Back to announcement
20261009_VIVA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32165381_lamp1.pdf
Other Text extracted VIVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PT VISI MEDIA ASIA Tbk.
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT VISI MEDIA ASIA Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang perdagangan, jasa konsultasi manajemen bisnis, dan informasi dan komunikasi
baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak Perseroan
Alamat Kantor:
Wisma Bakrie, Lantai 4
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-1, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: +62 21 522 5057
E-mail: corsec@vivagroup.co.id
Website: www.vivagroup.co.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN INFORMASI
YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. SEPANJANG PENGETAHUAN DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI, SELURUH INFORMASI MATERIAL DAN PENDAPAT YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DAN TIDAK ADA INFORMASI
MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2026
1
Page 2
DEFINISI
“Anggaran Dasar” : Anggaran Dasar Perseroan.
“BAM” : PT Bina Aksara Muliatama
“BGV” : PT Bakrie Global Ventura, pihak yang secara langsung dan tidak
langsung sebagai pengendali Perseroan.
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
atau “BEI” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“CAT” : PT Cakrawala Andalas Televisi, entitas anak Perseroan.
“Credit Agreement” : USD 230.000.000 Credit Facility Agreement tertanggal 1 November
2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara (i) VIVA sebagai
Borrower; (ii) pihak-pihak yang terdaftar dalam Part 2 Schedule 1 dari
Credit Agreement sebagai Original Guarantors; (iii) institusi keuangan
yang terdaftar dalam Part 1 Schedule 1 dari Credit Agreement sebagai
Original Lenders; (iv) Credit Suisse AG, Cabang Singapura sebagai
Arranger, Facility Agent, Security Agent, dan Account Bank; dan (v)
Credit Suisse International sebagai Hedge Counterparty.
“Hari Bursa” : Hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia,
yaitu hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional sesuai
dengan ketetapan Pemerintah Republik Indonesia dan hari yang
dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
“Hari Kalender” : Semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“HAJ” : PT Harta Abadi Jaya.
“JSM” : PT Jayakarta Sugih Makmur.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Dengan
Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Perseroan ini beserta seluruh perubahan dan/atau
tambahannya.
2
Page 3
“Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi dan tambahan informasi atas keterbukaan
MDIA” informasi oleh MDIA melalui surat kabar harian Suara Pembaruan
masing-masing edisi tanggal 17 April 2017 dan tanggal 12 Juni 2017
mengenai transaksi afiliasi dan transaksi material sehubungan dengan
rencana pemberian pinjaman oleh CAT, entitas anak MDIA kepada
Perseroan dan rencana MDIA untuk menjadi penjamin (Guarantor)
atas Senior Facility yang akan diterima oleh CAT.
“Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi dan tambahan informasi atas keterbukaan
VIVA” informasi oleh Perseroan melalui surat kabar harian Suara Pembaruan
masing-masing edisi tanggal 17 April 2017 dan tanggal 22 Mei 2017
mengenai transaksi afiliasi dan transaksi material sehubungan dengan
rencana pemberian pinjaman kepada Perseroan oleh CAT dan LM
melalui intercompany loan agreement yang dananya direncanakan
berasal dari Senior Facility.
“Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi oleh VIVA kepada OJK melalui surat No
Material VIVA” 086/GLRCC/VMA/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017 mengenai
informasi atau fakta material sehubungan penandatanganan Senior
Facility Agreement dan Junior Facility Agreement beserta dokumen
penjaminan oleh VIVA dan entitas anak VIVA.
“Kreditur Separatis” : Kreditur(-kreditur) pemegang hak jaminan kebendaan dalam proses
PKPU.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan
UUPM.
“LM” : PT Lativi Mediakarya, entitas anak Perseroan.
“MDIA” : PT Intermedia Capital Tbk, entitas anak Perseroan
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang
menjadi Menkum)
“MSP” : PT Mandara Sentra Perdana
“Otoritas Jasa Keuangan” : Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
atau “OJK” No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Para Kreditur” : MSP dan BAM atau pihak(-pihak) yang menggantikan kedudukan MSP
dan/atau BAM dalam Perjanjian Novasi Utang dan Perjanjian Konversi
Utang
3
Page 4
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana
Registrar.
“Peraturan BEI No. I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran dari Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00152/BEI/10-2026 tanggal 7 Oktober 2026.
“Perjanjian Konversi : Perjanjian Konversi Utang VIVA-BAM dan Perjanjian Konversi Utang
Utang” VIVA-MSP
“Perjanjian Konversi : Perjanjian Konversi Utang dengan Penerbitan Saham Baru dalam
Utang VIVA-BAM” Perseroan tertanggal 15 Desember 2025 antara VIVA dan BAM.
“Perjanjian Konversi : Perjanjian Konversi Utang dengan Penerbitan Saham Baru dalam
Utang VIVA-MSP” Perseroan tertanggal 15 Desember 2025 antara VIVA dan MSP.
“Perjanjian Perdamaian” : Perjanjian Perdamaian dalam PKPU yang telah disepakati oleh
Perseroan, MDIA, CAT, dan LM dengan para kreditur terverifikasi
tanggal 4 November 2024, yang kemudian disahkan (homologasi)
berdasarkan Putusan Homologasi
“Perjanjian Novasi Utang” : Perjanjian Novasi Utang tertanggal 2 Desember 2025 oleh dan antara
Perseroan, MDIA, CAT, LM dengan MSP dan BAM, yang menyepakati
pengalihan/novasi sebagian utang ex Senior Facility CAT terhadap MSP
dan BAM yang telah dikonversi ke dalam denominasi Rupiah sebesar
Rp1.723.493.387.881,- kepada Perseroan
“Perjanjian Novasi Utang : Perjanjian Novasi Utang tertanggal 15 Juni 2026 oleh dan antara MSP,
2026” Perseroan dan CAT, yang menyepakati pengalihan/novasi sebagian
utang ex Senior Facility CAT terhadap MSP yang telah dikonversi ke
dalam denominasi Rupiah sebesar Rp215.988.627.533,- kepada
Perseroan.
“Perseroan” atau “VIVA” : PT Visi Media Asia Tbk
“PKPU” : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register
perkara Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
“POJK No. 14/2019” : Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
4
Page 5
“POJK No. 16/2020” : Peraturan OJK No. 16/ POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Putusan Homologasi” : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
atau “Putusan Jakarta Pusat Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
Pengadilan” 8 November 2024.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dihadiri oleh
Pemegang Saham dalam rangka memperoleh persetujuan atas
rencana PMTHMETD oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar, UUPT, UUPM, POJK No.14/2019, POJK
No.15/2020 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham Baru” : Saham Seri C yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan
(portepel) dalam rangka pelaksanaan rencana PMTHMETD oleh
Perseroan sebanyak-banyaknya 43.087.334.600 (empat puluh tiga
miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) saham.
“Saham Seri C” : Saham seri baru dalam Perseroan dengan nilai nominal Rp40,- (empat
puluh rupiah) per saham yang berasal dari perubahan sebagian Saham
Seri A dan seluruh Saham Seri B Perseroan yang masih berada dalam
simpanan (portepel).
