Back to announcement
20260301_LAPD_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32039960_lamp1.pdf
Other Text extracted LAPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Keterbukaan Informasi: 27 Februari 2026
Periode Penawaran Tender Wajib: 28 Februari 2026 – 29 Maret 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib: 10 April 2026
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)
PT JSI SINERGI MAS (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT LEYAND INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA
HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI,
DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB INI.
Pengendali Baru: Perusahaan Sasaran:
PT JSI SINERGI MAS PT LEYAND INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Aktivitas Perusahaan Holding dan
Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Alamat: Alamat:
Gedung Recapital Lt. 3, Panin Tower Lantai 11, Senayan City
JI. Adityawarman Kav. 55 Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Selatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 Telepon: +62 21 7226825 Telepon: +62 21 7278 1895
Alamat e-mail: corsec@jsigroup.co.id Alamat e-mail: lapd_corsec@yahoo.com
PENAWARAN TENDER WAJIB
Pada tanggal 10 November 2025, Pengendali Baru telah menyelesaikan rangkaian pembelian saham dengan total akumulasi sejumlah
2.080.338.500 (dua miliar delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham dalam Perseroan dari Layman
Holdings Pte Ltd, PT Intiputera Bumitirta, Keraton Investment Ltd, Leo Andyanto, Tan Siong Sing, Travis Hong Shieh, dan Yeo Siak
Ling. Selanjutnya, dalam rangka penyesuaian porsi kepemilikan, Pengendali Baru melakukan pelepasan kembali (sell-down) sebagian
saham ke masyarakat melalui pasar sekunder sejumlah 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham. Dengan demikian,
total kepemilikan bersih Pengendali Baru yang mengakibatkan terjadinya Pengambilalihan adalah sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar
dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham atau mewakili 51,00% (lima puluh satu persen) dari
keseluruhan modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan. Sesuai dengan POJK No.9/2018, setelah pelaksanaan
Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham
publik, kecuali terhadap:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru, yaitu Layman
Holdings Pte Ltd sebanyak 72.366.328 (tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham;
2. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib kepada
Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Desember 2025 yakni Lay Shi Wei sebanyak 194.351.100 (seratus
sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus) saham dan Yeo Siak Ling sebanyak 98.179.500 (sembilan puluh
delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus) saham;
sehingga Penawaran Tender Wajib tidak berlaku terhadap saham-saham tersebut.
Dengan ini Pengendali Baru mengumumkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap saham-saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.650.980.963 (satu miliar
enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga) saham atau 41,62% (empat puluh satu
koma enam dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar
Rp51,- (lima puluh satu Rupiah) per saham dan nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp84.200.029.113
(delapan puluh empat miliar dua ratus juta dua puluh sembilan ribu seratus tiga belas Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menyatakan
memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU
TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN
ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU
MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE). DALAM
HAL PENGENDALI BARU BERMAKSUD UNTUK MELAKUKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGENDALI BARU
AKAN MEMATUHI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2026
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar,
berkedudukan di Jakarta Utara.
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham-
saham Perseroan dicatatkan.
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
“DPS” berarti daftar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang memuat keterangan
tentang kepemilikan saham oleh pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“FPTW” berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
“Hari Kalender” berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai hari libur.
“Harga Penawaran berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Tender Wajib” Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp51,- (lima puluh satu Rupiah) per saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 2 of 20
Page 3
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
Menteri Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum
Republik Indonesia.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemegang Saham berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari Pihak Yang Dikecualikan yang
Publik” berhak menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib.
“Pemegang Saham berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama” sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Penawaran Tender berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Wajib” Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak- banyaknya 1.650.980.963 (satu
miliar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus
enam puluh tiga) saham atau 41,62% (empat puluh satu koma enam dua persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
“Pengambilalihan” berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas Saham yang dimiliki oleh Para
Penjual dengan total pembelian sejumlah 2.080.338.500 (dua miliar delapan puluh
juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham, yang setelah dilakukan
pelepasan sebagian saham ke masyarakat sejumlah 57.500.000 (lima puluh tujuh juta
lima ratus ribu) saham, menyebabkan kepemilikan akhir Pengendali Baru menjadi
sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh
delapan ribu lima ratus) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham, yang merupakan 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, yang diselesaikan pada tanggal 10 November
2025.
“Para Penjual” berarti pihak-pihak yang menjual sahamnya kepada Pengendali Baru dalam rangka
Pengambilalihan, yaitu Layman Holdings Pte Ltd, PT Intiputera Bumitirta, Keraton
Investment Ltd, Leo Andyanto, Tan Siong Sing, Travis Hong Shieh, dan Yeo Siak
Ling.
