Skip to content
Back to announcement

20260807_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32119023_lamp1.pdf

Other Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00247/2026                          07 Agustus 2026
Lampiran : 1 Set

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

      Perihal:   Penyampaian Bukti Iklan Hasil Pengumuman Ringkasan Risalah
                 Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) yang diselenggarakan pada:
   • 30 Juli 2026 yaitu:
        o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
        o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
   • 31 Juli 2026 yaitu:
        o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
        o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021

Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Bukti Iklan Hasil
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPO dan RUPSU yang telah dipublikasikan melalui
Surat Kabar Harian Terbit pada hari Jumat, 07 Agustus 2026 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                          Corporate Secretariat




                                                               Ngatemin
                                                           Corporate Secretary




Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia

Page 2
     2                                       NASIONAL                                                                                                                                                                  Jumat, 7 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                        Edisi: 13060 | Thn. 54                             HARIAN TERBIT                    Koran Aspirasi Rakyat




                                                                                                              MENDAGRI SIAPKAN 3 LANGKAH
        Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  Muhammad Tito Karnavian mengatakan
pemerintah telah menyiapkan tiga langkah
  guna menjawab permasalahan kesulitan


                                                                                                              SOLUSI GAJI PEGAWAI PEMDA
    daerah dalam membayar gaji pegawai,
    termasuk Pegawai Pemerintah dengan
                 Perjanjian Kerja (PPPK).

Jakarta, HanTer - Ia juga                         sampaikan," kata Mendagri                               Mendagri mengung-                          Ia pun mengapresiasi                            Langkah kedua dila-                       ke Menteri Keuangan, to-                          melalui Kementerian Keu-
membantah adanya ang-                             dalam keterangannya di                              kapkan langkah tersebut                   Bupati Lahat yang berini-                        kukan ketika Kemendagri                       long dong bayarin yang                            angan. Pihaknya mencatat,
gapan bahwa dirinya meno-                         Jakarta, Kamis (6/8/2026).                          meliputi, pertama, memin-                 siatif melakukan efisiensi                       telah menurunkan tim ke                       itu. Karena itu buat belanja                      terdapat 79 daerah yang
lak tambahan Transfer ke                              Hal itu disampaikan                             ta daerah agar melakukan                  dari sejumlah belanja pen-                       daerah dan hasilnya me-                       pegawai. Begitu dibayar,                          mengalami kesulitan ter-
Daerah (TKD) bagi daerah                          Mendagri kepada media                               H¿VLHQVL 0HQGDJUL PHQH               dukung daerah sehingga                           mang diperlukan adanya                        dia sudah cukup, selesai                          sebut.
yang mengalami kesulitan                          seusai Konferensi Pers                              gaskan, berdasarkan hasil                 mampu menghemat Rp400                            insentif, khususnya bagi                      masalah," kata Tito.                                 "Nah ada daerah yang
menggaji pegawai.                                 Pemerintah: Update Pro-                             penelusuran lapangan tim                  miliar.                                          daerah yang memiliki Dana                         Langkah terakhir dila-                        PXQJNLQH¿VLHQVLVXGDKGL
    "Tolong di media jangan                       gram Hasil Terbaik Cepat                            Kementerian Dalam Negeri                       "Nah itu yang saya min-                     Bagi Hasil (DBH) yang                         kukan untuk daerah yang                           lakukan, sudah kita bedah,
sampai apa istilahnya ada                         (PHTC)/Program Prioritas                            (Kemendagri), terdapat                    WD NHUMDNDQ GXOX LWX H¿                   belum disalurkan oleh pe-                     sudah dibedah dari sisi                           enggak cukup. DBH enggak
yang memberitakan salah                           serta Percepatan Fase Pe-                           sejumlah anggaran yang                    siensi). Jangan tahu-tahu                        merintah pusat. Mendagri                      H¿VLHQVL DQJJDUDQ GDQ WL                     ada atau ada DBH tapi
(dengan judul) 'Mendagri                          mulihan Permanen Pas-                               mestinya bisa diefisiensi                 minta aja langsung tam-                          pun mendorong Kemen-                          dak memiliki DBH atau                             enggak cukup bayar belanja
menolak usulan tambahan                           cabencana Sumatera di                               oleh daerah guna menggaji                 bahan DAU (Dana Alokasi                          terian Keuangan dan akan                      betul-betul mengalami ke-                         pegawai dari jalan lain. Ini
TKD daerah, titik dua, ja-                        Kantor Badan Komunikasi                             pegawai, seperti besarnya                 Umum), No. Kerjakan dulu                         mengawal pencairan DBH                        kurangan. Mendagri me-                            harus top up dari Menteri
ngan mau dibohongi oleh                           Pemerintah, Jakarta, Rabu                           anggaran perjalanan dinas                 H¿VLHQVLGDQNDPLDNDQWX                      tersebut.                                     negaskan pemerintah siap                          Keuangan," tuturnya.
staf', enggak gitu yang saya                      (5/8/2026).                                         hingga honor rapat.                       runkan tim," ujarnya.                                "Kita akan sampaikan                      memberikan insentif DAU                                             „ Sammy




    PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG                                                                                               d.     Addendum III Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                                                                              Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan
                                                                                                                                                                                                                                                                     14          03-09-2024            23             03-12-2026
                                                                                                                                                                                                                                                                     15          03-12-2024            24             03-03-2027
      OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA                                                                                                   saya, Notaris;
                                                                                                                                       berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/                                                         16          03-03-2025            25             03-06-2027

