 Jakarta                                 3.600.438.981          6.831.332.091           11.889.771.538         11.770.920.748
 Total Pendapatan                      96.322.358.788          98.248.200.984          375.584.185.441        355.259.333.593

G. BELANJA MODAL

Berikut ini adalah penambahan investasi barang modal Perseroan:

                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                      30 April                    31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2026                 2025               2024
 Tanah                                                                         -                      -    14.256.875.020
 Bangunan                                                          1.118.671.000          5.007.511.034        569.528.100
 Perlatan hotel                                                    1.477.364.444          4.826.057.474      5.721.718.109
 Peralatan kantor                                                    225.604.400            782.507.553      1.349.471.947
 Perabotan dan perlengkapan                                          247.019.000          5.274.188.551    10.120.833.833
 Kendaraan                                                           899.772.000          1.803.650.000      2.330.846.800
 Jumlah                                                            3.968.430.844         17.693.914.612    34.349.273.809

Sampai dengan tanggal 30 April 2026, investasi barang modal Perseroan adalah sebesar Rp3.968.430.844 atau
sebesar 4,6% dari total belanja modal selama 4 (empat) bulan tahun 2026. Hingga pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dan tidak ada investasi
barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

H. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit yang dicantumkan
dalam Prospektus.




                                                              51
Page 70
I. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
   PERSEROAN

Tidak terdapat pembatasan yang signifikan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.

J. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN

Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kontrak penjualan baik dengan mata uang Rupiah maupun dengan
menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan lindung nilai alami mengingat pengeluaran biaya
operasi Perseroan dan Anak Perusahaan sebagian besar berbasis mata uang Dolar Amerika Serikat. Namun sesuai
Peraturan BI No.17/3/PBI/2015, realisasi pembayaran atas biaya operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dilakukan dalam mata uang Rupiah. Manajemen mengelola risiko nilai tukar mata uang asing melalui pemantauan
fluktuasi mata uang asing secara terus-menerus dan menjaga kecukupan kas dalam mata uang asing terhadap
kewajiban yang jatuh tempo dalam mata uang asing.

Pada tanggal-tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, jika nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing
menurun/meningkat sebanyak 10% dengan semua variabel konstan, laba sebelum beban pajak konsolidasian
untuk tahun yang berakhir, akan menjadi lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar Rp3.371.186.443,
Rp1.879.083.974 dan Rp2.169.169.417, terutama sebagai akibat kerugian/keuntungan selisih kurs atas
penjabaran instrumen keuangan dalam denominasi mata uang asing.

K. DAMPAK PERUBAHAN HARGA

Tabel berikut ini menyajikan pertumbuhan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, sebagai berikut:

                                                             2024                            2025
 Average Daily Rate                                                   4.835.401                     5.363.115
 Pertumbuhan tahunan %                                                    8.70%                        10,91%
 Pendapatan                                                     355.259.333.593               375.584.185.441
 Pertumbuhan Pendapatan                                                  -4,30%                         5,72%
 -Pendapatan dari Bali                                          343.488.412.845               363.694.413.903
 -Pertumbuhan tahunan Pendapatan dari Bali %                              6.80%                         5.88%
 -Pendapatan dari Jakarta                                        11.770.920.748                11.889.771.538
 -Pertumbuhan tahunan Pendapatan dari Jakarta
 %                                                                      -80,60%                         1.01%
 Laba Usaha
                                                                 67.044.560.265                60.656.965.048
 Pertumbuhan Laba Usaha                                               1080,65%                         -9.53%
 Margin Laba Usaha                                                       18,87%                        16,15%

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp375.584.185.441, meningkat sebesar 5,72% atau Rp20.324.851.848 bila dibandingkan dengan pendapatan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan berhasil menumbuhkan
Average Daily Rate sebesar 8.70% dibandingkan tahun 31 Desember 2023. Namun total Pendapatan Perseroan
mengalami penurunan –4.30% karena pada tahun 31 Desember 2024, Penurunan pendapatan di tahun 2024
dibandingkan tahun 2023 diakibatkan karena Perseroan tidak memasukkan kontribusi pendapatan dari Alila SCBD
yang masih memberikan kontribusi pada Pendapatan di 31 Desember 2023.

Pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, Perseroan hanya mengoperasikan 3 hotel di daerah Bali, yaitu
Alila Uluwatu, Alila Ubud dan Alila Manggis.

Untuk melihat dampak kenaikan Average Daily Rate hotel milik Perseroan di Bali, Perseroan telah menaikkan
Average Daily Rate sebesar 8.70% di periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan 10.91% di periode yang berakhir
di 31 Desember 2025.


                                                      52
Page 71
Akibatnya, Pendapatan Perseroan yang datang dari Bali tumbuh sebesar 6.80% di periode 31 Desember 2024 dan
5,88% di periode 31 Desember 2025. Kenaikan harga kamar Perseroan berbanding lurus terhadap penumbuhan
Pendapatan.

Efek kenaikan harga kepada Laba Usaha Perseroan masih belum berbanding lurus karena pertumbuhan Laba
Usaha Perseroan di periode 31 Desember 2024 sebesar 1080,65% dan dilanjutkan dengan penurunan secara tahun
ke tahun sebesar 9,53%. Pada saat yang sama Marjin Laba Usaha turun sedikit dari 18,87% di periode 31 Desember
2024 menjadi 16,15% pada periode 31 Desember 2025. Efek kenaikan harga atas Laba Usaha Perseroan tidak
berbanding lurus, karena ada biaya-biaya lainnya yang turut naik, terutama Beban Umum dan Administrasi yang
meningkat sebesar 13,56% pada periode 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Perseroan tetap
berpendapat bahwa kenaikan harga mempunyai efek positif terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan.

Secara umum, kenaikan harga Perseroan sudah diatas inflasi, sehingga Perseroan memandang kenaikan inflasi
tidak material, karena Perseroan dapat meningkatkan harga secara lebih tinggi dari inflasi.

L. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Sampai dengan tanggal Prospketus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dari luar negeri dan tidak
memiliki kebutuhan pinjaman musiman.

Dari total Utang sebesar Rp16.448.327.828, sebagian besar utang Perseroan terdenominasi dalam Rupiah, yaitu
98,76% dan sisanya 1,24% Adalah dalam Dolar Singapura.

Dari total Utang sebesar Rp16.448.327.828, sekitar 53,09% berumur kurang dari 30 hari; 31-60 hari sebesar 1,33%;
61-90 hari sebesar 0,18% dan lebih dari 90 hari sebesar 45,27%.

Dari total Utang sebesar Rp16.448.327.828, Utang usaha Pihak Ketiga adalah sebesar Rp 12.677.825.427 atau
sekitar 77,08% dari Total Utang. Sementara itu, Utang Lain-lain - Pihak Ketiga adalah sebesar Rp 3.770.502.401
atau sekitar 22,92% dari Total Utang.

M. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI
   PUBLIK,DAN POLITIK
Kegiatan turisme dan intensi seseorang untuk berpergian bergantung secara langsung terhadap kebijakan fiskal
dan moneter yang ada di negara wisatawan tersebut berasal. Kebijakan fiskal yang konservatif atau ketat yang
ditujukan untuk mengerem konsumsi dan pertumbuhan dapat berdampak pada turunnya jumlah wisatawan,
terutama jika terjadi di negara asal wistawan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya budget yang
dialokasikan untuk berpergian dan menginap serta hiburan. Perseroan terus melakukan mitigasi dalam hal ini
dengan melakukan koordinasi dengan partner-partner distribusi dan travel agency di negara yang relatif
mempunyai kondisi makroekonomi yang baik.
Risiko Moneter
Pembangunan atau kegiatan investasi hotel dan aset-aset Perseroan dibiayai sebagian menggunakan hutang Bank.
Kebijakan moneter yang ketat dapat mengakibatkan kenaikan suku bunga yang berdampak dengan kenaikan
beban keuangan. Perseroan melakukan mitigasi dengan selalu melakukan monitoring atas suku bunga dan
berbicara dengan institusi keuangan untuk selalu melakukan aktifitas pendanaan yang lebih menguntungkan
Perseroan dari segi penurunan beban bunga. Perseroan juga turut aktif melakukan monitoring atas rasio covenant
Perseroan.
Risiko Moneter juga dialami oleh Perseroan jika kenaikan suku bunga di negara tempat aset Perseroan
naiksehingga mengakibatkan kenaikan suku bunga yang mengakibatkan penurunan permintaan turisme. Bidang
usaha Perseroan akan mengalami risiko penurunan permintaan atas hotel dan pengeluaran turisme yang
seharusnya dinikmati oleh Perseroan. Perseroan melakukan mitigasi dengan selalu melakukan koordinasi dengan
partner-partner distribusi dan travel agency di negara yang mempunyai permintaan akan turisme yang besar.




                                                       53
Page 72
VI.     FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah
disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan.

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko Persaingan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hotel bintang 5. Persaingan dunia usaha sejenis
semakin berkembang seiring pertumbuhan perekonomian yang bagus, keadaan politik yang kondusif, serta
keadaan keamanan yang stabil. Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan keunggulan kompetitif bisnis
yang dijalankan saat ini maupun bisnisnya di masa yang akan datang, maka terdapat potensi para pelanggan
Perseroan akhirnya akan memilih pesaing Perseroan yang mungkin memiliki kualitas yang lebih baik dan harga
yang lebih kompetitif.

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

   1) Risiko Keamanan Negara

      Stabilitas keamanan negara menjadi hal yang sangat penting bagi Perseroan. Hal tersebut sangat
      berpengaruh kepada pendapatan kegiatan usaha Perseroan ke depannya karena keamanan negara menjadi
      salah satu tolak ukur arus masuk wisatawan luar negeri ke Indonesia khususnya ke Bali, begitu pun dengan
      wisatawan dalam negeri. Stabilitas keamanan di Indonesia pada khususnya Bali dapat mengurangi
      kepercayaan wisatawan khususnya wisatawan asing dan diperlukan waktu yang cukup panjang untuk
      memulihkannya, sehingga akan dapat mempengaruhi kinerja operasional Perseroan.

   2) Risiko Geopolitik

      Situasi Geopolitk menjadi hal yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Hal tersebut memiliki
      pengahruh kepada pendapatan kegiatan usaha Perseroan karena reservasi kamar hotel yang berbanding
      lurus dengan pendapatan dari wisatawan manca negara yang datang dari berbagai kawasan, termasuk Asia
      Pasifik dan Australia, Amerika Utara, Eropa, dan Timur Tengah. Terjadinya konflik yang berlarut di kawasan
      Timur Tengah dapat mengganggu rute penerbangan wisatawan mancanegara dari Kawasan Eropa dan
      Timur Tengah.

   3) Risiko Teknologi

      Properti hotel Perseroan cukup bergantung pada sistem digital sebagai sarana bagi tamu untuk melakukan
      reservasi serta manajemen tamu. Risiko atas peretasan sistem reservasi dan pembayaran, serta data tamu
      berdampak pada gangguan operasional serta menyebabkan kerugian dalam segi keuangan serta dan
      kenyamanan tamu.

   4) Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

      Dalam melaksanakan rencana kerja, Perseroan menjalankan strategi bisnis yang telah disetujui serta
      senantiasa menyampaikan informasi kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang usaha hotel
      bintang lima di Bali, setiap investasi maupun aksi korporasi dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip
      kehati hatian dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).




                                                      54
Page 73
     Perseroan secara konsisten melibatkan Dewan Komisaris dalam proses pengambilan keputusan strategis,
     melakukan prosedur due diligence terhadap setiap rencana investasi maupun aksi korporasi, serta
     memastikan kesesuaian dengan strategi bisnis yang telah disetujui. Langkah mitigasi risiko ini diperkuat
     dengan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan sesuai regulasi yang
     berlaku, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi, dipantau, dan diminimalkan.

     Dengan penerapan prinsip kehati hatian, keterlibatan organ pengawas, serta transparansi informasi,
     Perseroan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, melindungi kepentingan pemegang saham,
     dan memastikan setiap investasi maupun aksi korporasi mendukung pencapaian tujuan jangka panjang.
  5) Risiko Sumber Daya Manusia
     Hotel berbintang memiliki standar layanan tinggi. Karena itu, pengelolaan SDM menjadi salah satu faktor
     paling kritis. Risiko-risiko SDM yang umumnya muncul seperti tingkat perputaran karyawan, kebutuhan
     Karyawan dengan kemampuan hospitality, bahasa asing, komunikasi, ketergantungan pada keahlian
     tertentu, dan lainnya.
  6) Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Industri
     Risiko kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan di industri perhotelan
     memiliki dampak serius baik dari segi hukum maupun operasional. Dampak dari segi hukum seperti
     pemenuhan pada perizinan hotel, standar Keselamatan kesehatan kerja, keamanan pengelolaan data
     rahasia tamu. Dampak operasional akan timbul dalam hal pemenuhan segi hukum tidak terjadi.
  7) Risiko Bencana Alam
     Secara geografis, Indonesia terletak di antara 2 (dua) Samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudera Hindia
     serta terletak di 2 (dua) benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Bali pada khususnya memiliki risiko
     bencana mengingat terdapat 2 (dua) gunung aktif dan berada di zona berisiko gempa bumi dan potensi
     terjadinya tsunami. Apabila hal ini terjadi, dapat menyebabkan kerusakan pada properti yang dimiliki
     Perseroan yang menyebabkan kerugian dan gangguan pada kegiatan operasional.
C. Risiko Umum
  1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
     Gangguan perlambatan ekonomi domestik dan internasional yang berpotensi menurunkan jumlah
     wisatawan serta berdampak negatif pada kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan dimitigasi
     melalui optimalisasi efisiensi operasional dan pengendalian biaya. Langkah strategis ini juga mencakup
     penerapan strategi pemasaran yang terukur, peningkatan kualitas dan personalisasi pelayanan,
     penyusunan rencana bisnis berbasis skenario optimis maupun moderat agar perusahaan senantiasa siap
     melakukan penyesuaian strategis, serta percepatan digitalisasi.
  2. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, tidak tertutup kemungkinan timbulnya gugatan hukum dari pihak
     ketiga kepada Perseroan seperti dari tamu Hotel Perseroan, permasalahan lingkungan, wanprestasi
     ataupun hal lainnya. Hasil gugatan yang merugikan Perseroan dapat berdampak negatif terhadap bisnis,
     kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
  3. Risiko Kebijakan Pemerintah
     Risiko ini menyangkut perubahan mengenai aturan kepariwisataan, perizinan, lingkungan, keimigrasian
     ataupun kebijakan Pemerintah lain yang berdampak langsung bagi kelangsungan operasional hotel
     Perseroan.
  4. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
     Risiko perubahan kurs valuta asing merupakan tantangan signifikan yang dapat mempengaruhi
     profitabilitas dan keberlanjutan bisnis. Industri pariwisata, termasuk hotel dan resor, sangat rentan
     terhadap fluktuasi nilai tukar karena pendapatan dan pengeluaran sering melibatkan mata uang yang
     berbeda.




                                                     55
Page 74
   5. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Bidang Usaha Perusahaan
      Terbuka
      Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan pasar modal
      dan bidang usaha hotel berbintang, merupakan salah satu risiko material yang dihadapi oleh Perseroan.
      Kegagalan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun
      hukum, termasuk denda, suspensi perdagangan saham, hingga pencabutan izin usaha, serta berdampak
      pada menurunnya tingkat kepercayaan investor, penurunan harga saham, dan kesulitan memperoleh
      pendanaan. Sejak akuisisi pada tahun 2023, Perseroan telah memperkuat penerapan prinsip tata kelola
      perusahaan yang baik dengan membangun budaya kepatuhan melalui program edukasi, penerapan standar
      operasional prosedur, serta sistem pelaporan pelanggaran. Perseroan juga secara berkelanjutan melakukan
      penilaian risiko atas potensi pelanggaran, memantau perkembangan regulasi baru, serta bekerja sama
      dengan profesi penunjang pasar modal untuk memastikan pemenuhan standar yang disyaratkan oleh
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meminimalkan risiko kepatuhan
      dan menjaga keberlangsungan usaha Perseroan pada bidang usaha hotel Bintang 5.
   6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
      Risiko utama atas ketentuan negara lain atau peraturan internasional dapat menyentuh berbagai aset
      tergantung atas kebijakan yang dikeluarkan. Beberapa sistem wajib dibangun hotel Perseroan untu
      pemenuhan standar operasional seperti bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja ataupun standar
      Lingkungan (Environmental, Social, and Governance - ESG). Hotel Perseroan harus secara proaktif
      mengidentifikasi semua peraturan dan standar yang berlaku, baik di tingkat internasional maupun di
      Indonesia untuk memitigasi risiko kerugian baik keuangan maupun risiko menurun nya tingkat kepercayaan
      investor kepada Perseroan.
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
   1. Tidak Likuidnya Saham yang Ditawarkan
      Saham yang tidak likuid biasanya ditransaksikan dengan volume yang kecil. Selain itu, harga saham yang
      tidak likuid dapat naik dan turun dalam waktu yang singkat karena jumlah saham beredar atau jumlah
      permintaan penawarannya kecil. Hal ini tentu akan menurunkan minat investor/pasar atas suatu saham.
      Pembagian dividen secara konsisten dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memastikan likuidasi
      saham Perseroan.
   2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
      Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga sahamnya. Pergerakan harga saham Perseroan
      dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan
      ekspektasi investor, rekomendasi dari analis pasar modal, kondisi perekonomian dan politik di Indonesia,
      serta penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas atau pemegang saham lain dengan kepemilikan
      signifikan. Selain itu, faktor eksternal lain yang berada di luar kendali Perseroan juga dapat memberikan
      dampak terhadap harga saham. Dengan demikian, calon investor perlu memahami bahwa harga saham
      Perseroan dapat mengalami perubahan yang signifikan sewaktu-waktu, yang pada akhirnya dapat
      memengaruhi nilai investasi yang dimiliki.
   3. Pembagian Dividen
      Berdasarkan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir 30 April 2026, Perseroan masih
      mencatatkan saldo laba negatif sehingga Perseroan belum dapat membagikan dividen untuk pemegang
      sahamnya. Perseroan berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Perseroan dengan
      menerapkan Langkah-langkah strategis untuk meningkatan pendapatan Perseroan. Perseroan tidak dapat
      memastikan bahwa Langkah-langkah strategis tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Jika terdapat
      kegagalan atas pelaksanaan strategis tersebut, maka dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
      memberikan dividen untuk pemegang saham.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.



                                                      56
Page 75
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak ada kejadian dan transaksi penting yang
telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 2 Oktober 2026, yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan hasil usaha
Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak untuk tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-
2/1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan
opini tanpa modifikasian.




                                                      57
Page 76
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
      USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu
Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat
di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan BNRI No. 7433 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan
                                                      Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)            %
                                                           3.000 (Seri A)
 Modal Dasar
                                                         27.000 (Seri B)             30.000.000.000          100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  1. Okie Rehardi Lukita                                      1.500 (Seri A)           1.500.000.000          50,00
                                                              2.250 (Seri B)           2.250.000.000
   Subtotal                                                                            3.750.000.000
   2. Franky Tjahyadikarta                                    1.500 (Seri A)           1.500.000.000          50,00
                                                              2.250 (Seri B)           2.250.000.000
   Subtotal                                                                            3.750.000.000
                                                           3.000 (Seri A)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                           4.500 (Seri B)              7.500.000.000         100,00
 Portepel                                                 22.500 (Seri B)             22.500.000.000

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No. 182/2010”).
Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i) penawaran
umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Terbuka,
sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status Perseroan menjadi
Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh saham Perseoran telah dicatatkan
pada Bursa Efek.
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di
   hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
   Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
   bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta No. 14/2025”). Berdasarkan
   Akta No. 14/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 4 ayat (5),
   (10) dan (11), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22
   anggaran dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal
   28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
   yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkum di bawah No. AHU-0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”).



                                                         58
Page 77
   Berdasarkan Akta No. 64/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan
   Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
c. Akta No. 8/2025. Berdasarkan Akta No. 8/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain
   perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan
   dan disetor hasil pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
   (PMHMETD I).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 21 Agustus 2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa akomodasi dan real
estate.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Hotel Bintang (KBLI 55110), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
   ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh
   bangunan.
b. Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam
   periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau
   sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan
   sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau
   pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
c. Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan
   dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
   bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat perbelanjaan
   dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
   secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
   gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
   menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
   dipindah-pindah.
Kegiatan Usaha Penunjang:
Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (KBLI 68112), mencakup menyewakan
tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau
untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition
center, special venue/multi purpose venue.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Aktivitas Hotel Bintang Lima (KBLI
No. 55101) dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa (KBLI No. 68112).
Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Dokumen perizinan yang material untuk menjalankan kegiatan usaha masing-masing Perseroan dan Entitas Anak
yang material adalah sebagai berikut:
Perseroan:
 No.                       Perizinan                                  Masa Berlaku           Pihak Yang Menerbitkan
 1.     Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120006980353          Berlaku          selama    Lembaga      Pengelola  dan
        tanggal 5 September 2018, untuk alamat kantor di        menjalankan     kegiatan   Penyelenggara Online Single
        Jalan Belimbing Sari, Banjar Dinas Tambyak,             usaha                      Submission (“Lembaga OSS”)
        Desa/Kelurahan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
        Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan status
        perusahaan penanaman dalam negeri (“PMDN”) dan


                                                           59
Page 78
No.                         Perizinan                                     Masa Berlaku              Pihak Yang Menerbitkan
      terdaftar dengan (i) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia (“KBLI”) No. 55110 (Hotel Bintang) untuk
      lokasi usaha Alila Uluwatu, (ii) KBLI No. 55101
      (Aktivitas Hotel Bintang Lima) untuk lokasi usaha
      Alila Ubud dan (iii) KBLI No. 68111 (Real Estat Yang
      Dimiliki Sendiri Atau Disewa) untuk lokasi usaha di
      Alila Uluwatu

2.    Izin    Usaha     Penyediaan      Akomodasi       No.         Berlaku sejak Perseroan       Kepala Badan Koordinasi
      26/1/IU/I/PMDN/PARIWISATA/2012 tentang Izin                   beralih status menjadi        Penanaman Modal (“BKPM”)
      Usaha Penyediaan Akomodasi yang diterbitkan pada              perusahaan PMDN bulan         atas nama Menteri Pariwisata
      tanggal 20 Juli 2012, yang diterbitkan untuk lokasi           Juni 2012 dan seterusnya      dan Ekonomi Kreatif
      usaha yang beralamat di: (i) Alila Ubud dan (ii) Alila        selama Perseroan masih
      Uluwatu, dengan kegiatan usaha KBLI No. 55110                 melakukan kegiatan usaha
      (Hotel Bintang)

3.    Sertifikat Standar No. 81200069803530012 tanggal              Berlaku selama Perseroan      Kepala DPMPTSP        melalui
      24 September 2025 untuk kegiatan usaha Real Estat             menjalankan     kegiatan      sistem Lembaga OSS
      Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111)            usaha.
      yang beralamat di Alila Uluwatu

4.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                   Berlaku selama 3 tahun        Kepala DPMPTSP Kabupaten
      Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman                        sejak diterbitkan, atau       atas nama Bupati Gianyar
      Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU                       sampai dengan tanggal 20
      812000698035300020011 tanggal 20 Februari 2024,               Februari 2027
      untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud

5.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                   Berlaku sampai dengan         Kepala Dinas Penanaman
      Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman                        tanggal 23 Oktober 2027       Modal dan Pelayanan Terpadu
      Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU                                                     Satu    Pintu  (”DPMPTSP”)
      812000698035300000001 tanggal 24 Oktober 2024,                                              Kabupaten Badung atas nama
      untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu                                                  Bupati Badung