“Senior Facility” : Fasilitas pinjaman yang diterima oleh CAT dan LM berdasarkan Senior
Facility Agreement.
“Senior Facility : Senior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober 2017 yang dibuat dan
Agreement” ditandatangani oleh dan antara, antara lain (i) CAT dan LM sebagai
Borrowers; (ii) VIVA, MDIA, CAT, LM dan pihak-pihak lain yang disebut
dalam Part 2 Schedule 1 sebagai Original Guarantors; (iii) Arkkan
Opportunities Fund Ltd., Best Investments (Delaware) LLC, BPC Lux 2
S.A.R.L., Credit Suisse AG, Singapore Branch, CVI AA Lux Securities
SARL., CVI CHVF Lux Securities SARL., CVIC Lux Securities Trading SARL.,
CVIC II Lux Securities Trading SARL., CVIC EMCVF Lux Securities Trading
SARL., CVI CVF II Lux Securities Trading SARL., EOC Lux Securities Sarl,
The Värde Fund X (Master), L.P., dan Tor Asia Credit Master Fund L.P.
sebagai Mandated Lead Arrangers; (iv) pihak-pihak yang disebutkan
dalam Part 1 Schedule 1 sebagai Original Lenders; dan (v) Madison
Pacific Trust Limited sebagai Senior Facility Agent, Senior Security
Agent, Common Security Agent, Offshore Account Bank, dan Onshore
Account Bank, sebesar USD173.602.676,- secara non-tunai (cashless),
fasilitas mana ditujukan untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas
utang pokok Perseroan beserta bunga dan tagihan lainnya (namun
tidak termasuk Redemption Premium) berdasarkan Credit Agreement.
“Sisa Utang Senior : Sisa utang Senior Facility sebesar USD125.429.353,- setelah dikurangi
Facility” dengan pembayaran tunai bertahap berdasarkan ketentuan
dalam Perjanjian Perdamaian.
5
Page 6
“Utang ex-Senior Facility” : Sisa Utang Senior Facility yang telah dikonversi dalam
denominasi Rupiah menjadi sebesar Rp2.067.960.306.157,- dengan
rincian: (i) Rp1.939.482.015.414,- menjadi utang Perseroan kepada
Para Kreditur berdasarkan Perjanjian Novasi Utang dan Perjanjian
Novasi Utang 2026; dan (ii) Rp128.478.290.743,- tetap tercatat sebagai
utang CAT.
“Utang PKPU” : Sebagian dari Utang ex-Senior Facility yang menjadi tanggung jawab
dan kewajiban Perseroan sebesar Rp1.723.493.387.881,- kepada Para
Kreditur yang akan diselesaikan melalui konversi menjadi Saham Baru.
“UUPM” : Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
Tambahan No.3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746.
I. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8 November 2004 yang dibuat di hadapan
Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
C-25673.HT.01.01.TH.2005 tertanggal 16 September 2005 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 11, Tambahan No. 1424 tertanggal 7 Februari 2006.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 106
tanggal 17 September 2020 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta
106/2020”), sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor
95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, POJK No. 15/2020 dan POJK No. 16/2020.
Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0390847 tertanggal 25 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0161051.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020 dan telah disahkan berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-066185.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Visi Media Asia Tbk. dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0161051.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020.
Perseroan berkedudukan atau berdomisili di Jakarta Selatan dan beralamat kantor di Wisma Bakrie, Lantai
4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12920.
Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan, jasa konsultasi manajemen bisnis, dan informasi dan
komunikasi baik langsung maupun tidak langsung melalui Entitas Anak, sebagaimana dimaksud dalam
Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Akta No. 106/2020. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Perseroan
adalah induk perusahaan dari Entitas Anak yang bergerak di bidang media penyiaran televisi Free-to-Air dan
media digital.
Pada bulan November 2011 status Perseroan berubah menjadi perseroan terbuka yang ditandai dengan
pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme penawaran umum perdana (initial
public offering).
6
Page 7
a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek
PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah
sebagai berikut:
Per 30 Juni 2026
KETERANGAN
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
1. Saham Seri A (nominal Rp100,- 38.287.370.000 3.828.737.000.000 -
per saham)
2. Saham Seri B (nominal Rp251,8 2.069.580.000 521.120.244.000 -
per saham)
Total 40.356.950.000 4.349.857.244.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A
1. PT Bakrie Global Ventura 5.423.628.910 542.362.891.000 32,94
2. UBS AG Hongkong 828.013.500 82.801.350.000 5,03
3. PT Surya Ganesa Amani 1.135.863.245 113.586.324.500 6,90
4. Masyarakat (di bawah 5%) 8.041.944.745 804.194.474.500 48,84
Sub total Saham Seri A 15.429.450.400 1.542.945.040.000 93,71
Saham Seri B
1. Masyarakat (di bawah 5%) 1.034.820.000 260.567.676.000 6,29
Sub total Saham Seri B 1.034.820.000 260.567.676.000 6,29
Total 16.464.270.400 1.803.512.716.000 100,00
Saham Dalam Portepel
1. Saham Seri A 22.857.919.600 2.285.791.960.000 -
2. Saham Seri B 1.034.760.000 260.552.568.000 -
Total 23.892.679.600 2.546.344.528.000 -
b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta No. 55 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan No. AHU-AH.01.09-0027250 tanggal 22 Januari 2025 dan telah
terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0009735.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Anindya Novyan Bakrie
Wakil Presiden Komisaris : Ilham Akbar Habibie
(Merangkap Komisaris Independen)
Komisaris : Omar Luthfi Anwar
7
Page 8
Direksi
Presiden Direktur : Arief Yahya
Wakil Presiden Direktur : Jastiro Abi
Direktur : M. Sahid Mahudie
Direktur : Neil Ricardo Tobing
(Merangkap Sekretaris Perusahaan)
c. Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit)
dan 31 Desember 2025 (diaudit).
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Neraca 30 Juni 2026 31 Desember 2025
Aset
Aset lancar 2.427.622.158 2.448.294.668
Aset tidak lancar 3.911.321.662 3.935.666.930
Total Aset 6.338.943.820 6.383.961.598
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas jangka pendek 2.125.169.707 2.212.935.952
Liabilitas sewa 5.470.917 7.410.182
Liabilitas pembiayaan konsumen 1.416.189 1.487.684
Pinjaman bank jangka panjang - -
Liabilitas jangka panjang 3.710.784.293 3.800.516.949
Total Liabilitas 5.842.841.106 6.022.350.767
Ekuitas 496.102.714 361.610.831
Total Liabilitas dan Ekuitas 6.338.943.820 6.383.961.598
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Laba / Rugi
(enam bulan) (enam bulan)
Pendapatan 441.444.860 477.944.171
Laba Kotor (17.371.258) (16.729.668)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 60.023.497 1.191.868.104
Laba Neto diatribusikan kepada
65.579.299 1.193.002.937
pemilik entitas induk
Laba Bersih per Saham Dilusian-Rupiah
3,98 72,46
penuh
d. Ringkasan Laporan Arus Kas Perseroan
Laporan Arus Kas Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan 30 Juni 2025
(tidak diaudit).
