Back to announcement
20261006_BUVA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32163468_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 146
Page 1
JADWAL
RUPS Persetujuan PMHMETD II : 26 Februari 2026 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 19 Oktober 2026
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 5 Oktober 2026 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 19 – 30 Oktober 2026
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 15 Oktober 2026 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 21 Oktober – 3 November 2026
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 13 Oktober 2026 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 3 November 2026
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 14 Oktober 2026 Penjatahan Saham Tambahan : 4 November 2026
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 15 Oktober 2026 Pembayaran dari Pembeli Siaga : 4 November 2026
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 16 Oktober 2026 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 5 November 2026
Distribusi HMETD : 16 Oktober 2026 Pengembalian Uang Pemesanan : 5 November 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Hotel Bintang Lima dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat: Cabang Perwakilan:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Kab. Badung, Bali – Indonesia Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Telepon: (0361) 8482166 Telepon: (021) 720 9957
Website: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
(“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham biasa atau sekitar 20,00% (dua puluh
koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang
4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD II
ini adalah sebesar Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah).
Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak
atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 15.034.031.772 (lima belas miliar tiga puluh empat
juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham Perseroan atau setara dengan 61,07% (enam puluh satu koma nol tujuh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sebelum PMHMETD II, akan mendapatkan 3.758.507.943 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dalam PMHMETD II ini.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD II dan akan
melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dan
memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut dan (ii) akan mengalihkan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 284.000.000 (dua ratus delapan puluh empat juta) HMETD
kepada PT Tata Tirta Datun (“TTD”). Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran
Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, TTD menyatakan bahwa TTD
berkomitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut dan TTD memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut. Sehingga,
seluruh HMETD yang dimiliki NUI dalam PMHMETD II ini akan terserap sepenuhnya oleh NUI sebagai Pemegang HMETD dan TTD sebagai penerima pengalihan sebagian dari HMETD NUI.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD II.
Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian
Siaga tanggal 27 Juli 2026 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan: (i) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 21 Agustus 2026, dan (ii) Perubahan
Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 1 Oktober 2026 antara Perseroan, Bapak Hapsoro, Bapak Ferry Sudjono (“FS”), TTD dan PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”)
(“Perjanjian Pembelian Siaga”), Bapak Hapsoro, FS, TTD dan HPS, sebagai Pembeli Siaga wajib untuk membeli seluruh Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD II dan pada kondisi yang sama
berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga sesuai dengan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga, yaitu (i) Bapak Hapsoro, maksimum sebanyak 389.038.738 (tiga ratus
delapan puluh sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta
enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah), (ii) FS, maksimum sebanyak 1.311.216.321 (satu miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh satu)
Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus empat juta delapan puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah), (iii) TTD, maksimum sebanyak 1.606.350
(satu juta enam ratus enam ribu tiga ratus lima puluh) Saham Baru atau sebesar Rp401.587.500 (empat ratus satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan (iv) HPS,
maksimum sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) Saham Baru atau sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Dalam hal jumlah Sisa Saham yang tersedia kurang dari jumlah Sisa
Saham yang dapat diambil berdasarkan seluruh komitmen maksimum, Sisa Saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan komitmen maksimum masing-masing Pembeli
Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 yang ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2026 oleh masing-masing Pembeli Siaga, masing-masing Pembeli Siaga menyatakan: (i) memiliki
dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen).
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 19 OKTOBER 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL 30 OKTOBER 2026. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD
DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DALAM RANGKA PMHMETD II. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM TIDAK
DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN DAN RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN PADA PMHMETD
II INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD II INI SESUAI DENGAN HMETDNYA,
MAKA KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 20,00% (DUA PULUH
KOMA NOL NOL PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2026
Page 2
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 134.03.04/BUVA/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 (“UUPM”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan: (i) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan (ii) Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”), beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan juga telah mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan PMHMETD II bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran pada situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 3 Agustus 2026. Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi atau fakta material, keterangan, data atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD II ini, semua pihak, termasuk pihak yang terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini, dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XIII dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal”. Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai PMHMETD II sebagaimana hal tersebut di atas, akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD II ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................ VIII
RINGKASAN ................................................................................................................................IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
........................................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II ........................................ 8
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................... 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................ 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 40
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................. 54
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................. 57
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................................................... 58
1) PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM ...................................................................................... 63
2) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................. 64
3) KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK..................................................................................... 72
4) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................. 78
5) PERJANJIAN PENTING .............................................................................................................. 79
6) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................. 95
IX. EKUITAS.......................................................................................................................... 108
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................ 110
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................. 111
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA .......................................................... 114
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 120
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .................................................................................... 122
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ..................................................................................... 128
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan
peraturan BEI.
Bank Kustodian Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pasar modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
ii
Page 5
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
atau BAE administrasi saham dalam PMHMETD II, yaitu PT EDI Indonesia, yang
berkedudukan di Jakarta Utara.
Bursa Efek atau Bursa Efek Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa
Indonesia atau BEI sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, dalam hal ini PT Bursa Efek
Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
DPS atau Berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia
Daftar Pemegang Saham selaku BAE Perseroan, yang memuat keterangan tentang kepemilikan
saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia,
yaitu MA, BLV, CGU, DMS, SMA, BBP dan BKPP.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD II.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD II, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD II.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD II ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp250,-
(dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.
Kemenkum Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Kehakiman Republik Indonesia,
Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dan/atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya sebagaimana di maksud dalam UUP2SK.
Lembaga Penyimpanan dan Berarti pihak yang :
Penyelesaian a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan
antar pasar.
Sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing baik
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkum Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan/atau
nama lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
iv
Page 7
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek Berarti pihak membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin
Penawaran Umum Efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa Efek yang tidak terjual, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Perantara Pedagang Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pembeli Siaga Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 27 Juli 2026 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 1 Oktober 2026 antara Perseroan, Bapak
Hapsoro, Bapak Ferry Sudjono, PT Tata Tirta Datun dan PT Henan Putihrai
Sekuritas.
Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 67 tanggal
29 Juli 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 16 tanggal 19 Agustus 2026,
keduanya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur, yang ditandatangani antara Perseroan dan BAE.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD II, yang dalam hal ini adalah
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, berkedudukan di Badung, Bali.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
v
Page 8
POJK 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dan (ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 45/2024 Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK 40/2025 Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Efek sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD II Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebanyak
6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam
puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham
Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026
pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan, yang harus
dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.
vi
Page 9
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
PMHMETD II yaitu sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima
puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh)
saham baru.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan.
USD Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM atau Undang-Undang Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan: (i) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, (ii) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, dan (iii) Undang-Undang Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BAS : PT Bukit Awani Sejahtera
BBP : PT Bukit Bali Permai
BKPP : PT Bukit Permai Properti
BLV : PT Bukit Lagoi Villa
BSR : PT Bukit Savanna Raya
CGU : PT Culina Global Utama
DMS : PT Dialog Mitra Sukses
KAJA : PT Kharisma Anugerah Jawara Abadi
KJA : PT Kharisma Jawara Abadi
MA : PT Mandra Alila
MBS : PT Mitra Banyuwangi Selaras
SMA : PT Sitaro Mitra Abadi
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit
Uluwatu Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000,
yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan BNRI No. 7433 (“Akta
Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No.
182/2010”). Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i)
penawaran umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi
Perusahaan Terbuka, sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status
Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh saham
Perseoran telah dicatatkan pada Bursa Efek.
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta No.
14/2025”). Berdasarkan Akta No. 14/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain
perubahan Pasal 4 ayat (5), (10) dan (11), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17,
Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan
anggaran dasar Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64
tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”).
Berdasarkan Akta No. 64/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan
Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 8 tanggal 8 Desember 2025, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
ix
Page 12
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0252355 tanggal 8 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0276838.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025 (“Akta No. 8/2025”).
Berdasarkan Akta No. 8/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan
Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor
hasil pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD
I).
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa
akomodasi dan real estate.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:
(i) Hotel Bintang, (ii) Penyediaan Akomodasi Lainnya, dan (iii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa. Selain
kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu Penyewaan Venue
Penyelenggaraan Aktivitas MICE Dan Event Khusus.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Aktivitas Hotel Bintang Lima
(KBLI No. 55101) dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa (KBLI No. 68112).
Keterangan lebih lanjut mengenai keterangan tentang Perseroan dan kegiatan usaha dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD II
Jumlah Saham Baru : 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua
ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak
atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan
miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas
ribu Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen)
setelah PMHMETD II.
Pencatatan : Bursa Efek
Tanggal daftar pemegang saham yang : 15 Oktober 2026
berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 19 Oktober 2026
x
Page 13
Periode perdagangan dan : 19 – 30 Oktober 2026
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 26 Februari 2026
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 23
tanggal 26 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur,
dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD II dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II.
Keterangan selengkapnya mengenai keterangan mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Proforma Sesudah PMHMETD II
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 8/2025 dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 September 2026 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
NUI 15.034.031.772 751.701.588.600 61,07
Satrio 13.833.334 691.666.700 0,06
Cindy Budijono 5.000.000 250.000.000 0,02
Timothy Eugene Alamsyah 3.375.800 168.790.000 0,01
Astini Bernawati Oudang 5.000.000 250.000.000 0,02
Masyarakat* 9.555.813.736 477.790.686.800 38,82
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
Portepel 50.382.945.358 2.519.147.267.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI yang
akan melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh
empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, dan sebanyak 284.000.000 (dua ratus
delapan puluh empat juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
NUI 15.034.031.772 751.701.588.600 61,07 18.508.539.715 925.426.985.750 60,15
Satrio 13.833.334 691.666.700 0,06 17.291.667 864.583.350 0,06
Cindy Budijono 5.000.000 250.000.000 0,02 6.250.000 312.500.000 0,02
Timothy Eugene Alamsyah 3.375.800 168.790.000 0,01 4.219.750 210.987.500 0,01
Astini Bernawati Oudang 5.000.000 250.000.000 0,02 6.250.000 312.500.000 0,02
PT Tata Tirta Datun 969.574.600 48.478.730.000 3,94 1.495.968.250 74.798.412.500 4,86
Masyarakat* 8.586.239.136 429.311.956.800 34,88 10.732.798.920 536.639.946.000 34,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00 30.771.318.302 1.538.565.915.100 100,00
Portepel 50.382.945.358 2.519.147.267.900 44.228.681.698 2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali
Hapsoro, FS dan TTD yang akan melaksanakan seluruh dari HMETD-nya masing-masing, NUI yang akan
melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh
empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, sebanyak 284.000.000 (dua ratus
xi
Page 14
delapan puluh empat juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD, dan sisanya akan
dibeli oleh Hapsoro, FS, TTD, dan HPS selaku Pembeli Siaga:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
NUI 15.034.031.772 751.701.588.600 61,07 18.508.539.715 925.426.985.750 60,15
Satrio 13.833.334 691.666.700 0,06 13.833.334 691.666.700 0,04
Cindy Budijono 5.000.000 250.000.000 0,02 5.000.000 250.000.000 0,02
Timothy Eugene Alamsyah 3.375.800 168.790.000 0,01 3.375.800 168.790.000 0,01
Astini Bernawati Oudang 5.000.000 250.000.000 0,02 5.000.000 250.000.000 0,02
Masyarakat* 8.380.236.501 419.011.825.050 34,04 8.380.236.501 419.011.825.050 27,23
Pembeli Siaga:
Hapsoro 43.845.049 2.192.252.450 0,18 443.845.049 22.192.252.450 1,44
Ferry Sudjono 162.157.586 8.107.879.300 0,66 1.513.913.303 75.695.665.150 4,92
PT Tata Tirta Datun 969.574.600 48.478.730.000 3,94 1.497.574.600 74.878.730.000 4,87
PT Henan Putihrai Sekuritas - - 0,00 400.000.000 20.000.000.000 1,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00 30.771.318.302 1.538.565.915.100 100,00
Portepel 50.382.945.358 2.519.147.267.900 44.228.681.698 2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana hasil PMHMETD II ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp426.339.000.000,- (empat ratus dua puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah)
akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal di PT Bukit Bali Permai (“BBP”) yang akan dilakukan
selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2026. Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh
BBP sebagai berikut:
- Sebesar Rp199.259.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh sembilan
juta Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pengambilalihan saham atas PT Royal Uluwatu Residence
(“RUR”) yang dilakukan dalam rangka pengembangan portfolio grup Perseroan di area Uluwatu, Bali
yang rencananya akan dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2026.
- Sebesar Rp227.080.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan puluh juta Rupiah) akan
digunakan untuk penyertaan modal di RUR yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada triwulan IV
tahun 2027. Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh RUR untuk pengembangan lahan
serta belanja modal konstruksi proyek, termasuk Pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana,
sehubungan dengan pengembangan kawasan dan aset pada tanah yang nantinya dimiliki RUR berupa
tanah seluas kurang lebih 3,9 hektar di kawasan Uluwatu, Bali (“Pengembangan West Resort”). Rencana
pelaksanaan Pengembangan West Resort adalah secara bertahap sejak penyertaan modal tambahan
tersebut diterima oleh RUR dan diperkirakan selesai selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2029.
2. Sebesar Rp417.800.000.000,- (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus juta Rupiah) akan digunakan
oleh Perseroan untuk pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
perjanjian pembiayaan Perseroan dengan Bank Mandiri.
3. Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) untuk renovasi menyeluruh (full renovation)
terhadap Alila Ubud, yang mencakup antara lain pembaruan interior, eksterior, serta peningkatan fasilitas
penunjang lainnya (“Renovasi Alila Ubud”). Rencana pelaksanaan Renovasi Alila Ubud adalah secara
bertahap sejak dana hasil Penawaran Umum Terbatas ini diterima oleh Perseroan dan diperkirakan selesai
selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.
4. Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
penyertaan modal tambahan di PT Bukit Lagoi Villa (“BLV”) yang akan dilakukan paling lambat pada triwulan
IV tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan oleh BLV untuk transaksi sehubungan dengan belanja modal
untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur di kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan
(“Pembangunan Bintan Land”). Rencana pelaksanaan Pembangunan Bintan Land adalah secara bertahap
sejak dana hasil penyertaan modal tambahan diterima oleh BLV dan diperkirakan selesai selambat-
lambatnya pada triwulan IV tahun 2029.
5. Sebesar Rp390.339.565.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus
enam puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal tambahan di PT Bukit
Permai Properti (“BKPP”) yang akan dilakukan paling lambat triwulan IV tahun 2026. Dana tersebut
xii
Page 15
kemudian akan digunakan BKPP untuk pembangunan infrastruktur proyek Uluwatu Estate di kawasan
Uluwatu, Bali, berupa antara lain namun tidak terbatas pada jalan, art gallery, natural park, fasilitas
olahraga, dan fasilitas penunjang terkait (“Pembangunan Uluwatu Estate”). Rencana pelaksanaan
Pembangunan Uluwatu Estate adalah secara bertahap sejak dana hasil Penawaran Umum Terbatas ini
diterima oleh BKPP dan diperkirakan selesai selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 (“Laporan Keuangan Perseroan
per 30 April 2026”), serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan
Keuangan Perseroan per 30 April 2026, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang diterbitkan kembali
No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang
Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga
tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian.
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2024
Aset lancar 236.710.380.466 305.206.674.554 275.346.990.041
Aset tidak lancar 2.475.012.465.656 2.401.110.273.727 1.843.285.508.654
Jumlah Aset 2.711.722.846.122 2.706.316.948.281 2.118.632.498.695
Liabilitas jangka pendek 129.573.252.368 102.824.806.043 228.846.277.364
Liabilitas jangka panjang 439.735.466.679 453.298.356.791 537.744.082.393
Jumlah Liabilitas 569.308.719.047 556.123.162.834 766.590.359.757
Jumlah Ekuitas 2.142.414.127.075 2.150.193.785.447 1.352.042.138.938
*) disajikan kembali
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
Beban pokok pendapatan (32.238.195.063) (32.265.220.095) (112.555.493.460) (104.471.177.185)
Laba bruto 64.084.163.725 65.982.980.889 263.028.691.981 250.788.156.408
Laba (rugi) periode / tahun
berjalan (5.660.186.138) 73.168.880.258 195.147.088.152 9.737.346.979
Total penghasilan (kerugian)
komprehensif periode / tahun
berjalan (5.473.767.105) 73.168.880.258 198.658.349.187 395.917.777.478
Laba (Rugi) Per Saham Dasar Yang
Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk (0,24) 3,07 8,13 0,36
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
xiii
Page 16
Ringkasan Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 36.381.308.713 22.389.782.950 63.237.521.547 56.703.374.617
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan Untuk) Aktivitas
Investasi (86.365.687.443) (125.145.698.790) (547.751.159.604) 148.137.742.970
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan Untuk) Aktivitas
Pendanaan (12.119.719.185) (50.385.724.222) 521.533.993.220 (71.804.976.768)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas (62.104.097.915) (153.141.640.062) 37.020.355.163 133.036.140.819
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun /
Periode 285.254.548.229 248.908.443.473 248.908.443.473 117.338.147.297
Pengaruh Perubahan Kurs Mata
Uang Asing (1.388.029.297) (813.056.285) (674.250.407) (1.465.844.643)
Kas dan setara Kas Akhir Tahun /
Periode 221.762.421.017 94.953.747.126 285.254.548.229 248.908.443.473
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
Rasio-Rasio Keuangan Penting
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
EBITDA (dalam Rupiah) 20.251.603.005 24.782.591.341 105.001.151.325 104.860.297.150
Rasio pertumbuhan aset 0,20% 1,35% 27,74% 24,02%
Rasio pertumbuhan liabilitas 2,37% (5,68)% (27,45)% 1,94%
Rasio pertumbuhan ekuitas (0,36)% 5,34% 59,03% 41,39%
Rasio pertumbuhan pendapatan (1,96)% 7,27% 5,72% (4,32)%
Rasio pertumbuhan laba bersih
periode/tahun berjalan (107,74)% 788,31% 1,904,12% (43,13)%
Rasio laba (rugi) terhadap aset (0,21)% 3,41% 7,21% 0,46%
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas (0,26)% 5,14% 9,08% 0,72%
Rasio laba (rugi) terhadap
pendapatan (5,88)% 74,47% 51,96% 2,74%
Rasio lancar 1,83x 0,50x 2,97x 1,20x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 26,57% 50,77% 25,86% 56,70%
Rasio liabilitas terhadap aset 20,99% 33,67% 20,55% 36,18%
Rasio cakupan bunga (interest
coverage ratio) 0,42x 0,78x 1,51x 1,44x
Rasio cakupan utang (debt to
service coverage ratio) 0,84x 1,08x 1,49x 1,56x
*) tidak diaudit/ tidak direviu
**) disajikan kembali
RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT
Pembatasan dan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian kredit adalah rasio yang
dihitung oleh entitas induk sebagai berikut:
Rasio Keuangan Perseroan
Keterangan Persyaratan
pada tanggal 30 April 2026
Debt to service coverage ratio*) DSCR>100% 83,46%
Operating cash flow Positif Positif
Debt to equity ratio DER<150% 26,57%
*) Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, persyaratan financial covenant DSCR adalah >100%, dengan perhitungan EBITDA tahun berjalan
dibandingkan dengan kewajiban bunga dan pokok tahun berjalan.
xiv
Page 17
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Faktor Risiko
Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Persaingan Usaha
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Keamanan Negara
2. Risiko Geopolitik
3. Risiko Teknologi
4. Risiko investasi atau aksi korporasi
5. Risiko Sumber Daya Manusia
6. Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Industri
7. Risiko Bencana Alam
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Risiko perubahan kurs valuta asing
5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perusahaan
Terbuka
6. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan internasional
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Tidak Likuidnya Saham yang ditawarkan
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Pembagian Dividen
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
7. Keterangan Mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung atas
Entitas Anak dan entitas asosiasi Perseroan sebagai berikut:
Kontribusi
Kontribusi Kontribusi Terhadap
Nama Persentase Tahun Tahun Tahun dimulai Status
No. Kegiatan Usaha Terhadap Terhadap Laba
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Beroperasi Investasi Operasional
Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
Kepemilikan Entitas Anak secara langsung
1. BBP Hotel bintang 99,99% 2014 - 2014 Tidak 2,90% 0,00% 4,13%
Beroperasi
2. BLV Hotel bintang 99,94% 2010 - 2010 Tidak 5,26% 0,78% (2,69)%
Beroperasi
3. CGU Restoran dan bar 99,99% 2012 2013 2012 Beroperasi 0,21% 0,28% 0,79%
4. DMS Penyediaan 99,53% 2013 - 2014 Tidak 1,29% 0,70% 13,99%*
akomodasi lainnya Beroperasi
5. MA Hotel bintang 99,00% 1992 1995 2015 Beroperasi 1,74% 1,40% (9,72)%
xv
Page 18
Kontribusi
Kontribusi Kontribusi Terhadap
Nama Persentase Tahun Tahun Tahun dimulai Status
No. Kegiatan Usaha Terhadap Terhadap Laba
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Beroperasi Investasi Operasional
Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
6. SMA Hotel bintang 82,71% 2010 - 2010 Tidak 0,35% - (0,02)%
Beroperasi
7. BKPP Real Estate 99,99% 2012 - 2025 Tidak 17,55% 0,12% 0,01%
Beroperasi
Kepemilikan Entitas Anak melalui BBP
8. BAS Bidang jasa 99,00% 2014 - 2014 Tidak - - -
Beroperasi
Kepemilikan Entitas Anak melalui DMS
9. MBS Hotel bintang 32,02% 2013 2018 2013 Beroperasi - - -
Entitas Asosiasi
10. BSR Pengangkutan, 50,00% 2019 - 2024 Tidak - - -
perdagangan, Beroperasi
penyedia
akomodasi dan
makan dan minum
11. KJA Perdagangan, 16,27% 2013 2018 2015 Beroperasi - - -
penyedia makanan
dan minuman
Kepemilikan Entitas Asosiasi melalui KJA
12. KAJA Jasa rumah makan 58,36% 2016 2018 2016 Beroperasi - - -
* Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DMS berstatus tidak beroperasi / tidak menjalankan kegiatan operasional. Laba yang dihasilkan oleh DMS merupakan
laba yang diperoleh dari Perusahaan Anak DMS, yakni MBS dengan kepemilikan sebesar 32,02%.
8. Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu
pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan perolehan laba bersih (jika terjadi kerugian
bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen) , kebutuhan untuk
modal kerja dan belanja modal di masa mendatang dan kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa
mendatang.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xvi
Page 19
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham biasa
atau sekitar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh
Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD II
ini adalah sebesar Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah).
Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari
portepel Perseroan yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara
lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak
atas pecahan saham dalam PMHMETD II tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 15.034.031.772 (lima
belas miliar tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham Perseroan atau setara dengan 61,07% (enam puluh satu koma nol tujuh
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD II, akan mendapatkan 3.758.507.943 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan
juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dalam PMHMETD II ini. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD II dan akan melaksanakan
sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga)
HMETD dan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut dan (ii) akan mengalihkan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 284.000.000 (dua
ratus delapan puluh empat juta) HMETD kepada PT Tata Tirta Datun (“TTD”). Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, TTD menyatakan bahwa TTD berkomitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI
yang dialihkan tersebut dan TTD memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut. Sehingga, seluruh HMETD yang
dimiliki NUI dalam PMHMETD II ini akan terserap sepenuhnya oleh NUI sebagai Pemegang HMETD dan TTD sebagai penerima pengalihan sebagian dari HMETD
NUI.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD II.
Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai
dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 27 Juli 2026 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan: (i) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 21 Agustus 2026, dan (ii) Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 1 Oktober 2026 antara Perseroan,
Bapak Hapsoro, Bapak Ferry Sudjono (“FS”), TTD dan PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”) (“Perjanjian Pembelian Siaga”), Bapak Hapsoro, FS, TTD dan HPS, sebagai
Pembeli Siaga wajib untuk membeli seluruh Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD II dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian
Siaga sesuai dengan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga, yaitu (i) Bapak Hapsoro, maksimum sebanyak 389.038.738 (tiga ratus delapan puluh
sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh
sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah), (ii) FS, maksimum sebanyak 1.311.216.321 (satu miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus
enam belas ribu tiga ratus dua puluh satu) Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus empat juta delapan puluh
ribu dua ratus lima puluh Rupiah), (iii) TTD, maksimum sebanyak 1.606.350 (satu juta enam ratus enam ribu tiga ratus lima puluh) Saham Baru atau sebesar
Rp401.587.500 (empat ratus satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan (iv) HPS, maksimum sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta)
Saham Baru atau sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Dalam hal jumlah Sisa Saham yang tersedia kurang dari jumlah Sisa Saham yang dapat diambil
berdasarkan seluruh komitmen maksimum, Sisa Saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan komitmen maksimum masing-masing Pembeli
Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 yang ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2026 oleh masing-masing Pembeli Siaga,
masing-masing Pembeli Siaga menyatakan: (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya, maka
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen).
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Hotel Bintang Lima dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat: Cabang Perwakilan:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Kab. Badung, Bali – Indonesia Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Telepon: (0361) 8482166 Telepon: (021) 720 9957
Website: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD II INI YANG
DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 20
a. Keterangan Mengenai PMHMETD II
Jumlah Saham Baru : 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua
ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak
atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan
miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas
ribu Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen)
setelah PMHMETD II.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal daftar pemegang saham yang : 15 Oktober 2026
berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 19 Oktober 2026
Periode perdagangan dan : 19 – 30 Oktober 2026
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 26 Februari 2026
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 23
tanggal 26 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur
(“Akta No. 23/2026”), dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD II
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II.
b. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD II
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 8/2025 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 30 September 2026 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
NUI 15.034.031.772 751.701.588.600 61,07
Satrio 13.833.334 691.666.700 0,06
Cindy Budijono 5.000.000 250.000.000 0,02
Timothy Eugene Alamsyah 3.375.800 168.790.000 0,01
Astini Bernawati Oudang 5.000.000 250.000.000 0,02
Masyarakat* 9.555.813.736 477.790.686.800 38,82
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
2
Page 21
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Portepel 50.382.945.358 2.519.147.267.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI yang akan
melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat
juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, dan sebanyak 284.000.000 (dua ratus delapan
puluh empat juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
NUI 15.034.031.772 751.701.588.600 61,07 18.508.539.715 925.426.985.750 60,15
Satrio 13.833.334 691.666.700 0,06 17.291.667 864.583.350 0,06
Cindy Budijono 5.000.000 250.000.000 0,02 6.250.000 312.500.000 0,02
Timothy Eugene Alamsyah 3.375.800 168.790.000 0,01 4.219.750 210.987.500 0,01
Astini Bernawati Oudang 5.000.000 250.000.000 0,02 6.250.000 312.500.000 0,02
PT Tata Tirta Datun 969.574.600 48.478.730.000 3,94 1.495.968.250 74.798.412.500 4,86
Masyarakat* 8.586.239.136 429.311.956.800 34,88 10.732.798.920 536.639.946.000 34,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00 30.771.318.302 1.538.565.915.100 100,00
Portepel 50.382.945.358 2.519.147.267.900 44.228.681.698 2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan
asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Hapsoro,
FS dan TTD yang akan melaksanakan seluruh dari HMETD-nya masing-masing, NUI yang akan melaksanakan
sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima
ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD, sebanyak 284.000.000 (dua ratus delapan puluh empat
juta) HMETD akan dialihkan oleh NUI dan akan dilaksanakan oleh TTD, dan sisanya akan dibeli oleh Hapsoro, FS,
TTD, dan HPS selaku Pembeli Siaga:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD II Setelah Pelaksanaan PMHMETD II
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
NUI 15.034.031.772 751.701.588.600 61,07 18.508.539.715 925.426.985.750 60,15
Satrio 13.833.334 691.666.700 0,06 13.833.334 691.666.700 0,04
Cindy Budijono 5.000.000 250.000.000 0,02 5.000.000 250.000.000 0,02
Timothy Eugene Alamsyah 3.375.800 168.790.000 0,01 3.375.800 168.790.000 0,01
Astini Bernawati Oudang 5.000.000 250.000.000 0,02 5.000.000 250.000.000 0,02
Masyarakat* 8.380.236.501 419.011.825.050 34,04 8.380.236.501 419.011.825.050 27,23
Pembeli Siaga:
Hapsoro 43.845.049 2.192.252.450 0,18 443.845.049 22.192.252.450 1,44
Ferry Sudjono 162.157.586 8.107.879.300 0,66 1.513.913.303 75.695.665.150 4,92
PT Tata Tirta Datun 969.574.600 48.478.730.000 3,94 1.497.574.600 74.878.730.000 4,87
PT Henan Putihrai Sekuritas - - 0,00 400.000.000 20.000.000.000 1,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00 30.771.318.302 1.538.565.915.100 100,00
Portepel 50.382.945.358 2.519.147.267.900 44.228.681.698 2.211.434.084.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
3
Page 22
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 19 Oktober 2026 hingga tanggal
30 Oktober 2026 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
15 Oktober 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa
pemegang 4 (empat) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap
saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 30 Oktober 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui
perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
4
Page 23
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal
19 Oktober 2026 sampai dengan 30 Oktober 2026.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga pelaksanaan saham dari dalam PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoretis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoretis HMETD = Rp c – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD II, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
5
Page 24
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 16 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 16 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:
PT EDI Indonesia
Wisma SMR 1st Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon: (021) 6505829
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu
untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah
terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional).
HMETD tersebut dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia.
Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
d. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Bulan Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Total Volume Perdagangan (lot)
Juli 2025 260 73 6.306.406.200
Agustus 2025 404 278 3.144.670.600
September 2025 595 308 5.262.965.200
Oktober 2025 935 480 3.832.859.700
November 2025 1.410 715 4.301.083.300
Desember 2025 1.850 1.185 2.646.143.400
Januari 2026 2.320 1.200 5.675.188.800
Februari 2026 1.695 895 7.584.504.000
Maret 2026 1.370 890 3.508.812.100
April 2026 1.390 955 5.388.994.800
Mei 2026 1.175 595 3.716.175.600
Juni 2026 970 535 4.465.843.800
Sumber: www.idx.co.id
6
Page 25
Pada tanggal 14 April 2023, BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/04-2023 memberlakukan
suspensi atas perdagangan saham BUVA dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan dan tidak ada
kepastian mengenai kelangsungan usaha Perseroan, namun pada tanggal 17 Juli 2023, BEI membuka suspensi atas
perdagangan saham BUVA menyusul telah dipenuhinya kewajiban dan adanya kepastian kelangsungan usaha
Perseroan yang ditandai oleh perbaikan kondisi keuangan Perseroan paska pelaksanaan penambahan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement oleh NUI.
Melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00138/BEI.WAS/07-2025 tanggal 29 Juli 2025, BEI melakukan
penghentian sementara perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada tanggal 30 Juli 2025. Hal ini
terjadi karena terdapat peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan dan sebagai bentuk
perlindungan bagi investor.
Supensi tersebut berlanjut pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00141/BEI.WAS/07-
2025 dimana BEI kembali memberlakukan suspensi atas perdagangan BUVA dan suspensi tersebut dibuka pada
sesi I perdagangan tanggal 12 Agustus 2025.
e. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak 6.154.263.660 (enam
miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) Saham Baru atau
maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD II. Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sejumlah
30.771.318.302 (tiga puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu tiga ratus dua)
saham.
Perseroan tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan efek bersifat ekuitas dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II, selain saham yang akan diterbitkan
sehubungan dengan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.
f. Persetujuan dari pihak ketiga atas rencana penerbitan HMETD
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga (termasuk dari pihak-pihak
yang berwenang) atas rencana penerbitan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II.
7
Page 26
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
sebagai berikut:
1. Sebesar Rp426.339.000.000,- (empat ratus dua puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah)
akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal di PT Bukit Bali Permai (“BBP”) yang akan dilakukan
selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2026.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBP sehubungan
dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000 600.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 78.571.425 78.571.425.000 99,99 504.910.425 504.910.425.000 99,99
PT Nusantara Bali Realti
(“NBR”) 575 575.000 0,01 575 575.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 78.572.000 78.572.000.000 100,00 504.911.000 504.911.000.000 100,00
Portepel 21.828.000 21.828.000.000 95.089.000 95.089.000.000
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BBP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial. BBP
merupakan perusahaan anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,999% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan persen). BBP telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 1003250013021 yang
diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan perubahan ke-1 tanggal 10 Agustus 2026 oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“OSS”) dengan kegiatan usaha yakni, Aktivitas Hotel
Bintang Lima (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau “KBLI” No. 55101).
Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh BBP sebagai berikut:
a. Sebesar Rp199.259.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta
Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pengambilalihan saham atas PT Royal Uluwatu Residence
(“RUR”) yang dilakukan dalam rangka pengembangan portfolio grup Perseroan di area Uluwatu, Bali yang
rencananya akan dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2026. Berikut merupakan rincian
keterangan sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham RUR (“Pengambilalihan RUR”) tersebut:
Alasan dan pertimbangan : Pengambilalihan RUR yang dilakukan melalui entitas anak Perseroan, yaitu
BBP, merupakan bagian dari strategi pengelolaan dan pengelompokan
aset dalam grup Perseroan. Dalam hal ini, tanah milik BBP berlokasi saling
bersebelahan dengan aset tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan
("SHGB") No. 01423 yang akan diperoleh RUR melalui transaksi
penyetoran aset tanah (inbreng) oleh salah satu pemegang saham RUR,
yaitu PT Royal Resort ("RR"), maka Pengambilalihan RUR oleh BBP sejalan
dengan strategi pengelolaan dan pengelompokan aset dalam grup
Perseroan tersebut.
Lintas sinergi ini diproyeksikan tidak hanya menekan efisiensi operasional,
tetapi juga memperkuat posisi pasar Perusahaan guna mengoptimalkan
pendapatan berulang untuk jangka panjang.
Perusahaan target : RUR merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan beralamat kantor di Jalan Royal Residence
BS10 No. 1-3, Desa/Kelurahan Sumurwelut, Keсamatan Lakarsantri, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60215.
8
Page 27
Nama pihak pembeli : BBP (atau “Pembeli”).
Nama pihak penjual : Pada tanggal Perjanjian Jual Beli Bersyarat tanggal 10 September 2026
antara BBP, RR dan Freddysun (“PPJB”):
(1) RR merupakan pemilik 249 lembar saham setara 99,6% kepemilikan
saham pada RUR (“Saham RR”); dan
(2) Freddysun merupakan pemilik 1 lembar saham setara 0,4%
kepemilikan saham pada RUR (“Saham Freddysun”) (Freddysun dan
RR secara bersama-sama disebut sebagai “Para Penjual”).
Kegiatan usaha RUR : Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar RUR yang berlaku, maksud dan
tujuan dari RUR ialah melakukan kegiatan usaha dalam bidang real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RUR dapat melaksanakan
kegaiatan usaha sebagai berikut:
(1) Aktivitas Hotel Bintang Lima;
(2) Aktivitas Hotel Bintang Empat;
(3) Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL;
(4) Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap;
(5) Aktivitas Bar;
(6) Aktivitas Penyewaan Bangunan Dan Lahan Hunian Milik Sendiri
Atau Sewa;
(7) Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat;
(8) Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konvensi, Dan Pameran, Serta Acara Khusus;
(9) Aktivitas Sante Par Aqua (Spa) Harian, Sauna, Dan Pemandian Uap.
Uraian PPJB dan status : (1) RR merupakan pemilik dan pemegang hak yang sah atas sebidang
dari proses tanah yang tercatat dalam SHGB Nomor 01423, sebagaimana
Pengambilalihan RUR diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18 Agustus 1997 Nomor
4952/1997, luas 30.700m2 (tiga puluh ribu tujuh ratus meter
persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 01252,
Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Badung, terdaftar atas nama RR, berlokasi di Pecatu, Kuta Selatan,
Badung, Bali, keberlakuan hak hingga 30 April 2045 (“Aset Tanah”).
(2) RR akan melakukan (i) peningkatan modal pertama pada RUR
(“Peningkatan Modal I”), dan (ii) peningkatan modal kedua melalui
penyetoran Aset Tanah ke dalam RUR dengan cara penyetoran
saham dalam bentuk lain selain uang (inbreng) (“Peningkatan
Modal II”), yang dilakukan melalui peningkatan modal dasar serta
modal ditempatkan dan disetor RUR (Peningkatan Modal I dan
Peningkatan Modal II selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Peningkatan Modal”). Sebagai imbalan atas peningkatan modal
dan penyetoran Aset Tanah tersebut, RUR akan mengeluarkan
sejumlah saham baru kepada RR (“Saham Baru”).
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Peningkatan Modal I
telah dilakukan dengan setoran tunai oleh RR dan telah disetujui
oleh para pemegang saham RUR berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 63 tanggal 24 September 2026,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0100928.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal
29 September 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
9
Page 28
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0265145 tanggal 29 September
2026, serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0252392.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 29 September 2026 (“Akta RUR No. 63/2026”). Jumlah
modal yang disetorkan oleh RR adalah sebesar Rp14.809.000.000
atau setara dengan 14.809 saham RUR.
