Skip to content
Back to announcement

20260305_CLAY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32041100_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CLAY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          PT CITRA PUTRA REALTY TBK
                                    (Perseroan)
                              Berkedudukan di Jakarta

                          RINGKASAN RISALAH
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dari PT CITRA PUTRA REALTY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut “Perseroan”)

A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:
   Hari/tanggal : Senin, 2 Maret 2026
   Pukul        : 13.45 WIB s/d 13.53 WIB
   Tempat       : Auditorium PT Citra Putra Realty Tbk
                  The City Tower Lt. 18
                  Jl. MH. Thamrin No. 81
                  Dukuh Atas, Menteng
                  Jakarta Pusat 10310

    Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan
    eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS.

B. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR:
   Direksi:
   Direktur Utama : Ibu NANY ADRIANI.
   Direktur       : Bapak CHAIRUL UMAIYA.

    Dewan Komisaris:
    Komisaris Utama : Bapak RAJA SAPTA ERVIAN.
    Direktur        : Bapak RADEN JAMES RACHMAT SUBEKTI.

C. MATA ACARA RAPAT
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi

    Penjelasan:
    Mata Acara RUPS Luar Biasa dilaksanakan oleh karena adaya kebutuhan Perseroan akan
    perubahan dalam susunan Direksi.
Page 2
D. KUORUM RAPAT

    Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 2.040.818.866 saham atau
    mewakili 79,41% dari 2.570.000.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak
    suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Oleh karena itu kuorum kehadiran
    Rapat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a anggaran dasar
    Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi
    dan dengan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan
    dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara
    Rapat tersebut.

E. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta
    telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
    untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan
    memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal
    terdapat pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
    mengeluarkan suara Abstain dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut
    dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara.

F. TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN
   PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT:

    -   Pemegang saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau
        mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.
    -   Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
        tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak
        akan dijawab).

G. KEPUTUSAN RAPAT:
   - Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
     maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
     pertanyaan dan/atau tanggapan.
   - Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
     elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
   - Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
     melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
   - Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
     melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 2.040.818.866 saham atau 100% dari seluruh
     suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Rapat.
Page 3
    - Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut:
      1. Menyetujui memberhentikan Ibu NANY ADRIANI sebagai Direktur Utama
         Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan atas tindakan pengurusan yang
         telah dilakukan terkait pertanggungjawaban agar dilengkapi dan diserahkan
         kepada Perseroan khususnya laporan-laporan yang belum diselesaikan terkait
         dan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan yang harus dicerminkan dalam
         Laporan Keuangan Perseroan;
      2. Menyetujui sepenuhnya untuk mengangkat Bapak CHRISTOFER WIBISONO
         sebagai Direktur Utama Perseroan dan mengangkat Bapak HILDI HAMID
         sebagai Direktur Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Anggaran
         Dasar Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat
         Umum Pemegang Saham tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi
         hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
         Sehingga dengan demikian susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

           Direktur Utama    : Bapak CHRISTOFER WIBISONO
           Direktur          : Bapak CHAIRUL UMAIYA
           Direktur          : Bapak HILDI HAMID

      3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
           menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan Perubahan susunan
           Direksi dalam Akta Notariil dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan
           perubahan susunan Direksi tersebut kepada Menteri Hukum Republik
           Indonesia, dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala
           tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah RUPST ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

                                 Jakarta, 4 Maret 2026


                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published5 Mar 2026
Pages3
Characters6,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held2 Mar 2026 · 13:45–13:53
Present2,040,818,866 (79.41%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA PUTRA REALTY TBK p.1 ×8
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person RAJA SAPTA ERVIAN. · Komisaris Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person CHRISTOFER WIBISONO · Direktur Utama p.3 ×3
unresolved person NANY ADRIANI. · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved person CHAIRUL UMAIYA. p.1 ×2
unresolved person RADEN JAMES RACHMAT SUBEKTI. C. p.1
unresolved person HILDI HAMID · Direktur p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 346 ms 12 Sep 2026 22:30

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-02',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.41',
 'shares_present': '2040818866',
 'shares_total_voting': '2570000000',
 'time_end': '13:53:00',
 'time_start': '13:45:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result