Skip to content
Back to announcement

20261006_BBTN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32163531_lamp1.pdf

Listing Text extracted BBTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 109

Page 1
                                                                                                       JADWAL
                     Tanggal Efektif                                  :                  4 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                      :                6 Oktober 2026
                     Masa Penawaran Umum                              :        30 September-1 Oktober 2026 Tanggal Distribusi secara Elektronik                   :                6 Oktober 2026
                     Tanggal Penjatahan                               :                     2 Oktober 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia             :                7 Oktober 2026

                      OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                      INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                      SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG
                      JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                      TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN
                      SOSIAL I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF




                                                                    PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.
                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                       Jasa Perbankan
                                                                                                        Kantor Pusat
                                                                                                    Gedung Menara BTN
                                                                                      Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
                                                                                                 P.O. BOX 3198 / JKT 10130
                                                                                    Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737
                                                                                        E-mail: csd@btn.co.id Website: www.btn.co.id
                                              Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 8 kantor wilayah, 82 Kantor Cabang, 538 Kantor Cabang Pemban-
                                                    tu , 4 Kantor Fungsional, 3.686 Kantor Pos Online, dan 1.053 Anjungan Tunai Mandiri dan
                                                                                    1.045 cash recycle machine.
                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
                                                                      Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                   (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I”)
                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                   OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP I TAHUN 2025
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                              Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP II TAHUN 2026
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                     Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
                     Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki sebagai berikut:
                     Seri A        :       Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                           Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus
                                           lima puluh miliar Rupiah).
                      Seri B        :      Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                           Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).
                     Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap
                     triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada
                     tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada
                     tanggal 16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B.
                                                    Obligasi Berwawasan Sosial Bank BTN Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                      BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI
                      PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
                      PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                      SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                      YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                      PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
                      MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
                      BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
                      PELUNASAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
                      PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                      INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                           Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                                                                                  (Pefindo):
                                                                                                 Obligasi Berwawasan Sosial
                                                                                                       id
                                                                                                          AAA (Triple A)
                                                                      Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
                                                        OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                              PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT))
                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL




                                                                      PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
                                 PT BCA SEKURITAS                                                              PT INDO PREMIER SEKURITAS                  PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
                                                                              (TERAFILIASI)
                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                     PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                      RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK
                      PINJAMAN DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN, YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI
                      KINERJA PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG
                      DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INVESTASI
                      JANGKA PANJANG.
                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2026.
Page 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selanjutnya
disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN
Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dengan surat No. 1546/DIR/FICD/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap
I Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan
peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-19/D.04/2025 tanggal 19
Maret 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI
No. S-11559/BEI.PP3/10-2025 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat antara
Perseroan dengan BEI. Selanjutnya,Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) pada Bursa Efek
Indonesia.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management
(Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam
Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII
tentang Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam rangka Penawaran Umum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2021 Pasal 29 ayat 2 dan 4 diatur bahwa kegiatan yang dilakukan
untuk kepentingan bank sendiri (salah satu contohnya adalah penerbitan obligasi) yang mempengaruhi permodalan maka
wajib mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan. Mengingat Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial bersifat senior
dan tidak mempengaruhi permodalan Perseroan maka tidak diperlukan pengajuan izin sebelum penerbitan kepada Otoritas
Jasa Keuangan Pengawas Perbankan, namun demikian rencana Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial telah termuat dalam
Buku Perubahan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan
melalui surat No. 1034/S/DIR/CSPD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penyampaian Buku Perubahan Rencana Bisnis
Bank (RBB) Tahun 2025-2027 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM
 NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, KECUALI BILA
 PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER
 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN
 WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . .................................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN . ................................................................................................................................................................................................. x
I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................................1
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................19
III.        INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL......................................21
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................28
V.          KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
            KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. .......................................................................................................................................35
            1.      PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN. ..............................................................................................................35
            2.      PERUBAHAN STRUKTUR MODAL SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN......................................................35
            3.      PERJANJIAN PENTING. ........................................................................................................................................................36
            4.      ASET TETAP...........................................................................................................................................................................38
            5.      PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN. ...........................................................................................................38
            6.      TATA KELOLA PERUSAHAAN. ..............................................................................................................................................41
            7.      STRUKTUR ORGANISASI. ....................................................................................................................................................44
            8.      STRUKTUR KEPEMILIKAN....................................................................................................................................................45
            9.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. .............................................................................................45
            10. SUMBER DAYA MANUSIA......................................................................................................................................................47
            11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI..............................................................48
            12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI. ........................................................................................................................49
            13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..................................................51
VI.         PERPAJAKAN. ................................................................................................................................................................................53
VII.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. ...........................................................................................................54
VIII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................................................................................56
IX.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...................................................................................................................................58
            A.      RIWAYAT SINGKAT. ...............................................................................................................................................................58
            B.      PERMODALAN.......................................................................................................................................................................58
            C.      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN....................................................................................................................................59
            D.      KEGIATAN USAHA. ................................................................................................................................................................59
            E.      TUGAS POKOK WALI AMANAT.............................................................................................................................................61
            F.      PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT. .................................................................62
            G.      LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT.................................................................................................................................62
X.          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL....................................................................................................64
XI.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. ..............................................................................................................................................67
XII.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.....................................................................................................................................................68




                                                                                                         i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

  Afiliasi                    :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta
                                  Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                     horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                     •     suami atau istri;
                                     •     orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                     •     kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                     •     saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                           bersangkutan; atau
                                     •     suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                     maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     •     orang tua dan anak;
                                     •     kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     •     saudara dari orang yang bersangkutan
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                                     direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                     apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
                                     tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                     perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                                     maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                     mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

  Agen Pembayaran             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

  Ahli Sosial                 :   a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau
                                     keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha
                                     Berwawasan Sosial; atau
                                  b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau
                                     pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
                                  Yang dalam Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah SDGS Hub UI.

  ATM                         :   Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine).

  Bank Kustodian              :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
                                  Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                                  dalam Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”).

  Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

  Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
                                  Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                                  Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun
                                  dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                  Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010
                                  tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                                  Kementerian Keuangan.

  Bunga Obligasi Berwawasan   :   Berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
  Sosial                          Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                                  Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

  Bursa Efek                  :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                  mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                  memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
                                  PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                            iii
Page 6
Daftar Pemegang Rekening   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
                               Berwawasan Sosial oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
                               di KSEI.

Denda                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                               Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yaitu sebesar
                               1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana
                               yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                               dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                               dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                               bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                               Berwawasan Sosial, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan
                               Sosial di KSEI, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                               Penawaran Umum ini.

Efek                       :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                               bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                               untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                               dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                               dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 5
                               UUPPSK.

Efektif                    :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal
                               22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
                               a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                   i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
                                         lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                         terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                                   ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
                                         atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                               b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
                                   informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                      :   Berarti penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                               dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

GNPSR                      :   Berarti Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah.

Hari Bursa                 :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
                               peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
                               ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender              :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
                               Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah Republik
                               Indonesia.

Hari Kerja                 :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                               Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Terhutang           :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
                               Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                               berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan
                               Sosial, Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke
                               waktu.

Kejadian Kelalaian         :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
                               yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
                               Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026.




                                                         iv
Page 7
Kesanggupan Penuh             :   Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini berdasarkan
(Full Commitment)                 mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
                                  Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 kepada Masyarakat pada
                                  pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN
                                  Tahap II Tahun 2026 yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
                                  masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan
                                  ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Konfirmasi Tertulis           :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening
                                  Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                                  Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan konfirmasi tersebut menjadi
                                  dasar bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                                  Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lain
                                  yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.

Konfirmasi Tertulis untuk     :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR                    kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                  menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                  ketentuan KSEI.

KPR                           :   Berarti Kredit Pemilikan Rumah.

KSEI                          :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
                                  kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan
                                  Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial ini
                                  bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi Berwawasan Sosial
                                  berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Di KSEI dan bertugas sebagai
                                  Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran

Kustodian                     :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi Berwawasan Sosial dan harta yang berkaitan
                                  dengan Obligasi Berwawasan Sosial serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
                                  lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                                  sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK, yang meliputi KSEI,
                                  Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masyarakat                    :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
                                  Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                                  maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Manajer Penjatahan            :   Berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                  Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                  Peraturan No. IX.A.7 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Obligasi Berwawasan Sosial    :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
                                  I Bank BTN Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
                                  Sosial, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan I, Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan
                                  adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari Obligasi
                                  Berwawasan Sosial seri A sebesar Rp950.000.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh miliar
                                  Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun,
                                  berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dan Seri B
                                  sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                  sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                  Tanggal Emisi.

                                  Obligasi Berwawasan Sosial akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
                                  Pokok Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                  pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dibuktikan
                                  dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                                  Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau   :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
OJK                               fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                  Keuangan.




                                                             v
Page 8
Pemegang Obligasi             :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan
Berwawasan Sosial                 Sosial yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                  a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                  b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening             :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
                                  Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                  memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                   :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

Pemerintah                    :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                                  Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial untuk menjual Obligasi Berwawasan Sosial kepada
                                  Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya dan
                                  ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan secara
Berkelanjutan                     bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Penitipan Kolektif            :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                  kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana
                                  diubah dengan UUPPSK.

Pengakuan Utang Obligasi      :   Berarti Pengakuan Hutang Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pengakuan Utang
Berwawasan Sosial                 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 No. 19 tanggal
                                  16 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                  Notaris di Jakarta.

Penjamin Emisi Obligasi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Berwawasan Sosial                 Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun
                                  2026 atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
                                  Sosial yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                  penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Bagian Penjaminan, yang dalam hal ini
                                  adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
                                  PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksana Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial        Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun
                                  2026, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
                                  Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                  ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

Peraturan No. IX.A.2          :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 21 tertanggal 16 September 2026,
Pembayaran Obligasi               yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan Sosial

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN
Obligasi Berwawasan Sosial        Tahap II Tahun 2026 No. 20 tanggal 16 September 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN
Obligasi Berwawasan Sosial        Tahap II Tahun 2026 No. 18 tanggal 16 September 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran di     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
KSEI                              Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-114/OBL/KSEI/2026 tanggal 16 September 2026 yang dibuat
                                  di bawah tangan bermeterai cukup.




                                                            vi
Page 9
Persetujuan Prinsip BEI      :   Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Bursa Efek
                                 dengan, No. S-11559/BEI.PP3/10-2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di bawah tangan
                                 bermeterai cukup.

Perseroan                    :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
                                 Tabungan Negara, disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Afiliasi Negara   :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia               (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
                                      langsung; atau
                                 (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                                 Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

POJK No. 7/2017              :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                                 Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017              :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                 Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                 Bersifat Utang.

POJK No. 11/2016             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah
                                 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
                                 Modal Minimum Bank Umum.

POJK No. 13/2021             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang
                                 Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

POJK No. 14/2017             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.03/2017 tanggal 7 April 2017 tentang
                                 Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.

POJK No. 14/2025             :   Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                                 Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                                 Secara Elektronik.

POJK No. 18/2023             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang
                                 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.

POJK No. 19/2020             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                                 Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                                 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                                 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

POJK No. 36/2014             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 40/2025             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                                 Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

POJK No. 45/2024             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.04/2024 tanggal 31 Desember 2024
                                 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                                 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.




                                                           vii
Page 10
POJK No. 51/2017             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang
                                 Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan
                                 Publik

POJK No. 55/2015             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi Berwawasan    :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang
Sosial                           ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
                                 Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                                 Rp2.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

                                 -    Obligasi Berwawasan Sosial Seri A sebesar Rp950.000.000.000,- (Sembilan ratus lima
                                      puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen)
                                      per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
                                      dan
                                 -    Obligasi Berwawasan Sosial Seri B sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh
                                      miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
                                      tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.;

                                 Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                 pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
                                 dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal
                                 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek                :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau dana milik
                                 Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                 Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                                 Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.

RUPO                         :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal
                                 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan        :   Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya,
                                 yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

SEOJK No. 20/2016            :   Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tanggal 21 Juni 2016
                                 Tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti
                                 Tambahan dan Modal Pelengkap.

Sertifikat Jumbo             :   Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
                                 nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                                 melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Emisi                :   Berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
                                 Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
                                 Sosial yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil
                                 Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial kepada
                                 Perseroan.

Tanggal Pembayaran Bunga     :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dan
Obligasi Berwawasan Sosial       wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum dalam
                                 Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
                                 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pencatatan           :   Berarti tanggal dilakukannya pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial pada Bursa Efek Indonesia,
                                 yaitu tanggal 7 Oktober 2026.

Tanggal Penjatahan           :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu tanggal 2 Oktober
                                 2026.




                                                           viii
Page 11
Tanggal Pelunasan Pokok      :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh-tempo dan wajib
Obligasi Berwawasan Sosial       dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                 Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
                                 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Undang-Undang Perbankan      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
                                 telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
                                 atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UUPM                         :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                                 Pasar Modal.

Undang-undang                :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Pengembangan dan                 Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor
Penguatan Sektor Keuangan        6845.
atau UUPPSK

Wali Amanat                  :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
                                 di maksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
                                 berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                           ix
Page 12
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934
yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang
No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto
Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan
Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala
hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) yang bersangkutan.

Pendirian Perusahaan Persero BTN dilakukan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Perseroan memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April
1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.

Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir Anggaran
Dasar didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.07 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0069965 tanggal 4
Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0047937.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 (“Akta PKR
No.07/2026”) yang berisikan mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan Undang-
Undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta
penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
No.11 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0166636 tanggal 12 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0128592.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni 2026 (“Akta PKR No.11/2026”) yang berisikan mengenai perubahan pasal 4
ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B
sejumlah 84.206.665 lembar saham milik Pemerintah melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menjadi Saham Seri A
Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan
terbatas.

Tahun 2015, Perseroan berperan penting dalam membantu Program Pemerintah “Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat”. Perseroan telah
ditunjuk sebagai salah satu Bank yang mendukung program pemerintah melalui pembiayaan KPR. Pada tahun 2017, perjalanan proses
transformasi digital banking Perseroan terus berlanjut. Dari sisi bisnis, Perseroan terus meningkatkan pelayanan perbankan dengan
mengakselerasi tahapan transformasi di era digital, salah satunya dengan membuka Smart Branch. Smart Branch Perseroan dilengkapi
dengan beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah dalam memperoleh informasi perbankan, melakukan komunikasi,
transaksi, registrasi, dan pembukaan rekening.




                                                                  x
Page 13
Pada tahun 2019, Perseroan menjadi Housing Market Maker dan memperkuat posisi sebagai Bank Terbesar ke-5. Selanjutnya, tahun 2022
merupakan tahun yang penting karena merupakan kali kedua Perseroan menggelar Rights Issue atau penerbitan saham baru setelah tahun
2012 lalu. Rights Issue dimaksud menjadi salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan ekspansi kredit sekaligus memperkuat modal
untuk mengawal misi Perseroan menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia. Tahun 2023, sebagai wujud dari salah satu transformasi
digital banking, Perseroan merilis BTN Mobile, aplikasi untuk mendukung layanan perbankan melalui ponsel menggantikan BTN Mobile
Banking.

Pada tanggal 3 Maret 2024, Perseroan melakukan “rebranding” salah satunya dengan meluncurkan logo baru. Logo baru yang dirilis
merupakan simbol keberhasilan dan komitmen Perseroan dalam melanjutkan transformasi menjadi Bank yang lebih modern, dan adaptif
dalam menghadapi digitalisasi.

2.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM

Obligasi Berwawasan Sosial

Nama Efek                                : Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026.
Jumlah Pokok Tahap II                    : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar
                                           Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), ditawarkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                           Seri A sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
                                           tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu
                                           370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender dengan jatuh tempo pada tanggal 16 Oktober 2027
                                           Seri B sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
                                           bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                                           tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.;

Target Dana PUB yang akan dihimpun       :   Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah).
Harga Penawaran                          :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bunga                 :   3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                    :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan                         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan                                  :   Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                             seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                             baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
                                             Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
                                             1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                          :   Seluruh dana yang hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah
                                             dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau
                                             pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah
                                             ada yang mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi
                                             akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja,
                                             serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran,
                                             termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Peringkat Efek                           :   idAAA dari Pefindo.
Wali Amanat                              :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
                                             Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                             emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali                        :   Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                             Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi
                                             Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
                                             pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga
                                             “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
                                             keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                             memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                                 xi
Page 14
3.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Adapun efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan yang jumlah pokoknya belum dilunasi seluruhnya adalah sebagai berikut:

Obligasi Yang Diterbitkan
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Jangka
                                    Jumlah         Tingkat                      Peringkat                        Total Nilai Yang Masih
     Nama Obligasi          Seri                                   Waktu                       Jatuh Tempo
                                    Nominal        Bunga                         Saat Ini                              Terhutang
                                                                  (tahun)
Obligasi Berkelanjutan       D        1.386.000        8,90           10            AAA(idn)      13 Juli 2027                  1.386.000
III BTN Tahap I Tahun
2017
Obligasi Berkelanjutan       B          400.000        6,00              5          AAA(idn)      24 Mei 2027                     400.000
IV BTN Tahap II Tahun
2022
Obligasi Berwawasan          -          300.000        5,30              3            idAAA      12 Desember                      300.000
Sosial Berkelanjutan I                                                                                  2028
BTN Tahap I Tahun
2025
Obligasi Subordinasi         -        2.000.000        6,65              5             idAA      12 Desember                    2.000.000
Berkelanjutan I BTN                                                                                     2030
Tahap I Tahun 2025
TOTAL                                                                                                                           4.086.000

Long Term Notes (LTN) Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum Bank Tabungan Negara
                                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                            Jangka                     Total Nilai Yang
                                       Jumlah        Tanggal
            Nama LTN                                                Tingkat Bunga           Waktu    Jatuh Tempo       Masih Terhutang
                                       Nominal      Transaksi
                                                                                            (bulan)
LTN BTN Tahun 2021 Tahap I                10.185     17-Dec-21               1,37                186 17 Juni 2037                   7.557
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I             47.740      12-Jul-22              1,37                171    12 Oktober                 36.852
Seri A                                                                                                        2036
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I             79.378      12-Jul-22              0,55                177 12 April 2037                 61.888
Seri B
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022           210.866     14-Dec-22               0,55               177   14 Juni 2037                167.239
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022           131.184     28-Dec-22               0,55               171       28 Maret                103.567
                                                                                                               2037
LTN BTN IV Tahap I Tahun 2023             35.898      28-Jul-23              0,55               165   28 April 2037                30.023
LTN BTN IV Tahap II Tahun 2023           404.745     15-Sep-23               1,37               168              15               339.697
                                                                                                        September
                                                                                                               2037
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 –          6.241     27-Dec-23               0,55               180              27                  5.409
Seri A                                                                                                  Desember
                                                                                                               2038
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 –        234.541     27-Dec-23               1,37               168              27               201.036
Seri B                                                                                                  Desember
                                                                                                               2037
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap IV           203.350      7-May-24               1,37               171      7 Agustus                181.945
                                                                                                               2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap V            312.678     27-Sep-24               1,37               171              27               285.250
                                                                                                        Desember
                                                                                                               2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap VI           147.909     23-Dec-24               1,37               168              23               137.344
                                                                                                        Desember
                                                                                                               2038
TOTAL                                                                                                                           1.557.809

4.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang
mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau
penciptaan lapangan kerja, serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.




                                                                   xii
Page 15
5.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Pada tangggal Informasi Tambahan, struktur modal saham dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah berdasarkan
Akta PKR No.11/2026 jo Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                               Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
                                                                                                                   Persentase
                                                                Jumlah lembar         Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                   kepemilikan
                                                                   saham                     (Rp)
                                                                                                                       (%)
         Modal Dasar
                      Saham Seri A Dwiwarna                         84.206.666                 42.103.333.000
                      Saham Seri B                              20.394.225.334             10.197.112.667.000
         Total Modal Dasar                                      20.478.432.000             10.239.216.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
                      Saham Seri A Dwiwarna
                                  Pemerintah melalui Badan
                                  Pengaturan Badan Usaha                84.206.666               42.103.333.000            0,60
                                  Milik Negara
                      Saham Seri B
                                  PT     Danantara      Asset     8.336.459.982             4.168.229.991.000            59,40
                                  Management (Persero)
                      -           Dewan Direksi:
                                  Nixon L.P. Napitupulu              5.399.000                  2.699.500.000             0,04
                                  Oni Febriarto Rahardjo             1.149.100                    574.550.000             0,01
                                  Hirwandi Gafar                     2.759.714                  1.379.857.000             0,02
                                  Nofry Rony Poetra                  3.527.422                  1.763.711.000             0,03
                                  Tan Jacky Chen                       777.935                    388.967.500             0,01
                                  Setiyo Wibowo                      2.889.100                  1.444.550.000             0,02
                                  Eko Waluyo                         2.868.364                  1.434.182.000             0,02
                      -           Masyarakat (<5%)               5.594.407.130              2.797.203.565.000            39,86
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             14.034.444.413              7.017.222.206.500           100,00
         Jumlah Modal dalam Portepel
         Sisa Saham dalam Portepel
                      Saham Seri A Dwiwarna                                   -                             -
                      Saham Seri B                                6.443.987.587             3.221.993.793.500
         Total Sisa Saham dalam Portepel                          6.443.987.587             3.221.993.793.500

Pada tangggal Informasi Tambahan, Perseroan memiliki langsung 1 (satu) entitas anak perusahaan yaitu PT Bank Syariah Nasional.

                                           Kegiatan                                      Tahun           Tahun           Tahun
     No.       Nama Perusahaan                            Persentase Kepemilikan
                                            usaha                                       Pendirian      Kepemilikan     Beroperasi
                 PT Bank Syariah
     1                                                            99,99%                  1966             2025           2025
                    Nasional              Perbankan

6.    RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan, yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
dan 2025 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang diambil dari laporan keuangan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar
Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (the Indonesian member firm of Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2026 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).




                                                                 xiii
Page 16
LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni                         31 Desember
                           Keterangan
                                                                             2026*                    2025                 2024
  Jumlah Aset                                                                 545.161.326            527.793.420           469.614.502
  Jumlah Liabilitas                                                           475.394.963            459.700.649           407.794.597
  Jumlah Dana Syirkah Temporer                                                  32.208.577            31.882.478            29.248.016
  Jumlah Ekuitas                                                                37.557.786            36.210.293            32.571.889
*)Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Periode 6 (enam) bulan yang            Tahun yang berakhir pada tanggal-
                                                            berakhir pada tanggal                            tanggal
                  Keterangan
                                                                    30 Juni                               31 Desember
                                                          2026*               2025                  2025                 2024
  Pendapatan bunga dan bagi hasil                          16.331.530         18.500.696             36.340.868           29.541.592
  Beban bunga, bagi hasil dan bonus                       (7.822.926)         (9.252.593)          (18.122.319)         (18.048.940)
  Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                    8.508.604           9.248.103            18.218.459           11.492.652
  Laba Operasional                                          2.928.053           2.096.976             4.356.037            3.824.713
  Laba Sebelum Beban Pajak                                  2.999.185           2.130.379             4.381.964            3.772.841
  Laba Tahun Berjalan                                       2.402.212           1.706.389             3.501.154            3.007.328
*)Tidak diaudit

RASIO-RASIO PERTUMBUHAN DAN KEUANGAN

                                                                             30 Juni                           31 Desember
 Keterangan
                                                                   2026**              2025                2025           2024
 Rasio Pertumbuhan
   Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto                              -8,00%            56,19%              58,52%           -14,43%
   Laba operasional                                                    39,63%             9,45%              13,89%           -15,75%
   Laba tahun berjalan                                                 40,78%            13,62%              16,42%           -14,10%
   Jumlah aset                                                         12,45%             6,41%              12,39%             7,03%
   Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer                         12,58%             6,20%              12,48%             7,05%
   Jumlah ekuitas                                                      10,70%             9,32%              11,17%             6,87%
 Permodalan
   CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1)                   18,45%            17,36%              19,56%           19,17%
   CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko              17,90%            16,93%              19,02%           18,50%
   pasar(1)
   Aset tetap terhadap modal(2)                                        26,03%            29,35%              26,44%           28,43%

 Aset produktif
   Aset produktif bermasalah terhadap total asset produktif(3)          2,46%                2,77%             2,59%            2,60%
   NPL – bersih*)(4)                                                    1,90%                1,89%             1,85%            1,89%
   NPL – bruto*)(5)                                                     3,03%                3,31%             3,17%            3,16%

 Rentabiltas
   ROA(6)                                                               1,06%             0,91%               0,89%            0,84%
   ROE(7)                                                              13,36%            11,82%              11,57%           10,78%
   NIM(8)                                                               3,46%             4,34%               4,20%            2,81%
   BOPO(9)                                                             84,15%            71,74%              89,04%           88,73%

 Likuiditas
    LDR(10)                                                            96,49%            92,57%              91,28%           93,75%

 Kepatuhan (compliance)
   Persentase pelanggaran BMPK*(+)                                      0,00%                0,00%             0,00%            0,00%
   Persentase pelampauan BMPK*(+)                                       0,00%                0,00%             0,00%            0,00%
   GWM
   Konvensional Rupiah
   Utama*(11)                                                           6,73%             4,51%               9,39%            5,38%
   PLM(*12)                                                            14,32%            14,08%              12,93%           12,73%
   Dolar Amerika Serikat*(11)                                           4,53%             4,18%               4,02%            4,18%
   Syariah Rupiah*(11)                                                  2,63%             3,15%               4,35%            4,70%
   PDN*(13)                                                             3,61%             1,59%               1,95%            1,29%




                                                                 xiv
Page 17
                                                                                           30 Juni                              31 Desember
   Keterangan
                                                                                 2026**                2025                 2025           2024

      Solvabilitas
      Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) (14)               179,26%              113,21%              132,06%              149,41%
      Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) (15)                    12,35%                7,92%                9,06%               10,36%
 Catatan:
 *) Individu
 **)Tidak diaudit
 (+) Per tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan per 31 Desember 2025 dan 2024.
 1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
      11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
 2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal yang dilakukan
      berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
 3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset produktif sesuai
      dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat
      berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse
      repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
 4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit
      dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
 5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada akhir tahun yang
      bersangkutan
 6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
      total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
 7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
      ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
 8) Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio dari pendapatan bunga bersih untuk masing-masing tahun bersangkutan
      terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
 9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula perhitungan Bank
      Indonesia, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang bersangkutan.
 10) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan
      valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan deposito dalam Rupiah dan valuta
      asing, tidak termasuk dana antar bank.
 11) GWM (Giro Wajib Minimun) dihitung sesuai dengan PBI yang relevan
 12) PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) atau yang dahulu dikenal dengan GWM Sekunder, dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah cadangan
      likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh dan dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya
      ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah.
 13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh
      Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/13/PBI/2003
      tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
14) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
      Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai
      Ekuitas Perseroan
15) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
      Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai Aset
      Perseroan.