               TAHAP II TAHUN 2021                                                                                                      atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                                                                                                                                        yang bersangkutan di kemudian hari.
                                                                                                                                                                                                                                                                     17
                                                                                                                                                                                                                                                                     18
                                                                                                                                                                                                                                                                                 03-06-2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                 03-09-2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       26
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       27
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      03-09-2027
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      03-12-2027
                                                                                                                              1.27. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, da-
                                                                                                                                                                                                                                                                                 03-12-2025            28             03-03-2028
                                                                                                                                     lam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00, yang terdiri dari:                                                             19       dibayarkan pada
  PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku                                                                                                                                                                                               29             03-06-2028
                                                                                                                                       a.     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00, den-                                                         tanggal 22-05-2026
  Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
                                                                                                                                              gan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka waktu 8                                                                                    30             03-09-2028
  Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                                                                                                                              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;                                                                                            03-03-2026 akan
  Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberita-                                                                                                                                                           20       dibayarkan pada          31             03-12-2028
                                                                                                                                       b.     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00, den-
  hukan bahwa pada tanggal 31 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I                                                                                                                                                                   tanggal 03-09-2027
                                                                                                                                              gan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka waktu 8                                                                                    32             03-03-2029
  Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“RUPO”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang
                                                                                                                                              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
  telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”)
                                                                                                                                       c.     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00, de-                                            Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bu-
  dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                                                                              ngan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka waktu 8                                             kan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
  Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp2.227.700.000.000,00 atau sebanyak
                                                                                                                                              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;                                                                               tanpa dikenakan Denda.
  2.227.700.000.000 suara yang merupakan 89,466% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                                                                                                                       yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten ke-                 2.      Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
  GLGDODPQ\DMXPODK2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK$ÀOLDVLNDUHQDNHSHPLOLNDQDWDXSHQ\HUWDDQPRGDO3HPHULQWDK
                                                                                                                                       pada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran                                Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
  QDPXQWLGDNWHUPDVXN2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK(PLWHQGDQDWDX$ÀOLDVL(PLWHQ \DQJWHODKGLWHUELWNDQROHK
                                                                                                                                       obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan                            Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-peru-
  Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp2.500.000.000.000GLNXUDQJL2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK$ÀOLDVL
                                                                                                                                       6HUWLÀNDW-XPER2EOLJDVLVHUWDDNDQGLFDWDWNDQGL%XUVD(IHNGDQGLGDIWDUNDQ                       bahannya, sebagai berikut:
  Emiten berjumlah Rp10.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp2.490.000.000.000,00.
                                                                                                                                       dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat                        a.   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
  Dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:
                                                                                                                                       Utang Di KSEI.                                                                                              (i)    Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi Berke-
  I.    AGENDA PERTAMA RUPO
                                                                                                                                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berutang sehubungan dengan pelunasan                                          lanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan jumlah Pokok Obligasi
        a.    Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 343.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
                                                                                                                                       Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembeli-                                      sebesar Rp2.500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
              bernilai Rp343.000.000.000,00 atau 15,397%.
                                                                                                                                       an kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi                                      didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari:
        b.    Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.607.700.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang ber-
                                                                                                                                       VHEDJDL SHOXQDVDQ 3RNRN 2EOLJDVL VHEDJDLPDQD GLEXNWLNDQ GHQJDQ 6HUWLÀNDW                                 -    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00, den-
              nilai Rp1.607.700.000.000,00 atau 72,169%.
                                                                                                                                       Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan                                                 gan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka waktu 7
        c.    Jumlah suara yang abstain sebanyak 277.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang ber-
                                                                                                                                       dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                               tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              nilai Rp277.000.000.000,00 atau 12,434%
                                                                                                                              1.48. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten de-                                         -    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00, den-
              Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang
                                                                                                                                     ngan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Akta:                                                                           gan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka waktu 7
              Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan
                                                                                                                                       a.     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap                                           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
                                                                                                                                              II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hada-                                   -    Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00,
              Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 277.000.000.000 suara, atau
                                                                                                                                              pan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;                                          dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka waktu
              mewakili Obligasi yang bernilai Rp277.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama
                                                                                                                                       b.     Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                                            7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
              dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 1.884.700.000.000 suara atau
                                                                                                                                              Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang                               (ii)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
              mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.884.700.000.000,00 atau 84,603%.
                                                                                                                                              dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;                                  Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
        Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
                                                                                                                                       c.     Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                                       -   Perjanjian Perwaliamanatan:
        RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
                                                                                                                                              Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat                                         ƒ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
        Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
                                                                                                                                              di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;                                                  Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang
        1.    Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disam-
                                                                                                                                       d.     Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                                               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
              paikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal
                                                                                                                                              Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di                                               Notaris di Jakarta;
              31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
                                                                                                                                              hadapan saya, Notaris;                                                                                           ƒ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
              Perwaliamanatan, dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                                                                                                                                       berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/                                                        Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari
              Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang
                                                                                                                                       atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak                                                        2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris
              semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
                                                                                                                                       yang bersangkutan di kemudian hari.                                                                                          di Jakarta Utara;
              pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8
                                                                                                                         c.   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya                                              ƒ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
              terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
                                                                                                                              Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai                                                    Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
        2.    Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan RUPO
                                                                                                                              berikut:                                                                                                                              yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
              Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
                                                                                                                              5.3.     Jatuh Tempo Obligasi:                                                                                                        Jakarta Utara;
              Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan
                                                                                                                                       a.     Jatuh tempo Obligasi adalah:                                                                                     ƒ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
              Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
                                                                                                                                              - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung                                                  Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.___, tanggal ____, yang
  II.   AGENDA KEDUA RUPO
                                                                                                                                                   sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;                                                            dibuat di hadapan ___, Notaris di ___.
        a.    Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 157.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
                                                                                                                                              - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung                                         -   Akta Pengakuan Utang:
              bernilai Rp157.000.000.000,00 atau 7,048%.
                                                                                                                                                   sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;                                                       ƒ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
        b.    Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.786.700.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang ber-
                                                                                                                                              - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung                                                  II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
              nilai Rp1.786.700.000.000,00 atau 80,204%.
                                                                                                                                                   sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;                                                            hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
        c.    Jumlah suara yang abstain sebanyak 284.000.000.000 suara, atau mewakili surat Obligasi yang
                                                                                                                                              hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanji-                                                    Jakarta;
              bernilai Rp284.000.000.000,00 atau 12,749%
                                                                                                                                              an Perwaliamanatan khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian                                             ƒ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
              Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang
                                                                                                                                              Perwaliamanatan.                                                                                                      Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024,
              Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan
                                                                                                                              5.4.     Bunga Obligasi:                                                                                                              yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
              suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
                                                                                                                                       b.     Jadwal dan periode pembayaran:                                                                                        Jakarta Utara;
              Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 284.000.000.000 suara, atau
                                                                                                                                               Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Ob-                                            ƒ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
              mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp284.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
                                                                                                                                               ligasi.                                                                                                              Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang
              sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 2.070.700.000.000 suara
                                                                                                                                              Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:                                                                              dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
              atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp2.070.700.000.000,00 atau 92,952%.
                                                                                                                                               - Obligasi Seri A:                                                                                                   Utara.
        Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
                                                                                                                                                                                                                                                   (iii)  Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam
        RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                       Sejak Tanggal Emisi sampai       Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pe-
                                                                                                                                                      dengan Tanggal Pembayaran        megang Obligasi tanggal 20-04-2026                                 Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
        Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026, memutuskan menyetujui usulan
                                                                                                                                                      Bunga Obligasi ke-20, Bunga      sampai dengan Tanggal Pelunasan                                    memutuskan antara lain:
        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT                                               dibayarkan sesuai dengan         Pokok Obligasi Seri A, Bunga akan                                  -    Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjan-
        Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukan peruba-                                              tanggal pembayaran sebagai       dibayarkan dengan ketentuan
                                                                                                                                                      berikut:                         sebagai berikut:                                                        jian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri
        han ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dan Pasal lainnya yang
                                                                                                                                                       Pem-                                                                                                    B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7
        terkait, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-22 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri                                                                                Pem-
                                                                                                                                                      bayaran          Tanggal                             Tanggal                                             terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah
        C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026 diubah menjadi:                                                                                                        bayaran
                                                                                                                                                                                                                                                               menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak
        1.    Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026,                                                           1          03-06-2021
                                                                                                                                                                                                 03-06-2026 akan dibayarkan                                    Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
        2.    Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027,                                                                                           21      pada tanggal 03-12-2027
                                                                                                                                                          2          03-09-2021                                                                           -    Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri
        3.    Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
                                                                                                                                                                                                                                                               C sesuai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan
  III. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026 pada Agenda Per-                                                     3          03-12-2021                  03-09-2026 akan dibayarkan
                                                                                                                                                                                                       dengan rincian:                                         jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C,
        tama dan Agenda Kedua sesuai Nomor I dan Nomor II tersebut di atas, Pemegang Obligasi memutuskan                                                  4          03-03-2022
                                                                                                                                                                                                                                                               sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obli-
        menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan perjanjian                                                   5          03-06-2022                  í   Sebesar 20% dari                                         gasi Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:                                                                        6          03-09-2022                       jumlah bunga ke-22
                                                                                                                                                                                                      akan dibayarkan pada                                -    Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
         1.       Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
                                                                                                                                                          7          03-12-2022                       tanggal 03-12- 2026                                      Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan da-
                  a.     Mengubah sebagian Premis, antara lain:
                                                                                                                                                                                          22                                                                   lam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
                         (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi Berkelan-                                               8          03-03-2023                  í   Sebesar 40% dari
                                                                                                                                                                                                      jumlah bunga ke-22                                       dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
                               jutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar                                            9          03-06-2023                       akan dibayarkan pada                         (iv)   Bahwa sehubungan dengan keputusan RUPO pada tanggal 31 Juli 2026, telah
                               Rp2.500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di                                           10          03-09-2023                       tanggal 03-12-2027                                  diadakan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari:                                                             11          03-12-2023                  í   Sebesar 40% dari                                    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Feb-
                               - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00, dengan                                                                                             jumlah bunga ke-22
                                                                                                                                                         12          03-03-2024                       akan dibayarkan pada                                ruari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                  tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka waktu 7 tahun ter-
                                                                                                                                                         13          03-06-2024                       tanggal 03-06-2028                                  S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Per-
                                  hitung sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                         14          03-09-2024           23              03-12-2026                                      janjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                               - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00, dengan
                                                                                                                                                                                                                                                          2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
                                  tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka waktu 7 tahun ter-                                           15          03-12-2024           24              03-03-2027
                                                                                                                                                                                                                                                          Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan sebagaimana telah diu-
                                  hitung sejak Tanggal Emisi;                                                                                            16          03-03-2025           25              03-06-2027
                                                                                                                                                                                                                                                          bah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                               - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00, dengan                                              17          03-06-2025           26              03-09-2027                                      I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026, yang
                                  tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka waktu 7 tahun ter-                                           18          03-09-2025           27              03-12-2027                                      dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
                                  hitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                 03-12-2025 dibayar-      28              03-03-2028                                      yang telah dituangkan dalam Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obli-
                         (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II                                               19       kan pada tanggal
                                                                                                                                                                                          29              03-06-2028                                      gasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. [___] tanggal
                               Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:                                                                     22-05-2026
                                                                                                                                                                                                                                                          [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
                               - Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                                              30              03-09-2028
                                                                                                                                                                  03-03-2026 akan                                                                         dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharu-
                                     ƒ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap                                           20       dibayarkan pada         31              03-12-2028                                      annya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut (“Perjanjian Perwalia-
                                         II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hada-                                               tanggal 03-09-2027
                                                                                                                                                                                          32              03-03-2029                                      manatan”).
                                         pan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                                                                                                                                                                                                                                                   (v)    %DKZDNHFXDOLGLWHQWXNDQODLQVHFDUDWHJDVGLGDODP$NWDLQLVHPXDGHÀQLVL
                                     ƒ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                                     -      Obligasi Seri B                                                                                  yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Akta ini.
                                         Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang
                                                                                                                                                                                       Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pe-                      b.   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan
                                         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;                                   Sejak Tanggal Emisi sampai
                                                                                                                                                      dengan Tanggal Pembayaran        megang Obligasi tanggal 20-04-2026                         berbunyi menjadi sebagai berikut:
                                     ƒ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                                                                         sampai dengan Tanggal Pelunasan
                                                                                                                                                      Bunga Obligasi ke-20, Bunga                                                                 1.1.    Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada
                                         Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat                                     dibayarkan sesuai dengan         Pokok Obligasi Seri B, Bunga akan
                                                                                                                                                      tanggal pembayaran sebagai       dibayarkan dengan ketentuan                                        Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
                                         di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                                                                                                                                                      berikut:                         sebagai berikut:                                                   Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten
                               - Akta Pengakuan Utang:
                                                                                                                                                                                                                                                          dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar ke-
                                     ƒ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Ta-                                         Pem-           Tanggal          Pem-               Tanggal
                                                                                                                                                       bayaran                         bayaran                                                            pada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
                                         hun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                                                                                                                                                                                                                                                          Rp2.500.000.000.000,00 yang terdiri dari:
                                         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;                                                  1           03-06-2021                      03-06-2026 akan                                     a.     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp495.000.000.000,00,
                                     ƒ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya                                                                            21       dibayarkan pada tanggal
                                                                                                                                                                                                        03-12-2027                                               dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan berjangka wak-
                                         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di                                       2           03-09-2021
                                                                                                                                                                                                                                                                 tu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                         hadapan Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;                                                  3           03-12-2021                  03-09-2026 akan dibayar-                                b.     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp745.500.000.000,00,
                                     ƒ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya                                            4           03-03-2022                     kan dengan rincian:
                                                                                                                                                                                                                                                                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun dan berjangka wak-
                                         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
                                                                                                                                                          5           03-06-2022                                                                                 tu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                         hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.                                                                                       í   Sebesar 20% dari
                                                                                                                                                          6           03-09-2022                      jumlah bunga ke-22                                  c.     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1.259.500.000.000,00,
                     (iii)     Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam Rapat                                                                                           akan dibayarkan pada                                       dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan berjangka wak-
                               Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan                                                   7           03-12-2022                      tanggal 03-12- 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                 tu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                               antara lain:                                                                                                                                              22
                                                                                                                                                          8          03-03-2023                       Sebesar 40% dari                                    berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten,
                               -     Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian                                                                                    í
                                                                                                                                                                                                      jumlah bunga ke-22                                  serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut pera-
                                     Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan                                             9          03-06-2023                       akan dibayarkan pada                                turan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwalia-
                                     Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung                                         10          03-09-2023                       tanggal 03-12-2027
                                                                                                                                                                                                                                                          manatan serta Akta Pengakuan Utang, wajib dibayar Oleh Emiten kepada Pe-
                                     sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh                                           11          03-12-2023                  í   Sebesar 40% dari                                    megang Obligasi.
                                     tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu                                       12          03-03-2024                       jumlah bunga ke-22
                                                                                                                                                                                                      akan dibayarkan pada                                Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan peluna-
                                     pada tanggal 3 Maret 2029.
                                                                                                                                                         13          03-06-2024                       tanggal 03-06-2028                                  san dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                               -     Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ses-
                                                                                                                                                         14          03-09-2024          23              03-12-2026                                       sebagai Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
                                     uai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
                                                                                                                                                         15          03-12-2024          24              03-03-2027                                       3HOXQDVDQ2EOLJDVLVHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWLÀNDW-XPER2EOLJDVL
                                     periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 3
                                                                                                                                                                                                                                                          dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                                     Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan                                       16          03-03-2025          25              03-06-2027
                                                                                                                                                                                                                                                          Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut di
                                     Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;                                                                            17          03-06-2025          26              03-09-2027
                                                                                                                                                                                                                                                          atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”.
                               -     Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian                                            18          03-09-2025          27              03-12-2027           IV.   Sehubungan dengan Keputusan RUPO tanggal 31 Juli 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Per-
                                     Perwaliamanatan, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-                                                        03-12-2025 dibayar-     28              03-03-2028                 janjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                                     22 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3                                       19       kan pada tanggal
                                                                                                                                                                     22-05-2026          29              03-06-2028                 kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanji-
                                     September 2026 diubah menjadi :
                                                                                                                                                                                         30              03-09-2028                 an Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
                                     ƒ Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3                                                         03-03-2026 akan
                                                                                                                                                         20        dibayarkan pada       31              03-12-2028                 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021,
                                         Desember 2026,
                                                                                                                                                                  tanggal 03-09-2027                                                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                     ƒ Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3                                                                               32              03-03-2029
                                                                                                                                                                                                                                    perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
                                         Desember 2027,
                                                                                                                                            -     Obligasi Seri C                                                                   menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
                                     ƒ Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
                                                                                                                                                                                                                                    keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPO tanggal 31 Juli 2026.
                               -     Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega                                                                               Pem-
                                                                                                                                                  Pembayaran           Tanggal         bayaran             Tanggal            V.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
                                     Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjan-
                                                                                                                                                                                                                                    pelaksanaan RUPO tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
                                     jian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjan-                                            1           03-06-2021                      03-06-2026 akan
                                                                                                                                                                                         21       dibayarkan pada tanggal           keputusan RUPO tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                                     jian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                          2           03-09-2021                        03-12-2027
                  b.     Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan 1.48, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat
                         1.3, 1.27, dan 1.48 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                3           03-12-2021                          03-09-2026
                                                                                                                                                                                                 akan dibayarkan dengan                                               Jakarta, 07 Agustus 2026
                         1.3      “Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas                                                   4           03-03-2022                 rincian:
                                  utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat
                                                                                                                                                          5           03-06-2022                 í   Sebesar 20% dari
                                  dalam:                                                                                                                                                              jumlah bunga ke-22
                                  a.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Ta-                                          6           03-09-2022                      akan dibayarkan pada                             EMITEN                                       WALI AMANAT
                                         hun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.                                       7           03-12-2022                      tanggal 03-12- 2026
                                         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;                                                  8           03-03-2023         22      í   Sebesar 40% dari
                                  b.     Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya                                                                                        jumlah bunga ke-22
                                                                                                                                                          9           03-06-2023                      akan dibayarkan pada
                                         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di                                      10           03-09-2023                      tanggal 03-12-2027
                                         hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
                                                                                                                                                         11           03-12-2023                 í   Sebesar 40% dari
                                  c.     Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya                                                                                       jumlah bunga ke-22
                                         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di                                           12           03-03-2024                      akan dibayarkan pada
                                         hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;                                               13           03-06-2024                      tanggal 03-06-2028               PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                              PT BANK MEGA Tbk