Sehubungan dengan Peningkatan Modal II, RR telah memperoleh
penilaian atas aset tanah sesuai dengan SHGB Nomor 01423 dari
kantor jasa penilai publik independen yaitu KJPP Kusno Raharjo dan
Rekan berdasarkan Laporan Penilaian No. 00443/2.0167-
08/PI/10/0682/1/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026, dengan nilai
pasar pada tanggal penilaian yakni sebesar Rp183.586.000.000
(seratus delapan puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh enam
juta Rupiah). Berdasarkan penilaian tersebut, jumlah nilai saham
yang akan diterima RR setelah dilakukannya Peningkatan Modal II
adalah sejumlah Rp183.586.000.000 (seratus delapan puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh enam juta Rupiah) atau setara
dengan 183.586 saham RUR. Lebih lanjut, Peningkatan Modal II
akan diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2026.
(3) Setelah Peningkatan Modal menjadi efektif, Para Penjual secara
bersama-sama akan memiliki seluruh saham yang telah dikeluarkan
dan ditempatkan dalam RUR, yang merepresentasikan 100%
(seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor RUR, dengan
rincian: (i) RR memiliki Saham RR dan Saham Baru, dan (ii)
Freddysun memiliki Saham Freddysun (“Saham Yang Dijual”).
(4) Para Penjual bermaksud untuk menjual dan mengalihkan Saham
Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli telah setuju untuk
membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Para
Penjual, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
PPJB.
(5) Tanggal penandatanganan akta pemindahan hak atas saham yang
dibuat di hadapan notaris yang ditandatangani oleh RR, Freddysun
dan BBP untuk mengalihkan seluruh saham yang dimiliki masing-
masing RR dan Freddysun pada RUR setelah Peningkatan Modal I
dan Peningkatan Modal II akan dilakukan selambat-lambatnya pada
tanggal 31 Desember 2026 (“Tanggal Pelaksanaan Transaksi”).
Apabila hingga Tanggal Pelaksanaan Transaksi masih terdapat satu
atau lebih persyaratan pendahuluan yang belum dipenuhi dan tidak
dikesampingkan oleh pihak yang berhak mengesampingkannya,
maka Tanggal Pelaksanaan Transaksi dapat diperpanjang 1 kali
maksimal selama 3 bulan atas permohonan salah satu pihak,
dengan alasan yang wajar dan dapat diterima oleh para pihak.
Perpanjangan tersebut hanya berlaku apabila disepakati dan
dituangkan secara tertulis oleh para pihak.
(6) Para Pihak sepakat bahwa harga jual beli atas Saham Yang Dijual
yang wajib dibayar oleh Pembeli kepada Para Penjual adalah
estimasi sebesar Rp199.259.000.000 (seratus sembilan puluh
sembilan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) (“Harga
Pembelian”) dengan rincian sebagai berikut:
(i) sejumlah 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dari Harga Pembelian, yang pada tanggal
10
Page 29
penandatanganan PPJB setara dengan Rp199.258.000.000
(seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh
delapan juta Rupiah) wajib dibayarkan oleh Pembeli kepada
RR, atau setara dengan 198.644 (seratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus empat puluh empat) saham milik RR;
dan;
(ii) sejumlah 0,01% (nol koma nol satu persen) dari Harga
Pembelian, yang pada tanggal penandatanganan PPJB setara
dengan Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) wajib dibayarkan oleh
Pembeli kepada Freddysun, atau setara dengan 1 (satu)
saham Freddysun.
Harga Pembelian belum termasuk pajak-pajak yang menjadi
tanggungan masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Harga Pembelian tersebut telah memperhitungkan Peningkatan
Modal yang menjadi dasar nilai pengambilalihan 100% (seratus
persen) saham RUR oleh Pembeli dan tidak terdapat komponen lain
yang menjadi dasar perhitungan.
(7) Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri
sehubungan dengan pelaksanaan akuisisi saham dan penyertaan
modal ke RUR melalui BBP berdasarkan Surat Bank Mandiri No.
CMH.CM6/CPH.5555/2026 tanggal 14 Agustus 2026 perihal
Persetujuan atas Rencana Investasi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
(8) Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(9) Hukum Yang Berlaku: Hukum Republik Indonesia.
(10) Persyaratan Pendahuluan:
Berikut merupakan uraian persyaratan pendahuluan PPJB sesuai
dengan urutan pelaksanaannya:
No. Persyaratan Pendahuluan Status/Tindak Lanjut
1. RR telah memperoleh laporan RR telah memperoleh
penilaian dari KJPP atas penilaian atas aset tanah
penyetoran aset tanah, dan sesuai dengan SHGB Nomor
salinannya telah disampaikan 01423 dari kantor jasa
kepada BBP. penilai publik independen
yaitu KJPP Kusno Raharjo
dan Rekan berdasarkan
Laporan Penilaian No.
00443/2.0167-
08/PI/10/0682/1/VIII/2026
tanggal 13 Agustus 2026.
2. Para Penjual telah Berdasarkan dokumen
memperoleh hasil pengecekan Pengecekan Sertipikat No.
tanah atas aset tanah dari Berkas 58029/2026 yang
kantor pertanahan setempat diterbitkan Kantor
yang menunjukkan aset tanah Pertanahan Kabupaten
telah terdaftar atas nama RUR, Badung, Kementerian
dalam kondisi bebas dari Agraria dan Tata
catatan klaim atau Ruang/Badan Pertanahan
pembebanan apa pun. Nasional pada tanggal 14
September 2026, Aset Tanah
tidak terdapat sita,
11
Page 30
sengketa/konflik/perkara
atau tumpang tindih.
3. Peningkatan Modal I masing- Peningkatan Modal I telah
masing telah dilaksanakan dan dilakukan dengan setoran
berlaku efektif, yang dibuktikan tunai oleh RR dan telah
dengan: disetujui oleh para
a. keputusan pemegang pemegang saham RUR
saham RUR yang berdasarkan Akta RUR No.
menyetujui Peningkatan 63/2026.
Modal I beserta
perubahan anggaran
dasar sehubungan
dengan Peningkatan
Modal I dan pelepasan
hak memesan saham
terlebih dahulu oleh
Freddysun;
b. akta notaris atas
Peningkatan Modal I; dan
c. persetujuan Menkum
atas perubahan anggaran
dasar RUR untuk
Peningkatan Modal I.
4. Para Penjual telah melunasi Para Penjual telah
semua kewajiban pembayaran melakukan pelunasan PBB
pajak, termasuk PBB atas aset atas Aset Tanah berdasarkan
tanah, hingga tahun Surat Pemberitahuan Pajak
pelaksanaan transaksi. Terutang PBB Tahun 2026
yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Pendapatan
Daerah Badung tanggal 10
Agustus 2026.
5. Peningkatan Modal II telah Peningkatan Modal II akan
dilaksanakan dan berlaku diselesaikan selambat-
efektif, yang dibuktikan lambatnya pada bulan
dengan: Desember 2026.
a. keputusan pemegang
saham RUR yang
menyetujui Peningkatan
Modal II beserta
perubahan anggaran
dasar sehubungan
dengan Peningkatan
Modal II dan pelepasan
hak memesan saham
terlebih dahulu oleh
Freddysun;
b. akta notaris atas
Peningkatan Modal II;
dan
c. persetujuan Menkum
atas perubahan anggaran
dasar RUR untuk
Peningkatan Modal II.
6. RUR telah melakukan Persyaratan pendahuluan
pengumuman hasil tersebut akan dilakukan
Peningkatan Modal II (inbreng) setelah diperolehnya
dalam 1 (satu) surat kabar persyaratan pendahuluan
angka 5 di atas (keputusan
12
Page 31
sesuai dengan ketentuan pemegang saham RUR yang
hukum yang berlaku. menyetujui Peningkatan
Modal II).
7. Para Penjual telah Persyaratan pendahuluan
menyerahkan kepada BBP bukti tersebut akan diselesaikan
penyetoran penuh atas seluruh setelah diperolehnya
saham yang dijual. persyaratan pendahuluan
angka 5 di atas (keputusan
pemegang saham RUR yang
menyetujui Peningkatan
Modal II).
8. RUR telah melakukan Persyaratan pendahuluan
pengumuman koran atas tersebut akan dilakukan
rencana pengambilalihan pada paling lambat 30 hari
1 (satu) surat kabar harian sebelum diperolehnya
berperedaran nasional, dan persyaratan pendahuluan
telah menyelesaikan keberatan angka 15 di bawah
kreditor (apabila ada). (persetujuan pemegang
saham RUR sehubungan
dengan penjualan dan
pengalihan saham milik RR
dan Freddysun dalam RUR
kepada BBP).
9. RUR telah melakukan Persyaratan pendahuluan
pengumuman atas rencana tersebut akan dilakukan
pengambilalihan kepada paling lambat 30 hari
karyawan RUR, dan telah sebelum diperolehnya
menyelesaikan segala klaim persyaratan pendahuluan
dari karyawan terhadap RUR angka 15 di bawah
(apabila ada). (persetujuan pemegang
saham RUR sehubungan
dengan penjualan dan
pengalihan saham milik RR
dan Freddysun dalam RUR
kepada BBP).
10. Masing-masing Penjual dan Masing-masing Penjual dan
RUR menyampaikan RUR tidak memiliki
pemberitahuan, memperoleh kewajiban untuk
persetujuan dan/atau menyampaikan
pengecualian (waiver) dari pemberitahuan,
pihak ketiga yang memperoleh persetujuan,
berkepentingan, termasuk dan/atau pengecualian
namun tidak terbatas pada (waiver) dari pihak ketiga
kreditor, untuk melaksanakan mana pun dalam rangka
rencana pengambilalihan pelaksanaan
(apabila ada/relevan). Pengambilalihan RUR.
11. Pembeli telah memperoleh BBP telah memperoleh
persetujuan korporasi yang persetujuan dewan
diperlukan untuk menyetujui komisaris berdasarkan
dan melaksanakan rencana Keputusan Sirkuler Dewan
Pengambilalihan RUR dari Komisaris PT Bukit Bali
pemegang saham perseroan Permai tanggal 21 Agustus
Pembeli. 2026 dan persetujuan
pemegang saham
berdasarkan Keputusan Para
Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bukit Bali Permai tanggal
9 September 2026.
12. Masing-masing Penjual telah Freddysun tidak memiliki
memperoleh persetujuan yang kewajiban untuk
diperlukan untuk menyetujui memperoleh persetujuan
13
Page 32
dan melaksanakan rencana dalam rangka pelaksanaan
transaksi dari pemegang saham Pengambilalihan RUR. Lebih
perseroan RR dan Freddysun. lanjut, persetujuan dari RR
dalam rangka pelaksanaan
Pengambilalihan RUR akan
dilakukan selambat-
lambatnya pada bulan
Desember 2026.
13. Pembeli telah menyampaikan Perseroan telah
pemberitahuan, memperoleh memperoleh persetujuan
persetujuan dan/atau dari PT Bank Mandiri
pengecualian (waiver) dari (Persero) Tbk sehubungan
pihak ketiga yang dengan pelaksanaan akuisisi
berkepentingan, termasuk saham dan penyertaan
namun tidak terbatas pada modal ke RUR melalui BBP
kreditor, untuk melaksanakan berdasarkan Surat Bank
rencana Pengambilalihan RUR Mandiri No.
(sebagaimana diperlukan). CMH.CM6/CPH.5555/2026
tanggal 14 Agustus 2026
perihal Persetujuan atas
Rencana Investasi PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk.
Disamping persetujuan
kreditur tersebut, BBP tidak
tunduk pada penyampaian
pemberitahuan kepada
maupun perolehan
persetujuan dari pihak
ketiga lainnya.
14. Membuat surat pernyataan Persyaratan pendahuluan
bahwa Pengambilalihan RUR tersebut dilakukan dilakukan
dilakukan dengan itikad baik, selambat-lambatnya pada
pembayarannya berasal dari bulan Desember 2026.
sumber dana yang benar dan
bukan berasal dari tindak
kejahatan / tindak pidana
pencucian uang serta
membebaskan Para Penjual
dari segala gugatan dan
tuntutan hukum.
15. RUR telah memperoleh Persyaratan pendahuluan
persetujuan pemegang saham tersebut dilakukan dilakukan
sehubungan dengan: selambat-lambatnya pada
a. penjualan dan pengalihan bulan Desember 2026.
saham milik RR dan
Freddysun dalam RUR
kepada BBP;
b. pengunduran diri seluruh
anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang
berlaku efektif pada
tanggal pelaksanaan
transaksi; dan
c. pembatalan sertifikat
saham atas nama Para
Penjual (apabila ada).
16. Para Penjual menyelesaikan Berdasarkan Kesepakatan
proses pertanahan, dimana Bersama tanggal 18
aset tanah telah beralih dan September 2026 antara
terdaftar atas nama RUR Pembeli dan Para Penjual
sebagai pelaksanaan (“Kesepakatan Bersama”)
14
Page 33
Peningkatan Modal II (inbreng), telah menyepakati, antara
yang dibuktikan dengan telah lain, sebagai berikut:
diterbitkannya SHGB atas nama a. Akta notaris atas
RUR, dan seluruh pajak serta Peningkatan Modal II
biaya yang timbul dari akan memberikan kuasa
peralihan tersebut, termasuk kepada RUR untuk
pajak penghasilan final atas memproses peralihan
pengalihan hak atas tanah dan (balik nama) atas
Bea Perolehan Hak atas Tanah
sertipikat Aset Tanah
dan Bangunan (BPHTB), telah
menjadi atas nama RUR
dilunasi dan telah memperoleh
verifikasi/pengesahan dari sebagai pelaksanaan
instansi pemerintah yang Peningkatan Modal II;
berwenang. b. RUR akan memproses
balik nama atas
sertipikat Aset Tanah,
yang dibuktikan dengan
diterbitkannya
sertipikat Aset Tanah
atas nama RUR, dengan
total estimasi proses
selama 6 bulan, dengan
tetap bergantung pada
proses pertanahan pada
Kantor Pertanahan
Kabupaten Badung; dan
c. Kesepakatan Bersama
merupakan satu
kesatuan yang tidak
terpisahkan dari PPJB,
serta
mengesampingkan
persyaratan
pendahuluan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan PPJB, dengan tunduk pada hukum yang
berlaku, BBP dapat atas kebijaksanaan mutlaknya
mengesampingkan (seluruh atau sebagian, atau mengesampingkan
secara kondisional) persyaratan pendahuluan Para Penjual
sebagaimana tersebut di atas, dengan pemberitahuan tertulis
kepada Para Penjual. Lebih lanjut, masing-masing pihak wajib
segera memberitahukan pihak lainnya dalam hal pihak tersebut
mengetahui terjadinya suatu kondisi yang dapat mencegah
terpenuhinya suatu persyaratan pendahuluan, dan pihak tersebut
wajib untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk
memulihkan kondisi tersebut sehingga persyaratan pendahuluan
tersebut dapat dipenuhi selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum
Tanggal Pelaksanaan Transaksi.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pembeli dan Para Penjual.
Akta pendirian RUR : Akta Pendirian No. 76 tanggal 20 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Rexi
Sura Mahardika, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU- 0043623.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 2 Juni 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0118974.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 2 Juni 2026 (”Akta Pendirian
RUR”).
15
Page 34
Anggaran dasar RUR yang : Anggaran dasar RUR yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam
berlaku Akta Pendirian RUR juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham PT Royal Uluwatu Residence No. 24 tanggal 9
September 2026, yang dibuat di hadapan Rexi Sura Mahardika, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0090024.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 9 September 2026 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0231098.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 9 September 2026 juncto Akta
RUR No. 63/2026.
Pengurusan dan : Direksi
pengawasan RUR Direktur Utama : Lodewyk Wattimena
Direktur : Hamonangan Sidabutar
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ang Hoey Tiong
Komisaris : Freddysun
Berikut di bawah ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham RUR pada tanggal
diterbitkannya Prospektus ini, dimana Peningkatan Modal I telah dilakukan serta proforma struktur
permodalan dan susunan pemegang saham RUR setelah Peningkatan Modal II:
Sebelum Peningkatan Modal II Setelah Peningkatan Modal II
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
RR 15.058 15.058.000.000 99,99 198.644 198.644.000.000 99,99
Freddysun 1 1.000.000 0,01 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 15.059 15.059.000.000 100,00 198.645 198.645.000.000 100,00
Portepel 34.941 34.941.000.000 301.355 301.355.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham RUR setelah
Pengambilalihan RUR:
Sebelum Pengambilalihan RUR Setelah Pengambilalihan RUR
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
RR 198.644 198.644.000.000 99,99 - - -
Freddysun 1 1.000.000 0,01 - - -
BBP - - - 198.645 198.645.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 198.645 198.645.000.000 100,00 198.645 198.645.000.000 100,00
Portepel 301.355 301.355.000.000 301.355 301.355.000.000
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (5) juncto ayat (6) UUPT, BBP akan mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Pengambilalihan RUR. Dalam hal
jangka waktu tersebut telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian RUR dan atas permohonan
pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan RUR.
16
Page 35
b. Sebesar Rp227.080.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan puluh juta Rupiah) akan digunakan
untuk penyertaan modal di RUR yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2027.
Adapun dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh RUR untuk pengembangan lahan serta belanja
modal konstruksi proyek, termasuk pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana, sehubungan
dengan pengembangan kawasan dan aset pada tanah yang nantinya dimiliki RUR di kawasan Uluwatu, Bali
(“Pengembangan West Resort”). Rencana pelaksanaan Pengembangan West Resort adalah secara
bertahap sejak penyertaan modal tambahan tersebut diterima oleh RUR dan diperkirakan selesai selambat-
lambatnya pada triwulan IV tahun 2029.
Rincian pengembangan lahan dimaksud meliputi pekerjaan pematangan lahan (land clearing and grading,
cut and fill). Pekerjaan infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada jalan, saluran drainase, fasilitas
umum, area parkir, dan sarana penunjang lainnya. Pembangunan hotel dan resor, serta pekerjaan lanskap
berupa penanaman dan penghijauan area.
Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Pengembangan West
Resort, Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham RUR sehubungan
dengan rencana penyertaan modal oleh BBP:
Sebelum Penyertaan Modal Setelah Penyertaan Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
BBP 198.645 198.645.000.000 100,00 425.725 425.725.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 198.645 198.645.000.000 100,00 425.725 425.725.000.000 100,00
Portepel 301.355 301.355.000.000 74.275 74.275.000.000
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, RUR belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar RUR yang berlaku, maksud dan tujuan dari RUR ialah melakukan
kegiatan usaha dalam bidang real estat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RUR dapat
melaksanakan kegaiatan usaha sebagai berikut: (i) Aktivitas Hotel Bintang Lima; (ii) Aktivitas Hotel Bintang
Empat; (iii) Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL; (iv) Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap;
Aktivitas Bar; (v) Aktivitas Penyewaan Bangunan Dan Lahan Hunian Milik Sendiri Atau Sewa; (vi) Aktivitas
Jasa Intermediasi Real Estat; (vii) Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konvensi, Dan Pameran, Serta Acara Khusus; (viii) Aktivitas Sante Par Aqua (Spa) Harian, Sauna,
Dan Pemandian Uap. Adapun kegiatan usaha yang akan dijalankan terlebih dahulu setelah Pengambilalihan
RUR adalah Aktivitas Hotel Bintang Lima (KBLI 55101).
Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Pengembangan West Resort:
- Kuartal IV 2026, Penyelesaian Akuisisi oleh BBP dan Penyelesaian Konsep Desain serta Estimasi Awal
Biaya Pembangunan.
- Kuartal I 2027 – Kuartal II 2028, Proses Pra-Konstruksi, termasuk desain, perhitungan biaya-biaya serta
penunjukan kontraktor.
- Kuartal II 2028 – Kuartal II 2031, Pembangunan West Resort (Pematangan Tanah, Infrastruktur,
Bangunan, Lanskap/Area Hijau).
Perseroan akan menunjuk beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan West Resort.
Pada tahap perencanaan, Perseroan telah menunjuk WOHA Architects Singapore berdasarkan Proposal
Biaya Jasa Konsep Masterplan Uluwatu dan Desain Pra-Konsep (Fee Proposal for Uluwatu Concept
Masterplanning/Pre-Concept Design Services) – Linear Art Nature Park di Nusa Dua, Bali dari WOHA
Architects Singapore tertanggal 10 Juni 2025 (yang telah ditandatangani oleh Perseroan) sebagai konsultan
arsitektur. Pihak tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Sementara itu, penunjukan
kontraktor dan/atau pihak-pihak yang menjadi lawan transaksi lainnya akan dilakukan sesuai dengan
rencana timeline.
17
Page 36
Masing-masing Pengambilalihan RUR dan Pengembangan West Resort bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, mengingat nilai transaksi dari masing-masing
Pengambilalihan RUR dan Pengembangan West Resort tidak memenuhi transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
tanggal 30 April 2026 (“Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026”).
2. Sebesar Rp417.800.000.000,- (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus juta Rupiah) akan digunakan oleh
Perseroan untuk pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan perjanjian
pembiayaan Perseroan dengan Bank Mandiri dengan rincian sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan : a. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/1862/KI/2023 No. 91 tanggal
27 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS.,
M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir
dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP.1862/KI/2023 tanggal 7 Oktober 2025 juncto Akta Perjanjian
Cross Default dan Cross Collateral No. 70 tanggal 21 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur,
antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(“Perjanjian Kredit No. 1862”); dan
b. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal
21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS.,
M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir
dengan (Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP.2376/KI/2023 tanggal 7 Oktober 2025 antara Perseroan dan
Bank Mandiri (“Perjanjian Kredit No. 2376”, dan Perjanjian Kredit No.
1862 bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Pembiayaan Bank
Mandiri”).
Riwayat Utang : - Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/1862/KI/2023 dan
Akta Notaris No. 21 pada tanggal 27 Oktober 2023, Perseroan memperoleh
fasilitas investasi kredit dari BMRI dengan jangka waktu sepuluh tahun
sebesar Rp260.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,00% per tahun
dan jatuh tempo pada tanggal 26 Oktober 2033.
- Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/2376/KI/2023 dan
Akta Notaris No. 69 pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan
memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI untuk jangka waktu sepuluh
tahun sebesar Rp240.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,00% per
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2033.
Kreditur : Bank Mandiri.
Hubungan Afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Bank Mandiri.
Nilai Pinjaman dan : Bank Mandiri menyediakan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan limit
Penggunaan Pinjaman maksimum sebesar:
a. Rp260.000.000.000,- dengan tujuan untuk pembiayaan aset eksisting
Perseroan, yakni resor Perseroan yang beralamat di Jalan Belimbing Sari,
Br. Tambyak Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (“Alila Villas
Uluwatu” atau “Alila Uluwatu”) untuk Perjanjian Kredit No. 1862; dan
18
Page 37
b. Rp240.000.000.000,- dengan tujuan untuk pembiayaan aset eksisting
Perseroan, yakni hotel yang berlokasi di Melinggih Kelod, Kecamatan
Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (“Alila Ubud”) untuk
Perjanjian Kredit No. 2376.
Jumlah Utang : Rp417.800.000.000,- perhitungan estimasi per 20 November 2026, yang terdiri
dari:
a. Rp215.800.000.000,- perhitungan estimasi per 20 November 2026 untuk
Perjanjian Kredit No. 1862; dan
b. Rp202.000.000.000,- perhitungan estimasi per 20 November 2026 untuk
Perjanjian Kredit No. 2376.
Tingkat Bunga : 8% per tahun.
Jatuh Tempo : a. 26 Oktober 2033 untuk Perjanjian Kredit No. 1862; dan
b. 20 Desember 2033 untuk Perjanjian Kredit No. 2376.
Prosedur dan : Perseroan dapat melakukan pembayaran yang dipercepat atas sebagian atau
Persyaratan seluruh jumlah utang pokok sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
Pembayaran Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri, dengan ketentuan pemberitahuan atas
rencana pelunasan dipercepat dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat.
Pelunasan voluntary dikenakan biaya sebesar 2% (dua persen), kecuali
apabila sumber dana berasal dari:
a. Penerbitan instrument utang dan/atau IPO/right issue, dengan Mandiri
Group bertindak sebagai arranger/underwriter/joint-arranger/joint
underwriter.
b. Setoran modal dari pemegang saham untuk peningkatan modal disetor
Perseroan yang dibuktikan dengan akta perubahan modal.
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri
sehubungan dengan rencana pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri segera
setelah dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II telah diterima Perseroan.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran bunga atas pinjaman
dengan Bank Mandiri tersebut adalah kas internal Perseroan. Pembayaran
bunga tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran
dipercepat, yakni estimasi pada tanggal 20 November 2026 dengan nilai bunga
pada tanggal 20 November 2026 diestimasikan sebesar Rp2.599.594.667.
Saldo Utang Setelah : Nihil.
Pembayaran
Alasan Pembayaran : Efisiensi beban keuangan, menurunkan rasio utang (leverage), serta
Dipercepat memperkuat struktur permodalan dan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam
mendukung pengembangan usaha ke depan.
Rencana Pelaksanaan : 20 November 2026.
Pembayaran
Dipercepat
19
Page 38
3. Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk renovasi
menyeluruh (full renovation) terhadap Alila Ubud, yang mencakup antara lain pembaruan interior, eksterior,
serta peningkatan fasilitas penunjang lainnya (“Renovasi Alila Ubud”). Rencana pelaksanaan Renovasi Alila
Ubud adalah secara bertahap sejak dana hasil PMHMETD II ini diterima oleh Perseroan dan diperkirakan selesai
selambat-lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.
Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Renovasi Alila Ubud:
- Kuartal IV 2026 – Kuartal II 2028, Proses Pra-Konstruksi, penyelesaian desain renovasi dan pengerjaan unit
contoh untuk renovasi, perhitungan biaya-biaya serta penunjukan kontraktor.
- Kuartal II 2028 – Kuartal II 2031, Pelaksanaan Renovasi bertahap.
Perseroan akan menunjuk beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan Renovasi Alila Ubud. Pada tahap
perencanaan, Perseroan telah menunjuk AR+D Internasional berdasarkan Proposal Biaya Jasa Konsultansi
Desain Arsitektur Profesional untuk Renovasi dan Peningkatan Properti yang Sudah Ada (Professional
Architectural Design Consultancy Services for the Renovation and Upgrading of the Existing Property) – Alila
Ubud, Bali dari AR+D Internasional tertanggal 15 Juli 2026 (yang telah ditandatangani oleh Perseroan) sebagai
konsultan arsitektur. Pihak tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Sementara itu,
penunjukan kontraktor dan/atau pihak-pihak yang menjadi lawan transaksi lainnya akan dilakukan sesuai
dengan rencana timeline.
Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Renovasi Alila Ubud,
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Renovasi Alila Ubud bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
mengingat nilai transaksi dari Renovasi Alila Ubud tidak memenuhi transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026.
4. Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
penyertaan modal tambahan di PT Bukit Lagoi Villa (“BLV”) yang akan dilakukan paling lambat pada triwulan
IV tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan oleh BLV untuk transaksi sehubungan dengan belanja modal
untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur di kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan
(“Pembangunan Bintan Land”). Rencana pelaksanaan Pembangunan Bintan Land adalah secara bertahap sejak
dana hasil penyertaan modal tambahan diterima oleh BLV dan diperkirakan selesai selambat-lambatnya pada
triwulan IV tahun 2029.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLV sehubungan
dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 451.011 451.011.000.000 99,94 601.011 601.011.000.000 99,96
BBP 250 250.000.000 0,06 250 250.000.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 451.261 451.261.000.000 100,00 601.261 601.261.000.000 100,00
Portepel 548.739 548.739.000.000 398.739 398.739.000.000
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BLV belum melakukan kegiatan operasional secara komersial. BLV
merupakan perusahaan anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan empat persen). BLV telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 8120117290361 yang diterbitkan pada
tanggal 6 Desember 2018 oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan kegiatan usaha yakni, Hotel
Bintang (KBLI No. 55510).
20
Page 39
Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Pembangunan Bintan Land:
- Kuartal II 2027 – Kuartal II 2029, Proses Pra-Konstruksi, termasuk design, perhitungan biaya-biaya serta
penunjukan kontraktor.
- Kuartal II 2029 – Kuartal II 2033, Pembangunan dengan target selesainya konstruksi.
- Kuartal III 2033, Estimasi Bintan Land beroperasi.
BLV saat ini masih dalam tahap diskusi untuk melakukan penunjukan konsultan sehubungan dengan
Pembangunan Bintan Land.
Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Pembangunan Bintan Land
tersebut, Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Bintan Land bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
mengingat nilai transaksi dari Transaksi Bintan Land tidak memenuhi transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026.
5. Sebesar Rp390.339.565.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus
enam puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan modal tambahan di PT Bukit
Permai Properti (“BKPP”) yang akan dilakukan paling lambat triwulan IV tahun 2026. Dana tersebut kemudian
akan digunakan BKPP untuk pembangunan infrastruktur proyek Uluwatu Estate di kawasan Uluwatu, Bali,
berupa antara lain namun tidak terbatas pada jalan, art gallery, natural park, fasilitas olahraga, dan fasilitas
penunjang terkait (“Pembangunan Uluwatu Estate”). Rencana pelaksanaan Pembangunan Uluwatu Estate
adalah secara bertahap sejak dana hasil PMHMETD II ini diterima oleh BKPP dan diperkirakan selesai selambat-
lambatnya pada triwulan IV tahun 2028.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKPP sehubungan
dengan rencana penyertaan modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 478.838.110 478.838.110.000 99,99 869.177.675 869.177.675.000 99,99
NBR 50.000 50.000.000 0,01 50.000 50.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 478.888.110 478.888.110.000 100,00 869.227.675 869.227.675.000 100,00
Portepel 521.111.890 521.111.890.000 130.772.325 130.772.325.000
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BKPP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
BKPP merupakan perusahaan anak yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh sembilan persen). BKPP telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 9120300601177 yang
diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2019 dengan perubahan ke-3 pada tanggal 13 Agustus 2026 oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan kegiatan usaha yakni, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
(KBLI No. 68111), Restoran (KBLI 56101), dan Aktivitas Hotel Bintang Lima (KBLI 55101).
Berikut di bawah ini adalah rincian perkiraan waktu pelaksanaan Pembangunan Uluwatu Estate:
- Kuartal IV 2026 – Kuartal II 2028, Proses Pra-Konstruksi, termasuk desain, perhitungan biaya-biaya serta
penunjukan kontraktor.
- Kuartal II 2028 – Kuartal II 2031, Pembangunan Infrastruktur (Pematangan Tanah, Jalan, Saluran, Fasilitas
Pendukung, Sports Area, Lanskap/Area Hijau).
Perseroan akan menunjuk beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Uluwatu Estate. Pada
tahap perencanaan, Perseroan telah menunjuk WOHA Architects Singapore berdasarkan Proposal Biaya Jasa
Konsep Masterplan Uluwatu dan Desain Pra-Konsep (Fee Proposal for Uluwatu Concept Masterplanning/Pre-
Concept Design Services) – Linear Art Nature Park di Nusa Dua, Bali dari WOHA Architects Singapore tertanggal
10 Juni 2025 (yang telah ditandatangani oleh Perseroan) sebagai konsultan arsitektur. Pihak tersebut tidak
21
Page 40
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Sementara itu, penunjukan kontraktor dan/atau pihak-pihak
yang menjadi lawan transaksi lainnya akan dilakukan sesuai dengan rencana timeline.
Dalam hal terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi dalam rangka Pembangunan Uluwatu
Estate, Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Uluwatu Estate bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, mengingat nilai transaksi dari Pembangunan Uluwatu Estate tidak memenuhi transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 April 2026.
Apabila dana hasil dari PMHMETD II ini tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan dana untuk angka
keperluan angka 3, 4 dan 5 di atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
1. Penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada
masing-masing BBP, BLV dan BKPP, merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020,
mengingat BBP, BLV dan BKPP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Penyertaan modal tersebut
dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti melakukan prosedur tertentu dan memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen, karena akan dilakukan oleh Perseroan kepada perusahaan anak yang
dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen).
Sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan wajib menyampaikan laporan transaksi afiliasi kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif transaksi penyertaan modal tersebut.
Lebih lanjut, penyertaan modal oleh Perseroan kepada masing-masing BBP, BLV dan BKPP bukan merupakan
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020, mengingat nilai transaksi dari penyertaan-
penyertaan modal tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan per 30 April 2026.
2. Penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II untuk pembayaran dipercepat untuk seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK 17/2020
karena pembayaran dipercepat bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bank Mandiri.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD II, maka Perseroan
wajib:
1. memperoleh persetujuan dari RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana paling sedikit sebesar 20% atau lebih dari total PMHMETD II; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan
perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
atau hasil RUPS dengan nilai diatas 10% dari total PMHMETD II; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari total
PMHMETD II; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total
PMHMETD II,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK 40/2025”).
Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II kepada
OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode
perolehan dana dari PMHMETD II sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam setiap RUPS tahunan sampai
22
Page 41
dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan
telah menggunakan dana hasil PMHMETD II sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025
perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan
Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum
tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum
seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana
atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga
dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus
penampungan dana hasil PMHMETD II sesuai dengan POJK 40/2025.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II secara berkala setiap 6
(enam) bulan kepada OJK serta mempertanggungjawabkannya dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan sesuai dengan POJK 40/2025. Perseroan juga akan
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam laporan tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil PMHMETD II direalisasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) POJK 40/2025.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I. Setelah dikurangi dengan
seluruh biaya terkait, seluruh dana tersebut telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana yang telah
ditetapkan. Sesuai ketentuan POJK No. 40/2025, laporan realisasi penggunaan dana telah disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 116.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD II diperkirakan berjumlah sekitar 0,27% (nol koma dua tujuh persen) dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD II ini. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa Konsultan Keuangan oleh PT BCA Sekuritas sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen);
• Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen);
• Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,09% (nol koma nol sembilan persen);
• Biaya Notaris sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen); dan
• Biaya lain-lain (antara lain biaya Biro Administrasi Efek, pencatatan saham di BEI, pernyataan pendaftaran ke
OJK, biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen).
23
Page 42
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026, yang angka-angkanya
diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 4 (empat) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 April 2026, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent
yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang
ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.0643). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian.
Pada tanggal 30 April 2026, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp569.308.719.047, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang
Utang usaha 12.677.825.427
Utang lain-lain 3.770.502.401
Beban yang masih harus dibayar 18.671.140.934
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 6.629.713.257
Utang pajak 7.173.633.997
Uang muka pelanggan 42.647.925.067
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 37.100.000.000
Liabilitas sewa 902.511.285
Total Liabilitas Jangka Pendek 129.573.252.368
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pinjaman
Pihak ketiga 24.500.000.000
Pinjaman bank 398.194.000.000
Liabilitas sewa 509.299.156
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 16.532.167.523
Total Liabilitas Jangka Panjang 439.735.466.679
TOTAL LIABILITAS 569.308.719.047
1. Utang
Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki utang usaha kepada pihak ketiga sebesar Rp12.677.825.427 dan
utang lain-lain sebesar Rp3.770.502.401 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Utang usaha
Pihak ketiga
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sejahtera 1.059.191.533
PT Karya Widya Ulangun 354.537.733
PT Solusi Periferal 351.334.092
Masterdata 213.500.000
Bali Kulin 171.593.820
Onyx Center 161.333.353
Ferry Tjahyadikarta 149.975.908
Perintis Usaha 137.100.680
24
Page 43
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Dwi Jaya 116.594.327
PT Indobev Mentari Sejahtera 116.235.000
Sukanda Djaya 109.695.888
Belimbing 102.240.000
Lainnya (kurang dari Rp100 juta) 9.634.493.093
Sub total 12.677.825.427
Utang lain-lain
Pihak ketiga
PT Dialog Grage Cirebon 2.409.293.204
HYATT 935.963.131
Sald Pte, Ltd 203.476.275
Korra Antarbuana 148.050.000
Lainnya (kurang dari Rp100 juta) 73.719.791
Sub total 3.770.502.401
Total 16.448.327.828
Rincian utang menurut jenis mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Rupiah 16.244.851.553
Dolar Singapura (SGD 14.650 pada 2026, SGD 32.855 pada 2025 dan SGD 92.855 pada 2024) 203.476.275
Total 16.448.327.828
Analisa umur utang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Kurang dari 30 hari 8.732.666.643
31 sampai 60 hari 219.271.525
61 sampai 90 hari 30.127.947
Lebih dari 90 hari 7.446.261.713
Total 16.448.327.828
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok sehubungan dengan operasional hotel. Sedangkan “Utang
Lain-lain” terutama merupakan utang kepada pemasok dan kontraktor Entitas Anak Perseroan atas jasa
konsultan sehubungan dengan pembangunan Alila Bintan.
