Back to announcement
20261008_VKTR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32164908_lamp1.pdf
Other Text extracted VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 210
Page 1
Cover Prospektus_cetak.pdf 1 29/09/2026 10:24:50
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 19 Mei 2026 Tanggal Distribusi HMETD : 9 Oktober 2026
Tanggal Efektif : 28 September 2026 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 12 Oktober 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) Periode Perdagangan HMETD : 12-16 dan 19-23 Oktober 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 6 Oktober 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 12-16 dan 19-23 Oktober 2026
- Pasar Tunai : 8 Oktober 2026 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 14-16, 19-23, dan 26-27 Oktober 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 27 Oktober 2026
Prospektus Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tahun 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 7 Oktober 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 28 Oktober 2026
- Pasar Tunai : 9 Oktober 2026 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 29 Oktober 2026
PROSPEKTUS
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD : 8 Oktober 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Oktober 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Kegiatan Usaha:
Perdagangan besar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk jasa perawatan, perdagangan besar komponen suku cadang dan aksesori mobil serta industri
perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih
melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik Fasilitas Pengecoran Besi
Bakrie Tower Lantai 35 Berbasis Baterai Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan, 12940 Jalan Raya Magelang - Purworejo Km 10 Puduhsari Jalan Raya Bekasi KM.27, Pondok Ungu,
Telp.: (+62) 21 2991 2222 RT 01 RW 02 Desa Tempurejo, Kecamatan RT/RW 03/07, Kelurahan Medan Satria,
Faksimili: (+62) 21 2991 2333 Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,
Tengah Provinsi Jawa Barat
Telepon: (+62) 21 8897 6601
Fasilitas Manufaktur Komponen Suku Cadang Fasilitas Pengecoran Besi
Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Jl. Desa Harapan Kita No. 4, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Jl. KH. EZ Muttaqin KP Doyong Jatiuwung Kota Tangerang, Desa/Kelurahan
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Telepon: (+62) 21 8871 836 Telepon: (+62) 21 5902 48
website: www.vktr.id
email: corsec@vktr.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak 25,53% (dua puluh lima koma lima tiga persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh setelah PMHMETD I (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD I adalah sebanyak Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah). Setiap pemegang
35 (tiga puluh lima) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan
12 (dua belas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, dengan Harga
Pelaksanaan Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan
dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh
Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan
di BEI serta di luar Bursa Efek selama 10 (sepuluh) Hari Bursa mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 sampai dengan
23 Oktober 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 12 Oktober 2026. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah
tanggal 23 Oktober 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
32-.1R VHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGLEDZDKLQL PDNDKDNDWDVSHFDKDQVDKDPGDODP30+0(7',ZDMLEGLMXDOROHK3HUVHURDQGDQKDVLOSHQMXDODQQ\D
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen,
dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR
Teknologi Mobilitas Tbk tanggal 31 Agustus 2026, PT Bakrie & Brothers Tbk (“BNBR”) sebagai Pemegang Saham Utama menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh
HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD
yang dimilikinya kepada PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”). Berdasarkan Surat Penerimaan Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 387L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, BCI
akan melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan BNBR sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan
ratus sembilan puluh empat) saham dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham atau setara dengan sejumlah
Rp732.126.398.800 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan
dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar
GDULKDNQ\DVHEDJDLPDQDGLDMXNDQSDGD)3367 VHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGLEDZDKLQL $SDELODVHWHODKDORNDVLWHUVHEXWPDVLKWHUGDSDWVLVDVDKDP\DQJGLWDZDUNDQ
maka BCI dan PT Biofuel Indo Sumatra (“BIS”) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian dengan harga yang
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya 11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh
sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun dua ratus enam puluh tujuh
miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bakrie Tower, Rasuna Epicentrum, Jl. H. Rasuna Said 35th Floor, x BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga
Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus
Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp617.873.601.200 (enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 385L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026
WDQJJDO$JXVWXVGDQ3HUMDQMLDQ3HPEHOLDQ6LVD6DKDP%&, VHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGLEDZDKLQL GDQ
x BIS akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga
Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar dua ratus lima puluh juta) saham
atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai,
berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 323L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS (sebagaimana
GLGH¿QLVLNDQGLEDZDKLQL
© 2026 PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. All rights reserved. RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN YANG SEPENUHNYA DITENTUKAN OLEH TINGKAT
PENAWARAN DAN PERMINTAAN INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI
KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 25,53%.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2026
Page 2
Cover Prospektus_cetak.pdf 2 29/09/2026 10:24:50
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I yang
ditujukan kepada OJK dengan Surat No. 1020/L/VKTR/BOD-AAP/06-2026 tanggal 3 Juni 2026 perihal
Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan
pada BEI adalah sebanyak 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta) saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Setelah pelaksanaan PMHMETD I, jumlah Saham
Baru yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan mencapai sebanyak 15.000.000.000
(lima belas miliar) saham. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada
BEI setelah PMHMETD I adalah sebanyak 58.750.000.000 (lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh
juta) saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta
kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan
kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan tidak
WHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHEDJDLPDQDGLPDNVXGGDODP
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara
No. 4 Tahun 2023. Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
6HKXEXQJDQ GHQJDQ 30+0(7' , LQL VHWLDS SLKDN WHUPDVXN SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ
keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus
ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT BCA Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan
tertulis masing-masing tertanggal 22 Mei 2026 dan 24 Juni 2026 mengenai pencantuman nama dalam
Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan
mencabut persetujuan tersebut.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI,
MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN,
PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU
BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI
NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN
WARGA NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK
UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN
HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU DI NEGARA ANDA.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN
YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI
DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG
MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT
DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS
SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA
TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xiii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(PMHMETD I). ..................................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I...................................................................8
III. PERNYATAAN UTANG...................................................................................................................12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ......................................................................................29
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN...................................................................34
VI. FAKTOR RISIKO. ...........................................................................................................................66
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.......................72
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ..73
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK..................................73
1. RIWAYAT SINGKAT..........................................................................................................73
2. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.............................................79
3. IZIN-IZIN TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN. ..................................................79
4. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN.........................80
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN......................................................81
6. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK. .........................................93
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK
DIKENDALIKAN PERSEROAN........................................................................................96
8. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. .............................................................................96
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ................................96
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA
PENGGUNAAN DANA PMHMETD I PERSEROAN.......................................................112
11. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK... 117
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK...................................................................................................121
1. UMUM.............................................................................................................................121
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN. ................................................................................124
3. STRATEGI USAHA.........................................................................................................141
4. PROYEK YANG SEDANG DIKEMBANGKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK..............................................................................................................................142
5. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ..................................................................................145
6. PEMASOK......................................................................................................................146
7. PELANGGAN. ................................................................................................................146
8. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA...................................................................147
9. PERSAINGAN USAHA...................................................................................................147
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/
CSR)...............................................................................................................................149
11. PROSPEK USAHA.........................................................................................................151
i
Page 4
IX. EKUITAS.......................................................................................................................................156
X. KEBIJAKAN DIVIDEN...................................................................................................................158
XI. PERPAJAKAN. .............................................................................................................................159
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA.............................................................................162
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..........................................................170
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM..............................................................................................173
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. ...178
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD I. .......................................................................................179
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi/ Terafiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan
bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka
melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan
BEI.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Electronic Data
Interchange Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham
dalam PMHMETD I berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Indonesia atau BI : Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai
lender of the last resort, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Bank
Sentral Republik Indonesia.
iii
Page 6
Bapepam-LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BEI atau Bursa Efek : Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas
Indonesia atau Bursa Efek yang berkedudukan di Jakarta, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
di antara mereka, serta tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
BUMD : Berarti singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah.
BUMN : Berarti singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.
Daftar Pemegang Saham : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan diadministrasikan
atau DPS oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek oleh
Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD I ini.
Efektif : Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan terpenuhinya seluruh
tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan
dalam POJK No. 45/2024 yaitu:
a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas,
maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
informasi dimaksud.
FKPS : Berarti singkatan dari Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham, formulir
konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
pemilikan atas bagian dari saham yang ditawarkan.
FPPST : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
GBP : Berarti Pound Sterling, mata uang sah yang berlaku di Britania Raya.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga tiap saham yang ditawarkan melalui PMHMETD I, yaitu
sebesar Rp200 (dua ratus Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di BEI,
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
iv
Page 7
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang melekat
pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang saham yang
bersangkutan untuk membeli saham Perseroan sebelum ditawarkan
kepada pihak lain.
HGB : Berarti Hak Guna Bangunan.
HMSRS : Berarti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan ditentukan
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
KKKPR : Berarti Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Menkum : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia).
NIB : Berarti singkatan dari Nomor Induk Berusaha.
NPWP : Berarti Nomor Pokok Wajib Pajak.
OJK atau Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen yang
Keuangan mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan, yang merupakan penerus dari Bapepam-
LK sebagaimana dimaksud dalam UU OJK yang fungsi, tugas, dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
PBG : Berarti Persetujuan Bangunan Gedung.
v
Page 8
Pembeli Siaga : Berarti pihak yang akan membeli baik seluruh sisa saham dan/atau
Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian
Sisa Saham yang ditandatangani antara Perseroan dengan pihak tersebut,
yaitu PT Bakrie Capital Indonesia dan PT Biofuel Indo Sumatra.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yaitu Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama
pihak yang tercantum sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
Pemegang Saham : Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham yang
disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang Saham
Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau perusahaan efek.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Peraturan BEI No. I-E : Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana dicabut sebagian
dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan
Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.
Peraturan No. VIII.G.7 : Berarti Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik.
Periode Perdagangan : Berarti periode Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pembelian : Berarti Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI dan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Sisa Saham BIS.
Perjanjian Pembelian : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Sisa Saham BCI Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 91 tanggal 31 Agustus
2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR
Teknologi Mobilitas No. 40 tanggal 16 September 2026 yang seluruhnya
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BCI di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
Perjanjian Pembelian : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Sisa Saham BIS Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 92 tanggal 31 Agustus
2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR
Teknologi Mobilitas No. 41 tanggal 16 September 2026 yang seluruhnya
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BIS di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
vi
Page 9
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Administrasi Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 7 tanggal 2 Juni 2026,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT VKTR
Teknologi Mobilitas Tbk No. 85 tanggal 25 Juni 2026 dan Akta Addendum II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk No. 81 tanggal
28 Agustus 2026, yang seluruhnya dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BAE di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD I, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal dan Pasal 17 POJK No. 32/2015.
Perpres No. 13/2018 : Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Lembaran
Negara Tahun 2018 No. 23.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT VKTR
Teknologi Mobilitas Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
PKKPR : Berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
Lembaran Negara No. 375 tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
No. 5645.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, Lembaran Negara No. 376 tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara No. 5646.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
Lembaran Negara No. 377 tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
No. 5647.
POJK No. 31/2015 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana
dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 tahun 2024 tanggal
27 Desember 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan
Perusahaan Publik, Lembaran Negara No. 58/OJK tahun 2024, Tambahan
Lembaran Negara No. 126/OJK.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Lembaran Negara No. 307 tahun
2015, Tambahan Lembaran Negara No. 5781 sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, Lembaran Negara No. 87 tahun 2019,
Tambahan Lembaran Negara No. 6343, serta sebagaimana dicabut
sebagian oleh POJK No. 45/2024.
vii
Page 10
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, Lembaran Negara No. 308 tahun 2015, Tambahan Lembaran
Negara No. 5782.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
Lembaran Negara No. 406 tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara No.
5824.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal, Lembaran Negara No. 407 tahun 2015, Tambahan Lembaran
Negara No. 5825.
POJK No. 9/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Lembaran Negara No. 114 tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara No. 6228.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Lembaran Negara No. 103 tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara No. 6490.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Lembaran
Negara No. 105 tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara No. 6492.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Lembaran Negara
No. 157 tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara No. 6532.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik,
Lembaran Negara No. 58/OJK tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara
No. 126/OJK.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40/2025 yang berlaku tanggal 22 Juni 2026
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Lembaran Negara
No. 53/OJK tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara No. 181/OJK.
PMHMETD I : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I, adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
Perseroan untuk menjual sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar)
saham biasa atas nama (“Saham Baru”) yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham
hasil pelaksanaan HMETD.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I dengan tujuan agar pihak
lain membeli saham.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan saham milik pemegang saham
yang diadministrasikan oleh KSEI atau pemegang rekening berdasarkan
kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani pemegang
saham.
Renminbi : Berarti mata uang yang berlaku di Republik Rakyat Tiongkok.
Rp : Berarti Rupiah, mata uang sah yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
viii
Page 11
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPPSK
serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
RUPST : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
PMHMETD I ini dengan jumlah sebanyak 15.000.000.000 (lima belas
miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap
saham.
Saham Lama : Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang
saham Perseroan pada tanggal DPS.
Saham Tambahan : Berarti sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham
atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada semua pemegang
saham atau pemegang HMETD yang menyatakan berminat untuk
membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD.
SKT : Berarti Surat Keterangan Terdaftar.
SLF : Berarti Sertifikat Laik Fungsi.
SPPKP : Berarti Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi efektif
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
TBNRI : Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal Pasar Modal, Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran
Negara No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan UUPPSK.
UU Arbitrase : UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara No. 41 tahun 2023,
Tambahan Lembaran Negara No. 6841 sebagaimana terakhir kali diubah
melalui UU Penyesuaian Pidana.
UU No. 5/1999 : Berarti Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU OJK : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara No. 111 tahun 2011,
Tambahan Lembaran Negara No. 5253 sebagaimana terakhir kali diubah
melalui UUPPSK.
UU Penyesuaian Pidana : Berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
Lembaran Negara No. 1 tahun 2026, Tambahan Lembaran Negara
No. 7153.
ix
Page 12
UUPPSK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Negara No. 6845 sebagaimana terakhir kali diubah sebagian Undang-
Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan Lembaran Negara No. 4756 sebagaimana terakhir kali
diubah melalui UU Cipta Kerja.
DEFINISI INDUSTRI
ABS : Berarti Anti-lock Braking System yang merupakan sistem pengereman
pada kendaraan yang dirancang untuk mencegah roda terkunci saat
pengereman, sehingga kendaraan tetap stabil dan dapat dikendalikan.
AC : Berarti Alternating Current yaitu arus listrik yang mengalir dengan arah
berubah-ubah secara periodik, arus listrik ini digunakan sebagai sumber
listrik utama.
AC PMSM : Berarti Alternating Current Permanent Magnet Synchronous Motor
yang merupakan motor listrik arus bolak-balik dengan tipe motor yang
menggunakan magnet permanen pada rotor dan berputar sinkron dengan
medan magnet stator.
AMT : Berarti Automated Manual Transmission yang merupakan sistem transmisi
manual yang proses perpindahan giginya dilakukan secara otomatis oleh
sistem.
B2B : Berarti Business to Business.
B2G : Berarti Business to Government.
BYD : Berarti Build Your Dreams, yaitu merek dari sebuah perusahaan teknologi
asal Tiongkok yang bergerak di bidang kendaraan listrik, baterai, dan
solusi energi.
CATL : Berarti Contemporary Amperex Technology Co., Limited, yaitu perusahaan
produsen baterai lithium-ion terkemuka di dunia yang berfokus pada
pengembangan dan produksi baterai untuk kendaraan listrik dan sistem
penyimpanan energi.
CBU : Berarti Completely Built Up, yaitu pengadaan kendaraan bermotor
yang diimpor dalam kondisi telah terakit sepenuhnya dan siap untuk
didistribusikan atau dioperasikan tanpa melalui proses manufaktur atau
perakitan komponen lebih lanjut di dalam negeri.
CCS2 : Berarti Combined Charging System Type 2 yaitu merupakan salah satu
standar konektor pengisian daya cepat (fast charging) arus searah (DC)
untuk kendaraan listrik yang dominan di Eropa dan Asia.
CKD : Berarti Completely Knocked Down, yaitu kendaraan bermotor yang
diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBLBB sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
No. 29 tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
tanggal 28 Desember 2023.
x
Page 13
DC : Berarti Direct Current yaitu arus listrik yang mengalir dengan satu arah
tetap, arus listrik ini digunakan dalam kendaraan listrik untuk menyalurkan
energi langsung ke baterai, khususnya pada sistem pengisian cepat.
e-Mobility as a Service : Model layanan transportasi berkelanjutan yang menggunakan KBLBB
atau e-MaaS seperti bus, truk dan kendaraan lain, dimana pengguna membayar
berdasarkan penggunaan (pay-per-use/langganan) tanpa perlu memiliki
kendaraan tersebut. Model ini menggabungkan penyediaan kendaraan,
infrastruktur pengisian daya (charging), dan perangkat lunak pengelolaan
dalam satu paket.
EVE : Berarti Eve Energy Co Ltd yaitu penyedia solusi baterai komprehensif
yang memproduksi beragam jenis baterai mulai dari untuk kebutuhan
gadget, KBLBB, hingga pembangkit listrik tenaga surya.
HSA : Berarti Hill Start Assist yaitu fitur untuk menahan kendaraan agar tidak
mundur saat berhenti di tanjakan.
IP65 : Berarti IP65 merupakan klasifikasi standar internasional berdasarkan IEC
60529 yang menetapkan tingkat perlindungan terhadap intrusi benda
asing. Angka pertama ‘6’ merepresentasikan tingkat proteksi tertinggi
terhadap benda padat, yang menjamin perangkat sepenuhnya kedap
debu. Angka kedua ‘5’ mengindikasikan ketahanan terhadap benda
cair, dimana perangkat mampu menahan pancaran air dari semprotan
bertekanan rendah dari segala arah tanpa menimbulkan efek merusak.
KBLBB : Berarti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kneeling : Berarti fitur pada kendaraan listrik yang memungkinkan kendaraan untuk
menurunkan ketinggian salah satu sisi, agar penumpang lebih mudah
naik dan turun dari kendaraan.
kW : Berarti kilowatt, yaitu seberapa besar daya/tenaga listrik yang bisa keluar
atau masuk dalam satu waktu.
kWh : Berarti kilowatt-hour, yaitu satuan ukuran yang digunakan untuk
menyatakan jumlah energi listrik yang dikonsumsi atau dihasilkan dalam
jangka waktu satu jam.
LFP : Berarti singkatan dari Lithium Ferro-Phosphate atau Lithium Iron
Phosphate, yaitu salah satu jenis baterai lithium-ion yang banyak
digunakan pada kendaraan listrik dan menggunakan besi fosfat sebagai
bahan katoda.
NEDC : Berarti New European Driving Cycle yang merupakan standar pengujian
kendaraan yang digunakan untuk mengukur konsumsi energi dan jarak
tempuh dalam kondisi uji terkontrol sebagai acuan kinerja kendaraan.
PTO : Berarti Power Take-Off, yaitu sistem pada kendaraan yang memungkinkan
pengambilan dan penyaluran daya dari sumber tenaga utama kendaraan
untuk mengoperasikan peralatan atau sistem tambahan di luar fungsi
penggerak kendaraan.
Powertrain : Berarti seluruh sistem yang menghasilkan dan menyalurkan tenaga untuk
menggerakkan kendaraan seperti baterai, inverter, motor listrik, transmisi,
sistem penggerak roda, dan lain-lain.
Retail : Berarti penjualan kendaraan dari distributor ke konsumen akhir.
SPKLU : Berarti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
TKDN : Berarti Tingkat Komponen Dalam Negeri.
xi
Page 14
USB : Berarti Universal Serial Bus yang merupakan standar antarmuka yang
digunakan sebagai port untuk menyalurkan daya listrik dan/atau data.
Wholesale : Berarti penjualan kendaraan dari produsen ke distributor dalam jumlah
besar.
SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
BNBR : Berarti PT Bakrie & Brothers Tbk.
BMI : Berarti PT Bakrie Metal Industries.
KAI : Berarti PT Kuantum Akselerasi Indonesia.
SINGKATAN NAMA PEMBELI SIAGA
BCI : Berarti PT Bakrie Capital Indonesia.
BIS : Berarti PT Biofuel Indo Sumatra.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
BA : Berarti PT Bakrie Autoparts.
BKM : Berarti PT Bakrie Komponen Mobilitas.
BMC : Berarti PT Braja Mukti Cakra.
BUMM : Berarti PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa.
SEI : Berarti PT Sarana Ekomobilitas Indonesia.
VSI : Berarti PT VKTR Sakti Industries.
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah PT yang didirikan berdasarkan dan diatur
menurut hukum Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Bakrie Steel
Industries berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tertanggal 23 November 2007, yang
dibuat di hadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-06048 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 11 Desember 2007, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 102614608283
tanggal 2 Mei 2019, serta diumumkan dalam BNRI No. 19, tanggal 4 Maret 2008, TBNRI No. 2545
(“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu
untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”). Perseroan, yang saat itu masih bernama
PT Bakrie Steel Industries, melakukan perubahan nama menjadi nama Perseroan saat ini, yakni
“PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar RUPS Perseroan No. 768 tertanggal 29 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0022567.AH.01.02.
TAHUN 2022 tanggal 29 Maret 2022 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0211984 tanggal 29 Maret 2022 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0062098.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Maret 2022.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 86 tanggal 25 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041761.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal
26 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0139574.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 26 Juni 2026 (“Akta No. 86/2026”), dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui
tentang penyesuaian terhadap kode KBLI 2025 dengan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah industri
baterai kendaraan listrik, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri karoseri
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri trailer dan semitrailer, industri suku cadang
dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri sepeda motor roda dua dan tiga,
industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, perdagangan besar mobil baru,
reparasi mobil, perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil, perdagangan besar sepeda
motor baru, perdagangan besar sepeda motor bekas, perdagangan besar suku cadang sepeda motor
dan aksesorinya, reparasi dan perawatan sepeda motor, perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (“YTDL”), perdagangan besar barang bekas
dan skrap, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), aktivitas
pemrograman komputer lainnya YTDL, aktivitas jasa teknologi informasi dan komputer lainnya, dan
aktivitas perusahaan induk.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
• Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 46611). Kelompok ini mencakup perdagangan besar
mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam
kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya.
xiii
Page 16
• Reparasi Mobil (KBLI 95311). Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil,
termasuk trailer dan semitrailer, seperti: reparasi mekanik; reparasi elektrik; reparasi sistem
injeksi elektronik; servis rutin; reparasi bodi mobil; reparasi suku cadang mobil; penyemprotan
dan pengecatan; reparasi kaca dan jendela; reparasi tempat duduk mobil; reparasi dan
diagnosa sistem mekatronik; reparasi, pemasangan atau penggantian ban dalam dan ban luar;
pelapisan anti karat; pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari proses
pengolahan/manufaktur.
• Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (KBLI 46620). Kelompok ini mencakup:
perdagangan besar suku cadang, komponen, peralatan, dan aksesori mobil, baik baru maupun
bekas, seperti ban; perdagangan besar baterai dan aki untuk mobil. Kelompok ini tidak
mencakup: kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar suku cadang dan aksesori
dari mobil dan kendaraan ringan, lihat subgolongan 4610; perdagangan besar kapal, pesawat,
kereta, termasuk suku cadang dan aksesori, lihat subgolongan 4659.
• Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL (KBLI 46599).
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan
yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594: perdagangan besar mesin
penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik; perdagangan besar robot-robot produksi
selain untuk pengolahan; perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di
tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; perdagangan besar kabel
dan sakelar serta instalasi peralatan lain; perdagangan besar perkakas mesin berbagai
jenis dan untuk berbagai bahan; perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan
amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; perdagangan besar perkakas
mesin yang dikendalikan komputer selain untuk pengolahan; perdagangan besar peralatan
dan perlengkapan pengukuran; perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan,
konstruksi, dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; perdagangan besar pembatas lalu lintas,
bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem.
B. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
• Industri Baterai Kendaraan Listrik (KBLI 27203). Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan
berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem
penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk
kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik
menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.
• Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29100). Kelompok ini mencakup:
pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran
hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk
penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; pembuatan dan pembuatan
kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain;
pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; pembuatan mesin
kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; pembuatan dan pembuatan
kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf,
kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling
libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala
medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; pembuatan dan pembuatan
kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan
(AMMDES); serta pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor.
Kelompok ini tidak mencakup: pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan
2740; pembuatan piston, ring piston dan karburator, lihat subgolongan 2811; pembuatan traktor
pertanian dan kehutanan, lihat subgolongan 2821; pembuatan ekskavator tracklaying, lihat
subgolongan 2824; pembuatan truk dumping off-road, lihat subgolongan 2824; pembuatan bodi
untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling
libraries), truk pengaduk beton, lihat subgolongan 2920; pembuatan kendaraan berlapis baja
xiv
Page 17
untuk transportasi barang, lihat subgolongan 2920; pembuatan bagian listrik untuk kendaraan
bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaraan
bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat
subgolongan 3040; reparasi dan perawatan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531;
serta pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, lihat subgolongan 2816.
• Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer
(KBLI 29200). Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri
kendaraan bermotor seperti: pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan
bermotor seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan
truk pengaduk beton; pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan
semitrailer; pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka,
karavan; perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; pembuatan kontainer
(termasuk kontainer untuk transportasi cairan) yang dirancang khusus dan dilengkapi untuk
pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; pembuatan sasis atau kerangka untuk
trailer.
Kelompok ini tidak mencakup: pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk
digunakan dalam pertanian, lihat subgolongan 2821; pembuatan suku cadang dan aksesori
bodi untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan kendaraan yang ditarik
binatang, lihat subgolongan 3099; pembuatan tank dan kendaraan perang militer, lihat
subgolongan 3040.
• Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI
29300). Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: pembuatan
leaf spring, radiator, fuel tank, muffler, rem, gearboxes/persneling, as roda, road wheel,
suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, catalytic converter, kopling, roda
kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; pembuatan suku cadang dan aksesori untuk
bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara
(airbag); pembuatan tempat duduk mobil; pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor,
seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu
dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase,
dan lampu.
• Kelompok ini juga mencakup: pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan
bermotor; pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda
empat atau lebih; pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat
atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, reservoir pendingin, penutup spion mobil, dan
dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda
empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan
pengecatan.
Subgolongan ini tidak mencakup: pembuatan ban, lihat subgolongan 2211; pembuatan selang
dan sabuk karet dan produk karet yang lain, lihat subgolongan 2219; pembuatan selang
dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, lihat subgolongan 2220; pembuatan baterai
untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2720; pembuatan peralatan penerangan untuk
kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2740; pembuatan piston, ring piston, dan karburator,
lihat subgolongan 2811; pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, lihat
subgolongan 2813; jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, lihat
subgolongan 9531.
• Industri Sepeda Motor Roda dua dan Tiga (KBLI 30911). Kelompok ini mencakup pembuatan
dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga,
seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan
sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau
berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan
pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.
xv
Page 18
• Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912).
Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda
dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi, rem, kotak roda gigi, roda jalan,
peredam suara, pipa knalpot, penutup spion, penutup bodi, dan sepatbor, termasuk inverter
untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Kelompok ini juga mencakup penyelesaian
suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari plastik, seperti
pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan.
• Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru (KBLI 46631). Kelompok ini mencakup perdagangan
besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
• Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas (KBLI 46632). Kelompok ini mencakup perdagangan
besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
• Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya (KBLI 46633). Kelompok ini
mencakup perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
• Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor (KBLI 95320). Kelompok ini mencakup: reparasi dan
perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik; penyemprotan dan
pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya; reparasi bodi kendaraan; konversi,
pencucian, pemolesan sepeda motor, dan perawatan lainnya.
• Perdagangan Besar Barang Bekas dan Scrap (KBLI 46796). Kelompok ini mencakup
perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur
ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih
berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan
dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang
nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
• Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62191).
Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak
aplikasi untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa secara elektronik
melalui internet (e-commerce). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten,
serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan
dukungan teknis terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan
mengimplementasikan aplikasi perdagangan melalui internet. Kelompok ini tidak mencakup
aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak
yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.
• Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199). Kelompok ini mencakup
aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan
dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang
diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak dan aplikasi
yang belum tercakup pada kelompok lain, termasuk pengembangan sistem perangkat lunak
(seperti sistem operasi dan middleware), perangkat lunak aplikasi untuk Internet of Things (IoT),
keamanan siber/cybersecurity, kebutuhan bisnis, keuangan, basis data, grafis, pemodelan,
laman web, dan aplikasi khusus lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyesuaian perangkat
lunak, seperti modifikasi dan konfigurasi aplikasi agar berfungsi sesuai dengan lingkungan
sistem informasi pengguna/klien.
• Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya (KBLI 62900). Kelompok ini mencakup
aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi
penyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi perangkat lunak. Kelompok ini juga
mencakup jasa dukungan TI lainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali
termasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi (lihat subgolongan 6220).
xvi
Page 19
• Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210). Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan
induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat
ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik
anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada
perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk
tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas
seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap
anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya
perusahaan induk konglomerasi keuangan.
• Kelompok ini tidak mencakup: bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan
induk itu sendiri, lihat subgolongan 6499; aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa
atau kontrak, lihat subgolongan 6630; provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi,
pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010;
manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan
keputusan dari perusahaan, lihat subgolongan 7010.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan adalah perdagangan besar
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk jasa perawatan, perdagangan besar komponen
suku cadang dan aksesori mobil serta industri perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,
industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat
atau lebih melalui Perusahaan Anak.
Kantor pusat Perseroan berada di Bakrie Tower Lantai 35, Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12940.
KETERANGAN TENTANG PMHMETD I
1. Jumlah Saham Baru : Sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham biasa atas
nama, yang mewakili sebanyak 25,53% (dua puluh lima koma
lima tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD I.
2. Total Penawaran PMHMETD I : Sebanyak Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah)
3. Rasio HMETD : Setiap pemegang 35 (tiga puluh lima) saham biasa atas nama
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham pada
tanggal 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 12 (dua
belas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru.
4. Nilai Nominal : Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak
terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian
saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham.
7. Pengalihan HMETD Pemegang : BNBR sebagai Pemegang Saham Utama menyatakan tidak
Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada BCI yaitu
sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta
enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
empat) saham.
8. Dilusi Kepemilikan Setelah : Sampai dengan 25,53% (bagi yang tidak melaksanakan
HMETD HMETD).
xvii
Page 20
9. Pembeli Siaga : Para Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham yang
tidak diambil oleh pemegang HMETD dengan rincian, yaitu
BCI sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan
puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam)
saham dan BIS sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan
miliar dua ratus lima puluh juta) saham dengan harga yang
sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus
Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya
11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan
juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau
setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200
(dua triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh
puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai.
BCI dan BIS adalah merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan.
10. Periode Pelaksanaan : Tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan
(Pendaftaran, Pemesanan, dan 19 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober 2026. Tanggal
Pembayaran) HMETD terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 23 Oktober
2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal
tersebut tidak berlaku lagi.
11. Perlakuan atas HMETD dalam : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
Bentuk Pecahan bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK
No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD I
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan.
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHEMTD I
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 71 tanggal 26 Mei 2026, dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0034320.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0115701.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 dan Daftar Pemegang
Saham pada tanggal 18 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Electronic Data Interchange Indonesia
selaku BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp10 per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 43.750.000.000 437.500.000.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
xviii
Page 21
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, kecuali BNBR yang menyatakan tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang
dimilikinya kepada BCI yaitu sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam
ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham, maka jumlah modal saham
yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404 10.676.843.318 106.768.433.180 18,173
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204 8.344.563.647 83.445.636.470 14,204
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179 1.867.736.491 18.677.364.910 3,179
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103 60.243.257 602.432.570 0,103
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034 20.142.857 201.428.570 0,034
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029 16.785.714 167.857.140 0,029
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002 1.342.857 13.428.570 0,002
BCI - - - 3.660.631.994 36.606.319.940 6,231
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045 34.101.709.865 341.017.098.650 58,045
Modal Ditempatkan dan
43.750.000.000 437.500.000.000 100,000 58.750.000.000 587.500.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000 116.250.000.000 5.812.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
Pemegang Saham, namun akan dilaksanakan oleh BCI yang akan menerima pengalihan HMETD dari
BNBR sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu
sembilan ratus sembilan puluh empat) saham serta BCI dan BIS bertindak sebagai Pembeli Siaga
untuk membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD sebanyak-banyaknya
11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan
ribu enam), maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404 10.676.843.318 106.768.433.180 18,173
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204 6.214.036.759 62.140.367.590 10,577
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179 1.390.867.600 13.908.676.000 2,367
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103 44.862.000 448.620.000 0,076
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034 15.000.000 150.000.000 0,026
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029 12.500.000 125.000.000 0,021
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002 1.000.000 10.000.000 0,002
BCI - - - 6.750.000.000 67.500.000.000 11,489
BIS - - - 8.250.000.000 82.500.000.000 14,043
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045 25.394.890.323 253.948.903.230 43,226
Modal Ditempatkan dan
43.750.000.000 437.500.000.000 100,000 58.750.000.000 587.500.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000 116.250.000.000 5.812.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
xix
Page 22
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai
dengan 25,53% (dua puluh lima koma lima tiga persen).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi
menjadi saham Perseroan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait dengan PMHMETD I, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 66,86% akan disalurkan melalui setoran modal kepada SEI yaitu Perusahaan Anak yang
bergerak dalam bidang aktivitas perdagangan besar mobil bekas dan penyewaan dan sewa guna
usaha kendaraan bermotor. Dana tersebut akan digunakan sebagai modal kerja untuk pembelian
kendaraan listrik dari Perseroan, yang diperkirakan akan dilakukan dalam kurun waktu tahun 2026
hingga 2027.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) Perseroan dalam rangka memenuhi
kebutuhan operasional antara lain biaya administrasi umum, pembelian persediaan untuk penjualan
bus listrik, truk listrik, transporter listrik, dan forklift listrik, serta biaya-biaya lainnya yang berkaitan
dengan pembelian persediaan tersebut.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Data-data keuangan penting
tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa &
Rekan yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan Publik No. 0384) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0902/AU.1/05/0384-1/1/IX/2026 tertanggal
25 September 2026 dengan opini tanpa modifikasian serta untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00010/2.0902/AU.1/05/1792-4/1/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 dengan
opini tanpa modifikasian, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani
oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025
dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Total Aset 1.834.302 1.798.212 1.608.602
Total Liabilitas 573.443 553.024 452.676
Total Ekuitas 1.260.859 1.245.188 1.155.926
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.834.302 1.798.212 1.608.602
xx
Page 23
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Penjualan Neto 344.996 218.078 1.089.237 1.003.658
Beban Pokok Penjualan (280.569) (173.681) (892.629) (825.513)
Laba Bruto 64.427 44.397 196.608 178.145
Laba Neto 10.556 5.332 423 12.293
Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto 15.671 5.332 (5.738) 15.568
Laba (Rugi) Per Saham Dasar/Dilusian Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk (Angka Penuh) 0,08 0,08 (0,26) 0,17
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 12.917 6.798 64.966 (122.220)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (17.898) (13.864) (182.234) (607.601)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan 15.666 (21.831) 93.971 69.044
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA
KAS 10.685 (28.897) (23.297) (660.777)
Kas Dan Setara Kas Awal Periode/Tahun 51.825 75.122 75.122 735.899
Kas Dan Setara Kas Akhir Periode/Tahun 62.510 46.225 51.825 75.122
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Neto 58,20 6,34 8,53 (5,48)
Beban Pokok Penjualan 61,54 14,63 8,13 (2,71)
Laba Bruto 45,12 (17,11) 10,36 (16,52)
Laba Neto 97,97 (77,08) (96,56) (58,42)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto 193,90 (77,08) (136,86) (41,85)
Jumlah Aset 2,01 3,41 11,79 (3,58)
Jumlah Liabilitas 3,69 10,96 22,17 (13,03)
Jumlah Ekuitas 1,26 0,46 7,72 0,70
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,45 0,43 0,44 0,39
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,31 0,30 0,31 0,28
Jumlah Ekuitas / Jumlah Aset 0,69 0,70 0,69 0,72
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 2,16 2,00 2,32 2,50
Interest Coverage Ratio 3,25 3,11 1,23 2,77
Debt Service Coverage Ratio 0,27 0,34 0,64 0,78
xxi
Page 24
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Penjualan Neto 18,67 20,36 18,05 17,75
Laba Usaha / Penjualan Neto 6,06 1,04 0,80 0,94
Laba Neto / Penjualan Neto 3,06 2,44 0,04 1,22
Laba Bruto / Jumlah Aset 3,51 2,67 10,93 11,07
Laba Usaha / Jumlah Aset 1,14 0,14 0,48 0,58
Laba Neto / Jumlah Aset 0,58 0,32 0,02 0,76
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas 5,11 3,82 15,79 15,41
Laba Usaha / Jumlah Ekuitas 1,66 0,19 0,70 0,81
Laba Neto / Jumlah Ekuitas 0,84 0,46 0,03 1,06
Rasio Terkait Industri (x)
Rasio Perputaran Aset 0,19 0,13 0,61 0,62
Rasio Perputaran Piutang Usaha 1,45 1,77 7,42 4,73
Rasio Perputaran Utang Usaha 2,01 1,64 6,35 5,97
Rasio Perputaran Persediaan 2,29 1,21 7,22 5,90
Rasio Keuangan Perseroan yang
Disyaratkan Dalam Fasilitas Pinjaman (x)
PT Bank MNC Internasional Tbk
Debt to Equity Ratio (≤ 3x) 0,19 -1) 0,18 -1)
Loan to EBITDA (≤ 5x) 5,99 -1) 2,94 -1)
Interest Coverage Ratio (≥ 1,5x) 3,25 -1) 1,232) -1)
Debt Service Coverage Ratio (≥ 1,5x) 0,272) -1) 0,642) -1)
PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio (≥ 1,00x) 2,16 2,00 2,32 2,50
EBITDA to Interest (≥ 2x) 6,17 6,34 5,32 10,35
Debt to Equity Ratio (≤ 2x) 0,19 0,07 0,18 0,11
Rasio Keuangan BMC yang Disyaratkan
Dalam Fasilitas Pinjaman (x)
PT Bank Negara Indonesia Tbk
Current Ratio (≥ 1,00x) 2,25 2,58 2,14 2,30
Debt to Equity Ratio (≤ 2,1x) 0,51 0,46 0,53 0,49
Debt Service Coverage Ratio (≥ 1x) 1,51 1,94 3,01 6,14
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Perjanjian kredit dengan PT Bank MNC Internasional Tbk berlaku sejak 12 Desember 2025.
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari Bank MNC pada tahun 2025 dan
periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memperoleh waiver dari Bank MNC sebagaimana
diungkapkan pada Surat Pemberitahuan Breach Financial Covenant No. 556/WB-MNC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026.
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan Usaha
xxii
Page 25
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Perubahan Teknologi
2. Risiko Terkait dengan Pasokan Bahan Baku
3. Risiko terkait Pemutusan Kerja Sama dengan Mitra dan Klien
4. Risiko Investasi
5. Risiko Mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Perlindungan Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan
6. Risiko Kegagalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Memenuhi Peraturan Perundangan-
Undangan yang Berlaku dalam Bidang Usaha
7. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Risiko Perubahan dalam Sistem Perpajakan Indonesia
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
2. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
3. Risiko terkait Penerbitan Saham atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 6 (enam)
Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:
Nama Persentase Perizinan Material Kontribusi terhadap
Kegiatan Tahun Status
No. Perusahaan Kepemilikan Terkait Kegiatan Usaha Pendapatan
Usaha Penyertaan Operasional
Anak Perseroan Utama Perseroan
1. BA Industri Suku Secara 2022 Aktif • NIB No. • Sebesar 35,12%
Cadang dan langsung 8120315101853 atau Rp121.148
Aksesori sebesar tanggal 15 November juta pada periode
Kendaraan 99,99% 2018 dengan yang berakhir
Bermotor perubahan terakhir pada 31 Maret
Roda Empat tanggal 7 November 2026
atau Lebih 2024;
• Sebesar 44,01%
• NPWP No. atau Rp479.347
01.001.778.8-431.000 juta pada tahun
tanggal 1 Juli 2006; yang berakhir
pada 31
• SPPKP No. PEM- Desember 2025
00022/WPJ.22/
KP.0703/2007 tanggal • Sebesar 52,56%
8 Desember 1992; dan atau Rp527.526
juta pada tahun
• SKT No. PEM-00021/ yang berakhir
WPJ.22/KP.0703/2007 pada 31
tanggal 10 April 2014. Desember 2024
xxiii
Page 26
Nama Persentase Perizinan Material Kontribusi terhadap
Kegiatan Tahun Status
No. Perusahaan Kepemilikan Terkait Kegiatan Usaha Pendapatan
Usaha Penyertaan Operasional
Anak Perseroan Utama Perseroan
2. SEI Perdagangan Secara 2023 Tidak Aktif • NIB No. Sebesar 0% atau
Besar Mobil langsung 1010230183429 nihil pada periode
Bekas dan sebesar tanggal 10 Oktober yang berakhir pada
Penyewaan 99,00% 2023 dengan 31 Maret 2026 serta
dan Sewa perubahan terakhir untuk tahun-tahun
Guna Usaha tanggal 11 September yang berakhir pada
Kendaraan 2026; 31 Desember 2025
Bermotor dan 2024
• NPWP No.
50.633.002.6-011.000
tanggal 6 Oktober
2023; dan
• SKT No. S-3193/KT/
KPP.040103/2023
tanggal 6 Oktober
2023.
3. VSI Industri Secara 2023 Aktif • NIB No. • Sebesar 28,50%
Kendaraan langsung 2405230069675 atau Rp98.340
Bermotor sebesar tanggal 24 Mei 2023; juta pada periode
Roda Empat 60,00% yang berakhir
atau Lebih • NPWP No. pada 31 Maret
40.992.699.5-524.000 2026
tanggal 22 Mei 2023;
• Sebesar 18,27%
• SKT No. S-6025/KT/ atau Rp199.006
KPP.320403/2023 juta pada tahun
tanggal 22 Mei 2023; yang berakhir
pada 31
• PKKPR No. Desember 2025
24042410213308007
tanggal 24 April 2024; • Sebesar 10,71%
atau Rp107.481
• PKKPR No. juta pada tahun
24042410213308005 yang berakhir
tanggal 24 April 2024; pada 31
dan Desember 2024
• PKKPR No.
14052410313308006
tanggal 14 Mei 2024.
4. BKM Perdagangan Secara tidak 2024 Tidak Aktif • NIB No. Sebesar 0% atau
Besar Suku langsung 0504240030667 nihil pada periode
Cadang dan melalui BA tanggal 5 April 2024; yang berakhir pada
Aksesori sebesar 31 Maret 2026 serta
Mobil 99,90% • NPWP No. untuk tahun-tahun
20.775.058.9-427.000 yang berakhir pada
tanggal 4 April 2024; 31 Desember 2025
dan 2024
• PKKPR No.
05042410213275120
tanggal 5 April 2024;
• PKKPR No.
05042410213275119
tanggal 5 April 2024;
• PKKPR No.
05042410213275118
tanggal 5 April 2024;
dan
• PKKPR No.
05042410213275123
tanggal 5 April 2024.
xxiv
Page 27
Nama Persentase Perizinan Material Kontribusi terhadap
Kegiatan Tahun Status
No. Perusahaan Kepemilikan Terkait Kegiatan Usaha Pendapatan
Usaha Penyertaan Operasional
Anak Perseroan Utama Perseroan
5. BMC Industri Suku Secara tidak 1986 Aktif • NIB No. • Sebesar 41,00%
Cadang dan langsung 8120109961626 atau Rp141.464
Aksesori melalui BA tanggal 12 September juta pada periode
Kendaraan sebesar 2018; yang berakhir
Bermotor 50,00% pada 31 Maret
Roda Empat • Sertifikat Standar No. 2026
atau Lebihr 81201099616260002
tanggal 12 Februari • Sebesar 46,56%
2024; atau Rp507.174
juta pada tahun
• KKKPR No. yang berakhir
13042310113171200 pada 31
tanggal 13 April 2023; Desember 2025
• NPWP No. • Sebesar 46,43%
01.437.811.1-431.000 atau Rp466.040
tanggal 1 Juli 2006; juta pada tahun
dan yang berakhir
pada 31
• SPPKP No. PEM-131/ Desember 2024
WPJ.22/KP.0703/2006
tanggal 27 Juni 2006.
6. BUMM Industri Secara tidak 2004 Aktif • NIB No. • Sebesar 11,47%
Pengecoran langsung 8120013210417 atau Rp39.578
Besi dan melalui BA tanggal 1 Desember juta pada periode
Baja sebesar 2018; yang berakhir
99,90% pada 31 Maret
• Sertifikat Standar No. 2026
81200132104170007
tanggal 4 Maret 2026; • Sebesar 12,39%
atau Rp134.965
• NPWP No. 01.060- juta pada tahun
298.5-055.000 tanggal yang berakhir
31 Desember 1983; pada 31
Desember 2025
• Izin Usaha Industri
No. 8120013210417 • Sebesar 14,61%
tanggal 3 September atau Rp146.656
2019; juta pada tahun
yang berakhir
• SKT No. PEM-00396/ pada 31
WPJ.07/KP.0303/2003 Desember 2024
tanggal 19 Februari
2004; dan
• SPPKP No. PEM-
00396/WPJ.07/
KP.0303/2003 tanggal
19 Februari 2004.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIKENDALIKAN
PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 1 (satu)
perusahaan lain yang tidak dikendalikan Perseroan secara langsung sebagai berikut:
Nama Perusahaan Lain
Kegiatan Persentase Kepemilikan Tahun Tahun
No. Yang Tidak Dikendalikan Status Operasional
Usaha Perseroan Pendirian Penyertaan
Perseroan
1. PT Indomobil Ventura Perdagangan/ Secara langsung 2023 2025 Aktif
Transportasi Trading sebesar 30%
xxv
Page 28
PROYEK YANG SEDANG DIKEMBANGKAN
Perseroan berkomitmen untuk memperkuat struktur fundamental bisnis melalui pengembangan unit
usaha pendukung yang terintegrasi secara vertikal. Langkah strategis ini mencakup pengembangan
usaha penyewaan KBLBB yang akan dilakukan oleh Perusahaan Anak yaitu SEI. SEI difokuskan untuk
menjalankan kegiatan usaha penyewaan KBLBB melalui skema e-MaaS. Pemisahan unit usaha ini
memungkinkan Perseroan untuk berfokus pada kegiatan usaha intinya, sementara SEI mengelola
kegiatan penyewaan armada KBLBB melalui skema e-MaaS tersebut.
Kebutuhan dana awal yang diperlukan untuk program e-MaaS adalah sebesar Rp4.000.000.000.000.
Sebagai komitmen dalam merealisasikan pengembangan program e-MaaS, kebutuhan dana awal
program ini akan bersumber dari dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD I sebesar
Rp2.000.000.000.000 yang dikombinasikan dengan potensi pendanaan eksternal, termasuk melalui
pembahasan awal dengan pihak-pihak ketiga seperti PT Danantara Investment Management
berdasarkan Term Sheet fasilitas pinjaman sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000 yang masih
bersifat non-binding, dan tunduk pada disepakatinya dokumen perjanjian definitif dan pemenuhan
persyaratan-persyaratan awal. Kombinasi pendanaan melalui ekuitas dan utang ini merupakan langkah
strategis Perseroan untuk menjaga struktur permodalan yang optimal, serta memastikan efisiensi biaya
dana.
Keterangan lebih lanjut mengenai proyek yang sedang dikembangkan Perseroan dapat dilihat pada
Bab VIII Prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPST berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPST
atau RUPSLB atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran
dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian
tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun
buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.
Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas
interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai
penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang diprasyaratkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung
pada faktor-faktor berikut, termasuk:
• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Perseroan hanya akan membayarkan dividen tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran dividen tunai memperhatikan tingkat keuntungan
yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan, dengan tetap memperhatikan posisi keuangan
xxvi
Page 29
atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan. Pembayaran
dividen akan dilakukan dalam bentuk dividen kas dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian, rencana
pembagian dividen akan mempertimbangkan kondisi keuangan dan arus kas Perseroan, kebutuhan
pendanaan untuk mendukung pertumbuhan usaha, serta prioritas strategis Perseroan ke depan.
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan
dengan PMHMETD I ini adalah BCI (Terafiliasi) dan BIS (Terafiliasi).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka BCI dan BIS akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga untuk membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian dengan harga yang sama
dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-
banyaknya 11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh
delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun
dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
• BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus
Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan
puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-
banyaknya Rp617.873.601.200 (enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan
Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas
Tbk No. 385L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham BCI; dan
• BIS akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus
Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar dua
ratus lima puluh juta) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000
(satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai,
berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi
Mobilitas Tbk No. 323L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham BIS.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli
Siaga dalam rangka PMHMETD I Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh BCI yang
akan melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan BNBR dan Pembeli Siaga yang akan membeli
seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para Pemegang Saham, maka total kepemilikan BCI
dan BIS masing-masing sebesar 11,489% dan 14,043%.
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah
ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
xxvii
Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 31
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
Perseroan melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2026, yang keputusannya
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 73 tanggal 26 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No. 73/2026”), yang
telah memutuskan antara lain mengenai rencana penambahan modal Perseroan dengan menerbitkan
HMETD sebanyak 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan memperhatikan POJK No. 32/2015.
Sehubungan dengan PMHMETD I, Perseroan menawarkan sebanyak 15.000.000.000 (lima belas
miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak
25,53% (dua puluh lima koma lima tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I
pada Harga Pelaksanaan, sehingga nilai PMHMETD I adalah sebanyak Rp3.000.000.000.000 (tiga
triliun Rupiah).
Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan HMETD
harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu dan rencana PMHMETD I Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 19 Mei 2026. Selain persetujuan RUPS,
tidak terdapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk
dapat melaksanakan PMHMETD I.
Setiap pemegang 35 (tiga puluh lima) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
tanggal 8 Oktober 2026 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 12 (dua belas) HMETD dimana
1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Seluruh Saham Baru yang akan diterbitkan dalam
rangka PMHMETD I ini akan dicatatkan di BEI.
HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal
12 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober
2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku
lagi. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek pada tanggal
12 Oktober 2026.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang
saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD I wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk tanggal
31 Agustus 2026, BNBR sebagai Pemegang Saham Utama menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh
HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk
memperoleh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada BCI. Berdasarkan
1
Page 32
Surat Penerimaan Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
No. 387L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, BCI akan melaksanakan seluruh HMETD
yang dialihkan BNBR sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus
tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham dengan harga yang sama dengan
Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham atau setara dengan sejumlah
Rp732.126.398.800 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan
puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka BCI dan BIS akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga untuk membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian dengan harga yang sama
dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-
banyaknya 11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh
delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun
dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
• BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus
Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan
puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-
banyaknya Rp617.873.601.200 (enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan
Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas
Tbk No. 385L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham BCI; dan
• BIS akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus
Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar dua
ratus lima puluh juta) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000
(satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai,
berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi
Mobilitas Tbk No. 323L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham BIS.
A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 71 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0034320.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115701.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026,
dimana para pemegang saham VKTR menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai modal dasar
Perseroan dan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 18 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Electronic
Data Interchange Indonesia selaku BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
2
Page 33
Sebelum PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp10 per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 43.750.000.000 437.500.000.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
B. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, kecuali BNBR yang menyatakan tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang
dimilikinya kepada BCI yaitu sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam
ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham, maka jumlah modal saham
yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404 10.676.843.318 106.768.433.180 18,173
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204 8.344.563.647 83.445.636.470 14,204
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179 1.867.736.491 18.677.364.910 3,179
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103 60.243.257 602.432.570 0,103
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034 20.142.857 201.428.570 0,034
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029 16.785.714 167.857.140 0,029
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002 1.342.857 13.428.570 0,002
BCI - - - 3.660.631.994 36.606.319.940 6,231
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045 34.101.709.865 341.017.098.650 58,045
Modal Ditempatkan dan
43.750.000.000 437.500.000.000 100,000 58.750.000.000 587.500.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000 116.250.000.000 5.812.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
Pemegang Saham, namun akan dilaksanakan oleh BCI yang akan menerima pengalihan HMETD dari
BNBR sejumlah 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu
sembilan ratus sembilan puluh empat) saham serta BCI dan BIS bertindak sebagai Pembeli Siaga
untuk membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD sebanyak-banyaknya
11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan
ribu enam), maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
3
Page 34
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp10 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404 10.676.843.318 106.768.433.180 18,173
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204 6.214.036.759 62.140.367.590 10,577
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179 1.390.867.600 13.908.676.000 2,367
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103 44.862.000 448.620.000 0,076
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034 15.000.000 150.000.000 0,026
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029 12.500.000 125.000.000 0,021
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002 1.000.000 10.000.000 0,002
BCI - - - 6.750.000.000 67.500.000.000 11,489
BIS - - - 8.250.000.000 82.500.000.000 14,043
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045 25.394.890.323 253.948.903.230 43,226
Modal Ditempatkan dan
43.750.000.000 437.500.000.000 100,000 58.750.000.000 587.500.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000 116.250.000.000 5.812.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai
dengan 25,53% (dua puluh lima koma lima tiga).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi
menjadi saham Perseroan.
C. KETERANGAN TENTANG HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan diberikan oleh
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan HMETD ini adalah:
1. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
Perseroan di rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 8 Oktober
pukul 16.15 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD;
b. pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Oktober 2026.
3. Pengalihan dan Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 sampai
dengan 23 Oktober 2026, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak
berlaku lagi.
4
Page 35
Perdagangan HMETD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi, manajer investasi
atau penasihat profesional lainnya. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai
tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026, 19 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober
2026 dan 26 Oktober 2026 sampai dengan 27 Oktober 2026, sedangkan saham hasil pemesanan
tambahan akan didistribusikan tanggal 30 Oktober 2026.
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I dapat dilakukan ke rekening
Perseroan pada:
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
No. Rekening: 5055 771 275
Bank BCA KCP: Epicentrum Walk
Cabang Rasuna Epicentrum
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI. Penyelesaian perdagangan
HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar
Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengajukan konversi
HMETD yang dimiliki menjadi tanpa warkat melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian, untuk
selanjutnya diajukan kepada BAE.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang
HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk dari HMETD
Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam
sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek di
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama Pemegang Saham.
Perseroan tidak menerbitkan HMETD dalam bentuk fisik. Pemegang Saham yang berhak yang belum
melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI dapat
menghubungi BAE dan Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang
Saham untuk membuka rekening efeknya agar dapat melakukan konversi HMETD ke dalam Penitipan
Kolektif KSEI.
5. Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan
gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
Asumsi:
Harga penutupan = Rp a
Harga pelaksanaan = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = c
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = d
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = c+d
5
Page 36
(c x Rp a) + (d x Rp b)
Harga teoritis hasil PMHMETD I =
(c + d)
= Rp e
Harga HMETD per saham = Rp e – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
6. Pecahan HMETD
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD I wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.
7. Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan calon
pemegang HMETD.
D. KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (saham)
1. Juni 2025 108 75 654.590.000
2. Juli 2025 92 79 405.160.000
3. Agustus 2025 133 79 1.380.000.000
4. September 2025 250 103 2.600.000.000
5. Oktober 2025 360 222 1.030.000.000
6. November 2025 565 330 1.470.000.000
7. Desember 2025 935 496 1.290.000.000
8. Januari 2026 1.340 800 2.580.000.000
9. Februari 2026 1.100 600 2.330.000.000
10. Maret 2026 925 610 1.290.000.000
11. April 2026 1.090 710 2.380.000.000
12. Mei 2026 995 655 896.300.000
Sumber: Bloomberg (2026)
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan mengalami 3 kali penghentian perdagangan saham dengan
rincian berikut ini:
1. Penghentian perdagangan saham pada tanggal 30 September 2025 hingga 1 Oktober 2025
Pada tanggal 29 September 2025, BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00275/BEI.WAS/09-
2025 mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham Perseroan di Pasar Reguler
dan Pasar Tunai, efektif mulai Sesi I tanggal 30 September 2025.
Selanjutnya, berdasarkan Pengumuman No. Peng-UPT-00256/BEI.WAS/09-2025 tanggal
30 September 2025, BEI membuka kembali perdagangan saham Perseroan di Pasar Reguler dan
Pasar Tunai efektif mulai Sesi I tanggal 1 Oktober 2025.
6
Page 37
2. Penghentian perdagangan saham pada tanggal 3 Oktober 2025 hingga 9 Oktober 2025
BEI kembali melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perseroan berdasarkan
Pengumuman No. Peng-SPT-00285/BEI.WAS/10-2025 tanggal 2 Oktober 2025, efektif mulai Sesi I
tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan pengumuman BEI lebih lanjut. Suspensi tersebut juga
dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan
sebagai bentuk perlindungan bagi investor. Berdasarkan Pengumuman No. Peng-UPT-00285/BEI.
WAS/10-2025 tanggal 8 Oktober 2025, BEI kemudian membuka kembali perdagangan saham
Perseroan efektif mulai Sesi I tanggal 9 Oktober 2025.
3. Penghentian perdagangan saham pada tanggal 3 Desember 2025 hingga 8 Desember 2025.
Selanjutnya, berdasarkan Pengumuman No. Peng-SPT-00388/BEI.WAS/12-2025 tanggal 2 Desember
2025, BEI kembali melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perseroan di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai efektif mulai Sesi I tanggal 3 Desember 2025. Suspensi tersebut dilakukan
sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan sebagai
bentuk perlindungan bagi investor. Berdasarkan Pengumuman No. Peng-UPT-00383/BEI.WAS/12-
2025 tanggal 5 Desember 2025, BEI membuka kembali perdagangan saham Perseroan efektif
mulai Sesi I tanggal 8 Desember 2025.
E. PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya
oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan
di BEI menjadi sebanyak 58.750.000.000 (lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta) saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS
LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA
BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA
PMHMETD I INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PMHMETD I.
7
Page 38
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait dengan PMHMETD I, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 66,86% akan disalurkan melalui setoran modal kepada SEI yaitu Perusahaan Anak yang
bergerak dalam bidang aktivitas perdagangan besar mobil bekas dan penyewaan dan sewa guna
usaha kendaraan bermotor. Dana tersebut akan digunakan sebagai modal kerja untuk pembelian
kendaraan listrik dari Perseroan, yang diperkirakan akan dilakukan dalam kurun waktu tahun 2026
hingga 2027. SEI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Awal Jual Beli Kendaraan
Komersial Berbasis Listrik antara VKTR dan SEI No. VKTR 1172/PKS/VKTR/BOD-IPS/06-2026
dan No. SEI 1173/PKS/SEI/BOD-AAP/06-2026 tanggal 25 Juni 2026 (“Perjanjian Awal Jual Beli
KLBB VKTR-SEI”), dimana perjanjian awal ini merupakan bentuk komitmen awal dari SEI untuk
membeli dari Perseroan kendaraan komersial berbasis listrik yang dipastikan akan ditindaklanjuti
dengan penandatanganan perjanjian definitif sebelum jangka waktu Perjanjian Awal Jual Beli KLBB
VKTR-SEI berakhir, sesuai dengan kerja sama yang dilakukan SEI dan para pelanggannya. Untuk
memenuhi ketersediaan kendaraan listrik yang akan dijual kepada SEI, Perseroan akan membeli
persediaan kendaraan listrik setelah memperoleh pemesanan dari SEI sesuai dengan permintaan
dari pelanggan SEI. Hal ini disebabkan oleh spesifikasi unit kendaraan yang akan dipesan oleh
Perseroan harus mengikuti spesifikasi yang dibutuhkan oleh pelanggan SEI, dengan jadwal
produksi dan pengiriman yang juga disesuaikan dengan keperluan pelanggan SEI.
Alasan dan pertimbangan SEI untuk melakukan pembelian kendaraan listrik dari Perseroan
adalah merupakan langkah strategis guna mendukung usaha penyewaan kendaraan listrik dalam
memenuhi kebutuhan pelanggan. Perseroan melalui SEI mengembangkan model bisnis e-MaaS
guna mendukung usaha penyewaan kendaraan listrik dalam memenuhi kebutuhan mobilitas
pelanggan secara efisien. Pengembangan program e-MaaS merupakan langkah strategis
Perseroan dalam menangkap peluang bisnis pada segmen pelanggan yang membutuhkan solusi
kendaraan listrik tanpa belanja modal. Keterangan lebih lanjut mengenai program e-MaaS dapat
dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
SEI sebagai pihak yang memberikan penyewaan kepada pelanggan melalui skema e-MaaS telah
membuat nota kesepahaman dengan beberapa pelanggan potensial sebagai berikut:
a. Nota Kesepahaman Nomor 935/PKS/SEI/BOD-AAP/04-2026 tanggal 24 April 2026 antara SEI
dengan PT Gaea Solusi Mobility yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar
200 unit light duty truck listrik melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman berlaku
sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Gaea Solusi
Mobility tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
b. Nota Kesepahaman Nomor 929/PKS/SEI/BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 antara
SEI dengan PT Green Volt Energy yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar
300 unit light duty truck listrik melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman berlaku
sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Green Volt
Energy tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
c. Nota Kesepahaman Nomor 950/PKS/SEI/BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 antara SEI
dengan PT Gapura Intan Mandiri yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar
300 unit bus listrik ukuran 8 meter dan sekitar 300 unit bus listrik ukuran 12 meter melalui
skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman berlaku sejak tanggal penandatanganan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Gapura Intan Mandiri tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
8
Page 39
d. Nota Kesepahaman Nomor 923/PKS/SEI/BOD-AAP/05-2026 tanggal 18 Mei 2026 antara SEI
dengan PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan
sekitar 200 unit heavy duty truck listrik melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota kesepahaman
berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Darma
Henwa Tbk memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf (e) POJK No. 42/2020 karena adanya hubungan antara 2 perusahaan
yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama (dalam hal ini Perseroan, SEI
dan DEWA dikendalikan oleh Nirwan Dermawan Bakrie) (“Transaksi SEI-DEWA”).
e. Nota Kesepahaman Nomor 949/PKS/SEI/BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 antara
SEI dengan PT Laksana Bus Manufaktur yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan
sekitar 100 unit bus listrik ukuran 12 meter melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota
kesepahaman berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember
2027. PT Laksana Bus Manufaktur tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
f. Nota Kesepahaman Nomor 947/PKS/SEI/BOD-AAP/04-2026 tanggal 10 April 2026 antara SEI
dengan PT Daya Mitra Multipratama yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar
100 unit bus listrik ukuran 8 meter melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota Kesepahaman
berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Daya
Mitra Multipratama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
g. Nota Kesepahaman Nomor 1038/PKS/SEI/BOD-AAP/06-2026 tanggal 3 Juni 2026 antara SEI
dengan PT Mayasari Bakti yang menyepakati rencana kerja sama penyediaan sekitar 100 unit
bus listrik ukuran 12 meter melalui skema penyewaan e-MaaS. Nota Kesepahaman berlaku
sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2027. PT Mayasari
Bakti tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SEI dan Perseroan.
Selain pelanggan potensial di atas, Perseroan dan SEI masih membuka peluang kerja sama
dengan pelanggan lain.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) Perseroan dalam rangka memenuhi
kebutuhan operasional antara lain biaya administrasi umum, pembelian persediaan untuk penjualan
bus listrik, truk listrik, transporter listrik, dan forklift listrik, serta biaya-biaya lainnya yang berkaitan
dengan pembelian persediaan tersebut.
Persediaan dengan kategori CKD berupa light duty truck listrik, heavy duty truck listrik, bus listrik
ukuran 8 meter, dan bus listrik ukuran 12 meter akan dibeli Perseroan dari VSI sesuai dengan
Perjanjian Kerja Sama antara VSI dan Perseroan Nomor 202.a/PKS/VKTS/01-2024 tanggal
30 Januari 2024.
Persediaan dengan kategori CBU akan dibeli Perseroan dari pihak ketiga sebagai berikut:
a. Persediaan light duty truck listrik dari Sinotruk International;
b. Persediaan heavy duty truck listrik dari Sinotruk International;
c. Persediaan bus listrik ukuran 12 meter listrik dari BYD Auto Industry Co., Ltd.; dan
d. Persediaan forklift listrik dari Anhui Longe International Co., Ltd.
Perseroan juga masih membuka kemungkinan untuk membeli persediaan dengan kategori CBU
dari penyedia lainnya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, belum terdapat perjanjian khusus dengan pihak
ketiga terkait rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I untuk pembelian persediaan dengan
kategori CBU. Perseroan akan melakukan perjanjian atau pengikatan definitif untuk pembelian
persediaan kategori CBU di atas setelah memperoleh pemesanan dari pelanggan Perseroan
ataupun pelanggan SEI. Hal ini dikarenakan spesifikasi unit kendaraan yang akan dipesan oleh
Perseroan harus mengikuti spesifikasi yang dibutuhkan oleh pelanggan, dengan jadwal produksi
dan pengiriman yang juga disesuaikan dengan keperluan pelanggan. Namun demikian, saat ini
Perseroan telah memiliki historis transaksi pembelian dengan masing-masing penyedia di atas.
9
Page 40
Pembelian persediaan dengan kategori CKD dan CBU diperkirakan akan dilakukan pada kurun
waktu tahun 2026 hingga 2028, baik yang berkaitan dengan kendaraan yang akan dibeli oleh SEI
untuk keperluan pelanggan SEI maupun yang berkaitan dengan kebutuhan pelanggan Perseroan.
Alasan dan pertimbangan penggunaan dana Perseroan untuk modal kerja adalah untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan atas KBLBB yang ramah lingkungan dan memiliki biaya operasional yang
lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Penggunaan Dana”.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana pada angka 1 di atas, penyertaan modal kepada
Perusahaan Anak, yaitu SEI merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK
No. 42/2020 dan juga merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020. Sesuai Pasal 33 huruf (a) POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020 dalam
hal suatu transaksi afiliasi juga memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Selanjutnya,
karena transaksi penyertaan modal tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali
(SEI) yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99% dari modal disetor Perseroan, maka
sesuai dengan Pasal 11 huruf (a) jo. Pasal 14 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan
penilai dan memperoleh persetujuan RUPS independen. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat
(1) huruf (b) dan (c) dan Pasal 6 ayat (3) huruf (a) POJK No. 17/2020, sehubungan dengan penyertaan
modal kepada Perusahaan Anak, yaitu SEI, Perseroan hanya wajib untuk mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut serta dokumen
pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi penyertaan modal
kepada SEI.
Selanjutnya, apabila SEI dalam menggunakan dana yang diperoleh dari Perseroan nantinya juga
merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan
mematuhi kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020, dan dalam hal transaksi tersebut merupakan
suatu transaksi material, maka Perseroan juga akan mematuhi kewajiban berdasarkan POJK
No. 17/2020. Khusus mengenai penggunaan dana terkait Transaksi SEI-DEWA, transaksi tersebut
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 Rencana Penggunaan
Dana di atas. Namun, Transaksi SEI-DEWA bagi SEI merupakan pelaksanaan dari kegiatan usaha SEI
dan karenanya sesuai Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi afiliasi kepada masyarakat; maupun
(iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (ataupun RUPS independen), namun sesuai
dengan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 42/2020 maka Perseroan wajib mengungkapkan Transaksi SEI-
DEWA pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan, dimana pengungkapan
tersebut wajib mencakup informasi terkait (i) jenis transaksi afiliasi; (ii) pihak yang bertransaksi;
(iii) sifat hubungan afiliasi; (iv) nilai transaksi; (v) dan pernyataan direksi bahwa transaksi afiliasi telah
melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No.42/2020 dan dalam hal Perseroan
melakukan pengungkapan informasi tersebut dalam laporan keuangan tahunan Perseroan, Perseroan
wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan pada angka 2 di atas,
apabila dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana tersebut merupakan suatu transaksi
material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi
POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 pada saat pelaksanaan dana pada angka 2 tersebut.
Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Realisasi Rencana Penggunaan Dana
akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan
Perseroan bertanggungjawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini. Sesuai dengan
POJK No. 40/2025 dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD I ini kepada OJK, BEI dan masyarakat
dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib
dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD
10
Page 41
untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan PMHMETD I;
dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I dalam setiap
RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan (“Kewajiban Realisasi
Penggunaan Dana”).
Apabila setelah Pernyataan Pendaftaran efektif, di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk
mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD I;
(ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus
atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD I; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana
kurang dari 20% dari total dana hasil PMHMETD I; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
oleh penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana
Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS dengan nilai paling banyak 10%
dari total dana hasil PMHMETD I.
Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan
perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan
kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK
No. 40/2025.
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil PMHMETD I atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami fluktuasi harga pada rekening khusus atas nama
Perseroan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai rekening penampungan
dana hasil PMHMETD I. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD I tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I
ini diperkirakan berjumlah sekitar 0,282% dari total penawaran umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,078% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,041%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,020%;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,017%;
2. Biaya jasa BAE sebesar 0,004%;
3. Biaya jasa Penasihat Keuangan sebesar 0,061%; dan
4. Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK, biaya
RUPSLB, biaya pencetakan prospektus, dan biaya audit penjatahan) sebesar 0,139%.
11
Page 42
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan Publik
No. 0384) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0902/AU.1/05/0384-
1/1/IX/2026 tanggal 25 September 2026 dengan opini tanpa modifikasian. Pada tanggal 31 Maret 2026,
Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas sebesar Rp573.443 juta yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp344.410 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp229.033 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 113.141
Utang usaha
Pihak ketiga 136.024
Pihak berelasi 3.768
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.414
Pihak berelasi 3.000
Beban akrual 30.594
Uang muka pelanggan 2.330
Utang pajak 23.376
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 26.339
Liabilitas sewa 4.424
Total Liabilitas Jangka Pendek 344.410
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 27.999
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 91.289
Liabilitas sewa 755
Liabilitas imbalan kerja 108.990
Total Liabilitas Jangka Panjang 229.033
TOTAL LIABILITAS 573.443
A. LIABILITAS JANGKA PENDEK
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp113.141 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Bank Central Asia Tbk 70.236
PT Bank MNC Internasional Tbk 29.004
PT Bank Ina Perdana Tbk 13.543
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 358
Total 113.141
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Berdasarkan Akta Notaris Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., No. 43 tanggal 14 Agustus 2023,
Perseroan menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) dimana BCA
menyediakan fasilitas kredit lokal untuk modal kerja dalam bentuk Rekening Koran (R/K) dengan plafon
12
Page 43
maksimal sebesar Rp15.000 juta dan fasilitas kredit multi dengan plafon maksimal sebesar Rp235.000
juta dengan tingkat suku bunga 9,0% per tahun. Jangka waktu pinjaman ini selama dua belas (12) bulan
sejak tanggal perjanjian ini.
Berdasarkan perjanjian, Perseroan tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan berikut tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, antara lain:
i. Memperoleh pinjaman baru dari pihak lain;
ii. Bertindak sebagai penjamin dalam bentuk apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain;
iii. Melakukan investasi atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
iv. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran;
v. Mengubah anggaran dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
vi. Menjaminkan saham sebagai jaminan pinjaman kepada pihak lain; dan
vii. Meminjamkan uang kepada perusahaan terafiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari.
Selain itu, Perseroan harus menjaga Current Ratio minimal sebesar satu kali (1x), perbandingan antara
EBITDA terhadap beban bunga minimal sebesar dua kali (2x), dan perbandingan antara Total Liabilitas
terhadap Total Ekuitas maksimal sebesar 2 kali (2,0x).
Fasilitas ini dijaminkan dengan:
i. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(“SHGB”) No. 31 atas nama BA yang berlokasi di Jl. Raya Bekasi Km. 27, Medan Satria, Bekasi,
Jawa Barat;
ii. Mesin-mesin produksi yang dimiliki BA;
iii. Persediaan yang dimiliki Perseroan;
iv. Jaminan Perseroan dari BNBR.
Perseroan telah memperoleh beberapa kali perubahan atas perjanjian kredit, terakhir pada tanggal
11 Maret 2026, dimana batas waktu penarikan penggunaan fasilitas kredit diperpanjang sampai dengan
tanggal 14 Februari 2027.
Perseroan menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar Rp15.612 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Perseroan melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp8.828 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Saldo fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp70.236 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan telah memenuhi persyaratan
dan kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank MNC Internasional Tbk (“MNC”)
Berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 12 Desember 2025 oleh Ati Mulyati, S.H.,M.Kn., Perseroan
menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank MNC Internasional Tbk (“MNC”) untuk menyediakan
fasilitas kredit untuk modal kerja operasional Perseroan dan jatuh tempo dalam dua belas (12) bulan
dengan tingkat suku bunga 9,00% per tahun. Fasilitas ini terdiri dari Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening
Koran (PRK) modal kerja operasional usaha dengan plafon maksimum hingga sebesar Rp30.000 juta
yang bersifat Committed dan Revolving.
Fasilitas ini, bersama dengan fasilitas pinjaman lainnya dengan MNC, dijamin dengan:
i. Ruang kantor seluas 1.422,35 m2 Lantai 35 yang tercatat atas nama Perseroan yang beralamat di
Bakrie Tower, Jl Rasuna Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
ii. Ruang kantor seluas 1.427,3 m2 Lantai 37 yang tercatat atas nama PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa
yang berlamat di Bakrie Tower, Jl Rasuna Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
13
Page 44
iii. Corporate Guarantee atas nama BA.
iv. Payment Guarantee atas nama BA.
Selain itu, Perseroan harus menjaga Debt to Equity Ratio kurang dari atau sama dengan tiga kali (3x),
Loan to Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization (EBITDA) kurang dari atau
sama dengan lima kali (5x), Debt Service Coverage Ratio lebih dari atau sama dengan satu koma lima
kali (1,5x) dan Interest Coverage Ratio lebih dari atau sama dengan satu koma lima kali (1,5x).
Perseroan menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar Rp25.000 juta, untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Perseroan melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp5.000 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan telah memenuhi persyaratan
dan kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, kecuali pembatasan mengenai rasio
keuangan: (a) Loan to EBITDA yang seharusnya kurang dari atau sama dengan lima kali (5x); dan
(b) Debt Service Coverage Ratio yang seharusnya lebih dari atau sama dengan satu koma lima
kali (1,5x), yang belum dapat dipenuhi oleh Perseroan pada tanggal tersebut. Sehubungan dengan
ketidakpatuhan tersebut, Perusahaan telah memperoleh waiver dari MNC berdasarkan Surat
Pemberitahuan Breach Financial Covenant No. 556/WB-MNC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026, sehingga
MNC telah mengesampingkan pelanggaran atas persyaratan rasio keuangan tersebut.
PT Bank Ina Perdana Tbk (“INA”)
1. Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Koesno Ritwan Saputro,
S.H., M.Kn., Notaris di kabupaten Tangerang, BA, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas Pinjaman
Rekening Koran (PRK) dari INA dengan plafon sebesar Rp10.000 juta untuk pembiayaan modal
kerja dengan tingkat suku bunga 9,75% untuk pembiayaan modal kerja dengan jangka waktu
maksimal dua belas (12) bulan.
Fasilitas ini, bersama dengan fasilitas pinjaman lainnya dari INA, dijaminkan dengan:
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No. 5340 dan SHGB No. 291
atas nama BUMM yang berlokasi di Jl K.H EZ Muttaqien, Tangerang, Banten.
b. Mesin dan peralatan yang dimiliki BUMM.
Fasilitas ini diperpanjang beberapa kali, terakhir dengan surat persetujuan perpanjangan fasilitas
PRK dari Bank Ina dimana batas waktu penarikan penggunaan fasilitas pinjaman diperpanjang
sampai dengan tanggal 27 Februari 2027.
2. Berdasarkan Akta Notaris Hannywati Gunawan, S.H., No. 216 tanggal 28 Agustus 2024, Perseroan
memperoleh fasilitas pinjaman dari INA dengan tingkat suku bunga 9,25% dan jangka waktu
pinjaman selama satu (1) tahun sejak tanggal perjanjian ini Fasilitas sebagai berikut:
a. Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan plafon sebesar Rp50.000 juta untuk
pembiayaan pengadaan Bus/Truk Listrik.
b. Fasilitas Bank Garansi dengan plafon sebesar Rp10.000 juta untuk jaminan penawaran dan
pembayaran Uang Muka pengadaan Bus/Truk Listrik.
Fasilitas ini dijaminkan dengan:
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No. 40 atas nama BNBR yang
berlokasi di Jl. Mayor Salim Batubara, No. 714/143, RT 012 RW 004, Kelurahan Sekip Jaya,
Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
b. Account Receivable senilai 175% dari plafon fasilitas KMK.
c. Unit bus dan/atau truk CBU/ CKD yang dibiayai oleh INA senilai Rp62.500 juta (125% dari
plafon fasilitas KMK).
d. Letter of Comfort dari BNBR.
Jangka waktu pinjaman ini selama satu 1 tahun sejak tanggal perjanjian ini.
14
Page 45
Pada tanggal 22 September 2025, Perseroan dan INA menandatangani addendum perjanjian
pinjaman dimana jangka waktu fasilitas pinjaman tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal
28 Agustus 2026.
BA dan Perseroan menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar Rp9.064 juta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
BA dan Perseroan melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp11.173 juta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Saldo fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp13.543 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan berkeyakinan bahwa BA dan Perseroan telah memenuhi
persyaratan dan kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 8 November 2024, PT Braja Mukti Cakra (BMC), Perusahaan Anak, mengadakan
perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(BNI) dengan plafon sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat suku bunga 8,50% untuk pembiayaan
produksi dengan jangka waktu maksimal dua belas (12) bulan.
Pada tanggal 9 Oktober 2025, BNI setuju dengan penambahan fasilitas KMK menjadi sebesar
Rp14.000 juta. Fasilitas kredit ini berlaku sampai dengan 8 Oktober 2026.
Fasilitas ini, bersama dengan fasilitas pinjaman lainnya dari BNI, dijaminkan dengan:
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No. 6031 atas nama BMC
yang berlokasi di Desa Harapan Kita No. 4, Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
b. Mesin dan tagihan piutang usaha yang dimiliki BMC.
Berdasarkan perjanjian, BMC tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan berikut tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, antara lain:
i. Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga.
ii. Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga.
iii. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam
rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya.
iv. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali jika pinjaman
tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya.
v. Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan.
vi. Membubarkan usaha dan meminta dinyatakan pailit.
Selain itu, BMC harus menjaga Current Ratio minimal 1,0 kali, Debt to Equity Ratio maksimal
2,1 kali dan Debt Service Coverage Ratio minimal 100%.
BMC menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar Rp7.000 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
BMC melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp6.642 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Saldo fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp358 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan bahwa BMC telah memenuhi persyaratan
dan kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
Seluruh pinjaman jangka pendek diperoleh dari pihak ketiga.
15
Page 46
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp139.792
juta. Utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari pihak ketiga dan pihak berelasi masing-
masing adalah sebesar Rp136.024 juta dan Rp3.768 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
PT Laksana Bus Manufaktur 10.922
PT Asian Isuzu Casting Center 10.888
PT Graha Sarana Metal 8.901
PT Dharma Metal Indonesia 8.661
Koperasi Setia Kawan 7.535
PT Media Framing Indonesia 5.180
PT Bara Logam Multijaya 4.850
PT Golden Marine 4.771
PT Yahukimo Bersatu Indonesia 4.322
PT Indira Atmadeva Ananta 3.026
PT Menembus Batas 2.701
PT Solusi Metalindo Jaya 2.595
PT Makmur Meta Graha Dinamika 2.585
PT Sejahtera Pradipta 2.213
PT Pindad Enjiniring Indonesia 2.016
PT Artima Industry Indonesia 1.886
PT Empat Bersaudara Jaya Abadi 1.609
PT Sejahtera Gumilang Jaya 1.558
PT Metal Laju Perkasa 1.519
PT Morito Tjokro Gerindo 1.468
PT Sentosa Metalurgi Indomas 1.386
PT Auto Sukses Perkasa 1.336
PT Sarana Wira Reksa 1.276
PT Toyota Tsusho Indonesia 1.158
PT Castindo Multi Cahaya 1.041
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 40.621
Subtotal 136.024
Pihak berelasi
PT Helio Synar Energi 3.222
PT Bakrie Metal Industries 283
PT South East Asia Pipe Industries 145
PT Starbit Technology Nusantara 84
PT Graha Multimedia Nusantara 34
Subtotal 3.768
Total 139.792
Seluruh utang usaha tidak dikenakan bunga.
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Belum jatuh tempo sampai dengan 1 bulan 83.871
1 bulan - 3 bulan 12.235
3 bulan - 6 bulan 4.129
6 bulan - 1 tahun 4.691
Lebih dari 1 tahun 34.866
Total 139.792
16
Page 47
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang asing adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Mata uang
Rupiah 139.792
Dolar Amerika Serikat -
Total 139.792
Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan sumber dana yang berasal dari penjualan untuk
melunasi seluruh utang usahanya. Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak atas utang usaha.
c. Utang Lain-Lain
Utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp4.414
juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak berelasi 3.000
Pihak ketiga 1.414
Total 4.414
Seluruh utang lain-lain tersebut adalah tanpa jaminan.
Utang lain-lain pihak berelasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp3.000 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Indomobil Ventura Transportasi 3.000
Total 3.000
Utang lain-lain kepada PT Indomobil Ventura Transportasi (“IVT”) merupakan kewajiban Perseroan
kepada IVT terkait setoran modal yang belum dilakukan penyelesaian pembayaran pada tanggal
pelaporan.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki transaksi sejenis dengan pihak ketiga yang dapat
digunakan sebagai pembanding sehingga tidak terdapat dasar yang memadai untuk menyatakan
bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang setara dengan transaksi antara
pihak-pihak independen (arm’s length). Oleh karena itu, transaksi dengan pihak berelasi dilakukan
berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh para pihak.
d. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp30.594
juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pesangon karyawan 9.461
Gaji dan bonus 6.094
Subkontraktor 2.348
Listrik 1.213
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 11.478
Total 30.594
17
Page 48
Beban akrual lainnya terkait dengan biaya atas aktivitas operasional Perseroan dan Perusahaan Anak
lainnya yang telah terjadi, namun tagihannya belum diterima.
e. Uang muka pelanggan
Pada tanggal 31 Maret 2026, uang muka pelanggan sebesar Rp2.330 juta.
f. Utang pajak
Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp23.376 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Perseroan
Pajak penghasilan:
Pasal 21 1.025
Pasal 23 32
Pasal 4(2) 129
Perusahaan Anak
Pajak Pertambahan Nilai 6.786
Pajak Penghasilan:
Pasal 4(2) -
Pasal 21 3.427
Pasal 23 208
Pasal 25 730
Pasal 26 -
Pasal 29 11.039
Total 23.376
g. Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam 1 tahun
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam 1 tahun Perseroan dan Perusahaan Anak sampai
dengan tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp26.339 juta.
h. Liabilitas sewa jangka pendek
Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp4.424 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pembayaran Minimum Sewa di Nilai Kini Pembayaran Minimum Sewa
Uraian
Masa Depan Pembiayaan di Masa Depan
Tidak lebih dari 1 tahun 4.637 4.424
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas sewa kepada:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Orix Indonesia Finance 2.823
PT BOT Finance Indonesia 1.250
PT Maybank Indonesia Finance 631
PT Mandiri Tunas Finance 221
Lain-lain 254
Total 5.179
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (4.424)
Bagian Jangka Panjang 755
18
Page 49
Rincian atas perjanjian sewa adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jangka Tingkat Suku Bunga
Lembaga Pembiayaan Lessee Aset Sewa Nilai Sewa
Waktu Efektif
PT Orix Indonesia Finance BMC Mesin dan peralatan 15.136 3 tahun 5,75% - 5,86%
PT BOT Finance Indonesia BMC Mesin dan peralatan 2.561 3 tahun 10,75% - 10,83%
PT Maybank Indonesia Finance BMC Peralatan pengangkutan 1.249 3 tahun 5,33% - 5,50%
PT Mandiri Tunas Finance BMC Peralatan pengangkutan 368 3 tahun 5,25%
Lain-lain BA Peralatan pengangkutan 553 3 tahun 5,20%
Liabilitas sewa ini dijamin dengan aset yang dibiayainya.
Jumlah pembayaran kas untuk liabilitas sewa untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.869 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan tidak memiliki kontrak sewa-lanjut (sublease) yang tidak dapat
dibatalkan, tidak memiliki transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback), dan tidak
memiliki pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban selama periode berjalan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan berkeyakinan bahwa BA dan BMC telah memenuhi persyaratan
dan kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa.
B. LIABILITAS JANGKA PANJANG
a. Utang pihak berelasi
Utang pihak berelasi Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp27.999 juta
dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
BMI 23.980
BNBR 4.019
Total 27.999
Utang pihak berelasi kepada BMI merupakan utang yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh Perseroan
terkait jual beli saham BA.
Utang pihak berelasi kepada BNBR merupakan pinjaman yang diterima untuk keperluan operasional.
Utang pihak berelasi diberikan tanpa bunga dan jaminan.
b. Pinjaman jangka panjang
Pinjaman jangka panjang Perseroan sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp91.289
juta dengan perincian sebagai berikut
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Bank MNC Internasional Tbk 67.125
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 28.988
PT Bank Ina Perdana Tbk 21.515
Total 117.628
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (26.339)
Pinjaman Jangka Panjang 91.289
19
Page 50
PT Bank MNC Internasional Tbk (“MNC”)
Pada tanggal 12 Desember 2025, Perseroan mendatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bank
MNC Internasional Tbk (“MNC”) untuk menyediakan fasilitas kredit untuk modal kerja refinancing asset
dengan plafon sebesar Rp7.000 juta dengan tingkat suku bunga 9,00% per tahun. Fasilitas tersebut
dijamin dengan:
i. Ruang kantor seluas 1.422,35 m2 Lantai 35 yang tercatat atas nama Perseroan yang beralamat
Bakrie Tower, Jl Rasuna Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
ii. Ruang kantor seluas 1.427,3 m2 Lantai 37 yang tercatat atas nama BUMM yang beralamat Bakrie
Tower, Jl Rasuna Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
iii. Corporate Guarantee atas nama BA.
iv. Payment Guarantee atas nama BA.
Jangka waktu pinjaman ini selama 96 bulan sejak tanggal perjanjian ini.
Atas fasilitas ini, Perseroan diwajibkan menjaga rasio-rasio keuangan antara lain:
a. Menjaga Debt Equity Ratio (“DER”) kurang dari atau sama dengan 3x (< 3x).
b. Menjaga Loan to Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization (EBITDA) Ratio
kurang dari atau sama dengan 5x (< 5x).
c. Menjaga Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”) lebih dari atau sama dengan 1,5x (≥ 1,5x).
d. Menjaga Interest Service Coverage Ratio lebih dari atau sama dengan 1,5x (≥ 1,5x).
Perseroan menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar nihil, untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026.
Perseroan melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp2.188 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 saldo fasilitas pinjaman MNC adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Bank MNC Internasional Tbk 67.813
Dikurangi biaya transaksi belum diamortisasi (688)
Neto 67.125
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan telah memenuhi persyaratan
dan kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, kecuali pembatasan mengenai rasio
keuangan: (a) Loan to EBITDA yang seharusnya kurang dari atau sama dengan lima kali (5x); dan
(b) Debt Service Coverage Ratio yang seharusnya lebih dari atau sama dengan satu koma lima
kali (1,5x), yang belum dapat dipenuhi oleh Perseroan pada tanggal tersebut. Sehubungan dengan
ketidakpatuhan tersebut, Perusahaan telah memperoleh waiver dari MNC berdasarkan Surat
Pemberitahuan Breach Financial Covenant No. 556/WB-MNC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026, sehingga
MNC telah mengesampingkan pelanggaran atas persyaratan rasio keuangan tersebut.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 8 November 2024, BMC, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian fasilitas Kredit
Investasi dengan BNI dengan plafon sebesar Rp18.000 juta dengan tingkat suku bunga 8,50% untuk
pembiayaan pembelian mesin produksi dengan jangka waktu maksimal 60 bulan.
Pada tanggal 9 Oktober 2025, BNI menyetujui untuk penambahan fasilitas KI sebesar Rp25.000 juta
untuk pembiayaan pembelian mesin produksi dengan jangka waktu maksimal 60 bulan.
Fasilitas ini dijaminkan dengan:
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No. 6031 atas nama BMC yang
berlokasi di Desa Harapan Kita No. 4, Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
b. Mesin dan tagihan piutang usaha yang dimiliki BMC.
20
Page 51
BMC menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar Rp4.584 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
BMC melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp6.223 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp28.988 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan berkeyakinan bahwa BMC telah memenuhi persyaratan dan
kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Ina Perdana Tbk (“INA”)
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Koesno Ritwan Saputro, S.H.,
M.Kn., Notaris di kabupaten Tangerang, BA, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari INA
dengan tingkat suku bunga 9,25% sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan plafon sebesar Rp14.000 juta untuk pembiayaan
Produksi dengan jangka waktu selama 36 bulan.
b. Fasilitas Kredit Investasi (KI) dengan plafon sebesar Rp21.000 juta untuk pembiayaan pembelian
aset tetap dengan jangka waktu selama enam puluh 60 bulan.
Fasilitas ini, bersama dengan fasilitas pinjaman lainnya dari INA, dijaminkan dengan:
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No. 5340 dan SHGB No. 291 atas
nama BUMM yang berlokasi di Jl K.H EZ Muttaqien, Tangerang, Banten.
b. Mesin dan peralatan yang dimiliki BUMM.
BA menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar nihil untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026.
BA melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp2.670 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026.
Saldo fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp21.515 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan bahwa BA telah memenuhi persyaratan dan
kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
c. Liabilitas sewa jangka panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp755 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pembayaran Minimum Sewa di Nilai Kini Pembayaran Minimum Sewa
Uraian
Masa Depan Pembiayaan di Masa Depan
Lebih dari 1-5 tahun 781 755
d. Liabilitas imbalan kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp108.990 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan kerja 110.109
Nilai wajar aset program (1.119)
Liabilitas imbalan kerja 108.990
21
Page 52
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Saldo awal 114.954
Beban diakui pada:
Laba rugi 3.914
Penghasilan komprehensif lain (6.558)
Iuran yang dibayarkan (1.500)
Pembayaran manfaat (1.820)
Saldo Akhir 108.990
Perseroan dan Perusahaan Anak menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk seluruh
karyawan tetap yang memenuhi syarat. Jumlah manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada
karyawan dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir dan masa kerja karyawan.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan dan Perusahaan Anak dihitung Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)
Indra Catarya Situmeang dan KKA Nurichwan, aktuaris independen, dalam laporannya masing-masing
tertanggal 4 Mei 2026 dan 8 April - 6 Mei 2026, untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026, menggunakan metode “Projected Unit Credit” dan mempertimbangkan beberapa asumsi
sebagai berikut:
Uraian 31 Maret 2026
Tingkat diskonto 6.82% - 6.99%
Tingkat kenaikan gaji 5.00% - 10.00%
Tingkat mortalitas TMI IV 2019
Tingkat cacat 5%-10% Tingkat Mortalitas
Usia pension normal 55-57 tahun
Analisis sensitivitas kualitatis kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Tingkat Diskonto Tingkat Kenaikan Gaji
Kenaikan suku bunga dalam
100 basis poin (11.291) 13.718
Penurunan suku bunga dalam
100 basis poin 13.751 (9.150)
Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya
dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin
saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi utama, metode
yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan metode Projected Unit
Credit di akhir periode) telah diterapkan.
Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisa sensitivitas tidak berubah dari
periode sebelumnya.
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari pensiun dan liabilitas imbalan kerja tidak terdiskonto pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Kurang dari 1 tahun 7.168
1 sampai 2 tahun 4.351
2 sampai 5 tahun 30.417
Lebih dari 5 tahun 659.921
Total 701.857
22
Page 53
C. PERJANJIAN, IKATAN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 31 Maret 2026, perjanjian dan ikatan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah sebagai berikut:
a. CHTC Kinwin (Nanjing) Automobile Co., Ltd (“CHTC”)
Pada tanggal 28 Maret 2024, VSI, selaku Pembeli menandatangani Kontrak Penjualan dengan
CHTC sebagai Penjual. Penjual dan Pembeli menyepakati Perjanjian Penjualan atas 15 unit
prototype KBLBB dengan nilai kontrak sebesar USD2.135.000. Perjanjian ini mulai berlaku sejak
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku sepenuhnya selama 1 tahun sejak tanggal
efektif, yaitu 27 Maret 2025.
Pada tanggal 20 Mei 2024, VSI, Perusahaan Anak, dan CHTC mengadakan Perjanjian Lisensi
Teknis Perakitan Knock-Down (KD). Jangka waktu perjanjian ini adalah sehubungan dengan setiap
Produk Berlisensi hingga ulang tahun ke 5 dari tanggal efektif, yaitu 19 Mei 2029. Pemberian Hak
Lisensi diberikan untuk Hak Produksi.
b. PT Laksana Bus Manufaktur (“LBM”)
Pada tanggal 8 Agustus 2024, VSI dan LBM sepakat akan bekerja sama untuk mendiskusikan
peluang Bisnis atas proyek Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dalam hal ini, kedua pihak setuju
untuk melakukan analisa data-data yang diberikan oleh pihak lainnya, yang dianggap diperlukan
dalam pelaksanaan proyek. Jangka waktu Perjanjian berlaku selama 3 tahun sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian, yaitu 7 Agustus 2027.
c. PT Mayasari Bakti (“Mayasari”)
Pada tanggal 10 Januari 2023, Perseroan dan Mayasari menandatangani perjanjian kerja sama,
dimana Perseroan akan menyediakan jasa perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang
untuk BYD yang dibutuhkan oleh Kendaraan Bus Listrik BYD K9 LF milik Mayasari. Perseroan
menyatakan bersedia untuk bekerja sama dengan Mayasari dalam hal perawatan, perbaikan, dan
penyediaan suku cadang untuk Kendaraan Bus Listrik BYD K9 LF. Jangka waktu perjanjian selama
10 tahun, yaitu 9 Januari 2033.
d. PT Bank Tabungan Negara (“BTN”)
Pada tanggal 15 Februari 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerahasiaan dengan BTN.
Perseroan dan BTN sepakat untuk mendiskusikan peluang bisnis atas proyek Modal Kerja Usaha
untuk sektor Kendaraan Listrik. Dalam hal ini, kedua pihak setuju untuk melakukan analisa atas data-
data yang diberikan oleh pihak lainnya yang dianggap diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan
proyek. Jangka waktu Perjanjian berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian,
yaitu 14 Februari 2027.
e. BYD Auto Industry Co.,Ltd (“BYD”)
Pada tanggal 5 Agustus 2024, VSI dan BYD telah mengadakan Perjanjian Lisensi Teknis Perakitan
KD. Berdasarkan Perjanjian tersebut, VSI sebagai Penerima Lisensi dan BYD sebagai Pemberi
Lisensi yang dimana mengatur tentang pemberian Hak Produksi. Jangka waktu perjanjian selama
5 tahun, yaitu 4 Agustus 2029.
f. Perjanjian Kerahasiaan antara Perseroan dengan Anhui Jianghuai Automobile Group Corp., Ltd
(“Anhui”)
Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan dan Anhui mengadakan perjanjian negosiasi terhadap JAC
Electric Vehicle Chassis. Jangka waktu perjanjian ini adalah 5 tahun, yaitu 29 April 2027.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut, Perseroan memiliki hak dan kewajiban dimana menjaga
kerahasiaan informasi rahasia dan tidak mengungkapkan, menyalin, mereproduksi, mendistribusi
kepada pihak ketiga.
Hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah hukum Singapura dan penyelesaian perselisihan
akan diselesaikan secara arbitrase di Singapore International Arbitration Centre.
23
Page 54
g. PT KDB Tifa Finance Tbk (“TIFA”)
Pada tanggal 23 Januari 2024, Perseroan dan TIFA mengadakan Perjanjian Kerjasama untuk
membantu pelanggan-pelanggan Perseroan yang membutuhkan fasilitas pembiayaan dalam
memperoleh barang yang dijual oleh Perseroan. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya, kecuali diakhiri dengan persetujuan Para Pihak.
Hukum yang berlaku dalam Perjanjian ini adalah hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa
akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
h. PT Bank DKI (“Bank DKI”)
Pada tanggal 26 Januari 2024, SEI dan Bank DKI mengadakan Perjanjian Kerahasiaan terkait
rencana pemberian fasilitas kredit. Perjanjian ini akan berlaku secara terus menerus terhitung sejak
disampaikannya atau diungkapkannya Informasi Rahasia yang berkaitan dengan Proyek, kecuali
diakhiri dengan persetujuan Para Pihak.
Hukum yang berlaku dalam Perjanjian ini adalah hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa akan
diselesaikan secara musyawarah. Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, akan diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
i. CV Green Envirotama Indonesia (“GEI”)
Pada tanggal 30 Januari 2024, VSI dan GEI mengadakan Perjanjian Kerahasiaan terkait peluang
bisnis atas proyek Penyusunan Dokumen Lingkungan AMDAL dan Pengurusan Online Single
Submission. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian,
yaitu 29 Januari 2027.
Hukum yang berlaku dalam Perjanjian ini adalah hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa akan
diselesaikan secara musyawarah. Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, akan diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”).
j. PT IMG Sejahtera Langgeng (“IMGSL”)
Pada tanggal 20 Februari 2024, Perseroan mengadakan perjanjian kemitraan strategis dengan
IMGSL, yang bertujuan untuk meningkatkan inovasi dan mempercepat adopsi KBLBB di Indonesia
dalam rangka menghadirkan solusi transportasi yang ramah lingkungan dan mempercepat
elektrifikasi dalam segmen kendaraan komersial di wilayah negara Republik Indonesia.
k. PT Pertamina Power Indonesia (“Pertamina Power”)
Pada tanggal 15 Maret 2024, Perseroan mengadakan Perjanjian Pengembangan Bersama
dengan Pertamina Power, yang bertujuan untuk mengatur kerja sama antara Para Pihak dalam
melaksanakan Studi Bersama meliputi kelayakan teknis, komersial, optimisasi skema bisnis, studi
pasar, tata waktu proyek dan hal lain guna mendukung pengembangan Proyek e-MaaS.
Perjanjian ini akan berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan otomatis
berakhir ketika salah satu dari peristiwa berikut terjadi, mana yang lebih dahulu:
i. Kesepakatan bersama Para Pihak untuk mengakhiri Perjanjian ini;
ii. Penandatanganan Perjanjian Usaha Patungan atau Perjanjian Pemegang Saham;
iii. Tidak diperolehnya persetujuan waiver dari Kementerian BUMN terkait ketentuan Menteri
BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 perihal penataan anak perusahaan atau Perusahaan
patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
iv. Tidak diperolehnya Final Investment Decision (“FID”) dari masing-masing Pihak untuk
melanjutkan Proyek Maas;
v. Hasil Studi Bersama menunjukkan hasil negatif; dan
vi. Terdapat perubahan peraturan perundangundangan atau keputusan/instruksi Pemerintah
yang menyebabkan Proyek MaaS tidak dapat dilanjutkan.
vii. 12 bulan sejak Perjanjian telah ditandatangani oleh Para Pihak, yaitu 14 Maret 2025, kecuali
diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.
24
Page 55
Hukum yang berlaku dalam Perjanjian ini adalah hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa akan
diselesaikan secara musyawarah. Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, akan diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”).
l. PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia (“MHCI”)
Pada tanggal 14 Oktober 2024, SEI, menandatangani perjanjian pembiayaan investasi sewa
pembiayaan dengan MHCI dengan total nilai sebesar Rp88.374 juta. Jangka waktu masa sewa
pembiayaan adalah 36 bulan setelah Tanggal Penyerahan, yaitu 27 Maret 2028.
m. PT Praja Persada Imperium (“PPI”)
Pada tanggal 30 September 2024, BA, menandatangani Perjanjian Pekerjaan Pembangunan
Fasilitas Produksi melalui PPI, dimana PPI ditunjuk untuk melakukan pekerjaan dalam infrastruktur,
peralatan, bangunan dan desain sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh BA, dengan jangka
waktu 12 bulan efektif sejak Surat Perintah Kerja ditandatangani. Harga pekerjaan dalam perjanjian
ini sebesar Rp100.000 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp40.500 juta, pembayaran
kedua sebesar Rp54.500 juta pada saat progres pekerjaan sudah mencapai 100% berdasarkan
Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani masing-masing pihak, dan retensi sebesar
Rp5.000 juta setelah masa jaminan pemeliharaan berakhir.
Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 2 Oktober 2025 dengan jangka waktu 12 bulan, yaitu
2 Oktober 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, BA telah membayar uang muka ke PPI
sebesar Rp40.500 juta, yang dicatat dalam bagian Uang Muka Proyek.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, BA belum menerima progress laporan pekerjaan dari
PPI.
n. PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”)
Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan dan MTF, menandatangani Perjanjian Kerja Sama
Pemberian Fasilitas Pembiayaan Penjualan Kendaraan Listrik. Jangka waktu masa perjanjian
adalah 3 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian, yaitu 26 Februari 2028.
o. PT Adaro Indonesia (“Adaro”)
Pada tanggal 8 Agustus 2024, Perseroan mendapatkan surat pengumuman hasil tender pengadaan
bus listrik dan jasa pendukung operasional bus listrik dari Adaro sebanyak 3 unit. Estimasi jangka
waktu Pengadaan Bus Listrik dimulai pada 1 September 2024 (estimasi 8 bulan sampai dengan
unit diterima Adaro).
Pada tanggal 11 Maret 2026, Perseroan dan Adaro menandatangani perjanjian jual beli bus listrik
sebanyak 3 unit. Jangka waktu perjanjian terhitung sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan
22 Desember 2026.
p. Perusahaan Umum Damri (“Perum DAMRI”)
Pada tanggal 23 April 2025, Perseroan dan Perum DAMRI menandatangani perjanjian kerja sama
pengadaan 80 unit bus listrik merek BYD dan 39 unit alat pengisian daya baterai bus listrik merek
Helio Vectra. Jangka waktu Perjanjian berlaku sampai dengan 30 Juni 2026.
Pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan dan Perum DAMRI menandatangani perjanjian kerja sama
pengadaan jasa perawatan dan perbaikan 80 unit bus listrik merek BYD. Jangka waktu perjanjian
selama 3 tahun, yaitu 30 Juli 2028.
q. PT Shacman Indonesia Sukses (“SIS”)
Pada tanggal 15 Oktober 2025, Perseroan menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan
VSI, dan SIS untuk menjajaki potensi kerja sama di sektor kendaraan listrik, khususnya kendaraan
truk listrik. Jangka waktu MoU berlaku selama 12 bulan, yaitu 14 Oktober 2026.
25
Page 56
r. Universitas Negeri Yogyakarta (“UNY”)
Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan dan UNY telah menandatangani perjanjian jual beli
Shuttle Bus listrik sebanyak 2 unit. Jangka waktu perjanjian berakhir sampai dengan hak dan
kewajiban Para Pihak terpenuhi.
s. Sinotruk International
Pada tanggal 1 Januari 2026, Perseroan dan VSI, menandatangani Tripartite Agreement on
Distribution and KD Assembly Cooperation dengan Sinotruk International terkait kerja sama
distribusi dan perakitan knock-down untuk produk kendaraan niaga tertentu merek Sinotruk di
Indonesia. Jangka waktu Perjanjian berlaku sampai dengan 30 Desember 2028.
Pada tanggal 1 Januari 2026, Perseroan menandatangani Authorized Service Agreement for
Overseas Vehicle Service Station dengan Sinotruk, dimana Perseroan ditunjuk sebagai stasiun
layanan kendaraan luar negeri resmi untuk produk-produk Sinotruk di Indonesia. Jangka waktu
Perjanjian berlaku sampai dengan 30 Desember 2028.
t. PT Panah Perak Megasarana (“PPM”)
Pada tanggal 3 Februari 2026, Perseroan menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan
PPM untuk menjajaki potensi kerja sama Penyewaan dan Pengoperasian Truk Listrik Heavy Duty
Truck (HDT) Short Wheelbase (SWB) 6x4. Jangka waktu MoU berlaku selama 6 bulan, yaitu
2 Agustus 2026.
u. PT Laksana Bus Manufaktur (“LBM”)
Pada tanggal 6 Februari 2026, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Uji Coba Bus
Listrik dengan LBM sebanyak 3 unit di kota Semarang. Jangka waktu Perjanjian berlaku selama
3 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya berita acara laporan uji coba, yaitu 29 April 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, SEI, menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan LBM
tentang Kerja Sama Penyediaan Bus Listrik. Jangka waktu MoU sampai dengan 31 Desember
2027.
v. PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (“PAWS”)
Pada tanggal 16 Maret 2026, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Uji Coba
Transporter Listrik dengan PAWS sebanyak 1 unit beserta 1 unit Charging Kit 1x60 kW di kawasan
Wana Wisata Kawah Putih, Ciwidey, Kabupaten Bandung. Perjanjian berlaku selama 2 minggu
sejak tanggal uji coba operasi, yaitu 31 Maret 2026.
w. PT Riau Andalan Pulp and Paper (“RAPP”)
Pada tanggal 30 Mei 2025, Perseroan dan RAPP menandatangani Perjanjian Jasa Perawatan dan
Perbaikan Kendaraan Bus Listrik sebanyak 8 unit yang dimiliki oleh RAPP. Jangka waktu perjanjian
sampai dengan 31 Desember 2025.
Pada tanggal 1 Januari 2026, Perseroan dan RAPP menandatangani Addendum I Perjanjian Jasa
Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bus Listrik sebanyak 8 unit. Jangka waktu perjanjian diubah
menjadi sampai dengan 30 Juni 2026.
x. PT Gapura Intan Mandiri (“GIM”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, SEI, menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan GIM
tentang Kerja Sama Penyediaan Bus Listrik. Jangka waktu MoU sampai dengan 31 Desember
2027.
y. PT Green Volt Energy (“GVE”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, SEI, menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan GVE
tentang Kerja Sama Penyediaan Truk Listrik. Jangka waktu MoU sampai dengan 31 Desember
2027.
26
Page 57
z. PT Danayasa Arthatama (“DA”)
Pada tanggal 30 Maret 2026, Perseroan dan DA menandatangani Perjanjian Jual Beli Bus Listrik
sebanyak 1 unit. Jangka waktu perjanjian berakhir sampai dengan hak dan kewajiban Para Pihak
terpenuhi.
aa. PT Bagong Dekaka Makmur (“BDM”)
Pada tanggal 2 Februari 2026, Perseroan dan BDM menandatangani Perjanjian Jual Beli Transporter
Listrik sebanyak 4 unit. Jangka waktu perjanjian berakhir sampai dengan hak dan kewajiban Para
Pihak terpenuhi.
bb. PT Mayasari Bakti (“Mayasari”)
Pada tanggal 19 Oktober 2021, BA, dan Mayasari menandatangani Perjanjian Kerja Sama
Jasa Perawatan, Perbaikan dan Penyediaan Suku Cadang Kendaraan Bus Listrik BYD K9 LF.
Jangka waktu perjanjian selama 10 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian, yaitu
18 Oktober 2031.
cc. PT Sinarjaya Megahlanggeng (“SM”)
Pada tanggal 2 September 2024, Perseroan dan SM menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa
Pemeliharaan, Perawatan, Perbaikan dan Penyediaan Suku Cadang Kendaraan Bus Listrik BYD
D9 HF. Perjanjian tersebut berlaku untuk 10 unit kendaraan bus listrik sejak tanggal 19 Desember
2024 hingga 18 Desember 2034 dan 10 unit kendaraan bus listrik sejak tanggal 24 Desember 2024
hingga 23 Desember 2034, sehingga masing-masing memiliki jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
mulai berlakunya.
dd. Perseroan sedang menghadapi gugatan dari mantan karyawan bernama Cherry Agung Hermanu
(“Penggugat”) yang sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 705
K/PDT.SUS-PHI/2026. Proses kasasi ini diajukan oleh Penggugat atas Putusan No. 110/Pdt.Sus-
PHI/2025/PN Jkt. Pst (“Putusan No. 110/2025”).
Gugatan yang diajukan oleh Tergugat dilatar belakangi oleh pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Penggugat. Dalam gugatannya, Penggugat meminta kompensasi
dan ganti kerugian kepada Perseroan atas pemutusan hubungan kerja yang dinilai dilakukan secara
sepihak. Adapun gugatan tersebut telah diputuskan melalui Putusan No. 110/Pdt.Sus-PHI/2025/
PN Jkt. Pst. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan (i) mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian, (ii) menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung
sejak tanggal 10 Agustus 2024, (iii) menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran
kompensasi PHK dan kekurangan pembayaran hak cuti kepada Penggugat yang seluruhnya
berjumlah Rp108,6 juta, (iv) menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, dan
(v) menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang seluruhnya berjumlah Rp0,4 juta.
D. KEWAJIBAN YANG SUDAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI
Perseroan memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo namun belum dilunasi. Kewajiban ini merupakan
kewajiban utang usaha yang sudah jatuh tempo kepada pihak ketiga. Alasan Perseroan belum melunasi
kewajiban utang usaha yang telah jatuh tempo dikarenakan Perseroan mempertimbangkan rencana
investasi modal kerja. Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah jatuh
tempo ini menggunakan arus kas hasil usaha selambat-lambatnya pada akhir tahun 2026.
