Back to announcement
20261009_COKE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32165253_lamp1.pdf
Listing Text extracted COKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 316
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 September 2026
Masa Penawaran Umum Obligasi : 2 – 6 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 7 Oktober 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 9 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 12 Oktober 2026
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MARUWAI COAL (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MARUWAI COAL
Kegiatan Usaha
Bergerak di bidang pertambangan batu bara metalurgi
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat dan Kantor Operasional
Cyber 2 Tower, Lantai 34,
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I MARUWAI COAL TAHUN 2026
Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13,
Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon: (021) 2553 3000
Faksimili: (021) 2553 3061/62
Situs web: www.maruwaicoal.id
E-mail: corsec@maruwaicoal.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I MARUWAI COAL TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.219.765.000.000 (satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp780.235.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Januari 2027, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
9 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA
HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN
BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB
MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING,
DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA
EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI
RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM
TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
KEGIATAN OPERASI PERSEROAN DAPAT BERDAMPAK MERUGIKAN TERHADAP PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT
DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AA (Double A)
id
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI
DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MARUWAI COAL
Cyber 2 Tower, Lantai 34,
Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Indo Premier Sekuritas
Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, WHUD¿OLDVL
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon: (021) 2553 3000 WALI AMANAT
Faksimili: (021) 2553 3061/62 PT Bank KB Indonesia Tbk
Situs web: www.maruwaicoal.id
E-mail: corsec@maruwaicoal.id Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 482-JKT/MC-FA/AW-L/VI/26 tanggal 19 Juni 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”), Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 No. 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7153, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 No. 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7180, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Surat BEI No. S-10220/BEI.PP1/07-2026 tanggal 31 Juli 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ DWDX pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki hubungan D¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQGLPDQD3HQJHQGDOL377ULPHJDK6HNXULWDV,QGRQHVLD7ENPHUXSDNDQVDODKVDWX Pengendali dari ADRO yang merupakan Pengendali tidak langsung Perseroan. PT Indo Premier Sekuritas serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum 2EOLJDVL LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ PHPLOLNL KXEXQJDQ $¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQGDODP8836. 6HODQMXWQ\D/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOPHQ\DWDNDQWLGDNPHQMDGLSLKDN\DQJWHUD¿OLDVL dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, sesuai dengan pengungkapan pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ................................................................................................. iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN............................................................. xiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. .................................................................................................. xvi
RINGKASAN. ...................................................................................................................................... xvii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI....................................................................................................1
1. Keterangan mengenai Obligasi. ................................................................................................2
2. Keterangan mengenai pemeringkat Obligasi...........................................................................15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................20
III. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...............................................................35
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................................58
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.............................74
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA PROSPEK USAHA
PERSEROAN. ................................................................................................................................75
1. Riwayat singkat Perseroan......................................................................................................75
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan Perseroan............................................77
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan 2 (dua) tahun terakhir.............................................................................................77
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan............................................................................................78
5. Perjanjian Penting....................................................................................................................79
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan. ...............90
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan
Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”)....................................................................91
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan.......................................................95
9. Keterangan singkat tentang Pengendali Langsung Perseroan yang Berbentuk Badan
Hukum. ....................................................................................................................................96
10. Pengurusan dan Pengawasan.................................................................................................98
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)..............................................102
12. Sumber Daya Manusia. .........................................................................................................126
13. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.................130
14. Asuransi.................................................................................................................................131
15. Hak Atas Kekayaan Intelektual..............................................................................................132
16. Kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha Perseroan..................................132
A. Umum.............................................................................................................................132
B. Keunggulan kompetitif....................................................................................................132
C. Strategi usaha.................................................................................................................134
D. Kegiatan usaha...............................................................................................................135
E. Pemasaran dan Penjualan. ............................................................................................139
F. Persaingan usaha...........................................................................................................141
G. Prospek Usaha...............................................................................................................142
H. Sifat Musiman.................................................................................................................147
I. Kecenderungan usaha. ..................................................................................................148
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................149
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................151
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ......................................................152
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ...............................................................................155
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI........................................................................................164
XIV. AGEN PEMBAYARAN. ................................................................................................................169
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI.....................................................................................................................................170
XVI. PENDAPAT SEGI HUKUM...........................................................................................................171
XVII. LAPORAN KEUANGAN. .............................................................................................................195
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i)
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI;
dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh
Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akta Pengakuan Utang : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
Pengakuan Utang No. 72 tanggal 25 September 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Akuntan Publik : Berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan.
iii
Page 6
Anggota Bursa Efek : Berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari OJK dan pihak lain yang memperoleh persetujuan dari OJK, yang
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa
Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Bagian Penjaminan Berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum Obligasi berdasarkan kesepakatan antara
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dengan Emiten dengan
memperhatikan hasil Penawaran Awal (bookbuilding) yang kemudian
akan ditentukan dalam suatu addendum terhadap Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi berdasarkan mana masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
secara sendiri-sendiri berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada
Masyarakat pada pasar perdana dan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi akan membeli sisa Obligasi dari bagian penjaminan masing-
masing Penjamin Emisi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi (tidak secara
bersama-sama) pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
• Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
iv
Page 7
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
Emisi : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO
Grup AlamTri : Berarti grup usaha PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan anak-
anak perusahaannya.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan suatu hari yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
namun tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda
(jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
KBLI : Berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
v
Page 8
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Kustodian : Berarti Penjamin Pelaksana Efek yang ditunjuk sebagai pihak yang
memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek,
harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO, yaitu tiga Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku.
Menkum atau : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
Menkumham diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
atau nama lainnya).
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I Maruwai
Coal Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama tiga tahun, di
mana Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan: Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
Pasar Modal : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a) penawaran umum dan transaksi Efek;
b) pengelolaan investasi;
c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
vi
Page 9
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
Peraturan KSEI.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang telah disetor penuh; atau (b) memiliki saham Perseroan
kurang dari atau sama dengan 50% tetapi mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Peraturan KSEI : Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
vii
Page 10
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran Obligasi perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Agen Pembayaran No. 94 tanggal 22 Juli 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
KSEI 089/OBL/KSEI/0626 tanggal 22 Juli 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026 No. 52 tanggal 18 Juni 2026,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan dan dinyatakan kembali dengan
Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026 No. 70 tanggal 25 September 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., Notaris
di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
I Maruwai Coal Tahun 2026 No. 53 tanggal 18 Juni 2026, sebagaimana
terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum V dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Maruwai Coal
Tahun 2026 No. 71 tanggal 25 September 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Pernyataan Pendaftaran: Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan dalam POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh OJK.
Perseroan : Berarti yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Maruwai Coal,
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat berdasarkan Surat BEI No. S-10220/BEI.PP1/07-2026 tanggal 31 Juli
Utang 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi I Maruwai Coal
Tahun 2026, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B tentang
Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
viii
Page 11
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
PNBP : Berarti Penerimaan Negara Bukan Pajak.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 9/2018 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
ix
Page 12
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000
(dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.219.765.000.000
(satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp780.235.000.000
(tujuh ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Prospektus : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai pokok Obligasi, tingkat suku
Bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian
dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK
No. 23/2017.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RKAB : Berarti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
RUPO : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPS : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
x
Page 13
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan senilai
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
SOFR : Berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Penjatahan kepada pembeli Obligasi. Distribusi Obligasi secara
elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Januari 2027, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2027 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 9 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum Obligasi melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7,
yang wajib diselesaikan paling lambat satu Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi. Penjatahan Obligasi akan dilakukan
pada tanggal 7 Oktober 2026.
USD atau AS$ : Berarti singkatan dari United States Dollar, yaitu mata uang Amerika
Serikat.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 2 Tahun 2026, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
7153.
xi
Page 14
UU OJK : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 111
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5253, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun
2026, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7153.
UUPM : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 2 Tahun 2026, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 7153.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 7153 dan Undang-Undang No. 4 Tahun
2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 No. 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7180.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT
Bank KB Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xii
Page 15
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Abu : Berarti bahan yang mengandung silika, besi, alumunium oksida, dan unsur
tidak terbakar lainnya yang terkandung dalam batu bara metalurgi. Abu
meningkatkan berat batu bara metalurgi, menambah biaya pengangkutan,
dan dapat memengaruhi karakteristik pembakaran. Kandungan abu diukur
sebagai persentase berdasarkan berat batu bara metalurgi dalam kondisi
kering.
AMDAL : Berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yaitu kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
BCM : Berarti bank cubic meter yaitu volume insitu atau volume di tempat, yang
merupakan ukuran volume dari sisa material hasil pengupasan overburden.
Blast Furnace/Basic : Berarti rute produksi baja terintegrasi yang menggunakan kokas dari batu
Oxygen Furnace bara metalurgi untuk mengolah bijih besi menjadi besi cair di tungku blast
(BF/BOF) furnace, kemudian memurnikannya menjadi baja di tungku basic oxygen
furnace
Cadangan : Berarti porsi sumber daya batu bara metalurgi yang teridentifikasi, yang
dapat ditambang secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat
penentuannya. Cadangan dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan
Terkira.
Coal Handling & : Berarti fasilitas pengolahan dan penanganan batu bara metalurgi yang
Processing Plant berfungsi untuk meremukkan, mencuci, dan memilah batu bara hasil
(CHPP) penambangan guna menghasilkan produk sesuai spesifikasi kualitas yang
dipersyaratkan.
Crudible Swelling : Berarti indeks yang mengukur kemampuan batu bara metalurgi untuk
Number (CSN) mengembang dan membentuk kokas pada saat dipanaskan dalam kondisi
tertentu, yang dinyatakan dalam skala 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan).
Secara umum, semakin tinggi nilai CSN, semakin baik kemampuan caking
dan coking properties batu bara metalurgi tersebut, meskipun penilaian
coking properties juga dipengaruhi oleh parameter lainnya.
Eksplorasi : Berarti proses pencarian deposit mineral dan pekerjaan yang dilakukan untuk
membuktikan atau mengetahui kandungan deposit mineral.
Electric Arc Furnace : Berarti tungku yang digunakan untuk melelehkan kepingan-kepingan besi
(EAF) baja (steel scrap) dengan menggunakan panas yang dihasilkan oleh busur
listrik (electric arc) berdaya tinggi. Selama proses peleburan, elemen-elemen
ditambahkan untuk mencapai kimia yang benar dan oksigen ditiupkan ke
dalam tungku untuk memurnikan besi baja.
GRK : Berarti singkatan dari Gas Rumah Kaca.
xiii
Page 16
Hard Coking Coal : Berarti batu bara metalurgi yang memiliki kadar abu dan fosfor rendah,
(HCC) kandungan zat terbang (volatile matter) dan kandungan sulfur rendah hingga
moderat. HCC memegang peranan dalam reaksi kimia dalam konversi bijih
besi menjadi baja.
ISP : Intermediate Stockpile.
IUP : Berarti Izin Usaha Pertambangan, yaitu izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan.
JORC : Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
JORC Code : Berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral
Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan oleh Joint Ore
Reserves Committee dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy,
Australasian Institute of Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
Merupakan standar yang dipakai secara luas untuk melaporkan cadangan
sumber daya dan bijih mineral. Kode ini memberikan prinsip dan panduan
yang harus diikuti dalam menyiapkan laporan ahli mengenai sumber daya
dan cadangan mineral.
Nilai kalor/panas : Berarti kandungan energi sampel batu bara metalurgi yang diukur sebagai
panas yang dilepaskan dari proses pembakaran lengkap di udara atau
oksigen, biasanya dinyatakan dalam kilo kalori per kilogram, atau kkal/kg.
Overburden/lapisan : Berarti semua bahan (termasuk lapisan tanah dan batuan) yang menutupi
penutup deposit batu bara metalurgi. Lapisan penutup dikupas sebelum dilakukan
penambangan permukaan dan dikembalikan setelah batu bara metalurgi
dikeluarkan dari lapisan tersebut.
PKP2B : Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Royalti : Berarti kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) Iuran Produksi/
Royalti, Penjualan Hasil Tambang (“PHT”), dan Pemanfaatan Barang Milik
Negara (“BMN”).
Reklamasi : Berarti proses pengembalian lingkungan ke keadaan semula setelah
kegiatan penambangan dilakukan. Prosesnya biasanya mencakup proses
“recontouring” atau membentuk kembali tanah ke tampilan aslinya. Operasi
reklamasi biasanya berlangsung sebelum penambangan di lokasi tertentu
selesai. Reklamasi diatur oleh hukum setempat yang berlaku.
Rehabilitasi : Berarti proses pemulihan top soil dan penanaman vegetasi. Prosesnya
biasanya meliputi penanaman rumput asli dan ground cover.
ROM : Berarti Run of Mine atau batu bara metalurgi yang baru ditambang dan belum
diremukkan.
Semi Soft Coking : Berarti batu bara metalurgi dengan kualitas yang lebih rendah dibandingkan
Coal (SSCC) dengan HCC, memiliki kandungan abu rendah, kandungan zat terbang
(volatile matter) dan kandungan sulfur moderat. SSCC digunakan juga dalam
industri pengolahan baja sebagai pencampur dengan batu bara HCC.
xiv
Page 17
Stevedoring : Berarti kegiatan membongkar batu bara metalurgi dari kapal ke dermaga
atau tongkang atau truk dan/atau memuat batu bara metalurgi dari dermaga
atau tongkang atau truk ke dalam kapal sampai tersusun rapih, dengan
menggunakan alat muat tertentu.
Stockpile : Berarti tempat penyimpanan hasil penambangan batu bara metalurgi.
Strip ratio/ nisbah : Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup
kupas (overburden) yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton
batu bara metalurgi.
Sumber daya : Berarti konsentrasi atau deposit batu bara metalurgi yang terbentuk secara
alami pada kulit bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya
ekonomi layak secara ekonomi.
Top soil : Berarti lapisan paling atas pada tanah yang mengandung paling banyak
unsur hara dan kandungan udara yang berfungsi sebagai media tumbuhnya
tanaman.
Vitrinit : Berarti salah satu kelompok maseral utama penyusun batu bara yang
berasal dari jaringan kayu dan sel tumbuhan. Pada batu bara metalurgi
dengan tingkat kematangan atau rank yang sesuai, kandungan vitrinit yang
tinggi umumnya mendukung coking properties dan memberikan fleksibilitas
yang lebih baik dalam pencampuran atau blending batu bara metalurgi dalam
proses produksi kokas.
Zat terbang / volatile Berarti komponen dalam batu bara metalurgi, selain kelembaban, yang
matter terlepas dalam bentuk gas dan uap pada saat batu bara dipanaskan tanpa
kehadiran udara. Kandungan zat terbang merupakan salah satu parameter
penting dalam menentukan peringkat atau rank batu bara, serta karakteristik
metalurgi dan coking properties batu bara.
xv
Page 18
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AAI : berarti singkatan dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
ADMR : berarti singkatan dari PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk)
ADRO : berarti singkatan dari PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
AI : berarti singkatan dari PT Adaro Indonesia
AIS : berarti singkatan dari Adaro International (Singapore) Pte. Ltd.
AJI : berarti singkatan dari PT Adaro Jasabara Indonesia
AL : berarti singkatan dari PT Adaro Logistics
API : berarti singkatan dari PT Alamtri Power Indonesia
APM : berarti singkatan dari PT Adaro Persada Mandiri
ASI : berarti singkatan dari PT Adaro Strategic Investments
ATDI : berarti singkatan dari PT Alam Tri Daya Indonesia
HBI : berarti singkatan dari PT Harapan Bahtera Internusa
IBT : berarti singkatan dari PT Indonesia Bulk Terminal
JC : berarti singkatan dari PT Juloi Coal
KC : berarti singkatan dari PT Kalteng Coal
LC : berarti singkatan dari PT Lahai Coal
LSA : berarti singkatan dari PT Laskar Semesta Alam
MBP : berarti singkatan dari PT Maritim Barito Perkasa
PBMM : berarti singkatan dari PT Puradika Bongkar Muat Makmur
PC : berarti singkatan dari PT Pari Coal
PWL : berarti singkatan dari PT Persada Wahana Lestari
RC : berarti singkatan dari PT Ratah Coal
RLI : berarti singkatan dari PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia
SBC : berarti singkatan dari PT Sumber Barito Coal
SIS : berarti singkatan dari PT Saptaindra Sejati
SMT : berarti singkatan dari PT Sarana Multi Talenta
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting tentang Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata
uang dolar Amerika Serikat (kecuali ditanyakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Perseroan didirikan pada tahun 1998 berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 5 Februari 1998, dibuat
oleh Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-753.HT.01.01.TH.’98, tanggal 11 Februari
1998, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 09051236475 tanggal 4 Mei 1998, serta telah
diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 Tahun 1998 tertanggal 21 Juli 1998,
Tambahan Berita Negara No. 3977 Tahun 1998 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-
perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
maka Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp8.600 per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 2.000.000 17.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. BHP Minerals Holdings Pty Ltd 990.000 8.514.000.000 99
2. BHP Minerals International Exploration Inc 10.000 86.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 8.600.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 1.000.000 8.600.000.000
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, para pendiri Perseroan telah melakukan
penyetoran modal ke dalam kas Perseroan pada saat penandatanganan Akta Pendirian Perseroan
dengan uang tunai, masing-masing sejumlah 50% (lima puluh persen) atas tiap-tiap saham yang telah
ditempatkan atau seluruhnya Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta Rupiah). Sisa 50%
(lima puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut wajib dilunasi selambatnya pada tanggal
Akta Pendirian Perseroan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, yaitu
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-753.HT.01.01.TH.’98,
tanggal 11 Februari 1998.
Bukti setor atas modal pada saat pendirian tersebut sudah tidak lagi tersedia, mengingat jangka waktu
kewajiban penyimpanan dokumen tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan yakni 10 (sepuluh) tahun, telah terlampaui. Namun demikian, para pemegang
saham Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 44 tanggal
15 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, telah
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-AH.01.03-0168331 tanggal 15 Juni 2026, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130057.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 055 Tahun 2026 tertanggal 10
Juli 2026, Tambahan Berita Negara No. 015804 Tahun 2026 (“Akta No. 44/2026”), telah menyetujui
dan meratifikasi bahwa seluruh penyetoran modal dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal Akta
No. 44/2026 tersebut telah dilakukan dalam Perseroan, yang mana hal ini termasuk penyetoran modal
sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan.
xvii
Page 20
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa
kali perubahan dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan No. 6 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0097498.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 23 September 2026,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0245730.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 September
2026, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 27437 tanggal
23 September 2026 (“Akta No. 6/2026”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
untuk berusaha dalam bidang:
a. Pertambangan Batu Bara;
b. Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi;
c. Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik;
d. Industri Produk Tanur Kokas;
e. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
f. Aktivitas Klinik Swasta; dan
g. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan pertambangan batubara, yang mencakup pertambangan bawah tanah atau
pertambangan permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, serta
kegiatan pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara
untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan maupun
penyimpanan batubara, termasuk pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang
(culm banks);
b. melakukan kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik dari
sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi,
produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya, serta kegiatan penjualan unit karbon
(carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik;
c. melakukan kegiatan: (i) pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas
pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan
tenaga listrik yang bertegangan tinggi, yaitu antara 35 kilovolt sampai dengan 245 kilovolt, dan/
atau bertegangan ekstra tinggi, yaitu lebih besar dari 245 kilovolt, termasuk gardu-gardu induknya,
baik yang berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; (ii) pengoperasian sistem
distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima
dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah
ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari
produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; (iii) penyewaan dan peminjaman jaringan
distribusi tenaga listrik; (iv) distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; (v) penjualan listrik ke
konsumen dengan aset jaringan transmisi/distribusi milik sendiri; (vi) pengoperasian pertukaran
kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; dan (vii) menyalurkan tenaga
listrik yang disimpan melalui jaringan listrik;
d. melakukan kegiatan industri produk tanur kokas, yang mencakup pengoperasian tanur kokas,
produksi kokas dan semikokas, produksi pitch dan pitch kokas, produksi gas tanur kokas atau gas
lampu, produksi ter batubara mentah dan ter lignit, serta pengaglomerasian kokas;
e. melakukan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat
lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan, atau barang,
termasuk pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga, pengoperasian
navigasi pelayaran sungai dan danau, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion), serta pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
pemanduan, dan jasa penundaan;
xviii
Page 21
f. melakukan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan
lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap yang diselenggarakan
oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha, yang mencakup klinik pratama
dan klinik utama, termasuk kegiatan klinik kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan
bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan klinik kesehatan swasta khusus atlet;
dan
g. melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan
di tempat lain, termasuk penyediaan layanan data tingkat lanjut (SMS+, MMS+) tanpa memiliki
dan mengoperasikan infrastruktur transmisi data sendiri, dan penyediaan layanan SMS push dan
notifikasi berbasis jaringan telepon (misalnya notifikasi SMS bank atau iklan).
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah pertambangan batu bara.
Selain itu, Perseroan juga menjalankan kegiatan pendukung kegiatan usaha pertambangan batubara,
berupa (i) aktivitas klinik swasta (yang digunakan untuk keperluan sendiri sebagaimana tercantum dalam
NIB) dan (ii) aktivitas telekomunikasi khusus (yang digunakan untuk keperluan sendiri sebagaimana
tercantum dalam NIB), serta (iii) pengoperasian Terminal Khusus berdasarkan Izin Pengoperasian
Terminal Khusus.
Perseroan beralamat di Cyber 2 Tower lantai 34, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13, Kelurahan
Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan merupakan produsen batu bara metalurgi jenis Hard
Coking Coal (“HCC”) terbesar yang saat ini beroperasi di Indonesia, dengan wilayah operasional yang
terletak di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan penggunaannya, batu bara metalurgi berbeda dengan batu bara termal. Batu bara termal
digunakan terutama untuk pembangkit listrik, sedangkan batu bara metalurgi digunakan dalam proses
pembuatan kokas, yaitu salah satu bahan utama dalam produksi baja berbasis Blast Furnace-Basic
Oxygen Furnace (BF-BOF). Perseroan memproduksi batu bara HCC dengan kandungan abu dan fosfor
yang sangat rendah, kandungan vitrinit yang tinggi, serta coking properties yang baik, sehingga produk
Perseroan memiliki karakteristik yang sesuai untuk digunakan sebagai bagian dari coal blend dalam
proses pembuatan kokas.
Berdasarkan pemutakhiran laporan Technical Memo bulan Maret 2026, Perseroan memiliki total
estimasi sumber daya sebesar 107,1 juta ton serta cadangan sebesar 86,6 juta ton berdasarkan Kode
KCMI Tahun 2017.
Prospek usaha
Permintaan batu bara metalurgi berkaitan erat dengan permintaan baja global, yang didorong oleh
aktivitas ekonomi di sektor manufaktur, konstruksi, transportasi, dan infrastruktur, Berdasarkan analisis
CRU, produksi baja global diproyeksikan tetap tumbuh dengan CAGR sekitar 0,6% hingga tahun 2050,
dengan India sebagai motor utama pertumbuhan, didukung CAGR permintaan baja India sebesar 4%
pada periode 2025–2035.
Prospek industri batu bara metalurgi juga didukung oleh kebutuhan impor batu bara metalurgi seaborne
dari India dan kawasan Asia lainnya, serta potensi keterbatasan pasokan Hard Coking Coal (HCC)
berkualitas tinggi dalam jangka menengah hingga panjang. Dari sisi pasokan, penurunan cadangan
tambang eksisting dan terbatasnya investasi pada proyek baru, khususnya di Australia sebagai salah
satu pemasok utama HCC seaborne diperkirakan mendukung proyeksi harga HCC yang konstruktif
dalam jangka panjang.
xix
Page 22
Perseroan memproduksi dan memasarkan HCC berkualitas tinggi dari tambang HCC terbesar yang
saat ini beroperasi di Indonesia. Produk Perseroan telah dipasarkan kepada pelanggan di berbagai
pasar utama Asia, termasuk Indonesia, Jepang, India, China, Korea Selatan, dan Malaysia, yang
sebagian besar merupakan produsen baja dan/atau kokas terkemuka. Cakupan pasar tersebut
menunjukkan penerimaan pelanggan terhadap kualitas produk Perseroan dan mendukung prospek
usaha Perseroan ke depan. Selain itu, pembangunan Blast Furnace-Basic Oxygen Furnace (BF-BOF)
di India dan Vietnam akan memberikan peluang pasar kepada Perseroan di masa yang akan datang
dan memastikan permintaan yang berkelanjutan.
Dengan kualitas produk HCC yang tinggi, struktur biaya yang kompetitif, kedekatan geografis dengan
pasar baja utama di Asia, serta basis pelanggan yang terdiversifikasi, Perseroan memandang prospek
usaha Perseroan positif dan solid. Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek
usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Prospek Usaha Perseroan.”
2. Keterangan tentang Obligasi Yang Ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari 2
(dua) seri sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp1.219.765.000.000 (satu triliun dua ratus sembilan
belas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah); dan
- Seri B sebesar Rp780.235.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar
dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
- Seri B sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Januari 2027, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 19 Oktober 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 9 Oktober
2029 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon : Kuartalan.
Bunga
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
xx
Page 23
Pembelian Kembali : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback) pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi.
Pembatasan dan : Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya,
Kewajiban Perseroan Perseroan wajib untuk memastikan bahwa, berdasarkan laporan
keuangan Perseroan pada setiap akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
auditor independen yang terdaftar di OJK, rasio Total Pinjaman Bersih
tidak lebih dari 3,5 (tiga koma lima) kali EBITDA Perseroan.
Hasil Pemeringkatan : id
AA (Double A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan mengenai Obligasi.”
3. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Seluruh dana hasil dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan
untuk:
• Sekitar 92,11% (sembilan puluh dua koma satu satu persen) akan digunakan Perseroan untuk
keperluan membiayai kebutuhan belanja modal yang timbul sehubungan dengan pembangunan
infrastruktur dan fasilitas pendukung kegiatan pertambangan;
• Sisanya akan digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan
kegiatan operasional, termasuk namun tidak terbatas pada biaya listrik dan general facility support,
yang diestimasikan akan digunakan bertahap sampai dengan tahun 2029.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul
“Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
4. Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham pada saat
Prospektus diterbitkan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 42 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0005930.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 29 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0018450.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Januari 2023, telah diberitahukan dan
diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0043801 tanggal 29 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0018450.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2022, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 Tahun 2026 tertanggal 26 Mei 2026, Tambahan Berita
Negara No. 12382 Tahun 2026 (“Akta No. 42/2022”), sebagai berikut:
xxi
Page 24
Nilai Nominal Rp8.600 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 298.407.108 2.566.301.128.800
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Alam Tri Daya Indonesia 157.696.359 1.356.188.687.400 99,99
2. Adaro International (Singapore) Pte. Ltd. 1 8.600 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 157.696.360 1.356.188.696.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 140.710.748 1.210.112.432.800
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kurun
waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana diuraikan di atas adalah
sah dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan 2 (dua) tahun terakhir.”
5. Ikhtisar data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum
dalam Prospektus ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut. Informasi keuangan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk periode-periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan kembali dengan Nomor 01316/2.1457/AU.1/02/1789-3/1/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus
2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset Lancar 587.044 470.812 568.251
Aset Tidak Lancar 751.906 786.109 641.864
Total Aset 1.338.950 1.256.921 1.210.115
Liabilitas Jangka Pendek 139.483 148.443 139.586
Liabilitas Jangka Panjang 31.873 32.669 27.431
Total Liabilitas 171.356 181.112 167.017
Total Ekuitas 1.167.594 1.075.809 1.043.098
xxii
Page 25
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
Pendapatan usaha 246.008 192.038 912.118 1.097.076
Beban pokok pendapatan (125.847) (110.890) (525.837) (530.873)
Laba bruto 120.161 81.148 386.281 566.203
Laba sebelum pajak penghasilan 116.155 81.195 371.820 557.489
Laba periode/tahun berjalan 91.649 64.392 292.998 438.062
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
periode/tahun berjalan 136 - (88) 68
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
91.785 64.392 292.910 438.130
berjalan, setelah pajak
Laba per saham
0,58 0,41 1,86 2,78
- Dasar dan dilusian (nilai penuh)
*)
tidak diaudit
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan/pendapatan usaha 47,22% 42,28% 40,76% 50,82%
Laba tahun/periode berjalan/pendapatan usaha 37,25% 33,53% 32,12% 39,93%
Laba tahun/periode berjalan/total ekuitas (ROE) 7,85% 5,81% 27,24% 42,00%
Laba periode/tahun berjalan/total aset (ROA) 6,84% 5,13% 23,31% 36,20%
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio 4,21 5,07 3,17 4,07
Rasio total liabilitas terhadap total aset 0,13 0,12 0,14 0,14
Rasio total liabilitas terhadap total ekuitas 0,15 0,13 0,17 0,16
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) N/A(3) N/A(3) N/A(3) 65,64
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2) N/A(3) N/A(3) N/A(3) 2,28
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan usaha 28,10% -27,06% -16,86% 4,07%
Laba tahun berjalan 42,33% -45,09% -33,11% -1,23%
Total aset 6,53% -3,55% 3,87% 2,04%
Total liabilitas -5,39% -65,56% 8,44% -61,19%
Total ekuitas 8,53% 26,88% 3,14% 38,05%
Catatan:
(1)
EBITDA terhadap biaya pinjaman dalam laporan laba rugi
(2)
EBITDA terhadap biaya pinjaman dalam laporan laba rugi dan total pembayaran pinjaman
(3)
Perseroan tidak memiliki pinjaman yang berbunga
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Agustus 2026 adalah Rp17.703 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Bulan Nilai Kurs Terendah Nilai Kurs Tertinggi
Maret 2026 16.779 16.993
April 2026 16.999 17.324
Mei 2026 17.362 17.789
Juni 2026 17.719 18.171
Juli 2026 17.899 18.131
Agustus 2026 17.703 18.058
Sumber : Bank Indonesia
xxiii
Page 26
• Kurs yang digunakan pada tanggal laporan posisi keuangan, berdasarkan kurs tengah yang
diterbitkan Bank Indonesia, adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2024
Rupiah ("Rp”) 10.000 0,59 0,60 0,62
6. Faktor Risiko
Risiko yang disajikan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing
risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Perseroan dapat berdampak
merugikan terhadap Perseroan
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Estimasi sumber daya dan cadangan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya
- Harga batu bara metalurgi bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi
- Risiko logistik termasuk inbound dan outbound, transportasi air dan darat
- Kegiatan usaha Perseroan di Indonesia bergantung pada kemampuan Perseroan untuk
mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin, perjanjian dan persetujuan yang
diperlukan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya
- Risiko pemuatan batu bara metalurgi
- Risiko fasilitas pengolahan batu bara (Coal Handling & Processing Plant)
- Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja
- Aset Perseroan rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam
- Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar kegiatan
operasionalnya
- Perseroan bergantung pada peralatan, mesin dan infrastruktur utama untuk melakukan
kegiatan operasionalnya
- Perubahan kebijakan dekarbonisasi global, transisi energi, dan penerapan standar ESG dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan
- Kegiatan operasi Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait lingkungan
hidup, yang dapat menimbulkan biaya signifikan, pertanggungjawaban atau gangguan atau
penghentian kegiatan operasi, yang mana salah satu hal tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap hasil operasi Perseroan
- Risiko diberhentikan atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan pelanggan
- Risiko persaingan usaha dari perusahaan pertambangan lainnya
- Kualitas produk atau layanan yang tidak memuaskan pelanggan
- Perseroan dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi penambangan
sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya, serta gangguan yang
berasal dari pihak-pihak di luar Perseroan yang dapat berdampak secara merugikan dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan
- Risiko SDM
- Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak
ketiga dalam wilayah operasional
- Perseroan mempunyai kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dan reklamasi, termasuk
persemaian, berdasarkan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Risiko disrupsi operasi karena kemacetan pada Sistem Informasi Verifikasi, Dokumen, Analisa
Data dan Pengawasan Batu Bara
- Perseroan mungkin menghadapi risiko pencurian batu bara metalurgi dan aset Perseroan
xxiv
Page 27
C. Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material
terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan
- Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan
- Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
- Risiko Keuangan
- Pemerintah daerah setempat dapat melakukan perubahan kebijakan pajak dan retribusi
daerah yang dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha, dan
prospek Perseroan
- Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan kerusuhan buruh dapat
memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap hasil operasi Perseroan
- Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak merugikan
bagi Perseroan
D. Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang;
dan
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”
xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PT MARUWAI COAL
Kegiatan Usaha
Bergerak di bidang pertambangan batu bara metalurgi
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat dan Kantor Operasional
Cyber 2 Tower, Lantai 34,
Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13,
Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon: (021) 2553 3000
Faksimili: (021) 2553 3061/62
Situs web: www.maruwaicoal.id
E-mail: corsec@maruwaicoal.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I MARUWAI COAL TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), yang terbagi
dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.219.765.000.000 (satu triliun dua ratus sembilan
belas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp780.235.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar
dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 9 Januari 2027, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 9 Oktober 2029 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA (Double A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KEGIATAN OPERASI PERSEROAN DAPAT BERDAMPAK
MERUGIKAN TERHADAP PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT
PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 30
1. Keterangan mengenai Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun
Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.219.765.000.000 (satu triliun dua ratus
sembilan belas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp780.235.000.000 (tujuh ratus delapan puluh
miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 9 Januari 2027 9 Januari 2027
2 9 April 2027 9 April 2027
3 9 Juli 2027 9 Juli 2027
4 19 Oktober 2027 9 Oktober 2027
5 9 Januari 2028
6 9 April 2028
7 9 Juli 2028
8 9 Oktober 2028
9 9 Januari 2029
10 9 April 2029
11 9 Juli 2029
12 9 Oktober 2029
2
Page 31
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan
untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah pelunasan Pokok Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam
waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Pokok Obligasi harus dilunasi secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
3
Page 32
1.9. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10. Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari.
1.11. Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam
Prospektus ini dengan judul “Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
1.12. Pembelian kembali Obligasi
Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan
Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lama 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
- situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
- situs web bursa atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
paling lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang Ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
4
Page 33
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK
dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin; dan
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13. Hak Senioritas atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
5
Page 34
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan
harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Jumlah Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, apabila ada, akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan jumlah Obligasi yang dimiliki masing-masing Pemegang Obligasi.
4. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang
dan pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Obligasi (jika ada) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Wali Amanat, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk mematuhi pembatasan
dan kewajiban berikut:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt
covenants) adalah sebagai berikut:
Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
i. Membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham.
ii. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan
menyebabkan bubarnya Perseroan, kecuali (i) penggabungan atau peleburan tersebut
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang
dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) Perseroan, dalam rangka
penggabungan, menjadi perusahaan penerus (surviving company) dan semua syarat
dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), atau (iii) Perseroan, dalam rangka penggabungan atau peleburan, bukan
merupakan perusahaan penerus namun seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara
6
Page 35
sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan ini.
iii. Melakukan pengambilalihan perusahaan lain, kecuali (i) pengambilalihan perusahaan
lain tersebut disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan
yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau (ii) pengambilalihan
perusahaan lain tersebut tidak akan mengakibatkan Dampak Negatif yang Material.
iv. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para
pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
v. Mengadakan perubahan material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan dibandingkan
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali perubahan bidang usaha tersebut (i) disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau semata-mata merupakan penyesuaian terhadap
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau (ii) yang telah disetujui oleh para
pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
vi. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi
belum dilunasi oleh Perseroan.
vii. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi
melalui pasar modal kecuali pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan
yang digunakan untuk menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project
financing itu sendiri dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat limited
recourse dan tidak melanggar butir 3 di bawah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat dan jika dalam, waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk
memastikan bahwa, berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada setiap akhir tahun buku
yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, rasio Total Pinjaman Bersih
tidak lebih dari 3,5 (tiga koma lima) kali EBITDA Perseroan.
4. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
i. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk
oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/ atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI.
7
Page 36
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
poin ii di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi yang dimilikinya yang mengalami keterlambatan pembayaran.
iv. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian kelalaian atau keadaan
penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi.
v. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut secara
segera atau sebagaimana jangka waktu yang ditetapkan setelah kejadian-kejadian
tersebut berlangsung:
a. adanya perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota direksi, dan/atau
perubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan sebagaimana relevan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
vi. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Emiten atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan kepada
OJK sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
c. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan ke OJK.
vii. Memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah
harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan
Pasar Modal dan Perjanjian Perwaliamanatan.
viii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
1.16. Kelalaian Perseroan
1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani oleh Perseroan dan
Wali Amanat, kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sehubungan dengan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi;
b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang dan sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan
oleh Perseroan;
8
Page 37
c. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. utang tersebut tidak dibayarkan ketika jatuh tempo (setelah berakhirnya setiap masa
tenggang pada awalnya berlaku); atau
b. utang tersebut:
(i) secara lebih awal menjadi jatuh tempo dan dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo
yang ditentukan atau, jika utang yang timbul berdasarkan suatu penjaminan,
sebelum saat jatuh tempo yang ditentukan dari utang yang merupakan subjek
penjaminan; dan
(ii) telah ditagih,
dalam setiap hal, sebagai suatu akibat dari suatu peristiwa cidera janji dan mata
uang acuan (base currency equivalent) atas keseluruhan jumlah pokok dari utang
berdasarkan seluruh atau salah satu huruf a dan b di atas untuk Perseroan, setara
atau melebihi AS$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
d. Perseroan melanggar ketentuan dalam butir 3 Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
sehubungan kewajiban menjaga rasio keuangan;
e. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam butir 4 Pembatasan
dan Kewajiban Perseroan; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, yang secara material berdampak
terhadap kemampuan Perseroan dalam melaksanakan kewajiban pembayarannya.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
i. poin 1 huruf a di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki atau
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut;
ii. poin 1 huruf b di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 60 (enam puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan
dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak melakukan perbaikan atau upaya perbaikan
yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut;
iii. poin 1 huruf c di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 20 (dua puluh)
Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan
dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak melakukan perbaikan atau upaya perbaikan
yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut;
iv. poin 1 huruf d di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan dari
Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak melakukan perbaikan
atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut;
v. poin 1 huruf e atau poin 1 huruf f di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama
45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan
dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak melakukan perbaikan
atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
9
Page 38
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3. Khusus apabila Perseroan melakukan pelanggaran atas pembatasan-pembatasan yang diatur
dalam butir 1 poin i sampai dengan poin vii Pembatasan dan Kewajiban Perseroan, maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya
sepanjang dimungkinkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1.17. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020, POJK
14/2025, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah atau nilai Pokok Obligasi suku
Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan POJK
No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan di atas dan POJK No.
20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
10
Page 39
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b dan d di atas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO dari Pemegang Obligasi, Emiten atau OJK.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Emiten untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
paling sedikit pada situs web Perseroan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib dilakukan paling sedikit pada situs
web Perseroan.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu
- penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
11
Page 40
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia, dan menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Wali Amanat;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
12
Page 41
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
13
Page 42
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
8. Setiap Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
b. mengumumkan ringkasan risalah RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan tanpa alasan yang sah menurut hukum
yang berlaku menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14
Page 43
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
16. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir 1 sampai dengan 15 di atas,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan
memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun
2025.
1.18. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Maruwai Coal
Alamat : Cyber 2 Tower, Lantai 34,
Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13,
Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : (021) 2553 3000
Faksimile : (021) 2553 3061/62
E-mail : corsec@maruwaicoal.id
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank KB Indonesia Tbk
Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266
Faksimile : (021) 7890625
E-mail : waliamanat@kbbank.co.id
Untuk Perhatian : Custody Department (Custodian Sales & Trustee Unit)
1.19. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
2. Keterangan mengenai pemeringkat Obligasi
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK
No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-0806/PEF-DIR/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026 Periode 12 Juni 2026 sampai dengan 1 Juni
2027, dengan peringkat:
AA (Double A)
id
15
Page 44
Peringkat ini berlaku untuk periode 12 Juni 2026 sampai dengan 1 Juni 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan paling
baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan sangat
baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup
baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok
utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun berisiko
cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan pokok
utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “idAA”
hingga “idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
16
Page 45
Rating Rationale
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan Mei 2026, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Posisi Kompetitif yang Sangat Kuat
Perseroan memiliki posisi kompetitif yang sangat kuat sebagai salah satu produsen batu bara
metalurgi terkemuka di Indonesia, dengan fokus pada Hard Coking Coal (HCC) berkualitas tinggi,
dengan kapasitas produksi tahunan sekitar enam juta ton. Posisi ini mendukung stabilnya permintaan
terhadap produknya, sehingga berkontribusi pada stabilitas operasional dan efisiensi biaya. Perseroan
juga tengah dalam proses perluasan kapasitas produksi melalui rencana pembangunan beberapa
fasilitas pendukung, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2028. Produk perusahaan dinilai
berkualitas tinggi, didukung oleh kandungan abu yang rendah, sekitar 4,5% adb, yang termasuk
salah satu yang terendah di dunia untuk Hard Coking Coal (HCC). Karakteristik ini dapat membantu
pelanggannya mengurangi limbah dan emisi karbon selama proses pembuatan kokas dan produksi
baja, sekaligus mendukung proses pencampuran (blending) batu bara yang lebih efisien, sehingga
menjadikan Maruwai Coal cukup dikenal di kalangan pelanggan batu bara metalurgi kelas atas (blue-
chip) di Asia, dan memungkinkan Perseroan mengamankan kontrak penjualan jangka panjang sekitar
42% dari total volume penjualan pada 2025. Hal ini memberikan kejelasan atas keberlanjutan produksi
serta membatasi eksposur terhadap volatilitas permintaan jangka pendek. Kami juga mencatat bahwa
meningkatnya permintaan baja di India, ditambah dengan terbatasnya ekspansi dari negara-negara
pengekspor batu bara metalurgi lainnya, diperkirakan akan mendukung permintaan yang berkelanjutan
terhadap produk Perseroan. Profil bisnis Maruwai Coal semakin diperkuat oleh basis cadangan dan
sumber daya masing-masing sebesar 86,6 juta ton dan 107,1 juta ton, yang mendukung umur tambang
lebih dari tujuh tahun dalam konsesi pertambangan seluas 5.000 Ha. Secara total, Perseroan menguasai
konsesi pertambangan seluas sekitar 24.990 Ha hingga tahun 2047.
Operasi pertambangan yang terintegrasi dengan baik
Pefindo memandang bahwa nisbah kupas Perseroan yang rendah, sekitar 3x, dikombinasikan
dengan operasi pertambangan yang terintegrasi dengan baik dan didukung oleh Grup AlamTri, telah
menghasilkan manajemen operasional yang kuat, sebagaimana tercermin dari operasinya yang
efisien dari sisi biaya. Posisi Perseroan yang berada pada kuartil pertama dalam kurva biaya global,
berdasarkan data CRU, mendukung marjin operasi yang tahan banting (resilient) serta pembentukan
arus kas yang stabil di sepanjang siklus harga komoditas. Kinerja operasional juga semakin didukung
oleh manajemen modal kerja yang efektif serta belanja modal yang berfokus pada peningkatan operasi,
yang mencerminkan strategi ekspansi yang disiplin dan terkendali. Selain itu, sinergi dalam Grup AlamTri,
termasuk logistik dan infrastruktur mine-to-port yang terintegrasi, membantu menjaga biaya transportasi
dan penanganan (handling) tetap terkendali serta semakin meningkatkan daya saing dari sisi biaya.
Keandalan operasional juga diperkuat oleh penggunaan kontraktor tambang yang berpengalaman,
yang memberikan fleksibilitas dan skalabilitas sekaligus memitigasi risiko eksekusi. Manajemen juga
memiliki rekam jejak yang teruji dalam mengoperasikan aset tambang berskala besar, menjaga standar
keselamatan dan kepatuhan, serta menghasilkan produksi dan profitabilitas yang stabil.
17
Page 46
Profil keuangan yang sangat kuat
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang sangat kuat, didukung oleh
struktur permodalan yang konservatif serta likuiditas yang sangat kuat. Per Maret 2026, Perseroan hanya
membukukan liabilitas sewa sebesar AS$0,8 juta, yang berarti Perseroan berpotensi dapat menopang
bisnisnya saat ini menggunakan dana internal. Pefindo memproyeksikan metrik leverage keuangan
akan tetap sangat rendah, dengan rasio debt-to-EBITDA dan debt-to-equity rata-rata sekitar 0,4x dan
0,1x, selama periode 2026–2028, seiring dengan strategi ekspansinya serta memitigasi regulasi terkait
devisa hasil ekspor (DHE). Dengan demikian, Perseroan juga diperkirakan akan mempertahankan
posisi kas bersih (net cash position) dalam jangka pendek hingga menengah, didukung oleh perolehan
arus kas operasional dari aset-aset yang telah berproduksi serta belanja modal yang selektif. Selain
itu, Pefindo juga memproyeksikan bahwa metrik proteksi arus kas akan tetap sangat kuat, dengan
rata-rata rasio FFO-to-debt lebih dari 200% dan rasio EBITDA-to-IFCCI sekitar 50x selama periode
2026–2028. Perseroan dinilai memiliki fleksibilitas keuangan yang kuat dalam jangka pendek hingga
menengah, mengingat profil bisnis dan keuangannya yang kuat, serta reputasi grup, yang seharusnya
dapat mengompensasi pengalaman Perseroan yang masih terbatas dalam memperoleh pendanaan
eksternal.
Batasan Utama
Profil Bisnis yang Terkonsentrasi
Perseroan beroperasi sebagai produsen batubara metalurgi (metallurgical coal) murni (pure-play)
dengan hanya memiliki satu aset pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan
Tengah. Kondisi ini menyebabkan Perseroan memiliki konsentrasi bisnis yang tinggi pada satu komoditas
dan satu lokasi, dengan diversifikasi yang terbatas baik dari sisi produk maupun sumber pendapatan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan Perseroan terpapar pada dinamika sektor tertentu serta kendala
operasional terkait transportasi sungai, mengingat Perseroan mengandalkan kondisi sungai sebagai
bagian dari proses logistiknya. Perseroan memitigasi kondisi tersebut melalui manajemen persediaan,
perencanaan operasional, serta proses barging (pengangkutan menggunakan tongkang) yang
terintegrasi untuk mengoptimalkan penjualan ketika kondisi cuaca mendukung. Meskipun demikian,
ketergantungan pada satu sumber dalam proses logistik tetap menjadi risiko yang melekat pada
Perseroan. Musim kemarau yang berkepanjangan atau curah hujan yang tinggi yang mengganggu aliran
sungai dapat secara langsung memengaruhi kemampuan Perseroan dalam mengirimkan produknya,
yang pada akhirnya berpotensi berdampak pada pendapatan dan EBITDA.
Eksposur terhadap Volatilitas Harga Komoditas
Perseroan dinilai memiliki eksposur yang cukup tinggi terhadap volatilitas harga komoditas, karena
pendapatan dan arus kas perusahaan masih sangat berkaitan dengan pergerakan harga batubara
metalurgi global. Harga tersebut dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran global,
perkembangan geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Fluktuasi harga batubara metalurgi global dapat
secara langsung memengaruhi pendapatan dan profitabilitas Perseroan, terutama ketika terjadi
penurunan berkepanjangan dalam siklus komoditas. Sensitivitas tersebut tercermin dari penurunan
margin EBITDA dari 53,1% pada 2024 menjadi 43,7% pada 2025, ketika harga rata-rata benchmark
premium hard coking coal FOB Australia turun dari sekitar AS$240/ton menjadi sekitar AS$187/
ton. Selain itu, fluktuasi harga bahan bakar juga dapat memengaruhi biaya dan margin profitabilitas
Perseroan, terutama dalam kondisi geopolitik global saat ini. Meskipun demikian, eksposur tersebut
sebagian dimitigasi oleh posisi biaya operasional Perseroan yang rendah (low-cost operating position)
serta basis pelanggan yang telah terbentuk, yang dapat memberikan buffer terhadap volatilitas harga
dalam jangka pendek. Namun, apabila terjadi periode yang berkepanjangan dengan harga batubara
metalurgi global yang rendah, kondisi tersebut dapat melemahkan kemampuan menghasilkan arus kas
dan secara bertahap mengurangi fleksibilitas keuangan Perseroan. Dengan demikian, volatilitas harga
komoditas tetap menjadi salah satu faktor yang terus membatasi profil kredit Perseroan.
18
Page 47
3. Keterangan mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat”.
19
Page 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan
untuk:
• Sekitar 92,11% (sembilan puluh dua koma satu satu persen) akan digunakan Perseroan untuk
keperluan membiayai kebutuhan belanja modal yang timbul sehubungan dengan pembangunan
infrastruktur dan fasilitas pendukung kegiatan pertambangan, dengan alokasi sebagai berikut:
i. sekitar 81,28% (delapan puluh satu koma dua delapan persen) akan digunakan untuk
pembangunan fasilitas Coal Handling & Processing Plant 2 (“CHPP 2”) seiring dengan
meningkatnya target produksi batu bara metalurgi Perseroan dan permintaan pelanggan.
Sehubungan dengan rencana pembangunan CHPP 2 tersebut, Perseroan telah
menandatangani Engineering, Procurement and Technical Services Contract sehubungan
dengan Tambang Lampunut – Coal Handling and Preparation Plant No. 2 dengan nomor
kontrak DD-ZB(2026)-04 tertanggal 4 September 2026 dengan Dadi Engineering Development
(Group) Co., Ltd (“DADI”), pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Berikut adalah timeline pembangunan fasilitas CHPP-2:
Aktivitas Target Waktu
Penyusunan Basic & Detail Engineering Design oleh EP Kontraktor Q3 2026 – Q1 2027
Pengadaan peralatan oleh EP Kontraktor Q4 2026 - Q4 2027
Pembangunan CHPP 2 oleh Kontraktor Konstruksi Q2 2027 – Q4 2027
Commissioning & Start Up oleh EP Kontraktor Q1 2028
CHPP 2 akan dibangun di atas area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”)
Perseroan, yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perizinan penting
yang diperlukan Perseroan untuk pembangunan CHPP 2 adalah: (i) PPKH; (ii) Persetujuan
Lingkungan; dan (iii) Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).
Adapun status dan perkiraan perolehan perizinan penting untuk rencana pembangunan CHPP
2 adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status Perkiraan Perolehan Perizinan
1. PPKH Sudah diperoleh Sudah diperoleh
2. Persetujuan Lingkungan Permohonan akan dimulai di Q1 2027
Q3 2026, setelah diperoleh
Persetujuan Tekno Ekonomi
Persetujuan Tekno Dalam proses dan akan Q3 2026
Ekonomi diselesaikan pada Q3 2026
3. PBG Permohonan akan dimulai di Q1 2027
Q1 2027, setelah diperoleh
Persetujuan Lingkungan dan
diselesaikannya gambar rencana
teknis serta desain fasilitas
pendukung
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengurusan seluruh perizinan penting yang
dibutuhkan untuk pembangunan CHPP 2 dan akan memastikan bahwa seluruh perizinan
tersebut telah diperoleh sebelum pembangunan CHPP 2 dilaksanakan.
20
Page 49
ii. sekitar 11,70% (sebelas koma tujuh nol persen) akan digunakan untuk perbaikan dan
peningkatan kualitas jalan tambang (hauling road) yang digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional penambangan serta pengangkutan batu bara metalurgi dari area penambangan
menuju fasilitas pengolahan dan titik pengiriman.
Perbaikan dan peningkatan kualitas jalan tambang (hauling road) yang akan didanai
menggunakan dana hasil Penawaran Umum ini terdiri atas dua bagian (sections), yaitu
Company Hauling Road (CHR) dan Lampunut North Road (LNR). Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, progress peningkatan kualitas jalan tambang untuk section Company Hauling
Road (CHR) sedang dalam tahap persiapan dan diperkirakan akan selesai pada Desember
2026, sedangkan untuk section Lampunut North Road (LNR) diperkirakan akan selesai pada
kuartal I tahun 2028.
Jalan tambang (hauling road) yang akan ditingkatkan kualitasnya terletak di wilayah PPKH
Perseroan dan PPKH PT Lahai Coal (LC). Sehubungan dengan hal tersebut, perizinan penting
yang diperlukan untuk peningkatan kualitas jalan tambang (hauling road) tersebut adalah
sebagai berikut: (i) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Perseroan; (ii) PPKH LC
dimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Angkut tertanggal 24 September
2020 antara Perseroan dan LC, Perseroan berhak menggunakan dan meningkatkan kualitas
jalan tersebut; serta (iii) Persetujuan Lingkungan.
Adapun status perolehan perizinan penting untuk rencana perbaikan dan peningkatan kualitas
jalan tambang (hauling road) tersebut adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status
1. PPKH Sudah diperoleh
2. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Angkut tertanggal 24 Sudah diperoleh
September 2020 antara Perseroan dan LC
3. Persetujuan Lingkungan Sudah diperoleh
Sehubungan dengan pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan tambang (hauling
road) tersebut, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jasa Peningkatan Kualitas Jalan
Angkut Batubara tertanggal 11 Juni 2026 dengan PT Widya Sapta Contractor, pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan.
iii. Sekitar 3,19% (tiga koma satu sembilan persen) akan digunakan untuk pembangunan
infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan, berupa dua jembatan pada jalan tambang
(hauling road), yaitu Kohong dan Ombak Bridge. Pembangunan kedua jembatan tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas dan keandalan infrastruktur transportasi dalam
wilayah operasional Perseroan sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan pengangkutan
batu bara metalurgi dan operasional pertambangan secara keseluruhan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, progress pembangunan jembatan Kohong dan
Ombak ini sedang dalam tahap pelaksanaan upper structure jembatan (unloaded line) dan
diperkirakan akan selesai pada kuartal I tahun 2027.
Sehubungan dengan pekerjaan pembangunan jembatan Kohong dan Ombak ini, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jembatan Sharing Hauling
Road tertanggal 29 Oktober 2025 dengan PT Widya Sapta Contractor, pihak yang tidak
terafiliasi Perseroan.
Lokasi jembatan yang akan dibangun berada di dalam kawasan yang tercakup dalam PPKH
Perseroan serta berada pada koridor jalan milik PT Lahai Coal. Sehubungan dengan hal
tersebut, perizinan penting yang diperlukan untuk melakukan pembangunan 2 (dua) jembatan
yang berlokasi di KM 6 Sungai Ombak dan KM 13 Sungai Kohong adalah sebagai berikut: (i)
PPKH Perseroan, (ii) Persetujuan Lingkungan, (iii) Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan
Angkut tertanggal 24 September 2020 antara Perseroan dan PT Lahai Coal, dan (iv) Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air (“IPSDA”).
21
Page 50
Adapun status perolehan perizinan penting untuk rencana pembangunan kedua jembatan
tersebut adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status
1. PPKH Sudah diperoleh
2. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Angkut tertanggal 24 Sudah diperoleh
September 2020 antara Perseroan dan LC
3. Persetujuan Lingkungan Sudah diperoleh
4. IPSDA Sudah diperoleh
iv. Sekitar 2,01% (dua koma nol satu persen) akan digunakan untuk pembangunan laboratorium
Technology & Research Centre (TRC) yang digunakan Perseroan untuk meningkatkan kualitas
pengujian, analisis kualitas batu bara metalurgi, dan/atau kegiatan penelitian terhadap deposit-
deposit batu bara metalurgi yang baru dalam wilayah konsesi. Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, progres pembangunan laboratorium TRC sedang dalam tahap konstruksi
bangunan dan diperkirakan akan selesai pada kuartal IV tahun 2026.
Sehubungan dengan pekerjaan pembangunan laboratorium TRC ini, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Jasa Konstruksi Bangunan Pusat Riset dan Teknologi Batubara
Metalurgi tertanggal 27 November 2025 dengan PT Kinaya Multi Konstruksi, pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan.
Lokasi laboratorium yang akan dibangun berada di dalam kawasan yang tercakup dalam
PPKH Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, perizinan penting yang diperlukan untuk
melakukan pembangunan laboratorium TRC meliputi: (i) PPKH Perseroan, (ii) Persetujuan
Lingkungan, dan (iii) PBG.
Adapun status perolehan perizinan penting untuk rencana pembangunan laboratorium TRC
tersebut adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status
1. PPKH Sudah diperoleh
2. Persetujuan Lingkungan Sudah diperoleh
3. PBG Sudah diperoleh
v. Sekitar 0,52% (nol koma lima dua persen) akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur
kelistrikan berupa tower yang akan mendukung pasokan tenaga listrik pada wilayah konsesi
Tuhup oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN). Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, progres pembangunan tower tersebut sedang dalam tahap pengadaan trafo
beserta material terkait yang diperlukan serta persiapan konstruksi bangunan dan konstruksi
diestimasikan akan selesai pada kuartal I tahun 2027.
Sehubungan dengan pekerjaan pembangunan tower ini, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Pembangunan Gardu Hubung dan Distribusi 20 kV Site Muara Tuhup PT Maruwai
Coal tertanggal 13 Maret 2026 dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Nusa Daya, pihak yang
tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Mengingat bahwa lokasi tower yang akan dibangun berada di atas bidang tanah milik Perseroan,
maka perizinan penting yang diperlukan untuk melakukan pembangunan tower tersebut terdiri
dari: (i) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”), (ii) Persetujuan Lingkungan,
(iii) PBG; (iv) IPSDA (v) Izin Pemanfaatan Sempadan Sungai, dan (vi) Izin Membangun
Kabel Saluran Udara di atas Perairan. Perseroan memperkirakan seluruh perizinan penting
sehubungan dengan pembangunan tower akan diperoleh selambatnya pada kuartal I 2027.
22
Page 51
Adapun status dan perkiraan perolehan perizinan penting untuk rencana
pembangunan tower tersebut adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status Perkiraan Perolehan Perizinan
1. KKPR Sudah diperoleh Sudah diperoleh
2. Persetujuan Lingkungan Permohonan akan dimulai di Q1 2027
Q3 2026, setelah diperoleh
Persetujuan Tekno Ekonomi
Persetujuan Tekno Dalam proses dan akan diselesaikan Q3 2026
Ekonomi pada Q3 2026
3. PBG Dalam proses dan akan diselesaikan Q1 2027
pada Q1 2027, setelah diperoleh
Persetujuan Lingkungan
4. IPSDA Dalam proses dan akan Q4 2026
diselesaikan pada Q4 2026
5. Izin Pemanfaatan Berdasarkan konfirmasi kepada Q4 2026
Sempadan Sungai Kementerian PUPR, Izin
Pemanfaatan Sempadan Sungai
dan IPSDA tidak dipisah.
Dalam proses dan akan
diselesaikan pada Q4 2026.
6. Izin Membangun Kabel Dalam proses dan akan Q4 2026
Saluran Udara di atas diselesaikan pada Q4 2026
Perairan
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengurusan seluruh perizinan penting yang
dibutuhkan untuk pembangunan tower tersebut dan akan memastikan bahwa seluruh perizinan
tersebut telah diperoleh sebelum pembangunan tower dilaksanakan.
vi. Sekitar 1,30% (satu koma tiga nol persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja
modal yang timbul dari kebutuhan penambahan pasokan tenaga listrik dari PLN, yaitu berupa
pembiayaan penyambungan jaringan listrik dan pembayaran uang jaminan layanan (security
deposit) kepada PLN guna mendukung kebutuhan pasokan tenaga listrik bagi kegiatan
operasional Perseroan di wilayah operasional pertambangan.
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tertanggal 19 Juni 2026
dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,
sehubungan dengan penambahan pasokan tenaga listrik secara bertahap sampai dengan 29
MVA dimana pelaksanaan penambahan pasokan tenaga listrik tersebut direncanakan akan
dilakukan paling cepat pada kuartal I tahun 2027.
• Sisanya akan digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan
kegiatan operasional, termasuk namun tidak terbatas pada biaya listrik dan general facility support,
yang diestimasikan akan digunakan bertahap sampai dengan tahun 2029.
Perjanjian antara Perseroan dengan para pihak tersebut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Perjanjian Penting.”
Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan seluruh dana hasil Penawaran Umum yang diharapkan,
Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain melalui fasilitas pinjaman pihak ketiga
dan/atau dana dari pemegang saham Perseroan.
23
Page 52
Perseroan merupakan perusahaan terkendali dari ADMR yang merupakan suatu perusahaan terbuka.
Masing-masing perjanjian sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi, dan nilai dari seluruh rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencapai 20% dari ekuitas ADMR berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian ADMR pada tanggal 30 Juni 2026. Oleh karena itu, sehubungan dengan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut, ADMR tidak memiliki kewajiban untuk
memenuhi ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”) maupun ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib:
• memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total Penawaran Umum Obligasi; atau
• melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
dari 20% dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum
Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam
laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan
mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan
dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari
batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/
BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi
Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran
Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai
dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
24
Page 53
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan
tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai
dengan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,755%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,210%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,070%;
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,070%;
- Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,230%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
publik sebesar 0,125%; biaya jasa Notaris sebesar 0,015%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,090%;
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,070% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,006% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,064%;
- Biaya lain-lain sebesar 0,105% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan
di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Prospektus, formulir-formulir, biaya
pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas
Prospektus Ringkas.
25
Page 54
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, yang diambil
dari laporan posisi keuangan Perseroan yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan posisi keuangan Perseroan telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 01316/2.1457/AU.1/02/1789-
3/1/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1789).
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar AS$171.356 ribu, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
- Pihak berelasi 29.086
- Pihak ketiga 10.013
Beban yang masih harus dibayar 57.364
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan 7.535
- Pajak lainnya 560
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka pendek 811
Utang royalti 32.396
Liabilitas sewa - bagian jangka pendek 662
Liabilitas dan provisi jangka pendek lainnya 1.056
Total Liabilitas Jangka Pendek 139.483
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka panjang 3.266
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang 23.105
Liabilitas sewa - bagian jangka panjang 153
Liabilitas pajak tangguhan 5.349
Total Liabilitas Jangka Panjang 31.873
TOTAL LIABILITAS 171.356
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
A. Liabilitas jangka pendek
Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah AS$39.099 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Pihak berelasi 29.086
Pihak ketiga 10.013
Total 39.099
Pada tanggal 31 Maret 2026, seluruh utang usaha didenominasikan dalam mata uang Rupiah dan tidak
ada persyaratan jaminan yang harus dipenuhi oleh Perseroan.
26
Page 55
Saldo utang usaha terutama berasal dari jasa pertambangan batu bara, pembelian bahan bakar, jasa
pengangkutan batu bara dan biaya operasional.
Utang usaha tidak dijaminkan dan seluruh utang usaha belum jatuh tempo.
Beban yang masih harus dibayar
Beban yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah AS$57.364 ribu, yang
terdiri dari:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Pemasok dan kontraktor 52.410
Lain-lain 4.954
Total 57.364
Utang pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah AS$8.095 ribu, yang terdiri dari utang
pajak penghasilan badan sebesar AS$7.535 ribu dan utang pajak lainnya sebesar AS$560 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Utang Pajak penghasilan (“PPh”) pasal 25 6.014
Utang PPh Badan 1.521
Total utang pajak penghasilan 7.535
Pajak lain-lain
- PPh pasal 23/26 249
- PPh pasal 15 172
- PPh pasal 21 111
- PPh pasal 4(2) 28
Total utang pajak lainnya 560
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka pendek
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
AS$811 ribu.
Utang royalti
Utang royalti kepada Pemerintah tercatat sebesar AS$32.396 ribu pada tanggal 31 Maret 2026. Utang
royalti kepada Pemerintah merupakan subyek audit oleh Direktorat Mineral dan Batubara, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (“KESDM”).
Liabilitas sewa - bagian jangka pendek
Liabilitas sewa - bagian jangka pendek Perseroan merupakan liabilitas sewa dari pencatatan berdasarkan
ketentuan pada PSAK 116 - sewa untuk aset hak-guna pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
AS$662 ribu.
Liabilitas dan provisi jangka pendek lainnya
Liabilitas dan provisi jangka pendek lainnya Perseroan merupakan biaya karyawan yang masih harus
dibayar pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$1.056 ribu.
27
Page 56
B. Liabilitas jangka panjang
Liabilitas sewa - bagian jangka panjang
Liabilitas sewa - bagian jangka panjang Perseroan merupakan liabilitas sewa dari pencatatan
berdasarkan ketentuan pada PSAK 116 - sewa untuk aset hak-guna pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar AS$153 ribu.
Syarat dan ketentuan yang disepakati antara Perseroan dengan PT Transkon Jaya Tbk adalah pemberian
sewa kendaraan oleh PT Transkon Jaya Tbk untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dengan
jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2027, dimana kelengkapan standar dan surat-surat yang disyaratkan
oleh pihak berwajib serta semua risiko atas kepatuhan surat-surat tersebut menjadi tanggung jawab
PT Transkon Jaya Tbk. Adapun untuk penyediaan bahan bakar untuk kendaraan menjadi tanggung
jawab Perseroan. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan selambatnya 30 hari kalender setelah
dokumen tagihan diterima dengan lengkap oleh Perseroan.
Selain itu, terdapat kesepakatan dengan PT Azbindo Nusantara terkait sewa gedung kantor dengan
jangka waktu maksimal 10 tahun yang berakhir pada 31 Oktober 2027, dengan hak Perseroan untuk
memperoleh perpanjangan jangka waktu sewa. Adapun pembayaran sewa dilakukan setiap 3 bulan
dimuka dan dijaminkan dengan sejumlah uang jaminan yang disepakati dalam perjanjian.
Sedangkan, liabilitas sewa lain-lain merupakan beberapa perjanjian sewa dengan pihak ketiga
atas bangunan dan peralatan kantor di lokasi pertambangan, dengan jangka waktu sampai dengan
31 Desember 2028, dengan hak Perseroan untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sewa.
Adapun pembayaran sewa dilakukan setiap tahun dan tidak ada jaminan yang disepakati dalam
perjanjian.
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
AS$3.266 ribu.
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana &
Rekan, aktuaris independen, berdasarkan laporannya tertanggal 21 Mei 2026.
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pascakerja karyawan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto : 7,00%
Tingkat kenaikan gaji : 5,00%
Usia normal pensiun : 55
Tingkat mortalitas : 100% dari TMI IV
Melalui program pensiun imbalan pasti, Perseroan menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut:
1) Perubahan tingkat diskonto
Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program.
2) Tingkat kenaikan gaji
Liabilitas imbalan pensiun Perseroan berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin
tinggi tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Perseroan tidak memiliki aset program yang didanai untuk kewajiban imbalan pascakerja.
Durasi rata-rata tertimbang kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026 berkisar 11,19 tahun.
28
Page 57
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar AS$23.105 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Saldo awal 23.998
Pengurangan (958)
Realisasi (105)
Akresi 170
Saldo Akhir 23.105
Pengurangan provisi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dialokasikan
ke beban pokok pendapatan sebesar (AS$795 ribu) dan aset tetap sebesar (AS$163 ribu).
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan
penutupan tambang pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Tingkat inflasi : 2.70% - 3.00%
Tingkat diskonto : 5.55% - 6.94%
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat
oleh Grup Perseroan untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/
MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2019 dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi
dan Pascatambang (”PP No. 78/2010”) untuk rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas reklamasi dan
penutupan tambang atas usaha penambangan batu bara.
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan
tambang pada tanggal 31 Maret 2026 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur
pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PP No. 78/2010.
Liabilitas pajak tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Maret 2026 dengan total sebesar AS$5.349 ribu disajikan
neto, timbul sebagai akibat dari perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak dengan nilai tercatat
dari properti pertambangan sebesar AS$893 ribu, liabilitas imbalan kerja sebesar AS$897 ribu, aset
tetap sebesar (AS$7.550 ribu), liabilitas sewa sebesar AS$179 ribu, dan liabilitas dan provisi jangka
pendek lainnya sebesar AS$232 ribu.
C. Perjanjian Penting, Ikatan, dan Kontinjensi
Perjanjian penambangan, pengangkutan, pengapalan, pemindahan batu bara dan perjanjian
terkait lainnya.
Sebagai produsen batu bara metalurgi, Perseroan menandatangani sejumlah perjanjian penambangan
batu bara metalurgi. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perseroan diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi
jumlah batu bara mentah yang diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor
akan menyediakan peralatan, mesin, perlengkapan dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam
kondisi tertentu dapat menggunakan peralatan Perseroan sendiri untuk melakukan jasa penambangan
dan transportasi, dan diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.
Perseroan juga menandatangani perjanjian pengangkutan, transportasi dan pemindahan batu bara
metalurgi dengan kontraktor untuk menyediakan jasa transportasi dari wilayah utama ke pelabuhan
tujuan yang telah ditentukan dan menyediakan jasa floating crane dari tongkang kontraktor ke kapal
pelanggan. Perseroan diharuskan membayar biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara bulanan,
berdasarkan suatu formula yang meliputi jumlah batu bara metalurgi yang diangkut.
29
Page 58
Kontraktor Jenis Perjanjian Tanggal Kesepakatan Masa Berakhir Kontrak
PT Samudera Rejeki Perkasa Kesepakatan untuk mengakses koridor 6 November 2015 Pada akhir PKP2B
jalan
PT Fortuna Cipta Sejahtera Kesepakatan untuk mengakses koridor 24 Desember 2014 Pada akhir PKP2B
jalan
SIS Perjanjian jasa pertambangan 12 Maret 2021 31 Desember 2029
PT Pada Idi Perjanjian penggunaan Intermediate 30 Juni 2021 30 Juni 2028
Stockpile Teluk Timbau
MBP Perjanjian transportasi/ pengangkutan 12 Oktober 2020 28 Februari 2035
batu bara
IBT Perjanjian jasa terminal batu bara 4 Agustus 2020 20 Agustus 2027
LC Perjanjian kerja sama penggunaan 24 September 2020 Pada akhir PKP2B LC
jalan untuk pengangkutan
HBI Jasa pengangkutan bahan bakar 5 Oktober 2021 31 Agustus 2031
Perjanjian Layanan Jasa Konsultasi Manajemen
Pada tanggal 20 September 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Layanan Konsultasi
Manajemen dengan ADMR, di mana ADMR setuju untuk memberikan saran, bantuan, dan layanan
konsultasi kepada Perseroan, seperti tata kelola perusahaan dan kepatuhan, hubungan pemerintah,
hukum dan administrasi, akuntansi, pajak dan perbendaharaan, ketenagakerjaan dan sumber daya
manusia, masalah lingkungan, pengadaan dan kontrak, tanggung jawab sosial perusahaan, audit internal
dan manajemen risiko, serta keselamatan. Sebagai imbalannya, Perseroan setuju untuk membayarkan
kepada ADMR biaya manajemen yang telah dibebankan pada beban usaha. Perjanjian tersebut berlaku
efektif sejak tanggal 20 September 2021 dan akan tetap berlaku sepenuhnya sampai diakhiri oleh
salah satu pihak. Pada tanggal 9 Desember 2025, perjanjian ini telah diamendemen, antara lain, untuk
mengubah ketentuan Biaya Jasa yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025.
Perjanjian agen pemasaran batu bara metalurgi
Pada tanggal 21 Desember 2020, Perseroan menandatangani perjanjian agen pemasaran batu bara
metalurgi dengan AIS, dimana Perseroan menunjuk AIS sebagai agen pemasaran batu bara metalurgi
yang diproduksi oleh Perseroan untuk ekspor batu bara metalurgi ke luar negeri. Perseroan harus
membayar AIS komisi sebesar persentase tertentu atas penjualan. Efektif pada tanggal 31 Desember
2024, perjanjian antara Perseroan dan AIS telah diamandemen untuk mengubah tanggal akhir perjanjian
menjadi 31 Desember 2027.
Komitmen belanja modal
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mempunyai komitmen belanja modal yang telah diperjanjikan
pada akhir periode pelaporan namun belum diakui sebagai kewajiban masing-masing sebesar
AS$37.417 ribu.
Komitmen penjualan
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki beberapa komitmen untuk mengirimkan batu bara
metalurgi kepada beberapa pelanggan dengan total jumlah berkisar masing-masing sebesar 1.140.492
metrik ton (tidak diaudit) bergantung kepada kesepakatan harga. Batu bara metalurgi tersebut akan
dikirimkan secara periodik dari tahun 2024 sampai tahun 2027.
Pinjaman dari pihak berelasi
Fasilitas pinjaman dari LC, KC dan PC
Pada tanggal 14 Oktober 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar AS$50.000 ribu,
AS$2.000 ribu, dan AS$2.000 ribu dari masing-masing LC, KC, dan PC. Pinjaman tersebut dikenakan
bunga sebesar LIBOR ditambah persentase tertentu per tahun dan dibayarkan setiap enam bulan.
Pada tanggal 4 April 2019, ketiga perjanjian pinjaman tersebut telah diubah untuk mengubah ketentuan
bunga sehingga bunga yang belum dibayar akan ditambahkan ke pokok pinjaman, selama tidak ada
pembayaran bunga yang dilakukan pada periode pinjaman, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2018.
30
Page 59
Pada tanggal 27 Februari 2024, ketiga perjanjian ini telah diubah untuk mengubah suku bunga acuan
dari LIBOR menjadi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”), yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Fasilitas pinjaman ini memiliki tanggal jatuh tempo akhir sepuluh tahun setelah tanggal efektif perjanjian
pinjaman. Sampai tanggal 31 Maret 2026, fasilitas pinjaman tersebut belum digunakan oleh Perseroan,
oleh karena itu, tidak ada saldo terutang pada fasilitas pinjaman tersebut.
Fasilitas pinjaman dari Adaro
Berdasarkan perjanjian pinjaman antara Adaro dan Perseroan tertanggal 11 September 2017, Perseroan
memperoleh fasilitas pinjaman sebesar AS$50.000 dari Adaro. Pinjaman tersebut dikenakan bunga
sebesar US Dollar London Interbank Offered Rate (“LIBOR”) ditambah persentase tertentu per tahun
dan dibayarkan setiap triwulan. Fasilitas pinjaman ini memiliki tanggal jatuh tempo akhir sepuluh tahun
setelah tanggal pencairan pertama yaitu 27 Oktober 2027. Pinjaman ini tidak dijamin dan tidak memiliki
jadwal pembayaran. Pada tanggal 24 Maret 2020, perjanjian pinjaman telah diubah untuk mengubah
fasilitas pinjaman menjadi AS$550.000. Perjanjian pinjaman ini diubah pada tanggal 25 Agustus 2023
untuk mengubah suku bunga acuan dari LIBOR menjadi SOFR, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Selama tahun 2024, Perseroan telah melunasi pinjamannya kepada Adaro sebesar AS$225.711 dan
tidak melakukan penarikan dana. Efektif pada tanggal 11 November 2024, Adaro dan Perseroan
sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Pinjaman lebih awal sesuai dengan Surat Keterangan Lunas dan
Pengakhiran Perjanjian Pinjaman tertanggal 13 Desember 2024.
Fasilitas pinjaman ADMR
Berdasarkan perjanjian pinjaman antara ADMR dan Perseroan tertanggal 20 September 2021, ADMR
memberikan fasilitas pinjaman sebesar AS$25.000 ribu kepada Perseroan. Pinjaman ini dikenakan suku
bunga tahunan LIBOR ditambah persentase tertentu per tahun dan dibayarkan setiap triwulan. Tanggal
jatuh tempo akhir perjanjian pinjaman ini adalah 17 September 2026. Pinjaman ini tidak dijamin dan
tidak memiliki jadwal pembayaran. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk tujuan investasi dan untuk
membiayai keperluan korporasi lainnya. Perjanjian pinjaman ini diubah pada tanggal 25 Agustus 2023
untuk mengubah suku bunga acuan dari LIBOR menjadi SOFR, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Pada tahun 2024, Perseroan telah melunasi nilai sisa pinjaman kepada ADMR sebesar AS$22.318 ribu.
Sampai dengan tanggal penerbitan prospektus ini, tidak ada penarikan dana dari ADMR.
Fasilitas bank
Perseroan dapat menggunakan fasilitas bank antara ADRO dengan BRI tertanggal 14 Juli 2017. Fasilitas
ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Fasilitas yang dapat digunakan oleh Perseroan berdasarkan
addendum terakhir berupa fasilitas bank garansi sebesar AS$61.500 ribu dan foreign exchange line
sebesar AS$100.000 ribu sampai dengan tanggal 12 Maret 2027 dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menggunakan fasilitas ini dalam bentuk Bank Garansi untuk
jaminan reklamasi sebesar AS$884 ribu.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
31
Page 60
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENGHASILAN DARI KEGIATAN OPERASIONAL DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SELAMBAT-
LAMBATNYA PADA SAAT JATUH TEMPO SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
32
Page 61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum
dalam Prospektus ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut. Informasi keuangan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk periode-periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan kembali dengan Nomor 01316/2.1457/AU.1/02/1789-3/1/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus
2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset Lancar 587.044 470.812 568.251
Aset Tidak Lancar 751.906 786.109 641.864
Total Aset 1.338.950 1.256.921 1.210.115
Liabilitas Jangka Pendek 139.483 148.443 139.586
Liabilitas Jangka Panjang 31.873 32.669 27.431
Total Liabilitas 171.356 181.112 167.017
Total Ekuitas 1.167.594 1.075.809 1.043.098
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
Pendapatan usaha 246.008 192.038 912.118 1.097.076
Beban pokok pendapatan (125.847) (110.890) (525.837) (530.873)
Laba bruto 120.161 81.148 386.281 566.203
Laba sebelum pajak penghasilan 116.155 81.195 371.820 557.489
Laba periode/tahun berjalan 91.649 64.392 292.998 438.062
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain periode/
tahun berjalan 136 - (88) 68
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan, setelah pajak 91.785 64.392 292.910 438.130
Laba per saham – Dasar dan dilusian (nilai penuh) 0,58 0,41 1,86 2,78
*)
tidak diaudit
33
Page 62
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan/pendapatan
47,22% 42,28% 40,76% 50,82%
usaha
Laba tahun/periode berjalan/pendapatan usaha 37,25% 33,53% 32,12% 39,93%
Laba tahun/periode berjalan/total ekuitas (ROE) 7,85% 5,81% 27,24% 42,00%
Laba periode/tahun berjalan/total aset (ROA) 6,84% 5,13% 23,31% 36,20%
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio 4,21 5,07 3,17 4,07
Rasio total liabilitas terhadap total aset 0,13 0,12 0,14 0,14
Rasio total liabilitas terhadap total ekuitas 0,15 0,13 0,17 0,16
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) N/A(3) N/A(3) N/A(3) 65,64
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2) N/A(3) N/A(3) N/A(3) 2,28
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan usaha 28,10% -27,06% -16,86% 4,07%
Laba tahun berjalan 42,33% -45,09% -33,11% -1,23%
Total aset 6,53% -3,55% 3,87% 2,04%
Total liabilitas -5,39% -65,56% 8,44% -61,19%
Total ekuitas 8,53% 26,88% 3,14% 38,05%
Catatan:
(1)
EBITDA terhadap biaya pinjaman dalam laporan laba rugi
(2)
EBITDA terhadap biaya pinjaman dalam laporan laba rugi dan total pembayaran pinjaman
(3)
Perseroan tidak memiliki pinjaman yang berbunga
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan tidak memiliki fasilitas kredit.
