Back to announcement
20261009_SMFP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32165237_lamp2.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI RINGKAS TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-4, SUKUK MUSYARAKAH TAHAP KE-3, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TAHAP KE-3, DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.575.650.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.555.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.532.260.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH )
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.081.510.000.000,- (satu triliun delapan puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 9 November 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp132.500.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 29 Oktober 2028.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp318.250.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 29 Oktober 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP445.000.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP808.065.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP513.540.000.000,- (LIMA RATUS TIGA BELAS MILIAR LIMA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUSYARAKAH”)
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp513.540.000.000,- (lima ratus tiga belas miliar lima ratus empat
puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 90,43% (sembilan puluh koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 9 November 2027.
Sukuk Musyarakah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027. Pelunasan Sukuk Musyarakah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp11.000.000.000.000,- (SEBELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP762.600.000.000,- (TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA MILIAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial yang ditawarkan sebesar Rp762.600.000.000 (tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2031.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP266.600.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH ENAM MILIAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan
adalah sebesar Rp266.600.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, di mana besarnya nisbah
adalah 94,92% (sembilan puluh empat koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2031.
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal 29 Januari 2027. Pelunasan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN,
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN,
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN, DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN
SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM
TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI
PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN
PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN
KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA
PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”): idAAA (Triple A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEFINDO: idAAA(sy) (Triple A Syariah)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT OCBC SEKURITAS INDONESIA PT RHB SEKURITAS INDONESIA
INDONESIA (Terafiliasi)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT RHB SEKURITAS INDONESIA
INDONESIA (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 9 Oktober 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 22 – 26 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 27 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Oktober 2026
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 29 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 30 Oktober 2026
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.532.260.000.000,- (satu triliun lima ratus tiga
puluh dua miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.081.510.000.000,- (satu triliun delapan puluh satu miliar
lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 9 November 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp132.500.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Seri A yaitu pada tanggal 29 Oktober 2028.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp318.250.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar dua ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 29 Oktober 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Page 3
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada bukan Hari Kerja, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
1 29 Januari 2027 29 Januari 2027 29 Januari 2027
2 29 April 2027 29 April 2027 29 April 2027
3 29 Juli 2027 29 Juli 2027 29 Juli 2027
4 9 November 2027 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
5 29 Januari 2028 29 Januari 2028
6 29 April 2028 29 April 2028
7 29 Juli 2028 29 Juli 2028
8 29 Oktober 2028 29 Oktober 2028
9 29 Januari 2029
10 29 April 2029
11 29 Juli 2029
12 29 Oktober 2029
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
3
Page 4
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal
penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran
lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah
jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi
beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Syarat-Syarat Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama
antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani
serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Grha SMF Gedung BRI II, Lantai 6
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2700-400 Telepon: (021) 5752362, 5758144
Faksimili: (021) 2701-400 Faksimili: (021) 2510316, 5752444
Email: corsec@smf-indonesia.co.id U.p. Investment Services Group
U.p. Sekretaris Perusahaan Trust & Corporate Services Department
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan hukum
Negara Republik Indonesia.
SUKUK MUSYARAKAH
NAMA SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 (“Sukuk Musyarakah”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai
bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang
ditawarkan adalah sebesar Rp513.540.000.000,- (lima ratus tiga belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 90,43% (sembilan puluh koma empat tiga persen) dari
Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 9 November 2027.
Sukuk Musyarakah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan
5
Page 6
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027. Pelunasan Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
JENIS SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah
bagi Pemegang Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat No. 4/DPS-SMF/IX/2026 tanggal 29 September 2026, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap III Tahun 2026 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang mewakili
Pemegang Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 bertindak sebagai Syarik Pasif,
dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai Syarik Aktif (pengelola usaha), untuk memberikan kontribusi
dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (Syarik
Aktif).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap
III Tahun 2026 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan transaksi yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada struktur Nisbah
Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan perlindungan
baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini didasarkan pada Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income
Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Syarik Aktif adalah untuk mencegah
moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti sengaja melakukan kecurangan
(ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:
6
Page 7
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah disepakati bersama. Dari
perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: % Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus
kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil
Perseroan dari penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebesar Rp6.460.000.000,- (enam miliar empat
ratus enam puluh juta Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau sebesar Rp513.540.000.000,- (lima ratus tiga belas miliar lima ratus empat puluh juta
Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha
Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan
syariah guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS Perseroan,
dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan tersebut dibagi hasilkan
antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada) yang
kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah
kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh pembiayaan
syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah di Pasar Modal.