“Pengendali Baru” berarti PT JSI Sinergi Mas, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan, Indonesia, yang
memiliki saham Perseroan sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar dua puluh dua juta
delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham dalam Perseroan atau yang
mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) kepemilikan atas Perseroan,
dan karenanya merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
“Pengumuman Negosiasi” berarti pengumuman negosiasi yang dilakukan oleh Pengendali Baru pada tanggal
28 Agustus 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) POJK No.9/2018
(sebagaimana didefinisikan di bawah).
“Peraturan No.I-A” berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran
Keputusan Direksi No.KEP- 00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia
No. SE- 00010/BEI/07-2023 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“Periode Penawaran berarti periode yang dimulai pada tanggal 28 Februari 2026 dan berakhir pada tanggal
Tender Wajib” 29 Maret 2026.
“Perseroan” atau “ berarti PT Leyand International Tbk, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat
Perusahaan Sasaran” di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta.
“Pihak Yang Berarti pemegang saham yang dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 3 of 20
Page 4
Dikecualikan” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dari POJK No.9/2018,
yaitu:
a. pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan
Pengendali Baru;
b. pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang
sama dari Pengendali Baru;
c. pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib
atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
d. Pemegang Saham Utama; dan
e. Pengendali lain Perseroan.
Pihak yang dikecualikan dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah Layman Holdings
Pte. Ltd., Yeo Siak Ling, dan Lay Shi Wei.
“POJK No.9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, dan tercatat dan
diperdagangkan di BEI.
“Saham Free Float” adalah saham yang:
(a) dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh
saham tercatat;
(b) bukan dimiliki oleh pengendali dan Afiliasi dari Perseroan;
(c) bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi; dan bukan
saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
“Saham Publik” berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham
yang dimiliki oleh Pihak Yang Dikecualikan.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal 10 April 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
kepada Pemegang Saham Publik yang telah menyerahkan FPTW yang sah.
“Tanggal Penutupan” berarti tanggal 29 Maret 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang Saham
Publik dapat menyerahkan FPTW.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 4 of 20
Page 5
BAB I
ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA ATAS
PERSEROAN
1. Latar Belakang Perubahan Pengendalian
Pengendali Baru menandatangani kesepakatan (”Kesepakatan”) dengan Para Penjual sehubungan dengan rencana
transaksi pengambilalihan atas total akumulasi sejumlah 2.080.338.500 (dua miliar delapan puluh juta tiga ratus tiga
puluh delapan ribu lima ratus) saham dalam Perseroan. Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat ditandatangani pada
tanggal 28 Agustus 2025, dengan pelaksanaan transaksi yang dilakukan secara bertahap mulai tanggal 20 Agustus
2025 hingga diselesaikan seluruhnya pada tanggal 10 November 2025.
Selanjutnya, Pengendali Baru menegaskan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) yang diatur dalam
Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat tersebut telah dipenuhi secara lengkap oleh para pihak sebelum pelaksanaan Transaksi
Pengambilalihan. Pengendali Baru telah mengumumkan kepada masyarakat berdasarkan Pengumuman
Pengambilalihan yang telah disampaikan kepada OJK dan publik melalui situs web BEI dan Koran Harian Terbit
tanggal 10 November 2025. Berdasarkan realisasi transaksi tersebut, Pengendali Baru telah melakukan pembelian
saham dalam Perseroan dari Para Penjual dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Intiputera Bumitirta sebanyak 743.368.845 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan
ribu delapan ratus empat puluh lima ) saham yang merepresentasikan 18,74% (delapanbelas koma tujuh puluh
empat persen) yang dilaksanakan secara bertahap yaitu: 1. Sejumlah 209.232.800 (dua ratus sembilan juta dua
ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus) saham yang merepresentasikan 5,28% (lima koma dua puluh delapan
persen) pada tanggal 17 September 2025 dengan harga Rp155 (seratus lima puluh lima Rupiah) per saham;
dan 2. Sejumlah 534.136.045 (lima ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu empat puluh lima)
saham yang merepresentasikan 13,47% (tiga belas koma empat puluh tujuh persen) pada tanggal 30 Oktober
2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga PT Intiputera Bumitirta tidak memiliki saham
pada Perseroan saat ini;
b. Keraton Investment Ltd sebanyak sebanyak 508.260.231 (lima ratus delapan juta dua ratus enam puluh ribu
dua ratus tiga puluh satu) saham yang merepresentasikan 12,81 % (dua belas koma delapan puluh satu persen)
yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga
Keraton Investment Ltd tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini;
c. Layman Holdings Pte Ltd sebanyak 196.689.400 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh
sembilan ribu empat ratus ) saham yang merepresentasikan 4,96 % (empat koma sembilan puluh enam persen)
yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2025 dengan harga Rp89 (delapan puluh sembilan Rupiah) per
saham;
d. Tan Siong Sing sebanyak 194.350.500 (seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus)
