Skip to content
Back to announcement

20260807_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119121_lamp2.pdf

Other Text extracted RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.941
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
NOMOR SKK/006/RUI/VIII/2026
TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk

Menimbang :

Mengingat :

Bahwa PT Radiant Utama Interinsco Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan
publik perlu senantiasa meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya melalui
penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik,

Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi nominasi
dan remunerasi melalui pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi:

Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tanggal 29 Juni 2026 yang tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Radiant Utama Interinsco Tbk Nomor 41 tertanggal 29
Juni 2026, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., telah
disetujui pengangkatan Muhammad Hamid, S.E. sebagai Komisaris
Independen Perseroan,

Bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Nino Fediawan Kusmedi. S.Ak.,
MISI dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan telah efektif
sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal
29 Juni 2026,

Bahwa berdasarkan Risalah Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Agustus 2026, Dewan Komisaris telah
memutuskan untuk melakukan perubahan susunan Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64) beserta
perubahannya,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia — Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik,

Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 8
Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H Notaris di

XS

Page 2 OCR 0.947
Menetapkan

Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 September 2020 dengan
Nomor AHU-0060906.AH.01.02.Tahun 2020.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama Interinsco Tbk
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 001/HCSR-RUI/I/2014 tentang Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 3 Januari 2014,

Risalah Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan
Komisaris PT Radiant Utama Interinsco, Tbk tanggal 4 Agustus 2026.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
TENTANG PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERSEROAN

Menetapkan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
dengan mengangkat Muhammad Hamid, S.E. sebagai Ketua merangkap
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, sehingga susunan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan menjadi sebagai berikut

Ketua merangkap Anggota — : Muhammad Hamid, S.E.
Anggota : Amira Ganis, MBA
Anggota : Endah Zahroti

Menetapkan bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Surat Keputusan ini dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) pada tahun 2030, tanpa
mengurangi kewenangan Dewan Komisaris untuk mengubah susunan atau
memberhentikan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan dan/atau mengganti
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebelum berakhirnya masa jabatan
apabila dipandang perlu, dengan tetap memperhatikan ketentuan Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi, Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi bersama-sama dengan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.

had

Page 3 OCR 0.947
Kelima

Keenam

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan
Komisaris Nomor SKK/004/RUI/VII/2025 tentang Pengangkatan Kembali
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama Interinsco Tbk dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala
ketentuan yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini dikemudian
hari, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada Tanggal : 5 Agustus 2026

ATAS NAMA DEWAN KOMISARIS
PT Radiant Utama Interinsco Tok

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published7 Aug 2026
Pages3
Characters5,175
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK p.1 ×26
linked person Muhammad Hamid · Komisaris p.1 ×6
linked person Nino Fediawan Kusmedi. p.1
linked person Endah Zahroti · Anggota p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible person Amira Ganis · Anggota p.2
unresolved person Aryanti Artisari p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Radiant Utama Interinsco Tok p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result