Page 3
HARIAN TERBIT                    Koran Aspirasi Rakyat
                                                                                    Jumat, 7 Agustus 2026
                                                                                    Edisi: 13060 | Thn. 54                                                                                                                                           NASIONAL                                                                                 3
Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

KEJAGUNG PERIKSA 9 SAKSI DARI SWASTA
 Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa sembilan saksi                                                                                                                                                                                          Penyidikan (Sprindik) Nomor                           perkara dugaan tindak pidana
                                                                                                                                                                                                                                                        Print-03/F.2/Fd.2/07/2026                             korupsi dan TPPU di PT KNI,
  dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian                                                                                                                                                                                          yang diterbitkan pada 20                              dugaan korupsi tata kelola
uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang                                                                                            Tim penyidik telah memanggil dan                                                                 Juli 2026.                                            batu bara di PLTU yang di-
            Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.                                                                                     memeriksa sembilan orang saksi dari pihak                                                               Sprindik itu diterbitkan                          duga memicu pemadaman
                                                                                                                                                                                                                                                        setelah Kejaksaan Agung                               listrik, serta dugaan korupsi
                                                                                                                                                                   swasta,”                                                                             menerima pelimpahan berkas                            dan TPPU dalam penanganan
Jakarta, HanTer - “Tim pe-                          dung, Jawa Barat, dan lima                            sebut, tim penyidik mene-                                                                                                                     perkara dan barang bukti dari                         perkara PT Asabri.
nyidik telah memanggil dan                          orang saksi, salah satunya                            mukan dokumen-dokumen                                                                                                                         Polri berupa emas seberat 74                               Dalam perkara PT Asab-
memeriksa sembilan orang                            pengacara Don Ritto, dipe-                            terkait perbuatan pidana,”
                                                                                                                                                                       ANANG SUPRIATNA                                                                  kilogram serta uang valuta                            ri, Polri menetapkan Febrie
saksi dari pihak swasta,” kata                      riksa di Gedung Kejaksaan                             ucapnya.                              bagian dari upaya penyidik                              TPPU tersebut, penyidik Ke-                     asing senilai ratusan miliar                          Adriansyah sebagai tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hu-                         Agung, Jakarta.                                           Ia mengatakan, seluruh            untuk memperoleh alat buk-                              jaksaan Agung telah mene-                       rupiah.                                               dugaan korupsi dan TPPU,
kum (Kapuspenkum) Kejak-                                Selain memeriksa saksi,                           tindakan penyidikan terse-            ti, memperjelas konstruksi                              tapkan dua tersangka, yakni                         Sebelumnya, Kejaksaan                             sedangkan Don Ritto ditetap-
saan Agung Anang Supriatna                          penyidik Tim 9 juga meng-                             but dilakukan berdasarkan             perkara, serta melakukan                                mantan Jampidsus Febrie                         Agung juga menerbitkan tiga                           kan sebagai tersangka TPPU.
dalam keterangan di Jakarta,                        geledah sebuah rumah di                               ketentuan hukum acara yang            penelusuran terhadap aset                               Adriansyah dan pihak swasta                     sprindik setelah menerima                             Perkara yang ditangani Polri
Kamis (6/8/2026).                                   Bandung yang diduga milik                             berlaku.                              yang diduga berasal dari hasil                          Nurman Herin.                                   pengalihan perkara dari Polri.                        kini telah dialihkan ke Kejak-
    Anang merinci, empat                            tersangka Nurman Herin.                                   Selain itu, langkah penyi-        tindak pidana.                                              Penyidikan dilakukan                            Ketiga surat perintah pe-                         saan Agung.
orang saksi diperiksa di Ban-                           “Dari penggeledahan ter-                          dikan tersebut merupakan                  Dalam perkara dugaan                                berdasarkan Surat Perintah                      nyidikan tersebut meliputi                                                   Safari




    PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG                                                                                                              Emiten atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk
                                                                                                                                                      Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam:
                                                                                                                                                                                                                                                                            15          03-12-2024               24                03-03-2027
                                                                                                                                                                                                                                                                            16          03-03-2025               25                03-06-2027
   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA                                                                                                            a.      Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                                                                                              Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang                                         17          03-06-2025               26                03-09-2027

