Back to announcement
20260306_BWPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32041432_lamp1.pdf
Other Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 12 FEBRUARI 2026.
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin,
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp62.175.000.000 (ENAM PULUH LIMA MILIAR SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp290.000.000.000,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp122.825.000.000,- (SERATUS DUA PULUH DUA MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) atas Jumlah Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.800.000.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan
pada tanggal 21 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU
BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN APABILA
PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK
NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA,
PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG
BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT KB VALBURY SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif Sukuk Mudharabah : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 6 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 9 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 11 Maret 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 12 Maret 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014
dan POJK No. 3/2018, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah
mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 11 Februari 2026 dan laporan praktisi independen dengan No.
244/III/2025/AB/MSId pada tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan atas surat pernyataan Perseroan tersebut;
dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang perkebunan
dan industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode
Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan
dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 9
pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah setelah
lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan
Kompensasi Kerugian sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Page 3
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 11 Februari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan,
maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan pembelian
kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil kegiatan usaha
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang telah disepakati
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor (Pemegang Sukuk
Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan
Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode
Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal;
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
1
Page 4
Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan) Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
Perseroan (Mudharib).
Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua
miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar
delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan seluruh dana yang diperoleh dari
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan
untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya
pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
OBJEK SUKUK MUDHARABAH
Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit melalui anak perusahaan, yang terdiri dari:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0101/DSN-
MUI/II/2026 tanggal 16 Sya'ban 1447 H/4 Februari 2026 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag Ketua KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021 5 April 2021
2. Awang Muda Satria , LC., MIRKH Anggota KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk
Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan
Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA
SUKUK MUDHARABAH
2
Page 5
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) atas Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam
miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana
besarnya Nisbah adalah 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.800.000.000,- (empat puluh
dua miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
dimana besarnya Nisbah adalah 7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh
tiga miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal
21 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 11 Maret
2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan disepakati maka
Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal menyatakan setuju untuk
melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
1 11 Juni 2026 11 Juni 2026 11 Juni 2026
2 11 September 2026 11 September 2026 11 September 2026
3 11 Desember 2026 11 Desember 2026 11 Desember 2026
4 21 Maret 2027 11 Maret 2027 11 Maret 2027
5 - 11 Juni 2027 11 Juni 2027
6 - 11 September 2027 11 September 2027
7 - 11 Desember 2027 11 Desember 2027
8 - 11 Maret 2028 11 Maret 2028
9 - 11 Juni 2028 11 Juni 2028
10 - 11 September 2028 11 September 2028
11 - 11 Desember 2028 11 Desember 2028
12 - 11 Maret 2029 11 Maret 2029
13 - - 11 Juni 2029
14 - - 11 September 2029
3
Page 6
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
15 - - 11 Desember 2029
16 - - 11 Maret 2030
17 - - 11 Juni 2030
18 - - 11 September 2030
19 - - 11 Desember 2030
20 - - 11 Maret 2031
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan Sukuk
Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
4
Page 7
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah
lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal PelunasanDana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Kompensasi Kerugian yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
5
Page 8
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar
dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya
overhead.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Januari
2026:
Pembayaran
Nama Bank Jatuh Tempo Pokok Pinjaman
(juta rupiah)
Leasing
Shinhan 31 Maret 2026 1.563
Toyota Astra Finance 31 Maret 2026 194
CSUL 31 Maret 2026 1.708
Clipan Finance Indonesia 31 Maret 2026 30
SANF 31 Maret 2026 1.138
MTF 31 Maret 2026 1.014
PT ORIX 31 Maret 2026 878
BRI Finance 31 Maret 2026 47
Pinjaman Bank
BNI 25 Maret 2026 92.250
BRI 28 Maret 2026 55.275
Mandiri 23 Maret 2026 41.235
Mestika 9 Maret 2026 1.142
Obligasi
Obligasi PUB 1 Tahap 2 6 Maret 2026 23.920
TOTAL 220.394
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan pinjaman Bank
jangka panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang
Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga)
bulan kedepan.
Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh tempo sebagaimana
tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan
kedepan.
