Skip to content
Back to announcement

20261009_TRIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32164985_lamp1.pdf

Board change Needs review TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Tangerang Selatan, 09 Oktober 2026
Nomor: 158/CORSEC/PTP/X/2026

Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10170

Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

Perihal       : Pengunduran Diri Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 33/POJK.04/2014 Pasal 9 huruf a jo.
Pasal 27 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi serta Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini PT Perintis Triniti Properti Tbk
(”Perseroan”) menyampaikan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

       Nama Emiten : PT Perintis Triniti Properti Tbk
       Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Real Estat
       Telepon      : 021 80821333
       Faksimili    : 021 80821403
       Email        : corsec.trin@trinitiland.com

  1   Tanggal Kejadian             07 Oktober 2026
  2   Jenis Informasi atau Fakta   Pengunduran Diri Komisaris Utama PT Perintis Triniti
      Material                     Properti Tbk (“Perseroan”)
  3   Uraian Informasi atau        Pada tanggal 07 Oktober 2026, Perseroan telah menerima
      Fakta Material               surat pengunduran diri Ibu Rahayu Saraswati D.
                                   Djojohadikusumo selaku Komisaris Utama Perseroan.

                                     Sesuai dengan Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014 dan
                                     Anggaran Dasar Perseroan, pengunduran diri tersebut
                                     selanjutnya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang
                                     Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan, yang akan
                                     diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana
Page 2
                                  ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
                                  dan Anggaran Dasar Perseroan.

                                  Sampai dengan pengunduran diri tersebut berlaku efektif,
                                  Beliau tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
                                  selaku Komisaris Utama Perseroan serta berkomitmen untuk
                                  mendukung kelancaran proses transisi, sesuai dengan proses
                                  dan ketentuan korporasi yang berlaku. Setelah pengunduran
                                  diri tersebut berlaku efektif, Beliau tidak lagi menjabat dalam
                                  jajaran pengurus Perseroan.

                                  Meskipun demikian, pengunduran diri ini tidak mengakhiri
                                  hubungan Beliau dengan Perseroan. Beliau tetap menjadi
                                  pemegang saham Perseroan, baik secara langsung maupun
                                  tidak langsung, dan akan terus berkontribusi bagi Perseroan
                                  dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham.

                                   Visi yang Beliau bawa sejak bergabung dengan Perseroan,
                                   yaitu mendorong pembangunan gedung dan pengembangan
                                   properti yang lebih sadar dan ramah lingkungan,
                                   menghadirkan perspektif perempuan yang lebih kuat di
                                   sektor properti, serta mendorong kualitas dan keunggulan
                                   (excellence) dalam desain, akan tetap dilanjutkan oleh
                                   manajemen Perseroan.
4   Dampak            kejadian,   Pengunduran diri tersebut tidak berdampak secara material
    Informasi    atau     Fakta   terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan
    Material terhadap kegiatan    kelangsungan usaha Perseroan saat ini.
    operasional,        hukum,
    kondisi keuangan, atau
    kelangsungan         usaha
    Perseroan
5   Keterangan lain-lain          Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atas
                                  hasil RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
                                  masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPSLB
                                  diselenggarakan, sesuai dengan Pasal 9 huruf b jo. Pasal 27
                                  POJK No. 33/POJK.04/2014.

                                  Perseroan menyampaikan terima kasih dan penghargaan
                                  kepada Ibu Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo atas
                                  kontribusi yang telah diberikan selama menjabat.
Page 3
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyatakan bahwa Perseroan telah mengungkapkan semua
informasi material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Ishak Chandra
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published9 Oct 2026
Pages3
Characters5,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 141 ms 11 Oct 2026 10:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-10-09',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2026-10-07',
              'name': 'Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': '6 2 Jenis Informasi atau Fakta Pengunduran Diri '
                             'Komisaris Utama PT Perintis Triniti Material '
                             'Properti Tbk (“Perseroan”) 3 Uraian Informasi '
                             'atau Pada tanggal 07 Oktober 2026, Perseroan '
                             'telah menerima Fakta Material surat pengunduran '
                             'diri Ibu Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo '
                             'selaku Komisaris Utama Perseroan. Sesuai dengan '
                             'Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014 dan Anggaran '
                             'Dasar Perseroan, pengunduran diri tersebut '
                             'selanjutnya akan diputuskan dalam Rapat Umum '
                             'Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Per'}],
 'event_date': '2026-10-07',
 'issuer_name': 'PT Perintis Triniti Properti Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Pengunduran Diri Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result