8
Page 9
PT Visi Media Asia Tbk dan Entitas Anak
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir
Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Keterangan
(enam bulan) (enam bulan)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 455.073.767 443.949.771
Pembayaran kas kepada pemasok (144.335.699) (104.308.278)
Pembayaran kas kepada karyawan serta
(264.209.021) (306.484.945)
untuk aktivitas operasional lainnya
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
46.529.047 33.156.548
Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan aset tetap 331.943 642.736
Perolehan aset tetap dan uang muka
(7.643.238) (4.555.723)
pembelian aset tetap
Penurunan (kenaikan) aset tidak lancar
(3.354.436) (3.480.910)
lainnya
Kenaikan piutang pihak berelasi (3.856.069) (4.715.114)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
(14.521.800) (12.109.011)
Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan (pembayaran) pinjaman
(24.846.131) 98.274.314
dari pihak ketiga
Pembayaran pinjaman yang diselesaikan
- (129.091.225)
melalui PKPU
Pembayaran liabilitas pembiayaan
(728.506) (724.442)
konsumen
Pembayaran liabilitas sewa (102.569) (1.245.777)
Kenaikan (penurunan) utang pihak
961.989 3.737.758
berelasi
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
(24.715.217) (29.049.372)
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS 7.292.030 (8.001.835)
KAS AWAL PERIODE 10.482.491 16.885.911
Pengaruh Selisih Kurs terhadap Kas dan
24.278 1.761
Setara Kas
KAS AKHIR PERIODE 17.798.799 8.885.837
9
Page 10
II. INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
Dasar PMTHMETD
Rencana PMTHMETD Perseroan dilaksanakan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK 14/2019 jo. POJK 32/2015 guna memenuhi Putusan
Pengadilan.
Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD ini sebagai pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban
Perseroan berdasarkan Putusan Pengadilan (Putusan Homologasi) yang mengesahkan Perjanjian
Perdamaian.
Sebagaimana telah termuat dalam catatan peristiwa setelah tanggal neraca (subsequent event) pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit), Perseroan secara
konsolidasian memiliki liabilitas atau Utang ex-Senior Facility yang akan diselesaikan berdasarkan Putusan
Homologasi Pengadilan sebesar Rp2.067.960.306.157,- (dua triliun enam puluh tujuh miliar sembilan ratus
enam puluh juta tiga ratus enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut
Perseroan bermaksud untuk menyelesaikan sebagian dari Utang ex-Senior Facility tersebut yang menjadi
kewajiban dan tanggung jawab Perseroan secara langsung yaitu sebesar Rp1.723.493.387.881,- (satu triliun
tujuh ratus dua puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu
delapan ratus delapan puluh satu rupiah) (“Utang PKPU”) yang terdiri dari utang kepada HAJ sebesar
Rp1.010.932.928.413,- (satu triliun sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua
puluh delapan ribu empat ratus tiga belas rupiah) dan utang kepada JSM sebesar Rp712.560.459.468,-
(tujuh ratus dua belas miliar lima ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus
enam puluh delapan rupiah) dengan mekanisme konversi utang menjadi Saham Baru dalam Perseroan
melalui PMTHMETD berdasarkan Putusan Homologasi.
Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham Baru
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik melalui Keterbukaan Informasi Material VIVA, pada tanggal
17 Oktober 2017 CAT dan LM telah membuat dan menandatangani Senior Facility Agreement, di mana CAT
bersama LM masing-masing berkedudukan sebagai borrower (peminjam/debitur) atas Senior Facility
sebesar USD173.602.676,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua ribu enam ratus tujuh puluh enam
dolar Amerika Serikat) yang diberikan oleh sindikasi kreditur (Original Lenders) melalui agen fasilitas
Madison Pacific Trust Limited. Berdasarkan Senior Facility Agreement, jumlah fasilitas pinjaman yang
diterima oleh CAT sebesar USD121.521.873,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu
delapan ratus tujuh puluh tiga dolar Amerika Serikat). Dalam Senior Facility Agreement, Perseroan
berkedudukan sebagai penjamin (Guarantor) atas kewajiban pembayaran Senior Facility. Senior Facility yang
diterima oleh CAT dan LM tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban utang pokok VIVA beserta
bunga yang terutang (namun tidak termasuk Redemption Premium) berdasarkan Credit Agreement.
Pada tanggal 12 Januari 2024, salah satu vendor atau penyedia jasa pekerjaan, yaitu PT Laras Nugraha Cipta
(LNC) mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan, MDIA, CAT, dan LM (“Para Termohon PKPU”)
atas dasar belum diselesaikannya kewajiban pembayaran jasa pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh LNC
terhadap Para Termohon PKPU. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dalam register perkara nomor
13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusan nomor
13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 12 Februari 2024 mengabulkan permohonan PKPU yang
diajukan LNC terhadap Para Termohon PKPU, dan menetapkan Para Termohon PKPU dalam keadaan PKPU
Sementara. Dalam proses PKPU tersebut para kreditur dari Termohon PKPU mendaftarkan tagihannya,
10
Page 11
termasuk seluruh Kreditur Separatis yang mendaftarkan tagihannya sebagai utang separatis (utang yang
dijamin dengan hak jaminan kebendaan). Utang separatis tersebut diakui sebagai tagihan PKPU yang
terverifikasi senilai total USD560.835.133,43 (lima ratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu
seratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat empat puluh tiga sen) yang merupakan pokok berikut bunga,
denda, dan biaya.
Selanjutnya, melalui mekanisme pemungutan suara (voting) dalam forum rapat kreditur PKPU yang
diselenggarakan pada tanggal 4 November 2024, seluruh kreditur terverifikasi dalam PKPU yang hadir,
termasuk seluruh Kreditur Separatis, menyetujui dan menyepakati Rencana Perdamaian yang diajukan oleh
Para Termohon PKPU. Rencana Perdamaian yang memuat mekanisme penyelesaian utang tersebut
selanjutnya menjadi Perjanjian Perdamaian.
Pada tanggal 8 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
mengeluarkan Putusan Homologasi yang menimbulkan akibat hukum bahwa Perjanjian Perdamaian berlaku
sah dan mengikat bagi seluruh kreditur Para Termohon PKPU yang utang atau tagihannya diatur dalam
Perjanjian Perdamaian, termasuk dalam hal ini mengikat seluruh Kreditur Separatis.
Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Putusan Homologasi, Perseroan beserta entitas anaknya telah
memenuhi ketentuan penyelesaian utang separatis sesuai ketentuan yang diatur dalam Putusan Homologasi
tersebut sebagai berikut:
a. Pembayaran tunai dalam 2 (dua) tahap terhadap utang Senior Facility yaitu tahap pertama tanggal 5
November 2024 dan tahap kedua pada tanggal 10 Februari 2025, dengan opsi bagi setiap kreditur untuk
meminta percepatan pembayaran tahap kedua paling lambat tanggal 8 Desember 2024.
