Back to announcement
20261006_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32163719_lamp1.pdf
Listing Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 155
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 1 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 2 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Oktober 2026
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 6 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 7 Oktober 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-EMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN
SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424 Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 16 Oktober 2027 untuk Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.590.000.000 (seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH”.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA
LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS
KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No. 087/ADMF/CS/III/25 pada tanggal 27 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-62/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Perseroan akan menerbitkan dan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat No. S-104/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xv
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN xv
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN xvii
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI xx
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII
TAHAP IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP IV xxi
5. STRUKTUR PERMODALAN xxi
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING xxii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN
SUKUK 31
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 32
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM 38
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA 39
VI. PERPAJAKAN 90
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM 92
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 95
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 96
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH 102
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH 106
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 107
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
Ő͘ hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika
ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari Jaringan
Deloitte), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
per tahun; dan
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen)
per tahun.
"Consumer Financing : berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi,
dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), terdiri dari:
• Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga
ratus dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,-
(seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Dealer” : berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang
melakukan penjualan kendaraan bermotor.
“Dealer Outlet” : berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana
terdapat karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen
atau calon konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh
karyawan Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan
kendaraan bermotor yang dipilih.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Tahap IV ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
dengan Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa
Keuangan dipenuhi;
Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan yang
dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” : berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
36/POJK.04/2014.
v
Page 8
“Jaminan” : Berarti Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
hari.
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Kewajiban” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
terbatas Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke
waktu.
“Joint Financing” : berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.
“Kantor Perwakilan : berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan
(Representative Office-RO) perpanjangan tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung
jawab atas satu atau beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki
wewenang memasarkan produk-produk pembiayaan Perseroan, menerima
pembayaran angsuran konsumen dan menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun
seluruh proses administrasinya termasuk persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor
Cabang yang membawahi RO tersebut.
“Kios” : berarti jaringan usaha resmi Perseroan yang terletak pada suatu lokasi yang bertujuan
untuk melayani transaksi-transaksi tertentu.
“Kompensasi Kerugian : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Akibat Keterlambatan” sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang
Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya kompensasi kerugian
akibat keterlambatan (jika ada) akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPSu” atau “KTUR” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
vi
Page 9
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat
diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum, dalam
hal ini PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
atau “Masa Penawaran” dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu selama 1 (satu)
hari kerja.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah” : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22 Nomor: 53.
“Nisbah” : berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan
secara tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut:
• Seri A sebesar 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari
pendapatan yang dibagihasilkan; dan
• Seri B sebesar 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari
pendapatan yang dibagihasilkan.
“Nisbah Pemegang Sukuk : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah” Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan
Obligasi Tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka
waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh
sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri B sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun berjangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh
lima juta Rupiah).
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian
kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Nomor: 4 Tahun 2023.
"Pefindo" atau : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau para pengganti dan penerima
“Pemeringkat” hak dan kewajibannya atau Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah” Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham Utama” : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
viii
Page 11
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Pendapatan Bagi Hasil” : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas
pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A: 7,10% (tujuh koma satu nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 59,17% (lima puluh
sembilan koma tujuh belas persen) per tahun; dan
• Sukuk Mudharabah Seri B: 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 61,25% (enam
puluh satu koma dua puluh lima persen);
“Pendapatan Yang : berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan murabahah
Dibagihasilkan” atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki kriteria
sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Utang” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 7 tanggal 17 September 2026, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-
masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar
sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak
terjual,yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Efek” Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No IX.A.2” : berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No.IX.A.7” : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
No. 14/2025” tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
ix
Page 12
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
No. 49/2020” 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
No. 19/2020” 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
No. 20/2020” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Perubahan
No. 3/2018” atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
No. 7/2017” Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
No. 9/2017” Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
No. 18/2015” Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
No. 29/2014” Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
“Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 40/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
No. 40/2025” Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
No. 33/2014” dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
No. 34/2014” Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 35/2014” Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No.36/2014” Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No.55/2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No.56/2015” Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Pembayaran Obligasi” Tahap IV Tahun 2026 No. 11 tanggal 17 September 2026 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Pembayaran Sukuk Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 12 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
Mudharabah” di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Obligasi di KSEI” di KSEI No. SP-118/OBL/KSEI/0926 tanggal 17 September 2026 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup.
x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Sukuk
Sukuk Mudharabah di Mudharabah di KSEI No. SP-053/SKK/KSEI/0926 tanggal 17 September 2026 yang
KSEI” dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Emisi Obligasi” Finance Tahap IV Tahun 2026 No.8 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Emisi Sukuk Mudharabah” Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 10 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Perwaliamanatan Obligasi” Tahap IV Tahun 2026 No. 6 tanggal 17 September 2026 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Perwaliamanatan Sukuk Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 9 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
Mudharabah” di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Efektif” : berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak
menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
“Penyedia sistem atau berarti Pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPO, yang selanjutnya disebut
sarana e-RUPO” Penyedia Sistem.
“Pengguna e-RUPO” berarti Perseroan, Wali Amanat, Pemegang Obligasi-dan Pihak lain yang ditetapkan
oleh Penyedia e-RUPO.
“Penyelenggara e-RUPO” berarti Wali Amanat atau Perseroan atau Pemegang Obligasi yang melaksanakan
seluruh tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik.
“Perseroan atau Mudharib” : berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center
Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
"Perusahaan Efek" : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
"Perusahaan Publik" : berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Piutang” : berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan
berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
“Piutang Lancar” : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
“Piutang Tidak Lancar” : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi
dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
“Piutang Tidak Lancar Yang : berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu
Dijaminkan” angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak
tanggal jatuh tempo.
xi
Page 14
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri
dari:
• Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.079.905.000.000,-
(satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah); dan
• Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.095.000.000,-
(lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan
oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi /Pemegang Sukuk
Mudharabah.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi berarti rapat umum pemegang obligasi
secara fisik (RUPO Secara Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara
elektronik (RUPO Secara Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Elektronik” pemegang obligasi dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi,
atau sarana media elektronik lainnya.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPO Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Fisik” pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“RUPSu” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik (RUPSu Secara Fisik)
dan rapat umum pemegang obligasi secara elektronik (RUPSu Secara Elektronik),
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara pemegang Sukuk Mudharabah dengan menggunakan media telekonferensi, video
Elektronik” konferensi, atau sarana media elektronik.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dengan tidak menggunakan media
Fisik” telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
xii
Page 15
“Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif
Mudharabah” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Sistem Penyelenggaraan : yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang
RUPO Secara Elektronik” digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan
Rapat Umum Pemegang Obligasi.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026.
“Sukuk Mudharabah” : berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah
dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun
2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari:
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo; dan
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp174.590.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo
sukuk mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh
KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi” dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 16 Oktober 2027
untuk Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk Seri B.
xiii
Page 16
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi” Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal pembayaran bunga
obligasi adalah sebagai berikut:
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan wajib
Kembali Dana Sukuk dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Mudharabah” Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah tanggal 16 Oktober 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal
6 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal
pembayaran pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2
(dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal” atau “UUPM” Modal.
“Undang-Undang Nomor: 4 : berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Tahun 2023” atau Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan
“UUP2SK” pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6845, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2026.
“Undang-Undang Nomor: 4 : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-
Tahun 2026” Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“UUPT” : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991;
(ii) didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari
BNRI No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026; (iii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (selanjutnya disebut ”Akta
No. 45/2026”), dimana Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
27 Januari 2026 dan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026, telah menyetujui
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pasal 4 Ayat (5), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14, Pasal
18.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
xv
Page 18
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424
Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal ventura yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk:
1. Pengembangan suatu penemuan baru;
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
2. Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
d. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
e. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya
dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
jasa keuangan.
Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.
xvi
Page 19
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
dan telah (i) mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 17 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11 Tahun
2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagai
berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
di bidang Perusahaan Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
i. Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial (KBLI 64910);
ii. Aktivitas Anjak Piutang (KBLI 64930);
iii. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
iv. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
b. Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
i. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
ii. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
16 Oktober 2027; dan
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
xvii
Page 20
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan
ratus lima juta Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima
juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen); dan
▪ Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen).
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0155/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026 tanggal
7 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
xviii
Page 21
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu
tanggal 16 Oktober 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober
2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat
ratus sepuluh juta Rupiah); dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar lima
ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,831% (sebelas koma delapan tiga satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,169% (dua belas koma
satu enam sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,837% (sebelas koma delapan tiga tujuh persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,163% (dua
belas koma satu enam tiga persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
xix
Page 22
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0156/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret
2026 sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026
tanggal 7 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun
2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp) (Rp)
1 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III C 250.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 22-Mar-22 22-Mar-27 250.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance
2 C 98.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-27 98.000.000.000
Tahap III
3 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I C 885.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-28 885.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
4 C 95.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-28 95.000.000.000
Tahap I
B 385.235.000.000 6,50% 36 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-26 385.235.000.000
5 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II
C 30.375.000.000 6,55% 60 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-28 30.375.000.000
B 48.730.000.000 6,50% 36 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-26 48.730.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
6
Tahap II
C 100.000.000 6,55% 60 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-28 100.000.000
B 391.461.000.000 6,55% 36 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-27 391.461.000.000
7 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
C 129.335.000.000 6,65% 60 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-29 129.335.000.000
B 39.005.000.000 6,55% 36 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-27 39.005.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
8
Tahap III
C 22.015.000.000 6,65% 60 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-29 22.015.000.000
B 815.000.000.000 6,70% 36 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-27 815.000.000.000
9 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV
C 400.000.000.000 6,80% 60 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-29 400.000.000.000
10 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V B 856.076.000.000 6,95% 36 bulan idAAA 14-Feb-25 14-Feb-28 856.076.000.000
C 213.815.000.000 7,05% 60 bulan idAAA 14-Feb-25 14-Feb-30 213.815.000.000
xx
Page 23
Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp) (Rp)
B 235.355.000.000 6,60% 36 bulan idAAA 26-Jun-25 8-Jul-28 235.355.000.000
11 Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I
C 240.000.000.000 6,70% 60 bulan idAAA 26-Jun-25 8-Jul-30 240.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
12 B 60.011.000.000 6,60% 36 bulan idAAA(sy) 26-Jun-25 8-Jul-28 60.011.000.000
Tahap I
C 34.030.000.000 6,70% 60 bulan idAAA(sy) 26-Jun-25 8-Jul-30 34.030.000.000
A 900.000.000.000 5,50% 370 hari idAAA 26-Jun-25 31-Okt-26 900.000.000.000
13 Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
B 750.000.000.000 5,65% 36 bulan idAAA 26-Jun-25 21-Okt-28 750.000.000.000
A 400.000.000.000 5,50% 370 hari idAAA(sy) 26-Jun-25 31-Okt-26 400.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
14
Tahap II
B 300.000.000.000 5,65% 36 bulan idAAA(sy) 26-Jun-25 21-Okt-28 300.000.000.000
A 1.100.000.000.000 4,80% 370 hari idAAA 26-Jun-25 6-Mar-27 1.100.000.000.000
15 Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III B 860.000.000.000 5,75% 36 bulan idAAA 26-Jun-25 26-Feb-29 860.000.000.000
C 40.000.000.000 5,95% 60 bulan idAAA 26-Jun-25 26-Feb-31 40.000.000.000
A 400.000.000.000 4,80% 370 hari idAAA 26-Jun-25 6-Mar-27 400.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
16
Tahap III
B 100.000.000.000 5,75% 36 bulan idAAA 26-Jun-25 26-Feb-29 100.000.000.000
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 10.078.543.000.000
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Seri A Tahun
2025 yang akan jatuh tempo di 31 Oktober 2026, Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Seri B Tahun 2025 yang
akan jatuh tempo di 9 November 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Seri A Tahun 2025
yang akan jatuh tempo di 31 Oktober 2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Seri B Tahun 2025
yang akan jatuh tempo di 9 November 2026 akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
VII TAHAP IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP IV
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (b) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan: (i) No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025; dan (ii) No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 1 Oktober 2025 (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”)
xxi
Page 24
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.537.759 23.353.775.900 18,90
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.544.396 6.754.439.600 5,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd
dan Masyarakat.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan,
bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026,
yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2026* 2025 2024**
Aset 38.617.652 38.529.195 38.372.929
Liabilitas 23.146.170 23.498.757 23.823.898
Ekuitas 15.471.482 15.030.438 14.549.031
*Tidak diaudit
** Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024**
Pendapatan 6.500.568 5.984.751 12.129.082 11.787.877
Beban (5.052.872) (4.946.428) (10.140.238) (9.501.505)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 1.447.696 1.038.323 1.988.844 2.286.372
Laba Tahun Berjalan 1.123.854 818.629 1.544.938 1.810.801
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 1.170.713 796.346 1.557.622 1.802.013
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai
909 662 1.253 1.538
Rupiah penuh)
*Tidak diaudit
** Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
xxii
Page 25
RASIO
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan*
2026* 2025 2024**
Profitabilitas (%))**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 7,7 5,2 6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 15,7 10,4 14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 17,29 12,7 15,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
1,8 2,0 2,2
Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas*
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah
0,2 0,5 0,5
Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,3 1,4 1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,4 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 33,7 31,5 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,5 1,6 1,6
Interest Coverage Ratio (kali) 2,1 1,4 1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,1 0,2 0,2
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 0,2 0,4 5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4 (1,5) (1,4) 5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4 2,9 3,3 4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5 8,6 2,9 5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan5 37,3 (14,7) (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11
/SEOJK.05/2020.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2025 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2023.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 serta
31 Desember 2025 dan 2024:
Rasio Keuangan 30 Juni 31 Desember
Gearing Ratio 2026* 2025 2024**
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas V - - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV - Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas V - - -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III - - -
xxiii
Page 26
Rasio Keuangan 30 Juni 31 Desember
Gearing Ratio 2026* 2025 2024**
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III - - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III - Maks. 10x
-
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I - - -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia - - -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - Maks. 10x -
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas II - - -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank CIMB Niaga Tbk Maks. 10x - -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Maks. 10x - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x - -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2026* 2025 2024**
Gearing Ratio (Kali) 1,3 1,4 1,4
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang 30 Juni
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2026
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,3
xxiv
Page 27
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan 30 Juni
Persyaratan
2026
Rasio Permodalan min. 10% 54,3%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,05%
Gearing Ratio maks. 10x 1,3
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 31 Agustus
2026 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian September 2026 Oktober 2026 November 2026
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 963.159 613.181 512.444
Beban yang masih harus dibayar 4.294 - -
Utang Obligasi - 899.125 385.084
Utang lain-lain 26.840 - -
Liabilitas Sewa 6.431 5.295 -
Utang pajak - - -
Liabilitas derivatif - - -
Liabilitas imbalan kerja - - -
Jumlah liabilitas 1.000.724 1.517.601 897.528
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
16 Oktober 2027; dan
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan
ratus lima juta Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima
juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen); dan
▪ Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-1 6 Januari 2027 6 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-2 6 April 2027 6 April 2027
Bunga Obligasi Ke-3 6 Juli 2027 6 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-4 16 Oktober 2027 6 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-5 6 Januari 2028
Bunga Obligasi Ke-6 6 April 2028
Bunga Obligasi Ke-7 6 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-8 6 Oktober 2028
Bunga Obligasi Ke-9 6 Januari 2029
1
Page 30
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-10 6 April 2029
Bunga Obligasi Ke-11 6 Juli 2029
Bunga Obligasi Ke-12 6 Oktober 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘ Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
2
Page 31
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
3
Page 32
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
4
Page 33
3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
dengan jaminan preferen;
7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu;
4) setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
5
Page 34
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
12) segera memberitahu kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada).
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
6
Page 35
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari
laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix
pada Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
(enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
7
Page 36
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Ĩ͘ Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
RUPO Secara Fisik.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
8
Page 37
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
Ͳ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7) Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
9
Page 38
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
10
Page 39
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
11
Page 40
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a di Peraturan OJK Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-06-2025 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh lima) dan diundangkan pada tanggal 01-07-2025 (satu Juli dua
ribu dua puluh lima).
12
Page 41
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
16 Oktober 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 tertanggal 17 September 2026, yang dibuat di bawah
tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015,
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan
(mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk
Pembiayaan Syariah, dimana total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari
Perseroan yang diperoleh dari portofolio pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio)
bagi hasil antara keduanya.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”)
Perseroan (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan di kemudian hari dapat dijadikan
sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp5.351.238.182.459 (lima triliun tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima puluh
sembilan Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya
yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah
berbasis murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
13
Page 42
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada
tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan penegasan opini yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal terkait Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Tahap IV Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang
Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan
menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola
dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh
Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
14
Page 43
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh
tempo Sukuk Mudharabah.
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan
yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan
nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin
lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran
akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat
ratus sepuluh juta Rupiah); dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar lima
ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
15
Page 44
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Seri A Seri B
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 6 Januari 2027 6 Januari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 6 April 2027 6 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 6 Juli 2027 6 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 16 Oktober 2027 6 Oktober 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 6 Januari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 6 April 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 6 Juli 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 6 Oktober 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 6 Januari 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 6 April 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 6 Juli 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 6 Oktober 2029
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
16
Page 45
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
17
Page 46
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSu;
6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin
jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
18
Page 47
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,831% (sebelas koma delapan tiga satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,169%
(dua belas koma satu enam sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,837% (sebelas koma delapan tiga tujuh persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,163%
(dua belas koma satu enam tiga persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 59,17% (lima sembilan koma satu tujuh persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
per tahun; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 61,25% (enam puluh satu koma dua lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen)
per tahun.
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
19
Page 48
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran
untuk pembagian dividen;
ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari
semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah
ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan.
iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil.
v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada
saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis
dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
ix. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.
20
Page 49
c. Perseroan berkewajiban untuk:
i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
ii. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iii. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan poin c huruf vii, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35 dan Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang
berlaku dari waktu ke waktu;
iv. setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain;
viii. memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
ix. menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
x. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
xi. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
21
Page 50
xii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada);
4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut
yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah
yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
xiii. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
xiv. selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat
diterbitkannya Sukuk Mudharabah;
xv. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020
(sebelas Desember dua ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
Nomor 49;
xvi. Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
xvii. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
xviii. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
xix. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
xx. menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
(i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
(ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau
pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
xxi. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
syariah Islam adalah:
a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.
22
Page 51
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Poin a butir 1) dan 4) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
2) Poin a butir 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix pada
Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan Keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
23
Page 52
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya;
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan
ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata
cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Selain melaksanakan RUPSu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSu Secara Elektronik.
Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSu maka berarti RUPSu Secara Elektronik dan
RUPSu Secara Fisik.
2) RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
24
Page 53
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4) Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraa/n RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
2) agenda RUPSu;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6) Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSu;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
25
Page 54
n. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
Ͳ Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Dalam hal ini Pemegang
Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan
surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7) Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
26
Page 55
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3. Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
2. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
4. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga.
5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSu yang keempat;
7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan-
-kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
27
Page 56
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan
pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a di Peraturan OJK Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20-06-2025 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh lima) dan diundangkan pada tanggal 01-07-
2025 (satu Juli dua ribu dua puluh lima).
PERUBAHAN STATUS SUKUK
1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang
piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas
Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
hal terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
28
Page 57
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi
utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;
C. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0154/DSN-MUI/II/2025 tanggal 27 Sya’ban 1446H (26 Februari 2025) tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1. Prof. Dr. H. Fathurrahman Diamil, Ketua KEP-11/PM.112/PJ-ASPM/2026 tanggal 20
MA. April 2026
2. lggiH. Achsien, S.E, M.B.A. Anggota KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10
Oktober 2022
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
i. memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah; dan
iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
D. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0155/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027 dan surat Pefindo No. RC-0156/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025
periode 2 Maret 2026sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-320/PEF-
DIR/IX/2026 tanggal 7 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
29
Page 58
E. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026. Hal
ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 18 September 2026.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan
rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura
dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari
2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat No. S-104/PL.11/2026 tanggal
11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026.
F. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:
Penerbit : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Kegiatan usaha utama : Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit
Usaha Syariah
Alamat kantor pusat : Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-6, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
Telepon : (021) 3973 3232, 3973 3322
Faksimile : (021) 3973 4949
E-mail : af.corsec@adira.co.id
Situs : www.adira.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
G. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Wali
Amanat.”