6.    Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol No.                  Berlaku selama kegiatan       Kepala Dinas Penanaman
      551.21/140/SKP/DPM PTSP/2023 tanggal 15                       usaha masih berjalan dan      Modal dan Pelayanan Terpadu
      November 2023, untuk Lokasi usaha Alila Ubud                  wajib didaftar ulang setiap   Satu Pintu Kabupaten Gianyar
                                                                    3 tahun

7.    Sertifikat  Laik     Sehat          No. PB-UMKU               Tidak diatur                  Kepala DPMPTSP Kabupaten
      812000698035300020001 tanggal 23 Juni 2023,                                                 Badung atas nama Bupati
      untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud                                                     Badung

8.    Sertifikat  Laik    Sehat          No.     PB-UMKU            Berlaku selama 3 tahun        Kepala DPMPTSP Kabupaten
      812000698035300010005 tanggal 17 September                    sejak diterbitkan, atau       Badung atas nama Bupati
      2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu              sampai     dengan    17       Badung
                                                                    September 2027

9.    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Permanfaatan                   KKKPR tersebut berlaku        Kepala Dinas Penanaman
      Ruang (”KKKPR”) Untuk Kegiatan Berusaha No.                   pada tanggal diterbitkan      Modal dan Pelayanan Terpadu
      26052510115104005 tanggal 26 Mei 2025 untuk                   dan berlaku selama 3          Satu    Pintu   (”DPMPTSP”)
      kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang            tahun sejak diterbitkan       Kabupaten Gianyar melalui
      berlokasi di Alila Ubud dengan luas lahan sebesar                                           situs Lembaga OSS
      49.704,98 m2

10.   KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha                    No.          KKKPR tersebut berlaku        Kepala DPMPTSP Kabupaten
      26052510115103057 tanggal 26 Mei 2025 untuk                   pada tanggal diterbitkan      Gianyar melalui situs Lembaga
      kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang            dan berlaku selama 3          OSS
      berlokasi di Alila Uluwatu dengan luas lahan sebesar          tahun sejak diterbitkan
      56,317,87 m2




                                                               60
Page 79
 No.                       Perizinan                                      Masa Berlaku            Pihak Yang Menerbitkan
 11.   KKKPR      Untuk     Kegiatan     Berusaha       No.         KKKPR tersebut berlaku     Kepala DPMPTSP Kabupaten
       24092510115103266 tanggal 24 September 2024                  pada tanggal diterbitkan   Gianyar melalui situs Lembaga
       untuk kegiatan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri        dan berlaku selama 3       OSS
       Atau Disewa (KBLI No. 68111) yang berlokasi di Alila         tahun sejak diterbitkan
       Uluwatu dengan luas lahan sebesar 56.317,87 m2

 12.   Sertifikat  Hotel     Bintang      Lima      No.             Berlaku sampai dengan      PT Sertifikasi Usaha Pariwisata
       158SUHBSUPIII2026 tanggal 16 Februari 2026 untuk             tanggal 15 Februari 2029   Indonesia (”SUPI”)
       Alila Ubud

 13.   Sertifikat Standar Usaha Hotel 03-5510 No.                   Berlaku selama Perseroan   SUPI
       116SUHBRSUPIIV2026 tanggal 10 April 2026 untuk               menjalankan     kegiatan
       Alila Ubud                                                   usaha

 14.   Sertifikat    Hotel   Bintang      Lima      No.             Berlaku sampai dengan      SUPI
       157SUHBSUPIII2026 tanggal 16 Februari 2026 untuk             tanggal 15 Februari 2029
       Alila Uluwatu

 15.   Sertifikat Standar Usaha Hotel 03-5510 No.                   Berlaku selama Perseroan   SUPI
       115SUHBRSUPIII2026 tanggal 16 Februari 2026                  menjalankan     kegiatan
       untuk Alila Uluwatu                                          usaha

 16.   Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-           Berlaku sampai dengan      Dinas Pekerjaan Umum dan
       510407-08092026-003 tanggal 8 September 2026                 tanggal 7 September 2031   Penataan Ruang Kabupaten
       yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan                                               Gianyar atas nama Bupati
       Penataan Ruang Kabupaten Gianyar atas nama                                              Kabupaten Gianyar
       Bupati Kabupaten Gianyar, untuk bangunan gedung
       yang dimiliki dan digunakan Perseroan untuk Alila
       Ubud


Entitas Anak yang material:

 No.                      Perizinan                                       Masa Berlaku            Pihak Yang Menerbitkan
 A.    MA
 1.    NIB No. 9120101101516 tanggal 11 Januari 2019                Berlaku          selama    Lembaga OSS
       dengan perubahan ke-3 tanggal 14 Juni 2023, untuk            menjalankan     kegiatan
       alamat kantor dan lokasi usaha di Banjar Dinas               usaha
       Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,
       Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan status
       PMDN dan terdaftar dengan KBLI No. 55110 (Hotel
       Bintang)

 2.    Sertifikat Standar No. 91201011015160015 tanggal 4           Berlaku          selama    DPMPTSP             Kabupaten
       Oktober 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No.            menjalankan     kegiatan   Karangasem
       55110 (Hotel Bintang) yang berlokasi di Banjar Dinas         usaha
       Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,
       Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali (”Alila
       Manggis”)

 3.    Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha                  Tidak diatur               Kepala DPMPTSP Kabupaten
       Sertifikat   Laik   Sehat     PB     UMKU       No.                                     Karangasem
       912010110151600150003 tanggal 4 Desember 2025
       untuk kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
       yang berlokasi di Banjar Dinas Buitan, Kelurahan
       Manggis,     Kecamatan      Manggis,     Kabupaten
       Karangasem, Provinsi Bali
 4.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                  Berlaku sampai dengan      Kepala DPMPTSP Kabupaten
       Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman              tanggal 9 Januari 2027     Badung atas nama Bupati
       Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C                                          Badung
       No. PB-UMKU 912010110151600010004 tanggal 24


                                                               61
Page 80
No.                      Perizinan                                         Masa Berlaku           Pihak Yang Menerbitkan
      Januari 2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila
      Manggis
5.    Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup                 Berlaku          selama    Kepala Badan Lingkungan
      dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup No.                      menjalankan     kegiatan   Hidup Kabupaten Karangasem
      660.1/060/Bidwas/BLH tanggal 19 Januari 2016                   usaha
      untuk kegiatan usaha di Alila Manggis
6.    Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan (Wilayah                   5 tahun.                   Menteri       Investasi    dan
      Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat) PB-UMKU:                                              Hilirisasi/Kepala BKPM
      912010110151600010005 tanggal 23 Februari 2025
7.    PKKPR    Untuk    Kegiatan     Berusaha    No.                 Tidak diatur.              Kepala DPMPTSP Kabupaten
      23092610315107011 tanggal 23 September 2026                                               Karangasem
B.    CGU
1.    NIB No. 8120007970476 tanggal 7 September 2018,                Berlaku          selama    Lembaga OSS
      dengan perubahan ke-1 tanggal 22 Mei 2024 untuk                menjalankan     kegiatan
      alamat kantor dan lokasi usaha di Galeri Lafayette             usaha
      Pacific Place Mall Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
      Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Kelurahan Senayan,
      Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi
      Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (”Liberte Pacific
      Place”) dengan status PMDN dan terdaftar dengan
      KBLI No. 56101 (Restoran), 56303 (Rumah
      Minum/Kafe), dan 56301 (Bar)
2.    Sertifikat Standar No. 81200079704760004 tanggal               Berlaku          selama    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      23 Juli 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No.              menjalankan     kegiatan   Jakarta
      56301 (Bar) di Liberte Pacific Place                           usaha
3.    Tanda       Daftar       Usaha   Pariwisata  No.               Berlaku          selama    Kepala Unit Pelaksana PTSP
      17/Y.1.1/31.74.07/-1.858.8/2019 tanggal 9 Januari              menjalankan     kegiatan   Kecamatan Kebayoran Baru
      2019 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. 56101                usaha
      (Restoran), 56301 (Bar), dan 56303 (Rumah Minum)
      di Liberte Pacific Place
4.    KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56101 –                     3 tahun                    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Restoran Nomor 15072510113174524 tanggal 26                                               Jakarta
      Mei 2025
5.    KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56301 – Bar                 3 tahun                    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Nomor 15052410113174218 tanggal 15 Mei 2024                                               Jakarta
6.    KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56303 – Rumah               3 tahun                    Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Minum/Kafe Nomor 07032410113174498 tanggal 7                                              Jakarta
      Maret 2024
7.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                    Berlaku sampai dengan      Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman                tanggal 10 Oktober 2027    Jakarta
      Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan A No. PB-
      UMKU 812000797047600040001 tanggal 10 Oktober
      2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte Pacific
      Place
8.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan                    Berlaku sampai dengan      Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
      Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman                tanggal 21 Oktober 2027    Jakarta
      Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C
      No. PB-UMKU 812000797047600040002 tanggal 21
      Oktober 2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte
      Pacific Place
9.    Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia No. SURBR-              Berlaku          selama    PT Sertifikasi Usaha Pariwisata
      MT-0016 tanggal 4 Mei 2026, untuk alamat lokasi                menjalankan     kegiatan   Indonesia
      usaha di Liberte Pacific Place                                 usaha




                                                                62
Page 81
1)     Permodalan dan Pemegang Saham

a. Kepemilikan saham dan struktur permodalan terakhir
Berdasarkan Akta No. 62/2023 juncto Akta No. 8/2025 dan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
30 September 2026 yang dikeluarkan oleh BAE, pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                   Nilai Nominal Rp50,- per saham
                        Keterangan
                                                                       Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)                             %
 Modal Dasar                                                              75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   NUI                                                                     15.034.031.772                     751.701.588.600                 61,07
   Satrio                                                                      13.833.334                         691.666.700                  0,06
   Cindy Budijono                                                               5.000.000                         250.000.000                  0,02
   Timothy Eugene Alamsyah                                                      3.375.800                         168.790.000                  0,01
   Astini Bernawati Oudang                                                      5.000.000                         250.000.000                  0,02
   Masyarakat*                                                              9.555.813.736                     477.790.686.800                 38,82
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                24.617.054.642                   1.230.852.732.100                100,00
 Portepel                                                                  50.382.945.358                   2.519.147.267.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.

b. Posisi Perseroan dan Entitas Anak dalam Kelompok Usaha Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:




                                                                           63
Page 82
c. Keterangan tentang Pengendali dan Pemegang Saham Utama

Pengendali Perseroan saat ini adalah NUI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data tanggal 22 Juli 2026 yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada
Kemenkum, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Bapak Hapsoro, yang
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Teroris. Kedudukan Bapak Hapsoro sebagai pemilik manfaat dari Perseroan tersebut didasarkan pada
pengendaliannya atas NUI yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

2)   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 24 tanggal 26
Februari 2026 (”Akta No. 24/2026”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                             :   Astini Bernawati Oudang
 Komisaris                                   :   Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
 Komisaris Independen                        :   Park Seong Hoon

 Direksi
 Direktur Utama                              :   Satrio
 Direktur                                    :   Cindy Budijono
 Direktur                                    :   Timothy Eugene Alamsyah

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 24/2026 tersebut telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0161679 tanggal 26 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0062507.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 26 Maret 2026.

Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan tanggal
penutupan RUPS tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
dapat memberhentikannya sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                               Astini Bernawati Oudang
                               Komisaris Utama / President Commissioner
                               Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun, berdomisili di Jakarta.

                               Diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.

                               Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
                               Manufacturing Engineering dari Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat pada
                               tahun 1994, gelar Master of Science, Operations Research dari Stanford University,
                               California, Amerika Serikat pada tahun 1996 dan gelar Master of Business Administration
                               dari Georgetown University, McDonough School of Business, Columbia, Amerika Serikat
                               pada tahun 2000.




                                                         64
Page 83
Riwayat Kerja:
❖ 2023 – Saat ini          Komisaris Utama Perseroan
❖ 2023 – saat ini          Komisaris Utama PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2022 – Saat ini          Komisaris Utama PT Truba Jaga Cita
❖ 2021 – Saat ini          Direktur PT Red Planet Indonesia Tbk
❖ 2020 – Saat ini          Komisaris PT Arrayan Nusantara Development
❖ 2013 – Saat ini          Direktur Utama PT Sapta Limani Nusantara
❖ 1998 – Saat ini          Komisaris PT Sapta Krida Kita
❖ 2018 – 2023              Direktur Eksekutif PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2005 – 2006              Advisor Booz Co
❖ 2002 – 2004              Associate PT Booz Allan Hamilton Indonesia
❖ 2000 – 2001              Senior Consultant PT Booz Allan Hamilton Indonesia
❖ 2000                     Associate PT Trimegah Securities
❖ 1997 – 2014              Komisaris Utama PT Pelayaran Intilintas Tirthanusantara
❖ 1996 – 2010              Komisaris PT Sriyaniasti

Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali dalam jabatan
beliau saat ini sebagai Komisaris Utama PT Tirta Orisa Yasa, Komisaris Utama PT Truba Jaga
Cita, Direktur PT Red Planet Indonesia Tbk dan Komisaris PT Arrayan Nusantara
Development.

Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Komisaris / Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 27 tahun, berdomisili di Jakarta.

Diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Diploma di bidang Kuliner dan
Perhotelan dari Le Cordon Bleu Tokyo pada tahun 2019 serta gelar Bachelor of Arts di
bidang Politik dan Hubungan Internasional dari SOAS University of London pada tahun
2023.

Riwayat Kerja:
❖ 2025 – saat ini          Komisaris Perseroan
❖ 2024 – saat ini          Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
Namun beliau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali.

Park Seong Hoon
Komisaris Independen / Independent Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun, berdomisili di Cikarang, Jawa Barat.

Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Literasi dan Bahasa
Rusia dari Seoul National University pada tahun 1997 dan gelar Master Administrasi Bisnis
dari Haas School of Business University of California, Berkeley pada tahun 2007.

Riwayat Kerja:
❖ 2018 – Saat ini          Komisaris Independen Perseroan
❖ 2018 – Saat ini          Direktur serta mengelola portofolio Dominus Investment
❖ 2012 – Saat ini          Senior Manajer dan FX Sales Officer NH Bank Seoul
❖ 2007 – 2012              Senior Manajer dan FX Sales Officer Citibank Korea Inc
❖ 2001 – 2005              Manajer Fixed Income NH Future Seoul
❖ 1998 – 2000              Mirae Asset Daewoo Securities Company

Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun
pemegang saham pengendali Perseroan.


                          65
Page 84
Direksi

          Satrio
          Direktur Utama / President Director
          Warga Negara Indonesia, berusia 44 tahun, berdomisili di Jakarta.

          Diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.

          Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ekonomi dari
          Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 2004, beliau juga telah menjadi Registered
          Accountant dengan Nomor D44436 dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2006.

          Riwayat Kerja:
          ❖ 2023 – Saat ini          Direktur Utama Perseroan
          ❖ 2023 – Saat ini          Direktur PT Tirta Orisa Yasa
          ❖ 2021 – Saat ini          Komisaris PT Indika Mineral Investindo
          ❖ 2021 – Saat ini          Penasehat PT Rukun Raharja Tbk
          ❖ 2020 – Saat ini          Penasehat PT Metropolitan Televisindo / Rajawali Televisi
          ❖ 2021 – 2023              Komisaris PT Tirta Orisa Yasa
          ❖ 2019 – 2020              Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk
          ❖ 2019 – 2020              Executive Advisor to the Chairman Rajawali Group
          ❖ 2018 – 2020              Komisaris Utama PT Golden Eagle Energy Tbk
          ❖ 2017 – 2020              Komisaris Utama PT Nusantara Infrastructure Tbk
          ❖ 2017 – 2020              Komisaris Utama PT Archi Indonesia Tbk
          ❖ 2017 – 2020              Komisaris PT Express Transindo Utama / Taksi Express
          ❖ 2017 – 2020              Komisaris PT Indonesia Prima Coal
          ❖ 2017 – 2020              Komisaris PT Rajawali Properti Kapital
          ❖ 2009 – 2019              Managing Director Corporate Affairs and Business
                                     Development Rajawali Group
          ❖   2012 – 2020            Deputi Direktur Utama PT Metropolitan Televisindo / Rajawali
                                     Televisi
          ❖   2004 – 2009            Accountant KAP Haryanto Sahari dan Rekan, member of
                                     PricewaterhouseCoopers / PwC

          Hubungan Afiliasi:
          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
          Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali dalam
          jabatan beliau saat ini sebagai Direktur PT Tirta Orisa Yasa dan Komisaris PT Rukun Raharja
          Tbk.

          Cindy Budijono
          Direktur / Director
          Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun, berdomisili di Jakarta.

          Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.

          Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari
          Universitas Atma Jaya, Jakarta pada tahun 2005, beliau juga telah menyelesaikan Advokat
          PERADI di Jakarta pada tahun 2023.

          Riwayat Kerja:
          ❖ 2025 – Saat ini          Direktur Perseroan
          ❖ 2026 – Saat ini          Komisaris PT Red Planet Indonesia Tbk
          ❖ 2023 – Saat ini          Komisaris PT Tirta Orisa Yasa
          ❖ 2023 – 2025              Komisaris Perseroan
          ❖ 2011 – 2022              Head of Legal Department PT Rukun Raharja Tbk
          ❖ 2011 – 2020              Sekretaris Perusahaan PT Rukun Raharja Tbk
          ❖ 2008 – 2011              Assistant Legal Manager PT Central Proteina Prima Tbk
          ❖ 2005 – 2008              Senior Associate Kartini Muljadi & Rekan




                                     66
Page 85
                                  Hubungan Afiliasi:
                                  Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
                                  Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali dalam
                                  jabatan beliau saat ini sebagai Komisaris PT Tirta Orisa Yasa dan Komisaris PT Red Planet
                                  Indonesia Tbk.

                                  Timothy Eugene Alamsyah
                                  Direktur / Director
                                  Warga Negara Indonesia, berusia 38 tahun, berdomisili di Jakarta.

                                  Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 24/2026.

                                  Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Commerce (Honours) di bidang
                                  Ekonomi dari University of Melbourne, Australia pada tahun 2010, setelah sebelumnya
                                  meraih gelar Sarjana Commerce di bidang Ekonomi dan Keuangan pada tahun 2009 dari
                                  University of Melbourne, Australia, beliau juga merupakan CFA Charterholder.

                                 Riwayat Kerja:
                                 ❖ 2026 – Saat ini          Direktur Perseroan
                                 ❖ 2024 – Saat ini          Direktur PT Trident Alpha Kapital
                                 ❖ 2017 – Saat ini          Direktur PT Tech Stupa
                                 ❖ 2025 – 2026              Chief Finance Officer Perseroan
                                 ❖ 2021 – 2023              Vice President Strategy & Finance PT Web Marketing Indonesia
                                 ❖ 2019 – 2021              Chief Financial Officer PT Pakuan Tbk (member of Vasanta
                                                            Group)
                                 ❖    2017 – 2019           Chief Financial Officer PT Mega Manunggal Property Tbk
                                 ❖    2015 – 2017           Chief Financial Officer & Sekretaris Perusahaan PT Nirwana
                                                            Development Tbk
                                 ❖    2015                  Equity Research Analyst PT Trimegah Sekuritas Tbk
                                 ❖    2011 – 2014           Equity Research Analyst PT UBS Sekuritas Indonesia

                                  Hubungan Afiliasi:
                                  Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, Dewan Komisaris
                                  ataupun pemegang saham pengendali.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab dalam memelihara citra dan melindungi kepentingan
Perseroan, dengan membangun komunikasi serta hubungan yang baik dengan para Pemangku Kepentingan
sekaligus berfungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan
lainnya. Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan, khususnya di bidang Pasar Modal.

Penunjukan Sekretaris Perusahaan mengacu pada POJK 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, dimana Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi
untuk kemudian dilaporkan kepada OJK. Pada tahun 2024, Sekretaris Perusahaan Perseroan dijabat oleh Rian
Fachmi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan No.
03/BUV/I/2024 tanggal 3 Januari 2024. Adapun profil singkat Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

 Rian Fachmi
 Sekretaris Perusahaan
 Warga Negara Indonesia, berusia 34 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta pada
 tahun 2014 dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2021.

 Riwayat Kerja:
 ❖ 2024 – Saat ini         Sekretaris Perusahaan Perseroan
 ❖ 2023 – Saat ini         Corporate Legal Manager PT Tirta Orisa Yasa
 ❖ 2021 – 2023             Head of Corporate Legal Anarya Group



                                                            67
Page 86
 ❖   2020 – 2023        Head of Corporate Legal PT Arrayan Nusantara Development
 ❖   2018 – 2020        Senior Corporate Legal PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
 ❖   2014 – 2018        Associate pada Nurmansyah Advocates

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, di antaranya adalah:
3. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
   di bidang Pasar Modal;
5. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi:
   d. Melakukan keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat,
       termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
   e. Penyampaian laporan kepada OJK serta PT BEI tepat waktu;
   f. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
   g. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
   h. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
   i. Memastikan bahwa aktivitas Perseroan sejalan dengan Peraturan terkait pasar modal yang berlaku.

Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan

Selama tahun buku 2025, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan
OJK dan praktik GCG, di antaranya adalah:
• Kepatuhan terhadap peraturan OJK dan BEI: tidak terdapat sanksi selama tahun 2025.
• Pengelolaan keterbukaan informasi: Perseroan melaksanakan KI sesuai dengan dengan peraturan yang
    berlaku, dan sebagai tanggung jawab membangun hubungan dengan Pemegang saham dan pemangku
    kepentingan lainnya.
• Dukungan administratif untuk Direksi dan Dewan Komisaris: terlaksana dengan baik.
• Pengelolaan komunikasi dan dokumentasi Perusahaan: terlaksana dengan baik.
• Hubungan dengan Pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, antara lain: Menyelenggarakan
    Public Expose sebanyak 2x di tahun 2025 (insidentil dan tahunan).
• Implementasi GCG: pemutakhiran pedoman kebijakan Perusahaan dan kode etik.
• Pelaksanaan RUPS: pada tahun 2025 Perseroan telah melaksanakan 2 (dua) kali RUPS.

Sekretaris Perusahaan berkomitmen untuk mempertahankan standar transparansi, akuntabilitas, serta
mendukung operasional dan pengembangan bisnis Perseroan secara berkelanjutan.

Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                           Sekretaris Perusahaan
                                                Rian Fachmi

                                             Kantor Kedudukan:
                                        Graha Iskandarsyah, Lantai 10
                                   Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
                                      Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
                                        Website: www.buvagroup.com
                                        Email: corsec@buvagroup.com
                                           Telepon: (021) 720 9957

Komite Audit

Komite Audit mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, terutama dalam kaitannya dengan aspek audit.
Komite Audit bekerja secara kolektif, bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas maupun pelaporan, dan
bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit berperan memastikan efektivitas sistem
pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal. Berdasarkan Keputusan



                                                      68
Page 87
Dewan Komisaris melalui surat No. 061.02.02/BUVA/XI/2024 tanggal 29 November 2024, susunan Komite Audit
Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua : Park Seong Hoon (Komisaris Independen)
Anggota : Raditia Christine S.
Anggota : Nancy Nataleo

Riwayat Hidup

Riwayat hidup Bapak Park Seong Hoon sebagai Ketua Komite Audit telah diungkapkan pada subbab Pengurusan
dan Pengawasan Prospektus ini halaman 52, berikut dibawah ini riwayat hidup anggota Komite Audit Perseroan:

 Raditia Christine S.
 Anggota Komite Audit
 Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun
 1991.