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Agustus 2026 adalah Rp17.703 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Bulan Nilai Kurs Terendah Nilai Kurs Tertinggi
Maret 2026 16.779 16.993
April 2026 16.999 17.324
Mei 2026 17.362 17.789
Juni 2026 17.719 18.171
Juli 2026 17.899 18.131
Agustus 2026 17.703 18.058
Sumber : Bank Indonesia
• Kurs yang digunakan pada tanggal laporan posisi keuangan, berdasarkan kurs tengah yang
diterbitkan Bank Indonesia, adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2024
Rupiah (“Rp”) 10.000 0,59 0,60 0,62
34
Page 63
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan yang telah
diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut. Informasi keuangan untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk periode-periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan kembali dengan Nomor 01316/2.1457/AU.1/02/1789-3/1/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus
2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
A. Umum
PT Maruwai Coal (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 5 tanggal 5 Februari 1998 yang dibuat
di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan
No. C2-753.HT.01.01.Th.98 tanggal 11 Februari 1998. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No.6/2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
untuk berusaha dalam bidang:
a. Pertambangan Batu Bara;
b. Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi;
c. Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik;
d. Industri Produk Tanur Kokas;
e. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
f. Aktivitas Klinik Swasta; dan
g. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah pertambangan batu bara.
Selain itu, Perseroan juga menjalankan kegiatan pendukung kegiatan usaha pertambangan batubara,
berupa (i) aktivitas klinik swasta (yang digunakan untuk keperluan sendiri sebagaimana tercantum dalam
NIB) dan (ii) aktivitas telekomunikasi khusus (yang digunakan untuk keperluan sendiri sebagaimana
tercantum dalam NIB), serta (iii) pengoperasian Terminal Khusus berdasarkan Izin Pengoperasian
Terminal Khusus.
35
Page 64
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Cyber 2 Tower, Lantai 34 Jl. H.R. Rasuna Said Blok
X-5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”)
Pada tanggal 19 Februari 1998, Perseroan menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dengan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) yang juga
telah disetujui berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. B.53/Pres/1/1998 tanggal
19 Januari 1998, Perseroan memperoleh izin untuk melakukan operasi produksi pertambangan
di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kutai Barat (yang saat ini
termasuk dalam Kabupaten Mahakam Ulu), Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Mentri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 426.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Maruwai Coal menjadi Tahap Kegiatan
Operasi Produksi.
Perseroan melakukan estimasi dan penilaian secara berkala terhadap sumber daya tambang di lokasi
yang telah beroperasi. Berdasarkan pembaruan Technical Memo bulan Maret 2026, estimasi sumber
daya batubara dan cadangan batubara Perusahaan masing-masing sebesar 107,1 juta ton dan 86,6
juta ton, yang disusun sesuai dengan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (“KCMI”) 2017 untuk
lokasi pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun untuk lokasi di
Kabupaten Kutai Barat (yang saat ini termasuk dalam Kabupaten Mahakam Ulu), Provinsi Kalimantan
Timur sesuai PKP2B, belum dilakukan kegiatan operasional oleh Perseroan.
Berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut, Perseroan bertindak sebagai kontraktor Pemerintah dan
bertanggung jawab atas kegiatan operasi pertambangan batubara untuk jangka waktu operasi selama
30 tahun sampai dengan tanggal 13 Februari 2047. Perseroan berhak atas 86,5% dari hasil produksi
batubara, sisanya sebesar 13,5% merupakan hasil produksi bagian Pemerintah yang dibayarkan secara
tunai.
Pada tanggal 14 November 2017, Perseroan menandatangani Amandemen PKP2B dengan Pemerintah.
Penandatanganan amandemen tersebut merupakan penyesuaian ketentuan dalam PKP2B agar sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 undang-undang tersebut.
B. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
Kegiatan usaha, hasil operasional, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor,
faktor-faktor yang utama antara lain:
Fluktuasi harga batu bara metalurgi dunia
Sebagian besar pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan batu bara metalurgi. Harga jual batu
bara metalurgi Perseroan ditentukan dan/atau dipengaruhi oleh harga batu bara metalurgi global, yang
bersifat dinamis dan dapat mengalami fluktuasi signifikan, baik naik atau turun. Faktor-faktor yang dapat
memengaruhi fluktuasi harga batu bara metalurgi adalah sebagai berikut:
• Pertumbuhan ekonomi mempengaruhi permintaan batu bara metalurgi
• Neraca perdagangan batu bara metalurgi, yang dipengaruhi oleh:
1. Volume ekspor batu bara metalurgi global; dan
2. Fluktuasi permintaan volume batu bara metalurgi dari pasar domestik maupun negara
pengimpor;
• Produksi batu bara metalurgi global yang dapat memengaruhi pasokan domestik dan ekspor,
termasuk penemuan cadangan baru, ekspansi tambang yang sedang beroperasi, maupun
penutupan tambang batu bara metalurgi eksisting.
• Pertumbuhan maupun penurunan kapasitas pabrik kokas dan pabrik baja yang terintegrasi dengan
pabrik kokas di domestik maupun global
• Situasi geopolitik global
36
Page 65
• Kebijakan pemerintah di negara produsen maupun konsumen terkait ekspor atau impor batu bara
metalurgi. Perubahan biaya produksi yang memengaruhi margin penjual.
• Nilai tukar mata uang yang memengaruhi daya beli pelanggan.
• Nilai pakai (value-in-use) dari produk batu bara metalurgi yang diproduksi.
• Perubahan biaya angkut (freight).
• Perubahan cuaca, faktor musiman, serta bencana alam.
• Perubahan teknologi dalam proses produksi besi dan baja.
• Target dekarbonisasi negara-negara pengimpor maupun pengekspor.
Permintaan batu bara metalurgi dunia
Kondisi makroekonomi global memengaruhi tingkat konsumsi dan perdagangan batu bara metalurgi
dunia. Selain faktor ekonomi, permintaan batu bara metalurgi juga dipengaruhi oleh perkembangan
industri baja global, kondisi geopolitik, kebijakan pemerintah, transisi energi, target dekarbonisasi,
perkembangan teknologi produksi baja, kondisi geopolitik, serta gangguan logistik dan rantai pasok
internasional. Batu bara metalurgi memiliki karakteristik permintaan yang berbeda dibandingkan batu
bara termal, karena penggunaannya terutama berkaitan dengan produksi kokas yang digunakan dalam
proses produksi baja melalui rute Blast Furnace-Basic Oxygen Furnace (BF-BOF).
Setelah mengalami penurunan signifikan pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 dan perlambatan
produksi baja global, permintaan batu bara metalurgi mengalami pemulihan yang kuat pada tahun 2021
hingga 2022, seiring dengan pemulihan aktivitas industri, pembangunan infrastruktur, dan manufaktur
global. Kenaikan harga energi global, gangguan pasokan dari Australia sebagai salah satu eksportir
utama batu bara metalurgi dunia, serta konflik Rusia-Ukraina turut mendorong peningkatan harga dan
perdagangan batu bara metalurgi internasional pada periode tersebut.
Namun demikian, sejak tahun 2023 hingga 2026, pertumbuhan permintaan batu bara metalurgi global
cenderung melambat dan mengalami volatilitas. Kondisi tersebut terutama dipengaruhi oleh perlambatan
sektor properti dan konstruksi di China, yang merupakan salah satu konsumen baja dan importir
batu bara metalurgi terbesar di dunia, melemahnya pertumbuhan ekonomi global, serta menurunnya
aktivitas manufaktur di beberapa kawasan utama. Selain itu, peningkatan kapasitas produksi baja
berbasis Electric Arc Furnace (EAF) dan penggunaan scrap steel di berbagai negara diperkirakan dapat
memengaruhi pertumbuhan konsumsi batu bara metalurgi dalam jangka panjang.
Meskipun demikian, permintaan batu bara metalurgi tetap ditopang oleh kebutuhan pembangunan
infrastruktur di negara berkembang, khususnya India dan kawasan Asia Tenggara. India tercatat sebagai
salah satu sumber pertumbuhan permintaan utama, seiring dengan peningkatan kapasitas produksi
baja nasional, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan industri manufaktur domestik. Di sisi lain,
permintaan dari Jepang dan Korea Selatan relatif stabil, namun tetap dalam jangka panjang akan
dipengaruhi oleh kondisi industri otomotif, konstruksi, manufaktur, dan transisi ke EAF dari negara-negara
tersebut. Selain itu, penggunaan teknologi seperti EAF memiliki kelemahan dibandingkan teknologi BF/
BOF dikarenakan EAF merupakan teknologi yang sangat padat energi sehingga memerlukan biaya
listrik yang mahal.
Pasar batu bara metalurgi global juga dipengaruhi oleh dinamika perdagangan internasional dan
kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan lingkungan hidup, pengendalian emisi karbon, tarif
perdagangan, pembatasan ekspor dan impor, serta kebijakan industri baja domestik di berbagai negara.
Selain itu, gangguan cuaca ekstrem, keterbatasan infrastruktur logistik, dan ketidakstabilan geopolitik
juga dapat menyebabkan volatilitas pasokan dan harga batu bara metalurgi dunia.
Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran,
juga dapat memengaruhi pasar batu bara metalurgi secara tidak langsung. Dampak utamanya dapat
terjadi melalui kenaikan harga energi, peningkatan biaya bahan bakar, premi risiko pelayaran, serta
perubahan biaya angkut atau freight. Meskipun pengaruhnya terhadap permintaan akhir batu bara
metalurgi tidak selalu bersifat langsung, kondisi tersebut dapat meningkatkan volatilitas biaya produksi
dan logistik, yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga dan margin pelaku industri.
37
Page 66
Di sisi lain, perang dagang antara Amerika Serikat dan China juga dapat memengaruhi dinamika
perdagangan batu bara metalurgi global. Pengenaan tarif atau pembatasan perdagangan dapat
mengubah arus pasokan, termasuk potensi pengalihan ekspor batu bara metalurgi Amerika Serikat
dari China ke pasar lain. Kondisi ini dapat meningkatkan persaingan pasokan di beberapa pasar
tujuan, namun pada saat yang sama juga dapat membuka peluang bagi pemasok dari negara lain
yang memiliki keunggulan geografis, kualitas produk yang sesuai, dan biaya logistik yang kompetitif
untuk meningkatkan akses ke pasar China. Bagi Indonesia, termasuk Perseroan, kedekatan geografis
dengan pasar utama Asia dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam menghadapi perubahan
arus perdagangan global tersebut.
Volume dan tingkat efisiensi produksi batu bara Perseroan
Kinerja penjualan dan profitabilitas Perseroan secara langsung dipengaruhi oleh pergerakan harga batu
bara metalurgi global dan volume produksi operasional. Volume produksi itu sendiri dipengaruhi oleh
efisiensi dan produktivitas operasional, serta kondisi geologis pada area penambangan.
Kondisi geologis pada area penambangan dan ketebalan lapisan tanah penutup memicu variasi pada
nisbah kupas (stripping ratio). Peningkatan nisbah kupas meningkatkan volume material lapisan tanah
penutup yang harus dipindahkan per ton batu bara metalurgi tertambang, yang berpotensi meningkatkan
biaya produksi dan menekan marjin keuntungan Perseroan.
Selain faktor geologis, produktivitas pertambangan juga dipengaruhi oleh faktor iklim dan kondisi
cuaca di area operasional. Tingginya intensitas serta frekuensi curah hujan dapat menghambat
proses penambangan akibat terbatasnya akses alat berat, risiko genangan air di area pit, serta kondisi
permukaan jalan angkut yang licin. Penurunan produktivitas akibat faktor cuaca ini dapat berdampak
negatif terhadap pencapaian target volume produksi dan hasil operasi Perseroan.
Perseroan secara bertahap akan mengembangkan potensi batu bara metalurgi yang ada di dalam
wilayah PKP2B melalui kegiatan eksplorasi berkelanjutan berdasarkan proyeksi keekonomian batu
bara metalurgi tersebut. Pengeboran dan pengambilan contoh (sampling) menjadi bagian penting
dalam kegiatan eksplorasi dalam meningkatkan klasifikasi sumber daya dan cadangan batu bara
metalurgi. Langkah ini dimulai dari optimalisasi potensi batu bara metalurgi di sekitar lokasi tambang
dan infrastruktur yang ada, hingga melanjutkan pada area yang belum dikembangkan (greenfield).
Studi-studi berkaitan dengan pengembangan infrastruktur, efisiensi metode penambangan, pengolahan
dan pengangkutan, hingga pemasaran akan dilakukan dalam rangka pengembangan cadangan yang
terintegrasi.
Perubahan cuaca dan iklim di wilayah Perseroan
Letak geografis lokasi tambang milik Perseroan terletak di Pulau Kalimantan yang beriklim tropis.
Kondisi cuaca (curah hujan dan jam hujan) mempengaruhi kegiatan produksi Perseroan (kegiatan
penambangan di lokasi tambang). Perubahan iklim dan cuaca yang terjadi di wilayah proyek Perseroan
akan berdampak saat musim hujan, dimana kinerja penambangan dapat mengalami kendala karena
operasional dapat terhenti sementara ketika kondisi sedang hujan. Perencanaan dan implementasi
operasional tambang yang matang dan komprehensif diperlukan untuk mengoptimalkan dan menjaga
kontinuitas produksi batu bara metalurgi Perseroan sepanjang tahun.
Sebaliknya, perubahan iklim dan cuaca yang terjadi di wilayah proyek saat kondisi musim kering
berkepanjangan, seperti kondisi cuaca ekstrim (El Nino) yang terjadi saat ini, mengakibatkan kegiatan
operasional Perseroan mengalami gangguan logistik melalui jalur sungai inbound dan outbound karena
surutnya permukaan sungai Barito dalam jangka waktu yang cukup lama. Selama terjadinya hal ini,
kegiatan transportasi pengangkutan batubara maupun material suku cadang dan bahan bakar menjadi
terhambat.
38
Page 67
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Di tengah perlambatan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar
5,11% (year on year) pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi mencapai 2,92%. Pertumbuhan ekonomi
ini didukung oleh peningkatan permintaan domestik, industri pengolahan dan perdagangan. Pemerintah
memperkirakan bahwa PDB akan tumbuh sebesar 5,4%-5,6% pada tahun 2026 dengan tingkat inflasi
akan terus terkendali di angka 2,5% ±1% pada tahun 2026.
Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di sektor
pertambangan batu bara. Perubahan kebijakan, peraturan, maupun penafsiran atas peraturan dapat
berdampak pada operasional, tingkat produksi, penjualan, dan kinerja keuangan Perseroan. Selain itu,
peraturan di sektor ini dapat ditafsirkan berbeda oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,
yang dapat memengaruhi pelaksanaan operasional, pemenuhan kewajiban, serta proses perizinan
Perseroan.
Di tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang
Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu
bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25% dari jumlah produksi
batu bara pada tahun berjalan. Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa dalam hal mendesak tidak
terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan
tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan
Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi
Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin
Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Selain
itu, dalam keadaan perusahaan tidak memenuhi persentase DMO yang ditetapkan pemerintah, maka
perusahaan tersebut akan membayar dana kompensasi dan dapat dikenai larangan ekspor. Selain itu,
kebijakan pemerintah terkait ekspor batu bara dapat mempengaruhi ekspor yang dilakukan Perseroan.
Kerangka regulasi di sektor pertambangan batu bara di Indonesia terus berkembang. Perseroan tidak
memiliki kendali atas perubahan maupun penafsiran regulasi tersebut, serta tidak dapat memprediksi
arah kebijakan di masa depan. Tidak ada jaminan bahwa perubahan peraturan tidak akan memengaruhi
izin yang telah dimiliki atau menimbulkan dampak material bagi Perseroan. Perubahan regulasi di masa
mendatang juga berpotensi membuat kegiatan operasional menjadi kurang menguntungkan atau tidak
layak secara finansial.
Kandungan Batu Bara Metalurgi
Kandungan dan kualitas batu bara metalurgi yang diproduksi Perseroan secara langsung menentukan
harga jual yang dapat diperoleh Perseroan di pasar internasional. Perseroan memproduksi batu bara
metalurgi keras (Hard Coking Coal (HCC)) dengan kandungan abu dan fosfor yang sangat rendah,
kandungan vitrinit yang tinggi, serta coking properties yang baik (nilai Crucible Swelling Number 9 dari
skala 1 – 9), hal ini menjadikan produk Perseroan memiliki nilai pakai (value-in-use) tinggi bagi produsen
baja global. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk memperoleh harga premium dibandingkan jenis
batu bara metalurgi lainnya, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan dan marjin Perseroan.
39
Page 68
C. Analisis kinerja keuangan
1. Analisis laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
Pendapatan usaha 246.008 192.038 912.118 1.097.076
Beban pokok pendapatan (125.847) (110.890) (525.837) (530.873)
Laba bruto 120.161 81.148 386.281 566.203
Laba sebelum pajak penghasilan 116.155 81.195 371.820 557.489
Laba periode/tahun berjalan 91.649 64.392 292.998 438.062
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain periode/
tahun berjalan 136 - (88) 68
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
91.785 64.392 292.910 438.130
berjalan, setelah pajak
Laba per saham – Dasar dan dilusian (nilai penuh) 0,58 0,41 1,86 2,78
*)
tidak diaudit
Tabel berikut menunjukkan rincian Beban Pokok Pendapatan untuk masing-masing periode dan tahun
berjalan:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
Beban Pokok Pendapatan
Pertambangan 45.870 41.352 183.741 167.334
Royalti kepada Pemerintah 37.395 25.002 117.595 139.129
Pengangkutan dan bongkar muat 33.448 29.411 135.650 124.997
Pengolahan batu bara 13.803 15.085 59.159 59.997
Penyusutan 8.252 5.783 26.014 22.684
Amortisasi properti pertambangan 3.487 3.304 15.152 13.601
Persediaan batubara
Saldo awal 50.999 39.525 39.525 42.656
Saldo akhir (67.407) (48.572) (50.999) (39.525)
Total Beban Pokok Pendapatan 125.847 110.890 525.837 530.873
*)
tidak diaudit
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31
Maret 2025
Total pendapatan usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
tercatat sebesar AS$246.008 ribu atau meningkat sebesar AS$53.970 ribu atau 28,10% dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar AS$192.038 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan karena
meningkatnya harga penjualan rata-rata batu bara metalurgi sebesar 18,35% dan peningkatan volume
penjualan batu bara metalurgi sebesar 8,24% di Maret 2026 dibandingkan dengan Maret 2025.
Kenaikan harga penjualan rata-rata batu bara metalurgi terutama karena penguatan indeks harga
acuan batu bara metalurgi global, yaitu Premium Hard Coking Coal (HCC) FOB Australia, secara year-
on-year sebesar 26% yang dipengaruhi oleh terbatasnya pasokan dari Australia akibat Cyclone Koji
dan kendala operasional di beberapa tambang. Dari sisi permintaan, ekspansi kapasitas kokas dan
baja di sejumlah pasar utama seperti India, Indonesia, dan Vietnam juga turut meningkatkan kebutuhan
terhadap batu bara metalurgi. Kondisi tersebut mendukung peningkatan volume penjualan Perseroan
sekaligus memberikan sentimen positif terhadap harga batu bara metalurgi global. Dengan kombinasi
kenaikan harga jual rata-rata dan peningkatan volume penjualan tersebut, Perseroan berhasil mencatat
pertumbuhan pendapatan usaha sebesar 28,10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
40
Page 69
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
tercatat sebesar AS$125.847 ribu atau meningkat sebesar AS$14.957 ribu atau 13,49% dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar AS$110.890 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan karena
kenaikan biaya royalti 49,57% menjadi AS$37.395 ribu dari AS$25.002 ribu yang sejalan dengan
meningkatnya harga penjualan rata-rata batu bara metalurgi dan volume penjualan batu bara metalurgi
pada periode tiga bulan 2026, meningkatnya jasa pertambangan sebesar 10,93% menjadi AS$45.870
ribu dari AS$41.352 ribu dan meningkatnya pengangkutan dan bongkar muat batu bara metalurgi
sebesar 13,73% menjadi AS$33.448 ribu dari AS$29.411 ribu karena meningkatnya volume penjualan.
Laba bruto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar AS$120.161 ribu atau meningkat sebesar AS$39.013 ribu atau 48,08% dibandingkan dengan
tanggal 31 Maret 2025 sebesar AS$81.148 ribu. Peningkatan laba bruto tersebut terutama disebabkan
oleh pertumbuhan pendapatan usaha sebesar 28,10% yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan
beban pokok pendapatan sebesar 13,49%. Dengan demikian, Perseroan mencatat peningkatan marjin
laba bruto menjadi 48,84% pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
42,26% pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Peningkatan marjin laba
bruto tersebut terutama didukung oleh kenaikan harga jual rata-rata batu bara metalurgi yang mampu
mengimbangi kenaikan biaya produksi selama periode berjalan.
Laba periode berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
tercatat sebesar AS$91.649 ribu atau meningkat sebesar AS$27.257 ribu atau 42,33% dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar AS$64.392 ribu. Peningkatan laba periode berjalan terutama
didorong oleh peningkatan laba bruto sebagaimana dijelaskan di atas. Selain itu, perubahan pada beban
usaha, beban/penghasilan lain-lain, biaya dan penghasilan keuangan serta beban pajak penghasilan
turut memengaruhi peningkatan laba periode berjalan. Sejalan dengan peningkatan laba periode
berjalan, marjin laba bersih meningkat menjadi 37,25% pada periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dari 33,53% pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
yang mencerminkan peningkatan profitabilitas Perseroan selama periode berjalan.
Total penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 tercatat sebesar AS$136 ribu yang berasal dari penghasilan imbalan kerja aktuaris.
Perseroan tidak mencatatkan penghasilan komprehensif lain pada periode yang sama pada tanggal 31
Maret 2025 karena tidak terdapat penghasilan dari imbalan kerja aktuaris.
Total penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 tercatat sebesar AS$91.785 ribu atau meningkat sebesar AS$27.393 ribu atau 42,54%
dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar AS$64.392 ribu. Peningkatan total penghasilan
komprehensif Perseroan terutama didorong oleh peningkatan laba periode berjalan. Penghasilan
komprehensif lain pada periode berjalan tidak memberikan dampak yang material terhadap total
penghasilan komprehensif Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024
Total pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar AS$912.118 ribu atau menurun sebesar AS$184.958 ribu atau 16,86% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$1.097.076 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan karena menurunnya harga penjualan rata-rata batu bara metalurgi sebesar 26,04%.
Penurunan harga penjualan rata-rata batu bara metalurgi dipengaruhi oleh penurunan indeks harga
acuan batu bara metalurgi global, yaitu Premium Hard Coking Coal (HCC) FOB Australia, yang pada
tahun 2025 berada pada level lebih rendah dibandingkan 2024, dengan penurunan indeks sebesar
22% year-on-year yang dipengaruhi oleh tekanan pada pasar baja global, khususnya akibat lemahnya
sektor properti di China yang menekan margin baja di wilayah tersebut. Selain itu, pasokan dari negara
eksportir utama seperti Australia yang relatif memadai pada tahun 2025 juga turut menekan harga
batu bara metalurgi global. Sebagai respons terhadap kondisi pasar tersebut, Perseroan berhasil
meningkatkan volume penjualan batu bara metalurgi sebesar 12,42% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan volume penjualan tersebut berhasil mengimbangi sebagian dampak penurunan harga
jual rata-rata, sehingga penurunan pendapatan usaha Perseroan dapat ditekan menjadi 16,86%, lebih
rendah dibandingkan penurunan harga jual rata-rata sebesar 26,04%.
41
Page 70
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar AS$525.837 ribu atau menurun sebesar AS$5.036 ribu atau 0,95% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$530.873 ribu. Penurunan
beban pokok pendapatan terutama disebabkan oleh penurunan beban royalti sebesar 15,48%
menjadi AS$117.595 ribu dari AS$139.129 ribu, sejalan dengan penurunan harga jual rata-rata batu
bara metalurgi. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh meningkatnya biaya jasa pertambangan
sebesar 9,80% menjadi AS$183.741 ribu dari AS$167.334 ribu sebagai akibat meningkatnya volume
produksi sebesar 11,41%.
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
AS$386.281 ribu atau menurun sebesar AS$179.922 ribu atau 31,78% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$566.203 ribu. Penurunan laba bruto terutama
disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha yang lebih besar dibandingkan penurunan beban pokok
pendapatan. Meskipun Perseroan berhasil meningkatkan volume penjualan dan produksi, penurunan
harga jual rata-rata batu bara metalurgi memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap penurunan
pendapatan. Sementara itu, penurunan beban pokok pendapatan relatif terbatas karena meningkatnya
biaya jasa pertambangan sejalan dengan peningkatan volume produksi. Hal ini berdampak pada
penurunan marjin laba bruto Perseroan menurun menjadi 42,35% pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dari 51,61% pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar AS$292.998 ribu atau menurun sebesar AS$145.064 ribu atau 33,11% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$438.062 ribu. Penurunan laba tahun
berjalan terutama dipengaruhi oleh penurunan laba bruto sebagaimana dijelaskan di atas. Selain
itu, perubahan pada beban usaha, beban/penghasilan lain-lain, biaya dan penghasilan keuangan
serta beban pajak penghasilan turut memengaruhi penurunan laba tahun berjalan. Sejalan dengan
penurunan laba tahun berjalan, marjin laba bersih Perseroan menurun menjadi 32,12% pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari 39,93% pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, yang terutama mencerminkan dampak penurunan harga jual rata-rata batu bara
metalurgi terhadap profitabilitas Perseroan.
Total kerugian komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar AS$88 ribu yang disebabkan oleh beban imbalan kerja dari aktuaris, dibandingkan
dengan tahun yang berakhir dengan 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan penghasilan
komprehensif lain sebesar AS$68 ribu yang berasal dari penghasilan imbalan kerja aktuaris.
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan, setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar AS$292.910 ribu atau menurun sebesar AS$145.220
ribu atau 33,15% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
AS$438.130 ribu. Penurunan total penghasilan komprehensif terutama sejalan dengan penurunan laba
tahun berjalan sebagaimana dijelaskan di atas. Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain pada tahun
berjalan tidak memberikan dampak yang material terhadap total penghasilan komprehensif Perseroan.
2. Analisis pertumbuhan aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas di bank 320.706 227.505 400.976
Piutang usaha
Pihak berelasi 64.654 90.250 47.312
Pihak ketiga 52.630 56.104 37.677
42
Page 71
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 4.089 2.151 416
Pihak ketiga 915 561 4.304
Persediaan 95.000 77.469 59.924
Pajak dibayar dimuka - bagian lancar
Pajak penghasilan 34.492 168 155
Pajak lain-lain 11.297 14.217 15.971
Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian lancar 3.261 2.387 1.516
TOTAL ASET LANCAR 587.044 470.812 568.251
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 12.685 6.897 4.910
Investasi lain-lain 88.272 89.381 -
Pinjaman untuk pihak berelasi 5.420 2.920 -
Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian tidak lancar 4.743 4.357 9.687
Pajak dibayar dimuka - bagian tidak lancar
Pajak penghasilan - 34.492 -
Properti pertambangan 151.105 154.436 161.753
Aset tetap 488.970 492.890 464.872
Aset tak berwujud 641 677 581
Aset tidak lancar lain-lain 70 59 61
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 751.906 786.109 641.864
TOTAL ASET 1.338.950 1.256.921 1.210.115
Pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$82.029 ribu atau 6,53% menjadi AS$1.338.950
ribu pada tanggal 31 Maret 2026 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$1.256.921 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset lancar 24,69% menjadi
AS$587.044 ribu dari AS$470.812 dan penurunan aset tidak lancar 4,35% menjadi AS$751.906 ribu
dari AS$786.109 ribu terutama karena peningkatan kas di bank sebesar 40,97%. Total aset terdiri dari
43,84% aset lancar dan 56,16% aset tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2026.
Aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$116.232 ribu atau 24,69% terutama
disebabkan oleh kenaikan dari kas di bank sebesar AS$93.201 ribu karena adanya penerimaan dari
pelanggan setelah dikurangi pembayaran untuk operasi dan investasi.
Kas di bank Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$320.706 ribu meningkat sebesar
AS$93.201 ribu atau 40,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$227.505 ribu. Kenaikan kas di bank Perseroan tersebut terutama disebabkan oleh penerimaan dari
pelanggan seiring dengan meningkatnya pendapatan Perseroan. Kas di bank mencakup 54,63% dari
total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Piutang usaha - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$64.654
ribu, menurun sebesar AS$25.596 ribu atau 28,36% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar AS$90.250 ribu. Penurunan piutang usaha - pihak berelasi Perseroan tersebut
karena adanya penurunan volume penjualan ke pihak berelasi pada akhir periode berjalan sebesar
200.532 ton atau 38,19% yang diimbangi dengan kenaikan harga rata-rata sebesar AS$19.65/ton atau
11,44%. Piutang usaha - pihak berelasi mencakup 11,01% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026.
Piutang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$52.630
ribu, menurun sebesar AS$3.474 ribu atau 6,19% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar AS$56.104 ribu. Penurunan piutang usaha - pihak ketiga Perseroan tersebut
karena adanya penurunan volume penjualan ke pihak ketiga pada akhir periode berjalan sebesar
45.956 ton atau 13,64% yang diimbangi dengan kenaikan harga rata-rata sebesar AS$11.53/ton atau
6,56%. Piutang usaha - pihak ketiga mencakup 8,97% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal 31
Maret 2026.
43
Page 72
Piutang lain-lain - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$4.089
ribu, meningkat sebesar AS$1.938 ribu atau 90,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar AS$2.151 ribu. Peningkatan piutang lain-lain - pihak berelasi Perseroan
disebabkan oleh tagihan kepada pihak berelasi untuk penggantian biaya.
Piutang lain-lain - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$915 ribu,
meningkat sebesar AS$354 ribu atau 63,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar AS$561 ribu. Peningkatan piutang lain-lain – pihak ketiga Perseroan disebabkan oleh
adanya tagihan kepada pihak ketiga untuk penggantian biaya dan piutang bunga atas investasi lain-lain.
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$95.000 ribu, meningkat sebesar
AS$17.531 ribu atau 22,63% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$77.469 ribu. Peningkatan persediaan Perseroan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
persediaan batu bara metalurgi seiring dengan peningkatan volume produksi yang mendukung
peningkatan penjualan batu bara metalurgi Perseroan. Persediaan mencakup 16,18% dari total aset
lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Pajak dibayar dimuka - bagian lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$45.789
ribu, naik sebesar AS$31.404 ribu atau 218,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar AS$14.385 ribu. Kenaikan pajak dibayar dimuka - bagian lancar Perseroan
tersebut terutama disebabkan reklasifikasi dari pajak dibayar dimuka - bagian tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2025.
Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar AS$3.261 ribu, meningkat sebesar AS$874 ribu atau 36,61% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar AS$2.387 ribu. Peningkatan uang muka dan biaya dibayar
dimuka - bagian lancar Perseroan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan biaya dibayar dimuka
Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar AS$903 ribu.
Aset tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$34.203 ribu atau 4,35% terutama
disebabkan oleh penurunan pajak dibayar dimuka - pajak penghasilan yang direklasifikasi ke aset
lancar sebesar AS$34.492 ribu.
Properti Pertambangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$151.105 ribu,
turun sebesar AS$3.331 ribu atau 2,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar AS$154.436 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena amortisasi properti
pertambangan akibat dari adanya produksi penambangan. Properti pertambangan mencakup 20,10%
dari total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$488.970 ribu, turun sebesar
AS$3.920 ribu atau 0,80% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$492.890 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penambahan aset tetap sebesar
AS$4.535 ribu yang diimbangi dengan pengurangan aset tetap, bersih sebesar AS$163 ribu dan beban
depresiasi dan penurunan nilai sebesar AS$8.292 ribu. Aset tetap mencakup 65,03% dari total aset
tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Pinjaman untuk pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$5.420
ribu, meningkat sebesar AS$2.500 ribu atau 85,62% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar AS$2.920 ribu. Peningkatan pinjaman kepada pihak berelasi Perseroan
tersebut disebabkan oleh pemberian pinjaman dari Perseroan kepada SBC.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$46.806 ribu atau 3,87% menjadi AS$1.256.921
ribu pada tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
AS$1.210.115 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset lancar 17,15% menjadi
AS$470.812 ribu dari AS$568.251 ribu dan kenaikan aset tidak lancar 22,47% menjadi AS$786.109
ribu dari AS$641.864 ribu. Total aset terdiri dari 37,46% aset lancar dan 62,54% aset tidak lancar pada
tanggal 31 Desember 2025.
44
Page 73
Aset lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$97.439 ribu atau 17,15% terutama disebabkan
oleh penurunan dari kas di bank sebesar AS$173.471 ribu terutama untuk penempatan investasi lain-
lain sebesar AS$89.381 ribu diimbangi dengan peningkatan piutang usaha sebesar AS$61.635 ribu.
Kas di bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$227.505 ribu turun
sebesar AS$173.471 ribu atau 43,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar AS$400.976 ribu. Penurunan kas di bank Perseroan tersebut terutama disebabkan oleh
penempatan investasi lain-lain sebesar AS$89.381 ribu dan pembayaran aset tetap AS$54.324 ribu.
Kas di bank mencakup 48,32% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Piutang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$90.250
ribu, naik sebesar AS$42.938 ribu atau 90,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar AS$47.312 ribu. Kenaikan piutang usaha – pihak berelasi Perseroan tersebut
karena adanya peningkatan volume penjualan ke pihak berelasi pada akhir periode berjalan sebesar
234.474 ton atau 80,69% dan kenaikan harga rata-rata sebesar AS$38,61/ton atau 29,01%. Piutang
usaha – pihak berelasi mencakup 19,17% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025.
Piutang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$56.104
ribu, naik sebesar AS$18.427 ribu atau 48,91% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar AS$37.677 ribu. Kenaikan piutang usaha – pihak ketiga Perseroan tersebut
karena adanya peningkatan volume penjualan ke pihak ketiga pada akhir periode berjalan sebesar
124.697 ton atau 58,72%. Piutang usaha – pihak ketiga mencakup 11,92% dari total aset lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Piutang lain-lain - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$2.151
ribu, meningkat sebesar AS$1.735 ribu atau 417,07% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar AS$416 ribu. Peningkatan piutang lain-lain – pihak berelasi Perseroan
disebabkan oleh adanya tagihan kepada pihak berelasi untuk penggantian biaya.
Piutang lain-lain - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$561
ribu,turun sebesar AS$3.743 ribu atau 86,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar AS$4.304 ribu. Penurunan piutang lain-lain – pihak ketiga Perseroan
disebabkan oleh adanya pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$77.469 ribu, meningkat
sebesar AS$17.545 ribu atau 29,28% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar AS$59.924 ribu. Peningkatan persediaan Perseroan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan persediaan batu bara metalurgi seiring dengan peningkatan volume produksi yang
mendukung peningkatan penjualan batu bara metalurgi Perseroan. Persediaan Perseroan mencakup
16,45% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Uang muka dan biaya dibayar dimuka – bagian lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar AS$2.387 ribu, meningkat sebesar AS$871 ribu atau 57,45% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$1.516 ribu. Peningkatan uang muka dan biaya
dibayar dimuka – bagian lancar Perseroan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan biaya
dibayar dimuka asuransi aset tetap AS$1.094 ribu.
Aset tidak lancar Perseroan mengalami kenaikan sebesar AS$144.245 ribu atau 22,47% terutama
disebabkan oleh penempatan investasi lain-lain sebesar AS$89.381 ribu, peningkatan aset tetap
AS$28.018 ribu dan penambahan pajak dibayar dimuka – pajak penghasilan AS$34.492 ribu.
Properti Pertambangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$154.436 ribu,
turun sebesar AS$7.317 ribu atau 4,52% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar AS$161.753 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena amortisasi properti
pertambangan akibat dari adanya produksi penambangan. Properti pertambangan mencakup 19,65%
dari total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
45
Page 74
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$492.890 ribu, naik sebesar
AS$28.018 ribu atau 6,03% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
AS$464.872 ribu. Kenaikan tersebut terutama disebabkan adanya penambahan aset tetap sebesar
AS$54.491 ribu yang diimbangi dengan pengurangan aset tetap, bersih sebesar AS$276 ribu dan
beban depresiasi dan penurunan nilai sebesar AS$26.197 ribu. Aset tetap mencakup 62,70% dari total
aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Investasi lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$89.381 ribu,
meningkat 100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$nil.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi terdiri dari investasi dalam instrumen utang yang
memiliki tingkat bunga tetap per tahun dan jangka waktu jatuh tempo antara lima hingga tujuh tahun
sejak tanggal penerbitan. Investasi lain-lain mencakup 11,37% dari total aset tidak lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025.
Pinjaman untuk pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$2.920
ribu, meningkat 100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
AS$nil. Peningkatan pinjaman kepada pihak berelasi Perseroan tersebut disebabkan oleh pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada KC dan SBC.
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 29.086 35.500 33.867
Pihak ketiga 10.013 11.274 8.107
Beban yang masih harus dibayar 57.364 57.567 68.175
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 7.535 9.047 5.597
Pajak lainnya 560 551 528
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka pendek 811 687 -
Utang royalti 32.396 29.527 20.134
Liabilitas sewa - bagian jangka pendek 662 878 1.176
Liabilitas dan provisi jangka pendek lainnya 1.056 3.412 2.002
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 139.483 148.443 139.586
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja - bagian jangka panjang 3.266 3.545 2.645
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi,
23.105 23.998 20.206
dan penutupan tambang
Liabilitas sewa - bagian jangka panjang 153 211 641
Liabilitas pajak tangguhan 5.349 4.915 3.939
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 31.873 32.669 27.431
TOTAL LIABILITAS 171.356 181.112 167.017
Pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$9.756 ribu atau 5,39% menjadi AS$171.356
ribu pada tanggal 31 Maret 2026 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$181.112 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan total liabilitas jangka pendek
sebesar 6,04% menjadi AS$139.483 ribu dari AS$148.443 ribu dan penurunan total liabilitas jangka
panjang sebesar 2,44% menjadi sebesar AS$31.873 ribu dari AS$32.669 ribu. Total liabilitas terdiri dari
81,40% liabilitas jangka pendek dan 18,60% liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026.
46
Page 75
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami penurunan sebesar 6,04% terutama disebabkan oleh
penurunan utang usaha.
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$39.099 ribu, turun sebesar
AS$7.675 ribu atau 16,41% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$46.774 ribu. Penurunan utang usaha Perseroan tersebut terutama disebabkan penurunan tagihan
untuk konsultan dan kontraktor terkait kegiatan operasi tambang dan pembangunan aset di area
tambang. Utang usaha yang masih harus dibayar mencakup 28,03% dari total liabilitas jangka pendek
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Utang pajak penghasilan badan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$7.535 ribu,
turun sebesar AS$1.512 ribu atau 16,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar AS$9.047 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak
badan Perseroan. Utang pajak penghasilan badan yang masih harus dibayar mencakup 5,40% dari
total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Utang royalti Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$32.396 ribu, meningkat sebesar
AS$2.869 ribu atau 9,72% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$29.527 ribu. Peningkatan tersebut seiring dengan meningkatnya produksi batu bara metalurgi dan
harga rata-rata batu bara metalurgi. Utang royalti yang masih harus dibayar mencakup 23,23% dari total
liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar 2,44% terutama disebabkan oleh
penurunan provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang.
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang Perseroan pada tanggal 31
Maret 2026 adalah sebesar AS$23.105 ribu, menurun sebesar AS$893 ribu atau 3,72% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar AS$23.998 ribu. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh adanya realisasi pembayaran selama periode berjalan dan perubahan asumsi
diskonto. Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang yang masih harus
dibayar mencakup 72,49% dari total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$5.349 ribu,
meningkat sebesar AS$434 ribu atau 8,83% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar AS$4.915 ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya perbedaan
koreksi fiskal.
Perseroan senantiasa memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab keuangannya secara tepat
waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perjanjian yang berlaku. Dengan manajemen keuangan
yang baik, perusahaan dapat mempertahankan arus kas yang sehat serta posisi keuangan yang kuat
untuk selalu melunasi kewajibannya dan menjaga likuiditas yang sehat.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan peningkatan sebesar AS$14.095 ribu atau 8,44% menjadi AS$181.112 ribu
pada tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
AS$167.017 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan total liabilitas jangka pendek
sebesar 6,35% menjadi AS$148.443 ribu dari AS$139.586 ribu dan peningkatan total liabilitas jangka
panjang sebesar 19,10% menjadi sebesar AS$32.669 ribu dari AS$27.431 ribu. Total liabilitas terdiri
dari 81,96% liabilitas jangka pendek dan 18,04% liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember
2025.
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$8.857 ribu atau 6,35% menjadi
AS$148.443 ribu dari AS$139.586 ribu terutama karena kenaikan utang pajak penghasilan dan utang
royalti.
47
Page 76
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$46.774 ribu, naik
sebesar AS$4.800 ribu atau 11,44% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar AS$41.974 ribu. Kenaikan utang usaha Perseroan tersebut terutama disebabkan kenaikan
tagihan untuk konsultan dan kontraktor terkait kegiatan operasi tambang dan pembangunan aset di
area tambang seiring dengan peningkatan volume produksi batu bara metalurgi. Utang usaha yang
masih harus dibayar mencakup 31,51% dari total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025.
Utang pajak penghasilan badan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$9.047
ribu, naik sebesar AS$3.450 ribu atau 61,64% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar AS$5.597 ribu. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh naiknya beban
pajak badan Perseroan. Utang pajak penghasilan badan yang masih harus dibayar mencakup 6,09%
dari total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Utang royalti Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$29.527 ribu, meningkat
sebesar AS$9.393 ribu atau 46,65% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar AS$20.134 ribu. Peningkatan tersebut seiring dengan meningkatnya produksi batu bara
metalurgi. Utang royalti yang masih harus dibayar mencakup 19,89% dari total liabilitas jangka pendek
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar AS$23.998 ribu, naik sebesar AS$3.792 ribu atau 18,77% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$20.206 ribu. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh adanya penambahan biaya yang disebabkan penambahan
provisi reklamasi dan perubahan asumsi diskonto. Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan
penutupan tambang yang masih harus dibayar mencakup 73,46% dari total liabilitas jangka panjang
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$4.915
ribu, meningkat sebesar AS$976 ribu atau 24,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar AS$3.939 ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
perbedaan koreksi fiskal.
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas pada masing-masing tanggal:
Pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
EKUITAS
Modal saham - modal dasar 298.407.108 lembar;
ditempatkan dan disetorkan penuh
157.696.360 lembar dengan nilai nominal
Rp8.600 (nilai penuh) per saham 157.696 157.696 157.696
Tambahan modal disetor 5.440 5.440 5.440
Saldo laba
Dicadangkan 4.381 4.381 -
Belum dicadangkan 1.000.077 908.292 879.962
TOTAL EKUITAS 1.167.594 1.075.809 1.043.098
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$91.785 ribu atau 8,53% menjadi AS$1.167.594
ribu pada tanggal 31 Maret 2026 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
AS$1.075.809 ribu yang terutama disebabkan oleh pengakuan laba tahun untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2026.
48
Page 77
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$32.711 ribu atau 3,14% menjadi AS$1.075.809
ribu pada tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar AS$1.043.098 ribu disebabkan oleh pengakuan laba tahun 2025 yang diimbangi dengan
adanya deklarasi dividen.
3. Analisis Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing tanggal:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 108.266 35.840 245.651 532.319
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(14.908) (17.504) (158.247) (91.456)
investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(275) (273) (261.336) (401.444)
pendanaan
Kenaikan/(penurunan) bersih kas di bank 93.083 18.063 (173.932) 39.419
Kas di bank pada awal periode/tahun 227.505 400.976 400.976 360.855
Efek perubahan nilai kurs pada kas di bank 118 224 461 702
Kas di bank pada akhir periode/tahun 320.706 419.263 227.505 400.976
*)
tidak diaudit
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar AS$108.266 ribu. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi terutama
berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar AS$275.078 ribu dan penerimaan restitusi pajak
AS$11.108 ribu. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk pembayaran
kepada pemasok seperti kontraktor jasa pertambangan, penyedia jasa transportasi batu bara, dan
pemasok bahan bakar sebesar AS$113.189 ribu, pembayaran pajak penghasilan badan AS$25.623
ribu dan pembayaran royalti AS$34.526 ribu.
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar AS$35.840 ribu. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi
terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar AS$177.690 ribu dan penerimaan restitusi
pajak AS$18.775 ribu dikurangi pembayaran kepada pemasok sebesar AS$106.059 ribu, pembayaran
pajak penghasilan badan AS$23.596 ribu dan pembayaran royalti AS$29.255 ribu.
Peningkatan arus kas operasi sebesar AS$72.426 ribu dibandingkan periode tiga bulan 2025 (AS$35.840
ribu) terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan dari AS$177.690 ribu menjadi
AS$275.078 ribu, sejalan dengan kenaikan harga penjualan rata-rata dan volume penjualan batu bara
metalurgi sebagaimana dijelaskan pada analisis pendapatan usaha.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar AS$245.651 ribu. Arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi
terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar AS$850.754 ribu, penerimaan penghasilan
keuangan AS$16.501 ribu, dan penerimaan restitusi pajak sebesar AS$30.404 ribu. Sedangkan arus
kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk pembayaran kepada pemasok sebesar
AS$422.487 ribu, pembayaran pajak penghasilan badan AS$110.365 ribu dan pembayaran royalti
AS$104.435 ribu.
49
Page 78
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar AS$532.319 ribu. Arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi terutama berasal
dari penerimaan dari pelanggan sebesar AS$1.185.919 ribu, penerimaan penghasilan keuangan
AS$18.425 ribu, dan penerimaan restitusi pajak sebesar AS$32.455 ribu, dikurangi pembayaran
kepada pemasok sebesar AS$394.896 ribu, pembayaran pajak penghasilan badan AS$146.201 ribu,
pembayaran bunga dan biaya keuangan AS$10.145 ribu dan pembayaran royalti AS$140.414 ribu.
Penurunan arus kas operasi sebesar AS$286.668 ribu dibandingkan tahun 2024 (AS$532.319 ribu)
terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan dari pelanggan dari AS$1.185.919 ribu menjadi
AS$850.754 ribu, sejalan dengan penurunan harga penjualan rata-rata batu bara metalurgi sebesar
26,04% sebagaimana dijelaskan pada analisis pendapatan usaha.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$14.908 ribu, terutama untuk pembayaran penambahan
aset tetap sebesar AS$6.095 ribu, pemberian pinjaman kepada pihak berelasi AS$2.500 ribu, dan
penempatan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sebesar AS$5.704 ribu.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar AS$17.504 ribu, terutama untuk pembayaran atas penambahan
aset tetap sebesar AS$12.458 ribu, pembayaran atas penambahan pada properti pertambangan
AS$1.209 ribu, pemberian pinjaman kepada pihak berelasi AS$2.070 ribu, dan penempatan deposito
berjangka yang dibatasi penggunaannya AS$1.767 ribu.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar AS$158.247 ribu. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi
adalah untuk pembayaran atas penambahan aset tetap sebesar AS$54.324 ribu sehubungan dengan
pengembangan infrastruktur pertambangan, pembayaran atas investasi lain-lain sebesar AS$90.487
ribu, penambahan properti pertambangan AS$8.432 ribu, pemberian pinjaman kepada pihak berelasi
AS$2.920 ribu, dan penempatan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya AS$1.767 ribu.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar AS$91.456 ribu. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi
terutama berasal dari penerimaan pembayaran pinjaman dari pihak berelasi sebesar AS$9.000 ribu
dan penerimaan dari pencairan deposito sebesar AS$10.398 ribu. Sedangkan arus kas yang digunakan
untuk aktivitas investasi adalah untuk pembayaran atas penambahan aset tetap sebesar AS$105.731
ribu dan penempatan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sebesar AS$4.855 ribu.
Peningkatan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar AS$66.791 ribu dibandingkan
tahun 2024 terutama disebabkan oleh penempatan pada investasi lain-lain sebesar AS$90.487 ribu,
yang sebagian diimbangi oleh penurunan pembayaran penambahan aset tetap dari AS$105.731 ribu
menjadi AS$54.324 ribu.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar AS$275 ribu, terutama digunakan untuk pembayaran liabilitas
sewa.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar AS$273 ribu untuk pembayaran liabilitas sewa.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar AS$261.336 ribu, terutama digunakan untuk pembayaran dividen
sebesar AS$260.199 ribu dan pembayaran liabilitas sewa sebesar AS$1.137 ribu.
50
Page 79
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar AS$401.444 ribu, terutama digunakan untuk pelunasan pinjaman
dari pihak berelasi sebesar AS$248.028 ribu, pembayaran dividen sebesar AS$150.600 ribu, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar AS$2.816 ribu.
Perseroan saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sehat, didukung oleh arus kas yang stabil serta
manajemen keuangan yang solid. Dengan pengelolaan yang baik, Perseroan mampu menjalankan
seluruh aktivitas operasional, investasi yang optimal, dan aktivitas pendanaan yang efektif sehingga
mengantar Perseroan menjadi perusahaan pertambangan yang terkemuka.
4. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan adalah untuk mendanai pembangunan infrastruktur pertambangan dan
fasilitas pengolahan, modal kerja dan belanja modal. Sumber utama likuiditas internal Perseroan secara
historis berasal dari laba bersih hasil kegiatan usaha operasional. Perseroan juga memiliki fasilitas
dari pihak berelasi sebagai sumber likuiditas eksternal. Pada tanggal 31 Maret 2026, sumber likuiditas
material yang belum digunakan yaitu dalam bentuk saldo kas di bank tercatat sebesar AS$320.706 ribu
dan fasilitas dari pihak berelasi yang belum ditarik sebesar AS$25.000 ribu.
Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Obligasi untuk memenuhi belanja modal dan
modal kerja Perseroan. Jika nantinya Perseroan menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka
Perseroan akan mencari modal kerja tambahan dalam bentuk pinjaman dari bank berupa pinjaman
jangka pendek dan/atau juga pinjaman jangka panjang dan/atau dana dari pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan.
5. Belanja modal
Belanja modal Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025
adalah sebesar AS$6.095 ribu dan AS$12.458 ribu. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar AS$54.324 ribu dan AS$105.731 ribu.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal berasal dari kas operasional.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, pembelian barang modal Perseroan
sebagian besar terkait dengan pembelian fuel tank di Tuhup dan Lampunut, upgrading hauling road,
dan pembuatan jalan untuk pit baru untuk peningkatan kapasitas operasi, penambahan camp di Tuhup
dan Lampunut, dan ekspansi barge loading conveyor port Tuhup. Dengan adanya investasi belanja
modal tersebut, kapasitas produksi batu bara metalurgi Perseroan diharapkan selalu meningkat dari
tahun ke tahun.
Komitmen investasi barang modal
Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar AS$50.448 ribu, yang sebagian besar terkait
penambahan camp dan kantor di Tuhup dan Lampunut, extend stockpile, eksplorasi, Pembangunan 2nd
Barge Loading Conveyor, dan upgrading hauling road and bridge pada section Shared Hauling Road
(SHR).
Per 31 Maret 2026, Perseroan memiliki komitmen pembelian barang modal sebesar AS$37.417 ribu
dan telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar AS$4.705 ribu. Pihak yang terkait
dengan komitmen pembelian barang modal tersebut adalah pihak ketiga, yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan dan akan dibiayai dengan arus kas operasional. Sebagian besar nilai
komitmen tersebut sebagian besar adalah dalam mata uang Rupiah. Komitmen tersebut sudah mulai
dilaksanakan sejak tahun 2022 dan direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2028. Tidak terdapat
sanksi apabila Perseroan tidak memenuhi komitmen pembelian barang modal tersebut.
51
Page 80
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Perseroan mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.
6. Informasi segmen
Manajemen telah menentukan segmen operasi berdasarkan laporan yang ditelaah oleh Direksi, yang
telah diidentifikasikan sebagai pengambil keputusan operasional utama Perusahaan, dalam mengambil
keputusan strategis. Direksi mempertimbangkan operasi bisnis dari perspektif jenis bisnis hanya dalam
satu segmen usaha, yaitu pertambangan dan penjualan batu bara metalurgi. Penjualan berdasarkan
tujuan domisili pelanggan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan batu bara
Domestik 118.329 72.329 281.968 352.329
Ekspor
Singapura 113.304 82.762 511.562 466.341
Korea 10.511 22.708 74.621 180.543
Jepang 3.864 - 5.279 -
India - 5.723 23.161 36.988
Cina - 8.516 15.527 60.875
Total 246.008 192.038 912.118 1.097.076
*)
tidak diaudit
Kontribusi terhadap penjualan atau pendapatan dan laba usaha Perseroan
Kontribusi segmen penjualan batu bara domestik terhadap pendapatan usaha Perseroan untuk periode
3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar 48,10%, 37,66%, 30,91%, dan 32,12%.
Kontribusi segmen penjualan batu bara ekspor terhadap pendapatan usaha Perseroan untuk periode
3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar 51,90%, 62,34%, 69,09%, dan 67,88%.
Profitabilitas
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, segmen penjualan batu bara
mencatat laba periode berjalan sebesar AS$91.649 ribu, meningkat AS$27.257 ribu atau 42,33%
dibandingkan periode yang sama pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar AS$64.392 ribu. Peningkatan
ini terutama didorong oleh kenaikan laba bruto, serta dipengaruhi oleh perubahan beban usaha, beban/
penghasilan lain-lain, biaya dan penghasilan keuangan, dan beban pajak penghasilan. Sejalan dengan
hal tersebut, marjin laba bersih meningkat menjadi 37,25% dari 33,53%, mencerminkan peningkatan
profitabilitas Perseroan.
Sementara itu, laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar AS$292.998 ribu, menurun AS$145.064 ribu atau 33,11% dibandingkan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$438.062 ribu. Penurunan ini terutama
dipengaruhi oleh turunnya laba bruto, serta perubahan beban usaha, beban/penghasilan lain-lain, biaya
dan penghasilan keuangan, dan beban pajak penghasilan. Marjin laba bersih pun menurun menjadi
32,12% dari 39,93%, yang terutama mencerminkan dampak penurunan harga jual rata-rata batu bara
metalurgi terhadap profitabilitas Perseroan.
52
Page 81
Produksi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi segmen batu bara
Perseroan tercatat sebesar 1,61 juta ton, meningkat sebesar 5,92% dibandingkan dengan periode yang
sama pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar 1,52 juta ton.
Sementara itu, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, produksi segmen batu bara
tercatat sebesar 6,98 juta ton, meningkat sebesar 11,5% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar 6,26 juta ton.
D. Fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Sebagian besar aset dan liabilitas dari Perseroan didenominasi dalam mata uang yang bukan mata
uang fungsional entitas. Eksposur ini dikelola sebagian dengan menggunakan lindung nilai alami yang
timbul dari aset dan liabilitas dalam mata uang asing yang sama.
Manajemen juga mengelola risiko nilai tukar mata uang asing melalui pemantauan fluktuasi mata uang
asing secara terus-menerus dan menjaga kecukupan kas dalam mata uang asing untuk menutup
kewajiban yang jatuh
tempo dalam mata uang asing.
Risiko suku bunga dari kas di bank tidak signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya tidak
dikenakan bunga.
E. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan tidak memiliki pinjaman yang masih terutang.
F. Kejadian atau transaksi yang tidak normal
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang memengaruhi kegiatan
operasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 pada laporan keuangan
Perseroan yang disajikan dalam Prospektus ini.
G. Dampak perubahan harga terhadap pendapatan
Harga jual batu bara metalurgi mengacu pada dinamika harga global yang bersifat siklikal dan
berfluktuasi seiring perubahan kondisi permintaan dan pasokan. Permintaan batu bara metalurgi,
yang terkait erat dengan industri besi dan baja, dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi
makroekonomi, dinamika geopolitik, faktor cuaca, kebijakan dan regulasi pemerintah, perkembangan
teknologi, keekonomian teknologi alternatif dalam produksi besi dan baja, serta ketersediaan pasokan
dari produsen lain. Faktor-faktor tersebut dapat berdampak signifikan terhadap harga batu bara
metalurgi.
Perseroan menerapkan mekanisme penetapan harga yang fleksibel, baik melalui formula berbasis
indeks (index-linked) maupun harga tetap (fixed), dengan mengacu pada harga acuan global, termasuk
namun tidak terbatas pada Platts Premium Low Vol FOB Australia. Pendekatan ini memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan kontrak penjualan sesuai kondisi pasar.
Meskipun harga batu bara metalurgi global bersifat fluktuatif, kondisi tersebut juga memberikan peluang
bagi Perseroan untuk mengoptimalkan pendapatan. Perseroan melakukan pemantauan pasar secara
berkelanjutan dan menerapkan strategi penjualan yang adaptif untuk memanfaatkan pergerakan harga
serta menjaga kinerja pendapatan.
53
Page 82
China, India, dan Jepang merupakan pasar utama di Asia yang memengaruhi permintaan batu bara
metalurgi secara signifikan. Perlambatan pertumbuhan ekonomi atau perubahan kebijakan pemerintah
di negara-negara tersebut, termasuk kebijakan perdagangan batu bara metalurgi dan adopsi teknologi
produksi baja, dapat memberikan tekanan terhadap harga global. Penurunan permintaan yang
signifikan dan berkepanjangan yang berdampak pada penurunan harga batu bara metalurgi dapat
memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek
usaha Perseroan.
H. Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya
Tidak terdapat komponen yang penting atau signifikan dari pendapatan lainnya maupun beban lainnya
yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan secara signifikan.
I. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang memengaruhi
kegiatan operasional Perseroan, antara lain sebagai berikut:
• Kebijakan moneter seperti perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing
dapat memengaruhi laba Perseroan.
• Kebijakan fiskal seperti perubahan yang signifikan, antara lain pada kewajiban Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PNBP dapat memengaruhi
tingkat profitabilitas Perseroan.
• Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memengaruhi
biaya operasional Perseroan.
• Kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara seperti yang tertuang pada Keputusan
Menteri ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 menetapkan bahwa persentase penjualan batu bara
dalam negeri adalah sebesar 25% dari jumlah produksi batu bara pada tahun berjalan. Selain
itu, Diktum 6 dari peraturan ini juga menyebutkan bahwa pedoman pengenaan dana kompensasi
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri ESDM, yang mana
peraturan ini dapat berdampak pada kenaikan beban Perseroan.
• Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional (UMR)/Upah
Minimum Provinsi (UMP) yang dapat memengaruhi biaya upah dan gaji karyawan.
J. Kebijakan akuntansi, estimasi dan pertimbangan akuntansi yang penting
Penerapan dari standar baru dan amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 2026 berikut tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan
keuangan pada periode berjalan:
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam
- Revisi PSAK No. 338 “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
Standar baru dan amandemen atas standar yang telah diterbitkan, namun berlaku efektif untuk tahun
buku yang dimulai pada 1 Januari 2027, tetapi penerapan dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:
- PSAK No. 119 dan Amandemen PSAK No. 119, “Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik:
Pengungkapan”
54
Page 83
Penerapan dari standar baru berikut berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Penerapan retrospektif
diwajibkan, sehingga informasi komparatif untuk tahun keuangan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 akan disajikan ulang sesuai dengan standar ini.
- PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”
Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, Perseroan sedang mempelajari dampak yang mungkin
timbul dari penerapan standar baru, revisi dan amandemen pada laporan keuangan Perseroan.
Perseroan telah mengidentifikasi hal-hal berikut dimana diperlukan pertimbangan, estimasi, dan
asumsi yang signifikan dan dimana hasil aktual dapat berbeda dari estimasi tersebut jika menggunakan
asumsi dan kondisi yang berbeda dan dapat mempengaruhi secara material hasil keuangan atau posisi
keuangan Perseroan yang dilaporkan dalam tahun mendatang.
a. Provisi atas kerugian kredit ekspektasian dari aset keuangan
Perseroan menetapkan provisi penurunan nilai piutang usaha dengan mengukur kerugian kredit
ekspektasian yang menggunakan penyisihan kerugian ekspektasian seumur hidup untuk semua piutang
usaha. Penentuan tingkat kerugian kredit ekspektasian didasarkan pada profil pembayaran historis dari
pelanggan dan disesuaikan untuk mencerminkan informasi terkini dan informasi perkiraan masa depan
mengenai faktor-faktor makroekonomi yang mempengaruhi kemampuan pelanggan untuk melunasi
piutang. Ketidakpastian yang terkait dengan faktor-faktor ini dapat mengakibatkan jumlah realisasi yang
berbeda dari nilai provisi piutang usaha yang dilaporkan.
Tingkat penyisihan individual dievaluasi oleh manajemen berdasarkan faktor-faktor yang memberikan
dampak pada kolektabilitas pelanggan. Dalam kasus ini, Perseroan menggunakan penilaian
berdasarkan fakta dan kondisi terbaik yang tersedia, termasuk tetapi tidak terbatas pada, lamanya
hubungan Perseroan dengan pelanggan atau debitur dan status kredit berdasarkan laporan kredit pihak
ketiga dan faktor pasar yang diketahui, untuk mencatat cadangan atas pelanggan terhadap jumlah yang
harus dibayar dalam jumlah yang diharapkan dapat dikumpulkan. Cadangan ini dievaluasi kembali dan
disesuaikan ketika informasi tambahan yang diterima yang memengaruhi jumlah yang diestimasi.
b. Pajak penghasilan
Perhitungan beban pajak penghasilan memerlukan pertimbangan dan asumsi dalam menentukan
penyisihan modal dan pengurangan beban tertentu selama proses estimasi. Secara khusus, perhitungan
beban pajak penghasilan untuk Perseroan melibatkan penafsiran terhadap Undang-Undang dan
peraturan perpajakan yang berlaku serta PKP2B.
Semua pertimbangan dan estimasi yang dibuat manajemen seperti yang diungkapkan di atas dapat
dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP). Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian dalam
penentuan kewajiban pajak. Resolusi posisi pajak yang diambil oleh Perseroan dapat berlangsung
bertahun-tahun dan sangat sulit untuk memprediksi hasil akhirnya. Apabila terdapat perbedaan
perhitungan pajak dengan jumlah yang telah dicatat, perbedaan tersebut akan berdampak pada pajak
penghasilan dan pajak tangguhan dalam periode dimana penentuan pajak tersebut dibuat.
Aset pajak tangguhan dan perbedaan temporer lainnya, hanya diakui apabila dianggap lebih mungkin
daripada tidak bahwa aset tersebut dapat diterima kembali, dimana hal ini tergantung pada kecukupan
pembentukan laba kena pajak di masa depan. Sama seperti “penurunan nilai aset non-keuangan” yang
dibahas di bawah, asumsi atas pembentukan laba kena pajak sangat dipengaruhi oleh estimasi dan
asumsi manajemen atas tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas, dan
lain-lain, yang mana terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga ada kemungkinan bahwa perubahan
estimasi dan asumsi akan mengubah proyeksi laba kena pajak di masa mendatang.
55
Page 84
c. Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP No. 78/2010”)
mengatur aktivitas reklamasi dan penutupan tambang untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan
(“IUP”)-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 26/2018”) mengatur tentang pelaksanaan
reklamasi dan kegiatan pasca penambangan dalam bisnis pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan peralihan dalam PP No. 78/2010 menegaskan bahwa pemegang PKP2B juga diwajibkan
untuk mematuhi peraturan ini. Oleh karena itu, Perseroan telah menghitung provisi penutupan tambang
atas dasar PP No. 78/2010 tersebut.
Pengeluaran reklamasi, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang terkait dengan pemulihan area yang
terganggu selama fase produksi dibebankan ke beban pokok pendapatan ketika kewajiban yang berkaitan
dengan pemulihan tersebut timbul selama proses penambangan. Reklamasi area yang terganggu dan
pembongkaran aset pertambangan dan aset berumur panjang lainnya akan dilakukan beberapa tahun
mendatang dan persyaratan atas reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi ekspektasi, lingkungan,
keamanan, dan publik. Dengan demikian, waktu dan jumlah arus kas masa mendatang yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan kewajiban pada setiap tanggal pelaporan dipengaruhi pada ketidakpastian yang
signifikan. Perubahan dalam masa operasi, perkiraan biaya masa mendatang, waktu kegiatan, tingkat
diskonto, dan tingkat inflasi dapat berdampak material pada laporan keuangan Perseroan. Asumsi
utama yang digunakan dalam menentukan provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan
tambang mencakup umur operasi, perkiraan biaya di masa mendatang, waktu pelaksanaan kegiatan,
tingkat diskonto, dan tingkat inflasi.
d. Estimasi cadangan
Cadangan batu bara adalah bagian sumber daya batu bara yang secara ekonomis dapat ditambang,
yang menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut pendapat orang yang kompeten yang
membuat perkiraan tersebut, dapat menjadi dasar proyek yang layak secara teknis dan ekonomis,
setelah memperhitungkan “Faktor Pengubah” yang relevan secara material.
Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi sumber daya batu bara
menjadi cadangan batu bara. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, faktor penambangan (antara
lain faktor geologi dan teknis termasuk kuantitas dan kualitas, teknik produksi dan rasio pengupasan
berdasarkan karakter endapan), faktor pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain
beban pokok pendapatan, biaya transportasi, pengeluaran modal di masa depan, kewajiban penutupan
tambang dan nilai tukar), faktor pemasaran (antara lain permintaan komoditas dan harga komoditas),
faktor hukum, lingkungan, sosial dan pemerintahan.
Perseroan menentukan dan melaporkan cadangan batu bara berdasarkan prinsip-prinsip Kode
Cadangan Mineral Indonesia (“KCMI”) untuk Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya Batu Bara dan
Cadangan Batu Bara. Kode KCMI sudah diakui dan merupakan bagian dari Komite Standar Pelaporan
Internasional Cadangan Mineral (“CRIRSCO”)
Karena asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan cadangan berubah dari tahun ke tahun
dan karena data geologi tambahan dihasilkan selama operasi berlangsung, perkiraan cadangan dapat
berubah dari tahun ke tahun. Perubahan dalam perkiraan cadangan dapat memengaruhi hasil keuangan
dan posisi keuangan Perseroan dalam berbagai cara, diantaranya:
• Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa depan.
• Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat berubah dimana
beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan metode unit produksi, atau dimana masa manfaat
ekonomi umur aset berubah.
• Ketentuan untuk penutupan tambang dapat berubah jika perubahan dalam perkiraan cadangan
memengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini.
• Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan estimasi atas
kemungkinan terpulihkannya manfaat pajak.
56
Page 85
e. Penurunan aset non-keuangan
Jumlah yang dapat dipulihkan dari sebuah aset atau sekelompok aset penghasil kas diukur pada
nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau nilai pakai. Penentuan
nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau nilai pakai mengharuskan manajemen untuk membuat
estimasi dan asumsi mengenai tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas
(mempertimbangkan harga saat ini dan harga masa lalu, tren harga, dan faktor terkait), cadangan
(lihat ‘Estimasi Cadangan’), biaya operasional, biaya penutupan dan rehabilitasi, tingkat diskonto,
pengeluaran modal di masa mendatang, dan jangka waktu PKP2B, termasuk potensi perpanjangan.
Estimasi dan asumsi ini terpapar pada risiko dan ketidakpastian, dan oleh karena itu ada kemungkinan
bahwa perubahan keadaan akan mengubah proyeksi ini, yang dapat mempengaruhi nilai aset yang
dapat dipulihkan kembali. Dalam keadaan seperti itu, sebagian atau seluruh nilai tercatat aset dapat
mengalami penurunan nilai atau beban penurunan nilai dapat dikurangi dengan dampak yang dicatat
dalam laba rugi.
f. Estimasi masa manfaat aset tetap
Perseroan mengestimasi masa manfaat aset tetapnya berdasarkan pemanfaatan aset yang diharapkan
dan didukung dengan rencana dan strategi bisnis yang juga mempertimbangkan perilaku pasar
yang diharapkan. Estimasi masa manfaat aset tetap didasarkan pada penilaian Perseroan terhadap
praktik industri, evaluasi teknis internal, dan pengalaman dengan aset serupa. Estimasi masa manfaat
ditelaah setidaknya setiap akhir periode pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi berbeda dari estimasi
sebelumnya karena pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan teknis atau komersial, dan batasan
hukum atau pembatasan lain atas penggunaan aset. Namun, ada kemungkinan bahwa hasil operasi di
masa mendatang dapat terpengaruh secara material oleh perubahan estimasi yang disebabkan oleh
perubahan faktor-faktor yang disebutkan di atas.
g. Estimasi nilai wajar
Investasi dalam instrumen utang yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi merupakan
obligasi dengan bunga tetap dan jatuh tempo di masa depan. Perseroan menangguhkan selisih awal
antara nilai wajar dan harga transaksi saat pengakuan awal, dan hanya mengakui selisih tersebut
sebagai keuntungan atau kerugian hanya apabila input-input pasar telah dapat diobservasi.
K. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama tiga tahun terakhir
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
(“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang terdapat di dalam Peraturan-Peraturan dan Pedoman
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini telah
diterapkan secara konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan dan menerapkan amandemen
dan penyesuaian atas PSAK, kecuali jika dinyatakan lain. Untuk Laporan keuangan periode tiga bulan
yang berakhir pada 31 Maret 2026 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak material terhadap
laporan keuangan Perseroan.
57
Page 86
VI. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Perseroan dapat berdampak
merugikan terhadap Perseroan
Industri pertambangan di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan. Peraturan perundang-undangan
terkait pemegang konsesi pertambangan dan kegiatan usaha terkait seperti Perseroan telah mengalami
banyak perkembangan.
Sebagai contoh, Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan perusahaan pertambangan batu bara
untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri (domestic market obligation atau “DMO”) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“Kementerian
ESDM”), termasuk sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan
Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan pertambangan
diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan domestik
dengan ketentuan harga tertentu serta kewajiban pembayaran kompensasi apabila tidak terpenuhi.
Ketentuan harga untuk pasar domestik tersebut tidak selalu mencerminkan harga pasar, sehingga
dapat memengaruhi pendapatan dan margin usaha Perseroan.
Perseroan juga wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 21/2026”)
yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
2023, yang mengatur kewajiban pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
(“DHE SDA”) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Berdasarkan PP 21/2026, terdapat kewajiban untuk
menempatkan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dalam persentase tertentu ke dalam
sistem keuangan domestik untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. DHE SDA tersebut dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA dan
ditukar ke Rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia sesuai ketentuan dalam PP No. 36/2023. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut
dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administratif, termasuk penangguhan pelayanan ekspor. Di
sisi lain, kepatuhan atas kewajiban penempatan DHE SDA tersebut dapat mempengaruhi fleksibilitas
pengelolaan likuiditas dan ketahanan modal kerja Perseroan, khususnya dalam kondisi fluktuasi harga
batu bara, perubahan kondisi pasar global, maupun meningkatnya kebutuhan belanja operasional dan
investasi Perseroan.
Perseroan wajib memperhatikan kebijakan Pemerintah terkait tata kelola ekspor batu bara melalui
BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola
Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (“PP 24/2026”), yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.
PP 24/2026 tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2026 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara (“Permendag 15/2026”), yang
juga berlaku sejak 1 Juni 2026.
Berdasarkan PP 24/2026, pasca 31 Desember 2026 (atau tanggal lain sebelum 31 Desember 2026
yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP
24/2026), pelaksanaan ekspor komoditas batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik
sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal, dimana BUMN Ekspor menentukan harga jual batu
bara dan dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pihak yang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam PP 24/2026, dapat
mengajukan pengecualian atas pelaksanaan ekspor batu bara oleh BUMN Ekspor setelah mendapat
keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 24/2026.
58
Page 87
Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026 dan Pasal 2 Permendag 15/2026, ekspor batu bara hanya dapat
dilakukan oleh BUMN Ekspor. Pada saat PP 24/2026 ini berlaku per tanggal 1 Juni 2026, kontrak
penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh
BUMN Ekspor.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendag 15/2026, dokumen Perizinan Berusaha berupa
Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15/2026 ini
dinyatakan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, atau sesuai dengan masa berlaku dalam
hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026. Dokumen perizinan berusaha
Eksportir Terdaftar Batubara Perseroan akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2026.
Mengingat ketentuan pelaksanaan mekanisme operasional serta aspek-aspek lain yang terkait dengan
penerapan peraturan tersebut masih dapat berkembang, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan belum dapat menentukan secara pasti sifat, signifikansi, maupun besaran dampak yang
mungkin timbul atas implementasi PP 24/2026 dan Permendag 15/2026 terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha Perseroan, dan kontrak-kontrak ekspor yang jangka waktu keberlakuannya
melebihi 31 Desember 2026.
Selain kebijakan-kebijakan sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke
waktu dapat menerapkan kebijakan, regulasi, atau mekanisme baru yang berkaitan dengan operasional,
kegiatan usaha, produksi, pengelolaan, perdagangan, pemasaran, dan ekspor komoditas sumber
daya alam strategis nasional. Kebijakan tersebut dapat mencakup berbagai pengaturan mengenai
detail pelaksanaan batasan kegiatan usaha, operasional, termasuk persyaratan dan persetujuan
yang diberikan untuk Perseroan melakukan produksi, pengolahan dan pemurnian, juga mengenai
keterlibatan afiliasi Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha, operasional dan penggunaan aset-
aset, dan kebijakan-kebijakan lain yang dapat berdampak pada kelangsungan maupun cara Perseroan
menjalankan kegiatannya. Kebijakan tersebut dapat meliputi pengaturan mengenai tata niaga ekspor,
mekanisme perdagangan, pengaturan devisa hasil ekspor, penetapan harga acuan atau harga referensi,
pengendalian volume ekspor, serta ketentuan lain yang dapat memengaruhi kegiatan operasional
Perseroan, termasuk hubungan kontraktual antara pelaku usaha pertambangan dengan pelanggan
atau pihak ketiga.
Perseroan tidak memiliki kendali atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan juga atas perubahan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan Perseroan tidak dapat memprediksi secara akurat
semua perkembangan peraturan terkait industri ini di masa mendatang. Tidak ada jaminan bahwa
peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan
berpengaruh pada izin yang telah dimiliki serta tidak ada jaminan bahwa tidak ada dampak material
yang timbul. Perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang
yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perseroan dapat berdampak merugikan bagi Perseroan dan/
atau apabila dijalankan maka tidak ekonomis atau tidak layak secara finansial. Selain itu, terdapat
kemungkinan bahwa Pemerintah, instansi maupun otoritas akan mengeluarkan atau menerapkan suatu
peraturan atau kebijakan sesuai dengan interpretasi atau pandangannya, termasuk adanya perbedaan
penerapan peraturan atau kebijakan di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah. Dalam
mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut, Perseroan mungkin membutuhkan biaya yang
besar dan memiliki risiko litigasi atau penyelidikan atau proses pengadilan yang lebih besar. Kegagalan
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi lainnya.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
1. Estimasi sumber daya dan cadangan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya
Estimasi sumber daya dan cadangan yang terdapat di dalam laporan Cadangan dan Sumber Daya dan
disajikan dalam Prospektus ini merupakan suatu perkiraan/estimasi yang dilakukan sesuai standar, dan
diestimasikan berdasarkan data-data hasil eksplorasi batu bara metalurgi yang dilakukan oleh seorang
competent person (“CP”). Data estimasi sumber daya dan cadangan digunakan untuk membuat
perencanaan penambangan.
59
Page 88
Kegiatan eksplorasi diperlukan untuk mengetahui lokasi, bentuk, kualitas dan jumlah sumber daya
yang ada, yang digambarkan dalam permodelan geologi. Pengklasifikasian sumber daya batu bara
metalurgi dari permodelan geologi mengikuti kaidah teknis dalam standar Kode Pelaporan Sumberdaya
dan Cadangan Batu bara dengan jarak titik pengamatan (Point of Observation) berdasarkan pada studi
geostatistik dan kompleksitas geologi endapan batu bara metalurgi.
Pada saat penambangan sudah berjalan, informasi geologi terus dikumpulkan untuk pemutakhiran
model geologi dengan dilakukannya pengambilan contoh atau analisis kualitas, pengambilan data
survei dan kegiatan pemboran infill. Pemutakhiran terhadap model geologi tersebut akan menambah
tingkat keyakinan geologi dan akurasi perencanaan tambang. Perbedaan dari lokasi, bentuk, kualitas
dan jumlah batu bara metalurgi dalam permodelan geologi terhadap kondisi aktual akan memengaruhi
akurasi perencanaan tambang yang berdampak pada kelayakan dan keekonomian usaha.
Kondisi geologi yang berpengaruh antara lain letak batu bara metalurgi semakin dalam, struktur geologi
yang menyebabkan pengurangan volume batu bara metalurgi tertambang dan penurunan kualitas batu
bara metalurgi dapat mengakibatkan penurunan nilai keekonomian penambangan Cadangan Lampunut.
Tidak terdapat jaminan bahwa sumber daya batu bara metalurgi yang saat ini telah diidentifikasi
dapat dikonversi menjadi cadangan yang layak ditambang secara teknis dan ekonomis. Kemampuan
Perseroan untuk mengonversi sumber daya menjadi cadangan bergantung pada berbagai faktor,
termasuk hasil eksplorasi lanjutan, kondisi geologi, harga batu bara metalurgi, biaya penambangan,
ketersediaan infrastruktur, perolehan perizinan, serta faktor teknis, operasional, dan komersial lainnya
Kemampuan Perseroan untuk memperoleh cadangan batu bara juga metalurgi dapat dipengaruhi oleh
ketersediaan kas yang dihasilkan dari operasi atau pendanaan yang tersedia, keterbatasan dalam
pengaturan pembiayaan, peraturan pemerintah terkait persaingan dengan produsen batu bara lain,
kurangnya peluang akuisisi yang sesuai, atau ketidakmampuan untuk memperoleh cadangan batu bara
metalurgi dengan persyaratan yang wajar secara komersial.
Setiap penyesuaian atas pemutakhiran data cadangan batu bara metalurgi terbukti dan terkira (proved
and probable coal reserves) dapat memengaruhi perkembangan dan rencana penambangan Perseroan
serta berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kelangsungan usaha, kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
Di sisi lain, jika Perseroan dapat memperoleh tambahan cadangan dari yang sudah dinyatakan
saat ini, Perseroan mendapatkan opportunity (peluang) untuk meningkatkan skala produksi atau
memperpanjang umur tambang. Pada saat ini Perseroan melakukan kegiatan penambangan hanya di
blok Lampunut saja, dan Perseroan masih memiliki blok-blok deposit yang belum tereksplorasi secara
menyeluruh sehingga keberhasilan program eksplorasi berpotensi memberikan tambahan sumber daya
dan cadangan yang perlu didukung dengan studi-studi teknis dan ekonomi yang komprehensif untuk
membuktikan kelayakan dan keekonomian dari deposit tersebut.
