Skip to content
Back to announcement

20260304_ASLI_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32040699_lamp2.pdf

Other Text extracted ASLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                                                                  JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
  Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                                                                               4 Maret 2026
  Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                                                         5 Maret 2026 s/d 3 April 2026
  Tanggal Pembayaran                                                                                                                                                     15 April 2026


   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT ASRI KARYA LESTARI TBK. TERKAIT DENGAN PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
                    PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI SELAKU PENGENDALI BARU (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
  INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
            SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI ("PENGENDALI BARU").

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PENGENDALI BARU DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
 WAJIB YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA GUNA MEMENUHI KETENTUAN
                    PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NOMOR 9/POJK.04/2018 TANGGAL 25 JULI 2018
                                    TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA

    JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
    SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

                                                                            PENGENDALI BARU:




                                                                        PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI

                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                               Perseroan bergerak dalam bidang usaha konstruksi.

                                                                             Alamat Terdaftar :
                                                            Jl. Kodeco KM 2. Ruko Jhonlin Indah Blok B No. 09
                                                      Desa/Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat
                                                 Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, Indonesia – Kode Pos 72213
                                                                        Telp. : +62 518 3028081
                                                                     Email : corsec@wkmkonstruksi.id
                                                                     Website : www.wkmkonstruksi.id

                                                                        PERUSAHAAN SASARAN:




                                                                     PT ASRI KARYA LESTARI TBK
                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                             Perseroan bergerak dalam bidang General Contractor
                                                   khususnya dalam pekerjaan pondasi, erection, bekisting, dan pekerjaan jalan.
                                                                                 Alamat Terdaftar :
                                                                       Ruko Sentra Niaga Kalimalang B2 No3
                                                                 Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat 17144
                                                                            Telepon: +62 21 88969144
                                                                        Website: www.asrikaryalestari.co.id
                                                                        Email: corsec@asrikaryalestari.co.id

Penawaran Tender Wajib dilakukan oleh Pengendali Baru atas saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga
ratus tiga puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp50,- ( lima puluh Rupiah) per saham atau sekitar 37,28% (tiga puluh tujuh koma dua delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran (“Saham Yang Ditawarkan”). Penawaran Tender Wajib tersebut akan dilakukan dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp204,- (dua ratus empat
Rupiah) per saham, sehingga Nilai Penawaran Tender Wajib sebanyak-banyaknya Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) ("Penawaran
Tender Wajib"). Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru menyatakan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.

Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru merupakan pemegang 3.920.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta) saham atau mewakili sebesar
62,72% (enam puluh dua koma tujuh dua persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender




  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                                                          Halaman-1
Page 2
Wajib, tidak terdapat saham yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018 dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini.

  PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
  PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
  SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
  MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

  PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
  YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

  SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
  MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
  PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.

                                                              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2026




  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                                                      Halaman-2
Page 3
                                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                                       :     berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
                                                     (a) Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan dengan derajat
                                                         kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
                                                         dengan:
                                                           1. suami atau istri;
                                                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                                              yang bersangkutan; atau
                                                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.

                                                     (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                                         secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                                           1. orang tua dan anak;
                                                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.

                                                     (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                                         pihak tersebut;
                                                     (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                                                         lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                                         sama;
                                                     (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                                         kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                                     (f)   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                                           sama; atau
                                                     (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                                         (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                                         tersebut.
Biro Administrasi Efek atau BAE                :     berarti PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI                                            :     berarti Bursa Efek Indonesia.
DPS                                            :     berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE yang memuat
                                                     keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
                                                     Kolektif di KSEI.
Formulir Penawaran Tender Wajib                :     berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh
                                                     Pemegang Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
Harga Penawaran Tender Wajib                   :     berarti harga yang akan ditawarkan oleh Pengendali Baru untuk membeli
                                                     Saham Penawaran Tender Wajib dari Pemegang Saham Publik dalam
                                                     Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per saham
                                                     secara tunai.
Harga Pengambilalihan                          :     berarti harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan
                                                     dengan Pengambilalihan, yaitu Rp11,- (sebelas Rupiah) per Saham.

Hari Kalender                                  :     berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                                     tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                                     sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-3
Page 4
                                                     suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                                     sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja                                     :     berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                                     ditetapkan oleh Pemerintah.
Keterbukaan Informasi                          :     berarti Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini
                                                     dalam rangka pemenuhan POJK No. 9/2018.
KPPU                                           :     berarti Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KSEI                                           :     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
OJK                                            :     berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang adalah lembaga yang independen dan
                                                     bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                                     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                                                     November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham                                 :     berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar
                                                     dalam DPS.
Pemegang Saham Publik                          :     berarti pemegang saham publik dari Perusahaan Sasaran yang berhak untuk
                                                     menjual sahamnya pada Perusahaan Sasaran dalam Penawaran Tender
                                                     Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan
                                                     Sasaran sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                           :     berarti pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 1
                                                     angka 1 huruf f UUPM yaitu pihak yang baik secara langsung maupun tidak
                                                     langsung memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham
                                                     yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran.
Pemohon                                        :     berarti Pemegang Saham Publik yang wajib melengkapi dan mengajukan
                                                     dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran Tender Wajib
                                                     sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.

Penawaran Tender Wajib                         :     berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru.
                                                     sebagai pihak yang menawarkan untuk membeli Saham Yang Ditawarkan,
                                                     dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp204,- (dua ratus empat
                                                     Rupiah) per saham, dengan jumlah saham yang ditenderkan sebanyak-
                                                     banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta) lembar saham
                                                     sehingga nilai total penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya
                                                     Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh
                                                     juta Rupiah), per tanggal Keterbukaan Informasi ini pada Harga Penawaran
                                                     Tender Wajib.
Pengambilalihan                                :     berarti pengambilalihan 3.920.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh
                                                     juta) lembar saham atau mewakili kurang lebih sebesar 62,72% (enam puluh
                                                     dua koma tujuh dua persen) modal disetor dan ditempatkan penuh Perusahaan
                                                     Sasaran oleh Pengendali Baru dari Sudjatmiko.
Pengendali                                     :     berarti Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham
                                                     perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                                                     dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan
                                                     untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                                     apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka sebagaimana
                                                     didefinisikan di dalam POJK No. 9/2018.

Pengendali Baru                                :     berarti PT Wahana Konstruksi Mandiri. berkedudukan di Kalimantan Selatan
                                                     yang memiliki alamat kantor di Jl Kodeco KM 2, Ruko Jhonlin Indah Blok B
                                                     No.09, Desa/Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat,
                                                     Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Indonesia.

