Skip to content
Back to announcement

20261007_ENRG_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32163993_lamp1.pdf

Listing Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 146

Page 1
 Confidential
                                                                                                                 JADWAL
                Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)              :               5 Juni 2026  Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                      :                      8 Oktober 2026
                Tanggal Efektif                                                      :        24 September 2026   Periode Perdagangan HMETD                                             :                 8 – 21 Oktober 2026
                Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi                     :            2 Oktober 2026  Periode Pelaksanaan HMETD                                             :                 8 – 21 Oktober 2026
                Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi                      :            5 Oktober 2026  Periode Distribusi Saham HMETD                                        :                12 – 23 Oktober 2026
                Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai                                     :            6 Oktober 2026  Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Saham                     :                     23 Oktober 2026
                                                                                                                  Tambahan
                Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai                                      :             7 Oktober 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                           :                     26 Oktober 2026
                Tanggal Pencatatan (Recording Date) HMETD                            :             6 Oktober 2026 Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga                                 :                     27 Oktober 2026
                Tanggal Distribusi HMETD                                             :             7 Oktober 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                    :                     27 Oktober 2026
                 OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                 PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
                 PIHAK YANG KOMPETEN.
                 PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
                 PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                          PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                       Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
                                                                              infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia                                            Edoardus Ardlanto                    Riri Hosniari Harahap
                                                         Kantor Pusat
                                                     Bakrie Tower Lantai 32                                                                                                  Vice President Director                          Director
                                             Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                             Wilayah Operasional
PROSPEKTUS


                                                     Jakarta Selatan 12940
                                                                                                                             Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas Upstream yang tersebar
                                                   Telepon : (021) 2994 1500
                                                                                                                                                           di Indonesia & Mozambik
                                                   Faksimili : (021) 2994 1247
                                                     E-mail: corsec@emp.id
                                                    Situs web : www.emp.id
                                                                        PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                   DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV (“PMHMETD IV”)
                 Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD IV untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan
                 puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham baru Seri B (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 33,33% (tiga puluh tiga
                 koma tiga tiga persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham
                 (“Harga Pelaksanaan”), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp4.117.504.281.250 (empat triliun seratus tujuh belas miliar lima ratus empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh
                 Rupiah).
                 Setiap pemegang saham yang memiliki 2 (dua) saham yang namanya tercantum dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                 (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD IV dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus
                 sepuluh Rupiah) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD IV dengan menerbitkan HMETD ini
                 seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah
                 ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                 Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD IV Perseroan melalui RUPSLB
                 yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026.
                 Sehubungan dengan PMHMETD IV,
                 1)     Berdasarkan Surat PT Shima Global Kapital (“Shima”) No.003/SKL-SGK/VIII/26 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan Pemegang Saham PT Energi Mega Persada Tbk Sehubungan dengan
                        Pengalihan HMETD (“Surat Pernyataan Pengalihan HMETD Shima”), Shima selaku pemegang saham pengendali Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 4.661.422.413 (empat miliar enam
                        ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga belas) saham yang mewakili 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
                        dalam Perseroan, serta berhak atas 2.330.711.205 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima) HMETD, menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD tersebut dan akan
                        mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV (“HMETD Yang Dialihkan”) kepada PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”) yang merupakan pihak terafiliasi dari Shima.
                 2)     Berdasarkan Surat BKI No.002/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026 perihal Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BKI”), BKI sebagai pemilik 946.871.014 (sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
                        empat belas) saham yang mewakili 3,56% (tiga koma lima enam persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, serta berhak atas 473.435.507 (empat ratus tujuh puluh
                        tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh) HMETD dan atas HMETD Yang Dialihkan sebanyak 2.330.711.205 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima)
                        HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang berjumlah 2.804.146.712 (dua miliar delapan ratus empat juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua belas) HMETD
                        pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham, dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp869.285.480.720 (delapan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus
                        delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah). Jumlah HMETD dan nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan saham baru yang dapat dibeli
                        oleh BKI dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf berikutnya.
                 3)     Berdasarkan Surat PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) No.373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga Dalam
                        Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BCI”), BCI sebagai pemilik 1.109.560.097 (satu miliar
                        seratus sembilan juta lima ratus enam puluh ribu sembilan puluh tujuh) saham yang mewakili 4,18% (empat koma satu delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
                        serta berhak atas 554.780.048 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat puluh delapan) HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang menjadi
                        haknya dalam PMHMETD pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham, dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp171.981.814.880 (seratus tujuh puluh satu
                        miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah). Jumlah HMETD dan nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan
                        saham baru yang dapat dibeli oleh BCI dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf berikutnya.

                 Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”), maka sisanya akan dialokasikan
                 kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
                 yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru, maka BKI dan BCI selaku pemegang saham Perseroan dan pihak terafiliasi
                 Perseroan akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham dalam jumlah
                 sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) HMETD (“Pembeli Siaga”). Selanjutnya, masing-masing Para Pembeli
                 Siaga telah menyatakan sebagai berikut:
                 1)       BKI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 116 tanggal 15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          Selatan, dan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.001/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026,
                          menyatakan: (i) selain melaksanakan HMETD sebagaimana diuraikan di atas, akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham
                          Baru tambahan pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru
                          dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.500.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) (“Saham Yang Dijamin BKI”); dan (ii) memiliki dana yang cukup dan
                          sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BKI sebagaimana dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/304/2026 tanggal 26 Agustus 2026
                          senilai Rp350.148.450.000,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 006/1606-3/060 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp351.005.000.000,-, surat keterangan dari PT
                          Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/040/SKB/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp353.005.000.000,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mayapada International Tbk. Nomor:
                          0901/BMI/REF/2026 tanggal 1 September 2026 senilai Rp141.004.620.324,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.195.163.070.324,-.
                 2)       BCI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 115 tanggal 15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          Selatan, dan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus
                          2026, menyatakan: (i) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru tambahan pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310
                          (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas)
                          Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.750.736.985.650 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima
                          ribu enam ratus lima puluh Rupiah) (“Saham Yang Dijamin BCI”); dan (ii) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BCI sebagaimana dibuktikan berdasarkan surat
                          keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/039/SKB/2026 tanggal 24 Agustus 2026 senilai Rp1.261.807.924.105,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia
                          (Persero) Tbk. Nomor 006/1595-3/060 tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp967.585.889.299,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/313/2026 tanggal 27 Agustus
                          2026 senilai Rp881.246.909.789,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.110.640.723.193,-.
                 Pembeli Siaga memastikan bahwa akan memiliki dana yang cukup untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 21 Oktober 2026 dimana hak yang
                 tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham
                 baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.

                 HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA, MULAI TANGGAL 8 OKTOBER 2026
                 SAMPAI TANGGAL 21 OKTOBER 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 8 OKTOBER 2026. TANGGAL
                 TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 OKTOBER 2026, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT
                 TIDAK BERLAKU LAGI.
                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH
                 PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
                 SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
                 DITAWARKAN DALAM PMHMETD IV INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP
                 MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 33,33% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA TIGA PERSEN).
                 BKI DAN BCI AKAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.

                                                                                  Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2026




 Confidential
                          Ken V (Q
                         "1orl<'tr
                                   t;etd t:)o
                                                                  Mc,v\o.YI � ricfl:'
                                                                                                                                                                             ¾..-.
Page 2
Confidential



           PT Energi Mega Persada Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan Surat No. 170/EMP.DIR/1070/06-26/E
           tanggal 11 Juni 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Terbatas Kepada Para
           Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV, telah
           menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditunjukkan
           kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta sesuai dengan persyaratan
           yang ditetapkan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
           Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK
           No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
           Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”) dan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
           Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan
           pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
           sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2026
           tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

           Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD IV ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
           kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai
           dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode
           etik, norma serta standar profesi masing-masing.

           Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
           Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

           Dalam penyusunan Prospektus ini, PT Danatama Makmur Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, masing-masing
           berdasarkan surat persetujuan tertanggal 6 Juni 2026, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan surat
           persetujuan tertanggal 4 Juni 2026, selaku penasihat keuangan, telah memberikan persetujuan tertulis mengenai
           pencantuman nama masing-masing dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu penyusunan Prospektus dan
           tidak mencabut persetujuan tersebut.

           PT Danatama Makmur Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bukan merupakan
           pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

           Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
           dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.

           INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN
           DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI,
           KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK
           DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN
           LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI.
           PMHMETD IV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG
           BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD
           ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD IV INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
           TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
           MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN
           HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
           UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
           PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
           TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.




Confidential
Page 3
Confidential




           DAFTAR ISI
           DAFTAR ISI ..........................................................................................................................................................i
           DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................ ii
           SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................. vii
           RINGKASAN PROSPEKTUS............................................................................................................................ viii
           I.    PMHMETD IV.............................................................................................................................................. 1
           II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV ................................................... 8
           III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................ 15
           IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................. 30
           V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.............................................................................. 34
                     1. Gambaran Umum ........................................................................................................................ 34
                     2. Perubahan Kebijakan Akuntansi .................................................................................................. 34
                     3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian ....................... 35
                     4. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas ...................................................................... 37
                     5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan .............................................................................................. 40
                     6. Informasi Segmen........................................................................................................................ 43
                     7. Belanja Modal .............................................................................................................................. 44
                     8. Pinjaman yang Masih Terutang ................................................................................................... 45
                     9. Investasi Barang Modal ............................................................................................................... 45
                     10. Manajemen Risiko Keuangan ...................................................................................................... 45
                     11. Kelangsungan Usaha .................................................................................................................. 47
                     12. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi................................................ 48
           VI. FAKTOR RISIKO....................................................................................................................................... 49
           VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ... 55
           VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                 PROSPEK USAHA.................................................................................................................................... 56
                  A. Keterangan Tentang Perseroan ......................................................................................................... 56
                  B. Susunan Pemegang Saham dan Struktur Permodalan Terakhir ........................................................ 57
                  C. Struktur Kepemilikan Perseroan ......................................................................................................... 58
                  D. Pengurus dan Pengawasan ............................................................................................................... 60
                  E. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi ................................................. 70
                  F. Struktur Organisasi ............................................................................................................................. 74
                  G. Hak atas Kekayaan Intelektual ........................................................................................................... 75
                  H. Sumber Daya Manusia ....................................................................................................................... 75
                  I. Perjanjian Penting .............................................................................................................................. 78
                  J. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan87
                  K. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha .............................................................. 87
                     1. Umum .......................................................................................................................................... 87
                     2. Kegiatan Usaha ........................................................................................................................... 88
                     3. Persaingan Usaha ....................................................................................................................... 90
                     4. Prospek Usaha ............................................................................................................................ 91
           IX. EKUITAS ................................................................................................................................................... 93
           X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................... 95
           XI. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................... 96
           XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA ........................................................................................... 98
           XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................... 103
           XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ....................................................................................................... 105
           XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR ......................................................................... 110




                                                                                              i


Confidential
Page 4
Confidential




           DEFINISI DAN SINGKATAN
           Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan
           lain:

           Afiliasi                   : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                        (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                                            horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                            1) suami atau istri;
                                            2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                            3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                            4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                                 bersangkutan; atau
                                            5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                        (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                            secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                            1) orang tua dan anak;
                                            2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                            3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                                        (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                            tersebut;
                                        (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                        (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                            dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                            pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                            atau pihak dimaksud;
                                        (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                            pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                        (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                            secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                            persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

           Anggota Bursa              : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan
                                        mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai
                                        dengan peraturan Bursa Efek.

           BAE                        : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                                        melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD IV, dalam hal ini adalah
                                        PT Ficomindo Buana Registrar yang berkedudukan di Jakarta.

           Bank Kustodian             : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
                                        penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

           BEI atau Bursa Efek        : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau Bursa Efek
                                        Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                                        dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
                                        diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

           Daftar      Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
           Saham atau DPS         kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                                  berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.

           Dilusi                     : berarti penurunan persentase kepemilikan saham pemegang saham Perseroan
                                        sebagai akibat diterbitkannya Saham Baru dalam PMHMETD IV apabila pemegang
                                        saham tersebut tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu maksimum
                                        sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen).




                                                                   ii


Confidential
Page 5
Confidential




           FPPS Tambahan            : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan kepada
                                      BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang digunakan
                                      pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan pemesanan saham
                                      tambahan melebihi porsi yang ditentukan.

           Grup                     : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

           Harga Pelaksanaan        : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD IV, yaitu
                                      sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham.

           Hari Bursa               : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                                      sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain
                                      yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

           Hari Kalender            : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                                      kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                                      sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
                                      tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

           Hari Kerja               : berarti hari-hari kerja nasional, kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di
                                      Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                                      hari libur.

           HMETD                    : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

           IAPI                     : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

           KSEI                     : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                      merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
                                      dalam UUPM.

           Masyarakat               : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
                                      dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
                                      yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan
                                      hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                      berlaku di Indonesia.

           Menkum atau              : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan Menteri
           Menkumham                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman
                                      Republik Indonesia).

           Otoritas Jasa Keuangan   : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
           atau OJK                   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                      dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                      Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas
                                      dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                      Pasar Modal, beralih dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21
                                      Tahun 2011.

           Pembeli Siaga            : berarti pihak yang akan membeli baik sebagian atau seluruh sisa saham dan/atau
                                      Efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD berdasarkan
                                      ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang akan
                                      ditandatangani antara Perseroan dengan pihak tersebut, yaitu BKI dan BCI.

                                      BKI adalah Pembeli Siaga yang membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan
                                      dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta)
                                      Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp325.500.000.000
                                      (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah).




                                                                 iii


Confidential
Page 6
Confidential




                                        BCI adalah Pembeli Siaga yang membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan
                                        dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus
                                        tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) Saham Baru
                                        dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp2.750.736.985.650 (dua triliun
                                        tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan
                                        puluh lima ribu enam ratus lima puluh Rupiah).

           Pemegang Rekening          : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yaitu
                                        Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang tercantum
                                        sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.

           Pemerintah                 : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

           Pemilik          Manfaat : berarti orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
           Perseroan                  Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat
                                      Akhir Perseroan adalah: (i) Indra U. Bakrie; (ii) Syailendra S. Bakrie; dan (iii) Adinda
                                      A. Bakrie.

           Penambahan Modal           : Berarti penawaran sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan
           dengan memberikan            puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham
           Hak Memesan Efek             baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan
           Terlebih Dahulu IV atau      dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham.
           PMHMETD IV                   Jumlah dana yang akan dihimpun Perseroan dalam PMHMETD IV adalah sebesar
                                        Rp4.117.504.281.250 (empat triliun seratus tujuh belas miliar lima ratus empat juta
                                        dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 2
                                        (dua) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
                                        6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD untuk membeli
                                        1 (satu) saham baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus dibayar
                                        penuh pada saat mengajukan pemesanan.

           Penitipan Kolektif         : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                        kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                        1 angka (16) UUPM.

           Peraturan BEI No. I-E      : berarti Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
                                        Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
                                        tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat Keputusan
                                        Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan
                                        Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham tanggal 1 April 2026.

           Perjanjian Pengelolaan     : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penawaran
           Administrasi Saham           Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                        Dahulu PT Energi Mega Persada Tbk No. 84, tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di
                                        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah
                                        dengan Addendum I Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Dalam Rangka
                                        PMHMETD IV Perseroan No. 114 tanggal 15 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima
                                        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dengan
                                        PT Ficomindo Buana Registrar.

           Perjanjian Pembeli         : berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
           Siaga BCI                    Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 115 tanggal 15 Juli
                                        2026, sebagaimana diubah melalui Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                        Pembelian Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                                        Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 68 tanggal 13 Agustus 2026, dibuat di hadapan
                                        Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dengan
                                        BCI.

           Perjanjian Pembeli         : berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
           Siaga BKI                    Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 116 tanggal 15 Juli
                                        2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
                                        antara Perseroan dengan BKI.



                                                                   iv


Confidential
Page 7
Confidential




           Pernyataan Efektif       : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                                      sesuai dengan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
                                      diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                                      awal apabila dinyatakan efektif oleh OJK.

           Pernyataan Pendaftaran   : berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                      PMHMETD IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                                      Pasar Modal.

           Perseroan                : berarti PT Energi Mega Persada Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan
                                      terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-
                                      undangan Negara Republik Indonesia.

           Perpres No. 13/2018      : Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
                                      Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
                                      Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

           Perusahaan Anak          : Berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
                                      keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

           POJK No. 33/2014         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                                      8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                                      Publik.

           POJK No. 32/2015         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
                                      16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
                                      POJK No. 14/2019.

           POJK No. 33/2015         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
                                      22 Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
                                      Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                      Dahulu.

           POJK No. 14/2019         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
                                      2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/2015.

           POJK No. 15/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                                      2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                      Perusahaan Terbuka.

           POJK No. 17/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                                      2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

           POJK No. 35/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
                                      2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

           POJK No. 42/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                                      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

           POJK No. 28/2021         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tanggal
                                      28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
                                      Pasar Modal.

           POJK No. 45/2024         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
                                      2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

           POJK No. 14/2025         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
                                      tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                                      Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.



                                                               v


Confidential
Page 8
Confidential




           POJK No. 40/2025        : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember
                                     2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

           Prospektus              : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat seluruh
                                     informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham
                                     yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka PMHMETD IV dalam bentuk dan isi
                                     sesuai dengan POJK No. 33/2015.

           Rekening Efek           : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                                     saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                                     berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
                                     pemegang Saham.

           Rp                      : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.

           RUPS                    : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

           Saham Baru              : berarti saham biasa seri B atas nama yang akan diterbitkan dalam rangka
                                     PMHMETD IV sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh
                                     dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham
                                     dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah).

           Saham Lama              : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal Prospektus
                                     ini diterbitkan.

           SBHMETD                 : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
                                     sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang
                                     membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.

           SKS                     : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang
                                     tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham
                                     apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya pada penitipan
                                     kolektif KSEI.

           Undang-Undang Cipta     : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
           Kerja atau UUCK           Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                                     Undang-Undang, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.

           Undang-undang           : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
           Pengembangan dan          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
           Penguatan Sektor          Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
           Keuangan atau             6845 terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni
           UUP2SK                    2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                                     Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia No. 6845.

           Undang-Undang Pasar     : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
           Modal atau UUPM           yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                                     Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, berikut peraturan-
                                     peraturan pelaksanaannya.

           Undang-Undang           : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Perseroan Terbatas atau   Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
           UUPT                      4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106 sebagaimana
                                     diubah dengan UUCK.




                                                                vi


Confidential
Page 9
Confidential




           SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
               “Aceh Energy”        berarti PT Aceh Energy
               “BHPL”               berarti Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd
               “BKI”                berarti PT Bakrie Kalila Investment
               “BCI”                berarti PT Bakrie Capital Indonesia
               “BSSL”               berarti PT Bangun Sarana Samudra Laut
               “EDU”                berarti PT Energi Drilling Utama
               “EEES”               berarti Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd
               “EEH”                berarti Energy Equity Holdings Pty. Ltd
               “EEKL”               berarti EMP Exploration (Kangean) Limited
               “EJM”                berarti PT EDN Jaya Marine
               “EMA”                berarti PT Energi Maju Abadi
               “EMP Bentu”          berarti EMP Bentu Limited
               “EMP DN”             berarti PT EMP Daya Nusantara
               “EMP EA”             berarti PT EMP Energi Aceh
               “EMP EG”             berarti PT EMP Energi Gandewa
               “EMP EJ”             berarti PT EMP Energi Jaya
               “EMP ER”             berarti PT EMP Energi Riau
               “EMP Gebang”         berarti EMP Gebang Limited
               “EMP Inc”            berarti Energi Mega Pratama Inc.
               “EMP Korinci Baru”   berarti EMP Korinci Baru Limited
               “EMP Tonga”          berarti PT EMP Tonga
               “EMP TP”             berarti PT EMP Tunas Persada
               “EMPPL”              berarti Energy Mega Persada Pte. Ltd
               “EMPREJ”             berarti EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd
               “EMP MS”             berarti EMP Malacca Strait S.A.
               “ENI”                berarti PT Energi Nusantara Infrastruktur
               “ESG”                berarti Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd
               “ETE”                berarti PT EMP Tunas Energi
               “ITA”                berarti PT Imbang Tata Alam
               “KEIL”               berarti Kangean Energy Indonesia Ltd
               “KSP”                berarti PT Kencana Surya Perkasa
               “PGE”                berarti PT Pema Global Energi
               “Shima”              berarti PT Shima Global Kapital
               “SRGS”               berarti PT Sulawesi Regas Satu
               “THP”                berarti PT Tunas Harapan Perkasa




                                                            vii


Confidential
Page 10
Confidential




           RINGKASAN PROSPEKTUS
           Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
           keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
           dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
           dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku
           umum di Indonesia.

           1. Riwayat Singkat Perseroan

           Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
           hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
           dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
           Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
           195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002
           dan Tambahan BNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).

           Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
           berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
               Keterangan                                                                                                     %
                                                                        Jumlah Saham           Nominal (Rp)
               Modal Dasar                                                            500            500.000.000
               Modal Disetor
                1. Julianto Benhayudi                                                160                    160.000.000     80,00
                2. Rennier Abdul Rachman Latief                                       40                     40.000.000     20,00
               Jumlah Modal Disetor                                                  200                    200.000.000    100,00
               Jumlah Saham dalam Portepel                                           300                    300.000.000         -

           Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
           perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2
           tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
           diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
           AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
           ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 2/2026”).

           Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 2/2026 selanjutnya
           secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.

           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
           aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi
           minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui
           Perusahaan Anak.

           Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
           Indonesia.

           Sejumlah aktivitas (corporate actions) Perseroan berkaitan dengan pencatatan sahamnya di Bursa yang telah
           dilakukan Perseroan antara lain sebagai berikut:

                    Tanggal                 Aksi Korporasi         Jumlah Saham            Jumlah Saham              Modal Dasar
                   Pencatatan                                        Tambahan                  Disetor
                   7 Juni 2004        Penawaran Saham Perdana       2.847.433.500           9.491.445.177           15.000.000.000

                  6 Januari 2006      Penawaran Umum Terbatas I    4.909.368.195           14.400.813.372           15.000.000.000

                 15 Januari 2010      Penawaran Umum Terbatas II   26.183.297.040          40.584.110.412           55.000.000.000

                Juli 2011 - Januari          Waran Seri I               9.281              40.584.119.693          110.000.000.000
                       2013
                  23 April 2013        Penambahan Modal Tanpa      4.058.411.000           44.642.530.693          110.000.000.000
                                             Hak Memesan
                                         Efek Terlebih Dahulu I
                   7 Juli 2015         Penambahan Modal Tanpa      4.464.253.069           49.106.783.762          110.000.000.000
                                             Hak Memesan
                                         Efek Terlebih Dahulu II



                                                                     viii


Confidential
Page 11
Confidential




                    Tanggal                   Aksi Korporasi                 Jumlah Saham                 Jumlah Saham                Modal Dasar
                   Pencatatan                                                  Tambahan                       Disetor
                   31 Juli 2017            Penggabungan Saham                      0                           Seri A                    Seri A
                                                                                                           6.138.347.970             6.138.347.970
                                                                                                               Seri B                    Seri B
                                                                                                                 2                  146.893.216.240
                  29 Januari 2018        Penambahan Modal Tanpa               4.203.831.300                    Seri A                    Seri A
                                              Hak Memesan                    (Saham Seri B)                6.138.347.970             6.138.347.970
                                          Efek Terlebih Dahulu III                                             Seri B                    Seri B
                                                                                                           4.203.831.302            146.893.216.240
                   30 Juli 2021        Penawaran Umum Terbatas III           14.479.050.978                    Seri A                    Seri A
                                                                             (Saham Seri B)                6.138.347.970             6.138.347.970
                                                                                                               Seri B                    Seri B
                                                                                                          18.682.882.280            146.893.216.240
                   14 Juli 2025          Penambahan Modal Tanpa               1.175.000.000                    Seri A                    Seri A
                                              Hak Memesan                    (Saham Seri B)                6.138.347.970             6.138.347.970
                                          Efek Terlebih Dahulu IV                                              Seri B                    Seri B
                                                                                                          19.857.882.280            146.893.216.240
                 22 Oktober 2025         Penambahan Modal Tanpa               350.000.000                      Seri A                    Seri A
                                              Hak Memesan                    (Saham Seri B)                6.138.347.970             6.138.347.970
                                          Efek Terlebih Dahulu IV                                              Seri B                    Seri B
                                                                                                          20.207.882.280            146.893.216.240
                   15 Juni 2026          Penambahan Modal Tanpa               218.313.500                      Seri A                    Seri A
                                              Hak Memesan                    (Saham Seri B)                6.138.347.970             6.138.347.970
                                          Efek Terlebih Dahulu IV                                              Seri B                    Seri B
                                                                                                          20.426.195.780            146.893.216.240

           Berdasarkan (i) Akta Perseroan No. 2/2026, (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT
           Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026, struktur
           permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                  Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                     Keterangan
                                                                                    (Lembar)                   (Rupiah)              Kepemilikan (%)
             Modal Dasar Seri A
                                                                                      6.138.347.970            4.910.678.376.000
             (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
             Modal Dasar Seri B
                                                                                   146.893.216.240            14.689.321.624.000
             (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
             Jumlah Modal Dasar                                                    153.031.564.210            19.600.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
              1.      PT Shima Global Kapital (SHIMA)                                 4.661.422.413                                -              17,55
              2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                             3.243.456.322                                -              12,21
              3.     PT CGS International Sekuritas Indonesia                         2.000.180.219                                -               7,53
              4.     PT Maybank Sekuritas Indonesia                                   1.920.617.800                                -               7,23
              5.     PT Bakrie Capital Indonesia (BCI)                                1.109.560.097                                -               4,18
              6.     PT Bakrie Kalila Investment (BKI)                                  946.871.014                                                3,56
              7.     Masyarakat (dibawah 5%)                                        12.682.435.885                                 -              47,74
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A                        6.138.347.970            4.910.678.376.000                  23,11
             (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B                      20.426.195.780             2.042.619.578.000                  76,89
             (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             26.564.543.750             6.953.297.954.000                 100,00
             Saham Portepel                                                        126.467.020.460            12.646.702.046.000                      -
           *) Catatan: PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, tidak memiliki akses terkait jenis seri saham untuk masing-
           masing pemegang saham Perseroan karena perdagangan saham kedua seri tersebut tergabung di Bursa Efek.

           Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

           2. PMHMETD IV

               Jumlah Saham                             :   Sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh dua
                                                            juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) Saham
                                                            Baru.
               Nilai Nominal                            :   Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
               Harga Pelaksanaan                        :   Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) setiap saham.
               Rasio HMETD                              :   Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang tercatat dalam DPS
                                                            Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB memiliki 1 (satu)
                                                            HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
                                                            sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
               Dilusi kepemilikan                       :   Maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dengan asumsi
                                                            seluruh HMETD dilaksanakan.
               Pencatatan                               :   Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang
                                                            telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
               Pembeli Siaga                            :   Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak
                                                            seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan
                                                            dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
                                                            pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas

                                                                                ix


Confidential
Page 12
Confidential




                                                                    jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
                                                                    saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga
                                                                    Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham
                                                                    Baru, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
                                                                    Saham Baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan
                                                                    miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu
                                                                    seratus lima belas) HMETD.

           Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi bahwa seluruh pemegang
           saham Perseroan melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, kecuali Shima yang akan
           mengalihkan HMETD nya kepada BKI, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan
           sesudah PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:

                                                                       Sebelum PMHMETD IV                               Setelah PMHMETD IV
               Keterangan                                                         Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                                            Jumlah saham                              %     Jumlah saham                               %
                                                                                 Nominal (Rp)                                      Nominal (Rp)
               Modal Dasar Seri A
                                                             6.138.347.970    4.910.678.376.000              6.138.347.970     4.910.678.376.000
               (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
               Modal Dasar Seri B
                                                           146.893.216.240   14.689.321.624.000            146.893.216.240   14.689.321.624.000
               (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
               Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
               1.      PT Shima Global Kapital (SHIMA)       4.661.422.413                    -    17,55     4.661.422.413                     -   11,70
               2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia       3.243.456.322                    -    12,21     4.865.184.483                     -   12,21
                       Tbk.
               3.      PT CGS International Sekuritas        2.000.180.219                    -     7,53     3.000.270.328                     -    7,53
                       Indonesia
               4.      PT Maybank Sekuritas Indonesia        1.920.617.800                    -     7,23     2.880.926.700                     -     7,23
               5.      PT Bakrie Capital Indonesia (BCI)     1.109.560.097                    -     4,18     1.664.340.145                     -     4,18
               6.      PT Bakrie Kalila Investment (BKI)       946.871.014                          3,56     3.751.017.726                           9,41
               7.      Masyarakat (dibawah 5%)              12.682.435.885                    -    47,74    19.023.653.830                    -     47,74
               Jumlah modal ditempatkan dan disetor         26.564.543.750    6.953.297.954.000   100,00    39.846.815.625    8.281.525.141.500    100,00
               Saham dalam portepel                        126.467.020.460   12.646.702.046.000            113.184.748.585   11.318.474.858.500


           Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi: (i) BKI sesuai
           komitmennya akan melaksanakan: (a) HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD, dan (b) HMETD Yang
           Dialihkan dari Shima; (ii) BCI sesuai komitmennya akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam
           PMHMETD; (iii) seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam
           PMHMETD IV ini; serta (iv) BKI dan BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil atau membeli
           seluruh sisa saham, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
           PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:

                                                                       Sebelum PMHMETD IV                               Setelah PMHMETD IV
               Keterangan                                                         Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                                            Jumlah saham                              %     Jumlah saham                               %
                                                                                 Nominal (Rp)                                      Nominal (Rp)
               Modal Dasar Seri A
                                                             6.138.347.970    4.910.678.376.000              6.138.347.970     4.910.678.376.000
               (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
               Modal Dasar Seri B
                                                           146.893.216.240   14.689.321.624.000            146.893.216.240   14.689.321.624.000
               (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
               Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
               1.      PT Shima Global Kapital (SHIMA)       4.661.422.413                    -    17,55     4.661.422.413                     -   11,70
               2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia       3.243.456.322                    -    12,21     3.243.456.322                     -    8,14
                       Tbk.
               3.      PT CGS International Sekuritas        2.000.180.219                    -     7,53     2.000.180.219                     -    5,02
                       Indonesia
               4.      PT Maybank Sekuritas Indonesia        1.920.617.800                    -     7,23     1.920.617.800                     -     4,82
               5.      PT Bakrie Capital Indonesia (BCI)     1.109.560.097                    -     4,18    10.537.685.260                     -    26,45
               6.      PT Bakrie Kalila Investment (BKI)       946.871.014                          3,56     4.801.017.726                          12,05
               7.      Masyarakat (dibawah 5%)              12.682.435.885                    -    47,74    12.682.435.885                    -     31,83
               Jumlah modal ditempatkan dan disetor         26.564.543.750    6.953.297.954.000   100,00    39.846.815.625    8.281.525.141.500    100,00
               Saham dalam portepel                        126.467.020.460   12.646.702.046.000            113.184.748.585   11.318.474.858.500


           Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

           3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD IV

           Seluruh dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
           emisi efek, seluruhnya akan digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak dengan alokasi
           dan rincian sebagai berikut:

           1)      Sekitar 54,83% (lima puluh empat koma delapan tiga persen) akan dipinjamkan kepada EMP Bentu, yang
                   selanjutnya akan digunakan oleh EMP Bentu untuk untuk pengeboran 9 (sembilan) sumur pengembangan di
                   lapangan CEN dan Segat serta pembangunan fasilitas produksi, yaitu pipa penyaluran produksi gas dari
                   Lapangan CEN ke fasilitas produksi di Lapangan Segat;
           2)      Sekitar 13,49% (tiga belas koma empat sembilan persen) akan dipinjamkan kepada ITA, yang selanjutnya
                   akan digunakan oleh ITA untuk pelaksanaan Pilot Enhanced Oil Recovery di Lapangan Melibur, pengeboran
                   4 (empat) sumur pengembangan di Lapangan MSTB, serta peremajaan pipa pada fasilitas produksi Lapangan
                   Melibur;


                                                                                        x


Confidential
Page 13
Confidential




           3)     Sekitar 16,13% (enam belas koma satu tiga persen) akan dipinjamkan kepada EMP Inc, yang selanjutnya
                  akan digunakan oleh EMP Inc untuk pembangunan pipa penyaluran gas serta modal kerja;
           4)     Sekitar 5,38% (lima koma tiga delapan persen) akan dipinjamkan kepada EMP ER, yang selanjutnya akan
                  digunakan oleh EMP ER pengeboran 2 (dua) sumur pengembangan serta modal kerja;
           5)     Sekitar 2,65% (dua koma enam lima persen) akan dipinjamkan kepada kepada EMP EG, yang selanjutnya
                  akan digunakan oleh EMP EG untuk pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi serta modal kerja;
           6)     Sekitar 5,31% (lima koma tiga satu persen) akan dipinjamkan kepada BSSL, yang selanjutnya akan digunakan
                  oleh BSSL untuk pemeliharaan rutin Floating Storage and Offloading Gandini; dan
           7)     Sekitar 2,21% (dua koma dua satu persen) akan dipinjamkan kepada ENI, yang selanjutnya akan digunakan
                  oleh ENI untuk pembangunan fasilitas pemrosesan Compressed Natural Gas.

           Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab II
           Prospektus ini.

           4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

           Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
           serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan untuk tahun
           yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
           dari:

           1.     Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
                  berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
                  sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim
                  Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah
                  diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
                  wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-
                  1/1/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik
                  No. AP.0597; dan

           2.     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
                  tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
                  Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
                  tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan
                  standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
                  diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang
                  ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).

           Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                           (dalam USD)
                                                                           31 Maret                31 Desember
                                    Keterangan
                                                                             2026              2025           2024
               Jumlah Aset                                               1.865.071.808     1.822.321.133 1.583.258.785
               Jumlah Liabilitas                                         1.023.769.999       999.581.022    926.118.167
               Jumlah Ekuitas                                              841.301.809       822.740.111    657.140.618

           Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                          (dalam USD)
                                                                   31 Maret                       31 Desember
                             Keterangan
                                                            2026            2025 *)           2025           2024
             Penjualan Neto                               136.937.401      117.045.214      498.126.837    467.425.177
             Laba Bruto                                    58.457.590       37.905.569      181.482.132    148.063.945
             Laba Usaha                                    52.537.013       32.941.290      154.758.560    124.113.154
             Laba Sebelum Beban Pajak
             Penghasilan                                   42.410.082         27.296.080    128.099.303       94.903.219
             Laba Neto                                     18.310.831         17.978.664     91.612.766       72.963.058
             Laba Komprehensif Neto                        18.561.698         17.738.804     90.692.247       72.035.601
           *) Tidak diaudit




                                                                   xi


Confidential
Page 14
Confidential




           Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                            31 Maret                 31 Desember
                                 Keterangan
                                                                     2026              2025       2025         2024
           Rasio Usaha
           Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha          30,97%            23,32%     25,72%        20,30%
           Laba tahun berjalan / pendapatan usaha                     13,37%            15,34%     18,39%        16,13%
           Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE)                   8,71%            10,64%     11,14%        11,47%
           Laba tahun berjalan / total aset (ROA)                      3,93%             4,54%      5,02%         4,76%

           Rasio Keuangan
           Current Ratio                                              56,49%            58,51%     43,52%        58,79%
           Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                        121,72%           134,70%    121,49%       140,93%
           Jumlah liabilitas / Jumlah aset                            54,90%            57,39%     54,85%        58,49%
           Interest Coverage Ratio (ICR)                               13,64x            12,02x     11,97x        10,21x
           Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                           4,16x             3,69x      3,21x         3,39x

           Rasio Pertumbuhan (%)
           Pendapatan usaha                                           17,00%            20,32%      6,57%        11,09%
           Laba bruto                                                 54,22%            14,32%     22,57%         1,37%
           Laba usaha                                                 59,49%            19,19%     24,69%         1,70%
           Jumlah aset                                                 2,36%            11,30%     15,10%        15,67%
           Jumlah liabilitas                                           2,45%            10,78%      7,93%        18,18%
           Jumlah ekuitas                                              2,26%            12,00%     25,20%        12,31%

           Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
           Prospektus ini.

           5. Faktor Risiko

           Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

           A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

               Risiko Ketergantungan pada Kinerja Operasional dan Keuangan Perusahaan Anak

           B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
              Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

               1. Risiko Strategi Usaha dan Portofolio Investasi;
               2. Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi;
               3. Risiko Cadangan, Eksplorasi, dan Penurunan Produksi;
               4. Risiko Operasional;
               5. Risiko Pasokan Material dan Jasa Penunjang;
               6. Risiko Kredit dari Pelanggan;
               7. Risiko Tingkat Suku Bunga;
               8. Risiko Persaingan Industri dan Pasar;
               9. Risiko Terkait Transaksi Pihak Berelasi;
               10. Risiko Perubahan Teknologi;
               11. Risiko Ketergantungan pada Personel Kunci dan Tenaga Ahli;
               12. Risiko Likuiditas;
               13. Risiko Utang Pajak.

           C. Risiko Umum

               1.   Risiko Perekonomian Makro
               2.   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
               3.   Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Pemerintah
               4.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
               5.   Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak Kerja Sama (KKS)
               6.   Risiko Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industrinya
               7.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

           Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                               xii


Confidential
Page 15
Confidential




           6. Kebijakan Dividen

           Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
           rangka PMHMETD IV ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
           penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
           saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.

           Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-
           banyaknya 10% (sepuluh persen) atau sebanyak-banyaknya USD10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat)
           dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan
           dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan
           keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan
           bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh pemegang saham Perseroan. Dalam 3 (tiga) tahun
           terakhir, Perseroan belum dapat membayarkan dividen dari laba konsolidasi Perseroan karena Perseroan masih
           mengalami defisit.

           Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                                 xiii


Confidential
Page 16
Confidential




           I.      PMHMETD IV
           Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD IV seluruhnya merupakan Saham Baru
           yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan
           modal disetor penuh dalam Perseroan. PMHMETD IV tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang
           telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam
           Akta Berita Acara RUPS Perseroan No. 64 tanggal 5 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
           Notaris di Jakarta Selatan, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD
           dalam jumlah sebesar 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh
           satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar Saham Baru seri B dengan nominal sebesar Rp100 (seratus
           Rupiah) per saham melalui PMHMETD IV.

           Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka
           PMHMETD IV kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus
           delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham baru seri B dengan
           nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari
           jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang ditawarkan
           sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp4.117.504.281.250 (empat
           triliun seratus tujuh belas miliar lima ratus empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh
           Rupiah).

           Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober
           2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
           pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan yang
           harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
           bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini sebanyak 33,33% (tiga
           puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
           setelah PMHMETD IV dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang akan dikeluarkan dari
           portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham
           yang diterbitkan dalam PMHMETD IV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas
           dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

           Sehubungan dengan PMHMETD IV,

           1)   Berdasarkan Surat Shima No 003/SKL-SGK/VIII/26 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan
                Pemegang Saham PT Energi Mega Persada Tbk Sehubungan dengan Pengalihan HMETD (“Surat
                Pernyataan Pengalihan HMETD Shima”), Shima selaku pemegang saham pengendali Perseroan dengan
                jumlah kepemilikan sebanyak 4.661.422.413 (empat miliar enam ratus enam puluh satu juta empat ratus dua
                puluh dua ribu empat ratus tiga belas) saham yang mewakili 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari
                jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, serta berhak atas 2.330.711.205 (dua miliar
                tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima) HMETD, menyatakan tidak akan
                melaksanakan HMETD tersebut dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
                PMHMETD IV (“HMETD Yang Dialihkan”) kepada PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”) yang merupakan pihak
                terafiliasi dari Shima.

           2)   Berdasarkan Surat BKI No. 002/SKL-BKI/X/26 tanggal 1 September 2026 perihal Surat Pernyataan Komitmen
                dan Kecukupan Dana Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BKI”), BKI sebagai pemilik 946.871.014
                (sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat belas) saham yang mewakili
                3,56% (tiga koma lima enam persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
                serta berhak atas 473.435.507 (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus
                tujuh) HMETD dan atas HMETD Yang Dialihkan sebanyak 2.330.711.205 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta
                tujuh ratus sebelas ribu dua ratus lima) HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut
                yang berjumlah 2.804.146.712 (dua miliar delapan ratus empat juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus
                dua belas) HMETD pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham, dengan
                nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp869.285.480.720 (delapan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus
                delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah). Jumlah HMETD dan
                nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan saham baru yang dapat dibeli oleh BKI dalam
                kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf berikutnya.

           3)   Berdasarkan Surat BCI No. 373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Surat Pernyataan
                Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
                Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV PT Energi Mega Persada Tbk. (“Surat Pernyataan BCI”), BCI sebagai
                pemilik 1.109.560.097 (satu miliar seratus sembilan juta lima ratus enam puluh ribu sembilan puluh tujuh)
                saham yang mewakili 4,18% (empat koma satu delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor

                                                                  1


Confidential
Page 17
Confidential




                penuh dalam Perseroan, serta berhak atas 554.780.048 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan
                puluh ribu empat puluh delapan) HMETD, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang
                menjadi haknya dalam PMHMETD pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per
                saham, dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp171.981.814.880 (seratus tujuh puluh satu miliar
                sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah).
                Jumlah HMETD dan nilai pelaksanaan HMETD tersebut belum memperhitungkan saham baru yang dapat
                dibeli oleh BCI dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada paragraf
                berikutnya.

           Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
           Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”), maka sisanya akan dialokasikan kepada
           pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan
           atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
           efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru, maka
           BKI dan BCI selaku pemegang saham Perseroan dan pihak terafiliasi Perseroan akan bertindak sebagai pembeli
           siaga untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310
           (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan miliar
           sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) HMETD (“Pembeli Siaga”).
           Selanjutnya, masing-masing Para Pembeli Siaga telah menyatakan sebagai berikut:

           1)   BKI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 116 tanggal
                15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan Surat
                Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka
                PMHMETD IV Perseroan No.001/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026, menyatakan: (i) selain
                melaksanakan HMETD sebagaimana diuraikan di atas, akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan
                membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru tambahan pada Harga
                Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham sampai dengan jumlah sebanyak-
                banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
                banyaknya sebesar Rp325.500.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) (“Saham Yang
                Dijamin BKI”); dan (ii) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BKI
                sebagaimana dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor
                R04.Br.JMP/304/2026 tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp350.148.450.000,-, surat keterangan dari PT Bank
                Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 006/1606-3/060 tanggal 27 Agustus 2026 senilai
                Rp351.005.000.000,-, surat keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor:
                TEB/20.03/040/SKB/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp353.005.000.000,-, dan surat keterangan dari
                PT Bank Mayapada International Tbk. Nomor: 0901/BMI/REF/2026 tanggal 1 September 2026 senilai
                Rp141.004.620.324,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.195.163.070.324,-.
           2)   BCI berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 115 tanggal
                15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan Surat
                Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka
                PMHMETD IV Perseroan No.373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, menyatakan: (i) akan
                bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan
                Saham Baru tambahan pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus sepuluh Rupiah) per saham
                sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
                tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
                banyaknya sebesar Rp2.750.736.985.650 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam
                juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh Rupiah) (“Saham Yang Dijamin BCI”); dan
                (ii) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli Saham Yang Dijamin BCI sebagaimana dibuktikan
                berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor:
                TEB/20.03/039/SKB/2026 tanggal 24 Agustus 2026 senilai Rp1.261.807.924.105,-, surat keterangan dari PT
                Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 006/1595-3/060 tanggal 26 Agustus 2026 senilai
                Rp967.585.889.299,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/313/2026
                tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp881.246.909.789,-, dengan nilai keseluruhan sebesar
                Rp3.110.640.723.193,-.




                                                                  2


Confidential
Page 18
Confidential




                                                               PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
               Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore)
                                       dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat                                                      Wilayah Operasional
                                     Bakrie Tower Lantai 32                            Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas
                             Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said                         Upstream yang tersebar di Indonesia & Mozambik
                                     Jakarta Selatan 12940
                                   Telepon : (021) 2994 1500
                                   Faksimili : (021) 2994 1247
                                     E-mail: corsec@emp.id
                                    Situs web : www.emp.id

                HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 8 OKTOBER 2026.
                TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 OKTOBER 2026, DIMANA HAK YANG TIDAK
                DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL
                DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI
                PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
                PROSPEKTUS INI.

                JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
                DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM
                PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 33,33% (TIGA PULUH TIGA
                KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.


           1. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan

           Berdasarkan (i) Akta Perseroan No. 2/2026, (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh
           PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026, struktur
           permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                   Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                        Keterangan
                                                                                     (Lembar)                  (Rupiah)              Kepemilikan (%)
             Modal Dasar Seri A
                                                                                      6.138.347.970            4.910.678.376.000
             (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
             Modal Dasar Seri B
                                                                                   146.893.216.240            14.689.321.624.000
             (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
             Jumlah Modal Dasar                                                    153.031.564.210            19.600.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
              1.     PT Shima Global Kapital (SHIMA)                                  4.661.422.413                                -              17,55
              2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                             3.243.456.322                                -              12,21
              3.     PT CGS International Sekuritas Indonesia                         2.000.180.219                                -               7,53
              4.     PT Maybank Sekuritas Indonesia                                   1.920.617.800                                -               7,23
              5.     PT Bakrie Capital Indonesia (BCI)                                1.109.560.097                                -               4,18
              6.     PT Bakrie Kalila Investment (BKI)                                  946.871.014                                                3,56
              7.     Masyarakat (dibawah 5%)                                        12.682.435.885                                 -              47,74
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A                        6.138.347.970            4.910.678.376.000                  23,11
             (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B                      20.426.195.780             2.042.619.578.000                  76,89
             (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             26.564.543.750             6.953.297.954.000                 100,00
             Saham Portepel                                                        126.467.020.460            12.646.702.046.000                      -
           *) Catatan: PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, tidak memiliki akses terkait jenis seri saham untuk masing-
           masing pemegang saham Perseroan karena perdagangan saham kedua seri tersebut tergabung di Bursa Efek.

