Skip to content
Back to announcement

20260302_BBYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040095_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BBYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       NOTARIS
                              Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
                        JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
                  Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com


                                       SURAT KETERANGAN
                                     Nomor : 08/ Not-AI /II/ 2026

                                       Kami dari kantor :
                                Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
                                       Notaris di Jakarta


Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan POJK 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
(“POJK 14/2025”). Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Ketiga PT Bank Neo Commerce Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”).

Rapat diselenggarakan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 15 Januari 2026
Nomor S-3/PM.2/2026 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Ketiga PT Bank Neo Commerce Tbk (“Surat OJK”), dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal
21 POJK 15/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum pelaksanaan Rapat ini,
Perseroan telah menyelenggarakan:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pertama pada tanggal 27 Mei 2025; dan
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua pada tanggal 16 Juni 2025.


I. HARI/TANGGAL, TEMPAT DAN WAKTU

   Hari/Tanggal            : Kamis, 26 Februari 2026
   Tempat                  : Kantor PT Bank Neo Commerce Tbk
                             Gedung Pacific Century Place Lantai 23
                             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                             No. Lot 10, Jakarta Selatan
   Waktu                   : 14.31 WIB sampai dengan 14.44 WIB


II. MATA ACARA RAPAT

  1.   Perubahan atas pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.


III. KEHADIRAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

   Rapat dipimpin oleh Bapak Pramoda Dei Sudarmo selaku Komisaris Independen serta
   dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yaitu:




                                                                                           1
Page 2
                                       NOTARIS
                              Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
                        JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
                  Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com


      Dewan Komisaris:
      -Komisaris Utama Independen                 : Bapak Inkawan D. Jusi
      -Komisaris Independen                       : Bapak Pramoda Dei Sudarmo

      Direksi:
      -Direktur Utama                             : Bapak Eri Budiono
      -Direktur Bisnis                            : Bapak Aditya Wahyu Windarwo
      -Direktur Kepatuhan                         : Bapak Ricko Irwanto


IV.    KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
      Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang
      seluruhnya mewakili 7.661.834.328 (tujuh miliar enam ratus enam puluh satu juta
      delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham atau sebesar
      57,389 % (lima puluh tujuh koma tiga delapan sembilan persen) dari jumlah seluruh
      saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak 13.350.482.346 (tiga belas miliar tiga ratus
      lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam) saham
      berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 18 Februari 2026.
      Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut dan berdasarkan Surat OJK :
      a Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
         mewakili paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang sah; dan
      b. Keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa yang sah, yang
         bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
         saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
      maka berdasarkan POJK 15/2020 serta Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (POJK 56/2016),
      Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk
      keseluruhan agenda Rapat.


V.    TANYA JAWAB
      Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
      pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat.
      Para Pemegang Saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk
      mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat,
      sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan, dan tidak
      terdapat pertanyaan pada seluruh Mata Acara Rapat.


VI.   MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
      Pengambilan keputusan setiap Mata Acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
      untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
      keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.



                                                                                           2
Page 3
                                        NOTARIS
                               Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
                         JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
                   Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com

       Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam setiap mata acara Rapat ini
       dilakukan secara lisan dengan metode polling suara yang dilakukan dengan cara para
       pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain terhadap
       usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara dan kemudian
       surat suara dihitung oleh Notaris. Suara abstain mengikuti suara terbanyak antara suara
       setuju dan suara tidak setuju untuk agenda Rapat.


VII.   HASIL PEMUNGUTAN SUARA

       Mata Acara Rapat:
                     Mata Acara                               Setuju             Tidak setuju     Abstain
         Perubahan    atas   Pasal-pasal                  7.239.486.733          389.016.195    33.331.400
         dalam Anggaran Dasar Perseroan                      94,488%               5,077%        0,435%




       Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
       pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
       suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
       Pemegang Saham yang mengeluarkan suara sehingga total suara setuju 7.272.818.133
       atau 94,923%.


VIII. KEPUTUSAN RAPAT

       Mata Acara Rapat:
       Rapat dengan suara terbanyak menyetujui :

        1. Menyetujui perubahan atas pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan,
           yaitu:
           1) Pasal 3 ayat (2) huruf l, huruf n, huruf o dan ayat (3)
           2) Pasal 4 ayat (3) huruf e dan ayat (7) huruf a.i
           3) Pasal 6 ayat (4)
           4) Pasal 13 ayat (2) poin 1 huruf a dan ayat (2) poin 1 huruf c
           5) Pasal 14 ayat (1)
           6) Pasal 16 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf c dan ayat (10)
           7) Pasal 18 ayat (12)
           8) Pasal 19 ayat (5), ayat (18) huruf a, ayat (18) huruf c, ayat (23) dan ayat (25)
           9) Pasal 22 ayat (1) huruf a
           10) Pasal 23 ayat (9)
           11) Pasal 25 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6)

        2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
             menyatakan kembali keputusan Rapat dan menyusun kembali seluruh
             Anggaran Dasar Perseroan, memberitahukan kepada pihak yang



                                                                                                             3
Page 4
                                     NOTARIS
                            Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
                      JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
                Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com

          berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan
          ketentuan perundang-undangan.


Aktanya telah dibuat dihadapan saya, Notaris, dan tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 20, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor
21, keduanya tertanggal 26 Februari 2026.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                        Jakarta, 26 Februari 2026
                                                                            Notaris di Jakarta




                                                                  Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.