Pengumuman Negosiasi                           :     Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
                                                     dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 28 November 2025 dan telah
                                                     dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
                                                     tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-4
Page 5
 Pengumuman Pengambilalihan                     :     Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
                                                      harian Koran Jakarta tanggal 20 Januari 2026 guna memenuhi Peraturan OJK
                                                      No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                                      Perusahaan Terbuka.

 Permohonan Penawaran Tender Wajib              :     berarti permohonan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib harus
                                                      dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai berikut:
                                                      a.    4 rangkap Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan
                                                            ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya; dan
                                                      b.    Fotokopi tanda pengenal Pemohon, seperti KTP atau KITAS (apabila
                                                            Pemohon adalah perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan fotokopi
                                                            kartu identitas direksi (apabila Pemohon adalah badan hukumI
                                                            korporasi).
 Penitipan Kolektif                             :     berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                                      kepentingannya diwakili oleh KSEI.

 Peraturan KPPU No. 3/2023                      :     berarti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No.
                                                      3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
                                                      Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
                                                      Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 Periode Penawaran Tender Wajib                 :     Periode yang dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 5
                                                      Maret 2026 dan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal
                                                      3 April 2026.

 Perusahaan Efek Yang Ditunjuk                  :     berarti PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, suatu perseroan
                                                      terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan
                                                      di Jakarta Selatan.
 Perusahaan Sasaran                             :     berarti PT Asri Karya Lestari Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                                      berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Ruko Sentra Niaga
                                                      Kalimalang B2 No3. Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
 POJK No. 9/2018                                :     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
                                                      Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
 Rekening Sementara                             :     berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan
                                                      pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Wajib.

 Saham Yang Ditawarkan                          :     berarti saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sebanyak-
                                                      banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta) saham yang
                                                      mewakili sebanyak-banyaknya 37,28% (tiga puluh tujuh koma dua delapan
                                                      persen) modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan.

 UUPM                                           :     berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-
                                                      Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                                      Keuangan.
 Undang-Undang Pengembangan dan                 :     berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
 Penguatan Sektor Keuangan” atau ”UU                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
 PPSK                                                 Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                      Indonesia Nomor 6845).
 “Undang-Undang Perseroan Terbatas”             :     berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
 atau “UUPT”                                          Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun
                                                      2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4756).

                                                           PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan
Pada tanggal 19 Januari 2026, Pengendali Baru telah melakukan transaksi pembelian saham sebesar 3.920.000.000 (tiga miliar
sembilan ratus dua puluh juta) lembar saham atau setara dengan 62,72% (enam puluh dua koma tujuh dua persen) kepemilikan dalam
Perusahaan Sasaran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Rudy
Siswanto, S.H, Notaris di Jakarta Utara ("Perjanjian Jual Beli ") pada harga pembelian Rp11,- (sebelas Rupiah) per lembar saham,

 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-5
Page 6
atau senilai Rp43.120.000.000,- (empat puluh tiga miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dari Sudjatmiko. Adapun dasar pertimbangan
pembelian harga saham Perusahaan Sasaran pada harga Rp11,- (sebelas Rupiah) per saham adalah merupakan kesepakatan antara
Pengendali Baru yaitu PT Wahana Konstruksi Mandiri atau juga disebut sebagai "WKM" dengan Pengendali Lama yaitu Sudjatmiko.
Berikut perubahan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum transaksi yang mengacu pada Laporan Bulan
Desember 2025 tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek dan struktur
setelah transaksi antara Sudjatmiko dengan WKM yang mengacu pada Laporan Bulan Januari 2026 tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek Perusahaan Sasaran:
                                                                                Nilai Nominal Rp50,- per Saham
               Keterangan                                     Sebelum Transaksi                                   Sesudah Transaksi
                                                  Saham           Jumlah Nominal (Rp)       %           Saham        Jumlah Nominal (Rp)    %
Modal Dasar                                      20.000.000.000      1.000.000.000.000               20.000.000.000     1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri *)                                 -                    -          -    3.920.000.000        196.000.000.000    62,72
Sudjatmiko **)                                      4.345.000.000      217.250.000.000      69,52                -                      -        -
Sulistiono***)                                        325.000.000       16.250.000.000       5,20      295.000.000         14.750.000.000     4,72
Masyarakat (dibawah 5%)                             1.580.000.000       79.000.000.000      25,28    2.035.000.000        101.750.000.000    32,56
Jumlah                                              6.250.000.000      312.500.000.000     100,00    6.250.000.000        312.500.000.000   100,00
Jumlah Saham Portepel                             13.750.000.000       687.500.000.000              13.750.000.000        687.500.000.000
Catatan:
*) Pengendali baru
**) Pengendali lama
***) Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan

Adapun sebagai bentuk penyelesaian Perjanjian Jual Beli, para pihak sepakat untuk melaksanakan crossing atas saham yang dijual
pada Pasar Negosiasi di BEI dengan penyerahan saham dan pembayaran dana secara bersamaan sesuai dengan peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Transaksi ini menjadikan Pengendali Baru sebagai Pemegang Saham dengan kepemilikan
terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya
Pengambilalihan perusahaan terbuka secara langsung.
Pengendali Baru telah menyampaikan Pengumuman Negosiasi terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018
pada laman situs web BEI tertanggal 28 November 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor
073/PN/WKM/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan dan Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material serta telah dikonfirmasi oleh Perusahaan Sasaran
pada laman situs web BEI tertanggal 28 November 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Perusahaan Sasaran Nomor 382/
CORSEC/AKL/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 perihal Konfirmasi Negosiasi sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan dan Keterbukaan lnformasi atas lnformasi atau Fakta Material.
Setelah penyelesaian Pengambilalihan berdasarkan Perjanjian Jual Beli, maka Pengendali Baru menyatakan bahwa pihaknya
merupakan Pengendali Baru Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan oleh karenanya Pengendali
Baru telah secara efektif menjadi Pengendali Baru Perusahaan Sasaran berdasarkan POJK No. 9/2018 sejak tanggal terjadinya
Pengambilalihan, yaitu tanggal 19 Januari 2026.

Setelah Pengambilalihan selesai dilaksanakan, selanjutnya Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Pengambilalihan melalui
surat kabar Koran Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK No. 9/2018 dan Pengendali
Baru telah menyampaikan kepada OJK berdasarkan Surat Pengendali Baru No. 001/SP/WKM-FAT/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026
perihal Penyampaian Pengumuman Pelaksanaan Pengambilalihan PT Asri Karya Lestari Tbk oleh PT Wahana Konstruksi Mandiri
serta telah disampaikan Keterbukaan Informasi oleh Perusahaan Sasaran pada web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat
No. 015/CORSEC/AKL/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material PT Asri Karya Lestari Tbk.

