Skip to content
Back to announcement

20260807_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119111_lamp2.pdf

Other Text extracted RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.947
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
NOMOR SKK/005/RUI/VII/2026
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk

Menimbang

Mengingat

Bahwa PT Radiant Utama Interinsco Tbk (“Perseroan”) sebagai
perusahaan publik perlu senantiasa meningkatkan kinerja dan
akuntabilitasnya melalui penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang Baik,

Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab selaku anggota Dewan Komisaris, maka Dewan
Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk
Komite lainnya:

Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tanggal 29 Juni 2026 yang tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Radiant Utama Interinsco Tbk Nomor 41 tertanggal
29 Juni 2026, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
telah disetujui pengangkatan Muhammad Hamid, S.E. sebagai Komisaris
Independen Perseroan,

Bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Nino Fediawan Kusmedi.
S.Ak., MMSI dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan
telah efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tanggal 29 Juni 2026:

Bahwa berdasarkan Risalah Keputusan Dewan Komisaris Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Agustus 2026, Dewan
Komisaris telah memutuskan untuk melakukan perubahan susunan
Komite Audit Perseroan.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) beserta
perubahannya,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,

Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan

“53

Page 2 OCR 0.946
Menetapkan

Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

Kelima

Anggaran Dasar Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia pada tanggal 5 September 2020 dengan Nomor AHU-
0060906.AH.01.02.Tahun 2020,

4. Piagam Komite Audit PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris
Nomor SKK/001/RUI/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Piagam
Komite Audit PT Radiant Utama Interinsco Tbk,

5. Risalah Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan
Komisaris PT Radiant Utama Interinsco, Tbk tanggal 4 Agustus 2026.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PERSEROAN

Menetapkan perubahan susunan Komite Audit Perseroan dengan
mengangkat Muhammad Hamid, S.E. sebagai Ketua merangkap Anggota
Komite Audit, sehingga susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai
berikut

Ketua merangkap Anggota — : Muhammad Hamid, S.E.
Anggota :Asep Hikmat, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA
Anggota : Tjahjo Dahono, S.E., Ak., CPA, CA

Menetapkan bahwa masa jabatan anggota Komite Audit sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Pertama berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat
Keputusan ini dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya sisa masa jabatan
Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) pada tahun 2030, tanpa mengurangi
kewenangan Dewan Komisaris untuk mengubah susunan atau
memberhentikan anggota Komite Audit sewaktu-waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan dan/atau mengganti
anggota Komite Audit sebelum berakhirnya masa jabatan apabila dipandang
perlu, dengan tetap memperhatikan ketentuan Piagam Komite Audit,
Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan keanggotaan Komite Audit, Ketua Komite Audit
bersama-sama dengan Anggota Komite Audit mengacu kepada Piagam
Komite Audit Perseroan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan

Nss

Page 3 OCR 0.945
Keenam

Komisaris Nomor SKK/003/RUI/VII/2025 tentang Pengangkatan Komite
Audit PT Radiant Utama Interinsco Tbk dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala
ketentuan yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini dikemudian
hari, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di: JAKARTA
Pada Tanggal: 5 Agustus 2026

ATAS NAMA DEWAN KOMISARIS
PT Radiant Utama Interinsco Tblypv

AMIRA GANIS
KOMISARIS UTAMA

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published7 Aug 2026
Pages3
Characters4,821
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk p.1 ×29
linked person Muhammad Hamid · Komisaris p.1 ×6
linked person Nino Fediawan Kusmedi. p.1
linked person Asep Hikmat · Anggota p.2
linked person Tjahjo Dahono · Anggota p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person AMIRA GANIS p.3
unresolved person Aryanti Artisari p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person CPA p.2 ×2
unresolved org PT Radiant Utama Interinsco Tblypv AMIRA GANIS p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result