2. Harga batu bara metalurgi bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi
Harga batu bara metalurgi dipengaruhi oleh kondisi pasar global baja dan industri logam, sehingga
memiliki karakteristik siklikal serta mengalami fluktuasi yang signifikan dari waktu ke waktu. Permintaan
batu bara metalurgi terutama berasal dari industri produksi baja menggunakan Blast Furnace-Basic
Oxygen Furnace (BF-BOF), khususnya di negara-negara seperti Tiongkok, India, Jepang, dan Korea
Selatan. Oleh karena itu, perubahan aktivitas konstruksi, manufaktur, infrastruktur, otomotif, dan investasi
industri global dapat berdampak langsung terhadap permintaan dan harga batu bara metalurgi.
Selain dipengaruhi oleh permintaan industri baja, pasar batu bara metalurgi global juga dipengaruhi
oleh berbagai faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan, termasuk kondisi ekonomi global, isu
geopolitik, kebijakan perdagangan internasional, kebijakan lingkungan hidup dan dekarbonisasi, cuaca
ekstrem, gangguan rantai pasok dan logistik, fluktuasi nilai tukar, serta perubahan kebijakan produksi
dan ekspor dari negara-negara produsen utama batu bara metalurgi seperti Australia, Amerika Serikat,
Kanada, Mongolia, dan Rusia.
60
Page 89
Dalam beberapa tahun terakhir, harga batu bara metalurgi mengalami volatilitas yang tinggi. Setelah
mencapai tingkat yang tinggi pada tahun 2022, harga batu bara metalurgi mengalami koreksi dan terus
berfluktuasi sejak tahun 2023 hingga saat ini akibat berbagai faktor, termasuk perlambatan sektor
properti dan konstruksi di Tiongkok, melemahnya permintaan baja global, normalisasi rantai pasok,
perubahan tingkat produksi negara-negara produsen utama, serta ketidakpastian kondisi ekonomi
global. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa harga batu bara metalurgi akan tetap stabil atau
berada pada tingkat yang menguntungkan di masa mendatang, dan setiap penurunan harga yang
signifikan dapat berdampak negatif terhadap kinerja usaha Perseroan.
Fluktuasi dalam harga batu bara metalurgi dunia dapat secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi bisnis, prospek, pendapatan, profitabilitas, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Penurunan harga yang signifikan atau berkepanjangan dapat memberikan dampak negatif dan material
terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko logistik termasuk inbound dan outbound, transportasi air dan darat
Jalur logistik baik darat maupun air digunakan oleh Perseroan sebagai jalur logistik produksi dan
kegiatan pendukungnya termasuk namun tidak terbatas pada transportasi alat dan suku cadang, bahan
bakar, transportasi personel, dan bahan makanan.
Terdapat segmen pada jalur darat, yang menggunakan fasilitas dari pihak ketiga yang digunakan
bersama-sama IUP lainnya dan masyarakat setempat. Hal ini berpotensi memberikan dampak risiko
terhadap kestabilan logistik yang mungkin disebabkan oleh beberapa hal yaitu kondisi jalan angkut,
traffic, dan isu lingkungan.
Sementara jalur air juga memiliki risiko pelayaran seperti kandas, tabrakan, buruknya kondisi sungai
dan cuaca. Adanya pembatasan, perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalur transportasi oleh
pihak berwenang pada penggunaan jalur air serta kondisi sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut,
juga dapat menyebabkan keterlambatan penyerahan batu bara metalurgi yang merupakan kewajiban
Perseroan sesuai kesepakatan dengan konsumen. Adanya kerugian akibat terjadinya gangguan logistik
dapat berdampak negatif pada kinerja penjualan, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek usaha
Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga menghadapi risiko infrastruktur penunjang terkait logistik dan transportasi
yang diperlukan pengembangan untuk kegiatan operasional. Pengembangan infrastruktur penunjang
tersebut diperlukan diantaranya untuk memastikan keamanan kegiatan pendukung termasuk namun
tidak terbatas pada transportasi alat dan suku cadang, bahan bakar, dan transportasi personal.
Beberapa risiko terkait infrastruktur penunjang yang krusial bagi Perseroan bagi target produksi jangka
pendek, menengah, maupun panjang adalah:
- Risiko kerusakan pada infrastruktur pelabuhan.
- Risiko jembatan hauling runtuh.
Risiko kondisi infrastruktur penunjang yang belum optimal dapat menghambat operasional Perseroan
dalam mencapai target produksi jangka pendek, menengah, maupun panjang. Kegagalan tersebut
tentunya dapat memberi dampak negatif terhadap kondisi usaha maupun keuangan Perseroan secara
umum.
4. Kegiatan usaha Perseroan di Indonesia bergantung pada kemampuan Perseroan untuk
mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin, perjanjian dan persetujuan yang
diperlukan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya
Sektor pertambangan batu bara metalurgi di Indonesia merupakan sektor yang sarat dengan regulasi
pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tunduk pada Peraturan perundang-
undangan dalam bidang pertambangan, lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja, dan kehutanan
Indonesia dan persyaratan hukum lainnya. Perseroan juga memerlukan berbagai izin dan persetujuan,
termasuk izin dan persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang berkaitan dengan perusahaan umum,
pertambangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pemanfaatan lahan, transportasi, pelabuhan dan
ketenagakerjaan. Selain itu, Perseroan juga harus memperbarui perizinan dan/atau persetujuan ketika
habis masa berlakunya, serta memperoleh perizinan dan/atau persetujuan baru bila diperlukan.
61
Page 90
Adanya risiko perubahan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah, seperti kebijakan
terkait pemenuhan energi domestik, perubahan tarif pajak/royalti, perubahan izin operasional maupun
lingkungan hidup, juga menambah risiko terhambatnya proses penambangan batu bara metalurgi
akibat tidak diterbitkannya izin oleh pemerintah sebelum ketentuan yang diminta akan dipenuhi oleh
Perseroan.
Tidak terdapat kepastian bahwa otoritas pemerintah yang berwenang baik di tingkat pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah akan mencabut atau memperbarui izin yang ada saat ini, atau menolak
untuk mengeluarkan izin baru, atau mengeluarkan izin yang bertentangan dengan konsesi Perseroan
sehubungan dengan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan
dan melaksanakan program ekspansi apapun atau memberlakukan syarat dan ketentuan yang tidak
menguntungkan sehubungan dengan penerbitan atau pembaruan izin atau persetujuan tersebut.
Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa Pemerintah atau otoritas regional tidak akan mencabut,
membatasi, menangguhkan, atau mengubah ketentuan perizinan dan/atau persetujuan Perseroan
yang ada saat ini karena alasan apapun atau bahwa mereka akan mengeluarkan atau memperbarui
perizinan dan/atau persetujuan yang diperlukan dalam jangka waktu yang telah diperkirakan atau tidak
mengeluarkan atau memperbarui perizinan dan/atau persetujuan sama sekali.
Pengakhiran, pencabutan, atau penghentian sementara perizinan yang dimiliki, maupun kegagalan
untuk memperoleh, memperpanjang atau memperbarui izin atau persetujuan yang dibutuhkan untuk
kegiatan usaha, dapat berdampak negatif terhadap kegiatan dan proses usaha Perseroan, termasuk
memberikan dampak yang merugikan secara material terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan
Perseroan.
Kehilangan atau kegagalan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui
izin, perjanjian dan persetujuan yang diperlukan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta
pemenuhan kewajibannya dapat berdampak buruk pada rantai pasokan batu bara metalurgi dan
kegiatan usaha atau operasi Perseroan. Jika otoritas pemerintah terkait mencabut atau menolak
menerbitkan atau memperbarui izin dan persetujuan yang diperlukan, hal ini akan berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
5. Risiko pemuatan batu bara metalurgi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan terminal batu bara metalurgi untuk
menunjang kegiatan produksi dan rencana pengembangan dari seluruh asetnya. Pengangkutan batu
bara metalurgi dari aset-aset tersebut dilakukan melalui jalur Sungai Barito. Saat ini, Perseroan telah
memiliki infrastruktur terminal Tuhup menggunakan dua barge loading conveyor dengan kapasitas
terpasang keduanya hingga 4.500 ton per jam.
Terminal batu bara metalurgi Tuhup memegang peran yang sangat penting bagi Perseroan mengingat
terminal ini direncanakan akan digunakan untuk mendukung pengembangan Perseroan kedepannya.
Mengingat peran yang kritikal dari Terminal batu bara metalurgi Tuhup maka perlu diperhatikan faktor-
faktor yang dapat mengganggu kontinuitas kegiatan pemuatan antara lain kerusakan fasilitas akibat
material tidak diinginkan (contaminant), pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas yang tidak tepat,
kerusakan fasilitas akibat lalu lintas pengguna sungai, kegiatan pemuatan tongkang juga sabotase.
Apabila terjadi gangguan terhadap kinerja di terminal batu bara metalurgi Tuhup, akan berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
6. Risiko fasilitas pengolahan batu bara metalurgi (Coal Handling & Processing Plant)
Berdasarkan rencana strategis yang telah dilakukan Perseroan, pengembangan aset dilakukan dengan
pengoperasian pengolahan batu bara metalurgi menggunakan fasilitas Coal Handling & Processing
Plant (“CHPP”) yang terdiri dari kegiatan penghancuran (crushing) dan pencucian (washing). Kinerja
CHPP akan bergantung terhadap pemahaman karakteristik batu bara metalurgi tertambang, metode
penambangan yang dilakukan, strategi produk terjual dan juga ketersediaan serta utilisasi CHPP. Faktor-
faktor yang mempengaruhi ketersediaan dan utilisasi kerja CHPP dipengaruhi oleh ketersedian air dan
bahan-bahan material berupa flocculant, coagulant, frother, lime, magnetite beserta bahan bakar dan
suku cadang. Produktivitas pengolahan batu bara metalurgi juga perlu didukung dengan ketersedian
tenaga ahli dan program pemeliharaan alat yang berkesinambungan untuk mencapai rencana produksi
Perseroan.
62
Page 91
Apabila terjadi gangguan terhadap kinerja CHPP yang menyebabkan terganggunya kegiatan produksi
dan penurunan tingkat produksi, serta batu bara metalurgi terjual memiliki jumlah dan kualitas yang
tidak sesuai dengan spesifikasi penjualan, maka akan berdampak negatif terhadap kondisi keuangan
dan prospek usaha Perseroan.
7. Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja
Dalam menjalankan operasional pertambangan, Perseroan memiliki risiko tinggi terkait Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Adanya risiko kecelakaan yang terjadi pada kegiatan operasional akan
menjadi salah satu penyebab terganggunya atau terhentinya operasional penambangan Perseroan.
Oleh karena itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) di seluruh area
kerja, baik oleh karyawan Perseroan maupun kontraktor menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Kegiatan operasional Perseroan juga wajib memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik daan Pengawasan Pertambangan Mineral
dan Batu Bara (“Permen ESDM 26/2018”), termasuk ketentuan pada Pasal 46 dari Permen ESDM
26/2018 tersebut. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Permen ESDM 26/2018 tersebut dapat
mengakibatkan sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha.
Risiko utama yang berpotensi terjadi di Perseroan dan kontraktor meliputi kecelakaan tambang yang
dapat berakibat cidera serius atau fatal karena pengoperasian kendaraan ringan/light vehicle dan alat
berat/heavy equipment untuk operasional pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur, kurangnya
kompetensi karyawan, dan kontrol manajemen yang kurang. Selain mengakibatkan cidera, kecelakaan
juga dapat mengakibatkan kerusakan properti Perseroan atau kontraktor yang dapat membuat terhenti
atau gangguan terhadap sebagian atau keseluruhan operasional Perseroan.
8. Aset Perseroan rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam
Kegiatan usaha Perseroan menghadapi berbagai potensi risiko operasional dan infrastruktur, termasuk
risiko bencana alam, kondisi geologi yang tidak terduga, longsornya tambang, bahaya lingkungan hidup,
cuaca, banjir, dan fenomena alam lainnya, termasuk musim hujan.
Musim hujan yang berkepanjangan dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan operasi penambangan
batu bara metalurgi, serta memengaruhi jumlah produksi batu bara metalurgi. Perseroan juga dapat
mengalami penurunan produksi untuk sementara waktu akibat hujan lebat selama musim hujan di operasi
penambangan batu bara metalurgi Perseroan. Operasi transportasi jalan raya dan produksi Perseroan
dapat mengalami penundaan karena berkurangnya jarak pandang akibat kabut dan asap yang terutama
disebabkan oleh kebakaran hutan dan/atau lahan. Selain itu, aktivitas transportasi yang dilakukan oleh
kontraktor dapat dipengaruhi oleh cuaca buruk dan bahaya operasi maritim, seperti terbalik, tabrakan,
serta kondisi sungai yang kurang mendukung, termasuk penumpukan lumpur musiman serta kondisi
laut yang buruk, termasuk pasang surut yang tidak normal yang berdampak pada operasi pemuatan
di laut. Jika salah satu dari risiko operasional ini terjadi, Perseroan dapat mengalami kerugian besar
akibat keterlambatan operasional. Kerugian tersebut mungkin melibatkan atau timbul dari cidera serius
atau hilangnya nyawa, kerusakan parah atau kehancuran properti dan peralatan, polusi, penghancuran
sumber daya alam atau kerusakan lingkungan lainnya, tanggung jawab pembersihan, penyelidikan
peraturan dan hukuman, serta penghentian operasi.
Musim kemarau berkepanjangan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran pada hutan, tanaman
perkebunan serta lahan yang dimiliki atau dikelola oleh Perseroan. Dampaknya bukan hanya kehilangan
aset melainkan juga tingginya recovery cost yang harus dikeluarkan jika kejadian ini terjadi.
63
Page 92
9. Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar kegiatan
operasionalnya
Perseroan menggunakan jasa kontraktor dan/atau subkontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor sesuai
kompetensinya untuk melakukan kegiatan penambangan, transportasi, pemasaran, stevedoring, batu
bara metalurgi, konsultasi konstruksi infrastruktur serta pengembangan kawasan hutan dan wilayah
pertambangan. Kegiatan tersebut umumnya dilakukan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja
jangka menengah hingga jangka panjang. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua
peralatan, fasilitas, jasa, material, persediaan, tenaga kerja, dan manajemen yang diperlukan untuk
kegiatan operasional di wilayah kerja penambangan sesuai dengan lingkup yang disepakati bersama
Perseroan. Dalam pelaksanaannya, kinerja kontraktor dan/atau subkontraktornya dapat terhambat oleh
ketersediaan material, suku cadang, sumber daya, tenaga kerja dibutuhkan dalam kegiatan operasi
kontraktor. Selain itu, kontraktor dan/atau subkontraktor dapat menghadapi kesulitan keuangan, masalah
likuiditas, restrukturisasi utang, kepailitan, atau kondisi lainnya yang dapat mengurangi kemampuan
mereka untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dengan Perseroan.
Apabila hal tersebut terjadi, Perseroan mungkin mengalami keterlambatan produksi, gangguan
operasional, peningkatan biaya, atau memerlukan waktu dan biaya tambahan untuk menunjuk kontraktor
pengganti yang memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai.
Perseroan juga menghadapi risiko apabila kontraktor dan/atau subkontraktor gagal memenuhi standar
operasional, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, atau prinsip penambangan yang baik (Good
Mining Practice). Kegagalan tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi lainnya yang berada di luar
kendali Perseroan. Hal tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif bagi reputasi Perseroan,
namun juga pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
Kegagalan signifikan yang dilakukan oleh kontraktor Perseroan dalam memenuhi kewajiban mereka
berdasarkan perjanjian operasi (baik sebagai akibat dari kesulitan keuangan atau operasional atau hal
lainnya) atau setiap pengakhiran atau kegagalan untuk memperbaharui atau pelanggaran signifikan
terhadap perjanjian operasi Perseroan oleh kontraktor dan/atau subkontraktor Perseroan dapat
menimbulkan dampak material dan berdampak buruk pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasi dan prospek usaha Perseroan.
10. Perseroan bergantung pada peralatan, mesin dan infrastruktur utama untuk melakukan
kegiatan operasionalnya
Kegiatan penambangan dan operasi lainnya bergantung pada peralatan dan mesin utama, termasuk
peralatan pertambangan, bangunan dan infrastruktur penanganan dan pemrosesan batu bara metalurgi,
yang dimiliki dan/atau dioperasikan oleh Perseroan maupun afiliasinya, termasuk di dalamnya konveyor,
serta penghancur batu bara metalurgi, tower base transreceiver station, water treatment plant, treatment
water tank, communication tower & generator building, trans tank, incinerator, raw water intake break
tank & pump, fuel storage, warehouse dan office building, OPS office & laboratorium, workshop, reagent
shead, camp office dan clinic, dan genset
11. Perubahan kebijakan dekarbonisasi global, transisi energi, dan penerapan standar ESG
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan
Industri batu bara global menghadapi peningkatan tekanan terkait isu perubahan iklim, transisi
energi, dekarbonisasi, dan penerapan prinsip Environmental, Social and Governance (“ESG”). Batu
bara, termasuk batu bara metalurgi (metallurgical coal/coking coal), menghasilkan emisi karbon dan
emisi lainnya dalam proses pengolahannya, termasuk dalam industri baja. Perkembangan kebijakan
lingkungan hidup, standar emisi, perdagangan karbon, pajak karbon, serta target penurunan emisi gas
rumah kaca di berbagai negara dapat berpotensi mengurangi permintaan terhadap batu bara metalurgi
dan berdampak negatif terhadap profit Perseroan.
Indonesia dan beberapa negara lainnya telah meratifikasi dan mengimplementasikan komitmen
pengurangan emisi gas rumah kaca berdasarkan Perjanjian Paris tahun 2016 (Paris Agreement).
Sejalan dengan komitmen tersebut, pemerintah di berbagai negara dapat menerapkan kebijakan
64
Page 93
dan regulasi yang bertujuan untuk menurunkan emisi karbon, termasuk melalui pembatasan emisi,
penerapan mekanisme perdagangan karbon, pengenaan pajak karbon, peningkatan penggunaan
energi rendah karbon dan energi terbarukan, serta pengembangan teknologi produksi baja dengan
emisi yang lebih rendah. Kebijakan dan perkembangan teknologi tersebut dapat mengurangi konsumsi
batu bara metalurgi dalam industri baja atau meningkatkan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dan pelanggan Perseroan.
Kesadaran untuk mengurangi emisi karbon (decarbonization) menuntut berbagai industri menggunakan
dan mengembangkan teknologi energi baru terbarukan (renewable energy) yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, perkembangan global dalam aspek ESG dapat menyebabkan bank, investor, dan pemilik
modal lainnya menarik diri dari beberapa segmen industri yang dianggap berdampak negatif terhadap
prinsip-prinsip ESG. Perseroan mungkin menjadi sasaran aktivisme dari kelompok dan organisasi
lingkungan yang berkampanye menentang kegiatan pertambangan batu bara metalurgi yang dilakukan
Perseroan, yang dapat memengaruhi reputasi yang dapat memengaruhi keputusan pemangku
kepentingan Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam memenuhi ekspektasi terkait aspek lingkungan
dan ESG dapat berdampak terhadap hubungan usaha, akses pasar, akses pembiayaan, biaya
operasional, serta keberlangsungan usaha Perseroan.
Tidak terdapat jaminan bahwa perkembangan kebijakan dekarbonisasi global, transisi energi, perubahan
teknologi industri baja, penerapan standar ESG, maupun pembatasan pembiayaan terhadap industri
batu bara metalurgi tidak akan berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
12. Kegiatan operasi Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait lingkungan
hidup, yang dapat menimbulkan biaya signifikan, pertanggungjawaban atau gangguan
atau penghentian kegiatan operasi, yang mana salah satu hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap hasil operasi Perseroan
Operasi penambangan Perseroan melibatkan water management, pemindahan lapisan penutup,
limbah bahan berbahaya dan beracun, timbunan batu bara, dan timbunan tanah lapisan atas, yang
dapat berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Perseroan tunduk pada peraturan perundang-
undangan lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan nasional dan regional di Indonesia. Peraturan
perundang-undangan ini mengatur pembuangan zat ke udara dan air, pengelolaan dan pembuangan
zat dan limbah berbahaya, pembersihan lokasi, kualitas dan ketersediaan air tanah, perlindungan
tanaman dan satwa liar serta reklamasi dan restorasi wilayah pertambangan setelah penambangan
selesai. Peraturan lingkungan hidup mengharuskan Perseroan untuk menyampaikan studi dampak
lingkungan hidup untuk disetujui oleh Pemerintah sebelum Perseroan dapat meningkatkan kapasitas
produksinya, dan izin Perseroan untuk menjalankan operasi penambangannya dapat ditangguhkan
jika terdapat bukti kegagalan serius dalam memenuhi standar lingkungan hidup, atau ditarik secara
permanen jika terjadi kegagalan ekstrem. Biaya yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan ini telah, dan akan terus berdampak pada biaya operasional dan posisi kompetitif
Perseroan. Selain itu, Perseroan mungkin diharuskan menanggung biaya besar akibat pelanggaran,
kewajiban berdasarkan, atau perubahan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, kesehatan,
dan keselamatan.
Dampak kegiatan operasional Perseroan terhadap lingkungan hidup mungkin lebih besar dari yang
diperkirakan atau mungkin tidak sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan lingkungan hidup di
Indonesia. Selain itu, persyaratan kepatuhan dan remediasi dapat ditingkatkan secara signifikan dengan
Undang-Undang atau peraturan baru atau perubahan dalam penafsiran atau penerapan Undang-
Undang dan peraturan yang ada. Terdapat kemungkinan Perseroan mengalami kesulitan dalam
mematuhi persyaratan lingkungan hidup baru. Setiap peningkatan material dalam biaya kepatuhan dan
remediasi lingkungan hidup, atau terjadinya kecelakaan lingkungan hidup yang besar di pertambangan
Perseroan, dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasi Perseroan.
65
Page 94
13. Risiko diberhentikan atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan pelanggan
Kemampuan Perseroan untuk memenangkan, mempertahankan, dan memperpanjang perjanjian dan/
atau kontrak dengan pelanggan merupakan hal yang fundamental bagi bisnis Perseroan. Kontrak
penjualan batu bara dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, harga komoditas,
kebutuhan pelanggan, persaingan, kualitas produk, pelayanan, keandalan pasokan, ketentuan
pembiayaan, persetujuan pemerintah, serta perubahan kebijakan perdagangan di negara tujuan ekspor.
Kontrak penjualan batu bara metalurgi umumnya memiliki jangka waktu tertentu dan dapat berakhir
atau tidak diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Dalam kondisi tertentu, perubahan kondisi
pasar, perlambatan permintaan baja, dan faktor ekonomi lainnya juga dapat memengaruhi kebutuhan
pelanggan, termasuk volume pembelian dan jadwal pengiriman. Selain itu, apabila penjualan
Perseroan terkonsentrasi pada sejumlah pelanggan tertentu, maka penurunan permintaan, perubahan
strategi bisnis, kesulitan keuangan, atau keputusan pelanggan tersebut untuk mengurangi maupun
menghentikan pembelian dari Perseroan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kegiatan
usaha Perseroan.
Di samping faktor-faktor tersebut, perubahan kebijakan negara pengekspor dan pengimpor, termasuk
pembatasan impor, kebijakan perdagangan, atau kondisi geopolitik dapat memengaruhi keputusan
pelanggan dalam melanjutkan atau menghentikan kontrak pembelian. Selain itu, perubahan kualitas
batu bara metalurgi atau adanya kontaminasi pada batu bara metalurgi juga akan berdampak kepada
keputusan perusahaan pembeli dalam melanjutkan kontrak pembelian batu bara metalurgi. Jika kontrak
dengan pelanggan dihentikan atau tidak diperpanjang, maka hal tersebut dapat memberikan dampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
14. Risiko persaingan usaha dari perusahaan pertambangan lainnya
Kegiatan usaha pertambangan Perseroan bersaing dengan penghasil batu bara metalurgi di pasar
batu bara metalurgi dunia dalam hal kualitas, harga, biaya transportasi, dan keandalan pasokan. Daya
saing Perseroan juga dipengaruhi oleh kondisi penawaran dan permintaan batu bara metalurgi global,
kebutuhan industri baja, serta strategi pemasaran dari produsen lain.
Produk batu bara metalurgi dievaluasi oleh pelanggan berdasarkan kualitas, harga, performa dalam
proses produksi kokas dan baja, serta kesesuaian dengan kebutuhan pencampuran atau coal blend
pelanggan. Perseroan dapat menghadapi persaingan dari produsen yang memiliki skala usaha lebih
besar, rekam jejak produk yang lebih panjang, akses pendanaan yang lebih kuat, atau keunggulan
logistik tertentu.
Selain itu, lokasi operasional Perseroan yang berada di wilayah terpencil menimbulkan tantangan
logistik sendiri. Keterbatasan kapasitas jalur logistik darat dan air dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk meningkatkan volume produksi dan pengiriman. Oleh karena itu, Perseroan dituntut
untuk menjaga produktivitas, efisiensi biaya, kualitas produk, dan keandalan pasokan agar tetap
kompetitif.
Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan posisi kompetitifnya, hal tersebut dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
15. Kualitas produk atau layanan yang tidak memuaskan pelanggan
Pertumbuhan bisnis Perseroan sangat dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan untuk menyediakan
produk batu bara metalurgi dengan kualitas konsisten dan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati
dengan pelanggan. Dalam industri batu bara metalurgi, kualitas produk merupakan faktor penting
karena produk digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi baja dan kokas.
Meskipun Perseroan menerapkan prosedur pengendalian kualitas dalam kegiatan operasionalnya,
karakteristik batu bara yang ditambang dapat bervariasi akibat kondisi geologi dan perubahan
karakteristik lapisan batu bara (coal seam). Variasi tersebut dapat mempengaruhi parameter kualitas
66
Page 95
produk, termasuk namun tidak terbatas pada kadar abu (ash), sulfur, kelembaban (moisture), zat terbang
(volatile matter), maupun karakteristik metalurgi lainnya. Akibatnya, terdapat risiko bahwa produk yang
dihasilkan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan pelanggan atau tidak sesuai
dengan kualitas yang diharapkan oleh pelanggan.
Apabila kualitas produk tidak sesuai dengan spesifikasi pelanggan, atau layanan Perseroan tidak
memenuhi ekspektasi pelanggan, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kepuasan
pelanggan, hubungan komersial, reputasi, bisnis, kondisi keuangan, dan hasil usaha Perseroan. Selain
itu, ketidaksesuaian kualitas produk atau layanan juga dapat menimbulkan biaya tambahan untuk
melakukan perbaikan.
16. Perseroan dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi penambangan
sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya, serta gangguan yang
berasal dari pihak-pihak di luar Perseroan yang dapat berdampak secara merugikan dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan melibatkan operasi penambangan, pengolahan, penyimpanan, dan
pengangkutan batu bara metalurgi yang secara inheren menghadapi berbagai risiko operasional.
Risiko tersebut antara lain meliputi kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, kerusakan atau kegagalan
peralatan dan fasilitas operasional, gangguan pada sistem utilitas, bencana alam, wabah penyakit,
gangguan keamanan, serta peristiwa lain yang berada di luar kendali Perseroan.
Selain itu, kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan dan keberfungsian
infrastruktur pendukung, termasuk jalan angkut, pelabuhan, dermaga, fasilitas penyimpanan, jaringan
utilitas, dan sarana logistik lainnya. Kerusakan, gangguan, keterbatasan kapasitas, atau penghentian
operasional atas infrastruktur dan fasilitas tersebut, baik yang dimiliki Perseroan maupun pihak ketiga,
dapat menghambat kegiatan operasional dan distribusi produk Perseroan.
Jika salah satu dari risiko atau gangguan tersebut terjadi maupun terulang kembali, Perseroan dapat
mengalami kerugian besar yang mungkin melibatkan cedera serius atau kematian, kerusakan parah atau
kehancuran properti dan peralatan, polusi, kerusakan sumber daya alam atau kerusakan lingkungan
hidup lainnya, tanggung jawab perbaikan lingkungan, penyelidikan dan denda, dan penangguhan
kegiatan operasi. Sebagai akibatnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
17. Risiko SDM
Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan mempertimbangkan faktor dinamika pasar tenaga
kerja sebagai salah satu risiko strategis. Persaingan dalam memperoleh dan mempertahankan tenaga
kerja yang memenuhi kualifikasi teknis dan standar profesional Perseroan secara konsisten menjadi
tantangan yang memerlukan pendekatan mitigasi yang adaptif.
Kesulitan dalam mendapatkan sumber daya yang berkualitas atau ketidakmampuan untuk menarik
atau mempertahankan personel yang serupa dapat berdampak negatif secara material terhadap bisnis,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek bisnis Perseroan di masa depan.
18. Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak
ketiga dalam wilayah operasional
Terdapat kemungkinan bahwa suatu wilayah operasional atau wilayah yang telah diperoleh izin atau
persetujuan atau alas hak atas tanahnya memiliki beberapa komoditas (pertambangan, perkebunan,
migas, kehutanan, dan lain-lain), sehingga hal ini memungkinkan terjadinya tumpang tindih antar
komoditas dalam suatu wilayah. Ada kemungkinan konsesi yang telah diberikan kepada Perseroan
atau wilayah operasional Perseroan tumpang tindih dengan perizinan lain atau terdapat barang milik
negara, barang milik daerah, barang milik desa, tanah wakaf, aset-aset yang dikuasai atau dimiliki oleh
pihak ketiga, dan sejenisnya.
67
Page 96
Jika ditemukan adanya tumpang tindih atau terdapat barang milik negara/daerah/desa ataupun lahan
dan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud, operasi penambangan
Perseroan di wilayah tersebut dapat terganggu, dan jika terdapat klaim dari pihak ketiga terhadap suatu
lahan ataupun barang/aset tersebut dan klaim tersebut berhasil, Perseroan mungkin diminta untuk
memberikan ganti rugi yang sepadan, yang dapat berdampak buruk pada bisnis, kondisi keuangan,
dan hasil operasi Perseroan.
19. Perseroan mempunyai kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dan reklamasi, termasuk
persemaian, berdasarkan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemerintah menetapkan standar operasional dan reklamasi untuk semua aspek penambangan.
Perseroan telah mengembangkan strategi rehabilitasi daerah aliran sungai dan reklamasi, termasuk
persemaian, berdasarkan rencana reklamasi dan/atau pascatambang maupun rancangan kegiatan
penanaman Perseroan. Apabila terdapat area baru yang terganggu untuk penambangan, maka beban
estimasi biaya kegiatan reklamasi dan rehabilitasi serta liabilitas estimasi pengeluaran kas masa
depan untuk reklamasi dan rehabilitasi tersebut dicatat. Biaya ini meningkat seiring dengan adanya
penambahan area yang terganggu untuk penambangan guna meningkatkan produksi.
Berdasarkan PKP2B, PPKH (sebagaimana relevan) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Perseroan bertanggung jawab kepada Pemerintah untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai
dan/atau reklamasi, termasuk persemaian, sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau pascatambang
maupun rancangan kegiatan penanaman.
Lebih lanjut, ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan pemenuhan kegiatan reklamasi dan
rehabilitasi tersebut, termasuk melaksanakan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas
persemaian (nursery) yang merupakan kebijakan baru dari pemerintah kepada perusahaan pemegang
izin pertambangan dengan dokumen lingkungan berupa AMDAL, dapat dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat berdampak pada kegiatan usaha
dan kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, Perseroan diwajibkan untuk memberikan jaminan reklamasi kepada Pemerintah untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban reklamasi di wilayah konsesinya. Pemerintah dapat mengklaim
jaminan tersebut apabila pekerjaan reklamasi tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Sampai dengan
31 Maret 2026, Perseroan telah menempatkan jaminan reklamasi sebesar $5.807 ribu dalam bentuk
Bank Garansi dan Deposito Berjangka.
20. Risiko disrupsi operasi karena kemacetan pada Sistem Informasi Verifikasi, Dokumen,
Analisa Data dan Pengawasan Batu Bara
Kegiatan penambangan batu bara, mulai dari perencanaan produksi, pengangkutan, penjualan, hingga
pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara, dimonitor oleh berbagai kementerian dan instansi
terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
Pemantauan tersebut dilakukan antara lain melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar
Kementerian/Lembaga atau SIMBARA, yang terintegrasi dengan sejumlah sistem seperti e-RKAB,
Minerba Online Monitoring System atau MOMS, Modul Verifikasi Penjualan atau MVP, e-PNBP, INSW/
LNSW, dan sistem terkait lainnya.
Ketergantungan terhadap sistem tersebut menimbulkan risiko apabila terjadi gangguan teknis,
keterlambatan proses verifikasi, error sistem, kendala integrasi data, atau perubahan prosedur dalam
sistem. Gangguan tersebut dapat menghambat proses administrasi dan operasional Perseroan, termasuk
persetujuan rencana kerja, pelaporan produksi dan penjualan, verifikasi dokumen, pengangkutan,
pemuatan, pengapalan, serta pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara.
Apabila kendala pada sistem berlangsung dalam jangka waktu tertentu, hal tersebut dapat menyebabkan
keterlambatan kegiatan operasional, tertundanya pengapalan, meningkatnya waktu tunggu kapal
di pelabuhan, timbulnya biaya demurrage, meningkatnya antrean tongkang, atau keterlambatan
pemenuhan kewajiban administrasi dan pembayaran. Kondisi tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kelancaran operasi, jadwal pengiriman, hubungan dengan pelanggan, biaya operasional,
kondisi keuangan, dan hasil usaha Perseroan.
68
Page 97
21. Perseroan mungkin menghadapi risiko pencurian batu bara metalurgi dan aset Perseroan
Penambangan batu bara metalurgi tanpa izin dan penambangan ilegal merupakan permasalahan di
Indonesia. Ekstraksi batu bara metalurgi tanpa izin atau penambangan ilegal dalam skala besar di
wilayah konsesi mana pun dapat menimbulkan dampak negatif dan material terhadap bisnis, kondisi
keuangan, hasil operasi, dan prospek keuangan Perseroan. Kerugian akibat penambangan ilegal
mencakup kerugian cadangan dan biaya rehabilitasi yang terkait dengan area penambangan ilegal.
Pencurian batu bara metalurgi juga dapat terjadi pada saat pengangkutan, baik melalui darat maupun
air.
Hingga saat ini, Perseroan belum pernah mengalami penambangan ilegal maupun pencurian batu bara
metalurgi dalam jumlah besar. Namun, pencurian batu bara metalurgi, ekstraksi batu bara metalurgi
tanpa izin, atau penambangan ilegal di wilayah konsesi Perseroan dapat terjadi di masa depan, dan
penambang lokal mungkin menerima izin untuk menambang batu bara metalurgi di wilayah yang
bersinggungan dengan wilayah konsesi Perseroan, yang dapat mengganggu atau bertentangan dengan
hak-hak yang dimiliki Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menghadapi risiko kemungkinan pencurian
aset baik aset infrastruktur maupun aset non infrastruktur yang dapat mengakibatkan hambatan dalam
pelaksanaan operasional.
C. Risiko umum
1. Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material
terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi umum di Indonesia,
di Asia, dan ekonomi global. Setiap perlambatan ekonomi, ketidakstabilan sistem keuangan global,
peningkatan inflasi, kenaikan suku bunga, pelemahan nilai tukar Rupiah, maupun gangguan rantai
pasok internasional dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, di mana hal tersebut dapat
berdampak material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar berkembang
secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan global dan kondisi geopolitik
internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan geopolitik global, termasuk konflik
bersenjata di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Iran, telah meningkatkan volatilitas pasar
keuangan dan harga komoditas global, termasuk harga bahan bakar dan energi. Kondisi tersebut
dapat menyebabkan kenaikan biaya operasional pertambangan, gangguan terhadap rantai pasok dan
distribusi, keterlambatan pengadaan alat berat, suku cadang dan bahan pendukung operasional, serta
meningkatnya ketidakpastian terhadap permintaan dan harga komoditas tambang di pasar internasional.
Selain itu, kondisi geopolitik global juga dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar, iklim investasi dan
akses terhadap pendanaan, yang pada akhirnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek Perseroan.
2. Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan
Rupiah telah mengalami dan terus akan mengalami volatilitas yang signifikan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar AS (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia) adalah Rp16.933= US$1,00 per 31 Maret
2026, Rp16.851,32 = US$1,00 per 31 Desember 2025, dan Rp16.782 = US$1,00 per 31 Desember
2024.
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
memengaruhi hasil operasi Perseroan. Perseroan memperoleh pendapatan dalam Dolar AS untuk
penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri, sementara
sebagian besar dari pengeluaran Perseroan dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Perseroan
lindung nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Lebih
lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan
nilai tukar mata uang asing, khususnya Dolar AS terhadap Rupiah dapat memengaruhi pendapatan dan
biaya Perseroan dalam Dolar AS yang berdampak pada volatilitas laba setelah pajak Perseroan.
69
Page 98
3. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Penjualan batu bara metalurgi Perseroan dilakukan melalui ekspor ke berbagai negara tujuan, termasuk
Jepang, India, China, dan negara-negara lainnya. Dalam menjalankan kegiatan ekspor, Perseroan
wajib memenuhi ketentuan hukum, peraturan impor, standar kualitas, persyaratan dokumentasi, serta
ketentuan perdagangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.
Perubahan kebijakan atau peraturan di negara tujuan ekspor, termasuk pembatasan impor batu bara
metalurgi, perubahan tarif, kebijakan perdagangan, sanksi internasional, perubahan standar kualitas,
atau persyaratan lingkungan yang lebih ketat, dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
menjual batu bara metalurgi ke negara tersebut. Selain itu, penyesuaian terhadap perubahan peraturan
dapat menimbulkan biaya tambahan, kebutuhan administrasi, atau perubahan prosedur operasional
yang sebelumnya tidak direncanakan.
Apabila Perseroan tidak dapat memenuhi perubahan ketentuan tersebut secara tepat waktu, atau apabila
perubahan peraturan tersebut membatasi akses Perseroan ke pasar ekspor tertentu, hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap volume penjualan, pendapatan, profitabilitas, kondisi keuangan, dan hasil
usaha Perseroan.
4. Risiko Keuangan
Kegiatan usaha Perseroan pada umumnya dihadapkan pada berbagai risiko, termasuk risiko likuiditas.
Risiko likuiditas Perseroan timbul dari situasi dimana arus kas masuk yang berasal dari pendapatan
jangka pendek tidak cukup untuk menutupi arus kas yang keluar untuk pengeluaran jangka pendek.
Risiko ini dapat meningkat sebagai akibat dari perubahan kebijakan dan regulasi di sektor sumber
daya alam, termasuk kewajiban penempatan DHE pada sistem keuangan Indonesia dalam jangka
waktu hingga 12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Ketentuan tersebut dapat mengurangi fleksibilitas Perseroan dalam mengelola arus kas dan
menyebabkan ketidaksesuaian antara waktu ketersediaan dana dan kebutuhan penggunaan dana
Perseroan, yang berpotensi meningkatkan kebutuhan pendanaan dan modal kerja serta berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
5. Pemerintah daerah setempat dapat melakukan perubahan kebijakan pajak dan retribusi
daerah yang dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha,
dan prospek Perseroan
Sebelum tahun 1999, penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih cenderung tersentralisasi
pada Pemerintah Pusat. Pada tahun 1999, DPR mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (“UU No. 22/1999”) dan sebelumnya pada tahun 1997 DPR mengesahkan
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU No. 18/1997”).
UU No. 22/1999 dicabut dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
yang kemudian dicabut lagi dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(“UU No. 23/2014”). UU No. 23/2014 diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja dan telah dicabut
sebagian dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU No. 1/2022”). Sedangkan, UU No.18/1997 telah dicabut dengan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dicabut
dengan UU No. 1/2022. Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan dapat
berperan lebih besar dalam mengelola ‘aset nasional’ dan untuk menciptakan hubungan keuangan
yang seimbang dan adil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan
peraturan sendiri yang mungkin berbeda dengan pembatasan, peraturan, dan regulasi, pajak dan
retribusi yang dibuat oleh pemerintah daerah lain dan/atau merupakan tambahan dari pembatasan, pajak
dan retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan usaha dan operasi Perseroan berlokasi
di Indonesia dan mungkin terpengaruh secara negatif oleh pembatasan, peraturan dan regulasi, pajak,
dan retribusi yang bertentangan atau tambahan yang mungkin dikenakan oleh pemerintah daerah
setempat.
70
Page 99
6. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum berupa
perjanjian dan kontrak dengan pihak ketiga. Perseroan dapat mengalami klaim, tuntutan atau gugatan
hukum dari pihak ketiga yang harus diselesaikan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan
pihak ketiga dan/atau dugaan pelanggaran terhadap perikatan hukum tersebut. Tuntutan atau gugatan
hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kontraktor, debitur, atau kreditur. Adanya tuntutan atau
gugatan hukum dapat menimbulkan biaya tambahan bagi Perseroan dalam menyelesaikan tuntutan
atau gugatan hukum tersebut dan apabila bersifat material dapat juga berdampak bagi kegiatan usaha,
citra dan kinerja keuangan Perseroan.
Lebih lanjut, sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Perseroan menghadapi klaim, gugatan,
pemeriksaan, atau proses hukum yang berkaitan dengan, pelaksanaan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas
tanah, pemeriksaan pajak dan administrasi, investigasi pemerintah, perselisihan kontrak, dan tuntutan
pidana. Dalam konteks tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang, Perseroan mungkin tidak
hanya diwajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi, tetapi juga dikenakan sanksi atau pemenuhan
kewajiban tertentu yang memengaruhi kemampuan Perseroan untuk melanjutkan kegiatan operasi.
Meskipun Perseroan dapat mengajukan bantahan dan mengajukan klaim asuransi jika tepat, litigasi dan
proses pemeriksaan lainnya pada dasarnya berbiaya tinggi dan tidak dapat diprediksi, sehingga sangat
sulit untuk secara akurat memperkirakan hasil dari litigasi atau pemeriksaan yang aktual atau potensial.
Meskipun Perseroan dapat melakukan pencadangan yang dianggap perlu, nilai tersebut dapat berbeda
secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh Perseroan karena ketidakpastian yang melekat
dalam proses estimasi dan peradilan.
Selain itu, Perseroan juga menghadapi risiko yang timbul dari hubungan usaha dengan pihak ketiga,
termasuk pemasok barang dan/atau jasa, kontraktor pertambangan, dan mitra usaha lainnya. Apabila
pihak ketiga tersebut menghadapi pemeriksaan, penyelidikan, proses hukum, atau pemberitaan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha yang melibatkan Perseroan, hal tersebut dapat menimbulkan risiko
reputasi, perhatian dari regulator atau aparat penegak hukum, serta kewajiban bagi Perseroan untuk
memberikan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada
hubungan komersial Perseroan, termasuk perubahan syarat kerja sama, keterlambatan pasokan,
kenaikan biaya, atau kebutuhan untuk mencari pihak pengganti dengan persyaratan yang kurang
menguntungkan. Apabila hal tersebut terjadi, kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, dan
prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh secara negatif.
Tidak terdapat jaminan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak
merugikan dan material terhadap kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi
keuangan, dan hasil operasional Perseroan jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
7. Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan kerusuhan buruh dapat
memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap hasil operasi Perseroan
Perubahan kondisi ekonomi serta pelaksanaan hak pekerja untuk berserikat dapat menimbulkan
risiko perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perseroan juga terekspos pada dinamika hubungan ketenagakerjaan, termasuk perubahan
kebijakan ketenagakerjaan, tuntutan pekerja, aksi mogok, demonstrasi pekerja, maupun gangguan
ketenagakerjaan lainnya.
Pada tahun 2000, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja memberikan hak kepada pekerja
untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja yang bersifat bebas, terbuka, dan mandiri.
Kemudian pada bulan Maret 2003, Pemerintah memberlakukan UU Ketenagakerjaan, yang sebagian
diubah oleh UU Cipta Kerja, yang antara lain mengubah ketentuan terkait besaran uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dibayarkan kepada karyawan setelah
pemutusan hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya secara substantif
dapat memengaruhi hubungan kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan mengatur, antara lain, lembaga
71
Page 100
kerja sama bipartit yang menjadi forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di
perusahaan, perundingan perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan serikat pekerja, hak mogok
kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta
ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang
mengundurkan diri secara sukarela juga berhak atas pembayaran untuk, antara lain, cuti tahunan yang
belum diambil dan belum gugur serta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke
tempat pekerja diterima bekerja, sepanjang berlaku.
Sejak berlakunya UU Ketenagakerjaan, sejumlah serikat pekerja telah mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi agar menyatakan ketentuan tertentu dalam UU Ketenagakerjaan inkonstitusional
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa ketentuan
yang dimohonkan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk ketentuan yang terkait
dengan hak pemberi kerja untuk memberhentikan karyawan yang melakukan kesalahan berat dan
sanksi pidana terhadap karyawan yang memulai atau berpartisipasi dalam pemogokan buruh ilegal.
Perkembangan dan perubahan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk sebagai akibat dari pengujian
konstitusionalitas tersebut, dapat memengaruhi kewajiban Perseroan sebagai pemberi kerja.
Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, aksi mogok, dan demonstrasi pekerja dapat mengganggu
operasi usaha Perseroan dan dapat berdampak merugikan dan material terhadap kondisi keuangan
perusahaan-perusahaan di Indonesia secara umum, yang pada akhirnya dapat menekan harga saham
di BEI dan nilai tukar Rupiah relatif terhadap mata uang lainnya. Salah satu dari peristiwa tersebut dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional,
kondisi keuangan atau prospek Perseroan di masa mendatang.
Selain risiko yang timbul dari hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, Perseroan juga menghadapi
risiko peningkatan biaya tenaga kerja akibat kenaikan upah minimum. UU Ketenagakerjaan mengatur
bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah pekerja di bawah upah minimum yang ditentukan setiap
tahun oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Upah minimum tersebut ditentukan berdasarkan
kondisi ekonomi dan tenaga kerja. Meskipun terdapat ketentuan mengenai formula penghitungan upah
minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu, formula, variabel, dan kebijakan penetapan upah
minimum dapat berubah, sehingga besaran kenaikan upah minimum pada tahun-tahun berikutnya tidak
dapat dipastikan.Sebagai contoh, berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan di Jakarta, sesuai
dengan industrinya masing-masing, upah minimum meningkat dari Rp5,39 juta per bulan pada tahun
2025, dan sebesar Rp5,72 juta per bulan pada tahun 2026. Di Provinsi Kalimantan Tengah, di mana
tambang Perseroan berada, upah minimum meningkat dari sekitar Rp3,47 juta per bulan pada tahun
2025 menjadi sebesar Rp3,68 juta per bulan pada tahun 2026. Kenaikan upah minimum di Indonesia
dapat berdampak menurunkan profitabilitas, arus kas, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan di
masa mendatang.
8. Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak
merugikan bagi Perseroan
Peringkat kredit Indonesia dan perusahaan-perusahaan Indonesia dapat dipengaruhi oleh kondisi
ekonomi global dan domestik, stabilitas politik, kebijakan fiskal dan moneter, nilai tukar Rupiah, tingkat
utang pemerintah, harga komoditas, kondisi pasar keuangan, serta persepsi investor internasional
terhadap Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, utang jangka panjang Republik Indonesia
dalam mata uang asing diperingkat “Baa2” oleh Moody’s, “BBB” oleh Standard & Poor’s, dan “BBB”
oleh Fitch Ratings, yang seluruhnya masih berada dalam kategori investment grade. Peringkat tersebut
mencerminkan penilaian lembaga pemeringkat internasional terhadap ketahanan fundamental ekonomi
Indonesia, kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter, serta kemampuan Pemerintah Republik Indonesia
dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Moody’s, Standard & Poor’s, Fitch atau organisasi pemeringkat
statistik lainnya tidak akan menurunkan, atau menurunkan lebih lanjut, peringkat kredit Indonesia atau
perusahaan-perusahaan Indonesia. Setiap penurunan peringkat atau perubahan outlook tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap likuiditas di pasar keuangan Indonesia dan memengaruhi kemampuan
72
Page 101
Pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk Perseroan, untuk mendapatkan
pembiayaan dengan tingkat suku bunga dan persyaratan komersial lainnya yang saat ini tersedia. Hal
ini selanjutnya berpotensi berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil
operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan di masa mendatang.
D. Risiko bagi investor
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA DAN
UMUM TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.
73
Page 102
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa
tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Akuntan Publik
tanggal 19 Agustus 2026, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak
material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk periode-periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan kembali dengan Nomor 01316/2.1457/AU.1/02/1789-3/1/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus
2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
74
Page 103
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tahun 1998 berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 5 Februari 1998,
dibuat oleh Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-753.HT.01.01.TH.’98, tanggal 11 Februari
1998, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 09051236475 tanggal 4 Mei 1998, serta telah
diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 Tahun 1998 tertanggal 21 Juli 1998,
Tambahan Berita Negara No. 3977 Tahun 1998 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-
perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
maka Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp8.600 per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 2.000.000 17.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. BHP Minerals Holdings Pty Ltd 990.000 8.514.000.000 99
2. BHP Minerals International Exploration Inc 10.000 86.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 8.600.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 1.000.000 8.600.000.000
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, para pendiri Perseroan telah melakukan
penyetoran modal ke dalam kas Perseroan pada saat penandatanganan Akta Pendirian Perseroan
dengan uang tunai, masing-masing sejumlah 50% (lima puluh persen) atas tiap-tiap saham yang telah
ditempatkan atau seluruhnya Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta Rupiah). Sisa 50%
(lima puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut wajib dilunasi selambatnya pada tanggal
Akta Pendirian Perseroan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, yaitu
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-753.HT.01.01.TH.’98,
tanggal 11 Februari 1998.
Bukti setor atas modal pada saat pendirian tersebut sudah tidak lagi tersedia, mengingat jangka waktu
kewajiban penyimpanan dokumen tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan yakni 10 (sepuluh) tahun, telah terlampaui. Namun demikian, para pemegang
saham Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 44 tanggal
15 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, telah
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia berdasarkan No. AHU-AH.01.03-0168331 tanggal 15 Juni 2026, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130057.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 055 Tahun 2026 tertanggal 10
Juli 2026, Tambahan Berita Negara No. 015804 Tahun 2026 (“Akta No. 44/2026”), telah menyetujui
dan meratifikasi bahwa seluruh penyetoran modal dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal Akta
No. 44/2026 tersebut telah dilakukan dalam Perseroan, yang mana hal ini termasuk penyetoran modal
sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa
kali perubahan dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan No. 6 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
75
Page 104
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0097498.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 23 September 2026,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0245730.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 September
2026, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 27437 tanggal 23
September 2026 (“Akta No. 6/2026”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
untuk berusaha dalam bidang:
a. Pertambangan Batu Bara;
b. Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi;
c. Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik;
d. Industri Produk Tanur Kokas;
e. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
f. Aktivitas Klinik Swasta; dan
g. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan pertambangan batubara, yang mencakup pertambangan bawah tanah atau
pertambangan permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, serta
kegiatan pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara
untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan maupun
penyimpanan batubara, termasuk pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang
(culm banks);
b. melakukan kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik dari
sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi,
produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya, serta kegiatan penjualan unit karbon
(carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik;
c. melakukan kegiatan: (i) pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas
pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan
tenaga listrik yang bertegangan tinggi, yaitu antara 35 kilovolt sampai dengan 245 kilovolt, dan/
atau bertegangan ekstra tinggi, yaitu lebih besar dari 245 kilovolt, termasuk gardu-gardu induknya,
baik yang berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; (ii) pengoperasian sistem
distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima
dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah
ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari
produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; (iii) penyewaan dan peminjaman jaringan
distribusi tenaga listrik; (iv) distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; (v) penjualan listrik ke
konsumen dengan aset jaringan transmisi/distribusi milik sendiri; (vi) pengoperasian pertukaran
kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; dan (vii) menyalurkan tenaga
listrik yang disimpan melalui jaringan listrik;
d. melakukan kegiatan industri produk tanur kokas, yang mencakup pengoperasian tanur kokas,
produksi kokas dan semikokas, produksi pitch dan pitch kokas, produksi gas tanur kokas atau gas
lampu, produksi ter batubara mentah dan ter lignit, serta pengaglomerasian kokas;
e. melakukan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat
lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan, atau barang,
termasuk pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga, pengoperasian
navigasi pelayaran sungai dan danau, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion), serta pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
pemanduan, dan jasa penundaan;
f. melakukan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan
lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap yang diselenggarakan
oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha, yang mencakup klinik pratama
dan klinik utama, termasuk kegiatan klinik kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan
bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan klinik kesehatan swasta khusus atlet;
dan
76
Page 105
g. melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan
di tempat lain, termasuk penyediaan layanan data tingkat lanjut (SMS+, MMS+) tanpa memiliki
dan mengoperasikan infrastruktur transmisi data sendiri, dan penyediaan layanan SMS push dan
notifikasi berbasis jaringan telepon (misalnya notifikasi SMS bank atau iklan).
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah pertambangan batu bara.
Selain itu, Perseroan juga menjalankan kegiatan pendukung kegiatan usaha pertambangan batubara,
berupa (i) aktivitas klinik swasta (yang digunakan untuk keperluan sendiri sebagaimana tercantum dalam
NIB) dan (ii) aktivitas telekomunikasi khusus (yang digunakan untuk keperluan sendiri sebagaimana
tercantum dalam NIB), serta (iii) pengoperasian Terminal Khusus berdasarkan Izin Pengoperasian
Terminal Khusus.
Perseroan beralamat di Cyber 2 Tower lantai 34, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13, Kelurahan
Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
1998 - Perseroan didirikan di Jakarta oleh BHP Minerals Holdings Pty. Ltd. Dan BHP Minerals International
Exploration Inc. sebagai pemegang saham
- Perseroan memperoleh PKP2B
2010 - Sebanyak 25% saham Perseroan diakuisisi oleh AAI
2016 - AAI menambah kepemilikan sahamnya di Perseroan menjadi 99% dan menguasai seluruh saham
Perseroan bersama AIS
2017 - Perseroan melakukan Amandemen PKP2B. PKP2B berlaku selama 30 tahun sampai dengan tanggal 13
Februari 2047.
2019 - Perseroan merampungkan pembangunan CHPP dengan kapasitas 3,5 juta ton per tahun
- Perseroan memulai produksi HCC yang dikenal dengan nama Lampunut HCC
2020 - Perseroan melakukan pengiriman pertama Lampunut HCC dengan total penjualan sebesar 1,41 juta ton
2021 - ATDI mengambil alih 99% saham Perseroan dari AAI
2023 - Batu bara metalurgi Perseroan dipasarkan dengan merek dagang Enviromet yang merefleksikan
karakteristik khasnya yaitu kualitas abu yang sangat rendah, fosforus yang rendah, serta vitrinit yang
tinggi.
- Perseroan melakukan pengurangan modal dengan cara penarikan kembali sejumlah saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan kepada AIS, sehingga kepemilikan ATDI atas Perseroan meningkat menjadi
99,99%.
2024 - Perseroan melakukan pembelian barge loading conveyor (BLC-1) di Tuhup dengan kapasitas coal
handling facility 1.500 ton/jam dari PT Lahai Coal.
2025 - Perseroan menyelesaikan pembangunan second barge loading conveyor (BLC-2) di Tuhup dengan
kapasitas coal handling facility 3.000 ton/jam
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan 2 (dua) tahun terakhir
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 42 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0005930.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 29 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0018450.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Januari 2023, telah diberitahukan dan
diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0043801 tanggal 29 Desember 2022 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 42 Tahun 2026 tertanggal 26 Mei 2026, Tambahan Berita Negara No.
12382 Tahun 2026 (“Akta No. 42/2022”), sebagai berikut:
77
Page 106
Nilai Nominal Rp8.600 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 298.407.108 2.566.301.128.800
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Alam Tri Daya Indonesia 157.696.359 1.356.188.687.400 99,99
2. Adaro International (Singapore) Pte. Ltd. 1 8.600 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 157.696.360 1.356.188.696.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 140.710.748 1.210.112.432.800
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kurun
waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana diuraikan di atas adalah
sah dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki izin-izin pokok dan perjanjian utama
sebagai berikut:
No. Izin Keterangan
1. NIB No. 8120101922183 tanggal 28 September 2018 yang diterbitkan NIB Perseroan memiliki masa berlaku selama
oleh BKPM. Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
PKP2B memiliki masa berlaku selama 30
PKP2B tanggal 19 Februari 1998 sebagaimana terakhir diubah dengan tahun sampai dengan tanggal 13 Februari
Amandemen PKP2B tertanggal 14 November 2017. 2047 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) berdasarkan PPKH No. 998/2024 berlaku sampai dengan
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4/1/IPPKH/ 13 Februari 2047.
PMA/2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Perpanjangan Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara
dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas
dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi atas nama PT
Maruwai Coal di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 5.251 Hektar, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (“Menteri LHK”)
No.998 Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh
Menteri LHK (“PPKH No. 998/2024”).
3. Keputusan Bupati Murung Raya No. 188.45/187/2007 tertanggal 6 ANDAL berlaku sampai dengan 13 Februari
Juni 2007 tentang Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup 2047.
(ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT Maruwai Coal Kegiatan
Pertambangan Batubara Blok Lampunut di Wilayah Kecamatan
Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
(“ANDAL”).
4. Keputusan Bupati Murung Raya No. 188.45/187/2007 tanggal 6 SKKL berlaku sampai dengan 13 Februari
Juni 2007 tentang Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup 2047.
(ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT Maruwai Coal Kegiatan
Pertambangan Batubara Blok Lampunut di Wilayah Kecamatan Laung
Tuhup Kabupatan Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah jo.
Keputusan Menteri LHK No. SK.772/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2023
tertanggal 17 Juli 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Produksi Pertambangan Batubara dari
3.907.000 Ton menjadi 7.000.000 Ton per tahun beserta Pembangunan
dan Pengoperasian Fasilitas Penunjangnya di Kecamatan Barito Tuhup
Raya dan Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah oleh PT Maruwai Coal sebagaimana diubah oleh
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 1939 Tahun 2026 tertanggal
24 April 2026 (“SKKL”).
78
Page 107
No. Izin Keterangan
5. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Standar Izin Tersus berlaku selama 5 tahun sampai
Penyesuaian Terminal Khusus PB-UMKU No. 812010192218300350004 dengan 11 Juli 2030.
tanggal 11 Juli 2025 diterbitkan oleh Menteri Perhubungan / Menteri
Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Izin Tersus”).
6. Eksportir Terdaftar Batubara – Kerjasama Jual Beli Antar Sesama Eksportir Terdaftar berlaku selama 3 tahun
Pemegang Pemilik Izin Operasi Produksi No. 03.ET-04.23.0652 yang sejak tanggal diterbitkan.
diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan (“Eksportir
Terdaftar”).
7. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Izin Telekomunikasi Khusus memiliki masa
Hukum No. 81201019221830031 yang diterbitkan oleh BKPM pada berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 11 September 2025 dengan lokasi usaha di Tambang Lampunut, kegiatan usahanya.
Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah (“Izin Telekomunikasi Khusus”).
5. Perjanjian Penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting baik
dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan,
yaitu sebagai berikut:
5.1 Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
Perjanjian Pinjaman
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
1. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan LC Perseroan memberikan pinjaman 5 tahun sejak tanggal
Perseroan dengan LC tertanggal merupakan perusahaan sebesar US$50.000.000 kepada pencairan pertama
6 Februari 2023, sebagaimana terkendali ATDI LC untuk tujuan investasi
terakhir diubah dengan dan tujuan korporasi lainnya.
Amendemen II atas Perjanjian Pinjaman ini dikenakan bunga
Pinjaman tertanggal 27 Maret sebesar Term SOFR ditambah
2025 1,20% per tahun, yang dihitung
berdasarkan jumlah pinjaman
yang telah dicairkan. Bunga
dihitung berdasarkan jumlah
aktual hari pinjaman (360 hari
setahun) dan dibayar setiap
3 bulanan dan jatuh tempo
pada setiap akhir Maret, Juni,
September, dan Desember.
LC telah melakukan penarikan
terhadap fasilitas tersebut
sejumlah US$9.000.000 pada
tahun 2023 dan telah melakukan
pelunasan pada 27 Juni 2024,
sehingga LC saat ini tidak
memiliki pinjaman yang terutang
berdasarkan fasilitas pinjaman
tersebut.
Jaminan: Tidak ada.
Pembatasan: Tidak ada.
Jangka Waktu Perjanjian: 6
Februari 2023 sampai dengan
Tanggal Jatuh Tempo, dan dapat
diperpanjang para pihak.
79
Page 108
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
2. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan JC Perseroan memberikan pinjaman 5 tahun sejak tanggal
Perseroan dengan JC tertanggal merupakan perusahaan sebesar US$50.000.000 kepada penarikan pertama
6 Februari 2023, sebagaimana terkendali ATDI JC untuk tujuan investasi
terakhir diubah dengan dan tujuan korporasi lainnya.
Amendemen II atas Perjanjian Pinjaman ini dikenakan bunga
Pinjaman tertanggal 27 Maret sebesar Term SOFR ditambah
2025 1,20% per tahun, yang dihitung
berdasarkan jumlah pinjaman
yang telah dicairkan. Bunga
dihitung berdasarkan jumlah
aktual hari pinjaman (360 hari
setahun) dan dibayar setiap
3 bulanan dan jatuh tempo
pada setiap akhir Maret, Juni,
September, dan Desember.
Belum ada penggunaan fasilitas.
Jaminan: Tidak ada.
Pembatasan: Tidak ada.
Jangka Waktu Perjanjian: 6
Februari 2023 sampai dengan
Tanggal Jatuh Tempo, dan dapat
diperpanjang atas kesepakatan
para pihak.
3. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KC Perseroan memberikan 5 tahun sejak tanggal
Perseroan dengan KC tertanggal merupakan perusahaan pinjaman sebesar US$5.000.000 pencairan pertama.
6 Februari 2023, sebagaimana terkendali ATDI kepada KC untuk tujuan
terakhir diubah dengan investasi dan tujuan korporasi Pencairan pertama
Amendemen II atas Perjanjian lainnya. Pinjaman ini dikenakan dilakukan pada 5
Pinjaman tertanggal 27 Maret bunga sebesar Term SOFR Desember 2025.
2025 ditambah 1,20% per tahun, yang
dihitung berdasarkan jumlah
pinjaman yang telah dicairkan.
Bunga dihitung berdasarkan
jumlah aktual hari pinjaman (360
hari setahun) dan dibayar setiap
3 bulanan dan jatuh tempo
pada setiap akhir Maret, Juni,
September, dan Desember.
Jumlah fasilitas yang telah
digunakan dan masih terutang
per 31 Maret 2026: US$450.000
Jaminan: Tidak ada.
Pembatasan: Tidak ada.
Jangka Waktu Perjanjian: 6
Februari 2023 sampai dengan
5 Desember 2030, dan dapat
diperpanjang atas kesepakatan
para pihak.
80
Page 109
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
4. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan SBC Perseroan memberikan 5 tahun sejak tanggal
Perseroan dengan SBC tertanggal merupakan perusahaan pinjaman sebesar US$5.000.000 pencairan pertama.
6 Februari 2023, sebagaimana terkendali ATDI kepada SBC untuk tujuan
terakhir diubah dengan investasi dan tujuan korporasi Pencairan pertama
Amendemen II atas Perjanjian lainnya. Pinjaman ini dikenakan dilakukan pada 6
Pinjaman tertanggal 27 Maret bunga sebesar Term SOFR Januari 2025.
2025 ditambah 1,20% per tahun, yang
dihitung berdasarkan jumlah
pinjaman yang telah dicairkan.
Bunga dihitung berdasarkan
jumlah aktual hari pinjaman (360
hari setahun) dan dibayar setiap
3 bulanan dan jatuh tempo
pada setiap akhir Maret, Juni,
September, dan Desember.
Jumlah fasilitas yang telah
digunakan dan masih
terutang per 31 Maret 2026:
US$4.970.000.
Jaminan: Tidak ada.
Pembatasan: Tidak ada.
Jangka Waktu Perjanjian: 6
Februari 2023 sampai dengan
6 Januari 2030, dan dapat
diperpanjang atas kesepakatan
para pihak.
5. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan LC LC memberikan pinjaman 10 tahun sejak tanggal
Perseroan dengan LC tertanggal merupakan perusahaan sebesar US$50.000.000 14 Oktober 2016
14 Oktober 2016, sebagaimana terkendali ATDI kepada Perseroan untuk
diubah dengan Amendemen kegiatan operasional dan/
II atas Perjanjian Pinjaman atau menunjang kegiatan lain
tertanggal 27 Februari 2024 dari Perseroan. Pinjaman ini
dikenakan bunga sebesar SOFR
ditambah 2,40% per tahun, yang
dihitung berdasarkan jumlah
pinjaman yang telah ditarik dan
bunga yang tidak dibayarkan
oleh Perseroan pada tanggal
pembayaran bunga. Bunga
dihitung berdasarkan jumlah
aktual hari pinjaman (360 hari
setahun) dan dibayar setiap
3 bulanan dan jatuh tempo
pada setiap akhir Maret, Juni,
September, dan Desember.
Belum ada penggunaan fasilitas.
Jaminan: Tidak ada
Pembatasan: Tidak ada.
Jangka Waktu Perjanjian: 14
Oktober 2016 sampai tanggal
diselesaikannya seluruh hak
dan kewajiban Para Pihak
berdasarkan perjanjian ini, yang
dibuktikan dengan diterbitkannya
Surat Keterangan Lunas oleh
Pemberi Pinjaman.
81
Page 110
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
6. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KC KC memberikan pinjaman 10 tahun sejak tanggal
Perseroan dengan KC tertanggal merupakan perusahaan sebesar US$2.000.000 14 Oktober 2016
14 Oktober 2016, sebagaimana terkendali ATDI kepada Perseroan untuk
terakhir diubah dengan kegiatan operasional dan/
Amendemen II atas Perjanjian atau menunjang kegiatan lain
Pinjaman tertanggal 27 Februari dari Perseroan. Pinjaman ini
2024 dikenakan bunga sebesar SOFR
ditambah 2,40% per tahun, yang
dihitung berdasarkan jumlah
pinjaman yang telah ditarik dan
bunga yang tidak dibayarkan
oleh Perseroan pada tanggal
pembayaran bunga. Bunga
dihitung setiap 3 bulan dan jatuh
tempo pada setiap akhir Maret,
Juni, September, dan Desember.
Belum ada penggunaan fasilitas.
Jaminan: Tidak ada
Pembatasan: Tidak ada.
Jangka Waktu Perjanjian: 14
Oktober 2016 sampai tanggal
diselesaikannya seluruh hak
dan kewajiban Para Pihak
berdasarkan perjanjian ini, yang
dibuktikan dengan diterbitkannya
Surat Keterangan Lunas oleh
Pemberi Pinjaman.
7. Perjanjian Pinjaman antara PC merupakan PC memberikan pinjaman 10 tahun sejak tanggal
Perseroan dengan PC tertanggal perusahaan terkendali sebesar US$2.000.000 14 Oktober 2016
14 Oktober 2016, sebagaimana AAI. Perseroan kepada Perseroan untuk
diubah dengan Amendemen merupakan perusahaan kegiatan operasional dan/
II atas Perjanjian Pinjaman terkendali ADMR yang atau menunjang kegiatan lain
tertanggal 27 Februari 2024 merupakan perusahaan dari Perseroan. Pinjaman ini
terkendali ADRO. dikenakan bunga sebesar SOFR
ditambah 2,40% per tahun, yang
dihitung berdasarkan jumlah
pinjaman yang telah ditarik dan
bunga yang tidak dibayarkan
oleh Perseroan pada tanggal
pembayaran bunga. Bunga
dihitung berdasarkan jumlah
aktual hari pinjaman (360 hari
setahun) dan dibayar setiap
3 bulanan dan jatuh tempo
pada setiap akhir Maret, Juni,
September, dan Desember.
Belum ada penggunaan fasilitas.
Jaminan: Tidak ada
Pembatasan: Tidak ada.
Jangka Waktu Perjanjian: 14
Oktober 2016 sampai tanggal
diselesaikannya seluruh hak
dan kewajiban Para Pihak
berdasarkan perjanjian ini, yang
dibuktikan dengan diterbitkannya
Surat Keterangan Lunas oleh
Pemberi Pinjaman.
82
Page 111
Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
1. Perjanjian Jasa Konsultasi AJI merupakan AJI memberikan jasa konsultasi 31 Desember 2027
Konstruksi No. 001/AJI-MC/ perusahaan terkendali konstruksi dan manajemen jasa
II/2024 antara Perseroan dengan AAI. Perseroan yang dilakukan berdasarkan
AJI tanggal 12 Februari 2025 merupakan perusahaan instruksi kerja tertulis yang
sebagaimana diubah dengan terkendali ADMR yang diberikan oleh Perseroan,
Amendemen I tanggal 18 merupakan perusahaan terbatas pada jasa-jasa
September 2025 terkendali ADRO. yang dapat disediakan AJI
berdasarkan izin usaha yang
dimilikinya.
Nilai Perjanjian:
Biaya jasa per bulan:
Rp1.440.741.667.
Biaya jasa per tahun:
Rp17.288.900.000.
Tagihan biaya jasa ditagihkan
setiap bulan.
2. Perjanjian Jasa Pertambangan SIS merupakan SIS memberikan jasa 31 Desember 2029
antara Perseroan dengan SIS perusahaan terkendali pertambangan berupa land
tertanggal 12 Maret 2021. ADRO. Perseroan clearing, pengupasan dan
merupakan perusahaan pemindahan top soil, jasa
terkendali ADMR yang pengupasan dan pemindahan
merupakan perusahaan lapisan tanah penutup
terkendali ADRO. (overburden), penggalian batu
bara, serta pengangkutan batu
bara di lokasi kerja Perseroan,
termasuk perawatan jalan
angkut batu bara.
Nilai Perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang diatur
dalam perjanjian.
3. Perjanjian Pengangkutan Batubara MBP merupakan MBP memberikan jasa 28 Februari 2035
antara Perseroan dengan MBP perusahaan terkendali pengangkutan batu bara
tertanggal 12 Oktober 2020, AAI. Perseroan dengan tongkang kepada
sebagaimana terakhir kali diubah merupakan perusahaan Perseroan dari titik pemuatan ke
dengan Amendemen III tanggal 18 terkendali ADMR yang titik penyerahan sebagaimana
November 2025 merupakan perusahaan diatur dalam Perjanjian.
terkendali ADRO.
Nilai Perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang diatur
dalam perjanjian.
4. Perjanjian Jasa Layanan Terminal IBT merupakan IBT menyediakan layanan 20 Agustus 2027
Batubara antara Perseroan, perusahaan terkendali penyimpanan dan bongkar muat
Perusahaan Batubara yang AAI. Perseroan batubara kepada Perseroan
Terafiliasi dan IBT tertanggal 4 merupakan perusahaan dan perusahaan batubara yang
Agustus 2020, sebagaimana terkendali ADMR yang terafiliasi pada fasilitas terminal
terakhir kali diubah dengan merupakan perusahaan penyimpanan batubara di Pulau
Amendemen IV tanggal 24 terkendali ADRO. Laut Selatan.
Februari 2026
Nilai Perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang diatur
dalam perjanjian.
83
Page 112
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
5. Perjanjian Kerja Sama Perseroan dan LC LC memberikan hak akses Sampai berakhirnya
Penggunaan Jalan Angkut antara merupakan perusahaan kepada Perseroan untuk PKP2B milik Perseroan
Perseroan dengan LC tertanggal terkendali ATDI. menggunakan jalan angkut
24 September 2020 sepanjang 7,5 KM guna
keperluan sebagian kegiatan
operasi produksi Perseroan.
Nilai Perjanjian:
AS$ 6.304.515,00
Pembayaran dilakukan dalam
mata uang Rupiah dengan kurs
pada tanggal penagihan.
6. Perjanjian Jasa Pengangkutan HBI merupakan Perseroan menunjuk HBI untuk 31 Agustus 2031
BBM dengan Kapal No. 111/CS/ perusahaan terkendali memberikan jasa pengangkutan
MC/SS/IX/22 antara Perseroan AAI. Perseroan bahan bakar minyak jenis
dengan HBI tertanggal 20 merupakan perusahaan High Speed Diesel (HSD) milik
September 2021, sebagaimana terkendali ADMR yang Perseroan dari pelabuhan IBT
diubah dengan Amendemen I merupakan perusahaan Mekar Putih ke pelabuhan
tanggal 23 Januari 2026 terkendali ADRO. Muara Tutup, serta menyewakan
fasilitas penyimpanan terapung
(floating storage).
Nilai Perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang
diatur dalam perjanjian. Tarif
pengangkutan dan tarif sewa di
bayarkan per bulan.
7. Perjanjian Jasa Stevedoring PBMM merupakan PBMM menyediakan jasa 28 Februari 2027
Batubara antara Perseroan perusahaan terkendali stevedoring, menyediakan
dengan PBMM tanggal 9 Juni AAI. Perseroan unit bulldozer untuk pemuatan
2021, sebagaimana terakhir kali merupakan perusahaan batu bara, menyediakan
diubah dengan Amendemen III terkendali ADMR yang dan mengatur tenaga kerja,
tanggal 30 Januari 2026 merupakan perusahaan menyediakan grab darat untuk
terkendali ADRO. kebutuhan Perseroan.
Nilai Perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang diatur
dalam perjanjian.
PBMM melakukan penagihan
setiap kali suatu kegiatan
selesai dilaksanakan.
8. Perjanjian Kerja Sama antara PWL merupakan Perseroan dan PWL Perjanjian ini berlaku
Perseroan dengan PWL tanggal perusahaan terkendali bekerjasama secara strategis sejak 10 Oktober
10 Oktober 2024 AAI. Perseroan terkait pengembangan 2024 sampai dengan
merupakan perusahaan kawasan hutan dan wilayah diakhiri berdasarkan
terkendali ADMR yang pertambangan di Kalimantan k e s e p a k a t a n
merupakan perusahaan Timur yang memiliki area Para Pihak.
terkendali ADRO. perizinan tumpang tindih.
Sampai dengan
Nilai Perjanjian: tanggal Prospektus ini
Sebagaimana diatur dalam dikeluarkan, perjanjian
perjanjian. ini masih berlaku.
84
Page 113
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
9. Perjanjian Agen Pemasaran AIS merupakan Perseroan menunjuk AIS 31 Desember 2027
Batubara antara Perseroan perusahaan terkendali sebagai agen pemasaran
dengan AIS (sebelumnya AAI. Perseroan untuk mendukung kegiatan
Coaltrade Services International merupakan perusahaan pemasaran dan penjualan batu
Pte. Ltd.) tertanggal 21 Desember terkendali ADMR yang bara metalurgi yang diproduksi
2020, sebagaimana terakhir merupakan perusahaan Perseroan ke pasar ekspor.
kali diubah dengan Adendum III terkendali ADRO.
tanggal 28 April 2025 Nilai Perjanjian:
Perseroan wajib membayar
komisi kepada AIS sebesar 3%
(tiga persen) dari harga kontrak
dasar tanpa penyesuaian nilai
kalor atau penyesuaian kualitas
lainnya, dikalikan dengan
kuantitas batubara yang dijual
dan dikirimkan sebagaimana
tercatat dalam Bill of Lading.
Perjanjian Lain-Lain
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
1. Perjanjian Jasa Pengelolaan APM merupakan APM menyediakan jasa 31 Oktober 2027
Ruang Kantor antara Perseroan perusahaan terkendali pengelolaan ruang kantor
dengan APM tanggal 23 Juli 2021 AAI. Perseroan kepada Perseroan, yang terdiri
merupakan perusahaan dari antara lain, housekeeping,
terkendali ADMR yang maintenance, helpdesk, space
merupakan perusahaan occupancy, pantry supply,
terkendali ADRO. electrical supply, pemasokan
stok air minum, pengelolaan
vendor, resepsionis, reservasi
ruang meeting, dan registrasi
parkir, mailing room, operator.
Nilai Perjanjian:
Total Biaya Jasa untuk 7 tahun
sebesar Rp 20.303.586.200 per
bulan
2. Perjanjian Lisensi Merek antara Perseroan merupakan ADMR memberikan lisensi 25 Oktober 2032 dan
Perseroan dan ADMR tertanggal perusahaan terkendali yang bersifat non-eksklusif, akan secara otomatis
17 Juni 2026 ADMR yang merupakan tidak dapat dipindahtangankan, diperpanjang dengan
perusahaan terkendali dan dapat disublisensikan kondisi (i) ADMR
ADRO. untuk menggunakan merek tetap memegang
ENVIROMET kepada saham mayoritas di
Perseroan. Perseroan juga Perseroan; atau (ii)
berhak memberikan sublisensi ADMR memiliki hak
penggunaan merek kepada menunjuk manajemen
perusahaan-perusahaan yang dari Perseroan; atau
dikendalikan atau mayoritas (iii) pengangkatan
sahamnya dimiliki oleh ADMR. manajemen disetujui
ADMR.
Nilai Perjanjian:
Penggunaan merek oleh
Perseroan tidak dikenakan
biaya apapun juga, namun
seluruh pajak dan bea yang
mungkin timbul dari penggunaan
merek menjadi tanggung jawab
masing-masing pihak
85
Page 114
5.2 Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Perjanjian Pinjaman
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Fasilitas Bank • PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat Indonesia Jangka Waktu Fasilitas
Garansi No. 47 tertanggal 14 Indonesia (Persero) (Persero) memberikan fasilitas sampai dengan 12
Juli 2017 antara ADRO dengan Tbk; berupa (i) Bank Garansi / SBLC Maret 2027
PT Bank Rakyat Indonesia • ADRO. dengan plafond sebesar US$
(Persero) Tbk, sebagaimana 61.500.000 dan (ii) Forex Line
terakhir diubah dengan Akta dengan plafond sebesar US$
Addendum Perjanjian Fasilitas 100.000.000. Fasilitas ini dapat
Bank Garansi dan Fasilitas digunakan oleh beberapa entitas
Forex Line No. 80 tertanggal 12 di bawah ADRO, termasuk
Maret 2025. Perseroan.
Tujuan:
• Fasilitas Bank Garansi / SBLC
digunakan untuk Penerbitan
Tender/ Bid Bond, Advance
Payment Bond, Performance
Bond, Maintenance Bond,
Jaminan Reklamasi,
Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan, SBLC/
Demand Guarantee (counter
standby / guarantee) atas
nama ADRO beserta grup
perusahaan ADRO, termasuk
Perseroan.
• Fasilitas Forex Line untuk
transaksi TOD, TOM, SPOT,
Forward dan Swap untuk
kebutuhan operasional/
hedging.