Selanjutnya, Pengendali Baru melalui Perusahaan Sasaran telah melakukan penyampaian Laporan Kepemilikan Atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka terkait transaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam website Bursa Efek Indonesia Perusahaan Sasaran dengan Nomor
Laporan LK/21012026/0006/1 tertanggal 21 Januari 2026 Perihal Laporan Kepemilikan Saham.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya
kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib oleh karena itu, Pengendali Baru bersama ini menyatakan niatnya
untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib hanya untuk membeli Saham Yang Ditawarkan.
Tidak terdapat saham yang dikecualikan dalam Penawaran Tender Wajib ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018. Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran

  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                            Halaman-6
Page 7
Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah).
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum dan setelah Penawaran Tender Wajib:
Proforma Struktur Permodalan Perusahaan Sasaran Sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
                                                                          Nilai Nominal Rp50,- per Saham
              Keterangan                          Sebelum Penawaran Tender Wajib                     Sesudah Penawaran Tender Wajib* )
                                              Saham         Jumlah Nominal (Rp)       %           Saham        Jumlah Nominal (Rp)       %
Modal Dasar                                  20.000.000.000    1.000.000.000.000               20.000.000.000     1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri                      3.920.000.000       196.000.000.000    62,72    6.250.000.000     312.500.000.000      100,00
Sulistiono**)                                       295.000.000        14.750.000.000     4,72                -                   -           -
Masyarakat (dibawah 5%)                           2.035.000.000       101.750.000.000    32,56                -                   -           -
Jumlah                                            6.250.000.000       312.500.000.000   100,00    6.250.000.000     312.500.000.000      100,00
Jumlah Saham Portepel                            13.750.000.000       687.500.000.000            13.750.000.000     687.500.000.000
*)dengan asumsi seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru
**) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 9/2018 dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan
kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka,
Pengendali baru akan mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.
3. Tujuan Pengambilalihan
Tujuan dan latar belakang Pengambilalihan ini adalah sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha Pengendali Baru, yang
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Melalui Pengambilalihan ini, diharapkan dapat terwujud sinergi usaha
antara Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru, khususnya melalui pemanfaatan pengalaman, kompetensi, dan portofolio usaha
masing-masing di industri konstruksi.
Pengambilalihan ini diharapkan dapat mendukung penguatan kegiatan usaha serta peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional
Perusahaan Sasaran dalam jangka menengah dan panjang, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola
perusahaan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Hal-Hal Lain Terkait Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan dengan
Perusahaan Sasaran:
(a)     menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
(b)     mengakhiri atau melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
(c)     mengubah kebijakan dividen.

Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Lama.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara pengendali sebelumnya dengan
Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material, (ii)
perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur
operasional Perusahaan Sasaran, dimana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik dari sisi Pengendali Baru tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dari instansi manapun. Perusahaan Sasaran dalam hal ini PT Asri Karya Lestari Tbk sehubungan
dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui jual beli di pasar
perdagangan saham.
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas Pemegang Saham Utama atau Pengendali dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 POJK No. 9/ 2018 yang berpengaruh material terhadap Perusahaan Sasaran.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perusahaan Sasaran yang tercatat di BEI adalah sejumlah 6.250.000.000 (enam
miliar dua ratus lima puluh juta) saham yang merupakan 100% dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Saham-
saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar Perusahaan Sasaran dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham
Perusahaan Sasaran memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perusahaan Sasaran

  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                        Halaman-7
Page 8
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perusahaan Sasaran
yang dimiliki.
Dengan demikian, setelah berakhirnya Penawaran Tender Wajib jika seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru,
maka kepemilikan saham Pengendali Baru akan menjadi sebanyak – banyaknya 100,00% (seratus persen) dari saham yang telah
disetor penuh pada Perusahaan Sasaran.
                                           KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU




                                                 PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI
                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                  Perseroan bergerak dalam bidang usaha konstruksi.
                                                                   Alamat Terdaftar :
                                                   Jl Kodeco KM 2. Ruko Jhonlin Indah Blok B No.09.
                                             Desa/Kelurahan Gunung Antasari. Kecamatan Simpang Empat.
                                        Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, Indonesia – Kode Pos 72213
                                                               Telp. : +62 518 3028081
                                                           Email : corsec@wkmkonstruksi.id
                                                           Website : www.wkmkonstruksi.id


Pengendali Baru adalah suatu perusahaan yang didirikan pada tanggal 14 Desember 2021 berdasarkan Akta No. 13 tanggal 14
Desember 2021 yang dibuat di hadapan H. Muhammad Dimas Aditya Saputera, S.H, M.Kn. Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu
sebagaimana telah mendapat pengesahan Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0080777.AH.01.01.TAHUN 2021
tanggal 17 Desember 2021 (“Akta No. 13/2021”).
Pengendali Baru beralamat di Jl. Kodeco KM 2, Ruko Jhonlin Indah Blok B No.09, Desa/Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan - 72213.
Telepon            :   +62 518 3028081
Email              :   corsec@wkmkonstruksi.id
Website            :   www.wkmkonstruksi.id

Kegiatan Usaha, Komposisi Permodalan, dan Kepemilikan Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian WKM juncto akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Konstruksi Mandiri No. 09 tanggal 10
September 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Hairil Aqsyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum berdasarkan surat Keputusan No. AHU-0061056.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10
September 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0210975.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10
September 2025, maksud dan tujuan WKM adalah sebagai berikut:
1.      Konstruksi Gedung Hunian (KBLI 41011);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
        gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
        gedung hunian.
2.      Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
        dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
3.      Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan
        pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.




