Skip to content
Back to announcement

20260227_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32029881_lamp1.pdf

Other Needs review TFAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                               Jakarta, 27 Februari 2026

Nomor     :      399/OJK-TI/DIR/II/2026

Kepada Yth,
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3;
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Perihal       : Tanggapan Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
              Nomor S-02690/BEI.PP3/02-2026


Dengan hormat,

Sehubungan Surat Nomor S-02690/BEI.PP3/02-2026 tanggal 26 Februari 2026 mengenai Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Telefast Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini kami
bermaksud untuk menyampaikan jawaban sebagai berikut:

   1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
      Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

      Penjelasan:
      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.


   2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
      Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?

      Penjelasan:
      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang dimaksud di dalam
      Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
      Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.


   3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
      Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

      Penjelasan:
      Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkap oleh Perseroan ke publik.


   4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
      diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
      Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?




                                           PT TELEFAST INDONESIA TBK
                Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
                                                  Telp. (62-21) 57933556
Page 2
      Penjelasan:
      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
      dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
      Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


   5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
      termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
      Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

      Penjelasan:
      Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
      waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
      Perseroan di bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).


   6. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan
      sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
      kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

      Penjelasan:
      Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham utama dan mayoritas terkait
      dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham utama belum memiliki rencana
      terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.



Demikian penjelasan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan dukungannya, kami sampaikan terima
kasih.


Hormat kami,
PT. Telefast Indonesia Tbk.




Ika Christyana
Corporate Secretary




                                         PT TELEFAST INDONESIA TBK
              Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
                                                Telp. (62-21) 57933556

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published27 Feb 2026
Pages2
Characters4,664
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Telefast Indonesia Tbk p.1 ×11
linked person Ika Christyana · Corporate Secretary p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 333 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '399/OJK-TI/DIR/II/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result