Skip to content
Back to announcement

20261001_PIDL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162462_lamp2.pdf

Other Text extracted PIDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
  YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN PROSPEKTUS RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
  UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
  PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
  KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                     PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                          Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                              Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                                           Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                          Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                         Telepon : (021) 296 50800
                                                                                                                         Faksimili : (021) 392 7685
                                                                                                                          Website: www.app.co.id
                                                                                                                Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
                                                                                                                                  Pabrik:
                  Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88                                                                                                                                                                     Jl. Raya Minas Perawang Km.26
                                                                                            Desa Kuta Mekar BTB 6-9                                           Jl. Raya Pangkalan
                       Kelurahan Adiarsa Timur                                                                                                                                                                                  Desa Pinang Sebatang
                                                                                              Kecamatan Ciampel                                              Desa Taman Mekar
                         Kec. Karawang Timur                                                                                                                                                                                    Kec. Tualang, Kab. Siak
                                                                                          Jawa Barat 41363 - Indonesia                                    Kec. Pangkalan, Karawang
                    Jawa Barat 41313 - Indonesia                                                                                                                                                                         Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia
                                                                               Telepon: (+62-21) 3006 8000/(+62-267) 440 111                            Jawa Barat 41362 - Indonesia
                Telepon: (+62-267) 402355, 402553                                                                                                                                                                             Telepon: (+62-761) 91088
                                                                               Faksimili: (+62-21) 3006 8330/(+62-267) 440 330                          Telepon: (+62-21) 3002 1299
                Faksimili: (+62-267) 405250, 402359                                                                                                                                                                           Faksimili: (+62-761) 91373

                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.500.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp455.965.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2026
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp918.465.000.000,- (sembilan ratus delapan belas miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
              tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B      : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.990.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
              dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri A dan 27 Oktober 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                    DAN
                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
                            DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp487.455.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2026
                                                        DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp818.990.000.000,- (delapan ratus delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 22,85% (dua puluh dua koma delapan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan bagi hasil sebesar ekuivalen
                10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp96.230.000.000,- (sembilan puluh enam miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 23,99% (dua puluh tiga koma sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
                koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 27 Oktober 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
   Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA,
MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI
MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN
MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI
KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):                                                                                                PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”):
                                         idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)                                                                     ir   AA- (Double A Minus) dan irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
                                                                    KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                           OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




         PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA                                   PT BNI SEKURITAS                           PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                            PT INDO PREMIER SEKURITAS                           PT KB VALBURY SEKURITAS



  PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA                             PT MANDIRI SEKURITAS                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA                               PT SUCOR SEKURITAS                      PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK

                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                           PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                                                              Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2026
Page 2
                                                           JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                 :                               30 Juni 2026
 Masa Penawaran Umum                                                             :                      19 - 22 Oktober 2026
 Tanggal Penjatahan                                                              :                           23 Oktober 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :                           27 Oktober 2026
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                            :                           27 Oktober 2026
 Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia                                 :                           28 Oktober 2026


                                                    PENAWARAN UMUM

A.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah), di mana sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp918.465.000.000,- (sembilan ratus delapan
                 belas miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                 koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                 Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
                 Pokok Obligasi.
 Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.990.000.000,- (sembilan puluh tujuh
                 miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
                 koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                 Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
                 Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan
puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri
A dan 27 Oktober 2031 untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Page 3
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

        Bunga Ke-                              Seri A                                          Seri B
          1                               27 Januari 2027                                 27 Januari 2027
          2                                27 April 2027                                   27 April 2027
          3                                 27 Juli 2027                                    27 Juli 2027
          4                               27 Oktober 2027                                 27 Oktober 2027
          5                               27 Januari 2028                                 27 Januari 2028
          6                                27 April 2028                                   27 April 2028
          7                                 27 Juli 2028                                    27 Juli 2028
          8                               27 Oktober 2028                                 27 Oktober 2028
          9                               27 Januari 2029                                 27 Januari 2029
          10                               27 April 2029                                   27 April 2029
          11                                27 Juli 2029                                    27 Juli 2029
          12                              27 Oktober 2029                                 27 Oktober 2029
          13                                      -                                       27 Januari 2030
          14                                      -                                        27 April 2030
          15                                      -                                         27 Juli 2030
          16                                      -                                       27 Oktober 2030
          17                                      -                                       27 Januari 2031
          18                                      -                                        27 April 2031
          19                                      -                                         27 Juli 2031
          20                                      -                                       27 Oktober 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.


