Skip to content
Back to announcement

20260225_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32029164_lamp1.pdf

Other Text extracted MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                 Jakarta, 25 Februari 2026
No. : 017/HDK/SP/II/2026

Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190


U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3


Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan


Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor. S-02543/BEI.PP3/02-2026
tanggal 23 Februari 2026 dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Sehubungan dengan telah dibayarkan Uang Muka sebesar Rp12 miliar dari Rp1,6
       triliun dalam rangka akuisisi PT Trimitra Coal Perkasa (“TCP”) pada 12 Februari
       2026 yang terdiri dari sebesar Rp11,5 miliar yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
       TCP dan sebesar Rp500 juta dari pengendali Perseroan kepada TCP, agar dapat
       disampaikan:
            a. Konfirmasi kembali nama pihak yang melakukan pembayaran dan nama
               pihak yang menerima pembayaran.
               Tanggapan:
                   • Pihak yang melakukan pembayaran adalah PT Harta Djaya Karya Tbk
                      dan PT Triple Berkah Bersama.
                   • Pihak yang menerima pembayaran adalah PT Trimata Coal Perkasa
                      (TCP).

          b. Bukti pembayaran atau transfer sebesar Rp12 miliar tersebut yang
             disampaikan pada form E074.
             Tanggapan:
             Dokumen telah dilampirkan.

          c. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”),
             transaksi dengan nilai sebesar 50% dari nilai ekuitas wajib memperoleh
             persetujuan RUPS terlebih dahulu. Agar dijelaskan lebih lanjut terkait latar
             belakang Perseroan melakukan pembayaran Uang Muka terlebih dahulu
             sebesar Rp12 miliar, sedangkan Perseroan belum memperoleh persetujuan
             RUPS atas transaksi akuisisi sebesar Rp1,6 triliun yang setara 1.910,60% dari
             nilai ekuitas per 31 Desember 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Auditan
             terakhir Perseroan.
Page 2
          Tanggapan:
          Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran Uang Muka sebesar
          Rp12.000.000.000 (dua belas miliar tupiah) yang telah dilakukan Perseroan
          tidak termasuk dalam kategori Transaksi Material sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai transaksi
          tersebut belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan.

          Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah
          dipublikasikan, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp84.731.969.010.
          Dengan demikian, nilai 50% dari ekuitas Perseroan adalah sebesar
          Rp42.365.984.505,     sehingga    pembayaran    Uang    Muka     sebesar
          Rp12.000.000.000 masih berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur
          dalam POJK 17/2020 dan tidak memerlukan persetujuan RUPS.

          Adapun terkait rencana transaksi akuisisi dengan nilai sebesar
          Rp1.600.000.000.000, Perseroan akan tunduk dan memenuhi seluruh
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban
          untuk memperoleh persetujuan RUPS sebelum transaksi tersebut
          direalisasikan.

       d. Pemenuhan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020 atas pembayaran
          Uang Muka terlebih dahulu tersebut sedangkan Perseroan belum memperoleh
          persetujuan RUPS atas transaksi akusisi tersebut. Agar Perseroan melakukan
          koordinasi dengan OJK terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan ini.
          Tanggapan:
          Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran Uang Muka telah dilakukan
          dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor
          17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
          Sebagaimana telah disampaikan pada angka 1 huruf (c), nilai pembayaran
          Uang Muka tersebut tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
          Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan terakhir yang telah dipublikasikan,
          sehingga secara ketentuan belum termasuk kategori Transaksi Material yang
          wajib memperoleh persetujuan RUPS.

2. Sehubungan dengan persentase akuisisi hanya sebesar 45% atau dibawah 50%,
   agar dapat disampaikan apakah Perseroan akan memiliki pengendalian terhadap TCP
   sebagaimana definisi pengendalian dalam paragraf 07 PSAK 101 tentang Laporan
   Keuangan Konsolidasian sehingga nantinya TCP akan terkonsolidasi di Laporan
   Keuangan Perseroan. Latar belakang Perseroan menggunakan nilai yang sama yaitu
   Rp1,6 triliun untuk melakukan akusisi hanya sebesar 45% dibandingkan 55% seperti
   yang ditawarkan TCP kepada pihak lain.
   Tanggapan:
   Sehubungan dengan rencana akuisisi 45% saham TCP, Perseroan menyampaikan
   bahwa keberadaan pengendalian tidak semata-mata ditentukan oleh persentase
   kepemilikan di atas atau di bawah 50%, melainkan mengacu pada substansi
   pengendalian sebagaimana dimaksud dalam paragraf 07 PSAK 101, yaitu adanya
   kekuasaan atas investee, eksposur atas imbal hasil variabel, serta kemampuan untuk
   menggunakan kekuasaan tersebut dalam mempengaruhi imbal hasil.
Page 3
   Penentuan apakah TCP akan dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Perseroan
   akan didasarkan pada analisis atas hak suara, hak veto, komposisi manajemen, serta
   pengaturan dalam perjanjian pemegang saham setelah struktur transaksi difinalisasi.
   Adapun penggunaan nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun untuk kepemilikan 45%
   didasarkan pada valuasi keseluruhan TCP dan kesepakatan komersial para pihak.
   Struktur kepemilikan tersebut mempertimbangkan strategi investasi, aspek tata kelola,
   dan pengelolaan risiko Perseroan. Perseroan akan memastikan perlakuan akuntansi
   dan pengungkapan transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
   berlaku.