saham yang merepresentasikan 4,90 % (empat koma sembilan puluh persen) yang dilaksanakan pada tanggal
7 November 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga Tan Siok Sing tidak memiliki
saham pada Perseroan saat ini;
e. Travis Hong Shieh sebanyak 176.169.300 (seratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu
tiga ratus) saham yang merepresentasikan 4,44% (empat koma empat puluh empat persen) yang dilaksanakan
pada tanggal 7 November 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham sehingga Travis Hong Shieh
tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini;
f. Leo Andyanto sebanyak 165.328.700 (seratus enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh
ratus ) saham yang merepresentasikan 4,17 % (empat koma tujuh belas persen) yang dilaksanakan pada tanggal
18 September 2025 dengan harga Rp175 (seratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham sehingga Leo Andyanto
tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini;
g. Yeo Siak Ling sebanyak 96.171.524 (sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dua
puluh empat) saham yang merepresentasikan 2,42% (dua koma empat puluh dua persen) yang dilaksanakan
pada tanggal 7 November 2025 dengan harga Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham;
Berdasarkan rangkaian transaksi pembelian saham sebagaimana diuraikan di atas, dengan mempertimbangkan
jumlah saham yang diperoleh dalam masing-masing transaksi, diperoleh harga rata-rata tertimbang pengambilalihan
Perseroan oleh Pengendali Baru sebesar Rp45,17 (empat puluh lima koma tujuh belas Rupiah) per saham.
Atas pembelian saham Perseroan diatas, Pengendali Baru melepas sebagian saham miliknya ke masyarakat sebanyak
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 5 of 20
Page 6
57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham yang merepresentasikan 1,45% (satu koma empat puluh
lima persen), sehingga total kepemilikan bersih Pengendali Baru yang mengakibatkan terjadinya pengambilalihan
adalah sejumlah 2.022.838.500 (dua miliar dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus)
saham dalam Perseroan atau yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen).
Sehubungan dengan pelepasan sebagian saham milik Pengendali Baru ke masyarakat sebanyak 57.500.000 (lima
puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham sebagaimana disebutkan di atas, Pengendali Baru menegaskan bahwa
tindakan tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan dana internal oleh Pengendali Baru.
Pelepasan saham tersebut dilakukan secara bertahap melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 27 Agustus 2025 dan 10 September 2025. Pengendali Baru mengungkapkan bahwa pada saat dilakukannya
transaksi pelepasan saham tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 196.689.400
(seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham. Lebih lanjut,
Pengendali Baru menegaskan bahwa pelepasan saham tersebut tidak memicu kondisi terjadinya Penawaran Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, dengan pertimbangan bahwa pada saat transaksi
pelepasan saham dilakukan, Pengendali Baru belum berstatus sebagai Pengendali Perseroan.
Adapun Perjanjian memuat antara lain hak dan kewajiban para pihak, persyaratan-persyaratan, metode pembayaran
dan pemindahtanganan hak atas saham, serta klausul-klausul umum (boilerplates) lainnya, seperti klausul hukum
yang berlaku dan penyelesaian sengketa. Pengumuman Negosiasi sehubungan rencana transaksi tersebut
diumumkan kepada publik pada tanggal 28 Agustus 2025 melalui situs web BEI. Dengan dilaksanakannya transaksi
jual beli saham tersebut, maka terjadi perubahan pengendalian atas Perseroan (“Pengambilalihan”) dari Layman
Holdings Pte Ltd kepada Pengendali Baru.
Perusahaan Sasaran telah memenuhi kewajiban Pasal 2 POJK No. 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan
Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka dengan menyampaikan Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka PT Leyand
Internasional Tbk yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 6 of 20
Page 7
Berdasarkan Laporan Registrasi Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan,
berikut ini adalah struktur kepemilikan saham Perseroan sebelum Pengambilalihan (data per 30 Juni 2025) dan
sesudah Pengambilalihan (data per 10 Februari 2026):
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
(%) (%)
Saham (Rp) Saham (Rp)
30-Jun-25 10-Feb-26
Modal Dasar 15.000.000.000
1.500.000.000.000
15.000.000.000
1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT JSI Sinergi Mas -
-
0,00% 2.022.838.500
202.283.850.000
51,00%
4
Yeo Siak Ling -
-
0,00% 98.179.576
9.817.957.600
2,48%
5
Lay Shi Wei -
-
0,00% 194.351.100
19.435.110.000
4,90%
Layman Holdings Pte Ltd1 1.200.000.000
120.000.000.000
30,25% - - 0,00%
PT Intiputera Bumitirta 770.368.845
77.036.884.500
19,42% -
-
0,00%
Keraton Invesment Ltd 508.260.231
50.826.023.100
12,81% -
-
0,00%
Elvi Felicia 330.816.900
33.081.690.000
8,34% -
-
0,00%
Leo Andyanto 295.882.500
29.588.250.000
7,46% -
-
0,00%
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 861.021.663
86.102.166.300
21,71% 1.650.980.963
165.098.096.300
41,62%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.966.350.139
396.635.013.900
100,00% 3.966.350.139
396.635.013.900
100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 11.033.649.861
1.103.364.986.100
11.033.649.861
1.103.364.986.100
1. Layman Holdings Pte Ltd:
Penurunan kepemilikan saham sebelum Tanggal Pengambilalihan disebabkan oleh transaksi penjualan saham di pasar sekunder yang dilakukan
secara bertahap, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan harga Rp99 per saham dan tanggal 20 Agustus 2025 dengan harga Rp89 per saham
kepada Pengendali Baru serta beberapa pihak perorangan (Tan Siok Sing, Travis Hong Shieh, Yeo Siak Ling, dan Lay Shi Wei).