2. Beban yang masih harus dibayar
Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki beban yang masih harus dibayar sebesar Rp18.671.140.934 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Biaya layanan 3.640.140.033
Jasa professional 4.023.121.079
Komisi agen perjalanan 1.130.400.104
Jasa manajemen 1.001.583.854
Listrik dan air 934.174.342
25
Page 44
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Insentif 764.852.632
Lainnya (di bawah Rp300 juta) 7.176.868.890
Total 18.671.140.934
3. Liabilitas imbalan kerja
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
Pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, Grup mengakui liabilitas atas imbalan kerja jangka
pendek masing-masing sebesar Rp6.629.713.257, Rp5.116.191.368 dan Rp5.547.416.109 yang disajikan pada
akun “Liabilitas jangka pendek” di laporan posisi keuangan konsolidasian.
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang
Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Grup diwajibkan untuk memberikan imbalan
kerja bagi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada saat karyawan pensiun. Imbalan tersebut
terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau
pensiun.
Tanggal penilaian aktuaria terakhir Grup adalah 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh aktuaris ahli pada tanggal
17 Juli 2026. Valuasi dilakukan secara berkala. Pada tanggal 30 April 2026, asumsi aktuaria utama yang
digunakan oleh kantor konsultan aktuaria independen, Riana dan Rekan (2025/2024: Budi Ramdani),
menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
30 April
Keterangan
2026
Tingkat diskonto 2026 : 7%; 2025: 6,11% - 6,62%; 2024: 6,25% - 7,14%
Tabel mortalita Tabel Mortaliti Indonesia IV 2019 (TMI IV)
Kenaikan gaji dan upah 2026 dan 2025: 5%; 2024: 8%
Tingkat sakit atau cacat 10% dari mortalita TMI- IV
Tingkat pengunduran diri 6% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
sampai 0% pada usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal
Usia pensiun 55 – 59 tahun
Program Iuran Pasti
Perseroan (hanya Alila Ubud dan Alila Villas Uluwatu) dan Entitas Anaknya, PT Mandra Alila (hanya Alila
Manggis) menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya yang dipekerjakan
setelah 3 tahun, yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AIA Financial sebagai fund trustee.
Kontribusi dilakukan oleh Hotel Alila Ubud setiap bulan sebesar 4% dan 5% dari gaji bulanan karyawan yang
bersangkutan masing-masing untuk karyawan yang telah bekerja selama 3 tahun tapi kurang dari 5 tahun dan
untuk karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan kontribusi dilakukan oleh Alila Villas
Uluwatu dan Alila Manggis setiap bulan sebesar 5% dari gaji bulanan karyawan.
Jumlah kontribusi yang dibayarkan kepada program iuran pasti pada 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing sebesar Rp1.280.091.141, Rp2.526.205.809 dan Rp2.816.878.476.
Aset program Grup dalam bentuk titipan yang dikelola oleh fund trustee. Aset-aset tersebut diinvestasikan
pada reksa dana pasar uang, pendapatan tetap dan saham pada 2026, 2025 dan 2024.
Kontribusi tahunan Grup untuk program pensiun terdiri dari pembayaran yang mencakup biaya jasa kini
ditambah amortisasi liabilitas jasa lalu yang tidak didanai.
26
Page 45
Pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, transaksi Grup terkait dengan program pensiun
adalah terkait dengan iuran untuk tahun tersebut. Grup tidak memiliki utang atas aset program pada tanggal
30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
Program Manfaat Pasti
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup mendekati nilai wajar masing-masing pada 2026, 2025 dan 2024.
Mutasi saldo atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai wajar aktiva Liabilitas imbalan
Nilai kini kewajiban
Keterangan program pasca kerja
30 April 2026
Saldo Awal 25.361.457.512 (8.416.296.480) 16.945.161.032
Dibebankan (dikreditkan) pada laba-rugi:
Biaya jasa kini 523.822.874 - 523.822.874
Biaya jasa lalu 246.227.009 - 246.227.009
Biaya bunga 351.829.535 - 351.829.535
Kurtailmen - - -
Harapan hasil investasi - (87.906.698) (87.906.698)
Lain-lain (2.982.154.772) 3.001.698.717 19.543.945
Sub total (1.860.275.354) 2.913.792.019 1.053.516.665
Dibebankan (dikreditkan) pada
penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan (kerugian) aktuaria selama
tahun berjalan (329.975.695) 143.556.662 (186.419.033)
Lain-lain:
Pembayaran manfaat (525.625.334) 525.625.334 -
Iuran yang dibayarkan - (1.280.091.141) (1.280.091.141)
Penyesuaian - - -
Sub total (525.625.334) (754.465.807) (1.280.091.141)
Saldo akhir 22.645.581.129 (6.113.413.606) 16.532.167.523
Keuntungan (kerugian) aktuarial diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan dilaporkan dalam laporan
perubahan ekuitas adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Saldo awal 1.056.469.473
Keuntungan (kerugian) yang diakui tahun
berjalan
Perubahan pengalaman 292.240.157
Imbalan hasil aset program 143.556.662
Perubahan asumsi keuangan (622.247.644)
Lain-lain 31.792
Sub total (186.419.033)
Saldo akhir 870.050.440
Risiko aktuarial
Program pensiun Grup terekspos pada risiko aktuarial seperti risiko investasi, risiko tingkat suku bunga, risiko
umur panjang dan risiko gaji sebagai berikut:
27
Page 46
- Risiko investasi dan tingkat suku bunga
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto yang ditentukan
berdasarkan referensi imbal hasil pasar atas dana pemerintah. Secara umum, penurunan tingkat suku
bunga obligasi pemerintah yang menjadi acuan akan meningkatkan kewajiban imbalan pasti. Namun
demikian, hal ini akan diimbangi dengan peningkatan hasil investasi program pensiun dan jika hasil investasi
program pensiun turun di bawah tingkat ini, maka akan menimbulkan defisit pada program pensiun.
Karena sifat jangka panjang dari kewajiban imbalan pasti, tingkat investasi yang berkelanjutan merupakan
elemen yang tepat dari strategi jangka panjang Grup untuk mengelola program pensiun secara efisien.
- Risiko umur panjang dan risiko gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari (1) tingkat mortalitas
peserta program pensiun, dan (2) gaji peserta program pensiun di masa depan.
Sebagai akibatnya, kenaikan tingkat harapan hidup dan gaji peserta program akan mengakibatkan kenaikan
kewajiban imbalan pasti.
Tingkat pengembalian yang diharapkan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan kinerja historis
investasi.
Analisis sensitivitas
Pada tanggal 30 April 2026, jika tingkat diskonto tahunan dan tingkat kenaikan gaji dinaikkan/diturunkan
dengan asumsi semua variable lain dianggap konstan, nilai kini kewajiban imbalan kerja dan agregat biaya jasa
kini sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April 2026
Keterangan
Kenaikan Penurunan
Tingkat diskonto
Nilai kini kewajiban imbalan kerja 16.024.546.355 18.024.296.239
Tingkat Kenaikan Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan kerja 18.004.348.886 16.026.321.611
Profil jatuh tempo
Pada tanggal 30 April 2026, analisis profil jatuh tempo pembayaran imbalan pasca kerja yang didiskontokan
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Dalam 1 tahun 5.226.257.255
2 – 5 tahun 8.420.669.009
6 – 10 tahun 17.010.110.101
Lebih dari 10 tahun 35.388.860.260
Total 66.045.896.625
4. Utang pajak
Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki utang pajak sebesar Rp7.173.633.997, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 21.945.242
28
Page 47
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Pasal 21 569.654.529
Pasal 23 29.189.620
Pasal 29 2.470.558.439
Pajak hotel dan restoran (PB1) 3.752.834.871
Pajak Pertambahan Nilai 329.451.296
Total 7.173.633.997
5. Uang muka pelanggan
Pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, uang muka pelanggan yang diklasifikasikan sebagai
liabilitas jangka pendek merupakan uang muka tamu atau agen travel.
Pada tanggal 30 April 2026, Grup memiliki uang muka pelanggan sebesar Rp42.647.925.067, rincian uang muka
pelanggan menurut jenis mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Dolar Amerika Serikat 39.936.879.105
Rupiah 2.711.045.962
Total 42.647.925.067
6. Utang pinjaman
Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan memiliki utang pinjaman sebesar Rp24.500.000.000 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Pihak ketiga
PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera 24.500.000.000
Total 24.500.000.000
Utang pinjaman dengan PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera
Pinjaman ini merupakan hasil dari pengalihan pinjaman oleh PT Bank Artha Graha International Tbk pada
tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Tanggungan No. 49 dari Christina
Susanto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pada tanggal 30 April 2026, saldo pinjaman Grup dengan PT Graha Prakarsa Mulia Sejahtera adalah sebesar
Rp24.500.000.000.
Berdasarkan perubahan perjanjian pinjaman pada tanggal 22 Desember 2023, pinjaman ini akan dilunasi dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Perseroan melunasi salah satu dari dua fasilitas pinjaman dengan
BMRI. Pinjaman ini dikenakan bunga sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
29
Page 48
7. Pinjaman bank
Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan memiliki pinjaman ke Bank sebesar Rp435.294.000.000 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Bagian jangka pendek 37.100.000.000
Bagian jangka panjang 398.194.000.000
Total 435.294.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”)
Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/1862/KI/2023 dan Akta Notaris No. 21 pada tanggal 27
Oktober 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI dengan jangka waktu sepuluh tahun
sebesar Rp260.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 26
Oktober 2033. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Villas Uluwatu.
Jaminan atas pinjaman ini adalah bidang-bidang tanah milik Perusahaan dimana Alila Villas Uluwatu berada
yang diikat dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp325.000.000.000.
Berdasarkan Perjanjian Investasi Kredit No. WCO.KP/2376/KI/2023 dan Akta Notaris No. 69 pada tanggal 21
Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas investasi kredit dari BMRI untuk jangka waktu sepuluh tahun
sebesar Rp240.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2033.
Jaminan atas pinjaman ini adalah tanah milik Perseroan yang terletak di lokasi Alila Ubud yang diikat dengan
nilai hak tanggungan sebesar Rp300.000.000.000.
Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai operasional Alila Ubud.
Pada bulan November 2024, Perseroan memperoleh tambahan pinjaman bank dari Fasilitas Kredit Investasi-2
sebesar Rp20.000.000.000.
Pada tanggal 23 Februari 2026, suku bunga pinjaman bank diturunkan menjadi 8% per tahun berdasarkan Surat
BMRI Nomor CMB.CM6/CPH.1216.2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Atas transaksi pinjaman di atas tidak terdapat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham
publik.
8. Liabilitas sewa
Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan memiliki liabilitas sewa sebesar Rp1.411.810.441, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Liabilitas Sewa
Pembiayaan mobil 1.122.563.611
Aset hak-guna 289.246.830
Total 1.411.810.441
Bagian jangka pendek 902.511.285
30
Page 49
(dalam Rupiah)
30 April
Keterangan
2026
Bagian jangka panjang 509.299.156
Total 1.411.810.441
Utang Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp458.685.994 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
5,19% per tahun.
Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp45.212.923.
Pada tanggal 8 September 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
Astra Financial Services dengan jumlah sebesar Rp457.440.301 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga
sebesar 4,50% per tahun.
Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp33.252.217.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp340.337.381 yang meliputi periode 4 tahun dengan bunga sebesar
5% per tahun.
Pada tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini masing-masing adalah sebesar Rp49.649.724.
Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp417.960.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,22% per tahun.
Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp226.053.273.
Pada tanggal 4 Februari 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp 495.000.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,22% per tahun.
Pada Tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp266.661.709.
Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Astra
Sedaya Finance dengan jumlah sebesar Rp453.763.116 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
4,75% per tahun.
Pada tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp417.362.012.
Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Orix
Indonesia Finance dengan jumlah sebesar Rp286.500.000 yang meliputi periode 3 tahun dengan bunga sebesar
5,57% per tahun.
Pada tanggal 30 April 2026, saldo atas fasilitas ini adalah sebesar Rp84.371.753.
Biaya keuangan yang diakui sehubungan dengan utang jangka panjang Grup ini sebesar Rp12.510.465.025
untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026.
31
Page 50
9. PERJANJIAN YANG SIGNIFIKAN
a. Management Agreement sehubungan dengan Alila Villas Uluwatu
Perjanjian dengan Alila Hotels and Resorts Ltd (AHR) menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa
sehubungan dengan operasional hotel Perseroan.
Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri dari biaya
manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5% dari laba
kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak. Efektif tanggal
1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel Management
(“BHM”).
Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp3.358.767.595 dan
Rp3.262.760.628 untuk periode empat bulan pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 2025; sedangkan,
Rp13.124.121.888 dan Rp10.044.945.983 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
b. Management Agreement sehubungan dengan Alila Ubud
Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.
Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp927.012.571 dan
Rp1.077.139.069 untuk periode empat bulan pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 2025; sedangkan,
Rp4.535.262.649 dan Rp3.614.417.565 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
c. Management Agreement sehubungan dengan Alila Manggis
Perjanjian dengan AHR menyatakan bahwa AHR akan memberikan jasa sehubungan dengan operasional
hotel Perseroan. Sebagai kompensasi, Perseroan akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
dari biaya manajemen dasar sebesar 3% dari pendapatan kotor, dan biaya insentif manajemen sebesar 5%
dari laba kotor operasional hotel yang telah disesuaikan, sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal efektifnya perjanjian yaitu 1 April 2009 kecuali terdapat
penyelesaian lebih dini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat
diperpanjang selama 3 periode 10 tahun berturut-turut atas persetujuan kedua belah pihak.
Efektif tanggal 1 Januari 2024, Alila Hotels and Resorts Pte. Ltd mengalihkan perjanjian kepada PT Bali Hotel
Management (“BHM”).
Jasa manajemen yang dibebankan pada operasional hotel masing-masing sebesar Rp302.191.289 dan
Rp315.147.193 untuk periode empat bulan pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 2025; sedangkan,
Rp1.538.243.991 dan Rp1.271.212.756 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
32
Page 51
dan 2024, dicatat sebagai bagian dari “Biaya Manajemen dan Lisensi” dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
d. 5 Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor C1, C2, C3, C5 dan C6
Pada tahun 2023, dengan dialihkannya kepemilikan atas unit villa, Perseroan menandatangani perjanjian
kerjasama operasi (Three Bedroom Villa) nomor C1, C2, C3, C5, C6 dengan PT Erlangga Prakarsa Mulia
Sentosa dimana PT tersebut selaku pemilik baru setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian atas 5 unit villa tersebut yaitu melakukan pemasaran,
pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan. Porsi
keuntungan finansial akan dibagi 50%:50%.
e. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H8
Berdasarkan perjanjian kerjasama operasi Three Bedroom Villa No. H8 pada tanggal 17 Maret 2021, Tuan
Hapsoro setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian
atas unit villa No. H8, yaitu melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan
administrasi dan pengorganisasian karyawan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
reward sebagai berikut:
1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
3. Biaya asuransi per tahun,
4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
6. Biaya pendapatan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara Bpk. Hapsoro
dan Perseroan.
7. Financial reward yang akan dibagikan sebesar 50% dari total pendapatan kotor dan dikurangi biaya –
biaya diatas berserta dengan pajak atas transaksi ini.
f. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H9
Berdasarkan perjanjian pada tanggal 11 November 2020, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit
Villa No. H9 dari PT Nusapacific Island Investment kepada Nyonya Lis Junitati R P Mangkuningrat dan setuju
untuk menunjuk Perusahaan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa
No. H9, yaitu melakukan pemasaran, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan
pengorganisasian karyawan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya dan akan memberikan financial
reward sebagai berikut:
1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
3. Biaya asuransi per tahun,
4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
5. Biaya kontribusi sebesar USD2.000 setiap bulannya,
6. Biaya pendapatan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara pemilik dan
Perseroan.
g. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H15
Berdasarkan perjanjian pada tanggal 9 April 2021, telah terjadi pengalihan kepemilikan atas unit villa No.
H15 dari PT Sinar Bintang Sejahtera kepada Tuan Subagia Handaja, dan setuju untuk menunjuk Perseroan
untuk melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H15, yaitu melakukan
pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.
33
Page 52
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan mengenakan biaya pemeliharaan villa sebesar USD2.000
setiap bulannya, dan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya listrik dan air sebesar 50% dari total jumlah aktual,
2. Layanan tambahan yang diminta akan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan,
3. Biaya asuransi per tahun,
4. Dana cadangan sebesar 3% dari pendapatan kotor atas villa setiap bulannya,
5. Biaya pendapatan manajemen sebesar 3% per tahun dengan perhitungan pro-rata antara Lis Junitati R
P dan Perseroan.
h. Joint Operation Agreement Three Bedroom Villa Nomor H24
Pada tanggal 28 November 2012, Ferry Tjahyadikarta setuju untuk menunjuk Perseroan untuk melakukan
pengelolaan, pengawasan dan pengendalian atas unit villa No. H24, yaitu melakukan pemasaran,
pemeliharaan peralatan dan fasilitas, melakukan administrasi dan pengorganisasian karyawan.
Untuk kesepakatan tersebut, keuntungan finansial dari unit villa No. H24 akan dibagi diantara Perseroan
dan Ferry Tjahyadikarta dengan porsi masing-masing 50% (lima puluh persen) dan pembayaran dilakukan
dengan mata uang Dolar AS.
Perjanjian ini akan efektif berlaku dimulai sejak penyerahan unit villa oleh Ferry Tjahyadikarta kepada
Perseroan.
i. Management Agreement dengan PT Tirta Orisa Yasa (TOY) (dahulu PT Basis Utama Prima)
Pada tanggal 7 December 2023, Perusahaan menandatangani Management Agreement dengan Entitas
Induk Utama Perusahaan, TOY, dimana Perusahaan menunjuk TOY untuk membantu kegiatan pengelolaan
Perusahaan. Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025. Pada tanggal 2 Januari
2025, perjanjian tersebut diperpanjang untuk dua tahun lagi atau hingga tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Juli 2026, perjanjian ini diakhiri secara bersama-sama oleh Perseroan dan TOY.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
ATAS TRANSAKSI PINJAMAN DI ATAS TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 APRIL 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
34
Page 53
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026
tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 221.762.421.017 285.254.548.229 248.908.443.473
Piutang
Piutang usaha
Pihak ketiga, neto 6.306.270.796 6.722.373.350 11.204.842.029
Piutang lain-lain
Pihak ketiga, neto 582.964.829 511.009.645 3.002.790.377
Pihak berelasi, neto 1.242.936 3.281.069.450 3.521.195.152
Persediaan 2.937.282.753 2.988.076.157 3.962.596.442
Biaya dibayar dimuka 5.039.060.232 6.430.121.830 4.741.157.044
81.137.903 19.475.893 5.965.524
Total Aset Lancar 236.710.380.466 305.206.674.554 275.346.990.041
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi, neto 65.675.005.976 64.553.507.199 134.590.937.820
Aset dalam pembangunan, neto 874.455.994.552 801.792.571.052 151.155.209.902
Aset tetap, neto 1.478.330.303.706 1.488.636.994.215 1.513.184.729.469
Aset hak guna, neto 17.195.222.940 17.920.558.688 18.015.582.598
Aset tidak lancar lainnya, neto 39.355.938.482 28.206.642.573 26.339.048.865
Total Aset Tidak Lancar 2.475.012.465.656 2.401.110.273.727 1.843.285.508.654
TOTAL ASET 2.711.722.846.122 2.706.316.948.281 2.118.632.498.695
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang
Utang pihak berelasi - - 120.466.738.563
Utang usaha 12.677.825.427 11.958.207.025 14.540.976.868
Utang lain-lain 3.770.502.401 4.698.524.085 9.004.896.891
Beban yang masih harus dibayar 18.671.140.934 14.361.332.123 11.367.722.308
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 6.629.713.257 5.116.191.368 5.547.416.109
Utang pajak 7.173.633.997 6.484.557.280 4.255.746.961
Uang muka pelanggan 42.647.925.067 23.673.013.411 32.273.717.824
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Pinjaman bank 37.100.000.000 35.436.000.000 30.434.000.000
Liabilitas sewa 902.511.285 1.096.980.751 955.061.840
Total Liabilitas Jangka Pendek 129.573.252.368 102.824.806.043 228.846.277.364
35
Page 54
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2024
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pinjaman
Pihak berelasi - - 46.812.864.368
Pihak ketiga 24.500.000.000 24.500.000.000 24.500.000.000
Pinjaman bank 398.194.000.000 411.526.000.000 446.962.000.000
Liabilitas sewa 509.299.156 327.195.759 695.096.176
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 16.532.167.523 16.945.161.032 18.774.121.849
Total Liabilitas Jangka Panjang 439.735.466.679 453.298.356.791 537.744.082.393
TOTAL LIABILITAS 569.308.719.047 556.123.162.834 766.590.359.757
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar:
75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
24.617.054.642 saham pada tahun 2026 dan
2025
dan 20.590.473.213 saham pada tahun 2024 1.230.852.732.100 1.230.852.732.100 1.029.523.660.650
Tambahan modal disetor, neto 877.510.233.205 877.510.233.205 478.419.330.066
Saldo laba (defisit):
Ditentukan penggunaannya 10.000.000.000 10.000.000.000 10.000.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya (1.152.588.461.269) (1.146.644.257.852) (1.341.214.532.965)
Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali (513.814.808) (171.481.168) (171.481.168)
Penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja 1.326.296.468 1.139.877.435 (2.371.383.600)
Surplus revaluasi atas aset tetap 1.174.170.897.144 1.174.170.897.144 1.174.170.897.144
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 2.140.757.882.840 2.146.858.000.864 1.348.356.490.127
Kepentingan nonpengendali 1.656.244.235 3.335.784.583 3.685.648.811
TOTAL EKUITAS 2.142.414.127.075 2.150.193.785.447 1.352.042.138.938
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.711.722.846.122 2.706.316.948.281 2.118.632.498.695
* disajikan kembali
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
PENDAPATAN 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
BEBAN POKOK PENDAPATAN (32.238.195.063) (32.265.220.095) (112.555.493.460) (104.471.177.185)
LABA BRUTO 64.084.163.725 65.982.980.889 263.028.691.981 250.788.156.408
BEBAN USAHA
Beban penjualan (7.430.872.166) (6.462.029.003) (23.874.309.995) (22.084.215.617)
Beban umum dan administrasi (38.330.557.091) (35.909.295.880) (128.386.814.423) (113.059.053.930)
Beban operasional, pembangunan,
pemeliharaan dan energi (8.030.159.581) (8.408.358.290) (25.935.864.896) (25.822.165.282)
Beban manajemen dan lisensi (4.638.393.455) (4.703.826.890) (19.246.408.528) (18.296.716.718)
Penurunan nilai dari asset dalam
pembangunan - - (4.124.600.000) (17.746.493.208)
Pendapatan operasional lain 169.442.624 654.699.327 2.524.026.249 15.260.830.841
Beban operasional lain (572.101.741) (960.865.367) (3.327.755.340) (1.995.782.229)
36
Page 55
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
LABA USAHA 5.251.522.315 10.193.304.786 60.656.965.048 67.044.560.265
Bagian laba (rugi) neto pada entitas
asosiasi 1.121.498.777 76.106.726.095 55.198.069.379 (9.917.317.743)
Pendapatan keuangan 2.344.196.065 897.001.287 2.755.615.311 1.234.410.580
Rugi selisih kurs, neto (1.388.029.297) (813.056.285) (674.250.407) (1.465.844.643)
Beban keuangan (12.510.765.025) (13.035.695.368) (40.057.521.705) (46.447.990.639)
Keuntungan pembelian diskon - - 120.575.619.113 -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
FINAL DAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN (5.181.577.165) 73.348.280.515 198.454.496.739 10.447.817.820
PAJAK FINAL (468.839.213) (179.400.257) (551.123.062) (246.882.116)
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN (5.650.416.378) 73.168.880.258 197.903.373.677 10.200.935.704
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (9.769.760) - (2.756.285.525) (463.588.725)
LABA (RUGI) PERIODE / TAHUN
BERJALAN (5.660.186.138) 73.168.880.258 195.147.088.152 9.737.346.979
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasikan ke laba rugi
Surplus revaluasi atas aset tetap - - - 386.368.757.659
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja jangka panjang 186.419.033 - 3.511.261.035 (188.327.160)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN PERIODE /
TAHUN BERJALAN 186.419.033 - 3.511.261.035 386.180.430.499
TOTAL PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF PERIODE /
TAHUN BERJALAN (5.473.767.105) 73.168.880.258 198.658.349.187 395.917.777.478
LABA (RUGI) PERIODE / TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (5.944.203.417) 73.038.318.277 194.570.275.113 8.455.404.381
Kepentingan non pengendali 284.017.279 130.561.981 576.813.039 1.281.942.598
LABA (RUGI) PERIODE / TAHUN
BERJALAN (5.660.186.138) 73.168.880.258 195.147.088.152 9.737.346.979
TOTAL PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (5.757.784.384) 73.038.318.277 198.081.536.148 394.635.834.880
Kepentingan non-pengendali 284.017.279 130.561.981 576.813.039 1.281.942.598
TOTAL PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN (5.473.767.105) 73.168.880.258 198.658.349.187 395.917.777.478
37
Page 56
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (0,24) 3,07 8,13 0,36
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 115.713.372.998 104.597.527.497 371.465.949.707 360.598.274.551
Pembayaran kepada:
Kontraktor, pemasok dan lainnya (31.467.783.257) (33.068.354.021) (107.893.761.380) (104.671.592.823)
Karyawan (11.938.420.930) (16.006.420.299) (34.650.048.444) (32.521.378.553)
Pembayaran untuk aktivitas operasi
lainnya (14.669.992.066) (10.802.643.725) (69.919.521.857) (65.723.629.233)
Penerimaan bunga 2.344.196.065 897.001.287 2.755.615.311 1.234.410.581
Pembayaran bunga (12.510.765.025) (13.035.695.368) (41.895.526.995) (45.511.733.350)
Pembayaran pajak (15.439.503.139) (15.145.300.321) (56.385.059.094) (56.513.179.477)
Penurunan piutang lain-lain pihak
berelasi 4.350.204.067 4.953.667.900 (240.125.701) (187.797.079)
Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas
Operasi 36.381.308.713 22.389.782.950 63.237.521.547 56.703.374.617
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 78.500.000 30.000.000 888.700.000 44.250.000
Penambahan aset dalam
pembangunan (72.777.094.500) - - -
Uang muka pembelian aset tetap (8.111.578.020) - - -
Penambahan aset tetap (3.301.735.728) (4.432.282.790) (15.316.728.268) (19.914.297.030)
Penambahan investasi pada entitas
anak (2.253.779.195) - - -
Penerimaan dari entitas asosiasi - - 5.000.000.000 120.235.500.000
Penambahan aset hak-guna - - (2.003.750.000) -
Pembelian entitas anak, setelah
dikurangi kas milik entitas anak
yang diperoleh - - (535.573.381.336) -
Pencairan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya - - - 70.000.000.000
Pembayaran uang muka investasi - (119.997.416.000) - -
Penambahan investasi pada entitas
asosiasi - - - (22.227.710.000)
Pembayaran atas penurunan modal
saham dari kepentingan
nonpengendali - (746.000.000) (746.000.000) -
Kas Neto Diperoleh Dari
(Digunakan Untuk) Aktivitas
Investasi (86.365.687.443) (125.145.698.790) (547.751.159.604) 148.137.742.970
38
Page 57
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran pinjaman bank (11.668.000.000) (10.000.000.000) (30.434.000.000) (90.870.000.000)
Pembayaran liabilitas sewa (451.719.185) (385.724.222) (1.639.117.001) (934.976.768)
Pembayaran kepada pihak berelasi - (40.000.000.000) (46.812.864.368) -
Tambahan modal disetor - - 603.987.214.350 -
Pembayaran biaya emisi - - (3.567.239.761) -
Hasil pinjaman bank - - - 20.000.000.000
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan Untuk) Aktivitas
Pendanaan (12.119.719.185) (50.385.724.222) 521.533.993.220 (71.804.976.768)
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
KAS DAN SETARA KAS (62.104.097.915) (153.141.640.062) 37.020.355.163 133.036.140.819
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 285.254.548.229 248.908.443.473 248.908.443.473 117.338.147.297
PENGARUH PERUBAHAN KURS
MATA UANG ASING (1.388.029.297) (813.056.285) (674.250.407) (1.465.844.643)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE / TAHUN 221.762.421.017 94.953.747.126 285.254.548.229 248.908.443.473
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
EBITDA (dalam Rupiah) 20.251.603.005 24.782.591.341 105.001.151.325 104.860.297.150
Rasio pertumbuhan aset 0,20% 1,35% 27,74% 24,02%
Rasio pertumbuhan liabilitas 2,37% (5,68)% (27,45)% 1,94%
Rasio pertumbuhan ekuitas (0,36)% 5,34% 59,03% 41,39%
Rasio pertumbuhan pendapatan (1,96)% 7,27% 5,72% (4,32)%
Rasio pertumbuhan laba bersih
periode/tahun berjalan (107,74)% 788,31% 1,904,12% (43,13)%
Rasio laba (rugi) terhadap aset (0,21)% 3,41% 7,21% 0,46%
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas (0,26)% 5,14% 9,08% 0,72%
Rasio laba (rugi) terhadap
pendapatan (5,88)% 74,47% 51,96% 2,74%
Rasio lancar 1,83x 0,50x 2,97x 1,20x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 26,57% 50,77% 25,86% 56,70%
Rasio liabilitas terhadap aset 20,99% 33,67% 20,55% 36,18%
Rasio cakupan bunga (interest
coverage ratio) 0,42x 0,78x 1,51x 1,44x
Rasio cakupan utang (debt to
service coverage ratio) 0,84x 1,08x 1,49x 1,56x
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT
Pembatasan dan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian kredit adalah rasio yang dihitung
oleh entitas induk sebagai berikut:
Rasio Keuangan Perseroan
Keterangan Persyaratan
pada tanggal 30 April 2026
Debt to service coverage ratio*) DSCR>100% 83,46%
Operating cash flow Positif Positif
Debt to equity ratio DER<150% 26,57%
*) Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, persyaratan financial covenant DSCR adalah >100%, dengan perhitungan EBITDA tahun berjalan
dibandingkan dengan kewajiban bunga dan pokok tahun berjalan.
39
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk periode dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independent yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026
tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
tanpa modifikasian.
A. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL
Hasil operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:
1. Situasi keamanan
Keamanan merupakan faktor fundamental dalam industri hotel berbintang karena wisatawan menuntut standar
kenyamanan dan keselamatan yang tinggi. Stabilitas kesehatan masyarakat sangat menentukan kepercayaan
wisatawan, sebagaimana tercermin pada pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penghentian operasional hotel
serta penurunan signifikan pada kinerja keuangan akibat pembatasan perjalanan domestik maupun internasional.
Selain itu, kondisi keamanan nasional, stabilitas politik, serta keamanan lingkungan yang dipengaruhi oleh faktor
alam maupun perilaku manusia menjadi pertimbangan utama wisatawan mancanegara maupun domestik,
sehingga ketidakpastian pada aspek tersebut dapat menurunkan minat kunjungan dan berdampak langsung pada
tingkat okupansi hotel berbintang Perseroan.
2. Situasi Geopolitik
Perseroan menerima reservasi kamar hotel yang berbanding lurus dengan pendapatan dari wisatawan manca
negara yang datang dari berbagai kawasan, termasuk Asia Pasifik dan Australia, Amerika Utara, Eropa, dan Timur
Tengah. Terjadinya konflik yang berlarut di kawasan Timur Tengah dapat mengganggu rute penerbangan
wisatawan mancanegara dari Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Hal ini dapat mengakibatkan pembatalan
reservasi wisatawan pada hotel Perseroan.
3. Bencana Alam
Bencana alam berpotensi menimbulkan risiko signifikan terhadap operasional hotel bintang, mulai dari kerusakan
fisik pada bangunan dan fasilitas premium hingga kerugian finansial yang substansial. Dampak yang ditimbulkan
mencakup penurunan drastis tingkat hunian akibat pembatalan reservasi secara massal, ancaman terhadap
keselamatan tamu maupun karyawan, serta periode pemulihan pasca bencana yang memperpanjang gangguan
operasional. Perseroan telah menerapkan standar konstruksi dan sistem keamanan sesuai klasifikasi hotel
berbintang untuk memitigasi risiko tersebut, namun potensi kerugian finansial akibat berkurangnya jumlah tamu
tetap tidak dapat sepenuhnya dihindari.
4. Persaingan usaha Hotel
Kemampuan Perseroan bersaing dalam Industri Perhotelan dan resort dengan memperhatikan peningkatan
jumlah properti penginapan di Bali menyebabkan Perseroan harus memiliki strategi penentuan harga serta
berdampak pada penurunan tingkat okupansi hotel Perseroan. Persaingan ini menuntut Perseroan untuk terus
40
Page 59
berinovasi dalam layanan, strategi pemasaran, dan diferensiasi atas pelayanan yang personalize dengan tujuan
menciptakan kunjungan ulang dari para wisatawan.
5. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah terkait perizinan, keimigrasian, fiskal, insentif pajak, pengembangan infrastruktur maupun
kebijakan Pemerintah lainnya berdampak bagi operasional Perseroan.
6. Internal Perseroan
Manajemen senantiasa berfokus pada pertumbuhan Revenue per Available Room (“RevPAR”) sebagai strategi
utama dalam menjaga profitabilitas aset sekaligus mendukung keberlanjutan Perseroan secara menyeluruh.
Dalam rangka menopang pertumbuhan RevPAR, Manajemen juga menargetkan peningkatan Average Daily Rate
(“ADR”). Perseroan memiliki portofolio hotel premium yang ADR nya cukup tinggi dan mengutamakan guest
experience full privacy dan luxury.
RevPAR Alila Villas Uluwatu pada periode yang berakhir 30 April 2026 menurun sebesar 1,26% dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, RevPAR Alila Ubud pada periode yang berakhir
30 April 2026 menurun sebesar 9,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk Alila
Manggis, RevPAR pada periode yang berakhir 30 April 2026 , menurun sebesar 0.6% dibandingkan dengan periode
yang sama tahun sebelumnya. Secara year-to-date (YTD), Alila Villas Uluwatu menempati peringkat ke2 dari 6
properti dalam hal tingkat okupansi, dan peringkat ke-2 dalam ADR dan RevPAR dan Alila Ubud menempati
peringkat ke-5 dalam hal tingkat okupansi, naik dari peringkat ke4 tahun sebelumnya., dalam ADR dan RevPAR
menempati masing -masing peringkat ke-3 dan ke-4 dari 6 properti.
ADR dan RevPAR masing-masing properti hotel adalah sebagai berikut:
Properti RevPAR ADR
Hotel 30-Apr-26 30-Apr-25 31-Dec-25 31-Dec-24 30-Apr-26 30-Apr-25 31-Dec-25 31-Dec-24
AVU 8.327.304 8.433.184 10.431.604 9.479.177 10.798.738 10.679.707 11.149.783 10.174.474
ALU 2.251.487 2.474.668 3.168.185 3.121.719 2.691.794 2.728.749 2.985.616 2.833.940
ALM 1.178.143 1.185.822 1.616.810 1.708.287 1.776.476 1.705.379 1.838.112 1.704.495
Secara keseluruhan, Perseroan memiliki 23.280 jumlah kamar yang tersedia pada periode 30 April 2026 meningkat
sebesar 0,52% dibanding tahun sebelumnya yaitu 23.150 jumlah kamar.
B. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
- Standar Baru, Amandemen, Penyesuaian dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari
2026
Berikut ini adalah standar revisi yang telah diterbitkan dan berlaku efektif pada tahun 2026 namun tidak
menimbulkan dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup:
• PSAK 107 dan PSAK 109 (Amandemen 2024) – Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran
Instrumen Keuangan;
• PSAK 107 dan PSAK 109 (Amandemen 2024) – Kontrak yang Mengacu pada Listrik Bergantung Alam;
• PSAK 338 (2025 Revisi), Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali;
• Penyesuaian Tahunan 2024 SAK Indonesia, yang merujuk pada IFRS Accounting Standards Annual
Improvements – Volume II. Penyesuaian ini terhadap beberapa PSAK berisi perubahan kata atau
pembetulan minor atas konsekuensi yang tidak diintensikan, kekeliruan, atau persyaratan yang
bertentangan dalam SAK Indonesia.
- Standar Baru, Amandemen dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang belum efektif
Di bawah ini amandemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang telah diterbitkan yang belum
efektif:
41
Page 60
Berlaku mulai 1 Januari 2027
• PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
PSAK 118 menggantikan PSAK 201, mempertahankan banyak prinsip yang ada tetapi secara signifikan
mengubah cara entitas melaporkan “laba atau rugi operasional”.