     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-8
Page 9
4.      Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan
        ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung
        perbelanjaan.
5.      Konstruksi Gedung Kesehatan (KBLI 41015);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung
        laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
6.      Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI 41016);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk
        kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
7.      Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI 41017);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
8.      Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (KBLI 41018);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
        tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk
        pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
        perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
9.      Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
        penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
        kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah
        pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
        bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house,
        gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan
        lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
10. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang,
        dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti
        kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok
        penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.
11. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass (KBLI 42102);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk
        jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang,
        pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-
        rambu.
12. Konstruksi Jalan Rel (KBLI 42103);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk
        kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan
        jalan kereta api.
13. Konstruksi Terowongan (KBLI 42104);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting,
        pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau
        pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
14. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (KBLI 42201);
        Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air
        irigasi dan jaringan drainase




     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-9
Page 10
15. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI 42202);
    Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur
    air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum,
    jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
16. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas (KBLI 42203);
    Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah
    padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul
    air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan
    bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya,
    dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal,
    hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
17. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);
    Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti
    bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh
    termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
18. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI 42205);
    Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas
    telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta
    api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.
19. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
    Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
    beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
    mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi,
    dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
20. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah (KBLI 42207);
    Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang,
    maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk
    pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.
21. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya (KBLI 42209);
    Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang
    belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan
    permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
22. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (KBLI 42911);
    Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya
    air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran
    pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau
    prasarana sumber daya air lainnya.
23. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912);
    Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty),
    trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan
    dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.
24. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KBLI 42913);
    Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty),
    trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan
    sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.
25. Pengerukan (KBLI 42914);
    Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran,
    kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur
    transportasi air.




 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-10
Page 11
26. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi (KBLI 42915);
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan
     usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
27. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42916);
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi
     produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
28. Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi (KBLI 42917);
     Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali, fasilitas hulu panas
     bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.
29. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga (KBLI 42918);
     Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga
     seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket,
     hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar
     olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.
30. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl (KBLI 42919);
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam
     kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini
     mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lainlain). Termasuk
     pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
     mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
     pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan
     pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
31. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923);
     Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia
     dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia
     lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.
32. Pembongkaran (KBLI 43110);
     Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta
     pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
33. Penyiapan Lahan (KBLI 43120);
     Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan
     dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
     kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan
     sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan
     galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan
     landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas
     produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
     dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan
     konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang
     penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-
     gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran
     kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi
     dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
34. Instalasi Listrik (KBLI 43211);
     Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada
     pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik
     untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
     pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
35. Instalasi Elektronika (KBLI 43213);
     Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
     hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
     pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
     Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
     lainnya.
  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-11
Page 12
36. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);
    Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air
    Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan
    lembaran logam.
37. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
    Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan
    gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor),
    jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari
    kebakaran.
38. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
    Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
    disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
    pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
    secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
    dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
    pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Pada tanggal disampaikannya Dokumen Keterbukaan Informasi ini, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru adalah di
bidang Konstruksi. Pengendali Baru merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi, meliputi
pembangunan gedung, antara lain fasilitas industri, perkantoran, dan hunian. Selain itu, Pengendali Baru juga memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan berbagai pekerjaan konstruksi sipil, termasuk pembangunan jalan, irigasi, jembatan, dan sistem drainase.
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta sistem manajemen yang terstandarisasi, Pengendali Baru
telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 37001:2016, dan ISO 45001:2018, yang mencerminkan penerapan
sistem manajemen mutu, lingkungan, anti-penyuapan, serta keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan operasional
perusahaan.
Saat ini, Pengendali Baru menyediakan layanan konstruksi secara terintegrasi untuk berbagai kebutuhan pembangunan, baik gedung
komersial, fasilitas publik, maupun infrastruktur penunjang kawasan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Pengendali Baru
mengedepankan aspek kualitas pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sejumlah proyek telah diselesaikan oleh Pengendali Baru, antara lain: (1) Pekerjaan Workshop & Office Plant Kalimantan Jhonlin
Baratama, Kalimantan Selatan, tahun 2023; (2) Pembangunan Barak dan Pos Pengamanan Perbatasan TNI, Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia, tahun 2024 dan 2025; (3) Pekerjaan Jetty dan Mooring Dolphin PT Nusa Jaya Port, Kalimantan Selatan, tahun
2023; (4) Pembangunan Tangki CPKO PT Kodeco Agrojaya Mandiri, tahun 2023; (5) Pembangunan Gedung Dekranasda Kotabaru,
tahun 2024; (6) Revitalisasi Mechanical, Electrical, dan Plumbing (MEP) Terminal 1B, PT Angkasa Pura II, tahun 2022; (7)
Pembangunan Jembatan KM 17 dan KM 51 Mantewe, Dinas Pekerjaan Umum, tahun 2022; (8) Pembangunan Area Perkantoran
Kotabaru, tahun 2024; (9) Pembangunan Ruang VVIP RSUD Hadji Boejasin Tanah Laut, tahun 2024; serta proyek-proyek lainnya.
Struktur permodalan dari Pengendali Baru berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Konstruksi Mandiri No. 35 tanggal 22
Desember 2025 yang dibuat di hadapan hadapan Muhammad Hairil Aqsyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu, serta
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ("SABH") di bawah No. AHU-AH.01.09-0006431 tanggal
14 Januari 2026 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0006315.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 Januari
2026 adalah sebagai berikut:
                                                                                   Nominal Rp1.000.000, per saham
                        Keterangan
                                                                 Jumlah Saham              Jumlah Nominal Rupiah            %
 Modal Dasar                                                                 15.000                   15.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
 PT Berkat Juang Ono                                                         14.850                   14.850.000.000            99,00
 A Ozzy Reza Pahlevy                                                            150                      150.000.000             1,00
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh                                  15.000                   15.000.000.000        100,00
 Jumlah saham dalam Portepel                                                       -                                -


Penerima Manfaat
Pengendali Baru menyatakan bahwa Hariono adalah sebagai pengendali dan pemilik manfaat utama (beneficial owner) dari
Pengendali Baru Perusahaan Sasaran.



 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-12
Page 13
Struktur Pemegang Saham Pengendali Baru adalah sebagai berikut:




Pengelolaan dan Pengawasan
Susunan pengurus dari WKM berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Konstruksi Mandiri No. 49 tanggal 26 November 2025 yang
dibuat di hadapan Muhammad Hairil Aqsyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu serta telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0362201 tanggal 8 Desember 2025 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0282272.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025, adalah sebagai berikut:
 Dewan Komisaris
 Komisaris                 :   Galih Setya Pradana

 Direksi
 Direktur                  :   Peter Handika

Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran
Perusahaan Sasaran tidak memiliki sifat hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru sebagaimana didefinisikan pada UUPM dan
UUP2SK.

Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan Surat Pernyataan Pengendali Baru No. 006/SP/WKM-FAT/1/2026 tanggal 22 Januari 2026, Pengendali Baru
menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
penuh kepada Pemegang Saham Publik dan biaya-biaya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

Persetujuan Yang Diperlukan
Selain OJK, tidak ada izin atau persetujuan lain dari pihak/instansi pemerintah yang berwenang yang harus diperoleh Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib untuk melakukan Penawaran Tender Wajib ini.

