Back to announcement
20261008_ARMY_Pemanggilan RUPS_32164484_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ARMYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ARMIDIAN KARYATAMA TBK
(‘’Perseroan’’)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (‘’RUPSLB’’) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 30 Oktober 2026
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Tempat : Apartemen Ambassade Residences
Jl. Denpasar Raya Kav. 5-7, Karet, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Karena keterbatasan kapasitas ruangan dan untuk kenyamanan bersama, Pemegang Saham
Perseroan sangat disarankan untuk hadir secara online melalui eASY.KSEI.
Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan :
Mata Acara ini adalah ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin
kelangsungan bisnis (business continuity), serta memberikan mandat penuh kepada
manajemen baru untuk bertanggung jawab menyelesaikan kendala Laporan Keuangan
Perseroan hingga periode terbaru demi melindungi kepentingan Perseroan hingga periode
terbaru demi melindungi kepentingan Perseroan dan Seluruh Pemegang Saham Publik.
2. Penetapan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) untuk tahun buku
berjalan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan :
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04.2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Perseroan akan mengusulkan dalam Rapat untuk menyetujui pemberian
remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan dan
menyetujui pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
3. Penyampaian Informasi dan Penjelasan Mengenai Keterlambatan Proses Audit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan 2022, Serta Penyampaian Kondisi Perseroan
terkini serta persetujuan untuk memperpanjang waktu audit Laporan Keuangan Tahun Buku
2021 dan 2022.
Penjelasan :
Mata acara ini adalah untuk menginformasikan kondisi perseroan terkini kepada Pemegang
saham dan laporan Direksi atas status pelaksanaan Debt to Equity Swap yang sudah di
setujui oleh Pemegang Saham pada RUPSLB Tanggal 24 Agustus 2021 dan meminta
persetujuan pemegang saham untuk perpanjangan waktu audit Laporan Keuangan Tahun
Buku 2021 dan 2022.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) Terdaftar untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, 2024, dan 2025.
Penjelasan :
Mata acara ini adalah pemenuhan terhadap ketentuan Bab II Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 09 Tahun 2023 tentang Penunjukkan AP/KAP.
5. Persetujuan Penyesuaian dan Pembaruan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025,
serta Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan :
Mata acara ini berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta ketentuan dalam sistem Online
Single Submission (OSS-RBA) dan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Perseroan
bermaksud melakukan penyesuaian terhadap redaksi Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan ketentuan
KBLI 2025 (khususnya pada kelompok usaha Real Estat Milik Sendiri atau Disewa dan/atau
KBLI terkait lainnya), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian tersebut
Catatan:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
berikut:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat, dengan demikian, Perseroan tidak
mengirimkan surat tersendiri kepada para Pemegang Saham.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan POJK No. 15/POJK/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (‘’POJK RUPS’’),
Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara adalah yang Namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2026
pukul. 16.00 WIB.
3. Pelaksanaan Rapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan
kuasa melalui Fasilitas eASY. KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam AKSes KSEI. Dalam hal ini
apabila belum terdaftar Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs
https://akses.ksei.co.id/
Page 3
c. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
web https://easy.ksei.co.id/egken/
d. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga
selambat-lambatnya 1 (hari) kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul
10.00 WIB.
4. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI :
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat 10.00 WIB-11.00 WIB:
1. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
2. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
3. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
4. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
d. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
situs web. https://akses.ksei.co.id.
Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, maka akan
diberlakukan juga protokol sebagai berikut:
a. Mengikuti prosedur dan protokol yang ditetapkan oleh Perseroan.
e. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web
Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) POJK 15/POJK.04/2020.
f. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan, Pemegang Saham
(atau kuasanya) dimohon hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 8 Oktober 2026
PT Armidian Karyatama Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.