           PMHMETD IV

           Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi bahwa seluruh pemegang
           saham Perseroan melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, kecuali Shima yang akan
           mengalihkan HMETD nya kepada BKI, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan
           sesudah PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:




                                                                                 3


Confidential
Page 19
Confidential




                                                                       Sebelum PMHMETD IV                               Setelah PMHMETD IV
               Keterangan                                                         Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                                            Jumlah saham                              %     Jumlah saham                               %
                                                                                 Nominal (Rp)                                      Nominal (Rp)
               Modal Dasar Seri A
                                                             6.138.347.970    4.910.678.376.000              6.138.347.970     4.910.678.376.000
               (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
               Modal Dasar Seri B
                                                           146.893.216.240   14.689.321.624.000            146.893.216.240   14.689.321.624.000
               (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
               Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
               1.      PT Shima Global Kapital (SHIMA)       4.661.422.413                    -    17,55     4.661.422.413                     -   11,70
               2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia       3.243.456.322                    -    12,21     4.865.184.483                     -   12,21
                       Tbk.
               3.      PT CGS International Sekuritas        2.000.180.219                    -     7,53     3.000.270.328                     -    7,53
                       Indonesia
               4.      PT Maybank Sekuritas Indonesia        1.920.617.800                    -     7,23     2.880.926.700                     -     7,23
               5.      PT Bakrie Capital Indonesia (BCI)     1.109.560.097                    -     4,18     1.664.340.145                     -     4,18
               6.      PT Bakrie Kalila Investment (BKI)       946.871.014                          3,56     3.751.017.726                           9,41
               7.      Masyarakat (dibawah 5%)              12.682.435.885                    -    47,74    19.023.653.830                    -     47,74
               Jumlah modal ditempatkan dan disetor         26.564.543.750    6.953.297.954.000   100,00    39.846.815.625    8.281.525.141.500    100,00
               Saham dalam portepel                        126.467.020.460   12.646.702.046.000            113.184.748.585   11.318.474.858.500


           Proforma struktur permodalan saham Perseroan setelah PMHMETD IV, dengan asumsi: (i) BKI sesuai
           komitmennya akan melaksanakan: (a) HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD, dan (b) HMETD Yang
           Dialihkan dari Shima; (ii) BCI sesuai komitmennya akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam
           PMHMETD; (iii) seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan dalam
           PMHMETD IV ini; serta (iv) BKI dan BCI akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil atau membeli
           seluruh sisa saham, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
           PMHMETD IV tersaji secara proforma dalam tabel di bawah ini:

                                                                       Sebelum PMHMETD IV                               Setelah PMHMETD IV
               Keterangan                                                         Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                                            Jumlah saham                              %     Jumlah saham                               %
                                                                                 Nominal (Rp)                                      Nominal (Rp)
               Modal Dasar Seri A
                                                             6.138.347.970    4.910.678.376.000              6.138.347.970     4.910.678.376.000
               (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
               Modal Dasar Seri B
                                                           146.893.216.240   14.689.321.624.000            146.893.216.240   14.689.321.624.000
               (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
               Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
               1.      PT Shima Global Kapital (SHIMA)       4.661.422.413                    -    17,55     4.661.422.413                     -   11,70
               2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia       3.243.456.322                    -    12,21     3.243.456.322                     -    8,14
                       Tbk.
               3.      PT CGS International Sekuritas        2.000.180.219                    -     7,53     2.000.180.219                     -    5,02
                       Indonesia
               4.      PT Maybank Sekuritas Indonesia        1.920.617.800                    -     7,23     1.920.617.800                     -     4,82
               5.      PT Bakrie Capital Indonesia (BCI)     1.109.560.097                    -     4,18    10.537.685.260                     -    26,45
               6.      PT Bakrie Kalila Investment (BKI)       946.871.014                          3,56     4.801.017.726                          12,05
               7.      Masyarakat (dibawah 5%)              12.682.435.885                    -    47,74    12.682.435.885                    -     31,83
               Jumlah modal ditempatkan dan disetor         26.564.543.750    6.953.297.954.000   100,00    39.846.815.625    8.281.525.141.500    100,00
               Saham dalam portepel                        126.467.020.460   12.646.702.046.000            113.184.748.585   11.318.474.858.500


           Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD IV ini berjumlah sebesar
           13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus
           tujuh puluh lima) lembar saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham
           Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase
           kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen).

           Berdasarkan Kesepakatan Bersama Terkait Pengendalian Perseroan tanggal 22 September 2026 yang
           ditandatangani oleh Shima, BKI, dan BCI, pelaksanaan PMHMETD IV tidak akan mengakibatkan perubahan
           terhadap Pengendali Perseroan, dimana Pengendali Perseroan akan tetap Shima dan BKI karena dengan asumsi
           seluruh pemegang saham lainnya (selain BKI) tidak melaksanakan HMETD miliknya dalam PMHMETD IV dan BCI
           melaksanakan seluruh kewajibannya selaku pembeli siaga, maka BCI akan menjadi pemegang saham dengan
           kepemilikan terbesar pada Perseroan. Namun, diantara Shima, BKI dan BCI telah sepakat bahwa:

           (a)         BCI akan melepaskan kendali apapun atas Perseroan dan tidak akan bertindak sebagai pengendali atas
                       Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian penuh Shima dan BKI;

           (b)         BCI tidak akan berpartisipasi dalam pengelolaan, penetapan kebijakan, maupun manajemen Perseroan,
                       dimana BCI tidak akan menggunakan haknya untuk mencalonkan atau menunjuk anggota apa pun dari
                       direksi dan/atau dewan komisaris Perseroan;

           (c)         BCI akan selalu memberikan suara yang sejalan dengan Shima dan BKI dalam hal apa pun yang
                       memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan rapat umum
                       pemegang saham; dan

           (d)         BCI tidak bermaksud dan tidak akan mengkonsolidasikan laporan keuangan Perseroan kepada laporan
                       keuangan BCI, kecuali diharuskan lain berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.




                                                                                        4


Confidential
Page 20
Confidential




           Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah
           sebanyak 39.846.815.625 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima
           belas ribu enam ratus dua puluh lima) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan
           dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang terdiri dari 26.564.543.750 (dua puluh enam miliar lima ratus enam
           puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) Saham Lama dan 13.282.271.875 (tiga
           belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) Saham
           Baru yang berasal dari PMHMETD IV ini.

           Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham tresuri.

           2. Keterangan Tentang HMETD

           Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan
           selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru
           hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini dapat diperdagangkan selama masa
           perdagangan.

           Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

               a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
                  Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
                  6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama
                  akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
                  pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
                  Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
                  Saham Baru.

               b) Pemegang HMETD Yang Sah
                  Pemegang HMETD yang sah adalah:
                  - Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
                  - Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen
                    SBHMETD; atau
                  - Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
                    perdagangan HMETD.

               c) Perdagangan SBHMETD
                  Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
                  HMETD, yaitu mulai tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.

                  Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
                  Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
                  ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu
                  BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
                  sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek,
                  manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

               d) Bentuk SBHMETD
                  Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
                  KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
                  jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah
                  Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
                  tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

               e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
                  Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
                  maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
                  denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
                  tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.

               f) Tata Cara Pengalihan HMETD
                  Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
                  nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
                  pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
                  mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
                  umumnya.


                                                                   5


Confidential
Page 21
Confidential




               g) Nilai HMETD
                  Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
                  satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
                  ditawarkan.

                  Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD IV ini. Perhitungan di bawah ini hanya
                  merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
                  Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

                  Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir       :           Pc
                  sebelum HMETD diperdagangkan
                  Harga Pelaksanaan HMETD                              :           Ps
                  Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk        :           N
                  mendapatkan sejumlah HMETD
                  Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk              :           M
                  mendapatkan sejumlah HMETD
                  Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD IV         :           N+M
                  Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”)                   :           (𝑃𝑐 𝑥 𝑁)+(𝑃𝑠 𝑥 𝑀)
                                                                                        (𝑁+𝑀)


                  Harga teoritis HMETD per saham                       :           HTSB – Ps

                  Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-
                  A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009 tentang Perubahan
                  Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran Kepurusan Direksi PT Bursa
                  Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember 2006).

               h) Pecahan HMETD
                  Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
                  maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud,
                  namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD
                  dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukan kedalam
                  rekening Perseroan.

               i) Penggunaan SBHMETD
                  SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru
                  yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD IV dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang
                  Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau
                  apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan
                  HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui
                  Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

               j) Lain-lain
                  Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala
                  biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD
                  atau calon pemegang HMETD.

           3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham

               Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai
               berikut:

                            Bulan           Terendah (Rp)         Tertinggi (Rp)     Volume Perdagangan
                                                                                            (Unit)
                    Agustus 2025                            515                  655           2.670.000.000
                    September 2025                          500                  860           3.010.000.000
                    Oktober 2025                            790                1.165           3.340.000.000
                    November 2025                           820                1.015           2.530.000.000
                    Desember 2025                           985                1.655           3.530.000.000
                    Januari 2026                          1.210                1.790           2.940.000.000
                    Februari 2026                           960                1.810           3.320.000.000
                    Maret 2026                            1.300                2.420           5.210.000.000


                                                                  6


Confidential
Page 22
Confidential




                             Bulan            Terendah (Rp)          Tertinggi (Rp)      Volume Perdagangan
                                                                                                (Unit)
                     April 2026                             1.485                  2.130           3.250.000.000
                     Mei 2026                               1.120                  1.880           1.260.000.000
                     Juni 2026                                960                  1.520           1.420.000.000
                     Juli 2026                                955                  1.610           2.270.000.000

                Selama periode 3 (tiga) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2026 serta sampai dengan Prospektus ini
                diterbitkan, tidak terdapat penghentian sementara perdagangan saham Perseroan oleh Bursa Efek Indonesia.

           4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD IV

                Rencana PMHMETD IV Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang telah dilaksanakan
                pada tanggal 5 Juni 2026 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Perseroan
                No. 64 tanggal 5 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Selain
                dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas
                rencana PMHMETD IV ini.

           5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga

                Sehubungan dengan rencana PMHMETD IV, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dari pihak-pihak
                yang berwenang maupun pihak ketiga baik dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas
                kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
                Perseroan yang dapat membatasi/menghalangi hak-hak pemegang saham dalam rencana PMHMETD IV dan
                penggunaan dana hasil PMHMETD IV Perseroan.

               DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
               DALAM RANGKA PMHMETD IV INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENERBITKAN
               ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DI LUAR SAHAM YANG
               DITAWARKAN DALAM PMHMETD IV INI. DALAM HAL PERSEROAN BERHENDAK MELAKUKAN
               PENGELUARAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS)
               BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD IV
               INI, MAKA PERSEROAN AKAN MEMATUHI PERATURAN YANG BERLAKU.




                                                                    7


Confidential
Page 23
Confidential




           II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
                       PMHMETD IV
           A.    Penggunaan Dana Hasil PMHMETD IV

           Seluruh dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
           emisi efek, seluruhnya akan digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak dengan alokasi
           dan rincian sebagai berikut:

           1.    Sekitar 54,83% (lima puluh empat koma delapan tiga persen) atau Rp2.252.723.064.576 (dua triliun dua ratus
                 lima puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam Rupiah)
                 akan dipinjamkan kepada EMP Bentu (“Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu”), yang selanjutnya akan
                 digunakan oleh EMP Bentu untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure) sehubungan
                 dengan pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (“KKP”) berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali
                 Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bentu tanggal 6 September 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali
                 dan terakhir diubah dengan Amandemen Kedua terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi
                 Hasil Wilayah Kerja Bentu yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025 (“Blok Bentu PSC”),
                 yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Bentu PSC sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan Modal EMP
                 Bentu”):

                 i.    sekitar 38,47% (tiga puluh delapan koma empat tujuh persen) akan digunakan untuk pengeboran 9
                       (sembilan) sumur pengembangan di lapangan CEN dan Segat.

                       Sehubungan dengan rencana pengeboran sumur tersebut, sampai dengan tanggal diterbitkannya
                       Prospektus ini, perkembangan pelaksanaan rencana pengeboran adalah sebagai berikut:

                       a.   Untuk 2 (dua) sumur di Lapangan Segat, EMP Bentu telah menandatangani kontrak dengan PT Bina
                            Mitra Artha, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan
                            kontrak No. DWO/BTU/2023/018-A5 tertanggal 1 April 2026.
                       b.   Adapun untuk 4 (empat) sumur utama di Lapangan CEN, EMP Bentu sedang dalam tahap proses
                            finalisasi kontrak yang ditargetkan dapat diselesaikan pada Kuartal IV 2026.
                       c.   Sementara itu, 3 (tiga) sumur lainnya di Lapangan CEN masih berada dalam tahap persiapan dan
                            akan memulai proses tender pada Kuartal IV 2026.

                 ii.   sekitar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen) akan digunakan untuk pembangunan fasilitas
                       produksi, yaitu pipa penyaluran produksi gas dari Lapangan CEN ke fasilitas produksi di Lapangan Segat
                       (kapasitas sekitar 30 MMSCFD).

                       Sehubungan dengan rencana pembangunan pipa penyaluran produksi gas tersebut, EMP Bentu telah
                       menandatangani kontrak Production Line dengan PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki
                       hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No. OPS/BTU/2026/013 tertanggal 15
                       Juni 2026.

                       Selain itu, terdapat 1 (satu) kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, yaitu kontrak
                       pembangunan Flowline di Lapangan CEN, yang sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan masih
                       dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.

           2.    Sekitar 13,49% (tiga belas koma empat sembilan persen) atau Rp554.097.205.400 (lima ratus lima puluh
                 empat miliar sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima ribu empat ratus Rupiah) akan dipinjamkan kepada ITA
                 (“Rencana Penyaluran Dana ITA”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ITA untuk membiayai kebutuhan
                 belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP berdasarkan Amandemen dan
                 Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait tanggal 11 Juli 2018 sebagaimana telah
                 diubah dengan Amandemen terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
                 Malacca Strait yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2025 (“Blok Malacca Strait PSC”)
                 yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Malacca Strait PSC sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan
                 Modal ITA”):

                 i.    Sekitar 1,99% (satu koma sembilan sembilan persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan
                       belanja modal (capital expenditure) berupa pelaksanaan Pilot Enhanced Oil Recovery (“Pilot EOR”) di
                       Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk mendukung upaya menjaga dan mengoptimalkan tingkat
                       produksi minyak dari sumur eksisting. Pilot EOR merupakan kegiatan uji coba penerapan metode
                       peningkatan perolehan minyak pada area terbatas untuk menilai efektivitas teknis dan keekonomiannya
                       sebelum diterapkan secara lebih luas.


                                                                      8


Confidential
Page 24
Confidential




                       Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pilot EOR tersebut, ITA akan melakukan kerja sama dengan
                       PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan
                       Letter of Award (“LOA”) No. OPS/ITA/2026/017 tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal
                       Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada
                       Kuartal IV 2026.

                ii.    Sekitar 7,52% (tujuh koma lima dua persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal
                       (capital expenditure) berupa pengeboran 4 (empat) sumur pengembangan di Lapangan MSTB, yang
                       ditujukan untuk menambah kontribusi produksi minyak dari Lapangan MSTB.

                       Sehubungan dengan rencana pengeboran 4 (empat) sumur pengembangan di Lapangan MSTB, ITA
                       telah menandatangani kontrak dengan PT Energi Solaris Teknologi, pihak yang tidak memiliki hubungan
                       Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No. DWO/ITA/2024/018-A2 tertanggal 15 Juli 2026.

                iii.   Sekitar 3,98% (tiga koma sembilan delapan persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja
                       modal (capital expenditure) berupa kegiatan peremajaan pipa (“pipeline rejuvenation”) pada fasilitas
                       produksi Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk meningkatkan keandalan dan kelayakan serta
                       keamanan pipa penyaluran produksi.

                       Sehubungan dengan rencana pipeline rejuvenation pada fasilitas produksi Lapangan Melibur, ITA telah
                       menandatangani kontrak Jasa Pemasangan Pipa 8” Export Line Melibur dan Pipa 10” Incoming Line
                       Melibur serta Pengadaan Material Export Line dan Incoming Line Melibur dengan PT Wira Cipta Perkasa,
                       pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No.
                       OPS/ITA/2024/007-A2 tertanggal 31 Desember 2025.

                       Selain itu, terdapat 1 (satu) kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, yaitu kontrak
                       Jasa Konstruksi Penggantian Pipeline 12”. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ITA sedang dalam
                       proses negosiasi akhir dengan calon penyedia jasa dan proses finalisasi kontrak ditargetkan dapat
                       diselesaikan pada Kuartal IV 2026.

           3.   Sekitar 16,13% (enam belas koma satu tiga persen) atau Rp662.762.195.580 (enam ratus enam puluh dua
                miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh Rupiah) akan
                dipinjamkan kepada EMP Inc (“Rencana Penyaluran Dana EMP Inc”), yang selanjutnya akan digunakan oleh
                EMP Inc untuk disalurkan kepada beberapa Perusahaan Anak yakni KEIL dan EEKL dalam bentuk pinjaman
                (“Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL”), dengan porsi masing-masing sebesar 60,00%
                (enam puluh persen) kepada KEIL dan 40,00% (empat puluh persen) kepada EEKL, sesuai dengan
                persentase Participating Interest KEIL dan EEKL pada Blok Kangean PSC. Adapun dana yang berasal dari
                Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL tersebut akan digunakan oleh KEIL dan EEKL untuk
                pengembangan Lapangan Rancak di Blok Kangean dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan
                Modal Kangean”):

                i.     sekitar 13,27% (tiga belas koma dua tujuh persen) untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
                       expenditure) Blok Kangean PSC, berupa pembangunan pipa penyaluran gas dari Lapangan Rancak ke
                       fasilitas produksi, sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) Kangean
                       yang telah disetujui oleh SKK Migas pada tanggal 2 Oktober 2025.

                       Pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan pipa penyaluran gas tersebut akan seluruhnya dilakukan
                       oleh KEIL selaku operator Kangean PSC, sedangkan alokasi biaya pembangunan kepada KEIL dan
                       EEKL dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi Participating Interest masing-masing, yaitu
                       60,00% kepada KEIL dan 40,00% kepada EEKL. Dengan demikian, dari alokasi belanja modal sebesar
                       13,27% tersebut, sekitar 7,96% merupakan porsi KEIL dan sekitar 5,31% merupakan porsi EEKL.

                       Sehubungan dengan pembangunan pipa penyaluran gas pada Blok Kangean PSC tersebut, KEIL saat
                       ini sedang dalam tahap menunggu persetujuan dokumen prakualifikasi tender dari SKK Migas dan
                       diperkirakan akan memulai proses tender pada Kuartal I 2027.

                ii.    sekitar 2,86% (dua koma delapan enam persen) untuk modal kerja berupa pembayaran aktivitas
                       penunjang pengembangan Lapangan Rancak, yang antara lain meliputi biaya perizinan, pengembangan
                       lahan, infrastruktur dan komunitas (community development) di Lapangan Rancak serta pembayaran
                       kewajiban utang usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan
                       pengembangan di Blok Kangean PSC.

                       Alokasi modal kerja tersebut dilakukan secara proporsional kepada KEIL dan EEKL sesuai dengan porsi
                       Participating Interest masing-masing. Dengan demikian, dari alokasi modal kerja sebesar 2,86% tersebut,
                       sekitar 1,72% merupakan porsi KEIL dan sekitar 1,14% merupakan porsi EEKL.


                                                                      9


Confidential
Page 25
Confidential




           4.   Sekitar 5,38% (lima koma tiga delapan persen) atau Rp220.920.731.860 (dua ratus dua puluh miliar sembilan
                ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus enam puluh Rupiah) akan dipinjamkan
                kepada EMP ER (“Rencana Penyaluran Dana EMP ER”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP ER
                (“Rencana Kebutuhan Modal EMP ER”):

                i.    sekitar 4,42% (empat koma empat dua persen) untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
                      expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
                      Kampar tanggal 2 November 2015 sebagaimana diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah
                      Kerja Kampar tanggal 10 Agustus 2022, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (“PHE
                      Kampar”) dan telah dialihkan kepada EMP ER sebagaimana telah disetujui berdasarkan Surat Menteri
                      ESDM No. T-121/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan
                      Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK
                      Migas No. SRT-0069/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian Persetujuan
                      Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator di Wilayah Kerja Kampar
                      sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
                      Kampar tertanggal 13 Agustus 2025 antara SKK Migas dan EMP ER (“Blok Kampar PSC”) berupa
                      pengeboran 2 (dua) sumur pengembangan, yang terdiri dari 1 (satu) sumur di Lapangan Gemuruh dan 1
                      (satu) sumur di Lapangan Merbau.

                      Sehubungan dengan pengeboran 2 (dua) sumur di Blok Kampar PSC, EMP ER telah menandatangani
                      kontrak dengan PT Arjuna Petrogas Indonesia, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup
                      Perseroan, berdasarkan kontrak No. DWO/ENR/2026/008 tertanggal 6 Agustus 2026.

                ii.   sekitar 0,96% (nol koma sembilan enam persen) untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya
                      produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
                      penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji dan/atau pembayaran
                      kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga, sehubungan dengan kegiatan pengembangan
                      di Blok Kampar PSC.

           5.   Sekitar 2,65% (dua koma enam lima persen) atau Rp109.002.728.931 (seratus sembilan miliar dua juta tujuh
                ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada EMP EG
                (“Rencana Penyaluran Dana EMP EG”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP EG (“Rencana
                Kebutuhan Modal EMP EG”):

                i.    sekitar 2,17% (dua koma satu tujuh persen) untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
                      expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Siak
                      tanggal 26 Mei 2014, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Siak (“PHE Siak”) sebagaimana
                      diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil tanggal 4 Oktober 2022 antara SKK Migas, PT Riau
                      Petroleum Siak, dan PHE Siak yang telah dialihkan kepada EMP EG sebagaimana telah disetujui
                      berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T 122/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal
                      Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM
                      dan Surat Kepala SKK Migas No. SRT-0070/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal
                      Penyampaian Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator di
                      Wilayah Kerja Kampar antara SKK Migas dan EMP EG sebagaimana terakhir kali diubah dengan
                      Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Siak tertanggal 26 September 2025
                      antara SKK Migas dan EMP EG (“Blok Siak PSC”) yang meliputi pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi
                      di Lapangan Palem.

                      Sehubungan dengan pengeboran sumur eksplorasi di Lapangan Palem, EMP EG telah memperoleh
                      persetujuan dari SKK Migas atas dokumen prakualifikasi tender, dan akan memulai proses tender pada
                      Kuartal IV 2026, dengan proses finalisasi kontrak ditargetkan dapat diselesaikan pada kuartal yang sama.

                ii.   sekitar 0,48% (nol koma empat delapan persen) untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya
                      produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
                      penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji dan/atau pembayaran
                      kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga, sehubungan dengan kegiatan pengembangan
                      di Blok Siak PSC.

           6.   Sekitar 5,31% (lima koma tiga satu persen) atau Rp218.005.457.862 (dua ratus delapan belas miliar lima juta
                empat ratus lima puluh tujuh ribu delapan enam puluh dua Rupiah) akan dipinjamkan kepada BSSL (“Rencana
                Penyaluran Dana BSSL”), yang selanjutnya akan digunakan oleh BSSL untuk membiayai kebutuhan modal
                kerja terkait pemeliharaan rutin Floating Storage and Offloading (“FSO”) Gandini yang dimiliki oleh BSSL
                (“Rencana Kebutuhan Modal BSSL”).

                Sehubungan pemeliharaan FSO Gandini tersebut, BSSL akan melakukan kerja sama dengan Konsorsium


                                                                    10


Confidential
Page 26
Confidential




                 SML-MOS, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan Surat
                 Penunjukan Pemenang No. BSSL-26-09-PP0003 tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal
                 Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal
                 IV 2026.

           7.    Sekitar 2,21% (dua koma dua satu persen) atau Rp90.835.607.443 (sembilan puluh miliar delapan ratus tiga
                 puluh lima juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh tiga Rupiah) akan dipinjamkan kepada ENI
                 (“Rencana Penyaluran Dana ENI”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ENI untuk membiayai kebutuhan
                 belanja modal (capital expenditure) yaitu pembangunan fasilitas pemrosesan Compressed Natural Gas (CNG
                 Plant) (“Rencana Kebutuhan Modal ENI”).

                 Sehubungan dengan pembangunan fasilitas pemrosesan CNG Plant, ENI telah selesai mengadakan tender
                 terkait kontrak kerja sama Engineering, Procurement, Construction, Installation, and Commissioning (EPCIC)
                 – Teluk Lembu CNG Facility. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses
                 finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.

           (Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu, Rencana Penyaluran Dana ITA, Rencana Penyaluran Dana EMP Inc,
           Rencana Penyaluran Dana EMP ER, Rencana Penyaluran Dana EMP EG, Rencana Penyaluran Dana BSSL, dan
           Rencana Penyaluran Dana ENI, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Penyaluran Dana
           Perseroan-Perusahaan Anak”. Sedangkan, Rencana Kebutuhan Modal EMP Bentu, Rencana Kebutuhan Modal
           ITA, Rencana Kebutuhan Modal Kangean, Rencana Kebutuhan Modal EMP ER, Rencana Kebutuhan Modal EMP
           EG, Rencana Kebutuhan Modal BSSL, dan Rencana Kebutuhan Modal ENI, selanjutnya secara bersama-sama
           disebut “Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak”. Rencana Penyaluran Dana Perseroan-Perusahaan
           Anak dan Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana
           Penggunaan Dana”).

           Seluruh Rencana Penggunaan Dana ditargetkan akan terealisasi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2027.
           Realisasi Rencana Penggunaan Dana tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
           rencana dan kebutuhan masing-masing Perusahaan Anak serta tahapan yang diperlukan dalam pelaksaan
           kegiatan terkait, termasuk antara lain proses pengadaan (tender), pemenuhan perizinan dan regulasi, serta jadwal
           pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah kerja. Berikut adalah timeline rencana
           waktu pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada masing-masing Perusahaan Anak:

                No.                      Perusahaan Anak                                       Target Waktu
                 1.   EMP Bentu                                                                Kuartal IV 2026
                 2.   ITA                                                                      Kuartal IV 2026
                 3.   EMP Inc                                                                  Kuartal II 2027
                 4.   EMP ER                                                                   Kuartal IV 2026
                 5.   EMP EG                                                                   Kuartal I 2027
                 6.   BSSL                                                                     Kuartal I 2027
                 7.   ENI                                                                      Kuartal IV 2026

           Dalam hal terjadi perubahan target waktu Rencana Penggunaan Dana, Perseroan akan mengungkapkan
           perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK paling
           lambat 2 Hari Kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

           Merujuk kepada ketentuan Pasal 9 POJK No. 40/2025, seluruh Rencana Penggunaan Dana merupakan
           penggunaan dana sampai dengan level 2, yaitu seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD IV akan disalurkan
           oleh Perseroan melalui skema pinjaman kepada Perusahaan Anak dan akan digunakan secara langsung oleh
           Perusahaan Anak, kecuali Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL, yang merupakan penggunaan
           dana hingga level 3, karena seluruh dana pinjaman yang diperoleh oleh EMP Inc dari Perseroan selanjutnya akan
           disalurkan kembali melalui skema pinjaman kepada KEIL dan EEKL, selaku entitas anak langsung dari EMP Inc,
           untuk selanjutnya digunakan oleh masing-masing KEIL dan EEKL.

           Perseroan menyalurkan dana hasil PMHMETD IV kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, dan EMP EG
           dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan untuk pemenuhan KKP sebagaimana diatur dalam Kontrak
           Kerja Sama (PSC) masing-masing blok dan / atau Program Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget),
           sedangkan penyaluran dana kepada BSSL ditujukan untuk membiayai kebutuhan modal kerja terkait pemeliharaan
           rutin FSO yang dimiliki oleh BSSL.

           Sementara itu, penyaluran dana kepada ENI dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan
           fasilitas CNG Plant berkapasitas sekitar 1,5 MMSCFD yang berlokasi di Pekanbaru, bersebelahan dengan fasilitas
           produksi Blok Bentu PSC. ENI merupakan salah satu Perusahaan Anak dalam kelompok usaha Perseroan yang
           berfokus pada pengembangan bisnis infrastruktur energi dan saat ini sedang melaksanakan persiapan-persiapan
           yang diperlukan, termasuk pengurusan perijinan dan proses tender pengadaan serta penunjukan kontraktor

                                                                    11


Confidential
Page 27
Confidential




           pelaksana. ENI ditargetkan mulai beroperasi secara komersial dan membukukan pendapatan pada akhir tahun
           2027, seiring dengan mulai beroperasinya fasilitas CNG Plant pada kuartal III tahun 2027. Pembangunan CNG
           Plant merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha Perseroan untuk menciptakan sumber pendapatan
           tambahan melalui ENI sekaligus meningkatkan monetisasi dan penjualan gas yang diproduksi dari Blok Bentu
           PSC. Gas yang diproses akan disalurkan ke Blok Kampar PSC dan Blok Siak PSC untuk menggantikan
           penggunaan diesel (HSD) dan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai bahan bakar pembangkit listrik dalam kegiatan
           operasi produksi. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi sekaligus mendukung
           komitmen keberlanjutan Perseroan melalui pemanfaatan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan guna
           mengurangi emisi karbon.

           Rencana Penyaluran Dana dari Perseroan - Perusahaan Anak, akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang
           didasari oleh kebutuhan belanja modal dan/atau modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha masing-masing
           Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak
           dan Pengakuan Utang tanggal 14 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman berdasarkan
           Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak tersebut akan disalurkan kepada masing-masing Perusahaan Anak yang
           relevan setelah dana hasil penawaran umum diperoleh, dimana pinjaman akan jatuh tempo selambat-lambatnya
           5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana pinjaman oleh masing-masing Perusahaan Anak atau
           tanggal lain yang disepakati (apabila ada) dengan suku bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat
           dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Sesuai dengan ketentuan
           anggaran dasar Perseroan beserta Perusahaan Anak yang relevan tersebut di atas, transaksi pemberian pinjaman
           dari Perseroan kepada ITA, EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI, memerlukan persetujuan Dewan Komisaris di
           mana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 Juli 2026, (ii) ITA telah
           memperoleh persetujuan Dewan Komisaris ITA tanggal 13 Juli 2026, (iii) EMP ER telah memperoleh persetujuan
           Dewan Komisaris EMP ER tanggal 13 Juli 2026, (iv) EMP EG telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
           EMP EG tanggal 13 Juli 2026, (v) BSSL telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris BSSL tanggal 13 Juli
           2026, (vi) ENI telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris ENI tanggal 13 Juli 2026.

           Lebih lanjut, Rencana Penyaluran Dana EMP Inc - KEIL dan EEKL akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yakni
           berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara EMP Inc, KEIL, dan EEKL tanggal 14 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman
           EMP Inc, KEIL, dan EEKL”), dimana pinjaman akan jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal
           masing-masing pencairan dana pinjaman oleh masing-masing KEIL dan EEKL atau tanggal lain yang disepakati
           (apabila ada) dengan suku bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku
           berdasarkan Perjanjian Pinjaman EMP Inc, KEIL, dan EEKL.

           Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak
           telah dikembalikan oleh masing-masing Perusahaan Anak kepada Perseroan, maka Perseroan akan
           menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya
           produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan
           hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok
           maupun pihak ketiga (apabila ada).

           Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:

           (a)    Rencana Penyaluran Dana Perseroan – Perusahaan Anak:

                  (i)    merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan kepentingan
                         sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat EMP Bentu, ITA,
                         EMP Inc, EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya
                         dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka transaksi pemberian pinjaman kepada masing-
                         masing Perusahaan Anak tidak wajib untuk menggunakan penilai untuk memperoleh pendapat
                         kewajaran dari transaksi dan mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Perseroan hanya wajib melaporkan Rencana Penggunaan
                         Dana kepada OJK paling lambat 2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan
                         ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020; dan

                  (ii)   akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian masing-masing pinjaman
                         tersebut dilaksanakan. Apabila Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material
                         sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
                         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
                         keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memberikan keterbukaan informasi beserta dengan
                         dokumen pendukungnya kepada OJK selambatnya 2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi dan (ii)
                         melaporkan hasil transaksi material pada laporan tahunan, namun tidak wajib menggunakan penilai
                         dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu (apabila memenuhi batasan nilai transaksi
                         material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS) karena transaksi dilakukan dengan



                                                                 12


Confidential
Page 28
Confidential




                        perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai Pasal 11
                        huruf (a) POJK No. 17/2020.

           (b)   Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL:

                 (i)    merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan kepentingan
                        sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat (i) EMP Inc
                        merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, dan
                        (ii) KEIL dan EKKL merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                        oleh EMP Inc (sehingga KEIL dan EEKL merupakan Afiliasi dari Perseroan), maka transaksi
                        pemberian pinjaman dari EMP Inc kepada masing-masing KEIL dan EEKL tidak wajib untuk
                        menggunakan penilai untuk memperoleh pendapat kewajaran dari transaksi dan mengumumkan
                        keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020.
                        Perseroan hanya wajib melaporkan Rencana Penyaluran Dana EMP Inc kepada OJK paling lambat
                        2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No.
                        42/2020; dan

                 (ii)   akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian pinjaman dari EMP Inc kepada
                        KEIL dan EEKL tersebut dilaksanakan. Apabila Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan
                        EEKL merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka
                        Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
                        diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memberikan
                        keterbukaan informasi beserta dengan dokumen pendukungnya kepada OJK selambatnya 2 Hari
                        Kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) melaporkan hasil transaksi material pada laporan tahunan,
                        namun tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
                        (apabila memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS)
                        karena transaksi dilakukan antara sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
                        sedikit 99% oleh Perseroan sesuai Pasal 11 huruf (a) POJK No. 17/2020.

           (c)   Dalam hal Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak merupakan suatu transaksi material, transaksi
                 afiliasi, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No.
                 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).

           Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk mendanai rencana penggunaan dana
           sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan kas internalnya untuk
           membiayai kekurangannya.

           Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar modal yang
           berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD IV ini.
           Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan
           laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD IV ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara
           berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada
           tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada
           tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan PMHMETD IV; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi
           penggunaan dana hasil PMHMETD IV dalam RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD IV
           telah direalisasikan.

           Apabila Perseroan bermaksud mengubah Rencana Penggunaan Dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus
           PMHMETD IV ini, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib:

           (a)   memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta
                 menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur Rencana
                 Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi
                 yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif
                 berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang
                 berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10%
                 dari total dana hasil PMHMETD IV; atau

           (b)   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukung kepada
                 OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana kurang dari
                 20% dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana
                 Penggunaan Dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii)
                 perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
                 Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil PMHMETD IV.



                                                                13


Confidential
Page 29
Confidential




           Sesuai dengan POJK No. 40/2025, apabila terdapat dana hasil PMHMETD IV yang belum direalisasikan, maka
           Perseroan akan menepatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid,
           dan tidak mengalami fluktuasi harga.

           Berdasarkan surat Perseroan No. 006/EMP.CSC.1070/01-22/E tanggal 11 Januari 2022 perihal Penyampaian
           Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III Perseroan per tanggal 31 Desember
           2021, Perseroan telah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD III. Berdasarkan surat
           Perseroan No. 232/EMP.DIR/1070/07-26/E tanggal 15 Juli 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
           Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”)
           per tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana hasil Penawaran Umum
           Obligasi Berkelanjutan I.

           B.   Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD IV

           Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD IV adalah
           sekitar 0,222% dari total nilai PMHMETD IV, yang terdiri dari:
           1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
              - Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,056%;
              - Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,011%; dan
              - Biaya jasa notaris sebesar 0,003%.
           2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,002%, yang merupakan biaya jasa BAE;
           3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,004% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 0,018%;
           4. Biaya jasa penasihat keuangan sebesar 0,121%, yang dibagi rata antara PT Danatama Makmur Sekuritas, PT
              Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
           5. Biaya lain-lain sebesar 0,007% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan, serta biaya-
              biaya sehubungan dengan RUPSLB dan PMHMETD IV.




                                                                 14


Confidential
Page 30
Confidential




           III.       PERNYATAAN UTANG
           Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
           31 Maret 2026 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada
           tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan
           Publik (KAP) Achsin Handoko Tomo, auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Handoko Tomo
           dalam laporan auditor independen nomor No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September
           2026 dengan opini tanpa modifikasian.

           Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar USD1.023.769.999 pada tanggal 31 Maret 2026,
           dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                           (dalam USD)
                                                 Keterangan                                              31 Maret 2026
            LIABILITAS
            LIABILITAS JANGKA PENDEK
            Pinjaman jangka pendek
              Pihak ketiga                                                                                   2.422.039
            Pembiayaan musyarakah jangka pendek
              Pihak ketiga                                                                                   1.011.274
            Utang usaha
              Pihak ketiga                                                                                  68.617.311
            Utang lain-lain
              Pihak ketiga                                                                                   2.326.005
            Uang muka pelanggan                                                                              9.845.092
            Beban akrual                                                                                   184.062.564
            Utang pajak                                                                                    100.278.501
            Liabilitas jangka panjang - jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
              Sewa                                                                                          31.957.308
              Pinjaman                                                                                      58.482.657
              Obligasi Rupiah                                                                                4.413.582
            Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                 463.416.333

               LIABILITAS JANGKA PANJANG
               Utang pihak berelasi                                                                                    115.567
               Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                   151.199.124
               Liabilitas imbalan kerja                                                                             14.813.457
               Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang                                   64.967.979
               Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
               satu tahun:
                 Sewa                                                                                               64.306.562
                 Pinjaman                                                                                          172.301.063
                 Obligasi Rupiah                                                                                    92.649.914
               Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     560.353.666
               Total Liabilitas                                                                                  1.023.769.999

           Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:

           a. Pinjaman Jangka Pendek

                 Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek yang diterima dari Bank Mandiri
                 sebesar USD2.422.369.

                 Pada tanggal 27 September 2024, Perusahaan Anak, ITA, memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri
                 (Persero) Tbk (Mandiri) dengan plafon sebesar Rp153 miliar dan tingkat suku bunga sebesar 0,5% per tahun
                 di atas suku bunga simpanan yang ditempatkan. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembiayaan modal usaha
                 atau modal kerja usaha pertambangan minyak bumi dan gas.

                 Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit dua belas (12) bulan. Pinjaman ini dijamin dengan agunan tunai
                 berupa giro rekening khusus dalam valuta asing yang akan diikat secara gadai. ITA wajib menaati dan tunduk
                 pada seluruh ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, termasuk pada ketentuan perkreditan
                 yang berlaku dari Mandiri.

                 Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
                 2026 adalah sebesar USD3,13 juta.


                                                                     15


Confidential
Page 31
Confidential




           b. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek

               Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman yang diterima dari PT Bank Syariah Indonesia
               (Persero) Tbk sebesar USD1.011.274.

               PT Bank Syariah Indonesia Tbk- Rupiah

               Pada tanggal 2 Mei 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
               pembiayaan Line Facility sebesar Rp100 miliar kepada Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka
               waktu fasilitas sampai dengan tanggal 2 Mei 2026.

               Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta asing yang
               akan diikat secara gadai.

               Pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gandewa atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
               tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,6 juta. Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan
               telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.

           c. Utang Usaha – Pihak Ketiga

               Utang usaha kepada pihak ketiga tercatat sebesar USD68.617.311 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan
               rincian sebagai berikut:

               Berdasarkan Pemasok
                                                                                                          (dalam USD)
                Keterangan                                                                              31 Maret 2026
                PT Emha Tara Navindo                                                                       14.876.719
                PT Aria Citra Mulia                                                                         4.927.093
                PT Gelombang Seismic Indonesia                                                              4.122.329
                PT Bina Mitra Artha                                                                         3.704.119
                Oakhurst Investment Ptd Ltd                                                                 3.595.199
                PT Bintang Energi Pratama                                                                   1.411.793
                PT Mitra Raya Energi                                                                          748.279
                Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta)                                               35.231.780
                Total                                                                                      68.617.311

               Berdasarkan Umur Utang
                                                                                                          (dalam USD)
                Keterangan                                                                              31 Maret 2026
                Sampai dengan 30 hari                                                                       9.712.536
                Lebih dari 30 hari – 60 hari                                                                4.712.590
                Lebih dari 60 hari                                                                         54.108.185
                Total                                                                                      68.617.311

               Berdasarkan Mata Uang
                                                                                                          (dalam USD)
                Keterangan                                                                              31 Maret 2026
                Dolar Amerika Serikat                                                                      45.578.920
                Rupiah                                                                                     23.038.391
                Total                                                                                      68.617.311

           d. Utang Lain-lain – Pihak Ketiga

               Utang lain-lain kepada pihak ketiga tercatat sebesar USD2.326.005 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan
               rincian sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam USD)
                Keterangan                                                                              31 Maret 2026
                SKK Migas                                                                                   2.134.387
                Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta)                                                  191.618
                Total                                                                                       2.326.005

               Utang kepada SKK Migas merupakan utang overlifting atas penjualan minyak mentah Perusahaan Anak sesuai
               dengan ketentuan yang terdapat di PSC.


                                                                16


Confidential
Page 32
Confidential




               Seluruh utang lain-lain merupakan utang kepada pihak ketiga dan didenominasi dalam mata uang Dolar
               Amerika Serikat.

           e. Uang Muka Pelanggan

               Uang muka pelanggan tercatat sebesar USD9.845.092 pada tanggal 31 Maret 2026. Uang muka pelanggan
               ini merupakan uang muka dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang timbul dari kewajiban take or pay
               atas Perusahaan Anak, EMP Bentu, yang timbul sehubungan dengan penjualan gas bumi kepada KPI.

           f. Beban Akrual

               Beban akrual tercatat sebesar USD184.062.564 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam USD)
                Keterangan                                                                                 31 Maret 2026
                Pengeboran                                                                                    58.971.734
                Produksi                                                                                      46.454.208
                Penunjang                                                                                     43.647.714
                Proyek                                                                                        26.270.747
                Beban denda                                                                                    6.281.285
                Lain-lain (masing-masing di bawah USD1 juta)                                                   2.436.876
                Total                                                                                        184.062.564

               Beban akrual atas produksi, pengeboran, penunjang, geologi dan geofisik dan proyek merupakan beban
               Entitas Anak yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak mentah dan
               gas bumi yang terdapat di Entitas Anak yang memegang kuasa penambangan atas blok minyak dan gas bumi.

               Beban denda merupakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak badan dan dividen Entitas Anak.

           g. Utang Pajak

               Utang pajak pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar USD100.278.501 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam USD)
                Keterangan                                                                                 31 Maret 2026
                Pajak penghasilan badan dan deviden                                                           36.691.540
                Pajak penghasilan
                  Pasal 4 (2)                                                                                    677.559
                  Pasal 21                                                                                     1.275.359
                  Pasal 22                                                                                           455
                  Pasal 23                                                                                     7.515.043
                  Pasal 25                                                                                       108.025
                  Pasal 26                                                                                       591.867
                Pajak Pertambahan Nilai                                                                       53.418.653
                Total                                                                                        100.278.501

           h. Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan Jangka Panjang

               Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
               sebesar USD64.967.979 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam USD)
                Keterangan                                                                                 31 Maret 2026
                Kangean PSC                                                                                   41.983.110
                Malacca Strait PSC                                                                             9.502.730
                Bentu PSC                                                                                      1.653.980
                Korinci Baru PSC                                                                               1.079.910
                Tonga PSC                                                                                        195.520
                Sengkang PSC                                                                                   1.233.550
                Siak PSC                                                                                       7.287.085
                Kampar PSC                                                                                       237.076
                Gebang PSC                                                                                     1.795.018
                Total                                                                                         64.967.979




                                                                 17


Confidential
Page 33
Confidential




           i.   Pinjaman Jangka Panjang

                Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang dari Bank Mandiri, Indies Special
                Opportunities Ltd dan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. sebesar USD231.083.720 dengan rincian sebagai
                berikut:
                                                                                                             (dalam USD)
                 Keterangan                                                                               31 Maret 2026
                 Pihak ketiga
                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                             178.990.467
                   Indies Special Opportunities Ltd                                                           29.468.185
                   Japan Petroleum Exploration Co. Ltd (JAPEX)                                                22.325.068
                   Total                                                                                     230.783.720

                 Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                52.182.657
                   Indies Special Opportunities Ltd                                                              6.300.000
                   Total                                                                                        58.482.657
                                                                                                               172.301.063

                1) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                   Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, EMA menandatangani fasilitas kredit dengan PT Bank
                   Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) dengan limit kredit sebesar USD40 juta dengan tingkat bunga sebesar
                   9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai modal kerja Perusahaan Anak. Fasilitas kredit
                   ini memiliki jangka waktu kredit 62 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.

                   Pinjaman ini dijamin, antara lain, dengan piutang usaha fidusia atas nama EMA, kapal milik Perusahaan
                   Anak, BSSL, serta jaminan lainnya berupa gadai saham EMA di Perseroan dan Perusahaan Anak, rekening
                   bank EMA, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas nama Perseroan, serta Akta pengalihan
                   perjanjian penjualan gas dengan pembeli.

                   Pinjaman ini mensyaratkan EMA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
                   DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EMA juga diwajibkan untuk
                   memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
                   kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
                   informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi
                   Pinjaman atas pembatasan negative covenant.

                   Pembayaran yang dilakukan oleh EMA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
                   tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD10,20 juta.

                   Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, SRGS menandatangani fasilitas kredit dengan Bank Mandiri
                   dengan limit kredit sebesar USD39 juta dan tingkat bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan
                   untuk membiayai pembelian kapal EDN-1 (dahulu Huaxiang 8). Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu
                   kredit 98 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.

                   Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia saham, hipotek kapal FSRU EDN-
                   1, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas nama Perseroan,
                   dan gadai rekening bank SRGS.

                   Pinjaman ini mensyaratkan SRGS untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
                   DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. SRGS juga diwajibkan untuk
                   memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
                   kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
                   informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman
                   atas pembatasan negative covenant.

                   Pembayaran yang dilakukan oleh SRGS atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
                   tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD0,6 juta.

                   Pada tanggal 30 Agustus 2024, Perusahaan Anak, ITA menandatangani fasilitas kredit berupa term loan
                   dari Mandiri dengan limit kredit sebesar USD134 juta (term loan 1) dan USD64 juta (term loan 2) dengan
                   tingkat bunga sebesar 8,5% per tahun (term loan 1) dan 9,5% per tahun (term loan 2). Fasilitas ini
                   dipergunakan untuk pemberian piutang kepada Perusahaan dalam rangka pelunasan fasilitas kredit group
                   usaha, yaitu pinjaman Deutsche Bank dan pembelanjaan modal ITA serta pemberian piutang kepada

                                                                  18


Confidential
Page 34
Confidential




                  Perseroan untuk pengembangan grup usaha. Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan Anak, ITA,
                  menandatangani amandemen perjanjian ini dan mendapatkan pinjaman tambahan dengan limit kredit
                  sebesar USD24 juta (term loan 3) untuk pemberian piutang kepada Perusahaan Anak, EGL.

                  Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 64 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31 Desember
                  2029 (term loan 1) dan 76 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31 Desember 2030 (term loan 2), serta
                  jangka waktu kredit 12 bulan sejak availability period berakhir atau sampai dengan 31 Mei 2027 atau sampai
                  dengan fasilitas kredit telah ditarik seluruhnya (mana yang terjadi lebih dahulu) (term loan 3).

                  Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan fidusia piutang usaha dan piutang Afiliasi, hipotik kelas 1 kapal
                  FSO Gandini, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas nama
                  Perseroan dan gadai atas rekening bank.

                  Pinjaman ini mensyaratkan ITA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
                  DER, serta nilai ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. ITA juga diwajibkan untuk
                  memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
                  kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
                  informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman
                  atas pembatasan negative covenant.

                  Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
                  31 Maret 2026 adalah sebesar USD57,4 juta.

                  ITA telah melunasi fasilitas term loan 3 kepada Mandiri pada bulan Desember 2025 dan term loan 2 pada
                  bulan Februari 2026.

                  Pada tanggal 6 Maret 2025, Perusahaan Anak, EEJ menandatangani fasilitas kredit dengan Bank Mandiri
                  dengan limit kredit sebesar USD42 juta dengan tingkat bunga sebesar 9,5% per tahun. Fasilitas ini
                  dipergunakan untuk membiayai modal kerja. Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 70 bulan sejak
                  tanggal penandatanganan perjanjian kredit.

                  Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia piutang Afiliasi, gadai saham
                  Perusahaan Anak, Corporate Guarantee, Cash Deficit Guarantee atas nama EMP Bentu, hipotek kapal
                  milik BSSL dan gadai rekening bank EEJ.

                  Pinjaman ini mensyaratkan EEJ untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat DSCR,
                  DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EEJ juga diwajibkan untuk
                  memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang antara lain mencakup
                  kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan
                  informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi
                  Pinjaman atas pembatasan negative covenant.

                  Pembayaran yang dilakukan oleh EEJ atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
                  tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,1 juta.

                  Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan masing-masing EMA, SRGS, ITA, dan EEJ telah
                  memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Bank Mandiri.

               2) Indies Special Opportunities Ltd

                  Pada tanggal 18 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Indies Special
                  Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities IV Ltd (Indies) sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal
                  serta Glas Trust (Singapore) Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, yang kemudian di amandemen pada
                  tanggal 30 September 2025. Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD11.000.000 dengan
                  tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.

