Skip to content
Back to announcement

20260302_BEKS_Pengumuman RUPS_32039988_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                  PENGUMUMAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk, (‘’Perseroan’’) bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Maret 2026.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15”), dan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar
Perseroan, usul-usul dari Pemegang Saham Perseroan harus dimasukkan dalam acara Rapat apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
   1. Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling
      lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
   2. Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir
      (1) ayat ini adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
      atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
   3. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b)
      mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) menyatakan alasan dan bahan usulan mata
      acara rapat; dan (d) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
   4. Usulan mata acara rapat dari Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada butir (1) merupakan
      mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS.
   5. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari Pemegang Saham sebagaimana
      dimaksud pada butir (1) ayat ini dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan.
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 12 ayat 9 angka (3)
huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan Rapat yang memuat mata acara Rapat akan diumumkan
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web
Perseroan pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026.


                                       Serang, 2 Maret 2026

                                        DIREKSI
                   PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published2 Mar 2026
Pages1
Characters2,627
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 57 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result