Skip to content
Back to announcement

20260301_LAPD_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32039960_lamp1.pdf

Other Text extracted LAPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
Keterbukaan Informasi:                                                                                                     27 Februari 2026
Periode Penawaran Tender Wajib:                                                                            28 Februari 2026 – 29 Maret 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib:                                                                                       10 April 2026

     KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
     DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
     TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
     NO.9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)
     PT JSI SINERGI MAS (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
     DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT LEYAND INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
     KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
     DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
     DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA
     HAL YANG MATERIAL.
     PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI,
     DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
     WAJIB INI.

                           Pengendali Baru:                                               Perusahaan Sasaran:




                     PT JSI SINERGI MAS                                     PT LEYAND INTERNATIONAL TBK
                          Kegiatan Usaha Utama:                                           Kegiatan Usaha Utama:
     Aktivitas Perusahaan Holding dan Perdagangan Besar Bahan Bakar                 Aktivitas Perusahaan Holding dan
                    Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI                          Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

                                Alamat:                                                          Alamat:
                        Gedung Recapital Lt. 3,                                    Panin Tower Lantai 11, Senayan City
                       JI. Adityawarman Kav. 55                                   Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Selatan
                    Kebayoran Baru, Jakarta Selatan                               Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
      Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 Telepon: +62 21 7226825                       Telepon: +62 21 7278 1895
                 Alamat e-mail: corsec@jsigroup.co.id                             Alamat e-mail: lapd_corsec@yahoo.com

                                                PENAWARAN TENDER WAJIB
Pada tanggal 10 November 2025, Pengendali Baru telah menyelesaikan rangkaian pembelian saham dengan total akumulasi sejumlah
2.080.338.500 (dua miliar delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham dalam Perseroan dari Layman
Holdings Pte Ltd, PT Intiputera Bumitirta, Keraton Investment Ltd, Leo Andyanto, Tan Siong Sing, Travis Hong Shieh, dan Yeo Siak
Ling. Selanjutnya, dalam rangka penyesuaian porsi kepemilikan, Pengendali Baru melakukan pelepasan kembali (sell-down) sebagian
saham ke masyarakat melalui pasar sekunder sejumlah 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham. Dengan demikian,
total kepemilikan bersih Pengendali Baru yang mengakibatkan terjadinya Pengambilalihan adalah sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar
dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham atau mewakili 51,00% (lima puluh satu persen) dari
keseluruhan modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan. Sesuai dengan POJK No.9/2018, setelah pelaksanaan
Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham
publik, kecuali terhadap:

1.    Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru, yaitu Layman
      Holdings Pte Ltd sebanyak 72.366.328 (tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham;

2.    Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib kepada
      Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Desember 2025 yakni Lay Shi Wei sebanyak 194.351.100 (seratus
      sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus) saham dan Yeo Siak Ling sebanyak 98.179.500 (sembilan puluh
      delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus) saham;


                          sehingga Penawaran Tender Wajib tidak berlaku terhadap saham-saham tersebut.

Dengan ini Pengendali Baru mengumumkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap saham-saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.650.980.963 (satu miliar
enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga) saham atau 41,62% (empat puluh satu
koma enam dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar
Rp51,- (lima puluh satu Rupiah) per saham dan nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.200.029.113
(delapan puluh empat miliar dua ratus juta dua puluh sembilan ribu seratus tiga belas Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menyatakan
memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU
TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN
ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU
MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE). DALAM
HAL PENGENDALI BARU BERMAKSUD UNTUK MELAKUKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGENDALI BARU
AKAN MEMATUHI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2026
Page 2
                                                    DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi”                  Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan
                            Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                            a.   hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                     bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                            b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                 horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan
                            c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                 tersebut;
                            d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                 anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                            e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                 dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                 pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                 atau pihak dimaksud;
                            f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                 maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                            g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                 langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                 saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“BAE”                       berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar,
                            berkedudukan di Jakarta Utara.
“BEI”                       berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham-
                            saham Perseroan dicatatkan.
“Crossing”                  berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                            Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
“DPS”                       berarti daftar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang memuat keterangan
                            tentang kepemilikan saham oleh pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                            berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“FPTW”                      berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
                            wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
                            Penawaran Tender Wajib.
“Hari Kalender”             berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                            termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh
                            Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
                            tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja”                berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah
                            sebagai hari libur.

“Harga Penawaran            berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Tender Wajib”               Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp51,- (lima puluh satu Rupiah) per saham yang akan
                            dibayarkan secara tunai.
“KSEI”                      berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                      KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 2 of 20
Page 3
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
“Menkumham”               berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
                          Menteri Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum
                          Republik Indonesia.
“OJK”                     berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
                          yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                          dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                          tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang
                          No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemegang Saham           berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari Pihak Yang Dikecualikan yang
Publik”                   berhak menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang
                          namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya
                          periode Penawaran Tender Wajib.
“Pemegang Saham           berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama”                    sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                          suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                          sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Penawaran Tender         berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Wajib”                    Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak- banyaknya 1.650.980.963 (satu
                          miliar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus
                          enam puluh tiga) saham atau 41,62% (empat puluh satu koma enam dua persen) dari
                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
“Pengambilalihan”         berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas Saham yang dimiliki oleh Para
                          Penjual dengan total pembelian sejumlah 2.080.338.500 (dua miliar delapan puluh
                          juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham, yang setelah dilakukan
                          pelepasan sebagian saham ke masyarakat sejumlah 57.500.000 (lima puluh tujuh juta
                          lima ratus ribu) saham, menyebabkan kepemilikan akhir Pengendali Baru menjadi
                          sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh
                          delapan ribu lima ratus) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
                          saham, yang merupakan 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal
                          ditempatkan dan disetor Perseroan, yang diselesaikan pada tanggal 10 November
                          2025.
“Para Penjual”            berarti pihak-pihak yang menjual sahamnya kepada Pengendali Baru dalam rangka
                          Pengambilalihan, yaitu Layman Holdings Pte Ltd, PT Intiputera Bumitirta, Keraton
                          Investment Ltd, Leo Andyanto, Tan Siong Sing, Travis Hong Shieh, dan Yeo Siak
                          Ling.
“Pengendali Baru”         berarti PT JSI Sinergi Mas, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                          hukum negara Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan, Indonesia, yang
                          memiliki saham Perseroan sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar dua puluh dua juta
                          delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham dalam Perseroan atau yang
                          mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) kepemilikan atas Perseroan,
                          dan karenanya merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
“Pengumuman Negosiasi” berarti pengumuman negosiasi yang dilakukan oleh Pengendali Baru pada tanggal
                       28 Agustus 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) POJK No.9/2018
                       (sebagaimana didefinisikan di bawah).
“Peraturan No.I-A”        berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                          Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran
                          Keputusan Direksi No.KEP- 00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
                          sebagaimana dijelaskan lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia
                          No. SE- 00010/BEI/07-2023 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan
                          Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
                          Tercatat (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“Periode Penawaran        berarti periode yang dimulai pada tanggal 28 Februari 2026 dan berakhir pada tanggal
Tender Wajib”             29 Maret 2026.
“Perseroan” atau “        berarti PT Leyand International Tbk, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat
Perusahaan Sasaran”       di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
                          di Jakarta.
“Pihak Yang               Berarti pemegang saham yang dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib




