Back to announcement
20261006_BBTN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32163531_lamp1.pdf
Listing Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 109
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 4 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Oktober 2026
Masa Penawaran Umum : 30 September-1 Oktober 2026 Tanggal Distribusi secara Elektronik : 6 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 2 Oktober 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Oktober 2026
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Perbankan
Kantor Pusat
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737
E-mail: csd@btn.co.id Website: www.btn.co.id
Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 8 kantor wilayah, 82 Kantor Cabang, 538 Kantor Cabang Pemban-
tu , 4 Kantor Fungsional, 3.686 Kantor Pos Online, dan 1.053 Anjungan Tunai Mandiri dan
1.045 cash recycle machine.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus
lima puluh miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada
tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada
tanggal 16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial Bank BTN Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI
PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo):
Obligasi Berwawasan Sosial
id
AAA (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT))
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
(TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK
PINJAMAN DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN, YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INVESTASI
JANGKA PANJANG.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2026.
Page 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dengan surat No. 1546/DIR/FICD/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-19/D.04/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI No. S-11559/BEI.PP3/10-2025 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Selanjutnya,Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial. PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2021 Pasal 29 ayat 2 dan 4 diatur bahwa kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan bank sendiri (salah satu contohnya adalah penerbitan obligasi) yang mempengaruhi permodalan maka wajib mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan. Mengingat Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial bersifat senior dan tidak mempengaruhi permodalan Perseroan maka tidak diperlukan pengajuan izin sebelum penerbitan kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan, namun demikian rencana Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial telah termuat dalam Buku Perubahan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan melalui surat No. 1034/S/DIR/CSPD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penyampaian Buku Perubahan Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2025-2027 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . .................................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN . ................................................................................................................................................................................................. x
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................19
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL......................................21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................28
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. .......................................................................................................................................35
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN. ..............................................................................................................35
2. PERUBAHAN STRUKTUR MODAL SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN......................................................35
3. PERJANJIAN PENTING. ........................................................................................................................................................36
4. ASET TETAP...........................................................................................................................................................................38
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN. ...........................................................................................................38
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN. ..............................................................................................................................................41
7. STRUKTUR ORGANISASI. ....................................................................................................................................................44
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN....................................................................................................................................................45
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. .............................................................................................45
10. SUMBER DAYA MANUSIA......................................................................................................................................................47
11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI..............................................................48
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI. ........................................................................................................................49
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..................................................51
VI. PERPAJAKAN. ................................................................................................................................................................................53
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. ...........................................................................................................54
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................................................................................56
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...................................................................................................................................58
A. RIWAYAT SINGKAT. ...............................................................................................................................................................58
B. PERMODALAN.......................................................................................................................................................................58
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN....................................................................................................................................59
D. KEGIATAN USAHA. ................................................................................................................................................................59
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT.............................................................................................................................................61
F. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT. .................................................................62
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT.................................................................................................................................62
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL....................................................................................................64
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. ..............................................................................................................................................67
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.....................................................................................................................................................68
i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
• suami atau istri;
• orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
• kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
• saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
• suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
• orang tua dan anak;
• kakek dan nenek serta cucu; atau
• saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Ahli Sosial : a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau
keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial; atau
b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau
pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
Yang dalam Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah SDGS Hub UI.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine).
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”).
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun
dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010
tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan.
Bunga Obligasi Berwawasan : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Sosial Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Berwawasan Sosial oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
di KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan
Sosial di KSEI, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 5
UUPPSK.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal
22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
GNPSR : Berarti Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terhutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial, Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke
waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026.
iv
Page 7
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini berdasarkan
(Full Commitment) mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 kepada Masyarakat pada
pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN
Tahap II Tahun 2026 yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
KPR : Berarti Kredit Pemilikan Rumah.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial ini
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi Berwawasan Sosial
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Di KSEI dan bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi Berwawasan Sosial dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi Berwawasan Sosial serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Manajer Penjatahan : Berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Obligasi Berwawasan Sosial : Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Bank BTN Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan I, Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan
adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari Obligasi
Berwawasan Sosial seri A sebesar Rp950.000.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dan Seri B
sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
OJK fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
v
Page 8
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan
Berwawasan Sosial Sosial yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial untuk menjual Obligasi Berwawasan Sosial kepada
Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana
diubah dengan UUPPSK.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Pengakuan Hutang Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pengakuan Utang
Berwawasan Sosial Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 No. 19 tanggal
16 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Berwawasan Sosial Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun
2026 atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Bagian Penjaminan, yang dalam hal ini
adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksana Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun
2026, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 21 tertanggal 16 September 2026,
Pembayaran Obligasi yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan Sosial
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN
Obligasi Berwawasan Sosial Tahap II Tahun 2026 No. 20 tanggal 16 September 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN
Obligasi Berwawasan Sosial Tahap II Tahun 2026 No. 18 tanggal 16 September 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
KSEI Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-114/OBL/KSEI/2026 tanggal 16 September 2026 yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
vi
Page 9
Persetujuan Prinsip BEI : Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Bursa Efek
dengan, No. S-11559/BEI.PP3/10-2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara, disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
POJK No. 11/2016 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 13/2021 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang
Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No. 14/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.03/2017 tanggal 7 April 2017 tentang
Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
POJK No. 18/2023 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.04/2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
vii
Page 10
POJK No. 51/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan
Publik
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi Berwawasan : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang
Sosial ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
- Obligasi Berwawasan Sosial Seri A sebesar Rp950.000.000.000,- (Sembilan ratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
dan
- Obligasi Berwawasan Sosial Seri B sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.;
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya,
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
SEOJK No. 20/2016 : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tanggal 21 Juni 2016
Tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti
Tambahan dan Modal Pelengkap.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial kepada
Perseroan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dan
Obligasi Berwawasan Sosial wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal dilakukannya pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial pada Bursa Efek Indonesia,
yaitu tanggal 7 Oktober 2026.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu tanggal 2 Oktober
2026.
viii
Page 11
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh-tempo dan wajib
Obligasi Berwawasan Sosial dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Undang-Undang Perbankan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.
Undang-undang : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Pengembangan dan Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor
Penguatan Sektor Keuangan 6845.
atau UUPPSK
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
di maksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934
yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang
No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto
Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan
Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala
hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
Pendirian Perusahaan Persero BTN dilakukan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Perseroan memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April
1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir Anggaran
Dasar didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.07 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0069965 tanggal 4
Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0047937.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 (“Akta PKR
No.07/2026”) yang berisikan mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan Undang-
Undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta
penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
No.11 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0166636 tanggal 12 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0128592.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni 2026 (“Akta PKR No.11/2026”) yang berisikan mengenai perubahan pasal 4
ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B
sejumlah 84.206.665 lembar saham milik Pemerintah melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menjadi Saham Seri A
Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan
terbatas.
Tahun 2015, Perseroan berperan penting dalam membantu Program Pemerintah “Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat”. Perseroan telah
ditunjuk sebagai salah satu Bank yang mendukung program pemerintah melalui pembiayaan KPR. Pada tahun 2017, perjalanan proses
transformasi digital banking Perseroan terus berlanjut. Dari sisi bisnis, Perseroan terus meningkatkan pelayanan perbankan dengan
mengakselerasi tahapan transformasi di era digital, salah satunya dengan membuka Smart Branch. Smart Branch Perseroan dilengkapi
dengan beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah dalam memperoleh informasi perbankan, melakukan komunikasi,
transaksi, registrasi, dan pembukaan rekening.
x
Page 13
Pada tahun 2019, Perseroan menjadi Housing Market Maker dan memperkuat posisi sebagai Bank Terbesar ke-5. Selanjutnya, tahun 2022
merupakan tahun yang penting karena merupakan kali kedua Perseroan menggelar Rights Issue atau penerbitan saham baru setelah tahun
2012 lalu. Rights Issue dimaksud menjadi salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan ekspansi kredit sekaligus memperkuat modal
untuk mengawal misi Perseroan menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia. Tahun 2023, sebagai wujud dari salah satu transformasi
digital banking, Perseroan merilis BTN Mobile, aplikasi untuk mendukung layanan perbankan melalui ponsel menggantikan BTN Mobile
Banking.
Pada tanggal 3 Maret 2024, Perseroan melakukan “rebranding” salah satunya dengan meluncurkan logo baru. Logo baru yang dirilis
merupakan simbol keberhasilan dan komitmen Perseroan dalam melanjutkan transformasi menjadi Bank yang lebih modern, dan adaptif
dalam menghadapi digitalisasi.
2. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM
Obligasi Berwawasan Sosial
Nama Efek : Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026.
Jumlah Pokok Tahap II : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), ditawarkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender dengan jatuh tempo pada tanggal 16 Oktober 2027
Seri B sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.;
Target Dana PUB yang akan dihimpun : Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah).
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau
pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah
ada yang mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi
akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja,
serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran,
termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Peringkat Efek : idAAA dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi
Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga
“Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xi
Page 14
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Adapun efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan yang jumlah pokoknya belum dilunasi seluruhnya adalah sebagai berikut:
Obligasi Yang Diterbitkan
(dalam jutaan Rupiah)
Jangka
Jumlah Tingkat Peringkat Total Nilai Yang Masih
Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo
Nominal Bunga Saat Ini Terhutang
(tahun)
Obligasi Berkelanjutan D 1.386.000 8,90 10 AAA(idn) 13 Juli 2027 1.386.000
III BTN Tahap I Tahun
2017
Obligasi Berkelanjutan B 400.000 6,00 5 AAA(idn) 24 Mei 2027 400.000
IV BTN Tahap II Tahun
2022
Obligasi Berwawasan - 300.000 5,30 3 idAAA 12 Desember 300.000
Sosial Berkelanjutan I 2028
BTN Tahap I Tahun
2025
Obligasi Subordinasi - 2.000.000 6,65 5 idAA 12 Desember 2.000.000
Berkelanjutan I BTN 2030
Tahap I Tahun 2025
TOTAL 4.086.000
Long Term Notes (LTN) Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum Bank Tabungan Negara
(dalam ribuan Rupiah)
Jangka Total Nilai Yang
Jumlah Tanggal
Nama LTN Tingkat Bunga Waktu Jatuh Tempo Masih Terhutang
Nominal Transaksi
(bulan)
LTN BTN Tahun 2021 Tahap I 10.185 17-Dec-21 1,37 186 17 Juni 2037 7.557
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I 47.740 12-Jul-22 1,37 171 12 Oktober 36.852
Seri A 2036
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I 79.378 12-Jul-22 0,55 177 12 April 2037 61.888
Seri B
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022 210.866 14-Dec-22 0,55 177 14 Juni 2037 167.239
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022 131.184 28-Dec-22 0,55 171 28 Maret 103.567
2037
LTN BTN IV Tahap I Tahun 2023 35.898 28-Jul-23 0,55 165 28 April 2037 30.023
LTN BTN IV Tahap II Tahun 2023 404.745 15-Sep-23 1,37 168 15 339.697
September
2037
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 – 6.241 27-Dec-23 0,55 180 27 5.409
Seri A Desember
2038
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 – 234.541 27-Dec-23 1,37 168 27 201.036
Seri B Desember
2037
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap IV 203.350 7-May-24 1,37 171 7 Agustus 181.945
2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap V 312.678 27-Sep-24 1,37 171 27 285.250
Desember
2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap VI 147.909 23-Dec-24 1,37 168 23 137.344
Desember
2038
TOTAL 1.557.809
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang
mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau
penciptaan lapangan kerja, serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
xii
Page 15
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tangggal Informasi Tambahan, struktur modal saham dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah berdasarkan
Akta PKR No.11/2026 jo Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
Persentase
Jumlah lembar Jumlah Nilai Nominal
kepemilikan
saham (Rp)
(%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 84.206.666 42.103.333.000
Saham Seri B 20.394.225.334 10.197.112.667.000
Total Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah melalui Badan
Pengaturan Badan Usaha 84.206.666 42.103.333.000 0,60
Milik Negara
Saham Seri B
PT Danantara Asset 8.336.459.982 4.168.229.991.000 59,40
Management (Persero)
- Dewan Direksi:
Nixon L.P. Napitupulu 5.399.000 2.699.500.000 0,04
Oni Febriarto Rahardjo 1.149.100 574.550.000 0,01
Hirwandi Gafar 2.759.714 1.379.857.000 0,02
Nofry Rony Poetra 3.527.422 1.763.711.000 0,03
Tan Jacky Chen 777.935 388.967.500 0,01
Setiyo Wibowo 2.889.100 1.444.550.000 0,02
Eko Waluyo 2.868.364 1.434.182.000 0,02
- Masyarakat (<5%) 5.594.407.130 2.797.203.565.000 39,86
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Jumlah Modal dalam Portepel
Sisa Saham dalam Portepel
Saham Seri A Dwiwarna - -
Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Sisa Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Pada tangggal Informasi Tambahan, Perseroan memiliki langsung 1 (satu) entitas anak perusahaan yaitu PT Bank Syariah Nasional.
Kegiatan Tahun Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan Persentase Kepemilikan
usaha Pendirian Kepemilikan Beroperasi
PT Bank Syariah
1 99,99% 1966 2025 2025
Nasional Perbankan
6. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan, yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
dan 2025 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang diambil dari laporan keuangan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar
Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (the Indonesian member firm of Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2026 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
xiii
Page 16
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Jumlah Aset 545.161.326 527.793.420 469.614.502
Jumlah Liabilitas 475.394.963 459.700.649 407.794.597
Jumlah Dana Syirkah Temporer 32.208.577 31.882.478 29.248.016
Jumlah Ekuitas 37.557.786 36.210.293 32.571.889
*)Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal-
berakhir pada tanggal tanggal
Keterangan
30 Juni 31 Desember
2026* 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan bagi hasil 16.331.530 18.500.696 36.340.868 29.541.592
Beban bunga, bagi hasil dan bonus (7.822.926) (9.252.593) (18.122.319) (18.048.940)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 8.508.604 9.248.103 18.218.459 11.492.652
Laba Operasional 2.928.053 2.096.976 4.356.037 3.824.713
Laba Sebelum Beban Pajak 2.999.185 2.130.379 4.381.964 3.772.841
Laba Tahun Berjalan 2.402.212 1.706.389 3.501.154 3.007.328
*)Tidak diaudit
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN DAN KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026** 2025 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto -8,00% 56,19% 58,52% -14,43%
Laba operasional 39,63% 9,45% 13,89% -15,75%
Laba tahun berjalan 40,78% 13,62% 16,42% -14,10%
Jumlah aset 12,45% 6,41% 12,39% 7,03%
Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer 12,58% 6,20% 12,48% 7,05%
Jumlah ekuitas 10,70% 9,32% 11,17% 6,87%
Permodalan
CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1) 18,45% 17,36% 19,56% 19,17%
CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko 17,90% 16,93% 19,02% 18,50%
pasar(1)
Aset tetap terhadap modal(2) 26,03% 29,35% 26,44% 28,43%
Aset produktif
Aset produktif bermasalah terhadap total asset produktif(3) 2,46% 2,77% 2,59% 2,60%
NPL – bersih*)(4) 1,90% 1,89% 1,85% 1,89%
NPL – bruto*)(5) 3,03% 3,31% 3,17% 3,16%
Rentabiltas
ROA(6) 1,06% 0,91% 0,89% 0,84%
ROE(7) 13,36% 11,82% 11,57% 10,78%
NIM(8) 3,46% 4,34% 4,20% 2,81%
BOPO(9) 84,15% 71,74% 89,04% 88,73%
Likuiditas
LDR(10) 96,49% 92,57% 91,28% 93,75%
Kepatuhan (compliance)
Persentase pelanggaran BMPK*(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK*(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
GWM
Konvensional Rupiah
Utama*(11) 6,73% 4,51% 9,39% 5,38%
PLM(*12) 14,32% 14,08% 12,93% 12,73%
Dolar Amerika Serikat*(11) 4,53% 4,18% 4,02% 4,18%
Syariah Rupiah*(11) 2,63% 3,15% 4,35% 4,70%
PDN*(13) 3,61% 1,59% 1,95% 1,29%
xiv
Page 17
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026** 2025 2025 2024
Solvabilitas
Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) (14) 179,26% 113,21% 132,06% 149,41%
Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) (15) 12,35% 7,92% 9,06% 10,36%
Catatan:
*) Individu
**)Tidak diaudit
(+) Per tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan per 31 Desember 2025 dan 2024.
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal yang dilakukan
berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset produktif sesuai
dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat
berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse
repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit
dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada akhir tahun yang
bersangkutan
6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
8) Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio dari pendapatan bunga bersih untuk masing-masing tahun bersangkutan
terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula perhitungan Bank
Indonesia, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang bersangkutan.
10) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan
valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan deposito dalam Rupiah dan valuta
asing, tidak termasuk dana antar bank.
11) GWM (Giro Wajib Minimun) dihitung sesuai dengan PBI yang relevan
12) PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) atau yang dahulu dikenal dengan GWM Sekunder, dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah cadangan
likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh dan dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah.
13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh
Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/13/PBI/2003
tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
14) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai
Ekuitas Perseroan
15) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai Aset
Perseroan.
RASIO KEUANGAN DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Keterangan Persyaratan Keuangan Pemenuhan Per 30 Juni 2026
Perjanjian dengan Japan International • Rasio Non Performing Loan (NPL) - Rasio NPL gross sebesar 2,99%
Cooperation Agency (JICA) berdasarkan Facility Bruto tidak melebihi 6% (telah dipenuhi)
Agreement tanggal 18 Mei 2022 Surat Amendment • Capital Adequacy Ratio (CAR) - CAR sebesar 20,05% (telah
tanggal 12 Januari 2023. minimal 12% dipenuhi)
• Laba bersih tahun berjalan dengan - Laba bersih tahun berjalan sebesar
angka positif
Rp2,40Triliun (telah dipenuhi)
• Nilai Liquidity Coverage Ratio minimal
sebesar 100% - LCR sebesar 145,27% (telah
• Rasio cakupan Non Performing Loan dipenuhi)
(NPL) tidak kurang dari 100% - Rasio cakupan NPL sebesar
• Rasio Eksposur Kredit Terbuka tidak 127,07% (telah dipenuhi)
melebihi 40% - Rasio eksposur kredit sebesar
73,40% (tidak dipenuhi).
Keterangan: Sejak tahun 2023,
pemenuhan atas rasio eksposur
kredit tidak dapat terpenuhi. Untuk
itu, Perseroan secara periodik
mengajukan permohonan waiver
xv
Page 18
Keterangan Persyaratan Keuangan Pemenuhan Per 30 Juni 2026
terhadap rasio eksposur kredit
dimana sampai dengan saat ini
selalu mendapat persetujuan dari
JICA sebagai kreditur. Adapun
permohonan waiver terakhir yang
telah disetujui JICA adalah waiver
OCER per periode Desember 2025
yang dikirim BTN melalui Surat No.
2285/DIR/FICD/XII/2025 dan
disetujui melalui Surat JICA No.
JICA(OS) 202605010002.
Meskipun secara historikal rasio
eksposur kredit melebihi batas
maksimum yaang ditetapkan, JICA
selaku Kreditur tidak memberikan
teguran kepada Perseroan dan
hanya menginstruksikan Perseroan
untuk menginformasikan posisi
rasio-rasio keuangan termasuk
rasio eksposur kredit melalui Surat
Compliance Certificate yang dikirim
setiap 6 (enam) bulan sekali).
Perjanjian dengan PT Bank Danamon Indonesia • Mempertahankan minimum Capital - CAR sebesar 20,05% (telah
Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 Adequacy Ratio (CAR) sesuai dengan dipenuhi)
tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat dihadapan ketentuan regulator yang berlaku - Rasio NPL gross sebesar 2,99%
Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto • Rasio Non-Performing Loan (NPL)
(telah dipenuhi)
Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian sesuai dengan ketentuan regulator
Kredit No.70 tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat - LCR sebesar 145,27% (telah
yang berlaku
dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta • Nilai minimum Liquidity Coverage dipenuhi)
Barat juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Ratio sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Kredit No.108/PP/EB/0121 tanggal 17 regulator yang berlaku
Februari 2021 juncto Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No.331/PP/EB/1023
tanggal 6 Oktober 2023 juncto Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.832/FI/0725 tanggal 24 Juli 2025 juncto
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.205.1/PP/EB/0726 tanggal 30 Juni 2026
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari PT. Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada PT keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah No.
