Skip to content
Back to announcement

20260226_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029650_lamp1.pdf

Other Text extracted DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
14/2019”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
PERSEROAN TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”) SESUAI POJK 14/2019.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM,
AKUNTAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA .




                  PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk.
                               (”Perseroan”)

                                      Alamat:
                          Gedung Graha Anam Lantai 2
                           Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
                   Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
                         Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                             Telepon : 021 3193 1883
                          Email : corsec@diagnos.co.id
                          Website: www.diagnos.co.id

                             Kegiatan Usaha Utama:
          Bergerak Dalam Bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan




                                        i
Page 2
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, 6 APRIL 2026 SESUAI DENGAN IKLAN
PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN, SELURUHNYA
PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2026 DAN IKLAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DILAKUKAN DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 13 MARET 2026.

        Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 26 Februari 2026




                                           ii
Page 3
                                                           DAFTAR ISI



DAFTAR ISI .......................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................ iv
   I.     PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
   II.    KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN ................................................ 1
          1. Riwayat Singkat Perseroan ................................................................................... 1
          2. Kegiatan Usaha Perseroan ................................................................................... 2
          3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ......................................... 3
          4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ............................................................. 3
          5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ............................................................................ 4
   III.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD ...................................................................... 6
          1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD ................................................ 6
          2. Penerbitan Saham Baru ........................................................................................ 7
          3. Periode Pelaksanaan ............................................................................................ 7
          4. Rencana Penggunaan Dana ................................................................................. 8
          5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
             Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ..................................................................... 8
          6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham .............................. 9
          7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
             PMTHMETD........................................................................................................ 10
          8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal ................................................................ 11
   IV. RUPSLB PERSEROAN ........................................................................................... 12
   V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ....................... 13
   VI. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................ 14




                                                                   iii
Page 4
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN


Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                        memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                   yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     (i). suami atau istri;
                                     (ii). orang tua dari suami atau istri dan suami atau
                                     (iii). istri dari anak;
                                     (iv). kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                             atau istri dari cucu;
                                     (v). saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                             istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                   yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     (i). orang tua dan anak;
                                     (ii). kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     (iii). saudara dari orang yang bersangkutan;
                                c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau
                                   Komisaris dari pihak tersebut;
                                d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                   terdapat satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus, Dewan
                                   Komisaris, atau Pengawas yang sama;
                                e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                   dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                   dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                                   yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                   memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                   yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Bursa Efek atau BEI             berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
                                hukum di Jakarta (atau para pengganti atau penerus haknya),
                                merupakan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                angka 4 UUPM, di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.

Hari Bursa                      berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur



                                              iv
Page 5
                            nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa
                            Efek.

Hari Kerja                  berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
                            Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai hari libur nasional.

Masyarakat                  berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                            Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
                            Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                            tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                            bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

Menkum                      berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                            (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                            Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
                            Perundang-Undangan Republik Indonesia).

OJK                         berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                            UUP2SK.

Pemegang Saham              berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam:
                            a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
                            b. Rekening Efek pada KSEI; atau
                            c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.

Pemegang Saham Independen   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                            ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu
                            dan:
                            a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
                                 komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
                                 Pengendali; atau
                            b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                 dewan komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang
                                 Saham Pengendali

Pemegang Saham Pengendali   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                            a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                                 persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                 disetor penuh; atau
                            b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun
                                 pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

Pemegang Saham Utama        berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                            memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak
                            suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                            dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
                            dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

                                          v
Page 6
Pemerintah              berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

PMTHMETD                berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                        Dahulu.

Perseroan               berarti PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, suatu perseroan
                        terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Peraturan BEI No. I-A   berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                        Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-
                        A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
                        Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
                        Desember 2021

POJK 14/2019            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                        tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                        Saham Terbuka.

Rupiah atau Rp          berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

RUPS                    berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
                        sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                        Perseroan.

UUPM                    berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                        sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-
                        Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UUPT                    berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                        Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
                        6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                        Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                  berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023               tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                      vi
Page 7
I.    PENDAHULUAN

      Mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, bersama ini Perseroan
      berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
      125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya
      10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
      dalam Perseroan dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima
      Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.

      Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama,
      dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah
      diterbitkan, yaitu Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per saham. Penerbitan saham-saham
      Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat
      dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal.

      PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang
      akan diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026.