                     KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 3 of 20
Page 4
Dikecualikan”             sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dari POJK No.9/2018,
                          yaitu:
                          a. pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan
                                Pengendali Baru;
                          b. pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang
                                sama dari Pengendali Baru;
                          c. pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib
                                atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
                          d. Pemegang Saham Utama; dan
                          e. Pengendali lain Perseroan.
                          Pihak yang dikecualikan dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah Layman Holdings
                          Pte. Ltd., Yeo Siak Ling, dan Lay Shi Wei.
“POJK No.9/2018”          berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018
                          tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“Rupiah” atau “Rp”        berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
“Saham”                   berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, dan tercatat dan
                          diperdagangkan di BEI.
“Saham Free Float”        adalah saham yang:
                          (a) dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh
                               saham tercatat;
                          (b) bukan dimiliki oleh pengendali dan Afiliasi dari Perseroan;
                          (c) bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi; dan bukan
                               saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
“Saham Publik”            berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham
                          yang dimiliki oleh Pihak Yang Dikecualikan.
“Tanggal Pembayaran”      berarti tanggal 10 April 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
                          kepada Pemegang Saham Publik yang telah menyerahkan FPTW yang sah.
“Tanggal Penutupan”       berarti tanggal 29 Maret 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang Saham
                          Publik dapat menyerahkan FPTW.




                     KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 4 of 20
Page 5
                                      BAB I
     ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA ATAS
                                   PERSEROAN

1.   Latar Belakang Perubahan Pengendalian

     Pengendali Baru menandatangani kesepakatan (”Kesepakatan”) dengan Para Penjual sehubungan dengan rencana
     transaksi pengambilalihan atas total akumulasi sejumlah 2.080.338.500 (dua miliar delapan puluh juta tiga ratus tiga
     puluh delapan ribu lima ratus) saham dalam Perseroan. Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat ditandatangani pada
     tanggal 28 Agustus 2025, dengan pelaksanaan transaksi yang dilakukan secara bertahap mulai tanggal 20 Agustus
     2025 hingga diselesaikan seluruhnya pada tanggal 10 November 2025.

     Selanjutnya, Pengendali Baru menegaskan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) yang diatur dalam
     Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat tersebut telah dipenuhi secara lengkap oleh para pihak sebelum pelaksanaan Transaksi
     Pengambilalihan.     Pengendali Baru telah mengumumkan kepada masyarakat berdasarkan Pengumuman
     Pengambilalihan yang telah disampaikan kepada OJK dan publik melalui situs web BEI dan Koran Harian Terbit
     tanggal 10 November 2025. Berdasarkan realisasi transaksi tersebut, Pengendali Baru telah melakukan pembelian
     saham dalam Perseroan dari Para Penjual dengan rincian sebagai berikut:

      a. PT Intiputera Bumitirta sebanyak 743.368.845 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan
         ribu delapan ratus empat puluh lima ) saham yang merepresentasikan 18,74% (delapanbelas koma tujuh puluh
         empat persen) yang dilaksanakan secara bertahap yaitu: 1. Sejumlah 209.232.800 (dua ratus sembilan juta dua
         ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus) saham yang merepresentasikan 5,28% (lima koma dua puluh delapan
         persen) pada tanggal 17 September 2025 dengan harga Rp155 (seratus lima puluh lima Rupiah) per saham;
         dan 2. Sejumlah 534.136.045 (lima ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu empat puluh lima)
         saham yang merepresentasikan 13,47% (tiga belas koma empat puluh tujuh persen) pada tanggal 30 Oktober
         2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga PT Intiputera Bumitirta tidak memiliki saham
         pada Perseroan saat ini;

      b. Keraton Investment Ltd sebanyak sebanyak 508.260.231 (lima ratus delapan juta dua ratus enam puluh ribu
         dua ratus tiga puluh satu) saham yang merepresentasikan 12,81 % (dua belas koma delapan puluh satu persen)
         yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga
         Keraton Investment Ltd tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini;

      c. Layman Holdings Pte Ltd sebanyak 196.689.400 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh
         sembilan ribu empat ratus ) saham yang merepresentasikan 4,96 % (empat koma sembilan puluh enam persen)
         yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2025 dengan harga Rp89 (delapan puluh sembilan Rupiah) per
         saham;

