Back to announcement
20260807_ASMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32118958_lamp1.pdf
Other Text extracted ASMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA TBK
DALAM RANGKA
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG TELAH DIKELUARKAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham
PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023.
PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bisnis di bidang jasa asuransi non jiwa konvensional
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Tower B, Lt. 8, Suite A
Jl Jendral Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
Telepon: +62 21 – 5140 0388
E-mail: corporate.secretary@asuransimaximus.com
Situs web: www.asuransimaximus.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana
Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2026
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi
I. PENDAHULUAN
serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan (buyback) sebagaimana diatur dalam POJK 29 tahun 2023 untuk membeli sebanyak-banyaknya
10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal serta Prinsip Keterbukaan sebagai Perusahaan terbuka.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2026
tidak dapat mengambil keputusan Mata Acara mengenai Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback)
karena kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak terpenuhi.
Oleh karena itu Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB Kedua untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham atas rencana Pembelian Kembali Saham.
II. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 22 Mei 2026
(“RUPSLB”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui situs
web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY.KSEI, dan
situs web Perseroan www.asuransimaximus.com
2 Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembelian 22 Mei 2026
Kembali Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“Bursa”)
3 Pengumuman Revisi Keterbukaan Informasi mengenai rencana 23 Juli 2026
Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa
Efek Indonesia (“Bursa”)
4 Penyampaian Ringkasan Risalah Keputusan RUPSLB Pertama 29 Juli 2026
Kepada OJK (menyebutkan bahwa kuorum mata acara Pembelian
Kembali Saham Perseroan (buyback) tidak terpenuhi
5 Pemanggilan RUPSLB Kedua kepada para pemegang saham 07 Agustus 2026
Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”),
situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.asuransimaximus.com
6 Pelaksanaan RUPSLB Kedua 14 Agustus 2026
7 Penyampaian Ringkasan Risalah Keputusan RUPSLB Kedua 19 Agustus 2026
kepada OJK
8 Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan Pelaksanaan pembelian
kembali saham (buyback)
akan dimulai setelah
2
Page 3
berakhirnya periode buyback
sebelumnya dan setelah
diperolehnya persetujuan
dalam RUPSLB yang
diselenggarakan pada tanggal
14 Agustus 2026, untuk
jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan terhitung
sejak berakhirnya periode
buyback sebelumnya.
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
A. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
DAN PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH
NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan untuk
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan setelah mendapat persetujuan dalam RUPSLB Kedua Perseroan (“Pembelian Kembali
Saham Perseroan”) dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp17.916.760.920,- (tujuh belas
miliar sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dan akan dilakukan secara bertahap dalam
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh
RUPSLB dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 (“POJK 29/2023”) dan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 (“POJK 15/2020”) serta ketentuan lain yang berlaku.
Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan berasal dari saldo kas internal
Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang berasal
dari dana lebih yang tidak mengganggu operasional Perseroan. Biaya yang timbul dari pembelian
kembali adalah imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui
Perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sebanyak-banyaknya maksimum 0,3% dari nilai transaksi.
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan akan bergantung pada
jumlah saham yang benar-benar dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan pembelian kembali
saham tersebut.
Dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, para pemegang saham Perseroan mendapatkan
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga
para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian
Kembali Saham Perseroan.
3
Page 4
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan menjaga stabilitas
harga saham Perseroan agar mencerminkan kinerja Perseroan. Selain itu, langkah ini diambil sebagai
upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan serta menjaga
kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang
berkelanjutan.
C. PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh
manajemen Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) akan dimulai setelah berakhirnya periode buyback
sebelumnya dan setelah memperoleh persetujuan dalam RUPSLB Kedua yang akan diselenggarakan
pada tanggal 14 Agustus 2026, untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
berakhirnya periode buyback sebelumnya:
i. Pembelian Kembali Saham Perseroan telah mencapai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; atau
ii. Perseroan memutuskan dan mengumumkan bahwa Pembelian Kembali Saham Perseroan telah
selesai dilaksanakan.
E. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Perseroan akan menunjuk Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya untuk
melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia
untuk periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.
• Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan
bagi Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian
Kembali Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif material yang akan mempengaruhi
likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai Perusahaan terbuka.
• Pihak yang merupakan:
a. Dewan Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4
Page 5
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan pembelian
kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
A. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN DAMPAK ATAS
BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan
menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan Perseroan mengingat dana yang digunakan
adalah dana internal Perseroan yang berasal dari kegiatan operasional, sehingga laporan laba rugi
Perseroan diperkirakan akan tetap sejalan dengan target Perseroan.
Atas hal tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan
memberikan dampak yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
B. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN DILAKSANAKAN, DENGAN
MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari Pembelian Kembali Saham
Perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan.
C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJAMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan
usaha dan operasional Perseroan.
Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja dan keberlangsungan Perseroan dan untuk menjaga fleksibilitas guna mencapai
struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham
Perseroan.
5
Page 6
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB Kedua yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat/ 14 Agustus 2026
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tanggal Recording Date yang hadir : Kamis / 06 Agustus 2026
Tempat : 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, 12190
Sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran pada RUPSLB Perseroan yang telah
diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2026, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB Kedua sesuai
ketentuan Pasal 38 ayat (2) UUPT, Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan memerlukan
persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB Kedua yang harus dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB Kedua.
VI. PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham dan percaya bahwa
Pembelian Kembali Saham Perseroan merupakan pilihan yang tepat bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham
Perseroan memang pilihan tepat untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Pembelian Kembali
Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
6
Page 7
VII. TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan mengenai Pembelian Kembali Saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat sebagai berikut:
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
Corporate Secretary
Kantor Pusat:
18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Tower B
Lt. 8, Suite A Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
Telepon: +62 21 – 5140 0388
E-mail: corporate.secretary@asuransimaximus.com
Situs web: www.asuransimaximus.com
7
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VI. PERNYATAAN DAN REKOMENDASI
· KOMISARIS
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.