Back to announcement
20260226_HOPE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32029649_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HOPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.932
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Jakarta, Nomor Hal Kepada 26 Februari 2026 : 012/KNAY/11/2026 : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk Yth. » PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk. Kawasan Industri Kencana Alam Jalan Raya Serang km 18,8 Kav.23E, Cikupa, Tangerang, Banten 15710, Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Harapan Duta Pertiwi Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 25 Februari 2026 Waktu 114.20 WIB - 1445 WIB . Tempat : Hotel Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan Kehadiran : Direksi Kevin Jong Direktur Utama Rusli Djuhana Direktur Ir. Nathan Octavian Direktur Wangsadirja Dewan Komisaris Lo Khie Pong Komisaris Utama Sihol Siagian, SH Komisaris Independen Pemegang saham : 1.200.159.800 saham atau 56,3360Y6 dari 2.130.360.203 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT: l. 2. Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, dan Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1: 2. menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan Nomor 002/HDP/DIR/2026 tanggal 09 Januari 2026, melakukan pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diiklankan dalam situs web penyedia e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Januari 2026, melakukan pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diiklankan 1
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com dalam situs web penyedia e-RUPS yaitu KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 03 Februari 2026: III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA “Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan” - Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat. - Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dar'/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. - Hasil Perhitungan Suara : Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham — | Yo 0 81.700 0,0068 1.200.078.100 99,9932 Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.200.159.800 suara atau 10076 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Pertama disetujui seluruh pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, memutuskan : 1, Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan yang merupakan pengembalian uang muka sebanyak-banyaknya Rp55.322.800.000,00 yang diterima berdasarkan saldo kas bank per 31 Desember 2025, yang direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan penyertaan/investasi pada PT TAMBANG MERANTI MULIA SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan (“TMMS”). Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada melaksanakan dan/atau menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini, menghadap notaris, membuat, atau menyuruh membuat dan menandatangani akta, dokumen, formulir, dan/atau surat-surat lainnya yang diperlukan untuk menyatakan keputusan dalam Rapat ini di hadapan notaris, sehubungan dengan pelaksanaan keputusan- keputusan dalam suatu akta Notaris dengan perubahan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia, dan mendaftarkan kepada instansi berwenang lainnya. MATA ACARA RAPAT KEDUA “Per: setujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan” - Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat. - Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. - Hasil Perhitungan Suara :
Page 3 OCR 0.938
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0999-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Tidak Setuju Abstain — Setuju Saham Yo Saham Yo (| Saham Yo 0 0 17.800 0,0015 1.200.142.000 99.9985 Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahain Perusahaan Terbuka suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.200.159.800 suara atau 100Y6 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Kedua disetujui seluruh pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, memutuskan : 1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat ini, masing-masing dalam jabatannya sebagai berikut: a. Bapak KEVIN JONG dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, b. Bapak RUSLI DJUHANA dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan: c. Bapak Ir. NATHAN OCTAVIAN WANGSADIRJA dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan: d. Bapak ADRIANUS EKA PUTRA dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, e. Bapak LO KHIE PONG dari jabatan sebagai Komisaris Utama Perseroan: f£. Bapak SIHOL SIAGIAN, S.H. dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan memberikan pembebasan dan pelepasan (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas segala tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan pada masa jabatan sebelumnya, serta untuk setiap dan seluruh tanggung jawab dan kewajiban yang timbul dari setiap dan seluruh kegiatan dan aktivitas Perseroan selama anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas menjabat dalam kedudukannya di Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam buku Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya menerima dan menyetujui untuk mengangkat kembali: a. Bapak KEVIN JONG sebagai Direktur Utama Perseroan, b. Bapak RUSLI DJUHANA sebagai Direktur Perseroan, c. Bapak Ir. NATHAN OCTAVIAN WANGSADIRJA sebagai Direktur Perseroan: dan menerima dan menyetujui untuk mengangkat: a. Bapak LO KHIE PONG sebagai Direktur Perseroan: b. Bapak HERRYAN SYAHPUTRA sebagai Direktur Perseroan: c. Bapak WIMBA PRAMBADA sebagai Komisaris Utama Perseroan, d. Bapak ANTONIUS sebagai Komisaris Independen Perseroan, ec. Bapak RINO YOSIAKI MANANGKALANGI sebagai Komisaris Perseroan dengan masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: DIREKSI. -Direktur Utama : Bapak KEVIN JONG -Direktur : Bapak RUSLI DJUHANA -Direktur : Bapak Ir. NATHAN OCTAVIAN WANGSADIRJA -Direktur : Bapak LO KHIE PONG “Direktur : Bapak HERRYAN SYAHPUTRA DEWAN KOMISARIS. -Komisaris Utama : Bapak WIMBA PRAMBADA -Komisaris Independen : Bapak ANTONIUS -Komisaris : Bapak RINO YOSIAKI MANANGKALANGI 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada melaksanakan dan/atau menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini, menghadap notaris, membuat, atau menyuruh membuat dan menandatangani akta, dokumen, formulir, dan/atau surat-surat lainnya yang diperlukan untuk menyatakan keputusan dalam Rapat ini di hadapan notaris, sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan dalam suatu akta Notaris dengan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian, Hukum Republik Indonesia, melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia, dan mendaftarkan kepada instansi berwenang lainnya. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 25 Februari 2026 Nomor 35 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya. (tanda tangan di halaman selanjutnya)
Page 5 OCR 0.930
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. FANTO, S.H., M.Kn arta Selatan
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARIEF YULIANTO
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1 ×5
unresolved
person
Lo Khie Pong
· Komisaris Utama
p.1 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT TAMBANG MERANTI MULIA SEJAHTERA
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Ir. NATHAN OCTAVIAN WANGSADIRJA
· Direktur
p.3 ×10
unresolved
person
RINO YOSIAKI MANANGKALANGI
· Komisaris
p.3 ×3
unresolved
person
FANTO
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:38
no text layer - needs OCR