Back to announcement
20260227_BBRI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32029855_lamp2.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha : Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 Kantor Wilayah, 1 Kantor Audit Intern Pusat, 18
Gedung BRI I Kantor Audit Intern Wilayah, 454 Kantor Cabang Dalam Negeri, 6 Kantor Cabang/Kantor
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 Perwakilan di Luar Negeri, 6.885 Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dalam Negeri, 3 Kantor Cabang
Tel: (021) 251-0244 Pembantu (KCP) di Luar Negeri, 6 Teras Keliling, dan 4 Teras Kapal.
Faks: (021) 250-0065
E-mail: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000,-
(DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2026 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, Obligasi Berwawasan Sosial Seri B, dan Obligasi Berwawasan Sosial Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut::
Seri A : Sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah)dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen), per tahun
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk
Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dan tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. HAL INI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA
(Triple A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 20 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 11 – 12 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 13 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial : 17 Maret 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Maret 2026
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026.
Mata Uang Obligasi Berwawasan Sosial
Mata uang Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial ini terdiri
dari:
Seri A : Sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima puluh lima juta
Rupiah)dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen), per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, tanggal 17 Maret
2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dan tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri C. Pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 17 Juni 2026 17 Juni 2026 17 Juni 2026
2 17 September 2026 17 September 2026 17 September 2026
3 17 Desember 2026 17 Desember 2026 17 Desember 2026
4 27 Maret 2027 17 Maret 2027 17 Maret 2027
5 17 Juni 2027 17 Juni 2027
6 17 September 2027 17 September 2027
7 17 Desember 2027 17 Desember 2027
8 17 Maret 2028 17 Maret 2028
9 17 Juni 2028 17 Juni 2028
2
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
10 17 September 2028 17 September 2028
11 17 Desember 2028 17 Desember 2028
12 17 Maret 2029 17 Maret 2029
13 17 Juni 2029
14 17 September 2029
15 17 Desember 2029
16 17 Maret 2030
17 17 Juni 2030
18 17 September 2030
19 17 Desember 2030
20 17 Maret 2031
Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
Satuan Pemindahbukuan Dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi
Berwawasan Sosial di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial
Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI atas permintaan Perseroan
atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Jaminan
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Dari Utang
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berwawasan Sosial, sesuai
dengan surat No. RTG-001/PEF-DIR/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 dengan perihal surat keterangan peringkat atas Obligasi Berwawasan
Sosial berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah:
3
Page 4
IdAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial di atas berlaku untuk periode 17 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Berwawasan Sosial ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
Kelalaian Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Pembelian Kembali (Buy Back) Oleh Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy back) Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi Perseroan melalui hubungan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, pada saat ditandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Wali Amanat
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Telp.: (021) 50931835
Website : www.btn.co.id
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XII Informasi Tambahan.
4
Page 5
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, proyek sosial yang sudah
ada yang mendukung atau mempromosikan kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga,
akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk
mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro, ketahanan
pangan dan sistem pangan berkelanjutan, dan peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi. Perseroan berencana mengalokasikan
sekitar 50% dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini untuk penciptaan lapangan kerja (kategori 4 Penciptaan
lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro), dan sisanya untuk peningkatan serta pemberdayaan sosial ekonomi (kategori 6 Peningkatan dan
pemberdayaan sosio-ekonomi).
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut,
Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial yang
merupakan kebijakan mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial (Used of Proceeds) sesuai dengan
kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi (Project Evaluation and
Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi efektif diterima oleh
Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya maupun
sebagian, proyek sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori layanan infrastruktur dasar
yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan
lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha
kecil menengah dan pembiayaan mikro, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan, dan peningkatan dan
pemberdayaan sosio-ekonomi.
2. Proses Evaluasi Dan Pemilihan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Hasil Penawaran Umum (Project Evaluation and Selection)
Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan Kriteria KUBS
perseroan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memitigasi risiko dan memastikan bahwa
setiap proyek memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan strategis sosial Perseroan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Dalam mengelola hasil penerbitan, Perseroan memanfaatkan sistem informasi internal untuk memantau transaksi pembiayaan
sosial. Pendekatan ini memastikan akuntabilitas dan transparansi, sejalan dengan best practice dan proses yang telah ditetapkan.
