Back to announcement
20261007_ENRG_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32163993_lamp1.pdf
Listing Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 146
Page 1
Confidential
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 5 Juni 2026 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 8 Oktober 2026
Tanggal Efektif : 24 September 2026 Periode Perdagangan HMETD : 8 – 21 Oktober 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 2 Oktober 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 8 – 21 Oktober 2026
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 5 Oktober 2026 Periode Distribusi Saham HMETD : 12 – 23 Oktober 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 6 Oktober 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Saham : 23 Oktober 2026
Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 7 Oktober 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 26 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) HMETD : 6 Oktober 2026 Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga : 27 Oktober 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 7 Oktober 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 27 Oktober 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Edoardus Ardlanto Riri Hosniari Harahap
Kantor Pusat
Bakrie Tower Lantai 32 Vice President Director Director
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
Wilayah Operasional
PROSPEKTUS
Jakarta Selatan 12940
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas Upstream yang tersebar
Telepon : (021) 2994 1500
di Indonesia & Mozambik
Faksimili : (021) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Situs web : www.emp.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV (“PMHMETD IV”)
Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD IV untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan
puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham baru Seri B (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 33,33% (tiga puluh tiga
koma tiga tiga persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham
(“Harga Pelaksanaan”), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp4.117.504.281.250 (empat triliun seratus tujuh belas miliar lima ratus empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh
Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 2 (dua) saham yang namanya tercantum dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD IV dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus
sepuluh Rupiah) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD IV dengan menerbitkan HMETD ini
seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD IV Perseroan melalui RUPSLB
yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026.
Sehubungan dengan PMHMETD IV,
1) Berdasarkan Surat PT Shima Global Kapital (“Shima”) No.003/SKL-SGK/VIII/26 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan Pemegang Saham PT Energi Mega Persada Tbk Sehubungan dengan
Pengalihan HMETD (“Surat Pernyataan Pengalihan HMETD Shima”), Shima selaku pemegang saham pengendali Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 4.661.422.413 (empat miliar enam
ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga belas) saham yang mewakili 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, serta berhak atas 2.330.711.205 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima) HMETD, menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD tersebut dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV (“HMETD Yang Dialihkan”) kepada PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”) yang merupakan pihak terafiliasi dari Shima.
2) Berdasarkan Surat BKI No.002/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026 perihal Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BKI”), BKI sebagai pemilik 946.871.014 (sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
empat belas) saham yang mewakili 3,56% (tiga koma lima enam persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, serta berhak atas 473.435.507 (empat ratus tujuh puluh
tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh) HMETD dan atas HMETD Yang Dialihkan sebanyak 2.330.711.205 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima)
HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang berjumlah 2.804.146.712 (dua miliar delapan ratus empat juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua belas) HMETD
pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham, dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp869.285.480.720 (delapan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah). Jumlah HMETD dan nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan saham baru yang dapat dibeli
oleh BKI dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf berikutnya.
3) Berdasarkan Surat PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) No.373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga Dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BCI”), BCI sebagai pemilik 1.109.560.097 (satu miliar
seratus sembilan juta lima ratus enam puluh ribu sembilan puluh tujuh) saham yang mewakili 4,18% (empat koma satu delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
serta berhak atas 554.780.048 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat puluh delapan) HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang menjadi
haknya dalam PMHMETD pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham, dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp171.981.814.880 (seratus tujuh puluh satu
miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah). Jumlah HMETD dan nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan
saham baru yang dapat dibeli oleh BCI dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf berikutnya.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”), maka sisanya akan dialokasikan
kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru, maka BKI dan BCI selaku pemegang saham Perseroan dan pihak terafiliasi
Perseroan akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) HMETD (“Pembeli Siaga”). Selanjutnya, masing-masing Para Pembeli
Siaga telah menyatakan sebagai berikut:
1) BKI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 116 tanggal 15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, dan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.001/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026,
menyatakan: (i) selain melaksanakan HMETD sebagaimana diuraikan di atas, akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham
Baru tambahan pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru
dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.500.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) (“Saham Yang Dijamin BKI”); dan (ii) memiliki dana yang cukup dan
sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BKI sebagaimana dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/304/2026 tanggal 26 Agustus 2026
senilai Rp350.148.450.000,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 006/1606-3/060 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp351.005.000.000,-, surat keterangan dari PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/040/SKB/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp353.005.000.000,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mayapada International Tbk. Nomor:
0901/BMI/REF/2026 tanggal 1 September 2026 senilai Rp141.004.620.324,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.195.163.070.324,-.
2) BCI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 115 tanggal 15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, dan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus
2026, menyatakan: (i) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru tambahan pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310
(tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas)
Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.750.736.985.650 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima
ribu enam ratus lima puluh Rupiah) (“Saham Yang Dijamin BCI”); dan (ii) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BCI sebagaimana dibuktikan berdasarkan surat
keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/039/SKB/2026 tanggal 24 Agustus 2026 senilai Rp1.261.807.924.105,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk. Nomor 006/1595-3/060 tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp967.585.889.299,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/313/2026 tanggal 27 Agustus
2026 senilai Rp881.246.909.789,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.110.640.723.193,-.
Pembeli Siaga memastikan bahwa akan memiliki dana yang cukup untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 21 Oktober 2026 dimana hak yang
tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham
baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA, MULAI TANGGAL 8 OKTOBER 2026
SAMPAI TANGGAL 21 OKTOBER 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 8 OKTOBER 2026. TANGGAL
TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 OKTOBER 2026, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT
TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH
PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD IV INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP
MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 33,33% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA TIGA PERSEN).
BKI DAN BCI AKAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2026
Confidential
Ken V (Q
"1orl<'tr
t;etd t:)o
Mc,v\o.YI � ricfl:'
¾..-.
Page 2
Confidential
PT Energi Mega Persada Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan Surat No. 170/EMP.DIR/1070/06-26/E
tanggal 11 Juni 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Terbatas Kepada Para
Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV, telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditunjukkan
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK
No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2026
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD IV ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai
dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode
etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Dalam penyusunan Prospektus ini, PT Danatama Makmur Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, masing-masing
berdasarkan surat persetujuan tertanggal 6 Juni 2026, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan surat
persetujuan tertanggal 4 Juni 2026, selaku penasihat keuangan, telah memberikan persetujuan tertulis mengenai
pencantuman nama masing-masing dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu penyusunan Prospektus dan
tidak mencabut persetujuan tersebut.
PT Danatama Makmur Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN
DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI,
KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK
DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN
LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI.
PMHMETD IV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD
ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD IV INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Confidential
Page 3
Confidential
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................ ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................. vii
RINGKASAN PROSPEKTUS............................................................................................................................ viii
I. PMHMETD IV.............................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV ................................................... 8
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................ 15
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................. 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.............................................................................. 34
1. Gambaran Umum ........................................................................................................................ 34
2. Perubahan Kebijakan Akuntansi .................................................................................................. 34
3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian ....................... 35
4. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas ...................................................................... 37
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan .............................................................................................. 40
6. Informasi Segmen........................................................................................................................ 43
7. Belanja Modal .............................................................................................................................. 44
8. Pinjaman yang Masih Terutang ................................................................................................... 45
9. Investasi Barang Modal ............................................................................................................... 45
10. Manajemen Risiko Keuangan ...................................................................................................... 45
11. Kelangsungan Usaha .................................................................................................................. 47
12. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi................................................ 48
VI. FAKTOR RISIKO....................................................................................................................................... 49
VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ... 55
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA.................................................................................................................................... 56
A. Keterangan Tentang Perseroan ......................................................................................................... 56
B. Susunan Pemegang Saham dan Struktur Permodalan Terakhir ........................................................ 57
C. Struktur Kepemilikan Perseroan ......................................................................................................... 58
D. Pengurus dan Pengawasan ............................................................................................................... 60
E. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi ................................................. 70
F. Struktur Organisasi ............................................................................................................................. 74
G. Hak atas Kekayaan Intelektual ........................................................................................................... 75
H. Sumber Daya Manusia ....................................................................................................................... 75
I. Perjanjian Penting .............................................................................................................................. 78
J. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan87
K. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha .............................................................. 87
1. Umum .......................................................................................................................................... 87
2. Kegiatan Usaha ........................................................................................................................... 88
3. Persaingan Usaha ....................................................................................................................... 90
4. Prospek Usaha ............................................................................................................................ 91
IX. EKUITAS ................................................................................................................................................... 93
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................... 95
XI. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................... 96
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA ........................................................................................... 98
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................... 103
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ....................................................................................................... 105
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR ......................................................................... 110
i
Confidential
Page 4
Confidential
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan
lain:
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD IV, dalam hal ini adalah
PT Ficomindo Buana Registrar yang berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau Bursa Efek
Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Saham atau DPS kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
Dilusi : berarti penurunan persentase kepemilikan saham pemegang saham Perseroan
sebagai akibat diterbitkannya Saham Baru dalam PMHMETD IV apabila pemegang
saham tersebut tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu maksimum
sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen).
ii
Confidential
Page 5
Confidential
FPPS Tambahan : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan kepada
BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang digunakan
pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan pemesanan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
Grup : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Harga Pelaksanaan : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD IV, yaitu
sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain
yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : berarti hari-hari kerja nasional, kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di
Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
HMETD : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
IAPI : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan
hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Menkum atau : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan Menteri
Menkumham Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman
Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21
Tahun 2011.
Pembeli Siaga : berarti pihak yang akan membeli baik sebagian atau seluruh sisa saham dan/atau
Efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang akan
ditandatangani antara Perseroan dengan pihak tersebut, yaitu BKI dan BCI.
BKI adalah Pembeli Siaga yang membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta)
Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp325.500.000.000
(tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah).
iii
Confidential
Page 6
Confidential
BCI adalah Pembeli Siaga yang membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus
tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) Saham Baru
dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp2.750.736.985.650 (dua triliun
tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan
puluh lima ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yaitu
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang tercantum
sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemilik Manfaat : berarti orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
Perseroan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat
Akhir Perseroan adalah: (i) Indra U. Bakrie; (ii) Syailendra S. Bakrie; dan (iii) Adinda
A. Bakrie.
Penambahan Modal : Berarti penawaran sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan
dengan memberikan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham
Hak Memesan Efek baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan
Terlebih Dahulu IV atau dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham.
PMHMETD IV Jumlah dana yang akan dihimpun Perseroan dalam PMHMETD IV adalah sebesar
Rp4.117.504.281.250 (empat triliun seratus tujuh belas miliar lima ratus empat juta
dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 2
(dua) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD untuk membeli
1 (satu) saham baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka (16) UUPM.
Peraturan BEI No. I-E : berarti Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan
Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham tanggal 1 April 2026.
Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penawaran
Administrasi Saham Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Energi Mega Persada Tbk No. 84, tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah
dengan Addendum I Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Dalam Rangka
PMHMETD IV Perseroan No. 114 tanggal 15 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dengan
PT Ficomindo Buana Registrar.
Perjanjian Pembeli : berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Siaga BCI Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 115 tanggal 15 Juli
2026, sebagaimana diubah melalui Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 68 tanggal 13 Agustus 2026, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dengan
BCI.
Perjanjian Pembeli : berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Siaga BKI Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 116 tanggal 15 Juli
2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
antara Perseroan dengan BKI.
iv
Confidential
Page 7
Confidential
Pernyataan Efektif : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal apabila dinyatakan efektif oleh OJK.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka
PMHMETD IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
Perseroan : berarti PT Energi Mega Persada Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia.
Perpres No. 13/2018 : Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
POJK No. 14/2019.
POJK No. 33/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 14/2019 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/2015.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 28/2021 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tanggal
28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal.
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 14/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
v
Confidential
Page 8
Confidential
POJK No. 40/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember
2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat seluruh
informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham
yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka PMHMETD IV dalam bentuk dan isi
sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
pemegang Saham.
Rp : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : berarti saham biasa seri B atas nama yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD IV sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh
dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah).
Saham Lama : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal Prospektus
ini diterbitkan.
SBHMETD : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang
membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.
SKS : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang
tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham
apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya pada penitipan
kolektif KSEI.
Undang-Undang Cipta : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Kerja atau UUCK Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
Keuangan atau 6845 terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni
UUP2SK 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6845.
Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Modal atau UUPM yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, berikut peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Perseroan Terbatas atau Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
UUPT 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106 sebagaimana
diubah dengan UUCK.
vi
Confidential
Page 9
Confidential
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Aceh Energy” berarti PT Aceh Energy
“BHPL” berarti Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd
“BKI” berarti PT Bakrie Kalila Investment
“BCI” berarti PT Bakrie Capital Indonesia
“BSSL” berarti PT Bangun Sarana Samudra Laut
“EDU” berarti PT Energi Drilling Utama
“EEES” berarti Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd
“EEH” berarti Energy Equity Holdings Pty. Ltd
“EEKL” berarti EMP Exploration (Kangean) Limited
“EJM” berarti PT EDN Jaya Marine
“EMA” berarti PT Energi Maju Abadi
“EMP Bentu” berarti EMP Bentu Limited
“EMP DN” berarti PT EMP Daya Nusantara
“EMP EA” berarti PT EMP Energi Aceh
“EMP EG” berarti PT EMP Energi Gandewa
“EMP EJ” berarti PT EMP Energi Jaya
“EMP ER” berarti PT EMP Energi Riau
“EMP Gebang” berarti EMP Gebang Limited
“EMP Inc” berarti Energi Mega Pratama Inc.
“EMP Korinci Baru” berarti EMP Korinci Baru Limited
“EMP Tonga” berarti PT EMP Tonga
“EMP TP” berarti PT EMP Tunas Persada
“EMPPL” berarti Energy Mega Persada Pte. Ltd
“EMPREJ” berarti EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd
“EMP MS” berarti EMP Malacca Strait S.A.
“ENI” berarti PT Energi Nusantara Infrastruktur
“ESG” berarti Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd
“ETE” berarti PT EMP Tunas Energi
“ITA” berarti PT Imbang Tata Alam
“KEIL” berarti Kangean Energy Indonesia Ltd
“KSP” berarti PT Kencana Surya Perkasa
“PGE” berarti PT Pema Global Energi
“Shima” berarti PT Shima Global Kapital
“SRGS” berarti PT Sulawesi Regas Satu
“THP” berarti PT Tunas Harapan Perkasa
vii
Confidential
Page 10
Confidential
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002
dan Tambahan BNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 500 500.000.000
Modal Disetor
1. Julianto Benhayudi 160 160.000.000 80,00
2. Rennier Abdul Rachman Latief 40 40.000.000 20,00
Jumlah Modal Disetor 200 200.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 300 300.000.000 -
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2
tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 2/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 2/2026 selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi
minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
Indonesia.
Sejumlah aktivitas (corporate actions) Perseroan berkaitan dengan pencatatan sahamnya di Bursa yang telah
dilakukan Perseroan antara lain sebagai berikut:
Tanggal Aksi Korporasi Jumlah Saham Jumlah Saham Modal Dasar
Pencatatan Tambahan Disetor
7 Juni 2004 Penawaran Saham Perdana 2.847.433.500 9.491.445.177 15.000.000.000
6 Januari 2006 Penawaran Umum Terbatas I 4.909.368.195 14.400.813.372 15.000.000.000
15 Januari 2010 Penawaran Umum Terbatas II 26.183.297.040 40.584.110.412 55.000.000.000
Juli 2011 - Januari Waran Seri I 9.281 40.584.119.693 110.000.000.000
2013
23 April 2013 Penambahan Modal Tanpa 4.058.411.000 44.642.530.693 110.000.000.000
Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I
7 Juli 2015 Penambahan Modal Tanpa 4.464.253.069 49.106.783.762 110.000.000.000
Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu II
viii
Confidential
Page 11
Confidential
Tanggal Aksi Korporasi Jumlah Saham Jumlah Saham Modal Dasar
Pencatatan Tambahan Disetor
31 Juli 2017 Penggabungan Saham 0 Seri A Seri A
6.138.347.970 6.138.347.970
Seri B Seri B
2 146.893.216.240
29 Januari 2018 Penambahan Modal Tanpa 4.203.831.300 Seri A Seri A
Hak Memesan (Saham Seri B) 6.138.347.970 6.138.347.970
Efek Terlebih Dahulu III Seri B Seri B
4.203.831.302 146.893.216.240
30 Juli 2021 Penawaran Umum Terbatas III 14.479.050.978 Seri A Seri A
(Saham Seri B) 6.138.347.970 6.138.347.970
Seri B Seri B
18.682.882.280 146.893.216.240
14 Juli 2025 Penambahan Modal Tanpa 1.175.000.000 Seri A Seri A
Hak Memesan (Saham Seri B) 6.138.347.970 6.138.347.970
Efek Terlebih Dahulu IV Seri B Seri B
19.857.882.280 146.893.216.240
22 Oktober 2025 Penambahan Modal Tanpa 350.000.000 Seri A Seri A
Hak Memesan (Saham Seri B) 6.138.347.970 6.138.347.970
Efek Terlebih Dahulu IV Seri B Seri B
20.207.882.280 146.893.216.240
15 Juni 2026 Penambahan Modal Tanpa 218.313.500 Seri A Seri A
Hak Memesan (Saham Seri B) 6.138.347.970 6.138.347.970
Efek Terlebih Dahulu IV Seri B Seri B
20.426.195.780 146.893.216.240
Berdasarkan (i) Akta Perseroan No. 2/2026, (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT
Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Keterangan
(Lembar) (Rupiah) Kepemilikan (%)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Dasar 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital (SHIMA) 4.661.422.413 - 17,55
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 3.243.456.322 - 12,21
3. PT CGS International Sekuritas Indonesia 2.000.180.219 - 7,53
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.920.617.800 - 7,23
5. PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) 1.109.560.097 - 4,18
6. PT Bakrie Kalila Investment (BKI) 946.871.014 3,56
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,74
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A 6.138.347.970 4.910.678.376.000 23,11
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B 20.426.195.780 2.042.619.578.000 76,89
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00
Saham Portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 -
*) Catatan: PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, tidak memiliki akses terkait jenis seri saham untuk masing-
masing pemegang saham Perseroan karena perdagangan saham kedua seri tersebut tergabung di Bursa Efek.
Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. PMHMETD IV
Jumlah Saham : Sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh dua
juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) Saham
Baru.
Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Harga Pelaksanaan : Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) setiap saham.
Rasio HMETD : Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB memiliki 1 (satu)
HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan : Maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dengan asumsi
seluruh HMETD dilaksanakan.
Pencatatan : Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang
telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Pembeli Siaga : Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak
seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas
ix
Confidential
Page 12
Confidential
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga
Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham
Baru, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
Saham Baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan
miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu
seratus lima belas) HMETD.
Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi bahwa seluruh pemegang
saham Perseroan melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, kecuali Shima yang akan
mengalihkan HMETD nya kepada BKI, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000 146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital (SHIMA) 4.661.422.413 - 17,55 4.661.422.413 - 11,70
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia 3.243.456.322 - 12,21 4.865.184.483 - 12,21
Tbk.
3. PT CGS International Sekuritas 2.000.180.219 - 7,53 3.000.270.328 - 7,53
Indonesia
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.920.617.800 - 7,23 2.880.926.700 - 7,23
5. PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) 1.109.560.097 - 4,18 1.664.340.145 - 4,18
6. PT Bakrie Kalila Investment (BKI) 946.871.014 3,56 3.751.017.726 9,41
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,74 19.023.653.830 - 47,74
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00 39.846.815.625 8.281.525.141.500 100,00
Saham dalam portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 113.184.748.585 11.318.474.858.500
Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi: (i) BKI sesuai
komitmennya akan melaksanakan: (a) HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD, dan (b) HMETD Yang
Dialihkan dari Shima; (ii) BCI sesuai komitmennya akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD; (iii) seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam
PMHMETD IV ini; serta (iv) BKI dan BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil atau membeli
seluruh sisa saham, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000 146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital (SHIMA) 4.661.422.413 - 17,55 4.661.422.413 - 11,70
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia 3.243.456.322 - 12,21 3.243.456.322 - 8,14
Tbk.
3. PT CGS International Sekuritas 2.000.180.219 - 7,53 2.000.180.219 - 5,02
Indonesia
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.920.617.800 - 7,23 1.920.617.800 - 4,82
5. PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) 1.109.560.097 - 4,18 10.537.685.260 - 26,45
6. PT Bakrie Kalila Investment (BKI) 946.871.014 3,56 4.801.017.726 12,05
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,74 12.682.435.885 - 31,83
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00 39.846.815.625 8.281.525.141.500 100,00
Saham dalam portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 113.184.748.585 11.318.474.858.500
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD IV
Seluruh dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi efek, seluruhnya akan digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak dengan alokasi
dan rincian sebagai berikut:
1) Sekitar 54,83% (lima puluh empat koma delapan tiga persen) akan dipinjamkan kepada EMP Bentu, yang
selanjutnya akan digunakan oleh EMP Bentu untuk untuk pengeboran 9 (sembilan) sumur pengembangan di
lapangan CEN dan Segat serta pembangunan fasilitas produksi, yaitu pipa penyaluran produksi gas dari
Lapangan CEN ke fasilitas produksi di Lapangan Segat;
2) Sekitar 13,49% (tiga belas koma empat sembilan persen) akan dipinjamkan kepada ITA, yang selanjutnya
akan digunakan oleh ITA untuk pelaksanaan Pilot Enhanced Oil Recovery di Lapangan Melibur, pengeboran
4 (empat) sumur pengembangan di Lapangan MSTB, serta peremajaan pipa pada fasilitas produksi Lapangan
Melibur;
x
Confidential
Page 13
Confidential
3) Sekitar 16,13% (enam belas koma satu tiga persen) akan dipinjamkan kepada EMP Inc, yang selanjutnya
akan digunakan oleh EMP Inc untuk pembangunan pipa penyaluran gas serta modal kerja;
4) Sekitar 5,38% (lima koma tiga delapan persen) akan dipinjamkan kepada EMP ER, yang selanjutnya akan
digunakan oleh EMP ER pengeboran 2 (dua) sumur pengembangan serta modal kerja;
5) Sekitar 2,65% (dua koma enam lima persen) akan dipinjamkan kepada kepada EMP EG, yang selanjutnya
akan digunakan oleh EMP EG untuk pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi serta modal kerja;
6) Sekitar 5,31% (lima koma tiga satu persen) akan dipinjamkan kepada BSSL, yang selanjutnya akan digunakan
oleh BSSL untuk pemeliharaan rutin Floating Storage and Offloading Gandini; dan
7) Sekitar 2,21% (dua koma dua satu persen) akan dipinjamkan kepada ENI, yang selanjutnya akan digunakan
oleh ENI untuk pembangunan fasilitas pemrosesan Compressed Natural Gas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah
diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-
1/1/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0597; dan
2. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang
ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
Jumlah Liabilitas 1.023.769.999 999.581.022 926.118.167
Jumlah Ekuitas 841.301.809 822.740.111 657.140.618
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Penjualan Neto 136.937.401 117.045.214 498.126.837 467.425.177
Laba Bruto 58.457.590 37.905.569 181.482.132 148.063.945
Laba Usaha 52.537.013 32.941.290 154.758.560 124.113.154
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 42.410.082 27.296.080 128.099.303 94.903.219
Laba Neto 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
Laba Komprehensif Neto 18.561.698 17.738.804 90.692.247 72.035.601
*) Tidak diaudit
xi
Confidential
Page 14
Confidential
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha 30,97% 23,32% 25,72% 20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha 13,37% 15,34% 18,39% 16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE) 8,71% 10,64% 11,14% 11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA) 3,93% 4,54% 5,02% 4,76%
Rasio Keuangan
Current Ratio 56,49% 58,51% 43,52% 58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 121,72% 134,70% 121,49% 140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 54,90% 57,39% 54,85% 58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR) 13,64x 12,02x 11,97x 10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4,16x 3,69x 3,21x 3,39x
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha 17,00% 20,32% 6,57% 11,09%
Laba bruto 54,22% 14,32% 22,57% 1,37%
Laba usaha 59,49% 19,19% 24,69% 1,70%
Jumlah aset 2,36% 11,30% 15,10% 15,67%
Jumlah liabilitas 2,45% 10,78% 7,93% 18,18%
Jumlah ekuitas 2,26% 12,00% 25,20% 12,31%
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Prospektus ini.
5. Faktor Risiko
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan pada Kinerja Operasional dan Keuangan Perusahaan Anak
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Strategi Usaha dan Portofolio Investasi;
2. Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi;
3. Risiko Cadangan, Eksplorasi, dan Penurunan Produksi;
4. Risiko Operasional;
5. Risiko Pasokan Material dan Jasa Penunjang;
6. Risiko Kredit dari Pelanggan;
7. Risiko Tingkat Suku Bunga;
8. Risiko Persaingan Industri dan Pasar;
9. Risiko Terkait Transaksi Pihak Berelasi;
10. Risiko Perubahan Teknologi;
11. Risiko Ketergantungan pada Personel Kunci dan Tenaga Ahli;
12. Risiko Likuiditas;
13. Risiko Utang Pajak.
C. Risiko Umum
1. Risiko Perekonomian Makro
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
3. Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Pemerintah
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak Kerja Sama (KKS)
6. Risiko Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industrinya
7. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xii
Confidential
Page 15
Confidential
6. Kebijakan Dividen
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD IV ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) atau sebanyak-banyaknya USD10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat)
dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan
dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan
keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan
bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh pemegang saham Perseroan. Dalam 3 (tiga) tahun
terakhir, Perseroan belum dapat membayarkan dividen dari laba konsolidasi Perseroan karena Perseroan masih
mengalami defisit.
Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xiii
Confidential
Page 16
Confidential
I. PMHMETD IV
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD IV seluruhnya merupakan Saham Baru
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor penuh dalam Perseroan. PMHMETD IV tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang
telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam
Akta Berita Acara RUPS Perseroan No. 64 tanggal 5 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD
dalam jumlah sebesar 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh
satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar Saham Baru seri B dengan nominal sebesar Rp100 (seratus
Rupiah) per saham melalui PMHMETD IV.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka
PMHMETD IV kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus
delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham baru seri B dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari
jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang ditawarkan
sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp4.117.504.281.250 (empat
triliun seratus tujuh belas miliar lima ratus empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh
Rupiah).
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober
2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini sebanyak 33,33% (tiga
puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
setelah PMHMETD IV dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang akan dikeluarkan dari
portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham
yang diterbitkan dalam PMHMETD IV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas
dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Sehubungan dengan PMHMETD IV,
1) Berdasarkan Surat Shima No 003/SKL-SGK/VIII/26 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan
Pemegang Saham PT Energi Mega Persada Tbk Sehubungan dengan Pengalihan HMETD (“Surat
Pernyataan Pengalihan HMETD Shima”), Shima selaku pemegang saham pengendali Perseroan dengan
jumlah kepemilikan sebanyak 4.661.422.413 (empat miliar enam ratus enam puluh satu juta empat ratus dua
puluh dua ribu empat ratus tiga belas) saham yang mewakili 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, serta berhak atas 2.330.711.205 (dua miliar
tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima) HMETD, menyatakan tidak akan
melaksanakan HMETD tersebut dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD IV (“HMETD Yang Dialihkan”) kepada PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”) yang merupakan pihak
terafiliasi dari Shima.
2) Berdasarkan Surat BKI No. 002/SKL-BKI/X/26 tanggal 1 September 2026 perihal Surat Pernyataan Komitmen
dan Kecukupan Dana Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BKI”), BKI sebagai pemilik 946.871.014
(sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat belas) saham yang mewakili
3,56% (tiga koma lima enam persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
serta berhak atas 473.435.507 (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus
tujuh) HMETD dan atas HMETD Yang Dialihkan sebanyak 2.330.711.205 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta
tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima) HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut
yang berjumlah 2.804.146.712 (dua miliar delapan ratus empat juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus
dua belas) HMETD pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham, dengan
nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp869.285.480.720 (delapan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah). Jumlah HMETD dan
nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan saham baru yang dapat dibeli oleh BKI dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf berikutnya.
3) Berdasarkan Surat BCI No. 373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan
Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BCI”), BCI sebagai
pemilik 1.109.560.097 (satu miliar seratus sembilan juta lima ratus enam puluh ribu sembilan puluh tujuh)
saham yang mewakili 4,18% (empat koma satu delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
1
Confidential
Page 17
Confidential
penuh dalam Perseroan, serta berhak atas 554.780.048 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan
puluh ribu empat puluh delapan) HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang
menjadi haknya dalam PMHMETD pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per
saham, dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp171.981.814.880 (seratus tujuh puluh satu miliar
sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah).
Jumlah HMETD dan nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan saham baru yang dapat
dibeli oleh BCI dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf
berikutnya.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”), maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru, maka
BKI dan BCI selaku pemegang saham Perseroan dan pihak terafiliasi Perseroan akan bertindak sebagai pembeli
siaga untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310
(tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan miliar
sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) HMETD (“Pembeli Siaga”).
Selanjutnya, masing-masing Para Pembeli Siaga telah menyatakan sebagai berikut:
1) BKI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 116 tanggal
15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan Surat
Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka
PMHMETD IV Perseroan No.001/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026, menyatakan: (i) selain
melaksanakan HMETD sebagaimana diuraikan di atas, akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan
membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru tambahan pada Harga
Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham sampai dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp325.500.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) (“Saham Yang
Dijamin BKI”); dan (ii) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BKI
sebagaimana dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor
R04.Br.JMP/304/2026 tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp350.148.450.000,-, surat keterangan dari PT Bank
Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 006/1606-3/060 tanggal 27 Agustus 2026 senilai
Rp351.005.000.000,-, surat keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor:
TEB/20.03/040/SKB/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp353.005.000.000,-, dan surat keterangan dari
PT Bank Mayapada International Tbk. Nomor: 0901/BMI/REF/2026 tanggal 1 September 2026 senilai
Rp141.004.620.324,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.195.163.070.324,-.
2) BCI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 115 tanggal
15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan Surat
Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka
PMHMETD IV Perseroan No.373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, menyatakan: (i) akan
bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan
Saham Baru tambahan pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham
sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp2.750.736.985.650 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam
juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh Rupiah) (“Saham Yang Dijamin BCI”); dan
(ii) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BCI sebagaimana dibuktikan
berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor:
TEB/20.03/039/SKB/2026 tanggal 24 Agustus 2026 senilai Rp1.261.807.924.105,-, surat keterangan dari PT
Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 006/1595-3/060 tanggal 26 Agustus 2026 senilai
Rp967.585.889.299,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/313/2026
tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp881.246.909.789,-, dengan nilai keseluruhan sebesar
Rp3.110.640.723.193,-.
2
Confidential
Page 18
Confidential
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore)
dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Wilayah Operasional
Bakrie Tower Lantai 32 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said Upstream yang tersebar di Indonesia & Mozambik
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (021) 2994 1500
Faksimili : (021) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Situs web : www.emp.id
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 8 OKTOBER 2026.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 OKTOBER 2026, DIMANA HAK YANG TIDAK
DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL
DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI
PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.
JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM
PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 33,33% (TIGA PULUH TIGA
KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
1. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan (i) Akta Perseroan No. 2/2026, (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Keterangan
(Lembar) (Rupiah) Kepemilikan (%)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Dasar 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital (SHIMA) 4.661.422.413 - 17,55
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 3.243.456.322 - 12,21
3. PT CGS International Sekuritas Indonesia 2.000.180.219 - 7,53
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.920.617.800 - 7,23
5. PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) 1.109.560.097 - 4,18
6. PT Bakrie Kalila Investment (BKI) 946.871.014 3,56
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,74
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A 6.138.347.970 4.910.678.376.000 23,11
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B 20.426.195.780 2.042.619.578.000 76,89
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00
Saham Portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 -
*) Catatan: PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, tidak memiliki akses terkait jenis seri saham untuk masing-
masing pemegang saham Perseroan karena perdagangan saham kedua seri tersebut tergabung di Bursa Efek.
PMHMETD IV
Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi bahwa seluruh pemegang
saham Perseroan melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, kecuali Shima yang akan
mengalihkan HMETD nya kepada BKI, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:
3
Confidential
Page 19
Confidential
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000 146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital (SHIMA) 4.661.422.413 - 17,55 4.661.422.413 - 11,70
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia 3.243.456.322 - 12,21 4.865.184.483 - 12,21
Tbk.
3. PT CGS International Sekuritas 2.000.180.219 - 7,53 3.000.270.328 - 7,53
Indonesia
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.920.617.800 - 7,23 2.880.926.700 - 7,23
5. PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) 1.109.560.097 - 4,18 1.664.340.145 - 4,18
6. PT Bakrie Kalila Investment (BKI) 946.871.014 3,56 3.751.017.726 9,41
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,74 19.023.653.830 - 47,74
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00 39.846.815.625 8.281.525.141.500 100,00
Saham dalam portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 113.184.748.585 11.318.474.858.500
Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi: (i) BKI sesuai
komitmennya akan melaksanakan: (a) HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD, dan (b) HMETD Yang
Dialihkan dari Shima; (ii) BCI sesuai komitmennya akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD; (iii) seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam
PMHMETD IV ini; serta (iv) BKI dan BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil atau membeli
seluruh sisa saham, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000 146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital (SHIMA) 4.661.422.413 - 17,55 4.661.422.413 - 11,70
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia 3.243.456.322 - 12,21 3.243.456.322 - 8,14
Tbk.
3. PT CGS International Sekuritas 2.000.180.219 - 7,53 2.000.180.219 - 5,02
Indonesia
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.920.617.800 - 7,23 1.920.617.800 - 4,82
5. PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) 1.109.560.097 - 4,18 10.537.685.260 - 26,45
6. PT Bakrie Kalila Investment (BKI) 946.871.014 3,56 4.801.017.726 12,05
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,74 12.682.435.885 - 31,83
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00 39.846.815.625 8.281.525.141.500 100,00
Saham dalam portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 113.184.748.585 11.318.474.858.500
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD IV ini berjumlah sebesar
13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus
tujuh puluh lima) lembar saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham
Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen).
Berdasarkan Kesepakatan Bersama Terkait Pengendalian Perseroan tanggal 22 September 2026 yang
ditandatangani oleh Shima, BKI, dan BCI, pelaksanaan PMHMETD IV tidak akan mengakibatkan perubahan
terhadap Pengendali Perseroan, dimana Pengendali Perseroan akan tetap Shima dan BKI karena dengan asumsi
seluruh pemegang saham lainnya (selain BKI) tidak melaksanakan HMETD miliknya dalam PMHMETD IV dan BCI
melaksanakan seluruh kewajibannya selaku pembeli siaga, maka BCI akan menjadi pemegang saham dengan
kepemilikan terbesar pada Perseroan. Namun, diantara Shima, BKI dan BCI telah sepakat bahwa:
(a) BCI akan melepaskan kendali apapun atas Perseroan dan tidak akan bertindak sebagai pengendali atas
Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian penuh Shima dan BKI;
(b) BCI tidak akan berpartisipasi dalam pengelolaan, penetapan kebijakan, maupun manajemen Perseroan,
dimana BCI tidak akan menggunakan haknya untuk mencalonkan atau menunjuk anggota apa pun dari
direksi dan/atau dewan komisaris Perseroan;
(c) BCI akan selalu memberikan suara yang sejalan dengan Shima dan BKI dalam hal apa pun yang
memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan rapat umum
pemegang saham; dan
(d) BCI tidak bermaksud dan tidak akan mengkonsolidasikan laporan keuangan Perseroan kepada laporan
keuangan BCI, kecuali diharuskan lain berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
4
Confidential
Page 20
Confidential
Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah
sebanyak 39.846.815.625 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima
belas ribu enam ratus dua puluh lima) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang terdiri dari 26.564.543.750 (dua puluh enam miliar lima ratus enam
puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) Saham Lama dan 13.282.271.875 (tiga
belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) Saham
Baru yang berasal dari PMHMETD IV ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham tresuri.
2. Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan.
Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama
akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
- Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen
SBHMETD; atau
- Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
c) Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu
BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
d) Bentuk SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.
f) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.
5
Confidential
Page 21
Confidential
g) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD IV ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir : Pc
sebelum HMETD diperdagangkan
Harga Pelaksanaan HMETD : Ps
Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk : N
mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk : M
mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD IV : N+M
Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”) : (𝑃𝑐 𝑥 𝑁)+(𝑃𝑠 𝑥 𝑀)
(𝑁+𝑀)
Harga teoritis HMETD per saham : HTSB – Ps
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-
A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009 tentang Perubahan
Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran Kepurusan Direksi PT Bursa
Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember 2006).
h) Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud,
namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD
dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukan kedalam
rekening Perseroan.
i) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru
yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD IV dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang
Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau
apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan
HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
j) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala
biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD
atau calon pemegang HMETD.
3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai
berikut:
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan
(Unit)
Agustus 2025 515 655 2.670.000.000
September 2025 500 860 3.010.000.000
Oktober 2025 790 1.165 3.340.000.000
November 2025 820 1.015 2.530.000.000
Desember 2025 985 1.655 3.530.000.000
Januari 2026 1.210 1.790 2.940.000.000
Februari 2026 960 1.810 3.320.000.000
Maret 2026 1.300 2.420 5.210.000.000
6
Confidential
Page 22
Confidential
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan
(Unit)
April 2026 1.485 2.130 3.250.000.000
Mei 2026 1.120 1.880 1.260.000.000
Juni 2026 960 1.520 1.420.000.000
Juli 2026 955 1.610 2.270.000.000
Selama periode 3 (tiga) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026 serta sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, tidak terdapat penghentian sementara perdagangan saham Perseroan oleh Bursa Efek Indonesia.
4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD IV
Rencana PMHMETD IV Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang telah dilaksanakan
pada tanggal 5 Juni 2026 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Perseroan
No. 64 tanggal 5 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Selain
dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas
rencana PMHMETD IV ini.