      d. Tan Siong Sing sebanyak 194.350.500 (seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus)
         saham yang merepresentasikan 4,90 % (empat koma sembilan puluh persen) yang dilaksanakan pada tanggal
         7 November 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga Tan Siok Sing tidak memiliki
         saham pada Perseroan saat ini;

      e. Travis Hong Shieh sebanyak 176.169.300 (seratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu
         tiga ratus) saham yang merepresentasikan 4,44% (empat koma empat puluh empat persen) yang dilaksanakan
         pada tanggal 7 November 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga Travis Hong Shieh
         tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini;

      f. Leo Andyanto sebanyak 165.328.700 (seratus enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh
         ratus ) saham yang merepresentasikan 4,17 % (empat koma tujuh belas persen) yang dilaksanakan pada tanggal
         18 September 2025 dengan harga Rp175 (seratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham sehingga Leo Andyanto
         tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini;

      g. Yeo Siak Ling sebanyak 96.171.524 (sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dua
         puluh empat) saham yang merepresentasikan 2,42% (dua koma empat puluh dua persen) yang dilaksanakan
         pada tanggal 7 November 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham;

     Berdasarkan rangkaian transaksi pembelian saham sebagaimana diuraikan di atas, dengan mempertimbangkan
     jumlah saham yang diperoleh dalam masing-masing transaksi, diperoleh harga rata-rata tertimbang pengambilalihan
     Perseroan oleh Pengendali Baru sebesar Rp45,17 (empat puluh lima koma tujuh belas Rupiah) per saham.

     Atas pembelian saham Perseroan diatas, Pengendali Baru melepas sebagian saham miliknya ke masyarakat sebanyak




                          KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 5 of 20
Page 6
57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham yang merepresentasikan 1,45% (satu koma empat puluh
lima persen), sehingga total kepemilikan bersih Pengendali Baru yang mengakibatkan terjadinya pengambilalihan
adalah sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus)
saham dalam Perseroan atau yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen).

Sehubungan dengan pelepasan sebagian saham milik Pengendali Baru ke masyarakat sebanyak 57.500.000 (lima
puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham sebagaimana disebutkan di atas, Pengendali Baru menegaskan bahwa
tindakan tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan dana internal oleh Pengendali Baru.

Pelepasan saham tersebut dilakukan secara bertahap melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 27 Agustus 2025 dan 10 September 2025. Pengendali Baru mengungkapkan bahwa pada saat dilakukannya
transaksi pelepasan saham tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 196.689.400
(seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham. Lebih lanjut,
Pengendali Baru menegaskan bahwa pelepasan saham tersebut tidak memicu kondisi terjadinya Penawaran Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, dengan pertimbangan bahwa pada saat transaksi
pelepasan saham dilakukan, Pengendali Baru belum berstatus sebagai Pengendali Perseroan.

Adapun Perjanjian memuat antara lain hak dan kewajiban para pihak, persyaratan-persyaratan, metode pembayaran
dan pemindahtanganan hak atas saham, serta klausul-klausul umum (boilerplates) lainnya, seperti klausul hukum
yang berlaku dan penyelesaian sengketa. Pengumuman Negosiasi sehubungan rencana transaksi tersebut
diumumkan kepada publik pada tanggal 28 Agustus 2025 melalui situs web BEI. Dengan dilaksanakannya transaksi
jual beli saham tersebut, maka terjadi perubahan pengendalian atas Perseroan (“Pengambilalihan”) dari Layman
Holdings Pte Ltd kepada Pengendali Baru.

Perusahaan Sasaran telah memenuhi kewajiban Pasal 2 POJK No. 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan
Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka dengan menyampaikan Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka PT Leyand
Internasional Tbk yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon.




                   KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 6 of 20
Page 7
      Berdasarkan Laporan Registrasi Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan,
      berikut ini adalah struktur kepemilikan saham Perseroan sebelum Pengambilalihan (data per 30 Juni 2025) dan
      sesudah Pengambilalihan (data per 10 Februari 2026):

                                                                                Sebelum Pengambilalihan                              Setelah Pengambilalihan

                         Keterangan                           Jumlah                 Nilai Nominal                  Jumlah                Nilai Nominal
                                                                                                           (%)                                                  (%)
                                                               Saham                     (Rp)                       Saham                     (Rp)

                                                                                       30-Jun-25                                           10-Feb-26

Modal Dasar                                                    15.000.000.000
                                                                                   1.500.000.000.000
                                                                                                                    15.000.000.000
                                                                                                                                          1.500.000.000.000


Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT JSI Sinergi Mas                                                          -
                                                                                                     -
                                                                                                           0,00%     2.022.838.500
                                                                                                                                            202.283.850.000
                                                                                                                                                               51,00%

                   4
Yeo Siak Ling                                                               -
                                                                                                     -
                                                                                                           0,00%        98.179.576
                                                                                                                                              9.817.957.600
                                                                                                                                                                2,48%

               5
Lay Shi Wei                                                                 -
                                                                                                     -
                                                                                                           0,00%       194.351.100
                                                                                                                                             19.435.110.000
                                                                                                                                                                4,90%

Layman Holdings Pte Ltd1                                        1.200.000.000
                                                                                     120.000.000.000
                                                                                                          30,25%                 -                        -     0,00%

PT Intiputera Bumitirta                                          770.368.845
                                                                                      77.036.884.500
                                                                                                          19,42%                 -
                                                                                                                                                          -
                                                                                                                                                                0,00%

Keraton Invesment Ltd                                            508.260.231
                                                                                      50.826.023.100
                                                                                                          12,81%                 -
                                                                                                                                                          -
                                                                                                                                                                0,00%

Elvi Felicia                                                     330.816.900
                                                                                      33.081.690.000
                                                                                                           8,34%                 -
                                                                                                                                                          -
                                                                                                                                                                0,00%

Leo Andyanto                                                     295.882.500
                                                                                      29.588.250.000
                                                                                                           7,46%                 -
                                                                                                                                                          -
                                                                                                                                                                0,00%

Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                               861.021.663
                                                                                      86.102.166.300
                                                                                                          21,71%     1.650.980.963
                                                                                                                                            165.098.096.300
                                                                                                                                                               41,62%

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      3.966.350.139
                                                                                     396.635.013.900
                                                                                                          100,00%    3.966.350.139
                                                                                                                                            396.635.013.900
                                                                                                                                                               100,00%

Jumlah Saham dalam Portepel                                    11.033.649.861
                                                                                   1.103.364.986.100
                                                                                                                    11.033.649.861
                                                                                                                                          1.103.364.986.100


       1.          Layman Holdings Pte Ltd:
                   Penurunan kepemilikan saham sebelum Tanggal Pengambilalihan disebabkan oleh transaksi penjualan saham di pasar sekunder yang dilakukan
                   secara bertahap, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan harga Rp99 per saham dan tanggal 20 Agustus 2025 dengan harga Rp89 per saham
                   kepada Pengendali Baru serta beberapa pihak perorangan (Tan Siok Sing, Travis Hong Shieh, Yeo Siak Ling, dan Lay Shi Wei).

       2.          Tan Siok Sing
                   Mulai menjadi pemegang saham pada tanggal 5 Agustus 2025 melalui transaksi di pasar sekunder (harga Rp66 per saham), dan selanjutnya
                   menambah kepemilikan melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham). Seluruh
                   saham yang dimilikinya selanjutnya dijual kepada Pengendali Baru pada tanggal 7 November 2025 dengan harga pelaksanaan Rp10 per saham
                   sebagai bagian dari penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.

       3.          Travis Hong Shieh:
                   Mulai menjadi pemegang saham pada tanggal 5 Agustus 2025 melalui transaksi di pasar sekunder (harga Rp66 per saham), dan selanjutnya
                   menambah kepemilikan melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham). Saham yang
                   dimilikinya dijual sebagian besar kepada Pengendali Baru pada tanggal 7 November 2025 dengan harga pelaksanaan Rp10 per saham, dan
                   sisanya dialihkan kepada Yeo Siak Ling serta dilepas ke pasar sekunder.

       4.          Yeo Siak Ling
                   Riwayat kepemilikan saham dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2025 melalui pasar sekunder (harga Rp66 per saham). Selanjutnya, kepemilikan
                   saham ditambah secara signifikan melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 14 Agustus 2025 (harga Rp99 per saham)
                   dan tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham). Pada tanggal 7 November 2025, sebagian sahamnya dijual kepada Pengendali Baru
                   dengan harga pelaksanaan Rp10 per saham.

       5.          Lay Shi Wei
                   Riwayat kepemilikan saham dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2025 melalui pasar sekunder (harga Rp66 per saham). Selanjutnya, kepemilikan
                   saham ditambah melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham).

       Sehubungan dengan telah terjadinya Pengambilalihan, maka sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No.9/2018,
       Pengendali Baru diwajibkan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimiliki oleh pemegang
       saham publik, kecuali terhadap:

       1.      Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali
               Baru, yaitu Layman Holdings Pte Ltd sebanyak 72.366.328 (tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam
               ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham;

       2.      Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran
               Tender Wajib kepada Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Desember 2025 yakni Lay
               Shi Wei sebanyak 194.351.100 (seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus) saham
               dan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 2 Desember 2025 Yeo Siak Ling sebanyak 98.179.500 (sembilan
               puluh delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus) saham;




                                      KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 7 of 20
Page 8
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 3.966.350.139 (tiga
     miliar sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh sembilan) saham, yang
     merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham-saham tersebut merupakan
     saham biasa yang memberikan kepada pemegangnya hak yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak
     mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan dengan
     Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru. Selain itu, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang
     khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan Perseroan, yang mensyaratkan Pengendali Baru atau Perseroan
     untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.

2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk
     menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana untuk Perseroan

     Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada saat
     ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran.

     Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal
     sebagai berikut atas Perseroan:

        i.       menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
        ii.      mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
        iii.     melikuidasi Perseroan; dan
        iv.      mengubah kebijakan dividen Perseroan.

     Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
     peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

     Selain itu, tidak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pengendali Baru atau aktivitas yang
     mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian
     atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional
     Perseroan, dimana perjanjian atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
     mengandung benturan kepentingan. Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut,
     Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

     Pengendali Baru menyatakan bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan Pengendali Baru terhadap tenaga
     kerja/karyawan Perusahaan Sasaran. Seluruh hak, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku bagi tenaga
     kerja/karyawan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     serta perjanjian kerja yang ada.

     Setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan
     terhadap kegiatan usaha utama Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan kegiatan usaha yang
     bersifat material, Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku serta melakukan keterbukaan informasi kepada publik.

4.   Persetujuan dan Pemberitahuan Pihak Ketiga
     Pengendali Baru mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban dari Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran untuk
     memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pihak ketiga sehubungan dengan
     pengambilalihan Perusahaan Sasaran dan rencana Penawaran Tender Wajib.

5.   Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

     Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan Saham oleh Pengendali Baru lebih besar
     dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perseroan, maka sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali
     Baru wajib mengalihkan kembali Saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga Saham yang dimiliki
     masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan. Pengalihan kembali saham akan
     dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.




                        KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 8 of 20
Page 9
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan No.I-A, Perseroan dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi
persyaratan (i) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5%
(tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat dan (ii) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah
pemilik SID (“Persyaratan Untuk Tetap Tercatat”). Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
mengakibatkan Persyaratan Untuk Tetap Tercatat tidak terpenuhi, maka Perseroan diberikan waktu paling lambat 2
(dua) tahun untuk dapat memenuhi Persyaratan Untuk Tetap Tercatat sesuai dengan batas waktu kewajiban
pengalihan kembali Saham sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/2018.