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu penyaluran dana syariah untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Jumlah nominal penyaluran dana syariah Perseroan kepada lembaga keuangan syariah sebesar Rp520.000.000.000,- (lima ratus dua
puluh miliar Rupiah) dengan rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil penyaluran dana syariah Rupiah yaitu sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun. Apabila salah satu atau lebih aset penyaluran dana syariah Perseroan kepada lembaga keuangan syariah
tersebut jatuh tempo, Perseroan wajib menggantikannya dengan aset penyaluran dana atau instumen Investasi syariah lainnya dalam
7
Page 8
nominal yang minimal sama dengan aset yang jatuh tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran
imbal hasil berasal dari pendapatan atas penyaluran dana syariah Perseroan kepada lembaga keuangan syariah.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap III Tahun 2026 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah. Perseroan (Syarik aktif) setuju
menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan syariah melalui Unit
Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk
Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk
mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Syarik aktif tersebut, akan dibagi
kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara dikeluarkan
dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH
Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan
BEI.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 90,43% (sembilan puluh koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan akan
memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 7,05% (tujuh koma nol lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang Sukuk
Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai maksimal 7,15% (tujuh koma satu
lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-rata bagi
hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat
dilakukan apabila:
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau lebih dari
0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
8
Page 9
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan atau lebih
dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat
apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau berdasarkan
persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari
sebelum dilakukannya perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah berlaku ke
depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan mengubah
Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2027
sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah pada tanggal 9 November 2027.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 29 Januari 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-2 29 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 29 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 9 November 2027
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah Secara
Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sukuk
Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
9
Page 10
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum
Sukuk Musyarakah.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Musyarakah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH (RUPSU)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan ternyata
tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk sebesar tidak
melebihi 1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan (berdasarkan jumlah hari yang telah
lewat, sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Kompensasi Kerugian dibayarkan secara lunas), untuk
kemudian disampaikan kepada Agen Pembayaran dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN JENIS/ISI/ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUSYARAKAH
a. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah
Perseroan;
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
Dalam hal tidak terpenuhinya angka 1 dan 2, maka Sukuk tidak menjadi efek Syariah dan akan menjadi suatu utang piutang biasa
dan Emiten wajib melakukan pelunasan.
b. Segala perubahan atas jenis Akad Musyarakah dan isi dari Akad Musyarakah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk
sehubungan dengan Sukuk Musyarakah, hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahaan Jenis/Isi/Aset yang menjadi Dasar Sukuk
Musyarakah;
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud dengan
Pelunasan Sukuk Musyarakah.
c. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
10
Page 11
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Grha SMF Gedung BRI II, Lantai 6
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2700-400 Telepon: (021) 5752362, 5758144
Faksimili: (021) 2701-400 Faksimili: (021) 2510316, 5752444
Email: corsec@smf-indonesia.co.id U.p. Investment Services Group
Up. Sekretaris Perusahaan Trust & Corporate Services Department
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 (“Obligasi Berwawasan Sosial”)
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar
Rp762.600.000.000 (tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma
tujuh nol persen). Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2031.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027. Pelunasan Obligasi Berwawasan
Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan
Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan
11
Page 12
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO (suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah).
HARGA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat bunga sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen). Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini. Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah pada tanggal 29 Oktober 2031 yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
1 29 Januari 2027
2 29 April 2027
3 29 Juli 2027
4 29 Oktober 2027
5 29 Januari 2028
6 29 April 2028
7 29 Juli 2028
8 29 Oktober 2028
9 29 Januari 2029
10 29 April 2029
11 29 Juli 2029
12 29 Oktober 2029
13 29 Januari 2030
14 29 April 2030
15 29 Juli 2030
16 29 Oktober 2030
12
Page 13
Bunga Ke Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
17 29 Januari 2031
18 29 April 2031
19 29 Juli 2031
20 29 Oktober 2031
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
(i) Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
(i) Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial untuk Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PELUNASAN
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan Sosial (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
13
Page 14
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obliasi Berwawasan Sosial 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obliasi Berwawasan Sosial (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
14
Page 15
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Grha SMF Gedung BRI II, Lantai 6
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2700-400 Telepon: (021) 5752362, 5758144
Faksimili: (021) 2701-400 Faksimili: (021) 2510316, 5752444
Email: corsec@smf-indonesia.co.id U.p. Investment Services Group
Up. Sekretaris Perusahaan Trust & Corporate Services Department
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang-
Undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
NAMA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar
Rp266.600.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, di mana besarnya nisbah adalah 94,92% (sembilan puluh empat koma
sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,70% (tujuh koma tujuh nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosialsecara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2031.
