Skip to content
Back to announcement

20261007_ADHI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32164459_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ADHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
     DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN DIVESTASI SAHAM PERSEROAN PADA
              PERUSAHAAN AFILIASI YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
                                     (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham milik Perseroan di PT Jasamarga Jogja Solo kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur (“Transaksi Divestasi”), dengan tunduk kepada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Jual Beli Bersyarat untuk Kepemilikan Saham Minoritas PT Jasamarga Jogja Solo tanggal 30 September 2026 (“PJBB”).
Atas penandatanganan PJBB tersebut, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan No. 431/SP-IX/2026 tanggal 1 Oktober 2026. Atas hal-hal
yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Fakta Material 1 Oktober 2026 dan tidak diuraikan kembali
dalam Keterbukaan Informasi ini, maka mengacu kepada Keterbukaan Informasi Fakta Material 1 Oktober 2026.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material
bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh
pemegang saham Perseroan.




                                 PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK
                                      Kegiatan Usaha Utama:
  Engineering & Construction – Property & Hospitality – Manufacture – Investment & Concession
                                           Kantor Pusat:
                 ADHI Tower, Jl. MT. Haryono Kavling 27, Cawang, Jakarta Timur
                                  Situs Internet: www.adhi.co.id
                                 Alamat email: adhi@adhi.co.id



Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan
Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2026.
Page 2
                                                                       DAFTAR ISI

1.   PENDAHULUAN .............................................................................................................................................. 5
2.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL ................................................................................................... 5
     2.1 Objek Transaksi Divestasi .................................................................................................................... 5
     2.2 Tanggal Transaksi Divestasi ................................................................................................................. 5
     2.3 Nilai Transaksi Divestasi....................................................................................................................... 6
     2.4 Pihak yang Melakukan Transaksi Divestasi .......................................................................................... 6
     (a)  Perseroan............................................................................................................................................. 6
     (b) SMI ....................................................................................................................................................... 7
     2.5 Uraian Singkat Mengenai JMJ .............................................................................................................. 9
     (a)  Riwayat Singkat ................................................................................................................................... 9
     (b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ...................................................................... 10
     (c)  Pengurusan dan Pengawasan ............................................................................................................ 10
     (d) Ikhtisar Data Keuangan Penting ........................................................................................................ 10
3.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIVESTASI .............................. 12
     3.1 Latar Belakang dan Pertimbangan Pelaksanaan Transaksi Divestasi ................................................ 12
     3.2 Pengaruh Transaksi Divestasi Pada Kondisi Keuangan ADHI ............................................................. 13
4.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ............................................................................................................... 14
     4.1 Identitas pihak ................................................................................................................................... 14
     4.2 Objek penilaian .................................................................................................................................. 14
     4.3 Tujuan penilaian ................................................................................................................................ 14
     4.4 Asumsi dan kondisi pembatas ........................................................................................................... 14
     4.5 Pendekatan dan metode penilaian .................................................................................................... 15
     4.6 Kesimpulan nilai................................................................................................................................. 15
5.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN .......................................................................................... 16
     5.1 Identitas pihak ................................................................................................................................... 16
     5.2 Objek pendapat kewajaran ............................................................................................................... 16
     5.3 Tujuan pendapat kewajaran .............................................................................................................. 16
     5.4 Asumsi dan kondisi pembatas ........................................................................................................... 16
     5.5 Pendekatan dan metode penilaian .................................................................................................... 17
     5.6 Pendapat kewajaran atas transaksi ................................................................................................... 18
6.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN .................................................................... 18
     (a)  Persetujuan transaksi material atas rencana divestasi kepemilikan saham Perseroan pada JMJ..... 18
     (b) Persetujuan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui
     Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II ..................................... 18
7.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN..................................................................... 19
8.   INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................................................. 19




                                                                                2
Page 3
                                      DEFINISI


Afiliasi            : Berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                      b. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                         dari pihak tersebut;
                      c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
                         lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                      d. hubungan antara perusahaan dan pihak yang, baik secara langsung
                         maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                         perusahaan tersebut;
                      e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                         secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama;
                         atau
                      f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama

BUMN                : Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
                      sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 16
                      Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19
                      Tahun 2003

DAM                 : PT Danantara Asset Management

Dewan Komisaris     : Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan

Direksi             : Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
                      Informasi ini diterbitkan

JMJ                 : PT Jasamarga Jogja Solo

KJPP                : Kantor Jasa Penilai Publik

Laporan Pendapat    : Laporan Pendapat atas kewajaran Transaksi Divestasi sesuai laporan
Kewajaran             KJPP No. 00141/2.0055-31/BS/03/0683/0/X/2026 tertanggal 7
                      Oktober 2026