                    KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 9 of 20
Page 10
                                            BAB II
                         SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

     Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali Baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh saham
     yang dimiliki oleh Masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.650.980.963 (satu miliar enam ratus lima puluh
     juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga) saham atau 41,62% (empat puluh satu koma enam
     dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Setelah selesainya Penawaran Tender
     Wajib oleh Pengendali Baru, maka kepemilikan saham atas Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.673.819.539
     (tiga miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan) saham
     atau mewakili 92,62% (sembilan puluh dua koma enam dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
     penuh Perseroan.

2.   Harga Penawaran Tender Wajib

     Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham perusahaan
     terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, harga pembelian dalam Penawaran Tender Wajib ditetapkan
     paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90
     (sembilan puluh) hari terakhir sebelum Pengumuman Negosiasi atau harga Pengambilalihan yang telah dilakukan,
     mana yang lebih tinggi.


        No    Tanggal Harga Tertinggi       No      Tanggal    Harga Tertinggi    No      Tanggal     Harga Tertinggi
         1   27-Aug-25      99              31     28-Jul-25         57           61     28-Jun-25          0
         2   26-Aug-25     105              32     27-Jul-25         0            62     27-Jun-25          0
         3   25-Aug-25     110              33     26-Jul-25         0            63     26-Jun-25          27
         4   24-Aug-25      0               34     25-Jul-25         52           64     25-Jun-25          27
         5   23-Aug-25      0               35     24-Jul-25         48           65     24-Jun-25          30
         6   22-Aug-25      0               36     23-Jul-25         44           66     23-Jun-25          28
         7   21-Aug-25     105              37     22-Jul-25         40           67     22-Jun-25          0
         8   20-Aug-25      97              38     21-Jul-25         37           68     21-Jun-25          0
         9   19-Aug-25      89              39     20-Jul-25         0            69     20-Jun-25          30
        10   18-Aug-25      0               40     19-Jul-25         0            70     19-Jun-25          29
        11   17-Aug-25      0               41     18-Jul-25         34           71     18-Jun-25          29
        12   16-Aug-25      0               42     17-Jul-25         31           72     17-Jun-25          29
        13   15-Aug-25      90              43     16-Jul-25         29           73     16-Jun-25          29
        14   14-Aug-25      99              44     15-Jul-25         27           74     15-Jun-25          0
        15   13-Aug-25     100              45     14-Jul-25         25           75     14-Jun-25          0
        16   12-Aug-25      93              46     13-Jul-25         0            76     13-Jun-25          28
        17   11-Aug-25      85              47     12-Jul-25         0            77     12-Jun-25          30
        18   10-Aug-25      0               48     11-Jul-25         26           78     11-Jun-25          30
        19   9-Aug-25       0               49     10-Jul-25         27           79     10-Jun-25          33
        20   8-Aug-25       78              50      9-Jul-25         29           80      9-Jun-25          0
        21   7-Aug-25       71              51      8-Jul-25         29           81      8-Jun-25          0
        22   6-Aug-25       72              52      7-Jul-25         30           82      7-Jun-25          0
        23   5-Aug-25       72              53      6-Jul-25         0            83      6-Jun-25          0
        24   4-Aug-25       66              54      5-Jul-25         0            84      5-Jun-25          36
        25   3-Aug-25       0               55      4-Jul-25         28           85      4-Jun-25          40
        26   2-Aug-25       0               56      3-Jul-25         26           86      3-Jun-25          45
        27   1-Aug-25       60              57      2-Jul-25         24           87      2-Jun-25          45
        28    31-Jul-25     56              58      1-Jul-25         23           88      1-Jun-25          0
        29    30-Jul-25     68              59     30-Jun-25         24           89     31-May-25          0
        30    29-Jul-25     62              60     29-Jun-25         0            90     30-May-25          0

     Rata-rata dari harga harian tertinggi saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
     sebelum tanggal 28 Agustus 2025 adalah Rp50,21 (lima puluh koma dua satu Rupiah) per saham.
     Dalam rangka Pengambilalihan Perseroan, Pengendali Baru memperoleh saham Perseroan melalui beberapa
     transaksi pembelian saham yang dilakukan secara bertahap pada periode Agustus 2025 sampai dengan November




                         KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 10 of 20
Page 11
      2025 dengan harga yang berbeda-beda sebagaimana diuraikan pada Bab I Keterbukaan Informasi ini. Berdasarkan
      perhitungan rata-rata tertimbang atas seluruh transaksi tersebut, harga pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali
      Baru adalah sebesar Rp45,17 (empat puluh lima koma tujuh belas Rupiah) per saham.

      Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar
      Rp51,- (lima puluh satu Rupiah) per saham, yang merupakan pembulatan ke atas dari Rp50,21 (lima puluh koma
      dua satu Rupiah).

3.    Periode Penawaran Tender Wajib

      Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) Hari Kalender setelah
      pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 28 Februari 2026 dan berakhir pada tanggal 29
      Maret 2026.

      Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi dan
      mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur dan Persyaratan
      Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.

4.    Mekanisme Pembelian Saham

      Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI.
      Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.    Tanggal Pembayaran

      Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
      dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dilakukan
      pada tanggal 10 April 2026. Pembayaran atas saham Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang
      Rupiah.

6.    Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah

      Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pengendali Baru
      sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No.9/2018.

7.    Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

      Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang tersedia dalam
      rekening bank atas nama Pengendali Baru di PT Bank Panin Tbk dan sanggup dalam melaksanakan kewajibannya
      sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, untuk membayarkan secara penuh kepada Pemegang Saham Publik.
      Adapun sumber dana berasal dari pinjaman pemegang saham pengendali baru.