2. Tan Siok Sing
Mulai menjadi pemegang saham pada tanggal 5 Agustus 2025 melalui transaksi di pasar sekunder (harga Rp66 per saham), dan selanjutnya
menambah kepemilikan melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham). Seluruh
saham yang dimilikinya selanjutnya dijual kepada Pengendali Baru pada tanggal 7 November 2025 dengan harga pelaksanaan Rp10 per saham
sebagai bagian dari penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
3. Travis Hong Shieh:
Mulai menjadi pemegang saham pada tanggal 5 Agustus 2025 melalui transaksi di pasar sekunder (harga Rp66 per saham), dan selanjutnya
menambah kepemilikan melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham). Saham yang
dimilikinya dijual sebagian besar kepada Pengendali Baru pada tanggal 7 November 2025 dengan harga pelaksanaan Rp10 per saham, dan
sisanya dialihkan kepada Yeo Siak Ling serta dilepas ke pasar sekunder.
4. Yeo Siak Ling
Riwayat kepemilikan saham dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2025 melalui pasar sekunder (harga Rp66 per saham). Selanjutnya, kepemilikan
saham ditambah secara signifikan melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 14 Agustus 2025 (harga Rp99 per saham)
dan tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham). Pada tanggal 7 November 2025, sebagian sahamnya dijual kepada Pengendali Baru
dengan harga pelaksanaan Rp10 per saham.
5. Lay Shi Wei
Riwayat kepemilikan saham dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2025 melalui pasar sekunder (harga Rp66 per saham). Selanjutnya, kepemilikan
saham ditambah melalui pembelian dari Layman Holdings Pte Ltd pada tanggal 20 Agustus 2025 (harga Rp89 per saham).
Sehubungan dengan telah terjadinya Pengambilalihan, maka sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No.9/2018,
Pengendali Baru diwajibkan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimiliki oleh pemegang
saham publik, kecuali terhadap:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali
Baru, yaitu Layman Holdings Pte Ltd sebanyak 72.366.328 (tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam
ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham;
2. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran
Tender Wajib kepada Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Desember 2025 yakni Lay
Shi Wei sebanyak 194.351.100 (seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus) saham
dan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 2 Desember 2025 Yeo Siak Ling sebanyak 98.179.500 (sembilan
puluh delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus) saham;
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 7 of 20
Page 8
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 3.966.350.139 (tiga
miliar sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh sembilan) saham, yang
merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham-saham tersebut merupakan
saham biasa yang memberikan kepada pemegangnya hak yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak
mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru. Selain itu, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang
khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan Perseroan, yang mensyaratkan Pengendali Baru atau Perseroan
untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk
menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana untuk Perseroan
Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada saat
ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran.
Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut atas Perseroan:
i. menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
ii. mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
iii. melikuidasi Perseroan; dan
iv. mengubah kebijakan dividen Perseroan.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tidak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pengendali Baru atau aktivitas yang
mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian
atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional
Perseroan, dimana perjanjian atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan. Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut,
Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Baru menyatakan bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan Pengendali Baru terhadap tenaga
kerja/karyawan Perusahaan Sasaran. Seluruh hak, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku bagi tenaga
kerja/karyawan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta perjanjian kerja yang ada.
Setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan
terhadap kegiatan usaha utama Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan kegiatan usaha yang
bersifat material, Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
4. Persetujuan dan Pemberitahuan Pihak Ketiga
Pengendali Baru mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban dari Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pihak ketiga sehubungan dengan
pengambilalihan Perusahaan Sasaran dan rencana Penawaran Tender Wajib.
