Skip to content
Back to announcement

20260304_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040917_lamp1.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.913
- FASTFOOD INDONESIA

Jakarta, 4 Maret 2026
Nomor: 044/S-EXT/FAST/III/2026

Kepada Yth:

Adi Pratomo Aryanto

Kadiv Penilaian Perusahaan 2

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)

Perihal : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-02832 Perihal Permintaan
Penjelasan

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat BEI Nomor: S-02832 tanggal 2 Maret 2026 perihal Permintaan
Penjelasan atas gugatan perkara PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) dan surat dari
Advokat Muhammad Muslih S.H, M.H selaku Kuasa Hukum GNGT Nomor:
2016/GNGT/JKT/2026-CVR-BEI yang diterima tanggal 27 Februari 2026, bersama ini kami
lampirkan penjelasan atas perkara sebagaimana dimaksud.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Fast Food Indonesia Tbk

| Dio May Avico

Direktur VII

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KFC Beli
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12819..Indonesia
Tel: 162-217 8301133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfoku.com
Page 2 OCR 0.889
F - | FASTFOOD INDONESIA
LAMPIRAN

TANGGAPAN & PENJELASAN PERKARA

1. Kronologi terjadinya transaksi jual beli tanah antara JAI dan GNGT, termasuk kapan
transaksi tersebut dilakukan dan apa tujuan perolehan lahan tersebut.
Tanggapan:

Transaksi jual beli tanah antara JAI dan GNGT dilaksanakan pada rentang tahun 2022-

2023, dengan uraian kronologi sebagai berikut:

23Juni2022 : JAI (pembeli) dan GNGT (penjual) menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang dimuat dalam Akta No. 17 tanggal 23 Juni

2022, dibuat di hadapan Sugiarto, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di

Jakarta. Harga tanah yang disepakati ah i Rp158. 000: 000.000
(seratus lima puluh delapan miliar Rupiah).

28 Maret 2023 : JAI dan GNGT menandatangani Akta Jual Beli yang dimuat dalam
Akta No. 57 tanggal 28 Maret 2023, dibuat di hadapan Ir. Misbah
Imam Soleh Hadi, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Banyuwangi. Akta
ini menyatakan sah beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan telah
lunas pembayaran atas harga tanah Rp158.000.000.000 (seratus lima
puluh delapan miliar Rupiah).

31 Maret2023 : JAI dan GNGT telah melakukan balik nama atas Tanah yang dimuat
dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00020/Kebonrejo pada
tanggal 31 Maret 2023.

Tujuan pembelian tanah yaitu untuk mengembangkan lahan peternakan ayam |
terintegrasi (Integrated Chicken Poultry) yang meliputi kegiatan perkebunan jagung dan |
produksi pakan ternak, peternakan ayam, penetasan telur ayam, usaha ayam pedaging
(broilder), rumah potong ayam serta pengolahan produk padangan dan fasilitas
penyimpanan pendingin (c0/d storage).

2. Apakah transaksi tersebut pada saat dilakukan telah memenuhi unsur Transaksi Material
atau Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK)?

Tanggapan:

Transaksi jual beli tanah antara JAI dan GNGT berdasarkan Akta Jual Beli No. 57
tanggal 28 Maret 2023 bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi (harga
tanah) tidak sama dengan atau lebih dari 20Yo ekuitas FAST dalam 1 aporan Keuangan
FAST per 31 Desember 2022.

Transaksi jual beli tanah juga bukan Transaksi Afiliasi, karena JAI tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan GNGT baik terkait pengendalian (langsung maupun tidak
langsung) maupun pengurusan (Direksi atau Dewan Komisaris). |

1GP ta
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” xrc SO
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7..Jakarta 12810,Indonesia
21) 8301133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300589. Website : www.kfcku.com

sa : mworan Lo menumngsssamemuran
Page 3 OCR 0.898
F - “| FASTFOOD INDONESIA

3. Status hukum terkini dari objek tanah yang disengketakan.
Tanggapan:

Status hukum tanah telah beralih secara resmi kepada JAI sebagai pemegang hak atas
tanah yang dicatatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 31
Maret 2023 pada Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00020/Kebonrejo.

Saat ini, tanah tengah dibebankan Hak Tanggungan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. sehubungan dengan Perjanjian Kredit Investasi antara JAI dengan Bank Mandiri
tertanggal 27 Februari 2025.

4. Dasar hukum dari gugatan GNGT di pengadilan negeri.
Tanggapan:

Dasar hukum gugatan GNGT di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Byw adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal
1365 KUHPerdata, dengan tuntutan untuk menyatakan Akta Jual Beli tidak sah dan
terdapat kekurangan pembayaran atas harga tanah. JAI berkeyakinan telah melaksanaan
proses transaksi secara terang dan tunai, yang mana JAI telah melakukan pembayaran
lunas per tanggal 28 Maret 2023, serta telah memperoleh izin peralihan yang diperlukan
dari Menteri ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli tanah tersebut.

