Back to announcement
20260302_BBYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040095_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BBYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 08/ Not-AI /II/ 2026
Kami dari kantor :
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
Notaris di Jakarta
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan POJK 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
(“POJK 14/2025”). Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Ketiga PT Bank Neo Commerce Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”).
Rapat diselenggarakan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 15 Januari 2026
Nomor S-3/PM.2/2026 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Ketiga PT Bank Neo Commerce Tbk (“Surat OJK”), dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal
21 POJK 15/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum pelaksanaan Rapat ini,
Perseroan telah menyelenggarakan:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pertama pada tanggal 27 Mei 2025; dan
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua pada tanggal 16 Juni 2025.
I. HARI/TANGGAL, TEMPAT DAN WAKTU
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Februari 2026
Tempat : Kantor PT Bank Neo Commerce Tbk
Gedung Pacific Century Place Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
No. Lot 10, Jakarta Selatan
Waktu : 14.31 WIB sampai dengan 14.44 WIB
II. MATA ACARA RAPAT
1. Perubahan atas pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.
III. KEHADIRAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Rapat dipimpin oleh Bapak Pramoda Dei Sudarmo selaku Komisaris Independen serta
dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yaitu:
1
Page 2
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
Dewan Komisaris:
-Komisaris Utama Independen : Bapak Inkawan D. Jusi
-Komisaris Independen : Bapak Pramoda Dei Sudarmo
Direksi:
-Direktur Utama : Bapak Eri Budiono
-Direktur Bisnis : Bapak Aditya Wahyu Windarwo
-Direktur Kepatuhan : Bapak Ricko Irwanto
IV. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang
seluruhnya mewakili 7.661.834.328 (tujuh miliar enam ratus enam puluh satu juta
delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham atau sebesar
57,389 % (lima puluh tujuh koma tiga delapan sembilan persen) dari jumlah seluruh
saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak 13.350.482.346 (tiga belas miliar tiga ratus
lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam) saham
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 18 Februari 2026.
Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut dan berdasarkan Surat OJK :
a Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah; dan
b. Keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa yang sah, yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
maka berdasarkan POJK 15/2020 serta Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (POJK 56/2016),
Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk
keseluruhan agenda Rapat.
V. TANYA JAWAB
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat.
Para Pemegang Saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat,
sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan, dan tidak
terdapat pertanyaan pada seluruh Mata Acara Rapat.
VI. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan setiap Mata Acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
2
Page 3
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam setiap mata acara Rapat ini
dilakukan secara lisan dengan metode polling suara yang dilakukan dengan cara para
pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain terhadap
usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara dan kemudian
surat suara dihitung oleh Notaris. Suara abstain mengikuti suara terbanyak antara suara
setuju dan suara tidak setuju untuk agenda Rapat.
VII. HASIL PEMUNGUTAN SUARA
Mata Acara Rapat:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Perubahan atas Pasal-pasal 7.239.486.733 389.016.195 33.331.400
dalam Anggaran Dasar Perseroan 94,488% 5,077% 0,435%
Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara sehingga total suara setuju 7.272.818.133
atau 94,923%.
VIII. KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :
1. Menyetujui perubahan atas pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan,
yaitu:
1) Pasal 3 ayat (2) huruf l, huruf n, huruf o dan ayat (3)
2) Pasal 4 ayat (3) huruf e dan ayat (7) huruf a.i
3) Pasal 6 ayat (4)
4) Pasal 13 ayat (2) poin 1 huruf a dan ayat (2) poin 1 huruf c
5) Pasal 14 ayat (1)
6) Pasal 16 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf c dan ayat (10)
7) Pasal 18 ayat (12)
8) Pasal 19 ayat (5), ayat (18) huruf a, ayat (18) huruf c, ayat (23) dan ayat (25)
9) Pasal 22 ayat (1) huruf a
10) Pasal 23 ayat (9)
11) Pasal 25 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6)
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat dan menyusun kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan, memberitahukan kepada pihak yang
3
Page 4
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Aktanya telah dibuat dihadapan saya, Notaris, dan tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 20, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor
21, keduanya tertanggal 26 Februari 2026.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 Februari 2026
Notaris di Jakarta
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Feb 2026 · 14:31–14:44 |
| Present | 7,661,834,328 (57.39%) |
| Chair | Pramoda Dei Sudarmo |
Agenda 1
approved
For
7,239,486,733
94.49%
Against
389,016,195
5.08%
Abstain
33,331,400
0.43%
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.
p.1 ×12
unresolved
person
Ricko Irwanto IV.
