Back to announcement
20261007_MDKA_Laporan Hasil Pemeringkatan_32164436_lamp3.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.932
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eauity Tower 30” oo: T (62-21) 50968169 (62-21) 509 68468 PEFINDO Bika mana 205 KAA CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 1 Oktober 2026 Nomor 3 RC-1318/PEF-DIR/X/2026 Lampiran H 5 (lima) berkas Klasifikasi — : — Terbatas Perihal 3 Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan serta Draft Rating Summary PT Merdeka Copper Gold Tbk Yth. Bapak Albert Saputro Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk Treasury Tower, 67th Floor District 8 SCBD, Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 JAKARTA SELATAN 12190 Dengan hormat, Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan. 2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO. Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Faizun Muhtada dan Saudara Martin Johannes Haholongan Pandiangan. Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak- pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Regulator. Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya Informasi atau Fakta Material tersebut. PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id. Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Pa kana ! Ignatius Girendroheru Hendro Utomo Direktur Utama Direktur /rka Rev. 01
Page 2 OCR 0.926
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDC 509 68469 (62 c u c 509 63468 PEFINDO dieman Kav. 52-53 (6282) 1125 99959 Jakarta 12190, Indonesia W wwwpefindo.com CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 1 Oktober 2026 Nomor 1 RC-1319/PEF-DIR/X/2026 Klasifikasi : Terbatas - Perihal 1 Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 1 Oktober 2027 Yth. Bapak Albert Saputro Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk Treasury Tower, 67th Floor District 8 SCBD, Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 JAKARTA SELATAN 12190 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: idAt (Single A Plus) terhadap Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold senilai maksimum Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (17 Desember 2024) sampai dengan 17 Desember 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2026. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 1 Oktober 2027. “Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi. Tanda Tambah (4) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Ba Dag Ignatius Hendro Utomo Direktur Utama Direktur “Peringkat yang dimuat dalam dokumen Ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenaikemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara Independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung Jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.” /rka Rev. 01
Page 3 OCR 0.931
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDG y Tower 30” loo Sudirman Central Business District Lot 9 CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 1 Oktober 2026 Nomor 1 RC-1320/PEF-DIR/X/2026 Klasifikasi — : Terbatas - Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022 Seri B, Tahap III Tahun 2022 Seri C: Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024 Seri B, Tahap VI Tahun 2024 Seri B: serta Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, Tahap II Tahun 2025 Seri B dan Tahap III Tahun 2026 PT Merdeka Copper Gold Tbk Periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 1 Oktober 2027 Yth. Bapak Albert Saputro Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk Treasury Tower, 67th Floor District 8 SCBD, Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 JAKARTA SELATAN 12190 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: At (Single A Plus) terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022 Seri B, Tahap III Tahun 2022 Seri C, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024 Seri B, Tahap VI Tahun 2024 Seri B, serta Obligasi Berkelanjutan V Tahap | Tahun 2024, Tahap II Tahun 2025 Seri B dan Tahap III Tahun 2026 PT Merdeka Copper Gold Tbk senilai Rp10.453.475.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 1 Oktober 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2026. “Efek utang dengan peringkat wA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.” Tanda Tambah (4) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Ignatius Girendroheru Hendro Utomo Direktur Utama Direktur "peringkat yang dimuat dolam dokumen Ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal “dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan 'asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara Independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusanaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang “dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.” Jrka Rev. 01
Page 4 OCR 0.925
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Gauity Tower 30” loo FT (62-21) 50968169 Sudirman Central Business District Lot 9 12-21) 509 684 6B CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 1 Oktober 2026 Nomor 2 RC-1321/PEF-DIR/X/2026 Klasifikasi — : Terbatas - Perihal 1 Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 Seri B PT Merdeka Copper Gold Tbk Periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 15 Desember 2026 Yth. Bapak Albert Saputro Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk Treasury Tower, 67th Floor District 8 SCBD, Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 JAKARTA SELATAN 12190 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: idAt (Single A Plus) asi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 Seri B PT Merdeka Copper Gold Tbk senilai Rp1.292.020.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh juta rupiah) untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 15 Desember 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2026. “Efek utang dengan peringkat isA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.” Tanda Tambah (4) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Pan Ug Ignatius Girendroheru Hendro Utomo Direktur Utama Direktur Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan (asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membel, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan Investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan /atau Tilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan Informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dar. keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat (penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya." /rka Rev. 01
Page 5 OCR 0.922
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eguty Tower 30” Noor T (62-21) 50968169 Sudirman Central Business District Lot 9 PEFINDO Jl Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, Indonesia CREDIT RATING AGENCY (62-21) 509 68468 (6282) 112599959 wwerpefindo.com Jakarta, 1 Oktober 2026 Nomor 1 RC-1322/PEF-DIR/X/2026 Klasifikasi — : Terbatas Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Merdeka Copper Gold Tbk Periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 1 Oktober 2027 Yth. Bapak Albert Saputro Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk Treasury Tower, 67th Floor District 8 SCBD, Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 JAKARTA SELATAN 12190 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: idAt/Stable (Single A Plus: Stable Outlook) terhadap PT Merdeka Copper Gold Tbk untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 1 Oktober 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2026. “Obligor dengan peringkat s#A memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.” Tanda Tambah (#) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Son Haa ! Ignatius Girendroheru Hendro Utomo Direktur Utama Direktur "Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenci kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dar, keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.” /rka Rev. 01
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.