5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan Saham oleh Pengendali Baru lebih besar
dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perseroan, maka sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali
Baru wajib mengalihkan kembali Saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga Saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan. Pengalihan kembali saham akan
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 8 of 20
Page 9
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan No.I-A, Perseroan dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi
persyaratan (i) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5%
(tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat dan (ii) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah
pemilik SID (“Persyaratan Untuk Tetap Tercatat”). Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
mengakibatkan Persyaratan Untuk Tetap Tercatat tidak terpenuhi, maka Perseroan diberikan waktu paling lambat 2
(dua) tahun untuk dapat memenuhi Persyaratan Untuk Tetap Tercatat sesuai dengan batas waktu kewajiban
pengalihan kembali Saham sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/2018.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 9 of 20
Page 10
BAB II
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali Baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh saham
yang dimiliki oleh Masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.650.980.963 (satu miliar enam ratus lima puluh
juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga) saham atau 41,62% (empat puluh satu koma enam
dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Setelah selesainya Penawaran Tender
Wajib oleh Pengendali Baru, maka kepemilikan saham atas Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.673.819.539
(tiga miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan) saham
atau mewakili 92,62% (sembilan puluh dua koma enam dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham perusahaan
terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, harga pembelian dalam Penawaran Tender Wajib ditetapkan
paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari terakhir sebelum Pengumuman Negosiasi atau harga Pengambilalihan yang telah dilakukan,
mana yang lebih tinggi.
No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi
1 27-Aug-25 99 31 28-Jul-25 57 61 28-Jun-25 0
2 26-Aug-25 105 32 27-Jul-25 0 62 27-Jun-25 0
3 25-Aug-25 110 33 26-Jul-25 0 63 26-Jun-25 27
4 24-Aug-25 0 34 25-Jul-25 52 64 25-Jun-25 27
5 23-Aug-25 0 35 24-Jul-25 48 65 24-Jun-25 30
6 22-Aug-25 0 36 23-Jul-25 44 66 23-Jun-25 28
7 21-Aug-25 105 37 22-Jul-25 40 67 22-Jun-25 0
8 20-Aug-25 97 38 21-Jul-25 37 68 21-Jun-25 0
9 19-Aug-25 89 39 20-Jul-25 0 69 20-Jun-25 30
10 18-Aug-25 0 40 19-Jul-25 0 70 19-Jun-25 29
11 17-Aug-25 0 41 18-Jul-25 34 71 18-Jun-25 29
12 16-Aug-25 0 42 17-Jul-25 31 72 17-Jun-25 29
13 15-Aug-25 90 43 16-Jul-25 29 73 16-Jun-25 29
14 14-Aug-25 99 44 15-Jul-25 27 74 15-Jun-25 0
15 13-Aug-25 100 45 14-Jul-25 25 75 14-Jun-25 0
16 12-Aug-25 93 46 13-Jul-25 0 76 13-Jun-25 28
17 11-Aug-25 85 47 12-Jul-25 0 77 12-Jun-25 30
18 10-Aug-25 0 48 11-Jul-25 26 78 11-Jun-25 30
19 9-Aug-25 0 49 10-Jul-25 27 79 10-Jun-25 33
20 8-Aug-25 78 50 9-Jul-25 29 80 9-Jun-25 0
21 7-Aug-25 71 51 8-Jul-25 29 81 8-Jun-25 0
22 6-Aug-25 72 52 7-Jul-25 30 82 7-Jun-25 0
23 5-Aug-25 72 53 6-Jul-25 0 83 6-Jun-25 0
24 4-Aug-25 66 54 5-Jul-25 0 84 5-Jun-25 36
25 3-Aug-25 0 55 4-Jul-25 28 85 4-Jun-25 40
26 2-Aug-25 0 56 3-Jul-25 26 86 3-Jun-25 45
27 1-Aug-25 60 57 2-Jul-25 24 87 2-Jun-25 45
28 31-Jul-25 56 58 1-Jul-25 23 88 1-Jun-25 0
29 30-Jul-25 68 59 30-Jun-25 24 89 31-May-25 0
30 29-Jul-25 62 60 29-Jun-25 0 90 30-May-25 0
Rata-rata dari harga harian tertinggi saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal 28 Agustus 2025 adalah Rp50,21 (lima puluh koma dua satu Rupiah) per saham.
Dalam rangka Pengambilalihan Perseroan, Pengendali Baru memperoleh saham Perseroan melalui beberapa
transaksi pembelian saham yang dilakukan secara bertahap pada periode Agustus 2025 sampai dengan November
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 10 of 20
Page 11
2025 dengan harga yang berbeda-beda sebagaimana diuraikan pada Bab I Keterbukaan Informasi ini. Berdasarkan
perhitungan rata-rata tertimbang atas seluruh transaksi tersebut, harga pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali
Baru adalah sebesar Rp45,17 (empat puluh lima koma tujuh belas Rupiah) per saham.
Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar
Rp51,- (lima puluh satu Rupiah) per saham, yang merupakan pembulatan ke atas dari Rp50,21 (lima puluh koma
dua satu Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) Hari Kalender setelah
pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 28 Februari 2026 dan berakhir pada tanggal 29
Maret 2026.
Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi dan
mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur dan Persyaratan
Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI.
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dilakukan
pada tanggal 10 April 2026. Pembayaran atas saham Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang
Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pengendali Baru
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No.9/2018.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang tersedia dalam
rekening bank atas nama Pengendali Baru di PT Bank Panin Tbk dan sanggup dalam melaksanakan kewajibannya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, untuk membayarkan secara penuh kepada Pemegang Saham Publik.
Adapun sumber dana berasal dari pinjaman pemegang saham pengendali baru.
8. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Setelah Penawaran Tender Wajib
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan dibandingkan dengan proforma apabila seluruh pemegang saham masyarakat ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib dan melakukan penjualan atas saham miliknya kepada Pengendali Baru:
Sebelum Tender Wajib Setelah Tender Wajib
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal (%) Jumlah Nilai Nominal (%)
Saham
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar:
Nilai Nominal (Rp100,- per saham) 15.000.000.000 1.500.000.000.000 15.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT JSI Sinergi Mas 2.022.838.500 202.283.838.500 51,00 3.673.819.539 367.381.946.300 92,62
Lay Shi Wei 194.351.100 19.435.110.000 4,90 194.351.100 19.435.110.000 4,90
Yeo Siak Ling 98.179.576 9.817.957.600 2,48 98.179.576 9.817.957.600 2,48
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.650.980.963 165.098.096.300 41,62 - - 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 3.966.350.139 396.635.013.900 100,00 3.966.350.139 396.635.013.900 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 11.033.649.861 1.103.364.986.100 11.033.649.861 1.103.364.986.100
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 11 of 20
Page 12
BAB III
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT JSI Sinergi Mas berdasarkan Akta
Pendirian No. 13 tanggal 25 April 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Notaris Abdul Salam, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Pusat, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, akta mana yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan tertanggal 07 Mei 2014 Nomor:
AHU-07676.40.10.2014.
Anggaran dasar Pengendali Baru telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT JSI Sinergi
Mas No.05 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Farida Ariani, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Bekasi, akta mana yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan tertanggal 20 Maret 2025 No. AHU-AH.01.09-0154349.
Berdasarkan Akta No. 05 tanggal 18 Maret 2025, mengenai perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
Pengendali Baru memiliki kantor di Gedung Recapital Lt. 3, JI. Adityawarman Kav. 55, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12160 dengan nomor telepon: +62-21-722-6825 dan memiliki alamat e-mail: corsec@jsigroup.co.id.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan Akta No.03 tanggal 15 Agustus 2022, Pengendali Baru memiliki kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan
Holding dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI. Saat ini, Pengendali Baru
memiliki kegiatan usaha utama yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batubara. Selain itu,
Pengendali Baru juga memiliki investasi pada beberapa perusahaan anak yang bergerak di bidang jasa kontraktor
pertambangan dan entitas anak di bidang pertambangan, antara lain sebagai berikut:
Sayid Muhammad Riyadh Jamal Abdul Nasir Bamadhaj Farouk A. Mahri
49,70% 47,80% 2,50%
PT JSI Sinergi Mas
99% 99% 55% 80% 80% 80% 80% 80%
PT Embalut
PT Bersaudara PT Nusa Energi PT JSI Sinergi PT JSI Sinergimas PT JSI Kuarsa PT JSI Bintan
PT La Tahzan Sinergimas
Sinergi Sejahtera Langgeng Persada Mineral Mineral Perkasa Mas Kuarsa Mas
Persada
Bidang Bidang Bidang Aktivitas Bidang Konstruksi Bidang Penggalian Bidang Penggalian Bidang Penggalian Bidang Penggalian
Pertambangan dan Pertambangan Penunjang Irigasi, Komunikasi Kuarsa/Pasir Kuarsa Kuarsa/Pasir Kuarsa Kuarsa/Pasir Kuarsa Kuarsa/Pasir Kuarsa
Penggalian Batubara Pertambangan dan Limbah Lainnya
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pengendali Baru adalah
sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Nilai Nominal (Rp100,- per saham) 15.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT JSI Sinergi Mas 2.022.838.500 202.283.850.000 51,00
Lay Shi Wei 194.351.100 19.435.110.000 4,90
Yeo Siak Ling 98.179.576 9.817.957.600 2,48
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.650.980.963 165.098.096.300 41,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.966.350.139 396.635.013.900 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 11.033.649.861 1.103.364.986.100
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 12 of 20
Page 13
Pemegang saham pengendali dan penerima manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan adalah Bapak
Sayid Muhammad Riyadh dan Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj.
