Back to announcement
20260305_BBSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32041155_lamp1.pdf
Other Text extracted BBSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
Kantor Pusat PT Krom Bank Indonesia, Tbk Jl. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260 Telp. : (021) 50899777 No. 004/DIR/KROM/UM/!!1/2026 Jakarta, 05 Maret 2026 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. 1 Bapak Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-02866/BEI.PP2/03-2026 tertanggal 3 Maret 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, maka bersama surat ini kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan tersebut, sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. PT Krom Bank Indonesia, Tbk
Page 2 OCR 0.955
Kantor Pusat PT Krom Bank Indonesia, Tbk Jl. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260 Telp. : (021) 50899777 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang). 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Tanggapan: Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak menerima informasi dari pemegang saham utama perihal rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Perseroan memastikan setiap rencana dari pemegang saham utama akan dikomunikasikan secara wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hal-hal tersebut diatas kami sampaikan bahwa volatilitas transaksi efek yang terjadi adalah murni karena mekanisme pasar. Demikian kami sampaikan tanggapan dari Perseroan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Krom Bapk Indonesia Tbk E PT Krom Bank Indonesia, Hasi Anton Hermawan Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
Krom Bapk Indonesia Tbk
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.