8.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Setelah Penawaran Tender Wajib

      Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
      ini diterbitkan dibandingkan dengan proforma apabila seluruh pemegang saham masyarakat ikut serta dalam
      Penawaran Tender Wajib dan melakukan penjualan atas saham miliknya kepada Pengendali Baru:

                                              Sebelum Tender Wajib                         Setelah Tender Wajib
                Keterangan
                                            Jumlah       Nilai Nominal         (%)       Jumlah         Nilai Nominal       (%)
                  Saham
                                            Saham             (Rp)                       Saham               (Rp)
     Modal Dasar:
     Nilai Nominal (Rp100,- per saham)    15.000.000.000   1.500.000.000.000           15.000.000.000   1.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor:
     PT JSI Sinergi Mas                    2.022.838.500    202.283.838.500    51,00    3.673.819.539    367.381.946.300    92,62
     Lay Shi Wei                             194.351.100     19.435.110.000     4,90      194.351.100     19.435.110.000     4,90
     Yeo Siak Ling                            98.179.576      9.817.957.600     2,48       98.179.576      9.817.957.600     2,48
     Kepemilikan masyarakat di bawah 5%    1.650.980.963    165.098.096.300    41,62                -                  -     0,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                         3.966.350.139     396.635.013.900 100,00     3.966.350.139     396.635.013.900 100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel          11.033.649.861   1.103.364.986.100           11.033.649.861   1.103.364.986.100




                             KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 11 of 20
Page 12
                                                           BAB III
                                             KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.      Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

        Pengendali Baru merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT JSI Sinergi Mas berdasarkan Akta
        Pendirian No. 13 tanggal 25 April 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Notaris Abdul Salam, Sarjana Hukum,
        Notaris di Jakarta Pusat, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, akta mana yang telah mendapat pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan tertanggal 07 Mei 2014 Nomor:
        AHU-07676.40.10.2014.

        Anggaran dasar Pengendali Baru telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir yang tercantum
        dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT JSI Sinergi
        Mas No.05 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Farida Ariani, Sarjana Hukum, Magister
        Kenotariatan, Notaris di Bekasi, akta mana yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan tertanggal 20 Maret 2025 No. AHU-AH.01.09-0154349.
        Berdasarkan Akta No. 05 tanggal 18 Maret 2025, mengenai perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

        Pengendali Baru memiliki kantor di Gedung Recapital Lt. 3, JI. Adityawarman Kav. 55, Kebayoran Baru, Jakarta
        Selatan 12160 dengan nomor telepon: +62-21-722-6825 dan memiliki alamat e-mail: corsec@jsigroup.co.id.

2.      Bidang Usaha

        Berdasarkan Akta No.03 tanggal 15 Agustus 2022, Pengendali Baru memiliki kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan
        Holding dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI. Saat ini, Pengendali Baru
        memiliki kegiatan usaha utama yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batubara. Selain itu,
        Pengendali Baru juga memiliki investasi pada beberapa perusahaan anak yang bergerak di bidang jasa kontraktor
        pertambangan dan entitas anak di bidang pertambangan, antara lain sebagai berikut:

                                       Sayid Muhammad Riyadh          Jamal Abdul Nasir Bamadhaj                  Farouk A. Mahri


                                                      49,70%                          47,80%                                    2,50%




                                                                          PT JSI Sinergi Mas




 99%                  99%                    55%                80%                     80%                      80%                      80%                   80%

                                               PT Embalut
  PT Bersaudara                                                  PT Nusa Energi          PT JSI Sinergi         PT JSI Sinergimas           PT JSI Kuarsa         PT JSI Bintan
                       PT La Tahzan            Sinergimas
 Sinergi Sejahtera                                              Langgeng Persada           Mineral                   Mineral                Perkasa Mas           Kuarsa Mas
                                                 Persada


 Bidang              Bidang                  Bidang Aktivitas   Bidang Konstruksi      Bidang Penggalian        Bidang Penggalian         Bidang Penggalian     Bidang Penggalian
 Pertambangan dan    Pertambangan            Penunjang          Irigasi, Komunikasi    Kuarsa/Pasir Kuarsa      Kuarsa/Pasir Kuarsa       Kuarsa/Pasir Kuarsa   Kuarsa/Pasir Kuarsa
 Penggalian          Batubara                Pertambangan       dan Limbah Lainnya




3.      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pengendali Baru adalah
        sebagai berikut:

                                         Keterangan                                             Jumlah Saham                        Nilai Nominal (Rp)                (%)
            Modal Dasar
            Nilai Nominal (Rp100,- per saham)                                                         15.000.000.000                    1.500.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor:
            PT JSI Sinergi Mas                                                                            2.022.838.500                  202.283.850.000           51,00
            Lay Shi Wei                                                                                    194.351.100                    19.435.110.000              4,90
            Yeo Siak Ling                                                                                    98.179.576                     9.817.957.600             2,48
            Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                                                            1.650.980.963                  165.098.096.300           41,62
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                    3.966.350.139                  396.635.013.900          100,00
            Jumlah Saham dalam Portepel                                                               11.033.649.861                    1.103.364.986.100




                                      KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 12 of 20
Page 13
     Pemegang saham pengendali dan penerima manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan adalah Bapak
     Sayid Muhammad Riyadh dan Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj.

     Penentuan ini didasarkan:
      1.   Pemilik Manfaat (UBO) sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018
           Penentuan kedua pihak sebagai UBO didasarkan pada pemenuhan kriteria kepemilikan dan pengendalian,
           yaitu:
           a. Kriteria Kepemilikan: Kedua pihak memegang saham mayoritas jauh di atas ambang batas 25%, yaitu
                Bapak Sayid Muhammad Riyadh (49,70%) dan Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj (47,80%).
           b. Kriteria Pengendalian: Dengan kepemilikan gabungan mencapai 97,50%, kedua pihak memegang hak
                suara dominan dan menduduki jabatan strategis (Komisaris dan Direktur Utama) yang memberikan
                kewenangan penuh dalam pengendalian Perseroan.

