Back to announcement
20260304_YOII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040670_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review YOIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.916
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 3 Maret 2026
Nomor : 01/SK/II/2026 Kepada Yth:
Hal: Resume Rapat Umum PT Asuransi Digital Bersama Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Tamansari Parama Lantai 9
PT Asuransi Digital Bersama Tbk. Jl. KH. Wahid Hasyim Kav. 84-88
Kel, Kebon Sirih, Kec. Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat") dari "PT Asuransi Digital Bersama Tbk.", berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan
aplikasi sASY.KSE! pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu 110.24 WIB — 10.47 WIB
Tempat : Burgundy Palace Hall, Hotel Ashley Tanah Abang Lantai 2
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220
Kampung Bali, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Kehadiran : Dewan Komisaris — 1. Komisaris Independen : Achmad Hadad Rauf
2. Komisaris Independen : Banua P. Sianturi
: Direksi 1. Direktur Utama : Adi Wibowo Adisaputro
2. Direktur Keuangan : Randy Tandra
3. Direktur Kepatuhan : Sofi Suryasnia
: Pemegang Saham : 2.751.422.700 saham (80,3496) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
IL MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD”) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Page 2 OCR 0.941
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS Di JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-48, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ((POJK 32/2015”). 2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD, termauk menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13 Januari 2026 dengan surat No. 011/ADB-DIR/!/2026. 2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026: 3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2026. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut ada 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang memiliki 1.000 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.751.422.700 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham baru, yang masing-masing bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, termasuk pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui pelaksanaan penambahan modal tersebut.
Page 3 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: fiestiani.wang@gmail.com MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang memiliki 500 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.751.420.800 saham atau merupakan 99,99" dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan memberikan HMETD. 2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi perseroan untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD, dengan tetap memenuhi syarat- Syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan), selanjutnya menyatakan/ menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku: b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD: Cc. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK, d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan: e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan
Page 4 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Kustodian Sentral Efek Indonesia, f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia: 9. Menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang pelaksanaannya tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku: dan h. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD maupun pelaksanaan penggunaan dana dari PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Perseroan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 3 Maret 2026 Nomor 4, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya,
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.1 ×2
unresolved
person
Banua P. Sianturi
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Randy Tandra
· Direktur Keuangan
p.1
unresolved
person
Sofi Suryasnia
· Direktur Kepatuhan
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:36
no text layer - needs OCR