Pemantauan dilakukan secara berkala terhadap alokasi dana guna memastikan bahwa KUBS sesuai dengan kriteria yang tercantum
dalam Kerangka Keuangan Sosial. Seluruh informasi terkait penggunaan dana akan dicatat dalam register internal, yang berfungsi
untuk mendokumentasikan alokasi hasil penerbitan instrumen keuangan sosial.
Dana yang belum dialokasikan akan dikelola sesuai dengan kebijakan internal, termasuk kemungkinan penempatan sementara
pada instrumen pasar yang berkualitas tinggi. Jika suatu proyek atau aset tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan, Perseroan akan
segera menggantinya dengan alternatif yang sesuai. Metode pelacakan internal mencakup peninjauan dokumen, kunjungan
lokasi, serta komunikasi dengan pemangku kepentingan proyek terkait guna mengidentifikasi risiko atau tantangan, tindakan
korektif, serta metode lain yang diperlukan.
Untuk menjaga integritas pengelolaan dana, Perseroan akan melibatkan pihak ketiga atau auditor independen sesuai kebutuhan
guna meninjau dan memverifikasi ketepatan pelacakan serta alokasi dana. Pendekatan ini memastikan bahwa proyek yang
dibiayai memberikan dampak nyata terhadap tujuan keberlanjutan, sekaligus meminimalkan risiko penghitungan ganda (double
counting).
5
Page 6
4. Pelaporan (Report)
Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
a. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
c. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana hasil
penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap
memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 30/2015.
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial milik Perseroan serta kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dan manfaatnya bagi sosial.
6. Sasaran Kelestarian Sosial
Perseroan telah melakukan identifikasi KUBS yang ditujukan untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau untuk
memberikan manfaat bagi masyarakat. KUBS ini mencakup aset, investasi, serta pengeluaran terkait yang dapat berkontribusi
pada satu atau lebih kategori sosial. Kelompok sasaran mencakup, namun tidak terbatas pada, individu dan komunitas yang Hidup
di bawah garis kemiskinan, masyarakat yang putus sekolah (undereducated), masyarakat yang kurang memiliki akses ke barang
dan jasa penting/kebutuhan pokok, Pengangguran, perempuan dalam kaitannya dengan kesetaraan gender, dan kelompok rentan
lain termasuk akibat bencana alam.
7. Uraian Pendapat Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh S&P Global Ratings pada tanggal 11 Januari 2025. Kerangka Sosial
Perseroan selaran dengan Prinsip Obligasi Sosial (Social Bond Principles), ICMA, 2023 dan Prinsip Pinjaman Sosial (Social Loan
Principles), LMA/LSTA/APLMA, 2023.
Proyek sosial yang memenuhi syarat mendukung inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi di Indonesia, sejalan dengan
mandat bank sebagai entitas yang dikendalikan negara. Misalnya, memfasilitasi akses terhadap infrastruktur dan layanan sensual
merupakan langkah krusial dalam memberdayakan kelompok yang kurang terlayani. Selain itu, bank menetapkan populasi sasaran
berdasarkan peraturan lokal atau statistik resmi, yang meningkatkan kredibilitas dalam proses seleksi proyek.
8. Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, S&P Global Rating berpendapat bahwa
Kerangka Kerja ini memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial
yang tercantum dalam Prinsip.
a. Penggunaan Dana (Used of Proceed)
b. Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek
c. Pengelolaan Dana
d. Pelaporan
Keterangan selengkapnya mengenai Informasi Mengenai KUBS Yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat
pada Bab III Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Posisi liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku
untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan
dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00072/2.1505/AU.1/07/1865-1/1/II/2026 tanggal
26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. 1865). Laporan auditor independen tersebut,
yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “hal lain” yang menjelaskan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i)
6
Page 7
penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii)
bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anaknya mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar
Rp1.785.548.557 juta.
