Back to announcement
20260305_CLAY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32041100_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CLAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CITRA PUTRA REALTY TBK
(Perseroan)
Berkedudukan di Jakarta
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dari PT CITRA PUTRA REALTY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut “Perseroan”)
A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:
Hari/tanggal : Senin, 2 Maret 2026
Pukul : 13.45 WIB s/d 13.53 WIB
Tempat : Auditorium PT Citra Putra Realty Tbk
The City Tower Lt. 18
Jl. MH. Thamrin No. 81
Dukuh Atas, Menteng
Jakarta Pusat 10310
Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan
eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS.
B. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR:
Direksi:
Direktur Utama : Ibu NANY ADRIANI.
Direktur : Bapak CHAIRUL UMAIYA.
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak RAJA SAPTA ERVIAN.
Direktur : Bapak RADEN JAMES RACHMAT SUBEKTI.
C. MATA ACARA RAPAT
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi
Penjelasan:
Mata Acara RUPS Luar Biasa dilaksanakan oleh karena adaya kebutuhan Perseroan akan
perubahan dalam susunan Direksi.
Page 2
D. KUORUM RAPAT
Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 2.040.818.866 saham atau
mewakili 79,41% dari 2.570.000.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Oleh karena itu kuorum kehadiran
Rapat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a anggaran dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi
dan dengan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan
dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara
Rapat tersebut.
E. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta
telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan
memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal
terdapat pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
mengeluarkan suara Abstain dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
F. TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN
PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT:
- Pemegang saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau
mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.
- Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak
akan dijawab).
G. KEPUTUSAN RAPAT:
- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
- Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 2.040.818.866 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Rapat.
Page 3
- Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut:
1. Menyetujui memberhentikan Ibu NANY ADRIANI sebagai Direktur Utama
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan atas tindakan pengurusan yang
telah dilakukan terkait pertanggungjawaban agar dilengkapi dan diserahkan
kepada Perseroan khususnya laporan-laporan yang belum diselesaikan terkait
dan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan yang harus dicerminkan dalam
Laporan Keuangan Perseroan;
2. Menyetujui sepenuhnya untuk mengangkat Bapak CHRISTOFER WIBISONO
sebagai Direktur Utama Perseroan dan mengangkat Bapak HILDI HAMID
sebagai Direktur Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Sehingga dengan demikian susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : Bapak CHRISTOFER WIBISONO
Direktur : Bapak CHAIRUL UMAIYA
Direktur : Bapak HILDI HAMID
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan Perubahan susunan
Direksi dalam Akta Notariil dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan
perubahan susunan Direksi tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian Ringkasan Risalah RUPST ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 4 Maret 2026
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 2 Mar 2026 · 13:45–13:53 |
| Present | 2,040,818,866 (79.41%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NANY ADRIANI.
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
CHAIRUL UMAIYA.
p.1 ×2
unresolved
person
RADEN JAMES RACHMAT SUBEKTI. C.
p.1
unresolved
person
HILDI HAMID
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
346 ms
12 Sep 2026 22:30
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-02',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.41',
'shares_present': '2040818866',
'shares_total_voting': '2570000000',
'time_end': '13:53:00',
'time_start': '13:45:00'}