Back to announcement
20260304_ASLI_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32040699_lamp2.pdf
Other Text extracted ASLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 4 Maret 2026
Periode Penawaran Tender Wajib 5 Maret 2026 s/d 3 April 2026
Tanggal Pembayaran 15 April 2026
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT ASRI KARYA LESTARI TBK. TERKAIT DENGAN PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI SELAKU PENGENDALI BARU (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI ("PENGENDALI BARU").
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PENGENDALI BARU DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA GUNA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NOMOR 9/POJK.04/2018 TANGGAL 25 JULI 2018
TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PENGENDALI BARU:
PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang usaha konstruksi.
Alamat Terdaftar :
Jl. Kodeco KM 2. Ruko Jhonlin Indah Blok B No. 09
Desa/Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat
Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, Indonesia – Kode Pos 72213
Telp. : +62 518 3028081
Email : corsec@wkmkonstruksi.id
Website : www.wkmkonstruksi.id
PERUSAHAAN SASARAN:
PT ASRI KARYA LESTARI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang General Contractor
khususnya dalam pekerjaan pondasi, erection, bekisting, dan pekerjaan jalan.
Alamat Terdaftar :
Ruko Sentra Niaga Kalimalang B2 No3
Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat 17144
Telepon: +62 21 88969144
Website: www.asrikaryalestari.co.id
Email: corsec@asrikaryalestari.co.id
Penawaran Tender Wajib dilakukan oleh Pengendali Baru atas saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga
ratus tiga puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp50,- ( lima puluh Rupiah) per saham atau sekitar 37,28% (tiga puluh tujuh koma dua delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran (“Saham Yang Ditawarkan”). Penawaran Tender Wajib tersebut akan dilakukan dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp204,- (dua ratus empat
Rupiah) per saham, sehingga Nilai Penawaran Tender Wajib sebanyak-banyaknya Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) ("Penawaran
Tender Wajib"). Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru menyatakan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.
Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru merupakan pemegang 3.920.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta) saham atau mewakili sebesar
62,72% (enam puluh dua koma tujuh dua persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
Wajib, tidak terdapat saham yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018 dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2026
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
(a) Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Biro Administrasi Efek atau BAE : berarti PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia.
DPS : berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE yang memuat
keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
Kolektif di KSEI.
Formulir Penawaran Tender Wajib : berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh
Pemegang Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
Harga Penawaran Tender Wajib : berarti harga yang akan ditawarkan oleh Pengendali Baru untuk membeli
Saham Penawaran Tender Wajib dari Pemegang Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per saham
secara tunai.
Harga Pengambilalihan : berarti harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan
dengan Pengambilalihan, yaitu Rp11,- (sebelas Rupiah) per Saham.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Keterbukaan Informasi : berarti Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini
dalam rangka pemenuhan POJK No. 9/2018.
KPPU : berarti Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham : berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar
dalam DPS.
Pemegang Saham Publik : berarti pemegang saham publik dari Perusahaan Sasaran yang berhak untuk
menjual sahamnya pada Perusahaan Sasaran dalam Penawaran Tender
Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan
Sasaran sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : berarti pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 1
angka 1 huruf f UUPM yaitu pihak yang baik secara langsung maupun tidak
langsung memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran.
Pemohon : berarti Pemegang Saham Publik yang wajib melengkapi dan mengajukan
dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran Tender Wajib
sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib : berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru.
sebagai pihak yang menawarkan untuk membeli Saham Yang Ditawarkan,
dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp204,- (dua ratus empat
Rupiah) per saham, dengan jumlah saham yang ditenderkan sebanyak-
banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta) lembar saham
sehingga nilai total penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya
Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh
juta Rupiah), per tanggal Keterbukaan Informasi ini pada Harga Penawaran
Tender Wajib.
Pengambilalihan : berarti pengambilalihan 3.920.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh
juta) lembar saham atau mewakili kurang lebih sebesar 62,72% (enam puluh
dua koma tujuh dua persen) modal disetor dan ditempatkan penuh Perusahaan
Sasaran oleh Pengendali Baru dari Sudjatmiko.
Pengendali : berarti Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan
untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru : berarti PT Wahana Konstruksi Mandiri. berkedudukan di Kalimantan Selatan
yang memiliki alamat kantor di Jl Kodeco KM 2, Ruko Jhonlin Indah Blok B
No.09, Desa/Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat,
Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Indonesia.
Pengumuman Negosiasi : Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 28 November 2025 dan telah
dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
harian Koran Jakarta tanggal 20 Januari 2026 guna memenuhi Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
Permohonan Penawaran Tender Wajib : berarti permohonan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib harus
dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai berikut:
a. 4 rangkap Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya; dan
b. Fotokopi tanda pengenal Pemohon, seperti KTP atau KITAS (apabila
Pemohon adalah perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan fotokopi
kartu identitas direksi (apabila Pemohon adalah badan hukumI
korporasi).
Penitipan Kolektif : berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Peraturan KPPU No. 3/2023 : berarti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No.
3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode yang dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 5
Maret 2026 dan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal
3 April 2026.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : berarti PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Perusahaan Sasaran : berarti PT Asri Karya Lestari Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Ruko Sentra Niaga
Kalimalang B2 No3. Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
POJK No. 9/2018 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Rekening Sementara : berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan
pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Wajib.