4.   Pengurusan

     Susunan Pengurus Pengendali Baru sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT JSI Sinergi
     Mas No. 5 tanggal 18 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Farida Ariani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
     perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
     Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan PT JSI Sinergi Mas No. AHU-AH.01.09-0154349 tanggal 20 Maret 2025, dan telah
     didaftarkan ke Daftar Perseroan No. AHU-0066412.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Maret 2025 adalah sebagai
     berikut:

     Komisaris               : Sayid Muhammad Riyadh
     Direktur Utama          : Jamal Abdul Nasir
     Direktur                : Sayed Noval
                               Agus Subiyanto

5.   Hubungan Afiliasi

     Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

6.   Informasi Lainnya

     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:

      i.   dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku;
      ii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di
           bidang keuangan;
      iii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
           berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
      iv. tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
           Penawaran Tender Wajib;
      v. tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
           Pengambilalihan Perseroan;
      vi. tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
           dari pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan
      vii. Tidak ada perkara/sengketa yang sedang dihadapi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pengendali Baru.




                         KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 13 of 20
Page 14
                                               BAB IV
                                    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. Lemahabang Perkasa berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan
     Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Lemahabang Perkasa Nomor 52 tanggal 7 Juni 1990, yang dibuat di hadapan
     Sumardilah Oriana Roosdilan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia No. C2-6175.HT.01.01.Th.95 tanggal 17 Mei 1995, yang telah didaftarkan dalam buku register
     di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 1211/1995 tanggal 6 Juli 1995, serta diumumkan dalam
     Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7608 tahun 1995, Berita Negara Republik Indonesia No. 73
     tanggal 12 September 1995 .

     Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 5 tanggal 6 Juni
     2023 dari Emmy Yatmini S.H. Notaris di Jakarta, mengenai susunan dewan direksi dan komisaris, ruang lingkup
     kegiatan Perusahaan, persetujuan rencana Perusahaan untuk mendapatkan pinjaman dari Pemegang Saham dan
     pengambilalihan saham PT Rusindo Eka Raya serta perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0111782.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 16
     Juni 2023.

     Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Panin Tower Lantai 11 Jl. Asia Afrika Lot 19, Senayan,
     Jakarta Pusat.

2.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah, antara lain, di bidang
     Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

     Kegiatan usaha perusahaan holding Perseroan yang telah dilakukan saat ini ialah melakukan penyertaan saham pada
     PT Rusindo Eka Raya sebesar 51%. Perseroan saat ini belum menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi
     Manajemen Lainnya.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan DPS Perseroan per 10 Februari 2026 adalah sebagai
     berikut:

                              Keterangan                         Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      (%)
      Modal Dasar
      Nilai Nominal (Rp100,- per saham)                             15.000.000.000      1.500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      PT JSI Sinergi Mas                                             2.022.838.500       202.283.850.000    51,00
      Lay Shi Wei                                                     194.351.100          19.435.110.000    4,90
      Yeo Siak Ling                                                    98.179.576           9.817.957.600    2,48
      Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                             1.650.980.963       165.098.096.300    41,62
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     3.966.350.139       396.635.013.900    100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                                   11.033.649.861      1.103.364.986.100

     Setelah dilaksanakannya Pengambilalihan, maka terjadi perubahan pengendalian atas Perseroan dari Layman
     Holdings Pte Ltd kepada Pengendali Baru yakni PT JSI Sinergi Mas. Pemegang saham pengendali dan penerima
     manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan melalui PT JSI Sinergi Mas saat ini adalah Bapak Sayid
     Muhammad Riyadh dan Jamal Abdul Nasir Bamadhaj.

4.   Pengurusan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa PT Leyand International, Tbk. No. 1179 tanggal 14 januari 2026, yang dibuat di hadapan Otty Hari
     Chandra Ubayani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:




                           KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 14 of 20
Page 15
     Dewan Komisaris

      Komisaris Utama                 : :     Sayid Muhammad Riyadh
      Komisaris                       : :     Tan Siok Sing
      Komisaris Independen            : :     Thauriq Anwar

     Direksi

      Direktur Utama                  : :     Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
      Direktur                        : :     Bambang Rahardja Burhan
      Direktur                        : :     Kiran Raj
      Direktur                        :       Hong Shieh Yung, Travis (Hong Xueyong, Travis)
      Direktur                        :       Achmad Rifky

     Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di domisili
     Perseroan dan masing-masing anggota, tidak terdapat perkara/sengketa yang sedang dihadapi anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan.

5.   Struktur Kepemilikan Pemegang Saham Hingga Pemegang Saham Perorangan Terakhir

     Berikut adalah Struktur Kepemilikan Pemegang Saham Hingga Pemegang Saham Perorangan Terakhir sebagai
     berikut:


          SMR             JANB                 FAM

               49,70%            47,80%            2,50%




                                                                                            Masyarakat
                           JSI              Lay Shi Wei           Yeo Siak Ling
                                                                                         (Kepemilikan <5%)

                                 51,00%            4,90%                  2,48%                    41,62%




                                                           PT Leyand International Tbk


                                                                                                   Keterangan:
                                                                          51,00%                   RER = PT Rusindo Eka Raya
                                                                                                   JSI = PT JSI Sinergi Mas
                                                                                                   SMR = Sayid Muhammad Riyadh
                                                                      RER
                                                                                                   JANB = Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
                                                                                                   FAM = Farouk A. Mahri
                                                                                                   PSP dan Penerima Manfaat = SMR dan JANB




                        KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 15 of 20
Page 16
                                     BAB V
     PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

     Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
     Perseroan yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran
     Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah
     membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI
     sebelum Tanggal Penutupan.

     Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
     dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

      a.    memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
            Perseroan;
      b.    telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
      c.    memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
            mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari
            Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 26 Maret 2026;
      d.    memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana
            pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek; dan
      e.    bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scripless.

     Pada saat Keterbukaan Informasi ini seluruh saham Perseroan, dalam bentuk tanpa warkat (scripless).