Pembayaran tunai bertahap tersebut telah dilaksanakan oleh CAT kepada para kreditur Senior Facility
(“Kreditur Original Senior Facility”) sebesar total USD35.964.927,79 (tiga puluh lima juta sembilan ratus
enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh dolar Amerika Serikat tujuh puluh sembilan sen)
dengan rincian:
(i) Tahap pertama pada tanggal 5 November 2024 sebesar USD23.976.618,53 (dua puluh tiga juta
sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan belas dolar Amerika Serikat lima puluh
tiga sen);
(ii) Tahap kedua, pada tanggal 6 Desember 2024 sebesar USD4.206.103,73 (empat juta dua ratus
enam ribu seratus tiga dolar Amerika Serikat tujuh puluh tiga sen) bagi kreditur yang mengambil
opsi percepatan, dan pada tanggal 10 Februari 2025 sebesar USD7.782.205,54 (tujuh juta tujuh
ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima dolar Amerika Serikat lima puluh empat sen) bagi
kreditur yang tidak mengambil opsi percepatan.
b. Sisa utang Senior Facility sebesar USD125.429.353,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh
sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat) (“Sisa Utang Senior Facility”) dibeli atau
diambil alih oleh BAM dan MSP dari para Kreditur Original Senior Facility dengan menggunakan
mekanisme call option right yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian, masing-masing pada tanggal 7
Mei 2025 dan 5 Juni 2025.
Sementara itu seluruh bunga, bunga wanprestasi, premi, denda, dan biaya yang telah terakumulasi maupun
telah dikapitalisasi atas utang Perseroan dan entitas anak terhadap seluruh krediturnya dibatalkan
berdasarkan Putusan Homologasi. Dalam hal ini pembatalan oleh Putusan Homologasi tersebut juga
mencakup pembatalan terhadap bunga, bunga wanprestasi, premi, denda, dan biaya yang timbul atau
berasal dari Credit Agreement, termasuk junior facility yang merupakan Redemption Premium yang timbul
berdasarkan Credit Agreement.
Dengan dilaksanakannya pembayaran tunai bertahap serta pengambilalihan Sisa Utang Senior Facility oleh
MSP dan BAM, Perseroan dan entitas anak tidak lagi mempunyai kewajiban pembayaran kepada Kreditur
11
Page 12
Original Senior Facility. Sejak pengambilalihan tersebut, MSP dan BAM menggantikan kedudukan Kreditur
Original Senior Facility atas Sisa Utang Senior Facility sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian.
Selanjutnya MSP dan BAM berhak menerima penyelesaian Sisa Utang Senior Facility tersebut dengan
mekanisme equity settlement atau debt to equity swap (DES) sebagaimana diatur dalam Putusan
Homologasi.
Rincian Sisa Utang Senior Facility yang menjadi hak masing-masing MSP dan BAM adalah sebagai berikut:
a. Utang terhadap MSP sebesar USD49.991.701,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh satu ribu tujuh ratus satu dolar Amerika Serikat) menjadi kewajiban CAT dan sebesar
USD31.430.707,- (tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh dolar Amerika
Serikat) menjadi kewajiban LM.
b. Utang terhadap BAM sebesar USD27.019.368,- (dua puluh tujuh juta sembilan belas ribu tiga ratus enam
puluh delapan dolar Amerika Serikat) menjadi kewajiban CAT dan sebesar USD16.987.577,- (enam belas
juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh dolar Amerika Serikat) menjadi
kewajiban LM.
Pada tanggal 3 Juli 2025, CAT dan LM bersama MSP dan BAM selaku kreditur Senior Facility yang baru
menyepakati untuk mengonversi sebagian Sisa Utang Senior Facility, yaitu sebesar USD106.441.044,-
(seratus enam juta empat ratus empat puluh satu ribu empat puluh empat dolar Amerika Serikat) ke dalam
denominasi Rupiah (kurs USD 1 = Rp16.192) menjadi Rp1.723.493.387.881,- (satu triliun tujuh ratus dua
puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus
delapan puluh satu rupiah) (“Utang PKPU”) dengan perincian:
• Seluruh utang LM kepada BAM sebesar USD16.987.576,96 (enam belas juta sembilan ratus delapan
puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh enam dolar Amerika Serikat sembilan puluh enam sen)
dikonversi menjadi sebesar Rp275.062.846.205,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar enam puluh dua juta
delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima rupiah);
• Seluruh utang LM kepada MSP sebesar USD31.430.707,41 (tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh
ribu tujuh ratus tujuh dolar Amerika Serikat empat puluh satu sen) dikonversi menjadi sebesar
Rp508.926.014.395,- (lima ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat belas ribu tiga
ratus sembilan puluh lima rupiah);
• Seluruh utang CAT kepada BAM sebesar USD27.019.368,41 (dua puluh tujuh juta sembilan belas ribu tiga
ratus enam puluh delapan dolar Amerika Serikat empat puluh satu sen) dikonversi menjadi
Rp437.497.613.263,- (empat ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta enam
ratus tiga belas ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah); dan
• Sebagian utang CAT kepada MSP sebesar USD31.003.391,43 (tiga puluh satu juta tiga ribu tiga ratus
sembilan puluh satu dolar Amerika Serikat empat puluh tiga sen) dikonversi menjadi
Rp502.006.914.018,- (lima ratus dua miliar enam juta sembilan ratus empat belas ribu delapan belas
rupiah)
Sementara itu sebagian atau sisa utang CAT kepada MSP sebesar USD18.988.309,25 (delapan belas juta
sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen)
disepakati untuk tetap diperhitungkan dalam denominasi USD (dolar Amerika Serikat) (“Sisa Utang USD”).
Sebagai pelaksanaan dari Putusan Homologasi terkait penyelesaian Sisa Utang Senior Facility melalui equity
settlement atau debt to equity swap, MSP dan BAM selanjutnya memilih agar penyelesaian sebagian Sisa
Utang Senior Facility tersebut dilaksanakan dengan cara dikonversi menjadi saham yang akan diterbitkan
oleh Perseroan. Dalam rangka konversi sebagian Sisa Utang Senior Facility dengan penerbitan Saham Baru,
CAT dan LM bersama MSP, BAM, dan Perseroan terlebih dahulu membuat dan menyepakati Perjanjian
Novasi Utang yang pada pokoknya menetapkan bahwa sebagian Sisa Utang Senior Facility yang telah
dikonversi ke dalam denominasi Rupiah dinovasikan atau dialihkan tanggung jawab penyelesaiannya dari
CAT dan LM kepada Perseroan. Dengan demikian terhitung sejak tanggal 2 Desember 2025 Perseroan
12
Page 13
mencatat kewajiban atas sebagian Sisa Utang Senior Facility yang telah dikonversi ke dalam denominasi
Rupiah, dalam hal ini Utang PKPU, yaitu sebesar Rp1.723.493.387.881,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh
tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan
puluh satu rupiah) kepada MSP dan BAM. Sebagai imbalan atas pengambilalihan kewajiban CAT dan LM
tersebut oleh Perseroan, kewajiban Perseroan kepada CAT dan LM berdasarkan utang antarperusahaan
(intercompany loan) dikurangi melalui mekanisme set-off dalam jumlah yang setara dengan nilai kewajiban
yang diambil alih oleh Perseroan. Sementara itu Sisa Utang USD tetap tercatat sebagai kewajiban atau utang
CAT kepada MSP .
Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2025 Perseroan bersama masing-masing MSP dan BAM
menandatangani Perjanjian Konversi Utang VIVA-MSP dan Perjanjian Konversi Utang VIVA-BAM yang
menegaskan dan mengatur mengenai mekanisme konversi utang dengan penerbitan saham baru dalam
Perseroan. Ketentuan pokok yang diatur dalam Perjanjian Konversi Utang antara lain sebagai berikut:
• Harga pelaksanaan konversi utang menjadi saham dan seri saham yang akan diterbitkan akan ditetapkan
kemudian oleh Perseroan dan masing-masing MSP dan BAM, dengan memperhatikan peraturan BEI
dan/atau OJK yang berlaku sehubungan dengan PMTHMETD.
• MSP dan BAM masing-masing berhak, sewaktu-waktu selama jangka waktu Perjanjian Konversi Utang
berlaku, untuk meminta Perseroan melaksanakan konversi utang dengan penerbitan saham baru.
• Hak tagih atas utang dan hak penyelesaian utang dengan konversi menjadi saham baru dapat dialihkan
oleh masing-masing MSP dan BAM kepada pihak lainnya tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu
dari Perseroan.
Pada tanggal 11 September 2026, Perseroan menerima pemberitahuan masing-masing dari MSP dan BAM
yang menyatakan bahwa MSP telah mengalihkan seluruh hak tagih dan hak atas penyelesaian Utang PKPU
yang menjadi bagian haknya berdasarkan Perjanjian Konversi Utang VIVA-MSP kepada HAJ. Sementara BAM
mengalihkan seluruh hak tagih dan hak atas penyelesaian Utang PKPU yang menjadi bagian haknya
berdasarkan Perjanjian Konversi Utang VIVA-BAM kepada JSM. Dengan demikian terhitung sejak tanggal 11
September 2026, hak dan kedudukan MSP dan BAM dalam Perjanjian Konversi Utang digantikan masing-
masing oleh HAJ dan JSM. Selanjutnya Perseroan dengan HAJ dan JSM sepakat untuk menetapkan harga
pelaksanaan konversi Utang PKPU menjadi Saham Baru melalui PMTHMETD dengan menggunakan harga
tertinggi antara nilai nominal Saham Seri C (Rp40,- per saham) dan rata-rata dari harga penutupan
perdagangan saham Perseroan di pasar reguler selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum permohonan
pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD disampaikan kepada BEI (dengan pembulatan
harga ke Rupiah terdekat sesuai fraksi harga saham yang ditetapkan oleh BEI).
Pihak Dalam Pelaksanaan PMTHMETD
Dalam rencana dan pelaksanaan PMTHMETD ini, pihak yang akan menerima Saham Baru hasil pelaksanaan
PMTHMETD adalah HAJ dan JSM sebagai kreditur atas Utang PKPU yang akan dikonversi menjadi Saham
Baru. Baik HAJ maupun JSM adalah perusahaan atau pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan. Sifat dari hubungan afiliasi antara Perseroan dengan HAJ dan JSM adalah hubungan afiliasi yang
disebabkan karena adanya pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak pengendali
yang sama atas Perseroan, HAJ, dan JSM. Dalam hal ini Perseroan, HAJ, dan JSM dikendalikan secara
langsung atau tidak langsung oleh BGV. Pengendalian BGV terhadap HAJ dan JSM ditandai dengan
kepemilikan saham secara tidak langsung atau melalui pihak yang menjadi pemegang saham HAJ dan JSM
yang dikendalikan oleh BGV dan/atau kemampuan BGV dalam menentukan manajemen HAJ dan JSM.
a. PT Harta Abadi Jaya (HAJ)
HAJ adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 118 tanggal 29 Agustus 2025 yang
dibuat oleh Cynthia Maharani, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075452.AH.01.01.TAHUN 2025 tertanggal 3
September 2025, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta No. 06 tanggal 24 Agustus 2026
yang dibuat oleh Poppy Indah Setiorini, S.H., M.Kn., Notaris di Serang dan telah mendapatkan bukti
13
Page 14
pelaporan perubahan dari Menkum No. AHU-AH.01.09-0402388 tertanggal 11 September 2026.
HAJ berkedudukan di Jakarta, beralamat di Ascom Sabang Jl. H. Agus Salim No. 57, Kebon Sirih, Menteng,
Jakarta Pusat. HAJ bergerak dalam bidang perdagangan besar dan jasa konsultasi manajemen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HAJ terakhir sebagai berikut:
- Komisaris : Tri Pujiyadi
- Direktur : Guntur Prihandono
b. PT Jayakarta Sugih Makmur (JSM)
JSM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 45 tanggal 23 Oktober 2024
yang dibuat oleh Mustofa, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083860.AH.01.01.TAHUN 2024 tertanggal 23
Oktober 2024, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta No. 07 tanggal 24 Agustus 2026 yang
dibuat oleh Poppy Indah Setiorini, S.H., M.Kn., Notaris di Serang dan telah mendapatkan bukti pelaporan
perubahan dari Menkum No. AHU-AH.01.09-0402387 tertanggal 11 September 2026.
JSM berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Ascom Jl. Matraman Raya No. 67, Palmeriam, Matraman,
Jakarta Timur. JSM bergerak dalam bidang perdagangan besar dan jasa konsultasi manajemen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi JSM terakhir sebagai berikut:
- Komisaris : Adi Maulana
- Direktur : Nirwansyah Adika Putra N.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, persetujuan atas mekanisme penyelesaian pinjaman Sisa Utang Senior
Facility (setelah pelaksanaan call option) dengan mekanisme konversi utang menjadi saham atau equity
settlement (debt to equity swap) dalam Perjanjian Perdamaian diberikan oleh Kreditur Original Senior
Facility yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan dan entitas anak Perseroan pada tanggal
4 November 2024. Selanjutnya, melalui pelaksanaan call option, hak tagih atas Sisa Utang Senior Facility
tersebut dialihkan oleh Kreditur Original Senior Facility kepada MSP dan BAM, yang juga bukan merupakan
pihak berelasi atau terafiliasi dengan Perseroan. Terakhir, hak tagih atas Sisa Utang Senior Facility tersebut
kemudian dikonversi ke dalam denominasi Rupiah menjadi sebesar Rp2.067.960.306.157,- (dua triliun enam
puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)
“Utang ex-Senior Facility” dan dialihkan oleh MSP dan BAM kepada HAJ dan JSM. Dengan demikian,
hubungan utang piutang antara Perseroan dengan HAJ dan JSM terkait Utang ex-Senior Facility tidak timbul
dari suatu transaksi langsung di awal (original transaction) di mana utang tersebut pertama kali timbul.
