Skip to content
Back to announcement

20260304_RUIS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040721_lamp1.pdf

Other Needs review RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
         PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
         Head Office :
         Radiant Group Building
         Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia



No. : 0016.RUI/CEO-LC-/III/2026                                                   Jakarta, 4 Maret 2026


Kepada Yth,
Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 53-54
Jakarta 12190

Up      : Ibu Vera Florida
          Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan Surat S-02869/BEI.PP1/03-2026 yang kami terima melalui IDXNet pada tanggal
3 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Radiant Utama
Interinsco Tbk (“Perseroan”) terkait dengan fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek Perseroan
pada tanggal 2 Maret 2026, dimana:
    a. aktivitas transaksi meningkat sebanyak 61.644.900 saham dengan frekuensi 7.075 kali
        dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 539.500 aham dengan frekuensi 134 kali;
    b. Harga ditutup meningkat sebesar Rp62 atau 25,00% dari harga penutupan sebelumnya pada
        Rp248 menjadi Rp310.

maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

     1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
        Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

        Tanggapan:
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
        nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
        Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

     2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
        dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

        Tanggapan:
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
        nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1
        Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

     3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
        Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Page 2
            Tanggapan:

            Hingga saat ini Perseroan tidak/belum mengetahui adanya informasi/fakta/kejadian penting
            lainnya yang material dan mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan
            kepada publik. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
            dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, maka
            Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
            masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.

        4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

            Tanggapan:
            Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
            diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
            Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

        5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
           termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
           Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

            Tanggapan:
            Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
            termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
            Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Bilamana Perseroan memiliki rencana
            korporasi tersebut, maka Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada OJK
            dan BEI, serta masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.

        6. Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
           kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

            Tanggapan:
            Berdasarkan keterangan dari Pemegang Saham Utama Perseroan, PT Radiant Nusa
            Investama belum memiliki rencana apapun terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

   Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk memenuhi permintaan Bursa dan sebagai keterbukaan
   informasi kepada publik.

   Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

   Hormat Kami,
   PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk




   Mona Nazaruddin
   Corporate Secretary




+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published4 Mar 2026
Pages2
Characters5,685
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk p.1 ×7
linked org PT Radiant Nusa Investama p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved person Mona Nazaruddin · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 397 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '31/POJK.04/2015',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result