30
Page 59
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang belum direalisasikan, maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan
jaminan utang, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40/2025.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 40/2025.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.40/2025 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai
seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan dan laporan realisasi penggunaan dana atas Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026 tersebut telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 10 April 2026 masing-masing melalui surat
No. 114/ADMF/CS/IV/26 dan 115/ADMF/CS/IV/26.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,271% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,016%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,012%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,048%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,004% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,044%
6. Biaya lain-lain 0,007%, , termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,292% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,026%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,012%; biaya jasa Notaris sebesar 0,014%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,056%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,012% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,044%
6. Biaya lain-lain 0,009%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
31
Page 60
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaduit) dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana
Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada
tanggal 18 Februari 2026, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024**
ASET
Kas dan setara kas
Kas 95.990 77.878 152.014
Kas di bank
Pihak ketiga 135.922 176.714 849.959
Pihak berelasi 1.159.688 566.324 957.246
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.453.822
dan Rp1.389.258 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31
Desember 2025 (31 Desember 2024: Rp1.458.878)
Pihak ketiga 25.386.433 25.748.579 23.914.664
Pihak berelasi 4.585 4.994 6.972
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp330.215
dan Rp395.583 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31
Desember 2025 (31 Desember 2024: Rp403.056)
Pihak ketiga 5.349.424 5.533.732 6.517.899
Pihak berelasi 1.814 1.657 785
Piutang pembiayaan musyarakah mutanaqisah- setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp58.386 dan Rp82.263 pada tanggal 30 Juni 2026 dan
31 Desember 2025 (31 Desember 2024: Rp57.207) 598.981 743.479 1.151.408
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp143.388 dan
Rp117.711 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember
2025 (31 Desember 2024: Rp74.454) 3.494.176 3.111.787 2.235.399
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 205.026 168.416 178.301
Pihak berelasi 1.539 51.805 44.187
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 186.067 180.651 139.845
Pihak berelasi 65.265 56.465 54.239
Aset derivatif
Pihak ketiga 331.177 59.539 71.069
Pihak berelasi 52.440 857 -
Pajak dibayar dimuka 56.207 70.878 73.809
Investasi dalam saham, pihak berelasi - 420.717 396.870
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp746.105 dan Rp777.848 pada tanggal 30 Juni
456.605 461.209 463.934
2026 dan 31 Desember 2025 (31 Desember 2024:
Rp885.904)
32
Page 61
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024**
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp297.006 dan Rp291.148 pada
218.697 248.394 294.738
tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 (31
Desember 2024: Rp275.334)
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
sebesar Rp654.177 dan Rp604.012 pada tanggal 30 Juni
330.754 334.387 345.323
2026 dan 31 Desember 2025 (31 Desember 2024:
Rp540.169)
Aset pajak tangguhan 431.151 462.015 479.111
Aset lain-lain 55.711 48.718 45.157
TOTAL ASET 38.617.652 38.529.195 38.372.929
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024**
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 2.721.855 4.554.416 6.772.108
Pihak berelasi 5.206.412 5.330.550 5.866.114
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 844.223 678.487 592.274
Pihak berelasi 41.399 77.109 91.784
Utang obligasi - neto
Pihak ketiga 9.395.494 8.412.975 6.191.030
Pihak berelasi 205.100 183.050 186.800
Utang lain-lain
Pihak ketiga 606.570 445.710 689.460
Pihak berelasi 864.952 881.618 715.195
Liabilitas sewa 97.352 109.665 137.978
Utang pajak 215.640 184.088 245.089
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga - 16.035 75.416
Pihak berelasi - 1.711 -
Liabilitas imbalan kerja 1.003.323 979.493 1.032.320
Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 1.913.850 1.613.850 1.198.330
Pihak berelasi 30.000 30.000 30.000
JUMLAH LIABILITAS 23.146.170 23.498.757 23.823.898
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024**
EKUITAS
Pinjaman yang diterima
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
123.580 123.580 100.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.235.803.109 saham (31 Desember 2024:
1.000.000.000 saham)
Saham treasuri (88.746) (88.746) -
Tambahan modal disetor 2.847.942 2.847.942 6.750
Ekuitas merging entity - - 2.993.287
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 272.094 256.645 242.578
Belum ditentukan penggunaannya 12.305.812 11.913.471 11.208.198
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam saham yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain - 29.765 9.588
33
Page 62
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024**
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung
nilai arus kas - neto 10.800 (52.219) (11.370)
EKUITAS-NETO 15.471.482 15.030.438 14.549.031
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 38.617.652 38.529.195 38.372.929
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024**
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 4.230.499 3.711.044 7.557.015 7.155.547
Marjin murabahah 791.730 838.900 1.710.232 1.938.892
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah 155.348 247.319 394.321 350.110
Sewa pembiayaan 273.998 187.548 421.506 266.455
Lain-lain 1.048.993 999.940 2.046.008 2.076.873
JUMLAH PENDAPATAN 6.500.568 5.984.751 12.129.082 11.787.877
BEBAN
Gaji dan tunjangan (1.726.464) (1.590.072) (3.338.390) (2.908.028)
Beban bunga dan keuangan (618.601) (684.958) (1.371.733) (1.422.426)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (883.103) (988.689) (1.897.413) (1.946.862)
Pembiayaan murabahah (203.906) (261.723) (500.478) (561.408)
Pembiayaan musyarakah mutanaqisah (45.958) (60.761) (151.342) (56.056)
Sewa pembiayaan (32.305) (27.031) (99.021) (51.501)
Umum dan administrasi (1.012.149) (964.209) (1.976.913) (1.773.850)
Pemasaran (468.261) (320.600) (709.729) (671.991)
Bagi hasil sukuk mudharabah (59.497) (39.662) (79.147) (92.771)
Lain-lain (2.728) (8.723) (16.072) (16.612)
JUMLAH BEBAN (5.052.872) (4.946.428) (10.140.238) (9.501.505)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 1.447.696 1.038.323 1.988.844 2.286.372
Beban pajak penghasilan (323.842) (219.694) (443.906) (475.571)
LABA TAHUN BERJALAN 1.123.854 818.629 1.544.938 1.810.801
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024**
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam saham
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan (20.717) 3.626 25.868 12.292
komprehensif lain
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca-
- 255 41.577 (9.941)
kerja
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif
4.557 (854) (13.912) (517)
lain yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen
80.793 (32.449) (52.371) (13.618)
derivatif - lindung nilai arus kas
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif
(17.774) 7.139 11.522 2.996
lain yang akan direklasifikasi ke laba rugi
PENGHASILAN / (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
46.859 (22.283) 12.684 (8.788)
LAIN SETELAH PAJAK
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
1.170.713 796.346 1.557.622 1.802.013
BERJALAN
34
Page 63
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024**
LABA PER SAHAM – DASAR (dinyatakan dalam
909 662 1.253 1.538
nilai Rupiah penuh)
DIVIDEN PER SAHAM (dinyatakan dalam nilai
630 703 703 972
Rupiah penuh)
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan*
2026* 2025 2024**
Profitabilitas (%)**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 7,7 5,2 6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 15,7 10,4 14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 17,29 12,7 15,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen 1,8 2,0 2,2
(NPL) (%)1
Likuiditas**
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan 0,2 0,5 0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,3 1,4 1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,4 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 33,7 31,5 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,5 1,6 1,6
Interest Coverage Ratio (kali) 2,1 1,4 1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,1 0,2 0,2
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 0,2 0,4 5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4 (1,5) (1,4) 5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4 2,9 3,3 4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5 8,6 2,9 5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan 5 37,3 (14,7) (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2025 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023.
35
Page 64
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024:
Rasio Keuangan 30 Juni 31 Desember
Gearing Ratio 2026* 2025 2024**
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas V - - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV - Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas V - - -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III - - -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III - - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I - - -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia - - -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - Maks. 10x -
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas II - - -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank CIMB Niaga Tbk Maks. 10x - -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Maks. 10x - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x - -
36
Page 65
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2026* 2025 2024**
Gearing Ratio (kali) 1,3 1,4 1,4
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang
Rasio Keuangan 30 Juni 2026*
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,3
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 Juni 2026*
Rasio Permodalan min. 10% 54,3%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,0%
Gearing Ratio maks. 10x 1,3
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian September 2026 Oktober 2026 November 2026
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 963.159 613.181 512.444
Beban yang masih harus dibayar 4.294 - -
Utang Obligasi - 899.125 385.084
Utang lain-lain 26.840 - -
Liabilitas Sewa 6.431 5.295 -
Utang pajak - - -
Liabilitas derivatif - - -
Liabilitas imbalan kerja - - -
Jumlah liabilitas 1.000.724 1.517.601 897.528
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
37
Page 66
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Liana Ramon Xenia & Rekan,
bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026,
yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
38
Page 67
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991;
(ii) didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari
BNRI No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026; (iii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (selanjutnya disebut ”Akta
No. 45/2026”).
39
Page 68
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar terakhir dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai
berikut :
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.537.759 23.353.775.900 18,90
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.544.396 6.754.439.600 5,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd
dan Masyarakat.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424 Kantor
Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor Cabang
Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal ventura yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk:
a. Pengembangan suatu penemuan baru;
b. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
g. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
a. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
b. Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
c. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
d. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
40
Page 69
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
jasa keuangan.
Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
dan telah (i) mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 17 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11 Tahun
2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagai
berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
di bidang Perusahaan Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
i. Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial (KBLI 64910);
ii. Aktivitas Anjak Piutang (KBLI 64930);
iii. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
iv. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
b. Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
i. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
ii. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
41
Page 70
A.2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti
S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0038629.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No. 45/2026”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.537.759 23.353.775.900 18,90
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.544.396 6.754.439.600 5,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd
dan Masyarakat.
A.3 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL
ASIA TBK (“BCA”)
Perseroan (“Debitur”) dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
No. 67 tanggal 13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya,
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit
No. 64 tanggal 27 Oktober 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris Jakarta
(“Perubahan Terakhir”) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank BCA”).
Berdasarkan PK Bank BCA, Bank BCA memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa:
a. Fasilitas Installment Loan 8, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jatuh tempo atas
fasilitas ini pada tanggal 24 Desember 2026;
b. Fasilitas Installment Loan 10, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jatuh tempo atas
fasilitas pada tanggal 20 Mei 2027; dan
c. Fasilitas Installment Loan 12, sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), berdasarkan
Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal
27 Oktober 2026.
(untuk selanjutnya fasilitas Installment Loan 8, fasilitas Installment Loan 10, dan fasilitas Installment Loan 12,
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Fasilitas Installment Loan”).
42
Page 71
Suku Bunga:
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.
Tujuan Fasilitas Kredit:
Fasilitas Installment Loan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud,
yang telah ada maupun yang akan di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban
Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta
berlaku ketentuan Negative Pledge of Asset untuk fasilitas sejenis yang diterima dari bank atau pihak lain.
Dalam PK BCA ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang
saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI Tahap IV; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan
tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.
2. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK
DANAMON INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)
Perseroan (Debitur) dan Bank Danamon (Bank) telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 7 Oktober 2025, dibuat dihadapan Yousfrita,
S.H., Notaris di Jakarta juncto Surat Bank Danamon No. B.098/ARO/EB/0226 tanggal 24 Februari 2026,
Perihal: Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasiitas Kredit yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh EB Tema Head, Relationship Manager dan Legal Operation Bank Danamon (“PK Bank
Danamon”).
Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan,
sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit : Fasillitas Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving
Jumlah fasilitas : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah)
Jangka waktu : Sampai dengan 31 Januari 2027.
Penarikan
Tujuan fasilitas : Modal Kerja
Jaminan : Clean base facility (tanpa jaminan khusus).
2. Fasilitas Kredit : Fasilitas Omnibus Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang
bersifat Uncommitted Revolving
Jumlah fasilitas : Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar Rupiah).
Fasilitas ini dapat digunakan secara bersama-sama (sublimit), dengan:
i. Kredit Angsuran Berjangka (KAB 1) (uncommited, revolving)
maksimum sebesar Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan
ratus miliar Rupiah)
Tujuan Fasilitas : Pembiayaan Modal Kerja
43
Page 72
Jangka waktu : sampai dengan tanggal 31 Januari 2027
penarikan
Jangka waktu : 36 bulan sejak pencairan
Fasilitas
Jaminan : Clean base facility (tanpa jaminan khusus).
ii. Pinjaman Sosial Kredit Angsuran Berjangka (KAB 2) maksimum
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
Tujuan Fasilitas : untuk social project yang memenuhi syarat yang
ditentukan di dalam kerangka pembiayaan sosial.
Jangka waktu : sampai dengan tanggal 31 Januari 2027.
penarikan
Jangka waktu : 36 bulan sejak pencairan
Fasilitas
Jaminan : Clean base facility (tanpa jaminan khusus).
Selanjutnya secara bersama-sama disebut “Fasilitas Kredit Danamon”
-Jangka Waktu Perjanjian/Fasilitas Kredit Danamon:
Perjanjian ini akan berlaku dan mengikat Debitur sampai dengan seluruh Hutang Atas Fasilitas Kredit
Danamon dibayar secara penuh dan lunas oleh Debitur kepada Bank.
Selanjutnya, Bank Danamon merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali
Perseroan.
Dalam PK Bank Danamon ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026 dan/atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari pemegang saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026; dan/atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV
Tahun 2026.
3. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN/KREDIT (LINE
FACILITY) DARI PT BANK BCA SYARIAH (“BCA SYARIAH”)
Perseroan dan BCA Syariah telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan fasilitas pembiayaan
berdasarkan Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 44 tanggal 29 April 2013 yang dibuat
di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perubahan
Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 27 tanggal 27 Oktober 2025 dan Akta Perubahan Akad
Pembiayaan Mudharabah No. 28 tanggal 27 Oktober 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Edwar, S.H., Notaris
di Jakarta juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 1093/PRBH-LINE-
BCAS/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan juncto Surat BCA Syariah No. 275/BCAS/JTG/2026
tanggal 17 Maret 2026, perihal Surat Keterangan PT Bank BCA Syariah atas Fasilitas Pembiayaan Mudharabah yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President dan Branch Manager BCA Syariah (selanjutnya disebut “PK BCA
Syariah”) (selanjutnya disebut “PK BCA Syariah”).
44
Page 73
Berdasarkan PK BCA Syariah, BCA Syariah memberikan fasilitas pembiayaan:
1. Line fasilitas PMK Mudharabah 1:
Akad : PMK Mudharabah – Executing (Revolving)
Plafon : Rp300.000.000.000,-
Tujuan Pembiayaan : Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
Jangka Waktu Line : 30 September 2026
2. PMK Mudharabah 2:
Akad : PMK Mudharabah 2 – Executing (Revolving)
Plafon : Rp245.000.000.000,-
Tujuan Pembiayaan : Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
Jangka Waktu Line : 30 September 2026
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, PK BCA Syariah/fasilitas-fasilitas pembiayaan ini masih
mengikat bagi Para Pihak dan saat ini Addendum Perpanjangan/Surat Perpanjangan atas PK BCA Syariah ini sedang
dalam proses pembuatan oleh BCA Syariah.
Jaminan/Agunan:
Tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK BCA Syariah ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026 dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak
dari pemegang saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Tahap IV Tahun 2026; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada BCA Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
4. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD CABANG
JAKARTA (“MUFG JAKARTA”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Perjanjian Kredit: 2021-0039390-LN tanggal 17 November 2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan Amandemen atas Perjanjian Fasilitas No. 2026-0019469 tanggal 30 Juni 2026, dibuat
di bawah tangan (“PK MUFG 3”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (Debitur);
2. MUFG Cabang Jakarta;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
-Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
MUFG Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Bergulir Billateral Tanpa Komitmen sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Fasilitas ini digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja.
-Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin yang
berlaku (untuk pinjaman Dollar Amerika Serikat dan Rupiah).
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
30 Desember 2027
-Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean base facility)
45
Page 74
Dalam PK MUFG 3 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG Cabang Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.
Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit tersebut di atas dilakukan oleh MUFG, MUFG
merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali Perseroan)
sebesar 92,47%.
4. 2. Nama & Tanggal Dokumen:
Perjanjian Kredit: 2024-0008855 tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan amandemen atas Perjanjian Fasilitas No. 2026-0019469_01 tanggal 15 Juli 2026,
dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 8”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (Debitur); dan
2. MUFG Cabang Jakarta;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
-Fasilitas Kredit & Tujuan Penggunaan:
MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Pinjaman Mata Uang Asing Sintetik Dalam Negeri (Pinjaman Berjangka)
Tanpa Komitmen Nomor 2 (Individual) sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Fasilitas
ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja.
-Mata Uang yang Berlaku:
Dollar Amerika Serikat
-Mata Uang Penyelesaian:
Rupiah.
-Suku Bunga:
Suku Bunga adalah sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan metode yang disebutkan dalam Konfirmasi.
-Jangka Waktu Ketersediaan:
sampai dengan 15 Juli 2027
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
15 Juli 2029
-Jaminan:
clean base facility
Dalam PK MUFG 8 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG Cabang Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.
Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit tersebut di atas dilakukan oleh MUFG, MUFG
merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali Perseroan)
sebesar 92,47%.
46
Page 75
4. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
(PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.CORP1/432/KMK/2026 (Akta No. 03) tanggal 8 Mei 2026 yang dibuat
di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 8”).
-Para Pihak:
1. Perseroan; dan
2. Bank Mandiri;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para PIhak”.
-Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 8, Bank Mandiri memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving
8 seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II:
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
-Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
- Jenis kredit : Kredit Modal Kerja
- Sifat kredit : committed, non revolving
- Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
- Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak.
- Jangka waktu Fasilitas Kredit:
1. Availability Period (Masa Ketersediaan/Penarikan):
-Fasilitas KMK Tranche I, sampai dengan 7 Mei 2027; dan
-Fasilitas KMK Tranche II, maksimal 12 bulan sejak tanggak efektif Tranche 2 .
2. Jangka waktu Fasilitas KMK Non Revolving 8 ini ditetapkan maksimal 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal
penandatanganan PK Bank Mandiri KMK 8, yaitu tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan 7 Mei 2031.
-Jaminan:
1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).
Dalam PK Bank Mandiri KMK 8, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik dan para
pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (c)
membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
terlebih dahulu kepada Bank Mandiri untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.
47
Page 76
6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA
(“BANK UOB”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta,
selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan VI Terhadap Perjanjian Kredit No. 820/06/2026
tanggal 18 Juni 2026, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”).
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank UOB;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank UOB, Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Term Loan 4
Plafon : Fasilitas Term Loan 4 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 4”).
2. Fasilitas Term Loan 5
Plafon : Fasilitas Term Loan 5 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 5”).
3. Fasilitas Term Loan 6
-Plafon : Fasilitas Term Loan 6 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 6”).
4. Fasilitas Term Loan 7
-Plafon : Fasilitas Term Loan 7 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 7”).
Total penarikan atas Fasilitas TL 4 dan Fasilitas TL 5 secara bersama-sama maksimum sebesar
Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), sedangkan Total penarikan atas Fasilitas TL 6 dan Fasilitas TL 7
secara bersama-sama maksimum sebesar Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).
Suku Bunga:
Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penarikan.
Tujuan Penggunaan:
Seluruh fasilitas-fasilitas kredit digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerja.
Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit/Penarikan (Availability Period):
Periode Tersedianya Fasilitas Kredit (Availability Period) untuk Fasilitas TL 4 dengan sub-limit Fasilitas TL 5 sampai
dengan 26 Maret 2026 dan tidak diperpanjang, sedangkan Periode Tersedianya Fasilitas Kredit (Availability Period)
untuk Fasilitas TL 6 dengan sub-limit Fasilitas TL 7 sampai dengan 18 Desember 2026.
Jangka waktu Fasilitas Kredit:
1. Fasilitas TL 4 dan TL 5 akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2029; dan
2. Fasilitas TL 6 berlaku untuk jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir
(dimana tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)); dan
3. Fasilitas TL 7 berlaku untuk jangka waktu 1 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir (dimana
tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)).
Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean basis)
48
Page 77
Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank UOB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
7. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK (“BANK
PANIN”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 16 April 2026 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono., S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta (“PK Bank Panin PT15”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank Panin;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
-Fasilitas Kredit:
Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 15 bersifat committed non revolving kepada Perseroan sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 15”).