Berlaku mulai 1 Januari 2027
• PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
PSAK ini menentukan struktur yang jelas untuk laporan laba rugi dengan mengelompokkan pos-pos ke
dalam kategori operasi, investasi, pembiayaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan. Standar
ini mewajibkan pengungkapan tertentu termasuk ukuran kinerja tetapan manajemen (“UKTM”), yang
memungkinkan investor memahami bagaimana pandangan manajemen atas kinerja keuangan Grup
dan bagaimana ukuran tersebut dibandingkan dengan ukuran yang didefinisikan dalam PSAK 118.
Meskipun PSAK 118 tidak memengaruhi pengakuan atau pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan
konsolidasian, dampaknya terhadap penyajian dan pengungkapan diperkirakan akan sangat luas,
terutama yang berkaitan dengan laporan kinerja keuangan dan penyediaan UKTM dalam laporan
keuangan konsolidasian.
Manajemen Grup saat ini sedang menilai secara rinci implikasi penerapan standar baru ini pada laporan
keuangan konsolidasiannya. Dari penilaian awal, secara garis besar, dampak potensial berikut telah
diidentifikasi:
• Meskipun adopsi PSAK 118 tidak akan berpengaruh pada laba neto Perseroan, Perseroan
mengharapkan pengelompokan pos pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi ke dalam
kategori baru akan memengaruhi cara perhitungan dan pelaporan laba operasi.
• Pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan utama mungkin akan berubah akibat penerapan
konsep “ringkasan terstruktur yang berguna” dan prinsip yang ditingkatkan mengenai agregasi dan
disaggregasi.
• Grup tidak mengharapkan adanya perubahan signifikan dalam informasi yang saat ini diungkapkan
dalam catatan, karena persyaratan untuk mengungkapkan informasi material tetap tidak berubah;
namun, cara pengelompokan informasi tersebut mungkin berubah sebagai akibat dari prinsip
agregasi/disaggregasi. Selain itu, akan ada pengungkapan baru yang signifikan yang diwajibkan
untuk:
a. UKTM;
b. rincian jenis beban untuk pos-pos yang disajikan berdasarkan fungsi dalam kategori operasi
laporan laba rugi – rincian ini hanya diperlukan untuk beberapa jenis beban tertentu; dan,
c. untuk periode tahunan pertama penerapan PSAK 118, rekonsiliasi untuk setiap pos dalam
laporan laba rugi antara angka yang telah disajikan ulang berdasarkan penerapan PSAK 118 dan
angka yang sebelumnya disajikan berdasarkan PSAK 201.
• Dari perspektif laporan arus kas, akan ada perubahan cara penyajian bunga diterima dan bunga
dibayar. Bunga dibayar akan disajikan sebagai arus kas pendanaan dan bunga diterima akan disajikan
sebagai arus kas investasi, yang merupakan perubahan dari penyajian saat ini sebagai bagian dari
arus kas operasi.
• PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan
Grup sedang mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerbitan standar akuntansi keuangan
tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup.
- Perseroan tidak melakukan perubahan kebijakan yang material di tahun 2024 sampai dengan 2026.
C. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
42
Page 61
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
Beban pokok pendapatan (32.238.195.063) (32.265.220.095) (112.555.493.460) (104.471.177.185)
Laba bruto 64.084.163.725 65.982.980.889 263.028.691.981 250.788.156.408
Laba (rugi) periode / tahun
berjalan (5.660.186.138) 73.168.880.258 195.147.088.152 9.737.346.979
Total penghasilan (kerugian)
komprehensif periode / tahun
berjalan (5.473.767.105) 73.168.880.258 198.658.349.187 395.917.777.478
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
Pendapatan
Pendapatan Usaha Perseroan dan Entitas Anak terdiri atas Pendapatan Kamar, Makanan & minuman, SPA dan
Lainnya, Tabel berikut ini menyajikan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak sebagai persentase dari total
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 April 2026, 30 April
2025, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 :
(dalam Rupiah)
Keterangan 30-Apr-26 % 30-Apr-25 % 31-Dec-25 % 31-Dec-24 %
Kamar 59.867.060.306 62,15 60.869.011.425 61,96 229.181.974.488 61,02 216.732.357.484 61,01
Makanan & Minuman 28.397.059.272 29,48 29.595.199.498 30,12 117.734.376.717 31,35 108.517.495.785 30,55
SPA 3.522.847.648 3,66 4.020.538.577 4,09 12.983.535.067 3,46 13.124.566.652 3,69
Lainnya 4.535.391.562 4,71 3.763.451.484 3,83 15.684.299.169 4,17 16.884.913.672 4,75
Total 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
Perbandingan Pendapatan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp96.322.358.788,
menurun sebesar 1,96% atau Rp1.925.842.196 bila dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 April 2025. Hal ini disebabkan oleh jumlah tamu hotel yang menurun sedikit dibandingkan periode
yang sama tahun lalu. Penurunan tamu hotel juga diakibatkan faktor musiman dan konflik geopolitik yang terjadi
di Kawasan Timur Tengah.
Secara garis besar, tidak ada perubahan signifikan di Room Night Available di ketiga hotel Perseroan, namun
jumlah Room Night Sold Perseroan turun sebesar sekitar 7,57% dibandingkan periode yang sama di tahun 2025,
sehingga Occupancy hotel Perseroan turun dari 51,18% menjadi 47,31% dari tahun 2025 ke tahun 2026 untuk
periode yang sama.
Namun rata-rata Average Daily Rate (“ADR”) Perseroan naik sebesar 5,86% di tahun 2026 dibandingkan pada
tahun 2025. Rata-rata Average Daily Rate aset perhotelan Perseroan naik dari Rp 5,13 juta di tahun 2025 menjadi
Rp 5,44 juta di tahun 2026.
Oleh karena itu penurunan Pendapatan pada periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
dapat di mitigasi dengan kenaikan Average Daily Rate yang membantu menurunkan efek negatif dari turunnya
Occupancy hotel.
Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp375.584.185.441, meningkat sebesar 5,72% atau Rp20.324.851.848 bila dibandingkan dengan pendapatan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Secara garis besar, tidak ada perubahan siginifikan pada Room Nights Available Perseroan, namun Room Nights
Sold Perseroan turun sekitar 4,66% di tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun 2024. Hal ini berimbas pada
43
Page 62
penurunan Occupancy untuk aset perhotelan Perseroan menjadi 60,50% di tahun 2025 dari sebelumnya 63,29%
di tahun 2024.
Namun Perseroan dengan sukses telah meningkatkan Average Daily Rate aset perhotelan Perseroan secara
keseluruhan dimana ADR meningkat 10,91% dari Rp4,84 juta secara rata-rata menjadi Rp 5,36 juta. Sehingga
Perseroan tetap dapat mencatatkan pertumbuhan Pendapatan di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 akibat
kenaikan Average Daily Rate yang lebih besar daripada penurunan Occupancy.
Beban Pokok Pendapatan
Tabel berikut ini menyajikan beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan bidang usaha
sebagai persentase dari total beban pokok pendapatan untuk periode yang disajikan:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30-Apr-26 % 30-Apr-25 % 31-Dec-25 % 31-Dec-24 %
Kamar 13.770.880.877 42,71 13.209.387.646 40,94 46.491.182.812 41,31 41.725.495.210 39,94
Makanan & Minuman 15.522.573.332 48,15 16.618.917.761 51,51 57.540.976.773 51,12 54.702.638.064 52,36
SPA 914.610.044 2,84 975.131.017 3,02 3.139.008.154 2,79 3.046.855.218 2,92
Lainnya 2.030.130.810 6,30 1.461.783.671 4,53 5.384.325.721 4,78 4.996.188.693 4,78
Total 32.238.195.063 32.265.220.095 112.555.493.460 104.471.177.185
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April
2026 dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar
Rp32.238.195.063, menurun sebesar 0,08% atau Rp27.025.032 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025. Hal ini sejalan oleh menurunnya pendapatan.
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp112.555.493.460, meningkat sebesar 7,74% atau Rp8.084.316.275 bila dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan.
Laba Bruto
Perbandingan Laba Bruto untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
Laba Bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp64.084.163.725,
menurun sebesar 2,88% atau Rp1.898.817.164 bila dibandingkan dengan laba bruto pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 April 2025. Hal ini sejalan dengan penurunan pendapatan.
Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp263.028.691.981, meningkat sebesar 4,88% atau Rp12.240.535.573 bila dibandingkan dengan laba bruto pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini sejalan dengan kenaikan pendapatan.
Laba (Rugi) Bersih Periode / Tahun Berjalan
Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2026 dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025
Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
adalah sebesar Rp(5.660.186.138), menurun sebesar 107,74% atau Rp78.829.066.396 bila dibandingkan dengan
44
Page 63
laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2025. Hal ini
disebabkan oleh adanya pengakuan laba dari entitas asosiasi sebesar Rp76.106.726.095 pada 2025 yang utamanya
adalah hasil dari penjualan aset yang dilakukan oleh BSR, sehingga pada periode 2026 terlihat seolah terjadi
penurunan yang sangat signifikan.
Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp195.147.088.152, meningkat sebesar 1.904,12% atau Rp185.409.741.173 bila dibandingkan
dengan laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Hal ini disebabkan oleh keuntungan pembelian diskon sebesar Rp120,575,619,113 atas akuisisi PT Bukit Permai
Properti dan laba dari entitas asosiasi.
Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan
Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk periode 4 (empat) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2025
Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
April 2026 adalah sebesar Rp(5.473.767.105), menurun sebesar 107,48% atau Rp78.642.647.363 bila dibandingkan
dengan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April
2025. Hal ini disebabkan oleh adanya pengakuan laba dari entitas asosiasi sebesar Rp76.106.726.095 pada 2025
yang utamanya adalah hasil dari penjualan aset, sehingga pada periode 2026 terlihat seolah terjadi penurunan
yang sangat signifikan.
Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp198.658.349.187, menurun sebesar 49,82% atau Rp197.259.428.291 bila
dibandingkan dengan total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya pengakuan keuntungan atau surplus atas revaluasi
aset tetap sebesar Rp386.368.757.659.
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2024
Aset lancar 236.710.380.466 305.206.674.554 275.346.990.041
Aset tidak lancar 2.475.012.465.656 2.401.110.273.727 1.843.285.508.654
Jumlah Aset 2.711.722.846.122 2.706.316.948.281 2.118.632.498.695
Liabilitas jangka pendek 129.573.252.368 102.824.806.043 228.846.277.364
Liabilitas jangka panjang 439.735.466.679 453.298.356.791 537.744.082.393
Jumlah Liabilitas 569.308.719.047 556.123.162.834 766.590.359.757
Jumlah Ekuitas 2.142.414.127.075 2.150.193.785.447 1.352.042.138.938
*) disajikan kembali
a. Aset
Perbandingan Aset tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025
Total aset Perseroan pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp2.711.722.846.122 yang terdiri dari aset lancar
sebesar Rp236.710.380.466 dan aset tidak lancar sebesar Rp2.475.012.465.656.
45
Page 64
Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami penurunan sebesar 22,44% bila dibandingkan dengan
31 Desember 2025. Hal ini disebabkan oleh pembelian aset dalam pengembangan berupa tanah pada anak
perusahaan.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,08% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan oleh pembelian aset dalam pengembangan berupa tanah pada anak
perusahaan.
Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.706.316.948.281 yang terdiri dari aset
lancar sebesar Rp305.206.674.554 dan aset tidak lancar sebesar Rp2.401.110.273.727.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar 10,84% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut merupakan dampak dari peningkatan modal Perseroan.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar 30,26% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Peningkatan aset tidak lancar pada tahun 2025 terutama dipengaruhi
oleh akuisisi PT Bukit Permai Properti, sehingga aset lancar dari entitas yang diakuisisi dikonsolidasikan dan diakui
sebagai bagian dari aset.
b. Liabilitas
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp569.308.719.047 yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp129.573.252.368 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp439.735.466.679.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami kenaikan sebesar 26,01% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2025. Hal tersebut disebabkan oleh kenaikan pada uang muka pelanggan.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 April 2026 mengalami penurunan sebesar 2,99% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut disebabkan oleh Hal tersebut disebabkan oleh pembayaran
pinjaman ke bank.
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp556.123.162.834 yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar Rp102.824.806.043 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp453.298.356.791.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar 55,07% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terutama disebabkan oleh reklasifikasi utang lain-lain pihak
berelasi sebesar Rp 120.235.500.000 ke akun investasi asosiasi Perusahaan.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar 15,70% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi
dan pembayaran pinjaman bank.
c. Ekuitas
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 30 April 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026 adalah sebesar Rp2.142.414.127.075, mengalami penurunan sebesar
0,36% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2025. Hal tersebut sehubungan dengan pencatatan kerugian di
periode 4 bulan yang berakhir pada 30 April 2026.
46
Page 65
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.150.193.785.447, mengalami kenaikan
sebesar 59,03% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut merupakan dampak dari peningkatan
modal yang dilakukan oleh Perusahaan melalui HMETD.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025** 2024
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 36.381.308.713 22.389.782.950 63.237.521.547 56.703.374.617
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
Untuk) Aktivitas Investasi (86.365.687.443) (125.145.698.790) (547.751.159.604) 148.137.742.970
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
Untuk) Aktivitas Pendanaan (12.119.719.185) (50.385.724.222) 521.533.993.220 (71.804.976.768)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas (62.104.097.915) (153.141.640.062) 37.020.355.163 133.036.140.819
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun /
Periode 285.254.548.229 248.908.443.473 248.908.443.473 117.338.147.297
Pengaruh Perubahan Kurs Mata
Uang Asing (1.388.029.297) (813.056.285) (674.250.407) (1.465.844.643)
Kas dan setara Kas Akhir Tahun /
Periode 221.762.421.017 94.953.747.126 285.254.548.229 248.908.443.473
*) tidak diaudit / tidak direviu
**) disajikan kembali
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto dari aktivitas operasi merupakan aliran kas yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama
Perseroan, seperti penerimaan dari penjualan baik kamar hotel, makanan & minuman, maupun sejenisnya,
pembayaran kepada pemasok barang dan jasa sehubungan dengan penjualan maupun aktivitas operasi lainnya,
selain itu pada aktivitas operasi terdapat informasi penerimaan pendapatan bunga, pembayaran bunga terkait
pinjaman bank, pembayaran pajak, dan juga penerimaan dari piutang lainnya. Pada 30 April 2026 arus kas neto
yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp36.381.308.713 mengalami kenaikan 62,49% dibandingkan
periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan kenaikan penerimaan dari uang muka
pelanggan.
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2025 sebesar Rp63.237.521.547 mengalami
kenaikan 11,52% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan kenaikan pendapatan,
penerimaan dari uang muka pelanggan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Pada periode tanggal 30 April 2026, arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi merupakan aliran kas terkait
dengan pembelian aset tetap baik untuk kebutuhan operasional hotel maupun kantor, selain itu pada bagian ini
juga menyajikan pergerakan kas sehubungan dengan pembayaran dalam rangka memperoleh kepemilikan saham.
Pada 30 April 2026 arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp86.365.687.443 menurun 30,99%
dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh pada periode 30 April 2025
terdapat pengeluaran besar untuk pembayaran uang muka pembelian saham PT Bukit Permai Properti.
Pada periode tanggal 31 Desember 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp547.751.159.604, mengalami kenaikan sebesar 469,76% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh akuisisi entitas anak baru yaitu PT Bukit Permai properti.
47
Page 66
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan merupakan aliran kas untuk pembayaran pinjaman bank, pembayaran
liabilitas sewa, maupun pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi. Pada periode 30 April 2026, arus kas neto
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp12.119.719.185 menurun 75,95% dari periode yang sama di
tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena pada periode 2025 terdapat pembayaran kepada pihak berelasi
sebesar Rp 40 miliar rupiah, sementara pada periode 2026 tidak ada.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
utamanya sebesar Rp521.533.993.220 meningkat 826,32% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini
merupakan dampak dari tambahan modal melalui HMETD.
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 April 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
masing-masing adalah sebesar 182,68%, 296,82% dan 120,32%.
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas operasional Perseroan dan likuiditas eksternal berasal dari
pinjaman bank.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah
mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja. Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Dalam hal modal kerja Perseroan mengalami
kekurangan, Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank untuk mencukupi kebutuhan modal kerja,
sampai dengan saat ini tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan
jumlah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 26,57%,
25,86% dan 56,70%.
Solvabilitas aset Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 20,99%,
20,55% dan 36,18%.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan untuk periode
4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar (0,26)%, 9,08% dan 0,72%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan untuk periode
48
Page 67
4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar (0,21)%, 7,21% dan 0,46%.
Profitabilitas
Marjin laba bersih (net profit margin) Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30
April 2026 adalah sebesar (5,88)%, menurun dari periode sebelumnya di 74,47% pada tanggal 30 April 2025. Hal
ini terutama disebabkan karena pada periode sebelumnya Perusahaan mencatat laba atas penjualan aset pada
entitas asosiasi sebesar Rp 76.106.726.095 yang merupakan dampak dari penjualan aset PT Bukit Savanna Raya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, marjin laba bersih Perseroan adalah sebesar 51,96%,
sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,74%. Kenaikan marjin
laba bersih pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 terutama disebabkan oleh keuntungan pembelian diskon
sebesar Rp120.575.619.113 atas akuisisi PT Bukit Permai Properti dan pencatatan keuntungan dari entitas asosiasi.
F. INFORMASI SEGMEN
Untuk tujuan pelaporan manajemen, Grup dikelola dan dikelompokkan dalam divisi usaha perhotelan dan riil
estat. Divisi ini digunakan sebagai dasar pelaporan informasi segmen usaha.
30 April 2026 Hotel Real Estat Restoran Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan 92.721.919.807 - 3.600.438.981 - 96.322.358.788
Beban pokok pendapatan ( 31.502.494.368) - ( 735.700.695) - ( 32.238.195.063)
Laba (rugi) usaha 6.359.830.369 ( 341.605.427 ) 28.491.368 ( 795.193.995) 5.251.522.315
Bagian laba (rugi) neto pada entitas asosiasi ( 3.319.420.712) - - 4.440.919.489 1.121.498.777
Pendapatan keuangan 1.774.152.709 546.993.690 23.049.666 - 2.344.196.065
Beban keuangan ( 12.506.224.134) ( 2.505.375 ) ( 2.035.516) - ( 12.510.765.025)
Rugi selisih kurs, neto ( 1.375.021.203) ( 13.008.094 ) - - ( 1.388.029.297)
Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
penghasilan ( 9.066.682.971) 189.874.794 49.505.518 3.645.725.494 ( 5.181.577.168)
Pajak final ( 354.830.542) ( 109.398.738) ( 4.609.933) - ( 468.839.213)
Beban pajak penghasilan - - ( 9.769.760) - ( 9.769.760)
Laba (rugi) periode berjalan segmen ( 9.421.513.513) 80.476.056 35.125.825 3.645.725.494 ( 5.660.186.138)
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan 186.419.033 - - - 186.419.033
Total penghasilan (kerugian) komprehensif
periode berjalan ( 9.235.094.480) 80.476.056 35.125.825 3.645.725.494 ( 5.473.767.105)
Penyusutan dan amortisasi 14.174.595.522 941.668 23.458.236 801.085.264 15.000.080.690
Pengurangan aset tetap 36.000.000 - - - 36.000.000
Penambahan aset tetap 3.952.857.309 - 15.573.535 - 3.968.430.844
Aset segmen 2.693.385.791.183 706.720.121.369 5.604.585.971 ( 693.987.652.401) 2.711.722.846.122
Liabilitas segmen 568.074.572.467 5.133.671.833 1.582.512.591 ( 4.482.037.844) 569.308.719.047
30 April 2025* Hotel Real Estat Restoran Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan 94.566.868.893 - 3.681.332.091 98.248.200.984
Beban pokok pendapatan ( 31.459.253.408 ) - ( 805.966.687 ) ( 32.265.220.095)
Laba (rugi) usaha 10.966.073.228 ( 211.953.909 ) 240.270.731 ( 801.085.264 ) 10.193.304.786
Bagian laba neto pada entitas asosiasi 76.306.608.923 - - ( 199.882.828) 76.106.726.095
Pendapatan keuangan 864.454.503 126.864 32.419.920 - 897.001.287
Beban keuangan ( 13.038.914.239 ) ( 3.510.276 ) 6.729.147 - ( 13.035.695.368 )
Rugi selisih kurs, neto ( 737.271.606 ) ( 75.784.679 ) - - ( 813.056.285 )
Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
penghasilan 74.360.950.809 ( 291.122.000 ) 279.419.798 ( 1.000.968.092 ) 73.348.280.515
Pajak final ( 172.890.901 ) ( 25.373 ) ( 6.483.983) - ( 179.400.257 )
Beban pajak penghasilan - - - - -
Laba (rugi) periode berjalan segmen 74.188.059.908 ( 291.147.373 ) 272.935.815 ( 1.000.968.092 ) 73.168.880.258
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan - - - - -
Total penghasilan (kerugian) komprehensif
periode berjalan 74.188.059.908 ( 291.147.373 ) 272.935.815 ( 1.000.968.092 ) 73.168.880.258
Penyusutan dan amortisasi 13.064.158.036 - 20.043.255 801.085.264 13.885.286.555
Pengurangan aset tetap 487.141.378 - 26.758.517 - 513.899.895
49
Page 68
30 April 2025* Hotel Real Estat Restoran Eliminasi Konsolidasian
Penambahan aset tetap 6.589.872.265 - 19.046.870 - 6.608.919.135
Aset segmen 2.241.487.757.792 157.709.685.309 4.426.915.991 ( 256.286.678.259 ) 2.147.337.680.833
Liabilitas segmen 719.346.265.375 2.384.252.310 1.305.652.440 41.912.057 723.078.082.182
*Tidak diaudit
31 Desember 2025* Hotel Real Estat Restoran Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan 363.694.413.903 - 11.889.771.538 - 375.584.185.441
Beban pokok pendapatan ( 110.087.083.269 ) - ( 2.468.410.191) - ( 112.555.493.460)
Laba usaha 68.744.339.472 ( 7.045.856.763 ) 1.361.738.215 ( 2.403.255.876) 60.656.965.048
Bagian laba neto pada entitas asosiasi 55.894.469.532 - - ( 696.400.153) 55.198.069.379
Keuntungan pembelian diskon - - - 120.575.619.113 120.575.619.113
Pendapatan keuangan 2.618.601.550 51.932.817 85.080.944 - 2.755.615.311
Beban keuangan ( 40.052.009.947 ) ( 9.855.210 ) 4.343.452 - ( 40.057.521.705)
Rugi selisih kurs, neto ( 590.771.315 ) ( 83.479.092 ) - - ( 674.250.407)
Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
penghasilan 86.614.629.292 ( 7.087.258.248 ) 1.451.162.611 117.475.963.084 198.454.496.739
Pajak final ( 523.720.310) ( 10.386.564) ( 17.016.189) - ( 551.123.062)
Beban pajak penghasilan ( 2.470.558.439) - ( 285.727.086) ( 2.756.285.525)
Laba tahun berjalan segmen 83.620.350.543 ( 7.097.644.811 ) 1.148.419.337 117.475.963.084 195.147.088.152
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan 3.419.209.518 82.252.000 9.799.517 - 3,511,261,035
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 87.039.560.061 ( 7.015.392.811) 1.158.218.854 117.475.963.084 198.658.349.187
Penyusutan dan amortisasi 41.878.285.387 1.412.502 61.232.597 2.403.255.791 44.344.186.277
Pengurangan aset tetap 35.070.057.523 198.209.830 60.592.151 - 35.328.859.504
Penambahan aset tetap 17.630.237.741 11.300.000 52.376.871 - 17.693.914.612
Aset segmen 2.688.514.204.938 706.472.601.498 5.551.067.186 ( 694.220.925.341) 2.706.316.948.281
Liabilitas segmen 552.967.891.809 4.966.627.948 1.564.119.631 ( 3.375.476.554) 556.123.162.834
*Disajikan kembali
31 Desember 2024 Hotel Real Estat Restoran Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan 343.488.412.845 - 11.770.920.748 355.259.333.593
Beban pokok pendapatan ( 101.725.414.359 ) - ( 2.745.762.826 ) ( 104.471.177.185 )
Laba (rugi) usaha 71.985.610.250 ( 5.086.286.317 ) 2.538.883.949 ( 2.393.647.617 ) 67.044.560.265
Bagian rugi neto pada entitas asosiasi ( 8.949.932.153 ) - - ( 967.385.590) ( 9.917.317.743 )
Pendapatan keuangan 1.163.627.779 - 70.782.802 - 1.234.410.581
Beban keuangan ( 46.436.750.132 ) ( 6.987.552 ) ( 4.252.955 ) ( 46.447.990.639 )
Rugi selisih kurs, neto ( 1.473.360.424 ) - - 7.515.781 ( 1.465.844.643 )
Laba (rugi) sebelum pajak final dan beban pajak
penghasilan 16.289.195.320 ( 5.093.273.869 ) 2.605.413.796 ( 3.353.517.426 ) 10.447.817.820
Pajak final ( 232.725.556 ) - ( 14.156.560 ) - ( 246.882.116 )
Beban pajak penghasilan - - ( 463.588.725 ) - ( 463.588.725 )
Laba (rugi) tahun berjalan segmen 16.056.469.764 ( 5.093.273.869 ) 2.127.668.511 ( 3.353.517.426 ) 9.737.346.979
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan 386.180.430.499 - - - 386.180.430.499
Total penghasilan (kerugian) komprehensif tahun
berjalan 402.236.900.263 ( 5.093.273.869 ) 2.127.668.511 ( 3.353.517.426 ) 395.917.777.479
Penyusutan dan amortisasi 35.397.214.009 - 32.391.031 2.386.131.845 37.815.736.885
Pengurangan aset tetap 340.627.038 - - - 340.627.038
Penambahan aset tetap 34.179.910.861 - 169.362.937 - 34.349.273.798
Aset segmen 2.210.512.517.603 157.531.557.375 6.040.282.181 ( 255.451.858.464 ) 2.118.632.498.695
Liabilitas segmen 762.559.085.094 1.914.977.003 1.691.954.444 424.343.216 766.590.359.757
Jumlah kamar tersedia dapat dihitung dari jumlah kamar yang ada di hotel-hotel Perseroan dikalikan dengan
jumlah hari yang ada pada periode tersebut. Tingkat keterisian kamar atau occupancy rate adalah jumlah kamar
yang dijual dibagi dengan Jumlah Kamar Tersedia.
Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang
Segmen Perhotelan Satuan 30 April 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Kamar Tersedia Unit 23.280 70.635 70.823
50
Page 69
Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang
Segmen Perhotelan Satuan 30 April 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tingkat Keterisian Kamar % 47,31 60,50 63,29
Rata-rata Harga Kamar Rp 5.148.541 5.363.115 4.835.401
Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Divisi Usaha
Keterangan 30 April 2026 30 April 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Hotel 92.721.919.807 94.566.868.893 363.694.413.903 343.488.412.845
Restoran 3.600.438.981 6.831.332.091 11.889.771.538 13.770.920.748
Total Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
Rincian Pendapatan Segmen Hotel Bintang
Keterangan 30 April 2026 30 April 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Kamar 59.867.060.306 60.869.011.425 229.181.974.488 216.732.357.484
Makanan dan Minuman 28.397.059.272 29.595.199.498 117.734.376.717 108.517.495.785
Spa 3.522.847.648 4.020.538.577 12.983.535.067 13.124.566.652
Lainnya 4.535.391.562 3.763.451.484 15.684.299.169 16.884.913.672
Total Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Wilayah
Keterangan 30 April 2026 30 April 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bali 92.721.919.807 94.566.868.893 363.694.413.903 343.488.412.845
Jakarta 3.600.438.981 6.831.332.091 11.889.771.538 11.770.920.748
Total Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
G. BELANJA MODAL
Berikut ini adalah penambahan investasi barang modal Perseroan:
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Tanah - - 14.256.875.020
Bangunan 1.118.671.000 5.007.511.034 569.528.100
Perlatan hotel 1.477.364.444 4.826.057.474 5.721.718.109
Peralatan kantor 225.604.400 782.507.553 1.349.471.947
Perabotan dan perlengkapan 247.019.000 5.274.188.551 10.120.833.833
Kendaraan 899.772.000 1.803.650.000 2.330.846.800
Jumlah 3.968.430.844 17.693.914.612 34.349.273.809
Sampai dengan tanggal 30 April 2026, investasi barang modal Perseroan adalah sebesar Rp3.968.430.844 atau
sebesar 4,6% dari total belanja modal selama 4 (empat) bulan tahun 2026. Hingga pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dan tidak ada investasi
barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
H. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit yang dicantumkan
dalam Prospektus.
51
Page 70
I. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan yang signifikan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.
J. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kontrak penjualan baik dengan mata uang Rupiah maupun dengan
menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan lindung nilai alami mengingat pengeluaran biaya
operasi Perseroan dan Anak Perusahaan sebagian besar berbasis mata uang Dolar Amerika Serikat. Namun sesuai
Peraturan BI No.17/3/PBI/2015, realisasi pembayaran atas biaya operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dilakukan dalam mata uang Rupiah. Manajemen mengelola risiko nilai tukar mata uang asing melalui pemantauan
fluktuasi mata uang asing secara terus-menerus dan menjaga kecukupan kas dalam mata uang asing terhadap
kewajiban yang jatuh tempo dalam mata uang asing.
Pada tanggal-tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, jika nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing
menurun/meningkat sebanyak 10% dengan semua variabel konstan, laba sebelum beban pajak konsolidasian
untuk tahun yang berakhir, akan menjadi lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar Rp3.371.186.443,
Rp1.879.083.974 dan Rp2.169.169.417, terutama sebagai akibat kerugian/keuntungan selisih kurs atas
penjabaran instrumen keuangan dalam denominasi mata uang asing.
K. DAMPAK PERUBAHAN HARGA
Tabel berikut ini menyajikan pertumbuhan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, sebagai berikut:
2024 2025
Average Daily Rate 4.835.401 5.363.115
Pertumbuhan tahunan % 8.70% 10,91%
Pendapatan 355.259.333.593 375.584.185.441
Pertumbuhan Pendapatan -4,30% 5,72%
-Pendapatan dari Bali 343.488.412.845 363.694.413.903
-Pertumbuhan tahunan Pendapatan dari Bali % 6.80% 5.88%
-Pendapatan dari Jakarta 11.770.920.748 11.889.771.538
-Pertumbuhan tahunan Pendapatan dari Jakarta
% -80,60% 1.01%
Laba Usaha
67.044.560.265 60.656.965.048
Pertumbuhan Laba Usaha 1080,65% -9.53%
Margin Laba Usaha 18,87% 16,15%
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp375.584.185.441, meningkat sebesar 5,72% atau Rp20.324.851.848 bila dibandingkan dengan pendapatan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan berhasil menumbuhkan
Average Daily Rate sebesar 8.70% dibandingkan tahun 31 Desember 2023. Namun total Pendapatan Perseroan
mengalami penurunan –4.30% karena pada tahun 31 Desember 2024, Penurunan pendapatan di tahun 2024
dibandingkan tahun 2023 diakibatkan karena Perseroan tidak memasukkan kontribusi pendapatan dari Alila SCBD
yang masih memberikan kontribusi pada Pendapatan di 31 Desember 2023.
Pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, Perseroan hanya mengoperasikan 3 hotel di daerah Bali, yaitu
Alila Uluwatu, Alila Ubud dan Alila Manggis.
Untuk melihat dampak kenaikan Average Daily Rate hotel milik Perseroan di Bali, Perseroan telah menaikkan
Average Daily Rate sebesar 8.70% di periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan 10.91% di periode yang berakhir
di 31 Desember 2025.
52
Page 71
Akibatnya, Pendapatan Perseroan yang datang dari Bali tumbuh sebesar 6.80% di periode 31 Desember 2024 dan
5,88% di periode 31 Desember 2025. Kenaikan harga kamar Perseroan berbanding lurus terhadap penumbuhan
Pendapatan.
Efek kenaikan harga kepada Laba Usaha Perseroan masih belum berbanding lurus karena pertumbuhan Laba
Usaha Perseroan di periode 31 Desember 2024 sebesar 1080,65% dan dilanjutkan dengan penurunan secara tahun
ke tahun sebesar 9,53%. Pada saat yang sama Marjin Laba Usaha turun sedikit dari 18,87% di periode 31 Desember
2024 menjadi 16,15% pada periode 31 Desember 2025. Efek kenaikan harga atas Laba Usaha Perseroan tidak
berbanding lurus, karena ada biaya-biaya lainnya yang turut naik, terutama Beban Umum dan Administrasi yang
meningkat sebesar 13,56% pada periode 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024. Perseroan tetap
berpendapat bahwa kenaikan harga mempunyai efek positif terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan.
Secara umum, kenaikan harga Perseroan sudah diatas inflasi, sehingga Perseroan memandang kenaikan inflasi
tidak material, karena Perseroan dapat meningkatkan harga secara lebih tinggi dari inflasi.
L. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Sampai dengan tanggal Prospketus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dari luar negeri dan tidak
memiliki kebutuhan pinjaman musiman.
Dari total Utang sebesar Rp16.448.327.828, sebagian besar utang Perseroan terdenominasi dalam Rupiah, yaitu
98,76% dan sisanya 1,24% Adalah dalam Dolar Singapura.
Dari total Utang sebesar Rp16.448.327.828, sekitar 53,09% berumur kurang dari 30 hari; 31-60 hari sebesar 1,33%;
61-90 hari sebesar 0,18% dan lebih dari 90 hari sebesar 45,27%.
Dari total Utang sebesar Rp16.448.327.828, Utang usaha Pihak Ketiga adalah sebesar Rp 12.677.825.427 atau
sekitar 77,08% dari Total Utang. Sementara itu, Utang Lain-lain - Pihak Ketiga adalah sebesar Rp 3.770.502.401
atau sekitar 22,92% dari Total Utang.
M. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI
PUBLIK,DAN POLITIK
Kegiatan turisme dan intensi seseorang untuk berpergian bergantung secara langsung terhadap kebijakan fiskal
dan moneter yang ada di negara wisatawan tersebut berasal. Kebijakan fiskal yang konservatif atau ketat yang
ditujukan untuk mengerem konsumsi dan pertumbuhan dapat berdampak pada turunnya jumlah wisatawan,
terutama jika terjadi di negara asal wistawan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya budget yang
dialokasikan untuk berpergian dan menginap serta hiburan. Perseroan terus melakukan mitigasi dalam hal ini
dengan melakukan koordinasi dengan partner-partner distribusi dan travel agency di negara yang relatif
mempunyai kondisi makroekonomi yang baik.
Risiko Moneter
Pembangunan atau kegiatan investasi hotel dan aset-aset Perseroan dibiayai sebagian menggunakan hutang Bank.
Kebijakan moneter yang ketat dapat mengakibatkan kenaikan suku bunga yang berdampak dengan kenaikan
beban keuangan. Perseroan melakukan mitigasi dengan selalu melakukan monitoring atas suku bunga dan
berbicara dengan institusi keuangan untuk selalu melakukan aktifitas pendanaan yang lebih menguntungkan
Perseroan dari segi penurunan beban bunga. Perseroan juga turut aktif melakukan monitoring atas rasio covenant
Perseroan.
Risiko Moneter juga dialami oleh Perseroan jika kenaikan suku bunga di negara tempat aset Perseroan
naiksehingga mengakibatkan kenaikan suku bunga yang mengakibatkan penurunan permintaan turisme. Bidang
usaha Perseroan akan mengalami risiko penurunan permintaan atas hotel dan pengeluaran turisme yang
seharusnya dinikmati oleh Perseroan. Perseroan melakukan mitigasi dengan selalu melakukan koordinasi dengan
partner-partner distribusi dan travel agency di negara yang mempunyai permintaan akan turisme yang besar.
53
Page 72
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah
disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Persaingan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hotel bintang 5. Persaingan dunia usaha sejenis
semakin berkembang seiring pertumbuhan perekonomian yang bagus, keadaan politik yang kondusif, serta
keadaan keamanan yang stabil. Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan keunggulan kompetitif bisnis
yang dijalankan saat ini maupun bisnisnya di masa yang akan datang, maka terdapat potensi para pelanggan
Perseroan akhirnya akan memilih pesaing Perseroan yang mungkin memiliki kualitas yang lebih baik dan harga
yang lebih kompetitif.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko Keamanan Negara
Stabilitas keamanan negara menjadi hal yang sangat penting bagi Perseroan. Hal tersebut sangat
berpengaruh kepada pendapatan kegiatan usaha Perseroan ke depannya karena keamanan negara menjadi
salah satu tolak ukur arus masuk wisatawan luar negeri ke Indonesia khususnya ke Bali, begitu pun dengan
wisatawan dalam negeri. Stabilitas keamanan di Indonesia pada khususnya Bali dapat mengurangi
kepercayaan wisatawan khususnya wisatawan asing dan diperlukan waktu yang cukup panjang untuk
memulihkannya, sehingga akan dapat mempengaruhi kinerja operasional Perseroan.