6
Page 9
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
(tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1,527,134 1,420,678 1,300,009
Jumlah Aset Tidak Lancar 7,882,391 8,373,702 8,883,501
Jumlah Aset 9.409.525 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2,411,654 2,328,677 3,018,163
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4,269,391 5,013,614 4,973,797
Jumlah Liabilitas 6.681.045 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
Beban Pokok Penjualan 3,042,937 2,060,440 3,048,251 3,147,466
Laba Kotor 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
Jumlah Beban Usaha 284,240 269,007 327,918 353,680
Laba Usaha 870,031 603,041 926,507 703,466
Beban Lain-Lain - Bersih (309,943) (306,210) (460,401) (827,619)
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 285.653 185.150 272.132 159.970
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 276.391 175.877 260.539 152.517
Laba bersih per saham dasar dan dilusian 8,72 5,75 8,36 5,68
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1,002,685 557,278 711,696 607,944
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (199,268) (93,302) (85,470) (132,208)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (753,620) (446,356) (595,654) (557,257)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 49,797 17,620 30,572 (81,521)
Kas dan Bank Awal Tahun 58,080 27,378 27,378 108,876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
Kas dan Bank Akhir Tahun 107,869 45,001 58,080 27,378
*tidak diaudit
7
Page 10
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
1)
Debt service coverage ratio 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/
jumlah ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,76x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 samapai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
8
Page 11
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
KEGIATAN USAHA
Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat
Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.
Sehingga,Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran
dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No.
56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah
diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan
usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan
tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan
tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha
perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam
sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar
2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Seluruh tanaman Perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia
tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi
yang optimum pada beberapa tahun ke depan.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam
atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau
produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.
PROSPEK USAHA
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan
serta ISPO mencapai sekitar 80% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan
9
Page 12
produktivitas kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa
Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk
memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus
berkembang.
Berdasarkan paparan Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia pada 2025
diperkirakan berada pada kisaran ±25–27 juta ton, yang terdiri dari kebutuhan pangan sekitar 10,59 juta ton serta alokasi
biodiesel sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton CPO. Peningkatan signifikan konsumsi biodiesel sebagai
implementasi mandat B40 dan persiapan menuju B50 menjadikan pasar domestik sebagai penopang utama permintaan
struktural. Di sisi harga, CPO sepanjang 2025 tetap menunjukkan ketahanan pada level tinggi, ditopang oleh pertumbuhan
pasokan yang relatif terbatas akibat stagnasi areal dan tantangan produktivitas, sementara permintaan energi dan pangan
terus meningkat. Kombinasi faktor tersebut mencerminkan kondisi fundamental industri yang solid dengan keseimbangan
supply-demand yang ketat, mendukung prospek harga yang relatif stabil dan resilien dalam jangka menengah.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan pertanian, 1991
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 Mei 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan pertanian, 2004
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar
delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
10
Page 13
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT BNI Sekuritas 18.000 27.800 1.665 47.465 38,64
2 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 18.060 15.000 42.300 75.360 61,36
Total 36.060 42.800 43.965 122.825 100,00
Selain Perjanjian Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Sukuk Mudharabah, adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Konsultan Hukum : AGI Legal
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk No. SP-008/SKK/KSEI/0126 tanggal 11 Februari 2026 di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang
dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2026 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
6 Maret 2026 09.00 – 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan
11
Page 14
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 Maret 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Pendapatah yang Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Mudharabah yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Maret 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
12
Page 15
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
10 Maret 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Penjamin Emisi Efek Rekening
PT BNI Sekuritas PT Bank BCA Syariah
Cabang: KCP Kenari
No. Rek: 006-222-6667
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Melawai
No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Maret 2026 pukul
14.00.
10. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada
KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai
dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada
para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan
atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan,
denda untuk tiap hari keterlambatan dengan kompensasi sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat
pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah, paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
13
Page 16
tahun di atas tingkat bunga Sukuk Mudharabah masing-masing seri sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat
dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah.
4. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas,
namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
5. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari
dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dihitung secara harian.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum
pada tanggal 6 Maret 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 2509 8300
Fax. - Fax. (021) 2509 8400
www.bnisekuritas.co.id www.kbvalbury.com
email: dcm@bnisekuritas.co.id email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
14
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×6
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. H. Asep Supyadillah
· Ketua
p.4
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.4 ×2
unresolved
—
Awang Muda Satria , LC., MIRKH
· Anggota
p.4
unresolved
org
PT ORIX
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.9
unresolved
org
Menteri
p.11 ×2
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.13
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
p.13
unresolved
—
| AGI Legal
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
—
| Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×4
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Cabang
p.15
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang
p.15
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Semua
p.15
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sudirman Plaza
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.