 RASIO KEUANGAN DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                      Keterangan                                       Persyaratan Keuangan                           Pemenuhan Per 30 Juni 2026
 Perjanjian    dengan     Japan      International •             Rasio Non Performing Loan (NPL)                -     Rasio NPL gross sebesar 2,99%
 Cooperation Agency (JICA) berdasarkan Facility                  Bruto tidak melebihi 6%                              (telah dipenuhi)
 Agreement tanggal 18 Mei 2022 Surat Amendment •                 Capital Adequacy Ratio (CAR)                   -      CAR sebesar 20,05% (telah
 tanggal 12 Januari 2023.                                        minimal 12%                                          dipenuhi)
                                                   •             Laba bersih tahun berjalan dengan              -     Laba bersih tahun berjalan sebesar
                                                                 angka positif
                                                                                                                      Rp2,40Triliun (telah dipenuhi)
                                                            •    Nilai Liquidity Coverage Ratio minimal
                                                                 sebesar 100%                                   -     LCR sebesar 145,27% (telah
                                                            •    Rasio cakupan Non Performing Loan                    dipenuhi)
                                                                 (NPL) tidak kurang dari 100%                   -     Rasio cakupan NPL sebesar
                                                            •    Rasio Eksposur Kredit Terbuka tidak                  127,07% (telah dipenuhi)
                                                                 melebihi 40%                                   -     Rasio eksposur kredit sebesar
                                                                                                                      73,40% (tidak dipenuhi).
                                                                                                                      Keterangan: Sejak tahun 2023,
                                                                                                                      pemenuhan atas rasio eksposur
                                                                                                                      kredit tidak dapat terpenuhi. Untuk
                                                                                                                      itu, Perseroan secara periodik
                                                                                                                      mengajukan permohonan waiver




                                                                              xv
Page 18
                  Keterangan                                Persyaratan Keuangan                   Pemenuhan Per 30 Juni 2026
                                                                                                   terhadap rasio eksposur kredit
                                                                                                   dimana sampai dengan saat ini
                                                                                                   selalu mendapat persetujuan dari
                                                                                                   JICA sebagai kreditur. Adapun
                                                                                                   permohonan waiver terakhir yang
                                                                                                   telah disetujui JICA adalah waiver
                                                                                                   OCER per periode Desember 2025
                                                                                                   yang dikirim BTN melalui Surat No.
                                                                                                   2285/DIR/FICD/XII/2025 dan
                                                                                                   disetujui melalui Surat JICA No.
                                                                                                   JICA(OS) 202605010002.
                                                                                                   Meskipun secara historikal rasio
                                                                                                   eksposur kredit melebihi batas
                                                                                                   maksimum yaang ditetapkan, JICA
                                                                                                   selaku Kreditur tidak memberikan
                                                                                                   teguran kepada Perseroan dan
                                                                                                   hanya menginstruksikan Perseroan
                                                                                                   untuk menginformasikan posisi
                                                                                                   rasio-rasio keuangan termasuk
                                                                                                   rasio eksposur kredit melalui Surat
                                                                                                   Compliance Certificate yang dikirim
                                                                                                   setiap 6 (enam) bulan sekali).
Perjanjian dengan PT Bank Danamon Indonesia • Mempertahankan minimum Capital                   -   CAR sebesar 20,05% (telah
Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30             Adequacy Ratio (CAR) sesuai dengan       dipenuhi)
tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat dihadapan                ketentuan regulator yang berlaku     -   Rasio NPL gross sebesar 2,99%
Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto • Rasio Non-Performing Loan (NPL)
                                                                                                   (telah dipenuhi)
Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian             sesuai dengan ketentuan regulator
Kredit No.70 tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat                                                  -   LCR sebesar 145,27% (telah
                                                          yang berlaku
dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta • Nilai minimum Liquidity Coverage               dipenuhi)
Barat juncto Perjanjian Perubahan Terhadap                Ratio sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Kredit No.108/PP/EB/0121 tanggal 17            regulator yang berlaku
Februari 2021 juncto Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No.331/PP/EB/1023
tanggal 6 Oktober 2023 juncto Perjanjian
Perubahan       Terhadap       Perjanjian     Kredit
No.832/FI/0725 tanggal 24 Juli 2025 juncto
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.205.1/PP/EB/0726 tanggal 30 Juni 2026
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari PT. Non Performing Loan Nett dari                 NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada PT keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah No.
081/PP/SMF-BTN/VIII/2018
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari Non Performing Loan Nett dari                     NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat         Berpenghasilan          Rendah
No. 009/PP/FLPP/SMF-BTN/I/2019
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari          Non Performing Loan Nett dari            NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam           tidak boleh mencapai 5%
Rangka Percepatan Penyaluran KPR sejahtera
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun
2020 pada Tahun 2019
No. 203/FLPP/PP/SMF-BTN/XI/2019
Berdasarkan perjanjian No. 010/FLPP/ PP/SMF- Non Performing Loan Nett dari                     NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, Perseroan keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran tidak boleh mencapai 5%




                                                                 xvi
Page 19
                 Keterangan                              Persyaratan Keuangan                   Pemenuhan Per 30 Juni 2026
kredit pemilikan rumah Sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 069/FLPP/ PP/SMF-     Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/IV/2021 tanggal 14 April 2021, Perseroan     keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran     tidak boleh mencapai 5%
kredit pemilikan rumah sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah
Berdasarkan perjanjian No. 016/FLPP/PP/SMF-      Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2022 dan No. 02/PKS/DIR/ 2022 tanggal 6    keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Januari 2022, Perseroan mendapatkan pinjaman     tidak boleh mencapai 5%
dalam rangka penyaluran kredit pemilikan rumah
sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan
rendah
Berdasarkan perjanjian No. 003/FLPP/             Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
SMF/PP/SMF-BTN/I/2023 tanggal 6 Januari          keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
2023, Perseroan mendapatkan pinjaman dalam       tidak boleh mencapai 5%
rangka penyaluran kredit pemilikan rumah
sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan
rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 19 tanggal 20 Mei     - Rasio Non Performing Loan (NPL)       - NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT       nett maksimal 3%.                         dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung          - Rasio kecukupan modal minimal         - Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
                                                   18%.                                      (telah dipenuhi)
                                                 - Liquidity Coverage Ratio (LCR)        - LCR sebesar 145,27% (telah
                                                   minimal 100%.                             dipenuhi)
                                                 - Net Stable Funding Ratio (NSFR)       - NSFR sebesar 110,31% (telah
                                                   minimal 100%.                             dipenuhi)*
                                                 - Laba bersih tahun berjalan selalu
                                                   positif.
Berdasarkan perjanjian No. 31 tanggal 22 Juni    - Rasio Non Performing Loan (NPL)       - NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT       nett maksimal 3%.                         dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung          - Rasio kecukupan modal minimal         - Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
                                                   18%.                                      (telah dipenuhi)
                                                 - Liquidity Coverage Ratio (LCR)        - LCR sebesar 145,27% (telah
                                                   minimal 100%.                             dipenuhi)
                                                 - Net Stable Funding Ratio (NSFR)       -     NSFR sebesar 110,31% (telah
                                                   minimal 100%.                               dipenuhi)*
                                                 - Laba bersih tahun berjalan selalu
                                                    positif.
Berdasarkan perjanjian No. 081/PP/SMF-           - Tingkat   Kesehatan Bank (TKB)        - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 05/PKS/FICD/VI/2026,           minimal peringkat 2 (Sehat)               dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT           - Return of Asset (ROA) minimal         - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan       0,50%                                 - NPL gross sebesar 2,99% (telah
tujuan penggunaan pinjaman adalah untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang      - Non  Performing   Loan  (NPL) gross       dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi      maksimum     sebesar  5%              -   BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial  - Beban     Operasional berbanding          dipenuhi)
(Persero).                                         Pendapatan Operasional (BOPO)
                                                   dibawah 100%
Berdasarkan perjanjian No. 091/PP/SMF-           - Tingkat Kesehatan Bank (TKB)          - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 006/PKS/FICD/VI/2026,          minimal peringkat 2 (Sehat)               dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT           - Return of Asset (ROA) minimal         - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan       0,50%                                 - NPL gross sebesar 2,99% (telah
tujuan penggunaan pinjaman adalah untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang      - Non  Performing   Loan  (NPL) gross       dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi      maksimum     sebesar  5%              -   BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial  - Beban Operasional berbanding              dipenuhi)
(Persero).                                         Pendapatan Operasional (BOPO)
                                                   dibawah 100%
 *)NSFR per 30 Juni 2026 adalah 110,31% (telah memenuhi financial covenant) dan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini
 diproyeksikan menjadi 111,13% (masih memenuhi).




                                                              xvii
Page 20
KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

 No      Keterangan              Nominal           Tanggal Transaksi         Tanggal Jatuh           Tenor     Rate
                                                                                Tempo
1.     Pinjaman           Rp1.500.000.000.000,-     15 November 2021       15 November 2026         5 Tahun    7,65%
       Subordinasi
       SMF 2021
2.     Time Loan BCA      Rp1.500.000.000.000,-     30 December 2025        29 Oktober 2026         10 bulan   5,55%
       3 2025

Dana pembayaran kewajiban dimaksud akan bersumber dari alat likuid dan dana pihak ketiga (DPK).

Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.




                                                              xviii
Page 21
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                           OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN
          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                        OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP I TAHUN 2025
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp300.000.000.000,-
                                                  (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)

                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                        OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP II TAHUN 2026
                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
                                                     (DUA TRILIUN RUPIAH)

     Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh
     Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat
     untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki sebagai berikut:

      Seri A    :     Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun,
                      berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
                      Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah).
      Seri B    :     Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap seb esar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun,
                      berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan
                      adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).

     Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga
     Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi Berwawasan
     Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran
     Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal
     16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B.

     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

     Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial dari
     PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):

                                                             Obligasi Berwawasan Sosial
                                                               id AAA (Triple A)




                                             PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.

                                                         Kegiatan Usaha Utama
                                               Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan

                                                                Kantor Pusat
                                                             Gedung Menara BTN
                                               Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
                                                          P.O. BOX 3198 / JKT 10130
                                             Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I BTN dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah), Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 3 6/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan permberitahuan
    pelaksanaan PUB Obligasi terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
    pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun.




                                                                         1
Page 22
3. Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tidak
   pernah mengalami kondisi gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat
   jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% dari modal disetor. Hal ini telah dipenuhi oleh surat pernya taan dari Perseroan tanggal
   15 September 2026 dan surat pernyataan dari Akuntan dengan Surat Pernyataan No. 00015/2.1505/JL.0/07/1681-3/1/IX/2025 tanggal
   10 September 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan memiliki hasil
   pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang
   dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank
BTN Tahap II Tahun 2026”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi Berwawasan Sosial diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sebagai bukti hutang, yang
diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Obligasi Berwawasan Sosial harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum pada
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI,
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalu i Pemegang Rekening sesuai dengan jadual waktu pembayaran
sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada Bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek yang lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memperlakukan setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial sebagai pemegang obligasi Berwawasan Sosial yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Konfirmasi Tertulis untuk menerima
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hak -hak lainnya yang berhubungan
dengan Obligasi Berwawasan Sosial. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawas an Sosial
di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal
Indonesia dan keputusan RUPO.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.

JUMLAH POKOK, BUNGA, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari:

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masy arakat
untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki sebagai berikut:

   Seri A     :   Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun,
                  berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
                  Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah).
   Seri B     :   Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun,
                  berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan
                  adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).

Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Ob ligasi Berwawasan Sosial. Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal
16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B.




                                                                    2
Page 23
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Ob ligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari. Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                   Bunga Ke                     Seri A                      Seri B
                                      1                     6 Januari 2027             6 Januari 2027
                                      2                      6 April 2027                6 April 2027
                                      3                       6 Juli 2027                 6 Juli 2027
                                      4                    16 Oktober 2027             6 Oktober 2027
                                      5                                                6 Januari 2028
                                      6                                                  6 April 2028
                                      7                                                   6 Juli 2028
                                      8                                                6 Oktober 2028
                                      9                                                6 Januari 2029
                                      10                                                 6 April 2029
                                      11                                                  6 Juli 2029
                                      12                                               6 Oktober 2029

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1, - (satu Rupiah) atau
kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi Berwawas an Sosial senilai Rp1,- (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitun g
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari. Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

JAMINAN

Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

HAK SENIORITAS ATAS HUTANG

Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana Emisi.




                                                                   3
Page 24
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG TIDAK MENJADI EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN
SOSIAL

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai tidak lagi memenuhi
   persyaratan sebagai KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyusun rencana
   tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 18/2023.
2. Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
   batas waktu penyampaian laporan dengan memperhatikan POJK No. 18/2023.
3. Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya
   rencana tindak oleh OJK.
4. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 gagal, Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi
   Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, maka Perseroan wajib:
    i.      menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK; dan
   ii.      mengumumkan kepada Masyarakat,
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua
   ribu lima belas) yang diundangkan pada tanggal 22 -12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu lima belas) tentang Keterbukaan
   Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Pe rusahaan Publik dan Peraturan OJK No.45, pengumuman tersebut wajib
   mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosial dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
    untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk :
    a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial atau memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
          Sosial;atau
   b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial.
5. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud di butir 4 di atas, harus dilakukan melalui Wali Amanat
   selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau
   Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
   Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam
   butir 4 huruf a dan b di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 4 huruf a dan b di atas menjadi tidak berlaku .
6. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka
    berlaku ketentuan sebagai berikut :
   a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali yang telah diterima dan dikumpulkan dari Pemegang Obligasi
       Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat - lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak berakhirnya Tanggal Permintaan
    b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
       Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a selambat - lambatnya 3 (tiga)
       Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a.
    c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling
       lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut :
       i. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
       ii.harga pembelian kembali;
       iii.daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
       iv.Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
    d. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
    e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembelian
       kembali.
    f. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah :
        i.tanpa melalui keputusan RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
       ii.harga pembelian kembalisebesar 100% (seratus persen) (at par) Obligasi Berwa wasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing
          Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
    g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan
       Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a.
7. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
    Berwawasan Sosial (untuk periode bunga berikutnya) berlaku ketentuan sebagai berikut :
   a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk
       periode bunga berikutnya) yang telah diterima dan dikumpulkan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-
       lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak berakhirnya Tanggal Permintaan
   b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang b esarnya akan ditentukan kemudian sebagaimana
       tercantum dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan tanpa melalui RUPO.
   c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk periode bunga berikutnya) akan diberikan kepada para Pemegang
       Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a.
   d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur, termasuk namun tidak
       terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
       baru dan perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk periode Bunga Obligasi Keberlanjutan berikutnya. Untuk menghindari keragu
       – raguan pelaksanaannya tanpa melalui keputusan RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi Keberlanjutan serta Wali
       Amanat.




                                                                   4
Page 25
   e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan addendum
      Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat- selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
      i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
      ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
8. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli kembali atau
   memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Keberlanjutan sebagaimana butir 4 huruf a dan b, apabila perubahan status
   Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18
   disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
   a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan dan/atau;
   b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan (antara lain perubahan kebijakan pemerintah, pandemi, dan bencana non alam)
          terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

a.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
      yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama
      dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b.    Yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
      Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
      Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka
      pihak yang menerima pengalihan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode pembayaran Bunga
      Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
c.    Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
      Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu
      persen) di atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang berlaku atas jumlah yang te rhutang sesuai ketentuan Perjanjian
      Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya,
      dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d.    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
      Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan
      dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
      melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
      KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan
      permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obliga si Berwawasan Sosial yang tercantum dalam
      KTUR tersebut.
e.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
       i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
           Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
      ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan p engarahan kepada Wali Amanat,
           dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
           akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
           potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
           Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
      v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                                  5
Page 26
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.1 Pembatasan-pembatasan Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan dari Wali Amanat, tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. - Melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi; atau
     - Mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak (jika ada) untuk melakukan penggabungan, peleburan dan/atau
        akuisisi;
     yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan Perseroan
     dalam memenuhi kewajiban Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kecuali atas permintaan dan/atau perintah
     dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK,
     Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
     tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK;
b. Mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang secara material akan mempunyai akibat yang
     negatif terhadap kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban Perseroan terhadap Pemegang
     Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali atas permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia
     dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia dan/atau
     otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar permintaan/ perindah dari
     Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri keuangan
     Negara Republik Indonesia dan/ atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

1.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
    ketentuan sebagai berikut :

a.   Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10
     (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
     Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
     tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
     oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
     Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
     Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

1.3 Kewajiban-kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya seluruh Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan berkewajiban untuk:

a.   Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga
     Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial kepada Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali
     Amanat fotokopi bukti-bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan belum menyetorkan
     sejumlah uang tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
c.   Mengupayakan mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong
     "Cukup Baik", sesuai penilaian internal berdasarkan peraturan perbankan yang berlaku;
d.   Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan
     usahanya serta wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kesehatan dan usaha bank umum;
e.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuan gan (SAK) dan Pedoman Akuntansi
     Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
     keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di Indonesia;
f.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup
     Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
     usaha atau operasi Perseroan;
g.   Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;




                                                                  6
Page 27
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
     i.    Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan
           ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
           atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
           tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dalam waktu
           selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
i.   Dengan tidak mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang
     ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-
     lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
     melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-
     rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan, dalam
     keadaan/kondisi di mana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
j.   Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-
     Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya yang mungkin ada di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang
     dalam peraturan pemerintah, surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, surat keputusan yang dikeluarkan oleh OJK
     (dahulu Bank Indonesia) dan peraturan OJK (dahulu Bank Indonesia) serta surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK (dahulu Bank
     Indonesia).
k.   Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
     dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
l.   Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada
     perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
     bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
m.   Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha
     negara dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan
     Perseroan akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
n.   Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut pada pasal
     9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai
     kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
o.   Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
p.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 03 -12-
     2020 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, berikut perubahannya
     dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.

1.4 Merger atau Akuisisi

Apabila terjadi merger atau akusisi terhadap Perseroan yang mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan
menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, baik sebagian maupun seluruh saham-saham Perseroan, yang didasarkan atas
permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan
keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka atas adanya merger atau akuisisi atau yang
dipersamakan dengan hal tersebut tidak perlu persetujuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui RUPO atau tidak perlu
persetujuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.

KEJADIAN KELALAIAN

a.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
     i.   Perjanjian Perwaliamanatan Ayat 9.1. huruf a, b, dan c, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
          lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
          dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     ii. Perjanjian Perwaliamanatan Ayat 9.1. huruf d dan keadaan atau kejadian terse but berlangsung terus menerus paling lama 30
          (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan u ntuk menghilangkan keadaan tersebut,
          yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     iii. Perjanjian Perwaliamanatan Ayat 9.1. huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 180
          (seratus delapan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
          yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata -cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
     tersebut.




                                                                    7
Page 28
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
     langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Sosial
     sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan
     berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

b.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
     hal-hal-tersebut dibawah ini:
     i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
          pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga O bligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     ii. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     iii. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default atau kelalaian silang) sehubungan dengan
          suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
          berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
          oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut
          melebihi jumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) dan apabila jumlah terutang tersebut dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang a da dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan, dimana kondisi kelalaian silang tidak terjadi apabila kelalaian tersebut dikarenakan peristiwa yang bersifat
          administratif atau operasional dan Perseroan memiliki dana untuk melakukan pembayaran tersebut pada saat jatuh tempo dan
          pembayaran tersebut telah dilakukan pada atau sebelum Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari kreditur
          mengenai kelalaian dalam melakukan pembayaran tersebut; atau
     iv. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
          diberikan oleh Perseroan, kecuali dalam hal adanya perubahan pernyataan dan jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
          korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang terjadi dalam rangka pembentukan perusahaan induk
          (holding company) di bidang perbankan dan jasa keuangan yang melibatkan Perseroan atau yang dilakukan atas dasar peraturan
          perundang-undangan yang berlaku atau permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan dan /atau kebijakan Pemerintah
          Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang -undangan yang
          berlaku di Indonesia; atau
     v. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a).
c.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka
     Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
     segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
       dengan harga pasar;
   b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   c. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
       memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   e. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan. kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
   f.  pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapatdilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
       untuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
   g. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
       lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tersebut;
   h. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
       Berwawasan Sosial;
   i.  rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
       dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
       i.    Periode penawaran pembelian kembali;
       ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       iii. Kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
       iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
       v. Tata cara penyelesaian transaksi;
       vi. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
       vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
       viii. Tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan




                                                                    8
Page 29
            ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
      j.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
            penjualan Obligasi Berwawasan Sosial apabila jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
            Obligasi Berwawasan Sosial melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dibeli kembali;
        k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
            Obligasi Berwawasan Sosial;
        l.  Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman sebagimana
             dimaksud dalam butir h dan i pasal ini dengan ketentuan:
             i.    jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing
                   jenis Obligasi Berwawasan Sosial yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
             ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (tidak
                   termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
             iii. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi
             Berwawasan Sosial;
        m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas
             Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setela h
             dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
        n. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
             dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
        o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
             tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
        p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
             Berwawasan Sosial tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi.
        q. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan mengakibatkan:
             i.    hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, me liputi hak menghadiri RUPO,
                   hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial
                   yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Ob ligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak
                   menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi
                   Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual ke mbali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jikatelah memperoleh persetujuan RUPO.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ket entuan sebagai berikut:
     bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
     i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
           bahasa Inggris; dan
     ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)

1.    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum p emegang obligasi Berwawasan Sosial, dan
      rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2.    Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3.    Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara Elektronik dan RUPO Secara
      Fisik.
4.    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
             perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
             Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan lain dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas
             Jasa Keuangan Nomor : 14 Tahun 2025.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
             dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya,
             atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;




                                                                   9
Page 30
     c.  memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d.  mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan Nomor : 14 Tahun 2025; dan
    e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
         (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi Berwawasan
         Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat;
    d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
    Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
    sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
    yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial
    yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
    persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk melaksanakan
    RUPO sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
    alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
    setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
    a. Wali Amanat wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
    b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
    c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan koordinasi dengan
         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam menyediakan materi RUPO.
    d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain ya ng disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan menentukan
    waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman RUPO
         Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan
    b. Pemanggilan:
         1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e -RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara
               Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
         2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
               (b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
         3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
               (a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
               (b) agenda/mata acara RUPO ;
               (c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
               (d) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
               (e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
    c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
         terhitung sejak RUPO sebelumnya
    d. Ralat Pemanggilan RUPO:
         1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan info rmasi dalam pemanggilan
               RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian Perwaliamanatan.
         2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian Perwaliamanatan memuat
               perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib
               melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1),
               (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                           10
Page 31
           3)    Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO
                 dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan
                 pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku
                 (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk
                 dilakukan pemanggilan ulang.
11.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
      a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang merupakan Afiliasinya
           kepada Wali Amanat.
      b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial memiliki atau
           tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12.   Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO sebagai berikut:
      a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya, khusus
           RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
      b. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa
           untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dinyatakan batal;
      c. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           pemerintah;
      d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
           Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan pada 4 (empat) Hari
           Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;
      e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak
           hadir:
           1. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                 yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
                 RUPO kedua; dan
           2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
                 berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Sosial Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
      f.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian Perwaliamanatan,
           Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
           Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
           sebelum pelaksanaan RUPO.
      g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).c
           Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
           Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
      h. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
           tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
           dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
           memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada
           tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      i.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
           penyenggara RUPO;
      j.   Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya;
      k. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis
           dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13.   Pimpinan RUPO:
      a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
      b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin
           oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           pemerintah.
      b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
           dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai
                 berikut:
                 (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                        dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian da ri jumlah Obligasi
                        Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.




                                                          11
Page 32
     (b)     - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
     (c)    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
            per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
     (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
                tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
            per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
            dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
            sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
            Sosial yang hadir dalam RUPO.
     (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
     (c)    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obliga si Berwawasan Sosial atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
            per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
     (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
              tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
            per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berwawasan Sosial dengan ketentuan:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
            sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
            Sosial yang hadir dalam RUPO.
     (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
     (b) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
            per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
     (c)    - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
                tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
     (d) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
            per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
     (e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
            Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
            dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi
            Berwawasan Sosial sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.




                                               12
Page 33
           4)    RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
                 ketentuan sebagai berikut:
                 (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                         dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                         Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO;
                 (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
                 (c)     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
                         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
                         dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                         per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO;
                 (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
                             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
                            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
                 (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
                         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
                         dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
                 (f)     Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                         RUPO yang keempat;
                 (g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
                         diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan meng ikat dalam kuorum
                         kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
                 (h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
            5) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
                 suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Sosial selain suara abstain.
15.   Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan RUPO kepada
      Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
      Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
      dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
      sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial. Jika dilakukan
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan
      dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para
      Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
17.   Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
      a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita acara RUPO.
      b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam bentuk akta notaril
            oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
18.   Ringkasan Risalah RUPO:
      Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
      a.     tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO;
      b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika anggota Direksi
            dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
      c. jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
            persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang mempunyai hak suara yang sah.
      d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada butir a,b,c,
            ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
            1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk mengajukan
                 pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
            2) jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
                 terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial diberi kesempatan;
            3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
            4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat,
                 jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
            5) keputusan RUPO.
19.   Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan oleh Wali
      Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
      diselenggarakan.




                                                            13
Page 34
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan
    pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan
    risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan
          risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui
          paling sedikit:
          1) situs web Penyedia Sistem;
          2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga Penyimpanan
                dan Penyelesaian; dan/atau
          3) situs web Perseroan;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
          Inggris.
    b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan melalui situs
          web bursa efek.
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
          sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat informasi yang sama dengan
          informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
          dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa
          Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO Secara
          Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas
    b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia Sistem serta
          kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
    c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
          1) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
                secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
          2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian Perwaliamanatan dapat
                dilakukan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
                sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
                disediakan oleh Perseroan.
          3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian Perwaliamanatan harus
                dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
          4) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
                pemberian kuasa secara elektronik.
          5) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
                dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                mencantumkan pilihan suara.
          6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian Perwaliamanatan,
                dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
          7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan Pihak
                yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
          8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian Perwaliamanatan di atas
                wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
                Perseroan.
          9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian Perwaliamanatan harus
                telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau
                Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
          10) Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
                Sosial secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama
                Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dinyatakan batal.
          11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara melalui
                eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan
                sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan
                tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
          12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian da n perubahan suara diatur oleh
                Penyedia Sistem.
          13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik menggunakan eRUPO yang
                disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
                perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang
                dimiliki oleh Perseroan.
          14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang Obligasi
                Berwawasan Sosial dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.