081/PP/SMF-BTN/VIII/2018
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah
No. 009/PP/FLPP/SMF-BTN/I/2019
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Percepatan Penyaluran KPR sejahtera
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun
2020 pada Tahun 2019
No. 203/FLPP/PP/SMF-BTN/XI/2019
Berdasarkan perjanjian No. 010/FLPP/ PP/SMF- Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, Perseroan keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran tidak boleh mencapai 5%
xvi
Page 19
Keterangan Persyaratan Keuangan Pemenuhan Per 30 Juni 2026
kredit pemilikan rumah Sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 069/FLPP/ PP/SMF- Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/IV/2021 tanggal 14 April 2021, Perseroan keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran tidak boleh mencapai 5%
kredit pemilikan rumah sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah
Berdasarkan perjanjian No. 016/FLPP/PP/SMF- Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2022 dan No. 02/PKS/DIR/ 2022 tanggal 6 keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Januari 2022, Perseroan mendapatkan pinjaman tidak boleh mencapai 5%
dalam rangka penyaluran kredit pemilikan rumah
sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan
rendah
Berdasarkan perjanjian No. 003/FLPP/ Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
SMF/PP/SMF-BTN/I/2023 tanggal 6 Januari keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
2023, Perseroan mendapatkan pinjaman dalam tidak boleh mencapai 5%
rangka penyaluran kredit pemilikan rumah
sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan
rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 19 tanggal 20 Mei - Rasio Non Performing Loan (NPL) - NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT nett maksimal 3%. dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung - Rasio kecukupan modal minimal - Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
18%. (telah dipenuhi)
- Liquidity Coverage Ratio (LCR) - LCR sebesar 145,27% (telah
minimal 100%. dipenuhi)
- Net Stable Funding Ratio (NSFR) - NSFR sebesar 110,31% (telah
minimal 100%. dipenuhi)*
- Laba bersih tahun berjalan selalu
positif.
Berdasarkan perjanjian No. 31 tanggal 22 Juni - Rasio Non Performing Loan (NPL) - NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT nett maksimal 3%. dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung - Rasio kecukupan modal minimal - Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
18%. (telah dipenuhi)
- Liquidity Coverage Ratio (LCR) - LCR sebesar 145,27% (telah
minimal 100%. dipenuhi)
- Net Stable Funding Ratio (NSFR) - NSFR sebesar 110,31% (telah
minimal 100%. dipenuhi)*
- Laba bersih tahun berjalan selalu
positif.
Berdasarkan perjanjian No. 081/PP/SMF- - Tingkat Kesehatan Bank (TKB) - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 05/PKS/FICD/VI/2026, minimal peringkat 2 (Sehat) dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT - Return of Asset (ROA) minimal - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan 0,50% - NPL gross sebesar 2,99% (telah
tujuan penggunaan pinjaman adalah untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang - Non Performing Loan (NPL) gross dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi maksimum sebesar 5% - BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial - Beban Operasional berbanding dipenuhi)
(Persero). Pendapatan Operasional (BOPO)
dibawah 100%
Berdasarkan perjanjian No. 091/PP/SMF- - Tingkat Kesehatan Bank (TKB) - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 006/PKS/FICD/VI/2026, minimal peringkat 2 (Sehat) dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT - Return of Asset (ROA) minimal - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan 0,50% - NPL gross sebesar 2,99% (telah
tujuan penggunaan pinjaman adalah untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang - Non Performing Loan (NPL) gross dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi maksimum sebesar 5% - BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial - Beban Operasional berbanding dipenuhi)
(Persero). Pendapatan Operasional (BOPO)
dibawah 100%
*)NSFR per 30 Juni 2026 adalah 110,31% (telah memenuhi financial covenant) dan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini
diproyeksikan menjadi 111,13% (masih memenuhi).
xvii
Page 20
KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
No Keterangan Nominal Tanggal Transaksi Tanggal Jatuh Tenor Rate
Tempo
1. Pinjaman Rp1.500.000.000.000,- 15 November 2021 15 November 2026 5 Tahun 7,65%
Subordinasi
SMF 2021
2. Time Loan BCA Rp1.500.000.000.000,- 30 December 2025 29 Oktober 2026 10 bulan 5,55%
3 2025
Dana pembayaran kewajiban dimaksud akan bersumber dari alat likuid dan dana pihak ketiga (DPK).
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap seb esar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal
16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
Obligasi Berwawasan Sosial
id AAA (Triple A)
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I BTN dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah), Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 3 6/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan permberitahuan
pelaksanaan PUB Obligasi terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun.
1
Page 22
3. Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tidak
pernah mengalami kondisi gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat
jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% dari modal disetor. Hal ini telah dipenuhi oleh surat pernya taan dari Perseroan tanggal
15 September 2026 dan surat pernyataan dari Akuntan dengan Surat Pernyataan No. 00015/2.1505/JL.0/07/1681-3/1/IX/2025 tanggal
10 September 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang
dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank
BTN Tahap II Tahun 2026”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi Berwawasan Sosial diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sebagai bukti hutang, yang
diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Obligasi Berwawasan Sosial harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum pada
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI,
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalu i Pemegang Rekening sesuai dengan jadual waktu pembayaran
sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada Bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek yang lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memperlakukan setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial sebagai pemegang obligasi Berwawasan Sosial yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Konfirmasi Tertulis untuk menerima
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hak -hak lainnya yang berhubungan
dengan Obligasi Berwawasan Sosial. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawas an Sosial
di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal
Indonesia dan keputusan RUPO.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
JUMLAH POKOK, BUNGA, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari:
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masy arakat
untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Ob ligasi Berwawasan Sosial. Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal
16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B.
2
Page 23
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Ob ligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari. Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Bunga Ke Seri A Seri B
1 6 Januari 2027 6 Januari 2027
2 6 April 2027 6 April 2027
3 6 Juli 2027 6 Juli 2027
4 16 Oktober 2027 6 Oktober 2027
5 6 Januari 2028
6 6 April 2028
7 6 Juli 2028
8 6 Oktober 2028
9 6 Januari 2029
10 6 April 2029
11 6 Juli 2029
12 6 Oktober 2029
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1, - (satu Rupiah) atau
kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi Berwawas an Sosial senilai Rp1,- (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitun g
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari. Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
HAK SENIORITAS ATAS HUTANG
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana Emisi.
3
Page 24
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG TIDAK MENJADI EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN
SOSIAL
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyusun rencana
tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 18/2023.
2. Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
batas waktu penyampaian laporan dengan memperhatikan POJK No. 18/2023.
3. Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya
rencana tindak oleh OJK.
4. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 gagal, Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi
Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, maka Perseroan wajib:
i. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK; dan
ii. mengumumkan kepada Masyarakat,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua
ribu lima belas) yang diundangkan pada tanggal 22 -12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu lima belas) tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Pe rusahaan Publik dan Peraturan OJK No.45, pengumuman tersebut wajib
mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosial dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk :
a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial atau memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial;atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial.
5. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud di butir 4 di atas, harus dilakukan melalui Wali Amanat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau
Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam
butir 4 huruf a dan b di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 4 huruf a dan b di atas menjadi tidak berlaku .
6. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali yang telah diterima dan dikumpulkan dari Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat - lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak berakhirnya Tanggal Permintaan
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a selambat - lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut :
i. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii.harga pembelian kembali;
iii.daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv.Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembelian
kembali.
f. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah :
i.tanpa melalui keputusan RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
ii.harga pembelian kembalisebesar 100% (seratus persen) (at par) Obligasi Berwa wasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a.
7. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial (untuk periode bunga berikutnya) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk
periode bunga berikutnya) yang telah diterima dan dikumpulkan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak berakhirnya Tanggal Permintaan
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang b esarnya akan ditentukan kemudian sebagaimana
tercantum dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan tanpa melalui RUPO.
c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk periode bunga berikutnya) akan diberikan kepada para Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a.
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur, termasuk namun tidak
terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
baru dan perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk periode Bunga Obligasi Keberlanjutan berikutnya. Untuk menghindari keragu
– raguan pelaksanaannya tanpa melalui keputusan RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi Keberlanjutan serta Wali
Amanat.
4
Page 25
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat- selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
8. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli kembali atau
memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Keberlanjutan sebagaimana butir 4 huruf a dan b, apabila perubahan status
Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18
disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau;
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan (antara lain perubahan kebijakan pemerintah, pandemi, dan bencana non alam)
terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b. Yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu
persen) di atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang berlaku atas jumlah yang te rhutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obliga si Berwawasan Sosial yang tercantum dalam
KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan p engarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5
Page 26
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1.1 Pembatasan-pembatasan Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan dari Wali Amanat, tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. - Melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi; atau
- Mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak (jika ada) untuk melakukan penggabungan, peleburan dan/atau
akuisisi;
yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kecuali atas permintaan dan/atau perintah
dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK,
Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK;
b. Mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang secara material akan mempunyai akibat yang
negatif terhadap kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban Perseroan terhadap Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali atas permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia
dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia dan/atau
otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar permintaan/ perindah dari
Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri keuangan
Negara Republik Indonesia dan/ atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
1.3 Kewajiban-kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya seluruh Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial kepada Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali
Amanat fotokopi bukti-bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
c. Mengupayakan mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong
"Cukup Baik", sesuai penilaian internal berdasarkan peraturan perbankan yang berlaku;
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan
usahanya serta wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kesehatan dan usaha bank umum;
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuan gan (SAK) dan Pedoman Akuntansi
Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di Indonesia;
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup
Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan;
g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
6
Page 27
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
i. Dengan tidak mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang
ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-
rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan, dalam
keadaan/kondisi di mana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
j. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-
Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya yang mungkin ada di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang
dalam peraturan pemerintah, surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, surat keputusan yang dikeluarkan oleh OJK
(dahulu Bank Indonesia) dan peraturan OJK (dahulu Bank Indonesia) serta surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK (dahulu Bank
Indonesia).
k. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
l. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
m. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha
negara dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan
Perseroan akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
n. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut pada pasal
9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
o. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 03 -12-
2020 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
1.4 Merger atau Akuisisi
Apabila terjadi merger atau akusisi terhadap Perseroan yang mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan
menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, baik sebagian maupun seluruh saham-saham Perseroan, yang didasarkan atas
permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan
keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka atas adanya merger atau akuisisi atau yang
dipersamakan dengan hal tersebut tidak perlu persetujuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui RUPO atau tidak perlu
persetujuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
KEJADIAN KELALAIAN
a. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
i. Perjanjian Perwaliamanatan Ayat 9.1. huruf a, b, dan c, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
ii. Perjanjian Perwaliamanatan Ayat 9.1. huruf d dan keadaan atau kejadian terse but berlangsung terus menerus paling lama 30
(tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan u ntuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
iii. Perjanjian Perwaliamanatan Ayat 9.1. huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata -cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
7
Page 28
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Sosial
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan
berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
b. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal-tersebut dibawah ini:
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga O bligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
ii. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
iii. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default atau kelalaian silang) sehubungan dengan
suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut
melebihi jumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) dan apabila jumlah terutang tersebut dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang a da dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dimana kondisi kelalaian silang tidak terjadi apabila kelalaian tersebut dikarenakan peristiwa yang bersifat
administratif atau operasional dan Perseroan memiliki dana untuk melakukan pembayaran tersebut pada saat jatuh tempo dan
pembayaran tersebut telah dilakukan pada atau sebelum Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari kreditur
mengenai kelalaian dalam melakukan pembayaran tersebut; atau
iv. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
diberikan oleh Perseroan, kecuali dalam hal adanya perubahan pernyataan dan jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang terjadi dalam rangka pembentukan perusahaan induk
(holding company) di bidang perbankan dan jasa keuangan yang melibatkan Perseroan atau yang dilakukan atas dasar peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan dan /atau kebijakan Pemerintah
Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang -undangan yang
berlaku di Indonesia; atau
v. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a).
c. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka
Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan. kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapatdilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
untuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
g. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial;
i. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
i. Periode penawaran pembelian kembali;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii. Kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
v. Tata cara penyelesaian transaksi;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
viii. Tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan
8
Page 29
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Obligasi Berwawasan Sosial apabila jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman sebagimana
dimaksud dalam butir h dan i pasal ini dengan ketentuan:
i. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing
jenis Obligasi Berwawasan Sosial yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setela h
dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
n. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi.
q. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan mengakibatkan:
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, me liputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Ob ligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual ke mbali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jikatelah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ket entuan sebagai berikut:
bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum p emegang obligasi Berwawasan Sosial, dan
rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara Elektronik dan RUPO Secara
Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor : 14 Tahun 2025.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
9
Page 30
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor : 14 Tahun 2025; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk melaksanakan
RUPO sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
a. Wali Amanat wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam menyediakan materi RUPO.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain ya ng disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan menentukan
waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman RUPO
Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan
b. Pemanggilan:
1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e -RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara
Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
(b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(b) agenda/mata acara RUPO ;
(c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(d) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak RUPO sebelumnya
d. Ralat Pemanggilan RUPO:
1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan info rmasi dalam pemanggilan
RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian Perwaliamanatan memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1),
(2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
10
Page 31
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO
dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan
pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku
(tidak mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk
dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang merupakan Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya, khusus
RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa
untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dinyatakan batal;
c. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;
e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak
hadir:
1. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian Perwaliamanatan,
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum pelaksanaan RUPO.
g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).c
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyenggara RUPO;
j. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya;
k. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian da ri jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
11
Page 32
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obliga si Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(b) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(c) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(d) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
12
Page 33
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO;
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO;
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
(g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan meng ikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan RUPO kepada
Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan
dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita acara RUPO.
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam bentuk akta notaril
oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada butir a,b,c,
ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
2) jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial diberi kesempatan;
3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat,
jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
5) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan oleh Wali
Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
diselenggarakan.
13
Page 34
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan
pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan
risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan
risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui
paling sedikit:
1) situs web Penyedia Sistem;
2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian; dan/atau
3) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
Inggris.
b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan melalui situs
web bursa efek.
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat informasi yang sama dengan
informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa
Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO Secara
Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas
b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia Sistem serta
kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
1) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian Perwaliamanatan dapat
dilakukan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perseroan.
3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian Perwaliamanatan harus
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
4) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
pemberian kuasa secara elektronik.
5) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
mencantumkan pilihan suara.
6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan Pihak
yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian Perwaliamanatan di atas
wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan.
9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian Perwaliamanatan harus
telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau
Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
10) Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dinyatakan batal.
11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara melalui
eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan
tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian da n perubahan suara diatur oleh
Penyedia Sistem.
13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik menggunakan eRUPO yang
disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang
dimiliki oleh Perseroan.
14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
14
Page 35
d. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang disediakan
olehPenyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuanpenggunaan eRUPO yang ditetapkan oleh Penyedia
Sistem.
2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
(a) Penyedia Sistem; atau
(b) Perseroan,
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
memastikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam eRUPO.
3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial wajib dihadiri secara fisik oleh:
(a) Wali Amanat; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(a) Perseroan; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4) Perjanjian
Perwaliamanatan.
6) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat
hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat
ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara
fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
jumlah yang telah ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik melaluieRUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisie n, yang harus memuat kegiatan paling
sedikit:
(a) pembukaan;
(b) penetapan kuorum kehadiran;
(c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
(d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
(e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
harus tersedia bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wa jib memberikan penjelasan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial paling sedikit memuat:
(a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
(b) mata acara rapat; dan
(c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4) Perjanjian
Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sebagian
maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan oleh
Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal
Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara dalam RUPO
Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).16)
Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
15
Page 36
18) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara
Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
19) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata a cara RUPO Secara
Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik
menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara RUPO Secara
Elektronik.
21) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain.
22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang memuat paling
sedikit: Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta
risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22)
Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang disediakan
Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22)
Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian Perwaliamanatan tidak
membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara
Elektronik.
26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial,
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tingkat
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan perubahan
jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhuta ng kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan
Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang
baru.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1101/PEF-DIR/IX/2025 tanggal
09 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN tahun 2025 period e
8 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 dan ditegaskan kembali dengan surat tertanggal 26 Februari 2026 No. RTG -056/PEF-
DIR/II/2026, Perihal : Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 202 6, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 untuk periode 4 September 2026 sampai
dengan 1 September 2027 adalah:
idAAA
(Triple A)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
16
Page 37
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 (rating rationale)
yang diperoleh dari Pefindo:
PEFINDO menegaskan peringkat idAAA dengan prospek stabil untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero ) Tbk (Bank BTN). Peringkat
terutama dipengaruhi oleh tingkat kemungkinan yang sangat kuat akan adanya dukungan dari pemerintah. Profil kredit berdiri se ndiri Bank
BTN mencerminkan posisi usaha dan profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, tetapi dibatasi oleh profil kualitas aset
yang di bawah rata-rata dan indikator profitabilitas yang moderat. Pada saat yang sama, PEFINDO juga menetapkan peringkat idAAA untuk
rencana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN dengan jumlah maksimum sebesar Rp10 triliun.
Peringkat dapat diturunkan jika PEFINDO menilai ada pelemahan dukungan pemerintah terhadap Bank BTN, yang dapat diindikasikan dari
menurunnya peran Bank BTN dalam mendukung program pemerintah.
Bank BTN adalah Bank milik Pemerintah yang fokus pada segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk menyediakan KPR bersubsidi
untuk mendukung program perumahan pemerintah bagi debitur berpenghasilan rendah hingga menengah. Per tanggal 30 Juni 2026,
59,40% saham Bank BTN dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui BPI Danantara dan 40,60% dimiliki oleh publik.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Financial Institution and Capital Market Division Investment Services Group
Gedung Menara 2 BTN, Lantai 8 Gedung BRI II Lantai 6
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1B, Superblok II Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan 12980 Jakarta 10210
Tel: (021) 2906 9999 Telepon: (021) 5758143
Email: ficd@btn.co.id, Capital-Market@btn.co.id e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhevy Hardanta – Department Head Trust & Corporate
Services
Investment Services Group
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.
17
Page 38
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Adapun efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan yang jumlah pokoknya belum dilunasi seluruhnya adalah sebagai berikut:
Obligasi Yang Diterbitkan
(dalam jutaan Rupiah)
Jangka
Jumlah Tingkat Peringkat Total Nilai Yang Masih
Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo
Nominal Bunga Saat Ini Terhutang
(tahun)
Obligasi Berkelanjutan D 1.386.000 8,90 10 AAA(idn) 13 Juli 2027 1.386.000
III BTN Tahap I Tahun
2017
Obligasi Berkelanjutan B 400.000 6,00 5 AAA(idn) 24 Mei 2027 400.000
IV BTN Tahap II Tahun
2022
Obligasi Berwawasan - 300.000 5,30 3 idAAA 12 Desember 300.000
Sosial Berkelanjutan I 2028
BTN Tahap I Tahun
2025
Obligasi Subordinasi - 2.000.000 6,65 5 idAA 12 Desember 2.000.000
Berkelanjutan I BTN 2030
Tahap I Tahun 2025
TOTAL 4.086.000
Long Term Notes (LTN) Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum Bank Tabungan Negara
(dalam ribuan Rupiah)
Jangka Total Nilai Yang
Jumlah Tanggal
Nama LTN Tingkat Bunga Waktu Jatuh Tempo Masih Terhutang
Nominal Transaksi
(bulan)
LTN BTN Tahun 2021 Tahap I 10.185 17-Dec-21 1,37 186 17 Juni 2037 7.228
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I 47.740 12-Jul-22 1,37 171 12 Oktober 34.339
Seri A 2036
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I 79.378 12-Jul-22 0,55 177 12 April 2037 57.852
Seri B
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022 210.866 14-Dec-22 0,55 177 14 Juni 2037 159.967
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022 131.184 28-Dec-22 0,55 171 28 Maret 98.964
2037
LTN BTN IV Tahap I Tahun 2023 35.898 28-Jul-23 0,55 165 28 April 2037 28.065
LTN BTN IV Tahap II Tahun 2023 404.745 15-Sep-23 1,37 168 15 325.241
September
2037
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 – 6.241 27-Dec-23 0,55 180 27 5.201
Seri A Desember
2038
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 – 234.541 27-Dec-23 1,37 168 27 192.659
Seri B Desember
2037
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap IV 203.350 7-May-24 1,37 171 7 Agustus 171.242
2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap V 312.678 27-Sep-24 1,37 171 27 274.279
Desember
2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap VI 147.909 23-Dec-24 1,37 168 23 132.061
Desember
2038
TOTAL 1.487.103
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.
