Back to announcement
20260807_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32119023_lamp1.pdf
Other Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00247/2026 07 Agustus 2026
Lampiran : 1 Set
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal: Penyampaian Bukti Iklan Hasil Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) yang diselenggarakan pada:
• 30 Juli 2026 yaitu:
o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
• 31 Juli 2026 yaitu:
o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Bukti Iklan Hasil
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPO dan RUPSU yang telah dipublikasikan melalui
Surat Kabar Harian Terbit pada hari Jumat, 07 Agustus 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
2 NASIONAL Jumat, 7 Agustus 2026
Edisi: 13060 | Thn. 54 HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
MENDAGRI SIAPKAN 3 LANGKAH
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Muhammad Tito Karnavian mengatakan
pemerintah telah menyiapkan tiga langkah
guna menjawab permasalahan kesulitan
SOLUSI GAJI PEGAWAI PEMDA
daerah dalam membayar gaji pegawai,
termasuk Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Jakarta, HanTer - Ia juga sampaikan," kata Mendagri Mendagri mengung- Ia pun mengapresiasi Langkah kedua dila- ke Menteri Keuangan, to- melalui Kementerian Keu-
membantah adanya ang- dalam keterangannya di kapkan langkah tersebut Bupati Lahat yang berini- kukan ketika Kemendagri long dong bayarin yang angan. Pihaknya mencatat,
gapan bahwa dirinya meno- Jakarta, Kamis (6/8/2026). meliputi, pertama, memin- siatif melakukan efisiensi telah menurunkan tim ke itu. Karena itu buat belanja terdapat 79 daerah yang
lak tambahan Transfer ke Hal itu disampaikan ta daerah agar melakukan dari sejumlah belanja pen- daerah dan hasilnya me- pegawai. Begitu dibayar, mengalami kesulitan ter-
Daerah (TKD) bagi daerah Mendagri kepada media H¿VLHQVL 0HQGDJUL PHQH dukung daerah sehingga mang diperlukan adanya dia sudah cukup, selesai sebut.
yang mengalami kesulitan seusai Konferensi Pers gaskan, berdasarkan hasil mampu menghemat Rp400 insentif, khususnya bagi masalah," kata Tito. "Nah ada daerah yang
menggaji pegawai. Pemerintah: Update Pro- penelusuran lapangan tim miliar. daerah yang memiliki Dana Langkah terakhir dila- PXQJNLQH¿VLHQVLVXGDKGL
"Tolong di media jangan gram Hasil Terbaik Cepat Kementerian Dalam Negeri "Nah itu yang saya min- Bagi Hasil (DBH) yang kukan untuk daerah yang lakukan, sudah kita bedah,
sampai apa istilahnya ada (PHTC)/Program Prioritas (Kemendagri), terdapat WD NHUMDNDQ GXOX LWX H¿ belum disalurkan oleh pe- sudah dibedah dari sisi enggak cukup. DBH enggak
yang memberitakan salah serta Percepatan Fase Pe- sejumlah anggaran yang siensi). Jangan tahu-tahu merintah pusat. Mendagri H¿VLHQVL DQJJDUDQ GDQ WL ada atau ada DBH tapi
(dengan judul) 'Mendagri mulihan Permanen Pas- mestinya bisa diefisiensi minta aja langsung tam- pun mendorong Kemen- dak memiliki DBH atau enggak cukup bayar belanja
menolak usulan tambahan cabencana Sumatera di oleh daerah guna menggaji bahan DAU (Dana Alokasi terian Keuangan dan akan betul-betul mengalami ke- pegawai dari jalan lain. Ini
TKD daerah, titik dua, ja- Kantor Badan Komunikasi pegawai, seperti besarnya Umum), No. Kerjakan dulu mengawal pencairan DBH kurangan. Mendagri me- harus top up dari Menteri
ngan mau dibohongi oleh Pemerintah, Jakarta, Rabu anggaran perjalanan dinas H¿VLHQVLGDQNDPLDNDQWX tersebut. negaskan pemerintah siap Keuangan," tuturnya.
staf', enggak gitu yang saya (5/8/2026). hingga honor rapat. runkan tim," ujarnya. "Kita akan sampaikan memberikan insentif DAU Sammy
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG d. Addendum III Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan
14 03-09-2024 23 03-12-2026
15 03-12-2024 24 03-03-2027
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/ 16 03-03-2025 25 03-06-2027
TAHAP II TAHUN 2021 atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
17
18
03-06-2025
03-09-2025
26
27
03-09-2027
03-12-2027
1.27. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, da-
03-12-2025 28 03-03-2028
lam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00, yang terdiri dari: 19 dibayarkan pada
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku 29 03-06-2028
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00, den- tanggal 22-05-2026
Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
gan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka waktu 8 30 03-09-2028
Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; 03-03-2026 akan
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberita- 20 dibayarkan pada 31 03-12-2028
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00, den-
hukan bahwa pada tanggal 31 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I tanggal 03-09-2027
gan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka waktu 8 32 03-03-2029
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“RUPO”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”)
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00, de- Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bu-
dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
ngan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka waktu 8 kan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp2.227.700.000.000,00 atau sebanyak
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; tanpa dikenakan Denda.
2.227.700.000.000 suara yang merupakan 89,466% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten ke- 2. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
GLGDODPQ\DMXPODK2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK$ÀOLDVLNDUHQDNHSHPLOLNDQDWDXSHQ\HUWDDQPRGDO3HPHULQWDK
pada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
QDPXQWLGDNWHUPDVXN2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK(PLWHQGDQDWDX$ÀOLDVL(PLWHQ \DQJWHODKGLWHUELWNDQROHK
obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-peru-
Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp2.500.000.000.000GLNXUDQJL2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK$ÀOLDVL
6HUWLÀNDW-XPER2EOLJDVLVHUWDDNDQGLFDWDWNDQGL%XUVD(IHNGDQGLGDIWDUNDQ bahannya, sebagai berikut:
Emiten berjumlah Rp10.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp2.490.000.000.000,00.
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
Dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:
Utang Di KSEI. (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi Berke-
I. AGENDA PERTAMA RUPO
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berutang sehubungan dengan pelunasan lanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan jumlah Pokok Obligasi
a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 343.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembeli- sebesar Rp2.500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
bernilai Rp343.000.000.000,00 atau 15,397%.
an kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari:
b. Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.607.700.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang ber-
VHEDJDL SHOXQDVDQ 3RNRN 2EOLJDVL VHEDJDLPDQD GLEXNWLNDQ GHQJDQ 6HUWLÀNDW - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00, den-
nilai Rp1.607.700.000.000,00 atau 72,169%.
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan gan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka waktu 7
c. Jumlah suara yang abstain sebanyak 277.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang ber-
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
nilai Rp277.000.000.000,00 atau 12,434%
1.48. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten de- - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00, den-
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang
ngan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Akta: gan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka waktu 7
Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hada- - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00,
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 277.000.000.000 suara, atau
pan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka waktu
mewakili Obligasi yang bernilai Rp277.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 1.884.700.000.000 suara atau
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.884.700.000.000,00 atau 84,603%.
