Back to announcement
20260303_ENVY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040308_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENVYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG KETIGA
Direksi PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham, telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2025 Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 Yang Ketiga (‘RUPST”) dilangsungkan dari pukul 14.13 WIB – 14.50
WIB dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Ketiga (“RUPSLB”) dilangsungkan dari pukul 14.58 WIB
– 15.12 WIB selanjutnya keduanya disebut “Rapat”, bertempat di Satrio Space, lantai 16, Satrio Tower, Jl. Prof. DR.
Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta Selatan 12950. dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1. Penyampaian dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Pertanggung jawaban Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris termasuk Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Perubahan susunan pengurus Perseroan
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direksi:
-Direktur Utama : Bapak Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi;
Dewan Komisaris
-Komisaris Independen : Bapak Wan Kamarul Zaman bin Wan Yaacob
C. a. Sesuai dengan Surat OJK Nomor S-4/PM.2/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penetapan Pemanggilan
dan Pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Ketiga yang mensyaratkan kehadiran pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham pada Rapat Ketiga lebih dari 16% (enam belas persen) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
b. Pada RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
305.011.258 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 16,95% dari 1.800.000.000 yang
merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
1
Page 2
c. Pada RUPSLB telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
305.609.958 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 16,98% dari 1.800.000.000 yang
merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
mata acara Rapat.
E. Ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan usulan dan/atau memberikan pendapat pada mata acara
pertama RUPST dan ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan usulan dan/atau memberikan pendapat
pada mata acara satu-satunya RUPSLB.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase
keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
RUPST:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Pertama 305.011.258 (100%) - -
Kedua 305.011.258 (100%) - -
Ketiga 305.011.258 (100%) - -
RUPSLB:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Pertama 305.609.958 (100%) - -
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama
Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun
Buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Kanaka Puradiredja Suhartono sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada
tanggal 26 Maret 2025 dengan Laporan Nomor: 00118/2.0752/AU.1/05/1014-2/1/III/2025 tersebut dengan
pendapat Wajar Tanpa Modifikasi.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2024, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
Kedua:
1. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya,
termasuk untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti, apabila Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan
perundangan.
2
Page 3
Ketiga:
1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran
remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan
tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur kebijakan dan besaran
remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
RUPSLB:
1. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
sebelumnya memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge), serta selanjutnya dengan seketika
mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, sehingga susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama/Independen : Bapak Jaya Jayandi Artana
Komisaris Independen : Bapak Mahendra, M.Sc
Direktur Utama : Bapak Dato’ Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi
Direktur : Bapak Hansyah Dharma Jauri
Pengangkatan mana berlaku 5 tahun terhitung sejak Penutupan Rapat dan karenanya berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, atau pada waktu penutupan
RUPS Tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, demikian dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
memberhentikan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa jabatannya berakhir sesuai
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
2. Memberi KUASA KHUSUS dengan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: menyatakan keputusan-keputusan
yang telah diambil dalam Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan Notaris, untuk seluruhnya, membuat dan
menandatangani akta dan dokumen serta surat-surat yang diperlukan, melaporkan dan meminta persetujuan
atas keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini, termasuk untuk membuat perubahan-perubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk yang disyaratkan untuk memperoleh persetujuan tersebut, untuk
mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya sehubungan dengan keputusan-
keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini serta pada umumnya melakukan tindakan hukum apapun juga
yang diperlukan untuk melaksanakan kuasa dan kewenangan yang telah diberikan tersebut di atas
sehubungan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini.