                  Pada tanggal 20 November 2025, Perseroan menandatangani surat amandemen kedua, untuk
                  mendokumentasikan peningkatan fasilitas sebesar USD4.000.000 dari Hana SEA Global LLP selaku
                  Pemberi Pinjaman Yang Mengaksesi. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembayaran biaya, beban, pajak
                  dan pengeluaran-pengeluaran terkait penandatanganan perjanjian ini pembiayaan modal kerja dan/atau
                  tujuan umum Perseroan.

                  Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal penerimaan
                  pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai saham Perusahaan
                  Anak, EEG serta jaminan- jaminan lain yang dicantumkan Dokumen- Dokumen Jaminan Transaksi.


                                                                  19


Confidential
Page 35
Confidential




                  Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam
                  perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan operasional
                  dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan, serta pembatasan
                  atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perusahaan Anak EEES dan EMA.

                  Pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
                  pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD300,0 ribu.

                  Pada tanggal 19 Desember 2025, Perusahaan Anak EMPI, juga telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
                  dengan Indies Special Opportunities IV Ltd sebagai Pemberi Pinjaman Awal serta Glas Trust (Singapore)
                  Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD15.000.000
                  dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.

                  Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal penerimaan
                  pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai saham Perusahaan
                  Anak, EMPI, KEIL dan EEKL serta jaminan-jaminan lain yang dicantumkan Dokumen-Dokumen Jaminan
                  Transaksi.

                  Pinjaman ini mensyaratkan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam
                  perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan operasional
                  dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan, serta pembatasan
                  atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perusahaan Anak, EMPI, KEIL dan EEKL.

                  Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang berakhir pada
                  tanggal 31 Maret 2026.

                  Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan Perseroan telah memenuhi kewajibannya sesuai
                  dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Indies.

               3) Japan Petroleum Exploration Co., Ltd.

                  Pada tanggal 22 Mei 2025, Perusahaan Anak, EMP Gebang telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
                  dengan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. (JAPEX) sebagai Pemberi Pinjaman. Jumlah pinjaman yang
                  disepakati adalah sebesar USD116.600.000, dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR + 1,83% per tahun,
                  yang dibagi dalam tiga (3) tranche: A, B dan C.

                  Komitmen Tranche A adalah sebesar USD1.100.000, dan EMP Gebang telah melakukan penarikan
                  sebesar USD823.759,36, yang digunakan untuk melunasi bunga yang timbul berdasarkan Pinjaman
                  Talangan.

                  Komitmen Tranche B adalah sebesar USD107.800.000, dan EMP Gebang telah melakukan penarikan
                  sebesar USD41.631.998,05 yang digunakan untuk membiayai Belanja Modal untuk Proyek-Proyek Yang
                  Diidentifikasi sampai dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan dan melunasi seluruh jumlah pokok
                  berdasarkan Pinjaman Talangan.

                  Komitmen Tranche C adalah sebesar USD7.700.000, dan EMP Gebang telah melakukan penarikan
                  sebesar USD1.469.930,16, yang digunakan untuk membiayai Belanja Operasional Perusahaan sampai
                  dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan secara proporsional terhadap Proporsi Masing-Masing dari
                  Pemberi Pinjaman sesuai dengan Perjanjian Pemegang Saham Dan Operasi Gebang.

                  Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit delapan (8) tahun yang akan berakhir pada tanggal
                  30 Desember 2033.

                  Selama periode pinjaman tersebut, Penerima Pinjaman dilarang diantaranya untuk: menggadaikan atau
                  menjaminkan aset, menciptakan kewajiban utang keuangan selain dari kegiatan bisnis normal.

                  Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gebang untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
                  tanggal 31 Maret 2026.

                  Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan EMP Gebang telah memenuhi kewajibannya
                  sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan JAPEX.




                                                                20


Confidential
Page 36
Confidential




           j. Liabilitas Sewa

               Berikut adalah rincian liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun panjang pada tanggal
               31 Maret 2026:
                                                                                                           (dalam USD)
                Keterangan                                                                               31 Maret 2026
                2026                                                                                        29.891.063
                2027                                                                                        22.947.005
                2028                                                                                        19.649.919
                2029                                                                                        12.773.360
                2030                                                                                        11.206.397
                2031                                                                                        10.071.421

                Total pembayaran sewa minimum                                                                 106.539.165
                Bunga belum jatuh tempo                                                                       (10.275.295)

                Nilai kini utang sewa pembiayaan                                                                96.263.870
                Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                              31.957.308
                Bagian Jangka Panjang                                                                           64.306.562

               Pada tanggal 31 Maret 2026, tingkat bunga inkremental yang digunakan berkisar antara 5,06% sampai dengan
               5,59%.

           k. Obligasi Rupiah

               Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki liabilitas Obligasi Rupiah sebesar Rp1.650.200.000.000 (atau
               setara sebesar USD97.063.496).

                                                                                                              (dalam USD)
                Keterangan                                                                                  31 Maret 2026
                Bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                       4.413.582
                Bagian jangka panjang                                                                          92.649.914
                Total Obligasi Rupiah                                                                          97.063.496

               Pada tanggal 7 Januari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
               Energi Mega Persada Tahap I tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000. Obligasi tersebut
               terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar Rp75.000.000.000 dengan tingkat bunga 6,75% per tahun
               dan jangka waktu 370 hari kalender (jatuh tempo tanggal 17 Januari 2027), dan Seri B dengan nilai emisi
               sebesar Rp125.000.000.000 dengan tingkat bunga 7,75% per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo
               tanggal 7 Januari 2029) serta dengan nilai emisi sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat bunga 8,95% per
               tahun dan jangka waktu 5 tahun (jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2031).

               Pada tanggal 13 Februari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
               Energi Mega Persada Tahap II tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.150.200.000.000. Obligasi
               tersebut terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar Rp280.400.000.000 dengan tingkat bunga 7,50%
               per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo tanggal 13 Februari 2029) dan Seri B dengan nilai emisi
               sebesar Rp869.800.000.000 dengan tingkat bunga 8,60% per tahun dan jangka waktu 5 tahun (jatuh tempo
               tanggal 13 Februari 2031).

               Wali Amanat untuk Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi
               Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

               Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

               Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan.
               Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Perusahaan diwajibkan untuk menjaga covenant-covenant, antara
               lain:

               1.   Pembatasan terkait perubahan bidang usaha utama Perusahaan yang menimbulkan dampak negatif yang
                    material;
               2.   Pembatasan terkait pengurangan modal dasar dan modal disetor Perusahaan;
               3.   Pembatasan terkait pembubaran, pengajuan permohonan pailit dan permohonan penundaan kewajiban
                    pembayaran utang; dan



                                                                  21


Confidential
Page 37
Confidential




                4.   Pemenuhan rasio keuangan sebagai berikut: Debt Service Coverage Ratio > 1,0 dan Debt to EBITDA <
                     3x.

                Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
                31 Maret 2026.

           l.   Liabilitas Imbalan Kerja

                Berikut adalah rincian liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026:

                                                                                                           (dalam USD)
                 Keterangan                                                                              31 Maret 2026
                 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                          25.669.653
                 Nilai wajar aset program                                                                  (14.628.277)
                 Surplus                                                                                     11.041.376
                 Dampak batas aset                                                                            3.772.081
                 Liabilitas neto yang diakui dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                     14.813.457

                Perseroan dan Perusahaan Anak (KEIL, EMP Bentu dan ITA) menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
                untuk karyawan tetapnya.

                Dana pensiun untuk Perseroan, EMP Bentu, KEIL dan ITA dikelola oleh PT Axa Mandiri Financial Services.

                Kelompok Usaha membukukan imbalan pascakerja bagi karyawan tetapnya sesuai dengan Kontrak Kerja
                Bersama (KKB)/Peraturan Kelompok Usaha. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan oleh Kelompok Usaha
                kecuali penempatan dana di PT AXA Mandiri Financial Services oleh Perseroan, EMP Bentu, KEIL dan ITA.

                Liabilitas imbalan kerja untuk Perseroan, KEIL, EMP Bentu, EMP Tonga, VMA, ITA, EMP Gebang, EEES, ETE,
                EMP DN, EDU, EJM dan SRGS pada tanggal dan 31 Maret 2026 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria
                Halim dan Rekan, aktuaris independen, yang laporannya tertanggal 26 Mei 2026, menggunakan metode
                "Projected Unit Credit" dan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai beriku:

                Tingkat diskonto:                6,20% - 7,13%
                Tingkat kenaikan gaji:           5%
                Tingkat mortalitas:              Tingkat Mortalitas Indonesia (TMI) 2019
                Tingkat kemungkinan cacat:       10% dari Tingkat Mortalitas
                Tingkat pengunduran diri:        6% untuk pekerja sebelum usia 30 tahun dan akan menurun menjadi 0% pada
                                                 usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal
                Usia pensiun normal:             56 tahun (semua pekerja diasumsikan pada usia normal)

                Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam USD)
                 Keterangan                                                                              31 Maret 2026
                 Saldo awal                                                                                 14.872.650
                 Jumlah yang diakui dalam laba rugi                                                             964.478
                 Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                            (66.983)
                 Imbalan yang dibayarkan                                                                       (55.752)
                 Kontribusi oleh pemberi kerja                                                                (511.641)
                 Efek selisih kurs                                                                            (189.295)
                 Saldo akhir                                                                                14.813.457

                Mutasi nilai wajar program adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam USD)
                 Keterangan                                                                              31 Maret 2026
                 Saldo awal                                                                                 16.246.948
                 Pembayaran dari program:
                    Imbalan yang dibayarkan                                                                   (590.170)
                 Efek selisih kurs                                                                          (1.028.501)
                 Saldo akhir                                                                                14.628.277




                                                                     22


Confidential
Page 38
Confidential




           Perjanjian dan Komitmen Penting

           a. Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract - PSC)

               Konsep umum PSC adalah Kontraktor (dalam hal ini Perusahaan Anak) menanggung seluruh risiko dan biaya
               eksplorasi sampai dengan masa produksi komersial. Kontraktor akan menerima penggantian biaya yang telah
               dikeluarkannya dari bagi hasil produksi.

               1. Pengalihan Area

                  Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan kembali sebagian wilayah kontrak kerja bagi hasil kepada SKK
                  Migas pada periode tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kontraktor dan SKK Migas.

               2. Pembagian Produksi

                  Bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi

                  Pembagian produksi dilakukan atas produksi minyak mentah dan gas bumi yang diterima setelah dikurangi
                  First Tranche Petroleum (FTP), penggantian biaya (cost recovery) dan kredit investasi yang dialokasikan
                  kepada Pemerintah dan Kontraktor sebelum efek pajak dan setelah disesuaikan dengan kewajiban pasar
                  domestik (Domestic Market Obligation).
                  Dalam konsep bagi hasil, minyak bumi yang dibagikan kepada Pemerintah dan Kontraktor terdiri atas
                  komponen:

                  •   Penggantian biaya
                  •   Kredit investasi
                  •   Ekuitas yang dibagikan

                  Kontraktor bisa mendapatkan penggantian biaya produksi untuk minyak mentah dan gas bumi yang
                  dihasilkan. Beban yang diperbolehkan untuk dimintakan penggantian adalah sebagai berikut:

                  2.a. Beban operasional tahun berjalan, termasuk beban eksplorasi lapangan-lapangan lain dalam wilayah
                       PSC, biaya-biaya tak berwujud pada sumur-sumur eksplorasi dan pengembangan serta biaya
                       persediaan ketika tiba di Indonesia. Kontraktor juga mendapatkan sebagian penggantian biaya
                       overhead yang dibatasi sampai dengan 2% dari jumlah keseluruhan pengeluaran, yang dapat
                       diperhitungkan dalam quarterly report dan disetujui oleh SKK Migas;

                  2.b Depresiasi atas biaya modal sebesar 50%, 25%, 12,5% dan 10% dengan menggunakan metode saldo
                      menurun (declining balance) untuk aset yang digunakan, setidaknya dalam satu (1) hari pada tahun
                      berjalan. Kepemilikan barang modal diserahkan kepada Pemerintah pada saat tiba di Indonesia, tetapi
                      Kontraktor dapat mengakui depresiasi atas barang modal tersebut; dan

                  2.c Beban-beban operasional dan depresiasi dari beban tahun lalu yang belum dipulihkan.
                      Apabila produksi tidak memadai untuk melakukan pembayaran tersebut, beban tersebut dapat dibawa
                      ke tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Komponen utama beban Kontraktor yang tidak dapat
                      dipulihkan kembali adalah bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah dan financing costs tertentu.
                      Namun, bonus tersebut dapat menjadi faktor pengurang pajak.

                  Bagi hasil gross split

                  Pada bagi hasil gross split, untuk mendapatkan bagian Kontraktor adalah dengan menambahkan base split
                  minyak mentah atau gas bumi dengan angka koreksi komponen variabel dan angka koreksi progresif. Base
                  split didapatkan dengan persentase tertentu baik porsi Pemerintah maupun porsi Kontraktor, yang
                  diperhitungkan dari titik penyerahan.

                  Biaya operasi yang terjadi dalam melaksanakan operasi minyak mentah dan gas bumi dapat digunakan
                  sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung pajak penghasilan kena pajak Kontraktor.

               3. Kredit Investasi

                  Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, Kontraktor dapat memperoleh penggantian kredit
                  investasi dari jumlah biaya pengembangan dan produksi secara langsung berdasarkan proyek, yang telah
                  dinegosiasikan dan disetujui oleh SKK Migas.




                                                                  23


Confidential
Page 39
Confidential




               4. Penggantian Biaya Bunga

                  Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, penggantian biaya bunga merupakan salah satu
                  insentif atas penyediaan modal untuk proyek tertentu yang telah disetujui SKK Migas. Penggantian biaya
                  bunga dapat dilakukan selama masa depresiasi aset proyek tersebut.

                  Rincian dan jumlah atas perencanaan pendanaan harus diikutsertakan dalam budget beban operasional
                  tahunan dan dimintakan persetujuan SKK Migas.

               5. Overhead Manajemen dan Kantor Pusat

                  Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, beberapa beban umum dan administrasi (yang bukan
                  termasuk beban langsung) terkait dengan overhead kantor pusat dapat dialokasikan ke operasional PSC,
                  berdasarkan metode yang telah disetujui SKK Migas. Metode alokasi overhead ini harus diterapkan secara
                  konsisten dan merupakan subyek untuk ditelaah secara periodik dan diaudit oleh SKK Migas. Beberapa
                  pengaturan PSC membatasi overhead tersebut sebesar 2% dari total beban operasional PSC. Untuk PSC
                  yang telah berproduksi, SKK Migas akan melakukan audit terhadap overhead kantor pusat setiap tahunnya.

               6. Bagi Hasil

                  Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, sisa minyak mentah setelah pemberian kredit investasi
                  dan penggantian biaya akan dibagi antara SKK Migas dan Kontraktor dengan skema bagi hasil setelah
                  pajak sebesar 85/15 bagi minyak mentah dan 70/30 bagi gas bumi masing-masing untuk bagian SKK Migas
                  dan Kontraktor.

               7. First Tranche Petroleum (FTP)

                  Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, atas kontrak sebelum tahun 2002, Kontraktor dan
                  Pemerintah memiliki hak untuk mengambil minyak sebesar 20% dari hasil produksi setiap tahunnya
                  sebelum dikurangi penggantian biaya operasional, yang akan dibagi sesuai besar bagi hasil yang tertera
                  dalam kontrak.

               8. Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation - DMO)

                  Berdasarkan persyaratan dalam PSC setelah produksi komersial dimulai, Kontraktor harus menyediakan
                  minyak mentah untuk kebutuhan untuk pasar domestik Indonesia. Dalam praktek umum, Kontraktor
                  diharuskan memasok minyak mentah maksimum 25% dari jumlah produksi di wilayah kontrak

                  Umumnya, dalam lima (5) tahun pertama masa produksi komersial, Kontraktor akan dibayar oleh SKK
                  Migas secara penuh untuk kewajiban pasar domestik yang dihasilkan. Namun pada tahun berikutnya, nilai
                  yang dibayarkan akan berkurang hingga 10% dari harga pasar.

                  Hingga saat ini tidak ada kewajiban pasar domestik terkait dengan produksi gas, namun hal tersebut telah
                  mulai diperkenalkan.

               9. Penilaian atas Minyak Mentah

                  Untuk menetapkan pembagian hasil produksi dan untuk kepentingan pajak, minyak bumi dinilai dalam basis
                  rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) yang diperhitungkan secara bulanan oleh Kementerian Energi dan
                  Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

                  Dalam skema gross split production sharing, Kontraktor menerima minyak mentah atau produk dalam
                  bentuk natura sebagai penyelesaian atas biayanya dan bagian ekuitasnya, oleh karena itu, diperlukan
                  penentuan harga untuk mengkonversi minyak mentah ke dalam Dolar Amerika Serikat guna menghitung
                  pemulihan biaya (cost recovery).

               10. Over/Under Lifting

                  Lifting variance akan timbul setiap tahun antara Kontraktor dengan Pemerintah. Over/Under Lifting
                  diselesaikan secara tunai dengan Pemerintah dan dapat digolongkan sebagai penjualan/pembelian minyak
                  mentah dan/atau gas bumi. Posisi Over/Under Lifting mungkin juga dapat terjadi antara para partner dalam
                  PSC, yang dapat diselesaikan secara tunai maupun dengan kompensasi produksi pada tahun-tahun
                  berikutnya sesuai dengan perjanjian ventura bersama antara partisipan tersebut.




                                                                 24


Confidential
Page 40
Confidential




               11. Kewajiban Merestorasi Area Ditinggalkan

                  Kontrak PSC yang ditandatangani setelah tahun 1995 harus disertakan dalam budget untuk cadangan atas
                  clearing, cleaning dan restorasi area kerja pada saat kontrak berakhir. Pendanaan kas tersebut harus
                  dipisahkan dan tidak dapat ditarik kembali oleh Operator PSC kecuali biaya merestorasi area ditinggalkan
                  yang merupakan biaya yang dapat diganti dan merupakan pengurang pajak.

               12. PPN yang Dapat Diganti

                  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.02/2014, Kontraktor yang
                  mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh pembayaran kembali PPN dari SKK Migas atas
                  jumlah PPN yang telah dibayarkan oleh Kontraktor. Pembayaran kembali PPN dapat dilakukan setelah
                  Pemerintah Republik Indonesia menerima bagiannya atas produksi dari hasil kegiatan usaha hulu minyak
                  dan gas.

           b. Perjanjian Jual Beli Minyak dan Gas Bumi Perusahaan Anak

               1. KEIL dan EEKL

                  a)   Pada tanggal 30 Desember 2010, KEIL menandatangani Perubahan II Perjanjian Jual Beli Gas
                       dengan PT PLN (Persero) yang akan berakhir sampai dengan tanggal 30 Desember 2028 atau volume
                       yang dikirim telah mencapai 368,7 Trillion British Thermal Unit (TBTU), mana yang lebih dahulu terjadi.

                       Pada tanggal 4 Juni 2025, KEIL menandatangani Perubahan III Perjanjian Jual Beli Gas dengan
                       PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), yang mana pihak PLN (Persero)
                       mengalihkan status sebagai “Pembeli” kepada pihak PLN EPI efektif per tanggal tersebut.

                  b)   Pada tanggal 31 Juli 2019, KEIL menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Pertamina
                       (Persero) untuk kebutuhan Jaringan Gas Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto yang akan berakhir
                       sampai dengan tanggal 19 Juli 2027.

                  c)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT PGN Tbk menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk
                       memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada bulan Januari 2022 terkait Jual
                       Beli Gas dengan PT PGN Tbk untuk kebutuhan Jaringan Gas Rumah Tangga di Wilayah Kabupaten
                       Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Gresik dan Kota Surabaya yang akan berakhir sampai dengan
                       13 November 2030 atau berakhirnya produksi gas dalam Wilayah Kerja Kangean PSC, mana yang
                       lebih dulu.

                  d)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Petrokimia Gresik menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
                       untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2022,
                       terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Petrokimia Gresik yang akan berakhir, mana yang lebih
                       dahulu terjadi; tanggal 31 Desember 2026 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 33,73 Trillion
                       British Thermal Unit (TBTU).

                  e)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sarana Cepu Energi menandatangani Perjanjian Jual Beli
                       Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 8 November
                       2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Sarana Cepu Energi yang akan berakhir, mana yang
                       lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 5,2 Trillion
                       British Thermal Unit (TBTU).

                  f)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Indogas Kriya Dwiguna menandatangani Perjanjian Jual Beli
                       Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 8 November
                       2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Indogas Kriya Dwiguna yang akan berakhir, mana
                       yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 30,3
                       Trillion British Thermal Unit (TBTU).

                  g)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Bayu Buana Gemilang menandatangani Perjanjian Jual Beli
                       Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal 9 November
                       2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Bayu Buana Gemilang yang akan berakhir, mana
                       yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 9,1
                       Trillion British Thermal Unit (TBTU).

                  h)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Inti Alasindo Energy menandatangani Perjanjian Jual Beli
                       Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada tanggal
                       11 November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT Inti Alasindo Energy yang


                                                                   25


Confidential
Page 41
Confidential




                      akan berakhir sampai dengan, mana yang lebih dahulu terjadi; tanggal 28 Februari 2030 atau bila
                      jumlah yang dikirim telah mencapai 7,8 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

                 i)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sadikun Niagamas Raya menandatangani Perjanjian Jual
                      Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada bulan
                      November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT Sadikun Niagamas Raya
                      yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi; tanggal 28 Februari 2030 atau
                      bila jumlah yang dikirim telah mencapai 3,9 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

                 j)   Pada tanggal 4 Desember 2025, KEIL dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
                      Pagerungan Condensate periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah sebesar 37.000 Barrels
                      dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

               2. EMP Bentu

                 a)   Pada tanggal 30 Oktober 2007, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Riau
                      Andalan Pulp & Paper yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal
                      31 Januari 2020 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 86,7 Billion Cubic of Feet (BCF).

                      Amandemen kedua terhadap PJBG EMP Bentu dan RAPP telah ditandatangani pada tanggal
                      19 Desember 2019 yang menyatakan, antara lain, saat Amendemen PSC Bentu berlaku efektif, maka
                      perjanjian akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2027 atau sampai dengan volume gas bumi
                      yang dikirim mencapai 109.365 Billion British Thermal Unit (BBTU), mana yang lebih dahulu terjadi.

                      Amandemen ketiga terhadap PJBG EMP Bentu dengan RAPP telah ditandatangani 1 Agustus 2022
                      dengan periode pasokan sampai dengan 31 Desember 2030 dengan jumlah total pasokan 169.248
                      BBTU.

                 b)   Pada tanggal 17 Mei 2017, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
                      PT Pertamina (Persero), terkait jaringan distribusi gas bumi sektor rumah tangga, yang akan berakhir
                      sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal 8 September 2020 atau berakhirnya produksi
                      gas bumi.

                      Pada tanggal 16 Desember 2019, EMP Bentu dan PT Pertamina (Persero) telah menandatangani
                      Amendemen PJBG yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2027 atau berakhirnya produksi gas bumi,
                      mana yang lebih dahulu terjadi.

                 c)   Pada tanggal 19 Januari 2018, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
                      PT Pertamina (Persero), terkait dengan penyaluran gas untuk Refinery Unit II Dumai milik Pertamina,
                      yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal 19 Mei 2021 atau bila
                      jumlah yang dikirim telah mencapai 56.235 Billion British Thermal Unit (BBTU). Selanjutnya pada
                      tanggal 31 Maret 2020, EMP Bentu dan Pertamina menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli
                      Gas, dimana dalam amandemen tersebut EMP Bentu dan Pertamina sepakat untuk mengubah jangka
                      waktu perjanjian menjadi tanggal 31 Desember 2024 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai
                      92.704 Billion British Thermal Unit (BBTU) (mana yang lebih dahulu tercapai).

                      Pada tanggal 3 Juli 2024, telah ditandatangani Perjanjian Novasi atas PJBG dimana hak dan
                      kewajiban Pertamina berpindah kepada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

                      Pada tanggal 20 Mei 2025, telah ditandatangani Amendemen Kedua PJBG antara EMP Bentu dan
                      KPI dengan jangka waktu kontrak sampai dengan 31 Desember 2028 dengan jumlah kontrak
                      keseluruhan sebesar 61,02 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

                 d)   EMP Bentu telah menandatangani PJBG dengan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada tanggal
                      25 April 2022 dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 20 Mei 2021 sampai dengan
                      31 Desember 2026 dengan skema join supply bersama dengan EMP Korinci Baru dengan jumlah
                      kontrak keseluruhan sebesar 69,92 Trillion British Thermal Unit (TBTU) untuk Wilayah Kerja Bentu.

                      Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara EMP Bentu
                      dan EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.

                 e)   Pada tanggal 13 September 2022, EMP Bentu dan PGN telah menandatangani PJBG untuk Jaringan
                      Gas di Kota Dumai dengan jangka waktu tanggal penyaluran sejak 19 November 2019 sampai dengan
                      mana yang lebih dahulu terjadi 10 tahun sejak ditetapkan atau berakhirnya produksi gas bumi.


                                                                26


Confidential
Page 42
Confidential




                        Pada tanggal 19 November 2024, EMP Bentu dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah
                        menandatangani PJBG untuk penyaluran gas untuk kebutuhan rumah tangga di Kabupaten Pelalawan
                        dengan jangka waktu sampai berakhirnya PSC Bentu atau sampai dengan berakhirnya produksi gas
                        bumi dari WK Bentu mana yang terjadi lebih dahulu.

                  f)    EMP Bentu telah menandatangani PJBG dengan PT Pertamina Hulu Rokan yang ditandatangani pada
                        tanggal 9 April 2026 dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 3 Januari 2026 sampai dengan
                        31 Desember 2031 dengan volume gas bumi sebesar 30,68 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

               3. ITA

                  a)    Pada tanggal 27 Oktober 2021, PLN dan EMP MS telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
                        Bumi untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan PLTMG Teluk Bitung di wilayah Melibur, dengan jumlah
                        kontrak keseluruhan sebesar 0,711 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

                        Pada tanggal 1 Agustus 2022, PLN dan EMP MS setuju untuk mengalihkan hak dan kewajiban dalam
                        Perjanjian Jual Beli Gas Bumi kepada ITA, sebagai akibat dari pengalihan working interest dan
                        persetujuan perubahan operator di wilayah kerja Selat Malaka, yang beralih dari EMP MS menjadi
                        ITA.

                        Pada tanggal 20 Mei 2025, ITA, PLN EPI telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dengan
                        jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 14 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2028
                        dengan volume gas bumi sebesar 0,59 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

                  b)    Pada tanggal 11 November 2024, ITA mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lalang
                        dengan TIS Petroleum (Asia) Pte., Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total
                        jumlah MM Lalang yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar
                        1.000.000 - 2.000.000 Barrel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

                        Pada tanggal 28 April 2025, ITA mengadakan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lalang dengan
                        PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total jumlah
                        MM Lalang yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar
                        300.000 – 800.000 Barrel dengan toleransi sebesar +/-5%.

                        Pada Tanggal 27 Agustus 2025, ITA dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
                        Minyak Mentah (MM) Lalang Periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026 dengan jumlah MM Lalang
                        adalah sebesar 300.000 – 500.000 Barrel dengan dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

               4. EMA dan EEES

                  Pada tanggal 19 Agustus 2024, EEES dan EMA mengadakan perjanjian Jual Beli Kondensat Sengkang
                  dengan PT Makassar Indah Graha Sarana untuk periode enam (3) tahun terhitung sejak tanggal yang
                  tercantum diawal perjanjian. Total jumlah Kondensat Sengkang yang akan diserahkan selama jangka waktu
                  perjanjian diperkirakan adalah sebesar 100.000 liter / 629 Barel.

                  Pada tanggal 14 Maret 2025, EEES, EMA dan PGN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk
                  memenuhi kebutuhan Jargas Kota Sengkang dan Kabupaten Wajo dengan jangka waktu perjanjian
                  17 Agustus 2032, dengan jumlah Kontrak Keseluruhan sebesar 730,4 Million Standard Cubic Feet
                  (MMSCF).

                  Pada tanggal 14 Agustus 2024, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani PJBG untuk
                  memenuhi kebutuhan gas PLTGU Sengkang dengan jangka waktu dari 21 Maret 2023 sampai dengan
                  31 Desember 2030, dengan jumlah kontrak keseluruhan sebesar 136,87 Trillion British Thermal Unit
                  (TBTU).

                  Pada tanggal 10 November 2025, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani Amendemen
                  Pertama PJBG mengenai perubahan rekening

                  Pada tanggal 31 Desember 2025, EEES, EMA, dan PT Famindo Global Energi telah menandatangani
                  PJBG untuk memenuhi kebutuhan gas CNG di wilayah Sulawesi Selatan dengan jangka waktu dari
                  1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2030.




                                                                  27


Confidential
Page 43
Confidential




               5. EMP Korinci Baru

                  EMP Korinci Baru bersama dengan EMP Bentu pada tanggal 25 April 2022 menandatangani PJBG dengan
                  Pembeli PT PLN Persero untuk pasokan gas dari tahun 2022 sampai dengan 31 Desember 2026 dengan
                  Total Jumlah Kontrak 4.023 BBTU.

                  Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara EMP Bentu dan
                  EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.

               6. EMP EG

                  Pada tanggal 25 Maret 2024, EMP EG dan PT Pertamina Hulu Energi Siak (PHE SIAK) menyepakati
                  Completion Date atas pengalihan operator dan partisipasi interes dari Wilayah Kerja Siak yang beralih dari
                  PHE Siak ke EMP EG.

                  Pada tanggal 11 November 2024, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) SLC
                  dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total jumlah
                  MM SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 400.000 -
                  700.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

                  Pada Tanggal 29 Desember 2025, EMP EG dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
                  Minyak Mentah (MM) SLC Periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah sebesar 22.000 – 30.000 Barrels
                  dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

                  Pada tanggal 4 Februari 2026, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) SLC dengan
                  TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026. Total jumlah MM
                  SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 450.000 - 700.000
                  Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

               7. EMP ER

                  Pada tanggal 25 Maret 2024, EMP ER dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE KAMPAR)
                  menyepakati Completion Date atas pengalihan operator dan partisipasi interes dari Wilayah Kerja Kampar
                  yang beralih dari PHE Siak ke EMP ER.

                  Pada tanggal 28 April 2025, EMP ER mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lirik dengan
                  PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025. Total jumlah MM
                  Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 270.000 – 400.000
                  Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

                  Pada Tanggal 7 Agustus 2025, EMP ER dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
                  Minyak Mentah (MM) Lirik untuk Periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026 dengan jumlah sebesar
                  300.000 – 600.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

               8. EMP Tonga

                  Pada tanggal 11 September 2025, EMP Tonga mengadakan perjanjian Jual Beli MM Tonga
                  (dikomersialisasikan sebagai MM SLC) dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Oktober
                  2024 31 Desember 2025. Total jumlah MM Tonga (dikomersialisasikan sebagai MM SLC) yang akan
                  diserahkan selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024 adalah sebesar 4.500 - 10.000 barel dan periode
                  1 Januari - 31 Desember 2025 adalah sebesar 20.000 - 40.000 dengan toleransi operasional sebesar +/-
                  5%.

                  Pada Tanggal 7 Agustus 2025, EMP Tonga dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati Pembelian
                  Minyak Mentah (MM) Tonga untuk Periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026 dengan jumlah sebesar
                  10.000 – 26.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%

           c. Perjanjian Floating Production and Offloading Unit (FPU)

               Pada tanggal 15 Juli 2010, KEIL menandatangani perjanjian sewa FPU (Sewa FPU) dengan PT BW Offshore
               TSB Invest. (BWO), PT Pelayaran Trans Parau Sorat (TPS) dan PT Energi Consulting Indonesia (ECI) (BWO,
               TPS dan ECI selanjutnya akan disebut sebagai “Kontraktor”), dimana Kontraktor bersedia untuk menyewakan
               FPU beserta jasa pengoperasian FPU. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas penjagaan dan pemeliharaan
               FPU beserta peralatan pendukungnya. Perjanjian ini telah beberapa kali diamendemen, amandemen terakhir
               pada tanggal 5 Juni 2024.


                                                                  28


Confidential
Page 44
Confidential




                Jangka waktu dari Sewa FPU ini adalah sepuluh (10) tahun dan dapat diperpanjang maksimal sampai dengan
                empat (4) tahun. Nilai kontrak dari Sewa FPU ini adalah sebesar USD876,5 juta, dimana nilai kontrak ini dapat
                diubah.

                Pada tanggal 14 November 2025, KEIL menandatangani perjanjian tambahan pekerjaan dengan nilai kontrak
                sebesar USD4,66 juta dari kontrak sebelumnya terkait sewa FPU dengan PT Joko Tole Maritim, pekerjaan
                akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal kesepakatan.

                Pada tanggal 13 Februari 2026, KEIL menandatangani Kontrak Jasa-Jasa Penyewaan dan Pengoperasian
                FPU untuk Lapangan TSB (Terang Sirasun Batur) dengan PT Joko Tole Maritim senilai USD 97,70 juta. Jangka
                waktu kontrak adalah 1096 hari sejak tanggal 15 Februari 2026.

           d. Perjanjian Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

                SRGS

                Pada tanggal 11 Februari 2020 SRGS telah menandatangani Perjanjian Sewa, Operasi dan Pemeliharaan
                (Lease, Operation and Maintenance (LOMA)) dengan PT PLN Energi Gas (dahulu PT PLN Gas & Geothermal)
                dalam penyewaan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG terapung (Floating Storage and Regasification
                Unit (FSRU)) untuk proyek gasifikasi klaster Sulawesi, beserta pengoperasian dan pemeliharaannya.
                Perjanjian ini telah mengalami amandemen pada tanggal 21 April 2022. Periode sewa berlangsung selama
                lima belas (15) tahun mulai dari tanggal 22 Agustus 2020 (delivery date).

           Perjanjian-perjanjian yang tercantum di atas, baik yang telah diperpanjang maupun yang telah diubah, masih
           berlaku pada tanggal pelaporan.

               SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
               INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI
               SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

               TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
               DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
               TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
               TANGGAL AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN
               MENJADI EFEKTIF SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.

               TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
               OLEH GRUP PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP
               PERSEROAN, KECUALI PELANGGARAN ATAS FINANCIAL COVENANT YANG TELAH DISEPAKATI.
               GRUP PERSEROAN SAAT INI TELAH MENGAJUKAN PENGESAMPINGAN ATAS PELANGGARAN
               TERSEBUT KE KREDITUR TERKAIT.

               TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
               TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PER 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
               PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.

               TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-
               HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-
               PEMBATASAN TERSEBUT.




                                                                   29


Confidential
Page 45
Confidential




           IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
           Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
           serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan untuk tahun
           yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
           dari:

           1.     Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode
                  3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh
                  Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Interim Perseroan
                  dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
                  2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
                  dengan     opini    wajar  tanpa    modifikasian  dalam     laporannya   yang    diterbitkan   dengan
                  No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Handoko
                  Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597); dan

           2.     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
                  berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
                  sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
                  tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh
                  KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
                  modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026
                  tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).

           Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                        (dalam USD)
                                                                          31 Maret              31 Desember
                                      Keterangan
                                                                            2026             2025          2024

               ASET
               ASET LANCAR
               Kas dan Setara Kas                                          89.670.265       62.248.969      53.606.326
               Piutang Usaha - Pihak Ketiga - neto                         60.811.251       38.075.506      51.447.715
               Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga - neto                     54.576.342       52.879.655      74.719.344
               Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi - neto                      877.800          877.800      12.747.209
               Persediaan - neto                                           39.594.670       40.201.978      43.790.347
               Pajak Dibayar Dimuka                                         1.978.334          805.296       4.419.720
               Beban Dibayar Dimuka                                         1.863.546        2.134.267       1.669.752
               Aset Lancar Lainnya                                         12.579.083        9.145.008      13.243.996
               Total Aset Lancar                                          261.951.291      206.368.479     255.644.409

               ASET TIDAK LANCAR
               Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash)          112.622.516      127.412.812       95.008.653
               Piutang Pihak Berelasi - neto                              107.077.096      108.133.020       71.391.618
               Aset Pajak Tangguhan - neto                                 46.668.061       58.250.956       43.561.383
               Investasi pada Ventura Bersama                              38.436.689       36.425.621       31.166.120
               Aset Tetap - neto                                           66.603.963       66.072.183       71.264.729
               Aset Hak Guna - neto                                        95.372.039      112.646.571      139.257.566
               Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto                        117.749.514      115.505.515      115.529.197
               Aset Minyak dan Gas Bumi - neto                            983.948.531      957.814.439      742.353.105
               Tagihan Pajak                                                  381.006        1.496.672          894.614
               Aset Tidak Lancar Lainnya - neto                            34.261.102       32.194.865       17.187.391
               Total Aset Tidak Lancar                                  1.603.120.517    1.615.952.654    1.327.614.376
               TOTAL ASET                                               1.865.071.808    1.822.321.133    1.583.258.785

               LIABILITAS DAN EKUITAS
               LIABILITAS JANGKA PENDEK
               Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga                        2.422.039       10.674.089       12.912.453
               Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak Ketiga           1.011.274        2.654.506                -
               Utang Usaha - Pihak Ketiga                                  68.617.311       81.783.646       81.314.012
               Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) - Pihak
               Ketiga                                                       2.326.005        1.096.017        6.092.417
               Uang Muka Pelanggan                                          9.845.092       10.942.727       18.574.544

                                                                   30


Confidential
Page 46
Confidential




                                                                                                              (dalam USD)
                                                                            31 Maret                  31 Desember
                                     Keterangan
                                                                              2026                2025           2024
               Beban Akrual                                                 184.062.564         165.453.862    121.589.560
               Utang Pajak                                                  100.278.501          88.325.759     98.094.725
               Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun)
                Sewa                                                         31.957.308          42.618.930       41.161.954
                Pinjaman                                                     58.482.657          70.683.292       53.762.450
                Obligasi Rupiah                                               4.413.582                   -                -
                Pembiayaan Musyarakah                                                 -                   -        1.309.275
               Total Liabilitas Jangka Pendek                               463.416.333         474.232.828      434.811.390

               LIABILITAS JANGKA PANJANG
               Utang Pihak Berelasi                                             115.567             115.521          115.521
               Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga                          -                   -        6.991.373
               Liabilitas Pajak Tangguhan - neto                            151.199.124         146.423.496      117.706.955
               Liabilitas Imbalan Kerja                                      14.813.457          14.872.650       11.810.274
               Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
               Jangka Panjang                                                   64.967.979        63.424.523       63.829.322
               Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian jatuh
               tempo ≤ 1 tahun)
                Sewa                                                          64.306.562         64.551.617       75.083.794
                Pinjaman                                                     172.301.063        235.960.387      213.925.991
                Obligasi Rupiah                                               92.649.914                  -                -
                Pembiayaan Musyarakah                                                  -                  -        1.843.547
               Total Liabilitas Jangka Panjang                               560.353.666        525.348.194      491.306.777
               TOTAL LIABILITAS                                            1.023.769.999        999.581.022      926.118.167

               EKUITAS
               Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh)                   647.422.128         647.422.128      638.086.082
               Tambahan Modal Disetor - neto                                 556.514.487         556.514.487      490.943.286
               Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja         (10.446.759)        (10.621.211)      (9.792.916)
               Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali                    (13.648.677)        (13.648.677)     (13.648.677)
               Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan                          (15.809)            (92.224)                -
               Defisit                                                     (265.542.165)       (283.865.234)    (375.398.209)
               Kepentingan Nonpengendali - neto                              (72.981.396)        (72.969.158)     (73.048.948)
               TOTAL EKUITAS                                                 841.301.809         822.740.111      657.140.618
               TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                1.865.071.808       1.822.321.133    1.583.258.785

           Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                              (dalam USD)
                                                                     31 Maret                         31 Desember
                            Keterangan
                                                              2026              2025 *)            2025          2024

               PENJUALAN NETO                              136.937.401      117.045.214          498.126.837      467.425.177
               BEBAN POKOK PENJUALAN                       (78.479.811)     (79.139.645)       (316.644.705)    (319.361.232)
               LABA BRUTO                                    58.457.590       37.905.569         181.482.132      148.063.945
               BEBAN USAHA                                  (5.920.577)      (4.964.279)        (26.723.572)     (23.950.791)
               LABA USAHA                                    52.537.013       32.941.290         154.758.560      124.113.154
               PENGHASILAN (BEBAN)
               LAIN-LAIN
               Beban Keuangan                              (11.547.978)         (9.471.999)     (35.382.230)     (38.210.040)
               Rugi Penurunan Nilai                           (326.665)           (994.737)        (590.806)      (9.656.731)
               Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs -
               Neto                                           (109.010)             (19.347)          39.194           65.822
               Lain-Lain - Neto                               1.856.722           4.840.873        9.274.585       18.591.014
               Beban Lain-Lain - Neto                      (10.126.931)         (5.645.210)     (26.659.257)     (29.209.935)

               LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
               PENGHASILAN                                   42.410.082         27.296.080       128.099.303       94.903.219


               BEBAN PAJAK PENGHASILAN –                   (24.099.251)         (9.317.416)    (36.486.537)     (21.940.161)
               NETO


                                                                     31


Confidential
Page 47
Confidential




                                                                                                       (dalam USD)
                                                               31 Maret                        31 Desember
                           Keterangan
                                                        2026              2025 *)          2025           2024
               LABA NETO                               18.310.831         17.978.664      91.612.766     72.963.058

               PENGHASILAN
               KOMPREHENSIF LAIN
               Pos-Pos Yang Tidak Akan
                direklasifikasi Lebih Lanjut
                ke laba rugi:
                 Selisih Kurs Penjabaran Laporan
                  Keuangan                                 76.415                   -        (92.224)               -
                 Pengukuran Kembali Liabilitas
                  Imbalan Kerja                          266.983           (396.444)      (1.245.371)     (1.632.152)
                 Pajak Penghasilan Terkait               (92.531)            156.584          417.076         704.695
               Laba (Rugi) Komprehensif Lain Neto
               - Setelah Pajak                            250.867          (239.860)       (920.519)       (927.457)

               LABA KOMPREHENSIF NETO                  18.561.698         17.738.804      90.692.247      72.035.601

               Laba Neto Yang Dapat Diatribusikan
               Kepada:
               Pemilik Entitas Induk                   18.323.069         17.958.002      91.532.975      75.394.672
               Kepentingan Nonpengendali                  (12.238)            20.662          79.791      (2.431.614)
               Neto                                    18.310.831         17.978.664      91.612.766      72.963.058

               Laba Komprehensif Neto Yang
               Dapat Diatribusikan Kepada:
               Pemilik Entitas Induk                   18.573.936         17.718.142      90.612.456      74.467.215
               Kepentingan Nonpengendali                  (12.238)            20.662          79.791      (2.431.614)
               Neto                                    18.561.698         17.738.804      90.692.247      72.035.601

             LABA NETO PER SAHAM DASAR/
              DILUSIAN DIATRIBUSIKAN
              KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                0,00070           0,00072          0,00359         0,00304
           *) Tidak diaudit

           Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                      (dalam USD)
                                                               31 Maret                       31 Desember
                           Keterangan
                                                        2026              2025 *)          2025          2024

             Arus kas neto dari aktivitas operasi       55.986.051      65.012.438        330.016.842     207.663.319
             Arus kas neto dari aktivitas investasi   (44.356.373)    (36.693.466)      (307.370.959)   (308.050.509)
             Arus kas neto dari aktivitas pendanaan     15.955.258    (28.353.667)       (13.671.973)      71.951.109
             Kenaikan (penurunan) neto kas dan
             setara kas                                27.584.936           (34.695)       8.973.910     (28.436.081)
             Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
              Mata Uang Pada Kas Dan Setara
              Kas                                       (163.640)          (398.167)        (331.267)       (398.167)
             Kas Dan Setara Kas Awal
             Periode/Tahun                             62.248.969         53.606.326      53.606.326      82.440.574
             Kas dan Setara Kas Akhir
             Periode/Tahun                             89.670.265         53.173.464      62.248.969      53.606.326
           *) Tidak diaudit




                                                               32


Confidential
Page 48
Confidential




           Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                                     31 Maret                  31 Desember
                                         Keterangan
                                                                              2026              2025        2025         2024
           Rasio Usaha
           Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha                   30,97%            23,32%      25,72%             20,30%
           Laba tahun berjalan / pendapatan usaha                              13,37%            15,34%      18,39%             16,13%
           Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE)                            8,71%            10,64%      11,14%             11,47%
           Laba tahun berjalan / total aset (ROA)                               3,93%             4,54%       5,02%              4,76%

           Rasio Keuangan
           Current Ratio                                                       56,49%            58,51%      43,52%          58,79%
           Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                 121,72%           134,70%     121,49%         140,93%
           Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                     54,90%            57,39%      54,85%          58,49%
           Interest Coverage Ratio (ICR)                                        13,64x            12,02x      11,97x          10,21x
           Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                    4,16x             3,69x       3,21x           3,39x

           Rasio Pertumbuhan (%)
           Pendapatan usaha                                                    17,00%            20,32%       6,57%             11,09%
           Laba bruto                                                          54,22%            14,32%      22,57%              1,37%
           Laba usaha                                                          59,49%            19,19%      24,69%              1,70%
           Jumlah aset                                                          2,36%            11,30%      15,10%             15,67%
           Jumlah liabilitas                                                    2,45%            10,78%       7,93%             18,18%
           Jumlah ekuitas                                                       2,26%            12,00%      25,20%             12,31%

           Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit

                        Kreditur                       Entitas                          Persyaratan               31 Maret 2026
                                                                                        DSCR > 1,0                    4,16
               PUB I Tahap I, II & III                  EMP                          Debt to EBITDA < 3x              0,88x
                                                                                        DER < 300%                   39,38%

                                                                                         DSCR > 1,1                      1,87
               Bank Mandiri                      PT Energi Maju Abadi                   DER < 200%                     17,92%
                                                                                        Ekuitas positif                 Positif

                                                                                      DSCR > 1,2                         3,27
                                                                                         DER:
                                                                                        Kuartal II
                                                                                                                       118,62%
                                                                                  2025 – 2026 ≤ 360%
               Bank Mandiri                      PT Imbang Tata Alam
                                                                                  2027 – 2030 ≤ 250%
                                                                                        Ekuitas:
                                                                               2025 – 2026 ≥ USD57,3 juta        USD 82.870.077
                                                                               2027 – 2030 ≥ USD63,3 juta

                                                                                         DSCR > 1,1                      2,21
               Bank Mandiri                       PT EMP Energi Jaya                    DER < 450%                     158,37%
                                                                                        Ekuitas positif                 Positif

                                                                                         DSCR > 1,0                      1,53
               Bank Mandiri                     PT Sulawesi Regas Satu                  DER < 450%                     338,09%
                                                                                        Ekuitas positif                 Positif

           Pada tanggal 31 Maret 2026, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio
           keuangan yang dipersyaratkan.




                                                                         33


Confidential
Page 49
Confidential




           V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
           Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting
           yang tercantum dalam Prospektus ini.

           Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
           serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan untuk tahun
           yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
           dari:

           1.   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode
                3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh
                Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
                periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo
                sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
                laporannya yang diterbitkan dengan No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September
                2026 yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597); dan

           2.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
                berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
                sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
                pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan
                standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
                diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang
                ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).

           1.   Gambaran Umum

           Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
           hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
           dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
           Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan
           No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April
           2002 dan Tambahan BNRI No. 3684.

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
           bidang aktivitas bidang aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan
           besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk terkait. Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan
           tersebut, Perseroan dapat menjalankan: (i) aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) dan (ii) kegiatan usaha
           penunjang: (a) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan (b) perdagangan besar bahan bakar
           padat, cair, dan gas beserta produk terkait (KBLI 46710).