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara; Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya - Perjanjian Perwaliamanatan:
RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disam-
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
paikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di Notaris di Jakarta;
31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
hadapan saya, Notaris; Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Perwaliamanatan, dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/ Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang
atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris
semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
yang bersangkutan di kemudian hari. di Jakarta Utara;
pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan RUPO
berikut: yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
5.3. Jatuh Tempo Obligasi: Jakarta Utara;
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan
a. Jatuh tempo Obligasi adalah: Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.___, tanggal ____, yang
II. AGENDA KEDUA RUPO
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029; dibuat di hadapan ___, Notaris di ___.
a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 157.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung - Akta Pengakuan Utang:
bernilai Rp157.000.000.000,00 atau 7,048%.
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029; Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
b. Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.786.700.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang ber-
- Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
nilai Rp1.786.700.000.000,00 atau 80,204%.
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029; hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
c. Jumlah suara yang abstain sebanyak 284.000.000.000 suara, atau mewakili surat Obligasi yang
hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanji- Jakarta;
bernilai Rp284.000.000.000,00 atau 12,749%
an Perwaliamanatan khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang
Perwaliamanatan. Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024,
Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan
5.4. Bunga Obligasi: yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
b. Jadwal dan periode pembayaran: Jakarta Utara;
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 284.000.000.000 suara, atau
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Ob- Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp284.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
ligasi. Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 2.070.700.000.000 suara
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah: dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp2.070.700.000.000,00 atau 92,952%.
- Obligasi Seri A: Utara.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
(iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam
RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: Sejak Tanggal Emisi sampai Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pe-
dengan Tanggal Pembayaran megang Obligasi tanggal 20-04-2026 Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026, memutuskan menyetujui usulan
Bunga Obligasi ke-20, Bunga sampai dengan Tanggal Pelunasan memutuskan antara lain:
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT dibayarkan sesuai dengan Pokok Obligasi Seri A, Bunga akan - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjan-
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukan peruba- tanggal pembayaran sebagai dibayarkan dengan ketentuan
berikut: sebagai berikut: jian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri
han ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dan Pasal lainnya yang
Pem- B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7
terkait, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-22 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri Pem-
bayaran Tanggal Tanggal terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah
C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026 diubah menjadi: bayaran
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak
1. Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026, 1 03-06-2021
03-06-2026 akan dibayarkan Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
2. Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027, 21 pada tanggal 03-12-2027
2 03-09-2021 - Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri
3. Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
C sesuai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan
III. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026 pada Agenda Per- 3 03-12-2021 03-09-2026 akan dibayarkan
dengan rincian: jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C,
tama dan Agenda Kedua sesuai Nomor I dan Nomor II tersebut di atas, Pemegang Obligasi memutuskan 4 03-03-2022
sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obli-
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan perjanjian 5 03-06-2022 í Sebesar 20% dari gasi Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: 6 03-09-2022 jumlah bunga ke-22
akan dibayarkan pada - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
1. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
7 03-12-2022 tanggal 03-12- 2026 Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan da-
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
22 lam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi Berkelan- 8 03-03-2023 í Sebesar 40% dari
jumlah bunga ke-22 dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
jutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar 9 03-06-2023 akan dibayarkan pada (iv) Bahwa sehubungan dengan keputusan RUPO pada tanggal 31 Juli 2026, telah
Rp2.500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di 10 03-09-2023 tanggal 03-12-2027 diadakan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari: 11 03-12-2023 í Sebesar 40% dari Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Feb-
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00, dengan jumlah bunga ke-22
12 03-03-2024 akan dibayarkan pada ruari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka waktu 7 tahun ter-
13 03-06-2024 tanggal 03-06-2028 S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Per-
hitung sejak Tanggal Emisi;
14 03-09-2024 23 03-12-2026 janjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00, dengan
2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka waktu 7 tahun ter- 15 03-12-2024 24 03-03-2027
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan sebagaimana telah diu-
hitung sejak Tanggal Emisi; 16 03-03-2025 25 03-06-2027
bah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00, dengan 17 03-06-2025 26 03-09-2027 I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026, yang
tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka waktu 7 tahun ter- 18 03-09-2025 27 03-12-2027 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
hitung sejak Tanggal Emisi.
03-12-2025 dibayar- 28 03-03-2028 yang telah dituangkan dalam Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obli-
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II 19 kan pada tanggal
29 03-06-2028 gasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. [___] tanggal
Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: 22-05-2026
[__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
- Perjanjian Perwaliamanatan: 30 03-09-2028
03-03-2026 akan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharu-
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 20 dibayarkan pada 31 03-12-2028 annya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut (“Perjanjian Perwalia-
II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hada- tanggal 03-09-2027
32 03-03-2029 manatan”).
pan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
(v) %DKZDNHFXDOLGLWHQWXNDQODLQVHFDUDWHJDVGLGDODP$NWDLQLVHPXDGHÀQLVL
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya - Obligasi Seri B yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Akta ini.
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang
Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pe- b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara; Sejak Tanggal Emisi sampai
dengan Tanggal Pembayaran megang Obligasi tanggal 20-04-2026 berbunyi menjadi sebagai berikut:
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya sampai dengan Tanggal Pelunasan
Bunga Obligasi ke-20, Bunga 1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat dibayarkan sesuai dengan Pokok Obligasi Seri B, Bunga akan
tanggal pembayaran sebagai dibayarkan dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
berikut: sebagai berikut: Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten
- Akta Pengakuan Utang:
dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar ke-
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Ta- Pem- Tanggal Pem- Tanggal
bayaran bayaran pada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
hun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Rp2.500.000.000.000,00 yang terdiri dari:
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; 1 03-06-2021 03-06-2026 akan a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00,
Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya 21 dibayarkan pada tanggal
03-12-2027 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka wak-
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di 2 03-09-2021
tu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
hadapan Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara; 3 03-12-2021 03-09-2026 akan dibayar- b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00,
Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya 4 03-03-2022 kan dengan rincian:
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka wak-
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
5 03-06-2022 tu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. í Sebesar 20% dari
6 03-09-2022 jumlah bunga ke-22 c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00,
(iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam Rapat akan dibayarkan pada dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka wak-
Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan 7 03-12-2022 tanggal 03-12- 2026
tu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
antara lain: 22
8 03-03-2023 Sebesar 40% dari berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten,
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian í
jumlah bunga ke-22 serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut pera-
Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan 9 03-06-2023 akan dibayarkan pada turan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwalia-
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung 10 03-09-2023 tanggal 03-12-2027
manatan serta Akta Pengakuan Utang, wajib dibayar Oleh Emiten kepada Pe-
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh 11 03-12-2023 í Sebesar 40% dari megang Obligasi.