Laporan Penilaian   : Laporan Penilaian atas saham Perseroan yang menjadi objek Transaksi
                      Divestasi    sesuai      laporan    KJPP    No.     00140/2.0055-
                      31/BS/03/0660/1/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026

OJK                 : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Perseroan           : PT Adhi Karya (Persero) Tbk

POJK No. 17/2020    : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                      Perubahan Kegiatan Usaha

POJK No. 40/2025    : Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Pengunaan Dana Hasil

                                           3
Page 4
                         Penawaran Umum

POJK No. 42/2020      : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                        Transaksi Benturan Kepentingan

RUPS                  : Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB                : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Saham Yang Dijual     : Sebanyak 1.714.808 saham biasa atas nama yang mewakili 47,18%

SMI                   : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Transaksi Afiliasi    : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                        terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan
                        terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                        pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                        dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                        perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan
                        terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                        pemegang saham utama, atau pengendali.

Transaksi Divestasi   : Aksi korporasi Perseroan melakukan divestasi atas seluruh
                        kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ

                          [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                            4
Page 5
1.    PENDAHULUAN
      Dalam rangka penataan portofolio investasi dan penguatan kondisi keuangan, PT Adhi Karya
      (Persero) Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham
      Perseroan dalam PT Jasamarga Jogja Solo (“JMJ”) kepada SMI (“Transaksi Divestasi”).
      Transaksi Divestasi merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan
      investasi melalui pelepasan kepemilikan saham (asset recycling) serta memperkuat fokus
      pada kegiatan usaha utama di bidang konstruksi.

      Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf
      b jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK No. 17/2020 oleh karena Transaksi Divestasi merupakan
      transaksi material, dikarenakan Nilai Transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas
      Perseroan. Rincian atas Nilai Transaksi adalah sebagaimana diuraikan dalam Bagian 2 dari
      Keterbukaan Informasi ini.

      Perseroan telah menunjuk KJPP atau Penilai Independen yang terdaftar sebagai profesi
      penunjang pasar modal di OJK untuk melakukan penilaian atas saham yang menjadi objek
      Transaksi Divestasi sesuai laporannya No. 00140/2.0055-31/BS/03/0660/1/X/2026 tertanggal
      5 Oktober 2026 (“Laporan Penilaian”) serta memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi
      Divestasi sesuai laporannya No. 00141/2.0055-31/BS/03/0683/0/X/2026 tertanggal 7
      Oktober 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).

      Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi
      benturan Kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Transaksi ini juga tidak
      berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

2.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

2.1   Objek Transaksi Divestasi
      Objek dari Transaksi Divestasi ini adalah seluruh kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ,
      yaitu sebanyak 1.714.808 saham biasa atas nama yang mewakili 47,18% dari seluruh saham
      yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam JMJ (“Saham Yang Dijual”), yang akan
      dialihkan kepada SMI sesuai dengan ketentuan PJBB. Setelah penyelesaian Transaksi
      Divestasi, SMI akan menjadi pemegang saham JMJ dan Perseroan tidak lagi memiliki saham
      dalam JMJ.

2.2   Tanggal Transaksi Divestasi
      Perseroan dan SMI telah menandatangani PJBB pada tanggal 30 September 2026.
      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan SMI masih dalam tahap pemenuhan
      persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBB, sehingga pengalihan Saham Yang
      Dijual belum berlaku efektif.
      Penyelesaian Transaksi Divestasi ditargetkan paling lambat pada tanggal 30 November 2026
      atau tanggal lain yang disepakati oleh Perseroan dan SMI sesuai dengan ketentuan PJBB,
      dengan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan, antara lain sebagai berikut:




                                              5
Page 6
      (a)    diperolehnya konfirmasi tertulis dan/atau dokumen lainnya dari BPJT yang
             menyatakan telah menerima pemberitahuan atas rencana Transaksi Divestasi yang
             akan mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham JMJ;
      (b)    permohonan konfirmasi ketersediaan dana oleh JMJ kepada Direktur Jenderal Bina
             Marga Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan peningkatan kebutuhan dana
             untuk pembebasan tanah Jalan Tol Ruas Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo;
      (c)    surat permohonan persetujuan rencana teknik akhir atas Paket 2.1B kepada BPJT dan
             bukti penyampaian dari surat permohonan tersebut
      (d)    diperolehnya persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi Divestasi.

2.3   Nilai Transaksi Divestasi
      Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp1.765.816.000.000.

2.4   Pihak yang Melakukan Transaksi Divestasi
      (a)     Perseroan
              Riwayat Singkat
              Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
              Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juni 1974, yang
              dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
              pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.
              1975 No. Y. A. 5/5/13., tanggal 7 Januari 1975 (“Akta Pendirian Perseroan”).