Saham Yang Ditawarkan : berarti saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sebanyak-
banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta) saham yang
mewakili sebanyak-banyaknya 37,28% (tiga puluh tujuh koma dua delapan
persen) modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Undang-Undang Pengembangan dan : berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Penguatan Sektor Keuangan” atau ”UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
PPSK Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845).
“Undang-Undang Perseroan Terbatas” : berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
atau “UUPT” Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun
2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4756).
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan
Pada tanggal 19 Januari 2026, Pengendali Baru telah melakukan transaksi pembelian saham sebesar 3.920.000.000 (tiga miliar
sembilan ratus dua puluh juta) lembar saham atau setara dengan 62,72% (enam puluh dua koma tujuh dua persen) kepemilikan dalam
Perusahaan Sasaran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Rudy
Siswanto, S.H, Notaris di Jakarta Utara ("Perjanjian Jual Beli ") pada harga pembelian Rp11,- (sebelas Rupiah) per lembar saham,
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
atau senilai Rp43.120.000.000,- (empat puluh tiga miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dari Sudjatmiko. Adapun dasar pertimbangan
pembelian harga saham Perusahaan Sasaran pada harga Rp11,- (sebelas Rupiah) per saham adalah merupakan kesepakatan antara
Pengendali Baru yaitu PT Wahana Konstruksi Mandiri atau juga disebut sebagai "WKM" dengan Pengendali Lama yaitu Sudjatmiko.
Berikut perubahan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum transaksi yang mengacu pada Laporan Bulan
Desember 2025 tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek dan struktur
setelah transaksi antara Sudjatmiko dengan WKM yang mengacu pada Laporan Bulan Januari 2026 tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek Perusahaan Sasaran:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 1.000.000.000.000 20.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri *) - - - 3.920.000.000 196.000.000.000 62,72
Sudjatmiko **) 4.345.000.000 217.250.000.000 69,52 - - -
Sulistiono***) 325.000.000 16.250.000.000 5,20 295.000.000 14.750.000.000 4,72
Masyarakat (dibawah 5%) 1.580.000.000 79.000.000.000 25,28 2.035.000.000 101.750.000.000 32,56
Jumlah 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Portepel 13.750.000.000 687.500.000.000 13.750.000.000 687.500.000.000
Catatan:
*) Pengendali baru
**) Pengendali lama
***) Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
Adapun sebagai bentuk penyelesaian Perjanjian Jual Beli, para pihak sepakat untuk melaksanakan crossing atas saham yang dijual
pada Pasar Negosiasi di BEI dengan penyerahan saham dan pembayaran dana secara bersamaan sesuai dengan peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Transaksi ini menjadikan Pengendali Baru sebagai Pemegang Saham dengan kepemilikan
terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya
Pengambilalihan perusahaan terbuka secara langsung.
Pengendali Baru telah menyampaikan Pengumuman Negosiasi terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018
pada laman situs web BEI tertanggal 28 November 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor
073/PN/WKM/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan dan Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material serta telah dikonfirmasi oleh Perusahaan Sasaran
pada laman situs web BEI tertanggal 28 November 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Perusahaan Sasaran Nomor 382/
CORSEC/AKL/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 perihal Konfirmasi Negosiasi sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan dan Keterbukaan lnformasi atas lnformasi atau Fakta Material.
Setelah penyelesaian Pengambilalihan berdasarkan Perjanjian Jual Beli, maka Pengendali Baru menyatakan bahwa pihaknya
merupakan Pengendali Baru Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan oleh karenanya Pengendali
Baru telah secara efektif menjadi Pengendali Baru Perusahaan Sasaran berdasarkan POJK No. 9/2018 sejak tanggal terjadinya
Pengambilalihan, yaitu tanggal 19 Januari 2026.
Setelah Pengambilalihan selesai dilaksanakan, selanjutnya Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Pengambilalihan melalui
surat kabar Koran Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK No. 9/2018 dan Pengendali
Baru telah menyampaikan kepada OJK berdasarkan Surat Pengendali Baru No. 001/SP/WKM-FAT/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026
perihal Penyampaian Pengumuman Pelaksanaan Pengambilalihan PT Asri Karya Lestari Tbk oleh PT Wahana Konstruksi Mandiri
serta telah disampaikan Keterbukaan Informasi oleh Perusahaan Sasaran pada web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat
No. 015/CORSEC/AKL/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material PT Asri Karya Lestari Tbk.
Selanjutnya, Pengendali Baru melalui Perusahaan Sasaran telah melakukan penyampaian Laporan Kepemilikan Atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka terkait transaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam website Bursa Efek Indonesia Perusahaan Sasaran dengan Nomor
Laporan LK/21012026/0006/1 tertanggal 21 Januari 2026 Perihal Laporan Kepemilikan Saham.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya
kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib oleh karena itu, Pengendali Baru bersama ini menyatakan niatnya
untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib hanya untuk membeli Saham Yang Ditawarkan.
Tidak terdapat saham yang dikecualikan dalam Penawaran Tender Wajib ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018. Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah).