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu 12 03-03-2024 jumlah bunga ke-22
akan dibayarkan pada Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan peluna-
pada tanggal 3 Maret 2029.
13 03-06-2024 tanggal 03-06-2028 san dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ses-
14 03-09-2024 23 03-12-2026 sebagai Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
uai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
15 03-12-2024 24 03-03-2027 3HOXQDVDQ2EOLJDVLVHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWLÀNDW-XPER2EOLJDVL
periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 3
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan 16 03-03-2025 25 03-06-2027
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut di
Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029; 17 03-06-2025 26 03-09-2027
atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”.
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian 18 03-09-2025 27 03-12-2027 IV. Sehubungan dengan Keputusan RUPO tanggal 31 Juli 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Per-
Perwaliamanatan, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke- 03-12-2025 dibayar- 28 03-03-2028 janjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
22 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 19 kan pada tanggal
22-05-2026 29 03-06-2028 kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanji-
September 2026 diubah menjadi :
30 03-09-2028 an Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 03-03-2026 akan
20 dibayarkan pada 31 03-12-2028 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021,
Desember 2026,
tanggal 03-09-2027 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 32 03-03-2029
perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
Desember 2027,
- Obligasi Seri C menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Pem-
Pembayaran Tanggal bayaran Tanggal V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjan-
pelaksanaan RUPO tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
jian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjan- 1 03-06-2021 03-06-2026 akan
21 dibayarkan pada tanggal keputusan RUPO tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
jian Perwaliamanatan.
2 03-09-2021 03-12-2027
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan 1.48, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat
1.3, 1.27, dan 1.48 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 3 03-12-2021 03-09-2026
akan dibayarkan dengan Jakarta, 07 Agustus 2026
1.3 “Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas 4 03-03-2022 rincian:
utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat
5 03-06-2022 í Sebesar 20% dari
dalam: jumlah bunga ke-22
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Ta- 6 03-09-2022 akan dibayarkan pada EMITEN WALI AMANAT
hun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. 7 03-12-2022 tanggal 03-12- 2026
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; 8 03-03-2023 22 í Sebesar 40% dari
b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya jumlah bunga ke-22
9 03-06-2023 akan dibayarkan pada
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di 10 03-09-2023 tanggal 03-12-2027
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
11 03-12-2023 í Sebesar 40% dari
c. Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya jumlah bunga ke-22
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di 12 03-03-2024 akan dibayarkan pada
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; 13 03-06-2024 tanggal 03-06-2028 PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Page 3
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Jumat, 7 Agustus 2026
Edisi: 13060 | Thn. 54 NASIONAL 3
Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
KEJAGUNG PERIKSA 9 SAKSI DARI SWASTA
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa sembilan saksi Penyidikan (Sprindik) Nomor perkara dugaan tindak pidana
Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 korupsi dan TPPU di PT KNI,
dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian yang diterbitkan pada 20 dugaan korupsi tata kelola
uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tim penyidik telah memanggil dan Juli 2026. batu bara di PLTU yang di-
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. memeriksa sembilan orang saksi dari pihak Sprindik itu diterbitkan duga memicu pemadaman
setelah Kejaksaan Agung listrik, serta dugaan korupsi
swasta,” menerima pelimpahan berkas dan TPPU dalam penanganan
Jakarta, HanTer - “Tim pe- dung, Jawa Barat, dan lima sebut, tim penyidik mene- perkara dan barang bukti dari perkara PT Asabri.
nyidik telah memanggil dan orang saksi, salah satunya mukan dokumen-dokumen Polri berupa emas seberat 74 Dalam perkara PT Asab-
memeriksa sembilan orang pengacara Don Ritto, dipe- terkait perbuatan pidana,”
ANANG SUPRIATNA kilogram serta uang valuta ri, Polri menetapkan Febrie
saksi dari pihak swasta,” kata riksa di Gedung Kejaksaan ucapnya. bagian dari upaya penyidik TPPU tersebut, penyidik Ke- asing senilai ratusan miliar Adriansyah sebagai tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hu- Agung, Jakarta. Ia mengatakan, seluruh untuk memperoleh alat buk- jaksaan Agung telah mene- rupiah. dugaan korupsi dan TPPU,
kum (Kapuspenkum) Kejak- Selain memeriksa saksi, tindakan penyidikan terse- ti, memperjelas konstruksi tapkan dua tersangka, yakni Sebelumnya, Kejaksaan sedangkan Don Ritto ditetap-
saan Agung Anang Supriatna penyidik Tim 9 juga meng- but dilakukan berdasarkan perkara, serta melakukan mantan Jampidsus Febrie Agung juga menerbitkan tiga kan sebagai tersangka TPPU.
dalam keterangan di Jakarta, geledah sebuah rumah di ketentuan hukum acara yang penelusuran terhadap aset Adriansyah dan pihak swasta sprindik setelah menerima Perkara yang ditangani Polri
Kamis (6/8/2026). Bandung yang diduga milik berlaku. yang diduga berasal dari hasil Nurman Herin. pengalihan perkara dari Polri. kini telah dialihkan ke Kejak-
Anang merinci, empat tersangka Nurman Herin. Selain itu, langkah penyi- tindak pidana. Penyidikan dilakukan Ketiga surat perintah pe- saan Agung.
orang saksi diperiksa di Ban- “Dari penggeledahan ter- dikan tersebut merupakan Dalam perkara dugaan berdasarkan Surat Perintah nyidikan tersebut meliputi Safari
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG Emiten atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk
Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam:
15 03-12-2024 24 03-03-2027
16 03-03-2025 25 03-06-2027
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA a. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang 17 03-06-2025 26 03-09-2027
KARYA TAHAP II TAHUN 2021 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
18 03-09-2025
03-12-2025
27
28
03-12-2027
03-03-2028
b. Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah 19 dibayarkan pada 29 03-06-2028
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22-05-2026
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten 30 03-09-2028
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., 03-03-2026 akan 31 03-12-2028
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; 20 dibayarkan pada
No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di 03-09-2027 32 03-03-2029
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa pada c. Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
tanggal 31 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal
11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
Tahap II Tahun 2021 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri Perwaliamanatan.
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Notaris di Jakarta Utara;
d. Addendum III Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah 2. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Kuasa Pemegang Sukuk sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
2021 (“Sukuk”) dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp473.500.000.000,00 atau sebanyak 473.500.000.000 suara Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___],
tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris. di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
yang merupakan 94,7% dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk perubahan-perubahannya, sebagai berikut :
yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama ”Sukuk
Rp500.000.000.000,00. pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
1.56. ”Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan
Dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu: jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan
I. AGENDA PERTAMA RUPSU Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 61.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai (”KSEI”), yang terdiri dari:
Rp61.000.000.000,00 atau 12,883%. Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; - Sukuk Seri A berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
b. Jumlah suara yang setuju sebanyak 243.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00;
Rp243.100.000.000,00 atau 51,341%. b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang - Sukuk Seri B berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
c. Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00;
Rp169.400.000.000,00 atau 35,776% dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00.
Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain. Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat menandatangani:
mewakili Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan - Perjanjian Perwaliamanatan:
suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 412.500.000.000 suara atau mewakili di hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Sukuk yang bernilai Rp412.500.000.000,00 atau 87,117%. I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari. Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026, memutuskan: 1.69. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00, yang terdiri dari: Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPSU tanggal 31 a. Sukuk Seri A berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00; 50, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
Perwaliamanatan, dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan b. Sukuk Seri B berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00; Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal c. Sukuk Seri C berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00; 32, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029. yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk
melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran sukuk Tahap II dari Penawaran Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
sesuai Keputusan RUPSU Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan No.___, tanggal ____, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali - Akta Pengikatan Kewajiban
Maret 2029. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II. AGENDA KEDUA RUPSU Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8
a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 41.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Rp41.000.000.000,00 atau 8,659%. Sukuk sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Jumlah suara yang setuju sebanyak 263.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Rp263.100.000.000,00 atau 55,565%. 5 Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI. Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
c. Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai 51, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
Rp169.400.000.000,00 atau 35,776% c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f untuk selanjutnya Pasal 5
ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara 5.3. Jatuh Tempo Sukuk:
a. Jatuh Tempo Sukuk adalah: Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain. 33, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 3 Maret 2029; S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
mewakili Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan (iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPSU, dimana
suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 432.500.000.000 suara atau mewakili ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 3 Maret 2029; dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk
Sukuk yang bernilai Rp432.500.000.000,00 atau 91,341%. telah memutuskan antara lain:
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan PRUPSU iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 3 Maret 2029; - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026, memutuskan menyetujui usulan PT Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukanperubahan ketentuan 5.4. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
b. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing- Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh tempo
dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal lainnya yang terkait, mengenai pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Seri A, Seri B dan Seri C yang masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026 diubah menjadi: - Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana
1. Sebesar 20% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember - Sukuk Seri A:
Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan RUPSU tersebut di
2026; Pem- Pem- atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran
Tanggal Tanggal
2. Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember bayaran bayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal
2027;, 1 03-06-2021 03-06-2026 akan dibayarkan 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
3. Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028. 21
2 03-09-2021 pada 03-12-2027 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
III. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026 pada Agenda Pertama dan 03-09-2026 - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
3 03-12-2021
Agenda Kedua sesuai Nomor I dan Nomor II tersebut di atas, Pemegang Sukuk memutuskan menyetujui untuk akan dibayarkan dengan Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan perjanjian lainnya yang berkaitan 4 03-03-2022 rincian :
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: 5 03-06-2022 − Sebesar 20% dari jumlah
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
1. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: pendapatan bagi hasil ke-
6 03-09-2022 22 akan dibayarkan pada (iv) Bahwa sehubungan dengan keputusan RUPSU pada tanggal 31 Juli
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain: tanggal 03-12-2026 2026, telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
7 03-12-2022
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama “Sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan 8 03-03-2023 22 − Sebesar 40% dari jumlah
pendapatan bagi hasil ke- I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari
jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di 9 03-06-2023 22 akan dibayarkan pada 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), 10 03-09-2023 tanggal 03-12-2027 S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I
yang terdiri dari: 11 03-12-2023 − Sebesar 40% dari jumlah Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
- Sukuk Seri A berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, pendapatan bagi hasil ke- Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang
12 03-03-2024
dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00; 22 akan dibayarkan pada
tanggal 03-06-2028 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
- Sukuk Seri B berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, 13 03-06-2024
23 Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan Addendum II Perjanjian
dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00; 14 03-09-2024 03-12-2026 Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, 15 03-12-2024 24 03-03-2027 Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00. 25 hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
16 03-03-2025 03-06-2027
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I telah dituangkan dalam Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
17 03-06-2025 26 03-09-2027
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
menandatangani: 18 03-09-2025 27 03-12-2027
No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
- Perjanjian Perwaliamanatan: 28 03-03-2028
03-12-2025 akan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 19 dibayarkan pada 29 03-06-2028 atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 22-05-2026
30 03-09-2028 disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 31 03-12-2028 (v) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam Akta ini, semua
03-03-2026 akan
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; 20 dibayarkan pada definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk
32 03-03-2029
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah 03-09-2027 Akta ini.
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis
tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, - Sukuk Seri B: dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; Pem- 1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Pem-
bayaran Tanggal Tanggal mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam
bayaran
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32, ke
1 03-06-2021 hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah
tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., 03-06-2026 akan dibayarkan
21 yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. 2 03-09-2021 pada 03-12-2027
mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang
- Akta Pengikatan Kewajiban: 3 03-12-2021 03-09-2026 Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00, yang
Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan akan dibayarkan dengan
4 03-03-2022 rincian : terdiri dari:
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 a. Sukuk Seri A berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 5 03-06-2022 − Sebesar 20% dari jumlah
pendapatan bagi hasil ke- dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00;
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; 6 03-09-2022 22 akan dibayarkan pada b. Sukuk Seri B berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah 7 03-12-2022 tanggal 03-12-2026 dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00;
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 51, 8 03-03-2023 22 − Sebesar 40% dari jumlah c. Sukuk Seri C berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, pendapatan bagi hasil ke- dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00;
9 03-06-2023 22 akan dibayarkan pada
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah 10 03-09-2023 tanggal 03-12-2027
Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 33, 11 03-12-2023 − Sebesar 40% dari jumlah
pendapatan bagi hasil ke- peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian
tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., 12 03-03-2024 Perwaliamanatan serta Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten
22 akan dibayarkan pada
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. 13 03-06-2024 tanggal 03-06-2028 kepada Pemegang Sukuk.
(iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPSU, dimana Jumlah kewajiban tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
14 03-09-2024 23 03-12-2026
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah dengan pembayaran kembali dari masing-masing seri Sukuk dan/atau
memutuskan antara lain: 15 03-12-2024 24 03-03-2027
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a 16 03-03-2025 25 03-06-2027 dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran 17 03-06-2025 26 03-09-2027 Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
18 03-09-2025 27 03-12-2027
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut
Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh 03-12-2025 akan 28 03-03-2028
di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal 19 dibayarkan pada 29 03-06-2028
22-05-2026 IV. Sehubungan dengan Keputusan RUPSU tanggal 31 Juli 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7
Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029. 30 03-09-2028 Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali 03-03-2026 akan 31 03-12-2028 kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan RUPSU 20 dibayarkan pada 32 03-03-2029 Perwaliamanatan, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode 03-09-2027
ada), termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang
C, sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pembayaran - Sukuk Seri C:
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal Pem- Pem- perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
Tanggal Tanggal
3 Maret 2029. bayaran bayaran
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f 1 03-06-2021 03-06-2026 akan dibayarkan yang dihasilkan dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026.