5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga
Sehubungan dengan rencana PMHMETD IV, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dari pihak-pihak
yang berwenang maupun pihak ketiga baik dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas
kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
Perseroan yang dapat membatasi/menghalangi hak-hak pemegang saham dalam rencana PMHMETD IV dan
penggunaan dana hasil PMHMETD IV Perseroan.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD IV INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENERBITKAN
ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DI LUAR SAHAM YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD IV INI. DALAM HAL PERSEROAN BERHENDAK MELAKUKAN
PENGELUARAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS)
BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD IV
INI, MAKA PERSEROAN AKAN MEMATUHI PERATURAN YANG BERLAKU.
7
Confidential
Page 23
Confidential
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PMHMETD IV
A. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD IV
Seluruh dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi efek, seluruhnya akan digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak dengan alokasi
dan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 54,83% (lima puluh empat koma delapan tiga persen) atau Rp2.252.723.064.576 (dua triliun dua ratus
lima puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam Rupiah)
akan dipinjamkan kepada EMP Bentu (“Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu”), yang selanjutnya akan
digunakan oleh EMP Bentu untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure) sehubungan
dengan pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (“KKP”) berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bentu tanggal 6 September 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dan terakhir diubah dengan Amandemen Kedua terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi
Hasil Wilayah Kerja Bentu yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025 (“Blok Bentu PSC”),
yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Bentu PSC sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan Modal EMP
Bentu”):
i. sekitar 38,47% (tiga puluh delapan koma empat tujuh persen) akan digunakan untuk pengeboran 9
(sembilan) sumur pengembangan di lapangan CEN dan Segat.
Sehubungan dengan rencana pengeboran sumur tersebut, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Prospektus ini, perkembangan pelaksanaan rencana pengeboran adalah sebagai berikut:
a. Untuk 2 (dua) sumur di Lapangan Segat, EMP Bentu telah menandatangani kontrak dengan PT Bina
Mitra Artha, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan
kontrak No. DWO/BTU/2023/018-A5 tertanggal 1 April 2026.
b. Adapun untuk 4 (empat) sumur utama di Lapangan CEN, EMP Bentu sedang dalam tahap proses
finalisasi kontrak yang ditargetkan dapat diselesaikan pada Kuartal IV 2026.
c. Sementara itu, 3 (tiga) sumur lainnya di Lapangan CEN masih berada dalam tahap persiapan dan
akan memulai proses tender pada Kuartal IV 2026.
ii. sekitar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen) akan digunakan untuk pembangunan fasilitas
produksi, yaitu pipa penyaluran produksi gas dari Lapangan CEN ke fasilitas produksi di Lapangan Segat
(kapasitas sekitar 30 MMSCFD).
Sehubungan dengan rencana pembangunan pipa penyaluran produksi gas tersebut, EMP Bentu telah
menandatangani kontrak Production Line dengan PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No. OPS/BTU/2026/013 tertanggal 15
Juni 2026.
Selain itu, terdapat 1 (satu) kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, yaitu kontrak
pembangunan Flowline di Lapangan CEN, yang sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan masih
dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.
2. Sekitar 13,49% (tiga belas koma empat sembilan persen) atau Rp554.097.205.400 (lima ratus lima puluh
empat miliar sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima ribu empat ratus Rupiah) akan dipinjamkan kepada ITA
(“Rencana Penyaluran Dana ITA”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ITA untuk membiayai kebutuhan
belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP berdasarkan Amandemen dan
Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait tanggal 11 Juli 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Amandemen terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
Malacca Strait yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2025 (“Blok Malacca Strait PSC”)
yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Malacca Strait PSC sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan
Modal ITA”):
i. Sekitar 1,99% (satu koma sembilan sembilan persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan
belanja modal (capital expenditure) berupa pelaksanaan Pilot Enhanced Oil Recovery (“Pilot EOR”) di
Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk mendukung upaya menjaga dan mengoptimalkan tingkat
produksi minyak dari sumur eksisting. Pilot EOR merupakan kegiatan uji coba penerapan metode
peningkatan perolehan minyak pada area terbatas untuk menilai efektivitas teknis dan keekonomiannya
sebelum diterapkan secara lebih luas.
8
Confidential
Page 24
Confidential
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pilot EOR tersebut, ITA akan melakukan kerja sama dengan
PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan
Letter of Award (“LOA”) No. OPS/ITA/2026/017 tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada
Kuartal IV 2026.
ii. Sekitar 7,52% (tujuh koma lima dua persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal
(capital expenditure) berupa pengeboran 4 (empat) sumur pengembangan di Lapangan MSTB, yang
ditujukan untuk menambah kontribusi produksi minyak dari Lapangan MSTB.
Sehubungan dengan rencana pengeboran 4 (empat) sumur pengembangan di Lapangan MSTB, ITA
telah menandatangani kontrak dengan PT Energi Solaris Teknologi, pihak yang tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No. DWO/ITA/2024/018-A2 tertanggal 15 Juli 2026.
iii. Sekitar 3,98% (tiga koma sembilan delapan persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja
modal (capital expenditure) berupa kegiatan peremajaan pipa (“pipeline rejuvenation”) pada fasilitas
produksi Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk meningkatkan keandalan dan kelayakan serta
keamanan pipa penyaluran produksi.
Sehubungan dengan rencana pipeline rejuvenation pada fasilitas produksi Lapangan Melibur, ITA telah
menandatangani kontrak Jasa Pemasangan Pipa 8” Export Line Melibur dan Pipa 10” Incoming Line
Melibur serta Pengadaan Material Export Line dan Incoming Line Melibur dengan PT Wira Cipta Perkasa,
pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No.
OPS/ITA/2024/007-A2 tertanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, terdapat 1 (satu) kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, yaitu kontrak
Jasa Konstruksi Penggantian Pipeline 12”. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ITA sedang dalam
proses negosiasi akhir dengan calon penyedia jasa dan proses finalisasi kontrak ditargetkan dapat
diselesaikan pada Kuartal IV 2026.
3. Sekitar 16,13% (enam belas koma satu tiga persen) atau Rp662.762.195.580 (enam ratus enam puluh dua
miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh Rupiah) akan
dipinjamkan kepada EMP Inc (“Rencana Penyaluran Dana EMP Inc”), yang selanjutnya akan digunakan oleh
EMP Inc untuk disalurkan kepada beberapa Perusahaan Anak yakni KEIL dan EEKL dalam bentuk pinjaman
(“Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL”), dengan porsi masing-masing sebesar 60,00%
(enam puluh persen) kepada KEIL dan 40,00% (empat puluh persen) kepada EEKL, sesuai dengan
persentase Participating Interest KEIL dan EEKL pada Blok Kangean PSC. Adapun dana yang berasal dari
Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL tersebut akan digunakan oleh KEIL dan EEKL untuk
pengembangan Lapangan Rancak di Blok Kangean dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan
Modal Kangean”):
i. sekitar 13,27% (tiga belas koma dua tujuh persen) untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
expenditure) Blok Kangean PSC, berupa pembangunan pipa penyaluran gas dari Lapangan Rancak ke
fasilitas produksi, sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) Kangean
yang telah disetujui oleh SKK Migas pada tanggal 2 Oktober 2025.
Pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan pipa penyaluran gas tersebut akan seluruhnya dilakukan
oleh KEIL selaku operator Kangean PSC, sedangkan alokasi biaya pembangunan kepada KEIL dan
EEKL dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi Participating Interest masing-masing, yaitu
60,00% kepada KEIL dan 40,00% kepada EEKL. Dengan demikian, dari alokasi belanja modal sebesar
13,27% tersebut, sekitar 7,96% merupakan porsi KEIL dan sekitar 5,31% merupakan porsi EEKL.
Sehubungan dengan pembangunan pipa penyaluran gas pada Blok Kangean PSC tersebut, KEIL saat
ini sedang dalam tahap menunggu persetujuan dokumen prakualifikasi tender dari SKK Migas dan
diperkirakan akan memulai proses tender pada Kuartal I 2027.
ii. sekitar 2,86% (dua koma delapan enam persen) untuk modal kerja berupa pembayaran aktivitas
penunjang pengembangan Lapangan Rancak, yang antara lain meliputi biaya perizinan, pengembangan
lahan, infrastruktur dan komunitas (community development) di Lapangan Rancak serta pembayaran
kewajiban utang usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan
pengembangan di Blok Kangean PSC.
Alokasi modal kerja tersebut dilakukan secara proporsional kepada KEIL dan EEKL sesuai dengan porsi
Participating Interest masing-masing. Dengan demikian, dari alokasi modal kerja sebesar 2,86% tersebut,
sekitar 1,72% merupakan porsi KEIL dan sekitar 1,14% merupakan porsi EEKL.
9
Confidential
Page 25
Confidential
4. Sekitar 5,38% (lima koma tiga delapan persen) atau Rp220.920.731.860 (dua ratus dua puluh miliar sembilan
ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus enam puluh Rupiah) akan dipinjamkan
kepada EMP ER (“Rencana Penyaluran Dana EMP ER”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP ER
(“Rencana Kebutuhan Modal EMP ER”):
i. sekitar 4,42% (empat koma empat dua persen) untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
Kampar tanggal 2 November 2015 sebagaimana diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah
Kerja Kampar tanggal 10 Agustus 2022, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (“PHE
Kampar”) dan telah dialihkan kepada EMP ER sebagaimana telah disetujui berdasarkan Surat Menteri
ESDM No. T-121/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan
Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK
Migas No. SRT-0069/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian Persetujuan
Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator di Wilayah Kerja Kampar
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
Kampar tertanggal 13 Agustus 2025 antara SKK Migas dan EMP ER (“Blok Kampar PSC”) berupa
pengeboran 2 (dua) sumur pengembangan, yang terdiri dari 1 (satu) sumur di Lapangan Gemuruh dan 1
(satu) sumur di Lapangan Merbau.
Sehubungan dengan pengeboran 2 (dua) sumur di Blok Kampar PSC, EMP ER telah menandatangani
kontrak dengan PT Arjuna Petrogas Indonesia, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup
Perseroan, berdasarkan kontrak No. DWO/ENR/2026/008 tertanggal 6 Agustus 2026.
ii. sekitar 0,96% (nol koma sembilan enam persen) untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya
produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji dan/atau pembayaran
kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga, sehubungan dengan kegiatan pengembangan
di Blok Kampar PSC.
5. Sekitar 2,65% (dua koma enam lima persen) atau Rp109.002.728.931 (seratus sembilan miliar dua juta tujuh
ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada EMP EG
(“Rencana Penyaluran Dana EMP EG”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP EG (“Rencana
Kebutuhan Modal EMP EG”):
i. sekitar 2,17% (dua koma satu tujuh persen) untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Siak
tanggal 26 Mei 2014, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Siak (“PHE Siak”) sebagaimana
diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil tanggal 4 Oktober 2022 antara SKK Migas, PT Riau
Petroleum Siak, dan PHE Siak yang telah dialihkan kepada EMP EG sebagaimana telah disetujui
berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T 122/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM
dan Surat Kepala SKK Migas No. SRT-0070/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal
Penyampaian Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator di
Wilayah Kerja Kampar antara SKK Migas dan EMP EG sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Siak tertanggal 26 September 2025
antara SKK Migas dan EMP EG (“Blok Siak PSC”) yang meliputi pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi
di Lapangan Palem.
Sehubungan dengan pengeboran sumur eksplorasi di Lapangan Palem, EMP EG telah memperoleh
persetujuan dari SKK Migas atas dokumen prakualifikasi tender, dan akan memulai proses tender pada
Kuartal IV 2026, dengan proses finalisasi kontrak ditargetkan dapat diselesaikan pada kuartal yang sama.
ii. sekitar 0,48% (nol koma empat delapan persen) untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya
produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji dan/atau pembayaran
kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga, sehubungan dengan kegiatan pengembangan
di Blok Siak PSC.
6. Sekitar 5,31% (lima koma tiga satu persen) atau Rp218.005.457.862 (dua ratus delapan belas miliar lima juta
empat ratus lima puluh tujuh ribu delapan enam puluh dua Rupiah) akan dipinjamkan kepada BSSL (“Rencana
Penyaluran Dana BSSL”), yang selanjutnya akan digunakan oleh BSSL untuk membiayai kebutuhan modal
kerja terkait pemeliharaan rutin Floating Storage and Offloading (“FSO”) Gandini yang dimiliki oleh BSSL
(“Rencana Kebutuhan Modal BSSL”).
Sehubungan pemeliharaan FSO Gandini tersebut, BSSL akan melakukan kerja sama dengan Konsorsium
10
Confidential
Page 26
Confidential
SML-MOS, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan Surat
Penunjukan Pemenang No. BSSL-26-09-PP0003 tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal
IV 2026.
7. Sekitar 2,21% (dua koma dua satu persen) atau Rp90.835.607.443 (sembilan puluh miliar delapan ratus tiga
puluh lima juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh tiga Rupiah) akan dipinjamkan kepada ENI
(“Rencana Penyaluran Dana ENI”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ENI untuk membiayai kebutuhan
belanja modal (capital expenditure) yaitu pembangunan fasilitas pemrosesan Compressed Natural Gas (CNG
Plant) (“Rencana Kebutuhan Modal ENI”).
Sehubungan dengan pembangunan fasilitas pemrosesan CNG Plant, ENI telah selesai mengadakan tender
terkait kontrak kerja sama Engineering, Procurement, Construction, Installation, and Commissioning (EPCIC)
– Teluk Lembu CNG Facility. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses
finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.
(Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu, Rencana Penyaluran Dana ITA, Rencana Penyaluran Dana EMP Inc,
Rencana Penyaluran Dana EMP ER, Rencana Penyaluran Dana EMP EG, Rencana Penyaluran Dana BSSL, dan
Rencana Penyaluran Dana ENI, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Penyaluran Dana
Perseroan-Perusahaan Anak”. Sedangkan, Rencana Kebutuhan Modal EMP Bentu, Rencana Kebutuhan Modal
ITA, Rencana Kebutuhan Modal Kangean, Rencana Kebutuhan Modal EMP ER, Rencana Kebutuhan Modal EMP
EG, Rencana Kebutuhan Modal BSSL, dan Rencana Kebutuhan Modal ENI, selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak”. Rencana Penyaluran Dana Perseroan-Perusahaan
Anak dan Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana
Penggunaan Dana”).
Seluruh Rencana Penggunaan Dana ditargetkan akan terealisasi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2027.
Realisasi Rencana Penggunaan Dana tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
rencana dan kebutuhan masing-masing Perusahaan Anak serta tahapan yang diperlukan dalam pelaksaan
kegiatan terkait, termasuk antara lain proses pengadaan (tender), pemenuhan perizinan dan regulasi, serta jadwal
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah kerja. Berikut adalah timeline rencana
waktu pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada masing-masing Perusahaan Anak:
No. Perusahaan Anak Target Waktu
1. EMP Bentu Kuartal IV 2026
2. ITA Kuartal IV 2026
3. EMP Inc Kuartal II 2027
4. EMP ER Kuartal IV 2026
5. EMP EG Kuartal I 2027
6. BSSL Kuartal I 2027
7. ENI Kuartal IV 2026
Dalam hal terjadi perubahan target waktu Rencana Penggunaan Dana, Perseroan akan mengungkapkan
perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK paling
lambat 2 Hari Kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 9 POJK No. 40/2025, seluruh Rencana Penggunaan Dana merupakan
penggunaan dana sampai dengan level 2, yaitu seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD IV akan disalurkan
oleh Perseroan melalui skema pinjaman kepada Perusahaan Anak dan akan digunakan secara langsung oleh
Perusahaan Anak, kecuali Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL, yang merupakan penggunaan
dana hingga level 3, karena seluruh dana pinjaman yang diperoleh oleh EMP Inc dari Perseroan selanjutnya akan
disalurkan kembali melalui skema pinjaman kepada KEIL dan EEKL, selaku entitas anak langsung dari EMP Inc,
untuk selanjutnya digunakan oleh masing-masing KEIL dan EEKL.
Perseroan menyalurkan dana hasil PMHMETD IV kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, dan EMP EG
dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan untuk pemenuhan KKP sebagaimana diatur dalam Kontrak
Kerja Sama (PSC) masing-masing blok dan / atau Program Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget),
sedangkan penyaluran dana kepada BSSL ditujukan untuk membiayai kebutuhan modal kerja terkait pemeliharaan
rutin FSO yang dimiliki oleh BSSL.
Sementara itu, penyaluran dana kepada ENI dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan
fasilitas CNG Plant berkapasitas sekitar 1,5 MMSCFD yang berlokasi di Pekanbaru, bersebelahan dengan fasilitas
produksi Blok Bentu PSC. ENI merupakan salah satu Perusahaan Anak dalam kelompok usaha Perseroan yang
berfokus pada pengembangan bisnis infrastruktur energi dan saat ini sedang melaksanakan persiapan-persiapan
yang diperlukan, termasuk pengurusan perijinan dan proses tender pengadaan serta penunjukan kontraktor
11
Confidential
Page 27
Confidential
pelaksana. ENI ditargetkan mulai beroperasi secara komersial dan membukukan pendapatan pada akhir tahun
2027, seiring dengan mulai beroperasinya fasilitas CNG Plant pada kuartal III tahun 2027. Pembangunan CNG
Plant merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha Perseroan untuk menciptakan sumber pendapatan
tambahan melalui ENI sekaligus meningkatkan monetisasi dan penjualan gas yang diproduksi dari Blok Bentu
PSC. Gas yang diproses akan disalurkan ke Blok Kampar PSC dan Blok Siak PSC untuk menggantikan
penggunaan diesel (HSD) dan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai bahan bakar pembangkit listrik dalam kegiatan
operasi produksi. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi sekaligus mendukung
komitmen keberlanjutan Perseroan melalui pemanfaatan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan guna
mengurangi emisi karbon.
Rencana Penyaluran Dana dari Perseroan - Perusahaan Anak, akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang
didasari oleh kebutuhan belanja modal dan/atau modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha masing-masing
Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak
dan Pengakuan Utang tanggal 14 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak tersebut akan disalurkan kepada masing-masing Perusahaan Anak yang
relevan setelah dana hasil penawaran umum diperoleh, dimana pinjaman akan jatuh tempo selambat-lambatnya
5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana pinjaman oleh masing-masing Perusahaan Anak atau
tanggal lain yang disepakati (apabila ada) dengan suku bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat
dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan beserta Perusahaan Anak yang relevan tersebut di atas, transaksi pemberian pinjaman
dari Perseroan kepada ITA, EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI, memerlukan persetujuan Dewan Komisaris di
mana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 Juli 2026, (ii) ITA telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris ITA tanggal 13 Juli 2026, (iii) EMP ER telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris EMP ER tanggal 13 Juli 2026, (iv) EMP EG telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
EMP EG tanggal 13 Juli 2026, (v) BSSL telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris BSSL tanggal 13 Juli
2026, (vi) ENI telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris ENI tanggal 13 Juli 2026.
Lebih lanjut, Rencana Penyaluran Dana EMP Inc - KEIL dan EEKL akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yakni
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara EMP Inc, KEIL, dan EEKL tanggal 14 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman
EMP Inc, KEIL, dan EEKL”), dimana pinjaman akan jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal
masing-masing pencairan dana pinjaman oleh masing-masing KEIL dan EEKL atau tanggal lain yang disepakati
(apabila ada) dengan suku bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku
berdasarkan Perjanjian Pinjaman EMP Inc, KEIL, dan EEKL.
Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak
telah dikembalikan oleh masing-masing Perusahaan Anak kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya
produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan
hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok
maupun pihak ketiga (apabila ada).
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:
(a) Rencana Penyaluran Dana Perseroan – Perusahaan Anak:
(i) merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat EMP Bentu, ITA,
EMP Inc, EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka transaksi pemberian pinjaman kepada masing-
masing Perusahaan Anak tidak wajib untuk menggunakan penilai untuk memperoleh pendapat
kewajaran dari transaksi dan mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Perseroan hanya wajib melaporkan Rencana Penggunaan
Dana kepada OJK paling lambat 2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020; dan
(ii) akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian masing-masing pinjaman
tersebut dilaksanakan. Apabila Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memberikan keterbukaan informasi beserta dengan
dokumen pendukungnya kepada OJK selambatnya 2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi dan (ii)
melaporkan hasil transaksi material pada laporan tahunan, namun tidak wajib menggunakan penilai
dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu (apabila memenuhi batasan nilai transaksi
material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS) karena transaksi dilakukan dengan
12
Confidential
Page 28
Confidential
perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai Pasal 11
huruf (a) POJK No. 17/2020.
(b) Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL:
(i) merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat (i) EMP Inc
merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, dan
(ii) KEIL dan EKKL merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
oleh EMP Inc (sehingga KEIL dan EEKL merupakan Afiliasi dari Perseroan), maka transaksi
pemberian pinjaman dari EMP Inc kepada masing-masing KEIL dan EEKL tidak wajib untuk
menggunakan penilai untuk memperoleh pendapat kewajaran dari transaksi dan mengumumkan
keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020.
Perseroan hanya wajib melaporkan Rencana Penyaluran Dana EMP Inc kepada OJK paling lambat
2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No.
42/2020; dan
(ii) akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian pinjaman dari EMP Inc kepada
KEIL dan EEKL tersebut dilaksanakan. Apabila Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan
EEKL merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memberikan
keterbukaan informasi beserta dengan dokumen pendukungnya kepada OJK selambatnya 2 Hari
Kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) melaporkan hasil transaksi material pada laporan tahunan,
namun tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
(apabila memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS)
karena transaksi dilakukan antara sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% oleh Perseroan sesuai Pasal 11 huruf (a) POJK No. 17/2020.
(c) Dalam hal Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak merupakan suatu transaksi material, transaksi
afiliasi, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk mendanai rencana penggunaan dana
sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan kas internalnya untuk
membiayai kekurangannya.
Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar modal yang
berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD IV ini.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD IV ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara
berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan PMHMETD IV; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD IV dalam RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD IV
telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah Rencana Penggunaan Dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus
PMHMETD IV ini, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta
menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur Rencana
Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi
yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang
berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10%
dari total dana hasil PMHMETD IV; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukung kepada
OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana kurang dari
20% dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana
Penggunaan Dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii)
perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil PMHMETD IV.
13
Confidential
Page 29
Confidential
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, apabila terdapat dana hasil PMHMETD IV yang belum direalisasikan, maka
Perseroan akan menepatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid,
dan tidak mengalami fluktuasi harga.
Berdasarkan surat Perseroan No. 006/EMP.CSC.1070/01-22/E tanggal 11 Januari 2022 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III Perseroan per tanggal 31 Desember
2021, Perseroan telah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD III. Berdasarkan surat
Perseroan No. 232/EMP.DIR/1070/07-26/E tanggal 15 Juli 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”)
per tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I.
B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD IV
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD IV adalah
sekitar 0,222% dari total nilai PMHMETD IV, yang terdiri dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
- Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,056%;
- Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,011%; dan
- Biaya jasa notaris sebesar 0,003%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,002%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,004% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 0,018%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan sebesar 0,121%, yang dibagi rata antara PT Danatama Makmur Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
5. Biaya lain-lain sebesar 0,007% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan, serta biaya-
biaya sehubungan dengan RUPSLB dan PMHMETD IV.
14
Confidential
Page 30
Confidential
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Maret 2026 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Achsin Handoko Tomo, auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Handoko Tomo
dalam laporan auditor independen nomor No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September
2026 dengan opini tanpa modifikasian.
Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar USD1.023.769.999 pada tanggal 31 Maret 2026,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek
Pihak ketiga 2.422.039
Pembiayaan musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 1.011.274
Utang usaha
Pihak ketiga 68.617.311
Utang lain-lain
Pihak ketiga 2.326.005
Uang muka pelanggan 9.845.092
Beban akrual 184.062.564
Utang pajak 100.278.501
Liabilitas jangka panjang - jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Sewa 31.957.308
Pinjaman 58.482.657
Obligasi Rupiah 4.413.582
Total Liabilitas Jangka Pendek 463.416.333
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 115.567
Liabilitas pajak tangguhan - neto 151.199.124
Liabilitas imbalan kerja 14.813.457
Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang 64.967.979
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Sewa 64.306.562
Pinjaman 172.301.063
Obligasi Rupiah 92.649.914
Total Liabilitas Jangka Panjang 560.353.666
Total Liabilitas 1.023.769.999
Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek yang diterima dari Bank Mandiri
sebesar USD2.422.369.
Pada tanggal 27 September 2024, Perusahaan Anak, ITA, memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Mandiri) dengan plafon sebesar Rp153 miliar dan tingkat suku bunga sebesar 0,5% per tahun
di atas suku bunga simpanan yang ditempatkan. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembiayaan modal usaha
atau modal kerja usaha pertambangan minyak bumi dan gas.
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit dua belas (12) bulan. Pinjaman ini dijamin dengan agunan tunai
berupa giro rekening khusus dalam valuta asing yang akan diikat secara gadai. ITA wajib menaati dan tunduk
pada seluruh ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, termasuk pada ketentuan perkreditan
yang berlaku dari Mandiri.
Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar USD3,13 juta.
15
Confidential
Page 31
Confidential
b. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman yang diterima dari PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk sebesar USD1.011.274.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk- Rupiah
Pada tanggal 2 Mei 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan Line Facility sebesar Rp100 miliar kepada Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka
waktu fasilitas sampai dengan tanggal 2 Mei 2026.
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta asing yang
akan diikat secara gadai.
Pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gandewa atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,6 juta. Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan
telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.
c. Utang Usaha – Pihak Ketiga
Utang usaha kepada pihak ketiga tercatat sebesar USD68.617.311 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan
rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pemasok
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Emha Tara Navindo 14.876.719
PT Aria Citra Mulia 4.927.093
PT Gelombang Seismic Indonesia 4.122.329
PT Bina Mitra Artha 3.704.119
Oakhurst Investment Ptd Ltd 3.595.199
PT Bintang Energi Pratama 1.411.793
PT Mitra Raya Energi 748.279
Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta) 35.231.780
Total 68.617.311
Berdasarkan Umur Utang
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Sampai dengan 30 hari 9.712.536
Lebih dari 30 hari – 60 hari 4.712.590
Lebih dari 60 hari 54.108.185
Total 68.617.311
Berdasarkan Mata Uang
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Dolar Amerika Serikat 45.578.920
Rupiah 23.038.391
Total 68.617.311
d. Utang Lain-lain – Pihak Ketiga
Utang lain-lain kepada pihak ketiga tercatat sebesar USD2.326.005 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
SKK Migas 2.134.387
Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta) 191.618
Total 2.326.005
Utang kepada SKK Migas merupakan utang overlifting atas penjualan minyak mentah Perusahaan Anak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat di PSC.
16
Confidential
Page 32
Confidential
Seluruh utang lain-lain merupakan utang kepada pihak ketiga dan didenominasi dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat.
e. Uang Muka Pelanggan
Uang muka pelanggan tercatat sebesar USD9.845.092 pada tanggal 31 Maret 2026. Uang muka pelanggan
ini merupakan uang muka dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang timbul dari kewajiban take or pay
atas Perusahaan Anak, EMP Bentu, yang timbul sehubungan dengan penjualan gas bumi kepada KPI.
f. Beban Akrual
Beban akrual tercatat sebesar USD184.062.564 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Pengeboran 58.971.734
Produksi 46.454.208
Penunjang 43.647.714
Proyek 26.270.747
Beban denda 6.281.285
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1 juta) 2.436.876
Total 184.062.564
Beban akrual atas produksi, pengeboran, penunjang, geologi dan geofisik dan proyek merupakan beban
Entitas Anak yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak mentah dan
gas bumi yang terdapat di Entitas Anak yang memegang kuasa penambangan atas blok minyak dan gas bumi.
Beban denda merupakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak badan dan dividen Entitas Anak.
g. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar USD100.278.501 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Pajak penghasilan badan dan deviden 36.691.540
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 677.559
Pasal 21 1.275.359
Pasal 22 455
Pasal 23 7.515.043
Pasal 25 108.025
Pasal 26 591.867
Pajak Pertambahan Nilai 53.418.653
Total 100.278.501
h. Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan Jangka Panjang
Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD64.967.979 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Kangean PSC 41.983.110
Malacca Strait PSC 9.502.730
Bentu PSC 1.653.980
Korinci Baru PSC 1.079.910
Tonga PSC 195.520
Sengkang PSC 1.233.550
Siak PSC 7.287.085
Kampar PSC 237.076
Gebang PSC 1.795.018
Total 64.967.979
17
Confidential
Page 33
Confidential
i. Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang dari Bank Mandiri, Indies Special
Opportunities Ltd dan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. sebesar USD231.083.720 dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak ketiga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 178.990.467
Indies Special Opportunities Ltd 29.468.185
Japan Petroleum Exploration Co. Ltd (JAPEX) 22.325.068
Total 230.783.720
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 52.182.657
Indies Special Opportunities Ltd 6.300.000
Total 58.482.657
172.301.063
1) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, EMA menandatangani fasilitas kredit dengan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) dengan limit kredit sebesar USD40 juta dengan tingkat bunga sebesar
9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai modal kerja Perusahaan Anak. Fasilitas kredit
ini memiliki jangka waktu kredit 62 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dijamin, antara lain, dengan piutang usaha fidusia atas nama EMA, kapal milik Perusahaan
Anak, BSSL, serta jaminan lainnya berupa gadai saham EMA di Perseroan dan Perusahaan Anak, rekening
bank EMA, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas nama Perseroan, serta Akta pengalihan
perjanjian penjualan gas dengan pembeli.
Pinjaman ini mensyaratkan EMA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EMA juga diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi
Pinjaman atas pembatasan negative covenant.
Pembayaran yang dilakukan oleh EMA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD10,20 juta.
Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, SRGS menandatangani fasilitas kredit dengan Bank Mandiri
dengan limit kredit sebesar USD39 juta dan tingkat bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan
untuk membiayai pembelian kapal EDN-1 (dahulu Huaxiang 8). Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu
kredit 98 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia saham, hipotek kapal FSRU EDN-
1, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas nama Perseroan,
dan gadai rekening bank SRGS.
Pinjaman ini mensyaratkan SRGS untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. SRGS juga diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman
atas pembatasan negative covenant.
Pembayaran yang dilakukan oleh SRGS atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD0,6 juta.
Pada tanggal 30 Agustus 2024, Perusahaan Anak, ITA menandatangani fasilitas kredit berupa term loan
dari Mandiri dengan limit kredit sebesar USD134 juta (term loan 1) dan USD64 juta (term loan 2) dengan
tingkat bunga sebesar 8,5% per tahun (term loan 1) dan 9,5% per tahun (term loan 2). Fasilitas ini
dipergunakan untuk pemberian piutang kepada Perusahaan dalam rangka pelunasan fasilitas kredit group
usaha, yaitu pinjaman Deutsche Bank dan pembelanjaan modal ITA serta pemberian piutang kepada
18
Confidential
Page 34
Confidential
Perseroan untuk pengembangan grup usaha. Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan Anak, ITA,
menandatangani amandemen perjanjian ini dan mendapatkan pinjaman tambahan dengan limit kredit
sebesar USD24 juta (term loan 3) untuk pemberian piutang kepada Perusahaan Anak, EGL.
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 64 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31 Desember
2029 (term loan 1) dan 76 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31 Desember 2030 (term loan 2), serta
jangka waktu kredit 12 bulan sejak availability period berakhir atau sampai dengan 31 Mei 2027 atau sampai
dengan fasilitas kredit telah ditarik seluruhnya (mana yang terjadi lebih dahulu) (term loan 3).
Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan fidusia piutang usaha dan piutang Afiliasi, hipotik kelas 1 kapal
FSO Gandini, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas nama
Perseroan dan gadai atas rekening bank.
Pinjaman ini mensyaratkan ITA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
DER, serta nilai ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. ITA juga diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman
atas pembatasan negative covenant.
Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar USD57,4 juta.
ITA telah melunasi fasilitas term loan 3 kepada Mandiri pada bulan Desember 2025 dan term loan 2 pada
bulan Februari 2026.
Pada tanggal 6 Maret 2025, Perusahaan Anak, EEJ menandatangani fasilitas kredit dengan Bank Mandiri
dengan limit kredit sebesar USD42 juta dengan tingkat bunga sebesar 9,5% per tahun. Fasilitas ini
dipergunakan untuk membiayai modal kerja. Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 70 bulan sejak
tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia piutang Afiliasi, gadai saham
Perusahaan Anak, Corporate Guarantee, Cash Deficit Guarantee atas nama EMP Bentu, hipotek kapal
milik BSSL dan gadai rekening bank EEJ.
Pinjaman ini mensyaratkan EEJ untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EEJ juga diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi
Pinjaman atas pembatasan negative covenant.
Pembayaran yang dilakukan oleh EEJ atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,1 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan masing-masing EMA, SRGS, ITA, dan EEJ telah
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Bank Mandiri.
2) Indies Special Opportunities Ltd
Pada tanggal 18 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Indies Special
Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities IV Ltd (Indies) sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal
serta Glas Trust (Singapore) Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, yang kemudian di amandemen pada
tanggal 30 September 2025. Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD11.000.000 dengan
tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.
Pada tanggal 20 November 2025, Perseroan menandatangani surat amandemen kedua, untuk
mendokumentasikan peningkatan fasilitas sebesar USD4.000.000 dari Hana SEA Global LLP selaku
Pemberi Pinjaman Yang Mengaksesi. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembayaran biaya, beban, pajak
dan pengeluaran-pengeluaran terkait penandatanganan perjanjian ini pembiayaan modal kerja dan/atau
tujuan umum Perseroan.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal penerimaan
pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai saham Perusahaan
Anak, EEG serta jaminan- jaminan lain yang dicantumkan Dokumen- Dokumen Jaminan Transaksi.
19
Confidential
Page 35
Confidential
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam
perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan operasional
dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan, serta pembatasan
atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perusahaan Anak EEES dan EMA.
Pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD300,0 ribu.
Pada tanggal 19 Desember 2025, Perusahaan Anak EMPI, juga telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
dengan Indies Special Opportunities IV Ltd sebagai Pemberi Pinjaman Awal serta Glas Trust (Singapore)
Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD15.000.000
dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal penerimaan
pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai saham Perusahaan
Anak, EMPI, KEIL dan EEKL serta jaminan-jaminan lain yang dicantumkan Dokumen-Dokumen Jaminan
Transaksi.
Pinjaman ini mensyaratkan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam
perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan operasional
dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan, serta pembatasan
atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perusahaan Anak, EMPI, KEIL dan EEKL.
Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan Perseroan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Indies.
3) Japan Petroleum Exploration Co., Ltd.
Pada tanggal 22 Mei 2025, Perusahaan Anak, EMP Gebang telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
dengan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. (JAPEX) sebagai Pemberi Pinjaman. Jumlah pinjaman yang
disepakati adalah sebesar USD116.600.000, dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR + 1,83% per tahun,
yang dibagi dalam tiga (3) tranche: A, B dan C.
Komitmen Tranche A adalah sebesar USD1.100.000, dan EMP Gebang telah melakukan penarikan
sebesar USD823.759,36, yang digunakan untuk melunasi bunga yang timbul berdasarkan Pinjaman
Talangan.
Komitmen Tranche B adalah sebesar USD107.800.000, dan EMP Gebang telah melakukan penarikan
sebesar USD41.631.998,05 yang digunakan untuk membiayai Belanja Modal untuk Proyek-Proyek Yang
Diidentifikasi sampai dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan dan melunasi seluruh jumlah pokok
berdasarkan Pinjaman Talangan.
Komitmen Tranche C adalah sebesar USD7.700.000, dan EMP Gebang telah melakukan penarikan
sebesar USD1.469.930,16, yang digunakan untuk membiayai Belanja Operasional Perusahaan sampai
dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan secara proporsional terhadap Proporsi Masing-Masing dari
Pemberi Pinjaman sesuai dengan Perjanjian Pemegang Saham Dan Operasi Gebang.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit delapan (8) tahun yang akan berakhir pada tanggal
30 Desember 2033.
Selama periode pinjaman tersebut, Penerima Pinjaman dilarang diantaranya untuk: menggadaikan atau
menjaminkan aset, menciptakan kewajiban utang keuangan selain dari kegiatan bisnis normal.
Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gebang untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan EMP Gebang telah memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan JAPEX.
20
Confidential
Page 36
Confidential
j. Liabilitas Sewa
Berikut adalah rincian liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun panjang pada tanggal
31 Maret 2026:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
2026 29.891.063
2027 22.947.005
2028 19.649.919
2029 12.773.360
2030 11.206.397
2031 10.071.421
Total pembayaran sewa minimum 106.539.165
Bunga belum jatuh tempo (10.275.295)
Nilai kini utang sewa pembiayaan 96.263.870
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 31.957.308
Bagian Jangka Panjang 64.306.562
Pada tanggal 31 Maret 2026, tingkat bunga inkremental yang digunakan berkisar antara 5,06% sampai dengan
5,59%.
k. Obligasi Rupiah
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki liabilitas Obligasi Rupiah sebesar Rp1.650.200.000.000 (atau
setara sebesar USD97.063.496).
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun 4.413.582
Bagian jangka panjang 92.649.914
Total Obligasi Rupiah 97.063.496
Pada tanggal 7 Januari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Energi Mega Persada Tahap I tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000. Obligasi tersebut
terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar Rp75.000.000.000 dengan tingkat bunga 6,75% per tahun
dan jangka waktu 370 hari kalender (jatuh tempo tanggal 17 Januari 2027), dan Seri B dengan nilai emisi
sebesar Rp125.000.000.000 dengan tingkat bunga 7,75% per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo
tanggal 7 Januari 2029) serta dengan nilai emisi sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat bunga 8,95% per
tahun dan jangka waktu 5 tahun (jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2031).