Provisi
Ketentuan provisi Fasilitas Bank
Garansi mengikuti ketentuan
dalam perjanjian.
Bunga Kredit Modal Kerja
Khusus
Jika terjadi kegagalan
pembayaran klaim Bank
Garansi, sisa utang tersebut
dikonversi menjadi kredit efektif
(kredit modal kerja Khusus)
dengan suku bunga sebesar
Term SOFR (1 bulan) + 2% per
tahun dikenakan sejak Kreditur
melakukan pembayaran klaim.
Jaminan:
• Setoran Jaminan (Merge
Storting) bagi perusahaan
yang bergerak dalam
bidang Independent Power
Producer:
(i) 0% untuk fasilitas Bank
Garansi dengan jangka
waktu 0 sampai 3
tahun.
(ii) 0.25% dari nilai
fasilitas Bank Garansi
yang diterbitkan atau
maksimal sebesar
US$ 125.000 untuk
fasilitas Bank Garansi
dengan jangka waktu
di atas 3 sampai 5
tahun.
86
Page 115
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
• Setoran Jaminan (Merge
Storting) bagi perusahaan
yang bergerak di luar
bidang Independent Power
Producer:
(i) 0% untuk fasilitas Bank
Garansi dengan jangka
waktu 0 sampai 3
tahun.
(ii) 20% dari nilai fasilitas
Bank Garansi yang
diterbitkan untuk
fasilitas Bank Garansi
dengan jangka waktu
di atas 3 sampai 5
tahun.
Pembatasan: tidak ada.
Fasilitas yang telah digunakan
dan masih terutang oleh
Perseroan per 31 Juli 2026:
US$338.153.
Perjanjian Operasional
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup
Perjanjian
1. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan PT Transkon Jaya Tbk menyewakan 30 Juni 2027
Kendaraan Roda Empat antara • PT Transkon Jaya kendaraan roda empat kepada
Perseroan dengan PT Transkon Tbk. Perseroan untuk kegiatan operasional
Jaya Tbk tertanggal 31 Januari Perseroan.
2022, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Amendemen Nilai Perjanjian:
VII tertanggal 7 April 2026 Rentang biaya sewa bulanan per unit
secara keseluruhan berkisar antara
Rp11.200.000 hingga Rp25.850.000
2. Akta Perjanjian Kerja • Perseroan; Mengatur kerja sama di wilayah yang Sampai
Pemanfaatan Kayu di Wilayah • PT Samudera Rejeki tumpang tindih antara Izin Pinjam berakhirnya
IPPKH dan Penggunaan Perkasa (“SRP”) Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) PKP2B milik
Sebagian Wilayah Izin Usaha milik Perseroan dan Izin Usaha Perseroan
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada
No. 21 antara Perseroan dengan Hutan Alam (“IUPHHK-HA”) milik SRP,
PT Samudera Rejeki Perkasa di mana SRP memberikan hak kepada
tertanggal 6 November 2015 Perseroan untuk menggunakan jalan
akses yang dioperasikan oleh dan di
bawah kewenangan SRP.
SRP juga ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan kegiatan pemanfaatan kayu
(pemuatan dan pengangkutan) atas
pohon-pohon yang telah ditebang
oleh Pihak Pertama dalam rangka
pengembangan tambang.
Nilai Perjanjian:
Perjanjian tidak mengatur nilai
perjanjian secara spesifik, melainkan
hanya mengatur kontra prestasi dari
masing-masing pihak.
87
Page 116
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup
Perjanjian
3. Perjanjian Untuk Mengakses • PT Fortuna Cipta Mengatur kerja sama dalam bentuk Sampai Pihak
Koridor Jalan antara PT Lahai Sejahtera. pemberian izin penggunaan koridor P e r t a m a
Coal, bersama dengan 6 • PT Lahai Coal; dan jalan milik PT Fortuna Cipta Sejahtera menghentikan
perusahaan batubara yang • Perusahaan- kepada PT Lahai Coal dan perusahaan kegiatan dalam
terafiliasi, dengan PT Fortuna Perusahaan tambang tambang batubara terafiliasi lainnya wilayah PKP2Bnya
Cipta Sejahtera tertanggal 24 batubara terafiliasi (termasuk Perseroan), untuk kegiatan- masing-masing
Desember 2014. lainnya, salah kegiatan terkait pertambangan dan
satunya adalah logistik.
Perseroan.
Nilai Perjanjian:
US$ 1.760.000, sudah termasuk PPh
10%.
4. Perjanjian Penggunaan • Perseroan; dan PT Pada Idi menyediakan layanan jasa 30 Juni 2028
Intermediate Stockpile Teluk • PT Pada Idi. antara lain barge unloading, stockpile
Timbau No. 018.1/PTPI-PTAMC/ management, barge loading, serta
PKS/VI/2021 tertanggal 30 Juni pemindahan batubara antar tongkang
2021 antara Perseroan dengan atas muatan batubara Perseroan di
PT Pada Idi, sebagaimana fasilitas Intermediate Stockpile di Desa
diubah terakhir kali dengan Teluk Timbau.
Amendemen 4 Perjanjian
Penggunaan Intermediate
Stockpile Teluk Timbau
Nilai Perjanjian:
• Unloading: harga berkisar antara
Rp26.100 – Rp29.000 per metrik
ton
• Layanan ISP: Rp11.600 per metrik
ton;
• Loading: harga berkisar antara
Rp14.500 – Rp17.400 per metrik
ton
• Pemindahan Batu Bara Antar
Tongkang: harga berkisar antara
Rp25.000 – Rp35.000 per metrik
ton;
• Layanan Dayworks: harga berkisar
antara Rp546.232 – Rp1.092.463
per jam kerja unit, tergantung jenis
alat berat;
• Konsumsi dan Akomodasi: harga
berkisar antara Rp25.000 –
Rp100.000 per orang.
5. Perjanjian Pekerjaan • PT Pelayanan Listrik Perseroan menunjuk PLNND untuk 31 Januari
Pembangunan No. 85/KP/MC/ Nasional Nusa Daya pembangunan gardu hubung dan 2027 atau
SS/III/26 antara Perseroan (“PLNND”); jaringan distribusi 20 kV site Muara
sampai dengan
dan PT Pelayanan Listrik • Perseroan Tuhup. ditandatanganinya
Nasional Nusa Daya tentang Berita Acara Serah
Pembangunan Gardu Hubung Nilai Perjanjian: Terima II oleh para
dan Jaringan Distribusi 20kV Rp18.973.219.000, belum termasuk pihak, mana yang
Site Muara Tuhup PT Maruwai PPN. terakhir terjadi.
Coal tanggal 13 Maret 2026
6. Engineering, Procurement and • Dadi Engineering Perseroan menunjuk DADI sebagai M e c h a n i c a l
Technical Services Contract Development (Group) kontraktor Engineering Completion:
and
sehubungan dengan Tambang CO., Ltd (“DADI”); Procurement (EP) sehubunganditargetkan
Lampunut – Coal Handling and • Perseroan dengan konstruksi Coal Handling ands e l a m b a t -
Preparation Plant No. 2 antara Preparation Plant (CHPP) No. 2 (terdiri
lambatnya 31
Perseroan dan Dadi Engineering atas 2 unit modular dengan kapasitas
Desember 2027,
Development (Group) Co., Ltd masing-masing 600 tph) untuk Fase atau sebagaimana
tertanggal 4 September 2026 2 Tambang Lampunut di Kalimantan dapat diperpanjang
Tengah. oleh Perseroan
berdasarkan
Nilai Perjanjian: pemberitahuan
Fixed Lump Sum: USD59.816.580 tertulis kepada
(tidak termasuk PPN Indonesia yang DADI.
ditanggung oleh Perseroan).
88
Page 117
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup
Perjanjian
7. Perjanjian Jasa Untuk Catering • PT Tata Wisata Perseroan menunjuk TW untuk 31 Maret 2029 atau
dan General Facility Support (“TW”); menyediakan jasa layanan pengelolaan pada tanggal di
No. 104/TW-AMC/CCA/IV-2026 • Perseroan akomodasi, catering, laundry, mana selesainya
antara Perseroan dan PT Tata housekeeping serta operasional dan seluruh hak dan
Wisata tanggal 5 Mei 2026 pemeliharaan fasilitas atau peralatan di kewajiban para
Camp Tuhup (TRV), Camp Lampunut pihak berdasarkan
(LWF), dan lokasi lain yang disepakati. perjanjian.
Nilai Perjanjian:
• Layanan Katering: harga berkisar
antara Rp28.200 – Rp44.900 per
porsi;
• Layanan Laundry dan
Housekeeping: harga berkisar
antara Rp17.100 – Rp22.600 per
orang per hari;
• Biaya Tetap Bulanan per Camp:
harga berkisar antara Rp25.124.200
– Rp98.742.300 per bulan;
• Biaya Menu Tambahan dan Pantry
Supply: menu tambahan dan pantry
supply bersifat ad hoc dan berkisar
antara Rp1.100 – Rp2.024.000,
tergantung jenis item yang dipesan.
Harga-harga tersebut sudah termasuk
fasilitas pendukung dan PPh, namun
belum termasuk PPN.
8. Perjanjian Jasa Konstruksi • PT Kinaya Multi Perseroan menunjuk KMK untuk 28 Februari
Bangunan Pusat Riset dan Konstruksi; pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi 2027 atau
Teknologi Batubara Metalurgi • Perseroan untuk pembangunan pusat riset dan sampai dengan
antara Perseroan dan PT Kinaya teknologi batubara metalurgi. ditandatanganinya
Multi Konstruksi tertanggal 27 Berita Acara Serah
November 2025 Nilai Perjanjian: Terima II oleh para
Rp68.000.000.000, belum termasuk pihak, mana yang
PPN. terakhir terjadi.
9. Perjanjian Jasa Konstruksi • PT Widya Sapta Perseroan menunjuk WSC untuk 26 Februari
Bangunan Jembatan Sharing Contractor (“WSC”); pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi 2027 atau
Hauling Road antara Perseroan • Perseroan untuk pembangunan 4 jembatan sampai dengan
dan PT Widya Sapta Contractor penyebrangan sungai di Muara Tuhup, ditandatanganinya
tertanggal 29 Oktober 2025 Kalimantan Tengah. Berita Acara Serah
Terima II oleh para
Nilai Perjanjian: pihak, mana yang
Rp108.500.000.000, belum termasuk terakhir terjadi.
PPN, sudah termasuk PPh.
10. Perjanjian Jasa Peningkatan • PT Widya Sapta Perseroan menunjuk WSC untuk 31 Januari
Kualitas Jalan Angkut Batubara Contractor (“WSC”); pelaksanaan pekerjaan jasa
2028 atau
antara Perseroan dan PT Widya • Perseroan peningkatan kualitas pada Jalan Angkut
sampai dengan
Sapta Contractor tertanggal 11 Batubara Seksi LNR (KM 46 - KM 78) ditandatanganinya
Juni 2026 dan Seksi CHR (KM 39 - KM 46). Berita Acara Serah
Terima II oleh para
Nilai Perjanjian: pihak, mana yang
Rp267.393.606.900, belum termasuk terakhir terjadi.
PPN, sudah termasuk PPh.
89
Page 118
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup
Perjanjian
11. Perjanjian Jasa Pengumpulan • PT Maju Asri Jaya Perseroan menunjuk MAJU untuk 31 Januari
dan Pengangkutan Limbah Utama (“MAJU”); melaksanakan jasa pengumpulan dan 2029 atau
Bahan Berbahaya dan Beracun • Perseroan pengangkutan limbah B3. sampai dengan
antara Perseroan dan PT Maju ditandatanganinya
Asri Jaya Utama tertanggal 19 Nilai Perjanjian: Berita Acara
September 2024 • Tarif berdasarkan berat (per kg): Serah Terima oleh
harga berkisar antara Rp28.000 – para pihak, dan/
Rp100.000/kg; atau pada tanggal
• Tarif berdasarkan volume (per dilakukannya
drum): harga berkisar antara pembayaran
Rp975.000/drum. terakhir atas
Biaya Jasa oleh
Perseroan, mana
yang terakhir
terjadi.
12. Perjanjian Jual Beli Tenaga • PT Perusahaan PLN menjual dan menyalurkan tenaga Perjanjian ini akan
Listrik No. 523-JKT/MC-ER/ Listrik Negara listrik dengan total daya ultimate tetap berlaku
TAZ-L/VI/26 antara Perseroan (Persero) (“PLN”); sebesar 29.000.000 VA kepada selama Perseroan
dan PT Perusahaan Listrik • Perseroan Perseroan untuk mendukung kegiatan masih memerlukan
Negara (Persero) tertanggal 19 operasional pertambangan Perseroan pasokan listrik.
Juni 2026 di Muara Tuhup, Kalimantan Tengah.
Nilai Perjanjian:
• Biaya Penyambungan:
Rp17.598.590.000.
• Uang Jaminan Langganan:
Rp6.275.250.000.
• Nilai Komitmen Total Rupiah
Pembayaran: Rp107.549.192.918.
Perjanjian Sehubungan Dengan Penjualan Batu Bara
Perseroan memiliki perjanjian penjualan batu bara metalurgi dengan pelanggan. Berdasarkan perjanjian
jual beli batu bara metalurgi, Perseroan sepakat untuk menjual batu bara metalurgi sesuai dengan
spesifikasi dan kuantitas pada suatu titik serah tertentu yang telah disepakati pada masing-masing
perjanjian. Perjanjian penjualan batu bara metalurgi tersebut memiliki jangka waktu yang bervariasi,
mulai dari lima bulan sampai dengan sembilan tahun sejak tanggal penandatanganan masing-masing
perjanjian sebagaimana relevan, sesuai kesepakatan para pihak. Perseroan berhak untuk menerima
pembayaran atas batu bara metalurgi yang diserahkan kepada pelanggan. Perseroan bersama
dengan pembeli menyepakati harga dasar batu bara metalurgi dalam bentuk formula perhitungan yang
terhubung dengan indeks atau suatu harga tetap yang tunduk pada penyesuaian harga berdasarkan
kualitas batu bara metalurgi yang dikirimkan sesuai kesepakatan para pihak.
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting
yang seluruhnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangannya
antara lain:
a. Bangunan dan/atau infrastruktur
Bangunan dan/atau infrastruktur material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan, antara
lain: 1 (satu) tower base transceiver station; 1 (satu) water treatment plant, treatment water tank,
communication tower & generator building; 1 (satu) trans tank; 1 (satu) incinerator; 1 (satu) raw
water intake break tank & pump; 1 (satu) fuel storage; 1 (satu) warehouse dan office building; 1
(satu) OPS office & laboratorium; 1 (satu) workshop; 1 (satu) reagent shead; 1 (satu) camp office
dan clinic; 1 (satu) genset; 1 (satu) closed storage & office logistik; 1 (satu) storage under roof; 1
(satu) open storage; camp dan fasilitas karyawan; dan jalan angkutan.
90
Page 119
b. Tanah
Rincian bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain:
Bukti Kepemilikan dan/atau
No. Penguasaan Tanah Letak tanah Luas Masa Berlaku Peruntukan
1. Hak Guna Bangunan No. 00001 Kab. Murung Raya 145.100 m2 5 Maret 2049 Terminal Khusus
tanggal 11 Maret 2019
2. Hak Guna Bangunan No. 00002 Kab. Murung Raya 141.000 m2 5 Maret 2049 Terminal Khusus
tanggal 11 Maret 2019
3. Hak Guna Bangunan No. 00003 Kab. Murung Raya 106.600 m2 5 Maret 2049 Terminal Khusus
tanggal 11 Maret 2019
4. Hak Guna Bangunan No. 00004 Kab. Murung Raya 144.600 m2 5 Maret 2049 Terminal Khusus
tanggal 11 Maret 2019
5. Hak Guna Bangunan No. 00005 Kab. Murung Raya 141.000 m2 5 Maret 2049 Terminal Khusus
tanggal 11 Maret 2019
6. Hak Guna Bangunan No. 00006 Kab. Murung Raya 34.580 m2 20 September Mooring Area
tanggal 20 September 2023 2053
7. Hak Guna Bangunan No. 00007 Kab. Murung Raya 86.500 m2 20 September Mooring Area
tanggal 20 September 2023 2053
8. Hak Pakai No. 00026 tanggal 6 Kab. Murung Raya 546.922 m2 16 November Camp, Kantor,
Februari 2008 2032 Gudang, Dermaga
dan Lokasi
penumpukan
sementara Batu
Bara
c. Mesin dan Peralatan
Mesin dan Peralatan material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan, antara lain mencakup
1 (satu) CHPP conveyor.
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”)
Sebagai perusahaan pertambangan, Perseroan berkomitmen penuh untuk menerapkan keselamatan
pertambangan (KP) yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan keselamatan operasi (KO)
pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup (LH) dalam semua aspek operasinya. Perseroan
menerapkan Good Mining Practice (GMP) atau Kaidah Pertambangan yang baik dengan komitmen
dalam aspek KPLH untuk membangun lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan
dan dalam menerapkan praktik manajemen lingkungan hidup yang efektif secara konsisten untuk
memahami risiko dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perseroan juga berkomitmen
untuk unggul dalam pencapaian kinerja keselamatan pertambangan dan kinerja lingkungan hidup
dengan menjaga pemenuhan kewajiban yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan untuk
beroperasi dan persyaratan lainnya dengan melalui pengukuran dan pemantauan KPLH dan tinjauan
secara berkala. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT) yang
sesuai dengan standar manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara dan
standar sistem manajemen internasional. Sistem manajemen Terintegrasi (SMT) ini merupakan sistem
manajemen yang komprehensif untuk mengelola seluruh operasi bisnis Perseroan, dengan berpedoman
pada kebijakan Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH) dan Perseroan saat ini
telah mendapatkan sertifikasi penerapan ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018
Perseroan menjunjung tinggi keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama. Untuk
mewujudkan komitmen ini, Perseroan telah menetapkan Kebijakan Keselamatan Pertambangan
dan panduan Lima Pilar model Pengelolaan keselamatan pertambangan yang diwujudkan melalui
implementasi serangkaian panduan dalam lingkup Alamtri Zero Accident Mindset (A-ZAM). A-ZAM
merupakan program Perseroan dalam rangka memenuhi komitmen untuk meminimalkan risiko kerja
dengan menggunakan pengendalian secara strategis yang menitik beratkan pada pola pikir (mindset)
selamat dan berfokus untuk mencapai Nihil Kecelakaan. Lingkup a-ZAM memiliki tujuan untuk
menumbuhkan pola pikir selamat dari setiap orang yang terlibat dalam usaha peningkatan budaya
91
Page 120
Keselamatan Pertambangan. Selain itu, Perseroan telah mengembangkan berbagai inisiatif dan
program Keselamatan Pertambangan, misalnya melaksanakan survei Safety Maturity Level untuk
mengukur pemahaman karyawan tentang penerapan Keselamatan Pertambangan, program kedisiplinan
karyawan, pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kompetensi, program pengelolaan kedaruratan
dan program untuk penguatan kepengawasan serta kepemimpinan Keselamatan Pertambangan di
tempat kerja.
Sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan hidup, Perseroan secara konsisten dan berkesinambungan
melakukan analisis dampak terhadap lingkungan dan melakukan pengelolaan lingkungan secara
menyeluruh sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar
Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK No. 4/2021”), yang
mewajibkan kegiatan produksi pertambangan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (“AMDAL”). Pengelolaan dan pemantauan lingkungan selalu dilakukan secara berkala
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengacu pada Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
yang telah disetujui oleh pihak berwenang. Berdasarkan Permen LHK No. 4/2021, kewajiban memiliki
AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan eksplorasi pertambangan. Lebih lanjut,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL diwajibkan untuk memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”).
Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, UKL-UPL, Izin Lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perseroan:
(i) Keputusan Menteri LHK No. SK.772/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2023 Kelayakan Lingkungan Hidup
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Produksi Pertambangan Batubara dari 3.907.000 Ton menjadi
7.000.000 Ton per tahun beserta Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Penunjangnya di
Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah oleh PT Maruwai Coal sebagaimana diubah oleh Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup No. 1939 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026 (“SKKL”);
(ii) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Murung Raya No. 188.4/05/DPMPTSP/2019 tertanggal 13 Maret 2019 tentang Izin Lingkungan
UKL-UPL Kegiatan Operasi Produksi Batuan Basalt PT Maruwai Coal di Kecamatan Barito Tuhup
Raya Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah (“UKL-UPL”);
(iii) Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang diterbitkan pada
bulan Juli 2023 (“RKL-RPL”);
(iv) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik
Indonesia, Nomor 17 tahun 2026 Tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup rencana kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara di Kampung Nyaribungan,
kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Maruwai Coal
(UKL-UPL).
Kebijakan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Pengelolaan air dan air limbah
Perseroan berinteraksi dengan sumber daya air terutama melalui pengambilan air permukaan
untuk mendukung kegiatan operasional, termasuk operasional fasilitas pendukung seperti asrama
karyawan, serta melalui pembuangan efluen dari proses pertambangan yang telah diolah dan
dilepaskan ke badan air penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pengelolaan air
dan efluen, Perseroan berpedoman pada Pedoman Teknis Pemantauan Air dan Pedoman Teknis
Pengolahan Air Limbah yang ditetapkan oleh Grup AlamTri guna memastikan pengelolaan air
dilakukan secara konsisten dan terstandarisasi di seluruh operasional.
92
Page 121
Dalam kegiatan operasional pertambangan, Perseroan menghasilkan air limbah yang berasal dari
kegiatan perkantoran, serta aktivitas penambangan dan pengolahan material. Air limbah yang akan
dibuang terlebih dahulu diinventarisasi dan didaftarkan kepada pemerintah dengan mencantumkan
jumlah timbulan, fasilitas pengolahan, serta metode pengolahannya. Pengelolaan efluen dilakukan
untuk memastikan air buangan yang dilepaskan ke lingkungan memenuhi baku mutu yang
ditetapkan.
Perseroan menerapkan sistem pengolahan air limbah yang terstruktur, dengan air limbah domestik
diolah melalui instalasi pengolahan air limbah domestik, sedangkan air asam tambang dikelola
melalui settling pond. Selain itu, Perseroan juga menerapkan metode pengolahan pasif dalam
pengelolaan overburden non-acid forming (NAF) sebagai bagian dari pendekatan komprehensif
dalam pengendalian kualitas efluen.
Pada tahun 2025 Perseroan juga melaksanakan sejumlah inisiatif penguatan pengelolaan air,
antara lain melalui pemenuhan pemantauan dan pengelolaan lingkungan untuk air permukaan,
pelaksanaan audit air, serta pemantauan kualitas air secara bulanan, baik secara manual maupun
secara real time melalui Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dalam
Jaringan (SPARING) yang dilaporkan kepada pemerintah melalui Sistem Informasi Pemantauan
Lingkungan (SIMPEL). Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan air, Perusahaan
juga melakukan standarisasi pengelolaan air baku di Kamp Lampunut agar sesuai Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Melalui optimalisasi operasional instalasi
pengolahan air (WTP), pengaturan kecepatan pompa dosing, serta sosialisasi hasil uji laboratorium
Jar Test kepada pemangku kepentingan internal, kualitas air berhasil ditingkatkan secara signifikan.
2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Dalam mengelola dampak signifikan terkait limbah, Perseroan menerapkan sistem pengelolaan
yang terintegrasi sesuai dengan karakteristik kegiatan pertambangan batu bara. Pendekatan
yang diterapkan mencakup pencegahan dan pengurangan timbulan limbah di sumbernya, serta
pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan perizinan. Limbah B3 dikelola secara terpisah
melalui fasilitas penyimpanan sementara yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan,
serta diserahkan kepada pihak pengelola limbah berizin. Dalam memilih mitra pihak ketiga untuk
pengelolaan limbah, Perseroan melakukan evaluasi terhadap profil calon mitra untuk memastikan
pemenuhan standar keberlanjutan dan persyaratan lingkungan, termasuk kelengkapan perizinan,
metode pengelolaan, pengalaman, serta kompetensi tenaga kerja. Selain itu, Perseroan melakukan
pemantauan dan pencatatan data timbulan limbah secara rutin oleh personel yang kompeten guna
memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta mengidentifikasi peluang perbaikan dan
pengurangan limbah.
3. Sampah Domestik
Perseroan memiliki kesadaran penuh bahwa pengelolaan sampah domestik yang berasal dari
lingkup kegiatannya merupakan upaya penting yang perlu dilaksanakan. Perseroan menerapkan
konsep 3R (reduce, reuse, dan recycle) dalam pengelolaan limbah padatnya. Penerapan konsep
3R tidak hanya berfokus untuk mengurangi dan mengolah sampah, namun juga dalam proses
melibatkan masyarakat sekitar. Kegiatan pengelolaan limbah padat tersebut meliputi:
- Pengurangan sampah dilakukan sejak tahap awal, yakni pada sumber atau penghasil sampah,
dengan menerapkan berbagai program dan metode untuk meminimalkan volume limbah yang
dihasilkan.
- Pemilahan sampah dilakukan di tempat asalnya, dengan menyediakan tempat sampah yang
terbagi dalam empat kategori berdasarkan warna, yaitu sampah organik, anorganik, residu,
dan sampah yang mengandung B3.
- Pemanfaatan sampah organik sebagai pakan ternak, seperti bebek, untuk mengurangi
limbah dan memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat. Selain itu, limbah organik juga
dimanfaatkan sebagai pakan rusa.
93
Page 122
- Pengomposan sampah organik yang tidak dapat digunakan sebagai pakan ternak akan
diproses lebih lanjut melalui metode pengomposan menggunakan teknik aerasi (windrow
composting). Hasil kompos yang dihasilkan kemudian dimanfaatkan sebagai pupuk untuk
mendukung tanaman dalam kegiatan reklamasi lahan pascatambang.
- Daur ulang sampah yang masih dapat dimanfaatkan, seperti kaca, logam, kaleng, kayu, dan
plastik. Perseroan melaksanakan inisiatif optimalisasi pemanfaatan sampah domestik yang
bertujuan mengolah limbah organik menjadi produk bernilai guna. Inisiatif ini dirancang untuk
menekan timbulan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) melalui penerapan
pengelolaan limbah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
- Sampah yang tidak memiliki potensi untuk didaur ulang atau digunakan lagi akan melalui
proses insinerasi, yaitu pembakaran sampah untuk mengurangi volume limbah yang dihasilkan.
Proses ini mampu mengurangi sampah hingga mencapai 5–10% dari volume awal sehingga
meminimalkan beban pengolahan lebih lanjut.
- Penimbunan atau landfilling dengan metode penimbunan terkendali (controlled landfilling).
Proses ini mencakup pemadatan dan penutupan sampah secara berkala untuk memastikan
pengelolaan limbah yang aman dan tidak mencemari lingkungan.
4. Kualitas Udara
Aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara berpotensi memberikan dampak terhadap
penurunan kualitas udara, khususnya melalui timbulan emisi gas buang dari alat berat serta
sebaran debu particulate matter (PM2.5 dan PM10). Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan,
Perseroan berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas udara di area operasional dan wilayah
sekitar tambang agar senantiasa berada di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan kualitas udara, Perseroan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta komitmen
yang tertuang dalam dokumen AMDAL, RKL-RPL, dan ISO 14001:2015 yang dimiliki Perseroan.
Upaya mitigasi dan pengelolaan kualitas udara serta emisi konvensional yang dilakukan oleh
Perseroan secara konsisten meliputi:
• Pengendalian Debu Jalan Angkut (Hauling Road): Perseroan melakukan penyiraman jalan
angkut secara berkala menggunakan unit water truck dengan jadwal yang disesuaikan pada
kondisi cuaca. Selain itu, Perseroan juga menerapkan pembatasan kecepatan kendaraan
operasional untuk meminimalkan sebaran debu ke area sekitar.
• Pengelolaan Emisi Sumber Bergerak dan Tidak Bergerak: Perseroan melakukan perawatan
rutin dan berkala terhadap seluruh armada alat berat, kendaraan operasional, serta mesin
genset pembangkit listrik guna memastikan efisiensi pembakaran optimal dan menekan emisi
gas buang.
• Pemantauan Kualitas Udara secara Berkala: Perseroan melakukan pengujian kualitas
udara ambien, kebisingan, serta emisi sumber tidak bergerak secara rutin setiap semester.
Pengujian ini melibatkan laboratorium independen yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN) dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup.
• Pelaporan Transparan: Seluruh data hasil pemantauan kualitas udara diintegrasikan
dan dilaporkan secara berkala kepada instansi pemerintah terkait melalui Sistem Informasi
Pemantauan Lingkungan (SIMPEL) guna memastikan kepatuhan yang konsisten dan
berkelanjutan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
5. Keanekaragaman Hayati
Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana
tertuang dalam Pernyataan Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu. Komitmen tersebut telah
diturunkan ke dalam berbagai program perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati
yang dilaksanakan oleh Perseroan bersama mitra kerja. Komitmen ini diintegrasikan sejak tahap
perencanaan pertambangan melalui penyusunan dokumen Feasibility Study, AMDAL, biodiversity
94
Page 123
baseline study, dan Biodiversity Management and Action Plan (BMAP) sejak tahap perencanaan
pertambangan. Lebih lanjut, kerangka perencanaan tersebut diterjemahkan dalam mekanisme
pengelolaan terstruktur melalui Biodiversity Risk Assessment dan BMAP. BMAP mencakup lima
fokus utama, yaitu pengelolaan dampak operasional, pengelolaan hutan atau habitat, pengelolaan
spesies kunci, endemik, dan dilindungi (Rare, Endangered, Endemic, and Protected Species/
REEPS), pelibatan pemangku kepentingan, instansi pemerintahan, serta partisipasi masyarakat.
6. Energi
Energi memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional Perseroan. Oleh
karena itu, Perseroan mengelola konsumsi energi secara bertanggung jawab dengan melakukan,
efisiensi dan pengendalian konsumsi energi untuk meminimalkan dampak lingkungan. Sejalan
dengan hal ini, efisiensi dan pengendalian konsumsi energi merupakan fokus utama yang
dinyatakan dalam Kebijakan Energi dan Gas Rumah Kaca AlamTri. Dalam implementasinya,
Perseroan mengaplikasikan Energy Management System (EnMS) yang dikembangkan oleh Grup
AlamTri sebagai referensi untuk mengelola dan memantau konsumsi energi di seluruh wilayah
operasional.
7. Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Perseroan menyadari urgensi untuk mengambil langkah-langkah nyata dan terukur dalam
mendukung komitmen dekarbonisasi. Komitmen tersebut tercermin dalam Pernyataan Kebijakan
Energi dan GRK yang diterapkan secara terpadu di tingkat Grup dan menjadi pedoman bagi aktivitas
operasional Perseroan agar selaras dengan prinsip keberlanjutan serta tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Sejalan dengan komitmen tersebut, Perseroan juga menetapkan Pernyataan Kebijakan
Manajemen Terpadu sebagai wujud komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan
dalam kegiatan operasional.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan di bidang
lingkungan hidup yang berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan
95
Page 124
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ATDI adalah pemilik secara langsung 99,99% saham pada
Perseroan dan merupakan pengendali langsung Perseroan yang berbentuk badan hukum. ATDI
merupakan bagian dari Grup AlamTri.
Pengendali tidak langsung Perseroan, yang juga merupakan Pengendali tidak langsung ATDI, yaitu
secara bersama-sama Ibu Edna Thohir, Ibu Hireka Vitaya, Bapak Garibaldi Thohir, Bapak Erick Thohir,
Bapak Edwin Soeryadjaya, Ibu Meity Subianto, Ibu Arini Saraswaty Subianto, Ibu Armeilia Widayanti
Subianto, Ibu Ardiani Kartika Sari Subianto, Ibu Like Rani Imanto, dan Bapak Christian Ariano Rachmat,
merupakan orang perseorangan pada mata rantai terakhir dalam struktur kepemilikan berjenjang Grup
AlamTri yang secara bersama-sama merupakan Pengendali Grup AlamTri sebagai Kelompok yang
Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
Selain itu, orang perseorangan tersebut secara tidak langsung menerima manfaat dari Perseroan
melalui rangkaian kepemilikan saham yang berjenjang tersebut secara efektif dengan total sekitar
58.04% pada Grup AlamTri. Dengan demikian, orang perseorangan tersebut dapat memenuhi kriteria
Pemilik Manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres 13/2018, yaitu orang perseorangan yang
menerima manfaat dari perseroan terbatas.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham berbentuk
badan hukum, adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan ATDI AIS
Totok Azhariyanto DU - -
Setiawan D - -
Aris Winarno Raharjo D - -
Iwan Dewono Budiyuwono KU DU -
M. Syah Indra Aman K D -
Ignatius Robby Sani KI - -
Keterangan:
KI : Komisaris Independen DU : Direktur Utama / Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama / Presiden Komisaris D : Direktur
K : Komisaris
9. Keterangan singkat tentang Pengendali Langsung Perseroan yang Berbentuk Badan Hukum
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pengendali langsung Perseroan yang berbentuk badan hukum
adalah ATDI, dengan keterangan sebagai berikut:
a. Riwayat Singkat
ATDI didirikan dengan nama PT Alam Tri Daya Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 20 April 2021 dibuat oleh Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0028429.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 26 April 2021,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076099.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
26 April 2021 (“Akta Pendirian ATDI”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian ATDI oleh Menkumham, maka ATDI telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian ATDI tersebut telah mengalami satu kali
perubahan (“Anggaran Dasar ATDI”) dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 15 tanggal 10 Mei 2021 dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0028685.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021, telah diberitahukan dan diterima serta dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0303563 tanggal 10 Mei 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0087008.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 (”Akta 15/2021”).
96
Page 125
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar ATDI, ATDI saat ini melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang
aktivitas kantor pusat (KBLI 70100) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ATDI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan
strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan
atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan
mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini
antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik
dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang; dan
b. Pemberian bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economist pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 80 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, telah diberitahukan dan diterima
serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0223908 tanggal 9 Juli 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0137212.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 (”Akta 80/2024”),
struktur permodalan dan kepemilikan saham ATDI pada tanggal Prospektus ini terbit adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 21.951.680 21.951.680.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (saat ini bernama 5.487.919 5.487.919.000.000 99,998
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk)
PT Adaro Logistics 1 1.000.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.487.920 5.487.920.000.000 100,000
Saham dalam Portepel 16.463.760 16.463.760.000.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 7 Maret 2025 dibuat
oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, telah diberitahukan dan diterima
serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144395 tanggal 14 Maret 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0061923.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 (”Akta 17/2025”),
susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris ATDI pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Christian Ariano Rachmat
97
Page 126
Direksi
Direktur Utama : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : M. Syah Indra Aman
Direktur : Heri Gunawan
10. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 45 tanggal 15 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diberitahukan
dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0334065 tanggal 18 Juni 2026 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0132612.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Juni 2026 (selanjutnya disebut ”Akta No. 45/2026”)
sebagaimana telah dilaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat
No. 588-JKT/MC-ER/TAZ-L/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Iwan Dewono Budiyuwono
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris Independen : Ignatius Robby Sani
Direksi
Presiden Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Setiawan
Direktur : Aris Winarno Raharjo
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan POJK No. 33/2014. Selain itu, tidak terdapat benturan
kepentingan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas rencana
Penawaran Umum Obligasi, dan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Iwan Dewono Budiyuwono, Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari
Institut Teknologi Bandung pada tahun 1985 dan Magister Administrasi
Bisnis dari Universitas Prasetya Mulya pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.
Beliau memulai karirnya sebagai Technical Staff PT Sac – Nusantara
(1986), Structural Engineer dan Supervising Coordinator PT Desakota
Infra (1986-1987), Contraction Manager & Deputy Project Coordinator
PT Arcadia Chandra (1987-1988), dan Finance Supervisor PT Dharma
Sarana Perdana (1989-1990), hingga kemudian menduduki posisi
sebagai Deputy General Manager Finance & Administration PT Mitra
Jenning Indonesia (1990-1994), Deputy General Manager Finance &
Administration PT Attra Cipta Umbrella (1990-1994), Deputy General
Manager Finance & Administration PT Dharma Polimetal (1990-
1994), dan Deputy General Manager Finance & Administration PT
Taiyoarya Nugraha (1990-1994). Lebih lanjut, beliau menjabat sebagai
Direktur PT Dharma Polimetal (1995-2006). Direktur PT Dharma
Precision Parts (1997-2006), Presiden Komisaris PT Dharma Medipro
(1997-1999), Komisaris PT Dharma Precision Mould (1999-2009),
98
Page 127
Presiden Direktur PT Dharma Medipro (1999-2008), Direktur PT Dharma
Poliplast (2002-2006), Direktur PT Dharma Electrindo Manufacturing
(2002-2006), Direktur PT Dharma Precision Tools (2002-2006), Komisaris
PT Dharma Protech Solutions (2004-2008), Direktur PT Padang Karunia
(2004-2007), Presiden Direktur PT Dharma Poliplast (2006-2009),
Komisaris PT Dharma Precision Tools (2006-2009), Presiden Direktur
PT Dharma Polimetal (2006-2008), Komisaris PT Dharma Precision Parts
(2006-2008), Komisaris PT Dharma Electrindo Manufacturing (2006-
2008), Komisaris PT Dharma Medipro (2008-2010), Presiden Direktur
PT Tunas Muda Jaya (2009-2012), Presiden Direktur PT Interex Sacra
Raya (2009-2012), Chief Operating Officer PT Paramitha Cipta Sarana
(2012-2013), Presiden Direktur PT Laskar Semesta Alam (2013-2023),
Presiden Direktur PT Semesta Centramas (2013-2023), Komisaris
PT Bhakti Kutai Transportindo (2020-2022), Komisaris PT Tri Panuntun
Persada (2020-2022), Komisaris PT Birawa Pandu Selaras (2020-
2022), Komisaris PT Bumi Murau Coal (2020-2022), Presiden Komisaris
PT Wahau Tutung Investindo (2020-2022), Presiden Komisaris
PT Wahau Sumber Alam (2020-2022), Presiden Komisaris PT Sumber
Guna Alam Lestari (2020-2022), Presiden Komisaris PT Murau Selo
Sejahtera (2020-2022), Presiden Komisaris PT Etam Sukses Sejahtera
(2020-2022), Presiden Komisaris PT Bhakti Kumala Sakti (2020-2022),
Presiden Komisaris PT Bukit Bara Alam Persada (2020-2022), Presiden
Komisaris PT Persada Multi Bara (2020-2022), Presiden Komisaris
PT Bumi Kaliman Sejahtera (2020-2022), Presiden Komisaris PT Khazana
Bumi Kaliman (2020-2022), Presiden Direktur PT Bhakti Energy Persada
(2020-2022), Presiden Direktur PT Bukit Enim Energy (2020-2023),
Presiden Direktur PT Mustika Indah Permai (2020-2023), Komisaris
PT Mustika Indah Permai (2024-2025), Presiden Komisaris PT Semesta
Centramas (2024-2025), Presiden Komisaris PT Laskar Semesta Alam
(2024-2025), Presiden Komisaris PT Paramitha Cipta Sarana (2024-
2025), Presiden Direktur PT Ratah Coal (2021-2025), Wakil Presiden
Direktur PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk) (2022-2025), Direktur PT Alamtri
Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy
Indonesia Tbk) (2024-2025), Presiden Direktur PT Lahai Coal (2021-
2025), Presiden Direktur PT Maruwai Coal (2021-2025), Presiden Direktur
PT Sumber Barito Coal (2021-2025), Presiden Direktur PT Kalteng
Coal (2021-2025), dan Presiden Direktur PT Juloi Coal (2021-2025).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Alamtri
Resources Indonesia Tbk sejak 2025, Presiden Direktur PT Alamtri
Minerals Indonesia sejak 2025, Direktur Utama PT Alam Tri Bangun
Indonesia sejak 2024, Direktur Utama PT Alam Tri Daya Indonesia
sejak 2024, Presiden Komisaris PT Lahai Coal sejak 2025, Presiden
Komisaris PT Juloi Coal sejak 2025, Presiden Komisaris PT Kalteng
Coal sejak 2025, Presiden Komisaris PT Sumber Barito Coal sejak 2025,
dan Komisaris PT Dharma Polimetal Tbk sejak 2008.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan (i) anggota Direksi dan
(ii) anggota Dewan Komisaris lainnya.
99
Page 128
M. Syah Indra Aman, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Indonesia pada tahun 1990 dan Magister Hukum (LLM) dari
University of Washington pada tahun 1992.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021.
Memulai karirnya sebagai Lawyer di Minang, Warman, Sifyan SH &
Associates (1988-1991) dan Lawyer di Lubis, Ganie & Surowidjojo
(1992-1996) sebelum kemudian bergabung dengan Grup AlamTri.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Alam Tri Cakra
Indonesia sejak 2022, Direktur PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
sejak 2011, Direktur PT Alam Tri Bangun Indonesia sejak 2021, Direktur
PT Alam Tri Daya Indonesia sejak 2021, Direktur Kestrel Coal Holdings
Pty. Ltd. sejak 2018, Direktur Kestrel Coal Midco Pty. Ltd. sejak 2018,
Direktur Kestrel Coal Subsidiary Pty. Ltd. sejak 2018, Direktur Kestrel
Coal Sales Pty. Ltd. sejak 2018, Direktur Kestrel Coal Pty. Ltd. sejak
2018, Direktur Kestrel Coal Resources Pty. Ltd. sejak 2018, Direktur
Kestrel Coal Group Pty. Ltd. sejak 2018, Direktur Adaro Australia Pty.
Ltd. sejak 2019, Presiden Komisaris PT Batam Surya Energi sejak 2026,
Presiden Komisaris PT Batam Sarana Surya sejak 2026, Presiden
Komisaris PT Karimun Industri Surya Semesta sejak 2026, Presiden
Komisaris PT Karimun Sarana Surya sejak 2026, Presiden Komisaris
PT Jaringan Interkoneksi Batam Abadi sejak 2026, Presiden Komisaris
PT Jaringan Interkoneksi Karimun Abadi sejak 2026, Presiden Komisaris
PT Alamtri Sunshine Internasional sejak 2026, Presiden Komisaris
PT Alamtri Sarana Energi Terbarukan sejak 2026, Komisaris
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk sejak 2021, Komisaris PT Kalteng
Coal sejak 2016, Komisaris PT Sumber Barito Coal sejak 2016, Komisaris
PT Juloi Coal sejak 2016, Komisaris PT Lahai Coal sejak 2016, Komisaris
PT Alamtri Power Indonesia sejak 2010, Komisaris PT Alamtri Renewables
Indonesia sejak 2021, Komisaris PT Alamtri Baterai Indonesia sejak
2022, Komisaris PT Kalimantan Industrial Park Indonesia sejak 2025,
dan Komisaris PT Kalimantan Energi Lestari Indonesia sejak 2025.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan (i) anggota Direksi dan
(ii) anggota Dewan Komisaris lainnya.
Ignatius Robby Sani, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981, Master of Law dari
Washington College of Law pada tahun 1987, dan Magister Kenotariatan
dari Universitas Indonesia pada tahun 1990.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karirnya sebagai Legal Officer Departemen Kredit dan
Internasional di Bank Indonesia (1981-1989) dan Konsultan Hukum
di Kantor Pengacara Kartini Mulyadi & Liene Gunawan (1990-1993),
kemudian menjabat sebagai Chief of Legal, Direktur, Presiden Direktur,
dan anggota Dewan Komisaris di Astra Group (1994-2015), Direktur
PT Bank Permata Tbk (2006-2008), anggota Komite Audit PT Acset
Indonusa Tbk (2015), Komisaris PT Makmur Sejahtera Wisesa (2015-
2018), Direktur PT Alamtri Power Indonesia (2015-2018), dan Komisaris
PT Bhimasena Power Indonesia (2016-2018).
100
Page 129
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Adaro
Indonesia sejak 2026, anggota Komite Audit PT Alamtri Resources
Indonesia Tbk sejak 2018, anggota Komite Audit PT Alamtri Minerals
Indonesia Tbk sejak 2021, anggota Komite Audit PT Adaro Andalan
Indonesia Tbk sejak 2024, anggota Komite Audit PT Adaro Indonesia
Tbk sejak 2026, dan anggota Komite Audit PT Maruwai Coal sejak 2026.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan (i) anggota Direksi dan
(ii) anggota Dewan Komisaris lainnya.
Direksi
Totok Azhariyanto, Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik
Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1988.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2025.
Memiliki pengalaman di berbagai perusahaan pertambangan antara lain
sebagai Direktur Operasi PT Berau Coal (2005-2008), Direktur Operasi
PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (2008-2010), Direktur PT Bhakti
Energi Persada (2008-2018), Direktur PT Bhumi Rantau Energi (2018-
2021), Direktur PT Maruwai Coal (2021-2026), Direktur PT Lahai Coal
(2021-2026), Direktur PT Juloi Coal (2021-2026), Direktur PT Kalteng
Coal (2021-2026), Direktur PT Sumber Barito Coal (2021-2026), dan
Komisaris Utama PT Basalt Sinar Lestari (2024-2025).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lahai Coal
sejak 2025, Presiden Direktur PT Kalteng Coal sejak 2025, Direktur
Utama PT Batuan Anugerah Semesta sejak 2024, Direktur PT Alamtri
Minerals Indonesia Tbk sejak 2021, dan Komisaris Utama PT Bumi Alam
Seraya sejak 2024.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan (i) anggota Direksi dan
(ii) anggota Dewan Komisaris lainnya.
Aris Winarno Raharjo, Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari
Universitas Indonesia pada tahun 1995.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026.
Berpengalaman di bidang finance & accounting sebagai Assistant
Vice President Finance & Accounting PT Freeport Indonesia (2004-
2008), Finance Controller PT Billiton Indonesia (2008-2012), Principal
Accountant BHP Billiton Australia (2012-2014), Manager Finance &
Accounting PT Billiton Indonesia (2014-2016), Manager Finance &
Accounting PT Maruwai Coal (2016-2019), serta Division Head Finance
& Accounting PT Maruwai Coal (2020-2025).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Lahai Coal sejak
tahun 2026, Direktur PT Kalteng Coal sejak tahun 2026, Direktur
PT Sumber Barito Coal sejak tahun 2026, dan Direktur PT Juloi Coal
sejak tahun 2026.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan (i) anggota Direksi dan
(ii) anggota Dewan Komisaris lainnya.
101
Page 130
Setiawan, Direktur
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Meraih gelar Sarjana Ilmu Geologi
dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karirnya sebagai Geologist di Barrick Gold Corporation (1995),
Geologist, kemudian sebagai Geologist, Project Geologist, dan Senior
Project Geologist di PT BHP Billiton Indonesia (1996-2003), Resource
Definition Manager PT BHP Billiton Indonesia (2003-2005), Resource
Drilling Manager PT BHP Billiton Indonesia (2005-2006), Geology
Manager PT BHP Billiton Indonesia (2006-2007), dan Exploration
Manager PT BHP Billiton Indonesia (2007-2010). Selanjutnya, beliau
menjabat sebagai Direktur PT Adaro Jasabara Indonesia (2011-2016
dan 2024-2026), Direktur PT Maruwai Coal (2016-2021), Direktur
PT Juloi Coal (2016-2021), Direktur PT Kalteng Coal (2016-2021),
Direktur PT Sumber Barito Coal (2016-2021), Direktur PT Lahai Coal
(2016-2021), Direktur PT Pari Coal (2016-2021), dan Direktur PT Ratah
Coal (2016-2021).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Lahai Coal sejak
2026, Direktur PT Juloi Coal sejak 2026, Direktur PT Kalteng Coal sejak
2026, dan Direktur PT Sumber Barito Coal sejak 2026.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan (i) anggota Direksi dan
(ii) anggota Dewan Komisaris lainnya.
Kompensasi Manajemen Kunci Perseroan
Dewan Komisaris, Direksi, dan Kepala Divisi Perseroan merupakan personel manajemen kunci.
Sebagian personel manajemen kunci Perseroan merupakan karyawan ADRO atau entitas anaknya.
Oleh karena itu, kompensasi untuk personel manajemen kunci tersebut dibayarkan oleh entitas-entitas
tersebut.
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa aspek, antara lain remunerasi yang berlaku di industri sejenis sesuai dengan karakteristik
kegiatan usaha dan skala usaha perusahaan, tugas dan tanggung jawab, serta wewenang anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan, target
maupun pencapaian kinerja masing-masing anggota Direksi atau Dewan Komisaris, serta keseimbangan
antara komponen remunerasi yang bersifat tetap (fixed) dan bersifat variabel (variable).
Kompensasi yang dibayarkan Perseroan adalah sebesar AS$891 ribu untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta AS$2.508 ribu dan AS$1.632 ribu masing-masing untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Perseroan tidak memiliki perjanjian atau kontrak yang mengatur pemberian imbalan pascakerja kepada
anggota Direksi maupun Dewan Komisaris setelah berakhirnya masa jabatan atau masa kerja mereka.
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang
Baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015
tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan,
Komite Audit, Fungsi Nominasi dan Remunerasi, serta Unit Audit Internal, sebagai berikut:
102
Page 131
11.1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan rencana kerja Perseroan serta ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan. Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk
meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut,
serta membentuk komite-komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika
dianggap perlu, dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan
tanggung jawab Dewan Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan dan keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini
didukung oleh Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”)
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga dapat mengadakan rapat
tambahan apabila dianggap perlu.
Dewan Komisaris terakhir kali mengadakan Rapat Dewan Komisaris pada bulan Juni dan Agustus 2026
dan Rapat Bersama pada bulan April dan Agustus 2026.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja Dewan Komisaris berakhir.
11.2. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Direksi berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna
menunjang kegiatan usaha Perseroan.
Setiap anggota Direksi wajib mematuhi segala ketentuan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab
dengan integritas, itikad baik, penuh tanggung jawab, kehati-hatian melalui penerapan manajemen
risiko dan tata kelola yang baik, profesionalisme, serta keterbukaan informasi, sesuai dengan anggaran
dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Piagam Direksi berikut perubahannya, serta
selalu menempatkan kepentingan terbaik untuk Perseroan di atas kepentingan lainnya dan memantau
efektifitas implementasi prinsip GCG yang diterapkan Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya,
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya
sekali setiap bulan dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) sekurang-
kurangnya sekali dalam empat bulan. Direksi juga dapat mengadakan rapat tambahan bilamana
dianggap perlu. Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, telah diadakan Rapat Direksi pada bulan
Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2026 serta Rapat Bersama pada bulan April dan Agustus 2026.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, (i) tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan
anggota Direksi Perseroan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota
Direksi demi kepentingan Perseroan; (ii) tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar
kapasitasnya sebagai anggota Direksi Perseroan terkait Penawaran Umum Obligasi atau pencatatan
di Bursa Efek; dan (iii) tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota Direksi Perseroan
setelah masa kerja Direksi berakhir.
103
Page 132
11.3. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Annisa Aninditya Wibawa sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi di luar Rapat Direksi Perseroan tanggal 4
Juni 2026 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap
jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.
Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan, dapat disampaikan ke:
Nama : Annisa Aninditya Wibawa
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat : Cyber 2 Tower, lt. 34, Jl. HR Rasuna Said, Blok X-5 Kav. 13,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Telepon : (021) 2553 3000
E-mail : corsec@maruwaicoal.id
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Annisa Aninditya Wibawa
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, 37 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2012 dan Magister
Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2016, serta saat ini sedang menempuh
pendidikan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak bulan Juni 2026. Memulai karirnya sebagai
Reporter di Kontan, Correspondent di Kyodo News International Inc., dan News Producer di Kompas
TV, sebelum kemudian bertugas sebagai Corporate Communications Specialist di PT Darma Henwa
Tbk (2019-2022). Bergabung dengan Grup AlamTri sebagai Corporate Secretary Superintendent di
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (2022-2026). Beliau juga merupakan pengurus Indonesia Corporate
Secretary Association sejak tahun 2024.
Sekretaris Perusahaan wajib mengikuti pelatihan terkait peraturan pasar modal dan sekretaris
perusahaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan
tugasnya.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
• Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
• Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• Bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
104
Page 133
11.4. Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dimana setiap perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit, maka
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris di luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 4 Juni
2026, Dewan Komisaris Perseroan telah mengambil keputusan yang sah untuk mengangkat anggota
Komite Audit Perseroan, yaitu:
Ketua : Ignatius Robby Sani
Anggota : Salim Wibowo Halim
: Oeidiana Winawati
Berikut ini keterangan singkat masing-masing ketua dan anggota Komite Audit Perseroan:
Ignatius Robby Sani
Ketua Komite Audit
Riwayat Hidup Sdr. Ignatius Robby Sani dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Salim Wibowo Halim
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 60 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atma Jaya pada tahun 1992 dan Magister
Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2003.
Diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak bulan Juni 2026. Memulai karirnya sebagai
Auditor di Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo & Co., anggota Arthur Andersen & Co. (1990-1995),
dan kemudian menjabat sebagai Finance & Accounting Manager di PT Adaro Indonesia (1995-1999),
Internal Auditor di Sustainable Indonesian Growth Alliance (2001-2002), Konsultan di PT Adaro Indonesia
(2003-2008), Corporate Planning Division Head di PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (2008-2025),
dan Advisor di PT Adaro Indonesia (2025-2026). Beliau merupakan Direktur PT Sarana Daya Mandiri
(2015-2025), Direktur PT Sarana Multi Talenta (2021-2024), dan Direktur PT Sarana Mekar Pratama
(2021-2025). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Sarana Daya Mandiri sejak 2025 dan
Komisaris PT Sarana Mekar Pratama sejak 2025.
Oeidiana Winawati
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Parahyangan pada tahun 1991. Beliau memiliki
sertifikasi professional Certification in Audit Commitee Practices (CACP), Certified Fraud Examiner
(CFE), serta Certified Integrity Officer yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Certified
Internal Auditors (IIA) Global pada tahun 2023. Beliau merupakan anggota Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE) dan anggota Ikatan Komite Audit Indonesia.
Diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak bulan Juni 2026. Memulai karirnya sebagai
Associate-Manager Financial Advisory di Price Waterhouse (1992-1998), dan kemudian menjabat
sebagai Manager-Direktur Forensic Services Pricewaterhouse Coopers (1998-2008) dan Partner/
Direktur Forensic & Financial Crime di Deloitte (2008-2025).
105
Page 134
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
• dan menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
• Mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya Perseroan
yang diperlukan;
• Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
• Melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya jika diperlukan); dan
• Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Rapat tambahan
dapat diadakan sesuai kebutuhan. Sejak terbentuk sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite
Audit telah mengadakan rapat pada bulan Juni dan Juli 2026. Kedepannya, anggota Komite Audit akan
terus mengadakan rapat secara berkala sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015.
Kegiatan yang dilakukan oleh Komite Audit sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, meliputi
antara lain mendapatkan update dari KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan atas audit laporan keuangan
triwulan satu tahun 2026 dalam rangka persiapan Pernyataan Pendaftaran Perseroan.
11.5. Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi
yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris di luar
Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 4 Juni 2026.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
Terkait Fungsi Nominasi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
c. kebijakan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
106
Page 135
Terkait Fungsi Remunerasi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) struktur remunerasi,
(b) kebijakan atas remunerasi, (c) besaran atas remunerasi.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
11.6. Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan
Surat Keputusan Presiden Direktur tanggal 4 Juni 2026 tentang Pembentukan Unit Audit Internal.
Berdasarkan surat tersebut, Perseroan juga telah mengangkat dan mengangkat Sdr. Veto Anggipriyugo
sebagai kepala Unit Audit Internal. Pengangkatan tersebut telah disetujui Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris di luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 4 Juni
2026.
Berikut ini keterangan singkat Unit Audit Internal Perseroan:
Veto Anggipriyugo
Ketua Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, 32 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2017 dan memiliki
sertifikasi profesional Certified Internal Auditors (IIA) Global pada tahun 2023.
Diangkat sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan sejak bulan Juni 2026. Memiliki pengalaman lebih
dari delapan tahun di bidang audit internal, dengan mengawali karirnya di PT Adaro Energy Indonesia
Tbk sebagai Internal Auditor (2018-2024), dan kemudian menjalankan fungsi audit internal di PT
Maruwai Coal (2024-sekarang) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Unit Audit Internal.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal adalah:
• menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perusahaan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
Dewan Komisaris;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit lnternal adalah:
• mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
• melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
• mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit;
• melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor.
107
Page 136
11.7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)
Dalam mewujudkan visi menjadi perusahaan yang terkemuka dan terpercaya serta memberikan manfaat
bagi Indonesia, Perseroan berkomitmen untuk menjalankan proses operasi yang aman, efektif, efisien,
berwawasan lingkungan dan ikut serta dalam pengembangan masyarakat sekitar.
Perseroan berkomitmen penuh dalam mengintegrasikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(CSR) yang terintegrasi dengan strategi bisnis perusahaan. CSR merupakan elemen penting dalam
menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Perseroan tidak hanya menjalankan CSR sebagai kewajiban,
tetapi juga sebagai komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah
operasinya.
Perseroan, berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling menghargai, bekerja secara inklusif,
serta akan selalu menjunjung tinggi nilai–nilai kearifan lokal yang sejalan dengan pembangunan
berkelanjutan, ketentuan hukum yang berlaku, membangun kemitraan multipihak, dan bersinergi
dengan program prioritas Pemerintah.
Dalam mewujudkan komitmen dan prinsip tersebut, Perseroan menetapkan kebijakan Corporate Social
Responsibility (CSR) melalui 5 (lima) Pilar Program yang mengacu pada kebijakan CSR secara Grup,
yaitu Alamtri Alirkan Harmoni, yang terdiri dari:
1. Program Ekonomi (Alamtri Alirkan Sejahtera); program ini bertujuan untuk menciptakan peluang
usaha baru di luar sektor tambang, sekaligus juga mempersiapkan kehidupan ekonomi masyarakat
sekitar pasca-kegiatan pertambangan, sehingga diharapkan berkembangnya ekonomi masyarakat
yang berbasis pada sumber daya lokal. Oleh karena itu, strategi pencapaian program ini antara lain
dengan membangun peluang usaha pengembangan UMKM lokal dengan melakukan penguatan
kelembagaan dan peningkatan kualitas produk serta akses pasar; Diversifikasi produk pertanian
dan perkebunan; Pengembangan dan peningkatan BUMDes dan Lembaga Komunitas Desa
lainnya (seperti Koperasi, kelompok tani, labor supply lokal dan sebagainya) untuk mendorong
kegiatan ekonomi di desa secara berkelanjutan.
2. Program Pendidikan (Alamtri Alirkan Cerdas); program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
SDM melalui peningkatan pendidikan dan infrastruktur pendidikan dengan tetap memperhatikan
potensi daerah. Perhatian terhadap isu SDM tersebut muncul karena kesadaran akan kenyataan
sumberdaya alam di wilayah operasional yang melimpah tidak berimbang dengan kualitas sumber
daya manusia masyarakatnya. Strategi pencapaian program ini dilakukan dengan Peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dari jenjang PAUD sampai sekolah menengah;
Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi melalui program beasiswa IBFL
(Indonesia Bright Future Leaders); Peningkatan kapasitas pendidikan Vokasi untuk usia produktif;
serta Peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas belajar dan
mengajar di sekolah.
3. Program Kesehatan (Alamtri Alirkan Sehat); program ini bertujuan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Strategi pencapaian program
kesehatan ini, antara lain melalui peningkatan kesehatan ibu dan anak melalui penguatan aktivitas
posyandu di desa-desa operasional sebagai wadah yang memonitoring status kesehatan ibu dan
anak, penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI), serta pencegahan
stunting. Selain itu juga melalui Peningkatan akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi
yang layak; Kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta Peningkatan fasilitas dan
sarana kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah
operasional Perseroan.
4. Program Sosial Budaya (Alamtri Alirkan Budaya); program ini diarahkan agar masyarakat memiliki
kesempatan untuk mengaktualisasikan dirinya dalam bidang keagamaan, olah raga, kesenian
dan kebudayaan. Strategi pencapaian Pilar sosial budaya, antara lain dengan menjalin hubungan
yang harmonis dengan masyarakat dan tokoh agama di wilayah operasional melalui dukungan
pelaksanaan kegiatan keagamaan, pembinaan cabang olah raga dan kepemudaan, serta
mengangkat potensi kesenian dan budaya daerah.
108
Page 137
5. Program Lingkungan (Alamtri Alirkan Lestari); program diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan agar tetap
lestari. Strategi pencapaian pilar ini, antara lain dengan melakukan identifikasi potensi lingkungan
di masyarakat sekitar wilayah operasional yang dapat dijadikan upaya peningkatan kualitas
lingkungannya melalui Program Proklim; Mendukung upaya pengembangan energi terbarukan;
Pelestarian tanaman unggulan local; serta Pengelolaan sampah melalui upaya 3R (Reduce, Reuse,
Recycle).
Perseroan, melalui 5 (lima) Pilar Program CSR tersebut berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat
lingkar tambang yang sejahtera, cerdas dan mandiri dalam lingkungan yang lestari.
Semua Program CSR yang telah direncanakan dan di-implementasikan tersebut bertujuan untuk
memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah
kerja Perseroan, sehingga semua pihak dapat memahami bahwa Perseroan merupakan asset berharga
yang harus dijaga bersama kelangsungan operasinya.
Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Perseroan:
No. Program Dokumentasi Kegiatan
1. Program Pendidikan Beasiswa S1 Reguler dan
Pengembangan Soft Skills
Beasiswa Fully Funded
Pengembangan Soft Skills
109
Page 138
No. Program Dokumentasi Kegiatan
Pelatihan Komputer
Peningkatan & Pendampingan
Kapasitas Guru Tingkat SMP &
SMA
Peningkatan Kapasitas Guru
Tingkat Sekolah Dasar (SD)
Pendampingan PAUD Binaan
Gerakan Sekolah Ramah
Lingkungan (PAUD Binaan) –
5R
110
Page 139
No. Program Dokumentasi Kegiatan
Program Bantuan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Pelatihan dan Kemandirian
Masyarakat - Asesmen
Pelatihan Vokasi
Program Magang
2. Program Kesehatan Program Percepatan Penurunan
Stunting
111
Page 140
No. Program Dokumentasi Kegiatan
Pembinaan Kader Posyandu
- Jambore Kader Posyandu
& Pelatihan Bagi Kader dan
Tenaga Kesehatan
Kegiatan Hari Kesehatan
Nasional (kegiatan pemeriksaan
dan pengobatan, kegiatan
jalan sehat serta pembersihan
lingkungan)
Gerakan Remaja Jauhkan
Pernikahan Dini (Pendampingan
sekolah binaan & pelatihan guru
dan siswa)
Peningkatan Akses Sanitasi
Untuk Mendukung Open
Defecation Free (ODF)
Bantuan Operasi Katarak
Bagi Masyarakat di Wilayah
Operasional Perusahaan
112
Page 141
No. Program Dokumentasi Kegiatan
3. Program Ekonomi Budidaya Tanaman Nilam
Serta Kegiatan Pengembangan
Kawasan/Pendampingan
Budidaya Tanaman Nilam
Pembentukan Kebun
Percontohan Budidaya Kopi
Baloi
Pembentukan Kebun Bibit
Kakao Unggul
Kegiatan Pelatihan dan
Pendampingan Lembaga
Usaha Komunitas Sebagai
Mitra Penggerak Ekonomi Desa
Pendampingan Lembaga Usaha
Pesantren Pangan Mandiri
113
Page 142
No. Program Dokumentasi Kegiatan
4. Program Sosial Budaya Bantuan sarana prasarana
rumah ibadah
Bantuan sarana prasarana
olahraga
Pendampingan dan
Pengimbasan Sanggar Tari
Lokal
Kegiatan Keagamaan –
Kegiatan Buka Bersama
114
Page 143
No. Program Dokumentasi Kegiatan
5. Program Lingkungan Penguatan TPS3R Batu Batuah
Kegiatan Program Kampung
Iklim
Kegiatan Pengolahan Reject
Material PT Maruwai Coal
Sebagai Material Konstruksi
Sipil
Jumlah biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp189.500.000 untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta Rp6.581.151.818 dan Rp6.148.970.000
masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
115
Page 144
11.8. Sistem Pengendalian Internal
Mengelola risiko dan ketidakpastian merupakan bagian integral dari keberhasilan mencapai tujuan
strategis Perseroan. Risiko dapat muncul dalam berbagai bentuk dan dapat memiliki dampak material
yang merugikan pada reputasi, operasi, orang-orang, dan kinerja keuangan Perseroan. Dengan
mempertimbangkan bahwa lansekap risiko menjadi lebih kompleks dan bergerak dengan cepat,
Perseroan terus mengembangkan segala pemrosesan risiko Perseroan untuk mendukung tujuan
dan strategi organisasi. Kerangka kerja manajemen risiko Perusahaan bertujuan untuk memastikan
konsistensi dan tingkat pengawasan yang tepat diberikan bagi seluruh entitas operasional yang menjadi
bagian dari Perseroan.
1. Struktur Pengendalian Internal
Perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur yang mencakup aspek operasional dan keuangan
serta dirancang untuk memberikan jaminan yang wajar mengenai keakuratan pelaporan keuangan,
kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas dan efisiensi
operasi.
Dewan Direksi, melalui Komite Audit, bertanggung jawab atas pengawasan atas efektivitas sistem
pengendalian internal perusahaan. Namun Dewan Komisaris maupun seluruh manajemen turut
terlibat dan bertanggung jawab guna memastikan sistem pengendalian internal dipatuhi dan
dijalankan secara konsisten dalam setiap proses bisnis yang dijalankan.
2. Pengendalian Keuangan dan Operasional
Pengendalian keuangan dan pengendalian operasional adalah 2 (dua) aspek utama dalam
menjalankan sistem pengendalian internal di Perusahaan.
Perusahaan mempersiapkan strategi dan langkah-langkah yang bertujuan untuk mengidentifikasi
dan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mempengaruhi kinerja, di antaranya:
• melakukan pengkajian atas kinerja operasional Perusahaan;
• melakukan pengkajian atas penilaian risiko;
• memastikan bahwa seluruh kebijakan, prosedur selalu terupdate; dan
• memastikan bahwa setiap aktivitas operasional dan keuangan dilakukan sesuai dengan
prosedur dan bisnis proses yang sesuai.
3. Fungsi Audit Internal
Fungsi Audit Internal bertanggung jawab untuk melakukan audit atas efektivitas pengendalian
internal di seluruh unit bisnis perusahaan. Audit Internal melaporkan langsung kepada Komite Audit
dan Dewan Direksi. Temuan dari audit ini digunakan untuk melakukan perbaikan yang diperlukan
dalam sistem pengendalian internal.
4. Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal serta Perbaikan Berkelanjutan
Kecukupan aktivitas pengendalian yang dilakukan oleh manajemen untuk memitigasi risiko dinilai
dan disampaikan dalam setiap laporan audit internal.
Perusahaan berkomitmen untuk melakukan tinjauan berkelanjutan atas model tiga lini dalam
melakukan manajemen risiko serta melakukan perbaikan yang diperlukan guna memastikan bahwa
sistem pengendalian internal Perusahaan tetap efektif dan sesuai dengan standar praktik terbaik
di industri berdasarkan hasil tinjauan dan temuan baik dari fungsi audit internal maupun eksternal.
Pada saat ini, terdapat kemungkinan masih adanya infrastruktur, fasilitas, layanan, sumber daya,
beserta sarana dan prasarana pendukung yang digunakan/dimanfaatkan secara bersama antara
Perseroan dengan ADRO beserta anak perusahaannya.
116
Page 145
11.9. Upaya Pengendalian Risiko
Dalam menghadapi risiko-risiko utama dan yang bersifat material seperti yang dijelaskan pada Bab VI
dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko,” Perseroan menerapkan manajemen risiko untuk
memitigasi faktor risiko yang dihadapi sebagai berikut:
• Untuk menghadapi risiko perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi
Perseroan dapat berdampak merugikan terhadap Perseroan, Perseroan telah dan akan terus
memantau perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah yang berpotensi memengaruhi
kegiatan usaha Perseroan, serta senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, Perseroan juga memperkuat disiplin biaya, meningkatkan efisiensi di seluruh rantai
operasi, serta menyusun perencanaan produksi yang adaptif terhadap berbagai skenario kebijakan.
Perseroan juga melakukan penyesuaian perencanaan operasional secara adaptif, termasuk
pengelolaan profil produksi dan kualitas batu bara, untuk merespons perubahan kebijakan yang
berdampak pada skema operasional, sehingga kegiatan produksi tetap berjalan optimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan menjaga koordinasi yang efektif dengan
asosiasi dan otoritas terkait untuk memahami arah kebijakan secara lebih awal, sehingga dapat
mempersiapkan respons yang cepat dan tepat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
yang berlaku.
• Untuk menghadapi risiko estimasi sumber daya dan cadangan tidak sesuai dengan kondisi
sesungguhnya, Perseroan secara berkala melakukan pemutakhiran model geologi, estimasi sumber
daya dan cadangan, serta evaluasi teknis dan ekonomis sesuai dengan ketentuan dan standar
yang berlaku. Pemutakhiran tersebut dilakukan berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari
kegiatan eksplorasi, pemboran infill, pengambilan sample dan analisis kualitas batu bara metalurgi,
survei tambang, serta hasil aktual kegiatan penambangan di lapangan. Selain itu, Perseroan
juga secara rutin melakukan rekonsiliasi antara model geologi dan kondisi aktual penambangan
di lapangan guna memastikan kesesuaian antara estimasi dengan realisasi operasional. Melalui
proses rekonsiliasi tersebut, Perseroan dapat mengidentifikasi lebih dini potensi deviasi estimasi
cadangan yang disebabkan oleh faktor-faktor pengubahnya antara lain volume actual tertambang,
kualitas batu bara metalurgi, nisbah kupas (stripping ratio), ketebalan lapisan batu bara metalurgi
sehingga penyesuaian terhadap rencana tambang dapat dilakukan secara tepat waktu dan terukur.
Perseroan juga menerapkan pengendalian kualitas (quality control dan quality assurance) atas
data eksplorasi dan operasional tambang secara berkesinambungan untuk menjaga keandalan
data yang digunakan dalam penyusunan model geologi dan estimasi cadangan. Evaluasi terhadap
parameter teknis dan keekonomian tambang, termasuk biaya penambangan, kualitas batu bara
metalurgi, asumsi harga jual, serta parameter operasional lainnya juga dilakukan secara berkala
agar kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan secara optimal dan ekonomis.
Dalam penyusunan dan pemutakhiran estimasi sumber daya dan cadangan, Perseroan melibatkan
CP yang memiliki kualifikasi sesuai ketentuan standar Kode Pelaporan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan langkah-langkah mitigasi tersebut, Perseroan berupaya menjaga
risiko estimasi sumber daya dan cadangan pada kondisi seminimal mungkin.
Saat ini Perseroan melanjutkan inovasi dalam bentuk pembangunan Laboratory and Technology
Research Center. Pusat riset ini akan berfungsi sebagai pusat penelitian, pengujian batu bara
metalurgi dan inovasi untuk memahami karakteristik deposit batu bara metalurgi yang ditujukan
untuk memaksimalkan konservasi batu bara metalurgi dengan optimalisasi cadangan batu bara
berdasarkan kualitas batu bara yang dimiliki serta menunjang implementasi Praktik Penambangan
yang baik (Good Mining Practice) yang berwawasan lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan.
117
Page 146
• Untuk menghadapi risiko harga batu bara metalurgi bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi,
Perseroan menerapkan strategi komersial dan operasional yang berfokus pada kontinuitas bisnis,
efisiensi biaya, dan diversifikasi pasar. Perseroan berupaya menjaga struktur biaya yang kompetitif
melalui pengendalian biaya produksi, optimalisasi kegiatan operasional, dan rantai pasok yang
terintegrasi dari tambang hingga pelabuhan muat.
Perseroan juga menerapkan strategi pemasaran yang seimbang melalui kombinasi kontrak jangka
panjang dan penjualan spot, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar, profil pelanggan,
dan perkembangan harga acuan internasional. Selain itu, Perseroan terus memperkuat hubungan
dengan pelanggan utama di Indonesia dan berbagai negara tujuan ekspor, khususnya di Asia,
guna menjaga stabilitas permintaan dan mengurangi ketergantungan terhadap satu pasar tertentu.
Perseroan secara aktif memantau perkembangan pasar baja dan batu bara metalurgi global,
termasuk tren permintaan pelanggan utama, kondisi pasokan dari negara produsen, pergerakan
harga acuan, perkembangan kebijakan perdagangan, serta isu geopolitik dan logistik yang dapat
mempengaruhi pasar. Hasil pemantauan tersebut digunakan sebagai dasar dalam penyusunan
strategi penjualan dan pengambilan keputusan komersial.
Selain itu, Perseroan berupaya mempertahankan daya saing produknya melalui kualitas batu bara
metalurgi yang konsisten, keandalan pasokan, hubungan jangka panjang dengan pelanggan,
serta keunggulan geografis terhadap pasar baja utama di Asia yang membuat Perseroan memiliki
keunggulan biaya angkut (freight). Didukung oleh struktur biaya yang efisien dan daya saing produk
yang kuat, Perseroan memiliki ketahanan yang baik dalam menghadapi siklus harga komoditas
dan menjaga keberlanjutan kinerja usaha dalam jangka panjang.
• Untuk menghadapi risiko logistik termasuk inbound dan outbound, transportasi air dan darat,
Perseroan telah dan akan :
- Melibatkan multi vendor untuk memastikan ketersediaan material dan/atau consumable guna
mengurangi ketergantungan pada satu sumber pasokan.
- Menyediakan dan mengoptimalkan kapasitas penyimpanan bahan bakar sebesar 26.000 KL
untuk menjaga kontinuitas operasional saat terjadi gangguan supply.
- Mengoptimalkan alternatif rute logistik untuk meningkatkan fleksibilitas distribusi dan
mengurangi risiko keterlambatan pengiriman.
- Meningkatkan pemantauan tinggi muka air secara harian serta memaksimalkan aktivitas upper
cycle selama kondisi water level masih aman untuk operasi.
- Mengelola jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal secara efektif guna meminimalkan
potensi biaya demurrage.
• Untuk menghadapi risiko kegiatan usaha Perseroan di Indonesia bergantung pada kemampuan
Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin, perjanjian dan persetujuan
yang diperlukan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya,
Perseroan telah dan akan memantau secara berkala masa berlaku seluruh izin, perjanjian, dan
persetujuan yang diperlukan serta mengajukan perpanjangan atau pembaruan secara tepat
waktu sesuai ketentuan yang berlaku, memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam PKP2B
dan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan kehutanan,
menyampaikan pelaporan kepada instansi Pemerintah yang berwenang termasuk Rencana Kerja
dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan
Pemerintah dan pemerintah daerah.
• Untuk menghadapi risiko pemuatan batu bara metalurgi, Perseroan mengambil langkah proaktif
dengan mengoptimalkan kapasitas pemuatan batu bara metalurgi. Hal ini diwujudkan melalui
peremajaan berbagai infrastruktur pendukung lainnya untuk meningkatkan tingkat utilitas
(occupancy) operasional. Fasilitas pemuatan batu bara metalurgi yang dimiliki juga telah dilengkapi
berbagai sistem proteksi untuk dapat meminimalisir potensi kerusakan peralatan dari kontaminasi.
118
Page 147
Dalam mengantisipasi potensi gangguan terhadap kelancaran alur logistik, termasuk risiko
ketergantungan pada satu titik terminal, Perseroan mengoptimalkan penggunaan intermediate
stockpile serta fasilitas barge-to-barge transfer. Langkah ini memberikan fleksibilitas tambahan
dalam menjaga kesinambungan kegiatan produksi dan pengiriman apabila terjadi gangguan pada
fasilitas utama.
Lebih dari sekadar kesiapan fisik, Perseroan juga menggunakan keahlian dari lini transporter batu
bara internal yang berada di bawah payung grup perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik
dan teruji dalam proses pengangkutan batu bara di lingkungan jalur Sungai Barito. Hal ini akan
memberikan kemudahan dalam pengalokasian transporter untuk mengangkut batu bara metalurgi
dari intermediate stockpile ataupun barge-to-barge transfer secara cepat untuk memenuhi
pemuatan kapal sesuai jadwal dan mengurangi waktu tunggu jika terjadi gangguan pada fasilitas
utama. Ini memungkinkan karena adanya koordinasi yang baik antara Perseroan dan perusahaan
jasa pengangkut.
• Untuk menghadapi risiko fasilitas pengolahan batu bara metalurgi (Coal Handling & Processing
Plant), berikut tindakan mitigasi yang diperlukan untuk menjaga kinerja produksi Coal Handling and
Preparation Plant:
a. Sebagai bagian dari pemahaman karakteristik batu bara maka dilakukan dengan cara
menganalisa karakteristik batu bara metalurgi di Laboratorium untuk sample yang diambil di
tambang sampai tahap proses di CHPP sebagai acuan kualitas batu bara metalurgi.
b. Sebagai bagian dari pemanfaatan air dari proses pencucian, maka dilakukan close circuit
dengan memanfaatkan kembali air yang terbuang untuk digunakan kembali.
c. Untuk mencegah terjadinya kekurangan bahan kimia untuk proses pencucian, maka dilakukan
penghitungan kebutuhan bahan kimia yang dipakai berupa flocculant, coagulant, frother, lime,
magnetite dan bahan bakar minyak sebagai dasar kontrak pembelian dengan produsen untuk
memastikan ketersediaan bahan kimia dan bahan bakar juga mencari alternative product
pengganti sekiranya bahan kimia yang digunakan
d. Untuk memastikan operasi dan maintenance di CHPP berjalan lancar maka, di bentuk
Struktur Organisasi Personel sebagaimana disetujui pada Januari 2026 dan mengembangkan
kompetensi personel dengan cara melakukan gap analisis dan membuat Individual Development
Plan
e. Menjalankan program Total Productive Maintenance untuk melakukan pemeliharaan alat
secara berkesinambungan.
• Untuk menghadapi risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja, Perseroan telah menetapkan
target nihil kecelakaan / zero accident dalam menjalankan operasionalnya dengan menetapkan
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba, Perseroan saat ini telah
mengintegrasikan SMKP Minerba dan Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) ISO 45001:2018.
Perseroan menetapkan target zero accident dalam seluruh aktivitas operasionalnya. Target ini
dicapai melalui integrasi SMKP Mineral dan Batubara dengan ISO 45001:2018 (SMK3). Strategi
Keselamatan Pertambangan Perseroan bertumpu pada empat program strategis berikut:
- Sistem Manajemen: Berfokus pada penegakan kebijakan, manajemen risiko (IBPR & Bowtie
Analysis), kepatuhan elemen sistem, manajemen kontraktor, audit periodik, serta tinjauan
manajemen bersama jajaran eksekutif.