           KARYA TAHAP II TAHUN 2021                                                                                                                          dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                                                                                                                                              Notaris di Jakarta;
                                                                                                                                                                                                                                                                            18          03-09-2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                        03-12-2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 27
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 28
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   03-12-2027
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   03-03-2028
                                                                                                                                                      b.      Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah                                                         19       dibayarkan pada             29                03-06-2028
                                                                                                                                                              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal                                                    22-05-2026
   PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten                                                                                                                                                                                                 30                03-09-2028
   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta                                             22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,                                                      03-03-2026 akan             31                03-12-2028
                                                                                                                                                              M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;                                                                              20       dibayarkan pada
   No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di                                                                                                                                                                   03-09-2027               32                03-03-2029
   Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa pada                                       c.      Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
   tanggal 31 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya                                               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal
                                                                                                                                                              11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,                                        Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
   Tahap II Tahun 2021 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri                                                                                                                                                     Perwaliamanatan.
   oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau                                                Notaris di Jakarta Utara;
                                                                                                                                                      d.      Addendum III Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah                          2.         Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
   Kuasa Pemegang Sukuk sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun                                                                                                                                         I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
   2021 (“Sukuk”) dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp473.500.000.000,00 atau sebanyak 473.500.000.000 suara                                                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___],
                                                                                                                                                              tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris.                                        di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
   yang merupakan 94,7% dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk                                                                                                                                             perubahan-perubahannya, sebagai berikut :
   yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang                                    berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                                                                                                                                                      dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-                                 a.        Mengubah sebagian Premis, antara lain:
   dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah                                                                                                                                                 (i)        Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama ”Sukuk
   Rp500.000.000.000,00.                                                                                                                              pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
                                                                                                                                    1.56.    ”Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan                                                   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan
   Dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:                                                                                                                                                                      jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan
   I.         AGENDA PERTAMA RUPSU                                                                                                           Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Akta:
                                                                                                                                             a.      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya                                                   di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
              a.     Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 61.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                                                                                                                                            (”KSEI”), yang terdiri dari:
                     Rp61.000.000.000,00 atau 12,883%.                                                                                               Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
                                                                                                                                                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;                                                 -    Sukuk Seri A berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
              b.     Jumlah suara yang setuju sebanyak 243.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                                                                                                                                                       dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00;
                     Rp243.100.000.000,00 atau 51,341%.                                                                                      b.      Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                                                                                     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang                                               -    Sukuk Seri B berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
              c.     Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                                                                                                                                                      dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00;
                     Rp169.400.000.000,00 atau 35,776%                                                                                               dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                                                                                                                                             c.      Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                                                       -    Sukuk Seri C berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
                     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang                                                                                                                                                                    dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00.
                     Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara                                   I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
                                                                                                                                                     dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;                                     (ii)       Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.                                                                                                                                                                                      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
                     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau                                d.      Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                                                                                     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat                                                menandatangani:
                     mewakili Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan                                                                                                                                                                -    Perjanjian Perwaliamanatan:
                     suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 412.500.000.000 suara atau mewakili                                      di hadapan saya, Notaris;
                                                                                                                                             berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/                                                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                     Sukuk yang bernilai Rp412.500.000.000,00 atau 87,117%.                                                                                                                                                                                                                 I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
              Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU                              atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                                                                                                                             bersangkutan di kemudian hari.                                                                                                                 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
              sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                                                                                                                                            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
              Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:                                          1.69.    “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
                                                                                                                                             dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00, yang terdiri dari:                                                                      Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
              1.     Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan                                                                                                                                                                             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
                     dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPSU tanggal 31                                  a.      Sukuk Seri A berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                                                                                                                                                     jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00;                                                                                                   50, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
                     Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian                                                                                                                                                                                Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                     Perwaliamanatan, dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                         b.      Sukuk Seri B berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                                                                                                                                                     jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00;                                                                                                  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri                                                                                                                                                                            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
                     B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal                        c.      Sukuk Seri C berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                                                                                                                                                     jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00;                                                                                                   32, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                     Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun                                                                                                                                                                        S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
                     ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.                                                    yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk
                                                                                                                                             melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran sukuk Tahap II dari Penawaran                                                                 Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
              2.     Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C                                                                                                                                                                           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
                     sesuai Keputusan RUPSU Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode                         Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan
                                                                                                                                             dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan                                                             No.___, tanggal ____, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai                                                                                                                                                                   S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
                     dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3                           Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
                                                                                                                                             Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali                                                     -    Akta Pengikatan Kewajiban
                     Maret 2029.                                                                                                                                                                                                                                                           Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
   II.        AGENDA KEDUA RUPSU                                                                                                             Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                                                                                                                                             sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli                                                             I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8
              a.     Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 41.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                                                                                                                                                        Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                     Rp41.000.000.000,00 atau 8,659%.                                                                                        Sukuk sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                                                                                                                             Jumbo Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal                                                               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
              b.     Jumlah suara yang setuju sebanyak 263.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                                                                                                                                                            Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                     Rp263.100.000.000,00 atau 55,565%.                                                                                      5 Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                                                                                                                                             dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.                                                                                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
              c.     Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                                                                                                                                                            51, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
                     Rp169.400.000.000,00 atau 35,776%                                                                         c.   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f untuk selanjutnya Pasal 5
                                                                                                                                    ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                    Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang                                                                                                                                                                         Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                     Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara                  5.3. Jatuh Tempo Sukuk:
                                                                                                                                          a.    Jatuh Tempo Sukuk adalah:                                                                                                                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
                     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.                                                                                                                                                                                                  33, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau                                   i.       Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
                                                                                                                                                         yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;                                                                                                   S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                     mewakili Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan                                                                                                                                                    (iii)      Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPSU, dimana
                     suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak 432.500.000.000 suara atau mewakili                                 ii.      Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
                                                                                                                                                         yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;                                                                                       dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk
                     Sukuk yang bernilai Rp432.500.000.000,00 atau 91,341%.                                                                                                                                                                                                     telah memutuskan antara lain:
              Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan PRUPSU                                iii.     Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
                                                                                                                                                         yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;                                                                                        -    Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
              sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                                                                                                                                      Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran
              Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026, memutuskan menyetujui usulan PT                                  Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian
                                                                                                                                                Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                              Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
              Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya                                                                                                                                                                     tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal
              Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukanperubahan ketentuan                 5.4. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                          b.    Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-                                                             Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh tempo
              dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal lainnya yang terkait, mengenai                                                                                                                                                                      pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi,
              penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Seri A, Seri B dan Seri C yang                                 masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
                                                                                                                                                Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:                                                                                      yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
              semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026 diubah menjadi:                                                                                                                                                                                                   -    Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana
              1. Sebesar 20% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember                                    -     Sukuk Seri A:
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan RUPSU tersebut di
                   2026;                                                                                                                             Pem-                              Pem-                                                                                           atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran
                                                                                                                                                                 Tanggal                                      Tanggal
              2. Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember                                        bayaran                           bayaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal
                   2027;,                                                                                                                              1        03-06-2021                           03-06-2026 akan dibayarkan                                                       3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
              3. Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.                                                                           21
                                                                                                                                                       2        03-09-2021                                pada 03-12-2027                                                             Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.
   III.       Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026 pada Agenda Pertama dan                                                                                        03-09-2026                                                              -    Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
                                                                                                                                                       3        03-12-2021
              Agenda Kedua sesuai Nomor I dan Nomor II tersebut di atas, Pemegang Sukuk memutuskan menyetujui untuk                                                                                akan dibayarkan dengan                                                             Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
              dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan perjanjian lainnya yang berkaitan                                    4        03-03-2022                                 rincian :
                                                                                                                                                                                                                                                                                      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
              dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:                                                                                      5        03-06-2022                       − Sebesar 20% dari jumlah
                                                                                                                                                                                                                                                                                      lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
               1.        Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:                                                                                                     pendapatan bagi hasil ke-
                                                                                                                                                       6        03-09-2022                          22 akan dibayarkan pada                                          (iv)       Bahwa sehubungan dengan keputusan RUPSU pada tanggal 31 Juli
                         a.         Mengubah sebagian Premis, antara lain:                                                                                                                          tanggal 03-12-2026                                                          2026, telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
                                                                                                                                                       7        03-12-2022
                                    (i)       Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama “Sukuk                                                                                                                                                                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                              Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021”, dengan                                     8        03-03-2023               22      −     Sebesar 40% dari jumlah
                                                                                                                                                                                                       pendapatan bagi hasil ke-                                                I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari
                                              jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di                                  9        03-06-2023                             22 akan dibayarkan pada                                                  2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                              Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),                              10        03-09-2023                             tanggal 03-12-2027                                                       S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I
                                              yang terdiri dari:                                                                                      11        03-12-2023                       −     Sebesar 40% dari jumlah                                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                              - Sukuk Seri A berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,                                                                                    pendapatan bagi hasil ke-                                                Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang
                                                                                                                                                      12        03-03-2024
                                                 dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00;                                                                                                            22 akan dibayarkan pada
                                                                                                                                                                                                       tanggal 03-06-2028                                                       dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                              - Sukuk Seri B berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,                                   13        03-06-2024
                                                                                                                                                                                         23                                                                                     Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan Addendum II Perjanjian
                                                 dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00;                                                           14        03-09-2024                                  03-12-2026                                                          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                              - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,                                   15        03-12-2024               24                 03-03-2027                                                          Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
                                                 dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00.                                                                                              25                                                                                     hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
                                                                                                                                                      16        03-03-2025                                  03-06-2027
                                    (ii)      Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I                                                                                                                                                                    telah dituangkan dalam Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                                                                                      17        03-06-2025               26                 03-09-2027
                                              Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah                                                                                                                                                           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
                                              menandatangani:                                                                                         18        03-09-2025               27                 03-12-2027
                                                                                                                                                                                                                                                                                No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
                                               -    Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                          28                 03-03-2028
                                                                                                                                                              03-12-2025 akan                                                                                                   perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
                                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                                   19      dibayarkan pada            29                 03-06-2028                                                          atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya
                                                          I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8                                             22-05-2026
                                                                                                                                                                                         30                 03-09-2028                                                          disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
                                                          Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie                                                                     31                 03-12-2028                                               (v)        Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam Akta ini, semua
                                                                                                                                                              03-03-2026 akan
                                                          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;                                              20      dibayarkan pada                                                                                                   definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk
                                                                                                                                                                                         32                 03-03-2029
                                                         Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah                                                 03-09-2027                                                                                                     Akta ini.
                                                          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50,                                                                                                                                   b.       Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis
                                                          tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,                         -      Sukuk Seri B:                                                                                                dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
                                                          S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;                                               Pem-                                                                                                            1.1.       Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah
                                                          Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah                                                                      Pem-
                                                                                                                                                   bayaran       Tanggal                                     Tanggal                                                           mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam
                                                                                                                                                                                      bayaran
                                                          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32,                              ke
                                                                                                                                                       1         03-06-2021                                                                                                     hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah
                                                          tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,                                                                             03-06-2026 akan dibayarkan
                                                                                                                                                                                         21                                                                                     yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
                                                          S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.                                                       2         03-09-2021                               pada 03-12-2027
                                                                                                                                                                                                                                                                                mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang
                                               -    Akta Pengikatan Kewajiban:                                                                         3         03-12-2021                              03-09-2026                                                             Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00, yang
                                                         Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                                                                                 akan dibayarkan dengan
                                                                                                                                                       4         03-03-2022                                rincian :                                                            terdiri dari:
                                                          I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8                                                                                                                                                            a.     Sukuk Seri A berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
                                                          Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie                                   5         03-06-2022                      − Sebesar 20% dari jumlah
                                                                                                                                                                                                    pendapatan bagi hasil ke-                                                          dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00;
                                                          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;                                               6         03-09-2022                         22 akan dibayarkan pada                                                     b.     Sukuk Seri B berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
                                                         Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah                                        7         03-12-2022                         tanggal 03-12-2026                                                                 dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00;
                                                          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 51,                               8         03-03-2023              22      −     Sebesar 40% dari jumlah                                                  c.     Sukuk Seri C berjangka waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
                                                          tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,                                                                                pendapatan bagi hasil ke-                                                       dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00;
                                                                                                                                                       9         03-06-2023                            22 akan dibayarkan pada
                                                          S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;                                                                                                                                                                          berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
                                                         Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah                                      10         03-09-2023                            tanggal 03-12-2027
                                                                                                                                                                                                                                                                                Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut
                                                          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 33,                              11         03-12-2023                      −     Sebesar 40% dari jumlah
                                                                                                                                                                                                       pendapatan bagi hasil ke-                                                peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian
                                                          tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,                              12         03-03-2024                                                                                                     Perwaliamanatan serta Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten
                                                                                                                                                                                                       22 akan dibayarkan pada
                                                          S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.                                                      13         03-06-2024                            tanggal 03-06-2028                                                       kepada Pemegang Sukuk.
                                    (iii)     Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPSU, dimana                                                                                                                                                                 Jumlah kewajiban tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
                                                                                                                                                      14         03-09-2024              23                 03-12-2026
                                              dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah                                                                                                                                                               dengan pembayaran kembali dari masing-masing seri Sukuk dan/atau
                                              memutuskan antara lain:                                                                                 15         03-12-2024              24                 03-03-2027
                                                                                                                                                                                                                                                                                pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
                                               -    Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a                                     16         03-03-2025              25                 03-06-2027                                                          dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali
                                                    Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran                                       17         03-06-2025              26                 03-09-2027                                                          Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
                                                    Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh                                                                                                                                                             memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                      18         03-09-2025              27                 03-12-2027
                                                    tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal                                                                                                                                                            Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut
                                                    Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2028 diubah menjadi jatuh                                               03-12-2025 akan            28                 03-03-2028
                                                                                                                                                                                                                                                                                di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
                                                    tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal                                  19      dibayarkan pada            29                 03-06-2028
                                                                                                                                                                 22-05-2026                                                            IV.     Sehubungan dengan Keputusan RUPSU tanggal 31 Juli 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7
                                                    Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029.                                                                                              30                 03-09-2028                         Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                                               -    Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali                                                    03-03-2026 akan            31                 03-12-2028                         kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                                    Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan RUPSU                                      20      dibayarkan pada            32                 03-03-2029                         Perwaliamanatan, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
                                                    tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode                                                03-09-2027
                                                                                                                                                                                                                                               ada), termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
                                                    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri                                                                                                                            Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang
                                                    C, sejak tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pembayaran                              -      Sukuk Seri C:
                                                                                                                                                                                                                                               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                                    Kembali Dana Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal                                Pem-                              Pem-                                                    perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
                                                                                                                                                                   Tanggal                                    Tanggal
                                                    3 Maret 2029.                                                                                   bayaran                           bayaran
                                                                                                                                                                                                                                               perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan
                                               -    Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f                                      1         03-06-2021                       03-06-2026 akan dibayarkan                   yang dihasilkan dalam RUPSU tanggal 31 Juli 2026.
                                                    Perjanjian Perwaliamanatan mengenai penundaan / perubahan                                                                             21
                                                                                                                                                       2         03-09-2021                            pada 03-12-2027                 V.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
                                                    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Seri A, Seri B dan                                                                                      03-09-2026                            pelaksanaan RUPSU tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                                                                                                       3         03-12-2021
                                                    Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026                                                                                   akan dibayarkan dengan                      keputusan RUPSU tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                                                    diubah menjadi:                                                                                    4         03-03-2022                                rincian :
                                                    o     Sebesar 20% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan                                     5         03-06-2022                       − Sebesar 20% dari jumlah
                                                                                                                                                                                                    pendapatan bagi hasil ke-                                                     Jakarta, 07 Agustus 2026
                                                          dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026,                                                     6         03-09-2022                         22 akan dibayarkan pada
                                                    o     Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan                                     7         03-12-2022                         tanggal 03-12-2026
                                                          dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027,
                                                    o     Sebesar 40% dari jumlah Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan
                                                                                                                                                       8         03-03-2023               22      −    Sebesar 40% dari jumlah                              EMITEN                                              WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                       pendapatan bagi hasil ke-
                                                          dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.                                                         9         03-06-2023                            22 akan dibayarkan pada
                                               -    Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank                                   10         03-09-2023                            tanggal 03-12-2027
                                                    Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan                                   11         03-12-2023                       −    Sebesar 40% dari jumlah
                                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang                                                                                       pendapatan bagi hasil ke-
                                                                                                                                                      12         03-03-2024                            22 akan dibayarkan pada
                                                    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                      13         03-06-2024                            tanggal 03-06-2028
                         b.         Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.56, dan 1.69, untuk selanjutnya Pasal 1
                                    ayat 1.3, 1.56, dan 1.69 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                            14         03-09-2024               23                03-12-2026
                                                                                                                                                                                                                                             PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                                  PT BANK MEGA Tbk
                                    1.3.    “Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan

Page 4
   4
                                                                                                                                                                                                         Jumat, 7 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                          Edisi: 13060 | Thn. 54                            HARIAN TERBIT                   Koran Aspirasi Rakyat


   PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG                                                                                              
                                                                                                                                           tanggal 18 Desember 2027,
                                                                                                                                           Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada
                                                                                                                                                                                                                                                            18-03-2026
                                                                                                                                                                                                                                                       akan dibayarkan pada
    OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA                                                                                       -
                                                                                                                                           tanggal 18 Juni 2028.
                                                                                                                                     Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                                               21
                                                                                                                                                                                                                                                              tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                            18-09-2027
              TAHAP I TAHUN 2020                                                                                                     Perwaliamanatan mengenai besaran Denda akibat Keterlambatan
                                                                                                                                     Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yang semula                                      -     Obligasi Seri C
                                                                                                                                     sebesar 0,5% pertahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
                                                                                                                                     seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, diubah menjadi                                    Pem-                                 Pem-
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                      sebesar 0,40% per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar.                                                         Tanggal                                Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                             bayaran                              bayaran
selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I                                   Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban pembayaran
Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari                               Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak                                        1           18-03-2021                            18-06-2026
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”),                                tanggal 18 Desember 2025.                                                                                  2           18-06-2021              22       akan dibayarkan pada
dengan ini memberitahukan bahwa pada tanggal 30 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum                                      -    Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan                                            3           18-09-2021                        tanggal 18-12-2027
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPO”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I                                  tidak dipenuhinya:
Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                                  Kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B, dan                                        4           18-12-2021                              18-09-2026
Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang                                              Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dengan                                         5           18-03-2022                      akan dibayarkan dengan
seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai                                    perhitungan denda tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo                                                                                   rincian :
                                                                                                                                                                                                                                                6           18-06-2022
pokok sebesar Rp1.180.041.540.789,00 atau sebanyak 1.180.041.540.789 suara yang merupakan                                                  dari kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B,
86,450% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang                                          dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan                                         7           18-09-2022                      − Sebesar 20% dari
dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk                                             tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender, yaitu                                                                                      jumlah bunga ke-23
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu                                     berjumlah sebesar Rp44.881.936,00,
                                                                                                                                                                                                                                                8           18-12-2022                        akan dibayarkan pada
keseluruhannya berjumlah Rp1.400.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten                                      Kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Seri A, Seri B, dan
                                                                                                                                           Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 dengan                                                                                          tanggal 18-12-2026
berjumlah Rp35.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.365.000.000.000,00.                                                                                                                                                                                                             23
Dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:                                  perhitungan denda tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo                                       9           18-03-2023                      − Sebesar 40% dari
I.       AGENDA PERTAMA RUPO                                                                                                               dari kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Seri A, Seri                                                                                        jumlah bunga ke-23
          a.       Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 226.609.667.674 suara, atau mewakili                                            B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan                                        10           18-06-2023
                                                                                                                                                                                                                                                                                              akan dibayarkan pada
                   Obligasi yang bernilai Rp226.609.667.674,00 atau 19,204%.                                                               tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu                                        11           18-09-2023                        tanggal 18-12-2027
          b.       Jumlah suara yang setuju sebanyak 877.522.507.554 suara, atau mewakili Obligasi                                         berjumlah sebesar Rp11.772.311,00,                                                                                                               − 40% dari jumlah
                                                                                                                                                                                                                                               12           18-12-2023
                   yang bernilai Rp877.522.507.554,00 atau 74,364%.                                                                        akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026, kepada Para                                                                                         bunga ke-23 akan
          c.       Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili surat Obligasi                                        Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang                                       13           18-03-2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                              dibayarkan pada
                   yang bernilai Rp75.909.365.561,00.                                                                                      Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai ketentuan                                   14           18-06-2024
                                                                                                                                           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.                                                                                                  tanggal 18-06-2028
                    Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
                    Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,                               - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank                                            15           18-09-2024              24            18-12-2026
                    dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi                                     Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan                                           16           18-12-2024              25            18-03-2027
                    selain suara abstain.                                                                                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
                                                                                                                                     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.                                                              17           18-03-2025              26            18-06-2027
                    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561
                    suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00 dianggap              b.    Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.11, 1.26, dan 1.47, untuk selanjutnya                                             18           18-06-2025              27            18-09-2027
                    memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju                          Pasal 1 ayat 1.3, 1.11, 1.26, dan 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                     19           18-09-2025              28            18-12-2027
                    menjadi sebanyak 953.431.873.115 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai                       1.3.     “Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas
                                                                                                                               utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat                                                    18-12-2025              29            18-03-2028
                    Rp953.431.873.115,00 atau 80,796%.
          Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan                                    dalam:                                                                                                                    dibayarkan pada            30            18-06-2028
                                                                                                                               a.    Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap                                          20
          Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                                                                                                   tanggal               31            18-09-2028
          Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, memutuskan:                                             I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di                                                     22-05-2026
                                                                                                                                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                                                                                                                                                                                                                                                                    32            18-12-2028
          1.        Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang                                                                                                                                                          18-03-2026
                    disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam                                Jakarta,
                    RUPO tanggal 30 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5                                b.    Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya                                                  akan dibayarkan pada
                                                                                                                                                                                                                                               21
                    ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal lainnya yang terkait, serta                                Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang                                                          tanggal
                    perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai                                    dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta                                                   18-09-2027
                    Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo                                    Utara,
                    pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal                        c.    Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                                                                                                                                                                             Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
                    18 Desember 2027 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8                                   Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
                                                                                                                                                                                                                                             Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa
                    terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 Desember 2028.                                               di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
                                                                                                                                                                                                                                             dikenakan Denda.
          2.        Dengan adanya perubahan jatuh tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai                       d.    Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                                                                                                                                                     2.    Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                    Keputusan RUPO Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal                                      Tahap I Tahun 2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
                                                                                                                                                                                                                           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
                    dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 18                               hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
                                                                                                                                                                                                                           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                    Desember 2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri                      e.    Addendum IV Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                                                                                                                                                           perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
                    C yaitu pada tanggal 18 Desember 2028.                                                                           Tahap I Tahun 2020, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di
                                                                                                                                                                                                                           a.    Mengubah sebagian Premis, antara lain:
II.      AGENDA KEDUA RUPO                                                                                                           hadapan saya, Notaris,
                                                                                                                                                                                                                                 (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi
          a.        Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 75.120.241.692 suara, atau mewakili                                      berikut      perubahan-perubahannya        dan/atau       penambahan-
                                                                                                                                                                                                                                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”, dengan jumlah Pokok
                    Obligasi yang bernilai Rp75.120.241.692,00 atau 6,366%.                                                          penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                                                                                                                                                                                                                                       Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 yang telah dicatatkan di Bursa Efek
          b.        Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.029.011.933.536 suara, atau mewakili Obligasi                                yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
                                                                                                                                                                                                                                       serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari:
                    yang bernilai Rp1.029.011.933.536,00 atau 87,201%.                                               1.11.     “Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                                                                                                                                                                                                                        a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00,
          c.        Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili Obligasi yang                            keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                                                                                                                                                                                                                                             dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka waktu
                    bernilai Rp75.909.365.561,00.                                                                              Obligasi yaitu sebesar 0,40% per tahun dari jumlah dana yang terlambat
                                                                                                                                                                                                                                             7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                    Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.                       dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
                                                                                                                                                                                                                                        b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00,
                    Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,                            dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                                             dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka waktu
                    dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi                               Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
                                                                                                                                                                                                                                             7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                    selain suara abstain.                                                                                      dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.
                                                                                                                                                                                                                                        c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00,
                    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561                                Sesuai Keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026,
                                                                                                                                                                                                                                             dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka waktu
                    suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00 dianggap                             besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                             7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                    memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju                                   dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 18
                                                                                                                                                                                                                                 (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas sebagian Obligasi Seri
                    menjadi sebanyak 1.104.921.299.097 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai                              Desember 2025.
                                                                                                                                                                                                                                       A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00 melalui Opsi Beli (Call Option)
                    Rp1.104.921.299.097,00 atau 93,634%.                                                             1.26.     “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
                                                                                                                                                                                                                                       masing-masing pada tanggal 18 Juni 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 dan
          Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan                                    dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00, yang terdiri dari:
                                                                                                                                                                                                                                       tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00, sehingga Obligasi Seri
          Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:                                                     a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00,
                                                                                                                                                                                                                                       A yang masih terutang sebesar Rp231.000.000.000,00.
          Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, memutuskan menyetujui                                   dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka
                                                                                                                                                                                                                                 (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan                                        waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                                                                                       Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
          dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal 30 Juli                                b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00,
                                                                                                                                                                                                                                       - Perjanjian Perwaliamanatan:
          2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian                                         dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka
                                                                                                                                                                                                                                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
          Perwaliamanatan dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan                                    waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                                                                                                Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga                                    c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00,
                                                                                                                                                                                                                                                dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
          ke-23 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 September                                dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka
                                                                                                                                                                                                                                                Notaris di Jakarta,
          2026 diubah menjadi:                                                                                                       waktu 8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
          1.        Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember                               yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
                                                                                                                                                                                                                                                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020,
                    2026,                                                                                                      kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan
                                                                                                                                                                                                                                                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
          2.        Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember                               penawaran obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                                                                                                                                                                                                                                                Notaris di Jakarta,
                    2027,                                                                                                      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
          3.        Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Juni 2028.                             Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                                                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
III.     AGENDA KETIGA RUPO                                                                                                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          a.        Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 236.775.830.816 suara, atau mewakili                               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                                                                                                                                                                                                                                S.H., Notaris di Jakarta,
                    Obligasi yang bernilai Rp236.775.830.816,00 atau 20,065%.                                                  pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
          b.        Jumlah suara yang setuju sebanyak 876.824.622.359 suara, atau mewakili Obligasi                            pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau
                                                                                                                                                                                                                                                I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
                    yang bernilai Rp876.824.622.359,00 atau 74,305%.                                                           pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                                                                                                                                                                                                                                                2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          c.        Jumlah suara abstain sebanyak 66.441.087.614 suara, atau mewakili Obligasi yang                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
                                                                                                                                                                                                                                                S.H., Notaris di Jakarta,
                    bernilai Rp66.441.087.614,00.                                                                              peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                    Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.                       syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                                                                                                                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
                    Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,                     1.47.     “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara
                                                                                                                                                                                                                                                2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
                    dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi                                  Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta:
                                                                                                                                                                                                                                                di Jakarta Utara,
                    selain suara abstain.                                                                                       a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 66.441.087.614                                      Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
                                                                                                                                                                                                                                                I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
                    suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp66.441.087.614,00 dianggap                                   dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                                                                                                                                                                                                                                2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
                    memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju                                         Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                di Jakarta Utara,
                    menjadi sebanyak 943.265.709.973 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai                                 b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                    Rp943.265.709.973,00 atau 79,935%.                                                                               Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang
                                                                                                                                                                                                                                                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
          Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan                                          dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                                                                                                                                                                                                                                yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
          Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:                                                          Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                Jakarta Utara,
          Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026, memutuskan menyetujui                              c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
          usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan                                        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
                                                                                                                                                                                                                                                I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.___, tanggal ____, yang
          dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026,                               2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                                                                                                                                                                                                                                dibuat di hadapan saya, Notaris,
          yaitu:                                                                                                                     S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                       - Akta Pengakuan Utang:
          1.        Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian                                          d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                                                                                                                                                                               Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                    Perwaliamanatan mengenai besaran denda akibat Keterlambatan Kewajiban                                            Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
                                                                                                                                                                                                                                                I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