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai penundaan / perubahan 21
2 03-09-2021 pada 03-12-2027 V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Seri A, Seri B dan 03-09-2026 pelaksanaan RUPSU tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
3 03-12-2021
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026 akan dibayarkan dengan keputusan RUPSU tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
diubah menjadi: 4 03-03-2022 rincian :
o Sebesar 20% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan 5 03-06-2022 − Sebesar 20% dari jumlah
pendapatan bagi hasil ke- Jakarta, 07 Agustus 2026
dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026, 6 03-09-2022 22 akan dibayarkan pada
o Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan 7 03-12-2022 tanggal 03-12-2026
dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027,
o Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan
8 03-03-2023 22 − Sebesar 40% dari jumlah EMITEN WALI AMANAT
pendapatan bagi hasil ke-
dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028. 9 03-06-2023 22 akan dibayarkan pada
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank 10 03-09-2023 tanggal 03-12-2027
Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan 11 03-12-2023 − Sebesar 40% dari jumlah
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang pendapatan bagi hasil ke-
12 03-03-2024 22 akan dibayarkan pada
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
13 03-06-2024 tanggal 03-06-2028
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.56, dan 1.69, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1.3, 1.56, dan 1.69 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 14 03-09-2024 23 03-12-2026
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
1.3. “Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan
Page 4
4
Jumat, 7 Agustus 2026
Edisi: 13060 | Thn. 54 HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG
tanggal 18 Desember 2027,
Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada
18-03-2026
akan dibayarkan pada
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA -
tanggal 18 Juni 2028.
Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian
21
tanggal
18-09-2027
TAHAP I TAHUN 2020 Perwaliamanatan mengenai besaran Denda akibat Keterlambatan
Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yang semula - Obligasi Seri C
sebesar 0,5% pertahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, diubah menjadi Pem- Pem-
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 0,40% per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Tanggal Tanggal
bayaran bayaran
selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban pembayaran
Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak 1 18-03-2021 18-06-2026
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), tanggal 18 Desember 2025. 2 18-06-2021 22 akan dibayarkan pada
dengan ini memberitahukan bahwa pada tanggal 30 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum - Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan 3 18-09-2021 tanggal 18-12-2027
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPO”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I tidak dipenuhinya:
Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B, dan 4 18-12-2021 18-09-2026
Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dengan 5 18-03-2022 akan dibayarkan dengan
seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai perhitungan denda tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo rincian :
6 18-06-2022
pokok sebesar Rp1.180.041.540.789,00 atau sebanyak 1.180.041.540.789 suara yang merupakan dari kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B,
86,450% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan 7 18-09-2022 − Sebesar 20% dari
dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender, yaitu jumlah bunga ke-23
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah sebesar Rp44.881.936,00,
8 18-12-2022 akan dibayarkan pada
keseluruhannya berjumlah Rp1.400.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten Kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 dengan tanggal 18-12-2026
berjumlah Rp35.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.365.000.000.000,00. 23
Dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu: perhitungan denda tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo 9 18-03-2023 − Sebesar 40% dari
I. AGENDA PERTAMA RUPO dari kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Seri A, Seri jumlah bunga ke-23
a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 226.609.667.674 suara, atau mewakili B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan 10 18-06-2023
akan dibayarkan pada
Obligasi yang bernilai Rp226.609.667.674,00 atau 19,204%. tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu 11 18-09-2023 tanggal 18-12-2027
b. Jumlah suara yang setuju sebanyak 877.522.507.554 suara, atau mewakili Obligasi berjumlah sebesar Rp11.772.311,00, − 40% dari jumlah
12 18-12-2023
yang bernilai Rp877.522.507.554,00 atau 74,364%. akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026, kepada Para bunga ke-23 akan
c. Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili surat Obligasi Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang 13 18-03-2024
dibayarkan pada
yang bernilai Rp75.909.365.561,00. Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai ketentuan 14 18-06-2024
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku. tanggal 18-06-2028
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank 15 18-09-2024 24 18-12-2026
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan 16 18-12-2024 25 18-03-2027
selain suara abstain. dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan. 17 18-03-2025 26 18-06-2027
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00 dianggap b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.11, 1.26, dan 1.47, untuk selanjutnya 18 18-06-2025 27 18-09-2027
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju Pasal 1 ayat 1.3, 1.11, 1.26, dan 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 19 18-09-2025 28 18-12-2027
menjadi sebanyak 953.431.873.115 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai 1.3. “Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas
utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat 18-12-2025 29 18-03-2028
Rp953.431.873.115,00 atau 80,796%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan dalam: dibayarkan pada 30 18-06-2028
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 20
Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: tanggal 31 18-09-2028
Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, memutuskan: I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di 22-05-2026
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
32 18-12-2028
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang 18-03-2026
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Jakarta,
RUPO tanggal 30 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya akan dibayarkan pada
21
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal lainnya yang terkait, serta Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang tanggal
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta 18-09-2027
Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo Utara,
pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
18 Desember 2027 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 Desember 2028. di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dikenakan Denda.
2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
2. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Keputusan RUPO Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal Tahap I Tahun 2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 18 hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Desember 2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri e. Addendum IV Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
C yaitu pada tanggal 18 Desember 2028. Tahap I Tahun 2020, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
II. AGENDA KEDUA RUPO hadapan saya, Notaris,
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi
a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 75.120.241.692 suara, atau mewakili berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”, dengan jumlah Pokok
Obligasi yang bernilai Rp75.120.241.692,00 atau 6,366%. penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di Bursa Efek
b. Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.029.011.933.536 suara, atau mewakili Obligasi yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari:
yang bernilai Rp1.029.011.933.536,00 atau 87,201%. 1.11. “Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00,
c. Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili Obligasi yang keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka waktu
bernilai Rp75.909.365.561,00. Obligasi yaitu sebesar 0,40% per tahun dari jumlah dana yang terlambat
7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00,
Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka waktu
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
selain suara abstain. dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00,
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 Sesuai Keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka waktu
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00 dianggap besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi
7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 18
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas sebagian Obligasi Seri
menjadi sebanyak 1.104.921.299.097 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Desember 2025.
A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00 melalui Opsi Beli (Call Option)
Rp1.104.921.299.097,00 atau 93,634%. 1.26. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
masing-masing pada tanggal 18 Juni 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 dan
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00, yang terdiri dari:
tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00, sehingga Obligasi Seri
Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00,
A yang masih terutang sebesar Rp231.000.000.000,00.
Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, memutuskan menyetujui dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal 30 Juli b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00,
- Perjanjian Perwaliamanatan:
2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Perwaliamanatan dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00,
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
ke-23 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 September dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka
Notaris di Jakarta,
2026 diubah menjadi: waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
1. Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020,
2026, kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
2. Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember penawaran obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
Notaris di Jakarta,
2027, dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
3. Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Juni 2028. Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
III. AGENDA KETIGA RUPO Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 236.775.830.816 suara, atau mewakili Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
S.H., Notaris di Jakarta,
Obligasi yang bernilai Rp236.775.830.816,00 atau 20,065%. pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
b. Jumlah suara yang setuju sebanyak 876.824.622.359 suara, atau mewakili Obligasi pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
yang bernilai Rp876.824.622.359,00 atau 74,305%. pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
c. Jumlah suara abstain sebanyak 66.441.087.614 suara, atau mewakili Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
S.H., Notaris di Jakarta,
bernilai Rp66.441.087.614,00. peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, 1.47. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara
2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta:
di Jakarta Utara,
selain suara abstain. a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 66.441.087.614 Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp66.441.087.614,00 dianggap dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju Notaris di Jakarta,
di Jakarta Utara,
menjadi sebanyak 943.265.709.973 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Rp943.265.709.973,00 atau 79,935%. Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: Notaris di Jakarta,
Jakarta Utara,
Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, memutuskan menyetujui c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.___, tanggal ____, yang
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
dibuat di hadapan saya, Notaris,
yaitu: S.H., Notaris di Jakarta,
- Akta Pengakuan Utang:
1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
Perwaliamanatan mengenai besaran denda akibat Keterlambatan Kewajiban Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yang semula sebesar 0,5% per tahun 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang S.H., Notaris di Jakarta,
Jakarta,
terlambat dibayar, diubah menjadi sebesar 0,40% per tahun dari jumlah dana yang e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang
pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
tanggal 18 Desember 2025. di Jakarta Utara,
Utara,
2. Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan tidak f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
dipenuhinya : I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
a. Kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dengan perhitungan denda di Jakarta Utara,
Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban pembayaran g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
2025 sampai dengan tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
(iv) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam Rapat
yaitu berjumlah sebesar Rp44.881.936,00, Jakarta Utara.
Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan
b. Kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
antara lain:
jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 dengan perhitungan denda tersebut Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. [___], tanggal [___], yang
Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban pembayaran Bunga dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Perwaliamanatan mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan
ke-21 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Maret 2026 Utara,
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung
sampai dengan tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 diubah menjadi
berjumlah sebesar Rp11.772.311,00, dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal
akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026, kepada Para Pemegang Obligasi pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Emisi yaitu pada tanggal 18 Desember 2028.
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang namanya tercatat dalam Daftar c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b, untuk
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C
Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai ketentuan PT selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
sesuai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal
Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku. menjadi sebagai berikut:
dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak
IV. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026 untuk Agenda 5.3. Jatuh Tempo Obligasi:
tanggal 18 Desember 2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Pertama, Agenda Kedua, dan Agenda Ketiga sesuai Nomor I, II, dan III tersebut di atas, Pemegang a. Jatuh Tempo Obligasi adalah:
Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember 2028.
Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
sebagai berikut: - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
1. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
Perjanjian Perwaliamanatan.
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain: - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung
(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan RUPO pada tanggal 30 Juli 2026, telah
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
diadakan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”, dengan jumlah Pokok hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Perwaliamanatan khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Perwaliamanatan.
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari: 5.4. Bunga Obligasi:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00, b. Jadwal dan periode pembayaran:
2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka waktu Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Obligasi.
diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00, Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka waktu - Obligasi Seri A
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum III Perjanjian
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00, Pem- Pem-
Tanggal Tanggal Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka waktu bayaran bayaran Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. 18-06-2026 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
1 18-03-2021
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas sebagian Obligasi diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
Seri A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00 melalui Opsi Beli (Call 2 18-06-2021 22 akan dibayarkan pada
tanggal 18-12-2027 I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang
Option) masing-masing pada tanggal 18 Juni 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 3 18-09-2021 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00, sehingga 4 18-12-2021 18-09-2026 sebagaimana telah diubah dengan Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Seri A yang masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00. 5 18-03-2022 akan dibayarkan dengan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: 6 18-06-2022 rincian :
Notaris di Jakarta Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan Addendum VI
- Perjanjian Perwaliamanatan: 7 18-09-2022 − Sebesar 20% dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya jumlah bunga ke-23 2020, Akta No. 28 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang 8 18-12-2022 akan dibayarkan pada S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam Addendum
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., tanggal 18-12-2026 VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Notaris di Jakarta,
9 18-03-2023 23 − Sebesar 40% dari Tahun 2020, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I jumlah bunga ke-23 (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 10 18-06-2023 dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya
akan dibayarkan pada
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi 11 18-09-2023 disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 18-12-2027
12 18-12-2023 (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan − Sebesar 40% dari yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 13 18-03-2024 jumlah bunga ke-23 b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan
November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie akan dibayarkan pada berbunyi menjadi sebagai berikut:
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, 14 18-06-2024 tanggal 18-06-2028 1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember 15 18-09-2024 24 18-12-2026 Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi 16 18-12-2024 25 18-03-2027 dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 17 18-03-2025 26 18-06-2027
Rp1.500.000.000.000,00 yang terdiri dari:
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 18 18-06-2025 27 18-09-2027 a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00,
November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., 19 18-09-2025 28 18-12-2027 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka waktu
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I 18-12-2025 29 18-03-2028
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00,
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober dibayarkan pada 30 18-06-2028 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka waktu
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., 20
tanggal 31 18-09-2028 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
Notaris di Jakarta Utara, 18-05-2026 c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00,
Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 32 18-12-2028 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka waktu
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 18-03-2026 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., akan dibayarkan berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten,
Notaris di Jakarta Utara. 21
pada tanggal serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut
- Akta Pengakuan Utang: 18-09-2027 peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan Utang, wajib dibayar Oleh Emiten
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang - Obligasi Seri B kepada Pemegang Obligasi.
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Notaris di Jakarta, Pem- Pem- dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
Tanggal Tanggal
Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya bayaran bayaran sebagai Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, 1 18-03-2021 18-06-2026 Pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
2 18-06-2021 22 akan dibayarkan pada
di Jakarta Utara, Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut di
Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya 3 18-09-2021 tanggal 18-12-2027
atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”.
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, 4 18-12-2021 18-09-2026 V. Sehubungan dengan Keputusan RUPO tanggal 30 Juli 2026 dan mengacu pada ketentuan
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris 5 18-03-2022 akan dibayarkan dengan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa
di Jakarta Utara, dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
6 18-06-2022 rincian :
Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, 7 18-09-2022 − Sebesar 20% dari
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris jumlah bunga ke-23 No. 10, tanggal 03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
di Jakarta Utara. 8 18-12-2022 akan dibayarkan pada Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-
(iv) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam tanggal 18-12-2026 tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-
Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah 9 18-03-2023 23 − Sebesar 40% dari perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam
memutuskan antara lain: jumlah bunga ke-23 RUPO tanggal 30 Juli 2026.