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2027.
Pelunasan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
JENIS SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti penyertaan pada surat berharga syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial bagi Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM
DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat No. 5/DPS-SMF/IX/2026 tanggal 27 September 2026, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun
2026, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap II Tahun 2026 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
15
Page 16
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat
yang mewakili Pemegang Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Berwawasan Sosial II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026
bertindak sebagai Syarik Pasif, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai Syarik Aktif (pengelola usaha),
untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) (Syarik Aktif).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan
dan transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan
Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap II Tahun 2026;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada struktur Nisbah
Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Berwawasan Sosial Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan perlindungan
baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini didasarkan pada Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income
Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Syarik Aktif adalah untuk mencegah
moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti sengaja melakukan kecurangan
(ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERWAWASAN SOSIAL
Penjelasan skema/struktur Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sebagai berikut:
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah disepakati bersama. Dari
perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: % Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus
kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial bersumber dari pool
pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan
prinsip-prinsip Syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan menyertakan dana sebesar Rp219.400.000.000
(dua ratus sembilan belas miliar empat ratus juta Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang
Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau sebanyak-banyaknya sebesar
16
Page 17
Rp266.600.000.000 (dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool
dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan dipergunakan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman syariah untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan
rendah.
3. Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS Perseroan,
dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan tersebut dibagi hasilkan
antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada) yang
kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (jatuh tempo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial), Perseroan
membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial sebesar nilai
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh pembiayaan
syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah di Pasar Modal.
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yaitu penyaluran dana syariah untuk mendukung pembiayaan syariah yang
disalurkan lembaga keuangan guna meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR
Syariah sebesar Rp486.000.000.000 (empat ratus delapan puluh enam miliar Rupiah) dengan rata-rata tingkat imbal hasil pembiayaan
Rupiah yaitu sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) per tahun.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo,
pelunasan dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam
pembayaran bagi hasil atau Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset
berupa pembiayaan atau instrumen investasi Syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan aset yang diganti tersebut.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah
menggunakan akad mudharabah muqayyadah oleh Unit Usaha Syariah Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan
mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahan Jenis/Isi/Aset yang menjadi Dasar Sukuk
Musyarakah;
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
dengan Pelunasan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dituangkan dalam Akad Musyarakah Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 tanggal 8
Oktober 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dengan dana sukuk akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di
17
Page 18
Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha
tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh
Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Syarik aktif tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS,
setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Perdagangan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebesar 94,92% (sembilan puluh empat koma sembilan dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami penurunan, maka
Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, sehingga Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 7,65% (tujuh koma enam
lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami peningkatan, maka
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan
melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
sesuai dengan batas nilai maksimal 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah Berwawasan Sosial kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik
aktif untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan
yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif
antara rata-rata bagi hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Perubahan nisbah
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat dilakukan apabila:
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami penurunan sebesar sama
dengan atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami peningkatan sebesar sama
dengan atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
18
Page 19
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan
kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial menguntungkan Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial atau berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Musyaraka Berwawasan Sosial tidak akan mengubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang
diperhitungkan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil
pertama dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2027 sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial terakhir Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 9 November 2027.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 29 Januari 2027
pendapatan Bagi Hasil ke-2 29 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 29 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 29 Oktober 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-5 29 Januari 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-6 29 April 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-7 29 Juli 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-8 29 Oktober 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-9 29 Januari 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-10 29 April 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-11 29 Juli 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-12 29 Oktober 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-13 29 Januari 2030
Pendapatan Bagi Hasil ke-14 29 April 2030
Pendapatan Bagi Hasil ke-15 29 Juli 2030
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 29 Oktober 2030
Pendapatan Bagi Hasil ke-17 29 Januari 2031
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 29 April 2031
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 29 Juli 2031
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 29 Oktober 2031
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
19
Page 20
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan
dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sukuk
Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (Buy Back) dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL (RUPSU)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan ternyata
tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sebesar tidak melebihi 1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan
(berdasarkan jumlah hari yang telah lewat, sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Kompensasi Kerugian
dibayarkan secara lunas), untuk kemudian disampaikan kepada Agen Pembayaran dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
20
Page 21
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Status Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Grha SMF Gedung BRI II, Lantai 6
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2700-400 Telepon: (021) 5752362, 5758144
Faksimili: (021) 2701-400 Faksimili: (021) 2510316, 5752444
Email: corsec@smf-indonesia.co.id U.p. Investment Services Group
Up. Sekretaris Perusahaan Trust & Corporate Services Department
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH
BERWAWASAN SOSIAL
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
1. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0143/PEF-DIR/III/2026 dan
No. RC-0145/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 untuk Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
367/PEF-DIR/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya
Finansial Tahap IV Tahun 2026, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
2. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0144/PEF-DIR/III/2026 dan
No. RC-0146/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, Sukuk Musyarakah
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini telah memperoleh peringkat:
21
Page 22
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Selanjutnya Peringkat Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial telah mendapatkan penegasan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-367/PEF-DIR/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2026, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap III Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan
kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah
dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman syariah untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan
rendah.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 yang berasal dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit).