                    Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yang semula sebesar 0,5% per tahun                                      2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                                                                                                                                                                                                                                hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                    di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang                                 S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                Jakarta,
                    terlambat dibayar, diubah menjadi sebesar 0,40% per tahun dari jumlah dana yang                             e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                    terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban                                        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
                                                                                                                                                                                                                                                Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang
                    pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak                                   2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
                                                                                                                                                                                                                                                dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
                    tanggal 18 Desember 2025.                                                                                        di Jakarta Utara,
                                                                                                                                                                                                                                                Utara,
          2.        Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan tidak                                       f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                    dipenuhinya :                                                                                                    I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
                                                                                                                                                                                                                                                Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
                    a.         Kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang                             2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
                                                                                                                                                                                                                                                di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
                               jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dengan perhitungan denda                                    di Jakarta Utara,
                                                                                                                                                                                                                                               Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                               tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban pembayaran                           g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                                                                                                                                                                                Tahap I Tahun 2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
                               Bunga ke-20 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember                        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
                                                                                                                                                                                                                                                hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
                               2025 sampai dengan tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender,                            yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                                                                                                                                                                                                                                 (iv) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam Rapat
                               yaitu berjumlah sebesar Rp44.881.936,00,                                                              Jakarta Utara.
                                                                                                                                                                                                                                       Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan
                    b.         Kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang                        h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                                                                                                                                                                       antara lain:
                               jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 dengan perhitungan denda tersebut                              Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. [___], tanggal [___], yang
                                                                                                                                                                                                                                        Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
                               terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban pembayaran Bunga                                   dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                                                                                                                                                                                                                           Perwaliamanatan mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan
                               ke-21 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Maret 2026                            Utara,
                                                                                                                                                                                                                                           Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung
                               sampai dengan tanggal 20 April 2026, atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu                      berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                                                                                                                                                                                                                                           sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 diubah menjadi
                               berjumlah sebesar Rp11.772.311,00,                                                              dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                                                                                                                                                                                                                                           jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal
                    akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026, kepada Para Pemegang Obligasi                               pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
                                                                                                                                                                                                                                           Emisi yaitu pada tanggal 18 Desember 2028.
                    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang namanya tercatat dalam Daftar          c.    Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b, untuk
                                                                                                                                                                                                                                        Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C
                    Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai ketentuan PT                     selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
                                                                                                                                                                                                                                           sesuai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal
                    Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.                                                    menjadi sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                           dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak
IV.      Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 30 Juli 2026 untuk Agenda                   5.3.     Jatuh Tempo Obligasi:
                                                                                                                                                                                                                                           tanggal 18 Desember 2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
          Pertama, Agenda Kedua, dan Agenda Ketiga sesuai Nomor I, II, dan III tersebut di atas, Pemegang                      a. Jatuh Tempo Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                           Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember 2028.
          Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                       - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung
                                                                                                                                                                                                                                        Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
          Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,                                      sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
                                                                                                                                                                                                                                           Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
          sebagai berikut:                                                                                                          - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung
                                                                                                                                                                                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          1. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:                                                     sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
                                                                                                                                                                                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan.
               a.    Mengubah sebagian Premis, antara lain:                                                                         - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 8 tahun terhitung
                                                                                                                                                                                                                                 (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan RUPO pada tanggal 30 Juli 2026, telah
                     (i)      Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi                                        sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
                                                                                                                                                                                                                                       diadakan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”, dengan jumlah Pokok                                 hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
                              Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar                               Perwaliamanatan khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                                       September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                              Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian                            Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                                                                                                       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I
                              Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang terdiri dari:                                     5.4.     Bunga Obligasi:
                                                                                                                                                                                                                                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                              - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00,                              b. Jadwal dan periode pembayaran:
                                                                                                                                                                                                                                       2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                  dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka waktu                            Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
                                                                                                                                                                                                                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
                                  7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;                                                            Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                                       diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                              - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00,                              Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                       I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020,
                                  dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka waktu                      -    Obligasi Seri A
                                                                                                                                                                                                                                       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                  7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;                                                                                                                                                               Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum III Perjanjian
                              - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00,                                  Pem-                               Pem-
                                                                                                                                                      Tanggal                           Tanggal                                        Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
                                  dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka waktu                          bayaran                            bayaran                                                           Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                  7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                                                              18-06-2026                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
                                                                                                                                     1           18-03-2021
                     (ii)     Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas sebagian Obligasi                                                                                                                                 diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                              Seri A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00 melalui Opsi Beli (Call                              2           18-06-2021             22       akan dibayarkan pada
                                                                                                                                                                                  tanggal 18-12-2027                                   I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang
                              Option) masing-masing pada tanggal 18 Juni 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00                            3           18-09-2021                                                                            dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
                              dan tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00, sehingga                                     4           18-12-2021                             18-09-2026                                     sebagaimana telah diubah dengan Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi Seri A yang masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00.                                     5           18-03-2022                    akan dibayarkan dengan                                  Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal
                     (iii)    Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I                                                                                                                              24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
                              Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:                                      6           18-06-2022                    rincian :
                                                                                                                                                                                                                                       Notaris di Jakarta Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan Addendum VI
                                -    Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                     7           18-09-2022                     − Sebesar 20% dari                                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya                                                                        jumlah bunga ke-23                                  2020, Akta No. 28 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                                           Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang                          8           18-12-2022                        akan dibayarkan pada                                S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam Addendum
                                           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,                                                                       tanggal 18-12-2026                                  VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                           Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                     9           18-03-2023             23      − Sebesar 40% dari                                     Tahun 2020, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
                                          Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I                                                                          jumlah bunga ke-23                                  (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                                           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober                          10           18-06-2023                                                                            dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya
                                                                                                                                                                                   akan dibayarkan pada
                                           2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                            11           18-09-2023                                                                            disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
                                           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,                                                                                                      tanggal 18-12-2027
                                                                                                                                    12           18-12-2023                                                                      (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi
                                          Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan                                                                        − Sebesar 40% dari                                     yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
                                           I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13                               13           18-03-2024                        jumlah bunga ke-23                      b.    Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan
                                           November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie                                                                              akan dibayarkan pada                          berbunyi menjadi sebagai berikut:
                                           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,                                           14           18-06-2024                        tanggal 18-06-2028                           1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada
                                          Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I                                                                                                                            Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
                                           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember                         15           18-09-2024             24             18-12-2026                                      Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten
                                           2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                            16           18-12-2024             25             18-03-2027                                      dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar
                                           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,                                                                                                                                                          kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
                                          Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan                            17           18-03-2025             26             18-06-2027
                                                                                                                                                                                                                                       Rp1.500.000.000.000,00 yang terdiri dari:
                                           I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10                               18           18-06-2025             27             18-09-2027                                      a.    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00,
                                           November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,                           19           18-09-2025             28             18-12-2027                                            dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per tahun dan berjangka waktu
                                           M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,                                                                                                                                                                  8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                          Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I                                        18-12-2025             29             18-03-2028
                                                                                                                                                                                                                                       b.    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00,
                                           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober                                   dibayarkan pada           30             18-06-2028                                            dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan berjangka waktu
                                           2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,                             20
                                                                                                                                                   tanggal              31             18-09-2028                                            8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
                                           Notaris di Jakarta Utara,                                                                             18-05-2026                                                                            c.    Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00,
                                          Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan                                                                32             18-12-2028                                            dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan berjangka waktu
                                           I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei                                       18-03-2026                                                                                   8 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                           2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,                                       akan dibayarkan                                                                          berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten,
                                           Notaris di Jakarta Utara.                                                                21
                                                                                                                                               pada tanggal                                                                            serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut
                                -    Akta Pengakuan Utang:                                                                                      18-09-2027                                                                             peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian
                                          Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya                                                                                                                                  Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan Utang, wajib dibayar Oleh Emiten
                                           Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang                     -     Obligasi Seri B                                                                                    kepada Pemegang Obligasi.
                                           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,                                                                                                                           Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                           Notaris di Jakarta,                                                                     Pem-                               Pem-                                                             dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                                                                                                                                                  Tanggal                               Tanggal
                                          Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                             bayaran                            bayaran                                                           sebagai Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
                                           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023,                          1           18-03-2021                           18-06-2026                                       Pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                           yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris                                                                                                                              dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                     2           18-06-2021             22       akan dibayarkan pada
                                           di Jakarta Utara,                                                                                                                                                                           Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut di
                                          Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                               3           18-09-2021                       tanggal 18-12-2027
                                                                                                                                                                                                                                       atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”.
                                           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025,                           4           18-12-2021                           18-09-2026               V.     Sehubungan dengan Keputusan RUPO tanggal 30 Juli 2026 dan mengacu pada ketentuan
                                           yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris                            5           18-03-2022                     akan dibayarkan dengan                Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa
                                           di Jakarta Utara,                                                                                                                                                          dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
                                                                                                                                     6           18-06-2022                             rincian :
                                          Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                                                                                                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan
                                           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026,                               7           18-09-2022                    − Sebesar 20% dari
                                                                                                                                                                                                                      dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
                                           yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris                                                                         jumlah bunga ke-23                  No. 10, tanggal 03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                           di Jakarta Utara.                                                                         8           18-12-2022                       akan dibayarkan pada                Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-
                     (iv)     Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan RUPO, dimana dalam                                                                              tanggal 18-12-2026                  tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-
                              Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah                                    9           18-03-2023             23     − Sebesar 40% dari                     perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam
                              memutuskan antara lain:                                                                                                                             jumlah bunga ke-23                  RUPO tanggal 30 Juli 2026.
                                -    Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
                                                                                                                                    10           18-06-2023
                                                                                                                                                                                  akan dibayarkan pada         VI.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan
                                     Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi                                 11           18-09-2023                       tanggal 18-12-2027                  dan pelaksanaan RUPO tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
                                     Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari                           12           18-12-2023                                                           pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero)
                                     ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal                                                                         − Sebesar 40% dari
                                                                                                                                    13           18-03-2024                                                           Tbk selaku Emiten.
                                     18 Desember 2027 diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari                                                                                jumlah bunga ke-23
                                     ulang tahun ke-8 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18                                                                         akan dibayarkan pada
                                     Desember 2028.                                                                                 14           18-06-2024                       tanggal 18-06-2028                                                   Jakarta, 07 Agustus 2026
                                -    Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri
                                     C sesuai Keputusan RUPO tersebut di atas, maka terdapat penambahan                             15           18-09-2024             24            18-12-2026
                                     jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri                          16           18-12-2024             25            18-03-2027
                                     C, sejak tanggal 18 Desember 2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan                                                                                                                                EMITEN                                             WALI AMANAT
                                     Pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember
                                                                                                                                    17           18-03-2025             26            18-06-2027
                                     2028.                                                                                          18           18-06-2025             27            18-09-2027
                                -    Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b                                  19           18-09-2025             28            18-12-2027
                                     Perjanjian Perwaliamanatan mengenai penundaan / perubahan
                                     pembayaran Bunga ke-23 Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula                                      18-12-2025             29            18-03-2028
                                     jatuh tempo pada tanggal 18 September 2026 diubah menjadi:                                               dibayarkan pada           30            18-06-2028
                                          Sebesar 20% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada                                 20
                                                                                                                                                   tanggal              31            18-09-2028
                                           tanggal 18 Desember 2026,                                                                             22-05-2026                                                           PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                                  PT BANK MEGA Tbk
                                          Sebesar 40% dari jumlah Bunga ke-23 akan dibayarkan pada                                                                     32            18-12-2028