                                                                                                                         2
Page 4
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

A.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
     dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

     Berdasarkan surat No. RC-0477/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
     surat No. RTG-335/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 16 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
     Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran
     Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat:

                                                    idA+ (Single A Plus)

     terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh
     triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
     tersebut berlaku untuk periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
     Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
     dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

     Berdasarkan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
     No. RTG-001/KRI-DIR/IX/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
     II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026, Obligasi telah mendapat peringkat:

                                                     irAA- (Double A Minus)


     terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh
     triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
     tersebut berlaku untuk periode 27 Maret 2026 sampai dengan 1 April 2027.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
     Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.


B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan produk kertas dalam rangka
pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 10 September 2026 - 6
November termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.




                                                                                                                           3
Page 5
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 5 Oktober 2026, Tim
Ahli Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah), di mana sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp818.990.000.000,- (delapan ratus
                delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
                adalah sebesar 22,85% (dua puluh dua koma delapan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
                (secara proporsional) dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
                Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp96.230.000.000,- (sembilan puluh
                enam miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 23,99% (dua
                puluh tiga koma sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
                dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat
miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah
pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 27 Oktober 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

    Pendapatan Bagi Hasil Ke-                       Seri A                                       Seri B
             1                                 27 Januari 2027                              27 Januari 2027
             2                                  27 April 2027                                27 April 2027
             3                                   27 Juli 2027                                 27 Juli 2027
             4                                 27 Oktober 2027                              27 Oktober 2027
             5                                 27 Januari 2028                              27 Januari 2028
             6                                  27 April 2028                                27 April 2028
             7                                   27 Juli 2028                                 27 Juli 2028
             8                                 27 Oktober 2028                              27 Oktober 2028
             9                                 27 Januari 2029                              27 Januari 2029
             10                                 27 April 2029                                27 April 2029


                                                                                                                         4
Page 6
    Pendapatan Bagi Hasil Ke-                       Seri A                                      Seri B
             11                                  27 Juli 2029                                27 Juli 2029
             12                                27 Oktober 2029                             27 Oktober 2029
             13                                        -                                   27 Januari 2030
             14                                        -                                    27 April 2030
             15                                        -                                     27 Juli 2030
             16                                        -                                   27 Oktober 2030
             17                                        -                                   27 Januari 2031
             18                                        -                                    27 April 2031
             19                                        -                                     27 Juli 2031
             20                                        -                                   27 Oktober 2031

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-08003/DSN-MUI/IX/2026 tanggal 18 September 2026 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
adalah sebagai berikut:

  No.              Nama                      Jabatan        Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)        Masa Berlaku
  1.    Adni Kurniawan, Lc., M.M.             Ketua         KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal          14 Agustus 2028
                                                                        14 Agustus 2023
  2.    Berlianto Haris, SH.I, CIFP          Anggota        KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal            18 Juli 2028
                                                                          18 Juli 2023

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan.

Total penjualan produk kertas Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD307.715.000,- atau
ekuivalen sekitar Rp5.275.048.155.269,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan
total penjualan produk kertas ke PT Cakrawala Mega Indah adalah sebesar USD93.362.000,- atau ekuivalen sekitar
Rp1.667.071.872,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.315.789.473.684,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




                                                                                                                         5
Page 7
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul
    Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi kertas
    dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
    kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan
    Perseroan dari penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
    Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
    periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
     Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,-
     (satu triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
     b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
     terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola
oleh Perseroan yang digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar
90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan
batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika
ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan


                                                                                                                       6
Page 8
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
              menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
         Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
         menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal
         pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah);
         Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan
         Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
         setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah;
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
         pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah
         yang mencakup Dana Sukuk Mudharabah serta Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
         Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari
         keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai
         dengan dipenuhinya kewajiban tersebut;
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh hak
         Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang
         sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan
     nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad
     Syariah).

     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek
     Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
     dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.

     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan
     PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dengan memperhatikan
     ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

C.   Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
     Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
     1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
     2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
          Pelunasan Sukuk Mudharabah;
     3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
          dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.


