Back to announcement
20260807_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119121_lamp2.pdf
Other Text extracted RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.941
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK NOMOR SKK/006/RUI/VIII/2026 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk Menimbang : Mengingat : Bahwa PT Radiant Utama Interinsco Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan publik perlu senantiasa meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya melalui penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi melalui pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi: Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 29 Juni 2026 yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Radiant Utama Interinsco Tbk Nomor 41 tertanggal 29 Juni 2026, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., telah disetujui pengangkatan Muhammad Hamid, S.E. sebagai Komisaris Independen Perseroan, Bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Nino Fediawan Kusmedi. S.Ak., MISI dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan telah efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 29 Juni 2026, Bahwa berdasarkan Risalah Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Agustus 2026, Dewan Komisaris telah memutuskan untuk melakukan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64) beserta perubahannya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia — Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H Notaris di XS
Page 2 OCR 0.947
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 September 2020 dengan Nomor AHU-0060906.AH.01.02.Tahun 2020. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana ditetapkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/HCSR-RUI/I/2014 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 3 Januari 2014, Risalah Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco, Tbk tanggal 4 Agustus 2026. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK TENTANG PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERSEROAN Menetapkan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan mengangkat Muhammad Hamid, S.E. sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menjadi sebagai berikut Ketua merangkap Anggota — : Muhammad Hamid, S.E. Anggota : Amira Ganis, MBA Anggota : Endah Zahroti Menetapkan bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) pada tahun 2030, tanpa mengurangi kewenangan Dewan Komisaris untuk mengubah susunan atau memberhentikan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan dan/atau mengganti anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebelum berakhirnya masa jabatan apabila dipandang perlu, dengan tetap memperhatikan ketentuan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi bersama-sama dengan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. had
Page 3 OCR 0.947
Kelima Keenam Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKK/004/RUI/VII/2025 tentang Pengangkatan Kembali Komite Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama Interinsco Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala ketentuan yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini dikemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : JAKARTA Pada Tanggal : 5 Agustus 2026 ATAS NAMA DEWAN KOMISARIS PT Radiant Utama Interinsco Tok
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aryanti Artisari
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Radiant Utama Interinsco Tok
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.