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
564 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.435',
'pct_against': '5.077',
'pct_for': '94.488',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'u Kuasa yang sah, yang bersama-sama mewakili '
'lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam Rapat. maka berdasarkan POJK '
'15/2020 serta Pasal 17 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tentang '
'Kepemilikan Saham Bank Umum (POJK 56/2016), '
'Rapat adalah sah dan dapat mengambil '
'keputusan yang sah dan mengikat untuk '
'keseluruhan agenda Rapat. V. TANYA JAWAB '
'Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat. '
'Para Pemegang Saham atau kuasa yang '
'mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat, '
'sebelum diadakan pemungutan suara mengenai '
'hal yang bersangkutan, dan tidak terdapat '
'pertanyaan pada seluruh Mata Acara Rapat. VI. '
'MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan '
'keputusan setiap Mata Acara Rapat dilakukan '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara. 2 NOTARIS Dr. AGUNG '
'IRIANTORO SH.,MH. JL. JATI PADANG RAYA 13 A, '
'PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN Telp. (021) '
'7823625, Fax, 7823626 / Email : '
'agungiriantoro19@gmail.com Pemungutan suara '
'mengenai usul yang diajukan dalam setiap mata '
'acara Rapat ini dilakukan secara lisan dengan '
'metode polling suara yang dilakukan dengan '
'cara para pemegang saham atau kuasa yang '
'mewakilinya yang tidak setuju atau abstain '
'terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan '
'untuk menyerahkan surat suara dan kemudian '
'surat suara dihitung oleh Notaris. Suara '
'abstain mengikuti suara terbanyak antara '
'suara setuju dan suara tidak setuju untuk '
'agenda Rapat. VII. HASIL PEMUNGUTAN SUARA '
'Mata Acara Rapat: Mata Acara Perubahan atas '
'Pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan '
'Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun '
'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara sehingga total suara setuju '
'7.272.818.133 atau 94,923%. VIII. KEPUTUSAN '
'RAPAT Mata Acara Rapat: Rapat dengan suara '
'terbanyak menyetujui : 1. Menyetujui '
'perubahan atas pasal-pasal dalam Anggaran '
'Dasar Perseroan, yaitu: 1) Pasal 3 ayat (2) '
'huruf l, huruf n, huruf o dan ayat (3) 2) '
'Pasal 4 ayat (3) huruf e dan ayat (7) huruf '
'a.i 3) Pasal 6 ayat (4) 4) Pasal 13 ayat (2) '
'poin 1 huruf a dan ayat (2) poin 1 huruf c 5) '
'Pasal 14 ayat (1) 6) Pasal 16 ayat (1), ayat '
'(2) huruf a, ayat (2) huruf c dan ayat (10) '
'7) Pasal 18 ayat (12) 8) Pasal 19 ayat (5), '
'ayat (18) huruf a, ayat (18) huruf c, ayat '
'(23) dan ayat (25) 9) Pasal 22 ayat (1) huruf '
'a 10) Pasal 23 ayat (9) 11) Pasal 25 ayat '
'(3), ayat (5) dan ayat (6) 2. Memberikan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi, untuk menyatakan kembali '
'keputusan Rapat dan menyusun kembali seluruh '
'Anggaran Dasar Perseroan, memberitahukan '
'kepada pihak yang 3 NOTARIS Dr. AGUNG '
'IRIANTORO SH.,MH. JL. JATI PADANG RAYA 13 A, '
'PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN Telp. (021) '
'7823625, Fax, 7823626 / Email : '
'agungiriantoro19@gmail.com berwenang, dan '
'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. '
'Aktanya telah dibuat dihadapan saya, Notaris, '
'dan tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat '
'Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 20, dan '
'Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 21, '
'keduanya tertanggal 26 Februari 2026. '
'Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk '
'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. '
'Jakarta, 26 Februari 2026 Notaris di Jakarta '
'Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H. 4',
'seq': 1,
'title': 'Perubahan atas Pasal-pasal dalam Anggaran Dasar '
'Perseroan',
'votes_abstain': '33331400',
'votes_against': '389016195',
'votes_for': '7239486733'}],
'chair_name': 'Pramoda Dei Sudarmo',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-02-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '57.389',
'shares_present': '7661834328',
'shares_total_voting': '13350482346',
'time_end': '14:44:00',
'time_start': '14:31:00',
'venue': 'Kantor PT Bank Neo Commerce Tbk Gedung Pacific Century Place Lantai '
'23 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 No. Lot 10, Jakarta Selatan'}