 Riwayat Kerja:
 ❖ 2024 – Saat ini         Anggota Komite Audit Perseroan
 ❖ 2017 – Saat ini         Independent Consultant PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
 ❖ 2017 – Saat ini         Independent Consultant PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)
 ❖ 2017 – Saat ini         Independent Consultant PT Cakra Buana Resources Energy Tbk (CBRE)
 ❖ 2016                    Advisor pada PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
 ❖ 2013 – 2015             Deputy Chief Financial Officer PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
 ❖ 2007 – 2013             Chief Financial Officer PT Mediatama Anugrah Citra (EMTEK Group)
 ❖ 2003 – 2007             Regional Financial Controller (Asia) PT Insite Media
 ❖ 2002 – 2003             Regional Financial Controller (Asia) PT Eye Corporation
 ❖ 2000 – 2001             Independent Consultant PT Eye Corporation
 ❖ 1995 – 2000             Audit Assistant Manager pada PriceWaterhouseCoopers
 ❖ 1993 – 1995             Senior Auditor KPMG Drs. Hanadi Soejendro & Rekan
 ❖ 1991 – 1992             Temporary Accounting Staff Phillip Morris Representative Office

 Nancy Nataleo
 Anggota Komite Audit
 Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun
 1993, beliau juga memperoleh sertifikasi antara lain:
 • Certification in Audit Committee Practices pada tahun 2018
 • Certified Practicing Accountant (Australia) pada tahun 2015
 • Certified Management Accountant pada tahun 2007
 • Chartered Accountant (Indonesia) pada tahun 2002

 Riwayat Kerja:
 ❖ 2025 – Saat ini         Anggota Komite Audit PT Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA)
 ❖ 2025 – Saat ini         Anggota Komite Audit PT Lautan Luas Tbk. (LTLS)
 ❖ 2025 – Saat ini         Anggota Komite Audit FKS Food Sejahtera Tbk. (AISA)
 ❖ 2024 – Saat ini         Anggota Komite Audit PT Goodyear Indonesia Tbk. (GDYR)
 ❖ 2024 – Saat ini         Anggota Komite Audit Perseroan
 ❖ 2023 – Saat ini         Advisor in Finance Accounting, Legal and Compliance PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
 ❖ 2014 – 2022             Chief Financial Officer & Corporate Secretary PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
 ❖ 2013 – 2014             Director & CFO Portfolio Company of Ancora Capital
 ❖ 2010 – 2013             Country Controller Ecolab & Nalco Indonesia
 ❖ 2009 – 2010             General Manager Finance & Accounting PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)
 ❖ 2008 – 2009             Group CFO ISS Group Indonesia
 ❖ 2006 – 2008             Country Controller Ecolab Indonesia
 ❖ 1992 – 2005             Assurance Senior Manager PriceWaterhouseCoopers




                                                            69
Page 88
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan
Komisaris atas laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, dan melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit tertuang dalam Piagam Komite Audit tertanggal 15 Mei 2024 yang telah
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan tersedia pada situs web Perseroan.

Adapun lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit yang termuat dalam Pedoman Kerja Komite Audit adalah
sebagai berikut:

adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa informasi keuangan yang akan dirilis Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
   lainnya yang berhubungan dengan informasi keuangan Perseroan;
2. Memeriksa kepatuhan Perseroan terhadap peraturan yang berhubungan dengan aktivitas Perseroan;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan KAP berdasarkan independensi dan
   ruang lingkup penugasan;
4. Memeriksa audit yang dilakukan Audit Internal dan aksi follow-up yang dilakukan Direksi tentang temuan Audit
   Internal;
5. Memeriksa implementasi manajemen risiko yang diterapkan Direksi;
6. Memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai potensi benturan kepentingan;
   dan
7. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit

Pelaksanaan Tugas Komite Audit Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025, Komite Audit Perseroan melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan Piagam Komite
Audit, ketentuan OJK, serta prinsip GCG. Komite Audit mendukung Dewan Komisaris dalam memastikan integritas
pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan Perseroan terhadap
peraturan yang berlaku.

Komite Audit menyelenggarakan rapat setiap triwulan, dan terdapat rapat tambahan apabila terdapat hal-hal yang
dianggap penting dan memerlukan perhatian segera dari Dewan Komisaris. Sehingga di tahun 2025 total Rapat
yang dilaksanakan adalah sebanyak 5 (lima) kali.

Penelaahan Laporan Keuangan

Sepanjang tahun 2025, Komite Audit menelaah laporan keuangan triwulan dan laporan keuangan tahunan
sebelum disampaikan kepada Dewan Komisaris. Penelaahan dilakukan untuk memastikan bahwa laporan
keuangan disusun secara wajar sesuai dengan SAK, bahwa kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten, serta
bahwa pengungkapan informasi material dilakukan secara memadai. Komite Audit memberikan rekomendasi
untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan BEI.

Evaluasi dan Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik

Dalam rangka audit tahun buku 2025, Komite Audit melakukan evaluasi terkait penunjukan AP dengan
mempertimbangkan independensi, kompetensi teknis, ruang lingkup audit, serta kewajaran imbalan jasa.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Komite Audit menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan AP untuk tahun buku 2025. Komite Audit juga mengadakan pertemuan dengan AP untuk membahas
rencana audit, area risiko utama, serta menelaah temuan audit dan implikasinya terhadap pengendalian internal
Perseroan.




                                                      70
Page 89
Pengawasan atas Audit Internal

Komite Audit melakukan pengawasan terhadap Unit Audit Internal dengan menelaah rencana audit berbasis risiko,
mengevaluasi temuan audit, dan memantau tindak lanjut manajemen. Komite Audit memastikan bahwa fungsi
audit internal berjalan secara independent dan efektif sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Perseroan.

Unit Audit Internal

Audit Internal bertujuan untuk membantu Perseroan mencapai visi dan misinya secara efektif dan efisien. Audit
Internal melakukan evaluasi terhadap aktivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola
Perseroan. Selanjutnya, Audit Internal akan memberikan arahan, pandangan, dan rekomendasi perbaikan kepada
Direksi berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Perseroan.

Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah POJK 56/2015. Berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 052.02/04/BUVA/III/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit Audit
Internal tanggal 15 April 2026, Perseroan telah mengangkat Septiyan Eka Anggraiyawan sebagai Kepala Unit Audit
Internal. Pengangkatan tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. 077.2.04/BUVA/IV/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit
Audit Internal tanggal 17 April 2026.

 Septiyan Eka Anggraiyawan
 Kepala Unit Audit Internal
 Warga Negara Indonesia, berusia 33 tahun, berdomisili di Jakarta.

 Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Nasional, Jakarta pada tahun 2014.

 Riwayat Kerja:
 ❖ 2026 – Saat ini         Kepala Unit Audit Internal, Perseroan
 ❖ 2024 – 2026             Senior Accounting, PT Culina Global Utama
 ❖ 2023 – 2024             Finance Specialist, PT Sarana Adhimukti Rejeki
 ❖ 2019 – 2023             Senior Accounting, PT Think Tank Indonesia
 ❖ 2018 - 2019             Staff Accounting, PT Trans F&B
 ❖ 2017 – 2018             E-banking develoment programme – PT Bank QNB Indonesia
 ❖ 2015 - 2017             Retail banking – PT Bank Ekonomi Raharja (HSBC Indonesia)

Tugas dan tanggung jawab Audit Internal tertuang dalam Piagam Audit Internal yang menjadi pedoman kerja bagi
seluruh kegiatan audit internal tertanggal 20 Maret 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan
Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan.

Berdasarkan Piagam Audit Internal, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Internal Audit di antaranya adalah:
• Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal Tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan Perusahaan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
   Komisaris;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerjasama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.




                                                            71
Page 90
Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas Audit Internal

Pelaksanaan tugas Audit Internal Perseroan bertujuan menguji efektivitas pengendalian internal, memastikan
keakuratan dan kelengkapan pencatatan transaksi keuangan, menilai kepatuhan operasional terhadap kebijakan
SOP, meninjau efisiensi proses bisnis, dan menilai keandalan sistem informasi.

Hasil audit akan dipergunakan sebagai evaluasi dan perbaikan pada seluruh fungsi yang tertuang didalam ruang
lingkup penugasan dalam rangka pencapaian tujuan Perseroan.

Audit Internal Perseroan telah melakukan pengujian dan evaluasi kepatuhan terhadap kebijakan serta sistem dan
prosedur SOP yang ditetapkan oleh manajemen khususnya pada operasional hotel bintang, antara lain:
• Proses pemesanan kamar dan check-in/check-out.
• Proses billing dan pembayaran dari tamu.
• Pendapatan dari pihak ketiga OTA, corporate clients, dll)
• Proses pemotongan diskon, komisi agen, dan promo.
• Review pendapatan harian dan bulanan.
• Review penggunaan petty cash dan pelaksanaan cash opname.
• Pendapatan Food and Beverage (FnB).
• Procurement dan Cost of Goods Sold (COGS) FnB.
• Keandalan sistem informasi yang digunakan (termasuk Property Management System (PMS) dan sistem
   keuangan).
• Konsistensi pencatatan di sistem hotel (PMS).

Hasil Penilaian:

Internal Audit tidak menemukan kondisi yang perlu dilaporkan dalam proses operasional. Seluruh penanganan
telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Secara keseluruhan kami dapat simpulkan bahwa operasional Perseroan
telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Walaupun demikian, Perseroan
tetap perlu melakukan perbaikan dan peningkatan dari hal-hal sudah berjalan dengan baik.

Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 034.04/BUVA/II/2026 tentang Pemberhentian
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan untuk selanjutnya Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi
oleh Dewan Komisaris tanggal 23 Februari 2026, Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk
membubarkan Komite Nominasi dan Remunerasi dan menyatakan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi akan
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Lebih lanjut, Dewan Komisaris Perseroan juga telah menyusun
pedoman fungsi, tugas dan tanggung jawab atas fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan berdasarkan Piagam
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Februari 2026 yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan.

3)     Keterangan Mengenai Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung atas Entitas
Anak dan entitas asosiasi Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                                                             Kontribusi
                                                                                                                  Kontribusi   Kontribusi    Terhadap
           Nama                               Persentase    Tahun        Tahun      Tahun dimulai     Status
 No.                        Kegiatan Usaha                                                                        Terhadap     Terhadap         Laba
         Perusahaan                          Kepemilikan   Pendirian   Beroperasi     Investasi     Operasional
                                                                                                                    Aset        Liabilitas    Sebelum
                                                                                                                                               Pajak
 Kepemilikan Entitas Anak secara langsung
 1.      BBP             Hotel bintang         99,99%        2014          -            2014          Tidak         2,90%        0,00%         4,13%
                                                                                                    Beroperasi
 2.      BLV             Hotel bintang         99,94%        2010          -            2010          Tidak         5,26%        0,78%        (2,69)%
                                                                                                    Beroperasi
 3.      CGU             Restoran dan bar      99,99%        2012        2013           2012        Beroperasi      0,21%        0,28%        0,79%
 4.      DMS             Penyediaan            99,53%        2013          -            2014          Tidak         1,29%        0,70%       13,99%*
                         akomodasi lainnya                                                          Beroperasi
 5.      MA              Hotel bintang         99,00%        1992        1995           2015        Beroperasi      1,74%        1,40%        (9,72)%
 6.      SMA             Hotel bintang         82,71%        2010          -            2010          Tidak         0,35%           -         (0,02)%
                                                                                                    Beroperasi




                                                                         72
Page 91
                                                                                                                                                Kontribusi
                                                                                                                     Kontribusi   Kontribusi    Terhadap
             Nama                               Persentase    Tahun         Tahun      Tahun dimulai     Status
  No.                       Kegiatan Usaha                                                                           Terhadap     Terhadap         Laba
           Perusahaan                          Kepemilikan   Pendirian    Beroperasi     Investasi     Operasional
                                                                                                                       Aset        Liabilitas    Sebelum
                                                                                                                                                  Pajak
 7.        BKPP          Real Estate             99,99%        2012           -            2025          Tidak        17,55%        0,12%         0,01%
                                                                                                       Beroperasi
 Kepemilikan Entitas Anak melalui BBP
 8.      BAS             Bidang jasa             99,00%        2014           -            2014          Tidak           -             -            -
                                                                                                       Beroperasi
 Kepemilikan Entitas Anak melalui DMS
 9.       MBS             Hotel bintang          32,02%        2013         2018           2013        Beroperasi        -             -            -
 Entitas Asosiasi
 10.      BSR             Pengangkutan,          50,00%        2019           -            2024          Tidak           -             -            -
                          perdagangan,                                                                 Beroperasi
                          penyedia akomodasi
                          dan makan dan
                          minum
 11.      KJA             Perdagangan,           16,27%        2013         2018           2015        Beroperasi        -             -            -
                          penyedia makanan
                          dan minuman
 Kepemilikan Entitas Asosiasi melalui KJA
 12.      KAJA            Jasa rumah makan       58,36%        2016         2018           2016        Beroperasi        -             -            -
* Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DMS berstatus tidak beroperasi / tidak menjalankan kegiatan operasional. Laba yang dihasilkan oleh DMS merupakan
  laba yang diperoleh dari Perusahaan Anak DMS, yakni MBS dengan kepemilikan sebesar 32,02%.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen)
atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan:

a) PT Bukit Permai Properti (“BKPP”)

      Riwayat Singkat

      BKPP, berkedudukan di Kabupaten Badung, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 114
      tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
      memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-36902.AH.01.01.TAHUN 2012
      tanggal 6 Juli 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
      0061737.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 6 Juli 2012.

      Anggaran dasar BKPP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKPP No. 30 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
      Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BKPP No. AHU-00203044.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 30 Maret
      2026, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
      0065590.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Akta No. 30/2026”). Berdasarkan Akta No. 30/2026,
      para pemegang saham BKPP telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar BKPP mengenai
      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BKPP.

      BKPP memiliki alamat kantor di Jl Teuku Umar Barat Lingkungan Pengipian, 109 X, Desa/Kelurahan Kerobokan
      Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

      Kegiatan Usaha dan Perizinan

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BKPP, maksud dan tujuan BKPP adalah melakukan usaha dalam bidang
      real estat, penyediaan akomodasi, makanan dan minuman.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BKPP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      berikut:

      1.     Pondok Wisata (KBLI No. 55130);
      2.     Restoran (KBLI No. 56101);
      3.     Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111);
      4.     Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) dan event
             khusus (KBLI No. 68112).



                                                                            73
Page 92
74
Page 93
BKPP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

 No.            Izin                     Nomor, Tanggal dan Instansi                       Keterangan
 1.     NIB                      NIB No.9120300601177 tanggal 17 Juni 2019     NIB BKPP berlaku selama BKPP
                                 dengan perubahan ke-2 tanggal 9 April 2026,   menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.            dengan     ketentuan     peraturan
                                                                               perundang-undangan.
 2.     Sertifikat Standar       Sertifikat Standar No.91203006011770001       Sertifikat Standar BKPP berlaku selama
                                 tanggal 14 April 2022 untuk KBLI 68111 yang   BKPP menjalankan kegiatan usaha
                                 diterbitkan oleh Lembaga OSS.                 sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                               perundang-undangan.


Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKPP No. 21 tanggal 28 November 2025, yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Akta No. 21/2025”), struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BKPP terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                    Keterangan
                                                        Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)             %
 Modal Dasar                                               1.000.000.000           1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   Perseroan                                                 478.838.110              478.838.110.000          99,99
   PT Nusantara Bali Realti                                       50.000                   50.000.000           0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  478.888.110              478.888.110.000         100,00
 Portepel                                                    521.111.890              521.111.890.000

Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BKPP berdasarkan Akta No. 21/2025
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data BKPP No. AHU-AH.01.09-0366050 tertanggal 20 Desember 2025, dan seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0293217.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 29 Desember 2025.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 21/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BKPP terakhir pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                                   :   Astini Bernawati Oudang

 Direksi
 Direktur Utama                              :   Satrio
 Direktur                                    :   Cindy Budijono
 Direktur                                    :   Timothy Eugene Alamsyah

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKPP berdasarkan Akta No. 21/2025 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data BKPP No. AHU-
AH.01.09-0366050 tertanggal 20 Desember 2025, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0293217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Desember 2025.




                                                        75
Page 94
   Ikhtisar Keuangan Penting

   Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                          30 April*                             31 Desember
                  Keterangan
                                            2026                       2025                     2024
    Aset lancar                               651.948.604                679.265.877             1.028.153.279
    Aset tidak lancar                     475.318.850.653            475.318.850.653           484.387.781.065
    Jumlah Aset                           475.970.799.257            475.998.116.530           485.415.934.344
    Liabilitas jangka pendek                  659.691.400                687.441.400               904.059.562
    Liabilitas jangka panjang                           -                          -                         -
    Jumlah Liabilitas                         659.691.400                687.441.400               904.059.562
    Jumlah Ekuitas                        475.311.107.857            475.310.675.130           484.511.874.782
   *tidak diaudit / tidak direviu

   Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                30 April*                              31 Desember
                 Keterangan
                                         2026                 2025                2025               2024
    Pendapatan                                    -                     -    10.048.500.000                   -
    Beban pokok pendapatan                        -                     -    (9.371.426.543)                  -
    Laba bruto                                    -                     -        677.073.457                  -
    Laba (rugi) periode / tahun
      berjalan                              432.727         (506.513.859)     (278.309.652)      (871.086.043)
    Total penghasilan (kerugian)
      komprehensif periode / tahun
      berjalan                              432.727         (506.513.856)     (278.309.652)      (871.086.043)
   *tidak diaudit / tidak direviu

b) PT Dialog Mitra Sukses (“DMS”)

   Riwayat Singkat

   DMS, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 42
   tanggal 15 Januari 2013, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03321.AH.01.01.Tahun 2013
   tanggal 29 Januari 2013, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
   0005614.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Januari 2013.

   Anggaran dasar DMS selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 53 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
   Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
   Surat Keputusan No. AHU-0041785.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juli 2024 dan telah diberitahukan kepada
   Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0170887 tanggal 11 Juli 2024, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
   bawah No. AHU-0139929.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juli 2024 (“Akta No. 53/2024”). Berdasarkan Akta
   No. 53/2024, para pemegang saham DMS telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 4 anggaran dasar DMS
   mengenai modal DMS.

   DMS memiliki alamat kantor di Graha Iskandarsyah, Lt 10 Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C,
   Desa/Kelurahan Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

   Kegiatan Usaha dan Perizinan

   Maksud dan tujuan DMS berdasarkan anggaran dasar adalah berusaha dalam dalam bidang jasa dan
   perdagangan umum.



                                                      76
Page 95
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas DMS dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:

a.     Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900);
b.     Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (KBLI 55199);
c.     Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL (KBLI 79990);
d.     Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111);
e.     Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 68200);
f.     Hotel Bintang (KBLI 55100);
g.     Penginapan Remaja (Youth Hostel) (KBLI 55191);
h.     Apartemen Hotel (KBLI 55194);
i.     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
j.     Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322);
k.     Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah (KBLI 78414).

DMS telah memiliki izin penting sebagai berikut:

 No.             Izin                   Nomor, Tanggal dan Instansi                     Keterangan
 1.      NIB                    No. 0605240092409 yang diterbitkan pada     NIB DMS berlaku selama DMS
                                tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh   menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                Lembaga OSS.                                dengan     ketentuan     peraturan
                                                                            perundang-undangan.


Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 53 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No. 53/2024”), struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham DMS terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan
                                                     Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   Perseroan                                                      84.150           84.150.000.000        99,53
   BBP                                                               400              400.000.000         0,47
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                            84.550           84.550.000.000       100,00
 Portepel                                                        215.450          215.450.000.000

Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham DMS berdasarkan Akta No. 53/2024
telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041785.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 11 Juli 2024 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170887 tanggal 11 Juli 2024, yang keduanya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0139929.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 11 Juli 2024.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 11 Agustus 2023, yang dibuat di
hadapan Vindy Septia Anggainy, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor (“Akta No. 3/2023”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi DMS terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                                  :   Cindy Budijono

 Direksi


                                                      77
Page 96
      Direktur Utama                                :     Satrio
      Direktur                                      :     Hendry Utomo

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris DMS berdasarkan Akta No. 3/2023 telah diberitahukan kepada Menkum
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0151193 tanggal 14 Agustus 2023. dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
     No. AHU-0156282.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Agustus 2023.

     Ikhtisar Keuangan Penting

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                     30 April*                                 31 Desember
                    Keterangan
                                                       2026                        2025                          2024
      Aset lancar                                         208.100.037                 85.149.085                     61.707.045
      Aset tidak lancar                               34.798.924.352              33.715.407.433                 28.999.485.766
      Jumlah Aset                                     35.007.024.389              33.800.556.518                 29.061.192.811
      Liabilitas jangka pendek                          3.982.667.800              3.566.047.014                  2.585.642.327
      Liabilitas jangka panjang                                     -                    474.813                        474.813
      Jumlah Liabilitas                                 3.982.667.800              3.566.521.827                  2.586.117.140
      Jumlah Ekuitas                                  31.024.356.589              30.234.034.691                 26.475.075.671
     *tidak diaudit / tidak direviu

     Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                            30 April*                                 31 Desember
                   Keterangan
                                                   2026                   2025                 2025                  2024
      Pendapatan                                              -                     -                     -                      -
      Beban pokok pendapatan                                  -                     -                     -                      -
      Laba bruto                                              -                     -                     -                      -
      Laba (rugi) periode / tahun
        berjalan**                                790.321.898           1.023.894.388       3.758.927.228             70.094.375
      Total penghasilan (kerugian)
        komprehensif periode / tahun
        berjalan**                                790.321.898           1.023.894.388       3.758.959.020             70.094.375
     * tidak diaudit / tidak direviu
     ** Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DMS berstatus tidak beroperasi / tidak menjalankan kegiatan operasional. Laba yang
        dihasilkan oleh DMS merupakan laba yang diperoleh dari Perusahaan Anak DMS, yakni MBS dengan kepemilikan sebesar 32,02%.

4)     Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan dan Entitas Anak

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak, rencana
PMHMETD II, dan rencana penggunaan dananya, sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Perseroan dan Entitas Anak tanggal 24 Agustus 2026.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh
publik, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di lembaga




                                                                  78
Page 97
peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Entitas Anak, (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD II dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana PMHMETD II, dan rencana penggunaan
dananya, sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 24 Agustus 2026, kecuali sehubungan dengan perkara atas nama individu anggota
Dewan Komisaris Perseroan, yakni Ibu Astini Bernawati Oudang dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama dari
suatu perusahaan yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan perdata, dan bukan dalam kapasitasnya selaku
Komisaris Utama Perseroan. Lebih lanjut, per tanggal 22 Mei 2026, Ibu Astini Bernawati Oudang telah
mengundurkan diri dari jabatannya selaku Komisaris Utama dari perusahaan tersebut, serta telah diberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang
telah dilakukan selama masa jabatannya pada perusahaan tersebut.

Dengan mempertimbangkan hal di atas serta dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan anggota Dewan
Komisaris Emiten berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 4 POJK 33/2014, maka keterlibatan Ibu
Astini Bernawati Oudang dalam perkara perdata tersebut bersifat tidak material dan tidak dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana PMHMETD II
dan rencana penggunaan dananya.