Keterangan lebih lanjut mengenai rincian liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan tentang Pernyataan Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023
(diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan
2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00072/2.1505/AU.1/07/1865-1/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. 1865). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum
dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “hal lain” yang menjelaskan penerbitan kembali Laporan
Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian
penurunan nilai atas kredit yang diberikan merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling
signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut
direspons dalam audit.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 32.044.482 29.783.642
Giro pada Bank Indonesia 31.929.608 88.878.969
Giro pada Bank Lain 42.444.581 25.582.825
Cadangan kerugian penurunan nilai (11.273) (8.378)
42.433.308 25.574.447
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Lain 21.057.210 57.874.335
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.405) (767)
21.054.805 57.873.568
Efek-efek 372.732.802 326.535.700
Cadangan kerugian penurunan nilai (89.519) (58.823)
372.643.283 326.476.877
Wesel Ekspor dan Tagihan Lainnya 48.252.083 40.656.822
Cadangan kerugian penurunan nilai (465.498) (1.075.559)
47.786.585 39.581.263
Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali 24.452 16.845.690
Tagihan Derivatif 1.167.029 1.087.048
Kredit yang Diberikan 1.460.729.418 1.298.318.089
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.328.619) (76.902.889)
1.381.400.799 1.221.415.200
Pinjaman Syariah 56.350.282 49.889.082
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.565.115) (3.995.032)
52.785.167 45.894.050
Piutang Sewa Pembiayaan 4.406.157 6.433.608
Cadangan kerugian penurunan nilai (164.922) (165.590)
7
Page 8
31 Desember
Keterangan
2025 2024
4.241.235 6.268.018
Tagihan Akseptasi 13.078.567 10.105.373
Cadangan kerugian penurunan nilai (32.226) (321.683)
13.046.341 9.783.690
Penyertaan Saham 8.834.868 8.076.567
Aset Tetap
Biaya perolehan 94.045.303 88.479.818
Akumulasi penyusutan (30.751.063) (26.001.853)
Nilai buku - neto 63.294.240 62.477.965
Aset Pajak Tangguhan - neto 8.129.522 12.800.660
Properti Investasi 19.115 197.380
Aset Lain-lain - neto 54.536.266 39.171.872
TOTAL ASET 2.135.371.105 1.992.186.906
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 39.818.745 36.821.661
Simpanan Nasabah
Giro 448.203.670 374.554.340
Tabungan 587.585.862 544.426.947
Deposito Berjangka 431.054.307 446.468.817
Total Simpanan Nasabah 1.466.843.839 1.365.450.104
Simpanan dari Bank Lain dan Lembaga Keuangan Lainnya 17.601.436 14.679.482
Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 27.932.749 25.043.717
Liabilitas Derivatif 1.101.753 1.585.120
Liabilitas Akseptasi 13.078.567 10.105.373
Utang Pajak 3.299.310 2.150.487
Surat Berharga yang Diterbitkan 40.901.648 32.502.499
Pinjaman yang Diterima 129.186.116 127.879.804
Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontijensi 1.946.135 2.551.050
Liabilitas Imbalan Kerja 27.428.311 20.936.335
Liabilitas Lain-lain 34.804.195 28.674.477
Pinjaman dan Surat Berharga Subordinasi 486.867 491.781
TOTAL LIABILITAS 1.804.429.671 1.668.871.890
EKUITAS
Modal dasar - 300.000.000.000 lembar saham
(terdiri dari 1 lembar sahamSeri A Dwiwarna dan 299.999.999.999
lembar saham Seri B)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 151.559.001.604 lembar saham
(terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 151.559.001.603
lembar saham seri B) 7.577.950 7.577.950
Tambahan modal disetor 75.946.195 75.880.223
Surplus revaluasi aset tetap - bersih 20.754.251 20.222.379
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 227.059 (204.632)
Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih 1.289.152 (2.196.060)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih 60.966 51.931
Kerugian pengukuran kembali program imbalan pasti - bersih (2.198.095) (505.787)
Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri) (4.463.270) (4.349.007)
Opsi saham 121.808 313.404
Cadangan kompensasi atas saham bonus 453.231 452.031
Dampak transaksi pengendalian non pengendali 1.758.580 1.758.580
Cadangan keuangan asuransi - neto (157.347) (5.050)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 3.022.685 3.022.685
Belum ditentukan penggunaannya 219.640.693 215.009.704
Total saldo laba 222.663.378 218.032.389
8
Page 9
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 324.033.858 317.028.351
Kepentingan non-pengendali 6.907.576 6.286.665
TOTAL EKUITAS 330.941.434 323.315.016
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.135.371.105 1.992.186.906
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan Bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 192.859.238 185.272.091
Pendapatan syariah 14.924.130 13.994.161
Total Pendapatan Bunga dan Syariah 207.783.368 199.266.252
Beban Bunga dan Syariah
Beban bunga (56.012.924) (55.601.330)
Beban syariah (1.272.015) (1.006.265)
Total Beban Bunga dan Syariah (57.284.939) (56.607.595)
Pendapatan Bunga dan Syariah - neto 150.498.429 142.658.657
Pendapatan jasa asuransi 7.662.733 7.346.611
Beban jasa asuransi (6.364.550) (6.179.801)
Pendapatan jasa asuransi - neto 1.298.183 1.168.810
Pendapatan penjualan emas 61.566.593 18.192.082
Beban harga pokok penjualan emas (59.167.627) (17.488.885)
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197
Pendapatan Operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 21.447.045 20.390.833
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan dan klaim
20.952.308 25.363.951
asuransi