                                                       14
Page 35
d.   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang disediakan
          olehPenyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuanpenggunaan eRUPO yang ditetapkan oleh Penyedia
          Sistem.
     2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
          (a) Penyedia Sistem; atau
          (b) Perseroan,
          Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
          memastikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam eRUPO.
     3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial wajib dihadiri secara fisik oleh:
          (a) Wali Amanat; dan
          (b) Notaris;
          di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
          Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
          (a) Perseroan; dan
          (b) Notaris;
          di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4) Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     6) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat
          hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
          Perseroan.
     7) Jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan
          Sosial yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat
          ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
          Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara
          fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
          jumlah yang telah ditetapkan.
     8) Kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik melaluieRUPO yang disediakan oleh
          Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
          Berwawasan Sosial secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisie n, yang harus memuat kegiatan paling
          sedikit:
          (a) pembukaan;
          (b) penetapan kuorum kehadiran;
          (c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
          (d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
          (e) penutupan.
     10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
          harus tersedia bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir.
     11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
          Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
     12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wa jib memberikan penjelasan
          kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial paling sedikit memuat:
          (a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
          (b) mata acara rapat; dan
          (c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
     13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
          Berwawasan Sosial secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4) Perjanjian
          Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sebagian
          maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
     14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan oleh
          Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
          Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan RUPO
          Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal
          Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang
          disediakan oleh Perseroan.
     16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik
          sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara dalam RUPO
          Secara Elektronik berakhir.
     17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).16)
          Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.




                                                   15
Page 36
                 18) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara
                      Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
                 19) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
                      dimaksud pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
                      sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata a cara RUPO Secara
                      Elektronik berakhir.
                 20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
                      bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik
                      menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara RUPO Secara
                      Elektronik.
                 21) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
                      menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
                      dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain.
                 22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang memuat paling
                      sedikit: Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
                      keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta
                      risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
                 23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22)
                      Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
                 24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang disediakan
                      Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22)
                      Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
                 25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian Perwaliamanatan tidak
                      membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara
                      Elektronik.
                 26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa
                      Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
                      Sosial,
       23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
           perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tingkat
           Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan perubahan
           jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
           (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
           tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
           Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhuta ng kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
           menyelenggarakan RUPO.
           Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
           Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan
           Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang
           baru.
       24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
           disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
       25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
           maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1101/PEF-DIR/IX/2025 tanggal
09 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN tahun 2025 period e
8 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 dan ditegaskan kembali dengan surat tertanggal 26 Februari 2026 No. RTG -056/PEF-
DIR/II/2026, Perihal : Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 202 6, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 untuk periode 4 September 2026 sampai
dengan 1 September 2027 adalah:

                                                                idAAA
                                                              (Triple A)

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                                                  16
Page 37
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

•    Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 (rating rationale)
yang diperoleh dari Pefindo:

PEFINDO menegaskan peringkat idAAA dengan prospek stabil untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero ) Tbk (Bank BTN). Peringkat
terutama dipengaruhi oleh tingkat kemungkinan yang sangat kuat akan adanya dukungan dari pemerintah. Profil kredit berdiri se ndiri Bank
BTN mencerminkan posisi usaha dan profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, tetapi dibatasi oleh profil kualitas aset
yang di bawah rata-rata dan indikator profitabilitas yang moderat. Pada saat yang sama, PEFINDO juga menetapkan peringkat idAAA untuk
rencana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN dengan jumlah maksimum sebesar Rp10 triliun.

Peringkat dapat diturunkan jika PEFINDO menilai ada pelemahan dukungan pemerintah terhadap Bank BTN, yang dapat diindikasikan dari
menurunnya peran Bank BTN dalam mendukung program pemerintah.

Bank BTN adalah Bank milik Pemerintah yang fokus pada segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk menyediakan KPR bersubsidi
untuk mendukung program perumahan pemerintah bagi debitur berpenghasilan rendah hingga menengah. Per tanggal 30 Juni 2026,
59,40% saham Bank BTN dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui BPI Danantara dan 40,60% dimiliki oleh publik.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                           PERSEROAN                                                         WALI AMANAT
           PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
         Financial Institution and Capital Market Division                             Investment Services Group
                 Gedung Menara 2 BTN, Lantai 8                                            Gedung BRI II Lantai 6
            Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1B, Superblok II                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
       Kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan 12980                                       Jakarta 10210
                      Tel: (021) 2906 9999                                               Telepon: (021) 5758143
         Email: ficd@btn.co.id, Capital-Market@btn.co.id                                 e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                                                            Website: bri.co.id
                                                                        Up.: Dhevy Hardanta – Department Head Trust & Corporate
                                                                                                  Services
                                                                                       Investment Services Group

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.




                                                                   17
Page 38
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Adapun efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan yang jumlah pokoknya belum dilunasi seluruhnya adalah sebagai berikut:

Obligasi Yang Diterbitkan

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Jangka
                                    Jumlah         Tingkat                    Peringkat                       Total Nilai Yang Masih
   Nama Obligasi          Seri                                    Waktu                      Jatuh Tempo
                                    Nominal        Bunga                       Saat Ini                             Terhutang
                                                                 (tahun)
Obligasi Berkelanjutan      D        1.386.000         8,90         10            AAA(idn)     13 Juli 2027                 1.386.000
III BTN Tahap I Tahun
2017
Obligasi Berkelanjutan      B          400.000         6,00           5           AAA(idn)     24 Mei 2027                    400.000
IV BTN Tahap II Tahun
2022
Obligasi Berwawasan         -          300.000         5,30           3             idAAA     12 Desember                     300.000
Sosial Berkelanjutan I                                                                               2028
BTN Tahap I Tahun
2025
Obligasi Subordinasi        -        2.000.000         6,65           5              idAA     12 Desember                   2.000.000
Berkelanjutan I BTN                                                                                  2030
Tahap I Tahun 2025
TOTAL                                                                                                                       4.086.000

Long Term Notes (LTN) Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum Bank Tabungan Negara

                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         Jangka                     Total Nilai Yang
                                       Jumlah        Tanggal
            Nama LTN                                               Tingkat Bunga          Waktu   Jatuh Tempo       Masih Terhutang
                                       Nominal      Transaksi
                                                                                         (bulan)
LTN BTN Tahun 2021 Tahap I               10.185     17-Dec-21              1,37               186 17 Juni 2037                   7.228
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I            47.740      12-Jul-22             1,37               171   12 Oktober                  34.339
Seri A                                                                                                    2036
LTN BTN II Tahun 2022 Tahap I            79.378      12-Jul-22             0,55               177 12 April 2037                 57.852
Seri B
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022          210.866     14-Dec-22              0,55              177   14 Juni 2037               159.967
LTN BTN III Tahap I Tahun 2022          131.184     28-Dec-22              0,55              171       28 Maret                98.964
                                                                                                           2037
LTN BTN IV Tahap I Tahun 2023            35.898      28-Jul-23             0,55              165   28 April 2037               28.065
LTN BTN IV Tahap II Tahun 2023          404.745     15-Sep-23              1,37              168              15              325.241
                                                                                                    September
                                                                                                           2037
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 –          6.241    27-Dec-23              0,55              180              27                 5.201
Seri A                                                                                               Desember
                                                                                                           2038
LTN BTN IV Tahap III Tahun 2023 –       234.541     27-Dec-23              1,37              168              27              192.659
Seri B                                                                                               Desember
                                                                                                           2037
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap IV          203.350      7-May-24              1,37              171      7 Agustus               171.242
                                                                                                           2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap V           312.678     27-Sep-24              1,37              171              27              274.279
                                                                                                     Desember
                                                                                                           2038
LTN BTN IV Tahun 2024 Tahap VI          147.909     23-Dec-24              1,37              168              23              132.061
                                                                                                     Desember
                                                                                                           2038
TOTAL                                                                                                                       1.487.103

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.




                                                                 18
Page 39
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi Berwawasan Sosial

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang
mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau
penciptaan lapangan kerja, serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.

Perseroan berencana setiap penerbitan dalam kerangka kerja ini dapat dialokasikan sepenuhnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal
penerbitan. Untuk porsi alokasi dana, Perseroan menetapkan bahwa porsi pembiayaan baru (new financing) akan menjadi mayoritas, yaitu
berkisar antara 80% hingga 100% dari total dana, sedangkan porsi pembiayaan kembali (refinancing) dibatasi maksimum 20%, dengan
periode tinjauan maksimal tiga tahun akan berlaku untuk proyek-proyek yang dibiayai ulang. Lebih lanjut, porsi alokasi dana per kategori
proyek sosial akan bersifat fleksibel selama tetap sesuai dengan kriteria Use of Proceeds yang telah ditetapkan dalam kerangka kerja,
namun Perseroan akan mengungkapkan porsi alokasi aktual pada laporan tahunan penggunaan dana (allocation reporting) sesuai dengan
praktik pasar yang berlaku umum.

Dana dari masing-masing Instrumen Pembiayaan Sosial akan disetorkan ke dalam rekening khusus dan dialokasikan untuk Proyek Sosial
yang Memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam pasal 11 angka (1) POJK No. 18/2023. Perseroan akan secara berkala menyesuaikan
saldo dana yang terlacak agar sesuai dengan alokasi untuk proyek-proyek yang memenuhi syarat.

Jika Perseroan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan
memastikan akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan pada KUBS
sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial wajib
disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam pasal 19
POJK No. 18/2023 serta mengikuti POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan POJK No. 18/2023 Pasal 22, untuk Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan juga wajib menyampaikan laporan yang paling
sedikit memuat informasi:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBS yang dibiayai.

Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib :
a. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
c. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.

Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan
telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap memperhatikan ketentuan
terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 40/2025.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal
Distribusi.

Laporan penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil peneawaran umum tersebut seluruhnya telah dipergunakan oleh Perseroan untuk
pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang mendukung
kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan
lapangan kerja, serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro serta laporan penggunaan dana hasil emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I
Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum tersebut seluruhnya telah
dipergunakan oleh Perseroan sebagai sumber pembiayaan kredit, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan No. 069/DIR/FICD/I/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan POJK No. 20/2020.




                                                                  19
Page 40
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan pada POJK No. 40/2025 dan Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,164973% (nol koma
satu enam empat sembilan tujuh tiga persen) dari Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang meliputi:

1.   Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,100000% (nol koma satu nol nol nol nol nol persen), yang terdiri dari biaya jasa
     penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,080000% (nol koma nol delapan nol nol nol nol persen), biaya jasa penjaminan
     (underwriting fee) sebesar 0,010000% (nol koma nol satu nol nol nol nol persen) dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar
     0,01000% (nol koma nol satu nol nol nol nol persen);
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,025525% (nol koma nol dua lima lima dua lima persen), yang terdiri dari; biaya
     jasa Notaris sebesar 0,002775% (nol koma nol nol dua tujuh tujuh lima persen); biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,022750% (nol
     koma nol dua dua tujuh lima nol persen);
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,031635% (nol koma nol tiga satu enam tiga lima persen), yang terdiri dari biaya
     jasa Wali Amanat sebesar 0,003885% (nol koma nol nol tiga delapan delapan lima persen) dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan
     Efek sebesar 0,027750% (nol koma nol dua tujuh tujuh lima nol persen); dan
4.   Biaya lain-lain sebesar 0,007813% (nol koma nol nol tujuh delapan satu tiga persen) yang terdiri dari biaya pencatatan di Bursa
     sebesar 0,002313% (nol koma nol nol dua tiga satu tiga persen); biaya audit penjatahan sebesar 0,003750% (nol koma nol nol tiga
     tujuh lima nol persen); biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal
     tersebut sebesar 0,001750% (nol koma nol nol satu tujuh lima nol persen).




                                                                  20
Page 41
III.         INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
             BERWAWASAN SOSIAL

Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran tertentu (termasuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Sosial pada tahun 2026.

Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Keuangan Sosial yang menjadi pedoman penerbitan instrumen keuangan b erwawasan sosial.
Kerangka kerja tersebut disusun dengan mengacu pada standar internasional (ICMA, ACMF, dan LMA/LSTA/APLMA) serta ketentuan
dalam POJK No.18/POJK.04/2023. Kerangka kerja mencakup kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan (Use of Proceeds),
proses evaluasi dan seleksi proyek (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds), serta
pelaporan berkala (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Keuangan Sosial Perseroan sebagai acuan dala m Penebritan Obligasi Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
   Perseroan akan mengalokasikan dana setidaknya setara dengan hasil bersih Instrumen Pembiayaan Sosial yang diterbitkan
   berdasarkan Kerangka Kerja ini untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau sebagian, proyek sosial yang
   memenuhi kriteria kelayakan dari kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat berikut ini (“Kategori Sosial yang Memenuhi Syarat”),
   sebagaimana didefinisikan di bawah ini.

            Kategori Penggunaan Dana               Kriteria Pemenuhan Syarat
            Perumahan Terjangkau                   Pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali Kredit Pemilikan Rumah (KPR, atau produk
                                                   pembiayaan kepemilikan rumah) di bawah skema pemerintah dan juga pembiayaan
                                                   perkembangan dan konstruksi rumah-rumah yang tercakup dalam skema tersebut.

                                                   Target Populasi
                                                   Populasi dalam kategori berpendapatan rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk
                                                   memperoleh subsidi hipotek ditetapkan berdasarkan Permen No. 5 Tahun 2025
                                                   dengan batas maksimum pendapatan bulanan berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14
                                                   juta, bergantung pada lokasi geografis penerima manfaat serta status pendapatan
                                                   (tunggal atau gabungan). Batas pendapatan tersebut dapat disesuaikan dari waktu ke
                                                   waktu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

            Penciptaan lapangan kerja, dan         Pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman untuk Usaha Mikro,
            program yang dirancang untuk           Kecil, dan Menengah (UMKM), kredit mikro dan kecil (di bawah Skema Kredit Usaha
            mencegah             dan/atau          Rakyat (KUR)), serta penyediaan langkah-langkah dukungan kepada para debitur
            mengurangi     pengangguran            tersebut seperti perpanjangan periode pembayaran dan pembebasan biaya fasilitas
            termasuk pembiayaan usaha              selama bencana alam dan pandemi.
            kecil    menengah          dan
            pembiayaan mikro                       Target Populasi
                                                   •   UMKM
                                                   •   Para debitur KUR, yang meliputi debitur perorangan dan badan usaha yang
                                                       dianggap tidak layak sesuai kriteria perbankan (yaitu, tidak memenuhi standar
                                                       persyaratan perbankan).

            Layanan infrastruktur dasar            Proyek-proyek untuk meningkatkan akses ke infrastruktur dasar:
            yang terjangkau baik dari segi         •    Sistem penyediaan air minum (proyek SPAM) yang meliputi fasilitas pengolahan
            akses maupun harga.                         air dan jaringan distribusi untuk meningkatkan akses ke air minum bersih, dengan
                                                        tujuan untuk meningkatkan rasio cakupan pelayanan untuk layanan pemasokan
                                                        air minum dan mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.

                                                   Target Populasi
                                                   Populasi Umum di daerah-daerah yang kekurangan akses ke air minum bersih


       Kriteria Pengecualian (Exclusion List)
       Dana dari setiap Instrumen Pembiayaan Sosial tidak akan dialokasikan ke proyek-proyek dalam Daftar Pengecualian Perseroan:
       •    Senjata api dan amunisi ilegal, termasuk perdagangan senjata api ilegal;
       •    Terorisme;
       •    Alkohol;
       •    Penjualan dan produksi narkotika;
       •    Pornografi dan prostitusi;




                                                                   21
Page 42
   •     Pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi anak;
   •     Perdagangan spesies hewan yang terancam punah;
   •     Perjudian;
   •     Pacuan kuda;
   •     Klub malam, turkish bath, dan panti pijat;
   •     Tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan;
   •     Pembukaan lahan gambut yang baru;
   •     Batu bara;
   •     Aktivitas penebangan ilegal;
   •     Bisnis-bisnis lain yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kawasan lindung atau situs warisan dunia; dan/atau
   •     Bisnis-bisnis lainnya yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah dan peraturan.

   Perseroan berencana setiap penerbitan dalam kerangka kerja ini dapat dialokasikan sepenuhnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal
   penerbitan. Untuk porsi alokasi dana, Perseroan menetapkan bahwa porsi pembiayaan baru (new financing) akan menjadi mayoritas,
   yaitu berkisar antara 80% hingga 100% dari total dana, sedangkan porsi pembiayaan kembali (refinancing) dibatasi maksimum 20%,
   dengan periode tinjauan maksimal tiga tahun akan berlaku untuk proyek-proyek yang dibiayai ulang. Lebih lanjut, porsi alokasi dana
   per kategori proyek sosial akan bersifat fleksibel selama tetap sesuai dengan kriteria Use of Proceeds yang telah ditetapkan dalam
   kerangka kerja, namun Perseroan akan mengungkapkan porsi alokasi aktual pada laporan tahunan penggunaan dana ( allocation
   reporting) sesuai dengan praktik pasar yang berlaku umum.

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
   Proses Evaluasi dan Pemilihan Proyek akan memastikan bahwa dana dari setiap Instrumen Pembiayaan Sosial Perseroan dialokasikan
   untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali (refinancing) Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat serta memenuhi kriteria dan tujuan
   yang ditetapkan di atas pada bagian Penggunaan Dana. Perseroan membentuk Sustainable Finance Working Group (“SFWG”/Grup
   Kerja Keuangan Berkelanjutan) yang bertanggung jawab atas proses evaluasi dan pemilihan proyek agar sesuai dengan kriteria yang
   telah ditetapkan dalam Kerangka Kerja Keuangan Keberlanjutan BTN. SFWG terdiri dari beberapa personel manajemen Perseroan,
   termasuk namun tidak terbatas pada perwakilan dari departemen-departemen berikut ini untuk pemilihan dan evaluasi Proyek Sosial
   yang Memenuhi Syarat:

   •     Komite Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) (terdiri dari Direksi)
   •     Unit ESG
   •     Unit Risiko Kredit
   •     Unit Bisnis
   •     Unit Institusi Keuangan
   •     Unit Treasury

    Tugas dan tanggung jawab SFWG adalah diantaranya:
    •   Menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam setahun untuk membahas, meninjau, dan mengesahkan perkembangan
        proyek sosial yang dibiayai melalui KUBS, dengan melibatkan seluruh fungsi terkait.
    •   Memastikan setiap fungsi anggota menjalankan perannya masing-masing sesuai mandatnya dalam proses seleksi dan evaluasi
        proyek, sehingga tetap terjaga prinsip pemisahan tanggung jawab (segregation of responsibilities) sebagaimana disyaratkan oleh
        standar internasional.
    •   Melakukan pemantauan berkala terhadap Asset Pool Perseroan, serta memberikan keputusan kolektif apabila ada proyek yang
        tidak lagi memenuhi kriteria untuk diganti dengan proyek lain yang sesuai.
    •   Mengkoordinasikan dan mengesahkan laporan tahunan KUBS.
    •   Mengelola setiap pembaruan yang akan datang terhadap Kerangka Kerja ini.

    Alur bisnis proses evaluasi dan pemilihan proyek adalah sebagai berikut:


   Pengajuan dan              Analisis
     Identifikasi             Kelayakan Kredit                     Peninjauan                   Pengawasan                   Pelaporan
   Proyek Sesuai              dan Penilaian                         Portofolio                  dan Evaluasi                 Tahunan
   Kriteria KUBS              Risiko ESG


                        Unit Risiko Kredit &            Unit Institusi Keuangan &
   Unit Bisnis               Unit ESG                         Unit Treasury                  Komite ESG                    SFWG


    •    Unit Bisnis (misalnya Divisi Subsidized Mortgage, Divisi SME, atau Divisi Corporate Banking) melakukan identifikasi usulan
         dengan mengajukan proyek atau pinjaman yang berpotensi memenuhi kriteria KUBS sebagaimana diatur dalam Kerangka Kerja
         Keuangan Sosial yang ditetapkan Bank, serta memperhatikan daftar pengecualian Perseroan.
    •    Analisis dan persetujuan kredit dilakukan oleh Unit Risiko Kredit sebagai bagian dari proses kredit reguler, dengan menggunakan
         penilaian risiko ESG yang telah disusun oleh Unit ESG. Apabila tingkat risiko ESG dikategorikan sedang atau tinggi, debitur
         diwajibkan menyiapkan rencana mitigasi sesuai standar yang berlaku. Setelah seluruh aspek risiko dan kelayakan terpenuhi,
         proyek atau pinjaman dapat disetujui.




                                                                   22
Page 43
    •    Peninjauan portofolio dilakukan oleh Unit Institusi Keuangan dan Unit Treasury untuk memastikan kesesuaian dengan kapasitas
         pendanaan dan strategi portofolio Perseroan. Loan account yang memenuhi kriteria penggunaan dana KUBS kemudian ditandai
         dan dicatat sebagai bagian dari Asset Pool Perseroan.
    •    Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan oversight langsung oleh Komite ESG di tingkat Direksi. Komite ESG
         meninjau perkembangan Asset Pool, mengevaluasi kesesuaian portofolio dengan strategi keberlanjutan Perseroan, serta
         memberikan arahan strategis apabila terdapat pinjaman atau proyek yang tidak lagi memenuhi syarat.
    •    Pelaporan dilakukan secara tahunan oleh seluruh anggota SFWG yang mencakup alokasi dana, porsi pembiayaan kembali, serta
         indikator sosial utama yang ditetapkan pada bagian Pelaporan Dampak, sebelum laporan dipublikasikan kepada pemangku
         kepentingan.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
   Seluruh hasil Penawaran Umum dari penerbitan Instrumen Pembiayaan Sosial akan disetorkan ke dalam rekening khusus Perseroan
   dan dialokasikan untuk Proyek Sosial yang memenuhi syarat. Perseroan akan secara berkala menyesuaikan saldo dana yang terlacak
   agar sesuai dengan alokasi untuk proyek-proyek yang memenuhi syarat.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan
    menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
    Penempatan dana sementara ini akan tetap dikelola sesuai dengan kriteria pengecualian yang ditetapkan dalam Kerangka Keuangan
    Berkelanjutan Perseroan, sehingga tidak dialokasikan pada kegiatan yang bertentangan dengan prinsip sosial.

4. Pelaporan (Reporting)
   Sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi dan laporan dampak secara tahunan atas
   Proyek Sosial yang memenuhi syarat, yang telah dialokasikan pada setiap Instrumen Pembiayaan Sosial sebagaimana penjelasan
   di bawah ini. Laporan alokasi akan diterbitkan setiap tahun dan diverifikasi oleh pihak independen hingga seluruh dana bersih teralokasi
   penuh atau hingga instrumen yang diterbitkan telah jatuh tempo. Laporan alokasi yang diterbitkan setelah seluruh penerimaan h asil
   penerbitan telah dialokasikan sepenuhnya tidak lagi diwajibkan untuk direviu oleh pihak independen. Namun demikian, Perseroan tetap
   memperhatikan kewajiban penyampaian laporan penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 30/2015. Sementara itu,
   laporan dampak akan tetap dipublikasikan setiap tahun sampai instrumen jatuh tempo, termasuk jika dana hasil penerbitan telah
   dialokasikan secara penuh. Seluruh laporan akan disampaikan secara transparan melalui laman resmi Perseroan pada website
   Perseroan.

    a.   Pelaporan Alokasi
         Pelaporan alokasi akan mencakup informasi sebagai berikut:
         • Daftar proyek-proyek Sosial yang memenuhi syarat;
         • Jumlah Dana yang dialokasikan untuk setiap kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat;
         • Jika memungkinkan, deskripsi Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat untuk didanai, seperti lokasi proyek, jumlah yang
             dialokasikan, dan lain-lain;
         • Bagian pembiayaan vs. pembiayaan kembali;
         • Contoh-contoh terpilih proyek-proyek yang dibiayai; dan
         • Jumlah Dana yang belum dialokasikan.

    b.   Pelaporan Dampak
         Perseroan akan memberikan laporan mengenai manfaat sosial dari Proyek Sosial yang memenuhi syarat. Pelaporan dimaksudkan
         untuk memberikan gambaran mengenai manfaat sosial dari penggunaan dana hasil penerbitan. Metodologi perhitungan dan
         asumsi utama yang digunakan akan diungkapkan secara transparan. Substansi laporan dampak akan disesuaikan dengan
         ketersediaan data dan memperhatikan aspek kerahasiaan, serta dapat merujuk pada indikator-indikator yang direkomendasikan
         dalam ICMA Harmonized Framework for Impact Reporting dan POJK No. 18/2023.

              Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi                                     Metrik Pelaporan Dampak
                             Syarat
            Perumahan Terjangkau                                 Jumlah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang
                                                                 memperoleh bantuan finansial untuk pembiayaan rumah yang
                                                                 terjangkau.
            Penciptaan lapangan kerja, dan program yang          • Jumlah UMKM yang diberikan pembiayaan;
            dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi         • Jumlah dan nilai pinjaman yang diberikan ke UMKM; dan
            pengangguran termasuk pembiayaan usaha kecil         • Portofolio pembiayaan UMKM berdasarkan distribusi sektor
            menengah dan pembiayaan mikro
            Layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik     • Jumlah proyek infrastruktur air bersih yang dibangun/ditingkatkan;
            dari segi akses maupun harga.                        • Jumlah masyarakat yang memperoleh akses terhadap air bersih;
                                                                 dan
                                                                 • Peningkatan rasio layanan penyediaan air minum.




                                                                   23
Page 44
5. Penyedia Reviu Eksternal
   Untuk memastikan kepatuhan terhadap POJK No.18/2023, Perseroan telah menunjuk Sustainable Development Goals Hub Universitas
   Indonesia sebagai Penyedia Reviu Eksternal yang independen guna memberikan Second-Party Opinion (SPO) atas penilaian terhadap
   Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial milik Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan
   Obligasi Berwawasan Sosial dan manfaatnya bagi sosial.

6.    Uraian Pendapat Penyedia Reviu Eksternal
     Pendapat ini diberikan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (SDGs-Hub UI) selaku pihak independen, yang
     pada tanggal 14 Oktober 2025 telah menerbitkan Pendapat Ahli atas Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan
     Sosial (Social Bond) Perseroan. Pendapat Ahli ini menilai Kerangka Kerja kebijakan Social Bond Perseroan dan empat komponen
     utama di dalamnya, yakni penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana, dan pelaporan.

