Back to announcement
20260225_AYAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32029321_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review AYAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Jakarta, 27 Februari 2026 Nomor: 28/II/EFK/2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa yang diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran Pemegang Saham dan elektronik tanpa kehadiran fisik para Pemegang Saham menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut: 1. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa Hari/Tanggal ! Rabu, 25 Februari 2026 Waktu : 10.50” WIB s/d 11.17 WIB Tempat : Cyber 2 Tower Lantai 17, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut: 1. Persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan. 2. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 3. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 2 Februari 2026 yang dicatat oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. II. Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi yang hadir dalam RUPS Luar Biasa: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Bapak H. Singgih Januratmoko, S.K.H Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama : Ibu Drh. Sri Mulyani. Direktur : Bapak Fadhl Muhammad Firdaus. III. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut: Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T #6221-27936937, M t628118888480
Page 2 OCR 0.953
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 a. Untuk mata acara Pertama Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UUPT”), dan Pasal 42 huruf (a) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020”). Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, baik dihadiri langsung oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya. b. Untuk mata acara Kedua dan Ketiga Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, baik dihadiri langsung oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 3.081.096.800 saham atau mewakili 77,0274Yo dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam RUPS Luar Biasa Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat, dan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 3.081.096.800 Saham NIHIL 657.000 NIHIL Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Bari Jakarta Selatan 12180 T 46221-27936937, M 4628118888480
Page 3 OCR 0.950
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 VI. 2. Agenda Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 3.081.096.800 Saham NIHIL 660.100 NIHIL 3. Agenda Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 3.081.096.800 Saham NIHIL 657.000 NIHIL Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama 1. Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Agenda Kedua 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Arsad Idrus yang menjabat selaku Komisaris Independen dan memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan kepengurusan yang dilakukan oleh Bapak Arsad Idrus sejak pengangkatan beliau menjadi Komisaris Independen Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan dokumen-dokumen pendukungnya. Menyetujui mengangkat Ibu Emeralda Tria Kartika sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 11 April 2028, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Bapak Haji Singgih Januratmoko, S.K.H, Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T 46221-27936937, M 4628118888480
Page 4 OCR 0.952
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Komisaris Independen : Ibu Emeralda Tria Kartika, Direksi: Direktur Utama : Ibu Drh. Sri Mulyani, Direktur : Bapak Fadhl Muhammad Firdaus. 3. Menyetujui dan meratifikasi seluruh persiapan dan tindakan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri dan pengangkatan Komisaris Independen Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, termasuk untuk menunjuk pihak-pihak yang membantu Perseroan dalam persiapan dan pelaksanaan perubahan Dewan Komisaris tersebut. 4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Agenda Ketiga Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 2 Februari 2026 yang dicatat oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk. EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Ban Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 462 8118888480
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EMMYRA FAUZIA KARIANA
p.1 ×5
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1 ×2
unresolved
person
Fadhl Muhammad Firdaus. III. Kehadiran
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Emeralda Tria Kartika
· Komisaris Independen
p.3 ×5
unresolved
org
JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk. EMMYRA FAUZIA KARIANA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:36
no text layer - needs OCR