II.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan didirikan dengan nama PT Diagnos Laboratorium Utama berdasarkan Akta
      Pendirian No. 17 tertanggal 29 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Martinef, S.H., M.Si,
      Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
      Surat Keputusan No. C-02387 HT.01.01-TH-2007 tanggal 6 November 2007.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 13 Oktober 2020 yang dibuat di
      hadapan Rahayu Ningsih, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
      dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0070417.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
      13 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) bukti Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0397664 tanggal 13 Oktober
      2020 dan (ii) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.03-0397665 tanggal 13 Oktober 2020, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU0172826.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020, Perseroan
      berubah status dari semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dengan mengubah
      seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT
      Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Akta 9/2020”).

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 20 Juli 2022,
      yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
      memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0055362.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada
      Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.

                                              1
Page 8
     AHU-AH.01.09-0041073 tanggal 5 Agustus 2022, dan telah didaftarkan pada Daftar
     Perseroan No. AHU-0152684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta
     19/2022”).

     Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat. Kantor Perseroan beralamat di Gedung Graha Anam
     Lantai 2, Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta
     Pusat 10350.

     Perseroan merupakan bagian dari Bundamedik Healthcare System (“BMHS”) Group yakni
     ekosistem penyedia layanan kesehatan yang telah melayani masyarakat Indonesia sejak tahun
     1973. Beberapa entitas unit usaha BMHS Group saat ini seperti jaringan RS Bunda Group,
     Morula IVF Indonesia, Bunda Global Pharma, BMHS Diklat Indonesia dan Perseroan.

     Perseroan merupakan entitas unit usaha BMHS Group yang berfokus pada layanan
     laboratorium patologi dan genomik. Perseroan menyediakan layanan terpadu dan
     terintegrasi, mendukung pasien di seluruh tahapan kehidupan mulai program kehamilan,
     masa kehamilan, tumbuh kembang anak, usia produktif hingga geriatri.

     Sebagai ekosistem terintegrasi, pasien BMHS Group yang membutuhkan pemeriksaan
     lanjutan akan dirujuk ke Perseroan, di mana hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan
     kepada dokter untuk dianalisis dan didiagnosis lebih lanjut.

     Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah diagnosa potensi penyakit pada calon bayi
     selama kehamilan dengan memanfaatkan teknologi genomik terkini. Layanan ini
     memungkinkan deteksi dini dan intervensi yang lebih tepat, mendukung kesehatan ibu dan
     bayi sejak awal kehidupan.

     Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di RSIA Bunda Jakarta, RSU
     Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSIA Bunda Ciputat, Morula IVF
     Indonesia, dan Cabang mandiri Diagnos (Lab).

2.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (86903) dan Aktivitas
     Klinik Swasta (86105).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:

     a. Kegiatan Usaha Utama:
        - Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
           Pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray
           dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya)
           (86903);
        - Mencakup kegiatan klinik swasta yang mencakup perawatan kesehatan dan
           pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan
           rawat inap (86105);

                                                2
Page 9
     b. Kegiatan Usaha Penunjang:
        - Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
           Pemerintah maupun swasta, seperti gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank
           sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.

     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah kegiatan
     pelayanan penunjang kesehatan dan kegiatan klinik swasta.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021 yang
     dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU-
     AH.01.03-0163206 tanggal 15 Maret 2021, serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan
     Nomor AHU-0047424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 (“Akta 02/2021”) serta
     Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang diperoleh dari PT
     Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
     sebagai berikut:

                                                      Sebelum PMTHMETD
                                                       (Rp25,00 per saham)
                Keterangan
                                        Jumlah Lembar
                                                             Nilai Nominal (Rp)        %
                                            Saham
       Modal Dasar                         4.000.000.000       100.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Bunda Investama                 485.000.000          12.125.000.000,00    38,80
          Indonesia *)
       2. PT Bundamedik Tbk                  515.000.000          12.875.000.000,00    41,20
       3. Masyarakat                         250.000.000           6.250.000.000,00    20,00
       Jumlah Modal Ditempatkan            1.250.000.000          31.250.000.000,00   100,00
       dan Disetor
       Jumlah     Saham   Dalam            2.750.000.000          68.750.000.000,00
       Portepel

      Pemilik manfaat Perseroan adalah Ir. Mesha Rizal Sini.
     Catatan:
     - *) Pengendali Perseroan
     - Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)