3. Berdasarkan penjelasan Perseroan pada poin 3.a. dan 3.b. disampaikan bahwa,
   transaksi akuisisi TCP tersebut dengan menggunakan skema equity swap bukan
   merupakan reverse acquisition atau backdoor listing mengingat tidak akan ada
   perubahan pengendali di Perseroan. Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan skema
   equity swap yang dimaksud dengan lebih lanjut sehingga pengendali Perseroan tidak
   berubah, mengingat dalam pemahaman kami equity swap yang akan dilakukan adalah
   dengan menukar saham Perseroan dengan saham TCP kepada pemegang saham TCP
   sehingga pemegang saham TCP akan memiliki saham Perseroan dan dapat
   berpotensi menyebabkan transaksi akuisisi TCP tersebut merupakan reverse
   acquisition atau backdoor listing.
   Tanggapan:
   Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Perseroan menegaskan kembali bahwa
   rencana akuisisi PT TCP dengan menggunakan skema equity swap bukan
   merupakan reverse acquisition maupun backdoor listing secara substansi. Adapun
   skema equity swap yang dimaksud adalah mekanisme dimana Perseroan akan
   menerbitkan saham baru kepada pemegang saham TCP sebagai bagian dari
   pembayaran atas pengambilalihan saham TCP. Dengan demikian, pemegang saham
   TCP akan menjadi pemegang saham Perseroan dalam porsi tertentu setelah transaksi
   efektif.

   Namun demikian, struktur transaksi telah dirancang berdasarkan Perjanjian tanggal 22
   Desember 2025 antara pemegang saham pengendali Perseroan dan pemegang saham
   pengendali TCP, yang secara tegas menyepakati bahwa tidak akan terjadi perubahan
   Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan. Pemegang saham pengendali
   Perseroan saat ini tetap menjadi pihak yang memiliki pengendalian setelah transaksi
   dilaksanakan, baik dari sisi persentase kepemilikan efektif maupun kemampuan untuk
   menentukan kebijakan strategis Perseroan, termasuk pengangkatan dan
   pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris. Dengan tidak adanya perubahan
   pengendalian dan tidak beralihnya kendali efektif kepada pihak TCP atau pemegang
   saham TCP, maka transaksi ini tidak memenuhi karakteristik reverse
   acquisition maupun backdoor listing secara substansi. Perseroan tetap menjadi entitas
   yang dikendalikan oleh pengendali yang sama sebagaimana sebelum transaksi, serta
   tetap melanjutkan kegiatan usaha dan struktur tata kelola yang ada.

   Perseroan akan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan transaksi dilakukan sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta prinsip
   keterbukaan informasi yang berlaku
Page 4
   4. Sehubungan Rencana tindakan korporasi lainnya dalam periode 12 bulan ke depan
      (jika ada).
      Tanggapan:
      Perseroan telah menyampaikan rencana tindakan korporasi kepada Otoritas Jasa
      Keuangan (“OJK”) pada tanggal 23 Februari 2026. Selanjutnya, rencana tindakan
      korporasi tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham
      Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan untuk diselenggarakan pada tahun 2026,
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   5. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
      Tanggapan:
      Perseroan dapat menyampaikan bahwa seluruh informasi atau kejadian material yang
      relevan telah diungkapkan melalui keterbukaan informasi kepada publik sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
      Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau
      kejadian material lainnya selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi
      tersebut.



Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk




Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published25 Feb 2026
Pages4
Characters10,117
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Harta Djaya Karya Tbk p.1 ×5
linked person Richie Adrian Hartanto S · Direktur Utama p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Triple Berkah Bersama. p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Trimitra Coal Perkasa p.1
unresolved org PT Trimata Coal Perkasa p.1
unresolved org PT TCP p.3
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result