Keuntungan dari penjualan efek-efek - neto 3.372.396 2.209.474
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 2.087.065 1.187.802
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar efek-efek 160.659 -
Lain-lain 5.661.719 4.796.269
Total Pendapatan Operasional Lainnya 53.681.192 53.948.329
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (46.723.647) (41.744.402)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian komitmen dan kontijensi - neto 624.058 3.596.482
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan neto (82.414) (13.008)
Beban Operasional lainnya
Tenaga kerja dan tunjangan (42.113.566) (38.616.534)
Umum dan administrasi (33.776.049) (29.288.456)
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek - (202.928)
Lain-lain (12.557.271) (13.992.300)
Total Beban Operasional Lainnya (88.446.886) (82.100.218)
LABA OPERASIONAL 73.247.881 78.215.847
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (455.062) (963.653)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 72.792.819 77.252.194
BEBAN PAJAK (15.660.454) (16.945.848)
LABA BERSIH 57.132.365 60.306.346
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.105.170) 2.001.031
Pajak penghasilan terkait yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 408.841 (376.095)
Surplus revaluasi aset tetap 543.712 9.670
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
431.691 49.112
asing
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 4.826.637 (145.799)
lain
9
Page 10
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
18.756 (86.410)
sebagai nilai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan (361.281) 98.305
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba
(854.180) 14.658
rugi
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Setelah Pajak 2.909.006 1.564.472
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 60.041.371 61.870.818
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 56.652.384 59.944.649
Kepentingan non-pengendali 479.981 361.697
TOTAL 57.132.365 60.306.346
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 59.265.589 61.620.303
Kepentingan non-pengendali 775.782 250.515
TOTAL 60.041.371 61.870.818
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam Rupiah penuh)
Dasar 376 398
Dilusian 376 398
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI KEGIATAN OPERASI
Pendapatan yang diterima
Penerimaan bunga dan investasi 188.133.607 191.363.148
Pendapatan syariah 14.733.244 13.891.084
Pendapatan penjualan emas 61.566.593 18.192.082
Pendapatan jasa asuransi 6.383.438 8.760.610
Beban yang dibayar
Beban bunga (56.224.677) (55.680.976)
Beban syariah (1.252.495) (993.686)
Beban harga pokok penjualan emas (59.167.627) (17.488.885)
Beban jasa asuransi (6.322.597) (5.547.858)
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan 20.952.308 25.363.951
Pendapatan operasional lainnya 32.563.546 27.775.215
Beban operasional lainnya (80.928.270) (85.574.645)
Beban non-operasional - neto (555.267) (1.108.735)
Pembayaran atas pajak penghasilan badan (10.543.662) (13.742.335)
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 109.338.141 105.208.970
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
(Kenaikan) penurunan aset operasi:
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Lain (544.175) 1.273.810
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (1.594.522) (976.011)
Wesel ekspor dan tagihan lainnya (7.595.261) 13.473.275
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 16.821.238 16.749.541
Kredit yang diberikan (203.205.917) (127.686.861)
Pinjaman syariah (10.658.658) (4.133.183)
Piutang pembiayaan 2.027.451 1.479.857
Aset lain-lain (1.213.587) 1.562.240
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera 2.997.084 6.169.854
Simpanan:
Giro 73.649.330 28.429.968
Tabungan 43.158.915 16.481.397
Deposito berjangka (15.414.510) (37.790.022)
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lain 2.921.954 2.721.163
10
Page 11
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 2.889.032 5.964.259
Liabilitas lain-lain 1.040.508 (4.645.149)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) kegiatan operasi 14.617.023 24.283.108
ARUS KAS DARI KEGIATAN INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 100.205 129.827
Penerimaan dividen 166.422 137.035
Penjualan (penambahan) penyertaan saham - (4.912)
Perolehan aset tetap (6.344.276) (10.334.588)
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar
(40.012.932) 9.884.449
melalui penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan diamortisasi
Kas neto yang digunakan untuk kegiatan investasi (46.090.581) (188.189)
ARUS KAS DARI KEGIATAN PENDANAAN
Penerimaan pinjaman yang diterima 37.570.676 42.489.276
Pembayaran pinjaman yang diterima (36.492.679) (13.300.712)
Saham yang dibeli kembali (488.373) (875.758)
Pembagian laba untuk dividen (51.881.643) (48.102.283)
Penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan 28.395.963 10.905.923
Pembayaran atas surat berharga yang jatuh tempo (19.724.136) (28.578.477)
Kas neto yang digunakan untuk kegiatan pendanaan (42.620.192) (37.462.031)
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS (74.093.750) (13.367.112)
PENGARUH PERUBAHAN KURS MATA UANG ASING 1.085 17.758
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 205.328.380 218.677.734
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 131.235.715 205.328.380
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Keuangan (x)(1)
Laba tahun berjalan / Total Aset 0,03 0,03
Laba tahun berjalan / Total Ekuitas 0,17 0,19
Laba tahun berjalan / Pendapatan 0,27 0,30
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 5,45 5,16
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,85 0,84
