Back to announcement
20261001_PIDL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162462_lamp2.pdf
Other Text extracted PIDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN PROSPEKTUS RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 296 50800
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
Pabrik:
Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88 Jl. Raya Minas Perawang Km.26
Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan
Kelurahan Adiarsa Timur Desa Pinang Sebatang
Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar
Kec. Karawang Timur Kec. Tualang, Kab. Siak
Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang
Jawa Barat 41313 - Indonesia Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia
Telepon: (+62-21) 3006 8000/(+62-267) 440 111 Jawa Barat 41362 - Indonesia
Telepon: (+62-267) 402355, 402553 Telepon: (+62-761) 91088
Faksimili: (+62-21) 3006 8330/(+62-267) 440 330 Telepon: (+62-21) 3002 1299
Faksimili: (+62-267) 405250, 402359 Faksimili: (+62-761) 91373
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.500.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp455.965.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp918.465.000.000,- (sembilan ratus delapan belas miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.990.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri A dan 27 Oktober 2031 untuk Obligasi Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp487.455.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp818.990.000.000,- (delapan ratus delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 22,85% (dua puluh dua koma delapan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan bagi hasil sebesar ekuivalen
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp96.230.000.000,- (sembilan puluh enam miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 23,99% (dua puluh tiga koma sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 27 Oktober 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA,
MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI
MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN
MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI
KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”): PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”):
idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) ir AA- (Double A Minus) dan irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 19 - 22 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Oktober 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 27 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 28 Oktober 2026
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah), di mana sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp918.465.000.000,- (sembilan ratus delapan
belas miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.990.000.000,- (sembilan puluh tujuh
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan
puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri
A dan 27 Oktober 2031 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Page 3
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 27 Januari 2027 27 Januari 2027
2 27 April 2027 27 April 2027
3 27 Juli 2027 27 Juli 2027
4 27 Oktober 2027 27 Oktober 2027
5 27 Januari 2028 27 Januari 2028
6 27 April 2028 27 April 2028
7 27 Juli 2028 27 Juli 2028
8 27 Oktober 2028 27 Oktober 2028
9 27 Januari 2029 27 Januari 2029
10 27 April 2029 27 April 2029
11 27 Juli 2029 27 Juli 2029
12 27 Oktober 2029 27 Oktober 2029
13 - 27 Januari 2030
14 - 27 April 2030
15 - 27 Juli 2030
16 - 27 Oktober 2030
17 - 27 Januari 2031
18 - 27 April 2031
19 - 27 Juli 2031
20 - 27 Oktober 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
2
Page 4
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan surat No. RC-0477/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat No. RTG-335/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 16 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat:
idA+ (Single A Plus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
No. RTG-001/KRI-DIR/IX/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026, Obligasi telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 27 Maret 2026 sampai dengan 1 April 2027.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan produk kertas dalam rangka
pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 10 September 2026 - 6
November termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
3
Page 5
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 5 Oktober 2026, Tim
Ahli Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah), di mana sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp818.990.000.000,- (delapan ratus
delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
adalah sebesar 22,85% (dua puluh dua koma delapan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp96.230.000.000,- (sembilan puluh
enam miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 23,99% (dua
puluh tiga koma sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat
miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2027,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah
pada tanggal 27 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 27 Oktober 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 27 Januari 2027 27 Januari 2027
2 27 April 2027 27 April 2027
3 27 Juli 2027 27 Juli 2027
4 27 Oktober 2027 27 Oktober 2027
5 27 Januari 2028 27 Januari 2028
6 27 April 2028 27 April 2028
7 27 Juli 2028 27 Juli 2028
8 27 Oktober 2028 27 Oktober 2028
9 27 Januari 2029 27 Januari 2029
10 27 April 2029 27 April 2029
4
Page 6
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
11 27 Juli 2029 27 Juli 2029
12 27 Oktober 2029 27 Oktober 2029
13 - 27 Januari 2030
14 - 27 April 2030
15 - 27 Juli 2030
16 - 27 Oktober 2030
17 - 27 Januari 2031
18 - 27 April 2031
19 - 27 Juli 2031
20 - 27 Oktober 2031
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-08003/DSN-MUI/IX/2026 tanggal 18 September 2026 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) Masa Berlaku
1. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Ketua KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2028
14 Agustus 2023
2. Berlianto Haris, SH.I, CIFP Anggota KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Juli 2028
18 Juli 2023
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan.