18
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi Berwawasan Sosial
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang
mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau
penciptaan lapangan kerja, serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Perseroan berencana setiap penerbitan dalam kerangka kerja ini dapat dialokasikan sepenuhnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal
penerbitan. Untuk porsi alokasi dana, Perseroan menetapkan bahwa porsi pembiayaan baru (new financing) akan menjadi mayoritas, yaitu
berkisar antara 80% hingga 100% dari total dana, sedangkan porsi pembiayaan kembali (refinancing) dibatasi maksimum 20%, dengan
periode tinjauan maksimal tiga tahun akan berlaku untuk proyek-proyek yang dibiayai ulang. Lebih lanjut, porsi alokasi dana per kategori
proyek sosial akan bersifat fleksibel selama tetap sesuai dengan kriteria Use of Proceeds yang telah ditetapkan dalam kerangka kerja,
namun Perseroan akan mengungkapkan porsi alokasi aktual pada laporan tahunan penggunaan dana (allocation reporting) sesuai dengan
praktik pasar yang berlaku umum.
Dana dari masing-masing Instrumen Pembiayaan Sosial akan disetorkan ke dalam rekening khusus dan dialokasikan untuk Proyek Sosial
yang Memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam pasal 11 angka (1) POJK No. 18/2023. Perseroan akan secara berkala menyesuaikan
saldo dana yang terlacak agar sesuai dengan alokasi untuk proyek-proyek yang memenuhi syarat.
Jika Perseroan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan
memastikan akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan pada KUBS
sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial wajib
disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam pasal 19
POJK No. 18/2023 serta mengikuti POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan POJK No. 18/2023 Pasal 22, untuk Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan juga wajib menyampaikan laporan yang paling
sedikit memuat informasi:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib :
a. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
c. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan
telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap memperhatikan ketentuan
terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 40/2025.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal
Distribusi.
Laporan penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil peneawaran umum tersebut seluruhnya telah dipergunakan oleh Perseroan untuk
pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang mendukung
kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan
lapangan kerja, serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro serta laporan penggunaan dana hasil emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I
Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum tersebut seluruhnya telah
dipergunakan oleh Perseroan sebagai sumber pembiayaan kredit, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan No. 069/DIR/FICD/I/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan POJK No. 20/2020.
19
Page 40
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan pada POJK No. 40/2025 dan Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,164973% (nol koma
satu enam empat sembilan tujuh tiga persen) dari Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,100000% (nol koma satu nol nol nol nol nol persen), yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,080000% (nol koma nol delapan nol nol nol nol persen), biaya jasa penjaminan
(underwriting fee) sebesar 0,010000% (nol koma nol satu nol nol nol nol persen) dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar
0,01000% (nol koma nol satu nol nol nol nol persen);
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,025525% (nol koma nol dua lima lima dua lima persen), yang terdiri dari; biaya
jasa Notaris sebesar 0,002775% (nol koma nol nol dua tujuh tujuh lima persen); biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,022750% (nol
koma nol dua dua tujuh lima nol persen);
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,031635% (nol koma nol tiga satu enam tiga lima persen), yang terdiri dari biaya
jasa Wali Amanat sebesar 0,003885% (nol koma nol nol tiga delapan delapan lima persen) dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan
Efek sebesar 0,027750% (nol koma nol dua tujuh tujuh lima nol persen); dan
4. Biaya lain-lain sebesar 0,007813% (nol koma nol nol tujuh delapan satu tiga persen) yang terdiri dari biaya pencatatan di Bursa
sebesar 0,002313% (nol koma nol nol dua tiga satu tiga persen); biaya audit penjatahan sebesar 0,003750% (nol koma nol nol tiga
tujuh lima nol persen); biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal
tersebut sebesar 0,001750% (nol koma nol nol satu tujuh lima nol persen).
20
Page 41
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran tertentu (termasuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Sosial pada tahun 2026.
Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Keuangan Sosial yang menjadi pedoman penerbitan instrumen keuangan b erwawasan sosial.
Kerangka kerja tersebut disusun dengan mengacu pada standar internasional (ICMA, ACMF, dan LMA/LSTA/APLMA) serta ketentuan
dalam POJK No.18/POJK.04/2023. Kerangka kerja mencakup kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan (Use of Proceeds),
proses evaluasi dan seleksi proyek (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds), serta
pelaporan berkala (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Keuangan Sosial Perseroan sebagai acuan dala m Penebritan Obligasi Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Perseroan akan mengalokasikan dana setidaknya setara dengan hasil bersih Instrumen Pembiayaan Sosial yang diterbitkan
berdasarkan Kerangka Kerja ini untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau sebagian, proyek sosial yang
memenuhi kriteria kelayakan dari kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat berikut ini (“Kategori Sosial yang Memenuhi Syarat”),
sebagaimana didefinisikan di bawah ini.
Kategori Penggunaan Dana Kriteria Pemenuhan Syarat
Perumahan Terjangkau Pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali Kredit Pemilikan Rumah (KPR, atau produk
pembiayaan kepemilikan rumah) di bawah skema pemerintah dan juga pembiayaan
perkembangan dan konstruksi rumah-rumah yang tercakup dalam skema tersebut.
Target Populasi
Populasi dalam kategori berpendapatan rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk
memperoleh subsidi hipotek ditetapkan berdasarkan Permen No. 5 Tahun 2025
dengan batas maksimum pendapatan bulanan berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14
juta, bergantung pada lokasi geografis penerima manfaat serta status pendapatan
(tunggal atau gabungan). Batas pendapatan tersebut dapat disesuaikan dari waktu ke
waktu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penciptaan lapangan kerja, dan Pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman untuk Usaha Mikro,
program yang dirancang untuk Kecil, dan Menengah (UMKM), kredit mikro dan kecil (di bawah Skema Kredit Usaha
mencegah dan/atau Rakyat (KUR)), serta penyediaan langkah-langkah dukungan kepada para debitur
mengurangi pengangguran tersebut seperti perpanjangan periode pembayaran dan pembebasan biaya fasilitas
termasuk pembiayaan usaha selama bencana alam dan pandemi.
kecil menengah dan
pembiayaan mikro Target Populasi
• UMKM
• Para debitur KUR, yang meliputi debitur perorangan dan badan usaha yang
dianggap tidak layak sesuai kriteria perbankan (yaitu, tidak memenuhi standar
persyaratan perbankan).
Layanan infrastruktur dasar Proyek-proyek untuk meningkatkan akses ke infrastruktur dasar:
yang terjangkau baik dari segi • Sistem penyediaan air minum (proyek SPAM) yang meliputi fasilitas pengolahan
akses maupun harga. air dan jaringan distribusi untuk meningkatkan akses ke air minum bersih, dengan
tujuan untuk meningkatkan rasio cakupan pelayanan untuk layanan pemasokan
air minum dan mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.
Target Populasi
Populasi Umum di daerah-daerah yang kekurangan akses ke air minum bersih
Kriteria Pengecualian (Exclusion List)
Dana dari setiap Instrumen Pembiayaan Sosial tidak akan dialokasikan ke proyek-proyek dalam Daftar Pengecualian Perseroan:
• Senjata api dan amunisi ilegal, termasuk perdagangan senjata api ilegal;
• Terorisme;
• Alkohol;
• Penjualan dan produksi narkotika;
• Pornografi dan prostitusi;
21
Page 42
• Pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi anak;
• Perdagangan spesies hewan yang terancam punah;
• Perjudian;
• Pacuan kuda;
• Klub malam, turkish bath, dan panti pijat;
• Tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan;
• Pembukaan lahan gambut yang baru;
• Batu bara;
• Aktivitas penebangan ilegal;
• Bisnis-bisnis lain yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kawasan lindung atau situs warisan dunia; dan/atau
• Bisnis-bisnis lainnya yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah dan peraturan.
Perseroan berencana setiap penerbitan dalam kerangka kerja ini dapat dialokasikan sepenuhnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal
penerbitan. Untuk porsi alokasi dana, Perseroan menetapkan bahwa porsi pembiayaan baru (new financing) akan menjadi mayoritas,
yaitu berkisar antara 80% hingga 100% dari total dana, sedangkan porsi pembiayaan kembali (refinancing) dibatasi maksimum 20%,
dengan periode tinjauan maksimal tiga tahun akan berlaku untuk proyek-proyek yang dibiayai ulang. Lebih lanjut, porsi alokasi dana
per kategori proyek sosial akan bersifat fleksibel selama tetap sesuai dengan kriteria Use of Proceeds yang telah ditetapkan dalam
kerangka kerja, namun Perseroan akan mengungkapkan porsi alokasi aktual pada laporan tahunan penggunaan dana ( allocation
reporting) sesuai dengan praktik pasar yang berlaku umum.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Proses Evaluasi dan Pemilihan Proyek akan memastikan bahwa dana dari setiap Instrumen Pembiayaan Sosial Perseroan dialokasikan
untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali (refinancing) Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat serta memenuhi kriteria dan tujuan
yang ditetapkan di atas pada bagian Penggunaan Dana. Perseroan membentuk Sustainable Finance Working Group (“SFWG”/Grup
Kerja Keuangan Berkelanjutan) yang bertanggung jawab atas proses evaluasi dan pemilihan proyek agar sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan dalam Kerangka Kerja Keuangan Keberlanjutan BTN. SFWG terdiri dari beberapa personel manajemen Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada perwakilan dari departemen-departemen berikut ini untuk pemilihan dan evaluasi Proyek Sosial
yang Memenuhi Syarat:
• Komite Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) (terdiri dari Direksi)
• Unit ESG
• Unit Risiko Kredit
• Unit Bisnis
• Unit Institusi Keuangan
• Unit Treasury
Tugas dan tanggung jawab SFWG adalah diantaranya:
• Menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam setahun untuk membahas, meninjau, dan mengesahkan perkembangan
proyek sosial yang dibiayai melalui KUBS, dengan melibatkan seluruh fungsi terkait.
• Memastikan setiap fungsi anggota menjalankan perannya masing-masing sesuai mandatnya dalam proses seleksi dan evaluasi
proyek, sehingga tetap terjaga prinsip pemisahan tanggung jawab (segregation of responsibilities) sebagaimana disyaratkan oleh
standar internasional.
• Melakukan pemantauan berkala terhadap Asset Pool Perseroan, serta memberikan keputusan kolektif apabila ada proyek yang
tidak lagi memenuhi kriteria untuk diganti dengan proyek lain yang sesuai.
• Mengkoordinasikan dan mengesahkan laporan tahunan KUBS.
• Mengelola setiap pembaruan yang akan datang terhadap Kerangka Kerja ini.
Alur bisnis proses evaluasi dan pemilihan proyek adalah sebagai berikut:
Pengajuan dan Analisis
Identifikasi Kelayakan Kredit Peninjauan Pengawasan Pelaporan
Proyek Sesuai dan Penilaian Portofolio dan Evaluasi Tahunan
Kriteria KUBS Risiko ESG
Unit Risiko Kredit & Unit Institusi Keuangan &
Unit Bisnis Unit ESG Unit Treasury Komite ESG SFWG
• Unit Bisnis (misalnya Divisi Subsidized Mortgage, Divisi SME, atau Divisi Corporate Banking) melakukan identifikasi usulan
dengan mengajukan proyek atau pinjaman yang berpotensi memenuhi kriteria KUBS sebagaimana diatur dalam Kerangka Kerja
Keuangan Sosial yang ditetapkan Bank, serta memperhatikan daftar pengecualian Perseroan.
• Analisis dan persetujuan kredit dilakukan oleh Unit Risiko Kredit sebagai bagian dari proses kredit reguler, dengan menggunakan
penilaian risiko ESG yang telah disusun oleh Unit ESG. Apabila tingkat risiko ESG dikategorikan sedang atau tinggi, debitur
diwajibkan menyiapkan rencana mitigasi sesuai standar yang berlaku. Setelah seluruh aspek risiko dan kelayakan terpenuhi,
proyek atau pinjaman dapat disetujui.
22
Page 43
• Peninjauan portofolio dilakukan oleh Unit Institusi Keuangan dan Unit Treasury untuk memastikan kesesuaian dengan kapasitas
pendanaan dan strategi portofolio Perseroan. Loan account yang memenuhi kriteria penggunaan dana KUBS kemudian ditandai
dan dicatat sebagai bagian dari Asset Pool Perseroan.
• Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan oversight langsung oleh Komite ESG di tingkat Direksi. Komite ESG
meninjau perkembangan Asset Pool, mengevaluasi kesesuaian portofolio dengan strategi keberlanjutan Perseroan, serta
memberikan arahan strategis apabila terdapat pinjaman atau proyek yang tidak lagi memenuhi syarat.
• Pelaporan dilakukan secara tahunan oleh seluruh anggota SFWG yang mencakup alokasi dana, porsi pembiayaan kembali, serta
indikator sosial utama yang ditetapkan pada bagian Pelaporan Dampak, sebelum laporan dipublikasikan kepada pemangku
kepentingan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Seluruh hasil Penawaran Umum dari penerbitan Instrumen Pembiayaan Sosial akan disetorkan ke dalam rekening khusus Perseroan
dan dialokasikan untuk Proyek Sosial yang memenuhi syarat. Perseroan akan secara berkala menyesuaikan saldo dana yang terlacak
agar sesuai dengan alokasi untuk proyek-proyek yang memenuhi syarat.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Penempatan dana sementara ini akan tetap dikelola sesuai dengan kriteria pengecualian yang ditetapkan dalam Kerangka Keuangan
Berkelanjutan Perseroan, sehingga tidak dialokasikan pada kegiatan yang bertentangan dengan prinsip sosial.
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi dan laporan dampak secara tahunan atas
Proyek Sosial yang memenuhi syarat, yang telah dialokasikan pada setiap Instrumen Pembiayaan Sosial sebagaimana penjelasan
di bawah ini. Laporan alokasi akan diterbitkan setiap tahun dan diverifikasi oleh pihak independen hingga seluruh dana bersih teralokasi
penuh atau hingga instrumen yang diterbitkan telah jatuh tempo. Laporan alokasi yang diterbitkan setelah seluruh penerimaan h asil
penerbitan telah dialokasikan sepenuhnya tidak lagi diwajibkan untuk direviu oleh pihak independen. Namun demikian, Perseroan tetap
memperhatikan kewajiban penyampaian laporan penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 30/2015. Sementara itu,
laporan dampak akan tetap dipublikasikan setiap tahun sampai instrumen jatuh tempo, termasuk jika dana hasil penerbitan telah
dialokasikan secara penuh. Seluruh laporan akan disampaikan secara transparan melalui laman resmi Perseroan pada website
Perseroan.
a. Pelaporan Alokasi
Pelaporan alokasi akan mencakup informasi sebagai berikut:
• Daftar proyek-proyek Sosial yang memenuhi syarat;
• Jumlah Dana yang dialokasikan untuk setiap kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat;
• Jika memungkinkan, deskripsi Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat untuk didanai, seperti lokasi proyek, jumlah yang
dialokasikan, dan lain-lain;
• Bagian pembiayaan vs. pembiayaan kembali;
• Contoh-contoh terpilih proyek-proyek yang dibiayai; dan
• Jumlah Dana yang belum dialokasikan.
b. Pelaporan Dampak
Perseroan akan memberikan laporan mengenai manfaat sosial dari Proyek Sosial yang memenuhi syarat. Pelaporan dimaksudkan
untuk memberikan gambaran mengenai manfaat sosial dari penggunaan dana hasil penerbitan. Metodologi perhitungan dan
asumsi utama yang digunakan akan diungkapkan secara transparan. Substansi laporan dampak akan disesuaikan dengan
ketersediaan data dan memperhatikan aspek kerahasiaan, serta dapat merujuk pada indikator-indikator yang direkomendasikan
dalam ICMA Harmonized Framework for Impact Reporting dan POJK No. 18/2023.
Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Metrik Pelaporan Dampak
Syarat
Perumahan Terjangkau Jumlah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang
memperoleh bantuan finansial untuk pembiayaan rumah yang
terjangkau.
Penciptaan lapangan kerja, dan program yang • Jumlah UMKM yang diberikan pembiayaan;
dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi • Jumlah dan nilai pinjaman yang diberikan ke UMKM; dan
pengangguran termasuk pembiayaan usaha kecil • Portofolio pembiayaan UMKM berdasarkan distribusi sektor
menengah dan pembiayaan mikro
Layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik • Jumlah proyek infrastruktur air bersih yang dibangun/ditingkatkan;
dari segi akses maupun harga. • Jumlah masyarakat yang memperoleh akses terhadap air bersih;
dan
• Peningkatan rasio layanan penyediaan air minum.
23
Page 44
5. Penyedia Reviu Eksternal
Untuk memastikan kepatuhan terhadap POJK No.18/2023, Perseroan telah menunjuk Sustainable Development Goals Hub Universitas
Indonesia sebagai Penyedia Reviu Eksternal yang independen guna memberikan Second-Party Opinion (SPO) atas penilaian terhadap
Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial milik Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial dan manfaatnya bagi sosial.
6. Uraian Pendapat Penyedia Reviu Eksternal
Pendapat ini diberikan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (SDGs-Hub UI) selaku pihak independen, yang
pada tanggal 14 Oktober 2025 telah menerbitkan Pendapat Ahli atas Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Sosial (Social Bond) Perseroan. Pendapat Ahli ini menilai Kerangka Kerja kebijakan Social Bond Perseroan dan empat komponen
utama di dalamnya, yakni penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana, dan pelaporan.
Kerangka Kebijakan Social Bond Perseroan memberikan panduan dan kebijakan yang baik untuk pemilihan, implementasi, dan
pelaporan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Kerangka Kerja Kebijakan
Social Bond Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk pembiayaan berkelanjutan bagi “kegiatan bisnis yang melindungi
dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi sosial” melalui instrumen Social Bond. Kerangka Kebijakan ini disusun untuk memenuhi
syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No . 18/2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek
Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
Kerangka Kerja Kebijakan tersebut mencakup tiga (3) kategori KUBS yang dianggap memenuhi syarat. KUBS tersebut yaitu Layanan
infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga; Perumahan terjangkau; serta Penciptaan lapangan kerja dan
program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro.
Perseroan telah menyusun langkah-langkah pendekatan dalam melakukan proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying
assets, Sustainable Finance Working Group (“SFWG”/Grup Kerja Keuangan Berkelanjutan) Perseroan akan bertanggung jawab untuk
tata kelola dan menerapkan upaya-upaya yang ditetapkan dalam Kerangka Kebijakan ini. Pelaksanaan proses evaluasi dan pemilihan
pembiayaan sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) dalam pemilihan proyek atau kegiatan yang baru, sedang berjalan
atau selesai dengan langkah-langkah yaitu usulan proyek dilakukan oleh Unit Bisnis (Misalnya Divisi Subsidized Mortgage, Divisi UKM,
atau Divisi Corporate Banking) dengan mengajukan proyek atau pinjaman yang berpotensi memenuhi kriteria KUBS, kemudian analisis
dan persetujuan kredit dilakukan oleh Unit Risiko Kredit sebagai bagian dari proses kredit reguler, dengan menggunakan penilaian
risiko ESG yang telah disusun oleh Unit ESG, setelah seluruh aspek risiko dan kelayakan terpenuhi, proyek atau pinjaman dapat
disetujui. Peninjauan portofolio dilakukan oleh Unit Institusi Keuangan dan Unit Treasury, dan pengawasan dan evaluasi dilakukan
secara berkala dengan oversight langsung oleh Komite ESG di tingkat Direksi. Komite ESG meninjau perkembangan Asset Pool,
mengevaluasi kesesuaian portofolio dengan strategi keberlanjutan Perseroan, serta memberikan arahan strategis apabila terdapat
pinjaman atau proyek yang tidak lagi memenuhi syarat.