5)     Perjanjian Penting

5.1. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian afiliasi,
sebagai berikut:

 No.           Nama Perjanjian                Para Pihak               Uraian Singkat             Jangka Waktu Perjanjian
 BBP
 1.      Perjanjian Pinjaman No.          •    Perseroan      Perseroan memberikan fasilitas      Jangka waktu fasilitas
         106.01.04/BUVA/VI/2026           •    BBP            pinjaman kepada BBP dengan nilai    pinjaman       ditetapkan
         tanggal 18 Juni 2026                                 maksimum                sebesar     selama 5 tahun terhitung
         sebagaimana            diubah    Hubungan            Rp27.000.000.000, yang akan         sejak tanggal 18 Juni 2026
         terkahir      kali     dengan    Afiliasi:           digunakan oleh BBP untuk            sampai dengan tanggal 18
         Adendum             Perjanjian   BBP merupakan       mendukung kegiatan usahanya.        Juni 2031.
         Pinjaman                   No.   perusahaan
         154.01.04/BUVA/IX/2026           terkendali
         tanggal 9 September 2026         Perseroan.
 2.      Akta Pengikatan untuk Jual       •     PT Erlangga   EPMS mengikatkan diri untuk         Tidak   diatur     secara
         Beli dan Kuasa untuk                   Prakarsa      menjual dan menyerahkan kepada      khusus.
         Menjual No. 16 tanggal 23              Mulia         BBP sebidang tanah berdasarkan
         April 2026 yang dibuat                 Sentosa       Sertifikat Hak Guna Bangunan
         diahadapan Rini Yulianti,              (“EPMS”);     (“SHGB”) No. 918/Desa Pecatu,
         S.H., Notaris di Jakarta Timur         dan           dengan luas 3.124 m², yang
                                          •     BBP           berlokasi    di Desa Pecatu,
                                                              Kecamatan       Kuta     Selatan,
                                                              Kabupaten Badung, Provinsi Bali
                                          Hubungan            dengan nilai Rp24.398.440.000.
                                          Afiliasi:



                                                              79
Page 98
No.          Nama Perjanjian               Para Pihak                 Uraian Singkat              Jangka Waktu Perjanjian
                                        EPMS dan BBP
                                        dikendalikan oleh
                                        pihak yang sama,
                                        yakni      Bapak
                                        Hapsoro.
3.     Akta Pengikatan untuk Jual       •    EPMS; dan       EPMS mengikatkan diri untuk          Tidak   diatur      secara
       Beli dan Kuasa untuk             •    BBP             menjual dan menyerahkan kepada       khusus.
       Menjual No. 17 tanggal 23                             BBP sebidang tanah berdasarkan
       April 2026 yang dibuat           Hubungan             SHGB No. 919/Desa Pecatu,
       diahadapan Rini Yulianti,        Afiliasi:            dengan luas 2.449 m², yang
       S.H., Notaris di Jakarta Timur   EPMS dan BBP         berlokasi    di Desa Pecatu,
                                        dikendalikan oleh    Kecamatan       Kuta     Selatan,
                                        pihak yang sama,     Kabupaten Badung, Provinsi Bali
                                        yakni       Bapak    dengan nilai Rp19.126.690.000.
                                        Hapsoro.
4.     Akta Pengikatan untuk Jual       •     EPMS; dan      EPMS mengikatkan diri untuk          Tidak   diatur      secara
       Beli dan Kuasa untuk             •     BBP            menjual dan menyerahkan kepada       khusus.
       Menjual No. 18 tanggal 23                             BBP sebidang tanah berdasarkan
       April 2026 yang dibuat           Hubungan             SHGB No. 920/Desa Pecatu,
       diahadapan Rini Yulianti,        Afiliasi:            dengan luas 2.822 m², yang
       S.H., Notaris di Jakarta Timur   EPMS dan BBP         berlokasi    di Desa Pecatu,
                                        dikendalikan oleh    Kecamatan       Kuta     Selatan,
                                        pihak yang sama,     Kabupaten Badung, Provinsi Bali
                                        yakni      Bapak     dengan nilai Rp22.039.820.000.
                                        Hapsoro.
Perseroan
1.     Akta Perjanjian Kredit No. 78    •   Perseroan;       Berdasarkan Akta Perjanjian          Berdasarkan      Perjanjian
       tanggal 20 November 2016,            dan              Pengalihan, Bank AG telah setuju     Kredit     GPMS      juncto
       yang dibuat di hadapan           •   GPMS.            untuk     menjual    piutangnya      Kesepakatan Bersama No.
       Herlina Tobing Manullang,                             berdasarkan Perjanjian Kredit        062.01.04/BUVA/XII/2023
       S.H., Notaris di Jakarta         Hubungan             Awal kepada GPMS dan GPMS            tanggal 22 Desember
       (”Perjanjian Kredit Awal”)       Afiliasi:            telah setuju untuk membeli           2023 antara Perseroan
       sebagaimana telah diubah         •     Perseroan      piutang Bank AG berdasarkan          dan GPMS (”Kesepakatan
       beberapa kali, terakhir                dan GPMS       Perjanjian Kredit Awal dari AG.      Bersama”), para pihak
       dengan Perubahan ke-5                  dikendalikan   Dengan demikian, Bank AG             sepakat bahwa utang
       Perjanjian     Kredit    No.           oleh pihak     mengalihkan kepada GPMS hak          berdasarkan      Perjanjian
       001.01.04/GPMS/I/2024                  yang sama,     tagih atas piutangnya dengan         Kredit Awal tidak akan
       tanggal 8 Januari 2024                 yakni Bapak    Perseroan berdasarkan Perjanjian     dilunasi oleh Perseroan
       (”Perjanjian Kredit GPMS”)             Hapsoro.       Kredit Awal.                         selama Perseroan masih
                                                                                                  belum melunasi kreditnya
                                                             Berdasarkan Perjanjian Kredit        berdasarkan perjanjian-
       Catatan:                                              GPMS, Bank AG (selaku kreditur       perjanjian kredit dengan
       Pada awalnya, perjanjian                              awal)     memberikan        kepada   Bank               Mandiri.
       kredit ditandatangani oleh                            Perseroan fasilitas kreditu berupa   Kesepakatan        Bersama
       Perseroan selaku debitur                              revolving loan sampai sejumlah Rp    berlaku untuk periode 10
       dan PT Bank Artha Graha                               60.000.000.000, yang hanya akan      tahun sejak tanggal 22
       International Tbk selaku                              digunakan oleh Perseroan untuk       Desember 2023 atau
       kreditur (“Bank AG”).                                 modal kerja.                         sampai          dilunasinya
                                                                                                  fasilitas kredit Perseroan
       Lebih lanjut, berdasarkan                             Fasilitas berdasarkan Perjanjian     berdasarkan perjanjian-
       Akta Perjanjian Pengalihan                            Kredit GPMS diberikan tanpa          perjanjian kredit dengan
       Hak Atas Tagihan (Cessie)                             jaminan khusus.                      Bank Mandiri.
       No. 49 tanggal 15 Desember
       2022, yang dibuat di                                  Perseroan telah memenuhi dan
       hadapan Elfryda Prahandini,                           tidak melanggar suatu ketentuan
       S.H., M.Kn., Notaris antara                           janji keuangan apapun dalam
       Perseroan, Bank AG, dan PT                            seluruh fasilitas pembiayaan atau
       Graha     Prakarsa    Mulia                           perjanjian     kredit   Perseroan
       Sejahtera (”GPMS”) (”Akta                             sebagaimana telah dinyatakan
       Perjanjian    Pengalihan”),                           dalam       Surat      Pernyataan
       Bank AG telah setuju untuk                            Perseroan pada tanggal 24
       menjual         piutangnya                            Agustus 2026.


                                                             80
Page 99
 No.          Nama Perjanjian                Para Pihak              Uraian Singkat                 Jangka Waktu Perjanjian
        berdasarkan      Perjanjian
        Kredit Awal kepada GPMS
        dan GPMS telah setuju untuk
        membeli piutang Bank AG
        berdasarkan      Perjanjian
        Kredit Awal dari Bank AG.
        Dengan demikian, Bank AG
        mengalihkan kepada GPMS
        hak tagih atas piutangnya
        dengan           Perseroan
        berdasarkan      Perjanjian
        Kredit Awal.

5.2. Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Perjanjian Pembiayaan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan beberapa perjanjian pembiayaan dengan
pihak ketiga lainnya, antara lain sebagai berikut:

 No.          Nama Perjanjian                Para Pihak              Uraian Singkat                 Jangka Waktu Perjanjian
 Perseroan
 1.     Akta     Perjanjian     Kredit   •    Perseroan;   •    Bank Mandiri menyediakan            Jangka waktu fasilitas
        Investasi                 No.         dan               fasilitas     kredit     kepada     kredit ditetapkan selama
        WCO.KP/1862/KI/2023 No.          •    Bank              Perseroan dengan limit              120 bulan terhitung sejak
        91 tanggal 27 Oktober 2023,           Mandiri           maksimum                 sebesar    tanggal 27 Oktober 2023
        yang dibuat di hadapan                                  Rp260.000.000.000 dengan            sampai dengan tanggal 26
        Neilly Iralita Iswari, S.H.,                            tujuan untuk pembiayaan             Oktober 2033.
        MS., M.Kn., Notaris di                                  aset eksisting Perseroan,
        Daerah Khusus Ibukota                                   yakni Alila Uluwatu.
        Jakarta berkedudukan di                            •    Tanpa persetujuan tertulis
        Kota Administrasi Jakarta                               terlebih dahulu dari Bank
        Timur sebagaimana diubah                                Mandiri, Perseroan tidak
        beberapa kali, terakhir                                 boleh melakukan, antara lain:
        dengan dengan Addendum                                  (i) perubahan          anggaran
        II (Kedua) Perjanjian Kredit                                  dasar          perusahaan
        Investasi                 No.                                 terkait         perubahan
        WCO.KP/1862/KI/2023                                           maksud dan tujuan
        tanggal 7 Oktober 2025                                        perusahaan,
        juncto Akta Perjanjian Cross                                  permodalan            yang
        Default dan Cross Collateral                                  mengurangi          jumlah
        No. 70 tanggal 21 Desember                                    modal ditempatkan dan
        2023, yang dibuat di                                          disetor      perusahaan,
        hadapan Neilly Iralita Iswari,                                serta           perubahan
        S.H., MS., M.Kn., Notaris di                                  komposisi       pemegang
        Daerah Khusus Ibukota                                         saham                 yang
        Jakarta berkedudukan di                                       menyebabkan NUI tidak
        Kota Administrasi Jakarta                                     lagi menjadi majority
        Timur (“Perjanjian Kredit                                     shareholder (pemegang
        No. 1862”)                                                    saham utama) eksisting
                                                                      dan Bapak Hapsoro
                                                                      tidak     lagi    menjadi
                                                                      ultimate         beneficial
                                                                      owner        (pengendali)
                                                                      eksisting (baik langsung
                                                                      maupun tidak langsung;
                                                                      dan
                                                                (ii) investasi dalam bentuk
                                                                      penyertaan tambahan
                                                                      dan/atau akuisisi saham
                                                                      kepada anak usaha


                                                           81
Page 100
No.   Nama Perjanjian   Para Pihak             Uraian Singkat                Jangka Waktu Perjanjian
                                               dan/atau grup usaha
                                               dan/atau perusahaan
                                               baru diluar grup usaha
                                               yang tercantum di
                                               dalam laporan keuangan
                                               dan         keterbukaan
                                               informasi pada saat
                                               penandantangan
                                               perjanjian kredit.

                                     •    Perseroan wajib untuk:
                                          (i) menjaga            financial
                                               coverant sebagaimana
                                               ditetapkan           dalam
                                               perjanjian kredit; dan
                                          (ii) menyampaikan
                                               pemberitahuan tertulis
                                               kepada Bank Mandiri
                                               apabila         Perseroan
                                               melakukan perubahan
                                               anggaran              dasar
                                               perusahaan termasuk
                                               namun tidak terbatas
                                               pada           perubahan
                                               permodalan perusahaan
                                               yang       meningkatkan
                                               jumlah               modal
                                               ditempatkan             dan
                                               disetor,              serta
                                               perubahan         susunan
                                               pengurus                dan
                                               pemegang            saham
                                               dengan                tetap
                                               mempertahankan NUI
                                               sebagai           majority
                                               shareholder (pemegang
                                               saham utama) eksisting
                                               dan Bapak Hapsoro
                                               tidak    lagi      menjadi
                                               ultimate        beneficial
                                               owner        (pengendali)
                                               eksisting (baik langsung
                                               maupun tidak langsung,
                                               paling lambat 22 hari
                                               kalender          sebelum
                                               pelaksanaan           RUPS
                                               terkait        perubahan
                                               tersebut,               dan
                                               menyampaikan
                                               perubahan         tersebut
                                               paling lambat 15 hari
                                               setelah     dilakukannya
                                               perubahan        anggaran
                                               dasar     atau       dapat
                                               didahului              oleh
                                               covernote dari notaris.

                                     •    Pelunasan fasilitas kredit
                                          dijaminkan         dengan
                                          pengikatan hak tanggungan
                                          atas harta kekayaan milik
                                          Perseroan, yakni 14 SHGB


                                     82
Page 101
No.         Nama Perjanjian                Para Pihak               Uraian Singkat                Jangka Waktu Perjanjian
                                                              untuk tanah-tanah Perseroan
                                                              yang berlokasi di Desa
                                                              Pecatu, Kecamatan Kuta
                                                              Selatan, Kabupaten Badung,
                                                              Provinsi Bali, yakni sebagai
                                                              berikut: (i) SHGB No. 15/Desa
                                                              Pecatu; (ii) SHGB No.
                                                              605/Desa Pecatu; (iii) SHGB
                                                              Elektronik                   NIB
                                                              22.03.000001937.0;           (iv)
                                                              SHGB No. 617/Desa Pecatu;
                                                              (v) SHGB No. 618/Desa
                                                              Pecatu; (vi) SHGB No.
                                                              619/Desa Pecatu; (vii) SHGB
                                                              No. 620/Desa Pecatu; (viii)
                                                              SHGB No. 631/Desa Pecatu;
                                                              (ix) SHGB No. 736/Desa
                                                              Pecatu; (x) SHGB No.
                                                              738/Desa Pecatu; (xi) SHGB
                                                              No. 740/Desa Pecatu (xii)
                                                              SHGB No. 903/Desa Pecatu;
                                                              (xiii) SHGB No. 905/Desa
                                                              Pecatu; (xiv) SHGB No.
                                                              908/Desa Pecatu.
2.    Akta     Perjanjian     Kredit   •    Perseroan;   •    Bank Mandiri menyediakan            Jangka waktu fasilitas
      Investasi                 No.         dan               fasilitas     kredit     kepada     kredit ditetapkan selama
      WCO.KP/2376/KI/2023 No.          •    Bank              Perseroan dengan limit              120 bulan terhitung sejak
      69 tanggal 21 Desember                Mandiri           maksimum                 sebesar    tanggal 21 Desember
      2023, yang dibuat di                                    Rp240.000.000.000 dengan            2023 sampai dengan
      hadapan Neilly Iralita Iswari,                          tujuan untuk pembiayaan             tanggal 20 Desember
      S.H., MS., M.Kn., Notaris di                            aset eksisting Perseroan,           2033.
      Daerah Khusus Ibukota                                   yakni Alila Ubud.
      Jakarta berkedudukan di                            •    Tanpa persetujuan tertulis
      Kota Administrasi Jakarta                               terlebih dahulu dari Bank
      Timur sebagaimana diubah                                Mandiri, Perseroan tidak
      beberapa kali, terakhir                                 boleh melakukan, antara lain:
      dengan dengan Addendum                                  (i) perubahan          anggaran
      II (Kedua) Perjanjian Kredit                                  dasar          perusahaan
      Investasi                 No.                                 terkait         perubahan
      WCO.KP/2376/KI/2023                                           maksud dan tujuan
      tanggal 7 Oktober 2025                                        perusahaan,
      (“Perjanjian Kredit No.                                       permodalan            yang
      2376”)                                                        mengurangi          jumlah
                                                                    modal ditempatkan dan
                                                                    disetor      perusahaan,
                                                                    serta           perubahan
                                                                    komposisi       pemegang
                                                                    saham                 yang
                                                                    menyebabkan NUI tidak
                                                                    lagi menjadi majority
                                                                    shareholder (pemegang
                                                                    saham utama) eksisting
                                                                    dan Bapak Hapsoro
                                                                    tidak     lagi    menjadi
                                                                    ultimate         beneficial
                                                                    owner        (pengendali)
                                                                    eksisting (baik langsung
                                                                    maupun tidak langsung;
                                                                    dan
                                                              (ii) investasi dalam bentuk
                                                                    penyertaan tambahan
                                                                    dan/atau akuisisi saham


                                                         83
Page 102
No.   Nama Perjanjian   Para Pihak             Uraian Singkat                Jangka Waktu Perjanjian
                                               kepada anak usaha
                                               dan/atau grup usaha
                                               dan/atau perusahaan
                                               baru diluar grup usaha
                                               yang tercantum di
                                               dalam laporan keuangan
                                               dan         keterbukaan
                                               informasi pada saat
                                               penandantangan
                                               perjanjian kredit.

                                     •    Perseroan wajib untuk:
                                          (i) menjaga            financial
                                               coverant sebagaimana
                                               ditetapkan           dalam
                                               perjanjian kredit; dan
                                          (ii) menyampaikan
                                               pemberitahuan tertulis
                                               kepada Bank Mandiri
                                               apabila         Perseroan
                                               melakukan perubahan
                                               anggaran              dasar
                                               perusahaan termasuk
                                               namun tidak terbatas
                                               pada           perubahan
                                               permodalan perusahaan
                                               yang       meningkatkan
                                               jumlah               modal
                                               ditempatkan             dan
                                               disetor,              serta
                                               perubahan         susunan
                                               pengurus                dan
                                               pemegang            saham
                                               dengan                tetap
                                               mempertahankan NUI
                                               sebagai           majority
                                               shareholder (pemegang
                                               saham utama) eksisting
                                               dan Bapak Hapsoro
                                               tidak    lagi      menjadi
                                               ultimate        beneficial
                                               owner        (pengendali)
                                               eksisting (baik langsung
                                               maupun tidak langsung,
                                               paling lambat 22 hari
                                               kalender          sebelum
                                               pelaksanaan           RUPS
                                               terkait        perubahan
                                               tersebut,               dan
                                               menyampaikan
                                               perubahan         tersebut
                                               paling lambat 15 hari
                                               setelah     dilakukannya
                                               perubahan        anggaran
                                               dasar     atau       dapat
                                               didahului              oleh
                                               covernote dari notaris.

                                     •    Pelunasan fasilitas kredit
                                          dijaminkan         dengan
                                          pengikatan hak tanggungan
                                          atas harta kekayaan milik


                                     84
Page 103
No.        Nama Perjanjian                Para Pihak               Uraian Singkat            Jangka Waktu Perjanjian
                                                             Perseroan, yakni 3 SHGB
                                                             untuk tanah-tanah Perseroan
                                                             yang berlokasi di Desa
                                                             Melinggih Kelod, Kecamatan
                                                             Payangan,          Kabupaten
                                                             Gianyar, Provinsi Bali, yakni
                                                             sebagai berikut:
                                                             (i) SHGB No. 01/Desa
                                                                   Melinggih Klod;
                                                             (ii) SHGB Elektronik NIB
                                                                   22.05.000000342.0; dan
                                                             (iii) SHGB Elektronik NIB
                                                                   22.05.000000065.0.
3.    Akta Perjanjian Kredit No. 78   •    Perseroan;   Berdasarkan Akta Perjanjian          Berdasarkan      Perjanjian
      tanggal 20 November 2016,            dan          Pengalihan, Bank AG telah setuju     Kredit     GPMS      juncto
      yang dibuat di hadapan          •    GPMS         untuk      menjual      piutangnya   Kesepakatan Bersama No.
      Herlina Tobing Manullang,                         berdasarkan Perjanjian Kredit        062.01.04/BUVA/XII/2023
      S.H., Notaris di Jakarta                          Awal kepada GPMS dan GPMS            tanggal 22 Desember
      (”Perjanjian Kredit Awal”)                        telah setuju untuk membeli           2023 antara Perseroan
      sebagaimana telah diubah                          piutang Bank AG berdasarkan          dan GPMS (”Kesepakatan
      beberapa kali, terakhir                           Perjanjian Kredit Awal dari AG.      Bersama”), para pihak
      dengan Perubahan ke-5                             Dengan demikian, Bank AG             sepakat bahwa utang
      Perjanjian     Kredit    No.                      mengalihkan kepada GPMS hak          berdasarkan      Perjanjian
      001.01.04/GPMS/I/2024                             tagih atas piutangnya dengan         Kredit Awal tidak akan
      tanggal 8 Januari 2024                            Perseroan berdasarkan Perjanjian     dilunasi oleh Perseroan
      (”Perjanjian Kredit GPMS”)                        Kredit Awal.                         selama Perseroan masih
                                                                                             belum melunasi kreditnya
                                                        Berdasarkan Perjanjian Kredit        berdasarkan perjanjian-
      Catatan:                                          GPMS, Bank AG (selaku kreditur       perjanjian kredit dengan
      Pada awalnya, perjanjian                          awal)     memberikan        kepada   Bank               Mandiri.
      kredit ditandatangani oleh                        Perseroan fasilitas kreditu berupa   Kesepakatan        Bersama
      Perseroan selaku debitur                          revolving loan sampai sejumlah Rp    berlaku untuk periode 10
      dan PT Bank Artha Graha                           60.000.000.000, yang hanya akan      tahun sejak tanggal 22
      International Tbk selaku                          digunakan oleh Perseroan untuk       Desember 2023 atau
      kreditur (“Bank AG”).                             modal kerja.                         sampai          dilunasinya
                                                                                             fasilitas kredit Perseroan
      Lebih lanjut, berdasarkan                         Fasilitas berdasarkan Perjanjian     berdasarkan perjanjian-
      Akta Perjanjian Pengalihan                        Kredit GPMS diberikan tanpa          perjanjian kredit dengan
      Hak Atas Tagihan (Cessie)                         jaminan khusus.                      Bank Mandiri.
      No. 49 tanggal 15 Desember
      2022, yang dibuat di
      hadapan Elfryda Prahandini,
      S.H., M.Kn., Notaris antara
      Perseroan, Bank AG, dan PT
      Graha     Prakarsa    Mulia
      Sejahtera (”GPMS”) (”Akta
      Perjanjian    Pengalihan”),
      Bank AG telah setuju untuk
      menjual         piutangnya
      berdasarkan       Perjanjian
      Kredit Awal kepada GPMS
      dan GPMS telah setuju untuk
      membeli piutang Bank AG
      berdasarkan       Perjanjian
      Kredit Awal dari Bank AG.
      Dengan demikian, Bank AG
      mengalihkan kepada GPMS
      hak tagih atas piutangnya
      dengan            Perseroan
      berdasarkan       Perjanjian
      Kredit Awal.




                                                        85
Page 104
Berdasarkan masing-masing Perjanjian Kredit No. 1862 dan Perjanjian Kredit No. 2376, Perseroan diwajibkan
untuk menjaga financial covenant, yakni: (i) DSCR > 100%; (ii) Cash Flow Operating Positif Perhitungan Cash Flow
Operating = Penerimaan dari Buyer – Pembayaran HPP/CoGS – Pembayaran Biaya Operasional Inc Maintenance
Biaya Pajak Kewajiban Bunga Bank; dan (ii) DER < 150%. Lebih lanjut, tidak terdapat financial covenant yang diatur
dalam Perjanjian Kredit GPMS. Perseroan telah memenuhi dan tidak melanggar suatu ketentuan janji keuangan
apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan atau perjanjian kredit Perseroan sebagaimana telah dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026.

Informasi lengkap sehubungan dengan tanah yang dimiliki Perseroan berdasarkan SHGB yang dijadikan jaminan
atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
dengan Bank Mandiri diuraikan pada bagian ‘Tanah dan Bangunan’ dari Poin 10) – Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dalam Bab VIII dari Prospektus ini.

Sehubungan dengan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II ini, yakni Pengambilalihan RUR,
Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan tertulis kepada Bank Mandiri sehubungan dengan
rencana Pengambilalihan RUR berdasarkan Surat No. 117.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 perihal
Perubahan Permohonan Persetujuan Tertulis atas Rencana Investasi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.

Untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan Bank Mandiri,
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank Mandiri, yakni
sehubungan dengan perubahan permodalan yang meningkatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan berdasarkan pelaksanaan PMHMETD II ini, paling lambat 15 hari setelah diperolehnya surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum atas perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut atau
covernote dari notaris, yang mana yang lebih dahulu.