Total penjualan produk kertas Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD307.715.000,- atau
ekuivalen sekitar Rp5.275.048.155.269,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan
total penjualan produk kertas ke PT Cakrawala Mega Indah adalah sebesar USD93.362.000,- atau ekuivalen sekitar
Rp1.667.071.872,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.315.789.473.684,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
5
Page 7
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul
Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi kertas
dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan
Perseroan dari penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola
oleh Perseroan yang digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar
90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan
batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika
ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan
6
Page 8
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal
pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah);
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan
Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah;
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah
yang mencakup Dana Sukuk Mudharabah serta Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari
keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai
dengan dipenuhinya kewajiban tersebut;
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh hak
Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan
nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad
Syariah).
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek
Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan
PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
7
Page 9
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Berdasarkan surat No. RC-0478/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
No. RTG-335/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 16 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut
berlaku untuk periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
No. RTG-001/KRI-DIR/IX/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut
berlaku untuk periode 27 Maret 2026 sampai dengan 1 April 2027.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.
8
Page 10
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah),
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp648.682.460.344,- (enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus
enam puluh ribu tiga ratus empat puluh empat Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar
90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas
dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
lima ratus empat puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku
pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan
sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi baik yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.
Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah), setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar
7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan
bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan
kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi baik yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun
yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor No.
00108/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No.
AP. 1792), dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
9
Page 11
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024*)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.309.218 1.381.377 1.228.863
Pihak berelasi - - 10.974
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 60.230 155.505 234.514
Pihak berelasi 51.515 41.656 52.815
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 1.044 3.537 3.818
Persediaan - neto 346.716 342.876 372.952
Uang muka 194.180 162.317 196.065
Pajak dibayar di muka 57.845 49.702 53.580
Biaya dibayar di muka 17.204 36.146 19.908
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.777.812 1.329.971 893.565
Pihak berelasi - - 95.862
Total Aset Lancar 3.815.764 3.503.087 3.162.916
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 213.663 216.886 233.338
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 70.914 71.117 71.426
Investasi jangka panjang 33.602 35.753 -
Investasi pada entitas asosiasi 2.658.353 2.445.922 2.223.603
Aset hak guna - neto 8.781 15.039 9.474
Aset tetap - neto 2.580.759 2.608.978 2.516.345
Goodwill 67.911 67.911 67.911
Aset tidak lancar lainnya 115.029 110.830 224.868
Total Aset Tidak Lancar 5.749.012 5.572.436 5.346.965
TOTAL ASET 9.564.776 9.075.523 8.509.881
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 611.123 539.020 562.288
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek 26.802 27.876 21.756
Utang usaha
Pihak ketiga 222.064 209.216 184.280
Pihak berelasi 363.683 308.938 365.488
Utang pajak 16.480 26.298 11.181
Beban masih harus dibayar 60.944 62.597 59.270
Utang dividen 77 -
Utang lain-lain - pihak ketiga 38.428 25.628 26.642
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 3.227 3.950 2.129
Medium-term notes 9.935 17.895 -
