Skip to content
Back to announcement

20260303_ENVY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040308_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ENVY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
                                      Berkedudukan di Jakarta
                                PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG KETIGA

Direksi PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham, telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2025 Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 Yang Ketiga (‘RUPST”) dilangsungkan dari pukul 14.13 WIB – 14.50
WIB dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Ketiga (“RUPSLB”) dilangsungkan dari pukul 14.58 WIB
– 15.12 WIB selanjutnya keduanya disebut “Rapat”, bertempat di Satrio Space, lantai 16, Satrio Tower, Jl. Prof. DR.
Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta Selatan 12950. dengan ringkasan sebagai berikut:

A. Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

     1. Penyampaian dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Pertanggung jawaban Direksi dan
        Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris termasuk Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan
        Perhitungan Laba Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan
        pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

     2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

     3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan.

   Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

     1. Perubahan susunan pengurus Perseroan


B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

   Direksi:
   -Direktur Utama                 : Bapak Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi;
   Dewan Komisaris
   -Komisaris Independen           : Bapak Wan Kamarul Zaman bin Wan Yaacob


C. a. Sesuai dengan Surat OJK Nomor S-4/PM.2/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penetapan Pemanggilan
      dan Pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Ketiga yang mensyaratkan kehadiran pemegang
      saham dan/atau kuasa pemegang saham pada Rapat Ketiga lebih dari 16% (enam belas persen) dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
   b. Pada RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
      305.011.258 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 16,95% dari 1.800.000.000 yang
      merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

                                                                                                                 1
Page 2
   c. Pada RUPSLB telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
      305.609.958 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 16,98% dari 1.800.000.000 yang
      merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
   mata acara Rapat.

E. Ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan usulan dan/atau memberikan pendapat pada mata acara
   pertama RUPST dan ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan usulan dan/atau memberikan pendapat
   pada mata acara satu-satunya RUPSLB.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase
   keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:

   RUPST:
                                                                 Jumlah Suara
          Mata Acara Rapat
                                            Setuju                Tidak Setuju               Abstain
               Pertama                 305.011.258 (100%)               -                       -
                Kedua                  305.011.258 (100%)               -                       -
                Ketiga                 305.011.258 (100%)               -                       -

   RUPSLB:
                                                                 Jumlah Suara
          Mata Acara Rapat
                                            Setuju                Tidak Setuju               Abstain
               Pertama                 305.609.958 (100%)               -                       -


H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:

   RUPST:

   Pertama:
    1. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama
        Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun
        Buku 2024.
    2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
        Akuntan Kanaka Puradiredja Suhartono sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada
        tanggal 26 Maret 2025 dengan Laporan Nomor: 00118/2.0752/AU.1/05/1014-2/1/III/2025 tersebut dengan
        pendapat Wajar Tanpa Modifikasi.
    3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
        2024, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
        dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

   Kedua:
    1. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
       Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya,
       termasuk untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti, apabila Kantor Akuntan Publik yang telah
       ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan
       perundangan.

                                                                                                            2
Page 3
     Ketiga:
      1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
          besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran
          remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2025.
      2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan
          tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur kebijakan dan besaran
          remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2025.


     RUPSLB:

     1. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
        sebelumnya memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan memberikan pelunasan
        dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge), serta selanjutnya dengan seketika
        mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, sehingga susunan anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:

          Komisaris Utama/Independen                     :   Bapak Jaya Jayandi Artana

          Komisaris Independen                           :   Bapak Mahendra, M.Sc

          Direktur Utama                                 :   Bapak Dato’ Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi

          Direktur                                       :   Bapak Hansyah Dharma Jauri



        Pengangkatan mana berlaku 5 tahun terhitung sejak Penutupan Rapat dan karenanya berakhir pada
        penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, atau pada waktu penutupan
        RUPS Tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, demikian dengan memperhatikan peraturan
        perundang-undangan namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
        memberhentikan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa jabatannya berakhir sesuai
        ketentuan Anggaran Dasar Perseroan

2.      Memberi KUASA KHUSUS dengan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama
        maupun secara sendiri-sendiri, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: menyatakan keputusan-keputusan
        yang telah diambil dalam Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan Notaris, untuk seluruhnya, membuat dan
        menandatangani akta dan dokumen serta surat-surat yang diperlukan, melaporkan dan meminta persetujuan
        atas keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini, termasuk untuk membuat perubahan-perubahan
        dan/atau tambahan dalam bentuk yang disyaratkan untuk memperoleh persetujuan tersebut, untuk
        mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya sehubungan dengan keputusan-
        keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini serta pada umumnya melakukan tindakan hukum apapun juga
        yang diperlukan untuk melaksanakan kuasa dan kewenangan yang telah diberikan tersebut di atas
        sehubungan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini.

