Back to announcement
20260226_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029650_lamp1.pdf
Other Text extracted DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
PERSEROAN TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”) SESUAI POJK 14/2019.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM,
AKUNTAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA .
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk.
(”Perseroan”)
Alamat:
Gedung Graha Anam Lantai 2
Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : 021 3193 1883
Email : corsec@diagnos.co.id
Website: www.diagnos.co.id
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
i
Page 2
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, 6 APRIL 2026 SESUAI DENGAN IKLAN
PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN, SELURUHNYA
PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2026 DAN IKLAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DILAKUKAN DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 13 MARET 2026.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 26 Februari 2026
ii
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................ iv
I. PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
II. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN ................................................ 1
1. Riwayat Singkat Perseroan ................................................................................... 1
2. Kegiatan Usaha Perseroan ................................................................................... 2
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ......................................... 3
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ............................................................. 3
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ............................................................................ 4
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD ...................................................................... 6
1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD ................................................ 6
2. Penerbitan Saham Baru ........................................................................................ 7
3. Periode Pelaksanaan ............................................................................................ 7
4. Rencana Penggunaan Dana ................................................................................. 8
5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ..................................................................... 8
6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham .............................. 9
7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
PMTHMETD........................................................................................................ 10
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal ................................................................ 11
IV. RUPSLB PERSEROAN ........................................................................................... 12
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ....................... 13
VI. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................ 14
iii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i). suami atau istri;
(ii). orang tua dari suami atau istri dan suami atau
(iii). istri dari anak;
(iv). kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu;
(v). saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i). orang tua dan anak;
(ii). kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii). saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau
Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus, Dewan
Komisaris, atau Pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Bursa Efek atau BEI berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
hukum di Jakarta (atau para pengganti atau penerus haknya),
merupakan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 UUPM, di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
Hari Bursa berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
iv
Page 5
nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa
Efek.
Hari Kerja berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai hari libur nasional.
Masyarakat berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Menkum berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia).
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Pemegang Saham berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
b. Rekening Efek pada KSEI; atau
c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemegang Saham Independen berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu
dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang
Saham Pengendali
Pemegang Saham Pengendali berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Pemegang Saham Utama berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak
suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
v
Page 6
Pemerintah berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
PMTHMETD berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
Perseroan berarti PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, suatu perseroan
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Peraturan BEI No. I-A berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-
A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
Desember 2021
POJK 14/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Terbuka.
Rupiah atau Rp berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-
Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
vi
Page 7
I. PENDAHULUAN
Mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, bersama ini Perseroan
berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya
10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima
Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.
Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama,
dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah
diterbitkan, yaitu Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per saham. Penerbitan saham-saham
Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat
dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal.
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026.
II. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Diagnos Laboratorium Utama berdasarkan Akta
Pendirian No. 17 tertanggal 29 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Martinef, S.H., M.Si,
Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. C-02387 HT.01.01-TH-2007 tanggal 6 November 2007.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 13 Oktober 2020 yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0070417.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
13 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0397664 tanggal 13 Oktober
2020 dan (ii) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0397665 tanggal 13 Oktober 2020, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU0172826.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020, Perseroan
berubah status dari semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dengan mengubah
seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Akta 9/2020”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0055362.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
1
Page 8
AHU-AH.01.09-0041073 tanggal 5 Agustus 2022, dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0152684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta
19/2022”).
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat. Kantor Perseroan beralamat di Gedung Graha Anam
Lantai 2, Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta
Pusat 10350.
Perseroan merupakan bagian dari Bundamedik Healthcare System (“BMHS”) Group yakni
ekosistem penyedia layanan kesehatan yang telah melayani masyarakat Indonesia sejak tahun
1973. Beberapa entitas unit usaha BMHS Group saat ini seperti jaringan RS Bunda Group,
Morula IVF Indonesia, Bunda Global Pharma, BMHS Diklat Indonesia dan Perseroan.
Perseroan merupakan entitas unit usaha BMHS Group yang berfokus pada layanan
laboratorium patologi dan genomik. Perseroan menyediakan layanan terpadu dan
terintegrasi, mendukung pasien di seluruh tahapan kehidupan mulai program kehamilan,
masa kehamilan, tumbuh kembang anak, usia produktif hingga geriatri.
Sebagai ekosistem terintegrasi, pasien BMHS Group yang membutuhkan pemeriksaan
lanjutan akan dirujuk ke Perseroan, di mana hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan
kepada dokter untuk dianalisis dan didiagnosis lebih lanjut.
Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah diagnosa potensi penyakit pada calon bayi
selama kehamilan dengan memanfaatkan teknologi genomik terkini. Layanan ini
memungkinkan deteksi dini dan intervensi yang lebih tepat, mendukung kesehatan ibu dan
bayi sejak awal kehidupan.
Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di RSIA Bunda Jakarta, RSU
Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSIA Bunda Ciputat, Morula IVF
Indonesia, dan Cabang mandiri Diagnos (Lab).