     Kerangka Kebijakan Social Bond Perseroan memberikan panduan dan kebijakan yang baik untuk pemilihan, implementasi, dan
     pelaporan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Kerangka Kerja Kebijakan
     Social Bond Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk pembiayaan berkelanjutan bagi “kegiatan bisnis yang melindungi
     dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi sosial” melalui instrumen Social Bond. Kerangka Kebijakan ini disusun untuk memenuhi
     syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No . 18/2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek
     Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

     Kerangka Kerja Kebijakan tersebut mencakup tiga (3) kategori KUBS yang dianggap memenuhi syarat. KUBS tersebut yaitu Layanan
     infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga; Perumahan terjangkau; serta Penciptaan lapangan kerja dan
     program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan
     pembiayaan mikro.

     Perseroan telah menyusun langkah-langkah pendekatan dalam melakukan proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying
     assets, Sustainable Finance Working Group (“SFWG”/Grup Kerja Keuangan Berkelanjutan) Perseroan akan bertanggung jawab untuk
     tata kelola dan menerapkan upaya-upaya yang ditetapkan dalam Kerangka Kebijakan ini. Pelaksanaan proses evaluasi dan pemilihan
     pembiayaan sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) dalam pemilihan proyek atau kegiatan yang baru, sedang berjalan
     atau selesai dengan langkah-langkah yaitu usulan proyek dilakukan oleh Unit Bisnis (Misalnya Divisi Subsidized Mortgage, Divisi UKM,
     atau Divisi Corporate Banking) dengan mengajukan proyek atau pinjaman yang berpotensi memenuhi kriteria KUBS, kemudian analisis
     dan persetujuan kredit dilakukan oleh Unit Risiko Kredit sebagai bagian dari proses kredit reguler, dengan menggunakan penilaian
     risiko ESG yang telah disusun oleh Unit ESG, setelah seluruh aspek risiko dan kelayakan terpenuhi, proyek atau pinjaman dapat
     disetujui. Peninjauan portofolio dilakukan oleh Unit Institusi Keuangan dan Unit Treasury, dan pengawasan dan evaluasi dilakukan
     secara berkala dengan oversight langsung oleh Komite ESG di tingkat Direksi. Komite ESG meninjau perkembangan Asset Pool,
     mengevaluasi kesesuaian portofolio dengan strategi keberlanjutan Perseroan, serta memberikan arahan strategis apabila terdapat
     pinjaman atau proyek yang tidak lagi memenuhi syarat.

     Perseroan telah menerapkan proses pre-screening dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang
     dapat diterima serta kegiatan-kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap aspek sosial untuk mencapai target
     berkelanjutan. Perseroan telah menetapkan target tingkat perusahaan atau proyek untuk kinerja sosial, dan sudah memiliki kap asitas
     internal untuk mengukur dan melaporkan metrik yang paling relevan untuk pelaporan dampak dari kegiatan -kegiatan usaha terhadap
     sosial dan sudah mengusulkan sejumlah indikator dan estimasi indikator untuk mengukur dampak.

     Perseroan telah mengidentifikasi jenis proyek yang baru dan proyek yang telah ada dinilai memenuhi syarat untuk dibiayai kembali di
     bawah kerangka proyek, serta telah memberikan gambaran transparan tentang tipe proyek, nilai, dampak yang diharapkan, dan ris iko
     sosial yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam kategori proyek yang ditentukan dan diharapkan memberikan manfaat
     sosial yang positif dan nyata. Strategi keberlanjutan Perseroan diwujudkan melalui pembuatan dan pelaksanaan Rencana Aksi
     Keuangan Berkelanjutan (RAKB). RAKB disusun berpedoman pada POJK No.51/2017, dengan skala prioritas pada aspek penyesuaian
     kebijakan dan tata kelola, pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan, serta pembangunan kapasitas internal Perseroan.
     RAKB juga menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja Bank dalam mengendalikan risiko, terutama risiko Lingkungan, Sosial, dan Tata
     kelola (ESG).

     Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil Perseroan, penggunaan dana, proses evaluasi dan
     pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan bagi pelaksanaan EBUS Sosial yang oleh tim ahli dinilai berdasarkan kesesuaian
     dengan regulasi dan rencana sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan matriks yang disusun oleh tim ahli, kerangka ke bijakan
     penerbitan EBUS Sosial diberi penilaian “Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas Indonesia.

7. Pendapat Penyedia Reviu Eskternal
   Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, SDGs Hub Universitas Indonesia berpendapat
   bahwa kerangka kerja ini telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam protokol dan sejalan dengan definisi instrumen pendanaan
   sosial yang tercantum dalam prinsip.




                                                                   24
Page 45
   Penggunaan Dana (Use of Proceeds)

   Dalam Kerangka Kerja Kebijakan Penerbitan Social Bond, Perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang memenuhi dan tidak
   memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat (diuraikan secara rinci pada Bab III butir 1 Penggunaan Dana) sebanyak tiga
   (3) Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yaitu Layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
   Perumahan terjangkau; dan Penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
   pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.

   Pemilihan kategori proyek KUBS yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan bahwa proyek -proyek terpilih
   harus memiliki manfaat sosial yang jelas dan berdampak positif dengan men ingkatkan kesejahteraan, inklusivitas, dan ketahanan
   ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok rentan. Secara fundamental proyek -proyek terpilih meningkatkan
   kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Secara keseluruhan, dengan mempertimban gkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat
   dinyatakan sangat baik.

   Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek (Evaluation and Selection)

   Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya dengan aspek sosial,
   dapat dinilai sangat baik dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara berkala untuk
   pemilihan kegiatan umum berwawasan sosial baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui penerbitan
   Social Bond. Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Perseroan akan memilih proyek yang dipandang layak dan dinilai sesuai
   dengan tujuan KUBS yaitu meningkatkan taraf hidup, memitigasi konflik sosial, dan ikut serta menyejahterakan masyarakat.

   Pengelolaan Dana (Management of Proceeds)

    Alokasi utilisasi penggunaan seluruh dana hasil penerbitan Social Bond dipenuhi selambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun setelah
    penerbitan. Tim Teknis dan Kepala Unit Kerja yang berwenang wajib untuk menjaga kete rsediaan buffer underlying pembiayaan KUBS
    (EBUS Sosial) di atas nominal instrumen yang diterbitkan hingga Social Bond jatuh tempo.

   Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kriteria KUBS (EBUS Sosial) yang baru,
   sedang berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Kebijakan Penerbitan Social Bond. Perseroan akan mengelola dana hasil
   penawaran umum Social Bond dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat rekening khusus dan
   catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator.
   Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil penerbitan Social Bond. Secara
   keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik.

   Pelaporan (Reporting)

   Peraturan OJK Indonesia mensyaratkan perhitungan dan pelaporan dampak manfaat proyek untuk mengatasi atau memitigasi masalah
   sosial. Oleh karena itu, Perseroan akan menyampaikan laporan berkala atas alokasi dan dampak sosial dari proyek yang dibiayai,
   sepanjang dampak tersebut dapat dihitung dan diukur secara praktis berdasarkan hasil kajian dan peninjauan eksternal reviu, dengan
   menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan.

   Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik. Adapun berkenaan
   dengan indikator dampak yang ditetapkan oleh Perseroan, dapat dinilai sangat baik karena 100% indikator-indikator tersebut sesuai
   dan sepadan dengan indikator yang terdapat dalam peraturan perundang -undangan.

8. Hasil Penilaian
   Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci didalamnya yaitu profil Perseroan, penggunaan dana, proses evaluasi dan
   pemilihan proyek, pengelolaan dana, dan pelaporan bagi pelaksanaan EBUS Sosial yang oleh penyedia reviu eksternal dinilai
   berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan rencana sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan matriks yang disusun oleh
   tim ahli, kerangka kebijakan penerbitan EBUS Sosial diberi penilaian “Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas Indonesia.




                                                                25
Page 46
                                                          Keterangan:




Informasi Penyedia Reviu Eksternal
 Nama Dokumen        : Pendapat Ahli terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (Social
                         Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Tanggal             : 14 Oktober 2025
 Disiapkan Oleh      : Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (SDGs-Hub UI)
 Surat Penunjukan    : No. 58/S/ERMD/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025
 Informasi Ringkas   : SDGs HUB UI berdiri dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 oleh Bapak Prof. Bambang
                         Brodjonegoro selaku Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). SDGs HUB UI
                         melayani sebagai hub atau penghubung dari semua aktivitas dan program berkaitan dengan pencapaian dan
                         implementasi Tujuan Pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs) di kawasan Universitas Indonesia, nasional,
                         regional dan internasional yang memayungi topik seputar isu ekonomi, sosial, lingkungan dan tata-kelola.
                         Selain itu, SDGs HUB UI merupakan badan yang ditunjuk sebagai koordinator utama dari UN Sustainable
                         Development Solutions Network (SDSN) untuk wilayah Indonesia, yang mana SDSN memiliki kantor pusat
                         di Columbia University, New York. Saat ini, SDGs HUB UI telah melaksanakan berbagai kerja sama dengan
                         mitra pembangunan seperti konsultan dan think tanks, pemerintah, swasta, organisasi internasional, dan
                         filantropi. Lingkup kerja sama yang dapat dilakukan oleh SDGs Hub UI meliputi bidang -bidang sebagai




                                                             26
Page 47
berikut: konsultasi dan pendampingan penyusunan RTRW, RDTR, RPJM, penyusunan SPO untuk Green
Bonds, Sustainable Bond, dan lain-lain; pembentukan dan analisis kebijakan; pelatihan dan pembangunan
kapasitas; invensi dan Inovasi; dan dampak investasi dan efisiensi. Dalam melaksanakan tugas dan proyek,
SDGs HUB UI menjembatani klien dengan tenaga ahli yang memiliki berbagai latar belakang bidang ahli.




                                   27
Page 48
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan
beserta catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan, yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
dan 2025 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang diambil dari laporan keuangan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar
Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (the Indonesian member firm of Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2026 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681 ).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                     31 Desember
                          Keterangan
                                                                          2026*                 2025               2024
 ASET
   Kas                                                                      1.855.344           2.154.839                2.105.620
   Giro pada Bank Indonesia                                                20.660.001          33.797.873               22.739.920
   Giro pada bank lain – setelah dikurangi cadangan kerugian
          penurunan nilai                                                   1.898.505           2.513.921                5.949.175
   Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                             2.971.350          12.929.938                4.661.104
   Efek-efek – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
          nilai                                                            26.654.714          22.052.969               25.362.623
   Obligasi Pemerintah                                                     45.150.052          38.106.638               35.475.529
   Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                        8.460.772           1.683.840                 175.625
   Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
   Kredit yang diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian
          penurunan nilai                                                 344.708.009         331.743.367              302.352.171
   Pembiayaan/piutang syariah – setelah dikurangi cadangan
          kerugian penurunan nilai                                         58.209.582          53.518.484               42.563.574
   Tagihan derivatif                                                            1.126                   -                 102.843
   Tagihan akseptasi – setelah dikurangi cadangan kerugian
          penurunan nilai                                                     789.206             574.777                  939.911
   Aset tetap – neto                                                       10.600.639          10.508.728                9.176.131
   Bunga yang masih akan diterima                                          13.318.955          12.222.824               11.518.574
   Aset pajak tangguhan – neto                                              1.019.812           1.323.437                2.286.038
   Biaya dibayar dimuka                                                     2.085.231           1.232.769                  985.821
   Pajak dibayar dimuka                                                       940.686             981.970                  754.095
   Aset Tidak Berwujud                                                        764.444             725.563                  122.009
   Aset lain-lain                                                           5.072.898           1.721.573               2.343.739.
   Jumlah Aset                                                            545.161.326         527.793.420              469.614.502

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
 LIABILITAS
   Liabilitas segera                                                        2.149.062           1.887.329                2.275.949
   Simpanan dari nasabah                                                  400.781.469         405.499.731              352.437.480
   Simpanan dari Bank Lain                                                    657.850              96.481                   70.035
   Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                        6.164.036             349.076                3.409.426
   Liabilitas akseptasi                                                       790.390             574.901                  941.898
   Utang Pajak                                                                413.090             140.082                  368.473
   Liabitas Derivatif                                                             408                    -                        -
   Surat-surat berharga yang diterbitkan                                    3.906.621           3.985.083                5.444.524
   Pinjaman yang diterima                                                  51.763.308          37.991.851               33.485.084
   Bunga yang masih harus dibayar                                             504.693             497.893                  658.070
   Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi                                      366                 438                    3.385
   Liabilitas Imbalan Kerja                                                 1.953.914           2.552.651                1.745.282
   Pinjaman subordinasi dan efek-efek subordinasi                           5.492.806           5.492.133                6.328.105




                                                                 28
Page 49
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2026*            2025                 2024
    Liabilitas lain-lain                                                      816.950        633.000                626.886
    Jumlah Liabilitas                                                     475.394.963     459.700.649           407.794.597

 DANA SYIRKAH TEMPORER
   Simpanan nasabah                                                       32.171.160       31.856.042             29.216.772
   Simpanan dari Bank Lain                                                    37.417           26.436                 31.244
   Jumlah Dana Syirkah Temporer                                           32.208.577       31.882.478             29.248.016

  EKUITAS
     Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   7.017.222        7.017.222              7.017.222
     Tambahan modal disetor                                                4.418.900        4.418.900              4.418.900
     Dana setoran modal                                                                                                     -
     Kerugian neto yang belum direalisasi dan cadangan kerugian
           penurunan nilai atas efek-efek dan obligasi pemerintah
           diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
           komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                    (1.859.245)       (530.198)            (1.107.982)
     Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak
  tangguhan                                                                (304.873)        (579.201)              (424.015)
     Bagian efektif lindung nilai - arus kas                                        -                -               (44.082)
     Surplus revaluasi aset tetap                                          3.988.158        3.988.158              3.565.773
     Saldo laba
            Telah ditentukan penggunaannya                                21.787.590       18.237.500             15.982.004
            Belum ditentukan penggunaannya                                 2.510.016        3.657.894              3.164.069
     Total ekuitas yang dapat diatribusikan
            Kepada entitas induk                                          37.557.768       36.210.275            32.571.889
     Kepentingan non-pengendali                                                   18               18                      -
     Jumlah Ekuitas                                                       37.557.786       36.210.293            32.571.889
     Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas                545.161.326      527.793.420           469.614.502
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode 6 (enam) bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada tanggal-
                                                            pada tanggal                             tanggal
 Keterangan                                                   30 Juni                             31 Desember
                                                     2026*                2025               2025                 2024
  Pendapatan dan Beban Operasional
  Pendapatan bunga dan bagi hasil                      16.331.530          18.500.696         36.340.868          29.541.592
  Beban bunga, bagi hasil dan bonus                    (7.822.926)         (9.252.593)      (18.122.319)        (18.048.940)
  Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto                 8.508.604           9.248.103        18.218.459          11.492.652
  Pendapatan operasional lainnya                         1.853.660           1.859.125         4.107.972           4.575.919
  Penyisihan kerugian penurunan nilai aset
            keuangan dan aset non-keuangan             (1.414.801)         (3.658.011)       (6.178.669)         (1.981.495)
  pembalikan estimasi kerugian penurunan
  nilai komitmen dan kontijensi                                 72                 539             2.947                 195
  Beban operasional lainnya                            (6.019.482)         (5.352.780)      (11.794.762)        (10.262.558)
  Laba Operasional                                       2.928.053           2.096.976         4.356.037           3.824.713
  Pendapatan (beban) bukan operasional –
  neto                                                     71.132               33.403            25.927            (51.872)
  Laba Sebelum Beban Pajak                              2.999.185            2.130.379         4.381.964          3.772.841
  Beban pajak                                           (596.973)            (423.990)         (880.810)          (765.513)
  Laba Tahun Berjalan                                   2.402.212            1.706.389         3.501.154          3.007.328
  Jumlah laba komprehensif tahun berjalan               1.347.493            2.105.942         4.390.219          2.792.935
  Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                   171                  122               249                 214
*) Tidak diaudit




                                                                    29
Page 50
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN DAN KEUANGAN

                                                                                       30 Juni                             31 Desember
 Keterangan
                                                                             2026**                2025                 2025         2024
 Rasio Pertumbuhan
   Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto                                         -8,00%              56,19%              58,52%              -14,43%
   Laba operasional                                                              39,63%                9,45%              13,89%              -15,75%
   Laba tahun berjalan                                                           40,78%               13,62%              16,42%              -14,10%
   Jumlah aset                                                                   12,45%                6,41%              12,39%                7,03%
   Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer                                   12,58%                6,20%              12,48%                7,05%
   Jumlah ekuitas                                                                10,70%                9,32%              11,17%                6,87%
 Permodalan
   CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1)                             18,45%               17,36%              19,56%               19,17%
   CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko                        17,90%               16,93%              19,02%               18,50%
   pasar(1)
   Aset tetap terhadap modal(2)                                                  26,03%               29,35%              26,44%               28,43%

 Aset produktif
   Aset produktif bermasalah terhadap total asset produktif (3)                   2,46%                2,77%                2,59%                2,60%
   NPL – bersih*)(4)                                                              1,90%                1,89%                1,85%                1,89%
   NPL – bruto*)(5)                                                               3,03%                3,31%                3,17%                3,16%

 Rentabiltas
   ROA (6)                                                                        1,06%                0,91%               0,89%                0,84%
   ROE (7)                                                                       13,36%               11,82%              11,57%               10,78%
   NIM(8)                                                                         3,46%                4,34%               4,20%                2,81%
   BOPO (9)                                                                      84,15%               71,74%              89,04%               88,73%
 Likuiditas
    LDR(10)                                                                      96,49%               92,57%              91,28%               93,75%

 Kepatuhan (compliance)
   Persentase pelanggaran BMPK *(+)                                               0,00%                0,00%                0,00%                0,00%
   Persentase pelampauan BMPK*(+)                                                 0,00%                0,00%                0,00%                0,00%
   GWM
   Konvensional Rupiah
   Utama*(11)                                                                     6,73%                4,51%               9,39%                5,38%
   PLM(*12)                                                                      14,32%               14,08%              12,93%               12,73%
   Dolar Amerika Serikat*(11)                                                     4,53%                4,18%               4,02%                4,18%
   Syariah Rupiah*(11)                                                            2,63%                3,15%               4,35%                4,70%
   PDN*(13)                                                                       3,61%                1,59%               1,95%                1,29%

    Solvabilitas
    Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) (14)              179,26%             113,21%              132,06%              149,41%
    Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) (15)                   12,35%               7,92%                9,06%               10,36%
Catatan:
*) Individu
**)Tidak diaudit
(+) Per tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan per 31 Desember 2025 dan 2024.
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
     11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal yang dilakukan
     berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset produktif sesuai
     dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat
     berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse
     repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit
     dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada akhir tahun yang
     bersangkutan
6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
     total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
     ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
8) Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio dari pendapatan bunga bersih untuk masing-masing tahun bersangkutan
     terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula perhitungan Bank
     Indonesia, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang bersangkutan.




                                                                           30
Page 51
10) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan
    valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan deposito dalam Rupiah dan valuta
    asing, tidak termasuk dana antar bank.
11) GWM (Giro Wajib Minimun) dihitung sesuai dengan PBI yang relevan
12) PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) atau yang dahulu dik enal dengan GWM Sekunder, dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah cadangan
    likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh dan dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya
    ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah.
13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh
    Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/ 13/PBI/2003
    tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
14) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
    Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai Ekuitas
    Perseroan.
15) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima,
    Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman subordinasi, dibagi dengan total nilai Aset
    Perseroan.

RASIO KEUANGAN DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT


                     Keterangan                                      Persyaratan Keuangan                            Pemenuhan Per 30 Juni 2026
Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk.,                    -                                              -
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal
7 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Siti
Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang
juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.311/Add-KCK/2013 tanggal 16 Desember
2013 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.055/Add-KCK/2016 tanggal 7 Maret 2016
juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.27 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dihadapan
Siti Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten
Tangerang juncto Perubahan Atas Perjanjian
Kredit No.347/Add-KCK/2016 tanggal 7 Desember
2016 juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.54 tanggal 25 April 2018 yang dibuat
dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH,
Notaris di Jakarta juncto Perubahan Atas
Perjanjian Kredit No.169/Add-KCK/2018 tanggal
28 Juni 2018 juncto Perubahan Atas Perjanjian
Kredit No.166/Add-KCK/2019 tanggal 25 April
2019 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.123/Add-KCK/2020 tanggal 29 April 2020
juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.195/Add-KCK/2021 tanggal 22 April 2021
juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.11 tanggal 6 Desember 2023 yang dibuat
dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH,
Notaris di Jakarta juncto Perubahan Atas
Perjanjian Kredit No.417/Add-KCK/2024 tanggal 3
Desember 2024 juncto Perubahan Atas Perjanjian
Kredit No.421/Add-KCK/2025 tanggal 4 Desember
2025 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
No.362/ADD/KCK/2026 tanggal 3 September
2026.
Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk.,                    -                                              -
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.16 tanggal
19 Desember 2024 yang dibuat dihadapan RA.
Mahyasari Arizza Notonagoro SH, Notaris di
Jakarta juncto Perubahan Pertama Atas Perjanjian
Kredit No.311/Add-KCK/2025 tanggal 18
September 2025 juncto Akta Perubahan Kedua
Atas Perjanjian Kredit No.48 tanggal 29 Desember
2025 yang dibuat dihadapan R.A. Mahyasari
Arizza Notonagoro, SH, Notaris di Kota Jakarta
Selatan.




                                                                             31
Page 52
                  Keterangan                                 Persyaratan Keuangan                     Pemenuhan Per 30 Juni 2026
Perjanjian   dengan Japan         International •        Rasio Non Performing Loan (NPL)          -   Rasio NPL gross sebesar 2,99%
Cooperation Agency (JICA) berdasarkan Facility           Bruto tidak melebihi 6%                      (telah dipenuhi)
Agreement tanggal 18 Mei 2022 Surat Amendment •          Capital Adequacy Ratio (CAR)             -    CAR sebesar 20,05% (telah
tanggal 12 Januari 2023.                                 minimal 12%                                  dipenuhi)
                                                •        Laba bersih tahun berjalan dengan        -   Laba bersih tahun berjalan sebesar
                                                         angka positif
                                                    •    Nilai Liquidity Coverage Ratio minimal       Rp2,40Triliun (telah dipenuhi)
                                                         sebesar 100%                             -   LCR sebesar 145,27% (telah
                                                    •    Rasio cakupan Non Performing Loan            dipenuhi)
                                                         (NPL) tidak kurang dari 100%             -   Rasio cakupan NPL sebesar
                                                    •    Rasio Eksposur Kredit Terbuka tidak          127,07% (telah dipenuhi)
                                                         melebihi 40%                             -   Rasio eksposur kredit sebesar
                                                                                                      73,40% (tidak dipenuhi).
                                                                                                      Keterangan: Sejak tahun 2023,
                                                                                                      pemenuhan atas rasio eksposur
                                                                                                      kredit tidak dapat terpenuhi. Untuk
                                                                                                      itu, Perseroan secara periodik
                                                                                                      mengajukan permohonan waiver
                                                                                                      terhadap rasio eksposur kredit
                                                                                                      dimana sampai dengan saat ini
                                                                                                      selalu mendapat persetujuan dari
                                                                                                      JICA sebagai kreditur. Adapun
                                                                                                      permohonan waiver terakhir yang
                                                                                                      telah disetujui JICA adalah waiver
                                                                                                      OCER per periode Desember 2025
                                                                                                      yang dikirim BTN melalui Surat No.
                                                                                                      2285/DIR/FICD/XII/2025 dan
                                                                                                      disetujui melalui Surat JICA No.
                                                                                                      JICA(OS) 202605010002.
                                                                                                      Meskipun secara historikal rasio
                                                                                                      eksposur kredit melebihi batas
                                                                                                      maksimum yaang ditetapkan, JICA
                                                                                                      selaku Kreditur tidak memberikan
                                                                                                      teguran kepada Perseroan dan
                                                                                                      hanya menginstruksikan Perseroan
                                                                                                      untuk menginformasikan posisi
                                                                                                      rasio-rasio keuangan termasuk
                                                                                                      rasio eksposur kredit melalui Surat
                                                                                                      Compliance Certificate yang dikirim
                                                                                                      setiap 6 (enam) bulan sekali)..
Perjanjian dengan PT Bank Danamon Indonesia •            Mempertahankan minimum Capital -             CAR sebesar 20,05% (telah
Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30            Adequacy Ratio (CAR) sesuai dengan           dipenuhi)
tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat dihadapan               ketentuan regulator yang berlaku   -         Rasio NPL gross sebesar 2,99%
Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto •   Rasio Non-Performing Loan (NPL)              (telah dipenuhi)
Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian            sesuai dengan ketentuan regulator
Kredit No.70 tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat                                               -         LCR sebesar 145,27% (telah
                                                         yang berlaku
dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta •      Nilai minimum Liquidity Coverage             dipenuhi)
Barat juncto Perjanjian Perubahan Terhadap               Ratio sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Kredit No.108/PP/EB/0121 tanggal 17           regulator yang berlaku
Februari 2021 juncto Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No.331/PP/EB/1023
tanggal 6 Oktober 2023 juncto Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian                Kredit
No.832/FI/0725 tanggal 24 Juli 2025 juncto
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.205.1/PP/EB/0726 tanggal 30 Juni 2026
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas -                                                 -
Pinjaman Subordinasi No.63 tanggal 26 Oktober
2021 yang dibuat dihadapan Surjadi, SH., M.Kn,
MM, M.H, Notaris di Jakarta Pusat. SMF