DER 0,60 0,58
DAR 0,09 0,09
Permodalan(2)
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 23,52% 24,41%
Aktiva Produktif(2)
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,07% 2,94%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,88% 0,75%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 178,06% 199,43%
LAR 9,61% 10,89%
LAR Coverage 56,81% 53,75%
Credit Cost 3,35% 3,17%
Profitabilitas(2)
Cost of Fund (CoF) 3,46% 3,56%
Marjin bunga bersih (NIM) 7,81% 6,47%
Cost to Income Ratio (CIR) 42,55% 36,97%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 77,85% 67,64%
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,49% 3,76%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA) 2,74% 2,99%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 1 (ROE Tier 19,31% 22,91%
1)
11
Page 12
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ROE B/S 17,44% 18,40%
Likuiditas(2)
Current Account Saving Account (CASA) 70,61% 67,54%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 91,43% 89,39%
Kepatuhan(2)
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah (rata-rata) 4,80% 5,00%
Valuta Asing (harian) 2,00% 2,00%
Posisi Devisa Neto 2,51% 2,42%
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Catatan:
(1) Dihitung secara konsolidasian.
(2) Perseroan saja
TINGKAT PERSYARATAN RASIO DALAM PERJANJIAN UTANG
Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
Pinjaman Sindikasi Club Loan
Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Pinjaman dari BNP Paribas
Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Rasio Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Pinjaman dari Sustainability Linked Loan
Nilai Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Rasio Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Pinjaman Social and Club Loan
Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Rasio Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Tidak terdapat rasio keuangan yang melampaui sesuai yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan. Berdasarkan POJK No.
06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website
Perseroan www.bri.co.id.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2025. Dalam hal ini, Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kejadian penting baru yang terjadi setelah tanggal
laporan keuangan tersebut.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada awalnya Perseroan didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp
en Spaarbank der Inlandsche Hoofdeen atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang Berkebangsaan Indonesia (pribumi).
Bank ini berdiri pada tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran Bank BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa Perseroan
adalah Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dengan adanya perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948,
kegiatan Perseroan sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949
12
Page 13
dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu, melalui PERPU No. 41 tahun 1960, dibentuk Bank
Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari Perseroan, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij
(NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan
nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 tentang pembentukan bank
tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (dahulu
BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia Unit
II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968
tentang Undang-undang Bank Sentral, Bank Indonesia dikembalikan fungsinya sebagai Bank Sentral, dan Bank Negara Indonesia Unit II
Bidang Rural dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968, tugas-tugas pokok Perseroan sebagai Bank Umum ditetapkan
kembali.
Sejak disahkan berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember 1968, maka berdasarkan Pasal 45 Undang-
undang No. 14 Tahun 1967 tanggal 30 Desember 1967 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25
Maret 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Perseroan dapat menjalankan
kegiatan usahanya di bidang perbankan.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992 status Perseroan berubah
menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan 100% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Perubahan Perseroan menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian No. 133, tanggal 31 Juli
1992, yang dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (dahulu Menteri Kehakiman) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, dan telah
didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No. 2155/1992, pada tanggal 15 Agustus 1992,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3A, dengan struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,per saham
Keterangan Jumlah Nilai Saham (%)
Jumlah Lembar Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 999.999 999.999.000.000 99,99
Drs. Oskar Surjaatmadja, Msc 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 4.000.000 4.000.000.000.000
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0038855 tanggal 11 Februari 2026, berkaitan dengan perubahan anggaran
dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain: (a) Undang-undang
No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 anggaran
dasar mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia; dan (b) Peraturan OJK
No.30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan Dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; dan menyusun kembali seluruh
ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan penyesuaian dengan peraturan-peraturan tersebut (“Akta No.6 tanggal 13 Januari
2026”).