Perjanjian Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan beberapa perjanjian
operasional dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:

                                                                                                     Jangka Waktu
 No.          Nama Perjanjian                 Para Pihak                 Uraian Singkat
                                                                                                       Perjanjian
 Perseroan
 1.    Perjanjian Manajemen tanggal    •    Perseroan; dan         BHM menerima perikatan         Perjanjian berlaku
       18 April 2024 (“Perjanjian      •    PT     Bali    Hotel   dengan Perseroan untuk         efektif sejak tanggal
       Manajemen Alila Ubud”)               Management             memberikan         layanan     1 Januari 2024 dan
                                            (“BHM”).               sehubungan          dengan     berakhir        pada
                                                                   pengoperasian Alila Ubud       tengah malam pada
                                                                   dengan      syarat     dan     tanggal           31
                                                                   ketentuan yang ditetapkan      Desember 2038.
                                                                   dalam perjanjian.

                                                                   BHM memiliki hak dan
                                                                   kewajiban tunggal dan
                                                                   ekslusif, untuk dan atas
                                                                   nama Perseroan, untuk
                                                                   mengelola                dan
                                                                   mengoperasikan Alila Ubud
                                                                   sebagai hotel Alila.
 2.    Perjanjian Manajemen tanggal    •    Perseroan; dan         BHM menerima perikatan         Perjanjian berlaku
       18 April 2024 (“Perjanjian      •    BHM.                   dengan Perseroan untuk         efektif sejak tanggal
       Manajemen Alila Uluwatu”)                                   memberikan           layanan   1 Januari 2024 pada
                                                                   sehubungan            dengan   tengah malam pada
                                                                   pengoperasian Alila Uluwatu    tanggal           31
                                                                   dengan      syarat       dan   Desember 2038.
                                                                   ketentuan yang ditetapkan
                                                                   dalam perjanjian.

                                                                   BHM memiliki hak        dan
                                                                   kewajiban tunggal       dan


                                                        86
Page 105
                                                                                                              Jangka Waktu
No.           Nama Perjanjian                      Para Pihak                   Uraian Singkat
                                                                                                                Perjanjian
                                                                         ekslusif, untuk dan atas
                                                                         nama Perseroan, untuk
                                                                         mengelola                  dan
                                                                         mengoperasikan            Alila
                                                                         Uluwatu sebagai hotel Alila.
3.    Perjanjian Layanan Sistem              •   Perseroan; dan          HGS akan menyediakan atau         Perjanjian berlaku
      tanggal 19 Agustus 2020                •   Hyatt          Global   menyebabkan             untuk     efektif sejak tanggal
      sebagaimana diubah dengan                  Services Inc (“HGS”).   disediakan             melalui    1 Januari 2020 dan
      Amandemen Atas Perjanjian                                          afiliasinya kepada Perseroan      akan tetap berlaku
      Layanan Sistem Alila Ubud                                          layanan-layanan      tertentu     penuh dan berlaku
      tanggal 18 April 2024                                              untuk Alila Ubud, yang            selama jangka waktu
                                                                         umumnya tersedia untuk            Perjanjian
                                                                         hotel-hotel Alila lainnya         Manajamen        Alila
                                                                         yang berlokasi di Pasifik Asia,   Ubud.
                                                                         termasuk atas (i) layanan
                                                                         pertemuan, usaha dan
                                                                         promosi penjualan; (ii)
                                                                         layanan pemasaran rantai,
                                                                         periklanan dan hubungan
                                                                         masyarakat; dan (iii) layanan
                                                                         teknologi.
4.    Perjanjian Layanan Sistem              •   Perseroan; dan          Selama       jangka     waktu     Perjanjian berlaku
      tanggal 19 Agustus 2020                •   HGS.                    perjanjian,     HGS       akan    efektif sejak tanggal
      sebagaimana diubah dengan                                          menyediakan               atau    1 Januari 2020 dan
      Amandemen Atas Perjanjian                                          menyebabkan             untuk     akan tetap berlaku
      Layanan Sistem Alila Villas                                        disediakan             melalui    penuh dan berlaku
      Uluwatu tanggal 18 April 2024                                      afiliasinya kepada Perseroan      selama jangka waktu
                                                                         layanan-layanan      tertentu     Perjanjian
                                                                         untuk Alila Uluwatu, yang         Manajamen        Alila
                                                                         umumnya tersedia untuk            Uluwatu.
                                                                         hotel-hotel Alila lainnya
                                                                         yang berlokasi di Pasifik Asia,
                                                                         termasuk atas (i) layanan
                                                                         pertemuan, usaha dan
                                                                         promosi penjualan; (ii)
                                                                         layanan pemasaran rantai,
                                                                         periklanan dan hubungan
                                                                         masyarakat; dan (iii) layanan
                                                                         teknologi.
5.    Perjanjian Lisensi tanggal 1 April     •   Perseroan; dan          Perseroan bermaksud untuk         Perjanjian berlaku
      2009 sebagaimana diubah                •   Alila International     memperoleh lisensi atas           sejak tanggal 1 Mei
      dengan      Amandemen        atas          Service Corporation     penggunaan merek dagang           2008 dan akan
      Perjanjian Lisensi Alila Ubud              (“AISC”).               milik        AISC       untuk     berakhir      secara
      tanggal 18 April 2024                                              mengoperasikan Alila Ubud,        otomatis       tanpa
                                                                         dan        AISC      bersedia     memerlukan
                                                                         memberikan lisensi atas           pemberitahuan
                                                                         merek dagang tersebut             lebih lanjut pada
                                                                         kepada Perseroan.                 saat     berakhirnya
                                                                                                           Perjanjian
                                                                                                           Manajemen        Alila
                                                                                                           Ubud.
6.    Perjanjian Lisensi tanggal 22          •   Perseroan; dan          Perseroan bermaksud untuk         Perjanjian berlaku
      September 2005 sebagaimana             •   AISC.                   memperoleh lisensi atas           sejak tanggal 22
      diubah dengan Amandemen                                            penggunaan merek dagang           September 2005 dan
      atas Perjanjian Lisensi Alila Villas                               milik      AISC     untuk         akan berakhir secara
      Uluwatu tanggal 18 April 2024                                      mengoperasikan        Alila       otomatis       tanpa
                                                                         Uluwatu, dan AISC bersedia        memerlukan
                                                                         memberikan lisensi atas           pemberitahuan
                                                                         merek dagang tersebut             lebih lanjut pada
                                                                         kepada Perseroan.                 saat     berakhirnya
                                                                                                           Perjanjian


                                                              87
Page 106
                                                                                                        Jangka Waktu
No.           Nama Perjanjian                    Para Pihak                 Uraian Singkat
                                                                                                          Perjanjian
                                                                                                     Manajemen        Alila
                                                                                                     Uluwatu.
7.    Joint Operation Agreement            •   Perseroan; dan         Pemilik Unit Villa menunjuk    Jangka        waktu
      Three-bedroom villa Number           •   Ferry Tjahyadikarta.   dan memberi kuasa kepada       perjanjian      tidak
      H24 tanggal 28 November 2012                                    Perseroan sebagai wakil        diatur.
                                                                      tunggal dan ekslusif untuk
                                                                      menyediakan, mengawasi,
                                                                      mengelola                dan
                                                                      mengendalikan        layanan
                                                                      umum terkait dengan Unit
                                                                      Villa H24 milik Ferry
                                                                      Tjahyadikarta           yang
                                                                      merupakan bagian dari area
                                                                      tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                      akan dioperasikan sebagai
                                                                      hotel selama jangka waktu
                                                                      perjanjian.
8.    Perjanjian Kerjasama Operasi         •   Perseroan; dan         SBS menunjuk dan memberi       10 tahun sejak
      Alilla Villas Uluwatu tanggal 28     •   PT Sinar Bintang       kuasa secara mutlak dan        tanggal 1 Oktober
      Oktober 2017                             Sejahtera (“SBS”).     tidak akan berakhir oleh       2017, atau sampai
                                                                      karenan sebab apapun           dengan tanggal 1
                                                                      kepada Perseroan sebagai       Oktober 2027.
                                                                      wakil tunggal dan ekslusif
                                                                      untuk          menyediakan,
                                                                      mengawasi, mengelola dan
                                                                      mengendalikan        layanan
                                                                      umum terkait dengan Unit
                                                                      Villa H-15 milik SBS yang
                                                                      merupakan bagian dari area
                                                                      tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                      akan dioperasikan sebagai
                                                                      hotel selama jangka waktu
                                                                      perjanjian.
9.    Perjanjian Kerjasama Operasi         •   Perseroan; dan         Lis     Junitati    R.    P.   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number H9        •   Lis Junitati R. P.     Mangkuningrat menunjuk         tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 11          Mangkuningrat.         dan memberi kuasa secara       2021, atau sampai
      November 2020                                                   mutlak dan tidak akan          dengan tanggal 1
                                                                      berakhir oleh karenan sebab    Januari 2031.
                                                                      apapun kepada Perseroan
                                                                      sebagai wakil tunggal dan
                                                                      ekslusif untuk menyediakan,
                                                                      mengawasi, mengelola dan
                                                                      mengendalikan        layanan
                                                                      umum terkait dengan Unit
                                                                      Villa H-9 miliknya yang
                                                                      merupakan bagian dari area
                                                                      tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                      akan dioperasikan sebagai
                                                                      hotel selama jangka waktu
                                                                      perjanjian.
10.   Perjanjian Kerjasama Operasi         •   Perseroan; dan         Hapsoro menunjuk dan           10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number H8        •   Hapsoro.               memberi kuasa secara           tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 17                                 mutlak dan tidak akan          2021, atau sampai
      Maret 2021*                                                     berakhir oleh karenan sebab    dengan tanggal 1
                                                                      apapun kepada Perseroan        Januari 2031.
      *)   Pada    tanggal    perjanjian                              sebagai wakil tunggal dan
      ditandatangani    dan     berlaku,                              ekslusif untuk menyediakan,
      Hapsoro belum menjadi pemegang                                  mengawasi, mengelola dan
      saham utama Perseroan. Dengan
                                                                      mengendalikan        layanan
      demikian,    perjanjian     bukan
      merupakan suatu transaksi afiliasi                              umum terkait dengan Unit
                                                                      Villa H-8 miliknya yang


                                                            88
Page 107
                                                                                                   Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                  Para Pihak                 Uraian Singkat
                                                                                                     Perjanjian
      sebagaimana dimaksud dalam POJK                              merupakan bagian dari area
      42/2020.                                                     tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                   akan dioperasikan sebagai
                                                                   hotel selama jangka waktu
                                                                   perjanjian.
11.   Perjanjian Kerjasama Operasi      •   Perseroan; dan         EPMS      menunjuk     dan   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C1     •   PT Erlangga Prakarsa   memberi kuasa selama         tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 16       Mulia        Sentosa   jangka waktu perjanjian      2023, atau sampai
      Desember 2022                         (“EPMS”).              kepada Perseroan sebagai     dengan tanggal 1
                                                                   wakil tunggal dan ekslusif   Januari 2033.
                                                                   untuk         menyediakan,
                                                                   mengawasi, mengelola dan
                                                                   mengendalikan      layanan
                                                                   umum terkait dengan Unit
                                                                   Villa C-1 milik EPMS yang
                                                                   merupakan bagian dari area
                                                                   tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                   akan dioperasikan sebagai
                                                                   hotel selama jangka waktu
                                                                   perjanjian.
12.   Perjanjian Kerjasama Operasi      •   Perseroan; dan         EPMS      menunjuk     dan   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C2     •   EPMS.                  memberi kuasa selama         tanggal 1 Januari
      Alila Villas Uluwatu tanggal 16                              jangka waktu perjanjian      2023, atau sampai
      Desember 2022                                                kepada Perseroan sebagai     dengan tanggal 1
                                                                   wakil tunggal dan ekslusif   Januari 2033.
                                                                   untuk         menyediakan,
                                                                   mengawasi, mengelola dan
                                                                   mengendalikan      layanan
                                                                   umum terkait dengan Unit
                                                                   Villa C-2 milik EPMS yang
                                                                   merupakan bagian dari area
                                                                   tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                   akan dioperasikan sebagai
                                                                   hotel selama jangka waktu
                                                                   perjanjian.
13.   Perjanjian Kerjasama Operasi      •   Perseroan; dan         EPMS      menunjuk     dan   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C3     •   EPMS.                  memberi kuasa selama         tanggal 1 April 2023,
      Alila Villas Uluwatu tanggal 28                              jangka waktu perjanjian      atau sampai dengan
      Maret 2023                                                   kepada Perseroan sebagai     tanggal 1 April 2033.
                                                                   wakil tunggal dan ekslusif
                                                                   untuk         menyediakan,
                                                                   mengawasi, mengelola dan
                                                                   mengendalikan      layanan
                                                                   umum terkait dengan Unit
                                                                   Villa C-3 milik EPMS yang
                                                                   merupakan bagian dari area
                                                                   tanah yang dikenal dengan
                                                                   tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                   akan dioperasikan sebagai
                                                                   hotel selama jangka waktu
                                                                   perjanjian.
14.   Perjanjian Kerjasama Operasi      •   Perseroan; dan         EPMS      menunjuk     dan   10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C5     •   EPMS.                  memberi kuasa selama         tanggal 1 April 2023,
      Alila Villas Uluwatu tanggal 28                              jangka waktu perjanjian      atau sampai dengan
      Maret 2023                                                   kepada Perseroan sebagai     tanggal 1 April 2033.
                                                                   wakil tunggal dan ekslusif
                                                                   untuk         menyediakan,
                                                                   mengawasi, mengelola dan
                                                                   mengendalikan      layanan
                                                                   umum terkait dengan Unit
                                                                   Villa C-5 milik EPMS yang


                                                        89
Page 108
                                                                                                   Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                  Para Pihak               Uraian Singkat
                                                                                                     Perjanjian
                                                                 merupakan bagian dari area
                                                                 tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                 akan dioperasikan sebagai
                                                                 hotel selama jangka waktu
                                                                 perjanjian.
15.   Perjanjian Kerjasama Operasi      •   Perseroan; dan       EPMS      menunjuk      dan    10 tahun sejak
      Three Bedroom Villa Number C6     •   EPMS.                memberi kuasa selama           tanggal 1 April 2023,
      Alila Villas Uluwatu tanggal 28                            jangka waktu perjanjian        atau sampai dengan
      Maret 2023                                                 kepada Perseroan sebagai       tanggal 1 April 2033.
                                                                 wakil tunggal dan ekslusif
                                                                 untuk         menyediakan,
                                                                 mengawasi, mengelola dan
                                                                 mengendalikan       layanan
                                                                 umum terkait dengan Unit
                                                                 Villa C-6 milik EPMS yang
                                                                 merupakan bagian dari area
                                                                 tanah Alila Uluwatu, yang
                                                                 akan dioperasikan sebagai
                                                                 hotel selama jangka waktu
                                                                 perjanjian.
16.   Perjanjian Sewa Menyewa           •   Perseroan; dan       Pemberi Sewa bermaksud         Jangka waktu sewa
      Ruang        Gedung      Graha    •   PT Ismawa Trimitra   untuk          menyewakan      menyewa       Objek
      Iskandarsyah               No.        (“Pemberi Sewa”).    sebagian ruangan dalam         Sewa adalah 3 tahun
      037/PERJ/ITM/GI/XI/23 tanggal                              gedung miliknya, yakni         terhitung      sejak
      1 Desember 2023 sebagaimana                                ruangan seluas 250 m2 lantai   tanggal 1 Desember
      diubah dengan Addendum                                     10 di Gedung Graha             2023 sampai dengan
      Perpanjangan Perjanjian Sewa                               Iskandaryah (“Objek Sewa”)     tanggal           30
      Menyewa Ruang Gedung Graha                                 kepada Perseroan dan           November 2026.
      Iskandarsyah               No.                             Perseroan setuju untuk
      002/ADD/ITM/GI/II/24 tanggal                               menyewa sebagian ruangan
      22 Februari 2024                                           gedung milik Pemberi Sewa.
17.   Perjanjian Sewa Menyewa No.       •   Perseroan; dan       Pemberi Sewa bermaksud         Jangka waktu sewa
      04 tanggal 20 Desember 2025       •   I Nyoman Tegal, I    untuk          menyewakan      menyewa     Objek
      yang dibuat di hadapan Ida Ayu        Wayan Gunarta, dan   sebidang tanah seluas 870      Sewa adalah 25
      Oki Amrita Wijaya, S.H., M.Kn.,       I Made Gongsor       m2 di Desa Kedewatan,          tahun    terhitung
      Notaris di Kabupaten Klungkung        (“Pemberi Sewa”)     Kecamatan             Ubud,    sejak tanggal 20
                                                                 Kabupaten Gianyar, Bali        Desember     2025
                                                                 (“Objek Sewa”) kepada          sampai     dengan
                                                                 Perseroan dan Perseroan        tanggal         20
                                                                 setuju untuk menyewa           Desember 2050.
                                                                 sebidang     tanah     milik
                                                                 Pemberi Sewa.


18.   Perjanjian Sewa Menyewa No.       •   Perseroan; dan       Pemberi Sewa bermaksud         Jangka waktu sewa
      06 tanggal 20 Desember 2025       •   I Wayan Pelung       untuk         menyewakan       menyewa     Objek
      yang dibuat di hadapan Ida Ayu        (“Pemberi Sewa”)     sebidang tanah seluas 1.420    Sewa adalah 25
      Oki Amrita Wijaya, S.H., M.Kn.,                            m2 di Desa Kedewatan,          tahun    terhitung
      Notaris di Kabupaten Klungkung                             Kecamatan            Ubud,     sejak tanggal 20
                                                                 Kabupaten Gianyar, Bali        Desember     2025
                                                                 (“Objek Sewa”) kepada          sampai     dengan
                                                                 Perseroan dan Perseroan        tanggal         20
                                                                 setuju untuk menyewa           Desember 2050.
                                                                 sebidang    tanah      milik
                                                                 Pemberi Sewa.


MA
1.    Perjanjian Manajemen tanggal      •   MA; dan              BHM menerima perikatan         Perjanjian berlaku
      18 April 2024 (“Perjanjian        •   BHM.                 dengan Perseroan untuk         efektif sejak tanggal
      Manajemen Alila Manggis”)                                  memberikan      layanan        1 Januari 2024 dan


                                                        90
Page 109
                                                                                                       Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                  Para Pihak                 Uraian Singkat
                                                                                                         Perjanjian
                                                                  sehubungan          dengan        berakhir        pada
                                                                  pengoperasian Alila Manggis       tengah malam pada
                                                                  dengan      syarat     dan        tanggal           31
                                                                  ketentuan yang ditetapkan         Desember 2038.
                                                                  dalam perjanjian.

                                                                  BHM memiliki hak dan
                                                                  kewajiban tunggal dan
                                                                  ekslusif, untuk dan atas
                                                                  nama Perseroan, untuk
                                                                  mengelola                  dan
                                                                  mengoperasikan            Alila
                                                                  Manggis sebagai hotel Alila.
2.    Perjanjian Layanan Sistem         •   MA; dan               Selama       jangka     waktu     Perjanjian berlaku
      tanggal 19 Agustus 2020           •   HGS.                  perjanjian,      HGS      akan    efektif sejak tanggal
      sebagaimana diubah dengan                                   menyediakan               atau    1 Januari 2020 dan
      Amandemen Atas Perjanjian                                   menyebabkan             untuk     akan tetap berlaku
      Layanan Sistem Alila Manggis                                disediakan             melalui    penuh dan berlaku
      tanggal 18 April 2024                                       afiliasinya    kepada      MA     selama jangka waktu
                                                                  layanan-layanan      tertentu     Perjanjian
                                                                  untuk Alila Manggis, yang         Manajemen        Alila
                                                                  umumnya tersedia untuk            Manggis.
                                                                  hotel-hotel Alila lainnya
                                                                  yang berlokasi di Pasifik Asia,
                                                                  termasuk atas (i) layanan
                                                                  pertemuan, usaha dan
                                                                  promosi penjualan; (ii)
                                                                  layanan pemasaran rantai,
                                                                  periklanan dan hubungan
                                                                  masyarakat; dan (iii) layanan
                                                                  teknologi.
3.    Perjanjian Lisensi tanggal 2      •   MA; dan               MA       bermaksud      untuk     Sampai      dengan
      Januari 2003 sebagaimana          •   AISC.                 memperoleh lisensi atas           berakhirnya
      diubah dengan Amandemen                                     penggunaan merek dagang           Perjanjian
      atas Perjanjian Lisensi Alila                               milik        AISC       untuk     Manajemen     Alila
      Manggis tanggal 18 April 2024                               mengoperasikan hotel Alila        Manggis.
                                                                  Manggis, dan AISC bersedia
                                                                  memberikan lisensi atas
                                                                  merek dagang tersebut
                                                                  kepada MA.
4.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa      •   MA; dan               MA       bermaksud      untuk     Sampai     dengan
      No. 62 tanggal 5 Maret 1993 jo.   •   I Gusti Agung Wayan   menyewa sebidang tanah            tanggal         25
      Akta Penegasan Perjanjian Sewa        Djelantik (“Pemberi   seluas 4.750 m2 yang              September 2035.
      Menyewa No. 103 tanggal 12            Sewa”).               terletak di Desa Buwitan No.
      April 1993, keduanya dibuat di                              62, Kecamatan Manggis,
      hadapan Benjamin Adnjana Oka,                               Karangasem,       Bali     dan
      S.H., Notaris di Denpasar,                                  Sebagian dari sebidang
      sebagaimana telah diubah                                    tanah      seluas    6.750m2
      dengan Akta Perpanjangan                                    terletak di Desa Manggis,
      Sewa Menyewa No. 77 tanggal                                 Kecamatan            Manggis,
      21 Desember 2013, yang dibuat                               Karangasem, Bali (“Obyek
      di hadapan I Gede Semester                                  Sewa”) kepada Pemberi
      Winarno, S.H., Notaris di                                   Sewa dan Pemberi Sewa
      Denpasar                                                    setuju untuk menyewakan
                                                                  Obyek Sewa kepada MA
                                                                  untuk,        antara      lain,
                                                                  mendirikan       hotel     dan
                                                                  restoran.




