Back to announcement
20260303_IPCC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32040393_lamp1.pdf
Board change Text extracted IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : KU.01.08/3/3/1/SKPR/SKPR/IKT-26 Jakarta, 03 Maret 2026
Lampiran : 1
Perihal : Pelaporan Perubahan Komite Audit PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawasan Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, 10710
di
Jakarta
Dengan hormat,
1. Menunjuk kepada:
a. Surat Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk dengan nomor DK/02/03/02/IPCC-26
tanggal 2 Maret 2026 perihal Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan
Anggota dan Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
c. Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, bersama ini PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
menyampaikan bahwa Perseroan telah melakukan perubahan susunan Komite Audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud, sehingga terhitung sejak tanggal 2 Maret 2026 susunan
Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Menjadi
Ketua Tri Hidayat Ketua Tri Hidayat
Anggota Kurniawan Eko Saputro Anggota Kurniawan Eko Saputro
Anggota Noval Ali Abbas Anggota Syaiful Hasan
Dengan ditetapkannya susunan tersebut, maka susunan Komite Audit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku
sejak tanggal efektif keputusan ini.
3. Demikian pelaporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya,
kami ucapkan terima kasih.
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 IND/KEUA/22/2026
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com -
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
NIP. 103415
Tembusan Yth. :
1. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 IND/KEUA/22/2026
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com -
Page 3
DEWAN KOMISARIS
Nomor : DK/02/03/02/IPCC-26 Jakarta, 2 Maret 2026
Klasifikasi : Biasa
Lampiran : 2 (dua) berkas
Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris perihal Pengangkatan Anggota
dan Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Kepada Yth.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM)
PT Pelindo Multi Terminal
Jl. Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan, Medan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengangkatan Bapak Syaiful Hasan selaku anggota Komite Audit PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk, bersama ini kami sampaikan informasi Keputusan Dewan Komisaris sebagai
berikut:
a. Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Nomor: KEP-DK/26/02/01/IPCC-26
tanggal 26 Februari 2026 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Indonesia Kendaraan
Terminal Tbk; dan
b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor KEP-
DK/26/02/02/IPCC-26 tanggal 26 Februari 2026 tentang Penetapan Susunan Komite Audit PT
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.
Surat Keputusan Dewan Komisaris sebagai dasar hukum Pengangkatan Anggota Komite Audit dan
Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk kami sampaikan sebagaimana
terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
KOMISARIS UTAMA
M. SAID BAKHRI
Tembusan Yth:
Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 4
DEWAN KOMISARIS
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
NOMOR: KEP-DK/02/03/01/IPCC-26
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
Menimbang : a. Peraturan Direksi PT Pelindo Multi Terminal Nomor
HK.01/30/10/3/KKPT/DIRU/PLMT-23 tanggal 30 Oktober 2023 tentang
Pedoman Tata Kelola Organ Pendukung Dewan Komisaris di Lingkungan PT
Pelindo Multi Terminal;
b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Nomor KEP-DK/25/09/01/IPCC-25 tentang Pemberhentian Anggota Komite
Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
c. bahwa berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris, mengusulkan Sdr. Syaiful
Hasan sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris karena yang
bersangkutan mempunyai pengalaman, integritas, kompetensi sebagai Komite
Audit Perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
c di atas, maka Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal
Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Indonesia Kendaraan
Terminal Tbk.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756);
2. Akta Pendirian PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 10 tanggal 5
November 2012 yang dibuat di hadapan Yulianti Irawati, S.H., Pengganti Notaris
Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Nomor AHU-58515.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 19 November
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 5
DEWAN KOMISARIS
Tahun 2012;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indonesia Kendaraan
Terminal Tbk No.12 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Silfia S.H.,
Notaris pengganti Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa S.H,M.kn yang
telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-
AH.01.03-0206655 tanggal 21 Mei 2018;
5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 42 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, SH, M.Kn sebagai Notaris di Jakarta;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023
tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2023
tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara.
Memperhatikan : Hasil Rapat Internal Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk tanggal
26 Februari 2026.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT INDONESIA
KENDARAAN TERMINAL TBK
KESATU : Mengangkat Sdr. Syaiful Hasan sebagai Anggota Komite Audit PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung mulai
tanggal 2 Maret 2026 s.d 1 Maret 2029 dengan ketentuan tanpa mengurangi
kewenangan Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
KEDUA : Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit yaitu:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten
atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 6
DEWAN KOMISARIS
laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan
imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi
pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan
adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
KETIGA Wewenang Komite Audit:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik
tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait
tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan
untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM KESATU diberikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan ini.
