Skip to content
Back to announcement

20260807_ASMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32118958_lamp1.pdf

Other Text extracted ASMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                 PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA TBK
                             DALAM RANGKA
        RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG TELAH DIKELUARKAN


Keterbukaan    Informasi ini      dibuat  dan ditujukan kepada    para  pemegang saham
PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023.




                        PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                                   Kegiatan Usaha:
                                 Bisnis di bidang jasa asuransi non jiwa konvensional
           sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                    Kantor Pusat:
                    18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Tower B, Lt. 8, Suite A
                Jl Jendral Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                             Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
                                             Telepon: +62 21 – 5140 0388

                                  E-mail: corporate.secretary@asuransimaximus.com
                                       Situs web: www.asuransimaximus.com


 Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
 diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana
 Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan.
 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
 atau penasihat profesional lainnya.
 Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
 sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
 material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
 dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
 dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
 tidak benar dan/atau menyesatkan.

                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2026




                                                                                                              1

Page 2
                                        I. PENDAHULUAN
  I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi
  I. PENDAHULUAN
          serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan (buyback) sebagaimana diatur dalam POJK 29 tahun 2023 untuk membeli sebanyak-banyaknya
10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal serta Prinsip Keterbukaan sebagai Perusahaan terbuka.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2026
tidak dapat mengambil keputusan Mata Acara mengenai Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback)
karena kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak terpenuhi.
Oleh karena itu Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB Kedua untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham atas rencana Pembelian Kembali Saham.


    II. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
                                          PERSEROAN
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan:

  No.                              Kegiatan                                         Tanggal
  1.    Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                           22 Mei 2026
        (“RUPSLB”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui situs
        web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY.KSEI, dan
        situs web Perseroan www.asuransimaximus.com
  2     Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembelian               22 Mei 2026
        Kembali Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
        Indonesia (“Bursa”)
  3     Pengumuman Revisi Keterbukaan Informasi mengenai rencana                  23 Juli 2026
        Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa
        Efek Indonesia (“Bursa”)
  4     Penyampaian Ringkasan Risalah Keputusan RUPSLB Pertama                    29 Juli 2026
        Kepada OJK (menyebutkan bahwa kuorum mata acara Pembelian
        Kembali Saham Perseroan (buyback) tidak terpenuhi
  5     Pemanggilan RUPSLB Kedua kepada para pemegang saham                     07 Agustus 2026
        Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”),
        situs   web     eASY.KSEI,     dan     situs   web    Perseroan
        www.asuransimaximus.com
  6     Pelaksanaan RUPSLB Kedua                                                14 Agustus 2026

  7     Penyampaian Ringkasan Risalah Keputusan RUPSLB Kedua                    19 Agustus 2026
        kepada OJK

  8     Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan                         Pelaksanaan      pembelian
                                                                          kembali saham (buyback)
                                                                          akan     dimulai    setelah

                                                                                                    2

Page 3
                                                                        berakhirnya periode buyback
                                                                        sebelumnya dan setelah
                                                                        diperolehnya     persetujuan
                                                                        dalam     RUPSLB        yang
                                                                        diselenggarakan pada tanggal
                                                                        14 Agustus 2026, untuk
                                                                        jangka waktu paling lama 12
                                                                        (dua belas) bulan terhitung
                                                                        sejak berakhirnya periode
                                                                        buyback sebelumnya.


      III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
A. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
   DAN PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH
   NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI

  Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
  berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan untuk
  sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
  Perseroan setelah mendapat persetujuan dalam RUPSLB Kedua Perseroan (“Pembelian Kembali
  Saham Perseroan”) dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp17.916.760.920,- (tujuh belas
  miliar sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)
  termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dan akan dilakukan secara bertahap dalam
  waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh
  RUPSLB dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40
  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
  2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
  Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 (“POJK 29/2023”) dan
  Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
  Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 (“POJK 15/2020”) serta ketentuan lain yang berlaku.

  Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan berasal dari saldo kas internal
  Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang berasal
  dari dana lebih yang tidak mengganggu operasional Perseroan. Biaya yang timbul dari pembelian
  kembali adalah imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui
  Perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sebanyak-banyaknya maksimum 0,3% dari nilai transaksi.

  Jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan akan bergantung pada
  jumlah saham yang benar-benar dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan pembelian kembali
  saham tersebut.

  Dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, para pemegang saham Perseroan mendapatkan
  informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga
  para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian
  Kembali Saham Perseroan.



                                                                                                   3

Page 4
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN                        DILAKUKANNYA PEMBELIAN
   KEMBALI SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

  Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan menjaga stabilitas
  harga saham Perseroan agar mencerminkan kinerja Perseroan. Selain itu, langkah ini diambil sebagai
  upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan serta menjaga
  kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang
  berkelanjutan.


C. PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
   PERSEROAN

  Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh
  manajemen Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
   PERSEROAN

  Pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) akan dimulai setelah berakhirnya periode buyback
  sebelumnya dan setelah memperoleh persetujuan dalam RUPSLB Kedua yang akan diselenggarakan
  pada tanggal 14 Agustus 2026, untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
  berakhirnya periode buyback sebelumnya:
     i.   Pembelian Kembali Saham Perseroan telah mencapai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
          persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; atau
    ii.   Perseroan memutuskan dan mengumumkan bahwa Pembelian Kembali Saham Perseroan telah
          selesai dilaksanakan.

E. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
   PERSEROAN

  Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:

  •   Perseroan akan menunjuk Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya untuk
      melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia
      untuk periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.

  •   Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan
      bagi Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian
      Kembali Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif material yang akan mempengaruhi
      likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai Perusahaan terbuka.

  •   Pihak yang merupakan:
      a. Dewan Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
      b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
          dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
      c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
          dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

                                                                                                   4

Page 5
  dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan pembelian
  kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.


                    IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN


A. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
   PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN DAMPAK ATAS
   BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

  Perseroan memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan
  menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan Perseroan mengingat dana yang digunakan
  adalah dana internal Perseroan yang berasal dari kegiatan operasional, sehingga laporan laba rugi
  Perseroan diperkirakan akan tetap sejalan dengan target Perseroan.

  Atas hal tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan
  memberikan dampak yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.


B. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
   KEMBALI    SAHAM      PERSEROAN    DILAKSANAKAN,    DENGAN
   MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN

  Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari Pembelian Kembali Saham
  Perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan.

C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJAMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
   KEMBALI SAHAM PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
   PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

  Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan
  usaha dan operasional Perseroan.

  Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
  terhadap kinerja dan keberlangsungan Perseroan dan untuk menjaga fleksibilitas guna mencapai
  struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham
  Perseroan.




                                                                                                  5

Page 6
                              V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB Kedua yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal                            : Jumat/ 14 Agustus 2026
Waktu                                   : 14.00 WIB – Selesai
Tanggal Recording Date yang hadir       : Kamis / 06 Agustus 2026
Tempat                                  : 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl.
                                          Jenderal Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan,
                                          Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
                                          Provinsi DKI Jakarta, 12190

Sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran pada RUPSLB Perseroan yang telah
diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2026, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB Kedua sesuai
ketentuan Pasal 38 ayat (2) UUPT, Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan memerlukan
persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB Kedua yang harus dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB Kedua.


       VI. PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI


Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham dan percaya bahwa
Pembelian Kembali Saham Perseroan merupakan pilihan yang tepat bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham
Perseroan memang pilihan tepat untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Pembelian Kembali
Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.



                                                                                                         6

Page 7
                                VII. TAMBAHAN INFORMASI


Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan mengenai Pembelian Kembali Saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat sebagai berikut:

                              PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
                                          Corporate Secretary
                                              Kantor Pusat:
                    18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Tower B
Lt. 8, Suite A Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                      Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
                                      Telepon: +62 21 – 5140 0388
                           E-mail: corporate.secretary@asuransimaximus.com
                                 Situs web: www.asuransimaximus.com




                                                                                                  7


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published7 Aug 2026
Pages7
Characters18,584
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible — Central Business p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×6
unresolved person VI. PERNYATAAN DAN REKOMENDASI · KOMISARIS p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result