Back to announcement
20261006_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32163839_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 6 Oktober 2026
Nomor : S-581/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/X/2026
Lampiran :-
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,
dan Bursa Karbon
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama Jual Beli Produk EMASKU dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31/2015”) serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00087/BEI/12-2025, sebagaimana diubah dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00052/BEI/04-2026 (“Peraturan I-E”), bersama ini kami
menyampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”)
sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon : 022-5402326
Faksimili :-
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
2 Oktober 2026
1. Tanggal Kejadian
Perolehan kontrak penting
Jenis Informasi atau Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Produk
2. EMASKU antara PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”) dan
Fakta Material
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”)
Perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama Jual Beli Produk EMASKU dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“BMRI”) berdasarkan Perjanjian No.
PKS-217/DIR-LEG/HRTA-BMRI/IX/2026 dan No.
DIR.PKS/28/2026 (“Perjanjian”).
Perjanjian tersebut mengatur kerja sama transaksi jual beli
produk EMASKU, dengan Perseroan bertindak sebagai penjual,
sedangkan BMRI bertindak sebagai pembeli, dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Produk
Emas batangan dengan kadar emas murni 99,99% bermerek
EMASKU, yang terdiri dari:
1. EMASKU Minted Bar dalam denominasi 1 gram, 2 gram, 5
gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Uraian Informasi atau 2. EMASKU Casted Bar dalam denominasi 250 gram, 500
3. gram, dan 1.000 gram.
Fakta Material
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
ditandatanganinya Perjanjian
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan
kegiatan usaha masing-masing pihak.
Status Transaksi Berdasarkan Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan penelaahan Perseroan, transaksi ini merupakan
kegiatan usaha rutin untuk menghasilkan pendapatan usaha.
Jika memenuhi kriteria Transaksi Material, transaksi
dikecualikan dari Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/POJK.04/2020
berdasarkan Pasal 13 ayat (1), dengan tetap diungkapkan
dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan sesuai
dengan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).
Page 3
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan penelaahan Perseroan, Perseroan dan BMRI tidak
memiliki hubungan Afiliasi dan transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan. Dengan demikian, transaksi bukan
Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan
Dampak kejadian, kegiatan operasional, memperkuat kanal distribusi produk
4. Informasi atau Fakta EMASKU, serta memberikan kontribusi positif terhadap
Material pengembangan ekosistem bisnis Perseroan.
Tidak terdapat Informasi atau Fakta Material lain terkait
Perjanjian yang belum diungkapkan. Direksi Perseroan
5. Keterangan lain-lain
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.