                                                                    32
Page 53
                  Keterangan                               Persyaratan Keuangan                    Pemenuhan Per 30 Juni 2026
memberikan fasilitas kredit untuk menggantikan
sumber dana atas KPR yang telah disalurkan oleh
Perseroan
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari PT.    Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada PT     keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam            tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah No.
081/PP/SMF-BTN/VIII/2018
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari        Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada    keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam         tidak boleh mencapai 5%
Rangka Penyaluran KPR sejahtera Bagi
Masyarakat         Berpenghasilan        Rendah
No. 009/PP/FLPP/SMF-BTN/I/2019
Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dari        Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada    keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam         tidak boleh mencapai 5%
Rangka Percepatan Penyaluran KPR sejahtera
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun
2020 pada Tahun 2019
No. 203/FLPP/PP/SMF-BTN/XI/2019
Berdasarkan perjanjian No. 010/FLPP/ PP/SMF-        Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, Perseroan       keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran        tidak boleh mencapai 5%
kredit pemilikan rumah Sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 069/FLPP/ PP/SMF-        Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/IV/2021 tanggal 14 April 2021, Perseroan        keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
mendapatkan pinjaman dalam rangka penyaluran        tidak boleh mencapai 5%
kredit pemilikan rumah sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah
Berdasarkan perjanjian No. 016/FLPP/PP/SMF-         Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
BTN/I/2022 dan No. 02/PKS/DIR/ 2022 tanggal 6       keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Januari 2022, Perseroan mendapatkan pinjaman        tidak boleh mencapai 5%
dalam rangka penyaluran kredit pemilikan rumah
sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan
rendah
Berdasarkan perjanjian No.             003/FLPP/    Non Performing Loan Nett dari              NPL nett sebesar 1,77% (telah dipenuhi)
SMF/PP/SMF-BTN/I/2023 tanggal 6 Januari 2023,       keseluruhan portofolio kredit Perusahaan
Perseroan mendapatkan pinjaman dalam rangka         tidak boleh mencapai 5%
penyaluran kredit pemilikan rumah sejahtera untuk
masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan perjanjian No. 19 tanggal 20 Mei        -   Rasio Non Performing Loan (NPL)        -   NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT            nett maksimal 3%.                          dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung             -   Rasio kecukupan modal minimal          -   Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
                                                        18%.                                       (telah dipenuhi)
                                                    -   Liquidity Coverage Ratio (LCR)         -   LCR sebesar 145,27% (telah
                                                        minimal 100%.                              dipenuhi)
                                                    -   Net Stable Funding Ratio (NSFR)        -   NSFR sebesar 110,31% (telah
                                                        minimal 100%.                              dipenuhi)*
                                                    -   Laba bersih tahun berjalan selalu
                                                        positif.
Berdasarkan perjanjian No. 31 tanggal 22 Juni       -   Rasio Non Performing Loan (NPL)        -   NPL nett sebesar 1,77% (telah
2026, Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT            nett maksimal 3%.                          dipenuhi)
Bank DKI yang ditujukan untuk mendukung             -   Rasio kecukupan modal minimal          -   Rasio kecukupan modal 20,05%
pengembangan bisnis dan operasional Bank.
                                                        18%.                                       (telah dipenuhi)
                                                    -   Liquidity Coverage Ratio (LCR)         -   LCR sebesar 145,27% (telah
                                                        minimal 100%.                              dipenuhi)
                                                    -   Net Stable Funding Ratio (NSFR)        -   NSFR sebesar 110,31% (telah
                                                        minimal 100%.                              dipenuhi)*




                                                                  33
Page 54
                 Keterangan                                Persyaratan Keuangan                   Pemenuhan Per 30 Juni 2026
                                                  -     Laba bersih tahun berjalan selalu
                                                        positif.
Berdasarkan perjanjian No. 081/PP/SMF-            -
                                                  Tingkat Kesehatan Bank (TKB)          - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 05/PKS/FICD/VI/2026,          minimal peringkat 2 (Sehat)              dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT Sarana   - Return of Asset (ROA) minimal         - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Multigriya Finansial (Persero) dengan tujuan
                                                  0,50%                                 - NPL gross sebesar 2,99% (telah
penggunaan       pinjaman     adalah     untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang     - Non Performing Loan (NPL) gross          dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi     maksimum sebesar 5%                   - BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial - Beban Operasional berbanding             dipenuhi)
(Persero).                                        Pendapatan Operasional (BOPO)
                                                  dibawah 100%
Berdasarkan perjanjian No. 091/PP/SMF- - Tingkat Kesehatan Bank (TKB)                   - TKB peringkat 2 - sehat (telah
BTN/VI/2026 dan No. 006/PKS/FICD/VI/2026,         minimal peringkat 2 (Sehat)              dipenuhi)
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT Sarana - Return of Asset (ROA) minimal           - ROA sebesar 1,06% (telah dipenuhi)
Multigriya Finansial (Persero) dengan tujuan
                                                  0,50%                                 - NPL gross sebesar 2,99% (telah
penggunaan       pinjaman     adalah     untuk
menggantikan sumber pendanaan atas KPR yang     - Non Performing   Loan (NPL) gross        dipenuhi)
telah disalurkan oleh Perseroan yang memenuhi     maksimum sebesar 5%                   - BOPO sebesar 84,15% (telah
persyaratan dari PT Sarana Multigriya Finansial - Beban Operasional berbanding             dipenuhi)
(Persero).                                        Pendapatan Operasional (BOPO)
                                                  dibawah 100%
*)NSFR per 30 Juni 2026 adalah 110,31% (telah memenuhi financial covenant) dan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini
diproyeksikan menjadi 111,13% (masih memenuhi).

KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

 No      Keterangan              Nominal              Tanggal Transaksi        Tanggal Jatuh          Tenor          Rate
                                                                                  Tempo
 1.    Pinjaman           Rp1.500.000.000.000,-       15 November 2021       15 November 2026        5 Tahun        7,65%
       Subordinasi
       SMF 2021
 2.    Time Loan BCA      Rp1.500.000.000.000,-       30 December 2025         29 Oktober 2026       10 bulan       5,55%
       3 2025

Dana pembayaran kewajiban dimaksud akan bersumber dari alat likuid dan dana pihak ketiga (DPK).




                                                                 34
Page 55
V.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN
          USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berwawasan Sosial I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan

1.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tangggal Informasi Tambahan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No.07 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0069965 tanggal 4 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0047937.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 (“Akta PKR No.07/2026”) yang berisikan mengenai perubahan
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.11 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna
Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0166636 tanggal
12 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0128592.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni 2026 (“Akta PKR
No.11/2026”) yang berisikan mengenai perubahan pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 84.206.665 lembar saham milik Pemerintah melalui Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali
seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

2.   PERUBAHAN STRUKTUR MODAL SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tangggal Informasi Tambahan, struktur modal saham dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah berdasarkan
Akta PKR No.11/2026 jo Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
                                                                                                                Persentase
                                                              Jumlah lembar         Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                kepemilikan
                                                                 saham                     (Rp)
                                                                                                                    (%)
      Modal Dasar
                   Saham Seri A Dwiwarna                           84.206.666                42.103.333.000
                   Saham Seri B                                20.394.225.334            10.197.112.667.000
      Total Modal Dasar                                        20.478.432.000            10.239.216.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
                   Saham Seri A Dwiwarna
                               Pemerintah melalui Badan
                               Pengaturan Badan Usaha                84.206.666              42.103.333.000              0,60
                               Milik Negara
                   Saham Seri B
                               PT     Danantara      Asset       8.336.459.982            4.168.229.991.000             59,40
                               Management (Persero)
                   -           Dewan Direksi:
                               Nixon L.P. Napitupulu                5.399.000                 2.699.500.000             0,04
                               Oni Febriarto Rahardjo               1.149.100                   574.550.000             0,01
                               Hirwandi Gafar                       2.759.714                 1.379.857.000             0,02
                               Nofry Rony Poetra                    3.527.422                 1.763.711.000             0,03
                               Tan Jacky Chen                         777.935                   388.967.500             0,00
                               Setiyo Wibowo                        2.889.100                 1.444.550.000             0,02
                               Eko Waluyo                           2.868.364                 1.434.182.000             0,02
                   -           Masyarakat (<5%)                 5.594.407.130             2.797.203.565.000            39,86
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               14.034.444.413             7.017.222.206.500           100,00
      Jumlah Modal dalam Portepel
      Sisa Saham dalam Portepel
                   Saham Seri A Dwiwarna                                     -                            -
                   Saham Seri B                                  6.443.987.587            3.221.993.793.500
      Total Sisa Saham dalam Portepel                            6.443.987.587            3.221.993.793.500




                                                                35
Page 56
Perubahan terakhir terhadap permodalan Perseroan pada tahun 2026 terjadi sehubungan dengan adanya reklasifikasi saham Perseroan,
yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 84.206.665 lembar saham milik Pemerintah melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Adapun perubahan saham tersebut telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK berdasarkan surat Perseroan No.1254/CSD/CMPO/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 Perihal Laporan Informasi atau
Fakta Material.

Susunan pemegang saham di atas 5% (lima persen) berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 31 Agustus 2026, adalah sebagai
berikut:

                             Nama                                        Jumlah Saham Seri B                          %
     PT Danantara Asset Management (Persero)                                        8.336.459.982                              59,40

Susunan pemegang saham pengendali berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 31 Agustus 2026, adalah sebagai berikut:

                               Nama                                         Jumlah Saham                             %
     Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan               84.206.666 saham Seri A                             0,60
     Usaha Milik Negara                                                                   Dwiwarna

Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang dimiliki Perseroan, dimana pada tanggal
31 Agustus 2026 terdapat 7 anggota Direksi Perseroan yang memiliki saham Perseroan (yang termasuk dalam bagian saham Masyarakat)
yaitu sebagai berikut:

                  Nama                               Jabatan                       Jumlah Saham                        %
     Nixon L.P. Napitupulu       Direktur Utama                                            5.399.000                          0,04
     Oni Febriarto Rahardjo      Wakil Direktur Utama                                      1.149.100                          0,01
     Hirwandi Gafar              Direktur Consumer Banking                                 2.759.714                          0,02
     Nofry Rony Poetra           Direktur Finance & Strategy                               3.527.422                          0,03
     Eko Waluyo                  Direktur Human Capital & Compliance                       2.868.364                          0,02
     Tan Jacky Chen              Direktur Information Technology                             777.935                          0,00
     Setiyo Wibowo               Direktur Risk Management                                  2.889.100                          0,02
     TOTAL                                                                                19.370.635                          0.14

3.     PERJANJIAN PENTING

Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat 3 (tiga) perjanjian kredit yang telah ditandatangani Perseroan yang mengalami perubahan
sehubungan dengan dilakukannya perpanjangan masa berlakunya atau penambahan fasilitas pinjaman. Adapun perjanjian kredit yang
diubah adalah sebagai berikut:

-      Perjanjian Kredit

       a.   Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 7 Desember 2011 yang dibuat
            dihadapan Siti Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.311/Add-KCK/2013
            tanggal 16 Desember 2013 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.055/Add-KCK/2016 tanggal 7 Maret 2016 juncto Akta
            Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.27 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Siti Rayhana, SH, Notaris di Kabupaten
            Tangerang juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.347/Add-KCK/2016 tanggal 7 Desember 2016 juncto Akta Perubahan
            Atas Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 April 2018 yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH, Notaris
            di Jakarta juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.169/Add-KCK/2018 tanggal 28 Juni 2018 juncto Perubahan Atas
            Perjanjian Kredit No.166/Add-KCK/2019 tanggal 25 April 2019 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.123/Add-KCK/2020
            tanggal 29 April 2020 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.195/Add-KCK/2021 tanggal 22 April 2021 juncto Akta
            Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.11 tanggal 6 Desember 2023 yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro
            SH, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.417/Add-KCK/2024 tanggal 3 Desember 2024 juncto
            Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.421/Add-KCK/2025 tanggal 4 Desember 2025. juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
            No.362/ADD/KCK/2026 tanggal 3 September 2026. Fasilitas Time Loan bersifat non-revolving sebesar Rp.4.000.000.000.000,00
            (Empat Triliun Rupiah), dengan bunga sebesar 7,15% per tahun yang berlaku sampai dengan 6 September 2027 yang disalurkan
            oleh Perseroan untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah bagi konsumen.

       b.   Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.16 tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat
            dihadapan RA. Mahyasari Arizza Notonagoro SH, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Pertama Atas Perjanjian Kredit
            No.311/Add-KCK/2025 tanggal 18 September 2025 juncto Akta Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit No.48 tanggal
            29 Desember 2025 yang dibuat dihadapan R.A. Mahyasari Arizza Notonagoro, SH, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
            i.   Fasilitas Time Loan 1 bersifat non-revolving sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), dengan bunga sebesar
                 5,70% per tahun yang berlaku sampai dengan 20 September 2026 yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja (general
                 funding purpose) Perseroan




                                                                  36
Page 57
          ii.   Fasilitas Time Loan 2 bersifat non-revolving sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan
                bunga sebesar 5,30% per tahun yang berlaku sampai dengan 29 Oktober 2026 yang digunakan untuk pembiayaan modal
                kerja (general funding purpose) Perseroan

     c.   Perjanjian dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat
          dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.70
          tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto Perjanjian Perubahan Terhadap
          Perjanjian Kredit No.108/PP/EB/0121 tanggal 17 Februari 2021 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
          No.331/PP/EB/1023 tanggal 6 Oktober 2023 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.832/FI/0725 tanggal
          24 Juli 2025 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.205.1/PP/EB/0726 tanggal 30 Juni 2026.
          i.   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 1 bersifat uncommitted dan revolving sebesar: Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun
               Rupiah) dengan bunga sebesar 7,00% pertahun yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2027 yang digunakan untuk modal
               kerja.
          ii. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 bersifat uncommitted dan revolving sebesar: Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun
               Rupiah) dengan bunga sebesar 7,10% pertahun yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2027 yang digunakan untuk modal
               kerja.

Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat 5 (lima) perjanjian kredit baru yang telah ditandatangani Perseroan, yaitu sebagai berikut:

-    Perjanjian Pinjaman Dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF)

     a.   Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman No.081/PP/SMF-BTN/VI/2026 - No.05/PKS/ FICD/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026, SMF
          memberikan fasilitas kredit untuk menggantikan sumber pendanaan atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah disalurkan
          oleh Perseroan, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga
          7,11% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Agustus 2027

     b.   Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman No.091/PP/SMF-BTN/VI/2026 - No.006/ PKS/FICD/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, SMF
          memberikan fasilitas kredit untuk menggantikan sumber pendanaan atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) program pemerintah
          yang telah disalurkan oleh Perseroan, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima trilliun Rupiah) yang
          terbagi dalam:
          i.   Batch I dengan dengan jumlah pinjaman sebesar sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilliun lima ratus miliar Rupiah)
               dengan bunga sebesar 7,82% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Juni 2027;
          ii. Batch II dengan dengan jumlah pinjaman sebesar sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilliun lima ratus miliar Rupiah)
               dengan bunga sebesar 7,70% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2027;
          iii. Batch III dengan dengan jumlah pinjaman sebesar sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua trilliun Rupiah) dengan bunga
               sebesar 7,88% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Juni 2027.

-    Perjanjian Pinjaman Dengan Pihak Lain

     a.   Perjanjian dengan PT Danantara Asset Management (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Subordinasi
          Antara PT Danantara Asset Management (Persero) Dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No.39 tanggal
          23 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Siti Rayhana, SH., Notaris di Kabupaten Tangerang. Pinjaman Subordinasi bersifat
          mengikat, non-revolving dan bersyarat (advised) sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun Rupiah), dengan imbal hasil
          sebesar 6,95% per tahun yang tidak memiliki jangka waktu (perpetual loan) dan tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya
          opsi beli oleh Perseroan atau konversi, yang diperhitungkan sebagai instrumen modal inti tambahan (additional tier 1) Perseroan
          untuk meningkatkan capital adeaquacy ratio (CAR)

     b.   Perjanjian dengan PT Bank DKI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.19 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Heidi
          Ratnawati Porwayla, SH, Notaris di Jakarta. Fasilitas kredit bersifat non-revolving sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun
          Rupiah), dengan bunga sebesar 5,75% per tahun yang berlaku sampai dengan 21 Mei 2027 yang digunakan Perseroan
          mendukung aktivitas bisnis.

     c.   Perjanjian dengan PT Bank DKI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.31 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Heidi
          Ratnawati Porwayla, SH, Notaris di Jakarta. Fasilitas kredit bersifat non-revolving sebesar Rp.500.000.000.000,00 (Lima Ratus
          Miliar Rupiah), dengan bunga sebesar 7,00% per tahun yang berlaku sampai dengan 23 Juni2027 yang digunakan Perseroan
          mendukung aktivitas bisnis.

Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan
pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (negative covenants).




                                                                   37
Page 58
4.      ASET TETAP

Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat perubahan data mengenai 1 (satu) tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang
dipergunakan sebagai kantor Perseroan Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jaya Indah, sehubungan dengan telah selesainya proses
perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan, yaitu sebagai berikut:

1.      Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)

        No.            No.HGB                      Tanggal            Berakhir          Luas (m2)               Peruntukkan
       1        NIB.10.26.000063653.0             06-04-2026          24-09-2044          220            Tanah KCP Bekasi Jaya Indah

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada dari aset-aset berupa benda tidak bergerak yang dimiliki oleh Perseroan yang
dibebankan sebagai jaminan atau dalam keadaan sengketa.

5.      PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.40 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0205085 tanggal
24 April 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0089029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 jo
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 11 September 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0337025 tanggal
12 September 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0213385.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
12 September 2025 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.92 tanggal 23 Desember 2025 yang
dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan
telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-
0040469 tanggal 11 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0025761.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 11 Februari 2026 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.10 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09-
0300179 tanggal 21 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118240.AH.01.11. TAHUN 2026 tanggal 21 Mei
2026 jo Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk
disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.02 tanggal 4 September 2026, yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Risalah No.02/2026), adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

     Komisaris Utama                                       :       Suryo Utomo;
     Wakil Komisaris Utama                                 :       Endra Gunawan; *)
     Komisaris Independen                                  :       Ida Nuryanti;
     Komisaris Independen                                  :       Pietra Machreza Paloh;
     Komisaris Independen                                  :       Panangian Simanungkalit.
     Komisaris                                             :       Fahri Hamzah;
     Komisaris                                             :       Didyk Choiroel.
*)     Pengangkatan Endra Gunawan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
       penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa berlaku jabatan Dewan Komisaris:
a.        Suryo Utomo, Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, Panangian Simanungkalit, Fahri Hamzah dan Didyk Choiroel sampai dengan
          penutupan RUPS Tahunan tahun 2030;
b.        Endra Gunawan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.

Direksi:

     Direktur Utama                                            :   Nixon Lambok Pahotan Napitupulu;
     Wakil Direktur Utama                                      :   Oni Febriarto Rahardjo;
     Direktur Operations                                       :   I Nyoman Sugiriyasa;
     Direktur Treasury & International Banking                 :   Venda Yuniarti;
     Direktur Consumer Banking                                 :   Evita Barliana;*)
     Direktur Network & Retail Funding                         :   Rully Setiawan;
     Direktur Corporate Banking                                :   Helmy Afrisa Nugroho;
     Direktur Commercial Banking                               :   Hermita;
     Direktur Finance & Strategy                               :   Adityo Kusumo;*)
     Direktur Information Technology                           :   Gatot Prasetyo;*)
     Direktur Risk Management                                  :   Johanes Barus;*)




                                                                                 38
Page 59
  Direktur Human Capital & Compliance                       :      Wiwik Muji Wahyuni*).
*)Pengangkatan Evita Barliana sebagai Direktur Consumer Banking, Adityo Kusumo sebagai Direktur Finance & Strategy, Gatot Prastyo sebagai Direktur Information Technology,
Johanes Barus sebagai Direktur Risk Management dan Wiwik Muji Wahyuni sebagai Direktur Human Capital & Compliance, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa berlaku jabatan Direksi:
a. Nixon Lambok Pahotan Napitupulu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2027;
b. Oni Febriarto Rahardjo sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2028;
d. I Nyoman Sugiriyasa, Venda Yuniarti, Rully Setiawan, Helmy Afrisa Nugroho dan Hermita sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
    tahun 2030.
e. Evita Barliana, Adityo Kusumo, Gatot Prasetyo, Johanes Barus dan Wiwik Muji Wahyuni sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
    tahun 2031;

Pada tanggal Informasi Tambahan, Perseroan sedang melakukan proses internal berupa pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan
untuk penyampaian dokumen persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada OJK dari Evita Barliana sebagai Direktur Consumer
Banking, Adityo Kusumo sebagai Direktur Finance & Strategy, Gatot Prasetyo sebagai Direktur Information Technology, Johanes Barus
sebagai Direktur Risk Management dan Wiwik Muji Wahyuni sebagai Direktur Human Capital & Compliance serta Endra Gunawan selaku
Wakil Komisaris Utama.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi baru Perseroan:

  KOMISARIS

                                        Endra Gunawan, Wakil Komisaris Utama
                                        Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 44 tahun.

                                        Meraih gelar Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia pada tahun 2011 dan
                                        meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2006.

                                        Pengalaman Kerja:

                                          No.                          Perusahaan                                        Posisi/Jabatan                     Tahun
                                                                                                                                                            2026 -
                                            1                           Perseroan                                   Wakil Komisaris Utama
                                                                                                                                                            saat ini
                                                                                                              Deputi Bidang Peningkatan Nilai               2026 -
                                            2                           BP BUMN
                                                                                                                            BUMN                            saat ini
                                                                                                               SVP Business Performance &
                                                                                                                                                             2025 -
                                            3             PT Danantara Asset Management                          Asset Optimization Cluster
                                                                                                                                                              2026
                                                                                                                           Tourism
                                                                                                                Asisten Deputi Bidang Jasa                   2021 -
                                            4                     Kementerian BUMN
                                                                                                                 Pariwisata dan Pendukung                     2025
                                                                                                              Asisten Deputi Bidang Kawasan,                 2020 -
                                            5                     Kementerian BUMN
                                                                                                                   Logistik, dan Pariwisata                   2021

                                        Didyk Choiroel, Komisaris
                                        Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun

                                        Meraih gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2005, meraih gelar
                                        Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta pada tahun 2001, meraih gelar
                                        Sarjana Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Mataram pada tahun 1998 dan Diploma III Anggaran
                                        dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1991.

                                        Pengalaman Kerja:

                                          No.                          Perusahaan                                        Posisi/Jabatan                     Tahun
                                                                                                                                                            2026 -
                                            1                           Perseroan                                           Komisaris
                                                                                                                                                            saat ini
                                                      Kementerian Perumahan dan Kawasan                                                                     2025 -
                                            2                                                                          Sekretaris Jenderal
                                                                  Permukiman                                                                                saat ini
                                                                                                                Kepala Kanwil DJPB Provinsi                 2024 -
                                            3                   Kementerian Keuangan
                                                                                                                        Jawa Timur                           2025
                                                                                                                                                            2022 -
                                            4            Lembaga Manajemen Aset Negara                                 Dewan Pengawas
                                                                                                                                                             2024
                                                                                                                        Sekretaris Ditjen                   2021 -
                                            5                   Kementerian Keuangan
                                                                                                                        Perbendaharaan                       2024




                                                                                   39
Page 60
DIREKSI

          Evita Barliana, Direktur Consumer Banking
          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun.

          Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Trilogi pada tahun 2024 dan meraih gelar Sarjana
          Pendidikan Sastra dari Universitas Negeri Padang pada tahun 1994.

          Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.

          Pengalaman Kerja:

           No.                Perusahaan                               Posisi/Jabatan               Tahun
                                                                                                    2026 -
            1                  Perseroan                         Direktur Consumer Banking
                                                                                                    saat ini
                     PT Bank CIMB Niaga Sharia          SEVP Head of Network and Non-Branch
            2                                                                                        2026
                           Indonesia Tbk                          Channel Sharia
                     PT Bank CIMB Niaga Sharia
            3                                            Head of Region Jakarta A & Kalimantan
                           Indonesia Tbk

          Adityo Kusumo, Direktur Finance & Strategy
          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 44 tahun.

          Meraih gelar Master of Business Administration, dari UCLA Anderson School of Management pada tahun
          2014, setelah sebelumnya menempuh pendidikan di London Business School, dan meraih gelar Sarjana
          Teknik Elektro dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.

          Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.

          Pengalaman Kerja:

           No.                Perusahaan                               Posisi/Jabatan               Tahun
                                                                                                    2026 -
            1                 Perseroan                          Direktur Finance & Strategy
                                                                                                    saat ini
                   PT Danantara Aset Management                                                     2025 -
            2                                                    Senior Director CEO Office
                             (Persero)                                                               2026
                    PT Mineral Industri Indonesia                                                   2024 -
            3                                                  Direktur Keuangan dan Investasi
                             (Persero)                                                               2025
                                                                                                    2022 -
            4      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk       Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
                                                                                                     2024
                                                                                                    2019 -
            5            Kementerian BUMN              Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II
                                                                                                     2022
                                                          Vice President , Head of Mergers &        2017 -
            6      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                               Acquisitions Department               2019

          Gatot Prasetyo, Direktur Information Technology
          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun.

          Meraih gelar Sarjana Information Technology dari Universitas Gunadarma pada tahun 1998.
          Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.

          Pengalaman Kerja:

           No.              Perusahaan                                 Posisi/Jabatan               Tahun
            1                Perseroan                         Direktur Information Technology      2026 -
                     PT Bank Syariah Indonesia
            2                                           SVP IT Application Support Group Head        2025
                           (Persero) Tbk
                     PT Bank Syariah Indonesia                                                      2021 -
            3                                                  SVP IT Operations Group Head
                          (Persero), Tbk.                                                            2025




                                           40
Page 61
                               Johanes Barus, Direktur Risk Management
                               Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 54 tahun.

                               Meraih gelar MBA dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2008 dan meraih gelar Sarjana Ekonomi
                               Akuntansi dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 1996.

                               Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.

                               Pengalaman Kerja:

                                 No.                   Perusahaan                          Posisi/Jabatan               Tahun
                                                                                                                        2026 -
                                  1        Perseroan                        Direktur Risk Management
                                                                                                                        saat ini
                                                                                                                        2025 -
                                  2        PT Petrokimia Gresik             Direktur Manajemen Risiko
                                                                                                                         2026
                                                                                                                        2024 -
                                  3        PT Bank Mandiri (Persero), Tbk   Executive Credit Officer
                                                                                                                         2025
                                                                                                                        2021 -
                                  4        PT Mandiri Tunas Finance         Risk Management & Credit Deputy Director
                                                                                                                         2024
                                                                                                                        2020 -
                                  5        PT Mandiri Tunas Finance         Risk Management Deputy Director
                                                                                                                         2021

                               Wiwik Muji Wahyuni, Direktur Human Capital, Compliance and Legal.
                               Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.

                               Meraih gelar MBA, International Business dari IPMI Institute pada tahun 2015, meraih gelar MBA,
                               Business Administration and Management dari California State University, East Bay pada tahun 2009
                               dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 1991.

                               Masa berlaku jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.