             Sejak tanggal Akta Pendirian Perseroan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
             beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 05 tanggal 3 Juni 2026
             yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di
             Jakarta Selatan, beserta dengan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan
             Menkum No. AHU-AH.01.03-0190658 tanggal 7 Juli 2026 (“Akta Perseroan No.
             05/2026”).

             Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 05/2026 secara bersama-sama
             selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

             Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
             sebagai berikut:
             (i)     menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi, konstruksi bangunan sipil,
                     serta Engineering, Procurement and Construction (EPC);
             (ii)    menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian serta menjalankan
                     kegiatan usaha di bidang pariwisata;
             (iii)   melakukan investasi dan/atau pengelolaan usaha prasarana dan sarana dasar
                     infrastruktur, perdagangan, industri, pengembangan kawasan, real estat dan
                     pengembangan properti; dan
             (iv)    melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk
                     menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
                     dalam rangka memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai Perseroan.



                                               6
Page 7
      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
      Komposisi Pemilik Saham Perseroan [per 31 Agustus 2026] yang diterbitkan oleh Biro
      Administrasi Efek PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
                            Nilai nominal Rp100 per lembar saham
          Pemegang Saham          Klasifikasi Jumlah Lembar          Total Nilai     Persentase
                                    Saham         Saham             Nominal (Rp)         (%)
       Negara Republik
                                     Seri A     54.087.738         5.408.773.800         0,64
       Indonesia*
       PT Danantara Asset
                                     Seri B    5.354.686.054     535.468.605.400        63,69
       Management
       Masyarakat
                                     Seri B    2.998.835.187     299.883.518.700        35,67
       (kurang dari 5%)
       Total Modal
               Ditempatkan             -       8.407.608.979     840.760.897.900         100
               dan Disetor
       Jumlah Saham Dalam
                                       -      13.592.391.021 1.359.239.102.100             -
               Portepel
      *Negara Republik Indonesia adalah pemegang saham pengendali Perseroan.

      Pengurusan dan Pengawasan
      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur pengurusan dan
      pengawasan pada Perseroan adalah sebagai berikut:


                          Direksi                              Dewan Komisaris
             Nama                      Jabatan             Nama             Jabatan
                                                     Dody Usodo Hargo
        Moeharmein Z.C              Direktur Utama                        Komisaris Utama
                                                          Suseno
          Ki Syahgolang         Direktur Human       R. Erwin Moeslimin      Komisaris
             Permata            Capital dan Legal         Singajuru         Independen
                                                       Rustam Sofyan         Komisaris
           Bani Iqbal          Direktur Keuangan
                                                           Sirait           Independen
                               Direktur Portofolio                           Komisaris
           Rozi Sparta                                 Elan Suherlan
                                Bisnis dan Risiko                           Independen
                                                      Alexander Rubi
           Harimawan           Direktur Operasi I                            Komisaris
                                                         Satyoadi

           Yan Arianto         Direktur Operasi II    Amelia Tetriana        Komisaris


(b)   SMI
      Riwayat Singkat
      SMI didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2007 yang kemudian

                                           7
Page 8
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2008, sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 17 tanggal 26 Februari 2009, yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati
Irdham - Idroes, S.H., LLM, notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009 (“Akta Pendirian SMI”). Perusahaan
mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 396/KMK.010/2009 dan
beroperasi komersial pada tanggal 12 Oktober 2009.

Sejak tanggal Akta Pendirian SMI, anggaran dasar SMI telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 16 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat
di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn, berdasarkan Surat Keputusan Majelis
Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, tertanggal 12 Desember
2022 nomor 49/MPDN.JAK-SEL/CT/XII/2022, selaku pengganti dari Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta SMI No. 16/2023”).

Akta Pendirian SMI dan Akta SMI No. 16/2023 secara bersama-sama selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar SMI”.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SMI dan Peraturan Pemerintah No. 53/2020,
maksud dan tujuan SMI adalah untuk mendorong percepatan penyediaan
pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan
lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SMI adalah sebagai berikut:
                                  Jumlah Lembar    Total Nilai Nominal  Persentase
       Pemegang Saham
                                      Saham                (Rp)             (%)
      Pemerintah Republik
                                    30.516.600     30.516.600.000.000      100
            Indonesia
     Total Modal Ditempatkan
                                    30.516.600     30.516.600.000.000      100
                    dan Disetor
          Jumlah Saham Dalam
                                                                             –
                      Portepel

Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur pengurusan dan
pengawasan pada SMI adalah sebagai berikut:

                   Direksi                                Dewan Komisaris
        Nama                    Jabatan               Nama             Jabatan
      Reynaldi
                             Direktur Utama     Andin Hadiyanto        Komisaris Utama
     Hermansjah