           Untuk mendukung kegiatan usaha utama dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan
           usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
           namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima
           maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak
           perusahaan atau perusahaan lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak
           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas perusahaan induk
           (KBLI 64210) dan bergerak dalam bidang eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat
           (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

           Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
           Indonesia.

           2.   Perubahan Kebijakan Akuntansi

           Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan
           terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                                 34


Confidential
Page 50
Confidential




           3.   Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

           Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
           konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
           31 Maret 2026 dan 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
           sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam USD)
                                                                31 Maret                        31 Desember
                         Keterangan
                                                         2026              2025 *)           2025          2024

             Penjualan Neto                            136.937.401       117.045.214       498.126.837       467.425.177
             Beban Pokok Penjualan                     (78.479.811)      (79.139.645)    (316.644.705)     (319.361.232)
             Laba Bruto                                  58.457.590        37.905.569      181.482.132       148.063.945
             Laba Usaha                                  52.537.013        32.941.290      154.758.560       124.113.154
             Laba Sebelum Beban Pajak
              Penghasilan                                42.410.082        27.296.080      128.099.303       94.903.219
             Laba Neto                                   18.310.831        17.978.664       91.612.766       72.963.058
           *) Tidak diaudit

           Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
           berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

           Total penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar
           USD136,94 juta meningkat sebesar 17,00% atau setara dengan USD19,89 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Maret 2025 sebesar USD117,05 juta.

           Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak
           PSC yang ditopang oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak sebesar 15% menjadi USD87,36/barel untuk
           periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel untuk periode
           tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Demikian pula harga realisasi rata-rata gas bumi mengalami
           kenaikan menjadi USD6,88/MMBTU pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
           USD6,75/MMBTU untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

           Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price
           (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengacu pada
           harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak pada periode-peridoe
           tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan.

           Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
           sebesar USD78,48 juta menurun sebesar 0,83% atau setara dengan USD0,66 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Maret 2025 sebesar USD79,14 juta.

           Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya penyusutan, deplesi dan
           amortisasi atas aset minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Kangean PSC dan Wilayah Kerja Bentu. Biaya produksi
           untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 juga mengalami penurunan sebesar 6,44%
           dari sebelumnya sebesar USD 28,77 juta pada tanggal 31 Maret 2025 menjadi USD 26,91 pada tanggal 31 Maret
           2026. Penurunan biaya produksi tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya perbaikan sumur (well service)
           periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025
           masing-masing sebanyak 18 dan 22 perbaikan sumur.

           Laba bruto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar
           USD58,46 juta meningkat sebesar 54,22% atau setara dengan USD20,55 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Maret 2025 sebesar USD37,91 juta.

           Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak
           PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak untuk periode tiga bulan yang berakhir
           pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Kenaikan tersebut terutama
           kenaikan harga realisasi rata-rata minyak menjadi USD87,36/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
           tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel pada periode yang sama pada tahun 2025.

           Laba usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar
           USD52,54 juta meningkat sebesar 59,49% atau setara dengan USD19,60 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Maret 2025 sebesar USD32,94 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari
           Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata


                                                                 35


Confidential
Page 51
Confidential




           minyak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada
           tahun 2025. Kenaikan laba usaha tersebut didominasi oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak yang
           meningkat secara signifikan yang dipengaruhi oleh harga pasar minyak dunia.

           Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar 1,85% menjadi
           USD18,31 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya USD17,98
           juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

           Laba komprehensif neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
           sebesar USD18,56 juta meningkat sebesar 4,64% atau setara dengan USD0,82 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Maret 2025 sebesar USD17,74 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto
           dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-
           rata minyak menjadi USD87,36/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
           dibandingkan dari USD76,00/barel pada periode yang sama pada tahun 2025.

           Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2024

           Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
           USD498,13 juta meningkat sebesar 6,57% atau setara dengan USD30,70 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Desember 2024 sebesar USD467,43 juta.

           Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana
           51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024. Harga realisasi rata-rata gas bumi
           mengalami penurunan menjadi USD6,35/MMBTU pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari
           USD6,59/MMBTU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Harga realisasi rata-rata minyak
           juga mengalami penurunan menjadi USD69,24/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
           dibandingkan dari USD79,40/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

           Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price
           (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengacu pada
           harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak pada tahun-tahun tersebut
           dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan.

           Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
           USD316,64 juta menurun sebesar 0,85% atau setara dengan USD2,72 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Desember 2024 sebesar USD319,36 juta. Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh
           penurunan biaya produksi dalam beban pokok penjualan pada Wilayah Kerja Malacca Strait sehubungan dengan
           penurunan penjualan neto pada Wilayah Kerja tersebut. Biaya produksi juga mengalami penurunan sebesar
           12,70% dari sebesar USD 109,60 juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 95,69 juta pada
           tahun 2025. Penurunan biaya produksi tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya perbaikan sumur (well
           service) tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 masing-masing sebanyak 121 dan 108 perbaikan sumur.

           Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD181,48
           juta meningkat sebesar 22,57% atau setara dengan USD33,42 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
           2024 sebesar USD148,06 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja
           Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024.

           Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD154,76
           juta meningkat sebesar 24,69% atau setara dengan USD30,65 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
           2024 sebesar USD124,11 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja
           Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024.

           Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar 25,56%
           menjadi USD91,61 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari sebelumnya USD72,96
           juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Laba neto tersebut juga ditopang oleh penurunan
           beban keuangan dari sebesar USD 38,21 juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 35,38 juta.
           Penurunan tersebut merupakan hasil upaya Perseroan melakukan restrukturisasi pinjaman yang berbiaya bunga
           lebih tinggi sebelumnya.

           Laba komprehensif neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
           USD90,69 juta meningkat sebesar 25,90% atau setara dengan USD18,66 juta dibandingkan dengan tanggal
           31 Desember 2024 sebesar USD72,04 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh disebabkan oleh
           kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh



                                                                 36


Confidential
Page 52
Confidential




           Perseroan pada bulan Oktober 2024 sesuai dengan strategi Perseroan dalam akuisisi aset-aset baru yang
           memenuhi kriteria portfolio untuk memberi nilai tambah bagi Perseroan.

           4.     Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

           Aset

           Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                                       (dalam USD)
                                                                          31 Maret             31 Desember
                                     Keterangan
                                                                            2026            2025          2024

               ASET
               ASET LANCAR
               Kas dan Setara Kas                                         89.670.265       62.248.969      53.606.326
               Piutang Usaha - Pihak Ketiga (neto)                        60.811.251       38.075.506      51.447.715
               Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga (neto)                    54.576.342       52.879.655      74.719.344
               Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi (neto)                     877.800          877.800      12.747.209
               Persediaan - neto                                          39.594.670       40.201.978      43.790.347
               Pajak Dibayar Dimuka (PPN)                                  1.978.334          805.296       4.419.720
               Beban Dibayar Dimuka                                        1.863.546        2.134.267       1.669.752
               Aset Lancar Lainnya                                        12.579.083        9.145.008      13.243.996
               Total Aset Lancar                                         261.951.291      206.368.479     255.644.409

               ASET TIDAK LANCAR
               Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash)          112.622.516      127.412.812      95.008.653
               Piutang Pihak Berelasi - neto                              107.077.096      108.133.020      71.391.618
               Aset Pajak Tangguhan - neto                                 46.668.061       58.250.956      43.561.383
               Investasi pada Ventura Bersama                              38.436.689       36.425.621      31.166.120
               Aset Tetap - neto                                           66.603.962       66.072.183      71.264.729
               Aset Hak Guna - neto                                        95.372.039      112.646.571     139.257.566
               Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto                        117.749.514      115.505.515     115.529.197
               Aset Minyak dan Gas Bumi - neto                            983.948.531      957.814.439     742.353.105
               Tagihan Pajak                                                  381.006        1.496.672         894.614
               Aset Tidak Lancar Lainnya - neto                            34.261.103       32.194.865      17.187.391
               Total Aset Tidak Lancar                                  1.603.120.517    1.615.952.654   1.327.614.376
               TOTAL ASET                                               1.865.071.808    1.822.321.133   1.583.258.785

           Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember
           2025

           Pada tanggal 31 Maret 2026 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD261,95 juta atau meningkat sebesar
           26,93% atau setara dengan USD55,58 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar
           USD206,37 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar USD27,41
           juta atau meningkat sebesar 44,05% menjadi USD89,67 juta pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan kas dan
           setara kas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD62,25 juta. Kenaikan kas dan setara kas tersebut
           terutama disebabkan kenaikan arus kas dari aktivitas pendanaan yang diperoleh dari penerimaan pinjaman
           jangkan panjang - Obligasi Rupiah.

           Pada tanggal 31 Maret 2026 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.603,12 juta atau menurun
           sebesar 0,79% atau setara dengan USD12,83 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025
           sebesar USD1.615,95. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset hak guna sebesar
           USD17,27 juta atau menurun sebesar 15,34% dibandingkan aset hak guna pada tanggal 31 Desember 2025
           sebesar USD95,37 juta. Penurunan aset hak guna tersebut terutama disebabkan oleh penyusutan aset hak guna
           sebesar USD20,37 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

           Pada tanggal 31 Maret 2026 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.865,07 atau meningkat sebesar 2,35%
           atau setara dengan USD42,75 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD1.822,32
           juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
           kas dan setara kas yang disebabkan oleh kenaikan arus kas dari aktivitas pendanaan yang diperoleh dari
           penerimaan pinjaman jangkan panjang - Oblligasi Rupiah.




                                                                   37


Confidential
Page 53
Confidential




           Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
           31 Desember 2024

           Pada tanggal 31 Desember 2025 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD206,37 juta atau menurun sebesar
           19,28% atau setara dengan USD49,27 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
           USD255,64 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain pihak ketiga - neto
           sebesar USD21,84 juta atau menurun sebesar 29,23% menjadi USD52,88 juta pada tanggal 31 Desember 2025
           dibandingkan piutang lain-lain pihak ketiga - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD74,72 juta.
           Penurunan piutang lain-lain pihak ketiga - neto tersebut terutama disebabkan oleh penerimaan piutang dari SKK
           Migas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat ditagihkan kepada SKK Migas dari PPN yang telah
           dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang bergerak di bidang industri minyak dan gas di Indonesia.

           Pada tanggal 31 Desember 2025 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.615,95 juta atau meningkat
           sebesar 21,72% atau setara dengan USD288,34 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
           sebesar USD1.327,61 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset minyak dan gas bumi
           sebesar USD215,46 juta atau meningkat sebesar 29,02% menjadi USD957,81 juta pada tanggal 31 Desember
           2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD742,35 juta. Kenaikan aset minyak
           dan gas bumi terutama berasal dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Wilayah Kerja
           Malacca Strait PSC dan Wilayah Kerja Kangean PSC selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2025 masing-masing sebesar USD90,23 juta dan USD57,92 juta. Kenaikan investasi sejalan dengan strategi
           Perseroan untuk mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai komersialisasi dengan
           ekonomis serta upaya Perseroan untuk menambah cadangan baru minyak dan gas bumi.

           Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.822,32 juta atau meningkat sebesar
           15,10% atau setara dengan USD239,06 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
           USD1.583,26 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset minyak dan gas bumi yang
           timbul dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan
           Kangean PSC.

           Liabilitas

           Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                                         (dalam USD)
                                                                            31 Maret            31 Desember
                                   Keterangan
                                                                              2026         2025            2024

               LIABILITAS DAN EKUITAS
               LIABILITAS JANGKA PENDEK
               Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga                          2.422.039    10.674.089        12.912.453
               Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak
               Ketiga                                                         1.011.274     2.654.506                 -
               Utang Usaha - Pihak Ketiga                                    68.617.311    81.783.646        81.314.012
               Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) -
               Pihak Ketiga                                                   2.326.005     1.096.017         6.092.417
               Uang Muka Pelanggan                                            9.845.092    10.942.727        18.574.544
               Beban Akrual                                                 184.062.564   165.453.862       121.589.560
               Utang Pajak                                                  100.278.501    88.325.759        98.094.725
               Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1
               tahun)
                Sewa                                                         31.957.308    42.618.930        41.161.954
                Pinjaman                                                     58.482.657    70.683.292        53.762.450
                Obligasi Rupiah                                               4.413.582             -                 -
                Pembiayaan Musyarakah                                                 -             -         1.309.275
               Total Liabilitas Jangka Pendek                               463.416.333   474.232.828       434.811.390

               LIABILITAS JANGKA PANJANG
               Utang Pihak Berelasi                                             115.567       115.521           115.521
               Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga                          -             -         6.991.373
               Liabilitas Pajak Tangguhan - neto                            151.199.124   146.423.496       117.706.955
               Liabilitas Imbalan Kerja                                      14.813.457    14.872.650        11.810.274
               Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
               Jangka Panjang                                                64.967.979    63.424.523        63.829.322
               Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian
               jatuh tempo ≤ 1 tahun


                                                                       38


Confidential
Page 54
Confidential




                                                                                                         (dalam USD)
                                                                        31 Maret                31 Desember
                                  Keterangan
                                                                          2026             2025            2024
               Sewa                                                      64.306.562       64.551.617       75.083.794
               Pinjaman                                                 172.301.063      235.960.387      213.925.991
               Obligasi Rupiah                                           92.649.914                 -               -
               Pembiayaan Musyarakah                                              -                 -       1.843.547
               Total Liabilitas Jangka Panjang                          560.353.666      525.348.194      491.306.777
               TOTAL LIABILITAS                                       1.023.769.999      999.581.022      926.118.167

           Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember
           2025

           Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD463,42 juta atau menurun
           sebesar 2,28% atau setara dengan USD10,82 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025
           sebesar USD474,23 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan; (i) pinjaman jangka pendek
           sebesar 81,83% atau sebesar USD10,91 juta menjadi USD2,42 juta pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
           saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD10,67 juta, dan (ii) pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo
           dalam waktu satu tahun sebesar USD17,26% atau sebesar USD12,20 juta menjadi USD58,48 juta pada tanggal
           31 Maret 2026 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD70,68 juta. Penurunan saldo
           pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun tersebut
           merupakan bagian dari hasil pembayaraan dari penerimaan Obiligasi Rupiah dalam periode tiga bulan yang
           berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

           Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD560,35 atau meningkat
           sebesar 6,66% atau setara dengan USD35,00 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025
           sebesar USD525,35 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang dari
           Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

           Pada tanggal 31 Maret 2026 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD1.024,07 juta atau meningkat sebesar
           2,45% atau setara dengan USD24,49 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar
           USD999,58 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang dari Obligasi
           Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

           Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
           31 Desember 2024

           Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD474,23 juta, meningkat
           sebesar 9,07% atau setara dengan USD39,42 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
           sebesar USD434,81 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut terutama disebabkan oleh (i) kenaikan
           beban akrual sebesar USD43,86 juta atau meningkat sebesar 36,08% menjadi USD165,45 juta dibandingkan
           dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD121,59 juta, serta (ii) kenaikan pinjaman jangka
           panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar USD16,92 juta atau meningkat sebesar 31,47% menjadi
           USD70,68 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024
           sebesar USD98,09 juta sehubungan dengan adanya kenaikan bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun untuk
           pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 31 Desember 2025.

           Pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga yang baru muncul pada posisi 31 Desember 2025 berasal
           dari penarikan fasilitas Line Facility sebesar Rp100,0 miliar dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) oleh
           Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka waktu sampai 2 Mei 2026. Pada periode sebelumnya, fasilitas
           tersebut belum ditarik sehingga belum ada saldo pembiayaan yang tercatat. Penarikan fasilitas dilakukan
           sehubungan dengan kewajiban Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023, di mana EMP Gandewa wajib
           menempatkan hasil penjualan ekspor minyak mentah yang merupakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
           (DHE SDA) ke dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE pada bank DHE dan mengendapkan minimal 30% selama
           minimal 3 bulan. Dari sisi faktor internal, manajemen mengambil kebijakan untuk menjaga kelancaran arus kas
           operasional selama dana DHE diendapkan dengan memanfaatkan pembiayaan jangka pendek dari BSI (selaku
           bank DHE). Fasilitas ini dijamin dengan dana DHE yang diendapkan di BSI. Dampaknya adalah meningkatnya
           pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga sebesar USD2,65 juta pada tanggal 31 Desember 2025,
           yang secara fungsional mendukung stabilitas likuiditas dan kelancaran operasional EMP Gandewa selama masa
           pengendapan DHE sesuai ketentuan yang berlaku.




                                                                 39


Confidential
Page 55
Confidential




           Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD525,35 juta, meningkat
           sebesar 6,93% atau setara dengan USD34,04 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
           sebesar USD491,31 juta. Kenaikan liabilitas jangka panjang tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas
           pajak tangguhan – neto sebesar USD28,72 juta atau sebesar 24,40% menjadi USD146,42 juta pada tanggal
           31 Desember 2025 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD117,71 juta.

           Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD999,58 juta atau meningkat
           sebesar 7,93% atau setara dengan USD73,46 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
           sebesar USD926,12 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan kenaikan beban akrual
           sehubungan dengan kenaikan pengeluaran dan investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures)
           maupun pengeluaran operasional (operational expenditures) selama tahun 2025.

           Ekuitas

           Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                                         (dalam USD)
                                                                          31 Maret               31 Desember
                                    Keterangan
                                                                            2026              2025          2024

               EKUITAS
               Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh)                647.422.128       647.422.128      638.086.082
               Tambahan Modal Disetor - neto                              556.514.487       556.514.487      490.943.286
               Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja     (10.446.759)      (10.621.211)       (9.792.916)
               Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali                (13.648.677)      (13.648.677)     (13.648.677)
               Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan                       (15.809)          (92.224)                -
               Defisit                                                  (265.542.165)     (283.865.234)    (375.398.209)
               Kepentingan Nonpengendali - neto                          (72.981.396)      (72.969.158)     (73.048.948)
               TOTAL EKUITAS                                              841.301.809       822.740.111      657.140.618

           Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember
           2025

           Pada tanggal 31 Maret 2026 total ekuitas - neto Perseroan adalah sebesar USD841,30 juta, meningkat sebesar
           2,26% atau setara dengan USD18,56 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 sebesar
           USD822,74 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya defisit Perseroan dari laba bersih
           yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak selama periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
           2026.

           Defisit Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 terutama disebabkan oleh penurunan nilai investasi dan
           penghapusan aset minyak dan gas bumi yang disebabkan oleh berakhirnya kontrak kerja sama antara Perusahaan
           Anak dan Pemerintah.

           Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
           31 Desember 2024

           Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas – neto Perseroan adalah sebesar USD822,74 juta, meningkat
           sebesar 25,20% atau setara dengan USD165,60 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
           sebesar USD657,14 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh; (i) berkurangnya defisit Perseroan dari
           laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak, serta (ii) tambahan modal disetor Perseroan selama
           tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

           5.    Likuiditas dan Sumber Pendanaan

           Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk modal kerja dan belanja modal. Secara
           historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari
           aktivitas operasi dengan mengelola ketersediaan kas yang berasal dari penerimaan bulanan atas penjualan
           minyak dan gas bumi serta pendapatan usaha lainnya. Pengelolaan tersebut bertujuan untuk memastikan
           tersedianya dana yang memadai guna memenuhi kebutuhan modal kerja dan membayar kewajiban jangka pendek
           Perseroan yang jatuh tempo setiap bulan. Disamping itu Perseoan juga membiayai kebutuhan modal dengan
           menggunakan kas yang diperoleh secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 31 Maret 2026,
           Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material,
           yang belum ditarik sebesar USD72.398.072.




                                                                  40


Confidential
Page 56
Confidential




           Dengan memperhitungkan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Penawaran
           Umum Obligasi, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi
           kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya
           likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Perseroan akan
           berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal.

           Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
           yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
           mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
           kewajiban pembayaran tunai. Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas pinjaman antara EMP Gebang dan Japan
           Petroleum Exploration Co., Ltd (JAPEX) bahwa alokasi pembagian dividen EMP Gebang diatur dalam ketentuan
           Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Pemegang Saham dan Operasi EMP Gebang. JAPEX telah menyampaikan
           surat konfirmasi tertanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa ketentuan hal tersebut bukan merupakan
           pembatasan dividen dari EMP Gebang kepada Perseroan.

           Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

           Arus Kas

           Pola arus kas operasi Perseroan umumnya bersumber dari penerimaan kas yang diperoleh dari hasil operasi
           Perseroan sesuai dengan karakteristik bisnis usaha yaitu berasal dari penjualan minyak, gas bumi, dan
           infrastruktur minyak dan gas bumi. Sedangkan arus kas keluar operasi Perseroan termasuk namun tidak terbatas
           pada (i) pembayaran kas kepada pemasok, kontraktor dan karyawan, (ii) pembayaran pajak penghasilan badan
           dan dividen dan (iii) pembayaran untuk beban keuangan.

           Jumlah kas neto yang diperoleh dari atau digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan secara siklus bisnis
           tergantung dari kontrak penjualan. Selain itu faktor-faktor lain yang mempengaruhi siklus bisnis Perseroan juga
           disebabkan oleh sisa cadangan dari minyak dan gas bumi, termasuk strategi Perseroan dalam me-monetisasi
           cadangan tersebut. Pola arus kas investasi umumnya bergantung pada bagaimana Perseroan melakukan alokasi
           dana untuk berinvestasi pada aset-aset tidak lancar dan sumber daya untuk pertumbuhan di masa depan. Sesuai
           dengan karakteristik bisnis Perseroan, kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terkait pengembangan dan
           akuisisi, seperti untuk penambahan aset minyak dan gas bumi, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
           penambahan aset tetap dan juga akuisisi bisnis. Sementara, kas yang diperoleh dari aktivitas investasi meliputi
           dividen kas dari entitas asosiasi dan penerimaan bunga. Pola arus kas pendanaan umumnya berasal dari
           penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian untuk membiayai pengembangan
           proyek-proyek dan akuisisi bisnis Perseroan, maka Perseroan dapat memperoleh kas dari pinjaman bank dan
           penerbitan saham Perseroan. Sementara itu, pengeluaran kas terkait aktivitas pendanaan berupa pelunasan
           pinjaman bank, pembayaran beban pendanaan, dan pembayaran liabilitas sewa.

           Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas konsolidasian untuk masing-masing periode dan tahun:

                                                                                                        (dalam USD)
                                                                31 Maret                        31 Desember
                         Keterangan
                                                         2026              2025 *)          2025           2024

             Arus kas neto dari aktivitas operasi       55.986.051        65.012.438       330.016.842      207.663.319
             Arus kas neto dari aktivitas investasi   (44.356.373)      (36.693.466)     (307.370.959)    (308.050.509)
             Arus kas neto dari aktivitas
             pendanaan                                  15.955.258      (28.353.667)      (13.671.973)       71.951.109
             Kenaikan (penurunan) neto kas dan
             setara kas                                 27.584.936           (34.695)       8.973.910       (28.436.081)
             Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
              Mata Uang Pada Kas dan Setara
              Kas                                        (163.640)          (398.167)        (331.267)         (398.167)
             Kas Dan Setara Kas Awal
             Periode/Tahun                              62.248.969         53.606.326      53.606.326        82.440.574
             Kas dan Setara Kas Akhir
             Periode/Tahun                              89.670.265         53.173.464      62.248.969        53.606.326
           *) Tidak diaudit




                                                                 41


Confidential
Page 57
Confidential




           Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
           berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

           Arus kas dari aktivitas operasi

           Pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan tercatat sebesar
           USD55,99 juta, menurun sebesar USD9,03 juta atau 13,88% dibandingkan dengan USD65,01 juta pada tanggal
           31 Maret 2025. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya penerimaan kas dari pelanggan,
           meskipun pembayaran kepada pemasok, kontraktor, dan aktivitas operasional lainnya juga mengalami penurunan.
           Di sisi lain, pembayaran kepada pemasok dan kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang
           diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi meningkat pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
           2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sejalan dengan penurunan aktivitas operasi
           tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara itu, pengeluaran untuk perolehan aset
           minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari USD33,57 juta pada periode tiga bulan yang berakhir
           pada tanggal 31 Maret 2025 menjadi USD41,97 juta pada periode yang sama tahun 2026.

           Arus kas dari aktivitas investasi

           Pada tanggal 31 Maret 2026 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar
           USD44,36 juta, meningkat sebesar 20,88% atau setara dengan USD7,66 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
           31 Maret 2025 sebesar USD36,69 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan
           aset minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Bentu PSC pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
           31 Maret 2026.

           Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak dan gas bumi
           dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi sebesar USD41,97j juta pada
           periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Kenaikan aktivitas tersebut mengakibatkan kenaikan
           arus kas digunakan untuk aktivitas investasi menjadi sebesar USD46,90 juta pada tanggal 31 Maret 2026.

           Arus kas dari aktivitas pendanaan

           Pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan tercatat sebesar
           USD15,96 juta, meningkat sebesar 156,27% atau setara dengan USD44,31 juta dibandingkan dengan posisi arus
           kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desermber 2024 sebesar USD28,35 juta.
           Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang
           diterima oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

           Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2024

           Arus kas dari aktivitas operasi

           Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah sebesar
           USD330,02 juta, meningkat sebesar 58,92% atau setara dengan USD122,35 juta dibandingkan dengan posisi
           tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD207,66 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
           pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan aktivitas operational lainnya pada tahun yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025. Seperti halnya pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026,
           pembayaran kepada pemasok dan kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang
           diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi meningkat pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024. Sejalan
           dengan penurunan aktivitas operasi tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara itu,
           pengeluaran untuk perolehan aset minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari USD170,95 juta
           pada tahun 2024 menjadi USD269,38 juta pada tahun 2024.

           Arus kas dari aktivitas investasi

           Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar
           USD307,37 juta, meningkat sebesar 0,22% atau setara dengan USD0,68 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
           31 Desember 2024 sebesar USD308,05 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan perolehan
           aset tetap dan tidak adanya akuisisi Perusahaan Anak baru pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.

           Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak dan gas bumi
           dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi sebesar USD98,43 juta pada
           tahun 2025. Kenaikan aktivitas tersebut tidak mengakibatkan kenaikan arus kas digunakan untuk aktivitas investasi
           menjadi sebesar USD307,37 juta pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini dikarenakan arus kas dari penurunan



                                                                  42


Confidential
Page 58
Confidential




           perolehan aset tetap dan penurunan arus kas untuk akuisisi masih melebihi kenaikan arus kas digunakan untuk
           aktivitas atas perolehan aset minyak dan gas bumi.

           Arus kas dari aktivitas pendanaan

           Pada tanggal 31 Desember 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan tercatat
           sebesar USD13,67 juta, menurun sebesar 119,00% atau setara dengan USD85,62 juta dibandingkan dengan
           posisi arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desermber 2024 sebesar USD71,95
           juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya penerimaan pinjaman jangka panjang pada
           tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

           6.     Segmen Operasi

           Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dua segmen operasi: (i) eksplorasi dan produksi minyak mentah dan
           gas bumi, dan (ii) infrastruktur minyak dan gas bumi. Tabel berikut ini menyajikan rincian informasi keuangan
           Perseroan dan Perusahaan Anak per segmen operasi untuk masing-masing periode/tahun:

                                                                                                                (dalam USD)
                                                              31 Maret 2026
                                                             Beban Pokok      Laba (Rugi)                       Liabilitas
                                          Penjualan Neto      Penjualan         Bruto         Aset Segmen       Segmen
               Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
               Malacca Strait                 34.162.698       (16.628.116)     17.534.582     532.335.277     (449.465.202)
               Kangean                        22.461.739       (24.381.330)     (1.919.591)    261.413.169     (119.605.032)
               Korinci Baru                             -         (162.086)       (162.086)     22.590.856      (20.779.335)
               Bentu                          33.820.524       (20.061.851)     13.758.673     548.502.466     (205.872.220)
               Tonga                             287.622          (503.244)       (215.622)     56.225.630      (79.479.748)
               Sengkang                       18.188.516        (7.523.422)     10.665.094     236.607.786     (135.258.326)
               Siak                           14.891.163        (2.203.983)     12.687.180     103.507.280      (54.985.042)
               Kampar                          7.015.783        (3.897.872)       3.117.911     49.897.112      (33.634.912)
               Lain-lain                                -                 -               -     72.308.311     (144.005.010)

               Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
               Lain-lain                         6.109.356      (3.117.907)      2.991.449      257.382.597      (27.896.332)
               Total                           136.937.401     (78.479.811)     58.457.590    2.140.770.484   (1.270.981.159)

                                                                                                                (dalam USD)
                                                             31 Maret 2025 *)
                                                             Beban Pokok      Laba (Rugi)                       Liabilitas
                                          Penjualan Neto      Penjualan         Bruto         Aset Segmen       Segmen
               Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
               Malacca Strait                 26.245.404       (22.547.681)      3.697.723     539.775.252     (482.559.326)
               Kangean                        21.117.118       (20.969.718)        147.400     216.159.320      (86.531.760)
               Korinci Baru                       89.038          (381.827)      (292.789)      23.745.665      (21.386.197)
               Bentu                          34.402.421       (18.544.971)     15.857.450     504.302.877     (189.833.921)
               Tonga                             488.452          (786.078)      (297.626)      32.075.298      (75.872.860)
               Sengkang                       13.635.315        (4.634.558)      9.000.757     193.514.853     (138.563.064)
               Siak                           10.316.880        (3.475.356)      6.841.524      56.357.550      (28.984.740)
               Kampar                          4.458.623        (4.228.383)        230.240      24.106.885      (11.191.402)
               Lain-lain                                -                 -              -      92.769.576     (100.147.028)

               Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
               Lain-lain                         6.291.964      (5.371.073)      2.720.891      268.706.702      (48.342.772)
               Total                           117.045.214     (79.139.645)     37.905.569    1.951.513.978   (1.183.413.070)
           *) Tidak diaudit

                                                                                                                (dalam USD)
                                                             31 Desember 2025
                                                              Beban Pokok     Laba (Rugi)                       Liabilitas
                                          Penjualan Neto       Penjualan        Bruto         Aset Segmen       Segmen
               Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
               Malacca Strait                100.354.389       (75.381.531)     24.972.858     573.762.036     (499.838.758)
               Kangean                        95.812.387       (90.793.175)       5.019.212    277.373.087     (131.167.719)
               Korinci Baru                      315.639        (1.370.656)     (1.055.017)     22.825.213      (20.778.917)
               Bentu                         154.955.577       (80.107.336)     74.848.241     521.622.635     (186.191.142)
               Tonga                           1.659.852        (3.038.987)     (1.379.135)     56.977.655      (79.138.363)
               Sengkang                       62.332.376       (18.656.502)     43.675.874     240.734.497     (147.054.710)
               Siak                           34.821.594       (10.234.184)     24.587.410      90.706.810      (52.161.946)
               Kampar                         21.816.933        (21.08.968)           7.965     50.803.682      (36.531.265)
               Lain-lain                                -                 -               -     71.435.953     (143.058.501)


                                                                   43


Confidential
Page 59
Confidential




                                                                                                                 (dalam USD)
                                                              31 Desember 2025
                                                               Beban Pokok     Laba (Rugi)                       Liabilitas
                                            Penjualan Neto      Penjualan        Bruto         Aset Segmen       Segmen

               Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
               Lain-lain                         26.58.090      (15.246.993)     10.811.097      261.371.899      (33.805.006)
               Total                           498.126.837     (316.638.332)    181.488.505    2.167.613.467   (1.329.726.327)

                                                                                                                 (dalam USD)
                                                              31 Desember 2024
                                                               Beban Pokok     Laba (Rugi)                       Liabilitas
                                          Penjualan Neto        Penjualan        Bruto         Aset Segmen       Segmen
               Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
               Malacca Strait                122.906.597       (106.384.236)     16.522.361     546.460.988     (584.862.479)
               Kangean                       103.635.377        (83.048.344)     20.587.033     232.803.466      (95.377.705)
               Korinci Baru                      589.368         (1.200.705)      (611.337)      24.251.966      (21.553.192)
               Bentu                         146.332.049        (75.354.873)     70.977.176     493.162.180     (196.696.081)
               Sengkang                       30.979.728         (9.854.580)     21.125.148     157.188.969     (127.881.492)
               Siak                           22.879.175        (11.008.813)     11.870.362      43.869.727      (22.025.171)
               Kampar                         16.483.043        (17.384.662)      (901.619)      24.542.865      (11.484.274)
               Lain-lain                                -                  -              -     123.611.651     (173.667.297)

               Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
               Lain-lain                         23.619.840     (15.125.019)      8.494.821      266.571.431      (50.775.458)
               Total                           467.425.177     (319.361.232)    148.063.945    1.912.463.244   (1.283.581.910)

           7.     Belanja Modal

           Belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak di masa lalu sebagian besar timbul dari aset eksplorasi dan
           evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi serta usaha infrastruktur minyak dan gas bumi.

           Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal untuk masing-masing tahun:

                                                                                                             (Dalam USD)
                                                                         31 Maret                   31 Desember
                                   Keterangan
                                                                           2026                2025             2024
               Belanja Modal Aset Eksplorasi dan Evaluasi, dan
               Aset Minyak dan Gas Bumi
               PSC Kangean                                                  1.784.716          57.916.999        17.310.353
               PSC Malacca Strait                                          11.230.637          90.229.808        91.867.790
               PSC Bentu                                                   17.390.819          20.165.123        46.420.955
               PSC Tonga                                                      221.405           1.523.505         7.800.760
               PSC Korinci Baru                                                 2.020                   -           146.393
               PSC Sengkang                                                 3.804.943          51.562.710         5.945.163
               PSC Kampar                                                     183.439          18.339.939            91.092
               PSC Siak                                                     7.353.320          29.644.006         1.371.039
               PSC Gebang                                                   1.656.568          23.396.303        37.387.796
               PSC South CPP                                                  183.627           2.720.942         1.761.414
               PSC Bireun Sigli                                               121.361             872.209           953.464
               EPCC Buzi                                                      282.443          19.258.397         4.379.382

               Belanja Modal Infrastruktur Minyak dan Gas
               Bumi
               EDN                                                             130.688                  -                 -
               SRGS                                                             10.387            301.054        55.833.106
               BSSL                                                                  -             33.261            29.411
               EDU                                                                   -             77.918           806.791

               Perseroan                                                    1.597.473                   -                 -
               Total                                                       45.953.846         316.042.174       272.104.909

           Belanja modal aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi merupakan pengeluaran dalam rangka
           membeli, membangun aset yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Biaya modal
           tersebut mencakup juga biaya pengeboran sumur eksplorasi dan sumur pengembangan, pembangunan fasilitas
           produksi serta fasilitas infrastruktur pendukung lainnya seperti jalan akses, dermaga, perumahan pekerja di site
           dan sistem komunikasi dan kelistrikan.


                                                                    44


Confidential
Page 60
Confidential




           Belanja modal bisnis infrastruktur minyak dan gas bumi mencakup pembelian aset-aset yang disewakan berupa
           fasilitas penyimpanan dan pengapalan apung (Floating Storage and Offloading/FSO) dan fasilitas terapung untuk
           menyimpan dan mengolah gas alam (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU).

           8.    Pinjaman yang Masih Terutang

           Berikut adalah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jatuh tempo sebagai
           berikut:

                                                                                                           (dalam USD)
                                                            Kurang dari Satu         Lebih dari Satu
               Keterangan                                                                                  Jumlah
                                                                Tahun                    Tahun
               Pinjaman Jangka Pendek
                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                         2.422.039                        -     2.422.039
               Pembiayaan Musyarakah
                PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk               1.011.274                        -     1.011.274
               Pinjaman Jangka Panjang
                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                        52.182.657          126.807.810       178.990.467
                Indies Special Opportunities Ltd                      6.300.000           23.168.185        29.468.185
                Japan Petroleum Exploration Co. Ltd                           -           22.325.068        22.325.068
               Obligasi Rupiah                                        4.413.582           92.649.914        97.063.496
               Total                                                 66.329.552          264.950.977       331.280.529

           Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki utang bank jangka panjang sebagai berikut:
           - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
           - Indies Special Opportunities Ltd;
           - Japan Petroleum Exploration Co. Ltd; dan
           - Obligasi Rupiah.

           9.    Investasi Barang Modal

           Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.

           10. Pembatasan Pengalihan Dana

           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
           mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
           kewajiban pembayaran tunai. Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas pinjaman antara EMP Gebang dan Japan
           Petroleum Exploration Co., Ltd (JAPEX) bahwa alokasi pembagian dividen EMP Gebang diatur dalam ketentuan
           Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Pemegang Saham dan Operasi EMP Gebang. JAPEX telah menyampaikan
           surat konfirmasi tertanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa ketentuan hal tersebut bukan merupakan
           pembatasan dividen dari EMP Gebang kepada Perseroan.

           Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

           11. Manajemen Risiko Keuangan

           Risiko Pasar

           Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

           Sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi serta pembiayaan dari Perusahaan Anak yang beroperasi
           didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung merupakan lindung nilai alami (natural
           hedging) terhadap eksposur fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Namun, kelompok usaha Perseroan masih
           memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing yang timbul dari pembayaran dividen kepada pemegang saham
           dan biaya operasi lainnya dalam mata uang Rupiah.

           Manajemen telah membuat kebijakan untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang
           fungsional perusahaan dalam kelompok usa ha Perseroan.

           Dampak Perubahan Harga terhadap Pendapatan

           Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price
           (ICP) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengacu pada



                                                                45


Confidential
Page 61
Confidential




           harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak dipengaruhi oleh berbagai
           faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan.

           Adapun penjualan gas oleh Perusahaan Anak pada umumnya ditetapkan melalui kontrak dengan harga tetap,
           menggunakan mekanisme Take-or-Pay serta eskalasi harga. Ketentuan kontrak tersebut memberikan kepastian
           pendapatan yang lebih stabil bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, sekaligus memitigasi eksposur terhadap risiko
           fluktuasi harga komoditas di pasar atas produk minyak dan gas yang dihasilkan.

           Risiko Tingkat Bunga

           Perseroan dan Perusahaan Anak terekspos secara signifikan pada risiko tingkat suku bunga yang timbul dari
           fluktuasi tingkat suku bunga pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.

           Perseroan dan Perusahaan Anak meminimalisir risiko tingkat bunga dari fasilitas pinjaman dengan mendapatkan
           fasilitas pinjaman dari berbagai pemberi pinjaman dan pengawasan pergerakan tingkat bunga pasar.

           Risiko Kredit

           Risiko kredit merujuk pada risiko rekanan gagal dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya yang mengakibatkan
           kerugian bagi Perseroan dan Perusahaan Anak.

           Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko kredit dan kegiatan operasinya (terutama dari piutang pelanggan)
           dan dari aktivitas pendanaan termasuk simpanan di bank. Risiko kredit dikelola melalui kebijakan yang
           ditetapkan, prosedur dan kontrol yang berkaitan dengan pengelolaan risiko kredit. Karena tidak ada peringkat
           kredit yang independen, manajemen menilai kualitas kredit pihak lain dengan meyakinkan dirinya sendiri bahwa
           tidak ada risiko yang signifikan terkait dengan mereka.

           Manajemen telah menilai kualitas kredit dari pihak lain yang tidak memiliki peringkat kredit eksternal dan merasa
           yakin bahwa tidak ada risiko kredit signifikan yang terkait dengan mereka.

           Risiko Likuiditas

           Risiko likuiditas adalah risiko dimana posisi arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak menunjukkan bahwa
           penerimaan kas jangka pendek tidak dapat menutupi pengeluaran kas jangka pendek untuk membayar liabilitas
           yang sudah jatuh tempo.

           Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko likuiditas dengan pengawasan proyeksi arus kas dan arus kas
           aktual secara berkesinambungan, serta menjaga kecukupan kas dan fasilitas pinjaman yang tersedia. Risiko ini
           juga diminimalisir dengan mengelola berbagai sumber pembiayaan dari para pemberi pinjaman yang dapat
           diandalkan.

           Pengelolaan Permodalan

           Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memastikan bahwa
           dipertahankannya peringkat kredit yang kuat dan rasio modal yang sehat agar dapat mendukung kelancaran
           usahanya dan memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola struktur
           modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi dan
           karakteristik dari risiko usahanya. Agar dapat menjaga dan menyesuaikan struktur modalnya, Perseroan dan
           Perusahaan Anak akan menyesuaikan jumlah dari pembayaran dividen kepada para pemegang saham atau
           tingkat pengembalian modal atau menerbitkan surat saham. Tidak ada perubahan dalam tujuan, kebijakan dan
           proses dan sama seperti penerapan tahun-tahun sebelumnya.

           Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola permodalannya untuk memastikan mereka dapat mempertahankan
           kelangsungan usaha disamping memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham melalui optimalisasi
           saldo utang dan ekuitas.

           Perseroan dan Perusahaan Anak memonitor penggunaan struktur modal dengan menggunakan rasio gearing,
           dimana pinjaman neto dibagi dengan total ekuitas. Pinjaman neto terdiri dari pinjaman yang dikenakan bunga yang
           diungkapkan dalam Catatan 29 atas laporan keuangan konsolidasian dikurangi oleh kas dan setara kas, dimana
           ekuitas neto merupakan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

           Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman

           Sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi serta pembiayaan dari Perusahaan Anak yang beroperasi
           didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung merupakan lindung nilai alami (natural


                                                                  46


Confidential
Page 62
Confidential




           hedging) terhadap eksposur fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Namun, kelompok usaha Perseroan masih
           memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing yang timbul dari pembayaran dividen kepada pemegang saham
           dan biaya operasi lainnya dalam mata uang Rupiah.

           Manajemen telah membuat kebijakan untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang
           fungsional perusahaan dalam kelompok usaha Perseroan.

           12. Kelangsungan Usaha

           Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mengalami defisit sebesar USD 265,54 juta dan total liabilitas jangka
           pendek yang telah melampaui total aset lancar konsolidasian sebesar USD 201,47 juta. Secara historis, defisit
           terutama disebabkan oleh kerugian yang timbul dari penghapusan aset dan penurunan nilai aset minyak dan gas
           bumi sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja sama wilayah kerja minyak dan gas bumi. Adapun total
           liabilitas jangka pendek yang melampaui total aset lancar pada tanggal 31 Maret 2026 terutama disebabkan oleh
           faktor dimana investasi yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam industri minyak
           dan gas bumi bersifat jangka panjang sehingga investasi yang dapat menghasilkan penjualan tersebut tidak
           disajikan sebagai bagian aset yang dapat direalisasikan dalam jangka pendek berdasarkan standar akuntansi yang
           berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah mengambil tindakan-tindakan dan rencana-rencana
           untuk mengatasi isu kelangsungan usaha dan defisit melalui, yang antara lain meliputi, langkah-langkah sebagai
           berikut:

           a.   Melakukan usaha-usaha yang optimal untuk menurunkan kewajiban Perseroan dan/atau mengusahakan
                pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali (refinancing) dengan syarat dan kondisi yang paling efektif dan
                efisien. Realisasi atas hal ini, Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas Penawaran
                Umum Berkelanjutan I (PUB I) di bulan Desember 2025. Selanjutnya pada tahun 2026, Perseroan telah
                melakukan beberapa refinancing atas pinjaman Perseroan dan/atau Entitas Anak menggunakan dana yang
                diperoleh dari penerbitan obligasi melalui PUB I.

           b.   Mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai komersialisasi dengan ekonomis.
                Realisasi atas hal tersebut bahwa sepanjang periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
                dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah menyesaikan pemboran 4 sumur
                eksplorasi dan 15 sumur pengembangan serta pembangunan fasilitas produksi pada wilayah-wilayah kerja
                Malacca Strait PSC, Siak PSC, Kampar PSC, Bentu PSC dan Sengkang PSC. Dari 4 sumur eksplorasi
                tersebut, Perseroan telah memperoleh temuan cadangan pada 4 sumur dan akan melanjutkan
                pengembangan lapangan pada 3 sumur yang ekonomis. Total belanja modal periode tiga bulan yang berakhir
                pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 masing-masing
                meningkat mencapai total USD 41,97 juta dan USD269,38 juta, meningkat sebesar USD 8,40 juta dan
                USD 98,43 juta dibandingkan dengan sebesar USD 33,57 juta dan USD 170,95 juta pada periode/tahun
                sebelumnya.

           c.   Ekspansi kegiatan usaha Kelompok Usaha melalui rencana masuk ke bisnis sektor oil and gas midstream,
                downstream dan energi terbarukan. Perseroan secara aktif menjajaki serta melakukan evaluasi terhadap
                aset-aset baru yang berpotensi memenuhi kriteria portofolio investasi Perseroan. Selain itu, sejak tahun 2021
                Perseroan melalui Perusahaan Anak telah memiliki dan menjalankan kegiatan operasional di sektor
                infrastruktur energi, termasuk memiliki dan pengelolaan Floating Storage Regasification Unit (“FSRU”) dan
                Floating Storage and Offloading (“FSO”), sebagai bagian dari upaya diversifikasi dan pengembangan
                portofolio usahanya. Perseroan melalui Perusahaan Anak juga berencana masuk dalam sektor hilir antara
                lain Compressed Natural Gas (“CNG”) dan Liquified Natural Gas (“LNG”).

           d.   Menjajaki strategi kemitraan dalam pengembangan unit usaha Kelompok Usaha. Realisasi atas hal ini
                Perseroan telah menyesaikan pelepasan 50% saham EMP Gebang Limited, yang merupakan sebagai
                pemilik 100% partisipasi interes pada Gebang PSC kepada JAPEX sebagai mitra strategis dalam
                pengembangan wilayah kerja Gebang PSC. Kemitraan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan
                lapangan gas di Gebang melalui dukungan pendanaan yang lebih kuat serta kecukupan likuiditas
                pengembangan Gebang.

           Perseroan terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi akumulasi defisit. Secara historis, akumulasi defisit
           telah menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun hingga periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
           31 Maret 2026. Berdasarkan proyeksi dan langkah-langkah yang telah disusun, Perseroan memperkirakan bahwa
           akumulasi defisit tersebut akan terus menurun hingga pada akhirnya dapat dipulihkan seluruhnya.




                                                                  47


Confidential
Page 63
Confidential




           13. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

           Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
           atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
           dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.




                                                              48


Confidential
Page 64
Confidential




           VI. FAKTOR RISIKO
           Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak
           terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan,
           hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Jika
           risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.

           Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan
           Perusahaan Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
           keuangan Perseroan secara konsolidasian. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VIII Prospektus ini merujuk
           pada Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan).

           A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

               Risiko Ketergantungan pada Kinerja Operasional dan Keuangan Perusahaan Anak

               Sebagai perusahaan induk, sebagian besar aset, pendapatan, dan arus kas Perseroan secara konsolidasi
               berasal dari kinerja operasional dan keuangan Perusahaan Anak yang dimiliki dan dikendalikan. Oleh karena
               itu, kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangannya sangat bergantung pada penerimaan
               dividen, pembayaran pinjaman, dan kontribusi lainnya dari Perusahaan Anak. Gangguan operasional,
               penurunan kinerja keuangan, atau hambatan dalam pendistribusian dana dari satu atau lebih Perusahaan Anak
               dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi
               kewajiban secara tepat waktu.

           B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
              Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

           1. Risiko Strategi Usaha dan Portofolio Investasi

               Keberhasilan dan pertumbuhan Perseroan dan Perusahaan Anak di masa mendatang sangat bergantung pada
               kemampuan manajemen dalam merumuskan dan mengeksekusi strategi usaha yang tepat di tengah lanskap
               industri yang terus berubah. Perekonomian Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan stabil menciptakan
               momentum yang positif terhadap permintaan energi domestik, sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
               untuk meningkatkan produksi minyak dan gas nasional pada tahun-tahun mendatang. Di sisi lain, dinamika
               transisi energi global menuntut perusahaan minyak dan gas untuk dapat beradaptasi secara cepat dan
               berkelanjutan. Kesalahan dalam pengambilan keputusan strategis terkait alokasi modal untuk kegiatan
               eksplorasi, akuisisi, maupun pengembangan aset, dapat mengakibatkan penurunan basis cadangan dan
               kapasitas produksi, serta dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan dan keberlangsungan usaha
               Perseroan dan Perusahaan Anak.