Perseroan telah menerapkan proses pre-screening dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang
dapat diterima serta kegiatan-kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap aspek sosial untuk mencapai target
berkelanjutan. Perseroan telah menetapkan target tingkat perusahaan atau proyek untuk kinerja sosial, dan sudah memiliki kap asitas
internal untuk mengukur dan melaporkan metrik yang paling relevan untuk pelaporan dampak dari kegiatan -kegiatan usaha terhadap
sosial dan sudah mengusulkan sejumlah indikator dan estimasi indikator untuk mengukur dampak.
Perseroan telah mengidentifikasi jenis proyek yang baru dan proyek yang telah ada dinilai memenuhi syarat untuk dibiayai kembali di
bawah kerangka proyek, serta telah memberikan gambaran transparan tentang tipe proyek, nilai, dampak yang diharapkan, dan ris iko
sosial yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam kategori proyek yang ditentukan dan diharapkan memberikan manfaat
sosial yang positif dan nyata. Strategi keberlanjutan Perseroan diwujudkan melalui pembuatan dan pelaksanaan Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB). RAKB disusun berpedoman pada POJK No.51/2017, dengan skala prioritas pada aspek penyesuaian
kebijakan dan tata kelola, pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan, serta pembangunan kapasitas internal Perseroan.
RAKB juga menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja Bank dalam mengendalikan risiko, terutama risiko Lingkungan, Sosial, dan Tata
kelola (ESG).
Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil Perseroan, penggunaan dana, proses evaluasi dan
pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan bagi pelaksanaan EBUS Sosial yang oleh tim ahli dinilai berdasarkan kesesuaian
dengan regulasi dan rencana sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan matriks yang disusun oleh tim ahli, kerangka ke bijakan
penerbitan EBUS Sosial diberi penilaian “Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas Indonesia.
7. Pendapat Penyedia Reviu Eskternal
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, SDGs Hub Universitas Indonesia berpendapat
bahwa kerangka kerja ini telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam protokol dan sejalan dengan definisi instrumen pendanaan
sosial yang tercantum dalam prinsip.
24
Page 45
Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Dalam Kerangka Kerja Kebijakan Penerbitan Social Bond, Perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang memenuhi dan tidak
memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat (diuraikan secara rinci pada Bab III butir 1 Penggunaan Dana) sebanyak tiga
(3) Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yaitu Layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
Perumahan terjangkau; dan Penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Pemilihan kategori proyek KUBS yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan bahwa proyek -proyek terpilih
harus memiliki manfaat sosial yang jelas dan berdampak positif dengan men ingkatkan kesejahteraan, inklusivitas, dan ketahanan
ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok rentan. Secara fundamental proyek -proyek terpilih meningkatkan
kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Secara keseluruhan, dengan mempertimban gkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat
dinyatakan sangat baik.
Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek (Evaluation and Selection)
Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya dengan aspek sosial,
dapat dinilai sangat baik dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara berkala untuk
pemilihan kegiatan umum berwawasan sosial baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui penerbitan
Social Bond. Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Perseroan akan memilih proyek yang dipandang layak dan dinilai sesuai
dengan tujuan KUBS yaitu meningkatkan taraf hidup, memitigasi konflik sosial, dan ikut serta menyejahterakan masyarakat.
Pengelolaan Dana (Management of Proceeds)
Alokasi utilisasi penggunaan seluruh dana hasil penerbitan Social Bond dipenuhi selambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun setelah
penerbitan. Tim Teknis dan Kepala Unit Kerja yang berwenang wajib untuk menjaga kete rsediaan buffer underlying pembiayaan KUBS
(EBUS Sosial) di atas nominal instrumen yang diterbitkan hingga Social Bond jatuh tempo.
Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kriteria KUBS (EBUS Sosial) yang baru,
sedang berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Kebijakan Penerbitan Social Bond. Perseroan akan mengelola dana hasil
penawaran umum Social Bond dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat rekening khusus dan
catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator.
Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil penerbitan Social Bond. Secara
keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik.
Pelaporan (Reporting)
Peraturan OJK Indonesia mensyaratkan perhitungan dan pelaporan dampak manfaat proyek untuk mengatasi atau memitigasi masalah
sosial. Oleh karena itu, Perseroan akan menyampaikan laporan berkala atas alokasi dan dampak sosial dari proyek yang dibiayai,
sepanjang dampak tersebut dapat dihitung dan diukur secara praktis berdasarkan hasil kajian dan peninjauan eksternal reviu, dengan
menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik. Adapun berkenaan
dengan indikator dampak yang ditetapkan oleh Perseroan, dapat dinilai sangat baik karena 100% indikator-indikator tersebut sesuai
dan sepadan dengan indikator yang terdapat dalam peraturan perundang -undangan.
8. Hasil Penilaian
Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci didalamnya yaitu profil Perseroan, penggunaan dana, proses evaluasi dan
pemilihan proyek, pengelolaan dana, dan pelaporan bagi pelaksanaan EBUS Sosial yang oleh penyedia reviu eksternal dinilai
berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan rencana sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan matriks yang disusun oleh
tim ahli, kerangka kebijakan penerbitan EBUS Sosial diberi penilaian “Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas Indonesia.
25
Page 46
Keterangan:
Informasi Penyedia Reviu Eksternal
Nama Dokumen : Pendapat Ahli terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (Social
Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Tanggal : 14 Oktober 2025
Disiapkan Oleh : Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (SDGs-Hub UI)
Surat Penunjukan : No. 58/S/ERMD/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025
Informasi Ringkas : SDGs HUB UI berdiri dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 oleh Bapak Prof. Bambang
Brodjonegoro selaku Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). SDGs HUB UI
melayani sebagai hub atau penghubung dari semua aktivitas dan program berkaitan dengan pencapaian dan
implementasi Tujuan Pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs) di kawasan Universitas Indonesia, nasional,
regional dan internasional yang memayungi topik seputar isu ekonomi, sosial, lingkungan dan tata-kelola.
Selain itu, SDGs HUB UI merupakan badan yang ditunjuk sebagai koordinator utama dari UN Sustainable
Development Solutions Network (SDSN) untuk wilayah Indonesia, yang mana SDSN memiliki kantor pusat
di Columbia University, New York. Saat ini, SDGs HUB UI telah melaksanakan berbagai kerja sama dengan
mitra pembangunan seperti konsultan dan think tanks, pemerintah, swasta, organisasi internasional, dan
filantropi. Lingkup kerja sama yang dapat dilakukan oleh SDGs Hub UI meliputi bidang -bidang sebagai
26
Page 47
berikut: konsultasi dan pendampingan penyusunan RTRW, RDTR, RPJM, penyusunan SPO untuk Green
Bonds, Sustainable Bond, dan lain-lain; pembentukan dan analisis kebijakan; pelatihan dan pembangunan
kapasitas; invensi dan Inovasi; dan dampak investasi dan efisiensi. Dalam melaksanakan tugas dan proyek,
SDGs HUB UI menjembatani klien dengan tenaga ahli yang memiliki berbagai latar belakang bidang ahli.
27
Page 48
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan
beserta catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan, yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
dan 2025 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang diambil dari laporan keuangan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar
Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (the Indonesian member firm of Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2026 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681 ).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
ASET
Kas 1.855.344 2.154.839 2.105.620
Giro pada Bank Indonesia 20.660.001 33.797.873 22.739.920
Giro pada bank lain – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 1.898.505 2.513.921 5.949.175
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 2.971.350 12.929.938 4.661.104
Efek-efek – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai 26.654.714 22.052.969 25.362.623
Obligasi Pemerintah 45.150.052 38.106.638 35.475.529
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 8.460.772 1.683.840 175.625
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Kredit yang diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 344.708.009 331.743.367 302.352.171
Pembiayaan/piutang syariah – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 58.209.582 53.518.484 42.563.574
Tagihan derivatif 1.126 - 102.843
Tagihan akseptasi – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 789.206 574.777 939.911
Aset tetap – neto 10.600.639 10.508.728 9.176.131
Bunga yang masih akan diterima 13.318.955 12.222.824 11.518.574
Aset pajak tangguhan – neto 1.019.812 1.323.437 2.286.038
Biaya dibayar dimuka 2.085.231 1.232.769 985.821
Pajak dibayar dimuka 940.686 981.970 754.095
Aset Tidak Berwujud 764.444 725.563 122.009
Aset lain-lain 5.072.898 1.721.573 2.343.739.
Jumlah Aset 545.161.326 527.793.420 469.614.502
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.149.062 1.887.329 2.275.949
Simpanan dari nasabah 400.781.469 405.499.731 352.437.480
Simpanan dari Bank Lain 657.850 96.481 70.035
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 6.164.036 349.076 3.409.426
Liabilitas akseptasi 790.390 574.901 941.898
Utang Pajak 413.090 140.082 368.473
Liabitas Derivatif 408 - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan 3.906.621 3.985.083 5.444.524
Pinjaman yang diterima 51.763.308 37.991.851 33.485.084
Bunga yang masih harus dibayar 504.693 497.893 658.070
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 366 438 3.385
Liabilitas Imbalan Kerja 1.953.914 2.552.651 1.745.282
Pinjaman subordinasi dan efek-efek subordinasi 5.492.806 5.492.133 6.328.105
28
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Liabilitas lain-lain 816.950 633.000 626.886
Jumlah Liabilitas 475.394.963 459.700.649 407.794.597
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah 32.171.160 31.856.042 29.216.772
Simpanan dari Bank Lain 37.417 26.436 31.244
Jumlah Dana Syirkah Temporer 32.208.577 31.882.478 29.248.016
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222 7.017.222
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900 4.418.900
Dana setoran modal -
Kerugian neto yang belum direalisasi dan cadangan kerugian
penurunan nilai atas efek-efek dan obligasi pemerintah
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain - setelah pajak tangguhan (1.859.245) (530.198) (1.107.982)
Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak
tangguhan (304.873) (579.201) (424.015)
Bagian efektif lindung nilai - arus kas - - (44.082)
Surplus revaluasi aset tetap 3.988.158 3.988.158 3.565.773
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 21.787.590 18.237.500 15.982.004
Belum ditentukan penggunaannya 2.510.016 3.657.894 3.164.069
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
Kepada entitas induk 37.557.768 36.210.275 32.571.889
Kepentingan non-pengendali 18 18 -
Jumlah Ekuitas 37.557.786 36.210.293 32.571.889
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 545.161.326 527.793.420 469.614.502
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal-
pada tanggal tanggal
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2026* 2025 2025 2024
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga dan bagi hasil 16.331.530 18.500.696 36.340.868 29.541.592
Beban bunga, bagi hasil dan bonus (7.822.926) (9.252.593) (18.122.319) (18.048.940)
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto 8.508.604 9.248.103 18.218.459 11.492.652
Pendapatan operasional lainnya 1.853.660 1.859.125 4.107.972 4.575.919
Penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan dan aset non-keuangan (1.414.801) (3.658.011) (6.178.669) (1.981.495)
pembalikan estimasi kerugian penurunan
nilai komitmen dan kontijensi 72 539 2.947 195
Beban operasional lainnya (6.019.482) (5.352.780) (11.794.762) (10.262.558)
Laba Operasional 2.928.053 2.096.976 4.356.037 3.824.713
Pendapatan (beban) bukan operasional –
neto 71.132 33.403 25.927 (51.872)
Laba Sebelum Beban Pajak 2.999.185 2.130.379 4.381.964 3.772.841
Beban pajak (596.973) (423.990) (880.810) (765.513)
Laba Tahun Berjalan 2.402.212 1.706.389 3.501.154 3.007.328
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 1.347.493 2.105.942 4.390.219 2.792.935
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 171 122 249 214
*) Tidak diaudit
29
Page 50
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN DAN KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026** 2025 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto -8,00% 56,19% 58,52% -14,43%
Laba operasional 39,63% 9,45% 13,89% -15,75%
Laba tahun berjalan 40,78% 13,62% 16,42% -14,10%
Jumlah aset 12,45% 6,41% 12,39% 7,03%
Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer 12,58% 6,20% 12,48% 7,05%
Jumlah ekuitas 10,70% 9,32% 11,17% 6,87%
Permodalan
CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1) 18,45% 17,36% 19,56% 19,17%
CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko 17,90% 16,93% 19,02% 18,50%
pasar(1)
Aset tetap terhadap modal(2) 26,03% 29,35% 26,44% 28,43%
Aset produktif
Aset produktif bermasalah terhadap total asset produktif (3) 2,46% 2,77% 2,59% 2,60%
NPL – bersih*)(4) 1,90% 1,89% 1,85% 1,89%
NPL – bruto*)(5) 3,03% 3,31% 3,17% 3,16%
Rentabiltas
ROA (6) 1,06% 0,91% 0,89% 0,84%
ROE (7) 13,36% 11,82% 11,57% 10,78%
NIM(8) 3,46% 4,34% 4,20% 2,81%
BOPO (9) 84,15% 71,74% 89,04% 88,73%
Likuiditas
LDR(10) 96,49% 92,57% 91,28% 93,75%
Kepatuhan (compliance)
Persentase pelanggaran BMPK *(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK*(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
GWM
Konvensional Rupiah
Utama*(11) 6,73% 4,51% 9,39% 5,38%
PLM(*12) 14,32% 14,08% 12,93% 12,73%
Dolar Amerika Serikat*(11) 4,53% 4,18% 4,02% 4,18%
Syariah Rupiah*(11) 2,63% 3,15% 4,35% 4,70%
PDN*(13) 3,61% 1,59% 1,95% 1,29%
Solvabilitas
Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) (14) 179,26% 113,21% 132,06% 149,41%
Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) (15) 12,35% 7,92% 9,06% 10,36%
Catatan:
*) Individu
**)Tidak diaudit
(+) Per tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan per 31 Desember 2025 dan 2024.
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal yang dilakukan
berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset produktif sesuai
dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat
berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse
repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit
dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada akhir tahun yang
bersangkutan
6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
8) Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio dari pendapatan bunga bersih untuk masing-masing tahun bersangkutan
terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula perhitungan Bank
Indonesia, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang bersangkutan.
30
Page 51
10) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan
valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan deposito dalam Rupiah dan valuta
asing, tidak termasuk dana antar bank.
11) GWM (Giro Wajib Minimun) dihitung sesuai dengan PBI yang relevan
12) PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) atau yang dahulu dik enal dengan GWM Sekunder, dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah cadangan
likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh dan dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah.
13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh
Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/ 13/PBI/2003
tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
14) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai Ekuitas
Perseroan.
15) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai Aset
Perseroan.
RASIO KEUANGAN DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Keterangan Persyaratan Keuangan Pemenuhan Per 30 Juni 2026
Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk., - -
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal
7 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Siti
Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang
juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.311/Add-KCK/2013 tanggal 16 Desember
2013 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.055/Add-KCK/2016 tanggal 7 Maret 2016
juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.27 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dihadapan
Siti Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten
Tangerang juncto Perubahan Atas Perjanjian
Kredit No.347/Add-KCK/2016 tanggal 7 Desember
2016 juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.54 tanggal 25 April 2018 yang dibuat
dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH,
Notaris di Jakarta juncto Perubahan Atas
Perjanjian Kredit No.169/Add-KCK/2018 tanggal
28 Juni 2018 juncto Perubahan Atas Perjanjian
Kredit No.166/Add-KCK/2019 tanggal 25 April
2019 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.123/Add-KCK/2020 tanggal 29 April 2020
juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.195/Add-KCK/2021 tanggal 22 April 2021
juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.11 tanggal 6 Desember 2023 yang dibuat
dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH,
Notaris di Jakarta juncto Perubahan Atas
Perjanjian Kredit No.417/Add-KCK/2024 tanggal 3
Desember 2024 juncto Perubahan Atas Perjanjian
Kredit No.421/Add-KCK/2025 tanggal 4 Desember
2025 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.362/ADD/KCK/2026 tanggal 3 September
2026.
Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk., - -
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.16 tanggal
19 Desember 2024 yang dibuat dihadapan RA.
Mahyasari Arizza Notonagoro SH, Notaris di
Jakarta juncto Perubahan Pertama Atas Perjanjian
Kredit No.311/Add-KCK/2025 tanggal 18
September 2025 juncto Akta Perubahan Kedua
Atas Perjanjian Kredit No.48 tanggal 29 Desember
2025 yang dibuat dihadapan R.A. Mahyasari
Arizza Notonagoro, SH, Notaris di Kota Jakarta
Selatan.
31
Page 52
Keterangan Persyaratan Keuangan Pemenuhan Per 30 Juni 2026
Perjanjian dengan Japan International • Rasio Non Performing Loan (NPL) - Rasio NPL gross sebesar 2,99%
Cooperation Agency (JICA) berdasarkan Facility Bruto tidak melebihi 6% (telah dipenuhi)
Agreement tanggal 18 Mei 2022 Surat Amendment • Capital Adequacy Ratio (CAR) - CAR sebesar 20,05% (telah
tanggal 12 Januari 2023. minimal 12% dipenuhi)
• Laba bersih tahun berjalan dengan - Laba bersih tahun berjalan sebesar
angka positif
• Nilai Liquidity Coverage Ratio minimal Rp2,40Triliun (telah dipenuhi)
sebesar 100% - LCR sebesar 145,27% (telah
• Rasio cakupan Non Performing Loan dipenuhi)
(NPL) tidak kurang dari 100% - Rasio cakupan NPL sebesar
• Rasio Eksposur Kredit Terbuka tidak 127,07% (telah dipenuhi)
melebihi 40% - Rasio eksposur kredit sebesar
73,40% (tidak dipenuhi).
Keterangan: Sejak tahun 2023,
pemenuhan atas rasio eksposur
kredit tidak dapat terpenuhi. Untuk
itu, Perseroan secara periodik
mengajukan permohonan waiver
terhadap rasio eksposur kredit
dimana sampai dengan saat ini
selalu mendapat persetujuan dari
JICA sebagai kreditur. Adapun
permohonan waiver terakhir yang
telah disetujui JICA adalah waiver
OCER per periode Desember 2025
yang dikirim BTN melalui Surat No.
2285/DIR/FICD/XII/2025 dan
disetujui melalui Surat JICA No.
JICA(OS) 202605010002.
Meskipun secara historikal rasio
eksposur kredit melebihi batas
maksimum yaang ditetapkan, JICA
selaku Kreditur tidak memberikan
teguran kepada Perseroan dan
hanya menginstruksikan Perseroan
untuk menginformasikan posisi
rasio-rasio keuangan termasuk
rasio eksposur kredit melalui Surat
Compliance Certificate yang dikirim
setiap 6 (enam) bulan sekali)..
Perjanjian dengan PT Bank Danamon Indonesia • Mempertahankan minimum Capital - CAR sebesar 20,05% (telah
Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 Adequacy Ratio (CAR) sesuai dengan dipenuhi)
tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat dihadapan ketentuan regulator yang berlaku - Rasio NPL gross sebesar 2,99%
Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto • Rasio Non-Performing Loan (NPL) (telah dipenuhi)
Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian sesuai dengan ketentuan regulator
Kredit No.70 tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat - LCR sebesar 145,27% (telah
yang berlaku
dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta • Nilai minimum Liquidity Coverage dipenuhi)
Barat juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Ratio sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Kredit No.108/PP/EB/0121 tanggal 17 regulator yang berlaku
Februari 2021 juncto Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No.331/PP/EB/1023
tanggal 6 Oktober 2023 juncto Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.832/FI/0725 tanggal 24 Juli 2025 juncto
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.205.1/PP/EB/0726 tanggal 30 Juni 2026
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas - -
Pinjaman Subordinasi No.63 tanggal 26 Oktober
2021 yang dibuat dihadapan Surjadi, SH., M.Kn,
MM, M.H, Notaris di Jakarta Pusat. SMF
32
Page 53
Keterangan Persyaratan Keuangan Pemenuhan Per 30 Juni 2026
memberikan fasilitas kredit untuk menggantikan
sumber dana atas KPR yang telah disalurkan oleh
Perseroan
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari PT. Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada PT keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah No.