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp38.472.801 juta dan dana syirkah temporer sebesar
Rp1.873.565 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 2026*
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 180.162
Pihak berelasi 25.886
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 800
Pajak lainnya 4.697
Utang bank
Pihak ketiga 13.778.628
Pihak berelasi -
Efek - efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 21.399.426
Pihak berelasi 3.000.890
22
Page 23
Utang lain - lain
Pihak ketiga 33.131
Pihak berelasi 165
Liabilitas imbalan kerja 49.016
TOTAL LIABILITAS 38.472.801
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk
Pihak ketiga 1.856.565
Pihak berelasi 17.000
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.873.565
*tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-
pembatasan.
Keterangan selengkapnya mengenai Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan Ringkas ini, yang disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan Ringkas ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Susanti &
Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa
modifikasi. Laporan audit KAP Purwantono, Susanti & Surja tersebut ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1865) pada tanggal 26 Februari 2026. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan Ringkas
ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasi. Laporan audit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tersebut
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal 18 Februari 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
Kas 95 28 119
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 4.223.656 4.101.000 4.946.321
Pihak berelasi 31.775 8.461.600 67.268
Cadangan kerugian penurunan nilai (20) (164) (319)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 3.465.500 2.870.000 5.953.000
Pihak berelasi 1.480.500 - 1.500.000
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.073) (304) (1.724)
Efek-efek
Pihak ketiga 441.640 580.132 886.758
Pihak berelasi 1.475.896 1.272.808 669.937
Cadangan kerugian penurunan nilai (63) (84) (135)
Pinjaman yang diberikan dan pembiayaan syariah
Pihak ketiga 17.058.910 18.676.935 13.429.783
Pihak berelasi 39.796.624 30.556.920 28.492.224
Cadangan kerugian penurunan nilai (73.658) (68.335) (91.498)
Jaminan dan pendukung kredit 12.946 17.006 28.348
Piutang usaha
23
Page 24
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024
Berbasis bunga
Pihak ketiga 36.867 46.879 39.245
Pihak berelasi 113.246 89.470 78.270
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 285 141 208
Pihak berelasi - - 325
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 33.240 33.082 31.699
Pihak berelasi 1.402 2.877 1.894.706
Beban dibayar dimuka 23.032 20.946 14.378
Pajak dibayar dimuka 46 - -
Aset tetap – neto 127.586 121.852 132.190
Aset hak guna – neto 1.380 1.268 1.068
Aset tak berwujud -– neto 7.673 9.264 4.581
Aset pajak tangguhan 18.437 6.357 33.347
Uang muka dan aset lain 1.063 141 -
Investasi saham 13.826 13.826 28.389
TOTAL ASET 68.290.811 66.813.645 58.138.488
*tidak diaduit
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 180.162 214.912 169.082
Pihak berelasi 25.886 29.290 26.464
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 800 2.823 3.665
Pajak lainnya 4.697 1.675 1.549
Utang bank
Pihak ketiga 13.778.628 13.035.331 7.219.479
Pihak berelasi - 1.450.000 2.500.000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 21.399.426 20.070.532 23.623.957
Pihak berelasi 3.000.890 2.775.656 2.800.823
Utang lain-lain
Pihak ketiga 33.131 27.536 16.745
Pihak berelasi 165 149 148
Liabilitas imbalan kerja 49.016 51.505 43.106
TOTAL LIABILITAS 38.472.801 37.659.409 36.405.018
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk
Pihak ketiga 1.856.565 1.067.930 1.173.510
Pihak berelasi 17.000 360.375 -
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.873.565 1.428.305 1.173.510
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2023
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar saham ditempatkan
dan disetor penuh 16.221.000 lembar (2025: 16.221.000 lembar;
2024: 14.330.000 lembar), dengan nllal nominal Rp1.000.000 (nilai
penuh) per lembar saham 16.221.000 16.221.000 14.330.000
Uang muka setoran modal 6.684.023 6.684.023 -
Komponen ekuitas lainnya - - 1.891.000
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 1.183 1.488 1.729
24
Page 25
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2023
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain (37.316) 22.164 (3.174)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.333.555 2.107.398 1.891.465
Belum ditentukan penggunaannya 2.742.000 2.689.858 2.448.940