2) Risiko Geopolitik
Situasi Geopolitk menjadi hal yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Hal tersebut memiliki
pengahruh kepada pendapatan kegiatan usaha Perseroan karena reservasi kamar hotel yang berbanding
lurus dengan pendapatan dari wisatawan manca negara yang datang dari berbagai kawasan, termasuk Asia
Pasifik dan Australia, Amerika Utara, Eropa, dan Timur Tengah. Terjadinya konflik yang berlarut di kawasan
Timur Tengah dapat mengganggu rute penerbangan wisatawan mancanegara dari Kawasan Eropa dan
Timur Tengah.
3) Risiko Teknologi
Properti hotel Perseroan cukup bergantung pada sistem digital sebagai sarana bagi tamu untuk melakukan
reservasi serta manajemen tamu. Risiko atas peretasan sistem reservasi dan pembayaran, serta data tamu
berdampak pada gangguan operasional serta menyebabkan kerugian dalam segi keuangan serta dan
kenyamanan tamu.
4) Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam melaksanakan rencana kerja, Perseroan menjalankan strategi bisnis yang telah disetujui serta
senantiasa menyampaikan informasi kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang usaha hotel
bintang lima di Bali, setiap investasi maupun aksi korporasi dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip
kehati hatian dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
54
Page 73
Perseroan secara konsisten melibatkan Dewan Komisaris dalam proses pengambilan keputusan strategis,
melakukan prosedur due diligence terhadap setiap rencana investasi maupun aksi korporasi, serta
memastikan kesesuaian dengan strategi bisnis yang telah disetujui. Langkah mitigasi risiko ini diperkuat
dengan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan sesuai regulasi yang
berlaku, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi, dipantau, dan diminimalkan.
Dengan penerapan prinsip kehati hatian, keterlibatan organ pengawas, serta transparansi informasi,
Perseroan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, melindungi kepentingan pemegang saham,
dan memastikan setiap investasi maupun aksi korporasi mendukung pencapaian tujuan jangka panjang.
5) Risiko Sumber Daya Manusia
Hotel berbintang memiliki standar layanan tinggi. Karena itu, pengelolaan SDM menjadi salah satu faktor
paling kritis. Risiko-risiko SDM yang umumnya muncul seperti tingkat perputaran karyawan, kebutuhan
Karyawan dengan kemampuan hospitality, bahasa asing, komunikasi, ketergantungan pada keahlian
tertentu, dan lainnya.
6) Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Industri
Risiko kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan di industri perhotelan
memiliki dampak serius baik dari segi hukum maupun operasional. Dampak dari segi hukum seperti
pemenuhan pada perizinan hotel, standar Keselamatan kesehatan kerja, keamanan pengelolaan data
rahasia tamu. Dampak operasional akan timbul dalam hal pemenuhan segi hukum tidak terjadi.
7) Risiko Bencana Alam
Secara geografis, Indonesia terletak di antara 2 (dua) Samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudera Hindia
serta terletak di 2 (dua) benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Bali pada khususnya memiliki risiko
bencana mengingat terdapat 2 (dua) gunung aktif dan berada di zona berisiko gempa bumi dan potensi
terjadinya tsunami. Apabila hal ini terjadi, dapat menyebabkan kerusakan pada properti yang dimiliki
Perseroan yang menyebabkan kerugian dan gangguan pada kegiatan operasional.
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Gangguan perlambatan ekonomi domestik dan internasional yang berpotensi menurunkan jumlah
wisatawan serta berdampak negatif pada kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan dimitigasi
melalui optimalisasi efisiensi operasional dan pengendalian biaya. Langkah strategis ini juga mencakup
penerapan strategi pemasaran yang terukur, peningkatan kualitas dan personalisasi pelayanan,
penyusunan rencana bisnis berbasis skenario optimis maupun moderat agar perusahaan senantiasa siap
melakukan penyesuaian strategis, serta percepatan digitalisasi.
2. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, tidak tertutup kemungkinan timbulnya gugatan hukum dari pihak
ketiga kepada Perseroan seperti dari tamu Hotel Perseroan, permasalahan lingkungan, wanprestasi
ataupun hal lainnya. Hasil gugatan yang merugikan Perseroan dapat berdampak negatif terhadap bisnis,
kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko ini menyangkut perubahan mengenai aturan kepariwisataan, perizinan, lingkungan, keimigrasian
ataupun kebijakan Pemerintah lain yang berdampak langsung bagi kelangsungan operasional hotel
Perseroan.
4. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Risiko perubahan kurs valuta asing merupakan tantangan signifikan yang dapat mempengaruhi
profitabilitas dan keberlanjutan bisnis. Industri pariwisata, termasuk hotel dan resor, sangat rentan
terhadap fluktuasi nilai tukar karena pendapatan dan pengeluaran sering melibatkan mata uang yang
berbeda.
55
Page 74
5. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Bidang Usaha Perusahaan
Terbuka
Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan pasar modal
dan bidang usaha hotel berbintang, merupakan salah satu risiko material yang dihadapi oleh Perseroan.
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun
hukum, termasuk denda, suspensi perdagangan saham, hingga pencabutan izin usaha, serta berdampak
pada menurunnya tingkat kepercayaan investor, penurunan harga saham, dan kesulitan memperoleh
pendanaan. Sejak akuisisi pada tahun 2023, Perseroan telah memperkuat penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dengan membangun budaya kepatuhan melalui program edukasi, penerapan standar
operasional prosedur, serta sistem pelaporan pelanggaran. Perseroan juga secara berkelanjutan melakukan
penilaian risiko atas potensi pelanggaran, memantau perkembangan regulasi baru, serta bekerja sama
dengan profesi penunjang pasar modal untuk memastikan pemenuhan standar yang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meminimalkan risiko kepatuhan
dan menjaga keberlangsungan usaha Perseroan pada bidang usaha hotel Bintang 5.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko utama atas ketentuan negara lain atau peraturan internasional dapat menyentuh berbagai aset
tergantung atas kebijakan yang dikeluarkan. Beberapa sistem wajib dibangun hotel Perseroan untu
pemenuhan standar operasional seperti bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja ataupun standar
Lingkungan (Environmental, Social, and Governance - ESG). Hotel Perseroan harus secara proaktif
mengidentifikasi semua peraturan dan standar yang berlaku, baik di tingkat internasional maupun di
Indonesia untuk memitigasi risiko kerugian baik keuangan maupun risiko menurun nya tingkat kepercayaan
investor kepada Perseroan.
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Tidak Likuidnya Saham yang Ditawarkan
Saham yang tidak likuid biasanya ditransaksikan dengan volume yang kecil. Selain itu, harga saham yang
tidak likuid dapat naik dan turun dalam waktu yang singkat karena jumlah saham beredar atau jumlah
permintaan penawarannya kecil. Hal ini tentu akan menurunkan minat investor/pasar atas suatu saham.
Pembagian dividen secara konsisten dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memastikan likuidasi
saham Perseroan.
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga sahamnya. Pergerakan harga saham Perseroan
dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan
ekspektasi investor, rekomendasi dari analis pasar modal, kondisi perekonomian dan politik di Indonesia,
serta penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas atau pemegang saham lain dengan kepemilikan
signifikan. Selain itu, faktor eksternal lain yang berada di luar kendali Perseroan juga dapat memberikan
dampak terhadap harga saham. Dengan demikian, calon investor perlu memahami bahwa harga saham
Perseroan dapat mengalami perubahan yang signifikan sewaktu-waktu, yang pada akhirnya dapat
memengaruhi nilai investasi yang dimiliki.
3. Pembagian Dividen
Berdasarkan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir 30 April 2026, Perseroan masih
mencatatkan saldo laba negatif sehingga Perseroan belum dapat membagikan dividen untuk pemegang
sahamnya. Perseroan berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Perseroan dengan
menerapkan Langkah-langkah strategis untuk meningkatan pendapatan Perseroan. Perseroan tidak dapat
memastikan bahwa Langkah-langkah strategis tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Jika terdapat
kegagalan atas pelaksanaan strategis tersebut, maka dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
memberikan dividen untuk pemegang saham.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
56
Page 75
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak ada kejadian dan transaksi penting yang
telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 2 Oktober 2026, yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan hasil usaha
Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak untuk tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-
2/1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan
opini tanpa modifikasian.
57
Page 76
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu
Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat
di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan BNRI No. 7433 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
3.000 (Seri A)
Modal Dasar
27.000 (Seri B) 30.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Okie Rehardi Lukita 1.500 (Seri A) 1.500.000.000 50,00
2.250 (Seri B) 2.250.000.000
Subtotal 3.750.000.000
2. Franky Tjahyadikarta 1.500 (Seri A) 1.500.000.000 50,00
2.250 (Seri B) 2.250.000.000
Subtotal 3.750.000.000
3.000 (Seri A)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
4.500 (Seri B) 7.500.000.000 100,00
Portepel 22.500 (Seri B) 22.500.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No. 182/2010”).
Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i) penawaran
umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Terbuka,
sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status Perseroan menjadi
Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh saham Perseoran telah dicatatkan
pada Bursa Efek.
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta No. 14/2025”). Berdasarkan
Akta No. 14/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 4 ayat (5),
(10) dan (11), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22
anggaran dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal
28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”).
58
Page 77
Berdasarkan Akta No. 64/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan
Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
c. Akta No. 8/2025. Berdasarkan Akta No. 8/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain
perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan
dan disetor hasil pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD I).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 21 Agustus 2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa akomodasi dan real
estate.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha,
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Hotel Bintang (KBLI 55110), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh
bangunan.
b. Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam
periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau
sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan
sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau
pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
c. Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat perbelanjaan
dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
Kegiatan Usaha Penunjang:
Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (KBLI 68112), mencakup menyewakan
tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau
untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition
center, special venue/multi purpose venue.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Aktivitas Hotel Bintang Lima (KBLI
No. 55101) dan Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa (KBLI No. 68112).
Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Dokumen perizinan yang material untuk menjalankan kegiatan usaha masing-masing Perseroan dan Entitas Anak
yang material adalah sebagai berikut:
Perseroan:
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120006980353 Berlaku selama Lembaga Pengelola dan
tanggal 5 September 2018, untuk alamat kantor di menjalankan kegiatan Penyelenggara Online Single
Jalan Belimbing Sari, Banjar Dinas Tambyak, usaha Submission (“Lembaga OSS”)
Desa/Kelurahan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan status
perusahaan penanaman dalam negeri (“PMDN”) dan
59
Page 78
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
terdaftar dengan (i) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) No. 55110 (Hotel Bintang) untuk
lokasi usaha Alila Uluwatu, (ii) KBLI No. 55101
(Aktivitas Hotel Bintang Lima) untuk lokasi usaha
Alila Ubud dan (iii) KBLI No. 68111 (Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa) untuk lokasi usaha di
Alila Uluwatu
2. Izin Usaha Penyediaan Akomodasi No. Berlaku sejak Perseroan Kepala Badan Koordinasi
26/1/IU/I/PMDN/PARIWISATA/2012 tentang Izin beralih status menjadi Penanaman Modal (“BKPM”)
Usaha Penyediaan Akomodasi yang diterbitkan pada perusahaan PMDN bulan atas nama Menteri Pariwisata
tanggal 20 Juli 2012, yang diterbitkan untuk lokasi Juni 2012 dan seterusnya dan Ekonomi Kreatif
usaha yang beralamat di: (i) Alila Ubud dan (ii) Alila selama Perseroan masih
Uluwatu, dengan kegiatan usaha KBLI No. 55110 melakukan kegiatan usaha
(Hotel Bintang)
3. Sertifikat Standar No. 81200069803530012 tanggal Berlaku selama Perseroan Kepala DPMPTSP melalui
24 September 2025 untuk kegiatan usaha Real Estat menjalankan kegiatan sistem Lembaga OSS
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111) usaha.
yang beralamat di Alila Uluwatu
4. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku selama 3 tahun Kepala DPMPTSP Kabupaten
Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman sejak diterbitkan, atau atas nama Bupati Gianyar
Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU sampai dengan tanggal 20
812000698035300020011 tanggal 20 Februari 2024, Februari 2027
untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud
5. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala Dinas Penanaman
Usaha sebagai Penjual Langsung Minuman tanggal 23 Oktober 2027 Modal dan Pelayanan Terpadu
Beralkohol Golongan B dan C No. PB-UMKU Satu Pintu (”DPMPTSP”)
812000698035300000001 tanggal 24 Oktober 2024, Kabupaten Badung atas nama
untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu Bupati Badung
6. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol No. Berlaku selama kegiatan Kepala Dinas Penanaman
551.21/140/SKP/DPM PTSP/2023 tanggal 15 usaha masih berjalan dan Modal dan Pelayanan Terpadu
November 2023, untuk Lokasi usaha Alila Ubud wajib didaftar ulang setiap Satu Pintu Kabupaten Gianyar
3 tahun
7. Sertifikat Laik Sehat No. PB-UMKU Tidak diatur Kepala DPMPTSP Kabupaten
812000698035300020001 tanggal 23 Juni 2023, Badung atas nama Bupati
untuk alamat lokasi usaha di Alila Ubud Badung
8. Sertifikat Laik Sehat No. PB-UMKU Berlaku selama 3 tahun Kepala DPMPTSP Kabupaten
812000698035300010005 tanggal 17 September sejak diterbitkan, atau Badung atas nama Bupati
2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila Uluwatu sampai dengan 17 Badung
September 2027
9. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Permanfaatan KKKPR tersebut berlaku Kepala Dinas Penanaman
Ruang (”KKKPR”) Untuk Kegiatan Berusaha No. pada tanggal diterbitkan Modal dan Pelayanan Terpadu
26052510115104005 tanggal 26 Mei 2025 untuk dan berlaku selama 3 Satu Pintu (”DPMPTSP”)
kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang tahun sejak diterbitkan Kabupaten Gianyar melalui
berlokasi di Alila Ubud dengan luas lahan sebesar situs Lembaga OSS
49.704,98 m2
10. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. KKKPR tersebut berlaku Kepala DPMPTSP Kabupaten
26052510115103057 tanggal 26 Mei 2025 untuk pada tanggal diterbitkan Gianyar melalui situs Lembaga
kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110) yang dan berlaku selama 3 OSS
berlokasi di Alila Uluwatu dengan luas lahan sebesar tahun sejak diterbitkan
56,317,87 m2
60
Page 79
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
11. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. KKKPR tersebut berlaku Kepala DPMPTSP Kabupaten
24092510115103266 tanggal 24 September 2024 pada tanggal diterbitkan Gianyar melalui situs Lembaga
untuk kegiatan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri dan berlaku selama 3 OSS
Atau Disewa (KBLI No. 68111) yang berlokasi di Alila tahun sejak diterbitkan
Uluwatu dengan luas lahan sebesar 56.317,87 m2
12. Sertifikat Hotel Bintang Lima No. Berlaku sampai dengan PT Sertifikasi Usaha Pariwisata
158SUHBSUPIII2026 tanggal 16 Februari 2026 untuk tanggal 15 Februari 2029 Indonesia (”SUPI”)
Alila Ubud
13. Sertifikat Standar Usaha Hotel 03-5510 No. Berlaku selama Perseroan SUPI
116SUHBRSUPIIV2026 tanggal 10 April 2026 untuk menjalankan kegiatan
Alila Ubud usaha
14. Sertifikat Hotel Bintang Lima No. Berlaku sampai dengan SUPI
157SUHBSUPIII2026 tanggal 16 Februari 2026 untuk tanggal 15 Februari 2029
Alila Uluwatu
15. Sertifikat Standar Usaha Hotel 03-5510 No. Berlaku selama Perseroan SUPI
115SUHBRSUPIII2026 tanggal 16 Februari 2026 menjalankan kegiatan
untuk Alila Uluwatu usaha
16. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF- Berlaku sampai dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
510407-08092026-003 tanggal 8 September 2026 tanggal 7 September 2031 Penataan Ruang Kabupaten
yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Gianyar atas nama Bupati
Penataan Ruang Kabupaten Gianyar atas nama Kabupaten Gianyar
Bupati Kabupaten Gianyar, untuk bangunan gedung
yang dimiliki dan digunakan Perseroan untuk Alila
Ubud
Entitas Anak yang material:
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
A. MA
1. NIB No. 9120101101516 tanggal 11 Januari 2019 Berlaku selama Lembaga OSS
dengan perubahan ke-3 tanggal 14 Juni 2023, untuk menjalankan kegiatan
alamat kantor dan lokasi usaha di Banjar Dinas usaha
Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,
Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan status
PMDN dan terdaftar dengan KBLI No. 55110 (Hotel
Bintang)
2. Sertifikat Standar No. 91201011015160015 tanggal 4 Berlaku selama DPMPTSP Kabupaten
Oktober 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. menjalankan kegiatan Karangasem
55110 (Hotel Bintang) yang berlokasi di Banjar Dinas usaha
Buitan, Kelurahan Manggis, Kecamatan Manggis,
Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali (”Alila
Manggis”)
3. Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha Tidak diatur Kepala DPMPTSP Kabupaten
Sertifikat Laik Sehat PB UMKU No. Karangasem
912010110151600150003 tanggal 4 Desember 2025
untuk kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
yang berlokasi di Banjar Dinas Buitan, Kelurahan
Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten
Karangasem, Provinsi Bali
4. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten
Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman tanggal 9 Januari 2027 Badung atas nama Bupati
Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C Badung
No. PB-UMKU 912010110151600010004 tanggal 24
61
Page 80
No. Perizinan Masa Berlaku Pihak Yang Menerbitkan
Januari 2024, untuk alamat lokasi usaha di Alila
Manggis
5. Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berlaku selama Kepala Badan Lingkungan
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup No. menjalankan kegiatan Hidup Kabupaten Karangasem
660.1/060/Bidwas/BLH tanggal 19 Januari 2016 usaha
untuk kegiatan usaha di Alila Manggis
6. Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan (Wilayah 5 tahun. Menteri Investasi dan
Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat) PB-UMKU: Hilirisasi/Kepala BKPM
912010110151600010005 tanggal 23 Februari 2025
7. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. Tidak diatur. Kepala DPMPTSP Kabupaten
23092610315107011 tanggal 23 September 2026 Karangasem
B. CGU
1. NIB No. 8120007970476 tanggal 7 September 2018, Berlaku selama Lembaga OSS
dengan perubahan ke-1 tanggal 22 Mei 2024 untuk menjalankan kegiatan
alamat kantor dan lokasi usaha di Galeri Lafayette usaha
Pacific Place Mall Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (”Liberte Pacific
Place”) dengan status PMDN dan terdaftar dengan
KBLI No. 56101 (Restoran), 56303 (Rumah
Minum/Kafe), dan 56301 (Bar)
2. Sertifikat Standar No. 81200079704760004 tanggal Berlaku selama Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
23 Juli 2024 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. menjalankan kegiatan Jakarta
56301 (Bar) di Liberte Pacific Place usaha
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. Berlaku selama Kepala Unit Pelaksana PTSP
17/Y.1.1/31.74.07/-1.858.8/2019 tanggal 9 Januari menjalankan kegiatan Kecamatan Kebayoran Baru
2019 untuk kegiatan usaha dengan KBLI No. 56101 usaha
(Restoran), 56301 (Bar), dan 56303 (Rumah Minum)
di Liberte Pacific Place
4. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56101 – 3 tahun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Restoran Nomor 15072510113174524 tanggal 26 Jakarta
Mei 2025
5. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56301 – Bar 3 tahun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Nomor 15052410113174218 tanggal 15 Mei 2024 Jakarta
6. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha KBLI 56303 – Rumah 3 tahun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Minum/Kafe Nomor 07032410113174498 tanggal 7 Jakarta
Maret 2024
7. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman tanggal 10 Oktober 2027 Jakarta
Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan A No. PB-
UMKU 812000797047600040001 tanggal 10 Oktober
2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte Pacific
Place
8. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berlaku sampai dengan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI
Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman tanggal 21 Oktober 2027 Jakarta
Beralkohol Minuman Beralkohol Golongan B dan C
No. PB-UMKU 812000797047600040002 tanggal 21
Oktober 2024, untuk alamat lokasi usaha di Liberte
Pacific Place
9. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia No. SURBR- Berlaku selama PT Sertifikasi Usaha Pariwisata
MT-0016 tanggal 4 Mei 2026, untuk alamat lokasi menjalankan kegiatan Indonesia
usaha di Liberte Pacific Place usaha
62
Page 81
1) Permodalan dan Pemegang Saham
a. Kepemilikan saham dan struktur permodalan terakhir
Berdasarkan Akta No. 62/2023 juncto Akta No. 8/2025 dan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
30 September 2026 yang dikeluarkan oleh BAE, pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
NUI 15.034.031.772 751.701.588.600 61,07
Satrio 13.833.334 691.666.700 0,06
Cindy Budijono 5.000.000 250.000.000 0,02
Timothy Eugene Alamsyah 3.375.800 168.790.000 0,01
Astini Bernawati Oudang 5.000.000 250.000.000 0,02
Masyarakat* 9.555.813.736 477.790.686.800 38,82
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
Portepel 50.382.945.358 2.519.147.267.900
*) Tidak terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan sama dengan atau lebih besar dari 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Posisi Perseroan dan Entitas Anak dalam Kelompok Usaha Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
63
Page 82
c. Keterangan tentang Pengendali dan Pemegang Saham Utama
Pengendali Perseroan saat ini adalah NUI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data tanggal 22 Juli 2026 yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada
Kemenkum, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Bapak Hapsoro, yang
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Teroris. Kedudukan Bapak Hapsoro sebagai pemilik manfaat dari Perseroan tersebut didasarkan pada
pengendaliannya atas NUI yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
2) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 24 tanggal 26
Februari 2026 (”Akta No. 24/2026”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Komisaris Independen : Park Seong Hoon
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Cindy Budijono
Direktur : Timothy Eugene Alamsyah
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 24/2026 tersebut telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0161679 tanggal 26 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0062507.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 26 Maret 2026.
Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan tanggal
penutupan RUPS tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
dapat memberhentikannya sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Astini Bernawati Oudang
Komisaris Utama / President Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
Manufacturing Engineering dari Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat pada
tahun 1994, gelar Master of Science, Operations Research dari Stanford University,
California, Amerika Serikat pada tahun 1996 dan gelar Master of Business Administration
dari Georgetown University, McDonough School of Business, Columbia, Amerika Serikat
pada tahun 2000.
64
Page 83
Riwayat Kerja:
❖ 2023 – Saat ini Komisaris Utama Perseroan
❖ 2023 – saat ini Komisaris Utama PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2022 – Saat ini Komisaris Utama PT Truba Jaga Cita
❖ 2021 – Saat ini Direktur PT Red Planet Indonesia Tbk
❖ 2020 – Saat ini Komisaris PT Arrayan Nusantara Development
❖ 2013 – Saat ini Direktur Utama PT Sapta Limani Nusantara
❖ 1998 – Saat ini Komisaris PT Sapta Krida Kita
❖ 2018 – 2023 Direktur Eksekutif PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2005 – 2006 Advisor Booz Co
❖ 2002 – 2004 Associate PT Booz Allan Hamilton Indonesia
❖ 2000 – 2001 Senior Consultant PT Booz Allan Hamilton Indonesia
❖ 2000 Associate PT Trimegah Securities
❖ 1997 – 2014 Komisaris Utama PT Pelayaran Intilintas Tirthanusantara
❖ 1996 – 2010 Komisaris PT Sriyaniasti
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali dalam jabatan
beliau saat ini sebagai Komisaris Utama PT Tirta Orisa Yasa, Komisaris Utama PT Truba Jaga
Cita, Direktur PT Red Planet Indonesia Tbk dan Komisaris PT Arrayan Nusantara
Development.
Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Komisaris / Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 27 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Diploma di bidang Kuliner dan
Perhotelan dari Le Cordon Bleu Tokyo pada tahun 2019 serta gelar Bachelor of Arts di
bidang Politik dan Hubungan Internasional dari SOAS University of London pada tahun
2023.
Riwayat Kerja:
❖ 2025 – saat ini Komisaris Perseroan
❖ 2024 – saat ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya ataupun Direksi.
Namun beliau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali.
Park Seong Hoon
Komisaris Independen / Independent Commissioner
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun, berdomisili di Cikarang, Jawa Barat.
Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Literasi dan Bahasa
Rusia dari Seoul National University pada tahun 1997 dan gelar Master Administrasi Bisnis
dari Haas School of Business University of California, Berkeley pada tahun 2007.
Riwayat Kerja:
❖ 2018 – Saat ini Komisaris Independen Perseroan
❖ 2018 – Saat ini Direktur serta mengelola portofolio Dominus Investment
❖ 2012 – Saat ini Senior Manajer dan FX Sales Officer NH Bank Seoul
❖ 2007 – 2012 Senior Manajer dan FX Sales Officer Citibank Korea Inc
❖ 2001 – 2005 Manajer Fixed Income NH Future Seoul
❖ 1998 – 2000 Mirae Asset Daewoo Securities Company
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun
pemegang saham pengendali Perseroan.
65
Page 84
Direksi
Satrio
Direktur Utama / President Director
Warga Negara Indonesia, berusia 44 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ekonomi dari
Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 2004, beliau juga telah menjadi Registered
Accountant dengan Nomor D44436 dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2006.
Riwayat Kerja:
❖ 2023 – Saat ini Direktur Utama Perseroan
❖ 2023 – Saat ini Direktur PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2021 – Saat ini Komisaris PT Indika Mineral Investindo
❖ 2021 – Saat ini Penasehat PT Rukun Raharja Tbk
❖ 2020 – Saat ini Penasehat PT Metropolitan Televisindo / Rajawali Televisi
❖ 2021 – 2023 Komisaris PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2019 – 2020 Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk
❖ 2019 – 2020 Executive Advisor to the Chairman Rajawali Group
❖ 2018 – 2020 Komisaris Utama PT Golden Eagle Energy Tbk
❖ 2017 – 2020 Komisaris Utama PT Nusantara Infrastructure Tbk
❖ 2017 – 2020 Komisaris Utama PT Archi Indonesia Tbk
❖ 2017 – 2020 Komisaris PT Express Transindo Utama / Taksi Express
❖ 2017 – 2020 Komisaris PT Indonesia Prima Coal
❖ 2017 – 2020 Komisaris PT Rajawali Properti Kapital
❖ 2009 – 2019 Managing Director Corporate Affairs and Business
Development Rajawali Group
❖ 2012 – 2020 Deputi Direktur Utama PT Metropolitan Televisindo / Rajawali
Televisi
❖ 2004 – 2009 Accountant KAP Haryanto Sahari dan Rekan, member of
PricewaterhouseCoopers / PwC
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali dalam
jabatan beliau saat ini sebagai Direktur PT Tirta Orisa Yasa dan Komisaris PT Rukun Raharja
Tbk.
Cindy Budijono
Direktur / Director
Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 41/2025.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari
Universitas Atma Jaya, Jakarta pada tahun 2005, beliau juga telah menyelesaikan Advokat
PERADI di Jakarta pada tahun 2023.
Riwayat Kerja:
❖ 2025 – Saat ini Direktur Perseroan
❖ 2026 – Saat ini Komisaris PT Red Planet Indonesia Tbk
❖ 2023 – Saat ini Komisaris PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2023 – 2025 Komisaris Perseroan
❖ 2011 – 2022 Head of Legal Department PT Rukun Raharja Tbk
❖ 2011 – 2020 Sekretaris Perusahaan PT Rukun Raharja Tbk
❖ 2008 – 2011 Assistant Legal Manager PT Central Proteina Prima Tbk
❖ 2005 – 2008 Senior Associate Kartini Muljadi & Rekan
66
Page 85
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya ataupun Dewan
Komisaris. Namun beliau memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali dalam
jabatan beliau saat ini sebagai Komisaris PT Tirta Orisa Yasa dan Komisaris PT Red Planet
Indonesia Tbk.
Timothy Eugene Alamsyah
Direktur / Director
Warga Negara Indonesia, berusia 38 tahun, berdomisili di Jakarta.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 24/2026.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Commerce (Honours) di bidang
Ekonomi dari University of Melbourne, Australia pada tahun 2010, setelah sebelumnya
meraih gelar Sarjana Commerce di bidang Ekonomi dan Keuangan pada tahun 2009 dari
University of Melbourne, Australia, beliau juga merupakan CFA Charterholder.
Riwayat Kerja:
❖ 2026 – Saat ini Direktur Perseroan
❖ 2024 – Saat ini Direktur PT Trident Alpha Kapital
❖ 2017 – Saat ini Direktur PT Tech Stupa
❖ 2025 – 2026 Chief Finance Officer Perseroan
❖ 2021 – 2023 Vice President Strategy & Finance PT Web Marketing Indonesia
❖ 2019 – 2021 Chief Financial Officer PT Pakuan Tbk (member of Vasanta
Group)
❖ 2017 – 2019 Chief Financial Officer PT Mega Manunggal Property Tbk
❖ 2015 – 2017 Chief Financial Officer & Sekretaris Perusahaan PT Nirwana
Development Tbk
❖ 2015 Equity Research Analyst PT Trimegah Sekuritas Tbk
❖ 2011 – 2014 Equity Research Analyst PT UBS Sekuritas Indonesia
Hubungan Afiliasi:
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, Dewan Komisaris
ataupun pemegang saham pengendali.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab dalam memelihara citra dan melindungi kepentingan
Perseroan, dengan membangun komunikasi serta hubungan yang baik dengan para Pemangku Kepentingan
sekaligus berfungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan
lainnya. Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan, khususnya di bidang Pasar Modal.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan mengacu pada POJK 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, dimana Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi
untuk kemudian dilaporkan kepada OJK. Pada tahun 2024, Sekretaris Perusahaan Perseroan dijabat oleh Rian
Fachmi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan No.
03/BUV/I/2024 tanggal 3 Januari 2024. Adapun profil singkat Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Rian Fachmi
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, berusia 34 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta pada
tahun 2014 dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2021.
Riwayat Kerja:
❖ 2024 – Saat ini Sekretaris Perusahaan Perseroan
❖ 2023 – Saat ini Corporate Legal Manager PT Tirta Orisa Yasa
❖ 2021 – 2023 Head of Corporate Legal Anarya Group
67
Page 86
❖ 2020 – 2023 Head of Corporate Legal PT Arrayan Nusantara Development
❖ 2018 – 2020 Senior Corporate Legal PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
❖ 2014 – 2018 Associate pada Nurmansyah Advocates
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, di antaranya adalah:
3. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal;
5. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi:
d. Melakukan keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat,
termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
e. Penyampaian laporan kepada OJK serta PT BEI tepat waktu;
f. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
g. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
h. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
i. Memastikan bahwa aktivitas Perseroan sejalan dengan Peraturan terkait pasar modal yang berlaku.
Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan
Selama tahun buku 2025, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan
OJK dan praktik GCG, di antaranya adalah:
• Kepatuhan terhadap peraturan OJK dan BEI: tidak terdapat sanksi selama tahun 2025.
• Pengelolaan keterbukaan informasi: Perseroan melaksanakan KI sesuai dengan dengan peraturan yang
berlaku, dan sebagai tanggung jawab membangun hubungan dengan Pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.
• Dukungan administratif untuk Direksi dan Dewan Komisaris: terlaksana dengan baik.
• Pengelolaan komunikasi dan dokumentasi Perusahaan: terlaksana dengan baik.
• Hubungan dengan Pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, antara lain: Menyelenggarakan
Public Expose sebanyak 2x di tahun 2025 (insidentil dan tahunan).
• Implementasi GCG: pemutakhiran pedoman kebijakan Perusahaan dan kode etik.
• Pelaksanaan RUPS: pada tahun 2025 Perseroan telah melaksanakan 2 (dua) kali RUPS.
Sekretaris Perusahaan berkomitmen untuk mempertahankan standar transparansi, akuntabilitas, serta
mendukung operasional dan pengembangan bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
Rian Fachmi
Kantor Kedudukan:
Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Website: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
Telepon: (021) 720 9957
Komite Audit
Komite Audit mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, terutama dalam kaitannya dengan aspek audit.
Komite Audit bekerja secara kolektif, bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas maupun pelaporan, dan
bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit berperan memastikan efektivitas sistem
pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal. Berdasarkan Keputusan
68
Page 87
Dewan Komisaris melalui surat No. 061.02.02/BUVA/XI/2024 tanggal 29 November 2024, susunan Komite Audit
Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Park Seong Hoon (Komisaris Independen)
Anggota : Raditia Christine S.
Anggota : Nancy Nataleo
Riwayat Hidup
Riwayat hidup Bapak Park Seong Hoon sebagai Ketua Komite Audit telah diungkapkan pada subbab Pengurusan
dan Pengawasan Prospektus ini halaman 52, berikut dibawah ini riwayat hidup anggota Komite Audit Perseroan:
Raditia Christine S.
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun
1991.
Riwayat Kerja:
❖ 2024 – Saat ini Anggota Komite Audit Perseroan
❖ 2017 – Saat ini Independent Consultant PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
❖ 2017 – Saat ini Independent Consultant PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)
❖ 2017 – Saat ini Independent Consultant PT Cakra Buana Resources Energy Tbk (CBRE)
❖ 2016 Advisor pada PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
❖ 2013 – 2015 Deputy Chief Financial Officer PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS)
❖ 2007 – 2013 Chief Financial Officer PT Mediatama Anugrah Citra (EMTEK Group)
❖ 2003 – 2007 Regional Financial Controller (Asia) PT Insite Media
❖ 2002 – 2003 Regional Financial Controller (Asia) PT Eye Corporation
❖ 2000 – 2001 Independent Consultant PT Eye Corporation
❖ 1995 – 2000 Audit Assistant Manager pada PriceWaterhouseCoopers
❖ 1993 – 1995 Senior Auditor KPMG Drs. Hanadi Soejendro & Rekan
❖ 1991 – 1992 Temporary Accounting Staff Phillip Morris Representative Office
Nancy Nataleo
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun
1993, beliau juga memperoleh sertifikasi antara lain:
• Certification in Audit Committee Practices pada tahun 2018
• Certified Practicing Accountant (Australia) pada tahun 2015
• Certified Management Accountant pada tahun 2007
• Chartered Accountant (Indonesia) pada tahun 2002
Riwayat Kerja:
❖ 2025 – Saat ini Anggota Komite Audit PT Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA)
❖ 2025 – Saat ini Anggota Komite Audit PT Lautan Luas Tbk. (LTLS)
❖ 2025 – Saat ini Anggota Komite Audit FKS Food Sejahtera Tbk. (AISA)
❖ 2024 – Saat ini Anggota Komite Audit PT Goodyear Indonesia Tbk. (GDYR)
❖ 2024 – Saat ini Anggota Komite Audit Perseroan
❖ 2023 – Saat ini Advisor in Finance Accounting, Legal and Compliance PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
❖ 2014 – 2022 Chief Financial Officer & Corporate Secretary PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT)
❖ 2013 – 2014 Director & CFO Portfolio Company of Ancora Capital
❖ 2010 – 2013 Country Controller Ecolab & Nalco Indonesia
❖ 2009 – 2010 General Manager Finance & Accounting PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)
❖ 2008 – 2009 Group CFO ISS Group Indonesia
❖ 2006 – 2008 Country Controller Ecolab Indonesia
❖ 1992 – 2005 Assurance Senior Manager PriceWaterhouseCoopers
69
Page 88
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan
Komisaris atas laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, dan melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit tertuang dalam Piagam Komite Audit tertanggal 15 Mei 2024 yang telah
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan tersedia pada situs web Perseroan.
Adapun lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit yang termuat dalam Pedoman Kerja Komite Audit adalah
sebagai berikut:
adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa informasi keuangan yang akan dirilis Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya yang berhubungan dengan informasi keuangan Perseroan;
2. Memeriksa kepatuhan Perseroan terhadap peraturan yang berhubungan dengan aktivitas Perseroan;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan KAP berdasarkan independensi dan
ruang lingkup penugasan;
4. Memeriksa audit yang dilakukan Audit Internal dan aksi follow-up yang dilakukan Direksi tentang temuan Audit
Internal;
5. Memeriksa implementasi manajemen risiko yang diterapkan Direksi;
6. Memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai potensi benturan kepentingan;
dan
7. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Pelaksanaan Tugas Komite Audit Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit Perseroan melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan Piagam Komite
Audit, ketentuan OJK, serta prinsip GCG. Komite Audit mendukung Dewan Komisaris dalam memastikan integritas
pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan Perseroan terhadap
peraturan yang berlaku.
Komite Audit menyelenggarakan rapat setiap triwulan, dan terdapat rapat tambahan apabila terdapat hal-hal yang
dianggap penting dan memerlukan perhatian segera dari Dewan Komisaris. Sehingga di tahun 2025 total Rapat
yang dilaksanakan adalah sebanyak 5 (lima) kali.
Penelaahan Laporan Keuangan
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit menelaah laporan keuangan triwulan dan laporan keuangan tahunan
sebelum disampaikan kepada Dewan Komisaris. Penelaahan dilakukan untuk memastikan bahwa laporan
keuangan disusun secara wajar sesuai dengan SAK, bahwa kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten, serta
bahwa pengungkapan informasi material dilakukan secara memadai. Komite Audit memberikan rekomendasi
untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan BEI.
