Back to announcement
20260225_FITT_Pemanggilan RUPS_32029417_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
Direksi PT Hotel Fitra International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini menyampaikan ralat
atas informasi yang tercantum dalam Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 18 Februari 2026, yaitu terkait Mata Acara
Rapat Ke-3 dan penjelasannya. Adapun penyesuaian Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Semula:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan;
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
5. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih Perseroan
dan Transaksi Material Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
6. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”), bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”).
2. Mata Acara Rapat ke-2, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
3. Mata Acara Rapat ke-3, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”), bahwa perubahan kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan persetujuan
RUPS terlebih dahulu, serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT
perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Selain itu, Mata Acara ini juga membahas studi
kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan ditinjau dari berbagai aspek untuk memberikan
gambaran terkait kelayakan perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan Perseroan, dengan
memperhatikan POJK 17/2020.
4. Mata Acara Rapat ke-4, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
5. Mata Acara Rapat ke-5, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan POJK
17/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan menjual atau mengalihkan (divestasi) seluruh
kepemilikan sahamnya pada anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Bumi Majalengka Permai, dan PT
Fitra Amanah Wisata. Rencana transaksi ini secara keseluruhan merupakan transaksi material yang
memerlukan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi telah melebihi
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah
melakukan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman Rapat pada
tanggal 3 Februari 2026.
6. Mata Acara Rapat ke-6, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS.
1
Page 2
Menjadi:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk Pembahasan
Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan;
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
5. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih Perseroan
dan Transaksi Material Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
6. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”), bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”).
2. Mata Acara Rapat ke-2, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
3. Mata Acara Rapat ke-3, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), bahwa perubahan
kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, dan untuk memberikan
penjelasan kepada Pemegang Saham mengenai studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan
usaha Perseroan.
4. Mata Acara Rapat ke-4, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
5. Mata Acara Rapat ke-5, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan POJK
17/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan menjual atau mengalihkan (divestasi) seluruh
kepemilikan sahamnya pada anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Bumi Majalengka Permai, dan PT
Fitra Amanah Wisata. Rencana transaksi ini secara keseluruhan merupakan transaksi material yang
memerlukan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi telah melebihi
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah
melakukan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman Rapat pada
tanggal 3 Februari 2026 dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
pada tanggal 25 Februari 2026.
6. Mata Acara Rapat ke-6, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS.
Informasi lain yang tidak diubah pada Ralat Pemanggilan ini, tetap mengacu pada informasi yang tercantum
dalam Pemanggilan Rapat Perseroan tanggal 18 Februari 2026. Ralat Pemanggilan ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemanggilan Rapat Perseroan tanggal 18 Februari 2026.
Majalengka, 25 Februari 2026
Direksi
PT Hotel Fitra International Tbk
2
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.1 ×2
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata. Rencana
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.