27
Page 58
Rincian pihak dan saldo kewajiban yang sudah jatuh tempo namun belum dilunasi, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Koperasi Setia Kawan 6.642
PT Graha Sarana Metal 5.234
PT Amin Golden Marine 4.771
PT Baralogam Multijaya 3.599
PT Pindad Enjiniring Indonesia 2.016
PT Solusi Metalindo Jaya 1.532
PT Media Framing Indonesia 1.430
PT Dharma Metal Indonesia 1.366
PT Sarana Wira Reksa 1.276
Lainnya (di bawah Rp1 miliar) 28.055
Total 55.921
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 MARET
2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
28
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 serta catatan atas laporan keuangan.
Tabel berikut ini menyajikan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.7.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) yang telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan Publik
No. 0384) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0902/AU.1/05/0384-
1/1/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 dengan opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan
Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00010/2.0902/
AU.1/05/1792-4/1/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 dengan opini tanpa modifikasian, dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 62.510 51.825 75.122
Investasi jangka pendek
Pihak ketiga 100.388 100.470 100.327
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 237.454 146.732 212.227
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 129.527 132.550 97.190
Persediaan - neto 122.706 123.572 139.917
Uang muka 82.642 127.089 76.499
Beban dibayar dimuka 1.366 589 916
Kas yang dibatasi penggunaannya 169 167 162
Pajak dibayar dimuka - neto 7.835 44.548 27.616
Total Aset Lancar 744.597 727.542 729.976
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto 108.751 106.261 105.885
Investasi jangka panjang 1.212 3.000 -
Aset tetap - neto 808.946 809.130 632.092
Aset takberwujud - neto 736 777 727
Aset pajak tangguhan - neto 69.199 68.735 56.099
Aset tidak lancar lainnya 100.861 82.767 83.823
Total Aset Tidak Lancar 1.089.705 1.070.670 878.626
TOTAL ASET 1.834.302 1.798.212 1.608.602
29
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 113.141 88.504 87.316
Utang usaha
Pihak ketiga 136.024 139.610 137.267
Pihak berelasi 3.768 1.001 928
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.414 1.417 1.705
Pihak berelasi 3.000 3.000 -
Beban akrual 30.594 27.516 32.384
Uang muka pelanggan 2.330 250 -
Utang pajak 23.376 16.847 19.960
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 26.339 30.148 6.334
Liabilitas sewa 4.424 5.752 6.511
Total Liabilitas Jangka Pendek 344.410 314.045 292.405
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 27.999 29.000 31.991
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 91.289 93.862 17.047
Liabilitas sewa 755 1.163 6.662
Liabilitas imbalan kerja 108.990 114.954 104.571
Total Liabilitas Jangka Panjang 229.033 238.979 160.271
TOTAL LIABILITAS 573.443 553.024 452.676
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham
Modal dasar - 80.000.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp10 (angka penuh) per saham
Modal di tempatkan dan disetor penuh -
43.750.000.000 saham 437.500 437.500 437.500
Tambahan modal disetor 663.463 663.463 663.463
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - neto 19.486 14.804 19.533
Selisih transaksi dengan entitas nonpengendali 382 - -
Defisit (76.329) (79.796) (68.428)
Subtotal 1.044.502 1.035.971 1.052.068
Kepentingan nonpengendali 216.357 209.217 103.858
Total Ekuitas 1.260.859 1.245.188 1.155.926
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.834.302 1.798.212 1.608.602
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
PENJUALAN NETO 344.996 218.078 1.089.237 1.003.658
BEBAN POKOK PENJUALAN (280.569) (173.681) (892.629) (825.513)
LABA BRUTO 64.427 44.397 196.608 178.145
BEBAN USAHA
Penjualan dan pemasaran (2.672) (2.367) (10.914) (11.153)
Umum dan administrasi (40.865) (39.767) (177.005) (157.589)
Total Beban Usaha (43.537) (42.134) (187.919) (168.742)
LABA USAHA 20.890 2.263 8.689 9.403
30
Page 61
(dalam jutaan Rupiah)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 1.708 656 8.401 9.218
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto (171) 140 1.676 2.904
Beban keuangan (6.536) (2.789) (17.085) (10.633)
Kerugian atas pelepasan investasi jangka panjang - - - (3.341)
Lain-lain - neto (1.390) 5.511 2.078 5.892
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto (6.389) 3.518 (4.930) 4.040
LABA SEBELUM MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN 14.501 5.781 3.759 13.443
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (5.852) (4.296) (14.234) (18.939)
Tangguhan 1.907 3.847 10.898 17.789
Beban Pajak Penghasilan - Neto (3.945) (449) (3.336) (1.150)
LABA NETO 10.556 5.332 423 12.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas program pensiun
imbalan pasti 6.558 - (7.899) 4.199
Pajak penghasilan terkait (1.443) - 1.738 (924)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN -
SETELAH DIKURANGI PAJAK 5.115 - (6.161) 3.275
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF - NETO 15.671 5.332 (5.738) 15.568
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 3.467 3.305 (11.368) 7.567
Kepentingan nonpengendali 7.089 2.027 11.791 4.726
Neto 10.556 5.332 423 12.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 8.149 3.305 (16.097) 11.113
Kepentingan nonpengendali 7.522 2.027 10.359 4.455
Neto 15.671 5.332 (5.738) 15.568
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR/DILUSIAN
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (Angka Penuh) 0,08 0,08 (0,26) 0,17
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 255.812 307.401 1.153.654 899.490
Pembayaran kas untuk pemasok dan aktivitas
operasional lainnya (208.847) (242.620) (841.304) (799.768)
Pembayaran kas untuk karyawan (53.529) (53.437) (217.524) (200.926)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas operasi (6.564) 11.344 94.826 (101.204)
31
Page 62
(dalam jutaan Rupiah)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Penerimaan dari:
Pajak 28.038 - - -
Penghasilan bunga 1.708 656 8.401 9.218
Pembayaran untuk:
Pajak (3.825) (2.457) (21.899) (22.636)
Beban bunga (6.440) (2.745) (16.362) (7.598)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 12.917 6.798 64.966 (122.220)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan (kenaikan) neto piutang lain-lain 2.656 5.802 (36.338) (56.790)
Penerimaan dari penjualan aset tetap 58 - 1.515 444
Kenaikan neto piutang pihak berelasi (2.768) - (33) -
Penurunan (kenaikan) neto aset tidak lancar lainnya 696 6.604 4.246 (166.186)
Perolehan aset tetap (18.540) (26.266) (146.414) (278.011)
Kenaikan (penurunan) neto dana yang dibatasi
penggunaannya - (4) (5) 480
Perolehan aset takberwujud - - (205) (38)
Pembayaran dividen Perusahaan Anak - - (5.000) (7.500)
Kenaikan investasi jangka pendek - - - (100.000)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (17.898) (13.864) (182.234) (607.601)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari:
Pinjaman jangka pendek 56.676 28.793 182.597 72.316
Pinjaman jangka panjang 4.584 3.738 115.498 25.869
Penurunan neto utang pihak berelasi (1.001) (68) (2.991) (1.883)
Pembayaran untuk:
Pinjaman jangka pendek (31.643) (52.596) (180.809) (1.945)
Pinjaman jangka panjang (11.081) (71) (14.066) (17.574)
Liabilitas sewa (1.869) (1.627) (6.258) (7.739)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan 15.666 (21.831) 93.971 69.044
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
SETARA KAS 10.685 (28.897) (23.297) (660.777)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN 51.825 75.122 75.122 735.899
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN 62.510 46.225 51.825 75.122
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Neto 58,20 6,34 8,53 (5,48)
Beban Pokok Penjualan 61,54 14,63 8,13 (2,71)
Laba Bruto 45,12 (17,11) 10,36 (16,52)
Laba Neto 97,97 (77,08) (96,56) (58,42)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto 193,90 (77,08) (136,86) (41,85)
Jumlah Aset 2,01 3,41 11,79 (3,58)
Jumlah Liabilitas 3,69 10,96 22,17 (13,03)
Jumlah Ekuitas 1,26 0,46 7,72 0,70
32
Page 63
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,45 0,43 0,44 0,39
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,31 0,30 0,31 0,28
Jumlah Ekuitas / Jumlah Aset 0,69 0,70 0,69 0,72
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 2,16 2,00 2,32 2,50
Interest Coverage Ratio 3,25 3,11 1,23 2,77
Debt Service Coverage Ratio 0,27 0,34 0,64 0,78
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Penjualan Neto 18,67 20,36 18,05 17,75
Laba Usaha / Penjualan Neto 6,06 1,04 0,80 0,94
Laba Neto / Penjualan Neto 3,06 2,44 0,04 1,22
Laba Bruto / Jumlah Aset 3,51 2,67 10,93 11,07
Laba Usaha / Jumlah Aset 1,14 0,14 0,48 0,58
Laba Neto / Jumlah Aset 0,58 0,32 0,02 0,76
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas 5,11 3,82 15,79 15,41
Laba Usaha / Jumlah Ekuitas 1,66 0,19 0,70 0,81
Laba Neto / Jumlah Ekuitas 0,84 0,46 0,03 1,06
Rasio Terkait Industri (x)
Rasio Perputaran Aset 0,19 0,13 0,61 0,62
Rasio Perputaran Piutang Usaha 1,45 1,77 7,42 4,73
Rasio Perputaran Utang Usaha 2,01 1,64 6,35 5,97
Rasio Perputaran Persediaan 2,29 1,21 7,22 5,90
Rasio Keuangan Perseroan yang
Disyaratkan Dalam Fasilitas Pinjaman (x)
PT Bank MNC Internasional Tbk
Debt to Equity Ratio (≤ 3x) 0,19 -1) 0,18 -1)
Loan to EBITDA (≤ 5x) 5,99 -1) 2,94 -1)
Interest Coverage Ratio (≥ 1,5x) 3,25 -1) 1,232) -1)
Debt Service Coverage Ratio (≥ 1,5x) 0,272) -1) 0,642) -1)
PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio (≥ 1,00x) 2,16 2,00 2,32 2,50
EBITDA to Interest (≥ 2x) 6,17 6,34 5,32 10,35
Debt to Equity Ratio (≤ 2x) 0,19 0,07 0,18 0,11
Rasio Keuangan BMC yang Disyaratkan
Dalam Fasilitas Pinjaman (x)
PT Bank Negara Indonesia Tbk
Current Ratio (≥ 1,00x) 2,25 2,58 2,14 2,30
Debt to Equity Ratio (≤ 2,1x) 0,51 0,46 0,53 0,49
Debt Service Coverage Ratio (≥ 1x) 1,51 1,94 3,01 6,14
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Perjanjian kredit dengan PT Bank MNC Internasional Tbk berlaku sejak 12 Desember 2025.
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari Bank MNC pada tahun 2025 dan
periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memperoleh waiver dari Bank MNC sebagaimana
diungkapkan pada Surat Pemberitahuan Breach Financial Covenant No. 556/WB-MNC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026.
33
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan.
Analisis dan pembahasan keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta catatan atas laporan keuangan.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) yang telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan Publik
No. 0384) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0902/AU.1/05/0384-
1/1/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 dengan opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan
Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00010/2.0902/
AU.1/05/1792-4/1/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 dengan opini tanpa modifikasian, dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dengan opini tanpa modifikasian.
1. UMUM
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah PT yang didirikan berdasarkan dan diatur
menurut hukum Republik Indonesia. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Bakrie Steel
Industries berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tertanggal 23 November 2007, yang
dibuat di hadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-06048 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 11 Desember 2007, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 102614608283
tanggal 2 Mei 2019, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19, tanggal 4 Maret 2008, TBNRI
No. 2545 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke
waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”). Perseroan, yang saat itu masih bernama
PT Bakrie Steel Industries, melakukan perubahan nama menjadi nama Perseroan saat ini yakni
“PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar RUPS Perseroan No. 768 tertanggal 29 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0022567.AH.01.02.
TAHUN 2022 tanggal 29 Maret 2022 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0211984 tanggal 29 Maret 2022 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0062098.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Maret 2022.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 86/2026, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui
tentang penyesuaian terhadap kode KBLI 2025 dengan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah industri
baterai kendaraan listrik, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri karoseri
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri trailer dan semitrailer, industri suku cadang
dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri sepeda motor roda dua dan tiga,
industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, perdagangan besar mobil baru,
34
Page 65
reparasi mobil, perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil, perdagangan besar sepeda
motor baru, perdagangan besar sepeda motor bekas, perdagangan besar suku cadang sepeda motor
dan aksesorinya, reparasi dan perawatan sepeda motor, perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya YTDL perdagangan besar barang bekas dan skrap, aktivitas pengembangan
aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), aktivitas pemrograman komputer lainnya YTDL,
aktivitas jasa teknologi informasi dan komputer lainnya, dan aktivitas perusahaan induk.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan adalah perdagangan besar
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk jasa perawatan, perdagangan besar komponen
suku cadang dan aksesori mobil serta industri perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,
industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat
atau lebih melalui Perusahaan Anak.
Kantor pusat Perseroan berada di Bakrie Tower Lantai 35, Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12940.
2. FAKTOR YANG MEMENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdapat beberapa komponen penting yang mendukung
keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Komponen tersebut dikelompokkan
Perseroan menjadi:
2.1. Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan
dan kinerja operasional Perseroan, mengingat kegiatan usaha Perseroan berada dalam industri yang
sangat diatur (highly regulated), termasuk di antaranya terkait peraturan lalu lintas, perizinan kendaraan
bermotor, serta kebijakan pengembangan industri KBLBB. Perubahan kebijakan, khususnya yang
berkaitan dengan sektor transportasi dan KBLBB, dapat memengaruhi strategi usaha Perseroan,
termasuk dalam aspek manufaktur dan pemenuhan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, perkembangan industri KBLBB di Indonesia mengalami percepatan
yang diawali melalui Peraturan Presiden (“Perpres”) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program
Kendaraan Bemotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan sebagai
fondasi pengembangan ekosistem KBLBB nasional, yang kemudian diperkuat oleh Perpres No.79 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
dengan perluasan ke rantai nilai baterai dan integrasi ekosistem. Dukungan ini dilengkapi oleh Perpres
No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian
Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Permen
LHK”) No.21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang menghadirkan
instrumen ekonomi karbon, serta Instruksi Presiden (“Inpres”) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas
Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
yang mendorong adopsi melalui penggunaan KBLBB pada armada pemerintah.
Di sisi implementasi, pemerintah memperkuat ekosistem melalui regulasi teknis dan insentif fiskal,
antara lain Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Permen ESDM”) No. 1 Tahun 2023
tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 Tahun 2023 tentang
Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, serta Peraturan
Menteri Perhubungan (“Permenhub”) No. PM. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan
Bermotor dengan Motor Penggerak menggunakan Motor Listrik sebagaimana telah diubah dengan
Permenhub Nomor PM. 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan
No. PM. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak
menggunakan Motor Listrik dan Peraturan Menteri Perindustrian (“Permenperin”) No. 29 Tahun 2023
tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan
35
Page 66
Terurai Tidak Lengkap. Insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No.8 Tahun 2024
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan No.Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang tegolong Mewah berupa Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran
2025 turut meningkatkan daya tarik pasar. Secara keseluruhan, kebijakan ini menciptakan kepastian
hukum dan mendorong investasi, termasuk peran BUMN seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
dan PT Pertamina (Persero) dalam mempercepat transisi menuju mobilitas rendah emisi.
2.2. Perkembangan Tren Transisi Energi dan Permintaan Kendaraan Listrik
Perkembangan tren transisi energi global serta peningkatan permintaan terhadap kendaraan listrik
merupakan salah satu faktor eksternal yang dapat memengaruhi kinerja operasional dan prospek
usaha Perseroan. Pergeseran menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan, yang didorong oleh
komitmen global terhadap penurunan emisi gas rumah kaca serta penguatan agenda dekarbonisasi,
telah mendorong transformasi pada sektor energi dan transportasi, termasuk di Indonesia.
KBLBB mulai menjadi perhatian masyarakat Indonesia mengingat adanya Sustainable Development
Goals (“SDG”) dan penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi topik internasional. Peningkatan
prioritas pemerintah dan kesadaran masyarakat pada bidang KBLBB terjadi karena adanya fluktuasi
pada persediaan dan harga minyak dan bahan bakar berbasis fosil. Jumlah bahan bakar fosil yang
makin menipis dan diprediksi akan mengalami deplesi total pada tahun 2051 mendorong adanya
pergeseran bahan bakar dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil menjadi KBLBB. Industri KBLBB
merupakan pasar yang baru di Indonesia, sehingga Perseroan memiliki kesempatan bersaing yang
cukup besar dalam manufaktur dan perkembangan KBLBB di Indonesia.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin kedua yang menekankan penguatan kemandirian
nasional melalui swasembada energi serta pengembangan ekonomi hijau, pengembangan KBLBB
menjadi salah satu pilar strategis dalam transformasi sektor energi dan transportasi nasional. Dalam
konteks ini, KBLBB tidak hanya berperan sebagai solusi mobilitas rendah emisi, tetapi juga sebagai
instrumen untuk memperkuat ketahanan energi di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi
stabilitas pasokan dan harga energi.
KBLBB semakin menjadi perhatian di Indonesia seiring dengan komitmen terhadap SDG dan upaya
penurunan emisi gas rumah kaca. Peningkatan ini didorong oleh volatilitas harga serta ketidakpastian
pasokan energi fosil, serta keterbatasan cadangan energi fosil dalam jangka panjang. Dengan industri
yang masih dalam tahap awal, Perseroan memiliki peluang besar untuk berperan dalam pengembangan
ekosistem KBLBB, baik dari sisi manufaktur maupun inovasi, guna menangkap potensi pertumbuhan
pasar ke depan.
2.3. Makro Ekonomi Indonesia
Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global yang diproyeksikan berada pada
kisaran 2,9%–3,1% pada tahun 2026, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan resiliensi yang kuat
dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29% (year-on-year) pada triwulan II tahun 2026, menjadikan
Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan tertinggi di antara negara anggota G20
atau Group of Twenty. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tetap terjaga
sebesar 5,06%, serta investasi yang tumbuh sebesar 6,87%. Dari sisi sektoral, industri pengolahan
tumbuh sebesar 4,52% seiring penguatan hilirisasi industri dan permintaan domestik, sementara
sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 5,65% sejalan dengan meningkatnya mobilitas
masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6% pada tahun 2027 dengan fokus
pada penguatan sektor prioritas, antara lain industri manufaktur, energi bersih, digitalisasi ekonomi,
dan hilirisasi industri strategis. Arah kebijakan tersebut didukung oleh percepatan investasi, reformasi
36
Page 67
sektor finansial, kemudahan berusaha, penguatan stabilitas sektor keuangan, serta optimalisasi
pembiayaan melalui investasi swasta dan skema pembiayaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Pemerintah juga terus mendorong transformasi ekonomi nasional melalui penguatan
rantai pasok industri, pengembangan industri KBLBB, transisi energi, serta pembangunan infrastruktur
produktif yang mendukung peningkatan daya saing industri nasional.
Selain itu, stabilitas makroekonomi nasional turut tercermin dari membaiknya indikator sosial dan pasar
keuangan. Tingkat kemiskinan menurun menjadi 8,07%, rasio gini membaik menjadi 0,368 dan tingkat
pengangguran terbuka turun menjadi 4,65% pada triwulan I 2026. Di sisi pasar modal, Pemerintah
bersama otoritas terkait terus memberikan dukungan reformasi pasar modal melalui reformasi kebijakan
free float dari 7,5% menjadi 15% untuk meningkatkan likuiditas pasar, penguatan transparansi pemilik
manfaat akhir, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, percepatan
Demutualisasi BEI, pendalaman pasar secara terintegritas, penegakan aturan & sanksi, perbaikan tata
kelola emiten, serta sinergi pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar meningkatkan kepercayaan
investor domestik maupun global terhadap pasar modal Indonesia.
Pemerintah juga terus memperluas akses pasar internasional berbagai kerja sama perdagangan
strategis, termasuk Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership (“I-EU CEPA”),
Indonesia-Canada CEPA, I-EAEU FTA, Regional Comprehensive Economic Partnership (“RCEP”), serta
proses aksesi Indonesia pada Organisastion for Economic Co-operation and Development (“OECD”)
dan The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (“CP-TPP”). Langkah
tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, meningkatkan daya
tarik investasi asing langsung, dan memperluas peluang ekspor produk manufaktur nasional, termasuk
industri kendaraan listrik dan ekosistem pendukungnya.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional tersebut, Perseroan memandang bahwa prospek pertumbuhan
ekonomi Indonesia, penguatan hilirisasi industri, transisi menuju energi bersih, serta peningkatan
kebutuhan transportasi dan logistik nasional akan menciptakan peluang pertumbuhan yang signifikan
bagi industri kendaraan listrik komersial di Indonesia. Perseroan meyakini bahwa pengembangan
ekosistem KBLBB, termasuk kendaraan listrik komersial (bus dan truk listrik), dan solusi mobilitas
berbasis energi hijau, akan semakin relevan dalam mendukung agenda transformasi ekonomi nasional,
dekarbonisasi sektor transportasi, dan peningkatan efisiensi sektor transportasi nasional.
2.4. Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perubahan nilai tukar mata uang asing dapat berdampak terhadap hasil operasi dan arus kas Perseroan.
Perseroan memiliki eksposur utama terhadap mata uang Renminbi, mengingat sekitar 50% dari biaya
pengadaan produk didenominasikan dalam Renminbi, sementara pendapatan Perseroan mayoritas
dalam Rupiah. Sehingga, menguatnya mata uang asing atau melemahnya Rupiah akan berdampak
terhadap kinerja operasional Perseroan.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah
selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali
untuk penerapan amendemen standar akuntansi yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025 seperti
yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Efektif tanggal 1 Januari 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan amendemen Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) berikut ini:
• Amendemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan.
Penerapan amendemen ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak.
37
Page 68
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan yang belum berlaku
efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2027. Namun, penerapan dini
diperkenankan.
Amandemen PSAK yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2027 adalah sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan” tentang
perubahan signifikan dan fundamental dalam cara perusahaan menyajikan dan mengungkapkan
laporan keuangan di semua industri.
Perseroan dan Perusahaan Anak sedang mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan
SAK tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian.
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. ANALISIS KEUANGAN
Penjualan Neto
Tabel berikut menunjukkan pembagian penjualan neto dan sebagai persentase dari penjualan neto
untuk periode dan tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Perdagangan komponen suku
cadang dan besi bekas
Pihak ketiga 234.168 67,88% 217.592 99,78% 863.119 79,24% 862.217 85,91%
Penjualan kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai
Pihak ketiga 111.662 32,37% 1.207 0,55% 230.755 21,19% 144.244 14,37%
Total 345.830 100,24% 218.799 100,33% 1.093.874 100,43% 1.006.461 100,28%
Dikurangi retur dan diskon
penjualan (834) (0,24%) (721) (0,33%) (4.637) (0,43%) (2.803) (0,28%)
Neto 344.996 100,00% 218.078 100,00% 1.089.237 100,00% 1.003.658 100,00%
*tidak diaudit
Beban Pokok Penjualan
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban pokok penjualan dan sebagai persentase beban pokok
penjualan untuk periode dan tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Manufaktur
Bahan baku yang digunakan 85.287 30,40% 65.130 37,50% 297.927 33,38% 308.004 37,31%
Beban pabrikasi 58.117 20,71% 64.308 37,03% 266.158 29,82% 295.184 35,76%
Tenaga kerja langsung 25.613 9,13% 26.995 15,54% 102.996 11,54% 90.788 11,00%
Total biaya manufaktur 169.017 60,24% 156.433 90,07% 667.081 74,73% 693.976 84,07%
Awal 26.335 9,39% 35.276 20,31% 35.276 3,95% 36.434 4,41%
Akhir (17.379) (6,19%) (23.501) (13,53%) (26.335) (2,95%) (35.276) (4,27%)
Beban pokok manufaktur 177.973 63,43% 168.208 96,85% 676.022 75,73% 695.134 84,21%
38
Page 69
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Awal 32.680 11,65% 32.671 18,81% 32.671 3,66% 27.569 3,34%
Akhir (32.921) (11,73%) (28.668) (16,51%) (32.680) (3,66%) (32.671) (3,96%)
Total manufaktur 177.732 63,35% 172.211 99,15% 676.013 75,73% 690.032 83,59%
Perdagangan
Biaya perdagangan 102.837 36,65% 1.470 0,85% 216.616 24,27% 135.481 16,41%
Total Beban Pokok Penjualan 280.569 100,00% 173.681 100,00% 892.629 100,00% 825.513 100,00%
*tidak diaudit
Beban Penjualan dan Pemasaran
Tabel berikut menunjukkan pembagian penjualan dan pemasaran serta sebagai persentase penjualan
dan pemasaran untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Gaji, upah dan tunjangan 1.098 41,09% 1.062 44,87% 3.952 36,21% 3.347 30,01%
Iklan dan promosi 347 12,99% 122 5,15% 939 8,60% 1.307 11,72%
Transportasi dan perjalanan dinas 282 10,55% 299 12,63% 1.520 13,93% 1.196 10,72%
Jamuan 199 7,45% 278 11,74% 1.266 11,60% 1.441 12,92%
Lain-lain (masing-masing di bawah
746 27.92% 606 25,60% 3.237 29,66% 3.862 34,63%
Rp1.000 juta)
Jumlah 2.672 100,00% 2.367 100,00% 10.914 100,00% 11.153 100,00%
*tidak diaudit
Beban Umum dan Administrasi
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban umum dan administrasi serta sebagai persentase beban
umum dan administrasi untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Gaji, upah dan tunjangan 20.794 50,88% 14.005 35,22% 67.403 38,08% 63.045 40,01%
Imbalan kerja karyawan 3.914 9,58% 4.854 12,21% 16.799 9,49% 14.850 9,42%
Penyusutan dan amortisasi 3.646 8,92% 3.765 9,47% 14.306 8,08% 9.909 6,29%
Pajak dan perijinan 1.720 4,21% 1.568 3,94% 4.889 2,76% 5.335 3,39%
Makanan dan kantin 1.629 3,99% 1.798 4,52% 7.940 4,49% 7.184 4,56%
Jasa profesional 1.300 3,18% 220 0,55% 5.307 3,00% 5.870 3,72%
Perbaikan dan pemeliharaan 1.236 3,02% 1.334 3,35% 7.626 4,31% 5.626 3,57%
Asuransi 952 2,33% 860 2,16% 4.175 2,36% 3.810 2,42%
Limbah 836 2,05% 1.685 4,24% 5.787 3,27% 5.477 3,48%
Kesehatan 805 1,97% 889 2,24% 2.994 1,69% 1.976 1,25%
Transportasi dan perjalanan dinas 758 1,85% 1.224 3,08% 5.502 3,11% 6.115 3,88%
Biaya langganan 475 1,16% 96 0,24% 1.416 0,80% 807 0,51%
Perlengkapan kantor dan alat tulis 303 0,74% 305 0,77% 1.401 0,79% 1.204 0,76%
Alih daya 182 0,45% - 0,00% 2.489 1,41% 1.930 1,22%
Pelatihan dan pengembangan 171 0,42% 531 1,34% 1.918 1,08% 951 0,60%
Sewa 164 0,40% 399 1,00% 1.382 0,78% 2.430 1,54%
Lain-lain (masing-masing di
bawah Rp1.000 juta) 1.980 4,85% 6.234 15,68% 25.671 14,50% 21.070 13,37%
Jumlah 40.865 100,00% 39.767 100,00% 177.005 100,00% 157.589 100,00%
*tidak diaudit
39
Page 70
Beban Keuangan
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban keuangan dan sebagai persentase beban keuangan
untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025* 2025 2024
Beban bunga 6.440 98,53% 2.745 98,42% 16.362 95,77% 7.598 71,46%
Beban administrasi bank 96 1,47% 44 1,58% 723 4,23% 2.102 19,77%
Beban lain-lain - - - - - - 933 8,77%
Jumlah 6.536 100,00% 2.789 100,00% 17.085 100,00% 10.633 100,00%
*tidak diaudit
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Pertumbuhan (%)
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
Uraian
31 Maret 2025 - 31 Desember 2024 -
2026 2025* 2025 2024
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PENJUALAN NETO 344.996 218.078 1.089.237 1.003.658 58,20% 8,53%
BEBAN POKOK
PENJUALAN (280.569) (173.681) (892.629) (825.513) 61,54% 8,13%
LABA BRUTO 64.427 44.397 196.608 178.145 45,12% 10,36%
BEBAN USAHA
Penjualan dan
pemasaran (2.672) (2.367) (10.914) (11.153) 12,89% (2,14%)
Umum dan administrasi (40.865) (39.767) (177.005) (157.589) 2,76% 12,32%
Total Beban Usaha (43.537) (42.134) (187.919) (168.742) 3,33% 11,36%
LABA USAHA 20.890 2.263 8.689 9.403 823,11% (7,59%)
PENGHASILAN
(BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 1.708 656 8.401 9.218 160,37% (8,86%)
Keuntungan selisih kurs
- neto (171) 140 1.676 2.904 (222,14%) (42,29%)
Beban keuangan (6.536) (2.789) (17.085) (10.633) 134,35% 60,68%
Kerugian atas
pelepasan investasi
jangka panjang - - - (3.341) - (100,00%)
Lain-lain - neto (1.390) 5.511 2.078 5.892 (125,22%) (64,73%)
Penghasilan (Beban)
Lain-lain - Neto (6.389) 3.518 (4.930) 4.040 (281,61%) (222,03%)
LABA SEBELUM
MANFAAT
(BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN 14.501 5.781 3.759 13.443 150,84% (72,04%)
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN
Kini (5.852) (4.296) (14.234) (18.939) 36,22% (24,84%)
Tangguhan 1.907 3.847 10.898 17.789 (50,43%) (38,74%)
Beban Pajak
Penghasilan – Neto (3.945) (449) (3.336) (1.150) 778,62% 190,09%
LABA NETO 10.556 5.332 423 12.293 97,97% (96,56%)
40
Page 71
Periode-periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Pertumbuhan (%)
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
Uraian
31 Maret 2025 - 31 Desember 2024 -
2026 2025* 2025 2024
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-pos yang tidak
akan direklasifikasi
lebih lanjut ke laba
rugi:
Pengukuran kembali
atas program pensiun
imbalan pasti 6.558 - (7.899) 4.199 100,00% (288,12%)
Pajak penghasilan
terkait (1.443) - 1.738 (924) 100,00% (288,10%)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
LAIN - SETELAH
DIKURANGI PAJAK 5.115 - (6.161) 3.275 100,00% (288,12%)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF -
NETO 15.671 5.332 (5.738) 15.568 193,90% (136,86%)
LABA NETO
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 3.467 3.305 (11.368) 7.567 4,90% (250,23%)
Kepentingan
nonpengendali 7.089 2.027 11.791 4.726 249,73% 149,49%
Neto 10.556 5.332 423 12.293 97,97% (96,56%)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 8.149 3.305 (16.097) 11.113 146,57% (244,85%)
Kepentingan
nonpengendali 7.522 2.027 10.359 4.455 271,09% 132,53%
Neto 15.671 5.332 (5.738) 15.568 193,90% (136,86%)
LABA (RUGI) PER
SAHAM DASAR/
DILUSIAN
DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
(Angka Penuh) 0,08 0,08 (0,26) 0,17 0,00% (252,94%)
*tidak diaudit
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
a. Penjualan Neto
Penjualan neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp344.996 juta, meningkat Rp126.918 juta atau 58,20% dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp218.078 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh Perseroan yang berhasil mengirimkan 30 unit bus listrik
baru kepada Perusahaan Umum Damri (“Perum DAMRI”) sebagai bagian dari kontrak 80 unit
yang disepakati sejak tahun 2025. Hingga Mei 2026, perusahaan telah membukukan kontrak
penjualan 41 unit kendaraan listrik senilai Rp85.294 juta dari berbagai pelanggan. Pertumbuhan ini
41
Page 72
didukung kuat oleh regulasi pemerintah (Perpres No. 55/2019 dan No. 79/2023) yang memberikan
kemudahan dan insentif fiskal bagi operator angkutan umum yang beralih ke kendaraan berbasis
baterai, sehingga semakin memperkuat prospek penjualan yang berkelanjutan di masa depan.
Peningkatan penjualan juga disebabkan oleh strategi Perseroan yang berfokus pada produk yang
berkualitas, harga yang kompetitif, dan pemasaran yang luas serta tepat sasaran. Selain itu,
Perseroan juga melakukan pelatihan terhadap tim penjualan dengan andal, menjaga hubungan
baik dengan pelanggan, serta jaminan layanan purna jual yang sempurna demi memastikan
operasional pelanggan tetap berjalan normal.
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp280.569 juta, meningkat Rp106.888 juta atau 61,54% dibandingkan
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp173.681 juta.
Peningkatan tersebut sejalan dengan meningkatnya penjualan Perseroan.
c. Laba Bruto
Laba bruto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp64.427 juta, meningkat Rp20.030 juta atau 45,12% dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp44.397 juta. Peningkatan tersebut
sejalan dengan meningkatnya penjualan Perseroan.
d. Beban Penjualan dan Pemasaran
Beban penjualan dan pemasaran Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp2.672 juta, meningkat Rp305 juta atau 12,89% dibandingkan
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp2.367 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya iklan dan promosi sebesar Rp225
juta yang ditujukan untuk memicu pertumbuhan penjualan Perseroan melalui perluasan brand
awareness secara masif serta mempercepat akuisisi konsumen demi mencapai target penjualan
tahun 2026.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp40.865 juta, meningkat Rp1.098 juta atau 2,76% dibandingkan
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp39.767 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya karyawan sebesar Rp1.376 juta,
kenaikan biaya umum dan administrasi sebesar Rp400 juta, dan kenaikan biaya penyusutan
Rp545 juta. Peningkatan beban usaha ini terutama didorong oleh penyesuaian upah minimum
regional/provinsi, penyesuaian inflasi atas biaya pengadaan barang dan jasa pihak ketiga akibat
dinamika makroekonomi, serta pengakuan beban penyusutan atas akuisisi aset tetap produktif
berupa bangunan pabrik dan mesin untuk ekspansi kapasitas produksi.
f. Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp1.708 juta, meningkat Rp1.052 juta atau 160,37% dibandingkan dengan periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp656 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh strategi optimalisasi pengelolaan kas sepanjang kuartal pertama tahun
2026 dimana Perseroan berhasil memaksimalkan imbal hasil melalui penempatan dana taktis pada
instrumen keuangan berimbal hasil tinggi.
g. Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs – Neto
Kerugian selisih kurs – neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp171 juta, meningkat Rp311 juta atau 222,14% dibandingkan
dengan keuntungan selisih kurs - neto periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar Rp140 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kerugian atas akun
piutang lain-lain yang dipicu oleh faktor melemahnya mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.
42
Page 73
h. Beban Keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp6.536 juta, meningkat Rp3.747 juta atau 134,35% dibandingkan dengan periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp2.789 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo liabilitas yang bersumber dari penarikan fasilitas
kredit bank baru guna mendanai kebutuhan modal kerja operasional Perseroan.
i. Lain-Lain - Neto
Lain-lain - neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp(1.390) juta, menurun Rp6.901 juta atau 125,22% dibandingkan dengan periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.511 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan cadangan kerugian piutang sebesar Rp3.683 juta akibat
penyesuaian standar akuntansi keuangan PSAK dan penurunan pendapatan non operasional
sebesar Rp3.044 juta.
j. Laba Sebelum Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp14.501 juta, meningkat Rp8.720 juta atau 150,84%
dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
Rp5.781 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
k. Laba Neto
Laba neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp10.556 juta, meningkat Rp5.224 juta atau 97,97% dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.332 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
l. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp5.115 juta, meningkat Rp5.115 juta atau 100,00%
dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar nihil.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian pengukuran kembali atas
program imbalan pasti sebesar Rp6.564 juta yang bersumber dari penyesuaian asumsi aktuaria.
m. Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto
Penghasilan (rugi) komprehensif – neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp15.671 juta, meningkat Rp10.339 juta atau 193,90%
dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
Rp5.332 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
a. Penjualan Neto
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp1.089.237 juta, meningkat Rp85.579 juta atau 8,53% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.003.658 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan kenaikan volume penjualan kendaraan listrik sebesar 45,5%, dari 44 unit
menjadi 64 unit, yang didorong oleh kebutuhan pengadaan armada bus listrik Transjakarta guna
mendukung kebijakan hilirisasi ekosistem kendaraan listrik pemerintah dalam mencapai target
dekarbonisasi, efisiensi biaya operasional, serta modernisasi transportasi publik. Peningkatan
penjualan ini juga didukung oleh ketepatan jadwal pengiriman dan layanan maksimal dari purna
jual yang baik memitigasi risiko operasional dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap
keandalan produk Perseroan. Peningkatan penjualan juga disebabkan oleh strategi Perseroan
yang berfokus pada produk yang berkualitas, harga yang kompetitif, dan serta pemasaran yang
luas serta tepat sasaran. Selain itu, Perseroan juga melakukan pelatihan terhadap tim penjualan
dengan andal, menjaga hubungan baik dengan pelanggan, serta jaminan layanan purna jual yang
sempurna demi memastikan operasional pelanggan tetap berjalan normal.
43
Page 74
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp892.629 juta, meningkat Rp67.116 juta atau 8,13% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp825.513 juta. Peningkatan tersebut
sejalan dengan aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.
c. Laba Bruto
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp196.608 juta, meningkat Rp18.463 juta atau 10,36% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp178.145 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
d. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp177.005 juta, meningkat Rp19.416 juta atau 12,32% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp157.589 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya gaji karyawan sebesar Rp4.601 juta, yang
disebabkan oleh penyesuaian Upah Minimum Regional dan/atau Upah Minimum Provinsi sesuai
regulasi pemerintah daerah, serta pemberian apresiasi atas capaian kinerja karyawan. Serta
pengingkatan biaya operasional sebesar Rp10.320 juta seiring dengan mulai beroperasinya fasilitas
produksi kendaraan listrik di Magelang, Jawa Tengah, selain itu peningkatan ini juga dipengaruhi
oleh penyesuaian harga dari penyedia barang dan jasa (vendor) sebagai dampak dari dinamika
kondisi ekonomi makro. Kenaikan biaya lainnya adalah biaya depresiasi dan amortisasi sebesar
Rp4.496 juta atas aset tetap yang diperoleh pada tahun 2025, khususnya biaya depresiasi dan
amortisasi atas investasi pada bangunan dan mesin produksi di fasilitas Magelang sebagai bagian
dari strategi Perseroan untuk memperkuat kapasitas produksi kendaraan listrik.
e. Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp8.401 juta, menurun Rp817 juta atau 8,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.218 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sehingga
menyebabkan penurunan suku bunga simpanan perbankan. Suku Bunga BI turun menjadi sebesar
4,75% di tahun 2025 dari sebelumnya sebesar 6,00%–6,25% pada tahun 2024. Suku Bunga
Lembaga Penjaminan Simpanan turun menjadi 3,50% atau turun 0,75% dibandingkan tahun 2024
sebesar 4,25%. Kondisi pasar ini menyebabkan imbal hasil atas penempatan dana Perseroan di
bank umum menjadi lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.
f. Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs - Neto
Keuntungan selisih kurs – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp1.676 juta, menurun Rp1.228 juta atau 42,29% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.904 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh keuntungan selisih kurs sebesar Rp1.667 juta murni berasal dari
penerimaan piutang dalam mata uang asing pada tahun 2025. Sementara keuntungan selisih kurs
sebesar Rp2.904 pada tahun 2024 bersumber pelepasan aset investasi.
g. Beban Keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp17.085 juta, meningkat Rp6.452 juta atau 60,68% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.633 juta. Peningkatan tersebut merupakan
kebijakan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja (working capital) Perseroan.
Kenaikan beban keuangan dipicu oleh intensitas penarikan fasilitas pinjaman dari perbankan dan
lembaga pembiayaan. Hingga 31 Desember 2025, total liabilitas pinjaman Perseroan mencapai
Rp219.429 juta, tumbuh signifikan sebesar 91,98% dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar
Rp123.871 juta. Hal merupakan langkah strategis dari Perseroan untuk mendukung peningkatan
volume pesanan dari pelanggan, yang membutuhkan ketersediaan modal kerja yang lebih besar
guna menjamin kelancaran siklus produksi dan untuk mendukung likuiditas tersebut, Perseroan
44
Page 75
telah menjalin kerja sama fasilitas kredit dengan sejumlah institusi terkemuka, antara lain PT Bank
Central Asia Tbk, PT Bank Ina Perdana Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
MNC Internasional Tbk, dan PT ORIX Indonesia Finance.
h. Kerugian atas Pelepasan Investasi Jangka Panjang
Kerugian atas pelepasan investasi jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar nihil, menurun Rp3.341 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.341 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh tidak adanya pelepasan aset investasi oleh Perseroan pada tahun 2025.
Sebagai perbandingan, kerugian di tahun 2024 disebabkan oleh pelepasan seluruh kepemilikan
saham di Equipmake Holding Plc sebanyak 23,5 juta lembar senilai GBP 1.425.500. Penjualan
saham pada akhir 2024 tersebut merupakan langkah mitigasi risiko untuk menghindari kerugian
yang lebih dalam (cut loss), mengingat harga saham Equipmake Holding Plc di bursa Aquis Stock
Exchange Limited (AQSE) mengalami tren penurunan tajam dari GBP 0,09 per saham pada Januari
2024 menjadi GBP 0,02 per saham pada Desember 2024.
i. Lain-Lain – Neto
Lain-lain – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp2.078 juta, menurun Rp3.814 juta atau 64,73% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.892 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan beban cadangan kerugian piutang sebesar Rp4.401 juta.
j. Laba Sebelum Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.759 juta, menurun Rp9.684 juta atau 72,04%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp13.443
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
k. Laba Neto
Laba neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp423 juta, menurun Rp11.870 juta atau 96,56% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.293 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
n. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Rugi komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp6.161 juta, menurun Rp9.436 juta atau 288,12% dibandingkan dengan
penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.275 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan rugi pengukuran kembali
program imbalan pasti sebesar Rp12.908 juta atau 288,12%, yang dipicu oleh penyesuaian asumsi
aktuaris atas penurunan tingkat diskonto dari 7,02% di tahun 2024 menjadi 6,38% di tahun 2025
serta perubahan komposisi karyawan. Kerugian tersebut berkurang oleh kenaikan manfaat pajak
penghasilan sebesar Rp2.992 juta atau 288,10% yang berelasi langsung dengan pos pengukuran
kembali tersebut.
l. Penghasilan (Rugi) Komprehensif - Neto
Penghasilan (rugi) komprehensif – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.738 juta, menurun Rp21.306 juta atau 136,86%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp15.568
juta. Penurunan tersebut terutama oleh hal-hal yang telah dijelaskan diatas.
45
Page 76
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Aset
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember Pertumbuhan (%)
Uraian 31 Desember 2025 - 31 Desember 2024 -
2026 2025 2024
31 Maret 2026 31 Desember 2025
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 62.510 51.825 75.122 20,62% (31,01%)
Investasi jangka pendek
Pihak ketiga 100.388 100.470 100.327 (0,08%) 0,14%
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 237.454 146.732 212.227 61,83% (30,86%)
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 129.527 132.550 97.190 (2,28%) 36,38%
Persediaan - neto 122.706 123.572 139.917 (0,70%) (11,68%)
Uang muka 82.642 127.089 76.499 (34,97%) 66,13%
Beban dibayar dimuka 1.366 589 916 131,92% (35,70%)
Kas yang dibatasi 169
penggunaannya 167 162 1,20% 3,09%
Pajak dibayar dimuka - neto 7.835 44.548 27.616 (82,41%) 61,31%
Total Aset Lancar 744.597 727.542 729.976 2,34% (0,33%)
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto 108.751 106.261 105.885 2,34% 0,36%
Investasi jangka panjang 1.212 3.000 - (59,60%) 100,00%
Aset tetap - neto 808.946 809.130 632.092 (0,02%) 28,01%
Aset takberwujud - neto 736 777 727 (5,28%) 6,88%
Aset pajak tangguhan - neto 69.199 68.735 56.099 0,68% 22,52%
Aset tidak lancar lainnya 100.861 82.767 83.823 21,86% (1,26%)
Total Aset Tidak Lancar 1.089.705 1.070.670 878.626 1,78% 21,86%
TOTAL ASET 1.834.302 1.798.212 1.608.602 2,01% 11,79%
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan 31 Desember
2025
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.834.302 juta, meningkat sebesar
Rp36.090 juta atau 2,01% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp1.798.212 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh piutang usaha yang bertambah sebesar Rp90.722
juta dari penjualan baru yang semuanya belum melewati batas waktu pembayaran, tambahan uang tunai
di kas dan bank sebesar Rp10.685 juta yang diperoleh langsung dari pembayaran para pelanggan, serta
peningkatan aset jangka panjang sebesar Rp18.094 juta dari estimasi klaim pengembalian (restitusi)
Pajak Pertambahan Nilai (”PPN”) atas tahun buku 2024.
Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp744.597 juta, meningkat sebesar
Rp17.055 juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp727.542 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada piutang usaha pihak ketiga sebesar
Rp90.722 juta dan kenaikan kas sebesar Rp10.685 juta dari penerimaan piutang pelanggan. Selain
itu terjadi penurunan pajak dibayar dimuka sebesar Rp36.713 juta akibat proses restitusi pajak dan
penurunan uang muka sebesar Rp44.447 juta karena realisasi dari uang muka pembelian menjadi
persediaan.
46
Page 77
a. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp62.510 juta,
meningkat sebesar Rp10.685 juta atau 20,62% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp51.825 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh arus kas masuk dari
aktivitas operasi dan pendanaan yang mendanai seluruh kebutuhan investasi Perseroan, dengan
tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam alokasi modal. Pertumbuhan kas ini ditopang
oleh kinerja operasional yang positif dengan arus kas masuk bersih sebesar Rp31.792 juta yang
berasal dari penerimaan pelanggan dan restitusi pajak, serta penarikan pinjaman bank baru yang
menghasilkan arus kas pendanaan bersih sebesar Rp15.863 juta setelah dikurangi pembayaran
liabilitas. Melalui manajemen likuiditas yang disiplin, seluruh dana tersebut dialokasikan secara
selektif dan terukur untuk belanja modal berupa perolehan aset tetap dan aset tidak lancar lainnya
sebesar Rp36.970 juta, untuk memastikan struktur modal tetap kokoh dan risiko likuiditas jangka
pendek tetap terkendali.
b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp237.454
juta, meningkat sebesar Rp90.722 juta atau 61,83% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp146.732 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penagihan baru
kepada Perum DAMRI atas pengadaan 30 unit Bus Listrik Transjakarta. Seluruh tagihan tersebut
berstatus lancar dan belum jatuh tempo. Perseroan menerapkan kebijakan penjualan dengan uang
muka sebesar 20%, sementara sisa pelunasan wajib diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah
serah terima produk. Dalam rangka untuk mendisiplinkan pembayaran dan menjaga stabilitas
arus kas sesuai jatuh tempo, Perseroan memberlakukan sanksi denda tegas bagi pelanggan yang
terlambat. Melalui kontrol operasional yang ketat, Perseroan berhasil mengelola piutang usaha
dengan baik sekaligus memastikan kelancaran modal kerja demi mendukung aktivitas operasional
yang berkelanjutan.
c. Piutang Usaha Lain-lain – Pihak Ketiga
Piutang usaha lain-lain – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp129.527 juta, menurun sebesar Rp3.023 juta atau 2,28% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp132.550 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi
penerimaan piutang dari mitra kerja sebesar Rp2.500 juta dan penyisihan cadangan kerugian
penurunan nilai sesuai ketentuan PSAK 109 sebesar Rp368 juta.
d. Persediaan
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp122.706 juta, menurun
sebesar Rp866 juta atau 0,70% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp123.572 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh optimalisasi manajemen persediaan
untuk mempercepat perputaran barang yang berdampak pada penurunan modal kerja di gudang,
sehingga dana dapat dialihkan ke operasional lain yang lebih produktif dan bernilai tambah.
e. Uang Muka
Uang muka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp82.642 juta, menurun
sebesar Rp44.447 juta atau 34,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp127.089 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi uang muka pembelian
bus listrik senilai Rp43.853 juta untuk pengadaan 30 unit bus listrik.
f. Beban Dibayar Dimuka
Beban dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.366 juta,
meningkat sebesar Rp777 juta atau 131,92% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp589 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran premi
asuransi tahunan atas aset tetap Perseroan. Pembayaran ini dilakukan sebagai langkah mitigasi
terhadap risiko risiko non-operasional seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam.
47
Page 78
g. Pajak Dibayar Dimuka
Pajak dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp7.835 juta,
menurun sebesar Rp36.713 juta atau 82,41% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp44.548 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi restitusi PPN
2024 dan 2025 sebesar Rp28.038 juta. Selain itu, sebesar Rp19.072 juta direklasifikasi menjadi
taksiran klaim restitusi pajak, menyusul pengajuan banding yang diajukan oleh Perseroan terhadap
ketetapan pajak PPN tahun buku 2024 kepada Direktorat Jendral Pajak.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.089.705 juta, meningkat
sebesar Rp19.035 juta atau 1,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 desember 2025
sebesar Rp727.542 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pos aset tidak lancar lainnya yang merupakan
taksiran piutang restitusi pajak sebesar Rp19.072 juta, menyusul pengajuan banding yang diajukan
Perseroan terhadap ketetapan PPN tahun buku 2024 kepada Direktorat Jendral Pajak.
a. Piutang Pihak Berelasi
Piutang pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp108.751 juta,
meningkat sebesar Rp2.490 juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 desember 2025 sebesar Rp106.261 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh transaksi Perseroan
dengan BNBR sebesar Rp3.349 juta atas klaim biaya operasional yang telah ditalangi terlebih
dahulu oleh Perseroan.
b. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.212 juta,
menurun sebesar Rp1.788 juta atau 59,60% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 desember 2025 sebesar Rp3.000 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pengakuan bagian
rugi bersih atas Perusahaan Asosiasi yaitu PT Indomobil Ventura Transportasi yang memengaruhi
posisi investasi pada kuartal berjalan.
c. Aset Tidak Lancar Lainnya
Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp100.861 juta,
meningkat sebesar Rp18.094 juta atau 21,86% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 desember 2025 sebesar Rp82.767 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh taksiran klaim restitusi
pajak sebesar Rp19.072 juta, menyusul pengajuan banding yang diajukan oleh Perseroan terhadap
ketetapan PPN tahun buku 2024 kepada Direktorat Jendral Pajak.
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.798.212 juta, meningkat sebesar
Rp189.610 juta atau 11,79% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.608.602 juta. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset tidak lancar meningkat signifikan sebesar
21,86% menjadi Rp1.070 juta, dimana kenaikan ini didominasi oleh penambahan aset tetap senilai
Rp177.909 juta untuk pengadaan tanah, pembangunan pabrik, dan mesin produksi di Magelang, Jawa
Tengah. Investasi tersebut bertujuan memperkuat kapasitas produksi guna memenuhi peningkatan
pesanan kendaraan listrik di masa depan.
Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp727.542 juta, menurun
sebesar Rp2.434 juta atau 0,33% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp729.976 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada pos-pos kas dan setara
kas, piutang usahan pihak ketiga, persediaan, beban dibayar dimuka dengan total sebesar Rp105.464
juta sementara kenaikan terjadi pada pos-pos piutang lain-lain, uang muka, dan pajak dibayar dimuka
dengan total kenaikan sebesar Rp103.031 juta.
48
Page 79
a. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp51.825 juta,
menurun sebesar Rp23.297 juta atau 31,01% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp75.122 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan
dari aktivitas operasi dengan arus kas masuk sebesar Rp60.863 juta atau 149,80% dari tahun
sebelumnya, yang disebabkan oleh kenaikan penjualan kendaraan listrik dan dibarengi dengan
penggunaan kas neto untuk aktivitas investasi sebesar Rp177.531 juta guna pembangunan pabrik
dan pengadaan mesin. Sejalan dengan ekspansi tersebut, arus kas dari aktivitas pendanaan
meningkat sebesar Rp93.371 juta atau 35,23% melalui penarikan pinjaman baru dari mitra untuk
memperkuat modal kerja, serta tetap mengalokasikan penerimaan untuk pelunasan kewajiban
secara disiplin. Secara keseluruhan, Perseroan aktif mengelola keseimbangan antara modal kerja,
pelunasan utang, dan investasi demi menjaga keberlanjutan operasional jangka panjang.
b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp146.732
juta, menurun sebesar Rp65.495 juta atau 30,86% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp212.227 juta. Hal ini terutama disebabkan keberhasilan Perseroan
dalam mempercepat penagihan dari customer yang terlihat dari total kas yang diterima dari
penjualan mengalami peningkatan sebesar 28,26% menjadi Rp1.153.655 juta pada tahun 2025.
Selain itu Perseroan menerapkan kebijakan penjualan yang lebih selektif untuk menghindari risiko
gagal bayar.
c. Piutang Lain-lain – Pihak Ketiga
Piutang lain-lain – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp132.550 juta, meningkat sebesar Rp35.360 juta atau 36,38% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp97.190 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya
piutang Perseroan kepada PT Mandala Raya Yuwana sebesar Rp34.092 juta sebagai hasil dari
pengalihan hak tagih (cessie) atas Perseroan kepada entitas tersebut.
d. Persediaan
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp123.572 juta, menurun
sebesar Rp16.345 juta atau 11,68% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp139.917 juta. Hal ini terutama karena pengelolaan persediaan yang lebih efisien,
dimana barang berputar lebih cepat sehingga modal kerja tidak banyak tertahan di gudang. Hal
ini diperkuat dengan kenaikan rasio perputaran persediaan (inventory turnover) dari sebesar
5,85x pada tahun 2024 menjadi 6,78x pada tahun 2025, yang mengindikasikan bahwa Perseroan
telah berhasil mengoptimalkan persediaan barang untuk mendukung produktivitas dan likuiditas
perusahaan secara lebih baik.
e. Uang Muka
Uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp127.089 juta, meningkat
sebesar Rp50.590 juta atau 66,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp 76.499 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran uang muka oleh
Perseroan kepada vendor sebesar Rp45.347 juta untuk pengadaan material dan komponen bus
listrik. Langkah ini merupakan persiapan strategis untuk memenuhi target produksi dan pengiriman
pesanan Perum DAMRI.
f. Beban Dibayar Dimuka
Beban dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp589
juta, menurun sebesar Rp327 juta atau 35,70% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp916 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh program efisiensi
biaya, khususnya melalui penghentian sewa. Langkah ini mengakibatkan saldo sewa dibayar di
muka menyusut signifikan sebesar 62,63% menjadi Rp243 juta, yang mencerminkan komitmen
Perseroan terhadap penghematan biaya operasional.