Pada tanggal 13 Februari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Energi Mega Persada Tahap II tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.150.200.000.000. Obligasi
tersebut terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar Rp280.400.000.000 dengan tingkat bunga 7,50%
per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo tanggal 13 Februari 2029) dan Seri B dengan nilai emisi
sebesar Rp869.800.000.000 dengan tingkat bunga 8,60% per tahun dan jangka waktu 5 tahun (jatuh tempo
tanggal 13 Februari 2031).
Wali Amanat untuk Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Perusahaan diwajibkan untuk menjaga covenant-covenant, antara
lain:
1. Pembatasan terkait perubahan bidang usaha utama Perusahaan yang menimbulkan dampak negatif yang
material;
2. Pembatasan terkait pengurangan modal dasar dan modal disetor Perusahaan;
3. Pembatasan terkait pembubaran, pengajuan permohonan pailit dan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang; dan
21
Confidential
Page 37
Confidential
4. Pemenuhan rasio keuangan sebagai berikut: Debt Service Coverage Ratio > 1,0 dan Debt to EBITDA <
3x.
Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026.
l. Liabilitas Imbalan Kerja
Berikut adalah rincian liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 25.669.653
Nilai wajar aset program (14.628.277)
Surplus 11.041.376
Dampak batas aset 3.772.081
Liabilitas neto yang diakui dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 14.813.457
Perseroan dan Perusahaan Anak (KEIL, EMP Bentu dan ITA) menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
untuk karyawan tetapnya.
Dana pensiun untuk Perseroan, EMP Bentu, KEIL dan ITA dikelola oleh PT Axa Mandiri Financial Services.
Kelompok Usaha membukukan imbalan pascakerja bagi karyawan tetapnya sesuai dengan Kontrak Kerja
Bersama (KKB)/Peraturan Kelompok Usaha. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan oleh Kelompok Usaha
kecuali penempatan dana di PT AXA Mandiri Financial Services oleh Perseroan, EMP Bentu, KEIL dan ITA.
Liabilitas imbalan kerja untuk Perseroan, KEIL, EMP Bentu, EMP Tonga, VMA, ITA, EMP Gebang, EEES, ETE,
EMP DN, EDU, EJM dan SRGS pada tanggal dan 31 Maret 2026 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Halim dan Rekan, aktuaris independen, yang laporannya tertanggal 26 Mei 2026, menggunakan metode
"Projected Unit Credit" dan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai beriku:
Tingkat diskonto: 6,20% - 7,13%
Tingkat kenaikan gaji: 5%
Tingkat mortalitas: Tingkat Mortalitas Indonesia (TMI) 2019
Tingkat kemungkinan cacat: 10% dari Tingkat Mortalitas
Tingkat pengunduran diri: 6% untuk pekerja sebelum usia 30 tahun dan akan menurun menjadi 0% pada
usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal
Usia pensiun normal: 56 tahun (semua pekerja diasumsikan pada usia normal)
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal 14.872.650
Jumlah yang diakui dalam laba rugi 964.478
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (66.983)
Imbalan yang dibayarkan (55.752)
Kontribusi oleh pemberi kerja (511.641)
Efek selisih kurs (189.295)
Saldo akhir 14.813.457
Mutasi nilai wajar program adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal 16.246.948
Pembayaran dari program:
Imbalan yang dibayarkan (590.170)
Efek selisih kurs (1.028.501)
Saldo akhir 14.628.277
22
Confidential
Page 38
Confidential
Perjanjian dan Komitmen Penting
a. Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract - PSC)
Konsep umum PSC adalah Kontraktor (dalam hal ini Perusahaan Anak) menanggung seluruh risiko dan biaya
eksplorasi sampai dengan masa produksi komersial. Kontraktor akan menerima penggantian biaya yang telah
dikeluarkannya dari bagi hasil produksi.
1. Pengalihan Area
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan kembali sebagian wilayah kontrak kerja bagi hasil kepada SKK
Migas pada periode tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kontraktor dan SKK Migas.
2. Pembagian Produksi
Bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi
Pembagian produksi dilakukan atas produksi minyak mentah dan gas bumi yang diterima setelah dikurangi
First Tranche Petroleum (FTP), penggantian biaya (cost recovery) dan kredit investasi yang dialokasikan
kepada Pemerintah dan Kontraktor sebelum efek pajak dan setelah disesuaikan dengan kewajiban pasar
domestik (Domestic Market Obligation).
Dalam konsep bagi hasil, minyak bumi yang dibagikan kepada Pemerintah dan Kontraktor terdiri atas
komponen:
• Penggantian biaya
• Kredit investasi
• Ekuitas yang dibagikan
Kontraktor bisa mendapatkan penggantian biaya produksi untuk minyak mentah dan gas bumi yang
dihasilkan. Beban yang diperbolehkan untuk dimintakan penggantian adalah sebagai berikut:
2.a. Beban operasional tahun berjalan, termasuk beban eksplorasi lapangan-lapangan lain dalam wilayah
PSC, biaya-biaya tak berwujud pada sumur-sumur eksplorasi dan pengembangan serta biaya
persediaan ketika tiba di Indonesia. Kontraktor juga mendapatkan sebagian penggantian biaya
overhead yang dibatasi sampai dengan 2% dari jumlah keseluruhan pengeluaran, yang dapat
diperhitungkan dalam quarterly report dan disetujui oleh SKK Migas;
2.b Depresiasi atas biaya modal sebesar 50%, 25%, 12,5% dan 10% dengan menggunakan metode saldo
menurun (declining balance) untuk aset yang digunakan, setidaknya dalam satu (1) hari pada tahun
berjalan. Kepemilikan barang modal diserahkan kepada Pemerintah pada saat tiba di Indonesia, tetapi
Kontraktor dapat mengakui depresiasi atas barang modal tersebut; dan
2.c Beban-beban operasional dan depresiasi dari beban tahun lalu yang belum dipulihkan.
Apabila produksi tidak memadai untuk melakukan pembayaran tersebut, beban tersebut dapat dibawa
ke tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Komponen utama beban Kontraktor yang tidak dapat
dipulihkan kembali adalah bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah dan financing costs tertentu.
Namun, bonus tersebut dapat menjadi faktor pengurang pajak.
Bagi hasil gross split
Pada bagi hasil gross split, untuk mendapatkan bagian Kontraktor adalah dengan menambahkan base split
minyak mentah atau gas bumi dengan angka koreksi komponen variabel dan angka koreksi progresif. Base
split didapatkan dengan persentase tertentu baik porsi Pemerintah maupun porsi Kontraktor, yang
diperhitungkan dari titik penyerahan.
Biaya operasi yang terjadi dalam melaksanakan operasi minyak mentah dan gas bumi dapat digunakan
sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung pajak penghasilan kena pajak Kontraktor.
3. Kredit Investasi
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, Kontraktor dapat memperoleh penggantian kredit
investasi dari jumlah biaya pengembangan dan produksi secara langsung berdasarkan proyek, yang telah
dinegosiasikan dan disetujui oleh SKK Migas.
23
Confidential
Page 39
Confidential
4. Penggantian Biaya Bunga
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, penggantian biaya bunga merupakan salah satu
insentif atas penyediaan modal untuk proyek tertentu yang telah disetujui SKK Migas. Penggantian biaya
bunga dapat dilakukan selama masa depresiasi aset proyek tersebut.
Rincian dan jumlah atas perencanaan pendanaan harus diikutsertakan dalam budget beban operasional
tahunan dan dimintakan persetujuan SKK Migas.
5. Overhead Manajemen dan Kantor Pusat
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, beberapa beban umum dan administrasi (yang bukan
termasuk beban langsung) terkait dengan overhead kantor pusat dapat dialokasikan ke operasional PSC,
berdasarkan metode yang telah disetujui SKK Migas. Metode alokasi overhead ini harus diterapkan secara
konsisten dan merupakan subyek untuk ditelaah secara periodik dan diaudit oleh SKK Migas. Beberapa
pengaturan PSC membatasi overhead tersebut sebesar 2% dari total beban operasional PSC. Untuk PSC
yang telah berproduksi, SKK Migas akan melakukan audit terhadap overhead kantor pusat setiap tahunnya.
6. Bagi Hasil
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, sisa minyak mentah setelah pemberian kredit investasi
dan penggantian biaya akan dibagi antara SKK Migas dan Kontraktor dengan skema bagi hasil setelah
pajak sebesar 85/15 bagi minyak mentah dan 70/30 bagi gas bumi masing-masing untuk bagian SKK Migas
dan Kontraktor.
7. First Tranche Petroleum (FTP)
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, atas kontrak sebelum tahun 2002, Kontraktor dan
Pemerintah memiliki hak untuk mengambil minyak sebesar 20% dari hasil produksi setiap tahunnya
sebelum dikurangi penggantian biaya operasional, yang akan dibagi sesuai besar bagi hasil yang tertera
dalam kontrak.
8. Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation - DMO)
Berdasarkan persyaratan dalam PSC setelah produksi komersial dimulai, Kontraktor harus menyediakan
minyak mentah untuk kebutuhan untuk pasar domestik Indonesia. Dalam praktek umum, Kontraktor
diharuskan memasok minyak mentah maksimum 25% dari jumlah produksi di wilayah kontrak
Umumnya, dalam lima (5) tahun pertama masa produksi komersial, Kontraktor akan dibayar oleh SKK
Migas secara penuh untuk kewajiban pasar domestik yang dihasilkan. Namun pada tahun berikutnya, nilai
yang dibayarkan akan berkurang hingga 10% dari harga pasar.
Hingga saat ini tidak ada kewajiban pasar domestik terkait dengan produksi gas, namun hal tersebut telah
mulai diperkenalkan.
9. Penilaian atas Minyak Mentah
Untuk menetapkan pembagian hasil produksi dan untuk kepentingan pajak, minyak bumi dinilai dalam basis
rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) yang diperhitungkan secara bulanan oleh Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dalam skema gross split production sharing, Kontraktor menerima minyak mentah atau produk dalam
bentuk natura sebagai penyelesaian atas biayanya dan bagian ekuitasnya, oleh karena itu, diperlukan
penentuan harga untuk mengkonversi minyak mentah ke dalam Dolar Amerika Serikat guna menghitung
pemulihan biaya (cost recovery).
10. Over/Under Lifting
Lifting variance akan timbul setiap tahun antara Kontraktor dengan Pemerintah. Over/Under Lifting
diselesaikan secara tunai dengan Pemerintah dan dapat digolongkan sebagai penjualan/pembelian minyak
mentah dan/atau gas bumi. Posisi Over/Under Lifting mungkin juga dapat terjadi antara para partner dalam
PSC, yang dapat diselesaikan secara tunai maupun dengan kompensasi produksi pada tahun-tahun
berikutnya sesuai dengan perjanjian ventura bersama antara partisipan tersebut.
24
Confidential
Page 40
Confidential
11. Kewajiban Merestorasi Area Ditinggalkan
Kontrak PSC yang ditandatangani setelah tahun 1995 harus disertakan dalam budget untuk cadangan atas
clearing, cleaning dan restorasi area kerja pada saat kontrak berakhir. Pendanaan kas tersebut harus
dipisahkan dan tidak dapat ditarik kembali oleh Operator PSC kecuali biaya merestorasi area ditinggalkan
yang merupakan biaya yang dapat diganti dan merupakan pengurang pajak.
12. PPN yang Dapat Diganti
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.02/2014, Kontraktor yang
mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh pembayaran kembali PPN dari SKK Migas atas
jumlah PPN yang telah dibayarkan oleh Kontraktor. Pembayaran kembali PPN dapat dilakukan setelah
Pemerintah Republik Indonesia menerima bagiannya atas produksi dari hasil kegiatan usaha hulu minyak
dan gas.
b. Perjanjian Jual Beli Minyak dan Gas Bumi Perusahaan Anak
1. KEIL dan EEKL
a) Pada tanggal 30 Desember 2010, KEIL menandatangani Perubahan II Perjanjian Jual Beli Gas
dengan PT PLN (Persero) yang akan berakhir sampai dengan tanggal 30 Desember 2028 atau volume
yang dikirim telah mencapai 368,7 Trillion British Thermal Unit (TBTU), mana yang lebih dahulu terjadi.
Pada tanggal 4 Juni 2025, KEIL menandatangani Perubahan III Perjanjian Jual Beli Gas dengan
PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), yang mana pihak PLN (Persero)
mengalihkan status sebagai “Pembeli” kepada pihak PLN EPI efektif per tanggal tersebut.
b) Pada tanggal 31 Juli 2019, KEIL menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Pertamina
(Persero) untuk kebutuhan Jaringan Gas Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto yang akan berakhir
sampai dengan tanggal 19 Juli 2027.
c) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT PGN Tbk menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk
memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada bulan Januari 2022 terkait Jual
Beli Gas dengan PT PGN Tbk untuk kebutuhan Jaringan Gas Rumah Tangga di Wilayah Kabupaten
Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Gresik dan Kota Surabaya yang akan berakhir sampai dengan
13 November 2030 atau berakhirnya produksi gas dalam Wilayah Kerja Kangean PSC, mana yang
lebih dulu.
d) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Petrokimia Gresik menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2022,
terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Petrokimia Gresik yang akan berakhir, mana yang lebih
dahulu terjadi; tanggal 31 Desember 2026 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 33,73 Trillion
British Thermal Unit (TBTU).
e) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sarana Cepu Energi menandatangani Perjanjian Jual Beli
Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 8 November
2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Sarana Cepu Energi yang akan berakhir, mana yang
lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 5,2 Trillion
British Thermal Unit (TBTU).
f) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Indogas Kriya Dwiguna menandatangani Perjanjian Jual Beli
Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 8 November
2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Indogas Kriya Dwiguna yang akan berakhir, mana
yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 30,3
Trillion British Thermal Unit (TBTU).
g) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Bayu Buana Gemilang menandatangani Perjanjian Jual Beli
Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 9 November
2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Bayu Buana Gemilang yang akan berakhir, mana
yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 9,1
Trillion British Thermal Unit (TBTU).
h) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Inti Alasindo Energy menandatangani Perjanjian Jual Beli
Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal
11 November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT Inti Alasindo Energy yang
25
Confidential
Page 41
Confidential
akan berakhir sampai dengan, mana yang lebih dahulu terjadi; tanggal 28 Februari 2030 atau bila
jumlah yang dikirim telah mencapai 7,8 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
i) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sadikun Niagamas Raya menandatangani Perjanjian Jual
Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada bulan
November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT Sadikun Niagamas Raya
yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi; tanggal 28 Februari 2030 atau
bila jumlah yang dikirim telah mencapai 3,9 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
j) Pada tanggal 4 Desember 2025, KEIL dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
Pagerungan Condensate periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah sebesar 37.000 Barrels
dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
2. EMP Bentu
a) Pada tanggal 30 Oktober 2007, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Riau
Andalan Pulp & Paper yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal
31 Januari 2020 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 86,7 Billion Cubic of Feet (BCF).
Amandemen kedua terhadap PJBG EMP Bentu dan RAPP telah ditandatangani pada tanggal
19 Desember 2019 yang menyatakan, antara lain, saat Amendemen PSC Bentu berlaku efektif, maka
perjanjian akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2027 atau sampai dengan volume gas bumi
yang dikirim mencapai 109.365 Billion British Thermal Unit (BBTU), mana yang lebih dahulu terjadi.
Amandemen ketiga terhadap PJBG EMP Bentu dengan RAPP telah ditandatangani 1 Agustus 2022
dengan periode pasokan sampai dengan 31 Desember 2030 dengan jumlah total pasokan 169.248
BBTU.
b) Pada tanggal 17 Mei 2017, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
PT Pertamina (Persero), terkait jaringan distribusi gas bumi sektor rumah tangga, yang akan berakhir
sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal 8 September 2020 atau berakhirnya produksi
gas bumi.
Pada tanggal 16 Desember 2019, EMP Bentu dan PT Pertamina (Persero) telah menandatangani
Amendemen PJBG yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2027 atau berakhirnya produksi gas bumi,
mana yang lebih dahulu terjadi.
c) Pada tanggal 19 Januari 2018, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
PT Pertamina (Persero), terkait dengan penyaluran gas untuk Refinery Unit II Dumai milik Pertamina,
yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal 19 Mei 2021 atau bila
jumlah yang dikirim telah mencapai 56.235 Billion British Thermal Unit (BBTU). Selanjutnya pada
tanggal 31 Maret 2020, EMP Bentu dan Pertamina menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli
Gas, dimana dalam amandemen tersebut EMP Bentu dan Pertamina sepakat untuk mengubah jangka
waktu perjanjian menjadi tanggal 31 Desember 2024 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai
92.704 Billion British Thermal Unit (BBTU) (mana yang lebih dahulu tercapai).
Pada tanggal 3 Juli 2024, telah ditandatangani Perjanjian Novasi atas PJBG dimana hak dan
kewajiban Pertamina berpindah kepada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Pada tanggal 20 Mei 2025, telah ditandatangani Amendemen Kedua PJBG antara EMP Bentu dan
KPI dengan jangka waktu kontrak sampai dengan 31 Desember 2028 dengan jumlah kontrak
keseluruhan sebesar 61,02 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
d) EMP Bentu telah menandatangani PJBG dengan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada tanggal
25 April 2022 dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 20 Mei 2021 sampai dengan
31 Desember 2026 dengan skema join supply bersama dengan EMP Korinci Baru dengan jumlah
kontrak keseluruhan sebesar 69,92 Trillion British Thermal Unit (TBTU) untuk Wilayah Kerja Bentu.
Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara EMP Bentu
dan EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.
e) Pada tanggal 13 September 2022, EMP Bentu dan PGN telah menandatangani PJBG untuk Jaringan
Gas di Kota Dumai dengan jangka waktu tanggal penyaluran sejak 19 November 2019 sampai dengan
mana yang lebih dahulu terjadi 10 tahun sejak ditetapkan atau berakhirnya produksi gas bumi.
26
Confidential
Page 42
Confidential
Pada tanggal 19 November 2024, EMP Bentu dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah
menandatangani PJBG untuk penyaluran gas untuk kebutuhan rumah tangga di Kabupaten Pelalawan
dengan jangka waktu sampai berakhirnya PSC Bentu atau sampai dengan berakhirnya produksi gas
bumi dari WK Bentu mana yang terjadi lebih dahulu.
f) EMP Bentu telah menandatangani PJBG dengan PT Pertamina Hulu Rokan yang ditandatangani pada
tanggal 9 April 2026 dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 3 Januari 2026 sampai dengan
31 Desember 2031 dengan volume gas bumi sebesar 30,68 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
3. ITA
a) Pada tanggal 27 Oktober 2021, PLN dan EMP MS telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
Bumi untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan PLTMG Teluk Bitung di wilayah Melibur, dengan jumlah
kontrak keseluruhan sebesar 0,711 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
Pada tanggal 1 Agustus 2022, PLN dan EMP MS setuju untuk mengalihkan hak dan kewajiban dalam
Perjanjian Jual Beli Gas Bumi kepada ITA, sebagai akibat dari pengalihan working interest dan
persetujuan perubahan operator di wilayah kerja Selat Malaka, yang beralih dari EMP MS menjadi
ITA.
Pada tanggal 20 Mei 2025, ITA, PLN EPI telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dengan
jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 14 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2028
dengan volume gas bumi sebesar 0,59 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
b) Pada tanggal 11 November 2024, ITA mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lalang
dengan TIS Petroleum (Asia) Pte., Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total
jumlah MM Lalang yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar
1.000.000 - 2.000.000 Barrel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
Pada tanggal 28 April 2025, ITA mengadakan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lalang dengan
PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total jumlah
MM Lalang yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar
300.000 – 800.000 Barrel dengan toleransi sebesar +/-5%.
Pada Tanggal 27 Agustus 2025, ITA dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
Minyak Mentah (MM) Lalang Periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026 dengan jumlah MM Lalang
adalah sebesar 300.000 – 500.000 Barrel dengan dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
4. EMA dan EEES
Pada tanggal 19 Agustus 2024, EEES dan EMA mengadakan perjanjian Jual Beli Kondensat Sengkang
dengan PT Makassar Indah Graha Sarana untuk periode enam (3) tahun terhitung sejak tanggal yang
tercantum diawal perjanjian. Total jumlah Kondensat Sengkang yang akan diserahkan selama jangka waktu
perjanjian diperkirakan adalah sebesar 100.000 liter / 629 Barel.
Pada tanggal 14 Maret 2025, EEES, EMA dan PGN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk
memenuhi kebutuhan Jargas Kota Sengkang dan Kabupaten Wajo dengan jangka waktu perjanjian
17 Agustus 2032, dengan jumlah Kontrak Keseluruhan sebesar 730,4 Million Standard Cubic Feet
(MMSCF).
Pada tanggal 14 Agustus 2024, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani PJBG untuk
memenuhi kebutuhan gas PLTGU Sengkang dengan jangka waktu dari 21 Maret 2023 sampai dengan
31 Desember 2030, dengan jumlah kontrak keseluruhan sebesar 136,87 Trillion British Thermal Unit
(TBTU).
Pada tanggal 10 November 2025, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani Amendemen
Pertama PJBG mengenai perubahan rekening
Pada tanggal 31 Desember 2025, EEES, EMA, dan PT Famindo Global Energi telah menandatangani
PJBG untuk memenuhi kebutuhan gas CNG di wilayah Sulawesi Selatan dengan jangka waktu dari
1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2030.
27
Confidential
Page 43
Confidential
5. EMP Korinci Baru
EMP Korinci Baru bersama dengan EMP Bentu pada tanggal 25 April 2022 menandatangani PJBG dengan
Pembeli PT PLN Persero untuk pasokan gas dari tahun 2022 sampai dengan 31 Desember 2026 dengan
Total Jumlah Kontrak 4.023 BBTU.
Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara EMP Bentu dan
EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.
6. EMP EG
Pada tanggal 25 Maret 2024, EMP EG dan PT Pertamina Hulu Energi Siak (PHE SIAK) menyepakati
Completion Date atas pengalihan operator dan partisipasi interes dari Wilayah Kerja Siak yang beralih dari
PHE Siak ke EMP EG.
Pada tanggal 11 November 2024, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) SLC
dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total jumlah
MM SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 400.000 -
700.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
Pada Tanggal 29 Desember 2025, EMP EG dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
Minyak Mentah (MM) SLC Periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah sebesar 22.000 – 30.000 Barrels
dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
Pada tanggal 4 Februari 2026, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) SLC dengan
TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026. Total jumlah MM
SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 450.000 - 700.000
Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
7. EMP ER
Pada tanggal 25 Maret 2024, EMP ER dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE KAMPAR)
menyepakati Completion Date atas pengalihan operator dan partisipasi interes dari Wilayah Kerja Kampar
yang beralih dari PHE Siak ke EMP ER.
Pada tanggal 28 April 2025, EMP ER mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lirik dengan
PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total jumlah MM
Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 270.000 – 400.000
Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
Pada Tanggal 7 Agustus 2025, EMP ER dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
Minyak Mentah (MM) Lirik untuk Periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026 dengan jumlah sebesar
300.000 – 600.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
8. EMP Tonga
Pada tanggal 11 September 2025, EMP Tonga mengadakan perjanjian Jual Beli MM Tonga
(dikomersialisasikan sebagai MM SLC) dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Oktober
2024 31 Desember 2025. Total jumlah MM Tonga (dikomersialisasikan sebagai MM SLC) yang akan
diserahkan selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024 adalah sebesar 4.500 - 10.000 barel dan periode
1 Januari - 31 Desember 2025 adalah sebesar 20.000 - 40.000 dengan toleransi operasional sebesar +/-
5%.
Pada Tanggal 7 Agustus 2025, EMP Tonga dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
Minyak Mentah (MM) Tonga untuk Periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026 dengan jumlah sebesar
10.000 – 26.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%
c. Perjanjian Floating Production and Offloading Unit (FPU)
Pada tanggal 15 Juli 2010, KEIL menandatangani perjanjian sewa FPU (Sewa FPU) dengan PT BW Offshore
TSB Invest. (BWO), PT Pelayaran Trans Parau Sorat (TPS) dan PT Energi Consulting Indonesia (ECI) (BWO,
TPS dan ECI selanjutnya akan disebut sebagai “Kontraktor”), dimana Kontraktor bersedia untuk menyewakan
FPU beserta jasa pengoperasian FPU. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas penjagaan dan pemeliharaan
FPU beserta peralatan pendukungnya. Perjanjian ini telah beberapa kali diamendemen, amandemen terakhir
pada tanggal 5 Juni 2024.
28
Confidential
Page 44
Confidential
Jangka waktu dari Sewa FPU ini adalah sepuluh (10) tahun dan dapat diperpanjang maksimal sampai dengan
empat (4) tahun. Nilai kontrak dari Sewa FPU ini adalah sebesar USD876,5 juta, dimana nilai kontrak ini dapat
diubah.
Pada tanggal 14 November 2025, KEIL menandatangani perjanjian tambahan pekerjaan dengan nilai kontrak
sebesar USD4,66 juta dari kontrak sebelumnya terkait sewa FPU dengan PT Joko Tole Maritim, pekerjaan
akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal kesepakatan.
Pada tanggal 13 Februari 2026, KEIL menandatangani Kontrak Jasa-Jasa Penyewaan dan Pengoperasian
FPU untuk Lapangan TSB (Terang Sirasun Batur) dengan PT Joko Tole Maritim senilai USD 97,70 juta. Jangka
waktu kontrak adalah 1096 hari sejak tanggal 15 Februari 2026.
d. Perjanjian Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
SRGS
Pada tanggal 11 Februari 2020 SRGS telah menandatangani Perjanjian Sewa, Operasi dan Pemeliharaan
(Lease, Operation and Maintenance (LOMA)) dengan PT PLN Energi Gas (dahulu PT PLN Gas & Geothermal)
dalam penyewaan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG terapung (Floating Storage and Regasification
Unit (FSRU)) untuk proyek gasifikasi klaster Sulawesi, beserta pengoperasian dan pemeliharaannya.
Perjanjian ini telah mengalami amandemen pada tanggal 21 April 2022. Periode sewa berlangsung selama
lima belas (15) tahun mulai dari tanggal 22 Agustus 2020 (delivery date).
Perjanjian-perjanjian yang tercantum di atas, baik yang telah diperpanjang maupun yang telah diubah, masih
berlaku pada tanggal pelaporan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH GRUP PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP
PERSEROAN, KECUALI PELANGGARAN ATAS FINANCIAL COVENANT YANG TELAH DISEPAKATI.
GRUP PERSEROAN SAAT INI TELAH MENGAJUKAN PENGESAMPINGAN ATAS PELANGGARAN
TERSEBUT KE KREDITUR TERKAIT.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PER 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-
PEMBATASAN TERSEBUT.
29
Confidential
Page 45
Confidential
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Handoko
Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597); dan
2. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026
tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 89.670.265 62.248.969 53.606.326
Piutang Usaha - Pihak Ketiga - neto 60.811.251 38.075.506 51.447.715
Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga - neto 54.576.342 52.879.655 74.719.344
Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi - neto 877.800 877.800 12.747.209
Persediaan - neto 39.594.670 40.201.978 43.790.347
Pajak Dibayar Dimuka 1.978.334 805.296 4.419.720
Beban Dibayar Dimuka 1.863.546 2.134.267 1.669.752
Aset Lancar Lainnya 12.579.083 9.145.008 13.243.996
Total Aset Lancar 261.951.291 206.368.479 255.644.409
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash) 112.622.516 127.412.812 95.008.653
Piutang Pihak Berelasi - neto 107.077.096 108.133.020 71.391.618
Aset Pajak Tangguhan - neto 46.668.061 58.250.956 43.561.383
Investasi pada Ventura Bersama 38.436.689 36.425.621 31.166.120
Aset Tetap - neto 66.603.963 66.072.183 71.264.729
Aset Hak Guna - neto 95.372.039 112.646.571 139.257.566
Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto 117.749.514 115.505.515 115.529.197
Aset Minyak dan Gas Bumi - neto 983.948.531 957.814.439 742.353.105
Tagihan Pajak 381.006 1.496.672 894.614
Aset Tidak Lancar Lainnya - neto 34.261.102 32.194.865 17.187.391
Total Aset Tidak Lancar 1.603.120.517 1.615.952.654 1.327.614.376
TOTAL ASET 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga 2.422.039 10.674.089 12.912.453
Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak Ketiga 1.011.274 2.654.506 -
Utang Usaha - Pihak Ketiga 68.617.311 81.783.646 81.314.012
Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) - Pihak
Ketiga 2.326.005 1.096.017 6.092.417
Uang Muka Pelanggan 9.845.092 10.942.727 18.574.544
30
Confidential
Page 46
Confidential
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Beban Akrual 184.062.564 165.453.862 121.589.560
Utang Pajak 100.278.501 88.325.759 98.094.725
Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun)
Sewa 31.957.308 42.618.930 41.161.954
Pinjaman 58.482.657 70.683.292 53.762.450
Obligasi Rupiah 4.413.582 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.309.275
Total Liabilitas Jangka Pendek 463.416.333 474.232.828 434.811.390
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pihak Berelasi 115.567 115.521 115.521
Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga - - 6.991.373
Liabilitas Pajak Tangguhan - neto 151.199.124 146.423.496 117.706.955
Liabilitas Imbalan Kerja 14.813.457 14.872.650 11.810.274
Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
Jangka Panjang 64.967.979 63.424.523 63.829.322
Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian jatuh
tempo ≤ 1 tahun)
Sewa 64.306.562 64.551.617 75.083.794
Pinjaman 172.301.063 235.960.387 213.925.991
Obligasi Rupiah 92.649.914 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.843.547
Total Liabilitas Jangka Panjang 560.353.666 525.348.194 491.306.777
TOTAL LIABILITAS 1.023.769.999 999.581.022 926.118.167
EKUITAS
Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh) 647.422.128 647.422.128 638.086.082
Tambahan Modal Disetor - neto 556.514.487 556.514.487 490.943.286
Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja (10.446.759) (10.621.211) (9.792.916)
Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali (13.648.677) (13.648.677) (13.648.677)
Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan (15.809) (92.224) -
Defisit (265.542.165) (283.865.234) (375.398.209)
Kepentingan Nonpengendali - neto (72.981.396) (72.969.158) (73.048.948)
TOTAL EKUITAS 841.301.809 822.740.111 657.140.618
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
PENJUALAN NETO 136.937.401 117.045.214 498.126.837 467.425.177
BEBAN POKOK PENJUALAN (78.479.811) (79.139.645) (316.644.705) (319.361.232)
LABA BRUTO 58.457.590 37.905.569 181.482.132 148.063.945
BEBAN USAHA (5.920.577) (4.964.279) (26.723.572) (23.950.791)
LABA USAHA 52.537.013 32.941.290 154.758.560 124.113.154
PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN
Beban Keuangan (11.547.978) (9.471.999) (35.382.230) (38.210.040)
Rugi Penurunan Nilai (326.665) (994.737) (590.806) (9.656.731)
Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs -
Neto (109.010) (19.347) 39.194 65.822
Lain-Lain - Neto 1.856.722 4.840.873 9.274.585 18.591.014
Beban Lain-Lain - Neto (10.126.931) (5.645.210) (26.659.257) (29.209.935)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 42.410.082 27.296.080 128.099.303 94.903.219
BEBAN PAJAK PENGHASILAN – (24.099.251) (9.317.416) (36.486.537) (21.940.161)
NETO
31
Confidential
Page 47
Confidential
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
LABA NETO 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-Pos Yang Tidak Akan
direklasifikasi Lebih Lanjut
ke laba rugi:
Selisih Kurs Penjabaran Laporan
Keuangan 76.415 - (92.224) -
Pengukuran Kembali Liabilitas
Imbalan Kerja 266.983 (396.444) (1.245.371) (1.632.152)
Pajak Penghasilan Terkait (92.531) 156.584 417.076 704.695
Laba (Rugi) Komprehensif Lain Neto
- Setelah Pajak 250.867 (239.860) (920.519) (927.457)
LABA KOMPREHENSIF NETO 18.561.698 17.738.804 90.692.247 72.035.601
Laba Neto Yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 18.323.069 17.958.002 91.532.975 75.394.672
Kepentingan Nonpengendali (12.238) 20.662 79.791 (2.431.614)
Neto 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
Laba Komprehensif Neto Yang
Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 18.573.936 17.718.142 90.612.456 74.467.215
Kepentingan Nonpengendali (12.238) 20.662 79.791 (2.431.614)
Neto 18.561.698 17.738.804 90.692.247 72.035.601
LABA NETO PER SAHAM DASAR/
DILUSIAN DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK 0,00070 0,00072 0,00359 0,00304
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Arus kas neto dari aktivitas operasi 55.986.051 65.012.438 330.016.842 207.663.319
Arus kas neto dari aktivitas investasi (44.356.373) (36.693.466) (307.370.959) (308.050.509)
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan 15.955.258 (28.353.667) (13.671.973) 71.951.109
Kenaikan (penurunan) neto kas dan
setara kas 27.584.936 (34.695) 8.973.910 (28.436.081)
Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
Mata Uang Pada Kas Dan Setara
Kas (163.640) (398.167) (331.267) (398.167)
Kas Dan Setara Kas Awal
Periode/Tahun 62.248.969 53.606.326 53.606.326 82.440.574
Kas dan Setara Kas Akhir
Periode/Tahun 89.670.265 53.173.464 62.248.969 53.606.326
*) Tidak diaudit
32
Confidential
Page 48
Confidential
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha 30,97% 23,32% 25,72% 20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha 13,37% 15,34% 18,39% 16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE) 8,71% 10,64% 11,14% 11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA) 3,93% 4,54% 5,02% 4,76%
Rasio Keuangan
Current Ratio 56,49% 58,51% 43,52% 58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 121,72% 134,70% 121,49% 140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 54,90% 57,39% 54,85% 58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR) 13,64x 12,02x 11,97x 10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4,16x 3,69x 3,21x 3,39x
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha 17,00% 20,32% 6,57% 11,09%
Laba bruto 54,22% 14,32% 22,57% 1,37%
Laba usaha 59,49% 19,19% 24,69% 1,70%
Jumlah aset 2,36% 11,30% 15,10% 15,67%
Jumlah liabilitas 2,45% 10,78% 7,93% 18,18%
Jumlah ekuitas 2,26% 12,00% 25,20% 12,31%
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit
Kreditur Entitas Persyaratan 31 Maret 2026
DSCR > 1,0 4,16
PUB I Tahap I, II & III EMP Debt to EBITDA < 3x 0,88x
DER < 300% 39,38%
DSCR > 1,1 1,87
Bank Mandiri PT Energi Maju Abadi DER < 200% 17,92%
Ekuitas positif Positif
DSCR > 1,2 3,27
DER:
Kuartal II
118,62%
2025 – 2026 ≤ 360%
Bank Mandiri PT Imbang Tata Alam
2027 – 2030 ≤ 250%
Ekuitas:
2025 – 2026 ≥ USD57,3 juta USD 82.870.077
2027 – 2030 ≥ USD63,3 juta
DSCR > 1,1 2,21
Bank Mandiri PT EMP Energi Jaya DER < 450% 158,37%
Ekuitas positif Positif
DSCR > 1,0 1,53
Bank Mandiri PT Sulawesi Regas Satu DER < 450% 338,09%
Ekuitas positif Positif
Pada tanggal 31 Maret 2026, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan.
33
Confidential
Page 49
Confidential
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting
yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan dengan No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September
2026 yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597); dan
2. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang
ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).
1. Gambaran Umum
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan
No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April
2002 dan Tambahan BNRI No. 3684.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
bidang aktivitas bidang aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan
besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk terkait. Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan
tersebut, Perseroan dapat menjalankan: (i) aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) dan (ii) kegiatan usaha
penunjang: (a) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan (b) perdagangan besar bahan bakar
padat, cair, dan gas beserta produk terkait (KBLI 46710).
Untuk mendukung kegiatan usaha utama dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan
usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima
maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak
perusahaan atau perusahaan lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas perusahaan induk
(KBLI 64210) dan bergerak dalam bidang eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat
(onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
Indonesia.
2. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
34
Confidential
Page 50
Confidential
3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
sebagai berikut:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Penjualan Neto 136.937.401 117.045.214 498.126.837 467.425.177
Beban Pokok Penjualan (78.479.811) (79.139.645) (316.644.705) (319.361.232)
Laba Bruto 58.457.590 37.905.569 181.482.132 148.063.945
Laba Usaha 52.537.013 32.941.290 154.758.560 124.113.154
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 42.410.082 27.296.080 128.099.303 94.903.219
Laba Neto 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
*) Tidak diaudit
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Total penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar
USD136,94 juta meningkat sebesar 17,00% atau setara dengan USD19,89 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD117,05 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak
PSC yang ditopang oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak sebesar 15% menjadi USD87,36/barel untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Demikian pula harga realisasi rata-rata gas bumi mengalami
kenaikan menjadi USD6,88/MMBTU pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
USD6,75/MMBTU untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price
(“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengacu pada
harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak pada periode-peridoe
tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan.
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD78,48 juta menurun sebesar 0,83% atau setara dengan USD0,66 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD79,14 juta.
Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya penyusutan, deplesi dan
amortisasi atas aset minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Kangean PSC dan Wilayah Kerja Bentu. Biaya produksi
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 juga mengalami penurunan sebesar 6,44%
dari sebelumnya sebesar USD 28,77 juta pada tanggal 31 Maret 2025 menjadi USD 26,91 pada tanggal 31 Maret
2026. Penurunan biaya produksi tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya perbaikan sumur (well service)
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025
masing-masing sebanyak 18 dan 22 perbaikan sumur.
Laba bruto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar
USD58,46 juta meningkat sebesar 54,22% atau setara dengan USD20,55 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD37,91 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak
PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Kenaikan tersebut terutama
kenaikan harga realisasi rata-rata minyak menjadi USD87,36/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel pada periode yang sama pada tahun 2025.