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (86903) dan Aktivitas
Klinik Swasta (86105).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
Pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray
dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya)
(86903);
- Mencakup kegiatan klinik swasta yang mencakup perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan
rawat inap (86105);
2
Page 9
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
Pemerintah maupun swasta, seperti gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank
sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah kegiatan
pelayanan penunjang kesehatan dan kegiatan klinik swasta.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021 yang
dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU-
AH.01.03-0163206 tanggal 15 Maret 2021, serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0047424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 (“Akta 02/2021”) serta
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang diperoleh dari PT
Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD
(Rp25,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Bunda Investama 485.000.000 12.125.000.000,00 38,80
Indonesia *)
2. PT Bundamedik Tbk 515.000.000 12.875.000.000,00 41,20
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan 1.250.000.000 31.250.000.000,00 100,00
dan Disetor
Jumlah Saham Dalam 2.750.000.000 68.750.000.000,00
Portepel
Pemilik manfaat Perseroan adalah Ir. Mesha Rizal Sini.
Catatan:
- *) Pengendali Perseroan
- Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada
3
Page 10
Daftar Perseroan No. AHU-0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direksi
Direktur Utama : Fergus Richard
Direktur : Ir. Mesha Rizal Sini
Direktur : Rito Alam Rizal Sini
Direktur : Antony Subagja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Komisaris : Agus Heru Darjono
Komisaris Independen : Martinus Eliatulo Zega
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan yang berakhir
pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, berdasarkan Laporan No. 00031/3.0423/AU.1/10/1042-
3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang
material dan ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak., CA, CPA, dan (ii) Laporan Keuangan
Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025, adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Aset
Aset lancar 78.608.288.414 85.474.092.310
Aset tidak lancar 221.413.968.926 220.163.835.682
Jumlah Aset 300.022.257.340 305.637.927.992
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 21.606.298.878 24.676.332.101
Liabilitas jangka panjang 82.283.716.856 87.479.746.800
Jumlah liabilitas 103.890.015.734 112.156.078.901
Ekuitas 196.132.241.606 193.481.849.091
Jumlah liabilitas dan 300.022.257.340 305.637.927.992
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Penjualan Bersih 163.072.125.101 118.274.283.776
(Beban) Pokok Penjualan (90.237.869.942) (64.973.966.224)
4
Page 11
LAPORAN LABA RUGI Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Laba Kotor 72.834.255.159 53.300.317.552
Pendapatan (Beban) Lain- (1.096.601.576) 356.332.931
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak 863.764.084 (1.463.293.635)
penghasilan
Laba (Rugi) tahun berjalan 747.443.774 (2.650.392.515)
LAPORAN ARUS KAS Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Arus Kas Bersih dari 27.298.505.983 5.050.961.667
Aktivitas Operasional
Arus Kas Bersih dari (44.180.796.101) (8.196.911.314)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Bersih dari 10.846.493.642 2.453.517.818
Aktivitas Pendanaan
Penurunan Bersih Dalam Kas (6.035.796.476) (692.431.829)
dan Bank
Kas dan Bank Pada Awal 10.244.906.393 4.209.109.917
Periode
Kas dan Bank Pada Akhir 4.209.109.917 3.516.678.088
Periode
September 2025
RASIO KEUANGAN Desember 2024
(Tidak Diaudit)
Rasio Usaha
Operating Ratios
Laba Bruto/Pendapatan 44,66% 45,07%
Gross profit Margin
Laba Operasi / Pendapatan 0,52% (1,24%)
Operating Profit Margin
Laba Bersih / Pendapatan 0,45% (2,24%)
Net Profit Margin
Laba Bersih / Total Ekuitas 0,38% (1,37%)
Return on Equity (ROE)
5
Page 12
September 2025
RASIO KEUANGAN Desember 2024
(Tidak Diaudit)
Laba Bersih / Total Aset 0,25% (0,86%)
Return on Asset (ROA)
Rasio Likuiditas
Liquidity Ratio
Rasio Lancar 3,63x 3,46x
Current Ratio
Rasio Kas 0,19x 0,14x
Cash Ratio
Rasio Solvabilitas
Solvency Ratios
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,53x 0,58x
Debt to Equity Ratio
Total Liabilitas / Total Aset 0,35x 0,367x
Debt to Asset Ratio
Rasio Aktivitas
Activity Ratio
Rasio Perputaran Aset 0,57x 0,38x
Asset Turnover Ratio
Rasio Perputaran Piutang 4,07x 2,46x
Account Receivable Turnover
Ratio
Rasio Perputaran Persediaan 16,22x 12,39x
Inventory Turnover Ratio
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan
struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perusahaan. Seiring dengan
pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan
sehat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta
memperbaiki rasio keuangan yang relevan. Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat
meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi
pertumbuhan yang berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan
sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung
6
Page 13
pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau pemangku
kepentingan.
2. Penerbitan Saham Baru
Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan
modal maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah
diberitahukan dan diterima Menkum pada saat pengumuman RUPSLB mengenai
PMTHMETD dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal
RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua
puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh
dalam Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-
rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan
hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-A.