Pinjaman bank jangka panjang 164.808 158.998 166.497
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 3.778 8.936 13.458
Pinjaman jangka panjang 22.695 24.466 26.522
Wesel bayar 167 167 187
Utang obligasi 369.256 345.166 333.895
Sukuk Mudharabah 31.487 54.858 54.884
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.944.954 1.814.009 1.828.477
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 17.871 14.829 14.344
Liabilitas pajak tangguhan - neto 131.508 136.238 136.563
Liabilitas imbalan kerja 33.706 34.771 34.019
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 4.199 6.914 4.473
Medium-term notes - - 17.895
10
Page 12
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024*)
Pinjaman bank jangka panjang 652.474 685.081 730.705
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 22.401 23.835 43.309
Pinjaman jangka panjang 251.785 279.468 332.467
Wesel bayar 11.789 11.973 12.334
Utang obligasi 615.039 686.216 591.427
Sukuk Mudharabah 393.195 343.210 120.616
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.133.967 2.222.535 2.038.152
Total Liabilitas 4.078.921 4.036.544 3.866.629
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham
biasa pada tahun 2026, 2025 dan 2024 (angka penuh) 1.099.111 1.099.111 1.099.111
Tambahan modal disetor 52.612 52.612 52.612
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - neto 8.649 9.066 9.880
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi 1.489 1.227 (162)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (18.492) (10.556) 4.216
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 60.000 50.000 40.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.255.916 3.810.338 3.410.490
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 5.459.285 5.011.798 4.616.147
Kepentingan nonpengendali 26.570 27.181 27.105
Total Ekuitas 5.485.855 5.038.979 4.643.252
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 9.564.776 9.075.523 8.509.881
disajikan kembali
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024*)
PENJUALAN NETO 1.084.245 1.098.987 2.210.527 2.011.181
BEBAN POKOK PENJUALAN 791.935 809.456 1.634.390 1.459.441
LABA BRUTO 292.310 289.531 576.137 551.740
BEBAN USAHA
Penjualan 91.788 83.784 180.299 151.889
Umum dan administrasi 46.466 48.653 106.413 88.150
Total beban usaha 138.254 132.437 286.712 240.039
LABA USAHA 154.056 157.094 289.425 311.701
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 212.518 76.049 221.568 240.165
Laba selisih kurs - neto 140.198 5.325 90.541 80.796
Penghasilan bunga 18.223 27.738 52.409 42.010
Penghasilan dividen - 229 - 426
Beban Murabahah (199) (315) (570) (709)
Beban bagi hasil Musyarakah (1.805) (2.437) (4.428) (6.507)
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah (20.060) (15.294) (33.444) (11.988)
Beban bunga (89.033) (98.472) (187.002) (185.707)
Lain-lain - neto 60.671 14.467 16.982 20.429
Penghasilan lain-lain - neto 320.513 7.290 156.056 178.915
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 474.569 164.384 445.481 490.616
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (18.932) (17.570) (35.541) (33.440)
LABA NETO 455.637 146.814 409.940 457.176
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (535) 28 (1.044) 64
Bagian atas penghasilan komprehensif lain entitas
262 1.091 1.389 768
asosiasi
Pajak penghasilan terkait 118 (6) 230 (14)
11
Page 13
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024*)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing (7.936) (11.040) (14.772) 3.197
Laba (rugi) komprehensif lain - neto setelah pajak (8.091) (9.927) (14.197) 4.015
Penghasilan komprehensif neto 447.546 136.887 395.743 461.191
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 455.578 146.670 409.848 457.458
Kepentingan nonpengendali 59 144 92 (282)
NETO 455.637 146.814 409.940 457.176
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
kepada:
Pemilik entitas induk 447.487 136.743 395.651 461.473
Kepentingan nonpengendali 59 144 92 (282)
NETO 447.546 136.887 395.743 461.191
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (DALAM SATUAN PENUH) 0,0379 0,0122 0,0341 0,0381
*disajikan kembali
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024*)
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (1,34%) 15,90% 9,91% (5,17%)
Laba Neto 210,25% (59,13%) (10,33%) 47,13%
Total Aset 12,40% 4,30% 6,65% 12,42%
Total Liabilitas 5,49% 5,82% 4,39% 13,29%
Total Ekuitas 18,15% 3,01% 8,52% 11,71%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto
43,77% 14,96% 20,15% 24,39%
(Pendapatan)
Penjualan Neto / Total Aset 22,67% 25,01% 24,36% 23,63%
Laba Neto / Total Penjualan Neto
42,02% 13,36% 18,54% 22,73%
(Pendapatan)
Laba Neto / Total Aset (ROA) 9,53% 3,34% 4,52% 5,37%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 16,61% 6,25% 8,14% 9,85%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,96x 2,07x 1,93x 1,73x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
0,74x 0,87x 0,80x 0,83x
(Debt to Equity ratio)
Total Liabilitas terhadap Total Aset
0,43x 0,47x 0,44x 0,45x
(Debt to Asset ratio)
Interest Coverage Ratio
2,65x 2,11x 2,04x 2,35x
(EBITDA/Interest Expense)
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) 1,55x 1,23x 1,24x 1,29x
Time Interest Earned 1,39x 1,35x 1,28x 1,52x