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum dan setelah Penawaran Tender Wajib:
Proforma Struktur Permodalan Perusahaan Sasaran Sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Sesudah Penawaran Tender Wajib* )
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 1.000.000.000.000 20.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri 3.920.000.000 196.000.000.000 62,72 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00
Sulistiono**) 295.000.000 14.750.000.000 4,72 - - -
Masyarakat (dibawah 5%) 2.035.000.000 101.750.000.000 32,56 - - -
Jumlah 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Portepel 13.750.000.000 687.500.000.000 13.750.000.000 687.500.000.000
*)dengan asumsi seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru
**) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 9/2018 dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan
kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka,
Pengendali baru akan mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.
3. Tujuan Pengambilalihan
Tujuan dan latar belakang Pengambilalihan ini adalah sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha Pengendali Baru, yang
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Melalui Pengambilalihan ini, diharapkan dapat terwujud sinergi usaha
antara Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru, khususnya melalui pemanfaatan pengalaman, kompetensi, dan portofolio usaha
masing-masing di industri konstruksi.
Pengambilalihan ini diharapkan dapat mendukung penguatan kegiatan usaha serta peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional
Perusahaan Sasaran dalam jangka menengah dan panjang, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola
perusahaan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Hal-Hal Lain Terkait Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan dengan
Perusahaan Sasaran:
(a) menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
(b) mengakhiri atau melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
(c) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Lama.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara pengendali sebelumnya dengan
Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material, (ii)
perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur
operasional Perusahaan Sasaran, dimana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik dari sisi Pengendali Baru tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dari instansi manapun. Perusahaan Sasaran dalam hal ini PT Asri Karya Lestari Tbk sehubungan
dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui jual beli di pasar
perdagangan saham.
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas Pemegang Saham Utama atau Pengendali dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 POJK No. 9/ 2018 yang berpengaruh material terhadap Perusahaan Sasaran.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perusahaan Sasaran yang tercatat di BEI adalah sejumlah 6.250.000.000 (enam
miliar dua ratus lima puluh juta) saham yang merupakan 100% dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Saham-
saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar Perusahaan Sasaran dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham
Perusahaan Sasaran memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perusahaan Sasaran
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perusahaan Sasaran
yang dimiliki.
Dengan demikian, setelah berakhirnya Penawaran Tender Wajib jika seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru,
maka kepemilikan saham Pengendali Baru akan menjadi sebanyak – banyaknya 100,00% (seratus persen) dari saham yang telah
disetor penuh pada Perusahaan Sasaran.
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang usaha konstruksi.
Alamat Terdaftar :
Jl Kodeco KM 2. Ruko Jhonlin Indah Blok B No.09.
Desa/Kelurahan Gunung Antasari. Kecamatan Simpang Empat.
Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, Indonesia – Kode Pos 72213
Telp. : +62 518 3028081
Email : corsec@wkmkonstruksi.id
Website : www.wkmkonstruksi.id
Pengendali Baru adalah suatu perusahaan yang didirikan pada tanggal 14 Desember 2021 berdasarkan Akta No. 13 tanggal 14
Desember 2021 yang dibuat di hadapan H. Muhammad Dimas Aditya Saputera, S.H, M.Kn. Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu
sebagaimana telah mendapat pengesahan Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0080777.AH.01.01.TAHUN 2021
tanggal 17 Desember 2021 (“Akta No. 13/2021”).
Pengendali Baru beralamat di Jl. Kodeco KM 2, Ruko Jhonlin Indah Blok B No.09, Desa/Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan - 72213.
Telepon : +62 518 3028081
Email : corsec@wkmkonstruksi.id
Website : www.wkmkonstruksi.id
Kegiatan Usaha, Komposisi Permodalan, dan Kepemilikan Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian WKM juncto akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Konstruksi Mandiri No. 09 tanggal 10
September 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Hairil Aqsyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum berdasarkan surat Keputusan No. AHU-0061056.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10
September 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0210975.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10
September 2025, maksud dan tujuan WKM adalah sebagai berikut:
1. Konstruksi Gedung Hunian (KBLI 41011);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
gedung hunian.
2. Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
3. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan
pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
4. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan
ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung
perbelanjaan.
5. Konstruksi Gedung Kesehatan (KBLI 41015);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung
laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
6. Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI 41016);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
7. Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI 41017);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
8. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (KBLI 41018);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk
pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
9. Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah
pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house,
gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan
lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
10. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang,
dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti
kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok
penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.
11. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass (KBLI 42102);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk
jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang,
pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-
rambu.
12. Konstruksi Jalan Rel (KBLI 42103);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk
kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan
jalan kereta api.
13. Konstruksi Terowongan (KBLI 42104);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting,
pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau
pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
14. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (KBLI 42201);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air
irigasi dan jaringan drainase
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
15. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI 42202);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur
air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum,
jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
16. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas (KBLI 42203);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah
padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul
air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan
bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya,
dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal,
hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
17. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti
bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh
termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
18. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI 42205);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas
telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta
api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.
19. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi,
dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
20. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah (KBLI 42207);
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang,
maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk
pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.
21. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya (KBLI 42209);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang
belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan
permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
22. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (KBLI 42911);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya
air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran
pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau
prasarana sumber daya air lainnya.
23. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty),
trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan
dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.
24. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KBLI 42913);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty),
trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan
sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.