                                                                                                                       7
Page 9
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

 A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
    dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

     Berdasarkan surat No. RC-0478/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
     No. RTG-335/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 16 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran
     Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                                 idA+(sy) (Single A Plus Syariah)


     terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,-
     (dua triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut
     berlaku untuk periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

     Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.

B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
     dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

     Berdasarkan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
     No. RTG-001/KRI-DIR/IX/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                               irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)


     terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,-
     (dua triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut
     berlaku untuk periode 27 Maret 2026 sampai dengan 1 April 2027.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:

                                               PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                Gedung KB Bank Lantai 8
                                               Jl. MT Haryono Kav. 50-51
                                                Jakarta 12770, Indonesia
                                         Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
                                                Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.




                                                                                                                        8
Page 10
                  RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah),
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
   1. Sebesar Rp648.682.460.344,- (enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus
        enam puluh ribu tiga ratus empat puluh empat Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
        pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan

  2.   Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar
       90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas
       dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
lima ratus empat puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku
pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan
sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi baik yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.

Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah), setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar
7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan
bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan
kemasan lainnya.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi baik yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                           IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun
yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor No.
00108/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No.
AP. 1792), dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN




                                                                                                                          9
Page 11
                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                 30 Juni               31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                  2026             2025          2024*)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                   1.309.218         1.381.377           1.228.863
  Pihak berelasi                                                         -                 -              10.974
Piutang usaha - neto
  Pihak ketiga                                                      60.230           155.505             234.514
  Pihak berelasi                                                    51.515            41.656              52.815
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                       1.044             3.537               3.818
Persediaan - neto                                                  346.716           342.876             372.952
Uang muka                                                          194.180           162.317             196.065
Pajak dibayar di muka                                               57.845            49.702              53.580
Biaya dibayar di muka                                               17.204            36.146              19.908
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                   1.777.812         1.329.971             893.565
  Pihak berelasi                                                         -                 -              95.862
Total Aset Lancar                                                3.815.764         3.503.087           3.162.916

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi                                             213.663           216.886             233.338
Jaminan pembelian jangka panjang
  Pihak berelasi                                                    70.914            71.117              71.426
Investasi jangka panjang                                            33.602            35.753                   -
Investasi pada entitas asosiasi                                  2.658.353         2.445.922           2.223.603
Aset hak guna - neto                                                 8.781            15.039               9.474
Aset tetap - neto                                                2.580.759         2.608.978           2.516.345
Goodwill                                                            67.911            67.911              67.911
Aset tidak lancar lainnya                                          115.029           110.830             224.868
Total Aset Tidak Lancar                                          5.749.012         5.572.436           5.346.965
TOTAL ASET                                                       9.564.776         9.075.523           8.509.881

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                        611.123           539.020             562.288
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek             26.802            27.876              21.756
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                     222.064           209.216             184.280
  Pihak berelasi                                                   363.683           308.938             365.488
Utang pajak                                                         16.480            26.298              11.181
Beban masih harus dibayar                                           60.944            62.597              59.270
Utang dividen                                                           77                 -
Utang lain-lain - pihak ketiga                                      38.428            25.628              26.642
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
  waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                    3.227             3.950               2.129
  Medium-term notes                                                  9.935            17.895                   -
  Pinjaman bank jangka panjang                                     164.808           158.998             166.497
  Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang           3.778             8.936              13.458
  Pinjaman jangka panjang                                           22.695            24.466              26.522
  Wesel bayar                                                          167               167                 187
  Utang obligasi                                                   369.256           345.166             333.895
  Sukuk Mudharabah                                                  31.487            54.858              54.884
Total Liabilitas Jangka Pendek                                   1.944.954         1.814.009           1.828.477

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                17.871            14.829              14.344
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                  131.508           136.238             136.563
Liabilitas imbalan kerja                                            33.706            34.771              34.019
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                     4.199             6.914              4.473
  Medium-term notes                                                       -                 -             17.895


                                                                                                                     10
Page 12
                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 Juni                   31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                           2026                2025           2024*)
  Pinjaman bank jangka panjang                                               652.474             685.081         730.705
  Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                    22.401              23.835          43.309
  Pinjaman jangka panjang                                                    251.785             279.468         332.467
  Wesel bayar                                                                 11.789              11.973          12.334
  Utang obligasi                                                             615.039             686.216         591.427
  Sukuk Mudharabah                                                           393.195             343.210         120.616
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                           2.133.967           2.222.535       2.038.152
 Total Liabilitas                                                          4.078.921           4.036.544       3.866.629