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 Kantor Wilayah, 1 Kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor Audit Intern Wilayah, 454 Kantor
Cabang Dalam Negeri, 6 Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri, 6.885 Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dalam Negeri, 3 Kantor
Cabang Pembantu (KCP) di Luar Negeri, 6 Teras Keliling, dan 4 Teras Kapal.
Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal 31 Januari 2026 berdasarkan
laporan Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
13
Page 14
Nilai Nominal
Rp50,00 per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp,00) (%)
(lembar)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,000
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia melalui Kepala Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 1 50 0,000
Saham Seri B
1. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia 806.109.768 40.305.488.400 0,532
2. PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,656
3. Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
dibawah 5% 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,163
4. Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,649
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,000
Saham Seri B dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
3. PENGURUS DAN PENGAWAS
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal
17 Desember 2025 yang dimuat dalam Akta No.19 tanggal 17 Desember 2025 dibuat oleh Dina Chozie, S.H., pengganti Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta No. 1 tanggal 5 Januari 2026 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0015460 tanggal 26 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf*
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto*
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi*
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).
4. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Tantangan dan peluang perbankan di masa depan akan dipengaruhi oleh berbagai katalis negatif dan positif yang mencerminkan
dinamika ekonomi domestik dan global. Tantangan utama yang dimaksud mencakup (1) tren penurunan penyerapan tenaga kerja di
sektor formal yang dapat mengurangi stabilitas finansial masyarakat dan daya beli secara keseluruhan, (2) penurunan jumlah kelas
menengah, disertai melemahnya simpanan dari kelas menengah ke bawah, menambah tekanan pada penghimpunan dana murah
(CASA), serta (3) di tingkat global, ketidakpastian geopolitik dan perlambatan ekonomi di Amerika Serikat dan Tiongkok menjadi
ancaman serius bagi sektor ekspor dan arus investasi yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.Namun,
berbagai peluang juga terbuka dengan adanya katalis positif, di antaranya (1) pengeluaran pemerintah yang lebih ekspansif dapat
meningkatkan daya beli masyarakat, memberikan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi dan pertumbuhan kredit perbankan,
(2) pemulihan sektor riil melalui program-program pemerintah baru juga memberikan kesempatan bagi bank untuk memperluas
portofolio pembiayaan, (3) penurunan BI Rate yang diperkirakan berlanjut seiring tren pelonggaran suku bunga global memberikan
keuntungan khusus bagi bank dengan struktur CASA rendah sehingga biaya dana dapat ditekan, (4) kebijakan moneter dan
14
Page 15
makroprudensial yang semakin longgar juga memberikan ruang bagi bank untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui inovasi
produk dan penyaluran kredit yang lebih agresif.
Ke depan, keberhasilan perbankan dalam menghadapi tantangan ini akan bergantung pada kemampuan mereka untuk memanfaatkan
peluang yang ada. Upaya Perseroan dalam menghadirkan inovasi dan menjajaki sumber-sumber pertumbuhan baru telah membawa
perubahan yang berdampak pada peningkatan kompleksitas bisnis perusahaan. Perubahan internal dan dinamika eksternal menuntut
Perseroan untuk tetap agile dan adaptif dalam menghadapi tantangan, sehingga mampu mengelola peluang bisnis secara efektif di
masa kini maupun di masa depan. Rencana Strategis Perseroan meliputi strategi pendek (business plan) dan strategi jangka panjang
(corporate plan) yang dijelaskan sebagai berikut:
STRATEGI JANGKA PENDEK & MENENGAH
BRI memiliki kekuatan struktural berupa dominasi bisnis pada segmen mikro hingga tingkat kelurahan, jaringan kerja yang luas, basis
nasabah yang besar, serta sinergi ekosistem ultra mikro bersama Pegadaian dan PNM yang memperkuat inklusi keuangan nasional.