- Pengembangan SDM: Menjamin kebugaran pekerja lewat pemeriksaan kesehatan awal,
berkala, dan khusus meningkatkan keahlian melalui Pendidikan dan Pelatihan K3, membangun
budaya selamat melalui Safety Accountability Program (SAP), serta memperketat akses
lapangan Mine Permit, SIMPER dan Kewenangan Khusus dengan izin KTT).
- Keandalan Sarana, Prasarana, Instalasi dan Peralatan Pertambangan (SPIP): Memastikan
aspek kelayakan SPIP sejak tahap awal melalui komisioning dan sertifikasi resmi, yang
kemudian dirawat secara preventif melalui P2H, Periodic Maintenance, dan Periodic Services.
- Kesehatan Lingkungan Kerja: Melakukan mitigasi risiko kesehatan kerja dengan mengevaluasi
faktor fisika, kimia, dan biologi di area operasional Perseroan dan kontraktor.
Sinergi pada program ini menjadi kunci utama Perseroan dalam mempertahankan kinerja
operasional yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja
119
Page 148
• Untuk menghadapi risiko aset Perseroan rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam,
Perseroan telah melakukan pengendalian dengan memiliki program asuransi sebagai berikut:
1. Property All Risks : menjaminan kerusakan aset atas semua risiko termasuk kerusuhan buruh,
Act of God kecuali risiko yang dikecualikan : political risks, terorisme dan sabotase, nuklir dan
radiasi, penggelapan oleh karyawan sendiri/manajemen.
2. Polis Comprehensive General Liability : menjaminan tanggung jawab pembersihan atas polusi
dan kontaminasi, luka badan pihak ketiga, hilangnya nyawa pihak ketiga
Perseroan juga memiliki Emergency Response Team dalam menghadapi situasi-situasi yang terkait
dengan faktor geologis dan bencana alam. Perseroan juga terlibat dalam brigade pengendalian
kebakaran hutan dan lahan (brigdalkarhutla), serta telah memiliki kelengkapan peralatan untuk
mengatasi Karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Perseroan telah menginisiasi
terbentuknya MPA (Masyarakat Peduli Api) untuk wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya yang
merupakan area operasional Perseroan. Selain itu, Perseroan telah dan juga berupaya menyiapkan
infrastruktur penunjang terbaik yang dapat tahan dalam menghadapi cuaca ekstrem dan bencana
alam. Infrastruktur penunjang yang telah dimiliki perseroan berupa fasilitas pemompaan air untuk
menjaga area operasional dari bencana banjir, fasilitas pemantauan kestabilan lereng (slope
stability radar, robotic total station) untuk memastikan bencana longsor di area operasional dapat
dimitigasi sebaik mungkin.
Dalam hal mitigasi kondisi yang lebih serius yang berpotensi menghentikan operasi produksi,
Perseroan telah memiliki kebijakan dan standar manajemen krisis. Setiap tahun, Perseroan
melaksanakan latihan dalam menghadapi kondisi krisis dengan melibatkan Direksi Perseroan untuk
menguji kesigapan dalam mengambil keputusan guna meminimalkan kerugian serta mempercepat
kembali kegiatan operasi produksi.
• Untuk menghadapi risiko Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk
sebagian besar kegiatan operasionalnya, Perseroan telah melakukan mitigasi dengan memiliki
kontrak Kerjasama dengan lebih dari satu kontraktor dan/atau subkontraktor untuk menghindari
terjadinya risiko fatal jika menggunakan kontraktor tunggal. Selain itu, Perseroan juga menetapkan
target dan penalty atas ketidakpencapaiannya, serta membuat dan mengkaji secara berkala
perjanjian operasi dengan kontraktor yang berisi kewajiban dan target yang harus dicapai
dalam pelaksanaan penambangan. Perseroan dan Kontraktor setiap tahun merencanakan dan
menandatangani rencana kerja tahunan dan lima tahunan untuk memastikan rencana atau target
produksi yang dibuat dapat dicapai bersama. Selanjutnya, perencanaan ini didukung dengan
koordinasi yang kuat antara Perseroan dengan kontraktor dan/atau subkontraktor.
• Untuk menghadapi risiko Perseroan bergantung pada peralatan, mesin dan infrastruktur utama
untuk melakukan kegiatan operasionalnya, Perseroan memitigasi risiko gangguan operasional
melalui penerapan sistem manajemen aset terpadu dari hulu ke hilir, dimulai dari proses
commissioning ketat untuk memastikan seluruh unit dan infrastruktur utama memenuhi standar
teknis sebelum beroperasi. Perseroan bersama kontraktor menerapkan program preventive dan
planned maintenance terjadwal melalui fasilitas workshop modern guna menjaga kesiapan fisik
peralatan (Physical Availability) secara konsisten di atas target 90%. Strategi ini didukung oleh
pengelolaan gudang suku cadang kritis secara mandiri maupun kolaboratif demi meminimalkan
downtime, serta penempatan tim teknisi tersertifikasi untuk melakukan inspeksi berkala pada
seluruh infrastruktur vital—termasuk crushing plant, sistem konveyor, jalan angkut, hingga fasilitas
transshipment—guna memastikan kelancaran dan kontinuitas produksi.
• Untuk menghadapi risiko perubahan kebijakan dekarbonisasi global, transisi energi, dan
penerapan standar ESG dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
menerapkan pembukaan lahan secara terencana dan bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan
pertambangan. Salah satu tujuannya untuk mengoptimalkan daya dukung lingkungan terhadap
kegiatan penambangan. Area yang terganggu akan dipantau dengan membuat settling pond yang
sudah dikaji dan disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan meninjau luas bukaan lahan
dan curah hujan maksimal dalam analisanya.
120
Page 149
Perseroan secara aktif mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG)
dalam strategi bisnis dan operasional dengan mengembangkan roadmap GRK.
Perseroan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan regulasi, kebijakan
lingkungan, serta praktik terbaik global, guna memastikan kepatuhan dan kesiapan menghadapi
perubahan lanskap industri. Perseroan mengoptimalkan efisiensi operasional dan pengelolaan
emisi guna menjaga daya saing usaha serta mendukung keberlanjutan Perseroan.
• Untuk menghadapi risiko kegiatan operasi Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan
terkait lingkungan hidup, yang dapat menimbulkan biaya signifikan, pertanggungjawaban atau
gangguan atau penghentian kegiatan operasi, yang mana salah satu hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap hasil operasi Perseroan, Perseroan secara konsisten melakukan pengelolaan
kualitas air, emisi, dan limbah sesuai standar yang berlaku, serta melaksanakan program reklamasi
dan rehabilitasi secara berkelanjutan untuk memastikan pemulihan fungsi ekosistem pascatambang.
Di samping itu, Perseroan secara aktif memantau perkembangan regulasi dan praktik terbaik global
terkait keberlanjutan dan dekarbonisasi, guna menjaga ketahanan operasional dan mendukung
keberlanjutan jangka panjang.
Perseroan juga telah melakukan pengendalian dengan telah memperoleh perizinan lingkungan
hidup dari pemerintah berupa SK Perizinan Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL). Pengendalian
dan pemantauan terhadap dampak lingkungan hidup dilakukan secara berkala yang dilakukan oleh
internal perusahaan dan pihak ketiga. Perseroan melaporkan hasil pengendalian dan pemantauan
lingkungan hidup secara berkala kepada Pemerintah sesuai kewajiban yang tertulis dalam izin
lingkungan hidup. Perseroan memastikan alokasi anggaran yang cukup untuk melaksanakan
program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tertuang dalam AMDAL/UKL-UPL,
termasuk untuk pemenuhan kaidah Good Mining Practices yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
• Untuk menghadapi risiko diberhentikan atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan pelanggan,
Perseroan berupaya menjaga hubungan jangka panjang dengan pelanggan melalui pemenuhan
komitmen kontraktual, konsistensi kualitas produk, keandalan pasokan, serta komunikasi aktif
terkait kebutuhan pelanggan. Perseroan juga menjaga koordinasi internal antara fungsi pemasaran,
operasional, dan logistik untuk memastikan pengiriman produk dilakukan sesuai spesifikasi dan
jadwal yang disepakati. Perseroan juga melakukan customer satisfaction survey setiap dua tahun
sekali sebagai bentuk komitmen untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang diberikan
tetap memenuhi kebutuhan dan ekspektasi pelanggan.
Selain itu, Perseroan terus memperkuat diversifikasi pelanggan dan pasar, khususnya di Indonesia
dan negara-negara penghasil baja utama di Asia maupun region lainnya di luar Asia, guna
mengurangi ketergantungan terhadap pelanggan atau pasar tertentu. Perseroan juga memantau
perkembangan kebijakan perdagangan, kondisi geopolitik, dan perubahan kebutuhan pelanggan
agar dapat menyesuaikan strategi penjualan secara tepat waktu.
• Untuk menghadapi risiko persaingan usaha dari perusahaan pertambangan lainnya, Perseroan
mempertahankan daya saing melalui kualitas produk yang konsisten, struktur biaya yang rendah,
keandalan pasokan, serta keunggulan geografis terhadap pasar baja utama di Asia. Perseroan
juga menjaga hubungan jangka panjang dengan pelanggan blue-chip di dalam dan luar negeri
serta memperkuat posisinya sebagai pemasok batu bara metalurgi yang andal.
Perseroan mengendalikan biaya produksi melalui optimalisasi operasional dan rantai pasok yang
terintegrasi dari tambang hingga titik muat, sehingga mendukung posisi pada kuartil pertama dalam
kurva biaya global dan menjaga daya saing harga, termasuk dalam menghadapi produsen dengan
skala usaha yang lebih besar. Dari sisi kualitas, batu bara Perseroan memiliki kadar abu (ash) yang
sangat rendah, termasuk yang terendah secara global untuk Hard Coking Coal (HCC), sehingga
memberikan keunggulan kompetitif dalam proses produksi kokas dan baja serta meningkatkan
daya tarik produk dalam kebutuhan coal blend pelanggan.
121
Page 150
Untuk mengatasi tantangan logistik akibat lokasi operasional yang relatif terpencil, Perseroan
mengandalkan infrastruktur dan sistem logistik yang terintegrasi serta pengelolaan operasional yang
terencana untuk menjaga kelancaran produksi dan pengiriman, seperti penambahan intermediate
stockpile dan fasilitas barge-to-barge transfer.
Perseroan secara aktif memantau kondisi pasar, strategi pesaing, kebutuhan pelanggan, serta
perkembangan harga acuan internasional untuk menyesuaikan strategi komersial secara tepat.
Selain itu, kedekatan geografis dengan pasar utama di Asia serta biaya pengangkutan yang
kompetitif memberikan keunggulan tambahan, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan
geopolitik atau perubahan arus perdagangan global.
Secara keseluruhan, langkah-langkah tersebut memperkuat kemampuan Perseroan dalam
mempertahankan daya saing dan keberlanjutan usaha di tengah persaingan global.
• Untuk menghadapi risiko kualitas produk atau layanan yang tidak memuaskan pelanggan,
Perseroan menerapkan pengendalian kualitas pada setiap tahapan operasional, mulai dari proses
penambangan hingga pengiriman kepada pelanggan. Perseroan juga melakukan pemantauan
dan pengujian kualitas secara berkala untuk memastikan produk yang dikirimkan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disepakati. Perseroan memiliki beberapa titik pengambilan sampel dari
mulai ROM, Barge Loading Conveyor (dengan mechanical sampler), ISP, hingga stockpile di IBT.
Stockpile dari tiap produk dipastikan dalam jarak aman supaya terhindar dari kontaminasi.
Selain itu, Perseroan menjaga koordinasi yang erat antara fungsi operasional, logistik, dan
pemasaran, serta menindaklanjuti setiap masukan atau keluhan pelanggan secara tepat waktu.
Perseroan memiliki divisi khusus QAQC dari Operation yang bekerjasama dengan divisi Technical
Marketing untuk memastikan setiap kargo yang masuk ke dalam kapal sesuai dengan guaranteed
specification yang ditulis di dalam kontrak. Perseroan juga terus memperkuat komunikasi dengan
pelanggan terkait spesifikasi produk, jadwal pengiriman, dan pemenuhan ketentuan kontraktual.
Perseroan juga melakukan customer satisfaction survey setiap dua tahun sekali sebagai bentuk
komitmen untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang diberikan tetap memenuhi kebutuhan
dan ekspektasi pelanggan.
Dengan kualitas produk yang kompetitif, sistem pengendalian kualitas yang terstruktur, komunikasi
aktif dengan pelanggan, serta komitmen untuk menjaga keandalan pasokan dan layanan, Perseroan
memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan kepercayaan pelanggan, menjaga reputasi, dan
mendukung keberlanjutan kinerja usaha dalam jangka panjang.
• Untuk menghadapi risiko Perseroan dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan
operasi penambangan sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya,
serta gangguan yang berasal dari pihak-pihak di luar Perseroan yang dapat berdampak secara
merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan,
Perseroan telah dan akan menerapkan prosedur operasi standar dan praktik pertambangan yang
baik (good mining practice), melaksanakan program pemeliharaan preventif secara berkala atas
peralatan dan infrastruktur penambangan, serta menjaga ketersediaan suku cadang dan peralatan
pendukung. Perseroan juga mengasuransikan aset tetap dan persediaan terhadap risiko kerusakan
dengan nilai pertanggungan yang memadai, menjalin kerja sama dengan kontraktor pertambangan
yang berpengalaman, dan menerapkan rencana kesinambungan usaha (business continuity)
serta tanggap darurat untuk memitigasi dampak gangguan yang berasal dari faktor di luar kendali
Perseroan.
• Untuk menghadapi risiko SDM, mitigasi yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
- Memastikan proses rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan operasional
Perseroan;
- Melaksanakan program pengembangan kompetensi karyawan secara berkelanjutan melalui
pelatihan dan metode pengembangan lainnya;
- Mengimplementasikan program talent management untuk menyiapkan dan mempertahankan
talenta potensial;
122
Page 151
- Menyusun succession planning untuk posisi-posisi kritikal guna menjaga keberlangsungan
operasional;
- Menjalankan program retention guna meningkatkan loyalitas dan mempertahankan karyawan
berkinerja tinggi;
- Menerapkan program employee wellbeing untuk mendukung kesejahteraan karyawan;
- Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta mendorong keterlibatan karyawan guna
meningkatkan loyalitas dan produktivitas;
- Memastikan hubungan industrial yang harmonis melalui komunikasi yang terbuka dan
penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan secara konstruktif;
- Memperkuat budaya perusahaan melalui implementasi nilai IMORE (Integrity, Meritocracy,
Openness, Respect dan Excellence) dan AZAM (Alamtri Zero Accident Mindset) ke dalam
aktivitas kerja sehari-hari.
• Untuk menghadapi risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah,
ataupun pihak ketiga dalam wilayah operasional, Perseroan telah dan akan Sesuai dengan
Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup no 7 dan no 8 tahun 2021, maka Perseroan
telah menjalin komunikasi yang baik dengan perusahaan pemegang PBPH diwilayah tersebut dan
telah menyepakati kerjasama dalam penggunaan area yang tumpang tindih. Senantiasa berusaha
mencari penyelesaian atas masalah tumpang tindih antara Perseroan dengan pihak ketiga.
• Untuk menghadapi risiko Perseroan mempunyai kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dan
reklamasi, termasuk persemaian, berdasarkan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Perseroan melaksanakan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi secara konsisten sesuai
dengan rencana yang telah disetujui oleh otoritas terkait serta ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan reklamasi, termasuk pengawasan
terhadap kinerja kontraktor, guna memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, Perseroan telah menyediakan jaminan reklamasi serta melaksanakan kewajiban
rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk mendukung
keberlanjutan operasional.
• Untuk menghadapi risiko disrupsi operasi karena kemacetan pada Sistem Informasi Verifikasi,
Dokumen, Analisa Data dan Pengawasan Batu Bara, Perseroan melakukan pemantauan secara
berkala terhadap status pengajuan, verifikasi, pelaporan, dan pemenuhan kewajiban melalui sistem-
sistem terkait. Perseroan juga menjaga koordinasi yang erat dengan instansi terkait, surveyor, pihak
pelabuhan, dan pihak logistik untuk memastikan proses administrasi dan operasional berjalan
sesuai ketentuan.
Perseroan berupaya mempersiapkan dokumen dan data pendukung secara lengkap dan tepat
waktu, serta melakukan pengecekan internal sebelum pengajuan dilakukan melalui sistem.
Selain itu, Perseroan menyiapkan langkah koordinasi manual atau eskalasi kepada pihak terkait
apabila terjadi kendala teknis, keterlambatan verifikasi, atau gangguan sistem yang berpotensi
mempengaruhi kegiatan operasional.
Dengan pemantauan yang disiplin, kesiapan administrasi, koordinasi lintas fungsi, dan komunikasi
aktif dengan pihak terkait, Perseroan berupaya meminimalkan dampak gangguan sistem terhadap
kelancaran operasi dan pengiriman, serta menjaga kepatuhan terhadap kewajiban regulasi yang
berlaku.
• Untuk menghadapi risiko Perseroan mungkin menghadapi risiko pencurian batu bara metalurgi dan
aset Perseroan, Perseroan melakukan pemetaan secara aktif dan berkala pada area penambangan
dan area yang memiliki potensi sumber daya dan cadangan batu bara di seluruh konsesi milik
Perseroan. Perseroan juga telah melakukan pengendalian dengan menempatkan personel
keamanan untuk melakukan penjagaan dan patroli di seluruh area konsesi khususnya pada area-
area yang berisiko terjadi penambangan ilegal maupun pencurian batu bara serta aset Perseroan.
123
Page 152
Perseroan juga tindakan pencegahan juga dilakukan dengan membatasi dan memeriksa pihak-
pihak yang akan memasuki kawasan perusahaan, melakukan pemasangan kamera pengawas
di beberapa lokasi seperti kantor, mess, gudang, dan lain-lain serta membangun hubungan baik
dengan masyarakat sekitar area operasional.
• Untuk menghadapi risiko perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak
merugikan dan material terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan,
Perseroan menyusun perencanaan bisnis yang adaptif dengan mempertimbangkan berbagai
skenario pasar serta menjaga fleksibilitas operasional. Perseroan juga memperkuat efisiensi biaya
dan mengelola portofolio penjualan melalui pengaturan komposisi kontrak jangka panjang dan
penjualan spot untuk menjaga stabilitas kinerja di tengah fluktuasi kondisi ekonomi.
• Untuk menghadapi risiko fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan, sebagian besar
pendapatan Perseroan diperoleh dalam mata uang Dolar AS (yakni dari porsi penjualan ekspor),
sementara sebagian besar pengeluaran operasional menggunakan mata uang Rupiah. Karakteristik
ini memberikan perlindungan alami yang signifikan dalam menyerap dampak fluktuasi nilai tukar
sampai dengan batas nilai tertentu.
Perseroan juga mengelola portofolio rekening bank dan posisi kas secara berimbang antara Rupiah
dan Dolar AS guna memastikan ketersediaan dana yang likuid dan efisien dalam mata uang yang
sesuai dengan denominasi kewajiban jangka pendek Perseroan.
• Untuk menghadapi risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional, Perseroan secara
aktif memantau perkembangan peraturan perdagangan, kebijakan impor, standar kualitas, serta
ketentuan lingkungan di negara tujuan ekspor utama. Perseroan juga menjaga koordinasi dengan
pelanggan dan pihak logistik untuk memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Perseroan berupaya menjaga kelengkapan dokumen ekspor, kepatuhan terhadap spesifikasi
kontrak, serta kesiapan administrasi apabila terdapat perubahan ketentuan dari negara tujuan.
Selain itu, Perseroan memperkuat diversifikasi pasar agar tidak bergantung pada satu negara
tujuan ekspor tertentu.
Posisi Indonesia sebagai negara yang bersifat netral dapat relatif mengurangi paparan terhadap
risiko geopolitik tertentu. Dalam kondisi terjadi hambatan perdagangan antar negara produsen dan
konsumen, misalnya perang dagang atau pembatasan impor yang menghambat masuknya batu
bara dari negara tertentu ke China (perang dagang AS – China), batu bara Indonesia berpotensi
menjadi alternatif pasokan karena kedekatan geografis, biaya pengangkutan yang kompetitif, dan
akses yang strategis ke pasar utama Asia. Dengan pemantauan regulasi yang aktif, kepatuhan
administrasi yang baik, serta basis pelanggan dan pasar yang terdiversifikasi, Perseroan berupaya
meminimalkan dampak perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional terhadap
kegiatan penjualan dan kinerja usaha.
• Untuk menghadapi risiko keuangan, Perseroan menerapkan working capital management serta
menyisihkan cadangan kas yang memadai untuk keperluan operasional. Perseroan juga melakukan
rencana diversifikasi pendanaan, baik berupa Loan Facility maupun penerbitan Surat Utang.
• Untuk menghadapi risiko pemerintah daerah setempat dapat melakukan perubahan kebijakan
pajak dan retribusi daerah yang dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan,
hasil usaha, dan prospek Perseroan, Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara pasal 14 ayat (10) menyatakan “Perusahaan wajib membayar Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, serta perubahan, tambahan, dan/atau penggantinya.”
Perseroan akan mencermati setiap pajak atau pungutan dari Pemerintah Daerah dan memastikan
bahwa pajak dan pungutan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 4.
124
Page 153
• Untuk menghadapi risiko tuntutan atau gugatan hukum, Perseroan memperkuat fungsi legal dan
kepatuhan melalui penelaahan kontrak, pengelolaan potensi sengketa, serta pemantauan terhadap
perubahan regulasi. Perseroan juga memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku untuk meminimalkan eksposur risiko hukum.
• Untuk menghadapi risiko undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan
kerusuhan buruh dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap hasil operasi
Perseroan, Perseroan telah dan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur
dalam peraturan ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan, mencadangkan liabilitas imbalan
kerja secara memadai berdasarkan perhitungan aktuaris independen, serta menjaga hubungan
industrial yang harmonis dengan karyawan melalui komunikasi yang terbuka dan penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan secara musyawarah.
• Untuk menghadapi risiko penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat
berdampak merugikan bagi Perseroan, Perseroan menjaga kinerja keuangan yang sehat melalui
pengelolaan arus kas yang prudent, pengendalian biaya, serta struktur permodalan yang optimal.
Hal ini dilakukan untuk mempertahankan profil kredit yang baik dan menjaga akses terhadap
sumber pendanaan.
• Untuk menghadapi risiko tidak likuidnya Obligasi, Perseroan akan mencatatkan Obligasi pada Bursa
Efek Indonesia guna meningkatkan transparansi dan kredibilitas, serta memberikan perlindungan
bagi Perseroan dan pemegang Obligasi melalui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan pasar
modal yang berlaku. Selain itu, Perseroan menunjuk Penjamin Emisi untuk mendukung proses
penawaran Obligasi serta Wali Amanat yang bertindak sebagai wakil Pemegang Obligasi dalam
melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban Perseroan.
• Untuk menghadapi risiko gagal bayar, Perseroan mengelola arus kas dan likuiditas secara hati-
hati guna memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan
pokok Obligasi secara tepat waktu. Selain itu, Obligasi ini dilengkapi dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur hak dan perlindungan bagi Pemegang Obligasi,
termasuk kewajiban Perseroan untuk memenuhi ketentuan tertentu serta pengawasan oleh wali
amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dipantau
secara berkala, sehingga memberikan mekanisme pengawasan terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
11.10. Struktur organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
125
Page 154
12. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki 384 karyawan tetap. Tabel di bawah ini menjelaskan
rincian karyawan Perseroan pada masing-masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan menurut status
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2024 2025 2026
Tetap 357 386 384
Kontrak 11 11 11
Jumlah 368 397 395
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2024 2025 2026
General Manager 0 2 2
Division Head 5 6 5
Manager/ Department Head 16 15 15
Superintendent/ Section Head 62 66 66
Officer/ Supervisor 174 191 194
Staff 29 34 32
Non Staff 71 72 70
Jumlah 357 386 384
Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2024 2025 2026
S2 12 15 13
S1 216 233 236
Diploma 35 43 42
Non Akademik 94 95 93
Jumlah 357 386 384
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2024 2025 2026
18 - 25 9 14 14
26 - 45 286 308 308
46 - 55 62 64 62
>55 - - -
Jumlah 357 386 384
Tabel komposisi karyawan tetap menurut lokasi geografis
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2024 2025 2026
Jakarta 63 76 74
Kalimantan Tengah 294 310 310
Jumlah 357 386 384
126
Page 155
Tabel komposisi karyawan tetap menurut fungsi
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2024 2025 2026
Bus. Proc. / Mgmt Syst. / Mgmt. Imprv. 3 3 3
Engineering / Technical 3 4 4
External Relation 25 30 30
Finance & Accounting 22 22 22
HSE & Risk Management 35 37 39
Human Resources 19 21 20
Information Technology 9 10 9
Internal Audit 3 3 3
Logistics 27 29 26
MANAGEMENT 1 5 6
Marketing 16 17 17
Operation / Production 141 148 148
Plant & Maintenance 38 42 42
Procurement 15 15 15
Jumlah 357 386 384
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
No. Nama Pengalaman Kerja Tugas Perizinan
1. Devi Rianto 9 Tahun 7 Bulan 10 Hari Ga Services Section Head Ahli HIMA
2. Deny Kristian Rema 7 Tahun 8 Bulan 4 Hari Ert Supervisor Ahli K3 Kebakaran Kelas D & C
Luda
3. Rusman Achmad 8 Tahun 5 Bulan 24 Hari Health Safety & Ert Section Ahli K3 Kebakaran Kelas DCBA
Head
4. Rahman Widodo 9 Tahun 0 Bulan 10 Hari Health & Safety Hauling Ahli K3 Konstruksi Muda
Supervisor
5. Ahmad Khoiri 4 Tahun 11 Bulan 10 Hari Ga Maintenance & Supporting Ahli K3 Listrik
Supervisor
6. Dedik Agil Kurniawan 0 Tahun 10 Bulan 18 Hari Maintenance Planning Ahli K3 Listrik
Engineer
7. Partogi Hutagalung 2 Tahun 4 Bulan 26 Hari Port Maintenance E&I Ahli K3 Listrik
Engineer
8. Mustolih 9 Tahun 7 Bulan 10 Hari Health & Safety Department Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Head Kerja (K3) Umum
9. Yoyon Cahyono 9 Tahun 7 Bulan 10 Hari Reclamation & Rehabilitation Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Sect Head Kerja (K3) Umum
10. Hera Aswan 3 Tahun 8 Bulan 24 Hari Special Operation Supervisor Ahli Madya Teknik Jalan
11. Oky Fauzi Raharjo 3 Tahun 0 Bulan 27 Hari Road Engineer Ahli Madya Teknik Jalan
12. Oky Fauzi Raharjo 3 Tahun 0 Bulan 27 Hari Road Engineer Ahli Muda Teknik Jembatan
13. Abdurahman Chabibie 8 Tahun 9 Bulan 4 Hari Geology & Geotechnical Ahli Pelaksanaan Kegiatan
Section Head Geoteknik Tambang Mineral dan
Batubara (LGT)
14. Guntur Pasaribu 9 Tahun 7 Bulan 10 Hari Reporting, Compliance & AK3 Lingkungan Kerja
System Sect Head
15. Achmad Romli 6 Tahun 6 Bulan 12 Hari Ert Senior Field Assistant Authorized Gas Tester
16. Ahmad Khoiri 4 Tahun 11 Bulan 10 Hari Ga Maintenance & Supporting Authorized Gas Tester
Supervisor
17. Harrry Christian Sinurat 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Ert Senior Field Assistant Authorized Gas Tester
18. Igha Raga Herghasa 6 Tahun 4 Bulan 10 Hari Ert Senior Field Assistant Authorized Gas Tester
19. Amir 3 Tahun 0 Bulan 24 Hari Chpp Maintenance Welder Juru Las
20. Daniel Losong 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Chpp Maintenance Welder Juru Las
21. Jumedi Lumba 3 Tahun 0 Bulan 24 Hari Welder Juru Las
22. Nurdin 3 Tahun 0 Bulan 24 Hari Welder Juru Las
23. Wahyu Jaya Kelana 3 Tahun 8 Bulan 24 Hari Drill & Blast Engineer Juru Ledak I
127
Page 156
No. Nama Pengalaman Kerja Tugas Perizinan
24. Ergo Pranata 3 Tahun 4 Bulan 2 Hari Drill & Blast Engineer Juru Ledak II
25. Teodorus Haryo Priyo S 3 Tahun 0 Bulan 27 Hari Drill & Blast Section Head Juru Ledak II
26. Didik Agung Nugroho 9 Tahun 7 Bulan 10 Hari Mine Survey Section Head Juru Ukur Tambang
27. Gregorius Anselmus V A 8 Tahun 9 Bulan 4 Hari Survey Engineer Juru Ukur Tambang
28. Suryo Agustomo 3 Tahun 4 Bulan 2 Hari Survey Engineer Juru Ukur Tambang
29. Vita Irakhawa 13 Tahun 6 Bulan 24 Hari Electrical Instrument Engineer Kompetensi Tenaga Teknik
Kelistrikan Bidang Pembangkitan
30. Charici Dedi Ashrafi 5 Tahun 3 Bulan 24 Hari Ga Services Section Head Operasional Pengolahan Air
Limbah
31. Pebrina Evitasari 3 Tahun 6 Bulan 15 Hari Environment Monitoring Operasional Pengolahan Air
Supervisor Limbah
32. Abdil Yasir 6 Tahun 9 Bulan 20 Hari Infrastructure Maintenance Operator Backhoe Loader
Fitter
33. Areansyah 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Chpp Operator Operator Backhoe Loader
34. Dwi Andi Saputra 3 Tahun 9 Bulan 20 Hari Process Training Officer Operator Backhoe Loader
35. Erwin Bahrudin 6 Tahun 6 Bulan 0 Hari Mcc Operator Operator Backhoe Loader
36. Ferdian Tri Yulianto 6 Tahun 6 Bulan 0 Hari Mcc Operator Operator Backhoe Loader
37. M Nor Afandi 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Fitter Operator Backhoe Loader
38. Mahyudinor 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Chpp Operator Operator Backhoe Loader
39. Musthofa Kamal Ibnu 6 Tahun 4 Bulan 19 Hari Fitter Operator Backhoe Loader
Bakri
40. Rachman Amirullah 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Mcc Operator Operator Backhoe Loader
41. Suparman Hadrianto 6 Tahun 4 Bulan 10 Hari Plumber Operator Backhoe Loader
42. Agus Subianto 6 Tahun 6 Bulan 12 Hari Chpp Maintenance Electrician Operator Crane Jembatan / OHC
43. Agustinus Litra Sanjaya 6 Tahun 5 Bulan 16 Hari Chpp Operator Operator Crane Jembatan / OHC
44. Ahmad Sahid 6 Tahun 6 Bulan 12 Hari Chpp Operator Operator Crane Jembatan / OHC
45. Endy Nurcahyono 6 Tahun 4 Bulan 19 Hari Chpp Operator Operator Crane Jembatan / OHC
46. Jamaluddin 6 Tahun 6 Bulan 0 Hari Chpp Operator Operator Crane Jembatan / OHC
47. Rahmadi 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Scheduler Operator Crane Jembatan / OHC
48. Rohadi 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Chpp Maintenance Electrician Operator Crane Jembatan / OHC
49. Teguh Erwanto Jaya 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Port Maintenance Instrument Operator Crane Jembatan / OHC
Technician
50. Musthofa Kamal Ibnu 6 Tahun 4 Bulan 19 Hari Fitter Operator Mobil Crane 35 Ton
Bakri
51. Agung Dwi Jatmiko 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Chpp Maintenance Fitter Operator Rigger
52. Agus Santoso 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Port Maintenance Fitter Operator Rigger
53. Ali Sadikin 3 Tahun 5 Bulan 12 Hari Crane Truck Driver Operator Rigger
54. Eko Candra 4 Tahun 2 Bulan 2 Hari Crane Truck Driver Operator Rigger
55. Jeri Purwanto 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Port Maintenance Fitter Operator Rigger
56. Suparman Hadrianto 6 Tahun 4 Bulan 10 Hari Plumber Operator Rigger
57. Pebrina Evitasari 3 Tahun 6 Bulan 15 Hari Environment Monitoring Pemantauan & Analisis
Supervisor Pengelolaan Limbah B3
58. Lira Dyah Anindita 5 Tahun 4 Bulan 14 Hari Environment Monitoring Penanggung Jawab
Supervisor Pengendalian Pencemaran
Udara (PPPU)
59. Riyan Dwi Priyanto 7 Tahun 5 Bulan 8 Hari Nursery & Revegetation Penanggung Jawab
Supervisor Pengendalian Pencemaran
Udara (PPPU)
60. Dedik Agil Kurniawan 0 Tahun 10 Bulan 18 Hari Maintenance Planning Pengawas Keselamatan &
Engineer Kesehatan Kerja (K3) Bekerja di
Ketinggian
61. Jonri Panggabean 3 Tahun 0 Bulan 10 Hari Fuel Coordinator Pengawas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Migas
62. Tedy Satriyo 3 Tahun 5 Bulan 4 Hari Fuel Supervisor Pengawas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Migas
63. Boorliant Satryana Wisnu 4 Tahun 2 Bulan 24 Hari Environment Department Pengawas Operasional Utama
Head (POU)
64. Firman Wahyudi 9 Tahun 8 Bulan 2 Hari Processing & QA QC Division Pengawas Operasional Utama
Head (POU)
65. Guntur Pasaribu 9 Tahun 7 Bulan 10 Hari Reporting, Compliance & Pengawas Operasional Utama
System Sect Head (POU)
128
Page 157
No. Nama Pengalaman Kerja Tugas Perizinan
66. Hondrius Agus Setiawan 9 Tahun 3 Bulan 4 Hari Project Exploration Pengawas Operasional Utama
Department Head (POU)
67. M Safrudin Sulaiman 9 Tahun 8 Bulan 2 Hari Operations Director Pengawas Operasional Utama
(POU)
68. Mustolih 9 Tahun 7 Bulan 10 Hari Health & Safety Department Pengawas Operasional Utama
Head (POU)
69. Rahmad Taufik Siregar 9 Tahun 8 Bulan 2 Hari Mining Department Head Pengawas Operasional Utama
(POU)
70. Sahrul 9 Tahun 8 Bulan 2 Hari Mining & Engineering Pengawas Operasional Utama
Superintendent (POU)
71. Satrio Wibowo 4 Tahun 5 Bulan 11 Hari Geotechnical Engineer Perencanaan Kegiatan
Geoteknik Tambang Mineral dan
Batubara (RGT)
72. Achmad Romli 6 Tahun 6 Bulan 12 Hari Ert Senior Field Assistant Petugas Kebakaran Kelas D & C
73. Didimus 6 Tahun 8 Bulan 24 Hari Fuel Coordinator Petugas Kebakaran Kelas D & C
74. Erwin Baharuddin 6 Tahun 6 Bulan 0 Hari Mcc Operator Petugas Kebakaran Kelas D & C
75. Harrry Christian Sinurat 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Ert Senior Field Assistant Petugas Kebakaran Kelas D & C
76. Igha Raga Herghasa 6 Tahun 4 Bulan 10 Hari Ert Senior Field Assistant Petugas Kebakaran Kelas D & C
77. Muhamad Irfan 6 Tahun 2 Bulan 16 Hari Chpp Operator Petugas Kebakaran Kelas D & C
78. Purwanto 6 Tahun 1 Bulan 24 Hari Warehouse Coordinator Petugas Kebakaran Kelas D & C
79. Ahmad Khoiri 4 Tahun 11 Bulan 10 Hari Ga Maintenance & Supporting Serkom SKKTK
Supervisor
80. Ivan Kurniawan 6 Tahun 2 Bulan 2 Hari Civil, Road & Special Ops Sertifikasi Ahli Muda Hidrologi
Section Head Jenjang 7
81. Riza Hasanatur Rizki 4 Tahun 0 Bulan 0 Hari Mine Plan Engineer Sertifikasi Ahli Muda Hidrologi
Jenjang 7
82. Abdurahman Chabibie 8 Tahun 9 Bulan 4 Hari Geology & Geotechnical Sertifikasi Ahli Pemodelan dan
Section Head Estimasi Sumber Daya Batubara
83. Ermond Rikardo Amir 18 Tahun 8 Bulan 15 Hari Senior Geological Modeller Sertifikasi Ahli Pemodelan dan
Estimasi Sumber Daya Batubara
84. Hendra Permana 4 Tahun 0 Bulan 0 Hari Special Operations Sertifikasi Konstruksi Jalan dan
Supervisor Jembatan - Analis
85. Adyartama Prananda 2 Tahun 6 Bulan 15 Hari Port Maintenance E&I Sertifikat Kompetensi Tenaga
Nugraha Engineer Teknik Ketenagalistrikan
86. Dwi Fitra Nugroho 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Port Maintenance Electrician Sertifikat Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan
87. Agung Nugroho 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Port Maintenance Electrician Teknisi K3 Listrik
88. Agus Subianto 6 Tahun 6 Bulan 12 Hari Chpp Maintenance Electrician Teknisi K3 Listrik
89. Anang Wardoyo 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Chpp Maintenanc Instrument Teknisi K3 Listrik
Technician
90. Eko Purnomo 1 Tahun 8 Bulan 15 Hari Infrastructure Maintenance Teknisi K3 Listrik
Electrician
91. Erick Ijha Kuswono Putra 6 Tahun 1 Bulan 24 Hari Infrastructure Maintenance Teknisi K3 Listrik
Electrician
92. M. Riswan Mahdani 6 Tahun 10 Bulan 3 Hari Port Maintenance Electrician Teknisi K3 Listrik
93. Nanang Ariawan Lestari 6 Tahun 4 Bulan 19 Hari Infrastructure Maintenance Teknisi K3 Listrik
Electrician
94. Rohadi 6 Tahun 8 Bulan 0 Hari Chpp Maintenance Electrician Teknisi K3 Listrik
95. Teguh Erwanto Jaya 6 Tahun 9 Bulan 3 Hari Port Maintenance Instrument Teknisi K3 Listrik
Technician
96. Vita Irakhawa 13 Tahun 6 Bulan 24 Hari Electrical Instrument Engineer Teknisi K3 Listrik
97. Yulius Batara 6 Tahun 1 Bulan 22 Hari Electrician Teknisi K3 Listrik
98. Abdil Yasir 6 Tahun 9 Bulan 20 Hari Infrastructure Maintenance Training & Sertifikasi Operator
Fitter Mobile Crane 35 Ton & Forklift
99. Ali Sadikin 3 Tahun 5 Bulan 12 Hari Crane Truck Driver Training & Sertifikasi Operator
Mobile Crane 35 Ton & Forklift
100. Eko Candra 4 Tahun 2 Bulan 2 Hari Crane Truck Driver Training & Sertifikasi Operator
Mobile Crane 35 Ton & Forklift
Perseroan tidak memiliki karyawan kunci yang apabila karyawan tersebut tidak ada, tidak akan
mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
129
Page 158
Program pelatihan dan pengembangan kompetensi
Dalam mengembangkan kompetensi karyawannya, Perseroan mengadakan program-program
pelatihan dan pengembangan karyawan berdasarkan pada standar kompetensi yang dibutuhkan untuk
dapat bersaing dalam iklim bisnis yang kompetitif. Dengan demikian, karyawan harus memiliki keahlian
dan kompetensi yang relevan dengan pekerjaan masing-masing, yang terus diasah dan dikembangkan
demi memenuhi tuntutan perkembangan dunia bisnis terkini dan selalu berada di garis terdepan dalam
persaingan.
Pelatihan untuk pendidikan dan pengembangan karyawan ini meliputi kegiatan:
• Pelatihan manajerial yang diimplementasikan bagi beragam level karyawan mulai dari supervisor
hingga manajemen, diantaranya Basic Management Program (BMP) dan Middle Management
Program (MMP).
• Peningkatan aspek soft skill dan kepemimpinan karyawan dilakukan melalui program pelatihan 7
Habits for Managers dan Crucial Conversation
• Pelatihan kompetensi teknik juga diikuti oleh karyawan untuk memastikan karyawan memiliki
keahlian yang diperlukan dalam menjalankan pekerjaan
• Untuk mempersiapkan talenta masa depan, Perusahaan mengembangkan lulusan terbaik
dari beragam Universitas terkemuka melalui program management trainee yaitu Alamtri Mining
Professional Program (AMPP) yang telah berjalan pada tahun 2022. Program tersebut membekali
peserta dengan pemahaman bisnis proses pertambangan secara komprehensif dari keterampilan
kritikal yang mendukung produktivitas melalui in class training, on the job training dan kesempatan
untuk terlibat dalam beragam project improvement. Setiap peserta tidak hanya didampingi oleh
mentor yang berpengalaman dalam aspek teknis, non teknis dan kepemimpinan.
Peraturan Perusahaan dan Serikat Pekerja
• Peraturan Perusahaan PT Maruwai Coal
• No. pengesahan : KEP. 4/HI.00.00/00.0000.240725012/B/X/2024
• Berlaku terhitung tanggal 04 Oktober 2024 s.d. 03 Oktober 2026
Fasilitas dan kesejahteraan
Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan SDM merupakan bagian penting dari langkah
strategis yang dapat dilakukan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam rangka
peningkatan kesejahteraan SDM, Perseroan menyediakan berbagai macam bentuk tunjangan dan
fasilitas, antara lain program kepemilikan kendaraan untuk level manager ke atas, tunjangan cuti
istimewa, fasilitas kesehatan rawat inap dan rawat jalan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, serta
santunan kedukaan. Khusus karyawan yang berlokasi di site, akan mendapatkan tambahan tunjangan
yaitu tunjangan site, fasilitas mess dan transportasi pulang pergi ke point of hire dengan periode waktu
tertentu.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
13. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, dengan didukung oleh surat pernyataan Perseroan
tertanggal 14 Juli 2026 dan surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 18 Juni 2026, Perseroan termasuk masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam: (i) suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (ii) perselisihan dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (iii) kepailitan atau penundaan
130
Page 159
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang.
14. Asuransi
Nilai Pertanggungan Periode
No. No. Polis Penanggung Tertanggung Obyek Pertanggungan
dan Premi Asuransi
1. Moveable Property Al (1) PT Asuransi (1) Perseroan Drone Total Nilai 31 Mei
Risk Insurance No. Mitra Pelindung (2) Yayasan Amanah Pertanggungan: 2026 - 31
01121325000007 dan Mustika (leader) Bangun Negeri Rp16.685.857.261,20 Mei 2027
Cover Note No. BB/ – 40% (3) PT Makmur + USD260.736,88
MPMI/00152/V/2026 (2) PT Asuransi Sejahtera Wisesa
Candi Utama (4) PT Kalimantan Nilai Pertanggungan
(member) – 10% Industrial Park Perseroan
(3) PT Asuransi Indonesia Rp988.496.000
Jasindo Syariah (5) Anak perusahaan
(member) – 5% dan/atau
(4) PT Asuransi perusahaan
Multi Artha Guna terafiliasi dan/
(member) – 10% atau perusahaan
(5) PT China Taiping terasosiasi dan/
Indonesia atau kontraktor/
Insurance subkontraktor
(member) – 5%
(6) PT Harta
Aman Pratama
Insurance
(member) – 8%
(7) Malacca Trust
Wuwungan
Insurance
(member) – 12%
(8) PT Asuransi
Meritz Korindo
(member) – 10%
2. Industrial All Risks (1) PT Asuransi (1) Perseroan (1) Harta benda yang Nilai Pertanggungan: 30 Juni
Insurance including Central Asia (2) PT Adaro Minerals dipertanggungkan 2025 -
Earthquake, Volcanic (leader) – 23,5% Indonesia Tbk (saat milik Perseroan dan Section 1A – Material 31 Desember
Eruption and (2) PT BRI Asuransi ini bernama PT Perusahaan Anak Damage : USD 2026
Tsunami Policy No. Indonesia Alamtri Minerals termasuk harta benda 652.534.000
200010425060000106 (member) – Indonesia Tbk) bergerak sebagaimana
dan 17% (3) PT Alamtri tercantum dalam Harga Section 1B –
200010625060001133 (3) PT Asuransi Resources Pertanggungan dan Machinery Breakdown
dan Endorsement Meritz Korindo Indonesia Tbk Lampiran Polis Asuransi :
No. 1 tanggal 12 (member) – (4) PT Adaro Logistics Industrial All Risk USD 246.211.000
Agustus 2025 dan 15% (5) PT Adaro Power Insurance/Machinery
Endorsement No. 2 (4) PT Asuransi (saat ini bernama Breakdown/Business Section 2 – Business
tanggal 19 Agustus Jasindo Syariah PT Alamtri Power Interruption/Earthquake, Interruption :
2025 (member) – 8% Indonesia) Volcanic Eruption, USD 641.654.483
(5) PT Asuransi (6) PT Saptandra Sejati Tsunami Policy No.
Jasa Indonesia (7) PT Alam Tri Daya 200010425060000106/ Total Nilai
(member) – Indonesia 200010625060001133 Pertanggungan:
10% (8) PT Lahai Coal dari sebab apapun USD 1.299.125.483
(6) PT Asuransi (9) PT Juloi Coal kecuali yang
MPM (member) (10) PT Sumber Barito dikecualikan di polis Total Premi 18 Bulan:
– 9% Coal termasuk segala USD 3.539.456,52
(7) PT Asuransi (11) PT Kalteng Coal jenis bencana alam,
Tripakarta (12) PT Ratah Coal kebakaran, pengrusakan Nilai Pertanggungan
(member) – (13) PT Pari Coal oleh pihak ketiga, Perseroan
6,5% (14) PT Adaro Persada kerusuhan sosial, dan USD 1.156.868.323
(8) PT Asuransi Mandiri sebab- sebab lainnya
Astra Buana (15) PT Sarana Daya (2) Gangguan Usaha
(member) – 5% Mandiri Perseroan dan
(9) PT Sunday (16) PT Harapan Bahtera Perseroan Anak
Insurance Internusa sebagai akibat dari
Indonesia (17) PT Maritim Barito kerusakan fisik atas
(member) – 3% Perkasa properti, harta benda
(10) PT Lippo (18) Adaro International yang dipertanggungkan
General Singapore Pte Ltd milik Perseroan dan
Insurance (19) PT Puradika Perseroan Anak
(member) – 3% Bongkar Muat termasuk harta benda
Makmur bergerak sebagaimana
(20) PT Indonesia Multi tercantum dalam
Purpose Terminal Lampiran Polis Asuransi
(21) PT Indonesia Bulk Industrial All Risk
Terminal Insurance/Machinery
(22) Anak perusahaan Breakdown/Business
dan/atau Interruption/Earthquake,
perusahaan Volcanic Eruption,
terafiliasi dan/ Tsunami Policy No.
atau perusahaan 200010425060000106/
terasosiasi dan/ 200010625060001133
atau kontraktor/
subkontraktor
131
Page 160
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan penyedia jasa asuransi.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset material
yang dimiliki oleh Perseroan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Setelah Penawaran Umum Obligasi,
terdapat kemungkinan diperlukannya perubahan, penambahan, atau penyesuaian ketentuan tertentu
pada beberapa polis asuransi di atas.
15. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan memiliki lisensi untuk menggunakan merek dagang “Enviromet” milik ADMR yang telah
terdaftar di Indonesia sejak tahun 2023, serta telah didaftarkan di 27 negara per Desember 2025.
Penggunaan merek yang telah terdaftar tersebut memperkuat identitas produk Perseroan dan
mendukung posisi Perseroan di pasar batu bara metalurgi global.
16. Kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha Perseroan
A. Umum
Perseroan didirikan pada tahun 1998 dan bergerak di bidang usaha pertambangan batu bara
metalurgi dengan wilayah konsesi berdasarkan PKP2B yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah
dan Kalimantan Timur, dengan total luas wilayah konsesi mencapai 24.990 hektar. Perseroan mulai
melakukan kegiatan produksi batu bara metalurgi jenis Hard Coking Coal (HCC) pada tahun 2019 dan
melaksanakan pengapalan (shipment) perdana pada tahun 2020. Konsesi Maruwai mengandung batu
bara Hard Coking Coal (HCC) berkualitas tinggi dengan kandungan abu dan fosfor yang sangat rendah.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki sumber daya sebesar 107,1 juta ton dan
cadangan sebesar 86,6 juta ton batu bara metalurgi yang berkualitas tinggi. Untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mencatat volume produksi batu bara metalurgi sebesar 1,61
juta ton.
B. Keunggulan kompetitif
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif utama, antara lain sebagai berikut:
Sumber Daya dan Cadangan batu bara metalurgi yang besar
Perseroan memiliki sumber daya batu bara metalurgi sebesar 107,1 juta ton dan cadangan sebesar
86,6 juta ton per Maret 2026, serta izin PKP2B yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan tanggal
13 Februari 2047. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tambang batu bara metalurgi yang dioperasikan
Perseroan merupakan tambang HCC terbesar yang saat ini beroperasi di Indonesia (sumber : data
produksi batu bara metalurgi per perusahaan sebagaimana dihimpun dari surat penetapan pemenuhan
kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral). Hal ini memberikan visibilitas produksi dan pendapatan dalam jangka panjang.
Ketersediaan cadangan tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung kontinuitas operasional dan
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan secara berkelanjutan.
Kualitas Produk yang Khas dan Kompetitif
Produk batu bara metalurgi Perseroan memiliki karakteristik yang khas, antara lain kadar abu dan
fosfor yang sangat rendah, termasuk salah satu yang terendah secara global. Selain itu, kandungan
vitrinit yang tinggi memberikan fleksibilitas bagi pelanggan dalam melakukan coal blending dengan batu
bara metalurgi lain yang memiliki kandungan vitrinit lebih rendah. Karakteristik tersebut meningkatkan
daya saing produk Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan dalam coal blending pada
proses pembuatan kokas.
132
Page 161
Kedekatan geografis dengan pasar utama di Asia
Perseroan memiliki posisi geografis yang strategis karena berlokasi dekat dengan pasar kokas dan baja
utama di Asia. Kedekatan ini dapat memberikan keunggulan biaya pengiriman atau freight yang lebih
kompetitif dibandingkan pemasok dari wilayah yang lebih jauh, sehingga mendukung daya saing produk
Perseroan di pasar ekspor.
Portofolio pelanggan yang kuat
Perseroan memiliki portofolio pelanggan yang terdiri dari perusahaan baja dan kokas terkemuka di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, China, Korea Selatan, dan Malaysia.
Hubungan jangka panjang dengan pelanggan utama yang terdiversifikasi dengan baik mendukung
stabilitas permintaan, sekaligus mencerminkan penerimaan pasar terhadap kualitas produk Perseroan.
Rantai pasok yang terintegrasi dan efisien
Perseroan didukung oleh grup perusahaan pertambangan dengan rantai pasok yang terintegrasi secara
vertical dari tambang hingga loading point. Integrasi ini mendukung keandalan operasi, efisiensi logistik,
serta kemampuan Perseroan dalam menjaga kesinambungan pasokan kepada pelanggan.
Struktur Biaya yang Efisien
Didukung oleh rantai pasok yang terintegrasi dan efisien, Perseroan memiliki struktur biaya yang
kompetitif, dengan posisi biaya yang berada di kuartil pertama dalam global cost curve berdasarkan
analisis CRU. Posisi ini mendukung daya saing Perseroan dalam berbagai kondisi pasar, serta
memberikan ketahanan margin yang lebih baik dibandingkan produsen dengan struktur biaya yang
lebih tinggi.
Penerapan praktik pertambangan yang baik
Perseroan menerapkan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice dalam kegiatan
operasionalnya. Penerapan prinsip ini mendukung efisiensi, keselamatan kerja, kepatuhan operasional,
serta keberlanjutan kegiatan pertambangan Perseroan.
Dukungan pemegang saham dan manajemen yang berpengalaman
Perseroan didukung oleh pemegang saham bereputasi baik serta tim manajemen dan tenaga ahli yang
berpengalaman di industri pertambangan batu bara. Dukungan tersebut memperkuat tata kelola, arah
strategis, serta kemampuan Perseroan dalam menghadapi dinamika siklus komoditas.
Reputasi sebagai produsen batu bara metalurgi yang andal
Perseroan dikenal sebagai produsen batu bara metalurgi yang andal dan berkomitmen terhadap
kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Reputasi ini menjadi modal penting dalam membangun
kepercayaan pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Merek dagang Enviromet yang semakin kuat
Perseroan memiliki lisensi untuk menggunakan merek dagang “Enviromet” milik ADMR yang telah
terdaftar di Indonesia sejak tahun 2023, serta telah didaftarkan di 27 negara per Desember 2025.
Penggunaan merek yang telah terdaftar tersebut memperkuat identitas produk Perseroan dan
mendukung posisi Perseroan di pasar batu bara metalurgi global.
Komitmen terhadap aspek lingkungan dan sosial
Perseroan memiliki komitmen terhadap aspek lingkungan dan sosial dalam seluruh kegiatan
operasionalnya. Komitmen ini sejalan dengan meningkatnya perhatian pelanggan, investor, dan
pemangku kepentingan terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Biodiversitas
Keunggulan biodiversitas Perseroan terletak pada pendekatan pengelolaan yang terstruktur, berbasis
ilmiah, dan terintegrasi dengan kegiatan operasional. Perusahaan telah menyusun Biodiversity
Risk Assessment dan Biodiversity Management Action Plan, melakukan Survei Rona Awal sebelum
pembukaan lahan, serta menjalankan program penyelamatan tanaman endemik dan pemantauan
satwa liar melalui program Okehati. Selain itu, Perseroan juga mendukung pemulihan ekosistem melalui
reklamasi, rehabilitasi DAS, dan program konservasi berbasis masyarakat seperti pelestarian durian
lokal unggul di Murung Raya.
133
Page 162
C. Strategi usaha
Perseroan bermaksud untuk mengimplementasikan strategi-strategi berikut ini untuk merealisasikan
pertumbuhan di masa depan:
a. Mengembangkan cadangan batu bara metalurgi yang ada dari PKP2B Perseroan
Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan aset di dalam wilayah PKP2B melalui
kegiatan eksplorasi yang berkesinambungan guna mengonversi potensi batubara metalurgi
menjadi sumber daya dan cadangan. Melalui optimalisasi konversi tersebut, Perseroan berencana
menjaga tingkat utilisasi infrastruktur eksis (existing infrastructure) sekaligus memperpanjang umur
tambang (Life of Mine) seluruh area operasional secara berkelanjutan.
b. Fokus terhadap peningkatan efisiensi rantai pasokan batu bara metalurgi dan penghematan
biaya
Perseroan terus berupaya meningkatkan efisiensi rantai pasokan batu bara metalurgi melalui strategi
pengurangan waktu siklus tongkang atau barge cycle time, antara lain dengan memanfaatkan
intermediate stockpile di jalur Sungai Barito serta melakukan barge-to-barge transfer di North Kelanis.
Selain itu, Perseroan juga memperkuat koordinasi dan komunikasi antarfungsi, menyederhanakan
proses kerja, serta mengurangi kegiatan yang tumpang tindih. Upaya-upaya tersebut diharapkan
dapat meningkatkan waktu operasi efektif unit produksi, mengoptimalkan produksi, serta menekan
biaya, sehingga mendukung peningkatan daya saing Perseroan.
c. Posisi Perseroan di pasar batu bara metalurgi
Perseroan mengoperasikan tambang HCC terbesar yang saat ini beroperasi di Indonesia.
Kehadiran produk Perseroan di pasar batu bara metalurgi memberikan alternatif coal blending
bagi para pengguna akhir, dengan keunggulan berupa kadar abu dan fosfor yang sangat rendah
serta kandungan vitrinit yang tinggi dibandingkan dengan sejumlah produk batu bara metalurgi
pesaing. Karakteristik tersebut dapat membantu pelanggan menghasilkan kokas dengan kekuatan
yang baik, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam penggunaan campuran batu bara metalurgi
lain dengan kandungan vitrinit yang lebih rendah.
Kadar abu yang rendah juga berpotensi mendukung efisiensi proses produksi serta mengurangi
pembentukan abu dan slag dalam proses pembuatan besi dan baja, sehingga sejalan dengan
meningkatnya perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Selain itu, batu bara
metalurgi Perseroan memiliki kedekatan geografis dengan mayoritas pelanggan akhir di pasar
ekspor Asia. Keunggulan ini dapat memberikan biaya angkut yang lebih kompetitif dibandingkan
pemasok dari wilayah yang lebih jauh, serta mendukung daya saing harga produk Perseroan.
Perseroan juga didukung oleh sistem rantai pasok yang terintegrasi secara vertikal dan terus
dikembangkan. Selain itu, manajemen Perseroan memiliki pengalaman yang solid di bidang
pertambangan serta telah melalui berbagai siklus komoditas, sehingga memiliki pemahaman yang
kuat dalam mengelola dinamika industri batu bara metalurgi.
d. Pasar produk dan persaingan
Saat ini, pelanggan Perseroan mencakup produsen kokas dan baja utama di Indonesia, Jepang,
India, China, Korea Selatan, dan Malaysia. Produk batu bara Enviromet Perseroan bersaing dengan
batu bara metalurgi mid-volatile dari negara produsen utama, antara lain Australia, Kanada, dan
Amerika Serikat. Dengan karakteristik produk yang kompetitif serta posisi geografis yang strategis,
Perseroan dapat menawarkan alternatif pasokan dan diversifikasi dalam coal blending, sehingga
membantu pelanggan memperoleh campuran batu bara yang lebih optimal.
134
Page 163
e. Karakteristik produk
Produk batu bara metalurgi Perseroan memiliki kadar abu yang sangat rendah, termasuk salah
satu yang terendah secara global. Karakteristik ini memberikan nilai tambah bagi pelanggan karena
dapat membantu mengurangi pembentukan abu dan slag dalam proses pembuatan kokas, besi, dan
baja, sehingga berpotensi mendukung efisiensi produksi serta penurunan emisi. Produk Perseroan
juga memiliki kadar fosfor yang rendah yang dapat membatu mengurangi Risiko kerapuhan pada
produk baja akhir. Selain itu, batu bara metalurgi Perseroan memiliki kandungan vitrinit yang tinggi,
sehingga sesuai digunakan sebagai bagian dari coal blending dalam proses pembuatan kokas.
f. Kontrak jangka panjang
Perseroan memiliki strategi untuk mendapatkan kontrak jangka panjang dengan para pelanggan
blue-chip yang dapat memberikan manfaat bagi Perseroan maupun pelanggan. Melalui kontrak
jangka panjang, pelanggan memperoleh kepastian pasokan, sementara Perseroan memperoleh
kepastian volume penjualan yang dapat mendukung kesinambungan operasional tambang.
Perseroan akan mengutamakan pasokan kepada pelanggan premium yang menghargai kualitas
batu bara metalurgi Perseroan, sekaligus terus membangun hubungan jangka panjang yang baik
dengan para pelanggan. Selain negara-negara produsen kokas dan baja yang saat ini telah dipasok
oleh Perseroan, seperti Indonesia, Jepang, India, China, Korea Selatan, dan Malaysia, ke depan
Perseroan berencana untuk memperluas penetrasi pasar, khususnya ke negara-negara produsen
kokas dan baja utama lainnya di Asia maupun region lainnya di luar Asia.
D. Kegiatan usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memproduksi batu bara kokas keras (Hard Coking
Coal (HCC)) dengan kandungan abu dan fosfor yang sangat rendah, kandungan vitrinit yang tinggi,
serta coking properties yang baik, tercermin dari nilai CSN (crucible swelling number) sebesar 9 (pada
skala 1 – 9). Kualitas ini menjadikan produk Perseroan sangat ideal untuk digunakan sebagai bahan
campuran batu bara metalurgi dalam proses pembuatan kokas oleh pengguna akhir.
Kegiatan penambangan Perseroan dilakukan dengan metode konvensional dengan truck and shovel,
oleh PT Saptaindra Sejati (SIS), yang juga merupakan anak perusahaan ADRO.
Kegiatan operasional Perseroan didukung oleh fasilitas Coal Handling and Processing Plant (“CHPP”)
Lampunut dengan kapasitas feed sebesar 525 ton per jam (tph), yang merupakan salah satu fasilitas
CHPP dengan kapasitas terbesar di Indonesia. Selain itu, Perseroan memiliki infrastruktur operasional
yang terintegrasi untuk mendukung kegiatan produksi dan distribusi batu bara, yang meliputi berbagai
fasilitas pendukung, jalan tambang, supply chain facility yang menghubungkan terminal pelabuhan
hingga loading point, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Peta berikut ini menunjukkan lokasi Tambang Lampunut beserta fasilitas dan infrastruktur pendukung
yang ada saat ini dan rencana pengembangannya:
135
Page 164
Pada tahun 2025, Perseroan mencatat volume pengupasan lapisan penutup sebesar 21,9 juta bcm
atau naik 10% dari 19,9 juta bcm pada tahun 2024, dengan nisbah kupas sebesar 3,14x, atau hampir
sama dengan 3,18x pada tahun 2024. Volume produksi batu bara metalurgi mencapai 7,0 juta ton atau
naik 12% dari 6,2 juta ton pada tahun 2024.
31 Maret 31 Desember
Aktivitas Unit
2026 2025 2024
Produksi batu bara metalurgi Juta ton 1,61 6,98 6,26
Pengupasan lapisan penutup Juta bcm 5,36 21,94 19,92
Sumber daya
Perseroan melakukan estimasi dan penilaian secara berkala terhadap sumber daya tambang yang
beroperasi. Berdasarkan pemutakhiran laporan Technical Memo Bulan Maret 2026 yang disusun oleh
Bapak Ermond Rikardo Amir selaku competent person Sumber Daya Batubara, total perkiraan Sumber
Daya Batubara Perseroan berdasarkan Kode KCMI Tahun 2017 untuk Konsesi Perseroan adalah
sebesar 107,1 Juta ton (terdiri atas 106 Juta ton Terukur, 1,0 Juta ton Tertunjuk, dan 0,1 Juta ton Tereka).
Sumber Daya (Mt) Kualitas
Perusahaan / Perusahaan / Total
Kelembaban Abu Nilai Kalori
Proyek Lokasi Terukur Tertunjuk Tereka Sumber
(% ar) (% adb) (kkal/kg ar)
Daya
Perseroan Lampunut 106 1.0 0.1 107.1 27.8 10.6 7,585
Cadangan
Sementara itu, berdasarkan pemutakhiran laporan Technical Memo bulan Maret 2026 yang disusun oleh
Bapak Zainuddin Ardiasyah selaku competent person Cadangan Batubara, total perkiraan Cadangan
Batubara berdasarkan Kode KCMI Tahun 2017 adalah sebesar 86,6 Juta ton (terdiri atas 84,5 Juta ton
Terbukti dan 2,1 Juta ton Terkira).
136
Page 165
Cadangan (Mt) Kualitas
Perusahaan /
Perusahaan / Lokasi Total Kelembaban Abu Nilai Kalori
Proyek Terbukti Terkira
Cadangan (% ar) (% adb) (kkal/kg ar)
Perseroan Lampunut 84.5 2.1 86.6 28.5 4.8 7,559
Proses Penambangan Batu Bara Metalurgi
Perseroan menggunakan metode penambangan tambang terbuka untuk menambang batu bara
metalurgi di wilayah kontrak/kuasa pertambangannya. Berikut adalah proses penambangan yang
dilakukan oleh Perseroan pada umumnya:
- Perencanaan Tambang
Perencanaan tambang meliputi rencana strategis hingga rencana kerja jangka pendek bulanan,
mingguan dan harian. Perencanaan tambang berisi rencana kerja dan rencana alur batu bara
dimulai dari lokasi penambangan hingga ke lokasi pengapalan.
- Persiapan
• Pembukaan lahan (land clearing).
• Penggalian dan pemindahan tanah pucuk (topsoil) hingga penempatan ke lokasi timbunan
tanah pucuk sementara atau penempatan langsung ke lokasi rehabilitasi.
• Penggalian dan pemindahan lapisan penutup (overburden) hingga penempatan ke lokasi
timbunan yang telah ditentukan.
137
Page 166
- Penambangan
• Pembersihan batu bara (coal cleaning) dengan pemisahan batu bara dari batuan kontaknya.
• Penambangan selektif (selective mining) dengan pemisahan batu bara dari material pengotor
(parting) dan pengelompokan berdasarkan keperluan selanjutnya yaitu pengolahan yang
diperlukan.
- Pengolahan
Pengolahan batu bara meliputi penghancuran dan atau pencucian untuk mencapai ukuran dan
kualitas yang ditentukan dalam spesifikasi produk penjualan.
- Pengangkutan
Batu bara tertambang diangkut menggunakan kombinasi truk dan tongkang menuju lokasi
intermediate stockpile sebelum dibawa ke lokasi pengapalan, atau langsung ke lokasi pengapalan.
- Pengapalan (Transshipment)
Batu bara dimuat ke dalam kapal melalui bongkar muat langsung dari tongkang di Taboneo dan
Pelabuhan IBT.
Fasilitas Coal Handling & Processing Plant (CHPP)
Dalam mendukung kegiatan operasionalnya, Perseroan memiliki fasilitas penanganan dan pengolahan
batu bara metalurgi yang berperan dalam menunjang kelancaran proses produksi dan penjualan batu
bara Perseroan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan mengoperasikan
satu fasilitas CHPP yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
CHPP milik Perseroan merupakan fasilitas penanganan dan pengolahan batu bara metalurgi dengan
kapasitas sebesar 3,5 Mtpa. Fasilitas tersebut terdiri atas dua lini utama, yaitu fasilitas peremukan
(crushing plant) dan fasilitas pencucian (washing plant).
Crushing Plant : 600 tph Washing Plant : 525 tph (max: 550 tph)
Proses pencucian yang dilakukan di CHPP meliputi tiga proses sirkuit: dense medium cyclone, hydro
cyclone & spiral, serta floatation, dengan proses ini Perseroan mampu meningkatkan kualitas batu
bara dengan menurunkan kadar abu (ash content) dari sekitar 12,0% adb menjadi sekitar 4,5% adb.
Kemampuan tersebut memungkinkan Perseroan menghasilkan batu bara metalurgi dengan kualitas
yang lebih premium sehingga meningkatkan nilai jual produk serta memenuhi spesifikasi yang
dipersyaratkan oleh pelanggan.
Guna mendukung peningkatan volume produksi dan penjualan Perseroan ke depan, Perseroan saat ini
tengah membangun fasilitas CHPP 2 sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab II Penggunaan Dana
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
138
Page 167
Produk Perseroan
Batu bara metalurgi merupakan bahan baku utama dalam pembuatan kokas, yaitu material penting
dalam proses produksi baja. Dalam proses pembuatan kokas, batu bara metalurgi dari beberapa
sumber dicampur untuk mencapai kualitas sesuai dengan spesifikasi produsen kokas atau produsen
baja. Campuran tersebut kemudian dihancurkan hingga berukuran sekitar 3 mm dan dimasukkan ke
dalam oven kokas untuk dikarbonisasi pada suhu 1.100 derajat Celcius. Selama proses karbonisasi,
komponen tertentu dalam batu bara metalurgi mengalami perubahan struktur dan membentuk kokas,
yaitu material berpori yang keras dengan kandungan karbon yang sangat tinggi. Kokas yang berkualitas
baik umumnya memiliki karakteristik kuat, keras, berpori, berkandungan karbon tinggi, serta memiliki
tingkat impurities yang rendah.
Batu bara metalurgi umumnya dijual ke produsen kokas atau produsen baja langsung untuk digunakan
dalam pembuatan pig iron, yang selanjutnya di proses menjadi baja mentah. Dalam proses produksi
baja berbasis Blast Furnace-Basic Oxygen Furnace (BF-BOF), produsen baja mengubah batu bara
metalurgi menjadi kokas melalui oven kokas. Kokas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam blast
furnace bersama dengan bijih besi dan fluks untuk menghasilkan pig iron.
Jenis batu bara metalurgi yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Hard Coking Coal (HCC)
Batu bara HCC merupakan mayoritas cadangan yang dimiliki oleh Perseroan. HCC milik Perseroan
memiliki kadar abu dan fosfor yang sangat rendah, kandungan zat terbang (volatile matter) yang
sedang hingga tinggi, kandungan sulfur rendah hingga moderat, dan kandungan vitrinit yang tinggi.
Kandungan vitrinit yang tinggi memberikan fleksibilitas pencampuran yang lebih tinggi dengan batu
bara metalurgi yang memiliki kadar inertinit tinggi. Dengan karakteristik tersebut, HCC Perseroan
memiliki nilai pakai (value-in-use) yang tinggi dibandingkan dengan jenis batu bara metalurgi
lainnya.
Foto sampel batu bara metalurgi Foto sampel kokas metalurgi
E. Pemasaran dan Penjualan
Sebagian besar pelanggan akhir Perseroan adalah produsen baja dan pembuat kokas di negara-negara
seperti Cina, India dan Jepang. Berikut adalah pendapatan berdasarkan negara tujuan:
139
Page 168
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret
Uraian 31 Desember
2026 2025 2024
Domestik 118.328 281.968 352.329
Ekspor
- China 5.936 121.996 139.182
- Malaysia - 3.886 20.872
- Jepang 54.867 232.672 325.491
- Korea 10.511 74.621 180.543
- India 56.366 196.975 78.659
Total 246.008 912.118 1.097.076
Tabel berikut menyajikan informasi volume penjualan batu bara Perseroan
(dalam ribuan ton)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret
Uraian 31 Desember
2026 2025 2024
Domestik 648 1.806 1.700
Ekspor
- China 54 912 706
- Malaysia - 28 99
- Jepang 298 1.494 1.522
- Korea 49 426 793
- India 281 1.181 383
Total 1.330 5.847 5.201
Pemasaran
Perseroan menjual batu bara metalurgi baik ke pasar domestik maupun internasional. Target pasar
utama Perseroan adalah perusahaan-perusahaan produsen baja dan kokas blue-chip di negara-negara
pembuat kokas dan baja utama, sebagian besar di Asia seperti Indonesia, Jepang, India, China, Korea
Selatan, dan Malaysia.
Untuk mencapai target pemasaran, beberapa strategi yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai
berikut:
• Mempromosikan keunggulan kompetitif, dalam hal kualitas produk, kedekatan geografis, untuk
menciptakan brand khas yang menghasilkan nilai maksimum (maximum value) di pasar;
• Memperkuat portfolio penjualan dengan menjaga dan memperkuat hubungan jangka panjang
dengan pelanggan-pelanggan blue chip dan melakukan diversifikasi tujuan pemasaran untuk
menjaga kontinuitas usaha Perseroan;
• Pembandingan (benchmarking) terhadap batu bara metalurgi sejenis untuk mengoptimalkan nilai
pakai (value in use) dari produk Perseroan;
• Melakukan pengiriman sampel untuk dianalisis oleh calon pembeli dan laboratorium independen
sebagai referensi untuk menyediakan dukungan teknis oleh tenaga ahli kepada pelanggan dan
calon pelanggan; dan
• Berperan aktif dalam acara dan publikasi internasional dan nasional sebagai langkah untuk
memperkenalkan produk Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Perseroan melakukan diversifikasi destinasi pemasaran
dan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan pelanggan tertentu.
Perseroan wajib memperhatikan kebijakan Pemerintah terkait tata kelola ekspor batu bara melalui
BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola
Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (“PP 24/2026”), yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.
PP 24/2026 tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2026 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara (“Permendag 15/2026”), yang
juga berlaku sejak 1 Juni 2026.
140
Page 169
Berdasarkan PP 24/2026, pasca 31 Desember 2026 (atau tanggal lain sebelum 31 Desember 2026
yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP
24/2026), pelaksanaan ekspor komoditas batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik
sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal, dimana BUMN Ekspor menentukan harga jual batu
bara dan dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pihak yang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam PP 24/2026, dapat
mengajukan pengecualian atas pelaksanaan ekspor batu bara oleh BUMN Ekspor setelah mendapat
Keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 24/2026.
Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026 dan Pasal 2 Permendag 15/2026, ekspor batu bara hanya dapat
dilakukan oleh BUMN Ekspor. Pada saat PP 24/2026 ini berlaku per tanggal 1 Juni 2026, kontrak
penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh
BUMN Ekspor.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendag 15/2026, dokumen Perizinan Berusaha berupa
Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15/2026 ini
dinyatakan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, atau sesuai dengan masa berlaku dalam
hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026. Dokumen perizinan berusaha
Eksportir Terdaftar Batubara Perseroan akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2026.
Mengingat ketentuan pelaksanaan, mekanisme operasional, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan
penerapan peraturan tersebut masih dapat berkembang, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan belum dapat menentukan secara pasti sifat, signifikansi, maupun besaran dampak yang
mungkin timbul atas implementasi PP 24/2026 dan Permendag 15/2026 terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha Perseroan, dan kontrak-kontrak ekspor yang jangka waktu keberlakuannya
melebihi 31 Desember 2026.
F. Persaingan usaha
Industri batu bara metalurgi merupakan industri yang kompetitif secara global, dengan Perseroan
bersaing dengan produsen batu bara metalurgi utama dari Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Di tengah dominasi pasokan dari Australia, Perseroan memiliki posisi kompetitif yang didukung oleh
kedekatan geografis dengan pasar baja utama di Asia, struktur biaya yang rendah, serta kemampuan
menjaga stabilitas pasokan. Keunggulan ini memungkinkan Perseroan merespons kebutuhan pelanggan
secara lebih cepat, dengan risiko gangguan logistik yang relatif lebih rendah dibandingkan pemasok
lainnya.
Perseroan mengoperasikan tambang batu bara metalurgi yang menghasilkan produk Hard Coking Coal
(HCC) dengan merek dagang Enviromet yang didukung oleh rantai pasok terintegrasi dari tambang
hingga pelabuhan muat. Lokasi operasional yang dekat dengan jalur perdagangan utama Asia, didukung
oleh nisbah kupas yang rendah, chip-sealed road yang memastikan keberlanjutan operasional dalam
berbagai kondisi cuaca, serta ketersediaan armada tongkang yang memadai, memberikan keandalan
pasokan yang konsisten. Pemanfaatan intermediate stockpile, fasilitas barge-to-barge transfer di North
Kelanis Port, dan stockpile di Indonesia Bulk Terminal semakin meningkatkan fleksibilitas pengiriman
dan meminimalkan potensi gangguan operasional. Hal ini mendukung konsistensi volume pengiriman
dan efisiensi biaya.
Berdasarkan laporan CRU, batu bara Enviromet berada pada kuartil pertama dalam kurva biaya Hard
Coking Coal (HCC) global. Posisi ini menempatkan Perseroan di antara produsen dengan biaya terendah
secara global, sehingga memiliki ketahanan yang kuat terhadap volatilitas harga serta kemampuan
mempertahankan operasi dan pasokan secara berkelanjutan di berbagai kondisi pasar.
141
Page 170
Kurva Biaya Batu bara Metalurgi Global basis FOB, termasuk Royalti
PT Maruwai Coal
Grafik 1 Kurva Biaya Batu bara Metalurgi Global basis FOB termasuk Royalti (sumber: CRU Metallurgical Coal Cost Service)
Selain keunggulan biaya, batu bara Enviromet memiliki kualitas yang mendukung permintaan yang
stabil, khususnya dari pelanggan pasar baja utama di Asia. Kandungan abu (ash) dan fosfor yang sangat
rendah meningkatkan efisiensi proses produksi kokas dan baja, mendukung penurunan intensitas emisi,
serta meminimalkan risiko penggetasan baja sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas
produk akhir baja. Kandungan abu Enviromet merupakan salah satu yang terendah secara global untuk
produk Hard Coking Coal (HCC). Selain itu, kandungan vitrinit yang tinggi juga akan berguna sebagai
bahan campuran batu bara pada proses pembuatan kokas pelanggan. Kandungan vitrinit yang tinggi
memberikan fleksibilitas pencampuran yang lebih tinggi dengan batu bara yang memiliki kadar inertinit
tinggi, sehingga memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan batu bara metalurgi dari negara lain.
Kombinasi ini memperkuat posisi Perseroan sebagai pemasok yang relevan bagi kebutuhan industri
baja modern yang semakin menekankan efisiensi dan keberlanjutan.
Dari sisi skala dan keberlanjutan pasokan, Perseroan memiliki sumber daya sebesar 107,1 juta ton
dan cadangan sebesar 86,6 juta ton per Maret 2026, dengan izin PKP2B yang berlaku selama 30
tahun sampai dengan tanggal 13 Februari 2047. Basis cadangan yang besar dan umur tambang yang
panjang memberikan visibilitas produksi jangka panjang serta mendukung kontinuitas pasokan kepada
pelanggan. Kombinasi ini mendukung stabilitas operasi dan memperkuat kemampuan Perseroan untuk
mempertahankan kinerja yang solid di tengah dinamika industri batu bara metalurgi.
G. Prospek Usaha
Permintaan batu bara metalurgi berkaitan erat dengan permintaan baja global, mengingat batu bara
metalurgi digunakan dalam proses pembuatan kokas yang merupakan salah satu bahan utama dalam
produksi baja berbasis Blast Furnace-Basic Oxygen Furnace (BF-BOF). Permintaan baja global
terutama didorong oleh aktivitas ekonomi, khususnya pada sektor manufaktur, konstruksi, transportasi,
dan infrastruktur. Konsumsi baja per kapita bervariasi antarnegara, berkisar antara 80 kg hingga 900 kg
per tahun. Berdasarkan data World Steel Association, rata-rata konsumsi baja global pada tahun 2024
mencapai sekitar 214,7 kg per kapita, mencerminkan peran fundamental baja sebagai material utama
dalam pembangunan ekonomi.
Berdasarkan analisis CRU, produksi baja global dalam jangka panjang diproyeksikan tetap tumbuh,
meskipun pada tingkat yang moderat, yaitu sekitar 0,6% CAGR hingga tahun 2050. Hal ini ditunjukkan
pada Grafik 2: Proyeksi Pertumbuhan Produksi Baja Mentah Global hingga 2050. Pertumbuhan ini
terutama didorong oleh ekspansi ekonomi di negara berkembang, khususnya India dan kawasan Asia
lainnya, investasi infrastruktur, urbanisasi, ekspansi manufaktur, serta kebutuhan transisi energi yang
intensif terhadap penggunaan baja.
142
Page 171
Proyeksi Produksi Baja Mentah Global
2500
2000
1500
Juta ton
1000
500
0
2010 2015 2020 2023 2024 2025 2030 2035 2040 2045 2050
China India Europe + UK JKT North + South America CIS Middle East + Africa Other Asia Oceania
Sejalan dengan hal tersebut, proyeksi produksi baja global hingga 2050 menunjukkan tren pertumbuhan
yang berkelanjutan, disertai pergeseran pusat pertumbuhan dari China menuju negara berkembang,
terutama India dan kawasan Asia lainnya. CRU memproyeksikan India sebagai salah satu motor utama
pertumbuhan industri baja global. Permintaan baja di India diperkirakan tumbuh dengan CAGR sebesar
4% selama periode 2025–2035, yang merupakan salah satu tingkat pertumbuhan tercepat di antara
negara-negara ekonomi utama. Peningkatan permintaan tersebut didukung oleh pertumbuhan investasi
publik dan swasta yang konsisten di sektor-sektor pengguna baja, serta oleh urbanisasi, pertumbuhan
populasi, dan ekspansi sektor infrastruktur dan manufaktur. Prospek tersebut juga didukung oleh
pertumbuhan ekonomi India yang kuat dalam jangka panjang, sebagaimana ditunjukkan pada Grafik 3.