Laba usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar
USD52,54 juta meningkat sebesar 59,49% atau setara dengan USD19,60 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD32,94 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari
Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata
35
Confidential
Page 51
Confidential
minyak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada
tahun 2025. Kenaikan laba usaha tersebut didominasi oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak yang
meningkat secara signifikan yang dipengaruhi oleh harga pasar minyak dunia.
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar 1,85% menjadi
USD18,31 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya USD17,98
juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Laba komprehensif neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD18,56 juta meningkat sebesar 4,64% atau setara dengan USD0,82 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD17,74 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto
dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-
rata minyak menjadi USD87,36/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dari USD76,00/barel pada periode yang sama pada tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD498,13 juta meningkat sebesar 6,57% atau setara dengan USD30,70 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD467,43 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana
51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024. Harga realisasi rata-rata gas bumi
mengalami penurunan menjadi USD6,35/MMBTU pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari
USD6,59/MMBTU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Harga realisasi rata-rata minyak
juga mengalami penurunan menjadi USD69,24/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dari USD79,40/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price
(“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengacu pada
harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak pada tahun-tahun tersebut
dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan.
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD316,64 juta menurun sebesar 0,85% atau setara dengan USD2,72 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD319,36 juta. Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh
penurunan biaya produksi dalam beban pokok penjualan pada Wilayah Kerja Malacca Strait sehubungan dengan
penurunan penjualan neto pada Wilayah Kerja tersebut. Biaya produksi juga mengalami penurunan sebesar
12,70% dari sebesar USD 109,60 juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 95,69 juta pada
tahun 2025. Penurunan biaya produksi tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya perbaikan sumur (well
service) tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 masing-masing sebanyak 121 dan 108 perbaikan sumur.
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD181,48
juta meningkat sebesar 22,57% atau setara dengan USD33,42 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD148,06 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja
Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024.
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD154,76
juta meningkat sebesar 24,69% atau setara dengan USD30,65 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD124,11 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja
Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024.
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar 25,56%
menjadi USD91,61 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari sebelumnya USD72,96
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Laba neto tersebut juga ditopang oleh penurunan
beban keuangan dari sebesar USD 38,21 juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 35,38 juta.
Penurunan tersebut merupakan hasil upaya Perseroan melakukan restrukturisasi pinjaman yang berbiaya bunga
lebih tinggi sebelumnya.
Laba komprehensif neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD90,69 juta meningkat sebesar 25,90% atau setara dengan USD18,66 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD72,04 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh disebabkan oleh
kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh
36
Confidential
Page 52
Confidential
Perseroan pada bulan Oktober 2024 sesuai dengan strategi Perseroan dalam akuisisi aset-aset baru yang
memenuhi kriteria portfolio untuk memberi nilai tambah bagi Perseroan.
4. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 89.670.265 62.248.969 53.606.326
Piutang Usaha - Pihak Ketiga (neto) 60.811.251 38.075.506 51.447.715
Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga (neto) 54.576.342 52.879.655 74.719.344
Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi (neto) 877.800 877.800 12.747.209
Persediaan - neto 39.594.670 40.201.978 43.790.347
Pajak Dibayar Dimuka (PPN) 1.978.334 805.296 4.419.720
Beban Dibayar Dimuka 1.863.546 2.134.267 1.669.752
Aset Lancar Lainnya 12.579.083 9.145.008 13.243.996
Total Aset Lancar 261.951.291 206.368.479 255.644.409
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash) 112.622.516 127.412.812 95.008.653
Piutang Pihak Berelasi - neto 107.077.096 108.133.020 71.391.618
Aset Pajak Tangguhan - neto 46.668.061 58.250.956 43.561.383
Investasi pada Ventura Bersama 38.436.689 36.425.621 31.166.120
Aset Tetap - neto 66.603.962 66.072.183 71.264.729
Aset Hak Guna - neto 95.372.039 112.646.571 139.257.566
Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto 117.749.514 115.505.515 115.529.197
Aset Minyak dan Gas Bumi - neto 983.948.531 957.814.439 742.353.105
Tagihan Pajak 381.006 1.496.672 894.614
Aset Tidak Lancar Lainnya - neto 34.261.103 32.194.865 17.187.391
Total Aset Tidak Lancar 1.603.120.517 1.615.952.654 1.327.614.376
TOTAL ASET 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember
2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD261,95 juta atau meningkat sebesar
26,93% atau setara dengan USD55,58 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD206,37 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar USD27,41
juta atau meningkat sebesar 44,05% menjadi USD89,67 juta pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan kas dan
setara kas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD62,25 juta. Kenaikan kas dan setara kas tersebut
terutama disebabkan kenaikan arus kas dari aktivitas pendanaan yang diperoleh dari penerimaan pinjaman
jangkan panjang - Obligasi Rupiah.
Pada tanggal 31 Maret 2026 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.603,12 juta atau menurun
sebesar 0,79% atau setara dengan USD12,83 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD1.615,95. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset hak guna sebesar
USD17,27 juta atau menurun sebesar 15,34% dibandingkan aset hak guna pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD95,37 juta. Penurunan aset hak guna tersebut terutama disebabkan oleh penyusutan aset hak guna
sebesar USD20,37 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.865,07 atau meningkat sebesar 2,35%
atau setara dengan USD42,75 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD1.822,32
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
kas dan setara kas yang disebabkan oleh kenaikan arus kas dari aktivitas pendanaan yang diperoleh dari
penerimaan pinjaman jangkan panjang - Oblligasi Rupiah.
37
Confidential
Page 53
Confidential
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD206,37 juta atau menurun sebesar
19,28% atau setara dengan USD49,27 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD255,64 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain pihak ketiga - neto
sebesar USD21,84 juta atau menurun sebesar 29,23% menjadi USD52,88 juta pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan piutang lain-lain pihak ketiga - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD74,72 juta.
Penurunan piutang lain-lain pihak ketiga - neto tersebut terutama disebabkan oleh penerimaan piutang dari SKK
Migas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat ditagihkan kepada SKK Migas dari PPN yang telah
dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang bergerak di bidang industri minyak dan gas di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.615,95 juta atau meningkat
sebesar 21,72% atau setara dengan USD288,34 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD1.327,61 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset minyak dan gas bumi
sebesar USD215,46 juta atau meningkat sebesar 29,02% menjadi USD957,81 juta pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD742,35 juta. Kenaikan aset minyak
dan gas bumi terutama berasal dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Wilayah Kerja
Malacca Strait PSC dan Wilayah Kerja Kangean PSC selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 masing-masing sebesar USD90,23 juta dan USD57,92 juta. Kenaikan investasi sejalan dengan strategi
Perseroan untuk mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai komersialisasi dengan
ekonomis serta upaya Perseroan untuk menambah cadangan baru minyak dan gas bumi.
Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.822,32 juta atau meningkat sebesar
15,10% atau setara dengan USD239,06 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD1.583,26 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset minyak dan gas bumi yang
timbul dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan
Kangean PSC.
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga 2.422.039 10.674.089 12.912.453
Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak
Ketiga 1.011.274 2.654.506 -
Utang Usaha - Pihak Ketiga 68.617.311 81.783.646 81.314.012
Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) -
Pihak Ketiga 2.326.005 1.096.017 6.092.417
Uang Muka Pelanggan 9.845.092 10.942.727 18.574.544
Beban Akrual 184.062.564 165.453.862 121.589.560
Utang Pajak 100.278.501 88.325.759 98.094.725
Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1
tahun)
Sewa 31.957.308 42.618.930 41.161.954
Pinjaman 58.482.657 70.683.292 53.762.450
Obligasi Rupiah 4.413.582 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.309.275
Total Liabilitas Jangka Pendek 463.416.333 474.232.828 434.811.390
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pihak Berelasi 115.567 115.521 115.521
Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga - - 6.991.373
Liabilitas Pajak Tangguhan - neto 151.199.124 146.423.496 117.706.955
Liabilitas Imbalan Kerja 14.813.457 14.872.650 11.810.274
Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
Jangka Panjang 64.967.979 63.424.523 63.829.322
Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian
jatuh tempo ≤ 1 tahun
38
Confidential
Page 54
Confidential
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Sewa 64.306.562 64.551.617 75.083.794
Pinjaman 172.301.063 235.960.387 213.925.991
Obligasi Rupiah 92.649.914 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.843.547
Total Liabilitas Jangka Panjang 560.353.666 525.348.194 491.306.777
TOTAL LIABILITAS 1.023.769.999 999.581.022 926.118.167
Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember
2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD463,42 juta atau menurun
sebesar 2,28% atau setara dengan USD10,82 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD474,23 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan; (i) pinjaman jangka pendek
sebesar 81,83% atau sebesar USD10,91 juta menjadi USD2,42 juta pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD10,67 juta, dan (ii) pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun sebesar USD17,26% atau sebesar USD12,20 juta menjadi USD58,48 juta pada tanggal
31 Maret 2026 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD70,68 juta. Penurunan saldo
pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun tersebut
merupakan bagian dari hasil pembayaraan dari penerimaan Obiligasi Rupiah dalam periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD560,35 atau meningkat
sebesar 6,66% atau setara dengan USD35,00 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD525,35 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang dari
Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD1.024,07 juta atau meningkat sebesar
2,45% atau setara dengan USD24,49 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD999,58 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang dari Obligasi
Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD474,23 juta, meningkat
sebesar 9,07% atau setara dengan USD39,42 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD434,81 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut terutama disebabkan oleh (i) kenaikan
beban akrual sebesar USD43,86 juta atau meningkat sebesar 36,08% menjadi USD165,45 juta dibandingkan
dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD121,59 juta, serta (ii) kenaikan pinjaman jangka
panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar USD16,92 juta atau meningkat sebesar 31,47% menjadi
USD70,68 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD98,09 juta sehubungan dengan adanya kenaikan bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun untuk
pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 31 Desember 2025.
Pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga yang baru muncul pada posisi 31 Desember 2025 berasal
dari penarikan fasilitas Line Facility sebesar Rp100,0 miliar dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) oleh
Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka waktu sampai 2 Mei 2026. Pada periode sebelumnya, fasilitas
tersebut belum ditarik sehingga belum ada saldo pembiayaan yang tercatat. Penarikan fasilitas dilakukan
sehubungan dengan kewajiban Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023, di mana EMP Gandewa wajib
menempatkan hasil penjualan ekspor minyak mentah yang merupakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
(DHE SDA) ke dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE pada bank DHE dan mengendapkan minimal 30% selama
minimal 3 bulan. Dari sisi faktor internal, manajemen mengambil kebijakan untuk menjaga kelancaran arus kas
operasional selama dana DHE diendapkan dengan memanfaatkan pembiayaan jangka pendek dari BSI (selaku
bank DHE). Fasilitas ini dijamin dengan dana DHE yang diendapkan di BSI. Dampaknya adalah meningkatnya
pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga sebesar USD2,65 juta pada tanggal 31 Desember 2025,
yang secara fungsional mendukung stabilitas likuiditas dan kelancaran operasional EMP Gandewa selama masa
pengendapan DHE sesuai ketentuan yang berlaku.
39
Confidential
Page 55
Confidential
Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD525,35 juta, meningkat
sebesar 6,93% atau setara dengan USD34,04 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD491,31 juta. Kenaikan liabilitas jangka panjang tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas
pajak tangguhan – neto sebesar USD28,72 juta atau sebesar 24,40% menjadi USD146,42 juta pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD117,71 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD999,58 juta atau meningkat
sebesar 7,93% atau setara dengan USD73,46 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD926,12 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan kenaikan beban akrual
sehubungan dengan kenaikan pengeluaran dan investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures)
maupun pengeluaran operasional (operational expenditures) selama tahun 2025.
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
EKUITAS
Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh) 647.422.128 647.422.128 638.086.082
Tambahan Modal Disetor - neto 556.514.487 556.514.487 490.943.286
Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja (10.446.759) (10.621.211) (9.792.916)
Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali (13.648.677) (13.648.677) (13.648.677)
Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan (15.809) (92.224) -
Defisit (265.542.165) (283.865.234) (375.398.209)
Kepentingan Nonpengendali - neto (72.981.396) (72.969.158) (73.048.948)
TOTAL EKUITAS 841.301.809 822.740.111 657.140.618
Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember
2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 total ekuitas - neto Perseroan adalah sebesar USD841,30 juta, meningkat sebesar
2,26% atau setara dengan USD18,56 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD822,74 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya defisit Perseroan dari laba bersih
yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak selama periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026.
Defisit Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 terutama disebabkan oleh penurunan nilai investasi dan
penghapusan aset minyak dan gas bumi yang disebabkan oleh berakhirnya kontrak kerja sama antara Perusahaan
Anak dan Pemerintah.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas – neto Perseroan adalah sebesar USD822,74 juta, meningkat
sebesar 25,20% atau setara dengan USD165,60 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD657,14 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh; (i) berkurangnya defisit Perseroan dari
laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak, serta (ii) tambahan modal disetor Perseroan selama
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk modal kerja dan belanja modal. Secara
historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari
aktivitas operasi dengan mengelola ketersediaan kas yang berasal dari penerimaan bulanan atas penjualan
minyak dan gas bumi serta pendapatan usaha lainnya. Pengelolaan tersebut bertujuan untuk memastikan
tersedianya dana yang memadai guna memenuhi kebutuhan modal kerja dan membayar kewajiban jangka pendek
Perseroan yang jatuh tempo setiap bulan. Disamping itu Perseoan juga membiayai kebutuhan modal dengan
menggunakan kas yang diperoleh secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 31 Maret 2026,
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material,
yang belum ditarik sebesar USD72.398.072.
40
Confidential
Page 56
Confidential
Dengan memperhitungkan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Obligasi, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya
likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Perseroan akan
berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran tunai. Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas pinjaman antara EMP Gebang dan Japan
Petroleum Exploration Co., Ltd (JAPEX) bahwa alokasi pembagian dividen EMP Gebang diatur dalam ketentuan
Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Pemegang Saham dan Operasi EMP Gebang. JAPEX telah menyampaikan
surat konfirmasi tertanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa ketentuan hal tersebut bukan merupakan
pembatasan dividen dari EMP Gebang kepada Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Arus Kas
Pola arus kas operasi Perseroan umumnya bersumber dari penerimaan kas yang diperoleh dari hasil operasi
Perseroan sesuai dengan karakteristik bisnis usaha yaitu berasal dari penjualan minyak, gas bumi, dan
infrastruktur minyak dan gas bumi. Sedangkan arus kas keluar operasi Perseroan termasuk namun tidak terbatas
pada (i) pembayaran kas kepada pemasok, kontraktor dan karyawan, (ii) pembayaran pajak penghasilan badan
dan dividen dan (iii) pembayaran untuk beban keuangan.
Jumlah kas neto yang diperoleh dari atau digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan secara siklus bisnis
tergantung dari kontrak penjualan. Selain itu faktor-faktor lain yang mempengaruhi siklus bisnis Perseroan juga
disebabkan oleh sisa cadangan dari minyak dan gas bumi, termasuk strategi Perseroan dalam me-monetisasi
cadangan tersebut. Pola arus kas investasi umumnya bergantung pada bagaimana Perseroan melakukan alokasi
dana untuk berinvestasi pada aset-aset tidak lancar dan sumber daya untuk pertumbuhan di masa depan. Sesuai
dengan karakteristik bisnis Perseroan, kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terkait pengembangan dan
akuisisi, seperti untuk penambahan aset minyak dan gas bumi, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
penambahan aset tetap dan juga akuisisi bisnis. Sementara, kas yang diperoleh dari aktivitas investasi meliputi
dividen kas dari entitas asosiasi dan penerimaan bunga. Pola arus kas pendanaan umumnya berasal dari
penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian untuk membiayai pengembangan
proyek-proyek dan akuisisi bisnis Perseroan, maka Perseroan dapat memperoleh kas dari pinjaman bank dan
penerbitan saham Perseroan. Sementara itu, pengeluaran kas terkait aktivitas pendanaan berupa pelunasan
pinjaman bank, pembayaran beban pendanaan, dan pembayaran liabilitas sewa.
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas konsolidasian untuk masing-masing periode dan tahun:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Arus kas neto dari aktivitas operasi 55.986.051 65.012.438 330.016.842 207.663.319
Arus kas neto dari aktivitas investasi (44.356.373) (36.693.466) (307.370.959) (308.050.509)
Arus kas neto dari aktivitas
pendanaan 15.955.258 (28.353.667) (13.671.973) 71.951.109
Kenaikan (penurunan) neto kas dan
setara kas 27.584.936 (34.695) 8.973.910 (28.436.081)
Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
Mata Uang Pada Kas dan Setara
Kas (163.640) (398.167) (331.267) (398.167)
Kas Dan Setara Kas Awal
Periode/Tahun 62.248.969 53.606.326 53.606.326 82.440.574
Kas dan Setara Kas Akhir
Periode/Tahun 89.670.265 53.173.464 62.248.969 53.606.326
*) Tidak diaudit
41
Confidential
Page 57
Confidential
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan tercatat sebesar
USD55,99 juta, menurun sebesar USD9,03 juta atau 13,88% dibandingkan dengan USD65,01 juta pada tanggal
31 Maret 2025. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya penerimaan kas dari pelanggan,
meskipun pembayaran kepada pemasok, kontraktor, dan aktivitas operasional lainnya juga mengalami penurunan.
Di sisi lain, pembayaran kepada pemasok dan kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang
diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi meningkat pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sejalan dengan penurunan aktivitas operasi
tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara itu, pengeluaran untuk perolehan aset
minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari USD33,57 juta pada periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 menjadi USD41,97 juta pada periode yang sama tahun 2026.
Arus kas dari aktivitas investasi
Pada tanggal 31 Maret 2026 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar
USD44,36 juta, meningkat sebesar 20,88% atau setara dengan USD7,66 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD36,69 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan
aset minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Bentu PSC pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak dan gas bumi
dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi sebesar USD41,97j juta pada
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Kenaikan aktivitas tersebut mengakibatkan kenaikan
arus kas digunakan untuk aktivitas investasi menjadi sebesar USD46,90 juta pada tanggal 31 Maret 2026.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan tercatat sebesar
USD15,96 juta, meningkat sebesar 156,27% atau setara dengan USD44,31 juta dibandingkan dengan posisi arus
kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desermber 2024 sebesar USD28,35 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang
diterima oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah sebesar
USD330,02 juta, meningkat sebesar 58,92% atau setara dengan USD122,35 juta dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD207,66 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan aktivitas operational lainnya pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025. Seperti halnya pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026,
pembayaran kepada pemasok dan kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang
diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi meningkat pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024. Sejalan
dengan penurunan aktivitas operasi tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara itu,
pengeluaran untuk perolehan aset minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari USD170,95 juta
pada tahun 2024 menjadi USD269,38 juta pada tahun 2024.
Arus kas dari aktivitas investasi
Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar
USD307,37 juta, meningkat sebesar 0,22% atau setara dengan USD0,68 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD308,05 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan perolehan
aset tetap dan tidak adanya akuisisi Perusahaan Anak baru pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak dan gas bumi
dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi sebesar USD98,43 juta pada
tahun 2025. Kenaikan aktivitas tersebut tidak mengakibatkan kenaikan arus kas digunakan untuk aktivitas investasi
menjadi sebesar USD307,37 juta pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini dikarenakan arus kas dari penurunan
42
Confidential
Page 58
Confidential
perolehan aset tetap dan penurunan arus kas untuk akuisisi masih melebihi kenaikan arus kas digunakan untuk
aktivitas atas perolehan aset minyak dan gas bumi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tanggal 31 Desember 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan tercatat
sebesar USD13,67 juta, menurun sebesar 119,00% atau setara dengan USD85,62 juta dibandingkan dengan
posisi arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desermber 2024 sebesar USD71,95
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya penerimaan pinjaman jangka panjang pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
6. Segmen Operasi
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dua segmen operasi: (i) eksplorasi dan produksi minyak mentah dan
gas bumi, dan (ii) infrastruktur minyak dan gas bumi. Tabel berikut ini menyajikan rincian informasi keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak per segmen operasi untuk masing-masing periode/tahun:
(dalam USD)
31 Maret 2026
Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Penjualan Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 34.162.698 (16.628.116) 17.534.582 532.335.277 (449.465.202)
Kangean 22.461.739 (24.381.330) (1.919.591) 261.413.169 (119.605.032)
Korinci Baru - (162.086) (162.086) 22.590.856 (20.779.335)
Bentu 33.820.524 (20.061.851) 13.758.673 548.502.466 (205.872.220)
Tonga 287.622 (503.244) (215.622) 56.225.630 (79.479.748)
Sengkang 18.188.516 (7.523.422) 10.665.094 236.607.786 (135.258.326)
Siak 14.891.163 (2.203.983) 12.687.180 103.507.280 (54.985.042)
Kampar 7.015.783 (3.897.872) 3.117.911 49.897.112 (33.634.912)
Lain-lain - - - 72.308.311 (144.005.010)
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 6.109.356 (3.117.907) 2.991.449 257.382.597 (27.896.332)
Total 136.937.401 (78.479.811) 58.457.590 2.140.770.484 (1.270.981.159)
(dalam USD)
31 Maret 2025 *)
Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Penjualan Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 26.245.404 (22.547.681) 3.697.723 539.775.252 (482.559.326)
Kangean 21.117.118 (20.969.718) 147.400 216.159.320 (86.531.760)
Korinci Baru 89.038 (381.827) (292.789) 23.745.665 (21.386.197)
Bentu 34.402.421 (18.544.971) 15.857.450 504.302.877 (189.833.921)
Tonga 488.452 (786.078) (297.626) 32.075.298 (75.872.860)
Sengkang 13.635.315 (4.634.558) 9.000.757 193.514.853 (138.563.064)
Siak 10.316.880 (3.475.356) 6.841.524 56.357.550 (28.984.740)
Kampar 4.458.623 (4.228.383) 230.240 24.106.885 (11.191.402)
Lain-lain - - - 92.769.576 (100.147.028)
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 6.291.964 (5.371.073) 2.720.891 268.706.702 (48.342.772)
Total 117.045.214 (79.139.645) 37.905.569 1.951.513.978 (1.183.413.070)
*) Tidak diaudit
(dalam USD)
31 Desember 2025
Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Penjualan Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 100.354.389 (75.381.531) 24.972.858 573.762.036 (499.838.758)
Kangean 95.812.387 (90.793.175) 5.019.212 277.373.087 (131.167.719)
Korinci Baru 315.639 (1.370.656) (1.055.017) 22.825.213 (20.778.917)
Bentu 154.955.577 (80.107.336) 74.848.241 521.622.635 (186.191.142)
Tonga 1.659.852 (3.038.987) (1.379.135) 56.977.655 (79.138.363)
Sengkang 62.332.376 (18.656.502) 43.675.874 240.734.497 (147.054.710)
Siak 34.821.594 (10.234.184) 24.587.410 90.706.810 (52.161.946)
Kampar 21.816.933 (21.08.968) 7.965 50.803.682 (36.531.265)
Lain-lain - - - 71.435.953 (143.058.501)
43
Confidential
Page 59
Confidential
(dalam USD)
31 Desember 2025
Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Penjualan Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 26.58.090 (15.246.993) 10.811.097 261.371.899 (33.805.006)
Total 498.126.837 (316.638.332) 181.488.505 2.167.613.467 (1.329.726.327)
(dalam USD)
31 Desember 2024
Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Penjualan Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 122.906.597 (106.384.236) 16.522.361 546.460.988 (584.862.479)
Kangean 103.635.377 (83.048.344) 20.587.033 232.803.466 (95.377.705)
Korinci Baru 589.368 (1.200.705) (611.337) 24.251.966 (21.553.192)
Bentu 146.332.049 (75.354.873) 70.977.176 493.162.180 (196.696.081)
Sengkang 30.979.728 (9.854.580) 21.125.148 157.188.969 (127.881.492)
Siak 22.879.175 (11.008.813) 11.870.362 43.869.727 (22.025.171)
Kampar 16.483.043 (17.384.662) (901.619) 24.542.865 (11.484.274)
Lain-lain - - - 123.611.651 (173.667.297)
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 23.619.840 (15.125.019) 8.494.821 266.571.431 (50.775.458)
Total 467.425.177 (319.361.232) 148.063.945 1.912.463.244 (1.283.581.910)
7. Belanja Modal
Belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak di masa lalu sebagian besar timbul dari aset eksplorasi dan
evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi serta usaha infrastruktur minyak dan gas bumi.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal untuk masing-masing tahun:
(Dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Belanja Modal Aset Eksplorasi dan Evaluasi, dan
Aset Minyak dan Gas Bumi
PSC Kangean 1.784.716 57.916.999 17.310.353
PSC Malacca Strait 11.230.637 90.229.808 91.867.790
PSC Bentu 17.390.819 20.165.123 46.420.955
PSC Tonga 221.405 1.523.505 7.800.760
PSC Korinci Baru 2.020 - 146.393
PSC Sengkang 3.804.943 51.562.710 5.945.163
PSC Kampar 183.439 18.339.939 91.092
PSC Siak 7.353.320 29.644.006 1.371.039
PSC Gebang 1.656.568 23.396.303 37.387.796
PSC South CPP 183.627 2.720.942 1.761.414
PSC Bireun Sigli 121.361 872.209 953.464
EPCC Buzi 282.443 19.258.397 4.379.382
Belanja Modal Infrastruktur Minyak dan Gas
Bumi
EDN 130.688 - -
SRGS 10.387 301.054 55.833.106
BSSL - 33.261 29.411
EDU - 77.918 806.791
Perseroan 1.597.473 - -
Total 45.953.846 316.042.174 272.104.909
Belanja modal aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi merupakan pengeluaran dalam rangka
membeli, membangun aset yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Biaya modal
tersebut mencakup juga biaya pengeboran sumur eksplorasi dan sumur pengembangan, pembangunan fasilitas
produksi serta fasilitas infrastruktur pendukung lainnya seperti jalan akses, dermaga, perumahan pekerja di site
dan sistem komunikasi dan kelistrikan.
44
Confidential
Page 60
Confidential
Belanja modal bisnis infrastruktur minyak dan gas bumi mencakup pembelian aset-aset yang disewakan berupa
fasilitas penyimpanan dan pengapalan apung (Floating Storage and Offloading/FSO) dan fasilitas terapung untuk
menyimpan dan mengolah gas alam (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU).
8. Pinjaman yang Masih Terutang
Berikut adalah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jatuh tempo sebagai
berikut:
(dalam USD)
Kurang dari Satu Lebih dari Satu
Keterangan Jumlah
Tahun Tahun
Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.422.039 - 2.422.039
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 1.011.274 - 1.011.274
Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 52.182.657 126.807.810 178.990.467
Indies Special Opportunities Ltd 6.300.000 23.168.185 29.468.185
Japan Petroleum Exploration Co. Ltd - 22.325.068 22.325.068
Obligasi Rupiah 4.413.582 92.649.914 97.063.496
Total 66.329.552 264.950.977 331.280.529
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki utang bank jangka panjang sebagai berikut:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- Indies Special Opportunities Ltd;
- Japan Petroleum Exploration Co. Ltd; dan
- Obligasi Rupiah.
9. Investasi Barang Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
10. Pembatasan Pengalihan Dana
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran tunai. Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas pinjaman antara EMP Gebang dan Japan
Petroleum Exploration Co., Ltd (JAPEX) bahwa alokasi pembagian dividen EMP Gebang diatur dalam ketentuan
Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Pemegang Saham dan Operasi EMP Gebang. JAPEX telah menyampaikan
surat konfirmasi tertanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa ketentuan hal tersebut bukan merupakan
pembatasan dividen dari EMP Gebang kepada Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
11. Manajemen Risiko Keuangan
Risiko Pasar
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi serta pembiayaan dari Perusahaan Anak yang beroperasi
didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung merupakan lindung nilai alami (natural
hedging) terhadap eksposur fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Namun, kelompok usaha Perseroan masih
memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing yang timbul dari pembayaran dividen kepada pemegang saham
dan biaya operasi lainnya dalam mata uang Rupiah.
Manajemen telah membuat kebijakan untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang
fungsional perusahaan dalam kelompok usa ha Perseroan.
Dampak Perubahan Harga terhadap Pendapatan
Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price
(ICP) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengacu pada
45
Confidential
Page 61
Confidential
harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak dipengaruhi oleh berbagai
faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan.
Adapun penjualan gas oleh Perusahaan Anak pada umumnya ditetapkan melalui kontrak dengan harga tetap,
menggunakan mekanisme Take-or-Pay serta eskalasi harga. Ketentuan kontrak tersebut memberikan kepastian
pendapatan yang lebih stabil bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, sekaligus memitigasi eksposur terhadap risiko
fluktuasi harga komoditas di pasar atas produk minyak dan gas yang dihasilkan.
Risiko Tingkat Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak terekspos secara signifikan pada risiko tingkat suku bunga yang timbul dari
fluktuasi tingkat suku bunga pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.
Perseroan dan Perusahaan Anak meminimalisir risiko tingkat bunga dari fasilitas pinjaman dengan mendapatkan
fasilitas pinjaman dari berbagai pemberi pinjaman dan pengawasan pergerakan tingkat bunga pasar.
Risiko Kredit
Risiko kredit merujuk pada risiko rekanan gagal dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya yang mengakibatkan
kerugian bagi Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko kredit dan kegiatan operasinya (terutama dari piutang pelanggan)
dan dari aktivitas pendanaan termasuk simpanan di bank. Risiko kredit dikelola melalui kebijakan yang
ditetapkan, prosedur dan kontrol yang berkaitan dengan pengelolaan risiko kredit. Karena tidak ada peringkat
kredit yang independen, manajemen menilai kualitas kredit pihak lain dengan meyakinkan dirinya sendiri bahwa
tidak ada risiko yang signifikan terkait dengan mereka.
Manajemen telah menilai kualitas kredit dari pihak lain yang tidak memiliki peringkat kredit eksternal dan merasa
yakin bahwa tidak ada risiko kredit signifikan yang terkait dengan mereka.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana posisi arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak menunjukkan bahwa
penerimaan kas jangka pendek tidak dapat menutupi pengeluaran kas jangka pendek untuk membayar liabilitas
yang sudah jatuh tempo.
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko likuiditas dengan pengawasan proyeksi arus kas dan arus kas
aktual secara berkesinambungan, serta menjaga kecukupan kas dan fasilitas pinjaman yang tersedia. Risiko ini
juga diminimalisir dengan mengelola berbagai sumber pembiayaan dari para pemberi pinjaman yang dapat
diandalkan.
Pengelolaan Permodalan
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memastikan bahwa
dipertahankannya peringkat kredit yang kuat dan rasio modal yang sehat agar dapat mendukung kelancaran
usahanya dan memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola struktur
modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi dan
karakteristik dari risiko usahanya. Agar dapat menjaga dan menyesuaikan struktur modalnya, Perseroan dan
Perusahaan Anak akan menyesuaikan jumlah dari pembayaran dividen kepada para pemegang saham atau
tingkat pengembalian modal atau menerbitkan surat saham. Tidak ada perubahan dalam tujuan, kebijakan dan
proses dan sama seperti penerapan tahun-tahun sebelumnya.
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola permodalannya untuk memastikan mereka dapat mempertahankan
kelangsungan usaha disamping memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham melalui optimalisasi
saldo utang dan ekuitas.
Perseroan dan Perusahaan Anak memonitor penggunaan struktur modal dengan menggunakan rasio gearing,
dimana pinjaman neto dibagi dengan total ekuitas. Pinjaman neto terdiri dari pinjaman yang dikenakan bunga yang
diungkapkan dalam Catatan 29 atas laporan keuangan konsolidasian dikurangi oleh kas dan setara kas, dimana
ekuitas neto merupakan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi serta pembiayaan dari Perusahaan Anak yang beroperasi
didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung merupakan lindung nilai alami (natural
46
Confidential
Page 62
Confidential
hedging) terhadap eksposur fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Namun, kelompok usaha Perseroan masih
memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing yang timbul dari pembayaran dividen kepada pemegang saham
dan biaya operasi lainnya dalam mata uang Rupiah.
Manajemen telah membuat kebijakan untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang
fungsional perusahaan dalam kelompok usaha Perseroan.
12. Kelangsungan Usaha
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mengalami defisit sebesar USD 265,54 juta dan total liabilitas jangka
pendek yang telah melampaui total aset lancar konsolidasian sebesar USD 201,47 juta. Secara historis, defisit
terutama disebabkan oleh kerugian yang timbul dari penghapusan aset dan penurunan nilai aset minyak dan gas
bumi sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja sama wilayah kerja minyak dan gas bumi. Adapun total
liabilitas jangka pendek yang melampaui total aset lancar pada tanggal 31 Maret 2026 terutama disebabkan oleh
faktor dimana investasi yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam industri minyak
dan gas bumi bersifat jangka panjang sehingga investasi yang dapat menghasilkan penjualan tersebut tidak
disajikan sebagai bagian aset yang dapat direalisasikan dalam jangka pendek berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah mengambil tindakan-tindakan dan rencana-rencana
untuk mengatasi isu kelangsungan usaha dan defisit melalui, yang antara lain meliputi, langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Melakukan usaha-usaha yang optimal untuk menurunkan kewajiban Perseroan dan/atau mengusahakan
pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali (refinancing) dengan syarat dan kondisi yang paling efektif dan
efisien. Realisasi atas hal ini, Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas Penawaran
Umum Berkelanjutan I (PUB I) di bulan Desember 2025. Selanjutnya pada tahun 2026, Perseroan telah
melakukan beberapa refinancing atas pinjaman Perseroan dan/atau Entitas Anak menggunakan dana yang
diperoleh dari penerbitan obligasi melalui PUB I.
b. Mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai komersialisasi dengan ekonomis.
Realisasi atas hal tersebut bahwa sepanjang periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah menyesaikan pemboran 4 sumur
eksplorasi dan 15 sumur pengembangan serta pembangunan fasilitas produksi pada wilayah-wilayah kerja
Malacca Strait PSC, Siak PSC, Kampar PSC, Bentu PSC dan Sengkang PSC. Dari 4 sumur eksplorasi
tersebut, Perseroan telah memperoleh temuan cadangan pada 4 sumur dan akan melanjutkan
pengembangan lapangan pada 3 sumur yang ekonomis. Total belanja modal periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 masing-masing
meningkat mencapai total USD 41,97 juta dan USD269,38 juta, meningkat sebesar USD 8,40 juta dan
USD 98,43 juta dibandingkan dengan sebesar USD 33,57 juta dan USD 170,95 juta pada periode/tahun
sebelumnya.
c. Ekspansi kegiatan usaha Kelompok Usaha melalui rencana masuk ke bisnis sektor oil and gas midstream,
downstream dan energi terbarukan. Perseroan secara aktif menjajaki serta melakukan evaluasi terhadap
aset-aset baru yang berpotensi memenuhi kriteria portofolio investasi Perseroan. Selain itu, sejak tahun 2021
Perseroan melalui Perusahaan Anak telah memiliki dan menjalankan kegiatan operasional di sektor
infrastruktur energi, termasuk memiliki dan pengelolaan Floating Storage Regasification Unit (“FSRU”) dan
Floating Storage and Offloading (“FSO”), sebagai bagian dari upaya diversifikasi dan pengembangan
portofolio usahanya. Perseroan melalui Perusahaan Anak juga berencana masuk dalam sektor hilir antara
lain Compressed Natural Gas (“CNG”) dan Liquified Natural Gas (“LNG”).
d. Menjajaki strategi kemitraan dalam pengembangan unit usaha Kelompok Usaha. Realisasi atas hal ini
Perseroan telah menyesaikan pelepasan 50% saham EMP Gebang Limited, yang merupakan sebagai
pemilik 100% partisipasi interes pada Gebang PSC kepada JAPEX sebagai mitra strategis dalam
pengembangan wilayah kerja Gebang PSC. Kemitraan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan
lapangan gas di Gebang melalui dukungan pendanaan yang lebih kuat serta kecukupan likuiditas
pengembangan Gebang.
Perseroan terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi akumulasi defisit. Secara historis, akumulasi defisit
telah menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun hingga periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026. Berdasarkan proyeksi dan langkah-langkah yang telah disusun, Perseroan memperkirakan bahwa
akumulasi defisit tersebut akan terus menurun hingga pada akhirnya dapat dipulihkan seluruhnya.
47
Confidential
Page 63
Confidential
13. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
48
Confidential
Page 64
Confidential
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan,
hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Jika
risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.
Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan secara konsolidasian. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VIII Prospektus ini merujuk
pada Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan).
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan pada Kinerja Operasional dan Keuangan Perusahaan Anak
Sebagai perusahaan induk, sebagian besar aset, pendapatan, dan arus kas Perseroan secara konsolidasi
berasal dari kinerja operasional dan keuangan Perusahaan Anak yang dimiliki dan dikendalikan. Oleh karena
itu, kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangannya sangat bergantung pada penerimaan
dividen, pembayaran pinjaman, dan kontribusi lainnya dari Perusahaan Anak. Gangguan operasional,
penurunan kinerja keuangan, atau hambatan dalam pendistribusian dana dari satu atau lebih Perusahaan Anak
dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban secara tepat waktu.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Strategi Usaha dan Portofolio Investasi
Keberhasilan dan pertumbuhan Perseroan dan Perusahaan Anak di masa mendatang sangat bergantung pada
kemampuan manajemen dalam merumuskan dan mengeksekusi strategi usaha yang tepat di tengah lanskap
industri yang terus berubah. Perekonomian Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan stabil menciptakan
momentum yang positif terhadap permintaan energi domestik, sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
untuk meningkatkan produksi minyak dan gas nasional pada tahun-tahun mendatang. Di sisi lain, dinamika
transisi energi global menuntut perusahaan minyak dan gas untuk dapat beradaptasi secara cepat dan
berkelanjutan. Kesalahan dalam pengambilan keputusan strategis terkait alokasi modal untuk kegiatan
eksplorasi, akuisisi, maupun pengembangan aset, dapat mengakibatkan penurunan basis cadangan dan
kapasitas produksi, serta dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan dan keberlangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi
Pendapatan, profitabilitas, dan arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak sangat dipengaruhi oleh dinamika
harga pasar komoditas energi, khususnya minyak mentah dan gas bumi, yang secara historis bersifat fluktuatif.