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
10 18-06-2023
akan dibayarkan pada VI. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi 11 18-09-2023 tanggal 18-12-2027 dan pelaksanaan RUPO tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari 12 18-12-2023 pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero)
ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal − Sebesar 40% dari
13 18-03-2024 Tbk selaku Emiten.
18 Desember 2027 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari jumlah bunga ke-23
ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 akan dibayarkan pada
Desember 2028. 14 18-06-2024 tanggal 18-06-2028 Jakarta, 07 Agustus 2026
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri
C sesuai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan 15 18-09-2024 24 18-12-2026
jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri 16 18-12-2024 25 18-03-2027
C, sejak tanggal 18 Desember 2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan EMITEN WALI AMANAT
Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember
17 18-03-2025 26 18-06-2027
2028. 18 18-06-2025 27 18-09-2027
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b 19 18-09-2025 28 18-12-2027
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai penundaan / perubahan
pembayaran Bunga ke-23 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula 18-12-2025 29 18-03-2028
jatuh tempo pada tanggal 18 September 2026 diubah menjadi: dibayarkan pada 30 18-06-2028
Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada 20
tanggal 31 18-09-2028
tanggal 18 Desember 2026, 22-05-2026 PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada 32 18-12-2028
Page 5
DAERAH 5
Jumat, 7 Agustus 2026
Edisi: 13060 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
BPBD Kubu Raya Sebut Api Terus Memanas Kemarau Panjang
BERHARI-HARI DILANDA KARHUTLA, Dimana-mana,
Kekeringan Ekstrem
PEMUKIMAN WARGA BAHAYA Merajalela
Hingga kini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, dikendalikan,” tuturnya.
ISTIMEWA
Dikatakannya, personel
Kalimantan Barat, memprioritaskan perlindungan kawasan permukiman dari ancaman di lapangan mulai meng-
kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apalagi, kejadian ini telah berlangsung selama alami kelelahan setelah
hampir satu bulan mena-
12 hari di belakang Komplek Arwana Indah, Kecamatan Sungai Raya. ngani karhutla di sejumlah
ISTIMEWA lokasi, termasuk 12 hari
Pontianak, HanTer – In- berturut-turut melakukan
formasi penting dan terbaru pemadaman di kawasan
disampaikan oleh Kepala Arwana Indah.
Bidang Pemadaman, Pe- Menurutnya, sejumlah
nyelamatan, dan Sarana petugas BPBD dan rela-
BPBD Kubu Raya Sulisti- wan sempat mengalami
ono, terkait api di kawasan kelelahan akibat paparan
tersebut kembali muncul asap dan beban kerja yang
meski sebelumnya telah di- tinggi, bahkan beberapa di-
nyatakan padam, sehingga antaranya harus menjalani
petugas harus melakukan perawatan karena kondisi
pemadaman ulang untuk fisik menurun. ILUSTRASI
mencegah kobaran meram- Pihaknya mengapresi-
bat ke rumah warga. asi bantuan obat-obatan Karawang, HanTer Kertasari, Mulangsari,
Dikutip dari Antara, dan vitamin dari Badan – Hingga kini, Badan dan Desa Jatilaksana,
Kamis (6/8), luas lahan Amil Zakat Nasional (Baz- Penanggulangan Bencana terdampak bencana ke-
yang terbakar di belakang nas) yang dinilai membantu Daerah (BPBD) Kabupa- keringan hingga menga-
Komplek Arwana Indah menjaga kondisi kesehatan ten Karawang, Jawa Barat kibatkan krisis air bersih.
diperkirakan telah melebihi personel selama bertugas di (Jabar), mencatat daerah Kemudian di Keca-
10 hektare dan masih ber- lapangan. yang dilanda kekeringan matan Telukjambe Barat,
potensi bertambah karena “Kamis berharap du- hingga mengalami krisis krisis air bersih pada
proses pemadaman masih kungan pemerintah daerah air bersih semakin me- musim kemarau ini me-
berlangsung. ILUSTRASI dan seluruh pemangku ke- luas, sebanyak 4.044 Ke- landa Desa Wanaker-
Menurut Sulistiono, lo- pentingan terus diperkuat, pala Keluarga (KK) yang ta. Tercatat sebanyak
kasi kebakaran hanya berja- dah, titik karhutla yang juga pemadaman menghadapi (Satpol PP), relawan pema- baik melalui penyediaan terdiri atas 12.155 jiwa di 417 KK yang terdiri atas
rak sekitar 1,7 kilometer dari menjadi perhatian berada di kendala keterbatasan sum- dam kebakaran, serta unsur logistik, peralatan, maupun sembilan desa terdampak 1.590 jiwa terdampak di
Bandara Supadio, sehingga kawasan SMP Negeri 12 dan ber air, sehingga BPBD ha- penanggulangan karhutla layanan kesehatan bagi pe- kemarau. desa itu.
menjadi perhatian serius SD Negeri 5 di Desa Lim- rus mengandalkan dukung- lainnya. tugas agar upaya penang- Dikutip dari Antara, Sementara di Keca-
mengingat potensi dampak bung, Kecamatan Sungai an berbagai pihak, termasuk “Dengan kerja sama gulangan karhutla dapat Kamis (6/8), Kepala Bi- matan Ciampel terdapat
asap terhadap aktivitas pe- Raya, karena luas area yang Manggala Agni, Kesatuan seluruh pemangku kepen- berjalan optimal selama dang Kedaruratan dan sekitar 1.200 KK di tiga
nerbangan. terbakar cukup besar. Pengelolaan Hutan (KPH), tingan, kami berharap ke- musim kemarau,” tutupnya. Logistik BPBD Kara- desa yang terdampak ke-
Selain di Arwana In- Dia menjelaskan proses Satuan Polisi Pamong Praja bakaran ini segera dapat Romi wang Ferry Muharram keringan, yakni Desa Pa-
menyampaikan ribuan rungmulya, Mulyasejati
keluarga di enam desa dan Desa Kutanegara.