-Suku Bunga:
5,65% - 6,00% /tahun dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding)
berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
-Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.
-Jangka Waktu Penarikan:
Sampai dengan tanggal 16 April 2027
-Jatuh Tempo:
16 April 2030
-Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus (clean basis).
Dalam PK Bank Panin PT15, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Panin untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
8. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK MAYBANK
INDONESIA TBK (“BANK MAYBANK”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 28 Maret 2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris
di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 23 Juni
2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan Perjanjian Kredit
No. 04 tanggal 2 Juli 2024 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Perubahan
Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 398/PrbPK/CDU1/25 tanggal 29 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan juncto
Surat Maybank No. S.2026.284/DIR GLOBAL - FIG tanggal 9 Juni 2026, Perihal: Surat Penawaran
Kredit/Pembiayaan Fasilitas PB 4 dan PB iB yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head Financial Institutions
Group dan Head, NBFI Relationship Management Maybank serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut
ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan (“PK Maybank”).
49
Page 78
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Maybank
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Maybank memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Berjangka-4 (PB-4):
Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka-4 bersifat Revolving sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) (selanjutnya
disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka-4”).
Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
per pencairan.
Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Jangka Waktu : berakhir pada tanggal 31 Desember 2029
Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Maybank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
9. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DBS INDONESIA
(“BANK DBSI”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 212/PFP-DBSI/IX/1-2/2023 tanggal 4 September 2023, dibuat di bawah tangan,
selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Keempat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan
No. 201/PFPA-DBSI/VII/1-2/2026 tanggal 20 Juli 2026 dibuat di bawah tangan (“PK Bank DBSI”)
-Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank DBSI;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
-Fasilitas Kredit:
Bank DBSI memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Ter Loan Facility (“Fasilitas ATL 1”):
-Plafon : Fasilitas ATL 1 bersifat Non Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
miliar Rupiah).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
waktu pinjaman.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 4 September 2027
50
Page 79
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
2. Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Ter Loan Facility (“Fasilitas ATL 4”):
-Plafon : Fasilitas ATL 4 bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar Rupiah).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
waktu pinjaman.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 20 Januari 2030
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank DBSI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank DBSI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
10. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta,
selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 14 Januari 2026 yang
dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK Bank BNI”)
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank BNI;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Bank BNI memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Debitur, sebagai berikut:
Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada End User bersifat
Non Revolving sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
Suku Bunga : Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Untuk suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap
sampai dengan kredit lunas. Suku bunga adalah tingkat bunga
yang berlaku di Bank BNI saat penarikan itu.
b. Untuk suku bunga yang belum ditarik dapat direview setiap saat
disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank BNI.
Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 14 Januari 2030
Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean basis)
51
Page 80
Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BNI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
Perseroan dan Bank BNI: (i) tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam UUPM; dan (ii) terdapat
hubungan kredit, di mana Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut tidak melebihi batas ketentuan
pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.
11. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
(“BANK CTBC”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan atas
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 622/ADD/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, dibuat di bawah tangan juncto Akta
Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 29 tanggal 11 Juni 2026, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyadi handari
Adi Warsito., S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank CTBC”)
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank CTBC;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur, sebagai berikut:
Fasilitas Perbankan Term Loan
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah bersifat non revolving sebesar Rp225.000.000.000,00
(dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Medium Term Loan”).
-Suku Bunga : Indikatif 5,55% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
-Tenor Fasilitas: sampai dengan tanggal 11 Desember 2027
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CTBC untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
52
Page 81
12. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD., CABANG
SINGAPURA (“MUFG SINGAPURA”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Facility Agreement tanggal 7 September 2026 yang dibuat di bawah tangan (“PK Bank MUFG Singapura 3”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (“Penerima Pinjaman”); dan
2. MUFG Bank, Ltd., Cabang Singapura (“Pemberi Pinjaman”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
-Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank MUFG Singapura 3, MUFG Singapura memberikan fasilitas kredit kepada Penerima Pinjaman,
sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman Berjangka
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka USD tanpa jaminan hingga sebesar USD100,000,000 (seratus
juta Dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Pinjaman”).
-Tujuan : Peminjam wajib menggunakan seluruh jumlah pinjaman yang diperolehnya berdasarkan
Fasilitas ini untuk memenuhi kebutuhan umum perusahaan Peminjam, termasuk mendukung
diversifikasi pendanaan, serta biaya dan pengeluaran terkait.
-Periode
Ketersediaan : sampai dengan 7 September 2027
- Jatuh Tempo : 7 September 2030
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank MUFG Singapura 3, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG SIngapura untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
13. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN/KREDIT (LINE
FACILITY) DARI PT BANK DANAMON UNIT USAHA SYARIAH (“DANAMON SYARIAH”)
Perseroan (“Nasabah”) dan Danamon Syariah (“Bank”) telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan
fasilitas pembiayaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 2 tanggal 7 Oktober 2025 yang
dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta juncto Surat Danamon Syariah No. B.098/ARO/EB/0226
pada tanggal 24 Februari 2026 perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Kredit yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh EB Tema Head, Relationship Manager dan Legal Operation Bank Danamon (“PK
Danamon Syariah”).
Berdasarkan PK Danamon Syariah, Danamon Syariah memberikan limit fasilitas pembiayaan:
-Pagu Fasilitas : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
-Jenis Fasilitas Pembiayaan : Mudharabah Angsuran (Uncommited, Revolving);
-Tujuan : akan digunakan oleh Perseroan untuk menunjang pembiayaan nasabah
perusahaan khusus piutang (Account Receivable) Syariah.
-Masa Penarikan
(availability period)
fasilitas pembiayaan : sampai dengan tanggal 31 Januari 2027.
-Jangka waktu angsuran
Fasilitas Pembiayaan : maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan/penarikan.
-Nisbah : -Bank : 68,75%
53
Page 82
-Nasabah: 31,25%
Indikatif equivalent rate: 8,25% pertahun, tetap (fixed rate) selama jangka
waktu pembiayaan untuk setiap pencairan, indikatif ekuivalent rate ini akan
di review oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai kesepakatan.
-Jaminan/Agunan:
Tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Danamon Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Danamon Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
14. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN (LINE FACILITY) DARI BANK
MAYBANK UNIT USAHA SYARIAH (“MAYBANK SYARIAH”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Surat Bank perihal Surat Penawaran Pembiayaan Fasilitas PB iB No. S.2026.295/DIR GLOBAL – FIG tanggal 31 Juli
2026 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head Financial Institutions Group dan Head NBFI Relationship
Management Maybank Syariah serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur
Perseroan (“Pembiayaan Maybank Syariah”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (“Nasabah”); dan
2. Maybank Syariah (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
-Fasilitas Pembiayaan:
Bank memberikan Fasilitas Pembiayaan Berjangka iB (PB iB): kepada Nasabah, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Pembiayaan Berjangka iB bersifat Revolving Mudharabah sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan
Berjangka iB”).
-Tingkat imbal hasil: Tingkat imbal hasil yang digunakan untuk setiap penarikan akan ditentukan maksimal 2 (dua)
hari sebelum pencairan fasilitas dan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo Fasilitas
dengan kesepakatan Para Pihak.
-Tujuan : untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sehubungan dengan penyaluran
Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 31 Desember 2029.
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam Pembiayaan Maybank Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Maybank Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
54
Page 83
15. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DKI (“BANK
JAKARTA”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Surat Bank Jakarta No. 1591/SPPK/925/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026, perihal: Surat Pemberitahuan
Persetujuan Fasilitas Kredit (SPPK) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pemimpin Grup Bisnis Komersial Bank
Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Jakarta”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank Jakarta;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
-Fasilitas Kredit:
Bank Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Debitur, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Non Revolving-Uncommited sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “KMK”).
-Suku Bunga : ditentukan pada saat penarikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Jakarta dan
berlaku tetap sampai dengan akhir tenor penarikan.
-Tujuan : tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam rangka penyaluran pembiayaan kendaraan
bermotor untuk kemudian disalurkan kepada konsumen (end user) Perseroan/Debitur.
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 26 Agustus 2030.
-Jaminan : tanpa jaminan khusus.
Dalam PK Bank Jakarta, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
16. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN (LINE FACILITY) DARI
PT BANK DKI UNIT USAHA SYARIAH (“BANK JAKARTA SYARIAH”)
-Nama & Tanggal Dokumen:
Surat Bank Jakarta Syariah No. 6035/SPPP/700/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026, perihal Surat Pemberitahuan
Persetujuan Pembiayaan (SPPP) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pemimpin Bank Jakarta Syariah
(“Pembiayaan Bank Jakarta Syariah”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (“Nasabah”); dan
2. Bank Jakarta Syariah;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
-Fasilitas Pembiayaan:
Bank Jakarta Syariah memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja kepada Nasabah, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Executing bersifat Non Revolving - Uncommited sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas”).
-Tujuan: Tambahan Modal Kerja kepada Perseroan dalam Rangka Penyaluran Pembiayaan Kendaraan
Bermotor berdasarkan Prinsip Syariah untuk kemudian disalurkan kepada konsumen (end user)
Perseroan.
55
Page 84
-Jangka waktu: berakhir pada tanggal 26 Agustus 2030
-Jaminan: tanpa jaminan (clean basis)
Dalam Pembiayaan Bank Jakarta Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Jakarta Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
A.4 ASET TETAP
Pada tanggal, 30 Juni 2026 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp456.605juta.
Bidang Tanah
Perseroan memiliki 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sebagai berikut:
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
IMB
Gubernur DKI
No.0714/IMB/1986 Untuk Kantor
HGB No. (13-11-1986) Cabang
1. 20/Jul/36 191 DKI Jakarta -
2927 Jakarta-
Jl. Zainul Arifin No.27 Ketapang
Blok A3/ A4, Petojo
Utara, JakPus,
Desa Sukaragam,
2. HGB No. 175 7/Dec/31 1.605 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
3. HGB No. 176 7/Dec/31 1.880 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
4. HGB No. 177 7/Dec/31 830 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
5. HGB No. 178 7/Dec/31 4.435 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
6. HGB No. 179 7/Dec/31 3.155 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
7. HGB No. 180 7/Dec/31 4.425 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
8. HGB No. 181 7/Dec/31 1.760 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
9. HGB No. 182 7/Dec/31 11.330 Bekasi -
Kecamatan Serang *)
Desa Sukaragam,
10. HGB No. 183 7/Dec/31 2.295 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
11. HGB No. 184 7/Dec/31 1.160 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
12. HGB No. 185 7/Dec/31 1.240 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
13. HGB No. 186 7/Dec/31 2.495 Bekasi -
Kecamatan Serang
IMB
Walikota Bekasi
Untuk Kantor
No.503/2218/RE/I-
Cabang
14. HGB No. 285 24/Sep/33 80 B/DTKP Bekasi 1.206.600
Bekasi-Grand
(10-07-2003)
Mall
56
Page 85
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
Jl. Jend. Sudirman C-9
Rt 002/Rw04, Harapan
Mulya, Medan Satria,
Bekasi
Jl. Jend. Sudirman C- Untuk Kantor
10 Rt 002/Rw04, Cabang
15. HGB No. 286 24/Sep/33 79 Bekasi 1.211.393
Harapan Mulya, Medan Bekasi-Grand
Satria Mall
Untuk Kantor
Harapan Mulya,
Cabang
16. HGB No. 287 24/Sep/33 77 Kecamatan Medan Bekasi 1.175.978
Bekasi-Grand
Satria, Bekasi
Mall
IMB
Wali Kota Bogor:
644/SB.1342-
DINPU/96
(26-02-1996) Untuk Kantor
17. HGB No. 7 21/Oct/37 170 Bogor Cabang Bogor -
Jl. Raya Tajur No. 162, 2-Tajur
Kompleks sentral
Tajur, Desa Pakuan,
Kecamatan Bogor
Selatan
Pemkot Depok
No.644.2/293/DB/2003
Untuk Kantor
(08-12-2003)
HGB No. Cabang
18. 23/Jan/33 124 Depok 4.481.010
00163 Depok-
Jl. Margonda Raya No.
Margonda
88B Rt 04/Rw 18,
kelurahan Kemiri
Muka, kecamatan Beji
Jl. Margonda Raya Rt Untuk Kantor
HGB No. 04/Rw 18, kelurahan Cabang
19. 23/Jan/33 123 Depok
00164 Kemiri Muka, Depok- 4.446.068
kecamatan Beji Margonda
Jl. Margonda Raya No. Untuk Kantor
HGB No. 88C Rt 04/Rw 18, Cabang 4.515.953
20. 23/Jan/33 125 Depok
00165 kelurahan Kemiri Depok-
Muka, kecamatan Beji Margonda
Jl. Surya Negara Blok
D No. 9, Kelurahan
21. HGB No. 631 7/Dec/37 97 Pekalangan, Cirebon -
**)
Kecamatan Pekalipan,
Cirebon
IMB
Walikota Cirebon
No.619 Tahun 2004
Untuk Kantor
(09-10-2004)
Cabang
22. HGB No. 308 24/Sep/32 700 Cirebon -
Cirebon-
Jl. Dr Wahidin S No.
Wahidin
57, Kelurahan
Sukapura, Kecamatan
Kejaksaan, Cirebon
57
Page 86
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
IMB
Walikota Bandung
No.503/645/1614/BPM
PPT/2009
Untuk Kantor
(27-05-2009)
Cabang
23. HGB No. 48 24/Sep/27 940 Bandung Bandung- -
Soekarno
Jl.Soekarno Hatta No.
Hatta
380,Desa
Situsauer,Kebon
Lega,Bojongloa
Kidul,Tegal Lega
Untuk Kantor
Jl. Mataram 657 A,
HGB No. Cabang
24. 22/Jan/33 525 Kelurahan Wonodri, Semarang 31.189.094
1309 Semarang-
Semarang Timur
MT. Haryono
Jl. Raya Solo Baru
Permai Blok JA no. 9, Untuk Kantor
25. HGB No. 141 21/Feb/55 1.809 Solo -
Kel, Madegondo, Kec Cabang Solo
Grogol, Kab Sukoharjo
IMB
Walikota Pekanbaru
Untuk Kantor
No.493/IMB/DTK/2002
Cabang
(31-08-2004)
26. HGB No 385 17/Feb/33 390 Pekanbaru Pekanbaru- 6.695.001
Jend.
Jl. Jend. Sudirman,
Sudirman
Desa Wonerojo,
Kecamatan Sukajadi
Untuk Kantor
Jl. Jend. Sudirman, Cabang
27. HGB No 386 17/Feb/33 217 Desa Wonerojo, Pekanbaru Pekanbaru- 6.695.001
Kecamatan Sukajadi Jend.
Sudirman
Kelurahan Bende, Untuk Kantor
HGB No. Kecamatan Baruga, Cabang
28. 1/Sep/33 168 Kendari 966.179
00037 Kotamadya Kendari, Kendari-
Sulawesi Tenggara Ahmad Yani
Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
HGB No. Center), Kelurahan Cabang
29. 12/Mar/33 114 Makassar 5.345.384
21295 Masale, Kecamatan Makassar-
Panakkukang Pettarani
Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
HGB No. Center), Kelurahan Cabang
30. 12/Mar/33 114 Makassar 5.345.384
21296 Masale, Kecamatan Makassar-
Panakkukang Pettarani
IMB
Pemkot Tangerang
No.644.4/976-
DTRB/2003 Untuk Kantor
HGB No. (29-08-2003) Cabang
31. 30/Jan/33 4.787 Tangerang -
03996 Tangerang-
Jl. Raya Serpong, Alam Sutera
Kelurahan Pakulonan,
Kecamatan Serpong
Utara
SHGB No. Untuk
32. 24/09/44 5.391 Sidoarjo -
731 IMB Warehouse
58
Page 87
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
Pemkab Sidoarjo
No.620/272/IL/404.5.1
5/2017
(15-12-2017)
Desa Semambung,
Kecamatan Gedangan
Desa Padangsiambian
SHGB No.
33. 03/01/54 1.580 Klod, Kec Denpasar Bali Untuk Grha 9.987.143
04574
Barat Adira BNT
IMB
Pemkot Bekasi
No.503/2268/RE/I-
B/DTKP
SHGB
34. 21/05/35 68 (8-07-2003) Bekasi - -
No.2714
Desa Harapan Mulya,
Kec. Medan Satria,
Kota Bekasi
IMB
Pemkot Bekasi
No.503/2268/RE/I-
B/DTKP
SHGB
35. 21/05/35 68 (8-07-2003) Bekasi - -
No.2715
Desa Harapan Mulya,
Kec. Medan Satria,
Kota Bekasi
IMB
Pemkab Lampung
Tengah
No.503.647/53/D.11/20
08
36. SHGB No 01 21/08/37 325 (13-02-2008) Lampung - -
Desa Bandar Jaya
Barat, Kec. Terbanggi
Besar, Lampung
Tengan
IMB
Pemkot Bogor
No.644.3-1299-
BPPTPM-XII/2016
37. SHGB No. 72 22/01/45 1.036 (30-12-2016) Bogor - -
Desa Tanah Sereal,
Kec. Tanah Sereal,
Bogor
IMB
No: 648.3/171 –
SHGB No. DPU/IMB/1995 Tangerang
38. 12/07/53 158 - -
00130 Banten
Desa Larangan Indah,
Kec. Larangan, Banten
39. SHGB No. 28 05/05/44 72 IMB - -
40. SHGB No. 29 05/05/44 72 Pemkab Bandung - -
No.648.11/14/54/BPM
P
(12-02-2014)
41. SHGB No. 34 05/05/44 72 Bandung - -
dan
IMB
59
Page 88
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
Pemkab Bandung
No.648/63/239/BPMP
(16-10-2014)
Desa Batukarut, Kec.
Arjasari, Bandung
SHGB Desa Pamoyanan,
42. 12/05/47 1.723 Cianjur - -
No.0228 Kec. Cianjur, Cianjur
IMB
Nomor :
503.641/SPB/10-
43. SHGB No. 3 14/06/44 1.805 DPU.CK/2006 Indramayu - -
Desa KongsiJaya, Kec.
Widasari, Indramayu
IMB
Pemkot Gorontalo
No.18/I/2020
(27-01-2020)
44. SHGB No. 69 24/09/47 826 Gorontalo - 2.264.376
Desa Limab UI, Kec.
Kota Selatan,
Gorontalo
IMB
No : 503.644/09/DP3M
SHGB No.
45. 24/09/34 806 Cirebon - -
631
Desa Kedawung, Kec.
Kedawung, Cirebon
IMB
Pemkot Ambon
No.640/377/IMB/DPMP
SHGB No. TSP/XI/2023 Ambon
46. 11/07/48 670 -
1655 (29-11-2023) Maluku
Desa Lateri, Kec.
Baguala, Maluku
94.364.500
IMB
Pemkot Ambon
No.640/398/IMB/DPMP
SHGB No. TSP/XI/2021 Ambon
47. 11/07/48 670 -
1656 (30-11-2021) Maluku
Desa Lateri, Kec.
Baguala, Maluku
Desa Dul, Kec. Kantor
SHGB
48. 24/09/29 85 Pangkalan Baru, Bangka Cabang 1.284.288
No.265
Bangka Bangka
SHGB Desa Amasangan, Luwu
49. 13/02/39 1.101 - -
No.00300 Kec.Wara, LUWU SulSel
IMB
Pemkab Aceh Barat
Daya
No.640/005/IMB/2012
50. SHGB No. 1 22/05/49 1.287 Aceh Barat - -
(30-03-2012)
Desa Pantee, Kec.
Susoh, Aceh
IMB
Pemkab Aceh Barat
SHGB
51. 14/10/40 1.734 Daya Palu - 11.792.900
No.00685
No.640/005/IMB/2012
(30-03-2012)
60
Page 89
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
Desa Talise, Kec. Palu
Timur, Palu
IMB
No : 21/IMB/2008
52. SHGB No. 09 14/01/39 294 Lampung - -
Desa Imopuro, Kec.
Metro Pusat, Metro
Lampung
Desa Wondu Dopi,
53. SHGB No.03 22/12/40 6.297 Kendari - 2.644.740
Kec. Sahuga, Kendari
IMB
Pemkot Sukabumi
No.640/SK.32/BPMPT/
2016
54. SHGB
S No. 64 21/01/45 490 (26-01-2016) Sukabumi - -
Desa Gunung
Guyub,Kec. Gunung
Guyub, Sukabumi
Desa Tallulolo, Kec.