Pergerakan harga ini ditentukan oleh faktor eksternal di luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak seperti
kondisi ekonomi global, keseimbangan pasokan dan permintaan, serta ketegangan geopolitik dunia yang
semakin memanas dengan perang senjata maupun perang dagang. Kondisi penurunan harga minyak dan gas
yang signifikan dan berkelanjutan dapat memberikan tekanan pada marjin laba dan arus kas operasional
Perseroan dan Perusahaan Anak, serta dapat berdampak pada kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam mendanai kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban keuangannya.
Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude
Price (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan
mengacu pada harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak
dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan. Adapun penjualan gas oleh
Perusahaan Anak pada umumnya ditetapkan melalui kontrak dengan harga tetap, menggunakan mekanisme
Take-or-Pay serta eskalasi harga. Ketentuan kontrak tersebut memberikan kepastian pendapatan yang lebih
stabil bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, sekaligus memitigasi eksposur terhadap risiko fluktuasi harga
komoditas di pasar atas produk minyak dan gas yang dihasilkan.
3. Risiko Cadangan, Eksplorasi, dan Penurunan Produksi
Keberlangsungan usaha dan kinerja pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak ke depan sangat
bergantung pada kemampuan untuk terus menemukan, mengembangkan, dan memproduksikan cadangan
minyak dan gas bumi, yang merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Seiring dengan waktu,
49
Confidential
Page 65
Confidential
tingkat produksi dari lapangan-lapangan yang ada akan terus menurun secara alamiah (natural decline). Di sisi
lain, kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru bersifat berisiko tinggi dan membutuhkan investasi
modal signifikan, dengan potensi kemungkinan hasil yang tidak ekonomis. Kegagalan menambah cadangan
pengganti atas volume (reserve replacement) yang telah diproduksikan berpotensi menurunkan tingkat
produksi dan berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Risiko Operasional
Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan Perseroan dan Perusahaan Anak melibatkan proses
berteknologi tinggi dan kompleks, dengan risiko operasional yang bersifat inheren. Risiko tersebut meliputi,
namun tidak terbatas pada, kegagalan peralatan produksi, kerusakan fasilitas akibat insiden seperti kebakaran,
kebocoran pipa, tumpahan minyak, gangguan sosial dan keamanan, serta kondisi cuaca ekstrem dan bencana
alam. Terjadinya insiden semacam itu dapat menyebabkan penghentian produksi secara mendadak
(unplanned shutdown), biaya perbaikan yang signifikan, potensi pencemaran lingkungan, serta ancaman
terhadap keselamatan kerja—yang keseluruhannya berpotensi menurunkan kinerja keuangan serta reputasi
Perseroan dan Perusahaan Anak.
5. Risiko Pasokan Material dan Jasa Penunjang
Kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, khususnya dalam aktivitas aktivitas eksplorasi,
pengembangan, produksi, serta jasa penunjang energi, sangat bergantung pada ketersediaan material,
peralatan khusus, serta jasa penunjang dari pemasok pihak ketiga. Keterlambatan atau kegagalan pasokan
komponen krusial—seperti rig pemboran, tubular goods, bahan kimia, dan jasa teknis khusus—dapat terjadi
akibat gangguan rantai pasok global, keterbatasan kapasitas penyedia jasa, atau faktor eksternal lainnya.
Gangguan tersebut berpotensi menyebabkan penundaan jadwal proyek, peningkatan biaya operasional, serta
terhambatnya jadwal produksi, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak serta reputasi terkait pemenuhan komitmen Kontrak Kerja Sama.
6. Risiko Kredit dari Pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi risiko kredit yang timbul dari kemungkinan pelanggan atau
pembeli (off-taker) minyak dan gas bumi gagal memenuhi kewajiban pembayarannya secara tepat waktu.
Meskipun sebagian besar pelanggan Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan perusahaan bereputasi
tinggi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan korporasi swasta besar, kegagalan pembayaran dari
satu atau lebih pelanggan utama dapat secara langsung berdampak negatif pada pendapatan, arus kas, dan
likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak. Risiko ini dapat meningkat apabila pelanggan mengalami kesulitan
keuangan yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak atau Perusahaan
Anak. Dalam industri migas, risiko kredit juga dapat dipengaruhi oleh volatilitas harga energi, perubahan
kebijakan subsidi, atau gangguan pasokan yang memengaruhi kemampuan off-taker untuk menyerap volume
sesuai kontrak.
7. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak terekspos pada risiko yang timbul dari fluktuasi tingkat suku bunga pasar,
terutama terkait dengan liabilitas jangka pendek dan jangka panjang. Risiko ini utamanya berasal dari utang
dengan suku bunga mengambang (floating rate), di mana kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral dapat
secara langsung meningkatkan beban bunga yang harus ditanggung Perseroan dan Perusahaan Anak.
Peningkatan biaya pendanaan tersebut dapat mengurangi laba bersih dan arus kas yang tersedia untuk
kegiatan operasional, belanja modal, serta pemenuhan kewajiban keuangan lainnya, termasuk pembayaran
bunga. Dalam konteks industri migas, kenaikan suku bunga juga dapat berpengaruh pada kegiatan operasional
dan investasi proyek, terutama yang padat modal dan berjangka panjang.
8. Risiko Persaingan Industri dan Pasar
Industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia bersifat kompetitif. Perseroan dan Perusahaan Anak
menghadapi persaingan dari berbagai perusahaan migas, baik nasional, swasta, maupun perusahaan
multinasional, terutama dalam upaya memperoleh Wilayah Kerja prospektif baru yang ditawarkan oleh
Pemerintah, serta dalam peluang akuisisi participating interest (strategic partnership/pengambilalihan
pengelolaan operasi) pada aset-aset yang berproduksi. Keberhasilan dalam persaingan tersebut sangat
dipengaruhi oleh kapasitas finansial, keunggulan teknologi, dan rekam jejak operasional. Tingkat persaingan
yang ketat dapat berdampak pada kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk mengamankan
peluang strategis, yang menjadi kunci dalam pertumbuhan dan kesinambungan cadangan migas ke depan.
Selain itu, Perseroan dan Perusahaan Anak juga menghadapi risiko persaingan pasar dalam monetisasi hasil
produksi, khususnya gas bumi, di tengah dinamika harga energi global dan transisi menuju energi rendah
50
Confidential
Page 66
Confidential
karbon. Persaingan dalam memperoleh kontrak penjualan gas domestik, serta tekanan harga dari alternatif
energi lain, dapat memengaruhi margin dan keberlanjutan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perubahan preferensi pasar terhadap energi yang lebih bersih dan efisien turut menjadi faktor yang semakin
relevan.
9. Risiko Terkait Transaksi Pihak Berelasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anaknya dapat
melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Transaksi ini dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, pemberian pinjaman, penyediaan
jasa, atau transaksi lainnya yang menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak dan
Perusahaan Anak. Risiko dapat timbul apabila transaksi tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip
kewajaran dan syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
yang dapat merugikan Perseroan dan Perusahaan Anak atau tidak selaras dengan kepentingan seluruh
pemangku kepentingan.
10. Risiko Perubahan Teknologi
Industri hulu minyak dan gas bumi sangat bergantung pada penerapan teknologi, mulai dari tahap eksplorasi,
pemboran, hingga produksi. Perkembangan teknologi yang pesat dapat menyebabkan metode dan peralatan
yang saat ini digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi kurang efisien dibandingkan dengan
teknologi baru yang diadopsi oleh pelaku industri lainnya. Kegagalan dalam mengikuti dan mengadopsi inovasi
teknologi yang relevan berisiko menurunkan efisiensi operasional, menyulitkan pengembangan cadangan yang
kompleks berisiko tinggi, serta mengurangi keunggulan kompetitif Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
jangka panjang. Di sisi lain, percepatan pengembangan teknologi energi terbarukan dan solusi rendah karbon
turut mengubah struktur industri energi nasional maupun global.
11. Risiko Ketergantungan pada Personel Kunci dan Tenaga Ahli
Keberhasilan operasional dan strategis Perseroan dan Perusahaan Anak sangat bergantung pada keahlian,
pengalaman, serta kontribusi berkelanjutan dari tim manajemen senior, tenaga ahli teknis di bidang geologi
dan geofisika, rekayasa reservoir, pemboran, serta tenaga ahli non-teknis di fungsi pendukung lainnya. Industri
hulu migas menghadapi persaingan yang ketat dalam memperoleh dan mempertahankan sumber daya
manusia yang berkualitas dan berpengalaman. Kegagalan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
mempertahankan personel kunci atau menarik talenta baru yang kompeten dapat menyebabkan gangguan
pada pelaksanaan proyek, hilangnya pengetahuan organisasi yang bernilai, dan perlambatan dalam eksekusi
strategi bisnis, yang berpotensi berdampak negatif terhadap kinerja dan kesinambungan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak.
12. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana posisi arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak menunjukkan bahwa
penerimaan kas jangka pendek tidak dapat menutupi pengeluaran kas jangka pendek untuk membayar
liabilitas yang sudah jatuh tempo.
Mitigasi risiko likuiditas Perseroan dilakukan, antara lain, melalui pengelolaan ketersediaan kas yang berasal
dari penerimaan bulanan atas penjualan minyak dan gas bumi serta pendapatan usaha lainnya. Pengelolaan
tersebut bertujuan untuk memastikan tersedianya dana yang memadai guna memenuhi kebutuhan modal kerja
dan membayar kewajiban jangka pendek Perseroan yang jatuh tempo setiap bulan. Risiko ini juga diminimalisir
dengan mengelola berbagai sumber pembiayaan dari para pemberi pinjaman yang dapat diandalkan.
13. Risiko Utang Pajak
Perseroan menghadapi risiko keuangan terkait penyelesaian kewajiban perpajakan yang dilakukan secara
bertahap. Apabila proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana, terdapat potensi timbulnya sengketa, proses
hukum, maupun tindakan dari otoritas perpajakan yang dapat menimbulkan risiko hukum material bagi
Perseroan.
Mitigasi atas risiko ini dilakukan melalui pengelolaan ketersediaan kas yang berasal dari penerimaan bulanan
serta pemanfaatan sumber pembiayaan dari pemberi pinjaman yang dapat diandalkan, sehingga diharapkan
mampu mendukung kelancaran pelunasan kewajiban perpajakan dan menjaga stabilitas likuiditas Perseroan.
51
Confidential
Page 67
Confidential
C. Risiko Umum
1. Risiko Perekonomian Makro
Kinerja operasional dan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro,
baik pada tingkat global maupun domestik. Risiko perekonomian global dapat berupa tantangan berupa potensi
perlambatan pertumbuhan di sejumlah negara maju, tekanan inflasi yang masih berlangsung, serta
ketidakpastian yang bersumber dari tensi geopolitik dunia. Kondisi tersebut dapat secara tidak langsung
memengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak melalui fluktuasi permintaan energi global, volatilitas nilai tukar
mata uang, dan perubahan suku bunga acuan, yang berpotensi berdampak pada biaya operasional dan
profitabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Mata uang fungsional dan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah Dolar AS. Namun, Perseroan
dan Perusahaan Anak melakukan sebagian transaksi dalam mata uang lain, terutama Rupiah. Risiko nilai tukar
timbul ketika terdapat aset atau liabilitas, serta pendapatan atau beban, yang didenominasi dalam mata uang
selain Dolar AS. Eksposur utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah terhadap Rupiah, khususnya untuk
biaya-biaya operasional seperti gaji, jasa lokal, dan pembayaran pajak. Pergerakan nilai tukar yang merugikan,
terutama penguatan Rupiah terhadap Dolar AS secara signifikan, dapat meningkatkan nilai ekuivalen Dolar AS
dari beban-beban tersebut, yang selanjutnya dapat berdampak negatif terhadap profitabilitas, arus kas
Perseroan dan Perusahaan Anak, serta penilaian aset dan liabilitas dalam mata uang asing.
3. Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Pemerintah
Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia diatur secara ketat oleh Pemerintah dan tunduk pada
berbagai peraturan perundang-undangan yang kompleks, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 beserta perubahannya, serta regulasi
teknis dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA. Perubahan terhadap peraturan, kebijakan pemerintah,
atau interpretasi hukum yang berlaku—baik di tingkat nasional maupun daerah—dapat secara signifikan
memengaruhi kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak. Risiko ini
mencakup, namun tidak terbatas pada, dinamika pembahasan RUU Migas, perubahan ketentuan fiskal (pajak
dan bagi hasil), standar regulasi terkait lingkungan hidup, persyaratan perizinan, serta kewajiban pemanfaatan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ketentuannya terus berkembang sesuai dengan kebijakan
pemerintah.
Perubahan yang tidak diantisipasi dapat mengakibatkan peningkatan biaya kepatuhan, penyesuaian rencana
kerja, serta dapat memengaruhi keekonomian proyek yang sedang berjalan maupun yang akan datang.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan dan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anaknya dapat dihadapkan pada risiko tuntutan hukum atau
gugatan dari berbagai pihak, termasuk namun tidak terbatas pada pemerintah, mitra kerja, pemasok,
masyarakat, maupun karyawan. Gugatan tersebut dapat timbul dari berbagai hal, seperti sengketa kontraktual,
isu ketenagakerjaan, permasalahan terkait tumpang tindih lahan, atau dugaan dampak lingkungan dari
kegiatan operasional. Dalam konteks industri hulu migas, risiko hukum juga dapat berasal dari wanprestasi
dalam Kontrak Kerja Sama (KKS), perbedaan penafsiran kontrak pengadaan, atau pelanggaran terhadap
ketentuan PTK-007 yang mengatur tata kelola rantai suplai. Adanya perkara hukum yang signifikan dapat
mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran ganti rugi yang material, biaya hukum yang tinggi, serta
dapat mengganggu reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak.
5. Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak Kerja Sama (KKS)
Seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi Perseroan dan Perusahaan Anak di Indonesia dilaksanakan dalam
kerangka Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh SKK Migas
dan juga Badan Pengelola Migas Aceh (“BPMA”) untuk Wilayah Kerja Perseroan dan Perusahaan Anak yang
berada di Provinsi Aceh. Setiap KKS memiliki jangka waktu terbatas (durasi maksimal 30 tahun, dan dapat
mengajukan perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun) sesuai ketentuan perundang-undangan,
dan hak Perusahaan Anak untuk melanjutkan operasi di wilayah kerja akan berakhir apabila tidak diperoleh
perpanjangan kontrak. Keputusan perpanjangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah,
dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti evaluasi kinerja operasional, pemenuhan komitmen kerja
dan finansial, serta faktor kepentingan strategis nasional.
52
Confidential
Page 68
Confidential
Tidak adanya jaminan perpanjangan KKS merupakan risiko material, karena kegagalan memperoleh
perpanjangan dapat menyebabkan hilangnya akses terhadap cadangan migas dan fasilitas produksi, yang
berdampak negatif terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
6. Risiko Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
industrinya
Kegiastan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan Perseroan dan Perusahaan Anak diatur secara
ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang kompleks dalam hal seperti pemberian hak
eksplorasi dan produksi, pemberlakuan kewajiban pengeboran yang spesifik, pengendalian lingkungan hidup,
kesehatan dan keamanan, kendali atas pengembangan dan pembongkaran suatu lapangan (termasuk
pembatasan produksi) dan izin untuk mengekspor produk. Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah wajib
dipenuhi untuk memastikan izin-izin tersebut akan diberikan, diperbaharui atau diperpanjang. Perseroan juga
menghadapi risiko nasionalisasi, pengambilalihan atau pembatalan hak kontrak oleh pemerintah.
Selain itu, peraturan, undang-undang dan praktik-praktik baru mungkin diadopsi oleh pemerintah atau badan
pemerintah lain di negara-negara tempat Perseroan beroperasi sebagai tanggapan terhadap praktik-praktik
atau insiden spesifik yang berkembang, mungkin menyebabkan peraturan yang lebih ketat atas kegiatan
minyak dan gas, terutama sehubungan dengan pengendalian lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan
serta pengawasan operasi pengeboran, dan akses terhadap wilayah baru, serta penentuan harga jual gas
bumi. Setiap peraturan, undang-undang dan praktik baru dapat menimbulkan kenaikan biaya kepatuhan dan
mungkin menyebabkan Perseroan perlu melakukan perubahan atas rencana operasi pengeboran, eksplorasi,
pengembangan dan pembongkaran dan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memanfaatkan
aset Perseroan dan membatasi akses Perseroan terhadap aset eksplorasi atau hak operator baru.
Sebagai contoh, industri minyak dan gas juga dikenakan kewajiban membayar royalti dan pajak dan Perseroan
beroperasi dalam yurisdiksi pajak tertentu yang melibatkan ketidakpastian sehubungan dengan interpretasi dan
perubahan atas hukum pajak.
Perseroan tidak memiliki kendali atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan juga atas perubahan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan Perseroan tidak dapat memprediksi secara akurat semua
perkembangan peraturan terkait industri ini di masa mendatang. Tidak ada jaminan bahwa peraturan
perundang-undangan maupun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan berpengaruh pada izin
yang telah dimiliki serta tidak ada jaminan bahwa tidak ada dampak material yang timbul. Perkembangan dan
perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang yang berkaitan dengan kegiatan operasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berdampak merugikan bagi Perseroan dan Perusahaan Anak dan/atau
apabila dijalankan maka tidak ekonomis atau tidak layak secara finansial. Selain itu, terdapat kemungkinan
bahwa Pemerintah, instansi maupun otoritas akan melaksanakan atau menjalankan suatu peraturan atau
kebijakan sesuai dengan interpretasi atau pandangannya, termasuk adanya perbedaan penerapan peraturan
atau kebijakan di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah. Dalam mematuhi peraturan perundang-
undangan tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin membutuhkan biaya yang besar dan memiliki
risiko litigasi atau penyelidikan atau proses pengadilan yang lebih besar. Kegagalan untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi lainnya.
7. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan potensi kerugian yang diakibatkan oleh
perubahan atau ketidaksesuaian dengan regulasi, kebijakan dan hukum dari negara lain atau lembaga
internasional. Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang berdomisili di luar Indonesia dan masing-masing
Perusahaan Anak harus menaati hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat
Perusahaan Anak tersebut didirikan dan dan / atau beroperasi antara lain Amerika Serikat, Australia,
Singapura, Inggris, Jepang dan Mozambik.
Apabila terdapat perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan di negara-negara tempat Perusahaan
Anak didirikan dan / atau beroperasi yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perusahaan Anak maka
perubahan tersebut dapat menimbulkan gangguan atas kegiatan operasional Perusahaan Anak yang
bersangkutan. Selain itu, dalam upaya Grup untuk mematuhi perubahan hukum atau peraturan perundang-
undangan tersebut dan untuk memastikan tidak adanya gangguan dalam keberlangsungan kegiatan
operasional, Grup dapat membutuhkan biaya tambahan yang tidak direncanakan sebelumnya sehingga dapat
mengakibatkan penurunan laba Grup.
53
Confidential
Page 69
Confidential
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN.
54
Confidential
Page 70
Confidential
VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 7 September 2026 atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Achsin
Handoko Tomo, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September
2026, yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0597). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian, sampai
dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
55
Confidential
Page 71
Confidential
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. Keterangan Tentang Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002
dan Tambahan BNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 500 500.000.000
Modal Disetor
1. Julianto Benhayudi 160 160.000.000 80,00
2. Rennier Abdul Rachman Latief 40 40.000.000 20,00
Jumlah Modal Disetor 200 200.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 300 300.000.000 -
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2
tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 2/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 2/2026 selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
bidang aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar bahan bakar
padat, cair, dan gas beserta produk terkait, dengan menjalankan kegiatan usaha berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
i) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang
memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya
bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak
memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya
perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan
aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggungjawab terhadap aktivitas setiap
anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya
perusahaan induk konglomerasi keuangan.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
i) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
56
Confidential
Page 72
Confidential
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian -
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya
identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
ii) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait (KBLI 46710)
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau
bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak.
c. Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada poin (a) di atas, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan
usaha penunjang Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi
pada perusahaan-perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang
dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat menunjang
kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas
bumi melalui Perusahaan Anak. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tidak mengubah substansi dan
ruang lingkup kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh Perseroan, dan perubahan ditujukan untuk memastikan
penyelarasan antara kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan dengan kegiatan usaha yang tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan klasifikasi KBLI 2025 sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Oleh karena itu, perubahan tersebut bukan suatu
perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
Indonesia.
B. Susunan Pemegang Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Struktur permodalan Perseroan terakhir sebelum disampaikan pernyataan pendaftaran adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Perseroan No. 2/2026, sebagai berikut:
Modal dasar : Rp19.600.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp6.953.297.954.000
Modal disetor : Rp6.953.297.954.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham seri A dengan nilai nominal Rp800 per lembar
saham; dan (b) 146.893.216.240 saham seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
Selanjutnya, berdasarkan (i) Akta Perseroan No. 2/2026, (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus
2026, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Keterangan
(Lembar) (Rupiah) Kepemilikan (%)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Dasar 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital (SHIMA) 4.661.422.413 - 17,55
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 3.243.456.322 - 12,21
3. PT CGS International Sekuritas Indonesia 2.000.180.219 - 7,53
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.920.617.800 - 7,23
5. PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) 1.109.560.097 - 4,18
6. PT Bakrie Kalila Investment (BKI) 946.871.014 3,56
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,74
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A 6.138.347.970 4.910.678.376.000 23,11
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B 20.426.195.780 2.042.619.578.000 76,89
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00
Saham Portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 -
57
Confidential
Page 73
Confidential
C. Struktur Kepemilikan Perseroan
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
58
Confidential
Page 74
Confidential
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah Shima dan BKI, yang keduanya berkedudukan di Jakarta. Pengendalian Shima dan BKI pada Perseroan
dilakukan melalui (a) kepemilikan saham secara agregat sebesar 21,11% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham terbesar di Perseroan dan (b) memiliki kemampuan
untuk menentukan, baik secara langsung atau tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan operasional) melalui Syailendra S. Bakrie
dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan pemegang saham pengendali pada Shima dan BKI. Oleh karenanya,
pengendalian tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
Berdasarkan Perpres 13/2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Pemilik Manfaat (beneficial owner) Perseroan adalah:
a. Indra U. Bakrie;
b. Syailendra S. Bakrie; dan
c. Adinda A. Bakrie.
Pemilik Manfaat Perseroan tersebut merupakan penerima manfaat Perseroan sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres 13/2018, sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.
Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki
hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama
secara tidak langsung dalam mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.
9/2018 berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025.
59
Confidential
Page 75
Confidential
D. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0354600 tanggal
23 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23
Juni 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Rudianto Rimbono
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris : Rizal Malarangeng
Komisaris Independen : Syamsu Alam
Komisaris Independen : Chalid Said Salim
Direksi
Direktur Utama : Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama : Edoardus Ardianto
Direktur : Adinda Andarina Bakrie
Direktur : Edi Sutriono
Direktur : Tri Firmanto
Direktur : Kelik Rudi Suharya
Direktur : Riri Hosniari Harahap
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014 .
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai biografi singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Ir. Rudianto Rimbono, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, usia 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Utama
Perseroan sejak 23 Oktober 2025 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
1989, gelar Magister Manajemen Proyek dari Universitas Indonesia pada tahun
2009, dan gelar Doktor Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia pada tahun
2025
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor PT Bakrie Kalila
Investment (2017 – 2018), Deputi Pimpinan Manajemen Dukungan Bisnis SKK
Migas (2015 – 2017), VP External Affairs SKK Migas (2014 – 2015), VP Projects
and Maintenance SKK Migas (2013 – 2014), Kepala Kantor Perwakilan
Sumbagsel SKK Migas (2010 – 2013), Senior Project Engineer di British
Petroleum (1993 – 2004), dan Senior Structural Engineer Tripatra Engineers and
Construction (1990 – 1993).
Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
lain.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
60
Confidential
Page 76
Confidential
Suyitno Patmosukismo, Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 89 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan
sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
2029.
Memperoleh gelar Sarjana Geologi dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
1963, gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2006, serta
gelar Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2011.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan (2019
– 2023), Komisaris Perseroan (2007 – 2019), Komisaris Utama Perseroan (2004
– 2007), Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (2000 – 2009),
Gubernur OPEC (1988 – 1996), Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan
Gas Bumi (1988 – 1996), Direktur Eksplorasi & Produksi Pertamina Pusat (1986
– 1988), Pimpinan Umum Daerah Pertamina Sumatera Bagian Utara (1985 –
1986), dan Manager Eksplorasi Pertamina Unit 1 (1984 – 1985).
Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
lain.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
Rizal Malarangeng, Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan
sejak 25 Februari 2021, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk masa
jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
Memperoleh gelar sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta pada tahun 1990, gelar Magister bidang Comparative Politics dari
Ohio State University, Columbus, Amerika Serikat pada tahun 1994, serta gelar
Ph.D bidang Comparative Politics dari Ohio State University, Columbus, Amerika
Serikat pada tahun 2000.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero)
Tbk (2020 – sekarang), dan Direktur Eksekutif Freedom Institute, Jakarta (2001 –
sekarang).
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai komisaris PT EMP Daya Nusantara
(2020 – 2021), Staff Khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik
Indonesia (2006), dan Staff Khusus Menteri Koordinator Perekonomian RI (2004).
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
61
Confidential
Page 77
Confidential
Syamsu Alam, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 63 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak 27 September 2019, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni
2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
pada tahun 2029.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung pada
tahun 1988, gelar Magister Teknik Pertambangan dan Perminyakan dari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1994, serta gelar Doktor Geofisika dari Texas
A&M University pada tahun 2001.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina
(Persero) (2014 – 2018), SVP Exploration Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero)
(2013 – 2014), Direktur Utama PT Pertamina EP (2011 – 2013), Direktur
Eksplorasi & Pengembangan PT Pertamina EP (2008 – 2011), General Manager
JOB Pertamina-Medco Tomori (2007 – 2008), Manajer Regional & Cekungan
PT Pertamina (Persero) (2006 – 2007), Manajer Eksporasi Daerah Operasi Hulu
Sumatera Bagian Selatan PT Pertamina (Persero) (2005 – 2006), dan Spesialis
Direktorat Eksplorasi Produksi (1989).
Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
lain.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
Chalid Said Salim, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak 5 Juni 2026 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Pertambangan dari Universitas Sriwijaya pada
tahun 1990.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Hulu
Energi (2024 – 2025), Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (2023 – 2024),
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (2020 – 2023), Production &
Operation Director PT Pertamina EP (2017 – 2020), Asset 5 General Manager
PT Pertamina EP (2015 – 2017), Asset 4 General Manager PT Pertamina EP
(2014 – 2015), Field Manager Limau PT Pertamina EP (2011 – 2014), Engineering
Manager JOB Pertamina Golden Spike Indonesia Ltd. (2009 – 2011).
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
62
Confidential
Page 78
Confidential
Direksi
Syailendra S. Bakrie, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun. Diangkat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak 8 Juli 2020, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
2029.
Memperoleh gelar Sarjana dari Babson College, Boston, Amerika Serikat pada
tahun 2003.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai CEO dan Managing Director
Perseroan (2018 – 2020), Deputy CEO Perseroan (2017 – 2018), Chief Financial
Officer Perseroan (2013 – 2017), Direktur Keuangan Perseroan (2012 – 2013),
Direktur Perseroan (2011 – 2012), Direktur Utama PT Bakrie Kalila Investment
(2010 – 2011), Vice President – Special Office PT Bakrie & Brothers Tbk (2008
– 2013), Chief Investment Officer PT Bakrie Kalila Investment (2008 – 2010), dan
Junior Analyst Crosby Asset Management (2003 – 2005).
Saat ini beliau menjabat juga sebagai komisaris di PT Bakrie & Brothers Tbk
sejak tanggal 10 September 2025.
Berafiliasi dengan anggota Direksi Perseroan (Ibu Adinda A. Bakrie, hubungan
keluarga) dan merupakan salah satu Pemilik Manfaat Perseroan.
Edoardus Ardianto, Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun. Diangkat sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni
2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
pada tahun 2029.
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Katolik Atma Jaya pada
tahun 2005, dan gelar Master of Business Administration dari Sekolah Bisnis dan
Manajemen, Institut Teknologi Bandung pada tahun 2026.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer Perseroan sejak 2017.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Perseroan (2019 – 2023),
VP Economic Planning and Treasury Perseroan (2015 – 2017), Assistant VP
Corporate Finance Perseroan (2014 – 2015), Associate Director Investment
Bank PT Madani Securities (2013 – 2014), Direktur / CFO PT MRE Utama (2009
– 2013), Direktur / CFO PT Bakrie Kalila Investment (2008 – 2013), VP Finance
& Administration PT MRE Utama (2005), dan Analyst PT Energi Timur Jauh
(2004).
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
Adinda A. Bakrie, Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 44 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak 20 Agustus 2025 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
Memperoleh gelar Sarjana Sains dalam Bisnis Manajemen dari Babson College,
Boston, Amerika Serikat pada tahun 2004, gelar Magister of Arts di bidang
Psikologi dari Pepperdine University, Los Angeles, CA Amerika Serikat pada
tahun 2019.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Pendiri Adinda Bakrie Foundation (2024 –
sekarang), Business Development Director EMP Renewables Internasional
Pte.Ltd (2022 – sekarang), CEO PT Bakrie Kalila Investment (2021 – sekarang),
Pembina Bakrie Center Foundation (2010 – sekarang), dan Executive Director
Bakrie Untuk Negeri (2009 – sekarang).
63
Confidential
Page 79
Confidential
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Chief Communication Perseroan
(2019 – 2025).
Berafiliasi dengan anggota Direksi Perseroan (Bapak Syailendra S. Bakrie,
hubungan keluarga) dan merupakan salah satu Pemilik Manfaat Perseroan.
Edi Sutriono, Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 58 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
2029.
Memperoleh gelar arjana Teknik Perminyakan dari Institut Teknologi Bandung
pada tahun pada tahun 1991.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Chief Technical Intergity
Perseroan (2018 – 2023), Head of Drilling and Workover Perseroan (2010 –
2018), Vice President Drilling Perseroan (2007 – 2010), dan Sr Drilling Manager
Perseroan (2006 – 2007), Drilling Engineering Manager Santos Asia Pacific Pty.
Ltd. (2001 – 2006), Drilling Consultant Repsol-YPF-Maxus (2001), Senior Drilling
Engineer Talisman Energy (1999 – 2001), Chief Drilling Engineer California
Energy Intl Ltd (1995 – 1999), Drilling Engineer Petrocorp Exploration Indonesia
(1991 – 1995).
Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
lain.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
Tri Firmanto, Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
2029.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Kimia dari Universitas Indonesia pada tahun
2002 dan gelar Magister Teknik Perminyakan dari Universitas Trisakti pada tahun
2018.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai GM EMP Bentu Ltd dan EMP
Korinci Baru Ltd (2020 – 2025), Reservoir and Production Engineer Manager
Kangean Energy Indonesia Ltd (2017 – 2020), Senior Reservoir Engineer
Kangean Energy Indonesia Ltd (2016 – 2017), Petroleum Engineering Manager
Perseroan (2008 – 2017), dan Petroleum (RE & PE) Engineer Perseroan (2002
– 2008).
Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
lain.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
64
Confidential
Page 80
Confidential
Kelik Rudi Suharya, Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 43 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
2029.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Gadjah Mada pada
tahun 2008 dan gelar Magister Teknik Perminyakan Universitas Trisakti pada
tahun 2015.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai General Maneger PT Imbang Tata
Alam (2019 – 2025) Manajer Departemen Teknik Perseroan (2018 – 2019),
Engineering Manager EMP Malacca Strait S.A (2017 – 2018), Petroleum
Engineer EMP Malacca Strait, S.A (2014 – 2017).
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
Riri Hosniari Harahap, Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 58 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
2029.
Memperoleh Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1991.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Legal, Compliance, HCS & GPA
Perseroan sejak 2023, dan Corporate Secretary Perseroan sejak 2005.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Chief Legal and Compliance
Perseroan (2018 – 2023), VP Legal & Compliance Perseroan (2009 – 2018),
Legal Manager Perseroan (2003 – 2009), Legal Manager PT Energi Timur Jauh
(1999-2003), dan Legal Counsel PT Mitraguna Tribhakti (1993-1999).
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.
65
Confidential
Page 81
Confidential
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Riri Hosniari Harahap sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No.225A/SK-DIRUT/EMP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024
tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Riri Hosniari Harahap
No. Telepon : (021) 2994 1500
Alamat : Sekretaris Perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk
Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum
Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
Email : corsec@emp.id
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Direksi pada Bab VIII Prospektus ini.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
• Memfasilitasi rapat-rapat pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar
serta menyiapkan laporan dan bahan-bahan yang digunakan dalam rapat-rapat;
• Sebagai contact person yang mewakili Perseroan sebagai Emiten dalam memberikan informasi yang telah
disetujui oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI, Perusahaan Sekuritas,
media massa dan pemegang saham;
• Membina hubungan dengan pihak-pihak Pemerintah dan organisasi terkait yang sejalan dengan aktivitas
Perseroan;
• Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Public Expose maupun aksi korporasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan; dan
• Bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi resmi mengenai Perseroan kepada para pemangku
kepentingan, menjadi pejabat penghubung dengan otoritas pasar modal.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, tim Sekretaris Perseroan dari waktu ke waktu
mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI, KSEI, asosiasi dan lembaga
berwenang lainnya.
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah mengangkat Komite Audit untuk periode jabatan 2024-2029
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 241/SK-KOM/EMP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Periode 2024-2029 sebagai berikut:
Ketua : Syamsu Alam
Anggota : Poppy Sofia Koeswayo
Anggota : Yosephin E. Dewi
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Syamsu Alam
Ketua Komite Audit
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Poppy Sofia Koeswayo
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 62 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun
1987, gelar Magister Akuntansi dari University of Kentucky Lexington pada tahun 1995, serta gelar Doktor
Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun 2009.
Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Senior Auditor Kantor Akuntan Publik SGV Utomo & Rekan (1987 – 1991),
Kepala Bagian Satuan Pengawas Internal PDAM Kabupaten Bandung (1991 – 1992), Dosen Tetap Departemen
Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Padjajaran (1992 – sekarang), dan Partner Kantor Akuntan
Publik Roebiandini dan Rekan (1996 – 2013).
66
Confidential
Page 82
Confidential
Yosephin E. Dewi
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 53 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan
pada tahun 1991.
Menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak 2024. Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Auditor
Supervisor Deloitte Indonesia (1996 – 2022), Assistant Director Treasury Control & Administration PT Energi Timur
Jauh (2001 – 2004), Group Finance Controller Perseroan (2004 – 2010), Chief Financial Officer Risco Energy Pte
Ltd (2011 – 2016), dan Director & Chief Financial officer PT Marsh Indonesia (2016 – 2024).
Penunjukan masing-masing anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam POJK No.
55/2015 khususnya pasal 4 yaitu Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
Komisaris Independen dan pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.
Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa jabatan
keanggotaannya dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, diberhentikan karena tidak memenuhi kinerja
yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 6 November 2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12
ayat (3) POJK No. 55/2015, Perseroan telah mempersiapkan laman situs web Perseroan (yang dapat diakses
melalui tautan https://www.emp.id/wp-content/uploa/wpcontent/uploads/2025/09/2020-20-11-06-Piagam-Komite-
Audit.pdf untuk memuat Piagam Komite Audit pada situs web Perseroan, setelah pernyataan pendaftaran
Perseroan menjadi efektif.
Berdasarkan Piagam Komite Audit tersebut, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
• Mengawasi laporan akuntansi dan keuangan dan pelaksanaan audit;
• Menjalankan tugas pengawasan terkait pelaksanaan akuntansi dan pelaporannya;
• Memantau, mengawasi serta memberikan penilaian terhadap pelaksanaan efektifitas fungsi audit dan laporan
keuangan;
• Membantu mengawasi dan melakukan penilaian mengenai kualitas pelaksanaan fungsi audit internal sesuai
keperluan; dan
• Mempertimbangkan efektifitas dari sistem internal kontrol dan pengelolaan laporan.
Agar pelaksanaan tugas Komite Audit dapat berjalan lebih efektif, maka Komite Audit diberikan sejumlah
kewenangan, antara lain untuk:
• Membantu tanggung jawab pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengawasan terhadap
pemenuhan ketentuan anggaran dasar, kepatuhan dan kewajiban menurut ketentuan hukum;
• Meminta masukan khusus dari orang-orang, baik secara internal maupun eksternal guna membantu Komite
Audit dalam menjalankan tanggungjawabnya, termasuk untuk meminta bantuan dari pihak internal legal,
konsultan eksternal legal atau dari perorangan atau perusahaan yang memiliki keahlian yang diperlukan;
• Bertemu dengan pihak ketiga untuk memperoleh informasi sehubungan dengan fungsi audit dan laporan
keuangan;
• Mendapatkan catatan mengenai perusahaan, informasi tentang karyawan, dana-dana, asset-aset, dan
sumber informasi lainnya terkait tugasnya; dan
• Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. Selama periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2026, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Syamsu Alam 100%
Poppy Sofia Koeswayo 100%
Yosephin E. Dewi 100%
Pada periode Januari - Mei 2026, Komite Audit telah melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. Menelaah laporan internal terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
b. Mengkaji dan menelaah Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun/periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, 30 September 2025, 31 Desember 2025, dan 31 Maret 2026;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk
jasa audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2025;
d. Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian jasa audit atas Laporan Keuangan tahun 2025 oleh
Kantor Akuntan Publik;
e. Menyelenggarakan Rapat Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali.
