Back to announcement
20261007_ADHI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32164459_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN DIVESTASI SAHAM PERSEROAN PADA
PERUSAHAAN AFILIASI YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham milik Perseroan di PT Jasamarga Jogja Solo kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur (“Transaksi Divestasi”), dengan tunduk kepada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Jual Beli Bersyarat untuk Kepemilikan Saham Minoritas PT Jasamarga Jogja Solo tanggal 30 September 2026 (“PJBB”).
Atas penandatanganan PJBB tersebut, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan No. 431/SP-IX/2026 tanggal 1 Oktober 2026. Atas hal-hal
yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Fakta Material 1 Oktober 2026 dan tidak diuraikan kembali
dalam Keterbukaan Informasi ini, maka mengacu kepada Keterbukaan Informasi Fakta Material 1 Oktober 2026.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material
bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh
pemegang saham Perseroan.
PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Engineering & Construction – Property & Hospitality – Manufacture – Investment & Concession
Kantor Pusat:
ADHI Tower, Jl. MT. Haryono Kavling 27, Cawang, Jakarta Timur
Situs Internet: www.adhi.co.id
Alamat email: adhi@adhi.co.id
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan
Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2026.
Page 2
DAFTAR ISI
1. PENDAHULUAN .............................................................................................................................................. 5
2. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL ................................................................................................... 5
2.1 Objek Transaksi Divestasi .................................................................................................................... 5
2.2 Tanggal Transaksi Divestasi ................................................................................................................. 5
2.3 Nilai Transaksi Divestasi....................................................................................................................... 6
2.4 Pihak yang Melakukan Transaksi Divestasi .......................................................................................... 6
(a) Perseroan............................................................................................................................................. 6
(b) SMI ....................................................................................................................................................... 7
2.5 Uraian Singkat Mengenai JMJ .............................................................................................................. 9
(a) Riwayat Singkat ................................................................................................................................... 9
(b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ...................................................................... 10
(c) Pengurusan dan Pengawasan ............................................................................................................ 10
(d) Ikhtisar Data Keuangan Penting ........................................................................................................ 10
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIVESTASI .............................. 12
3.1 Latar Belakang dan Pertimbangan Pelaksanaan Transaksi Divestasi ................................................ 12
3.2 Pengaruh Transaksi Divestasi Pada Kondisi Keuangan ADHI ............................................................. 13
4. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ............................................................................................................... 14
4.1 Identitas pihak ................................................................................................................................... 14
4.2 Objek penilaian .................................................................................................................................. 14
4.3 Tujuan penilaian ................................................................................................................................ 14
4.4 Asumsi dan kondisi pembatas ........................................................................................................... 14
4.5 Pendekatan dan metode penilaian .................................................................................................... 15
4.6 Kesimpulan nilai................................................................................................................................. 15
5. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN .......................................................................................... 16
5.1 Identitas pihak ................................................................................................................................... 16
5.2 Objek pendapat kewajaran ............................................................................................................... 16
5.3 Tujuan pendapat kewajaran .............................................................................................................. 16
5.4 Asumsi dan kondisi pembatas ........................................................................................................... 16
5.5 Pendekatan dan metode penilaian .................................................................................................... 17
5.6 Pendapat kewajaran atas transaksi ................................................................................................... 18
6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN .................................................................... 18
(a) Persetujuan transaksi material atas rencana divestasi kepemilikan saham Perseroan pada JMJ..... 18
(b) Persetujuan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II ..................................... 18
7. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN..................................................................... 19
8. INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................................................. 19
2
Page 3
DEFINISI
Afiliasi : Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak yang, baik secara langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama;
atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
BUMN : Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19
Tahun 2003
DAM : PT Danantara Asset Management
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
Direksi : Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan
JMJ : PT Jasamarga Jogja Solo
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
Laporan Pendapat : Laporan Pendapat atas kewajaran Transaksi Divestasi sesuai laporan
Kewajaran KJPP No. 00141/2.0055-31/BS/03/0683/0/X/2026 tertanggal 7
Oktober 2026
Laporan Penilaian : Laporan Penilaian atas saham Perseroan yang menjadi objek Transaksi
Divestasi sesuai laporan KJPP No. 00140/2.0055-
31/BS/03/0660/1/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Perseroan : PT Adhi Karya (Persero) Tbk
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 40/2025 : Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Pengunaan Dana Hasil
3
Page 4
Penawaran Umum
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Saham Yang Dijual : Sebanyak 1.714.808 saham biasa atas nama yang mewakili 47,18%
SMI : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan
terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan
terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
Transaksi Divestasi : Aksi korporasi Perseroan melakukan divestasi atas seluruh
kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
4
Page 5
1. PENDAHULUAN
Dalam rangka penataan portofolio investasi dan penguatan kondisi keuangan, PT Adhi Karya
(Persero) Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham
Perseroan dalam PT Jasamarga Jogja Solo (“JMJ”) kepada SMI (“Transaksi Divestasi”).
