Back to announcement
20260302_BUVA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040047_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 02 Maret 2026
Nomor : 028/NOT/III/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham — PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
Luar Biasa Jalan Belimbing Sari,
Banjar Dinas Tambyak, Pecatu
Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Bali
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk., berkedudukan di Kabupaten Badung
(“Perseroan”).
Rapat eslengsarakan pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, bertempat di
Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta
Selatan 12190.
Rapat dibuka pada pukul 14.16 WIB dan ditutup pada pukul 14.52 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II ("PMHMETD II") kepada pemegang saham Perseroan yang
akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK - No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan
OJK No. 32/2015”), termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroari tentang Modal Ditempatkan dan
Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD II kepada
pemegang saham Perseroan,
2. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan, Komisaris.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:
1. Ibu Astini Bernawati Oudang ' Komisaris Utama
2. Bapak Hendry Utomo Direktur
3. Ibu Cindy Budijono Direktur
Ah
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.951
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui edASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 15.998.108.480 saham yang merupakan 64,99Yo dari 24.617.054.642 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat" Electronic Opinions." Ada 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Rapat Pertama. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar £-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama - Jumlah suara yang hadir : 15.998.108.480 saham - Jumlah suara Tidak Setuju : 24.948.041 saham - Jumlah suara Abstain : 107.800 saham
Page 3 OCR 0.949
Jumlah suara Setuju sebanyak 15.973.160.439 saham yang merupakan 99,84Yo dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat, Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: Ia Menyetujui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham: 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II: 3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. menetapkan jumlah saham yarig ditawarkan serta harga pelaksanaan dalam PMHMETD II: b. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD II: dan C. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk pelaksanaan PMHMETD II tanpa ada yang dikecualikan, dengan memperhatikan peraturan -perundang-undangan: yang berlaku. 4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk: - a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD II tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu setelah PMHMETD II selesai dilaksanakan, dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: dan b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapa pun yang dianggap perlu, memberikan dan atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak pda tindakan'yang dikecualikan.
Page 4 OCR 0.941
Mata Acara Rapat Kedua - Jumlah suara yang hadir : 15.998.108.480 saham - Jumlah suara Tidak Setuju : 25.210.141 saham - Jumlah suara Abstain : 207.000 saham Jumlah suara Setuju sebanyak 15.972.898.339 saham yang merupakan 99,840 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat: Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak HENDRY UTOMO sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge), atas tindakan pengurusan Perseroan yang telah dijalankan, selama tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan laporan keuangan tersebut telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan: " 2. Menyetujui mengangkat Bapak TIMOTHY EUGENE ALAMSYAH sebagai Direktur Perseroan yang baru, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya: 3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan untuk sisa masa jabatan anggota Direksi, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, yaitu sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama Bapak SATRIO Direktur Ibu CINDY BUDIJONO Direktur Bapak TIMOTHY EUGENE ALAMSYAH DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama Ibu ASTINI BERNAWATI OUDANG Komisaris Ibu DIAH PIKATAN ORISSA PUTRI HAPRANI Komisaris Independen Bapak SEONG HOON PARK 4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi - Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, notaris tertanggal 26 Februari 2026 Nomor 23. 4 4
Page 5 OCR 0.962
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, guna memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
TIMOTHY EUGENE ALAMSYAH
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
person
SATRIO Direktur Ibu CINDY BUDIJONO
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 14:37
no text layer - needs OCR