KELIMA : Anggota Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya wajib menjaga kerahasiaan
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 7
DEWAN KOMISARIS
dokumen dan informasi perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak
eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak pada tanggal diterbitkannya surat
keputusan ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2026
DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
KOMISARIS UTAMA
M. SAID BAKHRI
SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Direktur Utama PT Pelindo Multi Teminal sebagai Pemegang Saham Mayoritas;
2. Anggota Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
3. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui.
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 8
DEWAN KOMISARIS
Tanggal : 2 Maret 2026
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
NO JENIS PENGHASILAN BESARAN
1 Honorarium 20% (Dua Puluh Persen) dari Gaji Direktur Utama
2 Fasilitas dan Tunjangan Lain Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 Maret 2026
DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
M. SAID BAKHRI
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 9
DEWAN KOMISARIS
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
NOMOR: KEP-DK/02/03/02/IPCC-26
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT
DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
Menimbang : a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 23
Desember 2015;
b. Peraturan Direksi PT Pelindo Multi Terminal Nomor
HK.01/30/10/3/KKPT/DIRU/PLMT-23 tanggal 30 Oktober 2023 tentang
Pedoman Tata Kelola Organ Pendukung Dewan Komisaris di Lingkungan PT
Pelindo Multi Terminal;
c. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-DK/02/07/01/IPCC-25 tentang
Pembagian Tugas Anggota Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal
Tbk;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
c di atas, maka Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk perlu
menetapkan Susunan Komite Audit Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan
Terminal Tbk.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756), sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit;
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023
tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 10
DEWAN KOMISARIS
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2023
tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara.
Memperhatikan : 1. Akta Pendirian PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 10 tanggal 5
November 2012 yang dibuat di hadapan Yulianti Irawati, S.H., Pengganti
Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor AHU-58515.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 19
November Tahun 2012;
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 42 Tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat
oleh Ashoya Ratam, SH, M.Kn sebagai Notaris di Jakarta;
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Nomor KEP-DK/02/03/02/IPCC-26 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT PT INDONESIA KENDARAAN
TERMINAL TBK
KESATU : Menetapkan susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai
berikut:
No. Nama Jabatan
1. Tri Hidayat Ketua Komite Audit
2. Kurniawan Eko Saputro Anggota Komite Audit
3. Syaiful Hasan Anggota Komite Audit
KEDUA : Tugas, fungsi, dan tanggung jawab Komite Audit Dewan Komisaris PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk yaitu:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten
atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain
laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 11
DEWAN KOMISARIS
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan
perundangundangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau
Perusahaan Publik;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan
imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi
pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan
adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
KETIGA : Wewenang Komite Audit Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
yaitu:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik
tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait
tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan
untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
KEEMPAT : Anggota Komite Audit Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya wajib
menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perusahaan, baik dari pihak internal
maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Page 12
DEWAN KOMISARIS
tugasnya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak pada tanggal diterbitkannya surat
keputusan ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2026
DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
KOMISARIS UTAMA
M. SAID BAKHRI
SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Direksi PT Pelindo Multi Teminal;
2. Anggota Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
3. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui.
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
IND/KEUA/22/2026
+622143932251 | E corsec@indonesiacarterminal www.indonesiacarterminal.co.id
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E
p.1
unresolved
person
Noval Ali Abbas
· Anggota
p.1
unresolved
person
Syaiful Hasan
· Anggota
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pelindo Multi Terminal
p.3 ×3
unresolved
person
Pedoman Tata Kelola Organ Pendukung
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Yulianti Irawati
p.4 ×2
unresolved
org
Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-
p.4 ×2
unresolved
person
Silfia S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- AH.
p.5
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.5 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×2
unresolved
org
Milik Negara. Memperhatikan
p.5 ×2
unresolved
org
PT Pelindo Multi Teminal
· Pemegang Saham
p.7 ×2
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
885 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-03-03',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-03-03',
'name': 'Syaiful Hasan',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Audit',
'reason_text': 'an Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia '
'Kendaraan Terminal Tbk Kepada Yth. Direktur '
'Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pelindo Multi '
'Terminal Jl. Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan, '
'Medan Dengan hormat, Sehubungan dengan '
'pengangkatan Bapak Syaiful Hasan selaku anggota '
'Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal '
'Tbk, bersama ini kami sampaikan informasi '
'Keputusan Dewan Komisaris sebagai berikut: a. '
'Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan '
'Terminal Nomor: KEP-DK/26/02/0'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Indonesia\n Kendaraan Terminal Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Pelaporan Perubahan Komite Audit PT Indonesia'}