Banjir Bandang Masih Menghantui Warga
yang terdampak kema- Ditambahkannya, se-
rau itu tersebar di empat jak sejumlah daerah di
kecamatan. Karawang mengalami
“Keempat kecamatan kekeringan pada 11 Juni
yang dilanda kekeringan 2026 hingga kini, BPBD
Lubuk Basung, HanTer – Guna berdasarkan laporan yang kita Saat ini ia belum menerima lokasi di dua jorong tersebut. curah hujan cukup tinggi maka itu antara lain Kecamat- Karawang bersama pihak
membuat rasa aman dan nyaman terima dari pemerintah nagari,” informasi jumlah rumah terdam- “Kita menyiapkan personel untuk banjir bakal melanda daerah an Tegalwaru, Ciampel, terkait terus mendis-
ke warga sekitar, pihak Badan Pe- kata Kepala Pelaksana BPBD pak banjir, termasuk warga yang ke lokasi dalam membantu warga tersebut setelah sungai terjadi Pangkalan, dan Keca- tribusikan air bersih ke
nanggulangan Bencana Daerah Agam Rahmat Lasmono. mengungsi. dampak dari banjir tersebut,” pendangkalan matan Telukjambe Barat. desa-desa yang dilanda
(BPBD) Kabupaten Agam, Su- Dikutip dari Antara, Kamis “Pemerintah Nagari Sungai katanya. Kendati demikian, Balai Wi- Sesuai dengan catatan krisis air bersih.
matera Barat mencatat ada dua (6/8), bahwa di Jorong Kubu Batang sudah mengimbau ke- Menurutnya, lokasi tersebut layah Sungai (BWS) V Padang BPBD Karawang, hingga Sontak, BPBD Kara-
jorong di Nagari Sungai Batang, air mengenangi jalan sekitar 30 pada warganya untuk selalu merupakan banjir susulan akibat sedang bekerja untuk melaku- saat ini daerah terparah wang menyatakan akan
Kecamatan Tanjung Raya, diren- centimeter akibat meluapkan air waspada terhadap bencana dan Sungai Batang Kumayo dan Su- kan normalisasi Sungai Batang yang dilanda kekeringan terus memantau per-
dam banjir akibat meluapkan air Sungai Batang Kumayo. Sedang- segera mengungsi ke lokasi lebih ngai Batang Rangeh tertimbun Kumayo. “Alat berat milik BWS pada musim kemarau ta- kembangan bencana ke-
sungai di daerah itu. kan di Jorong Nagari, debat air di aman,” terangnya. material banjir bandang terjadi telah membersihkan material me- hun ini ialah Kecamatan keringan dan menyalur-
“Jorong Kubu dan Jorong Sungai Batang Rangeh naik dan Dikatakannya, telah menyi- pada akhir November 2025. nimbun badan sungai,” tutupnya. Tegalwaru,” katanya. kan bantuan air bersih
Nagari direndam banjir dan ini kondisi masih aman. agakan satgas untuk turun ke Ditambahkannya, apabila Romi Meski hanya dua desa selama musim kemarau.
yang terdampak, yak- Mirisnya, bencana
ni Desa Kutalanggeng kekeringan ini melu-
dan Cintalanggeng, tapi as jika dibandingkan
Harimau Menakutkan Warga Pemukiman
jumlah warga terdam- sekitar sepekan lalu,
pak kekeringan cukup yang sebelumnya hanya
banyak, mencapai 1.386 melanda enam desa di
KK dengan 3.876 jiwa. Kecamatan Tegalwaru,
Pekanbaru, HanTer – Dusun Bukit untuk mengeta- Sedangkan di Keca- Pangkalan, dan Keca-
tara jarak Dusun Bukit ke rimau di Dusun Bukit, satu umumnya berkebun ketakut-
Sejauh ini, Besar Konservasi hui adanya harimau di kawa- matan Pangkalan 1.728 matan Ciampel.
Desa Danai lebih kurang 4 ekor. Tapi kalau melihat je- an beraktivitas sejak ternak
Sumber Daya Alam (BBKS- san itu. “Teman-teman sudah jiwa dari 656 KK di Desa Romi
kilometer. jaknya diperkirakan ada dua sapi peliharaan mereka ada
DA) Riau memasang kamera di lapangan, iya sudah pasang Kepala Desa Danai Ha- ekor. Karena dari bekas tapak yang dimangsa.
jebak guna memantau dan kamera trap,” katanya. lim menyampaikan bahwa harimau itu ada yang besar “Mudah-mudahan perso-
menindaklanjuti laporan ke- Dikatakannya, selain me- ditemukan bekas tapak si ada juga yang kecil,” ujarnya. alan ini bisa cepat ditangani
munculan harimau (Panthera masang kamera trap, tim belang. Bahkan, menurutnya, Sebelumnya kemunculan oleh BBKSDA, karena seka-
tigris) yang telah menyerang BBKSDA Riau juga sempat warga sempat melihat hewan harimau di Desa Danai ini rang ini orang-orang takut
ternak warga di Desa Danai memantau aktivitas sekitar tersebut. sudah berlangsung sejak berkebun,” katanya.
Kecamatan Pulau Burung Ka- Dusun Bukit menggunakan “Ada warga melihat ha- lima hari lalu. Warga yang Romi
bupaten Indragiri Hilir (Inhil). drone atau kamera nira-
Dikutip dari Antara, Se- wak. Akan tetapi tidak ada
nin (3/8), Kepala BBKSDA tanda-tanda adanya perge-
Riau Supartono mengatakan rakan hewan buas tersebut.
telah mengirimkan tim terdiri Diketahui kawasan ini
atas enam orang dipimpin selain dipenuhi semak belu-
Bambang Santoso. Tim di kar, juga bekas perkebunan
lapangan juga sudah mema- kelapa warga yang sudah
sang kamera jebak (trap) di tidak produktif lagi. Semen-
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA
KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan
ini memberitahukan bahwa pada tanggal 30 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
(“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah
dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya
mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”)
yang bernilai pokok sebesar Rp297.350.000.000,00 atau sebanyak 297.350.000.000
suara yang merupakan 94,098% dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
berjumlah Rp316.000.000.000,00.
Dalam RUPSU tanggal 30 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Sukuk, yaitu:
1. AGENDA PERTAMA RUPSU
a. Jumlah suara yang abstain tidak ada
b. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 153.000.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp153.000.000.000,00 atau 51,455%.
c. Jumlah suara yang setuju sebanyak 144.350.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp144.350.000.000,00 atau 48,545%.
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana
keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian
atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak
mengambil suatu keputusan.
2. AGENDA KEDUA RUPSU
Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak mengajukan
usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang Sukuk.
Jakarta, 07 Agustus 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Kementerian Keu-membantah
p.2
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri
p.2
unresolved
org
Komunikasi
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×79
unresolved
person
Ir. QDPXQ
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×75
unresolved
org
Perjan-Wijaya Karya (Persero) Tbk
p.2
unresolved
org
Mega Tbk
p.2 ×4
unresolved
person
Lie
p.2 ×3
unresolved
org
PT KNI
p.3
unresolved
org
PT Asab-memeriksa
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Rp
p.3
unresolved
org
PT Wijaya
p.3
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.3
unresolved
org
Pem-PT Bank Mega Tbk
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×5
unresolved
org
PT Bank Perwaliamanatan
p.4
unresolved
person
Perwaliamanatan. Warsito
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette
p.4 ×2
unresolved
person
Bunga Cahyanie Handari Adi Warsito
p.4
unresolved
person
Warsito
p.4 ×3
unresolved
org
Penanggulangan Bencana Daerah
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
366 ms
12 Sep 2026 18:49
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-08-07',
'meeting_type': 'OTHER'}