                                               Jakarta, 3 Maret 2026
                                    PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
                                                   Direksi




                                                                                                                  3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published3 Mar 2026
Pages3
Characters10,253
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Feb 2025 · 14:13–14:50
Present305,011,258 (16.95%)
Chair—
Agenda 1
For
305,011,258
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
305,011,258
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
305,011,258
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
305,609,958
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk p.1 ×8
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible person Kanaka Puradiredja p.2
unresolved person Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi p.1 ×2
unresolved person Wan Kamarul Zaman bin Wan Yaacob C. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.2
unresolved person Jaya Jayandi Artana p.3
unresolved person Mahendra p.3
unresolved person Hansyah Dharma Jauri Pengangkatan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 244 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
                                'Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk '
                                'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
                                'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
                                'pengambilan keputusan yang dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara/voting, jumlah suara dan '
                                'persentase keputusan Rapat dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat '
                                'yaitu: RUPST: Jumlah Suara Mata Acara Rapat '
                                'Setuju Pertama 305.011.258 (100%) - - Kedua '
                                '305.011.258 (100%) - - Ketiga 305.011.258 '
                                '(100%) - - RUPSLB: Jumlah Suara Mata Acara '
                                'Rapat Setuju Pertama 305.609.958 (100%) - - '
                                'H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah '
                                'memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai '
                                'berikut: RUPST: Pertama: 1. Menyetujui '
                                'Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi '
                                'mengenai keadaan dan jalannya Perseroan '
                                'selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan '
                                'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
                                'selama Tahun Buku 2024. 2. Mengesahkan '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh '
                                'Kantor Akuntan Kanaka Puradiredja Suhartono '
                                'sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik '
                                'yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2025 '
                                'dengan Laporan Nomor: '
                                '00118/2.0752/AU.1/05/1014-2/1/III/2025 '
                                'tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa '
                                'Modifikasi. 3. Memberikan pelunasan dan '
                                'pembebasan tanggung jawab (acquit et de '
                                'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
                                'Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut '
                                'tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan '
                                'tidak bertentangan dengan ketentuan dan '
                                'peraturan perundangan. Kedua: 1. Menyetujui '
                                'untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk '
                                'Kantor Akuntan Publik Independen untuk '
                                'melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025, serta menetapkan biaya '
                                'audit dan persyaratan lainnya, termasuk untuk '
                                'menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti, '
                                'apabila Kantor Akuntan Publik yang telah '
                                'ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
                                'melaksanakan tugasnya karena sebab apapun '
                                'berdasarkan peraturan perundangan. 2 Ketiga: '
                                '1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya '
                                'bagi para anggota Direksi sesuai dengan '
                                'struktur, kebijakan dan besaran remunerasi '
                                'berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya '
                                'bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai '
                                'dengan struktur kebijakan dan besaran '
                                'remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025. RUPSLB: 1. Menyetujui untuk '
                                'melakukan perubahan susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan dengan '
                                'sebelumnya memberhentikan seluruh anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris dengan memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge), serta '
                                'selanjutnya dengan seketika mengangkat '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'yang baru, sehingga susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut: '
                                'Komisaris Utama/Independen Komisaris '
                                'Independen Direktur Utama Direktur '
                                'Pengangkatan mana berlaku 5 tahun terhitung '
                                'sejak Penutupan Rapat dan karenanya berakhir '
                                'pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) '
                                'setelah tanggal pengangkatannya, atau pada '
                                'waktu penutupan RUPS Tahunan yang akan '
                                'dilaksanakan pada tahun 2031, demikian dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan '
                                'namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS '
                                'untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelum '
                                'masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan 2. Memberi KUASA '
                                'KHUSUS dengan kewenangan penuh kepada Direksi '
                                'Perseroan baik secara bersama-sama maupun '
                                'secara sendiri-sendiri, untuk melakukan '
                                'hal-hal sebagai berikut: menyatakan '
                                'keputusan-keputusan yang telah diambil dalam '
                                'Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan '
                                'Notaris, untuk seluruhnya, membuat dan '
                                'menandatangani akta dan dokumen serta '
                                'surat-surat yang diperlukan, melaporkan dan '
                                'meminta persetujuan atas keputusan-keputusan '
                                'yang telah diambil dalam Rapat ini, termasuk '
                                'untuk membuat perubahan-perubahan dan/atau '
                                'tambahan dalam bentuk yang disyaratkan untuk '
                                'memperoleh persetujuan tersebut, untuk '
                                'mengajukan dan menandatangani semua '
                                'permohonan dan dokumen lainnya sehubungan '
                                'dengan keputusan- keputusan yang telah '
                                'diambil dalam Rapat ini serta pada umumnya '
                                'melakukan tindakan hukum apapun juga yang '
                                'diperlukan untuk melaksanakan kuasa dan '
                                'kewenangan yang telah diberikan te rsebut di '
                                'atas sehubungan dengan keputusan-keputusan '
                                'yang telah diambil dalam Rapat ini. Jakarta, '
                                '3 Maret 2026 PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA '
                                'Tbk Direksi 3',
             'seq': 1,
             'votes_for': '305011258'},
            {'pct_for': '100', 'seq': 2, 'votes_for': '305011258'},
            {'pct_for': '100', 'seq': 3, 'votes_for': '305011258'},
            {'pct_for': '100',
             'seq': 4,
             'title': 'Pertama H. Keputusan Rapat pada pokoknya',
             'votes_for': '305609958'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-02-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '16.95',
 'shares_present': '305011258',
 'shares_total_voting': '305609958',
 'time_end': '14:50:00',
 'time_start': '14:13:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result