           2. Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi

               Pendapatan, profitabilitas, dan arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak sangat dipengaruhi oleh dinamika
               harga pasar komoditas energi, khususnya minyak mentah dan gas bumi, yang secara historis bersifat fluktuatif.
               Pergerakan harga ini ditentukan oleh faktor eksternal di luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak seperti
               kondisi ekonomi global, keseimbangan pasokan dan permintaan, serta ketegangan geopolitik dunia yang
               semakin memanas dengan perang senjata maupun perang dagang. Kondisi penurunan harga minyak dan gas
               yang signifikan dan berkelanjutan dapat memberikan tekanan pada marjin laba dan arus kas operasional
               Perseroan dan Perusahaan Anak, serta dapat berdampak pada kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak
               dalam mendanai kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban keuangannya.

               Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian Crude
               Price (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan
               mengacu pada harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima Perusahaan Anak
               dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan. Adapun penjualan gas oleh
               Perusahaan Anak pada umumnya ditetapkan melalui kontrak dengan harga tetap, menggunakan mekanisme
               Take-or-Pay serta eskalasi harga. Ketentuan kontrak tersebut memberikan kepastian pendapatan yang lebih
               stabil bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, sekaligus memitigasi eksposur terhadap risiko fluktuasi harga
               komoditas di pasar atas produk minyak dan gas yang dihasilkan.

           3. Risiko Cadangan, Eksplorasi, dan Penurunan Produksi

               Keberlangsungan usaha dan kinerja pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak ke depan sangat
               bergantung pada kemampuan untuk terus menemukan, mengembangkan, dan memproduksikan cadangan
               minyak dan gas bumi, yang merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Seiring dengan waktu,

                                                                  49


Confidential
Page 65
Confidential




               tingkat produksi dari lapangan-lapangan yang ada akan terus menurun secara alamiah (natural decline). Di sisi
               lain, kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru bersifat berisiko tinggi dan membutuhkan investasi
               modal signifikan, dengan potensi kemungkinan hasil yang tidak ekonomis. Kegagalan menambah cadangan
               pengganti atas volume (reserve replacement) yang telah diproduksikan berpotensi menurunkan tingkat
               produksi dan berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.

           4. Risiko Operasional

               Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan Perseroan dan Perusahaan Anak melibatkan proses
               berteknologi tinggi dan kompleks, dengan risiko operasional yang bersifat inheren. Risiko tersebut meliputi,
               namun tidak terbatas pada, kegagalan peralatan produksi, kerusakan fasilitas akibat insiden seperti kebakaran,
               kebocoran pipa, tumpahan minyak, gangguan sosial dan keamanan, serta kondisi cuaca ekstrem dan bencana
               alam. Terjadinya insiden semacam itu dapat menyebabkan penghentian produksi secara mendadak
               (unplanned shutdown), biaya perbaikan yang signifikan, potensi pencemaran lingkungan, serta ancaman
               terhadap keselamatan kerja—yang keseluruhannya berpotensi menurunkan kinerja keuangan serta reputasi
               Perseroan dan Perusahaan Anak.

           5. Risiko Pasokan Material dan Jasa Penunjang

               Kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, khususnya dalam aktivitas aktivitas eksplorasi,
               pengembangan, produksi, serta jasa penunjang energi, sangat bergantung pada ketersediaan material,
               peralatan khusus, serta jasa penunjang dari pemasok pihak ketiga. Keterlambatan atau kegagalan pasokan
               komponen krusial—seperti rig pemboran, tubular goods, bahan kimia, dan jasa teknis khusus—dapat terjadi
               akibat gangguan rantai pasok global, keterbatasan kapasitas penyedia jasa, atau faktor eksternal lainnya.
               Gangguan tersebut berpotensi menyebabkan penundaan jadwal proyek, peningkatan biaya operasional, serta
               terhambatnya jadwal produksi, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan
               Perseroan dan Perusahaan Anak serta reputasi terkait pemenuhan komitmen Kontrak Kerja Sama.

           6. Risiko Kredit dari Pelanggan

               Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi risiko kredit yang timbul dari kemungkinan pelanggan atau
               pembeli (off-taker) minyak dan gas bumi gagal memenuhi kewajiban pembayarannya secara tepat waktu.
               Meskipun sebagian besar pelanggan Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan perusahaan bereputasi
               tinggi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan korporasi swasta besar, kegagalan pembayaran dari
               satu atau lebih pelanggan utama dapat secara langsung berdampak negatif pada pendapatan, arus kas, dan
               likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak. Risiko ini dapat meningkat apabila pelanggan mengalami kesulitan
               keuangan yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak atau Perusahaan
               Anak. Dalam industri migas, risiko kredit juga dapat dipengaruhi oleh volatilitas harga energi, perubahan
               kebijakan subsidi, atau gangguan pasokan yang memengaruhi kemampuan off-taker untuk menyerap volume
               sesuai kontrak.

           7. Risiko Tingkat Suku Bunga

               Perseroan dan Perusahaan Anak terekspos pada risiko yang timbul dari fluktuasi tingkat suku bunga pasar,
               terutama terkait dengan liabilitas jangka pendek dan jangka panjang. Risiko ini utamanya berasal dari utang
               dengan suku bunga mengambang (floating rate), di mana kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral dapat
               secara langsung meningkatkan beban bunga yang harus ditanggung Perseroan dan Perusahaan Anak.
               Peningkatan biaya pendanaan tersebut dapat mengurangi laba bersih dan arus kas yang tersedia untuk
               kegiatan operasional, belanja modal, serta pemenuhan kewajiban keuangan lainnya, termasuk pembayaran
               bunga. Dalam konteks industri migas, kenaikan suku bunga juga dapat berpengaruh pada kegiatan operasional
               dan investasi proyek, terutama yang padat modal dan berjangka panjang.

           8. Risiko Persaingan Industri dan Pasar

               Industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia bersifat kompetitif. Perseroan dan Perusahaan Anak
               menghadapi persaingan dari berbagai perusahaan migas, baik nasional, swasta, maupun perusahaan
               multinasional, terutama dalam upaya memperoleh Wilayah Kerja prospektif baru yang ditawarkan oleh
               Pemerintah, serta dalam peluang akuisisi participating interest (strategic partnership/pengambilalihan
               pengelolaan operasi) pada aset-aset yang berproduksi. Keberhasilan dalam persaingan tersebut sangat
               dipengaruhi oleh kapasitas finansial, keunggulan teknologi, dan rekam jejak operasional. Tingkat persaingan
               yang ketat dapat berdampak pada kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk mengamankan
               peluang strategis, yang menjadi kunci dalam pertumbuhan dan kesinambungan cadangan migas ke depan.

               Selain itu, Perseroan dan Perusahaan Anak juga menghadapi risiko persaingan pasar dalam monetisasi hasil
               produksi, khususnya gas bumi, di tengah dinamika harga energi global dan transisi menuju energi rendah


                                                                  50


Confidential
Page 66
Confidential




               karbon. Persaingan dalam memperoleh kontrak penjualan gas domestik, serta tekanan harga dari alternatif
               energi lain, dapat memengaruhi margin dan keberlanjutan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak.
               Perubahan preferensi pasar terhadap energi yang lebih bersih dan efisien turut menjadi faktor yang semakin
               relevan.

           9. Risiko Terkait Transaksi Pihak Berelasi

               Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anaknya dapat
               melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
               yang berlaku. Transaksi ini dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, pemberian pinjaman, penyediaan
               jasa, atau transaksi lainnya yang menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak dan
               Perusahaan Anak. Risiko dapat timbul apabila transaksi tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip
               kewajaran dan syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
               yang dapat merugikan Perseroan dan Perusahaan Anak atau tidak selaras dengan kepentingan seluruh
               pemangku kepentingan.

           10. Risiko Perubahan Teknologi

               Industri hulu minyak dan gas bumi sangat bergantung pada penerapan teknologi, mulai dari tahap eksplorasi,
               pemboran, hingga produksi. Perkembangan teknologi yang pesat dapat menyebabkan metode dan peralatan
               yang saat ini digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi kurang efisien dibandingkan dengan
               teknologi baru yang diadopsi oleh pelaku industri lainnya. Kegagalan dalam mengikuti dan mengadopsi inovasi
               teknologi yang relevan berisiko menurunkan efisiensi operasional, menyulitkan pengembangan cadangan yang
               kompleks berisiko tinggi, serta mengurangi keunggulan kompetitif Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
               jangka panjang. Di sisi lain, percepatan pengembangan teknologi energi terbarukan dan solusi rendah karbon
               turut mengubah struktur industri energi nasional maupun global.

           11. Risiko Ketergantungan pada Personel Kunci dan Tenaga Ahli

               Keberhasilan operasional dan strategis Perseroan dan Perusahaan Anak sangat bergantung pada keahlian,
               pengalaman, serta kontribusi berkelanjutan dari tim manajemen senior, tenaga ahli teknis di bidang geologi
               dan geofisika, rekayasa reservoir, pemboran, serta tenaga ahli non-teknis di fungsi pendukung lainnya. Industri
               hulu migas menghadapi persaingan yang ketat dalam memperoleh dan mempertahankan sumber daya
               manusia yang berkualitas dan berpengalaman. Kegagalan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
               mempertahankan personel kunci atau menarik talenta baru yang kompeten dapat menyebabkan gangguan
               pada pelaksanaan proyek, hilangnya pengetahuan organisasi yang bernilai, dan perlambatan dalam eksekusi
               strategi bisnis, yang berpotensi berdampak negatif terhadap kinerja dan kesinambungan usaha Perseroan dan
               Perusahaan Anak.

           12. Risiko Likuiditas

               Risiko likuiditas adalah risiko dimana posisi arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak menunjukkan bahwa
               penerimaan kas jangka pendek tidak dapat menutupi pengeluaran kas jangka pendek untuk membayar
               liabilitas yang sudah jatuh tempo.

               Mitigasi risiko likuiditas Perseroan dilakukan, antara lain, melalui pengelolaan ketersediaan kas yang berasal
               dari penerimaan bulanan atas penjualan minyak dan gas bumi serta pendapatan usaha lainnya. Pengelolaan
               tersebut bertujuan untuk memastikan tersedianya dana yang memadai guna memenuhi kebutuhan modal kerja
               dan membayar kewajiban jangka pendek Perseroan yang jatuh tempo setiap bulan. Risiko ini juga diminimalisir
               dengan mengelola berbagai sumber pembiayaan dari para pemberi pinjaman yang dapat diandalkan.

           13. Risiko Utang Pajak

               Perseroan menghadapi risiko keuangan terkait penyelesaian kewajiban perpajakan yang dilakukan secara
               bertahap. Apabila proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana, terdapat potensi timbulnya sengketa, proses
               hukum, maupun tindakan dari otoritas perpajakan yang dapat menimbulkan risiko hukum material bagi
               Perseroan.

               Mitigasi atas risiko ini dilakukan melalui pengelolaan ketersediaan kas yang berasal dari penerimaan bulanan
               serta pemanfaatan sumber pembiayaan dari pemberi pinjaman yang dapat diandalkan, sehingga diharapkan
               mampu mendukung kelancaran pelunasan kewajiban perpajakan dan menjaga stabilitas likuiditas Perseroan.




                                                                   51


Confidential
Page 67
Confidential




           C. Risiko Umum

           1. Risiko Perekonomian Makro

               Kinerja operasional dan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro,
               baik pada tingkat global maupun domestik. Risiko perekonomian global dapat berupa tantangan berupa potensi
               perlambatan pertumbuhan di sejumlah negara maju, tekanan inflasi yang masih berlangsung, serta
               ketidakpastian yang bersumber dari tensi geopolitik dunia. Kondisi tersebut dapat secara tidak langsung
               memengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak melalui fluktuasi permintaan energi global, volatilitas nilai tukar
               mata uang, dan perubahan suku bunga acuan, yang berpotensi berdampak pada biaya operasional dan
               profitabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak.

           2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

               Mata uang fungsional dan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah Dolar AS. Namun, Perseroan
               dan Perusahaan Anak melakukan sebagian transaksi dalam mata uang lain, terutama Rupiah. Risiko nilai tukar
               timbul ketika terdapat aset atau liabilitas, serta pendapatan atau beban, yang didenominasi dalam mata uang
               selain Dolar AS. Eksposur utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah terhadap Rupiah, khususnya untuk
               biaya-biaya operasional seperti gaji, jasa lokal, dan pembayaran pajak. Pergerakan nilai tukar yang merugikan,
               terutama penguatan Rupiah terhadap Dolar AS secara signifikan, dapat meningkatkan nilai ekuivalen Dolar AS
               dari beban-beban tersebut, yang selanjutnya dapat berdampak negatif terhadap profitabilitas, arus kas
               Perseroan dan Perusahaan Anak, serta penilaian aset dan liabilitas dalam mata uang asing.

           3. Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Pemerintah

               Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia diatur secara ketat oleh Pemerintah dan tunduk pada
               berbagai peraturan perundang-undangan yang kompleks, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2001
               tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 beserta perubahannya, serta regulasi
               teknis dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA. Perubahan terhadap peraturan, kebijakan pemerintah,
               atau interpretasi hukum yang berlaku—baik di tingkat nasional maupun daerah—dapat secara signifikan
               memengaruhi kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak. Risiko ini
               mencakup, namun tidak terbatas pada, dinamika pembahasan RUU Migas, perubahan ketentuan fiskal (pajak
               dan bagi hasil), standar regulasi terkait lingkungan hidup, persyaratan perizinan, serta kewajiban pemanfaatan
               Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ketentuannya terus berkembang sesuai dengan kebijakan
               pemerintah.

               Perubahan yang tidak diantisipasi dapat mengakibatkan peningkatan biaya kepatuhan, penyesuaian rencana
               kerja, serta dapat memengaruhi keekonomian proyek yang sedang berjalan maupun yang akan datang.

           4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

               Perseroan dan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anaknya dapat dihadapkan pada risiko tuntutan hukum atau
               gugatan dari berbagai pihak, termasuk namun tidak terbatas pada pemerintah, mitra kerja, pemasok,
               masyarakat, maupun karyawan. Gugatan tersebut dapat timbul dari berbagai hal, seperti sengketa kontraktual,
               isu ketenagakerjaan, permasalahan terkait tumpang tindih lahan, atau dugaan dampak lingkungan dari
               kegiatan operasional. Dalam konteks industri hulu migas, risiko hukum juga dapat berasal dari wanprestasi
               dalam Kontrak Kerja Sama (KKS), perbedaan penafsiran kontrak pengadaan, atau pelanggaran terhadap
               ketentuan PTK-007 yang mengatur tata kelola rantai suplai. Adanya perkara hukum yang signifikan dapat
               mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran ganti rugi yang material, biaya hukum yang tinggi, serta
               dapat mengganggu reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak.

           5. Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak Kerja Sama (KKS)

               Seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi Perseroan dan Perusahaan Anak di Indonesia dilaksanakan dalam
               kerangka Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh SKK Migas
               dan juga Badan Pengelola Migas Aceh (“BPMA”) untuk Wilayah Kerja Perseroan dan Perusahaan Anak yang
               berada di Provinsi Aceh. Setiap KKS memiliki jangka waktu terbatas (durasi maksimal 30 tahun, dan dapat
               mengajukan perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun) sesuai ketentuan perundang-undangan,
               dan hak Perusahaan Anak untuk melanjutkan operasi di wilayah kerja akan berakhir apabila tidak diperoleh
               perpanjangan kontrak. Keputusan perpanjangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah,
               dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti evaluasi kinerja operasional, pemenuhan komitmen kerja
               dan finansial, serta faktor kepentingan strategis nasional.




                                                                  52


Confidential
Page 68
Confidential




               Tidak adanya jaminan perpanjangan KKS merupakan risiko material, karena kegagalan memperoleh
               perpanjangan dapat menyebabkan hilangnya akses terhadap cadangan migas dan fasilitas produksi, yang
               berdampak negatif terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

           6. Risiko Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
              industrinya

               Kegiastan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan Perseroan dan Perusahaan Anak diatur secara
               ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang kompleks dalam hal seperti pemberian hak
               eksplorasi dan produksi, pemberlakuan kewajiban pengeboran yang spesifik, pengendalian lingkungan hidup,
               kesehatan dan keamanan, kendali atas pengembangan dan pembongkaran suatu lapangan (termasuk
               pembatasan produksi) dan izin untuk mengekspor produk. Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah wajib
               dipenuhi untuk memastikan izin-izin tersebut akan diberikan, diperbaharui atau diperpanjang. Perseroan juga
               menghadapi risiko nasionalisasi, pengambilalihan atau pembatalan hak kontrak oleh pemerintah.

               Selain itu, peraturan, undang-undang dan praktik-praktik baru mungkin diadopsi oleh pemerintah atau badan
               pemerintah lain di negara-negara tempat Perseroan beroperasi sebagai tanggapan terhadap praktik-praktik
               atau insiden spesifik yang berkembang, mungkin menyebabkan peraturan yang lebih ketat atas kegiatan
               minyak dan gas, terutama sehubungan dengan pengendalian lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan
               serta pengawasan operasi pengeboran, dan akses terhadap wilayah baru, serta penentuan harga jual gas
               bumi. Setiap peraturan, undang-undang dan praktik baru dapat menimbulkan kenaikan biaya kepatuhan dan
               mungkin menyebabkan Perseroan perlu melakukan perubahan atas rencana operasi pengeboran, eksplorasi,
               pengembangan dan pembongkaran dan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memanfaatkan
               aset Perseroan dan membatasi akses Perseroan terhadap aset eksplorasi atau hak operator baru.

               Sebagai contoh, industri minyak dan gas juga dikenakan kewajiban membayar royalti dan pajak dan Perseroan
               beroperasi dalam yurisdiksi pajak tertentu yang melibatkan ketidakpastian sehubungan dengan interpretasi dan
               perubahan atas hukum pajak.

               Perseroan tidak memiliki kendali atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan juga atas perubahan
               peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan Perseroan tidak dapat memprediksi secara akurat semua
               perkembangan peraturan terkait industri ini di masa mendatang. Tidak ada jaminan bahwa peraturan
               perundang-undangan maupun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan berpengaruh pada izin
               yang telah dimiliki serta tidak ada jaminan bahwa tidak ada dampak material yang timbul. Perkembangan dan
               perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang yang berkaitan dengan kegiatan operasi
               Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berdampak merugikan bagi Perseroan dan Perusahaan Anak dan/atau
               apabila dijalankan maka tidak ekonomis atau tidak layak secara finansial. Selain itu, terdapat kemungkinan
               bahwa Pemerintah, instansi maupun otoritas akan melaksanakan atau menjalankan suatu peraturan atau
               kebijakan sesuai dengan interpretasi atau pandangannya, termasuk adanya perbedaan penerapan peraturan
               atau kebijakan di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah. Dalam mematuhi peraturan perundang-
               undangan tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin membutuhkan biaya yang besar dan memiliki
               risiko litigasi atau penyelidikan atau proses pengadilan yang lebih besar. Kegagalan untuk mematuhi peraturan
               perundang-undangan dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi lainnya.

           7. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

               Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan potensi kerugian yang diakibatkan oleh
               perubahan atau ketidaksesuaian dengan regulasi, kebijakan dan hukum dari negara lain atau lembaga
               internasional. Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang berdomisili di luar Indonesia dan masing-masing
               Perusahaan Anak harus menaati hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat
               Perusahaan Anak tersebut didirikan dan dan / atau beroperasi antara lain Amerika Serikat, Australia,
               Singapura, Inggris, Jepang dan Mozambik.

               Apabila terdapat perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan di negara-negara tempat Perusahaan
               Anak didirikan dan / atau beroperasi yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perusahaan Anak maka
               perubahan tersebut dapat menimbulkan gangguan atas kegiatan operasional Perusahaan Anak yang
               bersangkutan. Selain itu, dalam upaya Grup untuk mematuhi perubahan hukum atau peraturan perundang-
               undangan tersebut dan untuk memastikan tidak adanya gangguan dalam keberlangsungan kegiatan
               operasional, Grup dapat membutuhkan biaya tambahan yang tidak direncanakan sebelumnya sehingga dapat
               mengakibatkan penurunan laba Grup.




                                                                  53


Confidential
Page 69
Confidential




               MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
               DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN
               DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
               KEUANGAN PERSEROAN.




                                                    54


Confidential
Page 70
Confidential




           VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH
                TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
           Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
           keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
           Independen tertanggal 7 September 2026 atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
           Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Achsin
           Handoko Tomo, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
           tercantum dalam laporan auditor independen No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September
           2026, yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0597). Laporan auditor
           independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian, sampai
           dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                                               55


Confidential
Page 71
Confidential




           VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
                 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
                 USAHA
           A.    Keterangan Tentang Perseroan

           Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
           hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
           dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
           Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
           195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002
           dan Tambahan BNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).

           Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
           berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
               Keterangan                                                                                           %
                                                                     Jumlah Saham           Nominal (Rp)
               Modal Dasar                                                         500            500.000.000
               Modal Disetor
                1. Julianto Benhayudi                                              160             160.000.000     80,00
                2. Rennier Abdul Rachman Latief                                     40              40.000.000     20,00
               Jumlah Modal Disetor                                                200             200.000.000    100,00
               Jumlah Saham dalam Portepel                                         300             300.000.000         -

           Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
           perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2
           tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
           diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
           AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
           ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 2/2026”).

           Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 2/2026 selanjutnya
           secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
           bidang aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar bahan bakar
           padat, cair, dan gas beserta produk terkait, dengan menjalankan kegiatan usaha berikut:

           a.    Kegiatan Usaha Utama:

                 i)   Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)

                      Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang
                      memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya
                      bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak
                      memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya
                      perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan
                      aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggungjawab terhadap aktivitas setiap
                      anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya
                      perusahaan induk konglomerasi keuangan.

           b. Kegiatan Usaha Penunjang:

                 i)   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

                      Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
                      organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
                      dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
                      perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
                      bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah


                                                                  56


Confidential
Page 72
Confidential




                        agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
                        prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian -
                        nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                        efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya
                        identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.

                  ii)   Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait (KBLI 46710)

                        Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau
                        bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak.

           c.     Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada poin (a) di atas, Perseroan dapat
                  melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan
                  usaha penunjang Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi
                  pada perusahaan-perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang
                  dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat menunjang
                  kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
                  yang berlaku.

           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
           aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
           produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas
           bumi melalui Perusahaan Anak. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tidak mengubah substansi dan
           ruang lingkup kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh Perseroan, dan perubahan ditujukan untuk memastikan
           penyelarasan antara kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan dengan kegiatan usaha yang tercantum
           dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan klasifikasi KBLI 2025 sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7
           Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Oleh karena itu, perubahan tersebut bukan suatu
           perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

           Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
           Indonesia.

           B.     Susunan Pemegang Saham dan Struktur Permodalan Terakhir

           Struktur permodalan Perseroan terakhir sebelum disampaikan pernyataan pendaftaran adalah sebagaimana
           termaktub dalam Akta Perseroan No. 2/2026, sebagai berikut:

           Modal dasar                                         : Rp19.600.000.000.000
           Modal ditempatkan                                   : Rp6.953.297.954.000
           Modal disetor                                       : Rp6.953.297.954.000

           Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham seri A dengan nilai nominal Rp800 per lembar
           saham; dan (b) 146.893.216.240 saham seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.

           Selanjutnya, berdasarkan (i) Akta Perseroan No. 2/2026, (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026 yang
           dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus
           2026, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                     Keterangan
                                                                           (Lembar)                 (Rupiah)              Kepemilikan (%)
               Modal Dasar Seri A
                                                                               6.138.347.970        4.910.678.376.000
               (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
               Modal Dasar Seri B
                                                                             146.893.216.240       14.689.321.624.000
               (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
               Jumlah Modal Dasar                                            153.031.564.210       19.600.000.000.000
               Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
                1.     PT Shima Global Kapital (SHIMA)                         4.661.422.413                          -             17,55
                2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                    3.243.456.322                          -             12,21
                3.     PT CGS International Sekuritas Indonesia                2.000.180.219                          -              7,53
                4.     PT Maybank Sekuritas Indonesia                          1.920.617.800                          -              7,23
                5.     PT Bakrie Capital Indonesia (BCI)                       1.109.560.097                          -              4,18
                6.     PT Bakrie Kalila Investment (BKI)                         946.871.014                                         3,56
                7.     Masyarakat (dibawah 5%)                                12.682.435.885                        -               47,74
               Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A               6.138.347.970        4.910.678.376.000               23,11
               (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
               Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B              20.426.195.780        2.042.619.578.000               76,89
               (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
               Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     26.564.543.750        6.953.297.954.000              100,00
               Saham Portepel                                                126.467.020.460       12.646.702.046.000                   -



                                                                        57


Confidential
Page 73
Confidential




           C. Struktur Kepemilikan Perseroan

           Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:




                                                           58


Confidential
Page 74
Confidential




           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah Shima dan BKI, yang keduanya berkedudukan di Jakarta. Pengendalian Shima dan BKI pada Perseroan
           dilakukan melalui (a) kepemilikan saham secara agregat sebesar 21,11% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham terbesar di Perseroan dan (b) memiliki kemampuan
           untuk menentukan, baik secara langsung atau tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan operasional) melalui Syailendra S. Bakrie
           dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan pemegang saham pengendali pada Shima dan BKI. Oleh karenanya,
           pengendalian tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

           Berdasarkan Perpres 13/2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
           Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Pemilik Manfaat (beneficial owner) Perseroan adalah:
           a. Indra U. Bakrie;
           b. Syailendra S. Bakrie; dan
           c. Adinda A. Bakrie.

           Pemilik Manfaat Perseroan tersebut merupakan penerima manfaat Perseroan sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres 13/2018, sebagaimana dibuktikan
           dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.

           Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki
           hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama
           secara tidak langsung dalam mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.
           9/2018 berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025.


                                                                                               59


Confidential
Page 75
Confidential




           D.   Pengurus dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
           Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0354600 tanggal
           23 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23
           Juni 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                           :   Ir. Rudianto Rimbono
           Komisaris                                 :   Suyitno Patmosukismo
           Komisaris                                 :   Rizal Malarangeng
           Komisaris Independen                      :   Syamsu Alam
           Komisaris Independen                      :   Chalid Said Salim

           Direksi
           Direktur Utama                            :   Syailendra S. Bakrie
           Wakil Direktur Utama                      :   Edoardus Ardianto
           Direktur                                  :   Adinda Andarina Bakrie
           Direktur                                  :   Edi Sutriono
           Direktur                                  :   Tri Firmanto
           Direktur                                  :   Kelik Rudi Suharya
           Direktur                                  :   Riri Hosniari Harahap

           Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014 .

           Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai biografi singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris
           dan Direksi Perseroan:

           Dewan Komisaris

                                       Ir. Rudianto Rimbono, Komisaris Utama

                                       Warga Negara Indonesia, usia 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Utama
                                       Perseroan sejak 23 Oktober 2025 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan
                                       RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029.

                                       Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
                                       1989, gelar Magister Manajemen Proyek dari Universitas Indonesia pada tahun
                                       2009, dan gelar Doktor Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia pada tahun
                                       2025

                                       Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor PT Bakrie Kalila
                                       Investment (2017 – 2018), Deputi Pimpinan Manajemen Dukungan Bisnis SKK
                                       Migas (2015 – 2017), VP External Affairs SKK Migas (2014 – 2015), VP Projects
                                       and Maintenance SKK Migas (2013 – 2014), Kepala Kantor Perwakilan
                                       Sumbagsel SKK Migas (2010 – 2013), Senior Project Engineer di British
                                       Petroleum (1993 – 2004), dan Senior Structural Engineer Tripatra Engineers and
                                       Construction (1990 – 1993).

                                       Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
                                       lain.

                                       Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
                                       Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.




                                                               60


Confidential
Page 76
Confidential




               Suyitno Patmosukismo, Komisaris

               Warga Negara Indonesia, usia 89 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan
               sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
               masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
               2029.

               Memperoleh gelar Sarjana Geologi dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
               1963, gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2006, serta
               gelar Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2011.

               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan (2019
               – 2023), Komisaris Perseroan (2007 – 2019), Komisaris Utama Perseroan (2004
               – 2007), Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (2000 – 2009),
               Gubernur OPEC (1988 – 1996), Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan
               Gas Bumi (1988 – 1996), Direktur Eksplorasi & Produksi Pertamina Pusat (1986
               – 1988), Pimpinan Umum Daerah Pertamina Sumatera Bagian Utara (1985 –
               1986), dan Manager Eksplorasi Pertamina Unit 1 (1984 – 1985).

               Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
               lain.

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.

               Rizal Malarangeng, Komisaris

               Warga Negara Indonesia, usia 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan
               sejak 25 Februari 2021, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk masa
               jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029.

               Memperoleh gelar sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Gadjah Mada,
               Yogyakarta pada tahun 1990, gelar Magister bidang Comparative Politics dari
               Ohio State University, Columbus, Amerika Serikat pada tahun 1994, serta gelar
               Ph.D bidang Comparative Politics dari Ohio State University, Columbus, Amerika
               Serikat pada tahun 2000.

               Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero)
               Tbk (2020 – sekarang), dan Direktur Eksekutif Freedom Institute, Jakarta (2001 –
               sekarang).

               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai komisaris PT EMP Daya Nusantara
               (2020 – 2021), Staff Khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik
               Indonesia (2006), dan Staff Khusus Menteri Koordinator Perekonomian RI (2004).

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.




                                       61


Confidential
Page 77
Confidential




               Syamsu Alam, Komisaris Independen

               Warga Negara Indonesia, usia 63 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen
               Perseroan sejak 27 September 2019, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni
               2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
               pada tahun 2029.

               Memperoleh gelar Sarjana Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung pada
               tahun 1988, gelar Magister Teknik Pertambangan dan Perminyakan dari Institut
               Teknologi Bandung pada tahun 1994, serta gelar Doktor Geofisika dari Texas
               A&M University pada tahun 2001.

               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina
               (Persero) (2014 – 2018), SVP Exploration Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero)
               (2013 – 2014), Direktur Utama PT Pertamina EP (2011 – 2013), Direktur
               Eksplorasi & Pengembangan PT Pertamina EP (2008 – 2011), General Manager
               JOB Pertamina-Medco Tomori (2007 – 2008), Manajer Regional & Cekungan
               PT Pertamina (Persero) (2006 – 2007), Manajer Eksporasi Daerah Operasi Hulu
               Sumatera Bagian Selatan PT Pertamina (Persero) (2005 – 2006), dan Spesialis
               Direktorat Eksplorasi Produksi (1989).

               Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
               lain.

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.

               Chalid Said Salim, Komisaris Independen

               Warga Negara Indonesia, usia 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen
               Perseroan sejak 5 Juni 2026 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan
               RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029.

               Memperoleh gelar Sarjana Teknik Pertambangan dari Universitas Sriwijaya pada
               tahun 1990.

               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Hulu
               Energi (2024 – 2025), Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (2023 – 2024),
               Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (2020 – 2023), Production &
               Operation Director PT Pertamina EP (2017 – 2020), Asset 5 General Manager
               PT Pertamina EP (2015 – 2017), Asset 4 General Manager PT Pertamina EP
               (2014 – 2015), Field Manager Limau PT Pertamina EP (2011 – 2014), Engineering
               Manager JOB Pertamina Golden Spike Indonesia Ltd. (2009 – 2011).

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.




                                      62


Confidential
Page 78
Confidential




           Direksi

                     Syailendra S. Bakrie, Direktur Utama

                     Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun. Diangkat sebagai Direktur Utama
                     Perseroan sejak 8 Juli 2020, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
                     masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
                     2029.

                     Memperoleh gelar Sarjana dari Babson College, Boston, Amerika Serikat pada
                     tahun 2003.

                     Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai CEO dan Managing Director
                     Perseroan (2018 – 2020), Deputy CEO Perseroan (2017 – 2018), Chief Financial
                     Officer Perseroan (2013 – 2017), Direktur Keuangan Perseroan (2012 – 2013),
                     Direktur Perseroan (2011 – 2012), Direktur Utama PT Bakrie Kalila Investment
                     (2010 – 2011), Vice President – Special Office PT Bakrie & Brothers Tbk (2008
                     – 2013), Chief Investment Officer PT Bakrie Kalila Investment (2008 – 2010), dan
                     Junior Analyst Crosby Asset Management (2003 – 2005).

                     Saat ini beliau menjabat juga sebagai komisaris di PT Bakrie & Brothers Tbk
                     sejak tanggal 10 September 2025.

                     Berafiliasi dengan anggota Direksi Perseroan (Ibu Adinda A. Bakrie, hubungan
                     keluarga) dan merupakan salah satu Pemilik Manfaat Perseroan.

                     Edoardus Ardianto, Wakil Direktur Utama

                     Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun. Diangkat sebagai Wakil Direktur Utama
                     Perseroan sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni
                     2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
                     pada tahun 2029.

                     Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Katolik Atma Jaya pada
                     tahun 2005, dan gelar Master of Business Administration dari Sekolah Bisnis dan
                     Manajemen, Institut Teknologi Bandung pada tahun 2026.

                     Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer Perseroan sejak 2017.
                     Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Perseroan (2019 – 2023),
                     VP Economic Planning and Treasury Perseroan (2015 – 2017), Assistant VP
                     Corporate Finance Perseroan (2014 – 2015), Associate Director Investment
                     Bank PT Madani Securities (2013 – 2014), Direktur / CFO PT MRE Utama (2009
                     – 2013), Direktur / CFO PT Bakrie Kalila Investment (2008 – 2013), VP Finance
                     & Administration PT MRE Utama (2005), dan Analyst PT Energi Timur Jauh
                     (2004).

                     Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
                     Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.

                     Adinda A. Bakrie, Direktur

                     Warga Negara Indonesia, usia 44 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
                     sejak 20 Agustus 2025 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
                     Tahunan Perseroan pada tahun 2029.

                     Memperoleh gelar Sarjana Sains dalam Bisnis Manajemen dari Babson College,
                     Boston, Amerika Serikat pada tahun 2004, gelar Magister of Arts di bidang
                     Psikologi dari Pepperdine University, Los Angeles, CA Amerika Serikat pada
                     tahun 2019.

                     Saat ini beliau juga menjabat sebagai Pendiri Adinda Bakrie Foundation (2024 –
                     sekarang), Business Development Director EMP Renewables Internasional
                     Pte.Ltd (2022 – sekarang), CEO PT Bakrie Kalila Investment (2021 – sekarang),
                     Pembina Bakrie Center Foundation (2010 – sekarang), dan Executive Director
                     Bakrie Untuk Negeri (2009 – sekarang).


                                              63


Confidential
Page 79
Confidential




               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Chief Communication Perseroan
               (2019 – 2025).

               Berafiliasi dengan anggota Direksi Perseroan (Bapak Syailendra S. Bakrie,
               hubungan keluarga) dan merupakan salah satu Pemilik Manfaat Perseroan.

               Edi Sutriono, Direktur

               Warga Negara Indonesia, usia 58 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
               sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
               masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
               2029.

               Memperoleh gelar arjana Teknik Perminyakan dari Institut Teknologi Bandung
               pada tahun pada tahun 1991.

               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Chief Technical Intergity
               Perseroan (2018 – 2023), Head of Drilling and Workover Perseroan (2010 –
               2018), Vice President Drilling Perseroan (2007 – 2010), dan Sr Drilling Manager
               Perseroan (2006 – 2007), Drilling Engineering Manager Santos Asia Pacific Pty.
               Ltd. (2001 – 2006), Drilling Consultant Repsol-YPF-Maxus (2001), Senior Drilling
               Engineer Talisman Energy (1999 – 2001), Chief Drilling Engineer California
               Energy Intl Ltd (1995 – 1999), Drilling Engineer Petrocorp Exploration Indonesia
               (1991 – 1995).

               Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
               lain.

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.

               Tri Firmanto, Direktur

               Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
               sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
               masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
               2029.

               Memperoleh gelar Sarjana Teknik Kimia dari Universitas Indonesia pada tahun
               2002 dan gelar Magister Teknik Perminyakan dari Universitas Trisakti pada tahun
               2018.

               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai GM EMP Bentu Ltd dan EMP
               Korinci Baru Ltd (2020 – 2025), Reservoir and Production Engineer Manager
               Kangean Energy Indonesia Ltd (2017 – 2020), Senior Reservoir Engineer
               Kangean Energy Indonesia Ltd (2016 – 2017), Petroleum Engineering Manager
               Perseroan (2008 – 2017), dan Petroleum (RE & PE) Engineer Perseroan (2002
               – 2008).

               Saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan maupun lembaga
               lain.

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.




                                        64


Confidential
Page 80
Confidential




               Kelik Rudi Suharya, Direktur

               Warga Negara Indonesia, usia 43 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
               sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
               masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
               2029.

               Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Gadjah Mada pada
               tahun 2008 dan gelar Magister Teknik Perminyakan Universitas Trisakti pada
               tahun 2015.

               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai General Maneger PT Imbang Tata
               Alam (2019 – 2025) Manajer Departemen Teknik Perseroan (2018 – 2019),
               Engineering Manager EMP Malacca Strait S.A (2017 – 2018), Petroleum
               Engineer EMP Malacca Strait, S.A (2014 – 2017).

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.

               Riri Hosniari Harahap, Direktur

               Warga Negara Indonesia, usia 58 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
               sejak 8 Desember 2023, dan telah diangkat kembali pada 26 Juni 2024 untuk
               masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun
               2029.

               Memperoleh Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1991.

               Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Legal, Compliance, HCS & GPA
               Perseroan sejak 2023, dan Corporate Secretary Perseroan sejak 2005.
               Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Chief Legal and Compliance
               Perseroan (2018 – 2023), VP Legal & Compliance Perseroan (2009 – 2018),
               Legal Manager Perseroan (2003 – 2009), Legal Manager PT Energi Timur Jauh
               (1999-2003), dan Legal Counsel PT Mitraguna Tribhakti (1993-1999).

               Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
               Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan.




                                      65


Confidential
Page 81
Confidential




           Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

           Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Riri Hosniari Harahap sebagai Sekretaris
           Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No.225A/SK-DIRUT/EMP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024
           tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan.

           Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
           Nama                     : Riri Hosniari Harahap
           No. Telepon              : (021) 2994 1500
           Alamat                   : Sekretaris Perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk
                                       Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum
                                       Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
           Email                    : corsec@emp.id

           Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Direksi pada Bab VIII Prospektus ini.

           Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
           •   Memfasilitasi rapat-rapat pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar
               serta menyiapkan laporan dan bahan-bahan yang digunakan dalam rapat-rapat;
           •   Sebagai contact person yang mewakili Perseroan sebagai Emiten dalam memberikan informasi yang telah
               disetujui oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI, Perusahaan Sekuritas,
               media massa dan pemegang saham;
           •   Membina hubungan dengan pihak-pihak Pemerintah dan organisasi terkait yang sejalan dengan aktivitas
               Perseroan;
           •   Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Public Expose maupun aksi korporasi yang akan dilakukan oleh
               Perseroan; dan
           •   Bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi resmi mengenai Perseroan kepada para pemangku
               kepentingan, menjadi pejabat penghubung dengan otoritas pasar modal.

           Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, tim Sekretaris Perseroan dari waktu ke waktu
           mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI, KSEI, asosiasi dan lembaga
           berwenang lainnya.

           Komite Audit

           Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah mengangkat Komite Audit untuk periode jabatan 2024-2029
           berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 241/SK-KOM/EMP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
           2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Periode 2024-2029 sebagai berikut:

           Ketua                   :   Syamsu Alam
           Anggota                 :   Poppy Sofia Koeswayo
           Anggota                 :   Yosephin E. Dewi

           Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

           Syamsu Alam
           Ketua Komite Audit

           Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.

           Poppy Sofia Koeswayo
           Anggota Komite Audit

           Warga negara Indonesia, 62 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun
           1987, gelar Magister Akuntansi dari University of Kentucky Lexington pada tahun 1995, serta gelar Doktor
           Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun 2009.

           Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Senior Auditor Kantor Akuntan Publik SGV Utomo & Rekan (1987 – 1991),
           Kepala Bagian Satuan Pengawas Internal PDAM Kabupaten Bandung (1991 – 1992), Dosen Tetap Departemen
           Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Padjajaran (1992 – sekarang), dan Partner Kantor Akuntan
           Publik Roebiandini dan Rekan (1996 – 2013).




                                                                 66


Confidential
Page 82
Confidential




           Yosephin E. Dewi
           Anggota Komite Audit

           Warga negara Indonesia, 53 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan
           pada tahun 1991.

           Menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak 2024. Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Auditor
           Supervisor Deloitte Indonesia (1996 – 2022), Assistant Director Treasury Control & Administration PT Energi Timur
           Jauh (2001 – 2004), Group Finance Controller Perseroan (2004 – 2010), Chief Financial Officer Risco Energy Pte
           Ltd (2011 – 2016), dan Director & Chief Financial officer PT Marsh Indonesia (2016 – 2024).

           Penunjukan masing-masing anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam POJK No.
           55/2015 khususnya pasal 4 yaitu Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
           Komisaris Independen dan pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.

           Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa jabatan
           keanggotaannya dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, diberhentikan karena tidak memenuhi kinerja
           yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

           Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 6 November 2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12
           ayat (3) POJK No. 55/2015, Perseroan telah mempersiapkan laman situs web Perseroan (yang dapat diakses
           melalui tautan https://www.emp.id/wp-content/uploa/wpcontent/uploads/2025/09/2020-20-11-06-Piagam-Komite-
           Audit.pdf untuk memuat Piagam Komite Audit pada situs web Perseroan, setelah pernyataan pendaftaran
           Perseroan menjadi efektif.

           Berdasarkan Piagam Komite Audit tersebut, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
           •   Mengawasi laporan akuntansi dan keuangan dan pelaksanaan audit;
           •   Menjalankan tugas pengawasan terkait pelaksanaan akuntansi dan pelaporannya;
           •   Memantau, mengawasi serta memberikan penilaian terhadap pelaksanaan efektifitas fungsi audit dan laporan
               keuangan;
           •   Membantu mengawasi dan melakukan penilaian mengenai kualitas pelaksanaan fungsi audit internal sesuai
               keperluan; dan
           •   Mempertimbangkan efektifitas dari sistem internal kontrol dan pengelolaan laporan.

           Agar pelaksanaan tugas Komite Audit dapat berjalan lebih efektif, maka Komite Audit diberikan sejumlah
           kewenangan, antara lain untuk:
           •   Membantu tanggung jawab pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengawasan terhadap
               pemenuhan ketentuan anggaran dasar, kepatuhan dan kewajiban menurut ketentuan hukum;
           •   Meminta masukan khusus dari orang-orang, baik secara internal maupun eksternal guna membantu Komite
               Audit dalam menjalankan tanggungjawabnya, termasuk untuk meminta bantuan dari pihak internal legal,
               konsultan eksternal legal atau dari perorangan atau perusahaan yang memiliki keahlian yang diperlukan;
           •   Bertemu dengan pihak ketiga untuk memperoleh informasi sehubungan dengan fungsi audit dan laporan
               keuangan;
           •   Mendapatkan catatan mengenai perusahaan, informasi tentang karyawan, dana-dana, asset-aset, dan
               sumber informasi lainnya terkait tugasnya; dan
           •   Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

           Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat
           sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. Selama periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei
           2026, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                Nama                                             Tingkat Kehadiran
               Syamsu Alam                                                             100%
               Poppy Sofia Koeswayo                                                    100%
               Yosephin E. Dewi                                                        100%

           Pada periode Januari - Mei 2026, Komite Audit telah melaksanakan tugas sebagai berikut:
           a. Menelaah laporan internal terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
           b. Mengkaji dan menelaah Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun/periode yang berakhir
              pada tanggal 30 Juni 2025, 30 September 2025, 31 Desember 2025, dan 31 Maret 2026;
           c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk
              jasa audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2025;
           d. Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian jasa audit atas Laporan Keuangan tahun 2025 oleh
              Kantor Akuntan Publik;
           e. Menyelenggarakan Rapat Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali.


                                                                  67


Confidential
Page 83
Confidential




           Komite Nominasi dan Remunerasi

           Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
           Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 0004/SK-KOM/EMPTbk/II/21 tanggal 26 Februari 2021 tentang Perubahan
           Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
           sebagai berikut:

           Ketua                   :    Syamsu Alam
           Anggota                 :    Ir. Rudianto Rimbono
           Anggota                 :    Reno Ranendra

           Berikut adalah profile Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

           Syamsu Alam
           Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

           Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.

           Ir. Rudianto Rimbono
           Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

           Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.

           Reno Ranendra
           Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

           Warga negara Indonesia, 48 tahun. Memperoleh gelar S1 dari Fakultas Ekonomi di Curtin University of New
           Technology, Australia Barat pada tahun 2004.

           Menjabat sebagai anggota komite nominasi dan remunerasi Perseroan sejak 2021, serta sebagai Risk
           Management and Insurance Manager Perseroan sejak 2011.

           Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Business Development and Aviation Division Head, Willis Group Holdings
           Plc. (2008 - 2011), Business Development Assistant Manager, Jardine Lloyd Thompson (2007 – 2008), Risk
           Management Executive, PT Jaya Wijaya Raya (2005 – 2007), Corporate Secretary, Thames Business School
           (2000 – 2001).

           Perseroan juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah ditetapkan oleh Dewan
           Komisaris Perseroan tanggal 3 Maret 2021.

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) POJK No. 34/2014, Perseroan telah mempersiapkan laman situs web
           Perseroan (yang dapat diakses melalui tautan https://www.emp.id/wp- content/uploads/2025/09/ENRG-Pedoman-
           Komite-Nominasi-dan-Remunerasi.pdf untuk memuat Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi pada situs web
           Perseroan.

           Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang satu kali dalam empat bulan.
           Pelaksanaan rapat harus dihadiri oleh seluruh anggota, atau paling sedikit dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
           anggota, dengan salah satu dari mayoritas jumlah anggota tersebut merupakan ketua. Selama periode lima bulan
           yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat sebanyak 1 (satu)
           kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                 Nama                                          Tingkat Kehadiran
               Syamsu Alam                                                           100%
               Ir. Rudianto Rimbono                                                  100%
               Reno Ranendra                                                         100%

           Pada periode Januari – Mei 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas sebagai berikut:
           a. Menelaah jumlah gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terkait dengan perkembangan
              usaha dan kinerja Perseroan serta Perusahaan Anak;
           b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai jumlah gaji dan tunjangan yang
              akan dimintakan persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan;
           c. Menyelenggarakan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sebanyak 1 (satu) kali.




                                                                68


Confidential
Page 84
Confidential




           Unit Audit Internal

           Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 270/SK.DIRUT/EMP/X/24 tanggal 9 Oktober 2024, Perseroan
           telah mengangkat Eddy Warnov sebagai Kepala Unit Audit Internal. Pengangkatan tersebut telah memperoleh
           persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 7 Oktober 2024, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5
           POJK No. 56/2015.

           Eddy Warnov
           Kepala Unit Audit Internal

           Warga negara Indonesia, 67 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
           Sumatra Utara pada tahun 1984.

           Menjabat sebagai kepala divisi internal audit Perseroan sejak 2017. Sebelumnya, beliau berkarir sebagai Internal
           Control Manager di Kondur Petroleum S.A. (2005 – 2016), Audit Manager di ExxonMobil (1989 - 2004), dan
           Akuntan di KAP SGV Utomo, Arthur Andersen (1984 - 1989).

           Perseroan juga telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tertanggal 10 Juli 2020, yang telah sesuai dengan
           ketentuan POJK No. 56/2015. Piagam tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
           pada tanggal 10 Juli 2020.