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

     Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
     persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

     Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                     PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
                                          Gedung Wisma Bumiputera Lantai 6
                                     Jl. Jenderal Sudirman Kav.75, Jakarta 12910
                                               Telepon : (021) 5260982

     FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
     Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta
     dalam Penawaran Tender Wajib.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal 28 Februari 2026
     sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:

     a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

     Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
     kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
     dokumen- dokumen sebagai berikut:

        •    Pemegang Saham Individual.
        •    Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku.
        •    Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
        •    Pemegang Saham Institusi
        •    Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
        •    Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.




                        KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 16 of 20
Page 17
        •    Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.

     Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
     diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-
     lampirannya.

     b. Bukti Penerimaan

     Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
     BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal,
     ditandatangani dan distempel oleh BAE. Pemegang Saham Perseroan yang telah menyerahkan Permohonan
     Penawaran Tender Wajib dalam Periode Penawaran Tender Wajib wajib memberikan instruksi kepada perusahaan
     efek/bank kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui
     pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari
     terakhir Periode Penawaran Tender Wajib, pada waktu yang telah ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan
     untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” sehingga Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for
     CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai dengan berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.

     Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
     Corporate Action/CA Election di C-BEST sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka
     permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
     berlaku.

     Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” sehingga saham
     tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
     perusahaan efek/bank kustodian atas nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam FPTW
     dan Keterbukaan Informasi ini.

c.   Pembatalan Permohonan Tender Wajib

     Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 29 Maret 2026, setiap pemohon yang
     telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran
     Tender Wajib dengan menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib
     berakhir. Penarikan kembali atas saham tersebut dapat dilakukan melalui perusahaan efek/bank kustodian untuk
     seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perseroan dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan efek/bank
     kustodian dengan tembusan ke KSEI.

     Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH
     pada event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis
     mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.

d.   Verifikasi

     Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya
     telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE
     selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
     Pemohon dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
     Informasi.

     Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
     sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
     Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

e.   Pembayaran

     Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan memberikan konfirmasi
     dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan saham
     Perseroan ke rekening efek atas nama Pengendali Baru pada KSEI.

     Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek
     yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
     pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
     kustodian atas nama setiap Pemohon yang disetujui.




                        KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 17 of 20
Page 18
f.   Biaya Transaksi

     Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi komisi,
     biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang disetujui sesuai
     dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
     0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib dengan perincian sebagai berikut:

      Pajak atas transaksi penjualan saham                                                           0,100%
      Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                                   0,030%
      PPN atas biaya BEI                                                                             0,003%
      Biaya penjaminan (KPEI)                                                                        0,010%
      Biaya komisi broker                                                                            0,188%
      PPN atas biaya komisi broker                                                                   0,019%
      Total biaya transaksi                                                                          0,350%



g.   Pembatalan Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.




                            KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 18 of 20
Page 19
                                        BAB VI
           PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

a.   Kustodian Sentral
     PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
     Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon      : +62 21 5299 1099
     Faksimili : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless) yang
     telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
     sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
     yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang
     disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

b.   Biro Administrasi Efek
     PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
     Gedung Wisma Bumiputera Lantai 6
     Jl. Jenderal Sudirman Kav.75, Jakarta 12910
     Telepon       : (021) 5260982
     Pihak yang bertindak selaku penanggung jawab : Jimmy




                       KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 19 of 20
Page 20
                                                 BAB VII
                                           INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Tender Wajib dapat
menghubungi BAE terkait rencana Penawaran Tender Wajib pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00 – 17.00
WIB. Secara khusus BAE menyatakan kesediaannya untuk dapat dihubungi pada hari pertama periode Penawaran Tender
Wajib yaitu tanggal 28 Februari 2026 guna memastikan kelancaran pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham LAPD.
Dapat menghubungi melalui alamat dan kontak sebagai berikut:


                                               Biro Administrasi Efek:




                                      PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
                                        Gedung Wisma Bumiputera Lantai 6
                                            Jl. Jenderal Sudirman Kav.75
                                                     Jakarta 12910
                                                Telepon: (021) 5260982




                        KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 20 of 20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published1 Mar 2026
Pages20
Characters81,652
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT JSI SINERGI MAS p.1 ×26
linked org LEYAND INTERNATIONAL TBK p.1 ×13
linked org PT Intiputera Bumitirta p.1 ×9
linked org Keraton Investment Ltd p.1 ×7
linked — Leo Andyanto p.1 ×5
linked — Elvi Felicia p.7
linked person Bambang Rahardja Burhan p.15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org Bank Panin Tbk p.11 ×2
possible person Abdul Salam p.12
possible person Thauriq Anwar p.15
unresolved org Layman Holdings Pte Ltd p.1 ×14
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org Leyand Internasional Tbk p.6 ×2
unresolved org Keraton Invesment Ltd p.7
unresolved org PT Embalut p.12
unresolved org PT Bersaudara p.12
unresolved org PT Nusa Energi p.12
unresolved org PT JSI Sinergi p.12
unresolved org PT JSI Sinergimas p.12
unresolved org PT JSI Kuarsa p.12
unresolved org PT JSI Bintan p.12
unresolved org PT La Tahzan p.12
unresolved person Sayid Muhammad Riyadh p.13 ×10
unresolved person Jamal Abdul Nasir Bamadhaj. Penentuan p.13 ×9
unresolved person Farida Ariani · Notaris p.13
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.13
unresolved org PT JSI Sinergi Mas No. AHU-AH. p.13
unresolved org PT. Lemahabang Perkasa p.14 ×2
unresolved person Sumardilah Oriana Roosdilan · Notaris p.14
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.14
unresolved org PT Rusindo Eka Raya p.14 ×2
unresolved org PT JSI Sinergi Mas. Pemegang p.14
unresolved person Otty Hari Chandra Ubayani · Notaris p.14
unresolved org PT Rusindo Eka Raya JSI p.15
unresolved org PT JSI Sinergi Mas SMR p.15
unresolved org KPEI p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result