Skip to content
Back to announcement

20260225_URBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32029307_lamp1.pdf

Other Needs review URBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
No. 003/UJP/SPE-IDX/VII/2025                                             25 Februari 2026


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

U.p.:            Bapak Adi Pratomo Aryanto
                 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

PERIHAL:         PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK
                 PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK. (“PERSEROAN”)


Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat Bapak Nomor S-2472/BEI.PP2/02-2026 tertanggal 23 Februari 2026
perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, berikut kami sampaikan penjelasan
sebagai berikut:

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
    Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik?

    Tanggapan/Penjelasan:
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
    Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
    point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
    00015/BEI/01-2021.

    Tanggapan/Penjelasan:
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat yang dapat
    mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
    point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
    00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
    efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
    publik.
Page 2
   Tanggapan/Penjelasan:
   Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
   diungkapkan oleh Perseroan kepada publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka.

   Tanggapan/Penjelasan:
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap rencana pencatatan
   saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

   Tanggapan/Penjelasan:
   Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap rencana pencatatan saham
   Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang.

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
   Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
   pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

   Tanggapan/Penjelasan:
   Perseroan sudah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan yaitu PT
   Nusa Wijaya Propertindo bahwa pemegang saham utama Perseroan tidak memiliki
   rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk




Jeanny L. Wullur
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published25 Feb 2026
Pages2
Characters4,190
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK. p.1 ×5
linked org Nusa Wijaya p.2
linked person Jeanny L. Wullur · Corporate Secretary p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Nusa Wijaya Propertindo p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 443 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': '2026-02-23',
 'report_number': 'S-2472/BEI.PP2/02-2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result