Back to announcement
20260807_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119111_lamp2.pdf
Other Text extracted RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk NOMOR SKK/005/RUI/VII/2026 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk Menimbang Mengingat Bahwa PT Radiant Utama Interinsco Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan publik perlu senantiasa meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya melalui penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku anggota Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite lainnya: Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 29 Juni 2026 yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Radiant Utama Interinsco Tbk Nomor 41 tertanggal 29 Juni 2026, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., telah disetujui pengangkatan Muhammad Hamid, S.E. sebagai Komisaris Independen Perseroan, Bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Nino Fediawan Kusmedi. S.Ak., MMSI dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan telah efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 29 Juni 2026: Bahwa berdasarkan Risalah Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Agustus 2026, Dewan Komisaris telah memutuskan untuk melakukan perubahan susunan Komite Audit Perseroan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) beserta perubahannya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan “53
Page 2 OCR 0.946
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima Anggaran Dasar Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 September 2020 dengan Nomor AHU- 0060906.AH.01.02.Tahun 2020, 4. Piagam Komite Audit PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana ditetapkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKK/001/RUI/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Piagam Komite Audit PT Radiant Utama Interinsco Tbk, 5. Risalah Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco, Tbk tanggal 4 Agustus 2026. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PERSEROAN Menetapkan perubahan susunan Komite Audit Perseroan dengan mengangkat Muhammad Hamid, S.E. sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Audit, sehingga susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut Ketua merangkap Anggota — : Muhammad Hamid, S.E. Anggota :Asep Hikmat, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA Anggota : Tjahjo Dahono, S.E., Ak., CPA, CA Menetapkan bahwa masa jabatan anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) pada tahun 2030, tanpa mengurangi kewenangan Dewan Komisaris untuk mengubah susunan atau memberhentikan anggota Komite Audit sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan dan/atau mengganti anggota Komite Audit sebelum berakhirnya masa jabatan apabila dipandang perlu, dengan tetap memperhatikan ketentuan Piagam Komite Audit, Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan keanggotaan Komite Audit, Ketua Komite Audit bersama-sama dengan Anggota Komite Audit mengacu kepada Piagam Komite Audit Perseroan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Nss
Page 3 OCR 0.945
Keenam Komisaris Nomor SKK/003/RUI/VII/2025 tentang Pengangkatan Komite Audit PT Radiant Utama Interinsco Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala ketentuan yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini dikemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: JAKARTA Pada Tanggal: 5 Agustus 2026 ATAS NAMA DEWAN KOMISARIS PT Radiant Utama Interinsco Tblypv AMIRA GANIS KOMISARIS UTAMA
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aryanti Artisari
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
CPA
p.2 ×2
unresolved
org
PT Radiant Utama Interinsco Tblypv AMIRA GANIS
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.