25. Pengerukan (KBLI 42914);
Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran,
kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur
transportasi air.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
26. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi (KBLI 42915);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan
usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
27. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42916);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi
produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
28. Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi (KBLI 42917);
Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali, fasilitas hulu panas
bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.
29. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga (KBLI 42918);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga
seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket,
hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar
olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.
30. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl (KBLI 42919);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini
mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lainlain). Termasuk
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
31. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia
dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia
lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.
32. Pembongkaran (KBLI 43110);
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta
pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
33. Penyiapan Lahan (KBLI 43120);
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan
dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan
sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan
galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan
landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas
produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan
konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang
penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-
gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran
kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi
dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
34. Instalasi Listrik (KBLI 43211);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada
pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik
untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
35. Instalasi Elektronika (KBLI 43213);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
lainnya.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
36. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air
Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan
lembaran logam.
37. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor),
jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari
kebakaran.
38. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Pada tanggal disampaikannya Dokumen Keterbukaan Informasi ini, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru adalah di
bidang Konstruksi. Pengendali Baru merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi, meliputi
pembangunan gedung, antara lain fasilitas industri, perkantoran, dan hunian. Selain itu, Pengendali Baru juga memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan berbagai pekerjaan konstruksi sipil, termasuk pembangunan jalan, irigasi, jembatan, dan sistem drainase.
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta sistem manajemen yang terstandarisasi, Pengendali Baru
telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 37001:2016, dan ISO 45001:2018, yang mencerminkan penerapan
sistem manajemen mutu, lingkungan, anti-penyuapan, serta keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan operasional
perusahaan.
Saat ini, Pengendali Baru menyediakan layanan konstruksi secara terintegrasi untuk berbagai kebutuhan pembangunan, baik gedung
komersial, fasilitas publik, maupun infrastruktur penunjang kawasan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Pengendali Baru
mengedepankan aspek kualitas pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sejumlah proyek telah diselesaikan oleh Pengendali Baru, antara lain: (1) Pekerjaan Workshop & Office Plant Kalimantan Jhonlin
Baratama, Kalimantan Selatan, tahun 2023; (2) Pembangunan Barak dan Pos Pengamanan Perbatasan TNI, Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia, tahun 2024 dan 2025; (3) Pekerjaan Jetty dan Mooring Dolphin PT Nusa Jaya Port, Kalimantan Selatan, tahun
2023; (4) Pembangunan Tangki CPKO PT Kodeco Agrojaya Mandiri, tahun 2023; (5) Pembangunan Gedung Dekranasda Kotabaru,
tahun 2024; (6) Revitalisasi Mechanical, Electrical, dan Plumbing (MEP) Terminal 1B, PT Angkasa Pura II, tahun 2022; (7)
Pembangunan Jembatan KM 17 dan KM 51 Mantewe, Dinas Pekerjaan Umum, tahun 2022; (8) Pembangunan Area Perkantoran
Kotabaru, tahun 2024; (9) Pembangunan Ruang VVIP RSUD Hadji Boejasin Tanah Laut, tahun 2024; serta proyek-proyek lainnya.
Struktur permodalan dari Pengendali Baru berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Konstruksi Mandiri No. 35 tanggal 22
Desember 2025 yang dibuat di hadapan hadapan Muhammad Hairil Aqsyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu, serta
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ("SABH") di bawah No. AHU-AH.01.09-0006431 tanggal
14 Januari 2026 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0006315.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 Januari
2026 adalah sebagai berikut:
Nominal Rp1.000.000, per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal Rupiah %
Modal Dasar 15.000 15.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Berkat Juang Ono 14.850 14.850.000.000 99,00
A Ozzy Reza Pahlevy 150 150.000.000 1,00
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 15.000 15.000.000.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel - -
Penerima Manfaat
Pengendali Baru menyatakan bahwa Hariono adalah sebagai pengendali dan pemilik manfaat utama (beneficial owner) dari
Pengendali Baru Perusahaan Sasaran.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
Struktur Pemegang Saham Pengendali Baru adalah sebagai berikut: Pengelolaan dan Pengawasan Susunan pengurus dari WKM berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Konstruksi Mandiri No. 49 tanggal 26 November 2025 yang dibuat di hadapan Muhammad Hairil Aqsyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0362201 tanggal 8 Desember 2025 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0282272.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Galih Setya Pradana Direksi Direktur : Peter Handika Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran Perusahaan Sasaran tidak memiliki sifat hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru sebagaimana didefinisikan pada UUPM dan UUP2SK. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib Berdasarkan Surat Pernyataan Pengendali Baru No. 006/SP/WKM-FAT/1/2026 tanggal 22 Januari 2026, Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik dan biaya-biaya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Persetujuan Yang Diperlukan Selain OJK, tidak ada izin atau persetujuan lain dari pihak/instansi pemerintah yang berwenang yang harus diperoleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib untuk melakukan Penawaran Tender Wajib ini. Informasi Lainnya Sampai dengan Keterbukaan Informasi diterbitkan, Pengendali Baru tidak terlibat perkara apapun baik perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan yang berdampak material pada kelangsungan usaha Pengendali Baru, ataupun dinyatakan pailit oleh pihak ketiga yang mengganggu jalannya kegiatan usaha Pengendali Baru apabila Pengendali Baru dinyatakan sebagai pihak yang kalah atau yang harus membayar ganti rugi. Pengendali Baru mengkarifikasi dan menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan KPPU, Pengendali Baru tidak memiliki kewajiban Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
