Back to announcement
20260225_BNBR_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32029240_lamp2.pdf
Other Text extracted BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD
PT BAKRIE & BROTHERS TBK
KEGIATAN USAHA
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis dan
broker bisnis. Konsultasi, jasa, industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta perdagangan baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
KANTOR
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telephone: +62-21-2991-2222
Facsimile: +62-21-2991-2333
Website: https://bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Keterbukaan informasi dibuat untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan
Informasi”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK 32/2015”).
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk kepada
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, pernyataan pendaftaran PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK, serta
prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 27 Februari
2026 dalam rangka meminta persetujuan atas rencana PMHMETD.
Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan atau menjadi suatu bagian dari penawaran atau pemberian kesempatan
untuk menjual atau mengeluarkan, atau ajakan atas penawaran apapun untuk memperoleh Saham Baru (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) atau untuk mengambil bagian atas Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
dalam yurisdiksi maupun di mana penawaran atau ajakan tersebut melanggar hukum. Tidak ada pihak dapat
memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) atau Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
kecuali atas dasar informasi yang terdapat di dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham melalui RUPSLB untuk melakukan
PMHMETD. Dengan menimbang kondisi pasar dan kinerja Perseroan termasuk kinerja yang diproyeksikan
dari aset strategis yang baru diambilalih oleh PT Bakrie Toll Indonesia, yang merupakan perusahaan
terkendali dari Perseroan, yakni PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”) pada tahun 2025
(“Pengambilalihan CCT”). Dengan demikian, Perseroan menilai perlu untuk melaksanakan PMHMETD
dalam rangka optimalisasi struktur pendanaan terkait Pengambilalihan CCT dengan cara melakukan
pembayaran kewajiban Perseroan dan/atau anak perusahaan kepada kreditur, serta mendukung modal
kerja dan pengembangan usaha Perseroan dan/atau anak perusahaan, termasuk CCT.
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD
Sehubungan dengan PMHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) saham baru seri E dengan nilai
nominal sebesar Rp12 (dua belas Rupiah) per saham yang berasal dari saham portepel (“Saham Baru”).
Penyetoran terhadap Saham Baru dalam PMHMETD akan dilakukan secara tunai.
Saham Baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
(“Peraturan I-A”).
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015, dan
pelaksanaan PMHMETD tunduk kepada:
1. diperolehnya persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. disampaikannya permohonan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan
dokumen pendukungnya kepada OJK ; dan
3. efektifnya pernyataan pendaftaran yang dinyatakan oleh OJK atas permohonan pernyataan
pendaftaran Perseroan sehubungan dengan PMHMETD.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
maksimum Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan PMHMETD akan ditentukan dengan mengacu pada
ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan I-A. Ketentuan-ketentuan terkait PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final
atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam prospektus PMHMETD, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku.
PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Sesuai dengan POJK 32/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka
PMHMETD kepada OJK setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada
tanggal 27 Februari 2026 untuk menyetujui rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan
dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Page 3
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD (setelah
dikurangi dengan seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan PMHMETD) untuk
pembayaran kewajiban Perseroan dan/atau anak perusahaan kepada kreditur, serta untuk modal kerja
dan pengembangan usaha di Perseroan dan/atau anak perusahaan, termasuk CCT.
Rincian mengenai penggunaan dana akan disesuaikan dengan kondisi pada saat HMETD diterbitkan
dengan mempertimbangkan pengelolaan modal yang optimal untuk kepentingan Perseroan. Manajemen
Perseroan berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap penggunaan dana dengan mempertimbangkan
keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Analisis Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMHMETD dapat berdampak positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, memperkuat kinerja operasional dan struktur permodalan Perseroan. Selain itu,
penambahan modal juga dapat meningkatkan kemampuan Perseroan untuk melakukan ekspansi
usaha, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada laba Perseroan dan diharapkan dapat
meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Berikut proforma atas dampak penambahan modal terhadap laporan keuangan Perseroan, dengan
menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Total saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak 90.000.000.000
(sembilan puluh miliar) saham baru seri E dengan nilai nominal sebesar Rp12 (dua belas Rupiah)
per saham yang berasal dari saham portepel Perseroan.
