Back to announcement
20260305_ELPI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32041139_lamp2.pdf
Other Text extracted ELPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Surabaya, 05 Maret 2026
Nomor : 112/COR-CEO/III/2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
Perihal : Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
Saham Sehubungan Dengan Rencana PMHMETD I
Dengan hormat,
Merujuk pada Keterbukaan Informasi Perseroan terkait rencana Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) yang telah diumumkan pada
tanggal 30 Januari 2026, serta untuk memenuhi ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015 mengenai Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan
dengan ini menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada pemegang
saham sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen keterbukaan informasi ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
WAWAN HERI PURNOMO
Corporate Secretary
Tembusan Yth :
1. Direksi & Komisaris PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
2. Pertinggal
Page 2
Lampiran No 112/COR-CEO/III/2026
Tanggal 05 Maret 2026
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
DALAM RANGKA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA
PURNAMASARI Tbk (disingkat ELPI) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”) DAN PERATURAN BURSA EFEK
INDONESIA NO. 1-A TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG
DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT, LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA NO. KEP-
00101/BEI/12-2021 TANGGAL 21 DESEMBER 2021 (“PERATURAN BEI No. I-A”).
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 30 JANUARI 2026, YANG SEBELUMNYA TELAH DIUMUMKAN MELALUI
SITUS WEB BURSA DAN SITUS WEB PERSEROAN.
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
Bidang Usaha
Bergerak dalam bidang angkutan laut dan aktivitas penunjang angkutan
Kantor Pusat :
Graha KCT
Jl. W.R. Supratman No.23
Surabaya, Jawa Timur - Indonesia
Tel. (+62) 31 - 568 0121
Fax. (+62) 31 - 568 0122
E-mail: corsec@elpi.co.id
Website: www.elpi.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”).
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN YANG
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 09 MARET 2026 DAN PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA
PMHMETD I.
JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN,
YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 05 Maret 2026
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. Halaman-1
Page 3
INFORMASI UMUM PERSEROAN
1. Sekilas Perseroan
PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (“Perseroan”) didirikan di Kota Ambon Maluku berdasarkan Akta
Pendirian No. 11 tanggal 20 April 1992 yang dibuat di hadapan Grace Margareth Goenawan, S.H., Notaris di Ambon,
bergerak di bidang jasa pelayaran dan pendukung kegiatan kelautan (marine support services). Dalam
perkembangannya, Perseroan mengembangkan kegiatan usaha di bidang offshore support vessel, dry bulk, logistik
laut, serta jasa penunjang lainnya. Saat ini Perseroan memiliki dan mengoperasikan lebih dari 110 (seratus sepuluh)
unit armada kapal dengan berbagai tipe dan ukuran, serta berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur.
Pada Bulan Agustus tahun 2022, Perseroan menjadi perusahaan terbuka dengan kode ELPI, dan Perubahan
Anggaran Dasar terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pelayaran Nasional
Ekalya Purnamasari No. 18 tanggal 5 April 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan/penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur Modal
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 5 April 2022 sebagaimana disebutkan
di atas, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai berikut:
Komposisi Saham
No Modal Perseroan Harga Jumlah
Nominal %
Lembar
1 Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000 100,00
2 Modal Disetor 100 7.412.000.000 741.200.000.000 29,41
3 Saham Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000 70,59
3. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk sejak Initial Public Offering
(“IPO”) hingga saat ini adalah sebagai berikut :
No Nama Jabatan
1 Edwin Sujali Komisaris Utama
2 Fida Unidjaja Komisaris Independen
3 Eka Taniputra Direktur Utama
4 Efilya Kusumadewi Direktur
JUMLAH MAKSIMUM RENCANA PENERBITAN SAHAM DENGAN MEMBERIKAN HAK UNTUK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan berencana melakukan PMHMETD I melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar
seratus dua belas juta empat ratus dua puluh ribu) lembar saham baru, dengan nilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) per
lembar saham (“Saham Baru”), yang mewakili sebanyak - banyaknya 22,18% (dua puluh dua koma satu delapan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1-
A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021 yang
terakhir diubah oleh Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham
oleh Perusahaan Tercatat Yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia
No. KEP-00044/BEI/04-2024, tanggal 1 April 2024 (“Peraturan BEI No. I-A”).