55. SHGB No.27 13/05/40 592 Toraja - -
Kesu, Toraja Utara
IMB
Pemkab Waykanan
No.648/17/IMD/BD/X/0
8
56. SHGB No. 69 05/08/38 432 (22-10-2008) Lampung - -
Desa Tiuh Balak
Pasar, Kec. Baradatu,
Way Kanan, Lampung
IMB
Pemkot Tangerang
No.648.3/171-
DPU/IMB/1995
57. SHGB
\ No.6 24/01/43 85 (4-07-1995) Tangerang - -
Desa Bojong Jaya,
Kec. Karawaci,
Tangerang
Desa Bojong Jaya,
58. SHGB No.7 24/01/43 105 Kec. Karawaci, Tangerang - -
Tangerang
SHGB No. Desa Baka, Kec.
59. 19.09.000030 25/06/55 447 Tinakung, Banggai, Banggai - -
99.0 Sulteng
IMB
Pemkot Tasikmalaya
No.648/KEP.43.P-
SHGB No.
IMB/DPU/2006
Tasikmalay
60. 23/11/45 982 (15-02-2006) - -
10.29.000196 a
67.0
Desa Sukamanan,
Kec. Cipedes,
Tasikmalaya,
IMB
Nomor:
SHGB
61. 03/04/42 750 503/3105/IMB/KPAP/0 Sulsel - -
No.6562
6
61
Page 90
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
Desa Rappocini, Kec.
Tamalate, Ujung
Pandang
Desa Nusajaya,
62. SHGB No.83 24/09/43 85 Kec.Karawaci, Tangerang - -
Tangerang
IMB
Pemkab Muna Untuk kantor
No.644.2/617 cabang Raha-
SHGB (14-02-2013) Lakilaponto
63. 06/05/44 172 Muna 433.038
No.00243 (Dua Ruko
Desa Mangga Kuning, digabung
Kec. Katobu, Muna, menjadi satu)
Sulteng
Desa Mangga Kuning,
SHGB
64. 06/05/44 172 Kec. Katobu, Muna, Muna - 433.028
No.00244
Sulteng
IMB
No: 836/IMB/2011
SHGB No.
65. 29/05/35 950 Jakarta - -
870 Kel. Kebun Sirih, Kec.
Menteng, Jakarta
Pusat
SHGB Desa Lamangga, Kec. Buton,
66. 03/10/36 597 - -
No00099 Betoambari, Buton Sultra
IMB
No : 644.2/363/TB-
SHGB DCK/2004
67. 25/01/30 486 Bogor - -
No.1182
Desa Cileungsi, Kec.
Cileungsi, Bogor1182
IMB
Pemkot Manado
No.202/695/56/IMB/DP
MPTSP/11/2019
SHGB
68. 21/10/49 160 (27-02-2019) Manado - 2.118.646
No.173
Desa Kairagi Satu,
Kec.Mapanget,
Manado
IMB
Pemkot Bandar
Lampung
No.973/IMB/DIR/VIII/2 Kantor
SHGB No.
005 Cabang
69. 08.01.000275 26/04/46 354 Lampung 4.438.770
(8-08-2005) Lampung-
93.0
Hassanudin
Desa Gunung Mas,
Kec. Telukbetung, Kota
Bandar Lampung
SHGB No. Desa Gunung Mas,
70. 08.01.000275 26/04/46 102 Kec. Telukbetung, Kota Lampung - 111.212
94.0 Bandar Lampung
SHGB No. Desa Gunung Mas,
71. 08.01.000275 26/04/46 101 Kec. Telukbetung, Kota Lampung - 111.212
93.0 Bandar Lampung
IMB
Pemkot Bekasi
SHGB No.503/2267/RE/I-
72. 68 Bekasi - -
No.2714 B/DTKP
(8-07-2003)
62
Page 91
Tanggal Luas
Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Pemanfaatan
Pajak Bumi dan
SHGB
Bangunan (Rp)
Desa Harapan Mulya,
Kec. Medan Satria,
Kota Bekasi
IMB
No :
503.640/114/II/DCK
SHGB
73. 930 Kelurahan Karawang - -
No.00429
Karangpawitan,
Kecamatan Karawang
Barat, Kabupaten
Karawang
*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut akan
berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang telah/sedang
dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi tanahnya terpencar-pencar
dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor Cabang, seiring
perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor cabang mengingat daya tampung
yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai gudang dan keperluan kegiatan lainnya.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:
Jatuh Tempo Pembayaran
No Kendaraan Nomor Polisi Nomor BPKB
STNK Pajak (Rp)
1. Alphard Tahun 2022 B 1022 DKC T00751821 19-10-2027 19.473.000
63
Page 92
A.5 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN
Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:
The Master Trust Bank of Masyarakat
Custody Bank of Japan, Ltd
Japan, Ltd. (Kepemilikan <5%)
16,13% 6,15% 77,72%
Mitsubishi UJF Financial
Group, Inc.
100%
MUFG Bank, Ltd
99
%
91,47%
1% PT Guna Dharma*
PT Bank Danamon
Indonesia, Tbk
18,90%
7,53% Masyarakat
(Kepemilikan <5%)
74,50%
0,34% PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk
5,47% Masyarakat
(Kepemilikan <5%)
0,79%
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk
(Saham Treasury)
*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026 tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd dan Masyarakat.
64
Page 93
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 5 Mei 2025 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan dan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 4 Mei 2026, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Masatoshi Komoriya, dalam
kapasitasnya selaku MUFG Head of Overseas Business. Pencantuman Bapak Masatoshi Komoriya dalam kapasitasnya
selaku MUFG Head of Overseas Business sebagai pemilik manfaat dikarenakan MUFG adalah Pengendali Perseroan yang
mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018. Sebagai orang
perseorangan dalam kapasitasnya sebagai MUFG Head of Overseas Business tersebut, Bapak Masatoshi Komoriya dapat
dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut,
Perseroan tidak memiliki informasi yang dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas
pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres
No. 13/2018.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana
dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah PT Bank Danamon Indonesia
Tbk. Pengendali PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah MUFG Bank, Ltd. Adapun MUFG Bank, Ltd dikendalikan
sepenuhnya oleh Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.
MUFG Bank, Ltd sebagai pemegang saham pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-39/D.06/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan MUFG Bank, Ltd Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. Dengan demikian pemegang saham pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK
No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (“POJK No. 27/2016”).
Dengan demikian, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki lebih dari 50%
saham dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ
Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi
mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
A. ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
TBK”.
65
Page 94
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar dengan demikian Anggaran Dasar yang terakhir,
adalah sebagaimana termaktub dalam Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, Anggaran Dasar Bank Danamon yang terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. 12 tanggal 2 April 2026 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta
(“Akta No.12/2026”) dan telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0026917.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 24 April 2026 (i) diberitahukan kepada dan telah diterima
oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia serta dicatat dalam
Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. AHU.AH.01.03-0119302, pada tanggal 24 April 2026, (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0089019.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 24 April 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia,
berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 31 Maret 2026, telah menyetujui
pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 3, Pasal 11 Ayat 1, Pasal 31 dan Pasal 32.
C. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 122 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti,
SH., LLM., Notaris di Jakarta Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 31 desember 2025, yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
(dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham;
Modal Ditempatkan : Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
(a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000 (satu triliun seratus
dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.875.576.435.000,
(empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam
juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Modal Disetor : Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
66
Page 95
JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (Rp)
Seri A Seri B Seri A Seri B
KETERANGAN %
Rp50.000,- Rp500,-
Per Saham Per Saham
Modal Dasar: 22.400.000 17.760.000.000 1.120.000.000.000 8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd - 9.038.053.192 - 4.519.026.596.000 92,47
2. Masyarakat *) 22.400.000 735.499.678 - 367.749.839.000 7,53
Total 22.400.000 9.773.552.870 1.120.000.000.000 4.886.776.435.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 7.986.447.130 - 3.993.223.565.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan
saham kurang dari 5% (lima persen).
D. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Danamon:
Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum konvensional,
termasuk kegiatan perbankan yang melaksanakan Unit Usaha Syariah
2. Kegiatan Usaha Utama:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
maupun mata uang asing;
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
(i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) obligasi;
(vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wali amanat;
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan;
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
o. melakukan aktivitas sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional.
67
Page 96
3. Kegiatan Usaha Penunjang
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
waktu singkat;
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan dana pensiun;
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan memberikan layanan garansi
/jaminan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. melakukan kegiatan penyertaan modal kepada lembaga jasa keuangan dan /atau perusahaan lain yang
mendukung industri perbankan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan termasuk
pembentukan PIKK Operasional.
E. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon
Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH.,
LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database
Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-
0228163 pada tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun
2024 tanggal 18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 34 tanggal 16 Juni
2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima
oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU.AH.01.09-0299001 pada tanggal 17 Juni 2025 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0133209.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia juncto dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk No. 27 tanggal 10 Agustus 2026 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah
(i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0389453 pada tanggal 12 Agustus 2026 dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0200579.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 12 Agustus 2026 oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia
Direksi:
Direktur Utama : Nobuya Kawasaki
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Direktur : Yenny Siswanto
68
Page 97
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama
(Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris : Takeo Shimotsu
Komisaris (Independen) : Hedy Maria Helena Lapian
Komisaris (Independen) : Muliadi Rahardja
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah melalui proses Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang berlaku.
A.6 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta No. 65/2025, juncto
b. Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 41 tanggal 24 Februari 2026, dibuat oleh Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132386 tanggal 12 Maret 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan: No. AHU-0054630.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026, juncto
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 69 tanggal 23 April 2026 dibuat
dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0253188 tanggal 30 April 2026; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan: No. AHU-0097830.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Wakil Direktur Utama : Swandajani Gunadi
Wakil Direktur Utama : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Penagihan & Hukum : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur IT & Digital : Ricky Gunawan
Direktur Strategi Aliansi Bisnis : Takanori Mizuno
Komisaris Utama : Nobuya Kawasakia
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Theresia Adriana Widjaja
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal efektif
penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Mandala Multifinance Tbk, yaitu tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, kecuali Bapak Nobuya Kawasaki
(Komisaris Utama) dan Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris), baru akan efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya
pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
di Tahun 2028, yang mana saat Informasi Tambahan ini diterbitkan belum diperoleh.
69
Page 98
Berdasarkan Surat Perseroan No. 230/ADMF/CS/VIII/26 tanggal 31 Agustus 2026, perihal: Pengunduran Diri Komisaris
Perseroan, ditujukan kepada OJK dan BEI, diketahui bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri tertanggal
28 Agustus 2026 dari Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) dan keputusan Perseroan atas permohonan pengunduran diri
Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) akan dilaksanakan dalam RUPS.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i) persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik; dan (ii) ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan
OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:
Perseroan Bank Danamon
NAMA
Dir Kom Dir Kom PS
I Dewa Made Susila DU - - - -
Swandajani Gunadi WDU - - - -
Niko Kurniawan Bonggowarsito WDU - - - -
Denny Riza Farib D - - - -
Sigit Hendra Gunawan D - - - -
Sylvanus Gani K. Mendrofa D - - - -
Ricky Gunawan D - - - -
Takanori Mizuno D - - - -
Nobuya Kawasaki - KU - - -
Krisna Wijaya - Kom-In - - -
Manggi Taruna Habir - Kom-In - - -
Congsin Congcar - Kom - - -
Theresia Adrian Widjaja - Kom - - -
Keterangan:
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
Kom : Komisaris
Kom-In : Komisaris Independen
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi dengan pemegang saham pengendali, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
70
Page 99
A.7 STRUKTUR ORGANISASI
71
Sumber: Perseroan
Page 100
A.8 SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 30 Juni 2026, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 19.850 orang, yang terdiri dari 14.956 orang
karyawan tetap dan 4.894 orang karyawan tidak tetap.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 75%
dari jumlah karyawan.
Status Kepegawaian Juni 2026 Desember 2025
1. Tetap 14.956 15.338
2. Tidak Tetap 4.894 5.470
Jumlah 19.850 20.808
Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 71% dari jumlah karyawan.
Level Jabatan Juni 2026 Desember 2025
1. Wakil Direktur 4 4
2. Kepala Divisi 79 85
3. Manajer 974 966
4. Supervisor 4.679 4.730
5. Staf 14.114 15.023
Jumlah 19.850 20.808
Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 28% dari jumlah
seluruh karyawan.
Masa Kerja (Tahun) Juni 2026 Desember 2025
<1 5.516 5.811
1<x<5 4.249 4.794
5<x<10 3.713 3.713
10<x<15 2.864 3.483
15<x<20 2.183 1.741
20<x<25 1.245 1.198
>25 80 68
Jumlah 19.850 20.808
Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 68% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 32% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.
Tingkat Pendidikan Juni 2026 Desember 2025
Pasca Sarjana 146 146
Sarjana 13.497 14.044
Sarjana Muda/D1-D4 3.120 3.268
72
Page 101
Tingkat Pendidikan Juni 2026 Desember 2025
SLTA 3.075 3.338
SMP 12 16
Jumlah 19.850 20.808
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun mencapai 9.328 karyawan atau 47%
dari jumlah karyawan.
Usia Juni 2026 Desember 2025
<26 698 1.028
26<x<36 9.328 9.999
36<x<46 7.780 7.896
46<x<51 1.443 1.513
51<x<55 579 357
>55 22 15
Jumlah 19.850 20.808
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
Direktorat Juni 2026 Desember 2025
Fungsi Kepatuhan 9 10
Direktorat Keuangan 91 96
Direktorat HC Management & CREM 307 318
Direktorat Teknologi Informasi & Digital Business* 430 402
Direktorat Sales & Distributions 7.900 7.198
Direktoran Manajemen Risiko 621 632
Direktoran Collection, & Legal 7.005 6.705
Direktorat Portfolio Sales 257 240
Direktorat Marketing* 70 75
Direktorat Strategi Aliansi Bisnis** 44 42
Langsung di bawah Direktur Utama 90 90
Direktorat Harmony Integration 3.026 5.000
Jumlah 19.850 20.808
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut:
No Nama Jabatan KITAS Jangka Waktu RPTKA Jangka Waktu
1. Takanori Mizuno Direktur 2C2C2C22JE042 20-08-2027 B.3/39906/PK.0 31-08-2027
206-C 4.00/VI/2026
2. Yusuke Ohashi Tenaga Ahli 2C2C2C22JE034 14-07-2027 B.3/080018/PK. 14-07-2027
Strategi 805-C 04.01/VI/2026
Kolaborasi
Serikat Pekerja
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.
73
Page 102
A.9 ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut dalam tabel
dibawah ini:
1. Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Property All Risk
1 CoverNote/ 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.174.428.860.341,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
2. Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Earthquake Insurance
1 CoverNote/ 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Gempa Bumi
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.174.428.860.341,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
3. Ikhtisar Pertanggungan/schedule Movable Property All Risks Insurance
1 Nomor Polis 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Harta Benda Bergerak
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak
5 Objek Yang Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.4.789.298.320,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
4. Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Motor Vehicle Insurance
1 Nomor Polis 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Kendaraan Bermotor
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor 963.820.000
5 Objek Yang Kendaraan Bermotor R 4 milik Perseroan
Diasuransikan
74
Page 103
6 Total Pertanggungan Rp.945.000.000,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
5. Ikhtisar Pertanggungan/schedule, IT Property All Risk
1 CoverNote/ 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Risiko Menyeluruh IT Properti
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.79.483.769.885,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
6. Ikhtisar Pertanggungan/schedule, IT Earthquake Insurance
1 CoverNote/ CoverNote/Renewal No.9901240006134, tanggal 21 Januari 2025
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Gempa Bumi
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.79.483.769.885,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
7. Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Movable/IT Property All Risks Insurance
1 Nomor Polis 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Harta Benda Bergerak (IT)
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak (IT)
5 Objek Yang Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.18.508.719.905,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
75
Page 104
A.10 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
a. Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan sebagaimana
didukung Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 September 2026 sebagai berikut:
Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan
Negeri Mandailing Natal, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Medan; (ii) Pengadilan Tinggi Medan; (iii)
perkara perdata yang berlangsung di Mahkamah Agung. Perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang
material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV dan Sukuk Mudharabah VI Tahap IV Tahun
2026.
Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau
perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
(h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
Perkara-perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
^ƚĂƚƵƐĚĂŶ
WƌŽƐĞƐ WĞƌŬĞŵďĂŶŐ
EŽ WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
EŽ͘ WŽƐŝƐŝ WŽƐŝƐŝ WĞƌŬĂƌĂŝ
hƌĂŝĂŶWĞƌŬĂƌĂ
EŝůĂŝWĞƌŬĂƌĂ ĂŶ
WĞƌŬĂƌĂ
WĞƌƐĞƌŽĂŶ
>ĂǁĂŶ dŝŶŐŬĂƚ ;ZƉͿ ŐĞŶĚĂ
WĞƌĂĚŝůĂŶ WĞƌƐŝĚĂŶŐĂŶͬ
dĂŶŐŐĂů
WE'/>EE'Z/;WEͿ
ϭ W<ĞŶĚĂƌŝ ϭWĚƚͬWĚƚ WĞŵŽŚŽŶ dĞƌŵŽŚŽŶ W 'ƵŐĂƚĂŶtĂŶƉƌĞƐƚĂƐŝ DĂƚĞƌŝŝů ^ŝĚĂŶŐ
ŬƐ ;ĚŝƌĂ ;^ƵůĞŚĂ^ƉĚ͕ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ ŬĞŶĚĂƌŝ ϮϯϬ͘ϬϮϳ͘ϴϲϯ DĞĚŝĂƐŝ
ͬϮϬϮϱͬW &ŝŶĂŶĐĞͿ D͘WĚͿ ŵĞŶŐĂũƵŬĂŶ ƉĞƌŵŽŚŽŶĂŶ ĞŬƐĞŬƵƐŝ
<Ěŝ ĨŝĚƵƐŝĂ ŵĞůĂůƵŝ ƉĞŶŐĂĚŝůĂŶ ŐĂŵĂ
<ĞŶĚĂƌŝ ƚĞƌŚĂĚĂƉ ĚĞďŝƚƵƌ ĂƚĂƐ
ũĂŵŝŶĂŶĨŝĚƵƐŝĂ͘
Ϯ WEDĂŶĚĂŝůŝŶŐ ϯͬWĚƚ͘ŬƐ͘ WĞŵŽŚŽŶ dĞƌŵŽŚŽŶ WE 'ƵŐĂƚĂŶtĂŶƉƌĞƐƚĂƐŝ DĂƚĞƌŝŝů DĞŶƵŶŐŐƵ
EĂƚĂů &ĚƐͬϮϬϮϱͬ ;ĚŝƌĂ ;^ƵĂŝď,ĂƐĂŶͿ ĚŝƌĂ ĐĂďĂŶŐ ZĂŶƚĂƵ WƌĂƉĂƚ ϯϳϱ͘Ϭϭϭ͘ϵϴϯ ĞŬƐĞŬƵƐŝ
WEDĚů &ŝŶĂŶĐĞͿ ;ZĞĐŽǀĞƌLJͿ ŵĞŶŐĂũƵŬĂŶ ƉĞŶŐĂĚŝůĂŶ
ƉĞƌŵŽŚŽŶĂŶ ĞŬƐĞŬƵƐŝ ĨŝĚƵƐŝĂ
ƚĞƌŚĂĚĂƉ :ĂŵŝŶĂŶ &ŝĚƵƐŝĂ
dĞƌŵŽŚŽŶͬ<ŽŶƐƵŵĞŶĚŝWĞŶŐĂĚŝůĂŶ
EĞŐĞƌŝDĂŶĚĂŝůŝŶŐEĂƚĂů
ϯ WE<ƵƉĂŶŐ ϯϴϬͬWĚƚ͘' dĞƌŐƵŐĂƚ WĞŶŐŐƵŐĂƚ WE 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝů ^ŝĚĂŶŐ
ͬϮϬϮϱͬWE͘ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϭ͘ϬϱϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ƉĞŵďĂĐĂĂŶ
<W' ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ <ƵƉĂŶŐ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů ƉƵƚƵƐĂŶ
ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ ϭ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
:/DDz Zdh >K ;WĞƌũĂŶũŝĂŶ
WĞŵďŝĂLJĂĂŶ EŽ͘ ϬϱϬϴϮϰϮϭϯϱϴϱͿ
ŽůĞŚ ŬĂƌĞŶĂ ŬĞďĞƌĂƚĂŶ ĂƚĂƐ
ƉĞŶŐƵĂƐĂĂŶ ŬĞŶĚĂƌĂĂŶ ũĂŵŝŶĂŶ
ĨŝĚƵƐŝĂ
ϰ WEDĞĚĂŶ ϭϬϳϬͬWĚƚ͘ dĞƌŐƵŐĂƚ WĞŶŐŐƵŐĂƚ WE 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝů ^ŝĚĂŶŐ
'ͬϮϬϮϱͬW ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϭ͘ϳϮϲ͘ϮϬϬ͘ϬϬϬ ƉĞŵďĂĐĂĂŶ
EDĚŶ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ DĞĚĂŶ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů ƉƵƚƵƐĂŶ
ĚŝŐƵŐĂƚŽůĞŚWŝŚĂŬ<ĞƚŝŐĂĂƚĂƐŶĂŵĂ ϰϮϱ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
76
Page 105
^ƚĂƚƵƐĚĂŶ
WƌŽƐĞƐ WĞƌŬĞŵďĂŶŐ
EŽ WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
EŽ͘ WŽƐŝƐŝ WŽƐŝƐŝ WĞƌŬĂƌĂŝ
hƌĂŝĂŶWĞƌŬĂƌĂ
EŝůĂŝWĞƌŬĂƌĂ ĂŶ
WĞƌŬĂƌĂ
WĞƌƐĞƌŽĂŶ
>ĂǁĂŶ dŝŶŐŬĂƚ ;ZƉͿ ŐĞŶĚĂ
WĞƌĂĚŝůĂŶ WĞƌƐŝĚĂŶŐĂŶͬ
dĂŶŐŐĂů
DŝŶĂ ŽůĞŚ ŬĂƌĞŶĂ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ
ĂďĂŶŐ ƚŝĚĂŬ ũƵŐĂ ŵĞŶŐĞŵďĂůŝŬĂŶ
ĚĂŶĂ ŵŝůŝŬŶLJĂ ƚĞƌŵĂƐƵŬ
ŬĞƵŶƚƵŶŐĂŶ LJĂŶŐ ĚŝũĂŶũŝŬĂŶ ŽůĞŚ
ĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
WE'/>Ed/E''/;WdͿ
ϭ WEDĞĚĂŶ ϭϭϳϬ dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ Wd 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝů ĚĂŶ DĞŶƵŶŐŐƵ
ͬWĚƚ͘'ͬϮϬ ƌďĂŶĚŝŶŐ ŵďĂŶĚŝŶŐ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů WƵƚƵƐĂŶ
ϮϱͬWE͘ ĚŝƌĂ ĐĂďĂŶŐ DĞĚĂŶ ϯ dŝƚŝ <ƵŶŝŶŐ ϮϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ĂŶĚŝŶŐ
DĚŶ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
dƌŝŽ/ǀĂŶƚŽ;WĞƌũĂŶũŝĂŶWĞŵďŝĂLJĂĂŶ
EŽ͘ Ϭϲϳϱ͘ϮϯϮϮ͘ϰϴϰϲͿ ŬĂƌĞŶĂ
ŬŽŶƐƵŵĞŶ ŵĞƌĂƐĂ ƚŝĚĂŬ ƉĞƌŶĂŚ
ŵĞŶŐĂũƵŬĂŶ ƉĞŵďŝĂLJĂĂŶ ĚĂŶͬĂƚĂƵ
ŵĞŶĂŶĚĂƚĂŶŐĂŶŝ ƉĞƌũĂŶũŝĂŶ
ƉĞŵďŝĂLJĂĂŶĚĞŶŐĂŶĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
D,<D,'hE';DͿ
ϭ WE:ĂŬĂƌƚĂ ϯϵϲͬW dĞƌŐƵŐĂƚͬ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ D 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝŝů DĞŶƵŶŐŐƵ
ĂƌĂƚ Ěƚ͘'ͬϮ WĞŵďĂŶĚŝŶŐ dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬWĞ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϭ͘Ϯϴϭ͘ϵϰϬ͘ϴϬϬ WƵƚƵƐĂŶ
ϬϮϯͬW ͬdĞƌŵŽŚŽŶ ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ :ĂŬĂƌƚĂ <ĂƐĂƐŝ
E͘:Ŭƚ͘ <ĂƐĂƐŝ ĂƌĂƚ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ
ƌƚ <ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌĂƚĂƐŶĂŵĂ
/ǁĂŶ ,ĂƌƚŽŶŽ ŬĂƌĞŶĂ ƚŝĚĂŬ
ƚĞƌŝŵĂĂƚĂƐůĂƉŽƌĂŶƉŽůŝƐŝĂƚĂƐ
ĚƵŐĂĂŶ ƉĞŶŐĂůŝŚĂŶ ƵŶŝƚ
ũĂŵŝŶĂŶĨŝĚƵƐŝĂLJĂŶŐĚŝůĂŬƵŬĂŶ
ŽůĞŚĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
Ϯ WE'ƵŶƵŶŐ ϱϭͬWĚ dĞƌŐƵŐĂƚͬ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ D 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝů DĞŶƵŶŐŐƵ
^ƵŐŝŚ ƚ͘'ͬϮϬ dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬ WĞŵďĂŶĚŝŶŐ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϯϯϮ͘ϵϳϱ͘ϯϱϯ WƵƚƵƐĂŶ
ϮϯͬWE dĞƌŵŽŚŽŶ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ <ĂƐĂƐŝ
͘'ŶƐ͘ <ĂƐĂƐŝ ĂŶĚĂƌũĂLJĂ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ
<ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
,ĞƌůŝŶĂǁĂƚŝ ŬĂƌĞŶĂ
<ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌ
ŵĞŶŐĂŶŐŐĂƉ ƉĞƌũĂŶũŝĂŶ
ƉĞŵďŝĂLJĂĂŶ LJĂŶŐ ĚŝďƵĂƚ ŽůĞŚ
ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ŵĞůĂŶŐŐĂƌ
ŬůĂƵƐƵůĂ ďĂŬƵ LJĂŶŐ ĚŝůĂƌĂŶŐ
ŽůĞŚ hh WĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ
<ŽŶƐƵŵĞŶ͘
ϯ WEŝŬĂƌĂŶŐ ϯϬϬͬW dĞƌŐƵŐĂƚͬ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ D 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝůĚĂŶ DĞŶƵŶŐŐƵ
Ěƚ͘'ͬϮ WĞŵďĂŶĚŝŶŐ dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬWĞ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů ŬƐĞŬƵƐŝ
ϬϮϯͬW ͬdĞƌŵŽŚŽŶ ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ ĞŬĂƐŝ ϱϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
EŬƌ <ĂƐĂƐŝ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ
<ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
ŝĚŝŶ <ŽŵĂƌƵĚŝŶ͕ ŬĂƌĞŶĂ
ŬĞďĞƌĂƚĂŶ ĂƚĂƐ ƉĞŶŐƵĂƐĂĂŶ
ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ ĨŝĚƵƐŝĂ LJĂŶŐ
ĚŝůĂŬƵŬĂŶŽůĞŚĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
ϰ WE:Ăŵďŝ ϭϮϳͬW dĞƌŐƵŐĂƚͬ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ D 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝů DĞŶƵŶŐŐƵ
Ěƚ͘'ͬϮ dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬ WĞŵďĂŶĚŝŶŐͬW ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϰϴϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ WƵƚƵƐĂŶ
ϬϮϱͬW dĞƌŵŽŚŽŶ ĞŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĐĂďĂŶŐ :Ăŵďŝ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů <ĂƐĂƐŝ
E:ŵď <ĂƐĂƐŝ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ ϮϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
Wd͘^E'<hZ/E' Z<,
/ Ěŝ WE :Ăŵďŝ ŬĂƌĞŶĂ
ŵĞŶŐŬůĂŝŵ WĞƌũĂŶũŝĂŶ
WĞŵďŝĂLJĂĂŶ ŵĞŶĐĂŶƚƵŵŬĂŶ
ŬůĂƵƐƵůĂ ďĂŬƵ LJĂŶŐ ĚŝůĂƌĂŶŐ
ŽůĞŚ ƵŶĚĂŶŐͲƵŶĚĂŶŐ
ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ ŬŽŶƐƵŵĞŶ ĚĂŶ
ĂŬƚĂƚŝĚĂŬĚŝďƵĂƚĚŝŶŽƚĂƌŝƐ͘
77
Page 106
^ƚĂƚƵƐĚĂŶ
WƌŽƐĞƐ WĞƌŬĞŵďĂŶŐ
EŽ WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
EŽ͘ WŽƐŝƐŝ WŽƐŝƐŝ WĞƌŬĂƌĂŝ
hƌĂŝĂŶWĞƌŬĂƌĂ
EŝůĂŝWĞƌŬĂƌĂ ĂŶ
WĞƌŬĂƌĂ
WĞƌƐĞƌŽĂŶ
>ĂǁĂŶ dŝŶŐŬĂƚ ;ZƉͿ ŐĞŶĚĂ
WĞƌĂĚŝůĂŶ WĞƌƐŝĚĂŶŐĂŶͬ
dĂŶŐŐĂů
ϱ WEWƌĂLJĂ ϴϮͬWĚ dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ D 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů DĞŶƵŶŐŐƵ
ƚ͘'ͬϮϬ ƌďĂŶĚŝŶŐͬdĞ ŵďĂŶĚŝŶŐͬWĞ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϭϮϱ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ WƵƚƵƐĂŶ
ϮϱͬWE ƌŵŽŚŽŶ ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ ĚŝƌĂĐĂďĂŶŐDĂƚĂƌĂŵĚŝŐƵŐĂƚ <ĂƐĂƐŝ
WLJĂ <ĂƐĂƐŝ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
^ĂŬŵĂŚ ŽůĞŚ ŬĂƌĞŶĂ
ŬŽŶƐƵŵĞŶ ŬĞďĞƌĂƚĂŶ ĂƚĂƐ
ƚŝŶĚĂŬĂŶ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ LJĂŶŐ
ŵĞůĂƉŽƌŬĂŶŶLJĂ ĂƚĂƐ ĚƵŐĂĂŶ
ƉĞŶŐĂůŝŚĂŶ ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ
ĨŝĚƵƐŝĂ Ěŝ <ĞƉŽůŝƐŝĂŶ ^ĞŬƚŽƌ
WƌĂLJĂ͘
ϲ WE<ŝƐĂƌĂŶ ϳϭͬWĚƚ͘'ͬ dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ Wd 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝů DĞŶƵŶŐŐƵ
ϮϬϮϱͬWE ƌďĂŶĚŝŶŐ ŵďĂŶĚŝŶŐ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϭϲϲ͘ϯϭϵ͘ϳϬϱ WƵƚƵƐĂŶ
<ŝƐ ĚŝƌĂĂďĂŶŐ<ŝƐĂƌĂŶ;ƚĞƌŐƵŐĂƚ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů <ĂƐĂƐŝ
/Ϳ ĚĂŶ ƉŝŚĂŬ ŬĞƚŝŐĂ ƉĞŵĞŐĂŶŐ ϭϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
ƵŶŝƚũĂŵŝŶĂŶ ĨŝĚƵƐŝĂ;dĞƌŐƵŐĂƚ
//Ϳ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ ĞďŝƚƵƌ ĂŶ
D͘zƵƐƵĨ ĚĂŶ ŝƐƚƌŝŶLJĂ ĂŶ
ŵŝŶĂŚ ŬĂƌĞŶĂ dĞƌŐƵŐĂƚ //
ƐĞůĂŬƵ ƉŝŚĂŬ LJĂŶŐ ŵĞŶĞƌŝŵĂ
ŽƉĞƌ ĂůŝŚ ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ ĚĂƌŝ
WĞŶŐŐƵŐĂƚ ƚŝĚĂŬ ŵĞůĂŶũƵƚŬĂŶ
ƉĞŵďĂLJĂƌĂŶ ĂŶŐƐƵƌĂŶ ŬĞƉĂĚĂ
ĚŝƌĂ͕ ƐĞŚŝŶŐŐĂ ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ
ĚŝŬƵĂƐĂŝ ŽůĞŚ ĚŝƌĂ͘ KƉĞƌ ĂůŝŚ
ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ ƚĞƌƐĞďƵƚ
ĚŝůĂŬƵŬĂŶ ƚĂŶƉĂ ƉĞƌƐĞƚƵũƵĂŶ
ĚĂƌŝĚŝƌĂ͘
ϳ WE:Ăŵďŝ ϭϯϰͬWĚƚ͘' dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ D 'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ DĂƚĞƌŝŝů DĞŶƵŶŐŐƵ
ͬϮϬϮϱͬWE ƌďĂŶĚŝŶŐͬdĞ ŵďĂŶĚŝŶŐͬWĞ ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ ϮϰϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ WƵƚƵƐĂŶ
:ŵď ƌŵŽŚŽŶ ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ ĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞĂďĂŶŐ:ĂŵďŝĚŝŐƵŐĂƚ /ŵŵĂƚĞƌŝŝů <ĂƐĂƐŝ
<ĂƐĂƐŝ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ Wd͘^E'<hZ/E' ϮϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
Z<, / ŬĂƌĞŶĂ ŵĞŶŐŬůĂŝŵ
WĞƌũĂŶũŝĂŶ WĞŵďŝĂLJĂĂŶ
ŵĞŶĐĂŶƚƵŵŬĂŶŬůĂƵƐƵůĂďĂŬƵLJĂŶŐ
ĚŝůĂƌĂŶŐ ŽůĞŚ ƵŶĚĂŶŐͲƵŶĚĂŶŐ
ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ ŬŽŶƐƵŵĞŶ ĚĂŶ ĂŬƚĂ
ƚŝĚĂŬĚŝďƵĂƚĚŝŶŽƚĂƌŝƐ͘
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
didukung Surat Pernyataan masing-masing tanggal 16 September 2026, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata
maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.
Lebih lanjut, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar
badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
78
Page 107
A.11 KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Penggabungan usaha Perseroan
Penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau “ADMF”) dan PT Mandala Multifinance
Tbk (“MFIN”) telah menjadi efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, dengan diterbitkannya Surat Menteri Hukum Republik
Indonesia terkait Penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar. Melalui penggabungan tersebut, Adira Finance
memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, dengan dukungan kuat dari
MUFG dan Danamon.
Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan
Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).
Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.
Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021,
dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
79
Page 108
Sejak awal pendiriannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) berkomitmen untuk menjadi perusahaan
pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan melayani beragam kebutuhan pembiayaan masyarakat,
khususnya pembiayaan sepeda motor dan mobil berbagai merek, baik baru maupun bekas, serta menyediakan solusi
keuangan yang sesuai dengan siklus kehidupan konsumen, termasuk pembiayaan kendaraan listrik, alat berat, umrah, hingga
produk Dana Tunai dengan jaminan BPKB.
Sebagai langkah konsolidasi bisnis pembiayaan dalam grup MUFG, pada 1 Oktober 2025 telah efektif dilaksanakan
penggabungan Mandala Finance ke dalam Adira Finance. Pasca penggabungan tersebut Bank Danamon memiliki
kepemilikan saham sebesar 74,5% atas Adira Finance, dan MUFG Bank Ltd. sebesar 18,90%. Sebagai anak perusahaan
Bank Danamon dan MUFG Bank, Adira Finance menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan salah satu bank terbesar
di dunia.
Seiring dengan perkembangan usaha dan dinamika industri, Perseroan terus melakukan diversifikasi layanan. Pada tahun
2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan ”Dana Tunai,” serta produk
lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi konsumen.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor,mobil, dan kendaraan listrik), Dana Tunai, alat berat, pembiayaan syariah dan pembiayaan lainnya.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi dan otomatisasi dalam kegiatan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital
seperti Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, dan dicicilaja.com dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan
sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Hingga 30 Juni 2026, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 844 jaringan usaha termasuk cabang syariah,
dengan didukung oleh 19,9 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,6 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola
mencapai Rp64,9 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, bagi hasil musyarakah
mutanaqisah, pendapatan sewa pembiayaan, dan lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir
masing-masing pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024**
Pembiayaan konsumen 4.230.499 7.557.015 7.155.547
Marjin murabahah 791.730 1.710.232 1.938.892
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah 155.348 394.321 350.110
Sewa pembiayaan 273.998 421.506 266.455
Lain-lain 1.048.993 2.046.008 2.076.873
Jumlah Pendapatan 6.500.568 12.129.082 11.787.877
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:
80
Page 109
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024**
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen – bruto
Pihak ketiga 61.457.871 60.449.755 59.031.468
Pihak berelasi 5.057 5.516 7.688
Pendapatan pembiayaan konsumen
yang belum diakui
Pihak ketiga (13.988.500) (13.751.222)
(13.483.414)
Pihak berelasi (442) (482)
(648)
Bagian piutang pembiayaan konsumen
(20.629.146) (19.560.736)
yang dibiayai pihak berelasi – neto (20.174.580)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (1.453.792) (1.389.218)
(1.458.810)
Pihak berelasi (30) (40)
(68)
Piutang Pembiayaan Konsumen –
25.391.018 25.753.573 23.921.636
Neto
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
Pihak ketiga 17.031.918 16.350.893 16.977.444
Pihak berelasi 1.992 1.899 863
Marjin murabah yang belum diakui
Pihak ketiga (3.927.101) (3.705.232)
(3.790.387)
Pihak berelasi (157) (158)
(39)
Bagian piutang pembiayaan murarabah
(7.425.199) (6.716.430)
yang dibiayai pihak berelasi – neto (6.266.141)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (330.194) (395.499)
(403.017)
Pihak berelasi (21) (84)
(39)
Piutang Pembiayaan Murabahah –
5.351.238 5.535.389 6.518.684
Neto
Piutang pembiayaan musyarakah
805.802 1.015.677
mutanaqisah - bruto 1.509.485
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah
(148.435) (189.935)
yang belum diakui (300.870)
Cadangan kerugian penurunan nilai (58.386) (82.263)
(57.207)
Piutang Pembiayaan Musyarakah
598.981 743.479 1.151.408
Mutanaqisah – Neto
Piutang Sewa Pembiayaan –
Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 2.140.235 2.005.713
1.749.944
Nilai residu yang terjamin 650.245 611.627
563.230
Pendapatan sewa pembiayaan yang
(199.988) (203.370)
belum diakui (200.793)
Simpanan jaminan (650.245) (611.627)
(563.230)
81
Page 110
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024**
Cadangan kerugian penurunan nilai (42.537) (67.878)
(42.244)
Jumlah Konvensional 1.897.710 1.734.465 1.506.907
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 2.863.956 2.257.665
1.075.770
Akumulasi penyusutan (1.166.639) (830.510)
(315.068)
Cadangan kerugian penurunan nilai (100.851) (49.833)
(32.210)
Jumlah Syariah 1.596.466 1.377.322
728.492
Piutang Sewa Pembiayaan – Neto 3.494.176 3.111.787 2.235.399
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp25 juta Rp25 juta Rp23 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 29 bulan 29 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 33%-37% 32%-36% 31%-35%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp17 juta Rp17 juta Rp15 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 24 bulan 25 bulan 25 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 39%-43% 38%-42% 38%-42%
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal
30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 8.777 15.889 12.491
Jumlah Unit (ribuan unit) 345 641 537
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 11,0% 10,0% 8,5%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 787 1.821 1.608
Jumlah Unit (ribuan unit) 47 111 106
Dalam merespons kebutuhan dan preferensi konsumen yang semakin beragam, Adira Finance terus mengembangkan produk
dan layanan pembiayaan untuk sepeda motor baru maupun bekas. Perseroan menyediakan pilihan pembiayaan melalui
skema konvensional dan syariah untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas serta meningkatkan akses pembiayaan
bagi masyarakat.
82
Page 111
Sampai dengan Juni 2026, Adira Finance telah mengimplementasikan beberapa strategi dan kebijakan untuk meningkatkan
pembiayaan sepeda motor. Di antara strategi ini adalah dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah -
daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, terus meningkatkan customer
retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki
struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan manajemen
risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite
Perusahaan.
Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik
dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance guna mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp211 juta Rp217 juta Rp242 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 50 bulan 51 bulan 52 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 13%-17% 13%-17% 13%-17%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp162 juta Rp152 juta Rp137 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 42 bulan 42 bulan 46 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 17%-21% 17%-21% 18%-22%
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 4.020 7.697 11.808
Jumlah Unit (ribuan unit) 18 33 50
Pangsa Pasar Mobil Baru 4,1% 4,1% 5,0%
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 2.811 4.786 5.382
Jumlah Unit (ribuan unit) 18 33 40
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, baik untuk mobil penumpang maupun mobil komersial. Di samping itu, seperti halnya segmen
kendaraan roda dua, Adira Finance juga menyediakan dua pilihan pembiayaan: pembiayaan konvensional dan syariah.
Untuk terus mendorong kinerja segmen pembiayaan mobil, Adira Finance menjalankan berbagai strategi. Diantara strategi
yang dilakukan Perseroan adalah dengan melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi
tinggi, memperkuat kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas
penetrasi pasar secara lebih efektif, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan
perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses
digitalisasi. Pada saat yang sama, Perseroan juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta
memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan.
Disisi lain, Adira Finance juga terus melanjutkan penyaluran pembiayaan produk ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Perseroan melihat prospek pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan dapat terus berkembang seiring dengan semakin
meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya konsep green living, dan tersedianya beragam merek kendaraan
listrik.
83
Page 112
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024**
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 5.466.150 10.040.454 9.600.776
Pihak berelasi 223 995 892
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang dibiayai
pihak berelasi sehubungan dengan transaksi pembiayaan (1.235.874) (2.484.434)
(2.446.121)
bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 4.230.499 7.557.015 7.155.547
Murabahah
Pihak ketiga 1.281.311 2.552.795 2.770.067
Pihak berelasi 155 293 55
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi
(489.736) (842.856)
sehubungan dengan transaksi pembiayaan bersama (831.230)
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 791.730 1.710.232 1.938.892
Musyarakah Mutanaqisah
Jumlah Bagi Hasil Musyarakah Mutanaqisah 155.348 394.321 350.110
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 273.998 421.506 266.455
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Pendapatan pembiayaan Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 mencapai Rp5.451.575 juta, meningkat sebesar
9,4% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama didorong oleh meningkatnya pendapatan
pembiayaan konsumen, dan sewa pembiayaan masing-masing sebesar 14,0% y/y, dan 46,1% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
(dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
30 Juni 31 Desember
Uraian 2026 2025 2024
Rupiah Unit Rupiah Unit Rupiah Unit
Sepeda Motor Baru 8.777 345 15.899 641 12.491 537
Sepeda Motor Bekas 787 47 1.821 111 1.608 106
Mobil Baru 4.020 18 7.697 33 8.425 35
Mobil Bekas 2.811 18 4.786 33 4.340 32
Non otomotif* 6.677 308 12.951 663 9.766 392
Jumlah 23.071 736 43.153 1.481 36.630 1.102
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp23,1 triliun atau sejumlah 736 ribu kontrak
baru, dimana sektor otomotif masih mendominasi dengan kontribusi terbesar sekitar 71% dari total pembiayaan baru
Perseroan. Sementara itu, segmen non-otomotif memberikan kontribusi sebesar 29% terhadap total pembiayaan baru
per 30 Juni 2026, terutama berasal dari produk Dana Tunai.
84
Page 113
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan
memiliki total 844 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 423 Kantor Cabang Konvensional, 121 Kantor Cabang Unit Syariah,
226 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah
Indonesia.
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 30 Juni 2026, 31 Desember 2025, dan 31 Desember 2024 disajikan
dalam tabel sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Kantor Cabang Konvensional 423 456 183
Kantor Cabang Unit Syariah 121 123 42
Kantor Perwakilan Konvensional 226 224 215
Kantor Perwakilan Unit Syariah 74 74 68
Jumlah Jaringan Usaha 844 877 508
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal
30 Juni 2026 rata-rata sebesar Rp19 juta – Rp23 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp155 juta – Rp159 juta.
Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 untuk sepeda motor rata-rata 23-27 bulan,
sementara untuk mobil rata-rata 39-43 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen
tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2026 % 2025 % 2024** %
Lancar 72.178 86,8 70.454 86,7 63.483 79,3
Dalam perhatian 9.640 11,6
9.506 11,7 15.006 18,7
khusus
Kurang lancar 446 0,5 468 0,6 547 0,7
Diragukan 876 1,1 828 1,0 1.002 1,3
Jumlah Tunggakan 10.962 13,2 10.802 13,3 16.555 20,7
Jumlah Piutang 83.140 81.256 80.038
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
85
Page 114
Per Juni 2026, kualitas piutang Perseroan tetap terjaga, tercermin dari rasio tunggakan piutang sebesar 13,2%, relatif stabil
dibandingkan dengan 13,3% pada Desember 2025. Kondisi ini didukung oleh konsistensi Perseroan dalam menerapkan
prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat terjaga pada
tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perseroan, serta
menerapkan kegiatan collection yang efektif. Di samping itu, secara NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas
kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh Perseroan dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun
terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat sebesar 2,2% (2024); 2,0% (2025); dan 1,8% (1H26).
Proses Operasional Bisnis
Perseroan telah mengadopsi inovasi digital untuk merampingkan operasionalnya, memanfaatkan teknologi untuk membuka
peluang pertumbuhan baru. Dengan meningkatkan konektivitas dengan mitra dan pelanggan, Perseroan telah memperluas
basis pelanggannya. Selain itu, efisiensi operasional telah meningkat secara signifikan melalui sentralisasi penjualan dan
distribusi di cabang-cabang tertentu, penataan ulang fungsi-fungsi lainnya secara regional, serta implementasi inisiatif
otomatisasi internal yang telah meningkatkan produktivitas karyawan.
Proses pembiayaan otomotif, Dana Tunai, pembiayaan syariah, hingga alat berat
Sistem Teknologi dan Informasi
Teknologi Informasi (TI) memiliki peran vital dalam keberhasilan implementasi strategi bisnis jangka pendek dan jangka
panjang di Perseroan. Menyadari hal ini, Perseroan memperkuat strategi bisnisnya dengan mengintegrasikan aplikasi TI
secara strategis. Dengan demikian, Perusahaan mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, mendukung ekspansi
bisnis, mengurangi risiko operasional, memperoleh keunggulan kompetitif, dan mempertahankan posisi terdepannya
di industri keuangan.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif, Perseroan mempertahankan kelincahan dan kemampuan beradaptasi
dalam industri keuangan yang dinamis dan kompetitif. Perusahaan secara konsisten mendorong inovasi dengan menerapkan
dan mengembangkan solusi TI mutakhir. Pendekatan strategis ini memberdayakan Perseroan untuk melakukan transformasi
digital, sehingga memberikan layanan yang nyaman dan cepat bagi pelanggan maupun mitra bisnis.
Cetak Biru Teknologi Informasi
Adira Finance terus meningkatkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) guna mendukung pencapaian tujuan strategis
Perusahaan. Fokus utama mencakup penguatan keamanan siber dengan melindungi sistem dari ancaman malware serta
memastikan stabilitas operasional yang berkelanjutan. Selain itu, Perusahaan menerapkan tata kelola TI yang kokoh melalui
kerangka kerja terstruktur untuk mengelola keamanan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Untuk mendukung inisiatif ini, Adira
Finance juga membangun serta mempertahankan tenaga kerja dan tim TI yang kompeten dan berdaya saing tinggi
86
Page 115
Dalam rangka melaksanakan Cetak Biru TI, Perseroan membangun organisasi yang lengkap dan kuat. Dengan demikian,
pengguna jasa dan produk TI dapat menikmati produk dan layanan yang maksimal dalam waktu yang cepat. Perseroan juga
mengadopsi berbagai standar implementasi TI yang diakui industri, termasuk:
• Control Objective for Information and Related Technology (COBIT), Information Technology Integrated Library, dan POJK
Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga
Jasa Keuangan Non-Bank, yang umumnya berlaku bagi sektor perbankan.
• The Open Group Architecture Foundation (TOGAF) untuk proses pengembangan dan pengelolaan Arsitektur TI
• ISO 270001 yang merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang diakui secara global. Standar
ini memberikan pendekatan yang sistematis dalam mengelola informasi Perusahaan yang sensitif guna memastikan
kerahasiaan, integritas dan ketersediaannya.
• ISO 20000-1 yang merupakan standar manajemen layanan TI (SML), yang menyediakan kerangka kerja implementasi
dan proses peningkatan secara berkelanjutan untuk menjaga optimalisasi kepuasan pelanggan sistim TI dan menjamin
tercapainya pencapaian target delivery dari layanan TI yang berkualitas.
Tata Kelola Teknologi Informasi
Adira Finance menggunakan Tata Kelola TI untuk mendukung kepemimpinan, proses manajemen, struktur organisasi, dan
proses berkelanjutannya, sehingga mempertahankan posisinya di garis depan bisnis digital di industri pembiayaan
Untuk itu, Adira Finance terus memperkuat struktur tata kelola dan organisasi TI yang terdiri dari:
• Komite Pengarah TI, dengan ketua Direktur Utama Adira Finance, yang bertanggung jawab menetapkan arah strategis
dan proyek-proyek strategis TI;
• Dewan Arsitektur TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, yang bertanggung jawab menetapkan
platform arsitektur TI
• Dewan Penasihat Perubahan TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, dengan tanggung jawab
antara lain menetapkan perubahan prioritas proyek dan pelaksanaan proyek-proyek TI strategis; dan
• Komite Pengarah Proyek, yang bertanggung jawab memastikan tata kelola proyek TI yang memadai.
B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN
Strategi Usaha Perseroan
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan terus mengoptimalkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai
program penjualan yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat
kolaborasi antar MUFG Grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Perseroan terus memperluas jaringan ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang
ditawarkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis seperti pembiayaan Dana Tunai, alat berat, dan lainnya.
• Perseroan fokus meningkatkan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan
cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik
untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perseroan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan
efektivitas bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, dan dicicilaja.com).
• Perseroan terus mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip
manajemen risiko dengan hati-hati.
• Perseroan terus menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban
keuangannya.
B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN
Dinamika perekonomian global pada tahun 2026 diperkirakan masih diwarnai oleh berbagai risiko, terutama berlanjutnya
konflik geopolitik, perubahan arah kebijakan perdagangan antarnegara, serta perlambatan pertumbuhan di sejumlah negara
utama. Perkembangan tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan dan investasi internasional, pergerakan nilai
tukar, serta stabilitas pasar keuangan global, yang pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap perekonomian negara
berkembang.
87
Page 116
Di tengah berbagai tantangan global tersebut, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan yang solid. Ekonomi
Indonesia tumbuh sebesar 5,29% pada kuartal II 2026, ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan belanja
pemerintah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada tahun 2026, dengan konsumsi domestik
tetap menjadi salah satu penopang utama.
Di sisi lain, kenaikan BI-Rate menjadi 5,75% pada kuartal II 2026 merupakan salah satu faktor yang perlu dicermati karena
dapat meningkatkan biaya pendanaan dan memengaruhi permintaan pembiayaan. Kendati demikian, inflasi yang tetap
terkendali serta keberlanjutan kebijakan fiskal dalam mendukung daya beli masyarakat diharapkan dapat menjaga aktivitas
dan momentum pertumbuhan ekonomi domestik.
Dari sisi industri otomotif, GAIKINDO memproyeksikan penjualan mobil domestik mencapai 850 ribu unit pada tahun 2026,
sementara AISI memperkirakan penjualan sepeda motor tetap stabil pada kisaran 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Proyeksi
tersebut menunjukkan bahwa pasar otomotif masih memiliki ruang untuk tumbuh dan dapat menopang permintaan
pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, APPI menilai prospek industri multifinance tetap positif. Adapun
Perseroan akan tetap mencermati perkembangan suku bunga dan daya beli masyarakat serta menjalankan ekspansi
pembiayaan secara selektif dan terukur guna menjaga kualitas aset.
B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian (Dalam Rp Miliar)
2026* 2025 2024**
Pinjaman yang Diterima 7.928 9.885 12.638
Utang obligasi – Bersih 9.601 8.596 6.378
Sukuk Mudharabah 1.944 1.644 1.228
Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan 15.471 14.610 14.152
Gearing Ratio (kali) 1,3 1,4 1,4
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
B.5 PERSAINGAN USAHA
Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.
b. Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
atas uang muka.
c. Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
keuangan dan meningkatkan efisiensi.
88
Page 117
d. Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat dengan Rekan Usaha dan Konsumen
Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.
e. Optimalisasi Jaringan Usaha
Perseroan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
konsumen dan rekan usaha.
f. Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
informasi dan sumber daya manusianya.
g. Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
Perseroan akan terus meningkatkan kerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk termasuk jaringan Bank
MUFG untuk meningkatkan penjualan produk pembiayaan serta meningkatkan fee-based income. Selain itu, Perseroan
juga terus melanjutkan kolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk meningkatkan penetrasi pasar
otomotif di segmen menengah ke atas serta berkolaborasi dalam hal pembiayaan mobil penumpang dan pembiayaan
alat berat.
h. Diversifikasi Sumber Pendanaan
Perseroan selalu memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada nasabah
dan melunasi seluruh kewajiban keuangannya baik melalui penerimaan angsuran nasabah maupun menambah fasilitas
pendanaan dari berbagai sumber. Oleh karena itu memiliki sumber pendanaan yang terdiversifikasi mencakup
pembiayaan bersama dengan induk usahanya, Bank Danamon (Joint Financing), serta pinjaman eksternal yang meliputi
pinjaman bank (dalam negeri dan luar negeri) dan penerbitan obligasi dan sukuk.
Terdapat kurang lebih 144 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh industri pembiayaan
sebesar Rp511,3 triliun per posisi Juni 2026 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo pembiayaan yang
sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.
Saldo piutang pembiayaan - neto Perseroan posisi Juni 2026 sebesar Rp34,8 triliun atau mewakili sekitar 6,8% dari jumlah
piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar
di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang diambil dari publikasi laporan
keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi yang
cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.
89
Page 118
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
i. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf h Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 Tahun 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau;
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.
90
Page 119
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2025. SPT Tahun Pajak 2025 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
91
Page 120
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan-15310
Nomor STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No226/ADMF/CS/VIII/26, tanggal 28 Agustus 2026
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama
menjadi Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
Perseroan, tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek
bersifat utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat
Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat di mana PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk (“Perseroan”) berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit dengan plafon kredit
maksimal sebesar Rp1.750.000.000.000,-, dan sampai dengan saat ini Perseroan tidak
memiliki outstanding atas fasilitas tersebut/belum terdapat utilisasi atas plafon tersebut,
sehingga hubungan kredit tidak melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
92
Page 121
Notaris : Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 28 Maret 2023 atas
nama Fathiah Helmi, S.H.
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No.227/ADMF/CS/VIII/26, tanggal 28 Agustus 2026
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap IV Tahun 2026, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran, Sukuk Mudharabah, serta akta-
akta pengubahannya (jika diperlukan).
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co),
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta 12940, Indonesia
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
Iswira Laksana, SH., M.Si
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi
Pedoman Kerja : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal
10 November 2021.
Surat Penunjukan : No.231/ADMF/CS/IX/26, tanggal 1 September 2026 .
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah
dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan Fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
93
Page 122
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : No.237/ADMF/CS/IX/26, tanggal 1 September 2026
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas
Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
(“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
94
Page 123
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh
miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
No Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah (Rp) (%)
Penjamin Emisi Efek Obligasi
. Seri A Seri B
1. PT BNI Sekuritas 121.000.000.000 126.625.000.000 247.625.000.000 15,01%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 160.000.000.000 50.300.000.000 210.300.000.000 12,75%
3. PT Indo Premier Sekuritas 167.030.000.000 73.305.000.000 240.335.000.000 14,57%
4. PT Mandiri Sekuritas 140.800.000.000 106.755.000.000 247.555.000.000 15,00%
5. PT Mega Capital Sekuritas 227.500.000.000 20.000.000.000 247.500.000.000 15,00%
6. PT Sucor Sekuritas 156.100.000.000 53.000.000.000 209.100.000.000 12,67%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 107.475.000.000 140.110.000.000 247.585.000.000 15,01%
Jumlah 1.079.905.000.000 570.095.000.000 1.650.000.000.000 100,0%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
di jamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah (Rp) (%)
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Seri A Seri B
1. PT BNI Sekuritas 31.430.000.000 40.000.000.000 71.430.000.000 14.29%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 56.420.000.000 15.010.000.000 71.430.000.000 14.29%
3. PT Indo Premier Sekuritas 45.430.000.000 26.000.000.000 71.430.000.000 14.29%
4. PT Mandiri Sekuritas 32.870.000.000 38.560.000.000 71.430.000.000 14.29%
5. PT Mega Capital Sekuritas 66.430.000.000 5.000.000.000 71.430.000.000 14.29%
6. PT Sucor Sekuritas 51.420.000.000 20.000.000.000 71.420.000.000 14.28%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 41.410.000.000 30.020.000.000 71.430.000.000 14.29%
Jumlah 325.410.000.000 174.590.000.000 500.000.000.000 100,0%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
95
Page 124
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap IV Tahun 2026” dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah
terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996,
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/06002 tanggal 07 September 2026 untuk
Obligasi dan No. INT/08/06005 tanggal 07 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling
sedikit meliputi:
1) Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan;
f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
menggunakan jaminan)
g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2) Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk.
Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/06001
tanggal 07 September 2026 untuk Obligasi dan No. INT/08/06004 tanggal 07 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/06003 tanggal 07 September 2026 untuk Obligasi dan
No. INT/08/06006 tanggal 07 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah, yang menyatakan bahwa Wali Amanat:
1) Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan, berdasarkan suatu perjanjian kredit dengan plafon kredit sebesar
Rp1.750.000.000.000,-, dan sampai dengan surat ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki outstanding atas fasilitas
tersebut/belum terdapat utilisasi atas plafon tersebut. Sehingga hubungan kredit tidak melebihi batas ketentuan pinjaman
sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
2) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.