Seiring dengan peningkatan produksi baja tersebut, India diperkirakan menjadi salah satu sumber utama
pertumbuhan permintaan impor batu bara metalurgi seaborne dalam jangka panjang. Keterbatasan
kualitas batu bara domestik India, yang umumnya memiliki kadar abu tinggi, mendorong kebutuhan
terhadap pasokan impor, termasuk batu bara metalurgi dengan kadar abu yang rendah dan berkualitas
tinggi sebagai bagian dari coal blending dalam proses pembuatan kokas untuk produksi baja.
Indikator Ekonomi India
10000 1700
1650
8000
1600
Juta dollar AS (US$)
6000
1550
Juta
1500
4000
1450
2000
1400
0 1350
2025 2030 2035 2040 2045 2050
Population, million GDP, US$m Industrial production, US$m
Grafik 2 Indikator Ekonomi India (sumber: CRU Steel Long Term Market Outlook)
143
Page 172
Di sisi lain, berdasarkan analisis CRU, kontribusi China terhadap pertumbuhan permintaan global
diperkirakan akan menurun secara bertahap. Hal ini didorong oleh perubahan struktural ekonomi,
termasuk pelemahan sektor properti dan transisi menuju model pertumbuhan yang lebih berorientasi
pada konsumsi. Meskipun demikian, China diperkirakan tetap menjadi konsumen utama batu bara
metalurgi global dan tetap memainkan peran penting dalam keseimbangan pasar.
Meskipun industri baja global sedang bergerak menuju dekarbonisasi dan teknologi rendah emisi
seperti Electric Arc Furnace (EAF) dan direct reduced iron (DRI) terus berkembang, adopsinya
masih menghadapi berbagai keterbatasan struktural. Keterbatasan tersebut antara lain mencakup
ketersediaan scrap berkualitas, pasokan DRI/hot briquetted iron (HBI), serta tingginya biaya energi dan
hidrogen. Selain itu, keterlambatan pengembangan sejumlah proyek DRI menunjukkan bahwa proses
dekarbonisasi industri baja berlangsung secara bertahap. Dengan demikian, rute Blast Furnace-Basic
Oxygen Furnace (BF-BOF) diperkirakan masih tetap berperan penting dalam produksi baja global
dalam jangka menengah, sehingga mendukung keberlanjutan permintaan batu bara metalurgi.
Seiring dengan peningkatan produksi baja tersebut, India diperkirakan menjadi salah satu sumber utama
pertumbuhan permintaan impor batu bara metalurgi seaborne dalam jangka panjang. Keterbatasan
kualitas batu bara domestik India, yang umumnya memiliki kadar abu tinggi, mendorong kebutuhan
terhadap pasokan impor, termasuk batu bara metalurgi dengan kadar abu yang rendah dan berkualitas
tinggi sebagai bagian dari coal blending dalam proses pembuatan kokas untuk produksi baja.
Perubahan struktur permintaan tersebut tercermin dalam Grafik 4: Proyeksi Permintaan Impor Batu
Bara Metalurgi Global hingga 2050. Grafik tersebut menunjukkan bahwa permintaan impor global
cenderung meningkat dalam jangka menengah sebelum menurun secara bertahap dalam jangka
panjang. Meskipun produksi baja global diproyeksikan tetap meningkat, pertumbuhan permintaan batu
bara metalurgi tidak sepenuhnya bergerak sejalan karena adanya perubahan struktur produksi baja di
China dan peningkatan penggunaan EAF dalam jangka panjang. Namun, penurunan permintaan batu
bara metalurgi diperkirakan berlangsung secara gradual dan sebagian diimbangi oleh pertumbuhan
permintaan dari India dan negara berkembang lainnya.
Proyeksi Permintaan Impor Batu bara Metalurgi Global
400
Juta ton
200
0
2025 2030 2035 2040 2045 2050
India JKT China EU27+UK Other Asia (Incl. Indonesia & Vietnam) Latin America Others
Grafik 3 Proyeksi Permintaan Impor Batu Bara Metalurgi Global hingga 2050 (sumber: CRU Steel Long Term Market Outlook)
Dari sisi pasokan, CRU mengindikasikan bahwa pasar perdagangan internasional batu bara metalurgi
akan menghadapi kondisi yang semakin ketat dalam jangka menengah hingga Panjang, yang mana
suplai akan di bawah dari permintaan. Penurunan cadangan tambang, terbatasnya investasi pada
proyek baru, serta penutupan tambang eksisting yang memasuki akhir umur operasional diperkirakan
akan membatasi pertumbuhan pasokan ekspor ke depan. Hal ini tercermin dalam Grafik 5: Proyeksi
Pasokan Ekspor Batu Bara Metalurgi Global hingga 2050, yang menunjukkan tren penurunan pasokan
ekspor setelah 2030.
144
Page 173
Dari sisi pasokan, CRU mengindikasikan bahwa pasar perdagangan internasional batu bara metalurgi
akan menghadapi kondisi yang semakin ketat dalam jangka menengah hingga panjang. Penurunan
cadangan tambang, terbatasnya investasi pada proyek baru, serta penutupan tambang eksisting yang
memasuki akhir umur operasional diperkirakan akan membatasi pertumbuhan pasokan ekspor ke
depan. Hal ini tercermin dalam Grafik 5: Proyeksi Pasokan Ekspor Batu Bara Metalurgi Global hingga
2050, yang menunjukkan tren penurunan pasokan ekspor setelah 2030.
CRU mengestimasikan pasokan ekspor batu bara metalurgi global akan menurun dari sekitar 364 juta
ton pada 2030 menjadi sekitar 322 juta ton pada 2050. Penurunan terbesar diperkirakan berasal dari
Australia, yaitu sekitar 21,5 juta ton antara 2030 dan 2050. Mengingat Australia merupakan pemasok
utama HCC di pasar seaborne, penurunan ini relevan karena berpotensi memperketat ketersediaan
HCC berkualitas tinggi dalam jangka panjang.
Pada saat yang sama, volume impor batu bara metalurgi global diperkirakan tetap berada di kisaran
320–365 juta ton per tahun hingga 2050, dengan rata-rata sekitar 348 juta ton per tahun berdasarkan
titik proyeksi 2025–2050. Meskipun secara agregat relatif stabil, tren setelah 2030 menunjukkan
penurunan bertahap, terutama akibat menurunnya impor dari Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China,
dan Eropa. Namun, penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh peningkatan kebutuhan impor dari
India dan kawasan Asia lainnya, yang diperkirakan menjadi sumber utama pertumbuhan permintaan
seaborne dalam jangka panjang.
Dengan demikian, meskipun pasar batu bara metalurgi secara agregat relatif stabil hingga menurun
bertahap, segmen HCC berkualitas tinggi berpotensi tetap ketat karena penurunan pasokan dari
Australia tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh pasokan alternatif. Kondisi ini menunjukkan bahwa
pengembangan kapasitas baru tetap diperlukan, khususnya pada segmen produk yang sulit digantikan.
Kondisi ini diperkuat oleh fakta bahwa sebagian besar pasokan ekspor global berasal dari wilayah
dengan keterbatasan ekspansi, seperti Australia. Sementara itu, produksi dari negara lain, seperti
Amerika Serikat, cenderung bersifat siklikal dan bergantung pada kondisi harga, sehingga negara
tersebut berperan sebagai swing supplier. Rusia memiliki potensi sumber daya yang besar, namun
masih menghadapi tantangan geopolitik dan logistik yang dapat membatasi kemampuan ekspornya.
Selain itu, Sebagian besar pasokan batu bara metalurgi Rusia berada pada segmen SSCC dan PCI,
sehingga tidak seluruhnya dapat menggantikan potensi keterbatasan pasokan pada segmen HCC.
Proyeksi Pasokan Ekspor Batu bara Metalurgi Global
400
Juta ton
200
0
2025 2030 2035 2040 2045 2050
Australia Russia USA Canada Mozambique Other Asia (Incl. Indonesia)
Grafik 4 Proyeksi Pasokan Ekspor Batu Bara Metalurgi Global hingga 2050 (sumber: CRU Steel Long Term Market Outlook)
Selain dinamika fundamental pasokan dan permintaan, CRU juga menunjukkan bahwa kebutuhan
investasi untuk pengembangan pasokan baru akan menjadi salah satu faktor pendukung tren harga
batu bara metalurgi dalam jangka panjang. Hal ini tercermin dalam Grafik 6: Proyeksi Harga Premium
Hard Coking Coal FOB Australia hingga 2050, yang menunjukkan proyeksi harga yang relatif konstruktif
dalam jangka panjang, meskipun volatilitas jangka pendek masih dapat terjadi.
145
Page 174
Proyeksi harga jangka panjang tersebut didukung oleh beberapa faktor utama, antara lain terbatasnya
investasi pada proyek tambang baru di wilayah pemasok utama seperti Australia, Amerika Serikat,
dan Kanada; penurunan cadangan tambang eksisting; serta peningkatan permintaan dari negara
berkembang, khususnya India dan kawasan Asia lainnya. Dalam konteks tersebut, harga premium HCC
FOB Australia perlu berada pada level yang memadai untuk mencerminkan biaya marginal pasokan
sekaligus memberikan insentif bagi pengembangan kapasitas baru.
Kondisi ini menjadi semakin relevan mengingat sebagian pasokan tambahan di masa depan diperkirakan
perlu berasal dari proyek-proyek greenfield yang memiliki biaya pengembangan lebih tinggi. Di Australia,
sebagai pemasok utama HCC seaborne, penurunan cadangan dan penutupan tambang eksisting
berpotensi mendorong ketergantungan yang lebih besar terhadap proyek baru dengan struktur biaya
yang lebih tinggi. Kebutuhan terhadap pasokan baru dari proyek berbiaya tinggi tetap menjadi faktor
yang mendukung proyeksi harga premium Hard Coking Coal (HCC) dalam jangka panjang.
Dengan demikian, meningkatnya kebutuhan terhadap pasokan dari proyek greenfield berbiaya tinggi,
bersamaan dengan pertumbuhan permintaan dari negara berkembang, diperkirakan akan mendukung
harga marginal yang lebih tinggi dalam jangka panjang. Hal ini memberikan dukungan struktural
terhadap prospek harga batu bara metalurgi, terutama untuk produk HCC berkualitas tinggi. Bagi
produsen dengan posisi biaya yang kompetitif, kualitas produk yang kuat, dan akses yang baik ke pasar
Asia, kondisi ini dapat menjadi faktor pendukung daya saing dan profitabilitas jangka panjang.
Proyeksi Harga Batu bara Metalurgi
Premium Hard Coking Coal
250
200
US$/t
150
100
2025 2030 2035 2040 2045 2050
Grafik 5 Proyeksi Harga Batu bara Metalurgi Premium Hard Coking Coal Hingga 2050
(sumber: CRU Steel Long Term Market Outlook)
Secara keseluruhan, meskipun industri baja global sedang bergerak menuju dekarbonisasi, CRU
memperkirakan proses transisi akan berlangsung secara bertahap dan masih menghadapi berbagai
kendala implementasi. Hal ini menyebabkan substitusi terhadap batu bara metalurgi terjadi secara
gradual, sehingga perannya dalam rantai pasok baja global diperkirakan tetap signifikan dalam jangka
menengah.
Prospek industri tersebut relevan dengan posisi Perseroan saat ini. Perseroan telah menjalankan
kegiatan produksi dan penjualan batu bara metalurgi melalui tambang HCC yang beroperasi di
Indonesia. Produk Perseroan memiliki karakteristik HCC berkualitas tinggi, antara lain kandungan
abu yang sangat rendah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dalam proses coal
blending dan pembuatan kokas. Dengan karakteristik produk tersebut, Perseroan memiliki posisi yang
baik untuk melayani kebutuhan pelanggan di pasar batu bara metalurgi khususnya di kawasan Asia,
serta membuka peluang untuk pengembangan pasar potensial lainnya.
Cakupan pasar Perseroan juga telah terbentuk melalui penjualan kepada pelanggan di berbagai
pasar utama, termasuk Indonesia, Jepang, India, China, Korea Selatan, dan Malaysia, yang sebagian
besar merupakan perusahaan baja dan/atau kokas terkemuka. Cakupan pasar tersebut menunjukkan
penerimaan pelanggan terhadap kualitas produk Perseroan, sekaligus menjadi dasar bagi Perseroan
146
Page 175
untuk terus memperkuat hubungan dengan pelanggan eksisting dan mengembangkan peluang
penjualan ke pasar potensial lainnya. Kedekatan geografis Indonesia dengan pasar baja utama Asia
juga mendukung daya saing Perseroan dari sisi logistik dan biaya pengiriman dibandingkan pemasok
dari wilayah yang lebih jauh.
Selain pasar ekspor, pengembangan industri hilir baja dan kokas di Indonesia juga berpotensi
memberikan peluang tambahan bagi Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang. Seiring
dengan berkembangnya kapasitas produksi kokas dan baja domestik, kebutuhan terhadap batu bara
metalurgi berkualitas tinggi berpotensi meningkat. Dengan kegiatan produksi yang telah berjalan,
kualitas produk HCC yang kompetitif, serta pengalaman dalam melayani pelanggan domestik maupun
ekspor, Perseroan berada pada posisi yang baik untuk menangkap peluang tersebut dengan tetap
memperhatikan kondisi pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, kombinasi antara pertumbuhan produksi baja di India dan Asia, permintaan batu
bara metalurgi yang relatif terjaga, keterbatasan pertumbuhan pasokan dari wilayah pemasok utama,
kebutuhan investasi pada proyek baru berbiaya lebih tinggi, serta proyeksi harga jangka panjang yang
konstruktif menciptakan fundamental pasar batu bara metalurgi yang solid. Kondisi ini mendukung
prospek industri dalam jangka menengah hingga panjang, sekaligus memberikan ruang bagi Perseroan
untuk memanfaatkan peluang pertumbuhan pasar. Perseroan didukung oleh produk HCC berkualitas
tinggi dengan kandungan abu yang sangat rendah, struktur biaya yang kompetitif, kedekatan geografis
dengan pasar utama di Asia, dan cakupan pelanggan yang telah terbentuk di pasar domestik maupun
ekspor. Dengan faktor-faktor tersebut, Perseroan memandang prospek usahanya ke depan tetap
positif, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi pasar, dinamika industri baja global, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Sifat Musiman
Kegiatan usaha Perseroan memiliki sifat musiman yang dipengaruhi antara lain kondisi cuaca. Pada
periode musim hujan, khususnya dalam kondisi curah hujan tinggi dan berkepanjangan, kegiatan
operasional penambangan dapat mengalami hambatan, antara lain berupa penurunan produktivitas
alat berat, keterbatasan akses ke area tambang, serta meningkatnya risiko geoteknik seperti longsor
dan ketidakstabilan lereng. Selain itu, kondisi cuaca buruk pada musim hujan juga dapat mempengaruhi
kegiatan pengangkutan batu bara, baik melalui jalur darat maupun distribusi melalui jalur sungai dan
laut, termasuk akibat keterbatasan visibilitas, kondisi jalan tambang yang kurang optimal, serta faktor
perairan seperti sedimentasi, arus sungai, dan gelombang laut yang dapat menyebabkan keterlambatan
pengiriman.
Sebaliknya, pada periode musim kemarau, khususnya dalam kondisi kemarau berkepanjangan, kegiatan
operasional juga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah operasional serta
gangguan logistik melalui jalur sungai inbound dan outbound karena surutnya permukaan sungai Barito
yang mengakibatkan kegiatan transportasi pengangkutan antara lain batubara, material suku cadang,
dan bahan bakar menjadi terhambat sehingga dapat mengganggu kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan produksi dan potensi keterlambatan
dalam pencapaian target produksi dan berdampak pada penjualan Perseroan.
Sebagai langkah mitigasi atas sifat musiman tersebut, Perseroan menerapkan mitigasi, antara lain
penyesuaian jadwal produksi, optimalisasi sistem drainase tambang untuk menghadapi curah hujan
tinggi, pengelolaan debu pada musim kemarau, serta perencanaan produksi berbasis kondisi cuaca.
Perseroan juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung guna menjaga kesinambungan kegiatan
operasional sepanjang tahun.
147
Page 176
I. Kecenderungan usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
148
Page 177
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
149
Page 178
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
150
Page 179
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) secara kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan
Bagian Penjaminan masing-masing.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (juta Rp)
No. Keterangan %
Seri A Seri B Total
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1. PT Indo Premier Sekuritas 233.525 345.170 578.695 28,93
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 986.240 435.065 1.421.305 71,07
Jumlah 1.219.765 780.235 2.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali tidak langsung Perseroan yakni ADRO.
Pengendali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi juga
merupakan salah satu pengendali dari ADRO.
PT Indo Premier Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk
premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
Imbal hasil SUN dan risk premium merujuk pada data Bloomberg yang dijadikan acuan peringkat AA
berasal dari data per tanggal 24 September 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 6,70% untuk
tenor 370 Hari Kalender dan 6,85% untuk tenor 3 tahun dan risk premium sebesar 1,30% untuk tenor
370 Hari Kalender dan 1,90% untuk tenor 3 tahun, namun finalisasi tingkat bunga sepenuhnya menjadi
keputusan dari Perseroan.
151
Page 180
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Hendra Soenardi
Menara Pertiwi, 38th Floor
Jl. Mega Kuningan Barat III No.3
Jakarta Selatan 12950
Nama Rekan : Oscar Damarjati Prabawantyo, S.H.
STTD : No. STTD.KH-347/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 September 2024
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) No. 201604
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. KEP.03/
HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukkan : No. 080-AIR/ODP-NAP/V/2026 tanggal 5 Juni 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat
dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai
dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31
Jakarta Selatan 12920
Nama Rekan : Firman Sababalat
STTD : STTD.AP-19/PM.223/2022
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik mengikuti ketentuan
yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Surat Penunjukkan : No. EL202606110008/FSA/ANJ tanggal 11 Juni 2026.
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah
laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka
dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahanpenyajian material dalam
laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk
152
Page 181
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan
opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian
atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
NOTARIS
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450
STTD : STTD.N-N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukkan : No. 513-JKT/MC-FA/AW-L/VI/26 tanggal 18 Juni 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank
Jl. MT. Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta Selatan 12770
STTD : No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan : No. 385-JKT/MC-FA/AW-L/V/26 tanggal 18 Mei 2026
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) selaku Wali
Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, KB Bank (i) tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (iii) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi;
dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
153
Page 182
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Perusahaan Pemeringkat Efek adalah mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa
Peringkat Awal dan keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan
seluruh informasi dan penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
dan mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
154
Page 183
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
KB Bank sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal
26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan KB Bank.
KB Bank sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
KB Bank sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 12991/CUST/VI/2026 tanggal 17 Juni
2026, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta
terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Umum
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126
tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993,
keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB
Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan
tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar PT Bank KB Indonesia Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di
hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
155
Page 184
Per 30 April 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16,98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16,14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB
Indonesia Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank
KB Indonesia Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada
tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha
dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada
tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang mengelola Daftar Pemegang Saham PT Bank
KB Indonesia Tbk (Perseroan) berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No: 12,
tanggal 14 Mei 2006 sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham No: 79 tanggal 23 Juni 2006 keduanya dibuat dihadapan Lindasari Bachroem, SH., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa Komposisi Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham per 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
Stuktur permodalan dan susunan pemegang saham tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 115 tanggal 26 Juni 2025, yang menjadi
dasar hukum atas komposisi permodalan dan kepemilikan saham PT Bank KB Indonesia Tbk
3. Pengurusan dan pengawasan
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 12 tertanggal 3 Juli 2026,
dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah
sebagai berikut:
156
Page 185
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma Lie
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi
Direktur : Yungki Prabowo
Direktur : Ju Hwan Yi*
Direktur : Harryanto Pramono*
Direktur : Muhammad Rahmat Laksamana
*) Dengan ketentuan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, Bapak Harryanto Pramono, dan Bapak Muhammad
Rahmat Laksamana terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam
Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017
tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan
4. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
157
Page 186
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross
Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana
dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar
Rp30 miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis
kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan
besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB
Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
Kredit Komersial
Kredit Komersial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
Dana
Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
158
Page 187
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perizinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN di
pasar modal Indonesia.
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian,
dan berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui mekanisme RUPO sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak
tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
159
Page 188
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
- Obligasi telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Maret 2026
dan yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar
dalam laporannya tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie dan Jang Hyuk
Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
ASET
Kas 433.139 333.954 369.083
Giro pada Bank Indonesia 3.233.877 4.087.290 2.672.478
Giro pada bank lain
Pihak berelasi - - 10.585
Pihak ketiga 1.601.985 1.909.636 386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 1.601.685 1.909.336 396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.762.099 3.981.932 2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 2.762.099 3.981.932 2.798.303
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 8.224.408 8.178.763 7.467.153
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.514 20.803 4.345.452
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105.000 105.000
Pihak ketiga 11.884.945 11.416.155 9.954.506
20.234.867 19.720.721 21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6.233) (1.588) (280)
Surat-surat berharga - neto 20.228.634 19.719.133 21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto - 236.473 -
Tagihan derivatif 4.828 3.672 12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 527.706 833.784 339.983
Pihak ketiga 48.046.158 49.040.863 47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.779.716) (2.780.207) (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 45.794.148 47.094.440 44.535.289
Tagihan akseptasi 201.876 397 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.154) (6) (1.200)
Tagihan akseptasi - neto 198.722 391 83.079
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 5.161.267 5.180.541 4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.577.524) (1.557.579) (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.583.743 3.622.962 3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto 1.234.587 1.237.874 1.258.561
160
Page 189
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
Aset tak berwujud 1.256.016 1.256.016 636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (439.407) (419.882) (365.312)
Aset tak berwujud - neto 816.609 836.134 270.807
Aset lain-lain - neto 6.696.237 6.731.255 5.591.657
JUMLAH ASET 86.588.323 89.794.861 83.075.298
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 459.507 670.247 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 14.234 781 3.203
Pihak ketiga 7.668.760 8.789.631 6.286.045
Tabungan
Pihak berelasi 18.065 40.018 45.260
Pihak ketiga 6.837.347 7.878.976 6.870.242
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.860 102.893 42.412
Pihak ketiga 33.814.861 37.826.803 33.345.996
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.565.730 1.685.231 2.710.649
Pihak ketiga 1.314.408 793.346 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 3.608.945 1.456.531 3.739.878
Liabilitas derivatif 346 5.166 3.641
Liabilitas akseptasi 201.876 397 84.279
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 2.999.537 3.000.000 6.557.175
Pihak ketiga 10.410.880 9.818.448 7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan 8.605.434 8.505.922 5.790.158
Utang pajak 52.539 46.100 60.903
Liabilitas lain-lain 938.193 1.134.064 1.638.402
JUMLAH LIABILITAS 78.543.522 81.754.554 75.113.512
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.811.400 1.817.039 1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 19 559 (14.149)
Saldo laba (20.967.598) (20.978.107) (21.041.182)
8.069.588 8.065.258 7.987.401
Kepentingan non-pengendali (24.787) (24.951) (25.615)
JUMLAH EKUITAS 8.044.801 8.040.307 7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 86.588.323 89.794.861 83.075.298
161
Page 190
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASIL KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 1.273.564 1.165.873 4.892.632 4.897.013
Pendapatan syariah 127.300 139.292 545.088 522.826
Total pendapatan bunga dan syariah 1.400.864 1.305.165 5.437.720 5.419.839
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (907.634) (976.725) (3.874.477) (3.964.078)
Beban syariah (86.186) (91.594) (371.297) (336.166)
Total beban bunga dan syariah (993.820) (1.068.319) (4.245.774) (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 407.044 236.846 1.191.946 1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 62.355 46.042 228.656 210.590
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto (12.630) 1.192 22.508) 1.586
Keuntungan selisih kurs - neto 27.635 27.978 (159.841) 40.476
Lain-lain 17.138 7.680 105.628 78.007
Total pendapatan operasional lainnya 94.498 82.892 196.951 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto 12.957 153.589 (450.212) (3.452.900)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 181 (8.806) 186.596 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (3.845) (3.069) (8.634) 5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 251 1.048 9.015 (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (89.186) 11.478 (86.201) (23.246)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (174.240) (220.677) (1.232.578) (1.107.161)
Gaji dan tunjangan karyawan (196.230) (166.029) (790.297) (799.877)
Premi program penjaminan pemerintah (33.391) (21.322) (111.886) (82.152)
Total beban operasional lainnya (403.861) (408.028) (2.134.761) (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL 18.039 65.950 (1.095.300) (4.786.187)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO (9.428) 383.218 1.237.859 (116.192)
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 8.611 449.168 142.559 (4.916.818)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (802) - (3.159)
Tangguhan (3.353) (99.453) (17.150) (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (3.353) (100.255) (17.150) (1.424.400)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 10.673 352.123 125.409 (6.328.620)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti - 126 (3.653) (14.252)
Perubahan surplus revaluasi aset - - 74 213.072
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi (5.639) - 804 3.135
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
162
Page 191
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (606) 6.436 18.857 (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan (4.149) 6.124
direklasifikasi ke laba rugi 66 (1.416)
Penghasilan komprehensif lain - neto (6.179) 5.146 11.933 180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 4.494 357.269 78.521 (6.148.377)
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 5.143 348.712 65.921 (6.329.138)
Kepentingan non-pengendali 5.366 3.208 667 518
10.673 351.920 66.588 (6.328.620)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.085) 353.856 77.857 (6.148.908)
Kepentingan non-pengendali 5.415 3.210 664 531
4.330 357.066 78.521 (6.148.377)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusian (nilai penuh) 0.06 1.87 0,66 (34)
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Indonesia Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) di beberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
9. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Custody Department (Custodian Sales & Trustee Unit)
163
Page 192
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut
wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO
tersebut.
164
Page 193
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari Kerja, mulai tanggal 2 Oktober
2026 sampai dengan 6 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Tanggal Keterangan
Hari ke-1 : 2 Oktober 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2 : 5 Oktober 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-3 : 6 Oktober 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Oktober 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
165
Page 194
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di
Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 8 Oktober 2026 (in
good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.00800.875
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 9 Oktober 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 327-309-662-9
A.n. Maruwai Coal, PT
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
166
Page 195
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk masa
paling lama tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No.IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di
samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
167
Page 196
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
(1) Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi (“PPEO”) karena adanya pembatalan Penawaran Umum Obligasi atau Penawaran
Umum Obligasi menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan
Obligasi pada Bursa Efek dan keadaan tersebut tidak dapat diperbaiki lagi, dengan memperhatikan
dan mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan
Bapepam-LK Nomor IX.A.2, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal terjadi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi, atau pengakhiran PPEO karena
adanya pembatalan Penawaran Umum Obligasi, yang keduanya terjadi dalam jangka waktu
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
serta apabila telah terdapat pesanan Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Emisi
Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana relevan wajib mengembalikan
uang pemesanan Obligasi kepada pemesan Obligasi melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak tanggal keputusan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi; atau
b. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya
persyaratan pencatatan Obligasi pada Bursa Efek dan keadaan tersebut tidak dapat diperbaiki
lagi, yang terjadi setelah Tanggal Pembayaran sehingga uang hasil Emisi telah diterima oleh
Emiten dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Emiten wajib mengembalikan uang
hasil Emisi kepada pemesan Obligasi melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
tanggal pengakhiran PPEO dengan ketentuan bahwa pengembalian oleh Emiten tersebut
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
tanggung jawabnya sebatas jumlah yang telah diterima Emiten.
(2) Apabila terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Emiten wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun
dari jumlah uang pemesanan Obligasi yang harus dikembalikan terlambat dibayar. Denda tersebut
di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga)
setelah tanggal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Butir (1) huruf a atau huruf b di atas,
sebagaimana relevan, yang dihitung secara harian.
(3) Apabila uang pemesanan Obligasi atau uang hasil Emisi yang harus dikembalikan sudah
disediakan, akan tetapi dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan butir (1) huruf a atau huruf b di atas, sebagaimana relevan, pemesan Obligasi
belum menerima pengembalian uang pemesanan Obligasi atau uang hasil Emisi tersebut karena
sebab apapun yang bukan merupakan kesalahan atau kelalaian Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, maka Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada pemesan
Obligasi yang bersangkutan.
168
Page 197
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower II, Lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
169
Page 198
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 2 – 6 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB -
16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
170
Page 199
XVI. PENDAPAT SEGI HUKUM
171
Page 200
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 201
Jakarta, 30 September 2026
Kepada:
PT Maruwai Coal
Cyber 2 Tower, Lantai 34,
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13,
Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi,
Kota Adm., Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
U.p. Direksi
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum atas Penawaran Umum “Obligasi I Maruwai Coal Tahun
2026” dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) oleh
PT Maruwai Coal
Dengan hormat,
Sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK
7/2017”), kami, Hendra Soenardi, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Oscar
Damarjati Prabawantyo, S.H., yang telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri
sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-347/PJ-
1/PM.021/2024 tanggal 30 September 2024 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Juli 2029 dan
sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 201604, telah ditunjuk oleh PT
Maruwai Coal (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan No.: 080-AIR/ODP-NAP/V/2026 Tanggal
5 Juni 2026, untuk melaksanakan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan menyusun Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum (“Laporan Uji Tuntas”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan rencana penawaran umum obligasi yang diberi nama
“Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026” dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) (“Obligasi”) yang akan diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat melalui
Bursa Efek Indonesia (“Penawaran Umum Obligasi”), sebagaimana diuraikan lebih rinci dalam Bagian
A dari Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Hendra Soenardi tertanggal 28 September 2026.
A. KETERANGAN TERKAIT OBLIGASI I MARUWAI COAL TAHUN 2026
Perseroan telah menyusun prospektus (“Prospektus”) sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi dan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya
(“Pernyataan Pendaftaran”) kepada OJK pertama kali pada tanggal 19 Juni 2026 untuk
memperoleh pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah menjadi
efektif.
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus:
1. Perseroan bermaksud melakukan Penawaran Umum Obligasi dengan nilai pokok Obligasi
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari seri-seri sebagai berikut
dan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya:
Seri A : sebesar Rp1.219.765.000.000 (satu triliun dua ratus sembilan belas miliar
tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
Menara Per(wi, 38th Floor / Jl. Mega Kuningan Barat III No. 3/ Jakarta 12950 - Indonesia / T +62 21 2598 1896 / F +62 21 2598 1897 / www.hs.co.id
173
Page 202
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Seri A pada tanggal jatuh tempo.
Seri B : sebesar Rp780.235.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga
puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Tingkat bunga Obligasi dengan rincian sebagaimana di atas dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali sehubungan Obligasi
yang dimiliki Perseroan (“Bunga Obligasi”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di
mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Januari 2027, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 19
Oktober 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 9 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Obligasi akan dicatatkan dan diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia. Perseroan telah
memperoleh surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026 nomor
S-10220/BEI.PP1/07-2026 tertanggal 31-07-2026 (tiga puluh satu Juli dua ribu dua puluh
enam) dari Bursa Efek Indonesia.
2. Obligasi telah mendapatkan Peringkat idAA (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) berdasarkan Surat No. RC-0806/PEF-DIR/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026,
sebagaimana disyaratkan oleh POJK 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 49/2020”).
3. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi,
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris tertanggal 4 Juni 2026.
4. Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan sebagai berikut:
Sekitar 92,11% (sembilan dua koma satu satu persen) akan digunakan Perseroan untuk
keperluan membiayai kebutuhan belanja modal yang timbul sehubungan dengan
pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung kegiatan pertambangan, dengan alokasi
sebagai berikut:
i. sekitar 81,28% (delapan puluh satu koma dua delapan persen) akan digunakan untuk
pembangunan fasilitas Coal Handling & Processing Plant 2 (“CHPP 2”) seiring dengan
meningkatnya target produksi batu bara metalurgi Perseroan dan permintaan pelanggan.
Sehubungan dengan rencana pembangunan CHPP 2 tersebut, Perseroan telah
menandatangani Engineering, Procurement and Technical Services Contract sehubungan
dengan Tambang Lampunut – Coal Handling and Preparation Plant No. 2 dengan nomor
kontrak DD-ZB(2026)-04 tertanggal 4 September 2026 dengan Dadi Engineering
Development (Group) Co., Ltd (“DADI”), pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan.
Berikut adalah timeline pembangunan fasilitas CHPP-2:
174
Page 203
Aktivitas Target Waktu
Penyusunan Basic & Detail Engineering Design oleh EP Q3 2026 – Q1 2027
Kontraktor
Pengadaan peralatan oleh EP Kontraktor Q4 2026 - Q4 2027
Pembangunan CHPP 2 oleh Kontraktor Konstruksi Q2 2027 – Q4 2027
Commissioning & Start Up oleh EP Kontraktor Q1 2028
CHPP 2 akan dibangun di atas area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”)
Perseroan, yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perizinan
penting yang diperlukan Perseroan untuk pembangunan CHPP 2 adalah: (i) PPKH; (ii)
Persetujuan Lingkungan; dan (iii) Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).
Adapun status dan perkiraan perolehan perizinan penting untuk rencana pembangunan
CHPP 2 adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status Perkiraan Perolehan
Perizinan
1. PPKH Sudah diperoleh Sudah diperoleh
2. Persetujuan Permohonan akan dimulai Q1 2027
Lingkungan di Q3 2026, setelah
diperoleh
Persetujuan Tekno Ekono
mi
Persetujuan Tekno Dalam proses dan akan Q3 2026
Ekonomi diselesaikan pada Q3 2026
3. PBG Permohonan akan dimulai Q1 2027
di Q1 2027, setelah
diperoleh Persetujuan
Lingkungan dan
diselesaikannya gambar
rencana teknis serta
desain fasilitas pendukung
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengurusan seluruh perizinan penting yang
dibutuhkan untuk pembangunan CHPP 2 dan akan memastikan bahwa seluruh perizinan
tersebut telah diperoleh sebelum pembangunan CHPP 2 dilaksanakan.
ii. sekitar 11,70% (sebelas koma tujuh nol persen) akan digunakan untuk perbaikan dan
peningkatan kualitas jalan tambang (hauling road) yang digunakan untuk mendukung
kegiatan operasional penambangan serta pengangkutan batu bara metalurgi dari area
penambangan menuju fasilitas pengolahan dan titik pengiriman.
Perbaikan dan peningkatan kualitas jalan tambang (hauling road) yang akan didanai
menggunakan dana hasil Penawaran Umum ini terdiri atas dua bagian (sections), yaitu
Company Hauling Road (CHR) dan Lampunut North Road (LNR). Sampai dengan
Prospektus diterbitkan, progress peningkatan kualitas jalan tambang untuk section
Company Hauling Road (CHR) sedang dalam tahap persiapan dan diperkirakan akan
selesai pada Desember 2026, sedangkan untuk section Lampunut North Road (LNR)
diperkirakan akan selesai pada kuartal I tahun 2028.
Jalan tambang (hauling road) yang akan ditingkatkan kualitasnya terletak di wilayah PPKH
Perseroan dan PPKH PT Lahai Coal (LC). Sehubungan dengan hal tersebut, perizinan
penting yang diperlukan untuk peningkatan kualitas jalan tambang (hauling road) tersebut
adalah sebagai berikut: (i) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Perseroan;
175
Page 204
(ii) PPKH LC dimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Angkut
tertanggal 24 September 2020 antara Perseroan dan LC, Perseroan berhak menggunakan
dan meningkatkan kualitas jalan tersebut; serta (iii) Persetujuan Lingkungan.
Adapun status perolehan perizinan penting untuk rencana perbaikan dan peningkatan
kualitas jalan tambang (hauling road) tersebut adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status
1. PPKH Sudah diperoleh
2. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Angkut Sudah diperoleh
tertanggal 24 September 2020 antara Perseroan
dan LC
3. Persetujuan Lingkungan Sudah diperoleh
Sehubungan dengan pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan tambang
(hauling road) tersebut, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jasa Peningkatan
Kualitas Jalan Angkut Batubara tertanggal 11 Juni 2026 dengan PT Widya Sapta
Contractor, pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
iii. Sekitar 3,19% (tiga koma satu sembilan persen) akan digunakan untuk pembangunan
infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan, berupa dua jembatan pada jalan
tambang (hauling road), yaitu Kohong dan Ombak Bridge. Pembangunan kedua jembatan
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas dan keandalan infrastruktur
transportasi dalam wilayah operasional Perseroan sehingga dapat mendukung kelancaran
kegiatan pengangkutan batu bara metalurgi dan operasional pertambangan secara
keseluruhan.
Sampai dengan Prospektus diterbitkan, progress pembangunan jembatan Kohong dan
Ombak ini sedang dalam tahap pelaksanaan upper structure jembatan (unloaded line) dan
diperkirakan akan selesai pada kuartal I tahun 2027.
Sehubungan dengan pekerjaan pembangunan jembatan Kohong dan Ombak ini,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jembatan
Sharing Hauling Road tertanggal 29 Oktober 2025 dengan PT Widya Sapta Contractor,
pihak yang tidak terafiliasi Perseroan.
Lokasi jembatan yang akan dibangun berada di dalam kawasan yang tercakup dalam
PPKH Perseroan serta berada pada koridor jalan milik PT Lahai Coal. Sehubungan
dengan hal tersebut, perizinan penting yang diperlukan untuk melakukan pembangunan 2
(dua) jembatan yang berlokasi di KM 6 Sungai Ombak dan KM 13 Sungai Kohong adalah
sebagai berikut: (i) PPKH Perseroan, (ii) Persetujuan Lingkungan, (iii) Perjanjian
Kerjasama Penggunaan Jalan Angkut tertanggal 24 September 2020 antara Perseroan
dan PT Lahai Coal, dan (iv) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (“IPSDA”).
Adapun status perolehan perizinan penting untuk rencana pembangunan kedua jembatan
tersebut adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status
1. PPKH Sudah diperoleh
2. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Angkut Sudah diperoleh
tertanggal 24 September 2020 antara Perseroan dan
LC
3. Persetujuan Lingkungan Sudah diperoleh
176
Page 205
No. Izin yang Diperlukan Status
4. IPSDA Sudah diperoleh
iv. Sekitar 2,01% (dua koma nol satu persen) akan digunakan untuk pembangunan
laboratorium Technology & Research Centre (TRC) yang digunakan Perseroan untuk
meningkatkan kualitas pengujian, analisis kualitas batu bara metalurgi, dan/atau kegiatan
penelitian terhadap deposit-deposit batu bara metalurgi yang baru dalam wilayah konsesi.
Sampai dengan Prospektus diterbitkan, progres pembangunan laboratorium TRC sedang
dalam tahap konstruksi bangunan dan diperkirakan akan selesai pada kuartal IV tahun
2026.
Sehubungan dengan pekerjaan pembangunan laboratorium TRC ini, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Jasa Konstruksi Bangunan Pusat Riset dan Teknologi
Batubara Metalurgi tertanggal 27 November 2025 dengan PT Kinaya Multi Konstruksi,
pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Lokasi laboratorium yang akan dibangun berada di dalam kawasan yang tercakup dalam
PPKH Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, perizinan penting yang diperlukan
untuk melakukan pembangunan laboratorium TRC meliputi: (i) PPKH Perseroan, (ii)
Persetujuan Lingkungan, dan (iii) PBG.
Adapun status perolehan perizinan penting untuk rencana pembangunan laboratorium
TRC tersebut adalah sebagai berikut:
No. Izin yang Diperlukan Status
1. PPKH Sudah diperoleh
2. Persetujuan Lingkungan Sudah diperoleh
3. PBG Sudah diperoleh
v. Sekitar 0,52% (nol koma lima dua persen) akan digunakan untuk pembangunan
infrastruktur kelistrikan berupa tower yang akan mendukung pasokan tenaga listrik pada
wilayah konsesi Tuhup oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN). Sampai
dengan Prospektus diterbitkan, progres pembangunan tower tersebut sedang dalam tahap
pengadaan trafo beserta material terkait yang diperlukan serta persiapan konstruksi
bangunan dan konstruksi diestimasikan akan selesai pada kuartal I tahun 2027.
Sehubungan dengan pekerjaan pembangunan tower ini, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Pembangunan Gardu Hubung dan Distribusi 20 kV Site Muara Tuhup PT
Maruwai Coal tertanggal 13 Maret 2026 dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Nusa Daya,
pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Mengingat bahwa lokasi tower yang akan dibangun berada di atas bidang tanah milik
Perseroan, maka perizinan penting yang diperlukan untuk melakukan pembangunan tower
tersebut terdiri dari: (i) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”), (ii)
Persetujuan Lingkungan, (iii) PBG; (iv) IPSDA (v) Izin Pemanfaatan Sempadan Sungai,
dan (vi) Izin Membangun Kabel Saluran Udara di atas Perairan. Perseroan memperkirakan
seluruh perizinan penting sehubungan dengan pembangunan tower akan diperoleh
selambatnya pada kuartal I 2027.
Adapun status dan perkiraan perolehan perizinan penting untuk rencana
pembangunan tower tersebut adalah sebagai berikut:
177
Page 206
No. Izin Status Perkiraan Perolehan
yang Diperlukan Perizinan
1. KKPR Sudah diperoleh Sudah diperoleh
2. Persetujuan Permohonan akan dimulai di Q1 2027
Lingkungan Q3 2026, setelah diperoleh
Persetujuan Tekno Ekonomi
Persetujuan Tekno Dalam proses dan akan Q3 2026
Ekonomi diselesaikan pada Q3 2026
3. PBG Dalam proses dan akan Q1 2027
diselesaikan pada Q1 2027,
setelah diperoleh
Persetujuan Lingkungan
4. IPSDA Dalam proses dan akan Q4 2026
diselesaikan pada Q4 2026
5. Izin Pemanfaatan Berdasarkan konfirmasi Q4 2026
Sempadan Sungai kepada Kementerian PUPR,
Izin Pemanfaatan Sempadan
Sungai dan IPSDA tidak
dipisah.
Dalam proses dan akan
diselesaikan pada Q4 2026.
6. Izin Membangun Dalam proses dan akan Q4 2026
Kabel Saluran diselesaikan pada Q4 2026
Udara di atas
Perairan
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengurusan seluruh perizinan penting yang
dibutuhkan untuk pembangunan tower tersebut dan akan memastikan bahwa seluruh
perizinan tersebut telah diperoleh sebelum pembangunan tower dilaksanakan.
vi. Sekitar 1,30% (satu koma tiga nol persen) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan
belanja modal yang timbul dari kebutuhan penambahan pasokan tenaga listrik dari PLN,
yaitu berupa pembiayaan penyambungan jaringan listrik dan pembayaran uang jaminan
layanan (security deposit) kepada PLN guna mendukung kebutuhan pasokan tenaga listrik
bagi kegiatan operasional Perseroan di wilayah operasional pertambangan.
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tertanggal 19 Juni
2026 dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pihak yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan, sehubungan dengan penambahan pasokan tenaga listrik secara bertahap
sampai dengan 29 MVA dimana pelaksanaan penambahan pasokan tenaga listrik tersebut
direncanakan akan dilakukan paling cepat pada kuartal I tahun 2027.
Sisanya akan digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang berkaitan
dengan kegiatan operasional, termasuk namun tidak terbatas pada biaya listrik dan general
facility support, yang diestimasikan akan digunakan bertahap sampai dengan tahun 2029.
Perseroan berkomitmen bahwa seluruh dana hasil Penawaran Umum yang diperoleh akan
digunakan sesuai dengan rencana yang diungkapkan dalam Prospektus, dan bila terdapat
perubahan, maka perubahan rencana penggunaan dana akan dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK (“POJK”) No. 40 tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK 40/2025”).
178
Page 207
Perjanjian antara Perseroan dengan para pihak yang disebutkan di atas dapat dilihat pada
bagian dari Bab VIII dalam Prospektus dengan judul “Perjanjian Penting.”
Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan seluruh dana hasil Penawaran Umum yang
diharapkan, Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain melalui fasilitas
pinjaman pihak ketiga dan/atau dana dari pemegang saham Perseroan.
5. Perseroan telah menunjuk:
(a) PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai wali amanat (“Wali Amanat”) berdasarkan:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026 No. 53
tertanggal 18 Juni 2026;
2. Akta Addendum I Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 53 tertanggal 14 Juli 2026;
3. Akta Addendum II Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 13 tertanggal 6 Agustus 2026;
4. Akta Addendum III Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 62 tertanggal 19 Agustus 2026;
5. Akta Addendum IV Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 17 tertanggal 7 September 2026; dan
6. Akta Addendum V Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 71 tertanggal 25 September 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, antara Perseroan dengan Wali Amanat (keseluruhan akta secara bersama-sama
disebut sebagai “PWA”); dan
(b) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Trimegah”) dan PT Indo Premier Sekuritas (“Indo
Premier”) sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan penjamin emisi obligasi
(bersama-sama sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” dan “Penjamin Emisi
Obligasi”), berdasarkan:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026 No. 52
tertanggal 18 Juni 2026;
2. Akta Addendum I Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 52 tertanggal 14 Juli 2026;
3. Akta Addendum II Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 12 tertanggal 6 Agustus 2026;
4. Akta Addendum III Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 61 tertanggal 19 Agustus 2026;
5. Akta Addendum IV Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 16 tertanggal 7 September 2026; dan
6. Akta Addendum V Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Maruwai Coal Tahun 2026 No. 70 tertanggal 25 September 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi (keseluruhan akta secara bersama-sama disebut sebagai “PPEO”).
6. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK 19/2020”),
Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan Wali Amanat No.
12991/CUST/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 (“Surat Wali Amanat”) telah menyatakan bahwa:
(a) telah melakukan Uji Tuntas (due diligence) atas Perseroan;
(b) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
(c) tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah Obligasi;
179
Page 208
(d) tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi; dan
(e) tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi.
7. Sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah
menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut (secara bersama-sama disebut sebagai
“Perjanjian-Perjanjian Obligasi”):
(a) PWA;
(b) PPEO;
(c) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 94 tanggal 22 Juli 2026, dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
(d) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No.
Pendaftaran SP-089/OBL/KSEI/0626 tanggal 22 Juli 2026; dan
(e) Akta Pengakuan Utang Obligasi I Maruwai Coal Tahun 2026 No. 72 tanggal 25 September
2026, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
8. Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan tunduk pada
POJK 40 tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
9. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PPEO, para
Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
secara kesanggupan penuh (full commitment) dan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
akan membeli sisa Obligasi dari bagian penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Obligasi, dengan
Bagian Penjaminan sebagai berikut:
(i) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dengan Bagian Penjaminan sebesar
Rp1.421.305.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus lima juta
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp986.240.000.000 (sembilan
ratus delapan puluh enam miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp435.065.000.000 (empat
ratus tiga puluh lima miliar enam puluh lima juta Rupiah);
(ii) PT Indo Premier Sekuritas, dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp578.695.000.000 (lima
ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang terdiri
dari:
a. Obligasi Seri A dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp233.525.000.000 (dua ratus
tiga puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp345.170.000.000 (tiga ratus
empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah.
10. Sehubungan dengan pengungkapan minimal yang diwajibkan untuk diungkapkan pada
Prospektus, berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan telah mengungkapkan hal-hal minimal
yang diwajibkan untuk diungkapkan sebagaimana diatur dalam POJK 9/POJK.04/2017 tentang
180
Page 209
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
B. PEMBATASAN, ASUMSI & KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada pembatasan, asumsi, dan kualifikasi
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan seluruh pembatasan, asumsi dan
kualifikasi (tanpa dilakukannya penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), sebagai berikut:
(a) Pendapat Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan (i) hasil Uji Tuntas atas dokumen-
dokumen yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 29 September 2026, dan
(ii) Surat Pernyataan Faktual Perseroan tanggal 30 September 2026 (“Surat Pernyataan
Perseroan”), yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini.
(b) Bahwa sehubungan dengan Pendapat Hukum ini, kami, secara umum, dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku
dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami
terhadap hal-hal yang dapat memengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha dari
Perseroan. Sifat “penting” dan/atau nilai “materialitas” tersebut dikonsultasikan dengan
Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha. Uji Tuntas kami sehubungan dengan aspek
hukum yang bersifat “penting” dan “material” adalah sepanjang aspek tersebut kami dan
Perseroan pandang akan berakibat atau berpengaruh langsung dan secara material terhadap
keberlangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Obligasi.
(c) Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan. Pendapat Hukum ini tidak mencakup aspek-aspek selain
hukum antara lain akuntansi, keuangan, perpajakan, data operasional, teknis dan kewajaran
nilai transaksi.
(d) Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
dengan pelaksanaan Uji Tuntas serta penyusunan dan/atau penyampaian Laporan Uji Tuntas
dan Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah oleh Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, serta dicabut sebagian oleh
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017.
(e) Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
(f) Seluruh tanda tangan (termasuk bahwa individu-individu yang menandatangani dokumen-
dokumen yang kami terima dari Perseroan adalah benar merupakan pihak yang mereka
nyatakan atau akui sebagai dirinya), meterai dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen
asli maupun salinannya yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah asli, dan seluruh
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, serta salinan,
turunan, fotokopi atau soft copy dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai
dengan aslinya.
(g) Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan yang
diberikan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan adalah benar, akurat, lengkap, tidak
181
Page 210
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang
berkaitan dengannya yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak, serta tidak
mengalami perubahan atau hanya mengalami perubahan sebagaimana yang disampaikan
kepada kami dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
(h) Setiap perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas yang diatur oleh hukum
selain hukum Negara Republik Indonesia, adalah berlaku, mengikat, dan dapat dilaksanakan
berdasarkan pilihan hukum para pihak dalam perjanjian tersebut.
(i) Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, persetujuan, pengesahan
kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat mewakili institusinya.
(j) Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
(k) Apabila terdapat frasa “sejauh pengetahuan kami” atau “menurut pengetahuan kami” muncul
dalam Pendapat Hukum ini, penggunaannya mencerminkan bahwa kami tidak memiliki
pengetahuan sebenarnya yang bertentangan dan kami tidak melakukan penyelidikan apa pun
atas hal-hal yang kami rujuk selain penyelidikan yang lazim untuk Pendapat Hukum ini dan
transaksi dengan sifat serupa sejauh relevan.
(l) Kecuali terkait penandatanganan Perjanjian-Perjanjian Obligasi, pihak ketiga dan pihak yang
bertindak mewakili pihak ketiga tersebut yang membuat dan menandatangani dokumen
perjanjian penting dengan Perseroan yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas: (i)
merupakan pihak yang berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan
melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan kesatuan
anggaran dasarnya, perizinannya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
padanya; (ii) masih tetap berdiri dan beroperasi, serta tidak dalam keadaan pailit atau
penundaan kewajiban pembayaran utang. Perseroan juga tidak sedang mengambil langkah-
langkah apa pun maupun menjadi pihak dalam proses hukum apa pun yang berkaitan dengan
likuidasi atau pembubaran, reorganisasi maupun penunjukan likuidator, kurator administrator
atau pejabat sejenis; dan (iii) mempunyai kewenangan dan telah memperoleh persetujuan
dan/atau perizinan perusahaan maupun persetujuan dan/atau perizinan dari pihak lainnya yang
diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian tersebut dan perjanjian
tersebut telah ditandatangani secara sah dan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan
pihak ketiga tersebut.
(m) Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka
peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
(n) Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataannya.
(o) Pendapat Hukum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 32 dari Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang (POJK 9/2017), Pendapat Hukum ini memuat atau mengungkapkan: (a)
keabsahan akta pendirian; (b) kesesuaian anggaran dasar terakhir dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal; (c) keabsahan perjanjian dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan perjanjian penting lainnya; (d) izin dan persetujuan pokok yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan
Perseroan; (e) status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Perseroan
182
Page 211
yang nilainya material; (f) perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana,
serta tindakan hukum lainnya menyangkut Perseroan, anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris; (g) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan serta setiap
perubahannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (h) aspek hukum material lainnya
sehubungan dengan Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi yang akan dilaksanakan.
C. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dokumen-dokumen yang dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji Tuntas, serta
dengan memperhatikan pembatasan, asumsi dan kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum
ini, berikut pendapat hukum kami:
1. Pendirian
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Maruwai Coal
berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 5 Februari 1998, dibuat oleh Sutjipto, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C2-753.HT.01.01.TH.’98, tanggal 11 Februari 1998, dan
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 09051236475 tanggal 4 Mei 1998, serta telah
diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 Tahun 1998 tertanggal 21 Juli
1998, Tambahan Berita Negara No. 3977 Tahun 1998 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan, dokumen yang membuktikan bukti penyetoran yang sah sehubungan dengan
penyetoran pertama kali atas modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat pendirian
(“Bukti Setor”) tidak tersedia karena telah lampaunya kewajiban Perseroan untuk menyimpan
dokumen tersebut.
Mengacu pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan (”UU 8/1997”), catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
keuangan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku
perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena penyetoran pertama atas modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dilakukan pada saat pendirian Perseroan pada tahun 1998 yang telah
melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU 8/1997, Perseroan tidak lagi wajib menyimpan
Bukti Setor tersebut. Walaupun demikian, penyetoran pertama tersebut juga telah diratifikasi
oleh Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 44 tanggal 15 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0168331 tanggal 15 Juni 2026 serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130057.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 15 Juni
2026, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 055 Tahun 2026 tertanggal
10 Juli 2026, Tambahan Berita Negara No. 015804 Tahun 2026 (“Akta No. 44/2026”), yang
mana para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan meratifikasi seluruh penyetoran
modal yang telah dilakukan di Perseroan, termasuk penyetoran modal sesuai dengan Akta
Pendirian Perseroan serta untuk setiap penyetoran-penyetoran modal setelahnya.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan, maka Perseroan telah didirikan secara
sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Anggaran Dasar Terakhir
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan. Sehubungan dengan hal tersebut, akta-akta yang menunjukkan
Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta berikut:
183
Page 212
(i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 253 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah: (a) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
90464.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008; (b) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0114738.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008; dan
(c) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 49 Tahun 2009 tertanggal
19 Juni 2009, Tambahan Berita Negara No. 16174 Tahun 2009 (“Akta No. 253/2008”);
(ii) Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 168 tanggal 27 Oktober 2016 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah:
(a) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan AHU-0022431.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
26 November 2016; (b) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0102581 tanggal 26 November 2016; (c)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141369.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal
26 November 2016; dan (d) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
75 Tahun 2021 tertanggal 17 September 2021, Tambahan Berita Negara No. 29102
Tahun 2021 (“Akta No. 168/2016”);
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 102 tanggal 10 Agustus
2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan telah: (a) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016744.AH.01.02.Tahun
2017 tanggal 15 Agustus 2017; (b) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0162663 tanggal 15 Agustus 2017; (c)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100855.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal
15 Agustus 2017; dan (d) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76
Tahun 2021 tertanggal 21 September 2021, Tambahan Berita Negara No. 29384 Tahun
2021 (“Akta No. 102/2017”);
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 30 tanggal 3 Maret
2021 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0162804 tanggal 15 Maret 2021; (b) diberitahukan dan diterima
serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0162805 tanggal 15
Maret 2021; (c) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0047330.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021; dan (d) diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 055 Tahun 2026 tertanggal 10 Juli 2026,
Tambahan Berita Negara No. 015801 Tahun 2026 (“Akta No. 30/2021”);
(v) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 42 tanggal 12
Desember 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, dan telah: (a) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0005930.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 29 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0018450.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Januari 2023; (b)
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
184
Page 213
0043801 tanggal 29 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0018450.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2022; dan (c) diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 Tahun 2026 tertanggal 26 Mei 2026,
Tambahan Berita Negara No. 12382 Tahun 2026 (“Akta No. 42/2022”). Sehubungan
dengan pengurangan modal berdasarkan Akta 42/2022, pengurangan modal tersebut
telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 UUPT 2007,
termasuk ketentuan Pasal 44 ayat (1) UUPT 2007 mengenai pemenuhan persyaratan
kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar. Berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, keputusan pengurangan modal Perseroan telah disetujui
berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan tanggal 25
November 2022, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pemegang
saham Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Pengurangan modal
tersebut juga telah diumumkan dalam surat kabar nasional pada tanggal 29 November
2022, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 44 ayat (2) UUPT 2007. Berdasarkan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami, dengan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan,
pengurangan modal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUPT 2007, termasuk
telah dilakukan pengumuman rencana pengurangan modal pada surat kabar nasional
dan tidak pernah terdapat keberatan dari kreditor atas pengurangan modal tersebut.
Pengurangan modal tersebut juga telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diuraikan di atas. Sesuai dengan
Pasal 46 UUPT 2007, persetujuan Menteri atas pengurangan modal diberikan apabila:
(i) tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UUPT 2007; (ii) telah dicapai penyelesaian atas
keberatan yang diajukan kreditor; atau (iii) gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan
berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut,
pengurangan modal tersebut juga telah memperoleh dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. T-
658/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Persetujuan Perubahan
Kepemilikan Saham PT Maruwai Coal;
(vi) Akta No. 44/2026; dan
(vii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 6 tanggal 1 September
2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan telah: (a) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0097498.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 23
September 2026; (b) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0245730.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 September 2026; dan (c) diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 27437 tanggal 23 September 2026.
(secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)
Anggaran Dasar Perseroan: (i) telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu (“UU Perseroan Terbatas”); dan (ii) telah disesuaikan dengan ketentuan
POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 33/2014”).
3. Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah
sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 42/2022.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah berdasarkan
Akta No. 42/2022, sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM @Rp8.600
185
Page 214
Modal Dasar 298.407.108 Rp2.566.301.128.800
Pemegang Saham:
1. PT Alam Tri Daya 157.696.359 Rp1.356.188.687.400 99,99
Indonesia (“ATDI”)
2. Adaro International 1 Rp8.600 0,01
(Singapore) Pte. Ltd.
Modal Ditempatkan/Disetor 157.696.360 Rp1.356.188.696.000 100,00
Saham Dalam Portepel 140.710.748 Rp1.210.112.432.800
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas kami, tidak terdapat perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana diuraikan di atas
adalah sah dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas kami atas susunan pemegang saham dan
komposisi kepemilikan saham Perseroan, ATDI memiliki secara langsung 99,99% saham pada
Perseroan. ATDI sebagai pemilik 99,99% saham pada Perseroan merupakan pengendali
langsung Perseroan yang berbentuk badan hukum. ATDI merupakan bagian dari grup Alamtri.
Pengendali tidak langsung Perseroan, yang juga merupakan Pengendali tidak langsung ATDI,
yaitu secara bersama-sama Ibu Edna Thohir, Ibu Hireka Vitaya, Bapak Garibaldi Thohir, Bapak
Erick Thohir, Bapak Edwin Soeryadjaya, Ibu Meity Subianto, Ibu Arini Saraswaty Subianto, Ibu
Armeilia Widayanti Subianto, Ibu Ardiani Kartika Sari Subianto, Ibu Like Rani Imanto, dan
Bapak Christian Ariano Rachmat, merupakan orang perseorangan pada mata rantai terakhir
dalam struktur kepemilikan berjenjang Grup AlamTri yang secara bersama-sama merupakan
Pengendali grup Alamtri sebagai Kelompok yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 9/2018.
Selain itu, orang perseorangan tersebut secara tidak langsung menerima manfaat dari
Perseroan melalui rangkaian kepemilikan saham yang berjenjang tersebut secara efektif
dengan total sekitar 58,04% pada Grup AlamTri. Dengan demikian, orang perseorangan
tersebut memenuhi kriteria Pemilik Manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres
13/2018, yaitu orang perseorangan yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
Perseroan telah menyampaikan laporan pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum pada 16
September 2026, di mana orang perseorangan tersebut merupakan pemilik manfaat Perseroan
berdasarkan kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres 13/2018. Maka dari itu, Perseroan telah
memenuhi ketentuan Perpres 13/2018.
4. Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 45 tanggal 15 Juni
2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0334065 tanggal 18 Juni 2026;
(ii) dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0132612.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18
Juni 2026, (selanjutnya disebut ”Akta No. 45/2026”) sebagaimana telah dilaporkan kepada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat No. 588-JKT/MC-ER/TAZ-
L/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Setiawan
186
Page 215
Direktur : Aris Winarno Raharjo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Iwan Dewono Budiyuwono
Komisaris Independen : Ignatius Robby Sani
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 33/2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan dan surat pernyataan yang diberikan oleh masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan:
a. masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris
Independen adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat
dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 21 POJK 33/2014; dan
b. tidak terdapat benturan kepentingan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas rencana Penawaran Umum Obligasi, hal mana didasarkan
melalui surat pernyataan yang diberikan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan kepada Perseroan.
5. Tata Kelola Perseroan
(i) Komite Audit: Pembentukan dan pengangkatan Komite Audit Perseroan, serta
penyusunan Piagam Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksana Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”). Sesuai dengan ketentuan Pasal 12
ayat (3) POJK 55/2015, Piagam Komite Audit Perseroan telah dimuat dalam situs web
Perseroan yaitu pada https://www.maruwaicoal.id/id/pages/supporting-organs.
(ii) Komite Nominasi dan Remunerasi: Fungsi nominasi dan remunerasi akan dijalankan
oleh Dewan Komisaris, serta penyusunan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi
dan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”).
(iii) Unit Audit Internal: Pembentukan Unit Audit Internal, pengangkatan Kepala Unit Audit
Internal Perseroan, serta penyusunan Piagam Unit Audit Internal (internal audit unit
charter) telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal (“POJK 56/2015”).
(iv) Sekretaris Perusahaan: Penunjukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 35/2014”).
6. Kegiatan Usaha dan Perizinan
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan, antara
lain, adalah berusaha di bidang usaha pertambangan batu bara dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 05101. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan
usaha yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
187
Page 216
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah pertambangan
batu bara. Selain itu, Perseroan juga menjalankan kegiatan pendukung kegiatan usaha
pertambangan batu bara, berupa (i) aktivitas klinik swasta (yang digunakan untuk keperluan
sendiri sebagaimana tercantum dalam NIB) dan (ii) aktivitas telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri sebagaimana tercantum dalam NIB, serta (iii) pengoperasian Terminal
Khusus berdasarkan Izin Pengoperasian Terminal Khusus.
Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
sebagaimana diprasyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum
ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban materialnya atas
perizinan pokok dan penting (termasuk pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut), serta
tidak dikenakan sanksi/teguran/pembatasan dan/atau pencabutan izin oleh instansi pemerintah
terkait yang berwenang sehubungan dengan perizinan pokok dan penting (termasuk
pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut) yang secara material dapat memberi pengaruh
negatif pada kelangsungan usaha Perseroan. Izin-izin pokok dan penting tersebut, antara lain:
(i) Nomor Induk Berusaha No. 8120101922183 tanggal 28 September 2018 yang diterbitkan
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
(ii) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tanggal 19 Februari 1998 antara
Perseroan dan Pemerintah Republik Indonesia (“PKP2B”), sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen PKP2B tertanggal 14 November 2017.
(iii) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No.4/1/IPPKH/PMA/2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang
Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi
Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi atas nama PT Maruwai Coal di
Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 5.251 Hektar, sebagaimana
diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
(“Menteri LHK”) No. 998 Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh
Menteri LHK.
(iv) Keputusan Bupati Murung Raya No. 188.45/187/2007 tanggal 6 Juni 2007 tentang
Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT Maruwai
Coal Kegiatan Pertambangan Batubara Blok Lampunut di Wilayah Kecamatan Laung
Tuhup Kabupatan Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah jo. Keputusan Menteri LHK
No. SK.772/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Peningkatan Kapasitas Produksi Pertambangan Batubara dari
3.907.000 Ton menjadi 7.000.000 Ton per tahun beserta Pembangunan dan
Pengoperasian Fasilitas Penunjangnya di Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Kecamatan
Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT Maruwai
Coal sebagaimana diubah oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 1939 Tahun
2026 tertanggal 24 April 2026.
(v) Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Standar Pengoperasian
Terminal Khusus PB-UMKU No. 812010192218300350004 tanggal 11 Juli 2025 diterbitkan
oleh Menteri Perhubungan / Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
(vi) Eksportir Terdaftar Batubara – Kerjasama Jual Beli Antar Sesama Pemegang Pemilik Izin
Operasi Produksi No. 03.ET-04.23.0652 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
188
Page 217
(vii) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum No.
81201019221830031 yang diterbitkan oleh BKPM pada tanggal 11 September 2025
dengan lokasi usaha di Tambang Lampunut, Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup,
Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
7. Ketenagakerjaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan, Perseroan:
(a) telah terdaftar dan mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan.
Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) periode terakhir sebelum tanggal Pendapat Hukum ini; dan
(b) telah menaati ketentuan-ketentuan material yang berlaku sehubungan dengan aspek
ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional di mana
Perseroan beroperasi; (ii) Wajib Lapor Ketenagakerjaan; (iii) pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit; (iv) Peraturan Perusahaan; (v) pembentukan Serikat Pekerja; dan (vi)
Laporan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, yang mana jika ketentuan-
ketentuan tersebut dilanggar dapat berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi.
(c) Terdapat Perjanjian Kerja Pasca Pensiun (“PKPP”) dengan 11 (sebelas) pekerja yang
mengatur hubungan pekerjaan dengan jenis pekerjaan bersifat tetap, dengan jangka waktu
tertentu dan mengatur pembayaran upah kepada para pekerja. Sehubungan dengan PKPP
tersebut, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami terhadap Surat Pernyataan Perseroan,
pencatatan tersebut masih dalam proses pemenuhan dan sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini sedang berada pada tahap verifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan proses pencatatan PKPP tersebut kepada
Dinas Ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Mengingat berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 35
Tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib didaftarkan paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak ditandatanganinya PKWT (atau 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditandatanganinya PKWT apabila pencatatan secara daring belum tersedia), dan faktanya
jangka waktu tersebut telah terlewati, maka terdapat risiko PKPP tersebut demi hukum
dikualifikasikan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu sesuai dengan Pasal 59 ayat
(3) Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah
dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) dan dengan
memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018 tentang Uji
Materiil Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, yang mana para pekerja tersebut dapat melakukan klaim bahwa mereka
berhak memperoleh seluruh hak yang berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dalam hal potensi risiko tersebut terjadi, berdasarkan pemeriksaan kami
terhadap Surat Pernyataan Perseroan, hal tersebut tidak berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi.
8. Aset
Berdasarkan Uji Tuntas yang didukung juga dengan Surat Pernyataan Perseroan, kepemilikan
dan/atau penguasaan aset yang sifatnya material berupa tanah, mesin dan peralatan, dan
bangunan (termasuk lahan yang berkaitan dengan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi) adalah sah dan didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan
masih berlaku, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan relevan yang berlaku.
189
Page 218
Berdasarkan Uji Tuntas kami yang didukung juga dengan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
aset yang sifatnya material yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan tersebut di atas: (i) tidak
sedang dalam sengketa; (ii) tidak dijadikan jaminan utang; dan (iii) tidak dalam penyitaan.
9. Perusahaan Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan.
10. Asuransi
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan, seluruh aset material yang dimiliki Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah
pertanggungan yang secara wajar memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan, serta polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
11. Perjanjian
(i) Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan (a) perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, masih
berlaku dan mengikat Perseroan dan Perseroan tidak berada dalam keadaan kelalaian
atas kewajiban materialnya berdasarkan perjanjian penting tersebut; dan (b)
perjanjian-perjanjian penting tersebut tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
rencana Penawaran Umum Obligasi, rencana penggunaan dana dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat
merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang Obligasi.
(ii) Sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi,
berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan, tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian kredit Perseroan yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, tidak
terdapat kewajiban untuk memperoleh persetujuan atau memberikan pemberitahuan
kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi, dan tidak
terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian kredit Perseroan yang
dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi. Rencana Penawaran Umum
Obligasi juga tidak akan menyebabkan pelanggaran ketentuan kewajiban-kewajiban
terkait keuangan (financial covenants/undertakings) dalam fasilitas pembiayaan atau
perjanjian kredit Perseroan atau perjanjian di mana Perseroan menjadi pihak, yang
telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
(iii) Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Alamtri
Minerals Indonesia Tbk (“AMI”) tertanggal 20 September 2021, sebagaimana diubah
dengan Amendemen I atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 25 Agustus 2023
(“Perjanjian Pinjaman”), Perjanjian Pinjaman ditandatangani serta telah final dan
mengikat dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang bertransaksi pada
tanggal 20 September 2021, yaitu sebelum AMI menjadi perusahaan terbuka. Maka
dari itu, tidak terdapat kewajiban bagi AMI untuk melakukan pemenuhan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) maupun Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
Selanjutnya, Perjanjian Pinjaman juga telah diungkapkan dalam Prospektus AMI
tertanggal 24 Desember 2021 dalam rangka penawaran umum perdana saham AMI
yang mana dalam konteks POJK 42/2020, pada Pasal 5 (d) diatur bahwa apabila suatu
transaksi telah diungkapkan dalam prospektus penawaran umum perdana dan tidak
terdapat perubahan syarat dan kondisi yang dapat merugikan perusahaan terbuka,
maka AMI sebagai perusahaan terbuka tidak wajib melakukan pemenuhan ketentuan-
190
Page 219
ketentuan sehubungan dengan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3
dan 4 POJK 42/2020.
Penarikan pinjaman oleh Perseroan tidak memerlukan penilaian tersendiri
berdasarkan POJK 42/2020 maupun POJK 17/2020, mengingat penarikan tersebut
merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani pada
tanggal 20 September 2021 dan bukan merupakan transaksi baru. Amandemen I
tersebut juga tidak dianggap sebagai perubahan syarat dan ketentuan yang
merugikan, karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan Perseroan
perubahan tersebut tidak merugikan para pihak dan semata-mata dilakukan sebagai
penyesuaian teknis dan administratif sehubungan dengan penghentian secara
permanen penerbitan acuan suku bunga LIBOR oleh institusi yang berwenang pada
tanggal 30 Juni 2023. Dengan tidak lagi tersedianya LIBOR sebagai acuan suku bunga
pinjaman dalam mata uang USD setelah tanggal tersebut, penggunaan SOFR
merupakan pengganti acuan yang berlaku secara umum di pasar dan yang kemudian
turut digunakan untuk pelaksanaan Perjanjian Pinjaman. Oleh karena itu, perubahan
tersebut tidak mengubah substansi pokok transaksi, termasuk para pihak, jumlah
fasilitas, tujuan penggunaan pinjaman, maupun hak dan kewajiban para pihak
berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Dengan demikian, penarikan pinjaman oleh Perseroan maupun Amendemen I atas
Perjanjian Pinjaman tidak dapat dipandang sebagai transaksi baru dan terpisah yang
mewajibkan AMI untuk melakukan penilaian dan pemenuhan ulang atas ketentuan
POJK 42/2020 maupun POJK 17/2020, sebab: (i) Perjanjian Pinjaman telah
diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka penawaran umum perdana saham AMI;
dan (ii) tidak terdapat perubahan syarat dan kondisi yang merugikan AMI.
(iv) Perjanjian-Perjanjian Obligasi telah ditandatangani secara sah dan mengikat, dan
karenanya dapat dilaksanakan oleh Perseroan. Penandatanganan Perjanjian-
Perjanjian Obligasi dan pelaksanaannya termasuk rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran
Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan dan
perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
(v) PWA telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 23 April 2020.
(vi) PPEO telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengendali
Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.
(vii) Berdasarkan Surat Pernyataan Wali Amanat, tidak terdapat hubungan afiliasi dan/atau
hubungan kredit dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Obligasi antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat tanggal 23 April 2020.
(viii) Perseroan merupakan perusahaan terkendali dari AMI yang merupakan suatu
perusahaan terbuka. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami yang didukung juga dengan
Surat Pernyataan Perseroan:
a. masing-masing perjanjian sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi,
dan nilai dari seluruh rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
tidak mencapai 20% dari ekuitas AMI berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian AMI pada tanggal 30 Juni 2026. Oleh karena itu, sehubungan
dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut, AMI tidak
memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020
191
Page 220
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
maupun ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”); dan
b. sehubungan dengan perjanjian-perjanjian penting lainnya yang diungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas, AMI telah: (i) melakukan pengungkapan dalam
prospektus penawaran umum perdana saham AMI, (ii) melakukan keterbukaan
informasi, (iii) melakukan pelaporan kepada OJK, atau (iv) melakukan
pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan AMI; sebagaimana relevan untuk
perjanjian – perjanjian terkait. Oleh karena itu, AMI selaku perseroan terbuka telah
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.
12. Perkara
(i) Perseroan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam (i) suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri; atau (ii) perselisihan dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (iii)
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(ii) Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas yang didukung juga oleh Surat Pernyataan
dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Juni
2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: (1) tidak
sedang terlibat dalam (i) suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau
perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (ii) perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan sehubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (iii) kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang; dan (2) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit.
13. Rencana Transaksi
(i) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan, rencana Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan tidak memerlukan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun membutuhkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasarnya, yang mana persetujuan tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan
Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Juni 2026.
(ii) Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
192
Page 221
(iii) Obligasi telah mendapatkan peringkat sebagaimana disyaratkan oleh POJK 7/2017
dan POJK 49/2020, dengan peringkat idAA (Double A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
14. Prospektus
Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.
(sisa halaman sengaja dikosongkan)
193
Page 222
194
Page 223
XVII. LAPORAN KEUANGAN
195
Page 224
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 225
PT MARUWAI COAL LAPORAN KEUANGAN 31 MARET 2026, 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DAN UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025 SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
Page 226
Page 227
Page 228
Page 229
Page 230
Page 231
Page 232
Page 233
Page 234
PT MARUWAI COAL Lampiran 1/1
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM TANGGAL 31 MARET 2026
DAN LAPORAN POSISI KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali untuk nilai nominal dan data saham)
31 31
31 Maret Desember Desember
Catatan 2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas di bank 2d, 4 320.706 227.505 400.976
Piutang usaha
Pihak berelasi 2e, 7 64.654 90.250 47.312
Pihak ketiga 2e, 7 52.630 56.104 37.677
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 2e, 25b, 33 4.089 2.151 416
Pihak ketiga 33 915 561 4.304
Persediaan 2f, 8 95.000 77.469 59.924
Pajak dibayar dimuka - bagian lancar
Pajak penghasilan 2r, 20a 34.492 168 155
Pajak lain-lain 2r, 20a 11.297 14.217 15.971
Uang muka dan biaya dibayar dimuka
- bagian lancar 34 3.261 2.387 1.516
Total aset lancar 587.044 470.812 568.251
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya 5 12.685 6.897 4.910
Investasi lain-lain 2g, 6 88.272 89.381 -
Pinjaman untuk pihak berelasi 25b 5.420 2.920 -
Uang muka dan biaya dibayar dimuka
- bagian tidak lancar 34 4.743 4.357 9.687
Pajak dibayar dimuka - bagian
tidak lancar Pajak penghasilan 2r, 20a - 34.492 -
Properti pertambangan 2j, 9 151.105 154.436 161.753
Aset tetap 2h, 10 488.970 492.890 464.872
Aset takberwujud 2w, 35 641 677 581
Aset tidak lancar lain-lain 70 59 61
Total aset tidak lancar 751.906 786.109 641.864
TOTAL ASET 1.338.950 1.256.921 1.210.115
Catatan atas laporan keuangan terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 235
PT MARUWAI COAL Lampiran 1/2
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM TANGGAL 31 MARET 2026
DAN LAPORAN POSISI KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali untuk nilai nominal dan data saham)
31 31
31 Maret Desember Desember
Catatan 2026 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 2k, 11 29.086 35.500 33.867
Pihak ketiga 2k, 11 10.013 11.274 8.107
Beban yang masih harus dibayar 2q, 12 57.364 57.567 68.175
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 2r, 20b 7.535 9.047 5.597
Pajak lainnya 20c 560 551 528
Liabilitas imbalan kerja - bagian
jangka pendek 16 811 687 -
Utang royalti 2s, 13 32.396 29.527 20.134
Liabilitas sewa - bagian jangka pendek 2m, 15 662 878 1.176
Liabilitas dan provisi
jangka pendek lainnya 1.056 3.412 2.002
Total liabilitas jangka pendek 139.483 148.443 139.586
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja - bagian
jangka panjang 2o, 16 3.266 3.545 2.645
Provisi pembongkaran, rehabilitasi,
reklamasi, dan penutupan tambang 2n, 14 23.105 23.998 20.206
Liabilitas sewa
- bagian jangka panjang 2m, 15 153 211 641
Liabilitas pajak tangguhan 2r, 20e 5.349 4.915 3.939
Total liabilitas jangka panjang 31.873 32.669 27.431
TOTAL LIABILITAS 171.356 181.112 167.017
EKUITAS
Modal saham - modal dasar 298.407.108
lembar; ditempatkan dan disetorkan
penuh 157.696.360 lembar dengan
nilai nominal Rp8.600 (nilai penuh)
per saham 2p, 17 157.696 157.696 157.696
Tambahan modal disetor 18 5.440 5.440 5.440
Saldo laba
Dicadangkan 19 4.381 4.381 -
Belum dicadangkan 19 1.000.077 908.292 879.962
TOTAL EKUITAS 1.167.594 1.075.809 1.043.098
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.338.950 1.256.921 1.210.115
Catatan atas laporan keuangan terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 236
PT MARUWAI COAL Lampiran 2
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN INTERIM UNTUK
PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
SERTA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK
TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali laba per saham dasar dan dilusian)
31 Maret
2025 31 31
31 Maret (tidak Desember Desember
Catatan 2026 diaudit) 2025 2024
Pendapatan usaha 2q, 21 246.008 192.038 912.118 1.097.076
Beban pokok pendapatan 2q, 22 (125.847) (110.890) (525.837) (530.873)
Laba bruto 120.161 81.148 386.281 566.203
Beban usaha 23 (5.926) (5.291) (28.691) (20.089)
(Beban)/penghasilan
lain-lain, neto (611) 760 (1.561) 2.773
Laba usaha 113.624 76.617 356.029 548.887
Biaya keuangan 24 (193) (240) (930) (9.989)
Penghasilan keuangan 2.724 4.818 16.721 18.591
Laba sebelum
pajak penghasilan 116.155 81.195 371.820 557.489
Beban pajak penghasilan 2r, 20d (24.506) (16.803) (78.822) (119.427)
Laba periode/tahun berjalan 91.649 64.392 292.998 438.062
Penghasilan/(kerugian)
komprehensif lain
periode/tahun berjalan:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja 175 - (113) 87
Pajak penghasilan terkait 2r, 20e (39) - 25 (19)
Total penghasilan/(kerugian)
komprehensif lain
periode/tahun berjalan 136 - (88) 68
Total penghasilan
komprehensif periode/
tahun berjalan,
setelah pajak 91.785 64.392 292.910 438.130
Laba per saham
- Dasar dan
dilusian (nilai penuh) 2u, 30 0,58 0,41 1,86 2,78
Catatan atas laporan keuangan terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 237
PT MARUWAI COAL Lampiran 3/1
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025 DAN LAPORAN PERUBAHAN
EKUITAS UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Saldo laba
Tambahan
Modal modal Belum Jumlah
Catatan saham disetor Dicadangkan dicadangkan ekuitas
Saldo pada tanggal
1 Januari 2024 157.696 5.440 - 592.432 755.568
Dividen 19 - - - (150.600) (150.600)
Laba tahun berjalan - - - 438.062 438.062
Penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan, setelah pajak - - - 68 68
Total penghasilan komprehensif
tahun berjalan - - - 438.130 438.130
Saldo pada tanggal
31 Desember 2024 157.696 5.440 - 879.962 1.043.098
Dividen 19 - - - (260.199) (260.199)
Pencadangan saldo laba 19 - - 4.381 (4.381) -
Laba tahun berjalan - - - 292.998 292.998
Penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan, setelah pajak - - - (88) (88)
Total penghasilan komprehensif
lain tahun berjalan - - - 292.910 292.910
Saldo pada tanggal
31 Desember 2025 157.696 5.440 4.381 908.292 1.075.809
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan.