Pelaksanaan rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan melalui
PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
3. Periode Pelaksanaan
PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 6 April 2026 sampai
dengan tanggal 6 April 2028.
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan wajib mengajukan permohonan
pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham
tambahan.
Merujuk pada pasal 43A POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
7
Page 14
a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk
pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, penambahan outlet, pembelian
saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri
yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan.
Dalam melakukan hal tersebut di atas, Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa
penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan akan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
ketentuan mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana
Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD.
5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
Sesudah PMTHMETD
Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 30 September 2025 (tidak diaudit),
proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan
Dalam Rupiah
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 305.637.927.992 308.762.927.992 1,02%
Jumlah Liabilitas 112.156.078.901 112.156.078.901 -
Jumlah Ekuitas 193.481.849.091 193.481.949.091 1,62%
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Pendapatan 118.274.283.776 118.274.283.776 -
Beban Pokok (64.973.966.224) (64.973.966.224) -
Pendapatan
Laba Kotor 53.300.317.552 53.300.317.552 -
8
Page 15
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Laba Sebelum Pajak (1.463.293.635 (1.463.293.635 -
Laba Periode (2.650.392.515) (2.650.392.515) -
Berjalan
Penghasilan (2.650.392.515) (2.650.392.515) -
Komprehensif
Periode Berjalan
Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami
peningkatan masing-masing sebesar 1,02% dan 1,62% yang bersumber dari dana yang
diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan
PMTHMETD diasumsikan menggunakan jumlah saham yang diterbitkan dikali dengan nilai
nominal saham Perseroan.
Rasio Keuangan
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Rasio Keuangan
Laba Bersih / Total (0,86%) (0,85%) 0,01%
Aset
Return on Asset
(ROA)
Laba Bersih / Total (1,37%) (1,34%) 0,03%
Ekuitas
Return on Equity
(ROE)
Total Liabilitas / 0,58x 0,57x 0,01x
Total Ekuitas
Debt to Equity
Ratio
Total Liabilitas / 0,367x 0,363x 0,004
Total Aset x
Debt to Asset Ratio
Rasio Lancar 3,46x 3,59x 0,13x
Current Ratio
6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya
sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).
9
Page 16
7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan
sebelum pelaksanaan rencana PMTHMETD berdasarkan Akta 02/2021 serta Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan dan setelah pelaksanaan
rencana PMTHMETD:
Sebelum PMTHMETD
(Rp25,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Bunda Investama 485.000.000 12.125.000.000,00 38,80
Indonesia *)
2. PT Bundamedik Tbk 515.000.000 12.875.000.000,00 41,20
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan 1.250.000.000 31.250.000.000,00 100,00
dan Disetor
Jumlah Saham Dalam 2.750.000.000 68.750.000.000,00
Portepel
Setelah PMTHMETD
Keterangan (Rp25,00 per saham)
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Bunda Investama 485.000.000 12.125.000.000,00 35,27
Indonesia *)
2. PT Bundamedik Tbk 515.000.000 12.875.000.000,00 37,45
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 18,18
4. Calon Pemodal 125.000.000 3.125.000.000,00 9,10
PMTHMETD
Jumlah Modal Ditempatkan 1.375.000.000 34.375.000.000,00 100,00
dan Disetor
Jumlah Saham Dalam 2.625.000.000 65.625.000.000,00
Portepel
Catatan:ˆ
- *) Pengendali Perseroan
- Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)
10
Page 17
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau
beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat
diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).
Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi,
Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
Calon Pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
PMTHMETD.
11
Page 18
IV. RUPSLB PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan
dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 6 April
2026, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB akan diumumkan pada saat pemanggilan
RUPS dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan
hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019 yaitu:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, RUPS
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pemegang Saham Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
12
Page 19
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam angka (3)
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dari saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pemegang Saham
Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah
para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 12 Maret 2026, pukul 16.00 WIB, dimana Pemegang Saham
Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang
dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana PMTHMETD tersebut.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Iklan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi : Kamis, 26 Februari 2026
Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang : Kamis, 12 Maret 2026
Saham yang Dapat Hadir dalam RUPSLB
Iklan Pemanggilan RUPSLB : Jumat, 13 Maret 2026
Penyelenggaraan RUPSLB : Senin, 6 April 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS : Rabu, 8 April 2026
Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah : Rabu, 6 Mei 2026
Hasil Keputusan RUPSLB
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat
yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
13
Page 20
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) Perseroan pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) selama jam
kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) di kantor Perseroan dengan alamat di bawah
ini:
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
Alamat:
Gedung Graha Anam Lantai 2
Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : 021 3192-3344
Fax : 021 3190-5915
Email : corsec@diagnos.co.id
Website: www.diagnos.co.id
14
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.7
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.9 ×2
unresolved
person
Ir. Mesha Rizal Sini. Catatan
p.9 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.10
unresolved
person
Susanto Bong
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.