Kapabilitas digital yang terus berkembang juga menjadi modal penting dalam meningkatkan efisiensi dan perluasan layanan. Di sisi lain,
sebagai institusi keuangan dengan skala dan kompleksitas bisnis yang besar, BRI terus melakukan penyempurnaan berkelanjutan pada
aspek kapabilitas digital, penguatan analitik data, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung transformasi
organisasi secara optimal. Perseroan juga senantiasa memastikan keseimbangan antara ekspansi usaha dan kualitas pertumbuhan agar
tetap terjaga secara prudent. Dari sisi eksternal, peluang terbuka melalui program prioritas pemerintah seperti KUR, program tiga juta
rumah, MBG, holding UMi, pertumbuhan kelas menengah, percepatan transaksi non-tunai, serta tren green financing. Adapun
dinamika global seperti fluktuasi suku bunga, volatilitas nilai tukar, dan meningkatnya intensitas kompetisi industri menjadi faktor yang
terus dicermati secara hati-hati dalam perumusan strategi.
Merespons kondisi tersebut, strategi jangka pendek dan menengah BRI diarahkan pada penguatan fundamental melalui destination
statement 2026-2027 “Reinforce Fundamentals”, yang selaras dengan strategi jangka panjang Perseroan yaitu “Deliver Sustainable
Values and Integrated Solutions to Achieve Indonesia’s Aspiration”. Dalam jangka pendek, fokus ditempatkan pada penguatan struktur
pendanaan murah, peningkatan kualitas aset dan likuiditas, percepatan transformasi digital, serta optimalisasi ekosistem mikro dan
ultra mikro guna menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu, dalam jangka menengah hingga 2030, BRI
melanjutkan transformasi melalui penguatan funding franchise, pembaruan dan pengembangan core business, serta pembangunan
world-class foundations yang mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, kapabilitas sumber daya manusia, dan inovasi
berbasis teknologi. Dengan arah tersebut, strategi jangka pendek dan menengah BRI tidak hanya menjaga ketahanan kinerja di tengah
dinamika lingkungan usaha, tetapi juga menjadi tahapan transformatif menuju penciptaan nilai berkelanjutan dan solusi terintegrasi
bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
STRATEGI JANGKA PANJANG
BRI pada tahun 2025 menjalankan strategi jangka panjang (Corporate Plan 2025-2029) yang diperkuat dengan agenda transformasi
melalui penguatan fundamental bisnis yaitu BRIvolution Reignite.
Transformasi ini diarahkan melalui dua fokus utama. Pertama, Transform the Funding Franchise, dengan tujuan menjadikan BRI sebagai
leading funding bank di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui penguatan CASA di seluruh segmen, optimalisasi BRImo dan kanal digital,
peningkatan efektivitas e-channel, serta penyegaran branding guna memperkuat persepsi BRI sebagai bank transaksi utama bagi
masyarakat dan pelaku usaha.
Kedua, Revamp Existing Core, Build New Core, yang berfokus pada penciptaan pertumbuhan kredit yang berkelanjutan dan profitable.
Inisiatif ini mencakup revitalisasi micro banking, akselerasi penjualan di segmen komersial, penguatan consumer lending, serta
pengembangan bisnis pawn dan bullion sebagai sumber pertumbuhan baru yang resilien.
Seluruh agenda transformasi tersebut didukung oleh pembangunan kembali world-class foundations, yang mencakup penguatan
Human Capital, penerapan Manajemen Risiko yang prudent dan terintegrasi, serta penyempurnaan Distribusi dan Operasional guna
memastikan efektivitas eksekusi, ketahanan bisnis, dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Peluncuran BRIvolution Reignite di tahun 2025 menandai dimulainya implementasi beberapa inisiatif strategis, yang masing-masing
dirancang untuk menjawab tantangan bisnis sekaligus menciptakan nilai tambah bagi nasabah dan organisasi. Adapun inisiatif strategis
tersebut di antaranya adalah implementasi Area Head, Commercial Business Center, New Sales Coverage Model, Joint Financing,
Remodeling Mantri, Fast Track Renewal Lane, Relaunching BRI Prioritas, Gold Lending, dan BRIlian Lighthouse.
