Skip to content
Back to announcement

20260225_FITT_Pemanggilan RUPS_32029417_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                RALAT PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk

Direksi PT Hotel Fitra International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini menyampaikan ralat
atas informasi yang tercantum dalam Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 18 Februari 2026, yaitu terkait Mata Acara
Rapat Ke-3 dan penjelasannya. Adapun penyesuaian Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

Semula:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan;
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
5. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih Perseroan
   dan Transaksi Material Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
6. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    (“UUPT”), bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
    (“RUPS”).
2. Mata Acara Rapat ke-2, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
3. Mata Acara Rapat ke-3, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
    Usaha (“POJK 17/2020”), bahwa perubahan kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan persetujuan
    RUPS terlebih dahulu, serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT
    perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Selain itu, Mata Acara ini juga membahas studi
    kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan ditinjau dari berbagai aspek untuk memberikan
    gambaran terkait kelayakan perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan Perseroan, dengan
    memperhatikan POJK 17/2020.
4. Mata Acara Rapat ke-4, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
5. Mata Acara Rapat ke-5, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan POJK
    17/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan menjual atau mengalihkan (divestasi) seluruh
    kepemilikan sahamnya pada anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Bumi Majalengka Permai, dan PT
    Fitra Amanah Wisata. Rencana transaksi ini secara keseluruhan merupakan transaksi material yang
    memerlukan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi telah melebihi
    50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah
    melakukan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman Rapat pada
    tanggal 3 Februari 2026.
6. Mata Acara Rapat ke-6, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
    tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan
    anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS.



                                                   1
Page 2
Menjadi:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk Pembahasan
   Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan;
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
5. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih Perseroan
   dan Transaksi Material Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
6. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    (“UUPT”), bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
    (“RUPS”).
2. Mata Acara Rapat ke-2, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
3. Mata Acara Rapat ke-3, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), bahwa perubahan
    kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, dan untuk memberikan
    penjelasan kepada Pemegang Saham mengenai studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan
    usaha Perseroan.
4. Mata Acara Rapat ke-4, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
5. Mata Acara Rapat ke-5, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan POJK
    17/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan menjual atau mengalihkan (divestasi) seluruh
    kepemilikan sahamnya pada anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Bumi Majalengka Permai, dan PT
    Fitra Amanah Wisata. Rencana transaksi ini secara keseluruhan merupakan transaksi material yang
    memerlukan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi telah melebihi
    50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah
    melakukan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman Rapat pada
    tanggal 3 Februari 2026 dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
    pada tanggal 25 Februari 2026.
6. Mata Acara Rapat ke-6, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
    tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan
    anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS.

Informasi lain yang tidak diubah pada Ralat Pemanggilan ini, tetap mengacu pada informasi yang tercantum
dalam Pemanggilan Rapat Perseroan tanggal 18 Februari 2026. Ralat Pemanggilan ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemanggilan Rapat Perseroan tanggal 18 Februari 2026.


                                    Majalengka, 25 Februari 2026
                                               Direksi
                                   PT Hotel Fitra International Tbk




                                                   2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published25 Feb 2026
Pages2
Characters7,201
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org PT Bumi Majalengka Permai p.1 ×2
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata. Rencana p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result