Terkait dengan pengalihan utang piutang di atas, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian,
setiap kreditur dapat mengalihkan hak tagih atas utang terhadap Para Termohon PKPU kepada pihak lainnya
dengan ketentuan pihak lain yang menggantikan kedudukan kreditur tersebut wajib tetap tunduk dan
terikat pada Perjanjian Perdamaian. Di samping itu berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (2) Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, pengalihan hak tagih suatu utang dari kreditur kepada pihak lainnya berlaku
mengikat bagi debitur cukup dengan memberitahukan pengalihan tersebut kepada pihak debitur. Meskipun
demikian, HAJ dan JSM sebagai pihak yang menerima hak tagih atas Utang ex-Senior Facility tetap
berkewajiban untuk tunduk dan terikat pada ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah menetapkan
mekanisme penyelesaian utang tersebut.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 44B POJK No. 14/2019 diatur dan ditetapkan bahwa “Dalam hal
penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dan huruf b merupakan
Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu”.
14
Page 15
Berdasarkan ketentuan Pasal 44B POJK No. 14/2019 tersebut di atas, maka Perseroan dikecualikan untuk
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020 yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
Harga Pelaksanaan dan Jumlah Saham Hasil PMTHMETD
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Perseroan dan masing-masing HAJ dan JSM telah sepakat untuk
menetapkan harga pelaksanaan konversi Utang PKPU menjadi Saham Baru atau Saham Seri C melalui
PMTHMETD dengan menggunakan harga tertinggi antara nilai nominal Saham Seri C (Rp40,- per saham) dan
rata-rata dari harga penutupan perdagangan saham Perseroan di pasar reguler selama 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa sebelum permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD disampaikan
kepada BEI (dengan pembulatan harga ke Rupiah terdekat sesuai fraksi harga saham yang ditetapkan oleh
BEI) (“Harga Pelaksanaan”). Dengan demikian jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan
dalam rangka PMTHMETD ini sebanyak-banyaknya 43.087.334.600 (empat puluh tiga miliar delapan puluh
tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham dengan tidak memperhitungkan saham odd
lot yang akan dibayar tunai.
Oleh karena Harga Pelaksanaan secara definitif baru akan diketahui pada saat Perseroan menyampaikan
permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD kepada BEI, maka jumlah Saham
Baru atau Saham Seri C yang akan diterbitkan oleh Perseroan secara definitif dalam rangka PMTHMETD ini
juga akan diketahui pada saat yang sama. Untuk memberikan gambaran atau ilustrasi kepada Pemegang
Saham, Perseroan menyajikan proforma pertambahan saham dengan asumsi harga pelaksanaan
PMTHMETD minimal sesuai dengan nilai nominal Saham Seri C yaitu sebesar Rp40,- (empat puluh rupiah)
per saham.
Sesuai ketentuan Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No.14/2019, sebagai keterbukaan informasi bagi Pemegang
Saham, Perseroan akan menyampaikan pengumuman mengenai rencana pelaksanaan atau realisasi
PMTHMETD (dengan asumsi sudah terdapat persetujuan RUPS Luar Biasa atas rencana PMTHMETD) 5 (lima)
Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD dan selanjutnya Perseroan menyampaikan pengumuman hasil
pelaksanaan PMTHMETD yang memuat informasi antara lain Harga Pelaksanaan definitif, jumlah Saham
Baru yang diterbitkan, dan pihak penerima Saham Baru.
Nilai PMTHMETD
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini dilaksanakan dalam rangka konversi Utang PKPU menjadi
Saham Baru sebagaimana diatur dalam Putusan Homologasi dan Perjanjian Konversi Utang, maka nilai
PMTHMETD akan mencerminkan seluruh nilai Utang PKPU yang akan dikonversi menjadi Saham Baru
dengan ketentuan jika konversi tersebut menghasilkan saham odd lot, maka saham odd lot tersebut tidak
akan diterbitkan oleh Perseroan dan selanjutnya akan dibayarkan secara tunai kepada HAJ dan JSM.
Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini bahwa rencana PMTHMETD ini akan
dilaksanakan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Putusan Homologasi dan Perjanjian Konversi Utang
untuk mengonversi Utang PKPU Perseroan kepada HAJ dan JSM sebesar total Rp1.723.493.387.881,- (satu
triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh
ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) menjadi Saham Baru (dengan ketentuan saham odd lot akan
dibayarkan secara tunai). Dengan demikian tidak ada dana baru yang akan diterima oleh Perseroan dari
pelaksanaan PMTHMETD ini.
Analisis dan Pembahasan Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD
Manajemen Perseroan menganalisis dan memandang bahwa konversi Utang PKPU menjadi Saham Baru
melalui PMTHMETD ini akan memberikan dampak atau manfaat terhadap Perseroan antara lain sebagai
berikut:
15
Page 16
1. Selain bertujuan untuk memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan Putusan Pengadilan, juga
memberikan dampak positif terhadap liabilitas Perseroan yang akan berkurang sebesar nilai Utang PKPU
yang dikonversi menjadi Saham Baru tersebut.
2. PMTHMETD ini akan menyebabkan peningkatan ekuitas dan memperkuat struktur permodalan
Perseroan. Modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan meningkat sebesar
Rp1.723.493.384.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan penerbitan Saham Baru sebanyak-banyaknya
43.087.334.600 (empat puluh tiga miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam
ratus) saham dengan asumsi nilai nominal Rp40,- (empat puluh rupiah) per saham. Secara proforma,
rasio total liabilitas terhadap total ekuitas diperkirakan menurun dari 11,78 kali menjadi 1,86 kali.
3. Dengan diselesaikannya Utang PKPU dengan cara dikonversi menjadi Saham Baru melalui PMTHMETD
ini akan menghilangkan risiko terjadinya wanprestasi (event of default) sehubungan dengan Utang PKPU
yang diselesaikan melalui PMTHMETD sehingga kredibilitas Perseroan tetap terjaga.
4. Tidak ada utang atau liabilitas baru yang timbul untuk membiayai penyelesaian Utang PKPU tersebut
dikarenakan utang tersebut diselesaikan dengan cara dikonversi menjadi Saham Baru melalui
PMTHMETD ini. PMTHMETD juga akan memberikan dampak positif terhadap posisi likuiditas dan arus
kas Perseroan di mana Perseroan tidak perlu mengalokasikan kas sebesar nilai Utang PKPU yang
dikonversi menjadi Saham Baru, sehingga Perseroan memperoleh keleluasaan dalam mengalokasikan
sumber daya keuangan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha.
Dampak PMTHMETD terhadap Perseroan
PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan secara konsolidasian, yaitu mengurangi
liabilitas, meningkatkan jumlah total ekuitas, dan meningkatkan kinerja arus kas untuk dapat memenuhi
kewajiban jatuh tempo.