Evaluasi dan Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik
Dalam rangka audit tahun buku 2025, Komite Audit melakukan evaluasi terkait penunjukan AP dengan
mempertimbangkan independensi, kompetensi teknis, ruang lingkup audit, serta kewajaran imbalan jasa.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Komite Audit menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan AP untuk tahun buku 2025. Komite Audit juga mengadakan pertemuan dengan AP untuk membahas
rencana audit, area risiko utama, serta menelaah temuan audit dan implikasinya terhadap pengendalian internal
Perseroan.
70
Page 89
Pengawasan atas Audit Internal
Komite Audit melakukan pengawasan terhadap Unit Audit Internal dengan menelaah rencana audit berbasis risiko,
mengevaluasi temuan audit, dan memantau tindak lanjut manajemen. Komite Audit memastikan bahwa fungsi
audit internal berjalan secara independent dan efektif sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Perseroan.
Unit Audit Internal
Audit Internal bertujuan untuk membantu Perseroan mencapai visi dan misinya secara efektif dan efisien. Audit
Internal melakukan evaluasi terhadap aktivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola
Perseroan. Selanjutnya, Audit Internal akan memberikan arahan, pandangan, dan rekomendasi perbaikan kepada
Direksi berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Perseroan.
Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah POJK 56/2015. Berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 052.02/04/BUVA/III/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit Audit
Internal tanggal 15 April 2026, Perseroan telah mengangkat Septiyan Eka Anggraiyawan sebagai Kepala Unit Audit
Internal. Pengangkatan tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. 077.2.04/BUVA/IV/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit
Audit Internal tanggal 17 April 2026.
Septiyan Eka Anggraiyawan
Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, berusia 33 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Nasional, Jakarta pada tahun 2014.
Riwayat Kerja:
❖ 2026 – Saat ini Kepala Unit Audit Internal, Perseroan
❖ 2024 – 2026 Senior Accounting, PT Culina Global Utama
❖ 2023 – 2024 Finance Specialist, PT Sarana Adhimukti Rejeki
❖ 2019 – 2023 Senior Accounting, PT Think Tank Indonesia
❖ 2018 - 2019 Staff Accounting, PT Trans F&B
❖ 2017 – 2018 E-banking develoment programme – PT Bank QNB Indonesia
❖ 2015 - 2017 Retail banking – PT Bank Ekonomi Raharja (HSBC Indonesia)
Tugas dan tanggung jawab Audit Internal tertuang dalam Piagam Audit Internal yang menjadi pedoman kerja bagi
seluruh kegiatan audit internal tertanggal 20 Maret 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan
Dewan Komisaris Perseroan, yang tersedia pada situs web Perseroan.
Berdasarkan Piagam Audit Internal, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Internal Audit di antaranya adalah:
• Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal Tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perusahaan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerjasama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
71
Page 90
Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas Audit Internal
Pelaksanaan tugas Audit Internal Perseroan bertujuan menguji efektivitas pengendalian internal, memastikan
keakuratan dan kelengkapan pencatatan transaksi keuangan, menilai kepatuhan operasional terhadap kebijakan
SOP, meninjau efisiensi proses bisnis, dan menilai keandalan sistem informasi.
Hasil audit akan dipergunakan sebagai evaluasi dan perbaikan pada seluruh fungsi yang tertuang didalam ruang
lingkup penugasan dalam rangka pencapaian tujuan Perseroan.
Audit Internal Perseroan telah melakukan pengujian dan evaluasi kepatuhan terhadap kebijakan serta sistem dan
prosedur SOP yang ditetapkan oleh manajemen khususnya pada operasional hotel bintang, antara lain:
• Proses pemesanan kamar dan check-in/check-out.
• Proses billing dan pembayaran dari tamu.
• Pendapatan dari pihak ketiga OTA, corporate clients, dll)
• Proses pemotongan diskon, komisi agen, dan promo.
• Review pendapatan harian dan bulanan.
• Review penggunaan petty cash dan pelaksanaan cash opname.
• Pendapatan Food and Beverage (FnB).
• Procurement dan Cost of Goods Sold (COGS) FnB.
• Keandalan sistem informasi yang digunakan (termasuk Property Management System (PMS) dan sistem
keuangan).
• Konsistensi pencatatan di sistem hotel (PMS).
Hasil Penilaian:
Internal Audit tidak menemukan kondisi yang perlu dilaporkan dalam proses operasional. Seluruh penanganan
telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Secara keseluruhan kami dapat simpulkan bahwa operasional Perseroan
telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Walaupun demikian, Perseroan
tetap perlu melakukan perbaikan dan peningkatan dari hal-hal sudah berjalan dengan baik.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 034.04/BUVA/II/2026 tentang Pemberhentian
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan untuk selanjutnya Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi
oleh Dewan Komisaris tanggal 23 Februari 2026, Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk
membubarkan Komite Nominasi dan Remunerasi dan menyatakan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi akan
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Lebih lanjut, Dewan Komisaris Perseroan juga telah menyusun
pedoman fungsi, tugas dan tanggung jawab atas fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan berdasarkan Piagam
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Februari 2026 yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
3) Keterangan Mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung atas Entitas
Anak dan entitas asosiasi Perseroan sebagai berikut:
Kontribusi
Kontribusi Kontribusi Terhadap
Nama Persentase Tahun Tahun Tahun dimulai Status
No. Kegiatan Usaha Terhadap Terhadap Laba
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Beroperasi Investasi Operasional
Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
Kepemilikan Entitas Anak secara langsung
1. BBP Hotel bintang 99,99% 2014 - 2014 Tidak 2,90% 0,00% 4,13%
Beroperasi
2. BLV Hotel bintang 99,94% 2010 - 2010 Tidak 5,26% 0,78% (2,69)%
Beroperasi
3. CGU Restoran dan bar 99,99% 2012 2013 2012 Beroperasi 0,21% 0,28% 0,79%
4. DMS Penyediaan 99,53% 2013 - 2014 Tidak 1,29% 0,70% 13,99%*
akomodasi lainnya Beroperasi
5. MA Hotel bintang 99,00% 1992 1995 2015 Beroperasi 1,74% 1,40% (9,72)%
6. SMA Hotel bintang 82,71% 2010 - 2010 Tidak 0,35% - (0,02)%
Beroperasi
72
Page 91
Kontribusi
Kontribusi Kontribusi Terhadap
Nama Persentase Tahun Tahun Tahun dimulai Status
No. Kegiatan Usaha Terhadap Terhadap Laba
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Beroperasi Investasi Operasional
Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
7. BKPP Real Estate 99,99% 2012 - 2025 Tidak 17,55% 0,12% 0,01%
Beroperasi
Kepemilikan Entitas Anak melalui BBP
8. BAS Bidang jasa 99,00% 2014 - 2014 Tidak - - -
Beroperasi
Kepemilikan Entitas Anak melalui DMS
9. MBS Hotel bintang 32,02% 2013 2018 2013 Beroperasi - - -
Entitas Asosiasi
10. BSR Pengangkutan, 50,00% 2019 - 2024 Tidak - - -
perdagangan, Beroperasi
penyedia akomodasi
dan makan dan
minum
11. KJA Perdagangan, 16,27% 2013 2018 2015 Beroperasi - - -
penyedia makanan
dan minuman
Kepemilikan Entitas Asosiasi melalui KJA
12. KAJA Jasa rumah makan 58,36% 2016 2018 2016 Beroperasi - - -
* Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DMS berstatus tidak beroperasi / tidak menjalankan kegiatan operasional. Laba yang dihasilkan oleh DMS merupakan
laba yang diperoleh dari Perusahaan Anak DMS, yakni MBS dengan kepemilikan sebesar 32,02%.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen)
atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan:
a) PT Bukit Permai Properti (“BKPP”)
Riwayat Singkat
BKPP, berkedudukan di Kabupaten Badung, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 114
tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-36902.AH.01.01.TAHUN 2012
tanggal 6 Juli 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0061737.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 6 Juli 2012.
Anggaran dasar BKPP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKPP No. 30 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BKPP No. AHU-00203044.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 30 Maret
2026, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0065590.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Akta No. 30/2026”). Berdasarkan Akta No. 30/2026,
para pemegang saham BKPP telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar BKPP mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BKPP.
BKPP memiliki alamat kantor di Jl Teuku Umar Barat Lingkungan Pengipian, 109 X, Desa/Kelurahan Kerobokan
Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kegiatan Usaha dan Perizinan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BKPP, maksud dan tujuan BKPP adalah melakukan usaha dalam bidang
real estat, penyediaan akomodasi, makanan dan minuman.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BKPP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Pondok Wisata (KBLI No. 55130);
2. Restoran (KBLI No. 56101);
3. Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111);
4. Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) dan event
khusus (KBLI No. 68112).
73
Page 92
74
Page 93
BKPP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, Tanggal dan Instansi Keterangan
1. NIB NIB No.9120300601177 tanggal 17 Juni 2019 NIB BKPP berlaku selama BKPP
dengan perubahan ke-2 tanggal 9 April 2026, menjalankan kegiatan usaha sesuai
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Sertifikat Standar Sertifikat Standar No.91203006011770001 Sertifikat Standar BKPP berlaku selama
tanggal 14 April 2022 untuk KBLI 68111 yang BKPP menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan oleh Lembaga OSS. sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKPP No. 21 tanggal 28 November 2025, yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Akta No. 21/2025”), struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BKPP terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 478.838.110 478.838.110.000 99,99
PT Nusantara Bali Realti 50.000 50.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 478.888.110 478.888.110.000 100,00
Portepel 521.111.890 521.111.890.000
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BKPP berdasarkan Akta No. 21/2025
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data BKPP No. AHU-AH.01.09-0366050 tertanggal 20 Desember 2025, dan seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0293217.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 29 Desember 2025.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 21/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BKPP terakhir pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Astini Bernawati Oudang
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Cindy Budijono
Direktur : Timothy Eugene Alamsyah
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKPP berdasarkan Akta No. 21/2025 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data BKPP No. AHU-
AH.01.09-0366050 tertanggal 20 Desember 2025, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0293217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Desember 2025.
75
Page 94
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 April* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset lancar 651.948.604 679.265.877 1.028.153.279
Aset tidak lancar 475.318.850.653 475.318.850.653 484.387.781.065
Jumlah Aset 475.970.799.257 475.998.116.530 485.415.934.344
Liabilitas jangka pendek 659.691.400 687.441.400 904.059.562
Liabilitas jangka panjang - - -
Jumlah Liabilitas 659.691.400 687.441.400 904.059.562
Jumlah Ekuitas 475.311.107.857 475.310.675.130 484.511.874.782
*tidak diaudit / tidak direviu
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 April* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan - - 10.048.500.000 -
Beban pokok pendapatan - - (9.371.426.543) -
Laba bruto - - 677.073.457 -
Laba (rugi) periode / tahun
berjalan 432.727 (506.513.859) (278.309.652) (871.086.043)
Total penghasilan (kerugian)
komprehensif periode / tahun
berjalan 432.727 (506.513.856) (278.309.652) (871.086.043)
*tidak diaudit / tidak direviu
b) PT Dialog Mitra Sukses (“DMS”)
Riwayat Singkat
DMS, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 42
tanggal 15 Januari 2013, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03321.AH.01.01.Tahun 2013
tanggal 29 Januari 2013, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0005614.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Januari 2013.
Anggaran dasar DMS selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 53 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0041785.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juli 2024 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0170887 tanggal 11 Juli 2024, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0139929.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juli 2024 (“Akta No. 53/2024”). Berdasarkan Akta
No. 53/2024, para pemegang saham DMS telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 4 anggaran dasar DMS
mengenai modal DMS.
DMS memiliki alamat kantor di Graha Iskandarsyah, Lt 10 Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C,
Desa/Kelurahan Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kegiatan Usaha dan Perizinan
Maksud dan tujuan DMS berdasarkan anggaran dasar adalah berusaha dalam dalam bidang jasa dan
perdagangan umum.
76
Page 95
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas DMS dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
a. Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900);
b. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (KBLI 55199);
c. Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL (KBLI 79990);
d. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111);
e. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 68200);
f. Hotel Bintang (KBLI 55100);
g. Penginapan Remaja (Youth Hostel) (KBLI 55191);
h. Apartemen Hotel (KBLI 55194);
i. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
j. Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322);
k. Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah (KBLI 78414).
DMS telah memiliki izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, Tanggal dan Instansi Keterangan
1. NIB No. 0605240092409 yang diterbitkan pada NIB DMS berlaku selama DMS
tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh menjalankan kegiatan usaha sesuai
Lembaga OSS. dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 53 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No. 53/2024”), struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham DMS terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 84.150 84.150.000.000 99,53
BBP 400 400.000.000 0,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 84.550 84.550.000.000 100,00
Portepel 215.450 215.450.000.000
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham DMS berdasarkan Akta No. 53/2024
telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041785.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 11 Juli 2024 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170887 tanggal 11 Juli 2024, yang keduanya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0139929.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 11 Juli 2024.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 11 Agustus 2023, yang dibuat di
hadapan Vindy Septia Anggainy, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor (“Akta No. 3/2023”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi DMS terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Cindy Budijono
Direksi
77
Page 96
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris DMS berdasarkan Akta No. 3/2023 telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0151193 tanggal 14 Agustus 2023. dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0156282.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 April* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset lancar 208.100.037 85.149.085 61.707.045
Aset tidak lancar 34.798.924.352 33.715.407.433 28.999.485.766
Jumlah Aset 35.007.024.389 33.800.556.518 29.061.192.811
Liabilitas jangka pendek 3.982.667.800 3.566.047.014 2.585.642.327
Liabilitas jangka panjang - 474.813 474.813
Jumlah Liabilitas 3.982.667.800 3.566.521.827 2.586.117.140
Jumlah Ekuitas 31.024.356.589 30.234.034.691 26.475.075.671
*tidak diaudit / tidak direviu
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 April* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan - - - -
Beban pokok pendapatan - - - -
Laba bruto - - - -
Laba (rugi) periode / tahun
berjalan** 790.321.898 1.023.894.388 3.758.927.228 70.094.375
Total penghasilan (kerugian)
komprehensif periode / tahun
berjalan** 790.321.898 1.023.894.388 3.758.959.020 70.094.375
* tidak diaudit / tidak direviu
** Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DMS berstatus tidak beroperasi / tidak menjalankan kegiatan operasional. Laba yang
dihasilkan oleh DMS merupakan laba yang diperoleh dari Perusahaan Anak DMS, yakni MBS dengan kepemilikan sebesar 32,02%.
4) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak, rencana
PMHMETD II, dan rencana penggunaan dananya, sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Perseroan dan Entitas Anak tanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh
publik, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di lembaga
78
Page 97
peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Entitas Anak, (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD II dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana PMHMETD II, dan rencana penggunaan
dananya, sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 24 Agustus 2026, kecuali sehubungan dengan perkara atas nama individu anggota
Dewan Komisaris Perseroan, yakni Ibu Astini Bernawati Oudang dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama dari
suatu perusahaan yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan perdata, dan bukan dalam kapasitasnya selaku
Komisaris Utama Perseroan. Lebih lanjut, per tanggal 22 Mei 2026, Ibu Astini Bernawati Oudang telah
mengundurkan diri dari jabatannya selaku Komisaris Utama dari perusahaan tersebut, serta telah diberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang
telah dilakukan selama masa jabatannya pada perusahaan tersebut.
Dengan mempertimbangkan hal di atas serta dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan anggota Dewan
Komisaris Emiten berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 4 POJK 33/2014, maka keterlibatan Ibu
Astini Bernawati Oudang dalam perkara perdata tersebut bersifat tidak material dan tidak dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana PMHMETD II
dan rencana penggunaan dananya.
5) Perjanjian Penting
5.1. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian afiliasi,
sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
BBP
1. Perjanjian Pinjaman No. • Perseroan Perseroan memberikan fasilitas Jangka waktu fasilitas
106.01.04/BUVA/VI/2026 • BBP pinjaman kepada BBP dengan nilai pinjaman ditetapkan
tanggal 18 Juni 2026 maksimum sebesar selama 5 tahun terhitung
sebagaimana diubah Hubungan Rp27.000.000.000, yang akan sejak tanggal 18 Juni 2026
terkahir kali dengan Afiliasi: digunakan oleh BBP untuk sampai dengan tanggal 18
Adendum Perjanjian BBP merupakan mendukung kegiatan usahanya. Juni 2031.
Pinjaman No. perusahaan
154.01.04/BUVA/IX/2026 terkendali
tanggal 9 September 2026 Perseroan.
2. Akta Pengikatan untuk Jual • PT Erlangga EPMS mengikatkan diri untuk Tidak diatur secara
Beli dan Kuasa untuk Prakarsa menjual dan menyerahkan kepada khusus.
Menjual No. 16 tanggal 23 Mulia BBP sebidang tanah berdasarkan
April 2026 yang dibuat Sentosa Sertifikat Hak Guna Bangunan
diahadapan Rini Yulianti, (“EPMS”); (“SHGB”) No. 918/Desa Pecatu,
S.H., Notaris di Jakarta Timur dan dengan luas 3.124 m², yang
• BBP berlokasi di Desa Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Hubungan dengan nilai Rp24.398.440.000.
Afiliasi:
79
Page 98
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
EPMS dan BBP
dikendalikan oleh
pihak yang sama,
yakni Bapak
Hapsoro.
3. Akta Pengikatan untuk Jual • EPMS; dan EPMS mengikatkan diri untuk Tidak diatur secara
Beli dan Kuasa untuk • BBP menjual dan menyerahkan kepada khusus.
Menjual No. 17 tanggal 23 BBP sebidang tanah berdasarkan
April 2026 yang dibuat Hubungan SHGB No. 919/Desa Pecatu,
diahadapan Rini Yulianti, Afiliasi: dengan luas 2.449 m², yang
S.H., Notaris di Jakarta Timur EPMS dan BBP berlokasi di Desa Pecatu,
dikendalikan oleh Kecamatan Kuta Selatan,
pihak yang sama, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
yakni Bapak dengan nilai Rp19.126.690.000.
Hapsoro.
4. Akta Pengikatan untuk Jual • EPMS; dan EPMS mengikatkan diri untuk Tidak diatur secara
Beli dan Kuasa untuk • BBP menjual dan menyerahkan kepada khusus.
Menjual No. 18 tanggal 23 BBP sebidang tanah berdasarkan
April 2026 yang dibuat Hubungan SHGB No. 920/Desa Pecatu,
diahadapan Rini Yulianti, Afiliasi: dengan luas 2.822 m², yang
S.H., Notaris di Jakarta Timur EPMS dan BBP berlokasi di Desa Pecatu,
dikendalikan oleh Kecamatan Kuta Selatan,
pihak yang sama, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
yakni Bapak dengan nilai Rp22.039.820.000.
Hapsoro.
Perseroan
1. Akta Perjanjian Kredit No. 78 • Perseroan; Berdasarkan Akta Perjanjian Berdasarkan Perjanjian
tanggal 20 November 2016, dan Pengalihan, Bank AG telah setuju Kredit GPMS juncto
yang dibuat di hadapan • GPMS. untuk menjual piutangnya Kesepakatan Bersama No.
Herlina Tobing Manullang, berdasarkan Perjanjian Kredit 062.01.04/BUVA/XII/2023
S.H., Notaris di Jakarta Hubungan Awal kepada GPMS dan GPMS tanggal 22 Desember
(”Perjanjian Kredit Awal”) Afiliasi: telah setuju untuk membeli 2023 antara Perseroan
sebagaimana telah diubah • Perseroan piutang Bank AG berdasarkan dan GPMS (”Kesepakatan
beberapa kali, terakhir dan GPMS Perjanjian Kredit Awal dari AG. Bersama”), para pihak
dengan Perubahan ke-5 dikendalikan Dengan demikian, Bank AG sepakat bahwa utang
Perjanjian Kredit No. oleh pihak mengalihkan kepada GPMS hak berdasarkan Perjanjian
001.01.04/GPMS/I/2024 yang sama, tagih atas piutangnya dengan Kredit Awal tidak akan
tanggal 8 Januari 2024 yakni Bapak Perseroan berdasarkan Perjanjian dilunasi oleh Perseroan
(”Perjanjian Kredit GPMS”) Hapsoro. Kredit Awal. selama Perseroan masih
belum melunasi kreditnya
Berdasarkan Perjanjian Kredit berdasarkan perjanjian-
Catatan: GPMS, Bank AG (selaku kreditur perjanjian kredit dengan
Pada awalnya, perjanjian awal) memberikan kepada Bank Mandiri.
kredit ditandatangani oleh Perseroan fasilitas kreditu berupa Kesepakatan Bersama
Perseroan selaku debitur revolving loan sampai sejumlah Rp berlaku untuk periode 10
dan PT Bank Artha Graha 60.000.000.000, yang hanya akan tahun sejak tanggal 22
International Tbk selaku digunakan oleh Perseroan untuk Desember 2023 atau
kreditur (“Bank AG”). modal kerja. sampai dilunasinya
fasilitas kredit Perseroan
Lebih lanjut, berdasarkan Fasilitas berdasarkan Perjanjian berdasarkan perjanjian-
Akta Perjanjian Pengalihan Kredit GPMS diberikan tanpa perjanjian kredit dengan
Hak Atas Tagihan (Cessie) jaminan khusus. Bank Mandiri.
No. 49 tanggal 15 Desember
2022, yang dibuat di Perseroan telah memenuhi dan
hadapan Elfryda Prahandini, tidak melanggar suatu ketentuan
S.H., M.Kn., Notaris antara janji keuangan apapun dalam
Perseroan, Bank AG, dan PT seluruh fasilitas pembiayaan atau
Graha Prakarsa Mulia perjanjian kredit Perseroan
Sejahtera (”GPMS”) (”Akta sebagaimana telah dinyatakan
Perjanjian Pengalihan”), dalam Surat Pernyataan
Bank AG telah setuju untuk Perseroan pada tanggal 24
menjual piutangnya Agustus 2026.
80
Page 99
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal kepada GPMS
dan GPMS telah setuju untuk
membeli piutang Bank AG
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal dari Bank AG.
Dengan demikian, Bank AG
mengalihkan kepada GPMS
hak tagih atas piutangnya
dengan Perseroan
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal.
5.2. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Perjanjian Pembiayaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan beberapa perjanjian pembiayaan dengan
pihak ketiga lainnya, antara lain sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
Perseroan
1. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; • Bank Mandiri menyediakan Jangka waktu fasilitas
Investasi No. dan fasilitas kredit kepada kredit ditetapkan selama
WCO.KP/1862/KI/2023 No. • Bank Perseroan dengan limit 120 bulan terhitung sejak
91 tanggal 27 Oktober 2023, Mandiri maksimum sebesar tanggal 27 Oktober 2023
yang dibuat di hadapan Rp260.000.000.000 dengan sampai dengan tanggal 26
Neilly Iralita Iswari, S.H., tujuan untuk pembiayaan Oktober 2033.
MS., M.Kn., Notaris di aset eksisting Perseroan,
Daerah Khusus Ibukota yakni Alila Uluwatu.
Jakarta berkedudukan di • Tanpa persetujuan tertulis
Kota Administrasi Jakarta terlebih dahulu dari Bank
Timur sebagaimana diubah Mandiri, Perseroan tidak
beberapa kali, terakhir boleh melakukan, antara lain:
dengan dengan Addendum (i) perubahan anggaran
II (Kedua) Perjanjian Kredit dasar perusahaan
Investasi No. terkait perubahan
WCO.KP/1862/KI/2023 maksud dan tujuan
tanggal 7 Oktober 2025 perusahaan,
juncto Akta Perjanjian Cross permodalan yang
Default dan Cross Collateral mengurangi jumlah
No. 70 tanggal 21 Desember modal ditempatkan dan
2023, yang dibuat di disetor perusahaan,
hadapan Neilly Iralita Iswari, serta perubahan
S.H., MS., M.Kn., Notaris di komposisi pemegang
Daerah Khusus Ibukota saham yang
Jakarta berkedudukan di menyebabkan NUI tidak
Kota Administrasi Jakarta lagi menjadi majority
Timur (“Perjanjian Kredit shareholder (pemegang
No. 1862”) saham utama) eksisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
eksisting (baik langsung
maupun tidak langsung;
dan
(ii) investasi dalam bentuk
penyertaan tambahan
dan/atau akuisisi saham
kepada anak usaha
81
Page 100
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
dan/atau grup usaha
dan/atau perusahaan
baru diluar grup usaha
yang tercantum di
dalam laporan keuangan
dan keterbukaan
informasi pada saat
penandantangan
perjanjian kredit.
• Perseroan wajib untuk:
(i) menjaga financial
coverant sebagaimana
ditetapkan dalam
perjanjian kredit; dan
(ii) menyampaikan
pemberitahuan tertulis
kepada Bank Mandiri
apabila Perseroan
melakukan perubahan
anggaran dasar
perusahaan termasuk
namun tidak terbatas
pada perubahan
permodalan perusahaan
yang meningkatkan
jumlah modal
ditempatkan dan
disetor, serta
perubahan susunan
pengurus dan
pemegang saham
dengan tetap
mempertahankan NUI
sebagai majority
shareholder (pemegang
saham utama) eksisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
eksisting (baik langsung
maupun tidak langsung,
paling lambat 22 hari
kalender sebelum
pelaksanaan RUPS
terkait perubahan
tersebut, dan
menyampaikan
perubahan tersebut
paling lambat 15 hari
setelah dilakukannya
perubahan anggaran
dasar atau dapat
didahului oleh
covernote dari notaris.
• Pelunasan fasilitas kredit
dijaminkan dengan
pengikatan hak tanggungan
atas harta kekayaan milik
Perseroan, yakni 14 SHGB
82
Page 101
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
untuk tanah-tanah Perseroan
yang berlokasi di Desa
Pecatu, Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali, yakni sebagai
berikut: (i) SHGB No. 15/Desa
Pecatu; (ii) SHGB No.
605/Desa Pecatu; (iii) SHGB
Elektronik NIB
22.03.000001937.0; (iv)
SHGB No. 617/Desa Pecatu;
(v) SHGB No. 618/Desa
Pecatu; (vi) SHGB No.
619/Desa Pecatu; (vii) SHGB
No. 620/Desa Pecatu; (viii)
SHGB No. 631/Desa Pecatu;
(ix) SHGB No. 736/Desa
Pecatu; (x) SHGB No.
738/Desa Pecatu; (xi) SHGB
No. 740/Desa Pecatu (xii)
SHGB No. 903/Desa Pecatu;
(xiii) SHGB No. 905/Desa
Pecatu; (xiv) SHGB No.
908/Desa Pecatu.
2. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; • Bank Mandiri menyediakan Jangka waktu fasilitas
Investasi No. dan fasilitas kredit kepada kredit ditetapkan selama
WCO.KP/2376/KI/2023 No. • Bank Perseroan dengan limit 120 bulan terhitung sejak
69 tanggal 21 Desember Mandiri maksimum sebesar tanggal 21 Desember
2023, yang dibuat di Rp240.000.000.000 dengan 2023 sampai dengan
hadapan Neilly Iralita Iswari, tujuan untuk pembiayaan tanggal 20 Desember
S.H., MS., M.Kn., Notaris di aset eksisting Perseroan, 2033.
Daerah Khusus Ibukota yakni Alila Ubud.
Jakarta berkedudukan di • Tanpa persetujuan tertulis
Kota Administrasi Jakarta terlebih dahulu dari Bank
Timur sebagaimana diubah Mandiri, Perseroan tidak
beberapa kali, terakhir boleh melakukan, antara lain:
dengan dengan Addendum (i) perubahan anggaran
II (Kedua) Perjanjian Kredit dasar perusahaan
Investasi No. terkait perubahan
WCO.KP/2376/KI/2023 maksud dan tujuan
tanggal 7 Oktober 2025 perusahaan,
(“Perjanjian Kredit No. permodalan yang
2376”) mengurangi jumlah
modal ditempatkan dan
disetor perusahaan,
serta perubahan
komposisi pemegang
saham yang
menyebabkan NUI tidak
lagi menjadi majority
shareholder (pemegang
saham utama) eksisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
eksisting (baik langsung
maupun tidak langsung;
dan
(ii) investasi dalam bentuk
penyertaan tambahan
dan/atau akuisisi saham
83
Page 102
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
kepada anak usaha
dan/atau grup usaha
dan/atau perusahaan
baru diluar grup usaha
yang tercantum di
dalam laporan keuangan
dan keterbukaan
informasi pada saat
penandantangan
perjanjian kredit.
• Perseroan wajib untuk:
(i) menjaga financial
coverant sebagaimana
ditetapkan dalam
perjanjian kredit; dan
(ii) menyampaikan
pemberitahuan tertulis
kepada Bank Mandiri
apabila Perseroan
melakukan perubahan
anggaran dasar
perusahaan termasuk
namun tidak terbatas
pada perubahan
permodalan perusahaan
yang meningkatkan
jumlah modal
ditempatkan dan
disetor, serta
perubahan susunan
pengurus dan
pemegang saham
dengan tetap
mempertahankan NUI
sebagai majority
shareholder (pemegang
saham utama) eksisting
dan Bapak Hapsoro
tidak lagi menjadi
ultimate beneficial
owner (pengendali)
eksisting (baik langsung
maupun tidak langsung,
paling lambat 22 hari
kalender sebelum
pelaksanaan RUPS
terkait perubahan
tersebut, dan
menyampaikan
perubahan tersebut
paling lambat 15 hari
setelah dilakukannya
perubahan anggaran
dasar atau dapat
didahului oleh
covernote dari notaris.
• Pelunasan fasilitas kredit
dijaminkan dengan
pengikatan hak tanggungan
atas harta kekayaan milik
84
Page 103
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
Perseroan, yakni 3 SHGB
untuk tanah-tanah Perseroan
yang berlokasi di Desa
Melinggih Kelod, Kecamatan
Payangan, Kabupaten
Gianyar, Provinsi Bali, yakni
sebagai berikut:
(i) SHGB No. 01/Desa
Melinggih Klod;
(ii) SHGB Elektronik NIB
22.05.000000342.0; dan
(iii) SHGB Elektronik NIB
22.05.000000065.0.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 78 • Perseroan; Berdasarkan Akta Perjanjian Berdasarkan Perjanjian
tanggal 20 November 2016, dan Pengalihan, Bank AG telah setuju Kredit GPMS juncto
yang dibuat di hadapan • GPMS untuk menjual piutangnya Kesepakatan Bersama No.
Herlina Tobing Manullang, berdasarkan Perjanjian Kredit 062.01.04/BUVA/XII/2023
S.H., Notaris di Jakarta Awal kepada GPMS dan GPMS tanggal 22 Desember
(”Perjanjian Kredit Awal”) telah setuju untuk membeli 2023 antara Perseroan
sebagaimana telah diubah piutang Bank AG berdasarkan dan GPMS (”Kesepakatan
beberapa kali, terakhir Perjanjian Kredit Awal dari AG. Bersama”), para pihak
dengan Perubahan ke-5 Dengan demikian, Bank AG sepakat bahwa utang
Perjanjian Kredit No. mengalihkan kepada GPMS hak berdasarkan Perjanjian
001.01.04/GPMS/I/2024 tagih atas piutangnya dengan Kredit Awal tidak akan
tanggal 8 Januari 2024 Perseroan berdasarkan Perjanjian dilunasi oleh Perseroan
(”Perjanjian Kredit GPMS”) Kredit Awal. selama Perseroan masih
belum melunasi kreditnya
Berdasarkan Perjanjian Kredit berdasarkan perjanjian-
Catatan: GPMS, Bank AG (selaku kreditur perjanjian kredit dengan
Pada awalnya, perjanjian awal) memberikan kepada Bank Mandiri.
kredit ditandatangani oleh Perseroan fasilitas kreditu berupa Kesepakatan Bersama
Perseroan selaku debitur revolving loan sampai sejumlah Rp berlaku untuk periode 10
dan PT Bank Artha Graha 60.000.000.000, yang hanya akan tahun sejak tanggal 22
International Tbk selaku digunakan oleh Perseroan untuk Desember 2023 atau
kreditur (“Bank AG”). modal kerja. sampai dilunasinya
fasilitas kredit Perseroan
Lebih lanjut, berdasarkan Fasilitas berdasarkan Perjanjian berdasarkan perjanjian-
Akta Perjanjian Pengalihan Kredit GPMS diberikan tanpa perjanjian kredit dengan
Hak Atas Tagihan (Cessie) jaminan khusus. Bank Mandiri.
No. 49 tanggal 15 Desember
2022, yang dibuat di
hadapan Elfryda Prahandini,
S.H., M.Kn., Notaris antara
Perseroan, Bank AG, dan PT
Graha Prakarsa Mulia
Sejahtera (”GPMS”) (”Akta
Perjanjian Pengalihan”),
Bank AG telah setuju untuk
menjual piutangnya
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal kepada GPMS
dan GPMS telah setuju untuk
membeli piutang Bank AG
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal dari Bank AG.
Dengan demikian, Bank AG
mengalihkan kepada GPMS
hak tagih atas piutangnya
dengan Perseroan
berdasarkan Perjanjian
Kredit Awal.
85
Page 104
Berdasarkan masing-masing Perjanjian Kredit No. 1862 dan Perjanjian Kredit No. 2376, Perseroan diwajibkan
untuk menjaga financial covenant, yakni: (i) DSCR > 100%; (ii) Cash Flow Operating Positif Perhitungan Cash Flow
Operating = Penerimaan dari Buyer – Pembayaran HPP/CoGS – Pembayaran Biaya Operasional Inc Maintenance
Biaya Pajak Kewajiban Bunga Bank; dan (ii) DER < 150%. Lebih lanjut, tidak terdapat financial covenant yang diatur
dalam Perjanjian Kredit GPMS. Perseroan telah memenuhi dan tidak melanggar suatu ketentuan janji keuangan
apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan atau perjanjian kredit Perseroan sebagaimana telah dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026.
Informasi lengkap sehubungan dengan tanah yang dimiliki Perseroan berdasarkan SHGB yang dijadikan jaminan
atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
dengan Bank Mandiri diuraikan pada bagian ‘Tanah dan Bangunan’ dari Poin 10) – Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dalam Bab VIII dari Prospektus ini.
Sehubungan dengan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II ini, yakni Pengambilalihan RUR,
Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan tertulis kepada Bank Mandiri sehubungan dengan
rencana Pengambilalihan RUR berdasarkan Surat No. 117.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 perihal
Perubahan Permohonan Persetujuan Tertulis atas Rencana Investasi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
Untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan Bank Mandiri,
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank Mandiri, yakni
sehubungan dengan perubahan permodalan yang meningkatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan berdasarkan pelaksanaan PMHMETD II ini, paling lambat 15 hari setelah diperolehnya surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum atas perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut atau
covernote dari notaris, yang mana yang lebih dahulu.
Perjanjian Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan beberapa perjanjian
operasional dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
Perseroan
1. Perjanjian Manajemen tanggal • Perseroan; dan BHM menerima perikatan Perjanjian berlaku
18 April 2024 (“Perjanjian • PT Bali Hotel dengan Perseroan untuk efektif sejak tanggal
Manajemen Alila Ubud”) Management memberikan layanan 1 Januari 2024 dan
(“BHM”). sehubungan dengan berakhir pada
pengoperasian Alila Ubud tengah malam pada
dengan syarat dan tanggal 31
ketentuan yang ditetapkan Desember 2038.
dalam perjanjian.
BHM memiliki hak dan
kewajiban tunggal dan
ekslusif, untuk dan atas
nama Perseroan, untuk
mengelola dan
mengoperasikan Alila Ubud
sebagai hotel Alila.
2. Perjanjian Manajemen tanggal • Perseroan; dan BHM menerima perikatan Perjanjian berlaku
18 April 2024 (“Perjanjian • BHM. dengan Perseroan untuk efektif sejak tanggal
Manajemen Alila Uluwatu”) memberikan layanan 1 Januari 2024 pada
sehubungan dengan tengah malam pada
pengoperasian Alila Uluwatu tanggal 31
dengan syarat dan Desember 2038.
ketentuan yang ditetapkan
dalam perjanjian.
BHM memiliki hak dan
kewajiban tunggal dan
86
Page 105
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
ekslusif, untuk dan atas
nama Perseroan, untuk
mengelola dan
mengoperasikan Alila
Uluwatu sebagai hotel Alila.
