Skip to content
Back to announcement

20261006_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32163719_lamp1.pdf

Listing Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 155

Page 1
                                                                                                                                            JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                                                                                                                                                                        :                         26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum                                                                                                                                                                                                                                    :                      1 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan                                                                                                                                                                                                                                     :                       2 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                                                                                                                    :                       6 Oktober 2026
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik                                                                                                                                                                                     :                       6 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                                                                                                                                                           :                       7 Oktober 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
 DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN
 PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-EMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI YANG TELAH
 MENJADI EFEKTIF.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN
 SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                             PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                     Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
                                                                                                                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                             Kantor Pusat:                                                                                                          Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
                                                Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                                         Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424 Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah,
                                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920                                                         226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
                               Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
                                        e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id

                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
                                                                                             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                      DAN
                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                             DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                             DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :

Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
         puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 16 Oktober 2027 untuk Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                 dan
                                                                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                        DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga
         ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.590.000.000 (seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
         36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                                                                   Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
 AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
 KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
 KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
 MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
 SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH”.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA
 LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS
 KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):

                                                                     idAAA                                                                                                                                           idAAA(sy)
                                                                    (Triple A)                                                                                                                                    (Triple A Syariah)

                                                                                       Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                             Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




           PT BNI Sekuritas                    PT BRI Danareksa Sekuritas                 PT Indo Premier Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas                   PT Mega Capital Sekuritas                   PT Sucor Sekuritas        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                            PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan
surat No. 087/ADMF/CS/III/25 pada tanggal 27 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-62/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Perseroan akan menerbitkan dan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan
jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan rencana
penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat
No. S-104/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.


  PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
  LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
  DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI
  BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
  PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
  YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


  PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA
  MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


  PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
  KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
  DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
  YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL
  11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                            i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                              iii

RINGKASAN                                                                                           xv

      1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN                                                     xv
      2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN                   xvii
      3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI                               xx
      4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII
           TAHAP IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP IV                                 xxi
      5.   STRUKTUR PERMODALAN                                                                     xxi
      6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                          xxii

I.    PENAWARAN UMUM                                                                                 1

II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN
      SUKUK                                                                                         31

III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                 32

IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                       38

V.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA                                 39

VI. PERPAJAKAN                                                                                      90

VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM                          92

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                95

IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                                  96

X.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH                                       102

XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
    SUKUK MUDHARABAH                                                                               106

XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                      107




                                                     i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
 “Afiliasi”                :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                          bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan
                               c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                   tersebut;
                               d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                   anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                               e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                   dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                   atau pihak dimaksud;
                               f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               Ő͘ hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                   secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                   persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”         :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                               Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                               pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika
                               ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
                               Mudharabah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                               Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
                               dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                               Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
                               Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan

 “Akuntan Publik”          :   berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari Jaringan
                               Deloitte), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka
                               Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

 “Bank Kustodian”          :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                               Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                               undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.

 “BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
                               adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                      iii
Page 6
“Bunga Obligasi”          :   berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
                              dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                              pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
                              Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                              • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
                                   per tahun; dan
                              • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen)
                                   per tahun.

"Consumer Financing       :   berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"

“Daftar Pemegang          :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                     kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Obligasi
                              dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                              keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                              kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                              berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”   :   berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
                              Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi,
                              dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan
                              jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), terdiri dari:

                              •   Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga
                                  ratus dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah); dan
                              •   Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,-
                                  (seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah).

                              Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                              pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                              kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Dealer”                  :   berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang
                              melakukan penjualan kendaraan bermotor.

“Dealer Outlet”           :   berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana
                              terdapat karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen
                              atau calon konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh
                              karyawan Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan
                              kendaraan bermotor yang dipilih.

“Denda”                   :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                              kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
                              (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                              dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
                              keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                              (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                              Kalender.




                                                     iv
Page 7
“Dokumen Emisi”        :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                           Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
                           Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran
                           Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
                           Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah,
                           Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya
                           yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
                           Tahap IV dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
                           Tahap IV ini.

“Efek”                 :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                           digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                           kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                           manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                           setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
                           modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Efektif”              :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                           ketentuan UUP2SK yaitu:
                           Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
                           sebagai berikut:
                           1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                 i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                     Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                                     kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
                                     dengan Penawaran Umum; atau
                                ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                                     Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa
                                     Keuangan dipenuhi;
                           Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                                dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“Emisi”                :   berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan yang
                           dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.

“Hari Bursa”           :   berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                           sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
                           hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”        :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
                           hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia

“Hari Kerja”           :   berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                           oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                           tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                           biasa.

“IAPI”                 :   berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”   :   berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
                           rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
                           36/POJK.04/2014.




                                                   v
Page 8
“Jaminan”                    :   Berarti Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
                                 tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                 maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                 di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
                                 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                 Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
                                 preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
                                 di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                                 dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
                                 hari.

“Jumlah Terutang”            :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
                                 Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Kewajiban”           :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
                                 perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
                                 terbatas Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian
                                 Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke
                                 waktu.

“Joint Financing”            :   berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.

“Kantor Perwakilan           :   berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan
(Representative Office-RO)       perpanjangan tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung
                                 jawab atas satu atau beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki
                                 wewenang memasarkan produk-produk pembiayaan Perseroan, menerima
                                 pembayaran angsuran konsumen dan menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun
                                 seluruh proses administrasinya termasuk persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor
                                 Cabang yang membawahi RO tersebut.

“Kios”                       :   berarti jaringan usaha resmi Perseroan yang terletak pada suatu lokasi yang bertujuan
                                 untuk melayani transaksi-transaksi tertentu.

“Kompensasi Kerugian         :   berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Akibat Keterlambatan”            sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                                 kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran
                                 Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang
                                 Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan
                                 akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya kompensasi kerugian
                                 akibat keterlambatan (jika ada) akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Sukuk Mudharabah

“Konfirmasi Tertulis”        :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
                                 Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                                 Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
                                 menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil,
                                 pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                 dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR”                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
                                 RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPSu” atau “KTUR”               kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                 menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan
                                 memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                        vi
Page 9
“KSEI”                   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
                             Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
                             Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat
                             diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini
                             bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                             Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”              :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                             Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
                             Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                             Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                             Kustodian.

“Manajer Penjatahan”     :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
                             tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum, dalam
                             hal ini PT Mandiri Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”    :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
atau “Masa Penawaran”        dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                             Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu selama 1 (satu)
                             hari kerja.

“Masyarakat”             :   berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
                             badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara
                             Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik
                             bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri.

“Mudharabah”             :   berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
                             pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
                             menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
                             suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22 Nomor: 53.

“Nisbah”                 :   berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan
                             secara tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut:
                             • Seri A sebesar 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari
                                 pendapatan yang dibagihasilkan; dan
                             • Seri B sebesar 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari
                                 pendapatan yang dibagihasilkan.

“Nisbah Pemegang Sukuk   :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah”                  Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                             disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                   vii
Page 10
“Obligasi”                 :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
                               Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026, yang dibuktikan
                               dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                               Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan
                               Obligasi Tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka
                               waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                               Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan akan
                               dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

                               •   Obligasi Seri A sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun berjangka
                                   waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi
                                   dalam jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh
                                   sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah); dan
                               •   Obligasi Seri B sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun berjangka
                                   waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
                                   pokok sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh
                                   lima juta Rupiah).

                               Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian
                               kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                               pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                               dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa Keuangan”   :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK”                     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                               sebagaimana diubah sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
                               perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                               Nomor: 4 Tahun 2023.

"Pefindo" atau             :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau para pengganti dan penerima
“Pemeringkat”                  hak dan kewajibannya atau Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK.

“Pemegang Obligasi”        :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                               disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               • Rekening Efek pada KSEI; atau
                               • Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Sukuk            :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah”                    Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               • Rekening Efek pada KSEI; atau
                               • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”        :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                               meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                               KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Saham Utama”     :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                               sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                               dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak
                               suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                               sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pemerintah”               :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.




                                                     viii
Page 11
“Penawaran Umum”            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                                untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                                Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023,
                                peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
                                menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Pendapatan Bagi Hasil”     :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh
                                karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas
                                pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
                                • Sukuk Mudharabah Seri A: 7,10% (tujuh koma satu nol persen) dari Pendapatan
                                     yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 59,17% (lima puluh
                                     sembilan koma tujuh belas persen) per tahun; dan
                                • Sukuk Mudharabah Seri B: 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) dari Pendapatan
                                     yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 61,25% (enam
                                     puluh satu koma dua puluh lima persen);

“Pendapatan Yang            :   berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan murabahah
Dibagihasilkan”                 atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki kriteria
                                sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pengakuan Utang”           :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                                VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 7 tanggal 17 September 2026, yang dibuat
                                dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”        :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Efek”       :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
                                Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-
                                masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar
                                sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
                                membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
                                Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak
                                terjual,yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
                                Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor
                                Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi   :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
 Efek”                          Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
                                Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital
                                Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai
                                dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No IX.A.2”       :   berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No.IX.A.7”       :   berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                                Efek dalam Penawaran Umum.

“Peraturan OJK              :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
 No. 14/2025”                   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                                Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.




                                                       ix
Page 12
“Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
 No. 49/2020”                 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
 No. 19/2020”                 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
 No. 20/2020”                 Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

“Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Perubahan
 No. 3/2018”                  atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan
                              dan Persyaratan Sukuk

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
 No. 7/2017”                  Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                              Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
 No. 9/2017”                  Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                              Utang.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
 No. 18/2015”                 Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“Peraturan OJK            :   Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
 No. 29/2014”                 Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

“Peraturan OJK            :   Peraturan OJK No. 40/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
 No. 40/2025”                 Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
 No. 33/2014”                 dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
 No. 34/2014”                 Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
 No. 35/2014”                 Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
 No.36/2014”                  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
 No.55/2015”                  Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
 No.56/2015”                  Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Perjanjian Agen          :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
 Pembayaran Obligasi”         Tahap IV Tahun 2026 No. 11 tanggal 17 September 2026 yang dibuat di hadapan
                              Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Agen          :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
 Pembayaran Sukuk             Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 12 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
 Mudharabah”                  di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
 Obligasi di KSEI”            di KSEI No. SP-118/OBL/KSEI/0926 tanggal 17 September 2026 yang dibuat di bawah
                              tangan dan bermeterai cukup.




                                                     x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Sukuk
 Sukuk Mudharabah di             Mudharabah di KSEI No. SP-053/SKK/KSEI/0926 tanggal 17 September 2026 yang
 KSEI”                           dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan       :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira
 Emisi Obligasi”                 Finance Tahap IV Tahun 2026 No.8 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
                                 di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan       :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
 Emisi Sukuk Mudharabah”         Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 10 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
                                 di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                  :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
 Perwaliamanatan Obligasi”       Tahap IV Tahun 2026 No. 6 tanggal 17 September 2026 yang dibuat di hadapan
                                 Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                  :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Perwaliamanatan Sukuk            Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 9 tanggal 17 September 2026 yang dibuat
Mudharabah”                      di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”     :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
                                 dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Pernyataan Efektif”         :   berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
                                 Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak
                                 menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai dengan
                                 perundang-undangan yang berlaku.

“Penyedia sistem atau            berarti Pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPO, yang selanjutnya disebut
sarana e-RUPO”                   Penyedia Sistem.

“Pengguna e-RUPO”                berarti Perseroan, Wali Amanat, Pemegang Obligasi-dan Pihak lain yang ditetapkan
                                 oleh Penyedia e-RUPO.

“Penyelenggara e-RUPO”           berarti Wali Amanat atau Perseroan atau Pemegang Obligasi yang melaksanakan
                                 seluruh tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik.

“Perseroan atau Mudharib”    :   berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                                 berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center
                                 Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

"Perusahaan Efek"            :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
                                 Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                                 UUP2SK.

"Perusahaan Publik"          :   berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
                                 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“Piutang”                    :   berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan
                                 berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

“Piutang Lancar”             :   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

“Piutang Tidak Lancar”       :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi
                                 dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

“Piutang Tidak Lancar Yang   :   berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu
Dijaminkan”                      angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak
                                 tanggal jatuh tempo.




                                                        xi
Page 14
“Pokok Obligasi”              :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                                  ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
                                  Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar
                                  Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri
                                  dari:

                                  •   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.079.905.000.000,-
                                      (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah); dan
                                  •   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.095.000.000,-
                                      (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima juta Rupiah).

                                  Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                  pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
                                  Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                                  ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.

“Rekening Efek”               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dan/atau
                                  dana milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan
                                  oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                  rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi /Pemegang Sukuk
                                  Mudharabah.

“RUPO”                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi berarti rapat umum pemegang obligasi
                                  secara fisik (RUPO Secara Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara
                                  elektronik (RUPO Secara Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Elektronik”       pemegang obligasi dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi,
                                  atau sarana media elektronik lainnya.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPO Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Fisik”            pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi video
                                  konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“RUPS”                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                      :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“RUPSu”                       :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik (RUPSu Secara Fisik)
                                  dan rapat umum pemegang obligasi secara elektronik (RUPSu Secara Elektronik),
                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara           pemegang Sukuk Mudharabah dengan menggunakan media telekonferensi, video
Elektronik”                       konferensi, atau sarana media elektronik.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara           pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dengan tidak menggunakan media
Fisik”                            telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“Satuan Pemindahbukuan”       :   berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan
                                  dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
                                  kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
                                  diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                  Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.




                                                         xii
Page 15
“Sertifikat Jumbo Sukuk    :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif
Mudharabah”                    di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                               kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

“Sistem Penyelenggaraan    :   yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang
RUPO Secara Elektronik”        digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan
                               Rapat Umum Pemegang Obligasi.

“Suara”                    :   berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                               Mudharabah dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam
                               Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026.

“Sukuk Mudharabah”         :   berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah
                               dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun
                               2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                               dari:

                               •   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta
                                   Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                   berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                   besarnya nisbah adalah 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen)
                                   dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                   ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                   Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                   Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
                                   payment) pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                               •   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp174.590.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh
                                   juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                   berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                   besarnya nisbah adalah 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen)
                                   dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                   ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                   Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                   Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                   saat tanggal jatuh tempo.

                               pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh
                               atau bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana Sukuk
                               Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                               Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                               pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                               kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo
                               sukuk mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”            :   berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
                               Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                               penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh
                               KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
                               dan/atau Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.

“Tanggal Pelunasan Pokok   :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
 Obligasi”                     dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                               berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
                               Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 16 Oktober 2027
                               untuk Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk Seri B.



                                                     xiii
Page 16
“Tanggal Pembayaran”      :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                              Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                              Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
                              berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Tanggal Pembayaran       :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi”               Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                              Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                              memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal pembayaran bunga
                              obligasi adalah sebagai berikut:

“Tanggal Pembayaran       :   berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan wajib
Kembali Dana Sukuk            dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Mudharabah”                   Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
                              Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              adalah tanggal 16 Oktober 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal
                              6 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

“Tanggal Pembayaran       :   berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
                              tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                              memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal
                              pembayaran pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:

“Tanggal Penjatahan”      :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2
                              (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.

“Undang-Undang Pasar      :   berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal” atau “UUPM”            Modal.

“Undang-Undang Nomor: 4   :   berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Tahun 2023” atau              Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan
“UUP2SK”                      pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan
                              Lembaran Negara Nomor 6845, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
                              4 Tahun 2026.

“Undang-Undang Nomor: 4   :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-
Tahun 2026”                   Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                              Keuangan.

“UUPT”                    :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Wali Amanat”             :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara
                              Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan.




                                                   xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991;
(ii) didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari
BNRI No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").

Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
                          Keterangan
                                                                   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                                          10.000.000          10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. Raphael Adi Rachmat                                                4.425.000            4.425.000.000        88,50
   2. Linda Rahmat                                                         125.000              125.000.000         2,50
   3. Yus Winata                                                           450.000              450.000.000         9,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              5.000.000            5.000.000.000       100,00
 Saham Dalam Portepel                                                    5.000.000            5.000.000.000

Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.

Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026; (iii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (selanjutnya disebut ”Akta
No. 45/2026”), dimana Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
27 Januari 2026 dan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026, telah menyetujui
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pasal 4 Ayat (5), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14, Pasal
18.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.




                                                             xv
Page 18
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424
Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

KEGIATAN USAHA

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:

a.   Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
     maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
     pembayaran secara berkala.
b.   Menjalankan usaha dalam kegiatan modal ventura yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
     perusahaan pasangan usaha untuk:
     1. Pengembangan suatu penemuan baru;
     2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
     3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
     4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
     5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
     6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
     7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c.   Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
     1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
     2. Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
d.   Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
e.   Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya
     dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
    jasa keuangan.

Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.



                                                            xvi
Page 19
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
dan telah (i)      mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 17 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11 Tahun
2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagai
berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
di bidang Perusahaan Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
       i. Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial (KBLI 64910);
      ii. Aktivitas Anjak Piutang (KBLI 64930);
     iii. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
          kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
          pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
     iv. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
          keuangan;
b.   Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
       i. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
          kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
          pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
      ii. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
          keuangan;

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     16 Oktober 2027; dan
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.




                                                              xvii
Page 20
JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan
     ratus lima juta Rupiah); dan
▪    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima
     juta Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

▪   Obligasi Seri A         : Bunga Tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen); dan
▪   Obligasi Seri B         : Bunga Tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen).

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0155/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026 tanggal
7 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:

                                                          idAAA
                                                        (Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.


                                                           xviii
Page 21
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:

▪   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu
    tanggal 16 Oktober 2027; dan
▪   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober
    2029.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat
     ratus sepuluh juta Rupiah); dan
▪    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar lima
     ratus sembilan puluh juta Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
    dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
    dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.

Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,831% (sebelas koma delapan tiga satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
   pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,169% (dua belas koma
   satu enam sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
   perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,837% (sebelas koma delapan tiga tujuh persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
   sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,163% (dua
   belas koma satu enam tiga persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
   perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.


                                                          xix
Page 22
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0156/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret
2026 sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026
tanggal 7 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun
2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:

                                                                         idAAA(sy)
                                                                    (Triple A Syariah)

 Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

3.     KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                   Jumlah Nominal                                                             Jumlah Terutang
                                                                                     Tingkat   Jangka                 Tanggal      Jatuh
 No.                 Nama Obligasi/ Sukuk                   Seri                                      Peringkat
                                                                                     Bunga     Waktu                   Efektif     Tempo
                                                                        (Rp)                                                                       (Rp)

 1      Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III     C     250.000.000.000   6,25%     60 bulan    idAAA      22-Mar-22   22-Mar-27   250.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance
 2                                                           C     98.000.000.000    6,25%     60 bulan   idAAA(sy)   22-Mar-22   22-Mar-27    98.000.000.000
        Tahap III
 3      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I      C     885.000.000.000   6,25%     60 bulan    idAAA      7-Jul-23    7-Jul-28    885.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 4                                                           C     95.000.000.000    6,25%     60 bulan   idAAA(sy)   7-Jul-23    7-Jul-28     95.000.000.000
        Tahap I
                                                             B     385.235.000.000   6,50%     36 bulan    idAAA      9-Nov-23    9-Nov-26    385.235.000.000
 5      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II
                                                             C     30.375.000.000    6,55%     60 bulan    idAAA      9-Nov-23    9-Nov-28     30.375.000.000

                                                             B     48.730.000.000    6,50%     36 bulan   idAAA(sy)   9-Nov-23    9-Nov-26     48.730.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 6
        Tahap II
                                                             C      100.000.000      6,55%     60 bulan   idAAA(sy)   9-Nov-23    9-Nov-28      100.000.000

                                                             B     391.461.000.000   6,55%     36 bulan    idAAA      3-Mei-24    3-Mei-27    391.461.000.000
 7      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
                                                             C     129.335.000.000   6,65%     60 bulan    idAAA      3-Mei-24    3-Mei-29    129.335.000.000

                                                             B     39.005.000.000    6,55%     36 bulan   idAAA(sy)   3-Mei-24    3-Mei-27     39.005.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 8
        Tahap III
                                                             C     22.015.000.000    6,65%     60 bulan   idAAA(sy)   3-Mei-24    3-Mei-29     22.015.000.000

                                                             B     815.000.000.000   6,70%     36 bulan    idAAA      10-Okt-24   10-Okt-27   815.000.000.000
 9      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV
                                                             C     400.000.000.000   6,80%     60 bulan    idAAA      10-Okt-24   10-Okt-29   400.000.000.000

 10     Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V      B     856.076.000.000   6,95%     36 bulan    idAAA      14-Feb-25   14-Feb-28   856.076.000.000

                                                             C     213.815.000.000   7,05%     60 bulan    idAAA      14-Feb-25   14-Feb-30   213.815.000.000




                                                                               xx
Page 23
                                                                    Jumlah Nominal                                                              Jumlah Terutang
                                                                                       Tingkat   Jangka                 Tanggal      Jatuh
 No.                 Nama Obligasi/ Sukuk                    Seri                                       Peringkat
                                                                                       Bunga     Waktu                   Efektif     Tempo
                                                                          (Rp)                                                                        (Rp)

                                                              B     235.355.000.000    6,60%     36 bulan    idAAA      26-Jun-25   8-Jul-28     235.355.000.000
 11     Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I
                                                              C     240.000.000.000    6,70%     60 bulan    idAAA      26-Jun-25   8-Jul-30     240.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
 12                                                           B      60.011.000.000    6,60%     36 bulan   idAAA(sy)   26-Jun-25   8-Jul-28     60.011.000.000
        Tahap I
                                                              C      34.030.000.000    6,70%     60 bulan   idAAA(sy)   26-Jun-25   8-Jul-30     34.030.000.000

                                                              A     900.000.000.000    5,50%     370 hari    idAAA      26-Jun-25   31-Okt-26    900.000.000.000
 13     Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
                                                              B     750.000.000.000    5,65%     36 bulan    idAAA      26-Jun-25   21-Okt-28    750.000.000.000

                                                              A     400.000.000.000    5,50%     370 hari   idAAA(sy)   26-Jun-25   31-Okt-26    400.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
 14
        Tahap II
                                                              B     300.000.000.000    5,65%     36 bulan   idAAA(sy)   26-Jun-25   21-Okt-28    300.000.000.000

                                                              A     1.100.000.000.000 4,80%      370 hari    idAAA      26-Jun-25   6-Mar-27    1.100.000.000.000

 15     Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III    B     860.000.000.000    5,75%     36 bulan    idAAA      26-Jun-25   26-Feb-29    860.000.000.000

                                                              C      40.000.000.000    5,95%     60 bulan    idAAA      26-Jun-25   26-Feb-31    40.000.000.000

                                                              A     400.000.000.000    4,80%     370 hari    idAAA      26-Jun-25   6-Mar-27     400.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
 16
        Tahap III
                                                              B     100.000.000.000    5,75%     36 bulan    idAAA      26-Jun-25   26-Feb-29    100.000.000.000

Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan                                       10.078.543.000.000


Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Seri A Tahun
2025 yang akan jatuh tempo di 31 Oktober 2026, Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Seri B Tahun 2025 yang
akan jatuh tempo di 9 November 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Seri A Tahun 2025
yang akan jatuh tempo di 31 Oktober 2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Seri B Tahun 2025
yang akan jatuh tempo di 9 November 2026 akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

4.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
       VII TAHAP IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP IV

Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.

Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.

5.     STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (b) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan: (i) No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025; dan (ii) No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 1 Oktober 2025 (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”)




                                                                                 xxi
Page 24
                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                  Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal               %
                                                                                           (Rp)
  Modal Dasar                                                  4.000.000.000              400.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   - PT Bank Danamon Indonesia Tbk                               920.700.000              92.070.000.000   74,50
   - MUFG Bank LTD                                               233.537.759              23.353.775.900   18,90
   - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           9.816.154                  981.615.400   0,79
   - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                              4.204.800                  420.480.000   0,34
  - Masyarakat*)                                                  67.544.396                6.754.439.600   5,47
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.235.803.109             123.580.310.900  100,00
  Saham Dalam Portepel                                         2.764.196.891             276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
   persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd
dan Masyarakat.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan,
bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026,
yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 Juni               31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                              2026*             2025         2024**
Aset                                                                        38.617.652       38.529.195    38.372.929
Liabilitas                                                                  23.146.170       23.498.757    23.823.898
Ekuitas                                                                     15.471.482       15.030.438    14.549.031
*Tidak diaudit
** Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni                         31 Desember
                         Keterangan
                                                            2026*            2025*              2025          2024**
 Pendapatan                                                  6.500.568        5.984.751        12.129.082    11.787.877
 Beban                                                     (5.052.872)      (4.946.428)      (10.140.238)   (9.501.505)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                        1.447.696        1.038.323         1.988.844     2.286.372
 Laba Tahun Berjalan                                         1.123.854          818.629         1.544.938     1.810.801
 Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan               1.170.713          796.346         1.557.622     1.802.013
 Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai
                                                                   909              662             1.253             1.538
 Rupiah penuh)
*Tidak diaudit
** Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha




                                                           xxii
Page 25
RASIO

                                                                                                       30 Juni                    31 Desember
Rasio Keuangan*
                                                                                                        2026*                  2025        2024**
Profitabilitas (%))**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3                                                                  7,7                    5,2                  6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3                                                              15,7                   10,4                  14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                                   17,29                  12,7                  15,4

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
                                                                                                          1,8                   2,0                  2,2
Konsumen (NPL) (%)1

Likuiditas*
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah
                                                                                                          0,2                   0,5                  0,5
Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                                     1,3                   1,4                  1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                                      1,4                   1,3                  1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                                        33,7                  31,5                  30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                                      0,6                   0,6                  0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                                   1,5                   1,6                  1,6
Interest Coverage Ratio (kali)                                                                            2,1                   1,4                  1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali)                                                                        0,1                   0,2                  0,2

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4                                                                                        0,2                   0,4                  5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4                                                                                 (1,5)                 (1,4)                 5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4                                                                                     2,9                   3,3                  4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5                                                                                  8,6                   2,9                  5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan5                                                                         37,3                 (14,7)                (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
1.   Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.   Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11
     /SEOJK.05/2020.
3.   Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
     tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5.   Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2025 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal
     31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
     tanggal 31 Desember 2023.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 serta
31 Desember 2025 dan 2024:

                               Rasio Keuangan                                                          30 Juni                    31 Desember
                                 Gearing Ratio                                                          2026*                  2025        2024**
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                                   -                Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                                  -                Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                                                 -                Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                                             Maks. 10x             Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas V                                                                 -                     -                    -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                                             -                  Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                                            -                  Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                                                        Maks. 10x             Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                                                            -                  Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas V                                                             -                     -                    -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                                              -                  Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                                             -                  Maks. 10x            Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                                            -                        -                    -



                                                                              xxiii
Page 26
                                Rasio Keuangan                               30 Juni              31 Desember
                                  Gearing Ratio                               2026*            2025        2024**
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                         Maks. 10x        Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                           -                 -                 -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                       -             Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                   Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                     -                 -                 -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas IV                                   Maks. 10x        Maks. 10x             -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas V                                    Maks. 10x        Maks. 10x             -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I                                           Maks. 10x        Maks. 10x          -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II                                          Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                      Maks. 10x        Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                        -             Maks. 10x       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                       -             Maks. 10x
                                                                               -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                                    Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II                                   Maks. 10x        Maks. 10x          -
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX                                   Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                   -                -               -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                               Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                              Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                               Maks. 10x        Maks. 10x          -
Citibank, N.A., Indonesia                                                   Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                                         -                -               -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                         Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                 -             Maks. 10x          -
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas I                                     -             Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas II                                    -                -               -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                                Maks. 10x        Maks. 10x          -
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                      Maks. 10x           -               -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                          Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                           Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                          Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                         Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                          Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V                                           Maks. 10x        Maks. 10x          -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                          Maks. 10x        Maks. 10x          -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II                                         Maks. 10x        Maks. 10x          -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III                                        Maks. 10x           -               -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                                 Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                    Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                   Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                                  Maks. 10x        Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I                                   Maks. 10x        Maks. 10x          -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II                                  Maks. 10x        Maks. 10x          -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III                                 Maks. 10x           -               -

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                                             30 Juni               31 Desember
 Rasio Keuangan Perseroan
                                                                              2026*            2025         2024**
 Gearing Ratio (Kali)                                                          1,3              1,4           1,4
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                              Rasio yang                 30 Juni
 Rasio Keuangan
                                                                            dipersyaratkan                2026
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                       Maksimum 10:1                  1,3




                                                          xxiv
Page 27
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

 Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                                                        30 Juni
                                                                            Persyaratan
                                                                                                        2026
 Rasio Permodalan                                                            min. 10%                  54,3%
 Non Performing Finance (Neto)                                               maks. 5%                  0,05%
 Gearing Ratio                                                               maks. 10x                   1,3

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 31 Agustus
2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                Uraian                  September 2026               Oktober 2026              November 2026
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                             963.159                    613.181                       512.444
   Beban yang masih harus dibayar                       4.294                          -                             -
   Utang Obligasi                                           -                    899.125                       385.084
   Utang lain-lain                                     26.840                          -                             -
   Liabilitas Sewa                                      6.431                      5.295                             -
   Utang pajak                                              -                          -                             -
   Liabilitas derivatif                                     -                          -                             -
   Liabilitas imbalan kerja                                 -                          -                             -
Jumlah liabilitas                                   1.000.724                  1.517.601                       897.528

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.




                                                         xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxvi
Page 29
I.        PENAWARAN UMUM

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     16 Oktober 2027; dan
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan
      ratus lima juta Rupiah); dan
▪     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp570.095.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima
      juta Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

▪    Obligasi Seri A         : Bunga Tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen); dan
▪    Obligasi Seri B         : Bunga Tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen).