notifikasi kepada KPPU mengingat nilai transaksi akuisisi maupun nilai total aset secara keseluruhan pasca akuisisi tidak memenuhi
syarat/ketentuan yang mewajibkan adanya notifikasi kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) juncto
Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPPU No. 3/2023.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
PT ASRI KARYA LESTARI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang General Contractor
khususnya dalam pekerjaan pondasi, erection, bekisting, dan pekerjaan jalan
Berkedudukan di Bekasi, Indonesia
Kantor Pusat:
Ruko Sentra Niaga Kalimalang B2 No3
Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat 17144
Telepon: +62 21 88969144
Website: www.asrikaryalestari.co.id
Email: corsec@asrikaryalestari.co.id
Perusahaan Sasaran bernama PT Asri Karya Lestari Tbk berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asri Karya Lestari
No. 05 tanggal 20 Desember 2008, dibuat di hadapan Syanti Hardiyanti, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
03939.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 19 Januari 2009 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0004656.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Januari 2009, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12748 serta
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 12 Mei 2009 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari No. 42 tanggal 9 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061133.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023; (ii) mendapatkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126767 tanggal 9 Oktober 2023; (iii)
mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHUAH. 01.09-0171551 tanggal 9 Oktober 2023;
(iv) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0200329.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023; dan (v) telah diumumkan
dalam Berita Negara No.081 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 031437 tanggal 10 Oktober 2023. Kegiatan usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama:
a) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass (Kode KBLI 42102);dan
b) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (Kode KBLI 42101).
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
a) Instalasi Mekanikal (Kode KBLI 43291);
b) Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (Kode KBLI 42911);
c) Konstruksi Jaringan Irigasi Dan Drainase (Kode KBLI 42201);
d) Konstruksi Gedung Perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
e) Konstruksi Gedung Penginapan (Kode KBLI 41017);
f) Konstruksi Gedung Pendidikan (Kode KBLI 41016);
g) Konstruksi Gedung Lainnya (Kode KBLI 41019);
h) Konstruksi Gedung Perkantoran (Kode KBLI 41012);
i) Konstruksi Gedung Kesehatan (Kode KBLI 41015);
j) Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, Dan Gas (Kode KBLI 42203);
dan
k) Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil (Kode KBLI
77393).
Kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah General Contractor khususnya dalam pekerjaan pondasi,
erection, bekisting, dan pekerjaan jalan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran memiliki 2 (dua) entitas anak yang terkonsolidasi dengan Perusahaan
Sasaran.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
Adapun alamat korespondensi Perusahaan Sasaran Sebagai Berikut:
Alamat Kantor : Ruko Sentra Niaga Kalimalang B2 No3, Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat - 17144
Email : corsec@asrikaryalestari.co.id
Website : www.asrikaryalestari.co.id
Telepon : (021) 88969144
Berikut perubahan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum transaksi yang mengacu pada Laporan Bulan
Desember 2025 tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek dan struktur
setelah transaksi antara Sudjatmiko dengan WKM yang mengacu pada Laporan Bulan Januari 2026 tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Admistrasi Efek Perusahaan Sasaran:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 1.000.000.000.000 20.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri *) - - - 3.920.000.000 196.000.000.000 62,72
Sudjatmiko **) 4.345.000.000 217.250.000.000 69,52 - - -
Sulistiono***) 325.000.000 16.250.000.000 5,20 295.000.000 14.750.000.000 4,72
Masyarakat (dibawah 5%) 1.580.000.000 79.000.000.000 25,28 2.035.000.000 101.750.000.000 32,56
Jumlah 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Portepel 13.750.000.000 687.500.000.000 13.750.000.000 687.500.000.000
Catatan:
*) Pengendali baru
**) Pengendali lama
***) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan sesuai Daftar
Pemegang Saham (“DPS“) Perusahaan Sasaran per tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE)
Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50- per Saham
Keterangan
Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri 3.920.000.000 196.000.000.000 62,72
Sulistiono*) 295.000.000 14.750.000.000 4,72
Masyarakat (dibawah 5%) 2.035.000.000 101.750.000.000 32,56
Jumlah 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Portepel 13.750.000.000 687.500.000.000
Catatan:
*) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan
Dengan diambil alihnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib ini, berikut adalah Proforma Struktur
Permodalan sebelum dan setelah Penawaran Tender Wajib:
Proforma Struktur Permodalan Perusahaan Sasaran Sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Sesudah Penawaran Tender Wajib* )
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 1.000.000.000.000 20.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Konstruksi Mandiri 3.920.000.000 196.000.000.000 62,72 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00
Sulistiono**) 295.000.000 14.750.000.000 4,72 - - -
Masyarakat (dibawah 5%) 2.035.000.000 101.750.000.000 32,56 - - -
Jumlah 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00 6.250.000.000 312.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Portepel 13.750.000.000 687.500.000.000 13.750.000.000 687.500.000.000
*)dengan asumsi seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru
**) Saat ini menjabat sebagai direktur utama Perseroan
Susunan Direksi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Asri Karya Lestari Tbk. No. 79 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Dr Sugih
Haryati S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-
0215057 tanggal 19 Juni 2024 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0119758.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 19 Juni 2024.,adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rezhi Yuliatmoko
Komisaris Independen : Ardian Asmar
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
Direksi
Direktur Utama : Sulistiono
Direktur : Yudra Saputra
Direktur : Didik Hariyanto
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Konsilidasian Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023. Laporan keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
merupakan Laporan Keuangan Interim Perseroan dan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan Keuangan 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan berdasarkan Laporan No.