Transaksi Divestasi merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan
investasi melalui pelepasan kepemilikan saham (asset recycling) serta memperkuat fokus
pada kegiatan usaha utama di bidang konstruksi.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf
b jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK No. 17/2020 oleh karena Transaksi Divestasi merupakan
transaksi material, dikarenakan Nilai Transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas
Perseroan. Rincian atas Nilai Transaksi adalah sebagaimana diuraikan dalam Bagian 2 dari
Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan telah menunjuk KJPP atau Penilai Independen yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK untuk melakukan penilaian atas saham yang menjadi objek
Transaksi Divestasi sesuai laporannya No. 00140/2.0055-31/BS/03/0660/1/X/2026 tertanggal
5 Oktober 2026 (“Laporan Penilaian”) serta memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi
Divestasi sesuai laporannya No. 00141/2.0055-31/BS/03/0683/0/X/2026 tertanggal 7
Oktober 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi
benturan Kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Transaksi ini juga tidak
berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
2. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
2.1 Objek Transaksi Divestasi
Objek dari Transaksi Divestasi ini adalah seluruh kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ,
yaitu sebanyak 1.714.808 saham biasa atas nama yang mewakili 47,18% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam JMJ (“Saham Yang Dijual”), yang akan
dialihkan kepada SMI sesuai dengan ketentuan PJBB. Setelah penyelesaian Transaksi
Divestasi, SMI akan menjadi pemegang saham JMJ dan Perseroan tidak lagi memiliki saham
dalam JMJ.
2.2 Tanggal Transaksi Divestasi
Perseroan dan SMI telah menandatangani PJBB pada tanggal 30 September 2026.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan SMI masih dalam tahap pemenuhan
persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBB, sehingga pengalihan Saham Yang
Dijual belum berlaku efektif.
Penyelesaian Transaksi Divestasi ditargetkan paling lambat pada tanggal 30 November 2026
atau tanggal lain yang disepakati oleh Perseroan dan SMI sesuai dengan ketentuan PJBB,
dengan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan, antara lain sebagai berikut:
5
Page 6
(a) diperolehnya konfirmasi tertulis dan/atau dokumen lainnya dari BPJT yang
menyatakan telah menerima pemberitahuan atas rencana Transaksi Divestasi yang
akan mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham JMJ;
(b) permohonan konfirmasi ketersediaan dana oleh JMJ kepada Direktur Jenderal Bina
Marga Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan peningkatan kebutuhan dana
untuk pembebasan tanah Jalan Tol Ruas Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo;
(c) surat permohonan persetujuan rencana teknik akhir atas Paket 2.1B kepada BPJT dan
bukti penyampaian dari surat permohonan tersebut
(d) diperolehnya persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi Divestasi.
2.3 Nilai Transaksi Divestasi
Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp1.765.816.000.000.
2.4 Pihak yang Melakukan Transaksi Divestasi
(a) Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juni 1974, yang
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.