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                 Tanggal Pembayaran Bunga                           Seri A                     Seri B
                 Bunga Obligasi Ke-1                            6 Januari 2027            6 Januari 2027
                 Bunga Obligasi Ke-2                             6 April 2027               6 April 2027
                 Bunga Obligasi Ke-3                              6 Juli 2027               6 Juli 2027
                 Bunga Obligasi Ke-4                           16 Oktober 2027            6 Oktober 2027
                 Bunga Obligasi Ke-5                                                      6 Januari 2028
                 Bunga Obligasi Ke-6                                                        6 April 2028
                 Bunga Obligasi Ke-7                                                        6 Juli 2028
                 Bunga Obligasi Ke-8                                                      6 Oktober 2028
                 Bunga Obligasi Ke-9                                                      6 Januari 2029


                                                              1
Page 30
                Tanggal Pembayaran Bunga                          Seri A                   Seri B
                Bunga Obligasi Ke-10                                                    6 April 2029
                Bunga Obligasi Ke-11                                                    6 Juli 2029
                Bunga Obligasi Ke-12                                                  6 Oktober 2029

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
     selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
     Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
     demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
        

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
     penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
     Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

a.   Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
     bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
     sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.




                                                            2
Page 31
HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
        pasar;
     2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
        memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
     6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
     7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
        sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
     9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
        a. periode penawaran pembelian kembali;
        b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
        d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
        e. tata cara penyelesaian transaksi;
        f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
        g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;



                                                           3
Page 32
           h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
           i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
       10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
           Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
           Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
       11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
           oleh Pemegang Obligasi;
       12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
           a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
               dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
           c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
           Obligasi;
       13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
           mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
           kembali Obligasi;
       14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
       15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
       16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
       17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
               hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
               jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
               hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
               untuk dijual kembali.
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
        Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
        Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
    2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
        dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
        Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
        rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;




                                                               4
Page 33
     3)   menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
          satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
          kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
          mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
          bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
          mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
     5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
     6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
          dengan jaminan preferen;
     7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
          a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
                akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
          b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
                Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
     9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b.   Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
          waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
          menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
          Perjanjian Agen Pembayaran;
     2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
          dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
          sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
          Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
          Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
          Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
          melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau
          perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu;
     4) setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
          sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu
          mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
     6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
          perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;



                                                           5
Page 34
     7)  segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
         dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
     8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
         Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
         halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
         Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
         berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
     9) menyampaikan kepada wali amanat:
         a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
              sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
              KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
              di atas.
         b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
              selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
         c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
              dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada
              akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
         d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
         e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
     10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku;
     11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
         keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
         Perseroan;
     12) segera memberitahu kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
         a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
              operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
         b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
              mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
         c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
              ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
              ada).
         d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
              menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
              Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
              kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
              atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
              atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
              tersebut.
     13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya;
     14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
         dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
         Obligasi;
     15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
         lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.

KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau




                                                            6
Page 35
     3)  Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari
         laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
         hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
         dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
         untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
         atau
     5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
         diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
     Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
         Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
         tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix
         pada Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
         (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
         yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     3) Huruf a angka 2) dan keadaan  keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

          maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
          memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

          Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam
          Perjanjian Perwaliamanatan.

          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
          kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
          diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
          Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

          Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
          sesuai keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

          Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
          Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
          bersangkutan.
     4)   Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
          6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
          kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
          Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
          hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.




                                                            7
Page 36
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
        Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     Ĩ͘ Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
        Perseroan dan Wali Amanat.

     Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
     efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.

     Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
     RUPO Secara Fisik.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
     
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.




                                                            8
Page 37
     4)   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     5)   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6)   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan              jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
          merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
          Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
          RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
          g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
          KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
          setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
          Ͳ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
                hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

7)   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                 Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                   tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua




                                                            9
Page 38
     c.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     d. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
     e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
          dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
          menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
          kuorum.
2.   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
     c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
     e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
          dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
          menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
          kuorum.
3.   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
     c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         Ͳ Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga




                                                   10
Page 39
              e.      RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
                      dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
                      menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
                      kuorum.
     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
          3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          4. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
          5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
               RUPO yang keempat;
          7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
               keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

9)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.

11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Obligasi.

12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.




                                                             11
Page 40
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
    elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
    juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a di Peraturan OJK Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
    Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20-06-2025 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh lima) dan diundangkan pada tanggal 01-07-2025 (satu Juli dua
    ribu dua puluh lima).




                                                         12
Page 41
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:

▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
    16 Oktober 2027; dan
▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 tertanggal 17 September 2026, yang dibuat di bawah
    tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015,
    tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan
    (mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk
    Pembiayaan Syariah, dimana total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari
    Perseroan yang diperoleh dari portofolio pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio)
    bagi hasil antara keduanya.

Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”)
     Perseroan (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan di kemudian hari dapat dijadikan
     sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp5.351.238.182.459 (lima triliun tiga
     ratus lima puluh satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima puluh
     sembilan Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya
yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah
berbasis murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.




                                                           13
Page 42
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
     Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
    Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
    pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada
    tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan penegasan opini yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal terkait Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Tahap IV Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Keterangan:
 1a     :     Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang
              Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
 1b     :     Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan
              menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
 1c     :     Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola
              dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
 2      :     Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
 3      :     Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
 4a     :     Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh
              Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
              perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
 4b     :     Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara
              Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
 5a     :     UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.



                                                             14
Page 43
 5b    :   Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh
           tempo Sukuk Mudharabah.

Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan
   yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan
   Yang Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan
   nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin
   lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
   perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
   ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
   berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan
   kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
   membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran
   akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat
     ratus sepuluh juta Rupiah); dan
▪    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar lima
     ratus sembilan puluh juta Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.




                                                         15
Page 44
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

 Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                    Seri A                           Seri B
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-1                              6 Januari 2027                  6 Januari 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-2                               6 April 2027                     6 April 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-3                                6 Juli 2027                     6 Juli 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-4                             16 Oktober 2027                  6 Oktober 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-5                                                              6 Januari 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-6                                                                6 April 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-7                                                                6 Juli 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-8                                                              6 Oktober 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-9                                                              6 Januari 2029
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-10                                                               6 April 2029
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-11                                                               6 Juli 2029
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-12                                                             6 Oktober 2029

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH

a.   Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b.   Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                          16
Page 45
c.   Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
     Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
     Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
     bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
     Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
     Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b.   Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
     oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
     ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
     dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI

a.   Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
     Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b.   Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c.   Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH

Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPSu.

PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH

Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                         17
Page 46
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)

a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau
        disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
    2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
    3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
   5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh
        persetujuan RUPSu;
   6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
   7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
        Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
   8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
        Sukuk Mudharabah;
   9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
        a. periode penawaran pembelian kembali;
        b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
        d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
        e. tata cara penyelesaian transaksi;
        f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
        g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
        h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
        i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
       Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
       untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
       Pemegang Sukuk Mudharabah;
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
       a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
           masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
           dan
       c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
           kembali Sukuk Mudharabah;
   13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan
       Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
       pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
   14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin
       jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
   15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
       pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
   16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
   17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:




                                                         18
Page 47
              i. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
                 RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
                 Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
                 menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
                 kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
     b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
     c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
        atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
     d. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
        8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
        ketentuan sebagai berikut Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
        1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
            paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
        1) jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
        2) rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
        3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
        4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.      Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
        Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
        dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah.
2.      Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
        Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
        dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
        Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
        marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
        murabahah yang diberikan:
        -    Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,831% (sebelas koma delapan tiga satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
             sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,169%
             (dua belas koma satu enam sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
             memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
        -    Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,837% (sebelas koma delapan tiga tujuh persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
             sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,163%
             (dua belas koma satu enam tiga persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
             memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3.      Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
        sebagai berikut:
        - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 59,17% (lima sembilan koma satu tujuh persen) dari
            Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
            per tahun; dan
        - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 61,25% (enam puluh satu koma dua lima persen) dari
            Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen)
            per tahun.
4.      Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
        Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
        dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
        Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
        triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
        murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
        Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                             19
Page 48
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai
   berikut:
      i. Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
         Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau
         terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
         telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran
         untuk pembagian dividen;
     ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari
         semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah
         ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka
         menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
    iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
         satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta
         kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk
         mendukung kegiatan usaha Perseroan.
    iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
         mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
         Pendapatan Bagi Hasil.
     v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada
         saat
         ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
    vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis
         dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
   vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
   viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
         a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
             akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
         b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
             Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
    ix. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
         sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
         kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
   Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
        pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas)
        Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah
        memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika
        dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
        Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.




                                                           20
Page 49
c.   Perseroan berkewajiban untuk:
        i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
           pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
           Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal
           Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat
           Sukuk Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
           Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi
           Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang
           merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
           proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
           Pembayaran;
       ii. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
           segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
           dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga
           Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
           keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
      iii. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
           Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
           Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan poin c huruf vii, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
           terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
           sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35 dan Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang
           berlaku dari waktu ke waktu;
      iv. setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
           sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu
           mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       v. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
      vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
           Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
           perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     vii. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
           diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
           Perseroan dan hal lain-lain;
     viii. memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk
           Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
           Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan
           pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk
           Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
           disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
      ix. menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
           1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
               salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
               (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
           2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
               waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
           3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
               bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
               tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
           4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
           5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
       x. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
           Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku;
      xi. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
           keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
           Perseroan;




                                                           21
Page 50
  xii.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
         1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
              operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
         2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
              mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
         3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
              ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
              ada);
         4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
              Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang
              ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut
              yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
              atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
              peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah
              yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
 xiii.   membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya;
 xiv.    selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
         yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat
         diterbitkannya Sukuk Mudharabah;
  xv.    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
         tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang
         dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020
         (sebelas Desember dua ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
         atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
         Nomor 49;
 xvi.    Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
xvii.    Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
xviii.   Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
         dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
         secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan;
 xix.    Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
         mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
  xx.    menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
         Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
         (i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
         (ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau
         pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
 xxi.    Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak
         bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
         tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
         syariah Islam adalah:
         a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
         b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
         c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
         d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
         moral dan bersifat mudarat.




                                                           22
Page 51
KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
          Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada
          Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
          yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
          mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
          atau
     5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
     Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Poin a butir 1) dan 4) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
          Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya
          keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
          dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
     2) Poin a butir 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix pada
          Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam
          puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
          dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
          oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

         maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
         Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional.

         Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang
         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

         Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
         maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
         diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

         Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
         Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan Keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
         pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

         Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
         dalam tagihan yang bersangkutan.




                                                            23
Page 52
     4)   Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
          6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu
          bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
          menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
          dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
          sendirinya;

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan
ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)

Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:

1)   RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
          perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata
          cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
          Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     Selain melaksanakan RUPSu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
     efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSu Secara Elektronik.

     Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSu maka berarti RUPSu Secara Elektronik dan
     RUPSu Secara Fisik.
2)   RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
         (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
         harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
         dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
         Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
         Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
         dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.




                                                          24
Page 53
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
     acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4)   Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraa/n RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua
           atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
           kuorum.
     4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
           2) agenda RUPSu;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
           4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
     5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
           puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSu:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
           dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
           yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
           Amanat;
     e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat
           berita acara RUPSu;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh
           Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana
           dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
           RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
     j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan
           tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
           memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
           tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
     l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan
           demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
           Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
           memutuskan lain.




                                                            25
Page 54
     n.  Sebelum pelaksanaan RUPSu:
         Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada
              Wali Amanat.
         Ͳ Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
              Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.            Dalam hal ini Pemegang
              Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan
              surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                   hadir dalam RUPSu.
              b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
                   Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                        tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
              c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
              d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                          tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
                   Ͳ Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                        tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
              e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
              f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
                   Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                   dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
                   Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
         2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                   hadir dalam RUPSu.
              b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
                   - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                      tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
              c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                   paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
              d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                       tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
                   - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                       tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.




                                                            26
Page 55
         e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
          f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
                Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
                Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
     3. Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                 hadir dalam RUPSu.
          b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
                 - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                    tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
          c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
          d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
                 - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                    tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga          
          e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
          f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
                 Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                 dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
                 Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum
b.   RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
          RUPSu.
     2. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
           - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
              tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
     3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
     4. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
           - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
             tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga.
     5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
          RUPSu yang keempat;
     7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan-
          -kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan



                                                       27
Page 56
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
    danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan
    pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk
    Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
    elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
    (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a di Peraturan OJK Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik yang
    ditetapkan pada tanggal 20-06-2025 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh lima) dan diundangkan pada tanggal 01-07-
    2025 (satu Juli dua ribu dua puluh lima).

PERUBAHAN STATUS SUKUK

1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
   a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
   b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
        menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang
        piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
        Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas
   Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
   syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
   Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
   terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
   hal terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
   berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
   Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
   Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
   tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
   Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
   melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
   Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.




                                                         28
Page 57
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
   seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi
   utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;

C. Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0154/DSN-MUI/II/2025 tanggal 27 Sya’ban 1446H (26 Februari 2025) tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

 No.                      Nama                         Jabatan              Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1.          Prof. Dr. H. Fathurrahman Diamil,           Ketua              KEP-11/PM.112/PJ-ASPM/2026 tanggal 20
                           MA.                                                             April 2026
2.             lggiH. Achsien, S.E, M.B.A.             Anggota             KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10
                                                                                         Oktober 2022

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

  i.   memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan Sukuk
       Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
       Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
 ii.   membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
iii.   menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah; dan
iv.    berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
       penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.

D. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0155/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027 dan surat Pefindo No. RC-0156/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025
periode 2 Maret 2026sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-320/PEF-
DIR/IX/2026 tanggal 7 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:

                            idAAA                                                    idAAA(sy)
                          (Triple A)                                            (Triple A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                          29
Page 58
E.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
    dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
    Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026. Hal
    ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 18 September 2026.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
    termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
    dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan
rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura
dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari
2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat No. S-104/PL.11/2026 tanggal
11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026.

F.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:
 Penerbit                               : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
 Kegiatan usaha utama                   : Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit
                                            Usaha Syariah
 Alamat kantor pusat                    : Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-6, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
                                            Jakarta 12920
 Telepon                                : (021) 3973 3232, 3973 3322
 Faksimile                              : (021) 3973 4949
 E-mail                                 : af.corsec@adira.co.id
 Situs                                  : www.adira.co.id

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”

G. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Divisi Banking Operation
                                                Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                CBD BSD City Lot I No. 5
                       Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                            Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                            Fax.: (021) 29411502, 29411512
                                             Email.: INT_custody@bni.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Wali
Amanat.”


                                                           30
Page 59
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
         UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang belum direalisasikan, maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan
jaminan utang, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40/2025.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 40/2025.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.40/2025 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai
seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan dan laporan realisasi penggunaan dana atas Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026 tersebut telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 10 April 2026 masing-masing melalui surat
No. 114/ADMF/CS/IV/26 dan 115/ADMF/CS/IV/26.

Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,271% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,016%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
    0,012%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,048%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,004% dan Perusahaan
    Pemeringkat Efek sebesar 0,044%
6. Biaya lain-lain 0,007%, , termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
    formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,292% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,026%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
    0,012%; biaya jasa Notaris sebesar 0,014%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,056%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,012% dan Perusahaan
    Pemeringkat Efek sebesar 0,044%
6. Biaya lain-lain 0,009%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
    formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.



                                                           31
Page 60
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaduit) dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana
Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada
tanggal 18 Februari 2026, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                       31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2026*                 2025                  2024**
 ASET
 Kas dan setara kas
    Kas                                                                 95.990                  77.878              152.014
    Kas di bank
       Pihak ketiga                                                    135.922               176.714                849.959
       Pihak berelasi                                                1.159.688               566.324                957.246
       Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
 cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.453.822
 dan Rp1.389.258 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31
 Desember 2025 (31 Desember 2024: Rp1.458.878)
    Pihak ketiga                                                    25.386.433            25.748.579            23.914.664
    Pihak berelasi                                                       4.585                 4.994                 6.972
    Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi
 cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp330.215
 dan Rp395.583 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31
 Desember 2025 (31 Desember 2024: Rp403.056)
    Pihak ketiga                                                     5.349.424             5.533.732              6.517.899
    Pihak berelasi                                                       1.814                 1.657                    785
    Piutang pembiayaan musyarakah mutanaqisah- setelah
 dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
 Rp58.386 dan Rp82.263 pada tanggal 30 Juni 2026 dan
 31 Desember 2025 (31 Desember 2024: Rp57.207)                         598.981               743.479              1.151.408
    Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi cadangan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp143.388 dan
 Rp117.711 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember
 2025 (31 Desember 2024: Rp74.454)                                   3.494.176             3.111.787              2.235.399
 Beban dibayar dimuka
   Pihak ketiga                                                        205.026               168.416                178.301
   Pihak berelasi                                                        1.539                51.805                 44.187
 Piutang lain-lain - neto
    Pihak ketiga                                                       186.067               180.651                139.845
    Pihak berelasi                                                      65.265                56.465                 54.239
 Aset derivatif
     Pihak ketiga                                                      331.177                59.539                 71.069
     Pihak berelasi                                                     52.440                   857                      -
 Pajak dibayar dimuka                                                   56.207                70.878                 73.809
 Investasi dalam saham, pihak berelasi                                       -               420.717                396.870
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
 sebesar Rp746.105 dan Rp777.848 pada tanggal 30 Juni
                                                                       456.605               461.209                463.934
 2026 dan 31 Desember 2025 (31 Desember 2024:
 Rp885.904)


                                                           32
Page 61
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                        31 Desember
                      Keterangan
                                                                   2026*                  2025                 2024**
      Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp297.006 dan Rp291.148 pada
                                                                      218.697                248.394               294.738
tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 (31
Desember 2024: Rp275.334)
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
sebesar Rp654.177 dan Rp604.012 pada tanggal 30 Juni
                                                                      330.754                334.387               345.323
2026 dan 31 Desember 2025 (31 Desember 2024:
Rp540.169)
   Aset pajak tangguhan                                               431.151                462.015              479.111
   Aset lain-lain                                                      55.711                 48.718               45.157
TOTAL ASET                                                         38.617.652             38.529.195           38.372.929

                                                                     30 Juni                        31 Desember
                       Keterangan
                                                                      2026*                 2025             2024**
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
   Pihak ketiga                                                              2.721.855     4.554.416               6.772.108
   Pihak berelasi                                                            5.206.412     5.330.550               5.866.114
Beban yang masih harus dibayar
  Pihak ketiga                                                                844.223       678.487                  592.274
  Pihak berelasi                                                               41.399        77.109                   91.784
Utang obligasi - neto
  Pihak ketiga                                                               9.395.494     8.412.975               6.191.030
  Pihak berelasi                                                               205.100       183.050                 186.800
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                606.570       445.710                  689.460
  Pihak berelasi                                                              864.952       881.618                  715.195
Liabilitas sewa                                                                97.352       109.665                  137.978
Utang pajak                                                                   215.640       184.088                  245.089
Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                                                      -       16.035                   75.416
   Pihak berelasi                                                                    -        1.711                        -
Liabilitas imbalan kerja                                                     1.003.323      979.493                1.032.320
Sukuk Mudharabah
  Pihak ketiga                                                               1.913.850     1.613.850              1.198.330
  Pihak berelasi                                                                30.000        30.000                 30.000
JUMLAH LIABILITAS                                                           23.146.170    23.498.757             23.823.898

                                                                     30 Juni                        31 Desember
                          Uraian
                                                                      2026*                 2025             2024**
EKUITAS
Pinjaman yang diterima
   Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
                                                                              123.580       123.580                  100.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.235.803.109 saham (31 Desember 2024:
1.000.000.000 saham)
Saham treasuri                                                                 (88.746)      (88.746)                      -
Tambahan modal disetor                                                       2.847.942     2.847.942                   6.750
Ekuitas merging entity                                                                -             -              2.993.287
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                              272.094       256.645                242.578
   Belum ditentukan penggunaannya                                           12.305.812    11.913.471             11.208.198
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam saham yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain                                                                                  -       29.765                    9.588


                                                             33
Page 62
                                                                             30 Juni                        31 Desember
                              Keterangan
                                                                              2026*                 2025             2024**
 Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung
 nilai arus kas - neto                                                              10.800           (52.219)               (11.370)
 EKUITAS-NETO                                                                   15.471.482        15.030.438             14.549.031
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  38.617.652        38.529.195             38.372.929
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                           31 Desember
                         Keterangan
                                                              2026*               2025*               2025        2024**
 PENDAPATAN
 Pembiayaan konsumen                                          4.230.499           3.711.044           7.557.015         7.155.547
 Marjin murabahah                                               791.730             838.900           1.710.232         1.938.892
 Bagi hasil musyarakah mutanaqisah                              155.348             247.319             394.321           350.110
 Sewa pembiayaan                                                273.998             187.548             421.506           266.455
 Lain-lain                                                    1.048.993             999.940           2.046.008         2.076.873
 JUMLAH PENDAPATAN                                            6.500.568           5.984.751          12.129.082        11.787.877
 BEBAN
 Gaji dan tunjangan                                          (1.726.464)         (1.590.072)         (3.338.390)       (2.908.028)
 Beban bunga dan keuangan                                      (618.601)           (684.958)         (1.371.733)       (1.422.426)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai
   Pembiayaan konsumen                                         (883.103)           (988.689)        (1.897.413)        (1.946.862)
   Pembiayaan murabahah                                        (203.906)           (261.723)          (500.478)          (561.408)
   Pembiayaan musyarakah mutanaqisah                             (45.958)            (60.761)         (151.342)            (56.056)
   Sewa pembiayaan                                               (32.305)            (27.031)           (99.021)           (51.501)
 Umum dan administrasi                                       (1.012.149)           (964.209)        (1.976.913)        (1.773.850)
 Pemasaran                                                     (468.261)           (320.600)          (709.729)          (671.991)
 Bagi hasil sukuk mudharabah                                     (59.497)            (39.662)           (79.147)           (92.771)
 Lain-lain                                                        (2.728)             (8.723)           (16.072)           (16.612)
 JUMLAH BEBAN                                                (5.052.872)         (4.946.428)       (10.140.238)        (9.501.505)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                          1.447.696           1.038.323          1.988.844          2.286.372
 Beban pajak penghasilan                                       (323.842)           (219.694)          (443.906)          (475.571)
 LABA TAHUN BERJALAN                                           1.123.854             818.629          1.544.938          1.810.801

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                       30 Juni                           31 Desember
                         Keterangan
                                                              2026*               2025*               2025        2024**
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Perubahan nilai wajar atas investasi dalam saham
 yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan                 (20.717)               3.626             25.868           12.292
 komprehensif lain
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasca-
                                                                         -                 255             41.577           (9.941)
 kerja
 Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif
                                                                    4.557                (854)          (13.912)              (517)
 lain yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen
                                                                   80.793              (32.449)         (52.371)           (13.618)
 derivatif - lindung nilai arus kas
 Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif
                                                                  (17.774)               7.139             11.522             2.996
 lain yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 PENGHASILAN / (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
                                                                   46.859              (22.283)            12.684           (8.788)
 LAIN SETELAH PAJAK
 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
                                                              1.170.713                796.346        1.557.622          1.802.013
 BERJALAN



                                                             34
Page 63
                                                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               30 Juni                                 31 Desember
                              Keterangan
                                                                                    2026*                   2025*                   2025        2024**
     LABA PER SAHAM – DASAR (dinyatakan dalam
                                                                                             909                     662                   1.253                  1.538
     nilai Rupiah penuh)
     DIVIDEN PER SAHAM (dinyatakan dalam nilai
                                                                                             630                     703                     703                    972
     Rupiah penuh)
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

RASIO

                                                                                  30 Juni                                       31 Desember
Rasio Keuangan*
                                                                                   2026*                              2025                           2024**
Profitabilitas (%)**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3                                                              7,7                             5,2                            6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3                                                          15,7                            10,4                           14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                              17,29                            12,7                           15,4

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen                                                                1,8                            2,0                             2,2
(NPL) (%)1

Likuiditas**
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan                                                            0,2                            0,5                             0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                                1,3                             1,4                            1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                                 1,4                             1,3                            1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                                   33,7                            31,5                           30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                                 0,6                             0,6                            0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                              1,5                             1,6                            1,6
Interest Coverage Ratio (kali)                                                                       2,1                             1,4                            1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali)                                                                   0,1                             0,2                            0,2

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4                                                                                    0,2                            0,4                            5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4                                                                            (1,5)                          (1,4)                            5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4                                                                                 2,9                            3,3                            4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5                                                                              8,6                            2,9                            5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan 5                                                                   37,3                          (14,7)                         (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
1.    Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.    Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
      NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3.    Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4.    Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
      tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5.    Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2025 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
      2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
      31 Desember 2023.




                                                                                   35
Page 64
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024:

                                  Rasio Keuangan                            30 Juni              31 Desember
                                    Gearing Ratio                            2026*            2025        2024**
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                        -           Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                       -           Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                      -           Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                   Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas V                                       -               -               -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                   -            Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                  -            Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                              Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                                  -            Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas V                                   -               -               -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                    -            Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                   -            Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                  -                -               -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                         Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                           -                -               -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                       -            Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                   Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                     -                -               -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas IV                                   Maks. 10x       Maks. 10x           -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas V                                    Maks. 10x       Maks. 10x           -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I                                           Maks. 10x       Maks. 10x          -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II                                          Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                      Maks. 10x       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                        -            Maks. 10x       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                       -            Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                                    Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II                                   Maks. 10x       Maks. 10x          -
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX                                   Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                   -               -               -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                               Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                              Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                               Maks. 10x       Maks. 10x          -
Citibank, N.A., Indonesia                                                   Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                                         -               -               -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                         Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                 -            Maks. 10x          -
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas I                                     -            Maks. 10x       Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas II                                    -               -               -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                                Maks. 10x       Maks. 10x          -
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                      Maks. 10x          -               -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                          Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                           Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                          Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                         Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                          Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V                                           Maks. 10x       Maks. 10x          -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                          Maks. 10x       Maks. 10x          -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II                                         Maks. 10x       Maks. 10x          -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III                                        Maks. 10x          -               -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                                 Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                    Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                   Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                                  Maks. 10x       Maks. 10x       Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I                                   Maks. 10x       Maks. 10x          -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II                                  Maks. 10x       Maks. 10x          -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III                                 Maks. 10x          -               -




                                                         36
Page 65
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                                   30 Juni                        31 Desember
  Rasio Keuangan Perseroan
                                                                    2026*                2025                   2024**
  Gearing Ratio (kali)                                               1,3                  1,4                    1,4
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                               Rasio yang
  Rasio Keuangan                                                                                        30 Juni 2026*
                                                                             dipersyaratkan
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                       Maksimum 10:1                   1,3
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

  Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                       Persyaratan                     30 Juni 2026*
  Rasio Permodalan                                                     min. 10%                           54,3%
  Non Performing Finance (Neto)                                        maks. 5%                            0,0%
  Gearing Ratio                                                        maks. 10x                            1,3
*tidak diaudit


Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                  Uraian                             September 2026               Oktober 2026              November 2026
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                                   963.159                     613.181                       512.444
   Beban yang masih harus dibayar                             4.294                           -                             -
   Utang Obligasi                                                 -                     899.125                       385.084
   Utang lain-lain                                           26.840                           -                             -
   Liabilitas Sewa                                            6.431                       5.295                             -
   Utang pajak                                                    -                           -                             -
   Liabilitas derivatif                                           -                           -                             -
   Liabilitas imbalan kerja                                       -                           -                             -
Jumlah liabilitas                                         1.000.724                   1.517.601                       897.528

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.




                                                              37
Page 66
IV.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Liana Ramon Xenia & Rekan,
bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026,
yang menyatakan opini tanpa modifikasian.




                                                           38
Page 67
V.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
       USAHA
A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.1.   RIWAYAT SINGKAT

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991;
(ii) didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari
BNRI No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").

Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
                          Keterangan
                                                                   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                                          10.000.000          10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. Raphael Adi Rachmat                                                4.425.000            4.425.000.000        88,50
   2. Linda Rahmat                                                         125.000              125.000.000         2,50
   3. Yus Winata                                                           450.000              450.000.000         9,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              5.000.000            5.000.000.000       100,00
 Saham Dalam Portepel                                                    5.000.000            5.000.000.000

Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.

Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026; (iii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026; (selanjutnya disebut ”Akta
No. 45/2026”).




                                                             39
Page 68
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar terakhir dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai
berikut :

                                                          Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                                                                   %
                                                          Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                             4.000.000.000       400.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   - PT Bank Danamon Indonesia Tbk                              920.700.000               92.070.000.000 74,50
   - MUFG Bank LTD                                              233.537.759               23.353.775.900 18,90
   - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           9.816.154                 981.615.400 0,79
   - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                              4.204.800                 420.480.000 0,34
   - Masyarakat*)                                                 67.544.396               6.754.439.600 5,47
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.235.803.109              123.580.310.900 100,00
  Saham Dalam Portepel                                        2.764.196.891              276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd
dan Masyarakat.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424 Kantor
Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor Cabang
Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

KEGIATAN USAHA

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:

a.   Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
     maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
     pembayaran secara berkala.
b.   Menjalankan usaha dalam kegiatan modal ventura yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
     perusahaan pasangan usaha untuk:
     a. Pengembangan suatu penemuan baru;
     b. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
     c. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
     d. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
     e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
     f. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
     g. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c.   Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
     a. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
     b. Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
     c. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
     d. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
         pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.