           Sesuai dengan Piagam Internal Audit, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Divisi Internal Audit, antara lain:
           1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
           2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
               kebijakan perusahaan.
           3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
               operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
           4. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang terkait
               aktivitas perusahaan.
           5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
               manajemen.
           6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
               Komisaris.
           7. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
           8. Bekerja sama dengan Komite Audit, Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko.
           9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan
           10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

           Berikut pelaksanaan tugas unit Audit Internal Perseroan yang dilakukan pada periode Januari – Mei 2026:

           a.   Melakukan audit terhadap projek di Perusahaan Anak;
           b.   Melakukan audit terhadap Human Resources;
           c.   Melakukan audit terhadap General Public Affair dan keuangan serta operasional audit Perusahaan Anak
                (EMP DN);
           d.   Melakukan audit khusus (investigasi);
           e.   Melakukan audit Koordinasi dengan Auditor eksternal, khususnya perlaksanaan audit cost recovery dan
                perhitungan bagian negara; dan
           f.   Memberikan Konsultasi Pengawasan Internal.




                                                                 69


Confidential
Page 85
Confidential




           E.     Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 52 Perusahaan Anak dengan penyertaan secara
           langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

               No.  Nama                Kegiatan         Domisili    Tahun        Kepemilikan   Status        Kontribusi
                    Perusahaan Anak Usaha                Hukum       Penyertaan   Saham (%)     Operasional   Pendapatan
               Kepemilikan secara langsung Perseroan
                 1. RHI Corporation     Perusahaan       Delaware,   2003         100,00        Belum         -
                                        Investasi        Amerika                                beroperasi*
                                                         Serikat

                 2.   EMP Holdings          Perusahaan   Singapura   2007         100,00        Belum         -
                      Singapore Pte.,       Investasi                                           beroperasi*
                      Ltd.

                 3.   THP                   Perusahaan   Indonesia   2006         99,99         Beroperasi    47,47%
                                            Investasi

                 4.   ITA                   Minyak dan   Indonesia   2004         99,99         Beroperasi    24,95%
                                            Gas Bumi

                 5.   Enviroco              Perusahaan   Republik    2007         100,00        Belum         -
                      Company Ltd.          Investasi    Seiselia                               beroperasi*

                 6.   Freemont Capital      Perusahaan   Kepulauan   2008         100,00        Belum         -
                      Group Ltd.            Investasi    Virgin,                                beroperasi*
                                                         Britania
                                                         Raya

                 7.   EMP Tonga             Minyak dan   Indonesia   2008         99,00         Beroperasi    0,16%
                                            Gas Bumi

                 8.   PT Artha Widya        Perusahaan   Indonesia   2009         70,00         Belum         -
                      Persada               Investasi                                           beroperasi*

                 9.   PT Visi Multi Artha   Minyak dan   Indonesia   2009         70,00         Belum         -
                                            Gas Bumi                                            beroperasi*

                10.   EMPPL                 Perusahaan   Singapura   2007         100,00        Belum         -
                                            Investasi                                           beroperasi*

                11.   EMP International     Perusahaan   Kepulauan   2011         51,00         Belum         -
                      (BVI) Ltd.            Investasi    Virgin                                 beroperasi*
                                                         Britania
                                                         Raya

                12.   KSP                   Perusahaan   Indonesia   2013         99,00         Beroperasi    0,05%
                                            Investasi

                13.   EMP Power             Perusahaan   Singapura   2014         100,00        Belum         -
                      International Pte.,   investasi                                           beroperasi*
                      Ltd.

                14.   PT Energi Power       Perusahaan   Indonesia   2015         99,00         Belum         -
                      Utama                 investasi                                           beroperasi*

                15.   EMP EA                Perusahaan   Indonesia   2020         99,99         Beroperasi    3,48%
                                            Investasi

                16.   EMP TP                Perusahaan   Indonesia   2020         99,99         Beroperasi    5,75%
                                            Investasi

                17.   EMA                   Perusahaan   Indonesia   2022         99,99         Beroperasi    6,51%
                                            Investasi

                18.   EMP Inc.              Perusahaan   Kepulauan   2004         99,99         Beroperasi    16,40%
                                            Investasi    Virgin
                                                         Britania
                                                         Raya



                                                                     70


Confidential
Page 86
Confidential




               No.    Nama               Kegiatan       Domisili    Tahun        Kepemilikan   Status        Kontribusi
                      Perusahaan Anak    Usaha          Hukum       Penyertaan   Saham (%)     Operasional   Pendapatan
                19.   BHPL               Minyak dan     Singapura   2026         93,08         Belum         -
                                         Gas Bumi                                              beroperasi*

               Kepemilikan RHI Corporation
                20. EMP MS               Perusahaan     Panama      2003         100,00        Belum         -
                                         Investasi                                             beroperasi*

               Kepemilikan THP
                21. PT EMP               Perdagangan    Indonesia   2006         99,99         Belum         -
                    Semberah             dan                                                   beroperasi*
                                         Transportasi

                22.   PT EMP Gelam       Pertambanga    Indonesia   2006         99,99         Belum         -
                                         n Minyak dan                                          beroperasi*
                                         Gas Bumi

                23.   EMP Bentu          Minyak dan     Kepulauan   2006         100,00        Beroperasi    24,70%
                                         Gas Bumi       Virgin
                                                        Britania
                                                        Raya

                24.   EMP Korinci Baru   Minyak dan     Kepulauan   2006         100,00        Beroperasi    -
                                         Gas Bumi       Virgin
                                                        Britania
                                                        Raya

                25.   EMP Gebang         Minyak dan     Kepulauan   2006         50,00         Belum         -
                                         Gas Bumi       Virgin                                 beroperasi*
                                                        Britania
                                                        Raya

                26.   ETE                Minyak dan     Indonesia   2021         99,99         Belum         -
                                         Gas Bumi                                              beroperasi*

                27.   EMP ER             Minyak dan     Indonesia   2021         99,99         Beroperasi    5,12%
                                         Gas Bumi

                28.   PT EMP Energi      Perusahaan     Indonesia   2021         99,99         Belum         -
                      Sumatra            Investasi                                             beroperasi*

                29.   PT EMP Garuda      Perusahaan     Indonesia   2021         99,99         Belum         -
                      Energi             Investasi                                             beroperasi*

                30.   EMP EJ             Perusahaan     Indonesia   2021         99,99         Beroperasi    6,51%
                                         Investasi

                31.   EMP EG             Minyak dan     Indonesia   2022         99,99         Beroperasi    10,87%
                                         Gas Bumi

                32.   PT Energi Mega     Perusahaan     Indonesia   2022         99,99         Belum         -
                      Nagendra           Investasi                                             beroperasi*

                33.   PT Aceh Energy     Minyak dan     Indonesia   2023         64,00         Belum         -
                                         Gas Bumi                                              beroperasi*

               Kepemilikan EIBL
                34. EMP ONWJ Ltd.        Perusahan      Labuan,     2011         51,00         Belum         -
                                         Investasi      Malaysia                               beroperasi*

               Kepemilikan EMP EA
                35. PGE                  Minyak dan     Indonesia   2021         48,00         Beroperasi    3,48%
                                         Gas Bumi

               Kepemilikan EMP TP
                36. EMP DN               Perusahaan     Indonesia   2020         99,99         Beroperasi    5,74%
                                         Investasi

                37.   PT EMP Energi      Perusahaan     Indonesia   2009         99,99         Belum         -
                      Terbarukan         Investasi                                             beroperasi*


                                                                    71


Confidential
Page 87
Confidential




               No.    Nama                Kegiatan        Domisili     Tahun           Kepemilikan      Status          Kontribusi
                      Perusahaan Anak     Usaha           Hukum        Penyertaan      Saham (%)        Operasional     Pendapatan

                38.   EMP Mining          Perusahaan      Mozambik     2021            70,00            Belum           -
                      Offshore Africa     Investasi                                                     beroperasi*
                      LDA

               Kepemilikan EMP DN
                39. PT Energi             Perusahaan      Indonesia    2022            90,00            Belum           -
                    Nusantara             Jasa Lainnya                                                  beroperasi*
                    Infrastruktur

                40.   SRGS                Perusahaan      Indonesia    2023            99,99            Beroperasi      2,62%
                                          Jasa Lainnya

                41.   EDU                 Perusahaan      Indonesia    2023            99,98            Beroperasi      0,63%
                                          Jasa Lainnya

                42.   PT Sulawesi Daya    Perusahaan      Indonesia    2024            61,00            Belum           -
                      Nusantara           Jasa Lainnya                                                  beroperasi*

                43.   EJM                 Perusahaan                                   99,90            Beroperasi      0,002%
                                          Jasa Lainnya    Indonesia    2023

                44.   BSSL                Perusahaan      Indonesia    2024            99,80            Beroperasi      2,49%
                                          Jasa Lainnya

                45.   PT EMP              Perusahaan      Indonesia    2026            99,00            Belum           -
                      Infrastruktur Gas   Jasa Lainnya                                                  beroperasi*

               Kepemilikan PT EMP Energi Terbarukan
                46. EMPREJ             Energi             Jepang       2021            85,00            Beroperasi      -
                                       Terbarukan
                47. EMP Renewables     Perusahaan         Singapura    2007            100,00           Belum           -
                    International      Investasi                                                        beroperasi*
                    Pte.Ltd

               Kepemilikan EMP EJ
                48. EEH                   Perusahaan      Australia    2024            100,00           Beroperasi      3,25%
                                          Investasi

                49.   ESG                 Perusahaan      Australia    2024            100,00           Beroperasi      3,25%
                                          Investasi
               Kepemilikan EEH & ESG
                50. EEES                  Minyak dan      Australia    2024            50,00            Beroperasi      6,51%
                                          Gas Bumi                                     oleh EEH &
                                                                                       50,00
                                                                                       oleh ESG


               Kepemilikan EMP Inc
                51. KEIL                  Minyak dan      Delaware,    2004            100,00           Beroperasi      9,84%
                                          Gas Bumi        Amerika
                                                          Serikat

                52.   EEKL                Minyak dan      Inggris      2004            100,00           Beroperasi      6,56%
                                          Gas Bumi

           *) Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang belum membukukan pendapatan operasional
           diklasifikasikan sebagai perusahaan belum beroperasi. Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh: (i) Perusahaan Anak masih
           berada pada tahap eksplorasi dan/atau pengembangan, atau (ii) Perusahaan Anak merupakan perusahaan induk (holding
           company) yang memiliki kepemilikan saham pada Perusahaan Anak yang belum beroperasi. Untuk Perusahaan anak yang
           belum beroperasi karena masih berada dalam tahap eksplorasi dan/atau pengembangan, Perseroan terus melakukan upaya
           dan/atau kegiatan yang perlu dilakukan agar Perusahaan Anak dapat segera memasuki tahap produksi dan memiliki pendapatan
           operasional. Sesuai dengan kegiatan Perusahaan Anak itu sendiri, kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain melalui pelaksanaan
           studi teknis, pengurusan perizinan, pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP), pengeboran sumur eksplorasi dan pengembangan,
           serta persiapan dan pembangunan fasilitas produksi. Dengan pelaksanaan upaya-upaya tersebut, Perseroan mengharapkan
           Perusahaan Anak dapat segera menghasilkan produksi dan memberikan kontribusi pendapatan kepada Perseroan.




                                                                       72


Confidential
Page 88
Confidential




           Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen)
           atau lebih dari pendapatan dan laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
           Perusahaan Anak (“Perusahaan Anak Material”):

               No.                Perusahaan Anak                           Kontribusi terhadap              Kontribusi terhadap
                                                                             Pendapatan (%)                  laba (rugi) sebelum
                                                                                                                  pajak (%)
                1.   THP                                                           47,47%                           79,30%
                2.   ITA                                                           24,95%                           22,10%
                3.   EMP Inc                                                       16,40%                           (6,76%)

           Berikut rincian perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Material, antara lain:

               No.   Nama Perusahaan Anak                                           Perizinan
               Kepemilikan secara langsung Perseroan
                1. THP                         THP telah memiliki NIB No. 3009210013339. Berdasarkan data perizinan berusaha
                                               yang tercatat, kegiatan usaha aktif THP adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI-
                                               64200).

                2.   ITA                         •    NIB No. 9120308121184 tanggal 18 Januari 2019.
                                                 •    Production Sharing Contract (Blok Malacca Strait) tanggal 5 Agustus 1970 diubah
                                                      beberapa kali dan terakhir diubah dengan Amandemen dan Pernyataan Kembali
                                                      Kontrak Bagi Hasil tanggal 11 Juli 2018 dan telah dialihkan seluruhnya kepada
                                                      ITA berdasarkan Persetujuan Surat Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah
                                                      Kerja Malacca Strait No. T-446/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 8 Oktober 2021 yang
                                                      diterbitkan oleh Menteri ESDM antara SKK Migas dan ITA.

                3.   EMP Inc                     tidak memiliki izin operasional karena tidak menjalankan kegiatan secara langsung di
                                                 lapangan.

               Kepemilikan THP
                4. EMP Bentu                     •    Production Sharing Contract tanggal 20 Mei 1991 sebagaimana diubah terakhir
                                                      melalui Amandemen terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak
                                                      Bagi Hasil tanggal 20 Agustus 2024, antara SKK Migas dan EMP Bentu.
                                                 •    NIB No. 9120408751391 tanggal 19 Juli 2019.

                5.   EMP ER                      •    NIB No. 2807230245225 tanggal 28 Juli 2023.
                                                 •    Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tanggal 2 November 2015 sebagaimana
                                                      diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tanggal 10
                                                      Agustus 2022, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (“PHE
                                                      Kampar”) dan telah dialihkan kepada EMP ER sebagaimana telah disetujui
                                                      berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T 121/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28
                                                      Februari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja
                                                      Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No. 20
                                                      tahun sejak tanggal efektif PSC Kampar Penerbit BP Migas SRT
                                                      0069/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian
                                                      Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator
                                                      di Wilayah Kerja Kampar.

                6.   EMP EJ                      NIB No. 2110240151565 tanggal 21 Oktober 2024.

                7.   EMP EG                      •    NIB No. 2807230216403 tanggal 28 Juli 2023.
                                                 •    Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Siak tanggal 26 Mei 2014, antara SKK Migas
                                                      dan PT Pertamina Hulu Energi Siak (“PHE Siak”) sebagaimana diubah melalui
                                                      Amandemen Kontrak Bagi Hasil tanggal 4 Oktober 2022 antara SKK Migas, PT
                                                      Riau Petroleum Siak (“RPS”), dan PHE Siak yang telah dialihkan kepada EMP EG
                                                      sebagaimana telah disetujui berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T-
                                                      122/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Persetujuan
                                                      Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang diterbitkan oleh
                                                      Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No. SRT 0070/SKKIA0000/2024/S9
                                                      tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian Persetujuan Pengalihan Partisipasi
                                                      Interes dan Persetujuan Perubahan Operator di Wilayah Kerja Kampar.

               Kepemilikan EMP Inc
                8.      KEIL                     •    NIB No. 8120118011029 tanggal 12 Oktober 2018
                                                 •    Production Sharing Contract tanggal 14 November 1980 sebagaimana diubah
                                                      melalui (i) Amendment to Production Sharing Contract, antara Perusahaan
                                                      Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, BP Kangean Ltd (kemudian
                                                      berubah nama menjadi EMP Kangean Ltd.), dan BP Exploration (Kangean Ltd)
                                                      (kemudian berubah nama menjadi EEKL) tanggal 5 Mei 2003, (ii) Extended


                                                                       73


Confidential
Page 89
Confidential




               No.   Nama Perusahaan Anak                                         Perizinan
                                                  Production Sharing Contract tanggal 12 Desember 2004, antara SKK Migas dan
                                                  EMP Kangean Ltd, dan (iii) Amendment to the Production Sharing Contract,
                                                  antara BP Migas dan EMP Kangean Ltd tanggal 12 Desember 2004 sebagaimana
                                                  kemudian EMP Kangean Ltd berubah nama menjadi KEIL berdasarkan
                                                  persetujuan melalui Surat Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
                                                  dan Gas Bumi No. 0590/BP00000/2007/S0 tanggal 10 September 2007 perihal
                                                  Perubahan Nama di Wilayah Kerja Kangean, Jawa Timur (“PSC Kangean”)


                9.    EEKL                    PSC Kangean


           F. Struktur Organisasi

           Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                                  74


Confidential
Page 90
Confidential




           G. Hak atas Kekayaan Intelektual

           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:

               No.       Merek         Tanggal        Nomor         Tanggal       Kelas               Etiket Merek
                                      Penerimaan    Pendaftaran    Kadaluwar   Barang/Jasa
                                                                      sa
                 1.       Emp         31 Desember   IDM000637030      31            4
                                          2014                     Desember
                                                                     2034


                 2.       Emp         31 Desember   IDM000582881      31            35
                                          2014                     Desember
                                                                     2034

                 3.       Emp         31 Desember   IDM000628616      31            37
                                          2014                     Desember
                                                                     2034

                 4.       Emp         31 Desember   IDM000582773      31            42
                                          2014                     Desember
                                                                     2034

                 5.      Emp          31 Desember   IDM000582883      31            35
                      empowering          2014                     Desember
                        people                                       2034

                 6.      Emp          31 Desember   IDM000628617      31            37
                      empowering          2014                     Desember
                        people                                       2034

                 7.      Emp          31 Desember   IDM00582882       31            42
                      empowering          2014                     Desember
                        people                                       2034


           H. Sumber Daya Manusia

           Per tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 634 orang. Tabel
           di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-masing tanggal:

           Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                                                31 Maret
               Keterangan
                                                                                         2026                  2025
               Perseroan
               Tetap                                                                             95                    71
               Kontrak                                                                           49                    44
                                                                                                144                   115

               Perusahaan Anak
               Tetap                                                                            399                   393
               Kontrak                                                                           91                   108
                                                                                                490                   501
               Jumlah                                                                           634                   616

           Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan

                                                                                                31 Maret
               Keterangan
                                                                                         2026                  2025
               Perseroan
               S2 atau lebih tinggi                                                              12                     5
               S1                                                                               113                    52
               Diploma                                                                           10                     6
               SLTA                                                                               9                     8
                                                                                                144                    71

                                                                   75


Confidential
Page 91
Confidential




                                                                               31 Maret
               Keterangan
                                                                        2026              2025
               Perusahaan Anak
               S2 atau lebih tinggi                                             58                49
               S1                                                              323               248
               Diploma                                                          47                39
               SLTA                                                             62                57
                                                                               490               393
               Jumlah                                                          634               464

           Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia

                                                                               31 Maret
               Keterangan
                                                                        2026              2025
               Perseroan
               > 50 tahun                                                       42                22
               30 – 50 tahun                                                    69                39
               < 30 tahun                                                       33                10
               Total                                                           144                71

               Perusahaan Anak
               > 50 tahun                                                       93                82
               30 – 50 tahun                                                   338               266
               < 30 tahun                                                       59                45
               Total                                                           490               393
               Jumlah                                                          634               464

           Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                                                               31 Maret
               Keterangan
                                                                        2026              2025
               Perseroan
               Management                                                       25                13
               Supervisor                                                       22                11
               Staf                                                             88                38
               Non Staf                                                          9                 9
               Total                                                           144                71


               Perusahaan Anak
               Management                                                       71                58
               Supervisor                                                       95                93
               Staf                                                            236               158
               Non Staf                                                         88                84
               Total                                                           490               393
               Jumlah                                                          634               464

           Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama

                                                                               31 Maret
               Keterangan
                                                                        2026              2025
               Perseroan
               Legal Compliance                                                 10                 5
               Oil & Gas Commercial                                              2
               Internal Audit                                                    2                 1
               Finance                                                          53                26
               HCS & GPA                                                        10                 3
               Investor Relations                                                3                 2
               Business Development                                              4                 1
               Project
               SCM                                                               5
               SHE                                                               7
               Executive Support                                                                  19
               Management                                                       26                13


                                                           76


Confidential
Page 92
Confidential




                                                                                           31 Maret
               Keterangan
                                                                                   2026                 2025
               Operations                                                                    20                   1
               Technical Integrity                                                            1
               Drilling Subsurface
               Facilities Engineering
               Engineering & Planning                                                           1
               Exploration
               Total                                                                        144                  71

               Perusahaan Anak
               Legal Compliance                                                                 7                 7
               Oil and Gas Commercial                                                           6                 3
               Internal Audit
               Finance                                                                       40                  34
               HCS & GPA                                                                     35                  31
               Investor Relations                                                                                 1
               Bussiness Development                                                            3                 2
               Project
               SHE                                                                           37                  14
               SCM                                                                           19                  26
               Executive Support                                                              1
               Management                                                                    87                  58
               Operations                                                                   148                 130
               Technical Integrity                                                            1
               Drilling Subsurface                                                           19                  16
               Facilities Engineering                                                        29                  20
               Engineering & Planning                                                        18                  21
               Exploration                                                                   40                  30
               Total                                                                        490                 393
               Jumlah                                                                       634                 464

           Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi

                                                                                           31 Maret
               Keterangan
                                                                                  2026                 2025
               Perseroan
               Jakarta                                                                    144                    71
               Total                                                                      144                    71

               Perusahaan Anak
               Jakarta                                                                    321                   234
               Aceh                                                                         1                     3
               Riau                                                                       168                   155
               Sumatera Utara                                                                                     1
               Total                                                                      490                   393
               Jumlah                                                                     634                   464

           Pengembangan Kompetensi Karyawan

           Perseroan memiliki Program Pelatihan dan Pengembangan SDM dengan tujuan meningkatkan kompetensi sesuai
           masing-masing kapasitas karyawan. Program Pelatihan dan Pengembangan SDM ini wajib diikuti para karyawan
           (SDM) di Kantor Pusat maupun kantor Perusahaan Anak untuk meningkatkan kinerja agar semakin optimal,
           berdaya saing dan mampu menyelesaikan tantangan di industri Migas.

           Serikat Pekerja

           Perseroan memberi ruang pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit). LKS Bipartit dibentuk untuk
           menghubungkan Perusahaan dan para pegawai agar tercipta suasana yang memahami kepentingan dan
           keinginan dari masing-masing pihak. Tujuannya untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang baik,
           nyaman, aman dan harmonis, sehingga kualitas dan produktivitas para pegawai akan semakin meningkat.

           EMP Bentu dan KEIL memberikan hak bagi pegawai untuk berkumpul dan berserikat, yakni dengan membentuk
           Serikat Pekerja, yaitu Serikat Pekerja Bentu dan Serikat Pekerja Kangean. Masing-masing dari EMP Bentu dan


                                                              77


Confidential
Page 93
Confidential




           KEIL juga telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja nya, yang seluruhnya telah
           disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

           Pendirian Serikat Pekerja EMP Bentu telah dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
           Administrasi Jakarta Selatan dengan nama Serikat Pekerja Kalila Bentu pada tanggal 16 September 2011 dengan
           nomor 641/V/P/IX/2011. Sedangkan untuk PKB EMP Bentu 2023-2025 telah didaftarkan dan disahkan oleh pejabat
           bidang ketenagakerjaan yang berwenang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
           Pembinaan       Hubungan        Industrial   dan      Jaminan        Sosial     Tenaga      Kerja     nomor
           KEP.4/HI.00.01/00.0000.230813003/B/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023. Adapun PKB EMP Bentu tersebut sedang
           dalam proses perpanjangan untuk periode 2025-2027. Selama proses perpanjangan tersebut, maka PKB EMP
           Bentu 2023-2025 masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PKB EMP Bentu yang mengatur
           bahwa PKB yang lama akan masih tetap berlaku dengan jangka waktu paling lama 1 tahun hingga tercapainya
           kesepakatan untuk PKB yang baru.

           Selain itu, pendirian Serikat Pekerja KEIL telah dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
           Administrasi Jakarta Selatan dengan nama Serikat Pekerja Kangean Energy Indonesia pada tanggal 20 April 2011
           dengan nomor 629/V/P/IV/2011. Sedangkan untuk PKB KEIL 2023-2025 telah didaftarkan dan disahkan oleh
           pejabat bidang ketenagakerjaan yang berwenang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
           Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor KEP.4/HI.00.01/00.0000.250703013/P-
           1/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.

           Dalam upaya untuk merumuskan peraturan dan kebijakan Perusahaan, Perseroan melibatkan karyawan untuk
           memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban karyawan. Perusahaan juga aktif dalam menyosialisasikan peraturan
           dan kebijakan, termasuk kebijakan yang terkait dengan perkembangan operasional perusahaan saat ini dan untuk
           masa datang, seperti adanya proses penggabungan perusahaan, pengambilalihan atau pemindahan produksi
           selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kebijakan diberlakukan. Informasi kebijakan ini dikomunikasikan
           melalui surat elektronik, intranet, rapat sosialisasi, rapat monitoring kinerja Perusahaan dan media komunikasi
           lainnya, di mana ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Perusahaan yang berlaku.

           Fasilitas dan Kesejahteraan

           Perseroan juga memberikan fasilitas untuk berbagai aktifitas yang mendukung minat para pekerja dalam bidang
           olahraga, sosial dan seni yang dinamai ESSAC (EMP’s Sport, Social and Art Club) dan kegiatan keagamaan dalam
           program BDI (Badan Dakwah Islam) dan UMKRIS (Umat Kristen).

           Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen
           dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
           Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

           I.      Perjanjian Penting

           Sejak Perseroan memperoleh pernyataan efektif untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Energi Mega
           Persada tertanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan
           Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengalami perubahan, penambahan, pembaruan
           dan/atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat terhadap perjanjian-perjanjian penting yang dimilikinya,
           sebagai berikut:

           i.      Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

                               Nama Perjanjian                         Pihak                            Deskripsi
                Perseroan
                Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang        •   Perseroan sebagai    Pemberian pinjaman dari Perseroan
                tanggal 23 Januari 2026 antara Perseroan           kreditur             kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dari
                sebagai kreditur dan ITA, EMA, dan EMP Bentu                            hasil Penawaran Umum Berkelanjutan I
                (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I    •   ITA, EMA, dan EMP    Tahap II Tahun 2026 Perseroan (“PUB I
                Tahap II”)                                         Bentu sebagai        Tahap II”) dengan total pinjaman sebesar
                                                                   debitur              Rp1.140.797.115.000 dengan rincian
                                                                                        sebagai berikut:
                                                               Hubungan Afiliasi
                                                                                        •   Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
                                                               ITA, EMA, dan EMP            lebih USD49.733.547;
                                                               Bentu        merupakan   •   Pinjaman kepada EMA sebesar
                                                               Perusahaan        yang       kurang lebih (i) USD7.500.000; dan (ii)
                                                               dikendalikan      oleh       USD2.132.329,43; dan
                                                               Perseroan.               •   Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
                                                                                            kurang lebih USD5.466.517,


                                                                      78


Confidential
Page 94
Confidential




                             Nama Perjanjian                            Pihak                             Deskripsi

                                                                                          dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                          ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                          pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                          pinjaman tersebut di atas.

                                                                                          Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
                                                                                          EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
                                                                                          akan dikenakan bunga yang sama dengan
                                                                                          bunga yang berlaku obligasi seri B
                                                                                          Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II
                                                                                          Tahun 2026 Perseroan (“PUB I Tahap II”)
                                                                                          yakni sebesar 8,60%.

               Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang          •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               tanggal 27 April 2026 antara Perseroan sebagai       kreditur              kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
               kreditur dan ITA, EMA, dan EMP Bentu sebagai                               total         pinjaman        sebesar
               debitur (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan         •   ITA, EMA, dan EMP     Rp500.000.000.000      dengan   rincian
               Anak PUB I Tahap III”)                               Bentu sebagai         sebagai berikut:
                                                                    debitur
                                                                                          •   Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
                                                                Hubungan Afiliasi             lebih USD5.500.000;
                                                                                          •   Pinjaman kepada EMA sebesar
                                                                ITA, EMA, dan EMP             kurang lebih USD11.885.716; dan
                                                                Bentu        merupakan    •   Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
                                                                Perusahaan        yang        kurang lebih USD11.184.465,
                                                                dikendalikan      oleh
                                                                Perseroan.                dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                          ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                          pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                          pinjaman tersebut di atas.

                                                                                          Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
                                                                                          EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
                                                                                          akan dikenakan bunga yang sama dengan
                                                                                          bunga yang berlaku obligasi seri C
                                                                                          Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap
                                                                                          III Tahun 2026 Perseroan (“PUB I Tahap
                                                                                          III”) yakni sebesar 9,25%.

               Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang          •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               Perusahaan Anak tanggal 1 Juli 2026 antara           kreditur              kepada KEIL, EEES, dan ETE dari hasil
               Perseroan dengan KEIL, EEES, dan ETE                                       PUB I Tahap IV dengan total pinjaman
               (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I      •   KEIL, EEES, dan       sebanyak-banyaknya Rp250.000.000.000
               Tahap IV”)                                           ETE sebagai debitur   dengan rincian sebagai berikut:

                                                                Hubungan Afiliasi         •    Pinjaman kepada KEIL sebesar
                                                                                               Rp130.000.000.000;
                                                                KEIL, EEES, dan ETE       •    Pinjaman kepada EEES sebesar
                                                                merupakan Perusahaan           sebesar Rp53.735.449.543; dan
                                                                yang dikendalikan oleh    •    Pinjaman kepada ETE sebesar
                                                                Perseroan.                     Rp63.000.000.000.

                                                                                          dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                          ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                          pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                          pinjaman tersebut di atas.

                                                                                          Masing-masing dari pinjaman kepada
                                                                                          KEIL, EEES, dan ETE tersebut di atas,
                                                                                          akan dikenakan bunga yang sama dengan
                                                                                          bunga yang berlaku obligasi seri A PUB I
                                                                                          Tahap IV yakni sebesar 8,95%.

               Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang          •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               Perusahaan Anak tanggal 14 Juli 2026 antara          kreditur              kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
               Perseroan dengan EMP Bentu, EMP Inc, ITA,                                  ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
               EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI (“Perjanjian       •   EMP Bentu, EMP        PMHMETD IV dengan total pinjaman
               Pinjaman Perusahaan Anak PMHMETD IV”)                Inc, ITA,EMP ER,      sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                                    EMP EG, BSSL, dan     penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                                    ENI sebagai debitur   biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                          sebagai berikut:


                                                                       79


Confidential
Page 95
Confidential




                            Nama Perjanjian                        Pihak                            Deskripsi

                                                           Hubungan Afiliasi        •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                                                        sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                           EMP Bentu, EMP Inc,          Pinjaman;
                                                           ITA, EMP ER, EMP EG,     •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                           BSSL,      dan     ENI       banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                           merupakan Perusahaan     •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                           yang dikendalikan oleh       banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                           Perseroan.               •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                        banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                    •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                        banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                    •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                        banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                    •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                        banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                    dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                    ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                    pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                    pinjaman tersebut di atas.

                                                                                    Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
                                                                                    Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                                                                                    BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                    dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                    Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                    pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.

               ITA
               Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I   •   Perseroan            Pemberian pinjaman dari Perseroan
               Tahap II                                    •   ITA                  kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
                                                           •   EMA                  total         pinjaman        sebesar
                                                           •   EMP Bentu            Rp1.140.797.115.000 dengan rincian
                                                                                    sebagai berikut:
                                                           Hubungan Afiliasi
                                                                                    •   Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
                                                           ITA, EMA, dan EMP            lebih USD49.733.547;
                                                           Bentu merupakan          •   Pinjaman kepada EMA sebesar
                                                           Perusahaan yang              kurang lebih (i) USD7.500.000; dan (ii)
                                                           dikendalikan oleh            USD2.132.329,43; dan
                                                           Perseroan                •   Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
                                                                                        kurang lebih USD5.466.517,

                                                                                    dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                    ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                    pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                    pinjaman tersebut di atas.

                                                                                    Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
                                                                                    EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
                                                                                    akan dikenakan bunga yang sama dengan
                                                                                    bunga yang berlaku obligasi seri B PUB I
                                                                                    Tahap II yakni sebesar 8,60%.

                                                                                    Outstanding Utang ITA per tanggal 15
                                                                                    Juli 2026

                                                                                    Rp839.936.335.710,00

               Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I   •   Perseroan sebagai    Pemberian pinjaman dari Perseroan
               Tahap III                                       kreditur             kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
                                                                                    total         pinjaman        sebesar
                                                           •   ITA, EMA, dan EMP    Rp500.000.000.000      dengan   rincian
                                                               Bentu sebagai        sebagai berikut:
                                                               debitur
                                                                                    •   Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
                                                           Hubungan Afiliasi            lebih USD5.500.000;

                                                           ITA, EMA, dan EMP        •   Pinjaman kepada EMA sebesar
                                                           Bentu      merupakan         kurang lebih USD11.885.716; dan
                                                           Perusahaan      yang

                                                                  80


Confidential
Page 96
Confidential




                            Nama Perjanjian                         Pihak                             Deskripsi
                                                           dikendalikan        oleh   •   Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
                                                           Perseroan                      kurang lebih USD11.184.465,

                                                                                      dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                      ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                      pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                      pinjaman tersebut di atas.

                                                                                      Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
                                                                                      EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
                                                                                      akan dikenakan bunga yang sama dengan
                                                                                      bunga yang berlaku obligasi seri C PUB I
                                                                                      Tahap III yakni sebesar 9,25%.

                                                                                      Outstanding Utang ITA per tanggal 15
                                                                                      Juli 2026

                                                                                      Rp97.542.500.000,00

               Perjanjian Pinjaman    Perusahaan   Anak    •   Perseroan sebagai      Pemberian pinjaman dari Perseroan
               PMHMETD IV                                      kreditur               kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
                                                                                      ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
                                                           •   EMP Bentu, EMP         PMHMETD IV dengan total pinjaman
                                                               Inc, ITA,EMP ER,       sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                               EMP EG, BSSL, dan      penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                               ENI sebagai debitur    biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                      sebagai berikut:

                                                           Hubungan Afiliasi          •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                                                          sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                           EMP Bentu, EMP Inc,            Pinjaman;
                                                           ITA, EMP ER, EMP EG,
                                                                                      •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                           BSSL,      dan     ENI
                                                                                          banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                           merupakan Perusahaan
                                                                                      •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                           yang dikendalikan oleh
                                                                                          banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                           Perseroan.
                                                                                      •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                          banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                      •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                          banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                      •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                          banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                      •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                          banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                      dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                      ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                      pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                      pinjaman tersebut di atas.

                                                                                      Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
                                                                                      Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                                                                                      BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                      dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                      Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                      pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.

               EMP Bentu
               Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I   •   Perseroan              Pemberian pinjaman dari Perseroan
               Tahap II                                    •   ITA                    kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
                                                           •   EMA                    total         pinjaman        sebesar
                                                           •   EMP Bentu              Rp1.140.797.115.000 dengan rincian
                                                                                      sebagai berikut:
                                                           Hubungan Afiliasi
                                                                                      •   Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
                                                           ITA, EMA, dan EMP              lebih USD49.733.547;
                                                           Bentu        merupakan     •   Pinjaman kepada EMA sebesar
                                                           Perusahaan        yang         kurang lebih (i) USD7.500.000; dan (ii)
                                                           dikendalikan      oleh         USD2.132.329,43; dan
                                                           Perseroan                  •   Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
                                                                                          kurang lebih USD5.466.517,




                                                                  81


Confidential
Page 97
Confidential




                            Nama Perjanjian                        Pihak                            Deskripsi
                                                                                     dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                     ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                     pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                     pinjaman tersebut di atas.

                                                                                     Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
                                                                                     EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
                                                                                     akan dikenakan bunga yang sama dengan
                                                                                     bunga yang berlaku obligasi seri B PUB I
                                                                                     Tahap II yakni sebesar 8,60%.

                                                                                     Outstanding Utang EMP Bentu per
                                                                                     tanggal 15 Juli 2026

                                                                                     Rp90.896.247.634,08

               Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak PUB I   •   Perseroan             Pemberian pinjaman dari Perseroan
               Tahap III                                   •   ITA                   kepada ITA, EMA, dan EMP Bentu dengan
                                                           •   EMA                   total         pinjaman        sebesar
                                                           •   EMP Bentu             Rp500.000.000.000      dengan   rincian
                                                                                     sebagai berikut:
                                                           Hubungan Afiliasi
                                                                                     •   Pinjaman kepada ITA sebesar kurang
                                                           ITA, EMA, dan EMP             lebih USD5.500.000;
                                                           Bentu        merupakan    •   Pinjaman kepada EMA sebesar
                                                           Perusahaan        yang        kurang lebih USD11.885.716; dan
                                                           dikendalikan      oleh    •   Pinjaman kepada EMP Bentu sebesar
                                                           Perseroan                     kurang lebih USD11.184.465,

                                                                                     dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                     ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                     pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                     pinjaman tersebut di atas.

                                                                                     Masing-masing dari pinjaman kepada ITA,
                                                                                     EMA, dan EMP Bentu tersebut di atas,
                                                                                     akan dikenakan bunga yang sama dengan
                                                                                     bunga yang berlaku obligasi seri C PUB I
                                                                                     Tahap III yakni sebesar 9,25%.

                                                                                     Outstanding Utang EMP Bentu per
                                                                                     tanggal 15 Juli 2026

                                                                                     Rp186.157.019.407,76

               Perjanjian Pinjaman    Perusahaan   Anak    •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               PMHMETD IV                                      kreditur              kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
                                                                                     ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
                                                           •   EMP Bentu, EMP        PMHMETD IV dengan total pinjaman
                                                               Inc, ITA,EMP ER,      sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                               EMP EG, BSSL, dan     penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                               ENI sebagai debitur   biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                     sebagai berikut:
                                                           Hubungan Afiliasi
                                                                                     •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                           EMP Bentu, EMP Inc,           sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                           ITA, EMP ER, EMP EG,          Pinjaman;
                                                           BSSL,      dan     ENI    •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                           merupakan Perusahaan          banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                           yang dikendalikan oleh    •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                           Perseroan.                    banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                                                     •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                         banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                     •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                         banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                     •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                         banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                     •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                         banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                     dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                     ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui


                                                                  82


Confidential
Page 98
Confidential




                              Nama Perjanjian                             Pihak                              Deskripsi
                                                                                              pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                              pinjaman tersebut di atas.

                                                                                              Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
                                                                                              Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                                                                                              BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                              dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                              Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                              pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.

               EMP Inc
               Perjanjian Pinjaman       Perusahaan      Anak    •   Perseroan sebagai        Pemberian pinjaman dari Perseroan
               PMHMETD IV                                            kreditur                 kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
                                                                                              ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
                                                                 •   EMP Bentu, EMP           PMHMETD IV dengan total pinjaman
                                                                     Inc, ITA,EMP ER,         sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                                     EMP EG, BSSL, dan        penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                                     ENI sebagai debitur      biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                              sebagai berikut:

                                                                 Hubungan Afiliasi            •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                                                                  sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                                 EMP Bentu, EMP Inc,              Pinjaman;
                                                                 ITA, EMP ER, EMP EG,
                                                                                              •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                                 BSSL,      dan     ENI
                                                                                                  banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                                 merupakan Perusahaan
                                                                                              •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                                 yang dikendalikan oleh
                                                                                                  banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                                 Perseroan.
                                                                                              •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                                  banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                              •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                                  banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                              •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                                  banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                              •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                                  banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                              dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                              ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                              pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                              pinjaman tersebut di atas.

                                                                                              Masing-masing dari Pinjaman kepada EMP
                                                                                              Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                                                                                              BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                              dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                              Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                              pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.

               Perjanjian Pinjaman tanggal 14 Juli 2026 antara   •   EMP Inc sebagai          Pemberian pinjaman dari EMP Inc kepada
               EMP Inc, KEIL, dan EEKL (“Perjanjian Pinjaman         kreditur                 KEIL dan EEKL dari hasil PMHMETD IV
               EMP Inc – KEIL dan EEKL”)                                                      dengan total pinjaman sekitar 16,13% dari
                                                                 •   KEIL dan EEKL            dana bersih hasil PMHMETD IV
                                                                     sebagai debitur          (“Pinjaman”) dengan rincian sebagai
                                                                                              berikut:

                                                                 Hubungan Afiliasi            •   kepada KEIL sebanyak-banyaknya
                                                                                                  sebesar 60% dari Pinjaman; dan
                                                                 •   (i)     EMP       Inc
                                                                     merupakan                •   kepada EEKL sebanyak-banyaknya
                                                                     perusahaan                   sebesar 40% dari Pinjaman.
                                                                     terkendali       dari
                                                                     Perseroan, dan (ii)      Masing-masing dari Pinjaman kepada KEIL
                                                                     KEIL dan EKKL            dan EEKL tersebut di atas, akan dikenakan
                                                                     merupakan                tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia
                                                                     perusahaan               pada tanggal pemberian pinjaman, yaitu
                                                                     terkendali      yang     sebesar 5,75% per tahun.
                                                                     sahamnya      dimiliki
                                                                     EMP Inc (sehingga
                                                                     KEIL dan EEKL
                                                                     merupakan Afiliasi
                                                                     dari Perseroan).



                                                                         83


Confidential
Page 99
Confidential




                           Nama Perjanjian                       Pihak                             Deskripsi
               EMP ER
               Perjanjian Pinjaman   Perusahaan   Anak   •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               PMHMETD IV                                    kreditur              kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
                                                                                   ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
                                                         •   EMP Bentu, EMP        PMHMETD IV dengan total pinjaman
                                                             Inc, ITA,EMP ER,      sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                             EMP EG, BSSL, dan     penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                             ENI sebagai debitur   biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                   sebagai berikut:

                                                         Hubungan Afiliasi         •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                                                       sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                         EMP Bentu, EMP Inc,           Pinjaman;
                                                         ITA, EMP ER, EMP EG,
                                                                                   •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                         BSSL,      dan     ENI
                                                                                       banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                         merupakan Perusahaan
                                                                                   •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                         yang dikendalikan oleh
                                                                                       banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                         Perseroan.
                                                                                   •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                   •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                   dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                   ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                   pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                   pinjaman tersebut di atas.

                                                                                   Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
                                                                                   Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                                                                                   BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                   dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                   Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                   pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.

               EMP EG
               Perjanjian Pinjaman   Perusahaan   Anak   •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               PMHMETD IV                                    kreditur              kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
                                                                                   ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
                                                         •   EMP Bentu, EMP        PMHMETD IV dengan total pinjaman
                                                             Inc, ITA,EMP ER,      sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                             EMP EG, BSSL, dan     penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                             ENI sebagai debitur   biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                   sebagai berikut:

                                                         Hubungan Afiliasi         •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                                                       sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                         EMP Bentu, EMP Inc,           Pinjaman;
                                                         ITA, EMP ER, EMP EG,
                                                                                   •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                         BSSL,      dan     ENI
                                                                                       banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                         merupakan Perusahaan
                                                                                   •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                         yang dikendalikan oleh
                                                                                       banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                         Perseroan.
                                                                                   •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                   •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                   dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                   ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                   pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                   pinjaman tersebut di atas.

                                                                                   Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
                                                                                   Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,


                                                                84


Confidential
Page 100
Confidential




                           Nama Perjanjian                       Pihak                             Deskripsi
                                                                                   BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                   dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                   Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                   pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.

               BSSL
               Perjanjian Pinjaman   Perusahaan   Anak   •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               PMHMETD IV                                    kreditur              kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
                                                                                   ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
                                                         •   EMP Bentu, EMP        PMHMETD IV dengan total pinjaman
                                                             Inc, ITA,EMP ER,      sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                             EMP EG, BSSL, dan     penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                             ENI sebagai debitur   biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                   sebagai berikut:

                                                         Hubungan Afiliasi         •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                                                       sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                         EMP Bentu, EMP Inc,           Pinjaman;
                                                         ITA, EMP ER, EMP EG,
                                                                                   •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                         BSSL,      dan     ENI
                                                                                       banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                         merupakan Perusahaan
                                                                                   •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                         yang dikendalikan oleh
                                                                                       banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                         Perseroan.
                                                                                   •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                   •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                   dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                   ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui
                                                                                   pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                   pinjaman tersebut di atas.

                                                                                   Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
                                                                                   Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                                                                                   BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                   dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                   Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                   pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.

               ENI
               Perjanjian Pinjaman   Perusahaan   Anak   •   Perseroan sebagai     Pemberian pinjaman dari Perseroan
               PMHMETD IV                                    kreditur              kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP
                                                                                   ER, EMP EG, BSSL, dan ENI dari hasil
                                                         •   EMP Bentu, EMP        PMHMETD IV dengan total pinjaman
                                                             Inc, ITA,EMP ER,      sebanyak-banyaknya dana dari hasil
                                                             EMP EG, BSSL, dan     penerbitan PMHMETD IV setelah dikurangi
                                                             ENI sebagai debitur   biaya emisi (“Pinjaman”) dengan rincian
                                                                                   sebagai berikut:

                                                         Hubungan Afiliasi         •   kepada    EMP    Bentu      sebesar
                                                                                       sebanyak-banyaknya 54,83% dari
                                                         EMP Bentu, EMP Inc,           Pinjaman;
                                                         ITA, EMP ER, EMP EG,
                                                                                   •   kepada ITA sebesar sebanyak-
                                                         BSSL,      dan     ENI
                                                                                       banyaknya 13,49% dari Pinjaman;
                                                         merupakan Perusahaan
                                                                                   •   kepada EMP Inc sebesar sebanyak-
                                                         yang dikendalikan oleh
                                                                                       banyaknya 16,13% dari Pinjaman;
                                                         Perseroan.
                                                                                   •   kepada EMP ER sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,38% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada EMP EG sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,65% dari Pinjaman;
                                                                                   •   kepada BSSL sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 5,31% dari Pinjaman; dan
                                                                                   •   kepada ENI sebesar sebanyak-
                                                                                       banyaknya 2,21% dari Pinjaman.

                                                                                   dengan nilai besaran Rupiah yang akan
                                                                                   ditentukan sesuai nilai tukar yang disetujui


                                                                85


Confidential
Page 101
Confidential




                             Nama Perjanjian                                  Pihak                             Deskripsi
                                                                                                 pada tanggal pencairan masing-masing
                                                                                                 pinjaman tersebut di atas.

                                                                                                 Masing-masing dari pinjaman kepada EMP
                                                                                                 Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                                                                                                 BSSL, dan ENI tersebut di atas, akan
                                                                                                 dikenakan tingkat suku bunga acuan Bank
                                                                                                 Indonesia pada tanggal pemberian
                                                                                                 pinjaman, yaitu sebesar 5,75% per tahun.


           ii.    Perjanjian Kredit

               No.     Nama Perjanjian                    Pihak                       Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
               EMP EG
               1.   Akta Perjanjian Line       •       EMP EG sebagai       Penyediaan     fasilitas    pembiayaan      2 Mei 2026 – 2 Mei
                    Facility  Pembiayaan               nasabah;             berdasarkan prinsip syariah oleh BSI               2027
                    berdasarkan     Prinsip    •       PT Bank Syariah      kepada EMP EG yang bersifat revolving
                    Syariah No. 2 tanggal 2            Indonesia    Tbk     dengan     jumlah      setinggi-tingginya
                    Mei 2025, dibuat di                sebagai bank         Rp100.000.000.000.
                    hadapan           Selly
                    Suwignyo, S.H., M.Kn.,
                    Notaris   di    Jakarta
                    Selatan sebagaimana
                    terakhir kali diubah
                    Adendum      Perjanjian
                    Line            Facility
                    Pembiayaan
                    Berdasarkan     Prinsip
                    Syariah             No.
                    06/0243/1046/0011/V/
                    Adendum tanggal 12
                    Mei 2026

           iii. Perjanjian operasional

                  No.     Nama Perjanjian                  Pihak                        Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                 ITA
                 1.     Perjanjian Jual Beli       •    ITA       sebagai    ITA menjual seluruh minyak mentah           1 Januari 2026 – 31
                        Minyak Mentah Lalang            penjual; dan         lalang yang diperoleh dari Blok Malacca       Desember 2026
                        tanggal 4 Februari                                   PSC kepada TIS Petroleum.
                        2026                       •    TIS    Petroleum
                                                        (Asia) Pte. Ltd.     Hak dan Kewajiban ITA
                                                        (“TIS
                                                        Petroleum")          ITA berkewajiban untuk menyerahkan
                                                                             minyak mentah lalang kepada TIS
                                                                             Petroleum. Perkiraan total volume adalah
                                                                             sebesar 450.000 – 700.000 Bbls dengan
                                                                             toleransi  operasi     sebesar    +/-5%,
                                                                             Perkiraan volume lifting adalah sebesar
                                                                             35.000 – 50.000 Bbls dengan toleransi
                                                                             operasi sebesar +/-5.