1975 No. Y. A. 5/5/13., tanggal 7 Januari 1975 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak tanggal Akta Pendirian Perseroan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 05 tanggal 3 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, beserta dengan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan
Menkum No. AHU-AH.01.03-0190658 tanggal 7 Juli 2026 (“Akta Perseroan No.
05/2026”).
Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 05/2026 secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
sebagai berikut:
(i) menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi, konstruksi bangunan sipil,
serta Engineering, Procurement and Construction (EPC);
(ii) menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian serta menjalankan
kegiatan usaha di bidang pariwisata;
(iii) melakukan investasi dan/atau pengelolaan usaha prasarana dan sarana dasar
infrastruktur, perdagangan, industri, pengembangan kawasan, real estat dan
pengembangan properti; dan
(iv) melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
dalam rangka memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai Perseroan.
6
Page 7
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
Komposisi Pemilik Saham Perseroan [per 31 Agustus 2026] yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100 per lembar saham
Pemegang Saham Klasifikasi Jumlah Lembar Total Nilai Persentase
Saham Saham Nominal (Rp) (%)
Negara Republik
Seri A 54.087.738 5.408.773.800 0,64
Indonesia*
PT Danantara Asset
Seri B 5.354.686.054 535.468.605.400 63,69
Management
Masyarakat
Seri B 2.998.835.187 299.883.518.700 35,67
(kurang dari 5%)
Total Modal
Ditempatkan - 8.407.608.979 840.760.897.900 100
dan Disetor
Jumlah Saham Dalam
- 13.592.391.021 1.359.239.102.100 -
Portepel
*Negara Republik Indonesia adalah pemegang saham pengendali Perseroan.
Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur pengurusan dan
pengawasan pada Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi Dewan Komisaris
Nama Jabatan Nama Jabatan
Dody Usodo Hargo
Moeharmein Z.C Direktur Utama Komisaris Utama
Suseno
Ki Syahgolang Direktur Human R. Erwin Moeslimin Komisaris
Permata Capital dan Legal Singajuru Independen
Rustam Sofyan Komisaris
Bani Iqbal Direktur Keuangan
Sirait Independen
Direktur Portofolio Komisaris
Rozi Sparta Elan Suherlan
Bisnis dan Risiko Independen
Alexander Rubi
Harimawan Direktur Operasi I Komisaris
Satyoadi
Yan Arianto Direktur Operasi II Amelia Tetriana Komisaris
(b) SMI
Riwayat Singkat
SMI didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2007 yang kemudian
7
Page 8
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2008, sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 17 tanggal 26 Februari 2009, yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati
Irdham - Idroes, S.H., LLM, notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009 (“Akta Pendirian SMI”). Perusahaan
mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 396/KMK.010/2009 dan
beroperasi komersial pada tanggal 12 Oktober 2009.
Sejak tanggal Akta Pendirian SMI, anggaran dasar SMI telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 16 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat
di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn, berdasarkan Surat Keputusan Majelis
Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, tertanggal 12 Desember
2022 nomor 49/MPDN.JAK-SEL/CT/XII/2022, selaku pengganti dari Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta SMI No. 16/2023”).
Akta Pendirian SMI dan Akta SMI No. 16/2023 secara bersama-sama selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar SMI”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SMI dan Peraturan Pemerintah No. 53/2020,
maksud dan tujuan SMI adalah untuk mendorong percepatan penyediaan
pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan
lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SMI adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Total Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp) (%)
Pemerintah Republik
30.516.600 30.516.600.000.000 100
Indonesia
Total Modal Ditempatkan
30.516.600 30.516.600.000.000 100
dan Disetor
Jumlah Saham Dalam
–
Portepel
Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur pengurusan dan
pengawasan pada SMI adalah sebagai berikut:
Direksi Dewan Komisaris
Nama Jabatan Nama Jabatan
Reynaldi
Direktur Utama Andin Hadiyanto Komisaris Utama
Hermansjah
8
Page 9
Direktur
Pembiayaan Publik Ancella Anitawati Komisaris
Faaris Pranawa
dan Pengembangan Hermawan Independen
Proyek
Direktur
Komisaris
Aradita Priyanti Operasional dan Dikdik Yustandi
Independen
Keuangan
Direktur Komisaris
Pradana Murti Arief Wibisono Lubis
Manajemen Risiko Independen
Direktur
Sylvi J. Gani Pembiayaan dan Askolani Komisaris
Investasi
2.5 Uraian Singkat Mengenai JMJ
(a) Riwayat Singkat
JMJ adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia berdasarkan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 9 September 2020, yang
dibuat di hadapan Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0044988.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 9 September 2020 (“Akta Pendirian JMJ”).