Berikut adalah proforma posisi utang Perseroan konsolidasian dengan asumsi Utang PKPU telah diselesaikan
dengan mengonversi utang menjadi Saham Baru yang dilakukan melalui pelaksanaan PMTHMETD:
PT Visi Media Asia Tbk dan entitas anak
Proforma Neraca
Per 30 Juni 2026 (tidak diaudit)
(dalam ribuan Rupiah)
Sebelum Pelaksanaan Setelah Pelaksanaan
PMTHMETD PMTHMETD
Keterangan Adj.
30 Juni 2026 30 Juni 2026
(Tidak Diaudit) PROFORMA
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 17.798.799 -4 17.798.795
Piutang Usaha 252.981.704 252.981.704
Piutang lain-lain 46.768.760 46.768.760
Persediaan materi program 214.120.015 214.120.015
Piutang pihak berelasi 7.340.481 7.340.481
Aset lancar lainnya 1.888.612.399 1.888.612.399
Jumlah Aset Lancar 2.427.622.158 2.427.622.154
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto 111.301.671 111.301.671
Piutang pihak berelasi 443.234.483 443.234.483
Investasi pada entitas asosiasi 9.552.923 9.552.923
Uang muka pembelian aset tetap 1.525.286.265 1.525.286.265
Aset tetap - bersih 1.117.940.096 1.117.940.096
Aset hak guna 22.614.236 22.614.236
16
Page 17
Goodwill 601.686.785 601.686.785
Tagihan pajak penghasilan 57.283.254 57.283.254
Aset tidak lancar lainnya 22.421.949 22.421.949
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.911.321.662 3.911.321.662
JUMLAH ASET 6.338.943.820 6.338.943.816
Sebelum Pelaksanaan Setelah Pelaksanaan
PMTHMETD Adj. PMTHMETD
Keterangan
30 Juni 2026 30 Juni 2026
(Tidak Diaudit) PROFORMA
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha 239.714.427 239.714.427
Utang lain-lain 163.594.520 163.594.520
Uang muka pelanggan 41.897.322 41.897.322
Beban masih harus dibayar 695.996.849 695.996.849
Utang pajak 690.340.794 690.340.794
Liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Pinjaman kepada pihak ketiga 252.662.498 252.662.498
Liabilitas sewa 5.470.917 5.470.917
Liabilitas pembiayaan konsumen 1.416.189 1.416.189
Utang yang diselesaikan melalui
40.963.297 40.963.297
PKPU
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.132.056.813 2.132.056.813
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman yang diselesaikan melalui
2.067.960.306 -1.723.493.388 344.466.918
PKPU
Utang yang diselesaikan melalui PKPU 1.332.515.977 1.332.515.977
Liabilitas pajak tangguhan - neto 61.618.654 61.618.654
Utang pihak berelasi 6.383.949 6.383.949
Liabilitas sewa 18.168.166 18.168.166
Pinjaman kepada pihak ketiga 71.535.780 71.535.780
Liabilitas pembiayaan konsumen - 0
Liabilitas imbalan kerja 152.601.461 152.601.461
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.710.784.293 1.987.290.905
JUMLAH LIABILITAS 5.842.841.106 4.119.347.718
EKUITAS
Modal Saham 1.803.512.716 1.723.493.384 3.527.006.100
Tambahan modal disetor - neto 480.830.278 480.830.278
Pengukuran kembali atas liabilitas
(17.928.355)
imbalan kerja -17.928.355
Surplus revaluasi 569.408.654 569.408.654
Defisit (2.779.868.190) -2.779.868.190
Ekuitas yang dapat diatribusikan
55.955.103 1.779.448.487
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 440.147.611 440.147.611
JUMLAH EKUITAS 496.102.714 2.219.596.098
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.338.943.820 6.338.943.816
17
Page 18
Akun yang mencerminkan adanya utang jangka panjang Perseroan disajikan pada akun "Pinjaman yang
diselesaikan melalui PKPU". Akun ini tercatat dalam kelompok liabilitas jangka panjang pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026 (tidak diaudit) sebesar Rp2.067.960.306.157,- (dua
triliun enam puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus enam ribu seratus lima puluh tujuh
rupiah) (Utang ex-Senior Facility). Nilai liabilitas tersebut merupakan sisa dari pinjaman Senior Facility yang
sebelumnya telah dibayarkan sebagian secara tunai bertahap sebagai pelaksanaan Putusan Homologasi.
Sebelum adanya PKPU dan Putusan Homologasi, pinjaman Senior Facility tersebut tercatat pada akun
liabilitas jangka panjang konsolidasian Perseroan yang telah jatuh tempo pada Oktober 2021 dan belum
dibayarkan sampai dengan proses PKPU pada tahun 2024. Utang Senior Facility tersebut belum dibayarkan
oleh CAT dan LM sebagai debitur maupun Perseroan sebagai penjamin dikarenakan tidak ada kecukupan
dana untuk penyelesaiannya. Selanjutnya pada tanggal 4 November 2024 Kreditur Original Senior Facility
menyetujui Perjanjian Perdamaian yang mengatur mekanisme penyelesaian utang Senior Facility tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Perdamaian ini, Perseroan berencana melaksanakan PMTHMETD untuk
mengonversi sebagian Utang ex-Senior Facility yaitu sebesar Rp1.723.493.387.881,- (satu triliun tujuh ratus
dua puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus
delapan puluh satu rupiah). Sementara sisanya sebesar Rp344.466.918.276,- (tiga ratus empat puluh empat
miliar empat ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh puluh enam
rupiah) juga akan diselesaikan sesuai Perjanjian Perdamaian dengan mekanisme equity settlement/debt to
equity swap pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan PMTHMETD
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, apabila PMTHMETD ini telah dilaksanakan dengan asumsi
Harga Pelaksanaan minimal sebesar Rp40,- (empat puluh rupiah) per saham, maka Utang PKPU sebesar
Rp1.723.493.387.881,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta
tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) akan dikonversi menjadi Saham
Baru sebanyak-banyaknya 43.087.334.600 (empat puluh tiga miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga
puluh empat ribu enam ratus) saham dengan tidak memperhitungkan saham odd lot yang akan dibayar
tunai.
Dari jumlah tersebut, HAJ akan memperoleh bagian sebanyak-banyaknya 25.273.323.200 (dua puluh lima
miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus) saham, setelah dikurangi saham
odd lot sebanyak 10,325 (sepuluh koma tiga dua lima) saham, dan JSM akan memperoleh bagian sebanyak-
banyaknya 17.814.011.400 (tujuh belas miliar delapan ratus empat belas juta sebelas ribu empat ratus)
saham, setelah dikurangi saham odd lot sebanyak 86,7 (delapan puluh enam koma tujuh) saham. Dengan
demikian total saham odd lot adalah sebanyak 97,025 (sembilan puluh tujuh koma nol dua lima) saham
dengan nominal Rp3.881,- (tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) yang akan dibayarkan secara
tunai.