2. Asumsi harga pelaksanaan adalah Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
3. Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian Internal per tanggal 31 Desember 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Internal per 31 Desember 2025
% Kenaikan
Keterangan Sebelum Dampak Setelah (Penurunan)
Penambahan Penambahan Penambahan
Modal Modal Modal
Kas dan setara kas 287.486 261.608 549.094 91,00%
Aset Lancar lainnya 5.047.155 5.047.155 0,00%
Aset tetap – setelah dikurangi dengan 2.206.461 300.000 2.506.461 13,60%
akumulasi penyusutan dan penyisihan
kerugian atas penurunan nilai
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Page 4
(dalam jutaan Rupiah)
Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Internal per 31 Desember 2025
% Kenaikan
Keterangan Sebelum Dampak Setelah (Penurunan)
Penambahan Penambahan Penambahan
Modal Modal Modal
Aset Tidak Lancar lainnya 17.042.520 17.042.520 0,00%
Total Aset 24.583.623 561.608 25.145.231 2,28%
Liabilitas Jangka Pendek 4.670.462 4.670.462 0,00%
Liabilitas Jangka Panjang 16.047.949 (3.643.750) 12.404.199 (22,71%)
Total Liabilitas 20.718.411 (3.643.750) 17.074.661 (17,59%)
Modal Saham 4.764.178 1.040.501 5.804.679 21,84%
Tambahan Modal Disetor (1.833.192) 3.164.857 1.331.665 172,64%
Komponen ekuitas lainnya 13.508 13.508 0,00%
Laba ditahan 171.596 171.596 0,00%
Kepentingan non pengendali 749.123 749.123 0,00%
Total Ekuitas 3.865.213 4.205.358 8.070.571 108,80%
Pendapatan Neto 3.757.225 3.757.225 0,00%
Laba Bruto 789.009 789.009 0,00%
Laba Usaha (741.842) (741.842) 0,00%
Laba Sebelum Pajak (138.191) (138.191) 0,00%
Laba (Rugi) Neto (172.352) (172.352) 0,00%
Rasio Liabilitas terhadap Aset (%) 84,28% 67,90% (19,43%)
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (%) 536,02% 211,57% (60,53%)
Penambahan modal menyebabkan rasio-rasio keuangan penting Perseroan akan menjadi lebih baik,
dimana:
a. Rasio total pinjaman terhadap total aset turun dari sebesar 84,28% sebelum PMHMETD menjadi
sebesar 67,9% setelah PMHMETD. Hal Ini menunjukkan bahwa setelah PMHMETD, komposisi
aset Perseroan yang didanai dengan ekuitas menjadi lebih besar sehingga kontribusi kepada
bagian pemegang saham dari kinerja aset-aset Perseroan menjadi lebih besar. Selain itu,
penurunan rasio ini memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih tinggi untuk ekspansi dan
perolehan modal kerja dari tambahan pendanaan eksternal apabila diperlukan.
b. Rasio total pinjaman terhadap total ekuitas turun dari sebesar 536,02% sebelum PMHMETD
menjadi sebesar 211,57% setelah PMHMETD. Hal ini menunjukkan bahwa komposisi ekuitas
Perseroan meningkat dibandingkan dengan utangnya. Rasio ini menjadi lebih baik karena
menyeimbangkan struktur permodalan Perseroan antara ekuitas dan kewajiban.
Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD yang akan
ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD akan diuraikan dalam prospektus.
2. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Pemegang Saham Perseroan
Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan
HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana persentase kepemilikan saham
di Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen)
setelah dilaksanakannya HMETD.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Page 5
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan PMHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari
Jumat tanggal 27 Februari 2026 dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK dan
anggaran dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a) Pasal 11 ayat (7) anggaran dasar Perseroan;
b) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); dan
c) Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB
sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs web BEI https://www.idx.co.id/id, situs web Perseroan
https://bakrie-brothers.com/id/ dan platform eASY.KSEI pada tanggal 19 Januari 2026. Sedangkan
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 3 Februari 2026.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:
PERISTIWA TANGGAL
Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB 12 Januari 2026
Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD 19 Januari 2026
Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan eASY.KSEI 19 Januari 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date) 2 Februari 2026
Pemanggilan RUPSLB melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan eASY.KSEI 3 Februari 2026
Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai
25 Februari 2026
PMHMETD
RUPSLB 27 Februari 2026
Pengumuman hasil RUPSLB melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan eASY.KSEI 2 Maret 2026
Laporan ke OJK mengenai iklan hasil RUPSLB 2 Maret 2026
Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMHMETD akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 27 Februari 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Diselenggarakan secara elektronik oleh Perusahaan dengan menggunakan eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Agenda RUPSLB Perseroan
Mata acara RUPSLB terkait dengan PMHMETD adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan pada struktur portepel saham
dalam struktur permodalan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham
Perseroan berdasarkan POJK 32/2015.
3. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan terkait
perubahan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD.
Ketentuan Kuorum dan Persetujuan RUPSLB
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Page 6
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan agenda RUPSLB Perseroan terkait dengan PMHMETD di atas
akan mengikuti ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan apabila RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 dari seluruh jumlah saham dengan
hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum yang
dipersyaratkan, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB dihadiri paling
sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB kedua tidak dapat mencapai kuorum yang
dipersyaratkan, maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil suara apabila dalam RUPSLB ketiga dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK.
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada
hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT BAKRIE & BROTHERS TBK
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telephone: +62-21-2991-2222
Facsimile: +62-21-2991-2333
Website: https://bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Jakarta, 25 Februari 2026
Direksi Perseroan
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×8
unresolved
org
BROTHERS TBK
p.1 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.