Skip to content
Back to announcement

20260304_TRIM_Laporan Hasil Pemeringkatan_32040760_lamp1.pdf

Other Needs review TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Jakarta, 2 Maret 2026
Nomor           :    RC-0202/PEF-DIR/III/2026
Lampiran        :    4 (empat) berkas
Klasifikasi     :    Terbatas
Perihal         :    Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan serta Draft
                     Rating Summary PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan dan berdasarkan
kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Senin, 2
Maret 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan.

       2.   Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
            data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
            Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
            (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary
            terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Danan Dito dan Saudara
            Reynaldi.
Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                       Hendro Utomo
Direktur Utama                                                 Direktur



/rka                                                                                             Rev. 01
Page 2
Jakarta, 2 Maret 2026

Nomor             :    RC-0203/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 2 Maret
                       2026 sampai dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idA
                                                                                      (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang
akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (23 Juni 2025) sampai dengan 23 Juni 2027. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Desember 2025 dan Laporan
Keuangan Audit per 31 Desember 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang
atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya
lebih tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang diang gap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan i nformasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 3
Jakarta, 2 Maret 2026

Nomor             :    RC-0204/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 Seri B, Tahap III Tahun 2025
                       Seri B dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B,
                       serta Tahap III Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Periode 2 Maret 2026 sampai
                       dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idA
                                                                                      (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 Seri B, Tahap III Tahun 2025 Seri B dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2025 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B, serta Tahap III Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk senilai Rp2.111.285.000.000,00 (dua triliun seratus sebelas miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk
periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta
Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang
atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya
lebih tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang diang gap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan i nformasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 4
Jakarta, 2 Maret 2026

Nomor             :    RC-0205/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Periode 2 Maret 2026 sampai
                       dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                   idA/Stable
                                                                           (Single A; Stable Outlook)

terhadap PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2024.

“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk
keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                                 Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                           Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang diang gap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan i nformasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 5
Jakarta, 2 Maret 2026

    Nomor          : RTG-060/PEF-DIR/III/2026
    Lampiran       : 1 (satu) berkas
    Klasifikasi    : Terbatas
    Perihal        : Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 yang
                     Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)

Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Merujuk pada surat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk nomor 023/CorSec/DA/II/2026.TRIM tanggal 27 Februari 2026 dengan ini kami
konfirmasikan bahwa:

•      atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 senilai maksimum
       Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
       Indonesia yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum
       Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) berlaku peringkat sebagaimana yang kami cantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan
       nomor RC-0203/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia.

Peringkat pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-0203/PEF-DIR/III/2026 tersebut di atas berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027 (salinan terlampir). Dengan diterbitkannya surat penegasan ini, maka surat penegasan yang sebelumnya dengan
nomor RTG-051/PEF-DIR/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 menjadi tidak berlaku lagi.

PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.

Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.



                                                             Hormat kami,
                                                PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




                               Irmawati                                                     Hendro Utomo
                            Direktur Utama                                                     Direktur




/rka                                                                                                Rev. 01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published5 Mar 2026
Pages5
Characters20,453
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×38
linked person David Agus p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Danan Dito p.1
unresolved person Reynaldi. p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT PEFINDO p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 392 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-03-02',
 'meeting_type': 'OTHER'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result