Skip to content
Back to announcement

20260303_IPCC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32040393_lamp1.pdf

Board change Text extracted IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                                                                            IPCC TERMINAL KENDARAAN




   Nomor          : KU.01.08/3/3/1/SKPR/SKPR/IKT-26                                        Jakarta, 03 Maret 2026
   Lampiran : 1
   Perihal        : Pelaporan Perubahan Komite Audit PT Indonesia
                    Kendaraan Terminal Tbk

   Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawasan Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, 10710
   di
   Jakarta


   Dengan hormat,

   1. Menunjuk kepada:
      a. Surat Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk dengan nomor DK/02/03/02/IPCC-26
         tanggal 2 Maret 2026 perihal Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan
         Anggota dan Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
      b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
         Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
      c. Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

   2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, bersama ini PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
      menyampaikan bahwa Perseroan telah melakukan perubahan susunan Komite Audit berdasarkan Surat
      Keputusan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud, sehingga terhitung sejak tanggal 2 Maret 2026 susunan
      Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
                                     Sebelum                                                 Menjadi
        Ketua                           Tri Hidayat                           Ketua           Tri Hidayat
        Anggota                         Kurniawan Eko Saputro                 Anggota         Kurniawan Eko Saputro
        Anggota                         Noval Ali Abbas                       Anggota         Syaiful Hasan
        Dengan ditetapkannya susunan tersebut, maka susunan Komite Audit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku
        sejak tanggal efektif keputusan ini.

   3. Demikian pelaporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya,
      kami ucapkan terima kasih.




Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110      IND/KEUA/22/2026


T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com                                                                  -
Page 2
                                                                                                  IPCC TERMINAL KENDARAAN

                                                                   DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                 DIREKTORAT UTAMA
                                                                       SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN




                                                                             RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
                                                                                           NIP. 103415



   Tembusan Yth. :
    1. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
    2. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk




                                                                         2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110            IND/KEUA/22/2026


T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com                                                                   -
Page 3
                                                                                                                     DEWAN KOMISARIS

                 Nomor               : DK/02/03/02/IPCC-26                                                        Jakarta, 2 Maret 2026
                 Klasifikasi         : Biasa
                 Lampiran            : 2 (dua) berkas
                 Perihal             : Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris perihal Pengangkatan Anggota
                                       dan Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk



                 Kepada Yth.
                 Direktur Sumber Daya Manusia (SDM)
                 PT Pelindo Multi Terminal
                 Jl. Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan, Medan


                  Dengan hormat,

                  Sehubungan dengan pengangkatan Bapak Syaiful Hasan selaku anggota Komite Audit PT Indonesia
                  Kendaraan Terminal Tbk, bersama ini kami sampaikan informasi Keputusan Dewan Komisaris sebagai
                  berikut:
                  a. Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Nomor: KEP-DK/26/02/01/IPCC-26
                      tanggal 26 Februari 2026 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Indonesia Kendaraan
                      Terminal Tbk; dan
                  b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor KEP-
                      DK/26/02/02/IPCC-26 tanggal 26 Februari 2026 tentang Penetapan Susunan Komite Audit PT
                      Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.

                  Surat Keputusan Dewan Komisaris sebagai dasar hukum Pengangkatan Anggota Komite Audit dan
                  Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk kami sampaikan sebagaimana
                  terlampir.

                  Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.



                                                                                 DEWAN KOMISARIS
                                                                        PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                  KOMISARIS UTAMA




                                                                                  M. SAID BAKHRI


               Tembusan Yth:
               Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                           IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                  www.indonesiacarterminal.co.id
Page 4
                                                                                                                     DEWAN KOMISARIS

                                                               KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                                       PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                            NOMOR: KEP-DK/02/03/01/IPCC-26

                                                                             TENTANG

                                                      PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                                                       PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                        DEWAN KOMISARIS
                                                       PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK


                 Menimbang                : a. Peraturan                Direksi   PT   Pelindo        Multi             Terminal   Nomor
                                                    HK.01/30/10/3/KKPT/DIRU/PLMT-23 tanggal 30 Oktober 2023 tentang
                                                    Pedoman Tata Kelola Organ Pendukung Dewan Komisaris di Lingkungan PT
                                                    Pelindo Multi Terminal;
                                              b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
                                                    Nomor KEP-DK/25/09/01/IPCC-25 tentang Pemberhentian Anggota Komite
                                                    Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
                                              c. bahwa berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris, mengusulkan Sdr. Syaiful
                                                    Hasan sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris karena yang
                                                    bersangkutan mempunyai pengalaman, integritas, kompetensi sebagai Komite
                                                    Audit Perusahaan;
                                              d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
                                                    c di atas, maka Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk perlu
                                                    menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal
                                                    Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Indonesia Kendaraan
                                                    Terminal Tbk.
                 Mengingat                : 1. Undang - undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan
                                                    Lembaran Negara Nomor 4756);
                                              2. Akta Pendirian PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 10 tanggal 5
                                                    November 2012 yang dibuat di hadapan Yulianti Irawati, S.H., Pengganti Notaris
                                                    Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan
                                                    telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                                    Manusia RI Nomor AHU-58515.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 19 November

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                           IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                  www.indonesiacarterminal.co.id
Page 5
                                                                                                                   DEWAN KOMISARIS

                                                    Tahun 2012;
                                              3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                                                    Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                                                    Audit.
                                              4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indonesia Kendaraan
                                                    Terminal Tbk No.12 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Silfia S.H.,
                                                    Notaris pengganti Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa S.H,M.kn yang
                                                    telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-
                                                    AH.01.03-0206655 tanggal 21 Mei 2018;
                                              5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
                                                    Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 42 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat
                                                    di hadapan Ashoya Ratam, SH, M.Kn sebagai Notaris di Jakarta;
                                              6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023
                                                    tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                                                    Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                                              7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2023
                                                    tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
                                                    Milik Negara.
                 Memperhatikan :               Hasil Rapat Internal Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk tanggal
                                               26 Februari 2026.


                                                                        MEMUTUSKAN


                 Menetapkan               :    KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                               TENTANG          PENGANGKATAN    ANGGOTA       KOMITE        AUDIT           PT   INDONESIA
                                               KENDARAAN TERMINAL TBK
                 KESATU                   :    Mengangkat Sdr. Syaiful Hasan sebagai Anggota Komite Audit PT Indonesia
                                               Kendaraan Terminal Tbk dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung mulai
                                               tanggal 2 Maret 2026 s.d 1 Maret 2029 dengan ketentuan tanpa mengurangi
                                               kewenangan Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu apabila
                                               diperlukan.
                 KEDUA                    :    Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit yaitu:
                                                1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten
                                                    atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                         IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                www.indonesiacarterminal.co.id
Page 6
                                                                                                                     DEWAN KOMISARIS

                                                    laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
                                                    keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
                                                2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
                                                    undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
                                                3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
                                                    antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
                                                4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
                                                    Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan
                                                    imbalan jasa;
                                                5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
                                                    dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
                                                    internal;
                                                6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
                                                    dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi
                                                    pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
                                                7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
                                                    keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
                                                8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan
                                                    adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
                                                9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan
                                                    Publik.
                 KETIGA                        Wewenang Komite Audit:
                                                1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik
                                                    tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
                                                2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
                                                    menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait
                                                    tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
                                                3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan
                                                    untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
                                                4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
                 KEEMPAT                  :    Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud
                                               pada DIKTUM KESATU diberikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam
                                               Lampiran Keputusan ini.
                 KELIMA                   :    Anggota Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya wajib menjaga kerahasiaan

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                           IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                  www.indonesiacarterminal.co.id
Page 7
                                                                                                                    DEWAN KOMISARIS

                                               dokumen dan informasi perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak
                                               eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
                 KEENAM                   :    Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak pada tanggal diterbitkannya surat
                                               keputusan ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
                                               kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



                                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 2 Maret 2026


                                                                                          DEWAN KOMISARIS
                                                                             PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                          KOMISARIS UTAMA




                                                                                             M. SAID BAKHRI


               SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
               1. Direktur Utama PT Pelindo Multi Teminal sebagai Pemegang Saham Mayoritas;
               2. Anggota Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
               3. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
               4. Yang bersangkutan untuk diketahui.




PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                          IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                 www.indonesiacarterminal.co.id
Page 8
                                                                                                                    DEWAN KOMISARIS

                                                                                                  Tanggal : 2 Maret 2026


                                                                        LAMPIRAN
                             KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                              TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT



                 NO       JENIS PENGHASILAN                             BESARAN
                 1        Honorarium                                    20% (Dua Puluh Persen) dari Gaji Direktur Utama
                 2        Fasilitas dan Tunjangan Lain                  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku




                                                                               Ditetapkan di     : JAKARTA
                                                                               Pada tanggal      : 2 Maret 2026

                                                                                               DEWAN KOMISARIS
                                                                                  PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK




                                                                                                  M. SAID BAKHRI




PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                          IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                 www.indonesiacarterminal.co.id
Page 9
                                                                                                                     DEWAN KOMISARIS

                                                         SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                                       PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                             NOMOR: KEP-DK/02/03/02/IPCC-26

                                                                             TENTANG

                                                           PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT
                                                                        DEWAN KOMISARIS
                                                       PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK


                 Menimbang                : a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
                                                    Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 23
                                                    Desember 2015;
                                              b. Peraturan              Direksi   PT   Pelindo        Multi             Terminal   Nomor
                                                    HK.01/30/10/3/KKPT/DIRU/PLMT-23 tanggal 30 Oktober 2023 tentang
                                                    Pedoman Tata Kelola Organ Pendukung Dewan Komisaris di Lingkungan PT
                                                    Pelindo Multi Terminal;
                                              c. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-DK/02/07/01/IPCC-25 tentang
                                                    Pembagian Tugas Anggota Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal
                                                    Tbk;
                                              d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
                                                    c di atas, maka Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk perlu
                                                    menetapkan Susunan Komite Audit Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan
                                                    Terminal Tbk.
                 Mengingat                : 1. Undang - undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan
                                                    Lembaran Negara Nomor 4756), sebagaimana telah diubah beberapa kali
                                                    diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                                                    tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
                                              2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                                                    Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                                                    Audit;
                                              3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023
                                                    tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                           IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                  www.indonesiacarterminal.co.id
Page 10
                                                                                                                    DEWAN KOMISARIS

                                                     Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                                              4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2023
                                                     tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
                                                     Milik Negara.
                 Memperhatikan : 1. Akta Pendirian PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 10 tanggal 5
                                                     November 2012 yang dibuat di hadapan Yulianti Irawati, S.H., Pengganti
                                                     Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Notaris di
                                                     Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak
                                                     Asasi Manusia RI Nomor AHU-58515.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 19
                                                     November Tahun 2012;
                                               2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
                                                     Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor 42 Tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat
                                                     oleh Ashoya Ratam, SH, M.Kn sebagai Notaris di Jakarta;
                                               3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
                                                     Nomor KEP-DK/02/03/02/IPCC-26 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pengangkatan
                                                     Anggota Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.


                                                                          MEMUTUSKAN


                 Menetapkan               :    KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                               TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT PT INDONESIA KENDARAAN
                                               TERMINAL TBK
                 KESATU                   :    Menetapkan susunan Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai
                                               berikut:
                                                No.       Nama                                Jabatan
                                                1.        Tri Hidayat                         Ketua Komite Audit
                                                2.        Kurniawan Eko Saputro               Anggota Komite Audit
                                                3.        Syaiful Hasan                       Anggota Komite Audit
                 KEDUA                    :    Tugas, fungsi, dan tanggung jawab Komite Audit Dewan Komisaris PT Indonesia
                                               Kendaraan Terminal Tbk yaitu:
                                               1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten
                                                     atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain
                                                     laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi


PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                          IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                 www.indonesiacarterminal.co.id
Page 11
                                                                                                                     DEWAN KOMISARIS

                                                    keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
                                               2. Melakukan             penelaahan   atas      ketaatan           terhadap    peraturan
                                                    perundangundangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau
                                                    Perusahaan Publik;
                                               3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
                                                    antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
                                               4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
                                                    Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan
                                                    imbalan jasa;
                                               5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
                                                    dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
                                                    internal;
                                               6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
                                                    dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi
                                                    pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
                                               7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
                                                    keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
                                               8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan
                                                    adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
                                               9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan
                                                    Publik.
                 KETIGA                   :    Wewenang Komite Audit Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
                                               yaitu:
                                               1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik
                                                    tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
                                               2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
                                                    menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait
                                                    tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
                                               3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan
                                                    untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
                                               4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
                 KEEMPAT                  :    Anggota Komite Audit Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya wajib
                                               menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perusahaan, baik dari pihak internal
                                               maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                           IND/KEUA/22/2026

+622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                  www.indonesiacarterminal.co.id
Page 12
                                                                                                                                                       DEWAN KOMISARIS

                                                                                  tugasnya.
                                                    KELIMA                   :    Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak pada tanggal diterbitkannya surat
                                                                                  keputusan ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
                                                                                  kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



                                                                                                           Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                           pada tanggal 2 Maret 2026


                                                                                                                             DEWAN KOMISARIS
                                                                                                                PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                                                             KOMISARIS UTAMA




                                                                                                                                M. SAID BAKHRI


                                                  SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
                                                  1. Direksi PT Pelindo Multi Teminal;
                                                  2. Anggota Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
                                                  3. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
                                                  4. Yang bersangkutan untuk diketahui.




                                   PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
                                   Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing, Jakarta Utara, 14410, IndonesiaT
                                                                                                                                             IND/KEUA/22/2026

                                   +622143932251          | E corsec@indonesiacarterminal                                 www.indonesiacarterminal.co.id


Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.9 MB
Published3 Mar 2026
Pages12
Characters36,592
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Kendaraan Terminal Tbk p.1 ×186
linked org Pelindo Multi p.3 ×7
linked person M. SAID BAKHRI p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Tri Hidayat · Ketua p.1 ×4
possible person Kurniawan Eko Saputro · Anggota p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E p.1
unresolved person Noval Ali Abbas · Anggota p.1
unresolved person Syaiful Hasan · Anggota p.1 ×5
unresolved org PT Pelindo Multi Terminal p.3 ×3
unresolved person Pedoman Tata Kelola Organ Pendukung · Komisaris p.4 ×2
unresolved person Yulianti Irawati p.4 ×2
unresolved org Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU- p.4 ×2
unresolved person Silfia S.H. · Notaris p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- AH. p.5
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.5 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.5 ×4
unresolved org Milik Negara p.5 ×2
unresolved org Milik Negara. Memperhatikan p.5 ×2
unresolved org PT Pelindo Multi Teminal · Pemegang Saham p.7 ×2
unresolved — Pembagian Tug · Anggota p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.550 885 ms 12 Sep 2026 22:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-03-03',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2026-03-03',
              'name': 'Syaiful Hasan',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'an Penetapan Susunan Komite Audit PT Indonesia '
                             'Kendaraan Terminal Tbk Kepada Yth. Direktur '
                             'Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pelindo Multi '
                             'Terminal Jl. Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan, '
                             'Medan Dengan hormat, Sehubungan dengan '
                             'pengangkatan Bapak Syaiful Hasan selaku anggota '
                             'Komite Audit PT Indonesia Kendaraan Terminal '
                             'Tbk, bersama ini kami sampaikan informasi '
                             'Keputusan Dewan Komisaris sebagai berikut: a. '
                             'Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan '
                             'Terminal Nomor: KEP-DK/26/02/0'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Indonesia\n                    Kendaraan Terminal Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Pelaporan Perubahan Komite Audit PT Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result