49
Page 80
g. Pajak Dibayar Dimuka
Pajak dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp44.548 juta,
meningkat sebesar Rp16.932 juta atau 61,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp27.616 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembelian barang
dan jasa untuk kebutuhan produksi dan operasional Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.070.670 juta,
meningkat sebesar Rp192.044 juta atau 21,86% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp878.626 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas aset tetap
sebesar Rp177.909 juta atau naik sebesar 28,49% yang dialokasikan untuk investasi fisik berupa akuisisi
tanah dan bangunan sebesar Rp106.031 juta, pembelian mesin dan peralatan sebesar Rp81.041
juta serta pembelian prototipe kendaraan listrik sebesar Rp16.098 juta. Hal tersebut dilakukan untuk
mendukung peningkatan produksi dan penjualan kendaraan listrik di masa mendatang.
a. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.000 juta, meningkat
sebesar Rp3.000 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
nihil. Hal ini terutama disebabkan oleh investasi Perseroan pada PT Indomobil Ventura Transportasi
senilai Rp3.000 juta untuk 30% porsi kepemilikan Perseroan.
b. Aset Tetap
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp809.130 juta, meningkat
sebesar Rp177.909 juta atau 28,49% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp632.092 juta. Hal ini terutama disebabkan Perseroan melakukan investasi
strategis untuk memperkuat produksi kendaraan listrik yang meliputi tanah dan bangunan sebesar
Rp106.031 juta, pembelian mesin dan peralatan sebesar Rp81.041 juta serta pembelian prototipe
kendaraan listrik sebesar Rp16.098 juta. Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi
dan penjualan seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik di masa mendatang.
Pertumbuhan aset tetap Perseroan secara signifikan dipengaruhi oleh kebijakan strategis Perseroan,
utamanya melalui eksekusi penganggaran modal (capital budgeting) yang terukur untuk ekspansi
usaha dan modernisasi teknologi, serta didukung oleh kebijakan pendanaan (financing policy)
yang optimal. Peningkatan kapasitas aset ini secara langsung meningkatkan volume produksi dan
utilisasi fasilitas pabrik serta mesin, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan pendapatan dan
penjualan Perseroan.
c. Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp68.735 juta,
meningkat sebesar Rp12.636 juta atau 22,52% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp56.099 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kerugian fiskal yang
dialami Perseroan selama tahun 2025.
d. Aset Tidak Lancar Lainnya
Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp82.767
juta, menurun sebesar Rp1.056 juta atau 1,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp83.823 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas
penyisihan kerugian tahun berjalan sebesar Rp1.056 juta.
50
Page 81
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember Pertumbuhan (%)
Uraian 31 Desember 2025 - 31 Desember 2024 -
2026 2025 2024
31 Maret 2026 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 113.141 88.504 87.316 27,84% 1,36%
Utang usaha
Pihak ketiga 136.024 139.610 137.267 (2,57%) 1,71%
Pihak berelasi 3.768 1.001 928 276,42% 7,87%
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.414 1.417 1.705 (0,21%) (16,89%)
Pihak berelasi 3.000 3.000 - 0,00% 100,00%
Beban akrual 30.594 27.516 32.384 11,19% (15,03%)
Uang muka pelanggan 2.330 250 - 832,00% 100,00%
Utang pajak 23.376 16.847 19.960 38,75% (15,60%)
Liabilitas jangka panjang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 26.339 30.148 6.334 (12,63%) 375,97%
Liabilitas sewa 4.424 5.752 6.511 (23,09%) (11,66%)
Total Liabilitas Jangka Pendek 344.410 314.045 292.405 9,67% 7,40%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 27.999 29.000 31.991 (3,45%) (9,35%)
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 91.289 93.862 17.047 (2,74%) 450,61%
Liabilitas sewa 755 1.163 6.662 (35,08%) (82,54%)
Liabilitas imbalan kerja 108.990 114.954 104.571 (5,19%) 9,93%
Total Liabilitas Jangka Panjang 229.033 238.979 160.271 (4,16%) 49,11%
TOTAL LIABILITAS 573.443 553.024 452.676 3,69% 22,17%
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan 31 Desember
2025
Liabilitas
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp573.443 juta, meningkat sebesar
Rp20.419 juta atau 3,69% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp553.024 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka pendek sebesar Rp30.365
juta yang didominasi oleh penarikan utang bank baru jangka pendek sebesar Rp24.637 juta yang
berasal dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Peningkatan ini guna memenuhi kebutuhan modal kerja seiring naiknya permintaan
kendaraan listrik. Perseroan tetap optimis mampu memenuhi seluruh kewajiban keuangannya seiring
dengan pertumbuhan kinerja penjualan yang positif.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp344.410 juta,
meningkat sebesar Rp30.365 juta atau 9,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp314.045 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada
utang bank jangka pendek dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank MNC Internasional Tbk sebesar
Rp24.637 juta, serta kenaikan utang pajak menjadi sebesar Rp6.529 juta atas PPN penjualan.
51
Page 82
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp113.141 juta,
meningkat sebesar Rp24.637 juta atau 27,84% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp88.504 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan utang
bank baru pada PT Bank MNC Internasional Tbk sebesar Rp19.603 juta, PT Bank Central Asia
Tbk sebesar Rp6.784 juta, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp358 juta,
serta pelunasan utang PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp2.109 juta. Meskipun terjadi kenaikan,
penarikan utang bank jangka pendek ini dilakukan secara terukur dan selektif guna menjaga
kecukupan modal kerja operasional. Peningkatan pinjaman jangka pendek didorong oleh kebijakan
strategis manajemen dalam mengoptimalkan modal kerja dan likuiditas operasional, utamanya
untuk membiayai persediaan. Fasilitas pendanaan ini berfungsi sebagai jembatan likuiditas guna
mengatasi kesenjangan arus kas (cash flow mismatch) akibat siklus pembayaran pelanggan.
Tambahan likuiditas tersebut berdampak positif langsung terhadap operasional Perseroan dengan
memastikan keberlanjutan pengadaan bahan baku dari pemasok dan kelancaran proses produksi
secara konsisten. Dengan demikian, Perseroan mampu mempertahankan stabilitas rantai pasok
demi memenuhi permintaan pasar sekaligus memberikan termin pembayaran yang kompetitif
kepada pelanggan tanpa mengganggu aktivitas operasional harian.
b. Utang Usaha - Pihak Ketiga
Utang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp136.024
juta, menurun sebesar Rp3.586 juta atau 2,57% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp139.610 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran utang usaha oleh Perseroan yang telah jatuh tempo.
c. Utang Usaha - Pihak Berelasi
Utang usaha - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp3.768
juta, meningkat sebesar Rp2.767 juta atau 276,42% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp1.001 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang kepada
PT Helio Synar Energi sebesar Rp3.151 juta untuk pengadaan 9 alat pengisi daya kendaraan listrik
kepada Perum DAMRI.
d. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp30.594 juta, meningkat
sebesar Rp3.078 juta atau 11,19% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp27.516 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban operasional berupa
beban pesangon karyawan sebesar Rp2.435 juta.
e. Uang Muka Pelanggan
Uang muka pelanggan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp2.330 juta,
meningkat sebesar Rp2.080 juta atau 832,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp250 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerimaan uang muka
dari beberapa pelanggan yaitu PT Danayasa Arthatama, Universitas Negeri Yogyakarta dan PO
Bagong senilai total Rp2.080 juta untuk pembelian 3 unit bis listrik dan 4 unit transporter.
f. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp23.376 juta, meningkat
sebesar Rp6.529 juta atau 38,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp16.847 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang PPN sebesar
Rp2.076 juta, kenaikan Pajak Penghasilan (“PPh”) 21 sebesar Rp2.478 juta dan kenaikan PPh
pasal 29 sebesar Rp2.229 juta.
g. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman jangka panjang Perseroan
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp26.339 juta, menurun sebesar Rp3.809 juta atau
12,63% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp30.148 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh pelunasan sebagian pinjaman pada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk yang telah jatuh tempo sebesar Rp3.867 juta.
52
Page 83
h. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Liabilitas sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp4.424 juta, menurun sebesar Rp1.328 juta atau 23,09% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp5.752 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pembayaran atas liabilitas sewa kepada PT Orix Indonesia Finance
sebesar Rp1.374 juta.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp229.033 juta,
menurun sebesar Rp9.946 juta atau 4,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp238.979 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas imbalan kerja
sebesar Rp5.964 juta, penurunan utang pihak berelasi sebesar Rp1.001 juta dan penurunan utang
jangka panjang turun sebesar Rp2.573 juta.
a. Utang Pihak Berelasi
Utang pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp27.999 juta,
menurun sebesar Rp1.001 juta atau 3,45% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp29.000 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi pembayaran
kepada BNBR sebesar Rp1.001 juta.
b. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman
jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp91.289 juta, menurun
sebesar Rp2.573 juta atau 2,74% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp93.862 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka
panjang bank sebesar Rp6.382 juta yang berasal dari penurunan utang PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp1.639 juta, Bank PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp2.670 juta, dan
utang PT Bank MNC Internasional Tbk sebesar Rp2.072 juta yang telah dikurangi jumlah utang
yang akan jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp3.809 juta.
c. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Liabilitas sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp755 juta, menurun sebesar Rp408 juta atau 35,08% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.163 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh reklasifikasi liabilitas sewa jangka panjang menjadi liabilitas sewa jangka pendek
sebesar Rp375 juta dikarenakan jangka waktu pelunasannya kurang dari satu tahun.
d. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp108.990
juta, menurun sebesar Rp5.964 juta atau 5,19% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp114.954 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penyesuaian asumsi
periode liabilitas imbalan kerja oleh aktuaris yaitu dari basis satu tahun menjadi tiga bulan.
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024
Liabilitas
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp553.024 juta, meningkat
sebesar Rp100.348 juta atau 22,17% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp452.676 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka pendek menjadi
Rp314.045 juta serta liabilitas jangka panjang menjadi Rp238.979 juta. Peningkatan ini terutama dipicu
oleh penarikan utang bank baru dari mitra strategis seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Ina
Perdana Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank MNC Internasional Tbk guna
53
Page 84
memenuhi kebutuhan modal kerja seiring naiknya permintaan kendaraan listrik. Perseroan tetap optimis
mampu memenuhi seluruh kewajiban keuangannya seiring dengan pertumbuhan kinerja penjualan
yang positif.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp314.045
juta, meningkat sebesar Rp21.640 juta atau 7,40% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp292.405 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank
bank jangka pendek sebesar Rp23.814 juta.
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp88.504
juta, meningkat sebesar Rp1.188 juta atau 1,36% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp87.316 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan pinjaman
baru oleh Perseroan dari PT Bank MNC Internasional Tbk sebesar Rp9.400 juta dan pembayaran
pinjaman bank oleh Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk
dengan total pembayaran sebesar Rp8.212 juta.
b. Utang Usaha - Pihak Ketiga
Utang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp139.610
juta, meningkat sebesar Rp2.343 juta atau 1,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp137.267 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pembelian
barang dan jasa baik untuk material produksi maupun untuk operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak.
c. Utang Lain-lain - Pihak Ketiga
Utang lain-lain - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.417
juta, menurun sebesar Rp288 juta atau 16,89% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.705 juta. Hal ini terutama disebabkan Perseroan melakukan
pelunasan pinjaman modal kerja sejumlah Rp288 juta kepada pihak eksternal selama tahun 2025.
d. Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
Utang lain-lain - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.000
juta, meningkat sebesar Rp3.000 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar nihil. Hal ini terutama disebabkan oleh komitmen Perseroan untuk penyertaan modal
sebesar 30% kepemilikan PT Indomobil Ventura Transportasi senilai Rp3.000 juta.
e. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.516 juta, menurun
sebesar Rp4.868 juta atau 15,03% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp32.384 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh realisasi beban akrual dan komitmen
Perseroan dalam menjaga efisiensi operasional.
f. Uang Muka Pelanggan
Uang muka pelanggan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp250 juta,
meningkat sebesar Rp250 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar nihil. Hal ini terutama disebabkan oleh diterimanya uang muka pembelian bus listrik dari
pelanggan sebesar Rp250 juta untuk pembelian 1 unit kendaraan transporter.
g. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp16.847 juta, menurun
sebesar Rp3.113 juta atau 15,60% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp19.960 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang PPh 29 sebesar
Rp5.575 juta.
54
Page 85
h. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman jangka panjang Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.148 juta, meningkat sebesar Rp23.814 juta
atau 375,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.334
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan pinjaman bank oleh Perseroan selama tahun
2025 dengan jumlah Rp23.814 juta. Peningkatan utang jangka panjang Perseroan merupakan
bagian dari langkah strategis untuk mengoptimalkan struktur modal dan mendiversifikasi sumber
pendanaan. Kebijakan ini diterapkan secara proaktif untuk memperkuat likuiditas operasional
demi mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan
mengelola fasilitas pendanaan jangka panjang ini dengan menerapkan disiplin risiko yang ketat
untuk menjaga stabilitas arus kas dan mempertahankan daya saing di masa depan.
i. Liabilitas Jangka Panjang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun - Liabilitas sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.752 juta, menurun sebesar Rp759 juta atau 11,66% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.511 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran pinjaman oleh Perseroan kepada PT Orix Indonesia Finance sebesar
Rp926 juta.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp238.979
juta, meningkat sebesar Rp78.708 juta atau 49,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp160.271 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan utang jangka
panjang ke PT Bank MNC International Tbk sebesar Rp60.662 juta oleh Perseroan.
a. Utang Pihak Berelasi
Utang pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.000
juta, menurun sebesar Rp2.991 juta atau 9,35% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp31.991 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Perseroan telah
melakukan penyelesaian kewajiban sebesar Rp2.991 juta kepada PT Bakrie & Brothers Tbk.
b. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Pinjaman Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - pinjaman
jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp93.862 juta,
meningkat sebesar Rp76.815 juta atau 450,61% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp17.047 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penarikan utang
jangka panjang ke PT Bank MNC International Tbk sebesar Rp60.662 juta dan kenaikan utang
bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp15.023 juta. Peningkatan utang jangka
panjang Perseroan merupakan bagian dari langkah strategis untuk mengoptimalkan struktur
modal dan mendiversifikasi sumber pendanaan. Kebijakan ini diterapkan secara proaktif guna
memperkuat likuiditas operasional demi mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan mengelola fasilitas pendanaan jangka panjang ini dengan
menerapkan disiplin risiko yang ketat untuk menjaga stabilitas arus kas dan mempertahankan daya
saing di masa depan.
c. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Liabilitas Sewa
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun - liabilitas sewa Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.163 juta, menurun sebesar Rp5.499 juta atau 82,54%
jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.662 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh reklasifikasi liabilitas sewa jangka panjang kepada PT Orix Indonesia
Finance menjadi liabilitas sewa jangka pendek sebesar Rp4.197 juta dikarenakan jangka waktu
pelunasannya kurang dari satu tahun.
55
Page 86
d. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp114.954
juta, meningkat sebesar Rp10.383 juta atau 9,93% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp104.571 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
karyawan dan perhitungan atas imbalan kerja dari aktuaris.
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember Pertumbuhan (%)
Uraian 31 Desember 2025 - 31 Desember 2024 -
2026 2025 2024
31 Maret 2026 31 Desember 2025
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik Entitas Induk
Modal saham
Modal dasar - 80.000.000.000
saham dengan nilai nominal
Rp10 (angka penuh) per
saham
Modal di tempatkan dan disetor
437.500 437.500 437.500 0,00% 0,00%
penuh - 43.750.000.000 saham
Tambahan modal disetor 663.463 663.463 663.463 0,00% 0,00%
Akumulasi pengukuran kembali
19.486 14.804 19.533 31,63% (24,21%)
liabilitas imbalan kerja - neto
Selisih transaksi dengan entitas
382 - - 100,00% 0,00%
nonpengendali
Defisit (76.329) (79.796) (68.428) (4,34%) 16,61%
Subtotal 1.044.502 1.035.971 1.052.068 0,82% (1,53%)
Kepentingan nonpengendali 216.357 209.217 103.858 3,41% 101,45%
Total Ekuitas 1.260.859 1.245.188 1.155.926 1,26% 7,72%
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan 31 Desember
2025
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.260.859 juta, meningkat
sebesar Rp15.671 juta atau 1,26% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp1.245.188 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas
kepentingan non pengendali sebesar Rp7.140 juta.
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.245.188 juta, meningkat
sebesar Rp89.262 juta atau 7,72% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.155.926 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan atas
kepentingan non pengendali sebesar Rp105.359 juta.
56
Page 87
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode-periode Tahun-tahun yang
yang berakhir berakhir pada tanggal Pertumbuhan (%)
Uraian pada tanggal 31 Maret 31 Desember
31 Maret 2025 - 31 Desember 2024 -
2026 2025* 2025 2024
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 12.917 6.798 64.966 (122.220) 90,01% (153,15%)
Arus Kas Neto Digunakan
untuk Aktivitas Investasi (17.898) (13.864) (182.234) (607.601) 29,10% (70,01%)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 15.666 (21.831) 93.971 69.044 (171,76%) 36,10%
KENAIKAN (PENURUNAN)
NETO KAS DAN SETARA
KAS 10.685 (28.897) (23.297) (660.777) (136.98%) (96,47%)
KAS DAN SETARA KAS
AWAL PERIODE/TAHUN 51.825 75.122 75.122 735.899 (31.01%) (89,79%)
KAS DAN SETARA KAS
AKHIR PERIODE/TAHUN 62.510 46.225 51.825 75.122 35,23% (31,01%)
*tidak diaudit
Penerimaan dari pelanggan dan pinjaman dari bank telah menjadi sumber utama likuiditas Perseroan
selama lebih dari tiga tahun finansial terakhir. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh
Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok terkait pembelian komponen suku cadang
dan pembuatan kendaraan listrik. Perseroan memiliki skema pembayaran berupa penerimaan uang
muka 20% saat penerbitan penerbitan perjanjian jual beli (purchase order) dan pelunasan 80% saat
penyerahan unit, yang akan dilakukan setelah proses produksi selesai sekitar 6 bulan. Selama masa
produksi tersebut, kebutuhan dana berjalan dipenuhi melalui pendanaan eksternal, termasuk fasilitas
modal kerja perbankan.
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp12.917 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp255.812 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan aktifitas
operasional lainnya sebesar Rp208.847 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp6.798 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp307.401 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas untuk pemasok dan
aktivitas operasional lainnya sebesar Rp242.620 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp64.966 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp1.153.654 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas untuk pemasok dan aktivitas operasional
lainnya sebesar Rp841.304 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp122.220 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal
dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp899.490 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas untuk pemasok dan aktivitas operasional
lainnya sebesar Rp799.768 juta.
57
Page 88
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp17.898 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari berasal dari penerimaan dari penurunan neto piutang lain-lain sebesar Rp2.656 juta dan
penurunan aktivitas aset tidak lancar lainnya sebesar Rp696 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan
untuk perolehan aset tetap sebesar Rp18.540 juta dan kenaikan neto piutang pihak berelasi sebesar
Rp2.768 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp13.864 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari penurunan neto aset tidak lancar lainnya sebesar Rp6.604 juta dan penurunan neto piutang
lain-lain sebesar Rp5.802 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama
digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp26.266 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp182.234 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari penurunan neto aset tidak lancar lainnya sebesar Rp4.246 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp146.414
juta dan kenaikan neto piutang lain-lain sebesar Rp36.338 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp607.601 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari kenaikan neto dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp480 juta. Sedangkan arus
kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar
Rp278.011 juta, kenaikan neto aset tidak lancar lainnya sebesar Rp166.186 juta, dan kenaikan investasi
jangka pendek sebesar Rp100.000 juta dan kenaikan neto piutang lain-lain sebesar Rp56.790 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp15.666 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut terutama
berasal dari penerimaan pinjaman jangka pendek sebesar Rp56.676 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka pendek
sebesar Rp31.643 juta dan pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar Rp11.081 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp21.831 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut
terutama berasal dari penerimaan dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp28.793 juta. Sedangkan arus
kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran dari pinjaman
jangka pendek sebesar Rp52.596 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp93.971 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut terutama
berasal dari penerimaan dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp182.597 juta dan penerimaan dari
pinjaman jangka panjang sebesar Rp115.498 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka pendek sebesar Rp180.809 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp69.044 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut terutama
berasal dari penerimaan dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp72.316 juta dan penerimaan dari
pinjaman jangka panjang sebesar Rp25.869 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar Rp17.574 juta.
58
Page 89
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 216,19% 231,67% 249,65%
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio
lancar, yaitu perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan
merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
masing-masing sebesar 216,19%, 231,67% dan 249,65%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian
material lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.
b. Solvabilitas
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 45,48% 44,41% 39,16%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 31,26% 30,75% 28,14%
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
sebagai berikut:
1. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
2. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah aset (Solvabilitas Aset)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar 45,48%, 44,41% dan 39,16%.
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar 31,26%, 30,75% dan 28,14%.
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
ROA (%) 0,58% 0,02% 0,76%
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki
yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil
aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 0,58%, 0,02% dan 0,76%.
59
Page 90
d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
ROE (%) 0,84% 0,03% 1,06%
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari
ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 0,84%, 0,03%
dan 1,06%.
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok. Untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, Perseroan secara konsisten berhasil memenuhi persyaratan likuiditasnya melalui
strategi pengelolaan arus kas yang prudent. Untuk menjaga ketahanan modal kerja, pendanaan
likuiditas Perseroan bersumber dari kombinasi instrumen finansial yang berimbang, yaitu :
• Sumber likuiditas internal utamanya berasal dari arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasional
Perseroan melalui realisasi penjualan.
• Sumber likuiditas eksternal, antara lain melalui fasilitas utang dari perbankan, untuk mendukung
fleksibilitas keuangan dan ekspansi bisnis.
Manajemen melakukan pengelolaan permodalan melalui pengawasan atas saldo kas dan setara
kas, saldo liabilitas dan hasil operasional Perseroan serta rasio liabilitas neto disesuaikan terhadap
modal. Pengelolaan permodalan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan dan
memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam melakukan
pengelolaan permodalan, Perseroan melakukan evaluasi berkala atas kebutuhan dan kecukupan
dana untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan evaluasi atas kinerja proyek yang sedang
berlangsung serta pengembangan proyek baru. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki
sumber likuiditas yang material yang belum digunakan berupa deposito sebesar Rp100.000 juta dan
fasilitas pinjaman dari perbankan sebesar Rp250.859 juta.
Perseroan akan terus mengandalkan kas yang dihasilkan dari operasional Perseroan, fasilitas
pinjaman dan juga dana hasil dari aktivitas pasar modal termasuk dana hasil PMHMETD I untuk
mendanai operasional Perseroan sehari-hari, belanja modal dan akuisisi di masa depan. Dengan
mempertimbangkan sumber pendanaan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk arus kas dari aktivitas
operasi, pinjaman, serta dana yang akan diperoleh dari pasar modal, Perseroan berkeyakinan bahwa
likuiditas yang dimilikinya dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan modal kerja, membayar biaya
usaha, dan memenuhi kewajibannya membayar pokok dan beban bunga pinjaman. Ketidakmampuan
Perseroan untuk mendapatkan modal kerja yang cukup dapat memengaruhi rencana Perseroan, yaitu
keterlambatan pembayaran kepada pemasok dimana hal tersebut akan memiliki dampak yang besar
atas pasokan barang-barang dagangan dari pemasok kepada Perseroan secara berkelanjutan. Jika
nantinya Perseroan menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan mencari modal
kerja tambahan dalam bentuk pinjaman modal kerja.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
7. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan
berupa bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana
pembelian barang modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.
60
Page 91
Belanja modal Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar Rp13.981
juta, Rp246.414 juta dan Rp283.121 juta.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas,
operasional Perseroan dan pinjaman dari perbankan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan tidak memiliki komitmen pembelian barang modal.
Perseroan telah melakukan pembelanjaan investasi barang modal dalam menjalankan kegiatan
usahanya, termasuk terkait dengan pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup, antara
lain realisasi investasi barang modal untuk mematuhi regulasi lingkungan hidup berdasarkan PP No. 22
Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran. Dana tersebut dialokasikan
untuk membangun instalasi pengolahan limbah hasil produksi guna menekan dampak lingkungan
di sekitar area pabrik. Realisasi investasi ini mencapai Rp6.631 juta pada tahun 2024, meningkat
signifikan menjadi Rp36.283 juta pada tahun 2025, dan tercatat sebesar Rp40 juta per 31 Maret 2026.
Selain fokus pada lingkungan, Perseroan juga berinvestasi pada pemenuhan aspek Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (“K3”) sesuai dengan amanat PP No. 50 Tahun 2012. Investasi diwujudkan melalui
pembelian peralatan kerja serta perbaikan lingkungan kerja dengan serapan dana sebesar Rp3.575
juta pada tahun 2024 dan Rp23.698 juta pada tahun 2025, sementara per 31 Maret 2026 tercatat nihil.
8. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
Uraian
Perdagangan Manufaktur Eliminasi Total
Penjualan neto 116,025 328,780 (99,809) 344,996
Beban pokok penjualan (102,837) (277,541) 99,809 (280,569)
Laba kotor 13,188 51,239 - 64,427
Beban usaha (15,760) (27,777) - (43,537)
Laba (rugi) usaha (2,572) 23,462 - 20,890
Penghasilan lain-lain (615) 421 (6,195) (6,389)
Laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak
(3,187) 23,883 (6,195) 14,501
penghasilan
Laba (rugi) neto (3,109) 19,860 (6,195) 10,556
Kontribusi penjualan segmen terhadap penjualan
33,63% 95,30% (28,93%) 100,00%
neto Perseroan (%)
Kontribusi laba (rugi) segmen terhadap laba (rugi)
(29,45%) 188,14% (58,69%) 100,00%
neto Perseroan (%)
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Uraian
Perdagangan Manufaktur Eliminasi Total
Penjualan neto 245.188 1.051.776 (207.727) 1.089.237
Beban pokok penjualan (216.616) (883.740) 207.727 (892.629)
Laba bruto 28.572 168.036 - 196.608
Beban usaha (63.776) (124.143) - (187.919)
Laba (rugi) usaha (35.204) 43.893 - 8.689
Penghasilan (beban) lain-lain 14.440 1.204 (20.574) (4.930)
Laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak
(20.764) 45.097 (20.574) 3.759
penghasilan
Laba (rugi) neto (11.228) 32.225 (20.574) 423
Kontribusi penjualan segmen terhadap penjualan
22,51% 96,56% (19,07%) 100,00%
neto Perseroan (%)
Kontribusi laba (rugi) segmen terhadap laba (rugi)
(2654,37%) 7618,20% (4863,83%) 100,00%
neto Perseroan (%)
61
Page 92
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Uraian
Perdagangan Manufaktur Eliminasi Total
Penjualan neto 151.454 986.179 (133.975) 1.003.658
Beban pokok penjualan (135.481) (824.007) 133.975 (825.513)
Laba kotor 15.973 162.172 - 178.145
Beban usaha (63.271) (105.471) - (168.742)
Laba (rugi) usaha (47.298) 56.701 - 9.403
Penghasilan lain-lain 36.274 7.409 (39.643) 4.040
Laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak
(11.024) 64.110 (39.643) 13.443
penghasilan
Laba (rugi) neto 1.802 50.134 (39.643) 12.293
Kontribusi penjualan segmen terhadap penjualan
15,09% 98,26% (13,35%) 100,00%
neto Perseroan (%)
Kontribusi laba (rugi) segmen terhadap laba (rugi)
14,66% 407,83% (322,48%) 100,00%
neto Perseroan (%)
Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki fasilitas perakitan KBLBB berbasis CKD untuk menunjang
segmen perdagangan. Berikut ini merupakan perkembangan kapasitas produksi Perseroan:
Periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025 2024
Kapasitas Terpasang (unit) 3.000 3.000 256
Kapasitas Terpakai (unit) 30 63 32
Utilisasi Kapasitas Terpakai / Kapasitas Terpasang 1,00% 2,10% 12,50%
Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki fasilitas manufaktur. Berikut ini merupakan perkembangan
kapasitas produksi Perseroan:
Periode yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025 2024
Kapasitas Terpasang (ton) 13.345 30.843 30.903
Kapasitas Terpakai (ton) 6.347 25.632 27.153
Utilisasi Kapasitas Terpakai / Kapasitas Terpasang 47,56% 83,11% 87,86%
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, penjualan dari segmen perdagangan
dan manufaktur memberikan kontribusi terhadap penjualan neto Perseroan, masing-masing sebesar
33,63% dan 95,30% total penjualan bersih Perseroan. Dari aspek profitabilitas, laba (rugi) neto dari
segmen perdagangan dan manufaktur memberikan kontribusi terhadap total laba neto Perseroan,
masing-masing sebesar (29,45%) dan 188,14% dari laba neto Perseroan. Kontribusi penjualan dari
segmen manufaktur mendominasi penjualan neto Perseroan, kinerja positif pada segmen perdagangan
dan manufaktur ini didukung oleh didukung oleh optimalisasi peningkatan kapasitas produksi terpasang
dan tingkat utilisasi mesin pada pabrik perakitan CKD di Magelang Jawa Tengah guna mempercepat
pengiriman bus listrik kepada pelanggan yang berdampak positif terhadap kinerja Perseroan di awal
tahun.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, penjualan dari segmen perdagangan
dan manufaktur memberikan kontribusi terhadap penjualan neto Perseroan, masing-masing sebesar
22,51% dan 96,56% total penjualan bersih Perseroan. Dari aspek profitabilitas, laba (rugi) neto dari
segmen perdagangan dan manufaktur memberikan kontribusi terhadap total laba neto Perseroan,
masing-masing sebesar (2.654,37%) dan 7.618,20% dari laba neto Perseroan. Kontribusi penjualan dari
segmen manufaktur mendominasi penjualan neto Perseroan, kinerja positif pada segmen perdagangan
dan manufaktur ini didukung oleh adanya peningkatan kapasitas produksi terpasang serta optimalisasi
tingkat utilisasi fasilitas perakitan KBLBB secara massal di Magelang hingga mencapai skala ekonomi
yang efisien, guna memenuhi permintaan dari pelanggan terhadap armada bus dan truk listrik dalam
jumlah besar.
62
Page 93
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penjualan dari segmen perdagangan
dan manufaktur memberikan kontribusi terhadap penjualan neto Perseroan, masing-masing sebesar
15,09% dan 98,26% total penjualan bersih Perseroan. Dari aspek profitabilitas, laba neto dari segmen
perdagangan dan manufaktur memberikan kontribusi terhadap total laba neto Perseroan, masing-masing
sebesar 14,66% dan 407,83% dari laba neto Perseroan. Kontribusi penjualan dari segmen manufaktur
mendominasi penjualan neto Perseroan, kinerja positif pada segmen perdagangan dan manufaktur
ini didukung oleh adanya realisasi investasi modal awal (capital expenditure) untuk pengembangan
fasilitas perakitan berbasis lokalisasi kendaraan listrik dan optimalisasi kapasitas produksi komponen
suku cadang otomotif yang berjalan seimbang dengan penyerapan pasar, sehingga struktur biaya tetap
operasional pada kedua segmen mampu dimanfaatkan secara efisien untuk menghasilkan profitabilitas
positif.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang memengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing
dapat memengaruhi laba Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan yang signifikan pada tingkat perpajakan antara lain Pajak
Penghasilan dan PPN dapat memengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.
c. Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (“BBM”) dapat memengaruhi
biaya operasional Perseroan;
d. Kebijakan fiskal pemerintah terkait dengan insentif untuk industri kendaraan listrik berbasis baterai
seperti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2025;
e. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional (“UMR”)/Upah
Minimum Provinsi (“UMP”) yang dapat memengaruhi biaya upah dan gaji karyawan.
10. PINJAMAN
Untuk mendanai modal kerjanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki berbagai macam
pinjaman dan perjanjian fasilitas dengan berbagai pihak. Pada tanggal 31 Maret 2026, total pinjaman
Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar Rp230.769 juta. Bunga pinjaman yang berlaku
terhadap fasilitas yang diterima oleh Perseroan dan Perusahaan Anak berkisar antara 8,50% sampai
dengan 9,75% per tahun.
Tabel di bawah ini memuat jumlah saldo pinjaman milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Maret 2026.
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh tempo kontraktual
Uraian Jumlah
<1 tahun 1-2 tahun 2-5 tahun
Pinjaman Pihak Ketiga
Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank Central Asia Tbk 70.236 70.236 - -
PT Bank MNC Internasional Tbk 29.004 29.004 - -
PT Bank Ina Perdana Tbk 13.543 13.543 - -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 358 358 - -
Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank MNC Internasional Tbk 67.125 8.594 8.622 49.909
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 28.988 6.686 6.750 15.552
PT Bank Ina Perdana Tbk 21.515 11.059 10.456 -
Total Pinjaman Pihak Ketiga 230.769 139.480 25.828 65.461
63
Page 94
Atas pinjaman tersebut di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak memberikan jaminan berupa hak
tanggungan sebidang tanah, mesin, persediaan, jaminan perusahaan, piutang usaha, dan lain-lain
sebagaimana telah diungkapkan pada Bab III Prospektus ini mengenai Pernyataan Utang. Pinjaman-
pinjaman tersebut digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan modal kerja. Perseroan tidak memiliki
kebutuhan pinjaman musiman untuk kebutuhan modal kerja
11. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban lain atau
aturan yang membatasi Perusahaan Anak dalam mengalihkan dana kepada Perseroan atau aturan
yang membatasi Perusahaan Anak dalam mengalihkan dana kepada Perseroan.
12. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perubahan nilai tukar mata uang asing dapat berdampak signifikan terhadap hasil operasi dan arus kas
Perseroan karena sekitar 50% dari biaya atas produk yang dijual oleh Perseroan dibeli dengan mata
uang asing, yakni Renminbi, sedangkan Perseroan menerima pendapatan mayoritas dalam Rupiah.
Fluktuasi suku bunga acuan dapat berdampak pada hasil operasi dan arus kas Perseroan karena akan
meningkatkan beban keuangan Perseroan.
Namun Perseroan memiliki fasilitas valuta asing dari perbankan yang dapat digunakan untuk transaksi
hedging pembelian impor melalui berbagai instrumen hedging. Di lain sisi, Perseroan sedang menjajaki
kemungkinan kerjasama dengan pemasok untuk pembelian bahan baku dalam mata uang Rupiah.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing dalam struktur biaya
Perseroan.
13. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam
laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan
penekanan pada laporan keuangan konsolidasian terakhir.
14. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENDAPATAN DAN LABA USAHA PERSEROAN
Perubahan harga jual produk Perseroan dipengaruhi oleh penyesuaian nilai tukar mata uang asing,
mengingat sebagian bahan baku utama Perseroan diperoleh melalui mekanisme impor. Fluktuasi
kurs tersebut berpotensi memicu penyesuaian harga jual produk di pasar, yang secara langsung akan
memengaruhi pendapatan Perseroan. Namun demikian, perubahan harga jual tidak memberikan
dampak material terhadap laba usaha Perseroan. Perseroan menerapkan strategi pengelolaan biaya
dan kebijakan penetapan harga dengan prinsip kehati-hatian guna memastikan bahwa setiap kenaikan
atau penurunan pendapatan akibat penyesuaian harga tersebut tetap dapat mempertahankan margin
laba usaha pada tingkat yang stabil dan konsisten.
15. KOMPONEN PENTING PENDAPATAN LAINNYA MAUPUN BEBAN LAINNYA
Tidak terdapat komponen transaksi luar biasa pada pos penghasilan (beban) lain-lain neto. Pos-pos
tersebut sepenuhnya merupakan akumulasi dari aktivitas keuangan rutin pendukung operasional,
seperti pendapatan bunga, keuntungan atau kerugian selisih kurs, dan beban keuangan. Perubahan
posisi dari penghasilan neto menjadi beban neto pada periode ini utamanya dipicu oleh peningkatan
beban keuangan rutin Perseroan. Fluktuasi tersebut masih berada dalam batas kewajaran aktivitas
pendanaan normal, sehingga hasil usaha inti Perseroan tetap tercermin secara wajar melalui kinerja
operasional utama.
64
Page 95
16. PENINGKATAN YANG MATERIAL
Perseroan mencatatkan peningkatan material pada penjualan neto untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026, yaitu meningkat sebesar Rp126.918 juta atau 58,20% dibandingkan
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Peningkatan tersebut terutama didominasi oleh kenaikan volume pengiriman kendaraan listrik, dari
1 unit forklift listrik pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, menjadi 30 unit
bus listrik pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Adapun yang menjadi
faktor utama penggerak volume ini adalah keberhasilan Perseroan dalam melakukan serah terima
30 unit bus listrik baru kepada Perusahaan Umum Damri (“Perum DAMRI”) yang merupakan bagian
dari pemenuhan kontrak total 80 unit bus listrik yang telah disepakati sejak tahun 2025.
Dari sisi harga, tidak terdapat kenaikan harga jual per unit yang bersifat material pada periode ini.
Nilai transaksi per unit bus tetap mengacu pada kesepakatan harga kontrak yang telah ditandatangani
sejak tahun 2025, sehingga peningkatan penjualan murni karena akumulasi volume unit yang
diserahterimakan.
Sementara dari sisi produk, unit yang dikirimkan merupakan bus listrik dengan kustomisasi sesuai
dengan spesifikasi bus Transjakarta yang diminta oleh Perum DAMRI. Bus listrik ini memberikan
kontribusi signifikan terhadap portofolio pendapatan Perseroan di segmen kendaraan listrik pada awal
tahun 2026.
65
Page 96
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham mengandung risiko yang perlu diperhatikan oleh calon investor. Sebelum
berinvestasi pada saham, calon investor harus memperhatikan bahwa dalam menjalankan kegiatan
usahanya, usaha Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, setiap pelaku industri tidak terlepas dari
risiko, demikian pula kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai
tantangan dan risiko.
Risiko-risiko yang material yang dihadapi Perseroan yang dapat memengaruhi usaha Perseroan, telah
disusun berdasarkan bobot risiko yang paling berat hingga yang paling ringan dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja Perseroan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan Usaha
Persaingan pada perdagangan otomotif di Indonesia, yaitu perdagangan kendaraan bermotor
berbahan bakar minyak maupun kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didominasi oleh
perusahaan-perusahaan yang berpengalaman dengan keunggulan kompetitif pada masing-masing
produk yang ditawarkan kepada konsumen. Terjadi persaingan harga yang cukup kompetitif dari
sisi fitur, pelayanan purna jual, desain, dan harga. Selain itu Perseroan dan Perusahaan Anak
saat ini memasuki industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dimana industri
ini sudah cukup banyak dilakukan di Indonesia dan memiliki kekuatan dari sisi daya tawar harga.
Untuk kegiatan fasilitas pengecoran besi, dan manufaktur komponen suku cadang, Perseroan dan
Perusahaan Anak juga harus menjaga kualitas dengan memperhatikan ketepatan waktu dalam
memenuhi kebutuhan, sehingga tidak hanya berfokus pada harga. Pesaing di industri ini cukup
ketat mengingat banyak perusahaan sejenis yang memberikan harga terbaik dengan teknologi
yang baru sehingga hasil produksi menjadi lebih cepat. Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak dapat menawarkan produk yang dapat menjawab kebutuhan konsumen dan kebutuhan global,
maka akan memengaruhi kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak sehingga dapat memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi dalam industri transportasi dan suku cadang, terutama di bidang energi
terbarukan dan sel baterai terus berkembang dalam hal produksi, material/bahan baku, dan
efisiensi teknologi. Perseroan dan Perusahaan Anak dituntut untuk terus mengikuti perubahan dan
perkembangan teknologi. Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki tantangan untuk bisa
melakukan machining dan casting terhadap jenis material baru yang sedang dikembangkan yaitu
aluminium, sehingga Perseroan dan Perusahaan Anak juga harus mulai melakukan pengembangan
terhadap material terkini agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Ketidakmampuan
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi
dapat menyebabkan Perseroan dan Perusahaan Anak dirugikan secara keuangan, kegiatan usaha,
hasil usaha maupun prospek usaha.
66
Page 97
2. Risiko Terkait dengan Pasokan Bahan Baku
Perseroan dan Perusahaan Anak membutuhkan pasokan bahan baku yang mencukupi dengan
harga yang stabil. Ketidakstabilan harga dan pasokan bahan baku akan berpengaruh langsung
terhadap margin profitabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak. Termasuk di dalamnya faktor
volatilitas harga bahan baku sel baterai yang akan memengaruhi harga baterai untuk KBLBB
dan besi bekas (scrap) sebagai bahan baku dan kelangkaan sel baterai. Apabila Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak mampu untuk mendapatkan bahan baku dalam kuantitas dan kualitas yang
diperlukan, volume dan/atau kualitas produksi akan menurun secara signifikan, sehingga akan
berdampak material dan berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
3. Risiko terkait Pemutusan Kerja Sama dengan Mitra dan Klien
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalin kerja sama dengan berbagai mitra dan klien baik di dalam
negeri maupun di luar negeri. Kerja sama tersebut dapat dijalin dalam bentuk perjanjian distribusi
(distributionship agreement), dan kemitraan dimana perusahaan-perusahaan berkolaborasi dengan
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjual dan memasarkan produk di Indonesia. Kegagalan
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam mempertahankan atau mendapatkan klien dan mitra baru
dapat mengakibatkan penurunan kondisi keuangan, operasional dan kinerja secara keseluruhan
Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Risiko Investasi
Dalam kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlepas dari rencana untuk
melakukan investasi atau aksi korporasi, contohnya upaya ekspansi bisnis dengan melakukan
pengembangan perangkat teknologi dan sistem infrastruktur baik melalui pembelian aset atau
melalui akuisisi perusahaan. Beberapa hal dapat memengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam melakukan investasi atau aksi korporasi diantaranya kondisi ekonomi, kondisi keuangan,
kinerja, serta prospek usaha Perseroan. Tidak terdapat jaminan bahwa investasi atau aksi korporasi
yang dilakukan Perseroan dan Perusahaan Anak akan berhasil sesuai dengan rencana Perseroan
dan Perusahaan Anak. Apabila investasi atau aksi korporasi yang dilakukan tidak berjalan sesuai
dengan rencana Perseroan dan Perusahaan Anak, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap
kondisi keuangan, kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
5. Risiko Mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Perlindungan Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan
Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perseroan dan Perusahaan Anak
diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan. Beberapa dari peraturan perundang-undangan
tersebut menetapkan persyaratan perizinan lingkungan dan standar yang ditentukan terkait dengan
penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”). Perseroan dan Perusahaan
Anak telah memperoleh izin lingkungan dan/atau persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk untuk mengelola Limbah
B3. Adapun jenis Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak, khususnya dari kegiatan manufaktur komponen dan suku cadang kendaraan, antara lain
berupa debu hasil proses produksi, debu fume yang timbul dari proses pengelasan atau peleburan
material, serta oli bekas dari kegiatan operasional dan pemeliharaan mesin. Limbah B3 tersebut
dikelola sesuai dengan prosedur operasional standar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan melalui pihak ketiga
yang memiliki izin resmi.
67
Page 98
Perseroan dan Perusahaan Anak menyadari bahwa lingkungan hidup merupakan salah satu faktor
yang menunjang keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Oleh karena itu,
dalam operasionalnya Perseroan dan Perusahaan Anak harus memastikan bahwa kegiatan usaha
yang dilakukan tidak berdampak negatif pada lingkungan hidup. Berdasarkan UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan
UU Penyesuaian Pidana (“UU Lingkungan Hidup”), setiap pihak yang menghasilkan Limbah B3
wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Perseroan dan Perusahaan Anak
telah mematuhi undang-undang dan peraturan lingkungan, kesehatan dan keselamatan yang ketat
terkait dengan emisi polutan udara, pembuangan limbah olahan, pengelolaan limbah padat dan
aspek-aspek operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (“PP 22/2021”), sanksi administratif berupa
(a) teguran tertulis, (b) paksaan pemerintah, (c) denda administratif, (d) pembekuan perizinan
berusaha, dan/atau (e) pencabutan perizinan berusaha. Sanksi administratif berupa paksaan
pemerintah diterapkan kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan
ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup atau dampak yang lebih besar
dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran atau kerusakannya, maka berdasarkan
PP 22/2021 pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dapat mengakibatkan penghentian
sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air
limbah atau emisi, pembongkaran, penyitaan terhadap barang atau yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran, dan penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan.
Setiap peristiwa kerusakan lingkungan hidup juga dapat menyebabkan terganggunya kegiatan
operasional Perseroan atau memengaruhi reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak secara
negatif. Sanksi administratif dalam bentuk paksaan pemerintah yang signifikan dapat dikenakan
terhadap Perseroan atas kerusakan, seperti biaya pembersihan atau denda, yang memiliki dampak
material dan merugikan pada kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak. Kegagalan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan
hidup dan keselamatan di masa sekarang dan masa mendatang dapat menjadikan Perseroan
dan Perusahaan Anak terkena kewajiban atau penghentian produksi dan/atau distribusi di masa
mendatang.
Selain itu, karena semakin ketatnya undang-undang dan peraturan baik di Indonesia maupun di
seluruh dunia (termasuk undang-undang dan peraturan lingkungan), tidak ada jaminan bahwa
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak akan diharuskan untuk mengeluarkan biaya yang signifikan
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di masa mendatang.
6. Risiko Kegagalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Memenuhi Peraturan Perundangan-
Undangan yang Berlaku dalam Bidang Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak membutuhkan berbagai
macam izin dan persetujuan untuk menjalankan kegiatan operasional. Izin dan persetujuan
berdasarkan perundang-undangan dari Pemerintah dan peraturan dari pemerintah daerah
diperlukan oleh Perseroan untuk menjual produk KBLBB. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki
kewajiban untuk memperbarui izin dan persetujuan yang dimilikinya apabila masa berlakunya
telah habis, termasuk mendapatkan izin-izin dan persetujuan-persetujuan baru lainnya apabila
diperlukan.
Meskipun Perseroan dan Perusahaan Anak berupaya mematuhi undang-undang dan hukum yang
berlaku, tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat menanggapi ketentuan yang terus berkembang
tepat pada waktunya. Apabila otoritas pemerintah yang berwenang menganggap Perseroan
dan Perusahaan Anak gagal memenuhi persyaratan tersebut, Perseroan dapat menerima surat
peringatan, diperintahkan untuk melakukan perbaikan, atau dikenakan sanksi dan/atau penalti
administratif lainnya yang mungkin menimbulkan dampak terhadap reputasi, kegiatan usaha,
kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
68
Page 99
7. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Dalam kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, kemampuan Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk mengelola sumber daya yang berkualitas dan berpengalaman dalam menjalankan
kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak berperan penting dalam kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
sumber daya yang berkualitas, maka akan berdampak terhadap kegiatan usaha, hasil usaha dan
kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Perubahan kondisi ekonomi adalah suatu hal yang lazim dalam dinamika perekonomian global,
dimana suatu negara memiliki kecenderungan tren siklus naik turun dimana ada masa pertumbuhan
dan penurunan ekonomi. Saat ini, perekonomian global dan domestik masih dihadapkan pada
ketidakpastian yang tinggi, termasuk risiko ketegangan geopolitik yang berdampak pada rantai
pasok global, volatilitas harga komoditas, serta kebijakan suku bunga tinggi (higher-for-longer) oleh
bank sentral utama dunia yang dapat memengaruhi stabilitas nilai tukar Rupiah.
Tidak terdapat jaminan bahwa kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan yang pernah terjadi
di Indonesia tidak akan terulang di masa mendatang. Kehilangan kepercayaan para investor
pada sistem keuangan di negara berkembang dan pasar lainnya dapat mengakibatkan kenaikan
volatilitas di pasar keuangan Indonesia dan internasional serta menghambat perkembangan
ekonomi Indonesia dan ekonomi global.
Secara umum, kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi
di Indonesia. Adanya penurunan pertumbuhan ekonomi, gejolak inflasi dan fluktuasi nilai tukar
akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya operasional.
Apabila kondisi tersebut terjadi, maka akan berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan,
kinerja, dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Perseroan memiliki proyek-proyek dengan klien dari dalam dan luar negeri. Dalam beberapa
proyek, Perseroan membeli persediaannya dengan menggunakan mata uang asing, sehingga
fluktuasi nilai tukar dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja, dan
prospek usaha Perseroan. Penguatan mata uang asing dapat menurunkan margin penjualan dari
Perseroan.
3. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan dan pelanggan
dari luar negeri. Hal ini membuat Perseroan harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam negara
tersebut dan ketentuan internasional. Jika Perseroan gagal memenuhi peraturan-peraturan yang
berlaku, maka akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat ini dan di masa depan mungkin dapat menghadapi
tuntutan dan perkara hukum di Indonesia terkait dengan bidang usaha yang dijalankan oleh
Perseroan yaitu kegiatan perdagangan dan manufaktur, dan hal lainnya yang mungkin terjadi
dalam kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak sehari-hari. Selain itu, Perseroan mungkin
mengakuisisi perusahaan yang telah terlibat atau mungkin dapat terlibat dalam tuntutan dan/atau
perkara hukum. Apabila Perseroan mengalami tuntutan atau gugatan hukum, maka hal tersebut
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek
usaha Perseroan.
69
Page 100
5. Risiko Perubahan dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
dimana Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kewajiban pajak. Namun demikan, terdapat
ketidakpastian atas tarif perpajakan di masa yang akan datang dikarenakan berbagai faktor yang
berada di luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak, antara lain kondisi politik, ekonomi, dan
peraturan perpajakan atau interpretasinya yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Jika tarif pajak
penghasilan di Indonesia efektif berubah, maka Perseroan dan Perusahaan Anak harus menanggung
konsekuensi perpajakan dan konsekuensi keuangan lainnya yang dapat memengaruhi, arus kas,
secara negatif hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak. Selanjutnya,
setiap perubahan pada undang-undang perpajakan, prinsip pajak, atau sistem pajak yang ada
dapat berdampak pada pembelian bahan baku dan bahan kemas, meningkatkan biaya penjualan
secara material, dan memengaruhi pertumbuhan dan hasil operasi Perseroan dan Perusahaan
Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak terus memastikan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat risiko Perseroan dan
Perusahaan Anak harus melalui penyelidikan atau audit dari otoritas pajak sehubungan dengan
berbagai hal, seperti terhadap posisi Perseroan dan Perusahaan Anak atas pengembalian dan
potongan pajak penghasilan. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa otoritas pajak akan setuju
dengan pandangan dan interpretasi Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap peraturan
perpajakan yang berlaku yang dapat mengakibatkan adanya sengketa pajak atau perbedaan
perhitungan pajak dimana Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin perlu mengatur mengenai
penyelesaian sengketa pajak yang mungkin akan menimbulkan biaya yang signifikan dan dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha
Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan
investor di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham
Perseroan. Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:
a. Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang
diharapkan oleh investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis;
c. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
d. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain
yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
e. Faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau
persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar
yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui
penawaran umum ekuitas tambahan atau efek yang bersifat ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan
harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.
2. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung pada
laba bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan,
komitmen kontrak dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan.
70
Page 101
Perseroan mungkin tidak bisa membagi dividen, Direksi Perseroan mungkin tidak merekomendasikan
dan para pemegang saham Perseroan mungkin tidak menyetujui pembagian dividen. Selain itu,
Perseroan mungkin membuat perjanjian-perjanjian di masa depan yang dapat membatasi lebih lanjut
kemampuan Perseroan untuk membayar dividen-dividen, dan Perseroan mungkin mengeluarkan
biaya-biaya atau menimbulkan tanggung jawab yang akan mengurangi atau menghabiskan uang
yang tersedia untuk pembagian dividen. Apabila Perseroan tidak membayar dividen tunai atas
saham-saham, investor mungkin tidak akan menerima pengembalian (return) apa pun atas investasi
yang telah dilakukan di dalam saham-saham kecuali investor menjual saham-saham pada harga
yang lebih tinggi dari harga pada saat pembelian.
3. Risiko terkait Penerbitan Saham atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan,
Perseroan berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam hal
penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang
saham pada saat itu akan terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam hal penambahan
modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham yang
ada pada saat itu akan terdilusi, kecuali pemegang saham tersebut memilih berpartisipasi dalam
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu dimana akan mengharuskan
setoran tambahan modal dari pemegang saham tersebut kepada Perseroan. Oleh karena itu,
terdapat kemungkinan bahwa pemegang saham Perseroan tidak bisa mempertahankan persentase
kepemilikan mereka pada Perseroan sama sekali atau tanpa pembayaran dana tambahan untuk
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Perseroan
telah mengungkapkan semua risiko-risiko usaha yang bersifat material yang dapat berpengaruh
terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang sebagaimana dijelaskan dalam daftar
risiko usaha yang disajikan di atas.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG
DIHADAPI PERSEROAN.
71
Page 102
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Terdapat kejadian penting dan relevan setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dan 2025 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin
(Registrasi Akuntan Publik No. 0384) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 00144/2.0902/AU.1/05/0384-1/1/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 dengan opini tanpa
modifikasian, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang perlu diungkapkan dalam
Prospektus ini.
Pada tanggal 28 September 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran kewajiban kepada
PT Indomobil Ventura Transportasi terkait setoran modal.
72
Page 103
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah PT yang didirikan berdasarkan dan diatur
menurut hukum Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Bakrie Steel
Industries berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tertanggal 23 November 2007, yang
dibuat di hadapan Firdhonal, S.H, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-06048
HT.01.01-TH.2007 tanggal 11 Desember 2007, dan diumumkan dalam BNRI No. 19, tanggal 4 Maret
2008,TBNRI No. 2545 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari
waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Deskripsi Jumlah Saham @ Rp1.000 per saham (%)
(Rp)
Modal dasar 5.000.000 5.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 1.249.875 1.249.875.000 99,99
PT Bakrie Pipe Industries 125 125.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.250.000 1.250.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.750.000 3.750.000.000
Perseroan, yang saat itu masih bernama PT Bakrie Steel Industries, melakukan perubahan nama menjadi
nama Perseroan saat ini yakni “PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS” berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Diluar RUPS Perseroan No. 768 tanggal 29 Maret 2022, yang
dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0022567.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 29 Maret 2022 dan telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0211984 tanggal
29 Maret 2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0062098.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 29 Maret 2022.
Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham pada tahun 2023 silam, sesuai dengan
Pernyataan Efektif dari OJK tertanggal 12 Juni 2023. Pada Penawaran Umum Perdana Saham
tersebut, Perseroan menawarkan 8.750.000.000 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta) saham
biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham dengan harga penawaran
Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Penjamin Pelaksana Emisi adalah PT Ciptadana Sekuritas Asia,
PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Saham Perseroan mulai
tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta sejak tanggal 19 Juni 2023.