TOTAL EKUITAS 27.944.445 27.725.931 20.559.960
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 68.290.811 66.813.645 58.138.488
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025* 2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 1.695.387 1.561.925 3.093.125 2.858.374
Pendapatan sekuritisasi 1.529 868 1.633 2.089
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai
wajar melalui laba rugi (425) 596 (39) 3.136
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 13 36 67 262
Pendapatan lain-lain – neto 3.769 2.083 7.824 5.256
TOTAL PENDAPATAN 1.700.273 1.565.508 3.102.610 2.869.117
BEBAN
Beban bunga (1.115.908) (1.102.213) (2.178.140) (1.995.296)
Umum dan administrasi (46.593) (41.064) (124.615) (115.785)
Gaji dan tunjangan (55.714) (52.901) (108.366) (95.003)
Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai (5.613) (8.398) 25.030 4.279
TOTAL BEBAN (1.223.828) (1.204.576) (2.386.091) (2.201.805)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 476.445 360.932 716.519 667.312
Beban pajak final (77.072) (68.693) (127.634) (96.836)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 399.373 292.239 588.885 570.476
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (7.996) (444) (23.492) (30.642)
LABA BERSIH 391.377 291.795 565.393 539.834
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (739) 347
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain - - (14.568) (230)
Pajak penghasilan terkait - - 3.366 (26)
- - (11.924) 91
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
yang dlklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasllan
komprehensif lain (305) (79) (241) 128
Perubahan nilal wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain (76.256) 12.965 47.036 (5.713)
Pajak penghasilan terkait 16.776 (2.852) (10.350) 1.258
(59.785) 10.034 36.445 (4.327)
Penghasilan komprehensif lain – bersih setelah pajak (59.785) 10.034 24.521 (4.236)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN
BERJALAN 331.592 301.829 589.914 535.598
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 48.712 40.730 36.854 38.737
Dilusian (dalam nilai penuh) 34.430 26.299 36.810 38.722
*tidak diaudit
25
Page 26
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi (7.115.124) (1.968.281) (6.364.752) (4.888.833)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Investasi (2.367.217) 96.133 4.017.637 (2.960.359)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 1.175.239 (467.801) 9.896.035 9.974.971
Kenaikan/Penurunan Kas dan Setara Kas (8.307.102) (2.339.949) 7.548.920 2.125.779
Kas dan Setara Kas - Awal 12.562.628 5.013.708 5.013.708 2.887.929
Kas dan Setara Kas - Akhir 4.255.526 2.673.759 12.562.628 5.013.708
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2026* 2025 2024
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 1.88 3,57 3,98
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 2,26 4,85 5,51
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 23,02 18,22 18,82
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 23,49 18,98 19,88
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,15 0,85 0,93
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 3,18 2,04 2,63
Beban terhadap Total Pendapatan 71,98 76,91 76,74
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1,39 1,52 1,54
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,69 1,71 1,55
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,44 1,41 1,83
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,59 0,56 0,65
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,49 0,56 0,49
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 1,75 1,69 2,30
Financing to Asset Ratio 7) 0,86 0,76 0,75
Networth to Paid-up Capital 8) 1,72 1,71 1,43
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,33 1,37 1,35
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,08 0,14 0,16
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1.600 2.910 2.677
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 28,23 17,44 16,18
Total Aset 12) 21,79 14,92 27,20
Total Liabilitas 12) 12,12 3,45 34,31
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 8,42 3,18 29,79
Total Pendapatan 12) 8,61 8,14 37,52
Beban 12) 1,60 8,37 46,03
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 36,66 3,23 6,78
Laba Bersih 12) 34,13 4,73 15,94
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah
terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 Juni 2026 (disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan per 30 Juni 2026
(disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan dan utang bank per 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024
terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang.