                               Pengalaman Kerja:

                                 No.                   Perusahaan                         Posisi/Jabatan                Tahun
                                                                             Direktur Human Capital, Compliance and     2026 -
                                  1                    Perseroan
                                                                                               Legal                    saat ini
                                           PT Danantara Asset Management     Senior Director Human Capital – Talent,    2025 -
                                  2
                                                     (Persero)                       Culture & Transformation            2026
                                                                                                                        2023 -
                                  3             PT Vale Indonesia Tbk.              Chief People & Culture Officer
                                                                                                                         2025
                                                                                                                        2018 -
                                  4           PT Home Credit Indonesia              Director/Chief People Officer
                                                                                                                         2023

Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Gaji dan kompensasi lainnya (dalam jutaan rupiah) yang dibayarkan kepada dewan komisaris adalah sebesar Rp12.557, Rp26.284 dan
Rp76.260 masing-masing untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024. Gaji dan kompensasi
lainnya (dalam jutaan rupiah) yang dibayarkan kepada direksi adalah sebesar Rp50.022, Rp84.434 dan Rp199.832 masing-masing untuk
periode/tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024. Gaji dan kompensasi lainnya tersebut didasarkan
pada Keputusan RUPS Perseroan.

6.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tata kelola perusahaan yang telah dilaksanakan per tanggal 30 Juni 2026:
ORGAN DAN KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Komite Audit
Susunan Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
 Jabatan                                     Nama
 Ketua merangkap Anggota               :     Pietra Machreza Paloh;
 Anggota                               :     Ida Nuryanti;
 Anggota                               :     Panangian Simanungkalit;
 Anggota                               :     Endang A. Suprijatna;
 Anggota                               :     Indra Jaka Aprilyanta.




                                                                    41
Page 62
Komite Pemantau Risiko

Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:

  Jabatan                                         Nama
  Ketua merangkap Anggota                 :       Panangian Simanungkalit;
  Anggota                                 :       Suryo Utomo;
  Anggota                                 :       Endra Gunawan*);
  Anggota Independen                      :       Pamuji Gesang Raharjo;
  Anggota Independen                      :       Ignace Widiatmoko.
*)baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini keterangan singkat mengenai anggota Komite Pemantau Risiko baru:

Endra Gunawan
Anggota Komite Pemantau Risiko
Periode jabatan 2026 – RUPST Tahun 2031.

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dalam Informasi Tambahan ini.

Komite Remunerasi dan Nominasi

Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan pada tanggal per 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

  Jabatan                                          Nama
  Ketua merangkap Anggota                     :    Ida Nuryanti;
  Anggota                                     :    Suryo Utomo;
  Anggota                                     :    Endra Gunawan;*)
  Anggota                                     :    Fahri Hamzah;
  Anggota                                     :    Panangian Simanungkalit;
  Anggota                                     :    Pietra Machreza Paloh;
  Anggota                                     :    Didyk Choirel;
  Anggota                                     :    Nurhayati Saadah;
  Anggota                                     :    Rahmayati
*)baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Remunerasi dan Nominasi :

Endra Gunawan
Anggota Komite Pemantau Risiko
Periode jabatan 2026 – RUPST Tahun 2031.

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dalam Informasi Tambahan ini.

Didyk Choire;
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Periode jabatan 2026 – RUPST Tahun 2031.

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dalam Informasi Tambahan ini.

Nurhayati Saadah
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi

Merupakan warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.

Meraih gelar S2 Magister Management dari PPM Jakarta dan meraih Gelar Sarjana Sosial Ekonomi dari Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta

Beberapa jabatan yang pernah dan/atau masih dipegang hingga saat ini:
-   Komite Non Dewan Pengawas – Bidang SDM & Manajemen Strategis, BPJS Ketenagakerjaan (2024 – sekarang)
-   Anggota Komite SDM, Departemen Sistem Informasi, Bank Indonesia (hingga 2023)
-   Kepala Divisi Manajemen Intern, Bank Indonesia (hingga 2015)




                                                                                  42
Page 63
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DIREKSI

Perseroan membentuk dan menetapkan struktur serta keanggotaan Komite-Komite di bawah Direksi dalam rangka menunjang pelaksanaan
tugas Direksi. Komite-Komite tersebut berperan dalam mempermudah monitoring dan menciptakan efektivitas pemecahan masalah serta
pengembangan aspek yang dipandang strategis oleh Perseroan sesuai peraturan yang berlaku. Komite-Komite tersebut meliputi:
1. Komite Manajemen Risiko
2. Asset and Liability Management Committee (ALCO)
3. Komite Kebijakan Perkreditan
4. Komite Kredit
5. Komite Produk
6. Komite Human Capital
7. Komite Pengarah Teknologi Infomasi (TI)
8. Komite Bisnis
9. Komite Environmental, Social, and Governance (ESG)




                                                              43
Page 64
7.   STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:




                                                                            44
Page 65
8.   STRUKTUR KEPEMILIKAN

Struktur kepemilikan Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:




Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.

9.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan, berikut merupakan keterangan singkat Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan:

PT Bank Syariah Nasional (“BSN”)

i.   Riwayat Singkat

PT Bank Syariah Nasional; (“BSN”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta Pusat didirikan dengan nama PT Bank
Swaguna berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “Swaguna” (PT Bank Swaguna) No.9 tanggal 15 April 1966 sebagaimana telah diperbaiki
berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.4 tanggal 5 September 1967 yang keduanya dibuat dihadapan Bebasa Daeng Lalo, pada
saat itu wakil notaris di Jakarta, yang telah ditetapkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/79/5 tertanggal
7 November 1967 dan telah didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.2064 tanggal
28 November 1967 dan dimasukkan dalam daftar yang bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri I di Cirebon dibawah No.2/1968
tanggal 10 Januari 1968 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.42 tanggal 24 Mei 1968, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No.62/1968.

Sejak pendirian, anggaran dasar BSN telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir anggaran dasar BSN adalah didasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.21 tanggal 20 November 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0082710.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 15 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0283735.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 Desember 2025 (“Akta PKR No.21/2025”) yang berisikan mengenai
perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai penambahan modal dasar, modal ditempatkan dan modal setor BSN serta menyusun dan
menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar BSN juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Syariah Nasional No.31 tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0210161 tanggal 23 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0174240.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 23 Juli 2026 (“Akta PK No.31/2026”) yang berisikan mengenai
perubahan pasal 15 ayat 14 mengenai Direksi, Pasal 16 ayat 7 dan 8 mengenai Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Direksi, Pasal 18 ayat
14 mengenai Dewan Komisaris dan Pasal 21 mengenai Dewan Pengawas Syariah serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam
anggaran dasar BSN..




                                                                 45
Page 66
ii.         Permodalan

Pada tanggal Informasi Tambahan Komposisi permodalan BSN yang berlaku adalah berdasarkan Akta PKR No.21/2025 jo Akta PK
No.31/2026, adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Nominal Saham: Rp.1000,00
       Keterangan
                                                                                     Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
       Modal Dasar:                                                                  6.998.070.000                6.998.070.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
       a. Perseroan                                                                  6.620.052.683                 6.620.052.683.000        99,99
       a.     Balai Harta Peninggalan Jakarta                                               17.317                        17.317.000         0,01
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    6.620.070.000                 6.620.070.000.000       100,00
       Jumlah saham dalam portepel:                                                    378.000.000                   378.000.000.000

iii.        Susunan Kepengurusan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.60 tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.32 tanggal
24 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi BSN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama (Komisaris Independen)                                :        Bahrullah Akbar;
Komisaris                                                             :        Machhendra Setyo Atmaja;
Komisaris                                                             :        Hilman Latief.
Komisaris Independen                                                  :        Ilham Nurhidayatulloh;
Komisaris Independen                                                  :        Lukman Khakim*)

Direksi

Direktur Utama                                                        :        Alex Sofjan Noor;
Wakil Direktur Utama                                                  :        Arga Mahanana Nugraha;
Direktur Finance, Strategy & Treasury                                 :        Abdul Firman;
Direktur Consumer Banking                                             :        Mochamad Yut Penta;
Direktur Human Capital & Compliance                                   :        Anton Rijanto;
Direktur Risk Management                                              :        Beki Kanuwa;
Direktur Network & Retail Funding                                     :        Ari Kurniaman.
Direktur Commercial & Corporate Banking                                        Maqin Uddin Norhadi*)
*) Pengangkatan Lukman Khakim sebagai Komisaris Independen BSN, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
   Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**) Pengangkatan Maqin Uddin Norhadi sebagai Direktur BSN, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
   penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

iv.         Perizinan

Dalam menjalankan kegiatan usaha utama yang dijalankan, BSN telah memiliki izin operasional yaitu Surat Keputusan Gubernur Bank
Indonesia No.12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 10 Februari 2010 Tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum
Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Victoria Syariah, yang berisikan mengenai pemberian izin kepada PT Bank Victoria
Syariah untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum syariah.

Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-66/D.03/2025 tanggal 24 September 2025
Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Victoria Syariah Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Syariah
Nasional, dinyatakan bahwa OJK memberikan izin kepada PT Bank Victoria Syariah untuk melakukan kegiatan usaha dengan nama
PT Bank Syariah Nasional dan terhitung sejak tanggal keputusan ini, maka izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum
Syariah berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 10 Februari 2010 Tentang
Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Victoria Syariah dinyatakan
tetap berlaku bagi PT Bank Syariah Nasional.

v.          Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak terhadap Pendapatan Perseroan

Berikut kontribusi Perusahaan Anak sampai dengan tanggal Informasi Tambahan:

                                                    Persentase               Tahun            Tahun            Status             Kontribusi
  No               Nama           Jenis Usaha
                                                   Kepemilikan             Pendirian        Penyertaan       Operasional       Pendapatan (%)*
  1.          PT Bank Syariah    Perbankan       99,99%                   1966             2025              Beroperasi        14,22
              Nasional           Syariah
*) per 30 Juni 2026




                                                                          46
Page 67
10. SUMBER DAYA MANUSIA

Komposisi Jumlah Pegawai

Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah pegawai Perseroan (termasuk Anak Usaha) sebanyak 11.509 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan, terdiri atas pegawai tetap sebanyak 11.013 karyawan dan pegawai kontrak sebanyak 496 karyawan.

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Tabel-tabel berikut dibawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan berdasarkan masing-masing segmen.

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status

                                                                            30 Juni                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                             2026              2025             2024
 Karyawan Tetap (Permanen)                                                       11.013            10.988           12.699
 Karyawan Kontrak                                                                   496               556              148
 Total                                                                           11.509            11.544           12.847

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Level Organisasi

                                                                            30 Juni                   31 Desember
                             Keterangan
                                                                             2026              2025                 2024
 Executive Vice President                                                              8                7                   3
 Vice President – Senior Vice President                                              123              130                 140
 Manager – Assistant Vice President                                                1.579            1.541               1.528
 Assistant Manager                                                                 3.025            2.746               2.933
 Staff – Senior Staff                                                              6.537            6.900               6.443
 Junior Staff                                                                        237              185               1.800
 Total                                                                            11.509           11.544              12.847

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                             30 Juni                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                              2026             2025                 2024
 Diploma                                                                             593              586                   -
 Pasca Sarjana                                                                     9.747            9.779                 562
 Sarjana                                                                             998              999              10.788
 Sarjana Muda                                                                        171              177               1.217
 SLTA                                                                                593              586                 282
 Total                                                                            11.509           11.544              12.847

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                                             30 Juni                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                              2026             2025                 2024
 ≥ 51 tahun                                                                          709              797                 899
 31 – 50 tahun                                                                     6.455            6.199               6.477
 ≤ 30 tahun                                                                        4.345            4.548               5.471
 Total                                                                            11.509           11.544              12.847

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Aktivitas Utama

                                                                             30 Juni                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                              2026             2025                 2024
 Accounting                                                                           127               132                  191
 Audit                                                                                 70                67                   74
 Collection & Recovery                                                                851               866                  997
 Credit                                                                             1.336             1.142                1.360
 Digital Banking                                                                       94                88                   84
 General Management                                                                   782               808                1.244
 Governance & Compliance                                                              239               251                  282
 Human Capital                                                                        106                97                  144




                                                                47
Page 68
                                                                               30 Juni                      31 Desember
                             Keterangan
                                                                                2026                 2025                 2024
 Information & Communication Technology                                                 285                  285                  249
 Legal                                                                                   77                   78                   80
 Logistic                                                                               226                  217                  214
 Marketing                                                                              136                  131                  110
 Operation                                                                            4.146                4.308                4.951
 Risk Management                                                                         64                   69                   60
 Sales                                                                                2.701                2.413                2.550
 Stakeholder Management                                                                 105                  108                  124
 Strategic Planning                                                                      87                   78                   59
 Treasury                                                                                77                   79                   74
 Total                                                                               11.509               11.217               12.847

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Lokasi Kerja

                                                                               30 Juni                      31 Desember
                             Keterangan
                                                                                2026                 2025                 2024
 Aceh                                                                                     -                     -                  102
 Bali                                                                                   138                   144                  181
 Banten                                                                                 514                   569                  791
 Bengkulu                                                                                53                    60                  101
 Daerah Istimewa Yogyakarta                                                             112                   114                  155
 DKI Jakarta                                                                          5,741                 5,027                3.178
 Gorontalo                                                                               38                    42                   50
 Jambi                                                                                   74                    84                  132
 Jawa Barat                                                                           1,433                 1,669                2.360
 Jawa Tengah                                                                            554                   642                  940
 Jawa Timur                                                                             902                   936                1.506
 Kalimantan Barat                                                                        84                    92                  135
 Kalimantan Selatan                                                                     133                   189                  217
 Kalimantan Tengah                                                                       54                    60                   69
 Kalimantan Timur                                                                       125                   138                  257
 Kalimantan Utara                                                                        30                    32                   38
 Kepulauan Bangka Belitung                                                               49                    57                   65
 Kepulauan Riau                                                                         127                   138                  218
 Lampung                                                                                 70                    78                  118
 Maluku                                                                                  38                    41                   51
 Maluku Utara                                                                            35                    40                   44
 NTB                                                                                     69                    73                  146
 NTT                                                                                     39                    42                   59
 Papua                                                                                   64                    72                   81
 Riau                                                                                   122                   135                  241
 Sulawesi Barat                                                                          33                    34                   38
 Sulawesi Selatan                                                                       255                   318                  463
 Sulawesi Tengah                                                                         45                    48                   81
 Sulawesi Tenggara                                                                       58                    61                  103
 Sulawesi Utara                                                                          61                    68                   85
 Sumatera Barat                                                                          87                    96                  156
 Sumatera Selatan                                                                       114                   109                  228
 Sumatera Utara                                                                         258                   336                  456

 Total                                                                               11.509               11.544               12.045

11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2026, Perseroan tidak terlibat
dalam perkara pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, arbitrase, perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan pihak lain
di badan-badan peradilan yang memiliki dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.




                                                                  48
Page 69
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 1 perkara perdata yang sedang dalam proses di badan peradilan
di Indonesia, keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

                                                 Posisi                                 Materi                                 Status
 No                No. Perkara                                       Pihak Lawan                   Nilai Gugatan (Rp)
                                               Perseroan                               Perkara                                 Perkara
 1      386/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst             Tergugat I         Sukardi              PMH         Material                  Peninjauan
                                                                                                  3.447.000.000             kembali

Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan, tidak ada yang akan memberikan
dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha.

Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau
memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing, tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau
perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan dan atau
perkara persaingan usaha dan praktek monopoli serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau
mendapatkan teguran (somasi) dari, pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan.

Surat Pernyataan Tidak Berperkara

                Nama                                        Jabatan                                Tanggal Surat Pernyataan
 Evita Barliana                           Direktur Consumer Banking                                                15 September 2026
 Adityo Kusumo                            Direktur Finance & Strategy                                              15 September 2026
 Gatot Prasetyo                           Direktur Information Technology                                          15 September 2026
 Johanes Barus                            Direktur Risk Management                                                 15 September 2026
 Wiwik Muji Wahyuni                       Direktur Human Capital & Compliance                                      15 September 2026
 Endra Gunawan                            Wakil Komisaris Utama                                                    15 September 2026
 Didyk Choiroel                           Komisaris                                                                15 September 2026

12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dengan Pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara Perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
     tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara Perusahaan dan Pemegang Saham Utama.

Selanjutnya transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali.

Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sepanjang tahun 2025 yang memenuhi Pasal 4 POJK 42/2020 adalah sebagai berikut.

   Tanggal Transaksi              Objek Transaksi                 Nilai Transaksi        Pihak yang bertransaksi         Hubungan Afiliasi
 21 Maret 2025            Pekerjaan         pembangunan      Rp100.500.000.000,-       PT Bank Tabungan Negara       BTN dan PT BA
                          Learning Center Dago yang                                    (Persero) Tbk dan PT          memiliki     hubungan
                          berlokasi di Jalan Bukit Pakar                               Brantas Abipraya (Persero).   afiliasi        karena
                          Timur RT 004 RW 012, Desa                                                                  dikendalikan    secara
                          Cibural, Kec. Cimenyan, Kab.                                                               langsung oleh pihak
                          Bandung, Prov. Jawa Barat, yang                                                            yang     sama      yaitu
                          dibangun oleh PT BA.                                                                       Negara        Republik
                                                                                                                     Indonesia.
 09 April 2025            Sebidang tanah yang berlokasi di   Rp322.899.000.000,-       PT Bank Tabungan Negara       BTN dan PT PP
                          Jl Raya Gandul RT.007/RW.008                                 (Persero) Tbk dan PT          memiliki     hubungan
                          Kecamatan Cinere Kota Depok                                                                afiliasi        karena




                                                                     49
Page 70
   Tanggal Transaksi           Objek Transaksi                  Nilai Transaksi       Pihak yang bertransaksi         Hubungan Afiliasi
                        Jawa Barat, yang dibangun oleh                              Pembangunan Perumahan         dikendalikan       secara
                        PT PP                                                       (Persero) Tbk.                langsung oleh pihak
                                                                                                                  yang      sama       yaitu
                                                                                                                  Negara          Republik
                                                                                                                  Indonesia.
 21 Juli 2025           Sebidang tanah yang berlokasidi    Rp121.500.000.000,-      PT Bank Tabungan Negara       BTN dan PT BA
                        Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua RT                            (Persero) Tbk dan PT          memiliki       hubungan
                        002/013, Kebon Jeruk, jakarta                               Brantas Abipraya (Persero).   afiliasi           karena
                        Barat yang dibangun oleh PT BA.                                                           dikendalikan       secara
                                                                                                                  langsung oleh pihak
                                                                                                                  yang      sama       yaitu
                                                                                                                  Negara          Republik
                                                                                                                  Indonesia.
 21 Juli 2025           Pekerjaan         Pembangunan      Rp132.001.000.000,-      PT Bank Tabungan Negara       BTN dan PT NK
                        Gedung BTN Kantor Cabang                                    (Persero) Tbk dan PT          memiliki       hubungan
                        Kelapa Gading Square yang                                   Nindya Karya (Persero).       afiliasi karena adanya
                        berlokasi di Jl. Boulevard Raya                                                           kesamaan pemegang
                        Blok XC No. 1-A, Kecamatan                                                                saham         seri        A
                        Kelapa Gading, Kota Jakarta                                                               Dwiwarna,             yaitu
                        Utara, yang dibangun oleh PT                                                              Negara          Republik
                        NK.                                                                                       Indonesia.
 22 Desember 2025       Pemisahan Unit Usaha Syariah       Rp5.560.070.000.000,-    PT Bank Tabungan Negara       BTN dan BSN memiliki
                        Perseroan.                                                  (Persero) Tbk dan PT Bank     hubungan            afiliasi
                                                                                    Syariah Nasional.             karena                BTN
                                                                                                                  merupakan Pemegang
                                                                                                                  Saham        Pengendali
                                                                                                                  BSN.
 23 Desember 2025       Pinjaman Pemegang Saham            Rp2.000.000.000.000,-    PT Bank Tabungan Negara       BTN dan PT Danantara
                        (Shareholder Loan) dari PT DAM                              (Persero) Tbk dan PT          Asset      Management
                        kepada BTN yang dikategorikan                               Danantara          Asset      (Persero)        memiliki
                        sebagai modal inti tambahan                                 Management (Persero).         hubungan            afiliasi
                        (Additional Tier 1) BTN.                                                                  karena      dikendalikan
                                                                                                                  secara langsung oleh
                                                                                                                  pihak yang sama yaitu
                                                                                                                  Negara          Republik
                                                                                                                  Indonesia.

Sesuai anggaran dasar Perseroan, terhadap transaksi afiliasi yang memerlukan persetujuan RUPS wajib memenuhi ketentuan RUPS
Independen. Selama tahun 2025 tidak terdapat transaksi afiliasi yang membutuhkan persetujuan RUPS. Pada tahun 2024 tidak terdapat
transaksi afiliasi yang membutuhkan persetujuan RUPS.

Berikut adalah transaksi dengan pihak terafiliasi karena hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan pemerintah Republik Indonesia
pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:

30 Juni 2026

 Keterangan                                    Nilai (Rp juta)      Persentase terhadap akun terkait
 Aset setelah dikurangi cadangan kerugian            84.790.917     15,84%
 penurunan nilai
 Liabilitas                                         144.402.848     30,38%
 Dana Syirkah Temporer                                6.063.894     18,83%
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                      2.176.146     13,32%
 Beban bunga, bagi hasil dan bonus                    2.592.498     33,14%
 Komitmen dan kontinjensi                             3.667.973     62,08%

31 Desember 2025

 Keterangan                                    Nilai (Rp juta)      Persentase terhadap akun terkait
 Aset setelah dikurangi cadangan kerugian            78.257.574     14,83%
 penurunan nilai
 Liabilitas                                         125.862.476     27,38%
 Dana Syirkah Temporer                                7.037.144     22,09%
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                      1.752.902     9,47%
 Beban bunga, bagi hasil dan bonus                    6.381.996     68,98%
 Komitmen dan kontinjensi                             2.182.909     33,39%




                                                                   50
Page 71
31 Desember 2024

     Keterangan                                  Nilai (Rp juta)    Persentase terhadap akun terkait
     Aset setelah dikurangi cadangan kerugian          74.303.860   15,82%
     penurunan nilai
     Liabilitas                                      246.838.145    60,53%
     Dana Syirkah Temporer                             6.976.485    23,85%
     Pendapatan bunga dan bagi hasil                   3.705.786    12,48%
     Beban bunga, bagi hasil dan bonus                 7.720.497    42,78%
     Komitmen dan kontinjensi                          1.125.113    35,52%

13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Kegiatan Usaha

Perseroan melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal
4 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN., yang telah diterima tanggal 22 Desember 2025 dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Berdasarkan Anggaran Dasar tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan utamanya sebagai
berikut:

Kegiatan Usaha Utama

a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
         bentuk lainnya yang dipersamakan;
b.       Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
c.       Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
d.       Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
         menggunakan surat, sarana telekomunikasimaupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
e.       Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau nasabah;
f.       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g.       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
h.       Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i.       Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
j.       Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan
         dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
k.       Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar lembaga jasa keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
         pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
l.       Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
         mengenai dana pensiun;
m.       Melakukan kegiatan jasa keuangan, investment banking dan commercial banking lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan;
n.       Melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan ketentuan
         peraturan perundang-undangan;
o.       Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian
         layanan jasa keuangan kepada nasabah;
p.       Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.

Kegiatan Usaha Penunjang

Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan oleh Perseroan.




                                                                    51
Page 72
Prospek Usaha

Perkembangan Ekonomi Makro dan Perbankan serta Proyeksi ke Depan

Pertumbuhan kredit pada sektor perumahan diprediksi tetap tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kredit. Pada jangka pendek, terdapat 4
(empat) faktor utama yang akan mendorong pertumbuhan kredit sektor perumahan, yaitu:
a.    Faktor pertama adalah program 3 juta rumah menjadi salah satu prioritas untuk mengatasi backlog perumahan, yakni dengan
      membangun 1 juta unit di perkotaan dan 2 juta unit di pedesaan per tahun yang mencakup pembangunan rumah baru, rumah susun
      serta renovasi rumah tidak layak huni.;
b.    Faktor kedua adalah potensi peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang
      dikontribusi oleh peningkatan alokasi KPR Subsidi Pemerintah. Pada tahun 2026 Pemerintah menetapkan alokasi KPR Fasilitas
      Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) dengan potensi sebanyak 350.000 unit.;
c.    Faktor kedua adalah potensi peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang
      dikontribusi oleh peningkatan alokasi KPR Subsidi Pemerintah. Pada tahun 2026 Pemerintah menetapkan alokasi KPR Fasilitas
      Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) dengan potensi sebanyak 350.000 unit.; dan
d.    Faktor keempat adalah kebijakan BI untuk melanjutkan ketentuan Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) sampai dengan
      100% yang diberlakukan sampai akhir tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor properti yang tumbuh terbatas serta
      meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah pertama. Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial
      (IHPR) pada Triwulan I 2026 tercatat sebesar 0,62% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan Triwulan IV 2025 sebesar
      0,83% (yoy). Disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan harga rumah pada tipe menengah dan besar, yakni dengan pertumbuhan
      sebesar 0,88% (yoy) dan 0,50% (yoy).

Prospek Sektor Perumahan Nasional dan Potensi Pengembangannya

Bonus demografi dan pertumbuhan penduduk kelas menengah (middle class) yang didominasi oleh generasi milenial juga menjadi
pendorong bisnis kredit perumahan ke depan di mana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah generasi Z dan
generasi milenial mendominasi populasi usia produktif dengan generasi Z (usia 8 - 23 tahun) mencapai 27,94% dan generasi milenial (usia
24 - 39 tahun) sebanyak 25,87% yang mana porsi tersebut diprediksi akan terus tumbuh hingga 10 (sepuluh) tahun ke depan yang
merupakan peluang untuk mengembangkan bisnis perumahan di segmen first home buyer yang menjadi captive market BTN.

Selanjutnya, sebagai sektor yang memiliki multiplier effect kepada 174 sub sektor industri, pengembangan value chain dari bisnis
perumahan juga menjadi salah satu strategi pengembangan bisnis yang akan dilakukan BTN. Untuk menangkap peluang tersebut, BTN
akan mengembangkan produk dan layanan keuangan yang menyasar perluasan value chain bisnis konstruksi, yaitu: akuisisi lahan, bahan
bangunan, pengembangan lahan & properti, jasa konstruksi, dan kredit pada pengembang (developer).




                                                                  52
Page 73
VI.        PERPAJAKAN

A.    Pajak penghasilan atas bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi Berwawasan
      Sosial diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

•     sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;

•     sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari
      obligasi dengan kupon;

•     sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga;

•     Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negaif atau rugi tersebut dapat
      diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

•     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
•     Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
      diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak
penghasilan. Sedangkan untuk pemotongan pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau tax treaty.

B.    Pajak Penghasilan atas Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga

Atas penghasilan berupa imbalan jasa dengan nama apapun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (rekanan) dipotong PPh
Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto (tidak termasuk PPN) oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila tidak memiliki NPWP
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4%. Untuk penghasilan jasa dibidang perdagangan suratsurat berharga atau jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, yang diterima Bursa Efek, KSEI dan KPEI tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (tidak termasuk BUMN) di atas Rp10.000.000,- (termasuk PPN) maka Perseroan wajib memungut,
menyetor, dan melapor PPN.