                                                           40
Page 69
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
    jasa keuangan.

Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta,
dan telah (i)      mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 17 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11 Tahun
2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagai
berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
di bidang Perusahaan Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
       i. Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial (KBLI 64910);
      ii. Aktivitas Anjak Piutang (KBLI 64930);
     iii. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
          kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
          pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
     iv. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
          keuangan;
b.   Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
       i. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya yang Tidak Dicakup di Tempat Lainnya, yang mencakup kegiatan pemberian
          kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
          pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional (KBLI 64959); dan/atau
      ii. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
          keuangan;


                                                            41
Page 70
A.2.   STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti
S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0038629.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No. 45/2026”), adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                    Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal                 %
                                                                                             (Rp)
  Modal Dasar                                                    4.000.000.000              400.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   - PT Bank Danamon Indonesia Tbk                               920.700.000              92.070.000.000   74,50
   - MUFG Bank LTD                                               233.537.759              23.353.775.900   18,90
   - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           9.816.154                  981.615.400   0,79
   - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                              4.204.800                  420.480.000   0,34
   - Masyarakat*)                                                 67.544.396                6.754.439.600   5,47
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.235.803.109             123.580.310.900  100,00
  Saham Dalam Portepel                                         2.764.196.891             276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
   persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd
dan Masyarakat.

A.3    PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN

       Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang diterima oleh
       Perseroan adalah sebagai berikut:

       1.      PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL
               ASIA TBK (“BCA”)

               Perseroan (“Debitur”) dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
               No. 67 tanggal 13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya,
               mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit
               No. 64 tanggal 27 Oktober 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris Jakarta
               (“Perubahan Terakhir”) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank BCA”).

               Berdasarkan PK Bank BCA, Bank BCA memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa:
               a.     Fasilitas Installment Loan 8, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jatuh tempo atas
                      fasilitas ini pada tanggal 24 Desember 2026;
               b.     Fasilitas Installment Loan 10, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jatuh tempo atas
                      fasilitas pada tanggal 20 Mei 2027; dan
               c.     Fasilitas Installment Loan 12, sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), berdasarkan
                      Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal
                      27 Oktober 2026.

               (untuk selanjutnya fasilitas Installment Loan 8, fasilitas Installment Loan 10, dan fasilitas Installment Loan 12,
               selanjutnya secara bersama-sama disebut “Fasilitas Installment Loan”).




                                                              42
Page 71
     Suku Bunga:
     Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.

     Tujuan Fasilitas Kredit:
     Fasilitas Installment Loan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

     Jaminan:
     Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
     Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan
     Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud,
     yang telah ada maupun yang akan di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban
     Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta
     berlaku ketentuan Negative Pledge of Asset untuk fasilitas sejenis yang diterima dari bank atau pihak lain.


     Dalam PK BCA ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang
     saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     VI Tahap IV; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan
     tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA untuk melaksanakan
     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.

2.   PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK
     DANAMON INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)

     Perseroan (Debitur) dan Bank Danamon (Bank) telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit
     berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 7 Oktober 2025, dibuat dihadapan Yousfrita,
     S.H., Notaris di Jakarta juncto Surat Bank Danamon No. B.098/ARO/EB/0226 tanggal 24 Februari 2026,
     Perihal: Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasiitas Kredit yang dikeluarkan dan
     ditandatangani oleh EB Tema Head, Relationship Manager dan Legal Operation Bank Danamon (“PK Bank
     Danamon”).

     Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan,
     sebagai berikut:

     1.   Fasilitas Kredit      :   Fasillitas Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving

          Jumlah fasilitas      :   Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah)

          Jangka waktu          :   Sampai dengan 31 Januari 2027.
          Penarikan

          Tujuan fasilitas      :   Modal Kerja

          Jaminan               :   Clean base facility (tanpa jaminan khusus).

     2.   Fasilitas Kredit      :   Fasilitas Omnibus Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang
                                    bersifat Uncommitted Revolving

          Jumlah fasilitas      :   Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar Rupiah).

                                    Fasilitas ini dapat digunakan secara bersama-sama (sublimit), dengan:

                                      i.   Kredit Angsuran Berjangka (KAB 1) (uncommited, revolving)
                                           maksimum sebesar Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan
                                           ratus miliar Rupiah)
                                           Tujuan Fasilitas     : Pembiayaan Modal Kerja



                                                  43
Page 72
                                                    Jangka waktu       :   sampai dengan tanggal 31 Januari 2027
                                                    penarikan

                                                    Jangka waktu       :   36 bulan sejak pencairan
                                                    Fasilitas

                                                    Jaminan            :   Clean base facility (tanpa jaminan khusus).

                                              ii.   Pinjaman Sosial Kredit Angsuran Berjangka (KAB 2) maksimum
                                                    sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
                                                    Tujuan Fasilitas   : untuk social project yang memenuhi syarat yang
                                                                           ditentukan di dalam kerangka pembiayaan sosial.

                                                    Jangka waktu       :   sampai dengan tanggal 31 Januari 2027.
                                                    penarikan

                                                    Jangka waktu       :   36 bulan sejak pencairan
                                                    Fasilitas

                                                    Jaminan            :   Clean base facility (tanpa jaminan khusus).

            Selanjutnya secara bersama-sama disebut “Fasilitas Kredit Danamon”

            -Jangka Waktu Perjanjian/Fasilitas Kredit Danamon:
            Perjanjian ini akan berlaku dan mengikat Debitur sampai dengan seluruh Hutang Atas Fasilitas Kredit
            Danamon dibayar secara penuh dan lunas oleh Debitur kepada Bank.

            Selanjutnya, Bank Danamon merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali
            Perseroan.

            Dalam PK Bank Danamon ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
            dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan
            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026 dan/atau (b) membatasi dan merugikan
            kepentingan serta hak dari pemegang saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
            Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026; dan/atau (c) membatasi rencana
            penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan
            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
            untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran
            Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV
            Tahun 2026.

3.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN/KREDIT (LINE
     FACILITY) DARI PT BANK BCA SYARIAH (“BCA SYARIAH”)

     Perseroan dan BCA Syariah telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan fasilitas pembiayaan
     berdasarkan Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 44 tanggal 29 April 2013 yang dibuat
     di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perubahan
     Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 27 tanggal 27 Oktober 2025 dan Akta Perubahan Akad
     Pembiayaan Mudharabah No. 28 tanggal 27 Oktober 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Edwar, S.H., Notaris
     di Jakarta juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 1093/PRBH-LINE-
     BCAS/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan juncto Surat BCA Syariah No. 275/BCAS/JTG/2026
     tanggal 17 Maret 2026, perihal Surat Keterangan PT Bank BCA Syariah atas Fasilitas Pembiayaan Mudharabah yang
     dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President dan Branch Manager BCA Syariah (selanjutnya disebut “PK BCA
     Syariah”) (selanjutnya disebut “PK BCA Syariah”).




                                                         44
Page 73
     Berdasarkan PK BCA Syariah, BCA Syariah memberikan fasilitas pembiayaan:

      1.    Line fasilitas PMK Mudharabah 1:
            Akad                      : PMK Mudharabah – Executing (Revolving)
            Plafon                    : Rp300.000.000.000,-
            Tujuan Pembiayaan         : Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
            Jangka Waktu Line         : 30 September 2026

      2.    PMK Mudharabah 2:
            Akad                       :   PMK Mudharabah 2 – Executing (Revolving)
            Plafon                     :   Rp245.000.000.000,-
            Tujuan Pembiayaan          :   Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
            Jangka Waktu Line          :   30 September 2026

     Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, PK BCA Syariah/fasilitas-fasilitas pembiayaan ini masih
     mengikat bagi Para Pihak dan saat ini Addendum Perpanjangan/Surat Perpanjangan atas PK BCA Syariah ini sedang
     dalam proses pembuatan oleh BCA Syariah.

     Jaminan/Agunan:
     Tanpa jaminan khusus (clean basis)

     Dalam PK BCA Syariah ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026 dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak
     dari pemegang saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
     Tahap IV Tahun 2026; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
     dahulu kepada BCA Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026
     dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

4.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD CABANG
     JAKARTA (“MUFG JAKARTA”)

     -Nama & Tanggal Dokumen:
      Perjanjian Kredit: 2021-0039390-LN tanggal 17 November 2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
      perubahan terakhir berdasarkan Amandemen atas Perjanjian Fasilitas No. 2026-0019469 tanggal 30 Juni 2026, dibuat
      di bawah tangan (“PK MUFG 3”).

     -Para Pihak:
     1.     Perseroan (Debitur);
     2.     MUFG Cabang Jakarta;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     -Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
     MUFG Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Bergulir Billateral Tanpa Komitmen sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
     ratus miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Fasilitas ini digunakan oleh
     Perseroan untuk modal kerja.

     -Suku Bunga:
     Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin yang
     berlaku (untuk pinjaman Dollar Amerika Serikat dan Rupiah).

     -Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
     30 Desember 2027

     -Jaminan:
     tanpa jaminan khusus (clean base facility)




                                                        45
Page 74
        Dalam PK MUFG 3 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
        menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
        publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
        dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
        Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
        meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG Cabang Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum
        Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.

        Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit tersebut di atas dilakukan oleh MUFG, MUFG
        merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali Perseroan)
        sebesar 92,47%.

4. 2.   Nama & Tanggal Dokumen:
        Perjanjian Kredit: 2024-0008855 tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan selanjutnya mengalami
        perubahan terakhir berdasarkan amandemen atas Perjanjian Fasilitas No. 2026-0019469_01 tanggal 15 Juli 2026,
        dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 8”).

        -Para Pihak:
        1.     Perseroan (Debitur); dan
        2.     MUFG Cabang Jakarta;
        Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

        -Fasilitas Kredit & Tujuan Penggunaan:
        MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Pinjaman Mata Uang Asing Sintetik Dalam Negeri (Pinjaman Berjangka)
        Tanpa Komitmen Nomor 2 (Individual) sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Fasilitas
        ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja.

        -Mata Uang yang Berlaku:
        Dollar Amerika Serikat

        -Mata Uang Penyelesaian:
        Rupiah.

        -Suku Bunga:
        Suku Bunga adalah sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan metode yang disebutkan dalam Konfirmasi.

        -Jangka Waktu Ketersediaan:
        sampai dengan 15 Juli 2027

        -Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
        15 Juli 2029

        -Jaminan:
        clean base facility

        Dalam PK MUFG 8 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
        menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
        publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
        dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
        Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
        meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG Cabang Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum
        Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.

        Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit tersebut di atas dilakukan oleh MUFG, MUFG
        merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali Perseroan)
        sebesar 92,47%.




                                                          46
Page 75
4.     PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
       (PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)

       -Nama & Tanggal Dokumen:
       Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.CORP1/432/KMK/2026 (Akta No. 03) tanggal 8 Mei 2026 yang dibuat
       di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 8”).

       -Para Pihak:
       1.     Perseroan; dan
       2.     Bank Mandiri;
       Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para PIhak”.

       -Fasilitas Kredit:
       Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 8, Bank Mandiri memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving
       8 seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
       1.      Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
               Limit kredit     : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
       2.      Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II:
               Limit kredit     : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)

       -Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
       - Jenis kredit         : Kredit Modal Kerja
       - Sifat kredit         : committed, non revolving
       - Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
       - Suku Bunga           : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang ditandatangani oleh
                                kedua belah pihak.

       - Jangka waktu Fasilitas Kredit:
        1. Availability Period (Masa Ketersediaan/Penarikan):
             -Fasilitas KMK Tranche I, sampai dengan 7 Mei 2027; dan
             -Fasilitas KMK Tranche II, maksimal 12 bulan sejak tanggak efektif Tranche 2 .

       2.   Jangka waktu Fasilitas KMK Non Revolving 8 ini ditetapkan maksimal 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal
            penandatanganan PK Bank Mandiri KMK 8, yaitu tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan 7 Mei 2031.

       -Jaminan:
       1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
           ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
       2. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
           akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
           1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
           khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).

     Dalam PK Bank Mandiri KMK 8, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik dan para
     pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (c)
     membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
     terlebih dahulu kepada Bank Mandiri untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.




                                                           47
Page 76
6.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA
     (“BANK UOB”)

     Nama & Tanggal Dokumen:
     Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta,
     selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan VI Terhadap Perjanjian Kredit No. 820/06/2026
     tanggal 18 Juni 2026, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”).

     Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Bank UOB;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     Fasilitas Kredit:
     Berdasarkan PK Bank UOB, Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
     1.      Fasilitas Term Loan 4
             Plafon : Fasilitas Term Loan 4 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,-
                         (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 4”).
     2.      Fasilitas Term Loan 5
             Plafon : Fasilitas Term Loan 5 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,-
                         (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 5”).
     3.      Fasilitas Term Loan 6
             -Plafon :       Fasilitas Term Loan 6 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp800.000.000.000,-
                             (delapan ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 6”).

     4.     Fasilitas Term Loan 7
            -Plafon :      Fasilitas Term Loan 7 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp800.000.000.000,-
                           (delapan ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 7”).

     Total penarikan atas Fasilitas TL 4 dan Fasilitas TL 5 secara bersama-sama maksimum sebesar
     Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), sedangkan Total penarikan atas Fasilitas TL 6 dan Fasilitas TL 7
     secara bersama-sama maksimum sebesar Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).

     Suku Bunga:
     Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     penarikan.

     Tujuan Penggunaan:
     Seluruh fasilitas-fasilitas kredit digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerja.

     Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit/Penarikan (Availability Period):
     Periode Tersedianya Fasilitas Kredit (Availability Period) untuk Fasilitas TL 4 dengan sub-limit Fasilitas TL 5 sampai
     dengan 26 Maret 2026 dan tidak diperpanjang, sedangkan Periode Tersedianya Fasilitas Kredit (Availability Period)
     untuk Fasilitas TL 6 dengan sub-limit Fasilitas TL 7 sampai dengan 18 Desember 2026.

     Jangka waktu Fasilitas Kredit:
     1.    Fasilitas TL 4 dan TL 5 akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2029; dan
     2.    Fasilitas TL 6 berlaku untuk jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir
           (dimana tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)); dan
     3.    Fasilitas TL 7 berlaku untuk jangka waktu 1 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir (dimana
           tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)).

     Jaminan:
     tanpa jaminan khusus (clean basis)




                                                          48
Page 77
     Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
     publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
     dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
     Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
     meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank UOB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

7.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK (“BANK
     PANIN”)

     -Nama & Tanggal Dokumen:
     Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 16 April 2026 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono., S.H., M.Kn., Notaris
     di Jakarta (“PK Bank Panin PT15”).

     -Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Bank Panin;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     -Fasilitas Kredit:
     Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 15 bersifat committed non revolving kepada Perseroan sebesar
     Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 15”).

     -Suku Bunga:
     5,65% - 6,00% /tahun dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding)
     berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.

     -Tujuan Penggunaan Fasilitas:
     Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.
     -Jangka Waktu Penarikan:
     Sampai dengan tanggal 16 April 2027
     -Jatuh Tempo:
     16 April 2030
     -Jaminan:
     Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus (clean basis).
     Dalam PK Bank Panin PT15, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
     publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
     dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
     Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
     meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Panin untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.
8.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK MAYBANK
     INDONESIA TBK (“BANK MAYBANK”)
     Nama & Tanggal Dokumen:
     Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 28 Maret 2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris
     di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 23 Juni
     2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan Perjanjian Kredit
     No. 04 tanggal 2 Juli 2024 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Perubahan
     Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 398/PrbPK/CDU1/25 tanggal 29 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan juncto
     Surat Maybank No. S.2026.284/DIR GLOBAL - FIG tanggal 9 Juni 2026, Perihal: Surat Penawaran
     Kredit/Pembiayaan Fasilitas PB 4 dan PB iB yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head Financial Institutions
     Group dan Head, NBFI Relationship Management Maybank serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut
     ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan (“PK Maybank”).


                                                            49
Page 78
     Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Maybank
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     Fasilitas Kredit:
     Maybank memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

     1.   Fasilitas Pinjaman Berjangka-4 (PB-4):

                Plafon                   :   Fasilitas Pinjaman Berjangka-4 bersifat Revolving sebesar
                                             Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) (selanjutnya
                                             disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka-4”).

                Suku Bunga               :   Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
                                             per pencairan.

                Tujuan                   :   untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
                                             penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
                                             dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

                Jangka Waktu             :   berakhir pada tanggal 31 Desember 2029
                Jaminan                  :   tanpa jaminan (clean basis)

     Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
     publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
     dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
     Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
     meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Maybank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

9.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DBS INDONESIA
     (“BANK DBSI”)

     -Nama & Tanggal Dokumen:
     Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 212/PFP-DBSI/IX/1-2/2023 tanggal 4 September 2023, dibuat di bawah tangan,
     selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Keempat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan
     No. 201/PFPA-DBSI/VII/1-2/2026 tanggal 20 Juli 2026 dibuat di bawah tangan (“PK Bank DBSI”)

     -Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Bank DBSI;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     -Fasilitas Kredit:
     Bank DBSI memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

     1.     Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Ter Loan Facility (“Fasilitas ATL 1”):
            -Plafon        :     Fasilitas ATL 1 bersifat Non Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
                                 miliar Rupiah).

            -Suku Bunga :           Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
                                    waktu pinjaman.

            -Tujuan         :       untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur

            -Jangka waktu :         berakhir pada tanggal 4 September 2027




                                                          50
Page 79
             -Jaminan        :      tanpa jaminan khusus (clean basis)

      2.     Fasilitas Perbankan Term Loan/Amortizing Ter Loan Facility (“Fasilitas ATL 4”):
             -Plafon        :     Fasilitas ATL 4 bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
                                  miliar Rupiah).

             -Suku Bunga :          Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka
                                    waktu pinjaman.

             -Tujuan         :      untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur

             -Jangka waktu :        berakhir pada tanggal 20 Januari 2030

             -Jaminan        :      tanpa jaminan khusus (clean basis)

      Dalam PK Bank DBSI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
      menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
      publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
      dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
      Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
      meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank DBSI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

10.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
      INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)

      Nama & Tanggal Dokumen:
      Akta Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta,
      selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 14 Januari 2026 yang
      dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK Bank BNI”)

      Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Debitur”); dan
      2.     Bank BNI;
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit:
      Bank BNI memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Debitur, sebagai berikut:

             Plafon                     :   Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada End User bersifat
                                            Non Revolving sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
                                            puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).

             Suku Bunga                 :   Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan
                                            sebagai berikut:
                                              a. Untuk suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap
                                                   sampai dengan kredit lunas. Suku bunga adalah tingkat bunga
                                                   yang berlaku di Bank BNI saat penarikan itu.
                                              b. Untuk suku bunga yang belum ditarik dapat direview setiap saat
                                                   disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank BNI.
             Tujuan                     :   untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user

             Jatuh Tempo                :   berakhir pada tanggal 14 Januari 2030


      Jaminan:
      Tanpa jaminan khusus (clean basis)




                                                          51
Page 80
      Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
      menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
      publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
      dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
      Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
      meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BNI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

      Perseroan dan Bank BNI: (i) tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam UUPM; dan (ii) terdapat
      hubungan kredit, di mana Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
      (Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut tidak melebihi batas ketentuan
      pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati,
      sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
      Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.

11.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
      (“BANK CTBC”)

      Nama & Tanggal Dokumen:
      Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan atas
      Perjanjian Fasilitas Kredit No. 622/ADD/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, dibuat di bawah tangan juncto Akta
      Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 29 tanggal 11 Juni 2026, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyadi handari
      Adi Warsito., S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank CTBC”)

      Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Debitur”); dan
      2.     Bank CTBC;
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit:
      Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur, sebagai berikut:

      Fasilitas Perbankan Term Loan
      -Plafon        :      Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah bersifat non revolving sebesar Rp225.000.000.000,00
                            (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Medium Term Loan”).

      -Suku Bunga :          Indikatif 5,55% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.

      -Tujuan         :      untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur

      -Tenor Fasilitas:      sampai dengan tanggal 11 Desember 2027

      -Jaminan        :      tanpa jaminan khusus (clean basis)

      Dalam PK Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
      menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
      publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
      dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
      Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
      meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CTBC untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.




                                                           52
Page 81
12.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD., CABANG
      SINGAPURA (“MUFG SINGAPURA”)

      -Nama & Tanggal Dokumen:
      Facility Agreement tanggal 7 September 2026 yang dibuat di bawah tangan (“PK Bank MUFG Singapura 3”).

      -Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Penerima Pinjaman”); dan
      2.     MUFG Bank, Ltd., Cabang Singapura (“Pemberi Pinjaman”);
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      -Fasilitas Kredit:
      Berdasarkan PK Bank MUFG Singapura 3, MUFG Singapura memberikan fasilitas kredit kepada Penerima Pinjaman,
      sebagai berikut:

      Fasilitas Pinjaman Berjangka
      -Plafon         :      Fasilitas Pinjaman Berjangka USD tanpa jaminan hingga sebesar USD100,000,000 (seratus
                             juta Dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Pinjaman”).

      -Tujuan       :       Peminjam wajib menggunakan seluruh jumlah pinjaman yang diperolehnya berdasarkan
                            Fasilitas ini untuk memenuhi kebutuhan umum perusahaan Peminjam, termasuk mendukung
                            diversifikasi pendanaan, serta biaya dan pengeluaran terkait.

      -Periode
      Ketersediaan :        sampai dengan 7 September 2027

      - Jatuh Tempo :       7 September 2030

      -Jaminan      :       tanpa jaminan khusus (clean basis)

      Dalam PK Bank MUFG Singapura 3, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
      dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
      publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
      dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
      Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
      meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG SIngapura untuk melaksanakan Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

13.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN/KREDIT (LINE
      FACILITY) DARI PT BANK DANAMON UNIT USAHA SYARIAH (“DANAMON SYARIAH”)

      Perseroan (“Nasabah”) dan Danamon Syariah (“Bank”) telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan
      fasilitas pembiayaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 2 tanggal 7 Oktober 2025 yang
      dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta juncto Surat Danamon Syariah No. B.098/ARO/EB/0226
      pada tanggal 24 Februari 2026 perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Kredit yang
      dikeluarkan dan ditandatangani oleh EB Tema Head, Relationship Manager dan Legal Operation Bank Danamon (“PK
      Danamon Syariah”).

      Berdasarkan PK Danamon Syariah, Danamon Syariah memberikan limit fasilitas pembiayaan:
      -Pagu Fasilitas             :     Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
      -Jenis Fasilitas Pembiayaan :     Mudharabah Angsuran (Uncommited, Revolving);
      -Tujuan                     :     akan digunakan oleh Perseroan untuk menunjang pembiayaan nasabah
                                        perusahaan khusus piutang (Account Receivable) Syariah.
      -Masa Penarikan
      (availability period)
      fasilitas pembiayaan        :     sampai dengan tanggal 31 Januari 2027.
      -Jangka waktu angsuran
      Fasilitas Pembiayaan        :     maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan/penarikan.
      -Nisbah                     :     -Bank : 68,75%



                                                        53
Page 82
                                             -Nasabah: 31,25%
                                             Indikatif equivalent rate: 8,25% pertahun, tetap (fixed rate) selama jangka
                                             waktu pembiayaan untuk setiap pencairan, indikatif ekuivalent rate ini akan
                                             di review oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai kesepakatan.

      -Jaminan/Agunan:
      Tanpa jaminan khusus (clean basis)

      Dalam PK Danamon Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
      menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
      publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
      dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
      Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
      meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Danamon Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

14.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN (LINE FACILITY) DARI BANK
      MAYBANK UNIT USAHA SYARIAH (“MAYBANK SYARIAH”)

      -Nama & Tanggal Dokumen:
      Surat Bank perihal Surat Penawaran Pembiayaan Fasilitas PB iB No. S.2026.295/DIR GLOBAL – FIG tanggal 31 Juli
      2026 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head Financial Institutions Group dan Head NBFI Relationship
      Management Maybank Syariah serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur
      Perseroan (“Pembiayaan Maybank Syariah”).

      -Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Nasabah”); dan
      2.     Maybank Syariah (“Bank”)
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      -Fasilitas Pembiayaan:
      Bank memberikan Fasilitas Pembiayaan Berjangka iB (PB iB): kepada Nasabah, sebagai berikut:

      -Plafon         :       Fasilitas Pembiayaan Berjangka iB bersifat Revolving Mudharabah sebesar
                              Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan
                              Berjangka iB”).

      -Tingkat imbal hasil:   Tingkat imbal hasil yang digunakan untuk setiap penarikan akan ditentukan maksimal 2 (dua)
                              hari sebelum pencairan fasilitas dan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo Fasilitas
                              dengan kesepakatan Para Pihak.

      -Tujuan         :       untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sehubungan dengan penyaluran
                              Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
                              Keuangan (OJK).

      -Jangka waktu :         berakhir pada tanggal 31 Desember 2029.

      -Jaminan        :       tanpa jaminan (clean basis)

      Dalam Pembiayaan Maybank Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
      dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
      publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
      dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
      Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
      meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Maybank Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.




                                                            54
Page 83
15.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DKI (“BANK
      JAKARTA”)

      -Nama & Tanggal Dokumen:
      Surat Bank Jakarta No. 1591/SPPK/925/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026, perihal: Surat Pemberitahuan
      Persetujuan Fasilitas Kredit (SPPK) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pemimpin Grup Bisnis Komersial Bank
      Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Jakarta”).

      -Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Debitur”); dan
      2.     Bank Jakarta;
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      -Fasilitas Kredit:
      Bank Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Debitur, sebagai berikut:

      -Plafon        :      Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Non Revolving-Uncommited                    sebesar
                            Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “KMK”).

      -Suku Bunga :         ditentukan pada saat penarikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Jakarta dan
                            berlaku tetap sampai dengan akhir tenor penarikan.

      -Tujuan        :      tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam rangka penyaluran pembiayaan kendaraan
                            bermotor untuk kemudian disalurkan kepada konsumen (end user) Perseroan/Debitur.

      -Jangka waktu :       berakhir pada tanggal 26 Agustus 2030.

      -Jaminan       :      tanpa jaminan khusus.

      Dalam PK Bank Jakarta, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
      menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
      publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
      dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
      Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
      meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

16.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN (LINE FACILITY) DARI
      PT BANK DKI UNIT USAHA SYARIAH (“BANK JAKARTA SYARIAH”)

      -Nama & Tanggal Dokumen:
      Surat Bank Jakarta Syariah No. 6035/SPPP/700/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026, perihal Surat Pemberitahuan
      Persetujuan Pembiayaan (SPPP) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pemimpin Bank Jakarta Syariah
      (“Pembiayaan Bank Jakarta Syariah”).

      -Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Nasabah”); dan
      2.     Bank Jakarta Syariah;
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

      -Fasilitas Pembiayaan:
      Bank Jakarta Syariah memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja kepada Nasabah, sebagai berikut:

      -Plafon :      Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Executing bersifat Non Revolving - Uncommited sebesar
                     Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas”).

      -Tujuan:       Tambahan Modal Kerja kepada Perseroan dalam Rangka Penyaluran Pembiayaan Kendaraan
                     Bermotor berdasarkan Prinsip Syariah untuk kemudian disalurkan kepada konsumen (end user)
                     Perseroan.


                                                         55
Page 84
       -Jangka waktu: berakhir pada tanggal 26 Agustus 2030

       -Jaminan:      tanpa jaminan (clean basis)

       Dalam Pembiayaan Bank Jakarta Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
       dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan VI Tahap IV dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham
       publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
       dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
       Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
       meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Jakarta Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum
       Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026.

A.4    ASET TETAP

       Pada tanggal, 30 Juni 2026 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp456.605juta.