Selanjutnya, BRI saat ini sedang menyelaraskan Rencana Jangka Panjang (RJP) Danantara Asset Management melalui penyusunan RJP
BRI 2026–2030. Proses penyelarasan ini dilakukan untuk memastikan arah transformasi BRI sejalan dengan ekspektasi pemegang
saham, serta dinamika makroekonomi dan industri keuangan nasional.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
15
Page 16
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Persent
Jumlah
No Penjamin Pelaksana Emisi Efek ase
Seri A Seri B Seri C Penjaminan
(%)
1 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 270.000.000.000 498.945.000.000 350.120.000.000 1.119.065.000.000 22,38%
2 PT CIMB Niaga Sekuritas 211.000.000.000 87.000.000.000 27.000.000.000 325.000.000.000 6,50%
3 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 170.000.000.000 442.000.000.000 - 612.000.000.000 12,24%
4 PT Indo Premier Sekuritas 135.195.000.000 312.310.000.000 221.000.000.000 668.505.000.000 13,37%
5 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 176.050.000.000 442.000.000.000 155.000.000.000 773.050.000.000 15,46%
6 PT Mega Capital Sekuritas 146.000.000.000 442.000.000.000 164.000.000.000 752.000.000.000 15,04%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 128.000.000.000 442.000.000.000 180.380.000.000 750.380.000.000 15,01%
Total Penjaminan Emisi Obligasi 1.236.245.000.000 2.666.255.000.000 1.097.500.000.000 5.000.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial ini adalah PT Mega Capital Sekuritas.
PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi
secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Warens & Partners
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang
bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah
FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah memenuhi
kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 11 Maret – 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Pada Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0126 pada tanggal 26 Februari 2026 antara
16
Page 17
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan
Sosial ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi
Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, memberikan
suara dalam RUPO (kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
memiliki Obligasi Berwawasan Sosial pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan
wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Sosial harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial selama jam kerja (09.00 – 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan
yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat email.
Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XIII dengan
prosedur sebagai berikut:
• Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
• 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
• Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
• Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa
pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 13 Maret 2026.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mega Capital Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
17
Page 18
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Mall Ambassador
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 800163442600 No. Rekening: 122301001331304
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia Kantor Cabang Khusus Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 067101000381308 No. Rekening: 020601004150308 No. Rekening: 0671-01-000647-306
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 067101000645304
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia,Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2026 pada pukul 12.00 WIB (in good funds) pada rekening
tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima, Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 17 Maret
2026 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Rekening Perseroan
Nama Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang Divisi Treasury
Atas Nama Lainnya
Nomor Rekening 036901000258990
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 Maret 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi
Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi Berwawasan Sosial dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Berwawasan Sosial kedalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian
Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Efek maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat
menunda Masa Penawaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran
Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
18
Page 19
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK
pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja
setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan akan memulai kembali masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i) dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a i), maka Perseroan wajib
memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di
Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal penawaran umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan juga dapat mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iii) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ii) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
setelah pengumuman dimaksud.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan
Pasal 16 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena ketentuan pasal 16.1. huruf d) Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka:
a. Jika uang pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut
kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
c. Jika Pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial di Bursa Efek Indonesia tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum atas Obligasi Berwawasan
Sosial batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Berwawasan Sosial dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.
d. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterma oleh Perseroan, maka pihak yang
menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia yaitu Perseroan wajib membayar kepada
para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Obligasi Berwawasan Sosial dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga)
setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran
Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
19
Page 20
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi
Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan bukti
jati diri.
c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi
Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara
Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 5299 1099
Faks.: (021) 5299 1199
14. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 11 Maret – 12 Maret 2026 pukul 09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Ciputra World 1, Lt 32 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 50847847 Telepon: (021) 3003 4900
Faksimili: (021) 2520 990 Faks. - Faksimili: (021) 3003 4944
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Pacific Century Place, Lt. 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 & 25 Menara Bank Mega Lt.2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12790
Telepon: (021) 50887168 Telepon.: (021) 526 3445 Telepon: (021) 7917 5599
Faksimili: (021) 50887220 Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 7917 3900
Email: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
20
Names mentioned 77 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.1
unresolved
org
Bank BRI Tahap II Tahun
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.6 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.6 ×2
unresolved
org
PSS
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
Bank BRI.
p.12
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Serikat.
p.13
unresolved
org
Bank Koperasi Tani
p.13
unresolved
org
Bank Tani Nelayan
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia Urusan Koperasi
p.13
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Unit II
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Sentral
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural
p.13
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.13
unresolved
person
Drs. Oskar Surjaatmadja
p.13
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Kementerian
p.13 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.13 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.13
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.14
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.14
unresolved
person
Dina Chozie
p.14
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.16 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.16 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.16 ×4
unresolved
org
Warens & Partners
· Konsultan Hukum
p.16
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.16
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Pacific Century Place
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.