081/PP/SMF-BTN/VIII/2018
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah
No. 009/PP/FLPP/SMF-BTN/I/2019
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Percepatan Penyaluran KPR sejahtera
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun
2020 pada Tahun 2019
No. 203/FLPP/PP/SMF-BTN/XI/2019
Berdasarkan perjanjian No. 010/FLPP/ PP/SMF- Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, Perseroan keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran tidak boleh mencapai 5%
kredit pemilikan rumah Sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 069/FLPP/ PP/SMF- Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/IV/2021 tanggal 14 April 2021, Perseroan keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran tidak boleh mencapai 5%
kredit pemilikan rumah sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah
Berdasarkan perjanjian No. 016/FLPP/PP/SMF- Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2022 dan No. 02/PKS/DIR/ 2022 tanggal 6 keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Januari 2022, Perseroan mendapatkan pinjaman tidak boleh mencapai 5%
dalam rangka penyaluran kredit pemilikan rumah
sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan
rendah
Berdasarkan perjanjian No. 003/FLPP/ Non Performing Loan Nett dari NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
SMF/PP/SMF-BTN/I/2023 tanggal 6 Januari 2023, keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Perseroan mendapatkan pinjaman dalam rangka tidak boleh mencapai 5%
penyaluran kredit pemilikan rumah sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 19 tanggal 20 Mei - Rasio Non Performing Loan (NPL) - NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT nett maksimal 3%. dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung - Rasio kecukupan modal minimal - Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
18%. (telah dipenuhi)
- Liquidity Coverage Ratio (LCR) - LCR sebesar 145,27% (telah
minimal 100%. dipenuhi)
- Net Stable Funding Ratio (NSFR) - NSFR sebesar 110,31% (telah
minimal 100%. dipenuhi)*
- Laba bersih tahun berjalan selalu
positif.
Berdasarkan perjanjian No. 31 tanggal 22 Juni - Rasio Non Performing Loan (NPL) - NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT nett maksimal 3%. dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung - Rasio kecukupan modal minimal - Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
18%. (telah dipenuhi)
- Liquidity Coverage Ratio (LCR) - LCR sebesar 145,27% (telah
minimal 100%. dipenuhi)
- Net Stable Funding Ratio (NSFR) - NSFR sebesar 110,31% (telah
minimal 100%. dipenuhi)*
33
Page 54
Keterangan Persyaratan Keuangan Pemenuhan Per 30 Juni 2026
- Laba bersih tahun berjalan selalu
positif.
Berdasarkan perjanjian No. 081/PP/SMF- -
Tingkat Kesehatan Bank (TKB) - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 05/PKS/FICD/VI/2026, minimal peringkat 2 (Sehat) dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT Sarana - Return of Asset (ROA) minimal - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Multigriya Finansial (Persero) dengan tujuan
0,50% - NPL gross sebesar 2,99% (telah
penggunaan pinjaman adalah untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang - Non Performing Loan (NPL) gross dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi maksimum sebesar 5% - BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial - Beban Operasional berbanding dipenuhi)
(Persero). Pendapatan Operasional (BOPO)
dibawah 100%
Berdasarkan perjanjian No. 091/PP/SMF- - Tingkat Kesehatan Bank (TKB) - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 006/PKS/FICD/VI/2026, minimal peringkat 2 (Sehat) dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT Sarana - Return of Asset (ROA) minimal - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Multigriya Finansial (Persero) dengan tujuan
0,50% - NPL gross sebesar 2,99% (telah
penggunaan pinjaman adalah untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang - Non Performing Loan (NPL) gross dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi maksimum sebesar 5% - BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial - Beban Operasional berbanding dipenuhi)
(Persero). Pendapatan Operasional (BOPO)
dibawah 100%
*)NSFR per 30 Juni 2026 adalah 110,31% (telah memenuhi financial covenant) dan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini
diproyeksikan menjadi 111,13% (masih memenuhi).
KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
No Keterangan Nominal Tanggal Transaksi Tanggal Jatuh Tenor Rate
Tempo
1. Pinjaman Rp1.500.000.000.000,- 15 November 2021 15 November 2026 5 Tahun 7,65%
Subordinasi
SMF 2021
2. Time Loan BCA Rp1.500.000.000.000,- 30 December 2025 29 Oktober 2026 10 bulan 5,55%
3 2025
Dana pembayaran kewajiban dimaksud akan bersumber dari alat likuid dan dana pihak ketiga (DPK).
34
Page 55
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berwawasan Sosial I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pada tangggal Informasi Tambahan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No.07 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0069965 tanggal 4 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0047937.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 (“Akta PKR No.07/2026”) yang berisikan mengenai perubahan
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.11 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna
Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0166636 tanggal
12 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0128592.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni 2026 (“Akta PKR
No.11/2026”) yang berisikan mengenai perubahan pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 84.206.665 lembar saham milik Pemerintah melalui Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali
seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. PERUBAHAN STRUKTUR MODAL SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tangggal Informasi Tambahan, struktur modal saham dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah berdasarkan
Akta PKR No.11/2026 jo Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
Persentase
Jumlah lembar Jumlah Nilai Nominal
kepemilikan
saham (Rp)
(%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 84.206.666 42.103.333.000
Saham Seri B 20.394.225.334 10.197.112.667.000
Total Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah melalui Badan
Pengaturan Badan Usaha 84.206.666 42.103.333.000 0,60
Milik Negara
Saham Seri B
PT Danantara Asset 8.336.459.982 4.168.229.991.000 59,40
Management (Persero)
- Dewan Direksi:
Nixon L.P. Napitupulu 5.399.000 2.699.500.000 0,04
Oni Febriarto Rahardjo 1.149.100 574.550.000 0,01
Hirwandi Gafar 2.759.714 1.379.857.000 0,02
Nofry Rony Poetra 3.527.422 1.763.711.000 0,03
Tan Jacky Chen 777.935 388.967.500 0,00
Setiyo Wibowo 2.889.100 1.444.550.000 0,02
Eko Waluyo 2.868.364 1.434.182.000 0,02
- Masyarakat (<5%) 5.594.407.130 2.797.203.565.000 39,86
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Jumlah Modal dalam Portepel
Sisa Saham dalam Portepel
Saham Seri A Dwiwarna - -
Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Sisa Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
35
Page 56
Perubahan terakhir terhadap permodalan Perseroan pada tahun 2026 terjadi sehubungan dengan adanya reklasifikasi saham Perseroan,
yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 84.206.665 lembar saham milik Pemerintah melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Adapun perubahan saham tersebut telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK berdasarkan surat Perseroan No.1254/CSD/CMPO/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 Perihal Laporan Informasi atau
Fakta Material.
Susunan pemegang saham di atas 5% (lima persen) berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 31 Agustus 2026, adalah sebagai
berikut:
Nama Jumlah Saham Seri B %
PT Danantara Asset Management (Persero) 8.336.459.982 59,40
Susunan pemegang saham pengendali berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 31 Agustus 2026, adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Saham %
Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan 84.206.666 saham Seri A 0,60
Usaha Milik Negara Dwiwarna
Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang dimiliki Perseroan, dimana pada tanggal
31 Agustus 2026 terdapat 7 anggota Direksi Perseroan yang memiliki saham Perseroan (yang termasuk dalam bagian saham Masyarakat)
yaitu sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Saham %
Nixon L.P. Napitupulu Direktur Utama 5.399.000 0,04
Oni Febriarto Rahardjo Wakil Direktur Utama 1.149.100 0,01
Hirwandi Gafar Direktur Consumer Banking 2.759.714 0,02
Nofry Rony Poetra Direktur Finance & Strategy 3.527.422 0,03
Eko Waluyo Direktur Human Capital & Compliance 2.868.364 0,02
Tan Jacky Chen Direktur Information Technology 777.935 0,00
Setiyo Wibowo Direktur Risk Management 2.889.100 0,02
TOTAL 19.370.635 0.14
3. PERJANJIAN PENTING
Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat 3 (tiga) perjanjian kredit yang telah ditandatangani Perseroan yang mengalami perubahan
sehubungan dengan dilakukannya perpanjangan masa berlakunya atau penambahan fasilitas pinjaman. Adapun perjanjian kredit yang
diubah adalah sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit
a. Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 7 Desember 2011 yang dibuat
dihadapan Siti Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.311/Add-KCK/2013
tanggal 16 Desember 2013 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.055/Add-KCK/2016 tanggal 7 Maret 2016 juncto Akta
Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.27 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Siti Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten
Tangerang juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.347/Add-KCK/2016 tanggal 7 Desember 2016 juncto Akta Perubahan
Atas Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 April 2018 yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH, Notaris
di Jakarta juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.169/Add-KCK/2018 tanggal 28 Juni 2018 juncto Perubahan Atas
Perjanjian Kredit No.166/Add-KCK/2019 tanggal 25 April 2019 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.123/Add-KCK/2020
tanggal 29 April 2020 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.195/Add-KCK/2021 tanggal 22 April 2021 juncto Akta
Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.11 tanggal 6 Desember 2023 yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro
SH, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.417/Add-KCK/2024 tanggal 3 Desember 2024 juncto
Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.421/Add-KCK/2025 tanggal 4 Desember 2025. juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.362/ADD/KCK/2026 tanggal 3 September 2026. Fasilitas Time Loan bersifat non-revolving sebesar Rp.4.000.000.000.000,00
(Empat Triliun Rupiah), dengan bunga sebesar 7,15% per tahun yang berlaku sampai dengan 6 September 2027 yang disalurkan
oleh Perseroan untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah bagi konsumen.
b. Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.16 tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat
dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Pertama Atas Perjanjian Kredit
No.311/Add-KCK/2025 tanggal 18 September 2025 juncto Akta Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit No.48 tanggal
29 Desember 2025 yang dibuat dihadapan R.A. Mahyasari Arizza Notonagoro, SH, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
i. Fasilitas Time Loan 1 bersifat non-revolving sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), dengan bunga sebesar
5,70% per tahun yang berlaku sampai dengan 20 September 2026 yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja (general
funding purpose) Perseroan
36
Page 57
ii. Fasilitas Time Loan 2 bersifat non-revolving sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan
bunga sebesar 5,30% per tahun yang berlaku sampai dengan 29 Oktober 2026 yang digunakan untuk pembiayaan modal
kerja (general funding purpose) Perseroan
c. Perjanjian dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat
dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.70
tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto Perjanjian Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No.108/PP/EB/0121 tanggal 17 Februari 2021 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.331/PP/EB/1023 tanggal 6 Oktober 2023 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.832/FI/0725 tanggal
24 Juli 2025 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.205.1/PP/EB/0726 tanggal 30 Juni 2026.
i. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 1 bersifat uncommitted dan revolving sebesar: Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) dengan bunga sebesar 7,00% pertahun yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2027 yang digunakan untuk modal
kerja.
ii. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 bersifat uncommitted dan revolving sebesar: Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) dengan bunga sebesar 7,10% pertahun yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2027 yang digunakan untuk modal
kerja.
Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat 5 (lima) perjanjian kredit baru yang telah ditandatangani Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian Pinjaman Dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF)
a. Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman No.081/PP/SMF-BTN/VI/2026 - No.05/PKS/ FICD/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026, SMF
memberikan fasilitas kredit untuk menggantikan sumber pendanaan atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah disalurkan
oleh Perseroan, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga
7,11% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Agustus 2027
b. Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman No.091/PP/SMF-BTN/VI/2026 - No.006/ PKS/FICD/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, SMF
memberikan fasilitas kredit untuk menggantikan sumber pendanaan atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) program pemerintah
yang telah disalurkan oleh Perseroan, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima trilliun Rupiah) yang
terbagi dalam:
i. Batch I dengan dengan jumlah pinjaman sebesar sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilliun lima ratus miliar Rupiah)
dengan bunga sebesar 7,82% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Juni 2027;
ii. Batch II dengan dengan jumlah pinjaman sebesar sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilliun lima ratus miliar Rupiah)
dengan bunga sebesar 7,70% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2027;
iii. Batch III dengan dengan jumlah pinjaman sebesar sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua trilliun Rupiah) dengan bunga
sebesar 7,88% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Juni 2027.
- Perjanjian Pinjaman Dengan Pihak Lain
a. Perjanjian dengan PT Danantara Asset Management (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Subordinasi
Antara PT Danantara Asset Management (Persero) Dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No.39 tanggal
23 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Siti Rayhana, SH., Notaris di Kabupaten Tangerang. Pinjaman Subordinasi bersifat
mengikat, non-revolving dan bersyarat (advised) sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun Rupiah), dengan imbal hasil
sebesar 6,95% per tahun yang tidak memiliki jangka waktu (perpetual loan) dan tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya
opsi beli oleh Perseroan atau konversi, yang diperhitungkan sebagai instrumen modal inti tambahan (additional tier 1) Perseroan
untuk meningkatkan capital adeaquacy ratio (CAR)
b. Perjanjian dengan PT Bank DKI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.19 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Heidi
Ratnawati Porwayla, SH, Notaris di Jakarta. Fasilitas kredit bersifat non-revolving sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun
Rupiah), dengan bunga sebesar 5,75% per tahun yang berlaku sampai dengan 21 Mei 2027 yang digunakan Perseroan
mendukung aktivitas bisnis.
c. Perjanjian dengan PT Bank DKI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.31 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Heidi
Ratnawati Porwayla, SH, Notaris di Jakarta. Fasilitas kredit bersifat non-revolving sebesar Rp.500.000.000.000,00 (Lima Ratus
Miliar Rupiah), dengan bunga sebesar 7,00% per tahun yang berlaku sampai dengan 23 Juni2027 yang digunakan Perseroan
mendukung aktivitas bisnis.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan
pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (negative covenants).
37
Page 58
4. ASET TETAP
Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat perubahan data mengenai 1 (satu) tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang
dipergunakan sebagai kantor Perseroan Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jaya Indah, sehubungan dengan telah selesainya proses
perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan, yaitu sebagai berikut:
1. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
No. No.HGB Tanggal Berakhir Luas (m2) Peruntukkan
1 NIB.10.26.000063653.0 06-04-2026 24-09-2044 220 Tanah KCP Bekasi Jaya Indah
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada dari aset-aset berupa benda tidak bergerak yang dimiliki oleh Perseroan yang
dibebankan sebagai jaminan atau dalam keadaan sengketa.
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.40 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0205085 tanggal
24 April 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0089029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 jo
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 11 September 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0337025 tanggal
12 September 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0213385.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
12 September 2025 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.92 tanggal 23 Desember 2025 yang
dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan
telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-
0040469 tanggal 11 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0025761.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 11 Februari 2026 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.10 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09-
0300179 tanggal 21 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118240.AH.01.11. TAHUN 2026 tanggal 21 Mei
2026 jo Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk
disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.02 tanggal 4 September 2026, yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Risalah No.02/2026), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Suryo Utomo;
Wakil Komisaris Utama : Endra Gunawan; *)
Komisaris Independen : Ida Nuryanti;
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh;
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit.
Komisaris : Fahri Hamzah;
Komisaris : Didyk Choiroel.
*) Pengangkatan Endra Gunawan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku jabatan Dewan Komisaris:
a. Suryo Utomo, Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, Panangian Simanungkalit, Fahri Hamzah dan Didyk Choiroel sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan tahun 2030;
b. Endra Gunawan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu;
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo;
Direktur Operations : I Nyoman Sugiriyasa;
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti;
Direktur Consumer Banking : Evita Barliana;*)
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan;
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho;
Direktur Commercial Banking : Hermita;
Direktur Finance & Strategy : Adityo Kusumo;*)
Direktur Information Technology : Gatot Prasetyo;*)
Direktur Risk Management : Johanes Barus;*)
38
Page 59
Direktur Human Capital & Compliance : Wiwik Muji Wahyuni*).
*)Pengangkatan Evita Barliana sebagai Direktur Consumer Banking, Adityo Kusumo sebagai Direktur Finance & Strategy, Gatot Prastyo sebagai Direktur Information Technology,
Johanes Barus sebagai Direktur Risk Management dan Wiwik Muji Wahyuni sebagai Direktur Human Capital & Compliance, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku jabatan Direksi:
a. Nixon Lambok Pahotan Napitupulu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2027;
b. Oni Febriarto Rahardjo sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2028;
d. I Nyoman Sugiriyasa, Venda Yuniarti, Rully Setiawan, Helmy Afrisa Nugroho dan Hermita sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
tahun 2030.
e. Evita Barliana, Adityo Kusumo, Gatot Prasetyo, Johanes Barus dan Wiwik Muji Wahyuni sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
tahun 2031;
Pada tanggal Informasi Tambahan, Perseroan sedang melakukan proses internal berupa pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan
untuk penyampaian dokumen persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada OJK dari Evita Barliana sebagai Direktur Consumer
Banking, Adityo Kusumo sebagai Direktur Finance & Strategy, Gatot Prasetyo sebagai Direktur Information Technology, Johanes Barus
sebagai Direktur Risk Management dan Wiwik Muji Wahyuni sebagai Direktur Human Capital & Compliance serta Endra Gunawan selaku
Wakil Komisaris Utama.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi baru Perseroan:
KOMISARIS
Endra Gunawan, Wakil Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 44 tahun.
Meraih gelar Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia pada tahun 2011 dan
meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2006.
Pengalaman Kerja:
No. Perusahaan Posisi/Jabatan Tahun
2026 -
1 Perseroan Wakil Komisaris Utama
saat ini
Deputi Bidang Peningkatan Nilai 2026 -
2 BP BUMN
BUMN saat ini
SVP Business Performance &
2025 -
3 PT Danantara Asset Management Asset Optimization Cluster
2026
Tourism
Asisten Deputi Bidang Jasa 2021 -
4 Kementerian BUMN
Pariwisata dan Pendukung 2025
Asisten Deputi Bidang Kawasan, 2020 -
5 Kementerian BUMN
Logistik, dan Pariwisata 2021
Didyk Choiroel, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun
Meraih gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2005, meraih gelar
Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta pada tahun 2001, meraih gelar
Sarjana Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Mataram pada tahun 1998 dan Diploma III Anggaran
dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1991.
Pengalaman Kerja:
No. Perusahaan Posisi/Jabatan Tahun
2026 -
1 Perseroan Komisaris
saat ini
Kementerian Perumahan dan Kawasan 2025 -
2 Sekretaris Jenderal
Permukiman saat ini
Kepala Kanwil DJPB Provinsi 2024 -
3 Kementerian Keuangan
Jawa Timur 2025
2022 -
4 Lembaga Manajemen Aset Negara Dewan Pengawas
2024
Sekretaris Ditjen 2021 -
5 Kementerian Keuangan
Perbendaharaan 2024
39
Page 60
DIREKSI
Evita Barliana, Direktur Consumer Banking
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Trilogi pada tahun 2024 dan meraih gelar Sarjana
Pendidikan Sastra dari Universitas Negeri Padang pada tahun 1994.
Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.
Pengalaman Kerja:
No. Perusahaan Posisi/Jabatan Tahun
2026 -
1 Perseroan Direktur Consumer Banking
saat ini
PT Bank CIMB Niaga Sharia SEVP Head of Network and Non-Branch
2 2026
Indonesia Tbk Channel Sharia
PT Bank CIMB Niaga Sharia
3 Head of Region Jakarta A & Kalimantan
Indonesia Tbk
Adityo Kusumo, Direktur Finance & Strategy
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 44 tahun.
Meraih gelar Master of Business Administration, dari UCLA Anderson School of Management pada tahun
2014, setelah sebelumnya menempuh pendidikan di London Business School, dan meraih gelar Sarjana
Teknik Elektro dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.
Pengalaman Kerja:
No. Perusahaan Posisi/Jabatan Tahun
2026 -
1 Perseroan Direktur Finance & Strategy
saat ini
PT Danantara Aset Management 2025 -
2 Senior Director CEO Office
(Persero) 2026
PT Mineral Industri Indonesia 2024 -
3 Direktur Keuangan dan Investasi
(Persero) 2025
2022 -
4 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
2024
2019 -
5 Kementerian BUMN Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II
2022
Vice President , Head of Mergers & 2017 -
6 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Acquisitions Department 2019
Gatot Prasetyo, Direktur Information Technology
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun.
Meraih gelar Sarjana Information Technology dari Universitas Gunadarma pada tahun 1998.
Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.
Pengalaman Kerja:
No. Perusahaan Posisi/Jabatan Tahun
1 Perseroan Direktur Information Technology 2026 -
PT Bank Syariah Indonesia
2 SVP IT Application Support Group Head 2025
(Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia 2021 -
3 SVP IT Operations Group Head
(Persero), Tbk. 2025
40
Page 61
Johanes Barus, Direktur Risk Management
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 54 tahun.