Page 238
PT MARUWAI COAL Lampiran 3/2
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025 DAN LAPORAN PERUBAHAN
EKUITAS UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Saldo laba
Tambahan
Modal modal Belum Jumlah
saham disetor Dicadangkan dicadangkan ekuitas
Saldo pada tanggal
1 Januari 2025 157.696 5.440 - 879.962 1.043.098
Laba periode berjalan - - - 64.392 64.392
Penghasilan komprehensif lain
periode berjalan, setelah pajak - - - - -
Total penghasilan komprehensif
lain periode berjalan - - - 64.392 64.392
Saldo pada tanggal
31 Maret 2025 (tidak diaudit) 157.696 5.440 - 944.354 1.107.490
Saldo pada tanggal
1 Januari 2026 157.696 5.440 4.381 908.292 1.075.809
Laba periode berjalan - - - 91.649 91.649
Penghasilan komprehensif lain
periode berjalan, setelah pajak - - - 136 136
Total penghasilan komprehensif
lain periode berjalan - - - 91.785 91.785
Saldo pada tanggal
31 Maret 2026 157.696 5.440 4.381 1.000.077 1.167.594
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan.
Page 239
PT MARUWAI COAL Schedule 4
LAPORAN ARUS KAS INTERIM UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025 SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
Catatan 2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan dari pelanggan 275.078 177.690 850.754 1.185.919
Pembayaran kepada pemasok (113.189) (106.059) (422.487) (394.896)
Pembayaran biaya karyawan (7.094) (6.315) (13.843) (12.294)
Penerimaan penghasilan keuangan 2.640 4.768 16.501 18.425
Pembayaran pajak
penghasilan badan (25.623) (23.596) (110.365) (146.201)
Penerimaan restitusi pajak 20g 11.108 18.775 30.404 32.455
Pembayaran bunga
dan biaya keuangan (23) (42) (127) (10.145)
Pembayaran biaya reklamasi 14 (105) (126) (751) (530)
Pembayaran royalti (34.526) (29.255) (104.435) (140.414)
Arus kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas operasi 108.266 35.840 245.651 532.319
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembayaran atas penambahan
aset tetap (6.095) (12.458) (54.324) (105.731)
Pembayaran atas penambahan
aset takberwujud - - (317) (144)
Pembayaran atas penambahan
properti pertambangan (609) (1.209) (8.432) (124)
Pemberian pinjaman kepada
pihak berelasi 25b (2.500) (2.070) (2.920) -
Pembayaran atas investasi lain-lain - (90.487) -
Penerimaan pembayaran pinjaman
dari pihak berelasi 26c - - - 9.000
Penerimaan dari pencairan deposito
berjangka yang dibatasi
penggunaannya - - - 10.398
Penempatan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya (5.704) (1.767) (1.767) (4.855)
Arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi (14.908) (17.504) (158.247) (91.456)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pelunasan pinjaman dari
pihak berelasi 29b - - - (248.028)
Pembayaran liabilitas sewa 29b (275) (273) (1.137) (2.816)
Pembayaran dividen - - (260.199) (150.600)
Arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan (275) (273) (261.336) (401.444)
Kenaikan/(penurunan) bersih kas
di bank 93.083 18.063 (173.932) 39.419
Kas di bank pada awal
periode/tahun 227.505 400.976 400.976 360.855
Efek perubahan nilai kurs pada kas
di bank 118 224 461 702
Kas di bank pada akhir
periode/tahun 4 320.706 419.263 227.505 400.976
Lihat Catatan 29a untuk informasi transaksi non-kas.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan.
Page 240
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/1
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan dan informasi lainnya
PT Maruwai Coal (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta No. 5 tanggal 5
Februari 1998 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
Pendirian Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan No. C2-
753.HT.01.01.Th.98 tanggal 11 Februari 1998. Anggaran Dasar Perusahaan telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 42 tanggal
12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia) dengan Surat
Keputusan No. AHU-0005930.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 29 Januari 2023 (“Akta
No. 42”). Dalam Akta No. 42, para pemegang saham Perusahaan telah memberikan
persetujuan untuk melakukan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perusahaan
sehubungan dengan pengurangan modal dasar, serta modal ditempatkan dan
disetor.
Perusahaan berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Cyber 2 Tower, Lantai 34 Jl. H.R.
Rasuna Said Blok X-5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Maksud
dan tujuan Perusahaan berdasarkan anggaran dasar, antara lain, adalah
menjalankan usaha dalam bidang pertambangan batubara, dimana kegiatan usaha
yang benar-benar dijalankan Perusahaan adalah pertambangan batubara metalurgi,
dan kegiatan pendukung pertambangan batubara metalurgi, antara lain,
pengoperasian Terminal Khusus berdasarkan Izin Pengoperasian Terminal Khusus.
Entitas induk Perusahaan adalah PT Alam Tri Daya Indonesia (“ATDI”), yang
didirikan di Indonesia. Entitas induk pengendali tidak langsung Perusahaan adalah
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (“ADMR”), yang juga didirikan dan berdomisili di
Indonesia dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 8 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, para pemegang saham Perusahaan
telah menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026. Susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025
dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Presiden Komisaris : Iwan Dewono Budiyuwono Iwan Dewono Budiyuwono Garibaldi Thohir
Komisaris : M. Syah Indra Aman M. Syah Indra Aman Christian Ariano Rachmat
: Heri Gunawan - M. Syah Indra Aman
Lie Luckman
Julius Aslan
Presiden Direktur : Totok Azhariyanto Totok Azhariyanto Iwan Dewono Budiyuwono
Wakil Presiden
Direktur : - - Hendri Tamrin
Direktur : Setiawan Hendri Tamrin Totok Azhariyanto
Aris Winarno Raharjo Heri Gunawan Heri Gunawan
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan memiliki 384 orang karyawan tetap
(31 Desember 2025: 386 orang dan 31 Desember 2024: 357 orang) (tidak diaudit).
Page 241
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/2
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”)
Pada tanggal 19 Februari 1998, Perusahaan menandatangani Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dengan Pemerintah Republik
Indonesia (“Pemerintah”) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998, Perusahaan memperoleh izin operasi
produksi pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
dan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 426.K/30/DJB/2017 tentang
Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara PT Maruwai Coal menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
Perusahaan melakukan estimasi dan penilaian secara berkala terhadap sumber
daya tambang di lokasi yang telah beroperasi. Berdasarkan pembaruan Technical
Memo bulan Maret 2026, estimasi sumber daya batubara dan cadangan batubara
Perusahaan masing-masing sebesar 107,1 juta ton dan 86,6 juta ton, yang disusun
sesuai dengan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (“KCMI”) 2017 untuk
lokasi pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun untuk lokasi di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur sesuai
PKP2B, belum dilakukan kegiatan operasional oleh Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut, Perusahaan bertindak sebagai
kontraktor Pemerintah dan bertanggung jawab atas kegiatan operasi pertambangan
batubara untuk jangka waktu operasi selama 30 tahun sampai dengan tanggal
13 Februari 2047. Perusahaan berhak atas 86,5% dari hasil produksi batubara,
sisanya sebesar 13,5% merupakan hasil produksi bagian Pemerintah yang
dibayarkan secara tunai.
Pada tanggal 14 November 2017, Perusahaan menandatangani Amandemen
PKP2B dengan Pemerintah. Penandatanganan amandemen tersebut merupakan
penyesuaian ketentuan dalam PKP2B agar sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 undang-undang tersebut.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Laporan keuangan ini ditujukan untuk rencana Penawaran Umum Obligasi I di Pasar
Modal Indonesia yang sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan ini masih
dalam proses persiapan. Oleh karena itu, Perusahaan menyajikan laporan keuangan
yang terdiri dari laporan posisi keuangan interim tanggal 31 Maret 2026, laporan posisi
keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta kinerja keuangan dan arus
kasnya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dan kinerja
keuangan dan arus kasnya untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024. Perusahaan juga menyajikan kinerja keuangan dan arus
kasnya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 untuk tujuan
komparatif.
Berikut ini adalah informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan Perusahaan. Kebijakan ini telah diaplikasikan secara
konsisten terhadap semua periode/tahun yang disajikan, kecuali dinyatakan lain.
Page 242
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/3
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan
Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan disajikan berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
Laporan keuangan telah disusun berdasarkan konsep harga perolehan dan
menggunakan dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas.
Penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia memerlukan penggunaan estimasi dan asumsi akuntansi penting tertentu.
Penyusunan laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk membuat
pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan. Area-area
yang memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area
dimana asumsi dan estimasi yang berdampak signifikan terhadap laporan keuangan
diungkapkan dalam Catatan 3.
b. Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”)
Penerapan dari standar baru dan amandemen terhadap standar akuntansi, yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026 berikut tidak menyebabkan perubahan
signifikan atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memberikan dampak yang
material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan pada periode
berjalan:
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan” tentang klasifikasi dan pengukuran
instrumen keuangan
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan” tentang kontrak yang mengacu pada
listrik bergantung alam
- Revisi PSAK No. 338 “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
Standar baru dan amandemen atas standar yang telah diterbitkan, namun berlaku
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2027, tetapi penerapan dini
diperkenankan, adalah sebagai berikut:
- PSAK No. 119 dan Amandemen PSAK No. 119, “Entitas Anak Tanpa
Akuntabilitas Publik: Pengungkapan”
Penerapan dari standar baru berikut berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Penerapan
retrospektif diwajibkan, sehingga informasi komparatif untuk tahun keuangan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 akan disajikan ulang sesuai dengan
standar ini.
- PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”
Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan sedang mempelajari
dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru, revisi dan amandemen
pada laporan keuangan Perusahaan.
Page 243
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/4
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
c. Penjabaran mata uang asing
i. Mata uang fungsional dan penyajian
Akun-akun yang disertakan dalam laporan keuangan Perusahaan diukur
menggunakan mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Perusahaan
beroperasi (“mata uang fungsional”). Laporan keuangan disajikan dalam Dolar
Amerika Serikat (“Dolar AS” atau “AS$”) yang merupakan mata uang fungsional
dan penyajian Perusahaan.
ii. Transaksi dan saldo
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan menjadi mata uang fungsional
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal
pelaporan, setiap aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang berlaku tanggal tersebut.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi
dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam
mata uang asing menggunakan kurs yang berlaku pada akhir periode pelaporan
diakui dalam laba rugi.
Kurs yang digunakan pada tanggal laporan posisi keuangan, berdasarkan kurs
tengah yang diterbitkan Bank Indonesia, adalah sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Rupiah (“Rp”) 10.000 0,59 0,60 0,62
d. Kas di bank
Kas di bank terdiri dari kas yang ditempatkan pada bank yang tidak dipergunakan
sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaannya.
Laporan arus kas disusun dengan metode langsung dengan mengelompokkan arus
kas ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Page 244
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/5
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
e. Piutang
Piutang usaha adalah jumlah yang terutang dari pelanggan atas penjualan batubara
dalam kegiatan usaha biasa. Piutang non-usaha adalah jumlah terutang yang timbul
dari transaksi di luar kegiatan usaha biasa. Jika piutang diperkirakan tertagih dalam
waktu satu tahun atau kurang, piutang tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar.
Jika tidak, piutang tersebut disajikan sebagai aset tidak lancar pada laporan posisi
keuangan.
Piutang usaha dan piutang non-usaha awalnya diakui sebesar imbalan yang tidak
bersyarat, kecuali jika piutang tersebut mengandung komponen pembiayaan yang
signifikan, dalam hal ini mereka diakui pada nilai wajar. Selanjutnya, piutang
tersebut diukur pada biaya perolehan amortisasi menggunakan metode suku bunga
efektif, dikurangi penyisihan kerugian.
Kerugian penurunan nilai piutang disajikan sebagai bagian dari beban usaha dalam
laba rugi. Jumlah yang selanjutnya dapat dipulihkan kembali atas piutang yang
sebelumnya telah dihapusbukukan, dikreditkan terhadap item baris yang sama.
Lihat Catatan 2g untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penentuan jumlah
cadangan kerugian piutang Perusahaan.
Piutang non-usaha dari pihak berelasi pada awalnya disajikan sebagai aset tidak
lancar kecuali jika ada alasan tertentu untuk disajikan sebagai aset lancar pada
laporan posisi keuangan.
f. Persediaan
Persediaan batubara dinilai berdasarkan nilai terendah antara harga perolehan atau
nilai realisasi neto. Harga perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang
yang mencakup biaya penambangan, biaya tenaga kerja langsung, biaya langsung
lainnya, dan alokasi bagian biaya overhead variabel dan tetap yang berkaitan
dengan kegiatan penambangan. Biaya tersebut tidak termasuk biaya pinjaman. Nilai
realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk melakukan
penjualan.
Persediaan suku cadang, bahan bakar, minyak pelumas, peralatan, dan
perlengkapan dinilai berdasarkan harga perolehan dikurangi provisi untuk barang
usang dan bergerak lambat. Harga perolehan ditentukan berdasarkan metode rata-
rata bergerak. Provisi persediaan usang dan bergerak lambat ditentukan
berdasarkan estimasi penggunaan atau penjualan masing-masing jenis persediaan
pada masa mendatang. Perlengkapan atas kegiatan pemeliharaan dicatat sebagai
beban produksi pada periode digunakan.
Page 245
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/6
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan
i. Klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangan dalam kategori berikut ini:
(i) aset keuangan diukur berdasarkan biaya perolehan diamortisasi; dan
(ii) aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui
penghasilan komprehensif lain.
Klasifikasi ini tergantung pada model bisnis Perusahaan dan persyaratan
kontraktual arus kas dalam menentukan apakah penentuan arus kasnya
semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan pada pengakuan awal.
(i) Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model
bisnis “dimiliki untuk mendapatkan arus kas” dan memiliki arus kas yang
memenuhi kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak memiliki komponen
pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan
lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang
terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan
diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau
kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat
pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Perusahaan mengakui investasi dalam instrumen utang pada nilai wajar
saat pengakuan awal. Apabila harga transaksi berbeda dengan nilai wajar
aset keuangan yang diperoleh, Perusahaan melakukan penilaian apakah
akuisisi tersebut mencakup elemen tambahan selain aset keuangan. Jika
ditemukan elemen lainnya, Perusahaan mengakui selisih antara harga
transaksi dan nilai wajar tersebut sebagai beban/penghasilan yang diakui
segera atau menangguhkannya selama umur aset keuangan, kecuali
elemen-elemen tersebut telah diakui sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku.
Page 246
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/7
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan (lanjutan)
i. Klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran (lanjutan)
(i) Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Apabila tidak ditemukan elemen lainnya, Perusahaan mengakui selisih
tersebut langsung ke laba rugi, kecuali terdapat penggunaan input Level 3
yang signifikan dalam menentukan nilai wajar investasi dalam instrumen
utang. Dalam hal ini, Perusahaan menangguhkan selisih antara nilai wajar
dan harga transaksi pada saat pengakuan awal. Setelah pengakuan awal,
Perusahaan mengakui selisih tangguhan tersebut sebagai keuntungan
atau kerugian ketika input-input pasar telah dapat diobservasi.
(ii) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus,
biaya transaksi dibebankan pada laba rugi:
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan
diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada
laba rugi.
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana
pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau
kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba
rugi.
- Derivatif yang bukan merupakan instrumen lindung nilai. Keuntungan
atau kerugian nilai wajar selanjutnya diakui pada laba rugi. Aset
keuangan dengan derivatif melekat dipertimbangkan secara
keseluruhan saat menentukan apakah arus kasnya semata-mata
merupakan pembayaran pokok dan bunga.
Page 247
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/8
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan (lanjutan)
i. Klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran (lanjutan)
(iii) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain (lanjutan)
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini:
- Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis yang bertujuan
untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas
kontraktual dan menjual dan di mana arus kasnya memenuhi kriteria
“semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
- Perubahan nilai wajar aset keuangan ini dicatat pada penghasilan
komprehensif lain, kecuali pengakuan keuntungan atau kerugian
penurunan nilai, pendapatan bunga (termasuk biaya transaksi
menggunakan metode suku bunga efektif), keuntungan atau kerugian
yang timbul dari penghentian dan keuntungan dan kerugian dari selisih
kurs diakui pada laba rugi. Ketika aset keuangan dihentikan,
keuntungan atau kerugian nilai wajar kumulatif yang sebelumnya diakui
pada penghasilan komprehensif lain direklasifikasi pada laba rugi.
- Investasi ekuitas di mana Perusahaan membuat pilihan yang tak
terbatalkan untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar dari
revaluasi pada penghasilan komprehensif lain. Pilihan ini dibuat
berdasarkan pada investasi individu, namun, tidak berlaku pada
investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan. Keuntungan atau
kerugian nilai wajar dari revaluasi investasi ekuitas, termasuk
komponen selisih kurs, diakui pada penghasilan komprehensif lain.
Ketika investasi ekuitas dihentikan pengakuannya, keuntungan atau
kerugian nilai wajar yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain tidak direklasifikasi pada laba rugi. Dividen diakui
dalam laba rugi ketika hak untuk menerima pembayaran telah
ditetapkan.
Perusahaan mereklasifikasi investasi utang jika dan hanya jika model bisnis
untuk mengelola aset tersebut berubah.
ii. Penghentian pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas
dari investasi tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Perusahaan
telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas
kepemilikan aset.
Page 248
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/9
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan (lanjutan)
iii. Penurunan nilai aset keuangan
Perusahaan menilai berdasarkan basis perkiraan masa depan untuk mengukur
kerugian kredit ekspektasian terhadap aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi. Metode penurunan nilai dilakukan dengan
mempertimbangkan apakah risiko kredit telah meningkat secara signifikan.
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko kredit dari
instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Ketika melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan perubahan atas risiko
gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan
daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam
melakukan penilaian, Perusahaan membandingkan antara risiko gagal bayar
yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan
risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan
awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang
tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi
terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur
kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang usaha dan piutang lain-
lain tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk
aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan
signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit
ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat
kerugian ekspektasian. Untuk piutang usaha, dalam pengkajian juga
mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit, misalnya, Letter of Credit
dan garansi bank. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha
telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo
yang serupa.
iv. Saling hapus antar instrumen keuangan
Aset dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam
laporan posisi keuangan jika terdapat hak yang dapat dipaksakan secara
hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut
dan terdapat maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Page 249
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
h. Aset tetap
Perusahaan menganalisis fakta dan keadaan untuk masing-masing jenis hak atas
tanah dalam menentukan akuntansi untuk masing-masing hak atas tanah tersebut
sehingga dapat merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian atau transaksi
ekonomis yang mendasarinya. Jika hak atas tanah tersebut tidak mengalihkan
pengendalian atas aset pendasar kepada Perusahaan, melainkan mengalihkan hak
untuk menggunakan aset pendasar, Perusahaan menerapkan perlakuan akuntansi
atas transaksi tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK No. 116, “Sewa”. Jika hak
atas tanah secara substansi menyerupai pembelian tanah, maka Perusahaan
menerapkan PSAK No. 216, “Aset tetap” yaitu hak atas tanah diakui sebesar harga
perolehan dan tidak disusutkan.
Aset tetap awalnya diakui pada harga perolehan dan selanjutnya dicatat pada harga
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.
Aset tetap disusutkan menggunakan metode garis lurus selama periode yang lebih
rendah antara estimasi masa manfaat aset, masa umur tambang, atau jangka waktu
PKP2B, sebagai berikut:
Tarif
Tahun Penyusutan
Bangunan dan infrastruktur 4 - 20 5% - 25%
Fasilitas peremukan dan pengolahan 3 - 25 4% - 33%
Jalan dan jembatan 4 - 30 3% - 25%
Peralatan kantor 2 - 10 10% - 50%
Mesin, peralatan operasional dan kendaraan 3-8 13% - 33%
Biaya-biaya yang terjadi setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat
aset atau sebagai aset terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan
besar Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan
dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal. Nilai
tercatat komponen yang digantikan dihapuskan. Biaya perbaikan dan pemeliharaan
dibebankan dalam laba rugi dalam tahun buku ketika biaya-biaya tersebut terjadi.
Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan aset tetap ditelaah, jika diperlukan,
setidaknya disesuaikan, pada setiap akhir periode/tahun buku. Dampak dari setiap
revisi diakui dalam laba rugi ketika perubahan terjadi.
Page 250
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/11
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
h. Aset tetap (lanjutan)
Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar jumlah yang dapat dipulihkan apabila
nilai tercatat aset lebih besar daripada estimasi jumlah yang dapat dipulihkan
(Catatan 2i).
Nilai tercatat aset tetap yang tidak digunakan lagi atau dijual atau diserahkan pada
Pemerintah, dikeluarkan dari laporan keuangan, dan keuntungan atau kerugian
yang timbul akibat pelepasan aset tetap tersebut diakui dalam laba rugi.
Akumulasi biaya konstruksi bangunan, jalan dan jembatan, infrastruktur, dan
fasilitas peremukan dan pengolahan dikapitalisasi sebagai aset dalam
pembangunan. Biaya tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada saat proses
konstruksi atau pemasangan selesai. Penyusutan dimulai pada saat aset tersebut
siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan manajemen.
i. Penurunan nilai aset non-keuangan
Aset yang memiliki umur manfaat terbatas, diamortisasi atau didepresiasi dan diuji
untuk penurunan nilai jika terdapat kejadian atau perubahaan keadaan yang
mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan
nilai diakui jika nilai tercatat aset melebihi jumlah terpulihkannya. Jumlah terpulihkan
merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset dikurangi biaya untuk
menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan penurunan nilai, aset
dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah dimana terdapat arus kas yang
dapat diidentifikasi. Aset non-keuangan selain goodwill yang mengalami penurunan
nilai diuji untuk menentukan apakah terdapat kemungkinan pemulihan penurunan
nilai, pada setiap tanggal pelaporan.
Pembalikan rugi penurunan nilai, untuk aset selain goodwill, diakui jika, dan hanya
jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan dalam menentukan jumlah
terpulihkan aset sejak pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan rugi
penurunan nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi. Pembalikan tersebut tidak
boleh mengakibatkan nilai tercatat aset melebihi biaya perolehan disusutkan
sebelum adanya pengakuan penurunan nilai pada tanggal pembalikan dilakukan.
Rugi penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dibalik lagi.
Page 251
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/12
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
j. Properti pertambangan
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh Perusahaan diakumulasikan secara
terpisah untuk setiap area of interest pada saat cadangan terpulihkan yang secara
ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang dapat
diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur terkait,
tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas tanah (seperti hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap.
Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan
evaluasi pada area of interest tertentu dipindahkan sebagai “tambang dalam
pengembangan” pada akun properti pertambangan dan digabung dengan
pengeluaran biaya pengembangan selanjutnya.
“Tambang dalam pengembangan” direklasifikasi ke “tambang yang berproduksi”
pada akun properti pertambangan pada akhir tahap komisioning, ketika tambang
tersebut dapat beroperasi sesuai dengan maksud manajemen.
“Tambang dalam pengembangan” tidak diamortisasi sampai direklasifikasi menjadi
“tambang yang berproduksi”.
Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah
dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan dicatat sebagai bagian dari
“tambang yang berproduksi” apabila terdapat kemungkinan besar tambahan
manfaat ekonomi masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir
ke Perusahaan. Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan sebagai beban pokok
pendapatan.
“Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan
pengembangan, serta pembayaran untuk memperoleh hak penambangan dan
sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan
perhitungan terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest. “Tambang yang
berproduksi” dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan
terbukti dan cadangan terduga.
“Tambang dalam pengembangan” dan “tambang yang berproduksi” diuji penurunan
nilainya dengan mengacu pada kebijakan akuntansi pada Catatan 2i.
k. Utang usaha
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah
diterima dalam kegiatan usaha normal dari pemasok. Utang usaha diklasifikasikan
sebagai liabilitas jangka pendek apabila pembayarannya jatuh tempo dalam waktu
satu tahun atau kurang (atau dalam siklus operasi normal, jika lebih lama). Jika tidak,
utang usaha tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan selanjutnya diukur pada
biaya perolehan diamortisasi.
Page 252
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/13
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
l. Biaya pengupasan tanah
Biaya pengupasan lapisan tanah merupakan biaya yang dikeluarkan untuk
membuang tanah penutup suatu tambang. Biaya pengupasan lapisan tanah yang
terjadi pada tahap pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui
sebagai biaya pengembangan tambang dan akan dideplesi menggunakan metode
unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga.
Aktivitas pengupasan lapisan tanah yang terjadi selama tahap produksi mungkin
memiliki dua manfaat untuk kepentingan Perusahaan: (i) batubara yang diproses
untuk menjadi persediaan dalam periode berjalan; dan (ii) peningkatan akses ke
badan batubara di periode berikutnya.
Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah dapat direalisasikan
dalam bentuk persediaan yang diproduksi dalam periode tersebut, Perusahaan
mencatat biaya atas aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai dengan prinsip
PSAK No. 202, “Persediaan”. Sepanjang biaya pengupasan lapisan tanah
memberikan manfaat peningkatan akses menuju badan batubara di periode yang
akan datang, Perusahaan mencatat biaya tersebut sebagai aset aktivitas
pengupasan lapisan tanah, jika dan hanya jika memenuhi kriteria berikut:
- Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomis masa depan (peningkatan akses
menuju badan batubara) yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan
tanah akan mengalir kepada Perusahaan;
- Perusahaan dapat mengidentifikasi komponen badan batubara yang aksesnya
telah ditingkatkan; dan
- Biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah yang terkait dengan komponen
tersebut dapat diukur secara andal.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada awalnya diukur pada biaya
perolehan, biaya ini merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang secara langsung
terjadi untuk melakukan aktivitas pengupasan lapisan tanah yang meningkatkan
akses terhadap komponen badan batubara yang teridentifikasi, ditambah alokasi
biaya overhead yang dapat diatribusikan secara langsung.
Jika aktivitas insidentil terjadi pada saat yang bersamaan dengan pengupasan
lapisan tanah tahap produksi, namun aktivitas insidentil tersebut tidak harus ada
untuk melanjutkan aktivitas pengupasan lapisan tanah sebagaimana direncanakan,
biaya yang terkait dengan aktivitas insidentil tersebut tidak dapat dimasukkan
sebagai biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Ketika biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dan persediaan
yang diproduksi tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, Perusahaan
mengalokasikan biaya pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi antara
persediaan yang diproduksi dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah
menggunakan dasar alokasi berdasarkan ukuran produksi yang relevan. Ukuran
produksi tersebut dihitung untuk komponen badan batubara teridentifikasi, dan
digunakan sebagai patokan untuk mengidentifikasi sejauh mana aktivitas tambahan
yang menciptakan manfaat di masa depan telah terjadi. Perusahaan menggunakan
ekspektasi volume material sisa tambang yang diekstrak dibandingkan dengan
volume aktual untuk setiap volume produksi batubara.
Page 253
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/14
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
l. Biaya pengupasan tanah (lanjutan)
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat
menggunakan biaya perolehan dikurangi dengan amortisasi dan rugi penurunan
nilai, jika ada. Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah diamortisasi menggunakan
metode unit produksi selama ekspektasi masa manfaat dari komponen badan
batubara yang teridentifikasi yang menjadi lebih mudah diakses sebagai akibat dari
aktivitas lapisan pengupasan tanah, kecuali terdapat metode lain yang lebih tepat.
Perubahan pada ekspektasi masa manfaat dari komponen badan batubara yang
teridentifikasi dinyatakan sebagai perubahan atas estimasi dan dicatat
menggunakan basis prospektif.
Aset aktivitas pengupasan lapisan batubara dicatat sebagai penambahan atau
peningkatan dari aset yang ada, sehingga disajikan sebagai “properti
pertambangan” dalam laporan posisi keuangan.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dimasukan ke dalam basis biaya perolehan
aset saat penentuan Unit Penghasil Kas (“UPK”) dalam tujuan pengujian penurunan
nilai.
Pada tanggal laporan keuangan ini, Perusahaan tidak memiliki biaya pengupasan
lapisan tanah selama tahap produksi yang memenuhi kriteria untuk ditangguhkan
seperti yang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi Perusahaan.
m. Sewa
Perusahaan sebagai penyewa
Pada permulaan kontrak, Perusahaan menilai apakah kontrak merupakan, atau
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian
selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan
aset identifikasian, Perusahaan akan menilai apakah:
- Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh
manfaat ekonomis dari penggunaan aset identifikasian; dan
- Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian.
Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan mengakui aset hak-guna dan liabilitas
sewa. Aset hak-guna pada saat di awal, diukur pada biaya perolehan, dimana
meliputi:
- jumlah pengukuran awal liabilitas sewa;
- pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,
dikurangi dengan insentif sewa;
- biaya langsung awal yang dikeluarkan; dan
- estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan
aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar ke kondisi yang
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa.
Page 254
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/15
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
m. Sewa (lanjutan)
Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)
Untuk kontrak yang mengandung komponen sewa dan tambahan satu atau lebih
komponen sewa atau nonsewa, Perusahaan mengalokasikan imbalan dalam
kontrak ke masing-masing komponen sewa dan nonsewa berdasarkan harga
tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen
nonsewa. Persyaratan sewa dinegosiasikan berdasarkan individu dan berisi
berbagai syarat dan ketentuan yang berbeda.
Aset dan liabilitas yang timbul dari perjanjian sewa pada awalnya diukur pada nilai
kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, didiskontokan
dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku bunga
tersebut tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman
inkremental. Pada umumnya, Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi
pembayaran berikut ini:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara substansi dikurangi
dengan piutang insentif sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang
pada awalnya diukur dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada
tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dengan jaminan nilai
residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup pasti untuk mengeksekusi opsi
tersebut; dan
- pembayaran penalti karena penghentian awal sewa kecuali jika Perusahaan
cukup pasti untuk tidak menghentikan lebih awal.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya
keuangan dibebankan pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan
tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap periode.
Perusahaan menyajikan aset hak-guna sebagai bagian dari “Aset tetap” di dalam
laporan posisi keuangan. Aset hak-guna juga diuji penurunan nilainya dengan
mengacu pada kebijakan akuntansi pada Catatan 2i.
Aset hak-guna umumnya disusutkan sepanjang waktu yang lebih pendek antara
lama masa manfaat aset dan jangka waktu sewa menggunakan metode garis lurus.
Jika Perusahaan cukup yakin untuk melaksanakan opsi pembelian, aset hak-guna
disusutkan selama masa manfaat aset yang mendasarinya.
Page 255
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/16
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
m. Sewa (lanjutan)
Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)
Sewa jangka pendek dan sewa yang aset pendasarnya bernilai rendah
Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset hakguna dan liabilitas sewa
untuk sewa jangka pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang dan
sewa yang aset pendasarnya bernilai rendah. Perusahaan mengakui pembayaran
sewa atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa
sewa.
Modifikasi sewa
Perusahaan mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan menambahkan hak untuk
menggunakan satu aset pendasar atau lebih; dan
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga tersendiri
untuk peningkatan dalam ruang lingkup dan penyesuaian yang tepat pada
harga tersendiri tersebut untuk merefleksikan kondisi kontrak tertentu.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif
modifikasi sewa, Perusahaan:
- mengukur ulang dan mengalokasikan imbalan dalam kontrak yang dimodifikasi;
- menentukan jangka waktu sewa dari perjanjian sewa yang dimodifikasi;
- Mengukur kembali liabilitas sewa dengan mendiskontokan pembayaran sewa
yang direvisi menggunakan tingkat diskonto yang direvisi. Pada tanggal efektif
modifikasi, tingkat diskonto yang direvisi ditentukan sebagai tingkat pinjaman
tambahan Perusahaan untuk sisa jangka waktu sewa;
- mengurangi nilai tercatat aset hak guna untuk mencerminkan penghentian
sebagian atau seluruh sewa untuk modifikasi sewa yang mengurangi cakupan
sewa. Perusahaan mengakui dalam laba rugi setiap keuntungan atau kerugian
yang berkaitan dengan penghentian sebagian atau seluruh sewa; dan
- melakukan penyesuaian yang sesuai terhadap aset hak penggunaan untuk
semua modifikasi sewa lainnya.
n. Provisi
i. Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Reklamasi, rehabilitasi dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan pemulihan
atas area yang terganggu selama tahap produksi dibebankan pada beban
pokok pendapatan pada saat kewajiban dari pemulihan atas area yang
terganggu tersebut timbul selama penambangan.
Page 256
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/17
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
n. Provisi (lanjutan)
i. Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
(lanjutan)
Kewajiban ini diakui sebagai liabilitas pada saat timbulnya kewajiban hukum
atau konstruktif yang berasal dari aktivitas yang telah dilaksanakan. Kewajiban
ini diukur pada saat dan setelah pengakuan sebesar nilai kini dari perkiraan
pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian
pasar kini atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban
tersebut. Perubahan pada pengukuran kewajiban yang timbul selama tahap
produksi juga dibebankan ke beban pokok pendapatan, sementara peningkatan
kewajiban yang sehubungan dengan berlalunya waktu diakui sebagai biaya
keuangan.
Provisi pembongkaran aset-aset tambang dan kegiatan penutupan tambang
terkait beserta peninggalan dan pembongkaran aset-aset berumur panjang
dibentuk sehubungan dengan kewajiban hukum berkaitan dengan penarikan
aset tambang terkait dan aset berumur panjang lainnya termasuk
pembongkaran bangunan, peralatan, fasilitas peremukan dan pengolahan,
infrastruktur dan fasilitas lainnya yang berasal dari pembelian, konstruksi atau
pengembangan aset tersebut.
Biaya penarikan aset dalam jumlah yang setara dengan jumlah liabilitas
tersebut dikapitalisasi sebagai bagian dari suatu aset tertentu dan kemudian
disusutkan atau dideplesi selama masa manfaat aset tersebut.
Perubahan dalam pengukuran kewajiban pembongkaran yang timbul dari
perubahan estimasi waktu atau jumlah pengeluaran sumber daya ekonomis
(contohnya: arus kas) yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban
tersebut, atau perubahan dalam tingkat diskonto, akan ditambahkan pada atau
dikurangkan dari, harga perolehan aset yang bersangkutan pada periode/tahun
berjalan. Jumlah yang dikurangkan dari harga perolehan aset tidak boleh
melebihi jumlah tercatatnya. Jika penurunan dalam liabilitas melebihi nilai
tercatat aset, kelebihan tersebut segera diakui dalam laba rugi. Jika
penyesuaian tersebut menghasilkan penambahan pada harga perolehan aset,
Perusahaan akan mempertimbangkan apakah hal ini mengindikasikan bahwa
nilai tercatat aset yang baru mungkin tidak bisa dipulihkan secara penuh. Jika
terdapat indikasi tersebut, Perusahaan akan melakukan pengujian penurunan
nilai terhadap aset tersebut dengan melakukan estimasi atas nilai yang dapat
dipulihkan dan akan memperhitungkan setiap kerugian dari penurunan nilai
yang terjadi.
Page 257
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/18
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
n. Provisi (lanjutan)
ii. Provisi lain-lain
Provisi untuk biaya restrukturisasi, tuntutan hukum, atau hal-hal yang berkaitan
dengan lingkungan yang tidak berkaitan dengan penghentian aset, reklamasi
dan penutupan area pertambangan dan lainnya diakui ketika:
- Perusahaan memiliki kewajiban hukum atau konstruktif saat kini sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu;
- kemungkinan arus keluar sumber daya diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban tersebut; dan
- jumlahnya dapat diestimasi secara andal.
Jika terdapat sejumlah kewajiban serupa, maka kemungkinan arus keluar untuk
menyelesaikan kewajiban tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan
secara keseluruhan kelompok kewajiban. Walaupun kemungkinan arus keluar
sehubungan dengan setiap pos kewajiban tersebut kecil, terdapat kemungkinan
besar dibutuhkan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kelompok
kewajiban secara keseluruhan. Jika hal itu terjadi, maka provisi diakui.
Provisi diukur pada nilai kini dari estimasi terbaik manajemen atas pengeluaran
yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan menggunakan tingkat
diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian pasar kini atas nilai
waktu uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan.
Peningkatan provisi sehubungan dengan berlalunya waktu diakui sebagai biaya
keuangan.
o. Imbalan kerja karyawan
i. Imbalan pascakerja
Skema pensiun diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program
imbalan pasti, tergantung pada substansi ekonomi dari syarat dan kondisi
utama program tersebut. Program iuran pasti adalah program pensiun yang
mewajibkan Perusahaan membayar sejumlah iuran tertentu kepada entitas
terpisah. Perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk
membayar iuran lebih lanjut jika entitas tersebut tidak memiliki aset yang cukup
untuk membayar seluruh imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode
berjalan sebelumnya. Program imbalan pasti adalah program pensiun yang
bukan merupakan program iuran pasti. Program imbalan pasti adalah program
pensiun yang menentukan jumlah imbalan pensiun yang akan diterima seorang
pekerja pada saat pensiun, biasanya berdasarkan pada satu atau lebih faktor
seperti usia, masa kerja, dan kompensasi.
Perusahaan harus mencadangkan jumlah minimal imbalan pensiun sesuai
dengan peraturan ketenagakerjaan pada hukum yang berlaku di Indonesia
(“Peraturan Ketenagakerjaan”) atau Peraturan Perusahaan (“PP”), mana yang
lebih tinggi. Dimana Peraturan Ketenagakerjaan atau PP menentukan rumus
tertentu untuk menghitung jumlah minimal imbalan pensiun, pada dasarnya,
program pensiun berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan atau PP adalah
program imbalan pasti.
Sehubungan dengan program imbalan pasti, liabilitas diakui pada laporan posisi
keuangan setara dengan nilai kini liabilitas imbalan pasti pada akhir periode
pelaporan dan dihitung setiap tahun oleh aktuaris independen dengan
menggunakan metode Projected Unit Credit.
Page 258
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/19
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
o. Imbalan kerja karyawan (lanjutan)
i. Imbalan pascakerja (lanjutan)
Nilai kini liabilitas imbalan pasti ditentukan dengan mendiskontokan perkiraan
arus kas keluar yang diestimasi dengan menggunakan tingkat bunga obligasi
korporat berkualitas tinggi dalam denominasi mata uang dimana imbalan akan
dibayarkan dan memiliki jangka waktu jatuh tempo mendekati jangka waktu
kewajiban pensiun. Apabila tidak terdapat pasar aktif untuk obligasi korporat
tersebut, digunakan obligasi pemerintah.
Biaya jasa lalu diakui segera dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian atas
kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti diakui pada saat
kurtailmen atau penyelesaian tersebut terjadi.
Pengukuran kembali yang timbul dari penyesuaian pengalaman dan perubahan
asumsi-asumsi aktuarial dibebankan atau dikreditkan pada ekuitas dalam
laporan penghasilan komprehensif lain pada periode dimana beban tersebut
terjadi. Akumulasi saldo pengukuran kembali dilaporkan di saldo laba.
Untuk program iuran pasti, Perusahaan membayar iuran untuk program jaminan
hari tua dan jaminan pensiun yang dikelola Pemerintah, dengan dasar
kewajiban. Perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar lebih lanjut jika
iuran tersebut telah dibayarkan. Iuran tersebut diakui sebagai beban imbalan
kerja ketika jatuh tempo. Iuran dibayar dimuka diakui sebagai aset sepanjang
pengembalian dana atau pengurangan pembayaran masa depan
dimungkinkan.
ii. Pesangon pemutusan kontrak kerja
Pesangon pemutusan kontrak kerja dibayarkan ketika pekerja diberhentikan,
atau ketika pekerja menerima tawaran imbalan dari entitas atas terminasi
kontrak kerja. Perusahaan mengakui pesangon pemutusan kontrak kerja pada
tanggal yang lebih dahulu dari: (i) ketika Perusahaan tidak bisa lagi
membatalkan penawaran pesangon; dan (ii) ketika Perusahaan mengakui biaya
untuk restrukturisasi yang berada dalam lingkup PSAK No. 237, “Provisi,
Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” dan melibatkan pembayaran
pesangon pemutusan kontrak kerja. Dalam hal pekerja menerima tawaran
imbalan dari entitas atas terminasi kontrak kerja, pesangon pemutusan kontrak
kerja diukur berdasarkan ekspetasi jumlah karyawan yang menerima
penawaran tersebut. Pesangon pemutusan kontrak kerja yang jatuh tempo lebih
dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan didiskontokan ke nilai kini.
iii. Imbalan jangka panjang lainnya
Imbalan jangka panjang lainnya seperti cuti besar dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit dan didiskontokan ke nilai kini.
Imbalan ini dihitung dengan menggunakan metodologi yang sama dengan
metodologi yang digunakan dalam perhitungan program pensiun imbalan pasti,
kecuali untuk keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui segera pada laba
rugi.
Page 259
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/20
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
p. Modal saham
Saham biasa dikelompokkan sebagai ekuitas dan biaya langsung yang berkaitan
dengan penerbitan saham baru atau opsi disajikan sebagai pengurang ekuitas,
setelah dikurangi pajak, dari jumlah yang diterima.
q. Pengakuan pendapatan dan beban
Penjualan batubara
Berdasarkan PSAK No. 115 pengakuan pendapatan penjualan diakui pada setiap
penjualan individu ketika pengendalian beralih ke pelanggan. Pengendalian beralih
ke pelanggan dan pendapatan penjualan diakui ketika produk dimuat ke kapal di
mana batubara akan dikirim ke pelabuhan tujuan atau tempat pelanggan.
Perusahaan secara umum menjual batubara dengan ketentuan Free on Board
(“FOB”), di mana Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab untuk pengangkutan
atau asuransi setelah pengendalian barang telah beralih di pelabuhan muat. Untuk
penjualan batubara hanya ada satu kewajiban pelaksanaan, yaitu untuk penyediaan
produk pada titik di mana pengendalian dialihkan.
Pengakuan beban
Berdasarkan PSAK No. 201 pengakuan beban diakui pada saat terjadinya dengan
menggunakan metode akrual.
r. Pajak penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laba
rugi, kecuali jika pajak itu terkait dengan kejadian atau transaksi yang diakui di
penghasilan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, beban
pajak tersebut masing-masing diakui pada penghasilan komprehensif lain atau
secara langsung dicatat ke ekuitas.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atau yang
secara substantif berlaku pada akhir periode pelaporan. Manajemen secara periodik
mengevaluasi posisi yang diambil dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
sehubungan dengan situasi dimana aturan pajak yang berlaku membutuhkan
interpretasi atas peraturan pajak yang berlaku. Jika perlu, manajemen menentukan
provisi dibentuk berdasarkan jumlah yang diharapkan akan dibayarkan kepada
otoritas pajak.
Page 260
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/21
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
r. Pajak penghasilan (lanjutan)
Pajak penghasilan tangguhan diakui, dengan menggunakan metode liabilitas untuk
semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas
dengan nilai tercatatnya pada laporan keuangan. Namun, liabilitas pajak tangguhan
tidak diakui jika timbul dari pengakuan awal goodwill. Pajak penghasilan tangguhan
tidak diperhitungkan jika timbul pada saat pengakuan awal suatu aset dan liabilitas
yang timbul dari transaksi selain kombinasi bisnis yang pada saat transaksi tersebut
tidak mempengaruhi laba rugi akuntansi maupun laba rugi pajak. Pajak penghasilan
tangguhan ditentukan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada akhir
periode/tahun pelaporan dan diharapkan diterapkan jika aset pajak penghasilan
tangguhan direalisasikan atau liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.
Aset pajak penghasilan tangguhan diakui hanya jika besar kemungkinan jumlah
penghasilan kena pajak di masa depan akan memadai untuk dikompensasi dengan
perbedaan temporer yang masih dapat digunakan.
s. Royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”)
Perusahaan mengakui pembayaran royalti dan PNBP ke Pemerintah. Kewajiban
yang timbul dari ketentuan royalti dan PNBP dalam PKP2B diakui sebagai provisi
dan dicatat sebagai beban pokok pendapatan dan beban usaha.
t. Pembagian dividen
Pembayaran dividen kepada pemegang saham Perusahaan diakui sebagai
kewajiban dalam laporan keuangan pada periode ketika pembagian dividen telah
diumumkan.
u. Laba per saham
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham Perusahaan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham
biasa yang beredar pada periode berjalan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan menyesuaikan rata-rata tertimbang jumlah
saham biasa yang beredar untuk mengasumsikan konversi seluruh potensi saham
biasa yang dilutif.
v. Laporan segmen
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal
yang diberikan kepada pengambil keputusan operasional. Direksi merupakan
pengambil keputusan operasional yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan
sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi dan membuat keputusan strategis.
w. Aset takberwujud
Aset takberwujud diukur sebesar nilai perolehan pada pengakuan awal. Umur
manfaat aset takberwujud dinilai apakah terbatas atau tidak terbatas.
Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas
Setelah pengakuan awal, aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas dicatat
pada nilai perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan
nilai, jika ada. Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas diamortisasi dengan
menggunakan metode garis lurus selama umur manfaat ekonomi dan dievaluasi
apabila terdapat indikator adanya penurunan nilai. Aset takberwujud berupa
perangkat lunak diamortisasi menggunakan tarif 25% per tahun dengan estimasi
umur manfaat 4 tahun. Periode dan metode amortisasi untuk aset takberwujud
dengan umur manfaat terbatas ditelaah setiap akhir periode tutup buku.
Page 261
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/22
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
Penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi yang
mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan aset dan
liabilitas kontinjensi pada tanggal pelaporan, serta jumlah pendapatan dan beban selama
periode pelaporan. Estimasi, asumsi, dan pertimbangan tersebut dievaluasi secara terus
menerus dan berdasarkan pengalaman historis dan faktor-faktor lainnya, termasuk
harapan peristiwa di masa datang yang diyakini wajar berdasarkan kondisi yang ada.
Perusahaan telah mengidentifikasi hal-hal berikut dimana diperlukan pertimbangan,
estimasi, dan asumsi yang signifikan dan dimana hasil aktual dapat berbeda dari estimasi
tersebut jika menggunakan asumsi dan kondisi yang berbeda dan dapat mempengaruhi
secara material hasil keuangan atau posisi keuangan Perusahaan yang dilaporkan dalam
tahun mendatang.
a. Provisi atas kerugian kredit ekspektasian dari aset keuangan
Perusahaan menetapkan provisi penurunan nilai piutang usaha dengan mengukur
kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan penyisihan kerugian ekspektasian
seumur hidup untuk semua piutang usaha. Penentuan tingkat kerugian kredit
ekspektasian didasarkan pada profil pembayaran historis dari pelanggan dan
disesuaikan untuk mencerminkan informasi terkini dan informasi perkiraan masa
depan mengenai faktor-faktor makroekonomi yang mempengaruhi kemampuan
pelanggan untuk melunasi piutang. Ketidakpastian yang terkait dengan faktor-faktor
ini dapat mengakibatkan jumlah realisasi yang berbeda dari nilai provisi piutang
usaha yang dilaporkan.
Tingkat penyisihan individual dievaluasi oleh manajemen berdasarkan faktor-faktor
yang memberikan dampak pada kolektabilitas pelanggan. Dalam kasus ini,
Perusahaan menggunakan penilaian berdasarkan fakta dan kondisi terbaik yang
tersedia, termasuk tetapi tidak terbatas pada, lamanya hubungan Perusahaan
dengan pelanggan atau debitur dan status kredit berdasarkan laporan kredit pihak
ketiga dan faktor pasar yang diketahui, untuk mencatat cadangan atas pelanggan
terhadap jumlah yang harus dibayar dalam jumlah yang diharapkan dapat
dikumpulkan. Cadangan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan ketika informasi
tambahan yang diterima yang memengaruhi jumlah yang diestimasi.
b. Pajak penghasilan
Perhitungan beban pajak penghasilan memerlukan pertimbangan dan asumsi
dalam menentukan penyisihan modal dan pengurangan beban tertentu selama
proses estimasi. Secara khusus, perhitungan beban pajak penghasilan untuk
Perusahaan melibatkan penafsiran terhadap Undang-Undang dan peraturan
perpajakan yang berlaku serta PKP2B.
Semua pertimbangan dan estimasi yang dibuat manajemen seperti yang
diungkapkan di atas dapat dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP).
Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian dalam penentuan kewajiban pajak.
Resolusi posisi pajak yang diambil oleh Perusahaan dapat berlangsung bertahun-
tahun dan sangat sulit untuk memprediksi hasil akhirnya. Apabila terdapat
perbedaan perhitungan pajak dengan jumlah yang telah dicatat, perbedaan tersebut
akan berdampak pada pajak penghasilan dan pajak tangguhan dalam periode
dimana penentuan pajak tersebut dibuat.
Page 262
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/23
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
b. Pajak penghasilan (lanjutan)
Aset pajak tangguhan, dan perbedaan temporer lainnya, hanya diakui apabila
dianggap lebih mungkin daripada tidak bahwa aset tersebut dapat diterima kembali,
dimana hal ini tergantung pada kecukupan pembentukan laba kena pajak di masa
depan. Sama seperti “penurunan nilai aset non-keuangan” yang dibahas di bawah,
asumsi atas pembentukan laba kena pajak sangat dipengaruhi oleh estimasi dan
asumsi manajemen atas tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga
komoditas, dan lain-lain, yang mana terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga
ada kemungkinan bahwa perubahan estimasi dan asumsi akan mengubah proyeksi
laba kena pajak di masa mendatang.
c. Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Sebagaimana dibahas dalam Catatan 36 pada laporan keuangan ini, Peraturan
Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP No.
78”) mengatur aktivitas reklamasi dan penutupan tambang untuk pemegang Izin
Usaha Pertambangan (“IUP”)-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi, dan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen No. 7/2014”) mengatur tentang pelaksanaan reklamasi dan
kegiatan pasca penambangan dalam bisnis pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan peralihan dalam PP No. 78 menegaskan bahwa pemegang PKP2B juga
diwajibkan untuk mematuhi peraturan ini. Oleh karena itu, Perusahaan telah
menghitung provisi penutupan tambang atas dasar PP No. 78 tersebut.
Sebagaimana dibahas dalam Catatan 2n pada laporan keuangan ini, pengeluaran
reklamasi, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang terkait dengan pemulihan area
yang terganggu selama fase produksi dibebankan ke beban pokok pendapatan
ketika kewajiban yang berkaitan dengan pemulihan tersebut timbul selama proses
penambangan. Reklamasi area yang terganggu dan pembongkaran aset
pertambangan dan aset berumur panjang lainnya akan dilakukan beberapa tahun
mendatang dan persyaratan atas reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi
ekspektasi lingkungan, keamanan dan publik. Dengan demikian, waktu dan jumlah
arus kas masa mendatang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada
setiap tanggal pelaporan dipengaruhi pada ketidakpastian yang signifikan.
Perubahan dalam masa operasi, perkiraan biaya masa mendatang, waktu kegiatan,
tingkat diskonto, dan tingkat inflasi dapat berdampak material pada laporan
keuangan Perusahaan. Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan provisi
pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang mencakup umur
operasi, perkiraan biaya di masa mendatang, waktu pelaksanaan kegiatan, tingkat
diskonto, dan tingkat inflasi.
Page 263
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/24
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
d. Estimasi cadangan
Cadangan batubara adalah bagian sumber daya batubara yang secara ekonomis
dapat ditambang, yang menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut
pendapat orang yang kompeten yang membuat perkiraan tersebut, dapat menjadi
dasar proyek yang layak secara teknis dan ekonomis, setelah memperhitungkan
“Faktor Pengubah” yang relevan secara material.
Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi
sumber daya batubara menjadi cadangan batubara. Ini termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, faktor penambangan (antara lain faktor geologi dan teknis termasuk
kuantitas dan kualitas, teknik produksi dan rasio pengupasan berdasarkan karakter
endapan), faktor pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain beban
pokok pendapatan, biaya transportasi, pengeluaran modal di masa depan,
kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar), faktor pemasaran (antara lain
permintaan komoditas dan harga komoditas), faktor hukum, lingkungan, sosial dan
pemerintahan.
Perusahaan menentukan dan melaporkan cadangan batubaranya berdasarkan
prinsip-prinsip Australasian Joint Ore Reserves Committee (“JORC”) untuk
Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya Mineral dan Cadangan Bijih yang
merupakan anggota Komite Standar Pelaporan Internasional Cadangan Mineral
(“CRIRSCO”).
Karena asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan cadangan berubah
dari tahun ke tahun dan karena data geologi tambahan dihasilkan selama operasi
berlangsung, perkiraan cadangan dapat berubah dari tahun ke tahun. Perubahan
dalam perkiraan cadangan dapat memengaruhi hasil keuangan dan posisi
keuangan Perusahaan dalam berbagai cara, diantaranya:
• Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa
depan.
• Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat
berubah dimana beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan metode unit
produksi, atau dimana masa manfaat ekonomi umur aset berubah.
• Ketentuan untuk penutupan tambang dapat berubah jika perubahan dalam
perkiraan cadangan memengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan
ini.
• Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan
estimasi atas kemungkinan terpulihkannya manfaat pajak.
Page 264
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/25
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
e. Penurunan aset non-keuangan
Jumlah yang dapat dipulihkan dari sebuah aset atau sekelompok aset penghasil kas
diukur pada nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual
atau nilai pakai. Penentuan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau nilai pakai
mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi mengenai tingkat
produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas (mempertimbangkan
harga saat ini dan harga masa lalu, tren harga, dan faktor terkait), cadangan (lihat
‘Estimasi Cadangan’), biaya operasional, biaya penutupan dan rehabilitasi, tingkat
diskonto, pengeluaran modal di masa mendatang, dan jangka waktu PKP2B,
termasuk potensi perpanjangan.
Estimasi dan asumsi ini terpapar pada risiko dan ketidakpastian, dan oleh karena itu
ada kemungkinan bahwa perubahan keadaan akan mengubah proyeksi ini, yang
dapat mempengaruhi nilai aset yang dapat dipulihkan kembali. Dalam keadaan
seperti itu, sebagian atau seluruh nilai tercatat aset dapat mengalami penurunan
nilai atau beban penurunan nilai dapat dikurangi dengan dampak yang dicatat dalam
laba rugi.
f. Estimasi masa manfaat aset tetap
Perusahaan mengestimasi masa manfaat aset tetapnya berdasarkan pemanfaatan
aset yang diharapkan dan didukung dengan rencana dan strategi bisnis yang juga
mempertimbangkan perilaku pasar yang diharapkan. Estimasi masa manfaat aset
tetap didasarkan pada penilaian Perusahaan terhadap praktik industri, evaluasi
teknis internal, dan pengalaman dengan aset serupa. Estimasi masa manfaat
ditelaah setidaknya setiap akhir periode pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi
berbeda dari estimasi sebelumnya karena pemakaian dan kerusakan fisik,
keusangan teknis atau komersial, dan batasan hukum atau pembatasan lain atas
penggunaan aset. Namun, ada kemungkinan bahwa hasil operasi di masa
mendatang dapat terpengaruh secara material oleh perubahan estimasi yang
disebabkan oleh perubahan faktor-faktor yang disebutkan di atas.
g. Estimasi nilai wajar
Investasi dalam instrumen utang yang dicatat berdasarkan biaya perolehan
diamortisasi merupakan obligasi dengan bunga tetap dan jatuh tempo di masa
depan. Perusahaan menangguhkan selisih awal antara nilai wajar dan harga
transaksi saat pengakuan awal, dan mengakui selisih tersebut sebagai keuntungan
atau kerugian hanya apabila input-input pasar telah dapat diobservasi.
Page 265
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/26
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DI BANK
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Dolar AS
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”) 195.080 95.344 258.781
PT Bank UOB Indonesia (“UOB”) 83.994 92.047 83
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Bank Mandiri”) 31.780 31.643 126.176
PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) - - 5
Total rekening Dolar AS 310.854 219.034 385.045
Rupiah
BRI 8.702 4.196 20
UOB 582 3.852 4.924
Bank Mandiri 568 423 10.983
OCBC - - 4
Total rekening Rupiah 9.852 8.471 15.931
Total kas di bank 320.706 227.505 400.976
Tidak ada kas di bank yang dijaminkan dan ditempatkan pada pihak berelasi.
Kas di bank termasuk kas yang disimpan pada rekening khusus devisa hasil ekspor dari
sumber daya alam sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36/2023 dan Peraturan
Pemerintah No. 8/2025 (Catatan 26p).
5. DEPOSITO BERJANGKA YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Deposito berjangka - Dolar AS
BRI 12.685 6.897 4.910
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya ditempatkan sebagai jaminan deposito
sesuai dengan PKP2B, serta sebagai jaminan reklamasi dan penutupan tambang
(Catatan 36) termasuk bunga yang diperpanjang otomatis pada saat jatuh tempo.
Tingkat suku bunga kontraktual deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya selama
periode/tahun berjalan disajikan adalah sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Dolar AS 4,00% 4,00% 4,00%
Tidak ada deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya dengan pihak berelasi.
Page 266
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/27
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
6. INVESTASI LAIN-LAIN
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi 88.272 89.381 -
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi terdiri dari investasi dalam instrumen
utang yang memiliki tingkat bunga tetap per tahun dan jangka waktu jatuh tempo antara
lima hingga tujuh tahun sejak tanggal penerbitan. Instrumen utang memiliki peringkat
kredit AAA(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Eksposur maksimum atas risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebesar nilai
tercatat investasi pada instrumen utang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada
biaya perolehan diamortisasi.
Investasi lain-lain didenominasikan dalam mata uang Rupiah.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 tidak ada investasi lain-lain
pada pihak berelasi.
Lihat Catatan 28 untuk informasi nilai wajar dari investasi lain-lain.
7. PIUTANG USAHA
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Pihak berelasi
Dolar AS 64.654 90.250 47.312
Sub-total 64.654 90.250 47.312
Pihak ketiga
Rupiah 46.694 25.037 19.397
Dolar AS 5.936 31.067 18.280
Sub-total 52.630 56.104 37.677
Total 117.284 146.354 84.989
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Lancar 117.284 146.354 84.989
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, seluruh piutang
usaha bersifat lancar dan tidak memiliki sejarah gagal bayar sehingga cadangan kerugian
kredit ekspektasian tidak diperlukan, serta tidak terdapat denda, bunga dan jaminan
apapun terkait dengan piutang usaha ini.
Lihat Catatan 25 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Lihat Catatan 28b untuk informasi tentang risiko kredit Perusahaan.
Page 267
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/28
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
8. PERSEDIAAN
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Batubara 67.407 50.999 39.525
Bahan bakar dan minyak pelumas 18.465 17.916 12.150
Suku cadang 8.091 7.811 6.904
Peralatan dan perlengkapan 1.037 743 1.345
Total 95.000 77.469 59.924
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, biaya persediaan
yang diakui sebagai beban pokok pendapatan adalah sebesar AS$122.012 (untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025: AS$507.025 dan 31 Desember 2024:
AS$510.609).
Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa semua persediaan dapat digunakan atau
dijual dan nilai realisasi neto persediaan masih melebihi nilai tercatat persediaan,
sehingga tidak diperlukan adanya penyisihan untuk persediaan usang dan penurunan nilai
pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2026, persediaan tertentu Perusahaan diasuransikan terhadap
risiko kerusakan signifikan dengan nilai pertanggungan sebesar AS$61.401
(31 Desember 2025: AS$61.401 dan 31 Desember 2024: AS$50.830) melalui beberapa
perusahaan asuransi pihak ketiga dengan PT Asuransi Central Asia sebagai leader.
Manajemen berpendapat bahwa persediaan telah diasuransikan secara memadai untuk
menutupi risiko kehilangan dan kerusakan.
9. PROPERTI PERTAMBANGAN
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Harga perolehan
Saldo awal 210.801 202.966 201.671
Penambahan 156 7.835 1.295
Saldo akhir 210.957 210.801 202.966
Akumulasi amortisasi
Saldo awal (56.365) (41.213) (27.612)
Amortisasi (3.487) (15.152) (13.601)
Saldo akhir (59.852) (56.365) (41.213)
Total nilai tercatat 151.105 154.436 161.753
Tambang Perusahaan berlokasi di Lampunut, Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Seluruh amortisasi properti pertambangan dialokasikan ke beban pokok pendapatan
(Catatan 22).
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen
berpendapat bahwa tidak ada indikasi penurunan nilai properti pertambangan.
Page 268
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/29
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP
31 Maret 2026
Saldo Saldo
awal Penambahan Reklasifikasi Pengurangan akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 536 - - - 536
Bangunan dan infrastruktur 181.815 - 1.829 (163) 183.481
Fasilitas peremukan dan pengolahan 195.764 - 32 - 195.796
Jalan dan jembatan 190.400 - 1.137 - 191.537
Peralatan kantor 648 - - - 648
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan 16.504 24 117 - 16.645
Sub-total 585.667 24 3.115 (163) 588.643
Aset dalam pembangunan 13.325 4.499 (3.115) - 14.709
Aset hak-guna
Bangunan dan infrastruktur 1.348 12 - - 1.360
Jalan dan jembatan 6.935 - - - 6.935
Peralatan kantor 109 - - - 109
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan 3.289 - - - 3.289
Sub-total 11.681 12 - - 11.693
Total 610.673 4.535 - (163) 615.045
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan dan infrastruktur (37.927) (2.774) - - (40.701)
Fasilitas peremukan dan pengolahan (37.728) (2.440) - - (40.168)
Jalan dan jembatan (26.026) (2.160) - - (28.186)
Peralatan kantor (435) (29) - - (464)
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan (10.507) (481) - - (10.988)
Sub-total (112.623) (7.884) - - (120.507)
Aset hak-guna
Bangunan dan infrastruktur (1.042) (43) - - (1.085)
Jalan dan jembatan (1.617) (69) - - (1.686)
Peralatan kantor (105) (4) - - (109)
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan (2.396) (292) - - (2.688)
Sub-total (5.160) (408) - - (5.568)
Total (117.783) (8.292) - - (126.075)
Nilai buku neto 492.890 488.970
Page 269
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/30
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan)
31 Desember 2025
Saldo Saldo
awal Penambahan Reklasifikasi Pengurangan akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 536 - - - 536
Bangunan dan infrastruktur 142.039 723 39.053 - 181.815
Fasilitas peremukan dan pengolahan 157.042 224 38.862 (364) 195.764
Jalan dan jembatan 134.803 - 55.597 190.400
Peralatan kantor 617 31 - - 648
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan 15.397 203 975 (71) 16.504
Sub-total 450.434 1.181 134.487 (435) 585.667
Aset dalam pembangunan 94.965 52.847 (134.487) - 13.325
Aset hak-guna
Bangunan dan infrastruktur 1.398 10 - (60) 1.348
Jalan dan jembatan 6.935 - - - 6.935
Peralatan kantor 109 - - - 109
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan 2.836 453 - - 3.289
Sub-total 11.278 463 - (60) 11.681
Total 556.677 54.491 - (495) 610.673
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan dan infrastruktur (28.812) (9.115) - - (37.927)
Fasilitas peremukan dan pengolahan (29.247) (8.595) - 114 (37.728)
Jalan dan jembatan (20.904) (5.122) - - (26.026)
Peralatan kantor (318) (117) - - (435)
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan (8.692) (1.860) - 45 (10.507)
Sub-total (87.973) (24.809) - 159 (112.623)
Aset hak-guna
Bangunan dan infrastruktur (922) (180) - 60 (1.042)
Jalan dan jembatan (1.340) (277) - - (1.617)
Peralatan kantor (85) (20) - - (105)
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan (1.485) (911) - - (2.396)
Sub-total (3.832) (1.388) - 60 (5.160)
Total (91.805) (26.197) - 219 (117.783)
Nilai buku neto 464.872 492.890
Page 270
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/31
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan)
31 Desember 2024
Saldo Saldo
awal Penambahan Reklasifikasi Pengurangan akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 536 - - - 536
Bangunan dan infrastruktur 81.650 28.297 32.092 - 142.039
Fasilitas peremukan dan pengolahan 150.261 6.739 42 - 157.042
Jalan dan jembatan 133.713 54 1.036 - 134.803
Peralatan kantor 476 44 97 - 617
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan 13.444 1.407 546 - 15.397
Sub-total 380.080 36.541 33.813 - 450.434
Aset dalam pembangunan 50.071 78.707 (33.813) - 94.965
Aset hak-guna
Bangunan dan infrastruktur 21.089 - - (19.691) 1.398
Jalan dan jembatan 6.935 - - - 6.935
Peralatan kantor 72 59 - (22) 109
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan 17.488 87 - (14.739) 2.836
Sub-total 45.584 146 - (34.452) 11.278
Total 475.735 115.394 - (34.452) 556.677
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan dan infrastruktur (23.232) (5.580) - - (28.812)
Fasilitas peremukan dan pengolahan (22.472) (6.775) - - (29.247)
Jalan dan jembatan (16.361) (4.543) - - (20.904)
Peralatan kantor (218) (100) - - (318)
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan (6.929) (1.763) - - (8.692)
Sub-total (69.212) (18.761) - - (87.973)
Aset hak-guna
Bangunan dan infrastruktur (15.812) (1.794) - 16.684 (922)
Jalan dan jembatan (1.063) (277) - - (1.340)
Peralatan kantor (65) (20) - - (85)
Mesin, peralatan operasional
dan kendaraan (11.970) (2.015) - 12.500 (1.485)
Sub-total (28.910) (4.106) - 29.184 (3.832)
Total (98.122) (22.867) - 29.184 (91.805)
Nilai buku neto 377.613 464.872
Beban penyusutan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dan 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dialokasikan sebagai berikut:
31 Maret
2025 31 31
31 Maret (tidak Desember Desember
2026 diaudit) 2025 2024
Beban pokok pendapatan
(Catatan 22) 8.252 5.783 26.014 22.684
Beban usaha (Catatan 23) 40 46 183 183
Total 8.292 5.829 26.197 22.867
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen
berpendapat bahwa tidak ada indikasi penurunan nilai aset tetap.
Page 271
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/32
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan)
Pada tanggal 31 Maret 2026, aset tetap kecuali untuk aset tetap yang tidak bisa diasuransi
antara lain seperti tanah, aset dalam pembangunan dan aset hak guna Perusahaan telah
diasuransikan terhadap semua risiko kerusakan dengan total pertanggungan kurang lebih
sebesar AS$476.811 (31 Desember 2025: AS$476.811 dan 31 Desember 2024:
AS$380.289) melalui beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga dengan PT Asuransi
Central Asia sebagai leader. Manajemen berpendapat bahwa aset tetap telah
diasuransikan secara memadai untuk menutupi risiko kerusakan.
Aset dalam pembangunan
Aset dalam pembangunan merupakan proyek yang belum selesai pada tanggal laporan
posisi keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Persentase Akumulasi Estimasi
Aset dalam pembangunan penyelesaian biaya penyelesaian
31 Maret 2026
Bangunan dan infrastuktur 1% - 99% 10.728 April 2026 - Desember 2028
Jalan dan jembatan 1% - 50% 3.900 Juni 2026 - Desember 2027
Mesin, peralatan
operasional dan kendaraan 1% - 2% 81 Desember 2027
Total 14.709
31 Desember 2025
Bangunan dan infrastuktur 1% - 99% 11.167 Januari - Desember 2026
Jalan dan jembatan 1% - 90% 2.092 Februari 2026 - Desember 2027
Mesin, peralatan
operasional dan kendaraan 5% - 98% 66 Desember 2026
Total 13.325
31 Desember 2024
Bangunan dan infrastuktur 2% - 99% 7.731 Januari - Desember 2025
Jalan dan jembatan 53% - 99% 37.469 Februari - November 2026
Mesin, peralatan
operasional dan kendaraan 5% - 98% 49.765 Februari - Desember 2026
Total 94.965
Tidak ada biaya pinjaman yang dikapitalisasi untuk pembangunan aset tetap.
Pada tanggal 31 Maret 2026, nilai wajar dan nilai buku aset tetap tertentu adalah sebesar
AS$510.887 dan AS$468.136 dan termasuk dalam hierarki nilai wajar Tingkat 3. Nilai
wajar tersebut dihitung menggunakan pendekatan pasar dan biaya dengan penanggung
jawab penilai Timbul Nauli Nainggolan, S.E., MAPPI (Cert), berdasarkan laporan penilaian
independen No. 00224/2.0103-00/PP/02/0123/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari Kantor
Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Benedictus Darmapuspita dan Rekan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, harga perolehan atas aset tetap Perusahaan yang telah
habis nilai buku netonya tetapi masih dipakai sebesar AS$10.363 (31 Desember 2025:
AS$10.005 dan 31 Desember 2024: AS$ 9.752).
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat aset tetap yang
untuk sementara tidak digunakan.
Tidak terdapat aset tetap yang dihentikan penggunaannya atau diklasifikasikan sebagai
aset tersedia untuk dijual.
Page 272
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/33
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan)
Lihat Catatan 26v untuk informasi mengenai komitmen belanja modal.
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
11. UTANG USAHA
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Pihak berelasi 29.086 35.500 33.867
Pihak ketiga 10.013 11.274 8.107
Total 39.099 46.774 41.974
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh utang usaha
didenominasikan dalam mata uang Rupiah dan tidak ada persyaratan jaminan yang harus
dipenuhi oleh Perusahaan.
Saldo utang usaha terutama berasal dari jasa pertambangan batubara, pembelian bahan
bakar, jasa pengangkutan batubara dan biaya operasional.
Utang usaha tidak dijaminkan dan seluruh utang usaha belum jatuh tempo.
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
12. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Pemasok dan kontraktor 52.410 55.617 56.454
Cadangan untuk pembayaran penetapan
Pemerintah (Catatan 26j) - - 8.186
Lain-lain 4.954 1.950 3.535
Total 57.364 57.567 68.175
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
13. UTANG ROYALTI
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Utang royalti kepada Pemerintah 32.396 29.527 20.134
Utang royalti kepada Pemerintah merupakan subjek audit oleh Direktorat Mineral dan
Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“KESDM”).
Page 273
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/34
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
14. PROVISI PEMBONGKARAN, REHABILITASI, REKLAMASI, DAN PENUTUPAN
TAMBANG
Mutasi provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang adalah
sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Saldo awal 23.998 20.206 17.387
(Pengurangan)/penambahan (958) 3.740 2.747
Realisasi (105) (751) (530)
Akresi (Catatan 24) 170 803 602
Saldo akhir 23.105 23.998 20.206
(Pengurangan)/penambahan provisi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 dialokasikan sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Beban pokok pendapatan (795) 3.017 2.611
Aset tetap (163) 723 136
Total (958) 3.740 2.747
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan provisi pembongkaran, rehabilitasi,
reklamasi, dan penutupan tambang pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Tingkat inflasi 2,70% - 3,00% 1,90% - 3,30% 2,50% - 3,10%
Tingkat diskonto 5,55% - 6,94% 4,48% - 6,70% 5,49% - 7,11%
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan provisi
yang dibuat oleh Perusahaan untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 (Catatan 26h) dan PP No. 78
(Catatan 36) untuk rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas reklamasi dan penutupan
tambang atas usaha penambangan batubara.
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi
dan penutupan tambang pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur
pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PP No. 78.
Page 274
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/35
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
15. LIABILITAS SEWA
Perusahaan menandatangani beberapa perjanjian sewa yang berkaitan dengan sewa
gedung, peralatan kantor, peralatan operasional dan kendaraan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap berkisar dari dua sampai dengan sepuluh tahun.
Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan
yang berbeda.
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
PT Transkon Jaya Tbk 517 745 1.251
PT Azbindo Nusantara 283 328 505
Lain-lain 15 16 61
Total 815 1.089 1.817
Dikurangi: bagian jangka pendek (662) (878) (1.176)
Bagian jangka panjang 153 211 641
Syarat dan ketentuan yang disepakati antara Perusahaan dengan PT Transkon Jaya Tbk
adalah pemberian sewa kendaraan oleh PT Transkon Jaya Tbk untuk menunjang
kegiatan operasional Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2027,
dimana kelengkapan standar dan surat-surat yang disyaratkan oleh pihak berwajib serta
semua risiko atas kepatuhan surat-surat tersebut menjadi tanggung jawab PT Transkon
Jaya Tbk. Adapun untuk penyediaan bahan bakar untuk kendaraan menjadi tanggung
jawab Perusahaan. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan selambatnya 30 hari
kalender setelah dokumen tagihan diterima dengan lengkap oleh Perusahaan.
Selain itu, terdapat kesepakatan dengan PT Azbindo Nusantara terkait sewa gedung
kantor dengan jangka waktu maksimal 10 tahun yang berakhir pada 31 Oktober 2027,
dengan hak Perusahaan untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sewa. Adapun
pembayaran sewa dilakukan setiap 3 bulan dimuka dan dijaminkan dengan sejumlah uang
jaminan yang disepakati dalam perjanjian.
Sedangkan, liabilitas sewa lain-lain merupakan beberapa perjanjian sewa dengan pihak
ketiga atas bangunan dan peralatan kantor di lokasi pertambangan, dengan jangka waktu
sampai dengan 31 Desember 2028, dengan hak Perusahaan untuk memperoleh
perpanjangan jangka waktu sewa. Adapun pembayaran sewa dilakukan setiap tahun dan
tidak ada jaminan yang disepakati dalam perjanjian.
Page 275
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/36
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
15. LIABILITAS SEWA (lanjutan)
Laporan laba rugi Perusahaan termasuk menyajikan jumlah yang berkaitan dengan sewa:
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Biaya bunga (disajikan sebagai
bagian dari biaya keuangan)
(Catatan 24) 20 34 107 389
Biaya yang berkaitan dengan
pembayaran sewa variabel tidak
termasuk dalam kewajiban sewa
(disajikan sebagai bagian dari
beban pokok pendapatan) 516 778 1.244 2.481
Beban terkait sewa jangka pendek
(disajikan sebagai bagian dari
beban pokok pendapatan) 54 39 184 186
Biaya yang berkaitan dengan sewa
aset bernilai rendah yang bukan
merupakan sewa jangka pendek
(disajikan sebagai bagian dari
beban pokok pendapatan) 43 59 189 103
Jumlah pengeluaran kas untuk seluruh sewa selama periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025 masing-masing adalah sebesar AS$908
dan AS$1.183 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing sebesar AS$2.861 dan AS$5.975.
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
16. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan pascakerja jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026,
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana
& Rekan, aktuaris independen, berdasarkan laporannya masing-masing tertanggal 21 Mei
2026, 23 Januari 2026 dan 22 Januari 2025.
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pascakerja
karyawan Perusahaan adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Tingkat diskonto 7,00% 6,50% 7,00%
Tingkat kenaikan gaji 5,00% 5,00% 5,00%
Umur normal pensiun 55 55 55
Tingkat mortalitas dari Tabel Mortalitas Indonesia 100% of TMI IV 100% of TMI IV 100% of TMI IV
Page 276
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/37
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
16. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)
Melalui program pensiun imbalan pasti, Perusahaan menghadapi sejumlah risiko
signifikan sebagai berikut:
1) Perubahan tingkat diskonto
Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program.
2) Tingkat kenaikan gaji
Liabilitas imbalan pensiun Perusahaan berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji,
dan semakin tinggi tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya
liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Dampak terhadap
liabilitas imbalan pasti
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi asumsi Asumsi
Tingkat diskonto 1% (196) 220
Tingkat kenaikan gaji 1% 219 (198)
Total liabilitas imbalan kerja yang dicatat di laporan posisi keuangan pada tanggal 31
Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Liabilitas imbalan pascakerja 3.397 3.530 2.093
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 680 702 552
Total 4.077 4.232 2.645
Dikurangi: bagian jangka pendek (811) (687) -
Bagian jangka panjang 3.266 3.545 2.645
Page 277
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/38
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
16. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan kerja Perusahaan adalah sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Pada awal periode/tahun 4.232 2.645 2.388
Penyesuaian atas mutasi karyawan (102) 1.011 77
Biaya jasa kini 151 597 521
Biaya bunga 65 248 156
Pengukuran kembali:
- (Keuntungan)/kerugian dari perubahan
asumsi keuangan (108) 114 (53)
- (Keuntungan)/kerugian dari penyesuaian
pengalaman (98) 49 (44)
Imbalan yang dibayar (11) (303) (282)
Perubahan selisih kurs (52) (129) (118)
Pada akhir periode/tahun 4.077 4.232 2.645
Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Biaya jasa kini 151 597 521
Biaya bunga 65 248 156
Pengukuran kembali:
- (Keuntungan)/kerugian dari perubahan
asumsi keuangan (18) 31 (7)
- (Keuntungan)/kerugian dari penyesuaian
pengalaman (13) 19 (3)
Penyesuaian atas mutasi karyawan (102) 1.011 77
Keuntungan selisih kurs (52) (129) (118)
Total 31 1.777 626
Perusahaan tidak memiliki aset program yang didanai untuk kewajiban imbalan
pascakerja.
Durasi rata-rata tertimbang kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026 berkisar
11,19 tahun (31 Desember 2025: berkisar 11,39 tahun dan 31 Desember 2024: berkisar
13,02).
Page 278
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/39
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
16. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)
Perkiraan analisis jatuh tempo atas imbalan kerja tidak terdiskonto pada tanggal
31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Kurang dari Antara Antara Lebih dari
Imbalan kerja 1 tahun 1-2 tahun 2-5 tahun 5 tahun Total
31 Maret 2026 811 1.604 931 17.164 20.510
31 Desember 2025 687 994 1.784 17.907 21.372
31 Desember 2024 145 707 1.316 16.427 18.595
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa estimasi liabilitas yang disediakan untuk
imbalan pascakerja telah memadai untuk menutupi seluruh kebutuhan imbalan
pascakerja yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan.