Sejak tanggal Akta Pendirian JMJ, anggaran dasar JMJ telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 05 tanggal 19 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0259186 tanggal 29 Desember 2025 (“Akta JMJ No.
05/2025”).
Akta Pendirian JMJ dan Akta JMJ No. 05/2025 secara bersama-sama selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar JMJ”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JMJ, maksud dan tujuan JMJ adalah sebagai
berikut:
(i) melakukan pekerjaan perencanaan teknis, pengoperasian dan/atau
pemeliharaan jalan tol;
(ii) mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang
berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut
dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya;
(iii) aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan
atau jembatan tol; dan
(iv) melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya
sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan JMJ.
Perusahaan telah mendapatkan konsesi atas pembangunan Jalan Tol Ruas Solo –
Yogyakarta – NYIA Kulon Progo sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol No.
2 tanggal 9 September 2020 (berikut perubahannya) (“PPJT”). Berdasarkan PPJT, telah
9
Page 10
ditetapkan bahwa masa konsesi JMJ adalah 40 tahun sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (“SPMK”) oleh Pemerintah. Pada saat berakhirnya masa konsesi,
JMJ harus mengembalikan dan menyerahkan jalan tol kepada Pemerintah melalui
Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”) tanpa syarat.
Ruas tol Perusahaan telah beroperasi komersial sejak tanggal 9 November 2024 untuk
segmen Kartasura – Klaten dan tanggal 6 Agustus 2025 untuk segmen Klaten –
Prambanan.
JMJ berdomilisi di Jl. Bungur, Blok D-2, Sagan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
(b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham JMJ adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Total Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp) (%)
Jasa Marga 1.919.729 1.919.729.000.000 52,82
Perseroan 1.714.808 1.714.808.000.000 47,18
Total Modal Ditempatkan
dan Disetor 3.634.537 3.634.537.000.000 100
Jumlah Saham Dalam
1.365.463 1.365.463.000.000 –
Portepel
(c) Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur pengurusan dan
pengawasan pada JMJ adalah sebagai berikut:
Direksi Dewan Komisaris
Nama Jabatan Nama Jabatan
Rudy Hardiansyah Direktur Utama Inonu Ferryanto Komisaris Utama
Wakil Komisaris
Pristi Wahyono Direktur Sri Mulyani
Utama
Yhanni Haryanto Direktur Sayed Junaidi Rizaldi Komisaris
(d) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
(disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 2026 31 Desember 2025
ASET
Aset Lancar
10
Page 11
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Kas dan Setara Kas 85.001.373.119 291.211.401.114
Piutang Usaha 824.340.500 859.716.500
Piutang Lain-lain 31.852.902 8.667.185
Biaya Dibayar di Muka dan Uang
775.455.929 2.461.803.741
Muka
Piutang Dana Talangan Tanah 42.534.389.583 44.076.999.317
Jumlah Aset Lancar 129.167.412.033 338.618.587.857
Aset Tidak Lancar
Dana Dibatasi Penggunaannya 165.242.731.503 143.063.468.339
Biaya Dibayar di Muka dan Uang
21.282.305.524 18.415.580.007
Muka
Aset Tetap – Neto 7.413.749.949 8.798.374.762
Aset Takberwujud – Neto:
Hak Pengusahaan Jalan Tol 11.884.554.389.336 11.468.343.206.953
Aset Takberwujud Lainnya 566.692.000 779.201.500
Jumlah Aset Tidak Lancar 12.079.059.868.312 11.639.399.831.560
JUMLAH ASET 12.208.227.280.345 11.978.018.419.417
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha 1.187.318.246 48.640.356.318
Utang Bank Jangka Pendek 14.749.614.168 45.312.292.020
Beban Akrual 631.040.048.751 1.198.788.796.174
Utang Pajak 3.142.087.434 10.757.748.330
Utang Lain-lain 314.117.574 307.646.896