                                                                                                    4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published2 Mar 2026
Pages4
Characters9,089
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Feb 2026 · 14:31–14:44
Present7,661,834,328 (57.39%)
ChairPramoda Dei Sudarmo
Agenda 1 approved
For
7,239,486,733
94.49%
Against
389,016,195
5.08%
Abstain
33,331,400
0.43%
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Neo Commerce Tbk p.1 ×8
linked person Pramoda Dei Sudarmo · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Inkawan D. Jusi p.2
linked person Eri Budiono p.2
linked person Aditya Wahyu Windarwo p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person Dr. AGUNG IRIANTORO SH. p.1 ×12
unresolved person Ricko Irwanto IV. p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 564 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.435',
             'pct_against': '5.077',
             'pct_for': '94.488',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'u Kuasa yang sah, yang bersama-sama mewakili '
                                'lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
                                'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
                                'hadir dalam Rapat. maka berdasarkan POJK '
                                '15/2020 serta Pasal 17 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tentang '
                                'Kepemilikan Saham Bank Umum (POJK 56/2016), '
                                'Rapat adalah sah dan dapat mengambil '
                                'keputusan yang sah dan mengikat untuk '
                                'keseluruhan agenda Rapat. V. TANYA JAWAB '
                                'Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat. '
                                'Para Pemegang Saham atau kuasa yang '
                                'mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat, '
                                'sebelum diadakan pemungutan suara mengenai '
                                'hal yang bersangkutan, dan tidak terdapat '
                                'pertanyaan pada seluruh Mata Acara Rapat. VI. '
                                'MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan '
                                'keputusan setiap Mata Acara Rapat dilakukan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
                                'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
                                'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara. 2 NOTARIS Dr. AGUNG '
                                'IRIANTORO SH.,MH. JL. JATI PADANG RAYA 13 A, '
                                'PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN Telp. (021) '
                                '7823625, Fax, 7823626 / Email : '
                                'agungiriantoro19@gmail.com Pemungutan suara '
                                'mengenai usul yang diajukan dalam setiap mata '
                                'acara Rapat ini dilakukan secara lisan dengan '
                                'metode polling suara yang dilakukan dengan '
                                'cara para pemegang saham atau kuasa yang '
                                'mewakilinya yang tidak setuju atau abstain '
                                'terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan '
                                'untuk menyerahkan surat suara dan kemudian '
                                'surat suara dihitung oleh Notaris. Suara '
                                'abstain mengikuti suara terbanyak antara '
                                'suara setuju dan suara tidak setuju untuk '
                                'agenda Rapat. VII. HASIL PEMUNGUTAN SUARA '
                                'Mata Acara Rapat: Mata Acara Perubahan atas '
                                'Pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan '
                                'Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun '
                                'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara sehingga total suara setuju '
                                '7.272.818.133 atau 94,923%. VIII. KEPUTUSAN '
                                'RAPAT Mata Acara Rapat: Rapat dengan suara '
                                'terbanyak menyetujui : 1. Menyetujui '
                                'perubahan atas pasal-pasal dalam Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, yaitu: 1) Pasal 3 ayat (2) '
                                'huruf l, huruf n, huruf o dan ayat (3) 2) '
                                'Pasal 4 ayat (3) huruf e dan ayat (7) huruf '
                                'a.i 3) Pasal 6 ayat (4) 4) Pasal 13 ayat (2) '
                                'poin 1 huruf a dan ayat (2) poin 1 huruf c 5) '
                                'Pasal 14 ayat (1) 6) Pasal 16 ayat (1), ayat '
                                '(2) huruf a, ayat (2) huruf c dan ayat (10) '
                                '7) Pasal 18 ayat (12) 8) Pasal 19 ayat (5), '
                                'ayat (18) huruf a, ayat (18) huruf c, ayat '
                                '(23) dan ayat (25) 9) Pasal 22 ayat (1) huruf '
                                'a 10) Pasal 23 ayat (9) 11) Pasal 25 ayat '
                                '(3), ayat (5) dan ayat (6) 2. Memberikan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi, untuk menyatakan kembali '
                                'keputusan Rapat dan menyusun kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, memberitahukan '
                                'kepada pihak yang 3 NOTARIS Dr. AGUNG '
                                'IRIANTORO SH.,MH. JL. JATI PADANG RAYA 13 A, '
                                'PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN Telp. (021) '
                                '7823625, Fax, 7823626 / Email : '
                                'agungiriantoro19@gmail.com berwenang, dan '
                                'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. '
                                'Aktanya telah dibuat dihadapan saya, Notaris, '
                                'dan tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 20, dan '
                                'Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 21, '
                                'keduanya tertanggal 26 Februari 2026. '
                                'Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk '
                                'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. '
                                'Jakarta, 26 Februari 2026 Notaris di Jakarta '
                                'Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H. 4',
             'seq': 1,
             'title': 'Perubahan atas Pasal-pasal dalam Anggaran Dasar '
                      'Perseroan',
             'votes_abstain': '33331400',
             'votes_against': '389016195',
             'votes_for': '7239486733'}],
 'chair_name': 'Pramoda Dei Sudarmo',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-02-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '57.389',
 'shares_present': '7661834328',
 'shares_total_voting': '13350482346',
 'time_end': '14:44:00',
 'time_start': '14:31:00',
 'venue': 'Kantor PT Bank Neo Commerce Tbk Gedung Pacific Century Place Lantai '
          '23 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 No. Lot 10, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result