Informasi Lainnya

Sampai dengan Keterbukaan Informasi diterbitkan, Pengendali Baru tidak terlibat perkara apapun baik perdata, pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan yang berdampak material pada kelangsungan usaha Pengendali Baru,
ataupun dinyatakan pailit oleh pihak ketiga yang mengganggu jalannya kegiatan usaha Pengendali Baru apabila Pengendali Baru
dinyatakan sebagai pihak yang kalah atau yang harus membayar ganti rugi.

Pengendali Baru mengkarifikasi dan menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan KPPU, Pengendali Baru tidak memiliki kewajiban

 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib         Halaman-13
Page 14
notifikasi kepada KPPU mengingat nilai transaksi akuisisi maupun nilai total aset secara keseluruhan pasca akuisisi tidak memenuhi
syarat/ketentuan yang mewajibkan adanya notifikasi kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) juncto
Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPPU No. 3/2023.

                                        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN




                                                     PT ASRI KARYA LESTARI TBK
                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                               Perseroan bergerak dalam bidang General Contractor
                                     khususnya dalam pekerjaan pondasi, erection, bekisting, dan pekerjaan jalan

                                                         Berkedudukan di Bekasi, Indonesia

                                                                     Kantor Pusat:
                                                         Ruko Sentra Niaga Kalimalang B2 No3
                                                   Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat 17144
                                                              Telepon: +62 21 88969144
                                                          Website: www.asrikaryalestari.co.id
                                                          Email: corsec@asrikaryalestari.co.id

Perusahaan Sasaran bernama PT Asri Karya Lestari Tbk berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asri Karya Lestari
No. 05 tanggal 20 Desember 2008, dibuat di hadapan Syanti Hardiyanti, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
03939.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 19 Januari 2009 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0004656.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Januari 2009, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12748 serta
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 12 Mei 2009 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari No. 42 tanggal 9 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061133.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023; (ii) mendapatkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126767 tanggal 9 Oktober 2023; (iii)
mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHUAH. 01.09-0171551 tanggal 9 Oktober 2023;
(iv) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0200329.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023; dan (v) telah diumumkan
dalam Berita Negara No.081 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 031437 tanggal 10 Oktober 2023. Kegiatan usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
1.      Kegiatan Usaha Utama:
        a)   Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass (Kode KBLI 42102);dan
        b)   Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (Kode KBLI 42101).

2.      Kegiatan Usaha Penunjang:
        a)   Instalasi Mekanikal (Kode KBLI 43291);
        b)   Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (Kode KBLI 42911);
        c)   Konstruksi Jaringan Irigasi Dan Drainase (Kode KBLI 42201);
        d)   Konstruksi Gedung Perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
        e)   Konstruksi Gedung Penginapan (Kode KBLI 41017);
        f)   Konstruksi Gedung Pendidikan (Kode KBLI 41016);
        g)   Konstruksi Gedung Lainnya (Kode KBLI 41019);
        h)   Konstruksi Gedung Perkantoran (Kode KBLI 41012);
        i)   Konstruksi Gedung Kesehatan (Kode KBLI 41015);
        j)   Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, Dan Gas (Kode KBLI 42203);
             dan
        k)   Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil (Kode KBLI
             77393).

Kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah General Contractor khususnya dalam pekerjaan pondasi,
erection, bekisting, dan pekerjaan jalan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran memiliki 2 (dua) entitas anak yang terkonsolidasi dengan Perusahaan
Sasaran.
     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-14
Page 15
Adapun alamat korespondensi Perusahaan Sasaran Sebagai Berikut:
Alamat Kantor            :     Ruko Sentra Niaga Kalimalang B2 No3, Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat - 17144
Email                    :     corsec@asrikaryalestari.co.id
Website                  :     www.asrikaryalestari.co.id
Telepon                  :     (021) 88969144

Berikut perubahan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum transaksi yang mengacu pada Laporan Bulan
Desember 2025 tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek dan struktur
setelah transaksi antara Sudjatmiko dengan WKM yang mengacu pada Laporan Bulan Januari 2026 tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek Perusahaan Sasaran:
                                                                                 Nilai Nominal Rp50,- per Saham
               Keterangan                                      Sebelum Transaksi                                   Sesudah Transaksi
                                                   Saham           Jumlah Nominal (Rp)       %           Saham        Jumlah Nominal (Rp)          %
Modal Dasar                                       20.000.000.000      1.000.000.000.000               20.000.000.000     1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri *)                                 -                       -          -     3.920.000.000        196.000.000.000      62,72
Sudjatmiko **)                                      4.345.000.000         217.250.000.000      69,52                 -                      -          -
Sulistiono***)                                        325.000.000          16.250.000.000       5,20       295.000.000         14.750.000.000       4,72
Masyarakat (dibawah 5%)                             1.580.000.000          79.000.000.000      25,28     2.035.000.000        101.750.000.000      32,56
Jumlah                                              6.250.000.000         312.500.000.000     100,00     6.250.000.000        312.500.000.000     100,00
Jumlah Saham Portepel                              13.750.000.000         687.500.000.000               13.750.000.000        687.500.000.000
Catatan:
*) Pengendali baru
**) Pengendali lama
***) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan


Pada saat Keterbukaan Informasi ini, permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan sesuai Daftar
Pemegang Saham (“DPS“) Perusahaan Sasaran per tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE)
Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
                                                                                     Nilai Nominal Rp50- per Saham
                  Keterangan
                                                                 Saham                             Jumlah Nominal (Rp)                    %
Modal Dasar                                                              20.000.000.000                       1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri                                              3.920.000.000                        196.000.000.000                   62,72
Sulistiono*)                                                                295.000.000                         14.750.000.000                    4,72
Masyarakat (dibawah 5%)                                                   2.035.000.000                        101.750.000.000                   32,56
Jumlah                                                                    6.250.000.000                        312.500.000.000                  100,00
Jumlah Saham Portepel                                                    13.750.000.000                        687.500.000.000
Catatan:
*) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan

Dengan diambil alihnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib ini, berikut adalah Proforma Struktur
Permodalan sebelum dan setelah Penawaran Tender Wajib:

Proforma Struktur Permodalan Perusahaan Sasaran Sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
                                                                             Nilai Nominal Rp50,- per Saham
               Keterangan                            Sebelum Penawaran Tender Wajib                     Sesudah Penawaran Tender Wajib* )
                                                 Saham         Jumlah Nominal (Rp)       %           Saham        Jumlah Nominal (Rp)             %
Modal Dasar                                     20.000.000.000    1.000.000.000.000               20.000.000.000     1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri                      3.920.000.000       196.000.000.000         62,72     6.250.000.000       312.500.000.000      100,00
Sulistiono**)                                       295.000.000        14.750.000.000          4,72                 -                     -           -
Masyarakat (dibawah 5%)                           2.035.000.000       101.750.000.000         32,56                 -                     -           -
Jumlah                                            6.250.000.000       312.500.000.000        100,00     6.250.000.000       312.500.000.000      100,00
Jumlah Saham Portepel                            13.750.000.000       687.500.000.000                  13.750.000.000       687.500.000.000
*)dengan asumsi seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru
**) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan

Susunan Direksi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Asri Karya Lestari Tbk. No. 79 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Dr Sugih
Haryati S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-
0215057 tanggal 19 Juni 2024 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0119758.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 19 Juni 2024.,adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                             :      Rezhi Yuliatmoko
 Komisaris Independen                                        :      Ardian Asmar

  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                                  Halaman-15
Page 16
Direksi
 Direktur Utama                                      :     Sulistiono
 Direktur                                            :     Yudra Saputra
 Direktur                                            :     Didik Hariyanto

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Konsilidasian Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023. Laporan keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
merupakan Laporan Keuangan Interim Perseroan dan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan Keuangan 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan berdasarkan Laporan No.
002000/3.0329/AU.1/03/1967-1/1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Arief Prima., S.E., Ak., CA.,CPA dengan
opini tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di lndonesia.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                        Dalam Rupiah
                      Keterangan                             30 September 2025*)      31 Desember 2024            31 Desember 2023
ASET
 Total Aset Lancar                                                233.391.991.485          220.714.821.087          155.288.194.720
 Total Aset Tidak Lancar                                          303.132.878.206          329.779.917.604          258.500.392.543
 TOTAL ASET                                                       536.524.869.691          550.494.738.691          413.788.587.263

LIABILITAS DAN EKUITAS
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                    66.386.820.316           52.790.316.086           47.804.019.952
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                    9.307.348.560            9.847.026.646           11.751.005.819
 TOTAL LIABILITAS                                                  75.694.168.876           62.637.342.732           59.555.025.771
 EKUITAS
 Modal Saham                                                      312.500.000.000          312.500.000.000          250.000.000.000
 Tambahan Modal Disetor                                            58.011.176.832           58.011.176.832                        -
 Penghasilan Komprehensif Lain                                      (782.209.457)            (782.209.457)            (816.769.018)
 Saldo Laba
  Telah ditentukan Penggunaannya                                   50.000.000.000           50.000.000.000            50.000.000.000
  Belum ditentukan Penggunaannya                                   41.091.644.064           68.080.372.669            53.769.893.406
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada                   460.820.611.440          487.809.340.044           352.953.124.388
 pemilik entitas induk
 Kepentingan non-pengendali                                            10.089.375               48.055.915            1.280.437.104
 TOTAL EKUITAS                                                    460.830.700.815          487.857.395.959          354.233.561.492
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS – NETO                              536.524.869.691          550.494.738.691          413.788.587.263
Catatan:
*) tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                        Dalam Rupiah
             Keterangan                                  30 September 2025*)               31 Desember 2024        31 Desember 2023
PENDAPATAN                                                    136.488.919.541                  303.181.460.020         173.207.625.939
 Beban Pokok Pendapatan                                     (129.486.863.085)                (234.614.001.656)       (117.833.067.145)
 Laba Kotor                                                      7.002.056.456                  68.567.458.364          55.374.558.794
 Laba (Rugi) Usaha                                            (24.306.435.644)                  28.498.454.485          27.768.575.369
 Penghasilan (Beban) Lain-lain                                      21.164.158                  (8.017.156.561)        (5.083.611.309)
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                   ( 24.285.271.486)                  20.481.297.924          22.684.964.060
 LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                  ( 27.026.695.145)                  13.078.448.295          19.263.325.697
 Penghasilan Komprehensif Lain                                               -                       34.209.340             54.676.630
 LABA BERSIH KOMPREHENSIF                                    ( 27.026.695.145)                  13.112.657.635          19.318.002.327
Catatan:
*) tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                         Dalam Rupiah
                Keterangan                               30 September 2025*)            31 Desember 2024           31 Desember 2023
 Arus Kas Bersih Dari Aktivitas                              (40.683.955.332)                   4.799.262.815          (9.026.667.787)
 Operasi
 Arus Kas Bersih Dari Aktivitas                                (279.358.219)                   (89.689.244.330)      (15.572.836.426)

  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-16
Page 17
 Investasi
 Arus Kas Bersih Dari Aktivitas                                (2.524.833.459)                    117.922.906.375         3.921.951.719
 Pendanaan
Catatan:
*) tidak diaudit

Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa terkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan penting yang
terdampak.

Persetujuan Yang Diperlukan
Selain dari OJK, tidak diperlukan izin atau persetujuan lain dari kreditur, pihak/instansi pemerintah yang berwenang dan atau pihak
lain yang harus diperoleh Perusahaan Sasaran untuk Perubahan Pengendali dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini.

Informasi Lainnya
Saat ini Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.

Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
     Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
     Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang secara
     material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan
     dengan perdagangan sekuritas.

                                KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Ketentuan dan persyaratan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
1.           Keterangan Tentang Saham Yang Ditawarkan Dalam Penawaran Tender Wajib
             Pengendali Baru akan membeli Saham Yang Ditawarkan sebanyak-banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga
             puluh juta) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per Saham, sehingga
             total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
             sebanyak-banyaknya Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah).

             Penawaran Tender Wajib tersebut dilakukan terhadap saham-saham Pemegang Saham Publik, kecuali saham-saham yang
             dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (b) dari POJK No.9/2018, yaitu:
             (a)      saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
             (b)      saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
                      Pengendali Baru;
             (c)      saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran
                      tender sukarela atas saham perusahaan terbuka yang sama;
             (d)      saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
             (e)      saham yang dimiliki oleh Pengendali lain perusahaan terbuka tersebut.