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka
Panjang:
Utang Bank Jangka Panjang 15.117.736.489 13.823.624.040
Liabilitas Sewa 2.953.781.549 1.273.653.587
Utang Retensi 183.663.628.136 123.579.315.124
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 852.168.332.347 1.442.483.432.489
Liabilitas Jangka Panjang
Bagian Tidak Lancar atas Liabilitas
Jangka Panjang:
Utang Bank Jangka Panjang 7.543.750.508.154 6.897.988.395.729
Liabilitas Sewa 4.428.174.044 7.220.318.793
Utang Retensi 240.057.529.618 269.869.792.003
Liabilitas Pajak Tangguhan 48.275.494.124 29.578.585.195
Provisi Pelapisan Jalan Tol 11.886.104.021 7.704.011.951
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.848.397.809.961 7.212.361.103.671
JUMLAH LIABILITAS 8.700.566.142.308 8.654.844.536.160
EKUITAS
Modal Saham – Nilai Nominal
Rp1.000.000 per Saham
Modal Dasar – 5.000.000 Saham
11
Page 12
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Modal Ditempatkan dan Disetor
3.634.537.000.000 3.634.537.000.000
Penuh – 3.634.537 Saham
Uang Muka Setoran Modal 293.674.000.000 –
Defisit (420.549.861.963) (311.363.116.744)
JUMLAH EKUITAS 3.507.661.138.037 3.323.173.883.256
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.208.227.280.345 11.978.018.419.417
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIVESTASI
3.1 Latar Belakang dan Pertimbangan Pelaksanaan Transaksi Divestasi
Transaksi Divestasi dilakukan berdasarkan evaluasi Perseroan atas portofolio investasi,
kebutuhan pendanaan, dan prospek kinerja JMJ, dengan mempertimbangkan arah
pengembangan usaha serta kondisi keuangan Perseroan.
Transaksi Divestasi sejalan dengan arahan strategis PT Danantara Asset Management
(“DAM”) dalam rangka penyehatan keuangan dan penguatan fokus usaha BUMN karya.
Berdasarkan Surat DAM No. SR.118/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 September 2025 perihal
Tanggapan atas Penyampaian Kajian Bersama Integrasi BUMN Karya, Program Integrasi
BUMN Karya merupakan salah satu program prioritas strategis dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (“RKAP”) DAM tahun 2025. Selanjutnya, melalui Surat DAM No.
SR.119/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 September 2025 perihal Tindaklanjut Program Integrasi
BUMN Karya, Perseroan dikelompokkan dalam klaster 1.
Lebih lanjut, Surat DAM No. SR.122/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 September 2025 perihal
Pedoman Strategis Penyusunan RKAP 2026 Anak Perusahaan DAM memuat arah strategis
BUMN karya, disertai restrukturisasi aset dan liabilitas untuk menyehatkan keuangan,
mengembalikan fokus pada bisnis konstruksi, serta menciptakan persaingan yang sehat dan
efisiensi operasional. Sejalan dengan arah strategis tersebut, Transaksi Divestasi merupakan
bagian dari langkah Perseroan untuk menata portofolio investasi, memperkuat kondisi
keuangan, dan memusatkan sumber daya pada kegiatan usaha utama di bidang konstruksi.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Divestasi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:
(a) Penataan portofolio investasi dan penguatan fokus pada kegiatan usaha utama
Transaksi Divestasi merupakan bagian dari pelaksanaan strategi invest to divest, yaitu
investasi yang diarahkan untuk memperoleh nilai tambah melalui pelepasan aset atau
kepemilikan saham. Strategi tersebut diterapkan pada investasi Perseroan dalam
badan usaha jalan tol yang pada awalnya ditujukan untuk mendukung perolehan
pekerjaan konstruksi. Pelepasan kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ diharapkan
dapat mengoptimalkan alokasi modal dan sumber daya Perseroan pada kegiatan
usaha utama di bidang konstruksi, sejalan dengan arah strategis pemegang saham
untuk melakukan penyehatan keuangan dan penguatan fokus usaha BUMN karya.