Meraih gelar MBA dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2008 dan meraih gelar Sarjana Ekonomi
Akuntansi dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 1996.
Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.
Pengalaman Kerja:
No. Perusahaan Posisi/Jabatan Tahun
2026 -
1 Perseroan Direktur Risk Management
saat ini
2025 -
2 PT Petrokimia Gresik Direktur Manajemen Risiko
2026
2024 -
3 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Executive Credit Officer
2025
2021 -
4 PT Mandiri Tunas Finance Risk Management & Credit Deputy Director
2024
2020 -
5 PT Mandiri Tunas Finance Risk Management Deputy Director
2021
Wiwik Muji Wahyuni, Direktur Human Capital, Compliance and Legal.
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.
Meraih gelar MBA, International Business dari IPMI Institute pada tahun 2015, meraih gelar MBA,
Business Administration and Management dari California State University, East Bay pada tahun 2009
dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 1991.
Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.
Pengalaman Kerja:
No. Perusahaan Posisi/Jabatan Tahun
Direktur Human Capital, Compliance and 2026 -
1 Perseroan
Legal saat ini
PT Danantara Asset Management Senior Director Human Capital – Talent, 2025 -
2
(Persero) Culture & Transformation 2026
2023 -
3 PT Vale Indonesia Tbk. Chief People & Culture Officer
2025
2018 -
4 PT Home Credit Indonesia Director/Chief People Officer
2023
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Gaji dan kompensasi lainnya (dalam jutaan rupiah) yang dibayarkan kepada dewan komisaris adalah sebesar Rp12.557, Rp26.284 dan
Rp76.260 masing-masing untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024. Gaji dan kompensasi
lainnya (dalam jutaan rupiah) yang dibayarkan kepada direksi adalah sebesar Rp50.022, Rp84.434 dan Rp199.832 masing-masing untuk
periode/tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024. Gaji dan kompensasi lainnya tersebut didasarkan
pada Keputusan RUPS Perseroan.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan yang telah dilaksanakan per tanggal 30 Juni 2026:
ORGAN DAN KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Komite Audit
Susunan Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua merangkap Anggota : Pietra Machreza Paloh;
Anggota : Ida Nuryanti;
Anggota : Panangian Simanungkalit;
Anggota : Endang A. Suprijatna;
Anggota : Indra Jaka Aprilyanta.
41
Page 62
Komite Pemantau Risiko
Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua merangkap Anggota : Panangian Simanungkalit;
Anggota : Suryo Utomo;
Anggota : Endra Gunawan*);
Anggota Independen : Pamuji Gesang Raharjo;
Anggota Independen : Ignace Widiatmoko.
*)baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini keterangan singkat mengenai anggota Komite Pemantau Risiko baru:
Endra Gunawan
Anggota Komite Pemantau Risiko
Periode jabatan 2026 – RUPST Tahun 2031.
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dalam Informasi Tambahan ini.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan pada tanggal per 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua merangkap Anggota : Ida Nuryanti;
Anggota : Suryo Utomo;
Anggota : Endra Gunawan;*)
Anggota : Fahri Hamzah;
Anggota : Panangian Simanungkalit;
Anggota : Pietra Machreza Paloh;
Anggota : Didyk Choirel;
Anggota : Nurhayati Saadah;
Anggota : Rahmayati
*)baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Remunerasi dan Nominasi :
Endra Gunawan
Anggota Komite Pemantau Risiko
Periode jabatan 2026 – RUPST Tahun 2031.
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dalam Informasi Tambahan ini.
Didyk Choire;
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Periode jabatan 2026 – RUPST Tahun 2031.
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dalam Informasi Tambahan ini.
Nurhayati Saadah
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Merupakan warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar S2 Magister Management dari PPM Jakarta dan meraih Gelar Sarjana Sosial Ekonomi dari Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta
Beberapa jabatan yang pernah dan/atau masih dipegang hingga saat ini:
- Komite Non Dewan Pengawas – Bidang SDM & Manajemen Strategis, BPJS Ketenagakerjaan (2024 – sekarang)
- Anggota Komite SDM, Departemen Sistem Informasi, Bank Indonesia (hingga 2023)
- Kepala Divisi Manajemen Intern, Bank Indonesia (hingga 2015)
42
Page 63
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DIREKSI
Perseroan membentuk dan menetapkan struktur serta keanggotaan Komite-Komite di bawah Direksi dalam rangka menunjang pelaksanaan
tugas Direksi. Komite-Komite tersebut berperan dalam mempermudah monitoring dan menciptakan efektivitas pemecahan masalah serta
pengembangan aspek yang dipandang strategis oleh Perseroan sesuai peraturan yang berlaku. Komite-Komite tersebut meliputi:
1. Komite Manajemen Risiko
2. Asset and Liability Management Committee (ALCO)
3. Komite Kebijakan Perkreditan
4. Komite Kredit
5. Komite Produk
6. Komite Human Capital
7. Komite Pengarah Teknologi Infomasi (TI)
8. Komite Bisnis
9. Komite Environmental, Social, and Governance (ESG)
43
Page 64
7. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:
44
Page 65
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Struktur kepemilikan Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan, berikut merupakan keterangan singkat Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan:
PT Bank Syariah Nasional (“BSN”)
i. Riwayat Singkat
PT Bank Syariah Nasional; (“BSN”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta Pusat didirikan dengan nama PT Bank
Swaguna berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “Swaguna” (PT Bank Swaguna) No.9 tanggal 15 April 1966 sebagaimana telah diperbaiki
berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.4 tanggal 5 September 1967 yang keduanya dibuat dihadapan Bebasa Daeng Lalo, pada
saat itu wakil notaris di Jakarta, yang telah ditetapkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/79/5 tertanggal
7 November 1967 dan telah didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.2064 tanggal
28 November 1967 dan dimasukkan dalam daftar yang bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri I di Cirebon dibawah No.2/1968
tanggal 10 Januari 1968 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.42 tanggal 24 Mei 1968, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No.62/1968.
Sejak pendirian, anggaran dasar BSN telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir anggaran dasar BSN adalah didasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.21 tanggal 20 November 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0082710.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 15 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0283735.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 Desember 2025 (“Akta PKR No.21/2025”) yang berisikan mengenai
perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai penambahan modal dasar, modal ditempatkan dan modal setor BSN serta menyusun dan
menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar BSN juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Syariah Nasional No.31 tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0210161 tanggal 23 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0174240.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 23 Juli 2026 (“Akta PK No.31/2026”) yang berisikan mengenai
perubahan pasal 15 ayat 14 mengenai Direksi, Pasal 16 ayat 7 dan 8 mengenai Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Direksi, Pasal 18 ayat
14 mengenai Dewan Komisaris dan Pasal 21 mengenai Dewan Pengawas Syariah serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam
anggaran dasar BSN..
45
Page 66
ii. Permodalan
Pada tanggal Informasi Tambahan Komposisi permodalan BSN yang berlaku adalah berdasarkan Akta PKR No.21/2025 jo Akta PK
No.31/2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham: Rp.1000,00
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar: 6.998.070.000 6.998.070.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. Perseroan 6.620.052.683 6.620.052.683.000 99,99
a. Balai Harta Peninggalan Jakarta 17.317 17.317.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.620.070.000 6.620.070.000.000 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 378.000.000 378.000.000.000
iii. Susunan Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.60 tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.32 tanggal
24 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi BSN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Bahrullah Akbar;
Komisaris : Machhendra Setyo Atmaja;
Komisaris : Hilman Latief.
Komisaris Independen : Ilham Nurhidayatulloh;
Komisaris Independen : Lukman Khakim*)
Direksi
Direktur Utama : Alex Sofjan Noor;
Wakil Direktur Utama : Arga Mahanana Nugraha;
Direktur Finance, Strategy & Treasury : Abdul Firman;
Direktur Consumer Banking : Mochamad Yut Penta;
Direktur Human Capital & Compliance : Anton Rijanto;
Direktur Risk Management : Beki Kanuwa;
Direktur Network & Retail Funding : Ari Kurniaman.
Direktur Commercial & Corporate Banking Maqin Uddin Norhadi*)
*) Pengangkatan Lukman Khakim sebagai Komisaris Independen BSN, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**) Pengangkatan Maqin Uddin Norhadi sebagai Direktur BSN, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iv. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usaha utama yang dijalankan, BSN telah memiliki izin operasional yaitu Surat Keputusan Gubernur Bank
Indonesia No.12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 10 Februari 2010 Tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum
Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Victoria Syariah, yang berisikan mengenai pemberian izin kepada PT Bank Victoria
Syariah untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum syariah.
Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-66/D.03/2025 tanggal 24 September 2025
Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Victoria Syariah Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Syariah
Nasional, dinyatakan bahwa OJK memberikan izin kepada PT Bank Victoria Syariah untuk melakukan kegiatan usaha dengan nama
PT Bank Syariah Nasional dan terhitung sejak tanggal keputusan ini, maka izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum
Syariah berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 10 Februari 2010 Tentang
Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Victoria Syariah dinyatakan
tetap berlaku bagi PT Bank Syariah Nasional.
v. Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak terhadap Pendapatan Perseroan
Berikut kontribusi Perusahaan Anak sampai dengan tanggal Informasi Tambahan:
Persentase Tahun Tahun Status Kontribusi
No Nama Jenis Usaha
Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional Pendapatan (%)*
1. PT Bank Syariah Perbankan 99,99% 1966 2025 Beroperasi 14,22
Nasional Syariah
*) per 30 Juni 2026
46
Page 67
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi Jumlah Pegawai
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah pegawai Perseroan (termasuk Anak Usaha) sebanyak 11.509 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan, terdiri atas pegawai tetap sebanyak 11.013 karyawan dan pegawai kontrak sebanyak 496 karyawan.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel-tabel berikut dibawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan berdasarkan masing-masing segmen.
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Karyawan Tetap (Permanen) 11.013 10.988 12.699
Karyawan Kontrak 496 556 148
Total 11.509 11.544 12.847
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Level Organisasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Executive Vice President 8 7 3
Vice President – Senior Vice President 123 130 140
Manager – Assistant Vice President 1.579 1.541 1.528
Assistant Manager 3.025 2.746 2.933
Staff – Senior Staff 6.537 6.900 6.443
Junior Staff 237 185 1.800
Total 11.509 11.544 12.847
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Diploma 593 586 -
Pasca Sarjana 9.747 9.779 562
Sarjana 998 999 10.788
Sarjana Muda 171 177 1.217
SLTA 593 586 282
Total 11.509 11.544 12.847
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
≥ 51 tahun 709 797 899
31 – 50 tahun 6.455 6.199 6.477
≤ 30 tahun 4.345 4.548 5.471
Total 11.509 11.544 12.847
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Accounting 127 132 191
Audit 70 67 74
Collection & Recovery 851 866 997
Credit 1.336 1.142 1.360
Digital Banking 94 88 84
General Management 782 808 1.244
Governance & Compliance 239 251 282
Human Capital 106 97 144
47
Page 68
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Information & Communication Technology 285 285 249
Legal 77 78 80
Logistic 226 217 214
Marketing 136 131 110
Operation 4.146 4.308 4.951
Risk Management 64 69 60
Sales 2.701 2.413 2.550
Stakeholder Management 105 108 124
Strategic Planning 87 78 59
Treasury 77 79 74
Total 11.509 11.217 12.847
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Lokasi Kerja
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aceh - - 102
Bali 138 144 181
Banten 514 569 791
Bengkulu 53 60 101
Daerah Istimewa Yogyakarta 112 114 155
DKI Jakarta 5,741 5,027 3.178
Gorontalo 38 42 50
Jambi 74 84 132
Jawa Barat 1,433 1,669 2.360
Jawa Tengah 554 642 940
Jawa Timur 902 936 1.506
Kalimantan Barat 84 92 135
Kalimantan Selatan 133 189 217
Kalimantan Tengah 54 60 69
Kalimantan Timur 125 138 257
Kalimantan Utara 30 32 38
Kepulauan Bangka Belitung 49 57 65
Kepulauan Riau 127 138 218
Lampung 70 78 118
Maluku 38 41 51
Maluku Utara 35 40 44
NTB 69 73 146
NTT 39 42 59
Papua 64 72 81
Riau 122 135 241
Sulawesi Barat 33 34 38
Sulawesi Selatan 255 318 463
Sulawesi Tengah 45 48 81
Sulawesi Tenggara 58 61 103
Sulawesi Utara 61 68 85
Sumatera Barat 87 96 156
Sumatera Selatan 114 109 228
Sumatera Utara 258 336 456
Total 11.509 11.544 12.045
11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2026, Perseroan tidak terlibat
dalam perkara pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, arbitrase, perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan pihak lain
di badan-badan peradilan yang memiliki dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
48
Page 69
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 1 perkara perdata yang sedang dalam proses di badan peradilan
di Indonesia, keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Posisi Materi Status
No No. Perkara Pihak Lawan Nilai Gugatan (Rp)
Perseroan Perkara Perkara
1 386/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst Tergugat I Sukardi PMH Material Peninjauan
3.447.000.000 kembali
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan, tidak ada yang akan memberikan
dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha.
Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau
memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing, tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau
perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan dan atau
perkara persaingan usaha dan praktek monopoli serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau
mendapatkan teguran (somasi) dari, pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan.
Surat Pernyataan Tidak Berperkara
Nama Jabatan Tanggal Surat Pernyataan
Evita Barliana Direktur Consumer Banking 15 September 2026
Adityo Kusumo Direktur Finance & Strategy 15 September 2026
Gatot Prasetyo Direktur Information Technology 15 September 2026
Johanes Barus Direktur Risk Management 15 September 2026
Wiwik Muji Wahyuni Direktur Human Capital & Compliance 15 September 2026
Endra Gunawan Wakil Komisaris Utama 15 September 2026
Didyk Choiroel Komisaris 15 September 2026
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dengan Pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara Perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara Perusahaan dan Pemegang Saham Utama.
Selanjutnya transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali.
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sepanjang tahun 2025 yang memenuhi Pasal 4 POJK 42/2020 adalah sebagai berikut.
Tanggal Transaksi Objek Transaksi Nilai Transaksi Pihak yang bertransaksi Hubungan Afiliasi
21 Maret 2025 Pekerjaan pembangunan Rp100.500.000.000,- PT Bank Tabungan Negara BTN dan PT BA
Learning Center Dago yang (Persero) Tbk dan PT memiliki hubungan
berlokasi di Jalan Bukit Pakar Brantas Abipraya (Persero). afiliasi karena
Timur RT 004 RW 012, Desa dikendalikan secara
Cibural, Kec. Cimenyan, Kab. langsung oleh pihak
Bandung, Prov. Jawa Barat, yang yang sama yaitu
dibangun oleh PT BA. Negara Republik
Indonesia.
09 April 2025 Sebidang tanah yang berlokasi di Rp322.899.000.000,- PT Bank Tabungan Negara BTN dan PT PP
Jl Raya Gandul RT.007/RW.008 (Persero) Tbk dan PT memiliki hubungan
Kecamatan Cinere Kota Depok afiliasi karena
49
Page 70
Tanggal Transaksi Objek Transaksi Nilai Transaksi Pihak yang bertransaksi Hubungan Afiliasi
Jawa Barat, yang dibangun oleh Pembangunan Perumahan dikendalikan secara
PT PP (Persero) Tbk. langsung oleh pihak
yang sama yaitu
Negara Republik
Indonesia.
21 Juli 2025 Sebidang tanah yang berlokasidi Rp121.500.000.000,- PT Bank Tabungan Negara BTN dan PT BA
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua RT (Persero) Tbk dan PT memiliki hubungan
002/013, Kebon Jeruk, jakarta Brantas Abipraya (Persero). afiliasi karena
Barat yang dibangun oleh PT BA. dikendalikan secara
langsung oleh pihak
yang sama yaitu
Negara Republik
Indonesia.
21 Juli 2025 Pekerjaan Pembangunan Rp132.001.000.000,- PT Bank Tabungan Negara BTN dan PT NK
Gedung BTN Kantor Cabang (Persero) Tbk dan PT memiliki hubungan
Kelapa Gading Square yang Nindya Karya (Persero). afiliasi karena adanya
berlokasi di Jl. Boulevard Raya kesamaan pemegang
Blok XC No. 1-A, Kecamatan saham seri A
Kelapa Gading, Kota Jakarta Dwiwarna, yaitu
Utara, yang dibangun oleh PT Negara Republik
NK. Indonesia.
22 Desember 2025 Pemisahan Unit Usaha Syariah Rp5.560.070.000.000,- PT Bank Tabungan Negara BTN dan BSN memiliki
Perseroan. (Persero) Tbk dan PT Bank hubungan afiliasi
Syariah Nasional. karena BTN
merupakan Pemegang
Saham Pengendali
BSN.
23 Desember 2025 Pinjaman Pemegang Saham Rp2.000.000.000.000,- PT Bank Tabungan Negara BTN dan PT Danantara
(Shareholder Loan) dari PT DAM (Persero) Tbk dan PT Asset Management
kepada BTN yang dikategorikan Danantara Asset (Persero) memiliki
sebagai modal inti tambahan Management (Persero). hubungan afiliasi
(Additional Tier 1) BTN. karena dikendalikan
secara langsung oleh
pihak yang sama yaitu
Negara Republik
Indonesia.
Sesuai anggaran dasar Perseroan, terhadap transaksi afiliasi yang memerlukan persetujuan RUPS wajib memenuhi ketentuan RUPS
Independen. Selama tahun 2025 tidak terdapat transaksi afiliasi yang membutuhkan persetujuan RUPS. Pada tahun 2024 tidak terdapat
transaksi afiliasi yang membutuhkan persetujuan RUPS.
Berikut adalah transaksi dengan pihak terafiliasi karena hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan pemerintah Republik Indonesia
pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
30 Juni 2026
Keterangan Nilai (Rp juta) Persentase terhadap akun terkait
Aset setelah dikurangi cadangan kerugian 84.790.917 15,84%
penurunan nilai
Liabilitas 144.402.848 30,38%
Dana Syirkah Temporer 6.063.894 18,83%
Pendapatan bunga dan bagi hasil 2.176.146 13,32%
Beban bunga, bagi hasil dan bonus 2.592.498 33,14%
Komitmen dan kontinjensi 3.667.973 62,08%
31 Desember 2025
Keterangan Nilai (Rp juta) Persentase terhadap akun terkait
Aset setelah dikurangi cadangan kerugian 78.257.574 14,83%
penurunan nilai
Liabilitas 125.862.476 27,38%
Dana Syirkah Temporer 7.037.144 22,09%
Pendapatan bunga dan bagi hasil 1.752.902 9,47%
Beban bunga, bagi hasil dan bonus 6.381.996 68,98%
Komitmen dan kontinjensi 2.182.909 33,39%
50
Page 71
31 Desember 2024
Keterangan Nilai (Rp juta) Persentase terhadap akun terkait
Aset setelah dikurangi cadangan kerugian 74.303.860 15,82%
penurunan nilai
Liabilitas 246.838.145 60,53%
Dana Syirkah Temporer 6.976.485 23,85%
Pendapatan bunga dan bagi hasil 3.705.786 12,48%
Beban bunga, bagi hasil dan bonus 7.720.497 42,78%
Komitmen dan kontinjensi 1.125.113 35,52%
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan Usaha
Perseroan melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal
4 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN., yang telah diterima tanggal 22 Desember 2025 dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Berdasarkan Anggaran Dasar tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan utamanya sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
c. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
d. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasimaupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
e. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau nasabah;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
h. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
j. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar lembaga jasa keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
l. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai dana pensiun;
m. Melakukan kegiatan jasa keuangan, investment banking dan commercial banking lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
n. Melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
o. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian
layanan jasa keuangan kepada nasabah;
p. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Kegiatan Usaha Penunjang
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan oleh Perseroan.