 EKUITAS
 Modal saham
   Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
     dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
   Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham
     biasa pada tahun 2026, 2025 dan 2024 (angka penuh)                   1.099.111             1.099.111          1.099.111
 Tambahan modal disetor                                                       52.612                52.612            52.612
 Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - neto                  8.649                 9.066             9.880
 Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi                      1.489                 1.227             (162)
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing             (18.492)              (10.556)             4.216
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                            60.000               50.000              40.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                         4.255.916            3.810.338           3.410.490
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk            5.459.285            5.011.798           4.616.147
 Kepentingan nonpengendali                                                   26.570               27.181              27.105
 Total Ekuitas                                                            5.485.855            5.038.979           4.643.252
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                             9.564.776            9.075.523           8.509.881
disajikan kembali

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                     30 Juni                            31 Desember
                    KETERANGAN
                                                           2026                 2025                2025         2024*)
 PENJUALAN NETO                                           1.084.245            1.098.987           2.210.527      2.011.181
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                      791.935              809.456           1.634.390      1.459.441
 LABA BRUTO                                                 292.310              289.531             576.137        551.740
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                   91.788              83.784              180.299            151.889
 Umum dan administrasi                                       46.466              48.653              106.413             88.150
 Total beban usaha                                          138.254             132.437              286.712            240.039
 LABA USAHA                                                 154.056             157.094              289.425            311.701
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi                     212.518               76.049             221.568            240.165
 Laba selisih kurs - neto                                   140.198                5.325              90.541             80.796
 Penghasilan bunga                                            18.223              27.738              52.409             42.010
 Penghasilan dividen                                               -                 229                    -                426
 Beban Murabahah                                               (199)               (315)                (570)              (709)
 Beban bagi hasil Musyarakah                                 (1.805)             (2.437)              (4.428)            (6.507)
 Beban bagi hasil sukuk Mudharabah                          (20.060)            (15.294)            (33.444)           (11.988)
 Beban bunga                                                (89.033)            (98.472)           (187.002)          (185.707)
 Lain-lain - neto                                             60.671              14.467              16.982             20.429
 Penghasilan lain-lain - neto                               320.513                7.290             156.056            178.915
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                       474.569             164.384              445.481            490.616
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                             (18.932)            (17.570)            (35.541)           (33.440)
 LABA NETO                                                  455.637             146.814              409.940            457.176

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
   ke laba rugi:
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                    (535)                28             (1.044)                 64
   Bagian atas penghasilan komprehensif lain entitas
                                                                   262            1.091                 1.389               768
 asosiasi
   Pajak penghasilan terkait                                       118                 (6)                230               (14)



                                                                                                                               11
Page 13
                                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                            30 Juni                           31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                     2026               2025               2025        2024*)
 Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
    mata uang asing                                                   (7.936)            (11.040)           (14.772)             3.197
 Laba (rugi) komprehensif lain - neto setelah pajak                   (8.091)             (9.927)           (14.197)             4.015
 Penghasilan komprehensif neto                                       447.546             136.887            395.743            461.191

 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                              455.578             146.670              409.848          457.458
  Kepentingan nonpengendali                                               59                 144                   92            (282)
 NETO                                                                455.637             146.814              409.940          457.176

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN
   kepada:
   Pemilik entitas induk                                             447.487             136.743              395.651          461.473
   Kepentingan nonpengendali                                              59                 144                   92            (282)
 NETO                                                                447.546             136.887              395.743          461.191
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK (DALAM SATUAN PENUH)                           0,0379              0,0122               0,0341           0,0381
*disajikan kembali

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                30 Juni                                       31 Desember
                Keterangan
                                                     2026                       2025                   2025              2024*)
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                          (1,34%)                   15,90%                  9,91%               (5,17%)
 Laba Neto                                              210,25%                  (59,13%)               (10,33%)               47,13%
 Total Aset                                              12,40%                     4,30%                  6,65%               12,42%
 Total Liabilitas                                          5,49%                    5,82%                  4,39%               13,29%
 Total Ekuitas                                           18,15%                     3,01%                  8,52%               11,71%

