Back to announcement
20260304_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040917_lamp1.pdf
Other Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.913
- FASTFOOD INDONESIA Jakarta, 4 Maret 2026 Nomor: 044/S-EXT/FAST/III/2026 Kepada Yth: Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Perihal : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-02832 Perihal Permintaan Penjelasan Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat BEI Nomor: S-02832 tanggal 2 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas gugatan perkara PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) dan surat dari Advokat Muhammad Muslih S.H, M.H selaku Kuasa Hukum GNGT Nomor: 2016/GNGT/JKT/2026-CVR-BEI yang diterima tanggal 27 Februari 2026, bersama ini kami lampirkan penjelasan atas perkara sebagaimana dimaksud. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Fast Food Indonesia Tbk | Dio May Avico Direktur VII PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KFC Beli Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12819..Indonesia Tel: 162-217 8301133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfoku.com
Page 2 OCR 0.889
F - | FASTFOOD INDONESIA LAMPIRAN TANGGAPAN & PENJELASAN PERKARA 1. Kronologi terjadinya transaksi jual beli tanah antara JAI dan GNGT, termasuk kapan transaksi tersebut dilakukan dan apa tujuan perolehan lahan tersebut. Tanggapan: Transaksi jual beli tanah antara JAI dan GNGT dilaksanakan pada rentang tahun 2022- 2023, dengan uraian kronologi sebagai berikut: 23Juni2022 : JAI (pembeli) dan GNGT (penjual) menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dimuat dalam Akta No. 17 tanggal 23 Juni 2022, dibuat di hadapan Sugiarto, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Jakarta. Harga tanah yang disepakati ah i Rp158. 000: 000.000 (seratus lima puluh delapan miliar Rupiah). 28 Maret 2023 : JAI dan GNGT menandatangani Akta Jual Beli yang dimuat dalam Akta No. 57 tanggal 28 Maret 2023, dibuat di hadapan Ir. Misbah Imam Soleh Hadi, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Banyuwangi. Akta ini menyatakan sah beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan telah lunas pembayaran atas harga tanah Rp158.000.000.000 (seratus lima puluh delapan miliar Rupiah). 31 Maret2023 : JAI dan GNGT telah melakukan balik nama atas Tanah yang dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00020/Kebonrejo pada tanggal 31 Maret 2023. Tujuan pembelian tanah yaitu untuk mengembangkan lahan peternakan ayam | terintegrasi (Integrated Chicken Poultry) yang meliputi kegiatan perkebunan jagung dan | produksi pakan ternak, peternakan ayam, penetasan telur ayam, usaha ayam pedaging (broilder), rumah potong ayam serta pengolahan produk padangan dan fasilitas penyimpanan pendingin (c0/d storage). 2. Apakah transaksi tersebut pada saat dilakukan telah memenuhi unsur Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK)? Tanggapan: Transaksi jual beli tanah antara JAI dan GNGT berdasarkan Akta Jual Beli No. 57 tanggal 28 Maret 2023 bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi (harga tanah) tidak sama dengan atau lebih dari 20Yo ekuitas FAST dalam 1 aporan Keuangan FAST per 31 Desember 2022. Transaksi jual beli tanah juga bukan Transaksi Afiliasi, karena JAI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan GNGT baik terkait pengendalian (langsung maupun tidak langsung) maupun pengurusan (Direksi atau Dewan Komisaris). | 1GP ta PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” xrc SO Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7..Jakarta 12810,Indonesia 21) 8301133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300589. Website : www.kfcku.com sa : mworan Lo menumngsssamemuran
Page 3 OCR 0.898
F - “| FASTFOOD INDONESIA 3. Status hukum terkini dari objek tanah yang disengketakan. Tanggapan: Status hukum tanah telah beralih secara resmi kepada JAI sebagai pemegang hak atas tanah yang dicatatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 31 Maret 2023 pada Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00020/Kebonrejo. Saat ini, tanah tengah dibebankan Hak Tanggungan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan dengan Perjanjian Kredit Investasi antara JAI dengan Bank Mandiri tertanggal 27 Februari 2025. 