       Bidang Tanah

       Perseroan memiliki 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sebagai berikut:

                          Tanggal          Luas
                                                                                                             Pembayaran
  No     No. SHGB        Berakhirnya       (M2)         IMB dan Lokasi          Wilayah      Pemanfaatan
                                                                                                            Pajak Bumi dan
                           SHGB
                                                                                                            Bangunan (Rp)
                                                     IMB
                                                     Gubernur DKI
                                                     No.0714/IMB/1986                        Untuk Kantor
          HGB No.                                    (13-11-1986)                              Cabang
 1.                        20/Jul/36        191                                DKI Jakarta                         -
           2927                                                                                Jakarta-
                                                     Jl. Zainul Arifin No.27                  Ketapang
                                                     Blok A3/ A4, Petojo
                                                     Utara, JakPus,
                                                     Desa        Sukaragam,
 2.     HGB No. 175        7/Dec/31        1.605                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 3.     HGB No. 176        7/Dec/31        1.880                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 4.     HGB No. 177        7/Dec/31         830                                  Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 5.     HGB No. 178        7/Dec/31        4.435                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 6.     HGB No. 179        7/Dec/31        3.155                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 7.     HGB No. 180        7/Dec/31        4.425                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 8.     HGB No. 181        7/Dec/31        1.760                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 9.     HGB No. 182        7/Dec/31        11.330                                Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang                              *)
                                                     Desa        Sukaragam,
 10.    HGB No. 183        7/Dec/31        2.295                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 11.    HGB No. 184        7/Dec/31        1.160                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 12.    HGB No. 185        7/Dec/31        1.240                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     Desa        Sukaragam,
 13.    HGB No. 186        7/Dec/31        2.495                                 Bekasi                            -
                                                     Kecamatan Serang
                                                     IMB
                                                     Walikota Bekasi
                                                                                             Untuk Kantor
                                                     No.503/2218/RE/I-
                                                                                               Cabang
 14.    HGB No. 285       24/Sep/33          80      B/DTKP                      Bekasi                        1.206.600
                                                                                             Bekasi-Grand
                                                     (10-07-2003)
                                                                                                 Mall




                                                            56
Page 85
                     Tanggal      Luas
                                                                                             Pembayaran
No     No. SHGB     Berakhirnya   (M2)      IMB dan Lokasi         Wilayah   Pemanfaatan
                                                                                            Pajak Bumi dan
                      SHGB
                                                                                            Bangunan (Rp)

                                         Jl. Jend. Sudirman C-9
                                         Rt 002/Rw04, Harapan
                                         Mulya, Medan Satria,
                                         Bekasi
                                         Jl. Jend. Sudirman C-               Untuk Kantor
                                         10 Rt 002/Rw04,                       Cabang
15.   HGB No. 286    24/Sep/33     79                              Bekasi                     1.211.393
                                         Harapan Mulya, Medan                Bekasi-Grand
                                         Satria                                  Mall
                                                                             Untuk Kantor
                                         Harapan Mulya,
                                                                               Cabang
16.   HGB No. 287    24/Sep/33     77    Kecamatan Medan           Bekasi                     1.175.978
                                                                             Bekasi-Grand
                                         Satria, Bekasi
                                                                                 Mall
                                         IMB
                                         Wali Kota Bogor:
                                         644/SB.1342-
                                         DINPU/96
                                         (26-02-1996)                        Untuk Kantor
17.    HGB No. 7     21/Oct/37    170                               Bogor    Cabang Bogor         -
                                         Jl. Raya Tajur No. 162,                2-Tajur
                                         Kompleks sentral
                                         Tajur, Desa Pakuan,
                                         Kecamatan Bogor
                                         Selatan

                                         Pemkot Depok
                                         No.644.2/293/DB/2003
                                                                             Untuk Kantor
                                         (08-12-2003)
       HGB No.                                                                 Cabang
18.                  23/Jan/33    124                              Depok                      4.481.010
        00163                                                                  Depok-
                                         Jl. Margonda Raya No.
                                                                              Margonda
                                         88B Rt 04/Rw 18,
                                         kelurahan Kemiri
                                         Muka, kecamatan Beji
                                         Jl. Margonda Raya Rt                Untuk Kantor
       HGB No.                           04/Rw 18, kelurahan                   Cabang
19.                  23/Jan/33    123                              Depok
        00164                            Kemiri Muka,                          Depok-         4.446.068
                                         kecamatan Beji                       Margonda
                                         Jl. Margonda Raya No.               Untuk Kantor
       HGB No.                           88C Rt 04/Rw 18,                      Cabang         4.515.953
20.                  23/Jan/33    125                              Depok
        00165                            kelurahan Kemiri                      Depok-
                                         Muka, kecamatan Beji                 Margonda
                                         Jl. Surya Negara Blok
                                         D No. 9, Kelurahan
21.   HGB No. 631    7/Dec/37      97    Pekalangan,               Cirebon                        -
                                                                                 **)
                                         Kecamatan Pekalipan,
                                         Cirebon
                                         IMB
                                         Walikota Cirebon
                                         No.619 Tahun 2004
                                                                             Untuk Kantor
                                         (09-10-2004)
                                                                               Cabang
22.   HGB No. 308    24/Sep/32    700                              Cirebon                        -
                                                                              Cirebon-
                                         Jl. Dr Wahidin S No.
                                                                               Wahidin
                                         57, Kelurahan
                                         Sukapura, Kecamatan
                                         Kejaksaan, Cirebon




                                                57
Page 86
                     Tanggal      Luas
                                                                                                Pembayaran
No     No. SHGB     Berakhirnya   (M2)       IMB dan Lokasi          Wilayah    Pemanfaatan
                                                                                               Pajak Bumi dan
                      SHGB
                                                                                               Bangunan (Rp)

                                          IMB
                                          Walikota Bandung
                                          No.503/645/1614/BPM
                                          PPT/2009
                                                                                Untuk Kantor
                                          (27-05-2009)
                                                                                  Cabang
23.   HGB No. 48     24/Sep/27    940                               Bandung      Bandung-            -
                                                                                 Soekarno
                                          Jl.Soekarno Hatta No.
                                                                                   Hatta
                                          380,Desa
                                          Situsauer,Kebon
                                          Lega,Bojongloa
                                          Kidul,Tegal Lega

                                                                                Untuk Kantor
                                          Jl. Mataram 657 A,
       HGB No.                                                                    Cabang
24.                  22/Jan/33    525     Kelurahan Wonodri,        Semarang                     31.189.094
        1309                                                                     Semarang-
                                          Semarang Timur
                                                                                MT. Haryono
                                          Jl. Raya Solo Baru
                                          Permai Blok JA no. 9,                 Untuk Kantor
25.   HGB No. 141    21/Feb/55    1.809                               Solo                           -
                                          Kel, Madegondo, Kec                   Cabang Solo
                                          Grogol, Kab Sukoharjo

                                          IMB
                                          Walikota Pekanbaru
                                                                                Untuk Kantor
                                          No.493/IMB/DTK/2002
                                                                                  Cabang
                                          (31-08-2004)
26.   HGB No 385     17/Feb/33    390                               Pekanbaru   Pekanbaru-       6.695.001
                                                                                   Jend.
                                          Jl. Jend. Sudirman,
                                                                                 Sudirman
                                          Desa Wonerojo,
                                          Kecamatan Sukajadi

                                                                                Untuk Kantor
                                          Jl. Jend. Sudirman,                     Cabang
27.   HGB No 386     17/Feb/33    217     Desa Wonerojo,            Pekanbaru   Pekanbaru-       6.695.001
                                          Kecamatan Sukajadi                       Jend.
                                                                                 Sudirman
                                          Kelurahan Bende,                      Untuk Kantor
       HGB No.                            Kecamatan Baruga,                       Cabang
28.                  1/Sep/33     168                                Kendari                      966.179
        00037                             Kotamadya Kendari,                      Kendari-
                                          Sulawesi Tenggara                     Ahmad Yani
                                          Jl. P Pettarani (bisnis               Untuk Kantor
       HGB No.                            Center), Kelurahan                      Cabang
29.                  12/Mar/33    114                               Makassar                     5.345.384
        21295                             Masale, Kecamatan                      Makassar-
                                          Panakkukang                            Pettarani
                                          Jl. P Pettarani (bisnis               Untuk Kantor
       HGB No.                            Center), Kelurahan                      Cabang
30.                  12/Mar/33    114                               Makassar                     5.345.384
        21296                             Masale, Kecamatan                      Makassar-
                                          Panakkukang                            Pettarani
                                          IMB
                                          Pemkot Tangerang
                                          No.644.4/976-
                                          DTRB/2003                             Untuk Kantor
       HGB No.                            (29-08-2003)                            Cabang
31.                  30/Jan/33    4.787                             Tangerang                        -
        03996                                                                   Tangerang-
                                          Jl. Raya Serpong,                     Alam Sutera
                                          Kelurahan Pakulonan,
                                          Kecamatan Serpong
                                          Utara
       SHGB No.                                                                    Untuk
32.                  24/09/44     5.391                              Sidoarjo                        -
         731                              IMB                                    Warehouse




                                                  58
Page 87
                     Tanggal      Luas
                                                                                             Pembayaran
No     No. SHGB     Berakhirnya   (M2)      IMB dan Lokasi         Wilayah    Pemanfaatan
                                                                                            Pajak Bumi dan
                      SHGB
                                                                                            Bangunan (Rp)
                                          Pemkab Sidoarjo
                                          No.620/272/IL/404.5.1
                                          5/2017
                                          (15-12-2017)

                                          Desa Semambung,
                                          Kecamatan Gedangan
                                          Desa Padangsiambian
       SHGB No.
33.                  03/01/54     1.580   Klod, Kec Denpasar        Bali       Untuk Grha     9.987.143
        04574
                                          Barat                                Adira BNT
                                          IMB
                                          Pemkot Bekasi
                                          No.503/2268/RE/I-
                                          B/DTKP
         SHGB
34.                  21/05/35      68     (8-07-2003)              Bekasi          -              -
        No.2714
                                          Desa Harapan Mulya,
                                          Kec. Medan Satria,
                                          Kota Bekasi
                                          IMB
                                          Pemkot Bekasi
                                          No.503/2268/RE/I-
                                          B/DTKP
         SHGB
35.                  21/05/35      68     (8-07-2003)              Bekasi          -              -
        No.2715
                                          Desa Harapan Mulya,
                                          Kec. Medan Satria,
                                          Kota Bekasi
                                          IMB
                                          Pemkab Lampung
                                          Tengah
                                          No.503.647/53/D.11/20
                                          08
36.   SHGB No 01     21/08/37     325     (13-02-2008)            Lampung          -              -

                                          Desa Bandar Jaya
                                          Barat, Kec. Terbanggi
                                          Besar, Lampung
                                          Tengan
                                          IMB
                                          Pemkot Bogor
                                          No.644.3-1299-
                                          BPPTPM-XII/2016
37.   SHGB No. 72    22/01/45     1.036   (30-12-2016)              Bogor          -              -

                                          Desa Tanah Sereal,
                                          Kec. Tanah Sereal,
                                          Bogor
                                          IMB
                                          No: 648.3/171 –
       SHGB No.                           DPU/IMB/1995            Tangerang
38.                  12/07/53     158                                              -              -
        00130                                                      Banten
                                          Desa Larangan Indah,
                                          Kec. Larangan, Banten
39.   SHGB No. 28    05/05/44      72     IMB                                      -              -
40.   SHGB No. 29    05/05/44      72     Pemkab Bandung                           -              -
                                          No.648.11/14/54/BPM
                                          P
                                          (12-02-2014)
41.   SHGB No. 34    05/05/44      72                             Bandung          -              -
                                          dan

                                          IMB



                                                 59
Page 88
                     Tanggal      Luas
                                                                                              Pembayaran
No     No. SHGB     Berakhirnya   (M2)       IMB dan Lokasi        Wilayah     Pemanfaatan
                                                                                             Pajak Bumi dan
                      SHGB
                                                                                             Bangunan (Rp)
                                          Pemkab Bandung
                                          No.648/63/239/BPMP
                                          (16-10-2014)

                                          Desa Batukarut, Kec.
                                          Arjasari, Bandung
         SHGB                             Desa Pamoyanan,
42.                  12/05/47     1.723                            Cianjur          -              -
        No.0228                           Kec. Cianjur, Cianjur
                                          IMB
                                          Nomor :
                                          503.641/SPB/10-
43.   SHGB No. 3     14/06/44     1.805   DPU.CK/2006             Indramayu         -              -

                                          Desa KongsiJaya, Kec.
                                          Widasari, Indramayu
                                          IMB
                                          Pemkot Gorontalo
                                          No.18/I/2020
                                          (27-01-2020)
44.   SHGB No. 69    24/09/47     826                             Gorontalo         -          2.264.376
                                          Desa Limab UI, Kec.
                                          Kota Selatan,
                                          Gorontalo
                                          IMB
                                          No : 503.644/09/DP3M
       SHGB No.
45.                  24/09/34     806                              Cirebon          -              -
         631
                                          Desa Kedawung, Kec.
                                          Kedawung, Cirebon
                                          IMB
                                          Pemkot Ambon
                                          No.640/377/IMB/DPMP
       SHGB No.                           TSP/XI/2023              Ambon
46.                  11/07/48     670                                               -
         1655                             (29-11-2023)             Maluku

                                          Desa Lateri, Kec.
                                          Baguala, Maluku
                                                                                               94.364.500
                                          IMB
                                          Pemkot Ambon
                                          No.640/398/IMB/DPMP
       SHGB No.                           TSP/XI/2021              Ambon
47.                  11/07/48     670                                               -
         1656                             (30-11-2021)             Maluku

                                          Desa Lateri, Kec.
                                          Baguala, Maluku
                                          Desa Dul, Kec.                         Kantor
        SHGB
48.                  24/09/29      85     Pangkalan Baru,          Bangka        Cabang        1.284.288
        No.265
                                          Bangka                                 Bangka
        SHGB                              Desa Amasangan,           Luwu
49.                  13/02/39     1.101                                             -              -
       No.00300                           Kec.Wara, LUWU            SulSel
                                          IMB
                                          Pemkab Aceh Barat
                                          Daya
                                          No.640/005/IMB/2012
50.   SHGB No. 1     22/05/49     1.287                           Aceh Barat        -              -
                                          (30-03-2012)

                                          Desa Pantee, Kec.
                                          Susoh, Aceh
                                          IMB
                                          Pemkab Aceh Barat
        SHGB
51.                  14/10/40     1.734   Daya                      Palu            -          11.792.900
       No.00685
                                          No.640/005/IMB/2012
                                          (30-03-2012)



                                                 60
Page 89
                      Tanggal      Luas
                                                                                                Pembayaran
No     No. SHGB      Berakhirnya   (M2)       IMB dan Lokasi         Wilayah     Pemanfaatan
                                                                                               Pajak Bumi dan
                       SHGB
                                                                                               Bangunan (Rp)

                                           Desa Talise, Kec. Palu
                                           Timur, Palu
                                           IMB
                                           No : 21/IMB/2008
52.   SHGB No. 09     14/01/39     294                              Lampung           -              -
                                           Desa Imopuro, Kec.
                                           Metro Pusat, Metro
                                           Lampung
                                           Desa Wondu Dopi,
53.   SHGB No.03      22/12/40     6.297                             Kendari          -          2.644.740
                                           Kec. Sahuga, Kendari
                                           IMB
                                           Pemkot Sukabumi
                                           No.640/SK.32/BPMPT/
                                           2016
54.   SHGB
       S No. 64       21/01/45     490     (26-01-2016)             Sukabumi          -              -

                                           Desa Gunung
                                           Guyub,Kec. Gunung
                                           Guyub, Sukabumi
                                           Desa Tallulolo, Kec.
55.   SHGB No.27      13/05/40     592                                Toraja          -              -
                                           Kesu, Toraja Utara
                                           IMB
                                           Pemkab Waykanan
                                           No.648/17/IMD/BD/X/0
                                           8
56.   SHGB No. 69     05/08/38     432     (22-10-2008)             Lampung           -              -

                                           Desa Tiuh Balak
                                           Pasar, Kec. Baradatu,
                                           Way Kanan, Lampung
                                           IMB
                                           Pemkot Tangerang
                                           No.648.3/171-
                                           DPU/IMB/1995
57.   SHGB
       \   No.6       24/01/43      85     (4-07-1995)              Tangerang         -              -

                                           Desa Bojong Jaya,
                                           Kec. Karawaci,
                                           Tangerang
                                           Desa Bojong Jaya,
58.   SHGB No.7       24/01/43     105     Kec. Karawaci,           Tangerang         -              -
                                           Tangerang
       SHGB No.                            Desa Baka, Kec.
59.   19.09.000030    25/06/55     447     Tinakung, Banggai,        Banggai          -              -
          99.0                             Sulteng
                                           IMB
                                           Pemkot Tasikmalaya
                                           No.648/KEP.43.P-
       SHGB No.
                                           IMB/DPU/2006
                                                                    Tasikmalay
60.                   23/11/45     982     (15-02-2006)                               -              -
      10.29.000196                                                       a
          67.0
                                           Desa Sukamanan,
                                           Kec. Cipedes,
                                           Tasikmalaya,
                                           IMB
                                           Nomor:
         SHGB
61.                   03/04/42     750     503/3105/IMB/KPAP/0        Sulsel          -              -
        No.6562
                                           6




                                                  61
Page 90
                      Tanggal      Luas
                                                                                                Pembayaran
No     No. SHGB      Berakhirnya   (M2)      IMB dan Lokasi         Wilayah    Pemanfaatan
                                                                                               Pajak Bumi dan
                       SHGB
                                                                                               Bangunan (Rp)
                                          Desa Rappocini, Kec.
                                          Tamalate, Ujung
                                          Pandang
                                          Desa Nusajaya,
62.   SHGB No.83      24/09/43      85    Kec.Karawaci,            Tangerang         -               -
                                          Tangerang
                                          IMB
                                          Pemkab Muna                           Untuk kantor
                                          No.644.2/617                         cabang Raha-
        SHGB                              (14-02-2013)                          Lakilaponto
63.                   06/05/44     172                               Muna                         433.038
       No.00243                                                                  (Dua Ruko
                                          Desa Mangga Kuning,                     digabung
                                          Kec. Katobu, Muna,                   menjadi satu)
                                          Sulteng
                                          Desa Mangga Kuning,
        SHGB
64.                   06/05/44     172    Kec. Katobu, Muna,         Muna            -            433.028
       No.00244
                                          Sulteng
                                          IMB
                                          No: 836/IMB/2011
       SHGB No.
65.                   29/05/35     950                              Jakarta          -               -
         870                              Kel. Kebun Sirih, Kec.
                                          Menteng, Jakarta
                                          Pusat
         SHGB                             Desa Lamangga, Kec.       Buton,
66.                   03/10/36     597                                               -               -
        No00099                           Betoambari, Buton         Sultra
                                          IMB
                                          No : 644.2/363/TB-
         SHGB                             DCK/2004
67.                   25/01/30     486                               Bogor           -               -
        No.1182
                                          Desa Cileungsi, Kec.
                                          Cileungsi, Bogor1182
                                          IMB
                                          Pemkot Manado
                                          No.202/695/56/IMB/DP
                                          MPTSP/11/2019
        SHGB
68.                   21/10/49     160    (27-02-2019)              Manado           -           2.118.646
        No.173
                                          Desa Kairagi Satu,
                                          Kec.Mapanget,
                                          Manado
                                          IMB
                                          Pemkot Bandar
                                          Lampung
                                          No.973/IMB/DIR/VIII/2                   Kantor
       SHGB No.
                                          005                                     Cabang
69.   08.01.000275    26/04/46     354                             Lampung                       4.438.770
                                          (8-08-2005)                            Lampung-
          93.0
                                                                                Hassanudin
                                          Desa Gunung Mas,
                                          Kec. Telukbetung, Kota
                                          Bandar Lampung
       SHGB No.                           Desa Gunung Mas,
70.   08.01.000275    26/04/46     102    Kec. Telukbetung, Kota   Lampung           -            111.212
          94.0                            Bandar Lampung
       SHGB No.                           Desa Gunung Mas,
71.   08.01.000275    26/04/46     101    Kec. Telukbetung, Kota   Lampung           -            111.212
          93.0                            Bandar Lampung
                                          IMB
                                          Pemkot Bekasi
         SHGB                             No.503/2267/RE/I-
72.                                 68                              Bekasi           -               -
        No.2714                           B/DTKP
                                          (8-07-2003)




                                                 62
Page 91
                            Tanggal           Luas
                                                                                                                 Pembayaran
  No       No. SHGB        Berakhirnya        (M2)         IMB dan Lokasi         Wilayah      Pemanfaatan
                                                                                                                Pajak Bumi dan
                             SHGB
                                                                                                                Bangunan (Rp)
                                                        Desa Harapan Mulya,
                                                        Kec. Medan Satria,
                                                        Kota Bekasi
                                                        IMB
                                                        No :
                                                        503.640/114/II/DCK
            SHGB
  73.                                         930       Kelurahan                 Karawang           -                  -
           No.00429
                                                        Karangpawitan,
                                                        Kecamatan Karawang
                                                        Barat, Kabupaten
                                                        Karawang

*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut akan
berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang telah/sedang
dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi tanahnya terpencar-pencar
dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunannya.

**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor Cabang, seiring
perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor cabang mengingat daya tampung
yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai gudang dan keperluan kegiatan lainnya.

        Kendaraan Bermotor

        Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:

                                                                                        Jatuh Tempo           Pembayaran
          No           Kendaraan              Nomor Polisi          Nomor BPKB
                                                                                            STNK               Pajak (Rp)
          1.       Alphard Tahun 2022          B 1022 DKC            T00751821           19-10-2027            19.473.000




                                                               63
Page 92
A.5      STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN

Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:


      The Master Trust Bank of                                                                                                    Masyarakat
                                                                 Custody Bank of Japan, Ltd
            Japan, Ltd.                                                                                                        (Kepemilikan <5%)


         16,13%                                                                   6,15%                                                     77,72%



                                                                   Mitsubishi UJF Financial
                                                                         Group, Inc.


                                                                           100%



                                                                       MUFG Bank, Ltd

                                                                                                                                          99
                                                                                                                                          %
                                                                        91,47%
                                                                                                                  1%             PT Guna Dharma*

                                                                      PT Bank Danamon
                                                                       Indonesia, Tbk
                       18,90%
                                                                                                                 7,53%              Masyarakat
                                                                                                                                 (Kepemilikan <5%)

                                                                       74,50%


                                                                                                                 0,34%           PT Zurich Asuransi
                                                                                                                                   Indonesia Tbk

                                                                   PT Adira Dinamika Multi
                                                                        Finance Tbk

                                                                                                                  5,47%             Masyarakat
                                                                                                                                 (Kepemilikan <5%)
                                                                          0,79%


                                                                    PT Adira Dinamika Multi
                                                                          Finance Tbk
                                                                       (Saham Treasury)

*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Notes : Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026 tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd dan Masyarakat.




                                                                           64
Page 93
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 5 Mei 2025 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan dan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 4 Mei 2026, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Masatoshi Komoriya, dalam
kapasitasnya selaku MUFG Head of Overseas Business. Pencantuman Bapak Masatoshi Komoriya dalam kapasitasnya
selaku MUFG Head of Overseas Business sebagai pemilik manfaat dikarenakan MUFG adalah Pengendali Perseroan yang
mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018. Sebagai orang
perseorangan dalam kapasitasnya sebagai MUFG Head of Overseas Business tersebut, Bapak Masatoshi Komoriya dapat
dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut,
Perseroan tidak memiliki informasi yang dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas
pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres
No. 13/2018.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana
dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah PT Bank Danamon Indonesia
Tbk. Pengendali PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah MUFG Bank, Ltd. Adapun MUFG Bank, Ltd dikendalikan
sepenuhnya oleh Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.

MUFG Bank, Ltd sebagai pemegang saham pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-39/D.06/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan MUFG Bank, Ltd Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. Dengan demikian pemegang saham pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK
No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (“POJK No. 27/2016”).

Dengan demikian, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki lebih dari 50%
saham dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ
Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi
mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

A.     ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA

       PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
       Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
       dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
       berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
       diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
       Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
       di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
       u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
       untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
       No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
       Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
       Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
       tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
       TBK”.




                                                           65
Page 94
B.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar dengan demikian Anggaran Dasar yang terakhir,
     adalah sebagaimana termaktub dalam Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, Anggaran Dasar Bank Danamon yang terakhir
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
     Danamon Indonesia Tbk No. 12 tanggal 2 April 2026 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta
     (“Akta No.12/2026”) dan telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0026917.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 24 April 2026 (i) diberitahukan kepada dan telah diterima
     oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia serta dicatat dalam
     Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
     Danamon Indonesia Tbk No. AHU.AH.01.03-0119302, pada tanggal 24 April 2026, (ii) didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0089019.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 24 April 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia,
     berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 31 Maret 2026, telah menyetujui
     pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 3, Pasal 11 Ayat 1, Pasal 31 dan Pasal 32.

C.   STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM

     Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
     tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
     kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
     2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
     yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 122 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti,
     SH., LLM., Notaris di Jakarta Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 31 desember 2025, yang dikeluarkan
     oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka struktur permodalan, susunan
     pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar               :          Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
                                          (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
                                          sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
                                          17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
                                          dengan nilai nominal sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham;

     Modal Ditempatkan         :          Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
                                          lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
                                          sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
                                          ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
                                          (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
                                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000 (satu triliun seratus
                                          dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
                                          lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
                                          saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.875.576.435.000,
                                          (empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam
                                          juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);

     Modal Disetor             :          Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
                                          lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).




                                                        66
Page 95
                                         JUMLAH SAHAM                            NILAI NOMINAL (Rp)
                                Seri A              Seri B                  Seri A                  Seri B
     KETERANGAN                                                                                                          %
                                                                          Rp50.000,-                Rp500,-
                                                                         Per Saham               Per Saham
Modal Dasar:                 22.400.000          17.760.000.000          1.120.000.000.000    8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd                     -           9.038.053.192                          -    4.519.026.596.000      92,47
2. Masyarakat *)             22.400.000             735.499.678                          -      367.749.839.000       7,53
Total                        22.400.000           9.773.552.870          1.120.000.000.000    4.886.776.435.000     100,00
Saham Dalam Portepel                  -           7.986.447.130                          -    3.993.223.565.000
       *) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan
          saham kurang dari 5% (lima persen).

D.     MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

       1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Danamon:
          Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum konvensional,
          termasuk kegiatan perbankan yang melaksanakan Unit Usaha Syariah

       2. Kegiatan Usaha Utama:
          a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
               deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
               maupun mata uang asing;
          b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
               bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
          c. menerbitkan surat pengakuan utang;
          d. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
               nasabahnya:
                (i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
                        waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
                (ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
                        penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
                (iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
                (iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
                (v) obligasi;
                (vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
                (vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
           e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
           f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
              tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
           g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
              pihak ketiga;
           h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
           i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
           j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
              tercatat di Bursa Efek;
           k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wali amanat;
           l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
              Otoritas Jasa Keuangan;
           m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
           n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
              obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
           o. melakukan aktivitas sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional.




                                                          67
Page 96
     3. Kegiatan Usaha Penunjang
        a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
            memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
            waktu singkat;
        b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
            undangan dana pensiun;
        c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan memberikan layanan garansi
            /jaminan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
        d. melakukan kegiatan penyertaan modal kepada lembaga jasa keuangan dan /atau perusahaan lain yang
            mendukung industri perbankan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
        e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
            pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
            dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
        f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
            dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan termasuk
            pembentukan PIKK Operasional.

E.   SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon
     Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
     Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan
     telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan
     (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH.,
     LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi
     Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database
     Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-
     0228163 pada tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun
     2024 tanggal 18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juncto Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 34 tanggal 16 Juni
     2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima
     oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU.AH.01.09-0299001 pada tanggal 17 Juni 2025 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0133209.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia juncto dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon
     Indonesia Tbk No. 27 tanggal 10 Agustus 2026 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah
     (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
     Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0389453 pada tanggal 12 Agustus 2026 dan (ii) didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0200579.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 12 Agustus 2026 oleh Menteri Hukum Republik
     Indonesia

     Direksi:
     Direktur Utama             :   Nobuya Kawasaki
     Direktur                   :   Herry Hykmanto
     Direktur                   :   Rita Mirasari
     Direktur                   :   Dadi Budiana
     Direktur                   :   Thomas Sudarma
     Direktur                   :   Jin Yoshida
     Direktur                   :   Yenny Siswanto




                                                          68
Page 97
        Dewan Komisaris:
        Komisaris Utama             :   Yasushi Itagaki
        Wakil Komisaris Utama
        (Independen)                :   Halim Alamsyah
        Komisaris                   :   Dan Harsono
        Komisaris                   :   Takeo Shimotsu
        Komisaris (Independen)      :   Hedy Maria Helena Lapian
        Komisaris (Independen)      :   Muliadi Rahardja


        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah melalui proses Penilaian
        Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang berlaku.

A.6     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimuat dalam:

a.    Akta No. 65/2025, juncto
b.    Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 41 tanggal 24 Februari 2026, dibuat oleh Mala Mukti, S.H.,
      LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
      Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132386 tanggal 12 Maret 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan: No. AHU-0054630.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026, juncto
c.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 69 tanggal 23 April 2026 dibuat
      dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
      Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0253188 tanggal 30 April 2026; dan (ii)
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan: No. AHU-0097830.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026.

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:

Direktur Utama                                                        :         I Dewa Made Susila
Wakil Direktur Utama                                                  :         Swandajani Gunadi
Wakil Direktur Utama                                                  :         Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Penagihan & Hukum                                            :         Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko                                             :         Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan                                                     :         Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur IT & Digital                                                 :         Ricky Gunawan
Direktur Strategi Aliansi Bisnis                                      :         Takanori Mizuno

Komisaris Utama                                                       :         Nobuya Kawasakia
Komisaris Independen                                                  :         Manggi Taruna Habir
Komisaris Independen                                                  :         Krisna Wijaya
Komisaris                                                             :         Congsin Congcar
Komisaris                                                             :         Theresia Adriana Widjaja

Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal efektif
penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Mandala Multifinance Tbk, yaitu tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, kecuali Bapak Nobuya Kawasaki
(Komisaris Utama) dan Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris), baru akan efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya
pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
di Tahun 2028, yang mana saat Informasi Tambahan ini diterbitkan belum diperoleh.




                                                              69
Page 98
Berdasarkan Surat Perseroan No. 230/ADMF/CS/VIII/26 tanggal 31 Agustus 2026, perihal: Pengunduran Diri Komisaris
Perseroan, ditujukan kepada OJK dan BEI, diketahui bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri tertanggal
28 Agustus 2026 dari Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) dan keputusan Perseroan atas permohonan pengunduran diri
Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) akan dilaksanakan dalam RUPS.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i) persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik; dan (ii) ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan
OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).

Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:

                                                         Perseroan                          Bank Danamon
 NAMA
                                                     Dir           Kom               Dir         Kom            PS
 I Dewa Made Susila                                 DU               -                -            -             -
 Swandajani Gunadi                                  WDU              -                -            -             -
 Niko Kurniawan Bonggowarsito                       WDU              -                -            -             -
 Denny Riza Farib                                    D               -                -            -             -
 Sigit Hendra Gunawan                                D               -                -            -             -
 Sylvanus Gani K. Mendrofa                           D               -                -            -             -
 Ricky Gunawan                                       D               -                -            -             -
 Takanori Mizuno                                     D               -                -            -             -
 Nobuya Kawasaki                                      -             KU                -            -             -
 Krisna Wijaya                                        -           Kom-In              -            -             -
 Manggi Taruna Habir                                  -           Kom-In              -            -             -
 Congsin Congcar                                      -            Kom                -            -             -
 Theresia Adrian Widjaja                              -            Kom                -            -             -

Keterangan:
DU                 : Direktur Utama
WDU                : Wakil Direktur Utama
D                  : Direktur
KU                 : Komisaris Utama
Kom                : Komisaris
Kom-In             : Komisaris Independen

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi dengan pemegang saham pengendali, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.