Penentuan ini didasarkan:
1. Pemilik Manfaat (UBO) sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018
Penentuan kedua pihak sebagai UBO didasarkan pada pemenuhan kriteria kepemilikan dan pengendalian,
yaitu:
a. Kriteria Kepemilikan: Kedua pihak memegang saham mayoritas jauh di atas ambang batas 25%, yaitu
Bapak Sayid Muhammad Riyadh (49,70%) dan Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj (47,80%).
b. Kriteria Pengendalian: Dengan kepemilikan gabungan mencapai 97,50%, kedua pihak memegang hak
suara dominan dan menduduki jabatan strategis (Komisaris dan Direktur Utama) yang memberikan
kewenangan penuh dalam pengendalian Perseroan.
4. Pengurusan
Susunan Pengurus Pengendali Baru sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT JSI Sinergi
Mas No. 5 tanggal 18 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Farida Ariani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT JSI Sinergi Mas No. AHU-AH.01.09-0154349 tanggal 20 Maret 2025, dan telah
didaftarkan ke Daftar Perseroan No. AHU-0066412.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Maret 2025 adalah sebagai
berikut:
Komisaris : Sayid Muhammad Riyadh
Direktur Utama : Jamal Abdul Nasir
Direktur : Sayed Noval
Agus Subiyanto
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
ii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di
bidang keuangan;
iii. dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
iv. tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
Penawaran Tender Wajib;
v. tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan;
vi. tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
dari pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan
vii. Tidak ada perkara/sengketa yang sedang dihadapi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pengendali Baru.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 13 of 20
Page 14
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. Lemahabang Perkasa berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Lemahabang Perkasa Nomor 52 tanggal 7 Juni 1990, yang dibuat di hadapan
Sumardilah Oriana Roosdilan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-6175.HT.01.01.Th.95 tanggal 17 Mei 1995, yang telah didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 1211/1995 tanggal 6 Juli 1995, serta diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7608 tahun 1995, Berita Negara Republik Indonesia No. 73
tanggal 12 September 1995 .
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 5 tanggal 6 Juni
2023 dari Emmy Yatmini S.H. Notaris di Jakarta, mengenai susunan dewan direksi dan komisaris, ruang lingkup
kegiatan Perusahaan, persetujuan rencana Perusahaan untuk mendapatkan pinjaman dari Pemegang Saham dan
pengambilalihan saham PT Rusindo Eka Raya serta perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0111782.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 16
Juni 2023.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Panin Tower Lantai 11 Jl. Asia Afrika Lot 19, Senayan,
Jakarta Pusat.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah, antara lain, di bidang
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kegiatan usaha perusahaan holding Perseroan yang telah dilakukan saat ini ialah melakukan penyertaan saham pada
PT Rusindo Eka Raya sebesar 51%. Perseroan saat ini belum menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan DPS Perseroan per 10 Februari 2026 adalah sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Nilai Nominal (Rp100,- per saham) 15.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT JSI Sinergi Mas 2.022.838.500 202.283.850.000 51,00
Lay Shi Wei 194.351.100 19.435.110.000 4,90
Yeo Siak Ling 98.179.576 9.817.957.600 2,48
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.650.980.963 165.098.096.300 41,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.966.350.139 396.635.013.900 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 11.033.649.861 1.103.364.986.100
Setelah dilaksanakannya Pengambilalihan, maka terjadi perubahan pengendalian atas Perseroan dari Layman
Holdings Pte Ltd kepada Pengendali Baru yakni PT JSI Sinergi Mas. Pemegang saham pengendali dan penerima
manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan melalui PT JSI Sinergi Mas saat ini adalah Bapak Sayid
Muhammad Riyadh dan Jamal Abdul Nasir Bamadhaj.
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Leyand International, Tbk. No. 1179 tanggal 14 januari 2026, yang dibuat di hadapan Otty Hari
Chandra Ubayani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 14 of 20
Page 15
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : : Sayid Muhammad Riyadh
Komisaris : : Tan Siok Sing
Komisaris Independen : : Thauriq Anwar
Direksi
Direktur Utama : : Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
Direktur : : Bambang Rahardja Burhan
Direktur : : Kiran Raj
Direktur : Hong Shieh Yung, Travis (Hong Xueyong, Travis)
Direktur : Achmad Rifky
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di domisili
Perseroan dan masing-masing anggota, tidak terdapat perkara/sengketa yang sedang dihadapi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
5. Struktur Kepemilikan Pemegang Saham Hingga Pemegang Saham Perorangan Terakhir
Berikut adalah Struktur Kepemilikan Pemegang Saham Hingga Pemegang Saham Perorangan Terakhir sebagai
berikut:
SMR JANB FAM
49,70% 47,80% 2,50%
Masyarakat
JSI Lay Shi Wei Yeo Siak Ling
(Kepemilikan <5%)
51,00% 4,90% 2,48% 41,62%
PT Leyand International Tbk
Keterangan:
51,00% RER = PT Rusindo Eka Raya
JSI = PT JSI Sinergi Mas
SMR = Sayid Muhammad Riyadh
RER
JANB = Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
FAM = Farouk A. Mahri
PSP dan Penerima Manfaat = SMR dan JANB
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 15 of 20
Page 16
BAB V
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perseroan yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran
Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI
sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari
Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 26 Maret 2026;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana
pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek; dan
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scripless.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini seluruh saham Perseroan, dalam bentuk tanpa warkat (scripless).