Page 5
                                                                                                                                                                                         DAERAH 5
Jumat, 7 Agustus 2026
Edisi: 13060 | Thn. 54

HARIAN TERBIT                    Koran Aspirasi Rakyat



BPBD Kubu Raya Sebut Api Terus Memanas                                                                                                                                                             Kemarau Panjang
BERHARI-HARI DILANDA KARHUTLA,                                                                                                                                                                     Dimana-mana,
                                                                                                                                                                                                   Kekeringan Ekstrem
PEMUKIMAN WARGA BAHAYA                                                                                                                                                                             Merajalela
   Hingga kini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya,                                                                                 dikendalikan,” tuturnya.




                                                                                                                                                                                                                                                               ISTIMEWA
                                                                                                                                                                    Dikatakannya, personel
  Kalimantan Barat, memprioritaskan perlindungan kawasan permukiman dari ancaman                                                                                di lapangan mulai meng-
  kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apalagi, kejadian ini telah berlangsung selama                                                                          alami kelelahan setelah
                                                                                                                                                                hampir satu bulan mena-
          12 hari di belakang Komplek Arwana Indah, Kecamatan Sungai Raya.                                                                                      ngani karhutla di sejumlah
                                                                                                                                                   ISTIMEWA     lokasi, termasuk 12 hari
Pontianak, HanTer – In-                                                                                                                                         berturut-turut melakukan
formasi penting dan terbaru                                                                                                                                     pemadaman di kawasan
disampaikan oleh Kepala                                                                                                                                         Arwana Indah.
Bidang Pemadaman, Pe-                                                                                                                                               Menurutnya, sejumlah
nyelamatan, dan Sarana                                                                                                                                          petugas BPBD dan rela-
BPBD Kubu Raya Sulisti-                                                                                                                                         wan sempat mengalami
ono, terkait api di kawasan                                                                                                                                     kelelahan akibat paparan
tersebut kembali muncul                                                                                                                                         asap dan beban kerja yang
meski sebelumnya telah di-                                                                                                                                      tinggi, bahkan beberapa di-
nyatakan padam, sehingga                                                                                                                                        antaranya harus menjalani
petugas harus melakukan                                                                                                                                         perawatan karena kondisi
pemadaman ulang untuk                                                                                                                                           fisik menurun.                      ILUSTRASI
mencegah kobaran meram-                                                                                                                                             Pihaknya mengapresi-
bat ke rumah warga.                                                                                                                                             asi bantuan obat-obatan            Karawang, HanTer              Kertasari, Mulangsari,
    Dikutip dari Antara,                                                                                                                                        dan vitamin dari Badan             – Hingga kini, Badan          dan Desa Jatilaksana,
Kamis (6/8), luas lahan                                                                                                                                         Amil Zakat Nasional (Baz-          Penanggulangan Bencana        terdampak bencana ke-
yang terbakar di belakang                                                                                                                                       nas) yang dinilai membantu         Daerah (BPBD) Kabupa-         keringan hingga menga-
Komplek Arwana Indah                                                                                                                                            menjaga kondisi kesehatan          ten Karawang, Jawa Barat      kibatkan krisis air bersih.
diperkirakan telah melebihi                                                                                                                                     personel selama bertugas di        (Jabar), mencatat daerah          Kemudian di Keca-
10 hektare dan masih ber-                                                                                                                                       lapangan.                          yang dilanda kekeringan       matan Telukjambe Barat,
potensi bertambah karena                                                                                                                                            “Kamis berharap du-            hingga mengalami krisis       krisis air bersih pada
proses pemadaman masih                                                                                                                                          kungan pemerintah daerah           air bersih semakin me-        musim kemarau ini me-
berlangsung.                                  ILUSTRASI                                                                                                         dan seluruh pemangku ke-           luas, sebanyak 4.044 Ke-      landa Desa Wanaker-
    Menurut Sulistiono, lo-                                                                                                                                     pentingan terus diperkuat,         pala Keluarga (KK) yang       ta. Tercatat sebanyak
kasi kebakaran hanya berja-                   dah, titik karhutla yang juga               pemadaman menghadapi               (Satpol PP), relawan pema-         baik melalui penyediaan            terdiri atas 12.155 jiwa di   417 KK yang terdiri atas
rak sekitar 1,7 kilometer dari                menjadi perhatian berada di                 kendala keterbatasan sum-          dam kebakaran, serta unsur         logistik, peralatan, maupun        sembilan desa terdampak       1.590 jiwa terdampak di
Bandara Supadio, sehingga                     kawasan SMP Negeri 12 dan                   ber air, sehingga BPBD ha-         penanggulangan karhutla            layanan kesehatan bagi pe-         kemarau.                      desa itu.
menjadi perhatian serius                      SD Negeri 5 di Desa Lim-                    rus mengandalkan dukung-           lainnya.                           tugas agar upaya penang-               Dikutip dari Antara,          Sementara di Keca-
mengingat potensi dampak                      bung, Kecamatan Sungai                      an berbagai pihak, termasuk            “Dengan kerja sama             gulangan karhutla dapat            Kamis (6/8), Kepala Bi-       matan Ciampel terdapat
asap terhadap aktivitas pe-                   Raya, karena luas area yang                 Manggala Agni, Kesatuan            seluruh pemangku kepen-            berjalan optimal selama            dang Kedaruratan dan          sekitar 1.200 KK di tiga
nerbangan.                                    terbakar cukup besar.                       Pengelolaan Hutan (KPH),           tingan, kami berharap ke-          musim kemarau,” tutupnya.          Logistik BPBD Kara-           desa yang terdampak ke-
    Selain di Arwana In-                          Dia menjelaskan proses                  Satuan Polisi Pamong Praja         bakaran ini segera dapat                                  Romi       wang Ferry Muharram           keringan, yakni Desa Pa-
                                                                                                                                                                                                   menyampaikan ribuan           rungmulya, Mulyasejati
                                                                                                                                                                                                   keluarga di enam desa         dan Desa Kutanegara.