Jumlah Saham Baru tersebut merepresentasikan 72,3529% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, HAJ
akan memiliki sebanyak-banyaknya 25.273.323.200 (dua puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta
tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus) saham, yang merepresentasikan 42,4394% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sementara JSM akan memiliki sebanyak-banyaknya
17.814.011.400 (tujuh belas miliar delapan ratus empat belas juta sebelas ribu empat ratus) saham, yang
merepresentasikan 29,9136% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
30 Juni 2026 dan proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMTHMETD disajikan sebagai berikut:
18
Page 19
Sebelum Penerbitan Saham PMTHMETD Sesudah Penerbitan Saham PMTHMETD
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Saham % Jumlah Saham Nominal Saham %
Modal Dasar 40.356.950.000 4.349.857.244.000 75.836.004.200 4.349.857.244.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A @Rp100,- per
saham
1. PT Bakrie Global Ventura 5.423.628.910 542.362.891.000 32,9418 5.423.628.910 542.362.891.000 9,1074
2. UBS AG Hongkong 828.013.500 82.801.350.000 5,0292 828.013.500 82.801.350.000 1,3904
3. PT Surya Ganesa Amani 1.135.863.245 113.586.324.500 6,8990 1.135.863.245 113.586.324.500 1,9074
4. Masyarakat (di bawah 5%) 8.041.944.745 804.194.474.500 48,8448 8.041.944.745 804.194.474.500 13,5042
Saham Seri B @Rp251,8 per
saham
1. Masyarakat (di bawah 5%) 1.034.820.000 260.567.676.000 6,2852 1.034.820.000 260.567.676.000 1,7377
Saham Seri C @Rp40,- per
saham
1. PT Harta Abadi Jaya - - - 25.273.323.200 1.010.932.928.000 42,4394
2. PT Jayakarta Sugih Makmur - - - 17.814.011.400 712.560.456.000 29,9136
Total 16.464.270.400 1.803.512.716.000 100,0000 59.551.605.000 3.527.006.100.000 100,0000
Saham Dalam Portepel 23.892.679.600 2.546.344.528.000 16.284.399.200 822.851.144.000
Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, dalam rangka PMTHMETD ini Perseroan akan
menerbitkan Saham Baru yang akan memiliki hak yang sama dan setara dengan seluruh Saham Seri A dan
Saham Seri B eksisting, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen dan mengeluarkan suara
dalam rapat umum pemegang saham Perseroan.
Dengan asumsi jumlah Saham Baru hasil pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 43.087.334.600
(empat puluh tiga miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) Saham Seri C
atau merepresentasikan 72,3529% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD, maka kepemilikan saham dari Pemegang Saham Perseroan
eksisting akan terdilusi 72,3529% namun tanpa mengurangi total jumlah saham yang dimiliki sebelumnya.
Meskipun terjadi dilusi terhadap kepemilikan saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham
eksisting, namun pertambahan jumlah saham Perseroan akibat pelaksanaan PMTHMETD ini tidak
menyebabkan perubahan pengendalian terhadap Perseroan di mana dalam hal ini BGV tetap menjadi pihak
pengendali Perseroan melalui kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung dalam Perseroan.
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan jadwal perkiraan di bawah ini (yang dapat berubah
sewaktu-waktu) dengan memperhatikan ketentuan antara lain dalam POJK No. 14/2019, POJK No. 15/2020,
dan Peraturan BEI No. I-A.
Pengumuman rencana RUPSLB dalam situs web BEI dan situs web
1 9 Oktober 2026
Perseroan
Keterbukaan Informasi rencana PMTHMETD dalam situs web BEI dan
2 9 Oktober 2026
situs web Perseroan
Penyampaian bukti pengumuman rencana RUPSLB dan Keterbukaan
3 Informasi PMTHMETD kepada OJK dan BEI 13 Oktober 2026
19
Page 20
Tanggal penentuan Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
4 23 Oktober 2026
RUPSLB (recording date)
5 Pemanggilan RUPSLB dalam situs web BEI dan situs web Perseroan 26 Oktober 2026
Tanggal akhir penyampaian informasi tambahan PMTHMETD dalam
6 13 November 2026
situs web BEI dan situs web Perseroan (jika ada).
7 Pelaksanaan RUPSLB. 17 November 2026
8 Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB. 19 November 2026
9 Permohonan pencatatan saham tambahan dari pelaksanaan 25 November 2026
PMTHMETD ke BEI.
10 Pengumuman rencana pelaksanaan PMTHMETD dalam situs web BEI 25 November 2026
dan situs web Perseroan.
11 Penyampaian bukti pengumuman pelaksanaan PMTHMETD 27 November 2026
kepada OJK dan BEI.
12 Pencatatan Saham Baru di BEI. 3 Desember 2026
13 Pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD dalam situs web BEI dan 7 Desember 2026
situs web Perseroan.
14 Penyampaian bukti pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD 9 Desember 2026
kepada OJK dan BEI.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat dalam
Keterbukaan Informasi ini. Sepanjang pengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB
atas rencana PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
Hari & Tanggal : Selasa, 17 November 2026
Waktu : Pukul 13.00 WIB s/d selesai
Tempat : Bakrie Tower, Lantai 36
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan
Agenda : 1. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMTHMETD”)
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan yang terkait dan sehubungan dengan:
a. Perubahan sebagian saham Seri A dan seluruh saham
Seri B yang masih berada dalam simpanan atau belum
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (saham
portepel) menjadi saham Seri C.
20
Page 21
b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan sebagai hasil pelaksanaan PMTHMETD.
Perseroan telah menyampaikan pengumuman penyelenggaraan RUPSLB sehubungan dengan rencana
PMTHMETD ini pada tanggal yang sama dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini yaitu 9 Oktober 2026
melalui situs web BEI, sistem eASY KSEI dan situs web Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan pemanggilan RUPSLB sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini pada
tanggal 26 Oktober 2026 melalui situs web BEI, sistem eASY KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal panggilan
RUPSLB Perseroan atau dalam hal ini Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 23 Oktober 2026.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB
a. RUPSLB Pertama
RUPSLB untuk menyetujui rencana PMTHMETD ini dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili, dan keputusan
RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dan diwakili dalam Rapat.
b. RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
paling sedikit oleh 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan diwakili dalam RUPSLB kedua; dan
c. RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham dari saham dengan hak suara yang sah sesuai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB
a. RUPSLB Pertama
RUPSLB untuk menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dapat dilangsungkan jika
dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir
atau diwakili, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan diwakili dalam Rapat.
b. RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
paling sedikit oleh 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan diwakili dalam RUPSLB kedua; dan
21
Page 22
c. RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan yang sah jika dihadiri oleh
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah sesuai kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Corporate Secretary
Wisma Bakrie Lantai 4
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-1, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: +62 21 522 5057
E-mail: corsec@vivagroup.co.id
Website: www.vivagroup.co.id
22
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.