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Gedung Wisma Bumiputera Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav.75, Jakarta 12910
Telepon : (021) 5260982
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal 28 Februari 2026
sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
dokumen- dokumen sebagai berikut:
• Pemegang Saham Individual.
• Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku.
• Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
• Pemegang Saham Institusi
• Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
• Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 16 of 20
Page 17
• Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-
lampirannya.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal,
ditandatangani dan distempel oleh BAE. Pemegang Saham Perseroan yang telah menyerahkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib dalam Periode Penawaran Tender Wajib wajib memberikan instruksi kepada perusahaan
efek/bank kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui
pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari
terakhir Periode Penawaran Tender Wajib, pada waktu yang telah ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan
untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” sehingga Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for
CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai dengan berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka
permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
berlaku.
Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” sehingga saham
tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
perusahaan efek/bank kustodian atas nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam FPTW
dan Keterbukaan Informasi ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 29 Maret 2026, setiap pemohon yang
telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran
Tender Wajib dengan menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib
berakhir. Penarikan kembali atas saham tersebut dapat dilakukan melalui perusahaan efek/bank kustodian untuk
seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perseroan dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan efek/bank
kustodian dengan tembusan ke KSEI.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH
pada event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis
mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.
d. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya
telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE
selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
Pemohon dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
e. Pembayaran
Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan memberikan konfirmasi
dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan saham
Perseroan ke rekening efek atas nama Pengendali Baru pada KSEI.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek
yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
kustodian atas nama setiap Pemohon yang disetujui.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 17 of 20
Page 18
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi komisi,
biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang disetujui sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib dengan perincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
g. Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 18 of 20
Page 19
BAB VI
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
a. Kustodian Sentral
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimili : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless) yang
telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang
disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
b. Biro Administrasi Efek
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Gedung Wisma Bumiputera Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav.75, Jakarta 12910
Telepon : (021) 5260982
Pihak yang bertindak selaku penanggung jawab : Jimmy
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 19 of 20
Page 20
BAB VII
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Tender Wajib dapat
menghubungi BAE terkait rencana Penawaran Tender Wajib pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00 – 17.00
WIB. Secara khusus BAE menyatakan kesediaannya untuk dapat dihubungi pada hari pertama periode Penawaran Tender
Wajib yaitu tanggal 28 Februari 2026 guna memastikan kelancaran pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham LAPD.
Dapat menghubungi melalui alamat dan kontak sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek:
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Gedung Wisma Bumiputera Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav.75
Jakarta 12910
Telepon: (021) 5260982
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB | Page 20 of 20
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Layman Holdings Pte Ltd
p.1 ×14
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Leyand Internasional Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
Keraton Invesment Ltd
p.7
unresolved
org
PT Embalut
p.12
unresolved
org
PT Bersaudara
p.12
unresolved
org
PT Nusa Energi
p.12
unresolved
org
PT JSI Sinergi
p.12
unresolved
org
PT JSI Sinergimas
p.12
unresolved
org
PT JSI Kuarsa
p.12
unresolved
org
PT JSI Bintan
p.12
unresolved
org
PT La Tahzan
p.12
unresolved
person
Sayid Muhammad Riyadh
p.13 ×10
unresolved
person
Jamal Abdul Nasir Bamadhaj. Penentuan
p.13 ×9
unresolved
person
Farida Ariani
· Notaris
p.13
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
PT JSI Sinergi Mas No. AHU-AH.
p.13
unresolved
org
PT. Lemahabang Perkasa
p.14 ×2
unresolved
person
Sumardilah Oriana Roosdilan
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.14
unresolved
org
PT Rusindo Eka Raya
p.14 ×2
unresolved
org
PT JSI Sinergi Mas. Pemegang
p.14
unresolved
person
Otty Hari Chandra Ubayani
· Notaris
p.14
unresolved
org
PT Rusindo Eka Raya JSI
p.15
unresolved
org
PT JSI Sinergi Mas SMR
p.15
unresolved
org
KPEI
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.