Back to announcement
20261009_AGRO_Perubahan Pengurus_32165369_lamp1.pdf
Board change Needs review AGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.948
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS World Capital Tower lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D, Mega Kuningan, Jakarta Selatan — 12950 Telp. (021) 50917988 Nomor: 129/X/2026. Jakarta, 08 Oktober 2026. Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 6, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 - 4, Jakarta Pusat 10710 .Kepal. ekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT Bank Raya Indonesia Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2026 pukul 14.50 WIB sampai dengan pukul 15.13 WIB, bertempat di Menara BRILiaN Lantai 19, Jalan Gatot Subroto, Nomor 177A, Jakarta Selatan 12870, Indonesia., sebagaimana dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 07 Oktober 2026 nomor 06, dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : I. Mata Acara Rapat dan Penjelasan : f 1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan: A. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. B. Perseroan memandang perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, termasuk ketentuan mengenai threshold kewenangan, dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, penyesuaian dan penyelarasan dimaksud akan dituangkan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan : A. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material yang dilakukan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK pada tanggal 14 Juli 2026.
Page 2 OCR 0.947
B. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 111 UUPT, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS. C. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK. 04/2014: (“POJK No. 33/2014”) serta Pasal 11 ayat (7) dan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. D. Berdasarkan ketentuan POJK No. 33/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 17 huruf b, Perseroan wajib melaksanakan RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. II. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat. Ill. DEWAN KOMISARIS. 1. Bapak Muhamad Sidik Heruwibowo - Komisaris Utama 2. Ibu Retno Wahyuni Wijayanti - Komisaris Independen 3. Bapak Johanes Kuntjoro Adisardjono - Komisaris Independen Pa 4. Bapak Farid Rahman - Komisaris Independen DIREKSI. 1. Bapak Ida Bagus Ketut Subagia - Direktur Utama. 2. Ibu Rustarti Suri Pertiwi - Direktur Keuangan. 3. Bapak Danar Widyantoro - Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, Dan Sumber Daya Manusia. 4. Bapak Lukman Hakim - Direktur Digital & Operasional Kuorum. -Untuk Mata Acara Pertama Rapat, berlaku ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 26 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, baik hadir maupun diwakili dalam Rapat. ' -Untuk Mata Acara Kedua Rapat, berlaku ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, baik hadir maupun diwakili dalam Rapat. Berdasarkan Daftar Hadir dan surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham serta perhitungan yang kami terima dari PT DATINDO ENTRYCOM selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dapat saya sampaikan bahwa dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau Kuasanya yang hadir secara fisik dan secara elektronik, maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI adalah berjumlah 21.492.346.572 saham atau mewakili 87,1352034 Yo dari 24.665.514.894 (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta-lima ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat) saham, setelah dikurangi saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 74.979.400 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus) saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan telah disetor penuh oleh para Pemegang Saham sampai dengan tanggal recording date Rapat yaitu tanggal 14 2
Page 3 OCR 0.948
September 2026, karenanya ketentuan kuorum sebagaimana saya sebutka h terpenuhi. IV. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat. a, Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara fisik (Offline) untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan menjawab, menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain, antara lain Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek dan/atau Pejabat Perseroan yang menangani bidang yang bersangkutan. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham harus memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan langsung/ relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak akan dibacakan dan/atau ditanggapi. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut: 1) Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, 2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: 1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom "Electronic Optior' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom 'Genera/ Meeting Flow Text berstatus “discussion started for agenda item no. I J' Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat: 1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya: 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab setiap mata acara Rapat dialokasikan maksimal 5 (lima) menit. V. Mekanisme Pengambilan Keputusan. a. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat melalui pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menggabungkan suara Pemegang Saham yang hadir secara fisik (offline) maupun secara elektronik (online) serta kuasa melalui sistem eASY.KSEI. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, untuk Mata Acara Pertama Rapat sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar 3
