Skip to content
Back to announcement

20260225_AYAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32029321_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review AYAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Jakarta, 27 Februari 2026 Nomor: 28/II/EFK/2026

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk.
(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa yang
diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran Pemegang Saham dan elektronik
tanpa kehadiran fisik para Pemegang Saham menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut:

1. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa

Hari/Tanggal ! Rabu, 25 Februari 2026
Waktu : 10.50” WIB s/d 11.17 WIB
Tempat : Cyber 2 Tower Lantai 17, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5,

Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut:

1. Persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

3. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat
dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian
Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 2
Februari 2026 yang dicatat oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.

II. Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi yang hadir dalam RUPS Luar Biasa:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
Komisaris Utama : Bapak H. Singgih Januratmoko, S.K.H

Anggota Direksi Perseroan:
Direktur Utama : Ibu Drh. Sri Mulyani.
Direktur : Bapak Fadhl Muhammad Firdaus.

III. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa
Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut:

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T #6221-27936937, M t628118888480
Page 2 OCR 0.953
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

a. Untuk mata acara Pertama Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut
“UUPT”), dan Pasal 42 huruf (a) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya
disebut “POJK No. 15/2020”). Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat
diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, baik dihadiri langsung
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya.

b. Untuk mata acara Kedua dan Ketiga Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf
(a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, baik dihadiri langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau
diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 3.081.096.800 saham atau
mewakili 77,0274Yo dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara
yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam
ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat.

Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam RUPS
Luar Biasa

Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat, dan tidak ada pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa:

1. Agenda Pertama

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

3.081.096.800 Saham NIHIL 657.000 NIHIL

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Bari
Jakarta Selatan 12180
T 46221-27936937, M 4628118888480

Page 3 OCR 0.950
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

VI.

2. Agenda Kedua

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

3.081.096.800 Saham NIHIL 660.100 NIHIL

3. Agenda Ketiga

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

3.081.096.800 Saham NIHIL 657.000 NIHIL

Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa:

1. Agenda Pertama

1.

Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan.

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya
untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Agenda Kedua

1.

Menyetujui pengunduran diri Bapak Arsad Idrus yang menjabat selaku Komisaris
Independen dan memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya (acguit et de
charge) atas tindakan kepengurusan yang dilakukan oleh Bapak Arsad Idrus sejak
pengangkatan beliau menjadi Komisaris Independen Perseroan sampai dengan
ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Menyetujui mengangkat Ibu Emeralda Tria Kartika sebagai Komisaris Independen
Perseroan. Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 11 April 2028, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Haji Singgih Januratmoko, S.K.H,

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T 46221-27936937, M 4628118888480

Page 4 OCR 0.952
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Komisaris Independen : Ibu Emeralda Tria Kartika,

Direksi:
Direktur Utama : Ibu Drh. Sri Mulyani,
Direktur : Bapak Fadhl Muhammad Firdaus.

3. Menyetujui dan meratifikasi seluruh persiapan dan tindakan yang telah dilaksanakan
oleh Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri dan pengangkatan Komisaris
Independen Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, termasuk untuk menunjuk
pihak-pihak yang membantu Perseroan dalam persiapan dan pelaksanaan perubahan
Dewan Komisaris tersebut.

4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat di
hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agenda Ketiga
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat
dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian
Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
2 Februari 2026 yang dicatat oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT JANU PUTRA
SEJAHTERA Tbk.

EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Ban
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 462 8118888480

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published27 Feb 2026
Pages4
Characters9,615
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk. p.1 ×8
linked person H. Singgih Januratmoko · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Drh. Sri Mulyani. · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Arsad Idrus p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person EMMYRA FAUZIA KARIANA p.1 ×5
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.1 ×2
unresolved person Fadhl Muhammad Firdaus. III. Kehadiran · Direktur p.1 ×4
unresolved person Emeralda Tria Kartika · Komisaris Independen p.3 ×5
unresolved org JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk. EMMYRA FAUZIA KARIANA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 41 ms 13 Sep 2026 14:36

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result