4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
     Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada


                                             3
Page 10
     Daftar Perseroan No. AHU-0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025, susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:

      Direksi
      Direktur Utama          :    Fergus Richard
      Direktur                :    Ir. Mesha Rizal Sini
      Direktur                :    Rito Alam Rizal Sini
      Direktur                :    Antony Subagja

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama         :    Ivan Rizal Sini
      Komisaris               :    Agus Heru Darjono
      Komisaris Independen    :    Martinus Eliatulo Zega

5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan yang berakhir
     pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan, berdasarkan Laporan No. 00031/3.0423/AU.1/10/1042-
     3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang
     material dan ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak., CA, CPA, dan (ii) Laporan Keuangan
     Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
     September 2025, adalah sebagai berikut:



         POSISI KEUANGAN                 Desember 2024                September 2025
                                                                       (Tidak Diaudit)
      Aset
      Aset lancar                          78.608.288.414               85.474.092.310
      Aset tidak lancar                    221.413.968.926              220.163.835.682
      Jumlah Aset                          300.022.257.340              305.637.927.992
      Liabilitas dan ekuitas
      Liabilitas jangka pendek             21.606.298.878               24.676.332.101

      Liabilitas jangka panjang            82.283.716.856               87.479.746.800
      Jumlah liabilitas                    103.890.015.734              112.156.078.901
      Ekuitas                              196.132.241.606              193.481.849.091
      Jumlah liabilitas dan                300.022.257.340              305.637.927.992
      ekuitas



        LAPORAN LABA RUGI                 Desember 2024                September 2025
                                                                        (Tidak Diaudit)
      Penjualan Bersih                     163.072.125.101             118.274.283.776
      (Beban) Pokok Penjualan              (90.237.869.942)            (64.973.966.224)


                                              4
Page 11
  LAPORAN LABA RUGI               Desember 2024       September 2025
                                                      (Tidak Diaudit)
Laba Kotor                         72.834.255.159     53.300.317.552
Pendapatan (Beban) Lain-           (1.096.601.576)    356.332.931
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak          863.764.084        (1.463.293.635)
penghasilan
Laba (Rugi) tahun berjalan         747.443.774        (2.650.392.515)



   LAPORAN ARUS KAS               Desember 2024       September 2025
                                                      (Tidak Diaudit)
Arus      Kas   Bersih     dari    27.298.505.983     5.050.961.667
Aktivitas Operasional
Arus      Kas   Bersih     dari    (44.180.796.101)   (8.196.911.314)
Aktivitas Investasi
Arus      Kas   Bersih     dari    10.846.493.642     2.453.517.818
Aktivitas Pendanaan
Penurunan Bersih Dalam Kas         (6.035.796.476)    (692.431.829)
dan Bank
Kas dan Bank Pada Awal             10.244.906.393     4.209.109.917
Periode
Kas dan Bank Pada Akhir            4.209.109.917      3.516.678.088
Periode




                                                      September 2025
    RASIO KEUANGAN                Desember 2024
                                                      (Tidak Diaudit)

Rasio Usaha
Operating Ratios

Laba Bruto/Pendapatan              44,66%             45,07%
Gross profit Margin
Laba Operasi / Pendapatan          0,52%              (1,24%)
Operating Profit Margin
Laba Bersih / Pendapatan           0,45%              (2,24%)
Net Profit Margin
Laba Bersih / Total Ekuitas        0,38%              (1,37%)
Return on Equity (ROE)



                                     5
Page 12
                                                                      September 2025
           RASIO KEUANGAN                 Desember 2024
                                                                      (Tidak Diaudit)

       Laba Bersih / Total Aset             0,25%                     (0,86%)
       Return on Asset (ROA)
       Rasio Likuiditas
       Liquidity Ratio

       Rasio Lancar                         3,63x                     3,46x
       Current Ratio
       Rasio Kas                            0,19x                     0,14x
       Cash Ratio
       Rasio Solvabilitas
       Solvency Ratios

       Total Liabilitas / Total Ekuitas     0,53x                     0,58x
       Debt to Equity Ratio
       Total Liabilitas / Total Aset        0,35x                     0,367x
       Debt to Asset Ratio
       Rasio Aktivitas
       Activity Ratio

       Rasio Perputaran Aset                0,57x                     0,38x
       Asset Turnover Ratio
       Rasio Perputaran Piutang             4,07x                     2,46x
       Account Receivable Turnover
       Ratio
       Rasio Perputaran Persediaan          16,22x                    12,39x
       Inventory Turnover Ratio



III.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

1.     Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD

       Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan
       struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perusahaan. Seiring dengan
       pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan
       sehat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta
       memperbaiki rasio keuangan yang relevan. Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat
       meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi
       pertumbuhan yang berkelanjutan.

       Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan
       sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung



                                              6
Page 13
     pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau pemangku
     kepentingan.

2.   Penerbitan Saham Baru

     Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan
     modal maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah
     diberitahukan dan diterima Menkum pada saat pengumuman RUPSLB mengenai
     PMTHMETD dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal
     RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.

     Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
     untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua
     puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-
     banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh
     dalam Perseroan.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
     keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.

     Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-
     rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
     berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan
     hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-A.

     Pelaksanaan rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan melalui
     PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

3.   Periode Pelaksanaan

     PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
     tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 6 April 2026 sampai
     dengan tanggal 6 April 2028.

     Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
     perundangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.

     Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan wajib mengajukan permohonan
     pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham
     tambahan.

     Merujuk pada pasal 43A POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
     sebagai berikut:




                                              7
Page 14
     a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
        pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
     b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
        PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
        jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

4.   Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     seluruh dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi dengan
     biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk
     pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, penambahan outlet, pembelian
     saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri
     yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan.

     Dalam melakukan hal tersebut di atas, Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa
     penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan akan memenuhi ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
     ketentuan mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
     ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
     POJK 42/2020.

     Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana
     Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD.

5.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
     Sesudah PMTHMETD

     Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 30 September 2025 (tidak diaudit),
     proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
     keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:

     Laporan Keuangan
     Dalam Rupiah

        KETERANGAN            SEBELUM PMTHMETD             SESUDAH PMTHMETD              Δ

      Laporan Posisi Keuangan
      Jumlah Aset               305.637.927.992                 308.762.927.992        1,02%
      Jumlah Liabilitas         112.156.078.901                 112.156.078.901           -
      Jumlah Ekuitas            193.481.849.091                 193.481.949.091        1,62%
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
      Pendapatan                118.274.283.776                118.274.283.776           -
      Beban         Pokok       (64.973.966.224)               (64.973.966.224)          -
      Pendapatan
      Laba Kotor                 53.300.317.552                 53.300.317.552           -

                                              8
Page 15
        KETERANGAN           SEBELUM PMTHMETD            SESUDAH PMTHMETD            Δ

      Laba Sebelum Pajak          (1.463.293.635             (1.463.293.635          -
      Laba        Periode         (2.650.392.515)            (2.650.392.515)         -
      Berjalan
      Penghasilan                 (2.650.392.515)            (2.650.392.515)         -
      Komprehensif
      Periode Berjalan

     Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami
     peningkatan masing-masing sebesar 1,02% dan 1,62% yang bersumber dari dana yang
     diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan
     PMTHMETD diasumsikan menggunakan jumlah saham yang diterbitkan dikali dengan nilai
     nominal saham Perseroan.

     Rasio Keuangan


        KETERANGAN           SEBELUM PMTHMETD            SESUDAH PMTHMETD            Δ

      Rasio Keuangan
      Laba Bersih / Total            (0,86%)                     (0,85%)           0,01%
      Aset
      Return on Asset
      (ROA)
      Laba Bersih / Total            (1,37%)                     (1,34%)           0,03%
      Ekuitas
      Return on Equity
      (ROE)
      Total Liabilitas /              0,58x                       0,57x            0,01x
      Total Ekuitas
      Debt to Equity
      Ratio
      Total Liabilitas /              0,367x                     0,363x            0,004
      Total Aset                                                                     x
      Debt to Asset Ratio
      Rasio Lancar                    3,46x                       3,59x            0,13x
      Current Ratio

6.   Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
     Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
     proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya
     sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).