67
Confidential
Page 83
Confidential
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 0004/SK-KOM/EMPTbk/II/21 tanggal 26 Februari 2021 tentang Perubahan
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagai berikut:
Ketua : Syamsu Alam
Anggota : Ir. Rudianto Rimbono
Anggota : Reno Ranendra
Berikut adalah profile Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Syamsu Alam
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Ir. Rudianto Rimbono
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Reno Ranendra
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara Indonesia, 48 tahun. Memperoleh gelar S1 dari Fakultas Ekonomi di Curtin University of New
Technology, Australia Barat pada tahun 2004.
Menjabat sebagai anggota komite nominasi dan remunerasi Perseroan sejak 2021, serta sebagai Risk
Management and Insurance Manager Perseroan sejak 2011.
Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Business Development and Aviation Division Head, Willis Group Holdings
Plc. (2008 - 2011), Business Development Assistant Manager, Jardine Lloyd Thompson (2007 – 2008), Risk
Management Executive, PT Jaya Wijaya Raya (2005 – 2007), Corporate Secretary, Thames Business School
(2000 – 2001).
Perseroan juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah ditetapkan oleh Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 3 Maret 2021.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) POJK No. 34/2014, Perseroan telah mempersiapkan laman situs web
Perseroan (yang dapat diakses melalui tautan https://www.emp.id/wp- content/uploads/2025/09/ENRG-Pedoman-
Komite-Nominasi-dan-Remunerasi.pdf untuk memuat Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi pada situs web
Perseroan.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang satu kali dalam empat bulan.
Pelaksanaan rapat harus dihadiri oleh seluruh anggota, atau paling sedikit dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota, dengan salah satu dari mayoritas jumlah anggota tersebut merupakan ketua. Selama periode lima bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat sebanyak 1 (satu)
kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Syamsu Alam 100%
Ir. Rudianto Rimbono 100%
Reno Ranendra 100%
Pada periode Januari – Mei 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. Menelaah jumlah gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terkait dengan perkembangan
usaha dan kinerja Perseroan serta Perusahaan Anak;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai jumlah gaji dan tunjangan yang
akan dimintakan persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan;
c. Menyelenggarakan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sebanyak 1 (satu) kali.
68
Confidential
Page 84
Confidential
Unit Audit Internal
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 270/SK.DIRUT/EMP/X/24 tanggal 9 Oktober 2024, Perseroan
telah mengangkat Eddy Warnov sebagai Kepala Unit Audit Internal. Pengangkatan tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 7 Oktober 2024, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5
POJK No. 56/2015.
Eddy Warnov
Kepala Unit Audit Internal
Warga negara Indonesia, 67 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
Sumatra Utara pada tahun 1984.
Menjabat sebagai kepala divisi internal audit Perseroan sejak 2017. Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Internal
Control Manager di Kondur Petroleum S.A. (2005 – 2016), Audit Manager di ExxonMobil (1989 - 2004), dan
Akuntan di KAP SGV Utomo, Arthur Andersen (1984 - 1989).
Perseroan juga telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tertanggal 10 Juli 2020, yang telah sesuai dengan
ketentuan POJK No. 56/2015. Piagam tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal 10 Juli 2020.
Sesuai dengan Piagam Internal Audit, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Divisi Internal Audit, antara lain:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
4. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang terkait
aktivitas perusahaan.
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen.
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris.
7. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
8. Bekerja sama dengan Komite Audit, Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko.
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Berikut pelaksanaan tugas unit Audit Internal Perseroan yang dilakukan pada periode Januari – Mei 2026:
a. Melakukan audit terhadap projek di Perusahaan Anak;
b. Melakukan audit terhadap Human Resources;
c. Melakukan audit terhadap General Public Affair dan keuangan serta operasional audit Perusahaan Anak
(EMP DN);
d. Melakukan audit khusus (investigasi);
e. Melakukan audit Koordinasi dengan Auditor eksternal, khususnya perlaksanaan audit cost recovery dan
perhitungan bagian negara; dan
f. Memberikan Konsultasi Pengawasan Internal.
69
Confidential
Page 85
Confidential
E. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 52 Perusahaan Anak dengan penyertaan secara
langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
No. Nama Kegiatan Domisili Tahun Kepemilikan Status Kontribusi
Perusahaan Anak Usaha Hukum Penyertaan Saham (%) Operasional Pendapatan
Kepemilikan secara langsung Perseroan
1. RHI Corporation Perusahaan Delaware, 2003 100,00 Belum -
Investasi Amerika beroperasi*
Serikat
2. EMP Holdings Perusahaan Singapura 2007 100,00 Belum -
Singapore Pte., Investasi beroperasi*
Ltd.
3. THP Perusahaan Indonesia 2006 99,99 Beroperasi 47,47%
Investasi
4. ITA Minyak dan Indonesia 2004 99,99 Beroperasi 24,95%
Gas Bumi
5. Enviroco Perusahaan Republik 2007 100,00 Belum -
Company Ltd. Investasi Seiselia beroperasi*
6. Freemont Capital Perusahaan Kepulauan 2008 100,00 Belum -
Group Ltd. Investasi Virgin, beroperasi*
Britania
Raya
7. EMP Tonga Minyak dan Indonesia 2008 99,00 Beroperasi 0,16%
Gas Bumi
8. PT Artha Widya Perusahaan Indonesia 2009 70,00 Belum -
Persada Investasi beroperasi*
9. PT Visi Multi Artha Minyak dan Indonesia 2009 70,00 Belum -
Gas Bumi beroperasi*
10. EMPPL Perusahaan Singapura 2007 100,00 Belum -
Investasi beroperasi*
11. EMP International Perusahaan Kepulauan 2011 51,00 Belum -
(BVI) Ltd. Investasi Virgin beroperasi*
Britania
Raya
12. KSP Perusahaan Indonesia 2013 99,00 Beroperasi 0,05%
Investasi
13. EMP Power Perusahaan Singapura 2014 100,00 Belum -
International Pte., investasi beroperasi*
Ltd.
14. PT Energi Power Perusahaan Indonesia 2015 99,00 Belum -
Utama investasi beroperasi*
15. EMP EA Perusahaan Indonesia 2020 99,99 Beroperasi 3,48%
Investasi
16. EMP TP Perusahaan Indonesia 2020 99,99 Beroperasi 5,75%
Investasi
17. EMA Perusahaan Indonesia 2022 99,99 Beroperasi 6,51%
Investasi
18. EMP Inc. Perusahaan Kepulauan 2004 99,99 Beroperasi 16,40%
Investasi Virgin
Britania
Raya
70
Confidential
Page 86
Confidential
No. Nama Kegiatan Domisili Tahun Kepemilikan Status Kontribusi
Perusahaan Anak Usaha Hukum Penyertaan Saham (%) Operasional Pendapatan
19. BHPL Minyak dan Singapura 2026 93,08 Belum -
Gas Bumi beroperasi*
Kepemilikan RHI Corporation
20. EMP MS Perusahaan Panama 2003 100,00 Belum -
Investasi beroperasi*
Kepemilikan THP
21. PT EMP Perdagangan Indonesia 2006 99,99 Belum -
Semberah dan beroperasi*
Transportasi
22. PT EMP Gelam Pertambanga Indonesia 2006 99,99 Belum -
n Minyak dan beroperasi*
Gas Bumi
23. EMP Bentu Minyak dan Kepulauan 2006 100,00 Beroperasi 24,70%
Gas Bumi Virgin
Britania
Raya
24. EMP Korinci Baru Minyak dan Kepulauan 2006 100,00 Beroperasi -
Gas Bumi Virgin
Britania
Raya
25. EMP Gebang Minyak dan Kepulauan 2006 50,00 Belum -
Gas Bumi Virgin beroperasi*
Britania
Raya
26. ETE Minyak dan Indonesia 2021 99,99 Belum -
Gas Bumi beroperasi*
27. EMP ER Minyak dan Indonesia 2021 99,99 Beroperasi 5,12%
Gas Bumi
28. PT EMP Energi Perusahaan Indonesia 2021 99,99 Belum -
Sumatra Investasi beroperasi*
29. PT EMP Garuda Perusahaan Indonesia 2021 99,99 Belum -
Energi Investasi beroperasi*
30. EMP EJ Perusahaan Indonesia 2021 99,99 Beroperasi 6,51%
Investasi
31. EMP EG Minyak dan Indonesia 2022 99,99 Beroperasi 10,87%
Gas Bumi
32. PT Energi Mega Perusahaan Indonesia 2022 99,99 Belum -
Nagendra Investasi beroperasi*
33. PT Aceh Energy Minyak dan Indonesia 2023 64,00 Belum -
Gas Bumi beroperasi*
Kepemilikan EIBL
34. EMP ONWJ Ltd. Perusahan Labuan, 2011 51,00 Belum -
Investasi Malaysia beroperasi*
Kepemilikan EMP EA
35. PGE Minyak dan Indonesia 2021 48,00 Beroperasi 3,48%
Gas Bumi
Kepemilikan EMP TP
36. EMP DN Perusahaan Indonesia 2020 99,99 Beroperasi 5,74%
Investasi
37. PT EMP Energi Perusahaan Indonesia 2009 99,99 Belum -
Terbarukan Investasi beroperasi*
71
Confidential
Page 87
Confidential
No. Nama Kegiatan Domisili Tahun Kepemilikan Status Kontribusi
Perusahaan Anak Usaha Hukum Penyertaan Saham (%) Operasional Pendapatan
38. EMP Mining Perusahaan Mozambik 2021 70,00 Belum -
Offshore Africa Investasi beroperasi*
LDA
Kepemilikan EMP DN
39. PT Energi Perusahaan Indonesia 2022 90,00 Belum -
Nusantara Jasa Lainnya beroperasi*
Infrastruktur
40. SRGS Perusahaan Indonesia 2023 99,99 Beroperasi 2,62%
Jasa Lainnya
41. EDU Perusahaan Indonesia 2023 99,98 Beroperasi 0,63%
Jasa Lainnya
42. PT Sulawesi Daya Perusahaan Indonesia 2024 61,00 Belum -
Nusantara Jasa Lainnya beroperasi*
43. EJM Perusahaan 99,90 Beroperasi 0,002%
Jasa Lainnya Indonesia 2023
44. BSSL Perusahaan Indonesia 2024 99,80 Beroperasi 2,49%
Jasa Lainnya
45. PT EMP Perusahaan Indonesia 2026 99,00 Belum -
Infrastruktur Gas Jasa Lainnya beroperasi*
Kepemilikan PT EMP Energi Terbarukan
46. EMPREJ Energi Jepang 2021 85,00 Beroperasi -
Terbarukan
47. EMP Renewables Perusahaan Singapura 2007 100,00 Belum -
International Investasi beroperasi*
Pte.Ltd
Kepemilikan EMP EJ
48. EEH Perusahaan Australia 2024 100,00 Beroperasi 3,25%
Investasi
49. ESG Perusahaan Australia 2024 100,00 Beroperasi 3,25%
Investasi
Kepemilikan EEH & ESG
50. EEES Minyak dan Australia 2024 50,00 Beroperasi 6,51%
Gas Bumi oleh EEH &
50,00
oleh ESG
Kepemilikan EMP Inc
51. KEIL Minyak dan Delaware, 2004 100,00 Beroperasi 9,84%
Gas Bumi Amerika
Serikat
52. EEKL Minyak dan Inggris 2004 100,00 Beroperasi 6,56%
Gas Bumi
*) Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang belum membukukan pendapatan operasional
diklasifikasikan sebagai perusahaan belum beroperasi. Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh: (i) Perusahaan Anak masih
berada pada tahap eksplorasi dan/atau pengembangan, atau (ii) Perusahaan Anak merupakan perusahaan induk (holding
company) yang memiliki kepemilikan saham pada Perusahaan Anak yang belum beroperasi. Untuk Perusahaan anak yang
belum beroperasi karena masih berada dalam tahap eksplorasi dan/atau pengembangan, Perseroan terus melakukan upaya
dan/atau kegiatan yang perlu dilakukan agar Perusahaan Anak dapat segera memasuki tahap produksi dan memiliki pendapatan
operasional. Sesuai dengan kegiatan Perusahaan Anak itu sendiri, kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain melalui pelaksanaan
studi teknis, pengurusan perizinan, pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP), pengeboran sumur eksplorasi dan pengembangan,
serta persiapan dan pembangunan fasilitas produksi. Dengan pelaksanaan upaya-upaya tersebut, Perseroan mengharapkan
Perusahaan Anak dapat segera menghasilkan produksi dan memberikan kontribusi pendapatan kepada Perseroan.
72
Confidential
Page 88
Confidential
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen)
atau lebih dari pendapatan dan laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak (“Perusahaan Anak Material”):
No. Perusahaan Anak Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
Pendapatan (%) laba (rugi) sebelum
pajak (%)
1. THP 47,47% 79,30%
2. ITA 24,95% 22,10%
3. EMP Inc 16,40% (6,76%)
Berikut rincian perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Material, antara lain:
No. Nama Perusahaan Anak Perizinan
Kepemilikan secara langsung Perseroan
1. THP THP telah memiliki NIB No. 3009210013339. Berdasarkan data perizinan berusaha
yang tercatat, kegiatan usaha aktif THP adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI-
64200).
2. ITA • NIB No. 9120308121184 tanggal 18 Januari 2019.
• Production Sharing Contract (Blok Malacca Strait) tanggal 5 Agustus 1970 diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan Amandemen dan Pernyataan Kembali
Kontrak Bagi Hasil tanggal 11 Juli 2018 dan telah dialihkan seluruhnya kepada
ITA berdasarkan Persetujuan Surat Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah
Kerja Malacca Strait No. T-446/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 8 Oktober 2021 yang
diterbitkan oleh Menteri ESDM antara SKK Migas dan ITA.
3. EMP Inc tidak memiliki izin operasional karena tidak menjalankan kegiatan secara langsung di
lapangan.
Kepemilikan THP
4. EMP Bentu • Production Sharing Contract tanggal 20 Mei 1991 sebagaimana diubah terakhir
melalui Amandemen terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak
Bagi Hasil tanggal 20 Agustus 2024, antara SKK Migas dan EMP Bentu.
• NIB No. 9120408751391 tanggal 19 Juli 2019.
5. EMP ER • NIB No. 2807230245225 tanggal 28 Juli 2023.
• Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tanggal 2 November 2015 sebagaimana
diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tanggal 10
Agustus 2022, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (“PHE
Kampar”) dan telah dialihkan kepada EMP ER sebagaimana telah disetujui
berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T 121/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28
Februari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja
Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No. 20
tahun sejak tanggal efektif PSC Kampar Penerbit BP Migas SRT
0069/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator
di Wilayah Kerja Kampar.
6. EMP EJ NIB No. 2110240151565 tanggal 21 Oktober 2024.
7. EMP EG • NIB No. 2807230216403 tanggal 28 Juli 2023.
• Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Siak tanggal 26 Mei 2014, antara SKK Migas
dan PT Pertamina Hulu Energi Siak (“PHE Siak”) sebagaimana diubah melalui
Amandemen Kontrak Bagi Hasil tanggal 4 Oktober 2022 antara SKK Migas, PT
Riau Petroleum Siak (“RPS”), dan PHE Siak yang telah dialihkan kepada EMP EG
sebagaimana telah disetujui berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T-
122/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Persetujuan
Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang diterbitkan oleh
Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No. SRT 0070/SKKIA0000/2024/S9
tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian Persetujuan Pengalihan Partisipasi
Interes dan Persetujuan Perubahan Operator di Wilayah Kerja Kampar.
Kepemilikan EMP Inc
8. KEIL • NIB No. 8120118011029 tanggal 12 Oktober 2018
• Production Sharing Contract tanggal 14 November 1980 sebagaimana diubah
melalui (i) Amendment to Production Sharing Contract, antara Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, BP Kangean Ltd (kemudian
berubah nama menjadi EMP Kangean Ltd.), dan BP Exploration (Kangean Ltd)
(kemudian berubah nama menjadi EEKL) tanggal 5 Mei 2003, (ii) Extended
73
Confidential
Page 89
Confidential
No. Nama Perusahaan Anak Perizinan
Production Sharing Contract tanggal 12 Desember 2004, antara SKK Migas dan
EMP Kangean Ltd, dan (iii) Amendment to the Production Sharing Contract,
antara BP Migas dan EMP Kangean Ltd tanggal 12 Desember 2004 sebagaimana
kemudian EMP Kangean Ltd berubah nama menjadi KEIL berdasarkan
persetujuan melalui Surat Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi No. 0590/BP00000/2007/S0 tanggal 10 September 2007 perihal
Perubahan Nama di Wilayah Kerja Kangean, Jawa Timur (“PSC Kangean”)
9. EEKL PSC Kangean
F. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
74
Confidential
Page 90
Confidential
G. Hak atas Kekayaan Intelektual
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:
No. Merek Tanggal Nomor Tanggal Kelas Etiket Merek
Penerimaan Pendaftaran Kadaluwar Barang/Jasa
sa
1. Emp 31 Desember IDM000637030 31 4
2014 Desember
2034
2. Emp 31 Desember IDM000582881 31 35
2014 Desember
2034
3. Emp 31 Desember IDM000628616 31 37
2014 Desember
2034
4. Emp 31 Desember IDM000582773 31 42
2014 Desember
2034
5. Emp 31 Desember IDM000582883 31 35
empowering 2014 Desember
people 2034
6. Emp 31 Desember IDM000628617 31 37
empowering 2014 Desember
people 2034
7. Emp 31 Desember IDM00582882 31 42
empowering 2014 Desember
people 2034
H. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 634 orang. Tabel
di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan berdasarkan status
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Tetap 95 71
Kontrak 49 44
144 115
Perusahaan Anak
Tetap 399 393
Kontrak 91 108
490 501
Jumlah 634 616
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
S2 atau lebih tinggi 12 5
S1 113 52
Diploma 10 6
SLTA 9 8
144 71
75
Confidential
Page 91
Confidential
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perusahaan Anak
S2 atau lebih tinggi 58 49
S1 323 248
Diploma 47 39
SLTA 62 57
490 393
Jumlah 634 464
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
> 50 tahun 42 22
30 – 50 tahun 69 39
< 30 tahun 33 10
Total 144 71
Perusahaan Anak
> 50 tahun 93 82
30 – 50 tahun 338 266
< 30 tahun 59 45
Total 490 393
Jumlah 634 464
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Management 25 13
Supervisor 22 11
Staf 88 38
Non Staf 9 9
Total 144 71
Perusahaan Anak
Management 71 58
Supervisor 95 93
Staf 236 158
Non Staf 88 84
Total 490 393
Jumlah 634 464
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Legal Compliance 10 5
Oil & Gas Commercial 2
Internal Audit 2 1
Finance 53 26
HCS & GPA 10 3
Investor Relations 3 2
Business Development 4 1
Project
SCM 5
SHE 7
Executive Support 19
Management 26 13
76
Confidential
Page 92
Confidential
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Operations 20 1
Technical Integrity 1
Drilling Subsurface
Facilities Engineering
Engineering & Planning 1
Exploration
Total 144 71
Perusahaan Anak
Legal Compliance 7 7
Oil and Gas Commercial 6 3
Internal Audit
Finance 40 34
HCS & GPA 35 31
Investor Relations 1
Bussiness Development 3 2
Project
SHE 37 14
SCM 19 26
Executive Support 1
Management 87 58
Operations 148 130
Technical Integrity 1
Drilling Subsurface 19 16
Facilities Engineering 29 20
Engineering & Planning 18 21
Exploration 40 30
Total 490 393
Jumlah 634 464
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Jakarta 144 71
Total 144 71
Perusahaan Anak
Jakarta 321 234
Aceh 1 3
Riau 168 155
Sumatera Utara 1
Total 490 393
Jumlah 634 464
Pengembangan Kompetensi Karyawan
Perseroan memiliki Program Pelatihan dan Pengembangan SDM dengan tujuan meningkatkan kompetensi sesuai
masing-masing kapasitas karyawan. Program Pelatihan dan Pengembangan SDM ini wajib diikuti para karyawan
(SDM) di Kantor Pusat maupun kantor Perusahaan Anak untuk meningkatkan kinerja agar semakin optimal,
berdaya saing dan mampu menyelesaikan tantangan di industri Migas.
Serikat Pekerja
Perseroan memberi ruang pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit). LKS Bipartit dibentuk untuk
menghubungkan Perusahaan dan para pegawai agar tercipta suasana yang memahami kepentingan dan
keinginan dari masing-masing pihak. Tujuannya untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang baik,
nyaman, aman dan harmonis, sehingga kualitas dan produktivitas para pegawai akan semakin meningkat.
EMP Bentu dan KEIL memberikan hak bagi pegawai untuk berkumpul dan berserikat, yakni dengan membentuk
Serikat Pekerja, yaitu Serikat Pekerja Bentu dan Serikat Pekerja Kangean. Masing-masing dari EMP Bentu dan
77
Confidential
Page 93
Confidential
KEIL juga telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja nya, yang seluruhnya telah
disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendirian Serikat Pekerja EMP Bentu telah dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Selatan dengan nama Serikat Pekerja Kalila Bentu pada tanggal 16 September 2011 dengan
nomor 641/V/P/IX/2011. Sedangkan untuk PKB EMP Bentu 2023-2025 telah didaftarkan dan disahkan oleh pejabat
bidang ketenagakerjaan yang berwenang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
KEP.4/HI.00.01/00.0000.230813003/B/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023. Adapun PKB EMP Bentu tersebut sedang
dalam proses perpanjangan untuk periode 2025-2027. Selama proses perpanjangan tersebut, maka PKB EMP
Bentu 2023-2025 masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PKB EMP Bentu yang mengatur
bahwa PKB yang lama akan masih tetap berlaku dengan jangka waktu paling lama 1 tahun hingga tercapainya
kesepakatan untuk PKB yang baru.
Selain itu, pendirian Serikat Pekerja KEIL telah dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Selatan dengan nama Serikat Pekerja Kangean Energy Indonesia pada tanggal 20 April 2011
dengan nomor 629/V/P/IV/2011. Sedangkan untuk PKB KEIL 2023-2025 telah didaftarkan dan disahkan oleh
pejabat bidang ketenagakerjaan yang berwenang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor KEP.4/HI.00.01/00.0000.250703013/P-
1/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Dalam upaya untuk merumuskan peraturan dan kebijakan Perusahaan, Perseroan melibatkan karyawan untuk
memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban karyawan. Perusahaan juga aktif dalam menyosialisasikan peraturan
dan kebijakan, termasuk kebijakan yang terkait dengan perkembangan operasional perusahaan saat ini dan untuk
masa datang, seperti adanya proses penggabungan perusahaan, pengambilalihan atau pemindahan produksi
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kebijakan diberlakukan. Informasi kebijakan ini dikomunikasikan
melalui surat elektronik, intranet, rapat sosialisasi, rapat monitoring kinerja Perusahaan dan media komunikasi
lainnya, di mana ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Fasilitas dan Kesejahteraan
Perseroan juga memberikan fasilitas untuk berbagai aktifitas yang mendukung minat para pekerja dalam bidang
olahraga, sosial dan seni yang dinamai ESSAC (EMP’s Sport, Social and Art Club) dan kegiatan keagamaan dalam
program BDI (Badan Dakwah Islam) dan UMKRIS (Umat Kristen).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen
dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
I. Perjanjian Penting
Sejak Perseroan memperoleh pernyataan efektif untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Energi Mega
Persada tertanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengalami perubahan, penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat terhadap perjanjian-perjanjian penting yang dimilikinya,
sebagai berikut:
i. Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
Perseroan
Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
tanggal 23 Januari 2026 antara Perseroan kreditur kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dari
sebagai kreditur dan ITA, EMA, dan EMP Bentu hasil Penawaran Umum Berkelanjutan I
(“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I • ITA, EMA, dan EMP Tahap II Tahun 2026 Perseroan (“PUB I
Tahap II”) Bentu sebagai Tahap II”) dengan total pinjaman sebesar
debitur Rp1.140.797.115.000 dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi
• Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
ITA, EMA, dan EMP lebih USD49.733.547;
Bentu merupakan • Pinjaman kepada EMA sebesar
Perusahaan yang kurang lebih (i) USD7.500.000; dan (ii)
dikendalikan oleh USD2.132.329,43; dan
Perseroan. • Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
kurang lebih USD5.466.517,
78
Confidential
Page 94
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
akan dikenakan bunga yang sama dengan
bunga yang berlaku obligasi seri B
Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2026 Perseroan (“PUB I Tahap II”)
yakni sebesar 8,60%.
Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
tanggal 27 April 2026 antara Perseroan sebagai kreditur kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
kreditur dan ITA, EMA, dan EMP Bentu sebagai total pinjaman sebesar
debitur (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan • ITA, EMA, dan EMP Rp500.000.000.000 dengan rincian
Anak PUB I Tahap III”) Bentu sebagai sebagai berikut:
debitur
• Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
Hubungan Afiliasi lebih USD5.500.000;
• Pinjaman kepada EMA sebesar
ITA, EMA, dan EMP kurang lebih USD11.885.716; dan
Bentu merupakan • Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
Perusahaan yang kurang lebih USD11.184.465,
dikendalikan oleh
Perseroan. dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
akan dikenakan bunga yang sama dengan
bunga yang berlaku obligasi seri C
Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap
III Tahun 2026 Perseroan (“PUB I Tahap
III”) yakni sebesar 9,25%.
Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
Perusahaan Anak tanggal 1 Juli 2026 antara kreditur kepada KEIL, EEES, dan ETE dari hasil
Perseroan dengan KEIL, EEES, dan ETE PUB I Tahap IV dengan total pinjaman
(“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I • KEIL, EEES, dan sebanyak-banyaknya Rp250.000.000.000
Tahap IV”) ETE sebagai debitur dengan rincian sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi • Pinjaman kepada KEIL sebesar
Rp130.000.000.000;
KEIL, EEES, dan ETE • Pinjaman kepada EEES sebesar
merupakan Perusahaan sebesar Rp53.735.449.543; dan
yang dikendalikan oleh • Pinjaman kepada ETE sebesar
Perseroan. Rp63.000.000.000.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada
KEIL, EEES, dan ETE tersebut di atas,
akan dikenakan bunga yang sama dengan
bunga yang berlaku obligasi seri A PUB I
Tahap IV yakni sebesar 8,95%.
Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
Perusahaan Anak tanggal 14 Juli 2026 antara kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
Perseroan dengan EMP Bentu, EMP Inc, ITA, ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI (“Perjanjian • EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Pinjaman Perusahaan Anak PMHMETD IV”) Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
79
Confidential
Page 95
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
Hubungan Afiliasi • kepada EMP Bentu sebesar
sebanyak-banyaknya 54,83% dari
EMP Bentu, EMP Inc, Pinjaman;
ITA, EMP ER, EMP EG, • kepada ITA sebesar sebanyak-
BSSL, dan ENI banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
merupakan Perusahaan • kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
yang dikendalikan oleh banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
Perseroan. • kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
ITA
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I • Perseroan Pemberian pinjaman dari Perseroan
Tahap II • ITA kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
• EMA total pinjaman sebesar
• EMP Bentu Rp1.140.797.115.000 dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi
• Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
ITA, EMA, dan EMP lebih USD49.733.547;
Bentu merupakan • Pinjaman kepada EMA sebesar
Perusahaan yang kurang lebih (i) USD7.500.000; dan (ii)
dikendalikan oleh USD2.132.329,43; dan
Perseroan • Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
kurang lebih USD5.466.517,
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
akan dikenakan bunga yang sama dengan
bunga yang berlaku obligasi seri B PUB I
Tahap II yakni sebesar 8,60%.
Outstanding Utang ITA per tanggal 15
Juli 2026
Rp839.936.335.710,00
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
Tahap III kreditur kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
total pinjaman sebesar
• ITA, EMA, dan EMP Rp500.000.000.000 dengan rincian
Bentu sebagai sebagai berikut:
debitur
• Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
Hubungan Afiliasi lebih USD5.500.000;
ITA, EMA, dan EMP • Pinjaman kepada EMA sebesar
Bentu merupakan kurang lebih USD11.885.716; dan
Perusahaan yang
80
Confidential
Page 96
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
dikendalikan oleh • Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
Perseroan kurang lebih USD11.184.465,
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
akan dikenakan bunga yang sama dengan
bunga yang berlaku obligasi seri C PUB I
Tahap III yakni sebesar 9,25%.
Outstanding Utang ITA per tanggal 15
Juli 2026
Rp97.542.500.000,00
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
PMHMETD IV kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
• EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi • kepada EMP Bentu sebesar
sebanyak-banyaknya 54,83% dari
EMP Bentu, EMP Inc, Pinjaman;
ITA, EMP ER, EMP EG,
• kepada ITA sebesar sebanyak-
BSSL, dan ENI
banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
merupakan Perusahaan
• kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
yang dikendalikan oleh
banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
Perseroan.
• kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
EMP Bentu
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I • Perseroan Pemberian pinjaman dari Perseroan
Tahap II • ITA kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
• EMA total pinjaman sebesar
• EMP Bentu Rp1.140.797.115.000 dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi
• Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
ITA, EMA, dan EMP lebih USD49.733.547;
Bentu merupakan • Pinjaman kepada EMA sebesar
Perusahaan yang kurang lebih (i) USD7.500.000; dan (ii)
dikendalikan oleh USD2.132.329,43; dan
Perseroan • Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
kurang lebih USD5.466.517,
81
Confidential
Page 97
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
akan dikenakan bunga yang sama dengan
bunga yang berlaku obligasi seri B PUB I
Tahap II yakni sebesar 8,60%.
Outstanding Utang EMP Bentu per
tanggal 15 Juli 2026
Rp90.896.247.634,08
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I • Perseroan Pemberian pinjaman dari Perseroan
Tahap III • ITA kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
• EMA total pinjaman sebesar
• EMP Bentu Rp500.000.000.000 dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi
• Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
ITA, EMA, dan EMP lebih USD5.500.000;
Bentu merupakan • Pinjaman kepada EMA sebesar
Perusahaan yang kurang lebih USD11.885.716; dan
dikendalikan oleh • Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
Perseroan kurang lebih USD11.184.465,
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
akan dikenakan bunga yang sama dengan
bunga yang berlaku obligasi seri C PUB I
Tahap III yakni sebesar 9,25%.
Outstanding Utang EMP Bentu per
tanggal 15 Juli 2026
Rp186.157.019.407,76
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
PMHMETD IV kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
• EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi
• kepada EMP Bentu sebesar
EMP Bentu, EMP Inc, sebanyak-banyaknya 54,83% dari
ITA, EMP ER, EMP EG, Pinjaman;
BSSL, dan ENI • kepada ITA sebesar sebanyak-
merupakan Perusahaan banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
yang dikendalikan oleh • kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
Perseroan. banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
• kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
82
Confidential
Page 98
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
EMP Inc
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
PMHMETD IV kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
• EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi • kepada EMP Bentu sebesar
sebanyak-banyaknya 54,83% dari
EMP Bentu, EMP Inc, Pinjaman;
ITA, EMP ER, EMP EG,
• kepada ITA sebesar sebanyak-
BSSL, dan ENI
banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
merupakan Perusahaan
• kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
yang dikendalikan oleh
banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
Perseroan.
• kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari Pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
Perjanjian Pinjaman tanggal 14 Juli 2026 antara • EMP Inc sebagai Pemberian pinjaman dari EMP Inc kepada
EMP Inc, KEIL, dan EEKL (“Perjanjian Pinjaman kreditur KEIL dan EEKL dari hasil PMHMETD IV
EMP Inc – KEIL dan EEKL”) dengan total pinjaman sekitar 16,13% dari
• KEIL dan EEKL dana bersih hasil PMHMETD IV
sebagai debitur (“Pinjaman”) dengan rincian sebagai
berikut:
Hubungan Afiliasi • kepada KEIL sebanyak-banyaknya
sebesar 60% dari Pinjaman; dan
• (i) EMP Inc
merupakan • kepada EEKL sebanyak-banyaknya
perusahaan sebesar 40% dari Pinjaman.
terkendali dari
Perseroan, dan (ii) Masing-masing dari Pinjaman kepada KEIL
KEIL dan EKKL dan EEKL tersebut di atas, akan dikenakan
merupakan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia
perusahaan pada tanggal pemberian pinjaman, yaitu
terkendali yang sebesar 5,75% per tahun.
sahamnya dimiliki
EMP Inc (sehingga
KEIL dan EEKL
merupakan Afiliasi
dari Perseroan).
83
Confidential
Page 99
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
EMP ER
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
PMHMETD IV kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
• EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi • kepada EMP Bentu sebesar
sebanyak-banyaknya 54,83% dari
EMP Bentu, EMP Inc, Pinjaman;
ITA, EMP ER, EMP EG,
• kepada ITA sebesar sebanyak-
BSSL, dan ENI
banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
merupakan Perusahaan
• kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
yang dikendalikan oleh
banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
Perseroan.
• kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
EMP EG
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
PMHMETD IV kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
• EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi • kepada EMP Bentu sebesar
sebanyak-banyaknya 54,83% dari
EMP Bentu, EMP Inc, Pinjaman;
ITA, EMP ER, EMP EG,
• kepada ITA sebesar sebanyak-
BSSL, dan ENI
banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
merupakan Perusahaan
• kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
yang dikendalikan oleh
banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
Perseroan.
• kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
84
Confidential
Page 100
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
BSSL
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
PMHMETD IV kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
• EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi • kepada EMP Bentu sebesar
sebanyak-banyaknya 54,83% dari
EMP Bentu, EMP Inc, Pinjaman;
ITA, EMP ER, EMP EG,
• kepada ITA sebesar sebanyak-
BSSL, dan ENI
banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
merupakan Perusahaan
• kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
yang dikendalikan oleh
banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
Perseroan.
• kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
ENI
Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak • Perseroan sebagai Pemberian pinjaman dari Perseroan
PMHMETD IV kreditur kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
• EMP Bentu, EMP PMHMETD IV dengan total pinjaman
Inc, ITA,EMP ER, sebanyak-banyaknya dana dari hasil
EMP EG, BSSL, dan penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
ENI sebagai debitur biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi • kepada EMP Bentu sebesar
sebanyak-banyaknya 54,83% dari
EMP Bentu, EMP Inc, Pinjaman;
ITA, EMP ER, EMP EG,
• kepada ITA sebesar sebanyak-
BSSL, dan ENI
banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
merupakan Perusahaan
• kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
yang dikendalikan oleh
banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
Perseroan.
• kepada EMP ER sebesar sebanyak-
banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
• kepada EMP EG sebesar sebanyak-
banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
• kepada BSSL sebesar sebanyak-
banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
• kepada ENI sebesar sebanyak-
banyaknya 2,21% dari Pinjaman.
dengan nilai besaran Rupiah yang akan
ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
85
Confidential
Page 101
Confidential
Nama Perjanjian Pihak Deskripsi
pada tanggal pencairan masing-masing
pinjaman tersebut di atas.
Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
Indonesia pada tanggal pemberian
pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.
ii. Perjanjian Kredit
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
EMP EG
1. Akta Perjanjian Line • EMP EG sebagai Penyediaan fasilitas pembiayaan 2 Mei 2026 – 2 Mei
Facility Pembiayaan nasabah; berdasarkan prinsip syariah oleh BSI 2027
berdasarkan Prinsip • PT Bank Syariah kepada EMP EG yang bersifat revolving
Syariah No. 2 tanggal 2 Indonesia Tbk dengan jumlah setinggi-tingginya
Mei 2025, dibuat di sebagai bank Rp100.000.000.000.
hadapan Selly
Suwignyo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
Selatan sebagaimana
terakhir kali diubah
Adendum Perjanjian
Line Facility
Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip
Syariah No.
06/0243/1046/0011/V/
Adendum tanggal 12
Mei 2026
iii. Perjanjian operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
ITA
1. Perjanjian Jual Beli • ITA sebagai ITA menjual seluruh minyak mentah 1 Januari 2026 – 31
Minyak Mentah Lalang penjual; dan lalang yang diperoleh dari Blok Malacca Desember 2026
tanggal 4 Februari PSC kepada TIS Petroleum.
2026 • TIS Petroleum
(Asia) Pte. Ltd. Hak dan Kewajiban ITA
(“TIS
Petroleum") ITA berkewajiban untuk menyerahkan
minyak mentah lalang kepada TIS
Petroleum. Perkiraan total volume adalah
sebesar 450.000 – 700.000 Bbls dengan
toleransi operasi sebesar +/-5%,
Perkiraan volume lifting adalah sebesar
35.000 – 50.000 Bbls dengan toleransi
operasi sebesar +/-5.
Atas penyerahan kargo tersebut, ITA
berhak menerima pemebayaran
menggunakan mata uang USD dengan
formula harga Indonesian Crude Price
(ICP) minyak mentah lalang pada saat
bulan lifting ditambah premium
sebagaimana yang disepakati para
pihak.pemuatan minyak lalang.
Hak dan Kewajiban TIS Petroleum
TIS Petroleum berhak untuk menerima
minyak mentah lalang yang diperoleh
dari PSC Blok Malacca dan berkewajiban
untuk melakukan pembayaran terhadap
minyak mentah lalang yang dibeli.
86
Confidential
Page 102
Confidential
EMP EG
2. Sumatran Light Crude • EMP EG EMP EG menjual bagian hasil produksi 1 Januari 2026 – 31
Oil (“SLC”) Sales and sebagai minyak mentah SLC dengan jumlah Desember 2026
Purchase Agreement penjual; dan estimasi sebanyak 450.000-700.000 bbls
tanggal 4 Februari yang berasal dari PSC Siak kepada TIS
2026 Petroleum.
• TIS
Petroleum Hak dan Kewajiban EMP EG
sebagai
pembeli EMP EG berkewajiban untuk
menyerahkan kargo SLC di titik serah
Dumai Terminal. Perkiraan total volume
adalah sebesar 400,000 – 700,000 Bbls
dengan toleransi operasi sebesar +/-5%.