Jakarta, 3 Maret 2026
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
Direksi
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Feb 2025 · 14:13–14:50 |
| Present | 305,011,258 (16.95%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
305,011,258
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
305,011,258
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
305,011,258
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
305,609,958
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
p.1 ×2
unresolved
person
Wan Kamarul Zaman bin Wan Yaacob C.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.2
unresolved
person
Jaya Jayandi Artana
p.3
unresolved
person
Mahendra
p.3
unresolved
person
Hansyah Dharma Jauri Pengangkatan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
244 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
'Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
'pengambilan keputusan yang dilakukan dengan '
'pemungutan suara/voting, jumlah suara dan '
'persentase keputusan Rapat dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat '
'yaitu: RUPST: Jumlah Suara Mata Acara Rapat '
'Setuju Pertama 305.011.258 (100%) - - Kedua '
'305.011.258 (100%) - - Ketiga 305.011.258 '
'(100%) - - RUPSLB: Jumlah Suara Mata Acara '
'Rapat Setuju Pertama 305.609.958 (100%) - - '
'H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah '
'memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai '
'berikut: RUPST: Pertama: 1. Menyetujui '
'Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi '
'mengenai keadaan dan jalannya Perseroan '
'selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan '
'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
'selama Tahun Buku 2024. 2. Mengesahkan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Kanaka Puradiredja Suhartono '
'sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik '
'yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2025 '
'dengan Laporan Nomor: '
'00118/2.0752/AU.1/05/1014-2/1/III/2025 '
'tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa '
'Modifikasi. 3. Memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab (acquit et de '
'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut '
'tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan '
'tidak bertentangan dengan ketentuan dan '
'peraturan perundangan. Kedua: 1. Menyetujui '
'untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk '
'Kantor Akuntan Publik Independen untuk '
'melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2025, serta menetapkan biaya '
'audit dan persyaratan lainnya, termasuk untuk '
'menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti, '
'apabila Kantor Akuntan Publik yang telah '
'ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
'melaksanakan tugasnya karena sebab apapun '
'berdasarkan peraturan perundangan. 2 Ketiga: '
'1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya '
'bagi para anggota Direksi sesuai dengan '
'struktur, kebijakan dan besaran remunerasi '
'berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya '
'bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai '
'dengan struktur kebijakan dan besaran '
'remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2025. RUPSLB: 1. Menyetujui untuk '
'melakukan perubahan susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan dengan '
'sebelumnya memberhentikan seluruh anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris dengan memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge), serta '
'selanjutnya dengan seketika mengangkat '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'yang baru, sehingga susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut: '
'Komisaris Utama/Independen Komisaris '
'Independen Direktur Utama Direktur '
'Pengangkatan mana berlaku 5 tahun terhitung '
'sejak Penutupan Rapat dan karenanya berakhir '
'pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) '
'setelah tanggal pengangkatannya, atau pada '
'waktu penutupan RUPS Tahunan yang akan '
'dilaksanakan pada tahun 2031, demikian dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan '
'namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS '
'untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelum '
'masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan 2. Memberi KUASA '
'KHUSUS dengan kewenangan penuh kepada Direksi '
'Perseroan baik secara bersama-sama maupun '
'secara sendiri-sendiri, untuk melakukan '
'hal-hal sebagai berikut: menyatakan '
'keputusan-keputusan yang telah diambil dalam '
'Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan '
'Notaris, untuk seluruhnya, membuat dan '
'menandatangani akta dan dokumen serta '
'surat-surat yang diperlukan, melaporkan dan '
'meminta persetujuan atas keputusan-keputusan '
'yang telah diambil dalam Rapat ini, termasuk '
'untuk membuat perubahan-perubahan dan/atau '
'tambahan dalam bentuk yang disyaratkan untuk '
'memperoleh persetujuan tersebut, untuk '
'mengajukan dan menandatangani semua '
'permohonan dan dokumen lainnya sehubungan '
'dengan keputusan- keputusan yang telah '
'diambil dalam Rapat ini serta pada umumnya '
'melakukan tindakan hukum apapun juga yang '
'diperlukan untuk melaksanakan kuasa dan '
'kewenangan yang telah diberikan te rsebut di '
'atas sehubungan dengan keputusan-keputusan '
'yang telah diambil dalam Rapat ini. Jakarta, '
'3 Maret 2026 PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA '
'Tbk Direksi 3',
'seq': 1,
'votes_for': '305011258'},
{'pct_for': '100', 'seq': 2, 'votes_for': '305011258'},
{'pct_for': '100', 'seq': 3, 'votes_for': '305011258'},
{'pct_for': '100',
'seq': 4,
'title': 'Pertama H. Keputusan Rapat pada pokoknya',
'votes_for': '305609958'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-02-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '16.95',
'shares_present': '305011258',
'shares_total_voting': '305609958',
'time_end': '14:50:00',
'time_start': '14:13:00'}