                                               9
Page 16
7.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

     Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan
     sebelum pelaksanaan rencana PMTHMETD berdasarkan Akta 02/2021 serta Daftar
     Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
     Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan dan setelah pelaksanaan
     rencana PMTHMETD:

                                                       Sebelum PMTHMETD
                                                        (Rp25,00 per saham)
                Keterangan
                                        Jumlah Lembar
                                                              Nilai Nominal (Rp)       %
                                           Saham
       Modal Dasar                         4.000.000.000          100.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Bunda Investama                 485.000.000           12.125.000.000,00    38,80
          Indonesia *)
       2. PT Bundamedik Tbk                   515.000.000          12.875.000.000,00    41,20
       3. Masyarakat                          250.000.000           6.250.000.000,00    20,00
       Jumlah Modal Ditempatkan             1.250.000.000          31.250.000.000,00   100,00
       dan Disetor
       Jumlah     Saham   Dalam             2.750.000.000          68.750.000.000,00
       Portepel

                                                        Setelah PMTHMETD
                Keterangan                              (Rp25,00 per saham)
                                        Jumlah Lembar
                                                              Nilai Nominal (Rp)       %
                                           Saham
       Modal Dasar                         4.000.000.000          100.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Bunda Investama                  485.000.000          12.125.000.000,00    35,27
          Indonesia *)
       2. PT Bundamedik Tbk                   515.000.000          12.875.000.000,00    37,45
       3. Masyarakat                          250.000.000           6.250.000.000,00    18,18
       4. Calon          Pemodal              125.000.000           3.125.000.000,00     9,10
          PMTHMETD
       Jumlah Modal Ditempatkan             1.375.000.000          34.375.000.000,00   100,00
       dan Disetor
       Jumlah      Saham   Dalam            2.625.000.000          65.625.000.000,00
       Portepel

     Catatan:ˆ
     - *) Pengendali Perseroan
     - Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)




                                            10
Page 17
8.   Keterangan Mengenai Calon Pemodal

     Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau
     beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya
     Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat
     diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).

     Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi,
     Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

     Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
     Calon Pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
     ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
     pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
     PMTHMETD.




                                            11
Page 18
IV.   RUPSLB PERSEROAN

      Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD
      sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan
      dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 6 April
      2026, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB akan diumumkan pada saat pemanggilan
      RUPS dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:

      1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
         Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
         dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

         a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
            modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD;

         b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
            untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
            termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
            cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
            dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat yang
            berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan
            hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.

      Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019 yaitu:

      1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
         bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
         Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
      2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas adalah sah jika
         disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
         bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
         Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
      3. Dalam hal kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, RUPS
         kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
         independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
         Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
         Pemegang Saham Pengendali.
      4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
         dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
         saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan

                                              12
Page 19
        Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
        Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
     5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam angka (3)
        tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
        berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dari saham
        dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
        permohonan Perseroan
     6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pemegang Saham
        Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
        pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
        terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
        Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.

     Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah
     para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 12 Maret 2026, pukul 16.00 WIB, dimana Pemegang Saham
     Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang
     dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana PMTHMETD tersebut.

     Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

      Iklan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi        :   Kamis, 26 Februari 2026
      Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang        :   Kamis, 12 Maret 2026
      Saham yang Dapat Hadir dalam RUPSLB
      Iklan Pemanggilan RUPSLB                                 :   Jumat, 13 Maret 2026
      Penyelenggaraan RUPSLB                                   :   Senin, 6 April 2026
      Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                       :   Rabu, 8 April 2026
      Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah          :   Rabu, 6 Mei 2026
      Hasil Keputusan RUPSLB

     Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
     dalam POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.

V.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
     karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
     sama bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat
     yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada
     informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
     informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.




                                             13
Page 20
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
      dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate
      Secretary) Perseroan pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) selama jam
      kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) di kantor Perseroan dengan alamat di bawah
      ini:


                          PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
                                               Alamat:
                                  Gedung Graha Anam Lantai 2
                                   Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
                           Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
                                 Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                                     Telepon : 021 3192-3344
                                        Fax : 021 3190-5915
                                  Email : corsec@diagnos.co.id
                                  Website: www.diagnos.co.id




                                             14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published26 Feb 2026
Pages20
Characters48,978
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. p.1 ×19
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×3
linked org PT Bunda Investama p.9 ×3
linked — Rito Alam Rizal Sini p.10
linked person Ivan Rizal Sini p.10
linked person Agus Heru Darjono p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Bundamedik Tbk p.9 ×6
unresolved org SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Martinef · Notaris p.7
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.7 ×7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.9 ×2
unresolved person Ir. Mesha Rizal Sini. Catatan p.9 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.10
unresolved person Susanto Bong p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result