                                                                             Atas penyerahan kargo tersebut, ITA
                                                                             berhak       menerima     pemebayaran
                                                                             menggunakan mata uang USD dengan
                                                                             formula harga Indonesian Crude Price
                                                                             (ICP) minyak mentah lalang pada saat
                                                                             bulan    lifting   ditambah   premium
                                                                             sebagaimana yang disepakati para
                                                                             pihak.pemuatan minyak lalang.

                                                                             Hak dan Kewajiban TIS Petroleum

                                                                             TIS Petroleum berhak untuk menerima
                                                                             minyak mentah lalang yang diperoleh
                                                                             dari PSC Blok Malacca dan berkewajiban
                                                                             untuk melakukan pembayaran terhadap
                                                                             minyak mentah lalang yang dibeli.




                                                                            86


Confidential
Page 102
Confidential




                EMP EG
                2.   Sumatran Light Crude       •   EMP       EG   EMP EG menjual bagian hasil produksi      1 Januari 2026 – 31
                     Oil (“SLC”) Sales and          sebagai        minyak mentah SLC dengan jumlah             Desember 2026
                     Purchase Agreement             penjual; dan   estimasi sebanyak 450.000-700.000 bbls
                     tanggal 4 Februari                            yang berasal dari PSC Siak kepada TIS
                     2026                                          Petroleum.
                                                •   TIS
                                                    Petroleum      Hak dan Kewajiban EMP EG
                                                    sebagai
                                                    pembeli        EMP      EG      berkewajiban     untuk
                                                                   menyerahkan kargo SLC di titik serah
                                                                   Dumai Terminal. Perkiraan total volume
                                                                   adalah sebesar 400,000 – 700,000 Bbls
                                                                   dengan toleransi operasi sebesar +/-5%.

                                                                   Atas penyerahan kargo tersebut, EMP
                                                                   EG     berhak      atas  pembayaran
                                                                   menggunakan mata uang USD dengan
                                                                   formula harga Indonesian Crude Price
                                                                   (ICP) SLC pada saat bulan pemuatan
                                                                   ditambah premium sebagaimana yang
                                                                   disepakati para pihak.

                                                                   Hak dan Kewajiban TIS Petroleum

                                                                   TIS Petroleum berhak untuk menerima
                                                                   minyak mentah SLC yang diperoleh dari
                                                                   PSC Siak dan berkewajiban untuk
                                                                   melakukan    pembayaran      terhadap
                                                                   minyak mentah SLC yang dibeli.



           J.    Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan

           Berdasarkan surat-surat pernyataan yang seluruhnya tertanggal 15 Juli 2026, masing-masing dari Perseroan dan
           Perusahaan Anak, serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, (a) tidak
           sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
           dan/atau di lembaga arbitrase, baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
           instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan,
           perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan
           kewajiban pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak
           sehat; dan (b) tidak pernah memperoleh pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan
           kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi perkara yang bersifat material dan dapat
           mempengaruhi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat
           berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD IV Perseroan. Lebih lanjut, berdasarkan fakta yang ada dan
           sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan dan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
           Perusahaan Anak hingga saat ini, tidak terdapat kondisi atau keadaan apapun yang sekiranya dapat menimbulkan
           suatu perkara hukum di kemudian hari.

           K.    Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

           1.    Umum

           Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta, Indonesia.
           Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan mengelola 13 wilayah
           kerja migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Mozambik
           (Afrika).

           Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya melakukan eksplorasi dan
           eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Wilayah Kerja Malacca Strait, Wilayah Kerja
           Bentu, Wilayah Kerja Korinci Baru, Wilayah Kerja Siak, Wilayah Kerja Kampar, Wilayah Kerja Tonga, Wilayah
           Kerja Gebang, Wilayah Kerja “B”, Wilayah Kerja South CPP dan Wilayah Kerja Bireun Sigli); Jawa Timur (Wilayah
           Kerja Kangean); Sulawesi Selatan (Wilayah Kerja Sengkang) dan Mozambique (Wilayah Kerja Buzi).

           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk periode tiga
           bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross minyak Perseroan menunjukkan tren peningkatan
           dan stabil yang masing-masing adalah sebesar 6.644 BOPD, 8.097 BOPD, 8.266 BOPD dan 7.203 BOPD.



                                                                   87


Confidential
Page 103
Confidential




           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk periode tiga
           bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross gas Perseroan menunjukkan tren peningkatan
           yang masing-masing adalah sebesar 245 BBTUD, 229 BBTUD, 217 juta BBTUD dan 203 BBTUD.

           2.    Kegiatan Usaha

           Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta, Indonesia.
           Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini Perseroan
           mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Mozambik
           (Afrika). Kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah aktivitas perusahaan induk dan
           juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat
           (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

           Melalui Perusahaan Anaknya, Perseroan mengelola 13 wilayah kerja minyak dan gas bumi seluas lebih dari 38.000
           km2. Rincian mengenai ke-13 aset minyak dan gas bumi tersebut, berdasarkan perjanjian kerjasama produksi dan
           kontrak area per 31 Maret 2026, digambarkan pada tabel berikut:

                                                                     Masa         Persentase        Luas Wilayah Kerja
                No      Wilayah Kerja         Jenis Kontrak
                                                                    Berakhir      Kepemilikan             (km2)
                 1   “B”                           PSC               2041             48%                     1.326,62
                 2   Bireun Sigli                  PSC               2053             64%                     4.845,02
                 3   Gebang                        PSC               2035             50%                       879,61
                 4   Tonga                         PSC               2037             95%                       521,44
                 5   Malacca Strait           PSC (gross split)      2040            100%                     7.031,30
                 6   Kampar                        PSC               2035             90%                       421,87
                 7   Siak                          PSC               2034             90%                     2.287,17
                 8   Bentu                         PSC               2041            100%                     1.039,02
                 9   Korinci Baru                  PSC               2027            100%                       252,50
                10   South CPP                     PSC               2051            100%                     5.447,14
                11   Kangean                       PSC               2030            100%                     3.470,58
                12   Sengkang                 PSC (gross split)      2042            100%                     2.925,23
                13   Buzi                         EPCC                 -              75%                     7.653,43
                     TOTAL                                                                                   38.100,93

           Untuk memperkuat dan memperluas cakupan bisnis di luar operasional hulu, Perseroan mendirikan EMP DN pada
           tahun 2019, dengan visi untuk menyediakan infrastruktur energi dan layanan minyak dan gas bumi. EMP DN
           memiliki rekam jejak yang terbukti dalam penggarapan proyek infrastruktur energi strategis di Gorontalo dan Riau.
           Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang bergerak di bidang energi terbarukan yaitu EMPREJ dengan lokasi
           usaha, di Hokkaido, Jepang. Tim ahli kami berdedikasi untuk mengembangkan solusi inovatif bagi mitra
           Pemerintah dan Industri. Kami memahami permintaan energi yang terus meningkat di Indonesia dan
           mancanegara, serta berkomitmen untuk memberikan strategi yang efektif.

           Operasi dan Produksi

           Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi bersih minyak Perseroan
           adalah sebesar 6.920 BOPD menurun 9,74% dari periode yang sama pada tahun 2025 sebesar 7.667 BOPD.
           Tahun 2025 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.499 BOPD atau meningkat 1,3% dari 7.403 BOPD pada
           2024. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
           31 Maret 2026 adalah sebesar 183 BBTUD, menurun 2,72% dari 188 BBTUD pada periode yang sama pada tahun
           2025. Produksi bersih gas Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar 184 MMSCFD atau meningkat 6% dari 174
           juta kaki kubik per hari dibandingkan tahun 2024.

           Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi minyak tertinggi dihasilkan
           dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC, sementara produksi gas tertinggi dihasilkan dari Wilayah Kerja Bentu PSC
           dan Kangean PSC. Produksi bersih minyak Wilayah Kerja Malacca Strait PSC adalah sebesar 4.621 BOPD.
           Adapun produksi bersih gas Wilayah Kerja Bentu PSC adalah sebanyak 63,6 BBTUD dan Wilayah Kerja Kangean
           PSC adalah sebanyak 49,9 BBTUD.

           Tabel berikut adalah data produksi bersih untuk masing-masing Wilayah Kerja Perseroan yang saat ini sedang
           dalam kondisi berproduksi secara komersil untuk masing-masing tahun:




                                                                  88


Confidential
Page 104
Confidential




                                                                                          31 Maret
                                  Blok                                       2026                           2025
                                                                    Minyak          Gas            Minyak          Gas
               (Minyak dalam BOPD dan Gas dalam BBTUD)
               Malacca Strait                                          4.621            1,9            4.767          2,3
               Bentu                                                       -           63,6                -         78,0
               Korinci Baru                                                -              -                -         0,27
               Siak                                                    1.254              -            1.543            -
               Kampar                                                    918              -              747            -
               ”B”                                                        36           18,9              496         21,4
               Tonga                                                      47              -               81            -
               Kangean                                                    43           49,9               33         46,3
               Sengkang                                                    0           48,2                1         39,3
               TOTAL                                                   6.920          182,5            7.667        187,6

           Cadangan

           Perseroan secara berkala menunjuk konsultan independen untuk melakukan sertifikasi cadangan di masing-
           masing blok yang telah berproduksi. Cadangan di Kangean PSC telah disertifikasi oleh Gaffney, Cline & Associates
           (“GCA”) per April 2026. Cadangan di Blok Malacca Strait PSC telah disertifikasi oleh GCA per Februari 2025.
           Cadangan di Blok Bentu PSC telah disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Untuk Blok Tonga PSC telah
           disertifikasi oleh RISC Advisory pada Januari 2012.

           Cadangan di Blok Gebang telah disertifikasi oleh GCA 1 Oktober 2022. Cadangan di Blok Sengkang PSC telah
           disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Cadangan di Blok Siak telah disertifikasi oleh DeGolyer and MacNaughton
           22 September 2025. Cadangan di Blok Kampar PSC telah disertifikasi oleh DeGolyer and MacNaughton 28
           Agustus 2025. Cadangan di Blok “B” PSC telah disertifikasi oleh LAPI ITB.

           Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan cadangan gross terbukti dan cadangan gross terbukti
           ditambah cadangan terukur berdasarkan estimasi Perseroan untuk setiap perjanjian kerjasama produksi masing-
           masing areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan mengurangi jumlah masing-masing
           sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai
           dengan 31 Maret 2026.

                                                                     31 Maret 2026
                                                   Cadangan Gross                     Cadangan Gross
                                                      Terbukti                   Terbukti Ditambah Terukur
                                            Minyak       Gas       Total       Minyak        Gas       Total
                                          (MMBBLS)      (BCF)    (MMBOE)     (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)

               Malacca Strait                    17,84       0,81         17,98            23,19         1,53       23,45
               Bentu                                 -     264,50         44,08                -       363,69       60,61
               Korinci Baru                          -       3,69          0,62                -         5,49        0,92
               Gebang                                -         93         15,50                -          125       20,83
               Sengkang                           0,00     332,86         54,79             0,00       360,28       59,36
               Siak                               4,10          -          4,10             4,12            -        4,99
               Kampar                             4,19          -          4,19             4,60            -        4,60
               “B”                                7,49      95,91         23,48            10,49       153,19       36,02
               Tonga                              0,45          -          0,45             2,01            -        2,01
               Kangean                            0,07      66,33         11,12             0,08        98,83       16,55
               Total Cadangan                    34,14     852,95        176,30            45,35     1.103,86      229,33

           Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan perkiraan cadangan working interest terbukti dan cadangan
           working interest terbukti ditambah cadangan terukur untuk setiap perjanjian kerjasama produksi masing-masing
           areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan mengurangi jumlah masing-masing
           sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai
           dengan 31 Maret 2026.




                                                                 89


Confidential
Page 105
Confidential




                                                                       31 Maret 2026
                                               Cadangan Working Interest           Cadangan Working Interest
                                                       Terbukti                     Terbukti Ditambah Terukur
                                             Minyak      Gas        Total         Minyak        Gas       Total
                                           (MMBBLS)     (BCF)     (MMBOE)       (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)
               Malacca Strait                    17,84     0,81        17,98          23,19       1,53      23,45
               Bentu                                 -   264,50        44,08              -    363,69       60,61
               Korinci Baru                          -     3,69          0,62             -       5,49        0,92
               Gebang                                -    46,50          7,75             -      62,50      10,42
               Sengkang                           0,00   328,69        54,79           0,00    356,11       59,36
               Siak                               3,69        -          3,69          4,49          -        4,49
               Kampar                             3,77        -          3,77          4,14          -        4,14
               “B”                                3,60    46,74        11,27           5,03      74,24      17,29
               Tonga                              0,42        -          0,42          1,89          -        1,89
               Kangean                               -    41,06        11,12              -      59,96      16,55
               Total Cadangan                   29,,39  756,,58       155,48          38,83    961,70      199,11

           Cadangan terbukti adalah estimasi jumlah hidrokarbon yang, berdasarkan data geologi, teknik, dan kondisi
           ekonomi saat ini, memiliki tingkat keyakinan tinggi untuk dapat diproduksikan secara komersial dari akumulasi
           yang telah diketahui. Cadangan terbukti ditambah terukur adalah estimasi tambahan jumlah hidrokarbon yang,
           berdasarkan data geologi dan teknik yang tersedia, memiliki tingkat keyakinan lebih rendah dibanding cadangan
           terbukti namun cukup besar kemungkinannya untuk dapat diproduksikan secara komersial di masa depan.

           Cadangan kotor adalah cadangan yang dikaitkan dengan aset produksi Perseroan tanpa memperhitungkan
           working interest Perseroan yang efektif, potongan cost recovery yang berlaku atau bagian dari produksi yang
           mungkin dibayarkan kepada Pemerintah sesuai pengaturan kontrak yang berlaku. Cadangan working interest
           adalah jumlah cadangan hidrokarbon yang menjadi porsi bagian Perseroan, yang dihitung secara proporsional
           berdasarkan persentase hak partisipasi (working interest) yang efektif dimiliki Perseroan dalam suatu blok atau
           kontrak kerja sama, sebelum dikurangi dengan potongan cost recovery yang berlaku atau bagian produksi yang
           harus dibayarkan kepada Pemerintah (government share) sesuai dengan pengaturan kontrak yang berlaku.

           3.    Persaingan Usaha

           Persaingan di industri hulu migas di Indonesia memiliki karakteristik seller’s market, di mana permintaan minyak
           dan gas secara konsisten melebihi pasokan. Walaupun terdapat sejumlah pemain, intensitas persaingan relatif
           terkendali karena produksi minyak maupun gas umumnya terserap pasar domestik maupun ekspor. Pemerintah
           juga mendorong peningkatan produksi nasional melalui kebijakan dan insentif, terutama bagi perusahaan
           Indonesia, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas kontribusi di tengah kebutuhan energi
           domestik yang terus tumbuh.

           Meskipun skala usaha Perseroan relatif lebih kecil dibandingkan pemain-pemain besar di industri, baik perusahaan
           BUMN, swasta domestik, maupun perusahaan internasional, Perseroan menempati posisi mid-tier dengan
           portofolio gas yang signifikan, lokasi wilayah kerja yang strategis, serta kontrak penjualan jangka panjang bersama
           offtaker berperingkat baik. Faktor-faktor tersebut memberikan kepastian pemasaran, stabilitas pendapatan, dan
           daya saing yang berkesinambungan bagi Perseroan.

           Dalam hal persaingan usaha, pemain lain yang beroperasi pada wilayah berdekatan dengan Perseroan antara
           lain:

           •     Sumatra: Pertamina Hulu Rokan (Rokan), Bumi Siak Pusako (CPP), Pertamina Hulu Energi (NSO), Medco
                 E&P Malaka (Wilayah Kerja A), PetroChina (Jabung)
           •     Jawa Timur: Husky CNOOC Madura Ltd - Jabung, Pertamina EP Cepu (Tiung Biru)
           •     Sulawesi Selatan: hingga saat ini tidak terdapat produsen gas lain selain Perusahaan Anak.

           Perseroan memandang bahwa meskipun terdapat perusahaan lain di sekitar wilayah operasi, tingkat persaingan
           tetap terkendali mengingat karakter pasar migas yang berbasis pada kebutuhan jangka panjang serta tersedianya
           pasar tersendiri untuk setiap wilayah produksi. Dengan demikian, posisi Perseroan sebagai mid-tier dengan basis
           gas yang kuat, wilayah kerja strategis, dan kontrak jangka panjang dengan offtaker berperingkat baik, memberikan
           peluang yang signifikan untuk tumbuh secara berkelanjutan di tengah kebutuhan energi nasional yang terus
           meningkat.




                                                                   90


Confidential
Page 106
Confidential




           4.   Prospek Usaha

           Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global. Badan Pusat Statistik mencatat
           ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2026 tumbuh sebesar 5,61% secara year-on-year, meningkat dibandingkan
           pertumbuhan pada Triwulan IV-2025 sebesar 5,39% secara year-on-year. Bank Indonesia memprakirakan
           pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 tetap berada pada kisaran 4,9%–5,7%, didukung oleh permintaan
           domestik, stimulus Pemerintah, dan implementasi program-program prioritas. Di sisi lain, inflasi pada 2026
           diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran Bank Indonesia sebesar 2,5±1%. Kondisi makroekonomi tersebut
           diperkirakan tetap menjadi salah satu faktor pendukung permintaan energi domestik, terutama untuk menunjang
           kegiatan industri dan ketenagalistrikan.

           Dari sisi kebijakan energi nasional, Pemerintah terus menegaskan agenda penguatan ketahanan energi dan
           peningkatan produksi migas. Pada 2025, realisasi lifting minyak bumi nasional mencapai sekitar 605,3 ribu barel
           per hari atau melampaui target APBN 2025, sedangkan realisasi lifting gas bumi mencapai sekitar 951,8 ribu barel
           setara minyak per hari. Untuk 2026, Pemerintah menetapkan target lifting minyak bumi sebesar 610 ribu barel per
           hari dan terus mendorong peningkatan produksi melalui optimalisasi lapangan eksisting, reaktivasi sumur tidak
           aktif, kegiatan eksplorasi dan pengeboran, penerapan teknologi peningkatan perolehan minyak, serta percepatan
           pelaksanaan proyek-proyek migas. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi, pengembangan,
           dan optimalisasi produksi tetap memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.

           Di tingkat global, pasar minyak dan gas bumi pada 2026 diperkirakan masih menghadapi volatilitas akibat dinamika
           geopolitik, perubahan kondisi pasokan, serta kelancaran perdagangan energi global. Kondisi tersebut dapat
           memengaruhi pergerakan harga komoditas dan kegiatan usaha perusahaan migas. Namun demikian,
           ketidakpastian pada pasar energi global juga semakin menegaskan pentingnya peningkatan produksi domestik
           dan penguatan ketahanan energi nasional.

           Dalam menghadapi dinamika tersebut, Perseroan memiliki portofolio aset migas yang terdiversifikasi di Indonesia
           dan Mozambik, dengan fondasi bisnis gas yang kuat. Selain menjaga keberlanjutan produksi dari aset eksisting,
           Perseroan terus melaksanakan kegiatan eksplorasi dan pengembangan guna memperkuat basis sumber daya dan
           cadangan serta mendorong monetisasi aset-aset utama untuk menopang pertumbuhan dalam jangka menengah.

           Memasuki 2026, prospek pertumbuhan Perseroan didukung oleh kombinasi program pemeliharaan produksi,
           eksplorasi lanjutan, pengembangan lapangan, penguatan portofolio hulu migas, dan agenda komersialisasi gas.
           Pada aset-aset produksi utama, strategi Perseroan diarahkan pada optimalisasi fasilitas produksi, pelaksanaan
           workover, pengeboran sumur pengembangan dan infill drilling, serta peningkatan tingkat perolehan untuk menahan
           laju penurunan alamiah produksi. Pada sisi pertumbuhan, pengembangan Gebang PSC tetap menjadi salah satu
           katalis utama, dengan fase awal pengembangan gas sekitar 50 MMSCFD dan potensi peningkatan kapasitas pada
           fase berikutnya.

           Potensi pertumbuhan organik Perseroan juga didukung oleh, penemuan gas baru pada Sengkang PSC dengan
           potensi hingga 0,5 trillion cubic feet, penemuan cadangan minyak tambahan di Blok Malacca Strait PSC dengan
           potensi penambahan oil-in-place sekitar 31 juta barel, penemuan cadangan minyak baru di Blok SCPP PSC
           dengan potensi oil-in-place sekitar 15 juta barel, serta penemuan cadangan kondensat minyak di Blok Bentu PSC
           dengan potensi oil-in-place sekitar 20 juta barel, yang berpotensi mendukung penambahan basis sumber daya
           dan cadangan Perseroan. Di tingkat internasional, aset Buzi EPCC di Mozambik memberikan opsi pertumbuhan
           dalam jangka menengah, dengan realisasi pengembangannya bergantung pada hasil kegiatan appraisal dan
           rencana komersialisasi.

           Prospek usaha Perseroan juga akan didukung oleh pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil PMHMETD IV
           yang akan disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada Perusahaan Anak untuk membiayai kegiatan
           pengembangan, pemeliharaan fasilitas, dan kebutuhan operasional pada sejumlah aset migas Perseroan. Pada
           Blok Bentu PSC, dana hasil PMHMETD IV akan digunakan untuk pengeboran 9 sumur pengembangan di
           Lapangan Segat dan Lapangan CEN serta pengembangan fasilitas produksi Lapangan CEN. Pelaksanaan
           program tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat produksi dan peningkatan kapasitas produksi gas dari Blok
           Bentu PSC. Monetisasi produksi gas Bentu PSC juga akan didukung oleh pengembangan fasilitas pemrosesan
           Compressed Natural Gas (“CNG Plant”) oleh ENI, yang akan digunakan untuk menyalurkan sebagian produksi
           gas dari Bentu PSC dan diharapkan dapat memperluas fleksibilitas serta jangkauan pemasaran gas Perseroan.

           Pada Malacca Strait PSC, dana hasil PMHMETD IV akan digunakan untuk pelaksanaan Pilot Enhanced Oil
           Recovery/Trial di Lapangan Melibur, pengeboran 4 sumur pengembangan di Lapangan MSTB, serta pipeline
           rejuvenation pada fasilitas produksi Lapangan Melibur. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat
           produksi minyak dari sumur eksisting, menambah kontribusi produksi dari sumur pengembangan, serta
           meningkatkan menjaga keamanan fasilitas penyaluran produksi. Sementara itu, pada Kangean PSC,
           pembangunan pipa penyaluran gas dari Lapangan Rancak ke fasilitas produksi diharapkan dapat mendukung



                                                                 91


Confidential
Page 107
Confidential




           pengembangan dan monetisasi cadangan gas Lapangan Rancak, sedangkan dukungan modal kerja diharapkan
           dapat menjaga kesinambungan kegiatan produksi dan kegiatan penunjang lainnya.

           Dana hasil PMHMETD IV yang dialokasikan kepada EMP ER akan digunakan untuk pengeboran 2 sumur
           pengembangan pada Kampar PSC dan pemenuhan kebutuhan modal kerja, sehingga diharapkan dapat
           mendukung kesinambungan dan pengembangan produksi pada Lapangan Gengamuruh dan Lapangan Merbau.
           Pada Siak PSC, pengeboran 1 sumur eksplorasi di Lapangan Palem diharapkan dapat menambah potensi
           cadangan minyak dan membuka peluang pengembangan cadangan baru, sedangkan dukungan modal kerja akan
           digunakan untuk menjaga kelancaran kegiatan produksi dan operasional. Adapun pemeliharaan rutin FSO Gandini
           oleh BSSL diharapkan dapat menjaga keandalan fasilitas penyimpanan dan penyaluran hasil produksi dari Blok
           Malacca Strait PSC serta meminimalkan risiko gangguan terhadap kegiatan operasional.

           Secara keseluruhan, Rencana Penggunaan Dana hasil PMHMETD IV diharapkan dapat mendukung Perseroan
           dalam memenuhi Komitmen Kerja Pasti pada masing-masing wilayah kerja, menjaga kesinambungan kegiatan
           produksi, meningkatkan keandalan dan menjaga keamanan fasilitas produksi dan penyaluran, serta
           mengembangkan dan memonetisasi cadangan migas. Dengan didukung oleh kebijakan Pemerintah dalam
           meningkatkan lifting dan ketahanan energi nasional, portofolio aset yang terdiversifikasi, serta pelaksanaan
           program pengembangan dan pemeliharaan aset, Perseroan memandang prospek usahanya tetap positif. Meski
           demikian, realisasi prospek tersebut akan dipengaruhi oleh volatilitas harga komoditas, risiko pelaksanaan program
           kerja, keberhasilan kegiatan pengeboran dan monetisasi proyek, serta proses perizinan dan persetujuan yang
           diperlukan untuk merealisasikan rencana pengembangan.

               MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG
               SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR
               YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN
               FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA
               BAB FAKTOR RISIKO.
               SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
               DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
               PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS
               ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN
               YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI
               KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA
               DI LUAR KENDALI PERSEROAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.




                                                                  92


Confidential
Page 108
Confidential




           IX. EKUITAS
           Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret
           2026 dan 31 Desember 2025, yang diambil dari:

           1.     Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode
                  3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh
                  Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Interim Perseroan
                  dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
                  2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
                  dengan     opini    wajar  tanpa    modifikasian  dalam     laporannya   yang    diterbitkan   dengan
                  No.00059/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Handoko
                  Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597); dan

           2.     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
                  berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
                  sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
                  tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh
                  KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
                  modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026
                  tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).

                                                                                                           (dalam USD)
                                                                                   31 Maret            31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                     2026                  2025
               EKUITAS
               Modal saham (modal ditempatkan dan disetor penuh)                      647.422.128            647.422.128
               Tambahan modal disetor – neto                                          556.514.487            556.514.487
               Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                 (10.446.759)           (10.621.211)
               Transaksi dengan kepentingan nonpengendali                            (13.648.677)           (13.648.677)
               Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                                   (15.809)               (92.224)
               Defisit                                                              (265.542.165)          (283.865.234)
               Kepentingan nonpengendali - neto                                      (72.981.396)           (72.969.158)
               JUMLAH EKUITAS                                                         841.301.809            822.740.111

           Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD IV dengan menerbitkan HMETD
           seluruhnya merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya
           peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.

           Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD IV dalam rangka penerbitan
           HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 13.282.271.875 (tiga belas miliar dua ratus delapan
           puluh dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar saham baru, atau sebesar
           33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD IV dengan
           nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310 (tiga ratus
           sepuluh Rupiah).




                                                                   93


Confidential
Page 109
Confidential




           Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 dengan asumsi semua
           HMETD ditawarkan dalam PMHMETD IV ini dilaksanakan seluruhnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310
           (tiga ratus sepuluh Rupiah).
                                                                                                          (dalam USD)
                                                          Sebelum             Pelaksanaan             Setelah
                            Keterangan
                                                       PMHMETD IV             PMHMETD IV            PMHMETD IV
             EKUITAS
             Modal saham (modal ditempatkan dan              647.422.128            78.163.196          725.585.324
             disetor penuh)
             Tambahan modal disetor – neto                   556.514.487          164.142.711           720.657.198
             Akumulasi pengukuran kembali                   (10.446.759)                     –          (10.446.759)
             liabilitas imbalan kerja
             Transaksi dengan kepentingan                   (13.648.677)                     –          (13.648.677)
             nonpengendali
             Selisih kurs penjabaran laporan                     (15.809)                    –               (15.809)
             keuangan
             Defisit                                       (265.542.165)                     –        (265.542.165)
             Kepentingan nonpengendali - neto               (72.981.396)                     –          (72.981.396)
             JUMLAH EKUITAS                                  841.301.809          242.305.907         1.083.607.716




                                                              94


Confidential
Page 110
Confidential




           X.       KEBIJAKAN DIVIDEN
           Seluruh Saham Baru yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka
           PMHMETD IV ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh,
           termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham
           bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku.

           Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen
           mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang
           saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan
           apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian
           dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil
           dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh
           mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
           kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
           mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan
           mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada
           Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan
           Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.

           Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-
           banyaknya 10% (sepuluh persen) atau sebanyak-banyaknya USD10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat)
           dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan
           dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan
           keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan
           bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh pemegang saham Perseroan. Dalam 3 (tiga) tahun
           terakhir, Perseroan belum dapat membayarkan dividen dari laba konsolidasi Perseroan karena Perseroan masih
           mengalami defisit.

           Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan
           dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima
           dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima
           oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
           persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

               TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN
               UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                                 95


Confidential
Page 111
Confidential




           XI. PERPAJAKAN
           A. Perpajakan untuk Pemegang Saham

           Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
           Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan
           UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
           (“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak
           adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
           yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
           kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

           Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri
           yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
           di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri,
           dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

           Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
           Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
           Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen atau
           penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
           diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
           dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
           termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

           Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau
           wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, tidak
           dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
           investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari
           dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan
           pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh
           wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

           Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima atau diperoleh wajib
           pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan
           ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
           17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen
           yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
           Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.

           Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
           atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari
           suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia,
           dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
           Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

           Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
           Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
           14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
           Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
           07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
           Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
           Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
           sebagai berikut:

           1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
              saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi
              penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui
              perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;

           2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh
              saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;



                                                                  96


Confidential
Page 112
Confidential




           3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
              sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
              menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
              penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
              lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri
              tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan
              tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.

           B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan

           Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
           perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
           dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah
           disampaikan sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
           kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
           Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana
           yang telah disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian interim pada tanggal dan untuk periode tiga bulan
           yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal dan untuk periode dua belas bulan yang berakhir
           pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

               CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD IV INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
               KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
               PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD IV INI.




                                                                97


Confidential
Page 113
Confidential




           XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
           Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan
           PMHMETD IV ini adalah:

           PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”)

           1.   Keterangan Singkat Mengenai Pembeli Siaga

           Riwayat Singkat

           BKI berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
           Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 30 November 2007, yang dibuat dihadapan
           Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
           34930.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0050663.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 (“Akta Pendirian BKI”).

           Anggaran dasar BKI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BKI telah beberapa kali mengalami perubahan
           sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BKI No. 07 tanggal 17 Juli 2019,
           yang dibuat di hadapan Niken Dyah Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor yang telah disetujui oleh
           Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0040542.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 209 dan telah
           diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.03-03020222 tanggal 23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0117363.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019, dimana para pemegang saham BKI menyetujui perubahan
           Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan BKI (“Akta BKI No. 7/2019”).

           Akta Pendirian BKI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BKI No. 7/2019 selanjutnya secara bersama-
           sama disebut “Anggaran Dasar BKI”

           BKI memiliki alamat di Bakrie Tower Lantai 38, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet
           Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

           Bidang Usaha

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BKI, maksud dan tujuan BKI adalah menjalankan usaha di bidang aktivitas
           profesional dan ilmiah dan teknis.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan BKI tersebut di atas, maka BKI dapat melaksanakan kegiatan, sebagai berikut:

           a.   aktivitas kantor pusat;
           b.   aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
           c.   aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.

           Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

           Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKI No. 02, tanggal 28
           November 2016, yang dibuat dihadapan Niken Dyah Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah
           diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.03-0102899, tanggal 28 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0141872.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 November 2016, susunan pemegang saham BKI adalah sebagai
           berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp100.000,- setiap saham
           Keterangan
                                                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)         %
           Modal Dasar                                                     1.000.000          100.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor:
           1. Indra Usmansjah Bakrie                                        387.988           38.798.800.000       50,00
           2. Syailendra Surmansyah Bakrie                                  258.400           25.840.000.000       33,30
           3. Adinda Andarina Bakrie                                        129.588           12.958.800.000       16,70
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             775.976           77.597.600.000      100,00
           Saham dalam portepel                                             224.024           22.402.400.000           -




                                                                 98


Confidential
Page 114
Confidential




           Pengurus dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKI No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, dibuat di
           hadapan Niken Dyah Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah diberitahukan kepada
           Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
           0039457 tanggal 2 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0149208.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, susunan anggota direksi dan dewan komisaris BKI pada
           saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

               Dewan Komisaris
               Komisaris               : Hendrajanto Marta Sakti

               Direksi
               Direktur                : Benjamin Johan Oktavianus

           2.      Sifat Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan Perseroan

           BKI merupakan Afiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dimana BKI merupakan
           salah satu pengendali Perseroan.

           3.      Keterangan Mengenai Porsi

           Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
           SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih
           besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan secara proporsional
           berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
           penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.

           Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka BKI sebagai
           Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
           banyaknya 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya
           Rp325.500.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah).

           4.      Persetujuan yang Diperlukan dari Pihak yang Berwenang

           Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham dalam Rangka
           PMHMETD IV Perseroan.

           5.      Sumber Dana

           Sebagai Pembeli Siaga, BKI akan menggunakan sumber dana berupa kas internal sebagaimana bukti kecukupan
           dana berupa surat keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/304/2026 tanggal
           26 Agustus 2026 senilai Rp350.148.450.000,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
           Nomor 006/1606-3/060 tanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp351.005.000.000,-, surat keterangan dari PT Bank
           Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/040/SKB/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai
           Rp353.005.000.000,-, dan surat keterangan dari PT Bank Mayapada International Tbk. Nomor:
           0901/BMI/REF/2026 tanggal 1 September 2026 senilai Rp141.004.620.324,-, dengan nilai keseluruhan
           sebesar Rp1.195.163.070.324,-.

           6.      Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembeli Sisa Saham BKI

           Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh BKI:

           a)      Para Pihak

                   1.     Perseroan
                   2.     BKI

           b)      Kesanggupan Pembeli Siaga

                   Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh
                   HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode perdagangan,
                   Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan secara proporsional
                   kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham
                   tambahan.

                                                                   99


Confidential
Page 115
Confidential




                Dengan memperhatikan Hukum Indonesia, jika setelah penawaran Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
                kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD, pelaksanaan komitmen BKI untuk
                melaksanakan HMETD Yang Dialihkan Shima-BKI, dan pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa
                saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh BKI sesuai dengan komitmen pembeli siaga yaitu sebanyak-
                banyaknya 1.050.000.000 Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp325.500.000.000.

           c)   Harga Pelaksanaan

                Harga pelaksanaan adalah Rp310 per saham.

           d)   Jangka Waktu

                Perjanjian Pembeli Siaga BKI mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2026. Perjanjian Pembeli Siaga BKI akan
                berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya
                6 bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD IV atau segala kewajiban
                para pihak berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga BKI telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan
                memperhatikan Hukum Indonesia, khususnya peraturan pasar modal yang berlaku.

           e)   Penyelesaian Perselisihan

                Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan
                pelaksanaan Perjanjian Pembeli Siaga BKI akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan
                atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu
                30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut,
                maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif
                Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan
                Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
                tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) serta perubahannya dari waktu ke
                waktu.

           PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)

           1.   Keterangan Singkat Mengenai Pembeli Siaga

           Riwayat Singkat

           BCI berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
           Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 9 Januari 1997, yang dibuat dihadapan Ida
           Murtamsa Salim, S.H., berdasarkan penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat, tanggal 20 Desember 1996 No.
           74/CN.PDT.P/1996/PN.JKT.PST sebagai pengganti dari Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian
           BCI”).

           Anggaran Dasar BCI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BCI telah beberapa kali mengalami perubahan
           sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti RUPSLB No.
           3 tanggal 2 September 2022, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
           0063346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2022, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan
           Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BCI (“Akta BCI No. 3/2022”).

           Akta Pendirian BCI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta BCI No. 3/2022 selanjutnya secara bersama-
           sama disebut “Anggaran Dasar BCI”.

           BCI memiliki alamat di Wisma Bakrie 1 Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1, Kelurahan Karet Kuningan,
           Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

           Bidang Usaha

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BCI, maksud dan tujuan BCI ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas
           profesional dan ilmiah dan teknis.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan BCI tersebut di atas, maka BCI dapat melaksanakan kegiatan, sebagai berikut:

           a.   aktivitas kantor pusat;
           b.   aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
           c.   aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.



                                                                 100


Confidential
Page 116
Confidential




           Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

           Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti RUPSLB BCI No. 21 tanggal 26 Februari 2026,
           yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
           diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
           AHU-AH.01.09-0142218 tanggal 16 Maret 2026 tanggal 16 Maret 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0057882.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan pemegang saham BCI
           adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000,- setiap saham
                Keterangan
                                                                    Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)     %
                Modal Dasar                                            750.000.000         750.000.000.000
                Modal Ditempatkan dan Disetor:
                1. Nirwan Dermawan Bakrie                                39.373.750           39.373.750.000        20,00
                2. Adika Nuraga Bakrie                                   39.373.750           39.373.750.000        20,00
                3. Adhika Andrayudha Bakrie                              39.373.750           39.373.750.000        20,00
                4. Adika Aryasthana Bakrie                               39.373.750           39.373.750.000        20,00
                5. Ratna Indira Nirwan B                                 39.373.750           39.373.750.000        20,00
                Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    196.868.750          196.868.750.000       100,00
                Saham dalam portepel                                    553.121.250          553.131.250.000

           Pemilik manfaat BCI adalah Nirwan Dermawan Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d)
           Perpres No. 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 10 Juli 2026.

           Pengurus dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB BCI No. 2 tanggal 2 Februari 2026, dibuat di hadapan Raden
           Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104509 tanggal
           19 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042320.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
           19 Februari 2026, susunan anggota direksi dan dewan komisaris BCI pada saat diterbitkannya Tanggal LUT ini
           adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama              : Nirwan Dermawan Bakrie
           Komisaris                    : Bambang Iriawan Hendradi
           Komisaris                    : Omar Luthfi Anwar
           Komisaris                    : Adhika Aryasthana Bakrie

           Direksi
           Direktur Utama               : Bayu Irianto
           Direktur                     : Hari Widodo
           Direktur                     : Adika Nuraga Bakrie
           Direktur                     : Adhika Andrayudha Bakrie

           2.     Sifat Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan Perseroan

           BCI merupakan Afiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dimana pemilik manfaat BCI
           memiliki hubungan keluarga karena keturunan dengan Pemilik Manfaat Perseroan, yakni seluruhnya merupakan
           bagian dari kelompok usaha Bakrie.

           3.     Keterangan Mengenai Porsi

           Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
           SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih
           besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan secara proporsional
           berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
           penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.

           Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka BCI sebagai
           Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-
           banyaknya 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu
           seratus lima belas) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp2.750.736.985.650 (dua triliun
           tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus
           lima puluh Rupiah).



                                                                  101


Confidential
Page 117
Confidential




           4.   Persetujuan yang Diperlukan dari Pihak yang Berwenang

           Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham dalam Rangka
           PMHMETD IV Perseroan.

           5.   Sumber Dana

           Sebagai Pembeli Siaga, BCI akan menggunakan sumber dana berupa kas internal sebagaimana bukti kecukupan
           dana berupa surat keterangan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: TEB/20.03/039/SKB/2026
           tanggal 24 Agustus 2026 senilai Rp1.261.807.924.105,-, surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia
           (Persero) Tbk. Nomor 006/1595-3/060 tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp967.585.889.299,-, dan surat
           keterangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor R04.Br.JMP/313/2026 tanggal 27 Agustus 2026 senilai
           Rp881.246.909.789,-, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.110.640.723.193.

           6.   Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembeli Sisa Saham BCI

           Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh BCI:

           a)   Para Pihak

                1.   Perseroan
                2.   BCI

           b)   Kesanggupan Pembeli Siaga

                Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh
                HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode perdagangan,
                Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan secara proporsional
                kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham
                tambahan.

                Dengan memperhatikan Hukum Indonesia, jika setelah penawaran Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
                kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD, dan pemesanan Saham Tambahan,
                masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh BCI sesuai dengan komitmen pembeli siaga
                yaitu sebanyak-banyaknya 8.873.345.115 Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebesar
                Rp2.750.736.985.650.

           c)   Harga Pelaksanaan

                Harga pelaksanaan adalah Rp310 per saham.

           d)   Jangka Waktu

                Perjanjian Pembeli Siaga BCI mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2026. Perjanjian Pembeli Siaga BCI akan
                berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya
                6 bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD IV atau segala kewajiban
                para pihak berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga BCI telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan
                memperhatikan Hukum Indonesia, khususnya peraturan pasar modal yang berlaku.

           e)   Penyelesaian Perselisihan

                Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan
                pelaksanaan Perjanjian Pembeli Siaga BCI akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan
                atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu
                30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut,
                maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan
                dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada UU Arbitrase serta
                perubahannya dari waktu ke waktu.




                                                                 102


Confidential
Page 118
Confidential




           XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
                 MODAL
           Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD IV Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Akuntan Publik                :   KAP Achsin Handoko Tomo
           Nama Rekan                    :   Handoko Tomo
           STTD No.                      :   STTD.AP-250/PM.22/2018, tanggal 6 Februari 2018
           Keanggotaan Asosiasi          :   IAPI No.AP.0597
           Pedoman Kerja                 :   Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
           Surat Penunjukan              :   No. ELAH260429EMP tanggal 29 April 2026

           Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar audit yang ditetapkan
           oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar
           memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
           Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
           pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
           estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
           keseluruhan.

           Konsultan Hukum               :   TnP Law Firm
                                             Satrio Tower 15th Floor
                                             JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                                             Jakarta 12950 - Indonesia
           Nama Rekan                    :   Ken Prasadtyo
           STTD No.                      :   STTD.KH-454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022
           Keanggotaan Asosiasi          :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 201905
           Pedoman Kerja                 :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan berdasarkan
                                             Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                             tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah
                                             dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                             November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                                             KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                             Hukum Pasar Modal
           Surat Penunjukan              :   No. 271/TnP-RT-KPO/IV/2026 tanggal 24 April 2026

           Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
           sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan
           dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
           Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
           yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
           Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

           Notaris                       :   Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
                                             Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
                                             Gandaria Selatan, Cilandak
                                             Jakarta Selatan 12420
           STTD No.                      :   STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023
           Keanggotaan Asosiasi          :   Ikatan Notaris No. 2055041221146
           Pedoman Kerja                 :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                             Ikatan Notaris Indonesia
           Surat Penunjukan              :   139/EMP.DIR/1070/05-26/E tanggal 4 Mei 2026

           Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PMHMETD IV antara lain adalah menyiapkan dan
           membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD IV, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar
           Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

           Biro Administrasi Efek        :   PT Ficomindo Buana Registrar
                                             Gedung Wisma Bumiputera
                                             Jl. Jend Sudirman
           STTD No.                      :   Kep-02/PM/BAE/2000
           Keanggotaan Asosiasi          :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI/IX/2014-010)
           Surat Penunjukan              :   139.A/EMP.DIR/1070/05-26/E tanggal 4 Mei 2026

                                                               103


Confidential
Page 119
Confidential




           Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD IV ini, sesuai dengan standar profesi dan peraturan Pasar
           Modal yang berlaku, meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham dan
           FPPS tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan dalam pemesanan pembelian
           saham dan telah memperoleh persetujuan dari Perseroan sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan
           penjatahan saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham sesuai dengan aplikasi yang
           tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak
           memenuhi persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang melebihi jumlah saham
           yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh
           Manajer Penjatahan, mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga
           bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD IV sesuai dengan
           peraturan yang berlaku.

           Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan
           Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.




                                                             104


Confidential
Page 120
Confidential




           XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
           Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan
           sebagai agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

           1.   Pemesan yang Berhak

           Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.00
           WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD IV ini dengan ketentuan bahwa
           setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
           memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD IV
           sebesar Harga Pelaksanaan.

           Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
           a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya
              tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
              HMETD; atau
           b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum
              menjual HMETD tersebut; atau
           c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau
              Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.

           Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
           Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
           untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
           mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 6 Oktober 2026.

           2.   Distribusi HMETD

           Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
           didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
           di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak
           atas HMETD, yaitu pada tanggal 7 Oktober 2026.

           Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
           pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

           Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
           Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak, yang dapat diambil oleh
           Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 8 Oktober
           2026 dengan membawa:
           a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
               (bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
               tersebut; dan
           b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
               identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
               dan penerima kuasa wajib diperhatikan).

           3.   Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD

           Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.

           a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
              mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
              pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
              pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai
              dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota
              Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
              1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
                 tersebut; dan
              2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
                 rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.




                                                                105


Confidential
Page 121
Confidential




                Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
                KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
                rekening Bank Perseroan.

                Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening
                yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
                HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
                didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
                diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
                Perseroan.

           b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
              mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
              sebagai berikut:
              1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
              2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
                 menyetorkan pembayaran;
              3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
                 susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
              4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
                 fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
              5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
                 elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
                 Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
                 a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
                     permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil
                     Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
                 b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
                     lengkap.

           Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
           SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
           di KSEI.

           Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi
           bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
           sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

           Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
           8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat
           pukul 09.00 - 16.00 WIB).

           Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
           SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
           Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

           HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik
           (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

           4.   Pemesanan Pembelian Saham Tambahan

           Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
           tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
           dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
           pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah
           sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari
           terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 21 Oktober 2026.
           a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
               penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank
               Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
               - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
               - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
                  permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
                  Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
                  sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;


                                                                106


Confidential
Page 122
Confidential




                -     Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
                      susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
                -     Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
                      menyetorkan pembayaran;
                -     Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap
                      untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.

           b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
              penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
              dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
              - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
              - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
                 fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
              - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
                 susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
              - Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
                 menyetorkan pembayaran.

           c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
              telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
              - Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
                  atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                  yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
              - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
                  pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
              - Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
                  menyetorkan pembayaran.

           Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
           pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2026 dalam keadaan baik (in good
           funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
           penolakan pemesanan.

           5.       Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan

           Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Oktober 2026 dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
               seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
               tambahan akan dipenuhi;
           b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
               seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka kepada pemesan yang melakukan
               pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas
               jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan
               Saham Baru tambahan.

           Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
           kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
           tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
           Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan
           hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
           setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.

           6.       Persyaratan Pembayaran

           Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV harus dibayar penuh (in good funds)
           dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan
           mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening
           Bank Perseroan sebagai berikut:

                                                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                          Cabang Wisma Mulia
                                                    Nomor Rekening: 0700013504209
                                                 Atas Nama: PT Energi Mega Persada Tbk



                                                                    107


Confidential
Page 123
Confidential




           Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
           wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
           batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
           tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
           Perseroan tersebut di atas.

           Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
           pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
           atas paling lambat tanggal 23 Oktober 2026.

           Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD IV ini menjadi beban pemesan.
           Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

           7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

           Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
           akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
           pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
           saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi
           Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
           pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

           8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian

           Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
           memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
           disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru Hal-hal yang dapat
           menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
           a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
               Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
           b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
           c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;

           9.   Pengembalian Uang Pemesanan

           Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
           pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
           pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 27 Oktober 2026. Pengembalian uang pemesanan
           dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan. Pengembalian uang pemesan yang
           dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2026 tidak akan disertai dengan pembayaran bunga.

           Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
           jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
           tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian
           uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu)
           bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar bunga atas
           keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
           pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

           Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
           pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

           10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

           Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
           akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
           dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

           Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
           HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
           setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
           Perseroan.