73
Page 104
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan
dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026, yang keputusannya
dinyatakan dalam Akta No. 73/2026, dan diumumkan di situs web BEI dan situs web Perseroan pada
tanggal 21 Mei 2026, yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham
Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar)
Saham Baru dengan nilai nominal sebesar Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham berdasarkan POJK
No. 32/2015.
2. menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk melakukan
setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan PMHMETD I,
seperti penunjukan Penjamin Emisi / Pembeli Siaga, Kantor Akuntan Publik, Konsultan Hukum,
Biro Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan serta memberikan kuasa dan
wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal, khususnya POJK
No. 32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk:
i. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
ii. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham
yang berhak atas HMETD;
iii. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
iv. menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD;
v. menentukan jadwal PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
vi. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I;
vii. menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, termasuk akta-akta notaris
berikut perubahan-perubahannya dan / atau penambahan-penambahannya;
viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan
penyesuaian-penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan
sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan
perundang undangan yang berlaku;
ix. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan rapat dalam satu atau lebih akta
notaris baik secara sekaligus atau terpisah; dan
x. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan
pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
3. menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi,
untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I, harga pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan
yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD I, dan tindakan-tindakan lain
sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD
I, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
bidang pasar modal.
4. menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
5. mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD I melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak
terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal, prospektus
dan prospektus ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan POJK No. 32/2015 dan
peraturan di bidang pasar modal lainnya.
6. menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan penerimaan
74
Page 105
pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menkum maupun instansi
berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan
Rapat.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 86/2026, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui
tentang penyesuaian terhadap kode KBLI 2025 dengan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah industri
baterai kendaraan listrik, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri karoseri
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri trailer dan semitrailer, industri suku cadang
dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri sepeda motor roda dua dan tiga,
industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, perdagangan besar mobil baru,
reparasi mobil, perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil, perdagangan besar sepeda
motor baru, perdagangan besar sepeda motor bekas, perdagangan besar suku cadang sepeda motor
dan aksesorinya, reparasi dan perawatan sepeda motor, perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya YTDL, perdagangan besar barang bekas dan skrap, aktivitas pengembangan
aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), aktivitas pemrograman komputer lainnya YTDL,
aktivitas jasa teknologi informasi dan komputer lainnya, dan aktivitas perusahaan induk.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
• Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 46611). Kelompok ini mencakup perdagangan besar
mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam
kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya.
• Reparasi Mobil (KBLI 95311). Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil,
termasuk trailer dan semitrailer, seperti: reparasi mekanik; reparasi elektrik; reparasi sistem
injeksi elektronik; servis rutin; reparasi bodi mobil; reparasi suku cadang mobil; penyemprotan
dan pengecatan; reparasi kaca dan jendela; reparasi tempat duduk mobil; reparasi dan
diagnosa sistem mekatronik; reparasi, pemasangan atau penggantian ban dalam dan ban luar;
pelapisan anti karat; pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari proses
pengolahan/manufaktur.
• Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (KBLI 46620). Kelompok ini mencakup:
perdagangan besar suku cadang, komponen, peralatan, dan aksesori mobil, baik baru maupun
bekas, seperti ban; perdagangan besar baterai dan aki untuk mobil. Kelompok ini tidak
mencakup: kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar suku cadang dan aksesori
dari mobil dan kendaraan ringan, lihat subgolongan 4610; perdagangan besar kapal, pesawat,
kereta, termasuk suku cadang dan aksesori, lihat subgolongan 4659.
• Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL (KBLI 46599).
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan
yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594: perdagangan besar mesin
penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik; perdagangan besar robot-robot produksi
selain untuk pengolahan; perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di
tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; perdagangan besar kabel
dan sakelar serta instalasi peralatan lain; perdagangan besar perkakas mesin berbagai
jenis dan untuk berbagai bahan; perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan
75
Page 106
amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; perdagangan besar perkakas
mesin yang dikendalikan komputer selain untuk pengolahan; perdagangan besar peralatan
dan perlengkapan pengukuran; perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan,
konstruksi, dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; perdagangan besar pembatas lalu lintas,
bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem.
B. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
• Industri Baterai Kendaraan Listrik (KBLI 27203). Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan
berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem
penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk
kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik
menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.
• Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29100). Kelompok ini mencakup:
pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran
hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk
penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; pembuatan dan pembuatan
kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain;
pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; pembuatan mesin
kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; pembuatan dan pembuatan
kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf,
kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling
libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala
medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; pembuatan dan pembuatan
kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan
(AMMDES); serta pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor.
Kelompok ini tidak mencakup: pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan
2740; pembuatan piston, ring piston dan karburator, lihat subgolongan 2811; pembuatan traktor
pertanian dan kehutanan, lihat subgolongan 2821; pembuatan ekskavator tracklaying, lihat
subgolongan 2824; pembuatan truk dumping off-road, lihat subgolongan 2824; pembuatan bodi
untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling
libraries), truk pengaduk beton, lihat subgolongan 2920; pembuatan kendaraan berlapis baja
untuk transportasi barang, lihat subgolongan 2920; pembuatan bagian listrik untuk kendaraan
bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaraan
bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat
subgolongan 3040; reparasi dan perawatan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531;
serta pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, lihat subgolongan 2816.
• Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer
(KBLI 29200). Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri
kendaraan bermotor seperti: pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan
bermotor seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan
truk pengaduk beton; pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan
semitrailer; pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka,
karavan; perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; pembuatan kontainer
(termasuk kontainer untuk transportasi cairan) yang dirancang khusus dan dilengkapi untuk
pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; pembuatan sasis atau kerangka untuk
trailer.
Kelompok ini tidak mencakup: pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk
digunakan dalam pertanian, lihat subgolongan 2821; pembuatan suku cadang dan aksesori
bodi untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan kendaraan yang ditarik
binatang, lihat subgolongan 3099; pembuatan tank dan kendaraan perang militer, lihat
subgolongan 3040.
76
Page 107
• Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI
29300). Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: pembuatan
leaf spring, radiator, fuel tank, muffler, rem, gearboxes/persneling, as roda, road wheel,
suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, catalytic converter, kopling, roda
kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; pembuatan suku cadang dan aksesori untuk
bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara
(airbag); pembuatan tempat duduk mobil; pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor,
seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu
dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase,
dan lampu.
• Kelompok ini juga mencakup: pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan
bermotor; pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda
empat atau lebih; pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat
atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, reservoir pendingin, penutup spion mobil, dan
dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda
empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan
pengecatan.
Subgolongan ini tidak mencakup: pembuatan ban, lihat subgolongan 2211; pembuatan selang
dan sabuk karet dan produk karet yang lain, lihat subgolongan 2219; pembuatan selang
dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, lihat subgolongan 2220; pembuatan baterai
untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2720; pembuatan peralatan penerangan untuk
kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2740; pembuatan piston, ring piston, dan karburator,
lihat subgolongan 2811; pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, lihat
subgolongan 2813; jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, lihat
subgolongan 9531.
• Industri Sepeda Motor Roda dua dan Tiga (KBLI 30911). Kelompok ini mencakup pembuatan
dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga,
seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan
sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau
berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan
pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.
• Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912).
Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda
dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi, rem, kotak roda gigi, roda jalan,
peredam suara, pipa knalpot, penutup spion, penutup bodi, dan sepatbor, termasuk inverter
untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Kelompok ini juga mencakup penyelesaian
suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari plastik, seperti
pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan.
• Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru (KBLI 46631). Kelompok ini mencakup perdagangan
besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
• Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas (KBLI 46632). Kelompok ini mencakup perdagangan
besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
• Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya (KBLI 46633). Kelompok ini
mencakup perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
• Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor (KBLI 95320). Kelompok ini mencakup: reparasi dan
perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik; penyemprotan dan
pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya; reparasi bodi kendaraan; konversi,
pencucian, pemolesan sepeda motor, dan perawatan lainnya.
77
Page 108
• Perdagangan Besar Barang Bekas dan Scrap (KBLI 46796). Kelompok ini mencakup
perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur
ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih
berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan
dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang
nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
• Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62191).
Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak
aplikasi untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa secara elektronik
melalui internet (e-commerce). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten,
serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan
dukungan teknis terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan
mengimplementasikan aplikasi perdagangan melalui internet. Kelompok ini tidak mencakup
aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak
yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.
• Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199). Kelompok ini mencakup
aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan
dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang
diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak dan aplikasi
yang belum tercakup pada kelompok lain, termasuk pengembangan sistem perangkat lunak
(seperti sistem operasi dan middleware), perangkat lunak aplikasi untuk Internet of Things (IoT),
keamanan siber/cybersecurity, kebutuhan bisnis, keuangan, basis data, grafis, pemodelan,
laman web, dan aplikasi khusus lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyesuaian perangkat
lunak, seperti modifikasi dan konfigurasi aplikasi agar berfungsi sesuai dengan lingkungan
sistem informasi pengguna/klien.
• Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya (KBLI 62900). Kelompok ini mencakup
aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi
penyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi perangkat lunak. Kelompok ini juga
mencakup jasa dukungan TI lainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali
termasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi (lihat subgolongan 6220).
• Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210). Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan
induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat
ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik
anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada
perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk
tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas
seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap
anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya
perusahaan induk konglomerasi keuangan.
Kelompok ini tidak mencakup: bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu
sendiri, lihat subgolongan 6499; aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat
subgolongan 6630; provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan
jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010; manajemen aktif dari perusahaan dan unit
perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan keputusan dari perusahaan, lihat subgolongan 7010.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan adalah perdagangan besar
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk jasa perawatan, perdagangan besar komponen
suku cadang dan aksesori mobil serta industri perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,
industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat
atau lebih melalui Perusahaan Anak.
78
Page 109
Perseroan tidak memiliki aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama
Perseroan dan tidak terdapat sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru yang
sedang dijalankan oleh Perseroan.
2. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Komposisi permodalan dan pemegang saham Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 71 tanggal 26 Mei 2026, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0034320.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0115701.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 serta DPS pada tanggal
18 Juni 2026 yang dikeluarkan PT Electronic Data Interchange Indonesia, selaku BAE Perseroan adalah
sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp10 per saham (Rp)
Modal dasar 175.000.000.000 1.750.000.000.000
Pemegang Saham
BNBR 10.676.843.318 106.768.433.180 24,404
BMI 6.214.036.759 62.140.367.590 14,204
KAI 1.390.867.600 13.908.676.000 3,179
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz 44.862.000 448.620.000 0,103
Dino Ahmad Ryandi 15.000.000 150.000.000 0,034
Ir. Achmad Amri Aswono Putro 12.500.000 125.000.000 0,029
Indah Permatasari Saugi 1.000.000 10.000.000 0,002
Masyarakat* 25.394.890.323 253.948.903.230 58,045
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 43.750.000.000 437.500.000.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 131.250.000.000 1.312.500.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur modal yang terjadi.
Tidak terdapat restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang
dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak yang signifikan yang dapat memengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan.
3. IZIN-IZIN TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan Tanggal Penerbitan / Jangka Waktu Penerbit
1. NIB No. 9120507793713 tanggal 31 Tanggal Penerbitan Pemerintah Republik
Juli 2019 Indonesia c.q. Lembaga OSS
31 Juli 2019
Tanggal perubahan terakhir
Perubahan ke-1 tanggal 8 Agustus 2025
Jangka Waktu
Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
2. NPWP No. 02.672.214.0-006.000 Tanggal Penerbitan Direktorat Jenderal Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak
28 November 2007
Pratama Jakarta Setiabudi
Satu
Jangka Waktu
Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
79
Page 110
No. Dokumen Perizinan Tanggal Penerbitan / Jangka Waktu Penerbit
3. SKT No. S-1096KT/WPJ.04/ Tanggal Terdaftar Direktorat Jenderal Pajak,
KP.0103/2022 Kantor Pelayanan Pajak
28 November 2007
Pratama Jakarta Setiabudi
Satu
Jangka Waktu
Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
4. SPPKP No. S-147/PKP/WPJ.04/ Tanggal Terdaftar Direktorat Jenderal Pajak,
KP.0103/2022 Kantor Pelayanan Pajak
3 Agustus 2012
Pratama Jakarta Setiabudi
Satu
Jangka Waktu
Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
5. Sertifikat Standar No. Tanggal Penerbitan Pemerintah Republik
91205077937130010 Indonesia c.q. Lembaga OSS
3 Februari 2023
Jangka Waktu
Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
6. Sertifikat Standar No. Tanggal Penerbitan Pemerintah Republik
91205077937130005 Indonesia c.q. Lembaga OSS
24 Oktober 2022
Jangka Waktu
Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
4. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berikut merupakan skema kepemilikan saham Perseroan dan skema kepemilikan Perusahaan Anak:
Data per 18 Juni 2026
*Kepemilikan tidak langsung melalui PT Biofuel Indo Sumatra: 1,29%
80
Page 111
Pengendali Perseroan adalah kelompok terorganisasi yang terdiri dari Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan
Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie sesuai dengan Surat Pernyataan Pengendali Perseroan tanggal
24 Juli 2026 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 POJK No. 9/2018.
Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie mengendalikan Perseroan
melalui BNBR serta memiliki hubungan keluarga satu sama lain dan karenanya merupakan pihak-pihak
yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar
Modal. Dengan demikian, Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansjah sebagai
kelompok terorganisasi yang memiliki hubungan afiliasi satu sama lain dapat bekerja sama untuk
membuat rencana, kesepakatan, dan keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu
pada Perseroan melalui kepemilikan saham yang dimiliki BNBR. Oleh karenanya, pengendalian tersebut
telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan
Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat 1 huruf (e) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana telah dilaporkan ke sistem Menkum pada
tanggal 23 Juni 2026.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang
Saham
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang
Saham:
Pemegang Saham Perusahaan Anak
Pihak Perseroan
BMI BNBR KAI BA BKM BMC BUMM SEI VSI
H. Sharif Cicip Sutardjo KU (I) - - - - - - - - -
Anindya Novyan Bakrie WKU KU DU - KU - - - - -
The Lord Aamer Ahmad -
K - - - - - - - -
Sarfraz
Ilham Akbar Habibie KI - - - - - - - - -
Dr. Dino Patti Djalal KI - - - - - - - - -
Anindra Ardiansyah Bakrie DU K WDU - - - PK - - -
Ir. Achmad Amri Aswono -
D - - - - - - D KU
Putro
Dino Ahmad Ryandi D - - - - - - K - DU
Indah Permatasari Saugi D - - - - - - - - -
Mochammad Yana Aditya D - - - - - - - - -
Siti Erika Mouna Hamizar D - - - - - - - - -
V. Bimo Kurniatmoko D - - - DU K PD - K -
Keterangan:
KU (I) : Komisaris Utama (Independen) DU : Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
KK : Komisaris PD : Presiden Direktur
PK : Presiden Komisaris
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dipimpin oleh
Direksi dan Dewan Komisaris yang masing-masing terdiri dari 2 (dua) anggota, yang keanggotaannya
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana pengangkatan tersebut berlaku untuk jangka waktu
5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota
direksi tersebut.
81
Page 112
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 72 tertanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan
telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0309075 tanggal 5 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0122790.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Juni 2026 (“Akta Perseroan No. 72/2026”), susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : H. Sharif Cicip Sutardjo
Wakil Komisaris Utama : Anindya Novyan Bakrie
Komisaris : The Lord Aamer Ahmad Sarfraz
Komisaris Independen : Ilham Akbar Habibie
Komisaris Independen : Dr. Dino Patti Djalal
Direksi
Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Ir. Achmad Amri Aswono Putro
Direktur : Dino Ahmad Ryandi
Direktur : Indah Permatasari Saugi
Direktur : Mochammad Yana Aditya
Direktur : Siti Erika Mouna Hamizar
Direktur : V.Bimo Kurniatmoko
Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualifikasi tertentu yang
wajib dipenuhi oleh Direksi Perseroan.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
H. Sharif Cicip Sutardjo, Komisaris Utama (Independen)
Warga Negara Indonesia, 77 tahun, memperolah gelar Bachelors of
Economic & Political Studies pada tahun 1980 di London Economic
and Political Institute, Magister Hukum pada tahun 2009 di Universitas
Padjajaran, dan Doktor Ilmu Hukum di pada tahun 2013 di Universitas
Padjajaran.
Menjabat sebagai Komisaris Utama (Independen) Perseroan sejak tahun
2026.
Memulai karir di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai
Ketua Umum Pusat (1986 – 1989), Indonesia China Business Council
(ICBC) sebagai Ketua Umum (2002 – 2006), Partai Golkar sebagai
Wakil Ketua Dewan Pembina (2016 – 2016), Kamar Dagang dan Industri
Indonesia sebagai Ketua Komite Cina (1996 – 2004), Ketua Dewan
Penasihat (2009 – 2010), dan Ketua Dewan Penasihat (2019 – 2020),
PT Bumi Resources Tbk sebagai Ketua Komite Risiko (2021 – sekarang)
dan Presiden Komisaris dan Komisaris Independen (2021 – sekarang).
82
Page 113
Anindya Novyan Bakrie, Wakil Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Science
(BSc) Industrial Engineering pada tahun 1996 di Northwestern University,
USA dan Master of Business Administration (MBA) pada tahun 2001 di
Stanford Graduate School of Business, USA.
Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karir di PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai Deputy Chief Operating
Officer / Managing Director (1997 – 1999), PT Cakrawala Andalas
Televisi sebagai Komisaris Utama & Executive Chairman (2009 – 2019),
PT Bakrie Telecom Tbk sebagai Direktur Utama & Chief Executive Officer
(2003 – 2013) dan Komisaris Utama & Executive Chairman (2013 – 2019),
PT Bakrie Global Ventura sebagai Direktur Utama & Chief Executive Officer
(2013 – 2022), PT Intermedia Capital Tbk sebagai Komisaris Utama (2015
– 2025), PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai Komisaris Utama & Executive
Chairman (2018 – 2019), Asia Pacific Economic Cooperation Business
Advisory Council (ABAC) sebagai Chairman (2018 – sekarang), ASEAN
Business Advisory Council (ASEAN-BAC) Indonesia sebagai Chairman
(2024 – sekarang), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk sebagai Komisaris
(2012 – sekarang), PT Bakrie Global Ventura sebagai Komisaris Utama
(2022 – sekarang), PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai Direktur Utama &
Chief Executive Officer (2019 – sekarang), PT Visi Media Asia Tbk sebagai
Komisaris Utama & Executive Chairman (2011 – 2014), Direktur Utama
& Chief Executive Officer (2014 - 2025), dan Komisaris Utama (2025 –
sekarang), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai Ketua
Umum (2024 – sekarang), dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai
Komisaris Utama (2022 – 2026) dan Wakil Komisaris Utama (2026 –
sekarang).
The Lord Aamer Ahmad Sarfraz, Komisaris
Warga Negara Inggris, 44 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Science,
Business Administration and Management pada tahun 2002 di Boston
University dan Master of Science with Distinction, Information System pada
di London School of Economics dan lulus dari Royal College of Defense
Studies tahun 2005.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di 3i Group sebagai Analis (2005 – 2006), Electrum Group
Ltd sebagai Managing Director (2006 – 2015), NetZeroAg sebagai Founder
(2011 – sekarang), Draper Associates sebagai Venture Partner (2019 –
sekarang), Cedar Capital sebagai Advisor (2025 – sekarang), DigitalOcean
sebagai Advisor (2022 – sekarang), LiveRamp sebagai Advisor (2022
– 2023), C3 AI sebagai Advisor (2022 – sekarang), United Kingdom
Government sebagai Prime Minister’s Trade Envoy to Singapore (2022
– 2024), Present Government of the United Kingdom sebagai Member of
House of Lords (2020 – sekarang), dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
sebagai Komisaris (2022 – sekarang).
83
Page 114
Ilham Akbar Habibie, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 63 tahun, memperolah gelar Diplom-Ingenieur
(Dipl. Ing.) bidang Mechanical Engineering pada tahun 1987 dan Doktor
Ingenieur (Dr. Ing.) dalam bidang Aeronautical Engineering pada tahun
1994 di Technical University of Munich Jerman dan gelar Master of Business
Administration pada tahun 2003 di University of Chicago.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karir di PT Inter Media Capital Tbk sebagai Komisaris Independen
(2013 – 2021), PT Bank Muamalat Tbk sebagai Komisaris Utama (2018 –
2022), PT Visi Media Asia Tbk sebagai Komisaris Utama (2021 – 2024),
PT Nusa Halmahera Mineral sebagai Komisaris (2020 – sekarang),
PT Ilthabi Rekatama sebagai Komisaris Utama (2021 – sekarang),
PT Ayoconnect Teknologi Indonesia sebagai Komisaris (2021 – sekarang),
Star Energy (Kakap) Ltd sebagai Komisaris (2022 – sekarang),
PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk sebagai Komisaris Utama
(2023 – sekarang), PT Investor Trust sebagai Komisaris (2023 – sekarang),
PT Visi Media Asia Tbk sebagai Komisaris Independen (2024 – sekarang),
dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai Komisaris Independen
(2026 – sekarang).
Dr. Dino Patti Djalal, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, Memperoleh gelar Bachelor’s Degree
in Political Science pada tahun 1986 di Carleton University, Kanada, Master
in Political Science pada tahun 1991 di Simon Fraser University, Kanada,
dan Doktor pada tahun 2000 di London School of Economics and Political
Science, Inggris.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di Presiden Republik Indonesia sebagai Juru Bicara Presiden
Republik Indonesia (2004 – 2010), Kedutaan Besar Indonesia untuk
Amerika Serikat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (2010
– 2013), IDN Global sebagai pendiri (2013 - sekarang), Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia (2014), Milken Institute sebagai Asia Fellow (2014 – sekarang),
Foreign Policy Community of Indonesia sebagai pendiri dan ketua (2014 –
Sekarang), Paris Peace Forum sebagai Vice President (2022 – sekarang),
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai Komisaris Independen (2022
– sekarang), dan World Resources Institute (WRI) Indonesia sebagai
Anggota Dewan (2024 – sekarang).
Direksi
Anindra Ardiansyah Bakrie, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 47 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Science
in Business Administration pada tahun 2001 di Georgetown University,
McDonough School of Business dan Master of Business pada tahun 2005
di Bentley University, McCallum Graduate School of Business.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2026.
84
Page 115
Memulai karir di PT Ratelindo sebagai Trainee-Treasury and Control Division
(1998 – 1998), PT Seamless Pipe Indonesia Jaya sebagai Trainee-Finance
Division (1999 – 1999), Cement Mexico sebagai Trainee-Departement of
Strategic Planning (2000 – 2000), PT CMA Indonesia sebagai Financial
Analyst - Fund Management Division (2001 – 2005), Associate - Fund
Management Division (2005 – 2007) dan Vice President - Fund Management
Division (2007 – 2012), PT Asia Global Media sebagai Komisaris (2009
– 2012), PT Viva Media Baru sebagai Direktur Utama & Chief Executive
Officer (2013 – 2017), PT Visi Media Asia Tbk sebagai Direktur (2008 –
2009) dan Wakil Direktur Utama (2017 - 2025), PT Viva Media Baru sebagai
Komisaris (2008 – 2012) dan Komisaris Utama (2017 - Sekarang), PT Lativi
Mediakarya sebagai Direktur (2007 - 2010), Komisaris Utama (2017 –
Sekarang), Wakil Direktur Utama (2010 – 2011) dan Direktur Utama & Chief
Executive Officer (2011 – 2017), PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai Wakil
Direktur Utama & Co-Chief Executive Officer (2018 – Sekarang), PT Bakrie
Power sebagai Komisaris (2019 - Sekarang), PT Bakrie Metal Industries
sebagai Komisaris (2019 – Sekarang), PT Multi Kontrol Nusantara sebagai
Komisaris Utama (2019 - Sekarang), PT Southeast Asia Pipe Industries
sebagai Komisaris Utama (2019 - Sekarang), PT Bakrie Indo Infrastruktur
sebagai Direktur Utama (2019 - Sekarang), PT Cakrawala Andalas Televisi
sebagai Komisaris (2017 – 2019) dan Komisaris Utama (2019 - Sekarang),
PT Bakrie Global Ventura sebagai Direktur (2012 – 2022) dan Komisaris
(2022 - Sekarang), PT Borneo Petrol Jaya sebagai Direktur Utama (2024
- Sekarang), PT Borneo Petrol Servis sebagai Direktur Utama (2024 -
Sekarang), PT Intermedia Capital Tbk sebagai Komisaris (2017 – 2020)
dan Komisaris Utama (2025 - Sekarang), PT Cimanggis Cibitung Tollways
sebagai Komisaris Utama (2025 - Sekarang), PT VKTR Teknologi Mobilitas
Tbk sebagai Chief Executive Officer (2024 - 2026) dan Direktur Utama
(2026 - Sekarang).
Ir. Achmad Amri Aswono Putro, Direktur
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil
pada tahun 1989 di Universitas Gadjah Mada.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di PT Bank Niaga Tbk sebagai Commercial Banking II Head
(1990 – 2001), PT Bakrieland Development Tbk sebagai Head of Corporate
Treasury (2006 – 2010) dan Director (2011 – 2012), PT Bakrie & Brothers
Tbk sebagai Direktur & Chief Finance Officer (2015 – 2020), Direktur &
Chief Business Officer (2020 – 2022) dan Chief Business Development
Officer (2022 – sekarang), PT Bakrie Indo Infrastructure sebagai Direktur
(2012 – sekarang), PT Cimanggis Cibitung Tollways sebagai Komisaris
(2021 – sekarang), PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai Direktur
(2023 – sekarang).
85
Page 116
Dino Ahmad Ryandi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 57 tahun, memperoleh gelar Bachelor of
Engineering in Manufacturing Management pada tahun 1993 di University
of New South Wales, Australia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di PT Asea Brown Boveri Installation Materials sebagai
Management Trainee (1994 – 1995) dan Manufacturing Manager (1995
– 1997), PT Dulmison Indonesia sebagai Operation Manager (1997 –
2001), PT Daimler Chrysler Distribution Indonesia sebagai Manager
(2001 – 2006), PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia sebagai
Manager (2006 – 2008), PT Mercedes-Benz Indonesia sebagai Deputi
Direktur Pengadaan untuk Material Non-produksi serta Material Produksi
Kendaraan Komersial dan Penumpang (2008 – 2018) dan Deputi Direktur
Pengadaan untuk Kendaraan Komersil (Bus dan Truk) (2008 – 2018),
PT Bakrie Steel Industries sebagai Komisaris (2018 – 2022), PT Bina Usaha
Mandiri Mizusawa sebagai Komisaris (2018 – sekarang), PT Braja Mukti
Cakra sebagai Komisaris Utama (2018 – sekarang), PT Bakrie Autoparts
sebagai Direktur Utama & Chief Executive Officer (2018 – 2024), PT VKTR
Teknologi Mobilitas Tbk sebagai Direktur (2022 – Sekarang), dan PT VKTS
Sakti Industries sebagai Direktur (2025 – sekarang).
Indah Permatasari Saugi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 43 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Law
pada tahun 2001 di Universitas Pelita Harapan.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karir di Melli Darsa & Co (PwC Legal Indonesia) sebagai Senior
Associate (2006 – 2016), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai
Corporate Secretary (2016 – 2017), PT AirAsia Indonesia Tbk sebagai
Direktur & Head of Corporate Secretary (2017 – 2021), PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (InJourney) sebagai Senior Vice President of Corporate
Secretary (2022 – 2023), dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai
VP of Corporate Secretary and Corporate Legal (2023 – 2024), Chief
Corporate Affair & Corporate Secretary (2024 – Mei 2026), dan Direktur
(Mei 2026 – sekarang).
Mochammad Yana Aditya, Direktur
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
pada tahun 1999 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Magister
Ekonomi pada tahun 2017 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan
Doktor Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam pada tahun 2024 di Universitas
Trisakti.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karir di PT Balai Pustaka sebagai Direktur Keuangan dan SDM
(2014 – 2015), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Direktur
Keuangan (2015 – 2019), PT Phapros Tbk sebagai Komisaris Utama (2015
– 2019), PT Perikanan Nusantara (Persero) sebagai Direktur Utama (2019
– 2020), PT Transportasi Jakarta sebagai Direktur Utama (2021 – 2023),
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk sebagai Komisaris (2023 – 2024),
PT Natura Aromatik Nusantara sebagai Komisaris (2024 – 2026), dan
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai Direktur (2026 – sekarang).
86
Page 117
Siti Erika Mouna Hamizar, Direktur
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Science
(B.Sc.) in Chemistry pada tahun 1986 di University of Michigan dan Master
of Science (M.Sc.) in Industrial Engineering pada tahun 1988 di Columbia
University.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karir di International Paper sebagai Program Manager Operations
Analysis & Engineering (1988 – 1992), PT Freeport Indonesia sebagai
Vice President of Human Resource Management (1993 – 2008), Rajawali
Corpora sebagai Head of Human Capital & Corporate Affairs (2009 –
2011), Korn Ferry sebagai Managing Consultant (2011 – 2018), Endeavor
Indonesia sebagai Business Mentor & Local Selection Panel (2016 –
sekarang), Sinar Mas Mining Group sebagai Strategic Business Partner,
Head of Project Management Office & Risk and Head of HR Strategy &
Planning (2018 – 2025), dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai
Direktur (2026 – sekarang).
V. Bimo Kurniatmoko, Direktur
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Teknik
Elektro pada tahun 2002 di Institut Teknologi Bandung dan gelar Master
of Engineering (Telecommunications Engineering) pada tahun 2004 di
University of Melbourne, Australia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.
Memulai karir di PT Ericsson Indonesia sebagai Senior Account Manager
(2007 – 2013), PT Bakrie Telecom Tbk sebagai Vice President Technology
Operations (2013 – 2015), PT Inovasi Teknologi Nusantara (Bakrie Global
subsidiary) sebagai Direktur & Chief Executive Officer (2015 – 2018),
PT Bakrie Global Ventura sebagai Head of Project Management Office
(2016 – 2018), PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai SVP Strategic Business
Development (2018 – 2020), PT Bakrie Autoparts sebagai Direktur (2019 –
2024) dan Direktur Utama (2024 – sekarang), PT Braja Mukti Cakra sebagai
Presiden Direktur (2021 – sekarang) dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
sebagai Direktur (2024 – sekarang).
Tata Kelola Perusahaan
Perseroan secara konsisten mengawasi struktur tata kelola dan melakukan penyesuaian untuk
memenuhi tuntutan perubahan peraturan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Kebijakan dan
prosedur baru terus dikembangkan dan kebijakan serta prosedur yang telah berjalan juga diperbarui
untuk memastikan bahwa kepentingan pelanggan, pemegang saham, karyawan, dan pihak lainnya
terlindungi dengan baik dan aspek operasional Perseroan secara keseluruhan tumbuh lebih kuat.
Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Berdasarkan POJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
87
Page 118
2) Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan
itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
5) Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada poin (4) setiap akhir tahun buku.
Tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dalam 1 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
• Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya serta usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi.
• Memastikan efektifitas sistem pengendalian internal.
• Memastikan tidak terjadinya pelanggaran etika bisnis.
• Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala
kemunduran segera memberikan saran dan langkah perbaikan yang harus ditempuh kepada
Direksi.
Direksi
Berdasarkan POJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
1) Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada
poin (1) wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad
baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Membentuk komite.
5) Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan fungsi remunerasi dengan memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan besaran
atas remunerasi, serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b POJK No. 34/2014 dijalankan oleh Komite Nominasi
dan Remunerasi. Adapun berdasarkan Pasal 96 UUPT, besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, atau dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris yang
ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 113 UUPT,
gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS.
Gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing sebesar Rp1.061 juta dan Rp1.615 juta serta Direksi per 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing sebesar Rp4.900 juta dan Rp4.153 juta.
Sekretaris Perusahaan
Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.1292/SK/BOD-GWS/
VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Direksi Perseroan telah menunjuk Indah Permatasari Saugi sebagai
Sekretaris Perusahaan.
Riwayat singkat Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada bagian mengenai Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
88
Page 119
Tugas dan tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan berdasarkan POJK 35/2014 dan Pedoman
Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal;
2. Memberikan informasi apa pun yang dibutuhkan oleh investor kepada masyarakat atas setiap
informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan;
3. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal;
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan OJK, masyarakat, dan/atau
pemangku kepentingan lainnya;
5. Memberikan informasi yang tepat dan sesuai mengenai kondisi Perseroan kepada pemangku
kepentingan;
6. Menjaga dan membina hubungan baik dengan pemangku kepentingan, baik secara langsung
maupun melalui media komunikasi tertentu;
7. Mengkoordinasikan upaya terkait pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal, termasuk pelaporannya;
8. Mengikuti dan memahami peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan dan pasar modal;
9. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan terkait hal-hal yang harus mendapatkan keputusan
Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang berkenaan dengan pengelolaan Perseroan;
10. Mengelola rapat-rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta rapat gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris, termasuk menyiapkan dan mendokumentasikan agenda dan risalah rapat;
11. Menindaklanjuti setiap keputusan Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan memantau tidak
lanjut hasil rapat;
12. Mengelola Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan;
13. Mengkoordinasikan persiapan maupun pendistribusian laporan dan/atau keterbukaan informasi
pada situs web Perseroan;
14. Memberikan masukan kepada Direksi mengenai hal-hal yang menjadi perhatian Pemegang Saham
Perseroan;
15. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan RUPS;
16. Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama
Perseroan;
17. Menyelenggarakan kegiatan Perseroan dalam rangka meningkatkan citra Perseroan;
18. Pelaksanaan program orientasi Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
dan
19. Mengelola kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility.
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Bakrie Tower, Rasuna Episentrum Lantai 35
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta, 12940
Telp. (+62) 21 2991 2222
Email: corsec@vktr.id
Piagam Komite Audit dan Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK Nomor 55.
Perseroan juga memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang ditetapkan oleh Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal 13 Januari 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan Tentang Susunan Komite Audit Periode 2026 – 2029 No. 004/SK-DEKOM/VKTR/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
89
Page 120
Ketua : Dr. Dino Patti Djalal
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Dino Patti Djalal telah diungkapkan
pada Bab VIII mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota : Ilham Akbar Habibie
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Ilham Akbar Habibie telah diungkapkan
pada Bab VIII mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota : Arief A. Dhani
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari
Universitas Indonesia pada tahun 1995 dan gelar Magister Manajemen di bidang
Keuangan dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2009.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir sebagai Auditor di Drs Hadi Sutanto & Partners
(PricewaterhouseCoopers) dari tahun 1994 sampai tahun 2000, Partner di RSM
AAJ Associates dari tahun 2000 sampai tahun 2009, Partner di Arman Dhani &
Partners dari tahun 2009 sampai tahun 2014, Komite Audit di PT Semen Baturaja
Tbk dari tahun 2008 sampai tahun 2012, Komite Audit di PT Bakrie & Brothers
Tbk dari tahun 2008 sampai tahun 2013, Komite Audit di PT Wahana Otomitra
Multhiartha Tbk dari tahun 2011 sampai tahun 2016, Komite Audit di PT Bakrie &
Brothers Tbk sejak tahun 2015, Partner di Arief Jauhari sejak tahun 2015, Komite
Audit di PT Samindo Resources Tbk dari tahun 2018 sampai tahun 2021, dan
Komite Audit di PT Bayan Resources Tbk sejak tahun 2021.
Anggota : A. Kristiyanto Wahyu Indriya
Warga Negara Indonesia, 64 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Gadjah Mada pada tahun 1989, Master in Business Administration
dari Universitas Indonesia pada tahun 2002 dan Sarjana Hukum dari Universitas
Bhayangkara pada tahun 2009.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir sebagai Finance Controller di PT Bali Nirwana Resort dari tahun
1998 sampai tahun 1999, Finance Controller di PT Bakrie & Brothers Tbk dari
tahun 1999 sampai tahun 2002, Audit Manager di Kantor Akuntan Publik Doli,
Bambang, Sudarmadji & Dadang (BKR International) dari tahun 2002 sampai tahun
2008, Audit Partner di Kantor Akuntan Publik Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja
(Morison International) dari tahun 2008 sampai tahun 2011, Audit Partner di Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (Member of Crowe)
dari tahun 2011 sampai tahun 2013, Komite Audit di BPJS Ketenagakerjaan dari
tahun 2013 sampai tahun 2017, Business Advisory Partner di Center of Business
and Advisory (CIBA) sejak tahun 2013, Board Member di Tarakanita Education
Institution sejak tahun 2018, dan Komite Audit di PT Century Tokyo Leasing
Indonesia sejak tahun 2021. Audit Partner di Teramihardja, Pardhono & Chandra
(Member of Crowe) dari tahun 2023 sampai sekarang, Tresurer di Tarakanita
Foundation dari 2024 sampai sekarang, Anggoa Komite Audit di PT Cimanggis
Cibitung Tollways dari tahun 2025 sampai sekarang, Anggota Badan Pengawas
Yayasan Santo Dominikus de Gusman (Rumah Sakit Elisabeth) dari tahun 2025
sampai sekarang, Treasurer di Stella Duce Foundation dari tahun 2025 sampai
sekarang, dan Anggota Komite Audit PT Bakrie & Brothers Tbk dari tahun 2025
sampai sekarang.
90
Page 121
Tugas dan tanggung jawab dari Komite Audit berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal
13 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan
keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
2. melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya
yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan besaran imbalan jasa;
4. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya;
5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris;
7. menelaah pengaduan yang berikatan dengan proses akuntasi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi adanya benturan
kepentingan; dan
9. menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Piagam Audit Internal dan Unit Audit Internal
Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sebagaimana diatur dalam POJK No. 56/2015 yang
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
6 September 2022. Perseroan telah menunjuk Lulus Hery Triono sebagai Kepala Unit Audit Internal
dan disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 098/SK/VKTR/BOD-
GWS/8-2022 tanggal 17 Agustus 2022.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal:
Kewarganegaraan : Indonesia
Domisili : Kota Tangerang Selatan
Usia : 42 tahun
Riwayat Pendidikan : • Diploma III & IV, Akuntansi, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
pada tahun 2005 dan 2010
• Master of Economic Development, konsentrasi Manajemen Aset dan
Penilaian tahun 2015
Riwayat Pekerjaan : • Kepala Unit Audit Internal PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, sejak tahun
2022
• Internal Audit Manager di PT Bakrie & Brothers Tbk, pada tahun 2022
• Superintendent Internal Auditor di PT Darma Henwa Tbk, pada tahun
2020 hingga 2021
• Senior Internal Auditor di PT Industri Kereta Api (Persero), pada tahun
2020
• Senior Internal Auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, pada tahun 2006 hingga 2020
Sertifikasi : • Qualified Internal Auditor (QIA)
• Certified Risk Management Professional (CRMP)
• Penilai Dasar Properti I (PDP 1)
Dalam penerapan sistem pengendalian internal, pelaksanaan pengawasan internal yang telah dilakukan
oleh Unit Audit Internal Perseroan antara lain:
91
Page 122
Akuntabilitas
Kepala Audit Internal, dalam pelaksanaan tugasnya, harus bertanggung jawab dan memberikan laporan
kepada Direktur Utama Perseroan, dengan tembusan kepada Direktur Perseroan, dalam hal:
• Memberikan penilaian berkala terhadap kecukupan dan efektifitas dari proses pengendalian
aktifitas dan pengelolaan risiko pada perusahaan-perusahaan yang diaudit pada periode itu sesuai
dengan misi dan lingkup kerjanya.
• Melaporkan masalah yang signifikan berkaitan dengan proses pengendalian aktifitas perusahaan
dan afiliasinya yang telah diaudit pada tahun itu, termasuk kemungkinan perbaikan terhadap
proses tersebut, dan memberikan informasi berkaitan dengan masalah tersebut beserta usulan
pemecahannya.
• Secara berkala memberikan informasi perihal status dan hasil dari rencana audit tahunan dan
ketercukupan sumber daya departemen.
Tanggung Jawab
Kepala Audit Internal dan staf (Auditor) Internal Audit mempunyai tanggung jawab untuk:
• Mengembangkan Rencana Audit Tahunan (“RAT”) yang fleksibel dengan menggunakan metodologi
risk-based, termasuk setiap risiko atau pengendalian yang menjadi perhatian manajemen, dan
menyampaikan RAT tersebut kepada Direksi Perseroan untuk ditelaah dan disetujui, begitu pula
dengan perbaikan dan penyesuaian atas RAT tersebut secara berkala.
• Melaksanakan RAT yang telah disetujui, termasuk tugas khusus atau projects yang diminta oleh
Direksi Perseroan.
• Memelihara sikap profesional staf audit (auditor) dengan pengetahuan yang cukup, keahlian,
pengalaman, dan sertifikasi profesional untuk memenuhi persyaratan dari Piagam Audit Internal.
• Memberikan laporan berkala kepada Direktur Utama Perseroan, dengan tembusan kepada Direktur
Perseroan, berupa kesimpulan dan ikhtisar hasil aktivitas internal audit.
• Secara periodik memberikan informasi kepada Direksi Perseroan tentang perkembangan terkini
serta praktek yang berhasil diterapkan dalam bidang internal audit.
• Membantu penyelidikan atas kecurigaan adanya kecurangan yang signifikan di dalam Perseroan
dan memberitahukan hasilnya kepada Direksi.
• Berkoordinasi dan memberikan pengawasan terhadap fungsi-fungsi pengendalian dan fungsi
monitoring lainnya sesuai penugasan (seperti: fungsi risk management, compliance, security, legal,
fungsi pengawasan etika oleh bagian sumber daya manusia, pengawasan pencemaran lingkungan,
dan audit eksternal).
• Jika diminta dapat memberikan pertimbangan tentang ruang lingkup pekerjaan eksternal auditor
dan regulator, dengan tepat, untuk tujuan memberikan ruang lingkup/cakupan audit yang optimal
terhadap perusahaan dengan biaya yang wajar.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi
dan remunerasi. Berdasarkan POJK No. 34/2014 tanggal 8 Desember 2014, maka Perseroan telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 005/SK-DEKOM/VKTR/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, dengan anggota-anggota sebagai berikut:
Ketua : Sharif Cicip Sutardjo
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Sharif Cicip Sutardjo telah
diungkapkan pada Bab VIII mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota : Anindya Novyan Bakrie
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Anindya Novyan Bakrie telah
diungkapkan pada Bab VIII mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
92
Page 123
Anggota : Dr. Dino Patti Djalal
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Dino Patti Djalal telah diungkapkan
pada Bab VIII mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota : Okder Pendrian
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Teknologi
Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1996, mendapatkan
gelar Master of Business Administration dari IPMI International Business School
pada tahun 2008, dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Indonesia pada
tahun 2018.
Memulai karir sebagai HR Trainee di PT Unilever Indonesia Tbk pada tahun
1996, bergabung dengan PT Bakrie & Brothers Tbk pada tahun 1997 dan saat ini
menjabat sebagai Chief Human Capital & Office Support, sebelumnya beliau juga
menjabat sebagai Direktur & Chief Executive Officer (2014 – 2021), serta sebagai
Direktur & Chief Operating Officer (2011-2014) di PT Bakrie Strategic Solutions.
Selama berkarir di grup Bakrie, beliau sudah ditugaskan pada beberapa unit
usaha, yaitu sebagai Chief Human Resources & Organization PT Bakrie Metal
Industries (2008 – 2011), Strategic Human Resource Advisor di PT Darma Henwa
Tbk (2009 – 2010), dan Lecturer of Strategic Human Capital & Organization
Development – Universitas Bakrie (2016 – sekarang).
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 13 Januari 2026
adalah sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
iii. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; serta
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Struktur Remunerasi;
ii. Kebijakan atas Remunerasi; dan
iii. Besaran atas Remunerasi;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
6. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 6 (enam)
Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:
93
Page 124
Nama Persentase Kontribusi terhadap
Kegiatan Tahun Status Perizinan Material Terkait
No. Perusahaan Kepemilikan Pendapatan
Usaha Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama
Anak Perseroan Perseroan
1. BA Industri Suku Secara 2022 Aktif • NIB No. 8120315101853 • Sebesar 35,12%
Cadang dan langsung tanggal 15 November atau Rp121.148
Aksesori sebesar 2018 dengan perubahan juta pada periode
Kendaraan 99,99% terakhir tanggal 7 yang berakhir pada
Bermotor November 2024; 31 Maret 2026
Roda Empat
atau Lebih • NPWP No. • Sebesar 44,01%
01.001.778.8-431.000 atau Rp479.347
tanggal 1 Juli 2006; juta pada tahun
yang berakhir pada
• SPPKP No. PEM-00022/ 31 Desember 2025
WPJ.22/KP.0703/2007
tanggal 8 Desember • Sebesar 52,56%
1992; dan atau Rp527.526
juta pada tahun
• SKT No. PEM-00021/ yang berakhir pada
WPJ.22/KP.0703/2007 31 Desember 2024
tanggal 10 April 2014.
2. SEI Perdagangan Secara 2023 Tidak Aktif • NIB No. 1010230183429 Sebesar 0% atau
Besar Mobil langsung tanggal 10 Oktober nihil pada periode
Bekas dan sebesar 2023 dengan perubahan yang berakhir pada
Penyewaan 99,00% terakhir tanggal 11 31 Maret 2026 serta
dan Sewa September 2026; untuk tahun-tahun
Guna Usaha yang berakhir pada 31
Kendaraan • NPWP No. Desember 2025 dan
Bermotor 50.633.002.6-011.000 2024
tanggal 6 Oktober 2023;
dan
• SKT No. S-3193/KT/
KPP.040103/2023
tanggal 6 Oktober 2023.
3. VSI Industri Secara 2023 Aktif • NIB No. 2405230069675 • Sebesar 28,50%
Kendaraan langsung tanggal 24 Mei 2023; atau Rp98.340
Bermotor sebesar juta pada periode
Roda Empat 60,00% • NPWP No. yang berakhir pada
atau Lebih 40.992.699.5-524.000 31 Maret 2026
tanggal 22 Mei 2023;
• Sebesar 18,27%
• SKT No. S-6025/KT/ atau Rp199.006
KPP.320403/2023 juta pada tahun
tanggal 22 Mei 2023; yang berakhir pada
31 Desember 2025
• PKKPR No.
24042410213308007 • Sebesar 10,71%
tanggal 24 April 2024; atau Rp107.481
juta pada tahun
• PKKPR No. yang berakhir pada
24042410213308005 31 Desember 2024
tanggal 24 April 2024;
dan
• PKKPR No.
14052410313308006
tanggal 14 Mei 2024.
94
Page 125
Nama Persentase Kontribusi terhadap
Kegiatan Tahun Status Perizinan Material Terkait
No. Perusahaan Kepemilikan Pendapatan
Usaha Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama
Anak Perseroan Perseroan
4. BKM Perdagangan Secara tidak 2024 Tidak Aktif • NIB No. 0504240030667 Sebesar 0% atau
Besar Suku langsung tanggal 5 April 2024; nihil pada periode
Cadang dan melalui BA yang berakhir pada
Aksesori sebesar • NPWP No. 31 Maret 2026 serta
Mobil 99,90% 20.775.058.9-427.000 untuk tahun-tahun
tanggal 4 April 2024; yang berakhir pada
31 Desember 2025
• PKKPR No. dan 2024
05042410213275120
tanggal 5 April 2024;
• PKKPR No.
05042410213275119
tanggal 5 April 2024;
• PKKPR No.
05042410213275118
tanggal 5 April 2024;
dan
• PKKPR No.
05042410213275123
tanggal 5 April 2024.
5. BMC Industri Suku Secara tidak 1986 Aktif • NIB No. 8120109961626 • Sebesar 41,00%
Cadang dan langsung tanggal 12 September atau Rp141.464
Aksesori melalui BA 2018; juta pada periode
Kendaraan sebesar yang berakhir pada
Bermotor 50,00% • Sertifikat Standar No. 31 Maret 2026
Roda Empat 81201099616260002
atau Lebihr tanggal 12 Februari • Sebesar 46,56%
2024; atau Rp507.174
juta pada tahun
• KKKPR No. yang berakhir pada
13042310113171200 31 Desember 2025
tanggal 13 April 2023;
• Sebesar 46,43%
• NPWP No. atau Rp466.040
01.437.811.1-431.000 juta pada tahun
tanggal 1 Juli 2006; dan yang berakhir pada
31 Desember 2024
• SPPKP No. PEM-131/
WPJ.22/KP.0703/2006
tanggal 27 Juni 2006.
6. BUMM Industri Secara tidak 2004 Aktif • NIB No. 8120013210417 • Sebesar 11,47%
Pengecoran langsung tanggal 1 Desember atau Rp39.578
Besi dan Baja melalui BA 2018; juta pada periode
sebesar yang berakhir pada
99,90% • Sertifikat Standar No. 31 Maret 2026
81200132104170007
tanggal 4 Maret 2026; • Sebesar 12,39%
atau Rp134.965
• NPWP No. 01.060- juta pada tahun
298.5-055.000 tanggal yang berakhir pada
31 Desember 1983; 31 Desember 2025
• Izin Usaha Industri No. • Sebesar 14,61%
8120013210417 tanggal atau Rp146.656
3 September 2019; juta pada tahun
yang berakhir pada
• SKT No. PEM-00396/ 31 Desember 2024
WPJ.07/KP.0303/2003
tanggal 19 Februari
2004; dan
• SPPKP No. PEM-00396/
WPJ.07/KP.0303/2003
tanggal 19 Februari
2004.
95
Page 126
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIKENDALIKAN
PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 1 (satu)
perusahaan lain yang tidak dikendalikan Perseroan secara langsung sebagai berikut:
Nama Perusahaan
Lain Yang Tidak Kegiatan Persentase Tahun Tahun
No. Status Operasional
Dikendalikan Usaha Kepemilikan Perseroan Pendirian Penyertaan
Perseroan
1. PT Indomobil Ventura Perdagangan/ Secara langsung 2023 2025 Aktif
Transportasi Trading sebesar 30%
8. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal
(i) 29 Mei 2026; (ii) 24 Agustus 2026; dan (iii) 28 September 2026, Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat
dalam perselisihan dan perkara apa pun di luar pengadilan dan/atau perkara baik pidana, perdata,
perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri, perkara perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun kepailitan atau
mengajukan kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi di hadapan pengadilan yang kompeten di Indonesia.
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.
Perjanjian Material
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
perjanjian material dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama Jasa Perawatan, Perbaikan, dan Penyediaan Suku Cadang
Kendaraan Bus Listrik BYD K9 LF No. 090/MB/II/2023 dan No. 378/PKS/VKTR/BOD-
GWS/01-023 tanggal 10 Januari 2023 (“Perjanjian Kerja Sama BYD K9 LF”)
Para Pihak a. PT Mayasari Bakti (“Mayasari”) sebagai pihak pertama; dan
b. Perseroan sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan memberikan jasa perawatan, perbaikan, dan penyediaan segala jenis suku
cadang BYD yang dibutuhkan oleh kendaraan bus listrik BYD K9 milik Mayasari, meliputi
perawatan, perbaikan, dan penyediaan suku cadang dan charging station.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Kerja Sama BYD K9 LF ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena
transaksi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena
nilai transaksi tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BYD K9 LF bukan
suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
96
Page 127
Perseroan
No. Perihal Uraian
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Kerja Sama BYD K9 LF.
Masa Berlaku 10 Januari 2023 - 9 Januari 2033.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerahasiaan tanggal 15 Februari 2024 (“Perjanjian Kerahasiaaan BTN”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Sehubungan dengan adanya pertukaran informasi rahasia antara Perseroan dengan
BTN yang disebabkan karena adanya peluang bisnis atas proyek modal kerja usaha
untuk sektor kendaraan listrik, dengan demikian pihak yang menerima informasi dari
pihak lainnya sepakat untuk menjaga informasi rahasia untuk tidak diungkapkan.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Kerahasiaan BTN ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi tidak
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan BTN bukan
suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Kerahasiaan BTN.
Masa Berlaku 15 Februari 2024 – 14 Februari 2027.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
3. Nama Perjanjian Non-Disclosure Agreement No. 178/NDA/VKTR/BOD-GWS/04-2022 tanggal 30 April
2022 (“NDA Anhui”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. Anhui Jianghuai Automobile Group Corp., Ltd. (“Anhui”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan bersama Anhui setuju untuk mematuhi perjanjian kerahasiaan yang mengacu
pada setiap informasi atau materi, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik para pihak
yang secara eksklusif dimiliki atau dijaga kerahasiaannya, dan yang diketahui oleh pihak
lainnya melalui atau karena adanya hubungan kerja sama.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
NDA Anhui ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi tidak dilakukan
dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi tidak memenuhi
batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
97
Page 128
Perseroan
No. Perihal Uraian
Adapun Perseroan menilai penandatanganan NDA Anhui bukan suatu informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015, sehingga Perseroan
tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material kepada publik melalui
situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
NDA Anhui.
Masa Berlaku 30 April 2022 - 29 April 2027.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
4. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama No. KDB: SU24000003 dan No. VKTR: 107/PKS/VKTR/BOD-
AAP/01-2024 tanggal 23 Januari 2024 (“Perjanjian Kerja Sama KDB Tifa”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB Tifa”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan dan KDB Tifa sepakat untuk bekerja sama dimana KDB Tifa akan membantu
pelanggan Perseroan yang memberikan fasilitas pembiayaan dalam memperoleh barang
yang dijual oleh Perseroan.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Kerja Sama KDB Tifa ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena
transaksi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK No. 42/2020 serta
bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai
transaksi tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KDB Tifa bukan
suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Kerja Sama KDB Tifa.
Masa Berlaku 23 Januari 2024 - jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
5. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama untuk Pemberian Fasilitas Pembiayaan Penjualan Kendaraan
Listrik VKTR No. 035/PKS-LEG/MTF/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 (“Perjanjian
Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan MTF”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan dan MTF sepakat mengadakan kerja sama non-eksklusif berupa fasilitas
pembiayaan kepada konsumen Perseroan yang melakukan pembelian kendaraan merek
“VKTR” di dealer-dealer resmi Perseroan di seluruh Indonesia.
98
Page 129
Perseroan
No. Perihal Uraian
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan MTF ini bukan merupakan
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020 karena transaksi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK
No. 42/2020 serta bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 karena nilai transaksi tidak memenuhi batasan nilai transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas
Pembiayaan MTF bukan suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 31/2015, sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman
informasi atau fakta material kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan MTF.
Masa Berlaku 27 Februari 2025 - 26 Februari 2028.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
6. Nama Perjanjian Perjanjian Jual Beli Bus Listrik Nomor: 616/PKS/VKTR/BOD-VBK/03-2026 dan
Nomor: 46/AI-T10/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 (“PJBL Bus Listrik Adaro”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak penjual; dan
b. PT Adaro Indonesia (“Adaro”) sebagai pihak pembeli.