                                                       91
Page 110
                                                                                                         Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                    Para Pihak                  Uraian Singkat
                                                                                                           Perjanjian
CGU
1.    Perjanjian Sewa Menyewa             •   PT    Panen      GL     Pihak Kedua bermaksud           1 Oktober 2022 – 30
      sebagaimana diubah pada                 Indonesia (“Pihak       untuk menyewa ruangan           September 2025
      Addendum Ke 1 Perjanjian Sewa           Pertama”); dan          yang berada di dalam
      Menyewa                      No.    •   CGU         (“Pihak     Galeries Lafayette Pacific      Berdasarkan Surat
      049/ADD/PGLI/MD/GL/VII/2022             Kedua”).                Place dimana Pihak Pertama      Konfirmasi,     para
      juncto Surat Konfirmasi Liberte –                               merupakan                       pihak telah sepakat
      Galleries Lafayette Jakarta                                     pemilik/pengelola      dari     bahwa jangka waktu
      tanggal 17 Juli 2025 (“Surat                                    tempat tersebut.                perjanjian     yang
      Konfirmasi”)                                                                                    berlaku berikutnya
                                                                                                      adalah dimulai sejak
                                                                                                      tanggal 1 Oktober
                                                                                                      2025 sampai dengan
                                                                                                      tanggal           30
                                                                                                      September 2030.
2.    Perjanjian Pengelolaan Restoran     •   PT Culina Global        Pihak Pertama bermaksud         19 November 2024 –
      Liberte di Pacific Place Jakarta        Utama        (“Pihak    untuk melakukan kerja sama      20 November 2026
      sebagaimana diubah terakhir             Pertama”); dan          dengan Pihak Kedua dalam
      pada Addendum ke 7 Perjanjian       •   Calisai     Pierluigi   mengelola              dan
      Pengelolaan Restoran Liberte di         (“Pihak Kedua”).        mengoperasikan restoran
      Pacific Place Jakarta No.                                       milik Pihak Pertama.
      002.01.04/CGU/XI/2024
3.    Perjanjian    Kerjasama     No.     •   PT Nusa Adijaya         Para Pihak bermaksud untuk      1 Januari 2026 – 31
      RELX/1002/RP/01/2026 tanggal            Gemilang (“Pihak        melakukan kerja sama            Desember 2026
      30 Desember 2025                        Pertama”); dan          dimana Pihak Pertama akan
                                          •   CGU          (“Pihak    menyediakan,       memasok,
                                              Kedua”).                dan menitipkan produk
                                                                      rokok elektrik merek RELX
                                                                      kepada Pihak Kedua untuk
                                                                      dipasarkan dan dijual oleh
                                                                      Pihak Kedua.
4.    Perjanjian Jasa Pengendalian        •   PT Rentokil             Para Pihak bermaksud untuk      15 Mei 2026 – 15
      Hama                                    Indonesia (“Pihak       melakukan kerja sama            Mei 2027
                                              Pertama”); dan          dimana Pihak Pertama akan
                                          •   CGU          (“Pihak    memberikan               jasa
                                              Kedua”).                pengendalian hama (pest
                                                                      control services) kepada
                                                                      Pihak Kedua untuk lokasi
                                                                      usaha      Liberté    French
                                                                      Brasserie yang berlokasi di
                                                                      Galeries Lafayette, Pacific
                                                                      Place, Jakarta Selatan.
BAS
1.    Terms and Conditions tanggal 9      •   PT Grha Satu Enam       Para Pihak bermaksud untuk      9 September 2025 –
      September 2025                          Lima Tbk (“GSEL”);      melakukan kerja sama            8 September 2026.
                                              dan                     dimana GSEL akan memberi
                                          •   BAS.                    sewa berupa sebuah virtual      Sampai        dengan
                                                                      office yang berlokasi di        tanggal Prospektus
                                                                      Gedung Blok M Square Lt. 6      ini diterbitkan, para
                                                                      Jl. Melawai 5, RT. 3/ RW.1,     pihak masih dalam
                                                                      Melawai, Kebayoran Baru,        proses perundingan
                                                                      Jakarta Selatan, DKI Jakarta    atas perpanjangan
                                                                      kepada BBP.                     perjanjian ini dan
                                                                                                      para pihak masih
                                                                                                      saling menundukkan
                                                                                                      diri dan terikat
                                                                                                      terhadap ketentuan
                                                                                                      perjanjian ini.
DMS
1.  Terms and Conditions tanggal 9        •   DMS; dan                DMS bermaksud          untuk    9 September 2025 –
    September 2025                        •   GSEL.                   menyewa Virtual        Office   8 September 2026


                                                           92
Page 111
                                                                                                  Jangka Waktu
No.          Nama Perjanjian                 Para Pihak               Uraian Singkat
                                                                                                    Perjanjian
                                                                Mutiara milik GSEL yang
                                                                berlokasi di Gedung Blok M     Sampai        dengan
                                                                Square Lt. 6 Jl. Melawai 5,    tanggal Prospektus
                                                                RT. 3/ RW.1, Melawai,          ini diterbitkan, para
                                                                Kebayoran Baru, Jakarta        pihak masih dalam
                                                                Selatan, DKI Jakarta (“Obyek   proses perundingan
                                                                Sewa”) dan GSEL setuju         atas perpanjangan
                                                                untuk menyewakan Obyek         perjanjian ini dan
                                                                Sewa kepada DMS.               para pihak masih
                                                                                               saling menundukkan
                                                                                               diri dan terikat
                                                                                               terhadap ketentuan
                                                                                               perjanjian ini.
SMA
1.  Terms and Conditions tanggal 9     •   SMA; dan             SMA bermaksud untuk            9 September 2025 –
    September 2025                     •   GSEL.                menyewa Virtual Office         8 September 2026
                                                                Mutiara milik GSEL yang
                                                                berlokasi di Gedung Blok M     Sampai        dengan
                                                                Square Lt. 6 Jl. Melawai 5,    tanggal Prospektus
                                                                RT. 3/ RW.1, Melawai,          ini diterbitkan, para
                                                                Kebayoran Baru, Jakarta        pihak masih dalam
                                                                Selatan, DKI Jakarta (“Obyek   proses perundingan
                                                                Sewa”) dan GSEL setuju         atas perpanjangan
                                                                untuk menyewakan Obyek         perjanjian ini dan
                                                                Sewa kepada SMA.               para pihak masih
                                                                                               saling menundukkan
                                                                                               diri dan terikat
                                                                                               terhadap ketentuan
                                                                                               perjanjian ini.
BKPP
1.   Perjanjian Pinjam Pakai tanggal   •   BKPP; dan            BKPP bermaksud untuk           Sampai      dengan
     1 Juli 2013                       •   Doktorandus I Made   memaikai                atau   adanya
                                           Sudarta              menggunakan ruang kantor       pemberitahuan dari
                                                                milik Doktorandus I Made       Doktorandus I Made
                                                                Sudarta seluas 20m2 yang       Sudarta yang akan
                                                                berlokasi di Jl Teuku Umar     disampaikan dalam
                                                                Barat,           Lingkungan    jangka waktu 60 hari
                                                                Pengipian, Desa/Kelurahan      sebelum efektifnya
                                                                Kerobokan Kelod, Kec. Kuta     ruang        kantor
                                                                Utara, Kab. Badung, Provinsi   dikembalikan
                                                                Bali dan Doktorandus I Made    kepada Doktorandus
                                                                Sudarta     setuju     untuk   I Made Sudarta.
                                                                memberikan pinjam pakai
                                                                kepada BKPP.
BBP
1.    Terms and Conditions tanggal 9   •   GSEL; dan            Para Pihak bermaksud untuk     9 September 2025 –
      September 2025                   •   BBP.                 melakukan kerja sama           8 September 2026.
                                                                dimana GSEL akan memberi
                                                                sewa berupa sebuah virtual     Sampai        dengan
                                                                office yang berlokasi di       tanggal Prospektus
                                                                Gedung Blok M Square Lt. 6     ini diterbitkan, para
                                                                Jl. Melawai 5, RT. 3/ RW.1,    pihak masih dalam
                                                                Melawai, Kebayoran Baru,       proses perundingan
                                                                Jakarta Selatan, DKI Jakarta   atas perpanjangan
                                                                kepada BBP.                    perjanjian ini dan
                                                                                               para pihak masih
                                                                                               saling menundukkan
                                                                                               diri dan terikat
                                                                                               terhadap ketentuan
                                                                                               perjanjian ini.



                                                       93
Page 112
                                                                                                             Jangka Waktu
 No.          Nama Perjanjian                       Para Pihak                  Uraian Singkat
                                                                                                               Perjanjian
 2.    Akta Pengikatan untuk Jual Beli      •    EPMS; dan               EPMS mengikatkan diri            Tidak diatur secara
       dan Kuasa untuk Menjual No. 16       •    BBP                     untuk       menjual      dan     khusus.
       tanggal 23 April 2026 yang                                        menyerahkan kepada BBP
       dibuat diahadapan Rini Yulianti,                                  sebidang tanah berdasarkan
       S.H., Notaris di Jakarta Timur                                    Sertifikat     Hak      Guna
                                                                         Bangunan (“SHGB”) No.
                                                                         918/Desa Pecatu, dengan
                                                                         luas 3.124 m², yang berlokasi
                                                                         di Desa Pecatu, Kecamatan
                                                                         Kuta Selatan, Kabupaten
                                                                         Badung, Provinsi Bali dengan
                                                                         nilai Rp24.398.440.000.
 3.    Akta Pengikatan untuk Jual Beli      •    EPMS; dan               EPMS mengikatkan diri            Tidak diatur secara
       dan Kuasa untuk Menjual No. 17       •    BBP                     untuk       menjual      dan     khusus.
       tanggal 23 April 2026 yang                                        menyerahkan kepada BBP
       dibuat diahadapan Rini Yulianti,                                  sebidang tanah berdasarkan
       S.H., Notaris di Jakarta Timur                                    SHGB No. 919/Desa Pecatu,
                                                                         dengan luas 2.449 m², yang
                                                                         berlokasi di Desa Pecatu,
                                                                         Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                         Kabupaten Badung, Provinsi
                                                                         Bali       dengan        nilai
                                                                         Rp19.126.690.000.
 4.    Akta Pengikatan untuk Jual Beli      •    EPMS; dan               EPMS mengikatkan diri            Tidak diatur secara
       dan Kuasa untuk Menjual No. 18       •    BBP                     untuk       menjual      dan     khusus.
       tanggal 23 April 2026 yang                                        menyerahkan kepada BBP
       dibuat diahadapan Rini Yulianti,                                  sebidang tanah berdasarkan
       S.H., Notaris di Jakarta Timur                                    SHGB No. 920/Desa Pecatu,
                                                                         dengan luas 2.822 m², yang
                                                                         berlokasi di Desa Pecatu,
                                                                         Kecamatan Kuta Selatan,
                                                                         Kabupaten Badung, Provinsi
                                                                         Bali       dengan        nilai
                                                                         Rp22.039.820.000.

Perjanjian Terkait Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD II

Sehubungan Pengambilalihan RUR, BBP, RR dan Freddysun telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat tanggal 10 September 2026 dengan uraian sebagai berikut:

 No.          Perjanjian                   Para Pihak                   Uraian Singkat              Jangka Waktu Perjanjian
 1.    Perjanjian Jual Beli       •       RR (“Penjual 1”);    Para Pihak sepakat atas            Tanggal penandatanganan
       Saham          Bersyarat   •       Freddysun            pengambilalihan 100% saham         akta pemindahan hak atas
       tanggal 10 September               (“Penjual 2”); dan   RUR oleh BBP yang didahului        saham yang dibuat di
       2026                       •       BBP (“Pembeli”).     dengan (i) peningkatan modal       hadapan      notaris   yang
                                                               pertama pada RUR oleh Penjual      ditandatangani oleh RR,
                                                               1 (“Peningkatan Modal I”), dan     Freddysun dan BBP untuk
                                                               (ii) peningkatan modal kedua       mengalihkan seluruh saham
                                                               melalui penyetoran aset tanah      yang dimiliki masing-masing
                                                               ke dalam RUR dengan cara           RR dan Freddysun pada RUR
                                                               penyetoran saham dalam             setelah Peningkatan Modal I
                                                               bentuk lain selain uang            dan Peningkatan Modal II
                                                               (inbreng) oleh Penjual 1           akan dilakukan selambat-
                                                               (“Peningkatan Modal II”).          lambatnya pada tanggal 31
                                                                                                  Desember 2026 (“Tanggal
                                                                                                  Pelaksanaan Transaksi”).
                                                                                                  Apabila hingga Tanggal
                                                                                                  Pelaksanaan        Transaksi
                                                                                                  masih terdapat satu atau
                                                                                                  lebih           persyaratan



                                                               94
Page 113
 No.            Perjanjian                 Para Pihak                 Uraian Singkat                Jangka Waktu Perjanjian
                                                                                                  pendahuluan yang belum
                                                                                                  dipenuhi      dan       tidak
                                                                                                  dikesampingkan oleh pihak
                                                                                                  yang                  berhak
                                                                                                  mengesampingkannya,
                                                                                                  maka Tanggal Pelaksanaan
                                                                                                  Transaksi              dapat
                                                                                                  diperpanjang      1       kali
                                                                                                  maksimal selama 3 bulan
                                                                                                  atas permohonan salah satu
                                                                                                  pihak, dengan alasan yang
                                                                                                  wajar dan dapat diterima
                                                                                                  oleh       para        pihak.
                                                                                                  Perpanjangan        tersebut
                                                                                                  hanya     berlaku    apabila
                                                                                                  disepakati dan dituangkan
                                                                                                  secara tertulis oleh para
                                                                                                  pihak.

Lebih lanjut, uraian singkat atas perjanjian sehubungan dengan Renovasi Alila Ubud adalah sebagai berikut:

 No.             Perjanjian                Para Pihak                  Uraian Singkat               Jangka Waktu Perjanjian
 1.      Proposal Biaya Jasa          •   Perseroan; dan      Perseroan menunjuk AR+D             Proposal Biaya AR+D berlaku
         Konsultansi        Desain    •   AR+D                sebagai     konsultan     untuk     selama 18 bulan terhitung
         Arsitektur Profesional           International Pte   menyediakan konsultasi desain       sejak dimulainya layanan
         untuk Renovasi dan               Ltd ("AR+D").       arsitektur     atas    renovasi     konsultasi desain arsitektur.
         Peningkatan      Properti                            properti Alila Ubud milik
         yang      Sudah      Ada                             Perseroan yang berlokasi di
         (Professional                                        Bali. AR+D bertanggung jawab
         Architectural      Design                            atas desain terhadap fasilitas di
         Consultancy Services for                             Alila Ubud.
         the Renovation and
         Upgrading       of    the
         Existing Property) – Alila
         Ubud, Bali dari AR+D
         Internasional tertanggal
         15 Juli 2026 (yang telah
         ditandatangani       oleh
         Perseroan) (“Proposal
         Biaya AR+D”)



6)     Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

UMUM

Perseroan telah membangun reputasi sebagai perusahaan pengembang terkemuka di Indonesia dengan
mengembangkan properti hotel bintang. Mengusung konsep ramah lingkungan yang selalu mengedepankan
pemandangan yang memanjakan mata tamu, properti hotel Perseroan menyajikan arsitektur maupun kualitas
layanan personalized bertaraf internasional.

Pada pertengahan 2023, NUI hadir sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, hal tersebut memberi
semangat baru dengan harapan terdapat penambahan portofolio properti Perseroan. Harapan tersebut teraplikasi
dimana mengawali tahun 2024. Perseroan mengakuisisi BSR, pemilik lahan dan proyek pembangunan hotel di
Labuan Bajo. Perseroan memiliki tujuan dan harapan untuk dapat terus menciptakan nilai melalui inovasi dan
layanannya dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun pemangku
kepentingan Perseroan lainnya.




                                                              95
Page 114
Sepanjang tahun 2025, Perseroan memperkuat portofolio usaha dengan fokus pada pengembangan dan
pengelolaan hotel unggulan, serta ekspansi lahan strategis di kawasan Uluwatu, Bali. Pengelolaan properti
eksisting dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan standar layanan personalized bertaraf
internasional tetap terjaga, sekaligus meningkatkan daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Perseroan dalam menghadirkan portofolio hospitality premium yang berkelas,
ramah lingkungan, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta pemangku
kepentingan.

Manajemen senantiasa berfokus pada pertumbuhan Revenue per Available Room (RevPAR) sebagai strategi
utama dalam menjaga profitabilitas aset sekaligus mendukung keberlanjutan Perseroan secara menyeluruh.
RevPAR dipantau melalui perbandingan dengan kelompok hotel pembanding sejenis (“competitive set/compset")
sebagai acuan keunggulan kompetitif Perseroan. Pada tahun 2025, baik Alila Villas Uluwatu maupun Alila Ubud
mencatatkan peringkat ke-2 RevPAR dibandingkan compset-nya masing-masing, didukung pula oleh kontribusi
segmen Food and Beverage (F&B) dan pendapatan lainnya yang tumbuh sebesar 8,5% secara tahunan.

Dari sisi kinerja keuangan, Perseroan mencatat capaian yang impresif dengan pertumbuhan pendapatan dan
lonjakan laba bersih sebesar 924% sepanjang tahun 2025. Aset konsolidasian meningkat signifikan, liabilitas
berhasil ditekan, dan ekuitas bertumbuh pesat sehingga struktur keuangan menjadi lebih solid dan berdaya tahan.
Untuk memperkuat fundamental dan mendukung ekspansi usaha, Perseroan melaksanakan aksi korporasi berupa
Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) dengan perolehan dana sebesar
Rp603,9 miliar. Prospek usaha ke depan diproyeksikan tetap positif seiring pemulihan pariwisata Indonesia,
khususnya di Bali, dengan portofolio hotel premium yang semakin luas, struktur modal yang lebih kuat, serta
komitmen keberlanjutan (ESG) yang menjadi faktor diferensiasi dan daya tarik bagi investor global.

KEGIATAN USAHA

Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama sebagai hotel bintang, sesuai dengan maksud dan tujuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat menyelenggarakan jasa dan/atau
layanan penyediaan akomodasi lainnya, usaha real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, serta kegiatan
penunjang berupa penyewaan venue untuk penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus.

PRODUK DAN JASA YANG DITAWARKAN

Perseroan menjalankan dan mengelola usahanya dalam 2 (dua) segmen, yaitu Hotel Bintang dan Real Estate.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan melaksanakan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan, dengan fokus utama pada pengelolaan hotel bintang.

Hotel

Segmen hotel melakukan kegiatan usaha dalam pengembangan dan pemeliharaan hotel berbintang. Hingga akhir
tahun 2025, dimana 4 (empat) hotel telah beroperasi. Berikut hotel-hotel Perseroan, entitas anak, dan entitas
asosiasi yang telah beroperasi:

Alila Villas Uluwatu, Bali (“AVU”)

AVU berlokasi di kawasan tebing Bukit Peninsula, Bali, dan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 62.000 m².
Resor ini mulai beroperasi pada tahun 2009 dan dirancang oleh firma arsitektur internasional WOHA Design Pte.
Ltd. dengan mengusung konsep arsitektur hijau yang menekankan prinsip keberlanjutan serta keharmonisan
antara aktivitas operasional resor dan pelestarian lingkungan sekitarnya. Tata letak bangunan dirancang mengikuti
kontur alami tebing, sehingga setiap vila menyatu secara alami dengan lanskap sekitarnya sekaligus menghadirkan
pengalaman menginap yang eksklusif dan berkelas.

Sejak tahap perencanaan dan perancangannya, Alila Villas Uluwatu secara konsisten menerapkan prinsip ramah
lingkungan melalui pemanfaatan material daur ulang, system pengelolaan air hujan, penggunaan kolam renang
air laut, serta penerapan sistem pengelolaan limbah yang bertanggung jawab. Keunggulan dalam desain arsitektur
dan struktur bangunan yang mempertimbangkan alam sekitar, komitmen terhadap keberlanjutan serta kualitas
layanan yang prima telah mengantarkan resor ini meraih berbagai penghargaan internasional, di antaranya “The


                                                       96
Page 115
Best Fine Dining for Quila” dari Now! Bali Magazine, “The Best Hotel Villas” dari Exquisite Magazine, serta “#4 Top
20 Resorts in Bali, Indonesia” dalam Condé Nast Traveler Readers’ Choice Awards.

Alila Ubud, Bali (“ALU”)

ALU merupakan resor yang menghadirkan sebuah destinasi peristirahatan penuh ketenangan di jantung kawasan
seni dan budaya Bali. Terletak di tengah lanskap alam Ubud yang hijau dan menenangkan, properti ini memadukan
keindahan seni tradisional Bali dengan sentuhan arsitektur kontemporer yang elegan, menciptakan harmoni yang
seimbang antara nilai budaya lokal dan keindahan alam sekitarnya. Mengadopsi konsep desa tradisional Bali, Alila
Ubud dirancang agar menyatu secara alami dengan lingkungan sekitarnya. Resor ini terdiri dari 74 kamar dan vila
yang tertata menyebar mengikuti kontur alam, dilengkapi dengan halaman taman tersembunyi, teras-teras luas,
serta taman tropis yang rimbun. Setiap elemen desain dirancang untuk menghadirkan suasana privat, tenang, dan
reflektif, sekaligus memungkinkan tamu merasakan kedekatan yang mendalam dengan alam. Perpaduan antara
kekuatan arsitektur yang berkarakter, kekayaan budaya Bali, serta keasrian alam Ubud menjadikan Alila Ubud tidak
sekadar sebagai tempat menginap, melainkan sebuah ruang pelarian yang menawarkan pengalaman ketenangan,
refleksi diri, dan keseimbangan jiwa dalam suasana yang autentik dan berkelas.

Alila Manggis, Bali (“ALM”)

Berlokasi di pesisir yang tenang di wilayah Bali Timur, ALM menawarkan suasana peristirahatan yang damai, jauh
dari hiruk pikuk kawasan wisata yang padat. Dikelilingi oleh kebun kelapa yang rindang serta berada di antara
hamparan laut dan kemegahan Gunung Agung di Bali, resor ini memiliki 55 kamar yang menghadirkan pengalaman
menginap yang autentik dan sarat akan ketenangan alam. Resor ini dirancang dengan memadukan gaya arsitektur
Eropa modern dan konsep desain tropis terbuka, yang menampilkan perpaduan antara fungsi kreatif, kemewahan
yang elegan, serta hubungan yang harmonis antara ruang dalam dan alam terbuka. Empat bangunan dua lantai
yang mengelilingi kolam palem menjadi pusat komposisi arsitektur resor, menghadirkan pemandangan laut yang
memikat sekaligus mencerminkan kesederhanaan bentuk dan sentuhan estetika khas Bali. Kehadiran fasilitas
pendukung seperti restoran dan galeri semakin melengkapi pengalaman menginap yang tenang, berkarakter, dan
erat dengan nuansa seni serta budaya lokal.

Dialoog Banyuwangi, Jawa Timur

Terletak di pesisir Banyuwangi, Jawa Timur, Dialoog Banyuwangi hadir sebagai sebuah resor tepi laut yang
memadukan desain modern dengan keindahan alam tropis yang memikat. Berdiri di atas lahan seluas kurang lebih
2,97 hektare, properti ini memiliki 116 kamar yang dirancang dengan konsep ruang terbuka yang memungkinkan
cahaya alami dan angin laut mengalir bebas, menciptakan suasana menginap yang nyaman sekaligus menyatu
dengan lingkungan sekitarnya. Arsitekturnya mengedepankan harmoni antara desain modern dan keindahan alam
sekitar. Dengan dukungan berbagai fasilitas seperti restoran dan bar tepi pantai, kolam renang, spa, pusat
kebugaran, serta fasilitas pertemuan, resor ini melayani kebutuhan wisatawan rekreasi maupun bisnis sekaligus
menawarkan ruang peristirahatan yang tenang di tengah lanskap pesisir yang memikat. Kehadirannya tidak hanya
menghadirkan pengalaman menginap yang elegan dan berkarakter, tetapi juga menjadi bagian dari
perkembangan pariwisata Banyuwangi yang semakin dikenal sebagai destinasi dengan kekayaan alam, budaya,
dan keramahan lokal yang kuat.

Real Estate, Restoran & Lain-lain

Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang real estate dengan model bisnis yang berfokus pada penyewaan
dan pengelolaan properti hunian premium yang dimiliki maupun disewakan. Melalui kombinasi antara
kepemilikan aset, aktivitas penyewaan, dan pengelolaan operasional yang terintegrasi, Perseroan mampu menjaga
kualitas layanan, meningkatkan daya tarik pasar, serta memperkuat posisinya sebagai pengembang real estate
premium di Indonesia.

Selain hotel-hotel dan jasa di atas, Perseroan, Entitas Anak dan entitas asosiasi juga memiliki 40,20 hektar land
bank di Bintan, Minahasa dan Bali, serta 4 Resto & Bar di Jakarta dan Bali yaitu Liberte, Vong Kitchen, Le Burger,
dan Savaya.




                                                        97
Page 116
Liberte

Restoran ini dioperasikan oleh entitas anak Perseroan, PT Culina Global Utama. Restoran tersebut menyajikan
hidangan khas Italia dengan konsep elegan dan suasana yang hangat. Berlokasi di Pacific Place, Jakarta, restoran
ini menawarkan beragam pilihan menu, mulai dari pasta dan pizza hingga pilihan menu premium lainnya yang
diolah menggunakan bahan berkualitas tinggi serta teknik kuliner khas Italia. Dengan konsep tersebut, restoran ini
menjadi salah satu pilihan bersantap berkelas yang ditujukan bagi segmen pasar perkotaan di pusat bisnis Jakarta.