51
Page 72
Prospek Usaha
Perkembangan Ekonomi Makro dan Perbankan serta Proyeksi ke Depan
Pertumbuhan kredit pada sektor perumahan diprediksi tetap tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kredit. Pada jangka pendek, terdapat 4
(empat) faktor utama yang akan mendorong pertumbuhan kredit sektor perumahan, yaitu:
a. Faktor pertama adalah program 3 juta rumah menjadi salah satu prioritas untuk mengatasi backlog perumahan, yakni dengan
membangun 1 juta unit di perkotaan dan 2 juta unit di pedesaan per tahun yang mencakup pembangunan rumah baru, rumah susun
serta renovasi rumah tidak layak huni.;
b. Faktor kedua adalah potensi peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang
dikontribusi oleh peningkatan alokasi KPR Subsidi Pemerintah. Pada tahun 2026 Pemerintah menetapkan alokasi KPR Fasilitas
Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) dengan potensi sebanyak 350.000 unit.;
c. Faktor kedua adalah potensi peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang
dikontribusi oleh peningkatan alokasi KPR Subsidi Pemerintah. Pada tahun 2026 Pemerintah menetapkan alokasi KPR Fasilitas
Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) dengan potensi sebanyak 350.000 unit.; dan
d. Faktor keempat adalah kebijakan BI untuk melanjutkan ketentuan Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) sampai dengan
100% yang diberlakukan sampai akhir tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor properti yang tumbuh terbatas serta
meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah pertama. Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial
(IHPR) pada Triwulan I 2026 tercatat sebesar 0,62% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan Triwulan IV 2025 sebesar
0,83% (yoy). Disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan harga rumah pada tipe menengah dan besar, yakni dengan pertumbuhan
sebesar 0,88% (yoy) dan 0,50% (yoy).
Prospek Sektor Perumahan Nasional dan Potensi Pengembangannya
Bonus demografi dan pertumbuhan penduduk kelas menengah (middle class) yang didominasi oleh generasi milenial juga menjadi
pendorong bisnis kredit perumahan ke depan di mana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah generasi Z dan
generasi milenial mendominasi populasi usia produktif dengan generasi Z (usia 8 - 23 tahun) mencapai 27,94% dan generasi milenial (usia
24 - 39 tahun) sebanyak 25,87% yang mana porsi tersebut diprediksi akan terus tumbuh hingga 10 (sepuluh) tahun ke depan yang
merupakan peluang untuk mengembangkan bisnis perumahan di segmen first home buyer yang menjadi captive market BTN.
Selanjutnya, sebagai sektor yang memiliki multiplier effect kepada 174 sub sektor industri, pengembangan value chain dari bisnis
perumahan juga menjadi salah satu strategi pengembangan bisnis yang akan dilakukan BTN. Untuk menangkap peluang tersebut, BTN
akan mengembangkan produk dan layanan keuangan yang menyasar perluasan value chain bisnis konstruksi, yaitu: akuisisi lahan, bahan
bangunan, pengembangan lahan & properti, jasa konstruksi, dan kredit pada pengembang (developer).
52
Page 73
VI. PERPAJAKAN
A. Pajak penghasilan atas bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
• sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
• sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari
obligasi dengan kupon;
• sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga;
• Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negaif atau rugi tersebut dapat
diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak
penghasilan. Sedangkan untuk pemotongan pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau tax treaty.
B. Pajak Penghasilan atas Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga
Atas penghasilan berupa imbalan jasa dengan nama apapun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (rekanan) dipotong PPh
Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto (tidak termasuk PPN) oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila tidak memiliki NPWP
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4%. Untuk penghasilan jasa dibidang perdagangan suratsurat berharga atau jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, yang diterima Bursa Efek, KSEI dan KPEI tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (tidak termasuk BUMN) di atas Rp10.000.000,- (termasuk PPN) maka Perseroan wajib memungut,
menyetor, dan melapor PPN.
C. Bea Meterai
Efektif mulai tanggal 1 Januari 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea di tetapkan penggunaan tarif tunggal
Bea Meterai Rp.10.000 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Fasilitas & Pengenaan Bea Materai atas dokumen tertentu seperti dokumen
atas transaksi surat berharga diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022.
D. Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
53
Page 74
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial,
para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang
mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai
berikut:
Obligasi Berwawasan Sosial
Penjamin Pelaksana Emisi Jumlah (Rp) Persentase
No.
Obligasi Berwawasan Sosial Seri A Seri B Total (%)
1. PT BCA Sekuritas 150.150.000.000 170.300.000.000 320.450.000.000 16,02
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 209.000.000.000 182.100.000.000 391.100.000.000 19,56
3. PT Indo Premier Sekuritas 235.030.000.000 333.005.000.000 568.035.000.000 28,40
4. PT Mandiri Sekuritas 355.820.000.000 364.595.000.000 720.415.000.000 36,02
Jumlah 950.000.000.000 1.050.000.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Berdasarkan UUPPSK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
• suami atau istri;
• orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
• kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
• saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
• suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
• orang tua dan anak;
• kakek dan nenek serta cucu; atau
• saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial adalah
pihak yang terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK
sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT BRI
Danareksa Sekuritas Sekuritas.
54
Page 75
Metode Penentuan Harga Obligasi Berwawasan Sosial
Harga Obligasi Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar untuk Obligasi, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
Acuan risk premium yang digunakan adalah dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per tanggal 14 September 2026 dengan acuan
rating AAA (Triple A) dengan tenor satu tahun dan 3 tahun sebesar 0,50% dan 0,58%.
Untuk acuan Obligasi Pemerintah merujuk pada Bloomberg (BTMMID) per tanggal 14 September 2026 dengan tenor satu tahun dan 3
tahun dengan rating AAA (Triple A) sebesar 6,71% dan 6,87%, namun finalisasi tingkat bunga sepenuhnya menjadi keputusan dari
Perseroan.
55
Page 76
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 002A/SPK/FICD/II/2026 tanggal 11 Februari 2026.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi Berwawasan
Sosial.
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3 Blok E/4 & E/5
Jl. TB Simatupang
Jakarta 12310
Telp. : (62-21) 75900215
Fax. : (62-21) 75900225
No. STTD : STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023 atas
nama Ruli Fajar Hidayat
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
Asosiasi sebagaiaman diubah menjadi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (HKSK) No. 200134
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan : Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum
No.36/PER/LGD/II/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi hukum.
56
Page 77
Notaris : Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (62-21) 724 4650 / 739 2801 / 720 9542
Fax. : (62-21) 7265090
No. STTD : No.: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No.14/Angg-INI/PD-Jak-Tim/II/2011
Asosiasi atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 002/SPK/FICD/II/2026 tanggal 6 Februari 2026
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat
akta otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Hutang
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial berikut perubahan-
perubahannya.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Panin Tower Senayan City, Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot 19, Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan
diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).
Surat Penunjukan : No. 003/SPK/FICD/CM/II/2026 tanggal 24 Februari 2026
Tugas Pokok : Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai
pemeringkatan terhadap Efek yang diterbitkan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Sedangkan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama
menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial;
3. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial.
57
Page 78
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I I Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/SSTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berdasarkan:
− Surat Pernyataan tanggal 15 September 2026 No. B.808-INV/TCS/TCB/09/2026 Wali Amanat menyatakan saat ini mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dan;
− tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efe k bersifat
utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
− Surat Pernyataan tanggal 15 September 2026 No. B.807-INV/TCS/TCB/09/2026 Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
A. RIWAYAT SINGKAT
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der
Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16 Desember 1895.
Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 J uli 1992
yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2 -6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH,
Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa
kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tanggal 29 Mei 2026.
B. PERMODALAN
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tanggal 29 Mei 2026 dan laporan kepemilikan saham per
31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
- PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
- Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,53
- Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%)* 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,23
58
Page 79
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
- Saham Treasury 887.812.300 44.390.615.000 0.58
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 02-04-2026 nomor
3, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02 -04-2026
nomor : AHU-AH.01.09-0188418. susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
D. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992
berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan
kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas a nak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
2 BRI Global Financial Services Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00%
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini melayani jasa Wali
Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
• Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir adalah sebagai berikut:
59
Page 80
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB 13-Mar-25
7
Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
8 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
22 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
23 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
29 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 8-Jul-25
31
2025
32 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
35 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
38 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
39 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 3-Sep-25
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
41 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-Oct-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
45 11-Nov-25
2025
46 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
47 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
48 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
50 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
51 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
52 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
53 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
54 Obligasi Berkelanjutan V Summarecon Agung Tahap I Tahun 2025 06-Jan-26
55 Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 07-Jan-26
56 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
57 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 11-Feb-26
60
Page 81
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
58 Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 13-Feb-26
59 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 25-Feb-26
60 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap III Tahun 2026 26-Feb-26
61 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap IV Tahun 2026 20-Feb-26
62 Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 27-Feb-26
63 Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 27-Feb-26
64 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2026 03-Mar-26
65 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 03-Mar-26
66 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 05-Mar-26
67 Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025 26-Jan-26
68 Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 27-Mar-26
69 Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 27-Mar-26
70 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 07-Apr-26
71 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 10-Apr-26
72 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 08-May-26
73 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 08-May-26
74 Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 21-May-26
75 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 22-May-26
76 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 05-Jun-26
77 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 05-Jun-26
78 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2026 12-Jun-26
79 Obligasi Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026 12-Jun-26
80 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026 12-Jun-26
81 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap III Tahun 2026 10-Jun-26
82 Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal International Finance Tahap I Tahun 2026 30-Jun-26
83 Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026 30-Jun-26
84 Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 30-Jun-26
85 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 01-Jul-26
86 Obligasi Berkelanjutan VI MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2026 09-Jul-26
87 Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 14-Jul-26
88 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 14-Jul-26
89 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 14-Jul-26
• Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening sinking fund
ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan
Efek bersifat Utang.
• Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
• P ro d u k d an jasa L ainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik di dalam maupun
a. di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
61
Page 82
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebag aimana dimaksud dalam butir 1) sejak menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi Berwawasan
Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.
F. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 , berdasarkan
POJK No: 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang.
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
- atas permintaan para pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui mekanisme RUPO.
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
- Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jas a Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik pokok, bunga Obligasi Berwawasan Sosial, termasuk Kompensasi denda dan
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi Berwawasan Sosial setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing -masing tahun di bawah ini.
Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
(dalam jutaan Rp)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
Total aset 2.352.380.589 2.135.371.105 1.992.186.906
Total liabilitas 2.023.705.711 1.804.429.671 1.668.871.890
Total ekuitas 328.674.878 330.941.434 323.315.016
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 107.923.454 102.376.278 150.498.429 142.658.657
Pendapatan Premi – neto 648.689 437.107 1.298.183 1.166.810
Pendapatan Operasional lainnya 24.812.186 25.807.084 53.681.192 53.948.329
Laba Operasional 40.179.716 35.004.968 73.247.881 78.215.847
Laba Sebelum Beban Pajak 40.001.209 34.744.196 72.792.819 77.252.194
Laba Tahun Berjalan 31.182.586 26.533.147 57.132.365 60.306.346
62
Page 83
Rasio Penting
(dalam persentase)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Capital Adequate Ratio (CAR) 19.35% 22,68% 23,5% 26,6%
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,15 % 3,23 % 3,1% 2,8%
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,30 % 85,52 % 91,4% 88,85%
Return On Asset (ROA) 2,70 % 2,63 % 3,0% 3,0%
Return On Equity (ROE) 18,50 % 16, 95% 18,7% 19,0%
Net Interest Margin (NIM) 6,40 % 16,95 % 8,0% 7,7%
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
Investment Services Group
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksimili: -
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhevy Hardanta – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
63
Page 84
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana tercantum pada
Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik ( softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan
perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 3 hari kerja, dimulai pada tanggal 30 September 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 1 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 30 September 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari kedua – 1 Oktober 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Sebelum Masa Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku ke pada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah pada tanggal 2 Oktober 2026.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikut sertakan satu formulir
pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
64
Page 85
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.I X.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, selambat-lambatnya pada
tanggal 5 Oktober 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (Persero) Tbk (Persero) Tbk (Persero) Tbk
Cabang: Melawai Cabang: Kebon Jeruk Cabang: Kuningan Cabang: Kuningan
No. Rekening: 006-030-130- No. Rekening: 001-210-130- No. Rekening: 000-010-130- No. Rekening: 000-010-130-
000-6312 000-8304 001-3224 001-4238
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas Sekuritas Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial dan KSEI. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutny a Obligasi
Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Mei 2026.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, memberikan suara
dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
65
Page 86
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial kepada para pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi Berwawasan Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan
bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang berlaku.
66
Page 87
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh saat masa penawaran umum, yaitu tanggal 30 September-1 Oktober
2026 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial melalui e-mail
berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41 Gedung BRI II Lt.23
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10310 Jakarta 10210
Tel. (021) 2358 7222 Tel. (021) 5091 4100
Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300 Fax. (021) 2520 990
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
www.bcasekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5088 7168 Tel: (021) 526 3445
Fax: (021) 5088 7167 Fax: (021) 526 3521
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
67
Page 88
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
68
Page 89
HKGM & PARTNERS
Law Firm
No. Ref.: 021/HKGM-RL/Ext/IX/2026
16 September 2026
Kepada yang terhormat,
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
Gedung Menara BTN,
Jl. Gajah Mada No.1, Harmoni,
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
u.p. Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maksud PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp.10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah).
Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, PERSEROAN akan
menerbitkan dan melakukan penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok pada tanggal emisi
sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Obligasi
Berwawasan Sosial”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu:
a. Obligasi Berwawasan Sosial Seri A
Jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A sebesar Rp.950.000.000.000,00
(sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05%
(tujuh koma nol lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial
Seri A yaitu tanggal 16 Oktober 2027.
b. Obligasi Berwawasan Sosial Seri B
Jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B sebesar Rp.1.050.000.000.000,00 (satu
triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yaitu tanggal 6
Oktober 2029.
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
E-mail: hkgmlaw@indo.net.id
69
Page 90
HKGM & PARTNERS
Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan peringkat id.AAA (triple A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-1174/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7
September 2026 yang berlaku untuk periode 4 September 2026 sampai dengan 1 September
2027 yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan dijamin oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment),
yang mana seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau
pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada
yang mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses
maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja, serta
program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Obligasi Berwawasan Sosial ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya yang pada tanggal emisi adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan
dengan satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di bursa sebesar Rp.5.000.000,00
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh Obligasi Berwawasan Sosial sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi Berwawasan
Sosial. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah menjadi Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan) dengan No.200134, telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum No.85/PER/LGD/VIII/2025 tanggal
11 Agustus 2025 (“Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum”), untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.: 074/HKGM-
RL/Ext/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 jo Tambahan Laporan Hasil Uji Tuntas kami No.
Ref.: 078/HKGM-RL/Ext/XI/2025 tanggal 17 Nopember 2025 jo Tambahan II Laporan Hasil
Uji Tuntas kami No. Ref.: 081/HKGM-RL/Ext/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 (untuk
selanjutnya disebut “LHUT”) juncto Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum
No.36/PER/LGD/II/2026 tanggal 23 Pebruari 2026, untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas Atas PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 No.
Ref.:020/HKGM-RL/Ext/IX/2026 tanggal 16 September 2026 (untuk selanjutnya disebut
2
70
Page 91
HKGM & PARTNERS
“INTAM I”), sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau para Penjamin Emisi Obligasi, berturut-turut yaitu PT
Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier
Sekuritas
Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT yang dibuat
oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada dokumen-dokumen yang
diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa
dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal INTAM I.
Asumsi dan Batasan
Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum ini,
kami menganggap dan mendasarkan pada asumsi dan batasan sebagai berikut:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik
lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
Konfirmasi Perseroan No.1610/DIR/FICD/IX/2026 tanggal 15 September 2026 (“Surat
Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum tidak
mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada
kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang salah,
tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum;
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I dan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang berwenang, dan
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga, yang
berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang
penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari
Segi Hukum;
3
71
Page 92
HKGM & PARTNERS
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
5. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini
kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
secara sah dan dijalankan sesuai dengan dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Akta pendirian Perseroan beserta perubahan-perubahannya adalah benar dan sah serta
sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Ketentuan-
ketentuan dalan akta perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan telah sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) dan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan jo Undang-Undang No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK) serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
No.IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik jo. Peraturan OJK
No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan
Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”) jo. Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo.
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan sah serta
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direktur Perseroan telah melaksanakan
kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus
pemegang saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026, tidak ada
pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham Perseroan.
4
72
Page 93
HKGM & PARTNERS
Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026, terdapat
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang memiliki saham-saham Perseroan
yang masuk dalam bagian saham Perseroan yang dimiliki oleh masyarakat. Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
pelaporan atas perolehan dan/atau perubahan kepemilikan saham Perseroan yang
dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal juncto Pasal 2 ayat 1 Peraturan OJK No.4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Setiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta
pengalihan saham yang terjadi sejak pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah
benar dan sah serta telah dilakukan secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan
tunai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
nilai telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT, dimana penyisihan laba terakhir
dilakukan berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.44
tanggal 26 Maret 2025. Adapun jumlah nilai cadangan tersebut per tanggal 30 Juni 2026
adalah sebesar Rp.4.621.242.000.000,00 dimana nilai tersebut telah mencapai 65,86%
dari jumlah modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 Tentang Pembelian Saham Bank
Umum, terkait pemenuhan minimum jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan di
Bursa Efek yaitu sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham Perseroan yang telah
dikeluarkan, dimana pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, total saham Perseroan
yang tidak tercatat di Bursa Efek adalah sebanyak 140.344.445 lembar saham seri B atau
sebesar 1,00% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang
dimiliki oleh PT Danantara Asset Management (Persero).
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, telah terdapat orang-perorangan (individu)
yang menjadi pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
dimana berdasarkan Informasi Penyampaian Data tanggal 21 April 2026 kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dinyatakan bahwa
pemilik manfaat dari Perseroan adalah Nixon Lambok Pahotan Napitupulu dalam
jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan. Adapun kriteria yang dipenuhi oleh
Direktur Utama untuk menjadi pemilik manfaat (Beneficial Owner) adalah sebagai pihak
yang menerima manfaat dari perseroan terbatas sebatas kapasitasnya berdasarkan
jabatannya. Namun demikian Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan Perseroan tersebut,
5
73
Page 94
HKGM & PARTNERS
bukan merupakan orang perseorangan yang dimaksud dalam definisi Pemilik Manfaat
pada Perpres No.13 Tahun 2018 dan bukan merupakan orang perseorangan yang
dimaksud dalam criteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang diatur dalam Pasal
4 ayat 1 butir f Perpres No.13 Tahun 2018, mengingat yang bersangkutan tidak dapat
menunjuk atau memberhentikan direksi atau dewan komisaris Perseroan, kemampuan
untuk mengendalikan Perseroan hanya terbatas dalam kapasitasnya sebagai Direktur
Utama, menerima manfaat dari Perseroan berupa gaji dan tunjangan serta fasilitas sesuai
dengan jabatannya dan yang bersangkutan bukan pemilik sebenarnya dari saham
Perseroan.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, pihak pengendali Perseroan adalah Negara
Republik Indonesia sebagai pihak pengendali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 45
Peraturan OJK No.45 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan
Perusahaan Publik, dimana Perseroan telah mengungkapkannya pertama kali dalam
Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN
Tahap I Tahun 2025 yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari dokumen
pernyataan pendaftaran.
3. Pengangkatan susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.40
tanggal 23 April 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0205085 tanggal 24
April 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0089029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 jo Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 11 September 2025 yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.09-0337025 tanggal 12 September 2025 dan telah didaftarkan dalam
daftar Perseroan di bawah No.AHU-0213385.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12
September 2025 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.92 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data
Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0040469 tanggal 11
Pebruari 2026 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0025761.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Pebruari 2026 jo Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.10 tanggal 13 Mei 2026 yang
dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dibawah No.AHU-AH.01.09-0300179 tanggal 21 Mei 2026 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118240.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21 Mei 2026
6
74
Page 95
HKGM & PARTNERS
jo Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk No.02 tanggal 4 September 2026, yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Risalah No.02/2026),
telah memenuhi ketentuan UUPT. Disamping itu masing-masing anggota direksi dan
dewan komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.33/2014.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum Akta Risalah No.02/2026, yang berisikan
mengenai pengangkatan 5 (lima) anggota Direksi PERSEROAN terakhir, belum
diberitahukan perubahannya kepada Kementerian Hukum, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 94 ayat 7, dinyatakan bahwa dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian dan
pemberhentian anggota Direksi sebagaimana terjadi berdasarkan Akta Risalah
No.02/2026, maka hal tersebut wajib diberitahukan oleh Direksi kepada Kementerian
Hukum untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Dan dalam hal kewajiban
tersebut belum dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 8 maka Kementerian
Hukum akan menolak setiap perubahan pemberitahuan tentang perubahan susunan
Direksi selanjutnya yang disampaikan oleh Direksi kepada Kementerian Hukum.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.55/2016”) jo. Pasal 49 Peraturan
OJK No.12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021 Tentang Bank Umum (“POJK
No.12/2021”) dimana terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
belum memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang melakukan proses internal
berupa pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk penyampaian dokumen
persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada OJK dari Evita Barliana sebagai
Direktur Consumer Banking, Adityo Kusumo sebagai Direktur Finance & Strategy, Gatot
Prasetyo sebagai Direktur Information Technology, Johanes Barus sebagai Direktur Risk
Management dan Wiwik Muji Wahyuni sebagai Direktur Human Capital & Compliance
serta Endra Gunawan selaku Wakil Komisaris Utama, Endra Gunawan.