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. Halaman-2
Page 4
Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham
Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan. Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut
bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga dari pelaksanaan PMHMETD I.
PMHMETD I ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB; dan (ii)
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I.
Penyetoran modal yang akan dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I akan dilakukan secara tunai
serta memperhatikan dan memenuhi ketentuan Pasal 9 POJK No. 32/2015.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum
Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan PMHMETD I, termasuk harga
pelaksanaan PMHMETD I akan ditentukan dengan mengacu pada ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan
melalui PMHMETD I sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A. Ketentuan-ketentuan PMHMETD I, termasuk
harga pelaksanaan final dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan
diungkapkan di prospektus yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD
I dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 09 Maret 2026. Perseroan akan mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD I tersebut disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya
pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015.
Dengan demikian, Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD I dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD I
TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pengaruh Penambahan Modal bagi Perseroan antara lain adalah :
Dengan adanya penambahan modal yang berasal dari saham portepel akan memberikan dampak positif untuk
memperkuat struktur modal, mendukung kinerja operasional untuk ekspansi dan diversifikasi sehingga memberikan
nilai tambah korporat maupun revenue secara konsolidasi.
Analisis Dampak Rencana Transaksi Pada Struktur Keuangan Perseroan
Atas rencana transaksi PMHMETD I akan memberikan perubahan pada kepemilikan pemegang saham dan adanya
pemegang saham baru termasuk adanya dilusi dari para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD.
Risiko Penerbitan Saham Baru
Sebagai akibat dari penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka PMHMETD I, maka jumlah saham yang
akan dikeluarkan oleh Perseroan akan menjadi lebih banyak, sehingga pemegang saham yang tidak melaksanakan
HMETD-nya akan mengalami penurunan presentasi kepemilikan (dilusi) sebanyak-banyaknya 22,18% (dua puluh dua koma
satu delapan persen).
Keberatan dari Pihak-pihak tertentu terkait Rencana PMHMETD I
Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait
PMHMETD I oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. Halaman-3
Page 5
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA PMHMETD I
Perkiraan secara garis besar penggunaan dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
Perseroan untuk likuiditas umum, belanja modal, dan modal kerja termasuk usaha dan kegiatan dalam rangka
diversifikasi, ekspansi dan investasi serta kegiatan penunjangnya.
Dalam hal rencana penggunaan dana memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”) dan juga transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”), maka Perseroan akan tunduk dan mentaati ketentuan-ketentuan dalam POJK No.17/2020 dan juga POJK
No. 42/2020.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia.
PELAKSANAAN RUPSLB
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan bersamaan dengan RUPS
Tahunan untuk tahun buku 2025 yang rencananya akan dilaksanakan pada 09 Maret 2026 .
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pemberitahuan Agenda RUPSLB ke OJK 23 Januari 2026
2. Iklan Pengumuman RUPSLB 30 Januari 2026
3. Daftar Pemegang Saham yang Berhak mengikut RUPSLB 13 Februari 2026
4. Iklan Pemanggilan RUPSLB 14 Februari 2026
5. Pelaksanaan RUPSLB 09 Maret 2026
6. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 11 Maret 2026
7. Penyampaian Risalah RUPSLB 06 April 2026
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal rencana PHMETD I tidak memperoleh persetujuan RUPS, maka rencana
PMHMETD I dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan
RUPSLB yang tidak menyetujui rencana PHMETD I tersebut.
Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di
Bumi Surabaya City Resort.
PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua keterangan, data atau laporan telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga dapat
mengakibatkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan publik.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. Halaman-4
Page 6
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di alamat
berikut:
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
Kantor Pusat :
Graha KCT
Jl. W.R. Supratman No.23
Surabaya, Jawa Timur - Indonesia
Tel. (+62) 31 - 568 0121
Fax. (+62) 31 - 568 0122
E-mail: corsec@elpi.co.id
Website: www.elpi.co.id
Up : Sekretaris Perusahaan
Surabaya, 05 Maret 2026
Direksi Perseroan
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. Halaman-5
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
p.1 ×27
unresolved
person
WAWAN HERI PURNOMO
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
person
Grace Margareth Goenawan
· Notaris
p.3
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Edwin Sujali
· Komisaris Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.