 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto
                                                            43,77%                14,96%                  20,15%               24,39%
 (Pendapatan)
 Penjualan Neto / Total Aset                                22,67%                25,01%                  24,36%               23,63%
 Laba Neto / Total Penjualan Neto
                                                            42,02%                13,36%                  18,54%               22,73%
 (Pendapatan)
 Laba Neto / Total Aset (ROA)                                9,53%                    3,34%                4,52%                 5,37%
 Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)                            16,61%                    6,25%                8,14%                 9,85%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                        1,96x                     2,07x                1,93x                 1,73x
 Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
                                                             0,74x                     0,87x                0,80x                 0,83x
 (Debt to Equity ratio)
 Total Liabilitas terhadap Total Aset
                                                             0,43x                     0,47x                  0,44x               0,45x
 (Debt to Asset ratio)
 Interest Coverage Ratio
                                                             2,65x                     2,11x                  2,04x               2,35x
 (EBITDA/Interest Expense)
 Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                          1,55x                     1,23x                  1,24x               1,29x
 Time Interest Earned                                        1,39x                     1,35x                  1,28x               1,52x
*disajikan kembali

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

                    Keterangan                                                            30 Juni 2026


                                                                                                                                      12
Page 14
                                                                 Persyaratan              Pemenuhan                 Keterangan
 Rasio Lancar                                                         Minimum 1x               1,96x                 Telah memenuhi
 Rasio Cakupan Utang                                                  Minimum 1x               1,55x                 Telah memenuhi
 Rasio Utang Terhadap Ekuitas                                    Maksimum 2x – 4x              0,74x                 Telah memenuhi

INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3
(TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan
terhitung dari Oktober 2026 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi dan Sukuk Mudharabah:


                                                                                                 Mata                      Pembayaran
                                    Nama Instrumen                                                        Jatuh Tempo
                                                                                                 Uang                     Pokok Pinjaman
Dalam Mata Uang Rupiah
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Seri B                                   IDR          3-Jan-27        510,53 miliar
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Seri B                            IDR          3-Jan-27        447,52 miliar
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri B               IDR          7-Jan-27         49,39 miliar
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri B       IDR          7-Jan-27        114,71 miliar
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C          IDR          26-Jan-27       404,52 miliar
TOTAL                                                                                            IDR                       1.526,67 miliar

INFORMASI NILAI KURS [Maybank to Update]

●    Nilai kurs tengah pada tanggal 6 Oktober 2026 adalah Rp17.917,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
     (Sumber: Bank Indonesia)

●    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
     terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                           Nilai kurs terendah                Nilai kurs tertinggi
     September 2026                                                                          17.536                         17.998
     Agustus 2026                                                                            17.703                          18.037
     Juli 2026                                                                               17.909                          18.131
     Juni 2026                                                                               17.719                          18.171
     Mei 2026                                                                                17.362                          17.883
     April 2026                                                                              17.002                          17.378
     Sumber: Bank Indonesia

●    Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan adalah sebagai
     berikut:

                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                                 Nilai kurs
     31 Desember 2024                                                                                                     Rp16.162
     31 Desember 2025                                                                                                     Rp16.782
     30 Juni 2026                                                                                                         Rp17.856
     Sumber: Bank Indonesia

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.

      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta notaris No. 75
tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal
3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor


                                                                                                                                       13
Page 15
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang
dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan
Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7
tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082. (“Akta
Pendirian”)

Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor, lokal dan interinsulair
    termasuk juga mengimpor bahan-bahan baku untuk keperluan industri tersebut di atas.

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahap I Tahun 2026
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahap I Tahun 2026 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar, berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 121 tanggal 29 Juni 2026 (“Akta No. 121 tanggal 29 Juni 2026”), dibuat dihadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-0061818.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0177812.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 Tambahan No.023501.

Perubahan tersebut menyangkut penambahan bidang usaha Perseroan yaitu Industri Kertas Khusus (KBLI 17014) dan
Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap (KBLI 46796), serta penyesuaian pada Pasal 3 Anggaran Dasar untuk pemenuhan
persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (“KBLI 2025”).