                                   8
Page 9
                                           Direktur
                                     Pembiayaan Publik      Ancella Anitawati          Komisaris
                 Faaris Pranawa
                                     dan Pengembangan          Hermawan               Independen
                                           Proyek
                                           Direktur
                                                                                       Komisaris
                 Aradita Priyanti     Operasional dan         Dikdik Yustandi
                                                                                      Independen
                                          Keuangan
                                        Direktur                                       Komisaris
                 Pradana Murti                             Arief Wibisono Lubis
                                     Manajemen Risiko                                 Independen
                                         Direktur
                   Sylvi J. Gani      Pembiayaan dan             Askolani              Komisaris
                                         Investasi

2.5   Uraian Singkat Mengenai JMJ
      (a)     Riwayat Singkat
              JMJ adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
              Indonesia berdasarkan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 9 September 2020, yang
              dibuat di hadapan Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
              Utara, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
              0044988.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 9 September 2020 (“Akta Pendirian JMJ”).

             Sejak tanggal Akta Pendirian JMJ, anggaran dasar JMJ telah mengalami beberapa kali
             perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 05 tanggal 19 Desember 2025, yang
             dibuat di hadapan Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
             Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
             Keputusan No. AHU-AH.01.03-0259186 tanggal 29 Desember 2025 (“Akta JMJ No.
             05/2025”).

             Akta Pendirian JMJ dan Akta JMJ No. 05/2025 secara bersama-sama selanjutnya
             disebut sebagai “Anggaran Dasar JMJ”.

             Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JMJ, maksud dan tujuan JMJ adalah sebagai
             berikut:
             (i)      melakukan pekerjaan perencanaan teknis, pengoperasian dan/atau
                      pemeliharaan jalan tol;
             (ii)     mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang
                      berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut
                      dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya;
             (iii)    aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan
                      atau jembatan tol; dan
             (iv)     melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya
                      sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan JMJ.

             Perusahaan telah mendapatkan konsesi atas pembangunan Jalan Tol Ruas Solo –
             Yogyakarta – NYIA Kulon Progo sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol No.
             2 tanggal 9 September 2020 (berikut perubahannya) (“PPJT”). Berdasarkan PPJT, telah

                                              9
Page 10
      ditetapkan bahwa masa konsesi JMJ adalah 40 tahun sejak diterbitkannya Surat
      Perintah Mulai Kerja (“SPMK”) oleh Pemerintah. Pada saat berakhirnya masa konsesi,
      JMJ harus mengembalikan dan menyerahkan jalan tol kepada Pemerintah melalui
      Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”) tanpa syarat.

      Ruas tol Perusahaan telah beroperasi komersial sejak tanggal 9 November 2024 untuk
      segmen Kartasura – Klaten dan tanggal 6 Agustus 2025 untuk segmen Klaten –
      Prambanan.

      JMJ berdomilisi di Jl. Bungur, Blok D-2, Sagan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten
      Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.

(b)   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur permodalan dan
      susunan pemegang saham JMJ adalah sebagai berikut:
                                      Jumlah Lembar Total Nilai Nominal Persentase
             Pemegang Saham
                                          Saham                  (Rp)             (%)
                 Jasa Marga             1.919.729        1.919.729.000.000       52,82
                  Perseroan             1.714.808        1.714.808.000.000       47,18
           Total Modal Ditempatkan
                          dan Disetor   3.634.537        3.634.537.000.000        100

               Jumlah Saham Dalam
                                            1.365.463       1.365.463.000.000        –
                          Portepel

(c)   Pengurusan dan Pengawasan
      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur pengurusan dan
      pengawasan pada JMJ adalah sebagai berikut:
                        Direksi                                    Dewan Komisaris
              Nama                 Jabatan                  Nama                  Jabatan

        Rudy Hardiansyah         Direktur Utama           Inonu Ferryanto       Komisaris Utama

                                                                                Wakil Komisaris
          Pristi Wahyono             Direktur               Sri Mulyani
                                                                                   Utama

         Yhanni Haryanto             Direktur           Sayed Junaidi Rizaldi      Komisaris


(d)   Ikhtisar Data Keuangan Penting
                                             Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
                                  (disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
                                              30 Juni 2026          31 Desember 2025
      ASET
      Aset Lancar