(b) Peningkatan likuiditas dan perbaikan struktur keuangan Perseroan
Transaksi Divestasi diharapkan dapat memberikan tambahan arus kas bagi Perseroan
dari hasil penjualan saham JMJ. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung
12
Page 13
pembayaran utang berbunga, pemenuhan kebutuhan modal kerja, dan kebutuhan
usaha lainnya sesuai dengan skala prioritas Perseroan serta mekanisme dan
ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan
likuiditas dan solvabilitas serta memperkuat kemampuan Perseroan dalam mendanai
kegiatan operasionalnya.
(c) Pengelolaan kebutuhan pendanaan investasi JMJ
Kelanjutan pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulonprogo memerlukan
dukungan pendanaan, termasuk tambahan penyertaan modal dari para pemegang
saham JMJ. Dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan tersebut dan
ketersediaan sumber dana Perseroan, Transaksi Divestasi merupakan langkah untuk
membatasi kebutuhan alokasi tambahan modal Perseroan pada JMJ di masa
mendatang. Dengan demikian, Perseroan dapat mengarahkan kapasitas
pendanaannya untuk mendukung kegiatan usaha utama dan prioritas usaha lainnya.
(d) Pengelolaan eksposur terhadap kinerja keuangan JMJ
Berdasarkan proyeksi dalam kajian internal Perseroan, JMJ diperkirakan masih
mencatat kerugian pada tahap awal pengoperasian jalan tol, antara lain karena
pendapatan tol belum optimal seiring dengan perkembangan volume lalu lintas serta
adanya beban bunga pembiayaan. Kerugian tersebut berpotensi memengaruhi
kinerja keuangan Perseroan melalui pengakuan bagian rugi atas investasi pada JMJ.
Oleh karena itu, pelepasan seluruh kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ
diharapkan dapat membatasi dampak kinerja keuangan JMJ terhadap Perseroan pada
periode setelah penyelesaian Transaksi Divestasi.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan memandang bahwa Transaksi
Divestasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kondisi keuangan, meningkatkan
fleksibilitas pendanaan, dan mendukung keberlanjutan usaha serta pelaksanaan proyek-
proyek konstruksi Perseroan.
3.2 Pengaruh Transaksi Divestasi Pada Kondisi Keuangan ADHI
Transaksi Divestasi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan melalui penerimaan hasil penjualan saham JMJ yang akan meningkatkan
ketersediaan kas dan mendukung likuiditas Perseroan. Hasil Transaksi Divestasi direncanakan
untuk mendukung pembayaran utang berbunga, pemenuhan kebutuhan modal kerja, dan
kebutuhan usaha lainnya sesuai dengan skala prioritas Perseroan. Penggunaan dana untuk
pembayaran utang berbunga diharapkan dapat mengurangi beban keuangan dan
memperbaiki struktur permodalan Perseroan. Selain itu, pelepasan seluruh kepemilikan
saham Perseroan dalam JMJ diharapkan dapat mengurangi kebutuhan alokasi tambahan
modal Perseroan untuk mendukung kelanjutan pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta –
NYIA Kulonprogo. Dengan demikian, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar
dalam mengalokasikan sumber pendanaannya untuk kegiatan usaha utama di bidang
konstruksi.
Dari sisi laba rugi, JMJ diperkirakan masih mencatat kerugian pada tahap awal pengoperasian
jalan tol akibat pendapatan tol yang belum optimal serta beban bunga pembiayaan.
