Skip to content
Back to announcement

20261009_AGRO_Perubahan Pengurus_32165369_lamp1.pdf

Board change Needs review AGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.948
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn
NOTARIS
World Capital Tower lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan — 12950 Telp. (021) 50917988

Nomor: 129/X/2026. Jakarta, 08 Oktober 2026.

Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan,
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 6,
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 - 4,
Jakarta Pusat 10710
.Kepal. ekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa

Karbon
Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT Bank Raya Indonesia Tbk.

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”),
yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2026 pukul 14.50 WIB sampai
dengan pukul 15.13 WIB, bertempat di Menara BRILiaN Lantai 19, Jalan Gatot Subroto,
Nomor 177A, Jakarta Selatan 12870, Indonesia., sebagaimana dimuat dalam akta Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 07
Oktober 2026 nomor 06, dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut :

I. Mata Acara Rapat dan Penjelasan : f
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:

A. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

B. Perseroan memandang perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, termasuk ketentuan mengenai
threshold kewenangan, dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal
tersebut, penyesuaian dan penyelarasan dimaksud akan dituangkan dalam
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan :

A. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material yang dilakukan
Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK pada tanggal 14 Juli
2026.
Page 2 OCR 0.947
B. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 111 UUPT, Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi diangkat oleh RUPS.

C. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK. 04/2014:
(“POJK No. 33/2014”) serta Pasal 11 ayat (7) dan Pasal 14 ayat (9) Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.

D. Berdasarkan ketentuan POJK No. 33/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal
11 ayat 17 huruf b, Perseroan wajib melaksanakan RUPS paling lambat 90
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri anggota Dewan
Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

II. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat.

Ill.

DEWAN KOMISARIS.

1. Bapak Muhamad Sidik Heruwibowo - Komisaris Utama

2. Ibu Retno Wahyuni Wijayanti - Komisaris Independen

3. Bapak Johanes Kuntjoro Adisardjono - Komisaris Independen Pa
4. Bapak Farid Rahman - Komisaris Independen

DIREKSI.
1. Bapak Ida Bagus Ketut Subagia - Direktur Utama.

2. Ibu Rustarti Suri Pertiwi - Direktur Keuangan.

3. Bapak Danar Widyantoro - Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan,
Dan Sumber Daya Manusia.

4. Bapak Lukman Hakim - Direktur Digital & Operasional

Kuorum.

-Untuk Mata Acara Pertama Rapat, berlaku ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 26
ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yang
mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh suara dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
baik hadir maupun diwakili dalam Rapat. '

-Untuk Mata Acara Kedua Rapat, berlaku ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, Pasal 26
ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, yang
mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh suara dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
baik hadir maupun diwakili dalam Rapat.

Berdasarkan Daftar Hadir dan surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham
serta perhitungan yang kami terima dari PT DATINDO ENTRYCOM selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, dapat saya sampaikan bahwa dalam Rapat telah dihadiri
oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau Kuasanya yang hadir secara fisik dan secara
elektronik, maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy
eASY.KSEI adalah berjumlah 21.492.346.572 saham atau mewakili 87,1352034 Yo dari
24.665.514.894 (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta-lima ratus
empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat) saham, setelah dikurangi saham
yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 74.979.400 (tujuh puluh empat juta
sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus) saham yang merupakan jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan telah disetor penuh oleh para
Pemegang Saham sampai dengan tanggal recording date Rapat yaitu tanggal 14

2
Page 3 OCR 0.948
September 2026, karenanya ketentuan kuorum sebagaimana saya sebutka h
terpenuhi.

IV. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat.
a,

Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat
akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara fisik
(Offline) untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis
sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham.

Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan
akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu, Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan menjawab,
menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain, antara lain Akuntan
Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek dan/atau Pejabat Perseroan
yang menangani bidang yang bersangkutan.

Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham harus
memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak
yang ditunjuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan langsung/
relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak
berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak akan dibacakan
dan/atau ditanggapi.

Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham dalam
bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut: 1) Petugas
mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat, 2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang
Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.

Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: 1)
Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom "Electronic
Optior' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 2) Pertanyaan
dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom 'Genera/ Meeting Flow Text
berstatus “discussion started for agenda item no. I J'

Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat: 1) Pemegang Saham
menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau
pendapatnya: 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi
dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.

Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab setiap mata acara Rapat dialokasikan
maksimal 5 (lima) menit.

V. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

a.

Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat melalui
pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menggabungkan suara
Pemegang Saham yang hadir secara fisik (offline) maupun secara elektronik (online)
serta kuasa melalui sistem eASY.KSEI.

Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, untuk Mata Acara Pertama
Rapat sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar

3
Page 4 OCR 0.940
megang.

Saham lainnya atau wakilnya yang sah yang bersama-sama mewakili paling-sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara Sah
yang hadir dalam Rapat, dan untuk Mata Acara Kedua Rapat sesuai ketentuan Pasal
41 ayat (1) huruf c POJK RUPS, Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan Pasal 24 ayat (1) huruf
Cc Anggaran Dasar Perseroan, sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili lebih dari V2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

C. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik
dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut: 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E£-
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, 2) Pemegang Saham yang hadir atau
memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum
menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di
eASY.KSEI, 3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “Genera/
Meeting Flow Text akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, (LJ has
Started", 4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “Genera/
Meeting Flow Text berubah menjadi “voting for agenda item no (LI has ended",
maka Pemegang Saham dianggap abstain, 5) Pemungutan suara langsung secara
elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan selama & 1 (satu) menit.

d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir
secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1) Pemegang
Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak
setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya: 2)
Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara
setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang
Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan:
3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain
atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh
Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara
setuju atas segala usulan yang diajukan.

e. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 24 ayat (23) Anggaran Dasar, Pemegang
Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun
abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.

f. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
tersebut.

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.

ra Rapat.

Mata Acara ke-1 Rapat : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan :  Nihil.-
Pendapat / Pertanyaan
Page 5 OCR 0.923
PS Fa sa 7

Hasil Pemungutan Suara : -Suara tidak setuju: Nihil. J
-Suara blanko/abstain sebanyak: 1.000.000 st
mewakili: 0,0046528Y9 suara.
-Suara setuju sebanyak: 21.491.346.572 PT
mewakili: 99,9953472Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan
dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 21.492.346.572 suara atau
mewakili 100Yo suara

-Rapat dengan suara bulat menyetujui usulan yang

disampaikan.
Keputusan Mata Acara 1 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
ke-1 Rapat dalam rangka penyelarasan Anggaran Dasar

Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait
Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara beserta
peraturan pelaksanaannya.

2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran
Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan
butir 1 di atas.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
Mata Acara Kesatu Rapat ini, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan
perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dan perubahan data Perseroan, serta melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Mata Acara ke-2 Rapat 1 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Jumlah Pemegang 2 Nihil. -
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Page 6 OCR 0.922
Hasil Pemungutan Suara: -Suara tidak setuju: Nihil.
-Suara blanko/abstain sebanyak: 1.000.000
mewakili: 0,0046528Yo suara.
-Suara setuju sebanyak: 21.491.346.572 si
mewakili: 99,9953472Yo suara.
Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan
dalam Rapat.
-Total suara setuju sebanyak: 21.492.346.572 suara atau
mewakili 100Yo suara
-Rapat dengan suara bulat menyetujui usulan yang

disampaikan.
Keputusan Mata Acara : 1. Menyetujui pengunduran diri dan mengukuhkan
ke-2 Rapat pemberhentian dengan hormat Sdr. Kicky Andrie

Davetra sebagai Direktur Bisnis terhitung sejak
tanggal 13 Juli 2026 disertai dengan ucapan terima
kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi
yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus
Perseroan.

2. Mengangkat Sdr. Hari Basuki sebagai Direktur Bisnis
Perseroan. Pengurus tersebut baru dapat
melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya
apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.

3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), paling
lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5
(lima) sejak ditutupnya rapat ini, tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

4. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian dan
pengangkatan tersebut, maka susunan pengurus
Perseroan menjadi sebagai beirikut:

Dewan Komisaris

No. Nama Jabatan

1, Muhamad Sidik Komisaris Utama
Heruwibowo

2 | Johanes Kuntjoro Komisaris Independen
Adisardjono

3 Retno Wahyuni Komisaris Independen
Wijayanti

4 Farid Rahman Komisaris Independen

5 | Tatang Yuliono “) Komisaris

Page 7 OCR 0.909
Direksi

No. Nama Jabatan
1 | Ida Bagus Ketut Direktur Utama
Subagia

2 | Lukman Hakim Direktur Digital &
Operasional

3 | Rustarti Suri Pertiwi Direktur Keuangan

4 | Danar Widyantoro Direktur Manajemen
Risiko, Kepatuhan dan
SDM

5 | Hari Basuki ) Direktur Bisnis

Keterangan: “) Efektif setelah penilaian kemampuan
dan kepatuhan disetujui OJK
5. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan
permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit & Proper Test) atas pengangkatan
pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua)
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan
RUPS dalam bentuk “Akta Notaris serta menghadap
Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan
penyesuaian atau  perbaikan-perbaikan — yang
diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang
berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi
keputusan RUPS ini.
Demikian Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Perseroan kami sampaikan, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published9 Oct 2026
Pages7
Characters15,833
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 286 ms 12 Oct 2026 09:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-10-08',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2026-07-13',
              'name': 'Hari Basuki',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Bisnis',
              'reason_text': 'Andrie Davetra sebagai Direktur Bisnis terhitung '
                             'sejak tanggal 13 Juli 2026 disertai dengan '
                             'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, '
                             'pikiran dan kontribusi yang diberikan selama '
                             'menjabat sebagai pengurus Perseroan. 2. '
                             'Mengangkat Sdr. Hari Basuki sebagai Direktur '
                             'Bisnis Perseroan. Pengurus tersebut baru dapat '
                             'melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya '
                             'apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas '
                             'Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan '
                             'perundang- undangan yang '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Raya Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT Bank Raya Indonesia Tbk.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result