4. Dasar hukum dari gugatan GNGT di pengadilan negeri. Tanggapan: Dasar hukum gugatan GNGT di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Byw adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan untuk menyatakan Akta Jual Beli tidak sah dan terdapat kekurangan pembayaran atas harga tanah. JAI berkeyakinan telah melaksanaan proses transaksi secara terang dan tunai, yang mana JAI telah melakukan pembayaran lunas per tanggal 28 Maret 2023, serta telah memperoleh izin peralihan yang diperlukan dari Menteri ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli tanah tersebut. 5. Terkait dengan aspek keuangan agar dapat dijelaskan: a. “Total aset JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total aset FASI. 'Tanggapan: Berikut adalah perbandingan total aset JAI terhadap total aset FAST per 30 September 2025: dalam ribuan Rupiah Perbandingan total aset JAI terhadap JAI FAST total aset FAST (Total Aset 1,372,368,628 4136,568,374 33Yo| b. Total ekuitas JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total ekuitas FAST. 'Tanggapan: Berikut adalah perbandingan total ekuitas JAI terhadap total ekuitas FAST per 30 September 2025: dalam ribuan Rupiah Perbandingan total ekuitas JAI terhadap JAI FAST total ekuitas FAST "Total Ekuitas 258,187,039 16,217,325 1592| || 3 | hu PT FAST FOOD INDONESIA Tbk xrc TO JI. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12819..Indonesia Tel: (62-211 8301133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 4 OCR 0.888
Fs | FASTFOOD INDONESIA c. Total pendapatan JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total pendapatan FAST. Tanggapan: Berikut adalah perbandingan total pendapatan JAI terhadap total pendapatan FAST per 30 September 2025: dalam ribuan Rupiah Perbandingan total pendapatan JAT terhadap total JAI FAST pendapatan FAST (Total Pendapatan - 3,562,692,391 0vo| d. Total laba (rugi bersih) JAI per 30 September 2025 dan perbandingannya dengan total laba (rugi) bersih FAST. Tanggapan: Berikut adalah perbandingan total rugi bersih JAI terhadap total rugi bersih FAST per 30 September 2025: dalam ribuan Rupiah Perbandingan total rugi bersih JAI terhadap total rugi || JAI FAST bersih FAST (Total Rugi Bersih (13,656,976)| (245,954,369) 6Y e. Nilai buku dari aset tanah tersebut dalam laporan keuangan konsolidasian FAST? Agar dijelaskan. Tanggapan: Nilai buku dari aset tanah JAI yang tercatat dalam laporan keuangan konsolidasian FAST adalah sebesar Rp190.917.589.533. 6. Bagaimana penilaian Manajemen terhadap dampak dari gugatan hukum tersebut bagi kondisi keuangan (likuiditas dan ekuitas) Perusahaan, serta apakah Perusahaan akan melakukan pencadangan (provisions) atas risiko hukum ini? Agar dapat dijelaskan. Tanggapan: Manajemen menilai bahwa gugatan hukum tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena transaksi jual beli tanah telah dilakukan secara wajar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia sehingga manajemen menilai bahwa gugatan hukum tersebut tidak akan bedampak terhadap kondisi keuangan (likuiditas dan ekuitas) Perusahaan. 3 NP PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” xrc SO Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia Tel: (62-2118301133. 8313368, Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 5 OCR 0.878
F -” | FASTFOOD INDONESIA 7. Apakah sengketa ini mengganggu operasional atau rencana strategis JAI di wilayah Banyuwangi? Agar dijelaskan. Tanggapan: Tidak, proses sengketa tidak menggangu operasional ataupun rencana strategis JAI di wilayah Banyuwangi. 8. Langkah hukum apa yang telah atau akan diambil oleh JAI dan FAST. Tanggapan: JAI telah mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara Gugatan No. 14/Pdt.G/2026/PN Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat ini, sidang telah berlangsung dengan agenda Pemeriksaan Lega/ Standing dan Pemanggilan Para Pihak. Sidang berikutnya diagendakan pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2025. 9. Rencana keterbukaan informasi Perseroan terkait hal tersebut. Tanggapan: Perseroan tidak berencana untu melakukan keterbukaan informasi, mengingat pokok permasalahan dalam gugatan tidak material. totok IG ta PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KEC IA? Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12819. Indonesia Tel : (62-21) 8301133. 8313368, Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfcku.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Glen Nevis Gunung Terong
p.1
unresolved
person
Sugiarto
· Notaris
p.2
unresolved
person
Ir. Misbah Imam Soleh Hadi
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Banyuwangi
p.3
unresolved
org
Menteri ATR
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.