Deskripsi Singkat Perseroan terpilih menjadi supplier untuk pengadaan bus listrik dan jasa pendukung
operasional bus listrik kepada Adaro, yaitu bus elektrik sebanyak 3 bus.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
PJBL Bus Listrik Adaro ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK No. 42/2020 serta bukan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai
transaksi tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan PJBL Bus Listrik Adaro bukan suatu
informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015, sehingga
Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material kepada
publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
PJBL Bus Listrik Adaro.
Masa Berlaku 1 September 2024 – 22 Desember 2026.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
99
Page 130
Perseroan
No. Perihal Uraian
7. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama tentang Pengadaan Jasa Perawatan dan Perbaikan 80
(Delapan Puluh) Unit Bus Listrik Merek BYD Lantai Tinggi Berbasis Baterai
No. Damri 0186.01/KU.103/PKS/00/DU/2025 dan No. Perseroan 1568/PKS/VKTR/
BOD-VBK/07-2025 tanggal 31 Juli 2025 (“Perjanjian Kerja Sama tentang Pengadaan
Jasa Perawatan dan Perbaikan 80 Bus Listrik BYD”)
Para Pihak a. Damri sebagai pihak pertama; dan
b. Perseroan sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Damri memberikan pekerjaan kepada Perseroan berupa jasa perawatan dan perbaikan
80 unit Bus Listrik Merek BYD Lantai Tinggi Berbasis Baterai.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Kerja Sama tentang Pengadaan Jasa Perawatan dan Perbaikan 80 Bus Listrik
BYD bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi tidak dilakukan dengan pihak
terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi tidak memenuhi batasan nilai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengadaan
Jasa Perawatan dan Perbaikan 80 Bus Listrik BYD bukan suatu informasi atau fakta
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015, sehingga Perseroan tidak
menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material kepada publik melalui situs
web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Kerja Sama tentang Pengadaan Jasa Perawatan dan Perbaikan 80 Bus Listrik
BYD.
Masa Berlaku 31 Juli 2025 – 30 Juli 2028.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
8. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tanggal 15 Oktober 2025 (“Nota Kesepahaman SIS”)
Para Pihak a. Perseroan;
b. VSI; dan
c. PT Shacman Indonesia Sukses (“SIS”)
Deskripsi Singkat Perseroan, VSI, dan SIS sepakat untuk melakukan kerja sama, diantaranya:
a. memfasilitas perizinan dan impor truk listrik SIS ke Indonesia melalui 3 skema, yaitu
(i) skema impor CBU (kendaraan utuh); (ii) skema impor CKD (terurai lengkap); dan
(iii) skema impor incompletely knocked down (“IKD”) (tak utuh dan tak lengkap);
b. melasanakan kegiatan impor CBU, CKD, dan IKD dengan memanfaatkan fasilitas
perakitan Perseroan dan/atau anak perusahaannya dan/atau afiliasi Perseroan;
c. menggunakan jasa pihak ketiga profesional untuk mendukung kegiatan tersebut;
d. kerja sama untuk distribusi dan penjualan serta kegiatan terkait seperti pemasaran,
dukungan purna jual, dan logistik untuk seluruh kendaraan listrik dengan merek
SHACMAN;
e. membentuk tim ad hoc untuk mengawasi dan mengelola kolaborasi yang terdiri dari
perwakilan dari grup Perseroan, SIS dan konsultan pihak ketiga; dan
f. kerja sama untuk menjajaki dan melaksanakan insiatif perluasan bisnis di masa
depan yang dianggap diperlukan untuk kolaborasi strategis.
100
Page 131
Perseroan
No. Perihal Uraian
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Nota Kesepahaman SIS bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi
tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Nota Kesepahaman SIS bukan suatu
informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan Tanggal Prospektus ini, Perseroan dan VSI tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Nota Kesepahaman SIS.
Masa Berlaku 15 Oktober 2025 – 14 Oktober 2026.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
9. Nama Perjanjian Perjanjian Jual Beli Shuttle Bus Listrik 8M No. 2643/PKS/VKTR/BOD-VBK/12-2025
tanggal 4 Desember 2025 (“Perjanjian Jual Beli Shuttle Listrik 8M UNY”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. Universitas Negeri Yogyakarta (“UNY”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan menjual produk beberapa unit shuttle bus listrik 8 meter dengan jumlah kursi
19, kapasitas baterai 210 kWh merek VKTR kepada UNY.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Jual Beli Shuttle Listrik 8M UNY bukan merupakan transaksi afiliasi dan/
atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena
transaksi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai
transaksi tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Jual Beli Shuttle Listrik 8M
UNY bukan suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 31/2015, sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau
fakta material kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Jual Beli Shuttle Listrik 8M UNY.
Masa Berlaku 4 Desember 2025 – hak dan kewajiban para pihak terpenuhi.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
101
Page 132
Perseroan
No. Perihal Uraian
10. Nama Perjanjian Tripartite Agreement on Distribution and KD Assembly Cooperation tanggal
1 Januari 2026 (“Tripartite Agreement Sinotruk”)
Para Pihak a. Perseroan;
b. VSI; dan
c. Sinotruk International (“Sinotruk”)
Deskripsi Singkat Perseroan dan VSI sepakat untuk bekerja sama dengan Sinotruk dimana Sinotruk
memberikan izin kepada (i) VSI untuk melakukan impor atas light truck cargo, tractor,
dumper, dan light dumper truck dan (ii) Perseroan untuk melakukan distribusi atas light
truck cargo, tractor, dumper, dan light dumper truck dan menyediakan layanan setelah
pembelian (after sale services).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Tripartite Agreement Sinotruk bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi
tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Tripartite Agreement Sinotruk bukan
suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan dan VSI tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Tripartite Agreement Sinotruk.
Masa Berlaku 1 Januari 2026 – 30 Desember 2028.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
11. Nama Perjanjian Authorized Service Agreement for Overseas Vehicle Service Station tanggal
1 Januari 2026 (“Authorized Service Agreement Sinotruk”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. Sinotruk sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan sepakat untuk melaksanakan layanan setelah pembelian (after sales
service) untuk produk yang dijual oleh Sinotruk. Dalam melaksanakan layanan tersebut,
Perseroan wajib menerapkan layanan hotline 24 jam dan kendaraan diperbaiki dalam
jangka waktu 72 jam setelah adanya kerusakan.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Authorized Service Agreement Sinotruk bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi
tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Authorized Service Agreement Sinotruk
bukan suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 31/2015, sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau
fakta material kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
102
Page 133
Perseroan
No. Perihal Uraian
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Authorized Service Agreement Sinotruk.
Masa Berlaku 1 Januari 2026 – 30 Desember 2028.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
12. Nama Perjanjian Perjanjian Jasa Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bus Listrik No. Perseroan:
2430/PKS/VKTR/BOD-VBK/05-2025 dan No. PT Riau Andalan Pulp and Paper:
64/RAPP/MILL/LGL/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 sebagaimana diubah dengan
Addendum I Perjanjian Jasa Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bus Listrik
No: RAPP/LGL/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 (“Perjanjian Jasa Perawatan
dan Perbaikan Kendaraan Bus Listrik RAPP”)
Para Pihak a. PT Riau Andalan Pulp and Paper (“RAPP”) sebagai pihak pertama; dan
b. Perseroan sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan ditunjuk oleh RAPP untuk melakukan pekerjaan jasa perawatan dan perbaikan
bis listrik sebanyak 8 unit milik RAPP. Perseroan memiliki ruang lingkup pekerjaan untuk
melakukan perawatan, perbaikan, dan penyediaan keseluruhan bagian kendaraan
bis listrik yang bersifat perawatan rutin (periodic service maintenance) sesuai dengan
standar BYD Auto Industry Company Limited.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Jasa Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bus Listrik RAPP bukan merupakan
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 karena transaksi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
serta bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena
nilai transaksi tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Jasa Perawatan dan Perbaikan
Kendaraan Bus Listrik RAPP bukan suatu informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 31/2015, sehingga Perseroan tidak menyampaikan
pengumuman informasi atau fakta material kepada publik melalui situs web Perseroan
dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Jasa Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bus Listrik RAPP.
Masa Berlaku 1 Januari 2026 – 30 Juni 2026.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
Catatan:
Perseroan dan RAPP telah sepakat untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Jasa Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bus
Listrik RAPP. Namun demikian, hingga saat ini, perpanjangan atas Perjanjian Jasa Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bus
Listrik RAPP masih dalam proses penyusunan perpanjangan perjanjian oleh Perseroan dengan RAPP.
103
Page 134
Perseroan
No. Perihal Uraian
13. Nama Perjanjian Perjanjian Jual Beli Bus Listrik No. Perseroan: 946/PKS/VKTR/BOD-VBK/03-2026
dan No. PT Danayasa Arthatama: 004/HKM-Perj/DA/III/2026 tanggal 30 Maret 2026
(“Perjanjian Jual Beli Listrik DA”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. PT Danayasa Arthatama (“DA”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan sepakat untuk menjual kepada DA, 1 unit bis listrik sepanjang 8 meter dengan
tipe VKTR Electric Shuttle Bus BHF080 High Floor 210 kWh (termasuk 1 unit APAR,
1 ban serep).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Jual Beli Listrik DA bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi
tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik DA bukan
suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Jual Beli Listrik DA.
Masa Berlaku 30 Maret 2026 - hak dan kewajiban para pihak terpenuhi.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
14. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemeliharaan, Perawatan, Perbaikan dan Penyediaan
Suku Cadang Kendaraan Bus Listrik BYD D9 HF No. Perseroan 613/PKS/VKTR/
BOD-AAP/09-2024 dan No. PT Sinarjaya Megahlanggeng 317.2/DU/SJML/IX/2024
tanggal 2 September 2024 (“Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemeliharaan, Perawatan,
Perbaikan, dan Penyediaan SM”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. PT Sinarjaya Megahlanggeng (“SM”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Perseroan akan melakukan jasa pemeliharaan, perawatan, perbaikan semua komponen
dan penyediaan aksesoris, kelengkapan, dan suku cadang termasuk namun tidak
terbtas alat GPS/On Board Unit (“OBU”), perangkat-perangkat telematika, perangkat
komunikasi, LED Display, Running Text, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh Kendaraan
Bus Listrik BYD D9 HF milik SM untuk mencapai Kondisi Bus SGO, Target Bus SGO dan
Target Bus SO sesuai ketentuan dari Transjakarta.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemeliharaan, Perawatan, Perbaikan, dan Penyediaan
SM bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi tidak dilakukan dengan pihak
terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi tidak memenuhi batasan nilai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemeliharaan,
Perawatan, Perbaikan, dan Penyediaan SM bukan suatu informasi atau fakta
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015, sehingga Perseroan tidak
menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material kepada publik melalui situs
web Perseroan dan BEI.
104
Page 135
Perseroan
No. Perihal Uraian
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemeliharaan, Perawatan, Perbaikan, dan Penyediaan SM.
Masa Berlaku a. 19 Desember 2024 – 18 Desember 2034 untuk 10 unit pertama; dan
b. 24 Desember 2024 – 23 Desember 2034 untuk 10 unit kedua.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
15. Nama Perjanjian Indicative Non-Binding Secured Convertible Loan Term Sheet (“Term Sheet”)
tanggal 28 Agustus 2026
Para Pihak a. Perseroan sebagai penerbit;
b. PT Danantara Investment Management atau afiliasinya (“Investor”); dan
c. BNBR (guarantors).
Deskripsi Singkat Term Sheet ini merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal
para pihak ini sehubungan dengan potensi kerja sama berupa pendanaan untuk
mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha e-MaaS yang dilakukan oleh
Perseroan dengan jumlah pokok indikatif penyediaan pendanaan sebanyak-banyaknya
Rp2.000.000.000.000 (“Rencana Pendanaan”). Rencana Pendanaan akan memiliki hak
opsi konversi sebagaimana ditentukan di kemudian hari dalam dokumentasi definitif.
Perseroan berencana menggunakan Rencana Pendanaan tersebut, antara lain untuk
pembiayaan pengadaan bus listrik dan/atau truk listrik dan tujuan lainnya yang akan
ditentukan dan disepakati oleh para pihak dalam dokumen definitif.
Adapun, potensi transaksi dimaksud dalam Term Sheet ini tunduk lebih lanjut pada
penyelesaian uji tuntas Investor, persetujuan internal masing-masing pihak, tercapainya
kesepakatan komersil lebih lanjut antara Para Pihak, penandatanganan dokumen definitif,
dan pemenuhan persyaratan pendahuluan lainnya. Para pihak telah menyepakati untuk
menargetkan penandatanganan perjanjian definitif pada tahun 2026, dengan tunduk
pada proses dan negosiasi yang terjadi antara Perseroan dan PT Danantara Investment
Management.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Term Sheet ini masih bersifat non-binding yang hanya mencerminkan pembahasan awal
para pihak dan akan tunduk lebih lanjut pada penandatanganan dokumen definitif. Oleh
karena itu, dalam hal dokumen definitif telah ditandatangani dan menimbulkan hak dan
kewajiban yang mengikat bagi para pihak, Perseroan akan mengikuti dan mematuhi
ketentuan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 sebagaimana relevan.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Term Sheet.
Masa Berlaku 28 Agustus 2026 – ditandatanganinya dokumen definitif.
105
Page 136
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Anak telah membuat dan menandatangani
perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
Perusahaan Anak
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman SIS
Para Pihak a. Perseroan;
b. VSI; dan
c. PT Shacman Indonesia Sukses (“SIS”)
Deskripsi Singkat Perseroan, VSI, dan SIS sepakat untuk melakukan kerja sama, diantaranya:
a. memfasilitas perizinan dan impor truk listrik SIS ke Indonesia melalui 3 skema, yaitu
(i) skema impor CBU (kendaraan utuh); (ii) skema impor CKD (terurai lengkap); dan
(iii) skema impor incompletely knocked down (“IKD”) (tak utuh dan tak lengkap);
b. melasanakan kegiatan impor CBU, CKD, dan IKD dengan memanfaatkan fasilitas
perakitan Perseroan dan/atau anak perusahaannya dan/atau afiliasi Perseroan;
c. menggunakan jasa pihak ketiga profesional untuk mendukung kegiatan tersebut;
d. kerja sama untuk distribusi dan penjualan serta kegiatan terkait seperti pemasaran,
dukungan purna jual, dan logistik untuk seluruh kendaraan listrik dengan merek
SHACMAN;
e. membentuk tim ad hoc untuk mengawasi dan mengelola kolaborasi yang terdiri dari
perwakilan dari grup Perseroan, SIS dan konsultan pihak ketiga; dan
f. kerja sama untuk menjajaki dan melaksanakan insiatif perluasan bisnis di masa
depan yang dianggap diperlukan untuk kolaborasi strategis.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Nota Kesepahaman SIS bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi
tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Nota Kesepahaman SIS bukan suatu
informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan dan VSI tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Nota Kesepahaman SIS.
Masa Berlaku 15 Oktober 2025 – 14 Oktober 2026.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
2. Nama Perjanjian Tripartite Agreement Sinotruk
Para Pihak a. Perseroan;
b. VSI; dan
c. Sinotruk International (“Sinotruk”)
106
Page 137
Perusahaan Anak
No. Perihal Uraian
Deskripsi Singkat Perseroan dan VSI sepakat untuk bekerja sama dengan Sinotruk dimana Sinotruk
memberikan izin kepada (i) VSI untuk melakukan impor atas light truck cargo, tractor,
dumper, dan light dumper truck dan (ii) Perseroan untuk melakukan distribusi atas light
truck cargo, tractor, dumper, dan light dumper truck dan menyediakan layanan setelah
pembelian (after sale services).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Tripartite Agreement Sinotruk bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena transaksi
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi
tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Adapun Perseroan menilai penandatanganan Tripartite Agreement Sinotruk bukan
suatu informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
sehingga Perseroan tidak menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material
kepada publik melalui situs web Perseroan dan BEI.
Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan dan VSI tidak berada dalam keadaan
wanprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam
Tripartite Agreement Sinotruk.
Masa Berlaku 1 Januari 2026 – 30 Desember 2028.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
Perjanjian Kredit
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian
kredit dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 14 Agustus 2023 oleh dan antara Perseroan
dan BCA, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat atas Perjanjian
Kredit No. 230/ADD/KCK/2026 tanggal 7 Juli 2026 (“Perjanjian Kredit BCA”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagai kreditur.
Deskripsi singkat BCA setuju untuk memberikan fasilitas kepada Perseroan dengan rincian sebagai beri-
kut:
a. fasilitas kredit lokal (rekening koran) dengan jumlah tidak melebihi
Rp15.000.000.000; dan
b. fasilitas kredit multi, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp235.000.000.000.
Bunga yang dikenakan terhadap pinjaman adalah sebagai berikut:
a. 9% per tahun yang dihitung dari fasilitas kredit lokal; dan
b. 9% per tahun yang dihitung dari fasilitas kredit multi.
107
Page 138
Perseroan
No. Perihal Uraian
Perseroan memberikan jaminan kepada BCA sebagai berikut:
a. hak tanggungan sebidang tanah milik BA seluas 51.645 m2 yang terletak di Desa
Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
b. fidusia atas sejumlah mesin di pabrik milik BA;
c. fidusia atas semua persediaan/stok barang berupa bus, truk dan spare parts yang
dimiliki oleh Perseroan;
d. produk dana BCA sebesar 20% dari nilai pembukaan bank garansi; dan
e. jaminan perusahaan dari BNBR.
Ketentuan Financial Covenant
Perseroan telah memenuhi dan mempertahankan rasio keuangan, antara lain:
a. current ratio, yang merupakan perbandingan antara (kas dan bank ditambah
account receivable ditambah inventory ditambah down payment) terhadap (hutang
usaha ditambah hutang kredit modal kerja ditambah uang muka penjualan), minimal
sebesar 1 kali;
b. perbandingan antara EBITDA (earning before interest, taxes, depreciation, and
amortization) terhadap interest minimal sebesar 2 kali; dan
c. perbandingan antara total liabilities terhadap total equity maksimal sebesar 2 kali.
Ketentuan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban material berdasarkan perjanjian kredit, termasuk
kewajiban pembayaran, penyampaian informasi, dan ketentuan lainnya yang tercantum
dalam Perjanjian Kredit BCA dan Perseroan tidak menerima pernyataan pelanggaran
dari BCA kepada Perseroan atas pemenuhan kewajiban Perjanjian Kredit BCA sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Nilai Outstanding Pinjaman per Rp35.276 juta.
31 Agustus 2026
Masa Berlaku Jangka waktu perjanjian kredit adalah sebagai berikut:
a. fasilitas kredit lokal terhitung sejak tanggal 11 Maret 2026 - 14 Februari 2027; dan
b. fasilitas kredit multi terhitung sejak tanggal 11 Maret 2026 - 14 Februari 2027.
Pembatasan terhadap Terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I, yaitu mengadakan perubahan
PMHMETD I struktur permodalan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (h) Perjanjian Kredit BCA.
Sehubungan dengan pembatasan ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
BCA berdasarkan Surat Bank BCA No. 40365/GBK/2026 tanggal 26 Mei 2026. Oleh
karena itu, PMHMETD I tidak melanggar ketentuan apapun dalam Perjanjian Kredit BCA.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 216 tanggal 28 Agustus 2024 oleh dan antara Perseroan
dan PT Bank INA Perdana Tbk, yang diibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
sebagaimana telah diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 154/CCM-
LGLS/KMK-P/IX/2025 tanggal 22 September 2025 (“Perjanjian Kredit INA”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank INA Perdana Tbk (“Bank INA”) sebagai kreditur.
108
Page 139
Perseroan
No. Perihal Uraian
Deskripsi singkat Bank INA setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah
pokok yang tidak lebih dari Rp50.000.000.000 yang digunakan untuk pengadaan bus/
truk listrik.
Perseroan memberikan jaminan kepada Bank INA sebagai berikut:
a. hak tanggungan atas sebidang tanah milik BNBR seluas 3.755 m2 yang terletak di
Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan;
b. fidusia atas piutang usaha Perseroan;
c. fidusia atas barang persediaan berupa unit-unit bus/truk listrik milik Perseroan; dan
d. letter of comfort dari BNBR.
Bunga yang dikenakan terhadap pinjaman adalah sebesar 9,25% per annum.
Ketentuan Financial Covenant
Tidak terdapat ketentuan Financial Covenant dalam Perjanjian Kredit INA.
Ketentuan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban material berdasarkan perjanjian kredit, termasuk
kewajiban pembayaran, penyampaian informasi, dan ketentuan lainnya yang tercantum
dalam Perjanjian Kredit INA dan Perseroan tidak menerima pernyataan pelanggaran dari
Bank INA kepada Perseroan atas pemenuhan kewajiban Perjanjian Kredit INA sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Nilai Outstanding Pinjaman per Rp3.827 juta.
31 Agustus 2026
Masa Berlaku 28 Agustus 2025 - 28 September 2026.
Pembatasan terhadap Terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I, yaitu membagikan dividen,
PMHMETD I melakukan perubahan struktur permodalan, pemegang saham, dan susunan pengurus
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (12) dan Pasal 10 ayat (2) Perjanjian
Kredit INA.
Sehubungan dengan pembatasan ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dan/
atau pencabutan (sebagaimana relevan) dari Bank INA berdasarkan Surat Bank INA
No. BIP/CBA/1620/0626 tanggal 18 Mei 2026. Oleh karena itu, PMTHMETD I tidak
melanggar ketentuan apapun dalam Perjanjian Kredit INA.
Catatan:
a. Sehubungan dengan pembatasan dalam Perjanjian Kredit INA, Perseroan dan Bank INA akan menandatangani Addendum
Perjanjian Kredit INA terkait pencabutan pembatasan pembagian dividen dimana masih dalam proses review oleh Perseroan
dan Bank INA. Perseroan mengharapkan bahwa Addendum Perjanjian Kredit INA akan ditandatangani selambat-lambatnya
minggu ke-2 bulan Oktober 2026, dengan tunduk pada proses yang berlaku di Bank INA.
b. Perseroan telah memperoleh perpanjangan jatuh tempo perjanjian berdasarkan Surat Bank INA No. BIP/CBA/2860 tanggal
24 Agustus 2026 perihal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara Ke – 1 yang memperpanjang Perjanjian Kredit INA
sampai dengan tanggal 28 September 2026.
c. Perjanjian Kredit INA akan diperpanjang kembali oleh Perseroan dan Bank INA, yang mana masih dalam proses pembahasan
oleh para pihak.
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Bank Garansi No. 219 tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris, di Jakarta sebagaimana telah diubah
berdasarkan Addendum Perjanjian Bank Garansi No. 332/ADDPBIP/0826 tanggal
26 Agustus 2026 (“Perjanjian Bank Garansi INA”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai terjamin; dan
b. Bank INA sebagai bank.
109
Page 140
Perseroan
No. Perihal Uraian
Deskripsi singkat Bank INA setuju untuk memberikan fasilitas bank garansi kepada Perseroan dengan
jumlah maksimal Rp10.000.000.000.
Perseroan memberikan jaminan kepada Bank INA sebagai berikut:
a. hak tanggungan atas sebidang tanah milik BNBR seluas 3.755 m2 yang terletak di
Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan;
b. fidusia atas piutang usaha Perseroan;
c. fidusia atas barang persediaan berupa unit-unit bus/truk listrik milik Perseroan; dan
d. letter of comfort dari BNBR.
Ketentuan Financial Covenant
Tidak terdapat ketentuan Financial Covenant dalam Perjanjian Bank Garansi INA.
Ketentuan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban material berdasarkan perjanjian kredit, termasuk
kewajiban pembayaran, penyampaian informasi, dan ketentuan lainnya yang tercantum
dalam Perjanjian Kredit INA dan Perseroan tidak menerima pernyataan pelanggaran dari
Bank INA kepada Perseroan atas pemenuhan kewajiban Perjanjian Bank Garansi INA
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Nilai Outstanding Pinjaman per Nihil.
31 Agustus 2026
Masa Berlaku 28 Agustus 2025 - 28 September 2026.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
Catatan:
Perjanjian Bank Garansi INA akan diperpanjang oleh Perseroan dan Bank INA, yang mana masih dalam proses pembahasan
oleh para pihak.
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat dihadapan
Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Kredit MNC”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank MNC Internasional Tbk (“Bank MNC”) sebagai kreditur
Deskripsi singkat Bank MNC setuju memberikan fasilitas kredit dalam bentuk:
a. Pinjaman transaksi khusus dengan jumlah pokok maksimum sebesar Rp70.000.000
(“Fasilitas PTK”); dan
b. Pinjaman rekening koran sebesar Rp30.000.000.000 (“Fasilitas PRK”).
Perseroan memberikan jaminan kepada Bank MNC sebagai berikut:
a. hak tanggungan sebidang tanah milik Perseroan seluas 1422,35 m2 yang terletak
di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta;
b. hak tanggungan sebidang tanah milik BUMM seluas 1427,3 m2 yang terletak di
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta;
c. jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari BA; dan
d. jaminan pembayaran (payment guarantee) dari BA.
110
Page 141
Perseroan
No. Perihal Uraian
Bunga yang dikenakan terhadap pinjaman adalah sebesar 9% per annum.
Ketentuan Financial Covenant
a. Loan to Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization (EBITDA)
kurang dari atau sama dengan 5 kali;
b. Debt to Equity Ratio (DER) kurang dari atau sama dengan 3 kali;
c. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari atau sama dengan 1,5 kali; dan
d. Interest Coverage Ratio lebih dari atau sama dengan 1,5 kali.
Perseroan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan financial covenant Perjanjian Bank
MNC untuk tahun buku 2025 dan periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026.
Atas kondisi tersebut, Perseroan telah memperoleh waiver atas ketentuan financial
covenant melalui Surat Pemberitahuan Breach Financial Covenant Bank MNC No. 556/
WB-MNC/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran
atas ketentuan financial covenant berdasarkan Perjanjian Bank MNC.
Ketentuan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selain yang telah diungkapkan di atas, Perseroan telah memenuhi kewajiban material
berdasarkan perjanjian kredit, termasuk kewajiban pembayaran, penyampaian informasi,
dan ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit MNC dan Perseroan tidak
menerima pernyataan pelanggaran dari Bank MNC kepada Perseroan atas pemenuhan
kewajiban Perjanjian Kredit MNC sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Nilai Outstanding Pinjaman per Rp94.167 juta.
31 Agustus 2026
Masa Berlaku Jangka waktu perjanjian kredit adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas PTK sejak tanggal 12 Desember 2025 - 12 Desember 2033.
b. Fasilitas PRK sejak tanggal 12 Desember 2025 - 12 Desember 2026.
Pembatasan terhadap Terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I, yaitu mengadakan perubahan
PMHMETD I struktur permodalan dan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 6.03 huruf (a)
dan (l) Perjanjian Kredit MNC dan pembatasan pembagian dividen sebagaimana diatur
dalam Pasal 6.03 huruf (f) Perjanjian Kredit MNC.
Sehubungan dengan pembatasan ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dan
pencabutan (sebagaimana relevan) dari Bank MNC berdasarkan Surat Bank MNC
No. 465/WB-MNC/V/2026 tanggal 26 Mei 2026. Oleh karena itu, PMHMETD I tidak
melanggar ketentuan apapun dalam Perjanjian Kredit MNC.
Catatan:
Sehubungan dengan pembatasan dalam Perjanjian Kredit MNC, Perseroan dan Bank MNC akan menandatangani Addendum
Perjanjian Kredit MNC terkait pencabutan pembatasan pembagian dividen dimana Addendum tersebut masih dalam proses
review oleh Perseroan dan Bank MNC. Perseroan mengharapkan bahwa Addendum Perjanjian Kredit MNC akan ditandatangani
selambat-lambatnya minggu ke-2 bulan Oktober 2026, dengan tunduk pada proses yang berlaku di Bank MNC.
111
Page 142
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Anak telah membuat dan menandatangani
perjanjian kredit dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
Perusahaan Anak
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Investasi – Sewa Pembiayaan No. SEI24061835 tanggal
14 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pembiayaan
Investasi – Sewa Pembiayaan tanggal 14 Oktober 2024 (“Perjanjian Pembiayaan
Investasi SEI”)
Para Pihak a. PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia (“MHCI”) sebagai pemberi sewa
pembiayaan; dan
b. SEI sebagai penerima sewa pembiayaan.
Deskripsi singkat SEI mendapatkan fasilitas pembiayaan dari MHCI sebesar Rp88.373.695.214.
Tujuan pemberian pembiayaan investasi dengan cara sewa pembiayaan ini adalah
untuk pembiayaan barang beserta jasa yang diperlukan (jika ada) untuk pengadaan
barang oleh SEI.
Ketentuan Financial Covenant
Tidak terdapat ketentuan Financial Covenant dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi
SEI.
Ketentuan Kewajiban-Kewajiban SEI
SEI telah memenuhi kewajiban material berdasarkan perjanjian kredit, termasuk
kewajiban pembayaran, penyampaian informasi, dan ketentuan lainnya yang tercantum
dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi SEI dan SEI tidak menerima pernyataan
pelanggaran dari MHCI kepada SEI atas pemenuhan kewajiban Perjanjian Pembiayaan
Investasi SEI sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Nilai Outstanding Pinjaman Nihil.
per 31 Agustus 2026
Masa Berlaku 28 Maret 2025 – 28 Maret 2028.
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
PMHMETD I
Selain yang telah disebutkan di atas, tidak terdapat pembatasan/larangan/persyaratan di dalam
perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan di atas untuk Perseroan
dapat melaksanakan PMHMETD I maupun menggunakan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan
Rencana Penggunaan Dana dan Perseroan telah mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana
diperlukan.
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN
DANA PMHMETD I PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana PMHMETD I, Perseroan telah menandatangani
perjanjian dengan Perusahaan Anak sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Awal Jual Beli Kendaraan Komersial Berbasis Listrik No. VKTR 1172/
PKS/VKTR/BOD-IPS/06-2026 dan No. SEI 1173/PKS/SEI/BOD-AAP/06-2026 tanggal
25 Juni 2026 (“Perjanjian Awal Jual Beli KLBB VKTR-SEI”)
Para Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. SEI sebagai pihak kedua.
112
Page 143
No. Perihal Uraian
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara Perseroan dan SEI, dimana Perseroan berkomitmen untuk
menyediakan kendaraan komersial berbasis listrik kepada SEI yang disediakan,
dirancang, dan dibuat khusus untuk memenuhi persyaratan, karakteristik, spesifikasi,
dan kondisi yang disepakati dengan SEI (“Produk Kendaraan”) dan SEI setuju untuk
membeli dan membayar Produk Kendaraan tersebut.
Hak dan Kewajiban Perseroan dan SEI
Perseroan memiliki kewajiban untuk menyediakan kendaraan komersial berbasis listrik
kepada SEI dan SEI berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas kendaraan
komersial berbasis listrik yang telah disediakan Perseroan kepada SEI.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 25 Juni 2026 – 31 Desember 2027.
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama antara VSI dan Perseroan No. 202.a/PKS/VKTS/01-2024
tanggal 30 Januari 2024
Para Pihak a. VSI sebagai pihak pertama; dan
b. Perseroan sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat VSI menunjuk Perseroan untuk menjual produk sasis bus listrik dan sasis truck listrik
atau completed bus listrik dan truck listrik yang diproduksi oleh VSI.
Hak dan Kewajiban Perseroan dan VSI
Hak dan kewajiban Perseroan, meliputi:
a. memberikan pesanan atau pekerjaan untuk dikerjasamakan bersama VSI berupa
perakitan sasis bus listrik, sasis truk listrik, pembuatan complete bus ataupun proses
retrofit dengan menerbitkan purchase order (PO)/Surat Perintah Kerja (SPK) kepada
VSI;
b. memberikan bantuan teknis dan memberikan transfer teknologi, bilamana
dibutuhkan, kepada VSI demi untuk memenuhi spesifikasi dan standar mutu yang
telah ditentukan oleh principal maupun pelanggan VKTR;
c. memberikan dukungan berupa implementasi sistem standar mutu yang dapat
menyokong pemenuhan spesifikasi dan standar mutu yang telah ditentukan oleh
principal atau pelanggan VKTR;
d. melakukan pembayaran atas produk yang dikerjasamakan sesuai dengan ketentuan
terms of payment yang disepakati; dan
e. menerima hasil produksi berupa sasis bus listrik dan sasis truk listrik serta complete
bus lengkap dengan karoseri bus dari VSI sesuai dengan jadwal produksi yang
disepakati.
Hak dan kewajiban VSI, meliputi:
a. menyiapkan prasarana dan sarana produksi berupa ruang produksi, alat produksi
dasar (hoist, crane, railing, dan lain-lain yang terkait), utilities (listrik, air, compressed
air dan lain-lain yang terkait), dan sarana produksi lainnya;
b. menyiapkan sarana dan ruang bagi penumpukan, penyimpanan, atau parkir yang
memadai bagi komponen-komponen, bahan baku, WIP (work in progress), ataupun
finished products bagi VKTR;
c. menyiapkan desain karoseri bus listrik dan truk listrik yang memenuhi spesifikasi
dari VSI dan/atau pelanggan VSI termasuk pemenuhan standar keamanan melalui
proses simulasi atau real testing;
d. menerima dan memanfaatkan bus listrik rolling chassis, komponen-komponen bus
listrik, komponen karoseri bus listrik, atau bahan baku dan atau consumables yang
dipasok oleh Perseroan ke dalam proses produksi; dan
e. menerima pembayaran biaya atas pekerjaan perkaitan sasis bus dengan
memperhitungkan seluruh komponen biaya termasuk penggunaan fasilitas-fasilitas
produksi, tenaga kerja, perangkat kerja, dan perangkat pendukung lainnya.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 30 Januari 2024 – 29 Januari 2029.
113
Page 144
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana PMHMETD I Perseroan, SEI telah menandatangani
perjanjian dengan Perseroan dan nota kesepahaman dengan pihak ketiga sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Awal Jual Beli KLBB VKTR-SEI
Pihak a. Perseroan sebagai pihak pertama; dan
b. SEI sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara Perseroan dan SEI, dimana Perseroan berkomitmen untuk
menyediakan Produk Kendaraan dan SEI setuju untuk membeli dan membayar Produk
Kendaraan tersebut.
Hak dan Kewajiban Perseroan dan SEI
Perseroan memiliki kewajiban untuk menyediakan kendaraan komersial berbasis listrik
kepada SEI dan SEI berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas kendaraan
komersial berbasis listrik yang telah disediakan Perseroan kepada SEI.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 25 Juni 2026 – 31 Desember 2027.
2. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Truk Listrik No. 935/PKS/SEI/
BOD-AAP/04-2026 tanggal 24 April 2026
Para Pihak a. SEI sebagai pihak pertama; dan
b. PT Gaea Solusi Mobility (“GSM”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara SEI dan GSM dalam rangka penjajakan, pembahasan,
persiapan, dan pengembangan rencana kerja sama terkait penyediaan truk listrik oleh
SEI sebanyak kurang lebih 200 unit dengan skema sewa untuk mendukung kegiatan
usaha dan/atau operasional GSM.
Hak dan Kewajiban SEI dan GSM
SEI dan GSM sepakat untuk hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam perjanjian
definitif.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 24 April 2026 – 31 Desember 2027.
3. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Truk Listirik No. 929/PKS/SEI/
BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026
Para Pihak a. SEI sebagai pihak pertama; dan
b. PT Green Volt Energy (“GVE”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara SEI dan GVE dalam rangka penjajakan, pembahasan,
persiapan, dan pengembangan rencana kerja sama terkait penyediaan truk Listrik oleh
SEI sebanyak kurang lebih 300 unit dengan skema sewa untuk mendukung kegiatan
usaha dan/atau operasional GVE.
Hak dan Kewajiban SEI dan GVE
SEI dan GVE sepakat untuk hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam perjanjian
definitif.
114
Page 145
No. Perihal Uraian
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 31 Maret 2026 – 31 Desember 2027.
4. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Bus Listrik No. 950/PKS/SEI/
BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026
Para Pihak a. SEI sebagai pihak pertama; dan
b. PT Gapura Intan Mandiri (“GIM”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara SEI dan GIM dalam rangka penjajakan, pembahasan,
persiapan, dan pengembangan rencana kerja sama terkait penyediaan bus Listrik oleh
SEI sebanyak kurang lebih 300 unit bus listrik ukuran 8 meter dan 300 unit bus listrik
ukuran 12 meter dengan skema sewa untuk mendukung kegiatan usaha dan/atau
operasional GIM.
Hak dan Kewajiban SEI dan GIM
SEI dan GIM sepakat untuk hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam perjanjian
definitif.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 31 Maret 2026 – 31 Desember 2027.
5. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Truk Listrik No. 923/PKS/SEI/
BOD-AAP/05-2026 tanggal 18 Mei 2026
Para Pihak a. SEI sebagai pihak pertama; dan
b. PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara SEI dan DEWA meliputi penjajakan, pembahasan, persiapan,
dan pengembangan rencana kerja sama terkait penyediaan truk listrik oleh SEI dengan
estimasi kebutuhan sekitar kurang lebih 200 unit dengan skema beli dan sewa untuk
mendukung kegiatan usaha dan/atau operasional DEWA.
Hak dan Kewajiban SEI dan DEWA
SEI dan GIM sepakat untuk hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam perjanjian
definitif.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 18 Mei 2026 – 31 Desember 2027.
6. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Bus Listrik No. 949/PKS/SEI/
BOD-AAP/03-2026 tanggal 31 Maret 2026
Para Pihak a. SEI sebagai pihak pertama; dan
b. PT Laksana Bus Manufaktur (“LBM”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara SEI dan LBM meliputi penjajakan, pembahasan, persiapan,
dan pengembangan rencana kerja sama terkait penyediaan bus listrik oleh SEI sebanyak
kurang lebih 100 unit bus listrik dengan skema sewa untuk mendukung kegiatan usaha
dan/atau operasional LBM.
Hak dan Kewajiban SEI dan LBM
SEI dan LBM sepakat untuk hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam perjanjian
definitif.
115
Page 146
No. Perihal Uraian
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 31 Maret 2026 – 31 Desember 2027.
7. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Bus Listrik No. 947/PKS/SEI/
BOD-AAP/04-2026 tanggal 10 April 2026
Para Pihak a. SEI sebagai pihak pertama; dan
b. PT Daya Mitra Multipratama (“DMM”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara SEI dan DMM meliputi penjajakan, pembahasan, persiapan,
dan pengembangan rencana kerja sama terkait penyediaan bus listrik oleh SEI dengan
estimasi awal sebanyak kurang lebih 100 unit bus listrik dengan skema sewa untuk
mendukung kegiatan usaha dan/atau operasional DMM.
Hak dan Kewajiban SEI dan DMM
SEI dan DMM sepakat untuk hak dan kewajiban akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian
definitif.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 10 April 2026 – 31 Desember 2027.
8. Nama Perjanjian Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Bus Listrik No. 1038/PKS/SEI/
BOD-AAP/06-2026 tanggal 3 Juni 2026
Para Pihak a. SEI sebagai pihak pertama; dan
b. PT Mayasari Bakti (“MB”) sebagai pihak kedua.
Deskripsi Singkat Kesepakatan awal antara SEI dan MB meliputi penjajakan, pembahasan, persiapan,
dan pengembangan rencana kerja sama terkait penyediaan bus listrik oleh SEI dengan
estimasi awal sebanyak kurang lebih 100 unit bus listrik dengan skema sewa untuk
mendukung kegiatan usaha dan/atau operasional MB.
Hak dan Kewajiban MB
SEI dan MB sepakat untuk hak dan kewajiban akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian
definitif.
Ketentuan Pembatasan PMHMETD I
Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan PMHMETD I.
Masa Berlaku 3 Juni 2026 – 31 Desember 2027.
116
Page 147
11. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah nilai aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp808.946 juta. Berikut
adalah keterangan mengenai aset tetap yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026:
(dalam jutaan Rupiah)
Jenis Aset Nilai Tercatat
Pemilikan langsung
Tanah 196.429
Prasarana tanah 7.400
Bangunan dan prasarana 210.006
Mesin dan peralatan 302.788
Peralatan pengangkutan 49.780
Perabotan dan peralatan kantor 10.087
Peralatan dan perlengkapan 4.576
Subtotal 781.066
Aset hak guna
Mesin dan peralatan 17.694
Subtotal 17.694
Aset dalam pengerjaan
Bangunan dan prasarana 722
Mesin dan peralatan 1.840
Peralatan pengangkutan 6.980
Peralatan dan perlengkapan 644
Subtotal 10.186
Jumlah nilai aset tetap 808.946
Tanah
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menguasai aset tetap berupa tanah sebagai berikut:
Jenis Hak Tanggal Penerbitan Tanggal Luas Wilayah
No. No. Sertifikat Peruntukan
atas Tanah Sertifikat Berakhirnya Hak (m2)
Perseroan
1. HMSRS 09.02.000029936.3 30 Desember 2010 26 Maret 2046 1422,35 Digunakan sebagai
main office
Catatan:
Tanah ini sedang dijaminkan dengan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00449/2026 peringkat
pertama yang didasari oleh Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 05/2026 tanggal 9 Januari 2026, dibuat di hadapan Ati
Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan kepada Bank MNC sehubungan dengan kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Kredit MNC.
BA
1. HGB 31 24 Juli 1975 30 Juni 2055 51.645 Digunakan sebagai
lahan pabrik dan
area main office
Catatan:
Tanah ini sedang dijaminkan dengan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 09039/2023 yang didasari
oleh Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 188/2023 tanggal 20 September 2023 dibuat di hadapan Rusman, S.H., Notaris di
Kota Bekasi kepada Bank BCA sehubungan dengan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit BCA.
BUMM
1. HGB 5340 23 November 1998 31 Mei 2035 18.990 Digunakan sebagai
lahan pabrik dan
area main office
117
Page 148
Jenis Hak Tanggal Penerbitan Tanggal Luas Wilayah
No. No. Sertifikat Peruntukan
atas Tanah Sertifikat Berakhirnya Hak (m2)
Catatan:
Tanah ini sedang dijaminkan dengan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02197/2024 peringkat pertama
yang didasari oleh Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 26/2024 tanggal 19 Maret 2024 kepada Bank INA sehubungan dengan
kewajiban BA berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 04 tanggal 27 Februari 2024, dibuat di hadapan Koesno Ritwan Saputro,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 007/ADD-PBIP/1226
tanggal 14 Januari 2026.
2. HGB 291 20 November 2007 8 November 2027 8.148 Digunakan sebagai
lahan pabrik dan
area main office
Catatan:
Tanah ini sedang dijaminkan dengan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02197/2024 peringkat pertama
yang didasari oleh Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 26/2024 tanggal 19 Maret 2024 kepada Bank INA sehubungan dengan
kewajiban BA berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 04 tanggal 27 Februari 2024, dibuat di hadapan Koesno Ritwan Saputro,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 007/ADD-PBIP/1226
tanggal 14 Januari 2026.
3. HMSRS 09.02.000029531.3 30 Desember 2010 26 Maret 2046 1427,3 Digunakan sebagai
area main office
Catatan:
Tanah ini sedang dijaminkan dengan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00855/2026 peringkat
pertama yang didasari oleh Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 09/2026 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di hadapan Ati
Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta kepada Bank MNC sehubungan dengan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Kredit MNC.
VSI
1. HGB 11.22.000024909.0 22 September 2025 25 November 2055 40.852 Lahan pabrik dan
fasilitas pendukung
operasional
perakitan
kendaraan listrik
Catatan:
Tanah ini tidak sedang dibebankan dengan jaminan apa pun.
BMC
1. HGB 3219 22 Juni 2016 22 April 2039 14.913 Digunakan sebagai
area main office
dan produksi BMC
Catatan:
Tanah ini tidak sedang dibebankan dengan jaminan apa pun.
2. HGB 4080 9 Desember 1997 24 September 7.395 Digunakan sebagai
2036 area main office
dan produksi BMC
Catatan:
Tanah ini tidak sedang dibebankan dengan jaminan apa pun.
118
Page 149
Jenis Hak Tanggal Penerbitan Tanggal Luas Wilayah
No. No. Sertifikat Peruntukan
atas Tanah Sertifikat Berakhirnya Hak (m2)
3. HGB 6031 16 Januari 1995 22 Oktober 2032 4.052 Digunakan sebagai
area main office
dan produksi BMC
Catatan:
Tanah ini tidak sedang dibebankan dengan jaminan apa pun.
4. HGB 6032 16 Januari 1995 22 Oktober 2032 3.610 Digunakan sebagai
area main office
dan produksi BMC
Catatan:
Tanah ini tidak sedang dibebankan dengan jaminan apa pun.
Prasarana Tanah
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menguasai aset tetap berupa prasarana tanah sebagai
berikut:
Luas Prasarana
No. Lokasi Peruntukan
(m2)
BA
1. Jl. Raya Kali Abang, Medan Satria, Kota Bekasi, 51.645 Area parkir, akses jalan internal
Jawa Barat pabrik, instalasi pengelolaan air
2. Jl. Raya Bekasi KM. 27 Pondok Ungu, Medan 51.645 dan limbah, pembuatan sumur dan
Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat pagar.
Bangunan dan Prasarana
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menguasai aset tetap berupa bangunan dan prasarana
sebagai berikut:
Tanggal Luas
No. Lokasi Jenis No. Perizinan Penerbitan Bangunan Peruntukan
Perizinan Perizinan (m²)
BA
1. Jl. Raya Kali Abang, PBG SK-PBG-327506-20112023-001 20 November 51.645 Digunakan
Medan Satria, Kota 2023 sebagai pabrik BA
Bekasi, Jawa Barat
2. Jl, Raya Bekasi KM. 27 SLF 601/015/SLF/Distaru.Paru 21 Maret 2023 51.645 Digunakan
Pondok Ungu, Medan sebagai -pabrik BA
Satria, Kota Bekasi,
Jawa Barat
BUMM
1. Kampung Doyong, Surat Izin 647/198-Perk/Tahun 1984 8 September 403,60 Digunakan
Kelurahan Gembor, Jati Bangunan 1984 sebagai pabrik dan
Uwung, Tangerang kantor BUMM
BMC
1. Jl. Desa Harapan Kita PBG SK-PBG-327503-03082023-002 3 Agustus 4.341,70 Digunakan
No. 4, Harapan Jaya, 2023 sebagai pabrik
Bekasi Utara, Kita BMC
Bekasi, Jawa Barat
2. Jl. Desa Harapan Kita SLF SK-SLF-327503-08052023-001 8 Mei 2023 4.341,70 Digunakan
No. 4, Harapan Jaya, sebagai pabrik
Bekasi Utara, Kita BMC
Bekasi, Jawa Barat
119
Page 150
Mesin dan Peralatan
Aset Tetap Pemilikan Langsung - Perseroan dan Perusahaan memiliki mesin dan peralatan guna
menunjang fasilitas manufaktur dan perakitan KBLBB senilai Rp302.788 juta. Aset tetap ini diperoleh
melalui pembelian sendiri.
Aset Hak Guna - Perseroan dan Perusahaan menyewa mesin dan peralatan guna menunjang fasilitas
manufaktur dan perakitan KBLBB senilai Rp17.694 juta.
Aset Tetap dalam Pengerjaan - proyek pengadaan dan instalasi mesin dan peralatan saat ini berada
pada fase konstruksi dan perakitan dengan akumulasi progres berkisar antara 20% - 50%. Rincian
capaian pengerjaan untuk masing-masing unit adalah sebagai berikut:
• Mesin Vibrating dalam memasuki tahap fabrikasi struktur penyangga utama dan pengadaan motor
penggerak mekanis.
• Instalasi Pengelolaan Air Limbah (“IPAL”) dalam tahap penyelesaian konstruksi sipil dasar (bak
penampungan awal) dan pengadaan sistem perpipaan serta pompa filter.
• Mesin Robotik berfokus pada perancangan arsitektur perangkat lunak, perakitan lengan mekanik
(robotic arm), serta pengadaan sensor elektrikal.
Peralatan Pengangkutan
Aset Tetap Pemilikan Langsung - Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kendaraan operasional dan
penunjang fasilitas pabrik. Selain itu, Perseroan juga memiliki beberapa KBLBB yang digunakan untuk
melakukan uji coba.
Aset Tetap dalam Pengerjaan - proyek pengadaan armada pada akun peralatan dan pengangkutan
telah mencapai fase final dengan estimasi progres fisik sebesar 90% - 95%. Berikut adalah rincian
status terakhir dari masing-masing unit:
• Bus Listrik saat ini perakitan komponen utama dan sistem baterai telah selesai 100%. Saat ini
sedang dilakukan uji coba jalan (road test), kalibrasi sistem pengisian daya (charging system),
serta finalisasi aspek legalitas kendaraan.
• Storing Car APV Blind Van dalam proses modifikasi interior (pemasangan peralatan dan tools)
serta pengecatan eksterior/branding telah rampung. Unit sedang dalam tahap pembersihan akhir
(detailing) dan pemeriksaan kelengkapan peralatan kerja (tool kit checklist).
Perabotan dan Peralatan Kantor
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beberapa peralatan penunjang kerja karyawan seperti
furniture dan kelengkapan kerja elektronik. Aset tetap ini diperoleh melalui pembelian.
Peralatan dan Perlengkapan
Aset Tetap Pemilikan Langsung - Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beberapa peralatan dan
perlengkapan penunjang operasional senilai Rp4.576 juta. Aset tetap ini diperoleh melalui pembelian.
Aset Tetap dalam Pengerjaan - proyek digitalisasi dan pengadaan sistem pada akun peralatan dan
perlengkapan saat ini telah mencapai kapabilitas 70%. Fase-fase krusial seperti cetak biru proses bisnis
(business blueprint), konfigurasi sistem dasar, dan migrasi data awal (data cleansing) telah berhasil
diselesaikan. Saat ini, fokus pengerjaan berada pada tahap integrasi antar-modul (keuangan, logistik,
dan sumber daya manusia) serta persiapan pelatihan pengguna (key-user training). Proyek berjalan
sesuai dengan linimasa untuk mendukung efisiensi operasional perusahaan.
120
Page 151
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2007 dengan nama PT Bakrie Steel Industries, yang bergerak dalam
bidang distribusi suku cadang (spare part) kendaraan komersial, dan penyedia komponen besi bekas
(scrap) lainnya. Pada tahun 2019, Perseroan berkembang menjadi perusahaan distribusi untuk
beberapa jenis kendaraan komersial dan komponen alat berat, yang dapat memenuhi persyaratan
untuk perusahaan kontraktor pertambangan, perkebunan minyak kelapa sawit, perusahaan logistik,
dan pengguna kendaraan komersial lain. PT Bakrie Steel Industries memperkuat diri untuk menjadi
salah satu penyedia suku cadang otomotif (Bahan Pengecoran & Non Pengecoran) dengan merek
‘BOP’, berkat dukungan tim Engineering & Quality Control dalam mengembangkan produk otomotif
dengan standar mutu yang dipersyaratkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (“ATPM”).
Pada tahun 2022, dilakukan perubahan nama, tempat, dan kedudukan Perseroan dari PT Bakrie Steel
Industries menjadi PT VKTR Teknologi Mobilitas atas izin para pemegang saham pendiri Perseroan.
Perseroan merupakan bagian dari Grup Bakrie & Brothers yang didirikan pada tahun 1942 oleh
Alm. H. Achmad Bakrie. Perseroan juga menambahkan BA sebagai Perusahaan Anak Perseroan.
Perseroan melalui anak usaha bergerak di bidang perdagangan komponen otomotif dan logam, serta
perdagangan dan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Perseroan juga telah mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia sehingga telah menjadi perusahaan publik sejak 19 Juni 2023.
BA didirikan pada tahun 1975 dengan nama PT Bakrie Tubemakers berdasarkan Akta Pendirian No. 275
tanggal 30 Agustus 1974 dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/148/2, tanggal 29 April 1975 dan diumumkan dalam
BNRI No. 97, tanggal 5 Desember 1975,TBNRI No. 711. Pada saat pendirian BA memproduksi pipa
malleable sebagai pendukung produk-produk pipa dari PT Bakrie Pipe Industries. Kemudian BA berubah
nama menjadi PT Bakrie Tosanjaya pada tahun 1981 dengan 100% kepemilikan oleh BNBR. Pada
tahun 1983, PT Bakrie Tosanjaya memproduksi komponen otomotif dan alat berat untuk pasar domestik
dan mulai mengembangkan pasar ekspor, seperti Australia, Jepang, Malaysia, Italia, dan Prancis
pada tahun 2003. PT Bakrie Tosanjaya telah mendapatkan sertifikasi akreditasi ISO, seperti ISO TS
16949, ISO 9001, dan ISO 14001 sehingga memperkuat posisi PT Bakrie Tosanjaya diantara berbagai
supplier Original Equipment Manufacture (“OEM”) dan Original Equipment Sparepart (“OES”) dengan.
PT Bakrie Tosanjaya kembali merubah nama menjadi BA pada tahun 2014 berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 20 Maret 2014 dibuat di hadapan Titi Indrasari, S.H.,
Notaris di Bekasi, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-13588.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 15 April 2014
dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
02802.40.22.2014 tanggal 16 April 2014. Hingga saat ini BA telah bertransformasi menjadi pembuat
komponen otomotif yang menyuplai ATPM besar di Indonesia, baik untuk pasar domestik maupun
ekspor. BA bergerak di sektor industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang
dan perlengkapannya.
BKM didirikan pada tanggal 27 Maret 2024 berdasarkan Akta Pendirian No. 818 tanggal 27 Maret 2026
dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, SH., MKn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-024560.AH.01.01.tahun 2024 tanggal 1 April 2024. Kegiatan usaha utama BKM
adalah melakukan usaha dalam bidang perdagangan besar suku cadang dan aksesori kendaraan mobil.
BMC didirikan dengan nama PT Bekasi Machinery Company disingkat PT Bekasi Machinery Co.
berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 24 Januari 1986 dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris
di Jakarta. BMC kemudian melakukan perubahan nama menjadi PT Braja Mukti Cakra berdasarkan
Akta Perubahan No. 14 tanggal 7 Maret 1987 yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di
121
Page 152
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-2214.HT.01.01.Th.87 tanggal 17 Maret 1987. BMC bergerak di sektor industri, suku cadang dan
aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih. BMC merupakan perusahaan patungan antara
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor dan BA. Saat ini BMC telah beroperasi pada lahan seluas 2,9 hektar
yang terdiri dari bangunan pabrik, gudang dan kantor, yang dilengkapi dengan laboratorium quality
control. BMC bergerak di bidang industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat
atau lebih yang memproduksi brake drums, flywheels, hub (brake housing) dan komponen otomotif.