Vong Kitchen, Le Burger

Restoran ini dioperasikan oleh PT Kharisma Jawara Abadi, yang merupakan entitas asosiasi Perseroan. Berlokasi di
Alila SCBD Jakarta, restoran ini menghadirkan konsep modern dengan sajian kuliner yang memadukan cita rasa
internasional, disajikan melalui beragam pilihan menu yang diolah menggunakan bahan berkualitas dan teknik
kuliner terkurasi, sehingga memperkaya destinasi bersantap di kawasan premium Jakarta. Sehubungan dengan
status kepemilikan Perseroan pada PT Kharisma Jawara Abadi sebagai entitas asosiasi, pendapatan usaha dari
restoran ini tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.

Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Divisi Usaha

                                                                Jumlah Pendapatan
          Keterangan                          30 April                                 31 Desember
                                  2026                     2025                 2025                 2024
 Hotel                          92.721.919.807           94.566.868.893      363.694.413.903     343.488.412.845
 Restoran                        3.600.438.981            3.681.332.091       11.889.771.538       11.770.920.748
 Total Pendapatan               96.322.358.788           98.248.200.984      375.584.185.441     355.259.333.593

Rincian Pendapatan Segmen Hotel Bintang

                                                                Jumlah Pendapatan
          Keterangan                          30 April                                 31 Desember
                                  2026                     2025                 2025                 2024
 Kamar                          59.867.060.306           60.869.011.425      229.181.974.488     216.732.357.484
 Makanan dan Minuman            28.397.059.272           29.595.199.498      117.734.376.717     108.517.495.785
 Spa                             3.522.847.648            4.020.538.577       12.983.535.067       13.124.566.652
 Lainnya                         4.535.391.562            3.763.451.484       15.684.299.169       16.884.913.672
 Total Pendapatan               96.322.358.788           98.248.200.984      375.584.185.441     355.259.333.593

Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Wilayah

                                                                Jumlah Pendapatan
          Keterangan                          30 April                                 31 Desember
                                  2026                     2025                 2025                 2024
 Bali                           92.721.919.807           94.566.868.893      363.694.413.903     343.488.412.845
 Jakarta                         3.600.438.981            3.681.332.091       11.889.771.538       11.770.920.748
 Total Pendapatan               96.322.358.788           98.248.200.984      375.584.185.441     355.259.333.593

Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang

                                                         30 April                       31 Desember
          Segmen Perhotelan          Satuan
                                                          2026                 2025                   2024
 Jumlah Kamar Tersedia                Unit                      23.280                 70.635              70.823
 Tingkat Keterisian Kamar              %                          47,31                 60,50               63,29
 Rata-rata Harga Kamar                 Rp                    5.148.541              5.363.115           4.835.401




                                                          98
Page 117
Wilayah Bisnis Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan
anak usaha Perseroan, Alila Manggis, serta usaha anak usaha Perseroan lainnya yang umumnya beroperasi di
Provinsi Bali dan Jakarta.




KEUNGGULAN KOMPETITIF

Alila Villas Uluwatu

Dibangun di atas Bukit Peninsula menonjolkan arsitektur resor modern yang mewakili gaya hidup mewah. Resor
yang selesai dibangun tahun 2009 itu menjadi acuan bagi Perseroan untuk menerapkan konsep hijau dalam
mempertahankan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya. Alila Villas Uluwatu berbasis konsep
ramah lingkungan yang diperlihatkan dari penggunaan kayu-kayu daur ulang untuk bahan bangunan, pengelolaan
air hujan, kolam renang air laut, dan penanganan limbah yang baik.




                                                       99
Page 118
Alila Ubud

Alila Ubud merupakan sebuah destinasi yang menawarkan kenyamanan dan ketenangan. Properti yang
mengkombinasikan seni tradisional dan kontemporer Bali menawarkan surga bagi mereka yang mencari suasana
liburan yang tenang di area Ubud. Dengan mengambil konsep desa Bali di jantung budaya Bali, Alila Ubud
menyajikan interaksi budaya lokal dengan pelayanan yang dipersonalisasi.




Alila Manggis

Alila Manggis merupakan resor cantik di tepi laut yang terletak di kawasan terpencil di Manggis, Bali Timur, terletak
di antara laut dan Gunung Agung yang megah. Pemandangan laut Bali yang sempurna tertangkap dari empat
bangunan dua lantai yang dibangun di sekitar kolam palem, serta satu bangunan sarana penunjang seperti
restoran, galeri yang mewakili kesederhanaan dan sentuhan seni Bali.




                                                        100
Page 119
Perseroan meyakini bahwa keunggulan kompetitif akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan strateginya
dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya, dimana keunggulan properti Perseroan
antara lain :
• Properti Perseroan berada pada lokasi yang unggul dan luar biasa dengan menyajikan pemandangan yang
   memanjakan mata tamu;
• Desain dan arsitektur hotel dan resor yang memukau
• Memiliki komitmen pelestarian lingkungan dan keberlanjutan
• Menyajikan pengalaman budaya lokal
• Memberikan pelayanan yang dipersonalisasi dengan memperhatikan kebutuhan tamu
• Reputasi brand yang dikenal dunia internasional

PERSAINGAN USAHA

Saat ini, pesaing properti hotel Perseroan adalah hotel dan resor bintang 4 dan 5 di sekitar lokasi usaha. Di tengah
persaingan tersebut, Perseroan memposisikan diri pada segmen hospitality premium dan luxury resort, dengan
portofolio hotel yang terdiri atas Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan Alila Manggis, yang beroperasi dengan
dukungan jaringan brand internasional dan berlokasi di kawasan pariwisata strategis di Bali. Posisi ini didukung
oleh keunggulan kompetitif berupa desain arsitektur yang khas, konsep ramah lingkungan, pengalaman menginap
berbasis destinasi (destination-based experience), serta pemanfaatan jaringan distribusi global dan kemitraan
dengan agen perjalanan internasional.

Perseroan juga menerapkan strategi revenue management dan dynamic pricing untuk mengoptimalkan tingkat
hunian dan pendapatan per kamar, sehingga tetap kompetitif di tengah pasar hospitality yang semakin kompetitif
dan transparan. Strategi tersebut tercermin dari kinerja Perseroan pada tahun 2025, dengan pertumbuhan
pendapatan sebesar 5,72% dan peningkatan tarif kamar rata-rata (Average Daily Rate) sebesar 10,91%
dibandingkan tahun sebelumnya, di tengah tekanan terhadap tingkat hunian akibat ekspansi pasokan vila dan
persaingan yang semakin ketat di pasar Bali.

Dengan keunggulan kompetitif berupa positioning premium, kualitas produk, dan disiplin dalam optimalisasi yield
tersebut, Perseroan optimis dapat mempertahankan dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pengembang
dan operator hospitality premium terkemuka di Indonesia.

STRATEGI USAHA

Dalam upaya mencapai visi menjadi pemimpin di industri lifestyle melalui penggabungan konsep desain yang
luar biasa, kekayaan budaya lokal dan keramahan lingkungan, serta mengembangkan bidang usaha sejalan,
Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:

1. Pemasaran dan Penjualan
   • Perseroan melakukan segmentasi pasar dengan mengidentifikasi target pasar.
   • Digitalisasi pemasaran dan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memasarkan hotel Perseroan.
   • Perseroan menawarkan program loyalitas untuk mendorong tamu kembali.
   • Mengikuti trade show dan travel fair di berbagai negara internasional
   • Pemasaran di pasar domestik dan di negara target tamu hotel.

2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan cara :
   • Mengadakan inhouse training dan program pengembangan diri;
   • Rekrutmen berbasis kompetensi
   • Rotasi tugas, manajemen kinerja dan apresiasi
   • Menciptakan lingkungan kerja yang positif

3. Beradaptasi dengan tren pariwisata
   Perseroan selalu beradaptasi dengan tren pariwisata dengan memanfaatkan teknologi, personalisasi layanan,
   fokus pada keberlanjutan dengan praktik ramah lingkungan dan memanfaatkan sumber daya lokal yang



                                                        101
Page 120
      diharapkan dapat memberikan pengalaman unik bagi para tamu, dengan tetap terus melakukan riset atas
      kebutuhan tamu dan tren pariwisata masa ke masa.

4. Manajemen operasional yang Efisien
   Kegiatan usaha Perseroan dijalankan dengan efisien melalui efisiensi energi, pelaksanaan standar operasional
   prosedur, pemanfaatan teknologi serta menyajikan tingkat kesehatan dan kebersihan yang tinggi.

5. Diferensiasi dan inovasi
   Perseroan memberikan pelayanan yang berbeda dengan mengedepankan pelayanan yang dipersonalisasi dan
   menyajikan konsep unik dan terus berinovasi dalam pelayanan.

KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA.

Kenaikan laba bersih Perseroan sebesar 924% sepanjang tahun 2025 terutama disebabkan oleh dua peristiwa yang
bersifat tidak berulang (non-recurring), yaitu (i) keuntungan atas penjualan aset milik Entitas Anak Perseroan (PT
Bukit Savanna Raya), dan (ii) keuntungan pembelian diskon (gain on bargain purchase) sehubungan dengan
akuisisi Entitas Anak Perseroan (PT Bukit Permai Properti), yang keduanya telah terealisasi dan tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Kedua peristiwa tersebut merupakan transaksi yang telah
selesai dilaksanakan pada tahun 2025 dan tidak diperkirakan akan berulang secara rutin pada periode-periode
mendatang.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa lain yang dapat diketahui, di luar hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Prospektus ini, yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan
dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.

KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi,
penjualan, persediaan, beban dan harga penjualan sejak Laporan Keuangan terakhir Perseroan yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki hak kekayaan intelektual yang
terdaftar.

TANAH DAN BANGUNAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset berupa hak atas tanah dan bangunan yang
berlokasi di (i) Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; (ii) Desa Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; (iii) Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat,
Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara; dan (iv) Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten
Bintan, Kepulauan Riau, dengan uraian sebagai berikut:

           SHGB, Penerbit SHGB dan       Luas Tanah   Tanggal Berakhirnya
 No.                                                                               Keterangan Penjaminan
                 Tanggal SHGB               (m2)              Hak
 1.      SHGB No. 01/Desa Melinggih        6.332       29 Desember 2044     Hak atas tanah dan bangunan
         Klod, diterbitkan oleh Kepala                                      berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
         Kantor            Pertanahan                                       jaminan berupa Hak Tanggungan
         Kabupaten Gianyar tanggal 29                                       peringkat pertama atas nama Bank
         Desember       1994    juncto                                      Mandiri berdasarkan Akta Pemberian Hak
         Keputusan Kepala Kantor                                            Tanggungan (“APHT”) No. 10/2024
         Pertanahan         Kabupaten                                       tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
         Gianyar                   No.                                      hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
                                                                            Pejabat Pembuat Akta Tanah di


                                                        102
Page 121
        SHGB, Penerbit SHGB dan        Luas Tanah   Tanggal Berakhirnya
No.                                                                               Keterangan Penjaminan
              Tanggal SHGB                (m2)              Hak
      1/HGB/BPN.51.04/2024                                                Kabupaten Badung dan SHT No.
      tanggal 15 Januari 2024(1)                                          01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp280.032.313.582.
2.    SHGB      Elektronik      NIB     46.820      29 Desember 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      22.05.000000342.0(1)                                                berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
                                                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                                                          peringkat pertama atas nama Bank
                                                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 10/2024
                                                                          tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
                                                                          hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp280.032.313.582.
3.    SHGB      Elektronik      NIB      3.790       27 Februari 2044     Hak atas tanah dan bangunan
      22.05.000000065.0(1)                                                berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
                                                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                                                          peringkat pertama atas nama Bank
                                                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 9/2024
                                                                          tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
                                                                          hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01421/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp19.967.686.418.
4.    SHGB No. 15/Desa Pecatu,           4.450      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 14                                         peringkat pertama atas nama Bank
      November      1994     juncto                                       Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Keputusan Kepala Kantor                                             tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Pertanahan         Kabupaten                                        hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      Badung                     No.                                      Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      14/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Kabupaten Badung dan SHT No.
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
5.    SHGB No. 605/Desa Pecatu,          4.050        14 Maret 2045       Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      13/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
6.    SHGB      Elektronik      NIB     30.250      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      22.03.000001937.0(2)                                                berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
                                                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                                                          peringkat pertama atas nama Bank
                                                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
                                                                          tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
                                                                          hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
7.    SHGB No. 617/Desa Pecatu,          2.994      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan oleh    Kepala                                          berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor         Pertanahan                                           jaminan berupa Hak Tanggungan


                                                      103
Page 122
        SHGB, Penerbit SHGB dan        Luas Tanah   Tanggal Berakhirnya
No.                                                                               Keterangan Penjaminan
              Tanggal SHGB                (m2)              Hak
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      11/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
8.    SHGB No. 618/Desa Pecatu,           519       14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      18/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
9.    SHGB No. 619/Desa Pecatu,           770       14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      17/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
10.   SHGB No. 620/Desa Pecatu,          1.750      14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 29                                         peringkat pertama atas nama Bank
      April 2008 juncto Keputusan                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      10/HGB/BPN.51.03/I/2024                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp300.110.000.000.
11.   SHGB No. 631/Desa Pecatu,          2.490         22 Mei 2038        Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan  oleh    Kepala                                         berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor          Pertanahan                                          jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 3                                          peringkat pertama atas nama Bank
      Juli 2009(2)                                                        Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
                                                                          tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
                                                                          hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                          Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                          01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                          sebesar Rp24.890.000.000.
12.   SHGB No. 736/Desa Pecatu,           379       14 November 2044      Hak atas tanah dan bangunan
      diterbitkan    oleh    Kepala                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
      Kantor            Pertanahan                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
      Kabupaten Badung tanggal 21                                         peringkat pertama atas nama Bank
      Juli 2009 juncto Keputusan                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
      Kepala Kantor Pertanahan                                            tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
      Kabupaten     Badung       No.                                      hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
      9/HGB/BPN.51.03/I/2024                                              Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      tanggal 25 Januari 2024(2)                                          Kabupaten Badung dan SHT No.


                                                      104
Page 123
            SHGB, Penerbit SHGB dan             Luas Tanah        Tanggal Berakhirnya
  No.                                                                                                 Keterangan Penjaminan
                 Tanggal SHGB                      (m2)                   Hak
                                                                                             02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                                             sebesar Rp300.110.000.000.
 13.      SHGB No. 738/Desa Pecatu,                1.150             14 Maret 2044           Hak atas tanah dan bangunan
          diterbitkan    oleh    Kepala                                                      berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
          Kantor            Pertanahan                                                       jaminan berupa Hak Tanggungan
          Kabupaten Badung tanggal 21                                                        peringkat pertama atas nama Bank
          Juli 2009 juncto Keputusan                                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
          Kepala Kantor Pertanahan                                                           tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
          Kabupaten     Badung       No.                                                     hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
          12/HGB/BPN.51.03/I/2024                                                            Pejabat Pembuat Akta Tanah di
          tanggal 25 Januari 2024(2)                                                         Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                                             02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                                             sebesar Rp300.110.000.000.
 14.      SHGB No. 740/Desa Pecatu,                 517              14 Maret 2044           Hak atas tanah dan bangunan
          diterbitkan    oleh    Kepala                                                      berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
          Kantor            Pertanahan                                                       jaminan berupa Hak Tanggungan
          Kabupaten Badung tanggal 21                                                        peringkat pertama atas nama Bank
          Juli 2009 juncto Keputusan                                                         Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
          Kepala Kantor Pertanahan                                                           tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
          Kabupaten     Badung       No.                                                     hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
          16/HGB/BPN.51.03/I/2024                                                            Pejabat Pembuat Akta Tanah di
          tanggal 25 Januari 2024(2)                                                         Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                                             02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                                             sebesar Rp300.110.000.000.
 15.      SHGB No. 903/Desa Pecatu,                1.515             20 Maret 2035           Hak atas tanah dan bangunan
          diterbitkan   oleh    Kepala                                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
          Kantor           Pertanahan                                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
          Kabupaten Badung tanggal 28                                                        peringkat pertama atas nama Bank
          April 2010(2)                                                                      Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
                                                                                             tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
                                                                                             hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                                             Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                                             01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                                             sebesar Rp24.890.000.000.
 16.      SHGB No. 905/Desa Pecatu,                 510               28 April 2040          Hak atas tanah dan bangunan
          diterbitkan   oleh    Kepala                                                       berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
          Kantor           Pertanahan                                                        jaminan berupa Hak Tanggungan
          Kabupaten Badung tanggal 28                                                        peringkat pertama atas nama Bank
          April 2010(2)                                                                      Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
                                                                                             tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
                                                                                             hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
                                                                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                                             Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                                             01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                                             sebesar Rp24.890.000.000.
 17.      SHGB No. 908/Desa Pecatu,                 185            14 November 2044          Hak atas tanah dan bangunan
          diterbitkan    oleh    Kepala                                                      berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
          Kantor            Pertanahan                                                       jaminan berupa Hak Tanggungan
          Kabupaten Badung tanggal 31                                                        peringkat pertama atas nama Bank
          Mei 2010 juncto Keputusan                                                          Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
          Kepala Kantor Pertanahan                                                           tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
          Kabupaten     Badung       No.                                                     hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
          15/HGB/BPN.51.03/I/2024                                                            Pejabat Pembuat Akta Tanah di
          tanggal 25 Januari 2024(2)                                                         Kabupaten Badung dan SHT No.
                                                                                             02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
                                                                                             sebesar Rp300.110.000.000.
(1)    Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
       WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
       Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
       Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April 2025.



                                                                     105
Page 124
(2)   Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
      WCO.KP/1862/KI/2023 No. 91 tanggal 27 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
      Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
      Kredit Investasi No. WCO.KP/1862/KI/2023 tanggal 10 April 2025 juncto Akta Perjanjian Cross Default dan Cross Collateral No. 70 tanggal
      21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan
      di Kota Administrasi Jakarta Timur dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023,
      yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi
      Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April
      2025.

Informasi peruntukan pada tiap aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan:

Tanah dan bangunan yang berlokasi di (i) Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar,
Provinsi Bali yang saat ini telah dibangun Alila Ubud; (ii) Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali yang saat ini telah dibangun Alila Villas Uluwatu dan tanah kosong untuk pengembangan ke depan;
(iii) Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini
berupa tanah kosong untuk pengembangan ke depan; dan (iv) Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong,
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang pembangunannya terhenti sejak tahun 2018 dan saat ini
direncanakan untuk dilanjutkan pembangunannya

KETERGANTUNGAN DAN SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA

Terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat hunian kamar hotel
Perseroan. Pada kwartal 1 (satu) dan 2 (dua) cenderung tidak ramai yang disebut low season, hal ini disebabkan
tidak terdapat banyak hari libur dalam periode tersebut baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya, pada
kwartal 3 (tiga) tingkat hunian cukup tinggi yang disebabkan liburan musim panas di Amerika dan negara-negara
Eropa. Dan untuk Kwartal 4 (empat) dilanjutkan liburan akhir tahun yang merupakan puncak musim liburan di
mana hotel Perseroan memiliki tingkat hunian yang cukup tinggi.

Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu,
ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan, dan ketergantungan terhadap kontrak dengan
pemerintah.

PROSPEK USAHA

Sektor pariwisata Bali terus menunjukkan kinerja yang solid sebagai penopang utama perekonomian daerah,
dengan tren kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik yang terus tumbuh pasca pandemi,
menjadikan prospek usaha properti hotel bintang, khususnya segmen bintang 5 dan resort mewah, cukup
menjanjikan. Lokasi properti hotel Perseroan yang unggul menjadi pendorong utama prospek keberhasilan usaha
Perseroan, selain strategi manajemen dan kemampuan Perseroan beradaptasi dengan tren pariwisata, didukung
pula oleh komitmen Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung pariwisata, sehingga
Uluwatu dan Ubud tetap menjadi destinasi idaman wisatawan di Bali.

Afiliasi Perseroan dengan merek Alila memberikan diferensiasi tersendiri di tengah persaingan hotel bintang 5 di
Bali, sejalan dengan preferensi wisatawan kelas atas terhadap pengalaman yang personal dan otentik, tercermin
pada karakter destinasi Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan Alila Manggis yang berbeda-beda, sehingga
memberikan diversifikasi geografis dalam satu pulau dan menempatkan Perseroan pada posisi yang baik untuk
menangkap pertumbuhan pariwisata premium secara berkelanjutan.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Perseroan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (“TJSL”) bagi masyarakat dan lingkungan
di sekitar wilayah operasional. Kegiatan tersebut mencakup aspek lingkungan, pelestarian budaya dan kearifan
lokal, kesehatan dan kesejahteraan sosial, keselamatan dan kualitas hidup masyarakat, serta pengembangan
sumber daya manusia.

Kegiatan TJSL Perseroan turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“TPB”), termasuk TPB
Nomor 4 mengenai Pendidikan Berkualitas, TPB Nomor 10 mengenai Berkurangnya Kesenjangan, dan TPB Nomor
11 mengenai Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.


                                                                      106
Page 125
Lingkungan

Perseroan mendukung pemeliharaan kebun organik bersama Yayasan Widhya Asih Bali melalui kegiatan
penyiraman, pembersihan, dan penataan area kebun pada kuartal 1 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk
mendukung pemeliharaan lingkungan dan ekosistem hijau di sekitar wilayah operasional.

Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Perseroan mendukung kegiatan pembuatan Ogoh-Ogoh bersama Desa Pecatu yang melibatkan 12 kelompok seni
dan komunitas pemuda “Sekaa Teruna” di wilayah Pecatu. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan
dan dukungan terhadap pelestarian tradisi dan kearifan lokal masyarakat Bali yang dilaksanakan pada kuartal 1
2026.

Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Pada kuartal 1 2026, kegiatan pada aspek kesehatan meliputi pemberian makanan pendamping bergizi bagi balita
serta penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis dan edukasi mengenai kesadaran kanker bagi masyarakat
umum.

Dalam aspek kesejahteraan sosial, Perseroan memberikan dukungan kepada Yayasan Bali Life Foundation untuk
mendukung program sosial dan kemanusiaan yang terlaksana pada kuartal 3 2026. Perseroan juga menyalurkan
bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat yang terdampak bencana, serta
mendukung kegiatan kepemudaan.

Keselamatan dan Kualitas Hidup Masyarakat

Perseroan melaksanakan program bedah rumah untuk mendukung tersedianya hunian yang layak, aman, dan
nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan yang telah terlaksana pada kuartal 3 2026. Selain itu, pada kuartal 1
2026 Perseroan turut mendukung penyediaan fasilitas cermin lalu lintas (street mirror) bagi Desa Tambyak Sari
sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di lingkungan sekitar.

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perseroan mendukung program magang bagi anak binaan Sumba Hospitality Foundation untuk memberikan
pengalaman dan keterampilan kerja di bidang industri perhotelan yang berlangsung pada kuartal 1 hingga kuartal
2 2026. Perseroan juga turut berpartisipasi dalam Career Day by Bali Wise Foundation yang dilaksanakan pada
kuartal 3 2026 dengan memberikan wawasan mengenai praktik keberlanjutan kepada generasi muda.




                                                     107
Page 126
IX.       EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 yang diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2026 yang telah
diaudit.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 April 2026, serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independent yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026
tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
tanpa modifikasian.