3. Perjanjian Layanan Sistem • Perseroan; dan HGS akan menyediakan atau Perjanjian berlaku
tanggal 19 Agustus 2020 • Hyatt Global menyebabkan untuk efektif sejak tanggal
sebagaimana diubah dengan Services Inc (“HGS”). disediakan melalui 1 Januari 2020 dan
Amandemen Atas Perjanjian afiliasinya kepada Perseroan akan tetap berlaku
Layanan Sistem Alila Ubud layanan-layanan tertentu penuh dan berlaku
tanggal 18 April 2024 untuk Alila Ubud, yang selama jangka waktu
umumnya tersedia untuk Perjanjian
hotel-hotel Alila lainnya Manajamen Alila
yang berlokasi di Pasifik Asia, Ubud.
termasuk atas (i) layanan
pertemuan, usaha dan
promosi penjualan; (ii)
layanan pemasaran rantai,
periklanan dan hubungan
masyarakat; dan (iii) layanan
teknologi.
4. Perjanjian Layanan Sistem • Perseroan; dan Selama jangka waktu Perjanjian berlaku
tanggal 19 Agustus 2020 • HGS. perjanjian, HGS akan efektif sejak tanggal
sebagaimana diubah dengan menyediakan atau 1 Januari 2020 dan
Amandemen Atas Perjanjian menyebabkan untuk akan tetap berlaku
Layanan Sistem Alila Villas disediakan melalui penuh dan berlaku
Uluwatu tanggal 18 April 2024 afiliasinya kepada Perseroan selama jangka waktu
layanan-layanan tertentu Perjanjian
untuk Alila Uluwatu, yang Manajamen Alila
umumnya tersedia untuk Uluwatu.
hotel-hotel Alila lainnya
yang berlokasi di Pasifik Asia,
termasuk atas (i) layanan
pertemuan, usaha dan
promosi penjualan; (ii)
layanan pemasaran rantai,
periklanan dan hubungan
masyarakat; dan (iii) layanan
teknologi.
5. Perjanjian Lisensi tanggal 1 April • Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk Perjanjian berlaku
2009 sebagaimana diubah • Alila International memperoleh lisensi atas sejak tanggal 1 Mei
dengan Amandemen atas Service Corporation penggunaan merek dagang 2008 dan akan
Perjanjian Lisensi Alila Ubud (“AISC”). milik AISC untuk berakhir secara
tanggal 18 April 2024 mengoperasikan Alila Ubud, otomatis tanpa
dan AISC bersedia memerlukan
memberikan lisensi atas pemberitahuan
merek dagang tersebut lebih lanjut pada
kepada Perseroan. saat berakhirnya
Perjanjian
Manajemen Alila
Ubud.
6. Perjanjian Lisensi tanggal 22 • Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk Perjanjian berlaku
September 2005 sebagaimana • AISC. memperoleh lisensi atas sejak tanggal 22
diubah dengan Amandemen penggunaan merek dagang September 2005 dan
atas Perjanjian Lisensi Alila Villas milik AISC untuk akan berakhir secara
Uluwatu tanggal 18 April 2024 mengoperasikan Alila otomatis tanpa
Uluwatu, dan AISC bersedia memerlukan
memberikan lisensi atas pemberitahuan
merek dagang tersebut lebih lanjut pada
kepada Perseroan. saat berakhirnya
Perjanjian
87
Page 106
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
Manajemen Alila
Uluwatu.
7. Joint Operation Agreement • Perseroan; dan Pemilik Unit Villa menunjuk Jangka waktu
Three-bedroom villa Number • Ferry Tjahyadikarta. dan memberi kuasa kepada perjanjian tidak
H24 tanggal 28 November 2012 Perseroan sebagai wakil diatur.
tunggal dan ekslusif untuk
menyediakan, mengawasi,
mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa H24 milik Ferry
Tjahyadikarta yang
merupakan bagian dari area
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
8. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan SBS menunjuk dan memberi 10 tahun sejak
Alilla Villas Uluwatu tanggal 28 • PT Sinar Bintang kuasa secara mutlak dan tanggal 1 Oktober
Oktober 2017 Sejahtera (“SBS”). tidak akan berakhir oleh 2017, atau sampai
karenan sebab apapun dengan tanggal 1
kepada Perseroan sebagai Oktober 2027.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa H-15 milik SBS yang
merupakan bagian dari area
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
9. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan Lis Junitati R. P. 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number H9 • Lis Junitati R. P. Mangkuningrat menunjuk tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 11 Mangkuningrat. dan memberi kuasa secara 2021, atau sampai
November 2020 mutlak dan tidak akan dengan tanggal 1
berakhir oleh karenan sebab Januari 2031.
apapun kepada Perseroan
sebagai wakil tunggal dan
ekslusif untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa H-9 miliknya yang
merupakan bagian dari area
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
10. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan Hapsoro menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number H8 • Hapsoro. memberi kuasa secara tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 17 mutlak dan tidak akan 2021, atau sampai
Maret 2021* berakhir oleh karenan sebab dengan tanggal 1
apapun kepada Perseroan Januari 2031.
*) Pada tanggal perjanjian sebagai wakil tunggal dan
ditandatangani dan berlaku, ekslusif untuk menyediakan,
Hapsoro belum menjadi pemegang mengawasi, mengelola dan
saham utama Perseroan. Dengan
mengendalikan layanan
demikian, perjanjian bukan
merupakan suatu transaksi afiliasi umum terkait dengan Unit
Villa H-8 miliknya yang
88
Page 107
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam POJK merupakan bagian dari area
42/2020. tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
11. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C1 • PT Erlangga Prakarsa memberi kuasa selama tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 16 Mulia Sentosa jangka waktu perjanjian 2023, atau sampai
Desember 2022 (“EPMS”). kepada Perseroan sebagai dengan tanggal 1
wakil tunggal dan ekslusif Januari 2033.
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-1 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
12. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C2 • EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 Januari
Alila Villas Uluwatu tanggal 16 jangka waktu perjanjian 2023, atau sampai
Desember 2022 kepada Perseroan sebagai dengan tanggal 1
wakil tunggal dan ekslusif Januari 2033.
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-2 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
13. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C3 • EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 April 2023,
Alila Villas Uluwatu tanggal 28 jangka waktu perjanjian atau sampai dengan
Maret 2023 kepada Perseroan sebagai tanggal 1 April 2033.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-3 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah yang dikenal dengan
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
14. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C5 • EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 April 2023,
Alila Villas Uluwatu tanggal 28 jangka waktu perjanjian atau sampai dengan
Maret 2023 kepada Perseroan sebagai tanggal 1 April 2033.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-5 milik EPMS yang
89
Page 108
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
merupakan bagian dari area
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
15. Perjanjian Kerjasama Operasi • Perseroan; dan EPMS menunjuk dan 10 tahun sejak
Three Bedroom Villa Number C6 • EPMS. memberi kuasa selama tanggal 1 April 2023,
Alila Villas Uluwatu tanggal 28 jangka waktu perjanjian atau sampai dengan
Maret 2023 kepada Perseroan sebagai tanggal 1 April 2033.
wakil tunggal dan ekslusif
untuk menyediakan,
mengawasi, mengelola dan
mengendalikan layanan
umum terkait dengan Unit
Villa C-6 milik EPMS yang
merupakan bagian dari area
tanah Alila Uluwatu, yang
akan dioperasikan sebagai
hotel selama jangka waktu
perjanjian.
16. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Pemberi Sewa bermaksud Jangka waktu sewa
Ruang Gedung Graha • PT Ismawa Trimitra untuk menyewakan menyewa Objek
Iskandarsyah No. (“Pemberi Sewa”). sebagian ruangan dalam Sewa adalah 3 tahun
037/PERJ/ITM/GI/XI/23 tanggal gedung miliknya, yakni terhitung sejak
1 Desember 2023 sebagaimana ruangan seluas 250 m2 lantai tanggal 1 Desember
diubah dengan Addendum 10 di Gedung Graha 2023 sampai dengan
Perpanjangan Perjanjian Sewa Iskandaryah (“Objek Sewa”) tanggal 30
Menyewa Ruang Gedung Graha kepada Perseroan dan November 2026.
Iskandarsyah No. Perseroan setuju untuk
002/ADD/ITM/GI/II/24 tanggal menyewa sebagian ruangan
22 Februari 2024 gedung milik Pemberi Sewa.
17. Perjanjian Sewa Menyewa No. • Perseroan; dan Pemberi Sewa bermaksud Jangka waktu sewa
04 tanggal 20 Desember 2025 • I Nyoman Tegal, I untuk menyewakan menyewa Objek
yang dibuat di hadapan Ida Ayu Wayan Gunarta, dan sebidang tanah seluas 870 Sewa adalah 25
Oki Amrita Wijaya, S.H., M.Kn., I Made Gongsor m2 di Desa Kedewatan, tahun terhitung
Notaris di Kabupaten Klungkung (“Pemberi Sewa”) Kecamatan Ubud, sejak tanggal 20
Kabupaten Gianyar, Bali Desember 2025
(“Objek Sewa”) kepada sampai dengan
Perseroan dan Perseroan tanggal 20
setuju untuk menyewa Desember 2050.
sebidang tanah milik
Pemberi Sewa.
18. Perjanjian Sewa Menyewa No. • Perseroan; dan Pemberi Sewa bermaksud Jangka waktu sewa
06 tanggal 20 Desember 2025 • I Wayan Pelung untuk menyewakan menyewa Objek
yang dibuat di hadapan Ida Ayu (“Pemberi Sewa”) sebidang tanah seluas 1.420 Sewa adalah 25
Oki Amrita Wijaya, S.H., M.Kn., m2 di Desa Kedewatan, tahun terhitung
Notaris di Kabupaten Klungkung Kecamatan Ubud, sejak tanggal 20
Kabupaten Gianyar, Bali Desember 2025
(“Objek Sewa”) kepada sampai dengan
Perseroan dan Perseroan tanggal 20
setuju untuk menyewa Desember 2050.
sebidang tanah milik
Pemberi Sewa.
MA
1. Perjanjian Manajemen tanggal • MA; dan BHM menerima perikatan Perjanjian berlaku
18 April 2024 (“Perjanjian • BHM. dengan Perseroan untuk efektif sejak tanggal
Manajemen Alila Manggis”) memberikan layanan 1 Januari 2024 dan
90
Page 109
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
sehubungan dengan berakhir pada
pengoperasian Alila Manggis tengah malam pada
dengan syarat dan tanggal 31
ketentuan yang ditetapkan Desember 2038.
dalam perjanjian.
BHM memiliki hak dan
kewajiban tunggal dan
ekslusif, untuk dan atas
nama Perseroan, untuk
mengelola dan
mengoperasikan Alila
Manggis sebagai hotel Alila.
2. Perjanjian Layanan Sistem • MA; dan Selama jangka waktu Perjanjian berlaku
tanggal 19 Agustus 2020 • HGS. perjanjian, HGS akan efektif sejak tanggal
sebagaimana diubah dengan menyediakan atau 1 Januari 2020 dan
Amandemen Atas Perjanjian menyebabkan untuk akan tetap berlaku
Layanan Sistem Alila Manggis disediakan melalui penuh dan berlaku
tanggal 18 April 2024 afiliasinya kepada MA selama jangka waktu
layanan-layanan tertentu Perjanjian
untuk Alila Manggis, yang Manajemen Alila
umumnya tersedia untuk Manggis.
hotel-hotel Alila lainnya
yang berlokasi di Pasifik Asia,
termasuk atas (i) layanan
pertemuan, usaha dan
promosi penjualan; (ii)
layanan pemasaran rantai,
periklanan dan hubungan
masyarakat; dan (iii) layanan
teknologi.
3. Perjanjian Lisensi tanggal 2 • MA; dan MA bermaksud untuk Sampai dengan
Januari 2003 sebagaimana • AISC. memperoleh lisensi atas berakhirnya
diubah dengan Amandemen penggunaan merek dagang Perjanjian
atas Perjanjian Lisensi Alila milik AISC untuk Manajemen Alila
Manggis tanggal 18 April 2024 mengoperasikan hotel Alila Manggis.
Manggis, dan AISC bersedia
memberikan lisensi atas
merek dagang tersebut
kepada MA.
4. Akta Perjanjian Sewa Menyewa • MA; dan MA bermaksud untuk Sampai dengan
No. 62 tanggal 5 Maret 1993 jo. • I Gusti Agung Wayan menyewa sebidang tanah tanggal 25
Akta Penegasan Perjanjian Sewa Djelantik (“Pemberi seluas 4.750 m2 yang September 2035.
Menyewa No. 103 tanggal 12 Sewa”). terletak di Desa Buwitan No.
April 1993, keduanya dibuat di 62, Kecamatan Manggis,
hadapan Benjamin Adnjana Oka, Karangasem, Bali dan
S.H., Notaris di Denpasar, Sebagian dari sebidang
sebagaimana telah diubah tanah seluas 6.750m2
dengan Akta Perpanjangan terletak di Desa Manggis,
Sewa Menyewa No. 77 tanggal Kecamatan Manggis,
21 Desember 2013, yang dibuat Karangasem, Bali (“Obyek
di hadapan I Gede Semester Sewa”) kepada Pemberi
Winarno, S.H., Notaris di Sewa dan Pemberi Sewa
Denpasar setuju untuk menyewakan
Obyek Sewa kepada MA
untuk, antara lain,
mendirikan hotel dan
restoran.
91
Page 110
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
CGU
1. Perjanjian Sewa Menyewa • PT Panen GL Pihak Kedua bermaksud 1 Oktober 2022 – 30
sebagaimana diubah pada Indonesia (“Pihak untuk menyewa ruangan September 2025
Addendum Ke 1 Perjanjian Sewa Pertama”); dan yang berada di dalam
Menyewa No. • CGU (“Pihak Galeries Lafayette Pacific Berdasarkan Surat
049/ADD/PGLI/MD/GL/VII/2022 Kedua”). Place dimana Pihak Pertama Konfirmasi, para
juncto Surat Konfirmasi Liberte – merupakan pihak telah sepakat
Galleries Lafayette Jakarta pemilik/pengelola dari bahwa jangka waktu
tanggal 17 Juli 2025 (“Surat tempat tersebut. perjanjian yang
Konfirmasi”) berlaku berikutnya
adalah dimulai sejak
tanggal 1 Oktober
2025 sampai dengan
tanggal 30
September 2030.
2. Perjanjian Pengelolaan Restoran • PT Culina Global Pihak Pertama bermaksud 19 November 2024 –
Liberte di Pacific Place Jakarta Utama (“Pihak untuk melakukan kerja sama 20 November 2026
sebagaimana diubah terakhir Pertama”); dan dengan Pihak Kedua dalam
pada Addendum ke 7 Perjanjian • Calisai Pierluigi mengelola dan
Pengelolaan Restoran Liberte di (“Pihak Kedua”). mengoperasikan restoran
Pacific Place Jakarta No. milik Pihak Pertama.
002.01.04/CGU/XI/2024
3. Perjanjian Kerjasama No. • PT Nusa Adijaya Para Pihak bermaksud untuk 1 Januari 2026 – 31
RELX/1002/RP/01/2026 tanggal Gemilang (“Pihak melakukan kerja sama Desember 2026
30 Desember 2025 Pertama”); dan dimana Pihak Pertama akan
• CGU (“Pihak menyediakan, memasok,
Kedua”). dan menitipkan produk
rokok elektrik merek RELX
kepada Pihak Kedua untuk
dipasarkan dan dijual oleh
Pihak Kedua.
4. Perjanjian Jasa Pengendalian • PT Rentokil Para Pihak bermaksud untuk 15 Mei 2026 – 15
Hama Indonesia (“Pihak melakukan kerja sama Mei 2027
Pertama”); dan dimana Pihak Pertama akan
• CGU (“Pihak memberikan jasa
Kedua”). pengendalian hama (pest
control services) kepada
Pihak Kedua untuk lokasi
usaha Liberté French
Brasserie yang berlokasi di
Galeries Lafayette, Pacific
Place, Jakarta Selatan.
BAS
1. Terms and Conditions tanggal 9 • PT Grha Satu Enam Para Pihak bermaksud untuk 9 September 2025 –
September 2025 Lima Tbk (“GSEL”); melakukan kerja sama 8 September 2026.
dan dimana GSEL akan memberi
• BAS. sewa berupa sebuah virtual Sampai dengan
office yang berlokasi di tanggal Prospektus
Gedung Blok M Square Lt. 6 ini diterbitkan, para
Jl. Melawai 5, RT. 3/ RW.1, pihak masih dalam
Melawai, Kebayoran Baru, proses perundingan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas perpanjangan
kepada BBP. perjanjian ini dan
para pihak masih
saling menundukkan
diri dan terikat
terhadap ketentuan
perjanjian ini.
DMS
1. Terms and Conditions tanggal 9 • DMS; dan DMS bermaksud untuk 9 September 2025 –
September 2025 • GSEL. menyewa Virtual Office 8 September 2026
92
Page 111
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
Mutiara milik GSEL yang
berlokasi di Gedung Blok M Sampai dengan
Square Lt. 6 Jl. Melawai 5, tanggal Prospektus
RT. 3/ RW.1, Melawai, ini diterbitkan, para
Kebayoran Baru, Jakarta pihak masih dalam
Selatan, DKI Jakarta (“Obyek proses perundingan
Sewa”) dan GSEL setuju atas perpanjangan
untuk menyewakan Obyek perjanjian ini dan
Sewa kepada DMS. para pihak masih
saling menundukkan
diri dan terikat
terhadap ketentuan
perjanjian ini.
SMA
1. Terms and Conditions tanggal 9 • SMA; dan SMA bermaksud untuk 9 September 2025 –
September 2025 • GSEL. menyewa Virtual Office 8 September 2026
Mutiara milik GSEL yang
berlokasi di Gedung Blok M Sampai dengan
Square Lt. 6 Jl. Melawai 5, tanggal Prospektus
RT. 3/ RW.1, Melawai, ini diterbitkan, para
Kebayoran Baru, Jakarta pihak masih dalam
Selatan, DKI Jakarta (“Obyek proses perundingan
Sewa”) dan GSEL setuju atas perpanjangan
untuk menyewakan Obyek perjanjian ini dan
Sewa kepada SMA. para pihak masih
saling menundukkan
diri dan terikat
terhadap ketentuan
perjanjian ini.
BKPP
1. Perjanjian Pinjam Pakai tanggal • BKPP; dan BKPP bermaksud untuk Sampai dengan
1 Juli 2013 • Doktorandus I Made memaikai atau adanya
Sudarta menggunakan ruang kantor pemberitahuan dari
milik Doktorandus I Made Doktorandus I Made
Sudarta seluas 20m2 yang Sudarta yang akan
berlokasi di Jl Teuku Umar disampaikan dalam
Barat, Lingkungan jangka waktu 60 hari
Pengipian, Desa/Kelurahan sebelum efektifnya
Kerobokan Kelod, Kec. Kuta ruang kantor
Utara, Kab. Badung, Provinsi dikembalikan
Bali dan Doktorandus I Made kepada Doktorandus
Sudarta setuju untuk I Made Sudarta.
memberikan pinjam pakai
kepada BKPP.
BBP
1. Terms and Conditions tanggal 9 • GSEL; dan Para Pihak bermaksud untuk 9 September 2025 –
September 2025 • BBP. melakukan kerja sama 8 September 2026.
dimana GSEL akan memberi
sewa berupa sebuah virtual Sampai dengan
office yang berlokasi di tanggal Prospektus
Gedung Blok M Square Lt. 6 ini diterbitkan, para
Jl. Melawai 5, RT. 3/ RW.1, pihak masih dalam
Melawai, Kebayoran Baru, proses perundingan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas perpanjangan
kepada BBP. perjanjian ini dan
para pihak masih
saling menundukkan
diri dan terikat
terhadap ketentuan
perjanjian ini.
93
Page 112
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat
Perjanjian
2. Akta Pengikatan untuk Jual Beli • EPMS; dan EPMS mengikatkan diri Tidak diatur secara
dan Kuasa untuk Menjual No. 16 • BBP untuk menjual dan khusus.
tanggal 23 April 2026 yang menyerahkan kepada BBP
dibuat diahadapan Rini Yulianti, sebidang tanah berdasarkan
S.H., Notaris di Jakarta Timur Sertifikat Hak Guna
Bangunan (“SHGB”) No.
918/Desa Pecatu, dengan
luas 3.124 m², yang berlokasi
di Desa Pecatu, Kecamatan
Kuta Selatan, Kabupaten
Badung, Provinsi Bali dengan
nilai Rp24.398.440.000.
3. Akta Pengikatan untuk Jual Beli • EPMS; dan EPMS mengikatkan diri Tidak diatur secara
dan Kuasa untuk Menjual No. 17 • BBP untuk menjual dan khusus.
tanggal 23 April 2026 yang menyerahkan kepada BBP
dibuat diahadapan Rini Yulianti, sebidang tanah berdasarkan
S.H., Notaris di Jakarta Timur SHGB No. 919/Desa Pecatu,
dengan luas 2.449 m², yang
berlokasi di Desa Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Provinsi
Bali dengan nilai
Rp19.126.690.000.
4. Akta Pengikatan untuk Jual Beli • EPMS; dan EPMS mengikatkan diri Tidak diatur secara
dan Kuasa untuk Menjual No. 18 • BBP untuk menjual dan khusus.
tanggal 23 April 2026 yang menyerahkan kepada BBP
dibuat diahadapan Rini Yulianti, sebidang tanah berdasarkan
S.H., Notaris di Jakarta Timur SHGB No. 920/Desa Pecatu,
dengan luas 2.822 m², yang
berlokasi di Desa Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Provinsi
Bali dengan nilai
Rp22.039.820.000.
Perjanjian Terkait Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD II
Sehubungan Pengambilalihan RUR, BBP, RR dan Freddysun telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat tanggal 10 September 2026 dengan uraian sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
1. Perjanjian Jual Beli • RR (“Penjual 1”); Para Pihak sepakat atas Tanggal penandatanganan
Saham Bersyarat • Freddysun pengambilalihan 100% saham akta pemindahan hak atas
tanggal 10 September (“Penjual 2”); dan RUR oleh BBP yang didahului saham yang dibuat di
2026 • BBP (“Pembeli”). dengan (i) peningkatan modal hadapan notaris yang
pertama pada RUR oleh Penjual ditandatangani oleh RR,
1 (“Peningkatan Modal I”), dan Freddysun dan BBP untuk
(ii) peningkatan modal kedua mengalihkan seluruh saham
melalui penyetoran aset tanah yang dimiliki masing-masing
ke dalam RUR dengan cara RR dan Freddysun pada RUR
penyetoran saham dalam setelah Peningkatan Modal I
bentuk lain selain uang dan Peningkatan Modal II
(inbreng) oleh Penjual 1 akan dilakukan selambat-
(“Peningkatan Modal II”). lambatnya pada tanggal 31
Desember 2026 (“Tanggal
Pelaksanaan Transaksi”).
Apabila hingga Tanggal
Pelaksanaan Transaksi
masih terdapat satu atau
lebih persyaratan
94
Page 113
No. Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
pendahuluan yang belum
dipenuhi dan tidak
dikesampingkan oleh pihak
yang berhak
mengesampingkannya,
maka Tanggal Pelaksanaan
Transaksi dapat
diperpanjang 1 kali
maksimal selama 3 bulan
atas permohonan salah satu
pihak, dengan alasan yang
wajar dan dapat diterima
oleh para pihak.
Perpanjangan tersebut
hanya berlaku apabila
disepakati dan dituangkan
secara tertulis oleh para
pihak.
Lebih lanjut, uraian singkat atas perjanjian sehubungan dengan Renovasi Alila Ubud adalah sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Uraian Singkat Jangka Waktu Perjanjian
1. Proposal Biaya Jasa • Perseroan; dan Perseroan menunjuk AR+D Proposal Biaya AR+D berlaku
Konsultansi Desain • AR+D sebagai konsultan untuk selama 18 bulan terhitung
Arsitektur Profesional International Pte menyediakan konsultasi desain sejak dimulainya layanan
untuk Renovasi dan Ltd ("AR+D"). arsitektur atas renovasi konsultasi desain arsitektur.
Peningkatan Properti properti Alila Ubud milik
yang Sudah Ada Perseroan yang berlokasi di
(Professional Bali. AR+D bertanggung jawab
Architectural Design atas desain terhadap fasilitas di
Consultancy Services for Alila Ubud.
the Renovation and
Upgrading of the
Existing Property) – Alila
Ubud, Bali dari AR+D
Internasional tertanggal
15 Juli 2026 (yang telah
ditandatangani oleh
Perseroan) (“Proposal
Biaya AR+D”)
6) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Perseroan telah membangun reputasi sebagai perusahaan pengembang terkemuka di Indonesia dengan
mengembangkan properti hotel bintang. Mengusung konsep ramah lingkungan yang selalu mengedepankan
pemandangan yang memanjakan mata tamu, properti hotel Perseroan menyajikan arsitektur maupun kualitas
layanan personalized bertaraf internasional.
Pada pertengahan 2023, NUI hadir sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, hal tersebut memberi
semangat baru dengan harapan terdapat penambahan portofolio properti Perseroan. Harapan tersebut teraplikasi
dimana mengawali tahun 2024. Perseroan mengakuisisi BSR, pemilik lahan dan proyek pembangunan hotel di
Labuan Bajo. Perseroan memiliki tujuan dan harapan untuk dapat terus menciptakan nilai melalui inovasi dan
layanannya dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun pemangku
kepentingan Perseroan lainnya.
95
Page 114
Sepanjang tahun 2025, Perseroan memperkuat portofolio usaha dengan fokus pada pengembangan dan
pengelolaan hotel unggulan, serta ekspansi lahan strategis di kawasan Uluwatu, Bali. Pengelolaan properti
eksisting dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan standar layanan personalized bertaraf
internasional tetap terjaga, sekaligus meningkatkan daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Perseroan dalam menghadirkan portofolio hospitality premium yang berkelas,
ramah lingkungan, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta pemangku
kepentingan.
Manajemen senantiasa berfokus pada pertumbuhan Revenue per Available Room (RevPAR) sebagai strategi
utama dalam menjaga profitabilitas aset sekaligus mendukung keberlanjutan Perseroan secara menyeluruh.
RevPAR dipantau melalui perbandingan dengan kelompok hotel pembanding sejenis (“competitive set/compset")
sebagai acuan keunggulan kompetitif Perseroan. Pada tahun 2025, baik Alila Villas Uluwatu maupun Alila Ubud
mencatatkan peringkat ke-2 RevPAR dibandingkan compset-nya masing-masing, didukung pula oleh kontribusi
segmen Food and Beverage (F&B) dan pendapatan lainnya yang tumbuh sebesar 8,5% secara tahunan.
Dari sisi kinerja keuangan, Perseroan mencatat capaian yang impresif dengan pertumbuhan pendapatan dan
lonjakan laba bersih sebesar 924% sepanjang tahun 2025. Aset konsolidasian meningkat signifikan, liabilitas
berhasil ditekan, dan ekuitas bertumbuh pesat sehingga struktur keuangan menjadi lebih solid dan berdaya tahan.
Untuk memperkuat fundamental dan mendukung ekspansi usaha, Perseroan melaksanakan aksi korporasi berupa
Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) dengan perolehan dana sebesar
Rp603,9 miliar. Prospek usaha ke depan diproyeksikan tetap positif seiring pemulihan pariwisata Indonesia,
khususnya di Bali, dengan portofolio hotel premium yang semakin luas, struktur modal yang lebih kuat, serta
komitmen keberlanjutan (ESG) yang menjadi faktor diferensiasi dan daya tarik bagi investor global.
KEGIATAN USAHA
Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama sebagai hotel bintang, sesuai dengan maksud dan tujuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat menyelenggarakan jasa dan/atau
layanan penyediaan akomodasi lainnya, usaha real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, serta kegiatan
penunjang berupa penyewaan venue untuk penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus.
PRODUK DAN JASA YANG DITAWARKAN
Perseroan menjalankan dan mengelola usahanya dalam 2 (dua) segmen, yaitu Hotel Bintang dan Real Estate.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan melaksanakan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan, dengan fokus utama pada pengelolaan hotel bintang.
Hotel
Segmen hotel melakukan kegiatan usaha dalam pengembangan dan pemeliharaan hotel berbintang. Hingga akhir
tahun 2025, dimana 4 (empat) hotel telah beroperasi. Berikut hotel-hotel Perseroan, entitas anak, dan entitas
asosiasi yang telah beroperasi:
Alila Villas Uluwatu, Bali (“AVU”)
AVU berlokasi di kawasan tebing Bukit Peninsula, Bali, dan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 62.000 m².
Resor ini mulai beroperasi pada tahun 2009 dan dirancang oleh firma arsitektur internasional WOHA Design Pte.
Ltd. dengan mengusung konsep arsitektur hijau yang menekankan prinsip keberlanjutan serta keharmonisan
antara aktivitas operasional resor dan pelestarian lingkungan sekitarnya. Tata letak bangunan dirancang mengikuti
kontur alami tebing, sehingga setiap vila menyatu secara alami dengan lanskap sekitarnya sekaligus menghadirkan
pengalaman menginap yang eksklusif dan berkelas.
Sejak tahap perencanaan dan perancangannya, Alila Villas Uluwatu secara konsisten menerapkan prinsip ramah
lingkungan melalui pemanfaatan material daur ulang, system pengelolaan air hujan, penggunaan kolam renang
air laut, serta penerapan sistem pengelolaan limbah yang bertanggung jawab. Keunggulan dalam desain arsitektur
dan struktur bangunan yang mempertimbangkan alam sekitar, komitmen terhadap keberlanjutan serta kualitas
layanan yang prima telah mengantarkan resor ini meraih berbagai penghargaan internasional, di antaranya “The
96
Page 115
Best Fine Dining for Quila” dari Now! Bali Magazine, “The Best Hotel Villas” dari Exquisite Magazine, serta “#4 Top
20 Resorts in Bali, Indonesia” dalam Condé Nast Traveler Readers’ Choice Awards.
Alila Ubud, Bali (“ALU”)
ALU merupakan resor yang menghadirkan sebuah destinasi peristirahatan penuh ketenangan di jantung kawasan
seni dan budaya Bali. Terletak di tengah lanskap alam Ubud yang hijau dan menenangkan, properti ini memadukan
keindahan seni tradisional Bali dengan sentuhan arsitektur kontemporer yang elegan, menciptakan harmoni yang
seimbang antara nilai budaya lokal dan keindahan alam sekitarnya. Mengadopsi konsep desa tradisional Bali, Alila
Ubud dirancang agar menyatu secara alami dengan lingkungan sekitarnya. Resor ini terdiri dari 74 kamar dan vila
yang tertata menyebar mengikuti kontur alam, dilengkapi dengan halaman taman tersembunyi, teras-teras luas,
serta taman tropis yang rimbun. Setiap elemen desain dirancang untuk menghadirkan suasana privat, tenang, dan
reflektif, sekaligus memungkinkan tamu merasakan kedekatan yang mendalam dengan alam. Perpaduan antara
kekuatan arsitektur yang berkarakter, kekayaan budaya Bali, serta keasrian alam Ubud menjadikan Alila Ubud tidak
sekadar sebagai tempat menginap, melainkan sebuah ruang pelarian yang menawarkan pengalaman ketenangan,
refleksi diri, dan keseimbangan jiwa dalam suasana yang autentik dan berkelas.
Alila Manggis, Bali (“ALM”)
Berlokasi di pesisir yang tenang di wilayah Bali Timur, ALM menawarkan suasana peristirahatan yang damai, jauh
dari hiruk pikuk kawasan wisata yang padat. Dikelilingi oleh kebun kelapa yang rindang serta berada di antara
hamparan laut dan kemegahan Gunung Agung di Bali, resor ini memiliki 55 kamar yang menghadirkan pengalaman
menginap yang autentik dan sarat akan ketenangan alam. Resor ini dirancang dengan memadukan gaya arsitektur
Eropa modern dan konsep desain tropis terbuka, yang menampilkan perpaduan antara fungsi kreatif, kemewahan
yang elegan, serta hubungan yang harmonis antara ruang dalam dan alam terbuka. Empat bangunan dua lantai
yang mengelilingi kolam palem menjadi pusat komposisi arsitektur resor, menghadirkan pemandangan laut yang
memikat sekaligus mencerminkan kesederhanaan bentuk dan sentuhan estetika khas Bali. Kehadiran fasilitas
pendukung seperti restoran dan galeri semakin melengkapi pengalaman menginap yang tenang, berkarakter, dan
erat dengan nuansa seni serta budaya lokal.
Dialoog Banyuwangi, Jawa Timur
Terletak di pesisir Banyuwangi, Jawa Timur, Dialoog Banyuwangi hadir sebagai sebuah resor tepi laut yang
memadukan desain modern dengan keindahan alam tropis yang memikat. Berdiri di atas lahan seluas kurang lebih
2,97 hektare, properti ini memiliki 116 kamar yang dirancang dengan konsep ruang terbuka yang memungkinkan
cahaya alami dan angin laut mengalir bebas, menciptakan suasana menginap yang nyaman sekaligus menyatu
dengan lingkungan sekitarnya. Arsitekturnya mengedepankan harmoni antara desain modern dan keindahan alam
sekitar. Dengan dukungan berbagai fasilitas seperti restoran dan bar tepi pantai, kolam renang, spa, pusat
kebugaran, serta fasilitas pertemuan, resor ini melayani kebutuhan wisatawan rekreasi maupun bisnis sekaligus
menawarkan ruang peristirahatan yang tenang di tengah lanskap pesisir yang memikat. Kehadirannya tidak hanya
menghadirkan pengalaman menginap yang elegan dan berkarakter, tetapi juga menjadi bagian dari
perkembangan pariwisata Banyuwangi yang semakin dikenal sebagai destinasi dengan kekayaan alam, budaya,
dan keramahan lokal yang kuat.
Real Estate, Restoran & Lain-lain
Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang real estate dengan model bisnis yang berfokus pada penyewaan
dan pengelolaan properti hunian premium yang dimiliki maupun disewakan. Melalui kombinasi antara
kepemilikan aset, aktivitas penyewaan, dan pengelolaan operasional yang terintegrasi, Perseroan mampu menjaga
kualitas layanan, meningkatkan daya tarik pasar, serta memperkuat posisinya sebagai pengembang real estate
premium di Indonesia.
Selain hotel-hotel dan jasa di atas, Perseroan, Entitas Anak dan entitas asosiasi juga memiliki 40,20 hektar land
bank di Bintan, Minahasa dan Bali, serta 4 Resto & Bar di Jakarta dan Bali yaitu Liberte, Vong Kitchen, Le Burger,
dan Savaya.
97
Page 116
Liberte
Restoran ini dioperasikan oleh entitas anak Perseroan, PT Culina Global Utama. Restoran tersebut menyajikan
hidangan khas Italia dengan konsep elegan dan suasana yang hangat. Berlokasi di Pacific Place, Jakarta, restoran
ini menawarkan beragam pilihan menu, mulai dari pasta dan pizza hingga pilihan menu premium lainnya yang
diolah menggunakan bahan berkualitas tinggi serta teknik kuliner khas Italia. Dengan konsep tersebut, restoran ini
menjadi salah satu pilihan bersantap berkelas yang ditujukan bagi segmen pasar perkotaan di pusat bisnis Jakarta.
Vong Kitchen, Le Burger
Restoran ini dioperasikan oleh PT Kharisma Jawara Abadi, yang merupakan entitas asosiasi Perseroan. Berlokasi di
Alila SCBD Jakarta, restoran ini menghadirkan konsep modern dengan sajian kuliner yang memadukan cita rasa
internasional, disajikan melalui beragam pilihan menu yang diolah menggunakan bahan berkualitas dan teknik
kuliner terkurasi, sehingga memperkaya destinasi bersantap di kawasan premium Jakarta. Sehubungan dengan
status kepemilikan Perseroan pada PT Kharisma Jawara Abadi sebagai entitas asosiasi, pendapatan usaha dari
restoran ini tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Divisi Usaha
Jumlah Pendapatan
Keterangan 30 April 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Hotel 92.721.919.807 94.566.868.893 363.694.413.903 343.488.412.845
Restoran 3.600.438.981 3.681.332.091 11.889.771.538 11.770.920.748
Total Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
Rincian Pendapatan Segmen Hotel Bintang
Jumlah Pendapatan
Keterangan 30 April 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Kamar 59.867.060.306 60.869.011.425 229.181.974.488 216.732.357.484
Makanan dan Minuman 28.397.059.272 29.595.199.498 117.734.376.717 108.517.495.785
Spa 3.522.847.648 4.020.538.577 12.983.535.067 13.124.566.652
Lainnya 4.535.391.562 3.763.451.484 15.684.299.169 16.884.913.672
Total Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
Informasi Pendapatan Perseroan berdasarkan Wilayah
Jumlah Pendapatan
Keterangan 30 April 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Bali 92.721.919.807 94.566.868.893 363.694.413.903 343.488.412.845
Jakarta 3.600.438.981 3.681.332.091 11.889.771.538 11.770.920.748
Total Pendapatan 96.322.358.788 98.248.200.984 375.584.185.441 355.259.333.593
Kapasitas Produksi Usaha Hotel Bintang
30 April 31 Desember
Segmen Perhotelan Satuan
2026 2025 2024
Jumlah Kamar Tersedia Unit 23.280 70.635 70.823
Tingkat Keterisian Kamar % 47,31 60,50 63,29
Rata-rata Harga Kamar Rp 5.148.541 5.363.115 4.835.401
98
Page 117
Wilayah Bisnis Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan
anak usaha Perseroan, Alila Manggis, serta usaha anak usaha Perseroan lainnya yang umumnya beroperasi di
Provinsi Bali dan Jakarta.