                                                           70
Page 99
     A.7     STRUKTUR ORGANISASI




71
     Sumber: Perseroan
Page 100
A.8    SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM

Sampai dengan 30 Juni 2026, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 19.850 orang, yang terdiri dari 14.956 orang
karyawan tetap dan 4.894 orang karyawan tidak tetap.

Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian

Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 75%
dari jumlah karyawan.

 Status Kepegawaian                                       Juni 2026                             Desember 2025
 1. Tetap                                                                  14.956                               15.338
 2. Tidak Tetap                                                             4.894                                5.470
 Jumlah                                                                    19.850                               20.808

Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan

Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 71% dari jumlah karyawan.

 Level Jabatan                                           Juni 2026                              Desember 2025
 1. Wakil Direktur                                                             4                                     4
 2. Kepala Divisi                                                             79                                    85
 3. Manajer                                                                  974                                   966
 4. Supervisor                                                             4.679                                 4.730
 5. Staf                                                                  14.114                                15.023
 Jumlah                                                                   19.850                                20.808

Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 28% dari jumlah
seluruh karyawan.

 Masa Kerja (Tahun)                                       Juni 2026                             Desember 2025
 <1                                                                         5.516                                5.811
 1<x<5                                                                      4.249                                4.794
 5<x<10                                                                     3.713                                3.713
 10<x<15                                                                    2.864                                3.483
 15<x<20                                                                    2.183                                1.741
 20<x<25                                                                    1.245                                1.198
 >25                                                                           80                                   68
 Jumlah                                                                    19.850                               20.808

Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan

Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 68% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 32% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.

 Tingkat Pendidikan                                       Juni 2026                             Desember 2025
 Pasca Sarjana                                                                146                                  146
 Sarjana                                                                   13.497                               14.044
 Sarjana Muda/D1-D4                                                         3.120                                3.268



                                                             72
Page 101
 Tingkat Pendidikan                                     Juni 2026                             Desember 2025
 SLTA                                                                      3.075                                     3.338
 SMP                                                                          12                                        16
 Jumlah                                                                   19.850                                    20.808

Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia

Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun mencapai 9.328 karyawan atau 47%
dari jumlah karyawan.

 Usia                                                   Juni 2026                             Desember 2025
 <26                                                                         698                                     1.028
 26<x<36                                                                   9.328                                     9.999
 36<x<46                                                                   7.780                                     7.896
 46<x<51                                                                   1.443                                     1.513
 51<x<55                                                                     579                                       357
 >55                                                                          22                                        15
 Jumlah                                                                   19.850                                    20.808

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat

 Direktorat                                                                              Juni 2026        Desember 2025
 Fungsi Kepatuhan                                                                                    9                 10
 Direktorat Keuangan                                                                                91                 96
 Direktorat HC Management & CREM                                                                   307                318
 Direktorat Teknologi Informasi & Digital Business*                                                430                402
 Direktorat Sales & Distributions                                                                7.900              7.198
 Direktoran Manajemen Risiko                                                                       621                632
 Direktoran Collection, & Legal                                                                  7.005              6.705
 Direktorat Portfolio Sales                                                                        257                240
 Direktorat Marketing*                                                                              70                 75
 Direktorat Strategi Aliansi Bisnis**                                                               44                 42
 Langsung di bawah Direktur Utama                                                                   90                 90
 Direktorat Harmony Integration                                                                  3.026              5.000
 Jumlah                                                                                         19.850             20.808

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut:

 No            Nama                Jabatan           KITAS            Jangka Waktu           RPTKA           Jangka Waktu
  1.       Takanori Mizuno         Direktur      2C2C2C22JE042         20-08-2027        B.3/39906/PK.0       31-08-2027
                                                     206-C                                4.00/VI/2026
   2.      Yusuke Ohashi         Tenaga Ahli     2C2C2C22JE034          14-07-2027       B.3/080018/PK.        14-07-2027
                                   Strategi          805-C                                04.01/VI/2026
                                 Kolaborasi

Serikat Pekerja

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.




                                                            73
Page 102
A.9                  ASURANSI

Perseroan telah mengasuransikan atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut dalam tabel
dibawah ini:

       1.        Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Property All Risk

             1    CoverNote/                   043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
             5    Objek Yang                   Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
                  Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                               Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                               Jabodetabek, HO- Building.
             6    Jumlah Pertanggungan         Rp.174.428.860.341,-
             7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
             8    Klausula Bank                Tidak ada

            2.   Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Earthquake Insurance

             1    CoverNote/                   043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Gempa Bumi
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
             5    Objek Yang                   Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
                  Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                               Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                               Jabodetabek, HO- Building.
             6    Jumlah Pertanggungan         Rp.174.428.860.341,-
             7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
             8    Klausula Bank                Tidak ada

            3.   Ikhtisar Pertanggungan/schedule Movable Property All Risks Insurance

             1    Nomor Polis                  043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Harta Benda Bergerak
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak
             5    Objek Yang                   Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
                  Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                               Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                               Jabodetabek, HO- Building.
             6    Jumlah Pertanggungan         Rp.4.789.298.320,-
             7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026

             8    Klausula Bank                Tidak ada

            4.   Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Motor Vehicle Insurance

             1    Nomor Polis                  043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Kendaraan Bermotor
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor 963.820.000
             5    Objek Yang                   Kendaraan Bermotor R 4 milik Perseroan
                  Diasuransikan


                                                             74
Page 103
     6    Total Pertanggungan          Rp.945.000.000,-
     7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
     8    Klausula Bank                Tidak ada

5.       Ikhtisar Pertanggungan/schedule, IT Property All Risk

     1    CoverNote/                   043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
     2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
     3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
     3    Jenis Asuransi               Asuransi Risiko Menyeluruh IT Properti
     4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
     5    Objek Yang                   Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
          Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                       Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                       Jabodetabek, HO- Building.
     6    Jumlah Pertanggungan         Rp.79.483.769.885,-
     7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
     8    Klausula Bank                Tidak ada

6. Ikhtisar Pertanggungan/schedule, IT Earthquake Insurance

     1    CoverNote/                   CoverNote/Renewal No.9901240006134, tanggal 21 Januari 2025
     2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
     3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
     3    Jenis Asuransi               Asuransi Gempa Bumi
     4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
     5    Objek Yang                   Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
          Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                       Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                       Jabodetabek, HO- Building.
     6    Jumlah Pertanggungan         Rp.79.483.769.885,-
     7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
     8    Klausula Bank                Tidak ada

7.       Ikhtisar Pertanggungan/schedule, Movable/IT Property All Risks Insurance

     1    Nomor Polis                  043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
     2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
     3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
     3    Jenis Asuransi               Asuransi Harta Benda Bergerak (IT)
     4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak (IT)
     5    Objek Yang                   Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
          Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                       Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                       Jabodetabek, HO- Building.
     6    Jumlah Pertanggungan         Rp.18.508.719.905,-
     7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
     8    Klausula Bank                Tidak ada




                                                     75
Page 104
       A.10      PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
                 PERSEROAN

       a.        Perseroan

                 Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan sebagaimana
                 didukung Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 September 2026 sebagai berikut:

                 Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan
                 Negeri Mandailing Natal, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Medan; (ii) Pengadilan Tinggi Medan; (iii)
                 perkara perdata yang berlangsung di Mahkamah Agung. Perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang
                 material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan
                 Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV dan Sukuk Mudharabah VI Tahap IV Tahun
                 2026.

                 Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
                 Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
                 Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
                 Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
                 Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
                 Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau
                 perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
                 (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.

                 Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
                 di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
                 perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

                 Perkara-perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                        ^ƚĂƚƵƐĚĂŶ
                                                                       WƌŽƐĞƐ                                                         WĞƌŬĞŵďĂŶŐ
EŽ        WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
                             EŽ͘        WŽƐŝƐŝ       WŽƐŝƐŝ      WĞƌŬĂƌĂŝ
                                                                                            hƌĂŝĂŶWĞƌŬĂƌĂ
                                                                                                                        EŝůĂŝWĞƌŬĂƌĂ      ĂŶ
                           WĞƌŬĂƌĂ
                                      WĞƌƐĞƌŽĂŶ
                                                      >ĂǁĂŶ         dŝŶŐŬĂƚ                                               ;ZƉͿ       ŐĞŶĚĂ
                                                                     WĞƌĂĚŝůĂŶ                                                        WĞƌƐŝĚĂŶŐĂŶͬ
                                                                                                                                         dĂŶŐŐĂů
                                                     WE'/>EE'Z/;WEͿ
 ϭ    W<ĞŶĚĂƌŝ        ϭWĚƚͬWĚƚ   WĞŵŽŚŽŶ      dĞƌŵŽŚŽŶ          W        'ƵŐĂƚĂŶtĂŶƉƌĞƐƚĂƐŝ                      DĂƚĞƌŝŝů     ^ŝĚĂŶŐ
                             ŬƐ      ;ĚŝƌĂ     ;^ƵůĞŚĂ^ƉĚ͕                  ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ ŬĞŶĚĂƌŝ ϮϯϬ͘ϬϮϳ͘ϴϲϯ         DĞĚŝĂƐŝ
                          ͬϮϬϮϱͬW   &ŝŶĂŶĐĞͿ       D͘WĚͿ                     ŵĞŶŐĂũƵŬĂŶ ƉĞƌŵŽŚŽŶĂŶ ĞŬƐĞŬƵƐŝ                          
                             <Ěŝ                                                  ĨŝĚƵƐŝĂ ŵĞůĂůƵŝ ƉĞŶŐĂĚŝůĂŶ ŐĂŵĂ
                                                                                  <ĞŶĚĂƌŝ ƚĞƌŚĂĚĂƉ ĚĞďŝƚƵƌ ĂƚĂƐ
                                                                                   ũĂŵŝŶĂŶĨŝĚƵƐŝĂ͘
 Ϯ    WEDĂŶĚĂŝůŝŶŐ     ϯͬWĚƚ͘ŬƐ͘   WĞŵŽŚŽŶ       dĞƌŵŽŚŽŶ         WE        'ƵŐĂƚĂŶtĂŶƉƌĞƐƚĂƐŝ                      DĂƚĞƌŝŝů   DĞŶƵŶŐŐƵ
       EĂƚĂů             &ĚƐͬϮϬϮϱͬ     ;ĚŝƌĂ     ;^ƵĂŝď,ĂƐĂŶͿ                 ĚŝƌĂ ĐĂďĂŶŐ ZĂŶƚĂƵ WƌĂƉĂƚ ϯϳϱ͘Ϭϭϭ͘ϵϴϯ            ĞŬƐĞŬƵƐŝ
                           WEDĚů     &ŝŶĂŶĐĞͿ                                   ;ZĞĐŽǀĞƌLJͿ             ŵĞŶŐĂũƵŬĂŶ                   ƉĞŶŐĂĚŝůĂŶ
                                                                                  ƉĞƌŵŽŚŽŶĂŶ ĞŬƐĞŬƵƐŝ ĨŝĚƵƐŝĂ
                                                                                   ƚĞƌŚĂĚĂƉ       :ĂŵŝŶĂŶ      &ŝĚƵƐŝĂ
                                                                                   dĞƌŵŽŚŽŶͬ<ŽŶƐƵŵĞŶĚŝWĞŶŐĂĚŝůĂŶ
                                                                                   EĞŐĞƌŝDĂŶĚĂŝůŝŶŐEĂƚĂů
 ϯ    WE<ƵƉĂŶŐ         ϯϴϬͬWĚƚ͘'    dĞƌŐƵŐĂƚ     WĞŶŐŐƵŐĂƚ         WE        'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ              DĂƚĞƌŝŝů     ^ŝĚĂŶŐ
                          ͬϮϬϮϱͬWE͘                                                ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                           ϭ͘ϬϱϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ƉĞŵďĂĐĂĂŶ
                             <W'                                                  ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ <ƵƉĂŶŐ          /ŵŵĂƚĞƌŝŝů   ƉƵƚƵƐĂŶ
                                                                                  ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ ϭ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
                                                                                   :/DDz Zdh >K ;WĞƌũĂŶũŝĂŶ
                                                                                   WĞŵďŝĂLJĂĂŶ EŽ͘ ϬϱϬϴϮϰϮϭϯϱϴϱͿ
                                                                                   ŽůĞŚ ŬĂƌĞŶĂ ŬĞďĞƌĂƚĂŶ ĂƚĂƐ
                                                                                   ƉĞŶŐƵĂƐĂĂŶ ŬĞŶĚĂƌĂĂŶ ũĂŵŝŶĂŶ
                                                                                   ĨŝĚƵƐŝĂ
 ϰ    WEDĞĚĂŶ          ϭϬϳϬͬWĚƚ͘    dĞƌŐƵŐĂƚ     WĞŶŐŐƵŐĂƚ         WE        'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ              DĂƚĞƌŝŝů     ^ŝĚĂŶŐ
                          'ͬϮϬϮϱͬW                                                 ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                           ϭ͘ϳϮϲ͘ϮϬϬ͘ϬϬϬ ƉĞŵďĂĐĂĂŶ
                           EDĚŶ                                                  ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ DĞĚĂŶ           /ŵŵĂƚĞƌŝŝů   ƉƵƚƵƐĂŶ
                                                                                  ĚŝŐƵŐĂƚŽůĞŚWŝŚĂŬ<ĞƚŝŐĂĂƚĂƐŶĂŵĂ ϰϮϱ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ




                                                                       76
Page 105
                                                                                                                                           ^ƚĂƚƵƐĚĂŶ
                                                                     WƌŽƐĞƐ                                                              WĞƌŬĞŵďĂŶŐ
EŽ    WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
                        EŽ͘         WŽƐŝƐŝ         WŽƐŝƐŝ      WĞƌŬĂƌĂŝ
                                                                                           hƌĂŝĂŶWĞƌŬĂƌĂ
                                                                                                                           EŝůĂŝWĞƌŬĂƌĂ      ĂŶ
                      WĞƌŬĂƌĂ
                                  WĞƌƐĞƌŽĂŶ
                                                    >ĂǁĂŶ         dŝŶŐŬĂƚ                                                    ;ZƉͿ       ŐĞŶĚĂ
                                                                   WĞƌĂĚŝůĂŶ                                                             WĞƌƐŝĚĂŶŐĂŶͬ
                                                                                                                                            dĂŶŐŐĂů
                                                                                 DŝŶĂ ŽůĞŚ ŬĂƌĞŶĂ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ
                                                                                 ĂďĂŶŐ ƚŝĚĂŬ ũƵŐĂ ŵĞŶŐĞŵďĂůŝŬĂŶ
                                                                                 ĚĂŶĂ      ŵŝůŝŬŶLJĂ      ƚĞƌŵĂƐƵŬ
                                                                                 ŬĞƵŶƚƵŶŐĂŶ LJĂŶŐ ĚŝũĂŶũŝŬĂŶ ŽůĞŚ
                                                                                 ĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
                                                    WE'/>Ed/E''/;WdͿ
 ϭ    WEDĞĚĂŶ        ϭϭϳϬ     dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ     WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ         Wd       'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ              DĂƚĞƌŝŝů ĚĂŶ    DĞŶƵŶŐŐƵ
                      ͬWĚƚ͘'ͬϮϬ    ƌďĂŶĚŝŶŐ        ŵďĂŶĚŝŶŐ                    ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                               /ŵŵĂƚĞƌŝŝů      WƵƚƵƐĂŶ
                       ϮϱͬWE͘                                                   ĚŝƌĂ ĐĂďĂŶŐ DĞĚĂŶ ϯ dŝƚŝ <ƵŶŝŶŐ   ϮϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ      ĂŶĚŝŶŐ
                        DĚŶ                                                     ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
                                                                                 dƌŝŽ/ǀĂŶƚŽ;WĞƌũĂŶũŝĂŶWĞŵďŝĂLJĂĂŶ
                                                                                 EŽ͘ Ϭϲϳϱ͘ϮϯϮϮ͘ϰϴϰϲͿ ŬĂƌĞŶĂ
                                                                                 ŬŽŶƐƵŵĞŶ ŵĞƌĂƐĂ ƚŝĚĂŬ ƉĞƌŶĂŚ
                                                                                 ŵĞŶŐĂũƵŬĂŶ ƉĞŵďŝĂLJĂĂŶ ĚĂŶͬĂƚĂƵ
                                                                                 ŵĞŶĂŶĚĂƚĂŶŐĂŶŝ           ƉĞƌũĂŶũŝĂŶ
                                                                                 ƉĞŵďŝĂLJĂĂŶĚĞŶŐĂŶĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
                                                   D,<D,'hE';DͿ
 ϭ    WE:ĂŬĂƌƚĂ     ϯϵϲͬW       dĞƌŐƵŐĂƚͬ WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ           D          'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ               DĂƚĞƌŝŝŝů    DĞŶƵŶŐŐƵ
       ĂƌĂƚ          Ěƚ͘'ͬϮ     WĞŵďĂŶĚŝŶŐ dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬWĞ                        ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                            ϭ͘Ϯϴϭ͘ϵϰϬ͘ϴϬϬ    WƵƚƵƐĂŶ
                       ϬϮϯͬW      ͬdĞƌŵŽŚŽŶ ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ                        ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ :ĂŬĂƌƚĂ                           <ĂƐĂƐŝ
                       E͘:Ŭƚ͘        <ĂƐĂƐŝ                                       ĂƌĂƚ       ĚŝŐƵŐĂƚ       ŽůĞŚ
                         ƌƚ                                                      <ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌĂƚĂƐŶĂŵĂ
                                                                                  /ǁĂŶ ,ĂƌƚŽŶŽ ŬĂƌĞŶĂ ƚŝĚĂŬ
                                                                                   ƚĞƌŝŵĂĂƚĂƐůĂƉŽƌĂŶƉŽůŝƐŝĂƚĂƐ
                                                                                   ĚƵŐĂĂŶ ƉĞŶŐĂůŝŚĂŶ ƵŶŝƚ
                                                                                   ũĂŵŝŶĂŶĨŝĚƵƐŝĂLJĂŶŐĚŝůĂŬƵŬĂŶ
                                                                                   ŽůĞŚĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
 Ϯ    WE'ƵŶƵŶŐ      ϱϭͬWĚ       dĞƌŐƵŐĂƚͬ     WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ       D          'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ              DĂƚĞƌŝŝů      DĞŶƵŶŐŐƵ
       ^ƵŐŝŚ          ƚ͘'ͬϮϬ     dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬ    WĞŵďĂŶĚŝŶŐ                     ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                            ϯϯϮ͘ϵϳϱ͘ϯϱϯ      WƵƚƵƐĂŶ
                       ϮϯͬWE       dĞƌŵŽŚŽŶ                                      ĚŝƌĂ     &ŝŶĂŶĐĞ     ĂďĂŶŐ                            <ĂƐĂƐŝ
                        ͘'ŶƐ͘      <ĂƐĂƐŝ                                       ĂŶĚĂƌũĂLJĂ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ
                                                                                  <ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
                                                                                   ,ĞƌůŝŶĂǁĂƚŝ             ŬĂƌĞŶĂ
                                                                                   <ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌ
                                                                                   ŵĞŶŐĂŶŐŐĂƉ           ƉĞƌũĂŶũŝĂŶ
                                                                                   ƉĞŵďŝĂLJĂĂŶ LJĂŶŐ ĚŝďƵĂƚ ŽůĞŚ
                                                                                   ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ŵĞůĂŶŐŐĂƌ
                                                                                   ŬůĂƵƐƵůĂ ďĂŬƵ LJĂŶŐ ĚŝůĂƌĂŶŐ
                                                                                   ŽůĞŚ     hh     WĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ
                                                                                   <ŽŶƐƵŵĞŶ͘
 ϯ    WEŝŬĂƌĂŶŐ    ϯϬϬͬW       dĞƌŐƵŐĂƚͬ      WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ        D          'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ             DĂƚĞƌŝŝůĚĂŶ   DĞŶƵŶŐŐƵ
                       Ěƚ͘'ͬϮ     WĞŵďĂŶĚŝŶŐ      dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬWĞ                    ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                              /ŵŵĂƚĞƌŝŝů     ŬƐĞŬƵƐŝ
                       ϬϮϯͬW      ͬdĞƌŵŽŚŽŶ      ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ                    ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĂďĂŶŐ ĞŬĂƐŝ          ϱϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ    WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
                       EŬƌ        <ĂƐĂƐŝ                                       ĚŝŐƵŐĂƚ                    ŽůĞŚ
                                                                                  <ŽŶƐƵŵĞŶͬĞďŝƚƵƌ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
                                                                                   ŝĚŝŶ <ŽŵĂƌƵĚŝŶ͕ ŬĂƌĞŶĂ
                                                                                   ŬĞďĞƌĂƚĂŶ ĂƚĂƐ ƉĞŶŐƵĂƐĂĂŶ
                                                                                   ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ ĨŝĚƵƐŝĂ LJĂŶŐ
                                                                                   ĚŝůĂŬƵŬĂŶŽůĞŚĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞ͘
 ϰ    WE:Ăŵďŝ       ϭϮϳͬW       dĞƌŐƵŐĂƚͬ      WĞŶŐŐƵŐĂƚͬ        D          'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ              DĂƚĞƌŝŝů      DĞŶƵŶŐŐƵ
                       Ěƚ͘'ͬϮ     dĞƌďĂŶĚŝŶŐͬ     WĞŵďĂŶĚŝŶŐͬW                     ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                            ϰϴϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ      WƵƚƵƐĂŶ
                       ϬϮϱͬW       dĞƌŵŽŚŽŶ      ĞŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ                   ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ ĐĂďĂŶŐ :Ăŵďŝ           /ŵŵĂƚĞƌŝŝů       <ĂƐĂƐŝ
                       E:ŵď        <ĂƐĂƐŝ                                       ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ                ϮϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
                                                                                  Wd͘^E'<hZ/E'         Z<,
                                                                                   / Ěŝ WE :Ăŵďŝ ŬĂƌĞŶĂ
                                                                                   ŵĞŶŐŬůĂŝŵ            WĞƌũĂŶũŝĂŶ
                                                                                   WĞŵďŝĂLJĂĂŶ ŵĞŶĐĂŶƚƵŵŬĂŶ
                                                                                   ŬůĂƵƐƵůĂ ďĂŬƵ LJĂŶŐ ĚŝůĂƌĂŶŐ
                                                                                   ŽůĞŚ           ƵŶĚĂŶŐͲƵŶĚĂŶŐ
                                                                                   ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ ŬŽŶƐƵŵĞŶ ĚĂŶ
                                                                                   ĂŬƚĂƚŝĚĂŬĚŝďƵĂƚĚŝŶŽƚĂƌŝƐ͘




                                                                     77
Page 106
                                                                                                                                        ^ƚĂƚƵƐĚĂŶ
                                                                  WƌŽƐĞƐ                                                              WĞƌŬĞŵďĂŶŐ
EŽ    WĞŶŐĂĚŝůĂŶ
                         EŽ͘       WŽƐŝƐŝ        WŽƐŝƐŝ     WĞƌŬĂƌĂŝ
                                                                                        hƌĂŝĂŶWĞƌŬĂƌĂ
                                                                                                                        EŝůĂŝWĞƌŬĂƌĂ      ĂŶ
                       WĞƌŬĂƌĂ
                                 WĞƌƐĞƌŽĂŶ
                                                  >ĂǁĂŶ        dŝŶŐŬĂƚ                                                    ;ZƉͿ       ŐĞŶĚĂ
                                                                WĞƌĂĚŝůĂŶ                                                             WĞƌƐŝĚĂŶŐĂŶͬ
                                                                                                                                         dĂŶŐŐĂů
 ϱ    WEWƌĂLJĂ        ϴϮͬWĚ     dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ   WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ       D           'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ            /ŵŵĂƚĞƌŝŝů    DĞŶƵŶŐŐƵ
                        ƚ͘'ͬϮϬ    ƌďĂŶĚŝŶŐͬdĞ   ŵďĂŶĚŝŶŐͬWĞ                      ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                           ϭϮϱ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ     WƵƚƵƐĂŶ
                        ϮϱͬWE      ƌŵŽŚŽŶ     ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ                    ĚŝƌĂĐĂďĂŶŐDĂƚĂƌĂŵĚŝŐƵŐĂƚ                            <ĂƐĂƐŝ
                          WLJĂ       <ĂƐĂƐŝ                                     ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ ĂƚĂƐ ŶĂŵĂ
                                                                                 ^ĂŬŵĂŚ         ŽůĞŚ       ŬĂƌĞŶĂ
                                                                                 ŬŽŶƐƵŵĞŶ ŬĞďĞƌĂƚĂŶ ĂƚĂƐ
                                                                                 ƚŝŶĚĂŬĂŶ ĚŝƌĂ &ŝŶĂŶĐĞ LJĂŶŐ
                                                                                 ŵĞůĂƉŽƌŬĂŶŶLJĂ ĂƚĂƐ ĚƵŐĂĂŶ
                                                                                 ƉĞŶŐĂůŝŚĂŶ ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ
                                                                                 ĨŝĚƵƐŝĂ Ěŝ <ĞƉŽůŝƐŝĂŶ ^ĞŬƚŽƌ
                                                                                 WƌĂLJĂ͘
 ϲ    WE<ŝƐĂƌĂŶ    ϳϭͬWĚƚ͘'ͬ   dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ   WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ        Wd       'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ                DĂƚĞƌŝŝů    DĞŶƵŶŐŐƵ
                       ϮϬϮϱͬWE    ƌďĂŶĚŝŶŐ      ŵďĂŶĚŝŶŐ                   ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                              ϭϲϲ͘ϯϭϵ͘ϳϬϱ    WƵƚƵƐĂŶ
                         <ŝƐ                                                    ĚŝƌĂĂďĂŶŐ<ŝƐĂƌĂŶ;ƚĞƌŐƵŐĂƚ         /ŵŵĂƚĞƌŝŝů     <ĂƐĂƐŝ
                                                                                /Ϳ ĚĂŶ ƉŝŚĂŬ ŬĞƚŝŐĂ ƉĞŵĞŐĂŶŐ      ϭϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
                                                                                 ƵŶŝƚũĂŵŝŶĂŶ ĨŝĚƵƐŝĂ;dĞƌŐƵŐĂƚ
                                                                                 //Ϳ ĚŝŐƵŐĂƚ ŽůĞŚ ĞďŝƚƵƌ ĂŶ
                                                                                 D͘zƵƐƵĨ ĚĂŶ ŝƐƚƌŝŶLJĂ ĂŶ
                                                                                 ŵŝŶĂŚ  ŬĂƌĞŶĂ dĞƌŐƵŐĂƚ //
                                                                                 ƐĞůĂŬƵ ƉŝŚĂŬ LJĂŶŐ ŵĞŶĞƌŝŵĂ
                                                                                 ŽƉĞƌ ĂůŝŚ ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ ĚĂƌŝ
                                                                                 WĞŶŐŐƵŐĂƚ ƚŝĚĂŬ ŵĞůĂŶũƵƚŬĂŶ
                                                                                 ƉĞŵďĂLJĂƌĂŶ ĂŶŐƐƵƌĂŶ ŬĞƉĂĚĂ
                                                                                 ĚŝƌĂ͕ ƐĞŚŝŶŐŐĂ ƵŶŝƚ ũĂŵŝŶĂŶ
                                                                                 ĚŝŬƵĂƐĂŝ ŽůĞŚ ĚŝƌĂ͘ KƉĞƌ ĂůŝŚ
                                                                                 ƵŶŝƚ      ũĂŵŝŶĂŶ       ƚĞƌƐĞďƵƚ
                                                                                 ĚŝůĂŬƵŬĂŶ ƚĂŶƉĂ ƉĞƌƐĞƚƵũƵĂŶ
                                                                                 ĚĂƌŝĚŝƌĂ͘
 ϳ    WE:Ăŵďŝ      ϭϯϰͬWĚƚ͘'   dĞƌŐƵŐĂƚͬdĞ   WĞŶŐŐƵŐĂƚͬWĞ       D        'ƵŐĂƚĂŶ WĞƌďƵĂƚĂŶ DĞůĂǁĂŶ                DĂƚĞƌŝŝů    DĞŶƵŶŐŐƵ
                      ͬϮϬϮϱͬWE   ƌďĂŶĚŝŶŐͬdĞ   ŵďĂŶĚŝŶŐͬWĞ                   ,ƵŬƵŵ;WD,Ϳ                              ϮϰϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ    WƵƚƵƐĂŶ
                         :ŵď       ƌŵŽŚŽŶ     ŵŽŚŽŶ<ĂƐĂƐŝ                 ĚŝƌĂ&ŝŶĂŶĐĞĂďĂŶŐ:ĂŵďŝĚŝŐƵŐĂƚ        /ŵŵĂƚĞƌŝŝů     <ĂƐĂƐŝ
                                     <ĂƐĂƐŝ                                  ŽůĞŚ <ŽŶƐƵŵĞŶ Wd͘^E'<hZ/E'           ϮϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
                                                                              Z<, / ŬĂƌĞŶĂ ŵĞŶŐŬůĂŝŵ
                                                                              WĞƌũĂŶũŝĂŶ                 WĞŵďŝĂLJĂĂŶ
                                                                              ŵĞŶĐĂŶƚƵŵŬĂŶŬůĂƵƐƵůĂďĂŬƵLJĂŶŐ
                                                                              ĚŝůĂƌĂŶŐ ŽůĞŚ ƵŶĚĂŶŐͲƵŶĚĂŶŐ
                                                                              ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ ŬŽŶƐƵŵĞŶ ĚĂŶ ĂŬƚĂ
                                                                              ƚŝĚĂŬĚŝďƵĂƚĚŝŶŽƚĂƌŝƐ͘


b.        Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

          Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
          didukung Surat Pernyataan masing-masing tanggal 16 September 2026, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata
          maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b)
          perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
          Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
          Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
          Pengadilan Tata Usaha Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan
          Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.