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai terhadap total aset per 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang diterbitkan dan
Obligasi Berwawasan Sosial yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan beban depresiasi
dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya, atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah akun-akun
tersebut pada periode sebelumnya.
26
Page 27
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tingkat Pemenuhan Tingkat Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per 30 Juni 2026 per 31 Desember 2025
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1,39 : 1 1,51 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1,39 : 1 1,52 : 1
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI
LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan dijalankan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai perusahaan
pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun
2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah Akta No. 27 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan
dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan
Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan
Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
8 Maret 2025 diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 16.221.000 16.221.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.779.000 10.779.000.000.000
3. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk sewaktu-
waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
27
Page 28
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta No.
11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus
2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 11
Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli
2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No.
S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli 2023 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti
Komisaris : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
Direktur Utama : Budi Susanto
Plt. Direktur : Heliantopo
Direktur : Bonai Subiakto
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
4. Prospek Usaha
Pada Triwulan II-2026, perekonomian nasional mencatat pertumbuhan sebesar 5,29% (yoy), melandai dibandingkan pertumbuhan
5,61% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan PDB pada Triwulan II-2026 stabil, ditopang oleh Konsumsi dan Investasi
Pemerintah. Konsumsi pemerintah tumbuh 15,97% (yoy), melandai dari level sebelumnya pada 21,81% (yoy) pada triwulan
sebelumnya. Hal ini sejalan dengan percepatan realisasi program prioritas pemerintah, termasuk implementasi makan bergizi gratis
(MBG), pembangunan sekolah rakyat, program koperasi desa merah putih, serta dukungan likuiditas pembiayaan perumahan melalui
FLPP. Dari sisi eksternal, aktivitas perdagangan internasional memiliki tren kenaikan, tercermin dari pertumbuhan ekspor yang
mencapai 7,66% (yoy) di Triwulan II-2026. Sementara itu, konsumsi rumah tangga sebagai komponen terbesar dalam struktur PDB
Indonesia tetap tumbuh positif. Konsumsi rumah tangga mencatat pertumbuhan 5,06% (yoy) pada Triwulan II-2026, lebih rendah
dibandingkan 5,51% (yoy) pada Triwulan I-2026. Kondisi tersebut mencerminkan kemampuan konsumsi masyarakat di tengah dinamika
harga dan tekanan eksternal yang masih berlangsung. Berdasarkan lapangan usaha, sektor makanan, minuman, dan akomodasi yang
mencatat kenaikan tertinggi sebesar 10,60% (yoy), serta transportasi dan pergudangan sebesar 8,04%(yoy). Sementara itu,
pertumbuhan sektor real estate 3,64% (yoy), lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 3,54% (yoy). Program
perumahan nasional yang dicanangkan pemerintah dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa
yang akan datang. Secara spasial, Pulau Jawa masih menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan porsi 56,47% dan
pertumbuhan sebesar 5,65%.