002000/3.0329/AU.1/03/1967-1/1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Arief Prima., S.E., Ak., CA.,CPA dengan
opini tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Total Aset Lancar 233.391.991.485 220.714.821.087 155.288.194.720
Total Aset Tidak Lancar 303.132.878.206 329.779.917.604 258.500.392.543
TOTAL ASET 536.524.869.691 550.494.738.691 413.788.587.263
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 66.386.820.316 52.790.316.086 47.804.019.952
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.307.348.560 9.847.026.646 11.751.005.819
TOTAL LIABILITAS 75.694.168.876 62.637.342.732 59.555.025.771
EKUITAS
Modal Saham 312.500.000.000 312.500.000.000 250.000.000.000
Tambahan Modal Disetor 58.011.176.832 58.011.176.832 -
Penghasilan Komprehensif Lain (782.209.457) (782.209.457) (816.769.018)
Saldo Laba
Telah ditentukan Penggunaannya 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000
Belum ditentukan Penggunaannya 41.091.644.064 68.080.372.669 53.769.893.406
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada 460.820.611.440 487.809.340.044 352.953.124.388
pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 10.089.375 48.055.915 1.280.437.104
TOTAL EKUITAS 460.830.700.815 487.857.395.959 354.233.561.492
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS – NETO 536.524.869.691 550.494.738.691 413.788.587.263
Catatan:
*) tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN 136.488.919.541 303.181.460.020 173.207.625.939
Beban Pokok Pendapatan (129.486.863.085) (234.614.001.656) (117.833.067.145)
Laba Kotor 7.002.056.456 68.567.458.364 55.374.558.794
Laba (Rugi) Usaha (24.306.435.644) 28.498.454.485 27.768.575.369
Penghasilan (Beban) Lain-lain 21.164.158 (8.017.156.561) (5.083.611.309)
Laba Bersih Sebelum Pajak ( 24.285.271.486) 20.481.297.924 22.684.964.060
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN ( 27.026.695.145) 13.078.448.295 19.263.325.697
Penghasilan Komprehensif Lain - 34.209.340 54.676.630
LABA BERSIH KOMPREHENSIF ( 27.026.695.145) 13.112.657.635 19.318.002.327
Catatan:
*) tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas (40.683.955.332) 4.799.262.815 (9.026.667.787)
Operasi
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas (279.358.219) (89.689.244.330) (15.572.836.426)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
Investasi
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas (2.524.833.459) 117.922.906.375 3.921.951.719
Pendanaan
Catatan:
*) tidak diaudit
Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa terkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan penting yang
terdampak.
Persetujuan Yang Diperlukan
Selain dari OJK, tidak diperlukan izin atau persetujuan lain dari kreditur, pihak/instansi pemerintah yang berwenang dan atau pihak
lain yang harus diperoleh Perusahaan Sasaran untuk Perubahan Pengendali dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini.
Informasi Lainnya
Saat ini Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang secara
material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan
dengan perdagangan sekuritas.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Ketentuan dan persyaratan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
1. Keterangan Tentang Saham Yang Ditawarkan Dalam Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru akan membeli Saham Yang Ditawarkan sebanyak-banyaknya 2.330.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga
puluh juta) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per Saham, sehingga
total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
sebanyak-banyaknya Rp475.320.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah).
Penawaran Tender Wajib tersebut dilakukan terhadap saham-saham Pemegang Saham Publik, kecuali saham-saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (b) dari POJK No.9/2018, yaitu:
(a) saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
(b) saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
Pengendali Baru;
(c) saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran
tender sukarela atas saham perusahaan terbuka yang sama;
(d) saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
(e) saham yang dimiliki oleh Pengendali lain perusahaan terbuka tersebut.
2. Harga Pembelian Serta Cara Pembeliannya
Harga penawaran tender wajib telah dihitung sesuai dengan Pasal 17 ayat a POJK No. 9/2018 dimana dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
a. Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan yaitu harga pembelian pada saat Pengendali Baru melakukan
pembelian saham dari Sudjatmiko yaitu sebesar Rp11,- (sebelas Rupiah); atau
b. harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum Pengumuman Negosiasi tanggal 28 November 2025 yaitu sebesar Rp203,27 (dua ratus tiga koma
dua tujuh Rupiah);
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
mana yang paling tinggi.
Seluruh sumber data harga di atas berasal dari Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan hal di atas, bahwa 90 (sembilan puluh hari) harga rata–rata dari harga tertinggi sebelum Pengumuman
Negosiasi tanggal 28 November 2025 yaitu sebesar Rp203,27 (dua ratus tiga koma dua tujuh Rupiah). Dengan demikian,
harga yang harus digunakan pada Penawaran Tender Wajib ini adalah Rp204,- (dua ratus empat Rupiah) per saham yang
merupakan hasil pembulatan dari Rp203,27 (dua ratus tiga koma dua tujuh Rupiah).