2.           Harga Pembelian Serta Cara Pembeliannya
             Harga penawaran tender wajib telah dihitung sesuai dengan Pasal 17 ayat a POJK No. 9/2018 dimana dalam hal
             Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa
             Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
             a.    Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan yaitu harga pembelian pada saat Pengendali Baru melakukan
                   pembelian saham dari Sudjatmiko yaitu sebesar Rp11,- (sebelas Rupiah); atau
             b.    harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
                   terakhir sebelum Pengumuman Negosiasi tanggal 28 November 2025 yaitu sebesar Rp203,27 (dua ratus tiga koma
                   dua tujuh Rupiah);

     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-17
Page 18
        mana yang paling tinggi.
        Seluruh sumber data harga di atas berasal dari Bursa Efek Indonesia.
        Berdasarkan hal di atas, bahwa 90 (sembilan puluh hari) harga rata–rata dari harga tertinggi sebelum Pengumuman
        Negosiasi tanggal 28 November 2025 yaitu sebesar Rp203,27 (dua ratus tiga koma dua tujuh Rupiah). Dengan demikian,
        harga yang harus digunakan pada Penawaran Tender Wajib ini adalah Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per saham yang
        merupakan hasil pembulatan dari Rp203,27 (dua ratus tiga koma dua tujuh Rupiah).
        Di bawah ini merupakan detail perhitungan atas 90 (sembilan puluh) hari harga rata-rata dari harga tertinggi sebelum
        Pengumuman Negosiasi pada tanggal 28 November 2025:
                                                  Harga                                                        Harga
             No               Tanggal                            Hari                  No         Tanggal                     Hari
                                                 Tertinggi                                                    Tertinggi
              1              30/08/2025             Libur      Sabtu                    46       14/10/2025       -         Selasa
              2              31/08/2025             Libur      Minggu                   47       15/10/2025       -         Rabu
              3              01/09/2025               -        Senin                    48       16/10/2025       -         Kamis
              4              02/09/2025               -        Selasa                   49       17/10/2025       -         Jumat
              5              03/09/2025               -        Rabu                     50       18/10/2025     Libur       Sabtu
              6              04/09/2025               -        Kamis                    51       19/10/2025     Libur       Minggu
              7              05/09/2025             Libur      Jumat                    52       20/10/2025       -         Senin
              8              06/09/2025             Libur      Sabtu                    53       21/10/2025     198         Selasa
              9              07/09/2025             Libur      Minggu                   54       22/10/2025     179         Rabu
             10              08/09/2025               -        Senin                    55       23/10/2025     195         Kamis
             11              09/09/2025               -        Selasa                   56       24/10/2025     191         Jumat
             12              10/09/2025               -        Rabu                     57       25/10/2025     Libur       Sabtu
             13              11/09/2025               -        Kamis                    58       26/10/2025     Libur       Minggu
             14              12/09/2025               -        Jumat                    59       27/10/2025     188         Senin
             15              13/09/2025             Libur      Sabtu                    60       28/10/2025     200         Selasa
             16              14/09/2025             Libur      Minggu                   61       29/10/2025     180         Rabu
             17              15/09/2025               -        Senin                    62       30/10/2025     226         Kamis
             18              16/09/2025               -        Selasa                   63       31/10/2025     230         Jumat
             19              17/09/2025               -        Rabu                     64       01/11/2025     Libur       Sabtu
             20              18/09/2025               -        Kamis                    65       02/11/2025     Libur       Minggu
             21              19/09/2025               -        Jumat                    66       03/11/2025     214         Senin
             22              20/09/2025             Libur      Sabtu                    67       04/11/2025     192         Selasa
             23              21/09/2025             Libur      Minggu                   68       05/11/2025     187         Rabu
             24              22/09/2025               -        Senin                    69       06/11/2025     183         Kamis
             25              23/09/2025               -        Selasa                   70       07/11/2025     182         Jumat
             26              24/09/2025               -        Rabu                     71       08/11/2025     Libur       Sabtu
             27              25/09/2025               -        Kamis                    72       09/11/2025     Libur       Minggu
             28              26/09/2025               -        Jumat                    73       10/11/2025     198         Senin
             29              27/09/2025             Libur      Sabtu                    74       11/11/2025     206         Selasa
             30              28/09/2025             Libur      Minggu                   75       12/11/2025     210         Rabu
             31              29/09/2025               -        Senin                    76       13/11/2025     200         Kamis
             32              30/09/2025              67        Selasa                   77       14/11/2025     197         Jumat
             33              01/10/2025              90        Rabu                     78       15/11/2025     Libur       Sabtu
             34              02/10/2025             121        Kamis                    79       16/11/2025     Libur       Minggu
             35              03/10/2025             163        Jumat                    80       17/11/2025     196         Senin
             36              04/10/2025             Libur      Sabtu                    81       18/11/2025     199         Selasa
             37              05/10/2025             Libur      Minggu                   82       19/11/2025     196         Rabu

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-18
Page 19
                   38               06/10/2025                   -   Senin                   83       20/11/2025    262         Kamis
                   39               07/10/2025               220     Selasa                  84       21/11/2025    262         Jumat
                   40               08/10/2025                   -   Rabu                    85       22/11/2025   Libur        Sabtu
                   41               09/10/2025                   -   Kamis                   86       23/11/2025   Libur        Minggu
                   42               10/10/2025                   -   Jumat                   87       24/11/2025    258         Senin
                   43               11/10/2025              Libur    Sabtu                   88       25/11/2025    292         Selasa
                   44               12/10/2025              Libur    Minggu                  89       26/11/2025    298         Rabu
                   45               13/10/2025                   -   Senin                   90       27/11/2025    328         Kamis
            Sumber Data: Info Perdangangan IDX (www.idx.co.id)


             Tidak terdapat lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam Penawaran Tender Wajib ini kecuali BAE,
             Konsultan Hukum dan Perusahaan Efek.

3.           Masa Pelaksanaan/Periode Penawaran Tender Wajib
             Periode Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan selama 30 hari kalender yang dimulai 1 (satu) hari setelah Keterbukaan
             lnformasi ini, di mana pada saat itu Pemegang Saham Publik dapat menerima Penawaran Tender Wajib, dimulai pada pukul
             09.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 5 Maret 2026 dan akan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada
             3 April 2026 ("Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib").

             Pemegang Saham Publik yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan menyerahkan Formulir
             Penawaran Tender Wajib sesuai prosedur yang diatur dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan lnformasi
             Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib akan
             dilaksanakan sesuai POJK No. 9/2018.