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas,
industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Perawang, Riau.
Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, Jo. Akta No. 121 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat
oleh Desman S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah disetujui
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
00618.AH.01.02.TAHUN 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0177812.AH.01.11.TAHUN 2026, keduanya
tertanggal 27 Juli 2026, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 023501
sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp 500,- per saham
                         Keterangan                                                                                   %
                                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nominal
  Modal Dasar                                                         16.000.000.000      8.000.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa              11.923.395.000       5.961.697.500.000       99,24
    Ekapersada)*
  - PT Mega Kleenindo                                               38.852.000          19.426.000.000        0,32
  - PT Marimba Nugratama                                            25.870.000          12.935.000.000        0,22
  - PT Unitama Sartindo                                             25.870.000          12.935.000.000        0,22
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    12.013.987.000       6.006.993.500.000      100,00
  Jumlah Saham Dalam Portepel                                    3.986.013.000       1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam


                                                                                                                           14
Page 16
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan
perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                : Suhendra Wiriadinata
Komisaris                      : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen           : Suryamin Halim

Direksi
Direktur Utama                 : Hendri
Direktur                       : Kosim Sutiono
Direktur                       : Arman Dwiartono
Direktur                       : Megawaty Tjendra
Direktur                       : Andrie Setiawan Yapsir

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
Perusahaan Publik.

4.   Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang perindustrian, perdagangan,
kehutanan, pertambangan, jasa, real estat dan informasi dan komunikasi. Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri
kimia dasar.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Perawang, Riau.
Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
● Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan tissue dengan
     memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur kertas (pulp), kertas industri dan tissue
     untuk pasar domestik;
● Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu memperbaharui
     fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
● Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
● Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
● Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan
     usahanya.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya, tissue dan kertas
industri dan produk lainnya baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas
di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia. Ke depannya, strategi yang
dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan
oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan
juga akan berfokus pada pengembangan pada produk-produk yang memiliki nilai tambah yang tinggi (high value added) dan
ramah lingkungan.




                                                                                                                                 15
Page 17
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata
permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,4%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih efisien dengan
mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang
prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia
yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika,
Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan
internasional.

                                 PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 kepada
Masyarakat sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus
delapan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan
ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan
                                                                                             Total Penjaminan
                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 No.                Nama Penjamin Emisi                                                       (dalam jutaan            %
                                                              Seri A          Seri B
                                                                                                  Rupiah)
                                                             3 Tahun         5 Tahun
   1     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                      597.675          12.670                610.345      60,05%
   2     PT BNI Sekuritas                                        76.545          10.400                 86.945       8,55%
   3     PT BRI Danareksa Sekuritas                              57.800           1.725                 59.525       5,86%
   4     PT Indo Premier Sekuritas                               32.955           4.410                 37.365       3,68%
   5     PT KB Valbury Sekuritas                                  4.000          33.000                 37.000       3,64%
   6     PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia             21.150          10.000                 31.150       3,06%
   7     PT Mandiri Sekuritas                                    18.465           4.520                 22.985       2,26%
   8     PT Maybank Sekuritas Indonesia                           5.000           3.500                  8.500       0,84%
   9     PT Sucor Sekuritas                                      36.800              750                37.550       3,69%
  10     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                     68.075          17.015                 85.090       8,37%
         Total                                                  918.465          97.990              1.016.455     100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus
delapan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan
                                                                                             Total Penjaminan
                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 No.                Nama Penjamin Emisi                                                       (dalam jutaan            %
                                                              Seri A          Seri B
                                                                                                  Rupiah)
                                                             3 Tahun         5 Tahun
  1      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                      224.450           1.000                225.450       24,63%
  2      PT BNI Sekuritas                                        30.300          20.930                 51.230        5,60%
  3      PT BRI Danareksa Sekuritas                              31.005              525                31.530        3,45%
  4      PT Indo Premier Sekuritas                               69.305          20.725                 90.030        9,84%
  5      PT KB Valbury Sekuritas                                145.000              100               145.100       15,85%
  6      PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                 200         20.000                 20.200        2,21%
  7      PT Mandiri Sekuritas                                    30.775           2.085                 32.860        3,59%


                                                                                                                           16
Page 18
                                                               Porsi Penjaminan
                                                                                           Total Penjaminan
                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 No.                   Nama Penjamin Emisi                                                  (dalam jutaan           %
                                                            Seri A          Seri B
                                                                                                Rupiah)
                                                           3 Tahun         5 Tahun
      8     PT Maybank Sekuritas Indonesia                     92.000               -                 92.000      10,05%
      9     PT Sucor Sekuritas                                 73.100          10.350                 83.450       9,12%
     10     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               122.855          20.515                143.370      15,67%
            Total                                             818.990          96.230                915.220     100,00%

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat
miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.


