Back to announcement
20260304_RUIS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040721_lamp1.pdf
Other Needs review RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Head Office :
Radiant Group Building
Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia
No. : 0016.RUI/CEO-LC-/III/2026 Jakarta, 4 Maret 2026
Kepada Yth,
Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 53-54
Jakarta 12190
Up : Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Surat S-02869/BEI.PP1/03-2026 yang kami terima melalui IDXNet pada tanggal
3 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Radiant Utama
Interinsco Tbk (“Perseroan”) terkait dengan fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek Perseroan
pada tanggal 2 Maret 2026, dimana:
a. aktivitas transaksi meningkat sebanyak 61.644.900 saham dengan frekuensi 7.075 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 539.500 aham dengan frekuensi 134 kali;
b. Harga ditutup meningkat sebesar Rp62 atau 25,00% dari harga penutupan sebelumnya pada
Rp248 menjadi Rp310.
maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Tanggapan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Page 2
Tanggapan:
Hingga saat ini Perseroan tidak/belum mengetahui adanya informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, maka
Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Tanggapan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan:
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Bilamana Perseroan memiliki rencana
korporasi tersebut, maka Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada OJK
dan BEI, serta masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.
6. Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan:
Berdasarkan keterangan dari Pemegang Saham Utama Perseroan, PT Radiant Nusa
Investama belum memiliki rencana apapun terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk memenuhi permintaan Bursa dan sebagai keterbukaan
informasi kepada publik.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk
Mona Nazaruddin
Corporate Secretary
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Mona Nazaruddin
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
397 ms
12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '31/POJK.04/2015',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}