*disajikan kembali
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2026
12
Page 14
Persyaratan Pemenuhan Keterangan
Rasio Lancar Minimum 1x 1,96x Telah memenuhi
Rasio Cakupan Utang Minimum 1x 1,55x Telah memenuhi
Rasio Utang Terhadap Ekuitas Maksimum 2x – 4x 0,74x Telah memenuhi
INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3
(TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan
terhitung dari Oktober 2026 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
Mata Pembayaran
Nama Instrumen Jatuh Tempo
Uang Pokok Pinjaman
Dalam Mata Uang Rupiah
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Seri B IDR 3-Jan-27 510,53 miliar
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Seri B IDR 3-Jan-27 447,52 miliar
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri B IDR 7-Jan-27 49,39 miliar
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri B IDR 7-Jan-27 114,71 miliar
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C IDR 26-Jan-27 404,52 miliar
TOTAL IDR 1.526,67 miliar
INFORMASI NILAI KURS [Maybank to Update]
● Nilai kurs tengah pada tanggal 6 Oktober 2026 adalah Rp17.917,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Bank Indonesia)
● Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
September 2026 17.536 17.998
Agustus 2026 17.703 18.037
Juli 2026 17.909 18.131
Juni 2026 17.719 18.171
Mei 2026 17.362 17.883
April 2026 17.002 17.378
Sumber: Bank Indonesia
● Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai kurs
31 Desember 2024 Rp16.162
31 Desember 2025 Rp16.782
30 Juni 2026 Rp17.856
Sumber: Bank Indonesia
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta notaris No. 75
tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal
3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
13
Page 15
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang
dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan
Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7
tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082. (“Akta
Pendirian”)
Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor, lokal dan interinsulair
termasuk juga mengimpor bahan-bahan baku untuk keperluan industri tersebut di atas.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahap I Tahun 2026
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahap I Tahun 2026 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar, berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 121 tanggal 29 Juni 2026 (“Akta No. 121 tanggal 29 Juni 2026”), dibuat dihadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-0061818.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0177812.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 Tambahan No.023501.
Perubahan tersebut menyangkut penambahan bidang usaha Perseroan yaitu Industri Kertas Khusus (KBLI 17014) dan
Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap (KBLI 46796), serta penyesuaian pada Pasal 3 Anggaran Dasar untuk pemenuhan
persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (“KBLI 2025”).
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas,
industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Perawang, Riau.
Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, Jo. Akta No. 121 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat
oleh Desman S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah disetujui
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
00618.AH.01.02.TAHUN 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0177812.AH.01.11.TAHUN 2026, keduanya
tertanggal 27 Juli 2026, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 023501
sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
Ekapersada)*
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam
14
Page 16
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan
perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
Perusahaan Publik.
4. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang perindustrian, perdagangan,
kehutanan, pertambangan, jasa, real estat dan informasi dan komunikasi. Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri
kimia dasar.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Perawang, Riau.
Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
● Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan tissue dengan
memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur kertas (pulp), kertas industri dan tissue
untuk pasar domestik;
● Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu memperbaharui
fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
● Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
● Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
● Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan
usahanya.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya, tissue dan kertas
industri dan produk lainnya baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas
di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia. Ke depannya, strategi yang
dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan
oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan
juga akan berfokus pada pengembangan pada produk-produk yang memiliki nilai tambah yang tinggi (high value added) dan
ramah lingkungan.