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Alila Villas Uluwatu
Dibangun di atas Bukit Peninsula menonjolkan arsitektur resor modern yang mewakili gaya hidup mewah. Resor
yang selesai dibangun tahun 2009 itu menjadi acuan bagi Perseroan untuk menerapkan konsep hijau dalam
mempertahankan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya. Alila Villas Uluwatu berbasis konsep
ramah lingkungan yang diperlihatkan dari penggunaan kayu-kayu daur ulang untuk bahan bangunan, pengelolaan
air hujan, kolam renang air laut, dan penanganan limbah yang baik.
99
Page 118
Alila Ubud
Alila Ubud merupakan sebuah destinasi yang menawarkan kenyamanan dan ketenangan. Properti yang
mengkombinasikan seni tradisional dan kontemporer Bali menawarkan surga bagi mereka yang mencari suasana
liburan yang tenang di area Ubud. Dengan mengambil konsep desa Bali di jantung budaya Bali, Alila Ubud
menyajikan interaksi budaya lokal dengan pelayanan yang dipersonalisasi.
Alila Manggis
Alila Manggis merupakan resor cantik di tepi laut yang terletak di kawasan terpencil di Manggis, Bali Timur, terletak
di antara laut dan Gunung Agung yang megah. Pemandangan laut Bali yang sempurna tertangkap dari empat
bangunan dua lantai yang dibangun di sekitar kolam palem, serta satu bangunan sarana penunjang seperti
restoran, galeri yang mewakili kesederhanaan dan sentuhan seni Bali.
100
Page 119
Perseroan meyakini bahwa keunggulan kompetitif akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan strateginya
dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya, dimana keunggulan properti Perseroan
antara lain :
• Properti Perseroan berada pada lokasi yang unggul dan luar biasa dengan menyajikan pemandangan yang
memanjakan mata tamu;
• Desain dan arsitektur hotel dan resor yang memukau
• Memiliki komitmen pelestarian lingkungan dan keberlanjutan
• Menyajikan pengalaman budaya lokal
• Memberikan pelayanan yang dipersonalisasi dengan memperhatikan kebutuhan tamu
• Reputasi brand yang dikenal dunia internasional
PERSAINGAN USAHA
Saat ini, pesaing properti hotel Perseroan adalah hotel dan resor bintang 4 dan 5 di sekitar lokasi usaha. Di tengah
persaingan tersebut, Perseroan memposisikan diri pada segmen hospitality premium dan luxury resort, dengan
portofolio hotel yang terdiri atas Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan Alila Manggis, yang beroperasi dengan
dukungan jaringan brand internasional dan berlokasi di kawasan pariwisata strategis di Bali. Posisi ini didukung
oleh keunggulan kompetitif berupa desain arsitektur yang khas, konsep ramah lingkungan, pengalaman menginap
berbasis destinasi (destination-based experience), serta pemanfaatan jaringan distribusi global dan kemitraan
dengan agen perjalanan internasional.
Perseroan juga menerapkan strategi revenue management dan dynamic pricing untuk mengoptimalkan tingkat
hunian dan pendapatan per kamar, sehingga tetap kompetitif di tengah pasar hospitality yang semakin kompetitif
dan transparan. Strategi tersebut tercermin dari kinerja Perseroan pada tahun 2025, dengan pertumbuhan
pendapatan sebesar 5,72% dan peningkatan tarif kamar rata-rata (Average Daily Rate) sebesar 10,91%
dibandingkan tahun sebelumnya, di tengah tekanan terhadap tingkat hunian akibat ekspansi pasokan vila dan
persaingan yang semakin ketat di pasar Bali.
Dengan keunggulan kompetitif berupa positioning premium, kualitas produk, dan disiplin dalam optimalisasi yield
tersebut, Perseroan optimis dapat mempertahankan dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pengembang
dan operator hospitality premium terkemuka di Indonesia.
STRATEGI USAHA
Dalam upaya mencapai visi menjadi pemimpin di industri lifestyle melalui penggabungan konsep desain yang
luar biasa, kekayaan budaya lokal dan keramahan lingkungan, serta mengembangkan bidang usaha sejalan,
Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:
1. Pemasaran dan Penjualan
• Perseroan melakukan segmentasi pasar dengan mengidentifikasi target pasar.
• Digitalisasi pemasaran dan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memasarkan hotel Perseroan.
• Perseroan menawarkan program loyalitas untuk mendorong tamu kembali.
• Mengikuti trade show dan travel fair di berbagai negara internasional
• Pemasaran di pasar domestik dan di negara target tamu hotel.
2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan cara :
• Mengadakan inhouse training dan program pengembangan diri;
• Rekrutmen berbasis kompetensi
• Rotasi tugas, manajemen kinerja dan apresiasi
• Menciptakan lingkungan kerja yang positif
3. Beradaptasi dengan tren pariwisata
Perseroan selalu beradaptasi dengan tren pariwisata dengan memanfaatkan teknologi, personalisasi layanan,
fokus pada keberlanjutan dengan praktik ramah lingkungan dan memanfaatkan sumber daya lokal yang
101
Page 120
diharapkan dapat memberikan pengalaman unik bagi para tamu, dengan tetap terus melakukan riset atas
kebutuhan tamu dan tren pariwisata masa ke masa.
4. Manajemen operasional yang Efisien
Kegiatan usaha Perseroan dijalankan dengan efisien melalui efisiensi energi, pelaksanaan standar operasional
prosedur, pemanfaatan teknologi serta menyajikan tingkat kesehatan dan kebersihan yang tinggi.
5. Diferensiasi dan inovasi
Perseroan memberikan pelayanan yang berbeda dengan mengedepankan pelayanan yang dipersonalisasi dan
menyajikan konsep unik dan terus berinovasi dalam pelayanan.
KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA.
Kenaikan laba bersih Perseroan sebesar 924% sepanjang tahun 2025 terutama disebabkan oleh dua peristiwa yang
bersifat tidak berulang (non-recurring), yaitu (i) keuntungan atas penjualan aset milik Entitas Anak Perseroan (PT
Bukit Savanna Raya), dan (ii) keuntungan pembelian diskon (gain on bargain purchase) sehubungan dengan
akuisisi Entitas Anak Perseroan (PT Bukit Permai Properti), yang keduanya telah terealisasi dan tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Kedua peristiwa tersebut merupakan transaksi yang telah
selesai dilaksanakan pada tahun 2025 dan tidak diperkirakan akan berulang secara rutin pada periode-periode
mendatang.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa lain yang dapat diketahui, di luar hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Prospektus ini, yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan
dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi,
penjualan, persediaan, beban dan harga penjualan sejak Laporan Keuangan terakhir Perseroan yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki hak kekayaan intelektual yang
terdaftar.
TANAH DAN BANGUNAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset berupa hak atas tanah dan bangunan yang
berlokasi di (i) Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; (ii) Desa Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; (iii) Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat,
Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara; dan (iv) Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten
Bintan, Kepulauan Riau, dengan uraian sebagai berikut:
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
1. SHGB No. 01/Desa Melinggih 6.332 29 Desember 2044 Hak atas tanah dan bangunan
Klod, diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Gianyar tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
Desember 1994 juncto Mandiri berdasarkan Akta Pemberian Hak
Keputusan Kepala Kantor Tanggungan (“APHT”) No. 10/2024
Pertanahan Kabupaten tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
Gianyar No. hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
102
Page 121
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
1/HGB/BPN.51.04/2024 Kabupaten Badung dan SHT No.
tanggal 15 Januari 2024(1) 01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp280.032.313.582.
2. SHGB Elektronik NIB 46.820 29 Desember 2044 Hak atas tanah dan bangunan
22.05.000000342.0(1) berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
jaminan berupa Hak Tanggungan
peringkat pertama atas nama Bank
Mandiri berdasarkan APHT No. 10/2024
tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01416/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp280.032.313.582.
3. SHGB Elektronik NIB 3.790 27 Februari 2044 Hak atas tanah dan bangunan
22.05.000000065.0(1) berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
jaminan berupa Hak Tanggungan
peringkat pertama atas nama Bank
Mandiri berdasarkan APHT No. 9/2024
tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
hadapan Asri Marviani, S.H, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01421/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp19.967.686.418.
4. SHGB No. 15/Desa Pecatu, 4.450 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 14 peringkat pertama atas nama Bank
November 1994 juncto Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Keputusan Kepala Kantor tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Pertanahan Kabupaten hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Badung No. Pejabat Pembuat Akta Tanah di
14/HGB/BPN.51.03/I/2024 Kabupaten Badung dan SHT No.
tanggal 25 Januari 2024(2) 02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
5. SHGB No. 605/Desa Pecatu, 4.050 14 Maret 2045 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
13/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
6. SHGB Elektronik NIB 30.250 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
22.03.000001937.0(2) berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
jaminan berupa Hak Tanggungan
peringkat pertama atas nama Bank
Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
7. SHGB No. 617/Desa Pecatu, 2.994 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
103
Page 122
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
11/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
8. SHGB No. 618/Desa Pecatu, 519 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
18/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
9. SHGB No. 619/Desa Pecatu, 770 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
17/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
10. SHGB No. 620/Desa Pecatu, 1.750 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 29 peringkat pertama atas nama Bank
April 2008 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
10/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
11. SHGB No. 631/Desa Pecatu, 2.490 22 Mei 2038 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 3 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009(2) Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp24.890.000.000.
12. SHGB No. 736/Desa Pecatu, 379 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 21 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
9/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
104
Page 123
SHGB, Penerbit SHGB dan Luas Tanah Tanggal Berakhirnya
No. Keterangan Penjaminan
Tanggal SHGB (m2) Hak
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
13. SHGB No. 738/Desa Pecatu, 1.150 14 Maret 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 21 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
12/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
14. SHGB No. 740/Desa Pecatu, 517 14 Maret 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 21 peringkat pertama atas nama Bank
Juli 2009 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
16/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
15. SHGB No. 903/Desa Pecatu, 1.515 20 Maret 2035 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 28 peringkat pertama atas nama Bank
April 2010(2) Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp24.890.000.000.
16. SHGB No. 905/Desa Pecatu, 510 28 April 2040 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 28 peringkat pertama atas nama Bank
April 2010(2) Mandiri berdasarkan APHT No. 06/2024
tanggal 25 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Badung dan SHT No.
01317/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp24.890.000.000.
17. SHGB No. 908/Desa Pecatu, 185 14 November 2044 Hak atas tanah dan bangunan
diterbitkan oleh Kepala berdasarkan SHGB ini digunakan sebagai
Kantor Pertanahan jaminan berupa Hak Tanggungan
Kabupaten Badung tanggal 31 peringkat pertama atas nama Bank
Mei 2010 juncto Keputusan Mandiri berdasarkan APHT No. 14/2024
Kepala Kantor Pertanahan tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
Kabupaten Badung No. hadapan Gusti Made Erni Salihati, S.H.,
15/HGB/BPN.51.03/I/2024 Pejabat Pembuat Akta Tanah di
tanggal 25 Januari 2024(2) Kabupaten Badung dan SHT No.
02191/2024, dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp300.110.000.000.
(1) Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April 2025.
105
Page 124
(2) Sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP/1862/KI/2023 No. 91 tanggal 27 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian
Kredit Investasi No. WCO.KP/1862/KI/2023 tanggal 10 April 2025 juncto Akta Perjanjian Cross Default dan Cross Collateral No. 70 tanggal
21 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan
di Kota Administrasi Jakarta Timur dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 No. 69 tanggal 21 Desember 2023,
yang dibuat di hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., MS., M.Kn., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Timur sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/2376/KI/2023 tanggal 10 April
2025.
Informasi peruntukan pada tiap aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan:
Tanah dan bangunan yang berlokasi di (i) Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar,
Provinsi Bali yang saat ini telah dibangun Alila Ubud; (ii) Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali yang saat ini telah dibangun Alila Villas Uluwatu dan tanah kosong untuk pengembangan ke depan;
(iii) Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini
berupa tanah kosong untuk pengembangan ke depan; dan (iv) Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong,
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang pembangunannya terhenti sejak tahun 2018 dan saat ini
direncanakan untuk dilanjutkan pembangunannya
KETERGANTUNGAN DAN SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat hunian kamar hotel
Perseroan. Pada kwartal 1 (satu) dan 2 (dua) cenderung tidak ramai yang disebut low season, hal ini disebabkan
tidak terdapat banyak hari libur dalam periode tersebut baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya, pada
kwartal 3 (tiga) tingkat hunian cukup tinggi yang disebabkan liburan musim panas di Amerika dan negara-negara
Eropa. Dan untuk Kwartal 4 (empat) dilanjutkan liburan akhir tahun yang merupakan puncak musim liburan di
mana hotel Perseroan memiliki tingkat hunian yang cukup tinggi.
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu,
ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan, dan ketergantungan terhadap kontrak dengan
pemerintah.
PROSPEK USAHA
Sektor pariwisata Bali terus menunjukkan kinerja yang solid sebagai penopang utama perekonomian daerah,
dengan tren kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik yang terus tumbuh pasca pandemi,
menjadikan prospek usaha properti hotel bintang, khususnya segmen bintang 5 dan resort mewah, cukup
menjanjikan. Lokasi properti hotel Perseroan yang unggul menjadi pendorong utama prospek keberhasilan usaha
Perseroan, selain strategi manajemen dan kemampuan Perseroan beradaptasi dengan tren pariwisata, didukung
pula oleh komitmen Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung pariwisata, sehingga
Uluwatu dan Ubud tetap menjadi destinasi idaman wisatawan di Bali.
Afiliasi Perseroan dengan merek Alila memberikan diferensiasi tersendiri di tengah persaingan hotel bintang 5 di
Bali, sejalan dengan preferensi wisatawan kelas atas terhadap pengalaman yang personal dan otentik, tercermin
pada karakter destinasi Alila Villas Uluwatu, Alila Ubud, dan Alila Manggis yang berbeda-beda, sehingga
memberikan diversifikasi geografis dalam satu pulau dan menempatkan Perseroan pada posisi yang baik untuk
menangkap pertumbuhan pariwisata premium secara berkelanjutan.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Perseroan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (“TJSL”) bagi masyarakat dan lingkungan
di sekitar wilayah operasional. Kegiatan tersebut mencakup aspek lingkungan, pelestarian budaya dan kearifan
lokal, kesehatan dan kesejahteraan sosial, keselamatan dan kualitas hidup masyarakat, serta pengembangan
sumber daya manusia.
Kegiatan TJSL Perseroan turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“TPB”), termasuk TPB
Nomor 4 mengenai Pendidikan Berkualitas, TPB Nomor 10 mengenai Berkurangnya Kesenjangan, dan TPB Nomor
11 mengenai Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.
106
Page 125
Lingkungan
Perseroan mendukung pemeliharaan kebun organik bersama Yayasan Widhya Asih Bali melalui kegiatan
penyiraman, pembersihan, dan penataan area kebun pada kuartal 1 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk
mendukung pemeliharaan lingkungan dan ekosistem hijau di sekitar wilayah operasional.
Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal
Perseroan mendukung kegiatan pembuatan Ogoh-Ogoh bersama Desa Pecatu yang melibatkan 12 kelompok seni
dan komunitas pemuda “Sekaa Teruna” di wilayah Pecatu. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan
dan dukungan terhadap pelestarian tradisi dan kearifan lokal masyarakat Bali yang dilaksanakan pada kuartal 1
2026.
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Pada kuartal 1 2026, kegiatan pada aspek kesehatan meliputi pemberian makanan pendamping bergizi bagi balita
serta penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis dan edukasi mengenai kesadaran kanker bagi masyarakat
umum.
Dalam aspek kesejahteraan sosial, Perseroan memberikan dukungan kepada Yayasan Bali Life Foundation untuk
mendukung program sosial dan kemanusiaan yang terlaksana pada kuartal 3 2026. Perseroan juga menyalurkan
bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat yang terdampak bencana, serta
mendukung kegiatan kepemudaan.
Keselamatan dan Kualitas Hidup Masyarakat
Perseroan melaksanakan program bedah rumah untuk mendukung tersedianya hunian yang layak, aman, dan
nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan yang telah terlaksana pada kuartal 3 2026. Selain itu, pada kuartal 1
2026 Perseroan turut mendukung penyediaan fasilitas cermin lalu lintas (street mirror) bagi Desa Tambyak Sari
sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di lingkungan sekitar.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perseroan mendukung program magang bagi anak binaan Sumba Hospitality Foundation untuk memberikan
pengalaman dan keterampilan kerja di bidang industri perhotelan yang berlangsung pada kuartal 1 hingga kuartal
2 2026. Perseroan juga turut berpartisipasi dalam Career Day by Bali Wise Foundation yang dilaksanakan pada
kuartal 3 2026 dengan memberikan wawasan mengenai praktik keberlanjutan kepada generasi muda.
107
Page 126
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 April 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 yang diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2026 yang telah
diaudit.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 30 April 2026, serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independent yang diterbitkan kembali No. 00038/3.0332/AU.1/03/0643-2/1/X/2026
tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.0643). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2024
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar:
75.000.000.000 saham dengan nominal Rp50
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
24.617.054.642 saham pada tahun 2026 dan
2025
dan 20.590.473.213 saham pada tahun 2024 1.230.852.732.100 1.230.852.732.100 1.029.523.660.650
Tambahan modal disetor, neto 877.510.233.205 877.510.233.205 478.419.330.066
Saldo laba (defisit):
Ditentukan penggunaan nya 10.000.000.000 10.000.000.000 10.000.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya (1.152.588.461.269) (1.146.644.257.852) (1.341.214.532.965)
Selisih atas akuisisi kepentingan non-pengendali (513.814.808) (171.481.168) (171.481.168)
Penghasilan komprehensif lain:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
kerja jangka panjang 1.326.296.468 1.139.877.435 (2.371.383.600)
Surplus revaluasi atas aset tetap 1.174.170.897.144 1.174.170.897.144 1.174.170.897.144
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 2.140.757.882.840 2.146.858.000.864 1.348.356.490.127
Kepentingan nonpengendali 1.656.244.235 3.335.784.583 3.685.648.811
TOTAL EKUITAS 2.142.414.127.075 2.150.193.785.447 1.352.042.138.938
*) disajikan kembali
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 26 Februari 2026
sebagaimana ternyata dalam Akta No. 23/2026, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara
lain, PMHMETD II dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru
dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD II sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh
empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) Saham Baru atau maksimum sebesar 20,00%
(dua puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II
dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD,
108
Page 127
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah).
Tidak ada perubahan struktur permodalan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal 30 April 2026
dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya:
(dalam Rupiah)
Posisi Ekuitas per 30 Posisi Ekuitas per 30
Keterangan April 2026 sebelum PMHMETD II April 2026 setelah
PMHMETD II PMHMETD II
EKUITAS
Modal saham 1.230.852.732.100 307.713.183.000 1.538.565.915.100
Tambahan modal disetor 877.510.233.205 1.230.852.732.000 2.104.275.615.205
Beban emisi PMHMETD II - (4.087.350.000) -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 10.000.000.000 - 10.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (1.152.588.461.269) - (1.152.588.461.269)
Selisih atas akuisisi kepentingan nonpengendali (513.814.808) - (513.814.808)
Penghasilan komprehensif lain
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
kerja jangka panjang 1.326.296.468 - 1.326.296.468
Surplus revaluasi atas aset tetap 1.174.170.897.144 - 1.174.170.897.144
Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.140.757.882.840 - 3.675.236.447.840
Kepentingan nonpengendali 1.656.244.235 - 1.656.244.235
JUMLAH EKUITAS 2.142.414.127.075 1.534.478.565.000 3.676.892.692.075
109
Page 128
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan anggaran dasar Perseroan, pembayaran dividen harus
disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tunai tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari
Direksi Perseroan dan beberapa faktor sebagaimana di bawah ini:
• Hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
• Prospek usaha Perseroan di masa yang akan datang
• Faktor lainnya yang relevan menurut Pemegang Saham Perseroan, termasuk Pemegang Saham Pengendali
Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan negatif pada 30 April 2026. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan belum pernah membagikan dividen.
Perseroan hanya akan membayar dividen tunai dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia. Perseroan akan
membayarkan dividen secara tunai dalam bentuk dividen kas, jika ada, dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian,
rencana pembagian dividen dapat dipertimbangkan apabila saldo laba Perseroan telah positif dan Perseroan
memiliki dana cukup.
110
Page 129
XI. PERPAJAKAN
Perpajakan untuk Pemegang Saham
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020),
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan
yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga)
tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu, investasi yang dimaksud
harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagai berikut:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
saham;
i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
saham;
j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro
dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan
jangka waktu investasi yang ditentukan, maka terutang pajak penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak penghasilan terutang tersebut, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan
111
Page 130
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan terutang tersebut disetor paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.03/2009 tanggal 29 Desember
2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final, pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui
Perantara Pedagang Efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama masing-
masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan
tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap
di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
P3B tersebut.
Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah
memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan tersebut.
Di samping persyaratan SKD negara mitra maka sesuai dengan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau
pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,
2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan
penghasilan dari Indonesia;
3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh
penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
112
Page 131
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD II INI.
113
Page 132
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
Perjanjian Pembelian Siaga:
Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga, antara lain:
• Kewajiban Pembeli Siaga:
a. Membeli sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini setelah penjatahan (i) untuk semua
HMETD yang dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD dan (ii) untuk permintaan Saham
Baru tambahan yang dimohonkan untuk dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD yang
melebihi dan di atas hak mereka berdasarkan sertifikat HMETD (“Sisa Saham”) di harga pelaksanaan
PMHMETD II untuk setiap saham dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian
Siaga, dengan tunduk pada pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Pembelian Siaga; dan
b. Harus membayar kepada Perseroan dengan dana yang tersedia (good funds), jumlah yang setara dengan
hasil perkalian dari harga pelaksanaan PMHMETD II dan jumlah Sisa Saham dan dengan tunduk pada
pemenuhan atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Pembelian Siaga, dan pembayaran tersebut akan ditransfer ke rekening bank Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam Prospektus ini paling lama pada tanggal dimana Pembeli Siaga mengambil bagian Sisa
Saham dengan membayar kepada Perseroan pada Harga Pelaksanaan PMHMETD II secara penuh untuk Sisa
Saham, tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dari PMHMETD II ini.
• Porsi Pembeli Siaga:
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Baru tambahan yang dimohonkan oleh
Pemegang Saham atau pemegang HMETD, terdapat beberapa Sisa Saham, dengan tunduk pada pemenuhan
atau pengesampingan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembelian Siaga,
Perseroan akan mengalokasikan Sisa Saham tersebut kepada Para Pembeli Siaga dan Para Pembeli Siaga wajib
membeli Sisa Saham di Harga Pelaksanaan HMETD dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan
Perjanjian Pembelian Siaga, sesuai dengan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga di bawah ini:
a. Bapak Hapsoro, maksimum sebanyak 389.038.738 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh
delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500 (sembilan puluh
tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah);
b. Bapak Ferry Sudjono, maksimum sebanyak 1.311.216.321 (satu miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus enam
belas ribu tiga ratus dua puluh satu) Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250 (tiga ratus dua puluh
tujuh miliar delapan ratus empat juta delapan puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah).
c. PT Tata Tirta Datun, maksimum sebanyak 1.606.350 (satu juta enam ratus enam ribu tiga ratus lima puluh)
Saham Baru atau sebesar Rp401.587.500 (empat ratus satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah); dan
d. PT Henan Putihrai Sekuritas, maksimum sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) Saham Baru atau
sebesarRp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
Jumlah sisa saham yang dialokasikan kepada masing-masing Pembeli Siaga akan ditentukan berdasarkan
komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga dan Harga Pelaksanaan HMETD. Dalam hal jumlah Sisa
Saham yang tersedia kurang dari jumlah sisa saham yang dapat diambil berdasarkan seluruh komitmen
maksimum, sisa saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan komitmen maksimum
masing-masing Pembeli Siaga.
• Jangka waktu perjanjian:
Perjanjian Pembelian Siaga berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara otomatis
setelah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dan Pembeli Siaga sesuai dengan ketentuan Perjanjian
114
Page 133
Pembelian Siaga atau apabila efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak diperoleh sampai dengan tanggal
31 Oktober 2026.
• Pengakhiran perjanjian:
Perjanjian Pembelian Siaga dapat diakhiri setiap saat sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran:
a. berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dalam Perjanjian Pembelian Siaga;
b. setelah tanggal Perjanjian Pembelian Siaga ini terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut: (i) penundaan
atau pembatasan yang material atas perdagangan efek di Bursa Efek; (ii) gangguan atas penyelesaian
transaksi efek di Indonesia atau jasa kliring di Indonesia; atau (iii) terjadi perang atau bencana nasional di
Indonesia yang mempengaruhi secara langsung serta berdampak negatif pada PMHMETD II ini;
c. salah satu pihak lalai memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan kelalaian tersebut
tidak diperbaiki dalam waktu selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
• Syarat-syarat pendahuluan:
Kewajiban Para Pembeli Siaga sebagaimana untuk membeli Sisa Saham yang dialokasikan tergantung pada
pemenuhan atau pengesampingan, atas syarat dan ketentuan berikut ini sebelum tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran:
a. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran telah terjadi;
b. Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan atau pengesampingan yang diwajibkan untuk diperoleh
baik berdasarkan peraturan maupun anggaran dasar maupun berdasarkan perjanjian dimana Perseroan
menjadi pihak; dan
c. setiap pernyataan dan jaminan dari Perseroan, yang diatur Perjanjian Pembelian Siaga, tetap akurat pada
tanggal Perjanjian Pembelian Siaga dan pada setiap Tanggal Pernyataan (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Pembeli Siaga) sesuai dengan situasi dan kondisi pada Tanggal Pernyataan tersebut.
Perseroan menyanggupi untuk melakukan pemenuhan atas persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian
Pembelian Siaga selambat-lambatnya pada tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Pembeli Siaga dapat
setiap saat sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atas kebijakannya sendiri, mengesampingkan
pemenuhan atas syarat-syarat pendahuluan tersebut di atas, dengan pemberitahuan secara tertulis yang
dikirim ke Perseroan.
• Pernyataan dan jaminan Pembeli Siaga:
a. Perjanjian ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembeli Siaga dan Perjanjian Pembelian Siaga sah
serta mengikat Pembeli Siaga.
b. Masing-masing Pembeli Siaga dengan ini menjamin hal-hal berikut kepada Perseroan:
(i) Masing-masing TTD dan HPS adalah suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk berdasarkan
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar TTD dan HPS, dan berwenang untuk
memiliki harta kekayaannya dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana saat ini telah
dijalankan dan tercantum dalam anggaran dasarnya;
(ii) Masing-masing TTD dan HPS memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menandatangani dan
memenuhi persyaratan dan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga dan tidak melanggar ketentuan
hukum, undang-undang dan peraturan pelaksananya, ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang yang relevan untuk itu;
(iii) HH dan FS memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memenuhi persyaratan dan ketentuan
Perjanjian ini dan tidak melanggar ketentuan hukum, undang-undang dan peraturan pelaksananya,
ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang relevan untuk itu;
(iv) Para Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk membeli Sisa Saham yang dialokasikan untuk
masing-masing Pembeli Siaga;
(v) Para Pembeli Siaga bukan merupakan suatu pihak dalam suatu proses hukum atau proses lainnya
terhadapnya yang akan membatasi atau melarang pelaksanaan transaksi yang dimaksud berdasarkan
Perjanjian Pembelian Siaga oleh Para Pembeli Siaga;
(vi) Tidak ada perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung
atau mengancam Para Pembeli Siaga;
115
Page 134
(vii) Penandatanganan Perjanjian Pembelian Siaga dan pelaksanaan kewajiban Para Pembeli Siaga tidak
bertentangan dengan atau menyebabkan pelanggaran atas ketentuan dari, atau menyebabkan
terjadinya kelalaian berdasarkan, suatu dokumen masing-masing Pembeli Siaga atau perjanjian di
mana maasing-masing Pembeli Siaga menjadi pihak, atau melanggar ketentuan hukum, undang-
undang dan peraturan pelaksananya, ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang yang relevan untuk itu;
(viii) Masing-masing TTD dan HPS telah memperoleh semua persetujuan, izin, persyaratan, perintah,
pendaftaran atau kualifikasi yang material atas atau dari setiap lembaga pemerintah yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari; dan
(ix) Tidak ada pernyataan dan jaminan lain yang diberikan kepada Perseroan, selain yang dinyatakan
tersebut di atas.
• Penyelesaian sengketa:
Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan dengan
pelaksanaan Perjanjian Pembelian Siaga akan diselesaikan melalui musyarawah untuk mencapai mufakat.
Setiap sengketa perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat oleh para pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
perbedaan pendapat tersebut, harus diselesaikan melalui arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Keterangan Mengenai Pembeli Siaga:
Berikut merupakan keterangan mengenai Pembeli Siaga :
1. Bapak Hapsoro
Nama : Hapsoro
Alamat Domisili : Kebagusan Dalam IV, No. 45, RT. 010/RW.004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sifat Hubungan Afiliasi : Bapak Hapsoro adalah pemilik manfaat Perseroan.
2. Bapak Ferry Sudjono (“FS”)
Nama : Ferry Sudjono
Alamat Domisili : Jl. Mas Putih DD-6, RT.009/RW.008, Grogol Utara, Kebayoran Lama.
Sifat Hubungan Afiliasi : FS tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. PT Tata Tirta Datun (“TTD”)
Keterangan singkat TTD
PT Tata Tirta Datun, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tata Tirta Datun No. 19 tanggal 28 Juli 2025,
yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum No. AHU-0062735.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 28 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0171678.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Juli 2025 (“Akta
Pendirian TTD“).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar TTD belum mengalami perubahan, sehingga
anggaran dasar TTD terakhir dan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian TTD.
TTD beralamat kantor pusat di Jalan Gunung Sahari Raya No. 1 Blok B1-B2, Desa/Kelurahan Gunung Sahari Utara,
Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
116
Page 135
Kegiatan usaha TTD
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian TTD, maksud dan tujuan TTD ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas perusahaan holding;
b. Penyediaan akomodasi;
c. Aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TTD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kode KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding;
b. Kode KBLI 55110 – Hotel Bintang; dan
c. Kode KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
Perseroan dan TTD dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Bapak Hapsoro.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham TTD
Berdasarkan Akta Pendirian TTD, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 10.000.000 100.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tata Masa Nusantara 1.500.000 15.000.000.000 60,00
2. Erwin Ciputra 1.000.000 10.000.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500.000 25.000.000.000 100
Portepel 7.500.000 75.000.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan TTD
Berdasarkan Akta Pendirian TTD, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TTD yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Idrus Alhas
Direksi
Direktur : Aldi Rakhmatillah
Persetujuan dari pihak yang berwenang
TTD tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak dan
melakukan kewajiban sebagai Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD II ini.
117
Page 136
4. PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”)
Keterangan singkat HPS
PT Henan Putihrai Sekuritas, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Henan Putihrai No. 95 tanggal 31
Januari 1990, yang dibuat di hadapan Soebagjo Ronoatmodjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum No. C2-1025.HT.01.01-TH.90 tanggal 28 Pebruari 1990 (“Akta Pendirian HPS“).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Henan Putihrai No.
20 tanggal 25 Nopember 2016, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023563.AH.01.02.Tahun 2016(“Akta
No. 182/2010”). HPS telah melakukan perubahan nama perseroan yang semula bernama Perseroan Terbatas “PT.
Henan Putihrai” menjadi bernama Perseroan Terbatas “PT Henan Putihrai Sekuritas”.
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Henan
Putihrai Sekuritas No. 5 tanggal 10 September 2025, yang dibuat di hadapan Bagus Nugraha Kusuma Wardhana,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU 0212107.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 11 September 2025 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0336431 tanggal 11 September 2025 (“Akta No.
5/2025”).
HPS beralamat kantor pusat di Sahid Sudirman Center Lt. 46, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Desa/Kelurahan Karet
Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan usaha HPS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Henan Putihrai Sekuritas No.
65 tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072333.AH.01.02.Tahun 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0199916.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 06 Oktober 2022 (“Akta No. 65/2022”), maksud dan tujuan HPS ialah berusaha dalam bidang:
Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, HPS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
d. Kode KBLI 66141 - Menjalankan usaha-usaha dibidang Penjamin Emisi Efek (Underswriter);
e. Kode KBLI 66142 - Menjalankan usaha-usaha dibidang Perantara Pedagang dibidang Efek (Broker Dealer); dan
f. Kode KBLI 66146 - Menjalankan usaha-usaha dibidang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
HPS tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
118
Page 137
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HPS
Berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham PT Henan Putihrai No. 84 tanggal 11 September 2008, yang dibuat
di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-89525.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0113624.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 November 2008 (“Akta No.
84/2008”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 400.000 100.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Erny Hartiny Gijanto 159.000 39.750.000.000 50,59
2. Teguh Pamudji Yusuf 21.000 5.250.000.000 6,68
3. Slamet Widjaja 20.000 5.000.000.000 6,36
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 50.000.000.000 100,00
Portepel 200.000 50.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan HPS
Berdasarkan Akta 05/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi HPS yang menjabat pada saat
Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Ariyanto Sutedjo, S.H.
Komisaris : Johny Suhardiman
Direksi
Direktur Utama : Agus Setiawan
Direktur : Jurgantara Usman
Direktur : Erwin Supandi
Direktur : Ibnu Anjar Widodo
Persetujuan dari pihak yang berwenang
HPS tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak dan
melakukan kewajiban sebagai Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD II ini.
Sumber dana yang akan digunakan oleh HPS untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga adalah kas perusahaan.
119
Page 138
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710, Indonesia
Telepon: (021) 2555 7800
Nama Partner : Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(”HKHSK” dahulu dikenal dengan nama Konsultan
Hukum Sektor Keuangan, atau “HKHPM”) No. 201423
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHSK berdasarkan Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 130.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026
Tugas Pokok: Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam PMHMETD II ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Entitas Anak
(serta entitas asosiasi) dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana yang telah
disampaikan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum.
Akuntan Publik: KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Prudential Tower 17th Floor
Jalan Jendral Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910, Indonesia
Telepon: (021) 5795 7300
Faksimile: (021) 5795 7301
Nama Rekan : Bambang Budi Tresno
Nomor STTD : STTD.AP-227/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Surat Penunjukan : No. 128.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026
Tugas Pokok: Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Terbatas PMHMETD II ini adalah
untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencakan dan
melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap
laporan keuangan konsolidasian yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik
meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Juga meliputi penilaian atas standar
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta
120
Page 139
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. Akuntan
Publik bertanggung jawab atas opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan.
Notaris Rini Yulianti S.H.
Komplek Bina Marga II
Jalan Swakarsa V No. 57B
Jakarta 13450, Indonesia
Telepon: (021) 8641170
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Tanggal STTD : 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Pedoman Kerja : Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi
Surat Penunjukan : No. 127.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD II
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD II, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang menyangkut
aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan
membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Electronic Data Interchange Indonesia (“PT EDI Indonesia”)
Wisma SMR 1st Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon : (021) 6505829
Surat Izin Bapepam Nomor : KEP-01/PM/BAE/2000 Tanggal 25 Juli 2000
Nama Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
No. ABI/IX/2014-009 Tanggal 3 September 2014
Surat Penunjukan : No. 129.03.04/BUVA/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang Saham
yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk pemegang
saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD II ini, menyatakan dengan
tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.
121
Page 140
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT EDI Indonesia sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD II
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 15 Oktober 2026
pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 4 (empat) saham
lama, mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah)
setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 15 Oktober 2026.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 16 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 16 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
122
Page 141
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT EDI Indonesia
Wisma SMR 1st Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon: (021) 6505829
Email: bae@edi-indonesia.co.id
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 19 Oktober 2026 hingga 30 Oktober 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi.
123
Page 142
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 19 Oktober 2026 hingga 30 Oktober 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 30 Oktober 2026.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
124
Page 143
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 4 November 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD II.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK 32/2015.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
BANK MANDIRI
Cabang Jakarta Graha Iskandarsyah
No. Rekening: 126-00-7008001-4
Atas Nama: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 3 November 2026.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
125
Page 144
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang
merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan
dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 5 November 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 6 November 2026 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau
hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
126
Page 145
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 21 Oktober 2026 hingga tanggal 3 November 2026, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat
diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 19 Oktober 2026 hingga 30 Oktober 2026 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol
persen).
127
Page 146
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 16 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 16 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT EDI Indonesia
Wisma SMR 1st Floor
Jalan Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14360, Indonesia
Telepon: (021) 6505829
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
15 Oktober 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
128
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.