Dilaksanakannya Transaksi Divestasi akan mengakhiri pengakuan bagian laba atau rugi JMJ
oleh Perseroan sehubungan dengan kepemilikan sahamnya setelah penyelesaian transaksi,
13
Page 14
sehingga diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap kinerja keuangan Perseroan dari
potensi kerugian JMJ pada periode mendatang. Adapun besarnya keuntungan atau kerugian
atas pelepasan investasi dalam JMJ bergantung pada nilai Transaksi Divestasi, dan akan
bergantung juga pada nilai tercatat investasi pada tanggal penyelesaian Transaksi Divestasi,
serta biaya dan pajak terkait. Secara keseluruhan, Transaksi Divestasi diharapkan dapat
mendukung penguatan likuiditas, perbaikan struktur keuangan, dan optimalisasi penggunaan
modal Perseroan.
4. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan yang
telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda
Terdaftar KEP-1351/KS.13/2026 atas Nama Henrianto, sebagai penilai independen untuk
melakukan Penilaian 47,18% Saham PT Jasamarga Jogja Solo. Berikut adalah ringkasan laporan
Penilaian Saham/Ekuitas berdasarkan Laporan Nomor : 00140/2.0055-
31/BS/03/0683/1/X/2026 tanggal 05 Oktober 2026.
4.1 Identitas pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
4.2 Objek penilaian
Objek Rencana Transaksi adalah Transaksi Material Divestasi 47,18% Saham PT Jasamarga
Jogja Solo antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
4.3 Tujuan penilaian
Tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar atas 47,18% saham
Perseroan per tanggal 30 Juni 2026, yang digunakan untuk keperluan Rencana Transaksi pada
Perusahaan Terbuka. Penilaian dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
(KEPI & SPI) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
4.4 Asumsi dan kondisi pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen atas Nilai Pasar 47,18% Saham Perseroan, untuk
meyakinkan bahwa rencana transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length didalam
Batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak
perusahaan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara lain:
• Objek Penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Data laporan keuangan yang diberikan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam
penilaian.
• Penilaian ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan Sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari penilaian.
14
Page 15
• Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan penilaian ini sampai dengan tanggal
terjadinya transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan penilaian ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Penilaian ini.
• Tidak ada Asumsi Khusus dalam Penilaian ini.
4.5 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian saham Perseroan, untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
dan obyektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar
Perseroan adalah dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan menggunakan
metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan
menggunakan metode Guideline Publicly Traded Company (GPTC).
Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan terhadap kondisi spesifik
Perseroan dan lingkungan makroekonomi, antara lain:
• Perseroan masih beroperasi dalam menjalankan usaha dibidang Sistem Pengusahaan
Jalan Tol.
• Perseroan adalah perusahaan yang diidentifikasi memiliki arus kas dan potensi manfaat
ekonomi di masa depan dari pendapatan konstruksi dan pendapatan tol.
• Terdapat data pasar yang cukup sebanding dengan Perseroan.
• Laporan keuangan tahunan audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
Desember 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
• Laporan keuangan audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2026 digunakan sebagai cut of date penilaian.
• Proyeksi keuangan yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan dari tahun 2026
sampai dengan 2061.
4.6 Kesimpulan nilai
Berdasarkan evaluasi atas kualitas data, relevansi metode, dan karakteristik Perseroan,
Pendekatan Pendapatan dinilai paling mencerminkan nilai ekonomis yang mendasari
Perseroan, sehingga diberikan bobot 90%. Pendekatan pasar tetap dipertimbangkan sebagai
referensi dengan bobot 10% untuk menjaga objektivitas dan kewajaran hasil penilaian.