15
Page 17
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata
permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,4%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih efisien dengan
mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang
prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia
yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika,
Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan
internasional.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 kepada
Masyarakat sebesar Rp1.016.455.000.000,- (satu triliun enam belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus
delapan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp915.220.000.000,- (sembilan
ratus lima belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Total Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan %
Seri A Seri B
Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 597.675 12.670 610.345 60,05%
2 PT BNI Sekuritas 76.545 10.400 86.945 8,55%
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 57.800 1.725 59.525 5,86%
4 PT Indo Premier Sekuritas 32.955 4.410 37.365 3,68%
5 PT KB Valbury Sekuritas 4.000 33.000 37.000 3,64%
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 21.150 10.000 31.150 3,06%
7 PT Mandiri Sekuritas 18.465 4.520 22.985 2,26%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 5.000 3.500 8.500 0,84%
9 PT Sucor Sekuritas 36.800 750 37.550 3,69%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 68.075 17.015 85.090 8,37%
Total 918.465 97.990 1.016.455 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.483.545.000.000,- (satu triliun empat ratus
delapan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Total Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan %
Seri A Seri B
Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 224.450 1.000 225.450 24,63%
2 PT BNI Sekuritas 30.300 20.930 51.230 5,60%
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 31.005 525 31.530 3,45%
4 PT Indo Premier Sekuritas 69.305 20.725 90.030 9,84%
5 PT KB Valbury Sekuritas 145.000 100 145.100 15,85%
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 200 20.000 20.200 2,21%
7 PT Mandiri Sekuritas 30.775 2.085 32.860 3,59%
16
Page 18
Porsi Penjaminan
Total Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan %
Seri A Seri B
Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 92.000 - 92.000 10,05%
9 PT Sucor Sekuritas 73.100 10.350 83.450 9,12%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 122.855 20.515 143.370 15,67%
Total 818.990 96.230 915.220 100,00%
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.780.000.000,- (delapan puluh empat
miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB
pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM)
atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak
sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan
informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB ke rekening dan
persyaratan yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang
dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan
17
Page 19
ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP
atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas;
e. Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, pada tanggal 27 Oktober 2026 Penjamin Pelaksana Emisi selanjutnya harus mentransfer dana hasil
penawaran umum kepada Perseroan.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 22
Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
19 Oktober 2026 09:00 WIB – 16:00 WIB
20 Oktober 2026 09:00 WIB – 16:00 WIB
21 Oktober 2026 09:00 WIB – 16:00 WIB
22 Oktober 2026 09:00 WIB – 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 27 Oktober 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk
Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh
KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU;
18
Page 20
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal
penjatahan adalah tanggal 23 Oktober 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB kecuali Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 005-5054-363 No. Rekening: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang : JPU
Cabang : Mega Kuningan
No. Rekening: 4493174290
No. Rekening: 899-999-8875
Atas nama : PT BNI Sekuritas
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Sekuritas Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
19
Page 21
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Indo Premier PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528093 No. Rekening: 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Benhil
No. Rekening: 217 313 0554 No. Rekening: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment And PT Bank Central Asia Tbk PT Bank CIMB Syariah
Sekuritas Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
No. Rekening: 006.288.0153 No. Rekening: 8600.2091.2900
Atas nama : PT Korea Investment And Atas nama : PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 102.000.556.6028 No. Rekening: 009.711.340.03
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia - Unit Usaha
Indonesia Cabang : Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rekening: 2170 416 728 Cabang : Bursa Efek Indonesia
Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rekening: 2739 000 019
Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Tanah Abang Cabang : WTC II
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 4274139302
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Indonesia Tbk Cabang : Sudirman Cabang : The Tower
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 777.777.6007
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 Oktober 2026 pada Rekening Perseroan,
sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang: KCP Plaza Index Cabang: KCP Jakarta Wahid Hasyim
No. Rekening: 2030945884 No. Rekening: 1000645253
Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
20
Page 22
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang
telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan mengacu
dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau
membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada
Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
21
Page 23
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin (i), maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga
saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam poin
(i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) Perseroan wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 22 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10250 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: - Faksimili: (021) 2520 990
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl. Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 10220 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 2991 1999
www.indopremier.com www.kbvalbury.com www.kisi.co.id
Email : fixed.income@ipc.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Sentral Senayan III, Lt. 22 Sahid Sudirman Center, Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 8066 8501 Faksimili: (021) 2788 9288
www.mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id www.sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: Email: fi@sucorsekuritas.com
fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
22
Page 24
23
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.