Dari sisi kebijakan moneter, Federal Open Market Commitee (FOMC) meeting pada Juni 2026, The Fed memutuskan untuk
mempertahanakan suku bunga acuannya dalam rentang 3,5% - 3,75%. Kebijakan ini menandai keputusan kebijakan pertama di bawah
Ketua Fed yang baru, Kevin Warsh, yang menunjukkan pendekatan berhati-hati di tengah tekanan inflasi yang masih ada. Langkah
mempertahankan suku bunga ini melanjutkan arah kebijakan dari akhir tahun lalu, di mana The Fed sempat melakukan pemangkasan
suku bunga pada September, Oktober, dan Desember 2025 masing-masing sebesar 25 bps sebagai respons terhadap pelemahan
pasar tenaga kerja dan perlambatan aktivitas ekonomi saat itu.Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI)
meningkatkan suku bunga pada bulan Mei ke level 5,25%, disusul dengan kenaikan sebanyak dua kali di bulan Juni ke level 5,5% lalu
5,75%. Ini merupakan ketiga kalinya BI meningkatkan suku bunga acuan setelah kebijakan menaikan suku bunga sepanjang semester-
I 2026. Peningkatan suku bunga acuan dilakukan dalam rangka menjaga rupiah di tengah ketidakpastian global dan upaya memperkuat
efektivitas transmisi moneter serta makroprudensial, guna menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Juni 2026, inflasi konsumen tercatat sebesar 3,34% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan bulan Mei 2026 yang sebesar 3,08% (yoy). Kenaikan ini menunjukkan adanya tekanan inflasi yang bersifat musiman
diakibatkan oleh ada nya kenaikan harga komoditas, meskipun secara umum inflasi masih bergerak relatif stabil di tengah kebijakan
moneter yang semakin ketat. Berdasarkan komponen, inflasi administered price meningkat menjadi 3,42% (yoy) dari 2,07% (yoy) pada
bulan sebelumnya. Kenaikan ini terutama dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak yang memberikan tekanan biaya pada sektor
transportasi dan logistik. Sementara itu, inflasi inti meningkat secara terbatas pada Juni 2026, sebesar 2,76% (yoy) dari bulan
28
Page 29
sebelumnya yang sebesar 2,59%. Peningkatan inflasi inti ini mencerminkan adanya tekanan harga yang lebih persisten. Faktor utama
yang mendorong tingginya inflasi inti secara tahunan adalah pergerakan harga emas perhiasan, yang posisinya masih bertahan di level
tinggi secara tahunan meskipun mulai mengalami koreksi landai secara bulanan (month-to-month). Di sisi lain, inflasi kelompok
makanan mengalami penurunan yang lebih nyata, dari 5,88% (yoy) pada Mei 2026 menjadi 5,43% (yoy) pada Juni 2026. Kenaikan ini
terutama dipengaruhi oleh faktor kenaikan harga energi yang memengaruhi rantai pasok pada beberapa komoditas pangan strategis,
yang menyebabkan tekanan harga pangan relatif lebih tinggi dibandingkan komponen lainnya. Secara keseluruhan, inflasi sampai
dengan Juni 2026 masih tetap terkendali sesuai dengan kisaran sasaran yang ditetapkan BI, yaitu 2,5±1%.
Kinerja intermediasi moderat di sepanjang paruh awal 2026 di tengah tingginya pertumbuhan DPK. Penyaluran kredit perbankan tumbuh
sebesar 12,67% (yoy) pada Juni 2026, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 9,98% (yoy). Namun, permintaan
kredit di sektor riil masih cenderung terbatas seiring dinamika pasar yang dibayangi oleh pengetatan likuiditas. Peningkatan suku bunga
acuan yang telah dilakukan BI sebanyak tiga kali sepanjang semester-I 2026 tampaknya menjadi tantangan tambahan terhadap kinerja
intermediasi perbankan. Di sisi lain, DPK tumbuh sebesar 10,23% (yoy) pada bulan Juni 2026, atau jauh lebih rendah dibandingkan
bulan sebelumnya yang sebesar 13,49% (yoy). Selain ditopang oleh simpanan valas, pertumbuhan DPK juga ditopang oleh akselerasi
giro dan tabungan.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUSYARAKAH
BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK
MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.532.260.000.000,-
(satu triliun lima ratus tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah), Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah dana Sukuk Musyarakah sebesar Rp513.540.000.000,- (lima ratus tiga belas miliar lima
ratus empat puluh juta Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dengan
jumlah pokok sebesar Rp762.600.000.000 (tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta Rupiah), dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah dana Sukuk Musyarakah sebesar
Rp266.600.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Musyarakah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp)
No. Total (%)
Obligasi (370 Hari Kalender) (2 tahun) (3 tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 186.000.000.000 - 25.000.000.000 211.000.000.000 13,77%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 85.000.000.000 70.000.000.000 30.000.000.000 185.000.000.000 12,07%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 220.000.000.000 20.000.000.000 13.250.000.000 253.250.000.000 16,53%
4. PT Indo Premier Sekuritas 171.010.000.000 21.000.000.000 108.000.000.000 300.010.000.000 19,58%
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 98.500.000.000 21.500.000.000 139.000.000.000 259.000.000.000 16,90%
6. PT OCBC Sekuritas Indonesia 285.000.000.000 - - 285.000.000.000 18,60%
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 36.000.000.000 - 3.000.000.000 39.000.000.000 2,55%
Total 1.081.510.000.000 132.500.000.000 318.250.000.000 1.532.260.000.000 100,00%
29
Page 30
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah (%)
(370 Hari Kalender)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 102.000.000.000 19,86%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 86.500.000.000 16,84%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 108.500.000.000 21,13%
4. PT Indo Premier Sekuritas 26.540.000.000 5,17%
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 123.000.000.000 23,95%
6. PT RHB Sekuritas Indonesia 67.000.000.000 13,05%
Total 513.540.000.000 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial (%)
(5 tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 66.600.000.000 8,73%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 16.600.000.000 2,18%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 177.600.000.000 23,29%
4. PT Indo Premier Sekuritas 111.600.000.000 14,63%
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 328.600.000.000 43,09%
6. PT RHB Sekuritas Indonesia 61.600.000.000 8,08%