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                         30 April                        31 Desember
                       Keterangan
                                                          2026                   2025*                 2024
 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar:
   75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
   per saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 24.617.054.642 saham pada tahun 2026 dan
 2025
 dan 20.590.473.213 saham pada tahun 2024             1.230.852.732.100     1.230.852.732.100     1.029.523.660.650
 Tambahan modal disetor, neto                           877.510.233.205       877.510.233.205       478.419.330.066
 Saldo laba (defisit):
   Ditentukan penggunaan nya                              10.000.000.000        10.000.000.000        10.000.000.000
   Tidak ditentukan penggunaannya                    (1.152.588.461.269)   (1.146.644.257.852)   (1.341.214.532.965)
 Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali          (513.814.808)         (171.481.168)         (171.481.168)
 Penghasilan komprehensif lain:
   Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
      kerja jangka panjang                                1.326.296.468         1.139.877.435        (2.371.383.600)
   Surplus revaluasi atas aset tetap                  1.174.170.897.144     1.174.170.897.144     1.174.170.897.144

 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
 induk                                                2.140.757.882.840     2.146.858.000.864     1.348.356.490.127
 Kepentingan nonpengendali                                1.656.244.235         3.335.784.583         3.685.648.811

 TOTAL EKUITAS                                        2.142.414.127.075     2.150.193.785.447     1.352.042.138.938
*) disajikan kembali

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 26 Februari 2026
sebagaimana ternyata dalam Akta No. 23/2026, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara
lain, PMHMETD II dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru
dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II.

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD II sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh
empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) Saham Baru atau maksimum sebesar 20,00%
(dua puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II
dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD,



                                                          108
Page 127
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah).

Tidak ada perubahan struktur permodalan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal 30 April 2026
dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya:

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                   Posisi Ekuitas per 30                        Posisi Ekuitas per 30
                   Keterangan                      April 2026 sebelum       PMHMETD II           April 2026 setelah
                                                      PMHMETD II                                   PMHMETD II
 EKUITAS
 Modal saham                                         1.230.852.732.100       307.713.183.000      1.538.565.915.100
 Tambahan modal disetor                                877.510.233.205     1.230.852.732.000      2.104.275.615.205
 Beban emisi PMHMETD II                                              -        (4.087.350.000)                     -
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                       10.000.000.000                      -        10.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                  (1.152.588.461.269)                      -   (1.152.588.461.269)
 Selisih atas akuisisi kepentingan nonpengendali         (513.814.808)                      -         (513.814.808)
 Penghasilan komprehensif lain
   Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
   kerja jangka panjang                                  1.326.296.468                      -         1.326.296.468
   Surplus revaluasi atas aset tetap                 1.174.170.897.144                      -     1.174.170.897.144
 Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                             2.140.757.882.840                     -      3.675.236.447.840
   Kepentingan nonpengendali                             1.656.244.235                     -          1.656.244.235
 JUMLAH EKUITAS                                      2.142.414.127.075     1.534.478.565.000      3.676.892.692.075




                                                          109
Page 128
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan anggaran dasar Perseroan, pembayaran dividen harus
disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tunai tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari
Direksi Perseroan dan beberapa faktor sebagaimana di bawah ini:
• Hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
• Prospek usaha Perseroan di masa yang akan datang
• Faktor lainnya yang relevan menurut Pemegang Saham Perseroan, termasuk Pemegang Saham Pengendali

Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan negatif pada 30 April 2026. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan belum pernah membagikan dividen.

Perseroan hanya akan membayar dividen tunai dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia. Perseroan akan
membayarkan dividen secara tunai dalam bentuk dividen kas, jika ada, dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian,
rencana pembagian dividen dapat dipertimbangkan apabila saldo laba Perseroan telah positif dan Perseroan
memiliki dana cukup.




                                                     110
Page 129
XI.     PERPAJAKAN
Perpajakan untuk Pemegang Saham

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020),
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan
yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga)
tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu, investasi yang dimaksud
harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagai berikut:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh
    Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
    saham;
i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
    saham;
j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro
    dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan
jangka waktu investasi yang ditentukan, maka terutang pajak penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak penghasilan terutang tersebut, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan



                                                      111
Page 130
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan terutang tersebut disetor paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.03/2009 tanggal 29 Desember
2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
    Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
    dan bersifat final, pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui
    Perantara Pedagang Efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
    lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama masing-
    masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
    tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan
    tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap
di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
P3B tersebut.

Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah
memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan tersebut.

Di samping persyaratan SKD negara mitra maka sesuai dengan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau
pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
    1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,
    2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan
       penghasilan dari Indonesia;
    3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
    4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
    5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh
       penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.




                                                      112
Page 131
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD II INI.




                                                 113
Page 132
XII.    PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
Perjanjian Pembelian Siaga:

Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga, antara lain:

• Kewajiban Pembeli Siaga:

   a. Membeli sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini setelah penjatahan (i) untuk semua
      HMETD yang dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD dan (ii) untuk permintaan Saham
      Baru tambahan yang dimohonkan untuk dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD yang
      melebihi dan di atas hak mereka berdasarkan sertifikat HMETD (“Sisa Saham”) di harga pelaksanaan
      PMHMETD II untuk setiap saham dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian
      Siaga, dengan tunduk pada pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana
      dimaksud dalam Perjanjian Pembelian Siaga; dan
   b. Harus membayar kepada Perseroan dengan dana yang tersedia (good funds), jumlah yang setara dengan
      hasil perkalian dari harga pelaksanaan PMHMETD II dan jumlah Sisa Saham dan dengan tunduk pada
      pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
      Pembelian Siaga, dan pembayaran tersebut akan ditransfer ke rekening bank Perseroan sebagaimana
      disebutkan dalam Prospektus ini paling lama pada tanggal dimana Pembeli Siaga mengambil bagian Sisa
      Saham dengan membayar kepada Perseroan pada Harga Pelaksanaan PMHMETD II secara penuh untuk Sisa
      Saham, tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dari PMHMETD II ini.

• Porsi Pembeli Siaga:

   Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Baru tambahan yang dimohonkan oleh
   Pemegang Saham atau pemegang HMETD, terdapat beberapa Sisa Saham, dengan tunduk pada pemenuhan
   atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembelian Siaga,
   Perseroan akan mengalokasikan Sisa Saham tersebut kepada Para Pembeli Siaga dan Para Pembeli Siaga wajib
   membeli Sisa Saham di Harga Pelaksanaan HMETD dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan
   Perjanjian Pembelian Siaga, sesuai dengan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga di bawah ini:

   a. Bapak Hapsoro, maksimum sebanyak 389.038.738 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh
      delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500 (sembilan puluh
      tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah);

   b. Bapak Ferry Sudjono, maksimum sebanyak 1.311.216.321 (satu miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus enam
      belas ribu tiga ratus dua puluh satu) Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250 (tiga ratus dua puluh
      tujuh miliar delapan ratus empat juta delapan puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah).

   c. PT Tata Tirta Datun, maksimum sebanyak 1.606.350 (satu juta enam ratus enam ribu tiga ratus lima puluh)
      Saham Baru atau sebesar Rp401.587.500 (empat ratus satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima
      ratus rupiah); dan

   d. PT Henan Putihrai Sekuritas, maksimum sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) Saham Baru atau
      sebesarRp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).

   Jumlah sisa saham yang dialokasikan kepada masing-masing Pembeli Siaga akan ditentukan berdasarkan
   komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga dan Harga Pelaksanaan HMETD. Dalam hal jumlah Sisa
   Saham yang tersedia kurang dari jumlah sisa saham yang dapat diambil berdasarkan seluruh komitmen
   maksimum, sisa saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan komitmen maksimum
   masing-masing Pembeli Siaga.

• Jangka waktu perjanjian:
  Perjanjian Pembelian Siaga berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara otomatis
  setelah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dan Pembeli Siaga sesuai dengan ketentuan Perjanjian


                                                     114
Page 133
   Pembelian Siaga atau apabila efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak diperoleh sampai dengan tanggal
   31 Oktober 2026.

• Pengakhiran perjanjian:
  Perjanjian Pembelian Siaga dapat diakhiri setiap saat sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran:

   a. berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dalam Perjanjian Pembelian Siaga;
   b. setelah tanggal Perjanjian Pembelian Siaga ini terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut: (i) penundaan
      atau pembatasan yang material atas perdagangan efek di Bursa Efek; (ii) gangguan atas penyelesaian
      transaksi efek di Indonesia atau jasa kliring di Indonesia; atau (iii) terjadi perang atau bencana nasional di
      Indonesia yang mempengaruhi secara langsung serta berdampak negatif pada PMHMETD II ini;
   c. salah satu pihak lalai memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan kelalaian tersebut
      tidak diperbaiki dalam waktu selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

• Syarat-syarat pendahuluan:
  Kewajiban Para Pembeli Siaga sebagaimana untuk membeli Sisa Saham yang dialokasikan tergantung pada
  pemenuhan atau pengesampingan, atas syarat dan ketentuan berikut ini sebelum tanggal efektifnya
  Pernyataan Pendaftaran:

   a. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran telah terjadi;
   b. Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan atau pengesampingan yang diwajibkan untuk diperoleh
      baik berdasarkan peraturan maupun anggaran dasar maupun berdasarkan perjanjian dimana Perseroan
      menjadi pihak; dan
   c. setiap pernyataan dan jaminan dari Perseroan, yang diatur Perjanjian Pembelian Siaga, tetap akurat pada
      tanggal Perjanjian Pembelian Siaga dan pada setiap Tanggal Pernyataan (sebagaimana didefinisikan dalam
      Perjanjian Pembeli Siaga) sesuai dengan situasi dan kondisi pada Tanggal Pernyataan tersebut.

   Perseroan menyanggupi untuk melakukan pemenuhan atas persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian
   Pembelian Siaga selambat-lambatnya pada tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Pembeli Siaga dapat
   setiap saat sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atas kebijakannya sendiri, mengesampingkan
   pemenuhan atas syarat-syarat pendahuluan tersebut di atas, dengan pemberitahuan secara tertulis yang
   dikirim ke Perseroan.

• Pernyataan dan jaminan Pembeli Siaga:
  a. Perjanjian ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembeli Siaga dan Perjanjian Pembelian Siaga sah
     serta mengikat Pembeli Siaga.
  b. Masing-masing Pembeli Siaga dengan ini menjamin hal-hal berikut kepada Perseroan:
     (i) Masing-masing TTD dan HPS adalah suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk berdasarkan
           hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, menjalankan kegiatan
           usahanya sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar TTD dan HPS, dan berwenang untuk
           memiliki harta kekayaannya dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana saat ini telah
           dijalankan dan tercantum dalam anggaran dasarnya;
     (ii) Masing-masing TTD dan HPS memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menandatangani dan
           memenuhi persyaratan dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan tidak melanggar ketentuan
           hukum, undang-undang dan peraturan pelaksananya, ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan
           oleh pihak berwenang yang relevan untuk itu;
     (iii) HH dan FS memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memenuhi persyaratan dan ketentuan
           Perjanjian ini dan tidak melanggar ketentuan hukum, undang-undang dan peraturan pelaksananya,
           ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang relevan untuk itu;
     (iv) Para Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk membeli Sisa Saham yang dialokasikan untuk
           masing-masing Pembeli Siaga;
     (v) Para Pembeli Siaga bukan merupakan suatu pihak dalam suatu proses hukum atau proses lainnya
           terhadapnya yang akan membatasi atau melarang pelaksanaan transaksi yang dimaksud berdasarkan
           Perjanjian Pembelian Siaga oleh Para Pembeli Siaga;
     (vi) Tidak ada perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung
           atau mengancam Para Pembeli Siaga;



                                                        115
Page 134
       (vii) Penandatanganan Perjanjian Pembelian Siaga dan pelaksanaan kewajiban Para Pembeli Siaga tidak
              bertentangan dengan atau menyebabkan pelanggaran atas ketentuan dari, atau menyebabkan
              terjadinya kelalaian berdasarkan, suatu dokumen masing-masing Pembeli Siaga atau perjanjian di
              mana maasing-masing Pembeli Siaga menjadi pihak, atau melanggar ketentuan hukum, undang-
              undang dan peraturan pelaksananya, ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak
              berwenang yang relevan untuk itu;
       (viii) Masing-masing TTD dan HPS telah memperoleh semua persetujuan, izin, persyaratan, perintah,
              pendaftaran atau kualifikasi yang material atas atau dari setiap lembaga pemerintah yang diperlukan
              untuk menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari; dan
       (ix) Tidak ada pernyataan dan jaminan lain yang diberikan kepada Perseroan, selain yang dinyatakan
              tersebut di atas.

• Penyelesaian sengketa:
  Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan dengan
  pelaksanaan Perjanjian Pembelian Siaga akan diselesaikan melalui musyarawah untuk mencapai mufakat.
  Setiap sengketa perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah
  untuk mencapai mufakat oleh para pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal
  pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
  perbedaan pendapat tersebut, harus diselesaikan melalui arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian
  Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Keterangan Mengenai Pembeli Siaga:

Berikut merupakan keterangan mengenai Pembeli Siaga :

1. Bapak Hapsoro

Nama                      : Hapsoro
Alamat Domisili           : Kebagusan Dalam IV, No. 45, RT. 010/RW.004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan
                            Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sifat Hubungan Afiliasi   : Bapak Hapsoro adalah pemilik manfaat Perseroan.

2. Bapak Ferry Sudjono (“FS”)

Nama                      : Ferry Sudjono
Alamat Domisili           : Jl. Mas Putih DD-6, RT.009/RW.008, Grogol Utara, Kebayoran Lama.
Sifat Hubungan Afiliasi   : FS tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3. PT Tata Tirta Datun (“TTD”)

Keterangan singkat TTD

PT Tata Tirta Datun, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tata Tirta Datun No. 19 tanggal 28 Juli 2025,
yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum No. AHU-0062735.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 28 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0171678.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Juli 2025 (“Akta
Pendirian TTD“).

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar TTD belum mengalami perubahan, sehingga
anggaran dasar TTD terakhir dan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian TTD.

TTD beralamat kantor pusat di Jalan Gunung Sahari Raya No. 1 Blok B1-B2, Desa/Kelurahan Gunung Sahari Utara,
Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.



                                                       116
Page 135
Kegiatan usaha TTD

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian TTD, maksud dan tujuan TTD ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas perusahaan holding;
b. Penyediaan akomodasi;
c. Aktivitas konsultasi manajemen.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TTD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kode KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding;
b. Kode KBLI 55110 – Hotel Bintang; dan
c. Kode KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan

Perseroan dan TTD dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Bapak Hapsoro.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham TTD

Berdasarkan Akta Pendirian TTD, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
                     Keterangan
                                                      Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rupiah)        %
 Modal Dasar                                             10.000.000              100.000.000.000            -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. PT Tata Masa Nusantara                                   1.500.000            15.000.000.000       60,00
 2. Erwin Ciputra                                            1.000.000            10.000.000.000       40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  2.500.000            25.000.000.000        100
 Portepel                                                    7.500.000            75.000.000.000           -

Pengurusan dan Pengawasan TTD

Berdasarkan Akta Pendirian TTD, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TTD yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                                 :   Idrus Alhas

 Direksi
 Direktur                                  :   Aldi Rakhmatillah

Persetujuan dari pihak yang berwenang

TTD tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak dan
melakukan kewajiban sebagai Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD II ini.




                                                     117
Page 136
4. PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”)

Keterangan singkat HPS

PT Henan Putihrai Sekuritas, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Henan Putihrai No. 95 tanggal 31
Januari 1990, yang dibuat di hadapan Soebagjo Ronoatmodjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum No. C2-1025.HT.01.01-TH.90 tanggal 28 Pebruari 1990 (“Akta Pendirian HPS“).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Henan Putihrai No.
20 tanggal 25 Nopember 2016, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023563.AH.01.02.Tahun 2016(“Akta
No. 182/2010”). HPS telah melakukan perubahan nama perseroan yang semula bernama Perseroan Terbatas “PT.
Henan Putihrai” menjadi bernama Perseroan Terbatas “PT Henan Putihrai Sekuritas”.

Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Henan
Putihrai Sekuritas No. 5 tanggal 10 September 2025, yang dibuat di hadapan Bagus Nugraha Kusuma Wardhana,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU 0212107.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 11 September 2025 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0336431 tanggal 11 September 2025 (“Akta No.
5/2025”).

HPS beralamat kantor pusat di Sahid Sudirman Center Lt. 46, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Desa/Kelurahan Karet
Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan usaha HPS

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Henan Putihrai Sekuritas No.
65 tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072333.AH.01.02.Tahun 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0199916.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 06 Oktober 2022 (“Akta No. 65/2022”), maksud dan tujuan HPS ialah berusaha dalam bidang:

Aktivitas Keuangan dan Asuransi;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, HPS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
d. Kode KBLI 66141 - Menjalankan usaha-usaha dibidang Penjamin Emisi Efek (Underswriter);
e. Kode KBLI 66142 - Menjalankan usaha-usaha dibidang Perantara Pedagang dibidang Efek (Broker Dealer); dan
f. Kode KBLI 66146 - Menjalankan usaha-usaha dibidang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan

HPS tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




                                                     118
Page 137
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HPS

Berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham PT Henan Putihrai No. 84 tanggal 11 September 2008, yang dibuat
di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-89525.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0113624.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 November 2008 (“Akta No.
84/2008”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp250.000,- per saham
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rupiah)        %
 Modal Dasar                                               400.000             100.000.000.000           -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. Erny Hartiny Gijanto                                    159.000              39.750.000.000     50,59
 2. Teguh Pamudji Yusuf                                      21.000               5.250.000.000      6,68
 3. Slamet Widjaja                                           20.000               5.000.000.000      6,36
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 200.000              50.000.000.000    100,00
 Portepel                                                   200.000              50.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan HPS

Berdasarkan Akta 05/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi HPS yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Independen                     :   Ariyanto Sutedjo, S.H.
 Komisaris                                :   Johny Suhardiman

 Direksi
 Direktur Utama                           :   Agus Setiawan
 Direktur                                 :   Jurgantara Usman
 Direktur                                 :   Erwin Supandi
 Direktur                                 :   Ibnu Anjar Widodo

Persetujuan dari pihak yang berwenang

HPS tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak dan
melakukan kewajiban sebagai Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD II ini.

Sumber dana yang akan digunakan oleh HPS untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga adalah kas perusahaan.




                                                    119
Page 138
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum    Assegaf Hamzah & Partners
                   Capital Place, Level 36 & 37
                   Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                   Jakarta 12710, Indonesia
                   Telepon: (021) 2555 7800

                     Nama Partner                  :      Putu Suryastuti, S.H., M.H.
                     Nomor dan tanggal STTD        :      STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023
                     Keanggotaan Asosiasi          :      Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                                          (”HKHSK” dahulu dikenal dengan nama Konsultan
                                                          Hukum Sektor Keuangan, atau “HKHPM”) No. 201423
                     Pedoman Kerja                 :      Standar Profesi HKHSK berdasarkan Keputusan HKHPM
                                                          No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                          tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                          sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                          Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                                          tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                                                          Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                          tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
                     Surat Penunjukan              :      No. 130.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026

Tugas Pokok:       Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam PMHMETD II ini adalah melakukan pemeriksaan
                   dan penelitian dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Entitas Anak
                   (serta entitas asosiasi) dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana yang telah
                   disampaikan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
                   Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum
                   yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                   Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                   diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang
                   berlaku. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                   menyangkut segi hukum.

Akuntan Publik:    KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                   Prudential Tower 17th Floor
                   Jalan Jendral Sudirman Kav. 79
                   Jakarta 12910, Indonesia
                   Telepon: (021) 5795 7300
                   Faksimile: (021) 5795 7301

                     Nama Rekan                :       Bambang Budi Tresno
                     Nomor STTD                :       STTD.AP-227/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
                     Surat Penunjukan          :       No. 128.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026

Tugas Pokok:       Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Terbatas PMHMETD II ini adalah
                   untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
                   Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencakan dan
                   melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
                   bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap
                   laporan keuangan konsolidasian yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik
                   meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
                   pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Juga meliputi penilaian atas standar
                   akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta



                                                        120
Page 139
                    penilaian terhadap penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. Akuntan
                    Publik bertanggung jawab atas opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan
                    konsolidasian Perseroan.

Notaris             Rini Yulianti S.H.
                    Komplek Bina Marga II
                    Jalan Swakarsa V No. 57B
                    Jakarta 13450, Indonesia
                    Telepon: (021) 8641170

                     Nomor STTD                  :       STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
                     Tanggal STTD                :       6 Februari 2023
                     Keanggotaan Asosiasi        :       Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                     Pedoman Kerja               :       Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi
                     Surat Penunjukan            :       No. 127.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026

Tugas Pokok:        Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD II
                    kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
                    pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD II, antara lain
                    membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Menghadiri rapat-rapat mengenai
                    pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang menyangkut
                    aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan
                    membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.

BAE                 PT Electronic Data Interchange Indonesia (“PT EDI Indonesia”)
                    Wisma SMR 1st Floor
                    Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                    Jakarta 14360, Indonesia
                    Telepon : (021) 6505829

                     Surat Izin Bapepam Nomor        :     KEP-01/PM/BAE/2000 Tanggal 25 Juli 2000
                     Nama Asosiasi                   :     Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
                                                           No. ABI/IX/2014-009 Tanggal 3 September 2014
                     Surat Penunjukan                :     No. 129.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026

Tugas Pokok:        Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan peraturan pasar
                    modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang Saham
                    yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
                    penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk pemegang
                    saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
                    permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
                    melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
                    pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
                    elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
                    pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
                    Tambahan.

Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD II ini, menyatakan dengan
tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.




                                                         121
Page 140
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT EDI Indonesia sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD II
Perseroan:

1)   Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 15 Oktober 2026
pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 4 (empat) saham
lama, mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah)
setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:

1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
   sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
   perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 15 Oktober 2026.

2)   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 16 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 16 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:




                                                      122
Page 141
                                      Biro Administrasi Efek Perseroan
                                              PT EDI Indonesia
                                             Wisma SMR 1st Floor
                                          Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                                          Jakarta 14360, Indonesia
                                           Telepon: (021) 6505829
                                       Email: bae@edi-indonesia.co.id

3)   Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 19 Oktober 2026 hingga 30 Oktober 2026.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
     mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
     pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
     pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
     Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
     sebagai berikut:
     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
          tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
          rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
     KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
     didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
     dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
     harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:
     (i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran;
     (iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
           lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
     (iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
           dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
           Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
           Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
           - Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
               mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
               dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
           - Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
               dengan lengkap.
           - Dikenakan biaya konversi.




                                                     123
Page 142
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 19 Oktober 2026 hingga 30 Oktober 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.

4)   Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 30 Oktober 2026.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
    permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
    penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
    pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
    untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
     nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
     melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
     Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;


                                                       124
Page 143
b.   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
     fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c.   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
     lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

5)   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 4 November 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:

1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
   saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
   saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
   tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
   telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
   jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD II.

Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK 32/2015.

6)   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
     Saham Baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:

                                               BANK MANDIRI
                                      Cabang Jakarta Graha Iskandarsyah
                                       No. Rekening: 126-00-7008001-4
                                     Atas Nama: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 3 November 2026.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


                                                      125
Page 144
7)   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang
merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan
dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.

8)   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
   yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9)   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 5 November 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 6 November 2026 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau
hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan tersebut.

10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.




                                                     126
Page 145
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 21 Oktober 2026 hingga tanggal 3 November 2026, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat
diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
   masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
   Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
   kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.

12) Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 19 Oktober 2026 hingga 30 Oktober 2026 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol
persen).




                                                      127
Page 146
XV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui website Perseroan
dan website BEI.

a.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
      didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
      di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
      HMETD, yaitu tanggal 16 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.

b.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
      akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
      Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 16 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda
      pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
      bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:

                                               PT EDI Indonesia
                                             Wisma SMR 1st Floor
                                          Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                                          Jakarta 14360, Indonesia
                                           Telepon: (021) 6505829
                                        Email: bae@edi-indonesia.co.id

Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
15 Oktober 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                     128

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.61 MB
Published6 Oct 2026
Pages146
Characters624,323
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result