          Lebih lanjut, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar
          badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan atau Penundaan Kewajiban
          Pembayaran Utang, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.




                                                                  78
Page 107
A.11   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Penggabungan usaha Perseroan

Penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau “ADMF”) dan PT Mandala Multifinance
Tbk (“MFIN”) telah menjadi efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, dengan diterbitkannya Surat Menteri Hukum Republik
Indonesia terkait Penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar. Melalui penggabungan tersebut, Adira Finance
memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, dengan dukungan kuat dari
MUFG dan Danamon.

Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan

Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.

Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).

Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.

Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.

Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.

B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

B.1. KEGIATAN USAHA

UMUM

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021,
dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.




                                                          79
Page 108
Sejak awal pendiriannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) berkomitmen untuk menjadi perusahaan
pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan melayani beragam kebutuhan pembiayaan masyarakat,
khususnya pembiayaan sepeda motor dan mobil berbagai merek, baik baru maupun bekas, serta menyediakan solusi
keuangan yang sesuai dengan siklus kehidupan konsumen, termasuk pembiayaan kendaraan listrik, alat berat, umrah, hingga
produk Dana Tunai dengan jaminan BPKB.

Sebagai langkah konsolidasi bisnis pembiayaan dalam grup MUFG, pada 1 Oktober 2025 telah efektif dilaksanakan
penggabungan Mandala Finance ke dalam Adira Finance. Pasca penggabungan tersebut Bank Danamon memiliki
kepemilikan saham sebesar 74,5% atas Adira Finance, dan MUFG Bank Ltd. sebesar 18,90%. Sebagai anak perusahaan
Bank Danamon dan MUFG Bank, Adira Finance menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan salah satu bank terbesar
di dunia.

Seiring dengan perkembangan usaha dan dinamika industri, Perseroan terus melakukan diversifikasi layanan. Pada tahun
2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan ”Dana Tunai,” serta produk
lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi konsumen.

Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor,mobil, dan kendaraan listrik), Dana Tunai, alat berat, pembiayaan syariah dan pembiayaan lainnya.

Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi dan otomatisasi dalam kegiatan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital
seperti Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, dan dicicilaja.com dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan
sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.

Hingga 30 Juni 2026, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 844 jaringan usaha termasuk cabang syariah,
dengan didukung oleh 19,9 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,6 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola
mencapai Rp64,9 triliun.

Pendapatan

Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, bagi hasil musyarakah
mutanaqisah, pendapatan sewa pembiayaan, dan lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir
masing-masing pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni                               31 Desember
 Keterangan
                                                        2026*                          2025                2024**
 Pembiayaan konsumen                                               4.230.499             7.557.015           7.155.547
 Marjin murabahah                                                    791.730             1.710.232           1.938.892
 Bagi hasil musyarakah mutanaqisah                                   155.348               394.321             350.110
 Sewa pembiayaan                                                     273.998               421.506             266.455
 Lain-lain                                                         1.048.993             2.046.008           2.076.873
 Jumlah Pendapatan                                                 6.500.568            12.129.082          11.787.877
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:




                                                            80
Page 109
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                       30 Juni                         31 Desember
Uraian
                                        2026*                   2025                 2024**
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen – bruto
  Pihak ketiga                                    61.457.871     60.449.755           59.031.468
  Pihak berelasi                                       5.057          5.516                7.688
Pendapatan pembiayaan konsumen
yang belum diakui
  Pihak ketiga                                   (13.988.500)   (13.751.222)
                                                                                     (13.483.414)
  Pihak berelasi                                        (442)          (482)
                                                                                              (648)
Bagian piutang pembiayaan konsumen
                                                 (20.629.146)   (19.560.736)
yang dibiayai pihak berelasi – neto                                                  (20.174.580)
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                    (1.453.792)    (1.389.218)
                                                                                      (1.458.810)
  Pihak berelasi                                         (30)           (40)
                                                                                               (68)
Piutang Pembiayaan Konsumen –
                                                  25.391.018     25.753.573           23.921.636
Neto
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
  Pihak ketiga                                    17.031.918     16.350.893           16.977.444
  Pihak berelasi                                       1.992          1.899                  863
Marjin murabah yang belum diakui
  Pihak ketiga                                    (3.927.101)    (3.705.232)
                                                                                      (3.790.387)
  Pihak berelasi                                        (157)          (158)
                                                                                               (39)
Bagian piutang pembiayaan murarabah
                                                  (7.425.199)    (6.716.430)
yang dibiayai pihak berelasi – neto                                                   (6.266.141)
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                     (330.194)      (395.499)
                                                                                        (403.017)
  Pihak berelasi                                         (21)           (84)
                                                                                               (39)
Piutang Pembiayaan Murabahah –
                                                   5.351.238      5.535.389             6.518.684
Neto
Piutang pembiayaan musyarakah
                                                     805.802      1.015.677
mutanaqisah - bruto                                                                     1.509.485
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah
                                                   (148.435)      (189.935)
yang belum diakui                                                                       (300.870)
Cadangan kerugian penurunan nilai                    (58.386)       (82.263)
                                                                                          (57.207)
Piutang Pembiayaan Musyarakah
                                                     598.981        743.479             1.151.408
Mutanaqisah – Neto
Piutang Sewa Pembiayaan –
Konvensional
  Piutang sewa pembiayaan - bruto                  2.140.235      2.005.713
                                                                                        1.749.944
  Nilai residu yang terjamin                         650.245        611.627
                                                                                          563.230
  Pendapatan sewa pembiayaan yang
                                                   (199.988)      (203.370)
   belum diakui                                                                         (200.793)
  Simpanan jaminan                                 (650.245)      (611.627)
                                                                                        (563.230)




                                          81
Page 110
                                                     30 Juni                            31 Desember
Uraian
                                                      2026*                      2025                 2024**
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                (42.537)           (67.878)
                                                                                                          (42.244)
  Jumlah Konvensional                                            1.897.710         1.734.465            1.506.907
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
  Aset IMBT                                                      2.863.956         2.257.665
                                                                                                        1.075.770
  Akumulasi penyusutan                                         (1.166.639)         (830.510)
                                                                                                        (315.068)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                              (100.851)            (49.833)
                                                                                                         (32.210)
  Jumlah Syariah                                                 1.596.466         1.377.322
                                                                                                          728.492
Piutang Sewa Pembiayaan – Neto                                   3.494.176         3.111.787            2.235.399
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

Pembiayaan Sepeda Motor

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                         30 Juni                        31 Desember
 Uraian
                                                          2026                 2025                   2024
 Sepeda Motor Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                      Rp25 juta       Rp25 juta              Rp23 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                29 bulan        29 bulan               29 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                           33%-37%         32%-36%                31%-35%
 Sepeda Motor Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                      Rp17 juta       Rp17 juta              Rp15 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                24 bulan        25 bulan               25 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                           39%-43%         38%-42%                38%-42%

Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal
30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                       30 Juni                          31 Desember
 Uraian
                                                        2026                    2025                  2024
 Sepeda Motor Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                      8.777              15.889                12.491
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                            345                 641                   537
 Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru                                    11,0%               10,0%                  8,5%
 Sepeda Motor Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                        787               1.821                 1.608
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                             47                 111                   106

Dalam merespons kebutuhan dan preferensi konsumen yang semakin beragam, Adira Finance terus mengembangkan produk
dan layanan pembiayaan untuk sepeda motor baru maupun bekas. Perseroan menyediakan pilihan pembiayaan melalui
skema konvensional dan syariah untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas serta meningkatkan akses pembiayaan
bagi masyarakat.




                                                        82
Page 111
Sampai dengan Juni 2026, Adira Finance telah mengimplementasikan beberapa strategi dan kebijakan untuk meningkatkan
pembiayaan sepeda motor. Di antara strategi ini adalah dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah -
daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, terus meningkatkan customer
retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki
struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan manajemen
risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite
Perusahaan.

Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik
dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance guna mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Pembiayaan Mobil

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                            30 Juni                           31 Desember
 Uraian
                                                             2026                      2025                 2024
 Mobil Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                          Rp211 juta         Rp217 juta           Rp242 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                     50 bulan           51 bulan             52 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                13%-17%            13%-17%              13%-17%
 Mobil Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                          Rp162 juta         Rp152 juta           Rp137 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                     42 bulan           42 bulan             46 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                17%-21%            17%-21%              18%-22%

Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                           30 Juni                            31 Desember
 Uraian
                                                            2026                      2025                  2024
 Mobil Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                          4.020                 7.697                11.808
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                 18                    33                    50
 Pangsa Pasar Mobil Baru                                                4,1%                  4,1%                  5,0%
 Mobil Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                          2.811                 4.786                 5.382
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                 18                    33                    40

Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, baik untuk mobil penumpang maupun mobil komersial. Di samping itu, seperti halnya segmen
kendaraan roda dua, Adira Finance juga menyediakan dua pilihan pembiayaan: pembiayaan konvensional dan syariah.

Untuk terus mendorong kinerja segmen pembiayaan mobil, Adira Finance menjalankan berbagai strategi. Diantara strategi
yang dilakukan Perseroan adalah dengan melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi
tinggi, memperkuat kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas
penetrasi pasar secara lebih efektif, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan
perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses
digitalisasi. Pada saat yang sama, Perseroan juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta
memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan.

Disisi lain, Adira Finance juga terus melanjutkan penyaluran pembiayaan produk ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Perseroan melihat prospek pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan dapat terus berkembang seiring dengan semakin
meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya konsep green living, dan tersedianya beragam merek kendaraan
listrik.



                                                           83
Page 112
Pendapatan Pembiayaan

Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.

Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni                      31 Desember
Uraian
                                                                             2026*                2025                    2024**
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga                                                                      5.466.150         10.040.454                9.600.776
Pihak berelasi                                                                          223                995                      892
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang dibiayai
pihak berelasi sehubungan dengan transaksi pembiayaan                            (1.235.874)        (2.484.434)
                                                                                                                            (2.446.121)
bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen                                             4.230.499          7.557.015                7.155.547
Murabahah
Pihak ketiga                                                                      1.281.311          2.552.795                2.770.067
Pihak berelasi                                                                          155                293                       55
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi
                                                                                  (489.736)           (842.856)
sehubungan dengan transaksi pembiayaan bersama                                                                                (831.230)
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah                                                  791.730          1.710.232                1.938.892
Musyarakah Mutanaqisah
Jumlah Bagi Hasil Musyarakah Mutanaqisah                                            155.348              394.321                 350.110
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan                                                   273.998              421.506                 266.455
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

Pendapatan pembiayaan Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 mencapai Rp5.451.575 juta, meningkat sebesar
9,4% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama didorong oleh meningkatnya pendapatan
pembiayaan konsumen, dan sewa pembiayaan masing-masing sebesar 14,0% y/y, dan 46,1% y/y.

Jumlah Pembiayaan Baru

                                                                                                   (dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
                                                     30 Juni                                     31 Desember
 Uraian                                               2026                                2025                    2024
                                    Rupiah                     Unit                Rupiah      Unit        Rupiah      Unit
 Sepeda Motor Baru                        8.777                            345      15.899        641        12.491        537
 Sepeda Motor Bekas                         787                             47       1.821        111         1.608        106
 Mobil Baru                               4.020                             18       7.697          33        8.425         35
 Mobil Bekas                              2.811                             18       4.786          33        4.340         32
 Non otomotif*                            6.677                            308      12.951        663         9.766        392
 Jumlah                                  23.071                            736      43.153      1.481        36.630      1.102
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment

Hingga 31 Desember 2025, Perseroan mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp23,1 triliun atau sejumlah 736 ribu kontrak
baru, dimana sektor otomotif masih mendominasi dengan kontribusi terbesar sekitar 71% dari total pembiayaan baru
Perseroan. Sementara itu, segmen non-otomotif memberikan kontribusi sebesar 29% terhadap total pembiayaan baru
per 30 Juni 2026, terutama berasal dari produk Dana Tunai.




                                                                      84
Page 113
Jaringan Kerja

Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan
memiliki total 844 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 423 Kantor Cabang Konvensional, 121 Kantor Cabang Unit Syariah,
226 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah
Indonesia.

Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 30 Juni 2026, 31 Desember 2025, dan 31 Desember 2024 disajikan
dalam tabel sebagai berikut:

                                                                        30 Juni                                         31 Desember
 Uraian
                                                                         2026                               2025                                2024
 Kantor Cabang Konvensional                                                           423                                  456                                183
 Kantor Cabang Unit Syariah                                                           121                                  123                                 42
 Kantor Perwakilan Konvensional                                                       226                                  224                                215
 Kantor Perwakilan Unit Syariah                                                        74                                   74                                 68
 Jumlah Jaringan Usaha                                                                844                                  877                                508

Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal
30 Juni 2026 rata-rata sebesar Rp19 juta – Rp23 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp155 juta – Rp159 juta.
Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 untuk sepeda motor rata-rata 23-27 bulan,
sementara untuk mobil rata-rata 39-43 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen
tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.

Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.

Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.

Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:

Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor

                                                                                                                  (berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
                                                30 Juni*                                                      31 Desember
 Uraian
                                       2026                    %                    2025                    %          2024**                            %
 Lancar                                  72.178                     86,8              70.454                   86,7       63.483                              79,3
 Dalam perhatian                          9.640                     11,6
                                                                                         9.506                   11,7               15.006                    18,7
 khusus
 Kurang lancar                               446                     0,5                  468                     0,6                  547                     0,7
 Diragukan                                   876                     1,1                  828                     1,0                1.002                     1,3
 Jumlah Tunggakan                         10.962                    13,2               10.802                    13,3               16.555                    20,7
 Jumlah Piutang                           83.140                                       81.256                                       80.038
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha




                                                                                 85
Page 114
Per Juni 2026, kualitas piutang Perseroan tetap terjaga, tercermin dari rasio tunggakan piutang sebesar 13,2%, relatif stabil
dibandingkan dengan 13,3% pada Desember 2025. Kondisi ini didukung oleh konsistensi Perseroan dalam menerapkan
prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat terjaga pada
tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perseroan, serta
menerapkan kegiatan collection yang efektif. Di samping itu, secara NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas
kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh Perseroan dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun
terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat sebesar 2,2% (2024); 2,0% (2025); dan 1,8% (1H26).

Proses Operasional Bisnis

Perseroan telah mengadopsi inovasi digital untuk merampingkan operasionalnya, memanfaatkan teknologi untuk membuka
peluang pertumbuhan baru. Dengan meningkatkan konektivitas dengan mitra dan pelanggan, Perseroan telah memperluas
basis pelanggannya. Selain itu, efisiensi operasional telah meningkat secara signifikan melalui sentralisasi penjualan dan
distribusi di cabang-cabang tertentu, penataan ulang fungsi-fungsi lainnya secara regional, serta implementasi inisiatif
otomatisasi internal yang telah meningkatkan produktivitas karyawan.

Proses pembiayaan otomotif, Dana Tunai, pembiayaan syariah, hingga alat berat




Sistem Teknologi dan Informasi

Teknologi Informasi (TI) memiliki peran vital dalam keberhasilan implementasi strategi bisnis jangka pendek dan jangka
panjang di Perseroan. Menyadari hal ini, Perseroan memperkuat strategi bisnisnya dengan mengintegrasikan aplikasi TI
secara strategis. Dengan demikian, Perusahaan mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, mendukung ekspansi
bisnis, mengurangi risiko operasional, memperoleh keunggulan kompetitif, dan mempertahankan posisi terdepannya
di industri keuangan.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif, Perseroan mempertahankan kelincahan dan kemampuan beradaptasi
dalam industri keuangan yang dinamis dan kompetitif. Perusahaan secara konsisten mendorong inovasi dengan menerapkan
dan mengembangkan solusi TI mutakhir. Pendekatan strategis ini memberdayakan Perseroan untuk melakukan transformasi
digital, sehingga memberikan layanan yang nyaman dan cepat bagi pelanggan maupun mitra bisnis.

Cetak Biru Teknologi Informasi

Adira Finance terus meningkatkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) guna mendukung pencapaian tujuan strategis
Perusahaan. Fokus utama mencakup penguatan keamanan siber dengan melindungi sistem dari ancaman malware serta
memastikan stabilitas operasional yang berkelanjutan. Selain itu, Perusahaan menerapkan tata kelola TI yang kokoh melalui
kerangka kerja terstruktur untuk mengelola keamanan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Untuk mendukung inisiatif ini, Adira
Finance juga membangun serta mempertahankan tenaga kerja dan tim TI yang kompeten dan berdaya saing tinggi




                                                             86
Page 115
Dalam rangka melaksanakan Cetak Biru TI, Perseroan membangun organisasi yang lengkap dan kuat. Dengan demikian,
pengguna jasa dan produk TI dapat menikmati produk dan layanan yang maksimal dalam waktu yang cepat. Perseroan juga
mengadopsi berbagai standar implementasi TI yang diakui industri, termasuk:
• Control Objective for Information and Related Technology (COBIT), Information Technology Integrated Library, dan POJK
    Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga
    Jasa Keuangan Non-Bank, yang umumnya berlaku bagi sektor perbankan.
• The Open Group Architecture Foundation (TOGAF) untuk proses pengembangan dan pengelolaan Arsitektur TI
• ISO 270001 yang merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang diakui secara global. Standar
    ini memberikan pendekatan yang sistematis dalam mengelola informasi Perusahaan yang sensitif guna memastikan
    kerahasiaan, integritas dan ketersediaannya.
• ISO 20000-1 yang merupakan standar manajemen layanan TI (SML), yang menyediakan kerangka kerja implementasi
    dan proses peningkatan secara berkelanjutan untuk menjaga optimalisasi kepuasan pelanggan sistim TI dan menjamin
    tercapainya pencapaian target delivery dari layanan TI yang berkualitas.

Tata Kelola Teknologi Informasi

Adira Finance menggunakan Tata Kelola TI untuk mendukung kepemimpinan, proses manajemen, struktur organisasi, dan
proses berkelanjutannya, sehingga mempertahankan posisinya di garis depan bisnis digital di industri pembiayaan

Untuk itu, Adira Finance terus memperkuat struktur tata kelola dan organisasi TI yang terdiri dari:
• Komite Pengarah TI, dengan ketua Direktur Utama Adira Finance, yang bertanggung jawab menetapkan arah strategis
    dan proyek-proyek strategis TI;
• Dewan Arsitektur TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, yang bertanggung jawab menetapkan
    platform arsitektur TI
• Dewan Penasihat Perubahan TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, dengan tanggung jawab
    antara lain menetapkan perubahan prioritas proyek dan pelaksanaan proyek-proyek TI strategis; dan
• Komite Pengarah Proyek, yang bertanggung jawab memastikan tata kelola proyek TI yang memadai.

B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN

Strategi Usaha Perseroan

Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan terus mengoptimalkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai
     program penjualan yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat
     kolaborasi antar MUFG Grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Perseroan terus memperluas jaringan ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang
     ditawarkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis seperti pembiayaan Dana Tunai, alat berat, dan lainnya.
• Perseroan fokus meningkatkan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan
     cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik
     untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perseroan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan
     efektivitas bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, dan dicicilaja.com).
• Perseroan terus mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip
     manajemen risiko dengan hati-hati.
• Perseroan terus menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban
     keuangannya.

B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN

Dinamika perekonomian global pada tahun 2026 diperkirakan masih diwarnai oleh berbagai risiko, terutama berlanjutnya
konflik geopolitik, perubahan arah kebijakan perdagangan antarnegara, serta perlambatan pertumbuhan di sejumlah negara
utama. Perkembangan tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan dan investasi internasional, pergerakan nilai
tukar, serta stabilitas pasar keuangan global, yang pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap perekonomian negara
berkembang.



                                                               87
Page 116
Di tengah berbagai tantangan global tersebut, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan yang solid. Ekonomi
Indonesia tumbuh sebesar 5,29% pada kuartal II 2026, ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan belanja
pemerintah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada tahun 2026, dengan konsumsi domestik
tetap menjadi salah satu penopang utama.

Di sisi lain, kenaikan BI-Rate menjadi 5,75% pada kuartal II 2026 merupakan salah satu faktor yang perlu dicermati karena
dapat meningkatkan biaya pendanaan dan memengaruhi permintaan pembiayaan. Kendati demikian, inflasi yang tetap
terkendali serta keberlanjutan kebijakan fiskal dalam mendukung daya beli masyarakat diharapkan dapat menjaga aktivitas
dan momentum pertumbuhan ekonomi domestik.

Dari sisi industri otomotif, GAIKINDO memproyeksikan penjualan mobil domestik mencapai 850 ribu unit pada tahun 2026,
sementara AISI memperkirakan penjualan sepeda motor tetap stabil pada kisaran 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Proyeksi
tersebut menunjukkan bahwa pasar otomotif masih memiliki ruang untuk tumbuh dan dapat menopang permintaan
pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, APPI menilai prospek industri multifinance tetap positif. Adapun
Perseroan akan tetap mencermati perkembangan suku bunga dan daya beli masyarakat serta menjalankan ekspansi
pembiayaan secara selektif dan terukur guna menjaga kualitas aset.

B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                          30 Juni                              31 Desember
 Uraian (Dalam Rp Miliar)
                                                           2026*                       2025                  2024**
 Pinjaman yang Diterima                                                7.928                   9.885               12.638
 Utang obligasi – Bersih                                               9.601                   8.596                6.378
 Sukuk Mudharabah                                                      1.944                   1.644                1.228
 Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan                                  15.471                  14.610               14.152
 Gearing Ratio (kali)                                                     1,3                     1,4                  1,4
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

B.5 PERSAINGAN USAHA

Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a.   Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
     Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
     memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.

b.   Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
     Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
     atas uang muka.

c.   Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
     Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
     keuangan dan meningkatkan efisiensi.




                                                            88
Page 117
d.   Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat dengan Rekan Usaha dan Konsumen
     Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
     satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
     meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.

e.   Optimalisasi Jaringan Usaha
     Perseroan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
     konsumen dan rekan usaha.

f.   Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
     Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
     mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
     informasi dan sumber daya manusianya.

g.   Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
     Perseroan akan terus meningkatkan kerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk termasuk jaringan Bank
     MUFG untuk meningkatkan penjualan produk pembiayaan serta meningkatkan fee-based income. Selain itu, Perseroan
     juga terus melanjutkan kolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk meningkatkan penetrasi pasar
     otomotif di segmen menengah ke atas serta berkolaborasi dalam hal pembiayaan mobil penumpang dan pembiayaan
     alat berat.

h.   Diversifikasi Sumber Pendanaan
     Perseroan selalu memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada nasabah
     dan melunasi seluruh kewajiban keuangannya baik melalui penerimaan angsuran nasabah maupun menambah fasilitas
     pendanaan dari berbagai sumber. Oleh karena itu memiliki sumber pendanaan yang terdiversifikasi mencakup
     pembiayaan bersama dengan induk usahanya, Bank Danamon (Joint Financing), serta pinjaman eksternal yang meliputi
     pinjaman bank (dalam negeri dan luar negeri) dan penerbitan obligasi dan sukuk.

Terdapat kurang lebih 144 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh industri pembiayaan
sebesar Rp511,3 triliun per posisi Juni 2026 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo pembiayaan yang
sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.

Saldo piutang pembiayaan - neto Perseroan posisi Juni 2026 sebesar Rp34,8 triliun atau mewakili sekitar 6,8% dari jumlah
piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar
di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang diambil dari publikasi laporan
keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi yang
cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.




                                                          89
Page 118
VI.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
      diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
      bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
      tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
 i. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
    mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
    huruf h Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 Tahun 2021 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
    Bentuk Usaha Tetap; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
   tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau;
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
   yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
   pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.




                                                             90
Page 119
 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 INI.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2025. SPT Tahun Pajak 2025 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                         91
Page 120
VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
         PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                           Plaza BNI BSD Lantai 14
                           CBD BSD City Lot I No 5
                           Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                           Tangerang Selatan-15310

                           Nomor STTD              :   01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
                           Keanggotaan Asosiasi    :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
                                                       no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja           :   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
                                                       Operasional Wali Amanat.
                           Surat Penunjukan        :   No226/ADMF/CS/VIII/26, tanggal 28 Agustus 2026
                           Tugas Pokok             :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                       di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
                                                       Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
                                                       jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
                                                       memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                       Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                                       undangan yang berlaku.

                           Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                           Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama
                           menjadi Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
                           Perseroan, tidak akan:
                           1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
                                Peraturan OJK No. 19/2020.
                           2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                                bersifat utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                                Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
                           3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
                                Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
                                pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
                                pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

                           Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat

                           Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat di mana PT Adira Dinamika
                           Multi Finance Tbk (“Perseroan”) berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank
                           Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit dengan plafon kredit
                           maksimal sebesar Rp1.750.000.000.000,-, dan sampai dengan saat ini Perseroan tidak
                           memiliki outstanding atas fasilitas tersebut/belum terdapat utilisasi atas plafon tersebut,
                           sehingga hubungan kredit tidak melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh
                           lima persen) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana
                           diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank
                           Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                         92
Page 121
Notaris           :   Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
                      Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6C
                      Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
                      Kuningan
                      Jakarta 12950 – Indonesia

                      Nomor STTD                 :   STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 28 Maret 2023 atas
                                                     nama Fathiah Helmi, S.H.
                      Keanggotaan                :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
                      Asosiasi
                      Pedoman Kerja              :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                     Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                      Surat Penunjukan           :   No.227/ADMF/CS/VIII/26, tanggal 28 Agustus 2026
                      Tugas Pokok                :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                     Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan
                                                     Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
                                                     Finance Tahap IV Tahun 2026, antara lain Perjanjian
                                                     Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                     Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
                                                     Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                                     Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
                                                     Perjanjian Agen Pembayaran, Sukuk Mudharabah, serta akta-
                                                     akta pengubahannya (jika diperlukan).

Konsultan Hukum   :   Thamrin & Rekan (TR&Co),
                      Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                      Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
                      Jakarta 12940, Indonesia

                      Nomor STTD             :       STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
                                                     Iswira Laksana, SH., M.Si
                      Keanggotaan            :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                      Asosiasi
                      Pedoman Kerja          :       Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                     No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
                                                     Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                     No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                                     Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal
                                                     10 November 2021.
                      Surat Penunjukan       :       No.231/ADMF/CS/IX/26, tanggal 1 September 2026 .
                      Tugas Pokok            :       Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
                                                     rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                                                     tuntas dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                                                     dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                     disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah
                                                     dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
                                                     Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat
                                                     dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
                                                     Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
                                                     Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                     dan Fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai
                                                     dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                                     guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                                         93
Page 122
 Perusahaan           :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat Efek         Equity Tower Lantai 30
                          Sudirman Central Business District Lot 9
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

                          No. SIUP               :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                          Surat Penunjukan       :   No.237/ADMF/CS/IX/26, tanggal 1 September 2026
                          Pedoman Kerja          :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                     Fundamentals for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang
                                                     diterbitkan oleh International Organization of Securities
                                                     Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas
                                                     Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
                                                     diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
                                                     (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
                                                     credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                                                     (“ADB”)

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                        94
Page 123
VIII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh
miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

 No                                                         Porsi Penjaminan (Rp)                 Jumlah (Rp)        (%)
               Penjamin Emisi Efek Obligasi
  .                                                    Seri A                    Seri B
 1.     PT BNI Sekuritas                              121.000.000.000          126.625.000.000     247.625.000.000   15,01%
 2.     PT BRI Danareksa Sekuritas                    160.000.000.000           50.300.000.000     210.300.000.000   12,75%
 3.     PT Indo Premier Sekuritas                     167.030.000.000           73.305.000.000     240.335.000.000   14,57%
 4.     PT Mandiri Sekuritas                          140.800.000.000          106.755.000.000     247.555.000.000   15,00%
 5.     PT Mega Capital Sekuritas                     227.500.000.000           20.000.000.000     247.500.000.000   15,00%
 6.     PT Sucor Sekuritas                            156.100.000.000           53.000.000.000     209.100.000.000   12,67%
 7.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.          107.475.000.000          140.110.000.000     247.585.000.000   15,01%
        Jumlah                                      1.079.905.000.000          570.095.000.000   1.650.000.000.000   100,0%

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
di jamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                         Porsi Penjaminan (Rp)                   Jumlah (Rp)         (%)
 No.      Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah
                                                     Seri A                  Seri B
  1.    PT BNI Sekuritas                             31.430.000.000         40.000.000.000          71.430.000.000   14.29%
  2.    PT BRI Danareksa Sekuritas                   56.420.000.000         15.010.000.000          71.430.000.000   14.29%
  3.    PT Indo Premier Sekuritas                    45.430.000.000         26.000.000.000          71.430.000.000   14.29%
  4.    PT Mandiri Sekuritas                         32.870.000.000         38.560.000.000          71.430.000.000   14.29%
  5.    PT Mega Capital Sekuritas                    66.430.000.000          5.000.000.000          71.430.000.000   14.29%
  6.    PT Sucor Sekuritas                           51.420.000.000         20.000.000.000          71.420.000.000   14.28%
  7.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.         41.410.000.000         30.020.000.000          71.430.000.000   14.29%
        Jumlah                                      325.410.000.000        174.590.000.000         500.000.000.000   100,0%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah

Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                                           95
Page 124
IX.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap IV Tahun 2026” dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah
terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996,
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/06002 tanggal 07 September 2026 untuk
Obligasi dan No. INT/08/06005 tanggal 07 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling
sedikit meliputi:

1)    Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
      a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
      b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
      c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
      d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
      e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah dengan Perseroan;
      f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
          menggunakan jaminan)
      g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
          Jasa Keuangan; dan
      h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
          tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
      i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2)    Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
      a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
      b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
          dan/atau Sukuk.

Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/06001
tanggal 07 September 2026 untuk Obligasi dan No. INT/08/06004 tanggal 07 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah.

Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/06003 tanggal 07 September 2026 untuk Obligasi dan
No. INT/08/06006 tanggal 07 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah, yang menyatakan bahwa Wali Amanat:

1)    Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan, berdasarkan suatu perjanjian kredit dengan plafon kredit sebesar
      Rp1.750.000.000.000,-, dan sampai dengan surat ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki outstanding atas fasilitas
      tersebut/belum terdapat utilisasi atas plafon tersebut. Sehingga hubungan kredit tidak melebihi batas ketentuan pinjaman
      sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati,
      sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
      Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
2)    Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.

Wali Amanat Sukuk Mudharabah mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.




                                                              96
Page 125
1.   Umum

     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
     menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
     jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.

     Pada 30 Juni 2026, BNI memiliki total aset sebesar Rp1.461.001.157.000.000,- dan mempekerjakan sebanyak 27.037
     karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.776 outlets
     domestik dan 9 jaringan kantor luar negeri, 13.386 unit ATM milik sendiri serta fasilitas Internet banking, mobile banking
     (WONDR), SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.

     Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
     Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                 Divisi Banking Operation
                                                 Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                 CBD BSD City Lot I No. 5
                        Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                             Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                             Fax.: (021) 29411502, 29411512

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

     Berdasarkan Akta No 27 tanggal 22 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
     selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

      Keterangan                                                         Jumlah Saham             Nominal (Rp)           %
      Modal Dasar:
       • Saham Seri A Rp 3.750                                                          1                   3.750        0,00
       • Saham Seri B Rp3.750                                                 578.683.733       2.170.063.998.750        0,14
       • Saham Seri C Rp187.50                                             68.426.325.320      12.829.935.997.500
                                                                                                                             86

      Jumlah Modal Dasar                                                   69.005.009.054      15.000.000.000.00       100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        • Saham Seri A Rp3750
      Dwiwarna Negara Republik Indonesia                                                  1                   3.750      0,00
        • Saham Seri B: Rp 3.750
      Negara Republik Indonesia                                                434.012.799      1.627.547.996.250        1,16
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                        144.670.934        542.516.002.500        0,39
      Jumlah Saham Seri B                                                      578.683.733      2.170.064.002.500        1,55
        • Saham Seri C: Rp187.50
      Negara Republik Indonesia                                            21.944.374.950       4.114.570.303.125       58,84
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                    14.774.254.232       2.770.172.668.500       39,61
       Jumlah Saham Seri C                                                 36.718.629.182       6.884.742.974.125       98,45
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           18.648.656.458       9.054.806.974.125      100,00
      Jumlah saham dalam portepel:                                         15.853.848.069       5.945.193.025.875




                                                              97
Page 126
     Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal
     30 Juni 2026, susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

                              Keterangan                                      Jumlah Saham                 %
      Pemegang Saham
        • PT Danantara Asset Management                                           22.154.603.872                59,4
        • Omar Sjawaldy                                                                        0                   0
        • Tedi Bharata                                                                         0                   0
        • Donny Hutabarat                                                                    200           0,000005
        • Vera Febyanthy                                                                       0                   0
        • Didik Junaedi R                                                                      0                   0
        • Putrama Wahju S                                                              5.997.426            0,01608
        • Alexandra Askandar                                                                   0                   0
        • Hussein Paolo K                                                              3.075.911              0,0082
        • Muhammad Iqbal                                                               3.064.085              0,0082
        • Agung Prabowo                                                                1.915.356              0,0051
        • David Pirzada                                                                4.866.684              0,0130
        • Abu Santosa                                                                          0                   0
        • Rian Eriana Kaslan                                                             802.397              0,0021
        • Eko Setyo Nugroho                                                              311.797              0,0008
        • Corina Leyla K                                                               5.513.174              0,0148
        • Munadi Herlambang                                                                    0                   0
        • Ronny Venir                                                                  5.546.296              0,0149
        • Toto Prasetio                                                                4.222.896              0,0113
        • Negara Republik Indonesia                                                  223.783.878               0,600
        • Masyarakat – Warkat – Script                                                 6.484.592               0,017
        • Masyarakat – Non Warkat – Scriptless                                    14.799.268.252              39,679
        • Saham Treasury                                                              77.856.100               0,209

      Total                                                                        37.297.312.916               100

3.   Pengurusan Dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Akta No.7 tanggal 31 Desember 2025 di Jakarta adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama/Komisaris Independen              : Omar Sjawaldy Anwar
     Wakil Komisaris Utama                             : Tedi Bharata
     Komisaris                                         : Febrio Nathan Kacaribu
     Komisaris                                         : Donny Hutabarat
     Komisaris Independen                              : Vera Febyanthy
     Komisaris Independen                              : Didik Junaedi Rachbini

     Direksi
     Direktur Utama                                    : Putrama Wahju Setyawan
     Wakil Direktur Utama                              : Alexandra Askandar
     Direktur Risk Management                          : David Pirzada
     Direktur Treasury & International Banking         : Abu Santoso Sudradjat
     Direktur Commercial Banking                       : Muhammad Iqbal
     Direktur Human Capital and Compliance             : Munadi Herlambang
     Direktur Consumer Banking                         : Corina Leyla Karnalies
     Direktur Finance&Strategy                         : Hussein Paolo Kartadjoemena
     Direktur Operation                                : Ronny Venir
     Direktur Corporate Banking                        : Agung Prabowo
     Direktur Network & Retail Funding                 : Rian Kaslan
     Direktur Kelembagaan                              : Eko Setyo Nugroho
     Direktur Information Technology                   : Toto Prasetio



                                                         98
Page 127
4.   Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
     Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
     pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:

     • PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
     • PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
     • PT BNI Sekuritas
     • BNI Remittance Ltd. /Financial Service
     • PT BNI Asset Management
     • BNI Ventures
     • PT. Bank Hibank Indonesia

     Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2023-2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
     ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:

     1.   Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
          •    Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
          •    Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
          •    Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
          •    Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
          •    Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
          •    Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
          •    Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2024
          •    Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
          •    Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025
          •    Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025
          •    Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2025
          •    Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025
          •    Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
          •    Bank Rakyat Indonesia Surat Berharga Komersial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
          •    BRI Finance Obligasi II 2023
          •    BRI Finance Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
          •    Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
          •    Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
          •    Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
          •    OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
          •    OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
          •    Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
          •    Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
          •    Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
          •    PT PPA Sukuk Wakalah 2022
          •    PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
          •    PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
          •    PT. Bank Jatim Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025

     2.   Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
          • PT. Gudang Garam, Tbk.
          • PT. Telkom (Persero), Tbk.
          • PT. Semen Indonesia (Persero)

     3.   Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)




                                                         99
Page 128
5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1.   mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
     efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
     OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
      berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
      usahanya oleh pihak yang berwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam
      hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
      pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
      Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
      pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
      alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
      dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
      menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
      mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus
      siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.

Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan BNI

Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.




                                                          100
Page 129
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni         31 Desember
  Uraian
                                                                    2026*              2025
  Total Aset                                                      1.461.001.157      1.362.054.731
  Total Liabilitas                                                1.299.394.601      1.192.581.587
  Total Ekuitas                                                     161.606.556        169.473.144
  Total Liabilitas dan Ekuitas                                    1.461.001.157      1.362.054.731
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni         31 Desember
  Uraian
                                                                   2026*               2025
  Pendapatan Bunga Neto                                              22.285.000          40.333.000
  Pendapatan Premi dan Hasil Investasi Neto                             322.660              (2.000)
  Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi Bersih      22.284.000          40.331.000
  Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih                (9.492.000)          23.900.000
  Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                    (38.478.000)         (9.724.000)
  Beban Operasional Lainnya                                        (12.177.000)        (30.857.000)
  Laba (Rugi) Operasional                                            13.115.000          24.395.000
  Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                           13.071.000          24.397.000
  Pajak Penghasilan                                                 (2.261.713)         (4.286.000)
  Total Laba Tahun Berjalan                                          10.809.000          20.111.000
  Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan                (4.844.000)           3.605.000
  Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                              5.965.629          23.716.000
*tidak diaudit




                                                          101
Page 130
X.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
     lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
     Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
     Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
     Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
     untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
     Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu
     juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dibuka pada tanggal 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan
     ditutup pukul 16.00 WIB.

E. Pendaftaran

     Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
     yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
          Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
          Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
          diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
          akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Oktober 2026.
     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
          Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
          Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
          Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
          Rekening.
     4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan
          suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk
          Mudharabah.
     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
          Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
          untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
          Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
          Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
          dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi
          dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan



                                                          102
Page 131
    6.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
         Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
         diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
         berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
    7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
         menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
   pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
   Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.

   Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
   a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
      bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
   b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
   c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
      dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.

   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
   a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
      disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
   b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

   Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
   pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
   terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
   telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

    Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
    ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
    tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
    pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

    Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
    691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila
    jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
    penjatahan akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2026.

   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
   lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
   untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
   kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

   Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
   hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
   Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.




                                                       103
Page 132
     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
     No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
     lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
     Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
     pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB (in good funds) yang
     ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                                    OBLIGASI

      PT BRI Danareksa Sekuritas            PT BNI Sekuritas                   PT Indo Premier Sekuritas            PT Mandiri Sekuritas

          Bank Rakyat Indonesia          Bank Negara Indonesia                    Bank Permata                            Bank Mandiri
       Cabang Bursa Efek Jakarta         Cabang Mega Kuningan                Cabang Sudirman Jakarta               Cabang Jakarta Sudirman
              No. Rekening:           No. Rekening: 788-8899-787            No. Rekening: 0701528328             No. Rekening: 1020005566028
           0671.01.000680.30.4        Atas Nama: PT BNI Sekuritas      Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas          Atas Nama: PT Mandiri
      Atas Nama: PT BRI Danareksa                                                                                          Sekuritas
                Sekuritas

       PT Mega Capital Sekuritas           PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

         Bank Negara Indonesia                Bank Mandiri                            Bank Permata
      Cabang RSPAD Gatot Subroto      Cabang Bursa Efek Indonesia                   Cabang Sudirman
        No. Rekening: 1701707175      No. Rekening: 1040001016752              No. Rekening: 0.070.111.8162
       Atas Nama: PT Mega Capital         Atas Nama: PT Sucor                Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                Sekuritas                       Sekuritas                             Indonesia Tbk

                                                               SUKUK MUDHARABAH

     PT BRI Danareksa Sekuritas           PT BNI Sekuritas                    PT Indo Premier Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas

       Bank Muamalat Indonesia         Bank Syariah Indonesia                Bank Maybank Indonesia                 Bank Permata Syariah
           Cabang Sudirman                  Cabang JPU                         Cabang Summitmas                   Cabang Arteri Pondok Indah
      No. Rekening: 301-0070250      No. Rekening: 4493174290               No. Rekening: 2739000111                       Jakarta
     Atas Nama: PT BRI Danareksa    Atas Nama: PT BNI Sekuritas        Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas       No. Rekening: 00971134003
              Sekuritas                                                                                             Atas Nama: PT Mandiri
                                                                                                                          Sekuritas

      PT Mega Capital Sekuritas          PT Sucor Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

       Bank Syariah Indonesia           Bank Permata Syariah                    Bank Syariah Indonesia
         Cabang Tebet Barat             Cabang Pondok Indah                       Cabang The Tower
      No. Rekening: 8911222222       No. Rekening: 00702598524                No. Rekening: 777.777.6007
     Atas Nama: PT Mega Capital     Atas Nama: PT Sucor Sekuritas          Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
              Sekuritas                                                             Indonesia Tbk

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
     tanggal 6 Oktober 2026.

J.   Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2026,
     Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
     Efek.




                                                                     104
Page 133
     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
     sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah

     Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
     penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
     sesudah Tanggal Penjatahan.

     Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
     instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
     bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
     bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
     membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
     bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
     (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
     seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat
     Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.

L.   Lain-lain

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku




                                                          105
Page 134
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
tanggal 1 Oktober 2026 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:

                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                    PT BNI Sekuritas                                     PT BRI Danareksa Sekuritas
          Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                               Gedung BRI II, Lantai 23
              Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                      Jakarta 12910                                               Jakarta 10210
                  Telp.: (021) 2554 3946                                      Telp.: (021) 5091 4100
                           Faks.: -                                           Faks.: (021) 2520 990
            Website: www.bnisekuritas.co.id                       Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
             Email: dcm@bnisekuritas.co.id                      Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
                                                                debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                PT Indo Premier Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas
         Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10                      Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
               Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                        Jakarta 12190                                            Jakarta 12190
                  Telp.: (+6221) 5088 7168                                 Telp.: (+6221) 526 3445
                 Faks.: (+6221) 5793 1072                                  Faks.: (+6221) 526 3507
              Website: www.indopremier.com                           Website:www.mandirisekuritas.co.id
               E-mail: fixed.income@ipc.co.id                       E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

               PT Mega Capital Sekuritas                                     PT Sucor Sekuritas
                  Menara Bank Mega, Lt.2                              Sahid Sudirman Center, 12th Floor
              Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                       Jakarta 12790                                             Jakarta 10220
                 Telepon: (021) 7917 5599                                 Telepon: (021) 8067 3000
                   Fax.: (021) 7919 3900                                 Faksimile: (021) 2788 9288
                   www.megasekuritas.id                               Website: www.sucorsekuritas.com
               Email: fit@megasekuritas.id                              Email: fi@sucorsekuritas.com

                                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                       Gedung Artha Graha Lantai 18, 19, & 20
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190
                                                 Telp.: (021) 29249088
                                                 Faks.: (021) 29249150
                                             Website: www.trimegah.com
                                               E-mail: fit@trimegah.com




                                                        106
Page 135
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Thamrin & Rekan.




                                                        107
Page 136
Halaman ini sengaja dikosongkan




             108
Page 137

No. Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026                                                      Jakarta, 18 September 2026

PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center, Lantai 53-61
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
U.p.: Direksi

Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Dalam Rangka
         Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun
         2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026

Dengan hormat,

Merujuk pada Surat PT Adira Dinamika Multi Finance TbkPerseroan”)
                                                           (“            No. Ref.:231/ADMF/CS/IX/26
tanggal 1 September 2026, dimana Perseroan telah menunjuk kami, Thamrin & Rekan Law Firm
(TR&Co.), yang dalam hal ini diwakili oleh Iswira Laksana, S.H., M.Si., selaku Partner yang terdaftar
sebagai (i) Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa KeuanganOJK”)  (“ dengan No. STTD.KH-
107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023, dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan dengan Nomor Anggota: 99012, sebagai Konsultan Hukum yang independen dan mandiri,
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”), sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, juncto Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”), juncto Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”), atas:

1.    Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
      Rp1.650.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
      “Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV”), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
      (a)    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,00 (satu triliun tujuh
             puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga sebesar 7,10%
             (tujuh koma satu nol per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
             puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri A ini akan
             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah
             pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
      (b)    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp570,095.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
             miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga
             lima per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
             sejak tanggal emisi; pembayaran Obligasi Seri B ini akan dilakukan secara penuh (bullet
             payment) sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
             tanggal jatuh tempo.



                                                        109


                                             KĨĨŝĐĞ͗
                 DĞŶĂƌĂ<ƵŶŝŶŐĂŶϭϮƚŚΘϵƚŚ&ůŽŽƌƐ          WŚŽŶĞ ͗ нϲϮϮϭͲϮϱϮϴϮϬϯ
                 :ů͘,͘Z͘ZĂƐƵŶĂ^ĂŝĚůŽŬyͲϳ<Ăǀ͘ϱ   109   ŵĂŝů ͗ ŝŶĨŽΛƚƌůĂǁ͘ĐŽ͘ŝĚ
                           :ĂŬĂƌƚĂϭϮϵϰϬ͕/ŶĚŽŶĞƐŝĂ          tĞď  ͗ ǁǁǁ͘ƚƌůĂǁ͘ĐŽ͘ŝĚ
Page 138




              Jumlah pokok masing-masing seri Obligasi di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
              pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
              dibuktikan dengan Sertipikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
              PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

2.            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah dana
              sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “ Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV”), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
              (a)           Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,00 (tiga ratus
                            dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                            Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                            Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 59,17% (lima puluh sembilan koma satu
                            tujuh per seratus) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                            ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 370
                            (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran kembali
                            dana Sukuk Mudharabah Seri A ini akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                            100% (seratus per seratus) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal
                            pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah; dan
              (b)           Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,00 (seratus
                            tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                            Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                            Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 61,25% (enam puluh satu koma dua
                            lima per seratus) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                            ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima per seratus) per tahun, dengan jangka waktu 36
                            (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal emisi; pembayaran kembali dana Sukuk
                            Mudharabah Seri B ini akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                            (seratus per seratus) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal pembayaran
                            kembali dana Sukuk Mudharabah.
              Jumlah dana masing-masing seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
              dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
              kembali dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Jumbo Sukuk
              Mudharabah, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam PWA Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan VI Tahap IV (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan PWA Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV akan ditawarkan dengan harga 100% (seratus per seratus) dari nilai
pokok/jumlah dana masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap IV yang selanjutnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan
satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Sesuai dengan maksud penunjukan tersebut, kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji
Tuntas”) terhadap Perseroan, dan selanjutnya memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagaimana
termaktub dalam surat ini (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagai bagian dari Informasi
Tambahan yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap IV dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV.

Berikut di bawah ini adalah hal-hal (termasuk kualifikasi dan asumsi) yang perlu kami sampaikan
terlebih dahulu sehubungan dengan penyusunan dan penerbitan Pendapat Hukum ini:




TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                            110

                                                                 2
Page 139




A.            Pendapat Hukum ini kami susun dan terbitkan dengan memperhatikan kualifikasi di bawah ini,
              yaitu:
              1.            Bahwa Perseroan telah melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap
                            III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III (“Obligasi
                            Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III”), dimana
                            Perseroan menunjuk kami sebagai Konsultan Hukum yang secara independen melakukan
                            Uji Tuntas terhadap Perseroan dan memberikan pendapat dari segi hukum sehubungan
                            dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
                            Tahap III, sebagaimana tertuang dalam laporan Uji Tuntas dan pendapat dari segi hukum
                            yang kami keluarkan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
                            Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III;
              2.            Uji Tuntas yang kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
                            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah bersifat melanjutkan Uji Tuntas
                            yang telah kami lakukan sebelumnya terhadap Perseroan dalam rangka PUB Obligasi
                            Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III;
              3.            Uji Tuntas yang kami lakukan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
                            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV adalah terbatas pada fakta-fakta dan
                            informasi mengenai aspek hukum Perseroan yang timbul setelah tanggal diterbitkannya
                            laporan Uji Tuntas dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
                            Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III, yaitu tanggal 6 Februari 2026, sampai dengan
                            tanggal 18 September 2026, yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Informasi Tambahan Uji
                            Tuntas yang merupakan lampiran dari Surat kami No. Ref.: 142/LUT-ADMF/TR/IL-HN/IX/
                            2026 tanggal 18 September 2026 perihal Laporan Informasi Tambahan Atas Uji Tuntas Dari
                            Segi Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Atas Obligasi Berkelanjutan
                            VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
                            Finance Tahap IV Tahun 2026 (selanjutnya disebut “Informasi Tambahan Uji Tuntas”).
                            Tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Uji Tuntas, yakni tanggal 18 September 2026,
                            selanjutnya disebut Tanggal
                                                 “       Akhir Uji Tuntas”;
              4.            Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan berdasarkan pada kaidah hukum dan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dengan
                            berpedoman kepada kode etik dan standar profesi yang berlaku bagi kami selaku
                            Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h ‘Konsultan Hukum Pasar Modal’) sebagaimana
                            diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                            KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
                            Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November
                            2021 (selanjutnya disebut “Standar Profesi”), dan karenanya hasil Uji Tuntas terhadap
                            Perseroan dan Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan
                            menurut hukum atau yurisdiksi negara lain;
              5.            Dengan mengacu pada Standar Profesi, maka Uji Tuntas terhadap Perseroan kami lakukan
                            dengan memperhatikan ‘Prinsip Keterbukaan’ dan ‘Prinsip Materialitas’, yakni: (i) Uji Tuntas
                            dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan di Pasar Modal agar kepentingan publik
                            terlindungi, dimana kami harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian,
                            ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen Perseroan, informasi atau fakta
                            material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi Perseroan; dan (ii) Uji Tuntas
                            dilakukan dengan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan
                            mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa
                            Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas
                            informasi atau fakta tersebut, dan materialitas dalam Uji Tuntas harus dilihat dari
                            pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan;


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           111

                                                                3
Page 140




              6.            Dokumen yang menjadi obyek Uji Tuntas adalah dokumen (baik dalam bentuk asli atau
                            fotokopi atau salinan) yang berisikan data, fakta-fakta, informasi, keterangan, pernyataan
                            dan jaminan serta penegasan sehubungan dengan aspek hukum Perseroan sebagai
                            perseroan terbatas yang diterbitkan dan/atau diberikan dan/atau ditunjukkan kepada
                            kami oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain, termasuk pejabat-pejabat dari instansi
                            pemerintah yang berwenang (selanjutnya disebutDokumen “        Yang Diperiksa”);
              7.            Uji Tuntas dilaksanakan dengan cara menelaah Dokumen Yang Diperiksa, termasuk
                            penelaahan atas keterkaitan antara Dokumen Yang Diperiksa dengan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku dan relevan, dan oleh karenanya penggunaan data,
                            fakta, informasi, keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan Perseroan
                            sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan Perseroan merupakan bagian dari
                            pelaksanaan Uji Tuntas, khususnya sehubungan dengan pemeriksaan atas keadaan yang
                            berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan (baik yang bersifat internal
                            maupun eksternal), dengan mengingat bahwa Perseroan sebagai pihak yang
                            melaksanakan kegiatan dimaksud merupakan pihak yang paling berkompeten mengenai
                            keadaan tersebut;
              8.            Uji Tuntas hanya menyangkut pemeriksaan dari aspek yuridis dan tidak mencakup aspek lain
                            seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau kewajaran komersial suatu
                            transaksi. Oleh karenanya, kecuali jika ditentukan lain secara tegas dalam Uji Tuntas,
                            penggunaan kata-kata “berdasarkan hasil Uji Tuntas” didalam Informasi Tambahan Uji
                            Tuntas dan Pendapat Hukum ini memiliki pengertian bahwa dalam melaksanakan Uji Tuntas
                            terhadap Perseroan, kami tidak (i) melakukan penelitian mandiri di luar Dokumen Yang
                            Diperiksa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta relevan terhadap
                            Dokumen Yang Diperiksa, dan (ii) menemukan indikasi atau mempunyai pengetahuan yang
                            bertentangan dengan hal-hal yang dikemukakan di dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas;
              9.            Aspek yuridis Uji Tuntas meliputi aspek yuridis formal dan aspek yuridis material, di mana
                            kebenaran aspek yuridis material diasumsikan berdasarkan data, fakta-fakta, informasi,
                            keterangan, pernyataan dan jaminan serta penegasan dari Perseroan dan/atau pihak lain
                            yang kami minta untuk keperluan ini;
              10.           Ruang lingkup Uji Tuntas meliputi aspek hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas, dan
                            karenanya Uji Tuntas hanya mencakup serta meliputi obyek Uji Tuntas, yakni Dokumen
                            Yang Diperiksa, sehingga dengan demikian setiap dokumen yang ditandatangani atau
                            diparaf oleh kami sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
                            IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang dibuat di luar ruang lingkup
                            dimaksud, tidak dapat diartikan sebagai perluasan ruang lingkup dan/atau tanggung
                            jawab kami atas hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan;
              11.           Khusus berkaitan dengan perizinan, harta kekayaan, perjanjian-perjanjian dan/atau
                            perkara/sengketa yang kami uraikan dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas, kami
                            menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia,
                            dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat
                            mempengaruhi secara berarti atas kelangsungan usaha Perseroan;
              12.           Pelaksanaan dari Dokumen Yang Diperiksa dapat dipengaruhi oleh ketentuan hukum dan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat
                            memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam
                            Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik
                            Indonesia;
              13.           Pendapat Hukum ini merupakan kesimpulan dan intisari dari hasil Uji Tuntas dalam rangka
                            PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV
                            sebagaimana termaktub dalam Informasi Tambahan Uji Tuntas, dan karenanya Pendapat


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                             112

                                                                 4
Page 141




                            Hukum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil Uji
                            Tuntas, dimana setiap dan seluruh kaidah hukum, metode, ruang lingkup serta asumsi dari
                            Uji Tuntas juga berlaku bagi Pendapat Hukum ini;
              14.           Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan guna menilai (menentukan):
                            (i) kewajaran komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi
                            pihak atau dimana Perseroan memiliki kepentingan atau harta kekayaan yang terkait
                            dengannya; (ii) kewajaran harga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk
                            Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang akan ditawarkan dan dijual kepada
                            masyarakat melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
                            Berkelanjutan VI Tahap IV; (iii) aspek risiko yang dihadapi oleh pemegang Obligasi
                            Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV sehubungan
                            kepemilikan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
                            Tahap IV; dan (iv) aspek risiko sebagaimana dimaksud dalam bab mengenai ‘Risiko Usaha’
                            dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I dan Sukuk Mudharabah
                            Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025; dan
              15.           Pendapat Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan didalamnya dan
                            karenanya sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap
                            termasuk didalamnya.

B.            Pendapat Hukum ini dibuat dan diberikan dengan berdasarkan kepada asumsi sebagai berikut:
              1.            bahwa setiap tanda tangan yang tertera dalam setiap dokumen yang diberikan atau
                            ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam rangka Uji Tuntas
                            adalah asli; bahwa setiap dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
                            Perseroan dan/atau pihak lain adalah otentik; bahwa setiap dokumen yang diberikan atau
                            ditunjukkan kepada kami oleh Perseroan dan/atau pihak lain dalam bentuk fotokopi atau
                            salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; bahwa setiap pihak (kecuali Perseroan) yang
                            menandatangani setiap dokumen yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami oleh
                            Perseroan dan/atau pihak lain mempunyai kewenangan, kekuasaan dan kecakapan
                            menurut hukum untuk menandatangani dokumen yang bersangkutan secara sah dan
                            mengikat;
              2.            bahwa setiap dokumen sehubungan dengan pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta,
                            informasi, keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan
                            dan/atau pihak lain kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap,
                            sah dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan
                            sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas; dan
              3.            bahwa para pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang mengeluarkan perizinan kepada
                            Perseroan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan, telah
                            melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
                            permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap
                            dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun
                            kebijakan yang terkait.
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan dalam Huruf A – B di atas, maka kami mengeluarkan Pendapat
Hukum terhadap Perseroan yang hanya berlaku untuk PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, yaitu sebagai berikut:

1.            Terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagaimana termaktub dalam
              Akta Pernyataan Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adira
              Dinamika Multi Finance Tbk No. 45 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
              LLM., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik



TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                            113

                                                                 5
Page 142




              Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni
              2026; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
              Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17
              Juni 2026; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11.Tahun 2026
              tanggal 17 Juni 2026 (selanjutnya disebut Akta
                                                          ” No. 45/2026”), dimana Rapat Umum Pemegang
              Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2026, telah
              menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Perseroan, dan perubahan Pasal 4 Ayat (5), Pasal 7,
              Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14 dan Pasal 18.
              Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan
              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku, dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sesuai dengan Peraturan
              OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
              atau Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
              Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan
              Peraturan IX.J.I tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran
              Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran dari Surat Keputusan Bapepam dan
              LK No.Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tanggal 14 Mei 2008.

2.            Terdapat pengurangan sebanyak 32 (tiga puluh dua) Kantor Cabang Konvensional dan
              penambahan sebanyak 2 (dua) Kantor Selain Kantor Cabang ("KSKC") Konvensional serta
              pengurangan sebanyak 1 (satu) KSKC Unit Syariah, sehingga tempat kegiatan usaha Perseroan
              seluruhnya menjadi sebagai berikut:
              (i)           Kantor Pusat Perseroan, yang beralamat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl.
                            Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920;
              (ii)          Kantor Cabang, yang terdiri dari 424 (empat ratus dua puluh empat) Kantor Cabang
                            Kovensional, dan 123 (seratus dua puluh tiga) Kantor Cabang Unit Syariah, yang tersebar
                            di berbagai wilayah di Indonesia; dan
              (iii)         KSKC, yang terdiri dari 226 (dua ratus dua puluh enam) Kantor Cabang Kovensional, dan
                            73 (tujuh puluh tiga) Kantor Cabang Unit Syariah, yang tersebar di berbagai wilayah di
                            Indonesia.
              Pendirian, keberadaan, dan/atau perubahan dari tempat-tempat kegiatan usaha Perseroan
              tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
              peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
              dan OJK. Lebih lanjut, pendirian seluruh Kantor Cabang Perseroan telah dilaksanakan sesuai
              dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
              Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, kegiatan usaha yang
              dijalankan masih sama yaitu kegiatan pembiayaan investasi, modal kerja, multi guna dan
              menyediakan pembiayaan jual beli dan pembiayaan jasa dengan prinsip syariah; serta Perseroan
              telah menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang pembiayaan konsumen dan pembiayaan
              berdasarkan prinsip syariah tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.
              Kegiatan usaha Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018
              tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan        POJK(“No.
              35/2018”), juncto Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
              Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
              tanggal 30 Desember 2024 ("POJK No. 46/2024"), juncto Peraturan OJK No. 35 Tahun 2025 tanggal
              16 Desember 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun



TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                            114

                                                                 6
Page 143




              2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
              Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“ No. 35/2025”).
                                                       POJK
              Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi
              Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha
              Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Perseroan: 9120007490856 tanggal 18 Februari 2023.

