Back to announcement
20260227_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32029790_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 054/CORP/9981/III/2026 Jakarta, 2 Maret 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Hasan Fawzi
Anggota Dewan Komisioner sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Pada tanggal 26 Februari 2026, PT Energia Prima Nusantara (“EPN”), bersama-sama dengan (i) PT
Forsa Tirta Uway (“FTU”), (ii) PT Forsa Tirta Gora (“FTG”), dan (iii) PT Hidup Besai Kemu
(“HBK”), yang seluruhnya merupakan anak perusahaan Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung melalui EPN, telah menandantangani Perjanjian Jual Beli Saham (“Perjanjian”).
Berdasarkan Perjanjian, FTU, FTG dan HBK menjual seluruh sahamnya di PT Uway Energi Perdana
(“UEP”) yang mewakili sebesar 1,1% dari total saham disetor dan ditempatkan pada UEP kepada
EPN, dengan total nilai transaksi sebesar Rp780.000.000 (selanjutnya disebut “Transaksi”). Dengan
demikian karena semua persyaratan telah terpenuhi, pelaksanaan Transaksi telah berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya Perjanjian.
Setelah melakukan Transaksi tersebut, maka kepemilikan saham EPN pada UEP adalah sebanyak
55.067 lembar saham Seri A dan 1 lembar saham Seri B.
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, FTU, FTG dan HBK ditunjukkan dari kepemilikan saham
dan kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
EPN, FTU, FTG, dan HBK pada saat Transaksi:
Perseroan
100% 51% 99,9998%
Lainnya 49% Lainnya
EPN
(anak perusahaan Perseroan) (anak perusahaan Perseroan)
99,995%
0,005%
Lainnya
(anak perusahaan Perseroan)
99,96% 99,98% 99,90%
FTU FTG HBK Pihak Ketiga Lainnya
0,31% 0,62% 0,17% 22%
76.90% UEP
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Frans Kesuma
Direktur: Hendra Hutahean
Perseroan -
Direktur: Iwan Hadiantoro
Direktur: Vilihati Surya
Komisaris Utama: Frans Kesuma
EPN Direktur Utama: Iwan Hadiantoro Komisaris: Hendra Hutahean
Komisaris:Vilihati Surya
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Tujuan Transaksi ini adalah untuk restrukturisasi grup Perseroan, khususnya untuk penyelarasan dan
penyederhanaan portfolio bisnis yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan sumber energi terbarukan. Pasca pelaksanaan Transaksi, UEP berada di bawah
koordinasi EPN.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui
oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi
Page 3
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold
yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1)
huruf (b) POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Anggota Dewan Komisioner
p.1 ×2
unresolved
person
EPN
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
201 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '780000000'}