                       TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.        Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.        Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
     FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB
           pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
     Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM)
     atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak
     sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan
     informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB ke rekening dan
     persyaratan yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang
     dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan


                                                                                                                        17
Page 19
     ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
     informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP
     atau identitas lainnya yang berlaku;
d.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
      Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
      tersebut di atas;
e.    Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah, pada tanggal 27 Oktober 2026 Penjamin Pelaksana Emisi selanjutnya harus mentransfer dana hasil
      penawaran umum kepada Perseroan.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 22
Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

                 Masa Penawaran Umum                                            Waktu Pemesanan
                    19 Oktober 2026                                           09:00 WIB – 16:00 WIB
                    20 Oktober 2026                                           09:00 WIB – 16:00 WIB
                    21 Oktober 2026                                           09:00 WIB – 16:00 WIB
                    22 Oktober 2026                                           09:00 WIB – 16:00 WIB


5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
      dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
      dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
      Rekening Efek pada tanggal 27 Oktober 2026;
b.    Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening
      Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
      Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
      dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
      Kustodian;
c.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
      di KSEI. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d.    Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
      Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
      memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah;
e.    Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
      pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan
      oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
      kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
      Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
      pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
      Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
      berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f.    Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
      atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh
      KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
      RUPSU;


                                                                                                                      18
Page 20
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal
penjatahan adalah tanggal 23 Oktober 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB kecuali Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening berikut:

                                               Obligasi                                  Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas     PT Bank Sinarmas Tbk                            PT Bank Nano Syariah
 Indonesia                   Cabang : KFO Thamrin                            Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                             No. Rekening: 005-5054-363                      No. Rekening: 993-0048-938
                             Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia   Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

 PT BNI Sekuritas                                                            PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                             Cabang : JPU
                             Cabang : Mega Kuningan
                                                                             No. Rekening: 4493174290
                             No. Rekening: 899-999-8875
                                                                             Atas nama : PT BNI Sekuritas
                             Atas nama : PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk          PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
 Sekuritas                   Cabang : Bursa Efek Jakarta                     Cabang : Sudirman
                             No. Rekening: 0671.01.000692.30.1               No. Rekening: 301-0070250
                             Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas          Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas




                                                                                                                         19
Page 21
                                               Obligasi                                  Sukuk Mudharabah
 PT Indo Premier             PT Bank Permata Tbk                             PT Bank Permata Syariah
 Sekuritas                   Cabang : Sudirman Jakarta                       Cabang : Sudirman Jakarta
                             No. Rekening: 0701528093                        No. Rekening: 0701575830
                             Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas           Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas

 PT KB Valbury Sekuritas     PT Bank Central Asia Tbk                        PT Bank KB Bukopin Syariah
                             Cabang: Kuningan                                Cabang: Benhil
                             No. Rekening: 217 313 0554                      No. Rekening: 880 098 1019
                             Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas            Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

 PT Korea Investment And     PT Bank Central Asia Tbk                        PT Bank CIMB Syariah
 Sekuritas Indonesia         Cabang : KCU SCBD                               Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
                             No. Rekening: 006.288.0153                      No. Rekening: 8600.2091.2900
                             Atas nama : PT Korea Investment And             Atas nama : PT Korea Investment And
                             Sekuritas Indonesia                             Sekuritas Indonesia
 PT Mandiri Sekuritas        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   PT Bank Permata Syariah
                             Cabang : Jakarta Sudirman                       Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                             No. Rekening: 102.000.556.6028                  No. Rekening: 009.711.340.03
                             Atas nama : PT Mandiri Sekuritas                Atas nama : PT Mandiri Sekuritas