BMC berkomitmen memproduksi komponen dengan tingkat presisi tinggi yang memenuhi standar OEM
untuk memenuhi kebutuhan industri otomotif maupun non-otomotif di Indonesia.
BUMM didirikan pada tahun 1983 dengan nama PT Bina Usaha Mandiri berdasarkan Akta Pendirian
No. 106 tanggal 28 November 1983 dibuat di hadapan Miryam Magdalena Indrani Wiardi, S.H., Notaris
di Jakarta dan berubah nama menjadi BUMM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1
tanggal 1 Oktober 1992 dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta. Pada tahun
2011, BA mengakuisisi BUMM. BUMM berlokasi di Tangerang, Banten dengan luasan lahan sekitar 2,7
hektar. BUMM bergerak di bidang industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang
dan perlengkapannya. BUMM menyediakan sparepart untuk general casting, otomotif, dan alat berat
untuk pasar domestik. Salah satu keunggulan dari BUMM yaitu high precision karena didominasi oleh
produk part engine yang cukup kecil dengan berat produk di bawah 10 kg. BUMM telah mendapatkan
sertifikasi ISO 14001:2015 (Lingkungan), IATF 16949:2016 (Automotive), ISO 9001:2015 (Manajemen
Mutu).
VSI merupakan perusahan patungan (“joint venture”) yang didirikan oleh Perseroan berdasarkan Akta
Pendirian No. 3 tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Hiasinta Yanti Susanti Tan, S.H., M.H.,
Notaris di Magelang yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032357.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023. Saat ini
VSI mengoperasikan fasilitas kendaraan listrik komersial berbasis CKD pertama di Indonesia. Fasilitas
ini bertujuan menjadi pusat transfer teknologi, penelitian, dan pengembangan KBLBB, sekaligus
menciptakan lapangan kerja hijau untuk mendukung target Net Zero Emissions 2060. Hingga kini, VSI
telah berhasil merakit produk CKD yang telah terserap di pelanggan dari sektor publik dan swasta.
SEI merupakan perusahaan joint venture yang didirikan oleh Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 172 tanggal 4 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0075591.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023. Pada awalnya, Perseroan hanya
memiliki besaran kepemilikan pada SEI sebesar 51%. Namun demikian, pada tahun 2026, Perseroan
menambah kepemilikan saham SEI sehingga kepemilikan Perseroan atas SEI menjadi sebesar 99,00%
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti RUPS No. 838
tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. SEI
berfokus pada pengembangan usaha penyewaan KBLBB. Pengembangan usaha ini bertujuan untuk
meminimalkan hambatan masuk (barrier to entry) bagi calon konsumen berupa kebutuhan modal
yang besar untuk pembelian unit KBLBB, sekaligus memperluas penetrasi pasar serta mempercepat
distribusi KBLBB di Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi menjadi pemimpin nasional
dalam transformasi mobilitas berkelanjutan melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang
terintegrasi, inovatif, dan berdaya saing global guna mendukung kemandirian industri dan transisi
energi Indonesia.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan memiliki misi sebagai berikut:
1. Mempercepat elektrifikasi sektor transportasi, khususnya kendaraan komersial, guna mendukung
pengurangan emisi karbon dan terciptanya sistem transportasi yang lebih bersih dan efisien.
2. Membangun dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional melalui kemitraan strategis di
seluruh rantai nilai industri, termasuk manufaktur, baterai, infrastruktur pengisian daya, layanan
purna jual, dan layanan Mobility-as-a-Service.
122
Page 153
3. Mengembangkan kapasitas manufaktur nasional berstandar internasional dengan mengedepankan
inovasi teknologi, peningkatan kandungan lokal, dan pengembangan kemampuan industri dalam
negeri.
4. Mendukung ketahanan energi dan industrialisasi nasional melalui pemanfaatan energi bersih,
optimalisasi sumber daya domestik, dan penguatan rantai pasok strategis Indonesia.
5. Menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan menerapkan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Environmental, Social, and Governance (ESG)
dalam seluruh aspek operasional serta menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,
masyarakat, dan lingkungan.
Selain itu, Perseroan juga menetapkan nilai-nilai perusahaan yang diimplementasikan dalam
menjalankan kegiatan operasional sebagai berikut:
• Innovation (Inovasi)
Perseroan memupuk budaya inovasi berkelanjutan, mendorong tim kami untuk menghasilkan
solusi yang kreatif dan berkelanjutan.
• Scientific (Ilmiah)
Perseroan mengandalkan data dan pendekatan berbasis bukti untuk mengambil keputusan
yang tepat, serta memastikan bahwa strategi Perseroan didasarkan pada informasi yang dapat
diandalkan.
• Honest (Jujur)
Transparansi, integritas, dan kerendahan hati merupakan hal mendasar dalam interaksi yang
Perseroan lakukan serta cara kami menjalankan bisnis.
• Agile (Kelincahan)
Perseroan mengadopsi pola pikir yang adaptif, agar dapat beradaptasi dan sigap merespons
perubahan keadaan dan kondisi pasar.
• Results-Driver (Penggerak Hasil)
Perseroan berkomitmen untuk mencapai hasil yang terukur dan bermakna, secara konsisten
memberikan hasil yang melebihi ekspektasi pelanggan.
• Productive (Produktif)
Perseroan memprioritaskan produktivitas dengan memaksimalkan efisiensi dan mengoptimalkan
pemakaian sumber daya, dan juga meminimalisasi pemborosan di seluruh kegiatan operasional.
Selain itu, Perseroan merupakan bagian dari Kelompok Usaha Bakrie yang mengadopsi nilai dasar
perusahaan “Trimatra Bakrie” yang berisikan sebagai berikut:
• KE-INDONESIA-AN
Cara pandang, motif dan tindakan Insan Bakrie yang bangga sebagai bangsa Indonesia,
berwawasan global dan berkontribusi bagi masyarakat dunia.
• KEMANFAATAN
Cara pandang, motif dan tindakan Insan Bakrie yang mengutamakan efektivitas dan efisiensi
sumber daya untuk meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.
• KEBERSAMAAN
Cara pandang, motif dan tindakan Insan Bakrie yang mengedepankan sinergi dalam keragaman.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 35, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.
123
Page 154
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan menjalankan kegiatan utama di bidang perdagangan besar mobil baru berupa KBLBB. Selain
itu, Perseroan juga mengembangkan berbagai kegiatan pendukung, termasuk bisnis jasa perawatan,
perdagangan besar komponen suku cadang dan aksesori mobil serta industri perakitan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai, industri pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori
kendaraan bermotor roda empat atau lebih melalui Perusahaan Anak, yang semakin memperkuat
ekosistem bisnisnya.
Tinjauan operasional Perseroan mencakup strategi bisnis dan pemasaran, aktivitas penjualan KBLBB,
serta proses manufaktur dan kinerjanya. Dalam operasionalnya, Perseroan membagi bisnisnya ke
dalam dua segmen utama, yaitu Perdagangan dan Manufaktur, yang masing-masing memiliki peran
strategis dalam mendukung pertumbuhan Perseroan dan industri KBLBB di Indonesia.
Sesuai dengan komitmen pada prinsip Environmental, Social, and Governance, Perseroan terus
berupaya untuk membantu menciptakan transisi energi hijau dengan membangun transportasi yang
berbasiskan net zero emission.
Berikut ini adalah uraian rekam jejak dari Perseroan dan Perusahaan Anak:
Tahun Rekam Jejak
2007 • Didirikan sebagai PT Bakrie Steel Industries dengan fokus pada distribusi kendaraan niaga & komponen
logam.
2018 • Dimulainya Kemitraan dengan BYD Peluncuran Produk di Bali dengan melayani Konferensi IMF/Bank Dunia.
2019 • Menjalin Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan (regulator, operator bus, mitra industri).
• Berkontribusi pada penerbitan Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
• Proses pra uji coba telah diselesaikan dengan Transjakarta.
2020 • Menyelesaikan seluruh proses Homologasi termasuk STNK proses uji coba resmi Transjakarta selama 3 bulan
Menyelesaikan uji coba di destinasi strategis pariwisata Bali.
2021 • Menyelesaikan bus listrik tingkat tinggi Bus Rapid Transit (“BRT”) Transjakarta pertama yang diproduksi secara
lokal.
2022 • Mendirikan pengoperasian armada pertama KBLBB Bus pada rute Transjakarta.
• Dimulainya proses pembangkit listrik armada Transjakarta bersama Equipmake.
• Menjual 30 unit bus KBLBB ke Transjakarta.
2023 • Secara resmi mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.
• Mengadakan pertemuan investor dan analis untuk merekap kinerja kuartal 3 tahun 2023.
• Mendirikan Perusahaan Anak, yaitu SEI dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 51%.
2024 • Perseroan memperluas penetrasi pasar kendaraan listrik ke Sumatera dengan pengiriman 8 unit bus listrik
untuk kebutuhan operasional sektor industri kehutanan.
• Kolaborasi strategis dengan Indomobil melalui pembentukan perusahaan patungan menjadi pijakan baru untuk
memperluas pasar kendaraan listrik penumpang dan komersial.
• Pembangunan fasilitas perakitan kendaraan listrik berbasis CKD di Magelang resmi dimulai, memperkuat
komitmen lokal industri KBLBB nasional.
• Penandatanganan kerja sama dengan Pertamina New & Renewable Energy mendorong pengembangan solusi
e-Mobility as a Service untuk dekarbonisasi sektor transportasi.
• Perseroan bersama dengan Laksana dan Sinarjaya melakukan acara First Delivery yang menandai pengiriman
perdana kendaraan listrik untuk Transjakarta sebagai konsumen utama.
• Perseroan mengirimkan 20 unit bus listrik ke Transjakarta hasil kolaborasi bersama mitra Laksana dan
Sinarjaya.
2025 • Perseroan menjadi perusahaan pertama yang memperoleh sertifikasi TKDN lebih dari 40% untuk bus listrik
ukuran 12 meter di Indonesia.
• Perseroan menyediakan 14 unit compactor listrik yang dioperasikan di Ibu Kota Nusantara
• Melakukan soft launching fasilitas perakitan kendaraan listrik berbasis CKD pertama di Indonesia.
• Perseroan berhasil mendapatkan pesanan 80 unit dan menjual 50 unit bus listrik untuk operasional armada
Transjakarta, serta mengirimkan 6 unit forklift kepada klien industri.
2026 • Perseroan memperoleh sertifikasi TKDN lebih dari 40% untuk bus listrik ukuran 8 meter di Indonesia.
124
Page 155
a) Perdagangan
i. Perdagangan KBLBB
Perseroan adalah salah satu pionir dalam bidang elektrifikasi transportasi di Indonesia. Bermitra dengan
pemasok terkemuka di dunia, Perseroan telah mengembangkan bus serba listrik yang dirancang untuk
memberikan kinerja optimal guna melayani jaringan BRT terpanjang di dunia, Transjakarta. Menggunakan
teknologi baterai canggih kelas dunia, bus listrik Perseroan memiliki kapasitas penyimpanan energi
besar dan performa efektif untuk mendapatkan jarak perjalanan yang panjang dalam tiap pengisian
daya, sehingga menawarkan performa tinggi, transportasi tanpa emisi, dan pengalaman berkendara
yang lebih baik untuk carbon footprint Indonesia yang lebih rendah di masa depan.
Perseroan memulai perjalanannya dalam menjual bus listrik pada tahun 2018. Pada awalnya, Perseroan
melakukan peluncuran produk bus listrik BYD di International Monetary Fund / World Bank Conference
sebagai langkah permulaan mengenalkan bus listrik di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya,
Perseroan membeli KBLBB dari Perusahaan Anak, yaitu VSI untuk kategori CKD dan dari pemasok
pihak ketiga lain untuk CBU. Sebagai pelopor, Perseroan berfokus pada peningkatan volume penjualan
dan perluasan lini produk kendaaan listrik komersial yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Hingga kini, penjualan KBLBB Perseroan saat ini masih didominasi oleh segmen B2G, terutama melalui
penjualan bus listrik kepada mitra strategis operator bus Transjakarta. Akan tetapi, Perseroan juga
terus berupaya memperluas portofolio pelanggan ke segmen B2B dengan penyediaan lini produk yang
menjawab kebutuhan operasional pelanggan secara lebih spesifik, membangun visibilitas permintaan
yang lebih terukur, serta mendukung pemanfaatan kapasitas dan penguatan posisi Perseroan pada
segmen kendaraan listrik komersial.
Selain itu, Perseroan juga terus mengembangkan berbagai kegiatan pendukung, termasuk layanan
purna jual. Penguatan layanan purna jual dan sistem manajemen armada mencerminkan komitmen
Perseroan dalam membangun ekosistem transportasi yang cerdas, terintegrasi, dan lebih ramah
lingkungan.
Saat ini Perseroan memiliki lini produk kendaraan listrik komersial sebagai berikut:
TIDAR dan CARSTENZ - Bus Listrik Besar 12 Meter
Tidar Carstenz
Dirancang secara kolaboratif dari nol bersama dengan produsen KBLBB terkemuka dunia, bus listrik
besar 12 meter Perseroan menggunakan motor yang canggih yang terpasang di hub, memungkinkan
efisiensi yang tak tertandingi dibandingkan dengan tata letak gandar motor saat ini. Setiap bus ditenagai
oleh 2 motor dengan daya hingga 150 kW, dengan total daya hingga 300 kW, memastikan kinerja yang
luar biasa di semua kondisi jalan.
Didukung oleh teknologi baterai blade paling mutakhir dari BYD, setiap bus dilengkapi dengan baterai
LFP hingga 357 kWh, yang didinginkan oleh sistem air conditioner bersama dengan kabin. Bersama
dengan sistem powertrain, bus listrik besar 12 meter dapat menempuh jarak hingga 390 km dalam
kondisi optimal.
125
Page 156
Pengisian daya ditangani oleh 2 port Combined Charging System 2, masing-masing dapat menerima
daya 90 kW, dengan waktu pengisian daya 1 jam dari kapasitas 20% hingga 90%.
Untuk mendukung transportasi yang inklusif, bus listrik besar 12 meter Perseroan dilengkapi dengan
sistem suspensi udara yang dapat disetel sepenuhnya di semua roda, memungkinkan penyesuaian
ketinggian dan sudut dengan satu sentuhan tombol. Fitur kneeling pada bus listrik besar 12 meter
berlantai rendah dan jalur landai terintegrasi turut mendukung aksesibilitas penumpang disabilitas,
termasuk pengguna kursi roda, dari ketinggian trotoar secara aman dan nyaman.
Didukung oleh garansi baterai selama 8 tahun, dan garansi powertrain dan elektronik selama 5 tahun,
bus listrik besar 12 meter Perseroan adalah pilihan yang sempurna untuk armada operator transportasi
umum dan pemilik bus pribadi.
ARJUNO dan IJEN - Bus Listrik Sedang 8 Meter
Arjuno Ijen
Dirancang untuk mengangkut hingga 30 penumpang dengan nyaman, bus listrik sedang 8 meter
Perseroan telah dirancang untuk lanskap dan kebutuhan Indonesia yang beragam dengan sasis yang
dirancang khusus dari nol, yang dapat diintegrasikan dengan beragam skenario.
Ditenagai oleh Teknologi Baterai LiFePo CATL 210 kWh yang canggih, yang menawarkan kepadatan
energi yang lebih tinggi dan daya tahan yang lebih lama dengan kemampuan pengisian daya yang sangat
cepat melalui port Combined Charging System 2, dapat mengisi daya dari 20% hingga 90% hanya
dalam waktu satu jam. Sistem pendingin baterai dan pendingin udara yang terintegrasi memastikan
kinerja yang optimal dan daya tahan yang lebih lama. Masa pakai yang lebih lama dan penggantian
suku cadang yang minimum menjamin perawatan yang mudah dan keandalan yang maksimal.
Kenyamanan optimal dihadirkan melalui suspensi udara penuh dan motor AC Permanent Magnet
Synchronous Motor yang bertenaga dengan daya puncak hingga 160 kW, melampaui bus diesel
konvensional. Bus medium Perseroan dapat menaklukkan tanjakan hingga 20% dengan muatan
maksimum, serta menempuh jarak hingga hingga 350 km.
INDRAGIRI dan OMBILIN - Truk Ringan (Light Duty Truck) 8x4
Indragiri dan Ombilin
126
Page 157
Dirancang khusus untuk kondisi medan Indonesia yang berat, truk ringan listrik Perseroan dibuat
dari nol guna memenuhi kebutuhan operasional pasar domestik yang beragam. Struktur rangka dua
lapis memastikan platform yang kokoh untuk kondisi off-road, yang banyak ditemukan di perkebunan
dan pertambangan di Indonesia. Ditambah dengan motor AC Permanent Magnet Synchronous Motor
tunggal yang dipasang secara terpusat dengan daya hingga 150 kW dan torsi hingga 2.250 Nm, truk
ringan listrik Perseroan mampu mengangkut beban seberat 7 ton di jalan dan menaklukan tanjakan
hingga 25% dengan performa yang konsisten dan bertenaga.
Pengereman regeneratif menjadi perlengkapan standar, dengan mode “eco” opsional untuk
memungkinkan pengereman yang sangat baik bahkan menurun guna meningkatkan efisiensi dan
jangkauan. Dilengkapi dari pabrik dengan ABS, truk ringan listrik Perseroan telah meningkatkan
keamanan dibandingkan dengan truk diesel konvensional, mencegah selip yang mematikan dan
kemungkinan kehilangan kendali di bawah pengereman berat, baik saat kosong maupun saat terbebani
penuh.
Didukung oleh sel baterai LFP dari CATL, produsen baterai terkemuka di dunia, memberi tenaga pada
truk Perseroan. Varian truk ringan memiliki standar kapasitas baterai dari 90 hingga 169 kWh, cukup
untuk kebutuhan operasional harian dalam kondisi offroad seperti pertanian, perkebunan, sekaligus
mendukung aktivitas distribusi perkotaan. Port pengisian cepat Combined Charging System 2 DC
dengan 2 pilihan kecepan 90 kW dan 120 kW tersedia untuk mengisi ulang kendaraan dari 20% hingga
90% dalam waktu 1 jam.
SAMBAS dan KAPUAS - Tractor Head
Sambas dan Kapuas
Didukung oleh AC Permanent Magnet Synchronous Motor dengan daya puncak hingga 550 kW dan
dipadukan dengan transmisi AMT 4-percepatan, menghasilkan pengalaman berkendara yang halus
dan responsif, baik dalam kondisi tanpa muatan maupun saat membawa beban penuh. Ditenagai oleh
baterai LFP dari CATL berkapasitas hingga 577 kWh, kendaraan ini mampu menempuh jarak hingga
270 km dalam satu kali pengisian penuh. Proses pengisian daya didukung oleh dua port Combined
Charging System 2 yang masing-masing memiliki kapasitas hingga 120 kW, sehingga tractor head
mampu melakukan pengisian dari 20% hingga 90% dalam waktu sekitar 2 jam.
Tractor head dilengkapi dengan sistem pengereman regeneratif serta sistem ABS yang memastikan
stabilitas dan kontrol optimal, bahkan saat berkendara di jalan menurun atau dalam kondisi cuaca
yang kurang bersahabat. Pengemudi dan pemilik dapat merasa aman berkat sistem keselamatan
terintegrasi yang dirancang untuk meminimalkan risiko selip dan kehilangan kendali dalam berbagai
kondisi berkendara. Untuk memaksimalkan kompatibilitas, tractor head Perseroan dilengkapi dengan
peralatan koneksi trailer standar, meminimalkan investasi operator saat bertransformasi ke truk listrik.
127
Page 158
MUSI dan PROGO – Truk Berat (Heavy Duty Truck) 6x4
Musi Progo
Memperluas jajaran produk Perseroan, truk berat 6x4 juga telah dikembangkan untuk mendukung
berbagai industri, baik dengan kondisi di jalan raya maupun di luar jalan raya.
Rangka dua lapis memastikan suatu platform yang kokoh untuk kondisi on-road dan off-road. Motor AC
Permanent Magnet Synchronous Motor tunggal yang dipasang di tengah dengan daya hingga 420 kW
dan torsi hingga 2600 Nm, ditambah dengan transmisi AMT 4-percepatan, memungkinkan truk berat
6x4 Perseroan mengangkut beban seberat 40 ton di jalan dengan kemiringan hingga 20%.
Dengan sistem PTO yang tersedia, PTO yang dipasang di transmisi, elektromekanis, dan elektrik,
perancang karoseri memiliki berbagai pilihan untuk menyediakan daya bagi aksesori dan sistem
pendukung. Selain itu, rangka yang sudah dibor memberikan kemudahan pembuatan dan adaptasi
untuk memasang berbagai tipe bodi.
Didukung oleh baterai Lithium-ion LFP dari CATL dengan kapasitas hingga 422 kWh, truk berat 6x4
Perseroan mampu menempuh jarak hingga 200 km dengan sekali pengisian daya. Pengisian daya
disediakan oleh 2 port DC Combined Charging System 2 dengan total daya 240 kW, untuk waktu
pengisian 20%-90% selama 1,5 jam.
Forklift
Forklift listrik kami merupakan suatu solusi ramah lingkungan terbaik yang dirancang untuk memenuhi
beragam kebutuhan, mulai dari fasilitas penyimpanan dingin hingga logistik yang ramping. Dengan
rentang muatan yang kuat, mulai dari 2 hingga 5 ton yang ditenagai oleh baterai lithium, forklift ini dapat
dengan mudah dinavigasi untuk memastikan penggunaan daya menjadi energi yang mulus dan efisien.
Forklift ini juga beroperasi tanpa suara dan tidak mengeluarkan emisi berbahaya, sehingga melindungi
lingkungan. Forklift listrik Perseroan dapat beroperasi dengan kondisi hingga 15% tanjakan, di bawah
hujan yang terlindungi dengan IP65 dan tahan terhadap suhu -20 hingga 60 derajat Celcius. Dirancang
untuk kenyamanan dan kemudahan penggunaan yang optimal, operator dapat melakukan tugas tanpa
lelah berkat kontrol intuitif dan desain ergonomis.
128
Page 159
Forklift listrik Perseroan mengutamakan keamanan untuk setiap penggunaan, didukung oleh kontrol
stabilitas dan sensor operasi, memberikan ketenangan dalam setiap operasi. Dapat disesuaikan dengan
ketinggian tiang yang berbeda dari 3 meter hingga 6 meter dan berbagai peralatan opsional, forklift
ini menawarkan keserbagunaan tanpa kompromi yang dipadukan dengan keandalan dan perawatan
minimal, mempercepat keberlanjutan dan kinerja industri.
LOKON - Transporter
Memasuki era transportasi listrik, Perseroan menghadirkan kabin luas berkapasitas hingga
17 penumpang + 1 pengemudi yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kepraktisan
maksimal. Interior berkualitas tinggi dilengkapi kursi eksekutif, panel samping premium, sistem
multimedia, serta pengisi daya USB di setiap kursi, memastikan standar kenyamanan yang konsisten
untuk setiap perjalanan. Teknologi baterai LFP dari EVE yang mutakhir, dipuji sebagai puncak inovasi
oleh produsen baterai terkemuka di Tiongkok, memastikan jangkauan tak tertandingi hingga 340
km, menjanjikan petualangan tanpa gangguan dengan masa pakai baterai yang terjamin. Baik untuk
menavigasi jalanan kota yang ramai atau memulai perjalanan jarak jauh, angkutan bertenaga listrik
kami yang dilengkapi dengan daya motor puncak 120 kW adalah pintu masuk menuju masa depan yang
lebih hijau dan lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan kinerja, kenyamanan, atau gaya.
Berikut adalah proses bisnis Perseroan dalam penjualan KBLBB:
Keterangan:
1. Divisi Penjualan menerima Purchase Order (PO) dari pelanggan terkait dengan kebutuhan unit,
spesifikasi dan jadwal kedatangan.
2. Divisi Keuangan melakukan penagihan Down Payment (DP) atas PO kepada pelanggan serta
meminta proof of fund sebagai dasar pelunasan PO tersebut. Perseroan akan mengecek compliance
(kelengkapan) seluruh dokumen, apakah dana telah diterima dan pelanggan dapat membuktikan
proof of fund.
3. Divisi Office Support melakukan pemesanan produk ke pemasok.
4. OEM akan membuat jadwal pengiriman dan mengirimkan bus ke Perseroan.
129
Page 160
5. Perseroan akan membayar pajak impor dan bea masuk. Jika permintaan unit dalam bentuk CKD,
setelah barang diterima, divisi Office Support akan menerbitkan PO ke karoseri. Sebelum unit
diterima, baik CKD atau CBU, akan dilakukan Per Delivery Inspection (PDI) oleh teknisi. Setelah
lolos uji PDI, unit akan dikirimkan ke BA sebelum dilakukan serah terima ke pelanggan.
6. Divisi Office Support akan menerbitkan PO kepada vendor yang akan melakukan proses Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Uji Kendaraan Secara Teknis (KEUR). Setelah proses STNK
dan KEUR selesai, divisi Keuangan akan melakukan penagihan atas pelunasan.
7. Bus dikirimkan kepada pelanggan.
8. Setelah pelunasan diterima, divisi Sales dan teknisi Perseroan akan menyiapkan dokumen Berita
Acara Serah Terima (BAST) dan melakukan serah terima unit kepada pelanggan.
b) Manufaktur
Perseroan telah mengambil langkah strategis di segmen manufaktur dengan memulai pembangunan
fasilitas produksi KBLBB komersial berbasis CKD pertama di Indonesia. Selain itu, Perseroan telah
memiliki pabrik suku cadang kendaraan, yang terbagi menjadi dua sektor utama, yaitu pengecoran
logam (foundry) dan pemesinan (machining).
i. Industri Pengecoran Besi dan Baja
Perusahaan Anak, yaitu BA memproduksi parts untuk kendaraan. Pada segmen kendaraan komersil
dan penumpang seperti seperti bus, pick up, dan truk dengan Gross Vehicle Weight (“GVW”) di <5 ton,
5-10 ton, 10-24 ton, dan >24 ton, produk yang dijual adalah besi cor dengan jenis Ferro Casting dan
Ferro Casting Ductile, baik dalam bentuk blank maupun finished casting. Produk yang umumnya dijual
untuk segmen otomotif adalah brake drum, disc brake, hub wheel, flywheel, manifold, pressure plate-
housing, braket. Sedangkan produk yang umumnya dijual untuk pertanian dan lain-lain termasuk produk
pertanian (seperti traktor, termasuk flywheel, kotak transmisi, gearbox, manifold, balancer shaft), teknik
sipil (anchorage, sosrobahu / landasan putar bebas hambatan) dan alat berat (bagian undercarriage
ekskavator, termasuk: bushing, collar, cover, roller dan cylinder head).
Selain itu Perusahaan Anak, yaitu BUMM menjual beragam produk terdiri atas tiga jenis, yaitu produk
otomotif, produk general casting dan produk alat berat. Untuk produk otomotif contohnya manifold
front, gas line, dan manifold rear. Produk general casting yang dilakukan adalah seperti produk untuk
Yanmar, Panasonic, dan Tomoe. Produk yang disediakan oleh Yanmar adalah stay fo tank, fly wheel
TF 50/70, dan bracket compressor. Produk lain yang dibuat untuk Panasonic dan Tomoe seperti casing
cover, motor bracket, pump casing dan valve body. Sedangkan produk alat berat yang disediakan oleh
BUMM adalah retainer, colar, dan bushing yang merupakan pengecoran besi untuk ekskavator dari
PT Komatsu Undercarriage Indonesia.
Produk Otomotif
130
Page 161
Produk General Casting
Produk Alat Berat
Berikut adalah proses bisnis BA dan BUMM dalam penjualan produk kepada pelanggan:
Keterangan:
1. Tim Sales menerima PO dari pelanggan terkait dengan kebutuhan, spesifikasi dan jadwal kedatangan
produk yang akan diteruskan ke Tim Production Planing and Inventory Control (”PPIC”).
2. Tim PPIC bersama dengan tim Sales dan produksi melakukan perencanaan produksi atas order
yang masuk.
3. Tim produksi akan melakukan proses pembuatan produk dibantu tim maintenance dan quality
untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai rencana tim PPIC.
131
Page 162
4. Tim Quality Control (“QC”) akan melakukan pengecekan pada produk yang siap dikirim. Tim PPIC
akan melakukan pengiriman produk ke pelanggan sesuai jadwal yang disepakati antara pelanggan
dengan tim Sales.
5. Divisi Keuangan membuat tagihan/invoice kepada pelanggan sesuai dengan barang/produk yang
telah dikirim. Selanjutnya pelanggan melakukan pembayaran kepada atas tagihan/invoice.
6. Produk dikirimkan kepada pelanggan dan pelanggan menerima produk.
ii. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Dalam rangka mendukung kegiatan perdagangan KBLBB, Perseroan melalui BMC dan BA menjalankan
usaha industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih baik untuk
kendaraan berbahan bakar fosil maupun KBLBB, serta adanya penyediaan untuk Tractor Head Package
Truck, Stamping Part for Insert Door trim, Monitor & Rear Camera (Set Cable), dan FR Grill Truck
sebagai berikut:
Suku Cadang Kendaraan Komersial
Suku Cadang Kendaraan Penumpang
132
Page 163
• Lampu dan Sakelar
Mencakup berbagai pencahayaan, aksesori elektrik, dan berbagai sakelar.
• Low-Voltage Electrical Control System
Mencakup vehicle control system, vehicle drive system, dan power distribution box pada
kompartemen belakang.
• Electronic Information System
Mencakup on-board terminal, radio, pengeras suara, station announcement system, dan sistem
monitoring.
• Air Conditioning System
Mencakup structural assy, electrical assy, dan sistem defroster.
133
Page 164
• Low-Voltage Wiring Harness
Mencakup semua sistem perkabelan bertegangan rendah.
• High-Voltage Distribution System
Mencakup sistem pengisian daya dan kabel bertegangan tinggi.
• Motor and Electric Control System
Mencakup drive motor assy dan vehicle controller.
• High-Voltage Auxiliary Control System
Mencakup Electronic Control Unit (ECU), sensor tekanan, dan sistem pemadam.
134
Page 165
• Baterai
Mencakup battery pack, battery management system, converter, dan battery thermal system.
• Driving System
Mencakup sumbu roda depan, roda, rem, stabilisator, dan suspensi.
• Braking System
Mencakup braking system assy, joint, fastener, kompresor.
• Steering System
Mencakup setir, kolom kemudi, dan power steering system.
135
Page 166
• Cooling System
Mencakup cooling system assy, electric water pump assy, radiator assy, dan cooling lines assy.
• Drive Axle Assy
Mencakup sumbu roda belakang, in-wheel power train, wheel hub, dan engine bracket.
• Door System
Mencakup sistem pada pintu penumpang depan, pintu penumpang tengah, jalur udara pintu
penumpang, pintu akses baterai, pintu akses lainnya.
• Body Accessory System
Mencakup wiper, washer, rear view mirror, dan windshield.
136
Page 167
• Body Exterior Trim System
Mencakup dekorasi eksterior, bumper, skin, dan cover.
• Floor System
Mencakup cover assy pada lantai dan pelapisnya.
• Interior System
Mencakup segala cover pada bagian interior.
• Driving Area Trim Assy
Mencakup segala cover pada area pengemudi.
137
Page 168
• Seat and Armrest System
Mencakup segala komponen pada kursi pengemudi, kursi penumpang, dan semua armrest.
• Miscellaneous Accessory
Mencakup sunshade, coat hook, fire extinguisher bracket, dan lain-lain.
Berikut adalah daftar komponen besi bekas (scrap) dan suku cadang untuk kendaraan komersial dan
suku cadang alat berat yang disediakan Perseroan:
• Casting material
Meliputi casting material untuk kendaraan komersial dan suku cadang alat berat yang melingkupi
beberapa merek seperti Hino, Fuso, UD Trucks, dan Isuzu Trucks. Komponen dan suku cadang
terdiri dari disc brake, brake drum, flywheel, dan HUB.
• Steel casting material
Meliputi spare parts genuine alat-alat berat seperti bucket tooth, sprocket, track shoe, dan lain
sebagainya, untuk merek Komatsu.
• Rubber parts & other
Meliputi komponen suku cadang bantalan rel kereta api yang berbahan dasar rubber material.
Selain itu komponen otomotif dengan bahan dasar yang sama, beberapa part diantaranya adalah
busing torque rod, engine mounting, brake lining, dan komponen karet lainnya.
138
Page 169
Berikut adalah proses bisnis dalam melakukan usaha industri suku cadang dan aksesori kendaraan
bermotor roda empat atau lebih :
Keterangan:
1. Pelanggan mengirimkan PO dan diterima oleh divisi Commercial.
2. Setelah menyetujui divisi Commercial meneruskan kepada Production Planning Inventory Control
(“PPIC”).
3. Divisi PPIC melakukan perencanaan produksi dan perencanaan pengiriman produk atas PO yang
diterima dari pelanggan.
4. Divisi Produksi melakukan pembuatan atas produk sesuai dengan perencanaan dari PPIC, serta
melakukan pengecekan (Quality Process) secara kualitas dan tipe produk agar sesuai dengan
perencanaan, yang dilakukan pengecekan sample 2 kali maupun rutin sesuai check sheet proses
produksi.
5. PPIC akan melakukan pengiriman barang kepada pelanggan, setelah part proses produksi yang
dinyatakan secara Kualitas (Quality Check) sesuai kriteria, maka part tersebut akan dipindahkan
ke area Finish Goods (sesuai packaging/pallet) yang sudah disepakati oleh setiap pelanggan.
Sehingga hal tersebut mampu sesuai dengan jadwal atau permintaan dari pelanggan. Pelanggan
menerima produk dengan menandatangani surat jalan pengiriman dari BMC.
6. Divisi Keuangan membuat invoice kepada pelanggan sesuai dengan produk yang telah dikirim.
7. Pada saat jatuh tempo pelanggan melakukan pembayaran kepada BMC atas invoice yang telah
diterima oleh pelanggan.
iii. Fasilitas Perakitan KBLBB
Perseroan melalui VSI mengoperasikan fasilitas perakitan KBLBB komersial berbasis CKD di Magelang
senilai Rp300 miliar. Fasilitas ini memiliki kapasitas produksi KBLBB hingga 3.000 unit per tahun dan
menjadi pusat perakitan berbagai KBLBB unggulan, termasuk bus listrik berukuran 12 meter yang telah
memenuhi persyaratan TKDN lebih dari 40%. Pembangunan fasilitas ini melibatkan kolaborasi dengan
mitra strategis dan institusi akademik, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan industri
KBLBB nasional.
Fasilitas ini dilengkapi dengan berbagai sistem dan peralatan manufaktur modern, termasuk jalur
perakitan bus dan truk, area sub-assembly untuk front & rear axle, leaf spring, dan chassis, serta slat
chain conveyor dan sistem rotary untuk memindahkan rangka ke jalur perakitan umum. Dalam rangka
untuk menjamin kualitas dan keselamatan setiap unit, fasilitas ini juga menyediakan shower room,
battery station, truck sub assembly line, wheel alignment, dan inspection room, yang memungkinkan
dilakukannya proses pengujian menyeluruh sebelum kendaraan didistribusikan. Keberadaan fasilitas ini
tidak hanya memperkuat posisi Perseroan sebagai pelopor KBLBB berbasis CKD di Indonesia, tetapi
juga mendukung efisiensi operasional dan meningkatkan daya saing industri KBLBB nasional.
139
Page 170
Bus Assembly Line Truck Assembly Line
Testing Line Testing Road
Fasilitas Perakitan KBLBB
Fasilitas perakitan KBLBB berlokasi di Jalan Raya Magelang - Purworejo Km 10 Puduhsari RT 01
RW 02 Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Fasilitas
tersebut memiliki rincian fasilitas sebagai berikut:
No. Fasilitas Produksi Jumlah Keterangan
1. Bus Assembly Line 2 Sub Assembly & Main Assembly Line
2. Truck Assembly Line 4 Sub Assembly, Cabin Assembly, Pre-Chassis & General Assembly Line
3. Inspection Shop 1 Kecepetan, Pengereman, Ketinggian Lampu, Berat Axle, Berat & Dimensi
Kendaraan
4. Wheel Alignment 1 Pengecekan Kelurusan Sumbu Roda
5. Road Test – Stone Road 1 Pengujian Dinamik
6. Road Test – Long Slope Road 1 Pengujian Dinamik
7. Road Test – Twist Road 1 Pengujian Dinamik
8. Climb Test 1 Pengujian Dinamik dan Pengereman
9. Flood Test 1 Pengujian Banjir, Ketinggian Air ~100 cm
10. Rain Test 1 Pengujian Hujan, Untuk Pengecekan Kebocoran Cabin Truck & Body Bus
140
Page 171
No. Fasilitas Produksi Jumlah Keterangan
11. Utility Room 1 Ruang Power, Kompresor, Pompa Hydrant & Server & Closed-Circuit Television
(CCTV)
12. Logistic Area – Crane 1 Area Unloading & Penyimpanan Part / Komponen
13. PDI & Debugging Area 1 Area Repair & Pengecekan Terakhir Kendaraan Sebelum Dikirim
Berikut adalah tahapan dari fasilitas perakitan KBLBB:
Keterangan:
1. Terima pesanan
Melakukan validasi pesanan pelanggan, memeriksa stok, dan memeriksa kapasitas produksi.
2. Perencanaan produksi
Membuat jadwal produksi serta mengalokasikan mesin dan tenaga kerja.
3. Pengadaan bahan
Menentukan kebutuhan bahan baku berdasarkan bill of material.
4. Proses produksi
Proses transformasi bahan baku menjadi produk jadi melalui berbagai operasi.
5. Quality Control & Inspeksi
Inspeksi dan pengujian untuk memastikan kesesuaian spesifikasi.
6. Pengiriman produk
Pengemasan, penyimpanan, dan pengiriman produk kepada pelanggan.
3. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi-strategi sebagai berikut:
a. Pilar 1: Mencapai Profitabilitas melalui Disiplin Operasional
• Mengakselerasi transisi segmen KBLBB dari fase investasi dan pembangunan fondasi bisnis
menuju fase profitabilitas yang berkelanjutan, melalui penguatan efisiensi operasional dan
peningkatan kinerja usaha.
• Mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas produksi yang telah tersedia untuk meningkatkan
volume output dan memperkuat daya saing Perseroan di pasar.
• Menerapkan disiplin pengelolaan biaya dan alokasi belanja secara selektif untuk memastikan
pertumbuhan bisnis berjalan sejalan dengan penciptaan nilai jangka panjang.
b. Pilar 2: Memanfaatkan Keunggulan Pelopor untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
• Memperkuat posisi Perseroan sebagai pelopor untuk menjadi national champion di industri
kendaraan listrik komersial dengan terus mengembangkan kapabilitas CKD, peningkatan
tingkat kandungan dalam negeri guna mendukung pembangunan industri nasional, serta
kesiapan produksi untuk mempertahankan keunggulan first-mover advantage.
141
Page 172
• Mendorong diversifikasi segmentasi pelanggan dari dominasi di segmen pemerintah ke
segmen swasta dan perluasan lanskap pasar, termasuk sektor logistik, transportasi umum,
pertambangan, perkebunan kepala sawit, agroindustri, kawasan industri, pergudangan,
angkutan massal pusat dan daerah, truk sektor pertambangan, logistik pangan, konstruksi, dan
kendaraan untuk TNI-POLRI untuk memperluas sumber pendapatan yang lebih terdiversifikasi
dan recurring.
• Secara proaktif menjalin dan memperluas kolaborasi strategis dengan pemasok OEM, mitra
usaha karoseri, mitra usaha supplier, dan pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat
penetrasi pasar, mendorong transfer teknologi, serta meningkatkan daya saing produk
Perseroan.
• Secara aktif berpartisipasi dalam dialog kebijakan bersama pemerintah dan pemangku
kepentingan lainnya, serta mendorong edukasi publik mengenai pentingnya percepatan transisi
menuju kendaraan listrik guna mendukung penurunan emisi, pengurangan ketergantungan
impor bahan bakar minyak Indonesia, serta terciptanya ekosistem industri KBLBB yang
berkelanjutan di Indonesia.
• Memanfaatkan keunggulan sebagai pelopor melalui akumulasi data operasional dan use
case awal untuk menghasilkan insight Total Cost of Owning and Operating yang terukur, guna
memperkuat proposisi nilai kendaraan listrik dan mempercepat penetrasi pelanggan baru.
c. Pilar 3: Membangun Ekosistem untuk Akselerasi Pasar
• Memperkuat kolaborasi strategis dengan produsen karoseri lokal bereputasi guna meningkatkan
kapabilitas produksi dan lokalisasi.
• Mengoptimalkan sinergi dengan entitas afiliasi dalam penyediaan infrastruktur pengisian daya
untuk menghadirkan solusi ekosistem elektrifikasi yang terintegrasi bagi pelanggan.
• Memperkuat kapabilitas layanan purna jual melalui pengembangan jaringan servis,
ketersediaan suku cadang, dan dukungan teknis yang terintegrasi guna meningkatkan
keandalan operasional armada pelanggan, memperkuat retensi pelanggan, serta mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
• Mengembangkan skema pembiayaan inovatif, kemitraan leasing, dan model e-MaaS untuk
menurunkan hambatan adopsi, meningkatkan aksesibilitas pasar, serta mempercepat
penetrasi kendaraan listrik.
d. Pilar 4: Mengintegrasikan Warisan Bisnis Suku Cadang Otomotif ke Rantai Nilai Kendaraan
Listrik
• Memanfaatkan kapabilitas manufaktur dan rekam jejak Perusahaan Anak sebagai bagian dari
Perseroan di industri komponen otomotif untuk membangun rantai pasok kendaraan listrik
yang lebih terintegrasi, efisien, dan kompetitif.
• Memperluas peluang pasokan komponen kepada berbagai OEM kendaraan listrik, baik di
segmen kendaraan komersial maupun non-komersial, guna menciptakan sumber pendapatan
baru yang terdiversifikasi.
4. PROYEK YANG SEDANG DIKEMBANGKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan berkomitmen untuk memperkuat struktur fundamental bisnis melalui pengembangan unit
usaha pendukung yang terintegrasi secara vertikal. Langkah strategis ini mencakup pengembangan
usaha penyewaan KBLBB yang akan dilakukan oleh Perusahaan Anak yaitu SEI. SEI difokuskan untuk
menjalankan kegiatan usaha penyewaan KBLBB melalui skema e-MaaS. Pemisahan unit usaha ini
memungkinkan Perseroan untuk berfokus pada kegiatan usaha intinya, sementara SEI mengelola
kegiatan penyewaan armada KBLBB melalui skema e-MaaS tersebut.
142
Page 173
Berikut adalah proses bisnis dari e-MaaS:
Keterangan:
1. Penyedia Unit e-MaaS
Penyedia Unit e-MaaS merupakan pihak yang menyediakan unit kendaraan untuk layanan mobilitas
kepada penyedia layanan e-MaaS sebelum disewakan kepada e-MaaS operator, seperti operator
transportasi umum, perusahaan taksi, operator logistik, operator pertambangan, dan operator
perkebunan.
2. Penyedia Layanan e-MaaS (Investor/Fleet Lessor)
Penyedia layanan e-MaaS merupakan pihak yang menyewakan unit e-MaaS kepada e-MaaS
operator. Dalam ekosistem e-MaaS, penyedia layanan e-MaaS bekerja sama dengan e-MaaS
operator untuk mengintegrasikan layanan mereka ke dalam ekosistem e-MaaS. Dalam
pelaksanaannya, Penyedia Layanan e-MaaS membutuhkan dukungan dari:
2.A. Layanan Pendukung Mobilitas
Layanan ini mencakup layanan pendukung yang melengkapi layanan transportasi utama,
seperti stasiun pengisian daya kendaraan listrik.
2.B. Pendukung Finansial
Ini mencakup fasilitas pembiayaan yang diperoleh dari bank, institusi keuangan, dan/atau
sumber pendanaan lainnya, yang diberikan kepada penyedia layanan e-MaaS guna mendukung
pembelian bus dan/atau truk listrik yang akan dikolaborasikan dengan e-MaaS operator.
3. e-MaaS Operator
e-MaaS Operator bertanggung jawab untuk menyediakan layanan e-MaaS kepada pengguna,
termasuk akses ke platform, dukungan pelanggan, dan manajemen pembayaran.
4. Pengguna e-MaaS
Pengguna e-MaaS adalah perusahaan (BUMN dan/atau swasta) yang menggunakan platform
e-MaaS untuk merencanakan, dan melakukan pembayaran atas penyewaan armada bus dan/atau
truk listrik.
SEI mengembangkan usaha penyewaan KBLBB dengan skema e-MaaS yaitu penyediaan armada bus
dan truk listrik dilakukan melalui penerapan e-MaaS, yang menghilangkan kebutuhan akan belanja
modal (capital expenditure/CAPEX) yang besar di awal maupun kebutuhan pembiayaan utang jangka
panjang. Model e-MaaS menawarkan solusi yang berkelanjutan secara finansial dan efisien secara
operasional dengan memungkinkan pengguna memperoleh layanan armada bus dan truk listrik melalui
kontrak berbasis layanan dan kinerja, tanpa perlu melakukan kepemilikan aset secara langsung.
143
Page 174
Dengan mengalihkan struktur pengeluaran dari belanja modal (CAPEX) menjadi belanja operasional
(operational expenditure/OPEX), model ini memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar,
mengurangi eksposur terhadap risiko pendanaan, serta memungkinkan perencanaan anggaran yang
lebih terukur dan dapat diprediksi. Selain itu, pendekatan e-MaaS menghilangkan hambatan investasi
awal yang sering menjadi kendala dalam percepatan adopsi kendaraan listrik, sehingga pengguna
dapat memperluas skala operasional armada secara lebih cepat tanpa harus melalui proses pengadaan
aset dan penyusunan skema pembiayaan yang kompleks.
Lebih lanjut, model e-MaaS memungkinkan pembaruan dan optimalisasi armada secara berkala
sesuai perkembangan teknologi kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan demikian, pengguna dapat
terus memperoleh manfaat dari peningkatan kinerja, efisiensi operasional, serta standar keselamatan
kendaraan yang semakin baik, tanpa harus menanggung risiko penurunan nilai aset maupun biaya
penggantian teknologi di masa mendatang.
Melalui inovasi skema e-MaaS, calon konsumen dapat mengurangi kebutuhan belanja modal untuk
pembelian KBLBB di awal, termasuk mengurangi kebutuhan pendanaan jangka panjang. Skema
e-MaaS menawarkan calon konsumen suatu pendekatan yang tidak hanya berkelanjutan secara
keuangan namun juga biaya operasional yang lebih efisien melalui pembayaran biaya sewa secara
bulanan dibandingkan tekanan kebutuhan belanja modal yang besar di awal. Dengan kemudahan
tersebut bagi calon konsumen, dan dengan jasa penyewaan beragam KBLBB yang diproduksi oleh
Perseroan, skema e-MaaS oleh SEI juga akan membantu Perseroan untuk memperluas penetrasi
pasar dan mempercepat distribusi KBLBB ke berbagai segmen industri.
Selain kegiatan usaha penyewaan KBLBB melalui skema e-MaaS, SEI dapat melakukan kegiatan
perdagangan KBLBB bekas sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan armada
serta mempertahankan dan mengoptimalkan nilai ekonomis kendaraan. Kegiatan perdagangan KBLBB
bekas tersebut dapat dilakukan terhadap kendaraan yang telah berakhir masa sewanya kepada
pelanggan SEI, sehingga kendaraan yang telah selesai digunakan dalam kegiatan penyewaan dapat
dialihkan melalui kegiatan perdagangan dengan mempertimbangkan kondisi dan nilai ekonomis masing-
masing kendaraan.
Proyek yang sedang dikembangkan oleh Perseroan dan SEI diantaranya adalah dengan mengajukan
kerja sama antara pemerintah DKI Jakarta dengan badan usaha untuk mempercepat elektrifikasi bus
listrik oleh Transjakarta. Melalui kerjasama ini, Perseroan yang telah menyediakan 152 unit bus listrk
untuk Transjakarta, berharap dapat lebih mendukung Pemerintah DKI Jakarta mengurangi beban
belanja modal atas pengadaan unit KBLBB serta mempercepat terwujudnya elektrifikasi 10.047 unit
bus Transjakarta sampai dengan tahun 2030, sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1053
Tahun 2022 tentang Pedoman Percepatan Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai Dalam Layanan Angkutan Transjakarta.
Kebutuhan dana awal yang diperlukan untuk program e-MaaS adalah sebesar Rp4.000.000.000.000.
Melalui penerapan skema e-MaaS, Perseroan memproyeksikan pendapatan Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 1.503.278 4.338.489 9.872.654 14.896.980 22.059.357
Sebagai komitmen dalam merealisasikan pengembangan program e-MaaS, kebutuhan dana awal
program ini akan bersumber dari dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD I sebesar
Rp2.000.000.000.000 yang dikombinasikan dengan potensi pendanaan eksternal, termasuk melalui
pembahasan awal dengan pihak-pihak ketiga seperti PT Danantara Investment Management
berdasarkan Term Sheet fasilitas pinjaman sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000 yang masih
bersifat non-binding, dan tunduk pada disepakatinya dokumen perjanjian definitif dan pemenuhan
persyaratan-persyaratan awal. Kombinasi pendanaan melalui ekuitas dan utang ini merupakan langkah
strategis Perseroan untuk menjaga struktur permodalan yang optimal, serta memastikan efisiensi biaya
dana.
144
Page 175
Adapun timeline pelaksanaan untuk masing-masing pelanggan yang akan menggunakan skema
e-MaaS adalah sebagai berikut:
Mulai Durasi Selesai Bulan
No. Fase / Tahapan Kategori
(Bulan Ke-) (Bulan) (Bulan Ke-) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Uji Coba & Soft Launch Operasional 2 2 3
Pengadaan KBLBB &
Pengadaan
2 Infrastruktur Pengisian 3 6 8
KBLBB
Daya
Perizinan Teknis
3 Perizinan 8 3 10
Kendaraan
4 Operasional Penuh Operasional 10 1 10
5. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut ini adalah Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak:
Perseroan
Tanggal
Tanggal Masa Nomor
No. Nama Hak Kelas Penerimaan Status
Pendaftaran Berlaku Pendaftaran
Permohonan
Merek
1. VKTR + Logo 12 7 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2032 IDM001069413 Terdaftar
2. VKTR + Logo 14 7 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2032 IDM001069005 Terdaftar
3. VKTR + Logo 35 7 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2032 IDM001068947 Terdaftar
4. VKTR + Logo 37 7 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2032 IDM001068847 Terdaftar
5. VKTR + Logo 39 7 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2032 IDM001068809 Terdaftar
6. VKTR + Logo 40 7 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2032 IDM001068795 Terdaftar
7. VKTR + Logo 42 7 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2032 IDM001068688 Terdaftar
Paten
8. Proses - 15 Desember 15 Mei 2025 15 Desember IDS000008118 Terdaftar
Pembuatan 2023 2034
Material Aktif
Elektroda
Positif Kaya
Nikel Untuk
Bateri Ion
Litium
BA
Tanggal
Tanggal Nomor Masa Nomor
No. Nama Hak Kelas Penerimaan Status
Pendaftaran Permohonan Berlaku Pendaftaran
Permohonan
1. BTJ + Logo 06 5 September - 3 Oktober 3 Oktober IDM000102726 Terdaftar
2006 2006 2026
2. BTJ + Logo 16 5 September - 3 Oktober 3 Oktober IDM000102733 Terdaftar
2006 2006 2026
BMC
Tanggal
Tanggal Nomor Masa Nomor
No. Nama Hak Kelas Penerimaan Status
Pendaftaran Permohonan Berlaku Pendaftaran
Permohonan
1. PT BRAJA 12 2 Juni 2023 - 13 Juli 2023 13 Juli 2033 IDM001174259 Terdaftar
MUKTI CAKRA
+ Logo
2. BRAJA MUKTI 12 13 Juli 2023 - 13 Juli 2023 13 Juli 2033 IDM001186149 Terdaftar
CAKRA
145
Page 176
6. PEMASOK
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan prinsip diversifikasi pemasok dan tidak
memiliki ketergantungan atas pemasok tertentu, sehingga dapat menjaga kesinambungan pasokan,
fleksibilitas operasional, serta stabilitas kegiatan usaha.
Tabel berikut ini menunjukkan jumlah pemasok dan nilai kontrak yang berasal dari pemasok lokal dan
pemasok asing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Jumlah Pemasok Nilai Kontrak Pekerjaan (dalam jutaan Rupiah)
Periode tiga bulan Tahun-tahun yang Periode tiga bulan
Tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan yang berakhir pada berakhir pada yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember tanggal 31 Maret
2026 2025 2024 2026 2025 2024
Pemasok Lokal 496 706 832 209.005 710.671 741.986
Pemasok Asing 9 7 4 2.997 40.634 7.960
Jumlah 505 713 836 212.002 751.305 749.946
Perseroan tidak memiliki pemasok dengan nilai transaksi lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total
transaksi dengan pemasok untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan pemasok.
7. PELANGGAN
Saat ini perseroan memiliki fokus utama melayani sektor transportasi kota dengan produk bus listrik
besar 12 meter dan bus listrik sedang 8 meter. Sektor transportasi kota adalah salah satu sektor
yang telah mengadopsi kendaraan elektrifikasi sebagai pilihan kendaraan utama. Perseroan memiliki
tiga pelanggan utama perusahaan otobus yang menjadi operator Transjakarta, yaitu Perum DAMRI,
PT Sinarjaya Megahlanggeng, dan PT Mayasari Bakti.