5. Terkait dengan aspek keuangan agar dapat dijelaskan:
a. “Total aset JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total aset FASI.

'Tanggapan:
Berikut adalah perbandingan total aset JAI terhadap total aset FAST per 30
September 2025:
dalam ribuan Rupiah
Perbandingan total
aset JAI terhadap
JAI FAST total aset FAST

(Total Aset 1,372,368,628 4136,568,374 33Yo|

b. Total ekuitas JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total ekuitas

FAST.
'Tanggapan:
Berikut adalah perbandingan total ekuitas JAI terhadap total ekuitas FAST per 30
September 2025:
dalam ribuan Rupiah
Perbandingan total
ekuitas JAI terhadap
JAI FAST total ekuitas FAST
"Total Ekuitas 258,187,039 16,217,325 1592|

|| 3 | hu
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk xrc TO
JI. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12819..Indonesia
Tel: (62-211 8301133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfcku.com

Page 4 OCR 0.888
Fs | FASTFOOD INDONESIA

c. Total pendapatan JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total

pendapatan FAST.
Tanggapan:
Berikut adalah perbandingan total pendapatan JAI terhadap total pendapatan FAST
per 30 September 2025:
dalam ribuan Rupiah
Perbandingan total
pendapatan JAT
terhadap total
JAI FAST pendapatan FAST
(Total Pendapatan - 3,562,692,391 0vo|

d. Total laba (rugi bersih) JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total

laba (rugi) bersih FAST.
Tanggapan:
Berikut adalah perbandingan total rugi bersih JAI terhadap total rugi bersih FAST
per 30 September 2025:
dalam ribuan Rupiah
Perbandingan total
rugi bersih JAI
terhadap total rugi ||
JAI FAST bersih FAST
(Total Rugi Bersih (13,656,976)| (245,954,369) 6Y

e. Nilai buku dari aset tanah tersebut dalam laporan keuangan konsolidasian FAST?
Agar dijelaskan.
Tanggapan:
Nilai buku dari aset tanah JAI yang tercatat dalam laporan keuangan konsolidasian
FAST adalah sebesar Rp190.917.589.533.

6. Bagaimana penilaian Manajemen terhadap dampak dari gugatan hukum tersebut bagi
kondisi keuangan (likuiditas dan ekuitas) Perusahaan, serta apakah Perusahaan akan
melakukan pencadangan (provisions) atas risiko hukum ini? Agar dapat dijelaskan.
Tanggapan:

Manajemen menilai bahwa gugatan hukum tersebut tidak memiliki landasan hukum yang
jelas, karena transaksi jual beli tanah telah dilakukan secara wajar dan sesuai prosedur
hukum yang berlaku di Indonesia sehingga manajemen menilai bahwa gugatan hukum
tersebut tidak akan bedampak terhadap kondisi keuangan (likuiditas dan ekuitas)
Perusahaan.

3 NP
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” xrc SO

Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia
Tel: (62-2118301133. 8313368, Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfcku.com

Page 5 OCR 0.878
F -” | FASTFOOD INDONESIA

7. Apakah sengketa ini mengganggu operasional atau rencana strategis JAI di wilayah
Banyuwangi? Agar dijelaskan.
Tanggapan:

Tidak, proses sengketa tidak menggangu operasional ataupun rencana strategis JAI di
wilayah Banyuwangi.

8. Langkah hukum apa yang telah atau akan diambil oleh JAI dan FAST.
Tanggapan:

JAI telah mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk menangani
perkara Gugatan No. 14/Pdt.G/2026/PN Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat
ini, sidang telah berlangsung dengan agenda Pemeriksaan Lega/ Standing dan Pemanggilan
Para Pihak. Sidang berikutnya diagendakan pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2025.

9. Rencana keterbukaan informasi Perseroan terkait hal tersebut.
Tanggapan:

Perseroan tidak berencana untu melakukan keterbukaan informasi, mengingat pokok
permasalahan dalam gugatan tidak material.

totok

IG ta
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KEC IA?
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12819. Indonesia

Tel : (62-21) 8301133. 8313368, Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfcku.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published4 Mar 2026
Pages5
Characters8,323
Text sourceOCR
OCR confidence0.893

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk p.1 ×17
linked person Dio May Avico p.1
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.3 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Glen Nevis Gunung Terong p.1
unresolved person Sugiarto · Notaris p.2
unresolved person Ir. Misbah Imam Soleh Hadi · Notaris p.2 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Banyuwangi p.3
unresolved org Menteri ATR p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result