Skip to content
Back to announcement

20261008_ARMY_Pemanggilan RUPS_32164484_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ARMY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PT ARMIDIAN KARYATAMA TBK
                                (‘’Perseroan’’)

                          PEMANGGILAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (‘’RUPSLB’’) yang akan diselenggarakan pada:

       Hari, Tanggal : Jumat, 30 Oktober 2026
       Waktu         : 10.00-12.00 WIB
       Tempat        : Apartemen Ambassade Residences
                       Jl. Denpasar Raya Kav. 5-7, Karet, Kuningan, Setiabudi
                       Jakarta Selatan

Karena keterbatasan kapasitas ruangan dan untuk kenyamanan bersama, Pemegang Saham
Perseroan sangat disarankan untuk hadir secara online melalui eASY.KSEI.

Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:

1. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan :
   Mata Acara ini adalah ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin
   kelangsungan bisnis (business continuity), serta memberikan mandat penuh kepada
   manajemen baru untuk bertanggung jawab menyelesaikan kendala Laporan Keuangan
   Perseroan hingga periode terbaru demi melindungi kepentingan Perseroan hingga periode
   terbaru demi melindungi kepentingan Perseroan dan Seluruh Pemegang Saham Publik.

2. Penetapan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) untuk tahun buku
   berjalan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04.2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
   Emiten atau Perusahaan Publik dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas, Perseroan akan mengusulkan dalam Rapat untuk menyetujui pemberian
   remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan
   Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan dan
   menyetujui pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
3. Penyampaian Informasi dan Penjelasan Mengenai Keterlambatan Proses Audit Laporan
   Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan 2022, Serta Penyampaian Kondisi Perseroan
   terkini serta persetujuan untuk memperpanjang waktu audit Laporan Keuangan Tahun Buku
   2021 dan 2022.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk menginformasikan kondisi perseroan terkini kepada Pemegang
   saham dan laporan Direksi atas status pelaksanaan Debt to Equity Swap yang sudah di
   setujui oleh Pemegang Saham pada RUPSLB Tanggal 24 Agustus 2021 dan meminta
   persetujuan pemegang saham untuk perpanjangan waktu audit Laporan Keuangan Tahun
   Buku 2021 dan 2022.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) Terdaftar untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, 2024, dan 2025.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah pemenuhan terhadap ketentuan Bab II Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 09 Tahun 2023 tentang Penunjukkan AP/KAP.

5. Persetujuan Penyesuaian dan Pembaruan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025,
   serta Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan :
   Mata acara ini berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta ketentuan dalam sistem Online
   Single Submission (OSS-RBA) dan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Perseroan
   bermaksud melakukan penyesuaian terhadap redaksi Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
   Usaha Perseroan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan ketentuan
   KBLI 2025 (khususnya pada kelompok usaha Real Estat Milik Sendiri atau Disewa dan/atau
   KBLI terkait lainnya), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
   untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian tersebut


Catatan:

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
berikut:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat, dengan demikian, Perseroan tidak
    mengirimkan surat tersendiri kepada para Pemegang Saham.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan POJK No. 15/POJK/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (‘’POJK RUPS’’),
    Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara adalah yang Namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2026
    pukul. 16.00 WIB.
3. Pelaksanaan Rapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan
        kuasa melalui Fasilitas eASY. KSEI.
    b. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam AKSes KSEI. Dalam hal ini
        apabila belum terdaftar Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs
        https://akses.ksei.co.id/
Page 3
   c. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
      web https://easy.ksei.co.id/egken/
   d. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
      Penerima Kuasa, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga
      selambat-lambatnya 1 (hari) kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul
      10.00 WIB.
4. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
   untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI :
   a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
      elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat 10.00 WIB-11.00 WIB:
      1. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
          atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
          menghadiri Rapat secara elektronik.
      2. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
          tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
          ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
      3. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
          Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
          pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
      4. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
          partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
          menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
   b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
      Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan
      suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
      maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi
      kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
      apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
      menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
      sebagai kuorum kehadiran.
   d. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
      eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
      situs web. https://akses.ksei.co.id.
      Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, maka akan
      diberlakukan juga protokol sebagai berikut:
      a. Mengikuti prosedur dan protokol yang ditetapkan oleh Perseroan.
   e. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat
      sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web
      Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) POJK 15/POJK.04/2020.
   f. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan, Pemegang Saham
      (atau kuasanya) dimohon hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                 Jakarta, 8 Oktober 2026
                               PT Armidian Karyatama Tbk


                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published8 Oct 2026
Pages3
Characters8,331
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result