 PT Maybank Sekuritas        PT Bank Maybank Indonesia                       PT Bank Maybank Indonesia - Unit Usaha
 Indonesia                   Cabang : Bursa Efek Indonesia                   Syariah
                             No. Rekening: 2170 416 728                      Cabang : Bursa Efek Indonesia
                             Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia      No. Rekening: 2739 000 019
                                                                             Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia
 PT Sucor Sekuritas          PT Bank Sinarmas Tbk                            PT Bank Permata Syariah
                             Cabang : Tanah Abang                            Cabang : WTC II
                             No. Rekening: 0029095116                        No. Rekening: 4274139302
                             Atas nama : PT Sucor Sekuritas                  Atas nama : PT Sucor Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas       PT Bank Permata Tbk                             PT Bank Syariah Indonesia Tbk
 Indonesia Tbk               Cabang : Sudirman                               Cabang : The Tower
                             No. Rekening: 0.400.176.3984                    No. Rekening: 777.777.6007
                             Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia     Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                             Tbk                                             Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 Oktober 2026 pada Rekening Perseroan,
sebagai berikut:

                         Obligasi                                                Sukuk Mudharabah
          PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                            PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                 Cabang: KCP Plaza Index                                  Cabang: KCP Jakarta Wahid Hasyim
                No. Rekening: 2030945884                                     No. Rekening: 1000645253
       Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                 Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

10.   Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.




                                                                                                                       20
Page 22
11.   Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang
telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan mengacu
dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12.   Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau
membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
      turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
      usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas
      Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada
Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu)
    surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
    penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
    mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
    Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1
    (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
    hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.




                                                                                                                         21
Page 23
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1)    dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin (i), maka
      Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga
      saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks
      harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2)    dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam poin
      (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3)    Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
      lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
      mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
      nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban
      mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4)    Perseroan wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat 1
      (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

13.   Lain - lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
                                            MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 22 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     PT BNI Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas
        Menara Tekno Lantai 9                Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                   Gedung BRI II, Lantai 23
           Jl. Fachrudin No. 19                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
               Jakarta 10250                               Jakarta 12910                                   Jakarta 10210
       Telepon: (021) 3970 5858                     Telepon: (021) 2554 3946                         Telepon: (021) 5091 4100
      Faksimili: (021) 3970 5850                             Faksimili: -                            Faksimili: (021) 2520 990
          www.aldiracita.com                          www.bnisekuritas.co.id                    www.bridanareksasekuritas.co.id
  Email: fixedincome@aldiracita.com              Email: dcm@bnisekuritas.co.id                Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

         PT Indo Premier Sekuritas                   PT KB Valbury Sekuritas              PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16   Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.   Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10            Jenderal Sudirman No. 86                       Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                Jakarta 12190                             Jakarta 10220                                    Jakarta 12190
         Telepon: (021) 5088 7168                  Telepon: (021) 250 98 300                         Telepon: (021) 2991 1888
         Faksimili: (021) 5088 7167                Faksimili: (021) 250 98 400                       Faksimili: (021) 2991 1999
           www.indopremier.com                        www.kbvalbury.com                                    www.kisi.co.id
       Email : fixed.income@ipc.co.id             Email: dcm.ib@kbvalbury.com                     Email: fixedincome@kisi.co.id

          PT Mandiri Sekuritas                  PT Maybank Sekuritas Indonesia                           PT Sucor Sekuritas
     Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25                   Sentral Senayan III, Lt. 22                   Sahid Sudirman Center, Lt. 12
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55                    Jl. Asia Afrika No. 8                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
               Jakarta 12190                               Jakarta 10270                                   Jakarta 10220
        Telepon: (021) 526 3445                     Telepon: (021) 8066 8500                        Telepon: (021) 8067 3000
        Faksimili: (021) 526 3507                   Faksimili: (021) 8066 8501                     Faksimili: (021) 2788 9288
     www.mandirisekuritas.co.id                      www.maybank-ke.co.id                           www.sucorsekuritas.com
 Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                        Email:                            Email: fi@sucorsekuritas.com
                                             fixedincome.indonesia@maybank.com

                                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                               Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                                          Jakarta 12190
                                                    Telepon: (021) 2924 9088
                                                    Faksimili: (021) 2924 9150
                                                        www.trimegah.com
                                                     Email: fit@trimegah.com



   SETIAP CALON INVESTOR DIIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
                      INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN


                                                                                                                                  22
Page 24
23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published6 Oct 2026
Pages24
Characters135,651
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result