17. MODAL SAHAM
Pemegang saham Perusahaan per tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Persentase
Pemegang saham saham Nilai (AS$) kepemilikan (%)
ATDI 157.696.359 157.695 99,99
Adaro International Singapore Pte. Ltd.
(“AIS”) 1 1 0,01
Total 157.696.360 157.696 100,00
Saham biasa memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh dividen dan hasil
dari pembubaran Perusahaan sesuai dengan proporsi jumlah lembar dan jumlah yang
dibayarkan atas saham yang dimiliki.
18. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Tambahan modal disetor merupakan selisih antara saham yang diterbitkan dan dibayar
penuh oleh AIS karena perbedaan kurs yang diakui pada tahun 2020 dan 2023 masing-
masing sebesar AS$4.750 dan sebesar AS$690 pada tahun 2023 atas saham yang
diterbitkan dan dibayar penuh oleh AIS di Perusahaan. Saldo tambahan modal disetor
pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah masing-
masing sebesar AS$5.440.
Page 279
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/40
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
19. SALDO LABA
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (berikut
setiap perubahan terhadapnya), Perusahaan diharuskan untuk membentuk cadangan
umum dari laba bersih sejumlah minimal 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor penuh. Cadangan umum ini disajikan sebagai saldo laba dicadangkan pada
laporan posisi keuangan.
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan tertanggal 4 Juni 2025, Pemegang Saham Perusahaan menyetujui antara
lain, pembentukan cadangan umum sebesar AS$4.381 dan pembagian dividen tunai
untuk tahun 2024 dengan total sebesar AS$410.799 (AS$2,6/saham) yang terdiri dari
dividen tunai interim tahun 2024 sebesar AS$150.600 (AS$0,96/saham) dan dividen tunai
final tahun 2024 sebesar AS$260.199 (AS$1,65/saham). Dividen tunai tahun 2024 ini,
telah dibayarkan pada April 2024 sebesar AS$92.725, November 2024 sebesar
AS$57.875, Juni 2025 sebesar AS$173.778, Agustus 2025 sebesar AS$75.700, dan
Desember 2025 sebesar AS$10.721.
Pada tanggal 29 April 2026, antara lain telah disetujui pembentukan cadangan umum
sebesar AS$2.930 dan pembagian dividen tunai untuk tahun 2025 sejumlah AS$236.545
(AS$1,5/saham - nilai penuh). Dividen tunai tahun 2025 ini telah dibayarkan pada tanggal
4 Mei 2026 sejumlah AS$120.000, sedangkan sisanya sebesar AS$116.545 masih
terutang sampai dengan laporan keuangan ini diterbitkan.
20. PERPAJAKAN
a. Pajak dibayar dimuka
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) 34.492 34.492 -
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) 11.297 14.217 15.971
Pajak penghasilan (“PPh”) pasal 21 - 168 155
Total pajak dibayar dimuka 45.789 48.877 16.126
b. Utang pajak penghasilan
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Utang PPh pasal 25 6.014 9.047 -
Utang PPh Badan 1.521 - 5.597
Total utang pajak penghasilan 7.535 9.047 5.597
Page 280
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/41
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
20. PERPAJAKAN (lanjutan)
c. Utang pajak lainnya
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
PPh pasal 23/26 249 331 317
PPh pasal 15 172 181 150
PPh pasal 21 111 - -
PPh pasal 4(2) 28 39 61
Total 560 551 528
d. Beban pajak penghasilan
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Kini 24.111 16.308 78.549 116.585
Tangguhan 395 495 1.001 3.109
Penyesuaian pajak
periode sebelumnya - - (728) (267)
Total 24.506 16.803 78.822 119.427
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lainnya dengan estimasi pajak penghasilan adalah
sebagai berikut:
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Laba sebelum pajak
penghasilan 116.155 81.195 371.820 557.489
Koreksi fiskal:
Beban yang tidak dapat
dikurangkan menurut pajak (2.094) (14) 6.384 4.824
Penghasilan yang telah
dikenakan pajak final (2.668) (4.804) (16.614) (18.249)
Liabilitas sewa 145 (73) (1.151) (9.027)
Amortisasi aset pertambangan (239) (226) 282 (2.172)
Liabilitas imbalan kerja 710 525 961 170
Penyusutan aset tetap (2) (1.354) (6.118) 2.698
Pembalikan cadangan untuk
pembayaran penetapan
Pemerintah - - - (7.790)
Liabilitas dan provisi
jangka pendek lainnya (2.412) (1.121) 1.478 1.993
Penghasilan kena pajak 109.595 74.128 357.042 529.936
Beban pajak penghasilan
Perusahaan 24.111 16.308 78.549 116.585
Dikurangi:
Pajak dibayar dimuka (22.590) (27.901) (113.041) (110.988)
Kekurangan/(kelebihan)
pembayaran pajak
penghasilan Perusahaan 1.521 (11.593) (34.492) 5.597
Laba kena pajak yang dihasilkan dari rekonsiliasi fiskal tahun 2025 dan 2024
digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan penyampaian SPT Tahunan PPh
Badan kepada otoritas perpajakan.
Page 281
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/42
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
20. PERPAJAKAN (lanjutan)
d. Beban pajak penghasilan (lanjutan)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan menggunakan tarif pajak yang berlaku
atas laba sebelum pajak penghasilan dan beban pajak penghasilan yang dilaporkan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya adalah sebagai
berikut:
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Laba sebelum pajak
penghasilan 116.155 81.195 371.820 557.489
Pajak penghasilan dihitung
dengan tarif pajak yang
berlaku sebesar 22%. 25.554 17.863 81.800 122.647
Biaya yang tidak dapat
dikurangkan (461) (3) 1.405 1.061
Penghasilan yang dikenakan
pajak final (587) (1.057) (3.655) (4.014)
Beban pajak penghasilan dari
penyesuaian pajak tahun
sebelumnya - - (728) (267)
Beban pajak penghasilan 24.506 16.803 78.822 119.427
Pada tanggal 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia
mengesahkan PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global
Berdasarkan Kesepakatan Internasional. PMK 136/2024 diberlakukan di Indonesia,
yurisdiksi tempat Perseroan didirikan, sejak 1 Januari 2025. Perusahaan berada
dalam cakupan ketentuan model Organisation for Economic Co-operation and
Development (“OECD”) Pilar Dua dan menerapkan pengecualian atas pengakuan
dan pengungkapan informasi tentang aset dan kewajiban pajak tangguhan yang
berkaitan dengan pajak penghasilan Pilar Dua sejak 1 Januari 2025.
Entitas induk utama Perusahaan berada dalam cakupan peraturan yang telah
ditetapkan atau secara substansial telah ditetapkan, dan telah melakukan penilaian
atas potensi eksposur Perusahaan terhadap pajak penghasilan Pilar Dua.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, tingkat pajak efektif di yurisdiksi tempat
Perusahaan beroperasi berada di atas 15%. Oleh karena itu, tidak diperlukan
tambahan beban pajak penghasilan yang berkaitan dengan Pilar Dua untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Perusahaan terus memantau perkembangan legislasi terkait Pilar Dua, seiring
dengan implementasi model regulasi Pilar Dua oleh negara-negara lain, untuk
menganalisis potensi dampak di masa depan terhadap hasil operasional dan posisi
keuangan.
Page 282
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/43
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
20. PERPAJAKAN (lanjutan)
e. Liabilitas pajak tangguhan
31 Maret 2026
(Dibebankan)/
dikreditkan Dikreditkan
Saldo ke laba pada Saldo
awal atau rugi ekuitas akhir
Properti pertambangan 946 (53) - 893
Aset tetap (7.551) 1 - (7.550)
Liabilitas sewa 147 32 - 179
Liabilitas imbalan kerja 780 156 (39) 897
Liabilitas dan provisi
jangka pendek lainnya 763 (531) - 232
Total (4.915) (395) (39) (5.349)
31 Desember 2025
(Dibebankan)/
dikreditkan Dibebankan
Saldo ke laba pada Saldo
awal atau rugi ekuitas akhir
Properti pertambangan 884 62 - 946
Aset tetap (6.205) (1.346) - (7.551)
Liabilitas sewa 400 (253) - 147
Liabilitas imbalan kerja 544 211 25 780
Liabilitas dan provisi
jangka pendek lainnya 438 325 - 763
Total (3.939) (1.001) 25 (4.915)
31 Desember 2024
(Dibebankan)/
dikreditkan Dikreditkan
Saldo ke laba pada Saldo
awal atau rugi ekuitas akhir
Properti pertambangan 1.361 (477) - 884
Aset tetap (6.798) 593 - (6.205)
Liabilitas sewa 2.386 (1.986) - 400
Liabilitas imbalan kerja 526 37 (19) 544
Cadangan untuk pembayaran
penetapan pemerintah 1.714 (1.714) - -
Liabilitas dan provisi
jangka pendek lainnya - 438 - 438
Total (811) (3.109) (19) (3.939)
Manajemen meyakini bahwa kewajiban pajak tangguhan dapat diselesaikan dalam
jangka waktu penyelesaian yang diharapkan. Analisis kewajiban pajak tangguhan
adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Kewajiban pajak tangguhan:
- akan diselesaikan dalam waktu 12 bulan (371) (269) (653)
- akan diselesaikan setelah 12 bulan (4.978) (4.646) (3.286)
Total (5.349) (4.915) (3.939)
Page 283
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/44
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
20. PERPAJAKAN (lanjutan)
f. Administrasi
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, Perusahaan
yang berdomisili di Indonesia, menghitung dan membayar sendiri besarnya jumlah
pajak yang terutang. DJP dapat menetapkan atau mengubah pajak dalam batas
waktu lima tahun saat terutangnya pajak.
g. Surat ketetapan pajak
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan
menerima seluruh pengembalian pendahuluan kelebihan PPN dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) PPN untuk periode Mei 2024 sampai dengan November
2025 dengan nilai total Rp187.013.191.284 (nilai penuh) (setara dengan AS$11.108).
Selama tahun 2025, Perusahaan juga menerima pengembalian pendahuluan
kelebihan PPN untuk periode Agustus 2024 sampai dengan Agustus 2025 dengan
nilai total sebesar Rp496.723.389.675 (nilai penuh) (setara dengan AS$30.404) dan
sebesar Rp168.982.718.761 (nilai penuh) (setara dengan AS$10.247) diperhitungkan
dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025.
Pada tanggal 9 Desember 2025, Perusahaan menerima Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Badan untuk tahun pajak 2024, termasuk sanksi
administrasi sebesar AS$774. Perusahaan telah membayar kurang bayar tersebut
pada tanggal 17 Desember 2025 dan membebankannya dalam laba rugi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pada tanggal 12 September 2024, Perusahaan menerima SKPKB PPh Badan untuk
tahun pajak 2023, yang mengakibatkan kenaikan beban pajak penghasilan sebesar
AS$160. Perusahaan telah membayar kurang bayar tersebut pada tanggal 29
September 2024 dan membebankannya dalam laba rugi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024.
Selama tahun 2024, Perusahaan menerima pengembalian pendahuluan kelebihan
PPN untuk periode Juni 2023 sampai dengan Juli 2024 dengan nilai total sebesar
Rp518.060.144.712 (nilai penuh) (setara dengan AS$32.455) dan menerima
pengembalian ini selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024.
Pengembalian pendahuluan kelebihan PPN tahun 2024 sudah dilakukan
pemeriksaan oleh kantor pajak.
Page 284
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/45
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
21. PENDAPATAN USAHA
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Pihak berelasi
Penjualan hasil tambang 95.791 82.762 443.248 433.369
Jasa lainnya 55 22 298 113
Sub-total 95.846 82.784 443.546 433.482
Pihak ketiga
Penjualan hasil tambang 150.162 109.254 468.572 663.594
Total 246.008 192.038 912.118 1.097.076
Rincian pelanggan yang memiliki transaksi penjualan lebih dari 10% dari total penjualan
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025
(tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 adalah sebagai berikut:
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Pihak berelasi
AIS 95.791 82.762 443.248 433.369
Pihak ketiga
PT Kinxiang New Energy
Technology Indonesia 36.954 8.829 59.007 12.196
PT Kinrui New Energy
Technology Indonesia 25.108 10.565 50.463 74.178
Total 157.853 102.156 552.718 519.743
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Pertambangan 45.870 41.352 183.741 167.334
Royalti kepada Pemerintah 37.395 25.002 117.595 139.129
Pengangkutan dan bongkar muat 33.448 29.411 135.650 124.997
Pengolahan batubara 13.803 15.085 59.159 59.997
Penyusutan (Catatan 10) 8.252 5.783 26.014 22.684
Amortisasi properti pertambangan
(Catatan 9) 3.487 3.304 15.152 13.601
Persediaan batubara
(Catatan 8)
Saldo awal 50.999 39.525 39.525 42.656
Saldo akhir (67.407) (48.572) (50.999) (39.525)
Total 125.847 110.890 525.837 530.873
Page 285
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/46
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN (lanjutan)
Royalti kepada Pemerintah dihitung berdasarkan kuantitas produksi batubara selama
tahun tersebut.
Rincian pemasok yang memiliki transaksi pembelian lebih dari 10% dari total pendapatan
usaha untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, serta
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
sebagai berikut:
31 Maret 31
31 Maret 2025 (tidak Desember 31 Desember
2026 diaudit) 2025 2024
PT Saptaindra Sejati (“SIS”) 29.688 29.193 127.322 121.653
PT Maritim Barito Perkasa
(“MBP”) 26.942 23.383 105.803 96.756
Total 56.630 52.576 233.125 218.409
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
23. BEBAN USAHA
31 Maret 31
31 Maret 2025 (tidak Desember 31 Desember
2026 diaudit) 2025 2024
Komisi penjualan 961 1.121 5.579 9.384
Umum dan administrasi
Biaya manajemen
(Catatan 26b) 2.567 481 10.438 1.918
Biaya karyawan 1.865 2.243 6.277 2.855
Beban kantor 72 362 1.588 1.681
Penyusutan (Catatan 10) 40 46 183 183
Jasa profesional 31 17 271 272
Lain-lain 390 1.021 4.355 3.796
Sub-total 4.965 4.170 23.112 10.705
Total 5.926 5.291 28.691 20.089
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
Page 286
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/47
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
24. BIAYA KEUANGAN
31 Maret 31
31 Maret 2025 (tidak Desember 31 Desember
2026 diaudit) 2025 2024
Akresi (Catatan 14) 170 198 803 602
Bunga dari sewa (Catatan 15) 20 34 107 389
Bunga dari pinjaman - - - 8.918
Lain-lain 3 8 20 80
Total 193 240 930 9.989
Lihat Catatan 25 untuk informasi mengenai rincian transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi.
25. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI
a. Sifat hubungan
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak berelasi Sifat hubungan Jenis transaksi
PT Alamtri Resources Indonesia Entitas induk pengendali Penggantian biaya subscription
Tbk (“AlamTri”) tidak langsung perangkat lunak
ATDI Entitas induk Modal disetor dan dividen yang harus
dibayar
AIS Pihak berelasi lainnya Modal disetor, penjualan batubara, komisi
penjualan, biaya pengiriman dan dividen
yang harus dibayar
PT Adaro Andalan Pihak berelasi lainnya Biaya keuangan
Indonesia Tbk (“Adaro”)
PT Rehabilitasi Lingkungan Pihak berelasi lainnya Layanan rehabilitasi daerah aliran sungai
Indonesia (“RLI”)
PT Lahai Coal (“LC”) Entitas sepengendali Sewa, penggantian biaya jasa pengolahan
batubara dan pinjaman
kepada pihak berelasi
PT Harapan Bahtera Internusa Pihak berelasi lainnya Jasa pengiriman bahan bakar dan
(“HBI”) penggantian biaya demurrage
PT Adaro Indonesia (“AI”) Pihak berelasi lainnya Penggantian biaya perjalanan dinas
PT Adaro Logistics (“AL”) Pihak berelasi lainnya Jasa manajemen bahan bakar dan
penggantian biaya jasa pengangkutan
batubara
PT Adaro Persada Mandiri Pihak berelasi lainnya Sewa gedung
(“APM”)
ADMR Entitas induk pengendali Jasa konsultasi dan dukungan manajemen,
tidak langsung biaya keuangan, pergantian biaya
subscription perangkat
lunak dan perjalanan dinas
PT Adaro Jasabara Indonesia Pihak berelasi lainnya Jasa konsultasi dan pembelian aset tetap
(“AJI”)
SIS Pihak berelasi lainnya Jasa pertambangan, penggantian
penggunaan bahan bakar dan pembelian
aset tetap
Page 287
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/48
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
25. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
a. Sifat hubungan (lanjutan)
Pihak berelasi Sifat hubungan Jenis transaksi
PT Indonesia Bulk Terminal Pihak berelasi lainnya Layanan terminal batubara
(“IBT”)
MBP Pihak berelasi lainnya Jasa pengangkutan batubara
PT Puradika Bongkar Muat Pihak berelasi lainnya Jasa bongkar muat
Makmur (“PBMM”)
PT Sarana Multi Talenta Pihak berelasi lainnya Layanan survei biometrik
(“SMT”)
PT Persada Wahana Lestari Pihak berelasi lainnya Penggantian biaya perjalanan dinas
(“PWL”)
PT Kalteng Coal (“KC”) Entitas sepengendali Pinjaman kepada pihak berelasi
PT Sumber Barito Coal (“SBC”) Entitas sepengendali Pinjaman kepada pihak berelasi
PT Batuan Anugerah Semesta Pihak berelasi lainnya Penggantian biaya
(“BAS”)
Direksi, Dewan Komisaris dan Personel manajemen kunci Kompensasi
Kepala Divisi
b. Rincian transaksi dan saldo
Dalam kegiatan usahanya, Perusahaan mengadakan transaksi dengan pihak-pihak
berelasi, terutama meliputi transaksi-transaksi pembelian barang dan jasa dan
transaksi keuangan lainnya.
Rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Piutang usaha (Catatan 7):
- AIS 64.654 90.250 47.312
Persentase terhadap total
aset 4,83% 7,18% 3,91%
Piutang lain-lain (Catatan 33):
- SIS 4.016 1.970 53
- LC 57 164 354
- ADMR 8 7 7
- AL 5 5 -
- BAS 3 3 2
- HBI - 2 -
Total 4.089 2.151 416
Persentase terhadap total
aset 0,31% 0,17% 0,03%
Pinjaman untuk pihak berelasi
- SBC 4.970 2.470 -
- KC 450 450 -
Total 5.420 2.920 -
Persentase terhadap total
aset 0,40% 0,23% 0,00%
Page 288
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/49
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
25. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
b. Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2026 2025 2024
Utang usaha (Catatan 11):
- MBP 14.776 15.946 17.404
- SIS 12.938 15.145 12.886
- HBI 815 1.356 787
- AL 538 439 694
- AlamTri 10 - -
- ADMR 6 938 177
- AI 3 - 19
- IBT - 1.676 1.712
- AJI - - 130
- PBMM - - 58
Total 29.086 35.500 33.867
Persentase terhadap total
liabilitas 16,97% 19,60% 20,28%
Beban yang masih harus dibayar:
- MBP 13.299 16.044 12.743
- SIS 12.844 11.421 13.298
- IBT 4.344 3.998 4.138
- AJI 2.104 1.769 569
- ADMR 853 5 6
- AL 828 742 912
- HBI 679 1.935 354
- AIS 182 979 554
- PBMM 169 231 62
- APM 95 15 10
Total 35.397 37.139 32.646
Persentase terhadap total
liabilitas 20,66% 20,51% 19,55%
Page 289
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/50
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
25. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
b. Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Pendapatan usaha (Catatan 21):
- AIS 95.791 82.762 443.248 433.369
- LC 55 22 298 113
Total 95.846 82.784 443.546 433.482
Persentase terhadap total
pendapatan 38,96% 43,11% 48,63% 39,51%
Beban pokok pendapatan:
- SIS 29.688 29.193 127.322 121.653
- MBP 26.942 23.383 105.803 96.756
- IBT 4.368 4.950 21.697 21.880
- AL 1.021 583 3.067 3.173
- AIS 170 186 507 386
- HBI 170 - 80 265
- AJI 16 149 - 362
- PBMM 4 103 494 409
- APM - 14 31 17
- SMT - - 13 -
- AlamTri - - 3 -
- PWL - 2 2 103
- ADMR - - 1 -
- LC - 46 - 2.580
TotaI 62.379 58.609 259.020 247.584
Persentase terhadap total
beban pokok pendapatan 49,57% 52,85% 49,26% 46,64%
Beban usaha:
- ADMR 2.567 481 10.438 1.918
- AIS 961 1.121 5.579 9.384
- APM 46 45 183 180
- AI 4 9 9 18
- LC - 33 66 77
- AlamTri - - 9 19
Total 3.578 1.689 16.284 11.596
Persentase terhadap total
beban usaha 60,38% 31,92% 56,76% 57,72%
Biaya keuangan:
- Adaro - - - 7.982
- ADMR - - - 936
- LC - - - 193
Total - - - 9.111
Persentase terhadap total
biaya keuangan 0,00% 0,00% 0,00% 91,21%
Page 290
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/51
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
25. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
b. Rincian transaksi dan saldo
31 Maret
31 Maret 2025 31 Desember 31 Desember
2026 (tidak diaudit) 2025 2024
Penambahan aset tetap:
- AJI 236 254 2.649 1.316
- SIS - - 327 237
- APM - - 10 -
- LC - - - 35.615
Total 236 254 2.986 37.168
Persentase terhadap total
aset tetap 0,05% 0,02% 0,61% 8,00%
Penambahan persediaan
- HBI 1.052 856 3.764 3.706
- LC - 39 145 538
Total 1.052 895 3.909 4.244
Persentase terhadap total
aset 0,08% 0,07% 0,31% 0,35%
c. Kompensasi manajemen kunci
Dewan Komisaris, Direksi, dan Kepala Divisi Perusahaan merupakan personil
manajemen kunci. Sebagian personil manajemen kunci Perusahaan merupakan
karyawan PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (“AlamTri”) atau entitas anaknya. Oleh
karena itu, kompensasi untuk personil manajemen kunci tersebut dibayarkan oleh
entitas-entitas tersebut. Kompensasi yang dibayarkan Perusahaan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 31
31 Maret 2025 (tidak Desember Desember
2026 diaudit) 2025 2024
Remunerasi 858 406 2.259 1.528
Imbalan pascakerja 33 - 249 104
Total 891 406 2.508 1.632
Page 291
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/52
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI
a. Perjanjian penambangan, pengangkutan, pengapalan, pemindahan batubara
dan perjanjian terkait lainnya
Sebagai produsen batubara, Perusahaan menandatangani sejumlah perjanjian
penambangan batubara. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan
diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara
bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah batubara mentah yang diangkut
dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan
peralatan, mesin, perlengkapan dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam
kondisi tertentu dapat menggunakan peralatan Perusahaan sendiri untuk melakukan
jasa penambangan dan transportasi, dan diharuskan memenuhi persyaratan minimum
produksi tertentu.
Perusahaan juga menandatangani perjanjian pengangkutan, transportasi dan
pemindahan batubara dengan kontraktor untuk menyediakan jasa transportasi dari
wilayah utama ke pelabuhan tujuan yang telah ditentukan dan menyediakan jasa
floating crane dari tongkang kontraktor ke kapal pelanggan. Perusahaan diharuskan
membayar biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan suatu
formula yang meliputi jumlah batubara yang diangkut.
Tanggal Masa kontrak
Kontraktor Jenis perjanjian kesepakatan berakhir
PT Samudera Rejeki Kesepakatan untuk mengakses 6 November 2015 Pada akhir PKP2B
Perkasa koridor jalan
PT Fortuna Cipta Kesepakatan untuk mengakses 24 Desember 2014 Pada akhir PKP2B
Sejahtera koridor jalan
SIS Perjanjian jasa pertambangan 12 Maret 2021 31 Desember 2029
PT Pada Idi Perjanjian penggunaan 30 Juni 2021 30 Juni 2028
Intermediate Stockpile
Teluk Timbau
MBP Perjanjian transportasi/ 12 Oktober 2020 28 Februari 2035
pengangkutan batubara
IBT Perjanjian jasa terminal 4 Agustus 2020 20 Agustus 2027
batubara
LC Perjanjian kerja sama 24 September 2020 Pada akhir
penggunaan jalan untuk PKP2B LC
pengangkutan
HBI Jasa pengangkutan 5 Oktober 2021 31 Agustus 2031
bahan bakar
Page 292
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/53
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
b. Perjanjian Layanan Konsultasi Manajemen
Pada tanggal 20 September 2021, Perusahaan menandatangani Perjanjian Layanan
Konsultasi Manajemen dengan ADMR, di mana ADMR setuju untuk memberikan
saran, bantuan, dan layanan konsultasi kepada Perusahaan, seperti tata kelola
perusahaan dan kepatuhan, hubungan pemerintah, hukum dan administrasi,
akuntansi, pajak dan perbendaharaan, ketenagakerjaan dan sumber daya manusia,
masalah lingkungan, pengadaan dan kontrak, tanggung jawab sosial perusahaan,
audit internal dan manajemen risiko, serta keselamatan. Sebagai imbalannya,
Perusahaan setuju untuk membayarkan kepada ADMR biaya manajemen yang telah
dibebankan pada Catatan 23. Perjanjian tersebut berlaku efektif sejak tanggal 20
September 2021 dan akan tetap berlaku sepenuhnya sampai diakhiri oleh salah satu
pihak. Perjanjian ini telah diamendemen, antara lain, untuk mengubah ketentuan Biaya
Jasa yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025.
c. Fasilitas pinjaman pihak berelasi
Fasilitas pinjaman dari LC, KC dan PC
Pada tanggal 14 Oktober 2016, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar
AS$50.000, AS$2.000, dan AS$2.000 dari masing-masing LC, KC, dan PC. Pinjaman
tersebut dikenakan bunga sebesar LIBOR ditambah persentase tertentu per tahun dan
dibayarkan setiap enam bulan. Pada tanggal 4 April 2019, ketiga perjanjian pinjaman
tersebut telah diubah untuk mengubah ketentuan bunga sehingga bunga yang belum
dibayar akan ditambahkan ke pokok pinjaman, selama tidak ada pembayaran bunga
yang dilakukan pada periode pinjaman, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2018.
Pada tanggal 27 Februari 2024, ketiga perjanjian ini telah diubah untuk mengubah
suku bunga acuan dari LIBOR menjadi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”),
yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2023. Fasilitas pinjaman ini memiliki tanggal jatuh
tempo akhir sepuluh tahun setelah tanggal efektif perjanjian pinjaman. Sampai tanggal
penyelesaian laporan keuangan ini, fasilitas pinjaman tersebut belum digunakan oleh
Perusahaan, oleh karena itu, tidak ada saldo terutang pada fasilitas pinjaman tersebut.
Fasilitas pinjaman dari Adaro
Berdasarkan perjanjian pinjaman antara Adaro dan Perusahaan tertanggal
11 September 2017, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar AS$50.000
dari Adaro. Pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar US Dollar London Interbank
Offered Rate (“LIBOR”) ditambah persentase tertentu per tahun dan dibayarkan setiap
triwulan. Fasilitas pinjaman ini memiliki tanggal jatuh tempo akhir sepuluh tahun
setelah tanggal pencairan pertama yaitu 27 Oktober 2027. Pinjaman ini tidak dijamin
dan tidak memiliki jadwal pembayaran. Pada tanggal 24 Maret 2020, perjanjian
pinjaman telah diubah untuk mengubah fasilitas pinjaman menjadi AS$550.000.
Perjanjian pinjaman ini diubah pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk mengubah suku
bunga acuan dari LIBOR menjadi SOFR, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Selama tahun 2024, Perusahaan telah melunasi pinjamannya kepada Adaro sebesar
AS$225.711 dan tidak melakukan penarikan dana. Efektif pada tanggal 11 November
2024, Adaro dan Perusahaan sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Pinjaman lebih
awal sesuai dengan Surat Keterangan Lunas dan Pengakhiran Perjanjian Pinjaman
tertanggal 13 Desember 2024.
Page 293
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/54
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
c. Fasilitas pinjaman dari pihak berelasi (lanjutan)
Fasilitas pinjaman dari ADMR
Berdasarkan perjanjian pinjaman antara ADMR dan Perusahaan tertanggal 20
September 2021, ADMR memberikan fasilitas pinjaman sebesar AS$25.000 kepada
Perusahaan. Pinjaman ini dikenakan suku bunga tahunan LIBOR ditambah
persentase tertentu per tahun dan dibayarkan setiap triwulan. Tanggal jatuh tempo
akhir perjanjian pinjaman ini adalah 17 September 2026. Pinjaman ini tidak dijamin
dan tidak memiliki jadwal pembayaran. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk tujuan
investasi dan untuk membiayai keperluan korporasi lainnya. Perjanjian pinjaman ini
diubah pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk mengubah suku bunga acuan dari LIBOR
menjadi SOFR, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025, tidak ada penarikan dana dari
ADMR. Pada tahun 2024, Perusahaan telah melunasi nilai sisa pinjaman kepada
ADMR sebesar AS$22.318.
Fasilitas pinjaman untuk LC, JC, KC, dan SBC
Pada tanggal 6 Februari 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian pinjaman
dengan LC, JC, KC dan SBC, entitas sepengendali, di mana Perusahaan setuju untuk
menyediakan fasilitas pinjaman kepada mereka masing-masing sebesar AS$50.000,
AS$50.000, AS$5.000 dan AS$5.000. Pinjaman tersebut dikenakan bunga LIBOR
ditambah persentase tertentu per tahun, dibayarkan setengah tahunan dan memiliki
tanggal jatuh tempo lima tahun sejak tanggal pencairan pertama. Pada tanggal 25
Agustus 2023, keempat perjanjian pinjaman tersebut telah diubah untuk mengubah
suku bunga acuan dari LIBOR menjadi SOFR dan periode bunga menjadi wajib
dibayarkan setiap triwulan, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2023. Pada tanggal 27
Maret 2025, keempat perjanjian pinjaman tersebut telah diubah kembali untuk
mengubah tarif suku bunga, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Bunga dihitung
berdasarkan jumlah pinjaman yang terutang dan jumlah aktual hari pinjaman terhitung
sejak dicairkannya jumlah bersangkutan oleh Perusahaan, yang mana satu tahun
terdiri atas 360 hari. Tarif suku bunga adalah sebesar Term SOFR ditambah
persentase tertentu per tahun. Periode bunga dihitung setiap 3 bulan dan jatuh tempo
setiap akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember sejak tanggal perjanjian.
Tidak terdapat komitmen, kepatuhan kovenan atau persyaratan lain yang secara
spesifik diatur dalam perjanjian pinjaman ini.
Pada tanggal 31 Maret 2026, SBC telah melakukan penarikan dana sebesar
AS$2.500 (31 Desember 2025: AS$2.470 dan 31 Desember 2024: AS$nihil) dan
sampai dengan 31 Maret 2026, SBC belum melakukan pembayaran kembali pinjaman
kepada Perusahaan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, KC telah melakukan penarikan dana sebesar AS$nihil
(31 Desember 2025: AS$450 dan 31 Desember 2024: AS$nihil) dan sampai dengan
31 Maret 2026, KC belum melakukan pembayaran kembali pinjaman kepada
Perusahaan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, LC tidak
melakukan penarikan dana atas fasilitas ini. Pada tanggal 31 Desember 2024, LC
telah melakukan pelunasan sebesar AS$9.000.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, JC belum
memanfaatkan fasilitas pinjaman ini.
Page 294
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/55
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
d. Perjanjian agen pemasaran batubara
Pada tanggal 21 Desember 2020, Perusahaan menandatangani perjanjian agen
pemasaran batubara dengan AIS, dimana Perusahaan menunjuk AIS sebagai agen
pemasaran batubara yang diproduksi oleh Perusahaan untuk ekspor batubara ke luar
negeri. Perusahaan harus membayar AIS komisi sebesar persentase tertentu atas
penjualan. Efektif pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian antara Perusahaan dan
AIS telah diamandemen untuk mengubah tanggal akhir perjanjian menjadi 31
Desember 2027.
e. Fasilitas bank
Perusahaan dapat menggunakan fasilitas bank antara AlamTri dengan BRI tertanggal
14 Juli 2017. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Fasilitas yang dapat
digunakan oleh Perusahaan berdasarkan addendum terakhir berupa fasilitas bank
garansi sebesar AS$61.500 dan foreign exchange line sebesar AS$100.000 sampai
dengan tanggal 12 Maret 2027 dengan syarat dan ketentuan tertentu. Pada tanggal
31 Maret 2026, Perusahaan menggunakan fasilitas ini dalam bentuk Bank Garansi
untuk jaminan reklamasi sebesar AS$884 (31 Desember 2025: AS$2.162 dan
31 Desember 2024: AS$11.435).
f. Pungutan penggunaan kawasan hutan
Pada tanggal 30 September 2024, telah diundangkan Peraturan Pemerintah No. 36
Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
("PNBP") Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
menetapkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan dikenakan pungutan PNBP dengan tarif tahunan berkisar
antara Rp2.500.000/hektar hingga Rp4.700.000/hektar.
g. Undang-Undang Pertambangan
Pada tanggal 10 Juni 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“UU No. 3/2020”).
UU No. 3/2020 mengatur beberapa hal, diantaranya ketentuan terkait hak, kewajiban,
dan larangan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. UU No.
3/2020 telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir melalui
Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada tanggal 9 September 2021, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 96 Tahun 2021 (“PP No.96/2021”) yang mengatur mengenai Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP No. 96/2021 telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39
Tahun 2025 yang diundangkan pada tanggal 11 September 2025.
Page 295
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/56
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/10/2019
Pada bulan November 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”)
mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Peraturan ini merupakan pedoman bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(“IPPKH”) yang memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman rehabilitasi Daerah
Aliran Sungai (“DAS”) pada lokasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam peraturan ini, dan dengan tata cara pelaksanaan penanaman sesuai ketentuan
yang diatur dalam peraturan ini.
Perusahaan sebagai pemegang IPPKH (saat ini menjadi Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (“PPKH”)) sudah mulai melaksanakan kewajiban atas penanaman
rehabilitasi DAS tersebut dan telah mengakui kewajiban ini secara akrual.
i. Peraturan Menteri No. 7/2020
Pada tanggal 3 Maret 2020, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7/2020
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen No. 7/2020”).
Permen No. 7/2020 ini di antaranya mengatur tentang penyiapan dan penetapan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus (“WIUPK”), Sistem Informasi Wilayah Pertambangan, tata cara pemberian
WIUP dan WIUPK, tata cara pemberian perizinan, hak, kewajiban, larangan
pemegang izin, dan laporan.
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan atau tata cara dalam Permen No. 7/2020
tersebut, setiap perubahan saham Perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan KESDM sesuai dengan kewenangannya dan setiap perubahan Direksi
dan/atau Komisaris Perusahaan wajib disampaikan kepada KESDM sesuai
kewenangannya. Permen No. 7/2020 ini telah diubah dengan Peraturan Menteri No.
16/2021 tentang Perubahan atas Permen No. 7/2020 yang diterbitkan pada tanggal
29 Juni 2021, serta dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri No. 10/2023 yang
diundangkan pada tanggal 11 September 2023 dan Peraturan Menteri No. 17/2025
yang diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2025.
Page 296
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/57
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
j. Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 dan Keputusan Menteri No.
399.K/MB.01/MEM.B/2023
Pada tanggal 21 November 2022, KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.
267.K/MB.01/MEM.B/2022 terkait Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri
(“Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022”).
Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 antara lain mengatur terkait: (i)
sanksi administratif termasuk larangan ekspor batubara, (ii) harga jual batubara
sebesar AS$70 per MT kapal FOB untuk pasokan listrik untuk kepentingan publik,
serta (iii) penugasan untuk pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada
keadaan darurat.
Pada tanggal 17 November 2023, KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.
399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan
Batubara Dalam Negeri (“Keputusan Menteri No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023”), yang
antara lain mengatur: (i) penetapan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan
dalam negeri (DMO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari realisasi produksi pada
periode berjalan, (ii) penghapusan kewajiban pembayaran denda dan hanya
dikenakan kewajiban pembayaran dana kompensasi atas tidak terpenuhinya
kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), (iii) perubahan formula
perhitungan dana kompensasi dan (iv) pengenaan kewajiban dana kompensasi untuk
pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2022 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Keputusan Menteri ini.
Pada tanggal 23 Desember 2024, Perusahaan telah menerima tagihan dana
kompensasi tahun 2023 dari KESDM masing-masing sebesar AS$8.186 berdasarkan
surat No. B-2987/MB.06/DBN.PL/2024 dan surat No. B-3001/MB.06/DBN.PL/2024.
Perusahaan telah membayar tagihan tersebut tanggal 15 Januari 2025.
Perusahaan telah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri No. 267/K/MB.01/MEM.B/2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan
Menteri No. 399.K/MB.01 /MEM.B/2023.
k. Peraturan Pemerintah No. 15/2022 dan Peraturan Pemerintah No. 18/2025
Pada tanggal 11 April 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
15/2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha
pertambangan batubara, namun bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan
perpajakan dan PNBP sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya
jangka waktu PKP2B.
Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang
perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan Batubara, yang
mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Page 297
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/58
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
k. Peraturan Pemerintah No. 15/2022 dan Peraturan Pemerintah No. 18/2025
(lanjutan)
Ketentuan ini mengubah penghitungan penghasilan usaha yang harus menggunakan
harga yang lebih tinggi antara Harga Patokan Batubara pada saat transaksi dan harga
sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh.
Ketentuan ini juga mengubah tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang dan
ketentuan perpajakan, namun bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan
dan PNBP sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu
PKP2B.
l. Peraturan Pemerintah No. 19/2025
Pada tanggal 11 April 2025, telah diundangkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun
2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KESDM ("PP No.
19/2025"). PP No. 19/2025 ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
PP No. 19/2025 mengatur di antaranya ketentuan terkait tarif iuran tetap untuk IUP
dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara sebesar
Rp60.000/hektar/tahun; dan IUP dan IUPK Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
sebesar Rp30.000/hektar/tahun.
m. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
Pada tanggal 20 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 55 tahun 2022 (“PP No. 55/2022”) tentang Penyesuaian Pengaturan
dibidang Pajak Penghasilan.
PP No. 55/2022 mengatur antara lain administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak
dengan peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, pengecualian dari objek
Pajak Penghasilan (“PPh”), biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan
penurunan tarif PPh bagi Perusahaan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
Manajemen berpendapat bahwa implementasi peraturan ini tidak berdampak
signifikan terhadap kinerja keuangan Perusahaan.
n. Peraturan Menteri No. 7/2017
Pada tanggal 11 Januari 2017, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7/2017,
yang telah terakhir kali diubah melalui Peraturan Menteri No. 11/2020 yang mengatur
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 7/2017, beberapa ketentuan di Peraturan Menteri
No. 17/2010 berhubungan dengan harga patokan penjualan untuk mineral dan
batubara dicabut sejak tanggal tersebut.
Page 298
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/59
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
o. Peraturan Menteri No. 7/2017
Pada tanggal 8 Agustus 2025, KESDM menetapkan Keputusan Menteri No.
268.K/MB.01/MEM.B/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan
untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara (“Keputusan Menteri No.
268.K/MB.01/MEM.B/2025”). Keputusan Menteri No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 ini
mengatur antara lain (i) formula untuk perhitungan Harga Batubara Acuan (“HBA”) dan
penetapan HBA yang akan dilakukan pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya, (ii)
formula untuk perhitungan Harga Patokan Batubara dan penggunaan Harga Patokan
Batubara sebagai harga batas bawah dalam penjualan batubara, dan (iii) dalam hal
harga jual batubara berdasarkan kontrak lebih rendah dari Harga Patokan Batubara
maka Harga Patokan Batubara tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban
perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi. Keputusan
Menteri No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 ini mencabut Keputusan Menteri No.
72.K/MB.01/MEM.B/2025 sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri No.
268.K/MB.01/MEM.B/2025 Tahun 2025.
p. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 (“PP No. 36/2023”) dan Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 2025 (“PP No. 8/2025”) dan Peraturan Pemerintah No.
21 Tahun 2026 (“PP No. 21/2026”)
Pada tanggal 12 Juli 2023, Pemerintah menerbitkan PP No. 36/2023 tentang Devisa
Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber
Daya Alam.
PP No. 36/2023 mengatur tentang kewajiban memasukkan devisa berupa Devisa
Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) ke dalam sistem
keuangan Indonesia melalui penempatan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan
Usaha dalam Valuta Asing. DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan ke
dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar
30% dan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE
SDA.
Pada tanggal 17 Februari 2025, Pemerintah Indonesia telah mengubah PP No.
36/2023 dengan menerbitkan PP No. 8/2025, yang akan berlaku pada tanggal 1 Maret
2025. Berdasarkan PP No. 8/2025, DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA menjadi wajib tetap ditempatkan sebesar 100%
dan paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus
DHE SDA. DHE SDA yang telah di tempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No.
8/2025.
Pada tanggal 6 Mei 2026, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 21
Tahun 2026 (“PP No. 21/2026”) yang merupakan perubahan ketiga atas PP No.
36/2023, yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.
Page 299
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/60
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
p. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 (“PP No. 36/2023”) dan Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 2025 (“PP No. 8/2025”) dan Peraturan Pemerintah No.
21 Tahun 2026 (“PP No. 21/2026”) (lanjutan)
Berdasarkan PP No. 21/2026, terdapat kewajiban untuk menempatkan DHE SDA
yang berasal dari sektor pertambangan dalam persentase tertentu ke dalam sistem
keuangan domestik untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. DHE SDA tersebut dapat ditempatkan pada
rekening khusus DHE SDA dan ditukar ke Rupiah di bank yang melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan
dalam PP No. 36/2023.
Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk menempatkan DHE SDA ke
dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan disajikan sebagai bagian dari “Kas di Bank”
dalam laporan posisi keuangan.
q. Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 ("PMK 131/2024")
Pada tanggal 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
mengesahkan PMK 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak
berupa Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian (tidak
termasuk untuk penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dengan menggunakan
dasar pengenaan pajak nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri),
sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.
r. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9/2025
Pada tanggal 15 April 2025, telah diundangkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2025
tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral Dan
Batubara (“Peraturan Menteri No. 9/2025”), yang berlaku 30 hari kalender sejak
tanggal diundangkan. Peraturan Menteri No. 9/2025 mengatur, antara lain, tentang
perubahan tata cara penghitungan harga dasar yang digunakan dalam penghitungan
dana hasil produksi batubara, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Keputusan
Menteri No. 18.K/HK.02/MEM.B/2022 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri
Nomor 121.K/MB.01/MEM.B/2025 sejak tanggal 27 Maret 2025.
Page 300
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/61
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
s. Peraturan Menteri No. 17/2025
Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan,
penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan
(“RKAB”) tahunan. RKAB wajib memuat rencana kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara selama 1 (satu) tahun sebagai pedoman pelaksanaan seluruh
kegiatan pertambangan dengan batas waktu penyampaian paling lambat
15 November setiap tahun untuk penyampaian RKAB tahun berikutnya.
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (“PMK No. 28/2026”)
Pada tanggal 29 April 2026, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
mengesahkan PMK No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak, yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Berdasarkan
PMK No. 28/2026, Perusahaan dapat memperoleh pengembalian pendahuluan atas
kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, antara lain sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan/atau
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pengembalian pendahuluan tersebut
diberikan berdasarkan proses penelitian atas pemenuhan kewajiban formal dan
material, termasuk ketepatan pelaporan pajak, validitas bukti pemotongan atau
pembayaran pajak, serta kelayakan pengkreditan Pajak Masukan, tanpa melalui
pemeriksaan pajak terlebih dahulu.
u. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 (“PP 24/2026”)
Pada tanggal 20 Mei 2026, Pemerintah telah diundangkan PP 24/2026 tentang Tata
Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang berlaku efektif sejak 1
Juni 2026. Berdasarkan PP 24/2026, pasca 31 Desember 2026 (atau tanggal lain
sebelum 31 Desember 2026 yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP 24/2026), pelaksanaan ekspor
komoditas batubara hanya dapat diekspor oleh Badan Usaha Milik Negara Ekspor
(“BUMN Ekspor”), baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal, dimana
BUMN Ekspor menentukan harga jual batu bara dan dapat menentukan margin dalam
tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang
memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam PP 24/2026, dapat
mengajukan pengecualian atas pelaksanaan ekspor batu bara oleh BUMN Ekspor
setelah mendapat keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
PP 24/2026. Pada saat PP 24/2026 berlaku per tanggal 1 Juni 2026, kontrak
penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku,
dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
Mengingat ketentuan pelaksanaan mekanisme operasional serta aspek-aspek lain
yang terkait dengan penerapan peraturan tersebut masih dapat berkembang, sampai
dengan tanggal penerbitan laporan keuangan ini, Perseroan belum dapat menentukan
secara pasti sifat, signifikansi, maupun besaran dampak yang mungkin timbul atas
implementasi PP 24/2026 terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
Perseroan, dan kontrak-kontrak ekspor yang jangka waktu keberlakuannya melebihi
31 Desember 2026.
Page 301
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/62
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINGENSI (lanjutan)
v. Komitmen belanja modal
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan
mempunyai komitmen belanja modal yang telah diperjanjikan pada akhir periode
pelaporan namun belum diakui sebagai kewajiban masing-masing sebesar
AS$37.417, AS$16.281, dan AS$41.287.
w. Komitmen penjualan
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024,
Perusahaan memiliki beberapa komitmen untuk mengirimkan batubara kepada
beberapa pelanggan dengan total nilai berkisar masing-masing sebesar 1.140.492
metrik ton (tidak diaudit), 1.531.291 metrik ton (tidak diaudit), dan 2.519.163 metrik
ton (tidak diaudit) bergantung kepada kesepakatan harga. Batubara tersebut akan
dikirimkan secara periodik dari tahun 2024 sampai tahun 2027.
Perusahaan memonitor perkembangan implementasi peraturan-peraturan tersebut
secara ketat, dan telah mempertimbangkan dampak terhadap operasional Perusahaan,
jika ada.
27. ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan mengklasifikasikan kas di bank, piutang usaha,
piutang lainnya, deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, pinjaman untuk pihak
berelasi, aset tidak lancar lain-lain dan investasi lain-lain sebesar AS$549.441 (31
Desember 2025: AS$475.828 dan 31 Desember 2024: AS$495.656) sebagai aset
keuangan yang diukur berdasarkan biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan mengklasifikasikan utang usaha, beban yang
masih harus dibayar dan liabilitas sewa, sebesar AS$97.278 (31 Desember 2025:
AS$105.430 dan 31 Desember 2024: AS$111.966) sebagai liabilitas keuangan yang
diukur berdasarkan biaya perolehan diamortisasi.
28. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Aktivitas Perusahaan terpapar berbagai risiko keuangan: risiko pasar (termasuk dampak
risiko nilai tukar mata uang asing, risiko harga, dan risiko suku bunga), risiko kredit, dan
risiko likuiditas. Tujuan dari proses manajemen risiko Perusahaan adalah untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko-risiko utama guna
melindungi keberlangsungan bisnis jangka panjang Perusahaan dan meminimalkan
potensi dampak negatif terhadap kinerja keuangan Perusahaan.
Perusahaan menggunakan berbagai metode untuk mengukur risiko yang dihadapinya.
Metode-metode ini termasuk analisis sensitivitas dalam kasus risiko suku bunga dan nilai
tukar mata uang asing.
Page 302
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/63
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Faktor risiko keuangan
a. Risiko pasar
(i) Risiko nilai tukar asing
Risiko nilai tukar mata uang asing terutama timbul dari aset dan liabilitas moneter
yang diakui dalam mata uang yang bukan mata uang fungsional entitas.
Eksposur ini dikelola sebagian dengan menggunakan lindung nilai alami yang
timbul dari aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing yang sama.
Manajemen juga mengelola risiko nilai tukar mata uang asing melalui
pemantauan fluktuasi mata uang asing secara terus-menerus dan menjaga
kecukupan kas dalam mata uang asing untuk menutup kewajiban yang jatuh
tempo dalam mata uang asing.
Pada tanggal 31 Maret 2026, jika Rupiah melemah/menguat sebesar 10%
terhadap Dolar AS dengan semua variabel konstan, laba setelah pajak dalam
periode berjalan akan menjadi lebih rendah AS$1.404 atau lebih tinggi AS$1.552
(31 Desember 2025 lebih rendah sebesar AS$3.110 atau lebih tinggi sebesar
AS$3.600 dan 31 Desember 2024 lebih tinggi sebesar AS$4.276 atau lebih
rendah sebesar AS$6.376), terutama sebagai akibat dari keuntungan/kerugian
nilai tukar mata uang asing atas translasi kas di bank, deposito berjangka yang
dibatasi penggunaanya, piutang usaha, piutang lainnya, pajak dibayar dimuka,
aset tidak lancar lain-lain, pinjaman untuk pihak berelasi, investasi lainnya, utang
usaha, biaya yang masih harus dibayar, liabilitas sewa, utang pajak, liabilitas
imbalan kerja jangka pendek, liabilitas imbalan kerja, provisi untuk
pembongkaran, rehabilitasi tambang, reklamasi, dan penutupan tambang.
(ii) Risiko harga
Operasi Perusahaan terekspos terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi
harga dari harga komoditas yang diperdagangkan di pasar batubara dunia.
Namun demikian, aset dan liabilitas keuangan perusahaan tidak terekspos
secara signifikan terhadap fluktuasi harga batubara dunia karena penyelesaian
aset dan liabilitas keuangan berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak
jual beli batubara yang ditentukan pada saat pengiriman.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, tidak
ada aset atau liabilitas keuangan dengan nilai tercatat yang secara langsung
terkait dengan harga komoditas pasar.
Page 303
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/64
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Faktor risiko keuangan (lanjutan)
a. Risiko pasar (lanjutan)
(iii) Risiko suku bunga
Instrumen keuangan dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Perusahaan
terhadap risiko nilai wajar suku bunga. Instrumen keuangan dengan tingkat suku
bunga variabel mengekspos Perusahaan terhadap risiko arus kas suku bunga.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025, dan 31 Desember 2024,
Perusahaan tidak memiliki instrumen keuangan yang terekspos tingkat suku
bunga variabel maupun tetap sehingga risiko tingkat suku bunga terhadap
Perusahaan dianggap minimal.
Risiko tingkat suku bunga dari kas di bank tidak signifikan dan semua instrumen
keuangan lainnya tidak dikenakan bunga.
b. Risiko kredit
Pada tanggal 31 Maret 2026, total maksimum eksposur terhadap risiko kredit adalah
AS$549.441 (31 Desember 2025: AS$475.828 dan 31 Desember 2024:
AS$495.656). Risiko kredit terutama berasal dari dari kas di bank, piutang usaha,
piutang lainnya, deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, pinjaman untuk
pihak berelasi, dan aset tidak lancar lain - lain.
Perusahaan telah mengembangkan model untuk mendukung kuantifikasi dari risiko
kredit. Dalam mengukur risiko kredit untuk kredit yang diberikan, Perusahaan
mempertimbangkan Probability of Default pelanggan atas kewajiban dan
kemungkinan rasio pemulihan atas kewajiban yang telah wanprestasi (“Loss Given
Default”). Model ini ditelaah secara rutin untuk membandingkan dengan hasil
aktualnya.
Perusahaan memiliki kebijakan untuk tidak menempatkan investasi pada instrumen
yang memiliki risiko kredit tinggi. Semua kas di bank dan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya ditempatkan di bank lokal yang memiliki reputasi baik dan
predikat kredit yang tinggi. Piutang lainnya dan aset tidak lancar lain-lain sebagian
besar berada di entitas yang berada di bawah kendali bersama dengan Perusahaan
yang tidak memiliki riwayat gagal bayar dan estimasi kerugian penurunan nilai tidak
material.
Page 304
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/65
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Faktor risiko keuangan (lanjutan)
b. Risiko kredit (lanjutan)
Manajemen yakin akan kemampuannya untuk terus mengendalikan dan
mempertahankan paparan risiko kredit seminimal mungkin, karena Perusahaan
memiliki kebijakan yang jelas mengenai pemilihan pelanggan, perjanjian yang
mengikat secara hukum untuk transaksi penjualan batubara, dan tingkat piutang
macet yang rendah secara historis.
Kebijakan umum Perusahaan untuk penjualan batubara kepada pelanggan baru dan
yang sudah ada adalah sebagai berikut:
- Memilih pelanggan dengan kondisi keuangan yang kuat dan reputasi yang baik;
- Penerimaan pelanggan baru dan penjualan batubara disetujui oleh personel yang
berwenang sesuai dengan kebijakan pendelegasian wewenang Perusahaan; dan
- Meminta pembayaran melalui Letter of Credit untuk pelanggan baru.
Manajemen yakin akan kemampuannya untuk terus mengendalikan dan
mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat
perusahaan memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, perjanjian
yang mengikat secara hukum untuk penjualan batubara dan jasa lainnya yang telah
dilakukan, dan secara historis mempunyai tingkat yang rendah untuk piutang usaha
yang bermasalah. Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024, saldo dari piutang usaha dan piutang lain-lain terutama dari pihak
berelasi yang telah bertransaksi dengan perusahaan lebih dari 12 bulan dan tidak
memiliki sejarah wanprestasi.
c. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang timbul dalam situasi di mana arus
kas masuk dari pendapatan jangka pendek tidak cukup untuk menutupi arus kas
keluar dari pengeluaran jangka pendek. Untuk mengelola risiko likuiditasnya,
Perusahaan memantau tingkat kas di banknya, dan mempertahankannya pada tingkat
yang dianggap memadai untuk membiayai kegiatan operasional Perusahaan dan
untuk mengurangi dampak fluktuasi arus kas.
Page 305
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/66
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Faktor risiko keuangan (lanjutan)
c. Risiko likuiditas
Manajemen Perusahaan juga secara teratur memantau proyeksi dan arus kas aktual,
termasuk profil jatuh tempo pinjaman dan terus menilai pasar keuangan untuk mencari
peluang penggalangan dana. Selain itu, Perusahaan memiliki fasilitas pinjaman siaga
yang dapat ditarik berdasarkan permintaan untuk mendanai operasinya sesuai
kebutuhan.
Tabel di bawah ini menganalisis liabilitas keuangan Perusahaan pada tanggal
pelaporan ke dalam pengelompokan jatuh tempo yang relevan berdasarkan sisa
periode hingga tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam
tabel mewakili arus kas kontraktual yang belum didiskontokan termasuk perkiraan
pembayaran bunga:
31 Maret 2026
Lebih dari Lebih dari satu
tiga bulan tahun dan
Kurang dari dan tidak lebih tidak lebih dari Lebih dari
tiga bulan dari satu tahun lima tahun lima tahun Total
Liabilitas keuangan
Utang usaha 39.099 - - - 39.099
Beban yang masih harus dibayar 57.364 - - - 57.364
Liabilitas sewa 322 381 160 - 863
Total 96.785 381 160 - 97.326
31 Desember 2025
Lebih dari Lebih dari satu
tiga bulan tahun dan
Kurang dari dan tidak lebih tidak lebih dari Lebih dari
tiga bulan dari satu tahun lima tahun lima tahun Total
Liabilitas keuangan
Utang usaha 46.774 - - - 46.774
Beban yang masih harus dibayar 57.567 - - - 57.567
Liabilitas sewa 378 548 221 - 1.147
Total 104.719 548 221 - 105.488
31 Desember 2024
Lebih dari Lebih dari satu
tiga bulan tahun dan
Kurang dari dan tidak lebih tidak lebih dari Lebih dari
tiga bulan dari satu tahun lima tahun lima tahun Total
Liabilitas keuangan
Utang usaha 41.974 - - - 41.974
Beban yang masih harus dibayar 68.175 - - - 68.175
Liabilitas sewa 310 854 679 - 1.843
Total 110.459 854 679 - 111.992
Manajemen berpendapat bahwa tidak ada risiko likuiditas yang signifikan bagi
Perusahaan karena Perusahaan memiliki modal kerja positif dan arus kas operasional
positif.
Page 306
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/67
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Estimasi nilai wajar
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan
pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan.
Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu
liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar.
PSAK No. 113, “Pengukuran Nilai Wajar”, mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai
wajar dengan tingkat hierarki pengukuran nilai wajar berikut:
- Harga dikutip (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
identik (Tingkat 1);
- Input selain harga yang dikutip dari pasar yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya, harga) atau
secara tidak langsung (misalnya turunan dari harga) (Tingkat 2); dan
- Input untuk aset atau liabilitas yang tidak dapat diobservasi (yaitu, input yang tidak
dapat diamati) (Tingkat 3).
Pinjaman untuk pihak berelasi merupakan aset dengan suku bunga mengambang,
sehingga nilai tercatat aset keuangan mendekati nilai wajarnya.
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025, nilai wajar aset keuangan pada
biaya perolehan diamortisasi diukur menggunakan Tingkat 3 dari hierarki nilai wajar.
Nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan lainnya telah berkisar menunjukkan nilai
wajarnya karena memiliki sifat jangka pendek dari instrumen keuangannya.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024, tidak terdapat pengalihan antar tingkat.
Nilai tercatat aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan lainnya mendekati nilai
wajarnya karena sifat jangka pendek instrumen keuangan tersebut.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada transfer antar
level.
Page 307
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/68
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Manajemen risiko modal
Dalam mengelola modalnya, Perusahaan menjaga kemampuannya untuk terus
beroperasi sebagai perusahaan yang berkelanjutan dan memaksimalkan manfaat bagi
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola permodalannya untuk
memastikan struktur modal yang optimal dan pengembalian kepada pemegang saham,
dengan mempertimbangkan kebutuhan modal di masa mendatang dan efisiensi
penggunaan modal berdasarkan arus kas operasional dan belanja modal.
Perusahaan juga berusaha mempertahankan keseimbangan antara tingkat pinjaman dan
posisi ekuitas untuk memastikan struktur modal dan pengembalian yang optimal. Tidak
ada perubahan dalam pendekatan Perusahaan terhadap manajemen modal selama
periode/tahun tersebut.
29. INFORMASI ARUS KAS
a. Transaksi non-kas
Berikut ini adalah transaksi non-kas perusahaan untuk periode tiga bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
31 Maret 31 31
31 Maret 2025 (tidak Desember Desember
2026 diaudit) 2025 2024
Aktivitas non-tunai:
(Pengurangan)/penambahan
aset tetap melalui provisi
untuk pembongkaran,
rehabilitasi tambang,
reklamasi, dan penutupan (163) (12) 723 136
Penambahan aset tetap
melalui utang usaha dan
beban yang masih
harus dibayar 9.891 19.492 11.237 17.621
Penambahan aset hak guna
melalui liabilitas sewa 12 273 464 146
Penambahan deposito
berjangka yang dibatasi
penggunaannya melalui
bunga roll-over 84 48 220 166
Penambahan properti
pertambangan melalui
utang usaha dan beban
yang masih harus dibayar 121 605 574 1.170
Penambahan aset tetap
melalui uang muka 4.713 7.180 4.324 9.619
Penambahan aset takberwujud
melalui beban yang masih
harus dibayar - - 281 343
Page 308
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/69
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
29. INFORMASI ARUS KAS (lanjutan)
b. Rekonsiliasi aset dan kewajiban yang timbul dari aktivitas pendanaan
Berikut ini adalah rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan untuk
periode tiga bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2026 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Perubahan non-tunai
Nilai tukar
Saldo Arus mata uang Sewa Penghentian Saldo
awal kas asing baru sewa akhir
31 Maret 2026
Liabilitas sewa 1.089 (275) (11) 12 - 815
31 Desember 2025
Liabilitas sewa 1.817 (1.137) (54) 463 - 1.089
31 Desember 2024
Pinjaman dari
Pihak berelasi 248.028 (248.028) - - - -
Liabilitas sewa 10.844 (2.816) (126) 146 (6.231) 1.817
Total 258.872 (250.844) (126) 146 (6.231) 1.817
30. LABA PER SAHAM
31 Maret 31 31
31 Maret 2025 (tidak Desember Desember
2026 diaudit) 2025 2024
Laba periode/tahun berjalan
yang tersedia bagi
pemegang saham
entitas induk 91.649 64.392 292.998 438.062
Rata-rata tertimbang
jumlah saham biasa
beredar (dalam ribuan
lembar saham) 157.696 157.696 157.696 157.696
Laba per saham dasar
dan dilusian (nilai penuh) 0,58 0,41 1,86 2,78
Perusahaan tidak memiliki efek berpotensi dilusi saham sehingga laba per saham dasar
sama dengan laba per saham dilusian.
Page 309
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/70
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
31. SEGMEN OPERASI
Manajemen telah menentukan segmen operasi berdasarkan laporan yang ditelaah oleh
Direksi, yang telah diidentifikasikan sebagai pengambil keputusan operasional utama
Perusahaan, dalam mengambil keputusan strategis. Direksi mempertimbangkan operasi
bisnis dari perspektif jenis bisnis hanya dalam satu segmen usaha, yaitu pertambangan
dan penjualan batubara. Penjualan berdasarkan tujuan domisili pelanggan adalah
sebagai berikut:
31 Maret 31 31
31 Maret 2025 (tidak Desember Desember
2026 diaudit) 2025 2024
Penjualan batubara
Domestik 118.329 72.329 281.968 352.329
Ekspor
Singapura 113.304 82.762 511.562 466.341
Korea 10.511 22.708 74.621 180.543
Jepang 3.864 - 5.279 -
India - 5.723 23.161 36.988
Cina - 8.516 15.527 60.875
Total 246.008 192.038 912.118 1.097.076
32. ASET DAN LIABILITAS MONETER NETO DALAM MATA UANG ASING
Berikut ini adalah aset dan liabilitas moneter dengan mata uang selain Dolar AS yang
dimiliki Perusahaan:
Dalam Jumlah
Rupiah ‘000 setara Dolar
31 Maret 2026
Aset moneter
Kas di bank 167.428.486 9.852
Piutang usaha 793.467.632 46.694
Pajak dibayar dimuka 191.963.700 11.297
Piutang lain-lain 85.037.877 5.004
Investasi lain-lain 1.500.000.000 88.272
Aset tidak lancar lain-lain 1.202.888 70
Total 2.739.100.583 161.189
Liabilitas moneter
Utang usaha 664.409.307 39.099
Beban yang masih harus dibayar 935.093.401 55.028
Liabilitas sewa 13.850.717 815
Total 1.613.353.425 94.942
Aset moneter bersih 1.125.747.158 66.247
Dalam ekuivalen AS$ 66.247 66.247
Page 310
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/71
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
32. ASET DAN LIABILITAS MONETER NETO DALAM MATA UANG ASING (lanjutan)
Dalam Jumlah
Rupiah ‘000 setara Dolar
31 Desember 2025
Aset moneter
Kas di bank 142.152.535 8.471
Piutang usaha 420.176.866 25.037
Pajak dibayar dimuka 241.409.070 14.385
Piutang lain-lain 45.511.144 2.712
Investasi lain-lain 1.500.000.000 89.381
Aset tidak lancar lain-lain 980.888 59
Total 2.350.230.503 140.045
Liabilitas moneter
Utang usaha 784.961.268 46.774
Beban yang masih harus dibayar 899.535.128 53.601
Liabilitas sewa 18.275.598 1.089
Total 1.702.771.994 101.464
Aset moneter bersih 647.458.509 38.581
Dalam ekuivalen AS$ 38.581 38.581
31 Desember 2024
Aset moneter
Kas di bank 257.477.705 15.931
Piutang usaha 313.488.185 19.397
Pajak dibayar dimuka 258.122.212 15.971
Piutang lain-lain 76.276.861 4.720
Aset tidak lancar lain-lain 980.888 61
Total 906.345.851 56.080
Liabilitas moneter
Utang usaha 678.699.195 41.974
Beban yang masih harus dibayar 930.841.224 57.584
Liabilitas sewa 29.370.586 1.817
Total 1.638.911.005 101.375
Liabilitas moneter bersih (732.565.154) (45.295)
Dalam ekuivalen AS$ (45.295) (45.295)
Aset dan liabilitas moneter di atas dijabarkan menggunakan kurs penutupan Bank
Indonesia tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024. Apabila
aset dan liabilitas dalam mata uang selain Dolar AS pada tanggal 31 Maret 2026
dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal penyelesaian laporan
keuangan ini, aset moneter neto akan turun sekitar AS$3.205.
Page 311
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/72
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
33. PIUTANG LAIN-LAIN
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Pihak berelasi 4.089 2.151 416
Pihak ketiga 915 561 4.304
Total 5.004 2.712 4.720
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, seluruh piutang
lain-lain bersifat lancar dan tidak memiliki sejarah gagal bayar sehingga cadangan
kerugian kredit ekspektasian tidak diperlukan, serta tidak terdapat denda, bunga dan
jaminan apapun terkait dengan piutang lain-lain ini.
Piutang lain-lain didenominasikan dalam mata uang Rupiah.
Lihat Catatan 25b untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Lihat Catatan 28b untuk informasi tentang risiko kredit.
34. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Uang muka
Uang muka pembelian aset tetap 4.713 4.324 9.619
Uang muka kepada pemasok 304 106 395
Lain-lain 33 56 82
Sub-total 5.050 4.486 10.096
Biaya dibayar dimuka
Asuransi dibayar dimuka 1.764 2.101 1.007
PNBP IPPKH 903 - -
Lain-lain 287 157 100
Sub-total 2.954 2.258 1.107
Total 8.004 6.744 11.203
Dikurangi: bagian lancar (3.261) (2.387) (1.516)
Bagian tidak lancar 4.743 4.357 9.687
Uang muka lain-lain adalah berupa uang yang diberikan untuk fasilitas dan kegiatan
operasional kepada karyawan.
PNBP IPPKH merupakan pembayaran dimuka atas PNBP kepada Kementerian
Kehutanan atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dibayarkan tahunan dan berlaku
untuk periode satu tahun, sedangkan biaya dibayar dimuka lain-lain terdiri dari beberapa
biaya berlangganan tahunan atas lisensi yang diperoleh dari pihak ketiga.
Page 312
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/73
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
34. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA (lanjutan)
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 manajemen berpendapat
bahwa seluruh saldo uang muka dan biaya dibayar dimuka dapat dipulihkan.
35. ASET TAKBERWUJUD
31 31
31 Maret Desember Desember
2026 2025 2024
Harga perolehan – Perangkat lunak
Saldo awal 3.376 3.122 2.978
Penambahan 26 254 144
Saldo akhir 3.402 3.376 3.122
Akumulasi amortisasi – Perangkat lunak
Saldo awal (2.699) (2.541) (2.336)
Amortisasi (62) (158) (205)
Saldo akhir (2.761) (2.699) (2.541)
Total nilai tercatat 641 677 581
Seluruh amortisasi aset takberwujud dialokasikan ke beban pokok pendapatan.
Tidak ada biaya pinjaman yang dikapitalisasi untuk aset takberwujud.
Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen
berpendapat bahwa tidak ada indikasi penurunan nilai aset takberwujud.
36. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah mengeluarkan peraturan implementasi atas
Undang-Undang Mineral No. 4/2009, yaitu PP No. 78 yang mengatur aktivitas reklamasi
dan penutupan tambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi.
Ketentuan peralihan dalam PP No. 78 menegaskan bahwa para pemegang PKP2B juga
wajib mematuhi peraturan ini.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana reklamasi
didalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan
reklamasi berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (1)
rencana reklamasi lima tahunan; (2) rencana penutupan tambang; (3) menyediakan
jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang
ditempatkan pada bank pemerintah, bank garansi, atau cadangan akuntansi (bila
memenuhi persyaratan); dan (4) menyediakan jaminan penutupan tambang berupa
deposito berjangka yang ditempatkan di bank pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang tidak menghilangkan
kewajiban pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan
penutupan tambang.
Page 313
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/74
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
36. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG (lanjutan)
Pada tanggal 3 Mei 2018, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 26/2018
(“Permen ESDM 26/2018”) mengenai prinsip pertambangan dan pengawasan yang tepat
dalam aktivitas pertambangan mineral dan batubara, dan pada tanggal 7 Mei 2018,
KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No. 1827 K/30/MEM/2018 (“Kepmen ESDM”)
mengenai pedoman untuk teknik dan prinsip pertambangan yang tepat. Dari waktu ke
waktu, entitas AMC dapat melakukan peninjauan atau revisi terhadap rencana-rencana
yang telah ada, termasuk diantaranya adalah rencana reklamasi dan penutupan tambang
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 menetapkan bahwa suatu perusahaan
disyaratkan untuk menyediakan jaminan untuk reklamasi tambang dan penutupan
tambang yang dapat berupa deposito berjangka, jaminan bank, rekening bersama, atau
cadangan akuntansi yang jangka waktunya sesuai dengan jadwal reklamasi.
Pada 23 Oktober 2025, KESDM menetapkan Keputusan Menteri No.
344.K/MB.01/MEM.B/2025 (“Kepmen 344/2025”), yang menetapkan, antara lain,
pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, Kepmen 344/2025 juga menetapkan bahwa jaminan reklamasi tahap kegiatan
operasi produksi dalam bentuk selain deposito berjangka yang telah ditempatkan sebelum
ditetapkannya Kepmen 344/2025 ini akan tetap berlaku sampai dengan masa
berlaku jaminan berakhir. Setelah masa berlaku jaminan berakhir, jaminan reklamasi
wajib ditempatkan kembali dalam bentuk deposito berjangka dengan nilai sesuai dengan
surat penetapan jaminan reklamasi tahap kegiatan operasi produksi untuk periode yang
sama.
Pada tanggal 31 Maret 2026, jaminan reklamasi Perusahaan dalam bentuk bank garansi
masih berlaku hingga 2029. Penempatan kembali jaminan reklamasi Perusahaan dalam
bentuk deposito berjangka akan dilakukan pada saat masa berlaku jaminan reklamasi
dalam bentuk bank garansi tersebut berakhir.
Tabel di bawah ini menujukkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang yang
diwajibkan dan ditempatkan oleh perusahaan pada tanggal 31 Maret 2026,
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Surat keputusan Jumlah yang ditempatkan
31 Maret 31 Desember 31 Desember
Nomor Tanggal Periode 2026 2025 2024 Bentuk
Jaminan Reklamasi dalam ribuan Dolar AS
2755/30/DJB/2017 28 Desember 2017-2021 - - AS$11.098 Bank Garansi
2017
B-595/MB.07/DJB.T/2024 27 Maret 2024 2024-2026 AS$884 AS$884 AS$884 Bank Garansi
T-2095/MB.07/DJB.T/2024 20 November 2017-2023 AS$2.732 - - Deposito berjangka
2024
- AS$1.278 AS$337 Bank Garansi
T-1658/MB.07/DJB.T/2025 2 Oktober 2025 2025-2026 AS$2.192 AS$1.454 AS$1.454 Deposito berjangka
Jaminan Penutupan Tambang dalam ribuan Dolar AS
B-737/MB.07/DJB.T/2024 22 April 2024 2018-2037 AS$7.401 AS$5.168 AS$5.168 Deposito berjangka
Page 314
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/75
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
37. KEJADIAN SETELAH PERIODE PELAPORAN
1. Efektif pada tanggal 4 Juni 2026, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Di Luar
Rapat Dewan Komisaris Perusahaan, susunan Komite Audit Perusahaan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Ignatius Robby Sani
Anggota : Salim Wibowo Halim
Anggota : Oeidiana Winawati
2. Sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0334065
tanggal 18 Juni 2026, para pemegang saham Perusahaan telah memberikan
persetujuan, antara lain, untuk mengubah susunan anggota Dewan Komisaris
Perusahaan sehingga terhitung efektif sejak tanggal 1 Juni 2026, susunan anggota
Dewan Komisaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Iwan Dewono Budiyuwono
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris Independen : Ignatius Robby Sani
38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN
Beberapa informasi di laporan keuangan ini telah mengalami perubahan untuk
menyesuaikan penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal terkait
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I adalah sebagai berikut:
a) Pemisahan pengungkapan piutang usaha pihak berelasi dan pihak ketiga pada
laporan posisi keuangan;
Beberapa informasi di laporan keuangan ini telah mengalami perubahan untuk
menyesuaikan penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal terkait
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I adalah sebagai berikut: (lanjutan)
b) Pemisahan pengungkapan piutang lain-lain pihak berelasi dan pihak ketiga pada
laporan posisi keuangan;
c) Pemisahan pengungkapan utang usaha pihak berelasi dan pihak ketiga pada laporan
posisi keuangan;
d) Pemisahan pengungkapan pajak dibayar dimuka atas pajak penghasilan dan pajak
lainnya pada laporan posisi keuangan;
e) Penambahan pengungkapan atas kegiatan usaha Perusahaan dan jumlah karyawan
tetap pada Catatan 1a atas laporan keuangan;
f) Penambahan pengungkapan mengenai rincian jumlah penempatan kas di bank serta
deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya di bank berdasarkan nama bank
serta jenis mata uang asing pada Catatan 4 dan Catatan 5 atas laporan keuangan;
g) Penambahan pengungkapan mengenai rincian mata uang piutang usaha Catatan 7
atas laporan keuangan;
h) Penambahan pengungkapan mengenai rincian mata uang utang usaha Catatan 11
atas laporan keuangan;
Page 315
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/76
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN (lanjutan)
Beberapa informasi di laporan keuangan ini telah mengalami perubahan untuk
menyesuaikan penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal terkait
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I adalah sebagai berikut: (lanjutan)
i) Penambahan pengungkapan mengenai harga perolehan atas aset tetap yang telah
disusutkan penuh namun masih dipakai dan pengungkapan aset dalam
pembangunan pada Catatan 10 atas laporan keuangan;
j) Penambahan pengungkapan mengenai rincian pelanggan yang memiliki transaksi
penjualan lebih dari 10% dari total penjualan pada Catatan 21 atas laporan keuangan;
k) Penambahan pengungkapan mengenai rincian pemasok yang memiliki transaksi
pembelian lebih dari 10% dari total penjualan pada Catatan 22 atas laporan
keuangan;
l) Penambahan pengungkapan jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total
pendapatan dan beban serta jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total aset
atau liabilitas pada Catatan 25 atas laporan keuangan;
m) Penambahan pengungkapan laba per saham pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, informasi kebijakan akuntansi material atas laba per saham pada
Catatan 2u dan Catatan 30 atas laporan keuangan;
n) Penambahan pengungkapan informasi kebijakan akuntansi material atas segmen
operasi pada Catatan 2v dan Catatan 31 atas laporan keuangan;
o) Penambahan pengungkapan aset dan liabilitas moneter pada Catatan 32 atas
laporan keuangan;
p) Penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode penerbitan laporan keuangan
pada tanggal 4 Maret 2026 pada Catatan 34 atas laporan keuangan.
q) Penambahan referensi di dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan perubahan ekuitas kepada informasi
kebijakan akuntansi material terkait dan catatan tertentu atas laporan keuangan;
r) Penambahan referensi di dalam laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas
kepada catatan atas laporan keuangan terkait;
s) Penambahan pengungkapan atas tarif penyusutan pada informasi kebijakan
akuntansi material aset tetap pada Catatan 2h atas laporan keuangan;
t) Penambahan pengungkapan atas nomor PSAK yang menjadi dasar pengakuan
pendapatan dan beban pada Catatan 2q atas laporan keuangan;
u) Penambahan pengungkapan atas kas di bank tidak ada yang dijaminkan pada
Catatan 4 atas laporan keuangan;
v) Perubahan pengungkapan atas kas dan setara kas menjadi kas di bank pada Catatan
2d dan Catatan 4 atas laporan keuangan;
w) Penambahan pengungkapan atas jumlah persediaan yang diakui sebagai beban
pada Catatan 8 atas laporan keuangan;
x) Penambahan pengungkapan atas nama perusahaan asuransi dan hubungan
afiliasinya dengan Perseroan pada Catatan 8 dan 10 atas laporan keuangan;
y) Penambahan pengungkapan atas nama Penilai dan metode pendekatan penilaian
yang digunakan untuk mengukur nilai wajar aset pada Catatan 10 atas laporan
keuangan;
z) Penambahan pengungkapan atas utang usaha belum jatuh tempo serta tidak ada
jaminan yang diberikan atas utang usaha pada Catatan 11 atas laporan keuangan;
aa) Penambahan pengungkapan atas liabilitas sewa tidak ada jaminan pada Catatan 15
atas laporan keuangan;
ab) Penambahan pengungkapan atas penghasilan kena pajak menjadi dasar
penyusunan SPT pada Catatan 20 atas laporan keuangan;
Page 316
PT MARUWAI COAL Lampiran 5/77
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM 31 MARET 2026 DAN 2025
DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN (lanjutan)
Beberapa informasi di laporan keuangan ini telah mengalami perubahan untuk
menyesuaikan penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal terkait
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I adalah sebagai berikut: (lanjutan)
ac) Penambahan pengungkapan atas perpanjangan periode atas perjanjian yang masa
kontraknya habis pada 30 Juni 2026 pada Catatan 26a atas laporan keuangan;
ad) Penambahan pengungkapan atas fasilitas bank garansi tidak diikat dengan jaminan
apapun pada Catatan 26e atas laporan keuangan;
ae) Penambahan referensi atas biaya manajemen pada Catatan 23 dan 26b;
af ) Penambahan pengungkapan atas transaksi non-kas aset takberwujud pada Catatan
29a;
ag) Penambahan pengungkapan atas aset tetap tidak ada yang sementara tidak
digunakan, tidak ada aset tetap yang dihentikan penggunaannya atau diklasifikasikan
sebagai aset tersedia untuk dijual pada Catatan 10 atas laporan keuangan;
ah) Penambahan pengungkapan atas total estimasi sumber daya dan cadangan
batubara pada Catatan 1b atas laporan keuangan;
ai) Penambahan pengungkapan atas piutang usaha tidak terdapat denda, bunga, dan
jaminan pada Catatan 7 atas laporan keuangan;
aj) Penambahan pengungkapan atas utang usaha tidak terdapat persyaratan jaminan
yang harus dipenuhi pada Catatan 11 atas laporan keuangan;
ak) Penambahan pengungkapan atas persyaratan dan ketentuan liabilitas sewa pada
Catatan 15 atas laporan keuangan;
al) Penambahan pengungkapan atas fasilitas pinjaman untuk pihak berelasi terkait
dengan ketentuan bunga, komitmen, kepatuhan kovenan atau persyaratan lainnya
pada Catatan 26c atas laporan keuangan;
am) Penambahan pengungkapan atas piutang lain-lain pada Catatan 33 atas laporan
keuangan;
an) Penambahan pengungkapan atas uang muka dan biaya dibayar dimuka pada
Catatan 34 atas laporan keuangan;
ao) Penambahan pengungkapan atas aset takberwujud pada Catatan 2w dan 35 atas
laporan keuangan.
39. OTORISASI LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan ini disahkan untuk diterbitkan sesuai dengan resolusi Direksi
Perusahaan pada tanggal 19 Agustus 2026.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.