Back to announcement
20260302_RMKO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32040183_lamp1.pdf
Other Text extracted RMKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
Website: www.rmko.co.id
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini (“Keterbukaan Informasi”)
adalah hal yang penting untuk dapat diperhatikan oleh seluruh pemegang saham Perseroan
sehubungan dengan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang berkaitan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I.
Perseroan mengungkapkan bahwa Keterbukaan Informasi ini hanya sebatas informasi dan bukan
merupakan suatu penawaran atau pemberian kesempatan untuk menjual ataupun ajakan untuk
memperoleh atau mengambil bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa sepanjang
pengetahuannya, informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Rencana PMTHMETD I sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan tunduk
kepada persetujuan RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 08
April 2026 dan Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD (“Prospektus
PMHMETD I”)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Maret 2026
1
Page 2
KETERANGAN RENCANA PMHMETD I
I. JUMLAH MAKSIMAL SAHAM YANG AKAN DIKELUARKAN DALAM RENCANA
PMHMETD I
Merujuk kepada Pasal 2 POJK 32/2015, dengan ini Perseroan menginformasikan kepada
Para Pemegang Saham, bahwa Perseroan berencana untuk melakukan kegiatan PMHMETD
I dengan jumlah saham yang diterbitkan dalam rencana PMHMETD I sebanyak-banyaknya
sejumlah 512.000.000 (lima ratus dua belas juta) saham baru dengan nilai nominal sebesar
Rp.100,- (seratus Rupiah) (“Saham Baru”), yang mewakili sebanyak-banyaknya 29,06% (dua
puluh sembilan koma nol enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD I yang akan disetorkan secara tunai.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saham Baru
akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah
dikeluarkan sebelum pelaksanaan PMHMETD I ini, termasuk hak-hak atas deviden dan hak
untuk hadir dan bersuara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
II. PELAKSANAAN DAN JADWAL PMHMETD I
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD I dilakukan
setelah Perseroan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan pelaksanaan PMHMETD I melalui RUPSLB,
2. Perseroan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD I beserta
dokumen pendukung yang disyaratkan, dan
3. Pernyataan pendaftaran PMHMETD I yang disampaikan oleh Perseroan telah
dinyatakan efektif oleh OJK.
Ketentuan lain mengenai PMHMETD I, termasuk harga pelaksanaan dari PMHMETD I dan
jumlah final saham baru yang akan diterbitkan akan diuraikan lebih lanjut dalam Prospektus
PMHMETD I yang nantinya akan diterbitkan oleh Perseroan pada waktunya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan PMHMETD I akan dilakukan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015
yaitu Pernyataan Pendaftaran yang telah dinyatakan efektif oleh OJK sehubungan dengan
PMHMETD I tidak melebihi 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
2
Page 3
III. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD I akan memperkuat struktur
permodalan Perseroan sehingga memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Penambahan modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas
Perseroan, yang tercermin antara lain pada perbaikan Rasio Lancar, serta memperkuat
struktur permodalan dan mendukung kebutuhan modal kerja maupun pengembangan usaha
Perseroan.
Sebagai akibat dari penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka PMHMETD I,
maka jumlah saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan akan bertambah lebih banyak
sehingga pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya akan mengalami
penurunan persentasi kepemilikan/dilusi sebanyak-banyaknya 29,06% (dua puluh sembilan
koma nol enam persen).
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja
Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana”).
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material, transaksi afiliasi, dan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material (“POJK 17/2020”) dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan POJK 6 ayat (1) 17/2020, Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 dan Pasal 11
POJK 42/2020.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
Prospektus PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham sesuai dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAKSANAAN RUPSLB
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I, RUPSLB akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 8 April 2026
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Akan disampaikan saat Pemanggilan
Apabila Rencana Transaksi Ini Tidak Memperoleh Persetujuan Dari RUPSLB, Maka
Rencana Tersebut Baru Dapat Diajukan Kembali 12 (Dua Belas) Bulan Setelah
Pelaksanaan RUPSLB
3
Page 4
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
Website: www.rmko.co.id
4
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.