                                                               108


Confidential
Page 124
Confidential




           Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang
           sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
           Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.

           Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil
           pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2026 pada
           hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil penjatahan
           saham dapat diambil mulai tanggal 23 Oktober 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul
           09.00 – 16.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-
           dokumen sebagai berikut:
           a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
               Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
           b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
               identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
           c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham

           11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Diambil Bagian

           Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang
           Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada
           pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang
           dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional
           berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan.

           Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli
           seluruh sisa saham, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 9.923.345.115 (sembilan miliar sembilan ratus dua puluh
           tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) saham, dengan rincian sebagai berikut: (i) Saham
           Yang Dijamin BKI sebanyak-banyaknya adalah 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) Saham Baru; dan (ii)
           Saham Yang Dijamin BCI sebanyak-banyaknya adalah 8.873.345.115 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh
           tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima belas) Saham Baru, dengan harga sebesar Harga
           Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

           12. Lain-Lain

           Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
           elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
           sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                                109


Confidential
Page 125
Confidential




           XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
           Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil
           langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 6 Oktober
           2026 di:

                                                PT Ficomindo Buana Registrar
                                                      Wisma Bumiputera,
                                            Jl. Jend Sudirman Kav 75 Setiabudi lt.6
                                                         Jakarta 10250
                                                    Telepon: (021) 5260982
                                                    Faksimili: (021) 5260983

           Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus
           dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
           ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.

           Informasi Tambahan

           Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD IV ini atau menginginkan tambahan informasi
           sehubungan dengan PMHMETD IV ini dapat menghubungi:

                                                    Biro Administrasi Efek:
                                                PT Ficomindo Buana Registrar
                                                      Wisma Bumiputera,
                                            Jl. Jend Sudirman Kav 75 Setiabudi lt.6
                                                          Jakarta 10250
                                                    Telepon: (021) 5260982
                                                    Faksimili: (021) 5260983
                                               E-mail: ficomindo_br@yahoo.co.id

                                                   Sekretaris Perseroan:
                                               PT Energi Mega Persada Tbk
                                                   Bakrie Tower Lantai 32
                                           Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
                                                   Jakarta Selatan 12940
                                                 Telepon: (021) 2994 1500
                                                 Faksimili: (021) 2994 1247
                                                   E-mail: corsec@emp.id
                                                   Situs web: www.emp.id




                                                             110


Confidential
Page 126
Jakarta, 23 September 2026
                                                                    Ref. No. 727/TnP-KPO/IX/2026
Kepada Yth,

PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Bakrie Tower Lantai 32
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan – 12940

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA
          PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
          DAHULU IV TAHUN 2026

Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Ken Prasadtyo,
S.H., LL.M., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan dengan Nomor 201905, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri, telah
ditunjuk oleh PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 271/TnP-RT-
KPO/IV/2026 tertanggal 24 April 2026, untuk melakukan Uji Tuntas (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan mempersiapkan LUT (sebagaimana didefinisikan di bawah) serta memberikan Pendapat
dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu (“HMETD”) IV, sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini
(“PMHMETD IV”), sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

Dengan tetap memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi yang akan disebutkan di bawah,
Pendapat Hukum ini dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-dokumen tambahan dari
Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya
Pendapat Hukum ini sampai dengan pernyataan pendaftaran atas dokumen PMHMETD IV dinyatakan
efektif oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah).

Pendapat Hukum ini menggantikan seluruh Pendapat Hukum No. Ref. 696/TnP-KPO/IX/2026 tanggal
11 September 2026 yang telah diberikan sebelumnya.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Saham yang akan ditawarkan dalam PMHMETD IV ini adalah sebanyak 13.282.271.875
       saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham atau mewakili 33,33% dari jumlah
       saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV, yang
       merupakan saham baru yang berasal dari saham portepel dan seluruhnya akan dicatatkan di
       BEI (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Saham Baru”) yang akan ditawarkan dengan
       harga pelaksanaan sebesar Rp310 per saham (“Harga Pelaksanaan”), sehingga seluruhnya
       berjumlah sebesar Rp4.117.504.281.250.

       Setiap pemegang saham yang memiliki 2 saham yang namanya tercantum dalam DPS
       Perseroan pada tanggal 2 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 Hak Memesan Efek
       Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
       untuk membeli sebanyak 1 Saham Baru dalam PMHMETD IV dengan Harga Pelaksanaan
       sebesar Rp310 untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
       pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD IV
       dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel
       Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas

                                                                                                 1
Page 127
dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan
akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat mengalami penurunan persentase
kepemilikan (dilusi) yaitu sampai dengan maksimum sebesar 33,33%.

Sehubungan dengan PMHMETD IV, berdasarkan pemeriksaan kami, pemegang saham
pengendali Perseroan yaitu:

1.     PT Shima Global Kapital (“Shima”), dengan jumlah kepemilikan sebanyak
       4.661.422.413 saham atau mewakili 17,55% dari total modal ditempatkan dan disetor
       penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 2.330.711.205 HMETD
       (“HMETD Milik Shima”), menyatakan bahwa Shima: (a) tidak akan melaksanakan
       HMETD Milik Shima yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV; dan (b) akan
       mengalihkan seluruh HMETD Milik Shima yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV
       (“HMETD Yang Dialihkan”) kepada PT Bakrie Kalila Investment, berdasarkan Surat
       Pernyataan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pengalihan HMETD
       No. 003/SKL-SGK/VIII/26 tanggal 28 Agustus 2026 tanggal 28 Agustus 2026; dan

2.     PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”), dengan jumlah kepemilikan sebanyak
       946.871.014 saham atau mewakili 3,56% dari total modal ditempatkan dan disetor
       penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 473.435.507 HMETD
       (“HMETD Milik BKI”), menyatakan bahwa BKI: (a) akan melaksanakan (i) seluruh
       HMETD Milik BKI yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV, dan (ii) HMETD Yang
       Dialihkan dari Shima; dan (b) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli
       dan melaksanakan HMETD Milik BKI dan HMETD Yang Dialihkan, berdasarkan Surat
       Pernyataan Komitmen Dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga Dalam Rangka
       PMHMETD IV Perseroan No.002/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September 2026..

Selain itu, apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya
diambil bagian oleh pemegang HMETD selain BKI, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan (“Saham
Tambahan”). Apabila setelah alokasi Saham Tambahan masih terdapat sisa Saham Baru,
maka BKI dan PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) akan bertindak sebagai pembeli siaga
(“Para Pembeli Siaga”) untuk mengambil atau membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dalam PMHMETD IV.

Selanjutnya, Para Pembeli Siaga, secara masing-masing, telah menyatakan sebagai berikut
dimana:

1.     BKI, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen Dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
       Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.003/SKL-BKI/IX/26 tanggal 1 September
       2026 (“Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga BKI”),
       telah menyatakan: (a) akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil atau
       membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian dalam PMHMETD IV
       Perseroan, sampai dengan jumlah total sebanyak-banyaknya 1.050.000.000 Saham
       Baru atau setara dengan Rp325.500.000.000 (“Saham Yang Dijamin BKI”); dan (b)
       memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan Saham
       Yang Dijamin BKI.

2.     BCI, berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen Dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
       Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 373L/BCI-BI/DIRUT/VIII/2026 tanggal 28
       Agustus 2026 (“Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
       BCI”), telah menyatakan: (a) akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil
       atau membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian dalam PMHMETD
       IV Perseroan, sampai dengan jumlah total 8.873.345.115 Saham Baru atau setara



                                                                                       2
Page 128
        dengan Rp2.750.736.985.650 (“Saham Yang Dijamin BCI”); dan (b) memiliki dana
        yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan Saham Yang Dijamin BCI.

Dalam rangka PMHMETD IV ini, Perseroan juga telah menandatangani:

1.    Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No.
      84 tertanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Perjanjian
      Pengelolaan Administrasi Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 114 tanggal 15
      Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
      (“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham”);

2.    Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 116
      tertanggal 15 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BKI (“Perjanjian Pembelian Siaga BKI”); dan

3.    Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 115
      tertanggal 15 Juli 2026 sebagaimana diubah melalui Addendum I dan Pernyataan
      Kembali Perjanjian Pembelian Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 68 tanggal 13 Agustus 2026, yang
      dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
      Perseroan dan BCI (“Perjanjian Pembelian Siaga BCI”).

Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, Perjanjian Pembelian Siaga BKI, dan Perjanjian
Pembelian Siaga BCI selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian
Sehubungan Dengan PMHMETD IV”.

PMHMETD IV telah mendapatkan persetujuan pemegang saham Perseroan (“Persetujuan
PMHMETD IV”) berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. 64 tanggal 5 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Akta Perseroan No. 64/2026”).

Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan POJK No. 15/2020, Direksi Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.    memberitahukan rencana penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB (selanjutnya secara
      bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
      106/EMP.DIR/1070/04-26/E tanggal 20 April 2026 perihal Pemberitahuan atas Rencana
      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Energi Mega
      Persada Tbk tanggal 5 Juni 2026;

2.    menyampaikan pengumuman Rapat melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan
      aplikasi eASY.KSEI, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 28 April
      2026; dan

3.    menyampaikan pemanggilan Rapat melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan
      aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 13 Mei 2026.

Guna memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK HMETD, Direksi Perseroan
telah menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 5 Juni 2026, yang dihadiri oleh para
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
21.380.864.138 saham atau 81,153% dari seluruh hak suara yang sah dalam Perseroan.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat (2) angka (1)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB untuk persetujuan PMHMETD IV dapat
dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Selanjutnya, sesuai Pasal 41 ayat (1) huruf (c) POJK No. 15/2020
dan Pasal 12 ayat (2) angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan persetujuan



                                                                                             3
Page 129
PMHMETV IV adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.

Sehubungan dengan ketentuan kuorum tersebut, persetujuan PMHMETD IV dalam RUPSLB
tersebut telah disetujui oleh 21.206.355.545 saham atau kurang lebih 99,183% dari seluruh
suara yang hadir dalam RUPSLB. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk persetujuan
PMHMETD IV dalam RUPSLB telah sesuai dan memenuhi kuorum yang diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020.

Perseroan telah mengumumkan informasi terkait PMHMETD IV sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 21 POJK HMETD bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran atas
PMHMETD IV pada tanggal 11 Juni 2026 pada website BEI.

Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, seluruh dana yang diperoleh oleh Perseroan
dari hasil PMHMETD IV ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi efek, seluruhnya akan
digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak maupun Perusahaan Anak
Asing dengan alokasi dan rincian sebagai berikut:

1.    Sekitar 54,83% atau Rp2.252.723.064.576 akan dipinjamkan kepada EMP Bentu
      (“Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu”), yang selanjutnya akan digunakan oleh
      EMP Bentu untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
      sehubungan dengan pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (“KKP”) berdasarkan
      Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bentu tanggal
      6 September 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
      Amandemen Kedua terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil
      Wilayah Kerja Bentu yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025
      (“Blok Bentu PSC”), yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Bentu PSC sebagai
      berikut (“Rencana Kebutuhan Modal EMP Bentu”):

      i.    sekitar 38,47% akan digunakan untuk pengeboran 9 sumur pengembangan di
            lapangan CEN dan Segat.

            Sehubungan dengan rencana pengeboran sumur tersebut, sampai dengan
            tanggal diterbitkannya Prospektus ini, perkembangan pelaksanaan rencana
            pengeboran adalah sebagai berikut:

            a)    Untuk 2 sumur di Lapangan Segat, EMP Bentu telah menandatangani
                  kontrak dengan PT Bina Mitra Artha, pihak yang tidak memiliki hubungan
                  Afiliasi  dengan     Grup     Perseroan,    berdasarkan    kontrak   No.
                  DWO/BTU/2023/018-A5 tertanggal 1 April 2026.
            b)    Adapun untuk 4 sumur utama di Lapangan CEN, EMP Bentu sedang dalam
                  tahap proses finalisasi kontrak yang ditargetkan dapat diselesaikan pada
                  Kuartal IV 2026.
            c)    Sementara itu, 3 sumur lainnya di Lapangan CEN masih berada dalam
                  tahap persiapan dan akan memulai proses tender pada Kuartal IV 2026.

      ii.   sekitar 16,36% akan digunakan untuk pembangunan fasilitas produksi, yaitu pipa
            penyaluran produksi gas dari Lapangan CEN ke fasilitas produksi di Lapangan
            Segat (kapasitas sekitar 30 MMSCFD).

            Sehubungan dengan rencana pembangunan pipa penyaluran produksi gas
            tersebut, EMP Bentu telah menandatangani kontrak Production Line dengan PT
            Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup
            Perseroan, berdasarkan kontrak No. OPS/BTU/2026/013 tertanggal 15 Juni 2026.

            Selain itu, terdapat 1 kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
            tersebut, yaitu kontrak pembangunan Flowline di Lapangan CEN, yang sampai
            dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan masih dalam proses finalisasi dan
            ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.

                                                                                         4
Page 130
2.   Sekitar 13,49% atau Rp554.097.205.400 akan dipinjamkan kepada ITA (“Rencana
     Penyaluran Dana ITA”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ITA untuk membiayai
     kebutuhan belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan pemenuhan KKP
     berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
     Malacca Strait tanggal 11 Juli 2018 sebagaimana telah diubah dengan Amandemen
     terhadap Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
     Malacca Strait yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2025 (“Blok
     Malacca Strait PSC”) yang meliputi kegiatan pengembangan di Blok Malacca Strait PSC
     sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan Modal ITA”):

     i.     Sekitar 1,99% akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
            expenditure) berupa pelaksanaan Pilot Enhanced Oil Recovery (“Pilot EOR”) di
            Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk mendukung upaya menjaga dan
            mengoptimalkan tingkat produksi minyak dari sumur eksisting. Pilot EOR
            merupakan kegiatan uji coba penerapan metode peningkatan perolehan minyak
            pada area terbatas untuk menilai efektivitas teknis dan keekonomiannya sebelum
            diterapkan secara lebih luas.

            Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pilot EOR tersebut, ITA akan
            melakukan kerja sama dengan PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang tidak memiliki
            hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan Letter of Award (“LOA”)
            No. OPS/ITA/2026/017 tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal
            Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan
            untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.

     ii.    Sekitar 7,52% akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
            expenditure) berupa pengeboran 4 sumur pengembangan di Lapangan MSTB,
            yang ditujukan untuk menambah kontribusi produksi minyak dari Lapangan
            MSTB.

            Sehubungan dengan rencana pengeboran 4 sumur pengembangan di Lapangan
            MSTB, ITA telah menandatangani kontrak dengan PT Energi Solaris Teknologi,
            pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan
            kontrak No. DWO/ITA/2024/018-A2 tertanggal 15 Juli 2026.

     iii.   Sekitar 3,98% akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital
            expenditure) berupa kegiatan peremajaan pipa (“pipeline rejuvenation”) pada
            fasilitas produksi Lapangan Melibur, yang ditujukan untuk meningkatkan
            keandalan dan kelayakan serta keamanan pipa penyaluran produksi.

            Sehubungan dengan rencana pipeline rejuvenation pada fasilitas produksi
            Lapangan Melibur, ITA telah menandatangani kontrak Jasa Pemasangan Pipa 8”
            Export Line Melibur dan Pipa 10” Incoming Line Melibur serta Pengadaan Material
            Export Line dan Incoming Line Melibur dengan PT Wira Cipta Perkasa, pihak yang
            tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No.
            OPS/ITA/2024/007-A2 tertanggal 31 Desember 2025.

            Selain itu, terdapat 1 kontrak lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
            tersebut, yaitu kontrak Jasa Konstruksi Penggantian Pipeline 12”. Pada tanggal
            Prospektus ini diterbitkan, ITA sedang dalam proses negosiasi akhir dengan calon
            penyedia jasa dan proses finalisasi kontrak ditargetkan dapat diselesaikan pada
            Kuartal IV 2026.

3.   Sekitar 16,13% atau Rp662.762.195.580 akan dipinjamkan kepada EMP Inc (“Rencana
     Penyaluran Dana EMP Inc”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP Inc untuk
     disalurkan kepada beberapa Perusahaan Anak yakni KEIL dan EEKL dalam bentuk
     pinjaman (“Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL”), dengan porsi
     masing-masing sebesar 60,00% kepada KEIL dan 40,00% kepada EEKL, sesuai dengan

                                                                                           5
Page 131
     persentase Participating Interest KEIL dan EEKL pada Blok Kangean PSC. Adapun dana
     yang berasal dari Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL tersebut akan
     digunakan oleh KEIL dan EEKL untuk pengembangan Lapangan Rancak di Blok
     Kangean dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Kebutuhan Modal Kangean”):

     i.    sekitar 13,27% untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
           Blok Kangean PSC, berupa pembangunan pipa penyaluran gas dari Lapangan
           Rancak ke fasilitas produksi, sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran (Work
           Program and Budget) Kangean yang telah disetujui oleh SKK Migas pada tanggal
           2 Oktober 2025.

           Pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan pipa penyaluran gas tersebut akan
           seluruhnya dilakukan oleh KEIL selaku operator Kangean PSC, sedangkan
           alokasi biaya pembangunan kepada KEIL dan EEKL dilakukan secara
           proporsional sesuai dengan porsi Participating Interest masing-masing, yaitu
           60,00% kepada KEIL dan 40,00% kepada EEKL. Dengan demikian, dari alokasi
           belanja modal sebesar 13,27% tersebut, sekitar 7,96% merupakan porsi KEIL dan
           sekitar 5,31% merupakan porsi EEKL.

           Sehubungan dengan pembangunan pipa penyaluran gas pada Blok Kangean
           PSC tersebut, KEIL saat ini sedang dalam tahap menunggu persetujuan dokumen
           prakualifikasi tender dari SKK Migas dan diperkirakan akan memulai proses
           tender pada Kuartal I 2027.

     ii.   sekitar 2,86% untuk modal kerja berupa pembayaran aktivitas penunjang
           pengembangan Lapangan Rancak, yang antara lain meliputi biaya perizinan,
           pengembangan lahan, infrastruktur dan komunitas (community development) di
           Lapangan Rancak serta pembayaran kewajiban utang usaha kepada pemasok
           maupun pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan pengembangan di Blok
           Kangean PSC.

           Alokasi modal kerja tersebut dilakukan secara proporsional kepada KEIL dan
           EEKL sesuai dengan porsi Participating Interest masing-masing. Dengan
           demikian, dari alokasi modal kerja sebesar 2,86% tersebut, sekitar 1,72%
           merupakan porsi KEIL dan sekitar 1,14% merupakan porsi EEKL.

4.   Sekitar 5,38% atau Rp220.920.731.860 akan dipinjamkan kepada EMP ER (“Rencana
     Penyaluran Dana EMP ER”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP ER
     (“Rencana Kebutuhan Modal EMP ER”):

     i.    sekitar 4,42% untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
           sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah
           Kerja Kampar tanggal 2 November 2015 sebagaimana diubah melalui
           Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tanggal 10 Agustus 2022,
           antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi Kampar (“PHE Kampar”) dan
           telah dialihkan kepada EMP ER sebagaimana telah disetujui berdasarkan Surat
           Menteri ESDM No. T-121/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal
           Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Kampar yang
           diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No. SRT-
           0069/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian
           Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator
           di Wilayah Kerja Kampar sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen
           Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kampar tertanggal 13 Agustus
           2025 antara SKK Migas dan EMP ER (“Blok Kampar PSC”) berupa pengeboran
           2 sumur pengembangan, yang terdiri dari 1 sumur di Lapangan Gemuruh dan 1
           sumur di Lapangan Merbau.

           Sehubungan dengan pengeboran 2 sumur di Blok Kampar PSC, EMP ER telah
           menandatangani kontrak dengan PT Arjuna Petrogas Indonesia, pihak yang tidak

                                                                                      6
Page 132
           memiliki hubungan Afiliasi dengan Grup Perseroan, berdasarkan kontrak No.
           DWO/ENR/2026/008 tertanggal 6 Agustus 2026.

     ii.   sekitar 0,96% untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya produksi dan
           biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
           penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji
           dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga,
           sehubungan dengan kegiatan pengembangan di Blok Kampar PSC.

5.   Sekitar 2,65% atau Rp109.002.728.931 akan dipinjamkan kepada EMP EG (“Rencana
     Penyaluran Dana EMP EG”), yang selanjutnya akan digunakan oleh EMP EG
     (“Rencana Kebutuhan Modal EMP EG”):

     i.    sekitar 2,17% untuk membiayai kebutuhan belanja modal (capital expenditure)
           sehubungan dengan pemenuhan KKP bedasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah
           Kerja Siak tanggal 26 Mei 2014, antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi
           Siak (“PHE Siak”) sebagaimana diubah melalui Amandemen Kontrak Bagi Hasil
           tanggal 4 Oktober 2022 antara SKK Migas, PT Riau Petroleum Siak, dan PHE
           Siak yang telah dialihkan kepada EMP EG sebagaimana telah disetujui
           berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T 122/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 28
           Februari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja
           Kampar yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Surat Kepala SKK Migas No.
           SRT-0070/SKKIA0000/2024/S9 tanggal 4 Maret 2024 perihal Penyampaian
           Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dan Persetujuan Perubahan Operator
           di Wilayah Kerja Kampar antara SKK Migas dan EMP EG sebagaimana terakhir
           kali diubah dengan Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil Wilayah
           Kerja Siak tertanggal 26 September 2025 antara SKK Migas dan EMP EG (“Blok
           Siak PSC”) yang meliputi pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi di Lapangan
           Palem.

           Sehubungan dengan pengeboran sumur eksplorasi di Lapangan Palem, EMP EG
           telah memperoleh persetujuan dari SKK Migas atas dokumen prakualifikasi
           tender, dan akan memulai proses tender pada Kuartal IV 2026, dengan proses
           finalisasi kontrak ditargetkan dapat diselesaikan pada kuartal yang sama.

     ii.   sekitar 0,48% untuk modal kerja berupa pembayaran biaya-biaya produksi dan
           biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup biaya sewa fasilitas produksi dan
           penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, serta biaya gaji
           dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga,
           sehubungan dengan kegiatan pengembangan di Blok Siak PSC.

6.   Sekitar 5,31% atau Rp218.005.457.862 akan dipinjamkan kepada BSSL (“Rencana
     Penyaluran Dana BSSL”), yang selanjutnya akan digunakan oleh BSSL untuk
     membiayai kebutuhan modal kerja terkait pemeliharaan rutin Floating Storage and
     Offloading (“FSO”) Gandini yang dimiliki oleh BSSL (“Rencana Kebutuhan Modal
     BSSL”).

     Sehubungan pemeliharaan FSO Gandini tersebut, BSSL akan melakukan kerja sama
     dengan Konsorsium SML-MOS, pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
     Grup Perseroan, berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang No. BSSL-26-09-PP0003
     tertanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
     kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan untuk diperoleh pada Kuartal IV
     2026.

7.   Sekitar 2,21% atau Rp90.835.607.443 akan dipinjamkan kepada ENI (“Rencana
     Penyaluran Dana ENI”), yang selanjutnya akan digunakan oleh ENI untuk membiayai
     kebutuhan belanja modal (capital expenditure) yaitu pembangunan fasilitas pemrosesan
     Compressed Natural Gas (CNG Plant) (“Rencana Kebutuhan Modal ENI”).



                                                                                          7
Page 133
       Sehubungan dengan pembangunan fasilitas pemrosesan CNG Plant, ENI telah selesai
       mengadakan tender terkait kontrak kerja sama Engineering, Procurement, Construction,
       Installation, and Commissioning (EPCIC) – Teluk Lembu CNG Facility. Sampai dengan
       tanggal Prospektus ini diterbitkan, kontrak masih dalam proses finalisasi dan ditargetkan
       untuk diperoleh pada Kuartal IV 2026.

(Rencana Penyaluran Dana EMP Bentu, Rencana Penyaluran Dana ITA, Rencana Penyaluran
Dana EMP Inc, Rencana Penyaluran Dana EMP ER, Rencana Penyaluran Dana EMP EG,
Rencana Penyaluran Dana BSSL, dan Rencana Penyaluran Dana ENI, selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Rencana Penyaluran Dana Perseroan-Perusahaan Anak”.
Sedangkan, Rencana Kebutuhan Modal EMP Bentu, Rencana Kebutuhan Modal ITA, Rencana
Kebutuhan Modal Kangean, Rencana Kebutuhan Modal EMP ER, Rencana Kebutuhan Modal
EMP EG, Rencana Kebutuhan Modal BSSL, dan Rencana Kebutuhan Modal ENI, selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak”. Rencana
Penyaluran Dana Perseroan-Perusahaan Anak dan Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan
Anak, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Penggunaan Dana”).

Seluruh Rencana Penggunaan Dana ditargetkan akan terealisasi selambat-lambatnya pada 31
Desember 2027. Realisasi Rencana Penggunaan Dana tersebut akan dilakukan secara
bertahap dengan mempertimbangkan rencana dan kebutuhan masing-masing Perusahaan
Anak serta tahapan yang diperlukan dalam pelaksaan kegiatan terkait, termasuk antara lain
proses pengadaan (tender), pemenuhan perizinan dan regulasi, serta jadwal pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah kerja. Berikut adalah timeline
rencana waktu pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada masing-masing Perusahaan Anak:

 No.            Perusahaan Anak                                   Target Waktu
 1.             EMP Bentu                                         Kuartal IV 2026
 2.             ITA                                               Kuartal IV 2026
 3.             EMP Inc                                           Kuartal II 2027
 4.             EMP ER                                            Kuartal IV 2026
 5.             EMP EG                                            Kuartal I 2027
 6.             BSSL                                              Kuartal I 2027
 7.             ENI                                               Kuartal IV 2026

Dalam hal terjadi perubahan target waktu Rencana Penggunaan Dana, Perseroan akan
mengungkapkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada
masyarakat dan kepada OJK paling lambat 2 Hari Kerja setelah keputusan perubahan
ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 9 POJK No. 40/2025, seluruh Rencana Penggunaan Dana
merupakan penggunaan dana sampai dengan level 2, yaitu seluruh dana yang diperoleh dari
PMHMETD IV akan disalurkan oleh Perseroan melalui skema pinjaman kepada Perusahaan
Anak dan akan digunakan secara langsung oleh Perusahaan Anak, kecuali Rencana
Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL, yang merupakan penggunaan dana hingga level
3, karena seluruh dana pinjaman yang diperoleh oleh EMP Inc dari Perseroan selanjutnya akan
disalurkan kembali melalui skema pinjaman kepada KEIL dan EEKL, selaku entitas anak
langsung dari EMP Inc, untuk selanjutnya digunakan oleh masing-masing KEIL dan EEKL.

Perseroan menyalurkan dana hasil PMHMETD IV kepada EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER,
dan EMP EG dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan untuk pemenuhan KKP
sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama (PSC) masing-masing blok dan / atau Program
Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget), sedangkan penyaluran dana kepada BSSL
ditujukan untuk membiayai kebutuhan modal kerja terkait pemeliharaan rutin FSO yang dimiliki
oleh BSSL.

Sementara itu, penyaluran dana kepada ENI dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
pembangunan fasilitas CNG Plant berkapasitas sekitar 1,5 MMSCFD yang berlokasi di
Pekanbaru, bersebelahan dengan fasilitas produksi Blok Bentu PSC. ENI merupakan salah
satu Perusahaan Anak dalam kelompok usaha Perseroan yang berfokus pada pengembangan

                                                                                              8
Page 134
bisnis infrastruktur energi dan saat ini sedang melaksanakan persiapan-persiapan yang
diperlukan, termasuk pengurusan perijinan dan proses tender pengadaan serta penunjukan
kontraktor pelaksana. ENI ditargetkan mulai beroperasi secara komersial dan membukukan
pendapatan pada akhir tahun 2027, seiring dengan mulai beroperasinya fasilitas CNG Plant
pada kuartal III tahun 2027. Pembangunan CNG Plant merupakan bagian dari strategi
diversifikasi usaha Perseroan untuk menciptakan sumber pendapatan tambahan melalui ENI
sekaligus meningkatkan monetisasi dan penjualan gas yang diproduksi dari Blok Bentu PSC.
Gas yang diproses akan disalurkan ke Blok Kampar PSC dan Blok Siak PSC untuk
menggantikan penggunaan diesel (HSD) dan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai bahan bakar
pembangkit listrik dalam kegiatan operasi produksi. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi biaya produksi sekaligus mendukung komitmen keberlanjutan Perseroan melalui
pemanfaatan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan guna mengurangi emisi
karbon.

Rencana Penyaluran Dana dari Perseroan - Perusahaan Anak, akan dilakukan dalam bentuk
pinjaman yang didasari oleh kebutuhan belanja modal dan/atau modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), yang dalam hal ini
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak dan Pengakuan Utang tanggal 14 Juli
2026 (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak tersebut akan disalurkan kepada masing-masing Perusahaan Anak yang
relevan setelah dana hasil penawaran umum diperoleh, dimana pinjaman akan jatuh tempo
selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana pinjaman oleh
masing-masing Perusahaan Anak atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada) dengan suku
bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan beserta Perusahaan Anak yang relevan tersebut di atas, transaksi pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada ITA, EMP ER, EMP EG, BSSL, dan ENI, memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris di mana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 13 Juli 2026, (ii) ITA telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris ITA tanggal 13 Juli 2026, (iii) EMP ER telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris EMP ER tanggal 13 Juli 2026, (iv) EMP EG telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris EMP EG tanggal 13 Juli 2026, (v) BSSL telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris BSSL tanggal 13 Juli 2026, (vi) ENI telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
ENI tanggal 13 Juli 2026.

Lebih lanjut, Rencana Penyaluran Dana EMP Inc - KEIL dan EEKL akan dilakukan dalam
bentuk pinjaman yakni berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara EMP Inc, KEIL, dan EEKL
tanggal 14 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman EMP Inc, KEIL, dan EEKL”), dimana pinjaman
akan jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana
pinjaman oleh masing-masing KEIL dan EEKL atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada)
dengan suku bunga 5,75% per tahun, serta tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang
berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman EMP Inc, KEIL, dan EEKL.

Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak telah dikembalikan oleh masing-masing Perusahaan Anak kepada
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa
depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya
penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil
produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada
pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk mendanai rencana
penggunaan dana sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak akan
menggunakan kas internalnya untuk membiayai kekurangannya.

Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD IV ini. Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan
Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan laporan realisasi

                                                                                           9
Page 135
     penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD IV ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara
     berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan
     paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD
     untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan
     PMHMETD IV; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
     PMHMETD IV dalam RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD IV telah
     direalisasikan.

     Apabila Perseroan bermaksud mengubah Rencana Penggunaan Dana sebagaimana
     tercantum dalam Prospektus PMHMETD IV ini, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK
     No. 40/2025, Perseroan wajib:

     (a)   memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada
           masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK dalam hal (i)
           perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih
           dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan
           Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
           kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana
           yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS
           dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD IV; atau

     (b)   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
           pendukung kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur
           Rencana Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil PMHMETD IV; (ii)
           perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki
           dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan
           Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
           Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil
           PMHMETD IV.

     Sesuai dengan POJK No. 40/2025, apabila terdapat dana hasil PMHMETD IV yang belum
     direalisasikan, maka Perseroan akan menepatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam
     instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami fluktuasi harga.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “BEI” berarti Bursa Efek Indonesia;

     “BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia;

     “Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

     “Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

     “DPS” berarti Daftar Pemegang Saham;

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     “LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji

                                                                                                     10
Page 136
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

“Menkum” atau “Menkumham” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman Republik Indonesia);

“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan;

“Pengendali” berarti, untuk keperluan Pendapat Hukum ini, pihak yang baik langsung maupun
tidak langsung (a) memiliki lebih dari 50% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan;

“Peraturan BEI No. I-E” berarti Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi tanggal
12 Desember 2025 sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Kepemilikan Saham tanggal 1 April 2026;

“Periode Uji Tuntas” periode terhitung sejak tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran
Perseroan dari OJK untuk keperluan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Perseroan, yaitu
tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan Tanggal LUT ini, kecuali yang terkait dengan
pemeriksaan terhadap perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar hanya merujuk ke
perubahan terakhir, serta pemeriksaan susunan kepemilikan saham dan struktur permodalan
hanya terhitung 3 tahun terakhir;

“Perjanjian Kredit/Instrumen Utang” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang
yang mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

"Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia dan (b)
perusahaan-perusahaan yang menerima Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
PMHMETD IV, sebagai berikut:

(1)     PT Imbang Tata Alam (“ITA”);

(2)     PT EMP Energi Riau (“EMP ER”);

(3)     PT Bangun Sarana Samudra Laut (“BSSL”);

(4)     PT EMP Energi Gandewa (“EMP EG”); dan

(5)     PT Energi Nusantara Infrastruktur (“ENI”);

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi

                                                                                            11
Page 137
Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih
dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia dan (b) perusahaan-perusahaan
yang menerima Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan PMHMETD IV, sebagai
berikut:

(1)     EMP Bentu Limited (“EMP Bentu”);

(2)     Energi Mega Pratama Inc (“EMP Inc”);

(3)     Kangean Energy Indonesia Ltd (“KEIL”); dan

(4)     EMP Exploration (Kangean) Limited (“EEKL”).

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK HMETD” berarti POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
berdasarkan POJK No. 14/POJK.04/2019;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 9/2018” berarti POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020              tentang   Rencana   dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“POJK No. 45/2024” berarti POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik;

“POJK No. 40/2025” berarti POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD IV;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021;

“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 11
September 2026 untuk, antara lain, menyatakan kondisi suatu keadaan tertentu Perseroan,
Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Anak Asing sebagai tambahan atas dokumen dan
informasi yang diberikan selama Periode Uji Tuntas;


                                                                                      12
Page 138
     “Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 23 September 2026;

     “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
     23 September 2026;

     “TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

     “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
     dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PMHMETD IV
     oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
     sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

     “UU” berarti Undang-Undang;

     “UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
     sebagaimana diubah dengan UU No. 1/2026;

     “UU No. 1/2026” berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

     “UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sebagaimana diubah melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU No. 4
     Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan

     “UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir
     diubah melalui UU Cipta Kerja.

C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas sesuai dengan POJK HMETD;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
            berdasarkan data-data keterangan dan pernyataan (termasuk pernyataan tertulis) yang
            diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing berdasarkan surat pernyataan
            Perseroan terkait Perusahaan Anak Asing tertanggal 15 Juli 2026; dan

     5.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
            menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            Pendapat Hukum ini.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
            (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),

                                                                                            13
Page 139
     semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
     otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
     diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
     dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
     Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
     material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
     diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
     informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
     terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

3.   seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
     dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
     fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
     dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
     oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
     dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
     menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
     berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
     berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

4.   dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
     dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.   dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
     dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.   untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih
     tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh persetujuan korporat dan
     pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan
     perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk keuntungan atau
     kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit atau
     keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;

7.   untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
     tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
     memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
     menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
     dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
     tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
     tersebut;

8.   setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
     atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
     Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
     Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
     melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

9.   bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
     yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
     Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
     Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
     dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
     bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
     Hukum;




                                                                                      14
Page 140
     10.    dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan
            berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian No. 16, tertanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Haji
            Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
            pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
            14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftar dalam Daftar
            Perseroan No. TDP 090815334921 tanggal 31 Januari 2002, serta diumumkan dalam
            BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002, TBNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).

            Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
            telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
            Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di
            hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
            diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang
            menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan disetor
            (“Akta Perseroan No. 2/2026”).

            Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan
            No. 2/2026 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.

            Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Hukum Indonesia.

            Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan
            Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT.

     2.     Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
            No. 2/2026, sebagai berikut:

            Modal dasar            :   Rp 19.600.000.000.000

            Modal ditempatkan      :   Rp 6.953.297.954.000

            Modal disetor          :   Rp 6.953.297.954.000

            Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai
            nominal Rp800 per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai
            nominal Rp100 per lembar saham.

     3.     Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan dan DPS Perseroan
            per tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku
            Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026, susunan pemegang
            saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                           15
Page 141
                                                                               Persentase
                                     Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
           Keterangan                                                          Kepemilikan
                                       (Lembar)              (Rupiah)
                                                                                  (%)
 Modal Dasar Seri A
                                        6.138.347.970      4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                      146.893.216.240     14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Dasar                   153.031.564.210     19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  1.     PT Shima Global Kapital        4.661.422.413                      -          17,55
  2.     PT Trimegah Sekuritas          3.243.456.322                      -          12,21
        Indonesia Tbk.
  3.     PT CGS International           2.000.180.219                      -           7,53
        Sekuritas Indonesia
  4.     PT Maybank Sekuritas           1.920.617.800                      -           7,23
        Indonesia
  5.     PT Bakrie Capital Indonesia    1.109.560.097                      -           4,17
  6.     PT Bakrie Kalila Investment      946.871.014                                  3,56
  7.     Masyarakat (dibawah 5%)       12.682.435.885                      -          47,75
 Jumlah Modal Ditempatkan dan           6.138.347.970      4.910.678.376.000          23,11
 Disetor Penuh Seri A
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan          20.426.195.780      2.042.619.578.000          76,89
 Disetor Penuh Seri B
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan          26.564.543.750      6.953.297.954.000         100,00
 Disetor Penuh
 Saham Portepel                       126.467.020.460     12.646.702.046.000                 -

Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Prospektus, pada Tanggal
Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Shima dan BKI. Pengendalian
Shima dan BKI pada Perseroan dilakukan melalui (a) kepemilikan saham secara
agregat sebesar 21,11% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham terbesar di
Perseroan dan (b) memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung atau
tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan
operasional) melalui Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi
anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan pemegang saham
pengendali pada Shima dan BKI. Oleh karenanya, pengendalian tersebut telah
memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, status blokir otoritas
pada beberapa saham yang dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan saham di
bawah 5% tidak berdampak material terhadap PMHMETD IV.

Pemilik manfaat Perseroan adalah Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda
A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres No. 13/2018,
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari
Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra
U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai
pemilik manfaat, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki hubungan
keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-
sama membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk
secara tidak langsung mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan
Shima yang merupakan pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Kesepakatan Bersama Terkait Pengendalian
Perseroan tanggal 22 September 2026 yang ditandatangani oleh Shima, BKI, dan BCI,
pelaksanaan PMHMETD IV tidak akan mengakibatkan perubahan terhadap
Pengendali Perseroan, dimana Pengendali Perseroan akan tetap Shima dan BKI
karena dengan asumsi seluruh pemegang saham lainnya (selain BKI) tidak
melaksanakan HMETD miliknya dalam PMHMETD IV dan BCI melaksanakan seluruh

                                                                                         16
Page 142
     kewajibannya selaku pembeli siaga, maka BCI akan menjadi pemegang saham
     dengan kepemilikan terbesar pada Perseroan. Namun, diantara Shima, BKI dan BCI
     telah sepakat bahwa:

     (a)   BCI akan melepaskan kendali apapun atas Perseroan dan tidak akan bertindak
           sebagai pengendali atas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan akan tetap
           berada di bawah pengendalian penuh Shima dan BKI;

     (b)   BCI tidak akan berpartisipasi dalam pengelolaan, penetapan kebijakan, maupun
           manajemen Perseroan, dimana BCI tidak akan menggunakan haknya untuk
           mencalonkan atau menunjuk anggota apa pun dari direksi dan/atau dewan
           komisaris Perseroan;

     (c)   BCI akan selalu memberikan suara yang sejalan dengan Shima dan BKI dalam
           hal apa pun yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun
           tidak terbatas pada keputusan rapat umum pemegang saham; dan

     (d)   BCI tidak bermaksud dan tidak akan mengkonsolidasikan laporan keuangan
           Perseroan kepada laporan keuangan BCI, kecuali diharuskan lain berdasarkan
           standar akuntansi yang berlaku.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama
     Periode Uji Tuntas telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perusahaan Anak.

4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0354600 tanggal 23
     Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama                                    : Syailendra S. Bakrie
     Wakil Direktur Utama                              : Edoardus Ardianto
     Direktur                                          : Edi Sutriono
     Direktur                                          : Tri Firmanto
     Direktur                                          : Kelik Rudi Suharya
     Direktur                                          : Riri Hosniari Harahap
     Direktur                                          : Adinda Andarina Bakrie

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                                   : Ir. Rudianto Rimbono
     Komisaris                                         : Suyitno Patmosukismo
     Komisaris                                         : Rizal Malarangeng
     Komisaris Independen                              : Syamsu Alam
     Komisaris Independen                              : Chalid Said Salim

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014.

5.   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210),
     aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan perdagangan besar bahan
     bakar padat, cair, dan gas beserta produk terkait (KBLI 46710).

                                                                                         17
Page 143
     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan memiliki kegiatan
     usaha utama, yaitu Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan kegiatan usaha
     penunjang, yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan
     Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait (KBLI
     46710). Untuk mendukung kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat
     melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
     utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
     melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima
     maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk
     mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat
     menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Induk
     (KBLI 64210) serta bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
     produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) dan
     infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, perubahan Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan tidak mengubah substansi dan ruang lingkup kegiatan
     usaha yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan sebelumnya, dan perubahan
     ditujukan untuk memastikan penyelarasan antara kegiatan usaha yang telah benar-
     benar dijalankan dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dengan klasifikasi KBLI 2025 sesuai Peraturan BPS No. 7/2025. Oleh
     karena itu, perubahan tersebut bukan suatu perubahan kegiatan usaha sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

6.   Berdasarkan pemeriksaan kami sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan
     Perseroan, selama Periode Uji Tuntas, Perjanjian Material dan Perjanjian
     Kredit/Instrumen Utang yang diungkapkan dalam LUT yang telah dibuat oleh
     Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak memiliki pembatasan yang dapat (i) merugikan
     kepentingan pemegang saham publik, (ii) bertentangan dengan, atau dapat
     menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD IV, dan (iii)
     bertentangan dengan, atau dapat menghalangi Rencana Penggunaan Dana.

7.   Sesuai dengan Surat Pernyataan Terkait Perusahaan Anak Asing Perseroan tertanggal
     15 Juli 2026, sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing:

     (a)   EMP Bentu, merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
           Kepulauan Virgin Britania Raya, serta struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham EMP Bentu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
           yurisdiksinya; dan

     (b)   EMP Inc, merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
           Kepulauan Virgin Britania Raya, serta struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham EMP Inc telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
           yurisdiksinya.

8.   Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:

     (a)   Rencana Penyaluran Dana Perseroan – Perusahaan Anak:

           (i)   merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan
                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun
                 demikian, mengingat EMP Bentu, ITA, EMP Inc, EMP ER, EMP EG,
                 BSSL, dan ENI merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki
                 paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka transaksi pemberian pinjaman

                                                                                      18
Page 144
             kepada masing-masing Perusahaan Anak tidak wajib untuk menggunakan
             penilai untuk memperoleh pendapat kewajaran dari transaksi dan
             mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
             Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Perseroan hanya wajib melaporkan
             Rencana Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 2 Hari Kerja
             setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
             POJK No. 42/2020; dan

      (ii)   akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian
             masing-masing pinjaman tersebut dilaksanakan. Apabila Rencana
             Penggunaan Dana merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
             dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, diantaranya
             (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
             memberikan keterbukaan informasi beserta dengan dokumen
             pendukungnya kepada OJK selambatnya 2 Hari Kerja setelah tanggal
             transaksi dan (ii) melaporkan hasil transaksi material pada laporan
             tahunan, namun tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh
             persetujuan RUPS terlebih dahulu (apabila memenuhi batasan nilai
             transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS) karena
             transaksi dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
             dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai Pasal 11 huruf (a) POJK
             No. 17/2020.

(b)   Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL:

      (i)    merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan
             kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun
             demikian, mengingat (i) EMP Inc merupakan perusahaan terkendali yang
             sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, dan (ii) KEIL dan
             EKKL merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
             sedikit 99% oleh EMP Inc (sehingga KEIL dan EEKL merupakan Afiliasi
             dari Perseroan), maka transaksi pemberian pinjaman dari EMP Inc
             kepada masing-masing KEIL dan EEKL tidak wajib untuk menggunakan
             penilai untuk memperoleh pendapat kewajaran dari transaksi dan
             mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
             Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Perseroan hanya wajib melaporkan
             Rencana Penyaluran Dana EMP Inc kepada OJK paling lambat 2 Hari
             Kerja setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6
             ayat (2) POJK No. 42/2020; dan

      (ii)   akan ditentukan nilai transaksi materialnya pada tanggal pemberian
             pinjaman dari EMP Inc kepada KEIL dan EEKL tersebut dilaksanakan.
             Apabila Rencana Penyaluran Dana EMP Inc – KEIL dan EEKL merupakan
             transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
             maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
             dimaksud dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
             keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memberikan keterbukaan
             informasi beserta dengan dokumen pendukungnya kepada OJK
             selambatnya 2 Hari Kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) melaporkan
             hasil transaksi material pada laporan tahunan, namun tidak wajib
             menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
             (apabila memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib
             memperoleh persetujuan RUPS) karena transaksi dilakukan antara
             sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
             oleh Perseroan sesuai Pasal 11 huruf (a) POJK No. 17/2020.

(c)   Dalam hal Rencana Kebutuhan Modal Perusahaan Anak merupakan suatu
      transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi benturan kepentingan,

                                                                                     19
Page 145
            maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK
            No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).

9.    Sehubungan dengan PMHMETD IV, (i) BKI berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen
      dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga BKI (sebagaimana didefinisikan di atas) dan (ii)
      BCI berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Pembeli Siaga
      BCI (sebagaimana didefinisikan di atas), BKI dan BCI sanggup dan memiliki dana yang
      cukup untuk melaksanakan komitmennya dalam rangka PMHMETD IV Perseroan.

10.   Perjanjian Sehubungan Dengan PMHMETD IV telah dibuat dan ditandatangani oleh
      Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Hukum
      Indonesia di bidang pasar modal.

11.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan serta masing-masing surat pernyataan Perusahaan Anak yang seluruhnya
      tertanggal 13 Juli 2026, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dan
      Perusahaan Anak:

      (a)     tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana
              dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase,
              baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
              instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
              dengan kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan
              masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan kewajiban
              pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan
              persaingan usaha tidak sehat; dan

      (b)     tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
              diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi
              menjadi perkara,

      yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha
      dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat
      berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD IV dan Rencana Penggunaan Dana.
      Lebih lanjut, berdasarkan fakta yang ada dan sepanjang pengetahuan terbaik
      Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum ini tidak terdapat kondisi atau keadaan apapun yang sekiranya dapat
      menimbulkan suatu perkara hukum di kemudian hari.

12.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
      Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan maupun masing-masing Perusahaan Anak yang sedang
      terlibat dalam suatu perselisihan dan perkara apa pun di luar pengadilan dan/atau
      perkara baik pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan
      dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara
      perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun proses kepailitan, penundaan
      kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan
      pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia, yang secara material dan signifikan
      dapat mempengaruhi jalannya usaha Perseroan maupun kegiatan usaha masing-
      masing Perusahaan Anak, PMHMETD IV, dan Rencana Penggunaan Dana. Lebih
      lanjut, berdasarkan fakta yang ada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
      masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak sampai dengan
      Tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat kondisi atau keadaan apapun yang
      sekiranya dapat menimbulkan suatu perkara hukum di kemudian hari.

13.   Berdasarkan pemeriksaan kami, keseluruhan proses PMHMETD IV yang dilakukan
      oleh Perseroan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Hukum Indonesia.



                                                                                          20
Page 146
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




_______________________________
Ken Prasadtyo, S.H., LL.M
STTD.KH-454/PM.223/2022

Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan




                                                                                              21

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.79 MB
Published7 Oct 2026
Pages146
Characters709,601
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result