Selain melayani sektor transportasi kota, perseroan saat ini telah melakukan upaya masif untuk mulai
menggarap kebutuhan kendaraan elektrifikasi di sektor lain, seperti logistik, perkebunan, pertambangan,
baik yang dikelola pihak swasta, instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
Tabel berikut ini menunjukkan jumlah pelanggan dan nilai kontrak yang berasal dari Pemerintah
Indonesia dan bukan Pemerintah Indonesia untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Jumlah Pelanggan Nilai Kontrak (dalam jutaan Rupiah)
Periode tiga Periode tiga
bulan yang Tahun-tahun yang bulan yang Tahun-tahun yang
Keterangan berakhir pada berakhir pada tanggal berakhir pada berakhir pada tanggal
tanggal 31 Desember tanggal 31 Desember
31 Maret 31 Maret
2026 2025 2024 2026 2025 2024
Perseroan
Pemerintah Indonesia 1 1 2 113.345 207.115 28.693
Bukan Pemerintah Indonesia 4 5 4 1.211 29.352 118.149
Jumlah Pelanggan Perseroan 5 6 6 114.557 236.467 146.842
Perusahaan Anak
Pemerintah Indonesia - - - - - -
Bukan Pemerintah Indonesia 92 104 82 230.440 852.770 856.816
Jumlah Pelanggan Perusahaan
92 104 82 230.440 852.770 856.816
Anak
146
Page 177
Jumlah Pelanggan Nilai Kontrak (dalam jutaan Rupiah)
Periode tiga Periode tiga
bulan yang Tahun-tahun yang bulan yang Tahun-tahun yang
Keterangan berakhir pada berakhir pada tanggal berakhir pada berakhir pada tanggal
tanggal 31 Desember tanggal 31 Desember
31 Maret 31 Maret
2026 2025 2024 2026 2025 2024
Perseroan dan Perusahaan Anak
Pemerintah Indonesia 1 1 2 113.345 207.115 28.693
Bukan Pemerintah Indonesia 96 109 86 231.651 882.122 974.965
Jumlah Pelanggan Perseroan
97 110 88 344.996 1.089.237 1.003.658
dan Perusahaan Anak
Tabel berikut ini menunjukkan pelanggan Perseroan dan Perusahaan Anak yang memiliki nilai lebih dari
10% (sepuluh persen) dari total penjualan neto konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 seta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Periode tiga bulan yang
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal
31 Desember
31 Maret
2026 2025 2024
No. Nama Pelanggan
Nilai Nilai Nilai
Transaksi Transaksi Transaksi
Kontribusi Kontribusi Kontribusi
(dalam jutaan (dalam jutaan (dalam jutaan
Rupiah) Rupiah) Rupiah)
Perseroan
1. Perum DAMRI 111.662 32,37% 206.899 18,99% - 0,00%
Perusahaan Anak
1. PT Mitsubishi Motor Krama 59.417 17,22% 211.119 19,38% 153.996 15,34%
Yudha Indonesia
2. PT Krama Yudha Tiga Berlian 58.680 17,01% 182.020 16,71% 180.459 17,98%
Motors
3. PT Hino Motors Manufacturing 37.674 10,92% 154.263 14,16% 249.197 24,83%
Indonesia
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan pelanggan.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
ketergantungan terhadap kontrak dengan pelanggan atau pemerintah.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
8. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
9. PERSAINGAN USAHA
Perseroan bersaing pada 6 industri yang berbeda, yaitu perdagangan KBLBB, perdagangan suku
cadang dan aksesori, perdagangan besi bekas (scrap), pengecoran besi, manufaktur komponen suku
cadang otomotif, dan fasilitas perakitan KBLBB.
Di industri KBLBB, khususnya pada segmen kendaraan komersial, tingkat persaingan terus meningkat
seiring dengan percepatan adopsi kendaraan listrik pada sektor transportasi publik serta industri berat.
147
Page 178
Pada sektor transportasi publik, operator seperti Transjakarta telah mengoperasikan sekitar 300 unit bus
listrik hingga tahun 2024, dengan target elektrifikasi penuh armada serta pengoperasian hingga sekitar
10.047 unit bus listrik pada tahun 2030, yang mencerminkan potensi pertumbuhan yang signifikan pada
segmen ini.
Di sisi lain, pada sektor industri berat seperti pertambangan, elektrifikasi kendaraan operasional mulai
menjadi fokus utama. Armada kendaraan tambang diketahui berkontribusi secara dominan terhadap
emisi operasional, sehingga mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai solusi dekarbonisasi.
Sejumlah inisiatif telah dilakukan, termasuk implementasi armada electric dump truck serta uji coba
yang menunjukkan potensi penurunan emisi dibandingkan kendaraan berbasis diesel.
Meskipun demikian, tingkat adopsi kendaraan listrik pada segmen kendaraan komersial masih berada
pada tahap awal, sehingga menunjukkan adanya ruang pertumbuhan yang signifikan sekaligus
meningkatkan daya tarik industri bagi pemain global dan domestik.
Dalam lanskap tersebut, Perseroan menempatkan diri sebagai pelaku usaha yang berfokus pada
pengembangan kendaraan komersial listrik, mencakup transportasi publik dan kebutuhan industri.
Hingga akhir tahun 2025, Perseroan telah mencatatkan penjualan kumulatif lebih dari 135 unit bus listrik
serta mulai memperluas pengembangan ke kendaraan komersial untuk sektor industri berat.
Selain itu, di tengah tingginya tingkat persaingan dan pesatnya inovasi teknologi, Perseroan
terus memperkuat daya saing melalui pengembangan produk berbasis teknologi. Perseroan telah
meluncurkan bus listrik yang dilengkapi dengan teknologi telematika dan mekatronika terintegrasi, yang
memungkinkan pemantauan kinerja kendaraan secara real-time serta analisis preventive maintenance,
sehingga meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi
dan penumpang. Dukungan kemitraan dengan perusahaan global di bidang otomotif turut memperkuat
kualitas produk Perseroan, sehingga mampu bersaing secara efektif dalam industri perdagangan
KBLBB.
Adapun pesaing Perseroan saat ini dan/atau pesaing potensial di perdagangan KBLBB antara lain:
• PT Mobil Anak Bangsa Indonesia (“MABI”) dan afiliasinya merupakan salah satu pesaing utama
Perseroan untuk segmen bisnis perdagangan KBLBB;
• PT Wintrone Orionis Indonesia, agen pemegang merek Wintrone;
• PT Kendaraan Listrik Indonesia (“KLI”), agen pemegang merek Skywell;
• PT INKA (Persero) pada segmen bus listrik berukuran sedang (7-8 meter);
• PT Mobilindo Armada Cemerlang, agen pemegang merek Zhongtong;
• PT Indomobil Global Transportasi, agen pemegang merek Foton;
• PT Energi Makmur Buana, agen pemegang merek Higer;
• PT Sinar Armada Globalindo (“SAG”), agen pemegang merek Golden Dragon;
• PT Samudra Teknindo Hydraumatic, agen pemegang merek Hyundai;
• PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors pada segmen truk listrik Fuso eCanter;
• PT Nusatama Berkah Tbk pada segmen truk listrik;
• PT Sany Perkasa, agen pemegang merek SANY;
• PT Lancarjaya Motor Indonesia (“LMI”), agen pemegang merek Dongfeng;
• PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry, agen pemegang merek Zoomlion; dan
• Astra International Tbk, yang bergerak sebagai perusahaan manufaktur otomotif, trading otomotif,
jasa otomotif, dan layanan jasa keuangan untuk otomotif.
Di industri pengecoran besi dan baja dan manufaktur komponen suku cadang otomotif terdapat
beberapa kompetitor tetap yang juga sudah berada dalam industri tersebut cukup lama. Di tengah-
tengah perkembangan teknologi yang lebih mengutamakan kesadaran lingkungan dan persaingan antar
produsen otomotif, baik domestik dan global, yang semakin ketat, industri pengecoran besi diharapkan
bisa menjaga harga pokok produksi dengan laba yang diharapkan. Kompetitor memiliki teknologi
pengecoran dengan proses otomatisasi yang lebih mumpuni sehingga menghasilkan kapasitas produksi
yang lebih besar, maka penting bagi Perseroan untuk memperhatikan nilai lebih dari produk yang
dihasilkan, utamanya dari segi QCD (Quality, Cost, Delivery). Karena dengan hal tersebut, Perseroan
dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan yang menghasilkan penambahan dan perluasan pangsa
pasar. Selain itu, dari faktor eksternal, persaingan dalam mendapatkan raw material juga menjadi salah
satu faktor strategis untuk membuat bisnis tetap berjalan.
148
Page 179
Pada industri pengecoran besi dan baja, BUMM memiliki beberapa pesaing, antara lain:
• PT Pakarti Riken Indonesia, yang bergerak di bidang usaha pengecoran besi dan baja dan
manufaktur komponen otomotif;
• PT Asian Isuzu Casting Center, yang bergerak di bidang usaha pengecoran besi dan baja dan
manufaktur komponen otomotif;
• PT Aisin Takaoka Indonesia, yang bergerak di bidang usaha pengecoran besi dan baja dan
manufaktur komponen otomotif;
• PT Asama Indonesia Manufacturing, yang bergerak di bidang usaha pengecoran besi dan baja dan
manufaktur komponen otomotif;
• CV Karya Hidup Sentosa, yang bergerak di bidang usaha pengecoran besi dan baja;
• PT Yanmar, yang bergerak di bidang usaha pengecoran besi dan baja; dan
• PT Jaya Indah Casting, yang bergerak di bidang usaha pengecoran besi dan baja.
Pada industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Perseroan memiliki
beberapa pesaing usaha, antara lain:
• Astra Autoparts, yang bergerak di bidang penjualan suku cadang transportasi;
• PT Top Spartindo, yang bergerak di bidang penjualan suku cadang alat berat, forklift, dan truk;
• Hikari Auto Parts, yang bergerak di bidang distribusi suku cadang yang diimpor dari Jepang;
• PT Pioneer Yanmar, yang bergerak di bidang penjualan dan perbaikan suku cadang;
• PT Selamat Sempurna, yang bergerak sebagai produsen komponen otomotif memproduksi filter
dan radiator bagian dari ADR Group;
• PT Dirgaputra Ekapratama, yang bergerak dalam bidang distribusi suku cadang (sparepart) mobil
dan motor;
• PT Garuda Metalindo, yang bergerak di bidang komponen otomotif memproduksi fastener (mur dan
baut) serta komponen hasil rekayasa untuk kendaraan bermotor;
• NATRA Group, yang bergerak di bidang jual beli besi tua dan limbah besi;
• Jalil Jaya Steel, yang bergerak di bidang jual beli besi tua dan limbah industri;
• PT Morita Tjokro Gearindo, yang bergerak di bidang manufaktur komponen suku cadang otomotif,
pertanian dan alat berat;
• PT Asian Isuzu Casting Center, yang bergerak di bidang pengecoran besi dan manufaktur komponen
suku cadang otomotif, pertanian dan alat berat. Perusahaan ini terafiliasi dengan Isuzu motor dan
lebih banyak memproduksi untuk kebutuhan ATPM Isuzu dan Mitsubishi;
• PT Asama Indonesia Manufacturing, merupakan Perusahaan Anak dari Asama Giken Co, Ltd
Jepang yang bergerak di bidang pengecoran besi dan manufaktur komponen suku cadang otomotif.
Perusahaan ini lebih banyak memproduksi untuk kebutuhan ATPM Honda dan Mitsubishi;
• PT Pakarti Riken, yang bergerak di bidang pengecoran besi dan juga manufaktur komponen suku
cadang otomotif. Perusahaan ini lebih banyak memproduksi untuk kebutuhan ATPM Suzuki;
• PT AT Indonesia, yang bergerak di bidang pengecoran besi dan juga manufaktur komponen suku
cadang otomotif. Perusahaan ini lebih banyak memproduksi untuk kebutuhan ATPM Toyota; dan
• PT Tsuzuki Indonesia Manufacturing yang bergerak di bidang manufaktur komponen suku cadang
otomotif dan lebih banyak memproduksi suku cadang.
Sedangkan untuk perakitan KBLBB, beberapa pesaing antara lain:
• MABI;
• SAG, agen pemegang merek Golden Dragon;
• KLI, agen pemegang merek Skywell; dan
• PT Wintrone Orionis Indonesia, agen pemegang merek Wintrone.
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menempatkan tanggung jawab sosial sebagai bagian
dari pendekatan operasional yang berorientasi pada keberlanjutan. Program CSR Perseroan diarahkan
untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup para pemangku kepentingan, baik
di lingkungan internal maupun masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional. Pendekatan
ini mencerminkan keyakinan Perseroan bahwa hubungan yang konstruktif dengan komunitas lokal
berperan penting dalam mendukung keberlanjutan jangka panjang kegiatan usaha.
149
Page 180
Inisiatif tanggung jawab sosial Perseroan terutama diarahkan untuk menghasilkan dampak sosial dan
ekonomi yang positif bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional Perseroan. Selama
periode pelaporan, Perseroan tidak mengidentifikasi adanya dampak sosial negatif yang bersifat
material yang timbul dari kegiatan operasionalnya. Dalam hal terdapat potensi interaksi antara kegiatan
operasional dengan masyarakat setempat, Perseroan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan
pemantauan guna memastikan bahwa interaksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai implementasi dari komitmen tersebut, Perseroan menyelenggarakan berbagai inisiatif CSR
yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, khususnya komunitas di sekitar area operasional.
Program-program CSR dirancang secara terstruktur dengan tujuan menghasilkan dampak sosial yang
relevan dan berkelanjutan. Perseroan juga melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala untuk
memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan
manfaat yang diharapkan.
Pada tahun 2025, Perseroan melaksanakan inisiatif CSR yang berfokus pada penguatan kemandirian
ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, peningkatan
kualitas hidup, serta dukungan terhadap pelestarian lingkungan. Kegiatan CSR yang berorientasi sosial
tersebut dilaksanakan secara kolaboratif bersama perusahaan-perusahaan dalam grup Bakrie melalui
Yayasan Bakrie Amanah. Inisiatif-inisiatif tersebut merupakan bagian dari kontribusi Perseroan dalam
mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“TPB”).
Keberadaan fasilitas perakitan kendaraan listrik berbasis CKD Perseroan di Magelang memberikan
kontribusi sosial yang terukur melalui penciptaan lapangan kerja, pengembangan kompetensi tenaga
kerja, serta penguatan kapasitas industri lokal. Operasional fasilitas ini melibatkan tenaga kerja domestik
pada berbagai tahapan produksi kendaraan listrik, mulai dari proses perakitan hingga pengendalian
mutu. Selama periode pelaporan, fasilitas tersebut mendukung penyerapan tenaga kerja langsung
sebanyak 30 orang, yang sebagian besar berasal dari wilayah sekitar lokasi operasional.
Selain dampak ketenagakerjaan langsung, fasilitas CKD juga berperan sebagai sarana transfer
pengetahuan dan peningkatan keterampilan teknis di bidang manufaktur kendaraan listrik. Dalam
rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Perseroan melaksanakan berbagai program
pelatihan dan pengembangan kompetensi teknis. Sepanjang tahun 2025, total jam pelatihan yang
diberikan kepada karyawan fasilitas produksi mencapai 5.264 jam, mencakup pelatihan keselamatan
kerja, pengendalian mutu, serta keterampilan teknis perakitan dan pemeliharaan kendaraan listrik.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan kesiapan tenaga kerja dalam mendukung operasional yang
aman, andal, dan berkelanjutan.
Melalui pengembangan kompetensi tersebut, fasilitas CKD Perseroan turut berkontribusi pada
pembentukan kapabilitas industri nasional di bidang kendaraan listrik serta memperkuat kesiapan
tenaga kerja lokal dalam mendukung pertumbuhan industri manufaktur berteknologi rendah emisi.
Dampak sosial fasilitas ini juga meluas secara tidak langsung melalui keterlibatan mitra kerja, pemasok
lokal, dan penyedia jasa pendukung.
Selain aspek ketenagakerjaan, fasilitas produksi Perseroan mendukung penguatan kapasitas industri
lokal melalui peningkatan penggunaan pemasok dan mitra domestik. Melalui penciptaan lapangan kerja,
pengembangan kompetensi, dan keterlibatan rantai pasok lokal, Perseroan berupaya menciptakan nilai
sosial jangka panjang yang selaras dengan pengembangan industri kendaraan listrik nasional dan
prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kontribusi fasilitas perakitan kendaraan listrik Perseroan di Magelang juga tercermin dalam penguatan
aktivitas ekonomi daerah dan dukungan terhadap agenda investasi berkelanjutan. Hal ini antara lain
ditandai dengan apresiasi yang diterima VSI dari Pemerintah Kabupaten Magelang atas kontribusinya
terhadap investasi di daerah. Kehadiran fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pengembangan industri
kendaraan listrik tidak hanya memberikan dampak operasional bagi Perseroan, tetapi juga berkontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan daya tarik investasi, dan pengembangan basis
industri yang lebih berkelanjutan di wilayah operasional.
150
Page 181
11. PROSPEK USAHA
Perdagangan Besar Mobil Baru berupa KBLBB
Industri kendaraan global saat ini sedang mengalami transisi energi yang berkelanjutan atau energi
bersih. Salah satu penerapan energi bersih dilakukan dengan membangun ekosistem kendaraan listrik
yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat sehingga lebih
ramah lingkungan. BloombergNEF Long-Term Electric Vehicle Outlook 2026 memproyeksikan bahwa
penjualan kendaraan listrik akan mencapai 35 juta unit pada tahun 2030, menunjukkan pertumbuhan
industri KBLBB global yang kuat dan konsisten di masa yang akan datang.
Jumlah Penjualan dan Proyeksi
Kendaraan Listrik Baru Secara Global Tahun 2020–2030
35
32
29
26
23
21
18
Juta
14
10
6
3
2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F
Sumber: BloombergNEF Long-Term Electric Vehicle Outlook, Juni 2026
Sejak tahun 2020 hingga 2025 telah terjadi transformasi struktural pada industri otomotif global, dimana
pangsa pasar KBLBB telah tumbuh dari sebesar 3 juta unit menjadi sebesar 21 juta unit. Sebaliknya,
penjualan kendaraan non-listrik mengalami kontraksi bertahap, mengukuhkan pergeseran preferensi
konsumen global menuju mobilitas berkelanjutan.
Selain pertumbuhan global, adopsi KBLBB juga semakin kuat di berbagai pasar utama. Data dari
PricewaterhouseCoopers (“PwC”) Electric Vehicle Sales Review kuartal I tahun 2026 menunjukkan
penjualan KBLBB di Eropa meningkat 36% (year-on-year) pada kuartal I tahun 2026, dengan negara
seperti Italia dan Spanyol mencatat pertumbuhan tahunan masing-masing hingga 66% (year-on-year)
dan 42% (year-on-year). Di pasar berkembang, tingkat adopsi juga semakin bertumbuh, dengan
Thailand yang mencatat peningkatan penjualan KBLBB sebesar 123% (year-on-year) pada kuartal I
tahun 2026, India 77% (year-on-year) pada kuartal I tahun 2026, dan Vietnam sebesar 53% (year-on-
year) pada kuartal I tahun 2026. Tren ini menunjukkan bahwa adopsi kendaraan listrik semakin meluas
secara global dan diperkirakan akan terus meningkat.
Di Indonesia sendiri, permintaan atas KBLBB menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam
beberapa tahun terakhir. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (“Gaikindo”) mencatat
penjualan KBLBB pada semester I tahun 2026 mencapai 69.739 unit, naik 80,8% (year-on-year), dengan
kontribusi KBLBB terhadap total penjualan otomotif nasional tumbuh dari 16% dari total 436.567 unit
penjualan nasional pada periode tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang sebesar
9%. Perkembangan ini sejalan dengan target Pemerintah Indonesia untuk mencapai sekitar 2 juta unit
mobil listrik serta pengoperasian 10.000 unit bus listrik Transjakarta pada tahun 2030.
151
Page 182
Pangsa Pasar KBLBB Semester I Tahun 2025 vs Semester I Tahun 2026 di Indonesia
Sumber: Gaikindo, Agustus 2026
Transisi kendaraan listrik di Indonesia berjalan selaras dengan kerangka regulasi pemerintah yang
komprehensif dan saling terintegrasi, dimulai dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagai
fondasi pengembangan ekosistem KBLBB melalui dorongan terhadap industri domestik, TKDN,
insentif, dan infrastruktur, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023
dengan perluasan cakupan ke rantai nilai baterai dan integrasi ekosistem serta kejelasan peran
kementerian strategis; di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 menghadirkan instrumen ekonomi karbon
(termasuk Measurement, Reporting, and Verification (MRV)) yang membuka peluang pembiayaan baru,
sementara Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mendorong adopsi langsung
melalui kewajiban penggunaan KBLBB pada armada pemerintah pusat dan daerah; arah strategis ini
juga didukung target nasional dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017
yang menargetkan elektrifikasi transportasi publik, serta regulasi teknis seperti Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 182.K Tahun 2023 untuk infrastruktur
pengisian, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 untuk aspek
keselamatan dan homologasi, serta Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2020 dalam penguatan industri lokal; insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 dan kebijakan daerah seperti program elektrifikasi bus di DKI Jakarta
semakin mempercepat adopsi, sehingga secara keseluruhan menciptakan kepastian hukum dan daya
tarik investasi bagi OEM, BUMN seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina
(Persero), serta pelaku industri dalam mendorong transisi menuju ekosistem mobilitas rendah emisi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Perseroan mengembangkan portofolio produk KBLBB yang
mencakup berbagai segmen kendaraan komersial dan penunjang industri, antara lain bus listrik besar
12 meter, bus listrik sedang 8 meter, truk ringan (light duty truck) 8x4, tractor head, truk berat (heavy
duty truck) 6x4, forklift, dan transporter. Dengan portofolio tersebut, serta didukung oleh potensi pasar
yang besar, kebijakan pemerintah yang komprehensif, dan perkembangan ekosistem industri yang
semakin terintegrasi, Perseroan optimis dapat berperan aktif dalam pengembangan ekosistem KBLBB
di Indonesia serta berkontribusi dalam transisi menuju sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan
ramah lingkungan.
Fasilitas Perakitan KBLBB
Pertumbuhan industri KBLBB di Indonesia menunjukkan akselerasi yang signifikan, didorong oleh
kombinasi antara peningkatan permintaan pasar, kebijakan pemerintah yang proaktif, serta pergeseran
struktural industri otomotif menuju elektrifikasi. Data Gaikindo mencatat penjualan KBLBB mencapai
103.931 unit pada tahun 2025, meningkat sebesar 140% secara tahunan (year-on-year). Momentum
pertumbuhan ini diproyeksikan berlanjut, seiring dengan target Pemerintah Republik Indonesia untuk
mencapai populasi 2 juta unit kendaraan listrik roda empat dan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua
pada tahun 2030.
152
Page 183
Sejalan dengan peningkatan target adopsi tersebut, pemerintah juga menetapkan arah pengembangan
industri melalui penguatan kapasitas produksi domestik, dengan target kapasitas produksi kendaraan
listrik roda empat sebesar 2,5 juta unit pada tahun 2030. Kebijakan ini mencerminkan strategi nasional
untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi KBLBB regional, sekaligus memperkuat ketahanan
industri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor kendaraan utuh CBU.
Dalam konteks tersebut, pengembangan fasilitas perakitan KBLBB, khususnya berbasis CKD, menjadi
elemen kunci dalam rantai nilai industri. Implementasi kebijakan TKDN yang meningkat secara bertahap
sebesar minimum 40% pada periode 2022 hingga 2026, kemudian minimum 60% pada periode 2027
hingga 2029 dan minimum 80% pada tahun 2030 akan mendorong pelaku industri untuk melakukan
lokalisasi produksi secara progresif. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah domestik,
tetapi juga membuka peluang integrasi dengan ekosistem industri pendukung, termasuk baterai,
komponen utama, dan infrastruktur pengisian daya.
Perseroan memandang bahwa fasilitas perakitan KBLBB merupakan pilar strategis dalam menangkap
peluang pertumbuhan tersebut. Dengan telah diperolehnya sertifikasi TKDN di atas 40%, Perseroan
berada pada posisi yang kompetitif untuk memenuhi persyaratan regulasi sekaligus merespons
kebutuhan pasar domestik. Fasilitas perakitan yang dimiliki Perseroan dirancang untuk mendukung
fleksibilitas produksi berbagai jenis kendaraan komersial listrik, sehingga memungkinkan optimalisasi
utilisasi kapasitas seiring dengan pertumbuhan permintaan.
Lebih lanjut, keberadaan fasilitas perakitan ini memberikan beberapa keunggulan strategis bagi
Perseroan, antara lain: (i) peningkatan efisiensi biaya melalui pengurangan beban impor dan logistik;
(ii) percepatan waktu ke pasar (time-to-market) melalui kontrol yang lebih baik terhadap proses
produksi; (iii) kemampuan untuk memenuhi ketentuan TKDN secara berkelanjutan; serta (iv) peluang
untuk mengembangkan kemitraan strategis dengan produsen global dan pemasok lokal dalam rangka
memperkuat rantai pasok domestik.
Dengan mempertimbangkan tren pertumbuhan pasar, dukungan regulasi, serta kesiapan operasional
Perseroan, fasilitas perakitan KBLBB diyakini akan menjadi salah satu kontributor utama terhadap
pertumbuhan pendapatan dan peningkatan nilai jangka panjang Perseroan. Selain itu, inisiatif ini juga
sejalan dengan komitmen Perseroan dalam mendukung transisi energi nasional dan pengurangan
emisi karbon melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi.
Perdagangan Komponen Suku Cadang, Aksesori Mobil dan Industri Karoseri Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih serta KBLBB
Berdasarkan BPS, ekonomi Indonesia pada triwulan II tahun 2026 tumbuh sebesar 5,29% (year-
on-year), lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,12% (year-on-
year), meski melambat dibandingkan triwulan I tahun 2026 yang tumbuh 5,61% (year-on-year). Pada
triwulan II tahun 2026, lapangan usaha transportasi dan pergudangan mencatatkan pertumbuhan
sebesar 5,65% (year-on-year) melambat dari 8,04% pada triwulan I tahun 2026 seiring penurunan
jumlah penumpang angkutan udara, namun tetap menunjukkan kontribusi yang solid terhadap produk
domestik bruto (“PDB”) nasional, dan diprediksi akan terus berkembang terutama dengan pertumbuhan
penjualan KBLBB di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri komponen suku
cadang, aksesori kendaraan, serta pemanfaatan besi bekas (scrap) lokal diperkirakan turut mengalami
pertumbuhan, terutama seiring insentif impor CBU untuk KBLBB yang dihentikan pada 1 Januari 2026,
serta didorong oleh pertumbuhan pasar aftermarket yang kuat seiring dengan semakin besarnya basis
armada kendaraan nasional dan meningkatnya usia rata-rata kendaraan. Kondisi ini memperkuat
prospek permintaan terhadap komponen suku cadang, aksesori, dan karoseri kendaraan di pasar
domestik serta mendukung optimisme Perseroan terhadap perkembangan bisnis tersebut dalam jangka
panjang.
Perseroan juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pelanggan utama, salah satunya
PT Mayasari Bakti, yang mencerminkan pengalaman dan kapabilitas Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha pada sektor ini. Ke depan, melalui berbagai pengembangan dan inovasi yang terus
dilakukan, Perseroan meyakini masih terdapat peluang untuk menjalin kemitraan dengan mitra bisnis
baru guna mendukung pengembangan lini bisnis perdagangan suku cadang, aksesori kendaraan, serta
layanan terkait di masa mendatang.
153
Page 184
Industri Pengecoran Besi dan Baja
Berdasarkan BPS, industri pengolahan pada triwulan II tahun 2026 mencatat pertumbuhan sebesar
4,52% (year-on-year) dan tetap menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan industri pengolahan
nasional. Selain itu, industri mesin dan perlengkapan juga tumbuh 4,77% (year-on-year) didorong oleh
peningkatan permintaan barang modal. Perkembangan tersebut turut memberikan dukungan terhadap
aktivitas industri pengecoran besi dan baja yang berperan sebagai penyedia komponen dasar bagi
berbagai sektor industri, termasuk otomotif dan manufaktur.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Kemenko Perekonomian Republik Indonesia mencatat industri
baja nasional tumbuh signifikan sebesar 15,71% (year-on-year) pada tahun 2025, melampaui rata-
rata pertumbuhan manufaktur dan PDB nasional. Pertumbuhan tersebut didukung oleh meningkatnya
konsumsi baja domestik dari 18,6 juta ton pada tahun 2024 menjadi 19,3 juta ton pada tahun 2025.
Permintaan terutama berasal dari sektor konstruksi, termasuk Program Pembangunan tiga Juta Rumah,
serta dari sektor manufaktur dan otomotif. Meskipun demikian, dengan kapasitas produksi nasional
sekitar 16–17 juta ton per tahun, tingkat utilisasi industri baja nasional masih tertekan diperkirakan
berada di kisaran 52% pada 2026 seiring tekanan impor baja yang diperkirakan menguasai sekitar 55%
kebutuhan nasional, yang menunjukkan masih terdapat ruang peningkatan produksi di dalam negeri.
Berdasarkan data perdagangan industri besi dan baja dari BPS, nilai ekspor sektor ini mencatatkan
angka yang lebih tinggi dibandingkan nilai impornya. Pada tahun 2025, nilai ekspor tercatat sebesar
USD 12,21 juta, berbanding dengan nilai pada tahun 2024 yang mencapai USD 13,13 juta. Di sisi
lain, nilai impor pada tahun 2025 berada di angka yang lebih rendah yaitu sebesar USD 9,52 juta,
berbanding dengan posisi tahun 2024 yang sebesar USD 10,72 juta. Secara tahunan (year-on-year),
nilai ekspor tersebut mencerminkan adanya koreksi atau penurunan sebesar 7,02%. Sementara itu,
untuk nilai impor besi dan baja, perubahan dari tahun sebelumnya menunjukkan penurunan yang lebih
dalam yaitu sebesar 11,17%. Perkembangan ini mencerminkan bahwa meskipun nilai ekspor melandai,
neraca perdagangan sektor besi dan baja Indonesia pada tahun 2025 tetap mencatatkan surplus
yang kuat sebesar USD 2,68 juta. Penurunan nilai impor yang lebih tajam dibandingkan ekspor ini
mencerminkan meningkatnya kemampuan industri domestik dalam memenuhi kebutuhan pasar serta
mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak
positif bagi Perseroan, mengingat kokohnya struktur pasar domestik dapat mendukung pengembangan
kegiatan manufaktur komponen otomotif yang dijalankan oleh Perseroan.
Industri Komponen Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Industri komponen otomotif adalah salah satu pilar utama manufaktur Indonesia, didorong oleh pasar
domestik sebesar 286 juta jiwa pada 2025 dengan potensi pertumbuhan jangka panjang yang signifikan.
Berdasarkan data dari BPS, industri otomotif juga berkontribusi sebesar 1,28% terhadap PDB pada
tahun 2025, sektor ini menempati posisi manufaktur terbesar keempat setelah makanan-minuman,
kimia-farmasi, dan elektronik. Angka ini menegaskan peran penting industri otomotif dalam mendukung
aktivitas manufaktur nasional serta pengembangan ekosistem industri pendukung, termasuk industri
komponen kendaraan bermotor.
Nilai Ekspor Suku Cadang Kendaraan Roda Empat/Lebih Tahun 2021-2025 dan
Semester I Tahun 2025-2026
Sumber: BPS, Agustus 2026
154
Page 185
Selain didukung oleh pasar domestik yang besar, kinerja industri komponen otomotif Indonesia juga
tercermin dari aktivitas ekspor yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data BPS, nilai ekspor suku cadang kendaraan roda empat tumbuh 30% dari USD
2.366 juta pada tahun 2021 menjadi USD 3.081 juta pada tahun 2025. Tren positif tersebut berlanjut
pada semester I 2026, dimana nilai ekspor mencapai USD 1.616 juta, meningkat 10% dibandingkan
semester I 2025 yang sebesar USD 1.465 juta. Peningkatan ini mencerminkan daya saing industri
otomotif Indonesia di pasar internasional serta mendukung kinerja pelaku industri domestik, termasuk
Perseroan, dalam kegiatan ekspor komponen otomotif.
Selain didorong oleh kinerja ekspor yang positif, penguatan industri komponen otomotif domestik juga
didukung oleh kebijakan pemerintah terkait TKDN. Pada tahun 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan
Presiden No. 46 Tahun 2025 yang memperkuat kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah,
BUMN, serta proyek-proyek nasional perlu memprioritaskan produk dengan TKDN minimal 40%,
atau paling rendah 25% apabila produk dengan tingkat kandungan lokal lebih tinggi belum tersedia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas manufaktur komponen otomotif
dalam negeri, termasuk mendukung pengembangan lini bisnis manufaktur komponen suku cadang
otomotif Perseroan.
155
Page 186
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
2025 dan 2024.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) yang telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan
Publik No. 0384) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0902/
AU.1/05/0384-1/1/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 dengan opini tanpa modifikasian, Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 00010/2.0902/AU.1/05/1792-4/1/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 dengan opini tanpa
modifikasian, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. 1792) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dengan
opini tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas
Induk
Modal saham
Modal dasar - 80.000.000.000 saham dengan
nilai nominal Rp10 (angka penuh) per saham
Modal di tempatkan dan disetor penuh -
43.750.000.000 saham 437.500 437.500 437.500
Tambahan modal disetor 663.463 663.463 663.463
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan
19.486 14.804 19.533
kerja - neto
Selisih transaksi dengan entitas nonpengendali 382 - -
Defisit (76.329) (79.796) (68.428)
Subtotal 1.044.502 1.035.971 1.052.068
Kepentingan nonpengendali 216.357 209.217 103.858
Total Ekuitas 1.260.859 1.245.188 1.155.926
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan sampai
dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I untuk menawarkan
sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah)
setiap saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
Setiap pemegang 35 (tiga puluh lima) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam
DPS pada tanggal 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 12 (dua belas) HMETD dimana
1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh
Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
156
Page 187
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya
menjadi saham Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, maka susunan proforma struktur permodalan
Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Akumulasi
Modal Selisih
Tambahan pengukuran Kepentingan
Ditempatkan transaksi Total
Uraian Modal kembali liabilitas Defisit Non-
dan Disetor dengan entitas Ekuitas
Disetor imbalan kerja - Pengendali
Penuh nonpengendali
neto
Posisi Ekuitas menurut
Laporan Keuangan
pada tanggal 31 Maret
2026 dengan nilai
nominal Rp10 (sepuluh
Rupiah) setiap saham 437.500 663.463 19.486 382 (76.329) 216.357 1.260.859
Perubahan Ekuitas
seandainya
PMHMETD I sebanyak
15.000.000.000
saham dengan Harga
Pelaksanaan Rp200
per saham, dengan
nilai nominal Rp10 per
saham, terjadi pada
tanggal 31 Maret 2026 150.000 2.850.000 - - - - 3.000.000
Biaya PMHMETD I - (8.460) - - - - (8.460)
Proforma Ekuitas
pada tanggal 31
Maret 2026 Setelah
PMHMETD I 587.500 3.505.003 19.486 382 (76.329) 216.357 4.252.399
157
Page 188
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPST berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPST
atau RUPSLB atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran
dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian
tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun
buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.
Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas
interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai
penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang diprasyaratkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung
pada faktor-faktor berikut, termasuk:
• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Perseroan hanya akan membayarkan dividen tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran dividen tunai memperhatikan tingkat keuntungan
yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan, dengan tetap memperhatikan posisi keuangan
atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan. Pembayaran
dividen akan dilakukan dalam bentuk dividen kas dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian, rencana
pembagian dividen akan mempertimbangkan kondisi keuangan dan arus kas Perseroan, kebutuhan
pendanaan untuk mendukung pertumbuhan usaha, serta prioritas strategis Perseroan ke depan.
Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen.
Sejak penawaran umum perdana saham Perseroan di tahun 2023 hingga tahun buku 2025, Perseroan
tidak membagikan dividen karena Perseroan memprioritaskan laba untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja, seiring dengan besarnya potensi penjualan dari calon pelanggan serta adanya jeda waktu antara
penerimaan pembayaran dari pelanggan dan kewajiban pembayaran kepada pemasok.
158
Page 189
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen yang berasal
dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.
Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-
Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh
oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri. Dividen yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang
saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat
sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang
Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang Undang Pajak
Penghasilan, dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk Sebagai
Objek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen
dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai
Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
159
Page 190
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah menetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham Pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,50% dari nilai seluruh
saham Pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai saham pada saat penawaran umum. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham Pendiri sebelum penjualan saham Pendiri,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.
Yang dimaksud dengan “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar Perseroan
Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran
umum perdana menjadi efektif.
3. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu
kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
Pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham Indonesia
Pembagian HMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
menjadi Objek Pajak Penghasilan, kecuali apabila HMETD tersebut dijual kepada pemegang sahamnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993
tentang Pajak Penghasilan atas HMETD (bukti rights) apabila Pemegang Saham menjual bukti rights,
maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Pembagian Pre-emptive Rights kepada Pemegang Saham Asing
Penghasilan dari penjualan HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Asing, dikenakan pemotongan
pajak Penghasilan yang pada saat ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah perkiraan pendapatan
bersih. Namun mengingat hingga saat ini perkiraan pendapatan bersih tersebut belum ditetapkan maka
dalam praktek pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari penjualan HMETD tersebut oleh
pemegang saham asing masih diperdebatkan. Dalam beberapa Tax Treaty tertentu terdapat ketentuan
yang mengecualikan pengenaan pajak penghasilan tersebut. Dalam hal ini penerima wajib menyediakan
surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Negara yang menjadi salah
satu pihak dalam Tax Treaty tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai,
dokumen konfirmasi transaksi (trade confirmation) atas penjualan atau pembelian saham di Bursa
Efek dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah). Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bea Meterai tersebut dikenakan atas dokumen
konfirmasi transaksi dengan total akumulasi nilai transaksi di atas Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah)
dalam 1 (satu) hari bursa. Bea Meterai ini terutang pada saat dokumen tersebut diterbitkan.
160
Page 191
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, PPN dan Pajak Bumi dan
Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang
berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah
pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
161
Page 192
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan
dengan PMHMETD I ini adalah BCI (Terafiliasi) dan BIS (Terafiliasi).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka BCI dan BIS akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga untuk membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian dengan harga yang sama
dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-
banyaknya 11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh
delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun
dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
• BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus
Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar delapan
puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) saham atau setara dengan sebanyak-
banyaknya Rp617.873.601.200 (enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan
Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi Mobilitas
Tbk No. 385L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham BCI; dan
• BIS akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus
Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar dua
ratus lima puluh juta) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000
(satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai,
berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT VKTR Teknologi
Mobilitas Tbk No. 323L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham BIS.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli
Siaga dalam rangka PMHMETD I Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh BCI yang
akan melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan BNBR dan Pembeli Siaga yang akan membeli
seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para Pemegang Saham, maka total kepemilikan BCI
dan BIS masing-masing sebesar 11,489% dan 14,043%.
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah
ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
162
Page 193
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
1. PT Bakrie Capital Indonesia
Riwayat Singkat
BCI berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian BCI No. 20 tanggal 9 Januari
1997, yang dibuat dihadapan Ida Murtamsa Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. 02-1909.HT.01.01.TH.97 tanggal 19 Maret 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
No. 623/BH00.03/IV/97, di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan tanggal 1 April 1997
(“Akta Pendirian BCI”).
Anggaran Dasar BCI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BCI telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai
Pengganti RUPSLB No. 3 tanggal 2 September 2022, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0063346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2022, dimana
para pemegang saham BCI menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha BCI (“Akta BCI No. 3/2022”).
Akta Pendirian BCI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BCI No. 3/2022 selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar BCI”.
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) (Terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
Wisma Bakrie 1 Lantai 5,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, 12920
Telpon: (+62) 21 5794 5729
Kegiatan Usaha BCI
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BCI, maksud dan tujuan BCI adalah menjalankan kegiatan
usaha dibidang aktivitas keuangan dan asuransi, real estat, dan bidang aktivitas profesional, ilmiah
dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BCI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
2. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111); dan
3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti RUPSLB BCI No. 21 tanggal
26 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142218
tanggal 16 Maret 2026 tanggal 16 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0057882.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BCI adalah sebagai berikut:
163
Page 194
Nilai Nominal Saham @
Deskripsi Jumlah Saham (%)
Rp1.000 per saham (Rp)
Modal dasar 750.000.000 750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Nirwan Dermawan Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Adika Nuraga Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Adhika Andrayudha Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Adika Aryasthana Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Ratna Indira Nirwan B 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 196.868.750 196.868.750.000 100,00
Saham Dalam Portepel 553.121.250 553.131.250.000
Pemilik Manfaat BCI adalah Nirwan Dermawan Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal
10 Juli 2026.
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB BCI No. 2 tanggal 2 Februari 2026, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104509 tanggal 19 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0042320.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026 susunan
Direksi dan Dewan Komisaris BCI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris utama : Nirwan Dermawan Bakrie
Komisaris : Bambang Iriawan Hendradi
Komisaris : Omar Luthfi Anwar
Komisaris : Adhika Aryasthana Bakrie
Direksi
Presiden Direktur : Bayu Irianto
Direktur : Hari Widodo
Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Direktur : Adhika Andrayudha Bakrie
Hubungan Afiliasi
BCI dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
mempertimbangkan bahwa BCI dan Perseroan dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
sama yaitu Nirwan Dermawan Bakrie.
Pengendali Perusahaan
Pengendali BCI adalah Nirwan Dermawan Bakrie melalui kepemilikan sahamnya di BCI sebesar
20,00% dimana Nirwan Dermawan Bakrie turut mengendalikan Perseroan secara tidak langsung
melalui BNBR.
Keterangan Mengenai Porsi
Dalam rangka PMHMETD I, BCI:
a. menerima dan melaksanakan HMETD BNBR yang Dialihkan sebanyak 3.660.631.994 (tiga
miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan
puluh empat) HMETD atau setara dengan Rp732.126.398.800 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar
seratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah); dan
164
Page 195
b. bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I untuk membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 (tiga miliar
delapan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam) HMETD atau setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp617.873.601.200 (enam ratus tujuh belas miliar delapan ratus
tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah) (“Komitmen BCI”);
Sehingga, dalam rangka PMHMETD I, total porsi BCI adalah sebanyak-banyaknya 6.750.000.000
(enam miliar tujuh ratus lima puluh juta) HMETD atau setara dengan Rp1.350.000.000.000 (satu
triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
Persetujuan yang Dibutuhkan
BCI telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris BCI No. 374L/BCI-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan tidak membutuhkan
persetujuan korporasi selain dari pada yang telah diperoleh BCI dan tidak membutuhkan perizinan
dari pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana BCI berasal dari dana internal perusahaan berdasarkan
bukti kecukupan dana selaku Pembeli Siaga berupa client statement di UOB Kay Hian Private
Limited tanggal 31 Agustus 2026.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM BCI
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. BCI
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemegang HMETD serta pemesanan saham tambahan, masih terdapat Sisa Saham, maka
Sisa Saham wajib dibeli oleh BCI sesuai dengan Komitmen BCI.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga pelaksanaan adalah Rp200 (dua ratus Rupiah). BCI harus membayar kepada Perseroan
sebesar Komitmen BCI secara tunai ke dalam rekening Perseroan yang sudah harus diterima
dengan baik (in good funds) pada tanggal pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam
Prospektus.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2026 oleh Perseroan
dan BCI. Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI akan berakhir dengan sendirinya apabila
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak terjadi pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah
laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD I atau segala kewajiban
Perseroan dan BCI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI ini telah diselesaikan
sebagaimana mestinya dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku,
atau suatu persyaratan dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembelian Sisa
Saham BCI tidak terpenuhi. Adapun Pembeli Siaga dapat mengakhiri Perjanjian Pembelian
Sisa Saham BCI setiap saat sampai dengan 2 hari sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif dengan kondisi yang dicantumkan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI.
165
Page 196
e. Penyelesaian Perselisihan
Perseroan dan BCI setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul
dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BCI akan diselesaikan
dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh Perseroan dan BCI dalam waktu 30 hari kalender
sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut,
maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS”) Sektor Jasa Keuangan
dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada
UU Arbitrase serta perubahannya dari waktu ke waktu.
2. PT Biofuel Indo Sumatra
Riwayat Singkat
BIS berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian BIS No. 33 tanggal 31 Maret 2015,
yang dibuat dihadapan Yurisa Martanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0014749.
AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 1 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0038343.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 April 2015 (“Akta Pendirian BIS”).
Anggaran Dasar BIS sebagaimana termuat Akta Pendirian BIS telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Sebagai Pengganti RUPSLB BIS No. 2 tanggal 4 Maret 2026, dibuat di hadapan Raden Rita
Diana Syarifah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0071657 tanggal 6 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0049321.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026, dimana para pemegang saham
BIS menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan disetor BIS (“Akta
BIS No. 2/2026”).
Akta Pendirian BIS, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BIS No. 2/2026 selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar BIS”.
PT Biofuel Indo Sumatra (“BIS”) (Terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
City Office, Multivision Tower Lantai 5 Unit 5,
Jalan Kuningan Mulia Lot 9B,
Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan
Telpon: (+62) 21 5794 5733
Faksimili: (+62) 21 5794 5729
Kegiatan Usaha BIS
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BIS, kegiatan usaha BIS adalah menjalankan kegiatan
usaha di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan besar
dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor, dan aktivitas profesional, ilmiah,
dan teknis.
166
Page 197
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BIS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Pengusahaan Hutan Lainnya (KBLI 02119);
2. Pemanenan Kayu (KBLI 02201);
3. Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu (KBLI 16295);
4. Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak (KBLI 46315);
5. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315);
6. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209); dan
7. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta BIS No. 2/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BIS adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham @
Deskripsi Jumlah Saham (%)
Rp1.000.000 per saham (Rp)
Modal dasar 8.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Bakrie Cronus Investama 2.999 2.999.000.000 0,15
BCI 2.000.001 2.000.001.000.000 96,10
Nirwan Dermawan Bakrie 78.000 78.000.000.000 3,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.081.000 2.081.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.919.000 5.919.000.000.000
Pemilik Manfaat BIS adalah Nirwan Dermawan Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal
20 Februari 2026.
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB BIS No. 3 tanggal 10 April 2026, dibuat di hadapan
Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218054 tanggal 20 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0083345.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Omar Luthfi Anwar
Direksi
Direktur : Bayu Irianto
Hubungan Afiliasi
BIS dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
mempertimbangkan bahwa BIS dan Perseroan dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
sama yaitu Nirwan Dermawan Bakrie.
Pengendali Perusahaan
Pengendali BIS adalah Nirwan Dermawan Bakrie melalui kepemilikan sahamnya di BCI sebesar
20,00% yang mana BCI merupakan pemegang saham BIS sebesar 96,10%. Nirwan Dermawan
Bakrie turut mengendalikan Perseroan secara tidak langsung melalui BNBR.
167
Page 198
Keterangan Mengenai Porsi
BIS bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I untuk membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian sampai dengan sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 (delapan miliar
dua ratus lima puluh juta) HMETD atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp1.650.000.000.000
(satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Komitmen BIS”).
Persetujuan yang Dibutuhkan
BIS telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris
BIS No. 317L/BIS-BI/DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan tidak membutuhkan persetujuan
korporasi selain dari pada yang telah diperoleh BIS dan tidak membutuhkan perizinan dari
pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana BIS berasal dari dana internal perusahaan berdasarkan
bukti kecukupan dana selaku Pembeli Siaga berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh
PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan surat No. 06/1626-3/060 tanggal 31 Agustus 2026,
surat keterangan yang diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan surat No. R04.
Br.JMP/315A/2026 tanggal 31 Agustus 2026, dan surat keterangan yang diterbitkan oleh PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat No. MLR/4.1/068/SKB/2026 serta tangkapan
layar rekening tanggal 1 September 2026.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM BIS
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. BIS
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemegang HMETD serta pemesanan saham tambahan, masih terdapat Sisa Saham, maka
Sisa Saham wajib dibeli oleh BIS sesuai dengan Komitmen BIS.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga pelaksanaan adalah Rp200 (dua ratus Rupiah). BIS harus membayar kepada Perseroan
sebesar Komitmen BIS secara tunai ke dalam rekening Perseroan yang sudah harus diterima
dengan baik (in good funds) pada tanggal pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam
Prospektus.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2026 oleh Perseroan
dan BIS. Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS akan berakhir dengan sendirinya apabila
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak terjadi pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah
laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD I atau segala kewajiban
Perseroan dan BIS berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS ini telah diselesaikan
sebagaimana mestinya dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku,
atau suatu persyaratan dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembelian Sisa
Saham BIS tidak terpenuhi. Adapun Pembeli Siaga dapat mengakhiri Perjanjian Pembelian
Sisa Saham BIS setiap saat sampai dengan 2 hari sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif dengan kondisi yang dicantumkan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS.
168
Page 199
e. Penyelesaian Perselisihan
Perseroan dan BIS setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul
dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham BIS akan diselesaikan
dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh Perseroan dan BIS dalam waktu 30 hari kalender sejak
tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka
perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui LAPS Sektor Jasa
Keuangan dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan
tunduk pada UU Arbitrase serta perubahannya dari waktu ke waktu.
169
Page 200
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
Jl. Sisingamangaraja No. 26
Jakarta 12110, Indonesia
Telepon : (+62) 21 723 0589
Faksimili : (+62) 21 727 88954
Nama Partner Tjiendradjaja Yamin
STTD STTD.AP-461/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi Anggota IAPI No. AP.0384
Pedoman Kerja Standar Profesional Akuntan Publik (”SPAP”)
Surat Penunjukan No. P002/III/VKTR/26/T tanggal 1 April 2026
Tugas dan fungsi Kantor Akuntan Publik yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada standar
auditing yang ditetapkan oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Di dalam standar tersebut, Kantor Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan bebas dari
salah saji yang material. Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar
pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan
dan juga penilaian atas prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat
oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam Laporan Keuangan
yang digunakan dalam rangka PMHMETD I ini berdasarkan audit yang dilakukan.
Konsultan Hukum TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950, Indonesia
Telepon : (+62) 21 2251 3653
Faksimili : (+62) 21 2251 3655
Nama Partner Rambun Tjajo
STTD STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) No. 98037
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan No. 282/TnP-RT-KPO/IV/2026 tanggal 29 April 2026
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada standar
profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
170
Page 201
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari
penambahan modal dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana
dipersyaratkan oleh POJK No. 32/2015. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas
fakta mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal dengan
memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No.
32/2015. Hasil uji tuntas tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum.
Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
Jl. Pluit Selatan Raya No. 103, Jakarta Utara, 14450
Telepon : (+62) 21 6669 7316, (+62) 21 6669 7315, (+62) 21 6669
7272, (+62) 21 6669 7171
Faksimili : (+62) 21 667 8527
STTD STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023 atas nama
Humberg Lie
Keanggotaan Asosiasi Anggota Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 0186819790112
Pedoman Kerja Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (UU Notaris)
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan No. 962/L/VKTR/CRSC/05-2026 tanggal 4 Mei 2026
Tugas dan fungsi Notaris yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia yang berlaku.
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan
PMHMETD I, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia serta menghadiri rapat-
rapat mengenai pembahasan dalam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat mengenai keuangan,
penentuan harga, dan strategi pemasaran.
Biro Administrasi Efek PT Electronic Data Interchange Indonesia
Wisma SMR Lantai 1 & 3 Unit 02, Jl. Yos Sudarso Kav.89
Jakarta, 14350
Telepon : (+62) 21 650 5829
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Website : www.edi-indonesia.co.id
Izin Usaha sebagai BAE No. Kep-01/PM/BAE/2000 tanggal 25 Juli 2000
Keanggotaan Asosiasi Anggota ABI No. ABI/IX/2014-009 Tanggal 3 September 2014
Pedoman Kerja Standar Profesi Biro Administrasi Efek dan Peraturan Pasar Modal
Surat Penunjukan No. 963/L/VKTR/CRSC/05-2026 tanggal 4 Mei 2026
Tugas dan fungsi BAE yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada Standar Profesi BAE dan
Peraturan Pasar Modal.
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di
KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pemesanan saham tambahan tersebut
171
Page 202
dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam
bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham Tambahan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini, tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPPSK.
172
Page 203
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I ini, Perseroan telah menunjuk PT Electronic Data Interchange
Indonesia sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana
yang bertugas pula menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para pemesan dalam
rangka PMHMETD I, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB, berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka
PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang Saham yang memiliki 35 (tiga puluh lima)
Saham Lama mempunyai 12 (dua belas) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan
pemesanan pembelian saham.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD, maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Oktober 2026. Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Electronic Data
Interchange Indonesia dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.vktr.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, pemegang
saham dapat menghubungi BAE melalui email ke bae@edi-indonesia.co.id.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif dilakukan oleh Pemegang HMETD melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian tempat rekening efek Pemegang HMETD dibuka, dengan mengikuti
prosedur sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
173
Page 204
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI,
dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
nomor 3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening
bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan
sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening
bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung
mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST.
Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut,
maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tersebut kepada Perseroan dan BAE.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang dapat diambil di kantor PT Electronic Data
Interchange Indonesia atau diunduh dalam website Perseroan, yaitu www.vktr.id dan menyerahkan
kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD, yakni tanggal 23 Oktober 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada bae@edi-indonesia.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan
copy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Oktober 2026 dalam keadaan dana
telah diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
174
Page 205
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
sama kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
tambahan saham; dan
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening
Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas
C-BEST; dan
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari
Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor FPPST dan pembayaran
dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
No. Rekening: 5055 771 275
Bank BCA KCP: Epicentrum Walk
Cabang Rasuna Epicentrum
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 27 Oktober 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
175
Page 206
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham
akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani
yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat pemesanan saham yang ditawarkan
dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal
30 Oktober 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 30 Oktober
2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 31 Oktober 2026 sampai dengan tanggal
dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang
tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada
bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
176
Page 207
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 14 Oktober
2026. Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober
2026.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Jika
masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu BCI dan
BIS akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian dengan harga yang sama dengan
Harga Pelaksanaan, yaitu Rp200 (dua ratus Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya
11.339.368.006 (sebelas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu
enam) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp2.267.873.601.200 (dua triliun dua ratus
enam puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu dua ratus Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.
177
Page 208
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Oktober 2026. Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Electronic Data
Interchange Indonesia dan dapat mengunduh pada website Perseroan, yaitu www.vktr.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
menghubungi BAE melalui email ke bae@edi-indonesia.co.id.
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi
pemegang saham tersebut di atas.
Prospektus dan FPPST akan tersedia mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026
dan 19 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober 2026, yang dapat diambil langsung oleh pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Oktober 2026 pukul
16.15 WIB di kantor PT Electronic Data Interchange Indonesia dan dapat mengunduh pada website
Perseroan yaitu www.vktr.id.
Apabila sampai dengan tanggal 23 Oktober 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB belum mengajukan
permohonan untuk memperoleh HMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi
PT Electronic Data Interchange Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan
menjadi tanggung jawab PT Electronic Data Interchange Indonesia ataupun Perseroan, melainkan
merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
178
Page 209
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD I
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi:
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Sekretaris Perusahaan
Bakrie Tower, Rasuna Episentrum, Lantai 35
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan, 12940
Telp. (+62) 21 2991 2222
email: corsec@vktr.id
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Electronic Data Interchange Indonesia
Wisma SMR Lantai 1 & 3 Unit 02, Jl. Yos Sudarso Kav.89
Jakarta, 14350
Telepon : (+62) 21 650 5829
email: bae@edi-indonesia.co.id
179
Page 210
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.