Banjir Bandang Masih Menghantui Warga
                                                                                                                                                                                                   yang terdampak kema-              Ditambahkannya, se-
                                                                                                                                                                                                   rau itu tersebar di empat     jak sejumlah daerah di
                                                                                                                                                                                                   kecamatan.                    Karawang mengalami
                                                                                                                                                                                                       “Keempat kecamatan        kekeringan pada 11 Juni
                                                                                                                                                                                                   yang dilanda kekeringan       2026 hingga kini, BPBD
Lubuk Basung, HanTer – Guna                   berdasarkan laporan yang kita                    Saat ini ia belum menerima    lokasi di dua jorong tersebut.     curah hujan cukup tinggi maka      itu antara lain Kecamat-      Karawang bersama pihak
membuat rasa aman dan nyaman                  terima dari pemerintah nagari,”             informasi jumlah rumah terdam-     “Kita menyiapkan personel untuk    banjir bakal melanda daerah        an Tegalwaru, Ciampel,        terkait terus mendis-
ke warga sekitar, pihak Badan Pe-             kata Kepala Pelaksana BPBD                  pak banjir, termasuk warga yang    ke lokasi dalam membantu warga     tersebut setelah sungai terjadi    Pangkalan, dan Keca-          tribusikan air bersih ke
nanggulangan Bencana Daerah                   Agam Rahmat Lasmono.                        mengungsi.                         dampak dari banjir tersebut,”      pendangkalan                       matan Telukjambe Barat.       desa-desa yang dilanda
(BPBD) Kabupaten Agam, Su-                         Dikutip dari Antara, Kamis                  “Pemerintah Nagari Sungai     katanya.                                Kendati demikian, Balai Wi-   Sesuai dengan catatan         krisis air bersih.
matera Barat mencatat ada dua                 (6/8), bahwa di Jorong Kubu                 Batang sudah mengimbau ke-              Menurutnya, lokasi tersebut   layah Sungai (BWS) V Padang        BPBD Karawang, hingga             Sontak, BPBD Kara-
jorong di Nagari Sungai Batang,               air mengenangi jalan sekitar 30             pada warganya untuk selalu         merupakan banjir susulan akibat    sedang bekerja untuk melaku-       saat ini daerah terparah      wang menyatakan akan
Kecamatan Tanjung Raya, diren-                centimeter akibat meluapkan air             waspada terhadap bencana dan       Sungai Batang Kumayo dan Su-       kan normalisasi Sungai Batang      yang dilanda kekeringan       terus memantau per-
dam banjir akibat meluapkan air               Sungai Batang Kumayo. Sedang-               segera mengungsi ke lokasi lebih   ngai Batang Rangeh tertimbun       Kumayo. “Alat berat milik BWS      pada musim kemarau ta-        kembangan bencana ke-
sungai di daerah itu.                         kan di Jorong Nagari, debat air di          aman,” terangnya.                  material banjir bandang terjadi    telah membersihkan material me-    hun ini ialah Kecamatan       keringan dan menyalur-
    “Jorong Kubu dan Jorong                   Sungai Batang Rangeh naik dan                    Dikatakannya, telah menyi-    pada akhir November 2025.          nimbun badan sungai,” tutupnya.    Tegalwaru,” katanya.          kan bantuan air bersih
Nagari direndam banjir dan ini                kondisi masih aman.                         agakan satgas untuk turun ke            Ditambahkannya, apabila                                Romi         Meski hanya dua desa      selama musim kemarau.
                                                                                                                                                                                                   yang terdampak, yak-              Mirisnya, bencana
                                                                                                                                                                                                   ni Desa Kutalanggeng          kekeringan ini melu-
                                                                                                                                                                                                   dan Cintalanggeng, tapi       as jika dibandingkan


Harimau Menakutkan Warga Pemukiman
                                                                                                                                                                                                   jumlah warga terdam-          sekitar sepekan lalu,
                                                                                                                                                                                                   pak kekeringan cukup          yang sebelumnya hanya
                                                                                                                                                                                                   banyak, mencapai 1.386        melanda enam desa di
                                                                                                                                                                                                   KK dengan 3.876 jiwa.         Kecamatan Tegalwaru,
Pekanbaru, HanTer –                           Dusun Bukit untuk mengeta-                                                                                                                               Sedangkan di Keca-        Pangkalan, dan Keca-
                                                                                          tara jarak Dusun Bukit ke          rimau di Dusun Bukit, satu         umumnya berkebun ketakut-
Sejauh ini, Besar Konservasi                  hui adanya harimau di kawa-                                                                                                                          matan Pangkalan 1.728         matan Ciampel.
                                                                                          Desa Danai lebih kurang 4          ekor. Tapi kalau melihat je-       an beraktivitas sejak ternak
Sumber Daya Alam (BBKS-                       san itu. “Teman-teman sudah                                                                                                                          jiwa dari 656 KK di Desa                          Romi
                                                                                          kilometer.                         jaknya diperkirakan ada dua        sapi peliharaan mereka ada
DA) Riau memasang kamera                      di lapangan, iya sudah pasang                   Kepala Desa Danai Ha-          ekor. Karena dari bekas tapak      yang dimangsa.
jebak guna memantau dan                       kamera trap,” katanya.                      lim menyampaikan bahwa             harimau itu ada yang besar             “Mudah-mudahan perso-
menindaklanjuti laporan ke-                        Dikatakannya, selain me-               ditemukan bekas tapak si           ada juga yang kecil,” ujarnya.     alan ini bisa cepat ditangani
munculan harimau (Panthera                    masang kamera trap, tim                     belang. Bahkan, menurutnya,            Sebelumnya kemunculan          oleh BBKSDA, karena seka-
tigris) yang telah menyerang                  BBKSDA Riau juga sempat                     warga sempat melihat hewan         harimau di Desa Danai ini          rang ini orang-orang takut
ternak warga di Desa Danai                    memantau aktivitas sekitar                  tersebut.                          sudah berlangsung sejak            berkebun,” katanya.
Kecamatan Pulau Burung Ka-                    Dusun Bukit menggunakan                         “Ada warga melihat ha-         lima hari lalu. Warga yang                                 Romi
bupaten Indragiri Hilir (Inhil).              drone atau kamera nira-
     Dikutip dari Antara, Se-                 wak. Akan tetapi tidak ada
nin (3/8), Kepala BBKSDA                      tanda-tanda adanya perge-
Riau Supartono mengatakan                     rakan hewan buas tersebut.
telah mengirimkan tim terdiri                      Diketahui kawasan ini
atas enam orang dipimpin                      selain dipenuhi semak belu-
Bambang Santoso. Tim di                       kar, juga bekas perkebunan
lapangan juga sudah mema-                     kelapa warga yang sudah
sang kamera jebak (trap) di                   tidak produktif lagi. Semen-


     PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG
    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA
            KARYA TAHAP I TAHUN 2020
 PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
 (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36 tanggal 22 September
 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
 di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan
 ini memberitahukan bahwa pada tanggal 30 Juli 2026 telah diselenggarakan Rapat
 Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah
 dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
 2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya
 mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”)
 yang bernilai pokok sebesar Rp297.350.000.000,00 atau sebanyak 297.350.000.000
 suara yang merupakan 94,098% dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali
 (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
 penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten
 dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
 berjumlah Rp316.000.000.000,00.
 Dalam RUPSU tanggal 30 Juli 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
 Pemegang Sukuk, yaitu:
 1. AGENDA PERTAMA RUPSU
         a.    Jumlah suara yang abstain tidak ada
         b.    Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 153.000.000.000 suara, atau
               mewakili Sukuk yang bernilai Rp153.000.000.000,00 atau 51,455%.
         c.    Jumlah suara yang setuju sebanyak 144.350.000.000 suara, atau
               mewakili Sukuk yang bernilai Rp144.350.000.000,00 atau 48,545%.
         Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
         ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
         dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana
         keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian
         atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak
         mengambil suatu keputusan.
 2. AGENDA KEDUA RUPSU
         Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak mengajukan
         usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang Sukuk.

                               Jakarta, 07 Agustus 2026


                     EMITEN                                  WALI AMANAT




       PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                      PT BANK MEGA Tbk


File

File Open PDF
Source IDX
Size2.46 MB
Published7 Aug 2026
Pages5
Characters268,111
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×45
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×197
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible — Kejaksaan Agung p.3 ×2
possible org PT Asabri. p.3
unresolved org Menteri Dalam Negeri p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Kementerian Keu-membantah p.2
unresolved org Kementerian Dalam Negeri p.2
unresolved org Komunikasi p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×79
unresolved person Ir. QDPXQ p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×6
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2 ×75
unresolved org Perjan-Wijaya Karya (Persero) Tbk p.2
unresolved org Mega Tbk p.2 ×4
unresolved person Lie p.2 ×3
unresolved org PT KNI p.3
unresolved org PT Asab-memeriksa p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Rp p.3
unresolved org PT Wijaya p.3
unresolved org Karya (Persero) Tbk p.3
unresolved org Pem-PT Bank Mega Tbk p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×5
unresolved org PT Bank Perwaliamanatan p.4
unresolved person Perwaliamanatan. Warsito p.4
unresolved person Ir. Nanette p.4 ×2
unresolved person Bunga Cahyanie Handari Adi Warsito p.4
unresolved person Warsito p.4 ×3
unresolved org Penanggulangan Bencana Daerah p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 366 ms 12 Sep 2026 18:49
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-08-07',
 'meeting_type': 'OTHER'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result