C.    Bea Meterai

Efektif mulai tanggal 1 Januari 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea di tetapkan penggunaan tarif tunggal
Bea Meterai Rp.10.000 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Fasilitas & Pengenaan Bea Materai atas dokumen tertentu seperti dokumen
atas transaksi surat berharga diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022.

D.    Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

           CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
     BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
      DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG
                                     DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                     53
Page 74
VII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial,
para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang
mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai
berikut:

Obligasi Berwawasan Sosial

      Penjamin Pelaksana Emisi                                           Jumlah (Rp)                            Persentase
 No.
      Obligasi Berwawasan Sosial                   Seri A                   Seri B               Total          (%)
 1.   PT BCA Sekuritas                          150.150.000.000          170.300.000.000     320.450.000.000       16,02
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                209.000.000.000          182.100.000.000     391.100.000.000       19,56
 3.   PT Indo Premier Sekuritas                 235.030.000.000          333.005.000.000     568.035.000.000       28,40
 4.   PT Mandiri Sekuritas                      355.820.000.000          364.595.000.000     720.415.000.000       36,02
 Jumlah                                         950.000.000.000        1.050.000.000.000   2.000.000.000.000      100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.

Berdasarkan UUPPSK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
   •    suami atau istri;
   •    orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
   •    kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
   •    saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
   •    suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
   dengan:
   •    orang tua dan anak;
   •    kakek dan nenek serta cucu; atau
   •    saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
   pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
   oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
   menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
    kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial adalah
pihak yang terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK
sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT BRI
Danareksa Sekuritas Sekuritas.




                                                                  54
Page 75
Metode Penentuan Harga Obligasi Berwawasan Sosial

Harga Obligasi Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar untuk Obligasi, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).

Acuan risk premium yang digunakan adalah dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per tanggal 14 September 2026 dengan acuan
rating AAA (Triple A) dengan tenor satu tahun dan 3 tahun sebesar 0,50% dan 0,58%.

Untuk acuan Obligasi Pemerintah merujuk pada Bloomberg (BTMMID) per tanggal 14 September 2026 dengan tenor satu tahun dan 3
tahun dengan rating AAA (Triple A) sebesar 6,71% dan 6,87%, namun finalisasi tingkat bunga sepenuhnya menjadi keputusan dari
Perseroan.




                                                                 55
Page 76
VIII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat                         :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                         Gedung BRI II Lantai 6
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                         Jakarta 10210
                                         Telepon: (021) 575 8143

                                          No. STTD              :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
                                          Pedoman Kerja         :   Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                    dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang
                                                                    berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                                          Surat Penunjukan      :   No. 002A/SPK/FICD/II/2026 tanggal 11 Februari 2026.
                                          Tugas Pokok           :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
                                                                    Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                                                    pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
                                                                    Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                                                    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                                    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                                                    Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                                                                    ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi Berwawasan
                                                                    Sosial.

 Konsultan Hukum                     :   HKGM & Partners

                                         Pondok Indah Plaza 3 Blok E/4 & E/5
                                         Jl. TB Simatupang
                                         Jakarta 12310
                                         Telp. : (62-21) 75900215
                                         Fax. : (62-21) 75900225

                                          No. STTD              :   STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023 atas
                                                                    nama Ruli Fajar Hidayat
                                          Keanggotaan           :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
                                          Asosiasi                  sebagaiaman diubah menjadi Himpunan Konsultan Hukum
                                                                    Sektor Keuangan (HKSK) No. 200134
                                          Pedoman Kerja         :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                                                    Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                                    No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
                                          Surat Penunjukan      :   Perjanjian       Penunjukan        Konsultan       Hukum
                                                                    No.36/PER/LGD/II/2026 tanggal 23 Februari 2026.
                                          Tugas Pokok           :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
                                                                    rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
                                                                    uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai
                                                                    Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                                                    sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                                                                    dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
                                                                    Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
                                                                    dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                                                    segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
                                                                    dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                                                    segi hukum.




                                                               56
Page 77
 Notaris                             :   Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.

                                         Jl. Panglima Polim V/11
                                         Kebayoran Baru
                                         Jakarta Selatan 12160
                                         Telp. : (62-21) 724 4650 / 739 2801 / 720 9542
                                         Fax. : (62-21) 7265090

                                          No. STTD                :   No.: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
                                          Keanggotaan             :   Ikatan Notaris Indonesia No.14/Angg-INI/PD-Jak-Tim/II/2011
                                          Asosiasi                    atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
                                          Pedoman Kerja           :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                                      Jabatan Notaris, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014
                                                                      Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
                                                                      2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                                      Indonesia.
                                          Surat Penunjukan        :   No. 002/SPK/FICD/II/2026 tanggal 6 Februari 2026
                                          Tugas Pokok             :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
                                                                      rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat
                                                                      akta otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                      antara Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Hutang
                                                                      dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
                                                                      Sosial, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan
                                                                      Obligasi Berwawasan Sosial berikut perubahan-
                                                                      perubahannya.

 Perusahaan Pemeringkat Efek         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia

                                         Panin Tower Senayan City, Lantai 17
                                         Jl. Asia Afrika Lot 19, Gelora, Jakarta Pusat
                                         Jakarta 12220

                                          Pedoman Kerja           :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                                      Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
                                                                      diterbitkan oleh International Organization of Securities
                                                                      Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
                                                                      otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.

                                                                      Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                                                      Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
                                                                      asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan
                                                                      diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).
                                          Surat Penunjukan        :   No. 003/SPK/FICD/CM/II/2026 tanggal 24 Februari 2026
                                          Tugas Pokok             :   Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai
                                                                      pemeringkatan terhadap Efek yang diterbitkan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Sedangkan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama
menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
    Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial;
3. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
    Berwawasan Sosial.




                                                                57
Page 78
IX.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Sehubungan dengan emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I I Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/SSTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berdasarkan:

− Surat Pernyataan tanggal 15 September 2026 No. B.808-INV/TCS/TCB/09/2026 Wali Amanat menyatakan saat ini mempunyai
  hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dan;
− tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efe k bersifat
  utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
− Surat Pernyataan tanggal 15 September 2026 No. B.807-INV/TCS/TCB/09/2026 Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
  dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
  Dan/Atau Sukuk.

A.    RIWAYAT SINGKAT

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der
Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16 Desember 1895.
Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 J uli 1992
yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2 -6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH,
Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa
kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tanggal 29 Mei 2026.

B.    PERMODALAN

Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tanggal 29 Mei 2026 dan laporan kepemilikan saham per
31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                                    Nilai Nominal Rp50 per saham
                                   Keterangan                                  Jumlah Lembar        Jumlah Nilai Saham         (%)
                                                                                  Saham                    (Rp)
        Modal Dasar
        -    Saham Seri A Dwiwarna                                                             1                       50       0,00
        -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                                       299.999.999.999        14.999.999.999.950     100,00
        Jumlah Modal Dasar                                                      300.000.000.000        15.000.000.000.000     100,00
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Saham Seri A Dwiwarna
        -    Negara Republik Indonesia                                                         1                       50       0,00
        Saham Seri B
        -    PT Danantara Asset Management (Persero)                             79.804.867.107         3.990.243.355.350      52,65
        -    Badan Pengaturan Badan Usaha                                           806.109.769            40.305.488.450       0,53
        -    Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%)*              70.948.024.728         3.547.401.236.400      46,23




                                                                 58
Page 79
                                                                                        Nilai Nominal Rp50 per saham
                                           Keterangan                               Jumlah Lembar      Jumlah Nilai Saham        (%)
                                                                                       Saham                  (Rp)
           -      Saham Treasury                                                        887.812.300          44.390.615.000        0.58
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                151.559.001.604       7.577.950.080.200     100,00
           Saham dalam Portepel                                                      148.440.998.396       7.422.049.919.800

C.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 02-04-2026 nomor
3, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02 -04-2026
nomor : AHU-AH.01.09-0188418. susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

          Komisaris
          Komisaris Utama                                         : Kartika Wirjoatmodjo
          Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen              : Parman Nataatmadja
          Komisaris                                               : Awan Nurmawan Nuh
          Komisaris                                               : Helvi Yuni Moraza
          Komisaris Independen                                    : Edi Susianto
          Komisaris Independen                                    : Lukmanul Khakim

          Direksi
          Direktur Utama                                          : Hery Gunardi
          Wakil Direktur Utama                                    : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
          Direktur Legal & Compliance                             : Mahdi Yusuf
          Direktur Operations                                     : Hakim Putratama
          Direktur Corporate Banking                              : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
          Direktur Network dan Retail Funding                     : Aquarius Rudianto
          Direktur Treasury dan International Banking             : Farida Thamrin
          Direktur Micro                                          : Akhmad Purwakajaya
          Direktur Commercial Banking                             : Alexander Dippo Paris Y S
          Direktur Consumer Banking                               : Aris Hartanto
          Direktur Finance & Strategy                             : Achmad Royadi
          Direktur Manajemen Risiko                               : Ety Yuniarti
          Direktur Information Technology                         : Saladin Dharma Nugraha Effendi

D.    KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992
berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan
kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas a nak sebagai berikut:


     No.                      Perusahaan Anak                           Jenis Usaha                     Persentase Kepemilikan

      1        PT Bank Raya Indonesia Tbk                       Bank Umum Swasta Nasional                       86,85%
      2        BRI Global Financial Services Co. Ltd.             Perusahaan Remittance                        100,00%
      3        PT Asuransi BRI Life                                      Asuransi                              51,00%
      4        PT BRI Multifinance Indonesia                            Pembiayaan                             99,88%
      5        PT BRI Danareksa Sekuritas                                Sekuritas                             67,00%
      6        PT BRI Ventura Investama                            Perusahaan Ventura                          99,97%
      7        PT BRI Asuransi Indonesia                                 Asuransi                              90,00%
      8        PT Permodalan Nasiional Madani                           Pembiayaan                             99,99%
      9        PT Pegadaian                                    Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa                    99,99%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini melayani jasa Wali
Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

          • Jasa Wali Amanat (Trustee)
          Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir adalah sebagai berikut:




                                                                   59
Page 80
No.   Nama Obligasi/Sukuk                                                                                     Tanggal Emisi
1     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                        8-Jan-25
2     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                         10-Jan-25
3     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                 13-Feb-25
4     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                      14-Feb-25
5     Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                          25-Feb-25
6     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                              28-Feb-25
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB                                                        13-Mar-25
7
      Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
8     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                         14-Mar-25
9     Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                        20-Mar-25
10    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                              17-Mar-25
11    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                            26-Mar-25
12    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                15-Apr-25
13    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                         15-Apr-25
14    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                     17-Apr-25
15    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                 17-Apr-25
16    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                           24-Apr-25
17    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                        12-Jun-25
18    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                  24-Jun-25
19    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                               24-Jun-25
20    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                           24-Jun-25
21    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                           4-Jul-25
22    Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025      4-Jul-25
23    Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                        8-Jul-25
24    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                                8-Jul-25
25    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                           8-Jul-25
26    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                           4-Jul-25
27    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                                8-Jul-25
28    Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                     10-Jul-25
29    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                       4-Jul-25
30    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                           4-Jul-25
      Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup          8-Jul-25
31
      2025
32    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                     8-Jul-25
33    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                             8-Jul-25
34    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                        4-Jul-25
35    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                   20-Aug-25
36    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                           20-Aug-25
37    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                 26-Aug-25
38    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                    29-Aug-25
39    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025               3-Sep-25
40    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                             12-Sep-25
41    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                        24-Sep-25
42    Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                           22-Sep-25
43    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                             15-Oct-25
44    OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                                      24-Oct-25
      Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
45                                                                                                              11-Nov-25
      2025
46    Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                             27-Nov-25
47    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                        15-Dec-25
48    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                   9-Dec-25
49    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                           9-Dec-25
50    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                    12-Dec-25
51    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                          12-Dec-25
52    Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                             19-Dec-25
53    Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                           18-Dec-25
54    Obligasi Berkelanjutan V Summarecon Agung Tahap I Tahun 2025                                              06-Jan-26
55    Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025                                           07-Jan-26
56    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                 13-Feb-25
57    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026                                       11-Feb-26




                                                           60
Page 81
     No.       Nama Obligasi/Sukuk                                                                                  Tanggal Emisi
     58        Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026                                       13-Feb-26
     59        Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026                           25-Feb-26
     60        Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap III Tahun 2026                          26-Feb-26
     61        Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap IV Tahun 2026                                                      20-Feb-26
     62        Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026                            27-Feb-26
     63        Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026                      27-Feb-26
     64        Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2026                             03-Mar-26
     65        Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026                                              03-Mar-26
     66        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026              05-Mar-26
     67        Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025                                   26-Jan-26
     68        Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026                                                              27-Mar-26
     69        Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026                                                         27-Mar-26
     70        Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026                                      07-Apr-26
     71        Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026                                   10-Apr-26
     72        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026                                 08-May-26
     73        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026                         08-May-26
     74        Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026                                      21-May-26
     75        Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026                                                       22-May-26
     76        Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026                                           05-Jun-26
     77        Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026                                       05-Jun-26
     78        Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2026                            12-Jun-26
     79        Obligasi Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026                                                   12-Jun-26
     80        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo Tahap I Tahun 2026                                               12-Jun-26
     81        Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap III Tahun 2026                                     10-Jun-26
     82        Obligasi Keberlanjutan Orange I Federal International Finance Tahap I Tahun 2026                       30-Jun-26
     83        Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026                                     30-Jun-26
     84        Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026                                               30-Jun-26
     85        Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026                                      01-Jul-26
     86        Obligasi Berkelanjutan VI MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2026                                     09-Jul-26
     87        Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026                                                                   14-Jul-26
     88        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026                                              14-Jul-26
     89        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026                                          14-Jul-26

           • Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
           Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening sinking fund
           ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan
           Efek bersifat Utang.

           • Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
           Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
           dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

           •   P ro d u k d an jasa L ainnya

      Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
      1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
         •       Jasa Escrow Agent
         •       Jasa Arranger Sindikasi
      2) Custodian Services
      3) Jasa Trustee
      4) DPLK BRI

E.     TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik di dalam maupun
a.  di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia;




                                                                   61
Page 82
b.    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebag aimana dimaksud dalam butir 1) sejak menandatangani
      Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi Berwawasan
      Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
c.    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d.    memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.

F.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 , berdasarkan
POJK No: 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:

a.   Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
b.   Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
     -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
     -   izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
     -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
     -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
         bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
         oleh pihak yang berwenang.
     -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
     -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
         Modal.
     -   atas permintaan para pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui mekanisme RUPO.
     -   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
     -   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
     -   Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jas a Wali
         Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis
         sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -   Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik pokok, bunga Obligasi Berwawasan Sosial, termasuk Kompensasi denda dan
         Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
         Pembayaran atau Perseroan;
     -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal jatuh
         tempo pokok Obligasi Berwawasan Sosial setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

G.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing -masing tahun di bawah ini.
Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi

                                                                                                                      (dalam jutaan Rp)
                                                                30 Juni                             31 Desember
 KETERANGAN
                                                                 2026                       2025                      2024
 Total aset                                                  2.352.380.589              2.135.371.105             1.992.186.906
 Total liabilitas                                            2.023.705.711              1.804.429.671             1.668.871.890
 Total ekuitas                                                328.674.878                330.941.434               323.315.016

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                                31 Desember
 Keterangan
                                                       2026                  2025                 2025                2024
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                   107.923.454           102.376.278          150.498.429         142.658.657
 Pendapatan Premi – neto                                  648.689               437.107             1.298.183           1.166.810
 Pendapatan Operasional lainnya                         24.812.186            25.807.084           53.681.192          53.948.329
 Laba Operasional                                       40.179.716            35.004.968           73.247.881          78.215.847
 Laba Sebelum Beban Pajak                               40.001.209            34.744.196           72.792.819          77.252.194
 Laba Tahun Berjalan                                    31.182.586            26.533.147           57.132.365          60.306.346




                                                                62
Page 83
Rasio Penting

                                                                                                       (dalam persentase)
                                                           30 Juni                              31 Desember
Keterangan
                                                  2026                 2025                2025             2024
Capital Adequate Ratio (CAR)                          19.35%               22,68%               23,5%             26,6%
Non Performing Loan Ratio (Gross)                      3,15 %               3,23 %               3,1%              2,8%
Loan to Deposits Ratio (LDR)                         91,30 %              85,52 %               91,4%           88,85%
Return On Asset (ROA)                                  2,70 %               2,63 %               3,0%              3,0%
Return On Equity (ROE)                               18,50 %              16, 95%               18,7%             19,0%
Net Interest Margin (NIM)                              6,40 %             16,95 %                8,0%              7,7%

                                     PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
                                                Investment Services Group
                                                   Gedung BRI II Lantai 6
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                      Jakarta 10210
                                                  Telepon: (021) 5758143
                                                          Faksimili: -
                                                  e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                     Website: bri.co.id
                               Up.: Dhevy Hardanta – Department Head Trust & Corporate Services
                                                Investment Services Group




                                                           63
Page 84
X.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana tercantum pada
Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik ( softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan
perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 3 hari kerja, dimulai pada tanggal 30 September 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 1 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                                  Waktu Pemesanan

 Hari Pertama – 30 September 2026                                     09.00 WIB – 16.00 WIB

 Hari kedua – 1 Oktober 2026                                          09.00 WIB – 16.00 WIB

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Sebelum Masa Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku ke pada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah pada tanggal 2 Oktober 2026.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikut sertakan satu formulir
pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.




                                                                 64
Page 85
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.I X.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

8.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, selambat-lambatnya pada
tanggal 5 Oktober 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

Obligasi Berwawasan Sosial

         PT BCA Sekuritas          PT BRI Danareksa Sekuritas         PT Indo Premier Sekuritas         PT Mandiri Sekuritas

      PT Bank Tabungan Negara        PT Bank Tabungan Negara          PT Bank Tabungan Negara         PT Bank Tabungan Negara
            (Persero) Tbk                  (Persero) Tbk                    (Persero) Tbk                   (Persero) Tbk
           Cabang: Melawai              Cabang: Kebon Jeruk                Cabang: Kuningan               Cabang: Kuningan
      No. Rekening: 006-030-130-    No. Rekening: 001-210-130-        No. Rekening: 000-010-130-      No. Rekening: 000-010-130-
              000-6312                       000-8304                         001-3224                        001-4238
     Atas Nama: PT BCA Sekuritas   Atas Nama: PT BRI Danareksa        Atas Nama: PT Indo Premier        Atas Nama: PT Mandiri
                                             Sekuritas                        Sekuritas                       Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

9.     DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial dan KSEI. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
     Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutny a Obligasi
     Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Mei 2026.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
     Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
     Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, memberikan suara
     dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh
     KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
     sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
     berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;




                                                                 65
Page 86
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Dalam hal pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial kepada para pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi Berwawasan Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan
bukti jati diri.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang berlaku.




                                                                66
Page 87
XI.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
          OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Informasi Tambahan Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh saat masa penawaran umum, yaitu tanggal 30 September-1 Oktober
2026 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial melalui e-mail
berikut ini:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL


                       PT BCA Sekuritas                                          PT BRI Danareksa Sekuritas

             Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41                                   Gedung BRI II Lt.23
                      Jl. M.H. Thamrin No. 1                                     Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
                           Jakarta 10310                                                 Jakarta 10210
                       Tel. (021) 2358 7222                                           Tel. (021) 5091 4100
                Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300                                       Fax. (021) 2520 990
                 Email: dcm@bcasekuritas.co.id                                Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
                     www.bcasekuritas.co.id                                    www.bridanareksasekuritas.co.id

                   PT Indo Premier Sekuritas                                          PT Mandiri Sekuritas

                 Pacific Century Place, Lantai 16                               Menara Mandiri I, Lantai 24-25
                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55,
                           Jakarta 12190                                                   Jakarta 12190
                        Tel: (021) 5088 7168                                           Tel: (021) 526 3445
                       Fax: (021) 5088 7167                                            Fax: (021) 526 3521
                  Email: fixed.income@ipc.co.id                               Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                       www.indopremier.com                                        www.mandirisekuritas.co.id




                                                              67
Page 88
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  68
Page 89
                       HKGM & PARTNERS
                                             Law Firm


No. Ref.: 021/HKGM-RL/Ext/IX/2026

16 September 2026

Kepada yang terhormat,
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
Gedung Menara BTN,
Jl. Gajah Mada No.1, Harmoni,
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia

u.p.   Direksi

Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
           Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
           Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026.

Dengan hormat,
Sehubungan dengan maksud PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp.10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah).
Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, PERSEROAN akan
menerbitkan dan melakukan penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok pada tanggal emisi
sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Obligasi
Berwawasan Sosial”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu:

a. Obligasi Berwawasan Sosial Seri A
   Jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A sebesar Rp.950.000.000.000,00
   (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05%
   (tujuh koma nol lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
   hari sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dilakukan
   secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial
   Seri A yaitu tanggal 16 Oktober 2027.
b. Obligasi Berwawasan Sosial Seri B
   Jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B sebesar Rp.1.050.000.000.000,00 (satu
   triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
   dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
   Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dilakukan secara penuh (bullet payment)
   pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yaitu tanggal 6
   Oktober 2029.



            Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
                            Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
                                     E-mail: hkgmlaw@indo.net.id




                                                69
Page 90
                                             HKGM & PARTNERS
Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan peringkat id.AAA (triple A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-1174/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7
September 2026 yang berlaku untuk periode 4 September 2026 sampai dengan 1 September
2027 yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan dijamin oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment),
yang mana seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau
pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada
yang mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses
maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja, serta
program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.

Obligasi Berwawasan Sosial ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya yang pada tanggal emisi adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan
dengan satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di bursa sebesar Rp.5.000.000,00
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh Obligasi Berwawasan Sosial sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi Berwawasan
Sosial. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah menjadi Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan) dengan No.200134, telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum No.85/PER/LGD/VIII/2025 tanggal
11 Agustus 2025 (“Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum”), untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.: 074/HKGM-
RL/Ext/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 jo Tambahan Laporan Hasil Uji Tuntas kami No.
Ref.: 078/HKGM-RL/Ext/XI/2025 tanggal 17 Nopember 2025 jo Tambahan II Laporan Hasil
Uji Tuntas kami No. Ref.: 081/HKGM-RL/Ext/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 (untuk
selanjutnya disebut “LHUT”) juncto Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum
No.36/PER/LGD/II/2026 tanggal 23 Pebruari 2026, untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas Atas PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 No.
Ref.:020/HKGM-RL/Ext/IX/2026 tanggal 16 September 2026 (untuk selanjutnya disebut
                                                                                2




                                      70
Page 91
                                             HKGM & PARTNERS
“INTAM I”), sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau para Penjamin Emisi Obligasi, berturut-turut yaitu PT
Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier
Sekuritas

Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT yang dibuat
oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada dokumen-dokumen yang
diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa
dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal INTAM I.

Asumsi dan Batasan

Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum ini,
kami menganggap dan mendasarkan pada asumsi dan batasan sebagai berikut:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik
   lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
   dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
   terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
   Konfirmasi Perseroan No.1610/DIR/FICD/IX/2026 tanggal 15 September 2026 (“Surat
   Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
   konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
   pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
   sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
   sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum tidak
   mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
   konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada
   kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang salah,
   tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat mengakibatkan
   terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum;
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
   pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I dan
   Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang berwenang, dan
   dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa
   dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
   sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
   tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
   sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga, yang
   berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan
   Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang
   penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari
   Segi Hukum;

                                                                                 3




                                      71
Page 92
                                               HKGM & PARTNERS

4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
   suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
   dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
   kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
5. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
   sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
   terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8
   Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
   No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini
kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
   secara sah dan dijalankan sesuai dengan dengan ketentuan hukum dan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

   Akta pendirian Perseroan beserta perubahan-perubahannya adalah benar dan sah serta
   sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang
   berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Ketentuan-
   ketentuan dalan akta perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan telah sesuai dengan
   Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
   Sektor Keuangan jo Undang-Undang No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-
   Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
   (“UUP2SK) serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
   No.IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
   Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik jo. Peraturan OJK
   No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan
   Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”) jo. Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang
   Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo.
   Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
   Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
   Elektronik.

2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan sah serta
   telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direktur Perseroan telah melaksanakan
   kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus
   pemegang saham.

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026, tidak ada
   pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham Perseroan.

                                                                                     4




                                        72
Page 93
                                            HKGM & PARTNERS

Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2026, terdapat
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang memiliki saham-saham Perseroan
yang masuk dalam bagian saham Perseroan yang dimiliki oleh masyarakat. Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
pelaporan atas perolehan dan/atau perubahan kepemilikan saham Perseroan yang
dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal juncto Pasal 2 ayat 1 Peraturan OJK No.4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Setiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta
pengalihan saham yang terjadi sejak pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah
benar dan sah serta telah dilakukan secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan
tunai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
nilai telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT, dimana penyisihan laba terakhir
dilakukan berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.44
tanggal 26 Maret 2025. Adapun jumlah nilai cadangan tersebut per tanggal 30 Juni 2026
adalah sebesar Rp.4.621.242.000.000,00 dimana nilai tersebut telah mencapai 65,86%
dari jumlah modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 Tentang Pembelian Saham Bank
Umum, terkait pemenuhan minimum jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan di
Bursa Efek yaitu sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham Perseroan yang telah
dikeluarkan, dimana pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, total saham Perseroan
yang tidak tercatat di Bursa Efek adalah sebanyak 140.344.445 lembar saham seri B atau
sebesar 1,00% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang
dimiliki oleh PT Danantara Asset Management (Persero).

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, telah terdapat orang-perorangan (individu)
yang menjadi pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
dimana berdasarkan Informasi Penyampaian Data tanggal 21 April 2026 kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dinyatakan bahwa
pemilik manfaat dari Perseroan adalah Nixon Lambok Pahotan Napitupulu dalam
jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan. Adapun kriteria yang dipenuhi oleh
Direktur Utama untuk menjadi pemilik manfaat (Beneficial Owner) adalah sebagai pihak
yang menerima manfaat dari perseroan terbatas sebatas kapasitasnya berdasarkan
jabatannya. Namun demikian Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan Perseroan tersebut,

                                                                                  5




                                     73
Page 94
                                             HKGM & PARTNERS
   bukan merupakan orang perseorangan yang dimaksud dalam definisi Pemilik Manfaat
   pada Perpres No.13 Tahun 2018 dan bukan merupakan orang perseorangan yang
   dimaksud dalam criteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang diatur dalam Pasal
   4 ayat 1 butir f Perpres No.13 Tahun 2018, mengingat yang bersangkutan tidak dapat
   menunjuk atau memberhentikan direksi atau dewan komisaris Perseroan, kemampuan
   untuk mengendalikan Perseroan hanya terbatas dalam kapasitasnya sebagai Direktur
   Utama, menerima manfaat dari Perseroan berupa gaji dan tunjangan serta fasilitas sesuai
   dengan jabatannya dan yang bersangkutan bukan pemilik sebenarnya dari saham
   Perseroan.

   Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, pihak pengendali Perseroan adalah Negara
   Republik Indonesia sebagai pihak pengendali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 45
   Peraturan OJK No.45 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan
   Perusahaan Publik, dimana Perseroan telah mengungkapkannya pertama kali dalam
   Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025
   dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN
   Tahap I Tahun 2025 yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari dokumen
   pernyataan pendaftaran.

3. Pengangkatan susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan sebagaimana termuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.40
   tanggal 23 April 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
   Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
   diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat
   Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0205085 tanggal 24
   April 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-
   0089029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 jo Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 11 September 2025 yang dibuat
   dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
   yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum
   Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
   No.AHU-AH.01.09-0337025 tanggal 12 September 2025 dan telah didaftarkan dalam
   daftar Perseroan di bawah No.AHU-0213385.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12
   September 2025 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   No.92 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data
   Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat
   Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0040469 tanggal 11
   Pebruari 2026 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-
   0025761.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Pebruari 2026 jo Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.10 tanggal 13 Mei 2026 yang
   dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
   Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
   Umum dibawah No.AHU-AH.01.09-0300179 tanggal 21 Mei 2026 dan telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118240.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21 Mei 2026

                                                                                 6




                                      74
Page 95
                                          HKGM & PARTNERS
jo Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk No.02 tanggal 4 September 2026, yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Risalah No.02/2026),
telah memenuhi ketentuan UUPT. Disamping itu masing-masing anggota direksi dan
dewan komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.33/2014.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum Akta Risalah No.02/2026, yang berisikan
mengenai pengangkatan 5 (lima) anggota Direksi PERSEROAN terakhir, belum
diberitahukan perubahannya kepada Kementerian Hukum, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 94 ayat 7, dinyatakan bahwa dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian dan
pemberhentian anggota Direksi sebagaimana terjadi berdasarkan Akta Risalah
No.02/2026, maka hal tersebut wajib diberitahukan oleh Direksi kepada Kementerian
Hukum untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Dan dalam hal kewajiban
tersebut belum dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 8 maka Kementerian
Hukum akan menolak setiap perubahan pemberitahuan tentang perubahan susunan
Direksi selanjutnya yang disampaikan oleh Direksi kepada Kementerian Hukum.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.55/2016”) jo. Pasal 49 Peraturan
OJK No.12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021 Tentang Bank Umum (“POJK
No.12/2021”) dimana terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
belum memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang melakukan proses internal
berupa pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk penyampaian dokumen
persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada OJK dari Evita Barliana sebagai
Direktur Consumer Banking, Adityo Kusumo sebagai Direktur Finance & Strategy, Gatot
Prasetyo sebagai Direktur Information Technology, Johanes Barus sebagai Direktur Risk
Management dan Wiwik Muji Wahyuni sebagai Direktur Human Capital & Compliance
serta Endra Gunawan selaku Wakil Komisaris Utama, Endra Gunawan.




                                                                               7



                                                        Type text here


                                   75
Page 96
                                           HKGM & PARTNERS

   Nixon Lambok Pahotan Napitupulu selaku Direktur Utama Perseroan adalah berasal dari
   pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali sebagaimana diatur dalam
   Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September
   2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.17/2023”).

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat benturan kepentingan diantara
   para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan tidak ada benturan
   kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan transaksi
   penerbitan Obligasi Keberlanjutan.

   Pihak utama Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan dari Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
   Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.55/2015”) juncto POJK No.17/2023,
   Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah menetapkan Pedoman Dan
   Tata Tertib Kerja Komite Audit tanggal 18 Desember 2024. Perseroan telah membentuk
   Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
   No.05/KOM/BTN/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 Tentang Susunan Keanggotaan
   Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.,
   dan penyusunan Piagam Komite Audit telah memenuhi Peraturan OJK No.55/2015.

   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.03/KOM/BTN/2026
   tanggal 29 April 2026 Tentang Susunan Keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi
   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Perseroan telah membentuk dan memiliki
   Komite Remunerasi dan Nominasi untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
   tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
   No.34/2014”) serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.45/POJK.03/2015
   tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum dan
   POJK No.17/2023. Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi dan penyusunan
   pedoman dan tata tertib kerja Komite Remunerasi dan Nominasi telah sesuai dengan
   POJK No.34/2014.

   Komite Nominasi Dan Remunerasi telah memenuhi kewajiban untuk menyusun pedoman
   yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berupa
   Pedoman Dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi Dan Nominasi tertanggal 18
   Desember 2024.

   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.04/KOM/BTN/2026
   tanggal 29 April 2026 Tentang Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank
   Tabungan Negara (Persero) Tbk., Perseroan telah membentuk dan memiliki Komite
   Pemantau Risiko untuk memenuhi ketentuan POJK No.55/2016 dan Peraturan Otoritas

                                                                              8




                                    76
Page 97
                                            HKGM & PARTNERS
   Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan
   Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (“POJK No.18/2016”) serta POJK No.17/2023 dan
   Perseroan telah memiliki pedoman dan tata kerja komite pemantau risiko berupa
   Pedoman Dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko tertanggal 18 Desember 2024.
   Pembentukan Komite Pemantau Risiko dan penyusunan pedoman dan tata tertib kerja
   Komite Pemantau Risiko telah sesuai dengan POJK No.18/2016.

5. Perseroan telah mengangkat Ramon Armando sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
   Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.231/DIR/2023 tanggal 14
   April 2023 Perihal Penunjukan Pejabat Sebagai Corporate Secretary PT Bank Tabungan
   Negara (Persero) Tbk.yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 14 April 2023.
   Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan
   OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
   Emiten atau Perusahaan Publik.

6. Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
   Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK
   No.56/2015”), dengan berdasarkan Kebijakan Khusus Tentang Piagam Audit Intern
   No.KK.7-A tanggal 31 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
   Perseroan No.80/KOM/BTN/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 Perihal Persetujuan
   Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Bank
   Tabungan Negara (Persero) Tbk., Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Ricky
   Patinggi selaku Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sejak tanggal 18 Mei 2026.
   Penunjukkan dan pengangkatan Kepala Internal Audit Division dan piagam audit internal
   telah sesuai dengan POJK No.56/2015.

7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, sehubungan dengan belum efektinya Wiwik
   Muji Wahyuni sebagai Direktur Perseroan yang melaksanakan fungsi kepatuhan
   dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan
   kepatutan (fit & proper test), berdasarkan Memo Internal Perseroan
   No.2479/M/CSD/CMPO/IX/2026 tanggal 8 September 2026 Perihal Pemberitahuan
   Perubahan Susunan Direktur Pengganti Tugas, dinyatakan bahwa tugas Direktur yang
   membawahkan fungsi kepatuhan untuk sementara akan dilaksanakan oleh Venda
   Yuniarti.

8. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
   Perseroan dan berdasarkan izin yang diperoleh dan dimiliki Perseroan dari badan atau
   instansi pemerintah yang berwenang adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta
   optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
   yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan
   guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
   Terbatas.




                                                                                 9




                                      77
Page 98
                                              HKGM & PARTNERS

   Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi
   Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, sebagaimana termuat dalam Peraturan
   Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi
   Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan telah dilakukan perubahan ke-1 atas Nomor
   Induk Berusaha Perseroan pada tanggal 15 Mei 2023 dan penyelarasan dengan ketentuan
   UUP2SK.

9. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang
   kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki izin-izin pokok yang berkaitan
   dengan usaha perbankan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor Perseroan dari
   instansi yang berwenang yang masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari
   Segi Hukum.

   Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
   yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang menyimpang
   dari maksud dan tujuan tersebut.

   Berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan nilai ekuitas
   Perseroan pada 30 Juni 2026 yaitu sebesar Rp.37.557.768.000.000,00, dimana untuk nilai
   ekuitas tersebut Perseroan masuk dalam kelompok KBMI 3 yaitu bank dengan modal inti
   lebih dari Rp.14.000.000.000.000,00 sampai dengan Rp.70.000.000.000.000,00.

   Status pengawasan bank terhadap Perseroan adalah termasuk dalam status pengawasan
   normal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 5 tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan
   Penanganan Permasalahan Bank Umum.

10. Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha
    (NIB) No. 8120016161995.

11. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
    dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Perseroan telah memiliki Nomor
    Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan,
    dimana kewajiban perpajakan dari kantor pusat dan kantor cabang Perseroan meliputi
    pula kewajiban perpajakan dari kantor cabang syariah, kantor cabang pembantu, yang
    berada di bawah atau di domisili kantor pusat dan/atau kantor cabang Perseroan tersebut.

   Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan, di
   hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
   Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
   bidang perpajakan, yang akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha
   dan kondisi keuangan Perseroan dan Perseroan telah mematuhi setiap ketentuan dan
   peraturan perundang-undangan terkait perpajakan, melaksanakan kewajiban-kewajiban
   pajak dan telah menyelesaikan tanggung jawab pajak Perseroan serta tidak berada dalam

                                                                                  10




                                       78
Page 99
                                              HKGM & PARTNERS
   keadaan lalai membayar atas setiap kewajiban, utang dan/atau tanggung jawab Perseroan
   sehubungan dengan perpajakan sebagaimana termaktub dalam laporan keuangan
   Perseroan terakhir.

12 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
   pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan Perbankan
   berupa laporan keuangan publikasi triwulanan dan laporan keuangan tahunan untuk tahun
   buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh akuntan publik.

13. Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan penilaian sendiri (self
    assessment) atas tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang
    Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
   Berdasarkan laporan hasil penilaian sendiri atas tingkat kesehatan bank terakhir dari
   Perseroan per tanggal 30 Juni 2026, yang telah disampaikan kepada OJK berdasarkan
   Surat Perseroan No.199/M/ERMD/IRMD/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026, dinyatakan
   bahwa peringkat tingkat kesehatan bank dari Perseroan adalah Peringkat 2 (dua).

14. Perseroan selalu memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan oleh peraturan
    perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja bersana (PKB), lembaga
    kerja sama bipartit, wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, program asuransi
    ketenagakerjaan (sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik
    untuk program asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti
    oleh seluruh karyawan Perseroan, penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota
    serta koperasi pegawai, dana pensiun, yayasan kesejahteraan pegawai dan serikat pekerja.

15. Bahwa harta kekayaan Perseroan yang berupa barang tidak bergerak dan bergerak serta
    hak kekayaan intelektual berupa hak cipta dan hak merek yang ada pada tanggal
    Pendapat Dari Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya berdasarkan dokumen
    Perseroan adalah dimiliki secara sah oleh Perseroan serta tidak ada gugatan dari pihak
    lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan tersebut, dan terhadap harta
    kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan jaminan atas hutang Perseroan kepada
    krediturnya.

   Pada saat Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki penyertaan modal pada 1
   (satu) anak perusahaan yaitu PT Bank Syariah Nasional sebesar 6.998.070.000 saham
   senilai Rp.6.998.070.000.000,00 atau 99,99% dari seluruh saham yang disetor dan
   ditempatkan. Bahwa penyertaan Perseroan di dalam perusahaan tersebut adalah sah dan
   didukung oleh dokumen kepemilikan yang benar serta tidak bertentangan dengan
   peraturan perundangan yang berlaku dan anggaran dasar dan kegiatan usaha Perseroan
   serta telah sesuai dengan anggaran dasar dari anak perusahan. Saham penyertaan yang
   dimiliki Perseroan pada PT Bank Syariah Nasional tidak dibebankan sebagai jaminan
   dan/atau tidak ada sengketa atas kepemilikan saham tersebut.




                                                                                  11




                                       79
Page 100
                                              HKGM & PARTNERS
16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya
    dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran, gempa bumi,
    kerusakan, kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
    kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
    memadai. untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
    dipertanggungkan.

17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
    material, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit, adalah sah dan
    mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat
    pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh
    Perseroan dengan pihak ketiga (negative covenants) yang dapat merugikan hak dan
    kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Obligasi serta tidak akan
    menghalangi rencana penerbitan Obligasi.

   Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat dan
   ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
   penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
   penawaran umum Obligasi dan rencana penggunaan dana Obligasi yang diterima.

   Seluruh perjanjian material yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak terafiliasi telah
   dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
   Perseroan.

18. Tidak ada teguran atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang harus dipenuhi Perseroan
    kepada kreditur selama perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan,
    termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban untuk menjaga rasio
    keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian kredit.

   Tidak ada kewajiban dan/atau pembatasan bagi Perseroan berdasarkan perjanjian-
   perjanjian kredit yang telah ditandatangani Perseroan dengan PT Sarana Multigriya
   Finansial (Persero) dan bank swasta yang dapat menghalangi terlaksananya rencana
   penerbitan dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan merugikan hak-hak
   pemegang saham publik.

   Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau
   melakukan pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran
   Umum Berkelanjutan Obligasi dengan memperhatikan kesepakatan-kesepakatan yang
   tertuang dalam tiap-tiap perjanjian yang telah ditandatangani.

   Tidak ada kewajiban Perseroan untuk untuk melakukan pemenuhan peraturan Perundang-
   undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi
   Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan pada saat ditandatanganinya perjanjian
   dan/atau apabila ada perubahan terhadap perjanjian-perjanjian tersebut.


                                                                                   12




                                        80
Page 101
                                              HKGM & PARTNERS

19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 1
    (satu) perkara perdata, dimana apabila perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan
    tersebut diputus dengan mengalahkan Perseroan maka tidak akan memberikan dampak
    negatif yang material bagi keadaan keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.
    Disamping 1 (satu) perkara perdata material tersebut, Perseroan juga menghadapi
    perkara-perkara yang tidak bersifat material baik berdasarkan materi dan/atau nilai
    perkara.

   Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang terjadi di luar
   pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat
   berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan
   atau berakibat menghambat rencana penerbitan Obligasi.

   Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
   tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
   Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata usaha
   negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau
   perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban
   pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan
   atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
   hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran
   (somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material
   terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana penawaran umum
   berkelanjutan Obligasi.

20. Bahwa berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, Perseroan tidak
    melakukan pelanggaran atas ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan
    atau pelampauan BMPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan No.32/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Batas Maksimum
    Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum jo Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan No.38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018
    tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank
    Umum.

21. Bahwa pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi ketentuan
    mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
    No.11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
    Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK Nomor
    34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Modal Minimum Bank
    Umum (POJK No.11/2016 jo POJK No.34/2016) jo Peraturan OJK No.27 Tahun 2022
    tanggal 28 Desember 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

                                                                                  13




                                       81
Page 102
                                             HKGM & PARTNERS
   Bank Umum, dimana berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan konsolidasian
   Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 rasio kecukupan modal Perseroan
   adalah sebesar 20,05%.

   Perseroan telah memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko
   sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 POJK No.11/2016 jo POJK No.34/2016, dimana
   Perseroan masuk dalam Profil Risiko Peringkat 2.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
   memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/
   2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

22. Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, nilai agunan yang diambil
    alih (AYDA) pada tanggal 31 Agustus 2026 adalah sebesar Rp.77.950.513.965,00 yang
    merupakan nilai dari agunan berupa benda tidak bergerak yang diberikan oleh para
    debitur kepada Perseroan. Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Perseroan tidak
    termasuk dalam transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi Material dikarenakan
    tidak memenuhi unsur batasan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 POJK
    17/2020 yaitu tidak mencapai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.

23. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial telah
    dibuat secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya peraturan
    mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian yang
    berkenaan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial tidak bertentangan dengan
    anggaran dasar Perseroan.

   Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
   Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial telah sesuai
   dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
   Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Peraturan OJK No.14 Tahun
   2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
   Obligasi Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

24. Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan peringkat id.AAA (triple A) dari PT
    Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-1174/PEF-DIR/IX/2026 tanggal 7
    September 2026 yang berlaku untuk periode 4 September 2026 sampai dengan 1
    September 2027. Obligasi Berwawasan Sosial telah memenuhi ketentuan Pasal 12
    Peraturan OJK No.49/POJK,04/2020 Tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
    dan/atau Sukuk.

25. Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, setelah dikurangi biaya-biaya
    emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan
    kembali, baik seluruh maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang
    mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses

                                                                                14




                                      82
Page 103
                                           HKGM & PARTNERS
   maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja, serta
   program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
   pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.

   Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan
   seluruhnya, maka Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam
   instrumen keuangan yang aman. likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sebagaimana
   diatur dalam Peraturan OJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
   Penawaran Umum.

   Rencana penggunaan dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial tidak
   bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, anggaran
   dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
   Perseroan, yang mana seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi
   Berwawasan Sosial setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
   Perseroan untuk pertumbuhan usaha dalam bentuk pemberian kredit.

26 Rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial telah dimuat
   dalam Rencana Bisnis Bank Perseroan Tahun 2026 - 2028 yang telah dilaporkan oleh
   Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan - Dewan Pengawasan Bank Pemerintah
   berdasarkan Surat Perseroan No.2050/S/DIR/CSPD/XI/2025 tanggal 28 Nopember 2025
   Perihal Penyampaian Buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2026-2028 PT Bank
   Tabungan Negara (Persero) Tbk. Adapun Rencana Bisnis Bank Perseroan Tahun 2026 -
   2028 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
   Keputusan Dewan Komisaris No.189/KOM/BTN/XI/2025 tanggal 27 Nopember 2025
   Tentang Persetujuan atas Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2026-2028 PT Bank
   Tabungan Negara (Persero) Tbk.

   Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial beserta penggunaan
   dananya, Direksi Perseroan tidak memerlukan lagi adanya persetujuan dari Dewan
   Komisaris dan/atau para pemegang saham Perseroan dikarenakan untuk tindakan tersebut
   telah termuat dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2026-2028 yang telah disetujui oleh
   Dewan Komisaris Perseroan

   Penerbitan dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial telah
   terdapat reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana tercantum dalam Pendapat
   Ahli Pendapat Ahli Terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang
   Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tahun 2025.
   yang dikeluarkan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (SDGs
   Hub UI) bulan Oktober 2025 sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK
   No.18/2023 sebagai salah satu persyaratan dokumen tambahan dalam rangka Penawaran
   Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial.

   Perseroan telah memenuhi persyaratan dokumen tambahan untuk penawaran umum
   berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan


                                                                              15




                                     83
Page 104
                                             HKGM & PARTNERS
   OJK No.18 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan
   Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (Peraturan OJK No.18/2023), yaitu sebagai berikut:
   a. Surat pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan hasil penawaran umum
      berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana termuat dalam Surat
      Pernyataan Rencana Penggunaan Dana tanggal 10 Sepember 2025 yang ditanda
      tangani oleh Nixon L.P. Napitupulu dan Venda Yuniarti masing-masing selaku
      Direktur Utama dan Direktur Treasury & International Banking.
   b. Kerangka kebijakan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (Social
      Bond) sebagaimana termuat dalam Kerangka Kerja Keuangan Keberlanjutan PT Bank
      Tabungan Negara (Persero) Tbk., bulan Oktober 2025;
   c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana tercantum dalam Pendapat
      Ahli Pendapat Ahli Terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang
      Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tahun
      2025. yang dikeluarkan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas
      Indonesia (SDGs Hub Universitas Indonesia) bulan Oktober 2025;
   d. bukti kompetensi atau keahlian para penyedia reviu eksternal dari SDGs Hub
      Universitas Indonesia, Lembaga Sans Terapan, FMIPA Universitas Indonesia, selaku
      Penyedia Reviu Eksternal dalam memberikan pendapat terhadap kerangka kebijakan
      Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan
      Negara (Persero) Tbk Tahun 2025 sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran V
      Pendapat Ahli Terhadap Kerangka Kebijakan Penerbitan Efek Bersifat Utang
      Berwawasan Social (Social Bond) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tahun
      2025. bulan Oktober 2025.

   Pada tanggal pendapat dari segi hukum, hasil reviu yang dikeluarkan oleh SDGs Hub
   Universitas Indonesia selaku penyedia reviu internal telah sesuai dengan ketentuan Pasal
   13 jo Pasal 5 Peraturan OJK No.18/2023.

27. Obligasi Berwawasan Sosial tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
    seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
    baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
    pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
    1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
    baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari.

28. Sehubungan dengan rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi Berwawasan
    Sosial, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan mengenai permohonan
    izin untuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan bank untuk bank sendiri
    dikarenakan tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan OJK
    No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dikarenakan
    rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi tersebut tidak akan mempengaruhi
    komposisi kepemilikan dan/atau permodalan Perseroan dikarenakan Obligasi
    Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan instrumen yang diperhitungkan dalam
    komponen Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau tidak ditujukan dalam rangka
    recovery plan.

                                                                                16




                                      84
Page 105
                                             HKGM & PARTNERS

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas
   ketentuan Aset Tertimbang Menurut Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
   No.11/2016 jo Peraturan OJK No.27 Tahun 2022.

29. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial,
    Perseroan telah menerima persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT
    Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-
    11559/BEI.PP3/10-2024 tanggal 7 Oktober 2025 Perihal Persetujuan Prinsip Efek
    Bersifat Utang.

30. Perseroan memiliki hubungan terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
    Tbk., selaku Wali Amanat dikarenakan adanya kepemilikan saham Negara Republik
    Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero) secara langsung pada
    Perseroan maupun pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan Perseroan
    memiliki hubungan terafiliasi dengan PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
    Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi,
    dikarenakan adanya kepemilikan saham Negara Republik Indonesia dan PT Danantara
    Asset Management (Persero) baik secara langsung maupun tidak langsung pada
    Perseroan maupun pada PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. Namun
    demikian, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas
    dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin
    emisi Obligasi dan para profesi penunjang pasar modal serta PT Pemeringkat Efek
    Indonesia yang terlibat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan
    tidak pula telah memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
    Tbk.selaku wali amanat dalam penerbitan Obligasi.

31. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban yang
    timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari penerbitan
    obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat dan tidak ada
    kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat dan/atau pemegang
    obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.

32. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
    umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan OJK
    No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
    Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
    dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
    tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai
    dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Berkelanjutan
    Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No.36/2014.

   Obligasi Berwawasan Sosial yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai
   efek bersifat utang yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan
   serta telah memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
   Peraturan OJK No.36/2014, dimana Obligasi Berwawasan Sosial masuk dalam kategori 4

                                                                                17




                                      85
Page 106
                                             HKGM & PARTNERS
   (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
   dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
   Perusahaaan Pemeringkat Efek.

33. LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pasar
    Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14
    Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
    Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan No.9/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi
    Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
    Utang.

34. PT Bank Syariah Nasional selaku anak perusahaan yang dimiliki oleh Perseroan sebesar
    99,99% dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan adalah suatu perseroan terbatas
    yang didirikan secara sah dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku di Republik Indonesia. Akta pendirian PT Bank Syariah Nasional beserta
    perubahan-perubahannya adalah benar dan sah serta sesuai dengan anggaran dasar dan
    tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Syariah Nasional
   adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.

   Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Syariah Nasional telah diangkat secara sah dan
   telah memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, kecuali Maqin Uddin Norhadi selaku Direktur Commercial & Corporate
   Banking dan Lukman Khakim selaku Komisaris Independen yang sedang dalam proses
   dilakukannya penilaian atas kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

   PT Bank Syariah Nasional telah membentuk dan memiliki komite audit, komite
   remunerasi dan nominasi, komite pemantau risiko dan PT Bank Syariah Nasional telah
   memiliki dewan pengawas syariah.

   Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, PT Bank Syariah Nasional telah memiliki
   izin-izin pokok sehubungan dengan kegiatan usahanya sebagai bank umum syariah dari
   instansi yang berwenang dan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud
   dan tujuan Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar PT Bank Syariah Nasional dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Bahwa harta kekayaan PT Bank Syariah Nasional yang berupa benda bergerak serta hak
   kekayaan intelektual yang ada pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, setelah diteliti
   bukti pemilikannya berdasarkan dokumen adalah dimiliki secara sah oleh PT Bank
   Syariah Nasional serta tidak ada gugatan/sengketa dari pihak lain terhadap harta
   kekayaan yang dimiliki oleh PT Bank Syariah Nasional tersebut dan terhadap harta
   kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan jaminan atas hutang PT Bank Syariah
   Nasional.

                                                                                18




                                      86
Page 107
                                             HKGM & PARTNERS

   Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani antara PT Bank Syariah Nasional dengan
   pihak ketiga yang material adalah sah dan mengikat PT Bank Syariah Nasional serta
   tidak bertentangan dengan anggaran dasar PT Bank Syariah Nasional dan telah sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan-
   pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh PT Bank
   Syariah Nasional dengan pihak ketiga yang dapat menghalangi rencana penerbitan
   Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada pula
   pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh PT
   Bank Syariah Nasional dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan kepentingan
   dari pemegang saham PT Bank Syariah Nasional maupun pemegang saham publik dari
   Perseroan (negative covenants).

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, PT Bank Syariah Nasional tidak menghadapi
   perkara-perkara yang dapat berpengaruh secara negatif material terhadap kondisi
   keuangan dan kegiatan usaha PT Bank Syariah Nasional dan/atau PT Bank Tabungan
   Negara (Persero) Tbk selaku pemegang saham PT Bank Syariah Nasional serta tidak
   akan menghalangi rencana penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
   Sosial.

   Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris PT
   Bank Syariah Nasional dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya
   masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan
   peradilan di Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau
   perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau
   arbitrase dan atau perkara perpajakan dan atau perkara praktek monopoli dan persaingan
   usaha tidak sehat serta tidak terdaftar sebagai pemohon untuk diri sendiri dan termohon
   dalam perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau tidak
   dinyatakan dalan keadaan pailit dengan pihak lain dan disamping itu Direksi dan Dewan
   Komisaris PT Bank Syariah Nasional tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/
   perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran
   (somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material
   terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha PT Bank Syariah Nasional dan/atau
   PERSEROAN selaku pemegang saham PT Bank Syariah Nasional serta tidak akan
   menghalangi rencana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.

35. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
    menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan isi mengenai
    aspek hukum yang termuat dalam Prospektus secara substansial telah sesuai dan tidak
    bertentangan dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT.




                                                                                19




                                      87
Page 108
88
Page 109
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737
E-mail: csd@btn.co.id Website: www.btn.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.14 MB
Published7 Oct 2026
Pages109
Characters511,495
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result