                                       10
Page 11
                                       30 Juni 2026         31 Desember 2025
Kas dan Setara Kas                     85.001.373.119       291.211.401.114
Piutang Usaha                          824.340.500          859.716.500
Piutang Lain-lain                      31.852.902           8.667.185
Biaya Dibayar di Muka dan Uang
                                       775.455.929          2.461.803.741
Muka
Piutang Dana Talangan Tanah            42.534.389.583       44.076.999.317
Jumlah Aset Lancar                     129.167.412.033      338.618.587.857
Aset Tidak Lancar
Dana Dibatasi Penggunaannya            165.242.731.503      143.063.468.339
Biaya Dibayar di Muka dan Uang
                                       21.282.305.524       18.415.580.007
Muka
Aset Tetap – Neto                      7.413.749.949        8.798.374.762
Aset Takberwujud – Neto:
    Hak Pengusahaan Jalan Tol          11.884.554.389.336   11.468.343.206.953
    Aset Takberwujud Lainnya           566.692.000          779.201.500
Jumlah Aset Tidak Lancar               12.079.059.868.312   11.639.399.831.560
JUMLAH ASET                            12.208.227.280.345   11.978.018.419.417
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha                            1.187.318.246        48.640.356.318
Utang Bank Jangka Pendek               14.749.614.168       45.312.292.020
Beban Akrual                           631.040.048.751      1.198.788.796.174
Utang Pajak                            3.142.087.434        10.757.748.330
Utang Lain-lain                        314.117.574          307.646.896
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka
Panjang:
    Utang Bank Jangka Panjang          15.117.736.489       13.823.624.040
    Liabilitas Sewa                    2.953.781.549        1.273.653.587
    Utang Retensi                      183.663.628.136      123.579.315.124
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek        852.168.332.347      1.442.483.432.489
Liabilitas Jangka Panjang
Bagian Tidak Lancar atas Liabilitas
Jangka Panjang:
    Utang Bank Jangka Panjang          7.543.750.508.154    6.897.988.395.729
    Liabilitas Sewa                    4.428.174.044        7.220.318.793
    Utang Retensi                      240.057.529.618      269.869.792.003
Liabilitas Pajak Tangguhan             48.275.494.124       29.578.585.195
Provisi Pelapisan Jalan Tol            11.886.104.021       7.704.011.951
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang       7.848.397.809.961    7.212.361.103.671
JUMLAH LIABILITAS                      8.700.566.142.308    8.654.844.536.160
EKUITAS
Modal Saham – Nilai Nominal
Rp1.000.000 per Saham
    Modal Dasar – 5.000.000 Saham

                                11
Page 12
                                                        30 Juni 2026           31 Desember 2025
                  Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                        3.634.537.000.000      3.634.537.000.000
                  Penuh – 3.634.537 Saham
               Uang Muka Setoran Modal                  293.674.000.000        –
               Defisit                                  (420.549.861.963)      (311.363.116.744)
               JUMLAH EKUITAS                           3.507.661.138.037      3.323.173.883.256
               JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS            12.208.227.280.345     11.978.018.419.417

3.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIVESTASI
3.1   Latar Belakang dan Pertimbangan Pelaksanaan Transaksi Divestasi
      Transaksi Divestasi dilakukan berdasarkan evaluasi Perseroan atas portofolio investasi,
      kebutuhan pendanaan, dan prospek kinerja JMJ, dengan mempertimbangkan arah
      pengembangan usaha serta kondisi keuangan Perseroan.

      Transaksi Divestasi sejalan dengan arahan strategis PT Danantara Asset Management
      (“DAM”) dalam rangka penyehatan keuangan dan penguatan fokus usaha BUMN karya.
      Berdasarkan Surat DAM No. SR.118/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 September 2025 perihal
      Tanggapan atas Penyampaian Kajian Bersama Integrasi BUMN Karya, Program Integrasi
      BUMN Karya merupakan salah satu program prioritas strategis dalam Rencana Kerja dan
      Anggaran Perusahaan (“RKAP”) DAM tahun 2025. Selanjutnya, melalui Surat DAM No.
      SR.119/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 September 2025 perihal Tindaklanjut Program Integrasi
      BUMN Karya, Perseroan dikelompokkan dalam klaster 1.

      Lebih lanjut, Surat DAM No. SR.122/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19 September 2025 perihal
      Pedoman Strategis Penyusunan RKAP 2026 Anak Perusahaan DAM memuat arah strategis
      BUMN karya, disertai restrukturisasi aset dan liabilitas untuk menyehatkan keuangan,
      mengembalikan fokus pada bisnis konstruksi, serta menciptakan persaingan yang sehat dan
      efisiensi operasional. Sejalan dengan arah strategis tersebut, Transaksi Divestasi merupakan
      bagian dari langkah Perseroan untuk menata portofolio investasi, memperkuat kondisi
      keuangan, dan memusatkan sumber daya pada kegiatan usaha utama di bidang konstruksi.

      Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Divestasi secara lebih rinci adalah sebagai
      berikut:
      (a)      Penataan portofolio investasi dan penguatan fokus pada kegiatan usaha utama
               Transaksi Divestasi merupakan bagian dari pelaksanaan strategi invest to divest, yaitu
               investasi yang diarahkan untuk memperoleh nilai tambah melalui pelepasan aset atau
               kepemilikan saham. Strategi tersebut diterapkan pada investasi Perseroan dalam
               badan usaha jalan tol yang pada awalnya ditujukan untuk mendukung perolehan
               pekerjaan konstruksi. Pelepasan kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ diharapkan
               dapat mengoptimalkan alokasi modal dan sumber daya Perseroan pada kegiatan
               usaha utama di bidang konstruksi, sejalan dengan arah strategis pemegang saham
               untuk melakukan penyehatan keuangan dan penguatan fokus usaha BUMN karya.
      (b)      Peningkatan likuiditas dan perbaikan struktur keuangan Perseroan
               Transaksi Divestasi diharapkan dapat memberikan tambahan arus kas bagi Perseroan
               dari hasil penjualan saham JMJ. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung

                                                12
Page 13
             pembayaran utang berbunga, pemenuhan kebutuhan modal kerja, dan kebutuhan
             usaha lainnya sesuai dengan skala prioritas Perseroan serta mekanisme dan
             ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan
             likuiditas dan solvabilitas serta memperkuat kemampuan Perseroan dalam mendanai
             kegiatan operasionalnya.
      (c)    Pengelolaan kebutuhan pendanaan investasi JMJ
             Kelanjutan pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulonprogo memerlukan
             dukungan pendanaan, termasuk tambahan penyertaan modal dari para pemegang
             saham JMJ. Dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan tersebut dan
             ketersediaan sumber dana Perseroan, Transaksi Divestasi merupakan langkah untuk
             membatasi kebutuhan alokasi tambahan modal Perseroan pada JMJ di masa
             mendatang. Dengan demikian, Perseroan dapat mengarahkan kapasitas
             pendanaannya untuk mendukung kegiatan usaha utama dan prioritas usaha lainnya.
      (d)    Pengelolaan eksposur terhadap kinerja keuangan JMJ
             Berdasarkan proyeksi dalam kajian internal Perseroan, JMJ diperkirakan masih
             mencatat kerugian pada tahap awal pengoperasian jalan tol, antara lain karena
             pendapatan tol belum optimal seiring dengan perkembangan volume lalu lintas serta
             adanya beban bunga pembiayaan. Kerugian tersebut berpotensi memengaruhi
             kinerja keuangan Perseroan melalui pengakuan bagian rugi atas investasi pada JMJ.
             Oleh karena itu, pelepasan seluruh kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ
             diharapkan dapat membatasi dampak kinerja keuangan JMJ terhadap Perseroan pada
             periode setelah penyelesaian Transaksi Divestasi.

      Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan memandang bahwa Transaksi
      Divestasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kondisi keuangan, meningkatkan
      fleksibilitas pendanaan, dan mendukung keberlanjutan usaha serta pelaksanaan proyek-
      proyek konstruksi Perseroan.

3.2   Pengaruh Transaksi Divestasi Pada Kondisi Keuangan ADHI
      Transaksi Divestasi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
      Perseroan melalui penerimaan hasil penjualan saham JMJ yang akan meningkatkan
      ketersediaan kas dan mendukung likuiditas Perseroan. Hasil Transaksi Divestasi direncanakan
      untuk mendukung pembayaran utang berbunga, pemenuhan kebutuhan modal kerja, dan
      kebutuhan usaha lainnya sesuai dengan skala prioritas Perseroan. Penggunaan dana untuk
      pembayaran utang berbunga diharapkan dapat mengurangi beban keuangan dan
      memperbaiki struktur permodalan Perseroan. Selain itu, pelepasan seluruh kepemilikan
      saham Perseroan dalam JMJ diharapkan dapat mengurangi kebutuhan alokasi tambahan
      modal Perseroan untuk mendukung kelanjutan pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta –
      NYIA Kulonprogo. Dengan demikian, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar
      dalam mengalokasikan sumber pendanaannya untuk kegiatan usaha utama di bidang
      konstruksi.
      Dari sisi laba rugi, JMJ diperkirakan masih mencatat kerugian pada tahap awal pengoperasian
      jalan tol akibat pendapatan tol yang belum optimal serta beban bunga pembiayaan.
      Dilaksanakannya Transaksi Divestasi akan mengakhiri pengakuan bagian laba atau rugi JMJ
      oleh Perseroan sehubungan dengan kepemilikan sahamnya setelah penyelesaian transaksi,

                                              13
Page 14
      sehingga diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap kinerja keuangan Perseroan dari
      potensi kerugian JMJ pada periode mendatang. Adapun besarnya keuntungan atau kerugian
      atas pelepasan investasi dalam JMJ bergantung pada nilai Transaksi Divestasi, dan akan
      bergantung juga pada nilai tercatat investasi pada tanggal penyelesaian Transaksi Divestasi,
      serta biaya dan pajak terkait. Secara keseluruhan, Transaksi Divestasi diharapkan dapat
      mendukung penguatan likuiditas, perbaikan struktur keuangan, dan optimalisasi penggunaan
      modal Perseroan.

