Back to announcement
20260225_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32029164_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 25 Februari 2026
No. : 017/HDK/SP/II/2026
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor. S-02543/BEI.PP3/02-2026
tanggal 23 Februari 2026 dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan telah dibayarkan Uang Muka sebesar Rp12 miliar dari Rp1,6
triliun dalam rangka akuisisi PT Trimitra Coal Perkasa (“TCP”) pada 12 Februari
2026 yang terdiri dari sebesar Rp11,5 miliar yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
TCP dan sebesar Rp500 juta dari pengendali Perseroan kepada TCP, agar dapat
disampaikan:
a. Konfirmasi kembali nama pihak yang melakukan pembayaran dan nama
pihak yang menerima pembayaran.
Tanggapan:
• Pihak yang melakukan pembayaran adalah PT Harta Djaya Karya Tbk
dan PT Triple Berkah Bersama.
• Pihak yang menerima pembayaran adalah PT Trimata Coal Perkasa
(TCP).
b. Bukti pembayaran atau transfer sebesar Rp12 miliar tersebut yang
disampaikan pada form E074.
Tanggapan:
Dokumen telah dilampirkan.
c. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”),
transaksi dengan nilai sebesar 50% dari nilai ekuitas wajib memperoleh
persetujuan RUPS terlebih dahulu. Agar dijelaskan lebih lanjut terkait latar
belakang Perseroan melakukan pembayaran Uang Muka terlebih dahulu
sebesar Rp12 miliar, sedangkan Perseroan belum memperoleh persetujuan
RUPS atas transaksi akuisisi sebesar Rp1,6 triliun yang setara 1.910,60% dari
nilai ekuitas per 31 Desember 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Auditan
terakhir Perseroan.
Page 2
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran Uang Muka sebesar
Rp12.000.000.000 (dua belas miliar tupiah) yang telah dilakukan Perseroan
tidak termasuk dalam kategori Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai transaksi
tersebut belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah
dipublikasikan, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp84.731.969.010.
Dengan demikian, nilai 50% dari ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp42.365.984.505, sehingga pembayaran Uang Muka sebesar
Rp12.000.000.000 masih berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020 dan tidak memerlukan persetujuan RUPS.
Adapun terkait rencana transaksi akuisisi dengan nilai sebesar
Rp1.600.000.000.000, Perseroan akan tunduk dan memenuhi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban
untuk memperoleh persetujuan RUPS sebelum transaksi tersebut
direalisasikan.
d. Pemenuhan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020 atas pembayaran
Uang Muka terlebih dahulu tersebut sedangkan Perseroan belum memperoleh
persetujuan RUPS atas transaksi akusisi tersebut. Agar Perseroan melakukan
koordinasi dengan OJK terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan ini.
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran Uang Muka telah dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sebagaimana telah disampaikan pada angka 1 huruf (c), nilai pembayaran
Uang Muka tersebut tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan terakhir yang telah dipublikasikan,
sehingga secara ketentuan belum termasuk kategori Transaksi Material yang
wajib memperoleh persetujuan RUPS.
2. Sehubungan dengan persentase akuisisi hanya sebesar 45% atau dibawah 50%,
agar dapat disampaikan apakah Perseroan akan memiliki pengendalian terhadap TCP
sebagaimana definisi pengendalian dalam paragraf 07 PSAK 101 tentang Laporan
Keuangan Konsolidasian sehingga nantinya TCP akan terkonsolidasi di Laporan
Keuangan Perseroan. Latar belakang Perseroan menggunakan nilai yang sama yaitu
Rp1,6 triliun untuk melakukan akusisi hanya sebesar 45% dibandingkan 55% seperti
yang ditawarkan TCP kepada pihak lain.