Atas penyerahan kargo tersebut, EMP
EG berhak atas pembayaran
menggunakan mata uang USD dengan
formula harga Indonesian Crude Price
(ICP) SLC pada saat bulan pemuatan
ditambah premium sebagaimana yang
disepakati para pihak.
Hak dan Kewajiban TIS Petroleum
TIS Petroleum berhak untuk menerima
minyak mentah SLC yang diperoleh dari
PSC Siak dan berkewajiban untuk
melakukan pembayaran terhadap
minyak mentah SLC yang dibeli.
J. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
Berdasarkan surat-surat pernyataan yang seluruhnya tertanggal 15 Juli 2026, masing-masing dari Perseroan dan
Perusahaan Anak, serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, (a) tidak
sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase, baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan,
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan
kewajiban pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak
sehat; dan (b) tidak pernah memperoleh pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan
kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi perkara yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD IV Perseroan. Lebih lanjut, berdasarkan fakta yang ada dan
sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan dan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak hingga saat ini, tidak terdapat kondisi atau keadaan apapun yang sekiranya dapat menimbulkan
suatu perkara hukum di kemudian hari.
K. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta, Indonesia.
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan mengelola 13 wilayah
kerja migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Mozambik
(Afrika).
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya melakukan eksplorasi dan
eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Wilayah Kerja Malacca Strait, Wilayah Kerja
Bentu, Wilayah Kerja Korinci Baru, Wilayah Kerja Siak, Wilayah Kerja Kampar, Wilayah Kerja Tonga, Wilayah
Kerja Gebang, Wilayah Kerja “B”, Wilayah Kerja South CPP dan Wilayah Kerja Bireun Sigli); Jawa Timur (Wilayah
Kerja Kangean); Sulawesi Selatan (Wilayah Kerja Sengkang) dan Mozambique (Wilayah Kerja Buzi).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross minyak Perseroan menunjukkan tren peningkatan
dan stabil yang masing-masing adalah sebesar 6.644 BOPD, 8.097 BOPD, 8.266 BOPD dan 7.203 BOPD.
87
Confidential
Page 103
Confidential
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross gas Perseroan menunjukkan tren peningkatan
yang masing-masing adalah sebesar 245 BBTUD, 229 BBTUD, 217 juta BBTUD dan 203 BBTUD.
2. Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta, Indonesia.
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini Perseroan
mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Mozambik
(Afrika). Kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah aktivitas perusahaan induk dan
juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat
(onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.
Melalui Perusahaan Anaknya, Perseroan mengelola 13 wilayah kerja minyak dan gas bumi seluas lebih dari 38.000
km2. Rincian mengenai ke-13 aset minyak dan gas bumi tersebut, berdasarkan perjanjian kerjasama produksi dan
kontrak area per 31 Maret 2026, digambarkan pada tabel berikut:
Masa Persentase Luas Wilayah Kerja
No Wilayah Kerja Jenis Kontrak
Berakhir Kepemilikan (km2)
1 “B” PSC 2041 48% 1.326,62
2 Bireun Sigli PSC 2053 64% 4.845,02
3 Gebang PSC 2035 50% 879,61
4 Tonga PSC 2037 95% 521,44
5 Malacca Strait PSC (gross split) 2040 100% 7.031,30
6 Kampar PSC 2035 90% 421,87
7 Siak PSC 2034 90% 2.287,17
8 Bentu PSC 2041 100% 1.039,02
9 Korinci Baru PSC 2027 100% 252,50
10 South CPP PSC 2051 100% 5.447,14
11 Kangean PSC 2030 100% 3.470,58
12 Sengkang PSC (gross split) 2042 100% 2.925,23
13 Buzi EPCC - 75% 7.653,43
TOTAL 38.100,93
Untuk memperkuat dan memperluas cakupan bisnis di luar operasional hulu, Perseroan mendirikan EMP DN pada
tahun 2019, dengan visi untuk menyediakan infrastruktur energi dan layanan minyak dan gas bumi. EMP DN
memiliki rekam jejak yang terbukti dalam penggarapan proyek infrastruktur energi strategis di Gorontalo dan Riau.
Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang bergerak di bidang energi terbarukan yaitu EMPREJ dengan lokasi
usaha, di Hokkaido, Jepang. Tim ahli kami berdedikasi untuk mengembangkan solusi inovatif bagi mitra
Pemerintah dan Industri. Kami memahami permintaan energi yang terus meningkat di Indonesia dan
mancanegara, serta berkomitmen untuk memberikan strategi yang efektif.
Operasi dan Produksi
Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi bersih minyak Perseroan
adalah sebesar 6.920 BOPD menurun 9,74% dari periode yang sama pada tahun 2025 sebesar 7.667 BOPD.
Tahun 2025 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.499 BOPD atau meningkat 1,3% dari 7.403 BOPD pada
2024. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar 183 BBTUD, menurun 2,72% dari 188 BBTUD pada periode yang sama pada tahun
2025. Produksi bersih gas Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar 184 MMSCFD atau meningkat 6% dari 174
juta kaki kubik per hari dibandingkan tahun 2024.
Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi minyak tertinggi dihasilkan
dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC, sementara produksi gas tertinggi dihasilkan dari Wilayah Kerja Bentu PSC
dan Kangean PSC. Produksi bersih minyak Wilayah Kerja Malacca Strait PSC adalah sebesar 4.621 BOPD.
Adapun produksi bersih gas Wilayah Kerja Bentu PSC adalah sebanyak 63,6 BBTUD dan Wilayah Kerja Kangean
PSC adalah sebanyak 49,9 BBTUD.
Tabel berikut adalah data produksi bersih untuk masing-masing Wilayah Kerja Perseroan yang saat ini sedang
dalam kondisi berproduksi secara komersil untuk masing-masing tahun:
88
Confidential
Page 104
Confidential
31 Maret
Blok 2026 2025
Minyak Gas Minyak Gas
(Minyak dalam BOPD dan Gas dalam BBTUD)
Malacca Strait 4.621 1,9 4.767 2,3
Bentu - 63,6 - 78,0
Korinci Baru - - - 0,27
Siak 1.254 - 1.543 -
Kampar 918 - 747 -
”B” 36 18,9 496 21,4
Tonga 47 - 81 -
Kangean 43 49,9 33 46,3
Sengkang 0 48,2 1 39,3
TOTAL 6.920 182,5 7.667 187,6
Cadangan
Perseroan secara berkala menunjuk konsultan independen untuk melakukan sertifikasi cadangan di masing-
masing blok yang telah berproduksi. Cadangan di Kangean PSC telah disertifikasi oleh Gaffney, Cline & Associates
(“GCA”) per April 2026. Cadangan di Blok Malacca Strait PSC telah disertifikasi oleh GCA per Februari 2025.
Cadangan di Blok Bentu PSC telah disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Untuk Blok Tonga PSC telah
disertifikasi oleh RISC Advisory pada Januari 2012.
Cadangan di Blok Gebang telah disertifikasi oleh GCA 1 Oktober 2022. Cadangan di Blok Sengkang PSC telah
disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Cadangan di Blok Siak telah disertifikasi oleh DeGolyer and MacNaughton
22 September 2025. Cadangan di Blok Kampar PSC telah disertifikasi oleh DeGolyer and MacNaughton 28
Agustus 2025. Cadangan di Blok “B” PSC telah disertifikasi oleh LAPI ITB.
Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan cadangan gross terbukti dan cadangan gross terbukti
ditambah cadangan terukur berdasarkan estimasi Perseroan untuk setiap perjanjian kerjasama produksi masing-
masing areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan mengurangi jumlah masing-masing
sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai
dengan 31 Maret 2026.
31 Maret 2026
Cadangan Gross Cadangan Gross
Terbukti Terbukti Ditambah Terukur
Minyak Gas Total Minyak Gas Total
(MMBBLS) (BCF) (MMBOE) (MMBBLS) (BCF) (MMBOE)
Malacca Strait 17,84 0,81 17,98 23,19 1,53 23,45
Bentu - 264,50 44,08 - 363,69 60,61
Korinci Baru - 3,69 0,62 - 5,49 0,92
Gebang - 93 15,50 - 125 20,83
Sengkang 0,00 332,86 54,79 0,00 360,28 59,36
Siak 4,10 - 4,10 4,12 - 4,99
Kampar 4,19 - 4,19 4,60 - 4,60
“B” 7,49 95,91 23,48 10,49 153,19 36,02
Tonga 0,45 - 0,45 2,01 - 2,01
Kangean 0,07 66,33 11,12 0,08 98,83 16,55
Total Cadangan 34,14 852,95 176,30 45,35 1.103,86 229,33
Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan perkiraan cadangan working interest terbukti dan cadangan
working interest terbukti ditambah cadangan terukur untuk setiap perjanjian kerjasama produksi masing-masing
areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan mengurangi jumlah masing-masing
sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai
dengan 31 Maret 2026.
89
Confidential
Page 105
Confidential
31 Maret 2026
Cadangan Working Interest Cadangan Working Interest
Terbukti Terbukti Ditambah Terukur
Minyak Gas Total Minyak Gas Total
(MMBBLS) (BCF) (MMBOE) (MMBBLS) (BCF) (MMBOE)
Malacca Strait 17,84 0,81 17,98 23,19 1,53 23,45
Bentu - 264,50 44,08 - 363,69 60,61
Korinci Baru - 3,69 0,62 - 5,49 0,92
Gebang - 46,50 7,75 - 62,50 10,42
Sengkang 0,00 328,69 54,79 0,00 356,11 59,36
Siak 3,69 - 3,69 4,49 - 4,49
Kampar 3,77 - 3,77 4,14 - 4,14
“B” 3,60 46,74 11,27 5,03 74,24 17,29
Tonga 0,42 - 0,42 1,89 - 1,89
Kangean - 41,06 11,12 - 59,96 16,55
Total Cadangan 29,,39 756,,58 155,48 38,83 961,70 199,11
Cadangan terbukti adalah estimasi jumlah hidrokarbon yang, berdasarkan data geologi, teknik, dan kondisi
ekonomi saat ini, memiliki tingkat keyakinan tinggi untuk dapat diproduksikan secara komersial dari akumulasi
yang telah diketahui. Cadangan terbukti ditambah terukur adalah estimasi tambahan jumlah hidrokarbon yang,
berdasarkan data geologi dan teknik yang tersedia, memiliki tingkat keyakinan lebih rendah dibanding cadangan
terbukti namun cukup besar kemungkinannya untuk dapat diproduksikan secara komersial di masa depan.
Cadangan kotor adalah cadangan yang dikaitkan dengan aset produksi Perseroan tanpa memperhitungkan
working interest Perseroan yang efektif, potongan cost recovery yang berlaku atau bagian dari produksi yang
mungkin dibayarkan kepada Pemerintah sesuai pengaturan kontrak yang berlaku. Cadangan working interest
adalah jumlah cadangan hidrokarbon yang menjadi porsi bagian Perseroan, yang dihitung secara proporsional
berdasarkan persentase hak partisipasi (working interest) yang efektif dimiliki Perseroan dalam suatu blok atau
kontrak kerja sama, sebelum dikurangi dengan potongan cost recovery yang berlaku atau bagian produksi yang
harus dibayarkan kepada Pemerintah (government share) sesuai dengan pengaturan kontrak yang berlaku.
3. Persaingan Usaha
Persaingan di industri hulu migas di Indonesia memiliki karakteristik seller’s market, di mana permintaan minyak
dan gas secara konsisten melebihi pasokan. Walaupun terdapat sejumlah pemain, intensitas persaingan relatif
terkendali karena produksi minyak maupun gas umumnya terserap pasar domestik maupun ekspor. Pemerintah
juga mendorong peningkatan produksi nasional melalui kebijakan dan insentif, terutama bagi perusahaan
Indonesia, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas kontribusi di tengah kebutuhan energi
domestik yang terus tumbuh.
Meskipun skala usaha Perseroan relatif lebih kecil dibandingkan pemain-pemain besar di industri, baik perusahaan
BUMN, swasta domestik, maupun perusahaan internasional, Perseroan menempati posisi mid-tier dengan
portofolio gas yang signifikan, lokasi wilayah kerja yang strategis, serta kontrak penjualan jangka panjang bersama
offtaker berperingkat baik. Faktor-faktor tersebut memberikan kepastian pemasaran, stabilitas pendapatan, dan
daya saing yang berkesinambungan bagi Perseroan.
Dalam hal persaingan usaha, pemain lain yang beroperasi pada wilayah berdekatan dengan Perseroan antara
lain:
• Sumatra: Pertamina Hulu Rokan (Rokan), Bumi Siak Pusako (CPP), Pertamina Hulu Energi (NSO), Medco
E&P Malaka (Wilayah Kerja A), PetroChina (Jabung)
• Jawa Timur: Husky CNOOC Madura Ltd - Jabung, Pertamina EP Cepu (Tiung Biru)
• Sulawesi Selatan: hingga saat ini tidak terdapat produsen gas lain selain Perusahaan Anak.
Perseroan memandang bahwa meskipun terdapat perusahaan lain di sekitar wilayah operasi, tingkat persaingan
tetap terkendali mengingat karakter pasar migas yang berbasis pada kebutuhan jangka panjang serta tersedianya
pasar tersendiri untuk setiap wilayah produksi. Dengan demikian, posisi Perseroan sebagai mid-tier dengan basis
gas yang kuat, wilayah kerja strategis, dan kontrak jangka panjang dengan offtaker berperingkat baik, memberikan
peluang yang signifikan untuk tumbuh secara berkelanjutan di tengah kebutuhan energi nasional yang terus
meningkat.
90
Confidential
Page 106
Confidential
4. Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global. Badan Pusat Statistik mencatat
ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2026 tumbuh sebesar 5,61% secara year-on-year, meningkat dibandingkan
pertumbuhan pada Triwulan IV-2025 sebesar 5,39% secara year-on-year. Bank Indonesia memprakirakan
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 tetap berada pada kisaran 4,9%–5,7%, didukung oleh permintaan
domestik, stimulus Pemerintah, dan implementasi program-program prioritas. Di sisi lain, inflasi pada 2026
diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran Bank Indonesia sebesar 2,5±1%. Kondisi makroekonomi tersebut
diperkirakan tetap menjadi salah satu faktor pendukung permintaan energi domestik, terutama untuk menunjang
kegiatan industri dan ketenagalistrikan.
Dari sisi kebijakan energi nasional, Pemerintah terus menegaskan agenda penguatan ketahanan energi dan
peningkatan produksi migas. Pada 2025, realisasi lifting minyak bumi nasional mencapai sekitar 605,3 ribu barel
per hari atau melampaui target APBN 2025, sedangkan realisasi lifting gas bumi mencapai sekitar 951,8 ribu barel
setara minyak per hari. Untuk 2026, Pemerintah menetapkan target lifting minyak bumi sebesar 610 ribu barel per
hari dan terus mendorong peningkatan produksi melalui optimalisasi lapangan eksisting, reaktivasi sumur tidak
aktif, kegiatan eksplorasi dan pengeboran, penerapan teknologi peningkatan perolehan minyak, serta percepatan
pelaksanaan proyek-proyek migas. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi, pengembangan,
dan optimalisasi produksi tetap memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Di tingkat global, pasar minyak dan gas bumi pada 2026 diperkirakan masih menghadapi volatilitas akibat dinamika
geopolitik, perubahan kondisi pasokan, serta kelancaran perdagangan energi global. Kondisi tersebut dapat
memengaruhi pergerakan harga komoditas dan kegiatan usaha perusahaan migas. Namun demikian,
ketidakpastian pada pasar energi global juga semakin menegaskan pentingnya peningkatan produksi domestik
dan penguatan ketahanan energi nasional.
Dalam menghadapi dinamika tersebut, Perseroan memiliki portofolio aset migas yang terdiversifikasi di Indonesia
dan Mozambik, dengan fondasi bisnis gas yang kuat. Selain menjaga keberlanjutan produksi dari aset eksisting,
Perseroan terus melaksanakan kegiatan eksplorasi dan pengembangan guna memperkuat basis sumber daya dan
cadangan serta mendorong monetisasi aset-aset utama untuk menopang pertumbuhan dalam jangka menengah.
Memasuki 2026, prospek pertumbuhan Perseroan didukung oleh kombinasi program pemeliharaan produksi,
eksplorasi lanjutan, pengembangan lapangan, penguatan portofolio hulu migas, dan agenda komersialisasi gas.
Pada aset-aset produksi utama, strategi Perseroan diarahkan pada optimalisasi fasilitas produksi, pelaksanaan
workover, pengeboran sumur pengembangan dan infill drilling, serta peningkatan tingkat perolehan untuk menahan
laju penurunan alamiah produksi. Pada sisi pertumbuhan, pengembangan Gebang PSC tetap menjadi salah satu
katalis utama, dengan fase awal pengembangan gas sekitar 50 MMSCFD dan potensi peningkatan kapasitas pada
fase berikutnya.
Potensi pertumbuhan organik Perseroan juga didukung oleh, penemuan gas baru pada Sengkang PSC dengan
potensi hingga 0,5 trillion cubic feet, penemuan cadangan minyak tambahan di Blok Malacca Strait PSC dengan
potensi penambahan oil-in-place sekitar 31 juta barel, penemuan cadangan minyak baru di Blok SCPP PSC
dengan potensi oil-in-place sekitar 15 juta barel, serta penemuan cadangan kondensat minyak di Blok Bentu PSC
dengan potensi oil-in-place sekitar 20 juta barel, yang berpotensi mendukung penambahan basis sumber daya
dan cadangan Perseroan. Di tingkat internasional, aset Buzi EPCC di Mozambik memberikan opsi pertumbuhan
dalam jangka menengah, dengan realisasi pengembangannya bergantung pada hasil kegiatan appraisal dan
rencana komersialisasi.
Prospek usaha Perseroan juga akan didukung oleh pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil PMHMETD IV
yang akan disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada Perusahaan Anak untuk membiayai kegiatan
pengembangan, pemeliharaan fasilitas, dan kebutuhan operasional pada sejumlah aset migas Perseroan. Pada
Blok Bentu PSC, dana hasil PMHMETD IV akan digunakan untuk pengeboran 9 sumur pengembangan di
Lapangan Segat dan Lapangan CEN serta pengembangan fasilitas produksi Lapangan CEN. Pelaksanaan
program tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat produksi dan peningkatan kapasitas produksi gas dari Blok
Bentu PSC. Monetisasi produksi gas Bentu PSC juga akan didukung oleh pengembangan fasilitas pemrosesan
Compressed Natural Gas (“CNG Plant”) oleh ENI, yang akan digunakan untuk menyalurkan sebagian produksi
gas dari Bentu PSC dan diharapkan dapat memperluas fleksibilitas serta jangkauan pemasaran gas Perseroan.
Pada Malacca Strait PSC, dana hasil PMHMETD IV akan digunakan untuk pelaksanaan Pilot Enhanced Oil
Recovery/Trial di Lapangan Melibur, pengeboran 4 sumur pengembangan di Lapangan MSTB, serta pipeline
rejuvenation pada fasilitas produksi Lapangan Melibur. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat
produksi minyak dari sumur eksisting, menambah kontribusi produksi dari sumur pengembangan, serta
meningkatkan menjaga keamanan fasilitas penyaluran produksi. Sementara itu, pada Kangean PSC,
pembangunan pipa penyaluran gas dari Lapangan Rancak ke fasilitas produksi diharapkan dapat mendukung
91
Confidential
Page 107
Confidential
pengembangan dan monetisasi cadangan gas Lapangan Rancak, sedangkan dukungan modal kerja diharapkan
dapat menjaga kesinambungan kegiatan produksi dan kegiatan penunjang lainnya.
Dana hasil PMHMETD IV yang dialokasikan kepada EMP ER akan digunakan untuk pengeboran 2 sumur
pengembangan pada Kampar PSC dan pemenuhan kebutuhan modal kerja, sehingga diharapkan dapat
mendukung kesinambungan dan pengembangan produksi pada Lapangan Gengamuruh dan Lapangan Merbau.
Pada Siak PSC, pengeboran 1 sumur eksplorasi di Lapangan Palem diharapkan dapat menambah potensi
cadangan minyak dan membuka peluang pengembangan cadangan baru, sedangkan dukungan modal kerja akan
digunakan untuk menjaga kelancaran kegiatan produksi dan operasional. Adapun pemeliharaan rutin FSO Gandini
oleh BSSL diharapkan dapat menjaga keandalan fasilitas penyimpanan dan penyaluran hasil produksi dari Blok
Malacca Strait PSC serta meminimalkan risiko gangguan terhadap kegiatan operasional.
Secara keseluruhan, Rencana Penggunaan Dana hasil PMHMETD IV diharapkan dapat mendukung Perseroan
dalam memenuhi Komitmen Kerja Pasti pada masing-masing wilayah kerja, menjaga kesinambungan kegiatan
produksi, meningkatkan keandalan dan menjaga keamanan fasilitas produksi dan penyaluran, serta
mengembangkan dan memonetisasi cadangan migas. Dengan didukung oleh kebijakan Pemerintah dalam
meningkatkan lifting dan ketahanan energi nasional, portofolio aset yang terdiversifikasi, serta pelaksanaan
program pengembangan dan pemeliharaan aset, Perseroan memandang prospek usahanya tetap positif. Meski
demikian, realisasi prospek tersebut akan dipengaruhi oleh volatilitas harga komoditas, risiko pelaksanaan program
kerja, keberhasilan kegiatan pengeboran dan monetisasi proyek, serta proses perizinan dan persetujuan yang
diperlukan untuk merealisasikan rencana pengembangan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG
SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR
YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN
FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA
BAB FAKTOR RISIKO.
SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS
ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN
YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI
KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA
DI LUAR KENDALI PERSEROAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
92
Confidential
Page 108
Confidential
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret
2026 dan 31 Desember 2025, yang diambil dari:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Handoko
Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597); dan
2. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026
tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025
EKUITAS
Modal saham (modal ditempatkan dan disetor penuh) 647.422.128 647.422.128
Tambahan modal disetor – neto 556.514.487 556.514.487
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (10.446.759) (10.621.211)
Transaksi dengan kepentingan nonpengendali (13.648.677) (13.648.677)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (15.809) (92.224)
Defisit (265.542.165) (283.865.234)
Kepentingan nonpengendali - neto (72.981.396) (72.969.158)
JUMLAH EKUITAS 841.301.809 822.740.111
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD IV dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD IV dalam rangka penerbitan
HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan
puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar saham baru, atau sebesar
33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD IV dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus
sepuluh Rupiah).
93
Confidential
Page 109
Confidential
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 dengan asumsi semua
HMETD ditawarkan dalam PMHMETD IV ini dilaksanakan seluruhnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310
(tiga ratus sepuluh Rupiah).
(dalam USD)
Sebelum Pelaksanaan Setelah
Keterangan
PMHMETD IV PMHMETD IV PMHMETD IV
EKUITAS
Modal saham (modal ditempatkan dan 647.422.128 78.163.196 725.585.324
disetor penuh)
Tambahan modal disetor – neto 556.514.487 164.142.711 720.657.198
Akumulasi pengukuran kembali (10.446.759) – (10.446.759)
liabilitas imbalan kerja
Transaksi dengan kepentingan (13.648.677) – (13.648.677)
nonpengendali
Selisih kurs penjabaran laporan (15.809) – (15.809)
keuangan
Defisit (265.542.165) – (265.542.165)
Kepentingan nonpengendali - neto (72.981.396) – (72.981.396)
JUMLAH EKUITAS 841.301.809 242.305.907 1.083.607.716
94
Confidential
Page 110
Confidential
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh Saham Baru yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD IV ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh,
termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham
bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang
saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian
dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil
dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan
mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada
Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) atau sebanyak-banyaknya USD10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat)
dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan
dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan
keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan
bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh pemegang saham Perseroan. Dalam 3 (tiga) tahun
terakhir, Perseroan belum dapat membayarkan dividen dari laba konsolidasi Perseroan karena Perseroan masih
mengalami defisit.
Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan
dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima
dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima
oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN
UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
95
Confidential
Page 111
Confidential
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan
UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau
wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, tidak
dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan
pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh
wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima atau diperoleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan
ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari
suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia,
dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui
perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh
saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;
96
Confidential
Page 112
Confidential
3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri
tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan
tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah
disampaikan sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana
yang telah disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian interim pada tanggal dan untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal dan untuk periode dua belas bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD IV INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD IV INI.
97
Confidential
Page 113
Confidential
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan
PMHMETD IV ini adalah:
PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”)
1. Keterangan Singkat Mengenai Pembeli Siaga
Riwayat Singkat
BKI berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 30 November 2007, yang dibuat dihadapan
Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
34930.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0050663.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 (“Akta Pendirian BKI”).
Anggaran dasar BKI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BKI telah beberapa kali mengalami perubahan
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BKI No. 07 tanggal 17 Juli 2019,
yang dibuat di hadapan Niken Dyah Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0040542.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 209 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-03020222 tanggal 23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0117363.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019, dimana para pemegang saham BKI menyetujui perubahan
Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan BKI (“Akta BKI No. 7/2019”).
Akta Pendirian BKI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BKI No. 7/2019 selanjutnya secara bersama-
sama disebut “Anggaran Dasar BKI”
BKI memiliki alamat di Bakrie Tower Lantai 38, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bidang Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BKI, maksud dan tujuan BKI adalah menjalankan usaha di bidang aktivitas
profesional dan ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan BKI tersebut di atas, maka BKI dapat melaksanakan kegiatan, sebagai berikut:
a. aktivitas kantor pusat;
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
c. aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKI No. 02, tanggal 28
November 2016, yang dibuat dihadapan Niken Dyah Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0102899, tanggal 28 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0141872.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 November 2016, susunan pemegang saham BKI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Indra Usmansjah Bakrie 387.988 38.798.800.000 50,00
2. Syailendra Surmansyah Bakrie 258.400 25.840.000.000 33,30
3. Adinda Andarina Bakrie 129.588 12.958.800.000 16,70
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 775.976 77.597.600.000 100,00
Saham dalam portepel 224.024 22.402.400.000 -
98
Confidential
Page 114
Confidential
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKI No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Niken Dyah Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0039457 tanggal 2 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149208.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, susunan anggota direksi dan dewan komisaris BKI pada
saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hendrajanto Marta Sakti
Direksi
Direktur : Benjamin Johan Oktavianus
2. Sifat Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan Perseroan
BKI merupakan Afiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dimana BKI merupakan
salah satu pengendali Perseroan.
3. Keterangan Mengenai Porsi
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih
besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka BKI sebagai
Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya
Rp325.500.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah).
4. Persetujuan yang Diperlukan dari Pihak yang Berwenang
Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham dalam Rangka
PMHMETD IV Perseroan.
5. Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, BKI akan menggunakan sumber dana berupa kas internal sebagaimana bukti kecukupan
dana berupa surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/304/2026 tanggal
26 Agustus 2026 senilai Rp350.148.450.000,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Nomor 006/1606-3/060 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp351.005.000.000,-, surat keterangan dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/040/SKB/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai
Rp353.005.000.000,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mayapada International Tbk. Nomor:
0901/BMI/REF/2026 tanggal 1 September 2026 senilai Rp141.004.620.324,-, dengan nilai keseluruhan
sebesar Rp1.195.163.070.324,-.
6. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembeli Sisa Saham BKI
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh BKI:
a) Para Pihak
1. Perseroan
2. BKI
b) Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh
HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode perdagangan,
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan secara proporsional
kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham
tambahan.
99
Confidential
Page 115
Confidential
Dengan memperhatikan Hukum Indonesia, jika setelah penawaran Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD, pelaksanaan komitmen BKI untuk
melaksanakan HMETD Yang Dialihkan Shima-BKI, dan pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa
saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh BKI sesuai dengan komitmen pembeli siaga yaitu sebanyak-
banyaknya 1.050.000.000 Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp325.500.000.000.
c) Harga Pelaksanaan
Harga pelaksanaan adalah Rp310 per saham.
d) Jangka Waktu
Perjanjian Pembeli Siaga BKI mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2026. Perjanjian Pembeli Siaga BKI akan
berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya
6 bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD IV atau segala kewajiban
para pihak berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga BKI telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan
memperhatikan Hukum Indonesia, khususnya peraturan pasar modal yang berlaku.
e) Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian Pembeli Siaga BKI akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan
atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu
30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut,
maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan
Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) serta perubahannya dari waktu ke
waktu.
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)
1. Keterangan Singkat Mengenai Pembeli Siaga
Riwayat Singkat
BCI berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 9 Januari 1997, yang dibuat dihadapan Ida
Murtamsa Salim, S.H., berdasarkan penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat, tanggal 20 Desember 1996 No.
74/CN.PDT.P/1996/PN.JKT.PST sebagai pengganti dari Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian
BCI”).
Anggaran Dasar BCI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BCI telah beberapa kali mengalami perubahan
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti RUPSLB No.
3 tanggal 2 September 2022, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0063346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2022, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan
Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BCI (“Akta BCI No. 3/2022”).
Akta Pendirian BCI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BCI No. 3/2022 selanjutnya secara bersama-
sama disebut “Anggaran Dasar BCI”.
BCI memiliki alamat di Wisma Bakrie 1 Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bidang Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BCI, maksud dan tujuan BCI ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas
profesional dan ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan BCI tersebut di atas, maka BCI dapat melaksanakan kegiatan, sebagai berikut:
a. aktivitas kantor pusat;
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
c. aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.
100
Confidential
Page 116
Confidential
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti RUPSLB BCI No. 21 tanggal 26 Februari 2026,
yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0142218 tanggal 16 Maret 2026 tanggal 16 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0057882.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan pemegang saham BCI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 750.000.000 750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Nirwan Dermawan Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
2. Adika Nuraga Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
3. Adhika Andrayudha Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
4. Adika Aryasthana Bakrie 39.373.750 39.373.750.000 20,00
5. Ratna Indira Nirwan B 39.373.750 39.373.750.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 196.868.750 196.868.750.000 100,00
Saham dalam portepel 553.121.250 553.131.250.000
Pemilik manfaat BCI adalah Nirwan Dermawan Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d)
Perpres No. 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 10 Juli 2026.
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB BCI No. 2 tanggal 2 Februari 2026, dibuat di hadapan Raden
Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104509 tanggal
19 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042320.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
19 Februari 2026, susunan anggota direksi dan dewan komisaris BCI pada saat diterbitkannya Tanggal LUT ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nirwan Dermawan Bakrie
Komisaris : Bambang Iriawan Hendradi
Komisaris : Omar Luthfi Anwar
Komisaris : Adhika Aryasthana Bakrie
Direksi
Direktur Utama : Bayu Irianto
Direktur : Hari Widodo
Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Direktur : Adhika Andrayudha Bakrie
2. Sifat Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan Perseroan
BCI merupakan Afiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dimana pemilik manfaat BCI
memiliki hubungan keluarga karena keturunan dengan Pemilik Manfaat Perseroan, yakni seluruhnya merupakan
bagian dari kelompok usaha Bakrie.
3. Keterangan Mengenai Porsi
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih
besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka BCI sebagai
Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu
seratus lima belas) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp2.750.736.985.650 (dua triliun
tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus
lima puluh Rupiah).
101
Confidential
Page 117
Confidential
4. Persetujuan yang Diperlukan dari Pihak yang Berwenang
Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham dalam Rangka
PMHMETD IV Perseroan.
5. Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, BCI akan menggunakan sumber dana berupa kas internal sebagaimana bukti kecukupan
dana berupa surat keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/039/SKB/2026
tanggal 24 Agustus 2026 senilai Rp1.261.807.924.105,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk. Nomor 006/1595-3/060 tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp967.585.889.299,-, dan surat
keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/313/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai
Rp881.246.909.789,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.110.640.723.193.
6. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembeli Sisa Saham BCI
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh BCI:
a) Para Pihak
1. Perseroan
2. BCI
b) Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh
HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode perdagangan,
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan secara proporsional
kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham
tambahan.
Dengan memperhatikan Hukum Indonesia, jika setelah penawaran Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD, dan pemesanan Saham Tambahan,
masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh BCI sesuai dengan komitmen pembeli siaga
yaitu sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebesar
Rp2.750.736.985.650.
c) Harga Pelaksanaan
Harga pelaksanaan adalah Rp310 per saham.
d) Jangka Waktu
Perjanjian Pembeli Siaga BCI mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2026. Perjanjian Pembeli Siaga BCI akan
berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya
6 bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD IV atau segala kewajiban
para pihak berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga BCI telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan
memperhatikan Hukum Indonesia, khususnya peraturan pasar modal yang berlaku.
e) Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian Pembeli Siaga BCI akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan
atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu
30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut,
maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan
dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada UU Arbitrase serta
perubahannya dari waktu ke waktu.
102
Confidential
Page 118
Confidential
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD IV Perseroan adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : KAP Achsin Handoko Tomo
Nama Rekan : Handoko Tomo
STTD No. : STTD.AP-250/PM.22/2018, tanggal 6 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No.AP.0597
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. ELAH260429EMP tanggal 29 April 2026
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia
Nama Rekan : Ken Prasadtyo
STTD No. : STTD.KH-454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 201905
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan berdasarkan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah
dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 271/TnP-RT-KPO/IV/2026 tanggal 24 April 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Notaris : Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD No. : STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 139/EMP.DIR/1070/05-26/E tanggal 4 Mei 2026
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PMHMETD IV antara lain adalah menyiapkan dan
membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD IV, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar
Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Biro Administrasi Efek : PT Ficomindo Buana Registrar
Gedung Wisma Bumiputera
Jl. Jend Sudirman
STTD No. : Kep-02/PM/BAE/2000
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI/IX/2014-010)
Surat Penunjukan : 139.A/EMP.DIR/1070/05-26/E tanggal 4 Mei 2026
103
Confidential
Page 119
Confidential
Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD IV ini, sesuai dengan standar profesi dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku, meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham dan
FPPS tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan dalam pemesanan pembelian
saham dan telah memperoleh persetujuan dari Perseroan sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan
penjatahan saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham sesuai dengan aplikasi yang
tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak
memenuhi persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang melebihi jumlah saham
yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh
Manajer Penjatahan, mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga
bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD IV sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
104
Confidential
Page 120
Confidential
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan
sebagai agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.00
WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD IV ini dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD IV
sebesar Harga Pelaksanaan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum
menjual HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau
Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 6 Oktober 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak
atas HMETD, yaitu pada tanggal 7 Oktober 2026.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak, yang dapat diambil oleh
Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 8 Oktober
2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperhatikan).
3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota
Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut; dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
105
Confidential
Page 121
Confidential
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil
Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI.
Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat
pukul 09.00 - 16.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik
(in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah
sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari
terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 21 Oktober 2026.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
106
Confidential
Page 122
Confidential
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2026 dalam keadaan baik (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Oktober 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan
Saham Baru tambahan.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV harus dibayar penuh (in good funds)
dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan
mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening
Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Wisma Mulia
Nomor Rekening: 0700013504209
Atas Nama: PT Energi Mega Persada Tbk
107
Confidential
Page 123
Confidential
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 23 Oktober 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD IV ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru Hal-hal yang dapat
menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 27 Oktober 2026. Pengembalian uang pemesanan
dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan. Pengembalian uang pemesan yang
dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2026 tidak akan disertai dengan pembayaran bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian
uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu)
bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
Perseroan.
108
Confidential
Page 124
Confidential
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang
sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2026 pada
hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil penjatahan
saham dapat diambil mulai tanggal 23 Oktober 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul
09.00 – 16.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Diambil Bagian
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang
Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang
dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan.
Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli
seluruh sisa saham, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan miliar sembilan ratus dua puluh
tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) saham, dengan rincian sebagai berikut: (i) Saham
Yang Dijamin BKI sebanyak-banyaknya adalah 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru; dan (ii)
Saham Yang Dijamin BCI sebanyak-banyaknya adalah 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh
tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) Saham Baru, dengan harga sebesar Harga
Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
12. Lain-Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
109
Confidential
Page 125
Confidential
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil
langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober
2026 di:
PT Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera,
Jl. Jend Sudirman Kav 75 Setiabudi lt.6
Jakarta 10250
Telepon: (021) 5260982
Faksimili: (021) 5260983
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus
dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
Informasi Tambahan
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD IV ini atau menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD IV ini dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera,
Jl. Jend Sudirman Kav 75 Setiabudi lt.6
Jakarta 10250
Telepon: (021) 5260982
Faksimili: (021) 5260983
E-mail: ficomindo_br@yahoo.co.id
Sekretaris Perseroan:
PT Energi Mega Persada Tbk
Bakrie Tower Lantai 32
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021) 2994 1500
Faksimili: (021) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Situs web: www.emp.id
110
Confidential
Page 126
Jakarta, 23 September 2026
Ref. No. 727/TnP-KPO/IX/2026
Kepada Yth,
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Bakrie Tower Lantai 32
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan – 12940
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU IV TAHUN 2026
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Ken Prasadtyo,
S.H., LL.M., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan dengan Nomor 201905, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri, telah
ditunjuk oleh PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 271/TnP-RT-
KPO/IV/2026 tertanggal 24 April 2026, untuk melakukan Uji Tuntas (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan mempersiapkan LUT (sebagaimana didefinisikan di bawah) serta memberikan Pendapat
dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu (“HMETD”) IV, sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini
(“PMHMETD IV”), sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
Dengan tetap memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi yang akan disebutkan di bawah,
Pendapat Hukum ini dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-dokumen tambahan dari
Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya
Pendapat Hukum ini sampai dengan pernyataan pendaftaran atas dokumen PMHMETD IV dinyatakan
efektif oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Pendapat Hukum ini menggantikan seluruh Pendapat Hukum No. Ref. 696/TnP-KPO/IX/2026 tanggal
11 September 2026 yang telah diberikan sebelumnya.
A. URAIAN TRANSAKSI
Saham yang akan ditawarkan dalam PMHMETD IV ini adalah sebanyak 13.282.271.875
saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham atau mewakili 33,33% dari jumlah
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang
merupakan saham baru yang berasal dari saham portepel dan seluruhnya akan dicatatkan di
BEI (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Saham Baru”) yang akan ditawarkan dengan
harga pelaksanaan sebesar Rp310 per saham (“Harga Pelaksanaan”), sehingga seluruhnya
berjumlah sebesar Rp4.117.504.281.250.