Page 4 OCR 0.940
megang. Saham lainnya atau wakilnya yang sah yang bersama-sama mewakili paling-sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara Sah yang hadir dalam Rapat, dan untuk Mata Acara Kedua Rapat sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS, Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan Pasal 24 ayat (1) huruf Cc Anggaran Dasar Perseroan, sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili lebih dari V2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. C. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E£- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, 2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI, 3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “Genera/ Meeting Flow Text akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, (LJ has Started", 4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “Genera/ Meeting Flow Text berubah menjadi “voting for agenda item no (LI has ended", maka Pemegang Saham dianggap abstain, 5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan selama & 1 (satu) menit. d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1) Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya: 2) Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan: 3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan. e. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 24 ayat (23) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. f. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy. ra Rapat. Mata Acara ke-1 Rapat : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Jumlah Pemegang Saham yang memberikan : Nihil.- Pendapat / Pertanyaan
Page 5 OCR 0.923
PS Fa sa 7 Hasil Pemungutan Suara : -Suara tidak setuju: Nihil. J -Suara blanko/abstain sebanyak: 1.000.000 st mewakili: 0,0046528Y9 suara. -Suara setuju sebanyak: 21.491.346.572 PT mewakili: 99,9953472Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 21.492.346.572 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat menyetujui usulan yang disampaikan. Keputusan Mata Acara 1 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan ke-1 Rapat dalam rangka penyelarasan Anggaran Dasar Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. 2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Kesatu Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Mata Acara ke-2 Rapat 1 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang 2 Nihil. - Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan
Page 6 OCR 0.922
Hasil Pemungutan Suara: -Suara tidak setuju: Nihil. -Suara blanko/abstain sebanyak: 1.000.000 mewakili: 0,0046528Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 21.491.346.572 si mewakili: 99,9953472Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 21.492.346.572 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat menyetujui usulan yang disampaikan. Keputusan Mata Acara : 1. Menyetujui pengunduran diri dan mengukuhkan ke-2 Rapat pemberhentian dengan hormat Sdr. Kicky Andrie Davetra sebagai Direktur Bisnis terhitung sejak tanggal 13 Juli 2026 disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan. 2. Mengangkat Sdr. Hari Basuki sebagai Direktur Bisnis Perseroan. Pengurus tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditutupnya rapat ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai beirikut: Dewan Komisaris No. Nama Jabatan 1, Muhamad Sidik Komisaris Utama Heruwibowo 2 | Johanes Kuntjoro Komisaris Independen Adisardjono 3 Retno Wahyuni Komisaris Independen Wijayanti 4 Farid Rahman Komisaris Independen 5 | Tatang Yuliono “) Komisaris
Page 7 OCR 0.909
Direksi No. Nama Jabatan 1 | Ida Bagus Ketut Direktur Utama Subagia 2 | Lukman Hakim Direktur Digital & Operasional 3 | Rustarti Suri Pertiwi Direktur Keuangan 4 | Danar Widyantoro Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan SDM 5 | Hari Basuki ) Direktur Bisnis Keterangan: “) Efektif setelah penilaian kemampuan dan kepatuhan disetujui OJK 5. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. 6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS dalam bentuk “Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan — yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan RUPS ini. Demikian Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Perseroan kami sampaikan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami,
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
286 ms
12 Oct 2026 09:41
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-10-08',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-07-13',
'name': 'Hari Basuki',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Bisnis',
'reason_text': 'Andrie Davetra sebagai Direktur Bisnis terhitung '
'sejak tanggal 13 Juli 2026 disertai dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, '
'pikiran dan kontribusi yang diberikan selama '
'menjabat sebagai pengurus Perseroan. 2. '
'Mengangkat Sdr. Hari Basuki sebagai Direktur '
'Bisnis Perseroan. Pengurus tersebut baru dapat '
'melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya '
'apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas '
'Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan '
'perundang- undangan yang '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Raya Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT Bank Raya Indonesia Tbk.'}