4.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
      Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan yang
      telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda
      Terdaftar KEP-1351/KS.13/2026 atas Nama Henrianto, sebagai penilai independen untuk
      melakukan Penilaian 47,18% Saham PT Jasamarga Jogja Solo. Berikut adalah ringkasan laporan
      Penilaian    Saham/Ekuitas      berdasarkan   Laporan      Nomor       :    00140/2.0055-
      31/BS/03/0683/1/X/2026 tanggal 05 Oktober 2026.

4.1   Identitas pihak
      Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT
      Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

4.2   Objek penilaian
      Objek Rencana Transaksi adalah Transaksi Material Divestasi 47,18% Saham PT Jasamarga
      Jogja Solo antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

4.3   Tujuan penilaian
      Tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar atas 47,18% saham
      Perseroan per tanggal 30 Juni 2026, yang digunakan untuk keperluan Rencana Transaksi pada
      Perusahaan Terbuka. Penilaian dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No.35/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
      (KEPI & SPI) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

4.4   Asumsi dan kondisi pembatas
      Dalam penyusunan pendapat independen atas Nilai Pasar 47,18% Saham Perseroan, untuk
      meyakinkan bahwa rencana transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length didalam
      Batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak
      perusahaan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara lain:
       • Objek Penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
          kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
       • Data laporan keuangan yang diberikan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam
          penilaian.
       • Penilaian ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan Sebagian dari
          analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
          utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
          menyesatkan atas proses yang mendasari penilaian.



                                               14
Page 15
      •   Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan penilaian ini sampai dengan tanggal
          terjadinya transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
          terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan penilaian ini. Kami tidak
          bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
          (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
          peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Penilaian ini.
      •   Tidak ada Asumsi Khusus dalam Penilaian ini.

4.5   Pendekatan dan metode penilaian
      Dalam melakukan penilaian saham Perseroan, untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
      dan obyektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar
      Perseroan adalah dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan menggunakan
      metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan
      menggunakan metode Guideline Publicly Traded Company (GPTC).

      Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan terhadap kondisi spesifik
      Perseroan dan lingkungan makroekonomi, antara lain:
       • Perseroan masih beroperasi dalam menjalankan usaha dibidang Sistem Pengusahaan
           Jalan Tol.
       • Perseroan adalah perusahaan yang diidentifikasi memiliki arus kas dan potensi manfaat
           ekonomi di masa depan dari pendapatan konstruksi dan pendapatan tol.
       • Terdapat data pasar yang cukup sebanding dengan Perseroan.
       • Laporan keuangan tahunan audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
           Desember 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
       • Laporan keuangan audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
           2026 digunakan sebagai cut of date penilaian.
       • Proyeksi keuangan yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan dari tahun 2026
           sampai dengan 2061.

4.6   Kesimpulan nilai
      Berdasarkan evaluasi atas kualitas data, relevansi metode, dan karakteristik Perseroan,
      Pendekatan Pendapatan dinilai paling mencerminkan nilai ekonomis yang mendasari
      Perseroan, sehingga diberikan bobot 90%. Pendekatan pasar tetap dipertimbangkan sebagai
      referensi dengan bobot 10% untuk menjaga objektivitas dan kewajaran hasil penilaian.




      Dengan ini kami berpendapat kesimpulan akhir Nilai Pasar 47,18% saham
      Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp1.735.493.178.533,00 (satu triliun tujuh
      ratus tiga puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh

                                               15
Page 16
      delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).

5.    RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
      Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan yang
      telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda
      Terdaftar KEP-1351/KS.13/2026 atas Nama Henrianto, sebagai penilai independen untuk
      melakukan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Divestasi PT
      Jasamarga Jogja Solo. Berikut adalah ringkasan laporan Pendapatan Kewajaran berdasarkan
      Laporan Nomor : 00141/2.0055-31/BS/03/0683/0/X/2026 tanggal 07 Oktober 2026.