Di bawah ini merupakan detail perhitungan atas 90 (sembilan puluh) hari harga rata-rata dari harga tertinggi sebelum
Pengumuman Negosiasi pada tanggal 28 November 2025:
Harga Harga
No Tanggal Hari No Tanggal Hari
Tertinggi Tertinggi
1 30/08/2025 Libur Sabtu 46 14/10/2025 - Selasa
2 31/08/2025 Libur Minggu 47 15/10/2025 - Rabu
3 01/09/2025 - Senin 48 16/10/2025 - Kamis
4 02/09/2025 - Selasa 49 17/10/2025 - Jumat
5 03/09/2025 - Rabu 50 18/10/2025 Libur Sabtu
6 04/09/2025 - Kamis 51 19/10/2025 Libur Minggu
7 05/09/2025 Libur Jumat 52 20/10/2025 - Senin
8 06/09/2025 Libur Sabtu 53 21/10/2025 198 Selasa
9 07/09/2025 Libur Minggu 54 22/10/2025 179 Rabu
10 08/09/2025 - Senin 55 23/10/2025 195 Kamis
11 09/09/2025 - Selasa 56 24/10/2025 191 Jumat
12 10/09/2025 - Rabu 57 25/10/2025 Libur Sabtu
13 11/09/2025 - Kamis 58 26/10/2025 Libur Minggu
14 12/09/2025 - Jumat 59 27/10/2025 188 Senin
15 13/09/2025 Libur Sabtu 60 28/10/2025 200 Selasa
16 14/09/2025 Libur Minggu 61 29/10/2025 180 Rabu
17 15/09/2025 - Senin 62 30/10/2025 226 Kamis
18 16/09/2025 - Selasa 63 31/10/2025 230 Jumat
19 17/09/2025 - Rabu 64 01/11/2025 Libur Sabtu
20 18/09/2025 - Kamis 65 02/11/2025 Libur Minggu
21 19/09/2025 - Jumat 66 03/11/2025 214 Senin
22 20/09/2025 Libur Sabtu 67 04/11/2025 192 Selasa
23 21/09/2025 Libur Minggu 68 05/11/2025 187 Rabu
24 22/09/2025 - Senin 69 06/11/2025 183 Kamis
25 23/09/2025 - Selasa 70 07/11/2025 182 Jumat
26 24/09/2025 - Rabu 71 08/11/2025 Libur Sabtu
27 25/09/2025 - Kamis 72 09/11/2025 Libur Minggu
28 26/09/2025 - Jumat 73 10/11/2025 198 Senin
29 27/09/2025 Libur Sabtu 74 11/11/2025 206 Selasa
30 28/09/2025 Libur Minggu 75 12/11/2025 210 Rabu
31 29/09/2025 - Senin 76 13/11/2025 200 Kamis
32 30/09/2025 67 Selasa 77 14/11/2025 197 Jumat
33 01/10/2025 90 Rabu 78 15/11/2025 Libur Sabtu
34 02/10/2025 121 Kamis 79 16/11/2025 Libur Minggu
35 03/10/2025 163 Jumat 80 17/11/2025 196 Senin
36 04/10/2025 Libur Sabtu 81 18/11/2025 199 Selasa
37 05/10/2025 Libur Minggu 82 19/11/2025 196 Rabu
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
38 06/10/2025 - Senin 83 20/11/2025 262 Kamis
39 07/10/2025 220 Selasa 84 21/11/2025 262 Jumat
40 08/10/2025 - Rabu 85 22/11/2025 Libur Sabtu
41 09/10/2025 - Kamis 86 23/11/2025 Libur Minggu
42 10/10/2025 - Jumat 87 24/11/2025 258 Senin
43 11/10/2025 Libur Sabtu 88 25/11/2025 292 Selasa
44 12/10/2025 Libur Minggu 89 26/11/2025 298 Rabu
45 13/10/2025 - Senin 90 27/11/2025 328 Kamis
Sumber Data: Info Perdangangan IDX (www.idx.co.id)
Tidak terdapat lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam Penawaran Tender Wajib ini kecuali BAE,
Konsultan Hukum dan Perusahaan Efek.
3. Masa Pelaksanaan/Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan selama 30 hari kalender yang dimulai 1 (satu) hari setelah Keterbukaan
lnformasi ini, di mana pada saat itu Pemegang Saham Publik dapat menerima Penawaran Tender Wajib, dimulai pada pukul
09.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 5 Maret 2026 dan akan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada
3 April 2026 ("Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib").
Pemegang Saham Publik yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan menyerahkan Formulir
Penawaran Tender Wajib sesuai prosedur yang diatur dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan lnformasi
Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib akan
dilaksanakan sesuai POJK No. 9/2018.
4. Ketentuan Mengenai Pembayaran
a. Pembayaran atas saham yang dibeli oleh Pengendali Baru dalam Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan dalam
Rupiah.
b. Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi komisi,
biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
c. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan kepada
Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan
dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,350% dari Harga Penawaran Tender
Wajib.