96
Page 125
1. Umum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada 30 Juni 2026, BNI memiliki total aset sebesar Rp1.461.001.157.000.000,- dan mempekerjakan sebanyak 27.037
karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.776 outlets
domestik dan 9 jaringan kantor luar negeri, 13.386 unit ATM milik sendiri serta fasilitas Internet banking, mobile banking
(WONDR), SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No 27 tanggal 22 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Seri A Rp 3.750 1 3.750 0,00
• Saham Seri B Rp3.750 578.683.733 2.170.063.998.750 0,14
• Saham Seri C Rp187.50 68.426.325.320 12.829.935.997.500
86
Jumlah Modal Dasar 69.005.009.054 15.000.000.000.00 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
• Saham Seri A Rp3750
Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 3.750 0,00
• Saham Seri B: Rp 3.750
Negara Republik Indonesia 434.012.799 1.627.547.996.250 1,16
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 144.670.934 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 578.683.733 2.170.064.002.500 1,55
• Saham Seri C: Rp187.50
Negara Republik Indonesia 21.944.374.950 4.114.570.303.125 58,84
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 14.774.254.232 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 36.718.629.182 6.884.742.974.125 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 15.853.848.069 5.945.193.025.875
97
Page 126
Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal
30 Juni 2026, susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham %
Pemegang Saham
• PT Danantara Asset Management 22.154.603.872 59,4
• Omar Sjawaldy 0 0
• Tedi Bharata 0 0
• Donny Hutabarat 200 0,000005
• Vera Febyanthy 0 0
• Didik Junaedi R 0 0
• Putrama Wahju S 5.997.426 0,01608
• Alexandra Askandar 0 0
• Hussein Paolo K 3.075.911 0,0082
• Muhammad Iqbal 3.064.085 0,0082
• Agung Prabowo 1.915.356 0,0051
• David Pirzada 4.866.684 0,0130
• Abu Santosa 0 0
• Rian Eriana Kaslan 802.397 0,0021
• Eko Setyo Nugroho 311.797 0,0008
• Corina Leyla K 5.513.174 0,0148
• Munadi Herlambang 0 0
• Ronny Venir 5.546.296 0,0149
• Toto Prasetio 4.222.896 0,0113
• Negara Republik Indonesia 223.783.878 0,600
• Masyarakat – Warkat – Script 6.484.592 0,017
• Masyarakat – Non Warkat – Scriptless 14.799.268.252 39,679
• Saham Treasury 77.856.100 0,209
Total 37.297.312.916 100
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Akta No.7 tanggal 31 Desember 2025 di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Omar Sjawaldy Anwar
Wakil Komisaris Utama : Tedi Bharata
Komisaris : Febrio Nathan Kacaribu
Komisaris : Donny Hutabarat
Komisaris Independen : Vera Febyanthy
Komisaris Independen : Didik Junaedi Rachbini
Direksi
Direktur Utama : Putrama Wahju Setyawan
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Treasury & International Banking : Abu Santoso Sudradjat
Direktur Commercial Banking : Muhammad Iqbal
Direktur Human Capital and Compliance : Munadi Herlambang
Direktur Consumer Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance&Strategy : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Operation : Ronny Venir
Direktur Corporate Banking : Agung Prabowo
Direktur Network & Retail Funding : Rian Kaslan
Direktur Kelembagaan : Eko Setyo Nugroho
Direktur Information Technology : Toto Prasetio
98
Page 127
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas
• BNI Remittance Ltd. /Financial Service
• PT BNI Asset Management
• BNI Ventures
• PT. Bank Hibank Indonesia
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2023-2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2024
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2025
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
• Bank Rakyat Indonesia Surat Berharga Komersial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
• BRI Finance Obligasi II 2023
• BRI Finance Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
• Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
• Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
• Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
• PT PPA Sukuk Wakalah 2022
• PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
• PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
• PT. Bank Jatim Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
99
Page 128
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yang berwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam
hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus
siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan BNI
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
100
Page 129
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025
Total Aset 1.461.001.157 1.362.054.731
Total Liabilitas 1.299.394.601 1.192.581.587
Total Ekuitas 161.606.556 169.473.144
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.461.001.157 1.362.054.731
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025
Pendapatan Bunga Neto 22.285.000 40.333.000
Pendapatan Premi dan Hasil Investasi Neto 322.660 (2.000)
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi Bersih 22.284.000 40.331.000
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih (9.492.000) 23.900.000
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (38.478.000) (9.724.000)
Beban Operasional Lainnya (12.177.000) (30.857.000)
Laba (Rugi) Operasional 13.115.000 24.395.000
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 13.071.000 24.397.000
Pajak Penghasilan (2.261.713) (4.286.000)
Total Laba Tahun Berjalan 10.809.000 20.111.000
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan (4.844.000) 3.605.000
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 5.965.629 23.716.000
*tidak diaudit
101
Page 130
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dibuka pada tanggal 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan
ditutup pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Oktober 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk
Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
102
Page 131
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila
jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
penjatahan akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
103
Page 132
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB (in good funds) yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Negara Indonesia Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 1020005566028
0671.01.000680.30.4 Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Negara Indonesia Bank Mandiri Bank Permata
Cabang RSPAD Gatot Subroto Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Sudirman
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1040001016752 No. Rekening: 0.070.111.8162
Atas Nama: PT Mega Capital Atas Nama: PT Sucor Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Cabang JPU Cabang Summitmas Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: 4493174290 No. Rekening: 2739000111 Jakarta
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening: 00971134003
Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Syariah Indonesia Bank Permata Syariah Bank Syariah Indonesia
Cabang Tebet Barat Cabang Pondok Indah Cabang The Tower
No. Rekening: 8911222222 No. Rekening: 00702598524 No. Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Mega Capital Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 6 Oktober 2026.
J. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2026,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek.
104
Page 133
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
105
Page 134
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
tanggal 1 Oktober 2026 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
Faks.: - Faks.: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Faks.: (+6221) 5793 1072 Faks.: (+6221) 526 3507
Website: www.indopremier.com Website:www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Bank Mega, Lt.2 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12790 Jakarta 10220
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 8067 3000
Fax.: (021) 7919 3900 Faksimile: (021) 2788 9288
www.megasekuritas.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha Lantai 18, 19, & 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 29249088
Faks.: (021) 29249150
Website: www.trimegah.com
E-mail: fit@trimegah.com
106
Page 135
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Thamrin & Rekan.
107
Page 136
Halaman ini sengaja dikosongkan
108
Page 137
No. Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026 Jakarta, 18 September 2026
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center, Lantai 53-61
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun
2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat PT Adira Dinamika Multi Finance TbkPerseroan”)
(“ No. Ref.:231/ADMF/CS/IX/26
tanggal 1 September 2026, dimana Perseroan telah menunjuk kami, Thamrin & Rekan Law Firm
(TR&Co.), yang dalam hal ini diwakili oleh Iswira Laksana, S.H., M.Si., selaku Partner yang terdaftar
sebagai (i) Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa KeuanganOJK”) (“ dengan No. STTD.KH-
107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023, dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan dengan Nomor Anggota: 99012, sebagai Konsultan Hukum yang independen dan mandiri,
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”), sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, juncto Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”), juncto Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”), atas:
1. Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.650.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV”), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
(a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,00 (satu triliun tujuh
puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga sebesar 7,10%
(tujuh koma satu nol per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri A ini akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah
pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
(b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp570,095.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga
lima per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri B ini akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo.
109
KĨĨŝĐĞ͗
DĞŶĂƌĂ<ƵŶŝŶŐĂŶϭϮƚŚΘϵƚŚ&ůŽŽƌƐ WŚŽŶĞ ͗ нϲϮϮϭͲϮϱϮϴϮϬϯ
:ů͘,͘Z͘ZĂƐƵŶĂ^ĂŝĚůŽŬyͲϳ<Ăǀ͘ϱ 109 ŵĂŝů ͗ ŝŶĨŽΛƚƌůĂǁ͘ĐŽ͘ŝĚ
:ĂŬĂƌƚĂϭϮϵϰϬ͕/ŶĚŽŶĞƐŝĂ tĞď ͗ ǁǁǁ͘ƚƌůĂǁ͘ĐŽ͘ŝĚ
Page 138
Jumlah pokok masing-masing seri Obligasi di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertipikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah dana
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “ Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV”), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
(a) Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,00 (tiga ratus
dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 59,17% (lima puluh sembilan koma satu
tujuh per seratus) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran kembali
dana Sukuk Mudharabah Seri A ini akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus per seratus) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah; dan
(b) Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,00 (seratus
tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 61,25% (enam puluh satu koma dua
lima per seratus) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran kembali dana Sukuk
Mudharabah Seri B ini akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus per seratus) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal pembayaran
kembali dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah dana masing-masing seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam PWA Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan PWA Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV akan ditawarkan dengan harga 100% (seratus per seratus) dari nilai
pokok/jumlah dana masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV yang selanjutnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan
satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sesuai dengan maksud penunjukan tersebut, kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji
Tuntas”) terhadap Perseroan, dan selanjutnya memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagaimana
termaktub dalam surat ini (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagai bagian dari Informasi
Tambahan yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.
Berikut di bawah ini adalah hal-hal (termasuk kualifikasi dan asumsi) yang perlu kami sampaikan
terlebih dahulu sehubungan dengan penyusunan dan penerbitan Pendapat Hukum ini:
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 110
2
Page 139
A. Pendapat Hukum ini kami susun dan terbitkan dengan memperhatikan kualifikasi di bawah ini,
yaitu:
1. Bahwa Perseroan telah melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap
III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III (“Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III”), dimana
Perseroan menunjuk kami sebagai Konsultan Hukum yang secara independen melakukan
Uji Tuntas terhadap Perseroan dan memberikan pendapat dari segi hukum sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Tahap III, sebagaimana tertuang dalam laporan Uji Tuntas dan pendapat dari segi hukum
yang kami keluarkan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III;
2. Uji Tuntas yang kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah bersifat melanjutkan Uji Tuntas
yang telah kami lakukan sebelumnya terhadap Perseroan dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III;
3. Uji Tuntas yang kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV adalah terbatas pada fakta-fakta dan
informasi mengenai aspek hukum Perseroan yang timbul setelah tanggal diterbitkannya
laporan Uji Tuntas dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III, yaitu tanggal 6 Februari 2026, sampai dengan
tanggal 18 September 2026, yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Informasi Tambahan Uji
Tuntas yang merupakan lampiran dari Surat kami No. Ref.: 142/LUT-ADMF/TR/IL-HN/IX/
2026 tanggal 18 September 2026 perihal Laporan Informasi Tambahan Atas Uji Tuntas Dari
Segi Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Atas Obligasi Berkelanjutan
VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap IV Tahun 2026 (selanjutnya disebut “Informasi Tambahan Uji Tuntas”).
Tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Uji Tuntas, yakni tanggal 18 September 2026,
selanjutnya disebut Tanggal
“ Akhir Uji Tuntas”;
4. Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan berdasarkan pada kaidah hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dengan
berpedoman kepada kode etik dan standar profesi yang berlaku bagi kami selaku
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h ‘Konsultan Hukum Pasar Modal’) sebagaimana
diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November
2021 (selanjutnya disebut “Standar Profesi”), dan karenanya hasil Uji Tuntas terhadap
Perseroan dan Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi negara lain;
5. Dengan mengacu pada Standar Profesi, maka Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan
dengan memperhatikan ‘Prinsip Keterbukaan’ dan ‘Prinsip Materialitas’, yakni: (i) Uji Tuntas
dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan di Pasar Modal agar kepentingan publik
terlindungi, dimana kami harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian,
ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen Perseroan, informasi atau fakta
material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi Perseroan; dan (ii) Uji Tuntas
dilakukan dengan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa
Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut, dan materialitas dalam Uji Tuntas harus dilihat dari
pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan;
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 111
3
Page 140
6. Dokumen yang menjadi obyek Uji Tuntas adalah dokumen (baik dalam bentuk asli atau
fotokopi atau salinan) yang berisikan data, fakta-fakta, informasi, keterangan, pernyataan
dan jaminan serta penegasan sehubungan dengan aspek hukum Perseroan sebagai
perseroan terbatas yang diterbitkan dan/atau diberikan dan/atau ditunjukkan kepada
kami oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain, termasuk pejabat-pejabat dari instansi
pemerintah yang berwenang (selanjutnya disebutDokumen “ Yang Diperiksa”);
7. Uji Tuntas dilaksanakan dengan cara menelaah Dokumen Yang Diperiksa, termasuk
penelaahan atas keterkaitan antara Dokumen Yang Diperiksa dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan relevan, dan oleh karenanya penggunaan data,
fakta, informasi, keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan Perseroan
sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan Perseroan merupakan bagian dari
pelaksanaan Uji Tuntas, khususnya sehubungan dengan pemeriksaan atas keadaan yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan (baik yang bersifat internal
maupun eksternal), dengan mengingat bahwa Perseroan sebagai pihak yang
melaksanakan kegiatan dimaksud merupakan pihak yang paling berkompeten mengenai
keadaan tersebut;
8. Uji Tuntas hanya menyangkut pemeriksaan dari aspek yuridis dan tidak mencakup aspek lain
seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau kewajaran komersial suatu
transaksi. Oleh karenanya, kecuali jika ditentukan lain secara tegas dalam Uji Tuntas,
penggunaan kata-kata “berdasarkan hasil Uji Tuntas” didalam Informasi Tambahan Uji
Tuntas dan Pendapat Hukum ini memiliki pengertian bahwa dalam melaksanakan Uji Tuntas
terhadap Perseroan, kami tidak (i) melakukan penelitian mandiri di luar Dokumen Yang
Diperiksa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta relevan terhadap
Dokumen Yang Diperiksa, dan (ii) menemukan indikasi atau mempunyai pengetahuan yang
bertentangan dengan hal-hal yang dikemukakan di dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas;
9. Aspek yuridis Uji Tuntas meliputi aspek yuridis formal dan aspek yuridis material, di mana
kebenaran aspek yuridis material diasumsikan berdasarkan data, fakta-fakta, informasi,
keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan dari Perseroan dan/atau pihak lain
yang kami minta untuk keperluan ini;
10. Ruang lingkup Uji Tuntas meliputi aspek hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas, dan
karenanya Uji Tuntas hanya mencakup serta meliputi obyek Uji Tuntas, yakni Dokumen
Yang Diperiksa, sehingga dengan demikian setiap dokumen yang ditandatangani atau
diparaf oleh kami sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang dibuat di luar ruang lingkup
dimaksud, tidak dapat diartikan sebagai perluasan ruang lingkup dan/atau tanggung
jawab kami atas hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan;
11. Khusus berkaitan dengan perizinan, harta kekayaan, perjanjian-perjanjian dan/atau
perkara/sengketa yang kami uraikan dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas, kami
menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia,
dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat
mempengaruhi secara berarti atas kelangsungan usaha Perseroan;
12. Pelaksanaan dari Dokumen Yang Diperiksa dapat dipengaruhi oleh ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam
Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
13. Pendapat Hukum ini merupakan kesimpulan dan intisari dari hasil Uji Tuntas dalam rangka
PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV
sebagaimana termaktub dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas, dan karenanya Pendapat
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 112
4
Page 141
Hukum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil Uji
Tuntas, dimana setiap dan seluruh kaidah hukum, metode, ruang lingkup serta asumsi dari
Uji Tuntas juga berlaku bagi Pendapat Hukum ini;
14. Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan guna menilai (menentukan):
(i) kewajaran komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi
pihak atau dimana Perseroan memiliki kepentingan atau harta kekayaan yang terkait
dengannya; (ii) kewajaran harga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang akan ditawarkan dan dijual kepada
masyarakat melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV; (iii) aspek risiko yang dihadapi oleh pemegang Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV sehubungan
kepemilikan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Tahap IV; dan (iv) aspek risiko sebagaimana dimaksud dalam bab mengenai ‘Risiko Usaha’
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025; dan
15. Pendapat Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan didalamnya dan
karenanya sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap
termasuk didalamnya.
B. Pendapat Hukum ini dibuat dan diberikan dengan berdasarkan kepada asumsi sebagai berikut:
1. bahwa setiap tanda tangan yang tertera dalam setiap dokumen yang diberikan atau
ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam rangka Uji Tuntas
adalah asli; bahwa setiap dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
Perseroan dan/atau pihak lain adalah otentik; bahwa setiap dokumen yang diberikan atau
ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam bentuk fotokopi atau
salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; bahwa setiap pihak (kecuali Perseroan) yang
menandatangani setiap dokumen yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
Perseroan dan/atau pihak lain mempunyai kewenangan, kekuasaan dan kecakapan
menurut hukum untuk menandatangani dokumen yang bersangkutan secara sah dan
mengikat;
2. bahwa setiap dokumen sehubungan dengan pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta,
informasi, keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau pihak lain kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap,
sah dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas; dan
3. bahwa para pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang mengeluarkan perizinan kepada
Perseroan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan, telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap
dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun
kebijakan yang terkait.
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan dalam Huruf A – B di atas, maka kami mengeluarkan Pendapat
Hukum terhadap Perseroan yang hanya berlaku untuk PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, yaitu sebagai berikut:
1. Terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 113
5
Page 142
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni
2026; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17
Juni 2026; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 17 Juni 2026 (selanjutnya disebut Akta
” No. 45/2026”), dimana Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2026, telah
menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Perseroan, dan perubahan Pasal 4 Ayat (5), Pasal 7,
Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14 dan Pasal 18.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan
Peraturan IX.J.I tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran dari Surat Keputusan Bapepam dan
LK No.Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tanggal 14 Mei 2008.
2. Terdapat pengurangan sebanyak 32 (tiga puluh dua) Kantor Cabang Konvensional dan
penambahan sebanyak 2 (dua) Kantor Selain Kantor Cabang ("KSKC") Konvensional serta
pengurangan sebanyak 1 (satu) KSKC Unit Syariah, sehingga tempat kegiatan usaha Perseroan
seluruhnya menjadi sebagai berikut:
(i) Kantor Pusat Perseroan, yang beralamat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920;
(ii) Kantor Cabang, yang terdiri dari 424 (empat ratus dua puluh empat) Kantor Cabang
Kovensional, dan 123 (seratus dua puluh tiga) Kantor Cabang Unit Syariah, yang tersebar
di berbagai wilayah di Indonesia; dan
(iii) KSKC, yang terdiri dari 226 (dua ratus dua puluh enam) Kantor Cabang Kovensional, dan
73 (tujuh puluh tiga) Kantor Cabang Unit Syariah, yang tersebar di berbagai wilayah di
Indonesia.
Pendirian, keberadaan, dan/atau perubahan dari tempat-tempat kegiatan usaha Perseroan
tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
dan OJK. Lebih lanjut, pendirian seluruh Kantor Cabang Perseroan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, kegiatan usaha yang
dijalankan masih sama yaitu kegiatan pembiayaan investasi, modal kerja, multi guna dan
menyediakan pembiayaan jual beli dan pembiayaan jasa dengan prinsip syariah; serta Perseroan
telah menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang pembiayaan konsumen dan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018
tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan POJK(“No.
35/2018”), juncto Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
tanggal 30 Desember 2024 ("POJK No. 46/2024"), juncto Peraturan OJK No. 35 Tahun 2025 tanggal
16 Desember 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 114
6
Page 143
2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“ No. 35/2025”).
POJK
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Perseroan: 9120007490856 tanggal 18 Februari 2023.
3. Tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas, namun terdapat perubahan pada komposisi
kepemilikan saham.
Adapun struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 65/2025, juncto Laporan
Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal (Rp)
KETERANGAN Jumlah Saham %
@ Rp100,00 / Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Pemegang Saham:
1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
2. MUFG Bank Ltd. 233.537.759 23.353.775.900 18,90
3. Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
4. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
)
5. Masyarakat* 67.544.396 6.754.439.600 5,47
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima per seratus) dari
keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Seluruh modal yang telah ditempatkan dalam Perseroan atau 100% (seratus per seratus) dari nilai
nominal setiap saham yang telah diambil bagian oleh para pemegang saham Perseroan, yaitu
seluruhnya sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh
juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus Rupiah), telah disetor penuh sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan-perubahan struktur permodalan serta pengalihan atau
pemindahan hak atas saham dalam Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Struktur permodalan tersebut di
atas merupakan struktur permodalan Perseroan yang terakhir selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Informasi Tambahan Uji Tuntas.
4. Merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial
Group, Inc. ("MUFG"). MUFG ini merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih
dari 50% (lima puluh per seratus) dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Informasi mengenai
Pengendali Perseroan ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia
Tbk 2025 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2026 sebagaimana telah dimuat melalui situs web
https://www.danamon.co.id/tentang-danamon/Informasi-Investor/Annual-and-Sustainability-
Reports, dimana telah diinformasikan bahwa MUFG memiliki saham sebanyak 100% (seratus per
seratus) dalam MUFG Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd. merupakan pihak yang secara langsung memiliki
saham lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 115
7
Page 144
disetor penuh dalam PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
No. 12 tanggal 2 April 2026, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, juncto
Daftar Pemegang Saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Selain
kepemilikan saham tidak langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan
melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
5. Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya
pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta,
pada tanggal 7 Mei 2026 (selanjutnya disebut “Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam
Form Pelaporan dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Mei 2026, pemilik manfaat Perseroan
adalah Bapak Masatoshi Komoriya, dalam kapasitasnya selaku MUFG Head of Overseas Business.
Pencantuman Bapak Masatoshi Komoriya dalam kapasitasnya selaku MUFG Head of Overseas
Business sebagai pemilik manfaat dikarenakan MUFG adalah Pengendali Perseroan yang
mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018.
Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya sebagai MUFG Head of Overseas Business
tersebut, Bapak Masatoshi Komoriya dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut, Perseroan tidak
memiliki informasi yang dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam
kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
6. Terdapat perubahan anggota Direksi Perseroan sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Wakil Direktur Utama : Swandajani Gunadi
Wakil Direktur Utama : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Penagihan & Hukum : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur IT & Digital : Ricky Gunawan
Direktur Strategi Aliansi Bisnis : Takanori Mizuno
Komisaris Utama : Nobuya Kawasakia
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Theresia Adriana Widjaja
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat kembali secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 116
8
Page 145
serta berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana
dimuat dalam:
(a) Akta No. 65/2025, juncto
(b) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 41 tanggal 24 Februari 2026,
dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan
diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132386 tanggal 12 Maret 2026; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan: No. AHU-0054630.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 12
Maret 2026, juncto
(c) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 69
tanggal 23 April 2026 dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang
telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0253188
tanggal 30 April 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan: No. AHU-0097830.AH.