5.1   Identitas pihak
      Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT
      Sarana Multi Infrastruktur.

5.2   Objek pendapat kewajaran
      Objek Rencana Transaksi adalah Transaksi Material Divestasi 47,18% Saham PT Jasamarga
      Jogja Solo antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

5.3   Tujuan pendapat kewajaran
      Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
      gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
      keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK No.
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

      Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
      Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020, Surat Edaran
      Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
      tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

5.4   Asumsi dan kondisi pembatas
      Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi
      dan kondisi pembatas, antara lain:
       1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
       2. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penilaian.
       3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
          dipercaya keakuratannya.
       4. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
          pencapaiannya (fiduciary duty).
       5. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
       6. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
          terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
          perusahaan.

                                               16
Page 17
       7. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
          Kewajaran.
       8. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
          tugas.
       9. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan
          Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
          material terhadap Rencana Transaksi.
      10. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
          pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
          maupun di masa mendatang.
      11. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      12. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
          berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan
          peraturan yang berlaku.
      13. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
          ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
          Perseroan.
      14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
          yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab
          kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan
          Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
      15. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
          pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud
          dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
      16. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
          yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi
          tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban
          Perseroan.
      17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
          (office seal) dari KJPP TnR.

5.5   Pendekatan dan metode penilaian
      Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK No. 17/2020 dan
      Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana pendekatan yang
      diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.

      Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
      Rencana Transaksi. Dimana analisis atas rencana transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi
      adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Pada analisis atas
      transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi.

      Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan
      dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
      Indonesia maupun tinjauan industri perdagangan. Disamping itu, analisis kualitatif akan

                                                17
Page 18
      menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan
      kerugian atas Rencana Tansaksi.

      Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
      keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap
      Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas
      proyeksi keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan, serta analisis kewajaran
      atas nilai Rencana Transaksi.

5.6   Pendapat kewajaran atas transaksi
      Nilai Rencana Transaksi Divestasi 47,18% Saham PT Jasamarga Jogja Solo adalah sebesar
      Rp1.765.816.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar delapan ratus enam
      belas juta rupiah) sedangkan Nilai Pasar 47,18% Saham PT Jasamarga Jogja Solo yaitu
      Rp1.735.493.178.533.00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar empat ratus sembilan
      puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah). Selisih harga
      Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar 1,75%. Berdasarkan Peraturan OJK
      Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai,
      tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan“.
      Berdasarkan perbandingan tersebut, selisih antara nilai Rencana Transaksi Divestasi Saham
      sebesar 1,75% diatas dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,5%. Sehingga kami
      berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR.

      Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
      WAJAR.

6.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
      Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati divestasi kepemilikan saham
      Perseroan. RUPSLB tersebut akan diselenggerakan pada:
      Hari, Tanggal      :   Jumat, 13 November 2026
      Waktu              :   14.00 WIB - selesai
      Tempat             :   Adhi Tower, Jl. MT. Haryono Kavling 27, Cawang, Jakarta Timur

      Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
      (a)    Persetujuan transaksi material atas rencana divestasi kepemilikan saham Perseroan
             pada JMJ
             Penjelasan:
             Perseroan berencana melakukan divestasi kepemilikan saham pada JMJyang
             merupakan transaksi material dan karenanya memerlukan persetujuan RUPS sesuai
             POJK No. 17/2020. RUPS mensyaratkan kehadiran dan persetujuan pemegang saham
             yang mewakili lebih dari ¾ saham dengan hak suara yang sah.
      (b)    Persetujuan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
             Terbatas melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
             Terlebih Dahulu II
             Penjelasan:
             Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan masih memiliki sisa dana hasil penawaran

                                                 18
Page 19
            umum sebesar Rp378.693 juta. Dana tersebut semula dialokasikan untuk setoran
            modal pada beberapa entitas termasuk JMJ dan rencananya diusulkan untuk dialihkan
            penggunaannya menjadi modal kerja Perseroan. Nilai perubahan penggunaan dana
            tersebut mencapai 14,2% dari total dana hasil penawaran umum, sehingga
            berdasarkan POJK No. 40/2025, perubahan tersebut memerlukan persetujuan RUPS.

7.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
     (a)   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi bukan
           merupakan suatu transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
           dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
     (b)   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mempelajari secara seksama seluruh
           informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Divestasi sebagaimana
           diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan
           dengan Transaksi Divestasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
           informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya, Dewan
           Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
           kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

8.   INFORMASI TAMBAHAN
     Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
     Divestasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:




                                        Corporate Secretary
                                   PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK
                   Adhi Tower, Jl. MT. Haryono Kavling 27, Cawang, Jakarta Timur
                                      Website: www.adhi.co.id
                                      Email: corsec@adhi.co.id




                                            19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published7 Oct 2026
Pages19
Characters56,940
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1203 ms 10 Oct 2026 13:11

missing: transaction_date

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Divestasi '
                            '.................................................................................................................... '
                            '5'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Divestasi '
                '.................................................................................................................... '
                '5',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '6'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result