Skip to content
Back to announcement

20260302_BUVA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040047_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.934
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 02 Maret 2026

Nomor : 028/NOT/III/2026 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham — PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
Luar Biasa Jalan Belimbing Sari,

Banjar Dinas Tambyak, Pecatu
Kuta Selatan,

Kabupaten Badung, Bali

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk., berkedudukan di Kabupaten Badung
(“Perseroan”).

Rapat eslengsarakan pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, bertempat di

Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta
Selatan 12190.

Rapat dibuka pada pukul 14.16 WIB dan ditutup pada pukul 14.52 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II ("PMHMETD II") kepada pemegang saham Perseroan yang
akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK - No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan
OJK No. 32/2015”), termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroari tentang Modal Ditempatkan dan
Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD II kepada
pemegang saham Perseroan,

2. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan, Komisaris.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut:

1. Ibu Astini Bernawati Oudang ' Komisaris Utama
2. Bapak Hendry Utomo Direktur

3. Ibu Cindy Budijono Direktur

Ah

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.951
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui edASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 15.998.108.480 saham yang merupakan 64,99Yo dari
24.617.054.642 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai
kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi.

D. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat" Electronic
Opinions."

Ada 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Rapat Pertama.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar £-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama

- Jumlah suara yang hadir : 15.998.108.480 saham

- Jumlah suara Tidak Setuju : 24.948.041 saham
- Jumlah suara Abstain : 107.800 saham
Page 3 OCR 0.949
Jumlah suara Setuju sebanyak 15.973.160.439 saham yang merupakan
99,84Yo dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat,

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

Ia Menyetujui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru dengan nilai nominal
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham:

2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II:

3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk:

a. menetapkan jumlah saham yarig ditawarkan serta harga
pelaksanaan dalam PMHMETD II:

b. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD II: dan

C. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan
untuk pelaksanaan PMHMETD II tanpa ada yang dikecualikan,
dengan memperhatikan peraturan -perundang-undangan: yang
berlaku.

4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan,
termasuk untuk: -

a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam
PMHMETD II tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan
menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta
menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu setelah PMHMETD II selesai
dilaksanakan, dan selanjutnya memberitahukan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku: dan

b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau
kepada siapa pun yang dianggap perlu, memberikan dan atau
meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau
minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta
dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut di atas, tidak pda tindakan'yang dikecualikan.
Page 4 OCR 0.941
Mata Acara Rapat Kedua

- Jumlah suara yang hadir : 15.998.108.480 saham

- Jumlah suara Tidak Setuju : 25.210.141 saham

- Jumlah suara Abstain : 207.000 saham

Jumlah suara Setuju sebanyak 15.972.898.339 saham yang merupakan
99,840 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat:

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak HENDRY UTOMO
sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini
dengan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge), atas tindakan pengurusan Perseroan
yang telah dijalankan, selama tindakan tersebut tercermin dalam
laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan laporan
keuangan tersebut telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
bersangkutan: "

2. Menyetujui mengangkat Bapak TIMOTHY EUGENE ALAMSYAH sebagai
Direktur Perseroan yang baru, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat
ini dan untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya:

3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.Perseroan
yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan untuk sisa
masa jabatan anggota Direksi, yaitu sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, yaitu sebagai

berikut:

DIREKSI

Direktur Utama Bapak SATRIO

Direktur Ibu CINDY BUDIJONO

Direktur Bapak TIMOTHY EUGENE ALAMSYAH
DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama Ibu ASTINI BERNAWATI OUDANG
Komisaris Ibu DIAH PIKATAN ORISSA PUTRI HAPRANI

Komisaris Independen Bapak SEONG HOON PARK

4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi -
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, notaris tertanggal 26 Februari

2026 Nomor 23.
4 4
Page 5 OCR 0.962
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, guna memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK 15/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.64 MB
Published2 Mar 2026
Pages5
Characters8,847
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA Tbk. p.1 ×5
linked person Astini Bernawati Oudang p.1 ×3
linked person Hendry Utomo · Direktur p.1 ×3
linked person DIAH PIKATAN p.4
linked person SEONG HOON PARK p.4
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person TIMOTHY EUGENE ALAMSYAH · Direktur p.4 ×3
unresolved person SATRIO Direktur Ibu CINDY BUDIJONO p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 55 ms 13 Sep 2026 14:37

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result