Skip to content
Back to announcement

20260304_YOII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040670_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.916
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Jakarta, 3 Maret 2026

Nomor : 01/SK/II/2026 Kepada Yth:
Hal: Resume Rapat Umum PT Asuransi Digital Bersama Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Tamansari Parama Lantai 9
PT Asuransi Digital Bersama Tbk. Jl. KH. Wahid Hasyim Kav. 84-88
Kel, Kebon Sirih, Kec. Menteng
Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat") dari "PT Asuransi Digital Bersama Tbk.", berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan
aplikasi sASY.KSE! pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 3 Maret 2026

Waktu 110.24 WIB — 10.47 WIB

Tempat : Burgundy Palace Hall, Hotel Ashley Tanah Abang Lantai 2
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220
Kampung Bali, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250

Kehadiran : Dewan Komisaris — 1. Komisaris Independen : Achmad Hadad Rauf
2. Komisaris Independen : Banua P. Sianturi

: Direksi 1. Direktur Utama : Adi Wibowo Adisaputro
2. Direktur Keuangan : Randy Tandra
3. Direktur Kepatuhan : Sofi Suryasnia
: Pemegang Saham : 2.751.422.700 saham (80,3496) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
IL MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD”) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Page 2 OCR 0.941
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS Di JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-48, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ((POJK
32/2015”).

2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur
permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD, termauk menyetujui untuk memberikan
wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan
dalam rangka PMHMETD.

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas
Jasa Keuangan pada tanggal 13 Januari 2026 dengan surat No. 011/ADB-DIR/!/2026.

2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web
Perseroan yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026:

3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web
Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2026.

KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut ada 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang

memiliki 1.000 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas pertanyaan tersebut

telah dijawab oleh Direksi Perseroan.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.751.422.700 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek

Terlebih Dahulu (“HMETD”) sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan

puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham baru, yang masing-masing

bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, termasuk pemberian wewenang kepada

Dewan Komisaris untuk menyetujui pelaksanaan penambahan modal tersebut.
Page 3 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: fiestiani.wang@gmail.com

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham

yang memiliki 500 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas pertanyaan

tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.751.420.800 saham atau merupakan 99,99" dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan memberikan HMETD.

2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada Direksi perseroan untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD, dengan tetap memenuhi syarat-
Syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun
tidak terbatas pada:

a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, menentukan kepastian modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, serta mengubah Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut (termasuk
menegaskan susunan pemegang saham Perseroan), selanjutnya menyatakan/
menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, dan melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku:

b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD:

Cc. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK,

d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan
pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan:

e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan
Page 4 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Kustodian Sentral Efek Indonesia,

f.  Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia:

9. Menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD sesuai dengan peruntukannya
sebagaimana yang disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang
pelaksanaannya tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku: dan

h. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan
PMHMETD maupun pelaksanaan penggunaan dana dari PMHMETD, termasuk yang
disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 3 Maret 2026
Nomor 4, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published4 Mar 2026
Pages4
Characters9,375
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Digital Bersama Tbk. p.1 ×6
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Achmad Hadad Rauf · Komisaris Independen p.1
linked person Adi Wibowo Adisaputro · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.1 ×2
unresolved person Banua P. Sianturi · Komisaris Independen p.1
unresolved person Randy Tandra · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Sofi Suryasnia · Direktur Kepatuhan p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 45 ms 13 Sep 2026 14:36

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result