7
Type text here
75
Page 96
HKGM & PARTNERS
Nixon Lambok Pahotan Napitupulu selaku Direktur Utama Perseroan adalah berasal dari
pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.17/2023”).
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat benturan kepentingan diantara
para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan tidak ada benturan
kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan transaksi
penerbitan Obligasi Keberlanjutan.
Pihak utama Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.55/2015”) juncto POJK No.17/2023,
Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah menetapkan Pedoman Dan
Tata Tertib Kerja Komite Audit tanggal 18 Desember 2024. Perseroan telah membentuk
Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.05/KOM/BTN/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 Tentang Susunan Keanggotaan
Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.,
dan penyusunan Piagam Komite Audit telah memenuhi Peraturan OJK No.55/2015.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.03/KOM/BTN/2026
tanggal 29 April 2026 Tentang Susunan Keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Perseroan telah membentuk dan memiliki
Komite Remunerasi dan Nominasi untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No.34/2014”) serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.45/POJK.03/2015
tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum dan
POJK No.17/2023. Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi dan penyusunan
pedoman dan tata tertib kerja Komite Remunerasi dan Nominasi telah sesuai dengan
POJK No.34/2014.
Komite Nominasi Dan Remunerasi telah memenuhi kewajiban untuk menyusun pedoman
yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berupa
Pedoman Dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi Dan Nominasi tertanggal 18
Desember 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.04/KOM/BTN/2026
tanggal 29 April 2026 Tentang Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk., Perseroan telah membentuk dan memiliki Komite
Pemantau Risiko untuk memenuhi ketentuan POJK No.55/2016 dan Peraturan Otoritas
8
76
Page 97
HKGM & PARTNERS
Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (“POJK No.18/2016”) serta POJK No.17/2023 dan
Perseroan telah memiliki pedoman dan tata kerja komite pemantau risiko berupa
Pedoman Dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko tertanggal 18 Desember 2024.
Pembentukan Komite Pemantau Risiko dan penyusunan pedoman dan tata tertib kerja
Komite Pemantau Risiko telah sesuai dengan POJK No.18/2016.
5. Perseroan telah mengangkat Ramon Armando sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.231/DIR/2023 tanggal 14
April 2023 Perihal Penunjukan Pejabat Sebagai Corporate Secretary PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk.yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 14 April 2023.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan
OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK
No.56/2015”), dengan berdasarkan Kebijakan Khusus Tentang Piagam Audit Intern
No.KK.7-A tanggal 31 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No.80/KOM/BTN/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 Perihal Persetujuan
Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk., Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Ricky
Patinggi selaku Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sejak tanggal 18 Mei 2026.
Penunjukkan dan pengangkatan Kepala Internal Audit Division dan piagam audit internal
telah sesuai dengan POJK No.56/2015.
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, sehubungan dengan belum efektinya Wiwik
Muji Wahyuni sebagai Direktur Perseroan yang melaksanakan fungsi kepatuhan
dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit & proper test), berdasarkan Memo Internal Perseroan
No.2479/M/CSD/CMPO/IX/2026 tanggal 8 September 2026 Perihal Pemberitahuan
Perubahan Susunan Direktur Pengganti Tugas, dinyatakan bahwa tugas Direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan untuk sementara akan dilaksanakan oleh Venda
Yuniarti.
8. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
Perseroan dan berdasarkan izin yang diperoleh dan dimiliki Perseroan dari badan atau
instansi pemerintah yang berwenang adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
9
77
Page 98
HKGM & PARTNERS
Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, sebagaimana termuat dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan telah dilakukan perubahan ke-1 atas Nomor
Induk Berusaha Perseroan pada tanggal 15 Mei 2023 dan penyelarasan dengan ketentuan
UUP2SK.
9. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang
kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki izin-izin pokok yang berkaitan
dengan usaha perbankan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor Perseroan dari
instansi yang berwenang yang masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum.
Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang menyimpang
dari maksud dan tujuan tersebut.
Berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan nilai ekuitas
Perseroan pada 30 Juni 2026 yaitu sebesar Rp.37.557.768.000.000,00, dimana untuk nilai
ekuitas tersebut Perseroan masuk dalam kelompok KBMI 3 yaitu bank dengan modal inti
lebih dari Rp.14.000.000.000.000,00 sampai dengan Rp.70.000.000.000.000,00.
Status pengawasan bank terhadap Perseroan adalah termasuk dalam status pengawasan
normal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5 tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan
Penanganan Permasalahan Bank Umum.
10. Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha
(NIB) No. 8120016161995.
11. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Perseroan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan,
dimana kewajiban perpajakan dari kantor pusat dan kantor cabang Perseroan meliputi
pula kewajiban perpajakan dari kantor cabang syariah, kantor cabang pembantu, yang
berada di bawah atau di domisili kantor pusat dan/atau kantor cabang Perseroan tersebut.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan, di
hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, yang akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha
dan kondisi keuangan Perseroan dan Perseroan telah mematuhi setiap ketentuan dan
peraturan perundang-undangan terkait perpajakan, melaksanakan kewajiban-kewajiban
pajak dan telah menyelesaikan tanggung jawab pajak Perseroan serta tidak berada dalam
10
78
Page 99
HKGM & PARTNERS
keadaan lalai membayar atas setiap kewajiban, utang dan/atau tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan perpajakan sebagaimana termaktub dalam laporan keuangan
Perseroan terakhir.
12 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan Perbankan
berupa laporan keuangan publikasi triwulanan dan laporan keuangan tahunan untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
13. Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) atas tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Berdasarkan laporan hasil penilaian sendiri atas tingkat kesehatan bank terakhir dari
Perseroan per tanggal 30 Juni 2026, yang telah disampaikan kepada OJK berdasarkan
Surat Perseroan No.199/M/ERMD/IRMD/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026, dinyatakan
bahwa peringkat tingkat kesehatan bank dari Perseroan adalah Peringkat 2 (dua).
14. Perseroan selalu memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja bersana (PKB), lembaga
kerja sama bipartit, wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, program asuransi
ketenagakerjaan (sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik
untuk program asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti
oleh seluruh karyawan Perseroan, penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota
serta koperasi pegawai, dana pensiun, yayasan kesejahteraan pegawai dan serikat pekerja.
15. Bahwa harta kekayaan Perseroan yang berupa barang tidak bergerak dan bergerak serta
hak kekayaan intelektual berupa hak cipta dan hak merek yang ada pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya berdasarkan dokumen
Perseroan adalah dimiliki secara sah oleh Perseroan serta tidak ada gugatan dari pihak
lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan tersebut, dan terhadap harta
kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan jaminan atas hutang Perseroan kepada
krediturnya.
Pada saat Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki penyertaan modal pada 1
(satu) anak perusahaan yaitu PT Bank Syariah Nasional sebesar 6.998.070.000 saham
senilai Rp.6.998.070.000.000,00 atau 99,99% dari seluruh saham yang disetor dan
ditempatkan. Bahwa penyertaan Perseroan di dalam perusahaan tersebut adalah sah dan
didukung oleh dokumen kepemilikan yang benar serta tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku dan anggaran dasar dan kegiatan usaha Perseroan
serta telah sesuai dengan anggaran dasar dari anak perusahan. Saham penyertaan yang
dimiliki Perseroan pada PT Bank Syariah Nasional tidak dibebankan sebagai jaminan
dan/atau tidak ada sengketa atas kepemilikan saham tersebut.
11
79
Page 100
HKGM & PARTNERS
16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya
dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran, gempa bumi,
kerusakan, kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
memadai. untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
material, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit, adalah sah dan
mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat
pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak ketiga (negative covenants) yang dapat merugikan hak dan
kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Obligasi serta tidak akan
menghalangi rencana penerbitan Obligasi.
Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat dan
ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran umum Obligasi dan rencana penggunaan dana Obligasi yang diterima.
Seluruh perjanjian material yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak terafiliasi telah
dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
Perseroan.
18. Tidak ada teguran atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang harus dipenuhi Perseroan
kepada kreditur selama perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian kredit.
Tidak ada kewajiban dan/atau pembatasan bagi Perseroan berdasarkan perjanjian-
perjanjian kredit yang telah ditandatangani Perseroan dengan PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) dan bank swasta yang dapat menghalangi terlaksananya rencana
penerbitan dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan merugikan hak-hak
pemegang saham publik.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dengan memperhatikan kesepakatan-kesepakatan yang
tertuang dalam tiap-tiap perjanjian yang telah ditandatangani.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk untuk melakukan pemenuhan peraturan Perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan pada saat ditandatanganinya perjanjian
dan/atau apabila ada perubahan terhadap perjanjian-perjanjian tersebut.
12
80
Page 101
HKGM & PARTNERS
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 1
(satu) perkara perdata, dimana apabila perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan
tersebut diputus dengan mengalahkan Perseroan maka tidak akan memberikan dampak
negatif yang material bagi keadaan keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.
Disamping 1 (satu) perkara perdata material tersebut, Perseroan juga menghadapi
perkara-perkara yang tidak bersifat material baik berdasarkan materi dan/atau nilai
perkara.
Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang terjadi di luar
pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat
berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan
atau berakibat menghambat rencana penerbitan Obligasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata usaha
negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau
perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan
atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran
(somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana penawaran umum
berkelanjutan Obligasi.
20. Bahwa berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, Perseroan tidak
melakukan pelanggaran atas ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan
atau pelampauan BMPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.32/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum jo Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank
Umum.
21. Bahwa pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi ketentuan
mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK Nomor
34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Modal Minimum Bank
Umum (POJK No.11/2016 jo POJK No.34/2016) jo Peraturan OJK No.27 Tahun 2022
tanggal 28 Desember 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
13
81
Page 102
HKGM & PARTNERS
Bank Umum, dimana berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 rasio kecukupan modal Perseroan
adalah sebesar 20,05%.
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 POJK No.11/2016 jo POJK No.34/2016, dimana
Perseroan masuk dalam Profil Risiko Peringkat 2.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/
2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
22. Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, nilai agunan yang diambil
alih (AYDA) pada tanggal 31 Agustus 2026 adalah sebesar Rp.77.950.513.965,00 yang
merupakan nilai dari agunan berupa benda tidak bergerak yang diberikan oleh para
debitur kepada Perseroan. Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Perseroan tidak
termasuk dalam transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi Material dikarenakan
tidak memenuhi unsur batasan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 POJK
17/2020 yaitu tidak mencapai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.
23. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial telah
dibuat secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya peraturan
mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian yang
berkenaan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial tidak bertentangan dengan
anggaran dasar Perseroan.
Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial telah sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Peraturan OJK No.14 Tahun
2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
24. Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan peringkat id.AAA (triple A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-1174/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7
September 2026 yang berlaku untuk periode 4 September 2026 sampai dengan 1
September 2027. Obligasi Berwawasan Sosial telah memenuhi ketentuan Pasal 12
Peraturan OJK No.49/POJK,04/2020 Tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
25. Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan
kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang
mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses
14
82
Page 103
HKGM & PARTNERS
maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja, serta
program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan
seluruhnya, maka Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam
instrumen keuangan yang aman. likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Rencana penggunaan dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, anggaran
dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan, yang mana seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi
Berwawasan Sosial setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
Perseroan untuk pertumbuhan usaha dalam bentuk pemberian kredit.
26 Rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial telah dimuat
dalam Rencana Bisnis Bank Perseroan Tahun 2026 - 2028 yang telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan - Dewan Pengawasan Bank Pemerintah
berdasarkan Surat Perseroan No.2050/S/DIR/CSPD/XI/2025 tanggal 28 Nopember 2025
Perihal Penyampaian Buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2026-2028 PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. Adapun Rencana Bisnis Bank Perseroan Tahun 2026 -
2028 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No.189/KOM/BTN/XI/2025 tanggal 27 Nopember 2025
Tentang Persetujuan atas Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2026-2028 PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial beserta penggunaan
dananya, Direksi Perseroan tidak memerlukan lagi adanya persetujuan dari Dewan
Komisaris dan/atau para pemegang saham Perseroan dikarenakan untuk tindakan tersebut
telah termuat dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2026-2028 yang telah disetujui oleh
Dewan Komisaris Perseroan
Penerbitan dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial telah
terdapat reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana tercantum dalam Pendapat
Ahli Pendapat Ahli Terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tahun 2025.
yang dikeluarkan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (SDGs
Hub UI) bulan Oktober 2025 sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK
No.18/2023 sebagai salah satu persyaratan dokumen tambahan dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial.
Perseroan telah memenuhi persyaratan dokumen tambahan untuk penawaran umum
berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan
15
83
Page 104
HKGM & PARTNERS
OJK No.18 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan
Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (Peraturan OJK No.18/2023), yaitu sebagai berikut:
a. Surat pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan hasil penawaran umum
berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana termuat dalam Surat
Pernyataan Rencana Penggunaan Dana tanggal 10 Sepember 2025 yang ditanda
tangani oleh Nixon L.P. Napitupulu dan Venda Yuniarti masing-masing selaku
Direktur Utama dan Direktur Treasury & International Banking.
b. Kerangka kebijakan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (Social
Bond) sebagaimana termuat dalam Kerangka Kerja Keuangan Keberlanjutan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk., bulan Oktober 2025;
c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana tercantum dalam Pendapat
Ahli Pendapat Ahli Terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tahun
2025. yang dikeluarkan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas
Indonesia (SDGs Hub Universitas Indonesia) bulan Oktober 2025;
d. bukti kompetensi atau keahlian para penyedia reviu eksternal dari SDGs Hub
Universitas Indonesia, Lembaga Sans Terapan, FMIPA Universitas Indonesia, selaku
Penyedia Reviu Eksternal dalam memberikan pendapat terhadap kerangka kebijakan
Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Tahun 2025 sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran V
Pendapat Ahli Terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tahun
2025. bulan Oktober 2025.
Pada tanggal pendapat dari segi hukum, hasil reviu yang dikeluarkan oleh SDGs Hub
Universitas Indonesia selaku penyedia reviu internal telah sesuai dengan ketentuan Pasal
13 jo Pasal 5 Peraturan OJK No.18/2023.
27. Obligasi Berwawasan Sosial tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari.
28. Sehubungan dengan rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi Berwawasan
Sosial, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan mengenai permohonan
izin untuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan bank untuk bank sendiri
dikarenakan tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan OJK
No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dikarenakan
rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi tersebut tidak akan mempengaruhi
komposisi kepemilikan dan/atau permodalan Perseroan dikarenakan Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan instrumen yang diperhitungkan dalam
komponen Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau tidak ditujukan dalam rangka
recovery plan.
16
84
Page 105
HKGM & PARTNERS
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas
ketentuan Aset Tertimbang Menurut Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.11/2016 jo Peraturan OJK No.27 Tahun 2022.
29. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial,
Perseroan telah menerima persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT
Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-
11559/BEI.PP3/10-2024 tanggal 7 Oktober 2025 Perihal Persetujuan Prinsip Efek
Bersifat Utang.
30. Perseroan memiliki hubungan terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk., selaku Wali Amanat dikarenakan adanya kepemilikan saham Negara Republik
Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero) secara langsung pada
Perseroan maupun pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan Perseroan
memiliki hubungan terafiliasi dengan PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi,
dikarenakan adanya kepemilikan saham Negara Republik Indonesia dan PT Danantara
Asset Management (Persero) baik secara langsung maupun tidak langsung pada
Perseroan maupun pada PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. Namun
demikian, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas
dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin
emisi Obligasi dan para profesi penunjang pasar modal serta PT Pemeringkat Efek
Indonesia yang terlibat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan
tidak pula telah memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.selaku wali amanat dalam penerbitan Obligasi.
31. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari penerbitan
obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat dan tidak ada
kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat dan/atau pemegang
obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
32. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No.36/2014.
Obligasi Berwawasan Sosial yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai
efek bersifat utang yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan
serta telah memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Peraturan OJK No.36/2014, dimana Obligasi Berwawasan Sosial masuk dalam kategori 4
17
85
Page 106
HKGM & PARTNERS
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaaan Pemeringkat Efek.
33. LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pasar
Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14
Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.9/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi
Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
34. PT Bank Syariah Nasional selaku anak perusahaan yang dimiliki oleh Perseroan sebesar
99,99% dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan secara sah dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia. Akta pendirian PT Bank Syariah Nasional beserta
perubahan-perubahannya adalah benar dan sah serta sesuai dengan anggaran dasar dan
tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Syariah Nasional
adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Syariah Nasional telah diangkat secara sah dan
telah memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kecuali Maqin Uddin Norhadi selaku Direktur Commercial & Corporate
Banking dan Lukman Khakim selaku Komisaris Independen yang sedang dalam proses
dilakukannya penilaian atas kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
PT Bank Syariah Nasional telah membentuk dan memiliki komite audit, komite
remunerasi dan nominasi, komite pemantau risiko dan PT Bank Syariah Nasional telah
memiliki dewan pengawas syariah.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, PT Bank Syariah Nasional telah memiliki
izin-izin pokok sehubungan dengan kegiatan usahanya sebagai bank umum syariah dari
instansi yang berwenang dan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar PT Bank Syariah Nasional dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa harta kekayaan PT Bank Syariah Nasional yang berupa benda bergerak serta hak
kekayaan intelektual yang ada pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, setelah diteliti
bukti pemilikannya berdasarkan dokumen adalah dimiliki secara sah oleh PT Bank
Syariah Nasional serta tidak ada gugatan/sengketa dari pihak lain terhadap harta
kekayaan yang dimiliki oleh PT Bank Syariah Nasional tersebut dan terhadap harta
kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan jaminan atas hutang PT Bank Syariah
Nasional.
18
86
Page 107
HKGM & PARTNERS
Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani antara PT Bank Syariah Nasional dengan
pihak ketiga yang material adalah sah dan mengikat PT Bank Syariah Nasional serta
tidak bertentangan dengan anggaran dasar PT Bank Syariah Nasional dan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan-
pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh PT Bank
Syariah Nasional dengan pihak ketiga yang dapat menghalangi rencana penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada pula
pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh PT
Bank Syariah Nasional dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan kepentingan
dari pemegang saham PT Bank Syariah Nasional maupun pemegang saham publik dari
Perseroan (negative covenants).
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, PT Bank Syariah Nasional tidak menghadapi
perkara-perkara yang dapat berpengaruh secara negatif material terhadap kondisi
keuangan dan kegiatan usaha PT Bank Syariah Nasional dan/atau PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk selaku pemegang saham PT Bank Syariah Nasional serta tidak
akan menghalangi rencana penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris PT
Bank Syariah Nasional dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya
masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan
peradilan di Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau
perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau
arbitrase dan atau perkara perpajakan dan atau perkara praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat serta tidak terdaftar sebagai pemohon untuk diri sendiri dan termohon
dalam perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau tidak
dinyatakan dalan keadaan pailit dengan pihak lain dan disamping itu Direksi dan Dewan
Komisaris PT Bank Syariah Nasional tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/
perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran
(somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha PT Bank Syariah Nasional dan/atau
PERSEROAN selaku pemegang saham PT Bank Syariah Nasional serta tidak akan
menghalangi rencana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
35. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan isi mengenai
aspek hukum yang termuat dalam Prospektus secara substansial telah sesuai dan tidak
bertentangan dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT.
19
87
Page 108
88
Page 109
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. Gedung Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia P.O. BOX 3198 / JKT 10130 Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737 E-mail: csd@btn.co.id Website: www.btn.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.