Dengan ini kami berpendapat kesimpulan akhir Nilai Pasar 47,18% saham
Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp1.735.493.178.533,00 (satu triliun tujuh
ratus tiga puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh
15
Page 16
delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
5. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan yang
telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda
Terdaftar KEP-1351/KS.13/2026 atas Nama Henrianto, sebagai penilai independen untuk
melakukan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Divestasi PT
Jasamarga Jogja Solo. Berikut adalah ringkasan laporan Pendapatan Kewajaran berdasarkan
Laporan Nomor : 00141/2.0055-31/BS/03/0683/0/X/2026 tanggal 07 Oktober 2026.
5.1 Identitas pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT
Sarana Multi Infrastruktur.
5.2 Objek pendapat kewajaran
Objek Rencana Transaksi adalah Transaksi Material Divestasi 47,18% Saham PT Jasamarga
Jogja Solo antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
5.3 Tujuan pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020, Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
5.4 Asumsi dan kondisi pembatas
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas, antara lain:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
16
Page 17
7. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
10. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.
11. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
13. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
Perseroan.
14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab
kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
15. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
16. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi
tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban
Perseroan.
17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari KJPP TnR.
5.5 Pendekatan dan metode penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK No. 17/2020 dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana pendekatan yang
diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.
Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi. Dimana analisis atas rencana transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi
adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Pada analisis atas
transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan
dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
Indonesia maupun tinjauan industri perdagangan. Disamping itu, analisis kualitatif akan
17
Page 18
menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan
kerugian atas Rencana Tansaksi.
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap
Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas
proyeksi keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan, serta analisis kewajaran
atas nilai Rencana Transaksi.
5.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
Nilai Rencana Transaksi Divestasi 47,18% Saham PT Jasamarga Jogja Solo adalah sebesar
Rp1.765.816.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar delapan ratus enam
belas juta rupiah) sedangkan Nilai Pasar 47,18% Saham PT Jasamarga Jogja Solo yaitu
Rp1.735.493.178.533.00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar empat ratus sembilan
puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah). Selisih harga
Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar 1,75%. Berdasarkan Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai,
tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan“.
Berdasarkan perbandingan tersebut, selisih antara nilai Rencana Transaksi Divestasi Saham
sebesar 1,75% diatas dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,5%. Sehingga kami
berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
WAJAR.
6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati divestasi kepemilikan saham
Perseroan. RUPSLB tersebut akan diselenggerakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 13 November 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Adhi Tower, Jl. MT. Haryono Kavling 27, Cawang, Jakarta Timur
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
(a) Persetujuan transaksi material atas rencana divestasi kepemilikan saham Perseroan
pada JMJ
Penjelasan:
Perseroan berencana melakukan divestasi kepemilikan saham pada JMJyang
merupakan transaksi material dan karenanya memerlukan persetujuan RUPS sesuai
POJK No. 17/2020. RUPS mensyaratkan kehadiran dan persetujuan pemegang saham
yang mewakili lebih dari ¾ saham dengan hak suara yang sah.
(b) Persetujuan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Terbatas melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II
Penjelasan:
Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan masih memiliki sisa dana hasil penawaran
18
Page 19
umum sebesar Rp378.693 juta. Dana tersebut semula dialokasikan untuk setoran
modal pada beberapa entitas termasuk JMJ dan rencananya diusulkan untuk dialihkan
penggunaannya menjadi modal kerja Perseroan. Nilai perubahan penggunaan dana
tersebut mencapai 14,2% dari total dana hasil penawaran umum, sehingga
berdasarkan POJK No. 40/2025, perubahan tersebut memerlukan persetujuan RUPS.
7. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
(a) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi bukan
merupakan suatu transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
(b) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mempelajari secara seksama seluruh
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Divestasi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan
dengan Transaksi Divestasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
8. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Divestasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
Corporate Secretary
PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK
Adhi Tower, Jl. MT. Haryono Kavling 27, Cawang, Jakarta Timur
Website: www.adhi.co.id
Email: corsec@adhi.co.id
19
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1203 ms
10 Oct 2026 13:11
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Divestasi '
'.................................................................................................................... '
'5'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Divestasi '
'.................................................................................................................... '
'5',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '6'}