01.11.Tahun 2026 tanggal 30 April 2026.
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah
terhitung sejak tanggal efektif penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Mandala
Multifinance Tbk, yaitu tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, kecuali masa jabatan Bapak Nobuya
Kawasaki (Komisaris Utama) dan Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris), yang baru akan efektif
terhitung sejak tanggal diperolehnya pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, yang mana sampai
dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas belum diperoleh.
Berdasarkan Surat Perseroan No. 230/ADMF/CS/VIII/26 tanggal 31 Agustus 2026, perihal:
Pengunduran Diri Komisaris Perseroan, ditujukan kepada OJK dan BEI, diketahui bahwa
Perseroan telah menerima surat pengunduran diri tertanggal 28 Agustus 2026 dari Ibu Theresia
Adriana Widjaja (Komisaris) dan keputusan Perseroan atas permohonan pengunduran diri Ibu
Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) akan dilaksanakan dalam RUPS.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i)
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) ketentuan
mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No.
48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV, tidak terdapat benturan kepentingan antara Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
7. Tidak terdapat perubahan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Adapun susunan
anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Ketua : Fathurrahman Djamil
Anggota : 1. Noor Ahmad
2. Rini Fatma Kartika
Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 65/2025 dan ketentuan Pasal 32 POJK No. 48/2024,
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 117
9
Page 146
untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal efektif penggabungan usaha yaitu tanggal 1 Oktober
2025 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2029.
Selanjutnya, dua anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut telah memperoleh izin
Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK, yaitu: (i) Bapak Fathurrahman Djamil berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris OJK No. KEP-10/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021; dan (ii)
Bapak Noor Ahmad berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris OJK No. KEP-02/PM.223/PJ-
ASPM/2022 tanggal 1 April 2022, kedua izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal penetapan masing-masing izin. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan
Pasal 2 Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar
Modal.
Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam POJK No. 48/2024.
8. Tidak terdapat perubahan susunan Komite Audit Perseroan. Adapun susunan Komite Audit
Perseroan yang sedang menjabat pada Tanggal Akhir Uji Tuntas adalah sebagai berikut:
Ketua : Manggi Taruna Habir
Anggota : 1. Jusuf Sukiman
2. Restiana Le Tjoe Linggadjaya
Susunan Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024, untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024
sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diselenggara-
kan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2027.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
9. Tidak terdapat perubahan anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan. Adapun susunan Komite
Pemantau Risiko Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Ketua : Krisna Wijaya
Anggota : 1. Manggi Taruna Habir
2. Rio Erriad
3. Eng Heng Nee Philip
Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 9 April 2025, untuk dengan masa jabatan
terhitung sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan untuk
tahun buku 2026 yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2027.
Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut telah dilakukan sesuai dengan Pasal 70 POJK No.
48/2024.
10. Tidak terdapat perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Adapun Kepala Unit Audit
Internal Perseroan yang sedang menjabat pada Tanggal Akhir Uji Tuntas adalah Bapak Haryadwi
Saputra Kartawidjaja berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 013/ADMF/BOD/VII/18 tanggal 11
Juli 2018 tentang Perubahan Kepala Unit Audit Internal PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Pengangkatan Unit Audit Internal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 118
10
Page 147
11. Tidak terdapat perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan. Sekretaris Perusahaan Perseroan
yang sedang menjabat pada Tanggal Akhir Uji Tuntas adalah Ibu Veronika Dyah Puspitaningrum
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 006/ADMF/BOD/ IV/24 tanggal 30 April 2024 tentang
Penunjukan Sekretaris Perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Surat Keputusan pengangkatan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
12. Tidak terdapat perubahan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Adapun
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Ketua : Manggi Taruna Habir
Anggota : 1. Daisuke Ejima
2. Eng Heng Nee Philip
3. Tri Evita Aryani
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 9 April 2025
dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada
tanggal 30 Juni 2027.
Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah sesuai dengan Pasal 3
Ayat (1) huruf a dan b Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik, juncto Pasal 67 Ayat (1) huruf
c dan Pasal 71 Ayat (1) POJK No, 48/2024.
13. Perseroan telah memperoleh perijinan yang disyaratkan untuk menjalankan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, tidak terdapat perijinan yang masih dalam proses
pengurusan perolehan dan/atau sedang dalam perpanjangan, dengan demikian seluruhnya
masih berlaku sesuai dengan jangka waktunya masing-masing. Perseroan telah mentaati
kewajiban-kewajiban yang disyaratkan dalam setiap perizinan tersebut.
14. Perseroan telah melaksanakan kewajiban atas hal-hal yang wajib dipenuhinya dalam bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka berikut di bawah ini adalah keterangan penting dan atau material
sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban Perseroan dalam bidang ketenagakerjaan sampai
dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas, yakni sebagai berikut:
(a) Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“
BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
(b) Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,
yang telah disahkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur
Jenderal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.00/00.0000.251229008/P-1/II/2026
tanggal 10 Februari 2026 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Adira Dinamika
Multi Finance, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan
tanggal 9 Februari 2028.
(c) Perseroan telah melakukan pembayaran upah kepada para karyawannya yang jumlahnya
sesuai dengan persyaratan pembayaran upah minimum yang berlaku untuk masing-
masing wilayah, di mana Perseroan bertempat kedudukan dan melaksanakan kegiatan
usahanya; dan
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 119
11
Page 148
(d) Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan untuk Kantor Pusat dan seluruh
Kantor Cabang Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang
No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kecuali untuk
Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading (Mobil), Sentra Komersial Jakarta Kelapa Gading,
Jakarta Barat Daan Mogot (Motor), Jakarta Barat Daan Mogot (Mobil), Bogor 3 Soleh
Iskandar, Jakarta Selatan 3 (Mobil), Ciputat Tangerang Selatan (Motor), Ciputat Tangerang
Selatan (Mobil), Cilegon Mobil, Depok 4 Sawangan, Leuwiliang, Bandung Soekarno Hatta,
Bandung Peta (Mobil), Bandung Pungkur 6 (Mobil), Majalengka, Kediri Erlangga,
Tulungagung Hasanuddin, Bojonegoro, Madiun, Situbondo, Ponorogo, Sidoarjo Hang
Tuah, Pamekasan, Mojokerto, Surabaya 2, Gresik, Pematang Siantar, Dumai A Yani, Medan
3 Titi Kuning, Ambon Setiabudi, Jayapura Entrop, Kendari - Ahmad Yani, Bau-Bau,
Singkawang, Tanjung PHM Noor, Sintang, Samarinda 2, Sentra Komersial Kalimantan,
Kupang, Denpasar 2, Maumere, Aceh, Ambon, Arga Makmur, Bacan, Bandar Jaya, Banggai,
Banjaran, Banjarmasin, Batu Licin, Bayung Lencir, Bekasi, Belintang, Belitung, Bengkulu,
Betung, Bitung, Blang Pidie, Boepinang, Bogor, Bone, Boroko, Bukittinggi, Bunta, Ciawi,
Cikarang, Cimahi, Cirebon, Curup, Daya Murni (DYM), Dompu, Ende, Enrekang, Ereke,
Gowa, Idie, Indralaya, Jatibarang, Jayapura, Kalianda, Kapuas, Karawang, Kayu Agung,
Kediri, Kota Agung, Kota Cane, Kota Fajar, Kotabumi, Kotamobagu, Kotabaru, Kuala
Simpang, Kuningan, Labuan Bajo, Lahat, Lampung, Langsa Aceh, Lhokseumawe,
Lhoksukon, Liwa, Lubuk Linggau, Magelang, Makassar 1 & 2, Makassar 3, Malino, Mamuju,
Manado, Mangkutana, Marisa, Martapura-Sumsel, Masamba, Masbagik, Masohi, Mentok,
Metro, Meulaboh, Molibagu, Morowali, Muara Enim, Nagan, Namlea, Nunukan,
Palembang, Palopo, Palu, Pare-Pare, Parung, Pasangkayu, Patrol, Pematang Siantar,
Pinrang, Pontianak 2, Pringsewu, Purwakarta, Ratahan, Rawajitu, Rumbia, Ruteng, Salakan,
Samarinda Seberang, Sampit, Saumlaki, Sekayu, Sengkang, Serang, Simpang Pematang,
Sinjai, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sungai Lilin, Tahuna, Takengon, Talaud
Tanah Grogot, Tangerang, Tanggeung, Tanjung, Tarakan, Tasikmalaya, Ternate, Tobelo,
Toili, Toli-Toli, Tomohon, Topoyo, Toraja, Tual, Tugumulyo, Tulang Bawang, Ulee Glee,
Waisarissa, Way Jepara, Way Kanan, Wonosari, Yogyakarta, Tanjung Selor dan Muara
Bungo, yang semuanya masih dalam proses daftar ulang pada masing-masing Kantor
Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Selain pemenuhan kewajiban dalam bidang ketenagakerjaan di atas, Perseroan juga telah
memenuhi kewajiban membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
Selatan No. 10.517/KT.03.03 tanggal 12 November 2025 tentang Pencatatan Lembaga Kerja
Sama Bipartit PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Perseroan tercatat dengan Nomor
Pencatatan: 86/LKSB/JS/X/2022, dengan masa keanggotaan selama 3 (tiga) tahun sampai
dengan tanggal 12 November 2028.
Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
15. Berdasarkan Surat Perseroan No.: 055/ADMF/CS/II/26 periha: Laporan Penilaian Sendiri Tingkat
Kesehatan Perseroan Periode 2025 dan No.: 056/ADMF/CS/II/26, perihal: Laporan Penilaian
Sendiri Tingkat Kesehatan Unit Usaha Syariah Perseroan Periode 2025, keduanya tertanggal 12
Februari 2026 ditujukan kepada Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, Perseroan telah melakukan penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang meliputi faktor penilaian tata kelola
perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas dan permodalan, sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, juncto Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 120
12
Page 149
2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Syariah, dengan hasil peringkat tingkat Kesehatan perusahaan adalah Sehat.
16. Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap kewajiban pajak PPh Badan Rupiah untuk
Tahun Pajak 2025 sebagaimana terbukti dari Bukti Penerimaan Elektronik yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
17. Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan kepada OJK terkait:
(a) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Tahap III Tahun 2026 sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 114/ADMF/CS/
IV/26 tanggal 10 April 2026, perihal: Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
Tahun 2026; dan
(b) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Adira Finance Tahap III Tahun 2026 sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 115/ADMF/CS/IV/26 tanggal 10 April 2026, perihal: Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
Tahun 2026 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang berlaku efektif pada tanggal 22 Juni
2026 (“POJK No. 40/2025”), apabila terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang belum direalisasikan, maka dana tersebut
dilarang untuk dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan
pembelian kembali saham.
18. Kepemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan telah dilakukan secara sah dan
sesuai dengan Anggaran Dasar, baik yang berupa barang tetap, barang bergerak maupun hak
atas kekayaan intelektual, dan harta kekayaan dimaksud (i) telah dilengkapi dengan dokumen-
dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah sesuai dengan kebiasaan dan telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (ii)
pada Tanggal Akhir Uji Tuntas tidak sedang berada dalam keadaan dipersengketakan dengan
pihak lain dan (iii) yang bersifat penting dan/atau material sebagaimana dikuasai dan/atau
dimiliki oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya seluruhnya telah
memiliki perlindungan asuransi dengan polis-polis asuransi yang masih berlaku serta memiliki
jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
Tidak terdapat harta kekayaan Perseroan berupa piutang-piutang/tagihan-tagihan yang
dijaminkan sebagai jaminan dalam fasilitas pinjaman/kredit yang diperoleh oleh Perseroan.
19. Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dan masih berlaku pada Tanggal Akhir Uji
Tuntas adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak melanggar dan/atau tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kecuali Perjanjian Sewa masing-masing kantor cabang yang telah berakhir dan
dalam proses perpanjangan sewa, yakni: Kantor Cabang Serang-HI, Bandung Car-Peta, Bandung
6 Car-Pungkur, Purwakarta-HI, Subang-HI, Tanggeung-HI, Boyolali-HI, Medan-Ringroad, Medan 2
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 121
13
Page 150
Car-Ringroad, Sentra Commercial Sumbagut, Lubuk Basung-HI, Pangkalpinang - Jend Sudirman,
Bangko-HI, Curup-HI, Jebus-HI, Martapura-Sumsel-HI, Tungkal-HI, Banjarmasin-Ahmad Yani,
Nunukan-HI, Pontianak-HI, Sampit-HI, Tenggarong-HI, Sorong-Basuki Rahmat, Belopa-HI, Malili-
HI, Malino-HI, Mamuju-HI, Mangkutana-HI, Maros-HI, Masamba-HI, Palopo-HI, Sinjai-HI, Toraja-HI,
Boepinang-HI, Punggaluku-HI, Bunta-HI, Luwuk-HI, Morowali-HI, Parigi-HI, Salakan-HI, Boalemo-
HI, Boroko-HI, Gorontalo-HI, Manokwari-HI, Sorong-HI, Tahuna-HI, Ternate-HI, dan Dompu-HI.
Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan tetap
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian
yang bersangkutan.
Dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan berlaku serta mengikat Perseroan dengan
pihak lain, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat (i)
menghalangi pelaksanaan dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, serta pemegang saham publik.
Sehubungan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan yang telah dibuat dan berlaku
serta mengikat Perseroan dengan PT Bank Danamon Tbk (Pengendali) dan perjanjian-perjanjian
penerimaan fasilitas kredit yang telah dibuat dan berlaku serta mengikat Perseroan dengan PT
Bank Danamon Tbk (Pengendali) dan pihak lain, maka sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 8 Ayat
(1) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), Perseroan tidak wajib memenuhi
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) POJK No. 42/2020 karena merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan; dan (ii) Pasal 13 Ayat (1) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“ No. 17/2020”), Perseroan tidak
POJK
wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1) POJK No. 17/2020 karena merupakan kegiatan usaha
yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan.
20. Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
(tidak diaudit) dan berdasarkan hasil Uji Tuntas, bahwa penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV tidak menyebabkan Perseroan
melanggar ketentuan POJK No. 35/2018, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 7/2022,
juncto POJK No. 46/2024, dimana gearing ratio Perseroan per 31 Juli 2026 masih di bawah 10
(sepuluh) kali, yaitu sebesar 1,18 (satu koma satu delapan) kali.
21. Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV ini, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak dan persyaratan
efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
Pemenuhan kriteria sebagai “pihak” yaitu Perseroan telah menjadi Emiten selamaminimal 2
(dua) tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Tahap IV sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (k) POJK No.
36/2014. Adapun pemenuhan kriteria “persyaratan efek” yaituObligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang diterbitkan melalui PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV telah memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas, dimana dalam hal ini
Perseroan telah memperoleh peringkat idAAA (Triple A) dari perusahaan pemeringkat efek
(sebagaimana diuraikan dalam angka 25 huruf (e) Pendapat Hukum ini).
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 122
14
Page 151
22. Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, Perseroan tidak mempunyai penyertaan saham pada PT Home
Credit Indonesia (“HCI”), karena berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 24 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan telah
menjual seluruh sahamnya atau setara dengan 9,82% (sembilan koma delapan dua per seratus)
dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HCI kepada PT Bank Danamon
Indonesia Tbk.
23. Informasi yang berkaitan dengan aspek hukum sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan
PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV adalah
sesuai dengan hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan.
24. Perseroan sedang menghadapi perkara perdata yang berlangsung di: (i) Pengadilan Agama
Kendari, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri
Medan; (ii) Pengadilan Tinggi Medan; dan (iii) Mahkamah Agung, namun perkara-perkara
tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi
keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Adira Finance Tahap IV dan Sukuk Mudhawabah VI Tahap IV Tahun 2026.
Keterangan di atas telah kami verifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Selanjutnya, selain perkara perdata sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat (i) suatu perkara
pidana maupun perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung, (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia,
(iii) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga,
(iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial, (v) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara, (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak, (vii) sengketa di
hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha, yang
melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta lokasi
kegiatan usaha Perseroan.
25. Dalam rangka pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV:
(a) Perseroan (selaku Emiten) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selaku Wali
Amanat) telah menandatangani:
(i) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
Tahun 2026 No. 6 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
PWA“ Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
IV”);dan
(ii) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 9 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “ PWA Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV”).
PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Tahap IV telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: (i) tidak terdapat hubungan
‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalamUUP2SK; dan (ii) terdapat hubungan kredit, di mana
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 123
15
Page 152
Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut tidak
melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah
efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Pasal
12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.
(b) Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 7 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
(c) Perseroan dan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, selaku para Penjamin Pelaksana Emisi dan para Penjamin Emisi Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, telah
menandatangani:
(i) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026 No. 8 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
(ii) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 10 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi serta para Penjamin Emisi Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, tidak
terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK .
(d) Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menandatangani:
(i) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
No. SP-017/OBL/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di bawah tangan;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
No. SP-006/SKK/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di bawah tangan;
(iii) Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
Tahun 2026 No. 11 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta; dan
(iv) Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026 No. 12 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
(e) Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk,
yaitu sebagaimana ternyata dari:
(i) Surat Pefindo No. RC-0155/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 juncto Surat Pefindo
No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7 September 2026, dimana disebutkan bahwa
Perseroan memperoleh peringkat idAAA (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan VII
Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan total nilai rencana plafon sebesar
Rp3.150.000.000.000,00 (tiga triliun seratus lima puluh miliar Rupiah); peringkat
tersebut berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027; dan
(ii) Surat Pefindo No. RC-0156/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 juncto Surat
Pefindo No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7 September 2026, dimana disebut-
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 124
16
Page 153
kan bahwa Perseroan memperoleh peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 ini dengan
nilai maksimum sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang
berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Antara Perseroan dengan Pefindo tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dilakukan secara sah dan mengikat
Perseroan, tidak melanggar dan/atau tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan,
perjanjian-perjanjian lainnya yang mengikat Perseroan, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal.
26. Berdasarkan Pasal 11 PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Pasal 11 PWA Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, Perseroan tidak memberikan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI Tahap IV ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan hak pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
27. Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV:
(a) Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPS
Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2025 sebagaimana ternyata dalam
Akta Risalah Rapat Umum Pemmegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk No. 126 tanggal 25 Maret 2025, dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LLM., Notaris di Jakarta;
(b) Perseroan telah memperoleh Opini Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV dari Tim Ahli Syariah Perseroan pada tanggal 30 Januari 2026,
dimana Tim Ahli Syariah mengkonfirmasikan bahwa Opini Syariah yang telah diterbikan
sebelumnya tanggal 18 Maret 2025 sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap I dapat digunakan untuk mendukung penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
(c) Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK atas rencana penerbitan efek
melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026, dan telah memperoleh surat
pencatatan dari OJK sebagaimana ternyata dari Surat OJK No. S-103/PL.11/2026 tanggal
11 Februari 2026, perihal: Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026; dan
(d) Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK atas rencana penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026, dan telah memperoleh surat
pencatatan dari OJK sebagaimana ternyata dari Surat OJK No. S-104/PL.11/2026 tanggal
11 Februari 2026, perihal: Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance IV
Tahun 2026.
28. Sesuai dengan ketentuan dalam: (i) PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, seluruh dana yang
diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, setelah dikurangi biaya-
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 125
17
Page 154
biaya emisi, akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan; dan (ii) PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, dana yang
diperoleh Perseroan dari hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah, yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad
murabahah.
Apabila penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang
atau Sukuk tersebut kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk sebagaimana diatur
dalam POJK No. 40/2025.
Kami sebagai Konsultan Hukum yang independen bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Demikianlah, Pendapat Hukum ini kami berikan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV secara obyektif dalam kapasitas kami selaku
Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
Perseroan.
Hormat kami,
Thamrin & Rekan Law Firm (TR&Co.)
_____________________
Iswira Laksana, S.H., M.Si
Partner
Tembusan:
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
3. Yth. Direksi PT BNI Sekuritas
4. Yth. Direksi PT BRI Danareksa Sekuritas
5. Yth. Direksi PT Indo Premier Sekuritas
ϲ͘ Yth. Direksi PT Mandiri Sekuritas
7. Yth. Direksi PT Mega Capital Sekuritas
8. Yth. Direksi PT Sucor Sekuritas
9. Yth. Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 126
18
Page 155
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.