Total 762.600.000.000 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (%)
(5 tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 16.600.000.000 6,23%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 39.600.000.000 14,85%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 45.600.000.000 17,10%
4. PT Indo Premier Sekuritas 79.600.000.000 29,86%
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 54.600.000.000 20,48%
6. PT RHB Sekuritas Indonesia 30.600.000.000 11,48%
Total 266.600.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
serta Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung
sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam Informasi Tambahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi
tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang
pemesanan dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
30
Page 31
Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial
Tingkat Kupon Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, serta risk premium
yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL,
DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
1. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ke
dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh
Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.
SP-125/OBL/KSEI/0926 tanggal 8 Oktober 2026, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-056/SKK/KSEI/0926
tanggal 8 Oktober 2026, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-126/OBL/KSEI/0926 tanggal 8
Oktober 2026, dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-057/SKK/KSEI/0926 tanggal 8
Oktober 2026, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial. Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 29 Oktober 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi,
memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku
31
Page 32
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran kembali Dana
Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial (“FPPO”) dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (“FPPSM”) asli yang
dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Setelah FPPO dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali yang
dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dan pemesanan yang telah memenuhi
kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2026 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
32
Page 33
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin
Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya dapat
dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana
1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan
format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligas dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial (FPPO) dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (FPPSM) asli yang telah diisi secara
elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan;
atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan
Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial apabila telah
memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah
diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 27 Oktober 2026.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
33
Page 34
Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan
Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2026 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk Bank Nano Syariah
Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0055054347 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600 No. Rekening: 86 000 829 8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Bank DBS Indonesia PT Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Jatinegara
No. Rekening: 3320067704 No. Rekening: 2700000738
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Summitmas
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 2739000111
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang Thamrin Cabang Thamrin
No. Rekening: 2-003-001414 No. Rekening: 2-703-001430
Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
PT OCBC Sekuritas Indonesia PT Bank OCBC NISP Tbk
Cabang Wisma Presisi Jakarta
No. Rekening: 576810018191 -
Atas Nama: PT OCBC Sekuritas
Indonesia
34
Page 35
Obligasi Berwawasan Sosial Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk Bank Nano Syariah
Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0055054363 No. Rekening: 9934020275
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600 No. Rekening: 86 000 829 8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Bank DBS Indonesia PT Bank Syariah Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 3320132565 No. Rekening: 7334744398
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk. PT Bank BCA Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jatinegara
No Rekening: 0701528328 No. Rekening: 0018889170
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang Thamrin Cabang Thamrin
No. Rekening: 2-003-001403 No. Rekening: 2-703-001422
Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Oktober 2026 pukul
14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Jakarta Panglima Polim
No. Rekening: 1020004445893 No. Rekening: 7991999919
Atas Nama: PT Sarana Multigriya Finansial a/n: PT Sarana Multigriya Finansial
Obligasi Berwawasan Sosial Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Jakarta Panglima Polim
No Rekening. 1020011722912 No. Rekening: 7257204426
Atas Nama: PT Sarana Multigriya Finansial a/n: PT Sarana Multigriya Finansial
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Secara
Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial secara elektronik
akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
35
Page 36
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial
Dalam hal pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud,
wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah pengumuman Penawaran Umum batal demi hukum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-
masing seri Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan atau setelah pengumuman Penawaran Umum batal demi hukum, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak
diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
36
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.