Tanggapan:
Sehubungan dengan rencana akuisisi 45% saham TCP, Perseroan menyampaikan
bahwa keberadaan pengendalian tidak semata-mata ditentukan oleh persentase
kepemilikan di atas atau di bawah 50%, melainkan mengacu pada substansi
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam paragraf 07 PSAK 101, yaitu adanya
kekuasaan atas investee, eksposur atas imbal hasil variabel, serta kemampuan untuk
menggunakan kekuasaan tersebut dalam mempengaruhi imbal hasil.
Page 3
Penentuan apakah TCP akan dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Perseroan akan didasarkan pada analisis atas hak suara, hak veto, komposisi manajemen, serta pengaturan dalam perjanjian pemegang saham setelah struktur transaksi difinalisasi. Adapun penggunaan nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun untuk kepemilikan 45% didasarkan pada valuasi keseluruhan TCP dan kesepakatan komersial para pihak. Struktur kepemilikan tersebut mempertimbangkan strategi investasi, aspek tata kelola, dan pengelolaan risiko Perseroan. Perseroan akan memastikan perlakuan akuntansi dan pengungkapan transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 3. Berdasarkan penjelasan Perseroan pada poin 3.a. dan 3.b. disampaikan bahwa, transaksi akuisisi TCP tersebut dengan menggunakan skema equity swap bukan merupakan reverse acquisition atau backdoor listing mengingat tidak akan ada perubahan pengendali di Perseroan. Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan skema equity swap yang dimaksud dengan lebih lanjut sehingga pengendali Perseroan tidak berubah, mengingat dalam pemahaman kami equity swap yang akan dilakukan adalah dengan menukar saham Perseroan dengan saham TCP kepada pemegang saham TCP sehingga pemegang saham TCP akan memiliki saham Perseroan dan dapat berpotensi menyebabkan transaksi akuisisi TCP tersebut merupakan reverse acquisition atau backdoor listing. Tanggapan: Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Perseroan menegaskan kembali bahwa rencana akuisisi PT TCP dengan menggunakan skema equity swap bukan merupakan reverse acquisition maupun backdoor listing secara substansi. Adapun skema equity swap yang dimaksud adalah mekanisme dimana Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham TCP sebagai bagian dari pembayaran atas pengambilalihan saham TCP. Dengan demikian, pemegang saham TCP akan menjadi pemegang saham Perseroan dalam porsi tertentu setelah transaksi efektif. Namun demikian, struktur transaksi telah dirancang berdasarkan Perjanjian tanggal 22 Desember 2025 antara pemegang saham pengendali Perseroan dan pemegang saham pengendali TCP, yang secara tegas menyepakati bahwa tidak akan terjadi perubahan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan. Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini tetap menjadi pihak yang memiliki pengendalian setelah transaksi dilaksanakan, baik dari sisi persentase kepemilikan efektif maupun kemampuan untuk menentukan kebijakan strategis Perseroan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris. Dengan tidak adanya perubahan pengendalian dan tidak beralihnya kendali efektif kepada pihak TCP atau pemegang saham TCP, maka transaksi ini tidak memenuhi karakteristik reverse acquisition maupun backdoor listing secara substansi. Perseroan tetap menjadi entitas yang dikendalikan oleh pengendali yang sama sebagaimana sebelum transaksi, serta tetap melanjutkan kegiatan usaha dan struktur tata kelola yang ada. Perseroan akan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta prinsip keterbukaan informasi yang berlaku
Page 4
4. Sehubungan Rencana tindakan korporasi lainnya dalam periode 12 bulan ke depan
(jika ada).
Tanggapan:
Perseroan telah menyampaikan rencana tindakan korporasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) pada tanggal 23 Februari 2026. Selanjutnya, rencana tindakan
korporasi tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan untuk diselenggarakan pada tahun 2026,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Tanggapan:
Perseroan dapat menyampaikan bahwa seluruh informasi atau kejadian material yang
relevan telah diungkapkan melalui keterbukaan informasi kepada publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau
kejadian material lainnya selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi
tersebut.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Trimitra Coal Perkasa
p.1
unresolved
org
PT Trimata Coal Perkasa
p.1
unresolved
org
PT TCP
p.3
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.