3.            Tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
              Perseroan sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas, namun terdapat perubahan pada komposisi
              kepemilikan saham.
              Adapun struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan komposisi kepemilikan saham dalam
              Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 65/2025, juncto Laporan
              Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan
              oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni sebagai berikut:

                                                                                                    Nilai Nominal (Rp)
                 KETERANGAN                                           Jumlah Saham                                                     %
                                                                                                   @ Rp100,00 / Saham
                 Modal Dasar                                           4.000.000.000                  400.000.000.000


                 Pemegang Saham:
                 1.      PT Bank Danamon Indonesia Tbk                    920.700.000                   92.070.000.000               74,50
                 2.      MUFG Bank Ltd.                                   233.537.759                   23.353.775.900               18,90
                 3.      Adira Dinamika Multi Finance Tbk                     9.816.154                     981.615.400                0,79
                 4.      PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                     4.204.800                     420.480.000                0,34
                                              )
                 5.      Masyarakat*                                         67.544.396                   6.754.439.600                5,47
                 Modal Ditempatkan dan Disetor                         1.235.803.109                  123.580.310.900               100,00
                 Saham Dalam Portepel                                  2.764.196.891                  276.419.689.100
              *) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima per seratus) dari
                 keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

              Seluruh modal yang telah ditempatkan dalam Perseroan atau 100% (seratus per seratus) dari nilai
              nominal setiap saham yang telah diambil bagian oleh para pemegang saham Perseroan, yaitu
              seluruhnya sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh
              juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus Rupiah), telah disetor penuh sesuai dengan ketentuan
              Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan-perubahan struktur permodalan serta pengalihan atau
              pemindahan hak atas saham dalam Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
              Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Struktur permodalan tersebut di
              atas merupakan struktur permodalan Perseroan yang terakhir selama 2 (dua) tahun terakhir
              sebelum penyampaian Informasi Tambahan Uji Tuntas.

4.            Merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
              Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial
              Group, Inc. ("MUFG"). MUFG ini merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih
              dari 50% (lima puluh per seratus) dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Informasi mengenai
              Pengendali Perseroan ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia
              Tbk 2025 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2026 sebagaimana telah dimuat melalui situs web
              https://www.danamon.co.id/tentang-danamon/Informasi-Investor/Annual-and-Sustainability-
              Reports, dimana telah diinformasikan bahwa MUFG memiliki saham sebanyak 100% (seratus per
              seratus) dalam MUFG Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd. merupakan pihak yang secara langsung memiliki
              saham lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah



TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                                   115

                                                                        7
Page 144




              disetor penuh dalam PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta
              Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
              No. 12 tanggal 2 April 2026, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, juncto
              Daftar Pemegang Saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan
              oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Selain
              kepemilikan saham tidak langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai
              kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan
              melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., Perseroan tidak mempunyai
              informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
              maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

5.            Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik
              Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari
              Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
              Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
              Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya
              pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia,
              Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta,
              pada tanggal 7 Mei 2026 (selanjutnya disebut “Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam
              Form Pelaporan dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Mei 2026, pemilik manfaat Perseroan
              adalah Bapak Masatoshi Komoriya, dalam kapasitasnya selaku MUFG Head of Overseas Business.
              Pencantuman Bapak Masatoshi Komoriya dalam kapasitasnya selaku MUFG Head of Overseas
              Business sebagai pemilik manfaat dikarenakan MUFG adalah Pengendali Perseroan yang
              mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018.
              Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya sebagai MUFG Head of Overseas Business
              tersebut, Bapak Masatoshi Komoriya dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut, Perseroan tidak
              memiliki informasi yang dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam
              kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.

6.            Terdapat perubahan anggota Direksi Perseroan sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan
              Komisaris Perseroan pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, menjadi sebagai berikut:
              Direktur Utama                     :   I Dewa Made Susila
              Wakil Direktur Utama               :   Swandajani Gunadi
              Wakil Direktur Utama               :   Niko Kurniawan Bonggowarsito
              Direktur Penagihan & Hukum         :   Denny Riza Farib
              Direktur Manajemen Risiko          :   Sigit Hendra Gunawan
              Direktur Keuangan                  :   Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
              Direktur IT & Digital              :   Ricky Gunawan
              Direktur Strategi Aliansi Bisnis   :   Takanori Mizuno
              Komisaris Utama                    :   Nobuya Kawasakia
              Komisaris Independen               :   Manggi Taruna Habir
              Komisaris Independen               :   Krisna Wijaya
              Komisaris                          :   Congsin Congcar
              Komisaris                          :   Theresia Adriana Widjaja
              Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat kembali secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                        116

                                                             8
Page 145




              serta berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana
              dimuat dalam:
              (a)           Akta No. 65/2025, juncto
              (b)           Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 41 tanggal 24 Februari 2026,
                            dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan
                            diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
                            Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
                            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132386 tanggal 12 Maret 2026; dan (ii)
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan: No. AHU-0054630.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 12
                            Maret 2026, juncto
              (c)           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 69
                            tanggal 23 April 2026 dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang
                            telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
                            Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat
                            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0253188
                            tanggal 30 April 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan: No. AHU-0097830.AH.
                            01.11.Tahun 2026 tanggal 30 April 2026.
              Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah
              terhitung sejak tanggal efektif penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Mandala
              Multifinance Tbk, yaitu tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
              Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, kecuali masa jabatan Bapak Nobuya
              Kawasaki (Komisaris Utama) dan Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris), yang baru akan efektif
              terhitung sejak tanggal diperolehnya pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan
              dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2028, yang mana sampai
              dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas belum diperoleh.
              Berdasarkan Surat Perseroan No. 230/ADMF/CS/VIII/26 tanggal 31 Agustus 2026, perihal:
              Pengunduran Diri Komisaris Perseroan, ditujukan kepada OJK dan BEI, diketahui bahwa
              Perseroan telah menerima surat pengunduran diri tertanggal 28 Agustus 2026 dari Ibu Theresia
              Adriana Widjaja (Komisaris) dan keputusan Perseroan atas permohonan pengunduran diri Ibu
              Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) akan dilaksanakan dalam RUPS.
              Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i)
              persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
              2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) ketentuan
              mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No.
              48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
              Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa
              Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
              Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan VI Tahap IV, tidak terdapat benturan kepentingan antara Dewan Komisaris dan
              Direksi Perseroan.

7.            Tidak terdapat perubahan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Adapun susunan
              anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
              Ketua   :                       Fathurrahman Djamil
              Anggota :                       1. Noor Ahmad
                                              2. Rini Fatma Kartika
              Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
              sebagaimana termaktub dalam Akta No. 65/2025 dan ketentuan Pasal 32 POJK No. 48/2024,


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                                  117

                                                                      9
Page 146




              untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal efektif penggabungan usaha yaitu tanggal 1 Oktober
              2025 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
              tahun 2029.
              Selanjutnya, dua anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut telah memperoleh izin
              Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK, yaitu: (i) Bapak Fathurrahman Djamil berdasarkan Surat
              Keputusan Dewan Komisaris OJK No. KEP-10/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021; dan (ii)
              Bapak Noor Ahmad berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris OJK No. KEP-02/PM.223/PJ-
              ASPM/2022 tanggal 1 April 2022, kedua izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
              tanggal penetapan masing-masing izin. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan
              Pasal 2 Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar
              Modal.
              Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
              rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam POJK No. 48/2024.

8.            Tidak terdapat perubahan susunan Komite Audit Perseroan. Adapun susunan Komite Audit
              Perseroan yang sedang menjabat pada Tanggal Akhir Uji Tuntas adalah sebagai berikut:
              Ketua   :                       Manggi Taruna Habir
              Anggota :                       1. Jusuf Sukiman
                                              2. Restiana Le Tjoe Linggadjaya
              Susunan Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
              Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT Adira Dinamika
              Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024, untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024
              sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diselenggara-
              kan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2027.
              Pembentukan Komite Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.
              55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
              Kerja Komite Audit.

9.            Tidak terdapat perubahan anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan. Adapun susunan Komite
              Pemantau Risiko Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
              Ketua   :                       Krisna Wijaya
              Anggota :                       1. Manggi Taruna Habir
                                              2. Rio Erriad
                                              3. Eng Heng Nee Philip
              Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan
              Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 9 April 2025, untuk dengan masa jabatan
              terhitung sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan untuk
              tahun buku 2026 yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2027.
              Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut telah dilakukan sesuai dengan Pasal 70 POJK No.
              48/2024.

10.           Tidak terdapat perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Adapun Kepala Unit Audit
              Internal Perseroan yang sedang menjabat pada Tanggal Akhir Uji Tuntas adalah Bapak Haryadwi
              Saputra Kartawidjaja berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 013/ADMF/BOD/VII/18 tanggal 11
              Juli 2018 tentang Perubahan Kepala Unit Audit Internal PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
              Pengangkatan Unit Audit Internal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
              56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
              Piagam Unit Audit Internal.


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                                     118

                                                                          10
Page 147




11.           Tidak terdapat perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan. Sekretaris Perusahaan Perseroan
              yang sedang menjabat pada Tanggal Akhir Uji Tuntas adalah Ibu Veronika Dyah Puspitaningrum
              berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 006/ADMF/BOD/ IV/24 tanggal 30 April 2024 tentang
              Penunjukan Sekretaris Perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
              Surat Keputusan pengangkatan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan
              Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
              Emiten atau Perusahaan Publik.

12.           Tidak terdapat perubahan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Adapun
              susunan Komite Nominasi dan Remunerasi yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
              Ketua   :                       Manggi Taruna Habir
              Anggota :                       1. Daisuke Ejima
                                              2. Eng Heng Nee Philip
                                              3. Tri Evita Aryani
              Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas dibentuk berdasarkan Surat
              Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 9 April 2025
              dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan ditutupnya RUPS
              Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada
              tanggal 30 Juni 2027.
              Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah sesuai dengan Pasal 3
              Ayat (1) huruf a dan b Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
              Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik, juncto Pasal 67 Ayat (1) huruf
              c dan Pasal 71 Ayat (1) POJK No, 48/2024.

13.           Perseroan telah memperoleh perijinan yang disyaratkan untuk menjalankan kegiatan usaha
              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku. Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, tidak terdapat perijinan yang masih dalam proses
              pengurusan perolehan dan/atau sedang dalam perpanjangan, dengan demikian seluruhnya
              masih berlaku sesuai dengan jangka waktunya masing-masing. Perseroan telah mentaati
              kewajiban-kewajiban yang disyaratkan dalam setiap perizinan tersebut.

14.           Perseroan telah melaksanakan kewajiban atas hal-hal yang wajib dipenuhinya dalam bidang
              ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan
              dengan hal tersebut, maka berikut di bawah ini adalah keterangan penting dan atau material
              sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban Perseroan dalam bidang ketenagakerjaan sampai
              dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas, yakni sebagai berikut:
              (a)           Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan
                            Penyelenggara Jaminan Sosial (“
                                                         BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
              (b)           Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,
                            yang telah disahkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur
                            Jenderal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
                            dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.00/00.0000.251229008/P-1/II/2026
                            tanggal 10 Februari 2026 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Adira Dinamika
                            Multi Finance, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan
                            tanggal 9 Februari 2028.
              (c)           Perseroan telah melakukan pembayaran upah kepada para karyawannya yang jumlahnya
                            sesuai dengan persyaratan pembayaran upah minimum yang berlaku untuk masing-
                            masing wilayah, di mana Perseroan bertempat kedudukan dan melaksanakan kegiatan
                            usahanya; dan


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                                   119

                                                                       11
Page 148




              (d)           Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan untuk Kantor Pusat dan seluruh
                            Kantor Cabang Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang
                            No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kecuali untuk
                            Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading (Mobil), Sentra Komersial Jakarta Kelapa Gading,
                            Jakarta Barat Daan Mogot (Motor), Jakarta Barat Daan Mogot (Mobil), Bogor 3 Soleh
                            Iskandar, Jakarta Selatan 3 (Mobil), Ciputat Tangerang Selatan (Motor), Ciputat Tangerang
                            Selatan (Mobil), Cilegon Mobil, Depok 4 Sawangan, Leuwiliang, Bandung Soekarno Hatta,
                            Bandung Peta (Mobil), Bandung Pungkur 6 (Mobil), Majalengka, Kediri Erlangga,
                            Tulungagung Hasanuddin, Bojonegoro, Madiun, Situbondo, Ponorogo, Sidoarjo Hang
                            Tuah, Pamekasan, Mojokerto, Surabaya 2, Gresik, Pematang Siantar, Dumai A Yani, Medan
                            3 Titi Kuning, Ambon Setiabudi, Jayapura Entrop, Kendari - Ahmad Yani, Bau-Bau,
                            Singkawang, Tanjung PHM Noor, Sintang, Samarinda 2, Sentra Komersial Kalimantan,
                            Kupang, Denpasar 2, Maumere, Aceh, Ambon, Arga Makmur, Bacan, Bandar Jaya, Banggai,
                            Banjaran, Banjarmasin, Batu Licin, Bayung Lencir, Bekasi, Belintang, Belitung, Bengkulu,
                            Betung, Bitung, Blang Pidie, Boepinang, Bogor, Bone, Boroko, Bukittinggi, Bunta, Ciawi,
                            Cikarang, Cimahi, Cirebon, Curup, Daya Murni (DYM), Dompu, Ende, Enrekang, Ereke,
                            Gowa, Idie, Indralaya, Jatibarang, Jayapura, Kalianda, Kapuas, Karawang, Kayu Agung,
                            Kediri, Kota Agung, Kota Cane, Kota Fajar, Kotabumi, Kotamobagu, Kotabaru, Kuala
                            Simpang, Kuningan, Labuan Bajo, Lahat, Lampung, Langsa Aceh, Lhokseumawe,
                            Lhoksukon, Liwa, Lubuk Linggau, Magelang, Makassar 1 & 2, Makassar 3, Malino, Mamuju,
                            Manado, Mangkutana, Marisa, Martapura-Sumsel, Masamba, Masbagik, Masohi, Mentok,
                            Metro, Meulaboh, Molibagu, Morowali, Muara Enim, Nagan, Namlea, Nunukan,
                            Palembang, Palopo, Palu, Pare-Pare, Parung, Pasangkayu, Patrol, Pematang Siantar,
                            Pinrang, Pontianak 2, Pringsewu, Purwakarta, Ratahan, Rawajitu, Rumbia, Ruteng, Salakan,
                            Samarinda Seberang, Sampit, Saumlaki, Sekayu, Sengkang, Serang, Simpang Pematang,
                            Sinjai, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sungai Lilin, Tahuna, Takengon, Talaud
                            Tanah Grogot, Tangerang, Tanggeung, Tanjung, Tarakan, Tasikmalaya, Ternate, Tobelo,
                            Toili, Toli-Toli, Tomohon, Topoyo, Toraja, Tual, Tugumulyo, Tulang Bawang, Ulee Glee,
                            Waisarissa, Way Jepara, Way Kanan, Wonosari, Yogyakarta, Tanjung Selor dan Muara
                            Bungo, yang semuanya masih dalam proses daftar ulang pada masing-masing Kantor
                            Dinas Ketenagakerjaan setempat.
              Selain pemenuhan kewajiban dalam bidang ketenagakerjaan di atas, Perseroan juga telah
              memenuhi kewajiban membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit berdasarkan Surat
              Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
              Selatan No. 10.517/KT.03.03 tanggal 12 November 2025 tentang Pencatatan Lembaga Kerja
              Sama Bipartit PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Perseroan tercatat dengan Nomor
              Pencatatan: 86/LKSB/JS/X/2022, dengan masa keanggotaan selama 3 (tiga) tahun sampai
              dengan tanggal 12 November 2028.
              Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13
              Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

15.           Berdasarkan Surat Perseroan No.: 055/ADMF/CS/II/26 periha: Laporan Penilaian Sendiri Tingkat
              Kesehatan Perseroan Periode 2025 dan No.: 056/ADMF/CS/II/26, perihal: Laporan Penilaian
              Sendiri Tingkat Kesehatan Unit Usaha Syariah Perseroan Periode 2025, keduanya tertanggal 12
              Februari 2026 ditujukan kepada Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga
              Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
              Keuangan Lainnya, Perseroan telah melakukan penilaian tingkat kesehatan perusahaan
              pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang meliputi faktor penilaian tata kelola
              perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas dan permodalan, sebagaimana diatur dalam
              Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
              Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, juncto Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli



TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                            120

                                                                 12
Page 149




              2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
              Syariah, dengan hasil peringkat tingkat Kesehatan perusahaan adalah Sehat.

16.           Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap kewajiban pajak PPh Badan Rupiah untuk
              Tahun Pajak 2025 sebagaimana terbukti dari Bukti Penerimaan Elektronik yang dikeluarkan oleh
              Direktorat Jenderal Pajak.

17.           Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan kepada OJK terkait:
              (a)           Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
                            Tahap III Tahun 2026 sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 114/ADMF/CS/
                            IV/26 tanggal 10 April 2026, perihal: Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                            Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
                            Tahun 2026; dan
              (b)           Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
                            Adira Finance Tahap III Tahun 2026 sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
                            No. 115/ADMF/CS/IV/26 tanggal 10 April 2026, perihal: Penyampaian Laporan Realisasi
                            Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                            Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026.
              Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
              Tahun 2026 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
              VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
              Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
              Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
              Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
              tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang berlaku efektif pada tanggal 22 Juni
              2026 (“POJK No. 40/2025”), apabila terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
              dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang belum direalisasikan, maka dana tersebut
              dilarang untuk dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan
              pembelian kembali saham.

18.           Kepemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan telah dilakukan secara sah dan
              sesuai dengan Anggaran Dasar, baik yang berupa barang tetap, barang bergerak maupun hak
              atas kekayaan intelektual, dan harta kekayaan dimaksud (i) telah dilengkapi dengan dokumen-
              dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah sesuai dengan kebiasaan dan telah
              dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (ii)
              pada Tanggal Akhir Uji Tuntas tidak sedang berada dalam keadaan dipersengketakan dengan
              pihak lain dan (iii) yang bersifat penting dan/atau material sebagaimana dikuasai dan/atau
              dimiliki oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya seluruhnya telah
              memiliki perlindungan asuransi dengan polis-polis asuransi yang masih berlaku serta memiliki
              jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
              menutup risiko yang dipertanggungkan.
              Tidak terdapat harta kekayaan Perseroan berupa piutang-piutang/tagihan-tagihan yang
              dijaminkan sebagai jaminan dalam fasilitas pinjaman/kredit yang diperoleh oleh Perseroan.

19.           Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dan masih berlaku pada Tanggal Akhir Uji
              Tuntas adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak melanggar dan/atau tidak bertentangan
              dengan Anggaran Dasar dan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
              yang berlaku, kecuali Perjanjian Sewa masing-masing kantor cabang yang telah berakhir dan
              dalam proses perpanjangan sewa, yakni: Kantor Cabang Serang-HI, Bandung Car-Peta, Bandung
              6 Car-Pungkur, Purwakarta-HI, Subang-HI, Tanggeung-HI, Boyolali-HI, Medan-Ringroad, Medan 2


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           121

                                                               13
Page 150




              Car-Ringroad, Sentra Commercial Sumbagut, Lubuk Basung-HI, Pangkalpinang - Jend Sudirman,
              Bangko-HI, Curup-HI, Jebus-HI, Martapura-Sumsel-HI, Tungkal-HI, Banjarmasin-Ahmad Yani,
              Nunukan-HI, Pontianak-HI, Sampit-HI, Tenggarong-HI, Sorong-Basuki Rahmat, Belopa-HI, Malili-
              HI, Malino-HI, Mamuju-HI, Mangkutana-HI, Maros-HI, Masamba-HI, Palopo-HI, Sinjai-HI, Toraja-HI,
              Boepinang-HI, Punggaluku-HI, Bunta-HI, Luwuk-HI, Morowali-HI, Parigi-HI, Salakan-HI, Boalemo-
              HI, Boroko-HI, Gorontalo-HI, Manokwari-HI, Sorong-HI, Tahuna-HI, Ternate-HI, dan Dompu-HI.
              Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan tetap
              memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian
              yang bersangkutan.
              Dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan berlaku serta mengikat Perseroan dengan
              pihak lain, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat (i)
              menghalangi pelaksanaan dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
              IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
              kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, serta pemegang saham publik.
              Sehubungan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan yang telah dibuat dan berlaku
              serta mengikat Perseroan dengan PT Bank Danamon Tbk (Pengendali) dan perjanjian-perjanjian
              penerimaan fasilitas kredit yang telah dibuat dan berlaku serta mengikat Perseroan dengan PT
              Bank Danamon Tbk (Pengendali) dan pihak lain, maka sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 8 Ayat
              (1) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
              Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), Perseroan tidak wajib memenuhi
              ketentuan Pasal 4 Ayat (1) POJK No. 42/2020 karena merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
              dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
              berkelanjutan; dan (ii) Pasal 13 Ayat (1) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha          (“ No. 17/2020”), Perseroan tidak
                                                                            POJK
              wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1) POJK No. 17/2020 karena merupakan kegiatan usaha
              yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
              berulang, dan/atau berkelanjutan.

20.           Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
              (tidak diaudit) dan berdasarkan hasil Uji Tuntas, bahwa penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII
              Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV tidak menyebabkan Perseroan
              melanggar ketentuan POJK No. 35/2018, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 7/2022,
              juncto POJK No. 46/2024, dimana gearing ratio Perseroan per 31 Juli 2026 masih di bawah 10
              (sepuluh) kali, yaitu sebesar 1,18 (satu koma satu delapan) kali.

21.           Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan VI Tahap IV ini, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak dan persyaratan
              efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
              Pemenuhan kriteria sebagai “pihak” yaitu Perseroan telah menjadi Emiten selamaminimal 2
              (dua) tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
              Tambahan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
              Tahap IV sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (k) POJK No.
              36/2014. Adapun pemenuhan kriteria “persyaratan efek” yaituObligasi Berkelanjutan VII Tahap
              IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV yang diterbitkan melalui PUB Obligasi
              Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV telah memiliki
              peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas, dimana dalam hal ini
              Perseroan telah memperoleh peringkat idAAA (Triple A) dari perusahaan pemeringkat efek
              (sebagaimana diuraikan dalam angka 25 huruf (e) Pendapat Hukum ini).




TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                     122

                                                         14
Page 151




22.           Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, Perseroan tidak mempunyai penyertaan saham pada PT Home
              Credit Indonesia (“HCI”), karena berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 24 Juni 2026
              yang dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan telah
              menjual seluruh sahamnya atau setara dengan 9,82% (sembilan koma delapan dua per seratus)
              dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HCI kepada PT Bank Danamon
              Indonesia Tbk.

23.           Informasi yang berkaitan dengan aspek hukum sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan
              PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV adalah
              sesuai dengan hasil Uji Tuntas terhadap Perseroan.

24.           Perseroan sedang menghadapi perkara perdata yang berlangsung di: (i) Pengadilan Agama
              Kendari, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri
              Medan; (ii) Pengadilan Tinggi Medan; dan (iii) Mahkamah Agung, namun perkara-perkara
              tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi
              keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
              Adira Finance Tahap IV dan Sukuk Mudhawabah VI Tahap IV Tahun 2026.
              Keterangan di atas telah kami verifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
              Selanjutnya, selain perkara perdata sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat (i) suatu perkara
              pidana maupun perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
              Mahkamah Agung, (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia,
              (iii) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga,
              (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
              melalui Pengadilan Hubungan Industrial, (v) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata
              Usaha Negara, (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak, (vii) sengketa di
              hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha, yang
              melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta lokasi
              kegiatan usaha Perseroan.

25.           Dalam rangka pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan VI Tahap IV:
              (a)           Perseroan (selaku Emiten) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selaku Wali
                            Amanat) telah menandatangani:
                            (i)           Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
                                          Tahun 2026 No. 6 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                          S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
                                                                                     PWA“ Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
                                          IV”);dan
                            (ii)          Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
                                          Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 9 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan
                                          Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “    PWA Sukuk
                                          Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV”).
                            PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
                            Tahap IV telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
                            tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                            Sukuk dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
                            Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                            Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
                            Antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: (i) tidak terdapat hubungan
                            ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalamUUP2SK; dan (ii) terdapat hubungan kredit, di mana


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                                   123

                                                                        15
Page 152




                            Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
                            (Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut tidak
                            melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah
                            efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Pasal
                            12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
                            Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.
              (b)           Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII Adira
                            Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 7 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah
                            Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
              (c)           Perseroan dan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
                            Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
                            Indonesia Tbk, selaku para Penjamin Pelaksana Emisi dan para Penjamin Emisi Obligasi
                            Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, telah
                            menandatangani:
                            (i)           Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
                                          Tahap IV Tahun 2026 No. 8 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah
                                          Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
                            (ii)          Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
                                          Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 10 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan
                                          Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
                            Antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi serta para Penjamin Emisi Obligasi
                            Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, tidak
                            terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK .
              (d)           Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menandatangani:
                            (i)           Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                          No. SP-017/OBL/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di bawah tangan;
                            (ii)          Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                          No. SP-006/SKK/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di bawah tangan;
                            (iii)         Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
                                          Tahun 2026 No. 11 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                          S.H., Notaris di Jakarta; dan
                            (iv)          Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
                                          Tahap IV Tahun 2026 No. 12 tanggal 17 September 2026, dibuat di hadapan Fathiah
                                          Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
              (e)           Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
                            (“Pefindo”) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
                            tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk,
                            yaitu sebagaimana ternyata dari:
                            (i)           Surat Pefindo No. RC-0155/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 juncto Surat Pefindo
                                          No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7 September 2026, dimana disebutkan bahwa
                                          Perseroan memperoleh peringkat idAAA (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan VII
                                          Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan total nilai rencana plafon sebesar
                                          Rp3.150.000.000.000,00 (tiga triliun seratus lima puluh miliar Rupiah); peringkat
                                          tersebut berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027; dan
                            (ii)          Surat Pefindo No. RC-0156/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 juncto Surat
                                          Pefindo No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7 September 2026, dimana disebut-


TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                                    124

                                                                         16
Page 153




                                          kan bahwa Perseroan memperoleh peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk
                                          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 ini dengan
                                          nilai maksimum sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang
                                          berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
                            Antara Perseroan dengan Pefindo tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK.
              Penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dilakukan secara sah dan mengikat
              Perseroan, tidak melanggar dan/atau tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan,
              perjanjian-perjanjian lainnya yang mengikat Perseroan, dan peraturan perundang-undangan
              yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal.

26.           Berdasarkan Pasal 11 PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Pasal 11 PWA Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, Perseroan tidak memberikan jaminan khusus, tetapi
              dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
              bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
              pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
              VI Tahap IV ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
              Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan hak pemegang Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
              kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
              kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
              maupun yang akan ada di kemudian hari.

27.           Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan VI Tahap IV:
              (a)           Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPS
                            Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2025 sebagaimana ternyata dalam
                            Akta Risalah Rapat Umum Pemmegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance
                            Tbk No. 126 tanggal 25 Maret 2025, dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LLM., Notaris di Jakarta;
              (b)           Perseroan telah memperoleh Opini Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
                            Berkelanjutan VI Tahap IV dari Tim Ahli Syariah Perseroan pada tanggal 30 Januari 2026,
                            dimana Tim Ahli Syariah mengkonfirmasikan bahwa Opini Syariah yang telah diterbikan
                            sebelumnya tanggal 18 Maret 2025 sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
                            Berkelanjutan VI Tahap I dapat digunakan untuk mendukung penerbitan Sukuk
                            Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV;
              (c)           Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK atas rencana penerbitan efek
                            melalui PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026, dan telah memperoleh surat
                            pencatatan dari OJK sebagaimana ternyata dari Surat OJK No. S-103/PL.11/2026 tanggal
                            11 Februari 2026, perihal: Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran
                            Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026; dan
              (d)           Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK atas rencana penerbitan Sukuk
                            Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026, dan telah memperoleh surat
                            pencatatan dari OJK sebagaimana ternyata dari Surat OJK No. S-104/PL.11/2026 tanggal
                            11 Februari 2026, perihal: Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui
                            Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance IV
                            Tahun 2026.

28.           Sesuai dengan ketentuan dalam: (i) PWA Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, seluruh dana yang
              diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV, setelah dikurangi biaya-



TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                                  125

                                                                      17
Page 154




              biaya emisi, akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan
              kegiatan usaha Perseroan; dan (ii) PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, dana yang
              diperoleh Perseroan dari hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV, setelah
              dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
              syariah, yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad
              murabahah.
              Apabila penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV dan PUB Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan
              rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang
              atau Sukuk tersebut kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
              Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
              memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk sebagaimana diatur
              dalam POJK No. 40/2025.

Kami sebagai Konsultan Hukum yang independen bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Demikianlah, Pendapat Hukum ini kami berikan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV secara obyektif dalam kapasitas kami selaku
Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
Perseroan.

Hormat kami,
Thamrin & Rekan Law Firm (TR&Co.)




_____________________
Iswira Laksana, S.H., M.Si
Partner

Tembusan:
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
3. Yth. Direksi PT BNI Sekuritas
4. Yth. Direksi PT BRI Danareksa Sekuritas
5. Yth. Direksi PT Indo Premier Sekuritas
ϲ͘ Yth. Direksi PT Mandiri Sekuritas
7. Yth. Direksi PT Mega Capital Sekuritas
8. Yth. Direksi PT Sucor Sekuritas
9. Yth. Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




TR & Co. No.Ref.: 143/PH-ADMF/TR/IL/IX/2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                   126

                                                       18
Page 155
       PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
               Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
         e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.13 MB
Published7 Oct 2026
Pages155
Characters682,900
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result