Setiap pemegang saham yang memiliki 2 saham yang namanya tercantum dalam DPS
Perseroan pada tanggal 2 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 Saham Baru dalam PMHMETD IV dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp310 untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD IV
dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas
1
Page 127
dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan
akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat mengalami penurunan persentase
kepemilikan (dilusi) yaitu sampai dengan maksimum sebesar 33,33%.
Sehubungan dengan PMHMETD IV, berdasarkan pemeriksaan kami, pemegang saham
pengendali Perseroan yaitu:
1. PT Shima Global Kapital (“Shima”), dengan jumlah kepemilikan sebanyak
4.661.422.413 saham atau mewakili 17,55% dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 2.330.711.205 HMETD
(“HMETD Milik Shima”), menyatakan bahwa Shima: (a) tidak akan melaksanakan
HMETD Milik Shima yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV; dan (b) akan
mengalihkan seluruh HMETD Milik Shima yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV
(“HMETD Yang Dialihkan”) kepada PT Bakrie Kalila Investment, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pengalihan HMETD
No. 003/SKL-SGK/VIII/26 tanggal 28 Agustus 2026 tanggal 28 Agustus 2026; dan
2. PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”), dengan jumlah kepemilikan sebanyak
946.871.014 saham atau mewakili 3,56% dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 473.435.507 HMETD
(“HMETD Milik BKI”), menyatakan bahwa BKI: (a) akan melaksanakan (i) seluruh
HMETD Milik BKI yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV, dan (ii) HMETD Yang
Dialihkan dari Shima; dan (b) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli
dan melaksanakan HMETD Milik BKI dan HMETD Yang Dialihkan, berdasarkan Surat
Pernyataan Komitmen Dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga Dalam Rangka
PMHMETD IV Perseroan No.002/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026..
Selain itu, apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya
diambil bagian oleh pemegang HMETD selain BKI, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan (“Saham
Tambahan”). Apabila setelah alokasi Saham Tambahan masih terdapat sisa Saham Baru,
maka BKI dan PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) akan bertindak sebagai pembeli siaga
(“Para Pembeli Siaga”) untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dalam PMHMETD IV.
Selanjutnya, Para Pembeli Siaga, secara masing-masing, telah menyatakan sebagai berikut
dimana:
1. BKI, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen Dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.003/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September
2026 (“Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga BKI”),
telah menyatakan: (a) akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil atau
membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian dalam PMHMETD IV
Perseroan, sampai dengan jumlah total sebanyak-banyaknya 1.050.000.000 Saham
Baru atau setara dengan Rp325.500.000.000 (“Saham Yang Dijamin BKI”); dan (b)
memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan Saham
Yang Dijamin BKI.
2. BCI, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen Dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28
Agustus 2026 (“Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
BCI”), telah menyatakan: (a) akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil
atau membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian dalam PMHMETD
IV Perseroan, sampai dengan jumlah total 8.873.345.115 Saham Baru atau setara
2
Page 128
dengan Rp2.750.736.985.650 (“Saham Yang Dijamin BCI”); dan (b) memiliki dana
yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan Saham Yang Dijamin BCI.
Dalam rangka PMHMETD IV ini, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.
84 tertanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 114 tanggal 15
Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
(“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham”);
2. Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 116
tertanggal 15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BKI (“Perjanjian Pembelian Siaga BKI”); dan
3. Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 115
tertanggal 15 Juli 2026 sebagaimana diubah melalui Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pembelian Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 68 tanggal 13 Agustus 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan BCI (“Perjanjian Pembelian Siaga BCI”).
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, Perjanjian Pembelian Siaga BKI, dan Perjanjian
Pembelian Siaga BCI selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian
Sehubungan Dengan PMHMETD IV”.
PMHMETD IV telah mendapatkan persetujuan pemegang saham Perseroan (“Persetujuan
PMHMETD IV”) berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. 64 tanggal 5 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Akta Perseroan No. 64/2026”).
Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan POJK No. 15/2020, Direksi Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. memberitahukan rencana penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB (selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
106/EMP.DIR/1070/04-26/E tanggal 20 April 2026 perihal Pemberitahuan atas Rencana
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Energi Mega
Persada Tbk tanggal 5 Juni 2026;
2. menyampaikan pengumuman Rapat melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan
aplikasi eASY.KSEI, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 28 April
2026; dan
3. menyampaikan pemanggilan Rapat melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 13 Mei 2026.
Guna memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK HMETD, Direksi Perseroan
telah menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 5 Juni 2026, yang dihadiri oleh para
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
21.380.864.138 saham atau 81,153% dari seluruh hak suara yang sah dalam Perseroan.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat (2) angka (1)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB untuk persetujuan PMHMETD IV dapat
dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Selanjutnya, sesuai Pasal 41 ayat (1) huruf (c) POJK No. 15/2020
dan Pasal 12 ayat (2) angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan persetujuan
3
Page 129
PMHMETV IV adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
Sehubungan dengan ketentuan kuorum tersebut, persetujuan PMHMETD IV dalam RUPSLB
tersebut telah disetujui oleh 21.206.355.545 saham atau kurang lebih 99,183% dari seluruh
suara yang hadir dalam RUPSLB. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk persetujuan
PMHMETD IV dalam RUPSLB telah sesuai dan memenuhi kuorum yang diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020.
Perseroan telah mengumumkan informasi terkait PMHMETD IV sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 21 POJK HMETD bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran atas
PMHMETD IV pada tanggal 11 Juni 2026 pada website BEI.
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, seluruh dana yang diperoleh oleh Perseroan
dari hasil PMHMETD IV ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi efek, seluruhnya akan
digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak maupun Perusahaan Anak
Asing dengan alokasi dan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 54,83% atau Rp2.252.723.064.576 akan dipinjamkan kepada EMP Bentu
(“Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu”), yang selanjutnya akan digunakan oleh
EMP Bentu untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
sehubungan dengan pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (“KKP”) berdasarkan
Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bentu tanggal
6 September 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Amandemen Kedua terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil
Wilayah Kerja Bentu yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025
(“Blok Bentu PSC”), yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Bentu PSC sebagai
berikut (“Rencana Kebutuhan Modal EMP Bentu”):
i. sekitar 38,47% akan digunakan untuk pengeboran 9 sumur pengembangan di
lapangan CEN dan Segat.
Sehubungan dengan rencana pengeboran sumur tersebut, sampai dengan
tanggal diterbitkannya Prospektus ini, perkembangan pelaksanaan rencana
pengeboran adalah sebagai berikut:
a) Untuk 2 sumur di Lapangan Segat, EMP Bentu telah menandatangani
kontrak dengan PT Bina Mitra Artha, pihak yang tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No.
DWO/BTU/2023/018-A5 tertanggal 1 April 2026.
b) Adapun untuk 4 sumur utama di Lapangan CEN, EMP Bentu sedang dalam
tahap proses finalisasi kontrak yang ditargetkan dapat diselesaikan pada
Kuartal IV 2026.
c) Sementara itu, 3 sumur lainnya di Lapangan CEN masih berada dalam
tahap persiapan dan akan memulai proses tender pada Kuartal IV 2026.
ii. sekitar 16,36% akan digunakan untuk pembangunan fasilitas produksi, yaitu pipa
penyaluran produksi gas dari Lapangan CEN ke fasilitas produksi di Lapangan
Segat (kapasitas sekitar 30 MMSCFD).
Sehubungan dengan rencana pembangunan pipa penyaluran produksi gas
tersebut, EMP Bentu telah menandatangani kontrak Production Line dengan PT
Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup
Perseroan, berdasarkan kontrak No. OPS/BTU/2026/013 tertanggal 15 Juni 2026.
Selain itu, terdapat 1 kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut, yaitu kontrak pembangunan Flowline di Lapangan CEN, yang sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan masih dalam proses finalisasi dan
ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.
4
Page 130
2. Sekitar 13,49% atau Rp554.097.205.400 akan dipinjamkan kepada ITA (“Rencana
Penyaluran Dana ITA”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ITA untuk membiayai
kebutuhan belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP
berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
Malacca Strait tanggal 11 Juli 2018 sebagaimana telah diubah dengan Amandemen
terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
Malacca Strait yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2025 (“Blok
Malacca Strait PSC”) yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Malacca Strait PSC
sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan Modal ITA”):
i. Sekitar 1,99% akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
expenditure) berupa pelaksanaan Pilot Enhanced Oil Recovery (“Pilot EOR”) di
Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk mendukung upaya menjaga dan
mengoptimalkan tingkat produksi minyak dari sumur eksisting. Pilot EOR
merupakan kegiatan uji coba penerapan metode peningkatan perolehan minyak
pada area terbatas untuk menilai efektivitas teknis dan keekonomiannya sebelum
diterapkan secara lebih luas.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pilot EOR tersebut, ITA akan
melakukan kerja sama dengan PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan Letter of Award (“LOA”)
No. OPS/ITA/2026/017 tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan
untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.
ii. Sekitar 7,52% akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
expenditure) berupa pengeboran 4 sumur pengembangan di Lapangan MSTB,
yang ditujukan untuk menambah kontribusi produksi minyak dari Lapangan
MSTB.
Sehubungan dengan rencana pengeboran 4 sumur pengembangan di Lapangan
MSTB, ITA telah menandatangani kontrak dengan PT Energi Solaris Teknologi,
pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan
kontrak No. DWO/ITA/2024/018-A2 tertanggal 15 Juli 2026.
iii. Sekitar 3,98% akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
expenditure) berupa kegiatan peremajaan pipa (“pipeline rejuvenation”) pada
fasilitas produksi Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk meningkatkan
keandalan dan kelayakan serta keamanan pipa penyaluran produksi.
Sehubungan dengan rencana pipeline rejuvenation pada fasilitas produksi
Lapangan Melibur, ITA telah menandatangani kontrak Jasa Pemasangan Pipa 8”
Export Line Melibur dan Pipa 10” Incoming Line Melibur serta Pengadaan Material
Export Line dan Incoming Line Melibur dengan PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No.
OPS/ITA/2024/007-A2 tertanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, terdapat 1 kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut, yaitu kontrak Jasa Konstruksi Penggantian Pipeline 12”. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, ITA sedang dalam proses negosiasi akhir dengan calon
penyedia jasa dan proses finalisasi kontrak ditargetkan dapat diselesaikan pada
Kuartal IV 2026.
3. Sekitar 16,13% atau Rp662.762.195.580 akan dipinjamkan kepada EMP Inc (“Rencana
Penyaluran Dana EMP Inc”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP Inc untuk
disalurkan kepada beberapa Perusahaan Anak yakni KEIL dan EEKL dalam bentuk
pinjaman (“Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL”), dengan porsi
masing-masing sebesar 60,00% kepada KEIL dan 40,00% kepada EEKL, sesuai dengan
5
Page 131
persentase Participating Interest KEIL dan EEKL pada Blok Kangean PSC. Adapun dana
yang berasal dari Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL tersebut akan
digunakan oleh KEIL dan EEKL untuk pengembangan Lapangan Rancak di Blok
Kangean dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan Modal Kangean”):
i. sekitar 13,27% untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
Blok Kangean PSC, berupa pembangunan pipa penyaluran gas dari Lapangan
Rancak ke fasilitas produksi, sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran (Work
Program and Budget) Kangean yang telah disetujui oleh SKK Migas pada tanggal
2 Oktober 2025.
Pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan pipa penyaluran gas tersebut akan
seluruhnya dilakukan oleh KEIL selaku operator Kangean PSC, sedangkan
alokasi biaya pembangunan kepada KEIL dan EEKL dilakukan secara
proporsional sesuai dengan porsi Participating Interest masing-masing, yaitu
60,00% kepada KEIL dan 40,00% kepada EEKL. Dengan demikian, dari alokasi
belanja modal sebesar 13,27% tersebut, sekitar 7,96% merupakan porsi KEIL dan
sekitar 5,31% merupakan porsi EEKL.
Sehubungan dengan pembangunan pipa penyaluran gas pada Blok Kangean
PSC tersebut, KEIL saat ini sedang dalam tahap menunggu persetujuan dokumen
prakualifikasi tender dari SKK Migas dan diperkirakan akan memulai proses
tender pada Kuartal I 2027.
ii. sekitar 2,86% untuk modal kerja berupa pembayaran aktivitas penunjang
pengembangan Lapangan Rancak, yang antara lain meliputi biaya perizinan,
pengembangan lahan, infrastruktur dan komunitas (community development) di
Lapangan Rancak serta pembayaran kewajiban utang usaha kepada pemasok
maupun pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan pengembangan di Blok
Kangean PSC.
Alokasi modal kerja tersebut dilakukan secara proporsional kepada KEIL dan
EEKL sesuai dengan porsi Participating Interest masing-masing. Dengan
demikian, dari alokasi modal kerja sebesar 2,86% tersebut, sekitar 1,72%
merupakan porsi KEIL dan sekitar 1,14% merupakan porsi EEKL.
4. Sekitar 5,38% atau Rp220.920.731.860 akan dipinjamkan kepada EMP ER (“Rencana
Penyaluran Dana EMP ER”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP ER
(“Rencana Kebutuhan Modal EMP ER”):
i. sekitar 4,42% untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah
Kerja Kampar tanggal 2 November 2015 sebagaimana diubah melalui
Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tanggal 10 Agustus 2022,
antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (“PHE Kampar”) dan
telah dialihkan kepada EMP ER sebagaimana telah disetujui berdasarkan Surat
Menteri ESDM No. T-121/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang
diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No. SRT-
0069/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator
di Wilayah Kerja Kampar sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen
Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tertanggal 13 Agustus
2025 antara SKK Migas dan EMP ER (“Blok Kampar PSC”) berupa pengeboran
2 sumur pengembangan, yang terdiri dari 1 sumur di Lapangan Gemuruh dan 1
sumur di Lapangan Merbau.
Sehubungan dengan pengeboran 2 sumur di Blok Kampar PSC, EMP ER telah
menandatangani kontrak dengan PT Arjuna Petrogas Indonesia, pihak yang tidak
6
Page 132
memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No.
DWO/ENR/2026/008 tertanggal 6 Agustus 2026.
ii. sekitar 0,96% untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya produksi dan
biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji
dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga,
sehubungan dengan kegiatan pengembangan di Blok Kampar PSC.
5. Sekitar 2,65% atau Rp109.002.728.931 akan dipinjamkan kepada EMP EG (“Rencana
Penyaluran Dana EMP EG”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP EG
(“Rencana Kebutuhan Modal EMP EG”):
i. sekitar 2,17% untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah
Kerja Siak tanggal 26 Mei 2014, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi
Siak (“PHE Siak”) sebagaimana diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil
tanggal 4 Oktober 2022 antara SKK Migas, PT Riau Petroleum Siak, dan PHE
Siak yang telah dialihkan kepada EMP EG sebagaimana telah disetujui
berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T 122/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28
Februari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja
Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No.
SRT-0070/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator
di Wilayah Kerja Kampar antara SKK Migas dan EMP EG sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah
Kerja Siak tertanggal 26 September 2025 antara SKK Migas dan EMP EG (“Blok
Siak PSC”) yang meliputi pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi di Lapangan
Palem.
Sehubungan dengan pengeboran sumur eksplorasi di Lapangan Palem, EMP EG
telah memperoleh persetujuan dari SKK Migas atas dokumen prakualifikasi
tender, dan akan memulai proses tender pada Kuartal IV 2026, dengan proses
finalisasi kontrak ditargetkan dapat diselesaikan pada kuartal yang sama.
ii. sekitar 0,48% untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya produksi dan
biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji
dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga,
sehubungan dengan kegiatan pengembangan di Blok Siak PSC.
6. Sekitar 5,31% atau Rp218.005.457.862 akan dipinjamkan kepada BSSL (“Rencana
Penyaluran Dana BSSL”), yang selanjutnya akan digunakan oleh BSSL untuk
membiayai kebutuhan modal kerja terkait pemeliharaan rutin Floating Storage and
Offloading (“FSO”) Gandini yang dimiliki oleh BSSL (“Rencana Kebutuhan Modal
BSSL”).
Sehubungan pemeliharaan FSO Gandini tersebut, BSSL akan melakukan kerja sama
dengan Konsorsium SML-MOS, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Grup Perseroan, berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang No. BSSL-26-09-PP0003
tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV
2026.
7. Sekitar 2,21% atau Rp90.835.607.443 akan dipinjamkan kepada ENI (“Rencana
Penyaluran Dana ENI”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ENI untuk membiayai
kebutuhan belanja modal (capital expenditure) yaitu pembangunan fasilitas pemrosesan
Compressed Natural Gas (CNG Plant) (“Rencana Kebutuhan Modal ENI”).
7
Page 133
Sehubungan dengan pembangunan fasilitas pemrosesan CNG Plant, ENI telah selesai
mengadakan tender terkait kontrak kerja sama Engineering, Procurement, Construction,
Installation, and Commissioning (EPCIC) – Teluk Lembu CNG Facility. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan
untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.
(Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu, Rencana Penyaluran Dana ITA, Rencana Penyaluran
Dana EMP Inc, Rencana Penyaluran Dana EMP ER, Rencana Penyaluran Dana EMP EG,
Rencana Penyaluran Dana BSSL, dan Rencana Penyaluran Dana ENI, selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Rencana Penyaluran Dana Perseroan-Perusahaan Anak”.
Sedangkan, Rencana Kebutuhan Modal EMP Bentu, Rencana Kebutuhan Modal ITA, Rencana
Kebutuhan Modal Kangean, Rencana Kebutuhan Modal EMP ER, Rencana Kebutuhan Modal
EMP EG, Rencana Kebutuhan Modal BSSL, dan Rencana Kebutuhan Modal ENI, selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak”. Rencana
Penyaluran Dana Perseroan-Perusahaan Anak dan Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan
Anak, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Penggunaan Dana”).
Seluruh Rencana Penggunaan Dana ditargetkan akan terealisasi selambat-lambatnya pada 31
Desember 2027. Realisasi Rencana Penggunaan Dana tersebut akan dilakukan secara
bertahap dengan mempertimbangkan rencana dan kebutuhan masing-masing Perusahaan
Anak serta tahapan yang diperlukan dalam pelaksaan kegiatan terkait, termasuk antara lain
proses pengadaan (tender), pemenuhan perizinan dan regulasi, serta jadwal pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah kerja. Berikut adalah timeline
rencana waktu pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada masing-masing Perusahaan Anak:
No. Perusahaan Anak Target Waktu
1. EMP Bentu Kuartal IV 2026
2. ITA Kuartal IV 2026
3. EMP Inc Kuartal II 2027
4. EMP ER Kuartal IV 2026
5. EMP EG Kuartal I 2027
6. BSSL Kuartal I 2027
7. ENI Kuartal IV 2026
Dalam hal terjadi perubahan target waktu Rencana Penggunaan Dana, Perseroan akan
mengungkapkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada
masyarakat dan kepada OJK paling lambat 2 Hari Kerja setelah keputusan perubahan
ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 9 POJK No. 40/2025, seluruh Rencana Penggunaan Dana
merupakan penggunaan dana sampai dengan level 2, yaitu seluruh dana yang diperoleh dari
PMHMETD IV akan disalurkan oleh Perseroan melalui skema pinjaman kepada Perusahaan
Anak dan akan digunakan secara langsung oleh Perusahaan Anak, kecuali Rencana
Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL, yang merupakan penggunaan dana hingga level
3, karena seluruh dana pinjaman yang diperoleh oleh EMP Inc dari Perseroan selanjutnya akan
disalurkan kembali melalui skema pinjaman kepada KEIL dan EEKL, selaku entitas anak
langsung dari EMP Inc, untuk selanjutnya digunakan oleh masing-masing KEIL dan EEKL.
Perseroan menyalurkan dana hasil PMHMETD IV kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER,
dan EMP EG dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan untuk pemenuhan KKP
sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama (PSC) masing-masing blok dan / atau Program
Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget), sedangkan penyaluran dana kepada BSSL
ditujukan untuk membiayai kebutuhan modal kerja terkait pemeliharaan rutin FSO yang dimiliki
oleh BSSL.
Sementara itu, penyaluran dana kepada ENI dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
pembangunan fasilitas CNG Plant berkapasitas sekitar 1,5 MMSCFD yang berlokasi di
Pekanbaru, bersebelahan dengan fasilitas produksi Blok Bentu PSC. ENI merupakan salah
satu Perusahaan Anak dalam kelompok usaha Perseroan yang berfokus pada pengembangan
8
Page 134
bisnis infrastruktur energi dan saat ini sedang melaksanakan persiapan-persiapan yang
diperlukan, termasuk pengurusan perijinan dan proses tender pengadaan serta penunjukan
kontraktor pelaksana. ENI ditargetkan mulai beroperasi secara komersial dan membukukan
pendapatan pada akhir tahun 2027, seiring dengan mulai beroperasinya fasilitas CNG Plant
pada kuartal III tahun 2027. Pembangunan CNG Plant merupakan bagian dari strategi
diversifikasi usaha Perseroan untuk menciptakan sumber pendapatan tambahan melalui ENI
sekaligus meningkatkan monetisasi dan penjualan gas yang diproduksi dari Blok Bentu PSC.
Gas yang diproses akan disalurkan ke Blok Kampar PSC dan Blok Siak PSC untuk
menggantikan penggunaan diesel (HSD) dan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai bahan bakar
pembangkit listrik dalam kegiatan operasi produksi. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi biaya produksi sekaligus mendukung komitmen keberlanjutan Perseroan melalui
pemanfaatan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan guna mengurangi emisi
karbon.
Rencana Penyaluran Dana dari Perseroan - Perusahaan Anak, akan dilakukan dalam bentuk
pinjaman yang didasari oleh kebutuhan belanja modal dan/atau modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), yang dalam hal ini
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak dan Pengakuan Utang tanggal 14 Juli
2026 (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak tersebut akan disalurkan kepada masing-masing Perusahaan Anak yang
relevan setelah dana hasil penawaran umum diperoleh, dimana pinjaman akan jatuh tempo
selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana pinjaman oleh
masing-masing Perusahaan Anak atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada) dengan suku
bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan beserta Perusahaan Anak yang relevan tersebut di atas, transaksi pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada ITA, EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI, memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris di mana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 13 Juli 2026, (ii) ITA telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris ITA tanggal 13 Juli 2026, (iii) EMP ER telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris EMP ER tanggal 13 Juli 2026, (iv) EMP EG telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris EMP EG tanggal 13 Juli 2026, (v) BSSL telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris BSSL tanggal 13 Juli 2026, (vi) ENI telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
ENI tanggal 13 Juli 2026.
Lebih lanjut, Rencana Penyaluran Dana EMP Inc - KEIL dan EEKL akan dilakukan dalam
bentuk pinjaman yakni berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara EMP Inc, KEIL, dan EEKL
tanggal 14 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman EMP Inc, KEIL, dan EEKL”), dimana pinjaman
akan jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana
pinjaman oleh masing-masing KEIL dan EEKL atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada)
dengan suku bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang
berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman EMP Inc, KEIL, dan EEKL.
Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak telah dikembalikan oleh masing-masing Perusahaan Anak kepada
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa
depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya
penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil
produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada
pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk mendanai rencana
penggunaan dana sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak akan
menggunakan kas internalnya untuk membiayai kekurangannya.
Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD IV ini. Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan
Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan laporan realisasi
9
Page 135
penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD IV ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara
berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD
untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan
PMHMETD IV; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD IV dalam RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD IV telah
direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah Rencana Penggunaan Dana sebagaimana
tercantum dalam Prospektus PMHMETD IV ini, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK
No. 40/2025, Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK dalam hal (i)
perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih
dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana
yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS
dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD IV; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii)
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil
PMHMETD IV.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, apabila terdapat dana hasil PMHMETD IV yang belum
direalisasikan, maka Perseroan akan menepatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam
instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami fluktuasi harga.
B. DEFINISI
Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia;
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia;
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia;
“Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;
“Direksi" berarti direksi dari suatu PT;
“DPS” berarti Daftar Pemegang Saham;
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
10
Page 136
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;
“Menkum” atau “Menkumham” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman Republik Indonesia);
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan;
“Pengendali” berarti, untuk keperluan Pendapat Hukum ini, pihak yang baik langsung maupun
tidak langsung (a) memiliki lebih dari 50% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan;
“Peraturan BEI No. I-E” berarti Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi tanggal
12 Desember 2025 sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Kepemilikan Saham tanggal 1 April 2026;
“Periode Uji Tuntas” periode terhitung sejak tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran
Perseroan dari OJK untuk keperluan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Perseroan, yaitu
tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan Tanggal LUT ini, kecuali yang terkait dengan
pemeriksaan terhadap perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar hanya merujuk ke
perubahan terakhir, serta pemeriksaan susunan kepemilikan saham dan struktur permodalan
hanya terhitung 3 tahun terakhir;
“Perjanjian Kredit/Instrumen Utang” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang
yang mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
"Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia dan (b)
perusahaan-perusahaan yang menerima Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
PMHMETD IV, sebagai berikut:
(1) PT Imbang Tata Alam (“ITA”);
(2) PT EMP Energi Riau (“EMP ER”);
(3) PT Bangun Sarana Samudra Laut (“BSSL”);
(4) PT EMP Energi Gandewa (“EMP EG”); dan
(5) PT Energi Nusantara Infrastruktur (“ENI”);
“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi
11
Page 137
Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih
dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia dan (b) perusahaan-perusahaan
yang menerima Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan PMHMETD IV, sebagai
berikut:
(1) EMP Bentu Limited (“EMP Bentu”);
(2) Energi Mega Pratama Inc (“EMP Inc”);
(3) Kangean Energy Indonesia Ltd (“KEIL”); dan
(4) EMP Exploration (Kangean) Limited (“EEKL”).
“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK;
“POJK” berarti Peraturan OJK;
“POJK HMETD” berarti POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
berdasarkan POJK No. 14/POJK.04/2019;
“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 9/2018” berarti POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka;
“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;
“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;
“POJK No. 45/2024” berarti POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik;
“POJK No. 40/2025” berarti POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum;
“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD IV;
“PT” berarti Perseroan Terbatas;
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;
“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021;
“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 11
September 2026 untuk, antara lain, menyatakan kondisi suatu keadaan tertentu Perseroan,
Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Anak Asing sebagai tambahan atas dokumen dan
informasi yang diberikan selama Periode Uji Tuntas;
12
Page 138
“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 23 September 2026;
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
23 September 2026;
“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PMHMETD IV
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;
“UU” berarti Undang-Undang;
“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana diubah dengan UU No. 1/2026;
“UU No. 1/2026” berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
“UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sebagaimana diubah melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan
“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir
diubah melalui UU Cipta Kerja.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
selama Periode Uji Tuntas sesuai dengan POJK HMETD;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
berdasarkan data-data keterangan dan pernyataan (termasuk pernyataan tertulis) yang
diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing berdasarkan surat pernyataan
Perseroan terkait Perusahaan Anak Asing tertanggal 15 Juli 2026; dan
5. seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum ini.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
(kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
13
Page 139
semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;
3. seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;
4. dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;
6. untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih
tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh persetujuan korporat dan
pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan
perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk keuntungan atau
kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit atau
keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;
7. untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
tersebut;
8. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
14
Page 140
10. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
11. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 16, tertanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Haji
Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. TDP 090815334921 tanggal 31 Januari 2002, serta diumumkan dalam
BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002, TBNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di
hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang
menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan disetor
(“Akta Perseroan No. 2/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan
No. 2/2026 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Hukum Indonesia.
Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan
Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT.
2. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
No. 2/2026, sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 19.600.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 6.953.297.954.000
Modal disetor : Rp 6.953.297.954.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp800 per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
3. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan dan DPS Perseroan
per tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
15
Page 141
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Kepemilikan
(Lembar) (Rupiah)
(%)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Dasar 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital 4.661.422.413 - 17,55
2. PT Trimegah Sekuritas 3.243.456.322 - 12,21
Indonesia Tbk.
3. PT CGS International 2.000.180.219 - 7,53
Sekuritas Indonesia
4. PT Maybank Sekuritas 1.920.617.800 - 7,23
Indonesia
5. PT Bakrie Capital Indonesia 1.109.560.097 - 4,17
6. PT Bakrie Kalila Investment 946.871.014 3,56
7. Masyarakat (dibawah 5%) 12.682.435.885 - 47,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.138.347.970 4.910.678.376.000 23,11
Disetor Penuh Seri A
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 20.426.195.780 2.042.619.578.000 76,89
Disetor Penuh Seri B
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 -
Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Prospektus, pada Tanggal
Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Shima dan BKI. Pengendalian
Shima dan BKI pada Perseroan dilakukan melalui (a) kepemilikan saham secara
agregat sebesar 21,11% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham terbesar di
Perseroan dan (b) memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung atau
tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan
operasional) melalui Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi
anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan pemegang saham
pengendali pada Shima dan BKI. Oleh karenanya, pengendalian tersebut telah
memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, status blokir otoritas
pada beberapa saham yang dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan saham di
bawah 5% tidak berdampak material terhadap PMHMETD IV.
Pemilik manfaat Perseroan adalah Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda
A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres No. 13/2018,
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari
Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra
U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai
pemilik manfaat, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki hubungan
keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-
sama membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk
secara tidak langsung mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan
Shima yang merupakan pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Kesepakatan Bersama Terkait Pengendalian
Perseroan tanggal 22 September 2026 yang ditandatangani oleh Shima, BKI, dan BCI,
pelaksanaan PMHMETD IV tidak akan mengakibatkan perubahan terhadap
Pengendali Perseroan, dimana Pengendali Perseroan akan tetap Shima dan BKI
karena dengan asumsi seluruh pemegang saham lainnya (selain BKI) tidak
melaksanakan HMETD miliknya dalam PMHMETD IV dan BCI melaksanakan seluruh
16
Page 142
kewajibannya selaku pembeli siaga, maka BCI akan menjadi pemegang saham
dengan kepemilikan terbesar pada Perseroan. Namun, diantara Shima, BKI dan BCI
telah sepakat bahwa:
(a) BCI akan melepaskan kendali apapun atas Perseroan dan tidak akan bertindak
sebagai pengendali atas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan akan tetap
berada di bawah pengendalian penuh Shima dan BKI;
(b) BCI tidak akan berpartisipasi dalam pengelolaan, penetapan kebijakan, maupun
manajemen Perseroan, dimana BCI tidak akan menggunakan haknya untuk
mencalonkan atau menunjuk anggota apa pun dari direksi dan/atau dewan
komisaris Perseroan;
(c) BCI akan selalu memberikan suara yang sejalan dengan Shima dan BKI dalam
hal apa pun yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun
tidak terbatas pada keputusan rapat umum pemegang saham; dan
(d) BCI tidak bermaksud dan tidak akan mengkonsolidasikan laporan keuangan
Perseroan kepada laporan keuangan BCI, kecuali diharuskan lain berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama
Periode Uji Tuntas telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perusahaan Anak.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0354600 tanggal 23
Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama : Edoardus Ardianto
Direktur : Edi Sutriono
Direktur : Tri Firmanto
Direktur : Kelik Rudi Suharya
Direktur : Riri Hosniari Harahap
Direktur : Adinda Andarina Bakrie
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Rudianto Rimbono
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris : Rizal Malarangeng
Komisaris Independen : Syamsu Alam
Komisaris Independen : Chalid Said Salim
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
33/2014.
5. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210),
aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan perdagangan besar bahan
bakar padat, cair, dan gas beserta produk terkait (KBLI 46710).
17
Page 143
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan memiliki kegiatan
usaha utama, yaitu Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan kegiatan usaha
penunjang, yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait (KBLI
46710). Untuk mendukung kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima
maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk
mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat
menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Induk
(KBLI 64210) serta bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) dan
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengubah substansi dan ruang lingkup kegiatan
usaha yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan sebelumnya, dan perubahan
ditujukan untuk memastikan penyelarasan antara kegiatan usaha yang telah benar-
benar dijalankan dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan klasifikasi KBLI 2025 sesuai Peraturan BPS No. 7/2025. Oleh
karena itu, perubahan tersebut bukan suatu perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
6. Berdasarkan pemeriksaan kami sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan, selama Periode Uji Tuntas, Perjanjian Material dan Perjanjian
Kredit/Instrumen Utang yang diungkapkan dalam LUT yang telah dibuat oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak memiliki pembatasan yang dapat (i) merugikan
kepentingan pemegang saham publik, (ii) bertentangan dengan, atau dapat
menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD IV, dan (iii)
bertentangan dengan, atau dapat menghalangi Rencana Penggunaan Dana.
7. Sesuai dengan Surat Pernyataan Terkait Perusahaan Anak Asing Perseroan tertanggal
15 Juli 2026, sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing:
(a) EMP Bentu, merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Kepulauan Virgin Britania Raya, serta struktur permodalan dan susunan
pemegang saham EMP Bentu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
yurisdiksinya; dan
(b) EMP Inc, merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Kepulauan Virgin Britania Raya, serta struktur permodalan dan susunan
pemegang saham EMP Inc telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
yurisdiksinya.
8. Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:
(a) Rencana Penyaluran Dana Perseroan – Perusahaan Anak:
(i) merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun
demikian, mengingat EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
BSSL, dan ENI merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka transaksi pemberian pinjaman
18
Page 144
kepada masing-masing Perusahaan Anak tidak wajib untuk menggunakan
penilai untuk memperoleh pendapat kewajaran dari transaksi dan
mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Perseroan hanya wajib melaporkan
Rencana Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 2 Hari Kerja
setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
POJK No. 42/2020; dan
(ii) akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian
masing-masing pinjaman tersebut dilaksanakan. Apabila Rencana
Penggunaan Dana merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, diantaranya
(i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
memberikan keterbukaan informasi beserta dengan dokumen
pendukungnya kepada OJK selambatnya 2 Hari Kerja setelah tanggal
transaksi dan (ii) melaporkan hasil transaksi material pada laporan
tahunan, namun tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh
persetujuan RUPS terlebih dahulu (apabila memenuhi batasan nilai
transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS) karena
transaksi dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai Pasal 11 huruf (a) POJK
No. 17/2020.
(b) Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL:
(i) merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun
demikian, mengingat (i) EMP Inc merupakan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, dan (ii) KEIL dan
EKKL merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% oleh EMP Inc (sehingga KEIL dan EEKL merupakan Afiliasi
dari Perseroan), maka transaksi pemberian pinjaman dari EMP Inc
kepada masing-masing KEIL dan EEKL tidak wajib untuk menggunakan
penilai untuk memperoleh pendapat kewajaran dari transaksi dan
mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Perseroan hanya wajib melaporkan
Rencana Penyaluran Dana EMP Inc kepada OJK paling lambat 2 Hari
Kerja setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6
ayat (2) POJK No. 42/2020; dan
(ii) akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian
pinjaman dari EMP Inc kepada KEIL dan EEKL tersebut dilaksanakan.
Apabila Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memberikan keterbukaan
informasi beserta dengan dokumen pendukungnya kepada OJK
selambatnya 2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) melaporkan
hasil transaksi material pada laporan tahunan, namun tidak wajib
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
(apabila memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib
memperoleh persetujuan RUPS) karena transaksi dilakukan antara
sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
oleh Perseroan sesuai Pasal 11 huruf (a) POJK No. 17/2020.
(c) Dalam hal Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak merupakan suatu
transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi benturan kepentingan,
19
Page 145
maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK
No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).
9. Sehubungan dengan PMHMETD IV, (i) BKI berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen
dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga BKI (sebagaimana didefinisikan di atas) dan (ii)
BCI berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
BCI (sebagaimana didefinisikan di atas), BKI dan BCI sanggup dan memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan komitmennya dalam rangka PMHMETD IV Perseroan.
10. Perjanjian Sehubungan Dengan PMHMETD IV telah dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Hukum
Indonesia di bidang pasar modal.
11. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan serta masing-masing surat pernyataan Perusahaan Anak yang seluruhnya
tertanggal 13 Juli 2026, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dan
Perusahaan Anak:
(a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase,
baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan kewajiban
pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan
persaingan usaha tidak sehat; dan
(b) tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi
menjadi perkara,
yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha
dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD IV dan Rencana Penggunaan Dana.
Lebih lanjut, berdasarkan fakta yang ada dan sepanjang pengetahuan terbaik
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum ini tidak terdapat kondisi atau keadaan apapun yang sekiranya dapat
menimbulkan suatu perkara hukum di kemudian hari.
12. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan maupun masing-masing Perusahaan Anak yang sedang
terlibat dalam suatu perselisihan dan perkara apa pun di luar pengadilan dan/atau
perkara baik pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan
dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara
perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun proses kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan
pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia, yang secara material dan signifikan
dapat mempengaruhi jalannya usaha Perseroan maupun kegiatan usaha masing-
masing Perusahaan Anak, PMHMETD IV, dan Rencana Penggunaan Dana. Lebih
lanjut, berdasarkan fakta yang ada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat kondisi atau keadaan apapun yang
sekiranya dapat menimbulkan suatu perkara hukum di kemudian hari.
13. Berdasarkan pemeriksaan kami, keseluruhan proses PMHMETD IV yang dilakukan
oleh Perseroan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Hukum Indonesia.
20
Page 146
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
TnP Law Firm
_______________________________
Ken Prasadtyo, S.H., LL.M
STTD.KH-454/PM.223/2022
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan
21
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.