Keterangan mengenai Perusahaan Efek yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
Equity Tower 9th and 22th Floor, Suite A,
Lot 9 SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190
Telp: (021) 2991 1911
E-mail: settlement@kisi.co.id.
d. Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang menerima Penawaran Tender Wajib dan menyerahkan seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan lnformasi Penawaran Tender Wajib ini dan Formulir
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan pada Tanggal Pembayaran yaitu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 15 April 2026. Pengalihan saham dalam Penawaran
Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dan diselesaikan melalui C-BEST.
e. Bagi perusahaan efekIbank kustodian yang mengelola saham milik Pemegang Saham Publik, harus melakukan
pemindahan saham tersebut dari sub-rekening milik Pemegang Saham Publik ke dalam Rekening Sementara KSEI
melalui C-BEST. Saham-saham pada Rekening Sementara tersebut tidak dapat dipindahkan hingga Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib, kecuali jika ada pembatalan.
f. Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang telah mengikuti Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana
melalui C-BEST menggunakan instruksi Book Transfer (BTS) ke dalam rekening Efek Perusahaan Efek/Bank
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-19
Page 20
Kustodian sebagai pengelola efek dari Pemegang Saham Publik. Untuk selanjutnya Perusahaan Efek/ Bank Kustodian
akan menyerahkan dana tersebut kepada Pemegang Saham Publik.
g. Sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham Publik yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan penawaran tender baik untuk seluruh atau sebagian dari saham-saham
yang telah ditransfer ke Rekening Sementara KSEI, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang
alasan pembatalan kepada perusahaan sekuritas/bank kustodiannya dengan tembusan kepada KSEI dan BAE.
5. Mekanisme Pembelian
a. Penawaran Tender Wajib berlaku bagi para Pemegang Saham yang telah berada dalam Penitipan Kolektif KSEI (dalam
bentuk tanpa warkat/scripless). Untuk para pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script) harus
mengkonversikan sahamnya terlebih dahulu menjadi saham dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) selambat-lambatnya
4 (empat) hari bursa sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Proses konversi saham dilakukan melalui
Biro Administrasi Efek (BAE). Biaya konversi saham kedalam bentuk saham tanpa warkat dibebankan kepada Pemohon.
b. Para pihak yang berminat ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib ini dapat mengambil Formulir Penawaran Tender
Wajib di BAE selama Periode Penawaran Tender Wajib dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kelapa gading kirana boutique office
Kawasan kirana boutique office,
Jakarta 14350
Telp. : +62 21 2974 5222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
c. Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib yang
diperoleh di kantor BAE. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di atas akan dianggap batal
demi hukum dan karenanya tidak akan dilayani.
d. Pemohon atau kuasanya harus melengkapi dan mengajukan permohonannya selama Masa Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib dalam rangkap 4 (empat)
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
(i) Fotokopi KTP I KITAS I Paspor Pemohon (apabila Pemohon adalah perorangan); atau
(ii) Fotokopi anggaran dasar dan fotokopi kartu identitas direksi (apabila Pemohon adalah badan hukumI korporasi).
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
Equity Tower 9th and 22th Floor, Suite A,
Lot 9 SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190
Telp : 021) 2991 1911
Website : www.kisi.co.id
Email : settlement@kisi.co.id
Nama PIC : Andina Tirta Dewi
Jabatan : Head of Invetment Banking
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi
sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara
bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima
Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KONSULTAN HUKUM
Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-20
Page 21
Kebayoran Baru
Jakarta 12130
T : +62 21 722 7736, 7227737
F : +62 21 724 4579
Nama PIC : Jennifer B. Tumbuan
Jabatan : Senior Partner
STTD : STTD.KH-28/P.J.1/ PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis hukum
kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190,
Indonesia Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scriptless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Kelapa gading kirana boutique office
Kawasan kirana boutique office,
Jakarta. 14350
Telp. : 021 2974 5222
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Nama PIC : Indah
Jabatan : Account Officer
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
Perusahaan Sasaran
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia PT Adimitra Jasa Korpora
Equity Tower 9th and 22th Floor, Suite A, Kelapa gading kirana boutique office
Lot 9 SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan kirana boutique office,
, Jakarta Selatan 12190 Jakarta. 14350
Telp. : 021 2974 5222
Telp: (021) 2991 1911
Email: opr@adimitra-jk.co.id
E-mail: settlement@kisi.co.id Nama PIC : Indah
Nama PIC : Andina Tirta Dewi Jabatan : Account Officer
Jabatan : Head of Investment Banking
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Asri Karya Lestari Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-21
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WAHANA KONSTRUKSI MANDIRI Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.3
unresolved
org
KPPU
p.4 ×7
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
—
Pemohon
p.4
unresolved
—
Negosiasi
p.4
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.5
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
person
H. Muhammad Dimas Aditya Saputera
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri
p.8 ×2
unresolved
person
Muhammad Hairil Aqsyah
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Nusa Jaya Port
p.12
unresolved
org
PT Kodeco Agrojaya Mandiri
p.12
unresolved
org
PT Berkat Juang Ono
p.12
unresolved
person
Syanti Hardiyanti
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.14
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.14 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.16
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.16
unresolved
person
Arief Prima.
p.16
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.17
unresolved
org
PT Korea Investment
p.19 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kelapa
p.20 ×2
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM Tumbuan & Partners
p.20
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Equity Tower
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.