4.           Ketentuan Mengenai Pembayaran
             a. Pembayaran atas saham yang dibeli oleh Pengendali Baru dalam Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan dalam
                Rupiah.
             b. Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi komisi,
                biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai
                dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
             c. Biaya Transaksi
                 Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan kepada
                 Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan
                 dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
                 berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,350% dari Harga Penawaran Tender
                 Wajib.
                 Keterangan mengenai Perusahaan Efek yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
                                                    PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
                                                     Equity Tower 9th and 22th Floor, Suite A,
                                                    Lot 9 SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                                              Jakarta Selatan 12190
                                                              Telp: (021) 2991 1911
                                                           E-mail: settlement@kisi.co.id.

             d. Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang menerima Penawaran Tender Wajib dan menyerahkan seluruh
                dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan lnformasi Penawaran Tender Wajib ini dan Formulir
                Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan pada Tanggal Pembayaran yaitu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah
                Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 15 April 2026. Pengalihan saham dalam Penawaran
                Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dan diselesaikan melalui C-BEST.
             e. Bagi perusahaan efekIbank kustodian yang mengelola saham milik Pemegang Saham Publik, harus melakukan
                pemindahan saham tersebut dari sub-rekening milik Pemegang Saham Publik ke dalam Rekening Sementara KSEI
                melalui C-BEST. Saham-saham pada Rekening Sementara tersebut tidak dapat dipindahkan hingga Tanggal Penutupan
                Penawaran Tender Wajib, kecuali jika ada pembatalan.
             f. Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang telah mengikuti Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh
                Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana
                melalui C-BEST menggunakan instruksi Book Transfer (BTS) ke dalam rekening Efek Perusahaan Efek/Bank

     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-19
Page 20
                 Kustodian sebagai pengelola efek dari Pemegang Saham Publik. Untuk selanjutnya Perusahaan Efek/ Bank Kustodian
                 akan menyerahkan dana tersebut kepada Pemegang Saham Publik.
             g. Sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham Publik yang telah memasukkan Permohonan
                Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan penawaran tender baik untuk seluruh atau sebagian dari saham-saham
                yang telah ditransfer ke Rekening Sementara KSEI, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang
                alasan pembatalan kepada perusahaan sekuritas/bank kustodiannya dengan tembusan kepada KSEI dan BAE.

5.           Mekanisme Pembelian

             a. Penawaran Tender Wajib berlaku bagi para Pemegang Saham yang telah berada dalam Penitipan Kolektif KSEI (dalam
                bentuk tanpa warkat/scripless). Untuk para pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script) harus
                mengkonversikan sahamnya terlebih dahulu menjadi saham dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) selambat-lambatnya
                4 (empat) hari bursa sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Proses konversi saham dilakukan melalui
                Biro Administrasi Efek (BAE). Biaya konversi saham kedalam bentuk saham tanpa warkat dibebankan kepada Pemohon.
             b. Para pihak yang berminat ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib ini dapat mengambil Formulir Penawaran Tender
                Wajib di BAE selama Periode Penawaran Tender Wajib dengan alamat sebagai berikut:
                                                         PT Adimitra Jasa Korpora
                                                     Kelapa gading kirana boutique office
                                                       Kawasan kirana boutique office,
                                                                Jakarta 14350
                                                          Telp. : +62 21 2974 5222
                                                         Email: opr@adimitra-jk.co.id

             c. Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib yang
                diperoleh di kantor BAE. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di atas akan dianggap batal
                demi hukum dan karenanya tidak akan dilayani.
             d. Pemohon atau kuasanya harus melengkapi dan mengajukan permohonannya selama Masa Penawaran Tender Wajib
                kepada BAE dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib dalam rangkap 4 (empat)
                dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
                 (i) Fotokopi KTP I KITAS I Paspor Pemohon (apabila Pemohon adalah perorangan); atau
                 (ii) Fotokopi anggaran dasar dan fotokopi kartu identitas direksi (apabila Pemohon adalah badan hukumI korporasi).


                        PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

     Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

     1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

          PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
          Equity Tower 9th and 22th Floor, Suite A,
          Lot 9 SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
          Jakarta Selatan 12190

          Telp                :   021) 2991 1911
          Website             :   www.kisi.co.id
          Email               :   settlement@kisi.co.id
          Nama PIC            :   Andina Tirta Dewi
          Jabatan             :   Head of Invetment Banking

          Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi
          sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara
          bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima
          Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.

     2.   KONSULTAN HUKUM

          Tumbuan & Partners
          Jl. Gandaria Tengah III No. 8

     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-20
Page 21
     Kebayoran Baru
     Jakarta 12130
     T : +62 21 722 7736, 7227737
     F : +62 21 724 4579
     Nama PIC : Jennifer B. Tumbuan
     Jabatan : Senior Partner
     STTD        : STTD.KH-28/P.J.1/ PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023

     Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis hukum
     kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan
     sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190,
     Indonesia Telepon : +62 21 5299 1099
     Faksimile         : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scriptless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).

4.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Adimitra Jasa Korpora
     Kelapa gading kirana boutique office
     Kawasan kirana boutique office,
     Jakarta. 14350
     Telp.                : 021 2974 5222
     Email                : opr@adimitra-jk.co.id
     Nama PIC             : Indah
     Jabatan              : Account Officer

                                                     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:

                                                                                         Biro Administrasi Efek
               Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
                                                                                          Perusahaan Sasaran



       PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia                                    PT Adimitra Jasa Korpora
          Equity Tower 9th and 22th Floor, Suite A,                               Kelapa gading kirana boutique office
         Lot 9 SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,                                 Kawasan kirana boutique office,
                  , Jakarta Selatan 12190                                                    Jakarta. 14350
                                                                                        Telp. : 021 2974 5222
                   Telp: (021) 2991 1911
                                                                                      Email: opr@adimitra-jk.co.id
                E-mail: settlement@kisi.co.id                                             Nama PIC : Indah
                Nama PIC : Andina Tirta Dewi                                           Jabatan : Account Officer
            Jabatan : Head of Investment Banking




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published4 Mar 2026
Pages21
Characters105,265
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASRI KARYA LESTARI TBK. p.1 ×93
linked org PT Angkasa Pura II p.12
linked person Rezhi Yuliatmoko p.15
linked person Ardian Asmar p.15
linked person Yudra Saputra p.16
linked person Didik Hariyanto p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible person Ahmad Yani p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×6
unresolved org PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.3
unresolved org KPPU p.4 ×7
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved — Pemohon p.4
unresolved — Negosiasi p.4
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.5
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved person H. Muhammad Dimas Aditya Saputera · Notaris p.8 ×2
unresolved org Menteri p.8 ×2
unresolved person Muhammad Hairil Aqsyah · Notaris p.8 ×5
unresolved org Kementerian Pertahanan Republik Indonesia p.12
unresolved org PT Nusa Jaya Port p.12
unresolved org PT Kodeco Agrojaya Mandiri p.12
unresolved org PT Berkat Juang Ono p.12
unresolved person Syanti Hardiyanti · Notaris p.14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.14
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.14 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.16
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.16
unresolved person Arief Prima. p.16
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.17
unresolved org PT Korea Investment p.19 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kelapa p.20 ×2
unresolved org KONSULTAN HUKUM Tumbuan & Partners p.20
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Equity Tower p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result